Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 29 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-01-2025
👁 33 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar Putusan1 SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Susi Fiane Sigar & Perly G. S. Pandeiroot memberi kuasa kepada John Jesky Sada, Jack D. Budiman, Gelendy Morten Lumingkewas, Arthur Steven Wagiu, Julianti Jacob, Lefrando S. Sumual, Mario Fredriek Ekel, dan Jeinny Miedy Rombot sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU KETETAPAN Nomor : 29-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Susi Fiane Sigar & Perly G. S. Pandeiroot memberi kuasa kepada John Jesky Sada, Jack D. Budiman, Gelendy Morten Lumingkewas, Arthur Steven Wagiu, Julianti Jacob, Lefrando S. Sumual, Mario Fredriek Ekel, dan Jeinny Miedy Rombot dengan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/I/2025, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Lord Arthur C.E Malonda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Donny Ronald Lumingas dan Arthur Ignasius Malonda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa; dan b. bahwa pada tanggal 27 Januari 2025, Pengaduan Nomor 6-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025.
MENETAPKAN
1 SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Susi Fiane Sigar & Perly G. S. Pandeiroot memberi kuasa kepada John Jesky Sada, Jack D. Budiman, Gelendy Morten Lumingkewas, Arthur Steven Wagiu, Julianti Jacob, Lefrando S. Sumual, Mario Fredriek Ekel, dan Jeinny Miedy Rombot sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 2