Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 135-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 53 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1.1] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18; Pasal 193; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Joey Nicolas Lawalata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Freddy The selaku Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Asdar Djabbar, Teradu III Yulens Sirmumen Rumere, Teradu IV Muhammad Mansur, dan Teradu V Aprince Rumbewas masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibac
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 135-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 140-P/LDKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Daniel Aibekob Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan Alamat : Kampung Yendidori, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan kuasa kepada: Nama : Demianus Wakman Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum Alamat : Jl. Sorido Raya, Kampung Yendidori, Distrik Yendidori, Kab. Biak Numfor
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Joey Nicolas Lawalata Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Asdar Djabbar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yulens Sirmumen Rumere Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Mansur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Aprince Rumbewas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Freddy The Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana Nomor 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Simon Yason Mandowen Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jalan Condronegoro Nomor 21, Kelurahan Snerbo Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Lydia Ingrid Wakum Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jalan Condronegoro Nomor 21, Kelurahan Snerbo Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Dahlan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jalan Condronegoro Nomor 21, Kelurahan Snerbo Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IX; Teradu I s.d. Teradu IX selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 140-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 135-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: I. Teradu I s/d Teradu VI tidak melakukan pemusnahan terhadap sisa surat suara yang dicetak melebihi yang dibutuhkan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; 1. Bahwa sebagaimana diketahui pada tanggal 26 November 2024 (satu hari sebelum hari pemungutan suara) sekitar pukul 20:00 WIT, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu I s/d Teradu VI tidak melakukan pemusanahan terhadap surat suara sisa yang dicetak melebihi yang dibutuhkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024; 2. Bahwa surat suara yang dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI pada tanggal 26 November 2024 adalah hanya Surat Suara rusak yaitu Surat Suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 4 (empat) lembar sehingga total surat suara rusak yang dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI sebanyak 14 (empat belas) lembar dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor yang diwakili oleh Semuel Rumaikeuw, S.H. (Asisten 1 Setda), unsur Kepolisian diwakili oleh Mika Rumbrapuk (Kabag. Ops Polres Biak Numfor) (Bukti P-1); 3. Bahwa sebelum dilakukan pemusnahan surat suara rusak, didahului dengan penandatanganan Berita Acara Pemusanahan Surat Suara Rusak (Bukti P-2), selanjutnya penyerahan Berita Acara a quo dari Teradu I kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung oleh Lydia Wakum (Teradu VII) dan Polres Biak Numfor yang diterima langsung oleh Kabag. Ops (Mika Rumaropen) (Bukti P-3); 4. Bahwa pemusnahan surat suara sebagaimana pada angka 2 (dua) di atas tidak hanya dilakukan terhadap surat suara rusak saja, melainkan juga surat suara sisa yang dicetak melebihi jumlah kebutuhan dan pemusnahannya dilakukan 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara dan disaksikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, bahwa: Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2020 “KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan Surat Suara yang rusak dan Surat Suara yang melebihi jumlah kebutuhan 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara”; Pasal 82 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2015 “Dalam hal pencetakan surat suara melebihi yang dibutuhkan, dilakukan pemusnahan surat suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Bawalu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota”; 5. Bahwa tujuan dimusnahkannya surat suara rusak dan surat suara sisa, baik Surat Suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana ketentuan pada angka 4 (empat) di atas agar tidak disalahgunakan oleh siapapun. Artinya sudah tidak ada lagi surat suara sisa yang melebihi jumlah kebutuhan yang tersimpan di kantor maupun gudang KPU Kabupaten Biak Numfor. Namun kekhawatiran tersebut terbukti telah terjadi penyalahgunaan terhadap surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan yang tidak dimusnahkan, dimana pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 Teradu II menambah 103 (seratus tiga) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa (Bukti P-4). Selain itu, menurut Teradu VII s/d Teradu IX dalam Temuan mereka bahwa Teradu II juga menambah 100 (seratus) lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw (Bukti P-5). Demikian pula hal yang sama juga dilakukan oleh Teradu VI membawa 9 (sembilan) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 1 (satu) surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori (Bukti P-6), dan juga 9 (sembilan) lembar surat suara di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori sebagaimana Jawaban Termohon pada halaman 21-22 dalam perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Januari 2025 (Bukti P-7); 6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal sebagaimana angka 4 (empat) dan bukti- bukti di atas, patut diduga Teradu I s/d Teradu VI telah dengan sengaja melawan hukum karena tidak melakukan pemusnahan terhadap surat suara sisa dicetak yang melebihi kebutuhan sehingga surat suara tersebut disalahgunakan oleh Teradu II dan Teradu VI. Atas tindakan tersebut, Teradu 1 s/d Teradu VI telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 7. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu I s/d Teradu VI tidak hanya melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pada angka 6 (enam) di atas, tetapi juga tindakan dan perbuatan Teradu I s/d Teradu VI sangat tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur dalam menjalankan tahapan sehingga menimbulkan ancaman hukum serta mengakibatkan syakwa sangka dari masyarakat maupun peserta Pemilihan. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s/d Teradu VI sangat nyata melanggar ketentuan Pasal Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2020 juncto Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 190A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c, dan Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf c, “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”; Pasal 12 huruf b, “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”; Pasal 15 huruf d, “Dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan berindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”; 8. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu II dan Teradu VI sebagaimana angka 5 (lima) di atas, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah melaporkan kepada Teradu VII s/d Teradu IX, namun oleh Teradu VII s/d Teradu IX menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana tersebut ditolak (tidak diregister sebagai laporan) sebab laporan a quo telah dijadikan Temuan oleh Teradu VII s/d Teradu IX sebagai dugaan pelanggaran kode etik (Bukti P-8); 9. Bahwa merujuk pada keempat ketentuan pasal dan fakta serta bukti-bukti perkara a quo maka seharusnya (wajib) bagi Teradu I s/d Teradu VI untuk memusnahkan surat suara sisa dicetak yang melebihi kebutuhan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu VI. Oleh sebab itu, sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II s/d Teradu V, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, serta Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor; II. Teradu I s/d Teradu VI menggunakan Kapal Cintai Damai milik Tim Pemenangan Paslon 1 untuk mengantar dan menjemput logistik Pemilihan dari Biak ke kepulauan numfor dan sebaliknya; 10. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024, Teradu I s/d Teradu VI melakukan pergeseran (memuat dan mengantar) logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 ke kepulauan numfor (5 distrik) menggunakan Kapal Motor Cintai Damai milik Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor urut 1 melalui Pelabuhan Eks Biak Mina Jaya (BMJ) Kampung Samau, Distrik Biak Kota (Bukti P-9); 11. Bahwa demikian pula pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, lagi-lagi Teradu I s/d Teradu VI masih menggunakan kapal yang sama (Kapal Motor Cintai Damai) untuk menjemput logistik hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dari 5 (lima) distrik di kepulauan numfor Kembali ke biak melalui Pelabuhan Eks Biak Mina Jaya (BMJ) Kampung Samau, Distrik Biak Kota (Bukti P-10); 12. Bahwa bukti lain terkait Penggunaan Kapal Cinta Damai milik Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor urut 1 sebagaimana pada angka 10 (sepuluh) dan angka 11 (sebelas) di atas diketahui karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor urut 1 (Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa) menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada pemilik Kapal Cintai Damai (Bukti P-11); 13. Bahwa terkait pendistribusian logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah diatur dengan jelas dalam ketentuan sebagaimana dalam Pasal 35 ayat (5) PKPU Nomor 12 Tahun 2024 Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa: “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dalam mendistribusikan dan mengamankan logistik Pemilihan”; 14. Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 13 (tiga belas) di atas, seharusnya Teradu I s/d Teradu VI dalam melakukan distribusi logistik Pemilihan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam ketentuan pada angka 13 (tiga belas) di atas, justru yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu VI adalah dengan sengaja bekerjasama dan menggunakan Kapal Cinta Damai milik Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor urut 1 yang merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapuan, sehingga tindakan Teradu I s/d Teradu VI tersebut merupakan bentuk keperpihakan secara nyata dan jelas untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor nomor urut 1 dalam Pemilihan Serentak tahun 2024; 15. Bahwa tindakan Teradu I s/d Teradu VI tidak hanya melanggar ketentuan sebagaimana pada angka 11 (sebelas) di atas, Teradu I s/d Teradu VI telah dengan sengaja pula melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu yang seharusnya wajib dipedomani dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 8 huruf a “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”; Pasal 11 huruf d “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”; Pasal 15 huruf d “Dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan berindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”; Pasal 18 huruf a dan huruf b Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran; Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti dalam perkara a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II s/d Teradu V, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, serta Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor; III. Teradu II menambah 103 (seratus tiga) lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo dan 100 (seratus) lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 16. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 11:00 WIT, Teradu II membawa dan menyerahkan 103 (seratus tiga) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor untuk menambah kekuarangan surat suara pada TPS 01 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa (vide Bukti P-4); 17. Bahwa selain itu, Teradu II juga membawa dan menyerahkan 100 (seratus) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor untuk menambahkan kekuarangan surat suara pada TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa, hal tersebut diketahui berdasarkan Formulir Temuan (Form. A.2). (vide Bukti P-5); 18. Bahwa surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor yang dibawa oleh Teradu II sebagaimana angka 16 (enam belas) dan angka 17 (tujuh belas) di atas, diduga merupakan surat suara sisa yang dicetak melebihi yang dibutuhkan yang tidak dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas. Oleh karena itu, atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan Teradu II tersebut, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah melaporkan hal tersebut kepada Teradu VII s/d Teradu IX pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, namun oleh Teradu VII s/d Teradu IX tidak meregister laporan a quo dengan alasan bahwa laporan Pengadu telah diregister sebagai Temuan oleh Pengawas Pemilihan dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan Temuan (vide Bukti P-8 angka 1); 19. Bahwa tindakan Teradu II yang membawa surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan yang kemudian tidak dimusnahkan untuk ditambahkan dan digunakan oleh Pemilih pada TPS 01 Kelurahan Snerbo, dan TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan kalaupun kemudian Teradu II beralasan dengan mengatakan bahwa 103 (seratus tiga) lembar dan 100 (seratus) lembar surat suara yang ditambah pada masing-masing TPS seharusnya ada, namun tidak sempat dimasukan dalam sampul surat suara karena kekeliruan hitung sehingga tidak masuk dalam sampul tersegel. Alasan ini disampaikan oleh Teradu I s/d V dalam Jawaban Termohon dalam Perkara Nomor: 158/PHPU.BUP-XXIII/2025. Alasan yang disampaikan oleh Teradu I s/d Teradu V dalam Jawaban Termohon a quo sangatlah aneh, bahwa letak keanehannya adalah tiba-tiba ada staf bagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) yang tidak disebutkan namanya dalam Jawaban Termohon a quo “menyampaikan bahwa ada surat suara yang tercecer di gudang, tidak disebutkan gudang apa?. Bahwa jika alasan Teradu II benar, maka Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk meminta kepada Teradu II untuk memperlihatkan bukti video dan/atau foto atau bukti lain yang relevan bahwa benar pada tanggal 27 November 2024 ada staf KUL berada di gudang dengan memperlihatkan surat suara a quo tercecer pada bagian mana di gedung tersebut. Alasan Pengadu meminta bukti tersebut lantaran Teradu II menyampaikan alasan a quo dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Januari 2025 dengan agenda Jawaban Termohon pada halaman 20 (Vide Bukti P-7); 20. Bahwa jika Teradu II tidak mampu membuktikan alasan a quo pada angka 19 (sembilan belas) di atas, maka patut diduga Teradu II telah menyampaikan keterangan palsu di muka Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Teradu II dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan melanggar prinsip-prinsip Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf c “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelengaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan”; Pasal 12 huruf b “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”; Pasal 15 huruf d “Dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan berindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”; Dengan demikian, maka merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor; IV. Teradu VI menambah 9 (sebilan) lembar surat suara palsu jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor dan 1 (satu) lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 21. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 10:00 WIT, Teradu VI menambah 9 (sembilan) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor dan 1 (satu) lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua ke TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori (vide Bukti P-6); 22. Bahwa surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor yang dibawa oleh Teradu VI sebagaimana angka 21 (dua puluh satu) di atas, diduga merupakan surat suara sisa yang dicetak melebihi yang dibutuhkan yang tidak dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas. Oleh karena itu, atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan Teradu VI tersebut, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 melaporkan hal tersebut kepada Teradu VII s/d Teradu IX pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, namun oleh Teradu VII s/d Teradu IX menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi syarat materil sehingga laporan Pengadu a quo telah diregister sebagai Temuan oleh VII s/d Teradu IX dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan Temuan dugaan pelanggaran kode etik (vide Bukti P-8 angka 2); 23. bahwa tidak terpenuhinya Syarat Materiel atas laporan a quo oleh Teradu VII s/d Teradu IX adalah karena terdapat ketidaksesuaian antara tempat terjadinya peristiwa yang dilaporkan dengan tempat kejadian sebagaimana Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam Perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada halaman 25 (Bukti P-12). Namun dalam laporan a quo, justru bertentangan dengan jawaban Teradu 1 s/d Teradu V bahkan Teradu I s/d Teradu V membenarkan laporan Pelapor sebagaimana Jawaban Termohon dalam perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada halaman 21 yang menyatakan “bahwa pada saat penyerahan kekuarangan surat suara sebanyak 9 lembar untuk TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori oleh Teradu VI disaksikan oleh anggota PPS, Pengawas TPS dan Saksi dari masing-masing paslon dan tidak terdapat keberatan dari Saksi Pemohon”. (Vide Bukti P-7) Dalam Jawaban Termohon a quo, Teradu I s/d Teradu V tidak menjelaskan penambahan surat suara tersebut jenis surat suara Pemiliihan apa? dan juga soal asal muasal surat suara yang ditambah pada TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori tersebut bersumber atau didapat dari mana?. Terkait penambahan surat suara di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendiori, Teradu VII s/d IX punya jawaban berbeda sebagaimana dalam Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada halaman 23 dan 24 bahwa “berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori nomor 001/LHP/PM.01.02.15/12/11/2014, tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan ada terdapat peristiwa kekurangan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 2 (dua) lembar, namun hingga pemungutan suara selesai tidak ada penambahan terhadap surat suara yang kurang tersebut (Vide Bukti P-12); 24. Bahwa penambahan kekurangan surat suara pada TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori, sangat bertentangan antara jawaban Teradu 1 s/d Teradu V dengan keterangan Teradu VII s/d Teradu IX. Oleh Teradu 1 s/d Teradu V menyatakan bahwa penambahan surat suara di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori sebanyak 9 lembar tanpa menjelaskan surat suara tersebut jenis Pemiliihan apa? demikian pula asal muasal surat suara yang ditambah 9 lembar tersebut bersumber atau didapat dari mana?. Sedangkan keterangan Teradu VI s/d Teradu IX sangat mencengankan kita semua dengan menyatakan bahwa di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori kekurangan Surat Suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 2 (dua) lembar, namun hingga pemungutan suara selesai tidak ada penambahan terhadap surat suara yang kurang tersebut. Atas keanehan ini, Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menanyakan langsung kepada Teradu 1 s/d Teradu VI dan Teradu VII s/d Teradu IX agar kita semua dapat mengetahui siapa sesungguhnya yang berbohong. Jika diketahui ada yang berbohong, maka Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah siap untuk dilaporkan langsung kepada Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dimuka Mahkamah Konstitusi; 25. Bahwa aduan Pengadu a quo adalah Teradu VI menambah 9 (sembilan) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor dan 1 (satu) lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua ke TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori, sedangkan bukti lain sebagaimana Jawaban Termohon dalam perkara Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada halaman 21 Teradu 1 s/d Teradu V menyatakan bahwa Teradu VI juga menambah 9 (sembilan) lembar surat suara di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori. Fakta dan bukti ini sangat mengejutkan kita semua, apakah benar 103 lembar surat suara yang ditambah pada TPS 01 Kelurahan Snerbo, 100 lembar surat suara ditambah pada TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa, 9 lembar surat suara ditambah pada TPS 01 Kampung Yendidori dan 9 lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori tercecer di gudang?, kenapa banyak sekali surat suara yang tercecer di gudang ya? Terkait keanehan ini, Pengadu lagi-lagi mememohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk memeriksa CCTV yang ada pada gudang yang dimaksud; 26. Bahwa tindakan Teradu VI yang membawa surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan yang tidak dimusnahkan untuk ditambahkan dan digunakan oleh Pemilih pada TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, demikian pula sengkarutnya jawaban Teradu 1 s/d Teradu V dan Teradu VII s/d Teradu IX dalam perkara a quo, maka tidak hanya Teradu VI saja yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar prinsip-prinsip Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu melainkan juga 1 s/d Teradu V dan Teradu VII s/d Teradu IX turut serta di dalamnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf c “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelengaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan” Pasal 12 huruf b “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”; Pasal 15 huruf d “Dalam melaksanakan prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan berindak mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”; Dengan demikian, maka merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II s/d Teradu V, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, serta Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII dan Teradu IX masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. V. Teradu I menyatakan bahwa Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI tidak wajib diserahkan kepada Saksi Mandat di TPS 27. Bahwa ditengah sengkarutnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, khususnya pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara terkait dengan tidak diberikannya Form C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL- SALINAN-KWK-BUPATI kepada Saksi Mandat oleh KPPS dibanyak TPS, hal tersebut terbukti dengan laporan Pengadu kepada Teradu VII s/d Teradu IX pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P-13) namun diabaikan oleh VII s/d Teradu IX; 28. Bahwa atas laporan a quo di atas, beredar rekaman suara dalam video penyataan Teradu I yang mengatakan bahwa bahwa “Form C.HASIL-SALINAN- KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI tidak penting dan tidak wajib diberikan kepada Saksi Mandat, jika KPPS tidak menyerahkan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada Saksi Mandat, maka pakai saja catatan-catatan yang ada di TPS saja” (Bukti P-14); 29. Bahwa penyataan Teradu I dalam rekaman suara video tersebut sangatlah tidak pantas disampaikan oleh seorang Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dan berdasarkan penyataan tersebut pula dapat kita semua pahami bahwa ternyata Teradu I diduga tidak pernah membaca Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 in casu Pasal 98 ayat (12) dan PKPU Nomor 17 tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai pedoman dalam menyelenggarakan tahapan pungut hitung dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 in Casu Pasal 41 ayat (9); 30. bahwa selain tidak mau membaca, memahami dan mengaktualisasikan perintah undang-undang dan peraturan KPU, Teradu I terlihat memaksakan diri menjadi penyelenggara Pemilu yang pada akhirnya mengeluarkan pernyataan sesuai dengan kehendak pribadinya, padahal dalam Pasal 98 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 41 ayat (9) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar Salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi mandat pasangan calon; Pasal 98 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, ……..” Pasal 41 ayat (9) PKPU Nomor 17 Tahun 2014 “KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama”. 31. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tidak ada alasan pembenar bagi Teradu I untuk mengatakan bahwa “Form C.HASIL-SALINAN- KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI tidak penting dan tidak wajib diberikan kepada Saksi Mandat, jika KPPS tidak menyerahkan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada Saksi Mandat, maka pakai saja catatan-catatan yang ada di TPS saja”, padahal Form C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan Form C.HASIL- SALINAN-KWK-BUPATI merupakan kewjiban bagi penyelenggara Pemilihan in casu KPPS diberikan kepada saksi pasangan calon pada hari yang sama setelah proses penghitungan suara selesai; 32. Bahwa atas tindakan Teradu I tersebut selain tindak kejahatan yang wajib ditindak, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c, Pasal 12 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu sehingga terjaga dan terpelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, merujuk pada kedua ketentuan pasal, fakta dan bukti perkara a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. VI. Teradu I s/d Teradu V berpihak dan memenangkan Paslon 1 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 33. Bahwa pada tanggal 1 s/d 5 Desember 2024Teradu I s/d Teradu V menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Serta Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut disaksikan oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, nomor urut 2 dan nomor urut 3 dan diawasi langsung oleh Teradu VII s/d Teradu IX; 34. Bahwa pada hari terakhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Serta Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, Teradu I s/d Teradu V langsung menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 (Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor nomor 164 Tahun 2024 (Bukti P-15); 35. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 55 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati dengan Keputusan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati. Artinya Teradu I s/d Teradu V telah dengan sengaja menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 (Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Terpilih sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor nomor 164 Tahun 2024 pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024 adalah tindakan yang salah dan merupakan bentuk keperpihakan yang sangat nyata karena telah memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Dengan adanya tindakan Teradu I s/d Teradu V ini, mohon agar Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia untuk menanyakan langsung kepada Teradu I s/d Teradu V, mereka ini sebenarnya siapa?, apakah mereka bagian dari Tim Pemenangan Paslon 1 yang disusupkan ke dalam KPU Kabupaten Biak Numfor untuk memenangkan Paslon 1 ataukah mereka dengan niat buruk untuk bersekongkol memenangkan paslon nomor urut 1?. Hal ini telah membuktikan dengan jelas dan tegas bahwa Teradu I s/d Teradu V tidak netral dan lebih condong mendukung dan memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1; 36. Bahwa atas keputusan yang salah dan membabi buta sebagaimana angka 32 (tiga puluh dua) dan angka 33 (tiga puluh tiga) di atas, pada hari Minggu, tanggal 8 Desember 2024, Teradu I menerbitkan undangan yang ditujukan kepada Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, 2, dan 3, serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan 2, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I mengundang semua Saksi Mandat Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur untuk hadir secara virtual (zoom meeting) dalam rapat koordinasi penyempurnaan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 164 Tahun 2024 (Bukti P-16); 37. Bahwa hasil rapat koordinasi tersebut di atas, memutuskan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Bukti P-17). Bahwa dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 tahun 2024, Teradu I s/d Teradu V dengan jelas dan nyata menegaskan identitas mereka yang sebenarnya bahwa rusak dan hancurnya sendi dan nilai-nilai suci demokrasi adalah mereka sebagai pelaku utama. Oleh karena itu, atas tindakan brutalisme yang sangat jahat dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, Teradu I s/d Teradu V patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a, dan Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf a “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak; Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II s/d Teradu V, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor; VII. Teradu I diduga hidup bersama dengan Devi Natalia tanpa ikatan perkawinan yang sah 38. Bahwa Teradu I diketahui telah tinggal bersama dengan Devi Natalia tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam hidup bersama tersebut, Teradu I dengan Devi Natalia telah dikarunian 2 (dua) orang anak perempuan (Bukti P-18); 39. Bahwa perbuatan Teradu I tersebut di atas, diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, yaitu jauh sebelum Teradu I dilantik menjadi penyelenggara Pemilu. Artinya setelah dilantik menjadi menjadi penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 April 2024, seharusnya Teradu I memahami status penyelenggara Pemilu yang melekat pada dirinya sehingga mampu membatasi dan mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga negara dengan segera menikahi secara resmi terhadap Devi Natalia yang diduga pula sudah 6 tahun hidup bersama dan telah dikarunia 2 (dua) orang anak Perempuan; 40. Bahwa sebelum dilantik sebagai penyelenggara Pemilu, tindakan dan perbuatan Teradu I yang hidup bersama dengan Devi Natalia tanpa ikatan perkawinan yang sah merupakan perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sangat bertentangan dengan norma hukum dan etika dan ketika dilantik menjadi penyelenggara Pemilu tahun 2024 seharusnya Teradu I segera menyadari perbuatan tersecela tersebut dan menikahi Devi Natalia secara resmi, namun hal tersebut tidak dilakukannya hingga Teradu I dilantik menjadi penyelenggara Pemilu dan oleh karenanya Teradu I dipandang tidak mampu menjaga kehormatan diri dan marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji jabatan yang telah diucapkannya, dan sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu I menjadi teladan dan panutan publik, mengayomi dan melindungi Perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga dan bernegara. Alih-alih menginternalisasikan tata nilai berkeluarga, sikap dan tindakan Teradu I justru menyumbang masalah dalam kehidupan bernegara. Pandangan ini Pengadu kutip dalam https://dkpp.go.id/dkpp- berhentikan-tetap-anggota-kpu-tolitoli-karena-tutupi-pernikahan-siri/ pada tanggal 6 Januari 2024, pukul 13:28 WIT; 41. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (4) huruf dan huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 90 ayat (1) “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota” Ayat 4 “Anggota KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilarang: a. melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat; b. melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah; Selain itu, Teradu I juga melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum 42. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I sebagaimana diuraikan di atas, serupa dengan yang telah diputuskan DKPP menjadi yurisprudensi perkara a quo, yaitu: - perkara nomor: 54-PKE-DKPP/IV/2020; - perkara nomor: 09-PKE-DKPP/I/2022; - perkara nomor: 20-PKE-DKPP/IV/2022; - perkara nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022; - perkara nomor: 90/PKE-DKPP/V/2024; Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. VIII. Teradu I berkampanye melalui akun Tiktok miliknya 43. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perialku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; Pasal 8 huruf a dan huruf c “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam Proses Pemilu; 44. Bahwa secara yuridis normatif, merujuk ketentuan mengenai integritas yang meliputi prinsip mandiri dan adil, maka penyelenggara Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan wajib untuk menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan atau tindakan yang memihak terhadap terhadap pasangan calon tertentu sehingga terjaga lisannya agar tidak mengeluarkan pendapat atau pernayataan yang bersifat partisan; 45. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, faktanya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perialku Penyelenggara Pemilihan Umum a quo sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, Teradu I berkampanye melalui kanal akun tiktok miliknya. Dalam tautan tersebut, Teradu I telah memposting potongan rekaman suara (audio) politisi PDI Perjuangan atas nama Yohanis Fransiskus Lema ke dalam kanal Tiktok milik Teradu I. Dalam rekaman suara (audio) tersebut Yohanis Fransiskus Lema mengatakan bahwa “kita pilih pemimpin, kita harus periksa rekam jejaknya, 5 (lima) tahun lalu ketika dia punya kekuasaan dia buat apa, berhasil atau gagal ………dan seterusnya” untuk mempengaruhi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 sekaligus mengarahkan pemilih untuk memilih Calon Bupati tertentu. Rekaman audio tersebut kemudian diposting oleh Teradu I ke dalam kanal Tiktok miliknya (@joeylawalata) pada tanggal 16 September 2024 (Bukti P-19); 2. Bahwa Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan atau setidak-tidaknya tidak menggunakan rekaman audio (rekaman suara) dan/atau rekaman visual (video bergambar) milik orang lain yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu dan/atau Pemilihan sehingga Penyelenggara Pemilu terbebas dan terhindar dari sahwasangka keberpihakan pada calon tertentu dan menyerang calon yang lain; 46. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor; IX. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam menangani Temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN (Pj. Lurah Samofa, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor) 47. Bahwa Teradu VII d/s Teradu IX menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN (Pj. Lurah Samofa) kemudian Para Teradu melakukan penanganan dugaan pelanggaran a quo berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati; 48. Bahwa tindakan Teradu VII d/s Teradu IX dalam menangani Temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN di atas seharusnya merupakan Temuan dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lainnya sehingga Teradu VII d/s Teradu IX wajib meneruskan kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, namun oleh Teradu VII d/s Teradu IX dibelokan menjadi pelanggaran pidana Pemilihan (Bukti P-20); 49. Bahwa dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 56/Pid.Sus/2024/PN Bik sebagaimana angka 45 (empat puluh lima) di atas dalam amar putusan angka 1 (satu) menyatakan: “Terdakwa Sofyan Korwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara” membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon secara berlanjut”. Amar putusan tersebut dapat dipahami bahwa perbuatan Pj. Lurah Samofa disangkakan melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana tuntutan Jaksa Penunut Umum; 50. Bahwa tuntutan JPU merupakan kolaborasi hasil kesepakatan dalam pembahasan bersama antara Teradu VII s/d Teradu IX, Penyidik unsur Polres Biak Numfor dan usur Kejaksaan Negeri Biak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Biak Numfor. Artinya kesepakatan tersebut diduga berawal dari kekeliruan Teradu VII s/d Teradu IX dalam mengkonstruksi pendapat hukum dalam Kajian Dugaan Pelanggaran yang menyebabkan kesalahan dalam mengambil kesimpulan yang berakibat pada dikeluarkannya rekomendasi kebablasan yang berujung pada mengkriminalisasikan Pj. Lurah Samofa; 51. Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan norma hukum primer menjadi landasan larangan bagi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah …..” untuk tidak atau dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Artinya larangan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1) di atas tidak menyebut Pj. Lurah secara eksplisit dan tegas sebagaimana Pasal 71 ayat (4) yang menyebut Pj. Gubernur atau Pj Bupati/Walikota secara eksplisit dan tegas untuk tidak (dilarang) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. Oleh karena itu, Teradu VII s/d Teradu IX menerapkan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Pj. Lurah Samofa adalah bentuk tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime); 52. Bahwa Sofyan Korwa bukan merupakan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, bukan pula Pejabat Aparatur Sipil Negara melainkan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap pemerintah (PNS) sebagaimana diamaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sehingga patut diduga keliru dan salah ketika Teradu VII d/s Teradu IX menempatkan Sofyan Korwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dan/atau Lurah yang telah membuat tindakan dan/atau Keputusan yang menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1), padahal Sofyan Korwa merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Lurah Samofa bersifat sementara yang tidak dilantik dan tidak disumpah dalam jabatan tersebut sehingga tindakan yang dilakukan oleh Sofyan Korwa tidak dapat dikategorikan sebagai telah membuat tindakan dan/atau keputusan sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara dan/atau Lurah Samofa defenitif yang menguntungkan dan/atau merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu melainkan merupakan tindakan tidak netralnya Sofyan Korwa sebagai ASN sehingga tepat apabila disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, penerapan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang disangkakan terhadap Sofyan Korwa sebagai Pj. Lurah SSamofa merupakan kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Teradu VII d/s Teradu IX; 53. Bahwa berdasarkan uraian norma tersebut di atas, netralitas ASN berada pada rezim adminsitrasi pemerintahan yang secara khusus diatur dalam undang- undang tersendiri, maka pernormaan terkait netralitas ASN yang ada di luar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 khusus Pasal 70 dan 71 mutatis mutandis merujuk pada penormaan netralitas ASN yang ada di Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023. Oleh karena itu, tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN baik yang bersumber dari laporan atau temuan dikenal sebagai pelanggaran undang-undang lain atau pelanggaran hukum lainnya. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dinyatakan: “Dalam hal hasil kaijan yang dikategrikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertauran perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai formular A.16. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten adalah “meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang”, maka, pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lain atau pelanggaran hukum lain oleh Teradu VII d/s Teradu IX setelah melalui kajian akan diteruskan kepada instansi berwenang; 54. Bahwa untuk meyakinkan Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia, Pengadu menyampaikan beberapa kasus yang sama terjadi di daerah lain sebagai yurisprudensi bahwa kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dan 2020 adalah Temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN akan tetapi hal yang berbeda ketika berada pada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. (Bukti P-21) Oleh karena itu, Teradu VII d/s Teradu IX dinilai sesat ketika temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN namun dibelokan menjadi pelanggaran pidana Pemilihan. Hal ini telah membuktikan dengan jelas dan tegas bahwa Teradu VII s/d Teradu IX tidak netral dan bekerja dalam penanganan pelanggaran Pemilihan berdasarkan pesanan dan bisa jadi diintervensi oleh oknum-oknum tertetu; 55. Bahwa berdasarkan uraian dan tindakan Teradu VII d/s Teradu IX tersebut di atas, maka patut diduga Para Teradu telah melakukan tindakan dan/atau perbuatan yang melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; X. Teradu VII s/d Teradu IX menolak laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II 56. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II kepada Teradu VII s/d Teradu IX (Bukti P-22) diterima dan dituangkan dalam Formulir Model A.3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan nomor: 007/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 (vide Bukti P-8 angka 1), namun laporan a quo ditolak (tidak dapat diregsiter sebagai laporan) oleh Teradu VII s/d Teradu IX dengan alasan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu merupakan objek yang sama telah menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang telah diregister nomor: 010/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 sebagai pelanggaran kode etik (vide Bukti P-5); 57. Bahwa Temuan Para Teradu di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia untuk menanyakan perkembangan Temuan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud, apakah sudah ditindaklanjuti oleh Teradu VII s/d Teradu IX ke DKPP atau belum, sebab dugaan pelanggaran kode yang dilakukan oleh Teradu II pada tanggal 27 November 2024 tidak hanya menambah surat suara pada TPS 01 Kelurahan Snerbo saja melainkan juga di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa; 58. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2), Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya memerintahkan Teradu VII s/d Teradu IX untuk wajib membuat kajian awal terhadap semua laporan yang telah dinyatakan lengkap (tanda bukti penyampaian laporan) sepanjang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel serta jenis dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, namun yang dilakukan oleh Teradu VII s/d Teradu IX justru terbalik dari apa yang diperintah Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yaitu langsung menerbitkan Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan; 59. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu VII s/d Teradu IX sepertinya membangkan atas perintah Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sehingga dipandang sangat tidak professional dalam melaksanakan tugas terkait pe4nanganan pelanggaran. Oleh karenanya, Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak memahami substansi laporan Pengadu sehingga Teradu VII s/d Teradu IX selain membangkang juga tidak dapat membedakan laporan yang dilaporkan kepadanya dan bahkan tanpa melalui kajian awal sebagai standar penanganan pelanggaran Pemilihan, Teradu VII s/d Teradu IX langsung menolak laporan Pengadu dan mendahulukan Temuan sebagai pelanggaran kode etik. Dengan demikian, maka Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia untuk memeriksa semua dokumen terkait perkara a quo sebab Pengadu menduga terjadinya malpraktek administrasi yang dilakukan oleh Teradu VII s/d Teradu IX dalam penanganan pelanggaran terhadap laporan Pengadu a quo; 60. Bahwa atas tindakan serampangan dan pembangkangan sebagaimana telah diuraikan di atas, patut diduga Teradu VII s/d Teradu IX telah melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; XI. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS 61. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah melaporkan kepada Teradu VII s/d Teradu IX terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 (tujuh belas) TPS yang tidak menyerahkan form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada saksi mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 3 (tiga) yaitu setelah penghitungan suara selesai pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 (vide Bukti P-22), hal tersebut terbukti bahwa sampai dengan aduan Pengadu ke DKPP, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 belum menerima form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI. Bahwa dari 17 (tujuh belas) laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiel, (Bukti P-23) namun hanya 1 (satu) laporan yang ditindaklanjuti oleh Teradu VII s/d Teradu IX, yaitu nomor: 005/Reg/LP/PB/33.02/XII/2024 (Bukti P-24) dan telah dilanjutkan ke tahap penyidikan (Bukti P-25), sedangkan 16 (enam belas) laporan dugaan pelanggaran pidana yang sama, namun dihentikan tanpa alasan yang jelas dari Teradu VII s/d Teradu IX. Bahwa berdasarkan pada Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 005/Reg/LP/PB/33.02/XII/2024 dinyatakan bahwa Terlapor adalah Ketua dan Anggota KPPS TPS 2 Kampung Darmorpis sehingga terdapat 7 (tujuh) orang Terlapor yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, namun faktanya hanya Ketua KPPS TPS 02 Kampung Darmorpis (Jefri Mansnandifu) yang diperhadapkan ke tahap penyidikan sedangkan 6 (enam) anggota KPPSnya tidak diikutsertakan dalam penyidikan alias lolos dari jeratan hukum. Penanganan pelanggaran amburadul model seperti ini yang membuat marwah lembaga Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tercoreng dan mendapat penilaian buruk dari masyarakat Kabupaten Biak Numfor. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (9) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 juncto Pasal 98 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPPS wajib memberikan 1 (satu) formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada kepada saksi pasangan calon yang hadir pada hari yang sama. Pasal 41 ayat (9) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 “KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada setia Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama” Pasal 98 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari.” Merujuk pada dua ketentuan pasal a quo, frasa “KPPS” dalam norma tersebut mengandung pengertian bahwa penyerahan formulir C.HASIL-SALINAN-KWK- BUPATI kepada saksi mandat pasangan calon tidak hanya dibebankan kepada Ketua KPPS saja melainkan kewajiban KPPS yang didalamnya ada Ketua dan 6 anggota, sehingga sangat tidak beralasan hukum bagi Teradu VII s/d Teradu IX hanya merekomendasikan Ketua KPPS (Jefri Mansnandifu) saja yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan; 62. Bahwa lebih anehnya lagi adalah Laporan Nomor: 005/Reg/LP/PB/33.02/XII/2024 yang telah dilimpahkan ketahap penyidikan (Polres Biak Numfor) ternyata dihentikan dengan alasan bahwa bukti formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI yang tidak diserahkan kepada saksi mandat pasangan calon nomor urut 3 masih tersimpan dalam kotak suara dan kotak suara tersebut berada dalam gudang logistik KPU Kabupaten Biak Numfor dan sampai aduan Pengadu ini ke hadapan DKPP, tidak ada Pemberitahuan Tentang Status Laporan a quo dari Teradu VII s/d Teradu IX kepada Pengadu; 63. Bahwa alasan yang dikemukakan di atas terdengar seperti lelucon yang sedang diparodikan di atas panggung stand up komedi yang membuat kita semua tertawa ngakak sambil bertatap heran menyaksikan kedunguan Teradu VII s/d Teradu IX dalam menangani perkara a quo. Terakit alasan tersebut, Pengadu ingin sampaikan bahwa, jika alasan Teradu VII s/d Teradu IX benar, maka berdasarkan alasan tersebut terbukti benar bahwa Ketua dan anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Anjareuw tidak menyerahkan formulir C.HASIL-SALINAN- KWK-BUPATI kepada saksi mandat pasangan calon nomor urut 3, tetapi kenapa perkara a quo dihentikan penyidikannya?, lalu apa yang mendasari Teradu VII s/d Teradu IX menyatakan bahwa laporan a quo dalam Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) ditindaklanjuti ke tahap penyidikan?; 64. Bahwa 16 (enam belas) laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang tidak ditangani oleh Teradu VII s/d Teradu IX sebagaimana di atas, Pengadu telah bertemu langsung dengan Teradu IX untuk meminta surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan a quo (Form Model A.17) sekaligus untuk menanyakan alasan kenapa 16 (enam belas) laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan tidak ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, namun Teradu IX dengan pongahnya menjawab (beralasan) bahwa ke 16 (enam belas) laporan yang tidak ditindaklanjuti tersebut tidak dapat dipublikasikan kepada siapapun termasuk Pelapor (Bukti-P-26), padahal sebagai Pelapor berhak untuk mengetahui perkembangan status laporan yang sedang ditangani oleh Teradu VII s/d Teradu IX karena merupakan kewajiban bagi Teradu VII s/d Teradu IX untuk memberitahukan kepada Pelapor dan mengumumkan status penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati; 65. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan untuk memastikan 16 (enam belas) laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang tidak jelas penanganannya oleh Teradu VII s/d Teradu IX, pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 bersurat secara resmi dengan Nomor: 122/E.K/SAMAKO/XII/2024 untuk mendapatkan pemberitahuan tentang status laporan, namun tidak ditanggapi oleh Teradu VII s/d Teradu IX sampai dengan aduan Pengadu diadukan ke DKPP (Bukti P-27); 66. Bahwa adapun laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang tidak diberikan Berita Acara Klarifikasi dan Pemberitahuan Tentang Status Laporan a quo sebagaimana tabel di bawah, yaitu: NO LAPORAN KETERANGAN Pelapor belum menerima 007/LP/PB/33.02/XII/2024 1 Pemberitahuan Tentang Status melaporkan Teradu II Laporan (Form A.7) Pelapor belum menerima 008/LP/PB/33.02/XII/2024 2 Pemberitahuan Tentang Status melaporkan Teradu VI Laporan (Form A.7) Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 01 Kamp. Mnubabo 3 Laporan (Form A.7) Distrik Biak Kota Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 01 Kamp. Babrimbo 4 Laporan (Form A.7) Distrik Biak Kota Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 02 Kel. Mandala 5 Laporan (Form A.7) Distrik Biak Kota Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 03 Kel. Mandala 6 Laporan (Form A.7) Distrik Biak Kota Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 06 Kel. Fandoi 7 Laporan (Form A.7) Distrik Biak Kota Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 02 Kel. Brambaken 8 Laporan (Form A.7) Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 05 Kel. Brambaken 9 Laporan (Form A.7) Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 06 Kel. Brambaken 10 Laporan (Form A.7) Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 01 Kamp. Darmorpis 11 Laporan (Form A.7) Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 02 Kamp. Darmorpis 12 Laporan (Form A.7) Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi 13 KPPS TPS 04 Kel. Samofa Pelapor belum menerima Distrik Samofa Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Form A.7) Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 01 Kamp. Sumberker 14 Laporan (Form A.7) Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 04 Kel. Yafdas 15 Laporan (Form A.7) Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 02 Kel. Anjereuw 16 Laporan (Form A.7) Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 01 Kel. Snerbo 17 Laporan (Form A.7) Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 01 Kamp. Wisata 18 Laporan (Form A.7) BInsari, Distrik Samofa Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status KPPS TPS 01 Kamp. Yensama 19 Laporan (Form A.7) Distrik Oridek Pelapor dan Saksi belum menerima BA klarifikasi 67. Bahwa dengan tidak diberikannya (disembunyikan) Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan Saksi sebagaimana uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP Yang Mulia untuk memeriksa semua dokumen penanganan pelanggaran yang dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03, sebab Pengadu menduga telah terjadi malpraktek dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan terhadap 19 (Sembilan belas) laporan Pengadu; 68. Bahwa sikap dan tindakan membabi buta dan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diuraikan di atas, patut diduga Teradu VII s/d Teradu IX tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (7) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, melainkan pula melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; XII. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI 69. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan Teradu VI (vide Bukti P-22) kepada Teradu VII s/d Teradu IX, yang mana pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 Teradu VI dengan sengaja melawan hukum membawa 9 (sembilan) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 1 (satu) lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ke TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori (vide Bukti P-6) dan diberi nomor: 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 (vide Bukti P-8 angka 2); 70. Bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah bertemu langsung dengan Teradu IX untuk meminta surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Form Model A.17) untuk mengetahui alasan kenapa tidak ditindaklanjuti laporan a quo, Teradu IX dengan sombongnya mengatakan (beralasan) bahwa laporan nomor: 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tidak dapat dipublikasikan kepada siapapun termasuk Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 sebagai Pelapor, padahal sebagai Pelapor berhak untuk mengetahui perkembangan penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Teradu VII s/d Teradu IX karena merupakan kewajiban Teradu VII s/d Teradu IX untuk mengumumkan dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung (vide Bukti-P-26) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1), dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati; 71. Bahwa atas tindakan Teradu VII s/d Teradu IX sebagaimana diuraikan di atas, patut diduga Teradu VII s/d Teradu IX telah melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; XIII. Teradu VII s/d Teradu IX tidak melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada 13 TPS 72. Bahwa pada Senin, tanggal 2 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada 9 (Sembilan) TPS pada 2 (dua) distrik di pulau Numfor kepada Teradu VII s/d Teradu IX. Dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan adalah karena dalam penyelenggaraan tahapan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, 9 (Sembilan) TPS pada 2 (dua) distrik di pulau Numfor tidak dilakukan pengambilan sumpah oleh Ketua KPPS terhadap anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS (Bukti P-28); 73. Bahwa terhadap laporan a quo, oleh Teradu IVV s/d Teradu IX dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dan diregister dengan nomor: 009/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 lalu diumumkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 4 Desember 2024 (Bukti P-29), selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024, Teradu VII s/d Teradu IX menindaklanjuti laporan a quo dalam bentuk rekomendasi ke KPU Kabupaten Biak Numfor karena laporan a quo diduga terbukti sebagai pelanggaran administrasi pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-30) tanpa melalui proses pemanggilan terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor untuk diklarifikasi. Terkait rekomendasi tersebut, Teradu I s/d teradu IX menjawab bahwa terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada 9 TPS adalah menjadi bahan perhatian dan evaluasi bagi KPU Kabupaten Biak Numfor dalam Pemilihan yang akan datang sebagaimana Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam Perkara Nomor 185/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada halaman 16 (Vide Bukti P12); 74. Bahwa tindakan Teradu VII s/d Teradu IX yang tidak melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor pada laporan a quo merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, sebab sebuah laporan yang dinyatakan terbukti melanggar pelanggaran admisitrasi dan telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke KPU Kabupaten Biak Numfor sebagaimana diuraikan di atas tanpa mekanisme klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor?, dari mana Teradu VII s/d Teradu IX tahu bahwa laporan a quo diduga terbukti sebagai pelanggaran administrasi?, sedangkan Pelapor, Saksi dan Terlapor tidak diklarifikasi?. Terhadap hal tersebut, Pengadu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP untuk menanyakan langsung kepada Teradu VII s/d Teradu IX, sebab jika Pengadu yang bertanya maka sudah dipastikan jawaban Teradu VII s/d Teradu IX adalah laporan a quo tidak dapat dipublikasikan kepada siapapun termasuk Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 sebagai Pelapor. Aneh tapi nyata; 75. Bahwa selain itu, pada tanggal 4 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 03 juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi terkait tidak disumpahnya anggota KPPS di 3 (tiga) TPS pada Distrik Biak Kota dan 1 (satu) TPS pada Distrik Samofa kepada Teradu VII s/d Teradu IX (Bukti P-31), namun sampai dengan aduan Pengadu ke DKPP, laporan a quo tidak jelas penanganannya, sebab Pelapor belum menerima Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan Berita Acara Klarifikasi, demikian pula Saksi juga belum menerima Berita Acara Klarifikasi; 76. Bahwa atas tindakan Teradu VII s/d Teradu VII sebagaimana diuraikan di atas, patut diduga Para Teradu telah melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. XIV. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 77. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu I s/d Teradu V menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 (Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor nomor 164 Tahun 2024 (vide Bukti P-14). Penatapan sebagaimana dimaksud merupakan bentuk keperpihakan Teradu 1 s/d Teradu V yang memenangkan Pasangan Calon nomor urut 1 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Serta Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; 78. Bahwa penetapan Pasangan Calon nomor urut 1 (Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh Teradu I s/d Teradu V merupakan tindakan yang salah, namun Teradu VII s/d Teradu IX membiarkan kesalahan tersebut terjadi dan bahkan mengakui penetapan nomor 164 Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan pembiaran Teradu VII s/d Teradu IX dipandang sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan; 79. Bahwa atas tindakan Teradu VII s/d Teradu IX sebagaimana diuraikan di atas, patut diduga Teradu VII s/d Teradu IX telah melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII dan IX, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; XV. Markus Octovianus Mansnembra Belum Mengundurkan Diri Dari ASN Saat Mendaftarkan Diri Ke KPU Kabupaten Biak Numfor Sebagai Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 80. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23:00 WIT, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor in casu Calon Bupati atas nama Markus Octovianus Mansnembra diduga belum mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai aktivitas yang dilakukan oleh bersangkutan untuk dan atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) pasca mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Biak Numfor sebagai Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; 81. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf c dan juga Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2, serta huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 14 ayat (4) huruf c “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat: c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian bagi calon yang bertatus sebagai aparatur sipil negara”. Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2, serta huruf b “Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan: a. bukti tertulis laporan pencalonanya kepada pejabat Pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat: 2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Perserta Pemilu; b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik Kembali; 82. Bahwa secara yuridis normatif, merujuk ketentuan mengenai syarat calon sebagaimana disebutkan di atas, bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika akan mencalon diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, maka wajib menyerahkan bukti laporan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik Kembali; 83. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, pada saat calon tersebut mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, maka saat itu pula status hukum calon tersebut wajib telah menyerahkan bukti laporan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian dan wajib mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara; 84. Bahwa faktanya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati in casu calon nomor urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf c juncto Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2, serta huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 a quo sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Calon Bupati nomor urut 01 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor pada saat melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Biak Numfor yaitu tanggal 29 Agustus 2024, calon Bupati nomor urut 01 ternyata belum mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor, hal tersebut terbukti bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024 yang bersangkutan masih menandatangi surat resmi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor (Bukti P-32); 2. Bahwa atas surat yang ditandatanganinya tersebut sebagaimana poin 1 di atas, pada tanggal 29 Agustus 2029, Calon Bupati nomor urut 01 masih melaksanakan tugas (aktivitas) sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor dimana yang bersangkutan hadir dalam kegiatan Launching Containder Phase 2 bertempat di ruangan Sasana Krida Kantor Bupati Kabupaten Biak Numfor (Bukti P-33); 3. Bahwa selain menghadiri Launching Containder Phase 2, Calon Bupati nomor urut 01 juga meresmikan Aplikasi Containder (Manajemen Persampahan Digital) (Bukti P-34) dan menerima Sertifikat Penghargaan dari Direktur Containder (Bukti P-35); 4. bahwa dalam kegiatan Launching Containder Phase 2 tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor, Dandim 1708 Biak, Kabag. Ops Polres Biak Numfor, Perwakilan Containder Cabang Biak, serta pegiat lingkungan hidup dan komunitas aksi kebersihan (Bukti P- 36); 85. Bahwa setelah mendaftarkan di sebagai Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 29 Agustus 2024, yang bersangkutan masih melakukan aktivitas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), yaitu seperti: 1. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 (tiga hari sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, yaitu tanggal 22 September 2024 (Bukti P-37) Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 1 Markus Octovianus Mansnembra bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) melakukan pertemuan bersama pada dokter, tenaga medis dan pegawai administrasi di RSUD Biak. Dalam pertemuan tersebut turut hadir pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam rangka membahas hak-hak pada dokter, tenaga medis dan pegawai administrasi RSUD yang belum direalisasikan oleh pemerintah daerah termasuk jasa penanganan Covid- 19. (Bukti P-38); 2. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 1 Markus Octovianus Mansnembra bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) mengenakan baju batik berwarna kuning dan topi berwarna krem menyambut Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat di Pelabuhan Biak saat berkunjung ke Kabupaten Biak Numfor. (Bukti P-39); 86. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2, serta huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diatur bahwa jika surat tertulis laporan pencalonanya kepada pejabat Pembina kepegawaian dan surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara belum diserahkan pada saat pendaftaran, maka dapat diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon, namun demikian ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 2, serta huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebenarnya tidaklah menegasikan (menyangkal atau menafikan) ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 tahun 2024 mengenai kewajiban pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); 87. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 lebih pada ketentuan formil penyerahan berkas saja, sementara ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf r juncto Pasal 26 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan ketentuan materil yang mengharuskan keadaan hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju dalam Pemilihan Bupati haruslah sudah dalam keadaan mengundurkan diri pada saat pendaftaran. Dengan demikian, merujuk pada kedua ketentuan pasal a quo, maka seharusnya calon Bupati nomor urut 1 atas nama Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M. sudah harus dalam keadaan hukum telah mengundurkan diri pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024, sehingga terlarang baginya untuk melaksanakan aktivitas kedinasan sebagai ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor dengan alasan apapun. Dengan demikian, maka yang bersangkutan menandatangani surat pada tanggal 26 Agustus 2024 dan masih melaksanakan aktivitas kedinasan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 29 Agustus 2024 sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 29 Agustus 2024 dan setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Biak Numfor, yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan kedinasan untuk dan atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Biak Numfor membuktikan bahwa calon Bupati nomor urut 1 Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M benar-benar dalam keadaan hukum belum mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara; 88. Bahwa atas tindakan Teradu I s/d Teradu V dan Teradu VII s/d Teradu IX secara bersama-sama membiarkan dan meloloskan Markus Octovianus Mansnembra yang tidak memenuhi syarat calon sebagai Calon Bupati yang berpasangan dengan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor serta menetapkan Pasangan Calon a quo sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 1 pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana diuraikan di atas, patut diduga Teradu I s/d Teradu V dan Teradu VII s/d Teradu IX telah melanggar sumpah/janji sebagaimana Pasal 7 ayat (1) dan prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 89. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II s/d Teradu V masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. Demikian pula menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII s/d Teradu IX masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; XVI. Teradu I s/d Teradu V Menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024 Tidak Sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Teradu VII s/d Teradu IX Turut Melakukan Pembiaran 90. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu I s/d Teradu V melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024 (Bukti P-40) satu hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025. Rapat Pleno tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Teradu VII s/d Teradu IX turut melakukan pembiaran karena pada saat Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024 tersebut turut hadir Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Biak Numfor (Bukti P-41). Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2024. “Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan”. 91. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, mengandung pengertian bahwa Penetapan Pasangan Calon terpilih hanya dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan, artinya bahwa rentang waktu 3 (tiga Hari dimaksudkan agar Teradu I s/d Teradu V memperoleh salinan Putusan a quo sebagai dasar dilakukannya Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024, karena ketika Teradu I s/d Teradu V menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024 tanpa Salinan Putusan a quo, maka patut diduga bahwa Teradu I s/d Teradu V telah melanggar prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 92. Bahwa jika memperhatikan undangan yang diterbitkan oleh Teradu I s/d Teradu V yang ditandatangani oleh Teradu I secara saksama, tidak dicantumkannya Pasal 57 ayat (1) huruf b sebagai dasar dilaksanakannya rapat pleno, namun dalam undangan a quo hanya memuat kalimat yang pada pokoknya menyatakan “sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” (Vide Bukti P-40). Hal ini membuktikan bahwa Teradu I s/d Teradu V dengan sadar dan sengaja menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 93. Bahwa merujuk pada ketentuan pasal dan fakta serta bukti a quo, maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II s/d Teradu V masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. Demikian pula menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII s/d Teradu IX masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Foto/dokumentasi Teradu I bersama Asisten I Setda Kabupaten Biak Numfor sedang menyaksikan pemusnahan 14 (empat belas) surat suara rusak yang dilakukan oleh Kabag. Ops. Polres Biak Numfor; P-2 Foto/dokumentasi Teradu I dan Teradu III serta Asisten I Setda Kabupaten Biak Numfor sedang menyaksikan penandatanganan Berita Acara pemusnahan 14 (empat belas) surat suara rusak dan diawasi langsung oleh Lydia I Wakum (Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor); P-3 Foto/dokumentasi Teradu I didampingi oleh Teradu III menyerahkan Berita Acara pemusnahan 14 (empat belas) surat suara rusak kepada Kabag. Ops. Polres Biak Numfor dan diawasi oleh Lydia I Wakum (Anggota Bawaslu Kab. Biak Numfor); P-4 Rekaman video, Teradu II sedang menyerahkan 103 lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada Ketua KPPS TPS 01 Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa; P-5 Foto/dokumentasi Formulir Temuan Nomor: 010/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 terkait Teradu II juga menambah 100 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa; P-6 Rekaman video, Teradu VI sedang menghitung dan menyerahkan 9 lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Ketua KPPS TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori; P-7 Jabawan Termohon dalam perkara nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2024; P-8 1. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 007/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024; 2. Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 008/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024; P-9 Tangkapan layar berita “KPU Biak Numfor distribusikan logistik ke pulau numfor; P-10 Rekaman video pengakuan pemilik Kapal Cinta Damai; P-11 Rekaman video penyampaian ucapan terima kasih dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor nomor urut 1 kepada pemilik Kapal Cinta Damai; P-12 Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam perkara nomor 185/PHPU.BUP-XXIII/2024; BUKTI KETERANGAN P-13 Tanda bukti penyampaian laporan nomor: 007/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024; P-14 Rekaman video penyataan Teradu I yang menyatakan bahwa formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR dan formular C.HASIL-SALINAN- KWK-BUPATI tidak penting dan tidak wajib diberikan kepada saksi mandat pasangan calon setelah selesai tahapan pungut hitung di TPS pada tanggal 27 November 2024; P-15 Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024; P-16 Undangan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 475/PL.02.6- Und/9106/2024, tanggal 08 Desember 2024 P-17 Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024; P-18 Foto Teradu I dengan Devi Natalia yang sedang menggendong salah satu anak mereka (tangkapan layar di tiktok milik Teradu I); P-19 Rekaman video tiktok milik Teradu I diduga yang bersangkutan berkampanye yang dalam rekaman tersebut menyatakan bahwa “kita pilih pemimpin, kita harus periksa rekam jejaknya, 5 (lima) tahun lalu ketika dia punya kekuasaan dia buat apa, berhasil atau gagal ………dan seterusnya”; P-20 Tangkapan layar petikan Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor: 56/Pid.Sus/2024/PN Bik; P-21 Tabel Temuan dugaan pelanggaran Nertralitas ASN pada Pilkada Tahun 2028 dan Tahun 2020 (dikutip dari Buku “Frits Edward Siregar, Aparatur Sipil Negara Dalam Perebutan Kekuasaan di Pilkada” Konstitusi Press (Konpress) 2020); P-22 Surat Nomor: 114/E.K/SAMAKO/XII/2024 perihal laporan dugaan pelanggaran; P-23 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024; P-24 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 005/Reg/LP/PB/33.02/XII/2024; P-25 Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polres Biak Numfor Nomor: STTLP/B/471/XII/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA, Tanggal 11 Desember 2024; P-26 Rekaman video pernyataan Teradu IX yang menyatakan bahwa laporan yang tidak ditindaklanjuti tidak dapat dipublikasikan kepada siapapun termasuk Pelapor; P-27 1. Surat Nomor: 122/E.K/SAMAKO/XII/2024, perihal Permintaan Bukti Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilihan; 2. Foto/dokumentasi buku penerimaan surat masuk Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; P-28 Surat Nomor: 115/E.K/SAMAKO/XII/2024, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran; P-29 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024; P-30 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 004/Reg/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024; P-31 Surat nomor: 116/E.K/SAMAKO/XII/2024, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran; BUKTI KETERANGAN P-32 Surat Nomor: 04/B-DKI/VIII/2024, Perihal Undangan Launching Phase 2 dan Sosialisasi Aplikasi Containder, tanggal 26 Agustus 2024; P-33 Foto/dokumentasi Markus Octovianus Mansnembra hadir dalam kegiatan Launching Containder Phase 2 pada tanggal 29 Agustus 2024; P-34 Foto/dokumentasi Markus Octovianus Mansnembra meresmikan Aplikasi Containder (Manajemen Persampahan Digital) pada tanggal 29 Agustus 2024; P-35 Foto/dokumentasi Markus Octovianus Mansnembra menerima Sertifikat Penghargaan dari Direktur Containder pada tanggal 29 Agustus 2024; P-36 Foto/dokumentasi kegiatan Launching Containder Phase 2 tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor, Dandim 1708 Biak, Kabag. Ops Polres Biak Numfor, Perwakilan Containder Cabang Biak, serta pegiat lingkungan hidup dan komunitas aksi kebersihan pada tanggal 29 Agustus 2024; P-37 Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 110 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; P-38 Link berita Markus Octovianus Mansnembra hadir dalam pertemuan dengan para medis di RSUD Biak, tanggal 19 September 2024; P-39 Link berita Markus Octovianus Mansnembra menjemput Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat di Pelabuhan Biak, Tanggal 19 September 2024; P-40 Undangan Nomor: 15/PL.02.7-Und/2/2025, tertanggal 6 Februari 2025, Perihal Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor; P-41 Foto Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Biak Numfor hadir dalam Rapat Pleno Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor pada Tahun 2024; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 31 Juli 2025, Pengadu memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Teradu I s/d Teradu VI diduga tidak memusnahkan Surat Suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 1. Bahwa dalam aduan a quo, Pengadu mendalilkan dan membuktikan bahwa Teradu I s/d Teradu VI diduga tidak memusnahkan Surat Suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan, bukti a quo terungkap dalam fakta persidangan diuraikan sebagai berikut: 1.1 Teradu II menambah 103 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kelurahan Snerbo dan 100 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa; 1.2 Teradu VI menambah 9 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Yendidori dan 10 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori. Walaupun pada TPS 01 Kampung Rarmpimbo terdapat 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak gunakan namun sampai aduan ini disidangkan, surat suara a quo tidak dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI; 2. Bahwa fakta-fakta tersebut di atas, tidak dapat dibantah oleh Teradu I s/d Teradu VI bahkan tidak mampu membuktikan sebaliknya bahwa sebanyak 222 surat suara jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersumber dari mana, walaupun pada saat yang sama, Teradu I s/d Teradu VI mendalilkan bahwa 203 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan surat suara yang tercecer di gudang KPU Kabupaten Biak Numfor namun tidak mampu dibuktikan dalam sidang ini; 3. Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut di atas membuktikan bahwa benar terdapat 222 surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 1 surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI; II. Teradu I s/d Teradu VI diduga menggunakan Kapal Cinta Damai milik Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Nomor Urut 01 untuk mengantar dan menjemput logistik Pemilihan dari Biak ke Numfor dan sebaliknya 1. Bahwa aduan Pengadu a quo, Pengadu membuktikan dengan adanya pengakuan dari Marzuki sebagai Pemilik Kapal Cinta Damai yang juga merupakan Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 (Bukti P-10); 2. Bahwa bukti lain yang yang diajukan oleh Pengadu untuk menguatkan dalil aduan bahwa Kapal Cinta Damai adalah milik Marzuki sebagai Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, yaitu ucapan terima kasih secara terbuka disampaikan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 kepada pemilik kapal Cinta Damai (Bukti P-11). Kedua bukti yang pengadu ajukan oleh Pengadu dalam persidangan, namun tidak mampu dibantah oleh Teradu I s/d Teradu VI; III. Teradu II diduga diduga menambah 103 lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo dan 100 lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 Bahwa aduan Pengadu a quo, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Teradu II Terbukti menambah 103 lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo dan 100 lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 menggunakan surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan dan fakta tersebut tidak dibantah oleh Teradu II yang seharusnya surat suara a quo wajib dimusnahkan. Berdasarkan berdasarkan fakta tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Teradu II telah dengan sengaja menutupi sumber keberadaan dari 203 lembar surat suara tersebut. Oleh karena itu, maka Putusan Perkara Nomor: 73.PKE- DKPP/II/2025 yang amar putusanpada angka 2 merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor akan diadukan kembali oleh Pengadu pada aduan berikutnya. IV. Teradu VI diduga menambah 9 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 1 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 01 Kampung Rarmpimbo dan 9 lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 1. Bahwa aduan Pengadu a quo, terbukti dan terungkap dalam fakta persidangan bahwa Teradu II mengakui secara jelas dan terang bahwa benar Teradu II telah menambah 9 lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada TPS 01 Kampung Rarmpimbo, namun 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang kemudian diganti dengan surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga surat suara yang ditambah oleh Teradu II di TPS 01 Kampung Rarmpimbo menjadi 10 lembar surat suara dan penambahan surat suara pada 2 TPS tersebut dilakukan tanpa Berita Acara Serah Terima; 2. Bahwa 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak gunakan tersebut tidak dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI sampai sidang ini ditutup, sehingga dugaan adanya lebih dari 203 lembar surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan benar-benar tidak dimusnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI; 3. Bahwa dalam persidangan, terkait 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan sebagai surat suara palsu oleh Teradu I, namun dibantah keras oleh Teradu VI bahwa surat suara a quo adalah asli. Perbedaan keterangan antara Teradu I dengan Teradu VI terkait 1 lembar surat suara tersebut, Pengadu lebih memilih percaya dengan keterangan Teradu VI bahwa 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah asli, karena Teradu VI jujur mengungkap kebenaran dalam sidang, sedangkan Teradu I mencoba untuk menutupi kebenaran dengan mengatakan surat suara palsu; 4. Bahwa dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa 10 lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang ditambah di TPS 01 Kampung Rarmpimbo, 9 lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang ditambah di TPS 01 Kampung Yendidori serta 1 lembar surat suara jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan satu kesatuan surat suara dengan 203 lembar surat suara yang sesungguhnya bukan tercecer di gudang KPU Kabupaten Biak Numfor, melainkan surat surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan yang dengan sengaja tidak musnahkan oleh Teradu I s/d Teradu VI; V. Teradu I diduga mengeluarkan pernyataan bahwa Formulir C.HASILSALINAN- KWK-BUPATI tidak penting dan tidak wajib diserahkan kepada Saksi Mandat di TPS Bahwa terkait aduan ini, Pengadu membuktikan dalil aduan Pengadu dengan rekaman video yang berisi pernyataan Teradu I yang mengatakan bahwa “Form C.Hasil-Salinan-KWK-Gubernur, Bupati dan/atau Walikota tidak penting dan tidak wajib diberikan kepada saksi mandat, jika KPPS tidak memberikan C.Hasil- Salinan-KWK-Gubernur, Bupati dan/atau Walikota kepada saksi mandat, maka pakai saja catatan-catatan yang ada di TPS saja”. (Bukti P-13). Bukti a quo, mohon agar dibuka dan dilihat oleh Majelis DKPP untuk dijadikan sebagai bukti pertimbangan atas perbuatan Teradu I; VI. Teradu I s/d Teradu V diduga berpihak dan memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bahwa aduan Pengadu a quo, terbukti terungkap dalam persidangan bahwa Teradu I dan teradu II mengakui bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu I s/d Teradu V menetapkan Markus Octovianus mansnembra dan Jimmy Carter Kapisa Rumbarar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Terpilih. Bukti ini menunjukkan bahwa adanya keberpihak Teradu I s/d Teradu V dalam memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01; VII. Teradu I diduga hidup bersama dengan Devi Natalia tanpa ikatan perkawinan yang sah 1. Bahwa aduan Pengadu a quo, terbukti terungkap dalam persidangan dimana Teradu I mengakui perbuatannya bahwa saat ini (tahun 2025) Teradu I tetap hidup bersama dengan Devi Natalia (nama baptis) atau Devi Ratnawati (nama dalam KTP) tanpa ikatan perkawinan yang sah sejak tahun 2016 dan telah dikaruniai 2 orang anak perempuan. Artinya, Teradu I telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sudah berlangsung selama 9 tahun hingga saat ini; 2. Dalam persidangan kode etik tersebut, Teradu I terbukti sangat berani dan lantang menyebut Devi Natalia (nama baptis) atau Devi Ratnawati (nama dalam KTP) sebagai istrinya, namun Teradu I tidak dapat menunjukkan akta nikah atau buku nikah sebagai tanda bukti sah dan otentik bahwa Devi Natalia (nama baptis) atau Devi Ratnawati (nama dalam KTP) adalah sah dan layak dipanggil istri oleh Teradu I sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; 3. Bahwa akta nikah sebagaimana ketentuan undang-undang perkawinan di atas memiliki kekuatan hukum yang pasti dan menjadi dasar bagi berbagai keperluan administrasi dan hukum, seperti pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak. Artinya Kartu Keluarga dapat dibuat setelah adanya akta nikah. Oleh karena itu, Kartu Keluarga yang diajukan oleh Teradu I sebagai bukti dalam persidangan dinyatakan tidak sah menurut hukum karena diperoleh secara melawan hukum; VIII. Teradu I diduga berkampanye melalui akun Tiktok miliknya Bahwa aduan Pengadu a quo, terbukti dalam persidangan dimana Teradu I mengakui bahwa Teradu I secara sadar memposting relaman suara politisi PDI Perjuangan atas nama Fransiskus Ansi Lema (pada saat yang sama Fransiskus Ansi Lema juga berstatus sebagai calon Gubernur Provinsi NTT) sehingga terbukti bahwa postingan rekaman suara tersebut oleh Teradu I dalam kanal akun tiktok miliknya diduga merupakan kampanye untuk menyerang calon Bupati petahana; IX. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak profesional dalam menangani Temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN (Plt. Lurah Samofa, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor) Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dalam persidangan dimana Teradu VII s/d Teradu IX secara sadar melakukan kriminalisasi terhadap Plt. Lurah Samofa. Hal ini dibuktikan karena adanya kesalahan akibat ketidakcermatan Teradu VII s/d Teradu IX dalam mengkonstruksi pendapat hukum dalam Kajian Dugaan Pelanggaran yang berujung pada penjatuhan sanksi pidana penjara 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Biak (Bukti P-20). Padahal Plt. Lurah tidak sebut jelas secara jelas dan terang dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Plt. Lurah Samofa merupakan pelanggaran netralitas ASN bukan pelanggaran pidana; X. Teradu VII s/d Teradu IX diduga menolak laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II 1. Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dalam persidangan dimana Teradu VII s/d Teradu IX menolak laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II padahal laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiel karena Teradu VII s/d Teradu IX lebih memilih dan mengutamakan pelanggaran kode etik, namun aduan pelanggaran kode etik tersebut dinyatakan gugur oleh DKPP karena tidak memenuhi syarat administrasi (formil). Hal ini menunjukkan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang bersumber dari Laporan masyarakat, Teradu VII s/d Teradu IX lebih baik memilih untuk menghindar untuk menolak laporan daripada menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilihan; 2. Penolakan laporan dugaan pelanggaran pidana ini membuktikan bahwa Teradu VII s/d Teradu IX menggunakan standar ganda dalam menangani penanganan pelanggaran, hal tersebut dibuktikan ketika Teradu VII s/d Teradu IX menangan Temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt. Lurah Samofa, dimana Teradu VII s/d Teradu IX dapat menerapkan 2 pelanggaran sekaligus, yaitu pelanggaran netralitas dan pelanggaran pidana (baca jawaban Teradu VII s/d Teradu IX pada huruf A angka 6 halaman 3), kenapa dalam laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II justru Teradu VII s/d Teradu IX lebih memilih pelanggaran kode etik dan membuang (menolak) pelanggaran pidana.?; XI. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS 1. Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dan terungkap dalam persidangan dimana Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS karena diduga tidak menyerahkan form C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati kepada saksi mandat setelah penghitungan suara selesai pada tanggal 27 November 2024; 2. Bahwa terkait Laporan terhadap Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kampung Darmorpis, Teradu VII s/d Teradu IX telah memberikan 2 alat bukti palsu kepada Penyidik Kepolisian, hal ini terbukti dengan dihentikannya proses penyidikan oleh Polres Biak Numfor terhadap Ketua KPPS TPS 02 Kampung Darmorpis dengan alasan yang dikemukakan Penyidik bahwa “untuk pemenuhan 2 (dua) alat bukti dan mengacu pada tenggang waktu proses penyidikan yang dilakukan 14 (empat belas) hari kerja maka unsur penyidik Kepolisian Resor Biak Numfor belum bisa melengkapi 2 (dua) alat bukti dikarenakan terkendala dengan Peraturan KPU yang menyatakan bahwa tidak dapat membuka kotak suara yang sudah tersegel”. (lihat Jawaban Teradu VII s/d Teradu IX pada huruf A angka 9 huruf b halaman 8); 3. Bahwa dalam aduan a quo, Teradu VII s/d Teradu IX terbukti lalai dalam melaksanakan tugas dalam penanganan pelanggaran a quo, dimana Teradu VII s/d Teradu IX diam saja ketika Rekomendasi atau tindaklanjut laporan ketahap penyidikan adalah 7 orang, yaitu Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kampung Darmorpis, Distrik Samofa, namun oleh Penyidik Kepolisian hanya menindaklanjuti Ketua KPPS sebagai terlapor sedangkan 6 anggota KPPS tidak ikut serta sebagaaimana rekomendasi dari Teradu VII s/d Teradu IX; XII. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dan terungkap dalam persidangan bahwa Teradu VI telah mengakui perbuatannya dimana Teradu VI secara sadar menambah 10 lembar surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan di TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori. Demikian pula terungkap dalam persidangan bahwa Teradu VI mengaku telah menambah 9 lembar surat suara di TPS 01 Kampung Yendidori, Distrik Yendidori. Hal ini membuktikan kebenaran telah terjadi penyalahgunaan terhadap sisa surat suara sisa yang dicetak melebihi kebutuhan secara melawan hukum oleh Teradu VI, namun Teradu VII s.d Teradu IX lebih memilih membelokan dugaan pelanggaran pidana ke pelanggaran kode etik; XIII. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada 13 TPS Bahwa dalam aduan a quo, terungkap dalam persidangan bahwa Teradu VII s/d Teradu IX tidak menujukan bukti adanya klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor terkait dengan Laporan dugaan pelangaran administrasi yaitu pelanggaran tata cara dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara pada 13 TPS di Kepulauan Numfor dimana terdapat 78 anggota KPPS dan 26 petugas ketertiban TPS tidak disumpah sebelum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024, namun tiba-tiba Teradu VII s/d Teradu IX mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Biak Numfor tanpa didahului dengan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Teralpor. (Jawaban Teradu VII s/d Teradu IX pada Huruf A angka 1 halaman 11 s/d halaman 13); XIV. Teradu VII s/d Teradu IX diduga tidak profesional dalam melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dan terungkap dalam persidangan bahwa Teradu VII s/d Teradu IX sengaja diam membisu ketika Teradu I s/d Teradu V dengan sengaja menetapkan Markus Octovianus Mansembra dan Jimmy Carter Kapisa Rumbarar sebagai Bupati dan Wakil Bupati TERPILIH. Bahwa penetapan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; XV. Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam pengawasan terhadap ASN dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 1. Bahwa dalam aduan a quo, terbukti dan terungkap dalam persidangan bahwa Bakal Calon Bupati atas nama Markus Octovianus Mansnembra diduga belum mengajukan pengunduran diri dari ASN. Hal tersebut terbukti bahwa setelah Bakal Calon Bupati tersebut menerima Rekomendasi dari Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik, Bakal Calon Bupati atas nama Markus Octovianus Mansnembra tetap melaksanakan aktivitas untuk dan atas nama Sekda Kabupaten Biak Numfor. (Bukti P-32 s/d Bukti P-38); 2. Bahwa seharusnya Bakal Calon Bupati atas nama Markus Octovianus Mansnembra setelah menerima rekomendasi dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik untuk dicalonkan sebagai calon Bupati maka pada saat yang sama Markus Octovianus Mansnembra dilarang untuk melakukan aktivitas apapun dan dalam bentuk apapun untuk dan atas nama Sekda Kabupaten Biak Numfor sebagaimana bukti yang diajukan di atas; 3. Bahwa semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon Bupati yang berlatang belakang ASN sebagaimana bukti yang diajukan Pengadu di atas, dibiarkan oleh Teradu VII s/d Teradu IX; XVI. Teradu I s/d Teradu V diduga Menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024 Tidak Sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Teradu VII s/d Teradu IX Turut Melakukan Pembiaran 1. Bahwa dalam aduan a quo, Teradu VII s/d Teradu IX tidak sedikitpun menjawan aduan Pengadu. Hal ini membuktikan bahwa Teradu VII s/d Teradu IX tidak memahami apa yang Pengadu dalilkan dan buktikan dan aduan a quo; 2. Oleh karena itu, Pengadu menilai bahwa Teradu VII s/d Teradu IX terbukti membiarkan pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur terhadap Rapat Pleno Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V; XVII. dalam persidangan kode etik terangkum dalam kesimpulan ini dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan DKPP dalam mengambil Putusan yang seadil-adilnya. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Yonas Moreki Padwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Yonas Moreki Padwa Pada Pokoknya yaitu Teradu VI diduga menambah 9 lembar surat suara jenis pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Biak Numfor dan satu surat suara jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi papua di TPS 1 Kampung Rarnpimbo yang Saksi jelaskan Adalah bahwa pada hari rabu tanggal 27 November 2024 sekitar Pukul 07.30 WIT pelaksanaan pemungutan suara di TPS 01 Kampung Rarnpimbo distrik Yendidori, KPPS membuka kotak suara dengan menghitung jumlah surat suara jenis pemilihan bupati dan wakil bupati serta surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ternyata setelah melakukan perhintungan selesai untuk surat suara bupati dan wakil bupati sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) lembar surat suara sehingga terdapat kekurangan 10 (sepuluh) lembar surat suara yang seharusnya berjumlah 288 (dua ratus delapan puluh delapan) lembar surat suara karena DPT TPS 01 Kampung Rarnpimbo adalah 258 pemilih atau surat suara, sehingga 281 surat suara ditambah dengan 2,5 % dari 281 lembar surat suara adalah 7 lembar sehingga seharusnya berjumlah 288 Lembar surat suara. Kekurangan 10 lembar surat suara tersebut, teradu VI mengambil dari mobil yang digunakan oleh Teradu VI dan diserahkan kepada ketua KPPS TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori, pada saat penyerahan kekurangan 10 lembar surat suara ternyata yang dilengkapi adalah 9 lembar surat suara bupati dan wakil bupati dan satu lembar surat suara gubernur dan wakil gubernur, sedangkan surat suara gubernur dan wakil gubernur tidak terdapat kekurangan surat suara sebagaimana bukti video yang telah dilampirkan. Pada saat penyerahan surat suara dari 10 surat suara, jelas direkaman video bahwa disitu terhitung lembar surat suara ke lima, disitu terdapat surat suara gubernur sehingga seharusnya dari KPU harusnya memberikan Berita Acara penyerahan surat suara 9 Lembar surat suara bupati dan wakil bupati dan 1 lembar surat suara gubernur dan wakil gubernur, kenapa tidak dimuat atau di satukan dalam berita khusus atau kejadian khusus oleh PPS, KPPS bahkan Pandis karena tidak beranggapan bahwa ini KPU yang menyerahkan sehingga tidak melanggar aturan sehingga tidak mereka cantumkan dalam kasus, temuan atau temuan kasus sehingga tidak mereka laporkan dalam temuan untuk dilakukan dilanjutkan dari KPPS ke PPS kemudian dilanjutkan ke PPD untuk ditindaklanjut sampai ke KPU. Pada saat sekretaris mengambil surat suara kesepeluh surat suara tersebut tidak diisi dalam sampul, pada saat ketua KPPS melaporkan bahwa saksi kekurangan 10 lembar surat suara kemudian sekretaris menerima informasi itu langsung buka mobil lalu mengambil surat suara tersebut dibelakang mobil, pintu belakang di buka dengan di dalam mobil ada satu kotak kontainer plastik penutup warna hijau. Disitu teradu VI mengambil 10 lembar surat suara kemudian langsung menyerahkan begitu saja ke KPPS lalu melakukan perhitungan. Pada saat perhitungan memang genap 10 lembar surat suara namun satunya gubernur. Lalu teradu menyampaikan sudah pas surat suara yang kami berikan. Ternyata faktanya 9 surat suara bupati dan 1 surat suara gubernur. Di dalam kotak kontainer plastik tersebut, saksi menduga didalamnya masih surat suara yang tertinggal didalamnya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 31 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VI a. Bahwa sebelum menjawab aduan yang disampaikan oleh Pengadu ijinkan Kami Teradu I sampai dengan Teradu VI menjelaskan terkait Sistem Informasi Logistik (SILOG) Pemilihan Kepala Daerah. SILOG PILKADA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan untuk membantu dalam memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Logistik Pemilihan sesuai wilayah satuan kerja dalam hal ini KPU Kabupaten Biak Numfor. Untuk mendukung pemenuhan Logistik Pemilihan tersebut dalam Silog Logistik terdapat fitur aplikasi yang meliputi tahapan pemenuhan Logistik Pemilihan sebagai berikut: 1) Pengadaan Logistik Pemilihan; 2) Poduksi Logistik Pemilihan; 3) Pengiriman Logistik Pemilihan; 4) Penerimaan Logistik Pemilihan; 5) Kegiatan sortir, lipat, pengesetan, dan Pengepakan Logistik Pemilihan; dan 6) Pendistribusian Logistik Pemilihan ke TPS; b. Bahwa berdasarkan data dari Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) didapatkan data bahwa untuk Kabupaten Biak Numfor tidak terdapat kekurangan dan kelebihan logistik khususnya Surat Suara semua sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 per TPS sesuai dengan laporan di SILOG (Bukti T-1); c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 194/PP.09-BA/9106/2024 Tanggal 5 November 2024 tentang Hasil Penyortiran dan Penghitungan Logistik Surat Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor dapat disimpulkan tidak terdapat kelebihan Surat Suara, yang terjadi adalah kekurangan dan sudah dipenuhi oleh pihak penyedia Surat Suara per tanggal 14 November 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 209/PP.09.3 BA/9106/2024 Tanggal 14 November 2024 tentang Hasil Penyortiran dan Penghitungan Logistik Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor (Bukti T-2 dan Bukti T-3); d. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Huruf H (halaman 37), dinyatakan bahwa Surat Suara yang dimusnahkan adalah Surat Suara Rusak dan kelebihan Surat Suara; e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 214/PP.09.3-BA/9106/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Pemusnahan Surat Suara yang Rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU Kabupaten Biak Numfor sebagaimana hasil laporan berkala di SILOG bahwa Surat Suara yang dimusnahkan adalah Surat Suara Rusak dengan rincian Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 4 lembar serta Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 10 lembar, Pemusnahan Surat Suara dihadiri oleh Mika Rumaropen dari pihak Polres Biak Numfor dan Lydia I. Wakum dari Bawasu Kabupaten Biak Numfor (Bukti T- 4); f. Bahwa terkait aduan Teradu yang pada pokoknya mempersoalkan masalah pergeseran logistik pemiihan Gubernur dan Waki Gubernur Provinsi Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 ke Kepulauan Numfor (5 distrik) menggunakan KM. Cinta Damai milik Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Teradu tidak dapat menjelaskan siapa nama Pemilik KM. Cinta Damai yang dimaksud; g. Bahwa untuk mendistribusikan logistik serta mengantar kembali logistik hasil Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Provinsi Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 adalah dengan menggunakan Jasa Pihak Kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri yang telah melalui mekanisme yang benar sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melalui Lelang e-Katalog yang ditindaklanjuti dengan Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 438/PP.09-PK/91.06/2024 tanggal 18 November 2024 Untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024 Di Kabupaten Biak Numfor, ditandatangani oleh PIETER ASARIBAB selaku Direktur CV. Cahaya Numfor Mandiri bersama Freddy The selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Biak Numfor (Bukti T-5); h. Bahwa penggunaan alat transportasi untuk mengangkut logistik baik berupa mobil truck maupun Kapal Motor adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Pihak Kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai Kontrak. Teradu I hingga VI juga tidak mengetahui orang yang dimaksud Pengadu karena tidak menyebutkan identitas orang yang dimaksud dalam Aduan Pengadu; i. Bahwa penambahan Surat Suara oleh Teradu II pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pada TPS 001 Kelurahan Snerbo sebanyak 103 lembar Surat Suara dan pada TPS 003 Kel. Anjareuw sebanyak 100 lembar Surat Suara telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 73.PKE-DKPP/II/2025 pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, dengan amar putusan (Bukti T-6): 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini j. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP Nomor 73.PKE-DKPP/II/2025, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 595 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua Tahun 2024 – 2029 tanggal 1 Juli 2025 (Bukti T-7); k. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 Teradu VI menyerahkan 9 (sembilan) lembar Surat Suara jenis pemilihan Bupati dan Waki Bupati saat penyerahan kekurangan surat suara sebanyak 9 lembar untuk TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori disaksikan oleh Anggota PPS, Pengawas TPS dan Saksi dari masing-masing Paslon dan tidak terdapat keberatan dari Saksi Pemohon, demikian juga saat pleno berjenjang pada Tingkat Distrik dan Tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan terkait dari saksi, sampai saat ini Teradu VI juga tidak menerima rekomendasi dari BAWASLU Kabupaten Biak Numfor tekait dalil aduan tersebut; l. Bahwa pelaksanaan Pemilu di TPS 01 Kampung Rarpimbo Distrik Yendidori berjalan dengan lancar tanpa ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus yang tercatat dalam Form C-Kejadian Khusus-KWK, saksi Pemohon juga setuju dengan hasil penghitungan suara dibuktikan dengan tandatangan Saksi Pemohon di dalam Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori; m. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wa;ilota dan Wakil Walikota, Pasal 46: 1) KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 2) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir : a) MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR; DAN b) MODEL C.HASIL –SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-SALINAN- KWK-WALIOTA. Masing-masing Pemilihan kepada PPS dalam kertas dan disegel pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5). 3) Penyampaian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dilakukan dengan menggunakan Dokumen Elektronik. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPPS wajib meyerahkan C.HASIL- SALINAN-KWK kepada Saksi Paslon di TPS, namun di 345 TPS di Kabupaten tidak dilengkapi dengan alat scan atau mengcopy, kemudian 345 TPS menyelesaikan penghitungan suara di waktu malam hingga tengah malam sehingga untuk mendapatkan salinan secara fisik tidak bisa terpenuhi dan disarankan untuk mengakses C.HASIL-SALINAN-KWK elektronik yang dikirimkan oleh KPPS kepada para saksi Paslon lewat chat whatsapp. Pada dasarnya Teradu I tidak pernah komunikasi dengan Pengadu terkait dalil tersebut di atas; n. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2024 hingga selesai tanggal 05 Desember 2024 Pukul 04.56 WIT; o. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor pada Pukul 04.56 WIT menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dengan mencantumkan Perolehan Suara untuk satu Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 (Satu) Sdr. Markus Octovianus Mansnembra dan Sdr. Jimmy Carter Rumbarar Kapisa dengan perolehan suara sebanyak 26.931 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu) suara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Periode Tahun 2025-2029; p. Bahwa dalam pembuatan SK Nomor 164 Tahun 2024 Tanggal 5 Desember 2024 terdapat kekeliruan dalam Penulisan Judul serta pada diktum kesatu yang hanya mengisi satu Pasangan Calon, dimana adanya kekeliruan format tersebut baru didapati pada tanggal 8 Desember 2024 yakni disaat masa Pleno Tingkat Provinsi di Jayapura; q. Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Desember Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor mengundang Saksi Mandat masing-masing Pasangan Calon dan Bawaslu Kab. Biak Numfor melalui Surat Nomor : 475/PL.02.6- Und/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024 untuk mengikuti Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang akan dilakukan secara Virtual melalui Zoom Meeting pada tanggal 08 Desember 2024 Pkl. 16.00 WIT (Bukti T-8); r. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor telah berada di Kota Jayapura dalam rangka mengikuti Pleno Tingkat Provinsi sehingga rapat tersebut dilakukan secara Virtual (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting, tautan atau link zoom meeting telah dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada LO dan Saksi Mandat masing-masing Pasangan Calon; s. Bahwa Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor yang dilaksanakan secara Virtual pada tanggal 08 Desember 2024 mulai Pkl. 16.00 WIT tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Bawaslu Kabupaten Biak Numfor (Bukti T-9). t. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penyempurnaan tanggal 08 Desember Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 222/PL.02.6- BA/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024 Tentang Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024, dengan persetujuan semua pihak yang hadir serta tanpa mempengaruhi hasil rapat pleno rekapituasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWKBUPATI/WALIKOTA maka diterbitkanlah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Kemudian SK Nomor 165 Tahun 2024 tersebut dikirim kepada Saksi Mandat dan LO masing-masing Paslon melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 09 Desember 2024 Pukul 10.04 WIT (Bukti T-10); u. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2024 maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; v. Bahwa Subjek yang diadukan oleh Pengadu Teradu I tidak kenal, karena istri Teradu I bernama DEVI RATNAWATI sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti T-11); w. Bahwa akun tiktok pribadi atas nama Teradu I dalam akun tiktok @joeylawalata sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu diposting pada saat persiapan penerimaan berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan disitu ada pesan moral untuk memilih pemimpin yang baik untuk Biak Numfor yang diharapkan tersampaikan ke followers. x. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIT., pada saat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor in casu Calon Bupati Biak Numfor atas nama Markus Octovianus Mansnembra belum mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut : Pasal 14 ayat (2) huruf r : Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; Kemudian, Pasal 14 ayat (4) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut: (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat : c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara; Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, sebagai berikut: (1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r harus menyerahkan : a. Bukti tertulis laporan pencalonannya pada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c diserahkan pada saat : 1) Penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan, dan 2) Pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu; b. Surat pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali; dan c. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan : a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan Surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; Bahwa dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf r secara jelas menyatakan bahwa kewajiban untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan bukan pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian Calon Bupati Biak Numfor an. Markus Octovianus Mansnembra pada saat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor sebagaimana dimaksud di atas, saat pendaftaran pasangan calon di KPU Biak Numfor telah melampirkan surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipi Negara (ASN) dan Laporan pencalonan kepada Penjabat Bupati Biak Numfor disertai tanda terima surat pengunduran diri pada tanggal 16 Juli 2024 (Bukti T-12, T-13 dan T-14). Selain itu, Calon Bupati Biak Numfor an. Markus Octovianus Mansnembra juga menyerahkan Surat Keterangan Nomor : 800/2534 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Biak Numfor yang ditandatangani oleh Fera Dika Sroyer (Kepala BKPSDM Kabupaten Biak Numfor) yang pada intinya menerangkan bahwa Markus Octovianus Mansnembra telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan proses pengunduran diri sementara dalam proses pengusulan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. (Bukti T-15); y. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu I s/d Teradu V melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, 1 (satu) hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa sesuai Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 57 sebagai berikut: (1) Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan : a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan; Kemudian berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025, Perihal : Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi (4-5 Februari 2025) tanggal 4 Februari 2025, sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan : a) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, atau b) Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. 3) Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang pengucapan Putusan/Ketetapan pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang tercantum pada Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka untuk Umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, dimana dalam amar putusannya: Dalam Eksepsi : 1) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon Kabur; 2) Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Bahwa bersesuaian dengan ketentuan di atas, maka KPU Biak Numfor melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada tanggal 6 Februari 2025 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Nomor 232/PL.02.7- SD/06/2025 bahwa yang ditentukan adalah batas waktu paling lama selama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII s.d. TERADU IX 1. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak profesional dalam menangani temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN (Pj. Lurah Samofa, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor (Angka Romawi IX). Terhadap Dalil Pelapor Tersebut, Berikut Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Keterangan Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang Dilaporkan: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mendapatkan informasi awal berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), yang telah mempublikasikan foto yang berkaitan dukungannya terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten biak numfor melalui via status whatsApp pada tanggal 30 September 2024; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan penelusuran yang dituankan dalam laporan hasil pengawasan nomor 032/LHP/PM.01.02/09/2024 yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan dilakukan oleh Plt. Kepala Kelurahan Samofa; 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menjadikan sebagai temuan nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024 yang pada pokoknya peristiwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan kabupaten biak numfor; 4) Bahwa Sentra Gakkumdu melakukan Rapat Pembahasan Pertama terhadap temuan nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024 tanggal, 7 Oktober 2024 yang pada pokoknya dapat ditindaklanjuti sebagaimana tertuan dalam rapat pembahasan; 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan klarifikasi dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk memberikan keterangan; 6) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang pada pokoknya merekomendasikan dugaan pelanggaran pemilihan tahun 2024 kepada instansi terkait (Badan Kepegawaian Negara) dan penerusan tindak pidana pemilihan ke Kepala Kepolisian Resor Biak Numfor untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7) Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Biak Numfor melakukan Rapat Pembahasan II Tanggal 9 Oktober 2024 pada pokoknya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Sofyan Korwa (Plt. Kelurahan Samofa) memenuhi unsur dan dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan; 8) Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Biak Numfor melakukan Rapat Pembahasan III Tanggal 24 Oktober 2024 pada pokoknya temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Sofyan Korwa (Plt. Kelurahan Samofa) memenuhi unsur dan dapat diteruskan ke penuntut umum; 9) Bahwa pada hari selasa tanggal 12 November 2024, Pengadilan Negeri Biak melalui putusan Nomor 56/Pid.Sus/2024/PN Bik telah mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Sofyan Korwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir; [Vide Bukti T-01]; 10) Bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pj. Lurah Samofa telah kami jalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; 11) Bahwa dalam menjalankan tugas tersebut, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, khususnya Teradu VII s.d. Teradu IX, bekerja berdasarkan hasil kajian hukum yang objektif, melalui mekanisme klarifikasi, pembahasan bersama dalam Sentra Gakkumdu, dan disertai pertimbangan hukum yang sah; 12) Bahwa tindakan meneruskan dugaan pelanggaran ke ranah pidana Pemilihan merupakan hasil kesepakatan kolektif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam mekanisme Sentra Gakkumdu; 13) Bahwa terhadap proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Biak, termasuk adanya putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai ASN yang menguntungkan salah satu calon, menunjukkan bahwa langkah hukum yang kami tempuh telah selaras dengan fakta dan norma hukum yang berlaku; 14) Dengan demikian, tuduhan bahwa Teradu VII s.d. IX telah melakukan pelanggaran kode etik dan tidak profesional adalah tidak relevan, tidak berdasar hukum, dan justru berisiko menjadi bentuk tekanan terhadap independensi kerja pengawas pemilu; 2. Bahwa Pengadu Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX menolak laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II (Angka X Halaman 43-45). Terhadap Dalil Tersebut, Berikut Keterangan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Yang Berkenaan Dengan Pokok Permohonan: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, berdasarkan formulir laporan nomor 007/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas Dugaan Pelanggaran Penambahan Surat Suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo Distrik Samofa. Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak dapat diregister sebagai Laporan dengan alasan telah diregister sebagai Temuan oleh Pengawas Pemilihan dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan Temuan. 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu Penambahan Surat Suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo Distrik Samofa dan Penambahan Surat Suara di TPS 003 Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa. Terhadap Temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan status temuan tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya terbukti terdapat dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Kemudian Bawaslu Kabupaten Biak Numfor meneruskan Rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nomor 107/PP.00.02/K.PA- 02/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. DKPP telah menerima rekomendasi tersebut pada tanggal 3 Januari 2024 dan melalui Surat Nomor: 63/DKPP/SET-02/1/2025 tertanggal 13 Januari 2025 meminta Bawaslu Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan perbaikan kelengkapan dokumen administrasi pengaduan dan dokumen perbaikan tersebut telah dikirim kembali ke DKPP pada tanggal 19 Januari 2025. 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kemudian menerima undangan Panggilan Sidang DKPP Nomor: 1085/PS.DKPP/SET-04/V/2025 untuk menyampaikan pokok aduan, mendengarkan jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi. 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kembali mendapatkan Panggilan Sidang DKPP Nomor: 1625/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 untuk mendengarkan pembacaan putusan nomor perkara: 73-PKE- DKPP/II/2025 yang memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. [Vide Bukti T-02]; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana proses yang telah dilakukan dengan tegas bahwa tidak benar jika dikatakan laporan ditolak tanpa proses atau kajian. Justru sebaliknya, laporan dimaksud telah lebih dahulu dikualifikasi dan ditindaklanjuti sebagai Temuan, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, dan setelah dilakukan kajian secara cermat, Temuan tersebut dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik, bukan sebagai pelanggaran pidana pemilihan; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dengan mempertimbangkan bahwa substansi laporan dimaksud merupakan objek dugaan pelanggaran yang sama dengan perkara yang sebelumnya telah ditangani dan dinyatakan sebagai Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, maka proses penanganan tidak dilakukan dua kali, melainkan ditindaklanjuti dalam bentuk penanganan temuan dengan Nomor Register: 010/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024; 3. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak profesional dalam menangani laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS (Angka XI Halaman 45 S/D 50). Terhadap Dalil Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Yang Berkenaan Dengan Pokok Permohonan: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian laporan nomor 010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas Dugaan Pelanggaran Tidak Diberikan Formulir Model C.Hasil-Salinan- KWK-Bupati Oleh KPPS kepada Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 3. 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan kajian awal nomor 010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya diregister nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024; 3) Bahwa Sentra Gakkumdu melakukan Rapat Pembahasan Pertama tanggal 4 Desember 2024 dan menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan klarifikasi dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk memberikan keterangan; 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya hanya terdapat 1 (satu) dari 17 (tujuh belas) Ketua dan Anggota KPPS yang tidak memberikan Model C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati kepada Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Pengawas TPS yaitu Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kampung Darmopis Distrik Samofa; 6) Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Biak Numfor melakukan Rapat Pembahasan II dan menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur Pasal 193 Ayat (5) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 9 Desember 2024 yang pada pokoknya meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan kepada Kepolisian Resor Biak Numfor; 8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor meneruskan hasil kajian Dugaan Pelanggaran kepada Kepolisian Resor Biak Numfor dengan Nomor 003/Terus-TPP/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya menindaklanjuti ke Tahap Penyidikan; 9) Bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Biak Numfor melakukan Rapat Pembahasan III dengan kesimpulan belum terpenuhi 2 (dua) alat bukti sehingga dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke penuntutan. Adapun pendapat dari masing-masing unsur antara lain: a. Bawaslu Kabupaten Biak Numfor berpendapat bahwa telah melakukan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran ini sejak diterima hingga diteruskan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme; b. Penyidik Polres Biak Numfor berpendapat bahwa untuk pemenuhan 2 (dua) alat bukti dan mengacu pada tenggang waktu proses penyidikan yang dilakukan 14 (empat belas) hari kerja maka unsur penyidik dari Kepolisian Resor Biak Numfor belum bisa melengkapi 2 (dua) alat bukti dikarenakan terkendala dengan Peraturan KPU yang menyatakan bahwa tidak dapat membuka kotak suara yang sudah tersegel; c. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, berpendapat bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unsur penyidik namun tidak dapat memenuhi 2 (dua) alat bukti maka tidak dapat diteruskan ke penuntutan di Kejaksaan Negeri Biak Numfor. [Vide Bukti T-03]; 10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terhadap laporan tersebut telah kami proses sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dari hasil klarifikasi dan kajian awal terhadap laporan dimaksud, ditemukan fakta bahwa hanya 1 (satu) TPS, yakni TPS 02 Kampung Darmorpis, yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sebanyak 16 laporan lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana berdasarkan hasil klarifikasi, analisis bukti, serta hasil rapat bersama dalam forum Sentra Gakkumdu, dan telah ditetapkan sesuai prosedur; 11) Bahwa Terhadap laporan yang tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah menyampaikan status penanganan laporan melalui Formulir Model A.17, sebagaimana ketentuan yang berlaku; 12) Terkait tidak diberikannya salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pelapor, kami tegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bawaslu RI dan UU Keterbukaan Informasi Publik; 4. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak profesional dalam menangani laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI (Angka XII Halaman 51 S/D 52). Terhadap Dalil Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Yang Berkenaan Dengan Pokok Permohonan: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIT atas Dugaan Pelanggaran Penambahan Surat Suara di TPS 001 Kampung Yendidori Distrik Yendidori; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan kajian awal dugaan pelanggaran nomor 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya diregister nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024. Kemudian mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 4 Desember 2024 yang pada pokoknya telah memenuhi syarat formil dan materil dan akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku; 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk diklarifikasi untuk diambil keterangan; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan adanya ketidaksesuaian antara tempat yang dilaporkan dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dan akan ditindaklanjuti sebagai temuan; 5) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan register temuan dengan nomor: 011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024; 6) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan klarifikasi dengan mengundang KPPS, PTPS dan Saksi Pasangan Calon untuk dimintai keterangan, sedangkan Terlapor tidak diundang karena telah diambil keterangannya pada laporan dugaan pelanggaran yang telah diregister dengan nomor 003/Reg/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024; 7) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan status temuan tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan ditindaklanjuti ke Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu; 9) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor meneruskan Rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 109/PP.00.02/K.PA-02/12/2024 tanggal 16 Desember 2024. Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menerima rekomendasi dengan menerbitkan Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Nomor: 21/09-06/-03/SET- 02/I/2025 tanggal 6 Januari 2025. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2025, DKPP melalui Surat Nomor: 114/DKPP/SET-02/1/2025 meminta Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan perbaikan kelengkapan dokumen administrasi pengaduan dan permintaan tersebut telah dilengkapi sebagaimana mestinya dan dikirim via email ke DKPP pada tanggal 23 Januari 2025. [Vide Bukti T-04]; 10) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melalui Teradu VII s.d. IX telah melakukan penanganan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, yakni berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Penanganan dimulai dengan kajian awal, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta analisis terhadap syarat formil dan materil laporan; 11) Bahwa terhadap hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menetapkan bahwa dugaan pelanggaran oleh Teradu VI dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan bukan pelanggaran pidana Pemilihan. Oleh karena itu, laporan tersebut telah direkomendasikan dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 5. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan Terlapor terhadap laporan dugaan Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada 13 TPS. (Angka XIII Halaman 53 s/d 55). Terhadap Dalil Pelapor Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan yang berkenaan dengan Pokok Permohonan: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir Tanda Bukti Penyampaian laporan nomor 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIT, yang pada pokoknya KPPS TPS 01 Kampung Asaryendi, KPPS TPS 01 Kampung Indaibori, KPPS TPS 01 Kampung Kornasoren, KPPS TPS 01 Kampung Pyefuri, KPPS TPS 01 Yenmanu, KPPS TPS 01 Kampung Asaibori, KPPS TPS 01 Kampung Yenbepon, KPPS TPS 01 Kampung Yenbeba, KPPS TPS 01 kampung Pakreki Diduga Tidak Mengucapkan Sumpah atau Janji Sebelum Pemungutan Suara di TPS; 2) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan kajian awal nomor 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya diregister nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk diklarifikasi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor dan Terlapor; 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya terdapat Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPPS karena tidak menjalankan prosedur pemungutan suara berdasarkan ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya merekomendasi dugaan pelanggaran administrasi tersebut kepada KPU Kabupaten Biak Numfor untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Biak Numfor nomor: 108/PP.01.02/K.PA-02/12/2024 pada tanggal 9 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Biak Numfor, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Biak Numfor untuk menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kemudian KPU Kabupaten Biak Numfor berdasarkan Surat Nomor: 480/HK.07.6-SD/9106/2024 tanggal 15 Desember 2024 perihal Jawaban Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan menyatakan melalui hasil keputusan rapat pleno bersepakat akan menjadi bahan perhatian dan evaluasi bagi KPU Kabupaten Biak Numfor dalam pemilihan yang akan datang; 6) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor berdasarkan uraian penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait tidak dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji oleh KPPS dan petugas ketertiban pada 9 (sembilan) TPS di 2 (dua) distrik di Pulau Numfor. Laporan tersebut telah melalui proses kajian awal dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, serta selanjutnya diregister secara resmi dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024. Berdasarkan hasil kajian laporan tersebut terbukti sebagai dugaan pelanggaran administrasi, dan kami telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Biak Numfor; 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian laporan nomor 011/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 12.30 WIT, yang pada pokoknya Diduga Ketua, Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yakni KPPS TPS 07 Kelurahan Sorido, KPPS TPS 01 Kelurahan Mandala, KPPS TPS 02 Kelurahan Anjareuw dan KPPS TPS 01 Kelurahan Burokub Diduga Tidak Mengucapkan Sumpah atau Janji Sebelum Pemungutan Suara di TPS; 8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan kajian awal nomor 011/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya diregister nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk diklarifikasi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pelapor dan Terlapor; 9) Bahwa dalam tahap klarifikasi, Terlapor dalam hal ini KPPS, beberapa Saksi tidak dapat diambil keterangannya karena tidak hadir walau telah diundang secara patut sebanyak 2 (dua) kali; 10) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti dalam pemenuhan unsur-unsur dugaan pelanggaran administrasi dikarenakan ketidakhadiran KPPS (terlapor) dalam proses klarifikasi (In Absentia); 11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti dalam pemenuhan Unsur Dugaan Pelanggaran Administrasi; [Vide Bukti T-05]. 12) Bahwa terhadap laporan nomor: 011/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, yang disampaikan pada tanggal 4 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahwa proses klarifikasi tidak dapat dilaksanakan dan laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya; 6. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu VII s/d IX tidak profesional dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. (Angka XIV Halaman 56). Terhadap Dalil Pelapor Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Keterangan Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang Dilaporkan: 1) Bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor: 192/PM.00.02/K.PA- 02/11/2024 tanggal 28 November 2024, yang pada pokoknya mengingatkan KPU Kabupaten Biak Numfor terkait pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati secara berjenjang dari distrik hingga ke kabupaten dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor: 002/LHP/PM.01.02/PA- 02/12/2024, Nomor: 003/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor: 004/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024 dan Nomor: 005/LHP/PM.01.02/PA- 02/12/2024 tertanggal 1 s/d 5 Desember 2024, yang pada pokoknya menerangkan Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Pada Pemilihan Tahun 2024 terlaksana sebagai berikut: 1. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor pada Pilkada Serentak Tahun 2024 diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 1 s/d 5 Desember 2024, yang dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 serta Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Distrik Se Kabupaten Biak Numfor; 2. Bahwa diakhir rekapitulasi perolehan suara, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 menerima Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor yang dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 atau Formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK- Bupati/Walikota. Namun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 secara lisan menyatakan tidak bersedia menandatanganinya dengan alasan ada sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan dan sedang berproses di Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; 3. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor selanjutnya menetapkan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024, dengan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor adalah sebagai berikut: No. Nama Pasangan Calon Bupati dan Perolehan Suara Urut Wakil Bupati 1 Markus Octovianus Mansnembra, S.H., MM. - Jimmy Carter Rumbarar 26.931 Kapissa 2 Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd., - 17.044 Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes 3 Saint Benhur Mansnandifu, S.AP., 20.540 M.H. - Yohan Anthon Kho Total Suara Sah 64.515 3) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 002/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024 tanggal 8 Desember 2024, yang pada pokoknya menerangkan mengenai perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024: 1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 KPU Kabupaten Biak Numfor mengundang Bawaslu Kabupaten Biak Numfor maupun Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 hadir dalam Rapat Penyempurnaan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang dilaksanakan secara virtual (zoom meeting); 2. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor selaku pimpinan rapat menjelaskan jika telah dilakukan pencermatan kembali terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 5 Desember 2024 dan terdapat kekeliruan sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan atau diubah, yaitu: (1) pada judul surat keputusan ada kata “terpilih”, yang semestinya keliru sehingga harus dihapus karena ini masih penetapan hasil perolehan suara. Sama halnya dalam Diktum KESATU yang semestinya tidak mencantumkan kata “terpilih”; (2) pada Diktum KESATU yang hanya berisikan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1 dengan perolehan suara terbanyak, mestinya mencantumkan semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati disertai perolehan suaranya masing-masing; 3. Bahwa Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 menyatakan menerima dan menyetujui KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan penyempurnaan atau perubahan terhadap naskah surat keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya; 4. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor kemudian melakukan penyempurnaan dan selanjutnya menetapkan dan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2024, yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. [Vide Bukti T-06]. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan menyatakan dengan tegas bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah menjalankan tugas pengawasan secara proporsional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 7. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan bahwa Markus Oktovianus Mansnembra Belum Mengundurkan Diri Dari ASN Saat Mendaftarkan Diri Ke KPU Kabupaten Biak Numfor Sebagai Calon Bupati Kabupaten Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Angka XV Halaman 57 s/d 61). Terhadap Dalil Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Keterangan Jawaban Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang Dilaporkan: 1) Bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor: 103/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 tertanggal 24 Agustus 2024, yang pada pokoknya mengingatkan KPU Kabupaten Biak Numfor agar dalam tahapan pencalonan memastikan terpenuhinya dokumen pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor dan melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor: 120/PM.00.02/K.PA-02/9/2024 tertanggal 4 September 2024, yang pada pokoknya mengingatkan KPU Kabupaten Biak Numfor agar memperhatikan ketentuan dalam melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 3. Menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor: 123/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 tertanggal 7 September 2024 kepada KPU Kabupaten Biak Numfor, yang pada pokoknya mengingatkan KPU Kabupaten Biak Numfor terkait ketentuan sanksi pidana dalam tahapan Pencalonan dan Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 4. Menyampaikan Imbauan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Surat Nomor: 124/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 tertanggal 7 September 2024, yang pada pokoknya mengingatkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terkait ketentuan sanksi pidana dalam tahapan Pencalonan dan Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 5. Menyampaikan Imbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Surat Nomor: 136/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 tertanggal 21 September 2024, yang pada pokoknya mengingatkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terkait tentang Aparatur Sipil Negara wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon dan sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran calon; 2) Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah melakukan pengawasan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 009/LHP/PM.01.02/PA-02/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024, Nomor 010/LHP/PM.01.02/PA-02/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, serta nomor 011/LHP/PM.01.02/PA-02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, sebagaimana diterangkan sebagai berikut: (1) pada tanggal 28 Agustus 2024, Saint Benhur Mansnandifu, S.AP., M.H., dan Yohan Anthon Kho didaftarkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera, dengan syarat pencalonan lengkap dan diterima; (2) pada tanggal 29 Agustus 2024, Herry Ario Naap, S.Pd., M.Pd., dan Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes., didaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan, dengan syarat pencalonan lengkap dan diterima; (3) pada tanggal 29 Agustus 2024, Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.H., dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa didaftarkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor pada Pemilihan Tahun 2024 oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya dan Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan syarat pencalonan lengkap dan diterima; 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 018/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 4 September 2024, yang pada pokoknya menerangkan KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan penelitian administrasi syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, sebagaimana diuraikan berikut: (1) Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor atas nama Saint Benhur Mansnandifu, S.AP., M.H., dan Yohan Anthon Kho dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. (2) Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor atas nama Herry Ario Naap, S.Pd., M.Pd., dan Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes., dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. (3) Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor atas nama Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.H., dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor: 029/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya menerangkan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor pada Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut: (1) Saint Benhur Mansnandifu, S.AP., M.H., dan Yohan Anthon Kho yang diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera; (2) Herry Ario Naap, S.Pd., M.Pd., dan Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes., yang diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan; (3) Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.H., dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa, yang diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya dan Partai Gerakan Indonesia Raya; 4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor: 030/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 23 September 2024, yang pada pokoknya menerangkan melalui Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan, sebagai berikut: (1) Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.H., dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 1; (2) Herry Ario Naap, S.Pd., M.Pd., dan Kerry Yarangga, S.KM., M.Kes sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 2; (3) Saint Benhur Mansnandifu, S.AP., M.H., dan Yohan Anthon Kho sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 3. [Vide Bukti T-07]; 8. Bahwa Pelapor Pada Pokoknya Mendalilkan Teradu I s/d V Menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Pada Pilkada Tahun 2024 Tidak sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf b PKPU 18 Tahun 2024 dan Teradu VII s/d IX Turut Melakukan Pembiaran. (Angka XVI Halaman 62 s/d 63). Terhadap Dalil Tersebut, Berikut Keterangan Jawaban Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Keterangan Jawaban Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang Dilaporkan: 1) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA-02/02/2025 tanggal 06 Februari 2025, yang pada pokoknya menerangkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 1 yakni Markus Octovianus Mansnembra, SH, MM dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa dengan perolehan suara sebanyak 26.931 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu) atau 42% (empat puluh dua persen) dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Periode 2025 - 2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 13/PL.02.7-BA/9106/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025; 2) Bahwa kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 berakhir pada pukul 21:20 WIT. Hingga berakhirnya pelaksanaan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tidak ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan. [Vide Bukti T-08]. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU VI Berdasarkan uraian di atas, Teradu I sampai dengan VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I hingga VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I hingga VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU VII s.d. TERADU IX Bahwa sepanjang proses persidangan, kami telah memberikan keterangan jawaban dan menyerahkan alat bukti yang sah untuk menjelaskan bahwa tindakan kami sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dilakukan dalam kerangka menjalankan tugas pengawasan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, maka dengan ini kiranya Majelis Pemeriksa yang mulia memutuskan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; dan 3. Jika Majelis Pemeriksa yang mulia berpandangan lain, memohon agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T1-1 Laporan Aplikasi SILOG Pilkada KPU Biak Numfor; T1-2 Berita Acara Nomor 194/PP.09-BA/9106/2024 Tanggal 5 November 2024 tentang Hasil Penyortiran dan Penghitungan Logistik Surat Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024; T1-3 Berita Acara Nomor 209/PP.09.3 BA/9106/2024 Tanggal 14 November 2024 tentang Hasil Penyortiran dan Penghitungan Logistik Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor; T1-4 Berita Acara Nomor 214/PP.09.3-BA/9106/2024 Tanggal 26 November 2024 tentang Pemusnahan Surat Suara yang Rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; T1-5 Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 438/PP.09- PK/91.06/2024 tanggal 18 November 2024 Untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024; T1-6 Petikan Putusan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 73.PKE-DKPP/II/2025 tanggal 26 Mei 2025; T1-7 Keputusan Nomor 595 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua Tahun 2024 – 2029; T1-8 Surat Nomor: 475/PL.02.6-Und/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024; T1-9 Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor yang dilaksanakan secara Virtual pada tanggal 8 Desember 2024; T.1-10 Berita Acara Nomor : 222/PL.02.6-BA/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024 Tentang Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024; T1-11 Foto copy Kartu Tanda Penduduk an. DEVI RETNAWATI; T1-12 Surat Pengajuan Permohonan Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Biak Numfor; T1-13 Laporan Pencalonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Biak Numfor; T1-14 Tanda Terima Surat Penguduran Diri; T1-15 Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Biak Numfor; [2.8.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU IX Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T2-1 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana Pemilihan: 1. Informasi Awal Tanggal 30 September 2024; 2. LHP Penelusuran 032/LHP/PM.01.02/09/2024 September 2024; 3. Formulir Temuan Nomor: Tanggal 30 Nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024 Tanggal 6 Oktober 2024; 4. Berita Acara Pembahasan Pertama Tanggal, 07 Oktober 2024; 5. Berita Acara Klarifikasi Penemu, Terlapor, dan Saksi; 6. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024 Tanggal 06 Oktober 2024; 7. Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN Tanggal 9 Oktober 2024; 8. Penerusan Tindak Pidana Pemilihan Tanggal 9 Oktober 2024; 9. Berita Acara Pembahasan Kedua Tanggal 9 Oktober 2024; 10. Berita Acara Pembahasan Ketiga Tanggal 24 Oktober 2024; 11. Petikan Putusan Nomor: 56/Pid-Sus/2024/PN Bik Tanggal 12 November 2024; T.2-2 Dokumen Penanganan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemungutan Suara: 1. Penerimaan Laporan Nomor 007/PL/PB/Kab/33.02/XIl/2024 Tanggal 2 Desember 2024; 2. Tindak lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tanggal 9 Desember 2024; 3. Panggilan Sidang DKPP 1085/PS.DKPP/SET-04/V/2025; 4. Panggilan Sidang DKPP 1625/PS.DKPP/SET-04/VI/2025; T2-3 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran KPPS Tidak Menyerahkan C.HasilSalinan kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Nomor Urut 3: 1. Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024; 2. Penyusunan Kajian Awal Nomor: 010/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 4 Desember 2024; 3. Berita Acara Pembahasan Pertama Tanggal, 04 Desember 2024; 4. Berita Acara Klarifikasi Pelapor, Terlapor, dan Saksi; 5. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 09 Desember 2024; 6. Berita Acara Pembahasan Kedua Tanggal 9 Desember 2024; 7. Pemberitahuan Status Laporan Tanggal 9 Desember 2024; 8. Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tanggal 9 Desember 2024; 9. Berita Acara Pembahasan Ketiga Tanggal 28 Desember 2024; T2-4 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran Pemungutan Suara (Penambahan Surat Suara): 1. Penerimaan laporan dugaan pelanggaran penambahan surat suara di TPS 001 Kampung Yendidori Nomor 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024; 2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 008/PL/PB/Kab/33.02/XIl/2024 Tanggal 4 Desember 2024; 3. Berita Acara Klarifikasi Pelapor, Terlapor, dan Saksi; 4. Kajian menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan dijadikan temuan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 09 Desember 2024; 5. Register Temuan atas dugaan pelanggaran Nomor 011/Rek/TM/PB/Kab/33.02/XIl/2024 Tanggal 12 Desember 2024: 6. Klarifikasi lanjutan terhadap KPPS, PTPS, dan saksi paslon; 7. Kajian atas temuan menyatakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Nomor 011/Rek/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 16 Desember 2024; 8. Pemberitahuan status temuan, diteruskan ke DKPP, Tanggal 16 Desember 2024; 9. Rekomendasi ke DKPP dan tindak lanjut dokumen administrasi Nomor: 109/PP.00.02/K.PA-02/12/2024 Tanggal 6 Desember 2024; T2-5 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran Pemungutan Suara (KPPS Tidak Mengucapkan Sumpah atau Janji Sebelum Pemungutan Suara di TPS): 1. Laporan dugaan pelanggaran: KPPS di 9 TPS tidak mengucapkan sumpah Nomor: 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 2 Desember 2024; 2. Kajian awal: laporan memenuhi syarat, diregister untuk ditindaklanjuti nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 4 Desember 2024; 3. Kajian: Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPPS (tidak ucap sumpah) Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 9 Desember 2024; 4. Pemberitahuan status laporan dan rekomendasi ke KPU; 5. Rekomendasi resmi dikirim ke KPU; respons KPU melalui pleno nomor: 108/PP.01.02/K.PA02/12/2024 dan 480/HK.07.6-SD/9106/2024; 6. Laporan baru: KPPS di 4 TPS diduga tidak mengucapkan sumpah nomor: 011/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 4 Desember 2024; 7. Kajian awal: laporan memenuhi syarat, diregister nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 6 Desember 2024; 8. Klarifikasi tidak maksimal karena KPPS (Terlapor) tidak hadir meskipun diundang 2x; 9. Kajian akhir: Laporan tidak dapat ditindaklanjuti (in absentia) nomoг: 011/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 Tanggal 12 Desember 2024; 10. Pemberitahuan status laporan: Tidak dapat ditindaklanjuti Tanggal 12 Desember 2024; T2-6 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan: 1. Surat Imbauan Bawaslu kepada KPU Biak Numfor Nomor:192/PM.00.02/K.PA02/11/2024, Tanggal 28 November 2024; 2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor: 001- 005/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor: 002/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor: 003/LHP/PM.01.02/PA- 02/12/2024, Nomor: 004/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024 dan Nomor: 005/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024 tertanggal 1 s/d 5 Desember; 3. Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 002/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024 tanggal 8 Desember 2024; T2-7 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran Pemilihan (Pencalonan): 1. Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 103/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 tanggal 24 Agustus 2024; Nomor: 120/PM.00.02/K.PA-02/9/2024, Tanggal 4 September 2024; Nomor:123/PM.00.02/K.PA8. 02/09/2024 Tanggal 7 September 2024: Nomor: 124/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 Tanggal 7 September 2024; Nomor: 136/PM.00.02/K.PA-02/09/2024 Tanggal 21 September 2024; 2. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 009/LHP/PM.01.02/PA- 02/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024; Nomor:010/LHP/PM.01.02/РА02/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, serta Nomor:011/LHP/PM.01.02/PA-02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024; Nomor: 018/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 4 September 2024; Nomor: 029/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 22 September 2024; nomor: 030/LHP/PM.01.02/PA-02/09/2024 tanggal 23 September 2024; T2-8 Dokumen Penanganan Pelanggaran atas dugaan pelanggaran Pemilihan (Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024): 1. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA- 02/02/2025 tanggal 06 Februari 2025; 2. Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Nomor: 13/PL.02.7-BA/9106/2025 Tanggal 6 Februari 2025; 3. Panggilan Sidang DKPP Nomor: 1941/PS.DKPP/SET-04/VII/2025. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 31 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU VI 1. Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya; 2. Teradu 1, II, III, IV, V dan Teradu VI pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu; 4. Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan mencakup: a. Pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf d, serta ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, huruf h, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, b, c, dan d, Pasal 10 huruf c dan d, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf c, f dan huruf h, Pasal 16 huruf a, huruf d, huruf e, Pasal 17 huruf a dan Pasal 18 huruf a dan b; 5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI pada pokoknya menanggapinya sebagai berikut: a. Bahwa untuk mendistribusikan logistik serta mengantar kembali logistik hasil Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur Provinsi Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 adalah dengan menggunakan Jasa Pihak Kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri yang telah melalui mekanisme yang benar sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melalui mekanisme Lelang e-Katalog yang ditindaklanjuti dengan Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 438/PP.09- PK/91.06/2024 tanggal 18 November 2024 Untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, ditandatangani oleh PIETER ASARIBAB selaku Direktur CV. Cahaya Numfor Mandiri bersama Freddy The selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Biak Numfor (Bukti T-5); b. Bahwa penggunaan alat transportasi untuk mengangkut logistik baik berupa mobil truck maupun Kapal Motor adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Pihak CV. Cahaya Numfor Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai Kontrak. Teradu I hingga VI juga tidak mengetahui orang yang dimaksud Pengadu karena tidak menyebutkan identitas oang yang dimaksud dalam Aduan Pengadu; c. Bahwa penambahan Surat Suara oleh Teradu II pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pada TPS 001 Kelurahan Snerbo sebanyak 103 lembar Surat Suara dan pada TPS 003 Kel. Anjareuw sebanyak 100 lembar Surat Suara telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dengan Nomor Putusan 73.PKE- DKPP/11/2025 pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, dengan amar putusan (Bukti Т-6); 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; d. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP Nomor 73.РКEDKPP/11/2025, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 595 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua Tahun 2024 - 2029 tanggal 1 Juli 2025 (Bukti T-7); e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 Teradu VI menyerahkan 9 (sembilan) lembar Surat Suara jenis pemilihan Bupati dan Waki Bupati saat penyerahan kekurangan surat suara sebanyak 9 lembar untuk TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori disaksikan oleh Anggota PPS, Pengawas TPS dan Saksi dari masingmasing Paslon dan tidak terdapat keberatan dari Saksi Pemohon, demikian juga saat pleno berjenjang pada Tingkat Distrik dan Tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan terkait dari saksi, sampai saat ini Teradu VI juga tidak menerima rekomendasi dari BAWASLU Kabupaten Biak Numfor tekait dalil aduan tersebut; f. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2024 hingga selesai tanggal 05 Desember 2024 Pukul 04.56 WIT; g. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor pada Pukul 04.56 WIT menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dengan mencantumkan Perolehan Suara untuk satu Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 (Satu) Sdr. Markus Octovianus Mansnembra dan Sdr. Jimmy Carter Rumbarar Kapisa dengan perolehan suara sebanyak 26.931 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu) suara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Periode Tahun 2025-2029; h. Bahwa dalam pembuatan SK Nomor 164 Tahun 2024 Tanggal 5 Desember 2024 terdapat kekeliruan dalam Penulisan Judul serta pada diktum kesatu yang hanya mengisi satu Pasangan Calon, dimana adanya kekeliruan format tersebut baru didapati pada tanggal 8 Desember 2024 yakni disaat masa Pleno Tingkat Provinsi di Jayapura; i. Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Desember Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor mengundang Saksi Mandat masing-masing Pasangan Calon dan Bawaslu Kab. Biak Numfor melalui Surat Nomor: 475/PL.02.6-Und/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024 untuk mengikuti Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang akan dilakukan secara Virtual melalui Zoom Meeting pada tanggal 08 Desember 2024 Pkl. 16.00 WIT (Bukti T-8); j. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penyempurnaan tanggal 08 Desember Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 222/PL.02.6-BA/9106/2024 Tanggal 8 Desember 2024 Tentang Rapat Koordinasi Penyempurnaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024, dengan persetujuan semua pihak yang hadir serta tanpa mempengaruhi hasil rapat pleno rekapituasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam Formulir MODEL D.HASIL KABKOKWKBUPATI/WALIKOTA maka diterbitkanlah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Kemudian SK Nomor 165 Tahun 2024 tersebut dikirim kepada Saksi Mandat dan LO masingmasing Paslon melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 09 Desember 2024 Pukul 10.04 WIT (Bukti T-10); k. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2024 maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; l. Bahwa Teradu I memposting kegiatan persiapan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor di Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor dan postingan itu tidak terdapat adanya kampanye untuk salah satu paslon tertentu tapi cenderung pada ajakan moral dan suara tersebut adalah bukan suara Teradu I dan itu terupload secara automatic yang disediakan di akun TikTok; m. Bahwa dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf r secara jelas menyatakan bahwa kewajiban untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan bukan pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; n. Bahwa Calon Bupati Biak Numfor an. Markus Octovianus Mansnembra pada saat pendaftaran pasangan Calon Bupati Biak Numfor sebagaimana dimaksud di atas, saat pendaftaran pasangan calon di KPU Biak Numfor telah melampirkan surat pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipi Negara (ASN) dan Laporan pencalonan kepada Penjabat Bupati Biak Numfor disertai tanda terima surat pengunduran diri pada tanggal 16 Juli 2024 (Bukti T-11, Т-12 dan T-13). Selain itu, Calon Bupati Biak Numfor an. Markus Octovianus Mansnembra juga menyerahkan Surat Keterangan Nomor : 800/2534 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Biak Numfor yang ditandatangani oleh Fera Dika Sroyer (Kepala BKPSDM Kabupaten Biak Numfor) yang pada intinya menerangkan bahwa Markus Octovianus Mansnembra telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan proses pengunduran diri sementara dalam proses pengusulan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. (Bukti T-14); o. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2025, Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, 1 (satu) hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka untuk Umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, dimana dalam amar putusannya: Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon Kabur; 2) Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Bahwa bersesuaian dengan ketentuan di atas, maka KPU Biak Numfor melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada tanggal Februari 2025 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 bahwa yang ditentukan adalah batas waktu paling lama selama (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi. p. Dengan demikian, berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut Teradu I, II, III, IV, V dan VI telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Biak Numfor Unsur Kepolisian dalam sidang pemeriksaan tanggal 31 Juli 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 135-РКЕDKPP/V/2025, Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionai, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Разai 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua dalam hal pemenuhan logistik secara berjenjang KPU, KPU Provinsi, da KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Waki! Walikota (Bukti TK - 1); 3. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 9-12 Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Abe, melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua (Bukti TK- 2); 4. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada hari tanggal 13 November 2024, bertempat di Hotel Grand Abe, Jayapura, melaksanakan Rapat Koordinasi Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua (Bukti TK - 3); 5. Bahwa dalam kesempatan Rapat Koordinasi sebagaimana terurai pada angka 3 (tiga) dan 4(empat) diatas, Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan dan menegaskan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota sePapua yang hadir, agar dalam pelaksanaan Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 dapat mempedomani ketentuan yang ada dan memperhatikan petunjuk teknis serta surat dinas yang mengatur; 6. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring di Kabupaten Biak Numfor dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 26 s.d 30 November 2024, yang sebelumnya telah disampaikan menjadi Keterangan Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua di perkara pemeriksaan DKPP Nomor 73.PKE-DKPP//I/2025 pada hari Senin tangga! 26 Mei 2025 dengan amar putusan "Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya", sepanjang pemeriksaan terhadap aduan yang berkaitan dengan surat suara yang diadukan dalam perkara dimaksud (Bukti TK-4); 7. Bahwa Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua pada kesempatan ini menyampaikan kepada Yang Mulia Mejelis DKPP, bahwa berdasarkan hasil supervisi/monitoring terhadap pelaksanaan Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik di KPU Kabupaten Biak Numfor, tidak ditemukan adanya laporan kepada Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua berkaitan dengan adanya pelangaran pelaksanaan dimaksud oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, sehingga kami beranggapan bahwa Teradu in casu KPU Kabupaten Biak Numfor telah mampu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya melaksanakan Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Waki! Walikota Tahun 2024. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: No Tanda bukti Bukti Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola 1 PT1-1 Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan 2 PT1-2 dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024, pada tanggal 9-12 Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Abe; Dokumentasi Rapat Koordinasi Penggelolaan dan 3 PT1-3 Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua, tanggal 13 November 2024, bertempat di Hotel Grand Abe; Surat Tugas KPU Provinsi Papua Nomor 946/RT.02.1- ST/91/2024 dalam rangka melakukan Supervisi dan 4 PT1-4 Monitoring terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara di Kabupaten Biak Numfor dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 26 s.d 30 November 2024; [2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Biak Numfor, pihak terkait Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 24 November 2024 sampai dengan 28 November 2024 tim Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan supervisi pemungutan dan perhitungan suara di Kabupaten Biak Numfor (Bukti PT-1); 2) Bahwa pada tanggal 24 November 2024, tim supervisi Bawaslu Provinsi Papua menghadiri pembukaan pendistribusian logistik pemungutan suara untuk TPS yang berada pada Distrik Padaido dan Distrik Aimando Padaido menggunakan transportasi laut berupa perahu speedboat; 3) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 19:56 WIT, tim supervisi Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua mendatangi kantor KPU Kabupaten Biak Numfor untuk melaksanakan pengawasan pemusnahan surat suara dengan cara dibakar yang lebih dan rusak sebanyak 14 lembar surat suara dengan rincian 4 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta 10 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Komisioner Bawaslu Biak Numfor, Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Kesbangpol Kabupaten Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Kepolisian Biak Numfor dan perwakilan TNI (Bukti PT-2); 4) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 27 November 2024, tim supervisi Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan pada 4 (empat) Distrik di Kabupaten Biak Numfor dengan rincian sebagai berikut: (Bukti PT- 3): a) Distrik Biak Kota - TPS 01 dan TPS 02 Kampung Ambroben - TPS 01 Kampung Kababur - TPS 02 Kampung Mnu Manswam - TPS 01 Kampung Manggandisapi - TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mokmer - TPS 02 Kampung Anggaraidi - TPS 01, TPS 02 dan TPS 06 Kampung Fandoi b) Distrik Biak Timur - TPS 01 Kampung Ruar - TPS 01 Kampung Mandon - TPS 01 Kampung Yenusi - TPS 01 Kampung Yenberok - TPS 01 Kampung Paray c) Distrik Biak Barat - TPS 01 Kampung Asarkir - TPS 01 Kampung Sunyar - TPS 01 Kampung Padwa d) Distrik Biak Utara - TPS 01 Kampung Kobeser - TPS 01 Kampung Dernafi - TPS 01 Kampung Mambesak - TPS 01 Kampung Wari 2. Terkait dengan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan, pihak terkait Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menerangkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan maupun yang menjadi temuan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 2) Bahwa dalam melakukan penanganan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun kajian awal dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan materiel, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan suatu laporan sesuai dengan locus terjadinya suatu dugaan pelanggaran, dan apakah laporan tersebut telah ditangani (ne bis nis idem); 3) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Menyusun kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta kehadiran Pelapor, saksi, terlapor atau ahli untuk dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi; 4) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Status Penanganan Pelanggaran diumumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor; 5) Bahwa segala laporan dugaan penanganan pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu Kabupaten/Kota harus diproses dan ditangani sesuai dengan perbawaslu dan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Papua; Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: No Tanda bukti Bukti 1 PT2-1 Surat Tugas nomor 295/PM.00.01/K.PA/11/2024; Laporan Hasil Pengawasan Supervisi Pemungutan dan 2 PT2-2 Penghitungan Suara di Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 26 November 2024; Laporan Hasil Pengawasan Supervisi Pemungutan dan 3 PT2-3 Penghitungan Suara di Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 27 November 2024; [2.11.2] Sentra Gakkumdu Kabupaten Biak Numfor Unsur Kepolisian Pijak Terkait selaku Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian akan menyampaikan terkait yang disampaikan oleh koordiv bahwa apa yang telah kami lakukan sama dengan apa yang telah dibacakan oleh saudara koordiv Dahlan jadi tidak ada tambahan keterangan yang ingin disampaikan demikian.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI tidak melakukan pemusnahan terhadap surat suara lebih dan rusak pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024; [4.1.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI menggunakan Kapal Cintai Damai milik Tim Pemenangan Paslon 1 untuk mengantar dan menjemput logistik Pemilihan dari Biak ke Kepulauan Numfor dan sebaliknya, pada tanggal 24 November 2024 dan tanggal 2 Desember 2024; [4.1.1.3] Bahwa Teradu II diduga melakukan pelanggaran karena menambah 103 (seratus tiga) lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo, dan 100 (seratus) lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024; [4.1.1.4] Bahwa Teradu VI diduga melakukan pelanggaran karena menambah 9 (sembilan) lembar surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor dan 1 (satu) lembar surat suara palsu jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di TPS 01 Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024; [4.1.1.5] Bahwa Teradu I menyatakan bahwa Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK- BUPATI tidak penting dan tidak wajib diserahkan kepada Saksi Mandat di TPS (vide Bukti P-14). Teradu I juga diduga hidup bersama dengan Devi Natalia tanpa ikatan perkawinan yang sah dan dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan. Bahwa Teradu I diduga berkampanye melalui akun Tiktok miliknya (@joeylawalata), pada tanggal 16 September 2024. Teradu I memposting potongan rekaman suara (audio) politisi PDI Perjuangan atas nama Yohanis Fransiskus Lema ke dalam kanal Tiktok milik Teradu I. Dalam rekaman suara (audio) tersebut Yohanis Fransiskus Lema mengatakan bahwa “kita pilih pemimpin, kita harus periksa rekam jejaknya, 5 (lima) tahun lalu ketika dia punya kekuasaan dia buat apa, berhasil atau gagal ………dan seterusnya”. Rekaman audio tersebut kemudian diposting oleh Teradu I ke dalam kanal Tiktok miliknya (@joeylawalata) pada tanggal 16 September 2024; [4.1.1.6] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V berpihak dengan berusaha memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Nomor Urut 01. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, serta Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V langsung menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Markus Octovianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor diduga tidak profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Adapun beberapa Laporan yang diduga tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku diantaranya: 1) Laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj. Lurah Samofa, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor; 2) Laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II yang dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 03, tertanggal 2 Desember 2024; 3) Laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS karena tidak menyerahkan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada saksi mandat setelah penghitungan suara selesai pada tanggal 27 November 2024. Bahwa dari 17 laporan hanya 1 Laporan yang ditindaklanjuti. Terhadap 16 Laporan lainnya tidak disampaikan Status Laporannya; 4) Laporan dugaan pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI, yang dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 03, tertanggal 2 Desember 2024. Bahwa Laporan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Materiel, namun dijadikan Temuan; 5) Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS pada 13 TPS, karena KPPS tidak dilakukan pengambilan sumpah sebelum pelaksanaan Pemungutan suara di TPS; Bahwa Pengadu juga mendalilkan Teradu VII s/d Teradu IX tidak profesional dalam melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Serta Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Teradu VII s/d Teradu IX melakukan pembiaran terhadap kesalahan KPU Kabupaten Biak Numfor dalam menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024, sehingga harus diperbaiki dengan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi. Teradu VII s/d Teradu IX juga melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU Kabupaten Biak Numfor yang menetapkan Calon Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra yang diduga belum Mengundurkan Diri dari ASN (Sekda) pada saat mendaftar. Bahwa Teradu VII s/d Teradu IX juga tidak melakukan pengawasan serta melakukan pembiaran terhadap tindakan KPU Kabupaten Biak Numfor yang melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Terpilih 1 (satu) hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu pada tanggal 6 Februari 2025. Bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu tersebut. Teradu I s.d. Teradu VI menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. [4.2.1.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan menggunakan Sistem Informasi Logistik (SILOG) dalam membantu memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Bahwa berkenaan dengan surat suara pemilihan kepala daerah berdasarkan SILOG tidak terdapat kekurangan dan kelebihan kelebihan logistik khususnya Surat Suara semua sesuai dengan jumlah DPT + 2,5 per TPS sesuai dengan laporan di SILOG (vide Bukti T1-1). Bahwa sesuai Berita Acara Nomor 194/PP.09- BA/9106/2024 tentang Hasil Penyortiran dan Penghitungan Logistik Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, tanggal 5 November 2024, dapat disimpulkan tidak terdapat kelebihan Surat Suara. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, telah dilakukan pemusnahan terhadap Surat Suara Rusak, dengan rincian: Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 4 lembar dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 10 lembar sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 214/PP.09.3- BA/9106/2024 tentang Pemusnahan Surat Suara yang Rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU Kabupaten Biak Numfor, tertanggal 26 November 2024. Bahwa pelaksanaan pemusnahan surat suara tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh pihak Polres Biak Numfor yang diwakili oleh Mika Rumaropen, dan Bawasu Kabupaten Biak Numfor dalam hal ini Lydia I. Wakum in casu Teradu VIII (vide Bukti T1-4); [4.2.1.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.2], berkenaan dengan penggunaan Kapal Cintai Damai yang diduga milik Tim Pemenangan Paslon 1, Teradu I s.d. Teradu VI membantah dalil tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor telah menunjuk Pihak Kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri dalam jasa pengangkutan logistik melalui mekanisme Lelang e-Katalog sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 438/PP.09-PK/91.06/2024, tanggal 18 November 2024, yang ditandatangani oleh Pieter Asaribab selaku Direktur CV. Cahaya Numfor Mandiri dengan Freddy The selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Biak Numfor (vide Bukti T1-5). Bahwa dalam mengangkut logistik, baik menggunakan alat transportasi mobil truck maupun Kapal Motor adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Pihak Kedua yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai Kontrak; [4.2.1.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.3], terkait dengan tindakan Teradu II menambah 103 (seratus tiga) lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo, dan 100 (seratus) lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, Teradu II menyatakan bahwa dalil a quo, telah diperiksa dan diputus oleh DKPP melalui Putusan Nomor: 73-PKE- DKPP/II/2025, tertanggal 30 Juni 2025 (vide Bukti T1-6); [4.2.1.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.4], Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara, yaitu tanggal 27 November 2024 benar telah menyerahkan kekurangan 9 (sembilan) lembar Surat Suara jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Rarnpimbo, Distrik Yendidori. Bahwa penambahan surat suara tersebut disaksikan oleh Anggota PPS, Pengawas TPS, dan Saksi dari masing-masing Paslon, serta tidak terdapat keberatan/kejadian khusus yang tercatat dalam Form C-Kejadian Khusus-KWK pada saat Rapat Pleno berjenjang tingkat Distrik dan Kabupaten. Tidak terdapat juga keberatan dari saksi maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terkait dalil aduan tersebut; [4.2.1.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.5], Teradu I menyatakan bahwa KPPS wajib memberikan Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada Saksi Mandat di TPS, namun faktanya pada 345 TPS tidak dilengkapi dengan alat scan atau fotokopi. Bahwa penghitungan dan rekapitulasi di TPS terjadi sampai malam, sehingga untuk mendapatkan salinan secara fisik tidak bisa terpenuhi dan disarankan untuk mengakses C.HASIL-SALINAN-KWK elektronik yang dikirimkan oleh KPPS kepada para saksi Paslon lewat chat whatsapp. Pada dasarnya Teradu I tidak pernah komunikasi dengan Pengadu terkait dalil tersebut di atas. Bahwa berkenaan Teradu I diduga berkampanye melalui akun Tiktok miliknya (@joeylawalata), Teradu I membantah dalil tersebut. Teradu I mengakui memposting video pada akun tiktok miliknya pada saat persiapan penerimaan berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor sebagaimana Bukti P-19. Bahwa postingan tersebut dimaksudkan sebagai pesan moral ke followers untuk memilih pemimpin yang memiliki rekam jejak yang baik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Berkenaan dalil bahwa Teradu I hidup bersama (tanpa ikatan pernikahan yang sah) dengan Devi Natalia sampai dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan, Teradu I membantah dalil tersebut. Teradu I menyatakan tidak mengenal “Devi Natalia” sebagaimana dalil Pengadu, karena istri Teradu I bernama “Devi Ratnawati” sesuai KTP; [4.2.1.6] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.6], Teradu I s.d. Teradu V membantah berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Nomor Urut 01. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Bahwa benar terjadi kekeliruan dalam SK KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024 yang hanya mencantumkan Perolehan Suara untuk satu Pasangan Calon saja yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 (Satu) Sdr. Markus Octovianus Mansnembra dan Sdr. Jimmy Carter Rumbarar Kapisa dengan perolehan suara sebanyak 26.931 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu) suara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Periode Tahun 2025-2029. Namun sudah diperbaiki pada saat rekapitulasi Tingkat Provinsi dengan SK KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, pada tanggal 9 Desember 2024; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VII s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor telah melaksanakan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti seluruh laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilihan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku. Berkenaan dugaan Laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj. Lurah Samofa, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Teradu VII s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti sebagai Temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Hal tersebut sesuai dengan penelusuran terhadap laporan hasil pengawasan Nomor 032/LHP/PM.01.02/09/2024. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Teradu VII s.d. Teradu IX, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan dilakukan oleh Plt. Kepala Kelurahan Samofa atas nama Sofyan Korwa, sehingga ditetapkan menjadi Temuan dengan Nomor Registrasi: 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024, pada tanggal 6 Oktober 2024 (vide Bukti T2-1). Kemudian temuan tersebut ditindaklanjuti pada Rapat Pembahasan Pertama tanggal 7 Oktober 2024 dan Rapat Pembahasan Kedua pada tanggal 9 Oktober 2024. Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan ketiga, tanggal 24 Oktober 2024, diputuskan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut memenuhi unsur dan diteruskan ke penuntut umum, serta direkomendasikan kepada instansi pembina ASN (BKN). Berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan telah menindaklanjuti sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Teradu II diduga melakukan pelanggaran karena melakukan Penambahan Surat Suara di TPS 001 Kelurahan Snerbo Distrik Samofa dan Penambahan Surat Suara di TPS 003 Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa. Terhadap Temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Teradu VII s.d. Teradu IX sebagaimana pemberitahuan status temuan pada tanggal 9 Desember 2024. Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan terdapat dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX meneruskan rekomendasi tersebut ke DKPP melalui Surat Nomor 107/PP.00.02/K.PA-02/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024. Berkenaan dalil bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX tidak profesional dalam menangani laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS, Teradu VII s.d. Teradu IX membantah dalil a quo. Bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 17 KPPS karena tidak menyerahkan Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK- BUPATI kepada saksi mandat di TPS. Teradu VII s.d. Teradu IX, kemudian melakukan kajian awal yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo, memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diregister dengan Laporan Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 4 Desember 2024. Selanjutnya dilakukan klarifikasi dengan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk memberikan keterangan, kemudian pada tanggal 9 Desember 2024, pada Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu diputuskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 193 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Hal tersebut sebagaimana pemberitahuan status laporan tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti T2-3), yang pada pokoknya meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan kepada Kepolisian Resor Biak Numfor. Berkenaan laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor yang diduga melakukan penambahan Surat Suara di TPS 01 Kampung Rarnpimbo, Distrik Yendidori, Teradu VII s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti sesuai ketentaun yang berlaku. Bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian laporan Nomor 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T2-4). Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran, pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregister dengan Nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 9 Desember 2024, Laporan a quo, dinyatakan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan adanya ketidaksesuaian antara tempat yang dilaporkan dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan dan akan ditindaklanjuti sebagai temuan. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX menindaklanjuti Temuan a quo, dengan registrasi Nomor: 011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 dan ditangani sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Kemudian tanggal 16 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX mengeluarkan pemberitahuan status temuan Nomor: 011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024 yang pada pokoknya terdapat Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan ditindaklanjuti ke DKPP (vide Bukti T2-4). Terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS di 13 TPS, Teradu VII s.d. Teradu IX membenarkan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dimaksud sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024. Laporan a quo, pada pokoknya KPPS TPS 01 Kampung Asaryendi, KPPS TPS 01 Kampung Indaibori, KPPS TPS 01 Kampung Kornasoren, KPPS TPS 01 Kampung Pyefuri, KPPS TPS 01 Yenmanu, KPPS TPS 01 Kampung Asaibori, KPPS TPS 01 Kampung Yenbepon, KPPS TPS 01 Kampung Yenbeba, KPPS TPS 01 Kampung Pakreki diduga tidak mengucapkan Sumpah atau Janji sebelum Pemungutan Suara di TPS. Selanjutnya Teradu VII s.d. Teradu IX melakukan kajian awal pada tanggal 4 Desember 2024, dan diputuskan Laporan a quo, memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregister dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024 (vide Bukti T2-5). Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 9 Desember 2024, diputuskan terdapat dugaan pelanggaran administrasi. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX menindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor untuk menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang. Hal tersebut sebagaimana Surat Penerusan Nomor: 108/PP.01.02/K.PA02/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Biak Numfor. Berkenaan dalil bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX tidak melakukan pengawasan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX membantah dalil tersebut. Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan telah melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan, dengan menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor: 192/PM.00.02/K.PA-02/11/2024 tanggal 28 November 2024. Teradu VII s.d. Teradu IX juga melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor: 002/LHP/PM.01.02/PA02/12/2024, Nomor: 003/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor: 004/LHP/PM.01.02/PA-02/12/2024, Nomor: 005/LHP/PM.01.02/PA02/12/2024, dan Nomor: 002/LHP/PM.01.02/PA- 02/12/2024. Berkenaan dalil bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX tidak melaksanakan pengawasan terhadap Calon Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra yang diduga belum Mengundurkan Diri dari ASN (Sekda) pada saat mendaftar, Teradu VII s.d. Teradu IX membantah dalil tersebut. Pada saat pendaftaran sampai dengan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX melakukan fungsi pengawasan. Bahwa sampai ditetapkannya Calon Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra, Teradu VII s.d. Teradu IX tidak terdapat Laporan terkait keterpenuhan syarat pencalonan dimaksud. Berkenaan dalil bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX tidak melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX membantah dalil a quo. Bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX telah menghadiri dan melakukan pengawasan pada saat Rapat Pleno dimaksud pada tanggal 6 Februari 2025, sebagaimana termuat dalam laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA-02/02/2025, tertanggal 6 Februari 2025. Sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VII s.d. Teradu IX, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, tidak ditemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan (Bukti T2-8). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam pemenuhan kebutuhan logistik surat suara, KPU Kabupaten Biak Numfor menggunakan Sistem Informasi Logistik (SILOG). Bahwa pada aplikasi SILOG tersebut, Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan kebutuhan surat suara sesuai dengan jumlah DPT + 2,5% setiap TPS (vide Bukti T1-1). Bahwa pada tanggal 26 November 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor telah dilakukan pemusnahan terhadap Surat Suara Rusak dengan rincian Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 4 (empat) lembar dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 10 (sepuluh) lembar oleh Teradu I s.d. Teradu VI, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 214/PP.09.3- BA/9106/2024 tentang Pemusnahan Surat Suara yang Rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU Kabupaten Biak Numfor, tertanggal 26 November 2024(vide Bukti T1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pelaksanaan pemusnahan surat suara tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh pihak Polres Biak Numfor yang diwakili oleh Mika Rumaropen, dan Bawasu Kabupaten Biak Numfor yang diwakili oleh Lydia I. Wakum in casu Teradu VIII (vide Bukti T1-4). Hal tersebut juga diterangkan oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Teradu VII s.d. Teradu IX yang pada pokoknya menerangkan, Teradu VIII menghadiri dan melakukan pengawasan terhadap pemusnahan surat suara yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu VI. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu VI melakukan Pemusnahan Surat Suara yang rusak pada tanggal 26 November 2024 sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu VI sudah bertindak profesional dan akuntabel, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.1], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan jasa pengangkutan logistik pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor telah telah menunjuk Pihak Kedua, yakni CV. Cahaya Numfor Mandiri melalui mekanisme Lelang e-Katalog sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa penunjukan tersebut sebagaimana Surat Pesanan/Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 438/PP.09-PK/91.06/2024, tertanggal 18 November 2024 yang ditandatangani oleh Pieter Asaribab selaku Direktur CV. Cahaya Numfor Mandiri dengan Freddy The selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Biak Numfor (vide Bukti T1-5). Bahwa sesuai surat kontrak tersebut, CV. Cahaya Numfor Mandiri bertanggungjawab dalam penyediaan angkutan logistik baik transportasi darat (truk) maupun transportasi laut (Kapal Motor). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu VI menyatakan tidak mengetahui kepemilikan Kapal Motor Cinta Damai yang diduga milik Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1. Bahwa sepengetahuan Teradu I s.d. Teradu VI, Kapal Motor Cinta Damai yang digunakan untuk mengangkut logistik merupakan milik CV. Cahaya Numfor Mandiri. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu VI dalam proses penunjukkan CV. Cahaya Numfor Mandiri selaku penyedia jasa angkutan logistik Pemilihan telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu VI sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam pengakutan jasa logistik, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Adapun terkait dengan dugaan Kapal Motor Cinta Damai milik Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, menurut DKPP, penggunaan Kapal Motor merupakan hak dan kewenangan dari CV. Cahaya Numfor Mandiri selaku penyedia jasa yang memenangkan lelang, sehingga tidak terdapat keterkaitan dengan Teradu I s.d. Teradu VI. Terlebih tidak ada bukti yang meyakinkan DKPP bahwa ada keberpihakan Teradu I s.d. Teradu VI dengan salah satu Paslon akibat jasa pengangkutan tersebut. Dengan demikian, tindakan Teradu I s.d. Teradu VI dalam penyedia jasa angkutan logistik Pemilihan di Kabupaten Biak Numfor dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkaitan dengan tindakan Teradu II menambah 103 (seratus tiga) lembar surat suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo, dan 100 (seratus) lembar surat suara di TPS 03 Kelurahan Anjareuw, Distrik Samofa pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, sudah diperiksa dan diputus oleh DKPP dalam Putusan Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025, tertanggal 30 Juni 2025. Oleh karena itu dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.3], sudah kehilangan objek sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan; [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada hari pemungutan suara, tanggal 27 November 2024, Teradu VI menambahkan 10 (sepuluh) lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 di TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori. Bahwa Teradu VI menerangkan, menerima Telepon dari salah satu Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yang menyatakan bahwa terdapat kekurangan Surat Suara di TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori. Kemudian Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor tersebut menjemput Teradu VI kemudian bersama-sama membawa dan mengantarkan kekurangan Surat Suara tersebut ke TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori. Bahwa sesampainya di TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori, Teradu VI menyerahkan Surat Suara tersebut kepada KPPS yang disaksikan langsung oleh KPPS, PPS, dan Saksi Pasangan Calon di TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori. Akan tetapi Teradu VI tidak mengetahui darimana Surat Suara tersebut diperoleh karena sudah dibawa langsung oleh salah satu Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VI yang menambahkan 10 (sepuluh) lembar Surat Suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 di TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VI sudah melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Terlebih, tindakan Teradu VI tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. Teradu VI terbukti sudah bertindak tidak profesional, akuntabel, bertanggung jawab dalam penambahan 10 (sepuluh) Surat Suara di TPS 01 Kampung Rarnpimbo Distrik Yendidori. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.4] terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf f, g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.5], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Teradu I, KPPS tidak wajib menyerahkan Formulir C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada Saksi Mandat di TPS (vide Bukti P- 14). Teradu I menyatakan semua informasi telah diumumkan di TPS, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tersebut. Teradu I berdalih, bahwa dari 345 (tiga ratus empat puluh lima) TPS, tidak dilengkapi dengan alat scan atau fotokopi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I memposting video pada akun Tiktok @joeylawalata milik Teradu I pada saat persiapan penerimaan berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Pada video tersebut, terdapat kalimat “kita pilih pemimpin, kita harus periksa rekam jejaknya, 5 (lima) tahun lalu ketika dia punya kekuasaan dia buat apa, berhasil atau gagal ………dan seterusnya” (vide Bukti P-19). Bahwa Teradu I dalam sidang pemeriksaan menerangkan, postingan tersebut tidak ditujukan sebagai keberpihakan kepada Paslon tertentu, namun dimaksudkan sebagai pesan moral ke followers untuk memilih pemimpin yang memiliki rekam jejak yang baik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu sudah menikah secara adat dengan Devi Natalia (nama Babtis)/Devi Ratnawati (nama sesuai KTP/ Kartu Keluarga). Sehingga pernikahan tersebut memang tidak tercatat dalam Akta Nikah karena Teradu I dan istrinya belum dapat memenuhi persyaratan agar dapat menerima pemberkatan di Gereja. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I terkait pernyataan dirinya, bahwa KPPS tidak wajib menyerahkan Formulir C.HASIL- SALINAN-KWK-BUPATI/GUBERNUR kepada Saksi Mandat di TPS merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuaan Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mewajibkan KPPS mengumumkan dan menyerahkan Formulir C.HASIL-SALINAN- KWK-BUPATI/GUBERNUR di TPS. Sehingga tindakan Teradu I tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Selanjutnya berkenaan video postingan Teradu I pada akun Tiktok @joeylawalata milik Teradu I (vide Bukti P-19), DKPP menilai, tindakan Teradu I tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu karena sebagai bentuk himbauan dan pesan moral kepada followers (Pemilih) untuk memilih pemimpin yang memiliki rekam jejak yang baik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Artinya, tidak ada maksud Teradu I dalam postingan tersebut untuk memihak kepada salah satu Paslon tertentu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Kemudian berkenaan dengan status Teradu I dengan Devi Natalia, sesuai fakta persidangan, Teradu I sudah melakukan pernikahan secara adat dengan Devi Natalia, sehingga tidak tercatat dalam hukum negara (tercatat dalam Catatan Sipil). Terhadap hal tersebut, DKPP menilai, persoalan pernikahan Teradu I dengan Devi Natalia merupakan ranah privasi yang tidak menjadi kewenangan DKPP untuk mempertimbangkannya, sehingga dalil aduan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.5], terbukti sepanjang terhadap tindakan maupun pernyataan Teradu I, “bahwa KPPS tidak wajib menyerahkan Formulir C.HASIL- SALINAN-KWK-BUPATI/GUBERNUR kepada Saksi Mandat di TPS”, dan Jawban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.6] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1.6], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024. Bahwa dalam SK a quo, Teradu I s.d. Teradu V hanya mencantumkan Perolehan Suara untuk satu Pasangan Calon saja, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapisa dengan perolehan suara sebanyak 26.931 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu) suara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Terpilih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa kekeliruan tersebut, baru diketahui Teradu I s.d. Teradu V pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Kemudian atas saran perbaikan KPU Provinsi Papua, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku sehingga diterbitkan SK KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa kesalahan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024 dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V bukan dengan sengaja apalagi untuk berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Nomor Urut 01. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V murni kesalahan pengetikan. Kesalahan tersebut juga sudah diperbaiki oleh Teradu I s.d. Teradu V pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Sehingga DKPP berpendapat, Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V agar ke depan lebih cermat dan bertindak profesional dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sehingga seluruh hasil pelaksanaan tahapan pemilihan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1.6], tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.7] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sudah melaksanakan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang permeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Plt. Kepala Kelurahan Samofa atas nama Sofyan Korwa. Dugaan pelanggaran tersebut merupakan penelusuran yang dilakukan oleh Teradu VII s.d. Teradu IX terhadap laporan hasil pengawasan Nomor 032/LHP/PM.01.02/09/2024. Kemudian berdasarkan hasil penelusuran, Teradu VII s.d. Teradu IX menetapkan menjadi Temuan dengan Nomor Registrasi: 04/Reg/TM/PB/Kab/33.02/X/2024, tertanggal 6 Oktober 2024 (vide Bukti T2-1). Setelah serangkaian proses penanganan, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil pembahasan diputuskan temuan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke tahap penyidikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu II Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. Tindakan Teradu II melakukan Penambahan Surat Suara di TPS 01 Kelurahan Snerbo Distrik Samofa dan Penambahan Surat Suara di TPS 03 Kelurahan Anjereuw Distrik Samofa, kemudian diputuskan oleh Teradu VII s.d. Teradu IX memenuhi dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. Hal tersebut sebagaimana pemberitahuan status temuan tanggal 9 Desember 2024. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX meneruskan ke DKPP melalui Surat Nomor 107/PP.00.02/K.PA-02/12/2024, tanggal 9 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX menerima laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS pada 17 TPS, karena tidak menyerahkan Form C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI kepada saksi mandat pada hari pemungutan suara. Teradu VII s.d. Teradu IX menindaklanjuti Laporan a quo, dan berdasarkan kajian awal dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, yang kemudian diregister dengan Nomor: 005/Reg/LP/PB/Kab/33.02/ XII/2024, tertanggal 4 Desember 2024. Setelah melalui serangkaian proses penanganan laporan, pada tanggal 9 Desember 2024, dilakukan Pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil pembahasan, diputuskan bahwa Laporan a quo, memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 193 Ayat (5) UU 10/2016 dan ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan. Hal tersebut sebagaimana pemberitahuan status laporan tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti T2-3), yang pada pokoknya meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan kepada Kepolisian Resor Biak Numfor. Namun, pada saat pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu, tanggal 28 Desember 2024, Laporan a quo, tidak dapat ditindaklanjuti ke Penuntut Umum dengan alasan belum memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T2-4). Laporan a quo, terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor yang melakukan penambahan Surat Suara di TPS 01 Kampung Rarnpimbo, Distrik Yendidori. Berdasarkan kajian awal, pada tanggal 4 Desember 2024, Laporan a quo, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dan diregister dengan Nomor: 003/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran pada tanggal 9 Desember 2024, Laporan a quo, dinyatakan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan adanya ketidaksesuaian antara tempat yang dilaporkan dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX menindaklanjuti Laporan a quo, sebagai temuan dengan registrasi Nomor: 011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024. Setelah serangkaian proses penanganan temuan, pada tanggal 16 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX memutuskan bahwa Temuan a quo, memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana pemberitahuan status temuan Nomor: 011/Reg/TM/PB/Kab/33.02/XII/2024. Kemudian Teradu VII s.d. Teradu IX menindaklanjuti dengan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke DKPP (vide Bukti T2-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS di 13 TPS, karena diduga tidak mengucapkan Sumpah atau Janji sebelum Pemungutan Suara di TPS. Laporan tersebut sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024 Teradu VII s.d. Teradu IX membenarkan menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dimaksud sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/33.02/XII/2024, tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T2-5). Berdasarkan hasil kajian awal, tanggal 4 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX memutuskan Laporan a quo, memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregister dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/33.02/XII/2024. Setelah serangkaian proses penanganan Laporan, pada tanggal 9 Desember 2024, Teradu VII s.d. Teradu IX memutuskan terhadap Laporan a quo, terdapat dugaan pelanggaran administrasi. Terungkap fakta bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX kemudian meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Penerusan Nomor: 108/PP.01.02/K.PA02/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Biak Numfor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX menghadiri dan melaksanakan pengawasan pada tahapan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Berdasarkan hasil pengawasan Teradu VII s.d. Teradu IX, tidak ditemukan adanya dugaan bahwa Calon Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas nama Markus Octovianus Mansnembra belum Mengundurkan Diri dari ASN (Sekda) pada saat mendaftar. Bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX tidak pernah menerima Laporan terkait dengan keterpenuhan syarat pencalonan dari Calon Bupati dimaksud hingga ditetapkan menjadi Calon Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Demikian halnya terkait dengan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, terungkap fakta bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX menghadiri dan melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan dimaksud. Hak tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh pencegahan pelanggaran Pemilihan, dengan menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor: 192/PM.00.02/K.PA-02/11/2024 tanggal 28 November 2024. Teradu VII s.d. Teradu IX juga melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Pada saat itu Teradu VII s.d. Teradu IX tidak mengetahui terkait kekeliruan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 164 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX baru mengetahui kekeliruan tersebut, pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Berdasarkan hasil pengawasan Teradu VII s.d. Teradu IX, terhadap SK a quo, sudah dilakukan perbaikan oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 165 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII s.d. Teradu IX menyatakan tidak ada unsur kesengajaan bahkan niat melakukan pembiaran sebagaimana dalil Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX juga telah menghadiri dan melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Terpilih, tanggal 6 Februari 2025 pasca Putusan PHP Pilkada Biak Numfor Tahun 2024. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam laporan Hasil Pengawasan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PA-02/02/2025, tertanggal 6 Februari 2025. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VII s.d. Teradu IX, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Terpilih tersebut (vide Bukti T2-8). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VII s.d. Teradu IX sudah menindaklanjuti seluruh Laporan maupun Temuan dugaan pelanggaran pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Teradu VII s.d. Teradu IX telah menindaklanjuti Laporan maupun Temuan dugaan pelanggaran pemilihan dengan serangkaian proses, antara lain, Kajian Awal, Klarifikasi, dan membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang kemudian dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pleno, serta mengumumkan seluruh Status Laporan maupun Temuan. DKPP juga menilai Teradu VII s.d. Teradu IX telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam setiap pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan oleh KPUKabupaten Biak Numfor. Hal tersebut dibuktikan dengan Laporan Hasil Pegawasan yang diterbitkan oleh Teradu VII s.d. Teradu IX pada saat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu VII s.d. Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, Keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Joey Nicolas Lawalata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Freddy The selaku Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Asdar Djabbar, Teradu III Yulens Sirmumen Rumere, Teradu IV Muhammad Mansur, dan Teradu V Aprince Rumbewas masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Simon Yason Mandowen selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Teradu VIII Lydia Ingrid Wakum, dan Teradu IX Dahlan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani