III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Pelapor menguraikan kronologi kejadian untuk menjelaskan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Terlapor, sebagai berikut:
2
A.1. Pelapor Telah Mengikuti Dan Dinyatakan Lulus Tahapan Penelitian
Administrasi, Tes Tertulis, Dan Tes Psikologi Yang Dilakukan Oleh Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode
2019-2024
1. Bahwa Pelapor mengetahui adanya seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku
melalui Pengumuman Nomor: 02/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024,
tertanggal 02 November 2018, dan Pelapor mendaftarkan diri dengan
menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukannya Penelitian Administrasi,
kepada Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 pada
tanggal 09 November 201;
2. Bahwa Pelapor telah dinyatakan lulus Penelitian Administrasi oleh Tim Seleksi
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, berdasarkan Pengumuman
Nomor: 06/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 November
2018. Pelapor selanjutnya dapat mengikuti Tes Tertulis;
3. Bahwa Pelapor telah mengikuti Tes Tertulis pada tanggal 19 November 2018
bertempat di SMA Negeri 1 Ambon dan dinyatakan lulus Tes Tulis oleh Tim
Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, berdasarkan
Pengumuman Nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes
Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 19
November 2018. Pelapor selanjutnya dapat mengikuti Tes Psikologi;
4. Bahwa Pelapor telah mengikuti Tes Psikologi pada tanggal 23 s.d. 24 November
2018 bertempat di Hotel Pasific, dan dinyatakan lulus Tes Psikologi oleh Tim
Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, berdasarkan
Pengumuman Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes
Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 26
November 2018 (Bukti P.07). Pelapor selanjutnya dapat mengikuti Tes Kesehatan
dan Tes Wawancara;
A.2. Pelapor Telah Mengikuti Tahapan Tes Kesehatan Dan Tes
Wawancara Yang Dilakukan Oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024
5. Bahwa Pelapor telah mengikuti Tes Kesehatan pada tanggal 28 November 2019
bertempat di RS. Bhayangkara Tantui Ambon sebagaimana dijadwalkan oleh
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dalam
Pengumuman Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes
Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 26
November 2018;
6. Bahwa Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 menunda
kelanjutan pelaksanaan Tes Kesehatan pada tanggal 29 November 2018, karena
sebelumnya pada tanggal 28 November 2018 malam hari, menerima Surat
Nomor: 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018, Perihal: Koreksi Terhadap
3
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
tertanggal 27 November 2018 yang dikeluarkan oleh Para Terlapor, sebagaimana
ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa:
(1) Bahwa berdasarkan Ketentuan BAB II Huruf C Angka 1 Keputusan KPU
Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang
Petunjuk Teknik Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dijelaskan ambang batas kelulusan tes tertulis untuk calon Anggota KPU
Provinsi adalah 60;
(2) Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024, Nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 tanggal 19
November 2018 terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang peserta yang
dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, namun hanya 5 (lima) orang yang
memenuhi ketentuan sebagaimana angka (1);
(3) Tim Seleksi telah melaksanakan tes psikologi pada tanggal 23 s.d. 24
November 2018 dan hasilnya telah diumumkan sesuai Pengumuman
Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes
Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tanggal
26 November 2018;
(4) Berkaitan dengan angka (1), angka (2), angka (3), tersebut diatas, diminta
kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, untuk menghentikan sementara proses seleksi berikutnya sampai
dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU;
(5) KPU akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi.
7. Bahwa Pelapor kembali mengikuti Tes Kesehatan pada tanggal 30 November
2018 bertempat di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah
Maluku, sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara No. 14/BA/81/Timsel-
Prov/XI/2018 Tentang Pelaksanaan Tahapan Tes Kesehatan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 29 November 2018,
oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024;
8. Bahwa Pelapor telah mengikuti Tes Wawancara pada tanggal 4 s.d. 5 Desember
2018 bertempat di Manise Hotel, sebagaimana dijadwalkan oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dalam Pengumuman
Nomor: 16/PU/81/Timsel-Prov/XII/2018 Tentang Pelaksanaan Tes Wawancara
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 3 Desember
2018;
A.3. Para Terlapor Memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Dan Menetapkan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 Yang Baru
9. Bahwa Para Terlapor mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 282/PP.06-
Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 30 Januari 2019
dan Para Terlapor sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU
4
RI mengeluarkan Surat Nomor: 220/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal:
Pemberitahuan, tertanggal 1 Februari 2019, kepada Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
10. Bahwa Para Terlapor menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 yang baru melalui Surat Keputusan Nomor:
402/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 Tentang Penetapan Tim Seleksi Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tertanggal 7 Februari 2019 dan Para
Terlapor melantiknya pada tanggal 8 Februari 2019 berdasarkan Surat Nomor:
240/PP.06-Und/05/KPU/II/2019, Perihal: Undangan Pelantikan dan
Pembekalan Tim Seleksi, tertanggal 7 Februari 2019, sebagaimana
ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI;
A.4. Para Terlapor Membatalkan Kelulusan Pelapor Dalam Tahapan
Seleksi Tes Tertulis Dengan Melakukan Koreksi Terhadap Proses
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
11. Bahwa Para Terlapor mengeluarkan Surat Nomor: 240/PP.06-
SD/05/KPU/II/2019, Perihal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 8 Februari 2019 sebagaimana
ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI, kepada Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang pada intinya
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Bahwa KPU RI telah melantik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 yang baru sesuai Keputusan KPU Nomor:
402/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 Tentang Penetapan Tim Seleksi Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 7 Februari 2019
yang terdiri dari:
a. Sdr. Dr. Djufri Raya Pattilow, S.E., M.Si.;
b. Sdr. Amir Faisal Kotarumalos, S.Sos., M.Si.;
c. Sdr. Dr. Stevin Melay, M.Si.;
d. Sdr. Dr. La Ode Angga, S.Ag., M.Hum.; dan
e. Sdr. Dr. Reny Heronia Nendissa, S.H., M.H.
(2) Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku sebagaimana angka (1)
melaksanakan tugas:
a. Melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis dengan metode
Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai ambang batas 60,
sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (6a) Peraturan KPU Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota;
b. Membuka pendaftaran seleksi kembali Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku 2014-2019 dengan ketentuan:
1) Tim Seleksi melaksanakan tahapan seleksi sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5
Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor:
379/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2) Peserta seleksi yang pernah mengikuti seleksi pada tahap
tertentu dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya dengan
melapor pada tim seleksi pada saat pembukaan pendaftaran
seleksi ulang;
3) Tim Seleksi melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan berpegang teguh
pada sumpah janji dan pakta integritas tim seleksi calon
anggota KPU Provinsi;
4) Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Tim Seleksi melakukan
koordinasi dengan kelompok kerja seleksi calon anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024;
5) Dalam hal terdapat kendala ataupun memerlukan penjelasan,
Tim Seleksi berkonsultasi kepada KPU RI.
12. Bahwa Tim Seleksi mengeluarkan Pengumuman Nomor: 02/PU/81/Timsel-
Prov/II/2019 Tentang Pendaftaran Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 13 Februari 2019 sebagai tindak lanjut
dari Surat Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Pelaksanaan Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 8 Februari
2019 yang dikeluarkan oleh Para Terlapor;
13. Bahwa Para Terlapor telah mengeluarkan Surat Nomor: 288/PP.06-
SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Penjelasan koreksi pelaksanaan seleksi calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 Februari 2019
sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI, kepada Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang pada
intinya menyatakan bahwa:
(1) Bahwa peserta yang telah mengikuti seleksi pada tahap tes tertulis
yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah
peserta dengan ambang batas kelulusan paling rendah 60, dapat
mengikuti seleksi tahap berikutnya (tes psikologi);
(2) Peserta yang telah mengikuti seleksi pada tahap tes psikologi yang
dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah
peserta dengan hasil kesimpulan tes psikologi yaitu:
direkomendasikan dan disarankan, dapat mengikuti seleksi tahap
berikutnya;
(3) Peserta yang bisa mengikuti tes psikologi sebagaimana dimaksud
angka 2 wajib lulus tes tertulis dengan ambang batas paing rendah
60, selanjutnya bisa mengikuti tes kesehatan dan wawancara.
A.5. Tindakan Para Terlapor Melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota
6
14. Bahwa Pelapor dan salah satu peserta seleksi calon Anggota KPU Provinisi
Maluku Periode 2019-2024 telah mengirimkan surat pada tanggal 22 Februari
2019, perihal: mohon penjelasan dan klarifikasi, kepada Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang pada intinya
menyatakan bahwa: koreksi yang dilakukan oleh Para Terlapor dan
ditindaklanjuti oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024 yang baru, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Surat sebagaimana dimaksud tidak ditanggapi oleh Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru, hingga pengajuan laporan
ini disampaikan;
15. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinisi Maluku Periode 2019-2024
yang meluluskan Pelapor dan peserta seleksi calon Anggota KPU Provinisi
Maluku Periode 2019-2024 lainnya, dengan mengesampingkan ambang batas
nilai 60 untuk kelulusan Tes Tertulis, telah dinyatakan melakukan pelanggaran
terhadap Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diubah terakhir dengan Peraturan
KPU Nomor 27 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota; dan Keputusan KPU Nomor: 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang diubah terakhir kali dengan Keputusan
KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Bagian
Menimbang, Huruf a dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor: 282/PP.06-
Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 30 Januari 2019
dan Angka 1 dalam Surat Nomor: 220/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal:
Pemberitahuan, tertanggal 1 Februari 2019, kepada Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang dikeluarkan oleh Para Terlapor,
sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I selaku Ketua KPU RI;
Dalam hal ini, menurut Pelapor terdapat beberapa hal yang harus
menjadi perhatian dan pertimbangan Para Terlapor, yaitu:
a. Dalam Tes Tertulis seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024, diikuti oleh 31 Peserta dan merujuk pada ketentuan BAB II
Huruf C Angka 1 Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU
Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknik
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan
ambang batas kelulusan Tes Tertulis sebesar 60, sejatinya hanya
menyisakan 5 Peserta. Maka, Tim Seleksi Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, mengambil kebijakan untuk
menurunkan ambang batas kelulusan sebesar 60 menjadi 40. Hal
tersebut didasarkan pada:
(1) Kebutuhan kuota calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024, yang menjadi keharusan untuk dipenuhi oleh Tim
Seleksi berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf I dan j, dan
Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum; dan Pasal 27 ayat (6) huruf a Peraturan KPU Nomor 7
7
Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU
Kabupaten/Kota.
Apabila, kebutuhan kuota sebagaimana dimaksud tidak
terpenuhi, maka tidak ada ketentuan yang mengatur bagi Tim
Seleksi untuk dapat membuka kembali pendaftaran dalam rangka
memenuhi kebutuhan kuota yang diatur dalam UU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018, sebagiamana diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2018, dan diubah dengan Peraturan KPU Nomor
27 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU
Kabupaten/Kota;
(2) Keterwakilan gender perempuan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, karena 5 peserta yang sebenarnya lolos Tes
Tertulis atas nama (1) La Alwi, S.H dengan Nilai 65,03; (2) Hanafi
Renwarin, S.Sos, M,Si dengan Nilai 63,20; (3) Engelbertus
Dumatubun, S.H dengan Nilai 62,16; (4) Almudatsir Zain
Sangadji, S.H dengan Nilai 61,24; dan (5) Syamsul Rifan
Kubangun, S.H dengan Nilai 60,36; tidak ada perwakilan
perempuan didalamnya.
b. Apabila Para Terlapor tidak mempertimbangkan alasan Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan tetap
menyatakan tindakan Tim Seleksi tersebut merupakan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, maka Pelapor adalah orang
yang sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor
itu sendiri, karena keputusan untuk meluluskan atau tidak
meluluskan Pelapor dalam Tes Tertulis bukan merupakan kewenangan
Pelapor dan sama sekali tidak ada intervensi oleh Pelapor. Artinya,
bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kesalahan dari Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
Menjadi hal yang tidak adil ketika kesalahan yang dilakukan oleh Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024,
kemudian akibatnya dilimpahkan ke Pelapor, karena pada prinsipnya
tidak dibenarkan jika seseorang menanggung hukuman dari tindakan
yang tidak dilakukannya dan keputusan yang telah dikeluarkan tidak
kemudian dapat serta merta dibatalkan sehingga merugikan sesorang
jika terjadi perubahan yang dilakukan terjadi bukan karena kesalahan
seseorang tersebut.
16. Bahwa tindakan Para Terlapor yang membatalkan kelulusan Tes Tertulis Pelapor
sebagai peserta seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
berdasarkan Surat Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal:
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024,
tertanggal 8 Februari 2019 dan Surat Nomor: 288/PP.06-SD/05/KPU/II/2019,
Perihal: Penjelasan koreksi pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 Februari 2019 sebagaimana
ditandatangani oleh Terlapor I sebagai Ketua KPU RI, kepada Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, telah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa:
8
Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), calon anggota KPU Provinsi yang sudah mengikuti dan
dinyatakan lulus pada tahapan seleksi, dapat mengikuti
tahapan seleksi berikutnya.
Pelapor adalah peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, yang sudah mengikuti tahapan seleksi sebagai berikut:
(1) Penelitian Administrasi melalui pendaftaran peserta pada
tanggal 09 November 2018 dan dinyatakan lulus
berdasarkan Pengumuman Nomor: 06/PU/81/Timsel-
Prov/XI/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024,
tertanggal 16 November 2018;
(2) Tes Tertulis berdasarkan Daftar Hadir Peserta pada tanggal
19 November 2018 bertempat di SMA Negeri 1 Ambon dan
dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor:
09/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes
Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, tertanggal 19 November 2018;
(3) Tes Psikologi berdasarkan Daftar Hadir Peserta pada
tanggal 23 s.d. 24 November 2018 bertempat di Hotel
Pasific dan dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman
Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 Tentang Hasil
Lulus Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024, tertanggal 26 November 2018;
(4) Tes Kesehatan berdasarkan Daftar Hadir Peserta pada
tanggal 28 November 2019 bertempat di RS. Bhayangkara
Tantui Ambon dan pada tanggal 30 November 2018
bertempat di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian
Daerah Maluku;
(5) Tes Wawancara berdasarkan Daftar Hadir Peserta pada
tanggal pada tanggal 4 s.d. 5 Desember 2018 bertempat di
Manise Hotel.
Berdasarkan uraian tahapan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 yang telah diikuti dan dinyatakan lulus bagi Pelapor,
dengan merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (6) sebagaimana
dimaksud, maka:
Dalam hal Para Terlapor memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang melakukan pelanggaran dan
membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024 yang baru, atau Para Terlapor memperpanjang masa tugas
Tim Seleksi untuk melakukan koreksi [sebagaimana Pasal 36 ayat (4)];
Pelapor sebagai calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pada tahapan seleksi
(Penelitian Administrasi, Tes Tertulis, dan Tes Psikologi), Pelapor dapat
mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
17. Bahwa Para Terlapor yang memberikan tugas kepada Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru untuk melakukan koreksi,
berdasarkan Surat Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal:
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024,
9
tertanggal 8 Februari 2019 sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I sebagai
Ketua KPU RI,, pada petikan Angka 2 Huruf a, yang dinyatakan bahwa:
2. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku sebagaimana
angka 1 melaksanakan tugas:
a. Melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis dengan
metode Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai ambang
batas 60, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (6a)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota;
telah bertentangan dengan Pasal 36 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang
menyatakan bahwa:
(4) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi,
terbukti pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim
Seleksi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, KPU dapat menghentikan tahapan Seleksi, dan
selanjutnya:
a. memberhentikan Tim Seleksi yang melakukan
pelanggaran dan membentuk Tim Seleksi baru; atau
b. memperpanjang masa tugas Tim Seleksi untuk melakukan
koreksi.
(5) Tim Seleksi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a bertugas melanjutkan proses seleksi atau mengulang
proses Seleksi.
Kata “atau” dalam ketentuan tersebut berarti bahwa adanya pilihan bagi Para
Terlapor untuk mengambil salahsatu di antara dua pilihan kebijakan terhadap
permasalahan dalam proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024.
Para Terlapor telah mangambil kebijakan untuk memberhentikan Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang melakukan
pelanggaran dan membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 yang baru sebagaimana Pasal 36 ayat (4) huruf a. Maka,
pilihan koreksi sebagai tugas Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 yang baru tidak dapat dilakukan, mengingat bahwa tugas
untuk melakukan koreksi dilakukan, ketika Para Terlapor mengambil
kebijakan untuk memperpanjang masa tugas Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang lama. Hal
ini sejalan dengan ketentuan berikutnya, yaitu: merujuk pada Pasal 36 ayat
(5), bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
yang baru dibentuk oleh Para Terlapor bertugas untuk melanjutkan proses
seleksi atau mengulang proses seleksi.
10
18. Bahwa Para Terlapor yang membatalkan kelulusan Tes Tertulis Pelapor sehingga
tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara dan mengharuskan Pelapor untuk mengulang tahapan Seleksi Tes
Tertulis, berdasarkan Surat Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019, Perihal:
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024,
tertanggal 8 Februari 2019 sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I sebagai
Ketua KPU RI, pada petikan Angka 2, Huruf b, Poin ke 2), yang menyatakan
bahwa:
2) Peserta seleksi yang pernah mengikuti seleksi pada tahap
tertentu dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya dengan
melapor pada tim seleksi pada saat pembukaan pendaftaran
seleksi ulang;
kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024, dalam Petikan Pengumuman Nomor: 02/PU/81/Timsel-
Prov/II/2019 Tentang Pendaftaran Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 13 Februari 2019, yang menyatakan
bahwa:
“…Bagi Peserta Seleksi yang pernah mengikuti Seleksi pada
Tahap tertentu (Tahap Penelitian Administrasi, Tahap Tes
Tertulis dengan metode CAT), dan Tahap Tes Psikologi) dan
dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat
mengikuti Tahapan Seleksi berikutnya dengan melapor pada Tim
Seleksi pada saat pembukaan Pendaftaran seleksi ulang. …”
dan, dipertegas kembali oleh Para Terlapor dalam Surat Nomor: 288/PP.06-
SD/05/KPU/II/2019, Perihal: Penjelasan koreksi pelaksanaan seleksi calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 16 Februari 2019
sebagaimana ditandatangani oleh Terlapor I sebagai Ketua KPU RI, angka 2,
yang menyatakan bahwa:
2. Peserta yang telah mengikuti seleksi pada tahap tes psikologi
yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
adalah peserta dengan hasil kesimpulan tes psikologi yaitu:
direkomendasikan dan disarankan, dapat mengikuti seleksi
tahap berikutnya;
Hal tersebut menghasilkan kebijakan dalam kelanjutan proses seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dalam beberapa bentuk,
yaitu:
a. Melanjutkan tahapan seleksi bagi peserta yang lulus Tes Tertulis
dengan ambang batas 60 dan lulus Tes Psikologi ke tahapan seleksi Tes
Kesehatan dan Wawancara;
b. Membuka pendaftaran kembali bagi masyarakat yang ingin menjadi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024;
c. Mengulang tahapan Tes Tertulis bagi peserta seleksi yang telah
mengikuti dan dinyatakan lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi oleh Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, namun
tidak sesuai dengan ketentuan ambang batas 60 sebagaimana diatur
11
dalam BAB II Huruf C Angka 1 Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU
Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknik
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
19. Tindakan Para Terlapor yang melahirkan kebijakan dalam proses seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024
sebagaimana dimaksud pada angka 18, telah bertentangan dengan Pasal 36 ayat
(5) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa:
(5) Tim Seleksi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a bertugas melanjutkan proses seleksi atau mengulang
proses Seleksi.
Karena seharusnya pilihan kelanjutan proses seleksi melalui kebijakan yang
dikeluarkan oleh Para Terlapor dengan merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat
(5) sebagaiman dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
melanjutkan proses tahapan seleksi bagi peserta yang sudah mengikuti
dan dinyatakan lulus tahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi ke
tahapan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara.
Apabila pada proses tahapan seleksi Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara tidak memenuhi 2 kali jumlah Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 yang dibutuhkan, maka Tim Seleksi
menetapkan Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang
telah lulus seluruh tahapan seleksi [Pasal 25 ayat (5a) PKPU Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota].
b. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
mengulang seluruh proses tahapan seleksi dari awal bagi seluruh
peserta Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
20. Bahwa dari sisi yang lain, akibat dari dikeluarkannya kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam angka 18 dan 19 oleh Para Terlapor, peserta seleksi yang telah
mengikuti dan dinyatakan lulus dalam Tes Tertulis sesuai ambang batas 60,
namun tidak lulus dalam Tes Psikologi, dapat melakukan pendaftaran ulang
sebagai peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
dengan memulai seleksi pada tahapan Tes Psikologi.
Hal tersebut menurut Pelapor, menunjukkan adanya pelakuan yang berbeda
sehingga mencerminkan keberpihakan Para Terlapor kepada sebagian peserta
seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, karena peserta
yang lulus dalam Tes Tertulis, namun tidak lulus dalam Tes Psikologi
saharusnya diperlakukan sama dengan peserta yang mendaftar baru dan wajib
mengikuti proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dari awal.
Mengingat bahwa, peserta yang tidak lulus Tes Psikologi tersebut gugur
karena memang tidak lulus berdasarkan hasil Tes Psikologi dan
dinyatakan tidak lulus Tes Psikologi oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tidak ada kaitannya dengan koreksi
keputusan Tim Seleksi terkait Kelulusan Tes Tertulis. Lantas, kemudian
12
menjadi hal yang sangat tidak adil apabila peserta seleksi yang lulus Tes
Tertulis, diistimewakan oleh Para Terlapor dengan melanjutkan seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 hanya dari
tahapan Tes Psikologi saja.
A.6. Tindakan Para Terlapor Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
21. Bahwa tindakan Para Terlapor sebagaimana dimaksud pada angka 15, pada
intinya yaitu:
a. Mengabaikan pertimbangan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 dalam mengeluarkan kebijakan kelulusan
peserta seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan;
b. Melimpahkan akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan
membatalkan kelulusan Pelapor dalam tahapan seleksi Tes Tertulis,
yang menimbulkan kerugian bagi Pelapor.
adalah bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
dalam bagian integritas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman
pada prinsip adil yang bermakna penyelenggara pemilu menempatkan
segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
2. Pasal 10 huruf c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
bahwa dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak: menjamin kesempatan yang sama bagi para
pihak dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang
dihadapi sebelum diterbitnya putusan atau keputusan; dan
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
sedang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan
secara adil;
22. Bahwa tindakan Para Terlapor sebagaimana dijelaskan pada angka 16, pada
intinya yaitu: Para Terlapor yang mengeluarkan kebijakan koreksi terhadap
proses seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode
2019-2024, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam
bagian profesionalitas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman pada
prinsip berkepastian hukum yang bermakna penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Pasal 11 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa:
13
dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak melakukan yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
23. Bahwa tindakan Para Terlapor sebagaimana dijelaskan pada angka 17, pada
intinya yaitu: Para Terlapor mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan
Tim Seleksi dan menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 yang baru untuk melaksanakan tugas mengoreksi proses
seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor
2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam
bagian profesionalitas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman pada
prinsip berkepastian hukum yang bermakna penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Pasal 11 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa:
dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak melakukan yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
24. Bahwa tindakan Para Terlapor sebagaimana dijelaskan pada angka 18, 19, dan
20, pada intinya yaitu: Terlapor yang mengeluarkan kebijakan untuk Tim Seleksi
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melaksanakan tugas terhadap
kelanjutan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan
KPUNomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam
bagian integritas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman pada
prinsip adil yang bermakna penyelenggara pemilu menempatkan segala
sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
2. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam
bagian profesionalitas penyelenggara pemilu yang wajib berpedoman pada
prinsip berkepastian hukum yang bermakna penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa
dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak: memperlakukan secara sama setiap pihak lain yang terlibat
14
dalam proses pemilu, yang dalam hal ini adalah peserta seleksi calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024;
4. Pasal 11 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
bahwa: dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum
penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak melakukan yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan kronologi kejadian dalam laporan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diuraikan sebelumnya, Pelapor mengajukan permohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia sesuai dengan
kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk
memutuskan dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1) Menerima laporan atau permohonan dalam laporan Pelapor untuk
seluruhnya;
2) Menyatakan Para Terlapor telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi berupa Teguran Tertulis dengan Peringatan Keras kepada
Para Terlapor;
4) Mengembalikan hak-hak Pelapor sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024;
5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini;
6) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-10 sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 02/PU/81/Timsel-
Prov/XI/2018 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 02
November 2018;
2. Buki P-2 : Tanda Terima Berkas Pendaftaran Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tertanggal 9 November
2018, Pukul: 11.23 WIT;
3. Bukti P-3 : Pengumuman Nomor: 06/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018
Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, tertanggal 16 November 2018;
4. Bukti P-4 : Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, pada tanggal 19 November 2018 bertempat di SMA
Negeri 1 Ambon;
5. Bukti P-5 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 09/PU/81/Timsel-
Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon
15
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode
2019-2024, tertanggal 19 November 2018
6. Bukti P-6 : Daftar Hadir Peserta Tes Psikologi Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, pada tanggal 23 s.d. 24 November 2018 bertempat di
Hotel Pasific;
7. Bukti P-7 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 13/PU/81/Timsel-
Prov/XI/2018 Tentang Hasil Lulus Tes Psikologi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode
2019-2024, tertanggal 26 November 2018;
8. Bukti P-8 : Daftar Hadir Peserta Tes Kesehatan Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, pada tanggal 28 November 2019 bertempat di RS.
Bhayangkara Tantui Ambon;
9. Bukti P-9 : Surat KPU RI Nomor: 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018,
Perihal: Koreksi Terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode
2019-2024 tertanggal 27 November 2018;
10. Bukti P-10 : Daftar Hadir Peserta Tes Kesehatan Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, pada tanggal 30 November 2018 bertempat di Bidang
Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Maluku;
11. Bukti P-11 : Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 14/BA/81/Timsel-
Prov/XI/2018 Tentang Pelaksanaan Tahapan Tes
Kesehatan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024, tertanggal 29 November 2018, oleh Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku;
12. Bukti P-12 : Daftar Hadir Peserta Tes Wawascara Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, pada tanggal 4 s.d. 5 Desember 2018 bertempat di
Manise Hotel;
13. Bukti P-13 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 16/PU/81/Timsel-
Prov/XII/2018 Tentang Pelaksanaan Tes Wawancara Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode
2019-2024, tertanggal 3 Desember 2018;
14. Bukti P-14 : Surat Keputusan KPU RI Nomor: 282/PP.06-
Kpt/05/KPU/I/2019 Tentang Pemberhentian Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 30 Januari 2019;
15. Bukti P-15 : Surat KPU RI Nomor: 220/PP.06-SD/05/KPU/II/2019,
Perihal: Pemberitahuan, tertanggal 1 Februari 2019;
16. Bukti P-16 : Surat KPU RI Keputusan Nomor 402/PP.06-
Kpt/KPU/II/2019 Tentang Penetapan Tim Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode 2019-
2024 tertanggal 7 Februari 2019;
17. Bukti P-17 : Surat KPU RI Nomor: 240/PP.06-Und/05/KPU/II/2019,
Perihal: Undangan Pelantikan dan Pembekalan Tim
Seleksi, tertanggal 7 Februari 2019;
18. Bukti P-18 : Surat KPU RI Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019,
Perihal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024, tertanggal 8 Februari 2019;
19. Bukti P-19 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 02/PU/81/Timsel-
16
Prov/II/2019 Tentang Pendaftaran Seleksi Kembali Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode
2019-2024, tertanggal 13 Februari 2019;
20. Bukti P-20 : Surat KPU RI Nomor: 288/PP.06-SD/05/KPU/II/2019,
Perihal: Penjelasan koreksi pelaksanaan seleksi calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024,
tertanggal 16 Februari 2019;
21. Bukti P-21 : Surat atasanama Zahrudin Latuconsina (Pelapor) dan
Victor Alberth Palijama, Perihal: Mohon Penjelasan Dan
Klarifikasi, tertanggal 22 Februari 2019;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan
1. Bahwa Pengadu dinyatakan lolos Seleksi Tes Tertulis oleh Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, dengan kebijakan
mengesampingkan ambang batas nilai CAT sebesar 60 sesuai Keputusan KPU
Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karena pertimbangan sebagai
berikut:
a. Tidak terpenuhinya menjadi kewajiban tugas Tim Seleksi terkait kebutuhan
kuota peserta seleksi sebanyak 2 kali dari jumlah Calon Anggota KPU
Provinsi yang dibutuhkan, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 28 ayat
(3) huruf i dan j, dan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum; dan Pasal 27 ayat (6) huruf a Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi Dan KPU
Kabupaten/Kota.
b. Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang mekanisme lanjutan,
ketika hasil seleksi Tes Tertulis tidak memenuhi kuota peserta seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi.
c. Tidak terpenuhinya keterwakilan gender perempuan yang harus dipenuhi
oleh Tim Seleksi apabila mengikuti aturan ambang batas nilai CAT,
sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa para teradu sebagaimana fakta persidangan telah mengakui dan
membenarkan terdapat kekosongan hukum, yang berarti bahwa tidak ada
ketentuan yang mengatur lanjutan proses seleksi ketika dalam keadaan hasil
seleksi Tes Tertulis, tidak memenuhi kebutuhan kuota peserta seleksi sebanyak 2
kali dari jumlah calon anggota KPU yang dibutuhkan, sehingga diatur dalam
Peraturan KPU No. 2 Tahun 2019.
3. Bahwa pengadu berhak untuk melanjutkan seleksi selanjutnya yaitu: tes
kesehatan dan tes wawancara, didasarkan pada ketentuan Pasal 36 ayat (6)
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon anggota
KPU Provinsi yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pada tahapan seleksi,
dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.”
Maka, apabila ketentuan tersebut diterapkan dalam keadaan yang dialami oleh
Pengadu, seharusnya adalah sebagai berikut:
“Dalam hal para teradu memberhentikan Tim Seleksi yang melakukan
pelanggaran dan membentuk Tim Seleksi yang baru, atau Para Terlapor
memperpanjang masa tugas Tim Seleksi untuk melakukan koreksi; Pengadu
17
sebagai peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
yang sudah mengikuti dan dinyatakan lulus pada seleksi (Penelitian Administrasi,
Tes Tertulis, dan Tes Psikologi), Pengadu dapat mengikuti seleksi berikutnya.”
4. Bahwa para Teradu sebagaimana fakta persidangan telah mengakui dan
membenarkan bahwa proses pembentukan Tim Seleksi yang baru untuk
menggantikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
yang sebelumnya, mengesampingkan atau mengabaikan aturan tentang
pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU No, 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, dengan alasan kondisi atau keadaan yang mendesak
untuk menyelesaikan proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku.
5. Bahwa Para Teradu sebagaimana fakta persidangan telah mengakui dan
membenarkan bahwa tidak pernah menjelaskan perihal koreksi yang dilakukan
dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
kepada Pengadu yang dibatalkan hasil kelulusan Tes Tertulinya, berdasarkan
Surat Nomor: 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018, Perihal: Koreksi Terhadap
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
tertanggal 27 November 2018
6. Bahwa tindakan Para Teradu sebagaimana dijelaskan pada angka 4 dan 5, tidak
pernah dijelaskan ke publik, termasuk kepada Pengadu sebagai peserta seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, sehingga para Pengadu
telah melanggar prinsip terbuka yang menjadi bagian dari profesionalitas
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d
jo. Pasal 13 dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
7. Bahwa tindakan para Teradu yang membentuk Tim Seleksi yang baru dan
melakukan koreksi terhadap proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024, dengan kebijakan berupa: (1) membuka pendaftaran bagi
masyarakat untuk mengikuti seleksi dari awal; (2) membatalkan kelulusan peserta
dalam Tes Tertulis yang tidak mencapai ambang batas nilai CAT sebesar 60 dan
memberikan kesempatan untuk mengulang Tes Tertulis; dan (3) memberikan
kesempatan bagi peserta yang tidak lulus Tes Psikologi, namun telah lulus Tes
Tertulis, untuk dapat mengulang Tes Psikologi kembali, telah bertentangan
dengan Pasal 36 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa:
“Tim Seleksi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bertugas
melanjutkan proses seleksi atau mengulang proses seleksi.”
Maka, apabila ketentuan tersebut diterapkan dalam keadaan yang dialami oleh
Pengadu, seharusnya adalah sebagai berikut:
Tim Seleksi bertugas melanjutkan proses seleksi Calon Anggta KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024, yaitu: melaksanakan seleksi Tes Kesehatan dan Tes
Wawancara terhadap peserta yang lolos Tes Psikologi, atau mengulang proses
seleksi Calon Anggta KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 untuk seluruh
peserta.
8. Bahwa tindakan para Teradu sebagaimana dijelaskan pada angka 6, dengan
mencampuradukkan antara melanjutkan proses dan mengulang proses seleksi
sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam proses Calon Anggta KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024, telah melanggar prinsip kepastian hukum yang
menjadi bagian dari profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur
pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal 11 dalam Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
18
9. Bahwa tindakan para Teradu sebagaimana dijelaskan pada angka 6, dengan
memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lulus Tes Psikologi, namun telah
lulus Tes Tertulis, untuk dapat mengulang Tes Psikologi kembali, telah melanggar
prinsip adil yang menjadi bagian dari integritas penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal 11 dalam
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, dengan alasan berupa:
a. Peserta yang lulus Tes Tertulis dan tidak lulus Tes Psikologi tidak ada
kaitannya dengan kesalahan Tim Seleksi yang dikoreksi keputusannya oleh
KPU RI dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinisi Maluku Periode
2019-2024, yang berarti bahwa peserta yang tidak lulus Tes Psikologi karena
kesalahan dirinya, dan seharusnya bertanggungjawab atas kesalahan itu
dengan mengulang proses seleksi dari awal kembali.
b. Kesempatan bagi peserta yang tidak lulus Tes Psikologi, namun telah lulus Tes
Tertulis, untuk dapat mengulang Tes Psikologi kembali, secara nyata telah
terbukti hanya menguntungkan peserta tertentu dalam proses seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu merupakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus
tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, dan tes psikologi yang
dilakukan oleh tim Seleksi Calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024.
2) Bahwa Pengadu telah mengikuti tahapan tes kesehatan dan wawancara
yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024.
3) Bahwa Para Teradu telah memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor: 282/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang
Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 tertanggal 30 Januari 2019 dan menetapkan Tim
19
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru
melalui Surat Keputusan Nomor: 402/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang
Penetapan Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
4) Bahwa Para Teradu membatalkan kelulusan Pengadu dalam tahapan
Seleksi Tes Tertulis dengan melakukan koreksi terhadap proses Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
5) Bahwa menurut Pengadu, tindakan Para Teradu yang telah membatalkan
kelulusan Tes Tertulis Pengadu sehingga tidak dapat mengikuti tahapan
Seleksi selanjutnya yaitu Tes Kesehatan dan Wawancara dan
mengharuskan Pengadu untuk mengulang tahapan Seleksi Tes Tertulis,
serta memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 dan menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru telah melanggar Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, serta melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d.
5), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan
kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu
beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai
dengan angka 5), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para
Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPPLN.
2) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 1) yang dalam
hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi Maluku dilakukan dengan
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU KPU
Provinsi Maluku, di mana pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dilakukan oleh Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
3) Adapun nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 yang telah ditetapkan oleh Para Teradu secara kolektif
kolegial adalah sebagai berikut:
1. Dr. H. Muhdar Yan Lua
2. Dr. Anderson Leonardo Palimusa
3. Dr. Normawati, M.Si
4. Dr. Farida Mony, Dra., MM
20
5. Dr. Sherlock Halmes Lekipiow, SH., MH
4) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai
berikut:
1. Pendaftaran;
2. Penelitian Administrasi;
3. Tes tertulis;
4. Tes psikologi;
5. Tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan
Pemilu;
6. Klarifikasi tanggapan masyarakat.
5) Bahwa pada tanggal 19 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 telah melaksanakan tes tertulis
dengan metode Computer Assisted Test (CAT) terhadap 31 (tiga puluh
satu) Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024, di mana dalam tahapan tes tertulis tersebut Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang memenuhi ambang
batas dengan nilai minimal 60 (enam puluh) hanya berjumlah 5 (lima)
orang, yaitu:
a. La Alwi, SH., MH dengan nilai 65,03;
b. Hanafi Renwarin, S.Sos., dengan nilai 63,20;
c. Engelbertus Dumatubun, SH dengan nilai 62,16;
d. Almudatsir Zain Sangadji, SH dengan nilai 61,24; dan
e. Syamsul Rifan Kubangun, SH dengan nilai 60,36.
6) Bahwa Pengadu dalam tahapan tes tertulis dengan metode Computer
Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2018
memperoleh nilai 53,16, artinya nilai tes tertulis yang diperoleh oleh
Pengadu dibawah 60 atau dengan kata lain nilai tes tertulis yang
diperoleh oleh Penggugat tidak memenuhi ambang batas 60 sebagaimana
yang telah ditentukan.
7) Bahwa sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam ketentuan Pasal 27 ayat
(7), Para Teradu telah mengatur secara rinci dan rigid mengenai tata cara
pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dalam Peraturan KPU
maupun Petunjuk Teknis pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabuapten/Kota, di mana dalam pengaturan yang telah
dibuat oleh Para Teradu tersebut terdapat hal-hal prinsip yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
21
Maluku Periode 2019-2024 dalam menentukan Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang LULUS dalam
setiap tahapan Seleksi.
8) Bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan
KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor:
252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
merupakan instrumen hukum yang menjadi pedoman bagi Tim Seleksi
Calon Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
9) Bahwa salah satu hal prinsip yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
adalah terkait dengan tahapan tes tertulis dengan metode Computer
Assisted Test (CAT), di mana dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU
Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdapat ketentuan yang
pada pokoknya mengatur bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi yang dinyatakan LULUS dalam tahapan tes tertulis dengan
metode Computer Assisted Test (CAT) adalah Peserta Seleksi dengan
ambang batas kelulusan 60. Adapun pengertian ambang batas dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tingkatan batas yang masih
dapat diterima atau ditoleransi, sehingga makna dari frasa "ambang batas
kelulusan 60" adalah nilai yang dapat diterima atau ditoleransi atau
dengan kata lain nilai minimal untuk dinyatakan LULUS adalah 60;
10) Bahwa ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 9 juga telah diatur
dalam Pasal 21 ayat (6a) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
11) Bahwa faktanya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024 tetap mengikutsertakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang tidak memenuhi ambang batas
dalam tahapan tes tertulis dengan metode CAT tersebut ke tahapan
selanjutnya, di mana dari 31 (tiga puluh satu) peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang telah mengikuti
tes tertulis dengan metode CAT yang dinyatakan LULUS tes tertulis oleh
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang peserta dan dari 27 (dua puluh
tujuh) orang Peserta yang dinyatakan lulus tersebut hanya 5 (lima) orang
Peserta yang memenuhi ambang batas nilai 60.
22
12) Selanjutnya, setelah Para Teradu mengetahui fakta sebagaimana pada
penjelasan angka 11) tersebut, Para Teradu melalui Biro SDM mencoba
menghubungi Tim Seleksi. Oleh karena Tim Seleksi tidak dapat
dihubungi, kemudian melalui Sekretaris KPU Provinsi Maluku selaku
Sekretaris Tim Seleksi disampaikan bahwa Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 harus memedomani ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi yang pada pokok mengatur bahwa
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi yang dapat mengikuti tes
psikologi adalah Peserta Seleksi yang LULUS tes tertulis dan penentuan
Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tes tertulis telah diatur dalam
Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada halaman 3 angka 3 berbunyi:
“Diisi dengan keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang batas
kelulusan 60 untuk Calon Anggota KPU Provinsi, dan kelulusan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ranking”, sehingga Tim Seleksi
tidak mengikutsertakan peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 yang tidak memenuhi ambang batas 60 (enam
puluh) dalam tahapan tes tertulis ke tahapan Psikologi.
13) Akan tetapi Tim Seleksi tetap melaksanakan tes Psikologi pada tanggal 24
November 2019 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024 melaksanakan tahapan Psikologi dengan melibatkan POLDA
Maluku Biro SDM sebagai pihak ketiga, di mana dalam tahapan tes
Psikologi tersebut 21 (dua puluh satu) Peserta Seleksi yang tidak
memenuhi ambang batas 60 dalam tahapan tes tertulis tetap mengikuti
tes psikologi, sehingga hasil Tes Psikologi terhadap 21 (dua puluh satu)
Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ambang batas 60 tersebut menurut
Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
14) Bahwa proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur dan
Seleksi Calon Anggota KPU Kalimantan Utara dilaksanakan bersamaan
dengan Proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku sebagaimana
telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor: 1571/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII, di mana
proses Seleksi pada kedua provinsi tersebut juga mengalami
permasalahan yang sama seperti Proses Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku. Akan tetapi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Utara dan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Timur telah melaksanakan proses seleksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
15) Selanjutnya, Para Teradu secara kolektif kolegial telah menerbitkan Surat
KPU Nomor 1457/PP.06-SD/305/KPU/XI/2018 tanggal 27 November
2018 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024, di mana maksud surat tersebut pada
23
pokoknya meminta Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 untuk menghentikan sementara proses seleksi
berikutnya sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU
karena Peserta Seleksi yang memenuhi ambang batas 60 hanya 5 (lima)
orang peserta, namun yang diluluskan dan diikutkan ke tahapan
selanjutnya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang peserta. Terkait Surat
KPU Nomor 1457/PP.06-SD/305/KPU/XI/2018 tersebut, Para Teradu
telah menyampaikan surat tersebut kepada Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku melalui Sekretaris Tim Seleksi Provinsi Maluku dan
telah diterima oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024.
16) Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024 tetap melaksanakan Tes Kesehatan pada tanggal 28 November 2018
dan Wawancara.pada tanggal 5 Desember 2018.
17) Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024 juga telah datang ke KPU dan diterima oleh Anggota KPU serta Biro
SDM, di mana dalam pertemuan tersebut Para Teradu telah
menyampaikan aturan mengenai ambang batas dalam proses seleksi
tahapan tes tertulis dan meminta Tim Seleksi untuk melakukan koreksi
terhadap tahapan Seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah
diatur.
18) Bahwa dalam pertemuan sebagaimana penjelasan pada angka 17 tersebut
, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
tetap pada pendiriannya untuk tidak melakukan koreksi terhadap
pelaksanaan Seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
19) Bahwa oleh karena Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 tidak melakukan koreksi terhadap hasil Tes Tertulis
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menurut hemat
Para Teradu proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024 pada tahapan tes psikologi, serta tes kesehatan dan
wawancara telah cacat hukum karena proses Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Tim
Seleksi tetap mengikutsertakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang tidak memenuhi ambang batas
60 pada tahapan tes tertulis ke tahapan Psikologi, serta Kesehatan dan
Wawancara, Para Teradu secara kolektif kolegial mengambil keputusan
untuk memberhentikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor:
282/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 tentang
Pemberhentian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024.
20) Bahwa terkait dengan pemberhentian sebagaimana penjelasan pada
angka 19) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 36
ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (5).
21) Bahwa setelah Para Teradu menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru, melalui Surat KPU
Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 8 Februari 2019 Perihal:
24
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024 dan Surat KPU Nomor:288 /PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tanggal 16
Februari 2019 Perihal: Penjelasan Koreksi Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, Para Teradu meminta
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang
baru untuk melakukan koreksi terhadap hasil tes tertulis dengan metode
CAT dan membuka pendaftaran seleksi kembali Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku 2014-2019, di mana Peserta Seleksi yang pernah
mengikuti seleksi pada tahapan tertentu dan dinyatakan lulus sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,dapat mengikuti tahapan seleksi
berikutnya dengan melapor pada tim seleksi pada saat pembukaan
pendaftaran seleksi ulang. Peserta Seleksi yang pernah mengikuti seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku sebelumnya dan dapat mengikuti tes
psikologi, serta kesehatan dan wawancara wajib lulus tes tertulis dengan
ambang batas paling rendah 60.
22) Bahwa selain itu juga, Para Teradu meminta kepada Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru untuk
melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024 dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor: 379/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
23) Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024 yang baru telah melakukan koreksi terhadap terhadap hasil tes
tertulis dengan metode CAT dan membuka pendaftaran seleksi kembali
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, di mana Pengadu
dan 5 (lima) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 yang memenuhi ambang batas 60 pada Seleksi Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebelumnya
termasuk dalam 45 (empat puluh lima) Peserta Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang mendaftar dan dari Peserta
Seleksi yang telah mendaftar tersebut, terdapat 41 (empat puluh satu)
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
yang dinyatakan LULUS ke tahapan selanjutnya termasuk diantaranya
adalah Pengadu dan 5 (lima) orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang memenuhi ambang batas 60
pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
sebelumnya;
24) Bahwa pada tanggal 27 Februari 2019 Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru melaksanakan Seleksi
Kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dengan
Menggunakan Metode Computer Assisted Test (CAT), di mana 5 (lima)
orang Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024 yang memenuhi ambang batas 60 pada Seleksi Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebelumnya tidak perlu
lagi mengikuti proses Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi
25
Maluku Periode 2019-2024 dengan Menggunakan Metode Computer
Assisted Test (CAT), sedangkan Pengadu mengikuti proses Seleksi Kembali
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 karena pada
Seleksi sebelumnya Pengadu memperoleh nilai di bawah ambang batas 60
pada tahapan tes tertulis. Hal tersebut semestinya telah diketahui oleh
Pengadu karena telah diumumkan oleh Tim Seleksi yang baru dalam
Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/II/2019
tentang Hasil Penelitian Adminisitrasi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024. Adapun jumlah Peserta Seleksi yang LULUS
tes tertulis dalam Pelaksanaan Seleksi Kembali Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27
Februari 2019 tersebut adalah 2 (dua) orang Peserta, yaitu: Abdul Khalil
Tianotak, SE dan Rommi Imelda Rumambi, S.Pi
25) Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada penjelasan angka 23
dan 24, Para Teradu telah memberikan hak yang sama kepada Pengadu
untuk mengikuti proses Seleksi Kembali Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024. Namun, dalam tahapan tes tertulis yang
dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2019 tetap tidak dapat
memperoleh nilai ambang batas 60 sesuai dengan ketentuan yang telah
diatur. Selain itu juga, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para
Teradu dalam penjelasan pada angka 13 dan 19 pelaksanaan tes
Psikologi, serta Kesehatan dan Wawancara pada proses Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tidak sesuai dengan
ketentuan sehingga dikoreksi dengan melakukan Seleksi Kembali.
26) Selanjutnya, pada tanggal 28 Februari sampai dengan 2 Maret 2019, Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
melaksanakan tahapan tes Psikologi dengan melibatkan Rumah Sakit
Universitas Airlangga sebagai pihak ketiga
27) Bahwa memedomani Surat KPU Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019
tanggal 8 Februari 2019 Perihal: Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan Surat KPU Nomor:288 /PP.06-
SD/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 Perihal: Penjelasan
Koreksi Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024 sebagaimana penjelasan pada angka 18, Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 melakukan tes Psikologi
terhadap 4 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024 yaitu terhadap Peserta atas nama Abdul Khalil Tianotak,
Hanafi Renwarin, S.Sos, Rommi Imelda Rumambi, S.Pi, dan Syamsul
Rifan Kubangun, SH.
28) Bahwa Peserta atas nama Hanafi Renwarin, S.Sos dan Syamsul Rifan
Kubangun, SH. merupakan 2 (dua) dari 5 (lima) orang Peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang pada proses
seleksi sebelumnya memenuhi ambang batas 60 (enam puluh) pada
tahapan tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019,
di mana kedua orang Peserta Seleksi tersebut dapat mengikuti kembali
tes Psikologi pada tanggal 28 Februari sampai dengan 2 Maret 2019. Hal
tersebut juga telah disampaikan oleh Tim Seleksi dalam Pengumuman
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/II/2019 tanggal 27 Februari 2019
26
tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024
29) Kemudian, pada tanggal 8 dan 9 Maret 2019, serta 13 Maret 2019, Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
melaksanakan tes kesehatan dan wawancara terhadap 7 (tujuh) orang
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024, di
mana ketujuh orang Peserta tersebut merupakan gabungan dari Peserta
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang telah
memenuhi ambang batas 60 pada tahapan tes tertulis dan telah
mengikuti tahapan tes selanjutnya, serta telah memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan Petunjuk
Teknis pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
Matriks Nilai Tes Tertulis Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 yang Disusun Berdasarkan Abjad
No Nama Nilai
1. Abdul Khalil Tianotak, SE 66,90
2. Almudatsir Zain Sangadji, SH 61,24
3. Engelbertus Dumatubun, SH 62,16
4. Hanafi Renwarin, S.Sos. 63,20
5. La Alwi, SH., MH 65,03
6. Rommi Imelda Rumambi, S.Pi 60,40
7. Syamsul Rifan Kubangun, SH 60,36
30) Bahwa seluruh tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 telah dilaksanakan termasuk Uji Kelayakan dan
Kepatutan, di mana Para Teradu secara kolektif kolegial melalui Rapat
Pleno telah menetapkan 7 (tujuh) orang Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 dengan mengurutkannya berdasarkan ranking
dan mengangkat 5 (lima) nama Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024 yang berada di peringkat pertama sampai dengan
kelima sebagai Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
27
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
alat bukti berupa T-1 s.d T-16, sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota, serta perubahannya.
2. Buki T-2 : Keputusan KPU Nomor: 379/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019
tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota.
3. Bukti T-3 : Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Bukti T-4 : Keputusan KPU Nomor: 282/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019
tanggal 30 Januari 2019 tentang Pemberhentian Anggota
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024.
5. Bukti T-5 : Surat KPU Nomor: 240/PP.06-SD/05/KPU/II/2019
tanggal 8 Februari 2019 Perihal: Pelaksanaan Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
dan Surat KPU Nomor:288 /PP.06-SD/05/KPU/II/2019
tanggal 16 Februari 2019 Perihal: Penjelasan Koreksi
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024.
6. Bukti T-6 : Daftar Hasil CAT KPU 2018 dan Pengumuman Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
Nomor: 09/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 tanggal 19
November 2019 tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Periode
2019-2024.
7. Bukti T-7 : Surat KPU Nomor 1457/PP.06-SD/305/KPU/XI/2018
tanggal 27 November 2018 Perihal: Koreksi terhadap
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang ditujukan
kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024.
8. Bukti T-8 : Kumpulan dokumen pelaksanaan Penelitian Administrasi
terhadap Pelamar yang telah mendaftar kembali sebagai
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024.
9. Bukti T-9 : Daftar Hasil CAT KPU 2019 dan Pengumuman Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
Nomor: 13/PU/81/Timsel-Prov/II/2019 tanggal 27
Februari 2019 tentang Hasil Lulus Tes Tertulis Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
10. Bukti T-10 : Hasil Pemeriksaan Psikologi Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang dilakukan oleh
POLDA Maluku Biro SDM tanggal 24 November 2018 dan
Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku Periode 2019-2024 Nomor: 13/PU/81/Timsel-
Prov/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Hasil
Lulus Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024.
28
11. Bukti T-11 : Kumpulan dokumen hasil pelaksanaan tes kesehatan dan
wawancara yang telah dilaksanakan tanggal 8 dan 9 Maret
2019, serta 13 Maret 2019.
12. Bukti T-12 : Pengumuman KPU Nomor: 29/PP.06-Pu/05/KPU/III/2019
tanggal 20 Maret 2019 tentang Penetapan Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
13. Bukti T-13 : Kumpulan dokumen hasil pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024
melaksanakan tahapan tes Psikologi dengan melibatkan
Rumah Sakit Universitas Airlangga sebagai pihak ketiga.
14. Bukti T-14 : Daftar Hadir Peserta Tes Kesehatan Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 tanggal 28 November
2018 dan Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
15. Bukti T-15 : Keputusan KPU Nomor: 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 Tahap VII.
16. Bukti T-16 : Kumpulan Berita mengenai pembangkangan Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 di
media lokal.
[2.8] KESIMPULAM TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat
formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian kesimpulan ini.
3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP.
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Pengadu baik dalam pokok-
pokok pengaduan maupun persidangan DKPP, Para Teradu akan menjelaskan
dan menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa mengenai prinsip dalam pelaksanaan tes tertulis dengan metode
CAT, Para Teradu perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi,"tata
29
cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyelekesian calon
anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh KPU", Para Termohon secara kolektif kolegial telah
membuat Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis mengenai
pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU termasuk mengenai
pelaksanaan tes tertulis denga menggunakan CAT.
1.2. Bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
KPU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi yang pada pokok mengatur bahwa Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi yang dapat mengikuti tes psikologi adalah
Peserta Seleksi yang LULUS tes tertulis
1.3. Bahwa penentuan Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tes tertulis
telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada
halaman 3 angka 3 berbunyi: “Diisi dengan keterangan lulus atau
tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60 untuk Calon Anggota
KPU Provinsi, dan kelulusan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan ranking”.
1.4. Bahwa ketentuan sebagaimana pada penjelasan poin 1.2. diatur
secara lebih tegas, rinci dan rigid dalam Pasal 21 ayat (6a) Peraturan
KPU Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya
mengatur bahwa Calon Anggota KPU Provinsi yang ditetapkan oleh
Tim Seleksi LULUS tahapan tes tertulis wajib memenuhi nilai dengan
ambang batas paling rendah 60.
1.5. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (6) huruf a Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pokoknya
mengatur mengenai jumlah Peserta Calon Anggota KPU Provinsi
yang ditetapkan oleh Tim Seleksi adalah paling banyak 7 (tujuh) kali
dari jumlah anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan.
1.6. Bahwa jumlah anggota KPU Provinsi Maluku yang dibutuhkan
adalah 5 (lima) orang, sehingga sebagaimana ketentuan yang telah
disampaikan pada poin 1.5., jumlah Peserta Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang ditetapkan oleh Tim
Seleksi dalam tahapan tes tertulis adalah paling banyak 35 orang
Peserta Seleksi. Ketentuan tersebut apabila jumlah Peserta Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang
memenuhi ambang batas nilai 60 melebihi dari kuota yang
dibutuhkan.
1.7. Bahwa prinsip-prinsip sebagaimana penjelasan pada poin 1.1.
sampai dengan 1.6. telah disampaikan secara jelas dan rinci kepada
30
Tim Seleksi dalam pembekalan tim seleksi. Selain itu juga tidak ada
di dalam penjelasan yang telah disampaikan dalam pembekalan Tim
Seleksi mengenai penurunan ambang batas apabila jumlah peserta
Seleksi yang memenuhi ambang batas 60 dibawah dari jumlah kuota
yang dibutuhkan. Sehingga seharusnya Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 memahami betul prinsip
terkait dengan penentuan peserta yang LULUS tahapan tes tertulis.
2) Mengenai permasalahan jumlah Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang memenuhi ambang batas 60
kurang dari kuota yang dibutuhkan, Para Teradu akan menyampaikan hal-
hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa permasalahan mengenai jumlah Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi yang memenuhi ambang batas 60 kurang dari
kuota yang dibutuhkan baru terjadi secara bersamaan pada
pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, Provinsi
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, di mana pelaksanaan
Seleksi pada ketiga provinsi tersebut dilaksanakan dalam satu
tahapan yang sama.
2.2. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, Para Teradu mengambil
kebijakan untuk melakukan Seleksi Ulang dengan tujuan untuk
mencapai pemenuhan jumlah anggota KPU Provinsi yang
dibutuhkan, di mana terkait kebijakan tersebut kemudian diatur
dalam Pasal 21 ayat (11) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
2.3. Bahwa Para Teradu menyadari kebijakan yang diambil oleh Para
Teradu terhadap permasalahan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Maluku, Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara perlu
adanya kepastian hukum, sehingga setelah Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan dan diundangkan, pelaksanaan Seleksi
Ulang Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan
kedua provinsi lainnya dilakukan.
2.4. Bahwa selain itu juga, pengaturan mengenai Seleksi Ulang
sebagaimana penjelasan pada angka 2.2. semata-mata dilakukan
untuk memberikan kepastian hukum mengingat banyaknya
masukan-masukan yang diberikan oleh DKPP juga kepada Para
Teradu terkait dengan kebijakan-kebijakan yang seharusnya diatur
dalam Peraturan KPU guna memberikan kepastian hukum.
2.5. Bahwa tidak benar adanya simulasi yang dilakukan di luar proses
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024,
dimana pelaksanaan tes tertulis dengan menggunakan metode CAT
pada Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
termasuk Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024 dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan uji coba
memastikan bahwa tidak ada hambatan teknis yang tejadi dalam
pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT, dengan kata lain
31
komputer dapat digunakan dengan baik selama pelaksanaan tes
tertulis dengan metode CAT.
3) Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pernyataan secara lisan yang
disampaikan pada saat persidangan mengenai Sdr. Hanafi Renwarin, S.Sos
dan Sdr. Syamsul Rifan Kubangun, SH. yang menurut Pengadu seharusnya
tidak lagi diikutkan dalam tahapan selanjutnya karena ketidaklulusan
kedua orang peserta tersebut disebabkan oleh Peserta itu sendiri yang
tidak memenuhi syarat, sedangkan menurut Pengadu seharusnya Pengadu
yang diikutkan dalam tahapan selanjutnya karena Pengadu dinyatakan
LULUS oleh Tim Seleksi dan telah mengikuti tahapan seleksi sampai
dengan tes wawancara, Para Teradu perlu menyampaikan bahwa
kedudukan Sdr. Hanafi Renwarin, S.Sos dan Sdr. Syamsul Rifan
Kubangun, SH. dengan Pengadu adalah sama, di mana Sdr. Hanafi
Renwarin, S.Sos dan Sdr. Syamsul Rifan Kubangun, SH. merupakan
peserta Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-
2024 yang pada proses seleksi sebelumnya memenuhi ambang batas 60
(enam puluh) pada tahapan tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 19
November 2019 namun dinyatakan tidak lulus tahapan tes Psikologi oleh
Tim Seleksi karena hasil Psikologi TIDAK DIREKOMENDASIKAN, dan
Pengadu yang tidak memenuhi ambang batas 60 dalam Seleksi sebelumnya
namun dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi diberikan kesempatan yang sama
untuk mengikuti seleksi kembali Calon Anggota KPU Provinsi Maluku
Periode 2019-2024.
4) Bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada
pokoknya mengatur bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinis
yang sudah mengikuti Seleksi dan dinyatakan lulus pada tahapan seleksi,
dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, di mana hal-hal prinsip
Peserta Seleksi yang LULUS dalam setiap tahapan adalah peserta Seleksi
yang LULUS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ketentuan tersebut
merupakan aturan yang tidak dapat dipahami secara terpisah dari Pasal 36
ayat (6) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tersebut.
5) Bahwa selanjutnya, yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (12)
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa Peserta
yang telah mengikuti Seleksi tertulis dan dinyatakan lulus dapat mengikuti
tahapan seleksi berikutnya, adalah Peserta yang lulus tes tertulis
sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (6a) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
6) Bahwa faktanya Pengadu pada tanggal 27 Februari 2019 telah mengikuti
tahapan tes tertulis dalam proses Seleksi Kembali Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 dan hasilnya adalah Pengadu
memperoleh nilai 57.10, artinya Pengadu tetap tidak berhasil memperoleh
nilai ambang batas 60 sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
Sedangkan, Sdr. Hanafi Renwarin, S.Sos dan Sdr. Syamsul Rifan
Kubangun, SH. yang oleh karena telah memenuhi ambang batas 60 dalam
32
Seleksi sebelumnya pada tahapan tes tertulis, tidak lagi perlu mengikuti
tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal pada tanggal 27 Februari 2019
dan dapat mengikuti tes psikologi. Hal ini sebagaimana ketentuan pada
penjelasan angka 5 dan 6 tersebut.
7) Bahwa hal-hal prinsip terkait dengan pelaksanaan Seleksi Kembali Calon
Anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024 sebagaimana penjelasan
pada angka 5 dan 6 telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024 yang baru dalam Pengumuman pada
setiap tahapan Seleksi. Sehingga seyogianya Pengadu mengetahui dan
memahami mengenai hal prinsip terkait pelaksanaan Seleksi Ulang
sebagaimana dimaksud.
8) Bahwa dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Periode
2019-2024, Para Teradu telah berupaya semaksimal mungkin untuk
melakukan supervisi dan monitoring sebagaimana ketentuan Pasal 35
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi,"KPU melakukan
supervisi dan monitoring atas pelaksanaan tugas Tim Seleksi dan
sekretariat Tim Seleksi".
9) Bahwa salah satu bentuk supervisi dan monitoring yang telah dilakukan
oleh Para Teradu adalah dengan melakukan komunikasi kepada Tim
Seleksi dan melalui Sekretaris KPU Provinsi Maluku selaku Sekretaris Tim
Seleksi yang tidak hanya dilakukan melalui telepon, tetapi juga dengan
Surat sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Teradu dalam
Jawaban sebelumnya untuk mengingatkan Tim Seleksi agar berpedoman
pada ketentuan yang berlaku dalam menentukan dan menetapkan nama-
nama peserta Seleksi yang LULUS dalam proses Seleksi.
10) Bahwa terhadap tindakan Para Teradu tersebut, Tim Seleksi tidak
hanya menolak untuk melakukan koreksi, tetapi juga memberikan berita-
berita yang kurang menyenangkan di media lokal karena hal tersebut
menimbulkan ketidaknyamanan dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Maluku Periode 2019-2024.
6. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang
Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan
merehabilitasi nama baik Para Teradu.