Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.34/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KIP Kab. Aceh Barat Daya
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 10 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 104/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 34/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 dilaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh ketua KIP Aceh Barat Daya didampingi oleh semua komisioner KIP Aceh Barat Daya yang dihadiri oleh seluruh ketua PPK di Kabupaten Aceh Barat Daya , semua saksi parpol peserta pemilu dan saksi dari DPD serta ketua dan anggota Panwas Aceh Barat Daya dengan agenda pembacaan hasil perolehan suara, dan apabila ada keberatan maka akan diselesaikan setelah pembacaan dari semua Dapil selesai; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penolakan Teradu atas keberatan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu di KIP Aceh Barat Daya. Teradu telah melakukan tindakan diskriminatif, karena keberatan dari saksi partai lain yakni PBB dan PPP diakomodir, sementara keberatan dari pengadu ditolak.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu atas nama Muhammad Jakfar selaku Ketua KIP Aceh Barat Daya 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 34/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 104/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 34/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : RS. Darmansyah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Barat Daya
Alamat : Jl. Kesehatan No. 73 Blangpidie Aceh Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Jakfar
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Aceh Barat Daya
Alamat kantor : Jl. Bukit Hijau No. 63 Blangpidie
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu ;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
1
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 104/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 34/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Mei 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 dilaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh
ketua KIP Aceh Barat Daya didampingi oleh semua komisioner KIP Aceh Barat Daya
yang dihadiri oleh seluruh ketua PPK di Kabupaten Aceh Barat Daya , semua saksi
parpol peserta pemilu dan saksi dari DPD serta ketua dan anggota Panwas Aceh
Barat Daya dengan agenda pembacaan hasil perolehan suara, dan apabila ada
keberatan maka akan diselesaikan setelah pembacaan dari semua Dapil selesai;
2. Bahwa dalam perjalanan rapat terdapat temuan perbedaan hasil rekap suara yang
berbeda dengan form C1 yang ada pada saksi partai politik;
3. Bahwa karena belum selesai melakukan perbaikan dan penyesuaian data, rapat
rekapitulasi diskors sampai hari berikutnya yaitu hari Senin tanggal 21 April 2014;
4. Bahwa rapat pada hari Senin tanggal 21 April dimulai dengan pembacaan
rekapitulasi perolehan suara Kec. Lembah Sabil, setelah semua selesai baru
dibicarakan tentang keberatan saksi parpol. Kesempatan pertama diberikan pada
PPP dan PBB untuk perhitungan suara tingkat DPRK, disaksikan oleh Panwas, dan
keberatan kedua partai tersebut diterima dengan melihat C1;
5. Bahwa setelah keberatan PPP dan PBB selesai, selanjutnya keberatan Partai Golkar
untuk Dapil Dua. Terhadap perbedaan penjumlahan yang terjadi untuk Partai
Hanura, menurut data C1 yang ada pada Partai Golkar bahwa untuk Desa Meudang
Ara untuk 7 TPS Partai Hanura hanya memperoleh 73 suara namun tercatat di rekap
sebanyak 87 suara dan untuk 8 TPS di Desa Mata Ie Partai Hanura menurut
perhitungan C1 yang ada pada Partai Golkar 168 suara tapi di rekap PPK Blangpidie
tercatat 177 suara (C1 terlampir). Pada awalnya karena keberatan PPP dan PBB di
Dapil 1 sudah dipenuhi, maka untuk partai Golkar sebagaimana kesepakatan awal
ketua KIP menyatakan menyetujui untuk memenuhi asas keadilan sebagai
2
penyelenggara pemilu, namun karena bersamaan dengan waktu istirahat maka
rapat diskors sampai pukul 14.00 WIB, namun hingga menjelang pukul 15.00 setelah
shalat ashar rapat baru dimulai lagi dengan menganulir kesepakatan awal dan
mengatakan bahwa rapat telah selesai. Ketika rapat akan ditutup, saksi Partai
Golkar, PDIP, dan PKPI menginterupsi keputusan ini karena PPP dan PBB diberi
kesempatan, tapi Partai Golkar tidak diberi. Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya
juga memberikan masukan dengan membacakan PKPU bahwa semuanya harus
diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Keputusan sepihak tersebut
mengakibatkan kerugian pada Partai Golkar karena tidak adilnya ketua dan
komisioner KIP Aceh Barat Daya dengan langsung menutup rapat dan tidak
mendengarkan masukan dari saksi parpol serta mengingkari kesepakatan awal.
Ketua KIP Aceh Barat Daya Sdr. Jakfar, dengan sangat otoriter mengatakan resiko
apa pun akan diambil , rapat ditutup dengan hanya memenuhi keberatan PPP dan
PBB.
6. KIP terkesan mengulur-ulur waktu, sehingga di akhir rekapitulasi langsung
menetapkan, dengan tidak mengindahkan permintaan Partai Golkar.
7. Bahwa akibat dari sikap Ketua KIP Aceh Barat Daya yang tidak profesional dan
adanya indikasi memihak terhadap partai tertentu sebagaimana poin 4, 5 dan 6 ,
Partai Golkar Aceh Barat Daya merasa dirugikan.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah bertindak diskriminatif terhadap Partai Golkar;
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu; dan
2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:
a. Photo copy rekap Kecamatan Model DA-1
3
b. Photo copy C1 Desa Mata Ie dan Meudang Ara
c. Kajian laporan form model B.9-DD Nomor 03/LP/PILEG/IV/2014
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 14 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah berusaha menjadi penyelenggara Pemilu yang memenuhi
asas mandiri, jujur, dan adil serta mengedepankan akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2011
dan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun
2012;
2. KIP Aceh Barat Daya sebelum menolak permintaan Golkar terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya yang saat itu hadir
dalam rapat rekapitulasi dan Panwas meminta KIP tetap mengacu pada Peraturan
KPU Nomor 27 Tahun 2013;
3. Permintaan saksi Golkar untuk memperlihatkan formulir model C1 TPS-TPS
Medang Ara dan Mata Ie, Kecamatan Blangpidie, KIP Aceh Barat Daya tidak dapat
memenuhi karena tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013;
4. Golkar menyiapkan saksi di setiap tingkatan mulai dari TPS, PPS, PPK, dan di
semua tingkatan tersebut saksi Golkar tidak ada yang berkeberatan dengan
penetapan rekapitulasi suara. Saksi Golkar di tingkat kecamatan pun sudah
menandatangani BAP tanpa complain.
5. Pada saat rekapitulasi di KIP, mayoritas Parpol tidak menyetujui usulan Golkar
untuk kembali ke C1 TPS-TPS.
6. Molornya pelaksanaan rapat rekapitulasi disebabkan proses pemindahan data
Lembah Sabil untuk dipindahkan ke Manggeng, dan semua formulir ditulis
manual tanpa penjumlahan sehingga menyulitkan KIP.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu telah melakukan tahapan Pemilu sesuai aturan perundang-undangan;
2. Tidak ada aturan dan kode etik yang dilanggar oleh Komisioner KIP Aceh Barat Daya.
[2.7] PERMOHONAN
4
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua KIP Aceh Barat Daya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti berupa
rekaman CCTV suasana rapat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Aceh
Barat Daya pada tanggal 20-21 April 2014.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
5
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011:
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua DPD Partai Golkar Kab. Aceh Barat Daya, maka
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu terkait penolakan Teradu atas keberatan yang disampaikan
Pengadu dalam sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu di KIP Aceh Barat
Daya. Teradu telah melakukan tindakan diskriminatif, karena keberatan dari saksi
partai lain yakni PBB dan PPP diakomodir, sementara keberatan dari pengadu ditolak.
Dalam keterangannya, Pengadu menyampaikan perbedaan penjumlahan yang terjadi
untuk Partai Hanura, menurut data C1 yang ada pada Partai Golkar bahwa untuk Desa
Meudang Ara untuk 7 TPS Partai Hanura hanya memperoleh 73 suara namun tercatat di
rekap sebanyak 87 suara dan untuk 8 TPS di Desa Mata Ie Partai Hanura menurut
perhitungan C1 yang ada pada Partai Golkar 168 suara tapi di rekap PPK Blangpidie
tercatat 177 suara. Di dalam persidangan Teradu mengatakan bahwa keberatan
6
Pengadu akan dibahas pada kesempatan berikutnya, namun dengan sengaja Teradu
mempermainkan waktu sehingga pembahasan atas keberatan Pengadu kehabisan
waktu.
[4.2] Menimbang bahwa Teradu dalam jawabannya menolak seluruh dalil Pengadu
didasarkan materi keberatan pengadu tidak jelas. Teradu menyatakan bahwa keberatan
Pengadu terhadap formulir C1 tidak sesuai dengan PKPU Nomor 27 tahun 2013. Teradu
menjelaskan keputusan untuk tidak membahas keberatan Pengadu juga didasarkan
konsultasi dengan Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, pendapat mayoritas saksi
partai-partai dan saksi-saksi Partai Golkar di tiap jenjang penghitungan dan
rekapitulasi, tidak mengajukan keberatan.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, terkait, bukti, dan dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu lebih mengutamakan
pemuliaan prosedur dan mengabaikan kebenaran substansial. Bahwa pendapat Panwas
untuk menanggapi sesuai ketentuan harus dimaknai pada jiwa dari Undang-Undang
dan peraturan KPU yang harus menyelesaikan setiap keberatan pada seluruh jenjang
tanpa mengulur-ulur waktu. Penyelesaian yang segera berdasar frasa “saat itu” yang
diterakan dalam ketentuan merupakan keharusan bagi seluruh penyelenggara pemilu.
Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan alasan Teradu secara etis dapat
dikesampingkan.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
mendengar keterangan Pihak Terkait (Panwaslu Kabupaten Aceh barat Daya),
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
tingkat kesalahan Teradu;
7
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu atas nama Muhammad Jakfar
selaku Ketua KIP Aceh Barat Daya
3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk
melaksanakan Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat
Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal
Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan
Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan/atau kuasanya serta dihadiri Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
8
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9