Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 283 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Wajo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2019
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 301-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 283-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pelapor berdasarkan Pasal 448 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menguraikan dengan jelas bahwa pemilihan umum diselenggarakan dengan partisipatif masyarakat sehingga Pelapor memiliki hak dan kedudukan hukum untuk didudukkan sebagai pelapor karena pemohon merupakan bagian dari masyarakat wajo yang merasa dirugikan oleh tindakan KPU Kabupaten Wajo yang tidak hati-hati serta cermat dalam mengeluarkan Penetapan atau surat Keputusan .
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menetapkan Andi Lilis Sumarni Caleg DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Hanura dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan sebagai Caleg Terpilih padahal caleg tersebut secara nyata diduga kuat tidak memenuhi syarat pencalonan pada Pemilu 2019; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan pada tanggal 9 Juni dan 3 Juli 2018 Para Teradu telah melakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis terkait dengan tahapan pencalonan, sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, serta tata cara pengisian Aplikasi Silon.
Pasal DilanggarPasal 426; Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019; Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang menyebutkan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haedar Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wajo, Teradu II Iin Fitriani, Teradu III Muhammad Mursyidin, Teradu IV Zainal Arifin, dan Teradu V Andi Tenri Sampeang, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 283-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 301-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 283-PKE-
DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Herianto Ardi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Pengurus Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo
Bersatu (AMIWB)
Alamat : Pao Jepe, Desa Pao Jepe
2. Nama : Syamsuardi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Pengurus Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo
Bersatu (AMIWB)
Alamat : Pao Jepe, Desa Pao Jepe
3. Nama : Baharuddin Dg. Pawawo
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Pengurus Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo
Bersatu (AMIWB)
Alamat : Pao Jepe, Desa Pao Jepe
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
Nama : Muh. Imam Taufiq Rusdin
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Gedung Gondangdia Lama Floor R1 jl. RP Soeroso No 25,
Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Haedar
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Wajo
Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Iin Fitriani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wajo
Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Muhammad Mursyidin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wajo
Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Zainal Arifin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wajo
Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Andi Tenri Sampeang
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wajo
Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 301-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
283-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pelapor berdasarkan Pasal 448 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, menguraikan dengan jelas bahwa pemilihan umum
diselenggarakan dengan partisipatif masyarakat sehingga Pelapor memiliki hak dan
kedudukan hukum untuk didudukkan sebagai pelapor karena pemohon
merupakan bagian dari masyarakat wajo yang merasa dirugikan oleh tindakan KPU
Kabupaten Wajo yang tidak hati-hati serta cermat dalam mengeluarkan Penetapan
atau surat Keputusan .
2. Bahwa Teradu telah menetepkan saudari Andi Lilis Sumarni, S.E sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Wajo Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura
dengan Nomor Urut 3 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dengan Nomor: 440 /PL-01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/IX/2018
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (Dct) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Dprd) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum 2019 meliputi kecamatan 4
Kecamatan terdiri atas:
a. Sajoanging;
b. Takkalalla;
c. Penrang;
d. Bola
Berdasarkan surat keputusan pengurus DPC yang kemudian saudarai andi Lilis
Sumarni, S.E oleh Teradu dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC
Partai Hanura dengan Nomor Urut 3 berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten
Wajo;
3. Bahwa sebagimana yang dimaksudkan didalam syarat calon Pasal 240 UU Nomor 7
tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 240 ayat (1) :
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga
Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat;
f. Setia kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana;
h. Sehat jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahguanaan narkotika;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil
negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negar Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,
pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang
dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
4. Bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (c) hingga (m) tersebut
diatas harus dipenuhi oleh calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dimulai dari pada
saat melakukan Register atau mendaftarkan diri pada KPU atau menjadi bakal
calon anggota DPRD kabupaten/kota hingga pada Penetapan Calon anggota DPRD
kabupaten / kota terpilih oleh KPU Kabupaten, atau sederhananya anggota DPRD
kabupaten/kota harus memenuhi syarat tersebut sebelum saat dicalonkan hingga
pada saat menduduki jabatan;
5. Bahwa antara pasal 426 ayat 1 huruf (c) juncto pasal 240 ayat (1) Undang-Undang
No 7 Tahun 2017 Tentang Pemelihan Umum pemilu sebagaimana telah Pelapor
uraikan diatas dengan pasal 39 ayat (1) vide pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU Nomor
5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2019 serta Pasal 8
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR Propinsi,
Anggota DPR Provinsi dan Anggota DPR telah jelas mengatur secara teknis dan
operasional, dimana kedua peraturan KPU tersebut telah jelas saling melengkapi
dan menjelaskan mengenai persyaratan bagi seorang yang mengajukan dirinya
sebagai calon legislatif hingga calon legislative yang memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai caleg terpilih . berikut kami uraikan ketentuan pasal 39 ayat 1
dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2017.
Pasal 39 ayat (1):
Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota yang:
a. Meninggal dunia;
b. Tidak lagi memenuhi syarat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
c. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan
dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan mengenai
kampanye pemilu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan
calon terpilih, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan calon yang memperoleh peringkat suarah sah terbanyak berikutnya
sebagai calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan
menuangkan kedalam berita acara.
Pasal 39 ayat (2):
Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, meliputi:
a. Calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota atau wakil walikota, kepala desa atau perangkat desa,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan
pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;…….dst
6. Bahwa pada tanggal 22 Juli sesuai dengan Surat Keputusan Termohon atau KPU
Kabupaten Wajo mengeluarkan penetapan mengenai penetapan atas nama Muh.
Arifuddin sebagai Calon anggotan dprd pada dapil 5 wajo partai hanura yang tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD terpilih sebagaimana dalam
Pasal 39 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon
terpilih; dengan Nomor 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang
Penetapan Atas Nama Muh. Arifuddin Sebagai Calon Yang Tidak Lagi Memenuhi
Syarat Menjadi Anggota Dprd Kabupaten Wajo Dan Tidak Di Ikut Sertakan Dalam
Pemeringkatan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih Anggota Dprd Kabupaten
Wajo Di Daerah Pemilihan Wajo 5 Dpc Partai Hanura Kabupaten Wajo Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 22 Juli 2019 KPUberikut Keputusan oleh
KPU Kabupaten Wajo dengan Nomor : 827/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-
Kab/VII/2019 tentang Penetapan Atas Nama Muh. Arifuddin Sebagai Calon Yang
Tidak Lagi Memenuhi Syarat Menjadi Anggota Dprd Kabupaten Wajo Dan Tidak
Diikut Sertakan Dalam Pemeringkatan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih
Anggota Dprd Kabupaten Wajo Di Daerah Pemilihan Wajo 5 (Lima) Dpc Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum 2019 tertanggal 22
Juli 2019 Kabupaten Wajo mengeluarkan penetapan mengenai penetapan atas
nama Muh. Amirullah sebagai Calon anggotan dprd pada dapil 5 wajo partai hanura
yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD terpilih sebagaimana
dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
Penetapan Pasangan calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2019
7. Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama termohon atau KPU Kabupaten Wajo
mengeluarkan Surat Keputusan nomor 829/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-
Kab/VII/2019 Tentang Penetapan atas nama Andi Lilis Sumarni,SE yang
Memperoleh Peringkat Suara Terbanyak Kedua Sebagai Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Wajo Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Hati Nurani Rakyat
(Hanura) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan surat Keputusan
Nomor 830/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Penetepan Perolehan
Kursi Parta Politik dan Calon Terpilih Anggota Deawan Perwakilan Rakyat daearh
Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
8. Bahwa kelayakan sebagaimana dimaksud diatas adalah juga kelayakan penetapan
calon terpilih yang dimaksudkan dalam Pasal 31 jo pasal 39 PKPU Nomor 5 tahun
2019 Tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Tertpilih dalam Pemilihan Umum,
dimana ketentuan telah menguraikan dengan jelas bahwa dalam hal Calon Anggota
DPRD masih menduduki jabatan sebagai aparatur desa tidak dapat di tetapkan
sebagai calon terpilih; Maka dengan demikian, berdasarkan alasan dan
pertimbangan diatas, Bawaslu Kabupaten Gresik telah melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bawaslu 7/2018 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran.
9. Bahwa Teradu telah keliru dalam menerapkan pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR Propinsi, Anggota
DPR Provinsi dan Anggota DPR dalam memverifikasi persyaratan yang telah
diajukan oleh saudari Andi lilis Sumarni sebagai Bakal calon legislatif dari partai
Hanura, pihak Teradu juga telah lalai dalam menerapkan pasal 39 ayat 1 dan 2
mengenai persyaratan untuk ditetapkannya Caleg sebagai Calon Terpilih.
10. Bahwa adapun dasar Pelapor mendalilkan saudari Andi Lilis Sumarni adalah Calon
legislatif yang tercatat dalam DCT dan ditetapakan sebagai calon terpilih dari partai
Hanura, namun masih menjabat sebagai sekertaris Desa Aluppang adalah
terdapatnya tanda tangan Andi Lilis Sumarni dalam lembar pengesahan Peraturan
Desa Aluppang Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapat Belanja Desa
Tahun Anggaran 2019 dan tercatat sebagai sekertaris Desa Aluppang Kecamatan
Takkalalla Kabupaten Wajo.
11. Bahwa faktanya penetapan sebagaimana yang disebutkan diatas terdapat
pelanggaran yang sangat fatal yang dilakukan oleh Termohon atau KPU Kabupaten
Wajo yang dalam hal ini telah melakukan penetapan atau mengeluarkan penetapan
tidak memperhatikan kelayakan Calon anggota DPRD yang ditetapkan sebagai
calon pengganti sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 240 Undang – Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ,vide Pasal Pasal 39 ayat 2 huruf a
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum sehingga pihak Termohon atau KPU kabupaten Wajo.
12. Bahwa berbeda halnya dengan Bapak Arifuddin yang dinyatakan sebagai peraih
suara terbanyak di dapil V pada partai Hanura namun dinyatakan tidak memenuhi
syarat berdasarkan Berita acara rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Wajo Nomor 826/PL01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2009 tertanggal 22 Juli 2019
yang kemudian di tetapkan berdasarkan surat keputusan nomor
827/PL.01.4/7313/KPU/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019 yang ditanda tangani
oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo. Sehingga sangatlah wajar bila
Pelapor mencurigai atau menganggap Teradu menerapkan standar ganda dalam
menjalankan kewenangannya.
13. Bahwa seharusnya pemilihan umum di wajo dilaksanakan dengan berpegang pada
Tujuan, Asaz dan Prinsip Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 2
dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni
dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni
asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. dan dalam
menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu
berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f.
terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien,
sehingga adalah menjadi kewajiban dari setiap pihak agar mengawal proses
penyelenggaran pemilu yang dilaksanakan dinegara ini agar berlangsung sesuai
dengan apa yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur
secara tegas dan jelas dalam Undang-undang pemilu tersebut.
14. Bahwa kwalifikasi tindakan termohon atau KPU Kab. Wajo sebagaimana tersebut
dalam point 2, 8,9 dan 12 telah melanggar pasal 11 huruf a ,c dan d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemeilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggra Pemilihan
Umum, dimana ketentuan tersebut mengharuskan penyelenggara pemilu bertindak
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas di
perintahkan oleh perturan perundangan-perundangan serta menjamin pelaksanaan
Perturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya di
terapkan secara adil dan tidak berpihak.
15. Bahwa KPU Kab. Wajo atau Teradu selain melanggar Norma Kode etik sebagaimana
yang dimaksudkan pada point 14 juga dapat dikwalifikasi telah melanggar
ketentuan lain yakni pasal 15 huruf (f), (g) dan (h) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemeilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggra Pemilihan Umum, dimana ketentuan
tersebut mengharuskan setiap penyelenggara Pemilihan bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan tidak
melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara pemilu.
16. Bahwa bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan point 15 diatas dapat di
kwalifikasi dilakukan oleh Teradu bila mana saudari Andi lilis Sumarni tidak
melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai sekertaris Desa namun tetap di
loloskan atau dimasukkan hingga ditetapkan dalam daftar calon tetap dari Partai
Hanura Daerah pemeilihan v Kab. Wajo oleh Teradu.
17. Bahwa Teradu sangat jelas melanggar norma kode etik yang melekat pada setiap
jabatan public dimana setiap pejabat yang menduduki jabatan memiliki nilai yang
melekat yakni norma yang bersifat mutlak mewajibkan untuk selalu bersikap hati-
hati ditandai dengan tindakan yang berdasarkan kode etik dan berpedoman pada
Pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah dan janji jabatan dalam
menjalankan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemeilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggra Pemilihan
Umum, bahwa “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah /janji jabatan.”
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-7 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Keputusan Nomor 827/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU-
Kab/VII/2019 Tentang Penetapan 827/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-
Kab/VII/2019 tentang Penetepan atas Penetapan atas Nama Muh.
Arifuddin Sebagai Calon Yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Menjadi
Anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak di ikut sertakan dalam
Pemerikasaan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih Pemeringkatan
Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Wajo dari daerah pemilihan Wajo 5 DPC Partai Hanura Wajo pada
Pemilihan Umum;
2. P-2 Berita acara Pleno nomor 828/PL.01.9-BA/02/7313/KPU-
Kab/VII/2019 tentang Penetapan atas Nama Andi lilis Sumarni, SE
Yang memperoleh peringkat surat suara sah terbanyak kedua calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo Dari daerah pemilihan wajo 5
DPC partai hanura wajo pada pemilihan umum;
3. P-3 Surat Keputusan Nomor 829/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU-
Kab/VII/2019 tentang Penetapan atas nama Andi lilis sumarni, SE
Yang memperoleh peringkat surat suara sah terbanyak kedua calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo Dari daerah pemilihan wajo 5
DPC partai hanura wajo pada pemilihan umum Tahun 2019;
3. P-4 Berita acara rapat Pleno Nomor 830/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-
Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan kursi Partai dan calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten wajo
pemilihan Umum Tahun 2019 yang di putuskan oleh para Teradu;
5. P-5 Surat keputusan Komisi pemilihan Umum 831/PL.01.3-
BA/02/7313/KPU-Kab/VII Tentang Penetapan Perolehan kursi Partai
dan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten wajo pemilihan Umu Tahun 2019;
6. P-6 Photo Copy Satu Rangkap Berkas berupa Peraturan Desa Aluppang
Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapat Belanja Desa
Tahun Anggaran 2019 . dimana saudari Andi Lilis Sumarni tercatat
sebagai sekeretaris Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten
Wajo;
7. P-7 Fhoto Copy Satu Rangkap Berita Acara Musyawarah BPD Penetapan
Anggara Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDESa) Tahun Anggaran
2019. dimana saudari Andi Lilis Sumarni tercatat sebagai sekeretaris
Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
I. Pokok Laporan/Aduan Pengadu;
II. Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Wajo;
III. Kronologis tahapan Pencalonan meliputi:
A. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon;
B. Pengajuan Daftar Calon;
C. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Anggota
DPRD Kab. Wajo;
D. Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon
Pengganti Anggota DPRD Kab. Wajo;
E. Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD
Kab. Wajo;
F. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Kab. Wajo;
G. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo;
H. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kab. Wajo;
I. Permintaan Klarifikasi kepada Partai Politik atas Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab.
Wajo.
J. Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPRD Kab. Wajo;
K. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo;
L. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo;
IV. Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara;
V. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
VI. Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih;
VII. Setelah Hari Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih;
VIII. Sikap Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo.
I. Pokok Laporan/Aduan Pengadu
Bahwa setelah membaca dengan cermat materi aduan tersebut, Teradu tidak
menanggapi secara point per point. Pada pokoknya Pengadu mempersoalkan
beberapa hal sebagaimana tertuang dalam point (6-10) materi aduan:
Point 6:
“Bahwa pada tanggal 22 Juli sesuai dengan Surat Keputusan Termohon atau KPU
Kab. Wajo mengeluarkan penetapan mengenai penetapan a.n. Muh. Arifuddin
sebagai calon anggota DPRD pada Dapil 5 Wajo Partai Hanura yang tidak lagi
memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD terpilih sebagaimana dalam Pasal 39
ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calin Terpilih; dengan
Nomor : 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan a.n. Muh.
Arifunddin sebgai Calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Kab. Wajo dan Tidak Diikutsertakan Dalam Pemeringkatan Suara Sah Dalam Daftar
Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo di Daerah Pemilihan (Dapil) Wajo 5 DPC
Partai Hanura Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 22 Juli
2019. KPU berikut Keputusan KPU Kab. Wajo dengan Nomor: 827/PL.01.4-
Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Muh. Arifunddin sebgai Calon
yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kab. Wajo dan Tidak
Diikutsertakan dalam Pemeringkatan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih
Anggota DPRD Kab. Wajo di Daerah Pemilihan (Dapil) Wajo 5 DPC Partai Hanura
Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 22 Juli 2019 KPU Kab.
Wajo mengeluarkan penetapan mengenai penetapan a.n. Muh. Amirullah sebagai
calon anggota DPRD pada Dapil 5 Wajo Partai Hanura yang tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon anggota DPRD terpilih sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (1)
dan (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu 2019”.
Point 7:
“Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama, Termohon atau KPU Kab. Wajo
mengeluarkan Surat Keputusan No: 829/PL.01.4-Kpt/027313/KPU-Kab/VII/2019
tentang Penetapan a.n. Andi Lilis Sumarni, S.E., yang memperoleh Peringkat suara
terbanyak kedua sebagai calon terpilih anggota DPRD Kab. Wajo Daoil 5 Partai
Hanura Kab. Wajo pada Pemilu 2019, dan Surat Keputusan Nomor: 830/PL.01.3-
BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik
dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilu 2019”.
Point 8, 9 dan 10:
“Pada point kedelapan, kesembilan, dan kesepuluh aduan, pada intinya Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu telah lalai dan keliru menyatakan Muh. Ariffudin
sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Wajo yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga
tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan padahal yang bersangkutan adalah
peraih suara terbanyak caleg Partai Hanura pada Dapil 5 Pemilu 2019, serta keliru
menetapkan Saudari Andi Lilis Sumarni, S.E., sebagai calon anggota DPRD Kab.
Wajo, karena yang bersangkutan ternyata adalah aparat Desa Aluppang, Kec
Takkalala Kab. Wajo. Sehingga pengadu mendalilkan jika Teradu melanggar PKPU
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD
Kab/Kota, dan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih”.
II. Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Wajo. (9 Juni 2018 dan 3
Juli 2018)
Bahwa KPU Kab.Wajo pada prinsipya menempatkan sosialisasi tahapan
pencalonan dan bimbingan teknis pengisian Aplikasi Silon sebagai tahapan penting
untuk dilaksanakan sebelum Partai Politik Peserta Pemilu 2019 mengajukan
dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wajo kepada KPU Kabupaten
Wajo, dalam rangka untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis
terkait dengan tahapan pencalonan, sejumlah dokumen yang dipersyaratkan serta
tata cara pengisian Aplikasi Silon. Sosialisasi ini dilaksanakan sebanyak 2 (dua)
kali pada tanggal, 9 Juni 2018 dan tanggal, 3 Juli 2018 yang dihadiri utusan Partai
Politik Peserta Pemilu termasuk Sekretaris DPC Partai Hanura Kab.Wajo.
Pelaksanaanya dipandang sangat efektif jika diukur dari waktu pengajuan
dokumen bakal calon anggota DPRD Kab.Wajo untuk DPC Partai Hanura Kab.Wajo
yaitu pada tanggal, 17 Juli 2018. Dengan tujuan bahwa Partai Politik termasuk
DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo memiliki waktu yang cukup untuk
merampungkan dokumen yang di persyaratkan begitupula dengan pengisian
sejumlah informasi bakal calon anggota DPRD kab/kota yang diperlukan dalam
formulir BB.2 DPRD Kab/kota (vide bukti T.KPU.WAJO 01 dan 02, masing-masing
dalam bentuk undangan, daftar hadir, dan foto kegiatan sebagai satu kesatuan alat
bukti).
III. Kronologis Tahapan Pencalonan meliputi:
A. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon (1 – 3 Juli 2018)
Pengumuman Pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo
dilaksanakan melalui laman resmi KPU Kab. Wajo, baliho dan Spanduk yang
dipasang di Halaman Kantor KPU Kab. Wajo. (vide bukti T.KPU WAJO 03 yang
merupakan satu kesatuan alat bukti),
B. Pengajuan Daftar Calon (4 -17 Juli 2018)
Pengajuan Daftar Calon anggota DPRD Kab. Wajo, in casu Partai Hanura Kab.
Wajo pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 18.40 Wita oleh Ketua dan Sekretaris
DPC Partai Hanura Kab.Wajo (vide bukti T.KPU.WAJO 04 masing-masing dalam
bentuk buku registrasi dan foto penyerahan dokumen bakal calon antara Ketua
DPC Partai Hanura Kab.Wajo dan Ketua KPU Kab.Wajo sebagai satu kesatuan
alat bukti),
C. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Anggota
DPRD Kab. Wajo (5-18 Juli 2018)
- Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo membentuk Kelompok Kerja
Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Kab. Wajo Nomor
012/PP/.02.3-Kpt/02/7313/KPU-Kab/I/2018 tanggal 4 Januari 2018 yang
bertugas untuk menerima dokumen bakal calon anggota DPRD Kab.Wajo
dan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dokumen bakal Calon
Anggota DPRD Kab. Wajo, termasuk dokumen saudara Muh. Arifuddin dan
Andi Lilis Sumarni, SE. dari Dapil Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura
Kab.Wajo. melalui verifikasi administrasi diketahui bahwa dokumen yang
dipersyaratkan dipenuhi oleh saudara Muh.Arifuddin termasuk salah
satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menyatakan
bahwa saudara Muh.Arifuddin tidak memiliki catatan atau keterlibatan
dalam kegiatan criminal apapun. Begitupula Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Sengkang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang
diancam dengan penjara 5 (lima) tahun keatas. Sedangkan untuk saudari
Andi Lilis Sumarni, SE dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah
pekerjaan Wiraswasta, Form Model BB.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota) dan Model BB.2 (Informasi Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota) berpekerjaan Swasta.
- Pada masa verifikasi dokumen syarat calon terdapat penyampaian dari
Ketua Panwaslu Kab.Wajo atas nama Andi Bau Mallarangeng, SH.MH bahwa
saudara Muh.Arifuddin sedang menjalani proses hukum, atas adanya
informasi tersebut sebagai bentuk kehatian-hatian KPU Kab.Wajo segera
berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sengkang dan diperoleh informasi
bahwa kasus saudara MUH.ARIFUDDIN belum incracht karena telah
melakukan tindak pidana “Telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang
dilakukan oleh pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer Resmi
yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan/atau penyalahgunaan
alokasi pupuk bersubsidi/bukan peruntukannya”, sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI
No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak
Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal
30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.
15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
- Muh. Arifuddin. Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota bahwa Bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi
persyaratan salah satunya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dapat
dibuktikan oleh yang bersangkutan dengan Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 363/SK/HK/2018/PN.Skg, Tanggal, 06
Juli 2018 yang menerangkan bahwa Nama : Muh. Arifuddin,
Tempat/Tanggal Lahir : Tosewo, 31 Desember 1966, Umur : 52 tahun, Jenis
Kelamin : Laki-Laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Tosewo Desa Botto
Kec. Takkalalla Kab. Wajo berdasarkan penelitian dan data register tahun
2013 sampai dengan dibuatnya Surat Ini (tanggal, 06 Juli 2018) Tidak
Pernah menjalani Pidana Penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih (vide bukti
T.KPU.WAJO 06), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a.n
Muh.Arifuddin Nomor :
SKCK/YANMAS/3814/VII/2018/SAT.INTELKAM, Tanggal 06 Juli 2018 yang
menerangkan bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau
keterlibatan dalam kegiatan Kriminal apapun (vide bukti T.KPU WAJO 07),
begitupula proses hukum terhadap saudara Muh. Arifuddin masih dalam
proses kasasi dan belum incracht. Sehingga KPU Kabupaten Wajo
menyatakan bahwa saudara Muh. Arifuddin Memenuhi Syarat secara
administrasi untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) begitupula
terdapat Putusan Bawaslu Kabupaten Wajo dengan Nomor :
001/LP/PL/ADM/KAB.WAJO/27.20/V/2019 Tanggal, 20 Juni 2019 yang
menyatakan terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Wajo tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara,
prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan (vide bukti T.KPU.WAJO 08);
- Andi Lilis Sumarni, SE, Bahwa dalam dokumen Andi Lilis Sumarni, SE
pada saat didaftarkan di KPU Kab.Wajo mencantumkan pekerjaan
wiraswasta/swasta bukan sebagai Sekretaris Desa Aluppang, Kec.
Takalalla, Kab. Wajo, sehingga yang bersangkutan tidak jujur dan tidak
beritikad baik menerangkan dirinya sebagai sekretaris Desa Aluppang
Kec.Takkalalla Kab.Wajo. Terkait dokumen bakal calon saudara Andi Lilis
Sumarni, SE, KPU Kabupaten Wajo tidak memiliki informasi pekerjaan Andi
Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa dan sama sekali tidak memiliki
rasa keragu-raguan terkait dengan jabatan Andi Lilis Sumarni, SE sebagai
Sekretaris Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten
Wajo.(vide bukti T.KPU WAJO 09);
D. Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon
Pengganti Anggota DPRD Kab. Wajo (22-31 Juli 2018)
Pada tahap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon, keseluruhan Calon
Anggota DPRD Kab. Wajo dari DPC. Partai Hanura Kab. Wajo melengkapi
Dokumen bagi Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada
tahap pengajuan sehingga dinyatakan lengkap yang dituangkan dalam lembar
pemeriksaan dokumen hasil perbaikan bakal calon anggota DPRD Kab.Wajo.
(vide bukti T.KPU.WAJO 10);
E. Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD
Kab. Wajo (1-7 Agustus 2018).
Pada tahap ini, Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen
Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon, keseluruhan Calon Anggota DPRD
Kab. Wajo dari DPC yang dituangkan dalam Berita Acara. Partai Hanura
dinyatakan Memenuhi Syarat administrasi termasuk calon a.n. saudara Muh.
Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni, SE. (vide bukti T.KPU.WAJO 11 dalam bentuk
lembar pemeriksaan dokumen hasil perbaikan bakal calon anggota DPRD
Kab.Wajo dan foto kegiatan yang juga dihadiri salah satu Anggota Bawaslu
Kab.Wajo (a.n Andi Rahmat Munawar), sebagai satu kesatuan alat bukti);
F. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Kab. Wajo (8-12 Agustus 2018)
KPU Kabupaten Wajo menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) dengan
melibatkan setiap LO Partai Politik, meneliti dengan seksama kebenaran draft
DCS yang memuat nomor urut, pas foto, nama lengkap dan alamat masing-
masing bakal calon kemudian membubuhi paraf dan KPU Kabupaten Wajo
Menetapkan DCS melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo Dengan Berita
Acara Nomor: 368/PL.03.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12
Agustus 2018 pukul 24.30 Wita (vide bukti T.KPU.WAJO 12 dalam bentuk Berita
Acara, Model DCS hasil pencermatan, undangan, daftar hadir dan foto rapat
pleno masing-masing sebagai satu kesatuan alat bukti); dan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Wajo Nomor: 369/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018
tanggal, 12 Agustus 2019. (vide bukti T.KPU WAJO 13) dari DPC. Partai Hanura
Sebanyak 40 Calon termasuk Muh. Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni, SE;
G. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo (12-
14 Agustus 2018)
KPU Kab. Wajo Mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui media
cetak (Pare Pos), media cetak (Rakyat Sulsel), dan Laman resmi KPU Kab. Wajo
pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018. (vide bukti T.KPU.WAJO 14 sebagai satu
kesatuan alat bukti);
H. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kab. Wajo (12-21 Agustus 2018)
Untuk melaksanakan tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota. KPU
Kabupaten Wajo menyiapkan kotak saran dan secara terbuka menunggu
tanggapan/masukan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) hari sampai dengan
berakhirnya masa tanggapan masyarakat yaitu pada tanggal 12 s/d 21 Agustus
2018. Namun tidak satupun tanggapan/masukan dari masyarakat, maupun
dari jajaran Bawaslu Kab.Wajo dalam bentuk tertulis maupun secara lisan yang
diterima oleh KPU Kabupaten Wajo, maupun dari DPC Partai hanura Kab.Wajo
sebagai Partai Politik. (vide bukti T.KPU.WAJO 15);
I. Permintaan Klarifikasi kepada Partai Politik atas Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab.
Wajo (22 -28 Agustus 2018)
KPU Kab. Wajo tidak melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kab.
Wajo karena tidak adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat, maupun
dari jajaran Bawaslu Kab.Wajo.
J. Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPRD Kab. Wajo (14 s/d 20
September 2018)
KPU Kabupaten Wajo menyusun DCT pada tanggal, 20 September 2018 dengan
kembali melibatkan LO Partai Politik. Meneliti dengan seksama kebenaran Draft
DCT yang memuat nomor urut, pas foto, nama lengkap dan alamat masing-
masing bakal calon kemudian membubuhi paraf. (vide bukti T.KPU.WAJO 16);
K. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo (20
September 2018)
KPU Kabupaten Wajo menetapkan DCT melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten
Wajo dengan Berita Acara Nomor : 440/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-
Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018 pukul 20.00 Wita (vide bukti
T.KPU.WAJO 17 dalam bentuk Berita Acara, Model DCT DPRD KABUPATEN hasil
pencermatan, undangan, daftar hadir dan foto rapat pleno sebagai satu kesatuan
alat bukti) dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo nomor : 441/PL.01.4-
Kpt/02/7313/KPU-Kab/IX/2018 (vide bukti T.KPU.WAJO 18) dari DPC. Partai
Hanura Sebanyak 40 Calon termasuk Muh. Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni,
SE.
L. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo (21 – 23
September 2018)
KPU Kabupaten Wajo mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) melalui media
Cetak (Rakyat Sulsel), Media Cetak (Tribun Timur) dan Laman resmi KPU Kab.
Wajo pada tanggal 21 s/d 23 September 2018. (Vide bukti T.KPU.WAJO 19
dalam bentuk Berita Acara, Model DCT DPRD KABUPATEN hasil pencermatan,
undangan, daftar hadir dan foto rapat pleno sebagai satu kesatuan alat bukti);
V. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan diseluruh TPS se-
Kabupaten Wajo pada tanggal, 17 April 2019.
VI. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan tahapannya
dilaksanakan pada tanggal, 18 April s.d 4 Mei 2019 dan Tidak ada keberatan
dan catatan kejadian khusus.
b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota tahapannya
dilaksanakan pada tanggal, 20 April s.d 7 Mei 2019 dan untuk tingkat
Kabupaten Wajo dilaksanakan pada Tanggal, 29 April 2019 s.d 2 Mei 2019.
Tidak ada keberatan dan catatan kejadian khusus.
VII. SETELAH REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KAB.WAJO
TANGGAL 29 April s.d 2 MEI 2019.
A. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kab.Wajo menerima informasi awal mengenai
Putusan Mahkamah Agung yang sudah incracht terkait dengan kasus saudara
MUH. ARIFUDDIN dengan kronologi sbb :
1. Hari Senin Tanggal, 6 Mei 2019
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo menindaklanjuti
penyampaian Muhammad Marsose (aktivis LSM Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI)) pada tanggal, 4 Mei
2019 di Kantor KPU Kab.Wajo berupa direktori Putusan Mahkamah Agung
atas kasus saudara Muh.Arifuddin yang sudah incracht dengan membuat
Surat Nomor : 657/PP.02.1-SD/02/7313/K2-Kab/V/2019, tanggal, 6 Mei
2019 Perihal Permintaan Penjelasan dan Salinan Putusan Mahkamah Agung
a.n Arifuddin bin. H.Muh.Said yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Sengkang, (Vide bukti T.KPU WAJO 20 dan 21) dan Pengadilan Negeri
Sengkang menindaklanjuti dengan memberikan Putusan Pengadilan Negeri
Sengkang Nomor : 185/PID.SUS/2017/PN.SKG, yang di Putuskan dalam
Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada
hari Senin tanggal, 18 Desember 2017 (Vide bukti T.KPU WAJO 22), Putusan
Pengadilan Tinggi Nomor : 285/PID/2018/PT MKS, yang diputuskan dalam
Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada hari
Kamis, Tanggal, 7 Juni 2018 (Vide bukti T.KPU WAJO 23) dan Salinan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3034 K/Pid.Sus/2018 yang diputuskan
dalam Rapat Musyawarah Mejelis Hakim Mahkamah Agung pada Hari Kamis
tanggal, 28 Februari 2019 (Vide bukti T.KPU WAJO 24). Memperjelas Amar
Putusan Mahkamah Agung kepada Panitera Pengadilan Negeri Sengkang
(Andi Makmur, SH) dan yang bersangkutan menjelaskan bahwa benar
terdakwa a.n Arifuddin H.Muh.Said dijatuhi pidana penjara selama 4
(empat) bulan.
2. Hari Senin – Selasa Tanggal, 6 – 7 Mei 2019
Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo membuat Surat Nomor : 657/PP.02.1-
SD/02/7313/K2-Kab/V/2019, tanggal, 6 Mei 2019 Perihal Permintaan
Keterangan Eksekusi Terdakwa a.n Arifuddin bin.H.Muh.Said yang
ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, (Vide bukti T.KPU WAJO
25), Kejaksaan Negeri Wajo membalas Surat KPU Kab.Wajo dengan Nomor :
B-759/R.4.19/Es/05/2019, tanggal, 7 Mei 2019 Perihal Permintaan
Keterangan Eksekusi terdakwa An.Arifuddin Bin.H.Muh.Said yang pada
intinya Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3034
K/Pid.Sus/2018 yang pada pokoknya memutuskan terdakwa dengan pidana
penjara selama 4 (empat) bulan, terhadap putusan dimaksud, kami
Penuntut Umum selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan kepada
terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pada hari Kamis tanggal, 04
April 2019, hari Kamis, Tanggal 11 April 2019, dan Hari Kamis Tanggal 25
April 2019. Yang selanjutnya terdakwa telah dieksekusi (dimasukkan
kedalam Rutan Sengkang) oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan surat
Perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No.Print-
41/R.4.19/Euh.2/04/2019 Tanggal, 25 April 2019. (Vide bukti T.KPU WAJO
26).
3. Hari Selasa Tanggal, 7 Mei 2019
Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Wajo, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wajo membuat Surat yang ditujukan kepada Kepala Rumah
Tahanan Negara Kelas II B Sengkang dengan Nomor : 664/PP.02.1-
SD/02/7313/K2-Kab/V/2019 Tanggal, 7 Mei 2019 Perihal Permintaan
Keterangan Terkait Keberadaan Terpidana a.n Arifuddin bin.H.Muh.Said,
(Vide bukti T.KPU WAJO 27) dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B
Sengkang menjawab Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dengan
Nomor : E23.PA517.PK.01.01.02-128, tanggal 8 Mei 2019 Perihal
Permintaan Keterangan terkait Keberadaan Terpidana An. Arifuddin
Bin.H.Muh.Said yang pada pokoknya memutuskan terdakwa dengan pidana
penjara selama 4 (empat) bulan dan yang bersangkutan telah berada di
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang, pada tanggal, 25 April 2019
dan akan selesai menjalani pidananya (bebas) pada tanggal 23 Agustus 2019
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3034 K/Pid.Sus/2018.
(Vide bukti T.KPU WAJO 28)
4. Hari Minggu Tanggal, 19 Mei 2019
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo secara hierarkis kelembagaan
bersikap dengan menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan pada
Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Wajo dan Rumah Tahanan
Negara Kelas II.B Sengkang dengan melakukan konsultasi dan meminta
petunjuk tertulis terkait dengan calon anggota DPRD Kabupaten Wajo yang
terpidana dengan Surat Nomor : 685/PL.014-SD/02/7313/KPU-
Kab/V/2019, Tanggal 19 Mei 2019 (Vide bukti T.KPU WAJO 29) dan
selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti Surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Wajo dengan Surat KPU Provinsi Sulawesi
Selatan dengan Nomor : 1579/PL.01.4-SD/73/Prov/VI/2019 Perihal
Permohonan Petunjuk pada Tanggal, 27 Juni 2019. Melalui surat tersebut
KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama-sama dengan KPU Kabupaten Wajo
melakukan konsultasi kepada KPU RI (Vide bukti T.KPU WAJO 30)
5. Hari Jumat Tanggal, 21 Juni 2019
Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 901/PL.02.6-
SD/06/KPU/VI/2019, (Vide bukti T.KPU WAJO 31), maka Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Wajo Pada hari Jumat tanggal, 21 Juni 2019 melakukan
Klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo yang dihadiri oleh
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo atas nama Dr.H.Andi Syahrial
Makkuradde, SE,SH.M.Si yang dituangkan kedalam Berita Acara Nomor :
740/PL.01.5-BA/02/7313/KPU-Kab/VI/2019. (Vide bukti T.KPU WAJO 32).
VIII. PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH
(22 Juli 2019)
- Bahwa ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum pada Pasal 39 ayat (1) huruf b, ayat (2)
huruf b calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang
tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota meliputi calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali
terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara (Vide bukti T.KPU
WAJO 33). Keadaan ini dialami oleh saudara MUH. ARIFUDDIN yang
statusnya masih terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang
pada saat penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo pada
tanggal, 22 Juli 2019, sehingga saudara Muh. Arifuddin dinyatakan tidak lagi
memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak
diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam Daftar Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai
Hanura Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan digantikan
oleh Saudari Andi Lilis Sumarni, SE yang memperoleh peringkat suara sah
terbanyak kedua sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari
Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1)
pada waktu setelah penetapan Perolehan Suara sampai dengan Penetapan
Calon Terpilih, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon
yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon
terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan
menuangkan ke dalam Berita Acara;
- Bahwa terdapat petunjuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada
KPU Kabupaten Wajo dalam melaksanakan penetapan ini, dalam bentuk Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 Perihal
Penyelesaian Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
(vide bukti T.KPU WAJO 34) yang diperbaiki dengan Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 939/PL.01.9-SD/06/KPU/VI/2019 Perihal Perbaikan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 Tanggal,
14 Juni 2019 (vide bukti T.KPU WAJO 35) Serta Penjelasan Penetapan Kursi
dan Calon Terpilih, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 999/PY.01.4-
SD/06/KPU/VII/2019 Perihal Penjelasan yang ditindak lanjuti dengan Surat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1775 / PY.01-
SD/73/Prov/VII/2019 Perihal Tindak Lanjut. (Vide bukti T.KPU WAJO 36 dan
Vide bukti T.KPU WAJO 37. Surat ini merupakan balasan atas hasil konsultasi
yang dilakukan KPU Kab.Wajo kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi
Selatan);
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo menindak lanjuti Surat KPU RI
Nomor : 999/PY.01.4-SD/06/KPU/VII/2019 yang ditindak lanjuti dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1775 /
PY.01-SD/73/Prov/VII/2019 dengan melakukan Rapat Pleno Berita Acara
Nomor : 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan
saudara MUHAMMAD ARIFUDDIN sebagai calon yang tidak lagi memenuhi
syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam
pemeringkatan suara sah dalam daftar calon anggota DPRD Kabupaten Wajo di
Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Vide Bukti T.KPU WAJO 38) dan ditetapkan
dengan Keputusan KPU Kab.Wajo Nomor : 827/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-
Kab/VII/2019 (Vide Bukti T.KPU WAJO 39), selanjutnya Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Wajo melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor :
828/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 dan ditetapkan dengan
Keputusan Nomor : 829/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 (Vide Bukti
T.KPU WAJO 40). Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo
melakukan Rapat Pleno Terbuka dengan Berita Acara Nomor : 830/PL.01.3-
BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor : 831/PL.01.3-
Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Wajo Tahun 2019 (Vide Bukti
T.KPU WAJO 41). serta Keputusan KPU Kab.Wajo Nomor : 832/PL.01.9-
Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Wajo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Vide Bukti T.KPU
WAJO 42).
IX. SETELAH PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH
(22 JULI 2019)
- Bahwa KPU Kabupaten Wajo memperoleh informasi awal terkait dengan
jabatan saudari Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa di Desa
Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, melalui kehadiran KPU
Kabupaten Wajo dalam undangan sharing DPRD Kabupaten Wajo pada
tanggal, 5 Agustus 2019, dalam sharing tersebut Ketua Umum AMI-WB atas
nama Harianto Ardi menyampaikan bahwa Andi Lilis Sumarni, SE yang telah
ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kab.Wajo berstatus sebagai
Sekretaris Desa di Desa Aluppang Kec.Takkalalla Kab.Wajo, selanjutya
keesokan harinya pada Tanggal, 6 Agustus 2019 KPU Kabupaten Wajo
menghadiri undangan pertemuan dengan pihak terkait di Badan Kesbangpol
Kabupaten Wajo yang dihadiri, oleh Pihak Kesbangpol Kab.Wajo, PMD
Kab.Wajo, Plt.,Kabag Hukum dan Bawaslu Kab.Wajo (vide bukti T.KPU.WAJO
43 dan vide bukti T.KPU.WAJO 44). Informasi itu diterima teradu setelah
tahapan penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kab. Wajo pada Pemilu 2019;
- Bahwa setelah pertemuan di Badan Kesbangpol Kab.Wajo, KPU Kabupaten
Wajo diperoleh informasi awal mengenai status Andi Lilis Sumarni, SE sebagai
Sekretaris Desa. Sehingga berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum RI
Nomor : 901/PL.0 2.6-SD/06/KPU/VI/2019 pada angka 3 huruf c2 poin b
memberikan petunjuk klarifikasi kepada Partai Politik, Instansi/Pihak yang
berwenang, olehnya itu sebagai bentuk proseionalisme KPU Kabupaten Wajo
segera melakukan langkah cepat dengan terlebih dahulu melakukan Rapat
Pleno pada tanggal, 7 Agustus 2019 terkait dengan Penentuan Langkah
Klarifikasi terhadap status Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris
Desa/Perangkat Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo
yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 854/PL.01.4-
BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 (Vide bukti T.KPU WAJO 45). Selanjutnya
pada tanggal, 8 Agustus 2019 KPU Kabupaten Wajo membuat surat klarifikasi
pada kepada DPC Partai Hanura Kab.Wajo, (Vide bukti T.KPU WAJO 46). Yang
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Vide bukti T.KPU WAJO 47).
Selanjutnya KPU Kab.Wajo membuat surat permohonan klarifikasi kepada
Dinas PMD Kab.Wajo, (Vide bukti T.KPU WAJO 48). Dan didapatkan dokumen
berupa Keputusan Kepala Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla (Vide bukti
T.KPU WAJO 49). Kemudian pada Tanggal, 10 Agustus 2019 KPU Kabupaten
Wajo melakukan membuat surat klarifikasi kepada Kepala Desa Aluppang dan
Camat Takkalalla (Vide bukti T.KPU WAJO 50), dan dokumen yang diperoleh
terkait dengan Jabatan Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa sebagai
berikut :
A. Dokumen yang diperoleh dari Pemerintah Desa Aluppang pada saat
klarifikasi pada tanggal, 10 Agustus 2019 sebagai berikut :
1. Surat Pengunduran Diri Andi Lilis Sumarni, SE Tanggal, 3 Juli 2018
(Vide bukti T.KPU WAJO 51)
2. Surat Pemberhentian Nomor : 141/294/VII/2018 tanggal, 4 Juli 2018
(Vide bukti T.KPU WAJO 52)
3. Surat Pengunduran Diri Nomor : 141/296/VII/DAL/2018 tanggal, 6 Juli
2019 tembusan yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan
Takkalalla. (Vide bukti T.KPU WAJO 53)
4. Surat keterangan Pengangkatan Sekretaris Desa Nomor :
141/171/IV/DAL/2019 tanggal 22 April 2019. (Vide bukti T.KPU WAJO
54)
5. Surat Permohonan Pengunduran Diri Tanggal, 23 Juli 2019. (Vide bukti
T.KPU WAJO 55)
B. Sedangkan dokumen yang diperoleh dari Pemerintah Kecamatan Takkalalla
pada tanggal, 10 Agustus 2019 sebagai berikut :
1. Keputusan Kepala Desa Aluppang Nomor : 01/KPTS/DAL/I/2018
tentang Pengangkatan Kepala Desa Aluppang tanggal, 2 Januari 2018.
Sebagai tembusan. (Vide bukti T.KPU WAJO 56)
2. Surat Pengunduran Diri Nomor : 141/296/VII/DAL/2018 tanggal, 6 Juli
2018 ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Takkalalla sebagai
tembusan. (Vide bukti T.KPU WAJO 57),
3. Surat Pengunduran Diri Nomor : 141/267/VII/DAL/2019 Tanggal, 26
Juli 2019 sebagai tembusan. (Vide bukti T.KPU WAJO 58),
- Bahwa perlu diketahui bahwa suami Andi Lilis Sumarni, SE atas nama Andi
Rahman adalah Kepala Desa Alupang Kecamatan Takkalalla Kab.Wajo
begitupula dengan camat Takkalalla adalah kakak kandung dari saudari Andi
Lilis Sumarni, SE, sehingga sangat mudah untuk mengangkat dan
memberhentikan Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa Aluppang
Kec.Takkalalla Kab.Wajo.
X. SIKAP KPU KAB. WAJO (TERADU)
Dalam sidang majelis DKPP yang terhormat ini, berdasarkan uraian fakta hukum
di atas, Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo selaku Teradu menyampaikan sikap
sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kab. Wajo adalah penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota
yang menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi penyelenggaraan pemilu di
tingkat Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
dan peraturan turunannya;
2. Bahwa dalam menyelenggarakan tugas, wewenang, dan fungsi penyelenggaraan
pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kab. Wajo selalu mendasarkan
tindakannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu,
utamanya pada asas kecermatan dalam setiap pengambilan keputusan, serta
menghindari segala praktik yang mengarah pada konflik kepentingan (conflict of
interest) dan pelanggaran kode etik;
3. Bahwa pelanggaran administrasi terjadi jika KPU Kab. Wajo selaku
Badan/Pejabat TUN tidak menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya
sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan undang-
undang pemilu dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
4. Bahwa KPU Kabupaten Wajo dalam menyelenggarakan Pemilu secara
berintegritas, profesional dan akuntabel terbukti KPU Kabupaten Wajo tidak
menerima gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi RI oleh Pemohon, selanjutnya KPU Kabupaten Wajo
pernah diadukan di DKPP dengan Putusan Nomor : 123-PKE-DKPP/VI/2019
namun majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan
merehabilitasi kami selaku pihak teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Wajo.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-81, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Undangan Nomor : 153/PL.01.4-Und/03/7313/KPU-Kab/VI/2018
Tanggal 7 Juni 2018, Terkait dengan Sosialisasi Tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 9 Juni 2018 di Hotel
Sermani Sengkang.
2. T-2 Undangan Nomor : 252/PL.01.4-Und/03/7313/KPU-Kab/VII/2018
Tanggal 1 Juli 2018, Terkait dengan Sosialisasi Tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 3 Juli 2018 di Hotel
Sermani Sengkang.
3. T-3 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo
4. T-4 Buku Registrasi Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kab.
Wajo dan dilengkapi dengan Foto pengajuan daftar Calon.
5. T-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo tentang Pendaftaran dan
Verifikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo.
6. T-6 Surat Keterangan Muh. Arifuddin bahwa tidak pernah di Pidana
Penjara berdasarkan Putusan Pengadillan.
7. T-7 Surat Keterangan Catatan Kepolisian Muh. Arifuddin
8. T-8 Putusan Bawaslu Nomor :
001/LP/PL/ADM/KAB.WAJO/27.20/V/2019 tanggal 20 Juni 2019,
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
9. T-9 Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kab.Wajo
10. T-10 Lembar pemerikasaan Dokumen Hasil perbaikan Bakal Calon Anggota
DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019
11. T-11 Berita Acara Nomor :320/PL.01.1-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2018
tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal
Calon Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019
tanggal 19 Juli 2019.
12. T-12 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 368/PL.03.4-BA/02/7313/KPU-
Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Jumlah Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019
tanggal 12 Agustus 2018.
13. T-13 Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo Nomor : 369/PL.01.4-
Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2018.
14. T-14 Pengumuman Daftar Calon Sementara
15. T-15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan , Program , dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
16. T-16 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan
Umum Tahun 2019
17. T-17 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 440/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-
Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kab. Wajo pada Pemilu tahun 2019
18. T-18 Surat Keputusan Nomor : 441/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-
Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kab. Wajo pada Pemilu tahun 2019
19. T-19 Pengumuman Daftar Calon Tetap
20. T-20 Direktori Putusan Kasasi MA Nomor : 3034 K/Pid.Sus/2018 tanggal 28
Februari 2019 yang disampaikan oleh Bapak Marsose
21. T-21 Surat KPU Kab.Wajo Nomor : 657/PP.02.1-SD/02/7313/K2-
Kab/V/2019 perihal Permintaan Penjelasan dan Salinan Putusan
Mahkamah Agung a.n Muh. Arifuddin bin H. Muh. Said.
22. T-22 Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor :
185/PID.SUS/2017/PN.SKG
23. T-23 Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 285/PID/2018/PT MKS
24. T-24 Petikan Putusan Mahkamah Agung Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP
Nomor: 3034.K/Pid.Sus/2018
25. T-25 Surat KPU Kabupaten Wajo Nomor: 658/PP.02.1-SD/02/7313/K2-
Kab/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 Perihal Permintaan Keterangan
Eksekusi a.n. Arifuddin bin H. Muh. Said kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Wajo
26. T-26 Surat Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: B-759/R.4.19/Es/05/2019
tanggal 7 Mei 2019 perihal Permintaan Keterangan Eksekusi terdakwa
a.n. Arifuddin bin H. Muh. Said
27. T-27 Surat KPU Kab.Wajo Nomor: 664/PP.02.1-SD/02/7313/K2-
Kab/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal Permintaan Keterangan
Terkait Keberadaan Terpidana a.n. Arifuddin bin H. Muh. Said yang
ditujukan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Sengkang
28. T-28 Surat Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang Nomor :
E23.PAS17.PK.01.01.02-128 Tanggal, 8 Mei 2019 Perihal Permintaan
keterangan terkait keberadaan Terpidana a.n Muh.Arifuddin
bin.H.Muh.Said
29. T-29 Permohonan Konsultasi dan Petunjuk Tertulis Terkait Calon Anggota
DPRD yang terpidanan Nomor: 685/PL.01.4-SD/02/7313/KPU-
Kab/V/2019 tanggal 19 Mei 2019
30. T-30 Permohonan Petunjuk Nomor: 1579/PL.01.4-SD/73/PROV/VI/2019
tanggal 27 Juni 2019
31. T-31 Undangan Klarifikasi Nomor: 739/PL.01.4-Und/02/7313/KPU-
Kab/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019
32. T-32 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 740/PL.01.5-BA/02/7313/KPU-
Kab/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019
33. T-33 Ketentuan Pasal 39 ayat (1b)dan ayat (2b) Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih.
34. T-34 Ketentuan angka 2b Surat KPU RI Nomor : 901 /PL.02.6-
SD/06/KPU/VI/2019 tanggal, 14 Juni 2019 tentang Penyelesaian
Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan dan Calon Terpilih.
35. T-35 Surat KPU RI Nomor 939 /PY.01.9-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal, 25
Juni 2019 Perihal Perbaikan Surat Ketua KPU Nomor 901 /PL.02.6-
SD/06/KPU/VI/2019 tanggal, 14 Juni 2019 serta Penjelasan
Penetapan Kursi dan Calon Terpilih
36. T-36 Surat KPU RI Nomor : 999/PY.01.4-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal, 10
Juli 2019 Perihal penjelasan
37. T-37 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1775/PY.01-
SD/73/Prov/VII/2019 tanggal, 22 Juli 2019, sebagai bentuk tindak
lanjut KPU Provinsi Sulawesi Selatan
38. T-38 Berita Acara Nomor : 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019
Tanggal, 22 Juli 2019 tentang Penetapan a.n saudara Muh.Arifuddin
sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara
sah dalam daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo di
Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo
pada Pemilihan Umum Tahun 2019
39. T-39 Keputusan Nomor : 827/PL.01.4-KPT/02/7313/KPU-Kab/VII/2019
Tanggal, 22 Juli 2019 tentang Penetapan a.n saudara Muh.Arifuddin
sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara
sah dalam daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo di
Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo
pada Pemilihan Umum Tahun 2019
40. T-40 Keputusan Nomor : 827/PL.01.4-KPT/02/7313/KPU-Kab/VII/2019
Tanggal, 22 Juli 2019 tentang Penetapan a.n saudara Muh.Arifuddin
sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara
sah dalam daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo di
Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo
pada Pemilihan Umum Tahun 2019
41. T-41 Keputusan Nomor : 827/PL.01.4-KPT/02/7313/KPU-Kab/VII/2019
Tanggal, 22 Juli 2019 tentang Penetapan a.n saudara Muh.Arifuddin
sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara
sah dalam daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo di
Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo
pada Pemilihan Umum Tahun 2019
42. T-42 KPU Kabupaten Wajo melaksanakan penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal, 22 Juli Tahun 2019 dengan
keputusan KPU kabupaten Wajo Nomor : 832/PL.01.9-
Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Wajo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
43. T-43 Undangan Rapat Sharing di DPRD Kab.Wajo
44. T-44 Undangan Pertemuan di Badan Kesbangpol Kab.Wajo
45. T-45 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 853/PL.01.4-
Und/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 7 Agustus 2019 Perihal
Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
854/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 7 Agustus
2019 tentang penentuan langkah klarifikasi terhadap status ANDI
LILIS SUMARNI, SE sebagai Sekretaris Desa/Perangkat Desa di Desa
Aluppang Kecamatan Takkalalla Kab.Wajo.
46. T-46 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 857/PL.01.4-
SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 8 Agustus 2019 Perihal
Permintaan Klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Hanura Kab.Wajo
47. T-47 Dokumen Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
Nomor : 865/PL.01.5-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 9
Agustus 2019.
48. T-48 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 858/PL.01.4-
SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 8 Agustus 2019 Perihal
Permohonan Klarifikasi yang ditujukan kepada Dinas PMD Kab.Wajo
49. T-49 KPU Kab.Wajo mendapatkan Dokumen Hasil klarifikasi berupa Surat
Keputusan Kepala Desa Aluppang Nomor : 09/KPTS/DAL/VII/2018
Tanggal, 1 Juli 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Aluppang.
Dan dilengkapi dengan bukti tanda terima, surat tugas dan foto
klarifikasi.
50. T-50 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 866/PL.01.4-
T-51 SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 Perihal
T-52 Permohonan Klarifikasi dan hasil klarifikasi didapatkan dari Kepala
T-53 Desa Aluppang dan ANDI LILIS SUMARNI, SE di Desa Aluppang pada
T-54 tanggal, 10 Agustus 2019 berupa :
T-55 1. Surat Permohonan Pengunduran Diri Andi Lilis Sumarni, SE dalam
jabatan sekretaris Desa pada tanggal, 3 Juli 2018.
2. Surat Pemberhentian Nomor : 141/294/VII/2018 yang memutuskan
untuk memberhentikan ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai Sekretaris
Desa Aluppang pada tanggal, 4 Juli 2018.
3. Surat Pengunduran Diri ANDI LILIS SUMARNI, SE Nomor :
141/296/VII/DAL/2018 tanggal, 6 Juli 2018 disampaikan untuk
diketahui Kepala Kecamatan Takkalalla.
4. Surat Keterangan Pengangkatan Sekretaris Desa Nomor :
141/171/IV/DAL/2019 Tanggal, 22 April 2019 yang mengangkat
saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai Sekretaris Desa Aluppang
Kecamatan Takkalalla Periode 2015-2021.
5. Permohonan Penguduran Diri Tanggal, 23 Juli 2019.
Klarifikasi ini dilengkapi dengan bukti tanda terima, surat tugas
terlampir pada bukti T.KPU Wajo 08 dan foto klarifikasi.
51. T-56 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 866/PL.01.4-
T-57 SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 Perihal
T-58 Permohonan Klarifikasi adalah surat yang sama sebagai dasar
permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kecamatan Takkalalla dan
hasil klarifikasi didapatkan dari Kepala Kecamatan Takkalalla pada
Tanggal, 10 Agustus 2019 berupa :
1. Surat Permohonan Pengunduran Diri Andi Lilis Sumarni, SE Nomor
: 141/296/VII/DAL/2018 tanggal, 06 Juli 2019.
2. Surat Keputusan Kepala Desa Aluppang Nomor :
01/KPTS/DAL/2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Aluppang
Tanggal, 2 Januari 2018.
3. Surat Pengunduran Diri Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris
Desa Nomor 141/267/VII/DAL/2019 Tanggal, 26 Juli 2019.
Klarifikasi ini dilengkapi dengan bukti tanda terima, surat tugas dan
foto klarifikasi.
52. T-59 Berita Acara Musyawarah BPD Penetapan Anggaran Pendapatan
T-60 Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019 dan Rincian Anggaran
Biaya Pemerintah Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Tahun
Anggaran 2019
53. T-61 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 891/PL.01.4-
T-62 SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal, 14 Agustus 2019 Perihal
T-63 Permintaan Dokumen dan hasil yang didapatkan dari PMD Kabupaten
T-64 Wajo berupa Daftar Penghasilan Tetap dan Daftar Penerima Tunjangan
T-65 masing-masing pada bulan Juli-Oktober dan bulan November-
Desember.
54. T-66 Surat Permohonan Konsultasi Nomor : 880/PL.01.4-
T-67 SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 yang ditujukan kepada KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dan didapatkan balasan Surat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1986/PL.01.4-
SD/73/Prov/VIII/2019
55. T-68 Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
T-69 Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019
T-70 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Surat KPU RI Nomor
901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tentang Penyelesaian Situng Pemilu
dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terplih.
56. T-71 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 894/PL.01.4-
T-72 Und/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 14 Agustus 2019 Perihal
T-73 Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
895/Pl.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 15 Agustus
2019, serta Surat Keputusan KPU Kab.Wajo Nomor : 896/PL.01.4-
Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 15 Agustus 2019 tentang
Penetapan atas nama saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai calon
terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Kabupaten Wajo dan Batal Demi Hukum karena berstatus sebagai
Sekretaris Desa / Perangkat Desa di Desa Aluppang Kecamatan
Takkalalla Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dilengkapi dengan bukti foto rapat pleno.
57. T-74 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 903/PL.01.4-
T-75 Und/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16 Agustus 2019 Perihal
Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
906/PL.01.9-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16 Agustus
2019. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo
Nomor : 907/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16
Agustus 2019 tentang Penetapan atas nama saudara SYAMSU ALAM,
S.Sos yang memperoleh suara sah terbanyak ketiga dari Daerah
Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Kabupaten Wajo sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih anggota
DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dilengkapi
dengan foto rapat pleno.
58. T-76 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 904/PL.01.4-
T-77 Und/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16 Agustus 2019 Perihal
Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
908/PL.01.9-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16 Agustus
2019 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 830/PL.01.3-
BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wajo Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor :
909/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor :
832/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wajo Pemilihan Umum Tahun 2019. Dilengkapi foto rapat pleno.
59. T-78 Surat Penyampaian kepada Bapak Bupati Wajo Nomor 910/PL.01.9-
T-79 SD/03/7313/KPU-Kab/VIII/2019 dan Surat Nomor : 923/PL.01.9-
SD/03/7313/KPU-Kab/VIII/2019
60. T-80 Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1558/VIII/TAHUN/2019
tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Klab.Wajo masa
jabatan Tahun 2019-2024
61. T-81 Surat KPU Kab.Wajo Nomor : 964/PL.01.4-SD/02/7313/KPU-
Kab/IX/2019 Tanggal, 4 September, perihal Menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Kab.Wajo pada Tanggal, 2 September 2019
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
A. SIKAP KPU KAB.WAJO SEBELUM PERSIDANGAN DKPP (Tanggal, 25 Oktober
2019)
1. Bahwa KPU Kab. Wajo adalah penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota
yang menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi penyelenggaraan pemilu di
tingkat Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
dan peraturan turunannya;
2. Bahwa dalam menyelenggarakan tugas, wewenang, dan fungsi penyelenggaraan
pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kab. Wajo selalu mendasarkan
tindakannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu,
utamanya pada asas kecermatan dalam setiap pengambilan keputusan, serta
menghindari segala praktik yang mengarah pada konflik kepentingan (conflict of
interest) dan pelanggaran kode etik;
3. Bahwa pelanggaran administrasi terjadi jika KPU Kab. Wajo selaku
Badan/Pejabat TUN tidak menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya
sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan undang-
undang pemilu dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
4. Bahwa KPU Kabupaten Wajo dalam menyelenggarakan Pemilu secara
berintegritas, profesional dan akuntabel terbukti KPU Kabupaten Wajo tidak
menerima gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi RI oleh Pemohon, selanjutnya KPU Kabupaten Wajo
pernah diadukan di DKPP dengan Putusan Nomor : 123-PKE-DKPP/VI/2019
namun majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan
merehabilitasi kami selaku pihak teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Wajo.
B. SIKAP KPU KAB.WAJO (TERADU) SETELAH PERSIDANGAN DKPP RI (Tanggal,
25 Oktober 2019).
Bahwa KPU Kabupaten Wajo selaku Pihak Teradu menanggapi tanggapan
Pengadu/Pihak Terkait sekaligus memperjelas jawaban Teradu dengan
memperhatikan fakta-fakta persidangan DKPP RI pada tanggal, 25 Oktober 2019.
Sebagai berikut :
1. Pengadu : bahwa jawaban Teradu tidak menyentuh asas substantive (kabur),
karena tidak menuliskan secara keseluruhan ketentuan Pasal 39 Peraturan
KPU Nomor 5 Tahun 2019 pada point ketujuh, dan dokumen Andi Lilis
Sumarni, SE yang didaftarkan pada KPU Kab.Wajo mencantumkan pekerjaan
sebagai wiraswasta/swasta bukan sebagai Sekretaris Desa, terkait dokumen
Andi Lilis Sumarni, SE, KPU Kab.Wajo tidak memiliki informasi, sehingga dari
sinilah KPU Kab.Wajo tidak memaknai asas kecermatan mulai dari pendaftaran
calon sampai dengan saat sekarang ini, sedangkan pada bagian akhir KPU
Kab.Wajo mengakui sudah menerapkan asas kecermatan dalam setiap
pengambilan keputusan.
Teradu : Bahwa TIDAK BENAR tanggapan Pengadu yang menyatakan jawaban
Teradu adalah Kabur dan tidak menyentuh asas substantive serta tidak cermat
mulai dari pendaftaran calon sampai dengan saat sekarang ini. Karena KPU
Kabupaten Wajo telah secara jelas melakukan penetapan berdasarkan
ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Ketentuan Pasal 39
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dan BENAR KPU
Kabupaten Wajo menerima dokumen ANDI LILIS SUMARNI, SE dengan
pekerjaan sebagai wiraswasta/swasta dan sama sekali tidak menunjukkan
informasi mengenai pekerjaannya sebagai Sekretaris Desa di Desa Aluppang
Kecamatan Takkalalla. KPU Kab.Wajo juga secara cermat dan profesional telah
melaksanakan tahapan pencalonan mulai dari sosialisasi pencalonan sampai
pada penetapan saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai calon yang tidak lagi
memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPRD Kab.Wajo dan digantikan
oleh saudara Syamsu Alam, S.Sos sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih
Anggota DPRD Kab.Wajo, sebagaimana telah dijelaskan secara subtantive
dalam jawaban dan alat bukti Pihak Teradu yang merupakan satu kesatuan,
yang diperhadapkan dalam Sidang Majelis DKPP.
2. Teradu : Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu dan Saksi mengakui bahwa
pertama kali saya mengetahui saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai
Sekretaris Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla, setelah Penetapan
Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh KPU Kab.Wajo atas adanya dokumen
yang ditanda tangani berupa Berita Acara Badan Musyawarah Desa (BPD)
Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan
Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Aluppang Kecamatan
Takkalalla Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019 tertanggal 24 April 2019. hal
ini sejalan dengan KPU Kabupaten Wajo yang juga mengetahui informasi
tersebut setelah penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kab.Wajo yaitu pada
saat sharing di DPRD Kab.Wajo, (tanggal, 5 Agustus 2019) yang disampaikan
oleh Pengadu (Haryanto Ardi).
3. Teradu : Bahwa Putusan Bawaslu Kab.Wajo (tanggal, 2 September 2019) telah
sejalan dengan Penetapan KPU Kabupaten Wajo (tanggal, 15-16 Agustus 2019)
yang telah menetapkan saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai calon terpilih
yang tidak lagi memenuhi syarat dan batal demi hukum dan menggantinya
dengan saudara SYAMSU ALAM, S.Sos sebagai calon terpilih pengganti calon
terpilih anggota DPRD Kab.Wajo.
4. Teradu : Bahwa seluruh proses penetapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Wajo dihadiri oleh Bawaslu Kab.Wajo dan tidak ada keberatan saksi dan
catatan kejadian khusus.
5. Pengadu : Bahwa saudara MUH.ARIFUDDIN dihukum bukan karena
pelanggaran Pidana Pemilu
Teradu : Bahwa tanggapan akhir Pengadu menganggap bahwa pidana yang
dapat menjerat saudara Muh. Arifuddin adalah Pidana Pemilu adalah TIDAK
BENAR jika ingin diterapkan dalam hal ini. Dikarenakan pada faktanya KPU
Kabupaten Wajo memandang saudara MUH.ARIFUDDIN sebagai calon anggota
DPRD Kabupaten Wajo yang keadaanya masih berstatus sebagai terpidana di
Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Sengkang pada saat Penetapan perolehan
kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo (Tanggal,
22 Juli 2019), sehingga KPU Kabupaten Wajo berdasarkan asas kepatuhan
terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pada Pasal
39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019, yang diperkuat
dengan Surat-Surat Petunjuk Tertulis dari KPU RI terkait hal ini, maka KPU
Kabupaten Wajo harus menetapkan saudara MUH.ARIFUDDIN sebagai calon
yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan
digantikan oleh saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE yang memperoleh suara sah
terbanyak kedua sebagai calon terpilih anggota DPRD Kab.Wajo.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] BAWASLU KABUPATEN WAJO
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota
Bawaslu Kabupaten Wajo. Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
A. Teradu diduga telah melakukan pelanggaran administrasi terkait persyaratan
Calon Legislatif DPRD Kab. Wajo dimana Teradu menetapkan Andi Lilis
sebagai Daftar Calon tetap dan calon terpilih DPRD Kabupaten Wajo
1. Kegiatan Pencegahan dan pengawasan
1) Pada hari minggu tanggal 15 juli 2018, Panwaslu Kabupaten Wajo telah
melakukan pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU
Kabupaten Wajo No. 0245/SN-21/PM.00.02/VII/2018 perihal imbauan
penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD kab. Wajo sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-01)
2) Pada hari minggu tanggal 12 agustus 2018, Panwaslu Kabupaten Wajo
melakukan pengawasan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo Penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Aula KPU
Kabupaten Wajo. (Bukti PT-02)
3) Pada hari Rabu tanggal 19 September 2018, Bawaslu Kabupaten Wajo telah
melakukan pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU
Kabupaten Wajo No. 0249/SN-21/PM.00.02/IX/2018 perihal imbauan
Penetapan Calon Tetap Anggota DPRD kab. Wajo agar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-03)
4) Pada hari Kamis tanggal 20 September 2018, Bawaslu Kabupaten Wajo
melakukan pengawasan pada Rapat Pleno KPU Kabpaten Wajo Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Aula KPU
Kabupaten Wajo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Bukti PT-04)
5) Pada hari Selasa-kamis tanggal 30 April - 2 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten
Wajo melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten
Wajo Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu 2019 di Hotel Sermani Sengkang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Bukti PT-05)
6) Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, Bawaslu Kabupaten Wajo telah
melakukan pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU
Kabupaten Wajo No. 0180/SN-21/PM.00.02/VII/2019 perihal imbauan
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kab. Wajo agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Bukti PT-06)
7) Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan
pengawasan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo Penetapan Perolehan
Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo Pemilu 2019
di gedung As’saadah Sengkang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-07)
8) Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019, Bawaslu Kabupaten Wajo
melakukan pengawasan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo
Pemilu 2019 di Aula KPU Kabupaten Wajo agar dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-08)
2. Hasil Penanganan Pelanggaran
- Kegiatan Penanganan Pelanggaran
1) Pada tanggal 13 Agustus 2019 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
melakukan pelimpahan laporan atas laporan dari Andi Hasriadi yang
melaporkan Andi Lilis Sumarni,SE dengan menggunakan form B1
kepada Bawaslu Kabupaten Wajo (Bukti PT-09)
2) Pada tanggal 13 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo membuat SK
tim untuk membuat kajian awal atas laporan Andi Hasriadi dan melalui
kajian awal tersebut menyatakan laporan dari Andi Hasriadi diduga
merupakan pelanggaran adminsitratif pemilu sehingga Bawaslu
Kabupaten Wajo mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pelapor
untuk mengisi form adm 2 (Bukti PT-10 – PT-12)
3) Pada tanggal 14 Agustus 2019 Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten
Wajo untuk mengisi form adm 2 dan melaporkan KPU Kabupaten Wajo
(Terlapor I) dan Andi Lilis Sumarni,SE (Terlapor II) atas dugaan
pelanggaran administratif pemilu (Bukti PT-13 – PT-14)
4) Pada tanggal 15 Agustus 2019 laporan dari Pelapor diregistrasi oleh
Bawaslu Kabupaten Wajo dan pada tanggal yang sama Bawaslu
Kabupaten Wajo mengirimkan undangan sidang putusan pendahuluan
kepada Pelapor dan Terlapor I dan Terlapor II (Bukti PT-15 – PT-18)
5) Pada tanggal 16 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan
pleno sidang putusan pendahuluan, dan pada tanggal yang sama
Bawaslu Kabupaten Wajo membacakan putusan sidang pendahuluan
yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor I (Terlapor II tidak menghadiri
sidang putusan pendahuluan) (Bukti PT-19 – PT-20)
6) Pada tanggal 19 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo mengirimkan
surat pemberitahuan sidang pemeriksaan kepada Pelapor dan Terlapor I
dan Terlapor II dengan agenda Pembacaan laporan Pelapor dan
Tanggapan Terlapor I dan Terlapor II (Bukti PT-21)
7) Pada tanggal 19 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo telah
melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil
dari konsultasi tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyarankan
agar Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan konsultasi ke Bawaslu RI
(Bukti PT-30 – PT-31)
8) Pada tanggal 20 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan
sidang pemeriksaan pertama yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor I
(Terlapor II tidak menghadiri sidang pemeriksaan) (Bukti PT-22 – Bukti
PT-24)
9) Pada tanggal 21 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo mengirimkan
surat pemberitahuan sidang pemeriksaan kedua kepada Pelapor,
Terlapor I, dan Terlapor II dengan agenda sidang pembuktian (Bukti PT-
25)
10) Pada tanggal 22 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan
sidang pembuktian yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor I (Terlapor II
tidak menghadiri sidang pembuktian). Pada saat sidang pembuktian
Pelapor dan Terlapor I menyepakati untuk menyerahkan kesimpulan
Pelapor dan Terlapor I tanpa adanya sidang pembacaan kesimpulan dan
disetujui oleh Majelis Hakim dan Pelapor dan Terlapor I menyepakati
untuk menyerahkan kesimpulan ke Bawaslu Kabupaten Wajo pada
tanggal 26 Agustus 2019. (Bukti PT-26 – PT-29)
11) Pada tanggal 29 Agustus 2019 – 31 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten
Wajo melakukan konsultasi ke Bawaslu RI (bertemu dengan TA Bawaslu
RI yang bernama Dr. Abdullah bidang Penangaan Pelanggaran) dan hasil
dari konsultasi dengan Bawaslu RI menyatakan bahwa Terlapor 1 dan
Terlapor II melakukan pelanggaran administratif Pemilu (Bukti PT-32)
12) Pada tanggal 31 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo mengirimkan
surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada Pelapor dan
Terlapor I dan Terlapor II (Bukti PT-33)
13) Pada tanggal 2 September 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan
pleno putusan, dan pada tanggal yang sama Bawaslu Kabupaten Wajo
membacakan putusan ADM 4 yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor I
(Terlapor II tidak menghadiri sidang pembacaan putusan) (Bukti PT-34 –
PT-36)
[2.8.2] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti
berupa PT-1 s.d PT-36, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Surat Imbauan tentang pendaftaran Calon Anggota DPRD ke KPU Kab.
PT-01
Wajo
2. PT-02 Formulir Model A Tahapan DCS
3. PT-03 Surat Imbauan tentang penetapan DCT
4 PT-04 Formulir Model A Tahapan DCT
5. PT-05 Formulir Model A Tahapan Rekapitulasi Suara
6. PT-06 Formulir Model A Tahapan Rekapitulasi Suara
7, PT-07 Surat Imbauan tentang Penetapan Kursi dan calon terpilih
8. PT-08 Formulir Model A tentang penetapan kursi dan calon terpilih
9. PT-09 Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
`10. PT-10 Surat Perintah Tugas Kajian Awal
11. PT-11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu
12. PT-12 Surat Pemberitahuan Pelapor
13. PT-13 ADM-2 (Form Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif)
14. PT-14 ADM-3 (Tanda Terima Berkas)
15. PT-15 ADM-4 (Berita Acara Registrasi Laporan)
16. PT-16 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Administratif
17. PT-17 Pokja Sidang Administratif
18. PT-18 ADM-6 (Panggilan Sidang Pendahuluan)
19 PT-19 Berta Acara Pleno Putusan Pendahuluan
20. PT-20 ADM-7 (Putusan Pendahluan)
21. PT-21 ADM-8 (Panggilan Sidang Pemeriksaan)
22. PT-22 ADM-11 (Berta Acara Pemeriksaan)
23. PT-23 ADM-12 (Risalah Sidang Pemeriksaan)
24. PT-24 Jawaban Tertulis Terlapor I
25. PT-25 ADM-8 (Panggilan Sidang Pemeriksaan)
26. PT-26 ADM-11 (Berta Acara Pemeriksaan)
27. PT-27 ADM-12 (Risalah Sidang Pemeriksaan)
28. PT-28 Kesimpulan Pelapor
29. PT-29 Tanda Terima dan Kesimpulan Terlapor I
30. PT-30 Surat Tugas Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
31. PT-31 Surat Tugas Konsultasi ke Bawaslu R.I
32. PT-32 Hasil Konsultasi dengan Bawaslu R.I
33. PT-33 ADM-8 (Panggilan Sidang Pembacaan Putusan)
34. PT-34 Berita Acara Pleno Putusan
35. PT-35 Putusan
36. PT-36 Status Laporan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu dalam tindakannya menetapkan Andi Lilis Sumarni Caleg DPRD Kabupaten
Wajo dari Partai Hanura dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan sebagai Caleg Terpilih
padahal caleg tersebut secara nyata diduga kuat tidak memenuhi syarat pencalonan
pada Pemilu 2019;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan pada tanggal 9 Juni dan 3 Juli 2018 Para
Teradu telah melakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten
Wajo. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis
terkait dengan tahapan pencalonan, sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, serta
tata cara pengisian Aplikasi Silon. Kegiatan sosialisasi hadiri utusan Partai Politik
Peserta Pemilu termasuk Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo. Tahapan
pencalonan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 3 Juli 2018 dan diumumkan melalui
laman resmi KPU Kabupaten Wajo, serta baliho dan spanduk yang dipasang di
halaman kantor KPU Kabupaten Wajo. Pengajuan daftar calon dilaksanakan pada
tanggal 4 s.d. 17 Juli 2018 dimana Partai Hanura mendaftar pada tanggal 17 Juli 2018
pukul 18.40 WITA oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo.
Bahwa verifikasi kelengkapan adminisitrasi daftar calon dilaksanakan pada tanggal 5
s.d. 18 Juli 2018. Dalam verifikasi administrasi diketahui bahwa dokumen yang
dipersyaratkan dipenuhi oleh Muh. Arifuddin tidak memiliki catatan atau keterlibatan
dalam kegiatan kriminal apapun. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Andi Lilis
Sumarni tertera dalam kolom pekerjaan adalah wiraswasta, serta dalam formuir Model
BB.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota) dan Model BB.2
(Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota) juga diisikan pekerjaan adalah
swasta. Pada masa verifikasi dokumen syarat calon terdapat penyampaian dari Ketua
Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Bau Mallarangeng, bahwa Muh. Arifuddin sedang
menjalani proses hukum pidana yang belum berkekuatan hukum tetap. Bahwa dalam
dokumen pencalonan Andi Lilis Sumarni pada saat didaftarkan di KPU Kabupaten
Wajo mencantumkan pekerjaan adalah wiraswasta/swasta, bukan sebagai Sekretaris
Desa Aluppang, Kecamatan Takalalla, Kabupaten Wajo, sehingga yang bersangkutan
tidak jujur dan tidak beritikad baik menerangkan status pekerjaannya. Dalam tahap
perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti pada
tanggal 22 s.d. 31 Juli 2018, Partai Hanura Kabupaten Wajo melengkapi dokumen bagi
calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahap pengajuan sehingga
dinyatakan lengkap yang dituangkan dalam lembar pemeriksaan dokumen hasil
perbaikan bakal calon anggota DPRD Kab.Wajo. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi
terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Wajo yang
dilakukan pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2018 dimana persyaratan Muh. Arifuddin dan
Andi Lilis Sumarni dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi. Pada tahapan
penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 8-12 Agustus 2018,
Para Teradu telah menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) dengan melibatkan setiap
Partai Politik, meneliti dengan seksama kebenaran draf DCS yang memuat nomor urut,
pas foto, nama lengkap, dan alamat masing-masing bakal calon yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 368/PL.03.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12
Agustus 2018. Para Teradu kemudian mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 12 s.d 14 Agustus 2018. Bahwa pada
tanggal 12-21 Agustus 2018, Para Teradu menyiapkan kotak saran dan secara terbuka
menunggu tanggapan/masukan dan masukan dari masyarakat selama 10 (sepuluh)
hari. Namun tidak terdapat satupun tanggapan/masukan dari masyarakat maupun
dari jajaran Bawaslu Kabupaten Wajo dalam bentuk tertulis maupun secara lisan yang
diterima oleh KPU Kabupaten Wajo. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 14 s.d. 20 September
2018 dimana Para Teradu melibatkan LO Partai Politik dan meneliti dengan seksama
kebenaran draf DCT. Maka pada tanggal 20 September 2018, Para Teradu menetapkan
DCT melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo dengan Berita Acara Nomor
440/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/IX/2018 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Wajo Nomor: 441/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-Kab/IX/2018. Tahapan pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 september 2019
melalui media cetak Rakyat Sulsel dan Tribun Timur, serta dalam laman resmi KPU
Kabupatren Wajo. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten tidak ada
keberatan dan catatan kejadian khusus. Bahwa setelah rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Wajo dilaksanakan, Para Teradu
menerima informasi awal Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap
terkait perkara pidana Muh. Arifuddin. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada
tanggal 6 Mei 2019, Para Teradu membuat Surat Nomor: 657/PP.02.1-
SD/02/7313/K2-Kab/V/2019 perihal Permintaan Penjelasan dan Salinan Putusan
Mahkamah Agung a.n Arifuddin bin. H. Muh. Said yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri Sengkang. Pada tanggal 7 Mei 2018, Para Teradu membuat surat
yang ditujukan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang dengan
Nomor: 664/PP.02.1-SD/02/7313/K2-Kab/V/2019 perihal Permintaan Keterangan
Terkait Keberadaan Terpidana a.n Arifuddin bin H. Muh. Said. Para Teradu
menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Mei 2018 telah melakukan konsultasi dan meminta
petunjuk tertulis terkait dengan calon anggota DPRD Kabupaten Wajo yang terpidana
KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Para Teradu bersama KPU Provinsi Sulawesi Selatan
melakukan konsultasi ke KPU RI melalui Surat Nomor: 1579/PL.01.4-
SD/73/Prov/VI/2019. Selajutnya, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019, maka pada 21 Juni 2018 Para Teradu melakukan
klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo. Bahwa pada masa penetapan
perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada tanggal 22 Juli 2019, Muh. Arifudin
statusnya Terpidana dan berada di Rutan Kelas II B Sengkang. Para Teradu
menjelaskan bahwa Muh. Arifuddin dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat (TMS)
menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam
pemeringkatan suara sah dalam Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo
di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) pada Pemilu 2019 dan digantikan oleh Andi Lilis
Sumarni. Selanjutnya, setelah penetapan calon terpilih pada tanggal 5 Agustus 2019,
Para Teradu menerima informasi bahwa Andi Lilis Sumarni yang telah ditetapkan
sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo berstatus sebagai Sekretaris
Desa di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo. Para Teradu
kemudian melakukan pertemuan dengan Kesbangpol Kabupaten Wjo, klarifikasi
kepada DPC Partai Hanura, klarifikasi dengan Dinas PMD Kabupaten Wajo, dan
klarifikasi kepada Kepala Desa Aluppang serta Camat Takkalla. Bahwa setelah
klarifikasi dilakukan, Para Teradu kemudian berkonsultasi kepada KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dan meminta petunjuk. Para Teradu menjelaskan bahwa hasil
konsultasi tersebut ditetapkan hasil perolehan suara Andi Lilis Sumarni dinyatakan
batal demi hukum sebagai calon terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 426 Undang-
Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dan
menetapkan Syamsu Alam sebagai calon terpilih pengganti pada Pemilu 2019. Hal
tersebut diperkuat dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor
004/LP/PL/ADM/KAB.WAJO/27.20/VIII/2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Andi Lilis Sumarni didaftarkan oleh Ketua
dan Sekretaris DPC Hanura untuk menjadi Calon Legislatif DPRD Kabupaten Wajo
pada Pemilu 2019. Para Teradu selanjutnya melakukan verifikasi kelengkapan
administrasi daftar calon dan bakal calon dimana tertulis pekerjaan Andi Lilis dalam
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Wiraswasta, begitu juga dalam formulir Model
BB.1 dan Model BB.2 tertulis dalam kolom pekerjaan adalah wiraswasta. Oleh karena
dokumen persyaratan Caleg Partai Hanura telah dinyatakan lengkap, Para Teradu
kemudian menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Wajo
yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 368/PL.03.4-BA/02/7313/KPU-
Kab/VIII/2018 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo Nomor 369/PL.01.4-
Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018. Selanjutnya, dalam masa tahapan masukan dan
tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS), tidak terdapat masukan
kepada pencalonan Andi Lilis Sumarni, baik dari masyarakat maupun dari Bawaslu
Kabupaten Wajo. Atas dasar tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat,
maka Para Teradu pada tanggal 20 September 2019 menetapkan Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wajo sesuai dengan SK Nomor 441/PL.01.4-
Kpt/02/7313/KPU-Kab/IX/2018. DKPP berpendapat, Para Teradu telah melakukan
upaya-upaya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pencalonan
Andi Lilis Sumarni telah diumumkan secara terbuka dan dilakukan secara profesional
mulai dari tahapan verifikasi pencalonan berkas sampai pada penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Pencalonan Andi Lilis Sumarni juga telah
melalui tahapan masukan dan tanggapan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat
berperan aktif terhadap bakal calon yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu menetapkan Andi
Lilis Sumarni sebagai Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilu 2019,
menggantikan kedudukan Muh. Arifudin yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat
berdasarkan terbitnya putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terungkap fakta dalam persidangan bahwa pada masa pencalonan sampai dengan
pemungutan suara, perkara pidana Muh. Arifudin masih dalam proses kasasi dalam
dakwaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Para Teradu mendapat informasi bahwa
perkara pidana Muh. Arifudin telah berkekuatan hukum tetap setelah rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Wajo. Diketahui bahwa Muh.
Arifuddin mendapat perolehan suara sah peringkat pertama untuk Partai Hanura di
Dapil Wajo 5, kemudian disusul oleh Andi Lilis Sumarni di peringkat kedua, dan
Syamsu Alam di peringkat ketiga. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu telah
melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sengkang, Kepala Kejaksaan Negeri
Wajo, dan Kepala Rutan Kelas II B Sengkang. Para teradu juga telah berkonsultasi
dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI. Berdasarkan hasil koordinasi dan
konsultasi tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019. Hasil rapat
pleno menetapkan bahwa Muh. Arifuddin tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg
DPRD Kabupaten Wajo dan tidak disertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam
daftar calon anggota DPRD Kabupaten Wajo di Dapil Wajo 5 (lima). Bahwa selanjutnya
Muh. Arifuddin digantikan oleh Andi Lilis Sumarni yang memperoleh peringkat suara
sah terbanyak kedua sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari
Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) pada tanggal 22 Juli 2019. Berdasarkan uraian fakta
di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat dibenarkan baik secara hukum
maupun etika. Penetapan Andi Lilis Sumarni sebagai Calon Terpilih telah sesuai
dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang menyebutkan
bahwa setelah penetapan Perolehan Suara sampai dengan Penetapan Calon Terpilih,
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh
peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan menuangkan ke dalam Berita Acara.
Terungkap fakta setelah Andi Lilis Sumarni ditetapkan sebagai calon terpilih, Para
Teradu memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan adalah Sekretaris Desa
Aluppang. Para Teradu kemudian melakukan upaya dan koordinasi dengan
Kesbangpol Kabupaten Wajo, DPC Hanura, Camat Takkalalla, dan Kepala Desa
Aluppang. Para Teradu juga melakukan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi
Selatan. Setelah mendapat petunjuk dari KPU Prrovinsi Sulawesi Selatan, Para Teradu
kemudian melakukan rapat pleno dan benerbitkan Berita Acara Nomor 895/PL.01.4-
BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Andi Lilis Sumarni sebagai calon
Anggota DPRD Kabupaten Wajo dan Batal Demi Hukum karena berstatus sebagai
Sekretaris Desa/Perangkat Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten
Wajo pada Pemilu 2019. Para Teradu kemudian mengeluarkan Berita Acara Nomor
906/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Syamsu Alam,
S.Sos yang memperoleh suara sah terbanyak ketiga dari Daerah Pemilihan Wajo 5
(lima) sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo
pada Pemilu 2019. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah
profesional dalam menghadapi permasalahan penetapan calon terpilih di Kabupaten
Wajo. Para Teradu telah berkoordinasi dengan para pihak dan berkonsultasi dengan
atasan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haedar Selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Wajo, Teradu II Iin Fitriani, Teradu III Muhammad Mursyidin, Teradu IV
Zainal Arifin, dan Teradu V Andi Tenri Sampeang, masing-masing selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir