Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 257-PKE-DKPP/X/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 34 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 304-P/L- DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: I. Tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen badan adhoc PPD di Kabupaten Biak Numfor. Bahwa tahapan Seleksi Ujian Tertulis atau Computer Assisted Tes (CAT) seharusnya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tanggal 6 s.d.
Pasal DilanggarPasal 229; Pasal 44; Pasal 48; Pasal 16 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Joey Nicolas Lawalata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II Asdar Djabbar, Teradu III Yulens Sermumen Rumere, Teradu IV Muhammad Mansur, dan Teradu V Aprince Rumbewas masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 257-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 304- P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yonas Moreki Padwa Pekerjaan/Lembaga : Operator SD Inpres Rarmpimbo, Distrik Yendidori, Kab. Biak Numfor Alamat : Kampung Rarmpimbo, Distrik Yendidori, Kab. Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Joey Nicolas Lawalata Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana, No. 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Asdar Djabbar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana, No. 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yulens Sermumen Rumere Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana, No. 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Mansur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana, No. 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Aprince Rumbewas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana, No. 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kab. Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai ---------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 304-P/L- DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: I. Tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) 1. Bahwa berdasarkan Lampiran I BAB II huruf B Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Bukti P-1), dan Lampiran II H angka 1 Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan bahwa pembentukan PPK untuk Pemilihan dimulai pada tanggal 17 April 2024 dan berakhir pada 16 Mei 2024. (Bukti P-2) 2. Bahwa Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai pedoman dan rujukan bagi Para Teradu dalam menyelenggarakan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa pembentukan PPK untuk Pemilihan dimulai pada tanggal 23 April 2024 dan berakhir pada 16 Mei 2024. (Bukti P-3) 3. Bahwa berdasarkan ketentuan pada poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas dalam pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Para Teradu tidak mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota PPD pada media massa (RRI) maupun di tempat umum lainnya agar mudah diakses oleh masyarakat paling lama 5 (lima) hari, namun Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD dilakukan hanya pada 1 (satu) media sosial milik KPU Kabupaten Biak Numfor yaitu Instagram (Bukti P-4), sedangkan 3 (tiga) media sosial lainnya tidak dimanfaatkan oleh Para Teradu untuk mengumumkan pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD. 4. Bahwa tidak diumumkannya pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD dengan memanfaatkan tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi RRI bertentangan dengan Pasal 36 dan Pasal 38 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang pedoman teknisnya diatur dalam Lampiran I BAB II B angka 1 b ke 1 dan angka 1 c ke 1 huruf a dan huruf b Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Juncto Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Lampiran I BAB II angka 1 b ke 1 “Dalam pembentukan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan seleksi meliputi: pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. angka 1 c ke 1 “Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: huruf a mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari dengan menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II, dan huruf b mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. Pasal 10 huruf b UU No. 10 Tahun 2016 “KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada Masyarakat”. Pasal 20 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada Masyarakat”. 5. Bahwa berdasarkan pedoman teknis dan undang-undang di atas, seharusnya Para Teradu mengumumkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD paling lama 5 (lima) Hari dimulai pada tanggal 23 s/d 27 April 2024 dengan memanfaatkan tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi RRI, namun hal tersebut diabaikan untuk tidak dilakukan oleh Para Teradu. Atas tindakan mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20217, Pasal 36 dan Pasal 38 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka patut diduga Para Teradu telah melanggar prinsip profesional dan berkepastian hukum dalam menyelenggarakan Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Juncto Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b dan Pasal 15 huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 6. Bahwa media sosial milik KPU Kabupaten Biak Numfor sebagaimana angka 4 (empat) di atas tidak hanya instagram saja melainkan juga ada Facebook, Twitter, Youtube sebagai media sosial resmi KPU Kabupaten Biak Numfor untuk digunakan sebagai media publikasi dan sosialisasi termasuk pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD, PPS, KPPS dan Pantarlih serta informasi penting lainnya yang menjadi hak publik sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor. (Bukti P-5) 7. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024, Para Teradu menerbitkan Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk diketahui Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi agar hadir dan mengikuti Seleksi Ujian Tertulis (CAT) pada tanggal 6 s/d 8 Mei 2024, dimulai pada pukul 10:00 WIT, bertempat di SMK Yapis Biak. (Bukti P-6) 8. Bahwa berdasarkan pengumuman yang diumumkan oleh Para Teradu tersebut, semua Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis pada tanggal 6 s/d 8 Mei 2024, dimulai pada pukul 10:00 WIT, bertempat di SMK Yapis Biak sebagaimana tercantum dalam Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, namun mengingat terbatasnya fasilitas komputer yang tersedia pada SMK Yapis Biak, maka Para Teradu membagi Seleksi Ujian Tertulis menjadi 2 (dua) sesi, yaitu sesi 1 (satu) dimulai pada pukul 10:00 s/d selesai WIT dan sesi 2 dimulai pada pukul 13:00 s/d selesai WIT dengan sebaran distrik sebagaimana jadwal yang diterbitkan oleh Para Teradu. (Bukti P-7) 9. Bahwa berdasarkan jadwal Seleksi Ujian Tertulis yang dikeluarkan oleh Para Teradu, Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hadir untuk mengikuti Seleksi Ujian Tertulis berdasarkan jadwal yang ada. Namun setelah selesai Seleksi Tertulis pada hari pertama tanggal 6 Mei 2024, Para Teradu menyatakan bahwa Seleksi Ujian Tertulis dinyatakan ditutup dan tidak ada lagi Seleksi Ujian Tertulis berikutnya, sedangkan berdasarkan pengumuman yang diumumkan oleh Para Teradu adalah Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota PPD dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 6, 7 dan 8 Mei 2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 dalam Lampiran mengenai Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota PPD dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 6 s/d 8 Mei 2024. 10. Bahwa ditutupnya Seleksi Ujian Tertulis sebagaimana poin 9 (sembilan) di atas, Para Teradu tidak konsisten dengan jadwal resmi Seleksi Ujian Tertulis yang telah diumumkan dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, maka tindakan Para Teradu sangatlah otoriter, mengada-ada dan jelas-jelas telah menipu para peserta Seleksi Ujian Tertulis yang belum mengikuti Seleksi Tertulis tanggal 7 dan 8 Mei 2024. 11.Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu yang dengan sengaja menghilangkan hak hukum peserta Seleksi Ujian Tertulis menyebabkan 17 dari 266 Calon Anggota PPD (Bukti P-8) tidak dapat mengikuti Seleksi Ujian Tertulis tanggal 7 dan/atau 8 Mei 2024 sebagaimana jadwal yang telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu lagi-lagi mengabaikan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 serta Pengumuman Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024, maka patut diduga bahwa Para Teradu telah melanggar prinsip professional, tertib dan berkepastian hukum dalam menyelenggarakan Pemilu dan/atau Pemilihan sebagaimana Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Juncto Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 12. Bahwa berkenaan dengan tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagaimana diuraikan di atas, Pengadu memandang perlu untuk meminta pertanggung jawaban Para Teradu yang dengan sengaja mengesampingkan dan bahkan mengabaikan ketentuan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 36 dan Pasal 38 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 serta Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024, maka dengan demikian patut diduga Para Teradu telah melanggar prinsip professional, tertib dan berkepastian hukum dalam menyelenggarakan perekrutan Badan ADHOC PPD sebagai Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f Juncto Pasal 11 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b dan Pasal 15 huruf a huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. II. Tahapan Wawancara Calon Anggota PPD. 13. Bahwa berdasarkan Lampiran I Bab II B angka 1 huruf c ke 8 b dan c Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir, dan melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya. (Bukti P-9) 14. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 diatur bahwa Tahapan Wawancara Calon Anggota PPD dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11 s/d 13 Mei 2024. (Bukti P- 10) 15. Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada poin 13 (tiga belas) di atas, maka pelaksanaan wawancara calon anggota PPD wajib dilakukan oleh Para Teradu karena merupakan tugas, wewenang dan kewajibannya bukan tugas Sekretaris dan Staf Sekretariat. Jika pada tahap wawancara dan Para Teradu tidak berada daerah Kabupaten Biak Numfor, maka wawancara dapat dilakukan menggunakan perangkat teknologi informasi. Berkenaan dengan hal tersebut, pada tahap wawancara Calon Anggota PPD juga dilakukan oleh Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor. 16. Bahwa keterlibatan Sekeretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor dalam mewawancarai Calon Anggota PPD sudah dimulai sejak hari pertama wawancara, yaitu pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan hari terakhir jadwal wawancara yaitu tanggal 13 Mei 2024. Pada jadwal wawancara tampak jelas terlihat Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor dan Kasubag. Teknis Pemilu & Hupmas, Kasubag. Hukum dan SDM, Kasubag. Keuangan, Umum, dan Logistik, dan Kasubag. Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor sedang asyik melakukan wawancara terhadap calon anggota PPD. (Bukti P-11) 17. Bahwa wawancara yang dilakukan oleh Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor sebagaimana poin 16 (enam belas) di atas selain bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 juga sangat merugikan bagi calon anggota PPD sebab materi yang diwawancarai oleh Sekretaris dan staf sekretariat terhadap calon anggota PPD tidak lagi mencakup pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independesi, dan profesional, rekam jejak calon anggota PPD serta klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada Lampiran I Bab II B angka 1 huruf c ke 8 a melainkan wawancara soal laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan PPD, padahal laporan pertanggung jawaban keuangan PPD bukan merupakan tugas dan wewenang anggota PPD melainkan tugas dan wewenang Sekretaris dan Bendahara PPD. Nama-nama calon anggota PPD Yendidori dan calon anggota PPD Padaido yang diwawancarai oleh Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor pada pada tanggal 11 Mei 2024. Bukti P-12 18. Bahwa dalam tahapan Wawancara Calon Anggota PPD, Para Teradu membagi dalam 2 (dua) zona, yaitu zona Biak dan zona Numfor. Pada zona Biak mengakomodir 14 (empat belas) distrik dan zona Numfor mengakomodir 5 (lima) distrik dengan jumlah Calon Anggota PPD sebanyak 53 (lima puluh tiga) peserta. 19. Bahwa sebagaimana diketahui jadwal tahapan wawancara dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu tanggal 11 s/d 13 Mei 2024, namun pada zona Numfor, Para Teradu melaksanakan tahapan wawancara pada tanggal 6 dan 7 Mei 2024, sedangkan diketahui bahwa pada tanggal 6 s/d 8 Mei 2024 merupakan tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) Calon Anggota PPD. 20. Bahwa tindakan Para Teradu yang menggabungkan 2 (dua) tahapan (Ujian Seleksi Tertulis dan Wawancara) dalam 1 (satu) kegiatan dilaksanakan secara bersamaan yaitu tanggal 6 dan 7 Mei 2024. Artinya pada tanggal 6 dan 7 Mei 2024, Para Teradu khususnya Teradu IV dan Teradu V selesai melaksanakan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) dilanjutkan dengan Wawancara terhadap Calon Anggota PPD yang seharusnya tahapan Wawancara dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 13 Mei 2024 sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu, khususnya Teradu IV dan Teradu V bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) e dan huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. 21. Bahwa tahap wawancara Calon Anggota PPD zona Numfor tidak hanya dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V melainkan juga membiarkan Kasubag. Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor (Petronela Toisutta, S.H) ikut mewawancarai Calon Anggota PPD, sehingga tindakan pembiara yang dilakukan oleh Para Teradu, khusunya Teradu IV dan Teradu V yang membiarkan Petronela Toisutta, S.H. (Kasubag. Hukum dan SDM) turut serta melakukan wawancara merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. 22. Bahwa, jika calon anggota PPD pada 5 (lima) Distrik Kepulauan Numfor kemudian dinyatakan lulus menjadi anggota PPD dari hasil seleksi yang tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Bab II B angka 1 huruf c ke 8 b dan c Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 yaitu menggabungkan Seleksi Ujian Tertulis dan Wawancara dalam satu tahapan kegiatan bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) huruf e dan huruf h PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil dan Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka hasil seleksi tersebut dinyatakan batal demi hukum. 23. Bahwa tindakan pembiaran terhadap Sekretaris dan staf sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan wawancara terhadap calon anggota PPD sebagaimana telah diurakan di atas membuktikan bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan benar-benar tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban karena tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan kepemiluan yang memadai. III. Tahapan Penetapan dan Pelantikan Calon Anggota PPD. 24. Bahwa dalam perekrutan Badan ADHOC PPD, Para Teradu menetapkan Calon Anggota PPD kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan peringkat. Hal tersebut ditemukan pada 7 (tujuh) distrik dari 19 distrik di Kabupaten Biak Numfor. Bukti P-13 Adapun distrik yang penetapan Calon Anggota PPD kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan peringkat sebagaimana tabel di bawah: JUMLAH NO DISTRIK ANGGOTA PPD KET (Penetapan) 1 Bondifuar 7 orang 5 terpilih dan 2 pengganti 2 Bruyadori 6 orang 5 terpilih dan 1 pengganti 3 Numfor Barat 9 orang 5 terpilih dan 4 pengganti 4 Padaido 8 orang 5 terpilih dan 3 pengganti 5 Poiru 9 orang 5 terpilih dan 4 pengganti Terdapat 2 (dua) nama ganda, 6 Yawosi 6 orang yaitu Melkias Rauribo dan Roy Yunus Rumbrapuk. Terdapat 1 (satu) nama ganda, 7 Biak Utara 10 orang yaitu Wisnu Gandi Putra 25. Bahwa pada poin 24 (dua puluh empat) angka 6 (enam) tabel di atas, ditemukan dalam penetapan Calon Anggota PPD, Para Teradu dengan sengaja menetapkan 2 (dua) nama Calon Anggota PPD ganda, yaitu Melkias Rauribo dan Roy Yunus Rumbrapuk. Kedua nama tersebut terpilih dan dilantik menjadi anggota PPD Yawosi dan dimasukan kembali dalam daftar pengganti oleh Para Teradu sehingga terkesan bahwa penetapan Calon Anggota PPD Yawosi sebanyak 8 (delapan) orang namun tetap saja kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan peringkat. Demikian pula pada angka 7 (tujuh) tabel di atas ditemukan 1 (satu) nama ganda yaitu Wisnug Gandi Putra terpilih dan dilantik menjadi anggota PPD Biak Utara dan dimasukan kembali dalam daftar pengganti oleh Para Teradu. 26. Bahwa penetapan Calon Anggota PPD 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan peringkat merupakan perintah Pasal 37 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga dalam penetapan Calon Anggota PPD pada 7 (tujuh) distrik kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan peringkat oleh Para Teradu adalah bentuk pengabaian terhadap Pasal 37 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 27. Bahwa selain Para Teradu menetapkan Calon Anggota PPD kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan berdasarkan peringkat sebagaimana poin 24 (dua puluh empat) di atas, Pengadu menemukan 3 (tiga) anggota partai politik ditetapkan dan dilantik menjadi Anggota PPD Padaido oleh Para Teradu pada tanggal 16 Mei 2024 dan ketiga Anggota PPD tersebut juga direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagai anggota partai politik. Bukti P-14 28. Bahwa ketiga anggota PPD yang dilantik sebagaimana poin 27 (dua puluh tujuh) di atas telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan dalam beberapa tahapan Pemilihan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak melakukan pencermatan dan penelitian berkas administrasi bakal calon anggota PPD dalam proses seleksi administrasi menggunakan instrumen yang disediakan oleh KPU RI yaitu ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sehingga diluluskannya 3 (tiga) anggota partai politik sebagai Ketua dan Anggota PPD Padaido. 29. Bahwa Pengadu juga menemukan 1 (satu) Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu Tahun 2024 ditetapkan dan dilantik oleh Para Teradu menjadi Anggota PPD Orkeri. Bukti P-15 30. Bahwa ditetapkan dan dilantiknya anggota partai politik menjadi Anggota PPD Padaido dan Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024 menjadi Anggota PPD Distrik Orkeri sebagaimana pada poin 27 (tdua puluh tujuh) dan poin 29 (dua puluh sembilan) di atas, Para Teradu telah mengkhianati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: 1) Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. bahwa “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. 2) Pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. 3) Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu pada BAB II A angka 1 huruf e dan angka 2 huruf b. angka 1 huruf e “tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. angka 2 huruf b “Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA”. 31. Bahwa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, sangat jelas mengatur soal syarat menjadi anggota PPD adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Ketentuan yang diatur secara berlabis dan berjenjang tersebut dimaksudan agar dijadikan sebagai pedoman dan rujukan bagi Para Teradu dalam melaksanakan seleksi perekrutan anggota PPD, namun ketentuan tersebut bagi Para Teradu hanyalah simbol belaka. 32. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana poin 31 (tiga puluh satu) di atas sejatinya pada tahap seleksi administrasi, Para Teradu terlebih dahulu memeriksa dan meneliti berkas administrasi yang diajukan oleh calon anggota PPD selengkap-lengkapnya dan secermat-cermatnya menggunakan instrumen yang disediakan oleh KPU RI yaitu ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sebelum menetapkan para calon anggota PPD ketahap seleksi selanjutnya. Hal tersebut wajib dilakukan oleh Para Teradu untuk memastikan bahwa anggota PPD hasil seleksi bebas dari anggota partai politik dan calon anggota legistatif pada Pemilu Tahun 2024. 33. Bahwa penetapan dan pelantikan Anggota PPD pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, Pengadu juga menemukan saudara kandung menjadi anggota PPD Andey, yaitu Yohana Sintia Mnuwom (kakak) dan Eka Mnuwom (adik), Yohana Sintia Mnuwom (kakak) menjabat anggota sedangkan Eka Mnuwom (adik) menjabat ketua PPD Andey, Kabupaten Biak Numfor. Bukti P-16 34. Bahwa Eka Mnuwom (Ketua PPD Andey) sebagaimana pada poin 33 (tiga puluh belas) di atas, memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, yaitu Yoris Awendu (suami dari Eka Mnuwom) menjabat sebagai anggota PPS Kampung Sup Mbrur, Distrik Andey, Kabupaten Biak Numfor. Bukti P-17 35. Bahwa dilantiknya saudara kandung sebagaimana poin 33 (tiga puluh tiga) dan dan hubungan ikatan perkawinan sebagaimana poin 34 (tiga puluh empat), maka dikhawatirkan adanya konflik kepentingan diantara keduanya dalam menyelenggarakan Pemilu dan/atau Pemilihan. Hal demikian akan saling mempengaruhi dalam pengambilan keputusan, sehingga salah satu dari keduanya tidak patut untuk dilantik oleh Para Teradu menjadi anggota PPD Distrik Andey dan anggota PPS agar terhindar dari persangkaan netralitas dan imparsialitasnya sebagai penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan. 36. Bahwa dalam pelantikan anggota PPD pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, Para Teradu membaginya dalam dua zona yang berbeda, yaitu zona Biak dan zona Numfor. Pada zona Biak, pelantikan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) bertempat di Gedung KSL, Jl. Sriwijaya, Distrik Samofa sebanyak 70 anggota oleh Teradu I Bukti P-18 dan pada zona Numfor, pelantikan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) bertempat di Gedung Serba Guna GKI, Kampung Kornasoren, Distrik Numfor Timur sebanyak 25 anggota. oleh Teradu III. Bukti P-19 37. Bahwa pembagian zona pelantikan anggota PPD yang dilakukan oleh Para Teradu pada poin 36 (tiga puluh enam) di atas bertentangan dan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab II B angka 1 huruf c poin 10 c Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa “Penetapan Anggota PPK dan PPS, Pada tahapan penetapan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan pelantikan secara luring calon anggota PPK dan PPS, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat dilakukan pelantikan secara daring”. 38. Bahwa Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 di atas, mengatur bahwa pelaksanaan pelantikan calon anggota PPK dan PPS dilakukan secara luring (diluar jaringan). Artinya pelantikan calon anggota PPK dan/atau PPS dilakukan serentak di tempat pelantikan yang sama dan tidak dibenarkan dilakukan secara terpisah, namun jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, maka pelantikan calon anggota PPK dan/atau PPS dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) dengan memanfaatkan teknologi informasi. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pelantikan calon anggota PPD pada tanggal 16 Mei 2024 pada zona Biak oleh Teradu I dan pada zona Numfor oleh Teradu III bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. IV. Tahapan Seleksi Calon Anggota PPS. 39. Bahwa dalam menyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor tahun 2024, Para Teradu telah menyelenggarakan Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor tahun 2024, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diumumkan pada tanggal 24 Mei 2024. Bukti P-20 40. Bahwa dalam penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Para Teradu menetapkan Calon Anggota PPS kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan sesuai peringkat pada 205 (dua ratus lima) kampung dan penetapan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana Pasal 39 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bukti P-21 41. Bahwa dalam Penetapan Calon Anggota PPS sebagaimana poin 40 (empatpuluh) di atas dapat dirincikan sebagai berikut, yaitu: 1. 107 (seratus tujuh) kampung yang penetapan Calon Anggota PPS hanya 3 (tiga) orang tanpa Calon Anggota PPS Pengganti. 2. 55 (lima puluh lima) kampung yang penetapan Calon Anggota PPS hanya 4 (empat) orang, yaitu 3 (tiga) terpilih dan hanya 1 (satu) Calon Anggota PPS Pengganti, dan 3. 43 (empat puluh tiga) kampung yang penetapan Calon Anggota PPS hanya 5 (lima) orang, yaitu 3 (tiga) terpilih dan hanya 2 (dua) Calon Anggota PPS Pengganti. 42. Bahwa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik oleh Para Teradu sebanyak 31 (tiga puluh satu) diduga anggota partai politik, yaitu: N Identitas Keterangan o Nama Maryam Sermumes Anggota Lengkap 1 Partai Ummat PPS Kampung Kansai Bukti P-22 Distrik Numfor Barat Nama Anas F. D. Rumaropen Anggota Lengkap 2 Partai Perindo PPS Kampung Karyendi Bukti P-23 Distrik Biak Kota Nama Anggota Harianto Lengkap Partai Kebangkitan 3 PPS Kampung Mansinyas Nusantara Distrik Samofa (PKN) Bukti P-24 Nama Filya Flora Sahertian Anggota Lengkap 4 Partai Hanura PPS Kampung Anjareuw Bukti P-25 Distrik Samofa Nama Frans Yarangga Anggota Lengkap 5 Partai Ummat PPS Kampung Kabidon Bukti P-26 Distrik Yendidori Nama Anggota 6 Melani Mnsen Lengkap Partai Ummat PPS Kampung Adoki Bukti P-27 Distrik Yendidori Nama Erna Anggelina Msen Anggota Lengkap 7 Partai Hanura PPS Kampung Adoki Bukti P-28 Distrik Yendidori Nama Susana Y. Paraibabo Anggota Lengkap Partai Keangkitan 8 PPS Kampung Sekretaris Andei Nusantara Distrik Poiru (PKN) Bukti P-29 Nama Kansius Wamir Anggota Lengkap 9 Partai Solidaritas Indonesia PPS Kampung Babrimbo (PSI) Bukti P-29 Distrik Biak Kota Nama Anggota Laura Desau Lengkap Partai Kebangkitan 10 PPS Kampung Inggupi Nusantara Distrik Biak Kota (PKN) Bukti P-29 Nama Maria N. Sroyer Anggota Lengkap 11 Partai Garuda PPS Kampung Inggupi Bukti P-29 Distrik Biak Kota Nama Leunora Yustina Neretow Anggota Lengkap 12 PartaiPrima PPS Kampung Manggandisapi Bukti P-29 Distrik Biak Kota Nama Samuel Philipus Koibur Anggota Lengkap 13 Partai Swara Rakyat PPS Kampung Paray Indonesia Bukti P-29 Distrik Biak Kota Nama Elvin Koibur Anggota Lengkap 14 Partai Gelora PPS Kampung Paray Bukti P-29 Distrik Biak Kota Nama Lince Amalia Rumpapap Anggota Lengkap 15 Partai Perindo PPS Kampung Auki Bukti P-29 Distrik Padaido Nama Anggota Richard Rudolf Koibur 16 Lengkap Partai Gelora PPS Kampung Nusi Bukti P-29 Distrik Padaido Nama Yusuf Daud Rumpumbo Anggota Lengkap 17 Partai Garuda PPS Kampung Nusi Babaruk Bukti P-29 Distrik Padaido Nama Martha Salomina Anggota Lengkap Sabarofek 18 Partai PSI PPS Kampung Paidori Bukti P-29 Distrik Padaido Nama Nelince Kristina Rumere Anggota Lengkap 19 Partai PSI PPS Kampung Paidori Bukti P-29 Distrik Padaido Nama Andreas Krisifu Anggota Lengkap 20 Partai PKN PPS Kampung Karuiberik Bukti P-29 Distrik Warsa Nama Dortea Boseren Anggota Lengkap 21 Partai PSI PPS Kampung Wasani Bukti P-29 Distrik Warsa Nama Ottow Rumbrawer Anggota Lengkap 22 Partai PSI PPS Kampung Waraf Bukti P-29 Distrik Warsa Nama Matius Warnares Anggota Lengkap 23 Partai Ummat PPS Kampung Sunde Bukti P-29 Distrik Biak Timur Nama Ananias E. Rumanasen Anggota Lengkap 24 Partai PPP PPS Kampung Rim Bukti P-29 Distrik Biak Timur Nama Meriani Y. Brabar Anggota Lengkap 25 Partai PKP PPS Kampung Rimba Jaya Bukti P-29 Distrik Biak Timur Nama Anggota Marthen T. Jensenem Lengkap Partai Demokrasi Indonesia 26 PPS Kampung Waderbo Perjuangan (PDIP) Bukti P- Distrik Biak Timur 29 Nama Ester Warwe Anggota Lengkap 27 Partai Ummat PPS Kampung Manwor Indah Bukti P-29 Distrik Orkeri Nama Nelce Yosina Yensenem Anggota Lengkap 28 Partai PSI PPS Kampung Bakribo Bukti P-29 Distrik Oridek Nama Yohanes Inggamer Anggota Lengkap 29 Partai Hanura PPS Kampung Opiaref Bukti P-29 Distrik Oridek Nama David Robert Padwa Anggota Lengkap 30 Partai Buruh PPS Kampung Kamorfuar Bukti P-29 Distrik Samofa Nama Roland Christian Fun Anggota Lengkap 31 Partai Ummat PPS Kampung Samofa Bukti P-29 Distrik Samofa 43. Bahwa dari 31 (tiga puluh satu) anggota PPS sebagaimana poin 42 (empat puluh dua) di atas adalah anggota partai politik terdapat 24 (dua puluh empat) merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kepada Para Teradu, sedangkan 7 (tujuh) lainnya merupakan hasil penelusuran Pengadu (nomor 1 s/d 7 dalam tabel). 44. Bahwa selain anggota partai politik, Para Teradu juga telah menetapkan dan melantik 3 (tiga) Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu Tahun 2024. Bukti P-30 Ketiga Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu Tahun 2024, yaitu: N Identitas Keterangan o Nama DCT Caleg Barend Fredrik Mansmor Lengkap Partai Kebangkitan 1 PPS Kampung Birubi Bangsa Distrik Yendidori Nama Desy Natalia Wanma DCT Caleg Lengkap 2 Partai Amanat Nasional PPS Kampung Samau Distrik Biak Kota Nama DCT Caleg Maryam Sermumes Lengkap Partai Persatuan 3 PPS Kampung Kansai Indonesia Distrik Numfor Barat (Perindo) 45. Bahwa anggota PPS sebagaimana pada poin 42 (empat puluh dua) dan poin 44 (empat puluh empat) di atas telah melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota menunjukkan bahwa Para Teradu tidak melakukan pencermatan dan penelitian berkas administrasi bakal calon anggota PPS dalam proses seleksi administrasi menggunakan instrumen yang disediakan oleh KPU RI yaitu ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sehingga diluluskannya 31 (tiga puluh satu) anggota partai politik dan 3 (tiga) Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Anggota PPS. 46. Bahwa dengan ditetapkan dan dilantiknya anggota partai politik dan calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024 menjadi anggota PPS sebagaimana pada poin 42 (empat puluh dua) dan poin 44 (empat puluh empat) di atas, Para Teradu telah mengkhianati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: 1) Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. 2) Pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. 3) Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu pada BAB II A angka 1 huruf e dan angka 2 huruf b. angka 1 huruf e “tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. angka 2 huruf b “Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA”. 47. Bahwa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, sangat jelas melarang anggota partai politik menjadi anggota PPS, dan jika pernah menjadi anggota partai politik maka harus dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Ketentuan yang diatur secara berlabis dan berjenjang tersebut, dimaksudkan agar dijadikan sebagai pedoman dan rujukan bagi Para Teradu dalam melaksanakan seleksi perekrutan anggota PPS, namun ketentuan tersebut lagi-lagi bagi Para Teradu hanyalah simbol belaka. 48. Bahwa berdasarkan ketentuan pada poin 42 (dua puluh dua) dan penjelasan sebagaimana poin 44 (empat puluh empat) di atas sejatinya pada tahap seleksi administrasi, Para Teradu terlebih dahulu memeriksa dan meneliti berkas administrasi yang diajukan oleh calon anggota PPS selengkap-lengkapnya dan secermat-cermatnya menggunakan instrumen yang disediakan oleh KPU RI yaitu ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik sebelum menetapkan para calon anggota PPS ketahap seleksi selanjutnya. Hal tersebut wajib dilakukan oleh Para Teradu untuk memastikan bahwa anggota PPS hasil seleksi bebas dari anggota partai politik. 49. Bahwa dilantiknya anggota partai politik dan calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024 menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 oleh Para Teradu, membuktikan kepada kita semua bahwa betapa tidak layaknya Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam memahami dan menjalankan tugas, wewenang serta kewajiban dalam melaksanakan perekrutan PPS karena tidak didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan berwawasan luas. 50. Bahwa Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik oleh Para Teradu, Pengadu menduga 16 (enam belas) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak ikut mendaftar sebagai calon anggota PPS namun dinyatakan lulus dan ditetapkan serta dilantik menjadi anggota PPS. Bukti P-31 Adapun nama-nama yang diduga tidak mendaftar akan tetapi dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yaitu: Hasil Hasil Hasil Seleksi Peneta No Nama Seleksi Keterangan Administr pan CAT asi Seleksi Lulus dan dilantik Robert N. Anggota PPS 1 tidak ada tidak ada Ada Yarangga Kampung Karabai, Distrik Aimando Lulus dan dilantik Cicho M. Anggota PPS 2 tidak ada tidak ada Ada Manggombo Kampung Karabai, Distrik Aimando Lulus dan dilantik Efraim Anggota PPS 3 tidak ada ada Ada Rumbrawer Kampung Mamorbo, Distrik Andey Lulus dan dilantik Nataniel Anggota PPS 4 tidak ada ada Ada Rumbrawer Kampung Mamorbo, Distrik Andey Lulus dan dilantik Anggota PPS Demas 5 tidak ada ada Ada Kampung Mnuswam Wonabraidi, Distrik Andey Lulus dan dilantik Anggota PPS 6 Simon Kmur tidak ada ada Ada Kampung Sosmai, Distrik Biak Barat Lulus dan dilantik Elsa Anggota PPS 7 tidak ada ada Ada Mnumumes Kampung Sosmai, Distrik Biak Barat Lulus dan dilantik Ferry Vandy Anggota PPS 8 tidak ada ada Ada Kmur Kampung Sosmai, Distrik Biak Barat Lulus dan dilantik Mega Desi Anggota PPS 9 tidak ada tidak ada Ada Womsiwor Kampung Karyendi, Distrik Biak Kota Lulus dan dilantik Anggota PPS Abner R. 10 tidak ada ada Ada Kampung Bukorpioper Swapodibo, Distrik Biak Kota Lulus dan dilantik Dianira M. Anggota PPS 11 tidak ada tidak ada Ada Wabiser Kampung Andei, Distrik Biak Utara Lulus dan dilantik Yulia Diana Anggota PPS 12 tidak ada ada Ada Kafiar Kampung Sarwom, Distrik Biak Utara Lulus dan dilantik Elisabeth Anggota PPS 13 tidak ada ada Ada Wandosa Kampung Auki, Distrik Padaido Lulus dan dilantik Rammy Anggota PPS 14 Akwila tidak ada ada Ada Kampung Kanai, Dimara Distrik Padaido Lulus dan dilantik Allan G. Anggota PPS 15 tidak ada ada Ada Wader Kampung Kanai, Distrik Padaido Nelles 16 tidak ada tidak ada Ada Lulus dan dilantik Wamaer Anggota PPS Kampung Manwor Indah, Distrik Orkeri 51. Bahwa 16 (enambelas) anggota PPS terpilih dan dilantik oleh Para Teradu pada poin 50 (limapuluh) di atas, menurut Pengadu tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekansime sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka menurut Pengadu batal demi hukum. 52. Bahwa selain temuan Pengadu pada poin 50 (limapuluh) di atas, ada 1 (satu) Anggota PPS Kampung Kinmom, Distrik Samofa atas nama Charolina Karin Andey Maran diduga tidak mendaftar dalam seleksi Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga tidak ditemukan dalam Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 155/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, (Bukti P-32) juga tidak ditemukan dalam Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 160/PP.04.2- Pu/9106/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, (Bukti P-33) demikian pula nama tersebut tidak ditemukan dalam Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemunguta Suara Untuk Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 (Bukti P-34) namun ajaibnya pada tanggal 15 Juli 2024 Charolina Karin Andey Maran mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Kinmom, Distrik Samofa. Bukti P-35 53. Bahwa tindakan Para Teradu pada poin 52 (lima puluh dua) di atas, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP untuk menanyakan kepada Para Teradu, kenapa hal tersebut bisa terjadi.? Jika hal tersebut benar- benar terjadi, maka dapat dibayangkan betapa kotor dan rusaknya mental serta integritas Para Teradu dalam menyelenggarakan tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan mencederai nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Biak Numfor. 54. Bahwa dalam penyelenggaraan Pembentukan Badan ADHOC Panitia Pemungutan Suara (PPS), Para Teradu telah melantik sebanyak 804 (delapan ratus empat) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 26 Mei 2024 dan pelantikan Anggota PPS tersebut, Para Teradu membagi dalam dua zona yang berbeda, yaitu zona Biak dan zona Numfor. Pada zona Biak, pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertempat di Gedung KSL, Jl. Sriwijaya, Distrik Samofa sebanyak 657 anggota PPS oleh Teradu I (Bukti P-36). Sedangkan pada zona Numfor, pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertempat di Gedung Serba Guna GKI, Kampung Kornasoren, Distrik Numfor Timur sebanyak 147 anggota PPS. 55. Bahwa pembagian zona pelantikan anggota PPD yang dilakukan oleh Para Teradu pada poin 54 (lima puluh empat) di atas bertentangan dan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Lampiran I Bab II B angka 1 huruf c poin 10 c Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. “Penetapan Anggota PPK dan PPS, Pada tahapan penetapan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan pelantikan secara luring calon anggota PPK dan PPS, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat dilakukan pelantikan secara daring”. 56. Bahwa Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 di atas, mengatur bahwa pelaksanaan pelantikan calon anggota PPK dan PPS dilakukan secara luring (diluar jaringan). Artinya pelantikan calon anggota PPS dilakukan serentak di tempat pelantikan yang sama dan tidak boleh dilakukan secara terpisah, namun jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, maka pelantikan calon anggota PPS dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) dengan memanfaatkan teknologi informasi. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pelantikan calon anggota PPS pada tanggal 26 Mei 2024 pada zona Biak oleh Teradu I dan pada zona Numfor oleh Teradu V bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II s/d Teradu V, masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, atau 4. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Lampiran I BAB II huruf B Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc 1. Bukti P-1 Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Lampiran II H angka 1 Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2. Bukti P-2 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, ditentukan bahwa pembentukan PPK untuk Pemilihan dimulai pada tanggal 17 April 2024 dan berakhir pada 16 Mei 2024. Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan 3. Bukti P-3 Panitian Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tangkapan layar media sosial Instagram KPU Kabupaten Biak 4. Bukti P-4 Numfor Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jaringan 5. Bukti P-5 Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kakbupaten Biak Numfor Pengumuman Nomor: 143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan 6. Bukti P-6 Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernut, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. 7. Bukti P-7 Jadwal Seleksi Tertulis yang diterbitkan oleh Para Teradu; Daftar nama-nama calon anggota PPD yang belum mengikuti Seleksi Ujian Tertulis (CAT) pada tanggal 7 dan 8 Mei 2024 8. Bukti P-8 karena Seleksi Ujian Tertulis (CAT) telah ditutup oleh Para Teradu tanggal 6 Mei 2024. Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan 9. Bukti P-9 Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitian 10. Bukti P-10 Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; Foto dokumentasi Sekretaris dan Staf Sekretaris KPU 11. Bukti P-11 Kabupaten Biak Numfor sedang melakukan wawancara Calon Anggota PPD Nama-nama Calon Anggota PPD Yendidori dan Calon Anggota 12. Bukti P-12 PPD Padaido yang diwawancarai oleh Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 158/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi 13. Bukti P-13 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024; Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 234/PP.04.2- 14. Bukti P-14 SD/4/9106/2024 tertanggal 26 Juli 2024, perihal Panggilan Klarifikasi. Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 78 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 15. Bukti P-15 Daerah Kabupaten Biak Numfor Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023 Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 16. Bukti P-16 158/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. (Saudara kandung) Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi 17. Bukti P-17 Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 Foto pelantikan Anggota PPD zona Biak bertempat di Gedung 18. Bukti P-18 KSL Jl. Sriwijaya, Distrik Samofa oleh Teradu I pada tanggal 16 Mei 2024; Foto pelantikan Anggota PPD zona Numfor bertempat di Gedung 19. Bukti P-19 Serba Guna GKI, Kampung Kornasoren, Distrik Numfor Timur oleh Teradu III pada tanggal 16 Mei 2024; Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan 20. Bukti P-20 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tanggal 24 Mei 2024; Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 21. Bukti P-21 kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan sesuai peringkat (Pengumuman Nomor: 168/PP.04.2-Pu/9106/2024; 22. Bukti P-22 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Ummat 23. Bukti P-23 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Perindo 24. Bukti P-24 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai PKN 25. Bukti P-25 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Hanura 26. Bukti P-26 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Ummat 27. Bukti P-27 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Ummat 28. Bukti P-28 Tangkapan Layar Sipol, anggota Partai Hanura Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 234/PP.04.2- 29. Bukti P-29 SD/4/9106/2024 tertanggal 26 Juli 2024, perihal Panggilan Klarifikasi Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 78 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 30. Bukti P-30 Daerah Kabupaten Biak Numfor Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 3 November 2023 - Pengumuman Nomor 155/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentag Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 - Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 160/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemunguta Suara Untuk Pemilihan 31. Bukti P-31 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 - Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tanggal 24 Mei 2024 Pengumuman Nomor 155/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentag Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan 32. Bukti P-32 Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 160/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis 33. Bukti P-33 Calon Anggota Panitia Pemunguta Suara Untuk Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 168/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan 34. Bukti P-34 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024, tanggal 24 Mei 2024 Surat pengunduran diri atas nama Charolina Karin Andey 35. Bukti P-35 Maran sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Kinmom, Distrik Samofa 36. Bukti P-36 Tangkapan layar pelantikan anggota PPS zona Biak [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: • Saksi Soleman Swabra Bahwa dalam Sidang Pemeriksaan, saksi menyampaikan bahwa telah mengikuti tahapan perekrutan PPK sampai dengan tahapan tes wawancara. Saksi mengakui bahwa pada saat tes wawancara untuk peserta calon PPK Distrik Yendidori dan Padaido, pelaksana tes wawancara adalah jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yaitu Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor, dan Kasubag SDM. Saksi menyatakan bahwa materi wawancara berkaitan dengan keuangan, tidak berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai PPK • Saksi Sherly J. Beroperia Bahwa Saksi adalah mantan PPK pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Bahwa saksi mengakui bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor tidak terbuka dalam melaksanaan perekrutan PPK karena tidak mengumumkan nilai hasil tes. Saksi mengakui bahwa pada saat tes wawancara yang bersangkutan diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu III serta Kassubag Perencanaan dan Data Informasi. • Yanus Rumbiak Bahwa saksi adalah Ketua PPD Numfor Timur, mengakui telah mengikuti tes wawancara yang mana tes wawancara dilaksanaan pada 1 hari yang sama oleh KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Tes Tertulis (CAT) yaitu pada tanggal 6 Mei 2024. Dalam keterangnnya, hasil tes tertulis tidak diumumkan oleh Para Teradu dan undangan tes wawancara disampaikan lisan dan diterima melalui rekan sesama peserta tes. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu selesai, Pengadu melampirkan kesimpulan sebagai berikut: I. Tahapan Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 1. Bahwa ditemukan fakta pesidangan terkait aduan Pengadu pada Tahapan Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terbukti Para Teradu hanya melaksanakan Tes CAT hanya pada tanggal 6 Mei 2024 yang seharusnya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 6 s/d 8 Mei 2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa ditemukan fakta pesidangan terkait aduan Pengadu pada Tahapan Perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terbukti Para Teradu tidak mengumumkan Pengumuman Penerimaan Calon Anggota PPD sebagaimana Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, yaitu tanggal 23 s/d 27 April 2024, sebab bukti yang diajukan oleh Para Teradu terkait Perjanjian LPP RRI Biak dengan KPU Kabupaten Biak Numfor pada nomenklatur Hak dan Kewajiban Para Pihak menyatakan bahwa Penyiaran (pengumuman) dimulai pada tanggal 29 Spril s/d 2 Mei 2024. Dengan demikian, maka bukti a quo dengan sendirinya membantah Jawaban Para Teradu bahwa sesungguhnya tidak ada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD pada tanggal 23 s/d 27 April 2024. II. Tahapan Wawancara Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 1. Bahwa dalil Pengadu terkait pelaksanaan Tes CAT dan Wawancara calon anggota PPD pada 5 (lima) distrik di Kepulauan Numfor dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 bertempat di SMA Negeri 1 Numfor Barat, yaitu setelah selesai Tes CAT langsung dilanjutkan dengan Tes Wawancara sampai sore dan dilanjutkan esok hari tanggal 7 Mei 2024 adalah benar. Hal tersebut terungkap dalam persidangan bahwa pelaksanaan Tes CAT dan Wawancara pada 5 distrik di Kepulauan Numfor pada tanggal 6 Mei 2024 adalah Keputusan sepihak Teradu IV dan Teradu. 2. Bahwa keterlibatan Sekretaris dan Para Kasubag dalam lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan wawancara terhadap calon anggota PPD sebagaimana dalil Pengadu adalah benar. Hal tersebut terungkap dalam persidangan bahwa keterlibatan Sekretaris dan Para Kasubag sengaja dilakukan oleh Para Teradu walaupun Para Teradu mengetahui kalau Sekretaris dan Para Kasubag tidak memiliki wewenang untuk itu sebagaimana tidak ditemukan dalam Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, PKPU Nomor 14 Tahun 2020, dan Pasal 44 hingga Pasal 48 PKPU Nomor 8 tahun 2019. III. Tahapan Penetapan dan Pelantikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 1. Bahwa anggota partai politik dan calon anggota legistif Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu Tahun 2024 dilantik menjadi anggota PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah benar. Hal tersebut terungkap dalam persidangan dimana anggota PPS dilantik tanggal 26 Mei 2024, Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tanggal 26 Juli 2024 dan Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dengan melakukan pergantian antar waktu anggota PPS pada tanggal 13 Agustus 2024. Artinya, anggota PPS yang terlibat partai politik dan calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2024 telah bekerja dan menerima hak honorarium sebagai anggota PPS selama 3 (bulan), walaupun masih terdapat 3 (tiga) anggota PPS yang merupakan calon anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2024 tetap bekerja sebagai anggota PPS sampai selesai tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. 2. Bahwa dalil Pengadu terkait Para Teradu melakukan pelantikan terhadap calon anggota PPD dan PPS pada 2 (dua) tempat yang berbeda adalah benar. Hal tersebut terungkap dalam persidangan, dimana Para Teradu melakukan pelantikan terhadap calon anggota PPD pada tanggal 16 Mei 2024, yaitu 70 calon anggota PPD dilantik di Gedung KSL Jl. Sriwijaya, Distrik Samofa, Biak dilantik oleh Teradu I (Joey Nicolas Lawalata/Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor), sedangkan 25 calon anggota PPD lainnya dilantik di Gedung Serba Guna GKI, Kampung Kornasoren, Distrik Numfor Timur, Kepulauan Numfor dilantik oleh Teradu III (Yulens Sirmumen Rumere/Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor). Demikian pula Para Teradu melaksanakan pelantikan calon anggota PPS pada tanggal 26 Mei 2024 juga dilaksanakan pada 2 (dua) tempat yang berbeda, yaitu 657 calon anggota PPS dilantik di Gedung KSL, Jl. Sriwijaya, Distrik Samofa, Biak dilantik oleh Teradu I (Joey Nicolas Lawalata/Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor), sedangkan 147 calon anggota PPS lainnya dilantik di Gedung Serba Guna GKI, Kampung Kornasoren, Distrik Numfor Timur, Kepulauan Numfor dilantik oleh Teradu V (Aprince Rumbewas/Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor). 3. Bahwa pelantikan pelantikan calon anggota PPD dan PPS adalah wewenang Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 37 ayat (4) dan Pasal 39 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa “Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK”. Dan “Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS”. Berdasarkan ketentuan a quo, maka pelantikan terhadap 25 calon anggota PPD oleh Teradu III (Yulens Sirmumen Rumere/Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) dan pelantikan terhadap 147 calon anggota PPS oleh Teradu V (Aprince Rumbewas/Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) bertentangan dengan ketentuan 37 ayat (4) dan Pasal 39 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Bahwa terdapat tiga dalil Pengadu yang tidak dijawab oleh Para Teradu, baik dalam jawaban tertulis maupun jawaban secara langsung dalam persidangan tanggal 26 Februari 2024 maupun tanggal 19 Maret 2024, yaitu: 1. Para Teradu menetapkan saudara kandung yaitu Yohana Sintia Mnuwom (kakak) dan Eka Mnuwom (adik), Yohana Sintia Mnuwom (kakak) menjabat anggota sedangkan Eka Mnuwom (adik) menjabat ketua PPD Andey, Kabupaten Biak Numfor. Bukti P-16 2. Para Teradu menetapkan suami istri, yaitu Yoris Awendu (suami dari Eka Mnuwom) menjabat sebagai anggota PPS Kampung Sup Mbrur, Distrik Andey, Kabupaten Biak Numfor. Bukti P-17 3. Para Teradu diduga menetapkan Charolina Karin Andey Maran yang tidak mendaftar sebagai calon anggota PPS pada Kampung Kinmom, Distrik (Bukti P- 32), (Bukti P-33), (Bukti P-34), namun ajaibnya pada tanggal 15 Juli 2024 Charolina Karin Andey Maran mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Kinmom, Distrik Samofa. Bukti P-35. Artinya Charolina Karin Andey Maran diduga telah bekerja dan menerima honorarium sebagai anggota PPS Kampung Kinmom, Distrik Samofa selama 3 (tiga) bulan tanpa hak. Bahwa terhadap dalil aduan Pengaduan a quo yang tidak dijawab oleh Para Para Teradu, maka Pengadu menggap bahwa dalil aduan Pengadu a quo adalah benar, dengan demikian, maka semua tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu selama melaksanakan proses pembentukan Badan ADHOC (PPD dan PPS) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan merupakan bukti ketidakpatuhan Para Teradu, sehingga Para Teradu diduga telah melanggar kode etik berat sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 26 Maret 2025 dan tanggal 19 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. PENJELASAN TERHADAP SUBJEK HUKUM YANG DIADUKAN PENGADU, WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN SERTA PASAL YANG DILANGGAR I. Terhadap Subjek Hukum yang Diadukan Pengadu 1) Bahwa subjek hukum pengaduan Pengadu adalah masing- masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor (angka "1", angka Romawi (I), huruf (c), angka 3). 2) Bahwa dalam ketentuan pasal 33 s/d pasal 37, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah diatur terkait pembagian tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPU Kab/Kota berdasarkan Divisi dan Wilayah. 3) Bahwa Pengadu belum dapat mengetahui, membuktikan dan menjelaskan secara tegas tentang tugas serta fungsi masing- masing Teradu yang didalilk sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. Hal ini terbukti dalam pengaduan Pengadu tidak ditemukan satu pun alat bukti konkrit yang dapat menerangkan dan mengesahkan masing- masing teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikaitkan dengan hal-hal yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu. 4) Bahwa terhadap masing-masing subjek hukum yang didalilkan oleh Pengadu bertentangan dengan asaz hukum "actori incumbint probatio, actori onis probandi", atau terjemahan bebasnya yang berarti "siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan". 5) Bahwa terkait dengan subjek hukum yang didalilkan Pengadu, Teradu berpendapat bahwa keseluruhan materi pengaduan Pengadu kabur (Obscuur Libel) II. Terhadap Waktu Kejadian 1) Bahwa dalam waktu kejadian yang dituangkan dalam pengaduan Pengadu adalah pada 06 s/d 26 Mei 2024 (Angka 3 huruf "a") merupakan rangkaian jadwal terhadap beberapa tahapan lainnya yang saling beririsan dan bukan hanya tahapan pembentukan Adhoc sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur, dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yaitu pada tanggal 17 April 2024 s/d 5 November 2024. 2) Bahwa selanjutnya diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sert Walikota dan Wakil Walikota Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai sejak 23 April s/d 26 Mei 2024. 3) Masih dalam waktu kejadian sebagaimana aduan Pengadu telah diberikan ruang tanggapan masyarakat yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pengadu yang dalam kenyataannya sama sekali tidak dilakukan oleh pengadu. III. Terhadap Tempat Kejadian 1) Bahwa Pengadu mendalilkan Tempat Kejadian pada SMK Yapis Biak dan Kantor KPU Biak Numfor yang keduanya berada pada satu daratan di Pulau Biak. 2) Bahwa Tempat Kejadian yang didalilkan Pengadu tidak sesuai dengan isi pengaduan Pengadu yang dalam kenyataannya pengadu menyatakan kejadian dalam pengaduan bertempat di Kota Biak dan di Pulau Numfor (dalam dalil pengaduan wawancara dan pelantikan di dua zona yaitu Zona Biak dan Zona Numfor). IV. Terhadap Pasal yang Dilanggar 1) Bahwa pengaduan Pengadu mendalilkan tuduhan kepada para teradu "dengan sengaja melanggar pasal 2, pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum". 2) Bahwa di dalam pengaduan Pengadu pada angka 3 huruf "d" (Pasal yang Dilanggar), Pengadu telah melampaui kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dikarenakan Pengadu secara langsung telah melakukan tuduhan pelanggaran yang dilakukan pleh teradu tanpa mempertimbangkan asaz Hukum Innocence of Presumption (asaz Praduga Tak Bersalah). 3) Bahwa keseluruhan dalil pengaduan Pengadu merupakan serangkaian tata cara, prosedur, atau mekanisme, yang berkaitan dengan administrasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor. 4) Bahwa pengertian kode etik sebagaimana ketentuan dalam ayat 4, pasal 1, BAB I, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum jo ayat 4, Pasal 1, BAB I, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang disebutkan: "Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu". 5) Bahwa menurut teradu, terkait keseluruhan pengaduan Pengadu merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 460, ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 460 Ayat (1) "Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu". Ayat (2) "Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu pelanggaran kode etik". 6) Bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur tentang "Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu" ditangani oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. 7) Bahwa oleh teradu sebelumnya tidak pernah melakukan pengaduan/melaporkan teradu kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terhadap seluruh sengketa proses sebagaimana yang didalilkan Pengadu saat ini kepada DKPP. B. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERHADAP PРОКОК PENGADUAN I. Tahapan Pengumuman Penerimaan dan Tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 1) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 0608 Mei 2024. Tes CAT dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor di SMK Yapis Biak yang memiliki ruangan tes yang memadai didukung dengan peralatan yang memadai (Bukti T-1) 2) Bahwa pelaksanaan tes CAT dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 06 Mei 2024 dan tanggal 07 Mei 2024, dimana pada hari pertama dapat menampung semua peserta CAT dan dilakukan dalam 2 (dua) sesi sebagai berikut: Sesi I dilaksanakan mulai jam 10.00 WIT sampai dengan selesai diikuti 88 (delapan puluh delapan) orang peserta. Sesi II dilaksanakan mulai jam 13.00 WIT sampai dengan selesai, diikuti oleh 120 (seratus dua puluh) orang peserta. Jadi total peserta CAT pada hari pertama adalah 208 (dua ratus delapan) orang peserta). (Bukti T-2) 3) Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 dilaksanakan Tes CAT di SMK Yapis Biak untuk mengakomodir peserta yang tidak ikut di hari pertama tanggal 7 Mei 2024. 4) Bahwa sebelum pelaksanaan tes CAT, pihak SMK Yapis Biak sudah menyampaikan untuk memaksimalkan penggunaan ruangan ujian, karena akan digunakan oleh pihak SMK Yapis untuk Ujian Nasional. 5) Bahwa Pengumuman pendaftaran penerimaan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) oleh KPU Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Bahwa pada tanggal 23 April 2024 s/d 27 April 2024 adalah masa Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK/D. 6) Bahwa pengumuman sebagaimana dimaksud di atas, maka KPU Kabupaten Biak Numfor telah mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan diumumkan melalui Lembaga Penyiaran Putik (LPP) RRI Biak (Bukti T-3) dan Media Sosial KPU Biak Numfor (Instagram). (Bukti T-4) II. Tahapan Wawancara Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 1) Bahwa tes Wawancara untuk 14 Distrik yang berada di daratan dilaksanakan tanggal 11-13 Mei sedangkan untuk 5 distrik di Kepulauan Numfor dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2024 karena kondisi geografis Pulau Numfor yang merupakan wilayah kepulauan yang membutuhkan alat transportasi laut dengan waktu tempuh paling cepat 3 (tiga) jam bahkan bisa sampai 6 (enam) jam dan tetap memperhatikan kondisi cuaca berdasarkan data dari BMKG Biak dan dalam rangka Efisiensi Anggaran KPU Biak Numfor karena untuk ke Kepulauan Numfor membutuhkan anggaran yang lebih besar (Bukti T-5, Bukti T- 6, Bukti T-7). 2) Bahwa Komisi Pemilihan Umum memiliki 2 (dua) unit kerja dengan tupoksinya masing-masing antara Komisioner dan Sekretariat yang tidak terpisahkan, sehingga Tes Wawancara tetap dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor dengan mengacu pada materi yang telah ditentukan, namun dalam hal ini KPU Biak Numfor menginisiasi untuk melibatkan Sekretaris dan Para Kasubbag di lingkungan KPU Biak Numfor untuk memberikan materi terkait dengan kemampuan penggunaan komputer dikarenakan hal ini sangat penting terkait tata cara pembuatan laporan keuangan dan penggunaan Sistem informasi. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dam Wakil Walikota sebagaimana teach diubah dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pada angka 4 halaman 13 tentang Pertimbangan Persyaratan huruf a angka (3) bahwa: a. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan: b. (3) Keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. 3) Bahwa selain daripada itu keterlibatan Sekretaris dan para Kasubbag sebagaimana Peraturan KPU No 14 Tahun 2020 Pasal 229 huruf B. bahwa: a. "Pemberian Dukungan Teknis dan Administratif Penyelenggara Pemilu Kepada KPU Kabupaten/Kota b. Bahwa kehadiran Kasubag dalam pelaksanaan CAT adalah juga dalam rangka melaksanakan tugas pengawas ujian CAT. c. Selain itu juga dapat dijelaskan tidak ada satupun aturan perundang- undangan yang menyatakan wawancara tidak boleh dilakukan oleh sekretariat. Bahwa d. (Bukti T-8, Bukti T-9 dan Bukti T-10) 4) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 hingga Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota telah memberi ruang tugas perbantuan oleh Kesekretariatan dalam hal membantu tugas-tugas pelaksanaan tahapan Pemilu. 5) Bahwa pelaksanaan Tes Wawancara di 5 (lima) Distrik di Kepulauan Numfor telah dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2024 karena kondisi geografis Pulau Numfor yang jauh dari Biak dan membutuhkan waktu tempuh yang agak lama melalui A lautan yang membutuhkan alat transportasi laut dan anggaran yang memadai dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca berdasarkan data dari BMKG Biak dan dalam rangka efisiensi anggaran. 6) Bahwa pelaksanaan Tes CAT dan Tes Wawancara tidak digabungkan melainkan dilaksanakan terpisah, bahwa pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2024 sementara pelaksanaan Wawancara tanggal 07 Mei 2024 ini untuk wilayah atau distrik yang berada di Kepulauan Numfor dengan mengingat kondisi geografis Pulau Numfor yang jauh dari Biak yang membutuhkan alat transportasi laut, dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca berdasarkan data dari BMKG Biak dan dalam rangka efisiensi anggaran. (Bukti T-11 dan Bukti T-12) 7) Bahwa terkait dengan keterlibatan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor (Ibu Petronela Toisuita, SH) dapat dijelaskan bahwa pada tanggal 07 Mei 2024 Ibu Petronela Toisuita, SH., tidak sedang berada di Kepulauan Numfor dan tidak sedang melaksanakan tes wawancara di Kepulauan Numfor. III. Tahapan Penetapan dan Pelantikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 1) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II huruf B point 1 c angka 2 huruf b dan c dijelaskan: "Terkait perpanjangan pendaftaran dan kelanjutan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari satu kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS". (Bukti T-13) 2) Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor melantik 95 (sembilan puluh lima) orang calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 40 Tahun 2024 yang tersebar di 19 Distrik (masing-masing 5/lima orang), hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga jumlah totalnya adalah 95 Orang. (Bukti T-14) 3) Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 22 April 2024 melalui Surat Pengumuman Nomor 129/PP.04.2- Pu/9106/2024 Perihal Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang diumumkan melalui Media LPP RRI Biak dimana sebelumnya dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dengan KPU Biak Numfor tentang ADLIBS "Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan" tanggal 2 Mei 2024 (Bukti T-15 dan Bukti T-16) 4) Bahwa hingga batas akhir waktu pendaftaran sebagaimana point 3 di atas yaitu pada tanggal 28 April 2024 yang dalam kenyataannya belum dapat memenuhi 2 (dua) kali dari kebutuhan maka pada tanggal 30 April 2024, KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan perpanjangan pendaftaran untuk 3 (tiga) Distrik yaitu Distrik Poiru, Distrik Aimando dan Distrik Bondifuar berdasarkan Surat Pengumuman dengan Nomor: 134/PP.04.2- Pu/9106/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. (Bukti T-13) 5) Bahwa Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II huruf B point 1 c angka 2 huruf b dan c ditentukan: "Terkait perpanjangan pendaftaran dan kelanjutan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari satu kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS". (Bukti T-17) 6) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 dengan Surat Dinas KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 234/PP.04.2-SD/04/9106/2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tertanggal 13 Agustus Tahun 2024 untuk Calon Anggota PPD dan PPS yang terlibat Partai Politik ataupun yang dicatut Namanya (Bukti T- 18 dan Bukti T-19). 7) Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor atas nama Daniel Wamaer yang juga sebagai calon Anggota PPD Distrik Orkeri tidak dilantik dan tidak tercatat di dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatar Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 (Bukti T-14). 8) Bahwa pelantikan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Biak Numfor dilaksanakan di 2 (dua) tempat yang berbeda namun pelaksanaanya tetap di hari yang sama sesuai dengan Keputusan KPU 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa: "Pelantikan Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024". Hal ini dikarenakan kendala transportasi lebih khusus bagi para Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang berada di Pulau Numfor, bila harus datang ke Pulau Biak karena jarak antara Pulau Numfor dan Ibukota Kabupaten Biak Numfor yang jauh dan juga kendala jaringan internet sehingga proses pelantikan dilaksanakan secara luring di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu untuk 14 (empat belas) Distrik dilaksanakan di Gedung KSL Biak dan 5 (lima) Distrik dilaksanakan di Pulau Numfor bertempat Gedung GSG GKI Imanuel Kornasoren, sehingga berdasarkan Poin di atas, maka KPU Kabupaten Biak Numfor telah melantik 95 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana Surat Keputusan KPU Nomor 40 Tahun 2024. (Bukti T-12) IV. Tahapan Seleksi Calon Anggota Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 1) Bahwa pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Kabupaten Biak Numfor dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tanggal 25 Mei 2024. (Bukti T-20) 2) Bahwa terkait dengan 31 (tiga puluh satu) orang calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tercatut namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tanggal 26 Juli 2024. (Bukti T-18) dan atas Rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Biak Numfor menanggapi dengan Surat Dinas Nomor: 234/PP.04.2- SD/4/9106/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Panggilan Klarifikasi (Bukti T-19). 3) Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut dan terkait keberadaan kelima komisioner KPU Biak Numfor yang sedang mengikuti masa Orientasi Tugas, maka diterbitkan Surat Dinas KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 236/PP.04.2- SD/4/9106/2024 tanggal 27 Juli 2024 (Bukti T-21). 4) Bahwa dalam rangka menjawab Rekomendasi Bawaslu Nomor : 170/PM.02.02/K.PA-02/07/2024 tanggal 26 Juli 2024, pasca kembalinya komisioner KPU Kab. Biak Numfor dari masa Orientasi Tugas, kemudian KPU Kabupaten Biak Numfor menindaklanjutinya dengan Surat Nomor 249/PP.04.2- SD/04/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor (Bukti T-22) 5) Bahwa setelah diklarifikasi pada semua calon Badan Adhoc, mereka menyampaikan bahwa namanya dicatut dalam status keanggotaan partai politik dan mereka diminta untuk membuat dalam bentuk tertulis dan segera disampaikan ke KPU Kabupaten Biak Numfor, hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 2098/PL.01.1-SD/06/2024 Perihal Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik, dimana surat ini didasari oleh adanya pengaduan masyarakat terkait pencantuman namanya sebagai anggota partai politik. (Bukti T-23) 6) Bahwa terdapat 16 (enam belas) orang tidak ikut mendaftar sebagai peserta namun dinyatakan lulus, hal ini dilakukan karena sampai akhir pendaftaran tidak terpenuhi jumlah kebutuhan sehingga dilakukan evaluasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah habis masa jabatannya dan diberi kesempatan untuk direkrut kembali menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). 7) Bahwa terkait dengan dalil KPU Biak Numfor menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan pada 205 kelurahan/kampung, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota da Bab II huruf B point 1 c angka 2 huruf b dan c dijelaskan terkait perpanjangan pendaftaran dan kelanjutan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari satu kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS (Bukti T-17). [2.7] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal- hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat peminjaman ruangan Lab. Komputer dan daftar hadir 1. Bukti T-1 peserta CAT Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Biak Numfor Daftar hadir peserta CAT Panitia Pemilihan Distrik (PPD) 2. Bukti T-2 Kabupaten Biak Numfor tanggal 7 Mei 2024 Pengumuman Nomor 129/PP.04-Pu/9106/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk 3. Bukti T-3 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Screen shoot pengumuman seleksi calon anggota Panitia 4. Bukti T-4 Pemilihan Distrik (PPD) pada Media Sosial. Surat Tugas Nomor 35/PP.04-ST/9106/2024 tanggal 10 Mei 2024 untuk melaksanakan wawancara Badan Adhoc untuk 5. Bukti T-5 Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 Surat tugas Nomor 32/PP.04-ST/9106/2024 tanggal 4 Mei 2024 untuk melaksanakan wawancara Badan Adhoc untuk 6. Bukti T-6 Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2024 pada beberapa Distrik di Kepulauan Numfor. Informasi perkiraan cuaca BMKG Biak pada tanggal 05 Mei 7. Bukti T-7 2024 di Pulau Numfor. Dokumentasi kegiatan Tes CAT di Kepulauan Numfor pada 8. Bukti T-8 tanggal 06 Mei 2024 9. Bukti T-9 Surat tugas Nomor 48/PP.04-ST/9106/2024 Dokumentasi kegiatan Wawancara di Kepulauan Numfor pada 10. Bukti T-10 tanggal 07 Mei 2024; Surat Pengumuman Nomor 143/PP.04.2- Pu/9106/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia 11. Bukti T-11 Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024; Pengumuman 158/PP.04.2-Pu/9106/2024 Tentang Penetapan hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk 12. Bukti T-12 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024; Pengumuman Nomor 134/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia 13. Bukti T-13 Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penetapan dan 14. Bukti T-14 Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Pengumuman Nomor 129/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk 15. Bukti T-15 Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024. Perjanjian Kerjasama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dengan KPU Biak Numfor tentang 16. Bukti T-16 ADLIBS "Seleksi Calon Anggota Pemilihan Kecamatan tanggal 2 Mei 2024 Keputusan Komiai Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-Lima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis 17. Bukti T-17 Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakilwalikota Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 18. Bukti T-18 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tanggal 26 Juli 2024; Surat Dinas KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 234/PP.04.2- 19. Bukti T-19 SD/4/9106/2024 Klarifikasi tanggal 26 Juli 2024. tentang Panggilan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penetapan dan 20. Bukti T-20 Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024; Surat Dinas KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 236/PP.04.2- SD/4/9106/2024 Perihal tanggapan atas Rekomendasi 21. Bukti T-21 BAWASLU Kabupaten Biak Numfor Nomor 170-PM.0202/Κ.ΡΑ- 02/07/2024; Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor Nomor: 249/PP.04.2-SD/04/2024 tentang Tindak 22. Bukti T-22 Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tertanggal 13 Agustus Tahun 2024. Surat Dinas KPU Nomor 2098/PL.01.1-SD/06/2024 Perihal 23. Bukti T-23 pencatutan keanggotaan Partai Politik [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu selesai, Para Teradu melampirkan kesimpulan sebagai berikut: Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan PARA TERADU in casu KPU Kabupaten Biak Numfor berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban PARA TERADU dengan Penetapan Penyelenggara Badan Adhoc PPK/PPD dan PPS di Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, meski demikian PARA TERADU berketetapan bahwa : 1. PARA TERADU pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya. 2. PARA TERADU pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini. 3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan PARA TERADU dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu. 4. Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan meliputi: a. Tahapan pendaftaran calon Anggota PPD tidak diumumkan di tempat publik dan tidak melalui Lembaga Penyiaran RRI yang dapat diakses masyarakat melainkan oleh teradu hanya diumumkan melalui salah satu Media Sosial (Instagram) dari 4 (empat) media sosial lainnya milik KPU Kabupaten Biak Numfor. b. Tahapan seleksi Ujian Tertulis (CAT) dalam perekrutan PPD yang seharusnya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 6 s/d 8 Mei 2024, namun oleh teradu hanya dilaksanakan 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 6 Mei 2024 bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yapis Biak, Distrik Samofa, sehingga mengakibatkan 16 orang calon PPD kehilangan haknya. c. Keterlibatan Sekretaris dan Staf KPU Biak Numfor dalam melakukan wawancara calon anggota PPD. d. Pelaksanaan tahapan wawancara calon anggota PPD pada zona Numfor dilaksanakan pada tanggal 6-7 Mei 2024 yang tidak sesuai dengan jadwal tahapan yang seharusnya yaitu pada tanggal 11-13 Mei 2024. e. Penetapan anggota PPD pada 7 (tujuh) Distrik yang dilantik dan ditetapkan kurang dari 2 (dua) kali jumlah kebutuhan berdasarkan peringkat. f. Terdapat 3 (tiga) orang anggota PPD terlantik dari distrik Padaido diduga merupakan anggota partai Politik dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu Biak Numfor, dan 1 (satu) orang anggota PPD terlantik yang diduga merupakan Calon Anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2024 dari Distrik Orkeri serta saudara kandung dari distrik Andey atas nama Eka Mnuwom (adik/Ketua PPD) dan Yohana Sintia Mnuwom (kakak/anggota PPD). g. Bahwa Eka Mnuwon (Ketua PPD Andey) memiliki hubungan suami istri dengan sesama penyelenggara pemilu atas nama Yoris Awendu yang menjabat sebagai anggota PPS Kampung Sup Mbrur, Distrik Andey. h. Pelantikan anggota PPD dilaksanakan pada 2 (dua) zona yaitu zona Biak dan zona Numfor secara luring (luar jaringan). i. Terdapat 31 (tiga puluh satu) orang anggota PPS terlantik yang merupakan anggota Partai Politik (berdasar rekomendasi Bawaslu), 3 (tiga) orang sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD pada Pemilu 2024, dan enam belas (16) orang PPS terlantik yang tidak mengikuti tahapan seleksi pendaftaran sebagai peserta calon anggota PPS. j. Pada tanggal 15 Mei 2024 seseorang atas nama anggota PPS kampung Kinmom, Distrik Samofa, bernama Charolina Karin Andey Maran mengajukan pengunduran diri yang pada faktanya tidak mengikuti seleksi calon anggota PPS dan tidak ditemukan dalam pengumuman hasil administrasi, hasil test tertulis (CAT) maupun hasil penetapan calon anggota PPS se-Distrik Biak Numfor menjadi anggota terpilih PPS se-Distrik Biak Numfor. 5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, PARA TERADU pada pokoknya menanggapinya sebagai berikut: a. Bahwa pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPD telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Biak dan media sosial Instagram KPU Kabupaten Biak Numfor. b. Bahwa sebelum pelaksanaan tes CAT, pihak SMK Yapis Biak sudah menyampaikan untuk memaksimalkan penggunaan ruangan ujian, karena akan digunakan oleh pihak SMK Yapis untuk Ujian Nasional dan tahapan test tertulis dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 6 dan 7 Mei 2024 bertempat pada SMK Yapis Biak. Dapat dijelaskan bahwa pada hari ketiga sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor sudah tidak terdapat peserta CAT yang datang melaporkan diri sebagai calon peserta yang belum mengikuti test CAT dimaksud. Artinya bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor sudah tidak dapat melaksanakan test CAT di hari ketiga dikarenakan sudah tidak ada lagi calon peserta yang hadir memenuhi undangan sebagaimana pengumuman nomor 143/PP.04.2-Pu/9106/2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPD sekaligus pengumuman jadwal Test CAT dimaksud. c. Bahwa keterlibatan sekretaris dalam hal /melakukan wawancara kepada para calon anggota PPD adalah kebijakan sepihak oleh sekretarias KPU Kabupaten Biak Numfor karena diyakini tidak terdapat aturan yang melarangnya. d. Bahwa pelaksanaan tahapan wawancara pada zona Numfor sebelum jadwal yang ditentukan tanpa melalui kesepakatan bersama dan dilaporkan setelah sudah terlaksana. Dapat dijelaskan pula bahwa pada saat itu, Teradu IV (Muh. Mansur/Kadiv Rendatin) yang saat itu berada di Kepulauan Numfor sejak tanggal 5 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024 guna pelaksanaan tahapan test tertulis (CAT) Calon anggota PPD menerima kabar duka atas sepeninggal abangnya pada tanggal 6 Mei 2024 pukul 02.30 WIT dini hari yang kemudian bersama Teradu V (Ketua Divisi SDM) yang seharusnya melakukan koordinasi berjenjang, namun tidak dilaksanakan, yang pada akhirnya melanjutkan pelaksanaan tahapan wawancara pada tanggal 7 Mei 2024 dan harus kembali ke Pulau Biak diikuti bersama oleh teradu V pada tanggal 08 Mei 2024 yang seharusnya atas sepengetahuan Teradu V masih harus menunggu hingga jadwal tahapan wawancara di Pulau Numfor sesuai ketentuan yaitu pada tanggal 11 Mei 2024 mendatang, namun tidak dilaksanakannya. e. Bahwa terhadap dalil penetapan anggota PPD kurang dari dua (2) kali jumlah kebutuhan adalah berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II huruf B point 1 c angka 2 huruf b dan c dijelaskan : “Terkait perpanjangan pendaftaran dan kelanjutan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari satu kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS”. f. Bahwa terdapat anggota PPD yang terindikasi sebagai anggota Parpol dan sebagai mantan calon anggota DPRD pada pemilu 2024 dapat dijelaskan bahwa seharusnya sejak tahapan pembentukan Adhoc sementara berjalan seharusnya Pengadu dapat melaporkannya saat itu juga kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, apalagi atas sepengetahuan Pengadu sebagai mantan anggota PPD pada Pileg dan Pilpres 2024 sudah mengetahui hal ini jauh sebelum tahapan pembentukan Adhoc pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dalam fakta persidangan telah terbukti bahwa Pengadu sengaja tidak melakukannya. Terhadap rekomendasi Bawaslu yang didalilkan Pengadu adalah temuan Bawaslu dan bukan berdasar laporan Pengadu dan sebagian besar para penyelenggara PPD maupun PPS yang telah menyatakan diri tidak terlibat sebagai pengurus maupun anggota partai politik yang dibuktikan dengan syarat surat pernyataan saat mendaftar telah dicatut sebagai keanggotaan Parpol (salah satu bukti tambahan teradu dalam kesimpulan ini). Bahwa terhadap dalil satu orang calon anggota legislatif DPRD pada pemilu 2024 Distrik Orkeri atas nama Daniel Wamaer tidak dilantik menjadi anggota PPD. Bahwa saudara kandung dari distrik Andey atas nama Eka Mnuwom (adik/Ketua PPD) dan Yohana Sintia Mnuwom (kakak/anggota PPD) tidak dapat dibuktikan Pengadu dan teradu dikarenakan tidak termasuk salah satu persyaratan kelengkapan administrasi peserta calon anggota PPD. g. Bahwa Eka Mnuwon (Ketua PPD Andey) memiliki hubungan suami istri dengan sesama penyelenggara pemilu atas nama Yoris Awendu yang menjabat sebagai anggota PPS Kampung Sup Mbrur, Distrik Andey tidak dapat dibuktikan. h. Bahwa pelantikan anggota PPD dilaksanakan di dua zona pada waktu dan jam yang bersamaan dikarenakan para peserta calon anggota PPD yang ada di Kepulauan Numfor tidak dapat hadir ke Kota Biak dengan alasan transportasi. Bahwa teradu tidak dapat melakukan pelantikan secara daring akibat dari pemadaman listrik berkala pada saat itu yang terjadi di Kepulauan Numfor belum dapat teratasi yang berdampak pada kehilangan jaringan internet di Pulau Numfor saat siang hari. i. Bahwa terhadap anggota PPS terlantik yang terlibat sebagai anggota partai politik telah diklarifikasi pada dan ditemukan namanya dicatut dalam status keanggotaan partai politik yang kemudian oleh KPU Biak Numfor mereka diminta untuk membuat dalam bentuk tertulis dan segera disampaikan ke KPU Kabupaten Biak Numfor, hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 2098/PL.01.1- SD/06/2024 Perihal Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik, dimana surat ini didasari oleh adanya pengaduan masyarakat terkait pencantuman namanya sebagai anggota partai politik. Bahwa terdapat 16 (enam belas) orang tidak ikut mendaftar sebagai peserta namun dinyatakan lulus, hal ini dilakukan karena sampai akhir pendaftaran tidak terpenuhi jumlah kebutuhan sehingga dilakukan evaluasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah habis masa jabatannya dan diberi kesempatan untuk direkrut kembali menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). j. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 seseorang atas nama anggota PPS kampung Kinmom, Distrik Samofa, bernama Charolina Karin Andey Maran mengajukan pengunduran diri sebagai PPS kampung Kinmom, Distrik Samofa, dapat dijelaskan bahwa KPU Biak Numfor tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan bukanlah anggota PPS yang dimaksud karena yang bersangkutan tidak pernah dilantik oleh Teradu. 6. Keterangan Tambahan Teradu a. Bahwa terhadap seluruh Dalil pengaduan pengadu sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada teradu pada tahapan Tanggapan Masyarakat sebagaimana yang dijadwalkan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang tercantum dalam setiap Keputusan/Surat Dinas KPU untuk semua jenis tahapan. b. Bahwa Teradu (KPU Kabupaten Biak Numfor) dengan segala keterbatasan sudah mengupayakan pelaksanaan setiap tahapan hingga penyelenggaran Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Biak Numfor dengan sebaik-baiknya dan berusaha tidak melampaui dasar-dasar ketentuan perundang- undangan sebagaimana mestinya. Bahwa masih terdapat kekeliruan sebagaimana koreksi masyarakat melalui laporan pengaduan ini, tidak serta merta merupakan faktor kelalaian Teradu baik secara subjektif maupun kolektif, namun perlu dipertimbangkan berbagai faktor geografis, alam, dan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang ada di Kabupaten Biak Numfor, terhadap keterpenuhan kapasitas/kuota yang diminta, ketertarikan dan minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara pemilu maupun terhadap kapasitas dan kemampuan mengoperasikan tekhnologi maupun megimplementasikan diri dalam sistim penyelenggaraan kepemiluan. Sebagai contoh, menurut pengamatan dan evaluasi teradu terhadap minat masyarakat untuk terlibat sebagai penyelenggara Pemilu sangat minim dikarenakan upah yang minim dibanding tuntutan kerja sesuai hari kalender yang tidak mengenal hari dan waktu kerja, di samping itu pelaksanaan tahapan yang saling beririsan di waktu yang bersamaan tidak dapat dipungkiri melampaui waktu kerja harian yang sangat berpengaruh terhadap minat masyarakat. Selain itu letak geografis Kabupaten Biak Numfor yang merupakan daerah gugusan kepulauan yang masih minim transportasi, jangkauan listrik dan internet, sangatlah berpengaruh terhadap kesempurnaan capaian kerja yang dituntut dapat sesuai dan tepat waktu. Untuk itu sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Biak Numfor tidak saja mengemban amanah konstitusi untuk mengawal alur prosedural yang adil dan proporsional, tetapi juga dituntut lebih dari itu yakni bagaimana pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan dengan baik, lancar dan memperoleh penyelenggara yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, maka KPU Kabupaten Biak Numfor dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak yang aman dan kondusif telah mengupayakan segala yang terbaik baik secara inovatif maupun modifikasi agar dapat sesuai dan tepat waktu. 7. Alat Bukti Tambahan Teradu a. Salah satu Surat Keterangan Partai Gelora atas nama Boy Nusi Koibur yang namanya dicatut dalam keanggotaan. (Ditemukan saat Teradu melakukan klarifikasi atas temuan bawaslu Kabupaten Biak Numfor). [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Papua dan 9 satket KPU Kabupaten/Kota se-Papua Pada tanggal 17 s.d 19 April 2024 mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang dilaksankan oleh KPU RI di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta; (Bukti PT -1) 2. Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan Pembentukan Badan adhock dalam hal ini PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, KPU RI menyampaikan Surat Dinas kepada Ketua Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIPKabupaten/Kota se indonesia Nomor : 612/SDM.12-SD/04/2024 perihal Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada tanggal 21 April 2024; (Bukti PT -2) 3. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua melaksanakan monitoring melalui via telefon terhadap pelaksanaan Pembentukan Badan adhock dalam hal ini PPK/PPD dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Biak numfor; 4. Bahwa dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam angkat 3 (tiga) diatas, KPU Provinsi Papua Menyampaikan Pembentukan Badan adhock dalam hal ini PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 agar dapat mepedomani ketentuan yang ada dan merujuk pada surat dinas KPU RI sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2 (dua); 5. Bahwa dalam kesempatan pelaksanaan monitoring yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas, KPU Provinsi Papua menyampaikan pembentukan Helpdesk untuk pengaduan selama proses pembentukan PPK/PPD dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, guna dapat mengadvokasi, dan membantu dalam penerimaan aduan dan laporan dari masyarakan terhadap pelaksanaan atau dugaan kecurangan yang terjadi pada wilayah kerja masing-masing dalam hal ini di Kabupaten Biak Numfor; 6. Bahwa selain penyampaian substansi monitoring sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dan 5 (lima) diatas, KPU Provinsi juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Pembentukan Badan adhock dalam hal ini PPK/PPD dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat mempedomani ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana terakhir dirubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang PedomanTeknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Petunjuk Teknis Lainya (Surat Dinas). No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Undangan KPU RI kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan 1. Bukti PT-1 Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang dilaksankan oleh KPU RI di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta. Surat Dinas kepada Ketua Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se indonesia Nomor: 612/SDM.12- 2. Bukti PT-2 SD/04/2024 perihal Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada tanggal 21 April 2024 [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: I. Tahapan Pengumuman Penerimaan dan Tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) Calon Anggota PPD. A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPD, KPU Kabupaten Biak Numfor hanya mengumumkan melalui 1 (satu) media sosial saja yaitu Instagram sedangkan media sosial lainnya (Facebook, Twitter, Youtube) tidak dimanfaatkan. Selain itu, KPU Kabupaten Biak Numfor dianggap tidak memanfaatkan sarana media lainnya seperti RRI Biak yang dapat dijangkau luas oleh masyarakat ataupun memanfaatkan tempat publik yang dapat diakses mudah oleh masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 2. Pada Tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) yang seharusnya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 6 s/d 8 Mei 2024 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 143/PP.04.2- Pu/9106/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 serta Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, namun KPU Kabupaten Biak Numfor hanya menyelenggarakan 1 (satu) hari saja yaitu pada tanggal 6 Mei 2024 sehingga menyebabkan 16 (enam belas) calon anggota PPD kehilangan hak hukumnya sebagai peserta. B. Bahwa terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selaku Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan tugas pencegahan telah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 151/PM.00.02/K.PA-02/04/2024 tanggal 21 April 2024, yang pada pokoknya dalam angka 1 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor agar melaksanakan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu (PPD/PPK) tepat waktu [Bukti PT-1]. 2. Bahwa berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, KPU Kabupaten Biak Numfor selain menyampaikan Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melalui sarana media Instagram, diumumkan pula melalui media Facebook “Kpu Biak Numfor” [Bukti PT-2]. 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 005/LHP/PM.01.02/PA-02/05/2024 tertanggal 6 Mei 2024 [Bukti PT-3], yang pada pokoknya menerangkan: a. KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) berlokasi di SMK Yapis Biak selama 1 (satu) hari yakni tanggal 6 Mei 2024. b. Peserta yang mengikuti Seleksi Ujian Tertulis (CAT) sebanyak 223 peserta. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak melakukan pengawasan pelaksanaan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) di Zona Numfor yang berlokasi di SMA Negeri 1 Numfor Barat dikarenakan faktor kendala transportasi. Disamping itu, mandat pengawasan belum dapat diberikan kepada jajaran pengawas adhoc dikarenakan Pembentukan Panwaslu Distrik Se Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilihan Tahun 2024 sementara sedang berlangsung. II. Tahapan Wawancara Calon Anggota PPD A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tahapan Wawancara Calon Anggota PPD dilakukan pula oleh Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yakni Sekretaris, Kassubag Teknis Pemilu dan Humas, Kassubag Hukum dan SDM, Kassubag Keuangan, Umum dan Logistik, Kassubag Perencanaan Data dan Informasi padahal ini merupakan tugas, wewenang dan kewajiban Ketua dan Anggota sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. 2. Bahwa tahapan Wawancara dibagi dalam 2 (dua) Zona yakni Zona Biak dan Zona Numfor. Zona Biak meliputi 14 (empat belas) distrik dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 13 Mei 2024 sesuai jadwal tahapan wawancara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, sedangkan Zona Numfor dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 7 Mei 2024 dimana tanggal 6 s/d 8 Mei 2024 merupakan tahapan Seleksi Ujian Tertulis (CAT) Calon Anggota PPD. Selain itu, pelaksanaan wawancara di Zona Numfor tidak hanya dilakukan oleh Komisioner yakni Muhammad Mansyur dan Aprince Rumbewas, namun melibatkan Kassubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor, Petronela Toisutta, S.H. B. Bahwa terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selaku Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan tugas pencegahan telah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 151/PM.00.02/K.PA-02/04/2024 tanggal 21 April 2024 [Bukti PT- 1], yang pada pokoknya: a. pada angka 1 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor agar melaksanakan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu tepat waktu. b. pada angka 6 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor agar melakukan perekrutan PPK/PPD Se Kabupaten Biak Numfor untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku dan menghasilkan figur-figur PPK/PPD yang profesional, independen dan berintegritas. 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor di Zona Biak sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 006/LHP/PM.01.02/PA-02/06/2024 tertanggal 11 Mei 2024 [Bukti PT-4], yang pada pokoknya menerangkan: a) KPU Kabupaten Biak Numfor melaksanakan tahapan Wawancara PPD hari pertama di Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor. b) Komisioner KPU Kabupaten Biak Numfor hadir dalam memberikan Materi Wawancara kepada peserta wawancara (Calon Anggota PPD). c) Dalam pelaksanaan Wawancara melibatkan pula Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian (Kassubag) di Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor. 3. Bahwa pelaksanaan tahapan Wawancara Calon Anggota PPD yang melibatkan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor diunggah pula dalam Media Sosial KPU Kabupaten Biak Numfor yaitu Media Facebook “Kpu Biak Numfor” pada tanggal 11 Mei 2024 dan tanggal 13 Mei 2024 [Bukti PT-5]. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak melaksanakan pengawasan pelaksanaan tahapan Wawancara Anggota PPD di Zona Numfor disebabkan terkendala sarana transportasi dari Biak ke Numfor. Disamping itu, mandat pengawasan belum dapat diberikan kepada jajaran pengawas adhoc dikarenakan Pembentukan Panwaslu Distrik Se Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilihan Tahun 2024 sementara sedang berlangsung. [Bukti PT-6]. III. Tahapan Penetapan dan Pelantikan Calon Anggota PPD A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan dan melantik 95 (sembilan puluh lima) anggota PPD Se Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 16 Mei 2024, dimana terdapat 7 (tujuh) distrik yang kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan namun juga terdapat ganda nama pada distrik Yawosi sebanyak 2 (dua) orang dan Distrik Biak Utara sebanyak 1 (satu) orang, yang dipandang bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2022. 2. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan dan melantik 3 (tiga) Anggota PPD yang diduga anggota Partai Politik dan 1 (satu) berstatus Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu Tahun 2024. 3. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan dan melantik Anggota PPD Andey yang merupakan hubungan sesama saudara kandung (kakak dan adik) yakni Yohana Sintia Mnuwom dan Eka Mnuwom. 4. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menetapkan dan melantik anggota PPD (Eka Mnuwom) yang kemudian teridentifikasi memiliki ikatan perkawinan atau merupakan istri dari Yorris Awendu (Anggota PPS Kampung Sup Mbrur Distrik Andey). B. Bahwa terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selaku Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan tugas pencegahan telah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 151/PM.00.02/K.PA-02/04/2024 tanggal 21 April 2024 [Bukti PT- 1], yang pada pokoknya: a) pada angka 3 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. b) pada angka 4 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan seleksi penyelenggara adhoc (PPD/PPK) agar memperhatikan rekam jejak atau kinerja PPK/PPD yang bertugas pada Pemilu Tahun 2024. c) pada angka 6 mengimbau KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan perekrutan PPK/PPD Se-Kabupaten Biak Numfor untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghasilkan figur-figur PPK/PPD yang profesional, independen dan berintegritas. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menghadiri Pelantikan PPD Se Kabupaten Biak Numfor berdasarkan 3. Bahwa Pelantikan PPD Se Kabupaten Biak Numfor dilaksanakan tanggal 16 Mei 2024 di 2 (dua) zona yaitu Zona Biak yang bertempat di KSL Ballroom, Jl. Sriwijaya Biak, serta Zona Numfor yang bertempat di GSG Jemaat GKI Imannuel Kornasoren Distrik Numfor Timur, sebagaimana Surat Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 157/PP.04.2-Und/9106/2024 tanggal 15 Mei 2024. Sehubungan dengan itu: a) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menghadiri Pelantikan Anggota PPD yang terlaksana di Zona Biak yakni di KSL Ballroom Jl. Sriwijaya Biak [Bukti PT-7]. b) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak menghadiri Pelantikan PPD yang dilangsungkan di Zona Numfor disebabkan oleh kendala sarana transportasi dari Biak ke Numfor. Disamping itu, belum dapat mendelegasikan mandat kepada jajaran pengawas adhoc untuk menghadiri dikarenakan Pembentukan Panwaslu Distrik Se Kabupaten Biak Numfor untuk Pemilihan Tahun 2024 sementara sedang berlangsung. c) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak mendapatkan keterangan atau alasan dari KPU Kabupaten Biak Numfor mengenai pelaksanaan pelantikan yang dilakukan secara luring di 2 (dua) zona diwaktu yang bersamaan. 4. Bahwa terhadap 7 (tujuh) distrik yang kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan maupuan adanya ganda nama pada Distrik Yawosi sebanyak 2 (dua) orang dan Distrik Biak Utara sebanyak 1 (satu) orang, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam pengawasan tidak dapat mengidentifikasi hal tersebut dikarenakan selama tahapan berlangsung tidak mendapatkan dukungan data per tahapan secara langsung sehingga tidak dilakukan langkah-langkah pencermatan (analisis data). 5. Bahwa terhadap anggota PPD yang berafiliasi dengan Partai Politik dan juga sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024: a) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor baru dapat melakukan pengidentifikasian Panwaslu Distrik terbentuk (dilantik) tanggal 25 Mei 2024 atau juga setelah Anggota PPD telah dilantik. b) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan pencermatan tersebut melibatkan Panwaslu Distrik untuk melakukan penelusuran mendapatkan identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari setiap Anggota PPD yang selanjutkan digunakan untuk melakukan Cek Anggota & Pengurus Parpol melalui link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. c) Berdasarkan hasil pencermatan (analisis/kajian) bersama Panwaslu Distrik, didapati ada sebanyak 5 (lima) Anggota PPD yang namanya tercantum dalam keanggotaan Partai Politik Pemilu Tahun 2024. Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 170/PM.02.02/K.PA-02/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Biak Numfor agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku [Bukti PT-8]. d) Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menanggapi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 236/PP.04.2- SD/4/9106/2024 tertanggal 27 Juli 2024 yang pada pokoknya menyampaikan akan segera ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 43 Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehabis mengikuti Orientasi Tugas [Bukti PT-9]. e) Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan Surat Nomor 249/PP.042-SD/04/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Nomor 249/PP.042-SD/04/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, yang pada pokoknya menyampaikan tindaklanjut yang telah dilakukan yaitu telah melakukan panggilan klarifikasi terhadap penyelenggara adhoc yang terindikasi berafiliasi dengan Partai Politik sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dimana hasil klarifikasi telah diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor [Bukti PT-10]. 6. Bahwa terhadap Anggota PPD yang merupakan Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan pencermatan tidak dapat mengidentifikasi dikarenakan pencermatan yang dilakukan tidak dengan mengakses SILON (Sistem Pencalonan) Pemilu 2024, melainkan terbatas pada situs Cek Anggota & Pengurus Parpol melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 7. Bahwa terhadap Anggota PPD Andey atas nama Yohana Sintia Mnuwom dan Eka Mnuwom yang memiliki hubungan sesama saudara kandung (kakak dan adik), serta anggota PPD (Eka Mnuwom) yang memiliki ikatan perkawinan (istri) dari Yorris Awendu (Anggota PPS Kampung Sup Mbrur Distrik Andey), Bawaslu Kabupaten Biak Numfor berpandangan bahwa hal tersebut tidak dilarang dalam komponen persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dapat sepenuhnya melakukan identifikasi terhadap status jajaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Biak Numfor dikarenakan tidak memiliki salinan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Se Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Tahun 2024, walaupun telah menyampaikan permintaan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 167/PM.04/K.PA-02/06/2024 tertanggal 24 Juni 2024, perihal Permohonan Salinan SK PPD, PPS & Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024 [Bukti PT-11]. IV. Tahapan Seleksi Calon Anggota PPS A. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan penetapan dan pelantikan 804 (delapan ratus empat) Anggota PPS Se Kabupaten Biak Numfor oleh KPU Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 26 Mei 2024 terdapat hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat 205 (dua ratus lima) kampung yang anggota PPS nya kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan. 2. Bahwa sebanyak 16 (enam belas) anggota PPS yang ditetapkan dan dilantik KPU Kabupaten Biak Numfor tidak ikut mendaftar sebagai peserta Calon Anggota PPS, dan 1 (satu) orang Calon Anggota PPS ditetapkan sebagai Pengganti Anggota PPS. 3. Bahwa sebanyak 31 (tiga puluh satu) Anggota PPS yang ditetapkan dan dilantik KPU Kabupaten Biak Numfor diduga merupakan anggota Partai Politik serta sebanyak 3 (tiga) orang lainnya merupakan anggota Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024. 4. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan pelantikan PPS di 2 (dua) zona yang berbeda yakni Zona Biak bertempat di gedung KSL Ballroom Jl. Sriwijaya Distrik Samofa sebanyak 657 anggota PPS, dan Zona Numfor bertempat di Gedung Serbaguna GKI Kampung Kornasoren Distrik Numfor Timur sebanyak 147 orang. B. Bahwa terhadap Dalil Pengadu, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selaku Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap tahapan Pembentukan Badan Adhoc (PPS) oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal dikarenakan: a) tidak didukung oleh jajaran Pengawas di tingkat adhoc, dimana tahapan pembentukan Panwaslu Distrik/Kecamatan di 19 (sembilan belas) distrik Se Kabupaten Biak Numfor sedang berlangsung pula, yang mana dimulai pada tanggal 19 April s/d 25 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1./HK.01.01/K.1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 [Bukti PT-6]. b) Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dapat memastikan secara langsung nama-nama calon pelamar Anggota PPS dikarenakan proses pendaftaran dilakukan masing-masing pelamar dengan mengakses langsung Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) sehingga nama-nama yang telah mendaftar tidak dapat diakses oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. SIAKBA digunakan oleh internal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengelola data dan proses seleksi anggota KPU dan Badan Adhoc. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor baru dapat melakukan pencermatan (identifikasi/analisis/kajian) terhadap status Anggota PPS dalam keanggotaan partai politik pasca Panwaslu Distrik dilantik tanggal 25 Mei 2024. Hal ini dikarenakan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor membutuhkan dukungan Panwaslu Distrik untuk ikut melakukan penelusuran untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari setiap Anggota KPPS yang selanjutnya digunakan untuk melakukan Cek Anggota & Pengurus Parpol melalui link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dimana berdasarkan hasil pencermatan (analisis dan kajian), didapati ada sebanyak 23 (dua puluh tiga) Anggota PPS yang namanya tercantum dalam keanggotaan Partai Politik Pemilu Tahun 2024. Terhadap hal itu, Bawaslu menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 170/PM.02.02/K.PA- 02/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Biak Numfor agar menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku [Bukti PT-8]. 3. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menanggapi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Nomor 236/PP.04.2-SD/4/9106/2024 tertanggal 27 Juli 2024 yang pada pokoknya menyampaikan akan segera ditindaklanjuti berdasarakan ketentuan Pasal 43 Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sehabis mengikuti Orientasi Tugas [Bukti PT-9]. 4. Bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan Surat Nomor 249/PP.042- SD/04/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Nomor 249/PP.042- SD/04/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, yang pada pokoknya menyampaikan tindaklanjut yang telah dilakukan yaitu telah melakukan panggilan klarifikasi terhadap penyelenggara adhoc yang terindikasi berafiliasi dengan Partai Politik sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dimana hasil klarifikasi telah diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor [Bukti PT-10]. 5. Bahwa terkait Anggota PPS yang berstatus Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Biak Numfor, hal ini tidak teridentifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dikarenakan pecermatan yang dilakukan hanya dilakukan dengan tidak mengakses SILON (Sistem Pencalonan), melainkan hanya melakukan Cek Anggota & Pengurus Parpol melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dapat sepenuhnya melakukan identifikasi terhadap status jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Biak Numfor dikarenakan tidak memiliki salinan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Biak Numfor pada Pemilihan Tahun 2024, walaupun telah menyampaikan permintaan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 167/PM.04/K.PA-02/06/2024 tertanggal 24 Juni 2024, perihal Permohonan Salinan SK PPD, PPS & Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024 [Bukti PT-11]. No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 1. Bukti P TIII-1 151/PM.00.02/Κ.ΡΑ-02/04/2024 tertanggal 21 April 2024, perihal Imbauan Foto "Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPD se-Kabupaten 2. Bukti PT III-2 Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024" (sumber: Facebook "Kpu Biak Numfor" tertanggal 23 April 2024). Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor 3. Bukti PT III-3 005/LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 6 Mei 2024. Laporan Hasil Pengawasan (Form A) Nomor: 4. Bukti PT III-4 006/LHP/PM.01.02/PA-02/06/2024 tertanggal 11 Mei 2024 Foto "Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota PPD Pada 5. Bukti PT III-5 Pemilihan Serentak Tahun 2024" (sumber: Facebook "Kpu Biak Numfor" tertanggal 11 dan 13 Mei 2024). Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6. Bukti PT III-6 4224.1./HK.01.01/Κ.1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 Foto "Acara Pelantikan PPD se-Kabupaten Biak Numfor Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024" di Biak tanggal 16 Mei 2024 7. Bukti PT III-7 (sumber: Facebook "Kpu Biak Numfor" tertanggal 17 Mei 2024). Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 8. Bukti PT III-8 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024, perihal Rekomendasi Surat Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 236/PP.04.2-SD/4/9106/2024 tertanggal 27 Juli 2024, 9. Bukti PT III-9 perihal Tanggapan atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 1. Surat Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 249/PP.04.02-SD/04/20204 tanggal 12 Agustus 2024, perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. 10. Bukti PT III-10 2. Surat Plh. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 249/PP.04.02-SD/04/20204 tanggal 13 Agustus 2024, perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 167/PM.04/K.PA-02/06/2024 tertanggal 24 Juni 2024, 11. Bukti PT III-11 perihal Permohonan Salinan SK PPD, PPS & Pantarlih Pemilihan Serentak Tahun 2024 [2.10.3] Ketua DPD Partai PKB Kabupaten Biak Numfor Bahwa DKPP memanggil Ketua DPD Partai PKB Kabupaten Biak Numfor sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Dalam sidang pemeriksaan mengakui bahwa benar Barend Fredrik Mansmor adalah Calon Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Tahun 2024. Namun, pasca pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang bersangkutan tidak pernah kontak lagi dengan pengurus partai. [2.10.4] Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait a.n. Fredi The mengakui bahwa benar dirinya dan juga beberapa kasubbag telah melakukan wawancara kepada peserta Tes Wawancara Pembentukan Penyelenggara adhod (PPD). Materi yang tes adalah berkaitan pengetahuan, loyalitas, dan pengalaman kerja para peserta tes wawancara. Bahwa pelaksanaan tugas wawancara tersebut hanya berdasarkan perintah lisan Para Teradu, tidak berdasarkan pleno pimpinan maupun surat tugas untuk melaksanakan tugas tersebut. Dalam keterangannya pun mengakui bahwa telah melakukan kesalahan berupa mewawancarai peserta tes wawancara yang mana hal tersebut hanya merupakan kewenangan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor. [2.10.5] Kepala Kepala Subbagian Hukum KPU Kabupaten Biak Numfor Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Dalam sidang pemeriksaan pertama, Pihak Terkait Kepala Sub Bagian Hukum a.n. Petronela Toisuta menjelaskan pelaksanaan pendaftaran dilakukan pada tanggal 22 April -27 April 2024. Sampai dengan hari terakhir pelaksanaan pendaftaran, ada sejumlah wilayang yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kebutuhan sehingga pada tanggal 30 April 2024 dilakukan perpanjangan pendaftaran. [2.10.6] Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Biak Numfor Bahwa DKPP memanggil Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Biak Numfor sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Dalam sidang pemeriksaan mengakui bahwa Maryam Sermumes betul adalah anggota Partai Perindo yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif dari Partai Perindo Kabupaten Biak Numfor.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen badan adhoc PPD di Kabupaten Biak Numfor. Bahwa tahapan Seleksi Ujian Tertulis atau Computer Assisted Tes (CAT) seharusnya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024, namun dilakukan hanya hanya 1 (satu) hari yakni tangal 6 Mei 2024. Ketidaksesuaian tahapan seleksi ujian tertulis tersebut mengakibatkan 16 (enam belas) Calon Anggota PPD kehilangan Hak Hukumnya sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota Badan Adhoc. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan tahapan wawancara seleksi badan adhoc PPD Yendidori dan PPD Padaido untuk Pilkada 2024. Hal tersebut dikarenakan Para Teradu melibatkan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPD. [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Anggota PPD kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan pada 7 (tujuh) Distrik di Kabupaten Biak Numfor. Dalam penetapan tersebut, Para Teradu juga menetapkan Anggota PPD yang terlibat partai Politik pada Pemilu 2024, serta ditemukan beberapa PPD yang memiliki hubungan suami isteri. [4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan dan melantik calon Anggota PPS yang terlibat Partai Politik serta melantik Calon Anggota PPS yang tidak mengikuti seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatkan hal hal sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024. Seleksi Ujian Tertulis atau Computer Assisted Tes (CAT) dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Yapis Biak yang memiliki ruangan tes yang baik dan didukung dengan peralatan yang memadai (Vide Bukti T-1). Bahwa tahapan CAT dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 6 s.d. 7 Mei 2024, yang mana pada hari pertama dapat menampung semua peserta CAT dan dilakukan dalam 2 (dua) sesi yaitu Sesi I dilaksanakan mulai jam 10.00 WIT s.d. selesai diikuti oleh 88 (delapan puluh delapan) orang peserta. Sesi II dilaksanakan mulai jam 13.00 WIT s.d. selesai, diikuti oleh 120 (seratus dua puluh) orang peserta. Jadi total peserta CAT pada hari pertama adalah 208 (dua ratus delapan) orang peserta) (Vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 dilaksanakan Tes CAT untuk mengakomodir peserta yang tidak ikut di hari pertama tanggal 7 Mei 2024. Bahwa Pengumuman pendaftaran penerimaan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) oleh KPU Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Bahwa pada tanggal 23 April 2024 s.d. 27 April 2024 adalah masa Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPD. Bahwa berdasarkan pengumuman a quo, Para Teradu telah mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melalui Lembaga Penyiaran Putik (LPP) RRI Biak dan Media Sosial KPU Biak Numfor (Instagram) (Vide Bukti T3-Bukti T-4). [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan bahwa tahapan Wawancara rekrutmen badan adhoc untuk 14 Distrik yang berada di daratan dilaksanakan tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024, sedangkan untuk 5 distrik di Kepulauan Numfor dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 karena kondisi geografis Pulau Numfor yang merupakan wilayah kepulauan yang membutuhkan alat transportasi laut dengan waktu tempuh paling cepat 3 s.d. 6 jam tetap memperhatikan kondisi cuaca berdasarkan data dari BMKG Biak. Bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka Efisiensi Anggaran untuk ke Kepulauan Numfor membutuhkan anggaran yang lebih besar (Vide Bukti T-5, T- 6, T-7). Bahwa Komisi Pemilihan Umum memiliki 2 (dua) unit kerja dengan tupoksinya masing-masing antara Komisioner dan Sekretariat yang tidak terpisahkan, sehingga Tes Wawancara tetap dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor dengan mengacu pada materi yang telah ditentukan, namun dalam hal ini Para Teradu menginisiasi untuk melibatkan Sekretaris dan Para Kasubbag di lingkungan KPU Biak Numfor untuk memberikan materi terkait dengan kemampuan penggunaan komputer. Bahwa hal ini sangat penting terkait tata cara pembuatan laporan keuangan dan penggunaan Sistem informasi sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dam Wakil Walikota sebagaimana teach diubah dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pada angka 4 halaman 13 tentang Pertimbangan Persyaratan huruf a angka (3) bahwa; c. Dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan; d. (3) Keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. Bahwa keterlibatan Sekretaris dan para Kasubbag sebagaimana Peraturan KPU No 14 Tahun 2020 Pasal 229 huruf B. Bahwa; e. "Pemberian Dukungan Teknis dan Administratif Penyelenggara Pemilu Kepada KPU Kabupaten/Kota; f. Bahwa kehadiran Kasubag dalam pelaksanaan CAT adalah juga dalam rangka melaksanakan tugas pengawas ujian CAT; g. Selain itu juga dapat dijelaskan tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang menyatakan wawancara tidak boleh dilakukan oleh sekretariat (Vide Bukti T-8, T-9, T-10). Bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 s.d. Pasal 48 PKPU Nomor 8 tahun 2019 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota telah memberi ruang tugas perbantuan oleh Kesekretariatan dalam hal membantu tugas-tugas pelaksanaan tahapan Pemilu. Bahwa pelaksanaan Tes CAT dan Tes Wawancara tidak digabungkan melainkan dilaksanakan terpisah. Bahwa pelaksanaan Tes CAT dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 sementara pelaksanaan Wawancara tanggal 7 Mei 2024. Hal tersebut dilakukan ini untuk distrik yang berada di Kepulauan Numfor dengan mengingat kondisi geografis Pulau Numfor yang jauh dari Biak (Vide Bukti T-11, T-12). [4.2.3] Menimbang terhadap dalil aduan pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II huruf B point 1 c angka 2 huruf b dan c dijelaskan: "Terkait perpanjangan pendaftaran dan kelanjutan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari satu kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS" (Vide Bukti T-13). Bahwa Para Teradu melantik 95 (sembilan puluh lima) orang calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 40 Tahun 2024 yang tersebar di 19 Distrik. Hal tersebutsesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Vide Bukti T-14). Bahwa Para Teradu mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 22 April 2024 melalui Surat Pengumuman Nomor 129/PP.04.2- Pu/9106/2024 Perihal Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 yang diumumkan melalui Media LPP RRI Biak (Vide Bukti T-15, T-16). Bahwa hingga batas akhir waktu pendaftaran yaitu pada tanggal 28 April 2024 belum dapat memenuhi 2 (dua) kali dari kebutuhan. Bawa pada tanggal 30 April 2024, Para Teradu melakukan perpanjangan pendaftaran untuk 3 (tiga) Distrik yaitu Distrik Poiru, Distrik Aimando dan Distrik Bondifuar berdasarkan Surat Pengumuman dengan Nomor: 134/PP.04.2- Pu/9106/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 (Vide Bukti T-13). Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024 dengan Surat Dinas KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 234/PP.04.2- SD/04/9106/2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tertanggal 13 Agustus Tahun 2024 untuk Calon Anggota PPD dan PPS yang terlibat Partai Politik ataupun yang dicatut Namanya (Vide Bukti T-18, T-19). Bahwa Calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor a.n. Daniel Wamaer yang juga sebagai calon Anggota PPD Distrik Orkeri tidak dilantik dan tidak tercatat di dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatar Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 (Vide Bukti T-14). [4.2.4] Menimbang terhadap dalil aduan pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menyatakan bahwa pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Kabupaten Biak Numfor dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 tanggal 25 Mei 2024 (Vide Bukti T-20). Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tanggal 26 Juli 2024, terdapat 31 (tiga puluh satu) orang calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tercatut namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) (Vide Bukti T-18). Atas Rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Biak Numfor menanggapi dengan Surat Dinas Nomor: 234/PP.04.2- SD/4/9106/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Panggilan Klarifikasi (Vide Bukti T-19). Bahwa setelah diklarifikasi pada semua calon Anggota PPS, disampaikan bahwa namanya dicatut dalam status keanggotaan partai politik. Calon Anggota PPS kemudian diminta untuk membuat keterangan dalam bentuk tertulis dan segera disampaikan ke KPU Kabupaten Biak Numfor, hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 2098/PL.01.1-SD/06/2024 Perihal Pencatutan Status Keanggotaan Partai Politik, dimana surat ini didasari oleh adanya pengaduan masyarakat terkait pencantuman namanya sebagai anggota partai politik (Vide Bukti T-23). Bahwa terhadap 16 (enam belas) orang tidak ikut mendaftar seleksi calon anggota PPS namun dinyatakan lulus, hal tersebut dilakukan karena sampai akhir pendaftaran tidak terpenuhi jumlah kebutuhan sehingga dilakukan evaluasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah habis masa jabatannya dan diberi kesempatan untuk direkrut kembali menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen badan adhoc PPD yang dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jadwal tahapan seleksi ujian tertulis atau CAT sehingga menyebabkan 16 (enam belas) peserta calon Anggota PPD kehilangan haknya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tahapan pelaksanaan tes CAT dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024. Bahwa untuk Kepulauan Numfor, pelaksanaan ujian tertulis dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 Teradu IV dan Teradu V tiba di Kepulauan Numfor untuk melaksanakan tes ujian tertulis untuk 5 (lima) Distrik se-Kepulauan Numfor. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 Teradu IV dan Teradu V melaksanakan ujian tertulis yang diikuti oleh seluruh calon Anggota PPD yang dinyatakan lolos administrasi yang bertempat di SMK Yapis Biak. Bahwa mengingat terbatasnya fasilitas komputer yang dimiliki oleh SMK Yapis Biak, Para Teradu membagi seleksi ujian tertulis menjadi 2 (dua) sesi yaitu sesi pertama dimulai pukul 10.00 WIT dan sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIT (vide bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah selesai seleksi tertulis di hari pertama pada tanggal 6 Mei 2024. Bahwa selanjutnya di hari kedua pada tanggal 7 Mei 2024 yang seharusnya masih masuk dalam tahapan CAT, oleh Teradu IV dan Teradu V seleksi ujian tertulis/ CAT diubah menjadi jadwal tahapan tes wawancara. Bahwa Teradu IV berdalih perubahan jadwal wawancara yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024 menjadi tanggal 7 Mei 2024 dikarenakan pertimbangan cuaca ekstrem dan untuk efisiensi. Hal itu dilakukan Teradu IV dan Teradu V tanpa mengkonfirmasi kepada Anggota KPU Kabupaten Baik Numfor in casu Teradu lainnya. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan, Saksi Pengadu a.n. Yanus Rumbiak menerangkan sebaliknya, yaitu cuaca di Kepulauan Numfor pada saat dilaksanakan Tes CAT dalam keadaan cerah dan tidak hujan, baik di darat ataupun di laut. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu IV dan Teradu V yang mengubah pelaksanaan jadwal tahapan Tes CAT menjadi hanya 1 (satu) hari di tanggal 6 Mei 2024 dan memajukan tahapan tes wawancara menjadi tanggal 7 Mei 2024 yang masih merupakan tahapan tes CAT merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 476/2024) tahapan pelaksanaan tes CAT dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 sudah sangat jelas dan limitatif mengatur tahapan tes CAT. Sehingga tindakan Teradu IV dan Teradu V sudah melanggar Keputusan KPU 476/2024. Bahwa tindakan Teradu IV dan Teradu V tersebut tidak diberitahukan kepada Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor lainnya. Bahwa Teradu IV dan Teradu V juga tidak pernah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Papua selaku atas langsung dari Teradu IV dan Teradu V. Bahwa tindakan Teradu IV dan Teradu V yang tidak memberitahukan kepada Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor lainnya berakibat pada keputusan yang diambil pada saat Rapat Pleno. Artinya Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor yang juga menjadi Teradu dalam perkara ini secara tidak langsung mengesahkan dan menyetujui hasil tes yang dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V. Sesuai fakta, Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor juga tidak mempersoalkan proses pelaksanaan Tes CAT dan Tes Wawancara, padahal menurut penalaran yang wajar seharusnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III bertanya kepada Teradu IV dan Teradu V mengingat terdapat dokumen yang menerangkan ada pelaksanaan yang tidak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan dalam Keputusan KPU 476/2024. Bahwa Para Teradu terbukti bertindak tidak profesional, akuntabel, dan tidak memiliki sense of responsibility dalam melaksanakan tahapan seleksi badan adhoc sesuai dengan Keputusan KPU 476/2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka 4.1.1 terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak professional dalam melaksanakan tahapan wawancara seleksi badan adhoc PPD di Distrik Yendidori dan Distrik Padaido untuk Pilkada 2024 dengan melibatkan jajaran sekertariat KPU Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan wawancara terhadap calon Anggota PPD. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam tahapan wawancara calon Anggota PPD, Para Teradu membagi kedalam 2 (dua) zona, yaitu zona Biak yang terdiri dari 14 (empat belas) Distrik dan zona Numfor yang terdiri 5 (lima) Distrik. Bahwa benar Para Teradu menginisiasi melibatkan Sekretaris dan para Kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor untuk mewawancara peserta calon PPD di Distrik Yendidori dan Distrik Pendaido tanpa didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor in casu Para Teradu. Bahwa Saksi Pengadu a.n. Soleman Swabra menerangkan dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar dirinya telah mengikuti seleksi calon anggota PPD yang kemudian diwawancarai oleh Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor dan materinya tidak mencakup tentang pengetahuan kepemiluan, integritas, professionalitas serta rekam jejak melainkan wawancara soal laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan PPD. Bahwa Para Teradu berdalih hal ini karena Para Teradu mengganggap sekertariat KPU Kabupaten Biak Numfor lebih berpengalaman. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang mendelegasikan tes wawancara yang menjadi tugas, pokok, wewenangannya kepada Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor yakni Kepala Sekretariat dan Kasubag kepada peserta calon Anggota PPD merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa dalih Para Teradu, Sekretariat lebih berpengalaman dalam mewawancara peserta calon Anggota PPD merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut paraturan perundang-undangan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 37 ayat (1) huruf h mengatur dengan jelas, yaitu: (1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: h. wawancara calon anggota PPK”. Demikian pula dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, khususnya dalam Lampiran I, Bab II, angka 5 huruf f mengatur “KPU Kabupaten/Kota: e. melakukan wawancara terhadap seluruh calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu atau Pemilihan”. Dengan demikian, tidak terdapat aturan yang mengatur KPU Kabupaten/Kota mendelegasikan tes wawancara kepada sekertariat KPU Kabupaten Biak Numfor yakni Kepala Sekretariat dan Kasubag. Bahwa sesuai fakta, tindakan Para Teradu tersebut juga tidak pernah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Papua selaku atasan langsung dari Para Teradu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka 4.1.2 terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melangar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan Anggota PPD yang kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan pada 7 (tujuh) distrik di Kabupaten Biak Numfor. Bahwa dalam penetapannya tersebut, Para Teradu juga melantik Anggota PPD yang diduga terlibat Partai Politik dan mempunyai hubungan keluarga serta Para Teradu melantik anggota PPD di 2 (dua) zona yakni zona Biak dan zona Numfor yang tidak sesuai dengan prosedur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah melaksanakan tahapan seleksi badan adhoc untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa hingga batas akhir waktu pendaftaran yakni pada tanggal 28 April 2024, terdapat beberapa distrik yang belum memenuhi 2 (dua) kali jumlah kebutuhan pendaftar calon peserta anggota PPD. Bahwa berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 30 April 2024 Para Teradu melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk 3 (tiga) distrik diantaranya Distrik Poiru, Distrik Aimando, dan Distrik Bondifuar (vide bukti T-13). Bahwa selanjutnya setelah melalui serangkaian proses tahapan seleksi badan adhoc, Para Teradu menetapkan 95 (sembilan puluh lima) orang calon Anggota PPD se- Kabupaten Biak Numfor yang tersebar di 19 (sembilan belas) distrik (vide bukti T-13). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan terdapat beberapa Anggota PPD yang terafiliasi Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Para Teradu membalas surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor: 170/PM.02.02/K.PA- 02/07/ tertanggal 26 Juli 2024 (vide bukti T-18) terkait dengan nama-nama calon Anggota PPD yang terlibat Partai Politik. Bahwa isi surat a quo pada pokoknya Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap nama-nama a quo, di antaranya atas nama Daniel Wamaer calon Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Pemilu 2024. Bahwa benar yang bersangkutan mengikuti seleksi calon Anggota PPD Distrik Okeri, namun tidak terpilih dan tidak dilantik menjadi anggota PPD Distrik Okeri (vide bukti T-14). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat Anggota PPD yang mempunyai hubungan keluarga yaitu Ketua PPD Distrik Andey yang diduga memiliki hubungan suami istri dengan Yoris Awendu Anggota PPS Kampung Sup Mbrur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap keduanya. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi didapatkan fakta, keduanya bukan pasangan suami istri yang sah baik yang tercatat di hukum dan agama. Bahwa terhadap anggota PPD Distrik Andey atas nama Eka Mnuwom yang mempunyai saudara kandung dengan Sintia Mnuwom. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Sintia Mnuwom mengikuti seleksi calon anggotaa PPD. Namun dirinya tidak terpilih menjadi anggota PPD Distrik Andey dikarenakan tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melantik Anggota PPD di 2 (dua) zona yakni zona Biak dan zona Numfor yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 16 Mei 2024 Para Teradu membagi tempat pelantikan di zona yang berbeda yakni zona Biak dan zona Numfor. Bahwa pada zona Biak, pelantikan anggota PPD dilaksanakan di Gedung KSL Jl. Sriwijaya Distrik Samofa yang diikuti oleh 70 (tujuh puluh) orang anggota PPD yang di pimpin oleh Teradu I (vide bukti P-18). Bahwa pada zona Numfor, pelantikan anggota PPD dilaksanakan di Gedung Serbaguna GKI Kampung Kornasoren Distrik Numfor yang diikuti oleh 25 (dua puluh lima) orang anggota PPD yang dipimpin oleh Teradu III. Bahwa keduanya dilaksanakan pada hari yang sama pada tanggal 16 Mei 2024. Bahwa Para Teradu berdalih hal ini dilakukan karena efisiensi disebabkan letak geografis Kabupaten Biak Numfor terbagi menjadi 2 (dua) kepulauan dan tidak membebankan Anggota PPD di Kepulauan Numfor karena kendala transportasi. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang menetapkan dan melantik Anggota PPD sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Para Teradu yang langsung melakukan klarifikasi terhadap nama-nama adhoc yang diduga mempunyai hubungan keluarga merupakan tindakan yang responsif untuk memastikan kebenaran infomasi yang beredar di masyarakat. Demikian pula terhadap tindakan Para Teradu dalam menetapkan Anggota PPD di 2 (distrik) yang belum memenuhi jumlah kebutuhan dengan melakukan tindakan memperpanjang waktu pendaftaran merupakan tindakan yang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa adapun terhadap tindakan Para Teradu melantik anggota PPD dan PPS di zona yang berbeda namun dalam hari yang sama DKPP menilai tindakan tersebut dapat dibenarkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan Anggota PPS yang diduga terafiliasi partai politik dan melantik anggota PPS yang tidak mengikuti tahapan seleksi badan adhoc untuk Pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah 2 (dua) bulan pasca pelantikan PPS se-Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor memberikan surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor 170/PM.02.02/Κ.ΡΑ-02/07/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang pada pokoknya berisikan nama-nama PPD dan PPS yang diduga terafiliasi partai politik pada Pemilu 2024 (Vide Bukti T-18). Bahwa berdasarkan surat a quo, Para Teradu kemudian menindaklnjuti dengan melakukan panggilan untuk klarifikasi terhadap 31 (tiga puluh satu) nama (vide bukti T-22). Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, pada pokoknya 31 (tiga puluh satu) orang anggota PPS tersebut menyatakan namanya dicatut dalam status keanggotaan partai politik. Bahwa berdasarkan hal tersebut kemudian Para Teradu meminta kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota PPS untuk membuat pernyataan secara tertulis bahwa namanya telah dicatut dalam keanggotaan partai politik yang kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor (vide bukti T-23). Bahwa terkait dengan 16 (enam belas) orang yang tidak ikut mendaftar sebagai peserta calon anggota PPS namun dinyatakan lulus. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah melakukan perpanjangan waktu pendaftaran peserta calon anggota PPS untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan jumlah pendaftar juga belum terpenuhi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil Pleno Para Teradu memutuskan untuk melakukan evaluasi terhadap anggota PPS yang telah habis masa jabatannya dan memberikan kesempatan untuk direkrut kembali menjadi anggota PPS untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-17). Bahwa terhadap Anggota PPS Kampung Kinmom atas nama Charolina Karin Andey Maran yang diduga mengundurkan diri setelah menerima gaji sebagai Anggota PPS. Padahal Charolina Karin Andey Maran tidak mendaftar namun oleh Para Teradu ditetapkan sebagai Anggota PPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari Anggota PPS atas nama Charolina Karin Andey Maran. Bahwa nama yang dimaksud bukanlah tercatat sebagai Anggota PPS Kampung Kinmon dan tidak pernah dilantik oleh Para Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan rekrutmen Anggota PPS sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Para Teradu yang langsung melakukan klarifikasi terhadap nama-nama Anggota PPS yang diduga terafiliasi partai politik sebagaimana surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Para Teradu sudah bertindak responsif terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Hal itu dilakukan Para Teradu demi untuk menjaga integritas dan kemandirian penyelenggara pemilu dalam menetapkan anggota PPS yang memenuhi syarat. Namun DKPP perlu mengingatkan bahwa ke depan Para Teradu agar lebih cermat dan penuh dengan kehati-hatian dalam melaksanakan rangkaian tahapan seleksi adhoc. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang angka 4.1.4 tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Joey Nicolas Lawalata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu II Asdar Djabbar, Teradu III Yulens Sermumen Rumere, Teradu IV Muhammad Mansur, dan Teradu V Aprince Rumbewas masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal dua puluh enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani