Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 108/PKE-DKPP-V/2016
KIP Aceh Barat Daya
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-10-2016
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Suardi MS dalam suratnya tanggal 30 Maret 2016 bernomor Istimewa perihal Pemberitahuan Keterlibatan Muhammad Jakfar (Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2013-2018) sebagai Ketua Tuha Lapan Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaporkan keterlibatan Muhammad Jakfar dalam kepengurusan Partai Aceh dengan jabatan sebagai Ketua Tuha Lapan Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2011-2015 dan sebagai Sekretaris Umum Tim Pemenangan Bupati yang diusung oleh Partai Aceh pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam kepengurusan partai politik yakni sebagai Ketua Tuha Lapan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2011-2015 dan menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilukada Tahun 2012. Terhadap dalil pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu mengualifikasinya dengan menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa pengaduan terkait keterlibatannya dalam kepengurusan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya adalah tidak benar.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 11; Pasal 5; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Muhammad Jakfar selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Ridwan Hadi selaku Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 108/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
154/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 23 Juni 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
108/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Fauziah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jalan T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh
Selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2016, bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:
Nama : Ridwan Hadi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Aceh
Alamat : Jalan T. Nyak Arief Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Muhammad Jakfar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya
Alamat : Jalan Bukit Hijau No. 63 Komplek Perkantoran Kedai
Paya Blangpidie, Aceh Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Suardi MS dalam suratnya tanggal 30 Maret 2016 bernomor Istimewa perihal
Pemberitahuan Keterlibatan Muhammad Jakfar (Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat
Daya periode 2013-2018) sebagai Ketua Tuha Lapan Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat
Daya yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
melaporkan keterlibatan Muhammad Jakfar dalam kepengurusan Partai Aceh dengan
jabatan sebagai Ketua Tuha Lapan Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya periode
2011-2015 dan sebagai Sekretaris Umum Tim Pemenangan Bupati yang diusung oleh
Partai Aceh pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun
2012. Suardi meminta KPU RI meninjau ulang status Muhammad Jakfar sebagai
Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya karena dikhawatirkan membawa dan
memihak kepada kepentingan Partai Aceh, apalagi KIP Kabupaten Aceh Barat Daya
akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017;
2. KPU Republik Indonesia memerintahkan KIP Aceh melalui surat KPU RI Nomor
212/KPU/IV/2016 tanggal 18 April 2016 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Anggota KIP Aceh Barat Daya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi ke KIP
Kabupaten Aceh Barat Daya dan para pihak terkait lainnya serta melaporkan seluruh
hasil tindak lanjutnya ke KPU Republik Indonesia;
3. KIP Aceh mengirimkan surat kepada Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Ketua KIP
Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor 270/1084 tanggal 28 April 2016 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota
KIP Kabupaten Aceh Barat Daya yang isinya memberitahukan bahwa KIP Aceh akan
melakukan klarifikasi dan verifikasi ke Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Ketua dan
Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh
Barat Daya;
4. KIP Aceh pada 2 Mei 2016 bertemu Ketua dan 3 (tiga) Anggota KIP Kabupaten Aceh
Barat Daya, termasuk Muhammad Jakfar, DPRK Aceh Barat Daya, dan Ketua DPW
Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya;
5. KIP Aceh melaporkan seluruh hasil klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran
kode etik Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut kepada KPU Republik
Indonesia melalui surat Nomor 270/1180 tanggal 12 Mei 2016 perihal Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya;
6. KPU Republik Indonesia melalui surat Nomor 306/KPU/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016
memerintahkan KIP Aceh untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengadukan
Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2013-2018 atas nama Muhammad
Jakfar ke DKPP sesuai peraturan perundang-undangan.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pengadu telah menindaklanjuti perintah KPU Republik Indonesia untuk mengadukan
Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
2. Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena menjadi pengurus
Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai Ketua Tuha Lapan dan menjadi
Sekretaris Tim Sukses Pasangan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pada
Pemilukada Tahun 2012.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Surat Suardi kepada KPU RI tanggal 30 Maret 2016 perihal
status Muhammad Jafkar sebagai pengurus partai menjadi anggota
KIP Aceh Barat Daya;
2. Bukti P-2 : Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Nomor
125/KPTS-DPA/III/2011 Tentang Penetapan Majelis Peuet dan
Tuha Lapan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya Periode
2011-2015 tanggal 31 Maret 2011;
3. Bukti P-3 : Salinan Surat Mandat Nomor 01/SM/CBWB/ABD/II/2012 tanggal
20 Februari 2012;
4. Bukti P-4 : Salinan Surat Keputusan Tim Pemenangan Kabupaten Aceh Barat
Daya Partai Aceh Nomor 01/SK-TPK/ABD/II/2012 tanggal 20
Februari 2012 Tentang Pimpinan dan Anggota Tim Pemenangan
Calon Kepala/Wakil Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Periode 2012-2017 dari Partai Aceh atas nama Ir. Jufri Hasanuddin,
M.M. dan Yusrizal Razali;
5. Bukti P-5 : Salinan Surat KPU RI Nomor 212/KPU/IV/2016 tanggal 18 April
2016 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KIP Kabupaten
Aceh Barat Daya;
6. Bukti P-6 : Salinan Surat KIP Aceh Nomor 270/1084 tanggal 28 April 2016
perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KIP Kabupaten Aceh
Barat Daya;
7. Bukti P-7 : Berkas Salinan Berita Acara Klarifikasi oleh KIP Aceh;
8. Bukti P-8 : Salinan Surat KIP Aceh Nomor 270/1084 tanggal 12 Mei 2016
perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KIP Kabupaten Aceh
Barat Daya;
9. Bukti P-9 : Salinan Surat KPU RI Nomor 306/KPU/IV/2016 tanggal 6 Juni
2016 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota KIP Kabupaten
Aceh Barat Daya.
Saksi-Saksi
1. Suardi
Saksi adalah anggota masyarakat yang menyampaikan laporan mengenai keterlibatan
Teradu dalam kepengurusan Partai Aceh kepada Komisi Pemilihan Umum. Saksi
menegaskan bahwa ia bukan pengurus Partai Aceh, juga bukan anggota Komite
Peralihan Aceh (KPA). Dalam keterangannya di persidangan, Saksi mengakui bahwa ia
lah yang menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang melibatkan Teradu.
2. M. Nazir
Saksi adalah Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2008-2013
dan 2013-2018. Pada periode pertama, kepengurusannya tidak bermasalah. Namun, di
tengah periode kedua kepengurusannya, sejumlah pihak memersoalkan posisinya
selaku Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam keterangan yang disampaikannya di sidang pemeriksaan, Saksi Nazir
menyatakan bahwa Teradu adalah benar menjabat sebagai Ketua Tuha Lapan. Ia
sempat menyarankan Teradu agar menyampaikan pengunduran diri jika ingin menjadi
komisioner KIP Aceh Barat Daya, namun Teradu tidak mau. Sebelum menjadi Pengurus
Partai Aceh, Teradu memiliki KTA. M. Nazir juga membenarkan bahwa Teradu menjadi
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jufri Hasanuddin-Yusrizal
Razali pada Pemilukada Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012.
Saksi Nazir membenarkan Teradu lah yang dimaksud dalam bukti dokumen berupa SK
kepengurusan sebagai Ketua Tuha Lapan. Suatu ketika Teradu menyampaikan
keinginannya untuk mendaftar sebagai anggota KIP sekira tahun 2013. Pada saat itu
saksi sempat menyarankan kepada Teradu untuk membuat pernyataan agar keluar
dari Partai Aceh jika ingin masuk KIP. Terhadap saran tersebut, Teradu menanggapi
dengan kalimat ‘itu tanggung jawab saya, Bang!’. Ada saksi lain yang turut mendengar,
karena hal itu disampaikan di kantor Partai Aceh sambil duduk-duduk santai.
SK Teradu sebagai Tuha Lapan terbit 2011. Periode kepengurusan Saksi M. Nazir
adalah 2008-2013. Periode yang tidak bermasalah. Saksi menegaskan bahwa nama
Muhammad Jakfar yang tercantum dalam SK tersebut adalah benar Teradu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Teradu tidak memberikan jawaban tertulis meski sudah diberikan kesempatan oleh
Majelis Pemeriksa;
2. Teradu membantah pokok pengaduan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
terlibat dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten
Aceh Barat Daya yakni sebagai Ketua Tuha Lapan. Teradu mendalilkan bahwa ia tidak
pernah memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Aceh, tidak pernah dilantik sebagai
pengurus DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya, tidak berdomisili di
Kecamatan Jeumpa, dan tidak pernah mengetahui bahwa namanya tercantum sebagai
Ketua Tuha Lapan sampai ada pengaduan yang disampaikan oleh Suardi ke Komisi
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Teradu menjelaskan bahwa munculnya pengaduan soal keterlibatan Teradu dalam
kepengurusan Partai Aceh dilatarbelakangi oleh perseteruan Teradu dengan Bupati
Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin. Teradu menduga bahwa pengaduan tersebut sarat
nuansa politis yakni karena Teradu tidak mau memenuhi sejumlah keinginan atau
kemauan Bupati Jufri Hasanuddin;
4. Teradu pernah menyampaikan keberatan mengenai mekanisme klarifikasi yang
dilakukan oleh KIP Aceh terkait pengaduan dimaksud. Teradu bersikeras bahwa
seharusnya KIP Aceh tidak melakukan klarifikasi kepada pengurus DPW Partai Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya pimpinan M.Nazir yang dianggap bermasalah dan telah
diambil alih oleh DPA Partai Aceh. Sejak terbitnya SK DPA Partai Aceh Nomor
043/Kpts/DPA/III/2016 tanggal 07 Maret 2016, M. Nazir tidak lagi menjabat sebagai
Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya, sementara klarifikasi dilakukan
pada Mei 2016;
5. Teradu membenarkan seluruh jawaban yang termuat dalam bukti Berita Acara
Klarifikasi yang dilakukan oleh KIP Aceh, termasuk keterangan mengenai keterlibatan
dirinya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2012-2017 atas nama Jufri Hasanuddin-Yusrizal
Razali. Teradu bersikukuh bahwa mandat yang diterimanya untuk menjadi sekretaris
tim pemenangan diperoleh langsung dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
bukan dari Partai Aceh;
6. Teradu selaku Sekretaris Tim Pemenangan mengakui ikut menyampaikan Laporan
Dana Kampanye ke KIP Aceh Barat Daya. Dokumen dimaksud ditandatangani oleh
Ketua Nasir dan Bendahara Tim serta Paslon. Teradu selaku Sekretaris tidak ikut
menandatangani.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu tidak terlibat dalam kepengurusan Partai Aceh;
2. Teradu tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan oleh sebab menjadi
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jufri Hasanuddin-Yusrizal
Razali pada Pemilukada Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012;
3. Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
3. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 dan menghadirkan 1 (satu) orang saksi sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Surat Keputusan DPA Partai Aceh Nomor 006/KPTS-
DPA/IX/2015 Tentang Susunan Perubahan Dewan Pimpinan Aceh
Partai Aceh Tahun 2013-2018 tanggal 14 September 2015;
2. Bukti T-2 : Salinan Surat Keputusan DPA Partai Aceh Nomor 043/KPTS-
DPA/III/2016 Tentang Susunan Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2016-2021;
3. Bukti T-3 : Salinan Surat Mandat Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh
Barat Daya Periode 2012-2017 Nomor 01/SM/CBWB/ABD/II/2012
tanggal 20 Februari 2012;
4. Bukti T-4 : Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh
yang ditetapkan tanggal 18 Februari 2013;
5. Bukti T-5 : Salinan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1112011103700003
atas nama Muhammad Jakfar.
Saksi
1. Cut Mutia Fadma
Saksi Cut Padma menerangkan bahwa sudah ada SK terbaru mengenai kepengurusan
DPW Partai Aceh Barat Daya. M. Nazir telah di-caretaker. Saksi menyerahkan SK
dimaksud. Saksi juga menyampaikan bahwa dalam AD/ART Partai Aceh yang baru,
nomenklatur Tuha Lapan sudah tidak ada lagi.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua KIP Aceh, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena terlibat dalam
kepengurusan partai politik yakni sebagai Ketua Tuha Lapan DPW Partai Aceh Kabupaten
Aceh Barat Daya periode 2011-2015 dan menjadi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilukada Tahun 2012. Terhadap
dalil pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu mengualifikasinya dengan menarik ke dalam
konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP
untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa pengaduan terkait keterlibatannya dalam kepengurusan DPW Partai Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya adalah tidak benar. Teradu tidak pernah memiliki Kartu
Tanda Anggota (KTA) Partai Aceh, tidak pernah menerima Surat Keputusan mengenai
susunan kepengurusan partai dimaksud, dan tidak pernah dilantik sebagai Ketua Tuha
Lapan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya sebagaimana dalil yang diajukan
Pengadu. Berkenaan dengan pokok pengaduan mengenai keterlibatan dalam Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Aceh
Barat Daya Tahun 2012, Teradu mengakuinya. Namun, mandat yang diperoleh Teradu
untuk menjadi Tim Pemenangan tidak diperoleh dari Partai Aceh, tetapi langsung dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai pribadi. Untuk seluruh pengaduan yang
diajukan Pengadu, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu; dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu;
[4.3.] Menimbang keterangan Pengadu yang menyebutkan Teradu terlibat dalam Partai
Aceh didasarkan atas sejumlah alat bukti antara lain Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Aceh Partai Aceh Nomor 125/KPTS-DPA/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang
Penetapan Majelis Tuha Peut dan Tuha Lapan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat
Daya Periode 2011-2015 dan berkas Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Komite
Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta Keterangan Saksi Ketua DPW Partai Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2008-2013 M. Nazir yang membenarkan bahwa nama
Muhammad Jakfar yang tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai
Aceh Nomor 125/KPTS-DPA/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 adalah Teradu. Pengadu juga
menguatkan pokok pengaduannya mengenai keterlibatan Teradu dalam Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilukada
Tahun 2012 dengan alat bukti berupa Surat Mandat dari Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Jufri Hasanuddin dan Yusrizal Razali Nomor 01/SM/CBWB/ABD/II/2012
tanggal 20 Februari 2012, Surat Keputusan Tim Pemenangan Kabupaten Aceh Barat Daya
Partai Aceh Nomor 01/SK-TPK/ABD/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 tentang Pimpinan
dan Anggota Tim Pemenangan Calon Kepala/Wakil Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat Daya Periode 2012-2017 dari Partai Aceh “Ir. Jufri Hasanuddin, M.M.-Yusrizal
Razali”, Dokumen Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK)
Pasangan Calon Jufri Hasanuddin dan Yusrizal Razali, dan Tanda Terima Dokumen LPPDK
oleh KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dari Muhammad Jakfar tanggal 12 April 2012.
Terhadap keterangan dan alat bukti yang diajukan Pengadu, Teradu menjawab bahwa
nama Muhammad Jakfar yang tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh
Partai Aceh Nomor 125/KPTS-DPA/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 adalah bukan dirinya,
melainkan keponakan jauhnya. Teradu memerkuat pernyataannya tersebut dengan
keterangan lisan dalam persidangan bahwa ia tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota
(KTA) Partai Aceh, tidak pernah menerima Surat Keputusan mengenai pengangkatan
dirinya sebagai Ketua Tuha Lapan, dan tidak pernah dilantik dalam jabatan dimaksud.
Mengenai keterlibatan dalam Tim Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh
Barat Daya, Teradu membenarkan jika ia menjabat sebagai Sekretaris Umum Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jufri Hasanuddin dan Yusrizal
Razali yang diusung Partai Aceh, namun mandat yang ia peroleh untuk masuk menjadi
Tim Pemenangan bukan didapat dari Partai Aceh, melainkan dari Pasangan Calon sebagai
pribadi. Teradu dalam persidangan juga membantah bahwa ia ikut menandatangani
Dokumen LPPDK dan hadir pada saat penyerahan Dokumen LPPDK Pasangan Calon Jufri
Hasanuddin dan Yusrizal Razali ke KIP Kabupaten Aceh Barat Daya;
[4.4.] Menimbang Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dalam kaitannya dengan pokok
pengaduan Pengadu diniscayakan bersikap dan bertindak sesuai asas kemandirian
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf a dan Pasal 11
huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.5.] Menimbang Teradu sebagai penyelenggara Pemilu terikat ketentuan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana termuat dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012. Dalam
kaitannya dengan pokok pengaduan Pengadu maka Teradu diniscayakan bebas dari
keterlibatan dalam kepengurusan partai politik sebagaimana diharuskan oleh ketentuan
Pasal 5 huruf a, Pasal 9 huruf c, dan Pasal 10 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.6.] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan DKPP berpendapat bahwa bukti dokumen berupa Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Aceh Partai Aceh Nomor 125/KPTS-DPA/III/2011 tanggal 31 Maret 2011, Surat
Keputusan Tim Pemenangan Kabupaten Aceh Barat Daya Partai Aceh Nomor 01/SK-
TPK/ABD/II/2012 tanggal 20 Februari 2012, dan Tanda Terima Dokumen LPPDK oleh KIP
Kabupaten Aceh Barat Daya dari Muhammad Jakfar tanggal 12 April 2012, serta
keterangan Saksi Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2008-2013
M. Nazir yang membenarkan bahwa nama Muhammad Jakfar yang tercantum dalam Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Nomor 125/KPTS-DPA/III/2011 tanggal 31
Maret 2011 adalah Teradu pada satu sisi, disandingkan dengan keterangan dan bantahan
Teradu yang disampaikan secara lisan dengan menyertakan alat bukti berupa Surat
Mandat Pasangan Calon Jufri Hasanuddin dan Yusrizal Razali Nomor
01/SM/CBWB/ABD/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 dan Surat Keputusan DPA Partai
Aceh Nomor 006/KPTS-DPA/IX/2015 Tentang Susunan Perubahan Dewan Pimpinan Aceh
Partai Aceh Tahun 2013-2018 tanggal 14 September 2015, dan Surat Keputusan DPA
Partai Aceh Nomor 043/KPTS-DPA/III/2016 Tentang Susunan Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2016-2021, telah meyakinkan DKPP
untuk menyimpulkan bahwa dalil Pengadu tidak mengada-ada. Hal tersebut diperkuat oleh
fakta bahwa alat bukti yang diajukan Teradu kurang relevan dengan dalil bantahan yang
disampaikan. Bahkan keterangan saksi Cut Mutia Fadma yang dihadirkan Teradu yang
menyampaikan bahwa dalam AD/ART Partai Aceh yang baru nomenklatur Tuha Lapan
sudah tidak ada lagi, telah secara implisit memperkuat bahwa Teradu adalah Ketua Tuha
Lapan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2011-2015 sebagaimana
didalilkan Pengadu. Sekalipun dalam AD/ART Partai Aceh yang baru telah meniadakan
nomenklatur Tuha Lapan, hal tersebut tidak dapat berlaku surut dan meniadakan
keberadaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Nomor 125/KPTS-
DPA/III/2011 Tentang Penetapan Majelis Peuet dan Tuha Lapan DPW Partai Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2011-2015 tanggal 31 Maret 2011. Berdasarkan hal
tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu terbukti melanggar asas kemandirian penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf a, Pasal 9 huruf c, dan Pasal 10
huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.7.] Menimbang selama proses persidangan, Pengadu selaku atasan dari Teradu dan
sebagai representasi kelembagaan telah menunjukkan sikap yang tidak profesional dalam
menindaklanjuti perintah Komisi Pemilihan Umum. Alih-alih menitikberatkan proses
persidangan pada substansi pokok pengaduan yang diajukan sesuai perintah Komisi
Pemilihan Umum, Pengadu secara berulang-ulang malah menunjukkan sikap apologetik
dengan mengatakan bahwa tindakan Pengadu melaporkan Teradu ke DKPP semata atas
perintah atasannya yaitu Komisi Pemilihan Umum. Sikap Pengadu yang demikian tidak
hanya tidak bertanggung jawab tetapi juga menunjukkan komitmen profesionalitas yang
lemah secara kelembagaan. Dalam hal ini, Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh
selaku simbol dan representasi kelembagaan serta manajer organisasi seharusnya dapat
mencegah hal semacam itu terjadi.
[4.8.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta keterangan para Saksi dalam
persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4.] Pengadu terbukti tidak profesional dalam menindaklanjuti perintah Komisi Pemilihan
Umum selaku atasannya;
[5.5.] DKPP perlu menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Teradu dan
ketidakprofesionalan yang ditunjukkan Pengadu dalam persidangan.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama
Muhammad Jakfar selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Ridwan Hadi selaku Ketua Komite
Independen Pemilihan (KIP) Aceh;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati,
S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu tanggal Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Lima
bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si