Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.34/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KIP Kab. Aceh Barat Daya
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 10 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 104/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 34/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 dilaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh ketua KIP Aceh Barat Daya didampingi oleh semua komisioner KIP Aceh Barat Daya yang dihadiri oleh seluruh ketua PPK di Kabupaten Aceh Barat Daya , semua saksi parpol peserta pemilu dan saksi dari DPD serta ketua dan anggota Panwas Aceh Barat Daya dengan agenda pembacaan hasil perolehan suara, dan apabila ada keberatan maka akan diselesaikan setelah pembacaan dari semua Dapil selesai; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penolakan Teradu atas keberatan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu di KIP Aceh Barat Daya. Teradu telah melakukan tindakan diskriminatif, karena keberatan dari saksi partai lain yakni PBB dan PPP diakomodir, sementara keberatan dari pengadu ditolak.
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu atas nama Muhammad Jakfar selaku Ketua KIP Aceh Barat Daya 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 34/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 104/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 34/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : RS. Darmansyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Barat Daya Alamat : Jl. Kesehatan No. 73 Blangpidie Aceh Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Jakfar Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Aceh Barat Daya Alamat kantor : Jl. Bukit Hijau No. 63 Blangpidie Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu ; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; 1 Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 104/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 34/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Mei 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 dilaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh ketua KIP Aceh Barat Daya didampingi oleh semua komisioner KIP Aceh Barat Daya yang dihadiri oleh seluruh ketua PPK di Kabupaten Aceh Barat Daya , semua saksi parpol peserta pemilu dan saksi dari DPD serta ketua dan anggota Panwas Aceh Barat Daya dengan agenda pembacaan hasil perolehan suara, dan apabila ada keberatan maka akan diselesaikan setelah pembacaan dari semua Dapil selesai; 2. Bahwa dalam perjalanan rapat terdapat temuan perbedaan hasil rekap suara yang berbeda dengan form C1 yang ada pada saksi partai politik; 3. Bahwa karena belum selesai melakukan perbaikan dan penyesuaian data, rapat rekapitulasi diskors sampai hari berikutnya yaitu hari Senin tanggal 21 April 2014; 4. Bahwa rapat pada hari Senin tanggal 21 April dimulai dengan pembacaan rekapitulasi perolehan suara Kec. Lembah Sabil, setelah semua selesai baru dibicarakan tentang keberatan saksi parpol. Kesempatan pertama diberikan pada PPP dan PBB untuk perhitungan suara tingkat DPRK, disaksikan oleh Panwas, dan keberatan kedua partai tersebut diterima dengan melihat C1; 5. Bahwa setelah keberatan PPP dan PBB selesai, selanjutnya keberatan Partai Golkar untuk Dapil Dua. Terhadap perbedaan penjumlahan yang terjadi untuk Partai Hanura, menurut data C1 yang ada pada Partai Golkar bahwa untuk Desa Meudang Ara untuk 7 TPS Partai Hanura hanya memperoleh 73 suara namun tercatat di rekap sebanyak 87 suara dan untuk 8 TPS di Desa Mata Ie Partai Hanura menurut perhitungan C1 yang ada pada Partai Golkar 168 suara tapi di rekap PPK Blangpidie tercatat 177 suara (C1 terlampir). Pada awalnya karena keberatan PPP dan PBB di Dapil 1 sudah dipenuhi, maka untuk partai Golkar sebagaimana kesepakatan awal ketua KIP menyatakan menyetujui untuk memenuhi asas keadilan sebagai 2 penyelenggara pemilu, namun karena bersamaan dengan waktu istirahat maka rapat diskors sampai pukul 14.00 WIB, namun hingga menjelang pukul 15.00 setelah shalat ashar rapat baru dimulai lagi dengan menganulir kesepakatan awal dan mengatakan bahwa rapat telah selesai. Ketika rapat akan ditutup, saksi Partai Golkar, PDIP, dan PKPI menginterupsi keputusan ini karena PPP dan PBB diberi kesempatan, tapi Partai Golkar tidak diberi. Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya juga memberikan masukan dengan membacakan PKPU bahwa semuanya harus diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Keputusan sepihak tersebut mengakibatkan kerugian pada Partai Golkar karena tidak adilnya ketua dan komisioner KIP Aceh Barat Daya dengan langsung menutup rapat dan tidak mendengarkan masukan dari saksi parpol serta mengingkari kesepakatan awal. Ketua KIP Aceh Barat Daya Sdr. Jakfar, dengan sangat otoriter mengatakan resiko apa pun akan diambil , rapat ditutup dengan hanya memenuhi keberatan PPP dan PBB. 6. KIP terkesan mengulur-ulur waktu, sehingga di akhir rekapitulasi langsung menetapkan, dengan tidak mengindahkan permintaan Partai Golkar. 7. Bahwa akibat dari sikap Ketua KIP Aceh Barat Daya yang tidak profesional dan adanya indikasi memihak terhadap partai tertentu sebagaimana poin 4, 5 dan 6 , Partai Golkar Aceh Barat Daya merasa dirugikan. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah bertindak diskriminatif terhadap Partai Golkar; 2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; dan 2. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut: a. Photo copy rekap Kecamatan Model DA-1 3 b. Photo copy C1 Desa Mata Ie dan Meudang Ara c. Kajian laporan form model B.9-DD Nomor 03/LP/PILEG/IV/2014 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah berusaha menjadi penyelenggara Pemilu yang memenuhi asas mandiri, jujur, dan adil serta mengedepankan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012; 2. KIP Aceh Barat Daya sebelum menolak permintaan Golkar terlebih dahulu berkonsultasi dengan Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya yang saat itu hadir dalam rapat rekapitulasi dan Panwas meminta KIP tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013; 3. Permintaan saksi Golkar untuk memperlihatkan formulir model C1 TPS-TPS Medang Ara dan Mata Ie, Kecamatan Blangpidie, KIP Aceh Barat Daya tidak dapat memenuhi karena tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013; 4. Golkar menyiapkan saksi di setiap tingkatan mulai dari TPS, PPS, PPK, dan di semua tingkatan tersebut saksi Golkar tidak ada yang berkeberatan dengan penetapan rekapitulasi suara. Saksi Golkar di tingkat kecamatan pun sudah menandatangani BAP tanpa complain. 5. Pada saat rekapitulasi di KIP, mayoritas Parpol tidak menyetujui usulan Golkar untuk kembali ke C1 TPS-TPS. 6. Molornya pelaksanaan rapat rekapitulasi disebabkan proses pemindahan data Lembah Sabil untuk dipindahkan ke Manggeng, dan semua formulir ditulis manual tanpa penjumlahan sehingga menyulitkan KIP. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu telah melakukan tahapan Pemilu sesuai aturan perundang-undangan; 2. Tidak ada aturan dan kode etik yang dilanggar oleh Komisioner KIP Aceh Barat Daya. [2.7] PERMOHONAN 4 Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua KIP Aceh Barat Daya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti berupa rekaman CCTV suasana rapat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 20-21 April 2014. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum: DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 5 [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011: “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua DPD Partai Golkar Kab. Aceh Barat Daya, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penolakan Teradu atas keberatan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu di KIP Aceh Barat Daya. Teradu telah melakukan tindakan diskriminatif, karena keberatan dari saksi partai lain yakni PBB dan PPP diakomodir, sementara keberatan dari pengadu ditolak. Dalam keterangannya, Pengadu menyampaikan perbedaan penjumlahan yang terjadi untuk Partai Hanura, menurut data C1 yang ada pada Partai Golkar bahwa untuk Desa Meudang Ara untuk 7 TPS Partai Hanura hanya memperoleh 73 suara namun tercatat di rekap sebanyak 87 suara dan untuk 8 TPS di Desa Mata Ie Partai Hanura menurut perhitungan C1 yang ada pada Partai Golkar 168 suara tapi di rekap PPK Blangpidie tercatat 177 suara. Di dalam persidangan Teradu mengatakan bahwa keberatan 6 Pengadu akan dibahas pada kesempatan berikutnya, namun dengan sengaja Teradu mempermainkan waktu sehingga pembahasan atas keberatan Pengadu kehabisan waktu. [4.2] Menimbang bahwa Teradu dalam jawabannya menolak seluruh dalil Pengadu didasarkan materi keberatan pengadu tidak jelas. Teradu menyatakan bahwa keberatan Pengadu terhadap formulir C1 tidak sesuai dengan PKPU Nomor 27 tahun 2013. Teradu menjelaskan keputusan untuk tidak membahas keberatan Pengadu juga didasarkan konsultasi dengan Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, pendapat mayoritas saksi partai-partai dan saksi-saksi Partai Golkar di tiap jenjang penghitungan dan rekapitulasi, tidak mengajukan keberatan. [4.3] Menimbang keterangan para pihak, terkait, bukti, dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu lebih mengutamakan pemuliaan prosedur dan mengabaikan kebenaran substansial. Bahwa pendapat Panwas untuk menanggapi sesuai ketentuan harus dimaknai pada jiwa dari Undang-Undang dan peraturan KPU yang harus menyelesaikan setiap keberatan pada seluruh jenjang tanpa mengulur-ulur waktu. Penyelesaian yang segera berdasar frasa “saat itu” yang diterakan dalam ketentuan merupakan keharusan bagi seluruh penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan alasan Teradu secara etis dapat dikesampingkan. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait (Panwaslu Kabupaten Aceh barat Daya), memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu; 7 Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu atas nama Muhammad Jakfar selaku Ketua KIP Aceh Barat Daya 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau kuasanya serta dihadiri Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. 8 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 9