Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 152/PKE-DKPP-V/2016
Putusan Bawaslu Prov. DKI Jakarta
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 12 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada 7 Oktober 2016 Pengadu mendampingi Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menyampaikan status laporan mengenai dugaan pelanggaran Pilkada oleh Basuki Tjahaya Purnama kepada media massa sebelum disampaikan kepada Pengadu. Teradu menyampaikan status laporan kepada media massa pada tanggal 13 Oktober 2016, sedangkan surat pemberitahuan mengenai status laporan dimaksud baru dikirimkan kepada Pengadu pada 19 Oktober 2016.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 45 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Muhammad Jufri selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 152/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
200/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 2 November 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
152/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Krist Ibnu T. Wahyudi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 44 Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Jufri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jalan Danau Agung III No. 5, Sunter Agung,
Jakarta Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pada 7 Oktober 2016 Pengadu mendampingi Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan
dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta;
2. Persoalan yang dilaporkan adalah digunakannya fasilitas pemerintah untuk
menguntungkan Ahok yang waktu itu sudah mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI
Jakarta periode berikutnya;
3. Pada 11 Oktober 2016 Pengadu mendampingi Habib Novel Chaidir Hasan diperiksa di
Bawaslu DKI Jakarta. Pada pemeriksaan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta Muhammad Jufri menyampaikan bahwa arahnya adalah memberikan teguran
kepada Ahok terkait Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016;
4. Setelah pemeriksaan tersebut, Pengadu tidak mendapat kabar bagaimana status
penanganan laporannya dari Bawaslu. Justru pada 13 Oktober 2016 Teradu
menyampaikan bahwa pernyataan Ahok di Pulau Seribu bukan pelanggaran. Perbuatan
ini sungguh tidak patut karena Bawaslu Provinsi DKI Jakarta justru belum
memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut kepada Habib Novel Chaidir Hasan dan
Pengadu;
5. Pengadu baru mendapatkan surat pemberitahuan pada tanggal 25 Oktober 2016
melalui Surat Nomor 338/K-JK/HK.01.00/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang
Pemberitahuan Status Laporan yang ditandatangani oleh salah satu Komisioner
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yaitu Mimah Susanti yang pada pokoknya berisi bahwa
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tidak menemukan pelanggaran Ahok sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 10 Tahun 2016;
6. Perbuatan Teradu yang mengumumkan bahwa pidato Ahok di Pulau Seribu bukan
pelanggaran pada tanggal 13 Oktober 2016 sebelum mengirimkan surat resmi
pemberitahuan status laporan pada tanggal 19 Oktober 2016 adalah pelanggaran
ketentuan Pasal 7 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya,
termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah
ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7. Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Mimah Susanti tersebut
sama sekali tidak disertai keterangan apapun mengapa tidak ditemukan pelanggaran.
Tindakan Mimah Susanti tersebut diduga merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 12
huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam melaksanakan asas
jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjelaskan
keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan
prosedur yang ditetapkan;
8. Berkenaan dengan keterangan Teradu dalam sidang pemeriksaan yang menyebutkan
bahwa Teradu tidak wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Pengadu dan
hanya wajib mengumumkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta, Pengadu menegaskan bahwa alasan Teradu tersebut tidak tepat. Berdasarkan
ketentuan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 ayat (1) dinyatakan
“Keputusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian
sengketa Pemilihan dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon,
Termohon, dan pihak terkait”. Selanjutnya, pada ayat (2) dinyatakan “Salinan
Keputusan disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait paling lama 2
(dua) hari terhitung sejak tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibacakan”. Faktanya, Pengadu baru mendapatkan Surat Pemberitahuan dari Bawaslu
tanggal 25 Oktober 2016 melalui surat tertanggal 19 Oktober 2016, padahal menurut
Teradu putusan a quo dibuat pada tanggal 11 Oktober 2016. Teradu jelas telah
melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2015;
9. Perbuatan Teradu memberikan alasan yang tidak tepat dengan mendasarkan pada
peraturan yang tidak tepat seharusnya dapat dijadikan sebagai unsur pemberat atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu terbukti mengumumkan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran
Ahok di Pulau Seribu sebelum mengirimkan surat resmi kepada Pengadu mengenai
pemberitahuan status laporan Pengadu.
2. Teradu melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2015;
3. Teradu melanggar Pasal 7 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan
“Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya,
termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah
ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-2 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
338/K.JK/HK.01.00/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 perihal
Pemberitahuan Status Laporan;
2. Bukti P-2 : Kliping Berita Online metrotvnews.com tanggal 13 Oktober 2016
dengan judul “Bawaslu DKI: Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu
Bukan Pelanggaran”.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2016, pukul 14.50 WIB, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
menerima laporan dugaan pelanggaran dari pelapor atas nama Habib Novel Chaidir
Hasan, Alamat Jln. Pejaten Barat II, RT 015/RW 08, Kelurahan Pejaten Barat,
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dituangkan dalam Form Model A-1;
2. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2016 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan salinan
tanda terima kepada pelapor dalam bentuk Form Model A-3;
3. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang
Direskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan rapat Sentra Gakkumdu atas laporan
Registrasi Nomor 002/LP/Prov-DKI/X/2016;
4. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang
Aspidum Kejati DKI Jakarta untuk melakukan rapat Sentra Gakkumdu atas laporan
Registrasi Nomor 002/LP/Prov-DKI/X/2016;
5. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2016, pukul 19.30 WIB, Sentra Gakkumdu melakukan
rapat pembahasan atas laporan Nomor Registrasi 002/LP/Prov-DKI/X/2016, dan
dihadiri anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, unsur
Kepolisian Polda Metro Jaya dan unsur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasil rapat
Sentra Gakkumdu merekomendasikan untuk melakukan klarifikasi kepada Pelapor.
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara dalam Form Model SG-3;
6. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang
Pelapor untuk memberikan keterangan klarifikasi pada hari Senin, tanggal 10 Oktober
2016, pukul 10.00 WIB, tempat Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, menggunakan
Form Model A-4;
7. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang
Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi pada hari Senin, tanggal 10
Oktober 2016, pukul 10.00 WIB, tempat Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,
menggunakan Form Model A-4;
8. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang
Aspidum Kejati DKI Jakarta melakukan klarifikasi pada hari Senin, tanggal 10 Oktober
2016, pukul 10.00 WIB, tempat Kantor Bawaslu DKI Jakarta, menggunakan Form
Model A-4;
9. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2016, Pelapor (Habib Novel Chaidir Hasan) belum
bersedia hadir dan meminta ditunda esok harinya. Oleh karena itu, pada 11 Oktober
2016, pukul 11.00 WIB baru dapat dilakukan klarifikasi kepada Pelapor (Habib Novel
Chaidir Hasan). Klarifikasi dilakukan oleh anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari
unsur Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, unsur Kepolisian Polda Metro Jaya dan unsur
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi Form Model A-7 dan Keterangan Klarifikasi di bawah sumpah Form Model
A-5;
10. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2016, Sentra Gakkumdu melakukan rapat
pembahasan atas laporan Nomor Registrasi 002/LP/Prov-DKI/X/2016, dan dihadiri
anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, unsur kepolisian
Polda Metro Jaya dan unsur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan rapat Sentra
Gakkumdu merekomendasikan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena
tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan karena Terlapor belum
ditetapkan sebagai peserta pemilihan atau Calon Gubernur DKI Jakarta oleh KPU DKI
Jakarta. Hasil keputusan rapat Sentra Gakkumdu dituang dalam Berita Acara
Pembahasan Sentra Gakkumdu, Form Model SG-3;
11. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan
pembahasan kajian atas laporan Nomor Registrasi 002/LP/Prov-DKI/X/2016, dan hasil
pembahasan kajian dengan mempertimbangkan hasil keputusan Rapat Sentra
Gakkumdu, maka memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan karena Terlapor belum
ditetapkan sebagai peserta pemilihan atau calon Gubernur DKI Jakarta oleh KPU
Provinsi DKI Jakarta. Karena penetapan pasangan calon baru ditetapkan oleh KPU
Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2016, sedangkan laporan tersebut
disampaikan pada tanggal 7 Oktober 2016. Hasil kajian dituangkan ke dalam Form
Model A-8;
12. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan Rapat
Pleno atas laporan nomor registrasi 002/LP/Prov-DKI/X/2016. Rapat Pleno
memutuskan berdasarkan hasil kajian dan pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu serta
hasil klarifikasi terhadap Pelapor, dan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017, memutuskan bahwa laporan
tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016;
13. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat
pemberitahuan tentang status laporan dengan menggunakan form model A-12, dan
ditempelkan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu DKI Jakarta, Jl. Danau Agung
III, No 5, Sunter Agung, Jakarta Utara;
14. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2016, Teradu menghadiri acara Diskusi Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta dengan Tema “Himbauan Pilkada DKI Yang Damai”. Selesai
diskusi Teradu didatangi oleh beberapa wartawan menanyakan penanganan laporan
pelanggaran tentang pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Media Youtube yang
diduga menista agama. Pada saat itu Teradu menyampaikan bahwa pernyataan Ahok di
Pulau Seribu, yang dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sudah
ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan juga melakukan
pembahasan di Sentra Gakkumdu. Hasilnya, laporan tersebut bukan merupakan
tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi pemilihan, karena Terlapor
belum di tetapkan sebagai peserta pemilihan atau sebagai pasangan calon oleh KPU
DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 10 tahun 2016;
15. Bahwa terkait dengan surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta tertanggal 19
Oktober 2016 tentang status laporan dikirimkan kepada Pelapor Habib Novel Chaidir
Hasan, yang di permasalahkan Pengadu, Teradu menganggab bahwa itu tidak masalah,
karena di dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 11 tahun 2014 dan Nomor 2
tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2)
menyatakan bahwa:
1) Status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Pengawas
Pemilu dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan sebagaimana
formulir Model A.12. pada lampiran peraturan ini.
2) Pemberitahuan status dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor
melalui surat.
16. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan (2) tersebut diatas menjelaskan bahwa Pengawas
Pemilu berkewajiban untuk mengumumkan status laporan/temuan. Pengumuman
sebagaimana dimaksud adalah dengan menggunakan formulir model A-12 yang
merupakan lampiran perbawaslu. Atas ketentuan peraturan Bawaslu tersebut, Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan dengan mengumumkan status laporan nomor
002/LP/Prov-DKI/X/2016, pada tanggal 12 Oktober 2016 di papan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan pemberitahuan status dugaan
pelanggaran kepada Pelapor yang disebutkan pada ayat (2) tersebut di atas
menggunakan kata “dapat” sehingga Pengawas Pemilu tidak berkewajiban untuk
menyampaikan kepada Pelapor, karena seharusnya pelapor memantau perkembangan
hasil penanganan pelanggaran dengan melihat pengumuman yang sudah diumumkan
oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu telah mengumumkan status laporan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran
Pilkada oleh Basuki Tjahaya Purnama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. Penyampaian informasi mengenai status laporan yang dilakukan Teradu kepada media
massa tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, karena status laporan
telah diumumkan lebih dahulu melalui papan pengumuman di kantor Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta;
3. Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Form Model A1 Nomor 002/LP/Prov-DKI/X/2016;
2. Bukti T-2 : Salinan Tanda Terima Penerimaan Laporan Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta tertanggal 7 Oktober 2016;
3. Bukti T-3 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
314/K.JK/PM.06.01/ X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal
Undangan Rapat Sentra Gakkumdu yang ditujukan kepada
Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
4. Bukti T-4 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
314/K.JK/PM.06.01/ X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal
Undangan Rapat Sentra Gakkumdu yang ditujukan kepada
Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
5. Bukti T-5 : Salinan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi DKI
Jakarta Nomor 002/LP/Prov-DKI/X/2016;
6. Bukti T-6 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor
316/K.JK/PM.06.01/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal
Undangan Klarifikasi;
7. Bukti T-7 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (tanpa nomor) tanggal
7 Oktober 2016 perihal Undangan Rapat Sentra Gakkumdu yang
ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
8. Bukti T-8 : Salinan Surat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (tanpa nomor) tanggal
7 Oktober 2016 perihal Undangan Rapat Sentra Gakkumdu yang
ditujukan kepada Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
9. Bukti T-9 : Salinan Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi tanggal 11
Oktober 2016;
10. Bukti T-10 : Salinan Formulir Model A.5 Keterangan/Klarifikasi di bawah
sumpah/janji tertanggal 11 Oktober 2016;
11. Bukti T-11 : Salinan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi DKI
Jakarta Nomor 002/LP/Prov-DKI/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016;
12. Bukti T-12 : Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/LP/Prov-DKI/X/2016
tanggal 11 Oktober 2016;
13. Bukti T-13 : Salinan Formulir Model A.12 Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan;
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung dalam
organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menyampaikan status laporan mengenai
dugaan pelanggaran Pilkada oleh Basuki Tjahaya Purnama kepada media massa sebelum
disampaikan kepada Pengadu. Teradu menyampaikan status laporan kepada media massa
pada tanggal 13 Oktober 2016, sedangkan surat pemberitahuan mengenai status laporan
dimaksud baru dikirimkan kepada Pengadu pada 19 Oktober 2016. Pengadu mendalilkan
bahwa Teradu melanggar ketentuan Pasal 7 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan “Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan
kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu
yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa penyampaian informasi kepada media massa mengenai status laporan Pengadu
yang dilakukan pada 13 Oktober 2016 tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Teradu tidak membocorkan rahasia sebagaimana didalilkan Pengadu, karena faktnya
laporan Pengadu telah diputus oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 11 Oktober
2016 dan telah diumumkan pada hari yang sama di papan pengumuman kantor Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 11 tahun 2014 dan Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
dinyatakan bahwa status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat
Pengawas Pemilu dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan sebagaimana
formulir Model A.12. pada lampiran peraturan ini, dan pemberitahuan status dugaan
pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. Berdasarkan ketentuan
tersebut maka Teradu telah memenuhi kewajibannya untuk mengumumkan status laporan
yaitu dengan cara menempel pengumuman di papan pengumuman kantor Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2016. Oleh karena itu, perbuatan Teradu
yang menyampaikan status laporan kepada media massa pada tanggal 13 Oktober 2016
tidak dapat disebut sebagai pelanggaran atas prinsip kerahasiaan. Begitupun mengenai
penyampaian surat pemberitahuan tentang status laporan kepada Pengadu yang
bertanggal 19 Oktober 2016 tidak dapat dinilai sebagai pengabaian atau kelalaian, karena
dalam ketentuan peraturan dinyatakan bahwa pemberitahuan melalui surat bukanlah
keharusan;
[4.3.] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan DKPP meyakini bahwa benar pada 13 Oktober 2016 Teradu menyampaikan
informasi mengenai status laporan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran Pilkada oleh
Basuki Tjahaya Purnama kepada media massa. Namun, untuk menilai apakah tindakan
Teradu tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,
DKPP terlebih dahulu memaparkan fakta dan bukti dokumen serta aturan ketentuan
peraturan mengenai hal yang menjadi pokok pengaduan dalam perkara ini.
Bukti dokumen menunjukkan bahwa laporan Pengadu telah diterima, dikaji,
dibahas, dan diputuskan oleh Teradu bersama komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
beserta Sentra Gakkumdu pada 11 Oktober 2016. Berdasarkan hasil kajian disimpulkan
bahwa laporan Pengadu yang disampaikan dengan Nomor Register 002/LP/Prov-
DKI/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 mengenai kampanye di luar jadwal dan penistaan
agama belum dapat diterapkan karena masa kampanye belum dimulai, dan Terlapor juga
belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta kemudian merekomendasikan untuk tidak menindaklanjuti laporan
tersebut karena tidak terdapat unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Status laporan dimaksud kemudian diumumkan pada hari yang sama yaitu 11
Oktober 2016 melalui papan pengumuman di kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan
disampaikan kepada Pengadu melalui surat bertanggal 19 Oktober 2016. Tindakan Teradu
tersebut telah sejalan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2015 yang
mengatur bahwa status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat
Pengawas Pemilu dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan sebagaimana
formulir Model A.12., dan pemberitahuan status dugaan pelanggaran dapat disampaikan
kepada Pelapor melalui surat.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu
menyampaikan informasi kepada media massa mengenai status laporan Pengadu pada
tanggal 13 Oktober 2016 bukanlah perbuatan yang melanggar kode etik khususnya
ketentuan Pasal 7 huruf c mengenai kewajiban menjaga rahasia keputusan lembaga
penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, karena nyatanya keputusan
mengenai status laporan tersebut telah diambil dan diumumkan secara resmi pada tanggal
11 Oktober 2016. Begitupun dengan surat pemberitahuan mengenai status laporan
Pengadu bertanggal 19 Oktober 2016 yang dikirimkan kepada Pengadu dan diterima
tanggal 25 Oktober 2016 tidak dapat dinilai sebagai pengabaian atau kelalaian, karena
penyampaian status laporan melalui surat bukanlah suatu kewajiban yang diharuskan
oleh ketentuan peraturan. Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan bahwa Teradu tidak
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.4.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan;
[5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Muhammad Jufri selaku Anggota
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati,
S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima
bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si