Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 277 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2019
👁 16 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPelapor menguraikan kronologi kejadian untuk menjelaskan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Terlapor, sebagai berikut: 2 A.1. Pelapor Telah Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Tahapan Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, Dan Tes Psikologi Yang Dilakukan Oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dengan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku. Pengadu mendalilkan dirinya telah dinyatakan lolos Seleksi tes tertulis oleh Tim Seleksi dan telah mengikuti ketahap berikutnya yaitu pada tes Kesehatan dan wawancara, namun pada waktu Jadwal tes kesehatan telah di umumkan ditanggal 28 November sehari sebelumnya teradu membatalkan kelulusan Pengadu dalam tahapan seleksi Tes Tertulis dan teradu mengeluarkan Surat Nomor 1457/PP.06- SD/05/KPU/XI/2018, perihal : Koreksi terhadap pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (6) Peraturan KPU a quo pada sisi lain; Pasal 21 ayat (11); Pasal 36 ayat (5)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ilham Saputra, Teradu III Evi Novida Ginting Manik, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu VI Hasyim Asy’ari, dan Teradu VII Viryan masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 277-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 297- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 277-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zahrudin Latuconsina Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Air Kuning Lorong Bambu, RT.005/RW.018, Batu Merah, Sirimau Memberikan kuasa kepada: Nama : Hery Firmansyah Resa Hendrawan Samir Sandy K. Singarimbun Alfadri Yanda Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Blok B No. 9, The Paradise Park Residence @Sarakan, RT.008/RW.003, Jalan Raya Pakuaji KM. 3 Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang, 15520 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Arief Budiman : Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10310. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ilham Saputra Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10310. 1 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Evi Novida Ginting Manik : Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10310. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Wahyu Setiawan : Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10310. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Pramono Ubaid Tanthowi : Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10310. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama Hasyim Asy'ari : Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10310. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama Viryan : Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 29, RT.8/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10310. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai--------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Pelapor menguraikan kronologi kejadian untuk menjelaskan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Terlapor, sebagai berikut: 2 A.1. Pelapor Telah Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Tahapan Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, Dan Tes Psikologi Yang Dilakukan Oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024 1. Bahwa Pelapor mengetahui adanya seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku melalui Pengumuman Nomor: 02/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 02 November 2018, dan Pelapor mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukannya Penelitian Administrasi, kepada Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 pada tanggal 09 November 201; 2. Bahwa Pelapor telah dinyatakan lulus Penelitian Administrasi oleh Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, berdasarkan Pengumuman Nomor: 06/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 November 2018. Pelapor selanjutnya dapat mengikuti Tes Tertulis; 3. Bahwa Pelapor telah mengikuti Tes Tertulis pada tanggal 19 November 2018 bertempat di SMA Negeri 1 Ambon dan dinyatakan lulus Tes Tulis oleh Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, berdasarkan Pengumuman Nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 19 November 2018. Pelapor selanjutnya dapat mengikuti Tes Psikologi; 4. Bahwa Pelapor telah mengikuti Tes Psikologi pada tanggal 23 s.d. 24 November 2018 bertempat di Hotel Pasific, dan dinyatakan lulus Tes Psikologi oleh Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, berdasarkan Pengumuman Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 26 November 2018 (Bukti P.07). Pelapor selanjutnya dapat mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Wawancara; A.2. Pelapor Telah Mengikuti Tahapan Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Yang Dilakukan Oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 5. Bahwa Pelapor telah mengikuti Tes Kesehatan pada tanggal 28 November 2019 bertempat di RS. Bhayangkara Tantui Ambon sebagaimana dijadwalkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dalam Pengumuman Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 26 November 2018; 6. Bahwa Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 menunda kelanjutan pelaksanaan Tes Kesehatan pada tanggal 29 November 2018, karena sebelumnya pada tanggal 28 November 2018 malam hari, menerima Surat Nomor: 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018, Perihal: Koreksi Terhadap 3 Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tertanggal 27 November 2018 yang dikeluarkan oleh Para Terlapor, sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa: (1) Bahwa berdasarkan Ketentuan BAB II Huruf C Angka 1 Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknik Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dijelaskan ambang batas kelulusan tes tertulis untuk calon Anggota KPU Provinsi adalah 60; (2) Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, Nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 tanggal 19 November 2018 terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, namun hanya 5 (lima) orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka (1); (3) Tim Seleksi telah melaksanakan tes psikologi pada tanggal 23 s.d. 24 November 2018 dan hasilnya telah diumumkan sesuai Pengumuman Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tanggal 26 November 2018; (4) Berkaitan dengan angka (1), angka (2), angka (3), tersebut diatas, diminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, untuk menghentikan sementara proses seleksi berikutnya sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU; (5) KPU akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi. 7. Bahwa Pelapor kembali mengikuti Tes Kesehatan pada tanggal 30 November 2018 bertempat di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Maluku, sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara No. 14/BA/81/Timsel- Prov/XI/2018 Tentang Pelaksanaan Tahapan Tes Kesehatan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 29 November 2018, oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024; 8. Bahwa Pelapor telah mengikuti Tes Wawancara pada tanggal 4 s.d. 5 Desember 2018 bertempat di Manise Hotel, sebagaimana dijadwalkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dalam Pengumuman Nomor: 16/PU/81/Timsel-Prov/XII/2018 Tentang Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 3 Desember 2018; A.3. Para Terlapor Memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Dan Menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Yang Baru 9. Bahwa Para Terlapor mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 282/PP.06- Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 30 Januari 2019 dan Para Terlapor sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU 4 RI mengeluarkan Surat Nomor: 220/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 1 Februari 2019, kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 10. Bahwa Para Terlapor menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru melalui Surat Keputusan Nomor: 402/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 Tentang Penetapan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tertanggal 7 Februari 2019 dan Para Terlapor melantiknya pada tanggal 8 Februari 2019 berdasarkan Surat Nomor: 240/PP.06-Und/05/KPU/II/2019, Perihal: Undangan Pelantikan dan Pembekalan Tim Seleksi, tertanggal 7 Februari 2019, sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI; A.4. Para Terlapor Membatalkan Kelulusan Pelapor Dalam Tahapan Seleksi Tes Tertulis Dengan Melakukan Koreksi Terhadap Proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 11. Bahwa Para Terlapor mengeluarkan Surat Nomor: 240/PP.06- SD/05/KPU/II/2019, Perihal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 8 Februari 2019 sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI, kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (1) Bahwa KPU RI telah melantik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru sesuai Keputusan KPU Nomor: 402/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 Tentang Penetapan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 7 Februari 2019 yang terdiri dari: a. Sdr. Dr. Djufri Raya Pattilow, S.E., M.Si.; b. Sdr. Amir Faisal Kotarumalos, S.Sos., M.Si.; c. Sdr. Dr. Stevin Melay, M.Si.; d. Sdr. Dr. La Ode Angga, S.Ag., M.Hum.; dan e. Sdr. Dr. Reny Heronia Nendissa, S.H., M.H. (2) Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku sebagaimana angka (1) melaksanakan tugas: a. Melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai ambang batas 60, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (6a) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. Membuka pendaftaran seleksi kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku 2014-2019 dengan ketentuan: 1) Tim Seleksi melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5 Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 379/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2) Peserta seleksi yang pernah mengikuti seleksi pada tahap tertentu dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya dengan melapor pada tim seleksi pada saat pembukaan pendaftaran seleksi ulang; 3) Tim Seleksi melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan berpegang teguh pada sumpah janji dan pakta integritas tim seleksi calon anggota KPU Provinsi; 4) Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Tim Seleksi melakukan koordinasi dengan kelompok kerja seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024; 5) Dalam hal terdapat kendala ataupun memerlukan penjelasan, Tim Seleksi berkonsultasi kepada KPU RI. 12. Bahwa Tim Seleksi mengeluarkan Pengumuman Nomor: 02/PU/81/Timsel- Prov/II/2019 Tentang Pendaftaran Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 13 Februari 2019 sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 8 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Para Terlapor; 13. Bahwa Para Terlapor telah mengeluarkan Surat Nomor: 288/PP.06- SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Penjelasan koreksi pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 Februari 2019 sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI, kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang pada intinya menyatakan bahwa: (1) Bahwa peserta yang telah mengikuti seleksi pada tahap tes tertulis yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah peserta dengan ambang batas kelulusan paling rendah 60, dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya (tes psikologi); (2) Peserta yang telah mengikuti seleksi pada tahap tes psikologi yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah peserta dengan hasil kesimpulan tes psikologi yaitu: direkomendasikan dan disarankan, dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya; (3) Peserta yang bisa mengikuti tes psikologi sebagaimana dimaksud angka 2 wajib lulus tes tertulis dengan ambang batas paing rendah 60, selanjutnya bisa mengikuti tes kesehatan dan wawancara. A.5. Tindakan Para Terlapor Melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota 6 14. Bahwa Pelapor dan salah satu peserta seleksi calon Anggota KPU Provinisi Maluku Periode 2019-2024 telah mengirimkan surat pada tanggal 22 Februari 2019, perihal: mohon penjelasan dan klarifikasi, kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang pada intinya menyatakan bahwa: koreksi yang dilakukan oleh Para Terlapor dan ditindaklanjuti oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Surat sebagaimana dimaksud tidak ditanggapi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru, hingga pengajuan laporan ini disampaikan; 15. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinisi Maluku Periode 2019-2024 yang meluluskan Pelapor dan peserta seleksi calon Anggota KPU Provinisi Maluku Periode 2019-2024 lainnya, dengan mengesampingkan ambang batas nilai 60 untuk kelulusan Tes Tertulis, telah dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang diubah terakhir kali dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Bagian Menimbang, Huruf a dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor: 282/PP.06- Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 30 Januari 2019 dan Angka 1 dalam Surat Nomor: 220/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 1 Februari 2019, kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang dikeluarkan oleh Para Terlapor, sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI; Dalam hal ini, menurut Pelapor terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan pertimbangan Para Terlapor, yaitu: a. Dalam Tes Tertulis seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, diikuti oleh 31 Peserta dan merujuk pada ketentuan BAB II Huruf C Angka 1 Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknik Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan ambang batas kelulusan Tes Tertulis sebesar 60, sejatinya hanya menyisakan 5 Peserta. Maka, Tim Seleksi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, mengambil kebijakan untuk menurunkan ambang batas kelulusan sebesar 60 menjadi 40. Hal tersebut didasarkan pada: (1) Kebutuhan kuota calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang menjadi keharusan untuk dipenuhi oleh Tim Seleksi berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf I dan j, dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan Pasal 27 ayat (6) huruf a Peraturan KPU Nomor 7 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota. Apabila, kebutuhan kuota sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, maka tidak ada ketentuan yang mengatur bagi Tim Seleksi untuk dapat membuka kembali pendaftaran dalam rangka memenuhi kebutuhan kuota yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, sebagiamana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018, dan diubah dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota; (2) Keterwakilan gender perempuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, karena 5 peserta yang sebenarnya lolos Tes Tertulis atas nama (1) La Alwi, S.H dengan Nilai 65,03; (2) Hanafi Renwarin, S.Sos, M,Si dengan Nilai 63,20; (3) Engelbertus Dumatubun, S.H dengan Nilai 62,16; (4) Almudatsir Zain Sangadji, S.H dengan Nilai 61,24; dan (5) Syamsul Rifan Kubangun, S.H dengan Nilai 60,36; tidak ada perwakilan perempuan didalamnya. b. Apabila Para Terlapor tidak mempertimbangkan alasan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan tetap menyatakan tindakan Tim Seleksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, maka Pelapor adalah orang yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor itu sendiri, karena keputusan untuk meluluskan atau tidak meluluskan Pelapor dalam Tes Tertulis bukan merupakan kewenangan Pelapor dan sama sekali tidak ada intervensi oleh Pelapor. Artinya, bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kesalahan dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. Menjadi hal yang tidak adil ketika kesalahan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, kemudian akibatnya dilimpahkan ke Pelapor, karena pada prinsipnya tidak dibenarkan jika seseorang menanggung hukuman dari tindakan yang tidak dilakukannya dan keputusan yang telah dikeluarkan tidak kemudian dapat serta merta dibatalkan sehingga merugikan sesorang jika terjadi perubahan yang dilakukan terjadi bukan karena kesalahan seseorang tersebut. 16. Bahwa tindakan Para Terlapor yang membatalkan kelulusan Tes Tertulis Pelapor sebagai peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 berdasarkan Surat Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 8 Februari 2019 dan Surat Nomor: 288/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Penjelasan koreksi pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 Februari 2019 sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I sebagai Ketua KPU RI, kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa: 8 Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon anggota KPU Provinsi yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pada tahapan seleksi, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Pelapor adalah peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, yang sudah mengikuti tahapan seleksi sebagai berikut: (1) Penelitian Administrasi melalui pendaftaran peserta pada tanggal 09 November 2018 dan dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor: 06/PU/81/Timsel- Prov/XI/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 November 2018; (2) Tes Tertulis berdasarkan Daftar Hadir Peserta pada tanggal 19 November 2018 bertempat di SMA Negeri 1 Ambon dan dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, tertanggal 19 November 2018; (3) Tes Psikologi berdasarkan Daftar Hadir Peserta pada tanggal 23 s.d. 24 November 2018 bertempat di Hotel Pasific dan dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 26 November 2018; (4) Tes Kesehatan berdasarkan Daftar Hadir Peserta pada tanggal 28 November 2019 bertempat di RS. Bhayangkara Tantui Ambon dan pada tanggal 30 November 2018 bertempat di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Maluku; (5) Tes Wawancara berdasarkan Daftar Hadir Peserta pada tanggal pada tanggal 4 s.d. 5 Desember 2018 bertempat di Manise Hotel. Berdasarkan uraian tahapan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang telah diikuti dan dinyatakan lulus bagi Pelapor, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (6) sebagaimana dimaksud, maka: Dalam hal Para Terlapor memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang melakukan pelanggaran dan membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru, atau Para Terlapor memperpanjang masa tugas Tim Seleksi untuk melakukan koreksi [sebagaimana Pasal 36 ayat (4)]; Pelapor sebagai calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pada tahapan seleksi (Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, dan Tes Psikologi), Pelapor dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. 17. Bahwa Para Terlapor yang memberikan tugas kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru untuk melakukan koreksi, berdasarkan Surat Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, 9 tertanggal 8 Februari 2019 sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I sebagai Ketua KPU RI,, pada petikan Angka 2 Huruf a, yang dinyatakan bahwa: 2. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku sebagaimana angka 1 melaksanakan tugas: a. Melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai ambang batas 60, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (6a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; telah bertentangan dengan Pasal 36 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa: (4) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, terbukti pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, KPU dapat menghentikan tahapan Seleksi, dan selanjutnya: a. memberhentikan Tim Seleksi yang melakukan pelanggaran dan membentuk Tim Seleksi baru; atau b. memperpanjang masa tugas Tim Seleksi untuk melakukan koreksi. (5) Tim Seleksi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bertugas melanjutkan proses seleksi atau mengulang proses Seleksi. Kata “atau” dalam ketentuan tersebut berarti bahwa adanya pilihan bagi Para Terlapor untuk mengambil salahsatu di antara dua pilihan kebijakan terhadap permasalahan dalam proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. Para Terlapor telah mangambil kebijakan untuk memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang melakukan pelanggaran dan membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru sebagaimana Pasal 36 ayat (4) huruf a. Maka, pilihan koreksi sebagai tugas Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru tidak dapat dilakukan, mengingat bahwa tugas untuk melakukan koreksi dilakukan, ketika Para Terlapor mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa tugas Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang lama. Hal ini sejalan dengan ketentuan berikutnya, yaitu: merujuk pada Pasal 36 ayat (5), bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru dibentuk oleh Para Terlapor bertugas untuk melanjutkan proses seleksi atau mengulang proses seleksi. 10 18. Bahwa Para Terlapor yang membatalkan kelulusan Tes Tertulis Pelapor sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan dan Tes Wawancara dan mengharuskan Pelapor untuk mengulang tahapan Seleksi Tes Tertulis, berdasarkan Surat Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 8 Februari 2019 sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I sebagai Ketua KPU RI, pada petikan Angka 2, Huruf b, Poin ke 2), yang menyatakan bahwa: 2) Peserta seleksi yang pernah mengikuti seleksi pada tahap tertentu dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya dengan melapor pada tim seleksi pada saat pembukaan pendaftaran seleksi ulang; kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, dalam Petikan Pengumuman Nomor: 02/PU/81/Timsel- Prov/II/2019 Tentang Pendaftaran Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 13 Februari 2019, yang menyatakan bahwa: “…Bagi Peserta Seleksi yang pernah mengikuti Seleksi pada Tahap tertentu (Tahap Penelitian Administrasi, Tahap Tes Tertulis dengan metode CAT), dan Tahap Tes Psikologi) dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat mengikuti Tahapan Seleksi berikutnya dengan melapor pada Tim Seleksi pada saat pembukaan Pendaftaran seleksi ulang. …” dan, dipertegas kembali oleh Para Terlapor dalam Surat Nomor: 288/PP.06- SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Penjelasan koreksi pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 Februari 2019 sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I sebagai Ketua KPU RI, angka 2, yang menyatakan bahwa: 2. Peserta yang telah mengikuti seleksi pada tahap tes psikologi yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah peserta dengan hasil kesimpulan tes psikologi yaitu: direkomendasikan dan disarankan, dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya; Hal tersebut menghasilkan kebijakan dalam kelanjutan proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dalam beberapa bentuk, yaitu: a. Melanjutkan tahapan seleksi bagi peserta yang lulus Tes Tertulis dengan ambang batas 60 dan lulus Tes Psikologi ke tahapan seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara; b. Membuka pendaftaran kembali bagi masyarakat yang ingin menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024; c. Mengulang tahapan Tes Tertulis bagi peserta seleksi yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, namun tidak sesuai dengan ketentuan ambang batas 60 sebagaimana diatur 11 dalam BAB II Huruf C Angka 1 Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknik Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 19. Tindakan Para Terlapor yang melahirkan kebijakan dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud pada angka 18, telah bertentangan dengan Pasal 36 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa: (5) Tim Seleksi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bertugas melanjutkan proses seleksi atau mengulang proses Seleksi. Karena seharusnya pilihan kelanjutan proses seleksi melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Para Terlapor dengan merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (5) sebagaiman dimaksud adalah sebagai berikut: a. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melanjutkan proses tahapan seleksi bagi peserta yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus tahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi ke tahapan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara. Apabila pada proses tahapan seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara tidak memenuhi 2 kali jumlah Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang dibutuhkan, maka Tim Seleksi menetapkan Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang telah lulus seluruh tahapan seleksi [Pasal 25 ayat (5a) PKPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota]. b. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 mengulang seluruh proses tahapan seleksi dari awal bagi seluruh peserta Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 20. Bahwa dari sisi yang lain, akibat dari dikeluarkannya kebijakan sebagaimana dimaksud dalam angka 18 dan 19 oleh Para Terlapor, peserta seleksi yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Tes Tertulis sesuai ambang batas 60, namun tidak lulus dalam Tes Psikologi, dapat melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan memulai seleksi pada tahapan Tes Psikologi. Hal tersebut menurut Pelapor, menunjukkan adanya pelakuan yang berbeda sehingga mencerminkan keberpihakan Para Terlapor kepada sebagian peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, karena peserta yang lulus dalam Tes Tertulis, namun tidak lulus dalam Tes Psikologi saharusnya diperlakukan sama dengan peserta yang mendaftar baru dan wajib mengikuti proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dari awal. Mengingat bahwa, peserta yang tidak lulus Tes Psikologi tersebut gugur karena memang tidak lulus berdasarkan hasil Tes Psikologi dan dinyatakan tidak lulus Tes Psikologi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tidak ada kaitannya dengan koreksi keputusan Tim Seleksi terkait Kelulusan Tes Tertulis. Lantas, kemudian 12 menjadi hal yang sangat tidak adil apabila peserta seleksi yang lulus Tes Tertulis, diistimewakan oleh Para Terlapor dengan melanjutkan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 hanya dari tahapan Tes Psikologi saja. A.6. Tindakan Para Terlapor Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 21. Bahwa tindakan Para Terlapor sebagaimana dimaksud pada angka 15, pada intinya yaitu: a. Mengabaikan pertimbangan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dalam mengeluarkan kebijakan kelulusan peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; b. Melimpahkan akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan membatalkan kelulusan Pelapor dalam tahapan seleksi Tes Tertulis, yang menimbulkan kerugian bagi Pelapor. adalah bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut: 1. Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam bagian integritas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman pada prinsip adil yang bermakna penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; 2. Pasal 10 huruf c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menjamin kesempatan yang sama bagi para pihak dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapi sebelum diterbitnya putusan atau keputusan; dan mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang sedang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; 22. Bahwa tindakan Para Terlapor sebagaimana dijelaskan pada angka 16, pada intinya yaitu: Para Terlapor yang mengeluarkan kebijakan koreksi terhadap proses seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut: 1. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam bagian profesionalitas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman pada prinsip berkepastian hukum yang bermakna penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pasal 11 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa: 13 dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak melakukan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 23. Bahwa tindakan Para Terlapor sebagaimana dijelaskan pada angka 17, pada intinya yaitu: Para Terlapor mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan Tim Seleksi dan menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru untuk melaksanakan tugas mengoreksi proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut: 1. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam bagian profesionalitas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman pada prinsip berkepastian hukum yang bermakna penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pasal 11 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa: dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak melakukan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 24. Bahwa tindakan Para Terlapor sebagaimana dijelaskan pada angka 18, 19, dan 20, pada intinya yaitu: Terlapor yang mengeluarkan kebijakan untuk Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melaksanakan tugas terhadap kelanjutan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan KPUNomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut: 1. Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam bagian integritas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman pada prinsip adil yang bermakna penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; 2. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam bagian profesionalitas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman pada prinsip berkepastian hukum yang bermakna penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: memperlakukan secara sama setiap pihak lain yang terlibat 14 dalam proses pemilu, yang dalam hal ini adalah peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024; 4. Pasal 11 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa: dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak melakukan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan diterapkan secara adil dan tidak berpihak. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan kronologi kejadian dalam laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diuraikan sebelumnya, Pelapor mengajukan permohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memutuskan dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1) Menerima laporan atau permohonan dalam laporan Pelapor untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Terlapor telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi berupa Teguran Tertulis dengan Peringatan Keras kepada Para Terlapor; 4) Mengembalikan hak-hak Pelapor sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024; 5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini; 6) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 02/PU/81/Timsel- Prov/XI/2018 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 02 November 2018; 2. Buki P-2 : Tanda Terima Berkas Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tertanggal 9 November 2018, Pukul: 11.23 WIT; 3. Bukti P-3 : Pengumuman Nomor: 06/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, tertanggal 16 November 2018; 4. Bukti P-4 : Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, pada tanggal 19 November 2018 bertempat di SMA Negeri 1 Ambon; 5. Bukti P-5 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 09/PU/81/Timsel- Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon 15 Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 19 November 2018 6. Bukti P-6 : Daftar Hadir Peserta Tes Psikologi Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, pada tanggal 23 s.d. 24 November 2018 bertempat di Hotel Pasific; 7. Bukti P-7 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 13/PU/81/Timsel- Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 26 November 2018; 8. Bukti P-8 : Daftar Hadir Peserta Tes Kesehatan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, pada tanggal 28 November 2019 bertempat di RS. Bhayangkara Tantui Ambon; 9. Bukti P-9 : Surat KPU RI Nomor: 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018, Perihal: Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tertanggal 27 November 2018; 10. Bukti P-10 : Daftar Hadir Peserta Tes Kesehatan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, pada tanggal 30 November 2018 bertempat di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Maluku; 11. Bukti P-11 : Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 14/BA/81/Timsel- Prov/XI/2018 Tentang Pelaksanaan Tahapan Tes Kesehatan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 29 November 2018, oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku; 12. Bukti P-12 : Daftar Hadir Peserta Tes Wawascara Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, pada tanggal 4 s.d. 5 Desember 2018 bertempat di Manise Hotel; 13. Bukti P-13 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 16/PU/81/Timsel- Prov/XII/2018 Tentang Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 3 Desember 2018; 14. Bukti P-14 : Surat Keputusan KPU RI Nomor: 282/PP.06- Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 30 Januari 2019; 15. Bukti P-15 : Surat KPU RI Nomor: 220/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 1 Februari 2019; 16. Bukti P-16 : Surat KPU RI Keputusan Nomor 402/PP.06- Kpt/KPU/II/2019 Tentang Penetapan Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019- 2024 tertanggal 7 Februari 2019; 17. Bukti P-17 : Surat KPU RI Nomor: 240/PP.06-Und/05/KPU/II/2019, Perihal: Undangan Pelantikan dan Pembekalan Tim Seleksi, tertanggal 7 Februari 2019; 18. Bukti P-18 : Surat KPU RI Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 8 Februari 2019; 19. Bukti P-19 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 02/PU/81/Timsel- 16 Prov/II/2019 Tentang Pendaftaran Seleksi Kembali Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 13 Februari 2019; 20. Bukti P-20 : Surat KPU RI Nomor: 288/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Penjelasan koreksi pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 Februari 2019; 21. Bukti P-21 : Surat atasanama Zahrudin Latuconsina (Pelapor) dan Victor Alberth Palijama, Perihal: Mohon Penjelasan Dan Klarifikasi, tertanggal 22 Februari 2019; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan 1. Bahwa Pengadu dinyatakan lolos Seleksi Tes Tertulis oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, dengan kebijakan mengesampingkan ambang batas nilai CAT sebesar 60 sesuai Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karena pertimbangan sebagai berikut: a. Tidak terpenuhinya menjadi kewajiban tugas Tim Seleksi terkait kebutuhan kuota peserta seleksi sebanyak 2 kali dari jumlah Calon Anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf i dan j, dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; dan Pasal 27 ayat (6) huruf a Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota. b. Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang mekanisme lanjutan, ketika hasil seleksi Tes Tertulis tidak memenuhi kuota peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi. c. Tidak terpenuhinya keterwakilan gender perempuan yang harus dipenuhi oleh Tim Seleksi apabila mengikuti aturan ambang batas nilai CAT, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa para teradu sebagaimana fakta persidangan telah mengakui dan membenarkan terdapat kekosongan hukum, yang berarti bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur lanjutan proses seleksi ketika dalam keadaan hasil seleksi Tes Tertulis, tidak memenuhi kebutuhan kuota peserta seleksi sebanyak 2 kali dari jumlah calon anggota KPU yang dibutuhkan, sehingga diatur dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019. 3. Bahwa pengadu berhak untuk melanjutkan seleksi selanjutnya yaitu: tes kesehatan dan tes wawancara, didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa: “Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon anggota KPU Provinsi yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pada tahapan seleksi, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.” Maka, apabila ketentuan tersebut diterapkan dalam keadaan yang dialami oleh Pengadu, seharusnya adalah sebagai berikut: “Dalam hal para teradu memberhentikan Tim Seleksi yang melakukan pelanggaran dan membentuk Tim Seleksi yang baru, atau Para Terlapor memperpanjang masa tugas Tim Seleksi untuk melakukan koreksi; Pengadu 17 sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pada seleksi (Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, dan Tes Psikologi), Pengadu dapat mengikuti seleksi berikutnya.” 4. Bahwa para Teradu sebagaimana fakta persidangan telah mengakui dan membenarkan bahwa proses pembentukan Tim Seleksi yang baru untuk menggantikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang sebelumnya, mengesampingkan atau mengabaikan aturan tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No, 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan alasan kondisi atau keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku. 5. Bahwa Para Teradu sebagaimana fakta persidangan telah mengakui dan membenarkan bahwa tidak pernah menjelaskan perihal koreksi yang dilakukan dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 kepada Pengadu yang dibatalkan hasil kelulusan Tes Tertulinya, berdasarkan Surat Nomor: 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018, Perihal: Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tertanggal 27 November 2018 6. Bahwa tindakan Para Teradu sebagaimana dijelaskan pada angka 4 dan 5, tidak pernah dijelaskan ke publik, termasuk kepada Pengadu sebagai peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, sehingga para Pengadu telah melanggar prinsip terbuka yang menjadi bagian dari profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d jo. Pasal 13 dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa tindakan para Teradu yang membentuk Tim Seleksi yang baru dan melakukan koreksi terhadap proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, dengan kebijakan berupa: (1) membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi dari awal; (2) membatalkan kelulusan peserta dalam Tes Tertulis yang tidak mencapai ambang batas nilai CAT sebesar 60 dan memberikan kesempatan untuk mengulang Tes Tertulis; dan (3) memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lulus Tes Psikologi, namun telah lulus Tes Tertulis, untuk dapat mengulang Tes Psikologi kembali, telah bertentangan dengan Pasal 36 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa: “Tim Seleksi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bertugas melanjutkan proses seleksi atau mengulang proses seleksi.” Maka, apabila ketentuan tersebut diterapkan dalam keadaan yang dialami oleh Pengadu, seharusnya adalah sebagai berikut: Tim Seleksi bertugas melanjutkan proses seleksi Calon Anggta KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yaitu: melaksanakan seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara terhadap peserta yang lolos Tes Psikologi, atau mengulang proses seleksi Calon Anggta KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 untuk seluruh peserta. 8. Bahwa tindakan para Teradu sebagaimana dijelaskan pada angka 6, dengan mencampuradukkan antara melanjutkan proses dan mengulang proses seleksi sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam proses Calon Anggta KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, telah melanggar prinsip kepastian hukum yang menjadi bagian dari profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal 11 dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 18 9. Bahwa tindakan para Teradu sebagaimana dijelaskan pada angka 6, dengan memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lulus Tes Psikologi, namun telah lulus Tes Tertulis, untuk dapat mengulang Tes Psikologi kembali, telah melanggar prinsip adil yang menjadi bagian dari integritas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal 11 dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan alasan berupa: a. Peserta yang lulus Tes Tertulis dan tidak lulus Tes Psikologi tidak ada kaitannya dengan kesalahan Tim Seleksi yang dikoreksi keputusannya oleh KPU RI dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinisi Maluku Periode 2019-2024, yang berarti bahwa peserta yang tidak lulus Tes Psikologi karena kesalahan dirinya, dan seharusnya bertanggungjawab atas kesalahan itu dengan mengulang proses seleksi dari awal kembali. b. Kesempatan bagi peserta yang tidak lulus Tes Psikologi, namun telah lulus Tes Tertulis, untuk dapat mengulang Tes Psikologi kembali, secara nyata telah terbukti hanya menguntungkan peserta tertentu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu merupakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi yang dilakukan oleh tim Seleksi Calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 2) Bahwa Pengadu telah mengikuti tahapan tes kesehatan dan wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 3) Bahwa Para Teradu telah memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 282/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tertanggal 30 Januari 2019 dan menetapkan Tim 19 Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru melalui Surat Keputusan Nomor: 402/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Penetapan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 4) Bahwa Para Teradu membatalkan kelulusan Pengadu dalam tahapan Seleksi Tes Tertulis dengan melakukan koreksi terhadap proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 5) Bahwa menurut Pengadu, tindakan Para Teradu yang telah membatalkan kelulusan Tes Tertulis Pengadu sehingga tidak dapat mengikuti tahapan Seleksi selanjutnya yaitu Tes Kesehatan dan Wawancara dan mengharuskan Pengadu untuk mengulang tahapan Seleksi Tes Tertulis, serta memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru telah melanggar Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 5), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 5), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. 2) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 1) yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi Maluku dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU KPU Provinsi Maluku, di mana pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 3) Adapun nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang telah ditetapkan oleh Para Teradu secara kolektif kolegial adalah sebagai berikut: 1. Dr. H. Muhdar Yan Lua 2. Dr. Anderson Leonardo Palimusa 3. Dr. Normawati, M.Si 4. Dr. Farida Mony, Dra., MM 20 5. Dr. Sherlock Halmes Lekipiow, SH., MH 4) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1. Pendaftaran; 2. Penelitian Administrasi; 3. Tes tertulis; 4. Tes psikologi; 5. Tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; 6. Klarifikasi tanggapan masyarakat. 5) Bahwa pada tanggal 19 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 telah melaksanakan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) terhadap 31 (tiga puluh satu) Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024, di mana dalam tahapan tes tertulis tersebut Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang memenuhi ambang batas dengan nilai minimal 60 (enam puluh) hanya berjumlah 5 (lima) orang, yaitu: a. La Alwi, SH., MH dengan nilai 65,03; b. Hanafi Renwarin, S.Sos., dengan nilai 63,20; c. Engelbertus Dumatubun, SH dengan nilai 62,16; d. Almudatsir Zain Sangadji, SH dengan nilai 61,24; dan e. Syamsul Rifan Kubangun, SH dengan nilai 60,36. 6) Bahwa Pengadu dalam tahapan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018 memperoleh nilai 53,16, artinya nilai tes tertulis yang diperoleh oleh Pengadu dibawah 60 atau dengan kata lain nilai tes tertulis yang diperoleh oleh Penggugat tidak memenuhi ambang batas 60 sebagaimana yang telah ditentukan. 7) Bahwa sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam ketentuan Pasal 27 ayat (7), Para Teradu telah mengatur secara rinci dan rigid mengenai tata cara pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dalam Peraturan KPU maupun Petunjuk Teknis pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabuapten/Kota, di mana dalam pengaturan yang telah dibuat oleh Para Teradu tersebut terdapat hal-hal prinsip yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi 21 Maluku Periode 2019-2024 dalam menentukan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang LULUS dalam setiap tahapan Seleksi. 8) Bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan instrumen hukum yang menjadi pedoman bagi Tim Seleksi Calon Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 9) Bahwa salah satu hal prinsip yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 adalah terkait dengan tahapan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT), di mana dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat ketentuan yang pada pokoknya mengatur bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi yang dinyatakan LULUS dalam tahapan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) adalah Peserta Seleksi dengan ambang batas kelulusan 60. Adapun pengertian ambang batas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tingkatan batas yang masih dapat diterima atau ditoleransi, sehingga makna dari frasa "ambang batas kelulusan 60" adalah nilai yang dapat diterima atau ditoleransi atau dengan kata lain nilai minimal untuk dinyatakan LULUS adalah 60; 10) Bahwa ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 9 juga telah diatur dalam Pasal 21 ayat (6a) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 11) Bahwa faktanya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tetap mengikutsertakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang tidak memenuhi ambang batas dalam tahapan tes tertulis dengan metode CAT tersebut ke tahapan selanjutnya, di mana dari 31 (tiga puluh satu) peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang telah mengikuti tes tertulis dengan metode CAT yang dinyatakan LULUS tes tertulis oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang peserta dan dari 27 (dua puluh tujuh) orang Peserta yang dinyatakan lulus tersebut hanya 5 (lima) orang Peserta yang memenuhi ambang batas nilai 60. 22 12) Selanjutnya, setelah Para Teradu mengetahui fakta sebagaimana pada penjelasan angka 11) tersebut, Para Teradu melalui Biro SDM mencoba menghubungi Tim Seleksi. Oleh karena Tim Seleksi tidak dapat dihubungi, kemudian melalui Sekretaris KPU Provinsi Maluku selaku Sekretaris Tim Seleksi disampaikan bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 harus memedomani ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi yang pada pokok mengatur bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi yang dapat mengikuti tes psikologi adalah Peserta Seleksi yang LULUS tes tertulis dan penentuan Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tes tertulis telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada halaman 3 angka 3 berbunyi: “Diisi dengan keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60 untuk Calon Anggota KPU Provinsi, dan kelulusan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ranking”, sehingga Tim Seleksi tidak mengikutsertakan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang tidak memenuhi ambang batas 60 (enam puluh) dalam tahapan tes tertulis ke tahapan Psikologi. 13) Akan tetapi Tim Seleksi tetap melaksanakan tes Psikologi pada tanggal 24 November 2019 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melaksanakan tahapan Psikologi dengan melibatkan POLDA Maluku Biro SDM sebagai pihak ketiga, di mana dalam tahapan tes Psikologi tersebut 21 (dua puluh satu) Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ambang batas 60 dalam tahapan tes tertulis tetap mengikuti tes psikologi, sehingga hasil Tes Psikologi terhadap 21 (dua puluh satu) Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ambang batas 60 tersebut menurut Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. 14) Bahwa proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur dan Seleksi Calon Anggota KPU Kalimantan Utara dilaksanakan bersamaan dengan Proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor: 1571/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII, di mana proses Seleksi pada kedua provinsi tersebut juga mengalami permasalahan yang sama seperti Proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku. Akan tetapi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 15) Selanjutnya, Para Teradu secara kolektif kolegial telah menerbitkan Surat KPU Nomor 1457/PP.06-SD/305/KPU/XI/2018 tanggal 27 November 2018 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, di mana maksud surat tersebut pada 23 pokoknya meminta Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 untuk menghentikan sementara proses seleksi berikutnya sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU karena Peserta Seleksi yang memenuhi ambang batas 60 hanya 5 (lima) orang peserta, namun yang diluluskan dan diikutkan ke tahapan selanjutnya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang peserta. Terkait Surat KPU Nomor 1457/PP.06-SD/305/KPU/XI/2018 tersebut, Para Teradu telah menyampaikan surat tersebut kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku melalui Sekretaris Tim Seleksi Provinsi Maluku dan telah diterima oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 16) Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024 tetap melaksanakan Tes Kesehatan pada tanggal 28 November 2018 dan Wawancara.pada tanggal 5 Desember 2018. 17) Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024 juga telah datang ke KPU dan diterima oleh Anggota KPU serta Biro SDM, di mana dalam pertemuan tersebut Para Teradu telah menyampaikan aturan mengenai ambang batas dalam proses seleksi tahapan tes tertulis dan meminta Tim Seleksi untuk melakukan koreksi terhadap tahapan Seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. 18) Bahwa dalam pertemuan sebagaimana penjelasan pada angka 17 tersebut , Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tetap pada pendiriannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap pelaksanaan Seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 19) Bahwa oleh karena Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tidak melakukan koreksi terhadap hasil Tes Tertulis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menurut hemat Para Teradu proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 pada tahapan tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara telah cacat hukum karena proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Tim Seleksi tetap mengikutsertakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang tidak memenuhi ambang batas 60 pada tahapan tes tertulis ke tahapan Psikologi, serta Kesehatan dan Wawancara, Para Teradu secara kolektif kolegial mengambil keputusan untuk memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 282/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 20) Bahwa terkait dengan pemberhentian sebagaimana penjelasan pada angka 19) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 36 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (5). 21) Bahwa setelah Para Teradu menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru, melalui Surat KPU Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 Perihal: 24 Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024 dan Surat KPU Nomor:288 /PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 Perihal: Penjelasan Koreksi Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, Para Teradu meminta Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru untuk melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis dengan metode CAT dan membuka pendaftaran seleksi kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku 2014-2019, di mana Peserta Seleksi yang pernah mengikuti seleksi pada tahapan tertentu dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya dengan melapor pada tim seleksi pada saat pembukaan pendaftaran seleksi ulang. Peserta Seleksi yang pernah mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku sebelumnya dan dapat mengikuti tes psikologi, serta kesehatan dan wawancara wajib lulus tes tertulis dengan ambang batas paling rendah 60. 22) Bahwa selain itu juga, Para Teradu meminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru untuk melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024 dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor: 379/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 23) Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024 yang baru telah melakukan koreksi terhadap terhadap hasil tes tertulis dengan metode CAT dan membuka pendaftaran seleksi kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, di mana Pengadu dan 5 (lima) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang memenuhi ambang batas 60 pada Seleksi Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebelumnya termasuk dalam 45 (empat puluh lima) Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang mendaftar dan dari Peserta Seleksi yang telah mendaftar tersebut, terdapat 41 (empat puluh satu) Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang dinyatakan LULUS ke tahapan selanjutnya termasuk diantaranya adalah Pengadu dan 5 (lima) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang memenuhi ambang batas 60 pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebelumnya; 24) Bahwa pada tanggal 27 Februari 2019 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru melaksanakan Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan Menggunakan Metode Computer Assisted Test (CAT), di mana 5 (lima) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024 yang memenuhi ambang batas 60 pada Seleksi Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebelumnya tidak perlu lagi mengikuti proses Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi 25 Maluku Periode 2019-2024 dengan Menggunakan Metode Computer Assisted Test (CAT), sedangkan Pengadu mengikuti proses Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 karena pada Seleksi sebelumnya Pengadu memperoleh nilai di bawah ambang batas 60 pada tahapan tes tertulis. Hal tersebut semestinya telah diketahui oleh Pengadu karena telah diumumkan oleh Tim Seleksi yang baru dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/II/2019 tentang Hasil Penelitian Adminisitrasi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. Adapun jumlah Peserta Seleksi yang LULUS tes tertulis dalam Pelaksanaan Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2019 tersebut adalah 2 (dua) orang Peserta, yaitu: Abdul Khalil Tianotak, SE dan Rommi Imelda Rumambi, S.Pi 25) Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada penjelasan angka 23 dan 24, Para Teradu telah memberikan hak yang sama kepada Pengadu untuk mengikuti proses Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. Namun, dalam tahapan tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2019 tetap tidak dapat memperoleh nilai ambang batas 60 sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Selain itu juga, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Teradu dalam penjelasan pada angka 13 dan 19 pelaksanaan tes Psikologi, serta Kesehatan dan Wawancara pada proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dikoreksi dengan melakukan Seleksi Kembali. 26) Selanjutnya, pada tanggal 28 Februari sampai dengan 2 Maret 2019, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melaksanakan tahapan tes Psikologi dengan melibatkan Rumah Sakit Universitas Airlangga sebagai pihak ketiga 27) Bahwa memedomani Surat KPU Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 Perihal: Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan Surat KPU Nomor:288 /PP.06- SD/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 Perihal: Penjelasan Koreksi Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebagaimana penjelasan pada angka 18, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melakukan tes Psikologi terhadap 4 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yaitu terhadap Peserta atas nama Abdul Khalil Tianotak, Hanafi Renwarin, S.Sos, Rommi Imelda Rumambi, S.Pi, dan Syamsul Rifan Kubangun, SH. 28) Bahwa Peserta atas nama Hanafi Renwarin, S.Sos dan Syamsul Rifan Kubangun, SH. merupakan 2 (dua) dari 5 (lima) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang pada proses seleksi sebelumnya memenuhi ambang batas 60 (enam puluh) pada tahapan tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019, di mana kedua orang Peserta Seleksi tersebut dapat mengikuti kembali tes Psikologi pada tanggal 28 Februari sampai dengan 2 Maret 2019. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Tim Seleksi dalam Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/II/2019 tanggal 27 Februari 2019 26 tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 29) Kemudian, pada tanggal 8 dan 9 Maret 2019, serta 13 Maret 2019, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melaksanakan tes kesehatan dan wawancara terhadap 7 (tujuh) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, di mana ketujuh orang Peserta tersebut merupakan gabungan dari Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang telah memenuhi ambang batas 60 pada tahapan tes tertulis dan telah mengikuti tahapan tes selanjutnya, serta telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Matriks Nilai Tes Tertulis Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang Disusun Berdasarkan Abjad No Nama Nilai 1. Abdul Khalil Tianotak, SE 66,90 2. Almudatsir Zain Sangadji, SH 61,24 3. Engelbertus Dumatubun, SH 62,16 4. Hanafi Renwarin, S.Sos. 63,20 5. La Alwi, SH., MH 65,03 6. Rommi Imelda Rumambi, S.Pi 60,40 7. Syamsul Rifan Kubangun, SH 60,36 30) Bahwa seluruh tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 telah dilaksanakan termasuk Uji Kelayakan dan Kepatutan, di mana Para Teradu secara kolektif kolegial melalui Rapat Pleno telah menetapkan 7 (tujuh) orang Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan mengurutkannya berdasarkan ranking dan mengangkat 5 (lima) nama Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang berada di peringkat pertama sampai dengan kelima sebagai Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 27 [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta perubahannya. 2. Buki T-2 : Keputusan KPU Nomor: 379/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 3. Bukti T-3 : Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 4. Bukti T-4 : Keputusan KPU Nomor: 282/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 5. Bukti T-5 : Surat KPU Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 Perihal: Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan Surat KPU Nomor:288 /PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 Perihal: Penjelasan Koreksi Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 6. Bukti T-6 : Daftar Hasil CAT KPU 2018 dan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 tanggal 19 November 2019 tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 7. Bukti T-7 : Surat KPU Nomor 1457/PP.06-SD/305/KPU/XI/2018 tanggal 27 November 2018 Perihal: Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 8. Bukti T-8 : Kumpulan dokumen pelaksanaan Penelitian Administrasi terhadap Pelamar yang telah mendaftar kembali sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 9. Bukti T-9 : Daftar Hasil CAT KPU 2019 dan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/II/2019 tanggal 27 Februari 2019 tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 10. Bukti T-10 : Hasil Pemeriksaan Psikologi Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang dilakukan oleh POLDA Maluku Biro SDM tanggal 24 November 2018 dan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Nomor: 13/PU/81/Timsel- Prov/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Hasil Lulus Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 28 11. Bukti T-11 : Kumpulan dokumen hasil pelaksanaan tes kesehatan dan wawancara yang telah dilaksanakan tanggal 8 dan 9 Maret 2019, serta 13 Maret 2019. 12. Bukti T-12 : Pengumuman KPU Nomor: 29/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 13. Bukti T-13 : Kumpulan dokumen hasil pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melaksanakan tahapan tes Psikologi dengan melibatkan Rumah Sakit Universitas Airlangga sebagai pihak ketiga. 14. Bukti T-14 : Daftar Hadir Peserta Tes Kesehatan Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tanggal 28 November 2018 dan Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 15. Bukti T-15 : Keputusan KPU Nomor: 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII. 16. Bukti T-16 : Kumpulan Berita mengenai pembangkangan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 di media lokal. [2.8] KESIMPULAM TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP. 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Pengadu baik dalam pokok- pokok pengaduan maupun persidangan DKPP, Para Teradu akan menjelaskan dan menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa mengenai prinsip dalam pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT, Para Teradu perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi,"tata 29 cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyelekesian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU", Para Termohon secara kolektif kolegial telah membuat Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis mengenai pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU termasuk mengenai pelaksanaan tes tertulis denga menggunakan CAT. 1.2. Bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi yang pada pokok mengatur bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi yang dapat mengikuti tes psikologi adalah Peserta Seleksi yang LULUS tes tertulis 1.3. Bahwa penentuan Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tes tertulis telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada halaman 3 angka 3 berbunyi: “Diisi dengan keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60 untuk Calon Anggota KPU Provinsi, dan kelulusan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ranking”. 1.4. Bahwa ketentuan sebagaimana pada penjelasan poin 1.2. diatur secara lebih tegas, rinci dan rigid dalam Pasal 21 ayat (6a) Peraturan KPU Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa Calon Anggota KPU Provinsi yang ditetapkan oleh Tim Seleksi LULUS tahapan tes tertulis wajib memenuhi nilai dengan ambang batas paling rendah 60. 1.5. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (6) huruf a Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur mengenai jumlah Peserta Calon Anggota KPU Provinsi yang ditetapkan oleh Tim Seleksi adalah paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan. 1.6. Bahwa jumlah anggota KPU Provinsi Maluku yang dibutuhkan adalah 5 (lima) orang, sehingga sebagaimana ketentuan yang telah disampaikan pada poin 1.5., jumlah Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang ditetapkan oleh Tim Seleksi dalam tahapan tes tertulis adalah paling banyak 35 orang Peserta Seleksi. Ketentuan tersebut apabila jumlah Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang memenuhi ambang batas nilai 60 melebihi dari kuota yang dibutuhkan. 1.7. Bahwa prinsip-prinsip sebagaimana penjelasan pada poin 1.1. sampai dengan 1.6. telah disampaikan secara jelas dan rinci kepada 30 Tim Seleksi dalam pembekalan tim seleksi. Selain itu juga tidak ada di dalam penjelasan yang telah disampaikan dalam pembekalan Tim Seleksi mengenai penurunan ambang batas apabila jumlah peserta Seleksi yang memenuhi ambang batas 60 dibawah dari jumlah kuota yang dibutuhkan. Sehingga seharusnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 memahami betul prinsip terkait dengan penentuan peserta yang LULUS tahapan tes tertulis. 2) Mengenai permasalahan jumlah Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang memenuhi ambang batas 60 kurang dari kuota yang dibutuhkan, Para Teradu akan menyampaikan hal- hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa permasalahan mengenai jumlah Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi yang memenuhi ambang batas 60 kurang dari kuota yang dibutuhkan baru terjadi secara bersamaan pada pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, di mana pelaksanaan Seleksi pada ketiga provinsi tersebut dilaksanakan dalam satu tahapan yang sama. 2.2. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, Para Teradu mengambil kebijakan untuk melakukan Seleksi Ulang dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan jumlah anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan, di mana terkait kebijakan tersebut kemudian diatur dalam Pasal 21 ayat (11) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2.3. Bahwa Para Teradu menyadari kebijakan yang diambil oleh Para Teradu terhadap permasalahan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara perlu adanya kepastian hukum, sehingga setelah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan diundangkan, pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan kedua provinsi lainnya dilakukan. 2.4. Bahwa selain itu juga, pengaturan mengenai Seleksi Ulang sebagaimana penjelasan pada angka 2.2. semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum mengingat banyaknya masukan-masukan yang diberikan oleh DKPP juga kepada Para Teradu terkait dengan kebijakan-kebijakan yang seharusnya diatur dalam Peraturan KPU guna memberikan kepastian hukum. 2.5. Bahwa tidak benar adanya simulasi yang dilakukan di luar proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, dimana pelaksanaan tes tertulis dengan menggunakan metode CAT pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024 dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan uji coba memastikan bahwa tidak ada hambatan teknis yang tejadi dalam pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT, dengan kata lain 31 komputer dapat digunakan dengan baik selama pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT. 3) Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pernyataan secara lisan yang disampaikan pada saat persidangan mengenai Sdr. Hanafi Renwarin, S.Sos dan Sdr. Syamsul Rifan Kubangun, SH. yang menurut Pengadu seharusnya tidak lagi diikutkan dalam tahapan selanjutnya karena ketidaklulusan kedua orang peserta tersebut disebabkan oleh Peserta itu sendiri yang tidak memenuhi syarat, sedangkan menurut Pengadu seharusnya Pengadu yang diikutkan dalam tahapan selanjutnya karena Pengadu dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi dan telah mengikuti tahapan seleksi sampai dengan tes wawancara, Para Teradu perlu menyampaikan bahwa kedudukan Sdr. Hanafi Renwarin, S.Sos dan Sdr. Syamsul Rifan Kubangun, SH. dengan Pengadu adalah sama, di mana Sdr. Hanafi Renwarin, S.Sos dan Sdr. Syamsul Rifan Kubangun, SH. merupakan peserta Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019- 2024 yang pada proses seleksi sebelumnya memenuhi ambang batas 60 (enam puluh) pada tahapan tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019 namun dinyatakan tidak lulus tahapan tes Psikologi oleh Tim Seleksi karena hasil Psikologi TIDAK DIREKOMENDASIKAN, dan Pengadu yang tidak memenuhi ambang batas 60 dalam Seleksi sebelumnya namun dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 4) Bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinis yang sudah mengikuti Seleksi dan dinyatakan lulus pada tahapan seleksi, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, di mana hal-hal prinsip Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan adalah peserta Seleksi yang LULUS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ketentuan tersebut merupakan aturan yang tidak dapat dipahami secara terpisah dari Pasal 36 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tersebut. 5) Bahwa selanjutnya, yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (12) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa Peserta yang telah mengikuti Seleksi tertulis dan dinyatakan lulus dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, adalah Peserta yang lulus tes tertulis sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (6a) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 6) Bahwa faktanya Pengadu pada tanggal 27 Februari 2019 telah mengikuti tahapan tes tertulis dalam proses Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan hasilnya adalah Pengadu memperoleh nilai 57.10, artinya Pengadu tetap tidak berhasil memperoleh nilai ambang batas 60 sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Sedangkan, Sdr. Hanafi Renwarin, S.Sos dan Sdr. Syamsul Rifan Kubangun, SH. yang oleh karena telah memenuhi ambang batas 60 dalam 32 Seleksi sebelumnya pada tahapan tes tertulis, tidak lagi perlu mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal pada tanggal 27 Februari 2019 dan dapat mengikuti tes psikologi. Hal ini sebagaimana ketentuan pada penjelasan angka 5 dan 6 tersebut. 7) Bahwa hal-hal prinsip terkait dengan pelaksanaan Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebagaimana penjelasan pada angka 5 dan 6 telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru dalam Pengumuman pada setiap tahapan Seleksi. Sehingga seyogianya Pengadu mengetahui dan memahami mengenai hal prinsip terkait pelaksanaan Seleksi Ulang sebagaimana dimaksud. 8) Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, Para Teradu telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan supervisi dan monitoring sebagaimana ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi,"KPU melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan tugas Tim Seleksi dan sekretariat Tim Seleksi". 9) Bahwa salah satu bentuk supervisi dan monitoring yang telah dilakukan oleh Para Teradu adalah dengan melakukan komunikasi kepada Tim Seleksi dan melalui Sekretaris KPU Provinsi Maluku selaku Sekretaris Tim Seleksi yang tidak hanya dilakukan melalui telepon, tetapi juga dengan Surat sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Teradu dalam Jawaban sebelumnya untuk mengingatkan Tim Seleksi agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menentukan dan menetapkan nama- nama peserta Seleksi yang LULUS dalam proses Seleksi. 10) Bahwa terhadap tindakan Para Teradu tersebut, Tim Seleksi tidak hanya menolak untuk melakukan koreksi, tetapi juga memberikan berita- berita yang kurang menyenangkan di media lokal karena hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. 6. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 33 Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman 34 Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait dengan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku. Pengadu mendalilkan dirinya telah dinyatakan lolos Seleksi tes tertulis oleh Tim Seleksi dan telah mengikuti ketahap berikutnya yaitu pada tes Kesehatan dan wawancara, namun pada waktu Jadwal tes kesehatan telah di umumkan ditanggal 28 November sehari sebelumnya teradu membatalkan kelulusan Pengadu dalam tahapan seleksi Tes Tertulis dan teradu mengeluarkan Surat Nomor 1457/PP.06- SD/05/KPU/XI/2018, perihal : Koreksi terhadap pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. Terhadap perihal tersebut maka para Teradu telah menetapkan Tim Seleksi yang baru melalui SK Nomor 402/PP.06- Kpt/KPU/II/2019 tentang Penetapan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. Dengan demikian proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 terdapat kejanggalan yang berarti tidak ada ketentuan yang mengatur lanjutan proses seleksi ketika dalam keadaan hasil seleksi tes tertulis, tidak memenuhi kebutuhan kouta peserta sebanyak 2 kali dari jumlah calon Anggota KPU yang dibutuhkan sehingga diatur dalam Pertaturan KPU No. 2 Tahun 2019 dengan demikian tindakan teradu yang telah membatalkan kelulusan tes tertulis pengadu sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes kesehatan dan wawancara dan mengharuskan pengadu untuk mengulang tahapan seleksi tes tertulis. Atas proses seleksi tersebut, Pengadu merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dan juga tim seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugasnya telah berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa Pengadu adalah peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang telah dinyatakan lulus tahapan penelitian administrasi, dan dalam hal tes tertulis adalah salah satu peserta yang diluluskan oleh tim seleksi meskipun tidak memenuhi ambang batas nilai, serta dinyatakan lulus tes psikologi. Para Teradu menilai bahwa tindakan tim seleksi yang menurunkan ambang batas nilai untuk mencapai kuota jumlah nama yang diajukan adalah tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 yang menyatakan bahwa ambang batas yang ditentukan untuk tes CAT adalah 60 (enam puluh). Bahwa tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 telah datang ke KPU dan diberikan penjelasan 35 perihal ambang batas serta telah diminta untuk melakukan koreksi, yang tidak dilaksanakan oleh tim seleksi. Atas peristiwa tersebut, Para Teradu mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, dan kemudian memberhentikan tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melalui Keputusan KPU Nomor 282/PP.06- Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 serta mengangkat tim seleksi baru melalui Surat KPU Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019. Selanjutnya, Para Teradu meminta tim seleksi yang baru untuk melakukan koreksi terhadap hasil tertulis dan membuka kembali pendaftaran seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku 2019-2024 dengan kebijakan untuk peserta seleksi yang telah mengikuti seleksi pada tahapan tertentu dan dinyatakan lulus untuk melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya dengan kewajiban lulus tes tertulis dengan nilai paling rendah 60 (enam puluh). Bahwa Pengadu kembali mengikuti pendaftaran dan termasuk dari 41 (empat puluh satu) orang yang lulus tahapan seleksi administrasi untuk kemudian mengikuti tes CAT. Tim Seleksi juga telah melaksanakan tahapan seleksi selanjutnya sesuai dengan Surat KPU Nomor: 240/PP.06- SD/05/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 dan Surat KPU Nomor:288 /PP.06- SD/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Para Teradu mendalilkan telah melakukan seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta seleksi. [4.3] Menimbang jawaban, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu menguraikan terlebih dahulu permasalahan dalam perkara ini. Bahwa pokok aduan dalam perkara ini berpangkal pada dua ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2018. Dua ketentuan sebagaimana disebutkan, pertama ketentuan perihal ambang batas nilai yang tertera dalam Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 pada satu sisi, dan kedua, ketentuan jumlah kuota peserta yang lolos sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (6) Peraturan KPU a quo pada sisi lain. Bahwa hasil tes tertulis dalam rekrutmen KPU Provinsi Maluku hanya terdapat 5 (lima) peserta yang memenuhi ambang batas nilai. Atas peristiwa yang berada diluar cakupan dua norma sebagaimana telah disebutkan di atas, tim seleksi kemudian membuat kebijakan dengan menurunkan ambang batas nilai untuk mencapai jumlah peserta yang dibutuhkan dimana Pengadu termasuk yang lulus karena kebijakan ini. Atas peristiwa tersebut, KPU RI mengeluarkan koreksi melalui Surat Nomor 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tanggal 28 November 2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada tim seleksi untuk menghentikan sementara proses rekrutmen. Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dalam ketentuan Pasal 21 ayat (11) yang pada pokoknya memuat kondisi mengenai ambang batas nilai berkenaan dengan tidak terpenuhinya jumlah peserta yang diperlukan. Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 282/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 30 Januari 2019 dan Surat KPU Nomor 220/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 1 Februari 2019 untuk kemudian berdasarkan Surat Nomor 402/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 mengangkat tim seleksi yang baru. Tim seleksi yang baru membuka kembali pendaftaran seleksi melalui Pengumuman Nomor 36 02/PU/81/Timsel-Prov/II/2019 tanggal 13 Februari 2019. Terhadap peserta dari seleksi sebelumnya, Para Teradu kemudian membuat kebijakan yang tertuang dalam Surat Nomor 288/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 yang pada pokoknya menyatakan peserta yang dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah yang memenuhi ambang batas paling rendah 60 (enam puluh). Bahwa akibat dari kebijakan tersebut, Pengadu merasa dirugikan karena telah dinyatakan lolos oleh tim seleksi sebelumnya sehingga diharuskan untuk kembali mengikuti tes tertulis. Terhadap urutan peristiwa sebagaimana diuraikan, Para Teradu telah menempuh kebijakan dalam ruang koridor kewenangan yang dimilikinya dengan melakukan koreksi atas kebijakan tim seleksi sebelumnya yang menurunkan ambang batas nilai. Dalam rangka koreksi, Para Teradu menghentikan seleksi dan mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2019 dan dilanjutkan dengan mengangkat tim seleksi baru. Selanjutnya, berdasarkan fakta persidangan Para Teradu juga telah memberikan kesempatan pada peserta yang mengikuti seleksi sebelumnya untuk melanjutkan tahapan seleksi berikutnya sebagaimana terdapat dalam Surat Nomor 240/PP.06- SD/05/KPU/II/2019, Surat Nomor 288/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, dan Pasal 36 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dapat dipahami sebagai upaya Para Teradu untuk menjaga kualitas hasil rekrutmen tanpa adanya maksud untuk menguntungkan pihak tertentu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar menyusun paramater yang jelas dalam perumusan regulasi. Bahwa dalam perkara a quo, DKPP dalam putusan-putusannya telah menegaskan pentingnya pelaksanaan prinsip kepastian hukum sebagaimana telah diutarakan dalam bagian pertimbangan [4.3.1] Putusan DKPP Nomor 39-PKE-DKPP/III/2019 dan pada bagian pertimbangan [4.3.1] Putusan DKPP Nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menyatakan perihal perlunya kejelasan norma untuk menjamin kepastian hukum. DKPP kembali mengingatkan kepada Para Teradu agar dapat menangkap pesan etis dari putusan- putusan a quo dan juga perkara dalam putusan ini, untuk kedepan lebih baik lagi dalam mengantisipasi potensi masalah yang muncul pada pembuatan suatu norma untuk menghindarkan adanya perlakuan yang berbeda demi menjaga akuntabilitas rekrutmen Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan kedudukan Teradu IV dalam perkara ini, telah terdapat Putusan DKPP Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 yang dibacakan pada tanggal 16 Januari 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 sehingga yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan 37 [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV tidak lagi menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Ilham Saputra, Teradu III Evi Novida Ginting Manik, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu VI Hasyim Asy’ari, dan Teradu VII Viryan masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Ida Budhiati Hasyim Asy’ari Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 38