Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 186 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-10-2024
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMENYATAKAN : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan karena Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara telah di jatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan 165-PKE-DKPP/VII/2024 pada tanggal 7 Oktober 2024 sehingga Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker tidak memenuhi syarat sebagai Teradu/Penyelenggara Pemilu
PEMBUKAAN
KETETAPAN Nomor : 186-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Yogi Towolom yang Memberikan Kuasa Kepada Arsi Divinubun dengan Perkara Nomor: 186- PKE-DKPP/VIII/2024, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara; b. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan 165-PKE-DKPP/VII/2024 sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan karena Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Teradu/Penyelenggara pemilu; MENGINGAT : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024.
MENETAPKAN
MENYATAKAN : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan karena Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara telah di jatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan 165-PKE-DKPP/VII/2024 pada tanggal 7 Oktober 2024 sehingga Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker tidak memenuhi syarat sebagai Teradu/Penyelenggara Pemilu Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 2