Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 42 Tahun 2019
Anike Wadi, Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikarayang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Bahwa TERADU adalah anggota KPU Kabupaten Tolikaara berdasarkan pengumuman KPU-RI Nomor : 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019.----------(Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat mengikuti seleksi KPU Kabupaten Tolikara. Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu karena masih tercantum dalam SK Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Priode 2017-2022.
Pasal DilanggarPasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pepublik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 034- P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Paice Nikson Jikwa Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Komplek Milinik Sentani Rt 001 Rw. 009, Hinekombe, Jayapura, Papua. Memberikan kuasa kepada: Nama : Ann Noor Qumar Pekerjaan/Lembaga : Advokat AFEA Lawfirm (Advocate And Legal Auditor). Alamat : Jalan H. Hasan No. 11 A, Lantai 2, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur (13780), Telpon (021) 22092882, E-mail : afea.lawfirm@gmail.com Nama : Ahmad Fahmi Pekerjaan/Lembaga : Advokat AFEA Lawfirm (Advocate And Legal Auditor). Alamat : Jalan H. Hasan No. 11 A, Lantai 2, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur (13780), Telpon (021) 22092882, E-mail : afea.lawfirm@gmail.com Nama : Efriza Pekerjaan/Lembaga : Advokat AFEA Lawfirm (Advocate And Legal Auditor). Alamat : Jalan H. Hasan No. 11 A, Lantai 2, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur (13780), Telpon (021) 22092882, E-mail : afea.lawfirm@gmail.com Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Anike Wadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : KPU Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1]Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikarayang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Bahwa TERADU adalah anggota KPU Kabupaten Tolikaara berdasarkan pengumuman KPU-RI Nomor : 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019.----------(Bukti P-1); 2. Bahwa TERADU adalah Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 565/SK/DPP.PD/DPD/X/2017(vide: https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataPengurus/121/SK%20- %20DPD%20PD%20%20PROV.PAPUA%20%202017-2023.pdf), sebagaimana direvisi dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD partai demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022 (vide: https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataPengurus/121/LEGES%20R EVISI%20PAPUA-1.pdf ).-----------------------------------------(Bukti P-2); 3. Bahwa TERADU adalah sekretaris bidang keagamaan dan peningkatan toleransi antar umat beragama Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022.-------------------(Vide Bukti P-2); 4. Bahwa salah satu syarat umum dan syarat administrasi untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon (syarat umum) dan diikuti dengan surat keterangan dari partai politik (syarat administrasi); 5. Bahwa TERADU tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara periode 2019-2024 : - Bahwa TERADU tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Tolikara, karena TERADU merupakan Anggota dan Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022 dan TERADU tidak pernah mengundurkan diri sebagai Anggota dan Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, - Bahwa dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik haruslah dimaknai bahwa pengunduran diri sebagai anggota partai politik untuk menghindari konflik kepentingan sebagai penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Dan jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun harusla dimaknai bahwa 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU sudah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik. 6. Bahwa TERADU TIDAK JUJUR,dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut : a. MODEL SP.CALON 2Surat Pernyataan Calon Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota point 3 “tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” .-------------------------------------------------------------------(Bukti P-3); b. MODEL SK.CALON 3 Surat Keterangan Dari Pengurus Partai Bahwa Yang Bersangkutan Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir.--------------------------------------(Bukti P-4); c. MODEL SP.CALON 4 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik.------------------------------------------------------------(Bukti P-5); Bahwa TERADU TIDAK JUJUR, karena pada kenyataannya TERADU adalah Anggota/Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022 dan TERADU tidak pernah mengundurkan diri sebagai Anggota/Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua (bertentangan dengan poin a, poin b dan poin c tersebut diatas). Hal ini dapat mengganggu atau menciderai integritas sebagai penyelenggara pemilu yang berprinsip pada ASAS JUJURkarena faktanya sampai dengan saat ini masih berafiliasi dengan partai politik dan kemungkinan besar lebih mengutamakankepentingan kelompok, atau golongan. 7. Bahwa TERADU bertentangan dengan sumpah/janji, “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan” Bahwa TERADU adalah Pengurus/Anggota DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022, hal ini menunjukan bahwa sumpah/janji yang diucapkan TERADU sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena TERADU sangat tidak Jujur sehingga dapat mengutamakan kepentingan golongan. 8. Bahwa mengingat dokumen-dokumen yaitu : a. MODEL SP.CALON 2 Surat Pernyataan Calon Anggota Kpu Provinsi/Kpu Kabupaten/Kota; b. MODEL SK.CALON 3 Surat Keterangan Dari Pengurus Partai Bahwa Yang Bersangkutan Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir; c. MODEL SP.CALON 4 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik. Adalah dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan mutlak dalam seleksi calon anggota KPU diseluruh wilayah Republik Indonesia, maka patut diduga terjadi mal-administrasi yang dilakukan tim verifikasi seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara. 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3l Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan sebagai berikut :“KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.” 10. Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas sangat jelas bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara adalah Produk Hukum dari KPU-RI sehingga tidak berlebihan jika pengaduan ini dikabulkan oleh DKPP maka sudah sepatutnya KPU-RI melakukan peninjauan kembali terhadap Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024 Nomor : 6/PP.06- Pu/05/KPU/I/2019 dengan mekanisme sebagai berikut : a. Membekukan sementara KPU Kabupaten Tolikara sampai dengan hasil peninjauan kembali terhadap verifikasi dokumen seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara selesai dilakukan. b. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih sementara Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten Tolikara. 11. Bahwa terkait mal-administrasi tersebut pada hakikatnya juga menjadi kompetensi DKPP-RI sehingga tidak berlebihan pula jika selain dikabulkannya pengaduan ini DKPP juga memerintahkan kepada KPU-RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024 Nomor : 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 dengan mekanisme sebagaimana angka 10 huruf a dan b pengaduan ini; 12. Bahwa peninjauan kembali Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024 Nomor : 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 adalah manifestasi sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien serta menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir, dan adil. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman KPU-RI Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 Tentang penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019; Bukti P-2 : Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 565/SK/DPP.PD/DPD/X/2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 tertanggal 11 Oktober 2017 dan Surat Keputusan Nomor: 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD partai demokrat Provinsi Papua periode 2017- 2022 tertanggal 18 Desember 2017; Bukti P-3 : Surat Pernyataan Model SP.CALON 2; Bukti P-4 : Surat Pernyataan Model SP.CALON 4; Bukti P-5 : Surat Pernyataan Model SP.CALON 3. Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengenai Teradu masih sebagai Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022 sebagaimana: a. Keterangan Teradu; b. Bukti P-2 dan Bukti T-2; c. Keterangan Saksi Carlous K.K Boli, SE, MM (Sekretaris DPD Partai Demokrat Propinsi Papua); d. Keterangan Pihak Terkait. 2. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengenai Teradu tidak melampirkan form MODEL SP.CALON 2 Surat Pernyataan Calon Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, Form MODEL SK.CALON 3 Surat Keterangan Dari Pengurus Partai Bahwa Yang Bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan form MODEL SP.CALON 4 surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik saat seleksi calon KPU Kabupaten Tolikara sebagaimana: a. Keterangan Teradu; b. Bukti P-3, P-4 dan Bukti P-5; c. Keterangan Saksi Carlous K.K Boli, SE, MM (Sekretaris DPD Partai Demokrat Propinsi Papua); d. Keterangan Pihak Terkait. 3. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengenai tidak adanya pencatutan nama Teradu untuk mengisi Susunan Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Periode 2017-2022 sebagaimana: a. Bukti T-2 dan T-3; b. Keterangan Saksi Carlous K.K Boli, SE, MM (Sekretaris DPD Partai Demokrat Propinsi Papua). [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada TERADU, atas nama Anike WadiSebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara; 3. Memerintahkan kepada KPU-RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024 Nomor : 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 dengan mekanisme sebagai berikut : a. Membekukan sementara KPU Kabupaten Tolikara sampai dengan hasil peninjauan kembali terhadap verifikasi dokumen seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tolikara selesai dilakukan. b. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih sementara Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten Tolikara. 4. Memerintahkan kepada KPU-RI untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini;atau 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa aduan Pengadu pada point 1 (satu) adalah BENAR, yaitu Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Tolikara berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 6/PP 06-PU/05/KPU/I/2019 Tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019; 2. Bahwa aduan Pengadu pada point 2 (dua) dan Point 3 (tiga) adalah tidak benar, karena : a) Saat nama Teradu dimasukkan sebagai Pengurus dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 565/SK/DPP.PD/DPDP/X/2017 oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua, TERADU tidak tahu dan/atau Nama Teradu DICATUT tanpa ada penyampaian sebelumnya dari Partai kepada Teradu; b) Teradu mengetahui hal tersebut sebelum mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Tolikara tahun 2018; c) Setelah mengetahui hal tersebut, Teradu mendatangi Pengurus DPD Demokrat Provinsi Papua untuk melakukan konfirmasi hal tersebut, dan mendapat penjelasan dari Pihak Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, dan menyampaikan bahwa saat itu nama Teradu dimasukkan untuk memenuhi kuota perempuan; d) Nama Teradu dimasukan oleh Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua atas saran teman Teradu atas nama : Habel Aldrin Nixson; e) Saudara Habel Aldrin Nixson memasukan nama Teradu dalam Kepengurusan tersebut tanpa ada persetujuan dari Teradu sebelumnya; f) Sehingga pada tanggal 30 Desember 2017 Teradu mengajukan keberatan dan mengajukan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan meminta agar segera mencabut nama Teradu dari Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, (Vide Bukti T1); g) Namun sampai pada saat Teradu mengikuti seleksi angota KPU Kabupaten Tolikara Tahun 2018, belum ada surat klarifikasi dari Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua; h) Oleh karena nama Teradu dimasukkan dalam Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua tanpa sepengetahuan Teradu, dan dalam kehidupan dan beraktivitas sehari-hari, Teradu tidak pernah terlibat menjadi kader dan/atau anggota pada salah satu partai manapun, maka Teradu berhak dan memiliki kesempatan yang sama seperti warga Negara lainnya untuk mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Tolikara Periode 2019-2024; i) Dan akhirnya sekira akhir bulan Juni 2018 Teradu baru menerima surat klarifikasi dari Pihak Partai Demokrat Provinsi Papua, padahal surat dimaksud telah dikeluarkan oleh Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua pada tanggal 11 Februari 2018, (Vide Bukti T2); 3. Bahwa aduan Pengadu pada point 4 (empat) adalah BENAR, yaitu salah satu syarat untuk mencalonkan diri menjadi anggota KPU adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (tahun) pada saat mendaftar; Namun pada saat itu Teradu TIDAK MENGETAHUI NAMA TERADU TERCATUT DALAM KEPENGURUSAN PARTAI, bagaimana mungkin Teradu mengajukan Pengunduran Diri dari Partai dimaksud?Dan Apabila Teradu tidak memenuhi syarat seperti pada perintah pasal 21 Ayat huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, maka semestinya Pengadu Mengajukan Gugatan Pelanggaran Administrasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan KPU RI dimaksud, bukan diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, disebabkan saat Peristiwa Hukum itu terjadi Teradu BELUM MENJADI ANGGOTA KOMISIONER KPU KABUPATEN TOLIKARA sehingga dalil aduan Pengadu KABUR; 4. Bahwa aduan Pengadu pada point 5 (lima) menyatakan Teradu tidak pernah mengurdurkan diri sebagai Anggota dan Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua adalah TIDAK BENAR, karena TERADU setelah mengetahui namanya DICATUT DALAM KEPENGURUSAN DPD PARTAI DEMOKRAT PROVINSI PAPUA, Teradu menyatakan keberatan, mengajukan Surat Pengundururan diri dan meminta segera mencabut nama Teradu dari Kepengurusan Partai dimaksud seperti yang telah Teradu uraikan pada jawaban Teradu pada point 2 (dua) huruf f; 5. Bahwa aduan Pengadu pada point 6 (enam) menyatakan Teradu TIDAK JUJUR dalam lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai berikut : a. MODEL SP CALON 2 Surat Penyataan Calon Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota point 3 tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; b. MODEL SK CALON 3 Surat Keterangan dari Pengurus Partai Bahwa Yang Bersangkutan Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terkahir; c. MODEL SP CALON 4 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik; adalah TIDAK BENAR, karena MODEL SP CALON 2, MODEL SK CALON 3, MODEL SP CALON 4, yang disampaikan TERADU sebagai syarat administrasi adalah BENAR ADANYA dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Dan apabila ditemukan nama Teradu tercatut dalam salah satu kepengurusan partai karena TANPA SEPENGETAHUAN TERADU, seperti Teradu telah uraikan sebelumnya; 7. Bahwa aduan Pengadu pada point 7 (tujuh), Teradu bertentangan dengan Sumpah/Janji, adalah TIDAK MENDASAR, karena TIDAK ADA KORELASINYA dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diadukan Pengadu terhadap Teradu, disebabkan Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Teradu sebelum TERADU MELAKUKAN SUMPAH/JANJI;Bahwa aduan Pengadu pada point 8 (delapan), 9 (Sembilan), dan 10 (sepuluh), Teradu tidak menanggapi karena menurut Teradu, substansi aduan Pengadu sama, hanya mengulang-ulang, hanya mencari-cari kesalahan, aduan kabur dan tidak mendasar; 8. Bahwa perlu diketahui oleh Majelis Sidang yang terhormat, Pengadu adalah Calon Anggota KPU Kabupaten Tolikara Periode 2019-2024 dalam daftar tunggu nomor 6 (enam), (Vide Bukti T3); 9. Bahwa selain itu Istri Pengadu atas nama : THOMINA TOGODLY, SE adalah Calon Anggota Legislatif DPRP PAPUA Tahun 2019 DAERAH PEMILIHAN IV NOMOR URUT 3 DARI PARTAI AMANAT NASIONAL; 10. Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada point 8 (delapan) dan 9 (Sembilan), maka secara etika Pengadu tidak etis sebagai Pengadu dalam Perkara a quo karena dianggap memiliki KONFLIK KEPENTINGAN PRIBADI SECARA LANGSUNG; 11. Bahwa karena Pengadu memiliki KONFLIK KEPENTINGAN PRIBADI SECARA LANGSUNG sehingga SENGAJA MENCARI-CARI KESALAHAN rekan Penyelenggara yang saat ini telah aktif dan/atau telah diamanatkan oleh Negara melalui undang-undang untuk menjalankan Agenda Negara; 12. Bahwa IBARAT PERTANDINGAN SEPAK BOLA, Pengadu adalah Pemain Cadangan, menyuruh lawan mencederai rekan sendiri agar digantikan oleh Pengadu, APAKAH LAYAK/PANTAS?? [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, makaTeradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat pernyataan pengunduran diri tertanggal 30 Desember 2017; Bukti T-2 : Surat Klarifikasi a.n ANIKE WANDI dari DPD Partai Demokrat Provinsi Papua tertanggal 11 Februari 2018; Bukti T-3 : Surat Pengumuman Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tertanggal 18 Januari 2019; Bukti T-4 : Daftar calon tetap anggota Legislatif DPRP Papua Tahun 2019. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menyatakan Aduan Pengadu Kabur; 2. Menyatakan Menolak pengaduan Pengadu; 3. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggara kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam Putusannya. Saksi I (Habel Alderin Nixon Sawaki ketua bidang perikanan dari Demokrat) - Bahwa yang memasukan nama Teradu adalah dirinya karena Partai membutuhkan 30 persen perwakilan perempuan terutama orang asli Papua. Bahwa pemasukan nama tersebut baru diinformasikan setelah proses SK selesai. Saat Teradu bertemu dirumah saksi I tanggal 25 Desember 2017, H-3 pelantikan (28 Desember 2017) saksi I menginformasikan bahwa Teradu telah dimasukkan dalam SK DPD Partai Demokrat. Pada saat itu Teradu keberatan namanya ada dalam kepengurusan PD. Akhirnya dikarenakan sudah masuk SK, saksi I menyarankan untuk membuat surat pengunduran diri. Bahwa saksi I berani memasukkan nama Teradu tanpa konfirmasi terlebih dahulu dikarenakan kenal dengan ada hubungan kedekatan. Saksi I dengan suami Teradu dekat,pernah satu asrama sewaktu sama-sama di bangku kuliah. Saksi II (Carolus Kia Kelen Boli, sekretaris DPD Partai Demokrat Prov Papua) - Bahwa saksi adalah Tim Formatur yang meminta ke saksi I untuk memenuhi kuota 30% perempuan. Bahwa bukti T-2 (surat klarifikasi an. Anike Wadi) benar dikelurkan oleh PD. Isi surat tersebut hanya membahas pengunduran diri tanpa pencatutan dan menyatakan Teradu tidak lagi menjadi pengurus PD. Namun perihal surat tersebut tidak ada nomornya, saksi menjelaskan tidak mengetahui karena urusan penomoran adalah tugas Staff Tata Usaha dan pendistribusian.Saksi II mengatakan SK yang terakhir tanggal 18 Desember 2017 (hasil revisi) yang masih memuat nama Teradu tetap sah secara hukum. Berdasarkan nama-nama yang ada dalam SK tersebut, DPD Partai Demokrat Provinsi Papua mengundang Teradu untuk dilantik, namun Teradu tidak hadir. Pihak terkait (Anggota KPU Provinsi Papua, Zandra Mambrasar dan Fransiskus Antonius Letsoin) - Bahwa menurut Pihak Terkait tidak ada laporan dari masyarakat perihal keterlibatan Teradu dalam partai politik. Pihak Terkait baru mengetahui nama Teradu ada dalam SK partai politik setelah ada tembusan surat aduan ke DKPP. Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa yang melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Teradu adalah Zandra Mambrasar dan Tarwinto.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya pada saat mengikuti seleksi KPU Kabupaten Tolikara. Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu karena masih tercantum dalam SK Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Priode 2017-2022. [4.2]Bahwa Teradu membantah seluruh pokok aduan Pengadu dengan dalil Teradu tidak pernah terlibat menjadi kader maupun pengurus partai politik. Bahwa nama Teradu tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 565//SK/DPP.PD/DPDP/X/1017 tentang Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua priode 2017-2022, hal itu karena dicatut tanpa ada konfirmasi sebelumnya kepada Teradu. Nama Teradu dicatutoleh Habel Aldrin Nixson yangmerupakanpengurus Partai Demokrat tanpa ada persetujuan dari Teradu sebelumnya. Pencatutan tersebut diketahui sebelum Teradu mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Tolikara. Setelah mengetahui, Teradu langsung meminta penjelasan kepada Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua dan mengajukan surat pengunduran diriserta meminta untuk segera mencabut nama Teradu dari kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua pada tanggal 30 Desember 2017. Namun sampai dengan Teradu mengikuti seleksi KPU Kabupaten Tolikara Tahun 2018, Partai Demokrat Provinsi Papua belum memberikan balasan. Baru sekitar bulan Juni 2018 DPD Partai Demokrat Provinsi Papua membalas surat Teradu, padahal surat dimaksud telah dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa nama Teradu masih tercantum dalam Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua berdasarkan SK Nomor 565/SK/DPP.PD/DPD/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 maupun SK Nomor 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022. Dalam salinan SK tersebut, Teradu menjabat sebagai Sekretaris Bidang Keagamaan dan Peningkatan Toleransi Antar Umat Beragama. Nama Teradu diusulkan oleh saksi Habel Alderin Nixon selaku pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua kepada Tim Formatur DPD Partai Demokrat Provinsi Papua tanpa sepengetahuan Teradu karena untuk memenuhi ketentuan kuota 30% perempuan. Saksi Habel Alderin Nixon diminta oleh saksi Carolus Kia Kelen Boli selaku Formatur untuk mengusulkan nama-nama calon pengurus. Saksi Habel Alderin Nixon memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dengan keluarga Teradu. Sehingga saksi merasa tidak perlu meminta persetujuan ketika merekomendasikan nama Teradu untuk menjadi pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, bahwa sekitar tanggal 25 Desember Tahun 2017 Teradu baru mengetahui namanya tercantum dalam kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua setelah diberi informasi oleh saksi Habel Alderin Nixon. Teradu keberatan masuk dalam kepengurusan partai politik, mengingat Teradu memang tidak pernah menjadi kader partai politik manapun. Aktivitas keseharian Teradu sebagai ibu rumah tangga dan aktif dalam pelayanan peribadatan tidak berkaitan dengan organisasi partai politik. Oleh karena itu, pada tanggal 30 Desember Tahun 2018 Teradu melayangkan surat kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yang memuat pengunduran diri Teradu serta meminta agar nama Teradu dicoret dari kepengurusan. Namun baru sekitar bulan Juni 2018 Teradu mendapat balasan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Papua dengan surat tertanggal 11 Februari Tahun 2018 yang menerangkan Teradu tidak lagi menjadi Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua pada periode 2017-2022. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Carolus Kia Kelen Boli selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, bahwa sampai saat ini belum ada SK baru yang merevisi SK Nomor 702/SK/DPP.PD/DPD/XII/2017 tanggal 18 Desember Tahun 2017 Tentang Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017-2022, sehingga SK tersebut juga masih mencantumkan nama Teradu masih sah berlaku. Oleh karena itu, DKPP menilai Teradu secara legal formal masih berkedudukan sebagai pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2017- 2022 sepanjang belum diterbitkannya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu harus sungguh-sungguh berpegang pada prinsip netralitas yang menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Teradu harus dapat membuktikan tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu melalui SK revisi yang mencoret nama Teradu dari SK kepengurusan partai politik. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Anike Wadi selaku anggota KPU Kabupaten Tolikara sampai terbitnya SK revisi yang mencoret nama Teradu dari kepengurusan partai politik paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pepublik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Frtiz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir