II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Joey Nicolas Lawalata
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor
Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik
Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Asdar Djabbar
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor
Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik
Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Yulens Sirmumen Rumere
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor
Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik
Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Muhammad Mansur
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor
Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik
Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Aprince Rumbewas
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor
Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik
Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Freddy The
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor
Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik
Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Simon Yason Mandowen
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
Alamat : Jalan Condronegoro Nomor 21, Kelurahan Snerbo
Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Lydia Ingrid Wakum
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
Alamat : Jalan Condronegoro Nomor 21, Kelurahan Snerbo
Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama : Dahlan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
Alamat : Jalan Condronegoro Nomor 21, Kelurahan Snerbo
Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IX;
Teradu I s.d. Teradu IX selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
140-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE-
DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
I. Teradu I s/d Teradu VI tidak melakukan pemusnahan terhadap sisa surat suara
yang dicetak melebihi yang dibutuhkan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024;
1. Bahwa sebagaimana diketahui pada tanggal 26 November 2024 (satu hari
sebelum hari pemungutan suara) sekitar pukul 20:00 WIT, bertempat di Kantor
KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu I s/d Teradu VI tidak melakukan
pemusanahan terhadap surat suara sisa yang dicetak melebihi yang
dibutuhkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua,
serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024;
2. Bahwa surat suara yang dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI pada
tanggal 26 November 2024 adalah hanya Surat Suara rusak yaitu Surat Suara
jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 10 (sepuluh) lembar
dan Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 4 (empat)
lembar sehingga total surat suara rusak yang dimusnahkan oleh Teradu I s/d
Teradu VI sebanyak 14 (empat belas) lembar dihadiri oleh unsur Pemerintah
Daerah Kabupaten Biak Numfor yang diwakili oleh Semuel Rumaikeuw, S.H.
(Asisten 1 Setda), unsur Kepolisian diwakili oleh Mika Rumbrapuk (Kabag. Ops
Polres Biak Numfor) (Bukti P-1);
3. Bahwa sebelum dilakukan pemusnahan surat suara rusak, didahului dengan
penandatanganan Berita Acara Pemusanahan Surat Suara Rusak (Bukti P-2),
selanjutnya penyerahan Berita Acara a quo dari Teradu I kepada Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung oleh Lydia Wakum (Teradu
VII) dan Polres Biak Numfor yang diterima langsung oleh Kabag. Ops (Mika
Rumaropen) (Bukti P-3);
4. Bahwa pemusnahan surat suara sebagaimana pada angka 2 (dua) di atas tidak
hanya dilakukan terhadap surat suara rusak saja, melainkan juga surat suara
sisa yang dicetak melebihi jumlah kebutuhan dan pemusnahannya dilakukan
1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara dan disaksikan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat
(1) PKPU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Surat Suara Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, bahwa:
Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2020
“KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan Surat Suara yang rusak dan
Surat Suara yang melebihi jumlah kebutuhan 1 (satu) Hari sebelum hari
pemungutan suara”;
Pasal 82 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2015
“Dalam hal pencetakan surat suara melebihi yang dibutuhkan, dilakukan
pemusnahan surat suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan
disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat,
Bawalu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota”;
5. Bahwa tujuan dimusnahkannya surat suara rusak dan surat suara sisa, baik
Surat Suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati sebagaimana ketentuan pada angka 4 (empat) di atas agar tidak
disalahgunakan oleh siapapun. Artinya sudah tidak ada lagi surat suara sisa
yang melebihi jumlah kebutuhan yang tersimpan di kantor maupun gudang
KPU Kabupaten Biak Numfor. Namun kekhawatiran tersebut terbukti telah
terjadi penyalahgunaan terhadap surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan
yang tidak dimusnahkan, dimana pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024
Teradu II menambah 103 (seratus tiga) lembar surat suara jenis Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa (Bukti
P-4). Selain itu, menurut Teradu VII s/d Teradu IX dalam Temuan mereka
bahwa Teradu II juga menambah 100 (seratus) lembar surat suara di TPS 03
Kelurahan Anjareuw (Bukti P-5). Demikian pula hal yang sama juga dilakukan
oleh Teradu VI membawa 9 (sembilan) lembar surat suara jenis Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta 1 (satu) surat suara jenis Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik
Yendidori (Bukti P-6), dan juga 9 (sembilan) lembar surat suara di TPS 01
Kampung Yendidori, Distrik Yendidori sebagaimana Jawaban Termohon pada
halaman 21-22 dalam perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang
dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Januari 2025
(Bukti P-7);
6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal sebagaimana angka 4 (empat) dan bukti-
bukti di atas, patut diduga Teradu I s/d Teradu VI telah dengan sengaja
melawan hukum karena tidak melakukan pemusnahan terhadap surat suara
sisa dicetak yang melebihi kebutuhan sehingga surat suara tersebut
disalahgunakan oleh Teradu II dan Teradu VI. Atas tindakan tersebut, Teradu
1 s/d Teradu VI telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 190A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
7. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu I s/d Teradu VI tidak hanya melakukan
perbuatan melawan hukum sebagaimana pada angka 6 (enam) di atas, tetapi
juga tindakan dan perbuatan Teradu I s/d Teradu VI sangat tidak profesional
dan tidak sesuai dengan prosedur dalam menjalankan tahapan sehingga
menimbulkan ancaman hukum serta mengakibatkan syakwa sangka dari
masyarakat maupun peserta Pemilihan. Oleh karena itu, tindakan Teradu I
s/d Teradu VI sangat nyata melanggar ketentuan Pasal Pasal 24 ayat (1) PKPU
Nomor 8 Tahun 2020 juncto Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, Pasal 190A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan melanggar
prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11
huruf c, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 11 huruf c,
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak untuk melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan”;
Pasal 12 huruf b,
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”;
Pasal 15 huruf d,
“Dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
berindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”;
8. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu II dan Teradu VI sebagaimana angka 5
(lima) di atas, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Biak Numfor nomor urut 03 telah melaporkan kepada Teradu VII s/d Teradu
IX, namun oleh Teradu VII s/d Teradu IX menyatakan bahwa laporan dugaan
pelanggaran pidana tersebut ditolak (tidak diregister sebagai laporan) sebab
laporan a quo telah dijadikan Temuan oleh Teradu VII s/d Teradu IX sebagai
dugaan pelanggaran kode etik (Bukti P-8);
9. Bahwa merujuk pada keempat ketentuan pasal dan fakta serta bukti-bukti
perkara a quo maka seharusnya (wajib) bagi Teradu I s/d Teradu VI untuk
memusnahkan surat suara sisa dicetak yang melebihi kebutuhan, namun hal
tersebut tidak dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu VI. Oleh sebab itu, sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II
s/d Teradu V, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor,
serta Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor;
II. Teradu I s/d Teradu VI menggunakan Kapal Cintai Damai milik Tim Pemenangan
Paslon 1 untuk mengantar dan menjemput logistik Pemilihan dari Biak ke
kepulauan numfor dan sebaliknya;
10. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024, Teradu I s/d Teradu VI
melakukan pergeseran (memuat dan mengantar) logistik Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubenur Provinsi Papua, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Biak Numfor Tahun 2024 ke kepulauan numfor (5 distrik) menggunakan Kapal
Motor Cintai Damai milik Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor nomor urut 1 melalui Pelabuhan Eks Biak Mina Jaya
(BMJ) Kampung Samau, Distrik Biak Kota (Bukti P-9);
11. Bahwa demikian pula pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, lagi-lagi
Teradu I s/d Teradu VI masih menggunakan kapal yang sama (Kapal Motor
Cintai Damai) untuk menjemput logistik hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur Provinsi Papua, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024 dari 5 (lima) distrik di kepulauan numfor Kembali ke biak
melalui Pelabuhan Eks Biak Mina Jaya (BMJ) Kampung Samau, Distrik Biak
Kota (Bukti P-10);
12. Bahwa bukti lain terkait Penggunaan Kapal Cinta Damai milik Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor
urut 1 sebagaimana pada angka 10 (sepuluh) dan angka 11 (sebelas) di atas
diketahui karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor
urut 1 (Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. dan Jimmy Carter
Rumbarar Kapisa) menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada
pemilik Kapal Cintai Damai (Bukti P-11);
13. Bahwa terkait pendistribusian logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah
diatur dengan jelas dalam ketentuan sebagaimana dalam Pasal 35 ayat (5)
PKPU Nomor 12 Tahun 2024 Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa:
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Tentara Nasional Indonesia dalam mendistribusikan dan mengamankan
logistik Pemilihan”;
14. Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 13 (tiga belas) di atas, seharusnya
Teradu I s/d Teradu VI dalam melakukan distribusi logistik Pemilihan dapat
bekerjasama dengan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam ketentuan pada
angka 13 (tiga belas) di atas, justru yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu
VI adalah dengan sengaja bekerjasama dan menggunakan Kapal Cinta Damai
milik Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
nomor urut 1 yang merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan
alasan apapuan, sehingga tindakan Teradu I s/d Teradu VI tersebut
merupakan bentuk keperpihakan secara nyata dan jelas untuk memenangkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor urut 1 dalam
Pemilihan Serentak tahun 2024;
15. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VI tidak hanya melanggar ketentuan
sebagaimana pada angka 11 (sebelas) di atas, Teradu I s/d Teradu VI telah
dengan sengaja pula melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu yang
seharusnya wajib dipedomani dalam menyelenggarakan Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf
d, dan Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 8 huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu”;
Pasal 11 huruf d
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil
dan tidak berpihak”;
Pasal 15 huruf d
“Dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
berindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”;
Pasal 18 huruf a dan huruf b
Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran
agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan
b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang
diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan
seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan
tepat sasaran;
Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti dalam perkara a
quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Biak Numfor, Teradu II s/d Teradu V, masing-masing sebagai
Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, serta Teradu VI sebagai Sekretaris KPU
Kabupaten Biak Numfor;
III. Teradu II menambah 103 (seratus tiga) lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan
Snerbo dan 100 (seratus) lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw,
Distrik Samofa pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024
16. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 11:00 WIT,
Teradu II membawa dan menyerahkan 103 (seratus tiga) lembar surat suara
jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor untuk
menambah kekuarangan surat suara pada TPS 01 Kelurahan Snerbo, Distrik
Samofa (vide Bukti P-4);
17. Bahwa selain itu, Teradu II juga membawa dan menyerahkan 100 (seratus)
lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak
Numfor untuk menambahkan kekuarangan surat suara pada TPS 03
Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa, hal tersebut diketahui berdasarkan
Formulir Temuan (Form. A.2). (vide Bukti P-5);
18. Bahwa surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor yang
dibawa oleh Teradu II sebagaimana angka 16 (enam belas) dan angka 17 (tujuh
belas) di atas, diduga merupakan surat suara sisa yang dicetak melebihi yang
dibutuhkan yang tidak dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI sebagaimana
dimaksud pada angka 1 (satu) di atas. Oleh karena itu, atas tindakan dan
perbuatan yang dilakukan Teradu II tersebut, Tim Hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah
melaporkan hal tersebut kepada Teradu VII s/d Teradu IX pada hari Senin,
tanggal 2 Desember 2024, namun oleh Teradu VII s/d Teradu IX tidak
meregister laporan a quo dengan alasan bahwa laporan Pengadu telah
diregister sebagai Temuan oleh Pengawas Pemilihan dan ditindaklanjuti
dengan mekanisme penanganan Temuan (vide Bukti P-8 angka 1);
19. Bahwa tindakan Teradu II yang membawa surat suara sisa yang dicetak
melebihi kebutuhan yang kemudian tidak dimusnahkan untuk ditambahkan
dan digunakan oleh Pemilih pada TPS 01 Kelurahan Snerbo, dan TPS 03
Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa merupakan perbuatan yang tidak dapat
dibenarkan dengan alasan apapun dan kalaupun kemudian Teradu II
beralasan dengan mengatakan bahwa 103 (seratus tiga) lembar dan 100
(seratus) lembar surat suara yang ditambah pada masing-masing TPS
seharusnya ada, namun tidak sempat dimasukan dalam sampul surat suara
karena kekeliruan hitung sehingga tidak masuk dalam sampul tersegel. Alasan
ini disampaikan oleh Teradu I s/d V dalam Jawaban Termohon dalam Perkara
Nomor: 158/PHPU.BUP-XXIII/2025. Alasan yang disampaikan oleh Teradu I
s/d Teradu V dalam Jawaban Termohon a quo sangatlah aneh, bahwa letak
keanehannya adalah tiba-tiba ada staf bagian Keuangan, Umum dan Logistik
(KUL) yang tidak disebutkan namanya dalam Jawaban Termohon a quo
“menyampaikan bahwa ada surat suara yang tercecer di gudang, tidak
disebutkan gudang apa?. Bahwa jika alasan Teradu II benar, maka Pengadu
memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk meminta kepada Teradu II
untuk memperlihatkan bukti video dan/atau foto atau bukti lain yang relevan
bahwa benar pada tanggal 27 November 2024 ada staf KUL berada di gudang
dengan memperlihatkan surat suara a quo tercecer pada bagian mana di
gedung tersebut. Alasan Pengadu meminta bukti tersebut lantaran Teradu II
menyampaikan alasan a quo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 30 Januari 2025 dengan agenda Jawaban Termohon pada halaman 20
(Vide Bukti P-7);
20. Bahwa jika Teradu II tidak mampu membuktikan alasan a quo pada angka 19
(sembilan belas) di atas, maka patut diduga Teradu II telah menyampaikan
keterangan palsu di muka Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Teradu II
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan melanggar
prinsip-prinsip Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
Pasal 11 huruf c
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelengaraan
Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan”;
Pasal 12 huruf b
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”;
Pasal 15 huruf d
“Dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
berindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”;
Dengan demikian, maka merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti
a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Teradu II sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak
Numfor;
IV. Teradu VI menambah 9 (sebilan) lembar surat suara palsu jenis Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor dan 1 (satu) lembar surat suara jenis
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di TPS 01 Kampung
Rarmpimbo, Distrik Yendidori pada hari pemungutan suara tanggal 27 November
2024
21. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 10:00 WIT,
Teradu VI menambah 9 (sembilan) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor dan 1 (satu) lembar surat suara jenis
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua ke TPS 01 Kampung
Rarmpimbo, Distrik Yendidori (vide Bukti P-6);
22. Bahwa surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor yang
dibawa oleh Teradu VI sebagaimana angka 21 (dua puluh satu) di atas, diduga
merupakan surat suara sisa yang dicetak melebihi yang dibutuhkan yang tidak
dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI sebagaimana dimaksud pada angka
1 (satu) di atas. Oleh karena itu, atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan
Teradu VI tersebut, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 melaporkan hal tersebut kepada
Teradu VII s/d Teradu IX pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, namun
oleh Teradu VII s/d Teradu IX menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak
memenuhi syarat materil sehingga laporan Pengadu a quo telah diregister
sebagai Temuan oleh VII s/d Teradu IX dan ditindaklanjuti dengan mekanisme
penanganan Temuan dugaan pelanggaran kode etik (vide Bukti P-8 angka 2);
23. bahwa tidak terpenuhinya Syarat Materiel atas laporan a quo oleh Teradu VII
s/d Teradu IX adalah karena terdapat ketidaksesuaian antara tempat
terjadinya peristiwa yang dilaporkan dengan tempat kejadian sebagaimana
Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam Perkara Nomor
158/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada halaman 25 (Bukti P-12). Namun dalam
laporan a quo, justru bertentangan dengan jawaban Teradu 1 s/d Teradu V
bahkan Teradu I s/d Teradu V membenarkan laporan Pelapor sebagaimana
Jawaban Termohon dalam perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada
halaman 21 yang menyatakan “bahwa pada saat penyerahan kekuarangan
surat suara sebanyak 9 lembar untuk TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik
Yendidori oleh Teradu VI disaksikan oleh anggota PPS, Pengawas TPS dan
Saksi dari masing-masing paslon dan tidak terdapat keberatan dari Saksi
Pemohon”. (Vide Bukti P-7) Dalam Jawaban Termohon a quo, Teradu I s/d
Teradu V tidak menjelaskan penambahan surat suara tersebut jenis surat
suara Pemiliihan apa? dan juga soal asal muasal surat suara yang ditambah
pada TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori tersebut bersumber atau
didapat dari mana?. Terkait penambahan surat suara di TPS 01 Kampung
Yendidori, Distrik Yendiori, Teradu VII s/d IX punya jawaban berbeda
sebagaimana dalam Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada
halaman 23 dan 24 bahwa “berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas
TPS 001 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori nomor
001/LHP/PM.01.02.15/12/11/2014, tanggal 27 November 2024, yang pada
pokoknya menerangkan ada terdapat peristiwa kekurangan Surat Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 2 (dua) lembar, namun
hingga pemungutan suara selesai tidak ada penambahan terhadap surat suara
yang kurang tersebut (Vide Bukti P-12);
24. Bahwa penambahan kekurangan surat suara pada TPS 01 Kampung
Yendidori, Distrik Yendidori, sangat bertentangan antara jawaban Teradu 1 s/d
Teradu V dengan keterangan Teradu VII s/d Teradu IX. Oleh Teradu 1 s/d
Teradu V menyatakan bahwa penambahan surat suara di TPS 01 Kampung
Yendidori, Distrik Yendidori sebanyak 9 lembar tanpa menjelaskan surat suara
tersebut jenis Pemiliihan apa? demikian pula asal muasal surat suara yang
ditambah 9 lembar tersebut bersumber atau didapat dari mana?. Sedangkan
keterangan Teradu VI s/d Teradu IX sangat mencengankan kita semua dengan
menyatakan bahwa di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori
kekurangan Surat Suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebanyak 2 (dua) lembar, namun hingga pemungutan suara selesai tidak ada
penambahan terhadap surat suara yang kurang tersebut. Atas keanehan ini,
Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menanyakan langsung
kepada Teradu 1 s/d Teradu VI dan Teradu VII s/d Teradu IX agar kita semua
dapat mengetahui siapa sesungguhnya yang berbohong. Jika diketahui ada
yang berbohong, maka Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
telah siap untuk dilaporkan langsung kepada Mabes Polri atas dugaan
memberikan keterangan palsu dimuka Mahkamah Konstitusi;
25. Bahwa aduan Pengadu a quo adalah Teradu VI menambah 9 (sembilan) lembar
surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor
dan 1 (satu) lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua ke TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori, sedangkan
bukti lain sebagaimana Jawaban Termohon dalam perkara Nomor
158/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada halaman 21 Teradu 1 s/d Teradu V
menyatakan bahwa Teradu VI juga menambah 9 (sembilan) lembar surat suara
di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori. Fakta dan bukti ini sangat
mengejutkan kita semua, apakah benar 103 lembar surat suara yang ditambah
pada TPS 01 Kelurahan Snerbo, 100 lembar surat suara ditambah pada TPS
03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa, 9 lembar surat suara ditambah pada
TPS 01 Kampung Yendidori dan 9 lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati, serta 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur pada TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori tercecer
di gudang?, kenapa banyak sekali surat suara yang tercecer di gudang ya?
Terkait keanehan ini, Pengadu lagi-lagi mememohon kepada Majelis Pemeriksa
DKPP untuk memeriksa CCTV yang ada pada gudang yang dimaksud;
26. Bahwa tindakan Teradu VI yang membawa surat suara sisa yang dicetak
melebihi kebutuhan yang tidak dimusnahkan untuk ditambahkan dan
digunakan oleh Pemilih pada TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori
merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,
demikian pula sengkarutnya jawaban Teradu 1 s/d Teradu V dan Teradu VII
s/d Teradu IX dalam perkara a quo, maka tidak hanya Teradu VI saja yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar
prinsip-prinsip Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu melainkan juga 1 s/d
Teradu V dan Teradu VII s/d Teradu IX turut serta di dalamnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
Pasal 11 huruf c
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelengaraan
Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan”
Pasal 12 huruf b
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”;
Pasal 15 huruf d
“Dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
berindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”;
Dengan demikian, maka merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti
a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten
Biak Numfor, Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak
Numfor, Teradu II s/d Teradu V, masing-masing sebagai Anggota KPU
Kabupaten Biak Numfor, serta Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII dan Teradu IX masing-masing
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
V. Teradu I menyatakan bahwa Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI tidak
wajib diserahkan kepada Saksi Mandat di TPS
27. Bahwa ditengah sengkarutnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, khususnya
pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara terkait dengan tidak
diberikannya Form C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-
SALINAN-KWK-BUPATI kepada Saksi Mandat oleh KPPS dibanyak TPS, hal
tersebut terbukti dengan laporan Pengadu kepada Teradu VII s/d Teradu IX
pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P-13) namun diabaikan oleh
VII s/d Teradu IX;
28. Bahwa atas laporan a quo di atas, beredar rekaman suara dalam video
penyataan Teradu I yang mengatakan bahwa bahwa “Form C.HASIL-SALINAN-
KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI tidak penting dan
tidak wajib diberikan kepada Saksi Mandat, jika KPPS tidak menyerahkan Form
C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI
kepada Saksi Mandat, maka pakai saja catatan-catatan yang ada di TPS saja”
(Bukti P-14);
29. Bahwa penyataan Teradu I dalam rekaman suara video tersebut sangatlah
tidak pantas disampaikan oleh seorang Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor
dan berdasarkan penyataan tersebut pula dapat kita semua pahami bahwa
ternyata Teradu I diduga tidak pernah membaca Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 in casu Pasal 98 ayat (12) dan PKPU Nomor 17 tahun 2024 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai
pedoman dalam menyelenggarakan tahapan pungut hitung dalam Pemilihan
Serentak tahun 2024 in Casu Pasal 41 ayat (9);
30. bahwa selain tidak mau membaca, memahami dan mengaktualisasikan
perintah undang-undang dan peraturan KPU, Teradu I terlihat memaksakan
diri menjadi penyelenggara Pemilu yang pada akhirnya mengeluarkan
pernyataan sesuai dengan kehendak pribadinya, padahal dalam Pasal 98 ayat
(12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 41 ayat (9) PKPU
Nomor 17 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPPS wajib
memberikan 1 (satu) eksemplar Salinan berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi mandat pasangan calon;
Pasal 98 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
“KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, ……..”
Pasal 41 ayat (9) PKPU Nomor 17 Tahun 2014
“KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui
PPS yang hadir pada hari yang sama”.
31. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tidak ada alasan
pembenar bagi Teradu I untuk mengatakan bahwa “Form C.HASIL-SALINAN-
KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI tidak penting dan
tidak wajib diberikan kepada Saksi Mandat, jika KPPS tidak menyerahkan Form
C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI
kepada Saksi Mandat, maka pakai saja catatan-catatan yang ada di TPS saja”,
padahal Form C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-
SALINAN-KWK-BUPATI merupakan kewjiban bagi penyelenggara Pemilihan in
casu KPPS diberikan kepada saksi pasangan calon pada hari yang sama setelah
proses penghitungan suara selesai;
32. Bahwa atas tindakan Teradu I tersebut selain tindak kejahatan yang wajib
ditindak, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c, Pasal 12
huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyelenggara
Pemilu dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu
sehingga terjaga dan terpelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dengan demikian, merujuk pada kedua ketentuan pasal, fakta dan bukti
perkara a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Biak Numfor.
VI. Teradu I s/d Teradu V berpihak dan memenangkan Paslon 1 dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024
33. Bahwa pada tanggal 1 s/d 5 Desember 2024Teradu I s/d Teradu V menggelar
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Serta Bupati dan Wakil Bupati Biak
Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka tersebut disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati nomor urut 1, nomor urut 2 dan nomor urut 3 dan diawasi langsung
oleh Teradu VII s/d Teradu IX;
34. Bahwa pada hari terakhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Serta Bupati
dan Wakil Bupati Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu
hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, Teradu I s/d Teradu V langsung
menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 (Markus Octovianus Mansnembra,
S.H., M.M. dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Biak
Numfor nomor 164 Tahun 2024 (Bukti P-15);
35. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 55 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU
Kabupaten/Kota diperintahkan untuk menetapkan hasil pemilihan bupati dan
wakil bupati dengan Keputusan mengenai penetapan perolehan suara hasil
pemilihan bupati dan wakil bupati. Artinya Teradu I s/d Teradu V telah dengan
sengaja menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 (Markus Octovianus
Mansnembra, S.H., M.M. dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa) sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Biak Numfor Terpilih sebagaimana tertuang dalam
Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor nomor 164 Tahun 2024 pada hari
Kamis, tanggal 5 Desember 2024 adalah tindakan yang salah dan merupakan
bentuk keperpihakan yang sangat nyata karena telah memenangkan pasangan
calon nomor urut 1. Dengan adanya tindakan Teradu I s/d Teradu V ini, mohon
agar Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia untuk menanyakan langsung kepada
Teradu I s/d Teradu V, mereka ini sebenarnya siapa?, apakah mereka bagian
dari Tim Pemenangan Paslon 1 yang disusupkan ke dalam KPU Kabupaten
Biak Numfor untuk memenangkan Paslon 1 ataukah mereka dengan niat
buruk untuk bersekongkol memenangkan paslon nomor urut 1?. Hal ini telah
membuktikan dengan jelas dan tegas bahwa Teradu I s/d Teradu V tidak netral
dan lebih condong mendukung dan memenangkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati nomor urut 1;
36. Bahwa atas keputusan yang salah dan membabi buta sebagaimana angka 32
(tiga puluh dua) dan angka 33 (tiga puluh tiga) di atas, pada hari Minggu,
tanggal 8 Desember 2024, Teradu I menerbitkan undangan yang ditujukan
kepada Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1,
2, dan 3, serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1
dan 2, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I mengundang semua
Saksi Mandat Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur
untuk hadir secara virtual (zoom meeting) dalam rapat koordinasi
penyempurnaan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 164 Tahun
2024 (Bukti P-16);
37. Bahwa hasil rapat koordinasi tersebut di atas, memutuskan bahwa Keputusan
KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun
2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Bukti P-17). Bahwa dengan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor
Nomor 164 tahun 2024, Teradu I s/d Teradu V dengan jelas dan nyata
menegaskan identitas mereka yang sebenarnya bahwa rusak dan hancurnya
sendi dan nilai-nilai suci demokrasi adalah mereka sebagai pelaku utama. Oleh
karena itu, atas tindakan brutalisme yang sangat jahat dalam
menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, Teradu I s/d Teradu V
patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) PKPU Nomor 18
Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta prinsip-prinsip penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a, dan Pasal 11 huruf a, huruf
c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 8 huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon, dan/atau peserta Pemilu”.
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak;
Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II
s/d Teradu V, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor;
VII. Teradu I diduga hidup bersama dengan Devi Natalia tanpa ikatan perkawinan
yang sah
38. Bahwa Teradu I diketahui telah tinggal bersama dengan Devi Natalia tanpa
ikatan perkawinan yang sah. Dalam hidup bersama tersebut, Teradu I dengan
Devi Natalia telah dikarunian 2 (dua) orang anak perempuan (Bukti P-18);
39. Bahwa perbuatan Teradu I tersebut di atas, diduga telah berlangsung sejak
tahun 2019, yaitu jauh sebelum Teradu I dilantik menjadi penyelenggara
Pemilu. Artinya setelah dilantik menjadi menjadi penyelenggara Pemilu pada
tanggal 1 April 2024, seharusnya Teradu I memahami status penyelenggara
Pemilu yang melekat pada dirinya sehingga mampu membatasi dan
mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga
negara dengan segera menikahi secara resmi terhadap Devi Natalia yang
diduga pula sudah 6 tahun hidup bersama dan telah dikarunia 2 (dua) orang
anak Perempuan;
40. Bahwa sebelum dilantik sebagai penyelenggara Pemilu, tindakan dan
perbuatan Teradu I yang hidup bersama dengan Devi Natalia tanpa ikatan
perkawinan yang sah merupakan perbuatan yang dilakukan secara sadar dan
sangat bertentangan dengan norma hukum dan etika dan ketika dilantik
menjadi penyelenggara Pemilu tahun 2024 seharusnya Teradu I segera
menyadari perbuatan tersecela tersebut dan menikahi Devi Natalia secara
resmi, namun hal tersebut tidak dilakukannya hingga Teradu I dilantik
menjadi penyelenggara Pemilu dan oleh karenanya Teradu I dipandang tidak
mampu menjaga kehormatan diri dan marwah institusi yang dipercayakannya
sesuai dengan sumpah janji jabatan yang telah diucapkannya, dan sebagai
penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu I menjadi teladan dan panutan
publik, mengayomi dan melindungi Perempuan dan anak dalam kehidupan
keluarga dan bernegara. Alih-alih menginternalisasikan tata nilai berkeluarga,
sikap dan tindakan Teradu I justru menyumbang masalah dalam kehidupan
bernegara. Pandangan ini Pengadu kutip dalam https://dkpp.go.id/dkpp-
berhentikan-tetap-anggota-kpu-tolitoli-karena-tutupi-pernikahan-siri/ pada
tanggal 6 Januari 2024, pukul 13:28 WIT;
41. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I patut diduga telah melanggar ketentuan
Pasal 90 ayat (1) dan ayat (4) huruf dan huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
Pasal 90 ayat (1)
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap,
tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota”
Ayat 4
“Anggota KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di
masyarakat;
b. melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan
yang sah;
Selain itu, Teradu I juga melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b
dan huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
42. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I sebagaimana diuraikan di atas, serupa
dengan yang telah diputuskan DKPP menjadi yurisprudensi perkara a quo,
yaitu:
- perkara nomor: 54-PKE-DKPP/IV/2020;
- perkara nomor: 09-PKE-DKPP/I/2022;
- perkara nomor: 20-PKE-DKPP/IV/2022;
- perkara nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022;
- perkara nomor: 90/PKE-DKPP/V/2024;
Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor.
VIII. Teradu I berkampanye melalui akun Tiktok miliknya
43. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 8
huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perialku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c
“Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil”;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
Pasal 8 huruf a dan huruf c
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam Proses Pemilu;
44. Bahwa secara yuridis normatif, merujuk ketentuan mengenai integritas yang
meliputi prinsip mandiri dan adil, maka penyelenggara Pemilu dalam
Penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan wajib untuk menolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan atau tindakan yang memihak terhadap terhadap pasangan calon
tertentu sehingga terjaga lisannya agar tidak mengeluarkan pendapat atau
pernayataan yang bersifat partisan;
45. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, faktanya dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, Teradu I terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf a dan
huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perialku Penyelenggara Pemilihan Umum a quo sebagaimana dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor
Tahun 2024, Teradu I berkampanye melalui kanal akun tiktok miliknya.
Dalam tautan tersebut, Teradu I telah memposting potongan rekaman
suara (audio) politisi PDI Perjuangan atas nama Yohanis Fransiskus Lema
ke dalam kanal Tiktok milik Teradu I. Dalam rekaman suara (audio)
tersebut Yohanis Fransiskus Lema mengatakan bahwa “kita pilih pemimpin,
kita harus periksa rekam jejaknya, 5 (lima) tahun lalu ketika dia punya
kekuasaan dia buat apa, berhasil atau gagal ………dan seterusnya” untuk
mempengaruhi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 sekaligus mengarahkan pemilih
untuk memilih Calon Bupati tertentu. Rekaman audio tersebut kemudian
diposting oleh Teradu I ke dalam kanal Tiktok miliknya (@joeylawalata)
pada tanggal 16 September 2024 (Bukti P-19);
2. Bahwa Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan dilarang mengeluarkan
pendapat atau pernyataan atau setidak-tidaknya tidak menggunakan
rekaman audio (rekaman suara) dan/atau rekaman visual (video
bergambar) milik orang lain yang bersifat partisan atas masalah atau isu
yang sedang terjadi dalam proses Pemilu dan/atau Pemilihan sehingga
Penyelenggara Pemilu terbebas dan terhindar dari sahwasangka
keberpihakan pada calon tertentu dan menyerang calon yang lain;
46. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor;
IX. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam menangani Temuan dugaan
pelanggaran Netralitas ASN (Pj. Lurah Samofa, Distrik Samofa, Kab. Biak
Numfor)
47. Bahwa Teradu VII d/s Teradu IX menemukan dugaan pelanggaran netralitas
ASN (Pj. Lurah Samofa) kemudian Para Teradu melakukan penanganan
dugaan pelanggaran a quo berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati;
48. Bahwa tindakan Teradu VII d/s Teradu IX dalam menangani Temuan dugaan
pelanggaran netralitas ASN di atas seharusnya merupakan Temuan dugaan
pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lainnya sehingga
Teradu VII d/s Teradu IX wajib meneruskan kepada instansi yang berwenang
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, namun oleh
Teradu VII d/s Teradu IX dibelokan menjadi pelanggaran pidana Pemilihan
(Bukti P-20);
49. Bahwa dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor
56/Pid.Sus/2024/PN Bik sebagaimana angka 45 (empat puluh lima) di atas
dalam amar putusan angka 1 (satu) menyatakan:
“Terdakwa Sofyan Korwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Pejabat Aparatur
Sipil Negara” membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon secara
berlanjut”.
Amar putusan tersebut dapat dipahami bahwa perbuatan Pj. Lurah Samofa
disangkakan melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana tuntutan Jaksa Penunut Umum;
50. Bahwa tuntutan JPU merupakan kolaborasi hasil kesepakatan dalam
pembahasan bersama antara Teradu VII s/d Teradu IX, Penyidik unsur Polres
Biak Numfor dan usur Kejaksaan Negeri Biak yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Biak Numfor. Artinya kesepakatan tersebut diduga berawal dari
kekeliruan Teradu VII s/d Teradu IX dalam mengkonstruksi pendapat hukum
dalam Kajian Dugaan Pelanggaran yang menyebabkan kesalahan dalam
mengambil kesimpulan yang berakibat pada dikeluarkannya rekomendasi
kebablasan yang berujung pada mengkriminalisasikan Pj. Lurah Samofa;
51. Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 merupakan norma hukum primer menjadi landasan larangan bagi
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah …..” untuk tidak atau
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon”. Artinya larangan sebagaimana
dimaksud Pasal 71 ayat (1) di atas tidak menyebut Pj. Lurah secara eksplisit
dan tegas sebagaimana Pasal 71 ayat (4) yang menyebut Pj. Gubernur atau Pj
Bupati/Walikota secara eksplisit dan tegas untuk tidak (dilarang) membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon”. Oleh karena itu, Teradu VII s/d Teradu IX menerapkan
Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap
Pj. Lurah Samofa adalah bentuk tindak kejahatan luar biasa (extraordinary
crime);
52. Bahwa Sofyan Korwa bukan merupakan Pejabat Negara, Pejabat Daerah,
bukan pula Pejabat Aparatur Sipil Negara melainkan ASN yang diangkat
sebagai pegawai tetap pemerintah (PNS) sebagaimana diamaksud dalam Pasal
7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
sehingga patut diduga keliru dan salah ketika Teradu VII d/s Teradu IX
menempatkan Sofyan Korwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dan/atau
Lurah yang telah membuat tindakan dan/atau Keputusan yang
menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1), padahal Sofyan
Korwa merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang ditunjuk sebagai Penjabat
(Pj) Lurah Samofa bersifat sementara yang tidak dilantik dan tidak disumpah
dalam jabatan tersebut sehingga tindakan yang dilakukan oleh Sofyan Korwa
tidak dapat dikategorikan sebagai telah membuat tindakan dan/atau
keputusan sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dan/atau Lurah Samofa
defenitif yang menguntungkan dan/atau merugikan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati tertentu melainkan merupakan tindakan tidak netralnya
Sofyan Korwa sebagai ASN sehingga tepat apabila disangkakan telah
melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, penerapan Pasal
188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang
disangkakan terhadap Sofyan Korwa sebagai Pj. Lurah SSamofa merupakan
kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Teradu VII d/s Teradu IX;
53. Bahwa berdasarkan uraian norma tersebut di atas, netralitas ASN berada pada
rezim adminsitrasi pemerintahan yang secara khusus diatur dalam undang-
undang tersendiri, maka pernormaan terkait netralitas ASN yang ada di luar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 seperti UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 khusus Pasal 70 dan 71 mutatis
mutandis merujuk pada penormaan netralitas ASN yang ada di Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Oleh karena itu, tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran netralitas
ASN baik yang bersumber dari laporan atau temuan dikenal sebagai
pelanggaran undang-undang lain atau pelanggaran hukum lainnya. Hal
tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 dinyatakan: “Dalam hal hasil kaijan yang dikategrikan bukan dugaan
pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pertauran perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada
instansi yang berwenang sesuai formular A.16.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu
Kabupaten adalah “meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang”, maka, pelanggaran
terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lain atau
pelanggaran hukum lain oleh Teradu VII d/s Teradu IX setelah melalui kajian
akan diteruskan kepada instansi berwenang;
54. Bahwa untuk meyakinkan Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia, Pengadu
menyampaikan beberapa kasus yang sama terjadi di daerah lain sebagai
yurisprudensi bahwa kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dan 2020 adalah
Temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN akan tetapi hal yang berbeda
ketika berada pada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. (Bukti P-21) Oleh
karena itu, Teradu VII d/s Teradu IX dinilai sesat ketika temuan dugaan
pelanggaran netralitas ASN namun dibelokan menjadi pelanggaran pidana
Pemilihan. Hal ini telah membuktikan dengan jelas dan tegas bahwa Teradu
VII s/d Teradu IX tidak netral dan bekerja dalam penanganan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan pesanan dan bisa jadi diintervensi oleh oknum-oknum
tertetu;
55. Bahwa berdasarkan uraian dan tindakan Teradu VII d/s Teradu IX tersebut di
atas, maka patut diduga Para Teradu telah melakukan tindakan dan/atau
perbuatan yang melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan
prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana Pasal 11
huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,
Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor;
X. Teradu VII s/d Teradu IX menolak laporan dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II
56. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03
melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu
II kepada Teradu VII s/d Teradu IX (Bukti P-22) diterima dan dituangkan
dalam Formulir Model A.3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan nomor:
007/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 (vide Bukti P-8 angka 1), namun laporan a
quo ditolak (tidak dapat diregsiter sebagai laporan) oleh Teradu VII s/d Teradu
IX dengan alasan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang
dilaporkan oleh Pengadu merupakan objek yang sama telah menjadi Temuan
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang telah diregister nomor:
010/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 sebagai pelanggaran kode etik (vide
Bukti P-5);
57. Bahwa Temuan Para Teradu di atas, Pengadu memohon kepada Majelis
Pemeriksa DKPP Yang Mulia untuk menanyakan perkembangan Temuan
dugaan pelanggaran kode etik dimaksud, apakah sudah ditindaklanjuti oleh
Teradu VII s/d Teradu IX ke DKPP atau belum, sebab dugaan pelanggaran kode
yang dilakukan oleh Teradu II pada tanggal 27 November 2024 tidak hanya
menambah surat suara pada TPS 01 Kelurahan Snerbo saja melainkan juga di
TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa;
58. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2), Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada
pokoknya memerintahkan Teradu VII s/d Teradu IX untuk wajib membuat
kajian awal terhadap semua laporan yang telah dinyatakan lengkap (tanda
bukti penyampaian laporan) sepanjang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Pemilihan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel serta
jenis dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, namun yang dilakukan oleh Teradu VII s/d
Teradu IX justru terbalik dari apa yang diperintah Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal
10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yaitu langsung menerbitkan
Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan;
59. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu VII s/d Teradu IX sepertinya
membangkan atas perintah Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1) huruf a
dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sehingga dipandang sangat tidak
professional dalam melaksanakan tugas terkait pe4nanganan pelanggaran.
Oleh karenanya, Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak memahami substansi
laporan Pengadu sehingga Teradu VII s/d Teradu IX selain membangkang juga
tidak dapat membedakan laporan yang dilaporkan kepadanya dan bahkan
tanpa melalui kajian awal sebagai standar penanganan pelanggaran Pemilihan,
Teradu VII s/d Teradu IX langsung menolak laporan Pengadu dan
mendahulukan Temuan sebagai pelanggaran kode etik. Dengan demikian,
maka Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia untuk
memeriksa semua dokumen terkait perkara a quo sebab Pengadu menduga
terjadinya malpraktek administrasi yang dilakukan oleh Teradu VII s/d Teradu
IX dalam penanganan pelanggaran terhadap laporan Pengadu a quo;
60. Bahwa atas tindakan serampangan dan pembangkangan sebagaimana telah
diuraikan di atas, patut diduga Teradu VII s/d Teradu IX telah melanggar
sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum,
tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf
d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,
Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor;
XI. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam menangani laporan dugaan
pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS
61. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah
melaporkan kepada Teradu VII s/d Teradu IX terkait dugaan pelanggaran
pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 (tujuh belas) TPS yang
tidak menyerahkan form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada saksi
mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor
nomor urut 3 (tiga) yaitu setelah penghitungan suara selesai pada hari Rabu,
tanggal 27 November 2024 (vide Bukti P-22), hal tersebut terbukti bahwa
sampai dengan aduan Pengadu ke DKPP, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati nomor urut 3 belum menerima form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI.
Bahwa dari 17 (tujuh belas) laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan a
quo telah memenuhi syarat formil dan materiel, (Bukti P-23) namun hanya 1
(satu) laporan yang ditindaklanjuti oleh Teradu VII s/d Teradu IX, yaitu nomor:
005/Reg/LP/PB/33.02/XII/2024 (Bukti P-24) dan telah dilanjutkan ke tahap
penyidikan (Bukti P-25), sedangkan 16 (enam belas) laporan dugaan
pelanggaran pidana yang sama, namun dihentikan tanpa alasan yang jelas dari
Teradu VII s/d Teradu IX.
Bahwa berdasarkan pada Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
005/Reg/LP/PB/33.02/XII/2024 dinyatakan bahwa Terlapor adalah Ketua
dan Anggota KPPS TPS 2 Kampung Darmorpis sehingga terdapat 7 (tujuh)
orang Terlapor yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, namun faktanya
hanya Ketua KPPS TPS 02 Kampung Darmorpis (Jefri Mansnandifu) yang
diperhadapkan ke tahap penyidikan sedangkan 6 (enam) anggota KPPSnya
tidak diikutsertakan dalam penyidikan alias lolos dari jeratan hukum.
Penanganan pelanggaran amburadul model seperti ini yang membuat marwah
lembaga Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tercoreng dan mendapat penilaian
buruk dari masyarakat Kabupaten Biak Numfor.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (9) PKPU
Nomor 17 Tahun 2024 juncto Pasal 98 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPPS wajib memberikan
1 (satu) formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada kepada saksi
pasangan calon yang hadir pada hari yang sama.
Pasal 41 ayat (9) PKPU Nomor 17 Tahun 2024
“KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada setia Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui
PPS yang hadir pada hari yang sama”
Pasal 98 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
“KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, PPL, PPS, PPK melalui
PPS serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara
pada tempat pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari.”
Merujuk pada dua ketentuan pasal a quo, frasa “KPPS” dalam norma tersebut
mengandung pengertian bahwa penyerahan formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-
BUPATI kepada saksi mandat pasangan calon tidak hanya dibebankan kepada
Ketua KPPS saja melainkan kewajiban KPPS yang didalamnya ada Ketua dan
6 anggota, sehingga sangat tidak beralasan hukum bagi Teradu VII s/d Teradu
IX hanya merekomendasikan Ketua KPPS (Jefri Mansnandifu) saja yang
ditindaklanjuti ke tahap penyidikan;
62. Bahwa lebih anehnya lagi adalah Laporan Nomor:
005/Reg/LP/PB/33.02/XII/2024 yang telah dilimpahkan ketahap penyidikan
(Polres Biak Numfor) ternyata dihentikan dengan alasan bahwa bukti formulir
C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI yang tidak diserahkan kepada saksi mandat
pasangan calon nomor urut 3 masih tersimpan dalam kotak suara dan kotak
suara tersebut berada dalam gudang logistik KPU Kabupaten Biak Numfor dan
sampai aduan Pengadu ini ke hadapan DKPP, tidak ada Pemberitahuan
Tentang Status Laporan a quo dari Teradu VII s/d Teradu IX kepada Pengadu;
63. Bahwa alasan yang dikemukakan di atas terdengar seperti lelucon yang sedang
diparodikan di atas panggung stand up komedi yang membuat kita semua
tertawa ngakak sambil bertatap heran menyaksikan kedunguan Teradu VII s/d
Teradu IX dalam menangani perkara a quo. Terakit alasan tersebut, Pengadu
ingin sampaikan bahwa, jika alasan Teradu VII s/d Teradu IX benar, maka
berdasarkan alasan tersebut terbukti benar bahwa Ketua dan anggota KPPS
TPS 03 Kelurahan Anjareuw tidak menyerahkan formulir C.HASIL-SALINAN-
KWK-BUPATI kepada saksi mandat pasangan calon nomor urut 3, tetapi
kenapa perkara a quo dihentikan penyidikannya?, lalu apa yang mendasari
Teradu VII s/d Teradu IX menyatakan bahwa laporan a quo dalam Kajian
Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan?;
64. Bahwa 16 (enam belas) laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang
tidak ditangani oleh Teradu VII s/d Teradu IX sebagaimana di atas, Pengadu
telah bertemu langsung dengan Teradu IX untuk meminta surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan a quo (Form Model A.17) sekaligus
untuk menanyakan alasan kenapa 16 (enam belas) laporan dugaan
pelanggaran pidana Pemilihan tidak ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam
Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, namun Teradu IX dengan pongahnya menjawab (beralasan) bahwa ke
16 (enam belas) laporan yang tidak ditindaklanjuti tersebut tidak dapat
dipublikasikan kepada siapapun termasuk Pelapor (Bukti-P-26), padahal
sebagai Pelapor berhak untuk mengetahui perkembangan status laporan yang
sedang ditangani oleh Teradu VII s/d Teradu IX karena merupakan kewajiban
bagi Teradu VII s/d Teradu IX untuk memberitahukan kepada Pelapor dan
mengumumkan status penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati;
65. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan untuk memastikan 16 (enam belas)
laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang tidak jelas
penanganannya oleh Teradu VII s/d Teradu IX, pada hari Kamis, tanggal 30
Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 bersurat secara resmi dengan Nomor:
122/E.K/SAMAKO/XII/2024 untuk mendapatkan pemberitahuan tentang
status laporan, namun tidak ditanggapi oleh Teradu VII s/d Teradu IX sampai
dengan aduan Pengadu diadukan ke DKPP (Bukti P-27);
66. Bahwa adapun laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang tidak
diberikan Berita Acara Klarifikasi dan Pemberitahuan Tentang Status Laporan
a quo sebagaimana tabel di bawah, yaitu:
NO LAPORAN KETERANGAN
Pelapor belum menerima
007/LP/PB/33.02/XII/2024
1 Pemberitahuan Tentang Status
melaporkan Teradu II
Laporan (Form A.7)
Pelapor belum menerima
008/LP/PB/33.02/XII/2024
2 Pemberitahuan Tentang Status
melaporkan Teradu VI
Laporan (Form A.7)
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 01 Kamp. Mnubabo
3 Laporan (Form A.7)
Distrik Biak Kota
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 01 Kamp. Babrimbo
4 Laporan (Form A.7)
Distrik Biak Kota
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 02 Kel. Mandala
5 Laporan (Form A.7)
Distrik Biak Kota
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 03 Kel. Mandala
6 Laporan (Form A.7)
Distrik Biak Kota
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 06 Kel. Fandoi
7 Laporan (Form A.7)
Distrik Biak Kota
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 02 Kel. Brambaken
8 Laporan (Form A.7)
Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 05 Kel. Brambaken
9 Laporan (Form A.7)
Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 06 Kel. Brambaken
10 Laporan (Form A.7)
Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 01 Kamp. Darmorpis
11 Laporan (Form A.7)
Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 02 Kamp. Darmorpis
12 Laporan (Form A.7)
Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
13 KPPS TPS 04 Kel. Samofa Pelapor belum menerima
Distrik Samofa Pemberitahuan Tentang Status
Laporan (Form A.7)
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 01 Kamp. Sumberker
14 Laporan (Form A.7)
Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 04 Kel. Yafdas
15 Laporan (Form A.7)
Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 02 Kel. Anjereuw
16 Laporan (Form A.7)
Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 01 Kel. Snerbo
17 Laporan (Form A.7)
Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 01 Kamp. Wisata
18 Laporan (Form A.7)
BInsari, Distrik Samofa
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
Pelapor belum menerima
Pemberitahuan Tentang Status
KPPS TPS 01 Kamp. Yensama
19 Laporan (Form A.7)
Distrik Oridek
Pelapor dan Saksi belum
menerima BA klarifikasi
67. Bahwa dengan tidak diberikannya (disembunyikan) Pemberitahuan Tentang
Status Laporan dan Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan Saksi sebagaimana
uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia
untuk memeriksa semua dokumen penanganan pelanggaran yang dilaporkan
Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor
nomor urut 03, sebab Pengadu menduga telah terjadi malpraktek dalam
penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan terhadap 19 (Sembilan
belas) laporan Pengadu;
68. Bahwa sikap dan tindakan membabi buta dan pembangkangan terhadap
peraturan perundang-undangan dalam penanganan laporan dugaan
pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diuraikan di atas, patut diduga
Teradu VII s/d Teradu IX tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, melainkan pula melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal
7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,
Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor;
XII. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam menangani laporan dugaan
pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI
69. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah
melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan Teradu VI
(vide Bukti P-22) kepada Teradu VII s/d Teradu IX, yang mana pada hari
Rabu, tanggal 27 November 2024 Teradu VI dengan sengaja melawan hukum
membawa 9 (sembilan) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, dan 1 (satu) lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur ke TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori (vide Bukti P-6)
dan diberi nomor: 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 (vide Bukti P-8 angka 2);
70. Bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh
Teradu VI, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Biak Numfor nomor urut 03 telah bertemu langsung dengan Teradu IX untuk
meminta surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Form Model A.17)
untuk mengetahui alasan kenapa tidak ditindaklanjuti laporan a quo, Teradu
IX dengan sombongnya mengatakan (beralasan) bahwa laporan nomor:
008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tidak dapat dipublikasikan kepada
siapapun termasuk Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 sebagai Pelapor, padahal sebagai
Pelapor berhak untuk mengetahui perkembangan penanganan pelanggaran
yang sedang ditangani oleh Teradu VII s/d Teradu IX karena merupakan
kewajiban Teradu VII s/d Teradu IX untuk mengumumkan dan disampaikan
kepada Pelapor melalui surat secara langsung (vide Bukti-P-26) sebagaimana
diatur dalam Pasal 37 ayat (1), dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati;
71. Bahwa atas tindakan Teradu VII s/d Teradu IX sebagaimana diuraikan di atas,
patut diduga Teradu VII s/d Teradu IX telah melanggar sumpah/janji
sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan
profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12
huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,
Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor;
XIII. Teradu VII s/d Teradu IX tidak melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi
dan Terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh KPPS pada 13 TPS
72. Bahwa pada Senin, tanggal 2 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah
melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada
9 (Sembilan) TPS pada 2 (dua) distrik di pulau Numfor kepada Teradu VII s/d
Teradu IX. Dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan adalah karena
dalam penyelenggaraan tahapan pemungutan suara pada tanggal 27 November
2024, 9 (Sembilan) TPS pada 2 (dua) distrik di pulau Numfor tidak dilakukan
pengambilan sumpah oleh Ketua KPPS terhadap anggota KPPS dan Petugas
Ketertiban TPS (Bukti P-28);
73. Bahwa terhadap laporan a quo, oleh Teradu IVV s/d Teradu IX dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materil dan diregister dengan nomor:
009/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 lalu diumumkan Pemberitahuan Tentang
Status Laporan pada tanggal 4 Desember 2024 (Bukti P-29), selanjutnya pada
tanggal 9 Desember 2024, Teradu VII s/d Teradu IX menindaklanjuti laporan
a quo dalam bentuk rekomendasi ke KPU Kabupaten Biak Numfor karena
laporan a quo diduga terbukti sebagai pelanggaran administrasi pada
Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-30) tanpa melalui proses pemanggilan
terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor untuk diklarifikasi. Terkait rekomendasi
tersebut, Teradu I s/d teradu IX menjawab bahwa terhadap pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada 9 TPS adalah menjadi bahan
perhatian dan evaluasi bagi KPU Kabupaten Biak Numfor dalam Pemilihan
yang akan datang sebagaimana Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
dalam Perkara Nomor 185/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada halaman 16 (Vide
Bukti P12);
74. Bahwa tindakan Teradu VII s/d Teradu IX yang tidak melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor pada laporan a quo merupakan tindakan
yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, sebab sebuah laporan
yang dinyatakan terbukti melanggar pelanggaran admisitrasi dan telah
ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke KPU Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana diuraikan di atas tanpa mekanisme klarifikasi terhadap Pelapor,
Saksi dan Terlapor?, dari mana Teradu VII s/d Teradu IX tahu bahwa laporan
a quo diduga terbukti sebagai pelanggaran administrasi?, sedangkan Pelapor,
Saksi dan Terlapor tidak diklarifikasi?. Terhadap hal tersebut, Pengadu
memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menanyakan langsung
kepada Teradu VII s/d Teradu IX, sebab jika Pengadu yang bertanya maka
sudah dipastikan jawaban Teradu VII s/d Teradu IX adalah laporan a quo tidak
dapat dipublikasikan kepada siapapun termasuk Tim Hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 sebagai
Pelapor. Aneh tapi nyata;
75. Bahwa selain itu, pada tanggal 4 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 juga
melaporkan dugaan pelanggaran administrasi terkait tidak disumpahnya
anggota KPPS di 3 (tiga) TPS pada Distrik Biak Kota dan 1 (satu) TPS pada
Distrik Samofa kepada Teradu VII s/d Teradu IX (Bukti P-31), namun sampai
dengan aduan Pengadu ke DKPP, laporan a quo tidak jelas penanganannya,
sebab Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan
Berita Acara Klarifikasi, demikian pula Saksi juga belum menerima Berita
Acara Klarifikasi;
76. Bahwa atas tindakan Teradu VII s/d Teradu VII sebagaimana diuraikan di atas,
patut diduga Para Teradu telah melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7
ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,
Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor.
XIV. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam melakukan pengawasan
rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil penghitungan perolehan suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024
77. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu I s/d Teradu V menetapkan
Pasangan Calon nomor urut 1 (Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M.
dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor nomor
164 Tahun 2024 (vide Bukti P-14). Penatapan sebagaimana dimaksud
merupakan bentuk keperpihakan Teradu 1 s/d Teradu V yang memenangkan
Pasangan Calon nomor urut 1 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Serta Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024;
78. Bahwa penetapan Pasangan Calon nomor urut 1 (Markus Octovianus
Mansnembra, S.H., M.M. dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa) sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih oleh Teradu I s/d Teradu V merupakan tindakan
yang salah, namun Teradu VII s/d Teradu IX membiarkan kesalahan tersebut
terjadi dan bahkan mengakui penetapan nomor 164 Tahun 2024. Oleh karena
itu, tindakan pembiaran Teradu VII s/d Teradu IX dipandang sebagai kelalaian
dalam menjalankan tugas pengawasan;
79. Bahwa atas tindakan Teradu VII s/d Teradu IX sebagaimana diuraikan di atas,
patut diduga Teradu VII s/d Teradu IX telah melanggar sumpah/janji
sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan
profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12
huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,
Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor;
XV. Markus Octovianus Mansnembra Belum Mengundurkan Diri Dari ASN Saat
Mendaftarkan Diri Ke KPU Kabupaten Biak Numfor Sebagai Calon Bupati
Kabupaten Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
80. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23:00 WIT,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor in casu
Calon Bupati atas nama Markus Octovianus Mansnembra diduga belum
mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dibuktikan
dengan berbagai aktivitas yang dilakukan oleh bersangkutan untuk dan atas
nama Sekretaris Daerah (Sekda) pasca mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten
Biak Numfor sebagai Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
81. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf c dan juga Pasal 26
ayat (1) huruf a angka 2, serta huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 14 ayat (4) huruf c
“Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat:
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian bagi
calon yang bertatus sebagai aparatur sipil negara”.
Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2, serta huruf b
“Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan:
a. bukti tertulis laporan pencalonanya kepada pejabat Pembina kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada
saat:
2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai
Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Perserta Pemilu;
b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang
tidak dapat ditarik Kembali;
82. Bahwa secara yuridis normatif, merujuk ketentuan mengenai syarat calon
sebagaimana disebutkan di atas, bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) ketika akan mencalon diri dalam Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024, maka wajib menyerahkan bukti laporan pencalonannya
kepada pejabat Pembina kepegawaian dan wajib menyerahkan surat
pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik
Kembali;
83. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, pada saat calon tersebut mendaftarkan
diri sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2024, maka saat itu pula status hukum calon tersebut wajib telah
menyerahkan bukti laporan pencalonannya kepada pejabat Pembina
kepegawaian dan wajib mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara;
84. Bahwa faktanya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati in casu calon
nomor urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. telah
terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf c juncto Pasal 26 ayat (1)
huruf a angka 2, serta huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 a quo sebagaimana
dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Calon Bupati nomor urut 01 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor pada
saat melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Biak Numfor yaitu tanggal
29 Agustus 2024, calon Bupati nomor urut 01 ternyata belum
mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat
sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor, hal tersebut
terbukti bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 yang bersangkutan masih
menandatangi surat resmi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Biak Numfor (Bukti P-32);
2. Bahwa atas surat yang ditandatanganinya tersebut sebagaimana poin 1 di
atas, pada tanggal 29 Agustus 2029, Calon Bupati nomor urut 01 masih
melaksanakan tugas (aktivitas) sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Biak
Numfor dimana yang bersangkutan hadir dalam kegiatan Launching
Containder Phase 2 bertempat di ruangan Sasana Krida Kantor Bupati
Kabupaten Biak Numfor (Bukti P-33);
3. Bahwa selain menghadiri Launching Containder Phase 2, Calon Bupati
nomor urut 01 juga meresmikan Aplikasi Containder (Manajemen
Persampahan Digital) (Bukti P-34) dan menerima Sertifikat Penghargaan
dari Direktur Containder (Bukti P-35);
4. bahwa dalam kegiatan Launching Containder Phase 2 tersebut dihadiri oleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor, Dandim 1708
Biak, Kabag. Ops Polres Biak Numfor, Perwakilan Containder Cabang Biak,
serta pegiat lingkungan hidup dan komunitas aksi kebersihan (Bukti P-
36);
85. Bahwa setelah mendaftarkan di sebagai Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor
pada tanggal 29 Agustus 2024, yang bersangkutan masih melakukan aktivitas
sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), yaitu seperti:
1. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 (tiga hari sebelum penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, yaitu
tanggal 22 September 2024 (Bukti P-37) Calon Bupati Kabupaten Biak
Numfor nomor urut 1 Markus Octovianus Mansnembra bertindak untuk
dan atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) melakukan pertemuan bersama
pada dokter, tenaga medis dan pegawai administrasi di RSUD Biak. Dalam
pertemuan tersebut turut hadir pejabat dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam rangka membahas hak-hak pada
dokter, tenaga medis dan pegawai administrasi RSUD yang belum
direalisasikan oleh pemerintah daerah termasuk jasa penanganan Covid-
19. (Bukti P-38);
2. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Calon Bupati Kabupaten Biak
Numfor nomor urut 1 Markus Octovianus Mansnembra bertindak untuk
dan atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) mengenakan baju batik berwarna
kuning dan topi berwarna krem menyambut Pj. Gubernur Provinsi Papua
Barat di Pelabuhan Biak saat berkunjung ke Kabupaten Biak Numfor.
(Bukti P-39);
86. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2, serta huruf b
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diatur bahwa jika surat tertulis laporan
pencalonanya kepada pejabat Pembina kepegawaian dan surat pernyataan
pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara belum diserahkan pada saat
pendaftaran, maka dapat diserahkan paling lambat pada saat perbaikan
dokumen persyaratan calon, namun demikian ketentuan Pasal 26 ayat (1)
huruf a angka 2, serta huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebenarnya tidaklah
menegasikan (menyangkal atau menafikan) ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf
b PKPU Nomor 8 tahun 2024 mengenai kewajiban pengunduran diri sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN);
87. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 lebih
pada ketentuan formil penyerahan berkas saja, sementara ketentuan Pasal 14
ayat (2) huruf r juncto Pasal 26 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024
merupakan ketentuan materil yang mengharuskan keadaan hukum Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang akan maju dalam Pemilihan Bupati haruslah sudah
dalam keadaan mengundurkan diri pada saat pendaftaran. Dengan demikian,
merujuk pada kedua ketentuan pasal a quo, maka seharusnya calon Bupati
nomor urut 1 atas nama Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. sudah
harus dalam keadaan hukum telah mengundurkan diri pada saat pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024,
sehingga terlarang baginya untuk melaksanakan aktivitas kedinasan sebagai
ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor
dengan alasan apapun. Dengan demikian, maka yang bersangkutan
menandatangani surat pada tanggal 26 Agustus 2024 dan masih
melaksanakan aktivitas kedinasan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 29 Agustus 2024 sebelum yang
bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Biak Numfor pada tanggal
29 Agustus 2024 dan setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU
Kabupaten Biak Numfor, yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan
kedinasan untuk dan atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak
Numfor membuktikan bahwa calon Bupati nomor urut 1 Markus Octovianus
Mansnembra, S.H., M.M benar-benar dalam keadaan hukum belum
mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara;
88. Bahwa atas tindakan Teradu I s/d Teradu V dan Teradu VII s/d Teradu IX
secara bersama-sama membiarkan dan meloloskan Markus Octovianus
Mansnembra yang tidak memenuhi syarat calon sebagai Calon Bupati yang
berpasangan dengan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa sebagai Calon Wakil
Bupati Kabupaten Biak Numfor serta menetapkan Pasangan Calon a quo
sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor
nomor urut 1 pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana diuraikan di
atas, patut diduga Teradu I s/d Teradu V dan Teradu VII s/d Teradu IX telah
melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip
berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal
11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
89. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II
s/d Teradu V masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor.
Demikian pula menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII
sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu
VIII s/d Teradu IX masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor;
XVI. Teradu I s/d Teradu V Menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati
Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024 Tidak Sesuai
Ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Teradu
VII s/d Teradu IX Turut Melakukan Pembiaran
90. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu I s/d Teradu V melakukan Rapat
Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada
Tahun 2024 (Bukti P-40) satu hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025. Rapat Pleno tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Teradu
VII s/d Teradu IX turut melakukan pembiaran karena pada saat Rapat Pleno
Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun
2024 tersebut turut hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor (Bukti P-41).
Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2024.
“Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: terdapat
permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah
putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan”.
91. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, mengandung pengertian bahwa
Penetapan Pasangan Calon terpilih hanya dapat dilakukan paling lambat 3
(tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan, artinya bahwa
rentang waktu 3 (tiga Hari dimaksudkan agar Teradu I s/d Teradu V
memperoleh salinan Putusan a quo sebagai dasar dilakukannya Rapat Pleno
Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun
2024, karena ketika Teradu I s/d Teradu V menggelar Rapat Pleno Penetapan
Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024 tanpa
Salinan Putusan a quo, maka patut diduga bahwa Teradu I s/d Teradu V telah
melanggar prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
92. Bahwa jika memperhatikan undangan yang diterbitkan oleh Teradu I s/d
Teradu V yang ditandatangani oleh Teradu I secara saksama, tidak
dicantumkannya Pasal 57 ayat (1) huruf b sebagai dasar dilaksanakannya
rapat pleno, namun dalam undangan a quo hanya memuat kalimat yang pada
pokoknya menyatakan “sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” (Vide Bukti P-40). Hal
ini membuktikan bahwa Teradu I s/d Teradu V dengan sadar dan sengaja
menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
93. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo, maka sangat
beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu
I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II
s/d Teradu V masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor.
Demikian pula menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII
sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu
VIII s/d Teradu IX masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor;
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Foto/dokumentasi Teradu I bersama Asisten I Setda Kabupaten Biak
Numfor sedang menyaksikan pemusnahan 14 (empat belas) surat suara
rusak yang dilakukan oleh Kabag. Ops. Polres Biak Numfor;
P-2 Foto/dokumentasi Teradu I dan Teradu III serta Asisten I Setda Kabupaten
Biak Numfor sedang menyaksikan penandatanganan Berita Acara
pemusnahan 14 (empat belas) surat suara rusak dan diawasi langsung
oleh Lydia I Wakum (Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor);
P-3 Foto/dokumentasi Teradu I didampingi oleh Teradu III menyerahkan
Berita Acara pemusnahan 14 (empat belas) surat suara rusak kepada
Kabag. Ops. Polres Biak Numfor dan diawasi oleh Lydia I Wakum (Anggota
Bawaslu Kab. Biak Numfor);
P-4 Rekaman video, Teradu II sedang menyerahkan 103 lembar surat suara
jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Ketua KPPS TPS 01
Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa;
P-5 Foto/dokumentasi Formulir Temuan
Nomor: 010/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 terkait Teradu II juga
menambah 100 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
pada TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa;
P-6 Rekaman video, Teradu VI sedang menghitung dan menyerahkan 9 lembar
surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 1 lembar surat
suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Ketua KPPS
TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori;
P-7 Jabawan Termohon dalam perkara nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2024;
P-8 1. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
007/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024;
2. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
008/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024;
P-9 Tangkapan layar berita “KPU Biak Numfor distribusikan logistik ke pulau
numfor;
P-10 Rekaman video pengakuan pemilik Kapal Cinta Damai;
P-11 Rekaman video penyampaian ucapan terima kasih dari Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 1 kepada
pemilik Kapal Cinta Damai;
P-12 Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam perkara nomor
185/PHPU.BUP-XXIII/2024;
BUKTI KETERANGAN
P-13 Tanda bukti penyampaian laporan
nomor: 007/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024;
P-14 Rekaman video penyataan Teradu I yang menyatakan bahwa formulir
C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan formular C.HASIL-SALINAN-
KWK-BUPATI tidak penting dan tidak wajib diberikan kepada saksi mandat
pasangan calon setelah selesai tahapan pungut hitung di TPS pada tanggal
27 November 2024;
P-15 Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten
Biak Numfor Tahun 2024;
P-16 Undangan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 475/PL.02.6-
Und/9106/2024, tanggal 08 Desember 2024
P-17 Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024;
P-18 Foto Teradu I dengan Devi Natalia yang sedang menggendong salah satu
anak mereka (tangkapan layar di tiktok milik Teradu I);
P-19 Rekaman video tiktok milik Teradu I diduga yang bersangkutan
berkampanye yang dalam rekaman tersebut menyatakan bahwa “kita pilih
pemimpin, kita harus periksa rekam jejaknya, 5 (lima) tahun lalu ketika dia
punya kekuasaan dia buat apa, berhasil atau gagal ………dan seterusnya”;
P-20 Tangkapan layar petikan Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor:
56/Pid.Sus/2024/PN Bik;
P-21 Tabel Temuan dugaan pelanggaran Nertralitas ASN pada Pilkada Tahun
2028 dan Tahun 2020 (dikutip dari Buku “Frits Edward Siregar, Aparatur
Sipil Negara Dalam Perebutan Kekuasaan di Pilkada” Konstitusi Press
(Konpress) 2020);
P-22 Surat Nomor: 114/E.K/SAMAKO/XII/2024 perihal laporan dugaan
pelanggaran;
P-23 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024;
P-24 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
005/Reg/LP/PB/33.02/XII/2024;
P-25 Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Biak Numfor Nomor:
STTLP/B/471/XII/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA,
Tanggal 11 Desember 2024;
P-26 Rekaman video pernyataan Teradu IX yang menyatakan bahwa laporan
yang tidak ditindaklanjuti tidak dapat dipublikasikan kepada siapapun
termasuk Pelapor;
P-27 1. Surat Nomor: 122/E.K/SAMAKO/XII/2024, perihal Permintaan Bukti
Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilihan;
2. Foto/dokumentasi buku penerimaan surat masuk Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor;
P-28 Surat Nomor: 115/E.K/SAMAKO/XII/2024, perihal Laporan Dugaan
Pelanggaran;
P-29 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024;
P-30 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
004/Reg/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024;
P-31 Surat nomor: 116/E.K/SAMAKO/XII/2024, perihal Laporan Dugaan
Pelanggaran;
BUKTI KETERANGAN
P-32 Surat Nomor: 04/B-DKI/VIII/2024, Perihal Undangan Launching Phase 2
dan Sosialisasi Aplikasi Containder, tanggal 26 Agustus 2024;
P-33 Foto/dokumentasi Markus Octovianus Mansnembra hadir dalam kegiatan
Launching Containder Phase 2 pada tanggal 29 Agustus 2024;
P-34 Foto/dokumentasi Markus Octovianus Mansnembra meresmikan Aplikasi
Containder (Manajemen Persampahan Digital) pada tanggal 29 Agustus
2024;
P-35 Foto/dokumentasi Markus Octovianus Mansnembra menerima Sertifikat
Penghargaan dari Direktur Containder pada tanggal 29 Agustus 2024;
P-36 Foto/dokumentasi kegiatan Launching Containder Phase 2 tersebut
dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor,
Dandim 1708 Biak, Kabag. Ops Polres Biak Numfor, Perwakilan
Containder Cabang Biak, serta pegiat lingkungan hidup dan komunitas
aksi kebersihan pada tanggal 29 Agustus 2024;
P-37 Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 110 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak
Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
P-38 Link berita Markus Octovianus Mansnembra hadir dalam pertemuan
dengan para medis di RSUD Biak, tanggal 19 September 2024;
P-39 Link berita Markus Octovianus Mansnembra menjemput Pj. Gubernur
Provinsi Papua Barat di Pelabuhan Biak, Tanggal 19 September 2024;
P-40 Undangan Nomor: 15/PL.02.7-Und/2/2025, tertanggal 6 Februari 2025,
Perihal Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Kabupaten Biak Numfor;
P-41 Foto Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Biak Numfor hadir dalam
Rapat Pleno Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor pada Tahun 2024;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 31 Juli 2025, Pengadu
memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Teradu I s/d Teradu VI diduga tidak memusnahkan Surat Suara sisa yang dicetak
melebihi kebutuhan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
1. Bahwa dalam aduan a quo, Pengadu mendalilkan dan membuktikan bahwa
Teradu I s/d Teradu VI diduga tidak memusnahkan Surat Suara sisa yang
dicetak melebihi kebutuhan, bukti a quo terungkap dalam fakta persidangan
diuraikan sebagai berikut:
1.1 Teradu II menambah 103 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati di TPS 01 Kelurahan Snerbo dan 100 lembar Surat
Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 03 Kelurahan
Anjareuw, Distrik Samofa;
1.2 Teradu VI menambah 9 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Yendidori dan 10 lembar Surat Suara
jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung
Rarmpimbo, Distrik Yendidori. Walaupun pada TPS 01 Kampung
Rarmpimbo terdapat 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur yang tidak gunakan namun sampai aduan ini
disidangkan, surat suara a quo tidak dimusnahkan oleh Teradu I s/d
Teradu VI;
2. Bahwa fakta-fakta tersebut di atas, tidak dapat dibantah oleh Teradu I s/d
Teradu VI bahkan tidak mampu membuktikan sebaliknya bahwa sebanyak
222 surat suara jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 1 lembar surat
suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersumber dari mana,
walaupun pada saat yang sama, Teradu I s/d Teradu VI mendalilkan bahwa
203 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
surat suara yang tercecer di gudang KPU Kabupaten Biak Numfor namun
tidak mampu dibuktikan dalam sidang ini;
3. Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut di atas
membuktikan bahwa benar terdapat 222 surat suara sisa yang dicetak
melebihi kebutuhan jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 1 surat
suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dimusnahkan
oleh Teradu I s/d Teradu VI;
II. Teradu I s/d Teradu VI diduga menggunakan Kapal Cinta Damai milik Tim
Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Nomor Urut 01 untuk mengantar dan
menjemput logistik Pemilihan dari Biak ke Numfor dan sebaliknya
1. Bahwa aduan Pengadu a quo, Pengadu membuktikan dengan adanya
pengakuan dari Marzuki sebagai Pemilik Kapal Cinta Damai yang juga
merupakan Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
01 (Bukti P-10);
2. Bahwa bukti lain yang yang diajukan oleh Pengadu untuk menguatkan dalil
aduan bahwa Kapal Cinta Damai adalah milik Marzuki sebagai Tim
Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, yaitu ucapan
terima kasih secara terbuka disampaikan oleh Paslon Bupati dan Wakil
Bupati nomor urut 01 kepada pemilik kapal Cinta Damai (Bukti P-11). Kedua
bukti yang pengadu ajukan oleh Pengadu dalam persidangan, namun tidak
mampu dibantah oleh Teradu I s/d Teradu VI;
III. Teradu II diduga diduga menambah 103 lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan
Snerbo dan 100 lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa
pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024
Bahwa aduan Pengadu a quo, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Teradu
II Terbukti menambah 103 lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo dan
100 lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada
pemungutan suara tanggal 27 November 2024 menggunakan surat suara sisa
yang dicetak melebihi kebutuhan dan fakta tersebut tidak dibantah oleh Teradu II
yang seharusnya surat suara a quo wajib dimusnahkan.
Berdasarkan berdasarkan fakta tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
Teradu II telah dengan sengaja menutupi sumber keberadaan dari 203 lembar
surat suara tersebut. Oleh karena itu, maka Putusan Perkara Nomor: 73.PKE-
DKPP/II/2025 yang amar putusanpada angka 2 merehabilitasi nama baik Teradu
Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor akan diadukan
kembali oleh Pengadu pada aduan berikutnya.
IV. Teradu VI diduga menambah 9 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan 1 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di TPS 01 Kampung Rarmpimbo dan 9 lembar Surat Suara jenis
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik
Yendidori pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024
1. Bahwa aduan Pengadu a quo, terbukti dan terungkap dalam fakta
persidangan bahwa Teradu II mengakui secara jelas dan terang bahwa benar
Teradu II telah menambah 9 lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur pada TPS 01 Kampung Rarmpimbo, namun 1 lembar surat suara
jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang kemudian diganti
dengan surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga surat
suara yang ditambah oleh Teradu II di TPS 01 Kampung Rarmpimbo menjadi
10 lembar surat suara dan penambahan surat suara pada 2 TPS tersebut
dilakukan tanpa Berita Acara Serah Terima;
2. Bahwa 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
yang tidak gunakan tersebut tidak dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu
VI sampai sidang ini ditutup, sehingga dugaan adanya lebih dari 203 lembar
surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan benar-benar tidak
dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI;
3. Bahwa dalam persidangan, terkait 1 lembar surat suara jenis Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan sebagai surat suara palsu oleh
Teradu I, namun dibantah keras oleh Teradu VI bahwa surat suara a quo
adalah asli. Perbedaan keterangan antara Teradu I dengan Teradu VI terkait
1 lembar surat suara tersebut, Pengadu lebih memilih percaya dengan
keterangan Teradu VI bahwa 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur adalah asli, karena Teradu VI jujur mengungkap
kebenaran dalam sidang, sedangkan Teradu I mencoba untuk menutupi
kebenaran dengan mengatakan surat suara palsu;
4. Bahwa dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa 10 lembar surat
suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang ditambah di TPS 01
Kampung Rarmpimbo, 9 lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati yang ditambah di TPS 01 Kampung Yendidori serta 1 lembar
surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan satu
kesatuan surat suara dengan 203 lembar surat suara yang sesungguhnya
bukan tercecer di gudang KPU Kabupaten Biak Numfor, melainkan surat
surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan yang dengan sengaja tidak
musnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI;
V. Teradu I diduga mengeluarkan pernyataan bahwa Formulir C.HASILSALINAN-
KWK-BUPATI tidak penting dan tidak wajib diserahkan kepada Saksi Mandat di
TPS
Bahwa terkait aduan ini, Pengadu membuktikan dalil aduan Pengadu dengan
rekaman video yang berisi pernyataan Teradu I yang mengatakan bahwa “Form
C.Hasil-Salinan-KWK-Gubernur, Bupati dan/atau Walikota tidak penting dan
tidak wajib diberikan kepada saksi mandat, jika KPPS tidak memberikan C.Hasil-
Salinan-KWK-Gubernur, Bupati dan/atau Walikota kepada saksi mandat, maka
pakai saja catatan-catatan yang ada di TPS saja”. (Bukti P-13). Bukti a quo, mohon
agar dibuka dan dilihat oleh Majelis DKPP untuk dijadikan sebagai bukti
pertimbangan atas perbuatan Teradu I;
VI. Teradu I s/d Teradu V diduga berpihak dan memenangkan Paslon Bupati dan
Wakil Bupati nomor urut 1 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bahwa aduan Pengadu a quo, terbukti terungkap dalam persidangan bahwa
Teradu I dan teradu II mengakui bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 5 Desember
2024, Teradu I s/d Teradu V menetapkan Markus Octovianus mansnembra dan
Jimmy Carter Kapisa Rumbarar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
Terpilih. Bukti ini menunjukkan bahwa adanya keberpihak Teradu I s/d Teradu
V dalam memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01;
VII. Teradu I diduga hidup bersama dengan Devi Natalia tanpa ikatan perkawinan yang
sah
1. Bahwa aduan Pengadu a quo, terbukti terungkap dalam persidangan dimana
Teradu I mengakui perbuatannya bahwa saat ini (tahun 2025) Teradu I tetap
hidup bersama dengan Devi Natalia (nama baptis) atau Devi Ratnawati (nama
dalam KTP) tanpa ikatan perkawinan yang sah sejak tahun 2016 dan telah
dikaruniai 2 orang anak perempuan.
Artinya, Teradu I telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah
sudah berlangsung selama 9 tahun hingga saat ini;
2. Dalam persidangan kode etik tersebut, Teradu I terbukti sangat berani dan
lantang menyebut Devi Natalia (nama baptis) atau Devi Ratnawati (nama dalam
KTP) sebagai istrinya, namun Teradu I tidak dapat menunjukkan akta nikah
atau buku nikah sebagai tanda bukti sah dan otentik bahwa Devi Natalia
(nama baptis) atau Devi Ratnawati (nama dalam KTP) adalah sah dan layak
dipanggil istri oleh Teradu I sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
3. Bahwa akta nikah sebagaimana ketentuan undang-undang perkawinan di atas
memiliki kekuatan hukum yang pasti dan menjadi dasar bagi berbagai
keperluan administrasi dan hukum, seperti pembuatan Kartu Keluarga dan
Akta Kelahiran Anak. Artinya Kartu Keluarga dapat dibuat setelah adanya akta
nikah. Oleh karena itu, Kartu Keluarga yang diajukan oleh Teradu I sebagai
bukti dalam persidangan dinyatakan tidak sah menurut hukum karena
diperoleh secara melawan hukum;
VIII. Teradu I diduga berkampanye melalui akun Tiktok miliknya
Bahwa aduan Pengadu a quo, terbukti dalam persidangan dimana Teradu I
mengakui bahwa Teradu I secara sadar memposting relaman suara politisi PDI
Perjuangan atas nama Fransiskus Ansi Lema (pada saat yang sama Fransiskus
Ansi Lema juga berstatus sebagai calon Gubernur Provinsi NTT) sehingga terbukti
bahwa postingan rekaman suara tersebut oleh Teradu I dalam kanal akun tiktok
miliknya diduga merupakan kampanye untuk menyerang calon Bupati petahana;
IX. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak profesional dalam menangani Temuan
dugaan pelanggaran Netralitas ASN (Plt. Lurah Samofa, Distrik Samofa,
Kabupaten Biak Numfor)
Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dalam persidangan dimana Teradu VII s/d
Teradu IX secara sadar melakukan kriminalisasi terhadap Plt. Lurah Samofa. Hal
ini dibuktikan karena adanya kesalahan akibat ketidakcermatan Teradu VII s/d
Teradu IX dalam mengkonstruksi pendapat hukum dalam Kajian Dugaan
Pelanggaran yang berujung pada penjatuhan sanksi pidana penjara 3 bulan oleh
Pengadilan Negeri Biak (Bukti P-20). Padahal Plt. Lurah tidak sebut jelas secara
jelas dan terang dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016. Dengan demikian, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Plt.
Lurah Samofa merupakan pelanggaran netralitas ASN bukan pelanggaran pidana;
X. Teradu VII s/d Teradu IX diduga menolak laporan dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II
1. Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dalam persidangan dimana Teradu VII s/d
Teradu IX menolak laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang
dilakukan oleh Teradu II padahal laporan a quo telah memenuhi syarat formil
dan materiel karena Teradu VII s/d Teradu IX lebih memilih dan
mengutamakan pelanggaran kode etik, namun aduan pelanggaran kode etik
tersebut dinyatakan gugur oleh DKPP karena tidak memenuhi syarat
administrasi (formil). Hal ini menunjukkan bahwa dalam penanganan dugaan
pelanggaran pidana Pemilihan yang bersumber dari Laporan masyarakat,
Teradu VII s/d Teradu IX lebih baik memilih untuk menghindar untuk menolak
laporan daripada menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilihan;
2. Penolakan laporan dugaan pelanggaran pidana ini membuktikan bahwa
Teradu VII s/d Teradu IX menggunakan standar ganda dalam menangani
penanganan pelanggaran, hal tersebut dibuktikan ketika Teradu VII s/d
Teradu IX menangan Temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt.
Lurah Samofa, dimana Teradu VII s/d Teradu IX dapat menerapkan 2
pelanggaran sekaligus, yaitu pelanggaran netralitas dan pelanggaran pidana
(baca jawaban Teradu VII s/d Teradu IX pada huruf A angka 6 halaman 3),
kenapa dalam laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan
oleh Teradu II justru Teradu VII s/d Teradu IX lebih memilih pelanggaran kode
etik dan membuang (menolak) pelanggaran pidana.?;
XI. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak profesional dalam menangani laporan
dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS
1. Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dan terungkap dalam persidangan dimana
Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam menangani dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS karena diduga tidak
menyerahkan form C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati kepada saksi mandat setelah
penghitungan suara selesai pada tanggal 27 November 2024;
2. Bahwa terkait Laporan terhadap Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kampung
Darmorpis, Teradu VII s/d Teradu IX telah memberikan 2 alat bukti palsu
kepada Penyidik Kepolisian, hal ini terbukti dengan dihentikannya proses
penyidikan oleh Polres Biak Numfor terhadap Ketua KPPS TPS 02 Kampung
Darmorpis dengan alasan yang dikemukakan Penyidik bahwa “untuk
pemenuhan 2 (dua) alat bukti dan mengacu pada tenggang waktu proses
penyidikan yang dilakukan 14 (empat belas) hari kerja maka unsur penyidik
Kepolisian Resor Biak Numfor belum bisa melengkapi 2 (dua) alat bukti
dikarenakan terkendala dengan Peraturan KPU yang menyatakan bahwa tidak
dapat membuka kotak suara yang sudah tersegel”. (lihat Jawaban Teradu VII
s/d Teradu IX pada huruf A angka 9 huruf b halaman 8);
3. Bahwa dalam aduan a quo, Teradu VII s/d Teradu IX terbukti lalai dalam
melaksanakan tugas dalam penanganan pelanggaran a quo, dimana Teradu
VII s/d Teradu IX diam saja ketika Rekomendasi atau tindaklanjut laporan
ketahap penyidikan adalah 7 orang, yaitu Ketua dan Anggota KPPS TPS 02
Kampung Darmorpis, Distrik Samofa, namun oleh Penyidik Kepolisian hanya
menindaklanjuti Ketua KPPS sebagai terlapor sedangkan 6 anggota KPPS tidak
ikut serta sebagaaimana rekomendasi dari Teradu VII s/d Teradu IX;
XII. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak profesional dalam menangani laporan
dugaan pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI
Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dan terungkap dalam persidangan bahwa
Teradu VI telah mengakui perbuatannya dimana Teradu VI secara sadar
menambah 10 lembar surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan di TPS
01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori. Demikian pula terungkap dalam
persidangan bahwa Teradu VI mengaku telah menambah 9 lembar surat suara di
TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori. Hal ini membuktikan kebenaran
telah terjadi penyalahgunaan terhadap sisa surat suara sisa yang dicetak melebihi
kebutuhan secara melawan hukum oleh Teradu VI, namun Teradu VII s.d Teradu
IX lebih memilih membelokan dugaan pelanggaran pidana ke pelanggaran kode
etik;
XIII. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap Pelapor,
Saksi dan Terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh KPPS pada 13 TPS
Bahwa dalam aduan a quo, terungkap dalam persidangan bahwa Teradu VII s/d
Teradu IX tidak menujukan bukti adanya klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan
Terlapor terkait dengan Laporan dugaan pelangaran administrasi yaitu
pelanggaran tata cara dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara pada
13 TPS di Kepulauan Numfor dimana terdapat 78 anggota KPPS dan 26 petugas
ketertiban TPS tidak disumpah sebelum melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024, namun tiba-tiba Teradu VII
s/d Teradu IX mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Biak Numfor
tanpa didahului dengan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Teralpor.
(Jawaban Teradu VII s/d Teradu IX pada Huruf A angka 1 halaman 11 s/d
halaman 13);
XIV. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak profesional dalam melakukan pengawasan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dan terungkap dalam persidangan bahwa
Teradu VII s/d Teradu IX sengaja diam membisu ketika Teradu I s/d Teradu V
dengan sengaja menetapkan Markus Octovianus Mansembra dan Jimmy Carter
Kapisa Rumbarar sebagai Bupati dan Wakil Bupati TERPILIH. Bahwa penetapan
tersebut merupakan pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata
cara dan prosedur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
XV. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam pengawasan terhadap ASN
dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024
1. Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dan terungkap dalam persidangan bahwa
Bakal Calon Bupati atas nama Markus Octovianus Mansnembra diduga belum
mengajukan pengunduran diri dari ASN. Hal tersebut terbukti bahwa setelah
Bakal Calon Bupati tersebut menerima Rekomendasi dari Partai Politik
dan/atau gabungan Partai Politik, Bakal Calon Bupati atas nama Markus
Octovianus Mansnembra tetap melaksanakan aktivitas untuk dan atas nama
Sekda Kabupaten Biak Numfor. (Bukti P-32 s/d Bukti P-38);
2. Bahwa seharusnya Bakal Calon Bupati atas nama Markus Octovianus
Mansnembra setelah menerima rekomendasi dari Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik untuk dicalonkan sebagai calon Bupati maka pada
saat yang sama Markus Octovianus Mansnembra dilarang untuk melakukan
aktivitas apapun dan dalam bentuk apapun untuk dan atas nama Sekda
Kabupaten Biak Numfor sebagaimana bukti yang diajukan di atas;
3. Bahwa semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon Bupati
yang berlatang belakang ASN sebagaimana bukti yang diajukan Pengadu di
atas, dibiarkan oleh Teradu VII s/d Teradu IX;
XVI. Teradu I s/d Teradu V diduga Menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati
Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024 Tidak Sesuai
Ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Teradu VII
s/d Teradu IX Turut Melakukan Pembiaran
1. Bahwa dalam aduan a quo, Teradu VII s/d Teradu IX tidak sedikitpun menjawan
aduan Pengadu. Hal ini membuktikan bahwa Teradu VII s/d Teradu IX tidak
memahami apa yang Pengadu dalilkan dan buktikan dan aduan a quo;
2. Oleh karena itu, Pengadu menilai bahwa Teradu VII s/d Teradu IX terbukti
membiarkan pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara dan
prosedur terhadap Rapat Pleno Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V;
XVII. dalam persidangan kode etik terangkum dalam kesimpulan ini dan dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan DKPP dalam mengambil Putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025,
Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Yonas Moreki Padwa, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Yonas Moreki Padwa Pada Pokoknya yaitu Teradu VI diduga menambah 9 lembar surat
suara jenis pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Biak Numfor dan satu surat
suara jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi papua di TPS 1 Kampung
Rarnpimbo yang Saksi jelaskan Adalah bahwa pada hari rabu tanggal 27 November
2024 sekitar Pukul 07.30 WIT pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Kampung
Rarnpimbo distrik Yendidori, KPPS membuka kotak suara dengan menghitung jumlah
surat suara jenis pemilihan bupati dan wakil bupati serta surat suara pemilihan
gubernur dan wakil gubernur ternyata setelah melakukan perhintungan selesai untuk
surat suara bupati dan wakil bupati sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan)
lembar surat suara sehingga terdapat kekurangan 10 (sepuluh) lembar surat suara
yang seharusnya berjumlah 288 (dua ratus delapan puluh delapan) lembar surat suara
karena DPT TPS 01 Kampung Rarnpimbo adalah 258 pemilih atau surat suara,
sehingga 281 surat suara ditambah dengan 2,5 % dari 281 lembar surat suara adalah
7 lembar sehingga seharusnya berjumlah 288 Lembar surat suara. Kekurangan 10
lembar surat suara tersebut, teradu VI mengambil dari mobil yang digunakan oleh
Teradu VI dan diserahkan kepada ketua KPPS TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik
Yendidori, pada saat penyerahan kekurangan 10 lembar surat suara ternyata yang
dilengkapi adalah 9 lembar surat suara bupati dan wakil bupati dan satu lembar surat
suara gubernur dan wakil gubernur, sedangkan surat suara gubernur dan wakil
gubernur tidak terdapat kekurangan surat suara sebagaimana bukti video yang telah
dilampirkan. Pada saat penyerahan surat suara dari 10 surat suara, jelas direkaman
video bahwa disitu terhitung lembar surat suara ke lima, disitu terdapat surat suara
gubernur sehingga seharusnya dari KPU harusnya memberikan Berita Acara
penyerahan surat suara 9 Lembar surat suara bupati dan wakil bupati dan 1 lembar
surat suara gubernur dan wakil gubernur, kenapa tidak dimuat atau di satukan dalam
berita khusus atau kejadian khusus oleh PPS, KPPS bahkan Pandis karena tidak
beranggapan bahwa ini KPU yang menyerahkan sehingga tidak melanggar aturan
sehingga tidak mereka cantumkan dalam kasus, temuan atau temuan kasus sehingga
tidak mereka laporkan dalam temuan untuk dilakukan dilanjutkan dari KPPS ke PPS
kemudian dilanjutkan ke PPD untuk ditindaklanjut sampai ke KPU. Pada saat
sekretaris mengambil surat suara kesepeluh surat suara tersebut tidak diisi dalam
sampul, pada saat ketua KPPS melaporkan bahwa saksi kekurangan 10 lembar surat
suara kemudian sekretaris menerima informasi itu langsung buka mobil lalu
mengambil surat suara tersebut dibelakang mobil, pintu belakang di buka dengan di
dalam mobil ada satu kotak kontainer plastik penutup warna hijau.
Disitu teradu VI mengambil 10 lembar surat suara kemudian langsung menyerahkan
begitu saja ke KPPS lalu melakukan perhitungan. Pada saat perhitungan memang
genap 10 lembar surat suara namun satunya gubernur. Lalu teradu menyampaikan
sudah pas surat suara yang kami berikan. Ternyata faktanya 9 surat suara bupati dan
1 surat suara gubernur. Di dalam kotak kontainer plastik tersebut, saksi menduga
didalamnya masih surat suara yang tertinggal didalamnya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 31 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VI
a. Bahwa sebelum menjawab aduan yang disampaikan oleh Pengadu ijinkan Kami
Teradu I sampai dengan Teradu VI menjelaskan terkait Sistem Informasi Logistik
(SILOG) Pemilihan Kepala Daerah.
SILOG PILKADA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan untuk
membantu dalam memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Logistik
Pemilihan sesuai wilayah satuan kerja dalam hal ini KPU Kabupaten Biak Numfor.
Untuk mendukung pemenuhan Logistik Pemilihan tersebut dalam Silog Logistik
terdapat fitur aplikasi yang meliputi tahapan pemenuhan Logistik Pemilihan
sebagai berikut:
1) Pengadaan Logistik Pemilihan;
2) Poduksi Logistik Pemilihan;
3) Pengiriman Logistik Pemilihan;
4) Penerimaan Logistik Pemilihan;
5) Kegiatan sortir, lipat, pengesetan, dan Pengepakan Logistik Pemilihan; dan
6) Pendistribusian Logistik Pemilihan ke TPS;
b. Bahwa berdasarkan data dari Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL)
didapatkan data bahwa untuk Kabupaten Biak Numfor tidak terdapat kekurangan
dan kelebihan logistik khususnya Surat Suara semua sesuai dengan jumlah DPT
+ 2,5 per TPS sesuai dengan laporan di SILOG (Bukti T-1);
c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 194/PP.09-BA/9106/2024 Tanggal 5
November 2024 tentang Hasil Penyortiran dan Penghitungan Logistik Surat Suara
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor dapat
disimpulkan tidak terdapat kelebihan Surat Suara, yang terjadi adalah
kekurangan dan sudah dipenuhi oleh pihak penyedia Surat Suara per tanggal 14
November 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 209/PP.09.3
BA/9106/2024 Tanggal 14 November 2024 tentang Hasil Penyortiran dan
Penghitungan Logistik Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor (Bukti
T-2 dan Bukti T-3);
d. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Huruf H (halaman 37),
dinyatakan bahwa Surat Suara yang dimusnahkan adalah Surat Suara Rusak dan
kelebihan Surat Suara;
e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 214/PP.09.3-BA/9106/2024 Tanggal 26
November 2024 tentang Pemusnahan Surat Suara yang Rusak pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU
Kabupaten Biak Numfor sebagaimana hasil laporan berkala di SILOG bahwa Surat
Suara yang dimusnahkan adalah Surat Suara Rusak dengan rincian Surat Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 4 lembar serta Surat Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 10
lembar, Pemusnahan Surat Suara dihadiri oleh Mika Rumaropen dari pihak Polres
Biak Numfor dan Lydia I. Wakum dari Bawasu Kabupaten Biak Numfor (Bukti T-
4);
f. Bahwa terkait aduan Teradu yang pada pokoknya mempersoalkan masalah
pergeseran logistik pemiihan Gubernur dan Waki Gubernur Provinsi Papua serta
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 ke Kepulauan Numfor (5
distrik) menggunakan KM. Cinta Damai milik Tim Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Teradu tidak dapat
menjelaskan siapa nama Pemilik KM. Cinta Damai yang dimaksud;
g. Bahwa untuk mendistribusikan logistik serta mengantar
kembali logistik hasil Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Provinsi Papua
serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 adalah
dengan menggunakan Jasa Pihak Kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri yang
telah melalui mekanisme yang benar sesuai Peraturan perundang-undangan yang
berlaku yakni melalui Lelang e-Katalog yang ditindaklanjuti dengan Surat
Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 438/PP.09-PK/91.06/2024
tanggal 18 November 2024 Untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik
Pemilihan Tahun 2024 Di Kabupaten Biak Numfor, ditandatangani oleh PIETER
ASARIBAB selaku Direktur CV. Cahaya Numfor Mandiri bersama Freddy The
selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Biak Numfor (Bukti T-5);
h. Bahwa penggunaan alat transportasi untuk mengangkut logistik baik berupa
mobil truck maupun Kapal Motor adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Pihak
Kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan untuk
melaksanakan pekerjaannya sesuai Kontrak. Teradu I hingga VI juga tidak
mengetahui orang yang dimaksud Pengadu karena tidak menyebutkan identitas
orang yang dimaksud dalam Aduan Pengadu;
i. Bahwa penambahan Surat Suara oleh Teradu II pada hari Rabu tanggal 27
November 2024 pada TPS 001 Kelurahan Snerbo sebanyak 103 lembar Surat
Suara dan pada TPS 003 Kel. Anjareuw sebanyak 100 lembar Surat Suara telah
diperiksa dan diputus oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 73.PKE-DKPP/II/2025
pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, dengan amar putusan (Bukti T-6):
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU
Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini
j. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP Nomor 73.PKE-DKPP/II/2025,
KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 595 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Nama
Baik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua
Tahun 2024 – 2029 tanggal 1 Juli 2025 (Bukti T-7);
k. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 Teradu VI menyerahkan 9
(sembilan) lembar Surat Suara jenis pemilihan Bupati dan Waki Bupati saat
penyerahan kekurangan surat suara sebanyak 9 lembar untuk TPS 01 Kampung
Rarnpimbo Distrik Yendidori disaksikan oleh Anggota PPS, Pengawas TPS dan
Saksi dari masing-masing Paslon dan tidak terdapat keberatan dari Saksi
Pemohon, demikian juga saat pleno berjenjang pada Tingkat Distrik dan Tingkat
Kabupaten tidak terdapat keberatan terkait dari saksi, sampai saat ini Teradu VI
juga tidak menerima rekomendasi dari BAWASLU Kabupaten Biak Numfor tekait
dalil aduan tersebut;
l. Bahwa pelaksanaan Pemilu di TPS 01 Kampung Rarpimbo Distrik Yendidori
berjalan dengan lancar tanpa ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus yang
tercatat dalam Form C-Kejadian Khusus-KWK, saksi Pemohon juga setuju dengan
hasil penghitungan suara dibuktikan dengan tandatangan Saksi Pemohon di
dalam Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 01 Kampung Rarnpimbo
Distrik Yendidori;
m. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wa;ilota
dan Wakil Walikota, Pasal 46:
1) KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
2) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir :
a) MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR; DAN
b) MODEL C.HASIL –SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-SALINAN-
KWK-WALIOTA.
Masing-masing Pemilihan kepada PPS dalam kertas dan disegel pada hari dan
tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5).
3) Penyampaian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dilakukan
dengan menggunakan Dokumen Elektronik.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPPS wajib meyerahkan C.HASIL-
SALINAN-KWK kepada Saksi Paslon di TPS, namun di 345 TPS di Kabupaten tidak
dilengkapi dengan alat scan atau mengcopy, kemudian 345 TPS menyelesaikan
penghitungan suara di waktu malam hingga tengah malam sehingga untuk
mendapatkan salinan secara fisik tidak bisa terpenuhi dan disarankan untuk
mengakses C.HASIL-SALINAN-KWK elektronik yang dikirimkan oleh KPPS kepada
para saksi Paslon lewat chat whatsapp. Pada dasarnya Teradu I tidak pernah
komunikasi dengan Pengadu terkait dalil tersebut di atas;
n. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal
01 Desember 2024 hingga selesai tanggal 05 Desember 2024 Pukul 04.56 WIT;
o. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor pada Pukul 04.56 WIT
menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor
Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dengan mencantumkan
Perolehan Suara untuk satu Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut
01 (Satu) Sdr. Markus Octovianus Mansnembra dan Sdr. Jimmy Carter Rumbarar
Kapisa dengan perolehan suara sebanyak 26.931 (dua puluh enam ribu sembilan
ratus tiga puluh satu) suara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Kabupaten Biak Numfor Periode Tahun 2025-2029;
p. Bahwa dalam pembuatan SK Nomor 164 Tahun 2024 Tanggal 5 Desember 2024
terdapat kekeliruan dalam Penulisan Judul serta pada diktum kesatu yang hanya
mengisi satu Pasangan Calon, dimana adanya kekeliruan format tersebut baru
didapati pada tanggal 8 Desember 2024 yakni disaat masa Pleno Tingkat Provinsi
di Jayapura;
q. Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Desember Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Biak Numfor mengundang Saksi Mandat masing-masing Pasangan
Calon dan Bawaslu Kab. Biak Numfor melalui Surat Nomor : 475/PL.02.6-
Und/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024 untuk mengikuti Rapat Koordinasi
Penyempurnaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024 yang akan dilakukan secara Virtual melalui Zoom Meeting pada
tanggal 08 Desember 2024 Pkl. 16.00 WIT (Bukti T-8);
r. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor
telah berada di Kota Jayapura dalam rangka mengikuti Pleno Tingkat Provinsi
sehingga rapat tersebut dilakukan secara Virtual (daring) melalui aplikasi Zoom
Meeting, tautan atau link zoom meeting telah dikirim melalui aplikasi WhatsApp
kepada LO dan Saksi Mandat masing-masing Pasangan Calon;
s. Bahwa Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak
Numfor yang dilaksanakan secara Virtual pada tanggal 08 Desember 2024 mulai
Pkl. 16.00 WIT tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Bawaslu Kabupaten Biak Numfor (Bukti T-9).
t. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penyempurnaan tanggal 08 Desember
Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 222/PL.02.6-
BA/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024 Tentang Rapat Koordinasi
Penyempurnaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor
Nomor 164 Tahun 2024, dengan persetujuan semua pihak yang hadir serta tanpa
mempengaruhi hasil rapat pleno rekapituasi penghitungan perolehan suara yang
tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWKBUPATI/WALIKOTA maka
diterbitkanlah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor
Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Kemudian SK Nomor 165 Tahun 2024
tersebut dikirim kepada Saksi Mandat dan LO masing-masing Paslon melalui
aplikasi WhatsApp pada tanggal 09 Desember 2024 Pukul 10.04 WIT (Bukti T-10);
u. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak
Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2024 maka
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun
2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
v. Bahwa Subjek yang diadukan oleh Pengadu Teradu I tidak kenal, karena istri
Teradu I bernama DEVI RATNAWATI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti
T-11);
w. Bahwa akun tiktok pribadi atas nama Teradu I dalam akun tiktok @joeylawalata
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu diposting pada saat persiapan
penerimaan berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan
disitu ada pesan moral untuk memilih pemimpin yang baik untuk Biak Numfor yang
diharapkan tersampaikan ke followers.
x. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIT., pada
saat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor in casu
Calon Bupati Biak Numfor atas nama Markus Octovianus Mansnembra belum
mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut :
Pasal 14 ayat (2) huruf r :
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta
kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta
Pemilihan;
Kemudian, Pasal 14 ayat (4) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 sebagai berikut:
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat :
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon
yang berstatus sebagai aparatur sipil negara;
Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, sebagai berikut:
(1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r harus menyerahkan :
a. Bukti tertulis laporan pencalonannya pada pejabat pembina kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c diserahkan pada saat
:
1) Penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan, dan
2) Pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusukan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu dan/atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu;
b. Surat pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali; dan
c. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan :
a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan
pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
Surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf r secara jelas menyatakan bahwa
kewajiban untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan bukan pada saat
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Kemudian Calon Bupati Biak Numfor an. Markus Octovianus Mansnembra pada
saat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
sebagaimana dimaksud di atas, saat pendaftaran pasangan calon di KPU Biak
Numfor telah melampirkan surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai
Aparatur Sipi Negara (ASN) dan Laporan pencalonan kepada Penjabat Bupati Biak
Numfor disertai tanda terima surat pengunduran diri pada tanggal 16 Juli 2024
(Bukti T-12, T-13 dan T-14).
Selain itu, Calon Bupati Biak Numfor an. Markus Octovianus Mansnembra juga
menyerahkan Surat Keterangan Nomor : 800/2534 yang dikeluarkan oleh Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Biak Numfor
yang ditandatangani oleh Fera Dika Sroyer (Kepala BKPSDM Kabupaten Biak
Numfor) yang pada intinya menerangkan bahwa Markus Octovianus Mansnembra
telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara
(ASN) dan proses pengunduran diri sementara dalam proses pengusulan
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. (Bukti T-15);
y. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu I s/d Teradu V melakukan Rapat Pleno
Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024, 1 (satu) hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa
sesuai Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, Pasal 57 sebagai berikut:
(1) Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan :
a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga)
Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara
perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau
b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3
(tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan;
Kemudian berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Nomor
232/PL.02.7-SD/06/2025, Perihal : Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah
Konstitusi (4-5 Februari 2025) tanggal 4 Februari 2025, sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, mengatur penetapan Pasangan Calon terpilih
dilakukan dengan ketentuan :
a) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga)
hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara
perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, atau
b) Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga)
hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
3) Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang pengucapan Putusan/Ketetapan
pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang
tercantum pada Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025
tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun
2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka untuk
Umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, dimana dalam amar putusannya:
Dalam Eksepsi :
1) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
Permohonan Pemohon Kabur;
2) Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan :
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa bersesuaian dengan ketentuan di atas, maka KPU Biak Numfor melakukan
Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada tanggal 6 Februari 2025 sudah sesuai
dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Nomor 232/PL.02.7-
SD/06/2025 bahwa yang ditentukan adalah batas waktu paling lama selama 3
(tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII s.d. TERADU IX
1. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak profesional
dalam menangani temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN (Pj. Lurah
Samofa, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor (Angka Romawi IX). Terhadap
Dalil Pelapor Tersebut, Berikut Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
Keterangan Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang Dilaporkan:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mendapatkan informasi awal
berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), yang telah
mempublikasikan foto yang berkaitan dukungannya terhadap pasangan
calon bupati dan wakil bupati kabupaten biak numfor melalui via status
whatsApp pada tanggal 30 September 2024;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan
penelusuran yang dituankan dalam laporan hasil pengawasan nomor
032/LHP/PM.01.02/09/2024 yang pada pokoknya terdapat dugaan
pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan dilakukan oleh
Plt. Kepala Kelurahan Samofa;
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menjadikan sebagai temuan
nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024 yang pada pokoknya peristiwa
tersebut merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana
pemilihan kabupaten biak numfor;
4) Bahwa Sentra Gakkumdu melakukan Rapat Pembahasan Pertama
terhadap temuan nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024 tanggal, 7
Oktober 2024 yang pada pokoknya dapat ditindaklanjuti sebagaimana
tertuan dalam rapat pembahasan;
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan klarifikasi
dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk memberikan
keterangan;
6) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024
tanggal 9 Oktober 2024, yang pada pokoknya merekomendasikan dugaan
pelanggaran pemilihan tahun 2024 kepada instansi terkait (Badan
Kepegawaian Negara) dan penerusan tindak pidana pemilihan ke Kepala
Kepolisian Resor Biak Numfor untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
7) Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Biak
Numfor melakukan Rapat Pembahasan II Tanggal 9 Oktober 2024 pada
pokoknya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
dilakukan oleh Sofyan Korwa (Plt. Kelurahan Samofa) memenuhi unsur dan
dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan;
8) Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Biak
Numfor melakukan Rapat Pembahasan III Tanggal 24 Oktober 2024 pada
pokoknya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
dilakukan oleh Sofyan Korwa (Plt. Kelurahan Samofa) memenuhi unsur dan
dapat diteruskan ke penuntut umum;
9) Bahwa pada hari selasa tanggal 12 November 2024, Pengadilan Negeri Biak
melalui putusan Nomor 56/Pid.Sus/2024/PN Bik telah mengadili:
1. Menyatakan terdakwa Sofyan Korwa tersebut diatas, terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Pejabat
Aparatur Sipil Negara membuat tindakan yang menguntungkan salah
satu calon secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali
jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain
disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum
masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir; [Vide Bukti T-01];
10) Bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN
oleh Pj. Lurah Samofa telah kami jalankan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020;
11) Bahwa dalam menjalankan tugas tersebut, Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor, khususnya Teradu VII s.d. Teradu IX, bekerja berdasarkan hasil
kajian hukum yang objektif, melalui mekanisme klarifikasi, pembahasan
bersama dalam Sentra Gakkumdu, dan disertai pertimbangan hukum yang
sah;
12) Bahwa tindakan meneruskan dugaan pelanggaran ke ranah pidana
Pemilihan merupakan hasil kesepakatan kolektif antara Bawaslu,
Kepolisian, dan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam mekanisme Sentra
Gakkumdu;
13) Bahwa terhadap proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri
Biak, termasuk adanya putusan yang menyatakan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai ASN yang
menguntungkan salah satu calon, menunjukkan bahwa langkah hukum
yang kami tempuh telah selaras dengan fakta dan norma hukum yang
berlaku;
14) Dengan demikian, tuduhan bahwa Teradu VII s.d. IX telah melakukan
pelanggaran kode etik dan tidak profesional adalah tidak relevan, tidak
berdasar hukum, dan justru berisiko menjadi bentuk tekanan terhadap
independensi kerja pengawas pemilu;
2. Bahwa Pengadu Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX menolak laporan
dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II (Angka X
Halaman 43-45). Terhadap Dalil Tersebut, Berikut Keterangan Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor.
Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Yang Berkenaan Dengan Pokok
Permohonan:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan, berdasarkan formulir laporan nomor
007/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas Dugaan
Pelanggaran Penambahan Surat Suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo Distrik
Samofa. Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 9 Desember 2024
yang pada pokoknya tidak dapat diregister sebagai Laporan dengan alasan
telah diregister sebagai Temuan oleh Pengawas Pemilihan dan
ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan Temuan.
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menindaklanjuti Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yaitu Penambahan Surat Suara di TPS 001
Kelurahan Snerbo Distrik Samofa dan Penambahan Surat Suara di TPS 003
Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa. Terhadap Temuan tersebut, Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan status temuan
tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya terbukti terdapat dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Kemudian Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor meneruskan Rekomendasi kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nomor 107/PP.00.02/K.PA-
02/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. DKPP telah menerima rekomendasi
tersebut pada tanggal 3 Januari 2024 dan melalui Surat Nomor:
63/DKPP/SET-02/1/2025 tertanggal 13 Januari 2025 meminta Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan perbaikan kelengkapan
dokumen administrasi pengaduan dan dokumen perbaikan tersebut telah
dikirim kembali ke DKPP pada tanggal 19 Januari 2025.
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kemudian menerima undangan
Panggilan Sidang DKPP Nomor: 1085/PS.DKPP/SET-04/V/2025 untuk
menyampaikan pokok aduan, mendengarkan jawaban teradu dan
mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kembali mendapatkan Panggilan
Sidang DKPP Nomor: 1625/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 untuk
mendengarkan pembacaan putusan nomor perkara: 73-PKE-
DKPP/II/2025 yang memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU
Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini. [Vide Bukti T-02];
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana proses yang telah
dilakukan dengan tegas bahwa tidak benar jika dikatakan laporan
ditolak tanpa proses atau kajian. Justru sebaliknya, laporan dimaksud
telah lebih dahulu dikualifikasi dan ditindaklanjuti sebagai Temuan,
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dan
setelah dilakukan kajian secara cermat, Temuan tersebut dikategorikan
sebagai dugaan pelanggaran kode etik, bukan sebagai pelanggaran
pidana pemilihan;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dengan mempertimbangkan
bahwa substansi laporan dimaksud merupakan objek dugaan
pelanggaran yang sama dengan perkara yang sebelumnya telah
ditangani dan dinyatakan sebagai Temuan oleh Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor, maka proses penanganan tidak dilakukan dua kali,
melainkan ditindaklanjuti dalam bentuk penanganan temuan dengan
Nomor Register: 010/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024;
3. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak profesional
dalam menangani laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang
dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS (Angka XI Halaman 45 S/D 50). Terhadap
Dalil Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Yang Berkenaan Dengan Pokok
Permohonan:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian
laporan nomor 010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024
atas Dugaan Pelanggaran Tidak Diberikan Formulir Model C.Hasil-Salinan-
KWK-Bupati Oleh KPPS kepada Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Nomor Urut 3.
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan kajian awal nomor
010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024, yang pada
pokoknya memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya diregister
nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024;
3) Bahwa Sentra Gakkumdu melakukan Rapat Pembahasan Pertama tanggal
4 Desember 2024 dan menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut
merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan;
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan klarifikasi
dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk memberikan
keterangan;
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024
tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya hanya terdapat 1 (satu) dari
17 (tujuh belas) Ketua dan Anggota KPPS yang tidak memberikan Model
C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati kepada Saksi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dan Pengawas TPS yaitu Ketua dan Anggota KPPS TPS 02
Kampung Darmopis Distrik Samofa;
6) Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Biak
Numfor melakukan Rapat Pembahasan II dan menyimpulkan bahwa
dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur Pasal 193 Ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan
status laporan, tanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya meneruskan
Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan kepada Kepolisian
Resor Biak Numfor;
8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor meneruskan hasil kajian Dugaan
Pelanggaran kepada Kepolisian Resor Biak Numfor dengan Nomor
003/Terus-TPP/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,
yang pada pokoknya menindaklanjuti ke Tahap Penyidikan;
9) Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Biak
Numfor melakukan Rapat Pembahasan III dengan kesimpulan belum
terpenuhi 2 (dua) alat bukti sehingga dihentikan dan tidak dapat
ditindaklanjuti ke penuntutan. Adapun pendapat dari masing-masing
unsur antara lain:
a. Bawaslu Kabupaten Biak Numfor berpendapat bahwa telah melakukan
proses penanganan laporan dugaan pelanggaran ini sejak diterima
hingga diteruskan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme;
b. Penyidik Polres Biak Numfor berpendapat bahwa untuk pemenuhan 2
(dua) alat bukti dan mengacu pada tenggang waktu proses penyidikan
yang dilakukan 14 (empat belas) hari kerja maka unsur penyidik dari
Kepolisian Resor Biak Numfor belum bisa melengkapi 2 (dua) alat bukti
dikarenakan terkendala dengan Peraturan KPU yang menyatakan
bahwa tidak dapat membuka kotak suara yang sudah tersegel;
c. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, berpendapat bahwa
proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unsur penyidik namun
tidak dapat memenuhi 2 (dua) alat bukti maka tidak dapat diteruskan
ke penuntutan di Kejaksaan Negeri Biak Numfor. [Vide Bukti T-03];
10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terhadap laporan tersebut telah
kami proses sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2024. Dari hasil klarifikasi dan kajian awal terhadap laporan
dimaksud, ditemukan fakta bahwa hanya 1 (satu) TPS, yakni TPS 02
Kampung Darmorpis, yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran untuk
ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sebanyak 16 laporan lainnya tidak
memenuhi unsur pelanggaran pidana berdasarkan hasil klarifikasi,
analisis bukti, serta hasil rapat bersama dalam forum Sentra Gakkumdu,
dan telah ditetapkan sesuai prosedur;
11) Bahwa Terhadap laporan yang tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah menyampaikan status penanganan
laporan melalui Formulir Model A.17, sebagaimana ketentuan yang
berlaku;
12) Terkait tidak diberikannya salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pelapor,
kami tegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang
termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bawaslu RI dan UU Keterbukaan Informasi Publik;
4. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak profesional
dalam menangani laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang
dilakukan oleh Teradu VI (Angka XII Halaman 51 S/D 52). Terhadap Dalil
Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Yang Berkenaan Dengan Pokok
Permohonan:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian
laporan nomor 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 pada hari Senin tanggal
2 Desember 2024 pukul 14.30 WIT atas Dugaan Pelanggaran Penambahan
Surat Suara di TPS 001 Kampung Yendidori Distrik Yendidori;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan kajian awal dugaan
pelanggaran nomor 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 4 Desember
2024, yang pada pokoknya memenuhi syarat formil dan materil dan
selanjutnya diregister nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024.
Kemudian mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 4
Desember 2024 yang pada pokoknya telah memenuhi syarat formil dan
materil dan akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme penanganan
pelanggaran yang berlaku;
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengundang Pelapor, Terlapor,
dan Saksi untuk diklarifikasi untuk diambil keterangan;
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024
tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan Tidak Dapat
Ditindaklanjuti dengan alasan adanya ketidaksesuaian antara tempat yang
dilaporkan dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dan
akan ditindaklanjuti sebagai temuan;
5) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan register temuan dengan
nomor: 011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;
6) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan klarifikasi
dengan mengundang KPPS, PTPS dan Saksi Pasangan Calon untuk
dimintai keterangan, sedangkan Terlapor tidak diundang karena telah
diambil keterangannya pada laporan dugaan pelanggaran yang telah
diregister dengan nomor 003/Reg/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 2
Desember 2024;
7) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor 011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,
yang pada pokoknya terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
8) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan status
temuan tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya terdapat Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan ditindaklanjuti ke Dewan
Kerhormatan Penyelenggara Pemilu;
9) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor meneruskan Rekomendasi
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor
109/PP.00.02/K.PA-02/12/2024 tanggal 16 Desember 2024. Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menerima rekomendasi dengan
menerbitkan Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Atau Laporan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Nomor: 21/09-06/-03/SET-
02/I/2025 tanggal 6 Januari 2025. Kemudian pada tanggal 16 Januari
2025, DKPP melalui Surat Nomor: 114/DKPP/SET-02/1/2025 meminta
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan perbaikan kelengkapan
dokumen administrasi pengaduan dan permintaan tersebut telah
dilengkapi sebagaimana mestinya dan dikirim via email ke DKPP pada
tanggal 23 Januari 2025. [Vide Bukti T-04];
10) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melalui Teradu VII s.d. IX telah
melakukan penanganan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,
yakni berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan. Penanganan dimulai dengan kajian awal, klarifikasi terhadap
pihak-pihak terkait, serta analisis terhadap syarat formil dan materil
laporan;
11) Bahwa terhadap hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
menetapkan bahwa dugaan pelanggaran oleh Teradu VI dikategorikan
sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan bukan
pelanggaran pidana Pemilihan. Oleh karena itu, laporan tersebut telah
direkomendasikan dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP);
5. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak melakukan
klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan Terlapor terhadap laporan dugaan
Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada 13 TPS. (Angka XIII
Halaman 53 s/d 55). Terhadap Dalil Pelapor Tersebut, Berikut Keterangan
Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
Tindak Lanjut Laporan dan Temuan yang berkenaan dengan Pokok Permohonan:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir Tanda Bukti Penyampaian
laporan nomor 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 pada hari Senin tanggal
2 Desember 2024 pukul 14.30 WIT, yang pada pokoknya KPPS TPS 01
Kampung Asaryendi, KPPS TPS 01 Kampung Indaibori, KPPS TPS 01
Kampung Kornasoren, KPPS TPS 01 Kampung Pyefuri, KPPS TPS 01
Yenmanu, KPPS TPS 01 Kampung Asaibori, KPPS TPS 01 Kampung
Yenbepon, KPPS TPS 01 Kampung Yenbeba, KPPS TPS 01 kampung Pakreki
Diduga Tidak Mengucapkan Sumpah atau Janji Sebelum Pemungutan
Suara di TPS;
2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan kajian awal nomor
009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024, yang pada
pokoknya Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya
diregister nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 untuk
ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran
Pemilihan dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk
diklarifikasi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor
dan Terlapor;
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024
tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya terdapat Dugaan
Pelanggaran Administrasi oleh KPPS karena tidak menjalankan prosedur
pemungutan suara berdasarkan ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan
status laporan tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya
merekomendasi dugaan pelanggaran administrasi tersebut kepada KPU
Kabupaten Biak Numfor untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kemudian meneruskan
rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Biak Numfor nomor:
108/PP.01.02/K.PA-02/12/2024 pada tanggal 9 Desember 2024 kepada
KPU Kabupaten Biak Numfor, yang pada pokoknya meminta KPU
Kabupaten Biak Numfor untuk menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran
Administrasi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Kemudian KPU Kabupaten Biak Numfor
berdasarkan Surat Nomor: 480/HK.07.6-SD/9106/2024 tanggal 15
Desember 2024 perihal Jawaban Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan menyatakan melalui hasil keputusan rapat pleno bersepakat
akan menjadi bahan perhatian dan evaluasi bagi KPU Kabupaten Biak
Numfor dalam pemilihan yang akan datang;
6) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor berdasarkan uraian penanganan
laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait tidak dilaksanakannya
pengucapan sumpah/janji oleh KPPS dan petugas ketertiban pada 9
(sembilan) TPS di 2 (dua) distrik di Pulau Numfor. Laporan tersebut telah
melalui proses kajian awal dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan
materil, serta selanjutnya diregister secara resmi dengan Nomor:
009/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024. Berdasarkan hasil kajian laporan
tersebut terbukti sebagai dugaan pelanggaran administrasi, dan kami telah
menindaklanjutinya dengan menerbitkan rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Biak Numfor;
7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian
laporan nomor 011/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 pada hari Rabu tanggal 4
Desember 2024 pukul 12.30 WIT, yang pada pokoknya Diduga Ketua,
Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yakni KPPS TPS 07 Kelurahan
Sorido, KPPS TPS 01 Kelurahan Mandala, KPPS TPS 02 Kelurahan
Anjareuw dan KPPS TPS 01 Kelurahan Burokub Diduga Tidak
Mengucapkan Sumpah atau Janji Sebelum Pemungutan Suara di TPS;
8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan kajian awal nomor
011/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada
pokoknya Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya
diregister nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 untuk
ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran
Pemilihan dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk
diklarifikasi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor
dan Terlapor;
9) Bahwa dalam tahap klarifikasi, Terlapor dalam hal ini KPPS, beberapa
Saksi tidak dapat diambil keterangannya karena tidak hadir walau telah
diundang secara patut sebanyak 2 (dua) kali;
10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024
tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan Tidak Dapat
Ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti dalam pemenuhan unsur-unsur
dugaan pelanggaran administrasi dikarenakan ketidakhadiran KPPS
(terlapor) dalam proses klarifikasi (In Absentia);
11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan
status laporan tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan
tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti dalam pemenuhan
Unsur Dugaan Pelanggaran Administrasi; [Vide Bukti T-05].
12) Bahwa terhadap laporan nomor: 011/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, yang
disampaikan pada tanggal 4 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran
administrasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah melakukan
penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahwa proses klarifikasi
tidak dapat dilaksanakan dan laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan
berikutnya;
6. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak profesional
dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil
penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten
Biak Numfor Tahun 2024. (Angka XIV Halaman 56). Terhadap Dalil Pelapor
Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
Keterangan Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang Dilaporkan:
1) Bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan,
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah menyampaikan Imbauan kepada
KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor: 192/PM.00.02/K.PA-
02/11/2024 tanggal 28 November 2024, yang pada pokoknya
mengingatkan KPU Kabupaten Biak Numfor terkait pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati
secara berjenjang dari distrik hingga ke kabupaten dengan berpedoman
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
001/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor: 002/LHP/PM.01.02/PA-
02/12/2024, Nomor: 003/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor:
004/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024 dan Nomor: 005/LHP/PM.01.02/PA-
02/12/2024 tertanggal 1 s/d 5 Desember 2024, yang pada pokoknya
menerangkan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua serta Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Biak Numfor Pada Pemilihan Tahun 2024 terlaksana
sebagai berikut:
1. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua serta Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor pada Pilkada Serentak Tahun
2024 diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 1
s/d 5 Desember 2024, yang dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor
Urut 3 serta Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslu) Distrik Se Kabupaten Biak Numfor;
2. Bahwa diakhir rekapitulasi perolehan suara, Saksi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan
Nomor Urut 3 menerima Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor yang dituangkan dalam
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 atau Formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-
Bupati/Walikota. Namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 secara
lisan menyatakan tidak bersedia menandatanganinya dengan alasan
ada sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan
dan sedang berproses di Bawaslu Kabupaten Biak Numfor;
3. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor selanjutnya menetapkan Perolehan
Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor
Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024,
dengan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Biak Numfor adalah sebagai berikut:
No. Nama Pasangan Calon Bupati dan Perolehan Suara
Urut Wakil Bupati
1 Markus Octovianus Mansnembra,
S.H., MM. - Jimmy Carter Rumbarar 26.931
Kapissa
2 Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd., -
17.044
Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes
3 Saint Benhur Mansnandifu, S.AP.,
20.540
M.H. - Yohan Anthon Kho
Total Suara Sah 64.515
3) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
002/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024 tanggal 8 Desember 2024, yang pada
pokoknya menerangkan mengenai perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor
Tahun 2024:
1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 KPU Kabupaten Biak Numfor
mengundang Bawaslu Kabupaten Biak Numfor maupun Saksi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Nomor Urut
2 dan Nomor Urut 3 hadir dalam Rapat Penyempurnaan Surat
Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang dilaksanakan secara virtual
(zoom meeting);
2. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor selaku pimpinan rapat
menjelaskan jika telah dilakukan pencermatan kembali terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor
164 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang diterbitkan
pada tanggal 5 Desember 2024 dan terdapat kekeliruan sehingga
dipandang perlu untuk disempurnakan atau diubah, yaitu:
(1) pada judul surat keputusan ada kata “terpilih”, yang semestinya
keliru sehingga harus dihapus karena ini masih penetapan hasil
perolehan suara. Sama halnya dalam Diktum KESATU yang
semestinya tidak mencantumkan kata “terpilih”;
(2) pada Diktum KESATU yang hanya berisikan Nama Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1 dengan
perolehan suara terbanyak, mestinya mencantumkan semua
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati disertai perolehan
suaranya masing-masing;
3. Bahwa Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 menyatakan menerima
dan menyetujui KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan
penyempurnaan atau perubahan terhadap naskah surat keputusan
yang telah diterbitkan sebelumnya;
4. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor kemudian melakukan
penyempurnaan dan selanjutnya menetapkan dan menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor
165 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tanggal 8
Desember 2024, yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor
164 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. [Vide Bukti T-06].
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan menyatakan dengan tegas bahwa Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor telah menjalankan tugas pengawasan secara proporsional,
objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan bahwa Markus Oktovianus
Mansnembra Belum Mengundurkan Diri Dari ASN Saat Mendaftarkan Diri Ke
KPU Kabupaten Biak Numfor Sebagai Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor
Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Angka XV Halaman 57 s/d 61). Terhadap
Dalil Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor.
Keterangan Jawaban Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang
Dilaporkan:
1) Bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan,
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui
Surat Nomor: 103/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 tertanggal 24 Agustus
2024, yang pada pokoknya mengingatkan KPU Kabupaten Biak Numfor
agar dalam tahapan pencalonan memastikan terpenuhinya dokumen
pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak
Numfor dan melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui
Surat Nomor: 120/PM.00.02/K.PA-02/9/2024 tertanggal 4 September
2024, yang pada pokoknya mengingatkan KPU Kabupaten Biak Numfor
agar memperhatikan ketentuan dalam melakukan Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
3. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui
Surat Nomor: 123/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 tertanggal 7 September
2024 kepada KPU Kabupaten Biak Numfor, yang pada pokoknya
mengingatkan KPU Kabupaten Biak Numfor terkait ketentuan sanksi
pidana dalam tahapan Pencalonan dan Syarat Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
4. Menyampaikan Imbauan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati melalui Surat Nomor: 124/PM.00.02/K.PA-02/09/2024
tertanggal 7 September 2024, yang pada pokoknya mengingatkan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terkait ketentuan sanksi
pidana dalam tahapan Pencalonan dan Syarat Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
5. Menyampaikan Imbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati melalui Surat Nomor: 136/PM.00.02/K.PA-02/09/2024
tertanggal 21 September 2024, yang pada pokoknya mengingatkan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terkait tentang Aparatur
Sipil Negara wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai
pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon dan sebagai calon terpilih
anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran calon;
2) Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilihan, Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor telah melakukan pengawasan tahapan Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024, sebagaimana diuraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
009/LHP/PM.01.02/PA-02/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024, Nomor
010/LHP/PM.01.02/PA-02/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, serta
nomor 011/LHP/PM.01.02/PA-02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024,
yang pada pokoknya KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan
penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak
Numfor Tahun 2024 pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, sebagaimana
diterangkan sebagai berikut:
(1) pada tanggal 28 Agustus 2024, Saint Benhur Mansnandifu, S.AP.,
M.H., dan Yohan Anthon Kho didaftarkan sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 oleh gabungan
partai politik yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Amanat
Nasional, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Keadilan
Sejahtera, dengan syarat pencalonan lengkap dan diterima;
(2) pada tanggal 29 Agustus 2024, Herry Ario Naap, S.Pd., M.Pd., dan
Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes., didaftarkan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 oleh gabungan partai
politik yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas
Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan, dengan syarat
pencalonan lengkap dan diterima;
(3) pada tanggal 29 Agustus 2024, Markus Octovianus Mansnembra,
S.H., M.H., dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa didaftarkan sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor pada
Pemilihan Tahun 2024 oleh gabungan partai politik yang terdiri dari
Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya
dan Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan syarat pencalonan
lengkap dan diterima;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
018/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 4 September 2024, yang
pada pokoknya menerangkan KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan
penelitian administrasi syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Biak Numfor, sebagaimana diuraikan berikut:
(1) Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor atas nama Saint Benhur
Mansnandifu, S.AP., M.H., dan Yohan Anthon Kho dinyatakan
lengkap dan memenuhi syarat.
(2) Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor atas nama Herry Ario Naap,
S.Pd., M.Pd., dan Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes., dinyatakan
lengkap dan memenuhi syarat.
(3) Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor atas nama Markus Octovianus
Mansnembra, S.H., M.H., dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa
dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor:
029/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang
pada pokoknya menerangkan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan
Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
pada Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
(1) Saint Benhur Mansnandifu, S.AP., M.H., dan Yohan Anthon Kho
yang diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Nasdem,
Partai Amanat Nasional, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai
Keadilan Sejahtera;
(2) Herry Ario Naap, S.Pd., M.Pd., dan Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes.,
yang diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat,
Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan;
(3) Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.H., dan Jimmy Carter
Rumbarar Kapissa, yang diusung oleh gabungan partai politik yakni
Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya
dan Partai Gerakan Indonesia Raya;
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor:
030/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 23 September 2024, yang
pada pokoknya menerangkan melalui Rapat Pleno Terbuka Pengundian
dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Biak Numfor tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten
Biak Numfor menetapkan, sebagai berikut:
(1) Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.H., dan Jimmy Carter
Rumbarar Kapissa sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Biak Numfor Nomor Urut 1;
(2) Herry Ario Naap, S.Pd., M.Pd., dan Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
Nomor Urut 2;
(3) Saint Benhur Mansnandifu, S.AP., M.H., dan Yohan Anthon Kho
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
Nomor Urut 3. [Vide Bukti T-07];
8. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu I s/d V Menggelar Rapat
Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada
Tahun 2024 Tidak sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf b PKPU 18 Tahun
2024 dan Teradu VII s/d IX Turut Melakukan Pembiaran. (Angka XVI Halaman
62 s/d 63). Terhadap Dalil Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor.
Keterangan Jawaban Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang
Dilaporkan:
1) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor:
001/LHP/PM.01.02/PA-02/02/2025 tanggal 06 Februari 2025, yang pada
pokoknya menerangkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, KPU Kabupaten Biak
Numfor menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Biak Numfor Nomor Urut 1 yakni Markus Octovianus Mansnembra, SH,
MM dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa dengan perolehan suara
sebanyak 26.931 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu)
atau 42% (empat puluh dua persen) dari total suara sah sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Periode
2025 - 2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor
13/PL.02.7-BA/9106/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025 tertanggal 6
Februari 2025 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Biak Numfor Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025
tertanggal 6 Februari 2025;
2) Bahwa kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 berakhir
pada pukul 21:20 WIT. Hingga berakhirnya pelaksanaan Kegiatan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tidak ditemukan adanya dugaan
Pelanggaran Pemilihan. [Vide Bukti T-08].
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU VI
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I sampai dengan VI memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut :
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I hingga VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu I hingga VI dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU VII s.d. TERADU IX
Bahwa sepanjang proses persidangan, kami telah memberikan keterangan jawaban dan
menyerahkan alat bukti yang sah untuk menjelaskan bahwa tindakan kami sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dilakukan dalam kerangka
menjalankan tugas pengawasan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas sebagai
penyelenggara pemilu, maka dengan ini kiranya Majelis Pemeriksa yang mulia
memutuskan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor; dan
3. Jika Majelis Pemeriksa yang mulia berpandangan lain, memohon agar perkara ini
diputuskan seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T1-1 Laporan Aplikasi SILOG Pilkada KPU Biak Numfor;
T1-2 Berita Acara Nomor 194/PP.09-BA/9106/2024 Tanggal 5 November 2024
tentang Hasil Penyortiran dan Penghitungan Logistik Surat Suara Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024;
T1-3 Berita Acara Nomor 209/PP.09.3 BA/9106/2024 Tanggal 14 November
2024 tentang Hasil Penyortiran dan Penghitungan Logistik Pemilihan Tahun
2024 di Kabupaten Biak Numfor;
T1-4 Berita Acara Nomor 214/PP.09.3-BA/9106/2024 Tanggal 26 November
2024 tentang Pemusnahan Surat Suara yang Rusak pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
T1-5 Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 438/PP.09-
PK/91.06/2024 tanggal 18 November 2024 Untuk Pekerjaan Pengadaan
Jasa Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024;
T1-6 Petikan Putusan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 73.PKE-DKPP/II/2025 tanggal 26 Mei 2025;
T1-7 Keputusan Nomor 595 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua Tahun
2024 – 2029;
T1-8 Surat Nomor: 475/PL.02.6-Und/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024;
T1-9 Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak
Numfor yang dilaksanakan secara Virtual pada tanggal 8 Desember 2024;
T.1-10 Berita Acara Nomor : 222/PL.02.6-BA/9106/2024 Tanggal 8 Desember
2024 Tentang Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024;
T1-11 Foto copy Kartu Tanda Penduduk an. DEVI RETNAWATI;
T1-12 Surat Pengajuan Permohonan Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Biak
Numfor;
T1-13 Laporan Pencalonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Biak
Numfor;
T1-14 Tanda Terima Surat Penguduran Diri;
T1-15 Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Biak Numfor;
[2.8.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU IX
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T2-1 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran netralitas
ASN dan tindak pidana Pemilihan:
1. Informasi Awal Tanggal 30 September 2024;
2. LHP Penelusuran 032/LHP/PM.01.02/09/2024 September 2024;
3. Formulir Temuan Nomor: Tanggal 30 Nomor:
04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024 Tanggal 6 Oktober 2024;
4. Berita Acara Pembahasan Pertama Tanggal, 07 Oktober 2024;
5. Berita Acara Klarifikasi Penemu, Terlapor, dan Saksi;
6. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024
Tanggal 06 Oktober 2024;
7. Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN Tanggal 9
Oktober 2024;
8. Penerusan Tindak Pidana Pemilihan Tanggal 9 Oktober 2024;
9. Berita Acara Pembahasan Kedua Tanggal 9 Oktober 2024;
10. Berita Acara Pembahasan Ketiga Tanggal 24 Oktober 2024;
11. Petikan Putusan Nomor: 56/Pid-Sus/2024/PN Bik Tanggal 12 November
2024;
T.2-2 Dokumen Penanganan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemungutan
Suara:
1. Penerimaan Laporan Nomor 007/PL/PB/Kab/33.02/XIl/2024 Tanggal 2
Desember 2024;
2. Tindak lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tanggal 9
Desember 2024;
3. Panggilan Sidang DKPP 1085/PS.DKPP/SET-04/V/2025;
4. Panggilan Sidang DKPP 1625/PS.DKPP/SET-04/VI/2025;
T2-3 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran KPPS Tidak
Menyerahkan C.HasilSalinan kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Nomor Urut 3:
1. Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024;
2. Penyusunan Kajian Awal Nomor: 010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024
Tanggal 4 Desember 2024;
3. Berita Acara Pembahasan Pertama Tanggal, 04 Desember 2024;
4. Berita Acara Klarifikasi Pelapor, Terlapor, dan Saksi;
5. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 09 Desember 2024;
6. Berita Acara Pembahasan Kedua Tanggal 9 Desember 2024;
7. Pemberitahuan Status Laporan Tanggal 9 Desember 2024;
8. Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Tanggal 9 Desember 2024;
9. Berita Acara Pembahasan Ketiga Tanggal 28 Desember 2024;
T2-4 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran Pemungutan
Suara (Penambahan Surat Suara):
1. Penerimaan laporan dugaan pelanggaran penambahan surat suara di
TPS 001 Kampung Yendidori Nomor 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024
Tanggal 2 Desember 2024;
2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
008/PL/PB/Kab/33.02/XIl/2024 Tanggal 4 Desember 2024;
3. Berita Acara Klarifikasi Pelapor, Terlapor, dan Saksi;
4. Kajian menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan dijadikan
temuan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 09
Desember 2024;
5. Register Temuan atas dugaan pelanggaran Nomor
011/Rek/TM/PB/Kab/33.02/XIl/2024 Tanggal 12 Desember 2024:
6. Klarifikasi lanjutan terhadap KPPS, PTPS, dan saksi paslon;
7. Kajian atas temuan menyatakan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Nomor 011/Rek/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal
16 Desember 2024;
8. Pemberitahuan status temuan, diteruskan ke DKPP, Tanggal 16
Desember 2024;
9. Rekomendasi ke DKPP dan tindak lanjut dokumen administrasi Nomor:
109/PP.00.02/K.PA-02/12/2024 Tanggal 6 Desember 2024;
T2-5 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran Pemungutan
Suara (KPPS Tidak Mengucapkan Sumpah atau Janji Sebelum Pemungutan
Suara di TPS):
1. Laporan dugaan pelanggaran: KPPS di 9 TPS tidak mengucapkan
sumpah Nomor: 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 2 Desember 2024;
2. Kajian awal: laporan memenuhi syarat, diregister untuk ditindaklanjuti
nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 4 Desember 2024;
3. Kajian: Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPPS (tidak ucap
sumpah) Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 9
Desember 2024;
4. Pemberitahuan status laporan dan rekomendasi ke KPU;
5. Rekomendasi resmi dikirim ke KPU; respons KPU melalui pleno nomor:
108/PP.01.02/K.PA02/12/2024 dan 480/HK.07.6-SD/9106/2024;
6. Laporan baru: KPPS di 4 TPS diduga tidak mengucapkan sumpah nomor:
011/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 4 Desember 2024;
7. Kajian awal: laporan memenuhi syarat, diregister nomor:
06/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 6 Desember 2024;
8. Klarifikasi tidak maksimal karena KPPS (Terlapor) tidak hadir meskipun
diundang 2x;
9. Kajian akhir: Laporan tidak dapat ditindaklanjuti (in absentia) nomoг:
011/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 12 Desember 2024;
10. Pemberitahuan status laporan: Tidak dapat ditindaklanjuti Tanggal 12
Desember 2024;
T2-6 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan:
1. Surat Imbauan Bawaslu kepada KPU Biak Numfor
Nomor:192/PM.00.02/K.PA02/11/2024, Tanggal 28 November 2024;
2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor:
001- 005/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor:
002/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor: 003/LHP/PM.01.02/PA-
02/12/2024, Nomor: 004/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024 dan Nomor:
005/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024 tertanggal 1 s/d 5 Desember;
3. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 002/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024
tanggal 8 Desember 2024;
T2-7 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran Pemilihan
(Pencalonan):
1. Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor:
103/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 tanggal 24 Agustus 2024; Nomor:
120/PM.00.02/K.PA-02/9/2024, Tanggal 4 September 2024;
Nomor:123/PM.00.02/K.PA8. 02/09/2024 Tanggal 7 September 2024:
Nomor: 124/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 Tanggal 7 September 2024;
Nomor: 136/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 Tanggal 21 September 2024;
2. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 009/LHP/PM.01.02/PA-
02/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024;
Nomor:010/LHP/PM.01.02/РА02/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024,
serta Nomor:011/LHP/PM.01.02/PA-02/08/2024 tanggal 29 Agustus
2024; Nomor: 018/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 4 September
2024; Nomor: 029/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 22
September 2024; nomor: 030/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal
23 September 2024;
T2-8 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran Pemilihan
(Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten
Biak Numfor Tahun 2024):
1. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA-
02/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;
2. Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Nomor: 13/PL.02.7-BA/9106/2025 Tanggal 6 Februari 2025;
3. Panggilan Sidang DKPP Nomor: 1941/PS.DKPP/SET-04/VII/2025.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 31 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU VI
1. Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI pada pokoknya tetap pada jawaban dan
keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya;
2. Teradu 1, II, III, IV, V dan Teradu VI pada pokoknya tetap menolak dan
membantah seluruh aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam jawaban dan/atau keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya
dan kesimpulan ini;
3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan
Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI dalam sidang sebelumnya, dianggap telah
pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan
dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu;
4. Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan
bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun
keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya,
Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan mencakup:
a. Pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf
a, huruf d, serta ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, huruf h, Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, b, c, dan d, Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 11
huruf a, c, dan d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf c,
f dan huruf h, Pasal 16 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 17 huruf a dan Pasal
18 huruf a dan b;
5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, Teradu I, II, III, IV, V dan
Teradu VI pada pokoknya menanggapinya sebagai berikut:
a. Bahwa untuk mendistribusikan logistik serta mengantar kembali logistik
hasil Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Provinsi Papua serta Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 adalah dengan
menggunakan Jasa Pihak Kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri yang
telah melalui mekanisme yang benar sesuai Peraturan perundang-undangan
yang berlaku yakni melalui mekanisme Lelang e-Katalog yang ditindaklanjuti
dengan Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 438/PP.09-
PK/91.06/2024 tanggal 18 November 2024 Untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa
Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor,
ditandatangani oleh PIETER ASARIBAB selaku Direktur CV. Cahaya Numfor
Mandiri bersama Freddy The selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Biak
Numfor (Bukti T-5);
b. Bahwa penggunaan alat transportasi untuk mengangkut logistik baik berupa
mobil truck maupun Kapal Motor adalah sepenuhnya menjadi kewenangan
Pihak CV. Cahaya Numfor Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan untuk
melaksanakan pekerjaannya sesuai Kontrak. Teradu I hingga VI juga tidak
mengetahui orang yang dimaksud Pengadu karena tidak menyebutkan
identitas oang yang dimaksud dalam Aduan Pengadu;
c. Bahwa penambahan Surat Suara oleh Teradu II pada hari Rabu tanggal 27
November 2024 pada TPS 001 Kelurahan Snerbo sebanyak 103 lembar Surat
Suara dan pada TPS 003 Kel. Anjareuw sebanyak 100 lembar Surat Suara
telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 73.PKE-
DKPP/11/2025 pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, dengan amar putusan
(Bukti Т-6);
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU
Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini;
d. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP Nomor
73.РКEDKPP/11/2025, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 595 Tahun
2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua Tahun 2024 - 2029 tanggal 1 Juli
2025 (Bukti T-7);
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 Teradu VI menyerahkan 9
(sembilan) lembar Surat Suara jenis pemilihan Bupati dan Waki Bupati saat
penyerahan kekurangan surat suara sebanyak 9 lembar untuk TPS 01
Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori disaksikan oleh Anggota PPS,
Pengawas TPS dan Saksi dari masingmasing Paslon dan tidak terdapat
keberatan dari Saksi Pemohon, demikian juga saat pleno berjenjang pada
Tingkat Distrik dan Tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan terkait dari
saksi, sampai saat ini Teradu VI juga tidak menerima rekomendasi dari
BAWASLU Kabupaten Biak Numfor tekait dalil aduan tersebut;
f. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dilaksanakan
pada tanggal 01 Desember 2024 hingga selesai tanggal 05 Desember 2024
Pukul 04.56 WIT;
g. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor pada Pukul 04.56 WIT
menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak
Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dengan
mencantumkan Perolehan Suara untuk satu Pasangan Calon yaitu Pasangan
Calon Nomor Urut 01 (Satu) Sdr. Markus Octovianus Mansnembra dan Sdr.
Jimmy Carter Rumbarar Kapisa dengan perolehan suara sebanyak 26.931
(dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu) suara sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor
Periode Tahun 2025-2029;
h. Bahwa dalam pembuatan SK Nomor 164 Tahun 2024 Tanggal 5 Desember
2024 terdapat kekeliruan dalam Penulisan Judul serta pada diktum kesatu
yang hanya mengisi satu Pasangan Calon, dimana adanya kekeliruan format
tersebut baru didapati pada tanggal 8 Desember 2024 yakni disaat masa
Pleno Tingkat Provinsi di Jayapura;
i. Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Desember Tahun 2024 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Biak Numfor mengundang Saksi Mandat masing-masing
Pasangan Calon dan Bawaslu Kab. Biak Numfor melalui Surat Nomor:
475/PL.02.6-Und/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024 untuk mengikuti
Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak
Numfor Nomor 164 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang akan dilakukan
secara Virtual melalui Zoom Meeting pada tanggal 08 Desember 2024 Pkl.
16.00 WIT (Bukti T-8);
j. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penyempurnaan tanggal 08
Desember Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor:
222/PL.02.6-BA/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024 Tentang Rapat
Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024, dengan persetujuan semua
pihak yang hadir serta tanpa mempengaruhi hasil rapat pleno rekapituasi
penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam Formulir MODEL
D.HASIL KABKOKWKBUPATI/WALIKOTA maka diterbitkanlah Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 165
Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Kemudian SK Nomor 165 Tahun 2024
tersebut dikirim kepada Saksi Mandat dan LO masingmasing Paslon melalui
aplikasi WhatsApp pada tanggal 09 Desember 2024 Pukul 10.04 WIT (Bukti
T-10);
k. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024
Tanggal 8 Desember 2024 maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun
2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
l. Bahwa Teradu I memposting kegiatan persiapan penerimaan pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor di Kantor KPU
Kabupaten Biak Numfor dan postingan itu tidak terdapat adanya kampanye
untuk salah satu paslon tertentu tapi cenderung pada ajakan moral dan
suara tersebut adalah bukan suara Teradu I dan itu terupload secara
automatic yang disediakan di akun TikTok;
m. Bahwa dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf r secara jelas menyatakan
bahwa kewajiban untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara
adalah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan bukan
pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
n. Bahwa Calon Bupati Biak Numfor an. Markus Octovianus Mansnembra pada
saat pendaftaran pasangan Calon Bupati Biak Numfor sebagaimana
dimaksud di atas, saat pendaftaran pasangan calon di KPU Biak Numfor telah
melampirkan surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai
Aparatur Sipi Negara (ASN) dan Laporan pencalonan kepada Penjabat Bupati
Biak Numfor disertai tanda terima surat pengunduran diri pada tanggal 16
Juli 2024 (Bukti T-11, Т-12 dan T-13). Selain itu, Calon Bupati Biak Numfor
an. Markus Octovianus Mansnembra juga menyerahkan Surat Keterangan
Nomor : 800/2534 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Biak Numfor yang
ditandatangani oleh Fera Dika Sroyer (Kepala BKPSDM Kabupaten Biak
Numfor) yang pada intinya menerangkan bahwa Markus Octovianus
Mansnembra telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai
aparatur sipil negara (ASN) dan proses pengunduran diri sementara dalam
proses pengusulan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
(Bukti T-14);
o. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V
melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak
Numfor pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, 1 (satu) hari setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
Tahun 2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Terbuka untuk Umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, dimana
dalam amar putusannya:
Dalam Eksepsi:
1) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
Permohonan Pemohon Kabur;
2) Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya;
Dalam Pokok Permohonan :
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa bersesuaian dengan ketentuan di atas, maka KPU Biak Numfor
melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak
Numfor pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada tanggal Februari
2025 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 bahwa yang ditentukan adalah
batas waktu paling lama selama (tiga) hari setelah putusan Mahkamah
Konstitusi.
p. Dengan demikian, berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar
hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut Teradu I, II,
III, IV, V dan VI telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku
dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah
dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, dan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Biak Numfor Unsur Kepolisian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 31 Juli 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 135-РКЕDKPP/V/2025,
Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua perlu menegaskan
dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionai,
professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Разai 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua dalam hal pemenuhan
logistik secara berjenjang KPU, KPU Provinsi, da KPU Kabupaten/ Kota
berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola
Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Waki! Walikota (Bukti TK - 1);
3. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 9-12
Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Abe, melaksanakan Rapat Koordinasi
Pengelolaan Logistik Pemilihan dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III
Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua (Bukti TK-
2);
4. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada hari tanggal 13
November 2024, bertempat di Hotel Grand Abe, Jayapura, melaksanakan Rapat
Koordinasi Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024
yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua (Bukti TK - 3);
5. Bahwa dalam kesempatan Rapat Koordinasi sebagaimana terurai pada angka 3
(tiga) dan 4(empat) diatas, Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua
menyampaikan dan menegaskan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota sePapua
yang hadir, agar dalam pelaksanaan Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik
Pemilihan Tahun 2024 dapat mempedomani ketentuan yang ada dan
memperhatikan petunjuk teknis serta surat dinas yang mengatur;
6. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi
dan Monitoring di Kabupaten Biak Numfor dalam Pilkada Tahun 2024 pada
tanggal 26 s.d 30 November 2024, yang sebelumnya telah disampaikan menjadi
Keterangan Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua di perkara
pemeriksaan DKPP Nomor 73.PKE-DKPP//I/2025 pada hari Senin tangga! 26
Mei 2025 dengan amar putusan "Menolak Pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya", sepanjang pemeriksaan terhadap aduan yang berkaitan dengan
surat suara yang diadukan dalam perkara dimaksud (Bukti TK-4);
7. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada kesempatan ini
menyampaikan kepada Yang Mulia Mejelis DKPP, bahwa berdasarkan hasil
supervisi/monitoring terhadap pelaksanaan Penggelolaan dan Pendistribusian
Logistik di KPU Kabupaten Biak Numfor, tidak ditemukan adanya laporan
kepada Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua berkaitan dengan
adanya pelangaran pelaksanaan dimaksud oleh KPU Kabupaten Biak Numfor,
sehingga kami beranggapan bahwa Teradu in casu KPU Kabupaten Biak Numfor
telah mampu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya melaksanakan
Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Waki! Walikota Tahun
2024.
Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
No Tanda bukti Bukti
Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola
1 PT1-1 Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan
2 PT1-2 dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024,
pada tanggal 9-12 Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Abe;
Dokumentasi Rapat Koordinasi Penggelolaan dan
3 PT1-3 Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti
oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua, tanggal 13
November 2024, bertempat di Hotel Grand Abe;
Surat Tugas KPU Provinsi Papua Nomor 946/RT.02.1-
ST/91/2024 dalam rangka melakukan Supervisi dan
4 PT1-4 Monitoring terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara di
Kabupaten Biak Numfor dalam Pilkada Tahun 2024 pada
tanggal 26 s.d 30 November 2024;
[2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak
Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara di Kabupaten Biak Numfor, pihak terkait Bawaslu Provinsi
Papua menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 24 November 2024 sampai dengan 28 November 2024 tim
Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan supervisi pemungutan dan
perhitungan suara di Kabupaten Biak Numfor (Bukti PT-1);
2) Bahwa pada tanggal 24 November 2024, tim supervisi Bawaslu Provinsi Papua
menghadiri pembukaan pendistribusian logistik pemungutan suara untuk TPS
yang berada pada Distrik Padaido dan Distrik Aimando Padaido menggunakan
transportasi laut berupa perahu speedboat;
3) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 26 November 2024 sekitar
pukul 19:56 WIT, tim supervisi Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua mendatangi kantor KPU Kabupaten Biak Numfor
untuk melaksanakan pengawasan pemusnahan surat suara dengan cara
dibakar yang lebih dan rusak sebanyak 14 lembar surat suara dengan rincian
4 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta 10 lembar surat
suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dihadiri oleh Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua,
Komisioner Bawaslu Biak Numfor, Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor,
Kesbangpol Kabupaten Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak
Numfor, Kepolisian Biak Numfor dan perwakilan TNI (Bukti PT-2);
4) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 27 November 2024, tim
supervisi Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan pada 4 (empat)
Distrik di Kabupaten Biak Numfor dengan rincian sebagai berikut: (Bukti PT-
3):
a) Distrik Biak Kota
- TPS 01 dan TPS 02 Kampung Ambroben
- TPS 01 Kampung Kababur
- TPS 02 Kampung Mnu Manswam
- TPS 01 Kampung Manggandisapi
- TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mokmer
- TPS 02 Kampung Anggaraidi
- TPS 01, TPS 02 dan TPS 06 Kampung Fandoi
b) Distrik Biak Timur
- TPS 01 Kampung Ruar
- TPS 01 Kampung Mandon
- TPS 01 Kampung Yenusi
- TPS 01 Kampung Yenberok
- TPS 01 Kampung Paray
c) Distrik Biak Barat
- TPS 01 Kampung Asarkir
- TPS 01 Kampung Sunyar
- TPS 01 Kampung Padwa
d) Distrik Biak Utara
- TPS 01 Kampung Kobeser
- TPS 01 Kampung Dernafi
- TPS 01 Kampung Mambesak
- TPS 01 Kampung Wari
2. Terkait dengan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan, pihak terkait
Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
menerangkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menangani dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan
maupun yang menjadi temuan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
2) Bahwa dalam melakukan penanganan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun kajian awal dugaan
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan materiel, jenis dugaan
pelanggaran, pelimpahan suatu laporan sesuai dengan locus terjadinya suatu
dugaan pelanggaran, dan apakah laporan tersebut telah ditangani (ne bis nis
idem);
3) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dalam Menyusun kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta kehadiran Pelapor, saksi, terlapor
atau ahli untuk dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi;
4) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Status Penanganan Pelanggaran
diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor;
5) Bahwa segala laporan dugaan penanganan pelanggaran yang diadukan ke
Bawaslu Kabupaten/Kota harus diproses dan ditangani sesuai dengan
perbawaslu dan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Papua;
Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
No Tanda bukti Bukti
1 PT2-1 Surat Tugas nomor 295/PM.00.01/K.PA/11/2024;
Laporan Hasil Pengawasan Supervisi Pemungutan dan
2 PT2-2 Penghitungan Suara di Kabupaten Biak Numfor pada
tanggal 26 November 2024;
Laporan Hasil Pengawasan Supervisi Pemungutan dan
3 PT2-3 Penghitungan Suara di Kabupaten Biak Numfor pada
tanggal 27 November 2024;
[2.11.2] Sentra Gakkumdu Kabupaten Biak Numfor Unsur Kepolisian
Pijak Terkait selaku Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian akan
menyampaikan terkait yang disampaikan oleh koordiv bahwa apa yang telah kami
lakukan sama dengan apa yang telah dibacakan oleh saudara koordiv Dahlan jadi tidak
ada tambahan keterangan yang ingin disampaikan demikian.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU
Kabupaten Biak Numfor diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan
sebagai berikut:
[4.1.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI tidak melakukan pemusnahan terhadap surat
suara lebih dan rusak pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak
Numfor Tahun 2024;
[4.1.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI menggunakan Kapal Cintai Damai milik Tim
Pemenangan Paslon 1 untuk mengantar dan menjemput logistik Pemilihan dari Biak
ke Kepulauan Numfor dan sebaliknya, pada tanggal 24 November 2024 dan tanggal 2
Desember 2024;
[4.1.1.3] Bahwa Teradu II diduga melakukan pelanggaran karena menambah 103
(seratus tiga) lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo, dan 100 (seratus) lembar
surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada hari pemungutan
suara tanggal 27 November 2024;
[4.1.1.4] Bahwa Teradu VI diduga melakukan pelanggaran karena menambah 9
(sembilan) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak
Numfor dan 1 (satu) lembar surat suara palsu jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua di TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori pada hari
pemungutan suara tanggal 27 November 2024;
[4.1.1.5] Bahwa Teradu I menyatakan bahwa Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-
BUPATI tidak penting dan tidak wajib diserahkan kepada Saksi Mandat di TPS (vide
Bukti P-14). Teradu I juga diduga hidup bersama dengan Devi Natalia tanpa ikatan
perkawinan yang sah dan dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan. Bahwa Teradu I
diduga berkampanye melalui akun Tiktok miliknya (@joeylawalata), pada tanggal 16
September 2024. Teradu I memposting potongan rekaman suara (audio) politisi PDI
Perjuangan atas nama Yohanis Fransiskus Lema ke dalam kanal Tiktok milik Teradu I.
Dalam rekaman suara (audio) tersebut Yohanis Fransiskus Lema mengatakan bahwa
“kita pilih pemimpin, kita harus periksa rekam jejaknya, 5 (lima) tahun lalu ketika dia
punya kekuasaan dia buat apa, berhasil atau gagal ………dan seterusnya”. Rekaman
audio tersebut kemudian diposting oleh Teradu I ke dalam kanal Tiktok miliknya
(@joeylawalata) pada tanggal 16 September 2024;
[4.1.1.6] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V berpihak dengan berusaha memenangkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Nomor Urut 01.
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, serta
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V langsung
menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Markus Octovianus
Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Biak
Numfor Nomor 164 Tahun 2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor diduga tidak profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan
menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Adapun beberapa Laporan yang diduga tidak
ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku diantaranya:
1) Laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj. Lurah Samofa,
Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor;
2) Laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II yang
dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Biak Numfor Nomor Urut 03, tertanggal 2 Desember 2024;
3) Laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17
TPS karena tidak menyerahkan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada
saksi mandat setelah penghitungan suara selesai pada tanggal 27 November 2024.
Bahwa dari 17 laporan hanya 1 Laporan yang ditindaklanjuti. Terhadap 16 Laporan
lainnya tidak disampaikan Status Laporannya;
4) Laporan dugaan pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI, yang dilaporkan
oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor
Nomor Urut 03, tertanggal 2 Desember 2024. Bahwa Laporan tersebut dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat Materiel, namun dijadikan Temuan;
5) Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada 13 TPS,
karena KPPS tidak dilakukan pengambilan sumpah sebelum pelaksanaan
Pemungutan suara di TPS;
Bahwa Pengadu juga mendalilkan Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional
dalam melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Serta Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024. Teradu VII s/d Teradu IX melakukan pembiaran terhadap kesalahan KPU
Kabupaten Biak Numfor dalam menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor
Nomor 164 Tahun 2024, sehingga harus diperbaiki dengan Keputusan KPU Kabupaten
Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Provinsi. Teradu VII s/d Teradu IX juga melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU
Kabupaten Biak Numfor yang menetapkan Calon Bupati Biak Numfor Tahun 2024
Nomor Urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra yang diduga belum
Mengundurkan Diri dari ASN (Sekda) pada saat mendaftar. Bahwa Teradu VII s/d
Teradu IX juga tidak melakukan pengawasan serta melakukan pembiaran terhadap
tindakan KPU Kabupaten Biak Numfor yang melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Terpilih 1 (satu) hari setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu pada tanggal 6 Februari 2025. Bahwa hal
tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai
ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak
Numfor Tahun 2024.
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu VI selaku Ketua
dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor dengan tegas menolak dalil
aduan Pengadu tersebut. Teradu I s.d. Teradu VI menyatakan telah melaksanakan
seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 sesuai
prosedur dan mekanisme yang berlaku.
[4.2.1.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan menggunakan Sistem Informasi Logistik (SILOG) dalam membantu
memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Bahwa berkenaan dengan surat suara pemilihan
kepala daerah berdasarkan SILOG tidak terdapat kekurangan dan kelebihan kelebihan
logistik khususnya Surat Suara semua sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 per TPS sesuai
dengan laporan di SILOG (vide Bukti T1-1). Bahwa sesuai Berita Acara Nomor
194/PP.09- BA/9106/2024 tentang Hasil Penyortiran dan Penghitungan Logistik Surat
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor,
tanggal 5 November 2024, dapat disimpulkan tidak terdapat kelebihan Surat Suara.
Bahwa pada tanggal 26 November 2024, telah dilakukan pemusnahan terhadap Surat
Suara Rusak, dengan rincian: Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebanyak 4 lembar dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 10
lembar sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 214/PP.09.3- BA/9106/2024
tentang Pemusnahan Surat Suara yang Rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU Kabupaten Biak Numfor,
tertanggal 26 November 2024. Bahwa pelaksanaan pemusnahan surat suara tersebut
dihadiri dan disaksikan langsung oleh pihak Polres Biak Numfor yang diwakili oleh
Mika Rumaropen, dan Bawasu Kabupaten Biak Numfor dalam hal ini Lydia I. Wakum
in casu Teradu VIII (vide Bukti T1-4);
[4.2.1.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.2], berkenaan dengan penggunaan
Kapal Cintai Damai yang diduga milik Tim Pemenangan Paslon 1, Teradu I s.d. Teradu
VI membantah dalil tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor telah menunjuk
Pihak Kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri dalam jasa pengangkutan logistik
melalui mekanisme Lelang e-Katalog sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal
tersebut sebagaimana Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor:
438/PP.09-PK/91.06/2024, tanggal 18 November 2024, yang ditandatangani oleh
Pieter Asaribab selaku Direktur CV. Cahaya Numfor Mandiri dengan Freddy The selaku
Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Biak Numfor (vide Bukti T1-5). Bahwa
dalam mengangkut logistik, baik menggunakan alat transportasi mobil truck maupun
Kapal Motor adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Pihak Kedua yakni CV. Cahaya
Numfor Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaannya
sesuai Kontrak;
[4.2.1.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.3], terkait dengan tindakan Teradu
II menambah 103 (seratus tiga) lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo, dan
100 (seratus) lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada
hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, Teradu II menyatakan bahwa dalil
a quo, telah diperiksa dan diputus oleh DKPP melalui Putusan Nomor: 73-PKE-
DKPP/II/2025, tertanggal 30 Juni 2025 (vide Bukti T1-6);
[4.2.1.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.4], Teradu VI selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Biak Numfor menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara, yaitu
tanggal 27 November 2024 benar telah menyerahkan kekurangan 9 (sembilan) lembar
Surat Suara jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Rarnpimbo,
Distrik Yendidori. Bahwa penambahan surat suara tersebut disaksikan oleh Anggota
PPS, Pengawas TPS, dan Saksi dari masing-masing Paslon, serta tidak terdapat
keberatan/kejadian khusus yang tercatat dalam Form C-Kejadian Khusus-KWK pada
saat Rapat Pleno berjenjang tingkat Distrik dan Kabupaten. Tidak terdapat juga
keberatan dari saksi maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
terkait dalil aduan tersebut;
[4.2.1.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.5], Teradu I menyatakan bahwa
KPPS wajib memberikan Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada Saksi
Mandat di TPS, namun faktanya pada 345 TPS tidak dilengkapi dengan alat scan atau
fotokopi. Bahwa penghitungan dan rekapitulasi di TPS terjadi sampai malam, sehingga
untuk mendapatkan salinan secara fisik tidak bisa terpenuhi dan disarankan untuk
mengakses C.HASIL-SALINAN-KWK elektronik yang dikirimkan oleh KPPS kepada para
saksi Paslon lewat chat whatsapp. Pada dasarnya Teradu I tidak pernah komunikasi
dengan Pengadu terkait dalil tersebut di atas.
Bahwa berkenaan Teradu I diduga berkampanye melalui akun Tiktok miliknya
(@joeylawalata), Teradu I membantah dalil tersebut. Teradu I mengakui memposting
video pada akun tiktok miliknya pada saat persiapan penerimaan berkas pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor sebagaimana Bukti P-19. Bahwa
postingan tersebut dimaksudkan sebagai pesan moral ke followers untuk memilih
pemimpin yang memiliki rekam jejak yang baik pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Tahun 2024.
Berkenaan dalil bahwa Teradu I hidup bersama (tanpa ikatan pernikahan yang
sah) dengan Devi Natalia sampai dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan, Teradu I
membantah dalil tersebut. Teradu I menyatakan tidak mengenal “Devi Natalia”
sebagaimana dalil Pengadu, karena istri Teradu I bernama “Devi Ratnawati” sesuai KTP;
[4.2.1.6] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.6], Teradu I s.d. Teradu V
membantah berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
Tahun 2024 Nomor Urut 01. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan dan
perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024
dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Bahwa benar
terjadi kekeliruan dalam SK KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024 yang hanya mencantumkan Perolehan
Suara untuk satu Pasangan Calon saja yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 (Satu)
Sdr. Markus Octovianus Mansnembra dan Sdr. Jimmy Carter Rumbarar Kapisa dengan
perolehan suara sebanyak 26.931 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh
satu) suara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak
Numfor Periode Tahun 2025-2029. Namun sudah diperbaiki pada saat rekapitulasi
Tingkat Provinsi dengan SK KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor
Tahun 2024, pada tanggal 9 Desember 2024;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VII s.d. Teradu IX selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah melaksanakan fungsi
pengawasan dan menindaklanjuti seluruh laporan maupun temuan dugaan
pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak
Numfor Tahun 2024 sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Berkenaan dugaan Laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan
oleh Pj. Lurah Samofa, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Teradu VII s.d. Teradu
IX telah menindaklanjuti sebagai Temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Hal tersebut
sesuai dengan penelusuran terhadap laporan hasil pengawasan Nomor
032/LHP/PM.01.02/09/2024. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan
oleh Teradu VII s.d. Teradu IX, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak
pidana pemilihan dilakukan oleh Plt. Kepala Kelurahan Samofa atas nama Sofyan
Korwa, sehingga ditetapkan menjadi Temuan dengan Nomor Registrasi:
04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024, pada tanggal 6 Oktober 2024 (vide Bukti T2-1).
Kemudian temuan tersebut ditindaklanjuti pada Rapat Pembahasan Pertama tanggal 7
Oktober 2024 dan Rapat Pembahasan Kedua pada tanggal 9 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan ketiga, tanggal 24 Oktober 2024, diputuskan
temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut memenuhi unsur dan
diteruskan ke penuntut umum, serta direkomendasikan kepada instansi pembina ASN
(BKN).
Berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang
dilakukan oleh Teradu II Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor,
Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan telah menindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan. Teradu II diduga melakukan pelanggaran karena melakukan
Penambahan Surat Suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo Distrik Samofa dan
Penambahan Surat Suara di TPS 003 Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa. Terhadap
Temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Teradu VII s.d. Teradu IX sebagaimana
pemberitahuan status temuan pada tanggal 9 Desember 2024. Teradu VII s.d. Teradu
IX menyatakan terdapat dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang
dilakukan oleh Teradu II. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu
IX meneruskan rekomendasi tersebut ke DKPP melalui Surat Nomor
107/PP.00.02/K.PA-02/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024.
Berkenaan dalil bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX tidak profesional dalam
menangani laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS
pada 17 TPS, Teradu VII s.d. Teradu IX membantah dalil a quo. Bahwa Teradu VII s.d.
Teradu IX membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh 17 KPPS karena tidak menyerahkan Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-
BUPATI kepada saksi mandat di TPS. Teradu VII s.d. Teradu IX, kemudian melakukan
kajian awal yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo, memenuhi syarat formil
dan materil, sehingga diregister dengan Laporan Nomor:
005/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 4 Desember 2024. Selanjutnya
dilakukan klarifikasi dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk
memberikan keterangan, kemudian pada tanggal 9 Desember 2024, pada Pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu diputuskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 193 Ayat (5) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Hal
tersebut sebagaimana pemberitahuan status laporan tanggal 9 Desember 2024 (vide
Bukti T2-3), yang pada pokoknya meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan kepada Kepolisian Resor Biak Numfor.
Berkenaan laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh
Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor yang diduga melakukan
penambahan Surat Suara di TPS 01 Kampung Rarnpimbo, Distrik Yendidori, Teradu
VII s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti sesuai ketentaun yang berlaku. Bahwa Teradu
VII s.d. Teradu IX menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian laporan Nomor
008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T2-4).
Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran, pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu
VII s.d. Teradu IX menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil
sehingga diregister dengan Nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024.
Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 9 Desember 2024, Laporan
a quo, dinyatakan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan adanya ketidaksesuaian
antara tempat yang dilaporkan dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan
dan akan ditindaklanjuti sebagai temuan. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX
menindaklanjuti Temuan a quo, dengan registrasi Nomor:
011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 dan ditangani sesuai tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang berlaku. Kemudian tanggal 16 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu
IX mengeluarkan pemberitahuan status temuan Nomor:
011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 yang pada pokoknya terdapat Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan ditindaklanjuti ke DKPP (vide Bukti
T2-4).
Terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS di 13 TPS,
Teradu VII s.d. Teradu IX membenarkan menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan dimaksud sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024. Laporan a quo, pada
pokoknya KPPS TPS 01 Kampung Asaryendi, KPPS TPS 01 Kampung Indaibori, KPPS
TPS 01 Kampung Kornasoren, KPPS TPS 01 Kampung Pyefuri, KPPS TPS 01 Yenmanu,
KPPS TPS 01 Kampung Asaibori, KPPS TPS 01 Kampung Yenbepon, KPPS TPS 01
Kampung Yenbeba, KPPS TPS 01 Kampung Pakreki diduga tidak mengucapkan
Sumpah atau Janji sebelum Pemungutan Suara di TPS. Selanjutnya Teradu VII s.d.
Teradu IX melakukan kajian awal pada tanggal 4 Desember 2024, dan diputuskan
Laporan a quo, memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregister dengan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 (vide Bukti T2-5). Berdasarkan kajian dugaan
pelanggaran pemilihan pada tanggal 9 Desember 2024, diputuskan terdapat dugaan
pelanggaran administrasi. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX menindaklanjuti dengan
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor untuk menindaklanjuti
berdasarkan ketentuan peraturan perundang. Hal tersebut sebagaimana Surat
Penerusan Nomor: 108/PP.01.02/K.PA02/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024
kepada KPU Kabupaten Biak Numfor.
Berkenaan dalil bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX tidak melakukan pengawasan
pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, Teradu VII
s.d. Teradu IX membantah dalil tersebut. Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan telah
melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan, dengan menyampaikan
Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor:
192/PM.00.02/K.PA-02/11/2024 tanggal 28 November 2024. Teradu VII s.d. Teradu
IX juga melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Biak Numfor yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor:
002/LHP/PM.01.02/PA02/12/2024, Nomor: 003/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024,
Nomor: 004/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor:
005/LHP/PM.01.02/PA02/12/2024, dan Nomor: 002/LHP/PM.01.02/PA-
02/12/2024.
Berkenaan dalil bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX tidak melaksanakan
pengawasan terhadap Calon Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas
nama Markus Octovianus Mansnembra yang diduga belum Mengundurkan Diri dari
ASN (Sekda) pada saat mendaftar, Teradu VII s.d. Teradu IX membantah dalil tersebut.
Pada saat pendaftaran sampai dengan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Tahun 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX melakukan fungsi
pengawasan. Bahwa sampai ditetapkannya Calon Bupati Biak Numfor Tahun 2024
Nomor Urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra, Teradu VII s.d. Teradu IX
tidak terdapat Laporan terkait keterpenuhan syarat pencalonan dimaksud.
Berkenaan dalil bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX tidak melaksanakan
pengawasan terhadap Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX membantah dalil a quo.
Bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX telah menghadiri dan melakukan pengawasan pada
saat Rapat Pleno dimaksud pada tanggal 6 Februari 2025, sebagaimana termuat dalam
laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA-02/02/2025, tertanggal 6
Februari 2025. Sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VII s.d. Teradu
IX, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, tidak
ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan (Bukti T2-8).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam pemenuhan kebutuhan logistik surat suara,
KPU Kabupaten Biak Numfor menggunakan Sistem Informasi Logistik (SILOG). Bahwa
pada aplikasi SILOG tersebut, Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan kebutuhan surat
suara sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% setiap TPS (vide Bukti T1-1). Bahwa pada
tanggal 26 November 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor telah dilakukan pemusnahan
terhadap Surat Suara Rusak dengan rincian Surat Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur sebanyak 4 (empat) lembar dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sebanyak 10 (sepuluh) lembar oleh Teradu I s.d. Teradu VI, sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 214/PP.09.3- BA/9106/2024 tentang Pemusnahan
Surat Suara yang Rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU Kabupaten Biak Numfor, tertanggal 26 November
2024(vide Bukti T1-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pelaksanaan
pemusnahan surat suara tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh pihak Polres
Biak Numfor yang diwakili oleh Mika Rumaropen, dan Bawasu Kabupaten Biak Numfor
yang diwakili oleh Lydia I. Wakum in casu Teradu VIII (vide Bukti T1-4). Hal tersebut
juga diterangkan oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Teradu VII s.d. Teradu
IX yang pada pokoknya menerangkan, Teradu VIII menghadiri dan melakukan
pengawasan terhadap pemusnahan surat suara yang dilakukan oleh Teradu I s.d.
Teradu VI.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d.
Teradu VI melakukan Pemusnahan Surat Suara yang rusak pada tanggal 26 November
2024 sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu VI sudah
bertindak profesional dan akuntabel, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu VI
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.1], tidak terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VI tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan jasa pengangkutan logistik pada
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024, KPU Kabupaten
Biak Numfor telah telah menunjuk Pihak Kedua, yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri
melalui mekanisme Lelang e-Katalog sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa
penunjukan tersebut sebagaimana Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak
Nomor: 438/PP.09-PK/91.06/2024, tertanggal 18 November 2024 yang ditandatangani
oleh Pieter Asaribab selaku Direktur CV. Cahaya Numfor Mandiri dengan Freddy The
selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Biak Numfor (vide Bukti T1-5).
Bahwa sesuai surat kontrak tersebut, CV. Cahaya Numfor Mandiri bertanggungjawab
dalam penyediaan angkutan logistik baik transportasi darat (truk) maupun
transportasi laut (Kapal Motor).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu VI
menyatakan tidak mengetahui kepemilikan Kapal Motor Cinta Damai yang diduga milik
Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1. Bahwa sepengetahuan Teradu I s.d. Teradu VI,
Kapal Motor Cinta Damai yang digunakan untuk mengangkut logistik merupakan milik
CV. Cahaya Numfor Mandiri.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu
VI dalam proses penunjukkan CV. Cahaya Numfor Mandiri selaku penyedia jasa
angkutan logistik Pemilihan telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme
yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu I s.d.
Teradu VI sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam pengakutan jasa logistik,
sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Adapun terkait dengan dugaan Kapal Motor Cinta Damai milik
Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, menurut DKPP, penggunaan Kapal Motor
merupakan hak dan kewenangan dari CV. Cahaya Numfor Mandiri selaku penyedia
jasa yang memenangkan lelang, sehingga tidak terdapat keterkaitan dengan Teradu I
s.d. Teradu VI. Terlebih tidak ada bukti yang meyakinkan DKPP bahwa ada
keberpihakan Teradu I s.d. Teradu VI dengan salah satu Paslon akibat jasa
pengangkutan tersebut. Dengan demikian, tindakan Teradu I s.d. Teradu VI dalam
penyedia jasa angkutan logistik Pemilihan di Kabupaten Biak Numfor dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.2], tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.3], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkaitan dengan tindakan Teradu II menambah
103 (seratus tiga) lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo, dan 100 (seratus)
lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada hari
pemungutan suara tanggal 27 November 2024, sudah diperiksa dan diputus oleh DKPP
dalam Putusan Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025, tertanggal 30 Juni 2025. Oleh karena
itu dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.3], sudah kehilangan objek sehingga tidak
relevan lagi untuk dipertimbangkan;
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.4], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada hari pemungutan suara, tanggal 27
November 2024, Teradu VI menambahkan 10 (sepuluh) lembar Surat Suara jenis
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 di TPS 01 Kampung
Rarnpimbo Distrik Yendidori. Bahwa Teradu VI menerangkan, menerima Telepon dari
salah satu Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yang menyatakan bahwa
terdapat kekurangan Surat Suara di TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori.
Kemudian Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor tersebut menjemput Teradu
VI kemudian bersama-sama membawa dan mengantarkan kekurangan Surat Suara
tersebut ke TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori. Bahwa sesampainya di TPS
01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori, Teradu VI menyerahkan Surat Suara
tersebut kepada KPPS yang disaksikan langsung oleh KPPS, PPS, dan Saksi Pasangan
Calon di TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori. Akan tetapi Teradu VI tidak
mengetahui darimana Surat Suara tersebut diperoleh karena sudah dibawa langsung
oleh salah satu Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VI
yang menambahkan 10 (sepuluh) lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Tahun 2024 di TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Tindakan Teradu VI sudah melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024
tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU
Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Terlebih, tindakan Teradu VI tersebut dilakukan tanpa
koordinasi dengan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Biak Numfor. Teradu VI terbukti sudah bertindak tidak profesional, akuntabel,
bertanggung jawab dalam penambahan 10 (sepuluh) Surat Suara di TPS 01 Kampung
Rarnpimbo Distrik Yendidori. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.1.4] terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu
VI terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu
VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan
c, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf f, g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.5], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu I, KPPS tidak wajib menyerahkan
Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada Saksi Mandat di TPS (vide Bukti P-
14). Teradu I menyatakan semua informasi telah diumumkan di TPS, sehingga
masyarakat dapat mengakses informasi tersebut. Teradu I berdalih, bahwa dari 345
(tiga ratus empat puluh lima) TPS, tidak dilengkapi dengan alat scan atau fotokopi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I memposting video
pada akun Tiktok @joeylawalata milik Teradu I pada saat persiapan penerimaan berkas
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Pada
video tersebut, terdapat kalimat “kita pilih pemimpin, kita harus periksa rekam jejaknya,
5 (lima) tahun lalu ketika dia punya kekuasaan dia buat apa, berhasil atau gagal
………dan seterusnya” (vide Bukti P-19). Bahwa Teradu I dalam sidang pemeriksaan
menerangkan, postingan tersebut tidak ditujukan sebagai keberpihakan kepada Paslon
tertentu, namun dimaksudkan sebagai pesan moral ke followers untuk memilih
pemimpin yang memiliki rekam jejak yang baik pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Biak Numfor Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu sudah
menikah secara adat dengan Devi Natalia (nama Babtis)/Devi Ratnawati (nama sesuai
KTP/ Kartu Keluarga). Sehingga pernikahan tersebut memang tidak tercatat dalam
Akta Nikah karena Teradu I dan istrinya belum dapat memenuhi persyaratan agar
dapat menerima pemberkatan di Gereja.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I
terkait pernyataan dirinya, bahwa KPPS tidak wajib menyerahkan Formulir C.HASIL-
SALINAN-KWK-BUPATI/GUBERNUR kepada Saksi Mandat di TPS merupakan tindakan
yang tidak sesuai dengan ketentuaan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
mewajibkan KPPS mengumumkan dan menyerahkan Formulir C.HASIL-SALINAN-
KWK-BUPATI/GUBERNUR di TPS. Sehingga tindakan Teradu I tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Selanjutnya berkenaan video postingan Teradu I pada akun Tiktok @joeylawalata
milik Teradu I (vide Bukti P-19), DKPP menilai, tindakan Teradu I tersebut dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu karena sebagai bentuk
himbauan dan pesan moral kepada followers (Pemilih) untuk memilih pemimpin yang
memiliki rekam jejak yang baik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
Tahun 2024. Artinya, tidak ada maksud Teradu I dalam postingan tersebut untuk
memihak kepada salah satu Paslon tertentu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Biak Numfor Tahun 2024.
Kemudian berkenaan dengan status Teradu I dengan Devi Natalia, sesuai fakta
persidangan, Teradu I sudah melakukan pernikahan secara adat dengan Devi Natalia,
sehingga tidak tercatat dalam hukum negara (tercatat dalam Catatan Sipil). Terhadap
hal tersebut, DKPP menilai, persoalan pernikahan Teradu I dengan Devi Natalia
merupakan ranah privasi yang tidak menjadi kewenangan DKPP untuk
mempertimbangkannya, sehingga dalil aduan tidak relevan untuk dipertimbangkan
lebih lanjut dan harus dikesampingkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1.5], terbukti sepanjang terhadap tindakan maupun
pernyataan Teradu I, “bahwa KPPS tidak wajib menyerahkan Formulir C.HASIL-
SALINAN-KWK-BUPATI/GUBERNUR kepada Saksi Mandat di TPS”, dan Jawban
Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2)
huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf
e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.6] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.6], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dalam
menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak
Numfor Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024. Bahwa dalam SK a quo, Teradu I s.d.
Teradu V hanya mencantumkan Perolehan Suara untuk satu Pasangan Calon saja,
yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra dan
Jimmy Carter Rumbarar Kapisa dengan perolehan suara sebanyak 26.931 (dua puluh
enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu) suara sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Biak Numfor Terpilih.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa kekeliruan tersebut, baru
diketahui Teradu I s.d. Teradu V pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Kemudian atas
saran perbaikan KPU Provinsi Papua, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti sesuai
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku sehingga diterbitkan SK KPU
Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tertanggal 9 Desember
2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa kesalahan pada Surat
Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024,
tanggal 5 Desember 2024 dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V bukan dengan sengaja
apalagi untuk berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
Tahun 2024 Nomor Urut 01. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V murni kesalahan
pengetikan. Kesalahan tersebut juga sudah diperbaiki oleh Teradu I s.d. Teradu V pada
saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Sehingga DKPP berpendapat, Teradu I s.d. Teradu V
tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V agar ke
depan lebih cermat dan bertindak profesional dalam pelaksanaan tugas dan
kewajibannya, sehingga seluruh hasil pelaksanaan tahapan pemilihan dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.6], tidak terbukti dan jawaban Teradu
I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.7] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sudah melaksanakan fungsi pengawasan dan
menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang permeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX telah
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Plt. Kepala
Kelurahan Samofa atas nama Sofyan Korwa. Dugaan pelanggaran tersebut merupakan
penelusuran yang dilakukan oleh Teradu VII s.d. Teradu IX terhadap laporan hasil
pengawasan Nomor 032/LHP/PM.01.02/09/2024. Kemudian berdasarkan hasil
penelusuran, Teradu VII s.d. Teradu IX menetapkan menjadi Temuan dengan Nomor
Registrasi: 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024, tertanggal 6 Oktober 2024 (vide Bukti
T2-1). Setelah serangkaian proses penanganan, kemudian pada tanggal 24 Oktober
2024, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil
pembahasan diputuskan temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke tahap penyidikan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX telah
menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II
Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. Tindakan Teradu II
melakukan Penambahan Surat Suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo Distrik Samofa dan
Penambahan Surat Suara di TPS 03 Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa, kemudian
diputuskan oleh Teradu VII s.d. Teradu IX memenuhi dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan. Hal tersebut sebagaimana pemberitahuan status temuan
tanggal 9 Desember 2024. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX meneruskan ke DKPP
melalui Surat Nomor 107/PP.00.02/K.PA-02/12/2024, tanggal 9 Desember 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX menerima
laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS,
karena tidak menyerahkan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada saksi
mandat pada hari pemungutan suara. Teradu VII s.d. Teradu IX menindaklanjuti
Laporan a quo, dan berdasarkan kajian awal dinyatakan memenuhi syarat formil dan
materil, yang kemudian diregister dengan Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/33.02/
XII/2024, tertanggal 4 Desember 2024. Setelah melalui serangkaian proses
penanganan laporan, pada tanggal 9 Desember 2024, dilakukan Pembahasan kedua
dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil pembahasan, diputuskan bahwa
Laporan a quo, memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, sebagaimana
ketentuan Pasal 193 Ayat (5) UU 10/2016 dan ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan. Hal
tersebut sebagaimana pemberitahuan status laporan tanggal 9 Desember 2024 (vide
Bukti T2-3), yang pada pokoknya meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan kepada Kepolisian Resor Biak Numfor. Namun, pada saat
pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu, tanggal 28 Desember 2024, Laporan a quo,
tidak dapat ditindaklanjuti ke Penuntut Umum dengan alasan belum memenuhi unsur
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX, bahwa
pada tanggal 2 Desember 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian laporan nomor
008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T2-4).
Laporan a quo, terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh
Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor yang melakukan
penambahan Surat Suara di TPS 01 Kampung Rarnpimbo, Distrik Yendidori.
Berdasarkan kajian awal, pada tanggal 4 Desember 2024, Laporan a quo, dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materil dan diregister dengan Nomor:
003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran
pada tanggal 9 Desember 2024, Laporan a quo, dinyatakan Tidak Dapat Ditindaklanjuti
dengan alasan adanya ketidaksesuaian antara tempat yang dilaporkan dengan tempat
kejadian dugaan pelanggaran pemilihan. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX
menindaklanjuti Laporan a quo, sebagai temuan dengan registrasi Nomor:
011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024. Setelah serangkaian proses penanganan
temuan, pada tanggal 16 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX memutuskan
bahwa Temuan a quo, memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana pemberitahuan status temuan Nomor:
011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX
menindaklanjuti dengan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke DKPP (vide
Bukti T2-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX telah
menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS di 13
TPS, karena diduga tidak mengucapkan Sumpah atau Janji sebelum Pemungutan
Suara di TPS. Laporan tersebut sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024 Teradu
VII s.d. Teradu IX membenarkan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
dimaksud sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T2-5).
Berdasarkan hasil kajian awal, tanggal 4 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX
memutuskan Laporan a quo, memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregister
dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024. Setelah serangkaian proses
penanganan Laporan, pada tanggal 9 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX
memutuskan terhadap Laporan a quo, terdapat dugaan pelanggaran administrasi.
Terungkap fakta bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX kemudian meneruskan dugaan
pelanggaran tersebut kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Penerusan
Nomor: 108/PP.01.02/K.PA02/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024 kepada KPU
Kabupaten Biak Numfor.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX
menghadiri dan melaksanakan pengawasan pada tahapan pendaftaran Bupati dan
Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Berdasarkan hasil pengawasan Teradu VII s.d.
Teradu IX, tidak ditemukan adanya dugaan bahwa Calon Bupati Biak Numfor Tahun
2024 Nomor Urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra belum
Mengundurkan Diri dari ASN (Sekda) pada saat mendaftar. Bahwa Teradu VII s.d.
Teradu IX tidak pernah menerima Laporan terkait dengan keterpenuhan syarat
pencalonan dari Calon Bupati dimaksud hingga ditetapkan menjadi Calon Bupati Biak
Numfor Tahun 2024. Demikian halnya terkait dengan tahapan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, terungkap fakta bahwa Teradu VII
s.d. Teradu IX menghadiri dan melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan
dimaksud. Hak tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh
pencegahan pelanggaran Pemilihan, dengan menyampaikan Imbauan kepada KPU
Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor: 192/PM.00.02/K.PA-02/11/2024
tanggal 28 November 2024. Teradu VII s.d. Teradu IX juga melakukan pengawasan
terhadap rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor yang
dibuktikan dengan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Pada
saat itu Teradu VII s.d. Teradu IX tidak mengetahui terkait kekeliruan yang dilakukan
oleh Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak
Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX baru
mengetahui kekeliruan tersebut, pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Berdasarkan
hasil pengawasan Teradu VII s.d. Teradu IX, terhadap SK a quo, sudah dilakukan
perbaikan oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Biak
Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024. Dalam
sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan tidak ada unsur
kesengajaan bahkan niat melakukan pembiaran sebagaimana dalil Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX juga telah
menghadiri dan melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Biak Numfor Terpilih, tanggal 6 Februari 2025 pasca Putusan PHP
Pilkada Biak Numfor Tahun 2024. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA-02/02/2025, tertanggal 6 Februari
2025. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VII s.d. Teradu IX,
tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Biak Numfor dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
Terpilih tersebut (vide Bukti T2-8).
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VII s.d.
Teradu IX sudah menindaklanjuti seluruh Laporan maupun Temuan dugaan
pelanggaran pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun
2024 sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Teradu VII s.d. Teradu IX telah
menindaklanjuti Laporan maupun Temuan dugaan pelanggaran pemilihan dengan
serangkaian proses, antara lain, Kajian Awal, Klarifikasi, dan membuat Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang kemudian dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pleno,
serta mengumumkan seluruh Status Laporan maupun Temuan. DKPP juga menilai
Teradu VII s.d. Teradu IX telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam
setiap pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan oleh KPUKabupaten Biak Numfor. Hal
tersebut dibuktikan dengan Laporan Hasil Pegawasan yang diterbitkan oleh Teradu VII
s.d. Teradu IX pada saat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d. Teradu IX
meyakinkan DKPP. Teradu VII s.d. Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.