Ketetapan
Nomor Putusan: No. 29 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-01-2025
👁 33 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar Putusan1 SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Susi Fiane Sigar & Perly G. S. Pandeiroot memberi kuasa kepada John Jesky Sada, Jack D. Budiman, Gelendy Morten Lumingkewas, Arthur Steven Wagiu, Julianti Jacob, Lefrando S. Sumual, Mario Fredriek Ekel, dan Jeinny Miedy Rombot sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 29-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara
Etik, pengaduan dari Susi Fiane Sigar & Perly
G. S. Pandeiroot memberi kuasa kepada John
Jesky Sada, Jack D. Budiman, Gelendy Morten
Lumingkewas, Arthur Steven Wagiu, Julianti
Jacob, Lefrando S. Sumual, Mario Fredriek
Ekel, dan Jeinny Miedy Rombot dengan
Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/I/2025, tentang
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Lord Arthur C.E Malonda
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Minahasa, Donny Ronald Lumingas
dan Arthur Ignasius Malonda masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa;
dan
b. bahwa pada tanggal 27 Januari 2025, Pengaduan
Nomor 6-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/I/2025,
Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga
terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Kamis, tanggal 30
Januari 2025.
MENETAPKAN
1
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Susi Fiane Sigar
& Perly G. S. Pandeiroot memberi kuasa kepada
John Jesky Sada, Jack D. Budiman, Gelendy
Morten Lumingkewas, Arthur Steven Wagiu,
Julianti Jacob, Lefrando S. Sumual, Mario
Fredriek Ekel, dan Jeinny Miedy Rombot
sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis
tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak
memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua
Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani
2