III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 212-P/L-
DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 202-PKE-DKPP/X/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Teradu I, II, III, IV dan V Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Berdasarkan Mekanisme dan Prosedur Sebagaimana
Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
1. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025, sekitar pukul 23.05 WIT, Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor menyerahkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
kepada KPU Kabupaten Biak Numfor pada saat masih berlangsungnya Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor Dalam
Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di ruang “Mathias Jan
Morin” Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor [Bukti P-1].
2. Bahwa sebelumnya sekitar pukul 17.00 WIT, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
meminta untuk menskors Rapat Pleno tersebut guna menyusun dan menyerahkan
Rekomendasi yang mana disetujui oleh Teradu I, II, III, IV dan V dengan menskor
pelaksanaan Rapat Pleno hingga pukul 20.00 WIT. Penyusunan dan penyerahan
Rekomendasi dimaksud tidak serta merta karena atas permintaan lisan Anggota
KPU Kabupaten Biak Numfor (Yulens Sirmomen Rumere) dalam forum rapat pleno
kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang dipandang sebagai solusi terhadap
berbagai keberatan yang diajukan (diperdebatkan) oleh Saksi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1. Melainkan Rekomendasi yang akan
disusun tersebut merupakan produk penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang rangkaian prosesnya masih berlangsung karena
bermula dari Panwas Distrik Biak Kota yang diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Artinya bahwa Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dimaksud “lahir” dari penanganan Temuan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Panwas Distrik Biak Kota pada saat Saran
Perbaikan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh PPD Biak Kota dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Pada Distrik Biak Kota sehingga diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyerahkan Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan [Bukti P-2] kepada KPU Kabupaten Biak Numfor dalam
lanjutan Rapat Pleno sekitar pukul 23.05 WIT atau melewati waktu skors yang
diberikan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor yakni pukul 20.00 WIT dikarenakan
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada hari itu (tanggal 15 Agustus 2025) masih
sedang melakukan penanganan dan juga penyelesaian dokumen administrasinya.
4. Bahwa adapun rangkaian proses penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dari Panwas Distrik Biak Kota hingga terbitnya
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor, diuraikan sebagai berikut:
a. Pada saat berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Tingkat Distrik Biak Kota, Panwas Distrik Biak Kota menerbitkan Saran
Perbaikan melalui Surat Nomor: 035/PM.00.02/K.PA-02.04/08/2025 tanggal 14
Agustus 2025 perihal Saran Perbaikan [Bukti P-3] yang ditujukan kepada Ketua
dan Anggota PPD Biak Kota dengan pokok saran perbaikan adalah meminta PPD
Biak Kota agar:
1) Melakukan penyandingan data C.Hasil KWK yang diunggah di sirekap dengan
data yang dimiliki saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02 serta Panitia Pengawas Pemilihan Distrik.
2) PPD Biak Kota berpedoman pada data dan/atau foto yang terdapat di dalam
Alat bantu rekapitulasi elektronik dari KPPS dan Saksi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02.
3) Dalam hal tidak terdapat dokumen C.Hasil KWK maka PPD menghadirkan
dan mengkonfirmasi data dan/atau foto dalam alat bantu rekapitulasi
elektronik dari KPPS dan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02;
4) Dalam hal tidak ditemukan data fisik dan/atau elektronik maka dilakukan
pembukaan kotak dengan disaksikan saksi Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02 serta Panitia Pengawas
Pemilihan Distrik.
5) Penghitungan Suara Ulang dilakukan dengan mekanisme dan tata cara
penghitungan sebagaimana ketentuan pada Peraturan KPU.
6) Menuangkan hasil penghitungan suara ulang ke dalam Form D.Hasil
Kecamatan.
7) PPD Menuangkan kejadian tidak terdapat/ditemukannya dokumen C.Hasil
KWK di dalam Kotak Suara kedalam Formulir Kejadian Khusus;
8) Dalam hal saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak hadir,
rapat pleno rekapitulasi tetap dapat dilanjutkan sesuai Pasal 12 ayat (9) PKPU
Nomor 18 Tahun 2024.
b. Bahwa Saran Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota tersebut tidak ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya, melainkan PPD Biak Kota melanjutkan Penghitungan
Suara Ulang terhadap Surat Suara yang nyatanya ditemukan terdapat Surat
Suara Sisa atau Tidak Terpakai (telah diberi Tanda Silang oleh KPPS terdapat
tanda coblos). Dan oleh PPD Biak Kota tetap dihitung sebagai Suara Sah dan
ditambahkan dalam Suara Pasangan Calon yang kemudian dituangkan dalam
Formulir D.Hasil Kecamatan-KWK Gubernur (baru).
c. Bahwa dengan tidak ditindaklanjutinya Saran Perbaikan dimaksud oleh PPD
Biak Kota, maka Ketua dan Anggota Panwas Distrik Biak Kota kemudian
melakukan Rapat Pleno dan menjadikan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan [Bukti P-4]. Hal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada amanat
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan:
Ayat (2) huruf a:
Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan saran perbaikan jika
terdapat kesalahan administratif.
Ayat (3):
Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran
perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh
Pengawas Pemilihan.
Ayat (4):
Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran
Pemilihan sebagai Temuan.
d. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025, Panwas Distrik Biak Kota menyampaikan
Surat Permintaan Pengambilalihan Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor [Bukti P-5].
e. Bahwa terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut,
maka pada tanggal 14 Agustus 2025 Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
meregister dengan nomor 003/Reg/TM/PG/Kab/33.02/VIII/2025 [Bukti P-6]
dan melakukan penanganan dengan berpedoman pada Peraturan badan
Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan Kajian [Bukti
P-7] lalu mengundang para pihak untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan
[Bukti P-8].
g. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor melakukan Rapat Pleno [Bukti P-9] lalu menerbitkan Surat Nomor:
038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025, hal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan [vide Bukti P-2] kepada Ketua KPU
Kabupaten Biak Numfor dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
bukti dan hasil klarifikasi terhadap para Ketua dan Anggota KPPS serta PPS yang
bertugas di TPS 001 Kelurahan Sorido, TPS 002 Kelurahan Sorido, TPS 004
Kelurahan Mandala, TPS 004 Kelurahan Fandoi dan TPS 005 Kelurahan Fandoi
diwilayah Distrik Biak Kota pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 6 Agutus 2025 [Bukti P-10] dan diperoleh fakta:
1) Bahwa seluruh KPPS di 5 (lima) TPS tersebut yakni KPPS di TPS 001
Kelurahan Sorido, TPS 002 Kelurahan Sorido, TPS 004 Kelurahan Mandala,
TPS 004 Kelurahan Fandoi dan TPS 005 Kelurahan Fandoi telah
melaksanakan tugas sesuai prosedur mulai dari persiapan logistik,
pencatatan daftar hadir, pelaksanaan pemungutan suara, hingga
penghitungan suara secara terbuka yang dihadiri oleh saksi dan diawasi
Pengawas TPS.
2) Bahwa Surat Suara tidak terpakai telah diberi tanda silang dan disegel serta
Surat suara tidak sah dimasukan ke amplop (sampul) khusus.
3) Bahwa seluruh dokumen C.Hasil-KWK dan C.Hasil Salinan ditandatangani
anggota KPPS dan Saksi, lalu didokumentasikan serta diunggah ke Sirekap,
selanjutnya dimasukan ke dalam kotak suara dan disegel resmi dan
disaksikan oleh para pihak.
4) Bahwa KPPS menegaskan tidak pernah mengubah isi C.Hasil-KWK dan tidak
pernah dimintai keterangan oleh PPD Biak Kota sebelum Pleno Distrik. Terkait
adanya perbedaan hasil perolehan suara serta hilangnya Formulir Model
C.Hasil-KWK asli, KPPS baru ketahui setelah pleno distrik berlangsung.
5) Bahwa seluruh proses di TPS telah berlangsung atau dilakukan sesuai
prosedur oleh KPPS, dan KPPS menegaskan permasalahan yang terjadi pada
tahapan pasca di TPS itu diluar kewenangan KPPS dan bukan merupakan
produk KPPS.
5. Bahwa dalam Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud [vide Bukti P-2], direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor
dan PPD Distrik Biak Kota untuk:
a. Menghadirkan PPS dan KPPS untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tidak
ditemukannya dokumen Formulir Model C.Hasil-KWK dalam kotak suara,
kebenaran C.Hasil KWK yang diupload pada tanggal 6 Agustus 2025, serta
mengkonfirmasi Surat Suara yang tidak terpakai atau keliru coblos pada tanggal
6 Agustus 2025.
b. Dalam melakukan rekapitulasi PPD berpedoman pada data C.Hasil yang menjadi
produk dari KPPS dan/atau foto yang terdapat dalam alat bantu rekapitulasi
elektronik yang diunggah oleh KPPS pada tanggal 6 Agustus 2025 dengan rincian
perubahan sebagai berikut:
PENGHITUNGAN TPS C.Hasil Perubahan di
(berdasarkan Bukti dan Pleno Distrik Biak Kota
TPS hasil Pemeriksaan KPPS)
Paslon 01 Paslon 02 Paslon 01 Paslon 02
Sorido 001 101 87 101 286
Sorido 002 122 133 144 371
Fandoi 004 102 104 103 343
Fandoi 005 104 197 104 417
Mandala 004 66 116 66 448
c. Melakukan pembetulan terhadap dokumen Formulir D.Hasil-KWK di Tingkat
Distrik pada Kelurahan Fandoi TPS 004 dan TPS 005, Kelurahan Sorido TPS 002
dan TPS 002, Kelurahan Mandala TPS 004 yang dilakukan dengan mekanisme
dari tata cara pembetulan sebagaimana ketentuan PKPU yang berlaku.
d. PPD menuangkan ke dalam formular Kejadian Khusus sesuai tingkatan.
6. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V pada tanggal yang sama yakni 15 Agustus 2025
sekitar pukul 23.35 WIT (30 menit berselang setelah rekomendasi diterima)
menjawab Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut melalui Surat
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 276/PP.04.2-SD/9106/2025 tanggal 15
Agustus 2025 perihal Jawaban atas Rekomendasi Bawaslu [Bukti P-11], yang pada
pokoknya menyampaikan:
a. Saat ini KPU Kabupaten Biak Numfor sedang melaksanakan tahapan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak
Numfor Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
b. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor point 1 s.d 5
merupakan proses rapat pleno rekapitulasi di Tingkat distrik Biak Kota yang
telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-
undangan oleh PPD Biak Kota dan melalui koordinasi secara berjenjang dengan
KPU Kabupaten Biak Numfor.
c. Bahwa rapat pleno Tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor hanya melakukan
penyandingan data Formulir D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur yang
dibacakan oleh PPD dengan D Hasil Salinan yang ada ditangan para saksi dan
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Pasal 30 ayat (6) huruf I dan J.
d. Selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor akan mencatat seluruh kejadian
khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi suara di Kabupaten Biak Numfor
menggunakan formulir D.Kejadian Khusus KWK sebagaimana Pasal 30 ayat (7).
e. Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Tingkat
kabupaten, KPU Kabupaten Biak Numfor senantiasa berpedoman pada PKPU No.
18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1797
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
7. Bahwa setelah menjawab Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan melalui
surat tersebut, Teradu I, II, III, IV dan V tetap melanjutkan pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten hingga seluruh rangkaiannya berakhir sekitar
pukul 03.00 WIT dini hari tanggal 16 Agustus 2025 [vide Bukti P-1]. Kemudian
hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Biak Numfor tersebut selanjutnya
dibawa ke Jayapura untuk diplenokan di Tingkat Provinsi.
8. Bahwa ketika mekanisme tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran Adminisitrasi
Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dipertanyakan oleh Bawaslu
Provinsi Papua kepada Teradu I, II, III, IV dan V di dalam forum Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Tingkat Provinsi yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi
Papua pada tanggal 19 - 20 Agustus 2025 dini hari Teradu I menyatakan bahwa
telah ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: 276/PP.04.2-SD/9106/2025 tanggal 15
Agustus 2025 perihal Jawaban atas Rekomendasi Bawaslu, sedangkan Teradu II
selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Biak Numfor
menyatakan bahwa [Bukti P-12],:
a. Rekomendasi sudah ditindaklanjuti namun Telaah Hukum terhadap
Rekomendasi Bawaslu masih digodok atau sedang diproses dengan merujuk
pada PKPU 15 tahun 2024.
b. Telaah hukum dimaksud sementara sedang diproses mengingat jangka
waktunya selama 7 (tujuh) hari dan akan tetap ditindaklanjuti dengan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor.
c. KPU Kabupaten Biak Numfor belum dapat melengkapi dikarenakan belum
melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
9. Bahwa dengan adanya pernyataan Teradu II dalam Forum Rapat Pleno Tingkat
Provinsi tersebut diatas, maka patut diduga jika Teradu I, II, III, IV dan V ketika
menjawab Rekomendasi Pelanggaran Administasi Pemilihan dari Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 15 Agustus 2025 dalam Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten dilakukan tanpa Telaah Hukum sebagai pedoman dasar. Hal
tersebut mencerminkan Teradu I, II, III, IV dan V tidak menjalankan mekanisme dan
prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan:
Pasal 4 ayat (3):
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum.
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3):
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan
Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa
dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti hasil keputusan
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat
tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
10. Bahwa disamping itu, adanya Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dicatat oleh Teradu I, II, III, IV dan V
sebagai Kejadian Khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KWK [Bukti P-13], padahal itu merupakan hal yang wajib
sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan:
Pasal 30:
(7) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KWK.
11. Bahwa terhadap kejadian atau peristiwa tersebut diatas, tindakan Teradu I, II, III,
IV dan V dipandang telah mengabaikan atau tidak mengedepankan prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2)
huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12
huruf b, Pasal 15 huruf c dan huruf f, Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dam
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 2:
“Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode
Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f:
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Pasal 11 huruf a dan huruf c:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 huruf b:
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 15 huruf c dan huruf f:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu.
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu.
Pasal 16 huruf a dan huruf e:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Teradu I Memecat Novella Dora Korwa dari Anggota Panitia Pemilihan Distrik Biak
Kota dan Mengusir Keluar dari Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor Dalam Rangka Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa pada hari Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIT, bertempat di
Ruang Rapat “Mathias Jan Morin” Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu I
selaku Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor membuka skors untuk melanjutkan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak
Numfor Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat
Pleno Rekapitulasi yang terlaksana di Hari Kedelapan ini menghadirkan kembali
PPD Biak Kota yang sebelumnya telah memulai di hari Kamis, 14 Agustus 2025
[vide Bukti P-1].
2. Bahwa berkenaan dengan tindakan Teradu I melakukan pemecatan terhadap
Novella Dora Korwa dari Anggota PPD Biak Kota dan mengusir yang bersangkutan
keluar dari Ruang Rapat Pleno Terbuka dimaksud, diuraikan dalam kronologis
sebagai berikut [Bukti P-14]:
a. Bahwa setelah skors dibuka, Teradu I yang memimpin Rapat Pleno tersebut
namun juga sebagai Korwil Biak Kota, kemudian mempersilahkan Ketua PPD
Biak Kota untuk membacakan formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-ULANG-
KWK-Gubernur atau Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dari setiap TPS Desa/Kelurahan Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
b. Bahwa setelah Ketua PPD Biak Kota selesai membacakan Data Pemilih dan
Pengguna Hak Pilih, Data Penggunaan Surat Suara dan Data Pemilih Disabilitas
yang tercantum dalam formulir tersebut, Teradu I membuka ruang tanggapan
dan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Dwijo
Rahayu) kemudian mempertanyakan dari mana PPD Biak Kota memperoleh
data jumlah Pemilih DPT yang menggunakan Hak Pilih sebanyak 15.334
pemilih.
c. Bahwa terhadap pertanyaan tersebut, Ketua PPD Biak Kota menyampaikan jika
data tersebut diperoleh dari jumlah yang tertera diaplikasi D.HASIL
KECAMATAN-ULANG-KWK-Gubernur yang berasal dari rekapan Pengguna Hak
Pilih DPT pada TPS dari Desa/Kelurahan. Hal tersebut dipertegas pula oleh
Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor (Ketua Divisi Perencanaan dan Data
Informasi) Muhammad Mansur bahwa rekapan data pengguna hak pilih
dimaksud berasal dari C.Plano (C.Hasil-KWK) dari tiap TPS yang ketika
dimasukan dalam Sirekap maka akan terekap dalam Sirekap Web di Tingkat
Distrik yang kemudian dilakukan finalisasi. Apabila ada terdapat
ketidaksesuaian maka harus dilakukan kesesuaian agar dapat disubmit. Untuk
Biak Kota, belum semua TPS mengupload C.Hasil-KWK dalam Sirekap,
contohnya TPS 004 Kelurahan Fandoi.
d. Bahwa Ketua PPD Biak Kota pun menjelaskan bahwa PPD Biak Kota melakukan
unggahan ke dalam D.Hasil-KWK dikarenakan KPPS belum sempat masuk ke
dalam aplikasi Sirekap. Bahwa Anggota PPD Biak Kota yakni Operator Sirekap
PPD Biak Kota (Francklyn Junanto Disera) yang diminta oleh Teradu I untuk
turut menjelaskan, menyampaikan bahwa data Pengguna Hak Pilih DPT itu
bersumber dari SIREKAP.
e. Bahwa Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1
(Dwijo Rahayu) tetap berpegang pada pandangannya bahwa semestinya Data
Pengguna Hak Pilih DPT tetap mengacu pada hasil yang telah diunggah oleh
KPPS pada tanggal 6 Agustus 2025. Namun Ketua PPD Biak Kota mengatakan
dikarenakan adanya kesepakatan Penghitungan Suara Ulang di Pleno Distrik
Biak Kota terhadap TPS 001 dan 002 Kelurahan Sorido, TPS 004 Kelurahan
Mandala dan TPS 004 dan 005 Kelurahan Fandoi menyebabkan dilakukan
pembetulan/perbaikan Data Pengguna Hak Pemilih.
f. Bahwa karena forum rapat pleno masih diwarnai dengan perdebatan atas
pandangan yang berbeda oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Nomor Urut 1 (Dwijo Rahayu) dengan PPD Biak Kota, maka Teradu I
pun menjembatani perdebatan itu dengan membatasi Saksi Paslon Nomor Urut
1 untuk tidak lagi mempertanyakan permasalahan data Pengguna Hak Pilih
yang menurutnya telah disepakati dan disahkan di Pleno Tingkat Distrik,
namun juga KPU Kabupaten Biak Numfor sudah memutuskan untuk tidak lagi
membahas data pada C.Hasil Salinan-KWK dari TPS, melainkan yang dibahas
di forum Pleno Tingkat Kabupaten adalah melakukan pencocokan dan
pembetulan terhadap D.Hasil-Kecamatan (D.HASIL KECAMATAN-ULANG-KWK-
Gubernur) bilamana ada perbedaan data.
g. Bahwa kemudian Novella Dora Korwa (Anggota PPD Biak Kota) yang sebelumnya
merupakan Admin Sirekap di PPD Biak Kota meminta izin kepada Teradu I
untuk dapat menjelaskan mengenai fakta yang ia ketahui. Adapun pernyataan
Novella Dora Korwa (selanjutnya disebut Novella) dan tanggapan Ketua PPD
Biak Kota serta tanggapan Teradu I yang berujung pada pemecatan Novella dari
Anggota PPD Biak Kota, diuraikan sebagai berikut:
1) Menurut Novella, bahwa data jumlah Pengguna Hak Pilih di PPD Biak Kota
yang sebenarnya adalah Laki-laki berjumlah 6.377 dan Perempuan
sebanyak 7.509 sehingga total sebanyak 13.886 pemilih. dimana data ini
belum ditambah dengan Pengguna Hak Pilih di TPS 004 Kelurahan Fandoi
yang belum upload di Sirekap.
2) Terhadap penjelasan Novella, Teradu I mempertanyakan sumber data
tersebut, dan Novella menyampaikan jika data tersebut diperoleh dari
Sirekap (mengingat yang bersangkutan sebelumnya merupakan Admin
Sirekap PPD Biak Kota sehingga mengetahui mengenai data-data dimaksud).
3) Seketika itu Ketua PPD Biak Kota menyampaikan bahwa Admin Sirekap
sudah diserahkan kepadanya. Namun Novella menyatakan bahwa
penyerahan Admin Sirekap dilakukan atas dasar keterpaksaan (namun tidak
disampaikan secara detail apa bentuk keterpaksaan tersebut).
4) Teradu I kemudian bertanya: “atas dasar apa Ade (Novella) gunakan data
dari Sirekap sebagai pedoman data? (berkaitan dengan inilah yang telah
dibahas sejak kemarin). Lalu Teradu I pun menyatakan jika sebenarnya
Novella telah melanggar Pasal 44 huruf D (tanpa disebutkan sumbernya
Undang-Undang atau PKPU) namun karena Teradu I masih hargai saja
dikarenakan kemarinnya Novella dicari karena mengelola Akun Sirekap dan
akun itu adalah akun negara. Namun Novella menyatakan dia punya alasan
tersendiri (tanpa menguraikan apa alasannya). Oleh Teradu I, walau Novella
punya alasan tersendiri namun tahapan terus berjalan.
5) Novella merespon dengan menyatakan bahwa apa yang dibicarakannya
adalah hal yang benar dan ia meyakini data yang disampaikan adalah data
yang benar. Dan ia pun meminta agar Teradu I untuk mendengarkannya
bahwa mengenai data-data yang diturunkan oleh Ketua PPD Biak Kota
adalah tidak sah karena direkayasa oleh Ketua PPD, seperti halnya data pada
halaman 2 C.Plano (C.Hasil-KWK) dimana pada saat Penghitungan Suara
Ulang untuk 5 kotak suara (di 5 TPS) di Pleno Tingkat Distrik Biak Kota.
Menurutnya, Ketua PPD Biak Kota sepihak menyatakan dan memutuskan
bahwa semua Surat Suara Sah (termasuk Surat Suara Sisa yang tidak
digunakan dan telah diberi tanda silang) tanpa meminta pendapat kepada
mereka Anggota PPD Biak Kota lainnya.
6) Teradu I menanggapi dengan mengemukakan bahwa semua proses yang
berlangsung di pleno distrik dihadiri oleh PPD secara lengkap. Dan
sebelumnya Teradu I telah melakukan breffing terhadap PPD Biak Kota
diruang kerjanya dan mengatakan agar mereka silahkan mengambil
keputusan bersama dikarenakan kami (KPU Kabupaten Biak Numfor) tidak
bisa mengintervensi. Apapun yang telah diputuskan itu adalah forum Ketua
dan Anggota PPD Biak Kota. Teradu I pun menyatakan bahwa jika Novela
tidak setuju maka sampaikan saja keberatannya, dan tidak harus
menghambat semua proses yang sedang berlangsung ini. Apalagi sampai
Novella harus “lari” dengan akun Sirekap.
7) Novella kemudian menyampaikan lagi bahwa ada perintah dari Pak Mansur
(diduga Muhammad Mansur, Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) untuk
merekayasa data. Merespon pernyataan Novella ini, Teradu I sambil
mengacukan jari telunjuk ke arah Novella mengatakan bahwa:
“Ade (Novella) ini sudah melecehkan pimpinan, saya pakai Pasal 44 huruf d
yaitu pemecatan karena sudah tidak memenuhi syarat. Silahkan keluar.
Silahkan keamanan. Kami sudah tidak dihargai lagi.
8) Karena dinyatakan telah dipecat dan diusir keluar dari ruang rapat pleno
oleh Teradu I, maka Novella pun keluar dari ruang Rapat Pleno (yang mana
diikuti pula oleh Operator Sirekap, Fracklyn Junanto Disera).
3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dengan memecat (memberhentikan)
Novella Dora Korwa dari Anggota PPD Biak Kota dan mengusir keluar dari ruang
Rapat Pleno Terbuka tersebut dipandang tidak sesuai mekanisme dan prosedur
sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni:
Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6):
(5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau
huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota”.
(6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.
4. Bahwa keputusan sepihak oleh Teradu I melakukan pemecatan terhadap Novella
Dora Korwa dari Anggota PPD Biak Kota tanpa melibatkan Anggota KPU Kabupaten
Biak Numfor lainnya yang turut hadir dalam forum rapat pleno tersebut
bertentangan pula dengan mekanisme pengambilan Keputusan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 61 ayat (1)
huruf a, huruf b dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dilakukan dalam Rapat Pleno.
(2) Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rapat Pleno tertutup;
b. Rapat Pleno terbuka; dan
c. Rapat Pleno rutin.
Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2):
(1) Rapat Pleno tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a
merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh:
a. anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya; serta
b. dapat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, atau
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Rapat Pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
memilih ketua KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya, dan/atau membahas masalah lain.
5. Bahwa terhadap kejadian atau peristiwa pemecatan Novella Dora Korwa
sebagaimana diuraikan diatas [vide Bukti P-14], tindakan atau perilaku yang
dilakukan oleh Teradu I dipandang tidak mencerminkan sikap selaku
Penyelenggara Pemilu, dimana:
a. Teradu I tidak memberikan keleluasaan kepada Novella Dora Korwa selaku
Anggota PPD Biak Kota untuk mengemukakan pendapat atau penjelasannya
hingga tuntas. Hal ini terlihat dimana pembicaraan Novella selalu disela atau
dibatasi saat berbicara dan kemudian dipecat lalu dikeluarkan/diusir dari
ruangan Rapat Pleno.
b. Teradu I terkesan mengindahkan/mengabaikan penyataan dari Novella Dora
Korwa mengenai adanya perintah dari Pak Mansur (diduga Muhammad Mansur
anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) untuk melakukan rekayasa data,
melainkan langsung melakukan pemecatan dengan dalih sudah melecehkan
pimpinan dan melanggar Pasal 44 huruf d yaitu sudah tidak memenuhi syarat.
Sepatutnya, Teradu I memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Novella
untuk membuktikan (mempertanggungjawabkan) pernyataannya yang
“menuding” Pak Mansur (diduga Muhammad Mansur, Anggota KPU Kabupaten
Biak Numfor) yang memerintahkannya melakukan rekayasa data. Selain itu,
Teradu I juga mestinya memberikan kesempatan kepada Muhammad Mansur
selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor untuk menanggapi atau
mengklarifikasi “tuduhan” yang menyebut namanya tersebut. Hal ini sepatutnya
dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan benar atau tidaknya pernyataan
Novela tersebut. Seandainya mekanisme ini dilakukan dan Novella tidak dapat
membuktikan pernyataan (“tudingannya”), maka alasan pemecatan
dikarenakan Novella telah melecehkan pimpinan mungkin bisa dapat
“dibenarkan”.
c. Teradu I melakukan pemecatan (memberhentikan) Novella sebagai Anggota PPD
Biak Kota dengan mengutip Pasal 44 huruf d yang tidak jelas sumber
regulasinya (entah Undang-Undang atau PKPU) merupakan sikap yang
mengesampingkan azas kepastian hukum.
d. Teradu I saat melakukan pemecatan terhadap Novella dengan berbicara sambil
mengacukan jari telunjuk ke arah Novela mencerminkan sikap yang tidak
sepatutnya.
e. Teradu I semestinya tidak sepihak dengan lisan langsung melakukan
Pemecatan terhadap Novella dari keanggotaan PPD Biak Kota dalam ruangan
forum rapat pleno, melainkan sepatutnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan
Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor lainnya untuk menentukan langkah-
langkah yang patut diambil. Hal tersebut mencerminkan tidak patuhnya Teradu
I mengedepankan prinsip pengambilan keputusan secara bersama (kolektif
kolegial).
6. Bahwa kemudian ada pernyataan dan/atau klarifikasi Teradu I dalam Sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Papua Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
(Nomor Perkara: 328/PHPU.GUB-XXIII/2025) pada tanggal 12 September 2025
[Bukti P-15] bahwa:
a. Pemecatan dilakukan terhadap Novella Dora Korwa dikarenakan yang
bersangkutan membawa lari Akun Sirekap pada saat Pleno Tingkat Distrik
sehingga telah melanggar ketentuan PKPU 8 Tahun 2022.
b. Novella Dora Korwa belum diberhentikan karena hingga sekarang masih
menerima Honor sebagai Anggota PPD Biak Kota.
c. Mengusir Novella Dora Korwa dari ruang Sidang Pleno Terbuka adalah tindakan
spontanitas karena emosional.
7. Bahwa terhadap kejadian atau peristiwa ini, tindakan Teradu I tidak
mengedepankan atau mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) huruf d, Ayat (3) huruf
a, huruf c, huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf
c dan huruf f, Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dam Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 2:
“Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode
Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f:
Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Pasal 11 huruf a dan huruf c:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 huruf b:
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 15 huruf c dan huruf f:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu.
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu.
Pasal 16 huruf a dan huruf e:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Teradu V Tidak Menandatangani Formulir MODEL. D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-
Gubernur dan Tidak Mencantumkan Alasannya Dalam Formulir MODEL
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
1. Bahwa pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari,
seluruh rangkaian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Biak Numfor Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor resmi
berakhir dan ditutup [vide Bukti P-1].
2. Bahwa sebelum ditutup (sekitar pukul 02.15 WIT), seluruh Hasil Perolehan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dari Setiap Kecamatan yang telah
disampaikan oleh 19 (sembilan belas) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se Kabupaten
Biak Numfor sebagaimana dituangkan dalam formulir MODEL. D.HASIL KABKO-
ULANG-KWK-Gubernur ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor.
Kemudian formulir tersebut dicetak (digandakan) dan ditandatangani oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor serta Saksi Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur yang hadir sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni:
“Seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir menandatangani
formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau ayat (6)”.
3. Bahwa pihak KPU Kabupaten Biak Numfor yang menandatangani formulir
dimaksud adalah Joey Nicolas Lawalata selaku Ketua dan Anggota masing-masing
Asdar Djabbar (Anggota), Yulens Sirmomen Rumere (Anggota) dan Muhammad
Mansur (Anggota) bersama Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 2, sedangkan yang tidak menandatangani adalah Teradu V dan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 [Bukti P-16].
4. Bahwa dalam hal anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak
bersedia menandatangani formulir tersebut wajib mencantumkan alasan yang
kemudian dicatat oleh KPU Kabupaten/Kota dalam formulir MODEL D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. Namun faktanya, alasan Teradu V
tidak menandatangani formulir MODEL. D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur
[vide Bukti P-16], dan tidak dicantumkan dalam formulir MODEL D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dimaksud [vide Bukti P-16].
5. Bahwa tindakan dari Teradu V selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor
dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang diamanatkan
ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni:
Pasal 33 Ayat (3):
Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia
menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mencantumkan alasan.
Pasal 33 Ayat (4):
Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak
bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU
Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KWK.
6. Bahwa perilaku Teradu V yang tidak patuh terhadap kewajiban sebagaimana
dimaksud pada angka 5 (lima) diatas, telah mengabaikan prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2)
huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12
huruf b, Pasal 15 huruf c dan huruf f, Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dam Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni:
Pasal 2:
“Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode
Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f:
Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan.
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Pasal 11 huruf a dan huruf c:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 huruf b:
b. dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 15 huruf c dan huruf f:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu.
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu.
Pasal 16 huruf a dan huruf e:
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan kejadian dan/atau peristiwa tersebut diatas, agar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (Formulir Model A)
Nomor: 008/LHP/PM.01.02/08/2025.
2. P-2 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Nomor:
038/PM.02.02/K.PA 02/08/2025 perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 15 Agustus
2025.
3. P-3 Surat Ketua Panwas Distrik Biak Kota, Nomor:
035/PM.00.02/K.PA-02.04/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025
perihal Saran Perbaikan.
4. P-4 1. Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Panwas Distrik Biak
Kota, Nomor: 002/RT.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 14
Agustus 2025.
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
2. Resume Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Panwas
Distrik Biak Kota, Nomor: 001/RT.02/K.PA-02/08/2025
tanggal 14 Agustus 2025.
5. P-5 Surat Ketua Panwas Distrik Biak Kota, Nomor: 036
PM.02.02/K.PA 02/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, perihal
Permintaan Pengambilalihan Penanganan Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan.
6. P-6 Formulir Model A.2 (Temuan Nomor:
003/Reg/TM/PG/Kab/33.02/VIII/2025 tanggal 14 Agustus
2025)
7. P-7 Kajian Dugaan Pelanggaran, Nomor:
003/Reg/TM/PG/Kab/33.02/VIII/2025 tanggal 15 Agustus
2025 (Formulir A.11)
8. P-8 Undangan Klarifikasi (Formulir Model A.7)
9. P-9 1. Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor, Nomor:12/RT.02/K.PA-02/08/2025 tanggal
15 Agustus 2025.
2. Resume Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor, Nomor:12/RT.02/K.PA-
02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025.
3. Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Formulir Model
A.17).
10. P-10 Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.10)
11. P-11 Surat Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 276/PP.04.2
SD/9106/2025 tanggal 15 Agustus 2025 perihal Jawaban Atas
Rekomendasi Bawaslu.
12. P-12 Live: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara PSU Tingkat Provinsi (Sumber: kanal youtube
“kpu provinsi papua”).
13. P-13 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (MODEL D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK).
14. P-14 Rapat Pleno Terbuka PSU Pilkada 2024 Kab.Biak Numfor
Distrik Biak Kota (Sumber: kanal youtube “KPU Biak Numfor
Papua”).
15. P-15 Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Papua Tahun
2024 di Mahkamah Konstitusi (Nomor Perkara:
328/PHPU.GUB-XXIII/2025) pada tanggal 12 September 2025
(Sumber: kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI”).
16. P-16 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 (MODEL. D.HASIL
KABKO-ULANG-KWK-Gubernur).
17. P-17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 328/PHPU.GUB-
XXIII/2025
18. P-18 Tangkapan layar Percakapan via Chat WhatsApp
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2025, Pengadu
menghadirkan 1(satu) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] NOVELLA DORA KORWA
1. Bahwa saksi merupakan Anggota PPD Distrik Biak Kota sekaligus merupakan
Operator SIREKAP Distrik Biak Kota pada Pemilihan Suara Ulang Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024.
2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat pelaksanaan Rapat Pleno di tingkat Distrik
terjadi kerusuhan dari pihak Pasangan Calon Nomor Urut 02 sehingga hanya
dilaksanakan rekapitulasi pada 2 (dua) Kampung.
4. Selanjutnya pada tanggal 11-13 Agustus 2025 dilaksanakan Rapat Pleno
rekapitulasi penghiutungan suara lanjutan namun, C Plano didalam kotak suara
hilang dan terjadi perubahan sehingga dilakukan penghitungan suara ulang.
5. Bahwa saksi menernagkan bahwa saksi sudah menerangkan kepada Ketua KPU
Kabupaten Biak Numfor bahwa terdapat surat suara yang disilang dan dicoblos
bersama dengan surat suara sah namun Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor
menerangkan bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor yang mengambil keputusan.
6. Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah Rapat Pleno selesai saksi diperintahkan
Ketua PPD Biak Kota untuk membuka aplikasi SIREKAP dan menghapus data yang
sudah diupload oleh KPPS.
7. Bahwa saat proses Rapat Pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten saksi membantu
menjawab pertanyaan dari Paslon 01 dan saksi menernagkan bahwa pengguna
jumlah DPT Laki-laki sebesar 13.807 (tiga belas ribu delapan ratus tujuh) belum
termasuk DPT TPS 04 Kelurahan Fandoi dan disampaikan oleh Ketua KPU
Kabupaten Biak Numfor kepada saksi bahwa saksi mendapat data tersebut dari
mana.
8. Bahwa saksi menerangkan bahwa atas kejadian tersebut saksi disebut telah
melecehkan pimpinan dalam hal ini jajaran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak
Numfor dan saksi diperiuntahkan untuk keluar dari ruang rapat pleno rekapitulasi.
9. Bahwa saksi menernagkan setelah saksi diperintahkan keluar saksi tidak pernah
masuk kantor sebagai Anggota PPD Biak Kota dan tetap menerima honor.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dalam sidang pemeriksaan
DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2025 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sebelum menjawab aduan yang disampaikan oleh Pengadu ijinkan Kami
Teradu I sampai dengan Teradu V menjelaskan terkait pelaksanaan Rekapitulasi
Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor dan Rekapitulasi Perhitungan
Suara Tingkat Provinsi Papua dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Nomor 132 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atts
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan
Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun
2024, Untuk Tingkat Kabupaten/Kota di laksanakan Mulai Tanggal 08 sampai
dengan Tanggal 13 Agustus 2025. (Bukti T.1) yang kemudian diperpanjang
berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 2131/PL.02.6-
SD/2.1/91/2025 Perihal: Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Biak
Numfor agar tidak melewati batas waktu tanggal 16 Agustus 2025. ( Bukti T.2)
b. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Suara untuk Kabupaten Biak Numfor dan merupakan hari terakhir,
dimana pada jam 23.05 WIT Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyerahkan
rekomendasi ke KPU Biak Numfor dalam forum Rapat Pleno dan untuk segera
ditindaklanjuti di jam 23.05 WIT karena keesokan harinya tanggal 16 Agustus 2025
KPU Biak Numfor harus berangkat ke Jayapura guna mengikuti Rapat Pleno
Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua hari terakhir sesuai dengan jadwal pada
Poin a di atas.
c. Bahwa sebelumnya atas permintaan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam hal ini
Pengadu III (Lidya Ingrid Wakum) ke Ketua KPU Provinsi Papua (via Telepon) yang
dilanjutkan kepada salah satu Anggota KPU Biak Numfor untuk menskors Rapat
Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Biak Numfor dan
memberikan kesempatan ke Bawaslu Biak Numfor untuk membuat rekomendasi,
dan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara atas kesepakatan bersama diskors
mulai jam 17.00 WIT hingga jam 20.00 WIT, namun barulah pada pukul 23.05 WIT
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyerahkan Rekomendasi pada saat Skors
kembali dicabut dan segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu 30 menit karena
mengingat waktu Pleno tingkat Provinsi akan segera dilaksanakan besok hari
tanggal 16 Agustus 2025.
d. Bahwa Teradu I hingga Teradu V telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor meskipun dalam waktu yang sangat singkat hanya 30
menit dengan Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 276/PP.04.2-
SD/9106/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (Bukti T.3), dari kondisi tersebut dapatlah
Para Teradu menyatakan bahwa jawaban atas Rekomendasi tersebut tidaklah
maksimal karena disebabkan oleh waktu yang hanya 30 menit dan berharap agar
ke depannya Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam membuat Rekomendasi
benar-benar tidak hanya pada upaya untuk melaksanakan rutinitas semata tapi
juga mempertimbangkan aspek lainnya termasuk aspek waktu dan tahapan yang
sedang berjalan.
e. Bahwa Saran Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota telah ditindaklanjuti oleh PPD
Biak Kota (Bukti T.4 dan T.5)
f. Bahwa terdapat catatan sebagai Kejadian Khusus dalam formulir D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK (Bukti T.6)
g. Bahwa Teradu I memecat Novela Dora Korwa dari anggota Panitia Pemilihan Distrik
Biak Kota:
1. Bahwa Novela Dora Korwa merupakan perangkat Badan Adhoc KPU Kabupaten
Biak Numfor/Anggota PPD Biak Kota sebagai Admin Aplikasi Sirekap Tingkat
Distrik Biak Kota.
2. Bahwa sesungguhnya yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat
sebagai penyelenggara Pemilu Tingkat distrik dikarenakan telah meninggalkan
tugas sebagai Admin Aplikasi sirekap pada pleno tingkat Distrik Biak Kota (pasal
43, ayat 4 huruf "c" PKPU 8 tahun 2022).
3. Bahwa yang bersangkutan tidak dipecat secara Administrasi karena tidak
terdapat SK pemberhentian dari KPU Kabupaten Biak Numfor dan tetap bertugas
sampai akhir masa Tugas sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua
Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan dan Masa
Kerja Badan Adhoc PSU.
4. Bahwa sebagaimana yang didalilkan pengadu, persoalan ini KPU Kab. Biak
Numfor tidak pernah diperiksa ataupun mendapat saran perbaikan maupun
rekomendasi dari Bawaslu Kab. Biak Numfor.
h. Bahwa Teradu V tidak menandatangani Model D.HASIL KABKO-ULANG KWK
GUBERNUR dengan alasan :
1. Teradu V tanggal 05 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025
sedang melaksanakan Tugas Supervisi dan Monitoring Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di Kepulauan Numfor dan Teradu V baru mengikuti Rapat Pleno Tingkat
Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 14 Agustus 2025.
2. Bahwa Teradu V sedang berada dalam kondisi Kesehatan yang kurang baik
sehingga tidak mengikuti dengan baik perkembangan Rapat Pleno Tingkat
Distrik Biak Kota tanggal 09 Agustus sampai dengan Tanggal 13 Agustus 2025
dan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Biak
Numfor dengan Baik sejak tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan 15 Agustus
2025 sehingga menyebabkan Teradu V tidak tanda tangan.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I sampai dengan V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I hingga V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I hingga V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Nomor 132 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atts
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2025
Tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan
Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada
Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Tahun 2024.
2. T-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
2131/PL.02.6- SD/2.1/91/2025 Perihal : Pelaksanaan
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Biak Numfor agar tidak
melewati batas waktu tanggal 16 Agustus 2025.
3. T-3 Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 276/PP.04.2-
SD/9106/2025 tanggal Agustus 2025.
4 T-4 Jawaban Saran Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota.
5 T-5 Jawaban Saran Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota.
6 T-6 Formulir D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KWK
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Biak Numfor yang diadukan oleh Simon Yason Mandowen, Dahlan, dan
Lydia Ingrid Wakum masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor pada hari Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang POLDA
Provinsi Papua. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Ketua atau Anggota
KPU Provinsi Papua, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Sekretaris KPU
Kabupaten Biak Numfor, Ketua atau Anggota PPD Biak Kota, Operator SIREKAP Distrik
Biak Kota, Operator SIREKAP KPU Kabupaten Biak Numfor, dan Operator SIREKAP
KPU Provinsi Papua yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] KPU PROVINSI PAPUA
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 202–PKE–DKPP/X/2025,
Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan
keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua perlu
menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam hal
Pembentukan dan pemberhentian Badan Adhoc secara berjenjang berpedoman
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota; (Bukti PT.1-01)
3. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana angka 2 diatas, dalam pembentukan
badan adhoc, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua secara
berjenjang berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT.2-02)
4. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian Badan Adhock/ Badan Adhock, dapat
diberhentikan merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 43 Angka (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota, yaitu melanggar Sumpah Janji dan/atau Kode Etik;
b. Bab IV huruf 4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu melanggar sumpah/janji jabatan
dan/atau kode etik (pada prinsip profesionalitas);
5. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
dalam hal pelaksanaan Rekapitulasi berpedoman pada :
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota; (Bukti PT.1-03)
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT.1-04)
6. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua secara
berjenjang, dalam pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi berpedoman
pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025
Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024, sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 636 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun
2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti PT.1-05)
7. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua senantiasa
mengingatkan dan menekankan kepada KPU Kab/Kota serta jajaran badan Adhock
agar dalam hal terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan untuk selalu
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT.1-06)
8. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Pihak Terkait pada
sidang perkara 135-PKE-DKPP/IV/2025, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua, bersama dengan satker KPU Kabupaten/ Kota pada tanggal
9-12 Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Abe, melaksanakan Rapat Koordinasi
Pengelolaan Logistik Pemilihan dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III
Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua; (Bukti PT.1-
07)
9. Bahwa pada hari tanggal 13 November 2024, bertempat di Hotel Grand Abe, Pihak
Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, melaksanakan Rapat
Koordinasi Pengelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang
diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua; (Bukti PT.1-8)
10. Bahwa melalui kegiatan dimaksud pada angka 8 (delapan) dan 9 (sembilan) Pihak
Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua telah berupaya
menekankan agar secara berjenjang selalu mempedomani Keputusan KPU Nomor
1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; (Bukti
PT.1-09)
11. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, pada tanggal
2 Agustus 2025 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua dan secara daring KPU
Provinsi Papua melakukan Rapat Koordinasi untuk pengelolaan dan
pendistrisibusian logistik Pemungutan Suara Ulang bersama KPU Kabupaten/Kota
dan Forkopimda Provinsi Papua; (Bukti PT.1-10)
12. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam hal
pemenuhan kebutuhan dan pengelolaan logistik, mempedomani Keputusan KPU
Nomor 1519 Tahun 2024 sebagaimana angka 11 (sebelas);
Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-10,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
2. PT.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota;
3. PT.1-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. PT.1-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
5. PT.1-5 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10
Tahun 2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta
Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
636 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun
2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta
Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024
6. PT.1-6 - Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2024
Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen
Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
7. PT.1-7 Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan
dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024
yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua,
Tanggal 9-12 Oktober 2024
8. PT.1-8 Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengelolaan dan
Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti
oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua, Tanggal 3
November 2024
9. PT.1-9 Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola
Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
10. PT.1-10 Rapat Koordinasi untuk pengelolaan dan pendistrisibusian
logistik Pemungutan Suara Ulang bersama KPU
Kabupaten/Kota dan Forkopimda Provinsi Papua, pada
tanggal 2 Agustus 2025
[2.8.2] BAWASLU PROVINSI PAPUA
Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang DKPP Nomor 2834/PS.DKPP/SET-04/XI/2025
tanggal 25 November 2025 yang pada pokoknya pihak terkait diminta untuk
mengkonfirmasi terkait pengawasan terhadap KPU Kabupaten Biak Numfor pada
tahapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK, dengan ini Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan keterangan dan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan Pemilihan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK, di tingkat
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(UU Pemilihan) Pasal 13 huruf p,
Pasal 13
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota:
……..
p. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas
temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
2. Bahwa berkenaan dengan Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak
Numfor, Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi dan pendampingan melalui
WhatsApp kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selama tahapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara; (Bukti PT.2-1)
3. Bahwa berkenaan dengan Temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan
secara berjenjang oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kepada Bawaslu Provinsi
Papua, dapat diterangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima Laporan Hasil Pengawas
Distrik Biak Kota Nomor: 003/LHP/PM.02/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025
yang pada pokoknya terdapat adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi pada
Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Distrik Biak Kota
terdapat 5 TPS (Kelurahan Sorido TPS 001 dan TPS 002, Kelurahan Fandoi TPS
004 dan TPS 005, serta Kelurahan Mandala TPS 004) yang kehilangan C-Hasil-
KWK-Gubernur; (Bukti PT.2-2)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran
tanggal 15 Agustus 2025 terhadap Temuan Nomor:
003/Reg/TM/PB/Kab/33.02/VIII/2025 yang pada pokoknya disimpulkan dan
direkomendasikan sebagai Pelanggaran Administrasi pada Pemilihan Suara Ulang
(PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Tahun 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor
untuk ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang diatur dalam perundang-
undangan; (Bukti PT.2-3)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor merekomendasikan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor: 038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15
Agustus 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor yang
pada pokoknya: (Bukti PT.2-4)
(1) Menghadirkan PPS dan KPPS untuk dimintai keterangan berkaitan dengan
tidak ditemukannya dokumen Formulir Model C.Hasil KWK dalam kotak
suara, kebenaran C.Hasil KWK yang di Upload pada tanggal 6 Agustus 2025,
serta mengkonfirmasi Surat Suara yang tidak terpakai atau keliru coblos
pada tanggal 6 Agustus 2025;
(2) Dalam melakukan rekapitulasi PPD berpedoman pada data C.Hasil yang
menjadi produk dari KPPS dan/atau foto yang terdapat di dalam Alat bantu
rekapitulasi elektronik yang di unggah oleh KPPS pada tanggal 6 Agustus
2025 dengan rincian perubahan suara:
PENGHITUNGAN TPS
(Berdasarkan Bukti dan C.Hasil Perubahan
TPS
Hasil Pemeriksaan KPPS)
Paslon 01 Paslon 02 Paslon 01 Paslon 02
SORIDO 001 101 87 101 286
SORIDO 002 122 133 144 371
FANDOI 004 102 104 103 343
FANDOI 005 104 197 104 417
MANDALA 004 66 116 66 448
(3) Melakukan Pembetulan terhadap dokumen Formulir Model D.Hasil-KWK di
tingkat Distrik pada Kelurahan Fandoi TPS 004 dan TPS 005, Kelurahan
Sorido TPS 001 dan TPS 002, Kelurahan Mandala TPS 004 yang dilakukan
dengan mekanisme dan tata cara pembetulan sebagaimana ketentuan PKPU
yang berlaku;
(4) Menuangkan hasil penghitungan suara ulang ke dalam Form D.Hasil-KWK
Distrik untuk menjadi dasar rekapitulasi tingkat Kabupaten;dan
(5) PPD menuangkan kedalam formulir kejadian khusus sesuai tingkatan;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima jawaban atas rekomendasi
dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor yang pada pokoknya:
(Bukti PT.2-5)
(1) Saat ini KPU Kabupaten Biak Numfor sedang melaksanakan tahapan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak
Numfor Dalarn Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
(2) Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor poin 1 s.d
5 merupakan proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat distrik Biak Kota
yang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan
perundang undangan oleh PPD Biak Kota melalui koordinasi secara
berjenjang dengan KPU Kabupaten Biak Numfor;
(3) Bahwa rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor hanya melakukan
penyandingan data Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-
Gubemur yang dibacakan oleh PPD dengan D Hasil salinan yang ada
ditangan para saksi dan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Pasal 30 ayat
(6) huruf I dan J;
(4) Selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor akan mencatat seluruh kejadian
khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
Kabupaten Blak Numfor menggunaakan formur D.Kejadian Khusus KWK.
(5) Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten. KPU Kabupaten Biak Numfor senantiasa berpedoman pada
PKPU No. 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor nomor
038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditujukan kepada
KPU Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan dua
pernyataan KPU Kabupaten Biak Numfor yang saling bertentangan, Pernyataan
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Dalam siaran langsung pada kanal YouTube KPU Provinsi Papua, Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi
Papua pada menit 1:45:15 sampai dengan menit 1:46:20, terdapat keterangan
dari Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor yang pada pokoknya menerangkan KPU
Kabupaten Biak Numfor telah membalas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor setelah melakukan diskusi selama 30 menit; (Bukti PT.2-6)
b. Dalam siaran langsung pada kanal YouTube KPU Provinsi Papua, Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi
Papua pada menit 4:59:49 sampai dengan menit 5:01:15, terdapat keterangan
dari Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Biak Numfor, yang pada pokoknya
menerangkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor nomor
038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 masih sedang
digodok atau dilakukan telaah hukumnya oleh KPU Kabupaten Biak Numfor
sesuai PKPU 15 tahun 2024; (Bukti PT.2-7)
5. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua yang dituangkan
dalam laporan hasil pengawasan nomor 008/LHP/PM.01.01/PA/VIII/2025 tanggal
20 Agustus 2025 pada saat pembacaan hasil perolehan suara untuk Kabupaten
Biak Numfor, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan nomor
287/PM.00.01/K.PA/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 kepada KPU Provinsi Papua
yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Papua sebagai berikut: (Bukti
PT.2-8 dan Bukti PT.2-9)
a. Memerintahkan KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan pencermatan terhadap
TPS sebagaimana dimaksud pada Huruf C angka 1 dan angka 3, dengan
memperhatikan ketentuan pada amar putusan Nomor 304/PHPU.GUB-
XXIII/2025, Surat Dinas KPU RI Nomor 824/PL.02.6SD/06/2025 tanggal 5 Mei
2025, dan Surat Dinas Nomor 626/PL.02SD/06/2025 tanggal 21 Maret 2024.
Dalam hal terdapat TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud, KPU
Provinsi Papua mencatatkan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus;
b. Memerintahkan KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan pencermatan terhadap
Data Pemilih yang Meninggal dan beralih status menjadi TNI/Polri yang
berjumlah 819 Pemilih, untuk memastikan Pemilih tersebut tidak terdapat pada
TPS sebagaimana dimaksud pada Huruf C angka 1 dan angka 3. Dalam hal
ditemukan Pemilih yang meninggal dan/atau beralih status menjadi TNI/Polri
pada TPS dimaksud, KPU Provinsi Papua menuangkannya dalam Formulir Model
D.Kejadian Khusus;
c. Mencatatkan seluruh peristiwa dan/atau Kejadian Khusus selama pelaksanaan
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi untuk
Kabupaten Biak Numfor dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus-KWK,
termasuk tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, tidak dicantumkan sebagai kejadian khusus
terkait keberatan saksi pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara tingkat Kabupaten, dan tidak adanya penjelasan terkait 1 (satu) anggota
KPU Kabupaten Biak Numfor atas nama Aprince Rumbewas yang tidak
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara tingkat Kabupaten.
Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-9,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Tangkapan Layar koordinasi Bawaslu Provinsi Papua melalui
pesan WhatsApp kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
2. PT.2-2 Laporan Hasil Pengawas Distrik Biak Kota Nomor:
003/LHP/PM.02/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025
3. PT.2-3 Formulir Temuan Nomor:
003/Reg/TM/PB/Kab/33.02/VIII/2025
4. PT.2-4 Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor:
038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor
5. PT.2-5 Surat Jawaban KPU Kabupaten Biak Numfor nomor
276/PP.04.2-SD/9106/2025 atas Surat Rekomendasi
Bawaslu Biak Numfor
6. PT.2-6 Cuplikan video siaran langsung dari kanal YouTube KPU
Provinsi Papua menit 1:45:15 - 1:46:20
7. PT.2-7 Cuplikan video siaran langsung dari kanal YouTube KPU
Provinsi Papua menit 4:59:49 - 5:01:15
8. PT.2-8 laporan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua nomor
008/LHP/PM.01.01/PA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025
9. PT.2-9 Saran Perbaikan nomor 287/PM.00.01/K.PA/08/2025 tanggal
20 Agustus 2025 kepada KPU Provinsi Papua
[2.8.3] SEKRETARIS KPU KABUPATEN BIAK NUMFOR
Bardasarkan dengen dalll aduan Pengadu dalam Perkara 202-PKEDKPP/X2025, Pihak
Tarkait in casu Sekretaris KPU Kebupaten Biak Numfor manyampaikan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwа Pihak Tarkait in casu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor merupakan
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk dan patuh pada ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tantang
Aparatur Sipil Negara, serta Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsl, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
den Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umuan Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Pihak Terkait in casu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, berkaitan
dengan pokok aduan dalam Perkara nomor 202-PKE-DKPP/X/2025, menjelaskan
bahwa Sdri Novella Dora Korwa adalah Anggota PPD Distrik Biak Kota sesuai dengan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 95 Tahun 2025 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik pada Kabupaten Biak
Numfor untuk Pemungutan Suara Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024;
3. Bahwa Pihak Terakit in casu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, berkaitan
dengan pokok aduan dalam Perkara nomor 202-PKE-DKPP/X/2025, menjelaskan
bahwa Sdri Novella Dora Korwa tidak dipecat/diberhentikan secara Administrasi
karena tidak terdapat Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari KPU Kabupaten
Biak Numfor dan tetap bertugas sampai akhir masa tugas sesuai dengan Surta
Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal
Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc PSU;
4. Bahwa Pihak Terkait in casu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, berkaitan
dengan pokok aduan dalam Perkara nomor 202-PKE-DKPP/X/2025, menjelaskan
bahwa Sdri Novella Dora Korwa masih menerima honor sebagai Anggota PPD Distrik
Biak Kota sampai dengan berakhirnya masa kerja badan Adhoc PSU.
Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten
Biak Numfor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan
PT.3-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.3-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 95
Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia
Pemilihan Distrik pada Kabupaten Biak Numfor untuk
Pemungutan Suara Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Tahun 2024
2. PT.3-2 Surta Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2025
tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja
Badan Adhoc PSU
3. PT.3-3 Bukti pembayaran honor Sdri Novella Dora Korwa selama 3
(tiga) bulan (juli, agustus, september)
[2.8.4] PPD DISTRIK BIAK KOTA
Bahwa Ketua PPD Biak Kota menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa saat proses rekapitulasi di tingkat Distrik terdapat permasalahan karena
surat suara yang terdapat di dalam kotak suara ternyata surat suara yang sudah
tercoblos dan tersilang, selanjutnya dilakukan dikonfirmasi kepada PPS, Saksi
Paslon, dan PANDIS menyampaiakn bahwa sepakat untuk dilakukan penghitungan
suara ulang dan menyatakan surat suara yang sudah tercoblos dan tersilang
dianggap sebagai suara sah.
2. Bahwa selanjutnya setelah membuka kotak suara, ditemukan bahwa C Hasil Plano
tidak ditemukan, dan alasan PPD Biak Kota membuka kotak suara karena ada
perbedaan terhadap hasil rekapitulasi antara data yang dimiliki PPS, Saksi Paslon,
dan Pandis.
3. Bahwa jumlah DPT di TPS 1 Sorido sejumlah 558 (lima ratus lima puluh delapan)
yang menggunakan hak pilih sejumlah 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh), dan
jumlah suara sah sejumlah 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh).
[2.8.5] OPERATOR SIREKAP DISTRIK BIAK KOTA
Bahwa Operator SIREKAP Distrik Biak Kota menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa sebelum membuka kotak di 5 (lima) TPS bermaslah C Plano telah difoto dan
diupload ke aplikasi SIREKAP, setelah itu saat ketua PPS membacakan hasil Pleno
terdapat perbedaan angka antara PPS, Saksi paslon 01, dan Saksi Paslon 02, setelah
dilakukan pengecekan ternyata hasil rekapitulasi di Saksi Paslon 01, PANDIS, dan
Saksi Paslon 02 hasilnya berbeda.
2. Bahwa saat proses perhitungan ulang yang dihitung merupakan surat suara yang
sudah disilang yang dimasukan kedalam surat suara sah sehingga saat dihitung
paslon 01 tetap namun paslon 02 bertambah, karena saat perhitungan surat suara
tidak sah masuk kadalam surat suara sah dan merupakan perintah Ketua PPD, dan
akan diselesaikan di Kabupaten
[2.8.6] OPERATOR SIREKAP KPU KABUPATEN BIAK NUMFOR
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 202–PKE– DKPP/X/2025,
Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan
keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Kabupaten Biak Numfor
merupakan staf di Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretariat KPU
Kabupaten Biak Numfor;
2. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Kabupaten Biak Numfor
merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk dan patuh pada
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
3. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Kabupaten Biak Numfor,
berkaitan dengan pokok aduan dalam perkara nomor 202–PKE–DKPP/X/2025,
menjelaskan teknis pelaksanaan/ mekanisme sirekap sebagai berikut :
Bahwa benar saya sebagai Operator Sirekap KPU Kabupaten Biak Numfor
berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak
Numfor Nomor 172 Tahun 2025 Tentang Penetapan Admin Dan Operator Sistem
Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Untuk Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi (Bukti TK-01), dan juga melaksanakan tugas dalam hal ini
teknis pelaksanaan sebagai operator Sirekap membantu Badan Adhoc (KPPS dan
PPD) ketika ada kekeliruan dalam proses penggunaan Aplikasi Sirekap.
Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Operator SIREKAP KPU
Kabupaten Biak Numfor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.4-1,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.4-1 SK Admin dan Operator SIREKAP pada KPU Kabupaten Biak
Numfor
[2.8.7] OPERATOR SIREKAP KPU PROVINSI PAPUA
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 202–PKE–DKPP/X/2025,
Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Provinsi Papua menyampaikan keterangan
sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Provinsi Papua merupakan
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk dan patuh pada ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang
Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Provinsi Papua merupakan
staf di Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretariat KPU Provinsi Papua,
dan ditunjuk sebagai operator Sirekap berdasarkan Keputusan KPU Provinsi
Papua Nomor 210 Tahun 2025 Tentang Petugas Admin Dan Operator Sistem
Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Dalam Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan
Манкаман Кonstitusi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun
2024; (Bukti PT.5-01)
3. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Provinsi Papua, berkaitan
dengan pokok aduan dalam perkara nomor 202–PKE–DKPP/X/2025,
menjelaskan tugas teknis Operator Sirekap KPU Provinsi Papua berpedoman
pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, dalam pelaksanaan/ mekanisme sirekap sebagai berikut :
(Bukti PT.5-02)
a. Operator KPU Provinsi menampilkan hasil Rekapitulasi penghitungan suara
di Kabupaten/Kota menggunakan Sirekap Web untuk tingkat Provinsi serta
memastikan bahwa data yang dibacakan oleh KPU Kabupaten pada saat
Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat Provinsi adalah sama dengan data
yang terdapat dalam Sirekap Web. Selain itu, menu Rekapitulasi pada
Sirekap Web tidak dapat diakses oleh Operator sebelum Ketua KPU Provinsi
memulai tahapan pleno pada akun pengguna Ketua KPU Provinsi, sehingga
proses pembacaan hasil hanya dapat dilakukan setelah pleno resmi dibuka;
b. Jika terdapat ketidaksesuaian data, Operator KPU Provinsi melakukan
perbaikan/pembetulan data pada sirekap web tingkat Provinsi sesuai dengan
mekanisme Rapat Pleno Perolehan hasil tingkat Provinsi;
c. Operator KPU Provinsi mengunduh formulir D Hasil Provinsi untuk
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dan saksi
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. Setelah ditandatangani dan dicap, Formulir D Hasil Provinsi discan dan
diunggah kembali pada aplikasi sirekap web tingkat Provinsi untuk dipublish
pada portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan.
Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Operator SIREKAP KPU
Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.5-1 sampai dengan
PT.5-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.5-1 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 210 Tahun 2025
Tentang Petugas Admin Dan Operator Sistem Informasi
Rekapitulasi (Sirekap) Dalam Pemungutan Suara Ulang Pasca
Putusan Манкаман Кonstitusi Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024, tanggal 14 Juli 2025;
2. PT.5-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor diduga melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada saat pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten.
[4.1.2] Bahwa Teradu I diduga melakukan pengusiran terhadap Anggota PPD Biak Kota
atas nama Novella Dora Korwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK
tingkat kabupaten dan melakukan pemecatan secara sepihak.
[4.1.3] Teradu V tidak menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-
KWK-Gubernur saat Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca
Putusan MK di tingkat kabupaten tanpa alasan yang jelas dan tidak menuangkan
dalam Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu
menerangkan, pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak
Numfor dan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua dalam rangka
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 132 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan
Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 untuk tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan
mulai tanggal 08 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025 (vide Bukti T.1) yang
kemudian diperpanjang berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Nomor 2131/PL.02.6- SD/2.1/91/2025 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Biak Numfor agar tidak melewati batas waktu tanggal 16 Agustus 2025 (vide
Bukti T-2).
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 merupakan hari terakhir Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten. Bahwa pada
tanggal a quo, dalam pelaksanaanya terdapat permasalahan, Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor in casu Pengadu III meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor in
casu Teradu I untuk menskors. Kemudian disepakati rapat pleno diskors mulai dari
Pukul 17.00 WIT sampai dengan Pukul 20.00 WIT guna memberikan kesempatan
kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu untuk membuat
rekomendasi. Namun hingga waktu yang telah disepakati, rekomendasi belum juga
dikeluarkan sehingga rapat pleno tetap dilanjutkan. Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
in casu Para Pengadu baru menyampaikan rekomendasi dalam forum Rapat Pleno
Pukul 23.05 WIT. Kemudian Para Teradu menskors rapat pleno selama tiga puluh menit
guna menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para
Pengadu dengan Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 276/PP.04.2-
SD/9106/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (vide Bukti T-3). Para Teradu mengakui tidak
maksimal melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor
mengingat waktu. Selain itu, besoknya pada tanggal 16 Agustus 2025 KPU Kabupaten
Biak Numfor in casu Para Teradu harus berangkat ke Jayapura untuk mengikuti Rapat
Pleno Perhitungan Suara Tingkat Provinsi.
Ada pun yang menjadi permasalahan sehingga timbulnya rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu berawal dari pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Distrik Biak Kota, dimana Panwas Distrik
Biak Kota menerbitkan Saran Perbaikan melalui Surat Nomor 035/PM.00.02/K.PA-
02.04/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Saran Perbaikan (vide Bukti P-3).
Menurut Para Teradu Saran dan Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota telah
ditindaklanjuti oleh PPD Biak Kota (vide Bukti T-4 dan T-5).
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Ketua KPU Kabupaten
Biak Numfor in casu Teradu I menerangkan, bahwa Novella Dora Korwa in casu Saksi
Pengadu merupakan perangkat Badan Adhoc KPU Kabupaten Biak Numfor/Anggota
PPD Biak Kota sebagai Admin Aplikasi SIREKAP tingkat Distrik Biak Kota, namun yang
bersangkutan telah meninggalkan tugas sebagai Admin Aplikasi SIREKAP pada pleno
tingkat Distrik Biak Kota sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara
pemilu. Menurut Teradu I, Saksi Pengadu tidak dipecat karena secara administrasi
tidak terdapat SK pemberhentian dari KPU Kabupaten Biak Numfor dan tetap bertugas
sampai akhir masa tugas sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor
22 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Badan Ad
Hoc Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, Novella Dora Korwa juga tetap
menerima honor sebagai Anggota PPD Biak Kota namun tidak pernah lagi masuk
kantor. KPU Kabupaten Biak Numfor in casu Para Teradu tidak pernah diperiksa atau
pun mendapat saran perbaikan maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor in casu Para Pengadu atas peristiwa a quo.
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu V
menerangkan bahwa pada tanggal tanggal 5 -13 Agustus 2025 Teradu V melaksanakan
tugas supervisi dan monitoring Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kepulauan Numfor.
Teradu V mengaku bahwa dirinya baru mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi di tingkat kabupaten pada tanggal 14 Agustus 2025. Namun dari sejak
tanggal 14 dan 15 yang merupakan hari terakhir pelaksanaan rapat pleno terbuka di
tingkat kabupaten dirinya mengalami kurang sehat sehingga tidak mengikuti
perkembangan dalam rapat pleno tersebut. Oleh karena alasan itulah Teradu V tidak
menandatangani berita acara rapat pleno/ Formulir Model D.HASIL KABKO-ULANG
KWK GUBERNUR.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan
Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya, Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor tidak melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terkait dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di
tingkat kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal
14 Agustus 2025 Para Pengadu menerima surat Nomor 36/PM.00.02/K.PA-
02.04/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, perihal Permintaan Pengambilalihan
Temuan Dugaan Pelanggaran. Surat a quo pada pokoknya menyatakan, Panwas Distrik
Biak Kota mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Kabupaten Biak
Numfor terkait dengan Temuan Nomor 002/TM/PG/Kec.Biak Kota/PA-
02.04/VIII/2025 yang sedang ditangani oleh Pandis Biak Kota (vide Bukti P-5).
Selanjutnya, Para Pengadu melakukan serangkaian penanganan pelanggaran dengan
melakukan klarifikasi kepada para pihak (vide Bukti P-8 dan P-10) dan melakukan
kajian serta pleno yang menyatakan Temuan Nomor 002/TM/PG/Kec.Biak Kota/PA-
02.04/VIII/2025 disimpulkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 (vide Bukti P-7 dan P-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Agustus
2025 Pukul 23.05 WIT, Para Pengadu mengirimkan surat Nomor 038/PM.02.02/K.PA-
02/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di
tingkat kabupaten. Surat a quo pada pokoknya, merekomendasikan KPU Kabupaten
Biak Numfor in casu Para Teradu dan PPD Biak Kota melakukan sebagai berikut:
1. Menghadirkan PPS dan KPPS untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tidak
ditemukannya dokumen Formulir Model C.Hasil KWK dalam kotak suara,
kebenaran Formulir Model C.Hasil KWK yang diunggah pada tanggal 6 Agustus
2025, serta mengkonfirmasi surat suara yang tidak terpakai atau keliru coblos pada
tanggal 6 Agustus 2025;
2. Dalam melakukan rekapitulasi PPD berpedoman pada data Formulir Model C.Hasil
yang menjadi produk dari KPPS dan/atau foto yang terdapat di dalam Alat bantu
rekapitulasi elektronik yang diunggah oleh KPPS pada tanggal 6 Agustus 2025
dengan rincian perubahan suara:
Penghitungan TPS
TPS (berdasarkan bukti dan C Hasil Perubahan
hasil pemeriksaan
kepada KPPS)
Paslon 01 Paslon 02 Paslon 01 Paslon 02
Sorido 001 101 67 101 286
Sorido 002 122 133 144 371
Fandoi 004 102 104 103 343
Fandoi 005 104 197 104 417
Mandala 004 66 116 66 448
3. Melakukan pembetulan terhadap dokumen Formulir Model D.Hasil-KWK di tingkat
Distrik pada Kelurahan Fandoi TPS 004 dan TPS 005, Kelurahan Sorido TPS 001
dan TPS 002, Kelurahan Mandala TPS 004 yang dilakukan dengan mekanisme dan
tata cara pembetulan sebagaimana ketentuan PKPU yang berlaku;
4. Menuangkan hasil penghitungan suara ulang ke dalam Form D.Hasil-KWK Distrik
untuk menjadi dasar rekapitulasi tingkat Kabupaten;
5. PPD menuangkan ke dalam formulir kejadian khusus sesuai tingkatan (vide Bukti
P-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap rekomendasi
yang diterbitkan oleh Para Pengadu, Para Teradu menerangkan melakukan skors
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi guna menindaklanjuti rekomendasi a quo. Bahwa
atas rekomendasi Para Pengadu, Para Teradu telah menjawab melalui surat Nomor
276/PP.04.2-SD/9106/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 (vide Bukti P-11= T-3) dan
diserahkan pada Para Pengadu sekitar Pukul 23.35 WIT. Dalam surat a quo pada
pokoknya menyatakan bahwa:
1. Saat ini KPU Kabupaten Biak Numfor sedang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor dalam rangka
pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada poin 1 s.d.
5 merupakan proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat distrik yang telah
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta melalui koordinasi
secara berjenjang;
3. Dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor hanya melakukan
penyandingan data Formulir Model D.Hasil Kabko-Ulang KWK-Gubernur yang
dibacakan oleh PPD dengan D Hasil Salinan yang ada di tangan para saksi dan
Bawaslu Kabupaten Biak Numfor;
4. Selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor akan mencatat seluruh kejadian khusus
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Biak
Numfor menggunakan formulir model D.Kejadian Khusus KWK;
5. Dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten, KPU Kabupaten Biak Numfor berpedoman pada PKPU Nomor 18 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu mengakui
rekomendasi a quo tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan mengingat rekomendasi yang
diterbitkan menjelang berakhirnya pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK di tingkat
kabupaten. Bahwa pada keesokan hari, yaitu tanggal 16 Agustus 2025, Para Teradu
harus berangkat ke Jayapura, Ibukota Provinsi, guna mengikuti Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK
Tingkat Provinsi yang merupakan hari terakhir pelaksanaan rapat pleno terbuka
rekapitulasi di tingkat provinsi. Para Teradu telah diingatkan oleh KPU Provinsi Papua
agar pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tidak
melewati rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait permasalahan
Formulir Model C Hasil di 5 (lima) TPS pada Distrik Biak Kota pada saat rekapitulasi
suara di tingkat Distrik, sehingga terbitnya rekomendasi dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu
merupakan bagian dari materi gugatan yang diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur 01 Benhur Tomi Mano-Constant Karma di Mahkamah Konstitusi dan telah
diputus dengan Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam putusan a quo,
majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya (vide Bukti P-
17).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa terhadap
rekomendasi Para Pengadu, Para Teradu bukan tidak melaksanakan rekomendasi
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in
casu Para Pengadu, tetapi Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi a quo melalui
surat nomor 276/PP.04.2-SD/9106/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 (vide Bukti P-
11= T-3), hanya saja karena terkendala keterbatasan waktu maka Para Teradu tidak
dapat melaksanakan dengan maksimal rekomendasi a quo, sehingga alasan Para
Teradu tersebut dapat diterima mengingat Para Teradu tidak mungkin untuk
melaksanakan rekomendasi dari Para Pengadu dalam waktu 55 menit setelah
rekomendasi diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 15 Agustus 2025 Pukul
23.05 WIT atau menjelang batas akhir pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK di tingkat
kabupaten, yaitu tanggal 15 Agustus 2025 Pukul 24.00 WIT. Selain itu, Para Teradu
telah diingatkan oleh Pihak Terkait in casu KPU Provinsi Papua agar pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tidak melewati rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat provinsi yaitu tanggal 16 Agustus 2025 sebagaimana
alat bukti T-2 sehingga pada tanggal 16 Agustus 2025 Para Teradu harus berangkat ke
Jayapura mengikuti rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Dengan demikian,
tindakan Para Teradu tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu a quo telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan
bahwa “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: ... p) menindaklanjuti dengan segera
rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilihan”. Dengan demikian, Para Teradu telah bertindak profesional dan
akuntabel dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten dan dalam
menindaklanjuti rekomendasi dari Para Pengadu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat
dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban dari
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2.] yang pada pokoknya,
Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor diduga melakukan pengusiran
terhadap Anggota PPD Biak Kota atas nama Novella Dora Korwa pada saat pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca
Putusan MK tingkat kabupaten dan melakukan pemecatan secara sepihak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I mengakui telah
melakukan pengusiran dan melontarkan ucapan pemecatan kepada Anggota PPD Biak
Kota atas nama Novella Dora Korwa in casu Saksi Pengadu dalam forum Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK
tingkat kabupaten. Menurut Teradu I, hal tersebut dilakukan secara emosional atas
keterangan dan pernyataan yang disampaikan oleh Saksi Pengadu atas nama Novella
Dora Korwa dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kabupaten dan merasa
telah mempermalukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor selaku
pemimpin rapat pleno rekapitulasi. Namun, Teradu I membantah bila dirinya telah
memberhentikan tetap atau memecat Saksi Pengadu sebagai Anggota PPD Biak Kota.
Bahwa pernyataan pemecatan yang disampaikan oleh Teradu I tidak ditindaklanjuti
dengan tindakan administratif kepada Saksi Pengadu a quo. Menurut Teradu I yang
bersangkutan masih menjalankan tugas sampai dengan selesai masa tugasnya.
Sementara itu, Saksi Pengadu Novella Dora Korwa yang juga Anggota PPD Biak Kota
membantah bila dirinya telah mempermalukan pimpinannya dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK
tingkat kabupaten. Saksi Pengadu juga menyampaikan bahwa pasca kejadian tersebut,
dirinya tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan-
kegiatan PPD Biak Kota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Anggota KPU
Provinsi Papua atas nama Yohannes Fajar I. Kambon menyatakan bahwa tindakan
pengusiran tidak sepatutnya dilakukan. Kecuali apabila yang bersangkutan dianggap
menghambat terhadap jalannya pleno atau berbuat tindakan yang mengancam fisik
sehingga perlu melibatkan pihak yang berwenang untuk mengeluarkan yang
bersangkutan. Selain itu, terungkap pula fakta bahwa terhadap peristiwa pengusiran
dan pemecatan Anggota PPD Biak Kota menjadi salah satu materi gugatan oleh Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur 01 Benhur Tomi Mano-Constant Karma di Mahkamah
Konstitusi dan telah diputus dengan Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 (vide
Bukti P-17). Bahwa dalam pertimbangan putusannya sebagai berikut:
“Mahkamah menemukan fakta bahwa memang benar terdapat pernyataan pemecatan
secara lisan oleh pimpinan rapat pada saat itu, yakni oleh Ketua KPU Kabupaten Biak
Numfor Joey Nicholas Lawalata kepada Anggota PPD Biak Kota bernama Novella Dora
Korwa, namun tidak terdapat bukti bahwa pemecatan secara lisan demikian diikuti
dengan pemecatan secara administratif. Lagipula, persoalan tersebut telah diproses
oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dengan tindak lanjut melaporkan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) [vide Bukti PK.34-155]. Hal ini
menurut Mahkamah selanjutnya telah menjadi kewenangan DKPP untuk
menyelesaikannya”.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan pengusiran
kepada anggota PPD Biak Kota yang dilakukan oleh Teradu I dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK
tingkat kabupaten merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara Pemilu. Seharusnya, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Biak
Numfor bersikap bijak dan mampu mengendalikan diri atas situasi sekalipun berada
di bawah tekanan pekerjaan. Terlebih Saksi Pengadu atas nama Novella Dora Korwa
merupakan Anggota PPD Biak Kota yang merupakan bagian dari KPU Kabupaten Biak
Numfor. Tindakan Teradu I a quo merupakan tindakan yang tidak memberi contoh dan
tauladan kepada jajaran yang ada di bawahnya, sehingga hal itu dapat merusak
marwah lembaga.
Bahwa benar, sesuai dalam fakta sidang Teradu I tidak melakukan pemecatan
atau pemberhentian terhadap Saksi Pengadu atas nama Novella Dora Korwa selaku
Anggota PPD Biak Kota. Akan tetapi, terungkap fakta bahwa setelah peristiwa
pengusiran dan pemecatan terhadap Saksi Pengadu dalam forum rapat pleno, yang
bersangkutan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas dan
tanggung jawab sebagai Anggota PPD Biak Kota. Bahwa tindakan Teradu I a quo
merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak
Numfor yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap jajarannya.
Oleh karena itu, Teradu I seharusnya melakukan pembinaan ketika ada jajarannya
yang melakukan kesalahan yaitu dengan menegur atau menghentikan jika ada
pelanggaran prosedur dan memberi pengarahan agar bekerja sesuai dengan prosedur
dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan
Para Pengadu sepanjang terhadap dalil pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu
I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf
f, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya,
Teradu V tidak menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-
Gubernur saat penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca
Putusan MK di tingkat kabupaten tanpa alasan yang jelas dan tidak menuangkan
dalam Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 dan 15
Agustus 2025 Teradu V hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten. Bahwa
tanggal 15 Agustus 2025 merupakan hari terakhir pelaksanaan rapat pleno a quo.
Bahwa Teradu V mengakui apabila dirinya tidak menandatangani Formulir MODEL
D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur (vide Bukti P-16) dan tidak menuangkan
alasannya dalam Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KWK. Teradu V berdalih bahwa dirinya tidak menandatangani berita acara a quo
karena sebelumnya telah melakukan supervisi di 8 (delapan) distrik di Kabupaten Biak
Numfor, sehingga mengalami kelelahan dan mengakibatkan kondisi kesehatan
berkurang. Akibat kondisi tersebut, Teradu V mengaku tidak mengikuti perkembangan
dan dinamika yang ada dalam pelaksanaan rapat pleno a quo.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Anggota KPU
Provinsi Papua atas nama Yohannes Fajar I. Kambon menyatakan bahwa seorang
anggota harus menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-
Gubernur. Apabila tidak menandatangani berita acara a quo, maka yang bersangkutan
harus mengungkapkan alasannya. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat
(3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu V
yang tidak menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-
Gubernur saat Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pasca Putusan MK di
tingkat kabupaten dan tidak menuangkan alasan dalam Formulir MODEL D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK merupakan tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 30 ayat (3) huruf (i)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota beserta Perubahannya. Seharusnya Teradu V memahami bahwa
tugas dan kewajiban seorang penyelenggara Pemilu adalah menandatangani Formulir
MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur sebagai bentuk pengesahan,
autentikasi, dan pertanggungjawaban atas keputusan resmi yang diambil secara
kolektif dalam rapat pleno, menjadikannya bukti sah dalam sengketa pemilu, serta
memastikan transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi kepada publik, saksi,
dan pemantau pemilu. Bahwa tanda tangan Penyelenggara Pemilu pada Formulir
MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur merupakan penegasan kesepakatan
seluruh anggota terhadap hasil yang dicatat, mencegah perubahan sepihak, dan
berfungsi sebagai arsip resmi. Begitu juga dengan mengisi Formulir MODEL
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK merupakan formulir yang
wajib diisi untuk mencatat secara resmi bila terjadi dugaan pelanggaran,
penyimpangan, atau keberatan dan menjadi bukti otentik selama proses pelaksanaan
rekapitulasi, agar bisa menjadi bahan evaluasi, tindak lanjut, dan dasar penyelesaian
sengketa Pemilu, menjamin transparansi, serta melindungi hak saksi dan peserta
pemilu dari kecurangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, tindakan Teradu V merupakan bentuk tindakan yang tidak
profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum, sehingga tindakan Teradu
V a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan
demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang terhadap dalil pada
angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu V
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu V
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a, Pasal 15
huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.