Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 123 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 118-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/VI/2019 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum telah melakukan kesalahan prosedur; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga melakukan kesalahan prosedur dan penggelembungan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilihan umum pada TPS1, TPS2, dan TPS3 di Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haedar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wajo, Teradu II Andi Tenri Sampeang, Teradu III Zainal Arifin, Teradu IV Iin Fitriani dan Teradu V Muhammad Mursyidin selaku Anggota KPU Kabupaten Wajo; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 123-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 118-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atasc dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Hj. Andi Riniawaru Passamula, SE, MM Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Veteran No. 15 Sengkang, Kabupaten Wajo Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Hamsing Ismail Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Andi Kollo Cappapadang Bulete Kec. Pitumanua, Kabupaten Wajo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Haedar Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Bau Mahmud No. 191, Sengkang Kab. Wajo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Andi Tenri Sampeang Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Bau Mahmud No. 191, Sengkang Kab. Wajo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Zaenal Arifin (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Bau Mahmud No. 191, Sengkang Kab. Wajo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Iin Fitriani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Bau Mahmud No. 191, Sengkang Kab. Wajo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Muhammad Mursyidin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Wajo Alamat : Jl. Bau Mahmud No. 191, Sengkang Kab. Wajo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 118-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/VI/2019 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum telah melakukan kesalahan prosedur; 2. Bahwa Para Teradu telah melakukan pembiaran dugaan penggelembungan suara suara di tiga TPS (TPS1, TPS2, TPS3) di Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo; 3. Bahwa Para Teradu tidak melakukan penelusuran terhadap kejadian di 3 (tiga) TPS di Desa Poleonro. Dimana dalam 3 (tiga) TPS hanya memilih dan dimenangkan 100% oleh salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo nomor urut 4 dari Partai Golkar Atas nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro, dan di 3 (tiga) TPS tersebut tidak terdapat surat suara tidak sah, surat suara rusak, surat suara sah bagi calon anggota DPRD lain dan surat suara saksi-saksi dari beberapa partai serta pemilih pemilih yang hadir dalam C7 memenuhi 100% dalam DPT; 4. Bahwa Para Teradu mengabaikan kesaksian salah satu pemilih di TPS 2 Desa Poleonro atas nama H. Normawati, yang pada intinya menyatakan bahwa pada surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo telah tercoblos Atas nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro dari Partai Golkar; 5. Bahwa Para Teradu mengabaikan kesaksian dari salah satu Tokoh Masyarakat atas nama Baso Syarifuddin, yang pada intinya menyatakan bahwa sanak saudaranya yang berada di Desa Poleonro memilih anaknya yang merupakan Caleg dari PKS atas nama Made Ali No. urut 1 Dapil 3 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (Kec. Maniangpajo, Kec. Gilireng, dan Kec. Belawa) tetapi dalam formulir C1 tidak ditemukan suara PKS. [2.2] PETITUM PENGADU 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; dan 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Surat Pernyataan dari Hj. Normawati dan Baso Syarifuddin 2. Bukti P-2 Bukti rekaman dari Hj. Normawati dan Baso Syarifuddin 3. Bukti P-3 Formulir Model DA1 KPUD Kabupaten Wajo [2.4.] KETERANGAN SAKSI David (Saksi Pengadu) Menyatakan melakukan investigasi namun lupa hari dan tanggalnya, namun mendapat informasi jika ada penggelembungan suara melalui salah seorang Pengurus Golkar Kabupaten Wajo tingkat kecamatan yang memperlihatkan C1 yang digelembungkan dengan 100% suara ada di salah satu caleg Golkar. Saksi sarankan apabila mengetahui kejadian tersebut sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu dan menurut keterangan telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Wajo. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta-fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dalil-dalil Pengadu, dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban/tanggapan atas pokok aduan sebagaimana terurai dibawah ini: 1. Bahwa TIDAK BENAR KPU Kabupaten Wajo telah melakukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilihan Umum tahun 2019. Sepenuhnya Teradu I – V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo telah menjalankan ketentuan rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Profesional dan Transparan pada tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten Wajo sebagaimana yang diatur pada Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Gilireng dan Tingkat Kabupaten Wajo tidak terdapat keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus, maupun (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, rekomendasi Pengawas TPS, Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Wajo untuk dilakukan perbaikan. 2. Bahwa TIDAK BENAR KPU Kabupaten Wajo melakukan pembiaran dugaan penggelembungan suara di 3 (tiga) Tempat Pemungutan Suara (TPS 1, TPS 2 dan TPS 3). Karena Teradu I – V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo telah merespon dengan sungguh-sungguh terhadap informasi lisan atas adanya dugaan desas-desus penggelembungan suara di Desa Poleonro Kec. Gilireng yang disampaikan oleh salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo atas nama Drs. H. Rafiuddin Rasyid. Selaku penerima informasi awal, maka pada tanggal, 20 April 2019 Teradu I – V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo telah bersepakat agar Ketua KPU Kabupaten Wajo yang didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Wajo dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Wajo untuk segera melakukan pengecekan dan memastikan informasi dugaan adanya penggelembungan suara di 3 (tiga) TPS di Desa Poleonro Kec. Gilireng dengan berkeyakinan bahwa, penyelenggara pemilu, dalam hal ini Teradu I – V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo, berkewajiban dengan senantiasa menjunjung tinggi asas pemilu yakni asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil). Demi tegaknya Asas Pemilu tersebut, tentu saja prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, di antaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel harus kami jalankan dengan sepenuh jiwa dan sekuat tenaga. Adapun Informasi yang di peroleh, pada saat Teradu I temui Ketua PPK Kecamatan Gilireng dan KPPS TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Poleonro Kec. Gilireng, bahwa: - Jumlah Data Pemilih di TPS 1 Desa Poleonro adalah DPT sebanyak 250 pemilih, DPTb sebanyak 5 pemilih, dan DPK sebanyak 1 (satu) pemilih dengan total keseluruhan 256 pemilih. Adapun Perolehan Suara Calon sebanyak 242 pemilih; - Jumlah Data Pemilih di TPS 2 Desa Poleonro adalah DPT sebanyak 262 pemilih, DPTb sebanyak 0 pemilih dan DPK sebanyak 0 pemilih dengan total keseluruhan 262 pemilih. Adapun Perolehan Suara Calon sebanyak 254 pemilih; - Jumlah Data Pemilih di TPS 3 Desa Poleonro adalah DPT sebanyak 244 pemilih, DPTb sebanyak 0 pemilih, dan DPK sebanyak 0 pemilih dengan total keseluruhan 244 pemilih. Adapun Perolehan Suara Calon sebanyak 239 pemilih 3. Pada saat itu juga disampaikan bahwa tidak ada keberatan saksi dan catatan kejadian khusus yang tercatat dalam Formulir Model C2-KPU di 3 (tiga) TPS, (TPS 1, TPS 2 dan TPS 3) maupun rekomendasi pengawas TPS untuk dilakukan koreksi atau perbaikan. 4. Bahwa TIDAK BENAR apabila Teradu I – V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo diduga melakukan penggelembungan suara, karena perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Wajo tidak ada yang melebihi dari Data Pemilih dalam model C1-KPU di 3 (tiga) TPS (TPS 1, TPS 2, TPS 3) dan berkesesuaian mulai dari Formulir Model C7-KPU, C1 Plano-KPU, C1-KPU Berhologram, DAA1- KPU, DA1-KPU, DB1-KPU) di Desa Poleonro Kecamatan Gilireng sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Jumlah DPT+DPTb+DPK yang ada di TPS 1 sebanyak 256 Pemilih, Jumlah Perolehan Suara di TPS 1 sebanyak 242 Pemilih b. Jumlah DPT+DPTb+DPK yang ada di TPS 2 sebanyak 262 Pemilih, Jumlah Perolehan Suara di TPS 2 sebanyak 254 Pemilih c. Jumlah DPT+DPTb+DPK yang ada di TPS 3 sebanyak 244 Pemilih, Jumlah Perolehan Suara di TPS 3 sebanyak 239 Pemilih 5. Bahwa TIDAK BENAR apabila KPU Kabupaten Wajo diduga tidak melakukan penelusuran karena KPU Kabupaten Wajo sebelumnya sudah melakukan monitoring pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Gilireng pada Tanggal 20 April 2019 sekaligus melakukan penelusuran terkait dengan dugaan calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang dimenangkan 100% atas nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro. Sehingga diperoleh Informasi bahwa terdapat seorang pemilih yang menjatuhkan pilihannya pada kolom Partai Demokrat (PD) dan seorang pemilih lainnya memilih calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), atas nama Abdul Rasyid HP, SPd,I, sebagaimana yang tertuang di dalam Formulir Model C1 Plano dan Formulir Model C1 Hologram. 6. Bahwa terkait dugaan calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang dimenangkan 100% atas nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro, KPU Kabupaten Wajo tidak memasuki wilayah hak politik seseorang untuk menentukan hak pilihnya terhadap salah satu Partai Politik berserta calon anggota DPRD Kabupaten Wajo dalam Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Adapun terkait dengan tidak terdapatnya Surat Suara Tidak Sah, Surat Suara Rusak, Surat Suara Sah bagi calon Anggota DPRD Kab Wajo lainnya. Hal itu secara transparan terlaksana pada saat Penghitungan Perolehan Suara di 3 (tiga) TPS dan ditulis dalam Model C1 Plano-KPU, Model C1-KPU Berhologram dan disaksikan oleh saksi Partai Politik yang hadir dan tidak keberatan serta bertandatangan dalam Formulir Model C1 Plano-KPU dan Model C1-KPU Berhologram, maupun tidak ada Rekomendasi Pengawas TPS untuk dilakukan koreksi/perbaikan/ penghitungan ulang. Sehingga dinyatakan diterima sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang ditentukan. 7. Bahwa TIDAK BENAR apabila KPU Kabupaten Wajo telah mengabaikan kesaksian salah satu pemilih di TPS 2 Desa Poleonro atas nama Hj. Normawati yang pada intinya menyatakan bahwa pada surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo telah tercoblos sebelumnya. Dapat kami tegaskan, KPU Kabupaten Wajo TIDAK PERNAH mendapatkan laporan baik lisan maupun tulisan, mulai dari pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 2, pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Gilireng hingga ke tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Wajo. Termasuk Rekomendasi Pengawas TPS, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) Pengawas Kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten Wajo, sama sekali tidak ada yang berkaitan dengan adanya surat suara yang telah tercoblos, sehingga TIDAK BERDASAR apabila KPU Kabupaten Wajo diadukan mengabaikan kesaksian aduan pengadu di atas. KPU Kabupaten barulah mengetahui isu ini setelah mendapatkan pemberitahuan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. Bahwa setelah mengetahui pokok aduan pengadu salah satunya adalah Surat suara telah tercoblos, maka sebagai bentuk ketaatan terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, maka kami menyepakati agar dilakukan pengecekan informasi. Maka pada tanggal 28 Juni 2019, Teradu V Muhammad Mursyidin (Anggota KPU Kabupaten Wajo, Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu) dan Teradu III Zainal Arifin (Anggota KPU Kabupaten Wajo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat) melakukan koordinasi terhadap Ketua PPK Kec. Gilireng untuk bersama-sama menemui Hj. Normawati mempertanyakan pokok aduan tersebut. Bahwa pada saat ditemui, Hj. Normawati tidak dapat kami temui karena yang bersangkutan sedang sakit. Hal ini disampaikan oleh putra Hj. Normawati (atas nama Inting) yang memang menunggu kedatangan kami (sebelumnya kami mengirim pesan melalui PPK Kecamatan Gilireng, hendak bertemu dengan Hj. Normawati). Saudara Inting menyampaikan bahwa Ibunya keberatan terhadap pengatasnamaan dirinya (Hj. Normawati) telah mengeluarkan pernyataan ada surat suara telah tercoblos di TPS 2 Poleonro Kec. Gilireng. Hal ini dapat kami buktikan dengan dikeluarkan pernyataan tertulis oleh Hj. Normawati yang disampaikan melalui putranya dan didalam Surat Pernyataan Hj.Normawati salah satunya ditegaskan bahwa Potongan Video HP yang beredar, keseluruhan perkataan saksi tidak diambil secara utuh. 9. Bahwa Perihal kesaksian Hj. Normawati perihal Surat suara telah tercoblos, yang konon ada rekaman gambarnya sampai saat ini Teradu I – V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo tidak pernah melihat rekaman video yang dimaksud. 10. Bahwa KPU Kabupaten Wajo telah melakukan pendistribusian logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara berdasarkan pada standar dan norma pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada Pasal 20 ayat (2) huruf e adalah Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara termasuk segel Jo ketentuan Pasal 22 segel Pemilu digunakan untuk menyegel Sampul Surat Suara untuk setiap jenis Pemilu, Lubang Kotak Suara, alat pengaman kotak suara (Kabel This) untuk masing-masing jenis Pemilu dan berjenjang pada tingkat Kecamatan dan Desa/kelurahan sehingga tidak memungkinkan Surat Suara sudah tercoblos kepada salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo a.n H. Zainuddin Ambo Saro sebelum Pemungutan Suara dilakukan di TPS. 11. Bahwa tata cara pemungutan dan penghitungan suara juga telah dilaksanakan oleh KPPS pada TPS 2 Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng dengan berdasar pada norma yang terdapat PKPU 3 Tahun 2019 dan juga penyampaian pada bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wajo. 12. Bahwa KPU Kabupaten Wajo menyatakan tidak berhak mengetahui pilihan dari seorang pemilih terhadap pilihan yang telah dijatuhkannya kepada peserta pemilu. Dan adalah tidak proporsional bagi KPU jika ingin mengetahui pilihan dari seorang pemilih karena hal tersebut adalah bertentangan dengan asas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 13. Bahwa KPU Kabupaten Wajo tidak pernah mendapatkan laporan, mulai dari Penghitungan Perolehan Suara di TPS, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan sampai dengan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Wajo, maupun Rekomendasi Pengawas TPS, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD), Panwaslu Kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten Wajo, sehingga TIDAK BERDASAR apabila KPU Kabupaten Wajo diadukan mengabaikan kesaksian aduan angka 5 di atas. Namun KPU Kab.Wajo mengetahui setelah ada registrasi perkara DKPP yang diadukan oleh Pengadu, maka pada tanggal, 28 Juni 2019 sebagai bentuk proaktif dan tanggungjawab KPU Kabupaten Wajo, Teradu V Muhammad Mursyidin (Anggota KPU Kabupaten Wajo, Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu) dan Teradu III Zainal Arifin (Anggota KPU Kabupaten Wajo divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih. SDM dan Partisipasi Masyarakat) melakukan koordinasi dengan Ketua PPK Kec. Gilireng untuk bersama-sama menemui Baso Syarifuddin untuk mempertanyakan pernyataan tersebut. Pada saat ditemui yang bersangkutan mengaku hanya pernah mempertanyakan mengapa anaknya tidak memperoleh suara di TPS Desa Poleonro Kec. Gilireng. [2.6] KESIMPULAN 1. BAHWA KPU KABUPATEN Wajo tidak pernah menerima Laporan Tertulis terkait dengan 3 (tiga) TPS di Desa Poleonro Kec.Gilireng maupun Rekomendasi Pengawas TPS, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD), Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Wajo terkait dengan aduan dan/atau laporan PENGADU/PELAPOR secara keseluruhan. 2. Bahwa pada Sidang DKPP pada Tanggal 1 Juli 2019 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Kabupaten Wajo menyerahkan alat bukti terkait dengan aduan pengadu dan menghadirikan saksi sebanyak 5 (lima) orang masing-masing a.n DAHNIAR, S.Pd.M.Si sebagai Ketua PPK Kec.Gilireng, a.n. IDAWATI, S.Pd sebagai Anggota PPS Desa Poleonro, a.n. MUH. IRSANDI Sebagai Ketua KPPS 1 Desa Poleonro, a.n. Hj. BESSE ULENG, S.Pd sebagai Ketua KPPS Desa Poleonro, dan a.n. YUSDIANTI sebagai Ketua KPPS 3 Desa Poleonro Kec. Gilireng Untuk menguatkan jawaban KPU Kabupaten Wajo sebagai para Teradu. 3. Bahwa dalam Sidang DKPP pada Tanggal 1 Juli 2019 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Pengadu a.n Saudara HAMSING ISMAIL menyatakan di depan majelis hakim DKPP, bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Wajo adalah BENAR. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan para Pengadu serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.8] DAFTAR ALAT BUKTI NO KODE ALAT URAIAN ALAT BUKTI KETERANGAN BUKTI Untuk membuktikan bahwa Prosedur Pelaksanaan Model DAA 1-KPU, Rekapitulasi Hasil DAA1-Plano, DA-KPU, Penghitungan Perolehan Suara 1. T.KPU WAJO 01 DA1-KPU, DA1-Plano, adalah Benar dan Bersesuaian DA-TT, DB-KPU, DB1- mulai dari Tingkat Kecamatan KPU Gilireng sampai dengan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Wajo Surat Tugas Nomor: Untuk membuktikan bahwa 579/PP.08.1- KPU Kabupaten Wajo tidak ST/04/7313/KPU- melakukan pembiaran Kab/IV/2019 dan penggelembungan suara di TPS SPPD No. 1, TPS 2, TPS 3 Desa Poleonro 176/SPD/IV/2019 Kec. Gilireng karena telah tertanggal 20 April melakukan monitoring 2019 Perihal pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Monitoring Penghitungan Perolehan di PPS Pelaksanaan Kecamatan Gilireng Rekapitulasi tingkat 2. T.KPU WAJO 02 PPS di kec. Gilireng; Untuk membuktikan bahwa tidak terjadi penggelembungan Model C1-Plano, C1 Suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3 Berhologram, DAA1- Desa Poleonro Kec. Gilireng KPU, DA1-KPU dan karena Mulai Model c1 Plano DB1-KPU, DA2-KPU, s.d Model DB1 Kab/Kota DB2-KPU dan DA.DH- Perolehan Suara calon adalah KPU bersesuaian dan tidak ada yang melebihi jumlah data pemilih per TPS. Untuk membuktikan bahwa KPU telah melakukan penelusuran pada tanggal 20 April 2019 dan Untuk membuktikan bahwa terdapat Suara sah Calon dari Partai Model C1-Plano, C1 PKB atas nama Abdul Rasyid. 3. T.KPU WAJO 03 Berhologram TPS 1, HP, dan Suara Partai TPS 2, TPS 3 Demokrat, sehingga tidak benar jika pemilih hanya memilih dan dimenangkan 100% calon anggota DPRD Kab. Wajo a.n Drs. H. Zainuddin Ambo Saro . Pernyataan Hj. Untuk membuktikan bahwa 4. T.KPU WAJO 04 Normawati KPU Kab. Wajo tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengabaikan pihak pengadu dan setelah di pernyataan Hj. Normawati membantah aduan Pengadu yang menyatakan surat suara telah tercoblos atas nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro dari Partai Golkar. Surat Saran Perbaikan Untuk membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Surat KPU Kab. Wajo kepada Wajo Nomor: 0133/SN- Bawaslu Kab. Wajo Nomor: 21/PM.04/IV/2019, 646/PL.01.7- Surat Bawaslu Kab. SD/03/7313/KPU- Wajo Nomor 0133/SN- Kab/V/2019. Dimana 21/PM.06.02/IV/2019 perbaikan C1 ini sebelumnya dan Surat Bawaslu telah dilakukan perbaikan 5. T.KPU WAJO 05 Kabupaten Wajo Nomor pada rekapitulasi tingkat 0134/SN- kecamatan, sedangkan 21/PM.04/V/2019 dan perbaikan yang dilakukan pada Surat Balasan KPU saat rekapitulasi tingkat Wajo kepada Bawaslu kabupaten adalah perbaikan Kab. Wajo No. DA1-KPU untuk dituangkan 646/PL.01.7- dalam model DB1-KPU. SD/03/7313/KPU- Kab/V/2019. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN SAKSI Abdul Malik (Pihak Terkait/Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo) Pihak Terkait mengakui mengetahui desas-desus dugaan penggelembungan suara di Desa Poleonro pada tanggal 20 April 2019 yang disampaikan kepada salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Wajo saat Rapat Pleno penghitungan suara di Kecamatan Gilireng. Informasi awal menyebutkan jika ada 3 (tiga) TPS yang dipermasalahkan dengan perolehan suara 100% untuk caleg golkar no 4 atas nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro. Berdasarkan informasi awal tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Wajo dengan melakukan investigasi dan memeriksa C1 termasuk dengan salinan yang dipunya, dan form A hasil pengawasan dan tidak ada keberatan saksi-saksi. Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Wajo pada 2 Mei 2019 telah menerima laporan terkait penggelembungan suara yang terjadi di Desa Poleonro pada tanggal 17 April 2019. Namun secara formil laporan sudah kadaluarsa sehingga tidak diregistrasi dan dilanjutkan dengan Berita Acara Pemberitahuan Status Laporan yang disampaikan kepada Pelapor.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga melakukan kesalahan prosedur dan penggelembungan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilihan umum pada TPS1, TPS2, dan TPS3 di Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Sebab pada 3 (tiga) TPS tersebut calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo Nomor Urut 4 dari Partai Golkar Atas nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro meraih 100% suara, tanpa terdapat surat suara tidak sah, surat suara rusak, surat suara sah bagi calon anggota DPRD lain dan surat suara para saksi partai politik serta daftar hadir dalam Formulir Model C7. Para Teradu mengabaikan kesaksian Hj. Normawati sebagai salah satu pemilih di TPS 2 Desa Poleonro yang menyatakan bahwa pada surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo telah tercoblos pada nama Drs. H. Zainuddin Ambo Saro dari Partai Golkar. Para Teradu juga mengabaikan kesaksian Tokoh Masyarakat atas nama Baso Syarifuddin, yang menyatakan bahwa sanak saudaranya yang berada di Desa Poleonro memilih anaknya atas nama Made Ali sebagai Caleg dari PKS Nomor Urut 1 Dapil 3 meliputi Kec. Maniangpajo, Kec. Gilireng, dan Kec. Belawa tetapi dalam Formulir Model C1 tidak ditemukan suara PKS; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu Secara formal Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo tidak mengetahui penggelembungan suara karena tidak pernah ada laporan terkait peristiwa dimaksud secara berjenjang mulai dari PPS sampai PPK. Para Teradu justru mengetahui perkara dugaan penggelembungan suara di Desa Poleonro setelah diberitahu oleh salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo pada tanggal 20 April 2019. Setelah mendapatkan informasi, KPU Kabupaten Wajo segera melakukan langkah investigasi dengan mendatangi TPS di Desa Poleonro. Tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Teradu I bersama Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Wajo bertemu dengan Ketua PPK setempat yang sedang mengawasai pelaksanaan rekapitulasi. Dalam investigasinya, Teradu I memeriksa salinan Formulir Model C1 di 3 (tiga) TPS Desa Poleonro dan mendapati jika semua saksi menandatangani salinan Formulir Model C1. Teradu I juga melakukan konfirmasi dengan bertanya kepada PPK apakah ada saksi yang keberatan atau tidak terhadap hasil perhitungan suara dan dijawab bahwa tidak ada yang keberatan dengan hasil perhitungan suara di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Poleonro dan seluruh saksi menandatangani. Berdasarkan hasil pemeriksaan Teradu I pada TPS 1 Desa Poleonro ditemukan ada 1 (satu) suara untuk partai dan 1 (satu) suara untuk caleg dengan salinan Formulir Model C1 ditandatangani seluruh saksi. Pada TPS 2 Desa Poleonro, Teradu I menemukan seluruh suara untuk Caleg Nomor urut 04 Partai Golkar dan tanpa ada suara untuk partai dan caleg lain dengan seluruh saksi menandatangani, sedangkan pada TPS 3 kondisinya sama seperti TPS 2 dan salinan Formulir Model C1 ditandatangani seluruh saksi. Terkait kesaksian dari Sdri. Hj. Normawati dan Sdr. Baso Syarifuddin, Para Teradu telah mengutus Teradu III Zainal Arifin dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu V Muhammad Mursyidin bersama Ketua PPK Kec. Gilireng untuk melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasi, ditemukan fakta bahwa Sdri. Normawati merasa keberatan (dibuktikan melalui surat pernyataan) terhadap pengatasnamaan dirinya (Hj. Normawati) telah mengeluarkan pernyataan ada surat suara telah tercoblos di TPS 2 Poleonro Kecamatan Gilireng dan dalam Video HP yang beredar, pernyataan saksi tidak diambil secara utuh. Sedangkan saksi Sdr. Baso Syarifuddin dalam klarifikasi menyatakan pernah bertanya kepada saksi yang bernama Made Ali, mengapa sanak saudaranya selaku Caleg dari PKS No. urut 1 Dapil 3 DPRD Kabupaten Wajo tidak memperoleh suara di TPS Desa Poleonro Kec. Gilireng; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terkait dugaan para Teradu melakukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan terjadinya penggelembungan suara di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Desa Poleonro Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo merupakan asumsi dari Pengadu. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa tidak ada laporan formal mengenai dugaan penggelembungan suara di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Desa Poleonro Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Informasi mengenai dugaan penggelembungan suara baru diketahui oleh Teradu I – V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo setelah mendapat informasi dari Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo atas nama Drs. H. Rafiuddin Rasyid pada tanggal 20 April 2019. Berdasarkan informasi awal tersebut maka, Teradu I didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Wajo dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Wajo segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dugaan penggelembungan suara di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Desa Poleonro Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Teradu I bertemu dengan Ketua PPK Kecamatan Gilireng dan KPPS pada ketiga TPS yang dipermasalahkan oleh Pengadu. Dalam proses investigasi, Teradu I menemukan fakta bahwa tidak ada keberatan saksi dan catatan kejadian khusus yang tercatat dalam Formulir Model C2-KPU di 3 pada TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 maupun Rekomendasi Pengawas TPS untuk dilakukan koreksi atau perbaikan. Selain itu perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Wajo tidak ada yang melebihi dari Data Pemilih dalam Formulir Model C1-KPU pada TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan singkron dengan Formulir Model C7-KPU, Formulir Model C1 Plano-KPU, Formulir Model C1-KPU Berhologram, Formulir Model DAA1-KPU, Formulir Model DA1-KPU, dan Formulir Model DB1-KPU di Desa Poleonro Kecamatan Gilireng. Terkait kesaksian pemilih atas nama Hj. Normawati dan Baso Syarifudin, KPU Kabupaten Wajo, pada tanggal 28 Juni 2019 menugaskan Teradu III dan Teradu V serta didampingi Ketua PPK Kecamatan Gilireng untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kebenaran informasi. Saat Hj. Normawati dikonfirmasi dan diklarifikasi melalui surat pernyataan menjelaskan bahwa keterangannya di dalam video telah dipotong dan tidak diambil secara utuh sehingga merasa keberatan dengan pengatasnamaan dirinya sebagai saksi. Terhadap saksi Baso Syarifudin mengatakan pernah bertanya mengapa sanak saudaranya tidak memperoleh suara di TPS Desa Poleonro Kecamatan Gilireng namun bukan merupakan sebuah keberatan. Meskipun bukan laporan resmi dan hanya mendengarkan informasi, para Teradu dengan cepat melakukan penelusuran dengan mengklarifikasi berbagai pihak serta mengkonfirmasi dengan data dan dokumen formulir di setiap tingkatan serta dokumen yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Wajo menunjukkan jika tidak ada perbedaan perolehan suara pada (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ketiga TPS a quo. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu ; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haedar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wajo, Teradu II Andi Tenri Sampeang, Teradu III Zainal Arifin, Teradu IV Iin Fitriani dan Teradu V Muhammad Mursyidin selaku Anggota KPU Kabupaten Wajo; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri Teradu. ANGGOTA (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,