Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.23/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Karanganyar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2011
👁 16 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Teradu pada tanggal 20 April 2017 dan 27 November 2017 telah menulis status di akun facebook milik pribadinya yang dinilai oleh Para Pengadu dapat berdampak pada polemik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Ada status pada tanggal 20 April 2017 yakni “menang adol kandang kalah mulih mbrankang, pil paling pahit itu bernama pilkadal (cakkoes kustawa esye)” dan pada tanggal 22 November 2017 “ELAGI SENGKUNI lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku???condromongso ki..” serta status pada tanggal 27 November 2017 “lha rak tenan ta....!!!
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya membuat status pada dinding Facebook pada tanggal 20 April 2017 dan 27 November 2017 yang dapat berdampak pada polemik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Bahwa status pada tanggal 20 April 2017 yakni “menang adol kandang kalah mulih mbrankang, pil paling pahit itu bernama pilkadal (cakkoes kustawa esye)” dan pada tanggal 22 November 2017 “elagi sengkuni lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku???condromongso ki..” serta status pada tanggal 27 November 2017 “lha rak tenan ta....!!!
Pasal DilanggarPasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP No; Pasal 104; Pasal 14
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Kustawa selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 23/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
6/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 10 Januari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 23/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Nur Sanyoto
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Tokoh Masyarakat
Alamat : Nanasan RT 001 RW 003, Desa
Malangjiwan, Kec. Colamadu, Kab.
Karanganyar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Muhammad Riyadi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Ketua FORMASKA (Forum
Komunikasi Masyarakat Karanganyar)
Alamat : Bancak I RT. 04 RW 002, Desa Gebyog
Kec. Mojogedang Kabupaten Karanganyar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Bambang Sumantri
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Sekretaris LSM Nurani
Bangsa)
Alamat : Siwalan RT 03 RW 005, Desa Munggur Kec.
Mojagedang Kabupaten Karanganyar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I-III disebut sebagai-------------------------------Para Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Roni Wiyanto
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/ DPC Peradi Madiun
Alamat : Masaran RT 42 RW, Kec. Masaran, Kab.
Sragen
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kustawa
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Karanganyar
Alamat Kantor : Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Kel.
Cangakan, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Saksi Para Pengadu;
Mendengar keterangan Saksi Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Teradu pada tanggal 20 April 2017 dan 27 November 2017 telah menulis
status di akun facebook milik pribadinya yang dinilai oleh Para Pengadu dapat
berdampak pada polemik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Ada status pada tanggal 20 April 2017
yakni “menang adol kandang kalah mulih mbrankang, pil paling pahit itu bernama
pilkadal (cakkoes kustawa esye)” dan pada tanggal 22 November 2017 “ELAGI
SENGKUNI lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan perkoro ora payu mbeset
raine wong kang ora gelem tuku???condromongso ki..” serta status pada tanggal
27 November 2017 “lha rak tenan ta....!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut
rebutan balung tanpo sungsum (episode wong salah saleh). Setelah adanya status
tersebut terjadi komunikasi antara Teradu dengan salah satu saksi dari Pengadu
yang menyatakan bahwa Teradu siap apabila hal tersebut diuji di meja
persidangan DKPP.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Screenshoot Status Teradu di FB
2. P-2 Screenshoot Percakapan WA Teradu dengan saksi
3. P-3 Keterangan saksi bermaterai a.n Sutarwa
4. P-4 Keterangan Saksi Roby Wahyudi
Saksi
Sugiyarna
- Saksi mengetahui dan membaca status di akun facebook Sdr .Teradu yang
berbunyi: “Elagi Sengkuni, lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan
perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku. Condromongso ki”
;dan status yang berbunyi “Lha rak tenan to!!! Setelah bakulane bubruk gak
laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (Episode wong salah seleh)”.
- Saksi mengenal Sdr.Teradu dalam hubungan pertemanan.
Sutarwa
- Saksi mengetahui dan membaca status di akun facebook Sdr .Teradu yang
berbunyi: “Elagi Sengkuni, lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan
perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku. Condromongso ki”
;dan status yang berbunyi “Lha rak tenan to!!! Setelah bakulane bubruk gak
laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (Episode wong salah seleh)”.
- Saksi merasa dihina dan direndahkan atas status Facebook Teradu
- Saksi menerangkan bahwa status tersebut di atas dimaksudkan untuk
menyindir Formaska karena muncul setelah acara Formaska yang dilakukan
pada hari Minggu, 26 November 2017
- Tanggal setelah kejadian 27 November 2017 saksi tidak pernah
bersinggungan dengan Teradu
- Teradu dengan saksi akrab dalam hubungan keluarga
- Saksi tergabung dalam komoditas beras dan Teradu dengan komoditasnya
adalah sayur
- Bahwa antara saksi dengan Teradu biasa bertukar hasil panen
- Bahwa terkait pemberian beras, istri saksi yang memberikan kepada istri
Teradu
- Saksi merasa tersinggung dengan Teradu dengan pengembalian beras yang
terakhir kali di berikan kepada Teradu
Sri Teguh Handayani
- Saksi mengetahui dan membaca status di akun facebook Sdr .Teradu yang
berbunyi: “Elagi Sengkuni, lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan
perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku. Condromongso ki”
;dan status yang berbunyi “Lha rak tenan to!!! Setelah bakulane bubruk gak
laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (Episode wong salah seleh)”.
- Saksi mengenal Sdr.Teradu dalam hubungan pertemanan.
Roby Wahyudi
- Saksi mengetahui dan membaca status di akun facebook Sdr .Teradu yang
berbunyi: “Elagi Sengkuni, lagak lageyane sengkuni lereng lawu dodolan
perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem tuku. Condromongso ki”
;dan status yang berbunyi “Lha rak tenan to!!! Setelah bakulane bubruk gak
laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (Episode wong salah seleh)”
- Saksi mengenal Sdr.Teradu dalam hubungan pertemanan.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PARA PENGADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 5 Februari 2018, Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam uraian
singkat kejadian karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku,
Kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh
Teradu.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada uraian Pasal yang diadukan huruf (a),
Teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut:
- Bahwa Teradu oleh Pengadu diadukan diduga melanggar pasal 1 ayat (4)
Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 “Kode Etik penyelenggara pemilu
adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang
menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau yang patut atau
tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu”
- Bahwa berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
Ketentuan Pedoman perilaku yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4)
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 adalah:
a. Menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung
maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR,
DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. Menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa pemberian
lain secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan
atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang
bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimal
yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Bahwa perbuatan Teradu menulis status “rebutan balung tanpa
sumsum ” dalam dinding FB-nya, tidak terkait sama sekali dengan
ketentuan umum Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu
- Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya menyatakan seolah Teradu
telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu nyata-nyata
merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta
hukum yang ada, dan tuduhan Pengadu baik secara substansial dan/
atau keseluruhan tidak ada hubungan sebab dan akibatnya,
karenanya sepatutnya ditolak dan dikesampingkan.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada uraian Pasal yang diadukan huruf (b),
Teradu tanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut:
- Bahwa Ketentuan Pasal 8 huruf (c) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun
2017 menjelaskan, “Dalam melaksanakan prinsip mandiri,
penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak
mengeluarkan pendapat dan pernyataan yang bersifat partisan
atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu“
- Bahwa Tentang Prinsip mandiri bagi penyelenggara pemilu yang
dimaksud dalam pasal 8 huruf (c) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
adalah Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
pemilu.
- Bahwa status Teradu dalam FB perihal “rebutan balung tanpa
sumsum” baik secara bahasa (leksikal) dan atau istilah (etimologi)
bukan pernyataan partisan, karena tidak/bukan pernyataan yang
mendukung kepada satu calon peserta Pemilu dan atau permasalahan
yang sedang terjadi dalam proses Pemilu, dikarenakan ;
Tidak menyebut nama dan atau lembaga tertentu
Status Pengadu diunggah jauh sebelum tahapan pendaftaran
bakal calon peserta Pemilu
Status Teradu merupakan ajaran filosof Jawa yang adiluhung,
mengajarkan perilaku kehidupan bagi seluruh umat manusia
- Bahwa Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka dalil
Pengadu pada poin ini tidak terbukti benar dan karenanya sepatutnya
ditolak
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada uraian pasal yang diadukan huruf (c),
Teradu tanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut:
- Bahwa Ketentuan Pasal 12 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017
huruf (a)....”Menjaga tertib sosial dalam penyelengaraan pemilu;
huruf (b) ...Mengindahkan norma penyelenggara pemilu; huruf (c)
.... Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia”
- Bahwa Status Teradu tidak menimbulkan keresahan dan ataupun
tindakan anarkis yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan
regulasi dan atau tahapan Pemilu, bahkan banyak pengguna Facebook
yang memberikan LIKE (jempol) dan komentar positif setelah tulisan
tadi diunggah.
- Bahwa Status Teradu juga bersifat pribadi dan diunggah dalam
dinding FB pribadi tidak atas nama dan ditautkan dalam institusi
penyelenggara pemilu maupun FB orang lain dan atau institusi lain,
juga tidak ada unsur-unsur yang melanggar kode etik dan atau
norma-norma penyelenggara Pemilu.
- Bahwa Status Teradu sama sekali tidak mengandung unsur SARA dan
diskriminatif, justru sebaliknya merupakan Falsafah filosofi luhur
ajaran budaya adiluhung warisan nenek moyang bangsa Indonesia
yang harus dilestarikan.
-
Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada poin ini dan
berdasarkan uraian jawaban Teradu di atas, nyata-nyata Teradu tidak
melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
5. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada uraian Pasal
yang diadukan dengan argumentasi sebagai berikut:
- Bahwa Ketentuan Pasal 78 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum pada huruf (a) “bersikap dan bertindak tidak
diskrimintif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
sebagai penyelenggara Pemilu “.
- Bahwa Postingan Teradu selain tidak menyebut nama seseorang dan
atau lembaga apapun juga tidak mendiskriminasikan orang dan
ataupun kelompok masyarakat tertentu
- Bahwa dengan demikian tidak bermuatan unsur diskriminatif, baik
selaku diri pribadi Teradu dan atau dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu
- Bahwa dengan demikian, tidak bisa serta merta dikatakan bahwa
Teradu bertindak diskriminatif sebagaimana dalil Pengadu. Karena itu,
dalil Pengadu sepatutnya ditolak dan dikesampingkan.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada uraian pasal yang diadukan huruf (f),
Teradu tanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut:
- Bahwa Ketentuan Pasal 98 Undang-undang No. 7 tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum ayat (2) “Selaku penyelenggara Pemilu yang
bersangkutan bersikap dan bertindak tidak cermat, yang
berimpilkasi pada terganggunya proses dan tegaknya demokrasi
sebagaimana sumpah janji jabatan”
- Bahwa yang dimaksud bersikap dan bertindak cermat dalam Pasal 98
ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah sebagaiamana
dijelaskan dalam Pasal 10 huruf (b) Peraturan DKPP No. 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah memberitahukan
kepada seseorang atau peserta Pemilu, selengkap dan secermat
mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakan.
- Dengan demikian jikalau Pengadu mengkaitkan postingan Teradu
dengan pelanggaran Pasal 98 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu merupakan dugaan dan atau tuduhan yang sangat mengada-
ada dan tidak mendasar.
- Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada poin ini,
berdasarkan uraian jawaban Teradu di atas, nyata-nyata Teradu tidak
melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
7. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada uraian Pasal
yang diadukan huruf (d) dengan argumentasi sebagai berikut:
- Bahwa Ketentuan Pasal 99 Undang-undang No. 7 tahunn 20017
Tentang Pemilihan Umum angka (2) “Melanggar sumpah janji
jabatan, serta melanggar ketentuan Pasal 104 Undang-undang
yang sama pada huruf (f) Mengembangkan pengawasan pemilu”
- Bahwa Sumpah janji yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 99 ayat (2) adalah:
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Ketentuan menjalankan tugas dan kewenangan secara sunguh-
sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu
- Bahwa postingan Teradu di FB sama sekali tidak terkait dengan
pelaksanaan tugas dan kewajiban Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu dan/atau Pengawas Pemilu dan sama sekali tidak berpengaruh
terhadap kesungguhan, kejujuran, keadilan, dan kecermatannya
sebagai Penyelenggara Pemilu, demikian juga tidak berpengaruh sama
sekali terhadap pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
- Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu pada poin ini dan
Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berpedoman pada
aturan hukum yang berlaku.
8. Bahwa Pengadu juga mengatakan bahwa “telah tertimpa isu mengarah
ke fitnah kalau keberadaan Pengadu dan atau/ Pengadu dibiayai
oleh salah satu pihak hingga berita ini meluas“ adalah bukan
merupakan urusan Pihak Teradu, dan pihak Teradu tidak tahu menahu
perihal isu tersebut. Tetapi jika isu tersebut kemudian dikaitkan dengan
status dari pihak Teradu di facebook pada hari Senin, 27 November 2017
“…… lha rak tenan ta …!!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut
rebutan balung tanpa sumsum” merupakan dalil yang mengada–ada
dan fitnah belaka.
- Bahwa dalam status facebook tersebut sama sekali tidak
menyinggung nama organisasi, nama orang dan/ataupun
menyinggung tentang isu tersebut
- Bahwa bisa dikatakan secara tidak langsung Pihak Pengadu telah
menuduh Pihak Teradu yang menyebarkan isu tersebut tanpa disertai
alat bukti yang memadai, Karenanya dalil Pihak Pengadu yang
demikian tersebut sepatutnya ditolak dan dikesampingkan.
9. Terkait alat bukti yang disampaikan Pengadu kepada Majelis Sidang DKPP
kami sampaikan hal-hal berikut;
- Screenshoot status FB Teradu tanggal 20 April 2017 tentang “Pil Pahit
Pilkada”, adalah Postingan Tahun 2013, karena ada yang komen dan
memberikan like (jempol) maka muncul lagi dalam akun Teradu
tanggal 22 April 2017.
- Demikian juga Postingan Teradu tanggal 21 April 2017 tentang “Elagi
Sengkuni” juga merupakan Karya Sastra/Fiksi Geguritan (Puisi
Berbahasa Jawa)
- Jikalau Pengadu mengkait-kaitkan dan dijadikann alat bukti
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tidak ada hubungan
sama sekali. Selain itu, Teradu dilantik sebagai Pengawas Pemilu
tanggal 28 Agustus 2017, sedangkan status itu tertanggal 20 April
2017, sebelum menjadi Pengawas Pemilu
- Berdasarkan kenyataan fakta di atas, maka sepatutnya alat bukti dari
Pengadu ditolak dan dikesampingkan.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran
Kode Etik sebagaimana yang disampaikan Para Pengadu
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-
T5 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Hasil screenshoot status FB Terlapor tanggal 27 Nopember
2017
2. T-2 Hasil screenshoot status FB Terlapor tanggal 20 April 2017
3. T-3 Hasil screenshoot status
4 T-4 FB Terlapor tanggal 02 Desember 2017
5. T-5 Hasil screenshoot status FB Terlapor tanggal 08 Desember
2017
Saksi
Argo Teguh Herjanto
- Saksi menjelaskan bahwa antara Pengadu dan Teradu sudah kenal lama dan
berteman akrab
- Teradu mempertanyakan legalitas Forum yang dipakai para Pengadu yang
menggunakan nama Formaska dalam sidang
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar
Bahwa terhadap Perkara yang sedang dialami oleh Teradu, Anggota Panwas
Kabupaten Karanganyar tidak tahu menahu. Para Anggota Panwas Kabupaten
Karanganyar tahu setelah buka facebook dan ramai dibicarakan akibat status
Teradu yang dinilai tertuju kepada kegiatan Para Pengadu. Teradu menurut
Pihak Terkait tidak pernah membicarakan masalah ini dengan Komisioner yang
lain. Teradu hanya membahas dan rapat mengenai tugas Pengawasan yang
sudah menjadi Tupoksi dari Panwas Kabupaten Karanganyar. Selama menjadi
bagian dari Pengawas, Teradu selalu berkoordinasi satu dengan yang lainnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor Nomor 3 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
tindakannya membuat status pada dinding Facebook pada tanggal 20 April
2017 dan 27 November 2017 yang dapat berdampak pada polemik menjelang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Bahwa
status pada tanggal 20 April 2017 yakni “menang adol kandang kalah mulih
mbrankang, pil paling pahit itu bernama pilkadal (cakkoes kustawa esye)” dan
pada tanggal 22 November 2017 “elagi sengkuni lagak lageyane sengkuni lereng
lawu dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem
tuku???condromongso ki..” serta status pada tanggal 27 November 2017 “lha rak
tenan ta....!!! Setelah bakulane bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpo
sungsum (episode wong salah saleh).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya dengan tegas
menolak seluruh dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu. Teradu
menolak atas statusnya “rebutan balung tanpa sumsum” terkait dengan
ketentuan umum Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Perilaku penyelenggara Pemilu. Teradu menyatakan dalil-dalil aduan
yang diadukan oleh Pengadu merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak
sesuai fakta hukum yang ada. Dalam statusnya, secara bahasa (Leksikal)
dan/atau istilah (etimologi) bukan pernyataan partisan karena bukan
pernyataan yang mendukung kepada satu calon atau isu terhadap suatu
masalah yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Dalam status tersebut,
Teradu tidak menyebut nama dan/lembaga tertentu dan status Teradu
merupakan ajaran filosofi Jawa yang adiluhung, mengajarkan perilaku
kehidupan bagi seluruh umat manusia. Selain itu, status Teradu bersifat pribadi
dan diunggah dalam dinding facebook sendiri bukan di dinding Facebook orang
lain. Teradu menolak dalam statusnya “lha rak tenan ta!!!! Setelah bakulane
bubruk gak laku lanjut rebutan balung tanpa sumsum” dikaitkan dengan kegiatan
yang akan diadakan oleh para Pengadu. Teradu menjelaskan terhadap statusnya
sama sekali tidak menyinggung pihak manapun dan isu terhadap kegiatan para
Pengadu bukan urusan Teradu. Bahwa terhadap status tanggal 20 April 2017,
status tersebut merupakan status yang sudah berlalu yakni pada tahun 2013.
Kemudian atas status ada yang mengelike atau memberikan jempol maka
muncul kembali pada tahun 2017. Dalam bulan April 2017 jika dikaitkan
dengan status Teradu sebagai Ketua Panwas Kabupaten Karanganyar, Teradu
belum menjadi anggota Pengawas Pemilu karena Teradu dilantik pada 28
Agustus 2017.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tuduhan
Para Pengadu terhadap akun status Facebook Teradu pada tanggal 27 November
2017 yang menyatakan “lha rak tenan ta....!!! Setelah bakulane bubruk gak laku
lanjut rebutan balung tanpo sungsum (episode wong salah saleh) dan pada
tanggal 22 November 2017 “Elagi sengkuni lagak lageyane sengkuni lereng lawu
dodolan perkoro ora payu mbeset raine wong kang ora gelem
tuku???condromongso ki..” yang dianggap pengadu dapat menimbulkan polemik
menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun
2018 sangatlah tidak mendasar. Teradu dalam persidangan DKPP menjelaskan
bahwa serangkaian status yang di posting di Facebook pribadinya sama sekali
tidak terkait dengan Pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara
Pemilu. Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan
ketentuan Pasal 104 Poin f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yakni mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif dan
Poin g tentang melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Teradu juga telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
pengawas penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Poin c
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dalam kaitannya dengan prinsip proporsionalitas berupa
tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bahwa terhadap kegiatan yang akan
diselenggarakan Para Pengadu bertajuk “Mencari Pemimpin Ideal 2018” yang
diterpa isu di biayai oleh pihak luar setelah adanya Pra Seminar yang diadakan
oleh Para Pengadu pada tanggal 26 November 2017, DKPP menilai tuduhan Para
Pengadu tidak terbukti. Pada faktanya, Para Pengadu dalam Persidangan tidak
dapat membuktikan rangkaian Status Facebook Teradu pada tanggal 22 dan 27
November 2017 terhadap isu yang mengarahkan bahwa kegiatan tersebut
dibiayai oleh pihak luar sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Teradu
tetap berpendapat bahwa postingan bersifat pribadi dan tidak atas nama
organisasi, kelompok dan orang kemudian ditautkan dengan Facebook pihak lain
dan/atau mendiskriminasikan kelompok masyarakat tertentu. Bahwa terhadap
status facebook Teradu pada tanggal 20 April 2017 yang berbunyi “menang adol
kandang kalah mulih mbrankang, pil paling pahit itu bernama pilkadal (cakkoes
kustawa esye)”, merupakan status pada Tahun 2013 yang kemudian ada yang
memberikan Like (Jempol) sehingga muncul lagi pada tahun 2017. Terhadap
dalil ini Para Pengadu tidak dapat membuktikan kebenarannya dalam
persidangan dan bahkan mengaku tidak tahu menahu sumber yang memberikan
Like (Jempol). Namun demikian, berdasarkan uraian fakta tersebut menurut
DKPP, tindakan Teradu menulis pada dinding Fecebook pribadinya pada tanggal
27 November 2017 yang berbunyi “lha rak tenan ta....!!! Setelah bakulane bubruk
gak laku lanjut rebutan balung tanpo sungsum (episode wong salah saleh) adalah
tindakan yang kurang tepat dilakukan oleh seorang ketua Panwaslu karena
postingan akun facebook tersebut di tengah berlangsungnya peristiwa politik
lokal yang bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap sikap
keperpihakan penyelenggara Pemilu. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dan
bertugas untuk memberikan pelayanan publik pada masyarakat hendaknya
dituntut memiliki sikap dan kesadaran yang lebih bijak dan mengutamakan
tindakan dengan penuh kehati-hatian serta selalu menjaga batas-batas norma
etika komunikasi dengan masyarakat khususnya dalam menggunakan media
sosial. Seharusnya Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dalam melakukan
komunikasi di media sosial hendaknya selalu mengedepankan disiplin etika dan
moral. Disiplin etika dan moral dalam melakukan komunikasi di media sosial itu
penting untuk mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam
menggunakan media sosial sebagai instrumen komunikasi budaya Teradu
semestinya bertindak lebih tertib dan disiplin etika sebagai batas norma untuk
menghindari terjadinya multitafsir atau bahkan syakwasangka buruk terhadap
integritas Teradu sebagai Pengawas Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para
Pengadu serta mencermati keterangan saksi dan pihak terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Kustawa selaku Ketua
merangkap Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad,Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh
Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Delapam Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan
Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir