Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 283 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Wajo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2019
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 301-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 283-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pelapor berdasarkan Pasal 448 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menguraikan dengan jelas bahwa pemilihan umum diselenggarakan dengan partisipatif masyarakat sehingga Pelapor memiliki hak dan kedudukan hukum untuk didudukkan sebagai pelapor karena pemohon merupakan bagian dari masyarakat wajo yang merasa dirugikan oleh tindakan KPU Kabupaten Wajo yang tidak hati-hati serta cermat dalam mengeluarkan Penetapan atau surat Keputusan .
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menetapkan Andi Lilis Sumarni Caleg DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Hanura dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan sebagai Caleg Terpilih padahal caleg tersebut secara nyata diduga kuat tidak memenuhi syarat pencalonan pada Pemilu 2019; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan pada tanggal 9 Juni dan 3 Juli 2018 Para Teradu telah melakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis terkait dengan tahapan pencalonan, sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, serta tata cara pengisian Aplikasi Silon.
Pasal DilanggarPasal 426; Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019; Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang menyebutkan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haedar Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wajo, Teradu II Iin Fitriani, Teradu III Muhammad Mursyidin, Teradu IV Zainal Arifin, dan Teradu V Andi Tenri Sampeang, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 283-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 301- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 283-PKE- DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Herianto Ardi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Pengurus Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Alamat : Pao Jepe, Desa Pao Jepe 2. Nama : Syamsuardi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Pengurus Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Alamat : Pao Jepe, Desa Pao Jepe 3. Nama : Baharuddin Dg. Pawawo Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Pengurus Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) Alamat : Pao Jepe, Desa Pao Jepe MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Muh. Imam Taufiq Rusdin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Gedung Gondangdia Lama Floor R1 jl. RP Soeroso No 25, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Haedar Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Wajo Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Iin Fitriani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wajo Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhammad Mursyidin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wajo Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Zainal Arifin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wajo Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Andi Tenri Sampeang Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wajo Alamat Kantor : Jl. Bau Mahmud, Tempe, Kab. Wajo, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 301-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 283-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pelapor berdasarkan Pasal 448 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menguraikan dengan jelas bahwa pemilihan umum diselenggarakan dengan partisipatif masyarakat sehingga Pelapor memiliki hak dan kedudukan hukum untuk didudukkan sebagai pelapor karena pemohon merupakan bagian dari masyarakat wajo yang merasa dirugikan oleh tindakan KPU Kabupaten Wajo yang tidak hati-hati serta cermat dalam mengeluarkan Penetapan atau surat Keputusan . 2. Bahwa Teradu telah menetepkan saudari Andi Lilis Sumarni, S.E sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura dengan Nomor Urut 3 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Nomor: 440 /PL-01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (Dct) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum 2019 meliputi kecamatan 4 Kecamatan terdiri atas: a. Sajoanging; b. Takkalalla; c. Penrang; d. Bola Berdasarkan surat keputusan pengurus DPC yang kemudian saudarai andi Lilis Sumarni, S.E oleh Teradu dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura dengan Nomor Urut 3 berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Wajo; 3. Bahwa sebagimana yang dimaksudkan didalam syarat calon Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: Pasal 240 ayat (1) : Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa indonesia; e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. Setia kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. Sehat jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahguanaan narkotika; i. Terdaftar sebagai pemilih; j. Bersedia bekerja penuh waktu; k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negar Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. 4. Bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (c) hingga (m) tersebut diatas harus dipenuhi oleh calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dimulai dari pada saat melakukan Register atau mendaftarkan diri pada KPU atau menjadi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota hingga pada Penetapan Calon anggota DPRD kabupaten / kota terpilih oleh KPU Kabupaten, atau sederhananya anggota DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat tersebut sebelum saat dicalonkan hingga pada saat menduduki jabatan; 5. Bahwa antara pasal 426 ayat 1 huruf (c) juncto pasal 240 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemelihan Umum pemilu sebagaimana telah Pelapor uraikan diatas dengan pasal 39 ayat (1) vide pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2019 serta Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR Propinsi, Anggota DPR Provinsi dan Anggota DPR telah jelas mengatur secara teknis dan operasional, dimana kedua peraturan KPU tersebut telah jelas saling melengkapi dan menjelaskan mengenai persyaratan bagi seorang yang mengajukan dirinya sebagai calon legislatif hingga calon legislative yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih . berikut kami uraikan ketentuan pasal 39 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2017. Pasal 39 ayat (1): Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang: a. Meninggal dunia; b. Tidak lagi memenuhi syarat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan mengenai kampanye pemilu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada waktu setelah penetapan perolehan suara sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh peringkat suarah sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan menuangkan kedalam berita acara. Pasal 39 ayat (2): Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;…….dst 6. Bahwa pada tanggal 22 Juli sesuai dengan Surat Keputusan Termohon atau KPU Kabupaten Wajo mengeluarkan penetapan mengenai penetapan atas nama Muh. Arifuddin sebagai Calon anggotan dprd pada dapil 5 wajo partai hanura yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD terpilih sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih; dengan Nomor 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Atas Nama Muh. Arifuddin Sebagai Calon Yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Menjadi Anggota Dprd Kabupaten Wajo Dan Tidak Di Ikut Sertakan Dalam Pemeringkatan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih Anggota Dprd Kabupaten Wajo Di Daerah Pemilihan Wajo 5 Dpc Partai Hanura Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 22 Juli 2019 KPUberikut Keputusan oleh KPU Kabupaten Wajo dengan Nomor : 827/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 tentang Penetapan Atas Nama Muh. Arifuddin Sebagai Calon Yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Menjadi Anggota Dprd Kabupaten Wajo Dan Tidak Diikut Sertakan Dalam Pemeringkatan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih Anggota Dprd Kabupaten Wajo Di Daerah Pemilihan Wajo 5 (Lima) Dpc Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum 2019 tertanggal 22 Juli 2019 Kabupaten Wajo mengeluarkan penetapan mengenai penetapan atas nama Muh. Amirullah sebagai Calon anggotan dprd pada dapil 5 wajo partai hanura yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD terpilih sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2019 7. Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama termohon atau KPU Kabupaten Wajo mengeluarkan Surat Keputusan nomor 829/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 Tentang Penetapan atas nama Andi Lilis Sumarni,SE yang Memperoleh Peringkat Suara Terbanyak Kedua Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan surat Keputusan Nomor 830/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Penetepan Perolehan Kursi Parta Politik dan Calon Terpilih Anggota Deawan Perwakilan Rakyat daearh Kabupaten Wajo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 8. Bahwa kelayakan sebagaimana dimaksud diatas adalah juga kelayakan penetapan calon terpilih yang dimaksudkan dalam Pasal 31 jo pasal 39 PKPU Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Tertpilih dalam Pemilihan Umum, dimana ketentuan telah menguraikan dengan jelas bahwa dalam hal Calon Anggota DPRD masih menduduki jabatan sebagai aparatur desa tidak dapat di tetapkan sebagai calon terpilih; Maka dengan demikian, berdasarkan alasan dan pertimbangan diatas, Bawaslu Kabupaten Gresik telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bawaslu 7/2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran. 9. Bahwa Teradu telah keliru dalam menerapkan pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR Propinsi, Anggota DPR Provinsi dan Anggota DPR dalam memverifikasi persyaratan yang telah diajukan oleh saudari Andi lilis Sumarni sebagai Bakal calon legislatif dari partai Hanura, pihak Teradu juga telah lalai dalam menerapkan pasal 39 ayat 1 dan 2 mengenai persyaratan untuk ditetapkannya Caleg sebagai Calon Terpilih. 10. Bahwa adapun dasar Pelapor mendalilkan saudari Andi Lilis Sumarni adalah Calon legislatif yang tercatat dalam DCT dan ditetapakan sebagai calon terpilih dari partai Hanura, namun masih menjabat sebagai sekertaris Desa Aluppang adalah terdapatnya tanda tangan Andi Lilis Sumarni dalam lembar pengesahan Peraturan Desa Aluppang Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapat Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan tercatat sebagai sekertaris Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo. 11. Bahwa faktanya penetapan sebagaimana yang disebutkan diatas terdapat pelanggaran yang sangat fatal yang dilakukan oleh Termohon atau KPU Kabupaten Wajo yang dalam hal ini telah melakukan penetapan atau mengeluarkan penetapan tidak memperhatikan kelayakan Calon anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon pengganti sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 240 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ,vide Pasal Pasal 39 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum sehingga pihak Termohon atau KPU kabupaten Wajo. 12. Bahwa berbeda halnya dengan Bapak Arifuddin yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak di dapil V pada partai Hanura namun dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Berita acara rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor 826/PL01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2009 tertanggal 22 Juli 2019 yang kemudian di tetapkan berdasarkan surat keputusan nomor 827/PL.01.4/7313/KPU/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo. Sehingga sangatlah wajar bila Pelapor mencurigai atau menganggap Teradu menerapkan standar ganda dalam menjalankan kewenangannya. 13. Bahwa seharusnya pemilihan umum di wajo dilaksanakan dengan berpegang pada Tujuan, Asaz dan Prinsip Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien, sehingga adalah menjadi kewajiban dari setiap pihak agar mengawal proses penyelenggaran pemilu yang dilaksanakan dinegara ini agar berlangsung sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-undang pemilu tersebut. 14. Bahwa kwalifikasi tindakan termohon atau KPU Kab. Wajo sebagaimana tersebut dalam point 2, 8,9 dan 12 telah melanggar pasal 11 huruf a ,c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemeilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggra Pemilihan Umum, dimana ketentuan tersebut mengharuskan penyelenggara pemilu bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas di perintahkan oleh perturan perundangan-perundangan serta menjamin pelaksanaan Perturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya di terapkan secara adil dan tidak berpihak. 15. Bahwa KPU Kab. Wajo atau Teradu selain melanggar Norma Kode etik sebagaimana yang dimaksudkan pada point 14 juga dapat dikwalifikasi telah melanggar ketentuan lain yakni pasal 15 huruf (f), (g) dan (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemeilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggra Pemilihan Umum, dimana ketentuan tersebut mengharuskan setiap penyelenggara Pemilihan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu dan tidak melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara pemilu. 16. Bahwa bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan point 15 diatas dapat di kwalifikasi dilakukan oleh Teradu bila mana saudari Andi lilis Sumarni tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai sekertaris Desa namun tetap di loloskan atau dimasukkan hingga ditetapkan dalam daftar calon tetap dari Partai Hanura Daerah pemeilihan v Kab. Wajo oleh Teradu. 17. Bahwa Teradu sangat jelas melanggar norma kode etik yang melekat pada setiap jabatan public dimana setiap pejabat yang menduduki jabatan memiliki nilai yang melekat yakni norma yang bersifat mutlak mewajibkan untuk selalu bersikap hati- hati ditandai dengan tindakan yang berdasarkan kode etik dan berpedoman pada Pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah dan janji jabatan dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemeilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggra Pemilihan Umum, bahwa “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah /janji jabatan.” [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Keputusan Nomor 827/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 Tentang Penetapan 827/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 tentang Penetepan atas Penetapan atas Nama Muh. Arifuddin Sebagai Calon Yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak di ikut sertakan dalam Pemerikasaan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih Pemeringkatan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari daerah pemilihan Wajo 5 DPC Partai Hanura Wajo pada Pemilihan Umum; 2. P-2 Berita acara Pleno nomor 828/PL.01.9-BA/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 tentang Penetapan atas Nama Andi lilis Sumarni, SE Yang memperoleh peringkat surat suara sah terbanyak kedua calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo Dari daerah pemilihan wajo 5 DPC partai hanura wajo pada pemilihan umum; 3. P-3 Surat Keputusan Nomor 829/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 tentang Penetapan atas nama Andi lilis sumarni, SE Yang memperoleh peringkat surat suara sah terbanyak kedua calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo Dari daerah pemilihan wajo 5 DPC partai hanura wajo pada pemilihan umum Tahun 2019; 3. P-4 Berita acara rapat Pleno Nomor 830/PL.01.3-BA/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan kursi Partai dan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten wajo pemilihan Umum Tahun 2019 yang di putuskan oleh para Teradu; 5. P-5 Surat keputusan Komisi pemilihan Umum 831/PL.01.3- BA/02/7313/KPU-Kab/VII Tentang Penetapan Perolehan kursi Partai dan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten wajo pemilihan Umu Tahun 2019; 6. P-6 Photo Copy Satu Rangkap Berkas berupa Peraturan Desa Aluppang Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapat Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 . dimana saudari Andi Lilis Sumarni tercatat sebagai sekeretaris Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo; 7. P-7 Fhoto Copy Satu Rangkap Berita Acara Musyawarah BPD Penetapan Anggara Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDESa) Tahun Anggaran 2019. dimana saudari Andi Lilis Sumarni tercatat sebagai sekeretaris Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: I. Pokok Laporan/Aduan Pengadu; II. Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Wajo; III. Kronologis tahapan Pencalonan meliputi: A. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon; B. Pengajuan Daftar Calon; C. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Wajo; D. Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kab. Wajo; E. Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD Kab. Wajo; F. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo; G. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo; H. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo; I. Permintaan Klarifikasi kepada Partai Politik atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo. J. Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPRD Kab. Wajo; K. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo; L. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo; IV. Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara; V. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; VI. Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih; VII. Setelah Hari Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih; VIII. Sikap Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo. I. Pokok Laporan/Aduan Pengadu Bahwa setelah membaca dengan cermat materi aduan tersebut, Teradu tidak menanggapi secara point per point. Pada pokoknya Pengadu mempersoalkan beberapa hal sebagaimana tertuang dalam point (6-10) materi aduan: Point 6: “Bahwa pada tanggal 22 Juli sesuai dengan Surat Keputusan Termohon atau KPU Kab. Wajo mengeluarkan penetapan mengenai penetapan a.n. Muh. Arifuddin sebagai calon anggota DPRD pada Dapil 5 Wajo Partai Hanura yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD terpilih sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calin Terpilih; dengan Nomor : 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan a.n. Muh. Arifunddin sebgai Calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kab. Wajo dan Tidak Diikutsertakan Dalam Pemeringkatan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo di Daerah Pemilihan (Dapil) Wajo 5 DPC Partai Hanura Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 22 Juli 2019. KPU berikut Keputusan KPU Kab. Wajo dengan Nomor: 827/PL.01.4- Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Muh. Arifunddin sebgai Calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kab. Wajo dan Tidak Diikutsertakan dalam Pemeringkatan Suara Sah Dalam Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo di Daerah Pemilihan (Dapil) Wajo 5 DPC Partai Hanura Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 22 Juli 2019 KPU Kab. Wajo mengeluarkan penetapan mengenai penetapan a.n. Muh. Amirullah sebagai calon anggota DPRD pada Dapil 5 Wajo Partai Hanura yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD terpilih sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu 2019”. Point 7: “Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama, Termohon atau KPU Kab. Wajo mengeluarkan Surat Keputusan No: 829/PL.01.4-Kpt/027313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan a.n. Andi Lilis Sumarni, S.E., yang memperoleh Peringkat suara terbanyak kedua sebagai calon terpilih anggota DPRD Kab. Wajo Daoil 5 Partai Hanura Kab. Wajo pada Pemilu 2019, dan Surat Keputusan Nomor: 830/PL.01.3- BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilu 2019”. Point 8, 9 dan 10: “Pada point kedelapan, kesembilan, dan kesepuluh aduan, pada intinya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah lalai dan keliru menyatakan Muh. Ariffudin sebagai Calon Anggota DPRD Kab. Wajo yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan padahal yang bersangkutan adalah peraih suara terbanyak caleg Partai Hanura pada Dapil 5 Pemilu 2019, serta keliru menetapkan Saudari Andi Lilis Sumarni, S.E., sebagai calon anggota DPRD Kab. Wajo, karena yang bersangkutan ternyata adalah aparat Desa Aluppang, Kec Takkalala Kab. Wajo. Sehingga pengadu mendalilkan jika Teradu melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota, dan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih”. II. Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kab. Wajo. (9 Juni 2018 dan 3 Juli 2018) Bahwa KPU Kab.Wajo pada prinsipya menempatkan sosialisasi tahapan pencalonan dan bimbingan teknis pengisian Aplikasi Silon sebagai tahapan penting untuk dilaksanakan sebelum Partai Politik Peserta Pemilu 2019 mengajukan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wajo kepada KPU Kabupaten Wajo, dalam rangka untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis terkait dengan tahapan pencalonan, sejumlah dokumen yang dipersyaratkan serta tata cara pengisian Aplikasi Silon. Sosialisasi ini dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal, 9 Juni 2018 dan tanggal, 3 Juli 2018 yang dihadiri utusan Partai Politik Peserta Pemilu termasuk Sekretaris DPC Partai Hanura Kab.Wajo. Pelaksanaanya dipandang sangat efektif jika diukur dari waktu pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Kab.Wajo untuk DPC Partai Hanura Kab.Wajo yaitu pada tanggal, 17 Juli 2018. Dengan tujuan bahwa Partai Politik termasuk DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan dokumen yang di persyaratkan begitupula dengan pengisian sejumlah informasi bakal calon anggota DPRD kab/kota yang diperlukan dalam formulir BB.2 DPRD Kab/kota (vide bukti T.KPU.WAJO 01 dan 02, masing-masing dalam bentuk undangan, daftar hadir, dan foto kegiatan sebagai satu kesatuan alat bukti). III. Kronologis Tahapan Pencalonan meliputi: A. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon (1 – 3 Juli 2018) Pengumuman Pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo dilaksanakan melalui laman resmi KPU Kab. Wajo, baliho dan Spanduk yang dipasang di Halaman Kantor KPU Kab. Wajo. (vide bukti T.KPU WAJO 03 yang merupakan satu kesatuan alat bukti), B. Pengajuan Daftar Calon (4 -17 Juli 2018) Pengajuan Daftar Calon anggota DPRD Kab. Wajo, in casu Partai Hanura Kab. Wajo pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 18.40 Wita oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kab.Wajo (vide bukti T.KPU.WAJO 04 masing-masing dalam bentuk buku registrasi dan foto penyerahan dokumen bakal calon antara Ketua DPC Partai Hanura Kab.Wajo dan Ketua KPU Kab.Wajo sebagai satu kesatuan alat bukti), C. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Wajo (5-18 Juli 2018) - Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo membentuk Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Kab. Wajo Nomor 012/PP/.02.3-Kpt/02/7313/KPU-Kab/I/2018 tanggal 4 Januari 2018 yang bertugas untuk menerima dokumen bakal calon anggota DPRD Kab.Wajo dan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dokumen bakal Calon Anggota DPRD Kab. Wajo, termasuk dokumen saudara Muh. Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni, SE. dari Dapil Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kab.Wajo. melalui verifikasi administrasi diketahui bahwa dokumen yang dipersyaratkan dipenuhi oleh saudara Muh.Arifuddin termasuk salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menyatakan bahwa saudara Muh.Arifuddin tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun. Begitupula Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sengkang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun keatas. Sedangkan untuk saudari Andi Lilis Sumarni, SE dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah pekerjaan Wiraswasta, Form Model BB.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota) dan Model BB.2 (Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota) berpekerjaan Swasta. - Pada masa verifikasi dokumen syarat calon terdapat penyampaian dari Ketua Panwaslu Kab.Wajo atas nama Andi Bau Mallarangeng, SH.MH bahwa saudara Muh.Arifuddin sedang menjalani proses hukum, atas adanya informasi tersebut sebagai bentuk kehatian-hatian KPU Kab.Wajo segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sengkang dan diperoleh informasi bahwa kasus saudara MUH.ARIFUDDIN belum incracht karena telah melakukan tindak pidana “Telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan/atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi/bukan peruntukannya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. - Muh. Arifuddin. Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota bahwa Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dapat dibuktikan oleh yang bersangkutan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 363/SK/HK/2018/PN.Skg, Tanggal, 06 Juli 2018 yang menerangkan bahwa Nama : Muh. Arifuddin, Tempat/Tanggal Lahir : Tosewo, 31 Desember 1966, Umur : 52 tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Tosewo Desa Botto Kec. Takkalalla Kab. Wajo berdasarkan penelitian dan data register tahun 2013 sampai dengan dibuatnya Surat Ini (tanggal, 06 Juli 2018) Tidak Pernah menjalani Pidana Penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih (vide bukti T.KPU.WAJO 06), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a.n Muh.Arifuddin Nomor : SKCK/YANMAS/3814/VII/2018/SAT.INTELKAM, Tanggal 06 Juli 2018 yang menerangkan bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan Kriminal apapun (vide bukti T.KPU WAJO 07), begitupula proses hukum terhadap saudara Muh. Arifuddin masih dalam proses kasasi dan belum incracht. Sehingga KPU Kabupaten Wajo menyatakan bahwa saudara Muh. Arifuddin Memenuhi Syarat secara administrasi untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) begitupula terdapat Putusan Bawaslu Kabupaten Wajo dengan Nomor : 001/LP/PL/ADM/KAB.WAJO/27.20/V/2019 Tanggal, 20 Juni 2019 yang menyatakan terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Wajo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (vide bukti T.KPU.WAJO 08); - Andi Lilis Sumarni, SE, Bahwa dalam dokumen Andi Lilis Sumarni, SE pada saat didaftarkan di KPU Kab.Wajo mencantumkan pekerjaan wiraswasta/swasta bukan sebagai Sekretaris Desa Aluppang, Kec. Takalalla, Kab. Wajo, sehingga yang bersangkutan tidak jujur dan tidak beritikad baik menerangkan dirinya sebagai sekretaris Desa Aluppang Kec.Takkalalla Kab.Wajo. Terkait dokumen bakal calon saudara Andi Lilis Sumarni, SE, KPU Kabupaten Wajo tidak memiliki informasi pekerjaan Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa dan sama sekali tidak memiliki rasa keragu-raguan terkait dengan jabatan Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo.(vide bukti T.KPU WAJO 09); D. Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kab. Wajo (22-31 Juli 2018) Pada tahap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon, keseluruhan Calon Anggota DPRD Kab. Wajo dari DPC. Partai Hanura Kab. Wajo melengkapi Dokumen bagi Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahap pengajuan sehingga dinyatakan lengkap yang dituangkan dalam lembar pemeriksaan dokumen hasil perbaikan bakal calon anggota DPRD Kab.Wajo. (vide bukti T.KPU.WAJO 10); E. Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD Kab. Wajo (1-7 Agustus 2018). Pada tahap ini, Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon, keseluruhan Calon Anggota DPRD Kab. Wajo dari DPC yang dituangkan dalam Berita Acara. Partai Hanura dinyatakan Memenuhi Syarat administrasi termasuk calon a.n. saudara Muh. Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni, SE. (vide bukti T.KPU.WAJO 11 dalam bentuk lembar pemeriksaan dokumen hasil perbaikan bakal calon anggota DPRD Kab.Wajo dan foto kegiatan yang juga dihadiri salah satu Anggota Bawaslu Kab.Wajo (a.n Andi Rahmat Munawar), sebagai satu kesatuan alat bukti); F. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo (8-12 Agustus 2018) KPU Kabupaten Wajo menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) dengan melibatkan setiap LO Partai Politik, meneliti dengan seksama kebenaran draft DCS yang memuat nomor urut, pas foto, nama lengkap dan alamat masing- masing bakal calon kemudian membubuhi paraf dan KPU Kabupaten Wajo Menetapkan DCS melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo Dengan Berita Acara Nomor: 368/PL.03.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 pukul 24.30 Wita (vide bukti T.KPU.WAJO 12 dalam bentuk Berita Acara, Model DCS hasil pencermatan, undangan, daftar hadir dan foto rapat pleno masing-masing sebagai satu kesatuan alat bukti); dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo Nomor: 369/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal, 12 Agustus 2019. (vide bukti T.KPU WAJO 13) dari DPC. Partai Hanura Sebanyak 40 Calon termasuk Muh. Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni, SE; G. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo (12- 14 Agustus 2018) KPU Kab. Wajo Mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui media cetak (Pare Pos), media cetak (Rakyat Sulsel), dan Laman resmi KPU Kab. Wajo pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018. (vide bukti T.KPU.WAJO 14 sebagai satu kesatuan alat bukti); H. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo (12-21 Agustus 2018) Untuk melaksanakan tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota. KPU Kabupaten Wajo menyiapkan kotak saran dan secara terbuka menunggu tanggapan/masukan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) hari sampai dengan berakhirnya masa tanggapan masyarakat yaitu pada tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018. Namun tidak satupun tanggapan/masukan dari masyarakat, maupun dari jajaran Bawaslu Kab.Wajo dalam bentuk tertulis maupun secara lisan yang diterima oleh KPU Kabupaten Wajo, maupun dari DPC Partai hanura Kab.Wajo sebagai Partai Politik. (vide bukti T.KPU.WAJO 15); I. Permintaan Klarifikasi kepada Partai Politik atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo (22 -28 Agustus 2018) KPU Kab. Wajo tidak melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kab. Wajo karena tidak adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat, maupun dari jajaran Bawaslu Kab.Wajo. J. Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPRD Kab. Wajo (14 s/d 20 September 2018) KPU Kabupaten Wajo menyusun DCT pada tanggal, 20 September 2018 dengan kembali melibatkan LO Partai Politik. Meneliti dengan seksama kebenaran Draft DCT yang memuat nomor urut, pas foto, nama lengkap dan alamat masing- masing bakal calon kemudian membubuhi paraf. (vide bukti T.KPU.WAJO 16); K. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo (20 September 2018) KPU Kabupaten Wajo menetapkan DCT melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo dengan Berita Acara Nomor : 440/PL.01.3-BA/02/7313/KPU- Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018 pukul 20.00 Wita (vide bukti T.KPU.WAJO 17 dalam bentuk Berita Acara, Model DCT DPRD KABUPATEN hasil pencermatan, undangan, daftar hadir dan foto rapat pleno sebagai satu kesatuan alat bukti) dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo nomor : 441/PL.01.4- Kpt/02/7313/KPU-Kab/IX/2018 (vide bukti T.KPU.WAJO 18) dari DPC. Partai Hanura Sebanyak 40 Calon termasuk Muh. Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni, SE. L. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo (21 – 23 September 2018) KPU Kabupaten Wajo mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) melalui media Cetak (Rakyat Sulsel), Media Cetak (Tribun Timur) dan Laman resmi KPU Kab. Wajo pada tanggal 21 s/d 23 September 2018. (Vide bukti T.KPU.WAJO 19 dalam bentuk Berita Acara, Model DCT DPRD KABUPATEN hasil pencermatan, undangan, daftar hadir dan foto rapat pleno sebagai satu kesatuan alat bukti);
V. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan diseluruh TPS se- Kabupaten Wajo pada tanggal, 17 April 2019.
VI. REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan tahapannya dilaksanakan pada tanggal, 18 April s.d 4 Mei 2019 dan Tidak ada keberatan dan catatan kejadian khusus. b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota tahapannya dilaksanakan pada tanggal, 20 April s.d 7 Mei 2019 dan untuk tingkat Kabupaten Wajo dilaksanakan pada Tanggal, 29 April 2019 s.d 2 Mei 2019. Tidak ada keberatan dan catatan kejadian khusus.
VII. SETELAH REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KAB.WAJO
TANGGAL 29 April s.d 2 MEI 2019. A. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kab.Wajo menerima informasi awal mengenai Putusan Mahkamah Agung yang sudah incracht terkait dengan kasus saudara MUH. ARIFUDDIN dengan kronologi sbb : 1. Hari Senin Tanggal, 6 Mei 2019 Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo menindaklanjuti penyampaian Muhammad Marsose (aktivis LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI)) pada tanggal, 4 Mei 2019 di Kantor KPU Kab.Wajo berupa direktori Putusan Mahkamah Agung atas kasus saudara Muh.Arifuddin yang sudah incracht dengan membuat Surat Nomor : 657/PP.02.1-SD/02/7313/K2-Kab/V/2019, tanggal, 6 Mei 2019 Perihal Permintaan Penjelasan dan Salinan Putusan Mahkamah Agung a.n Arifuddin bin. H.Muh.Said yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, (Vide bukti T.KPU WAJO 20 dan 21) dan Pengadilan Negeri Sengkang menindaklanjuti dengan memberikan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 185/PID.SUS/2017/PN.SKG, yang di Putuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin tanggal, 18 Desember 2017 (Vide bukti T.KPU WAJO 22), Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 285/PID/2018/PT MKS, yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis, Tanggal, 7 Juni 2018 (Vide bukti T.KPU WAJO 23) dan Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3034 K/Pid.Sus/2018 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah Mejelis Hakim Mahkamah Agung pada Hari Kamis tanggal, 28 Februari 2019 (Vide bukti T.KPU WAJO 24). Memperjelas Amar Putusan Mahkamah Agung kepada Panitera Pengadilan Negeri Sengkang (Andi Makmur, SH) dan yang bersangkutan menjelaskan bahwa benar terdakwa a.n Arifuddin H.Muh.Said dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 2. Hari Senin – Selasa Tanggal, 6 – 7 Mei 2019 Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo membuat Surat Nomor : 657/PP.02.1- SD/02/7313/K2-Kab/V/2019, tanggal, 6 Mei 2019 Perihal Permintaan Keterangan Eksekusi Terdakwa a.n Arifuddin bin.H.Muh.Said yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, (Vide bukti T.KPU WAJO 25), Kejaksaan Negeri Wajo membalas Surat KPU Kab.Wajo dengan Nomor : B-759/R.4.19/Es/05/2019, tanggal, 7 Mei 2019 Perihal Permintaan Keterangan Eksekusi terdakwa An.Arifuddin Bin.H.Muh.Said yang pada intinya Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3034 K/Pid.Sus/2018 yang pada pokoknya memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, terhadap putusan dimaksud, kami Penuntut Umum selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pada hari Kamis tanggal, 04 April 2019, hari Kamis, Tanggal 11 April 2019, dan Hari Kamis Tanggal 25 April 2019. Yang selanjutnya terdakwa telah dieksekusi (dimasukkan kedalam Rutan Sengkang) oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan surat Perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No.Print- 41/R.4.19/Euh.2/04/2019 Tanggal, 25 April 2019. (Vide bukti T.KPU WAJO 26). 3. Hari Selasa Tanggal, 7 Mei 2019 Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Wajo, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo membuat Surat yang ditujukan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang dengan Nomor : 664/PP.02.1- SD/02/7313/K2-Kab/V/2019 Tanggal, 7 Mei 2019 Perihal Permintaan Keterangan Terkait Keberadaan Terpidana a.n Arifuddin bin.H.Muh.Said, (Vide bukti T.KPU WAJO 27) dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang menjawab Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dengan Nomor : E23.PA517.PK.01.01.02-128, tanggal 8 Mei 2019 Perihal Permintaan Keterangan terkait Keberadaan Terpidana An. Arifuddin Bin.H.Muh.Said yang pada pokoknya memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan yang bersangkutan telah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang, pada tanggal, 25 April 2019 dan akan selesai menjalani pidananya (bebas) pada tanggal 23 Agustus 2019 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3034 K/Pid.Sus/2018. (Vide bukti T.KPU WAJO 28) 4. Hari Minggu Tanggal, 19 Mei 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo secara hierarkis kelembagaan bersikap dengan menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Wajo dan Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Sengkang dengan melakukan konsultasi dan meminta petunjuk tertulis terkait dengan calon anggota DPRD Kabupaten Wajo yang terpidana dengan Surat Nomor : 685/PL.014-SD/02/7313/KPU- Kab/V/2019, Tanggal 19 Mei 2019 (Vide bukti T.KPU WAJO 29) dan selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo dengan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor : 1579/PL.01.4-SD/73/Prov/VI/2019 Perihal Permohonan Petunjuk pada Tanggal, 27 Juni 2019. Melalui surat tersebut KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama-sama dengan KPU Kabupaten Wajo melakukan konsultasi kepada KPU RI (Vide bukti T.KPU WAJO 30) 5. Hari Jumat Tanggal, 21 Juni 2019 Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 901/PL.02.6- SD/06/KPU/VI/2019, (Vide bukti T.KPU WAJO 31), maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Pada hari Jumat tanggal, 21 Juni 2019 melakukan Klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo yang dihadiri oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo atas nama Dr.H.Andi Syahrial Makkuradde, SE,SH.M.Si yang dituangkan kedalam Berita Acara Nomor : 740/PL.01.5-BA/02/7313/KPU-Kab/VI/2019. (Vide bukti T.KPU WAJO 32).
VIII. PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH
(22 Juli 2019) - Bahwa ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pada Pasal 39 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota meliputi calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara (Vide bukti T.KPU WAJO 33). Keadaan ini dialami oleh saudara MUH. ARIFUDDIN yang statusnya masih terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang pada saat penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal, 22 Juli 2019, sehingga saudara Muh. Arifuddin dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan digantikan oleh Saudari Andi Lilis Sumarni, SE yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak kedua sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) pada waktu setelah penetapan Perolehan Suara sampai dengan Penetapan Calon Terpilih, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan menuangkan ke dalam Berita Acara; - Bahwa terdapat petunjuk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada KPU Kabupaten Wajo dalam melaksanakan penetapan ini, dalam bentuk Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 Perihal Penyelesaian Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih (vide bukti T.KPU WAJO 34) yang diperbaiki dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 939/PL.01.9-SD/06/KPU/VI/2019 Perihal Perbaikan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 Tanggal, 14 Juni 2019 (vide bukti T.KPU WAJO 35) Serta Penjelasan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih, Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 999/PY.01.4- SD/06/KPU/VII/2019 Perihal Penjelasan yang ditindak lanjuti dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1775 / PY.01- SD/73/Prov/VII/2019 Perihal Tindak Lanjut. (Vide bukti T.KPU WAJO 36 dan Vide bukti T.KPU WAJO 37. Surat ini merupakan balasan atas hasil konsultasi yang dilakukan KPU Kab.Wajo kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan); - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo menindak lanjuti Surat KPU RI Nomor : 999/PY.01.4-SD/06/KPU/VII/2019 yang ditindak lanjuti dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1775 / PY.01-SD/73/Prov/VII/2019 dengan melakukan Rapat Pleno Berita Acara Nomor : 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan saudara MUHAMMAD ARIFUDDIN sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon anggota DPRD Kabupaten Wajo di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Vide Bukti T.KPU WAJO 38) dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab.Wajo Nomor : 827/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU- Kab/VII/2019 (Vide Bukti T.KPU WAJO 39), selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor : 828/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 dan ditetapkan dengan Keputusan Nomor : 829/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 (Vide Bukti T.KPU WAJO 40). Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo melakukan Rapat Pleno Terbuka dengan Berita Acara Nomor : 830/PL.01.3- BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo Pemilihan Umum Tahun 2019. Dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor : 831/PL.01.3- Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Wajo Tahun 2019 (Vide Bukti T.KPU WAJO 41). serta Keputusan KPU Kab.Wajo Nomor : 832/PL.01.9- Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Vide Bukti T.KPU WAJO 42).
IX. SETELAH PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON TERPILIH
(22 JULI 2019) - Bahwa KPU Kabupaten Wajo memperoleh informasi awal terkait dengan jabatan saudari Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, melalui kehadiran KPU Kabupaten Wajo dalam undangan sharing DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal, 5 Agustus 2019, dalam sharing tersebut Ketua Umum AMI-WB atas nama Harianto Ardi menyampaikan bahwa Andi Lilis Sumarni, SE yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kab.Wajo berstatus sebagai Sekretaris Desa di Desa Aluppang Kec.Takkalalla Kab.Wajo, selanjutya keesokan harinya pada Tanggal, 6 Agustus 2019 KPU Kabupaten Wajo menghadiri undangan pertemuan dengan pihak terkait di Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo yang dihadiri, oleh Pihak Kesbangpol Kab.Wajo, PMD Kab.Wajo, Plt.,Kabag Hukum dan Bawaslu Kab.Wajo (vide bukti T.KPU.WAJO 43 dan vide bukti T.KPU.WAJO 44). Informasi itu diterima teradu setelah tahapan penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilu 2019; - Bahwa setelah pertemuan di Badan Kesbangpol Kab.Wajo, KPU Kabupaten Wajo diperoleh informasi awal mengenai status Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa. Sehingga berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 901/PL.0 2.6-SD/06/KPU/VI/2019 pada angka 3 huruf c2 poin b memberikan petunjuk klarifikasi kepada Partai Politik, Instansi/Pihak yang berwenang, olehnya itu sebagai bentuk proseionalisme KPU Kabupaten Wajo segera melakukan langkah cepat dengan terlebih dahulu melakukan Rapat Pleno pada tanggal, 7 Agustus 2019 terkait dengan Penentuan Langkah Klarifikasi terhadap status Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa/Perangkat Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 854/PL.01.4- BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 (Vide bukti T.KPU WAJO 45). Selanjutnya pada tanggal, 8 Agustus 2019 KPU Kabupaten Wajo membuat surat klarifikasi pada kepada DPC Partai Hanura Kab.Wajo, (Vide bukti T.KPU WAJO 46). Yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (Vide bukti T.KPU WAJO 47). Selanjutnya KPU Kab.Wajo membuat surat permohonan klarifikasi kepada Dinas PMD Kab.Wajo, (Vide bukti T.KPU WAJO 48). Dan didapatkan dokumen berupa Keputusan Kepala Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla (Vide bukti T.KPU WAJO 49). Kemudian pada Tanggal, 10 Agustus 2019 KPU Kabupaten Wajo melakukan membuat surat klarifikasi kepada Kepala Desa Aluppang dan Camat Takkalalla (Vide bukti T.KPU WAJO 50), dan dokumen yang diperoleh terkait dengan Jabatan Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa sebagai berikut : A. Dokumen yang diperoleh dari Pemerintah Desa Aluppang pada saat klarifikasi pada tanggal, 10 Agustus 2019 sebagai berikut : 1. Surat Pengunduran Diri Andi Lilis Sumarni, SE Tanggal, 3 Juli 2018 (Vide bukti T.KPU WAJO 51) 2. Surat Pemberhentian Nomor : 141/294/VII/2018 tanggal, 4 Juli 2018 (Vide bukti T.KPU WAJO 52) 3. Surat Pengunduran Diri Nomor : 141/296/VII/DAL/2018 tanggal, 6 Juli 2019 tembusan yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Takkalalla. (Vide bukti T.KPU WAJO 53) 4. Surat keterangan Pengangkatan Sekretaris Desa Nomor : 141/171/IV/DAL/2019 tanggal 22 April 2019. (Vide bukti T.KPU WAJO 54) 5. Surat Permohonan Pengunduran Diri Tanggal, 23 Juli 2019. (Vide bukti T.KPU WAJO 55) B. Sedangkan dokumen yang diperoleh dari Pemerintah Kecamatan Takkalalla pada tanggal, 10 Agustus 2019 sebagai berikut : 1. Keputusan Kepala Desa Aluppang Nomor : 01/KPTS/DAL/I/2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Aluppang tanggal, 2 Januari 2018. Sebagai tembusan. (Vide bukti T.KPU WAJO 56) 2. Surat Pengunduran Diri Nomor : 141/296/VII/DAL/2018 tanggal, 6 Juli 2018 ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Takkalalla sebagai tembusan. (Vide bukti T.KPU WAJO 57), 3. Surat Pengunduran Diri Nomor : 141/267/VII/DAL/2019 Tanggal, 26 Juli 2019 sebagai tembusan. (Vide bukti T.KPU WAJO 58), - Bahwa perlu diketahui bahwa suami Andi Lilis Sumarni, SE atas nama Andi Rahman adalah Kepala Desa Alupang Kecamatan Takkalalla Kab.Wajo begitupula dengan camat Takkalalla adalah kakak kandung dari saudari Andi Lilis Sumarni, SE, sehingga sangat mudah untuk mengangkat dan memberhentikan Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa Aluppang Kec.Takkalalla Kab.Wajo.
X. SIKAP KPU KAB. WAJO (TERADU)
Dalam sidang majelis DKPP yang terhormat ini, berdasarkan uraian fakta hukum di atas, Komisi Pemilihan Umum Kab. Wajo selaku Teradu menyampaikan sikap sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kab. Wajo adalah penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan turunannya; 2. Bahwa dalam menyelenggarakan tugas, wewenang, dan fungsi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kab. Wajo selalu mendasarkan tindakannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu, utamanya pada asas kecermatan dalam setiap pengambilan keputusan, serta menghindari segala praktik yang mengarah pada konflik kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran kode etik; 3. Bahwa pelanggaran administrasi terjadi jika KPU Kab. Wajo selaku Badan/Pejabat TUN tidak menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan undang- undang pemilu dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 4. Bahwa KPU Kabupaten Wajo dalam menyelenggarakan Pemilu secara berintegritas, profesional dan akuntabel terbukti KPU Kabupaten Wajo tidak menerima gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI oleh Pemohon, selanjutnya KPU Kabupaten Wajo pernah diadukan di DKPP dengan Putusan Nomor : 123-PKE-DKPP/VI/2019 namun majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi kami selaku pihak teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Wajo. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-81, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Undangan Nomor : 153/PL.01.4-Und/03/7313/KPU-Kab/VI/2018 Tanggal 7 Juni 2018, Terkait dengan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 9 Juni 2018 di Hotel Sermani Sengkang. 2. T-2 Undangan Nomor : 252/PL.01.4-Und/03/7313/KPU-Kab/VII/2018 Tanggal 1 Juli 2018, Terkait dengan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 3 Juli 2018 di Hotel Sermani Sengkang. 3. T-3 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo 4. T-4 Buku Registrasi Pengajuan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Wajo dan dilengkapi dengan Foto pengajuan daftar Calon. 5. T-5 Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo tentang Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo. 6. T-6 Surat Keterangan Muh. Arifuddin bahwa tidak pernah di Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadillan. 7. T-7 Surat Keterangan Catatan Kepolisian Muh. Arifuddin 8. T-8 Putusan Bawaslu Nomor : 001/LP/PL/ADM/KAB.WAJO/27.20/V/2019 tanggal 20 Juni 2019, Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 9. T-9 Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kab.Wajo 10. T-10 Lembar pemerikasaan Dokumen Hasil perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 11. T-11 Berita Acara Nomor :320/PL.01.1-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019. 12. T-12 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 368/PL.03.4-BA/02/7313/KPU- Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2018. 13. T-13 Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo Nomor : 369/PL.01.4- Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2018. 14. T-14 Pengumuman Daftar Calon Sementara 15. T-15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan , Program , dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 16. T-16 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 17. T-17 Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 440/PL.01.3-BA/02/7313/KPU- Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilu tahun 2019 18. T-18 Surat Keputusan Nomor : 441/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU- Kab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kab. Wajo pada Pemilu tahun 2019 19. T-19 Pengumuman Daftar Calon Tetap 20. T-20 Direktori Putusan Kasasi MA Nomor : 3034 K/Pid.Sus/2018 tanggal 28 Februari 2019 yang disampaikan oleh Bapak Marsose 21. T-21 Surat KPU Kab.Wajo Nomor : 657/PP.02.1-SD/02/7313/K2- Kab/V/2019 perihal Permintaan Penjelasan dan Salinan Putusan Mahkamah Agung a.n Muh. Arifuddin bin H. Muh. Said. 22. T-22 Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 185/PID.SUS/2017/PN.SKG 23. T-23 Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 285/PID/2018/PT MKS 24. T-24 Petikan Putusan Mahkamah Agung Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor: 3034.K/Pid.Sus/2018 25. T-25 Surat KPU Kabupaten Wajo Nomor: 658/PP.02.1-SD/02/7313/K2- Kab/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 Perihal Permintaan Keterangan Eksekusi a.n. Arifuddin bin H. Muh. Said kepada Kepala Kejaksaan Negeri Wajo 26. T-26 Surat Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: B-759/R.4.19/Es/05/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal Permintaan Keterangan Eksekusi terdakwa a.n. Arifuddin bin H. Muh. Said 27. T-27 Surat KPU Kab.Wajo Nomor: 664/PP.02.1-SD/02/7313/K2- Kab/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 perihal Permintaan Keterangan Terkait Keberadaan Terpidana a.n. Arifuddin bin H. Muh. Said yang ditujukan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Sengkang 28. T-28 Surat Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang Nomor : E23.PAS17.PK.01.01.02-128 Tanggal, 8 Mei 2019 Perihal Permintaan keterangan terkait keberadaan Terpidana a.n Muh.Arifuddin bin.H.Muh.Said 29. T-29 Permohonan Konsultasi dan Petunjuk Tertulis Terkait Calon Anggota DPRD yang terpidanan Nomor: 685/PL.01.4-SD/02/7313/KPU- Kab/V/2019 tanggal 19 Mei 2019 30. T-30 Permohonan Petunjuk Nomor: 1579/PL.01.4-SD/73/PROV/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019 31. T-31 Undangan Klarifikasi Nomor: 739/PL.01.4-Und/02/7313/KPU- Kab/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 32. T-32 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 740/PL.01.5-BA/02/7313/KPU- Kab/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 33. T-33 Ketentuan Pasal 39 ayat (1b)dan ayat (2b) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih. 34. T-34 Ketentuan angka 2b Surat KPU RI Nomor : 901 /PL.02.6- SD/06/KPU/VI/2019 tanggal, 14 Juni 2019 tentang Penyelesaian Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan dan Calon Terpilih. 35. T-35 Surat KPU RI Nomor 939 /PY.01.9-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal, 25 Juni 2019 Perihal Perbaikan Surat Ketua KPU Nomor 901 /PL.02.6- SD/06/KPU/VI/2019 tanggal, 14 Juni 2019 serta Penjelasan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih 36. T-36 Surat KPU RI Nomor : 999/PY.01.4-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal, 10 Juli 2019 Perihal penjelasan 37. T-37 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1775/PY.01- SD/73/Prov/VII/2019 tanggal, 22 Juli 2019, sebagai bentuk tindak lanjut KPU Provinsi Sulawesi Selatan 38. T-38 Berita Acara Nomor : 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 Tanggal, 22 Juli 2019 tentang Penetapan a.n saudara Muh.Arifuddin sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 39. T-39 Keputusan Nomor : 827/PL.01.4-KPT/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 Tanggal, 22 Juli 2019 tentang Penetapan a.n saudara Muh.Arifuddin sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 40. T-40 Keputusan Nomor : 827/PL.01.4-KPT/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 Tanggal, 22 Juli 2019 tentang Penetapan a.n saudara Muh.Arifuddin sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 41. T-41 Keputusan Nomor : 827/PL.01.4-KPT/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 Tanggal, 22 Juli 2019 tentang Penetapan a.n saudara Muh.Arifuddin sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 42. T-42 KPU Kabupaten Wajo melaksanakan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal, 22 Juli Tahun 2019 dengan keputusan KPU kabupaten Wajo Nomor : 832/PL.01.9- Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 43. T-43 Undangan Rapat Sharing di DPRD Kab.Wajo 44. T-44 Undangan Pertemuan di Badan Kesbangpol Kab.Wajo 45. T-45 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 853/PL.01.4- Und/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 7 Agustus 2019 Perihal Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 854/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 7 Agustus 2019 tentang penentuan langkah klarifikasi terhadap status ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai Sekretaris Desa/Perangkat Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kab.Wajo. 46. T-46 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 857/PL.01.4- SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 8 Agustus 2019 Perihal Permintaan Klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Hanura Kab.Wajo 47. T-47 Dokumen Hasil klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor : 865/PL.01.5-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 9 Agustus 2019. 48. T-48 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 858/PL.01.4- SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 8 Agustus 2019 Perihal Permohonan Klarifikasi yang ditujukan kepada Dinas PMD Kab.Wajo 49. T-49 KPU Kab.Wajo mendapatkan Dokumen Hasil klarifikasi berupa Surat Keputusan Kepala Desa Aluppang Nomor : 09/KPTS/DAL/VII/2018 Tanggal, 1 Juli 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Aluppang. Dan dilengkapi dengan bukti tanda terima, surat tugas dan foto klarifikasi. 50. T-50 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 866/PL.01.4- T-51 SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 Perihal T-52 Permohonan Klarifikasi dan hasil klarifikasi didapatkan dari Kepala T-53 Desa Aluppang dan ANDI LILIS SUMARNI, SE di Desa Aluppang pada T-54 tanggal, 10 Agustus 2019 berupa : T-55 1. Surat Permohonan Pengunduran Diri Andi Lilis Sumarni, SE dalam jabatan sekretaris Desa pada tanggal, 3 Juli 2018. 2. Surat Pemberhentian Nomor : 141/294/VII/2018 yang memutuskan untuk memberhentikan ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai Sekretaris Desa Aluppang pada tanggal, 4 Juli 2018. 3. Surat Pengunduran Diri ANDI LILIS SUMARNI, SE Nomor : 141/296/VII/DAL/2018 tanggal, 6 Juli 2018 disampaikan untuk diketahui Kepala Kecamatan Takkalalla. 4. Surat Keterangan Pengangkatan Sekretaris Desa Nomor : 141/171/IV/DAL/2019 Tanggal, 22 April 2019 yang mengangkat saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai Sekretaris Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Periode 2015-2021. 5. Permohonan Penguduran Diri Tanggal, 23 Juli 2019. Klarifikasi ini dilengkapi dengan bukti tanda terima, surat tugas terlampir pada bukti T.KPU Wajo 08 dan foto klarifikasi. 51. T-56 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 866/PL.01.4- T-57 SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 Perihal T-58 Permohonan Klarifikasi adalah surat yang sama sebagai dasar permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kecamatan Takkalalla dan hasil klarifikasi didapatkan dari Kepala Kecamatan Takkalalla pada Tanggal, 10 Agustus 2019 berupa : 1. Surat Permohonan Pengunduran Diri Andi Lilis Sumarni, SE Nomor : 141/296/VII/DAL/2018 tanggal, 06 Juli 2019. 2. Surat Keputusan Kepala Desa Aluppang Nomor : 01/KPTS/DAL/2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Aluppang Tanggal, 2 Januari 2018. 3. Surat Pengunduran Diri Andi Lilis Sumarni, SE sebagai Sekretaris Desa Nomor 141/267/VII/DAL/2019 Tanggal, 26 Juli 2019. Klarifikasi ini dilengkapi dengan bukti tanda terima, surat tugas dan foto klarifikasi. 52. T-59 Berita Acara Musyawarah BPD Penetapan Anggaran Pendapatan T-60 Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019 dan Rincian Anggaran Biaya Pemerintah Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Tahun Anggaran 2019 53. T-61 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 891/PL.01.4- T-62 SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal, 14 Agustus 2019 Perihal T-63 Permintaan Dokumen dan hasil yang didapatkan dari PMD Kabupaten T-64 Wajo berupa Daftar Penghasilan Tetap dan Daftar Penerima Tunjangan T-65 masing-masing pada bulan Juli-Oktober dan bulan November- Desember. 54. T-66 Surat Permohonan Konsultasi Nomor : 880/PL.01.4- T-67 SD/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan didapatkan balasan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1986/PL.01.4- SD/73/Prov/VIII/2019 55. T-68 Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan T-69 Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 T-70 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Surat KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tentang Penyelesaian Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terplih. 56. T-71 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 894/PL.01.4- T-72 Und/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 14 Agustus 2019 Perihal T-73 Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 895/Pl.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 15 Agustus 2019, serta Surat Keputusan KPU Kab.Wajo Nomor : 896/PL.01.4- Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 15 Agustus 2019 tentang Penetapan atas nama saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai calon terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan Batal Demi Hukum karena berstatus sebagai Sekretaris Desa / Perangkat Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dilengkapi dengan bukti foto rapat pleno. 57. T-74 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 903/PL.01.4- T-75 Und/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16 Agustus 2019 Perihal Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 906/PL.01.9-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16 Agustus 2019. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 907/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16 Agustus 2019 tentang Penetapan atas nama saudara SYAMSU ALAM, S.Sos yang memperoleh suara sah terbanyak ketiga dari Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Wajo sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dilengkapi dengan foto rapat pleno. 58. T-76 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 904/PL.01.4- T-77 Und/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16 Agustus 2019 Perihal Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 908/PL.01.9-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 Tanggal, 16 Agustus 2019 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 830/PL.01.3- BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 909/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo Nomor : 832/PL.01.9-Kpt/02/7313/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo Pemilihan Umum Tahun 2019. Dilengkapi foto rapat pleno. 59. T-78 Surat Penyampaian kepada Bapak Bupati Wajo Nomor 910/PL.01.9- T-79 SD/03/7313/KPU-Kab/VIII/2019 dan Surat Nomor : 923/PL.01.9- SD/03/7313/KPU-Kab/VIII/2019 60. T-80 Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1558/VIII/TAHUN/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Klab.Wajo masa jabatan Tahun 2019-2024 61. T-81 Surat KPU Kab.Wajo Nomor : 964/PL.01.4-SD/02/7313/KPU- Kab/IX/2019 Tanggal, 4 September, perihal Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kab.Wajo pada Tanggal, 2 September 2019 [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: A. SIKAP KPU KAB.WAJO SEBELUM PERSIDANGAN DKPP (Tanggal, 25 Oktober 2019) 1. Bahwa KPU Kab. Wajo adalah penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan turunannya; 2. Bahwa dalam menyelenggarakan tugas, wewenang, dan fungsi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kab. Wajo selalu mendasarkan tindakannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu, utamanya pada asas kecermatan dalam setiap pengambilan keputusan, serta menghindari segala praktik yang mengarah pada konflik kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran kode etik; 3. Bahwa pelanggaran administrasi terjadi jika KPU Kab. Wajo selaku Badan/Pejabat TUN tidak menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan undang- undang pemilu dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 4. Bahwa KPU Kabupaten Wajo dalam menyelenggarakan Pemilu secara berintegritas, profesional dan akuntabel terbukti KPU Kabupaten Wajo tidak menerima gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI oleh Pemohon, selanjutnya KPU Kabupaten Wajo pernah diadukan di DKPP dengan Putusan Nomor : 123-PKE-DKPP/VI/2019 namun majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi kami selaku pihak teradu dalam hal ini KPU Kabupaten Wajo. B. SIKAP KPU KAB.WAJO (TERADU) SETELAH PERSIDANGAN DKPP RI (Tanggal, 25 Oktober 2019). Bahwa KPU Kabupaten Wajo selaku Pihak Teradu menanggapi tanggapan Pengadu/Pihak Terkait sekaligus memperjelas jawaban Teradu dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan DKPP RI pada tanggal, 25 Oktober 2019. Sebagai berikut : 1. Pengadu : bahwa jawaban Teradu tidak menyentuh asas substantive (kabur), karena tidak menuliskan secara keseluruhan ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 pada point ketujuh, dan dokumen Andi Lilis Sumarni, SE yang didaftarkan pada KPU Kab.Wajo mencantumkan pekerjaan sebagai wiraswasta/swasta bukan sebagai Sekretaris Desa, terkait dokumen Andi Lilis Sumarni, SE, KPU Kab.Wajo tidak memiliki informasi, sehingga dari sinilah KPU Kab.Wajo tidak memaknai asas kecermatan mulai dari pendaftaran calon sampai dengan saat sekarang ini, sedangkan pada bagian akhir KPU Kab.Wajo mengakui sudah menerapkan asas kecermatan dalam setiap pengambilan keputusan. Teradu : Bahwa TIDAK BENAR tanggapan Pengadu yang menyatakan jawaban Teradu adalah Kabur dan tidak menyentuh asas substantive serta tidak cermat mulai dari pendaftaran calon sampai dengan saat sekarang ini. Karena KPU Kabupaten Wajo telah secara jelas melakukan penetapan berdasarkan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dan BENAR KPU Kabupaten Wajo menerima dokumen ANDI LILIS SUMARNI, SE dengan pekerjaan sebagai wiraswasta/swasta dan sama sekali tidak menunjukkan informasi mengenai pekerjaannya sebagai Sekretaris Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla. KPU Kab.Wajo juga secara cermat dan profesional telah melaksanakan tahapan pencalonan mulai dari sosialisasi pencalonan sampai pada penetapan saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPRD Kab.Wajo dan digantikan oleh saudara Syamsu Alam, S.Sos sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih Anggota DPRD Kab.Wajo, sebagaimana telah dijelaskan secara subtantive dalam jawaban dan alat bukti Pihak Teradu yang merupakan satu kesatuan, yang diperhadapkan dalam Sidang Majelis DKPP. 2. Teradu : Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu dan Saksi mengakui bahwa pertama kali saya mengetahui saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai Sekretaris Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla, setelah Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh KPU Kab.Wajo atas adanya dokumen yang ditanda tangani berupa Berita Acara Badan Musyawarah Desa (BPD) Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019 tertanggal 24 April 2019. hal ini sejalan dengan KPU Kabupaten Wajo yang juga mengetahui informasi tersebut setelah penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kab.Wajo yaitu pada saat sharing di DPRD Kab.Wajo, (tanggal, 5 Agustus 2019) yang disampaikan oleh Pengadu (Haryanto Ardi). 3. Teradu : Bahwa Putusan Bawaslu Kab.Wajo (tanggal, 2 September 2019) telah sejalan dengan Penetapan KPU Kabupaten Wajo (tanggal, 15-16 Agustus 2019) yang telah menetapkan saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE sebagai calon terpilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan batal demi hukum dan menggantinya dengan saudara SYAMSU ALAM, S.Sos sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih anggota DPRD Kab.Wajo. 4. Teradu : Bahwa seluruh proses penetapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wajo dihadiri oleh Bawaslu Kab.Wajo dan tidak ada keberatan saksi dan catatan kejadian khusus. 5. Pengadu : Bahwa saudara MUH.ARIFUDDIN dihukum bukan karena pelanggaran Pidana Pemilu Teradu : Bahwa tanggapan akhir Pengadu menganggap bahwa pidana yang dapat menjerat saudara Muh. Arifuddin adalah Pidana Pemilu adalah TIDAK BENAR jika ingin diterapkan dalam hal ini. Dikarenakan pada faktanya KPU Kabupaten Wajo memandang saudara MUH.ARIFUDDIN sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Wajo yang keadaanya masih berstatus sebagai terpidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Sengkang pada saat Penetapan perolehan kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo (Tanggal, 22 Juli 2019), sehingga KPU Kabupaten Wajo berdasarkan asas kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pada Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019, yang diperkuat dengan Surat-Surat Petunjuk Tertulis dari KPU RI terkait hal ini, maka KPU Kabupaten Wajo harus menetapkan saudara MUH.ARIFUDDIN sebagai calon yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan digantikan oleh saudari ANDI LILIS SUMARNI, SE yang memperoleh suara sah terbanyak kedua sebagai calon terpilih anggota DPRD Kab.Wajo. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] BAWASLU KABUPATEN WAJO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo. Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: A. Teradu diduga telah melakukan pelanggaran administrasi terkait persyaratan Calon Legislatif DPRD Kab. Wajo dimana Teradu menetapkan Andi Lilis sebagai Daftar Calon tetap dan calon terpilih DPRD Kabupaten Wajo 1. Kegiatan Pencegahan dan pengawasan 1) Pada hari minggu tanggal 15 juli 2018, Panwaslu Kabupaten Wajo telah melakukan pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Wajo No. 0245/SN-21/PM.00.02/VII/2018 perihal imbauan penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD kab. Wajo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-01) 2) Pada hari minggu tanggal 12 agustus 2018, Panwaslu Kabupaten Wajo melakukan pengawasan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Aula KPU Kabupaten Wajo. (Bukti PT-02) 3) Pada hari Rabu tanggal 19 September 2018, Bawaslu Kabupaten Wajo telah melakukan pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Wajo No. 0249/SN-21/PM.00.02/IX/2018 perihal imbauan Penetapan Calon Tetap Anggota DPRD kab. Wajo agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-03) 4) Pada hari Kamis tanggal 20 September 2018, Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan pengawasan pada Rapat Pleno KPU Kabpaten Wajo Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Aula KPU Kabupaten Wajo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-04) 5) Pada hari Selasa-kamis tanggal 30 April - 2 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Wajo Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Hotel Sermani Sengkang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-05) 6) Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, Bawaslu Kabupaten Wajo telah melakukan pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Wajo No. 0180/SN-21/PM.00.02/VII/2019 perihal imbauan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-06) 7) Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan pengawasan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo Pemilu 2019 di gedung As’saadah Sengkang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-07) 8) Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019, Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan pengawasan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Wajo Pemilu 2019 di Aula KPU Kabupaten Wajo agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-08) 2. Hasil Penanganan Pelanggaran - Kegiatan Penanganan Pelanggaran 1) Pada tanggal 13 Agustus 2019 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pelimpahan laporan atas laporan dari Andi Hasriadi yang melaporkan Andi Lilis Sumarni,SE dengan menggunakan form B1 kepada Bawaslu Kabupaten Wajo (Bukti PT-09) 2) Pada tanggal 13 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo membuat SK tim untuk membuat kajian awal atas laporan Andi Hasriadi dan melalui kajian awal tersebut menyatakan laporan dari Andi Hasriadi diduga merupakan pelanggaran adminsitratif pemilu sehingga Bawaslu Kabupaten Wajo mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pelapor untuk mengisi form adm 2 (Bukti PT-10 – PT-12) 3) Pada tanggal 14 Agustus 2019 Pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten Wajo untuk mengisi form adm 2 dan melaporkan KPU Kabupaten Wajo (Terlapor I) dan Andi Lilis Sumarni,SE (Terlapor II) atas dugaan pelanggaran administratif pemilu (Bukti PT-13 – PT-14) 4) Pada tanggal 15 Agustus 2019 laporan dari Pelapor diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Wajo dan pada tanggal yang sama Bawaslu Kabupaten Wajo mengirimkan undangan sidang putusan pendahuluan kepada Pelapor dan Terlapor I dan Terlapor II (Bukti PT-15 – PT-18) 5) Pada tanggal 16 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan pleno sidang putusan pendahuluan, dan pada tanggal yang sama Bawaslu Kabupaten Wajo membacakan putusan sidang pendahuluan yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor I (Terlapor II tidak menghadiri sidang putusan pendahuluan) (Bukti PT-19 – PT-20) 6) Pada tanggal 19 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo mengirimkan surat pemberitahuan sidang pemeriksaan kepada Pelapor dan Terlapor I dan Terlapor II dengan agenda Pembacaan laporan Pelapor dan Tanggapan Terlapor I dan Terlapor II (Bukti PT-21) 7) Pada tanggal 19 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil dari konsultasi tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan konsultasi ke Bawaslu RI (Bukti PT-30 – PT-31) 8) Pada tanggal 20 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan sidang pemeriksaan pertama yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor I (Terlapor II tidak menghadiri sidang pemeriksaan) (Bukti PT-22 – Bukti PT-24) 9) Pada tanggal 21 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo mengirimkan surat pemberitahuan sidang pemeriksaan kedua kepada Pelapor, Terlapor I, dan Terlapor II dengan agenda sidang pembuktian (Bukti PT- 25) 10) Pada tanggal 22 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan sidang pembuktian yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor I (Terlapor II tidak menghadiri sidang pembuktian). Pada saat sidang pembuktian Pelapor dan Terlapor I menyepakati untuk menyerahkan kesimpulan Pelapor dan Terlapor I tanpa adanya sidang pembacaan kesimpulan dan disetujui oleh Majelis Hakim dan Pelapor dan Terlapor I menyepakati untuk menyerahkan kesimpulan ke Bawaslu Kabupaten Wajo pada tanggal 26 Agustus 2019. (Bukti PT-26 – PT-29) 11) Pada tanggal 29 Agustus 2019 – 31 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan konsultasi ke Bawaslu RI (bertemu dengan TA Bawaslu RI yang bernama Dr. Abdullah bidang Penangaan Pelanggaran) dan hasil dari konsultasi dengan Bawaslu RI menyatakan bahwa Terlapor 1 dan Terlapor II melakukan pelanggaran administratif Pemilu (Bukti PT-32) 12) Pada tanggal 31 Agustus 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada Pelapor dan Terlapor I dan Terlapor II (Bukti PT-33) 13) Pada tanggal 2 September 2019 Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan pleno putusan, dan pada tanggal yang sama Bawaslu Kabupaten Wajo membacakan putusan ADM 4 yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor I (Terlapor II tidak menghadiri sidang pembacaan putusan) (Bukti PT-34 – PT-36) [2.8.2] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-36, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Surat Imbauan tentang pendaftaran Calon Anggota DPRD ke KPU Kab. PT-01 Wajo 2. PT-02 Formulir Model A Tahapan DCS 3. PT-03 Surat Imbauan tentang penetapan DCT 4 PT-04 Formulir Model A Tahapan DCT 5. PT-05 Formulir Model A Tahapan Rekapitulasi Suara 6. PT-06 Formulir Model A Tahapan Rekapitulasi Suara 7, PT-07 Surat Imbauan tentang Penetapan Kursi dan calon terpilih 8. PT-08 Formulir Model A tentang penetapan kursi dan calon terpilih 9. PT-09 Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Pemilu `10. PT-10 Surat Perintah Tugas Kajian Awal 11. PT-11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu 12. PT-12 Surat Pemberitahuan Pelapor 13. PT-13 ADM-2 (Form Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif) 14. PT-14 ADM-3 (Tanda Terima Berkas) 15. PT-15 ADM-4 (Berita Acara Registrasi Laporan) 16. PT-16 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Administratif 17. PT-17 Pokja Sidang Administratif 18. PT-18 ADM-6 (Panggilan Sidang Pendahuluan) 19 PT-19 Berta Acara Pleno Putusan Pendahuluan 20. PT-20 ADM-7 (Putusan Pendahluan) 21. PT-21 ADM-8 (Panggilan Sidang Pemeriksaan) 22. PT-22 ADM-11 (Berta Acara Pemeriksaan) 23. PT-23 ADM-12 (Risalah Sidang Pemeriksaan) 24. PT-24 Jawaban Tertulis Terlapor I 25. PT-25 ADM-8 (Panggilan Sidang Pemeriksaan) 26. PT-26 ADM-11 (Berta Acara Pemeriksaan) 27. PT-27 ADM-12 (Risalah Sidang Pemeriksaan) 28. PT-28 Kesimpulan Pelapor 29. PT-29 Tanda Terima dan Kesimpulan Terlapor I 30. PT-30 Surat Tugas Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 31. PT-31 Surat Tugas Konsultasi ke Bawaslu R.I 32. PT-32 Hasil Konsultasi dengan Bawaslu R.I 33. PT-33 ADM-8 (Panggilan Sidang Pembacaan Putusan) 34. PT-34 Berita Acara Pleno Putusan 35. PT-35 Putusan 36. PT-36 Status Laporan
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menetapkan Andi Lilis Sumarni Caleg DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Hanura dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan sebagai Caleg Terpilih padahal caleg tersebut secara nyata diduga kuat tidak memenuhi syarat pencalonan pada Pemilu 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan pada tanggal 9 Juni dan 3 Juli 2018 Para Teradu telah melakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis terkait dengan tahapan pencalonan, sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, serta tata cara pengisian Aplikasi Silon. Kegiatan sosialisasi hadiri utusan Partai Politik Peserta Pemilu termasuk Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo. Tahapan pencalonan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 3 Juli 2018 dan diumumkan melalui laman resmi KPU Kabupaten Wajo, serta baliho dan spanduk yang dipasang di halaman kantor KPU Kabupaten Wajo. Pengajuan daftar calon dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 17 Juli 2018 dimana Partai Hanura mendaftar pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 18.40 WITA oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo. Bahwa verifikasi kelengkapan adminisitrasi daftar calon dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 18 Juli 2018. Dalam verifikasi administrasi diketahui bahwa dokumen yang dipersyaratkan dipenuhi oleh Muh. Arifuddin tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Andi Lilis Sumarni tertera dalam kolom pekerjaan adalah wiraswasta, serta dalam formuir Model BB.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota) dan Model BB.2 (Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota) juga diisikan pekerjaan adalah swasta. Pada masa verifikasi dokumen syarat calon terdapat penyampaian dari Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Bau Mallarangeng, bahwa Muh. Arifuddin sedang menjalani proses hukum pidana yang belum berkekuatan hukum tetap. Bahwa dalam dokumen pencalonan Andi Lilis Sumarni pada saat didaftarkan di KPU Kabupaten Wajo mencantumkan pekerjaan adalah wiraswasta/swasta, bukan sebagai Sekretaris Desa Aluppang, Kecamatan Takalalla, Kabupaten Wajo, sehingga yang bersangkutan tidak jujur dan tidak beritikad baik menerangkan status pekerjaannya. Dalam tahap perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti pada tanggal 22 s.d. 31 Juli 2018, Partai Hanura Kabupaten Wajo melengkapi dokumen bagi calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahap pengajuan sehingga dinyatakan lengkap yang dituangkan dalam lembar pemeriksaan dokumen hasil perbaikan bakal calon anggota DPRD Kab.Wajo. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Wajo yang dilakukan pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2018 dimana persyaratan Muh. Arifuddin dan Andi Lilis Sumarni dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) administrasi. Pada tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 8-12 Agustus 2018, Para Teradu telah menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) dengan melibatkan setiap Partai Politik, meneliti dengan seksama kebenaran draf DCS yang memuat nomor urut, pas foto, nama lengkap, dan alamat masing-masing bakal calon yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 368/PL.03.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018. Para Teradu kemudian mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 12 s.d 14 Agustus 2018. Bahwa pada tanggal 12-21 Agustus 2018, Para Teradu menyiapkan kotak saran dan secara terbuka menunggu tanggapan/masukan dan masukan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) hari. Namun tidak terdapat satupun tanggapan/masukan dari masyarakat maupun dari jajaran Bawaslu Kabupaten Wajo dalam bentuk tertulis maupun secara lisan yang diterima oleh KPU Kabupaten Wajo. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 14 s.d. 20 September 2018 dimana Para Teradu melibatkan LO Partai Politik dan meneliti dengan seksama kebenaran draf DCT. Maka pada tanggal 20 September 2018, Para Teradu menetapkan DCT melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Wajo dengan Berita Acara Nomor 440/PL.01.3-BA/02/7313/KPU-Kab/IX/2018 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo Nomor: 441/PL.01.4-Kpt/02/7313/KPU-Kab/IX/2018. Tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 september 2019 melalui media cetak Rakyat Sulsel dan Tribun Timur, serta dalam laman resmi KPU Kabupatren Wajo. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten tidak ada keberatan dan catatan kejadian khusus. Bahwa setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Wajo dilaksanakan, Para Teradu menerima informasi awal Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara pidana Muh. Arifuddin. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 6 Mei 2019, Para Teradu membuat Surat Nomor: 657/PP.02.1- SD/02/7313/K2-Kab/V/2019 perihal Permintaan Penjelasan dan Salinan Putusan Mahkamah Agung a.n Arifuddin bin. H. Muh. Said yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengkang. Pada tanggal 7 Mei 2018, Para Teradu membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang dengan Nomor: 664/PP.02.1-SD/02/7313/K2-Kab/V/2019 perihal Permintaan Keterangan Terkait Keberadaan Terpidana a.n Arifuddin bin H. Muh. Said. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Mei 2018 telah melakukan konsultasi dan meminta petunjuk tertulis terkait dengan calon anggota DPRD Kabupaten Wajo yang terpidana KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Para Teradu bersama KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke KPU RI melalui Surat Nomor: 1579/PL.01.4- SD/73/Prov/VI/2019. Selajutnya, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019, maka pada 21 Juni 2018 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Hanura Kabupaten Wajo. Bahwa pada masa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada tanggal 22 Juli 2019, Muh. Arifudin statusnya Terpidana dan berada di Rutan Kelas II B Sengkang. Para Teradu menjelaskan bahwa Muh. Arifuddin dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat (TMS) menjadi anggota DPRD Kabupaten Wajo dan tidak diikutsertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) pada Pemilu 2019 dan digantikan oleh Andi Lilis Sumarni. Selanjutnya, setelah penetapan calon terpilih pada tanggal 5 Agustus 2019, Para Teradu menerima informasi bahwa Andi Lilis Sumarni yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo berstatus sebagai Sekretaris Desa di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo. Para Teradu kemudian melakukan pertemuan dengan Kesbangpol Kabupaten Wjo, klarifikasi kepada DPC Partai Hanura, klarifikasi dengan Dinas PMD Kabupaten Wajo, dan klarifikasi kepada Kepala Desa Aluppang serta Camat Takkalla. Bahwa setelah klarifikasi dilakukan, Para Teradu kemudian berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan meminta petunjuk. Para Teradu menjelaskan bahwa hasil konsultasi tersebut ditetapkan hasil perolehan suara Andi Lilis Sumarni dinyatakan batal demi hukum sebagai calon terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 426 Undang- Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dan menetapkan Syamsu Alam sebagai calon terpilih pengganti pada Pemilu 2019. Hal tersebut diperkuat dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Wajo Nomor 004/LP/PL/ADM/KAB.WAJO/27.20/VIII/2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Andi Lilis Sumarni didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris DPC Hanura untuk menjadi Calon Legislatif DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilu 2019. Para Teradu selanjutnya melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dimana tertulis pekerjaan Andi Lilis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Wiraswasta, begitu juga dalam formulir Model BB.1 dan Model BB.2 tertulis dalam kolom pekerjaan adalah wiraswasta. Oleh karena dokumen persyaratan Caleg Partai Hanura telah dinyatakan lengkap, Para Teradu kemudian menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 368/PL.03.4-BA/02/7313/KPU- Kab/VIII/2018 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Wajo Nomor 369/PL.01.4- Kpt/02/7313/KPU-Kab/VIII/2018. Selanjutnya, dalam masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS), tidak terdapat masukan kepada pencalonan Andi Lilis Sumarni, baik dari masyarakat maupun dari Bawaslu Kabupaten Wajo. Atas dasar tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat, maka Para Teradu pada tanggal 20 September 2019 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wajo sesuai dengan SK Nomor 441/PL.01.4- Kpt/02/7313/KPU-Kab/IX/2018. DKPP berpendapat, Para Teradu telah melakukan upaya-upaya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pencalonan Andi Lilis Sumarni telah diumumkan secara terbuka dan dilakukan secara profesional mulai dari tahapan verifikasi pencalonan berkas sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Wajo. Pencalonan Andi Lilis Sumarni juga telah melalui tahapan masukan dan tanggapan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat berperan aktif terhadap bakal calon yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2019. Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu menetapkan Andi Lilis Sumarni sebagai Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilu 2019, menggantikan kedudukan Muh. Arifudin yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan terbitnya putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa pada masa pencalonan sampai dengan pemungutan suara, perkara pidana Muh. Arifudin masih dalam proses kasasi dalam dakwaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Para Teradu mendapat informasi bahwa perkara pidana Muh. Arifudin telah berkekuatan hukum tetap setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Wajo. Diketahui bahwa Muh. Arifuddin mendapat perolehan suara sah peringkat pertama untuk Partai Hanura di Dapil Wajo 5, kemudian disusul oleh Andi Lilis Sumarni di peringkat kedua, dan Syamsu Alam di peringkat ketiga. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sengkang, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, dan Kepala Rutan Kelas II B Sengkang. Para teradu juga telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 826/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VII/2019. Hasil rapat pleno menetapkan bahwa Muh. Arifuddin tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Kabupaten Wajo dan tidak disertakan dalam pemeringkatan suara sah dalam daftar calon anggota DPRD Kabupaten Wajo di Dapil Wajo 5 (lima). Bahwa selanjutnya Muh. Arifuddin digantikan oleh Andi Lilis Sumarni yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak kedua sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) pada tanggal 22 Juli 2019. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika. Penetapan Andi Lilis Sumarni sebagai Calon Terpilih telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa setelah penetapan Perolehan Suara sampai dengan Penetapan Calon Terpilih, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan menuangkan ke dalam Berita Acara. Terungkap fakta setelah Andi Lilis Sumarni ditetapkan sebagai calon terpilih, Para Teradu memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan adalah Sekretaris Desa Aluppang. Para Teradu kemudian melakukan upaya dan koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Wajo, DPC Hanura, Camat Takkalalla, dan Kepala Desa Aluppang. Para Teradu juga melakukan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah mendapat petunjuk dari KPU Prrovinsi Sulawesi Selatan, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dan benerbitkan Berita Acara Nomor 895/PL.01.4- BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Andi Lilis Sumarni sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo dan Batal Demi Hukum karena berstatus sebagai Sekretaris Desa/Perangkat Desa di Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo pada Pemilu 2019. Para Teradu kemudian mengeluarkan Berita Acara Nomor 906/PL.01.4-BA/02/7313/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Syamsu Alam, S.Sos yang memperoleh suara sah terbanyak ketiga dari Daerah Pemilihan Wajo 5 (lima) sebagai calon terpilih pengganti calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Wajo pada Pemilu 2019. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu telah profesional dalam menghadapi permasalahan penetapan calon terpilih di Kabupaten Wajo. Para Teradu telah berkoordinasi dengan para pihak dan berkonsultasi dengan atasan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Haedar Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wajo, Teradu II Iin Fitriani, Teradu III Muhammad Mursyidin, Teradu IV Zainal Arifin, dan Teradu V Andi Tenri Sampeang, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wajo; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir