III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
211-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE-
DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Tolikara Telah melaksanakan Pilkada Untuk
Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan, Bupati dan
Wakil Bupati, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang
jadwal dan Tahapan (Bukti P-1)
2. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Hasil Rekapitulasi Kabupaten Tolikara
terkait perolehan suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tolikara
(Bukti P-2)
3. Bahwa berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Para Teradu,
perolehan suara masing-masing pasangan calon, sebagai berikut :
Tabel 1
No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
1 Irinus Wanimbo, SH. dan Arson R. Kogoya, S.IP 41.432
2 Dr. Nus Weya, S.PAK, SE, MM. dan Yan Wenda, S.Sos 42.191
3 Dinus Wanimbo, SH., MH. dan dr. Gamael Eldorando 45.136
Enembe
4 Willem Wandik, S.Sos. dan Yotam Wonda, SH., M.Si 61.925
Total Suara Sah 190.684
(Berdasarkan tabel diatas pasangan calon nomor urut 1 berada di peringkat 4
(empat) dengan perolehan suara sebanyak 41.431 Suara);
4. Bahwa berdasarkan penghitungan suara menurut pasangan calon nomor urut 1,
perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut:
Tabel 2
No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
1 Irinus Wanimbo, SH. dan Arson R. Kogoya, S.IP 78.664
2 Dr. Nus Weya, S.PAK, SE, MM. dan Yan Wenda, S.Sos 42.191
3 Dinus Wanimbo, SH., MH. dan dr. Gamael Eldorando 45.136
Enembe
4 Willem Wandik, S.Sos. dan Yotam Wonda, SH., M.Si 61.925
Total Suara Sah 227.916
(Berdasarkan tabel di atas pasangan calon nomor urut 1 berada di peringkat
pertama dengan perolehan suara sebanyak 78.664 suara);
5. Bahwa menurut Pengadu selisih perolehan suara pasangan calon nomor urut 1
tersebut disebabkan adanya:
a. Bahwa proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
Distrik pada 6 Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air
Garam, dan PPD Distrik Yuneri belum selesai dilaksanakan, termasuk
menginput formulir Model C-Hasil Salinan-KWK.Bupati, namun Para Teradu
memerintakankan kepada PPK (PPD) tersebut untuk memindahkan lokasi
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU Kabupaten Tolikara yang
menyebabkan hilangnya suara Pengadu (Bukti P-3 s/d P-8)
b. Bahwa berdasrakan Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dimana dalam
hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK (PPD) tidak dapat melaksanakan
rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan (Distrik) dalam
wilayah kerjanya, PPK (PPD) dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi
perolehan suara tingkat Kecamatan (Distrik) di wilayah Kabupaten/Kota yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU. Namun pada faktanya pemindahan
rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan (Distrik) pada 6
Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan
PPD Distrik Yuneri, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara
tidak memiliki dasar hukum Keputusan KPU sebagaimana ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang tersebut di atas;
c. Bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik
yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara secara sepenuhnya
diambil alih oleh Para Teradu yang bukan menjadi kewenangannya tetapi
merupakan kewenangan PPK (PPD), sehingga perbuatan Para Teradu dalam
hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
yang menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan
untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
yang dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kecamatan;
dan b. Tingkat kabupaten/kota;
d. Bahwa dengan alasan keterbatasan waktu, Para Teradu dalam memimpin
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tidak mengarahkan
PPK (PPD) untuk membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model
D.Hasil Kecamatan-KWK Bupati/Walikota sebagaimana ketentuan Pasal 30
Ayat (6) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam hal ini Para Teradu meminta PPK
(PPD) membacakan hasil perolehan suara yang belum diplenokan di Tingkat
Kecamatan (Distrik), sehingga terjadi perdebatan dalam ruangan rapat pleno
rekapitulasi oleh para saksi Pasangan Calon dan kemudian Para Teradu
mengakomodirnya sebagai hasil perolehan suara versi Para Teradu dan
setelah itu Para Teradu mengesahkan dalam Berita Acara dan Sertifikasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Model D-Hasil KabKo-KWK
Bupati/Walikota) yang hanya ditandatangani oleh saksi pasangan calon
nomor urut 4. (Bukti P-9);
e. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu sebelum melanjutkan rapat pleno
rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Tolikara, Para Teradu
seharusnya menyelesaikan formulir keberatan perihal perolehan suara
Pengadu yang diisi oleh saksi Pengadu di 6 Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi,
Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan PPD Distrik Yuneri kedalam
formulir Model D.Hasil KecamatanKWK.Bupati/Walikota sebelum
menetapkan Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 (Model D-Hasil KabKo-KWK Bupati/Walikota);
f. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak melakukan koreksi terhadap
form keberatan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 di tingkat Distrik
yang terjadi pada 6 Distrik di atas adalah jelas perbuatan yang bertentangan
dengan Pasal 30 Ayat (6) huruf c/huruf d/huruf f Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubemur Dan Wakil
Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
g. Bahwa menurut Pengadu,Para Teradu sebelum melanjutkan Rapat Pleno
Tingkat Kabupaten Tolikara, harusnya Para Teradu secara patut menurut
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, meminta kepada PPK (PPD) 6 Distrik yaitu; PPD
Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan PPD Distrik Yuneri
untuk menyelesaikan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi KWK dan menginput C-Hasil Salinan-KWK.Bupati pada Sistem
Informasi Elektronik (Sirekap), sehingga terbit D-Hasil Kecamatan-KWK
Bupati/Walikota yang menjadi pedoman dalam melakukan rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara sebagaimana yang dilakukan Para
Teradu kepada Distrik lainnya; (Bukti P-10 s/d P-15);
h. Bahwa dalam Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
menyatakan "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis";
i. Bahwa Dalam menggunakan sistem infonnasi elektronik (Sirekap) pada
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara merupakan
perwujudan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang
jujur, terbuka, efektif, efisien dan akuntabel berdasarkan ketentuan Pasal 78
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan
Kecamatan dalam menggunakan a.lat bantu rekapitulasi dapat
memanfaatkan teknologi sistem informasi dalam rangka melaksanakan
rekapitulasi basil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
pemilihan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota. Namun pada kenyataanya hingga akhir rapat
Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 16
Desember 2024, Para Teradu tidak menggunakan Sirekap dalam menginput
data Model D.Hasil Kecamatan-KwkBupati/Walikota dari 6 Distrik yaitu;
Distrik Wugi, Aweku, Kem bu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri, yang
merupakan basis suara pasangan calon nomor urut 1;
j. Bahwa akibat perbuatan Para Teradu, maka pasangan calon nomor urut 1
telah kehilangan suara sebesar 37.233 suara yang tersebar di 6 (enam)
Distrik, yaitu:
NO NAMA DISTRIK PEROLEHAN SUARA
1 Wugi 4.152
2 Aweku 3.075
3 Kembu 6.349
4 Nunggawi 12.780
5 Air Garam 3.961
6 Yuneri 6.916
Total 37.233
6. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak mengindahkan pernyataan saksi
pasangan calon nomor urut 1 dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara
tingkat KPU Kabupaten Tolikara, maka saksi pasangan calon nomor urut 1
mengajukan keberatan terhadap basil rapat pleno rekapitulasi dengan mengisi
formulir ModelbD.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK. (Bukti P-16
s/d P18);
7. Bahwa proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh Para Teradu di
lakukan dengan memberi keuntungan kepada pasagan calon Bupati dan Wakil
Bupati nomor urut 4 sehingga hasil yang di peroleh jauh dari proses pemilu yang
jujur, adil dan demokratis dan tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal
8 Bab III Peraturan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia
Nomor 2 TAHUN 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
8. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak melakukan koreksi perolehan suara
pasangan calon nomor urut 1 sebagaimana tertuang didalam form keberatan oleh
saksi pasangan calon nomor urut 1 di tingkat Distrik yang terjadi pada 6 Distrik
(PPD) dan form keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 di rapat pleno
rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara juga telah diadukan saksi pasangan calon
nomor urut 1 kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 17
Desember 2024. (Bukti P-19);
9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan pengaduan Pengadu sebagaimana diuraikan di
atas, maka secara terang pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta
sumpah/janji jabatan.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan tindakan para TERADU
memindahkan lokasi Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara dari Kantor KPU
Kabupaten Tolikara ke Aula KPU Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 16
Desember 2024 di Wamena tidak memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan
KPU Provinsi Papua Pegunungan tentang pemindahan lokasi pleno serta
perbuatan para teradu ini bertentangan pasal 432 Undang- Undang No 7 Tahun
2017 Tentang Pemilu yang seharusnya tahapan Penyelenggaraan Pemilu dalam
hal ini Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara apabila terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya Pemilu tidak dapat
dilaksanakan maka dilakukan Pemilu susulan;
2. Bahwa tindakan para TERADU memindahkan lokasi Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Suara dari Kantor KPU Kabupaten Tolikara ke Aula KPU Provinsi
Papua Pegunungan pada tanggal 16 Desember 2024 di Wamena para TERADU
tidak melayangkan surat undangan dan/atau pembertitahuan pemindahan lokasi
Pleno sebagaimana ketentuan dalam Pasal 351 hingga Pasal 355 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
3. Bahwa terungkap dalam persidangan para TERADU mengakui telah
menghilangkan suara di 6 distrik yang digolongkan sebagai Suara tidak
sebagaimana Berita acara No : 505/Pl.02.6-Ba/9504/2024 yang di tanda tangani
oleh para TERADU dan hal ini dibenarkan oleh keterangan Saksi Pihak terkait
dan Saksi PENGADU di dalam persidangan;
4. Bahwa Berita acara No : 505/Pl.02.6-Ba/9504/2024 tentang penghilangan suara
di 6 Distrik yang di tandatangani para TERADU dilakukan secara sepihak tanpa
meminta persetujuan bahkan melibatkan tanda tangan Bawaslu Kabupaten
Tolikara dan tanda tangan Para Saksi Pasangan calon dalam berita acara tersebut
(Bukti P-20);
5. Bahwa penghilangan suara sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan
dengan undang-undang dan terancam pidana penjara dan denda sebagaimana
pasal Pasal 178E UU 10/2016 tentang Pilkada :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar,
mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil
penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48
(empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp48.000.000,00 (empat puluh
delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat
puluh empat juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
6. Bahwa terbukti dalam persidangan pemilihan sistem noken yang dilakukan di
Distrik Nunggawi Kabupaten Tolikara disepakati jumlah suara 12.780 diserahkan
kepada pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur atas nama JHON TABO dan
ONES PAHABOL dan jumlah suara yang sama sebesar 12.780 suara yang
diserahkan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara atas nama
IRINUS WANIMBO, SH DAN ARSON R. KOGOYA, S.IP. Namun faktanya oleh
Teradu suara Gubernur dan Wakil Gubernur tetap di akui dan suara Bupati dan
wakil Bupati di Nol kan.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V masing masing Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan Teradu I Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V masing masing Anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta
mencabut hak-nya untuk kembali menjadi Penyelenggara Pemilu di kemudian
hari;
4. Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jawal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
2. P-2 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun
2024 bertanggal 16 Desember 2024 yang diumumkan pada
tanggal 16 Desember 2024 pukul 23.55 WIT;
3. P-3 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Wugi;
4. P-4 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Aweku;
5. P-5 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Kembu;
6. P-6 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Nunggawi
7. P-7 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik AirGaram;
8. P-8 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Yuneri;
9. P-9 MODEL D. Hasil KABKO-KWK Bupati/Walikota
Kabupaten Tolikara;
10. P-10 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Wugi;
11. P-11 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Aweku;
12. P-12 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Kembu;
13. P-13 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Nunggawi;
14. P-14 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik AirGaram;
15. P-15 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Yuneri;
16. P-16 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Tingkat
Kabupaten a/n saksi Maru Wenda;
17. P-17 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Tingkat
Kabupaten a/n saksi Samuel Kogoya;
18. P-18 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Tingkat
Kabupaten a/n saksi Natan Weya;
19. P-19 Surat Nomor 008/PEM-SIREKAP/XII/2024 Perihal
Pengaduan Permohonan Pelanggaran pada Saat Sirekap di 6
Distrik Nunggawi, Air Garam, Aweku, Wugi, Yuneri dan
Kembu kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan;
20. P-20 Berita AcaraNomor: 505/Pl.02.6-Ba/9504/2024
TentangPenetapan Perolehan Hasil Pada Distrik Kembu,
Distrik Nunggawi, Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Air
Garam, Yuneri Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tahun 2024 Di Kabupaten Tolikara
21. P-21 Kronologi Tentang Permasalahan Penyampaian Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara 6 Distrik (Distrik
Nunggaw, Distrik Yuneri, Distrik Airgaram, Distrik Aweku,
Distrik Wugi, Distrik Kembu) Jenis Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati.
[2.5] KETERANGAN SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[2.5.1] Yanis Kogoya
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya adalah mantan Ketua PPD Bokondini pada
pilkada tahun 2024;
2. Bahwa saksi menjelaskan tentang persoalan selama pesta demokrasi yang terjadi
di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua pegunungan;
3. Bahwa selama rekapan distrik sesuai mekanisme yang ada kami tidak melihat
dari paslon Bupati, tetapi kami mewakili KPU yang tingkatannya di distrik
sehingga apapun yang telah di plenokan kami beranggapan hal tersebut
berdasarkan kesepakatan bersama;
4. Bahwa di Distrik Bokondini tidak ada masalah dan apa yang telah disepakati di
distrik itu kemudian juga ditetapakan di rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara;
[2.5.2] Deni Wanimbo
1. Bahwa saksi pada saat pilkada tahun 2024 menjadi saksi peninjau dari paslon
Bupati Nomor urut 1;
2. Bahwa saksi menerangkan ada kejadian luar biasa yang terjadi pada ruang
aplikasi SIREKAP dimana pada saat itu dilarang keras untuk mengambil foto dan
video;
3. Bahwa saksi menjelaskan suara yang ada di Tingkat distrik dianggap suara tidak
sah oleh KPU Kabupaten Tolikara;
4. Bahwa pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, saksi melihat salah satu
anggota PPD sebagai perpanjang tangan KPU Kabupaten Tolikara melakukan
tindakan keluar masuk ruangan tempat penginputan SIREKAP;
5. Bahwa saksi hadir dalam kegiatan rapat pleno rekapitulasi di kabupaten pada
tanggal 30 November 2024;
6. Bahwa saksi menerangkan dirinya adalah tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1
dan menjabat sebagai wakil sekretaris;
[2.5.] Peko Penggu
1. Bahwa saksi menerangkan dirinya adalah mantan Ketua PPD Nunggawi;
2. Bahwa saksi menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 pihaknya PPD
Nunggawi mengambil kotak suara yang berada Wamena Ibukota Provinsi Papua
Pegunungan;
3. Bahwa setelah menjemput logistik surat suara di Wamena, saksi bersama anggota
PPD lainnya kembali ke Distrik Nunggawi membawa logistik untuk melakukan
kegiatan pilkada sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku;
4. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 pada saat hari pencoblosan semua
komponen masyarakat Distrik Nuggawi dari 26 kampung dan 52 TPS serta 12.790
suara yang pada intinya masyarakat Nunggawi serta tokoh-tokoh bersepakat
memberikan hak suara sesuai mufakat memberikan penuh kepada paslon Bupati
Nomor urut 1;
5. Bahwa kesepakatan tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen C. Hasil dan D.
Hasil maupun video yang lengkap serta pernyataan dari tokoh pemuda dan tokoh
masyarakat beserta tokoh intelktual gereja sepakat;
6. Bahwa saksi sebagai penyelenggara saat itu bertanggungjawab secara
administrasi apapun yang kami lakukan semua sudah sesuai berdasarkan hasil
yang ada dilapangan;
7. Bahwa setelah sepakat, saksi bersama anggota PPD lainnya melaksanakan rapat
pleno rekapitulasi tingkat distrik pada tanggal 30 November 2024. Hasil rapat
pleno a quo kemudian dibawah ke Kabupaten Tolikara;
8. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik, tidak ada tanggapan dari
masing-masing pasangan calon bupati, begitu juga dengan saran perbaikan dari
Pandis Nunggawi;
9. Bahwa saksi menerangkan setelah rekapitulasi tingkat distrik kami menuju
kabupaten, ketika akan dilakukan penginputan suara di SIREKAP terjadi
keributan antara saksi pasangan calon bupati Tolikara. Bahwa pada saat terjadi
keributan, kami sebagai penyelenggara pemilu tingkat distrik kami juga
mempertahankan argumentasi kami bahwa C. Hasil dan D. Hasil yang telah
disepakati itu yang menjadi tanggungjawab kami;
10. Bahwa saksi menjelaskan permintaan merubah suara pada sirekap adalah saksi
Pasangan Calon Bupati. Selain saksi, Anggota KPU Kabupaten Tolikara juga
meminta untuk merubah suara;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal hal sebagai berikut:
I. FAKTA-FAKTA HUKUM
Sebelum Para Teradu mengemukakan seluruh dalil mengenai Jawaban/Bantahan atas
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu Para Teradu
akan menyampaikan uraian secara lengkap mengenai fakta-fakta hukum kepada Ketua
dan anggota Majelis Sidang DKPP yang mengadili, memeriksa, serta menjatuhkan
putusan dalam perkara a quo, agar Yang Mulia Majelis Sidang DKPP mendapatkan
gambaran yang utuh terkait dengan pokok permasalahan, sebagaimana kami uraikan
dibawah ini :
KETERLAMBATAN DAN PENAMBAHAN HARI REKAPITULASI HASIL
PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN JENIS PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOLIKARA.
1. Bahwa Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara
telah membuka Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten sejak tanggal 30 November s/d 6 Desember 2024 bertempat di Gedung
Aula Gidi Karubaga, namun hanya menyelesaikan sebanyak 12 Distrik, atas
keterlambatan demikian, maka sesuai jadwal nasional tersebut diakibatkan
beberapa kondisi-kondisi khusus diantaranya masalah lambatnya Pantia
Pemilihan Distrik (PPD) datang ke ibukota Kabupaten termasuk masalah
gangguan keamanan di sekitar lokasi pleno sehingga menggangu jalannya proses
pleno. Terhadap hal demikian KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Tolikara, perihal penambahan hari dari tanggal 7 Desember
2024 sampai dengan 10 Desember 2024, namun dalam rentang waktu tersebut
tetap belum dapat menyelesaikan total jumlah Rekapitulasi di 46 (empat puluh
enam) distrik, yaitu hanya mampu menyelesaikan 24 (dua puluh empat) distrik;
2. Akibat keterlambatan tersebut, maka KPU Kabupaten Tolikara kembali
menyampaikan permintaan penambahan hari, yang selanjutnya direspon dan
ditanggapi oleh KPU RI berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 2891/PL.02.6-
SD/06/2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi, bertanggal 12 Desember 2024,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
“Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten/kota pada prinsipnya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam hal pelaksanaan
rapat pleno rekapitulasi dimaksud berpotensi melewati jadwal tahapan
tersebut, maka rapat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten dapat
dilaksanakan sampai paling lambat tanggal 14 Desember 2024, dan untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sampai dengan tanggal 16
Desember 2024”;
3. Namun kenyataannya dan kondisi situasi pada saat itu, sampai dengan tanggal
14 Desember 2024, KPU Kabupaten Tolikara masih juga belum menyelesaikan
semua distrik yaitu masih total 33 (tiga puluh tiga) Distrik yang sudah selesai
pleno Kabupaten, dan kemudian pada dini hari tanggal 14 Desember 2024,
seluruh jajaran KPU Kabupaten Tolikara dan Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara
di evakuasi menuju Jayawijaya Wamena dikarenakan terjadi kondisi yang
semakin tidak kondusif untuk melanjutkan pleno di Kabupaten Tolikara-Distrik
Karubaga;
4. Bahwa rapat pleno rekapitulasi kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 sampai
dengan 16 Desember 2024, setelah dilakukan pemindahan tempat di Kantor KPU
Provinsi Papua Pegunungan di Jayawijaya Wamena, dengan hasil menyelesaikan
sebanyak 40 (empat puluh) distrik yang telah di plenokan, namun sampai batas
waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIT, masih tersisa 6 distrik yang
belum selesai disebabkan Saksi pasangan calon, PPD dan Pengawas Distrik
(Pandis) tidak menemukan kesepakatan atas perolehan suara masing-masing
calon pada 6 (enam) Distrik masing-masing Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik
Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, dan Distrik Yuneri dalam
penyampaian hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat distrik
maupun pleno tingkat kabupaten.
5. Bahwa dari ke-6 (enam) distrik tersebut sejak tanggal 30 November 2024 telah
dilakukan upaya mengimbau kepada PPD distrik untuk segera datang ke ibukota
kabupaten Tolikara untuk menyampaikan hasil pleno tingkat distrik namun PPD
terkesan mengulur-ulur waktu dan saat hadirpun terdapat banyak permasalahan
saat penyampaian hasil pleno tingkat distrik, diantaranya terdapat laporan dari
saksi-saksi paslon maupun pandis, ke-6 distrik tersebut belum melaksanakan
pleno tingkat distrik dan PPD nya kabur. Selain itu PPD yang hadir pun tidak
membawa logistik lengkap termasuk dokumen C.Hasil Plano tanggal 27 November
2024. Adapun yang dijadikan bahan untuk pelaksanaan rekap tingkat distrik
adalah dokumen C.Salinan hasil pemilihan Bupati dan wakil bupati Tolikara
2024, namun ketika data tersebut disandingkan dengan data saksi pasangan
calon saat penyampaian hasil di Kabupaten data yang tersebut berbeda-beda
dengan data C.Hasil Plano yang dimiliki oleh saksi-saksi, PPD dan pengawas
distrik;
6. Segala upaya dilakukan telah dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Tolikara,
mulai dari mediasi antara PPD, saksi-saksi paslon, dan pengawas distrik namun
selalu yang terjadi adalah keributan dan perkelahian diantara mereka dan tidak
pernah mendapat sepakat mufakat, terkait jumlah perolehan suara masing-
masing calon. Maka sampai dengan batas akhir tanggal 16 Desember 2024 pukul
23.59 WIT, KPU Kabupaten Tolikara mengambil sikap dan keputusan
berdasarkan hasil pleno Ketua dan anggota untuk menyatakan dan melakukan
rekapitulasi suara dari ke-6 (enam) distrik tersebut sebagai suara tidak sah
kedalam Sirekap. (Uraian tentang 6 distrik yang melakukan rekapitulasi suara
sebagai suara tidak sah akan djelaskan dalam kronologis tersendiri).
PERMASALAHAN PENYAMPAIAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN
PEROLEHAN SUARA 6 DISTRIK (DISTRIK NUNGGAWI, DISTRIK YUNERI,
DISTRIK AIRGARAM, DISTRIK AWEKU, DISTRIK WUGI, DISTRIK KEMBU)
Distrik Nunggawi:
Kronologi yang terjadi pada distrik Nunggawi, dimana pemilihan di tanggal 27
November 2024 mengunakan mekanisme musyawarah mufakat dan/atau sistim
NOKEN, dan hasil musyawarah mufakat dan/atau sistim NOKEN tersebut tidak
dituliskan dalam C.Hasil dan C.Salinan di distrik, namun dalam penyampaian
hasil dari C-salinan yang dibacakan oleh PPD pada saat penginputan SIREKAP
pada tanggal 6 Desember 2024 di Aula GIDI dihadapan Saksi Masing-masing
Paslon dan Pandis terdapat perbedaan hasil perolehan suara, dimana semua
perolehan suara diberikan kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 dan Pasangan
Calon nomor urut 2, 3, dan 4 masing-masing mendapatkan Nol suara/Nihil.
Akhirnya terjadi keributan di dalam ruang perekapan SIREKAP antara Saksi
bersama Pandis kepada PPD distrik Nunggawi. Kemudian saksi-saksi bersama
pengawas distrik meminta kepada PPD harus mengembalikan perolehan suara
kepada masing-masing saksi pasangan calon, dan apa yang dibacakan kepada
KPU Kabupaten oleh PPD hasilnya berubah dan tidak sesuai dengan yang telah
diplenokan di tingkat distrik dan hasil di TPS yaitu seluruh suara diberikan
kepada paslon nomor 1 (satu) atau pengadu, sehingga berdasarkan penyampaian
tersebut tidak diterima oleh saksi paslon urut 2, urut 3, dan urut 4, serta
Pengawas distrik serta memicu keributan hingga perkelahian diantara mereka.
Maka suara hasil kesepakatan di tingkat TPS tidak sesuai dengan hasil yang PPD
sampaikan. Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh Pandis dan saksi-saksi
paslon 2, 3, dan 4 adalah berupa dokumen foto-foto dari C.Hasil Plano di tingkat
TPS, namun tetap dibantah oleh PPD dengan sandingan C.Salinan yang
dipunyainya dan hanya memberikan semua hasil suara untuk paslon nomor 1
atau pengadu, maka berakibat saksi dari paslon nomor urut 2, nomor urut 3, dan
nomor urut 4, bersama Panitia pengawas Distrik tidak sependapat dengan hasil
tersebut karena tidak sesuai dengan hasil kesepkatan di tingkat TPS sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota;
Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2024, setelah lokasi pleno dipindahkan
ke Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, di Wamena, PPD kembali datang
menyampaikan hasil bersama saksi-saksi dan Pandis namun tetap tidak terdapat
kesepakatan dan hanya terjadi keributan dan perkelahian di dalam ruangan dan
mereka dikeluarkan. Kemudian diberikan kesempatan yang kedua kalinya pada
tanggal 15 Desember 2024, namun tetap sama tidak terdapat kesepakatan dan
hanya terjadi keributan dan perkelahian di dalam ruangan kesekian kalinya.
Sampai dengan batas waktu pukul 23.59 WIT di tanggal 16 Desember 2024 untuk
suara distrik Nunggawi tidak dapat diplenokan dan dimasukkan sebagai suara
tidak sah dalam Sirekap sebagaimana penggarisan ketentuan pasal 78 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan Hasil pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Distrik Airgaram:
Kronologi yang disampaikan di distrik Airgaram dimana pemilihan di tanggal 27
November 2024, menggunakan mekanisme musyawarah mufakat dan/atau sistim
NOKEN, dan hasil tersebut tidak dituliskan dalam C.Hasil dan C.Salinan diisi,
namun dalam penyampaian hasil dari C-salinan yang dibacakan oleh PPD pada
saat penginputan SIREKAP pada tanggal 5 Desember 2024 dihadapan Saksi
Masing-masing Paslon dan Pandis distrik Airgaram terdapat perbedaan hasil
perolehan suara, dimana semua perolehan suara diberikan kepada Pasangan
Calon Nomor urut 1 atau pengadu maka saksi bersama para pendukung
Pasangan Calon nomor urut 2, nomor urut 3, dan nomor urut 4 masing-masing
mendapatkan Nol suara/Nihil. Akhirnya terjadi keributan didalam ruang
perekapan SIREKAP di Aula GIDI Distrik Karubaga antara Saksi bersama Pandis
dan PPD distrik Airgaram;
Dilaporkan oleh pandis dan saksi-saksi bahwa PPD kabur dari distrik dan tidak
melaksanakan pleno distrik Airgaram, dan dicurigai PPD telah merubah hasil
pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, yang
diberikan hanya kepada salah satu Paslon Calon No.1 atau pengadu dan
Pasangan Calon nomor urut 2, 3, dan 4 masing-masing mendapatkan Nol
suara/nihil;
Pada tanggal 15 Desember 2024 setelah pemindahan lokasi pleno bertempat di
Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, di Wamena, Ketua dan anggota PPD
Airgaram kembali datang menyampaikan hasil bersama saksi-saksi dan pandis,
namun kembali tidak terdapat kesepakatan dikarenakan PPD hanya memberikan
semua suara kepada paslon nomor 1, sehingga saksi paslon 2, 3, 4 bersama
Panitia pengawas distrik tidak menyetujui hal tersebut dan memancing
perselisihan hingga tejadi kembali keributan diantara mereka. Dikarenakan tidak
terdapat kesepakatan hingga tanggal 16 Desember 2024 dengan batas waktu
pukul 23.59 WIT, maka untuk perolehan suara seluruh pasangan calon bupati
dan wakil bupati Tolikara tahun 2024 pada distrik Airgaram diplenokan dan
dimasukkan sebagai suara tidak sah kedalam Sirekap.
Distrik Aweku:
Untuk distrik Aweku, terjadi pemilihan di tanggal 27 November 2024 dan hasilnya
ditulis pada C.Hasil dan C.Salinan dan terdapat hasil pleno tingkat distrik yang
dilakukan PPD, namun dalam penyampaian hasil kepada KPU Kabupaten oleh
PPD hasilnya berubah dan tidak sesuai dengan yang telah diplenokan di tingkat
distrik dan hasil di TPS yaitu seluruh suara diberikan kepada paslon nomor 1
atau Pihak Pengadu, maka berdasarkan penyampaian hasil demikian tidak
diterima oleh saksi paslon, 2, 3, 4, bersama Panitia Pengawas Distrik (pandis)
serta memicu keributan hingga perkelahian diantara mereka.
Pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua
Pegunungan, Wamena, PPD Aweku kembali datang menyampaikan hasil bersama
saksi-saksi dan pandis namun hasil yang sama tetap disampaikan oleh PPD dan
saksi masing-masing pasangan calon lainnya tetap tidak menerima, sehingga
dikarenakan tidak terdapat titik temu diantara mereka, maka sampai batas waktu
di tanggal 16 Desember 2024 untuk suara distrik Aweku, diplenokan dan
dimasukkan sebagai suara tidak sah dalam Sirekap.
Distrik Wugi:
Untuk distrik Wugi, terjadi sepakat mufakat di kantor Distrik, dari jumlah DPT
4152, dibagi kepada 4 paslon masing-masing mendapatkan 1038. Namun yang
tertuang dalam pengisian C.Hasil Plano, paslon 1 mendapat suara 1122, paslon
2, 3, 4 mendapat masing-masing suara 1010. Sebelumnya di tanggal 15 Desember
2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, di Wamena, PPD Wugi
menyampaikan hasil distrik melaui media zoom namun dikarenakan jaringan
kurang memadai tidak terdapat keputusan, kemudian dihari berikutnya pada
tanggal 16 Desember 2024 masih bertempat Kantor KPU Provinsi Papua
Pegunungan, di Wamena, PPD Wugi hadir secara langsung untuk penyampaian
hasil di tingkat kabupaten, PPD membacakan hasil paslon 1 atau pengadu
mendapat suara 4152, sedangkan paslon 2, 3, dan 4 mendapat 0 suara. Hal
tersebut tidak diterima oleh saksi paslon 2, 3, 4, bersama Panitia Pengawas Distrik
terkait yang disampaikan oleh PPD Wugi tidak sesuai dengan hasil sepakat
mufakat di TPS maupun pleno distrik, maka hal tersebut memicu keributan dan
perkelahian didalam ruangan. Hingga batas waktu di tanggal 16 Desember 2024
untuk suara distrik Wugi diplenokan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah
dalam Sirekap.
Distrik Kembu:
Untuk distrik Kembu di tanggal 27 November 2024 melaksanakan kesepakatan
secara langsung di kantor distrik, namun dalam kesepakatan tersebut hanya
tersisa 1 anggota PPD, dan 4 PPD lainnya kabur. Alasan kaburnya keempat PPD
tersebut menurut mereka karena mendapatkan intimidasi dari massa paslon 2
dan 3. Lalu hasil kesepakatan suara dibagi 2 untuk paslon 2 dan 3. Selanjutnya
pada tanggal 14 Desember 2024 kelima PPD Kembu datang ke lokasi pleno
kabupaten, namun mereka tidak membawa logistik termasuk C.Hasil Plano dan
C.Salinan. Mereka datang beserta saksi-saksi dan pandis namun hanya
menyampaikan cerita permasalahan di distrik dan tidak menyampaikan hasil.
Kemudian di tanggal 15 Desember 2024 setelah pemindahan lokasi pleno
bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Wamena, PPD Kembu hadir
menyampaikan hasil yang oleh Ketua PPD Kembu memberikan seluruh suara
kepada paslon nomor 1 atau pengadu semuanya, maka hal tersebut memancing
keributan dan perkelahian diantara saksi-saksi yang hadir, termasuk Panitia
Pengawas distrik mereka dikeluarkan dari ruangan pleno namun hingga batas
waktu di tanggal 16 Desember 2024 untuk suara distrik Kembu diplenokan dan
dimasukkan sebagai suara tidak sah dalam Sirekap.
Distrik Yuneri:
Untuk distrik Yuneri membuat aturan kesepakatan berdasarkan jumlah jiwa yang
hadir pada tanggal 27 November 2024, namun saat hari itu yang hadir tidak
mencapai seluruh jumlah DPT, aturan sistem noken yang mereka pakai bahwa
nantinya suara yang tersisa akan diberikan semuanya pada paslon yang paling
tinggi nilainya di tingkat kabupaten. Namun dalam perjalanannya dari saksi
paslon 4 tidak menyetujui kesepakatan tersebut dan mengklaim suara 6 kampung
yang merupakan basis pemilihnya untuk diberikan pada paslon 4. Hingga batas
waktu di tanggal 16 Desember 2024 untuk suara distrik Yuneri diantara PPD,
saksi-saksi dan tidak mencapai kesepakatan, dan pada kahirnya seluruh suara
yang ada pada distrik Yuneri diplenokan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah
dalam Sirekap.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Para Teradu akan
mengemukakan dalil-dalil Jawaban/Bantahan yang diajukan atas pengaduan
Pengadu dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
II. JAWABAN/BANTAHAN :
Bahwa Para Teradu secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan dari Pengadu,
kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu. Bahwa Para Teradu tidak terbukti
melakukan perbuatan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan dalil-
dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Tingkat
Distrik pada 6 Distrik Yaitu : Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air
Garam, Yuneri telah selesai dilaksanakan dan Para Teradu memerintahkan
kepada PPK (PPD) memindahkan lokasi rekapitulasi sudah mendapatkan
persetujuan dari Peserta Rapat Kordinasi (Rakor) yang telah dilaksanakan.
a) Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada
Kronologi Kejadian angka 5 huruf a karena pada fakta dan peristiwa yang
sebenarnya Termohon telah melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara atas 6 (enam) Distrik, masing-masing Distrik Aweku, Distrik
Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, Distrik Nuggawi,
di tingkat Kabupaten, yang pada faktanya telah dilakukan oleh Termohon
dimulai pada tanggal 30 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2024,
bertempat di Gedung Aula Gidi Karubaga, namun dalam proses Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, Termohon hanya
menyelesaikan sebanyak 12 (dua belas) distrik. Penyebab belum selesainya
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana penggarisan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan
wakil bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024, karena beberapa
kondisi-kondisi khusus diantaranya masalah lambatnya Panitia Pemilihan
Distrik datang ke Kabupaten, termasuk adanya masalah gangguan keamanan
di lokasi pelaksanaan Rekapitulasi dan Pleno, yang menggangu jalannya
proses Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
dan Pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten
Tolikara;
b) Atas peristiwa dan keadaan demikian maka Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tolikara atau para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Tolikara, terkait dengan penambahan waktu pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dari
tanggal 7 sampai dengan 10 Desember 2024 (Bukti T-18), namun hanya dapat
menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Distrik dan penyerahan Formulir
Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, sebagaimana penggarisan ketentuan
Pasal 30 Ayat (6) huruf h angka 2, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan penetapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang keseluruhannya
berjumlah 24 (duapuluh empat) Distrik;
c) Bahwa oleh karena pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik serta
penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, masih tersisa
sebanyak 22 (dua puluh dua) distrik, maka selanjutnya Para Teradu kembali
menyampaikan permohonan penambahan waktu pelaksanaan pembacaan
dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati,
berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024, Perihal
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten dan Provinsi, bertanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1) Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten/kota pada prinsipnya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2) Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimaksud berpotensi
melewati jadwal tahapan tersebut, maka rapat pleno rekapitulasi ditingkat
kabupaten dapat dialksanakan sampai paling lambat tanggal 14
Desember 2024;
d) Bahwa sampai dengan tanggal 14 Desember 2024, bertempat di Karubaga
Ibukota Kabupaten Tolikara, Para Teradu hanya mampu menyelesaikan
pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat distrik, serta penyerahan Formulir
Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, sebanyak 33 (tiga puluh tiga) distrik;
e) Bahwa atas pertimbangan keamanan (Bukti T-6 dan Bukti T-7) pada dini hari
tanggal 15 Desember 2024, Termohon berikut seluruh jajaran KPU Kabupaten
Tolikara dan Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara dievakuasi menuju Wamena
dikarenakan terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif untuk melanjutkan
Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten di Tolikara-Karubaga;
f) Bahwa setelah Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat Kabupaten dipindahkan ke Wamena Ibukota Provinsi Papua
Pegunungan, Termohon menyelesaikan Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Distrik di tingkat Kabupaten/kota serta penyerahan Formulir
Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, sebanyak 40 (empat puluh) distrik,
sehingga tersisa sebanyak 6 (enam) distrik;
g) Bahwa terhadap 6 (enam) distrik yang belum menyelesaikan pembacaan dan
pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Distrik, serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-
Bupati, kemudian Termohon menerbitkan Surat Nomor: 564/PL.02.6-
SD/9504/2024, Perihal kelanjutan pelaksanaan Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pilkada Serentak 2024,
bertanggal 16 Desember 2024 (Bukti T-4), yang ditujukan kepada 6 (enam)
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing PPD Aweku, PPD Air Garam,
PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi agar segera
menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Distrik, serta
menyerahkan/menyampaikan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati,
untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten;
h) Bahwa meski pun Termohon, telah melakukan segala upaya, antara lain :
1. KPU Kabupaten Tolikara, telah menyurati Kapolres Kabupaten Tolikara
untuk melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum hadir
tidak tempat Pleno/Aula GIDI yang disiapkan KPU Kabupaten Tolikara
untuk menginput hasil kedalam SIREKAP;
2. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah menyampaikan kepada
seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), melalui surat
kepada seluruh PPD yang berjumlah 46 Distrik Kabupaten Tolikara;
3. Melakukan pembagian tugas kepada 5 orang Anggota KPU Kabupaten
Tolikara termasuk Ketua sebagai Korwil masing-masing Wilayah Distrik
untuk terus berkomunikasi melalui telepon seluler kepada PPD untuk
segera hadir di tempat Pleno yaitu Aula Gidi Distrik Karubaga, yang
dilanjutkan di Ibukota Provinsi Jayawijaya di Wamena, termasuk PPD ke-
enam distrik yang dimaksudkan oleh Pengadu.
4. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah menyampaikan kepada
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), melalui surat kepada
PPD yang berjumlah 6 Distrik di Kabupaten Tolikara yaitu PPD Aweku,
PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi
untuk segera menyelesaikan Pelaksanaan Rekapitulasi. (Bukti T-8),
untuk dilakukan penyelesaian keberatan antara 6 (enam) PPD Distrik dengan
Panitia Pengawas Pemilihan Distrik, dan seluruh saksi-saksi pasangan Calon
terkait pencocokan data untuk pembacaan dan pencocokan data Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik, serta penyerahan Formulir
Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, pada ke 6 (enam) distrik tersisa yang belum
disahkan dan belum dilakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat Kabupaten/kota, sebagaimana penggarisan ketentuan Pasal 9 Ayat (7)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan Hasil pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota,
namun upaya Para Teradu tersebut tidak berjalan sesuai harapan, sampai
dengan batas akhir tanggal 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIT, maka sikap dan
memutuskan menyelesaikan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat Kabupaten Tolikara, pada 6 (enam) distrik masing-masing PPD Aweku
(Bukti T-13), PPD Airgaram (Bukti T-12), PPD Wugi (Bukti T-16), PPD Kembu (Bukti
T-14), PPD Yuneri (Bukti T-17), dan PPD Nunggawi (Bukti T-15), untuk perolehan
suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara di
Rekap/dihitung sebagai Suara Tidak Sah, yang kemudian diinput pada Aplikasi
Sirekap untuk Kabupaten Tolikara;
Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh Para Teradu
tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pengadu pada
6 (enam) distrik yaitu: PPD Aweku (Vide Bukti T-13), PPD Airgaram (Vide Bukti T-
12), PPD Wugi (Vide Bukti T-16), PPD Kembu (Vide Bukti T-14), PPD Yuneri (Vide
Bukti T-17), dan PPD Nunggawi (Vide Bukti T-15), merupakan dalil dan tuduhan
yang tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum, maka
patut dan beralasan menurut hukum Ketua dan anggota Majelis Pemeriksa
untuk menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan;
2. Proses pemindahan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan (distrik)
memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada
Kronologi Kejadian angka 5 huruf b karena Proses Pemindahan Rekapitulasi
dilaksanakan berdasar pada hasil Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Pj. Bupati
Kabupaten Tolikara, Kapolres Kabupaten Tolikara, Dandim 1716 Kabupaten
Tolikara, Kepala Kesbangpol Andrus Kagoya, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara
Sony Wanimbo, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Yan Wenda, Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Enumbi, Ketua dan
Sekretaris DPC PDIP Meinus Yanengga dan Deni Wanimbo, LO Pasangan Calon
Nomor Urut 3 Derek Marisan, Lembaga Masyarakat Adat Demir Kogoya (Bukti T-
19), dari hasil Rapat Koordinasi tersebut memutuskan beberapa hal sebagai
berikut :
a. Hasil dari rapat tersebut para peserta rapat sepakat dan setuju pelaksanaan
rapat Pleno Rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tolikara
untuk tingkat Distrik, dilakukan di Distrik Karubaga yang merupakan Ibukota
Kabupaten Tolikara;
b. Bahwa disepakati dan disetujui oleh seluruh peserta rapat yang menyiapkan
tempat merupakan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara;
c. Bahwa alasan peserta rapat untuk menetapkan Distrik Karubaga sebagai
tempat pelaksanaaan Rekapitulasi Tingkat Distrik oleh karena hanya di
Distrik Karubaga sebagai Ibukota Kabupaten mampu dan lancar jaringan Wifi
termasuk SDM, Fasilitas printer, dan Laptop;
d. Bahwa KPU Kabupaten mempersiapkan segala fasilitas untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan rekapitulasi Tingkat Distrik seperti jaringan Wifi,
termasuk SDM, Fasilitas Printer, dan Laptop untuk memudahkan
penginputan data di aplikasi dan Web SiRekap.
Berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan demikian maka Proses
Rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Tolikara untuk
tingkat Distrik, termasuk atas 6 (enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi,
Kembu, Yuneri, dan Nunggawi dilakukan pada Aula Gidi Distrik Karubaga Ibukota
Kabupaten Tolikara. Hal ini sudah bersesuaian dengan penggarisan ketentuan
Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah
kerjanya, PPK dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi kecamatan di
wilayah kabupaten/kota.
(2) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan di kabupaten/kota wilayah PPK berada atau tempat lain yang
ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan
berkoordinasi melalui dengan surat terlebih kepada dahulu Panwaslu
Kecamatan, Saksi di tingkat kecamatan, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia setempat.
Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh para Teradu
tidak memiliki dasar hukum pemindahan rekapitulasi perolehan suara tingkat
Distrik pada 6 (enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu, Yuneri, dan
Nunggawi, merupakan dalil dan tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, dan
tidak beralasan menurut hukum, maka patut dan beralasan menurut hukum
Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau
dikesampingkan;
3. Para Teradu mengambil alih pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan
suara Tingkat Distrik dan tidak melaksanakan Penghitungan Perolehan Suara
Secara berjenjang.
Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada
Kronologi Kejadian angka 5 huruf c karena faktanya Para Teradu selaku
Komisioner KPU Kabupaten Tolikara hanya memfasilitasi Panitia Pemilihan
Distrik untuk melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara bukan
mengambil alih proses Penghitungan Perolehan Suara. Bahwa Para Teradu
Selama menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu
selalu dan telah berpedoman pada semua Peraturan Perundang-undangan
beserta prinsip kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian yang menjadi payung
hukum bagi penyelenggara dalam bertindak dan berperilaku, yaitu UU Pemilu dan
Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta Petunjuk Teknis KPU,
termasuk Azas-azas penyelenggara pemilu dengan memperlakukan sama seluruh
pasangan calon;
Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh Para Teradu
telah mengambil alih pelaksanaan rekapitulasi pada tingkat Distrik merupakan
dalil dan tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut
hukum, maka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Sidang DKPP untuk
menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan;
4. Para Teradu Mengesahkan Suara Tingkat distrik yang belum diplenokan dan
mengesahkan dalam berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan.
Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada
Kronologi Kejadian angka 5 huruf d karena faktanya Perolehan Suara Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara telah dilaksanakan Proses
Perhitungan berjenjang sejak di Tingkat TPS, PPD, sampai Tingkat Kabupaten.
Termasuk pada 6 (enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu, Yuneri,
dan Nunggawi;
Bahwa pertimbangan/alasan Para Teradu dalam menyelesaikan Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tolikara, pada 6 (enam)
distrik masing-masing PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD
Yuneri, dan PPD Nunggawi, untuk perolehan suara seluruh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara di Rekap dan dihitung sebagai Suara
Tidak Sah (Bukti T-1 dan Bukti T-3), antara lain sebagai berikut:
1) Para Teradu tunduk dan patuh terkait waktu penyelesaian rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten sesuai jadwal nasional,
sebagaimana penggarisan ketentuan Peraturan Komisi pemilihan umum
(PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan
wakil Walikota tahun 2024;
2) Para Teradu menaati dan melaksanakan secara konsisten serta
bertanggungjawab Surat Edaran KPU RI Nomor: 2891/PL.02.6-SD/06/2024,
Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi, bertanggal 12 Desember 2024, yang
pada pokoknya sebagai berikut: Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten/kota pada prinsipnya tetap harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dan dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimaksud berpotensi
melewati jadwal tahapan tersebut, maka rapat pleno rekapitulasi ditingkat
kabupaten dapat dilaksanakan sampai paling lambat tanggal 14 Desember
2024;
3) Dalam pelaksanaan rapat pleno di tanggal 16 Desember 2024, pukul 22.00
WIT sebagai akhir batas waktu rekapitulasi suara secara nasional, maka
Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Tolikara telah meminta
pertimbangan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara atas nama Metanus
Wanimbo, terkait belum selesainya Rekapitulasi untuk 6 Distrik masing-
masing PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan
PPD Nunggawi, dan pada waktu itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara
sendiri yang kemudian menyatakan apabila waktu batas akhir tinggal sedikit
dan tidak ada waktu lagi untuk menunggu adanya titik temu antara PPD 6
Distrik, Panitia Pengawas Distrik (Pandis) serta seluruh saksi-saksi pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara sehingga wajib bagi Ketua dan
Anggota KPU Tolikara untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan
Rekapitulasi sesuai jadwal nasional maka atas alasan pertimbangan dari
Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, kemudian Ketua dan seluruh anggota
KPU Kabupaten Tolikara akhirnya mengambil sikap dan memutuskan
seluruh perolehan suara pada 6 (Enam) Distrik masing-masing PPD Aweku,
PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi bagi
semua pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), Pasangan Calon nomor urut 2
(dua), pasangan calon nomor urut 3 (tiga), dan pasangan calon nomor urut 4
(empat) dinyatakan sebagai suara tidak sah yang selanjutnya dimasukkan
kedalam SiRekap sebagai suara tidak sah. (Vide Bukti T-3),
Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh Para
Teradu mengesahkan Suara Tingkat distrik yang belum diplenokan dan
mengesahkan dalam berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari Setiap Distrik merupakan dalil dan tuduhan yang tidak
benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum, maka patut dan
beralasan menurut hukum Ketua dan anggota Majelis Sidang DKPP untuk
menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan;
5. Tentang dalil yang menuduh Para Teradu tidak menyelesaikan Formulir
Keberatan Perihal Perolehan Suara Pengadu diisi oleh Saksi Pengadu pada 6
(enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi.
Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada
Kronologi Kejadian angka 5 huruf e, huruf f, Huruf g karena faktanya Bahwa
kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
mengenai perolehan suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tolikara pada Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati di 6 (Enam)
distrik di mana seluruh saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati masing-
masing memiliki hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik yang
berbeda-beda, perolehan suara masing-masing Pasangan Calon pada Formulir
Model C. Hasil-Salinan-KWK-Bupati saksi yang berbeda-beda termasuk dengan
data yang dimiliki oleh Panitia Pengawas pemilihan Distrik (Pandis) di 6 (enam)
Distrik, yang pencocokan dan penyandingan datanya tidak dapat diselesaikan
(tidak menemukan titik temu) di kabupaten/kota (Bukti T-20), maka sebagaimana
penggarisan ketentuan Pasal 30, Pasal 30 Ayat (6) Huruf I dan Huruf h, Pasal 31
dan Pasal 39 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun
2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan
Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, sehingga perolehan suara seluruh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, pada 6 (enam) Distrik masing-
masing Distrik Aweku, Distrik Airgaram, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik
Yuneri, dan Distrik Nunggawi, di Rekap dan dihitung sebagai Suara Tidak Sah
(Vide Bukti T-3);
LAGI PULA, keberatan Perihal Perolehan Suara Pengadu bertanggal 16 Desember
2024 yang pada waktu tersebut merupakan batas waktu akhir proses Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan telah diperpanjang sebanyak
2 (dua) kali, maka keberatan Pengadu tidak di proses atau diselesaikan.
Bahwasanya tindakan Para Teradu tersebut telah sesuai dengan penggarisan
ketentuan Pasal 39 Ayat (4) Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi”.
Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo mendalilkan para Teradu
tidak meneyelesaikan Keberatan Perihal Perolehan Suara pada tingkat Distrik
tidak beralasan menurut hukum, maka patut dan beralasan menurut hukum
Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan dalil Pengadu a quo
ditolak dan/atau dikesampingkan;
6. Bahwa Para Teradu tidak menggunakan Sirekap dalam menginput data Model
D Hasil Kecamatan dari 6 Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu,
Yuneri, dan Nunggawi.
Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada
Kronologi Kejadian angka 5 huruf i karena pada faktanya Para Teradu
menggunakan Sistem Informasi Elektronik (Sirekap) untuk mencatat,
mengunggah, dan mempublikasikan hasil perhitungan suara dari Tempat
Pemungutan Suara (TPS) secara digital, transparan, cepat, dan akurat. Hal ini
Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota.
Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh Para Teradu
tidak menggunakan sirekap adalah dalil dan tuduhan yang tidak benar, dan
bersifat asumsi serta tendensius, maka patut dan beralasan menurut hukum
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan dalil
Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan;
7. Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Para Teradu dilakukan
dengan memberi keuntungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 4.
Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada
Kronologi Kejadian angka 6 karena pada faktanya Para Teradu pada prinsipnya
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri, dan dibentuk untuk memastikan proses demokrasi berjalan
secara langsung dan adil;
Bahwa sikap Para Teradu yang menyatakan suara seluruh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2024, pada 6 (Enam) Distrik merupakan sikap
dan perilaku penyelenggara yang bertanggungjawab berdasarkan prinsip
kecermatan, ketelititian dan kehati-hatian dalam menjaga kemurnian hasil
Pemilihan Kepala Daerah di Tolikara;
SELAIN, prinsip hukum (Azas-asaz hukum) tersebut, alasan yang paling
mendasar bagi KPU Kabupaten Tolikara tidak mengesahkan suara seluruh Paslon
dan merekap sebagai suara tidak sah pada 6 (enam) distrik oleh karena semua
formulir dan salinan formulir sebagai bukti perolehan hasil perolehan suara
masing-masing pasangan calon yang dibawah masuk kedalam rapat pleno pada
saat rekapitulasi distrik baik di Distrik Karubaga maupun di Jayawijaya Kota
Wamena berbeda-beda jumlah perolehan suara masing-masing calon pada C.
Salinan dan masing-masing mengklaim menang pada 6 (enam) Distrik, selain itu
tidak ada lagi logistik hasil perolehan suara yang dapat diyakini kebenarannya
serta kemurniannya yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan
hasil yang benar dan murni sesuai hasil pada tanggal 27 November 2024; (Vide
Bukti T-20)
Bahwa tidak ada satu pun pasangan calon yang memperoleh keuntungan pada 6
(Enam) Distrik tersebut, oleh karena prinsip kehati-hatian sebab tidak ada lagi
data dan dokumen yang dapat diyakini kebenarannya sementara itu batas akhir
rekapitulasi suara nasional tanggal 16 Desember 2024 wajib diikuti oleh Para
Teradu secara konsisten serta bertanggungjawab;
LAGI PULA, dalil dan tuduhan pengadu merupakan dalil dan tuduhan yang
berulang-ulang dan Pengadu yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Satu), sebelumnya telah mengajukan Permohonan di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana Register Perkara Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun
2024, dengan uraian amar putusan sebagai berikut : (Bukti T-21)
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 1 (satu) Lutius Kogoya tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Lutius Kogoya selaku Ketua KPU
Kabupaten Tolikara;
5. Menyatakan Teradu 2 (dua) Denius Jikwa tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu 2 (dua) Denius Jikwa selaku Anggota KPU
Kabupaten Tolikara;
7. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Kities Wenda tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Merehabilitasi nama baik Teradu 3 (tiga) Kities Wenda selaku Anggota KPU
Kabupaten Tolikara;
9. Menyatakan Teradu 4 (empat) Yunius Wenda tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Merehabilitasi nama baik Teradu 4 (empat) Yunius Wenda selaku Anggota KPU
Kabupaten Tolikara;
11. Menyatakan Teradu 5 (lima) Musa Jikwa tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima) Musa Jikwa selaku Anggota KPU
Kabupaten Tolikara;
13. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara
Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024,
tanggal 16 Desember 2024;
2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Pegunungan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tolikara Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024, Tanggal 23 September 2024;
3. T-3 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
Pegunungan, tanggal 16 Desember 2024 (Formulir D.Hasil
KABKO-KWK);
4. T-4 Berita Acara penetapan suara di 6 (enam) Distrik yang di
Rekap dan dihitung sebagai Suara Tidak Sah;
5. T-5 Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Tolikara Nomor
549/PL.02.6-SD/9504/2024 Tanggal 12 Desember 2024
Perihal Penyampaian Penambahan Waktu Jadwal
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten
Tolikara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024;
6. T-6 Berita Acara Nomor: 510/PL.02.6-BA/9504/2024 Tanggal 14
Desember 2024 Tentang Pemindahan Tempat Pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Dalam Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Pertanggal
14 Desember 2024;
7. T-7 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua
Resor Tolikara Nomor: B/197/XII/2024/Res Tolikara Perihal
Rekomendasi Perpindahan Lokasi Pleno Ke Jayawijaya Kota
Wamena, Pertanggal 15 Desember 2024;
8. T-8 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 564/PL.02.6-
SD/9504/2024 Perihal Kelanjutan Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Pilkada Serentak 2024, Pertanggal 16 Desember 2024;
9. T-9 Kumpulan Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Di seluruh Distrik yang ada di Kabupaten Tolikara;
10. T-10 Video Situasi diluar aula Gidi di Distrik Karubaga dari Tanggal
8 sampai dengan Tanggal 9 desember tahun 2024;
11. T-11 Video Situasi diluar aula Wamena pada saat pelaksanaan
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dari Tanggal 15 Desember
2024 sampai dengan Tanggal 16 Desember 2024;
12. T-12 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat
Kecamatan (distrik) Air Garam Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
Pegunungan, Tanggal 27 November 2024;
13. T-13 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat
Kecamatan (distrik) Aweku Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
Pegunungan, Tanggal 27 November 2024;
14. T-14 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat
Kecamatan (distrik) Kembu Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
Pegunungan, Tanggal 27 November 2024;
15. T-15 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat
Kecamatan (distrik) Nunggawi Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
Pegunungan, Tanggal 27 November 2024;
16. T-16 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat
Kecamatan (distrik) Wugi Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
Pegunungan, Tanggal 27 November 2024;
17. T-17 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat
Kecamatan (distrik) Yuneri Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
Pegunungan, Tanggal 27 November 2024;
18. T-18 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor 511/PL.02.6-
SD/9504/2024 tertanggal 6 Desember 2024 dengan Perihal
Penyampaian Penambahan Hari kelanjutan Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten di tanggal
7 Desember 2024;
19. T-19 Video dan Foto Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan
Pilkada serentak di Kabupaten Tolikara di Aula Ebenheizer;
20. T-20 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara Nomor
306/PHPU.BUP-XXIII/2025;
21. T-21 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara Nomor
297/PHPU.BUP/XXIII/2025;
22. T-22 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara Nomor
303/PHPU.BUP/XXIII/2025;
23. T-23 Bukti C-Salinan Masing-masing Bakal Calon paslon, dan
Laporan Pandis.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 3 Desember 2025. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 28 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) yang pada pokoknya
menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi.
2. Bahwa berdasarakan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 2 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menjelasakan bahwa pengawasan tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan
menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
3. Bahwa terkait dengan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara
yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (1)
huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 16 tahun 2024 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota, bahwa Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan
memastikan hadir dalam rapat pleno rekapitulasi.
4. Bahwa Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap hasil
rekapitulasi Kabupaten Tolikara sebagai berikut:
4.1. Pada Tanggal 25 November 2024 Tim mempersiapkan segala sesuatu di
Wamena untuk bergerak ke kabupaten Tolikara menghadapi kendala pada
transportasi yaitu sulitnya mendapatkan kendaraan dikarenakan banyak di
pakai atau gunakan untuk persiapan pemungutan suara, Tim kami
mendapatkan kendaraan tetapi bisa digunakan pada tanggal 26 November
2024
4.2. Pada Hari Selasa Tanggal 26 November 2024 Pukul 10.00 WIT Tim Supervisi
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan berangkat dari Kabupaten Jayawijaya
menuju Ke Kabupaten Tolikara dalam rangka Supervisi Pemungutan dan
Perhitungan Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
4.3. Tim Bawaslu Provinsi Papua Pegununggan yang melakukan supervisi
diantaranya :
1) Elia Wakur (Staf Bawaslu Papua Pegunungan)
2) Boby Ohoirat (Staf Bawaslu Papua Pegunungan)
3) Rina Frieska Hartati.S.H (Anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan Provinsi
Papua Pegunungan)
4.4. Rangkaian kegiatan supervisi Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan adalah
sebagai berikut :
1) Pada Pukul 13.30 WIT, Tim Pengawasan tiba di Kantor Bawaslu Tolikara
dan bertemu dengan salah satu Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tolikara
atas nama : Wely Yikwa Kordiv SDMO beserta Kordinator Sekretariat dan
staf pelaksana teknis. Agenda yang di bicarakan diantaranya :
a. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
b. Persiapan Hari Pemungutan Dan Perhitungan Suara
2) Pada Pukul 14.50 WIT Tim berkeliling Kota Karubaga untuk memastikan
bahwa tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang.
3) Pada Pukul 15.08 WIT Tim bergerak menuju ke kantor KPU Kabupaten
Tolikara dan tiba di sana tidak terdapat aktifitas di kantor KPU yang
terlihat hanya anggota pengamanan yang sedang berjaga. Menurut
aparat keamanan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Tolikara dan
jajarannya tidak berada di tempat.
4) Pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 Pukul 06.40 WIT Tim
Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan
pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di Ibukota Kabupaten
Tolikara ( Distrik Karubaga ) kampung Karubaga yang menjadi Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sistem nasional dan telah di persiapkan oleh
KPPS yang sedang menunggu logistik dari PPD yang masih tertahan di
kantor distrik Karubaga. Menurut staf bawaslu Kabupaten Tolikara,
pemilihan sistem nasional kampung Karubaga di 6 TPS] telah dilakukan,
Tim kami tidak mengetahui hal tersebut dikarenakan kondisi dan situasi
pada saat itu tidak kondusif.
5) Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut terpantau sejak pukul 07.00
s.d 09.00 WIT logistik belum bergeser dari kantor Distrik Karubaga
dikarenakan ada 2 (Dua) kelompok masa dari :
a. Massa pasangan calon Bupati Nomor Urut 01, 02, 03 yang juga
menjadi pendukung pasangan calon Gubernur nomor urut 02
b. Massa pasangan calon bupati nomor urut 04 yang juga menjadi
pendukung pasangan gubernur momor urut 01 yang sedang berjaga
di depan kantor Distrik Karubaga menunggu logistik surat suara
bergeser keluar.
6) Pada pukul 09.00 WIT dilakukan mediasi di tengah bandara Karubaga
yang difasilitasi oleh :
a. Perwakilan Pemerintah Daerah (Pj. Bupati Kab. Tolikara)
b. Kapolres Kabupaten Tolikara
c. Danramil Kabupaten Tolikara
d. KPU Kabupaten Tolikara
e. Tim Pemenagan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua Pegunungan Nomor Urut 01 Dan 02
f. Tidak ada komisioner Bawaslu Kabupaten Tolikara yang berada di
lokasi (lapangan Terbang Karubaga)
7) Mediasi tersebut sampai dengan pukul 11.30 WIT belum mendapati
kesepakatan antara kedua belah kelompok massa yang menduduki
kantor Distrik Karubaga, maka dari itu bapak Pj. Bupati, Kapolres,
Dandim, dan KPU memanggil perwakilan dari masing-masing kelompok
ke dalam halaman Kantor Distrik Karubaga untuk membuat
kesepakatan agar logistik dapat keluar dan di bagikan ke TPS-TPS yang
berada di distrik Karubaga yang di ikuti oleh salah satu komisioner
Bawaslu Kabupaten Tolikara Atas Nama Welly Yikwa (koordiv SDMO).
Hal-hal yang disampaikan diantaranya :
a. Untuk surat suara calon bupati dan wakil bupati dapat di keluarkan
dan didistribusi ke TPS
b. Sedangkan Untuk surat suara pemilihan Calon Gubernur menurut
Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Nomor urut 01 yang
juga tim dari calon bupati nomor urut 04, Bahwa untuk suara
gubernur harus di bungkus atau diikat untuk calon gubernur nomor
urut 01 (john Tabo)
c. Bahwa ada pernyataan dari bapak Pj.Bupati Kabupaten Tolikara
untuk mencari solusi agar surat suara dapat di distribusikan ke
kampung-kampung sesuai titik TPS dan kalau surat suara tidak
keluar ke kampung-kampung maka Pj. Bupati memberikan 2 opsi
kepada kepala kampung agar agenda nasional pemilihan kepala
daerah dapat berjalan dengan baik
a) Kepala kampung yang menghalang-halangi atau tidak
melaksanakan amanat undang-undang akan dicopot dari
jabatan kepala kampung
b) Yang mengikuti aturan agar surat suara dapat terdistribusikan
kampung-kampung dapat melanjutkan jabatan menjadi kepala
kampung
8) Kurang lebih pada pukul 13.00 WIT setelah perwakilan dari masing-
masing kelompok keluar dari kantor distrik karubaga massa Kembali
menempati lapangan udara karubaga di karenakan sudah ada
kesepakatan.
9) Pada pukul 13.30 WIT masyarakat dari kampung Kolilan datang dan
terjadilah bentrok saling serang yang kami juga belum tahu pasti di
karenakan permasalahan apa dan menurut keterangan dari salah satu
staf Bawaslu Kabupaten Tolikara atas nama Sonny Yikwa bahwa konflik
terjadi di karenakan kepala kampung kampung Kolilan merasa logistik
itu milik kampung Kolilan sedangkan masyarakat kampung Luwik
masih terdaftar di DPT kampung luwik maka masyarakat kampung
Luwik merasa logistik itu milik dari kampung Luwik.
10) Pada pukul 13.40 WIT dengan bantuan aparat kepolisian konfik dapat di
redam dan di bubarkan, masyarakat kampung kolilan kembali ke
kampung mereka dan situasi menjadi kondusif.
11) Pada pukul 16.00 WIT terpantau situasi kondusif dan logistik dapat
bergeser Ke TPS – TPS yang berada di Distrik Karubaga.
12) Pada pukul 16.18 WIT ada beberapa warga datang melaporkan
permasalahan yang terjadi di distrik Geya dan di terima oleh staf
penanganan pelanggaran Kabupaten Tolikara, sampai dengan pada
pukul 19.00 WIT sudah ada 4 laporan yang di laporkan ke Bawaslu
Kabupaten Tolikara.
13) Pada hari kamis tanggal 28 November 2023 pada pukul 18.00 WIT ada
masyarakat datang untuk melakukan pengaduan di kantor Bawaslu
Tolikara jadi jumlah keseluruhan penerimaan laporan sampai dengan
tanggal 28 November 2024 pukul 12.00 WIT berjumlah 5 laporan
penanganan pelanggaran.
14) Pada pukul 12.10 WIT kami menerima kunjungan dari Ketua Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan dan anggota Gakkumdu Provinsi Papua
Pegunungan yang melakukan monitoring terkait laporan terjadinya
konflik di Distrik Karubaga. Ketua Bawaslu mengumpulkan Komisioner,
Koorsek dan juga staf untuk rapat membahas kejadian pada tanggal 27
November 2024.
15) Pada pukul 14.00 WIT tim yang melakukan supervisi bergabung dengan
tim yang naik pada tanggal 28 November 2024 untuk kembali ke
Wamena, sebelum bergeser ke Wamena tim berkunjung ke porles dan
bertemu dengan Kapolres untuk menanyakan kondisi yang terjadi di
daerah Kabupaten Tolikara.
16) Pada pukul 16.00 WIT tim bergerak kembali ke wamena yang menempuh
perjalanan kurang lebih 4 jam, tiba di wamena langsung tim ke kantor
bawaslu kabupaten.
[2.10.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
1. Bahwa sesuai hasil Monitoring dan Supervisi Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua Pegunungan pada Tahapan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten di Kabupaten
Tolikara untuk 6 (enam) distrik yaitu Distrik Nunggawi, Distrik Airgaram, Distrik
Aweku, Distrik Wugi, Distrik Kembu dan Distrik Yuneri yakni mulai tanggal 30
November 2024 KPU Kabupaten Tolikara telah menghimbau kepada Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) untuk 6 (enam) Distrik tersebut agar segera
menyampaikan hasil pleno tingkat Distrik kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk
dilakukan Rekapitulasi tingkat Kabupaten.
2. Bahwa dengan situasi keamanan yang tidak kondusif untuk melanjutkan Rapat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Kabupaten Tolikara sehingga Kepolisian
Negara Republik Indonensia Daerah Papua Resor Tolikara mengeluarkan surat
Rekomendasi nomor B/197/XII2024/Res Tolikara, perihal Rekomendasi
Perpindahan Lokasi Pleno ke Kabupaten Jayawijaya Kota Wamena, yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Tolikara dan Bawaslu Kabupaten Tolikara serta
sesuai ketentuan surat dinas Ketua KPU RI Nomor 2891/PL.02.06-SD/06/2024
perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Papua pada angka 3 poin (2) pada
pokoknya: apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di wilayah Kabupaten tersebut dapat
dilakukan di KPU Provinsi atau tempat lain dalam wilayah Provinsi tersebut, maka
KPU Kabupaten Tolikara memindahkan lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Tingkat Kabupaten di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan.
3. Bahwa sesuai ketentuan Lampiran I Peraturan Kpu Nomor 18 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, untuk Jadwal Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil serta Penyampaian secara berjenjang sebagai berikut:
NO URAIAN AWAL AKHIR
1 Penyampaian dan penerimaan
28 November
hasil penghitungan suara di TPS 30 November 2024
2024
oleh PPS kepada PPK
Rekapitulasi hasil penghitungan
2 28 November
perolehan suara tingkat 3 Desember 2024
2024
kecamatan oleh PPK
Penyampaian dan penerimaan
3
rekapitulasi hasil penghitungan
28 November
perolehan suara di tingkat 3 Desember 2024
2024
Kecamatan kepada KPU
Kabupaten/Kota
Rekapitulasi hasil penghitungan
4
perolehan suara: a. tingkat
kabupaten/kota untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur; dan
b. tingkat kabupaten/kota untuk 29 November
6 Desember 2024
Pemilihan Bupati dan Wakil 2024
Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota dan Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota
Penyampaian dan penerimaan
5
rekapitulasi hasil penghitungan 29 November
6 Desember 2024
perolehan suara tingkat 2024
Kabupaten/Kota kepada KPU
Provinsi untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur
sehubungan dengan Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut KPU Kabupaten
Tolikara adalah salah satu Kabupaten yang terlambat dalam melaksanakan Rapat
Rekapitulasi akibat dari beberapa PPD yang belum menyampaikan Hasil
Rekapitulasi tingkat Distrik termasuk 6 (enam) Distrik yang diadukan oleh
Pengadu.
Dengan keterlambatan sebagaimana dimaksud KPU Provinsi Papua Pegunungan
mengajukan permohonan perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi kepada
KPU RI, dengan permohonan tersebut KPU RI mengeluarkan surat dinas nomor
2891/PL.02.06-SD/06/2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk Provinsi Papua
Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi
Papua, pada pokoknya Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten dapat
dilaksanakan sampai dengan paling lambat tanggal 14 Desember 2024 dan Rapat
Pleno Rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tingkat
Provinsi dapat dilakukan sampai dengan paling lambat tanggal 16 Desember
2024.
4. Bahwa dengan adanya perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi sampai
tanggal 14 Desember 2024, namun masih ada PPD yang belum menyampaikan
Hasil Rekapitulasi tingkat Distrik kepada KPU Kabupaten Tolikara sehingga KPU
Provinsi Papua Pegunungan berkoordinasi dengan KPU RI dan dapat melanjutkan
Rekapitulasi di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan paling lambat tanggal 16
Desember 2024.
5. Bahwa pada tanggal 15 sampai dengan 16 Desember 2024 Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada Kabupaten Tolikara dilanjut dan telah
dilakukan Rekapitusi Tingkat Kabupatan terhadap 40 (empat puluh) Distrik,
namun 6 (enam) Distrik sebagaimana dimaksud belum menyampaikan Hasil
Rekapitulasi Tingkat Distrik sampai pada batas waktu yakni tanggal 16 Desember
2024 pukul 23:59 WIT, sehingga dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten untuk 6
(enam) Distrik tersebut tidak dapat dilakukan Rekapitulasi dan di Input kedalam
Sirekap sebagai Suara Tidak Sah.
6. Bahwa sesuai hasil Monitoring dan Supervisi dalam permasalahan 6 (enam)
Distrik sebagaimana Pengaduan dari Pengadu sehingga di Input dalam Sirekap
sebagai Suara Tidak Sah dan ditetapkan dalam Rapat Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Distrik Yuneri
Masyarakat Distrik tersebut melakukan kesepakatan dengan Metode Sistem
Noken berdasarkan jumlah jiwa yang akan hadir pada hari pemilihan yaitu
tanggal 27 November 2024 dan memberikan suara kepada Calon yang sesuai
dengan pilihan mereka, apabila jumlah pemilih yang hadir tidak sesuai jumlah
Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka suara sisa akan diberikan kepada Calon yang
perolehan suara tertinggi, namun Saksi Pasangan Calon nomor urut 4 tidak
setuju dengan kesepakatan tersebut dan meminta suara 6 Kampung yang
merupakan basis pemilihnya untuk diberikan kepada Calon nomor urut 4.
Dengan adanya permasalahan tersebut tidak ada kesepakatan dari para Saksi
sampai batas waktu yang telah ditetap yaitu tanggal 16 Desember 2024 pukul
23:59 WIT maka KPU Kabupaten Tolikara tidak dapat melakukan Rekapitulasi
pada Distrik Yuneri dan di Input kedalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah
serta ditetapkan dalam Rapat Pleno Rakapitulasi Tingkat Kabupaten sebagai
Suara Tidak Sah.
b. Distrik Kembu
Pada tanggal 27 November 2024 Masyarakat melaksanakan kesepakatan di
kantor distrik, namun dalam kesepakatan tersebut hanya 1 anggota PPD yang
hadir dan 4 PPD lainnya tidak hadir. Alasan PPD yang tidak hadir karena
mereka mendapatkan intimidasi dari massa paslon 2 dan 3. kemudian hasil
kesepakatan suara diberikan hanya kepada 2 Paslon yaitu paslon 2 dan 3.
pada tanggal 14 November 2024, 5 Anggota PPD Distrik Kembu beserta saksi-
saksi dan Panwas Distrik datang ke tempat Rapat pleno Rekapitulasi di
kabupaten Tolikara, namun PPD tidak membawa logistik Pemilu termasuk
C.Hasil Plano dan C.Salinan. Mereka hanya menyampaikan permasalahan di
Distrik dan tidak menyampaikan hasil. pada tanggal 15 Desember 2024 PPD
Distrik Kembu hadir menyampaikan hasil yang oleh Ketua PPD Distrik Kembu
memberikan seluruh suara kepada paslon Nomor Urut 1, sehingga hal
tersebut menimbulkan keributan dan perkelahian diantara saksi-saksi yang
hadir, sehingga mereka dikeluarkan dari ruangan penyampaian hasil.
sampai batas waktu di tanggal 16 Desember 2024 Pukul 23:59 WIT untuk
perolehan suara di Distrik Kembu tidak dapat dilakukan Rekapitulasi tingkat
Kabupaten karena tidak ada kesepakatan antarpendukung Paslon maka KPU
Kabupaten Tolikara menginput perolehan suara Distrik Kembu dalam Sirekap
sebagai Suara Tidak Sah serta ditetap dalam Rapat pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah
c. Distrik Wugi
Kesepakatan dilakukan di kantor Distrik, dengan jumlah DPT 4.152 dibagi
kepada 4 paslon, masing-masing Paslon memperoleh suara 1.038, Namun
yang tertuang dalam pengisian C.Hasil Plano, paslon Nomor Urut 1
memperoleh 1.122 Suara, paslon 2, 3, 4 mendapat masing-masing
memperoleh 1010 suara. Sebelumnya di tanggal 15 Desember 2024 bertempat
di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Wamena, PPD Distrik Wugi
menyampaikan hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik melalui media zoom akan
tetapi jaringan kurang memadai sehingga tidak menghasilkan keputusan,
kemudian pada tanggal 16 Desember 2024, bertempat Kantor KPU Provinsi
Papua Pegunungan, Wamena, PPD Distrik Wugi hadir secara langsung untuk
penyampaian hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik untuk dilakukan Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten, PPD membacakan hasil Paslon Nomor Urut 1 dengan
perolehan Suara 4.152, sedangkan paslon 2, 3, dan 4 tidak memperoleh atau
0 (nol) suara. hasil tersebut tidak dapat diterima oleh saksi paslon 2 3, 4, dan
Panwas Distrik karena yang disampaikan oleh PPD tidak sesuai dengan hasil
kesepakatan di TPS maupun Rekapitulasi Tingkat Distrik, Sehingga hal
tersebut menimbulkan keributan dan perkelahian didalam ruangan rapat
pleno.
Sampa batas waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:59 WIT KPU
Kabupaten Tolikara tidak dapat melakukan Rekapitulasi untuk Distrik Wugi
karena belum ada Hasil Rekapitulasi yang disampaikan oleh PPD maka KPU
Kabupaten Tolikara menginput perolehan suara Distrik Wugi dalam Sirekap
sebagai Suara Tidak Sah dan ditetap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah.
d. Distrik Nunggawi
Pada penyampaian awal Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik, PPD Distrik
Nunggawi tidak membawah logistik kembali kepada KPU Kabupaten Tolikara
termasuk C.Hasil Plano Kecamatan dan ketika dilakukan klarifikasi oleh KPU
Kabupaten Tolikara kepada PPD tersebut ternyata tidak melaksanakan Rapat
Pleno tingkat Distrik, sehingga suara hasil kesepakatan di tingkat TPS tidak
sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh PPD.
Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh Panwas Distrik dan saksi-saksi
adalah dokumentasi dari C.Hasil Rekapitulasi di tingkat TPS, namun dibantah
oleh PPD dengan sandingan C.Salinan hasil Rekapitulasi tingkat Distrik
dengan perolehan suara seluruhan kepada Paslon Nomor Urut 1, dengan Hasil
Rekapitulasi tersebut, Saksi Paslon Nomor urut 2, 3, 4, serta Panwas Distrik
tidak sependapat dengan Hasil Rekapitulasi yang disampaikan karena tidak
sesuai dengan hasil kesepakatan di tingkat TPS.
Pada tanggal 16 Desember 2024, PPD Distrik Nunggawi kembali
menyampaikan Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik namun tetap tidak terdapat
kesepakatan yang kemudian menimbulkan pertentangan dan pertikaian di
dalam ruangan Rapat Pleno.
sampai dengan batas waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIT
perolehan suara Distrik Nunggawi tidak dapat dilakukan perekapan pada
tingkat Kabupaten sehingga di Input dalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah
serta ditetap dalam Rapat pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagai
Suara Tidak Sah.
e. Distrik Airgaram
Pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua
Pegunungan, Wamena, PPD Airgaram menyampaikan Hasil Rekapitulasi
Tingkat Distrik, namun saksi Paslon Nomor Urut 2, 3, 4 beserta Panwas
Distrik tidak setuju dengan hasil rekapitulasi tersebut karena perolehan suara
keseluruhan diberikan kepada Paslon Nomor Urut 1, sehingga perihal tersebut
menimbulkan perselisihan hingga terjadi keributan diantara para pendukung.
sampai pada batas waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:59 WIT
perolehan suara Distrik Airgaram tidak dapat dilakukan perekapan pada
tingkat Kabupaten sehingga di Input dalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah
serta ditetap dalam Rapat pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagai
Suara Tidak Sah.
f. Distrik Aweku
Pemilihan dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu tanggal 27 November 2024
dan hasilnya di Input dalam C.Hasil dan C.Salinan serta dilakukan Rapat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, namun dalam penyampaian hasil kepada
KPU Kabupaten Tolikara oleh PPD, perolehan suara tidak sesuai dengan hasil
Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik dan hasil Rekapitulasi di TPS yaitu
keseluruhan suara diberikan kepada Paslon Nomor Urut 1, sehingga
berdasarkan penyampaian tersebut tidak dapat diterima oleh saksi Paslon
Nomor Urut, 2, 3, 4, dan Panwas Distrik yang mengakibatkan keributan
hingga perkelahian diantara mereka serta belum ada kesepakatan.
Pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua
Pegunungan, Wamena, PPD Airgaram kembali datang menyampaikan Hasil
Rekapitulasi Tingkat Distrik namun Hasil Rekapitulasi tidak ada perubahan
dari yang disampaikan sebelumnya sehingga tidak dapat disetujui oleh para
pendukung Paslon.
sampai pada batas waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:59 WIT
perolehan suara Distrik Aweku tidak dapat dilakukan perekapan pada tingkat
Kabupaten sehingga di Input dalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah dan
ditetap dalam Rapat pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagai Suara
Tidak Sah.
7. Bahwa sehubungan dengan permasalahan 6 (enam) Distrik di Kabupaten Tolikara
sebagaimana pengaduan dari pengadu, telah diselesaikan pada tingkat
Mahkamah Konstitusi dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhadap KPU Kabupaten Tolikara, dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor
297/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam
pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima serta
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun
2024 terhadap KPU Provinsi Papua Pegunungan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam pokok permohonan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
[2.10.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara
A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Berkenaan dengan Pokok Permohonan
Pengadu
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran
Administrasi berdasarkan Formulir Temuan Nomor : 006/TM/37.04/12/2024
tanggal 15 Desember 2024.[Vide Bukti PT.3-1], Bawaslu Kabupaten Tolikara
meneruskan Rekomendasi Nomor: 037/PA.00/K.37.04/12/2024 pada tanggal 15
Desember 2024 yang pada pokoknya Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan
Suara Distrik Nunggawi untuk Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada Distrik Nunggawi saat Proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten.[Vide Bukti
PT.3-2]. Bawaslu Kabupaten Tolikara mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh
KPU Kabupaten Tolikara pada Proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, namun
Rekomendasi tersebut tidak ditidaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tolikara, karena
mempertimbangkan jadwal permohonan sengketa proses pemilihan di Makamah
Konstitusi Republik Indonesia yang berakhir sampai dengan tanggal 18 Desember
2024 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran Prosedur
Administrasi berdasarkan Formulir Temuan Nomor 024/TM/37.04/12/2024
Tanggal 16 Desember 2024 [vide Bukti PT.3-3]. Bawaslu Kabupaten Tolikara
meneruskan Rekomendasi Nomor: 039/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16
Desember 2024 dan Surat Nomor 040/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16
Desember 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara yang pada
pokoknya harus dilaksanakan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara
seluruh TPS pada Pemilihan Bupati termasuk 6 (enam) Distrik yaitu Distrik Wugi,
Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik
Yuneri[vide Bukti PT.3-4]. Bawaslu Kabupaten Tolikara mengawasi pelaksanaan
tindaklanjut oleh KPU Kabupaten Tolikara pada proses rekapitulasi tingkat
Kabupaten, namun Rekomendasi tersebut tidak ditidaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Tolikara, karena mempertimbangkan jadwal permohonan sengketa
proses pemilihan di Makamah Konstitusi Republik Indonesia yang berakhir
sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 sesuai Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal
Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan
Walikota.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima laporan dugaan pelangaran
berdasarkan Formulir Laporan Nomor : 017/PL/PB/Kab/37.04/XII/2024 tanggal
21 Desember 2024 [vide Bukti PT.3-5].Bawaslu Kabupaten Tolikara meneruskan
Rekomendasi Nomor: 040/PA.00/k.37.04/12/2024 pada tanggal 16 Desember
2024, yang pada pokoknya sama dengan Rekomendasi Temuan Bawaslu
Kabupaten Tolikara Nomor 024/TM/37.04/12/2024 Tanggal 16 Desember yang
telah diuaraikan pada angka 1.[Vide Bukti PT.3-1].
B. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang
Dimohonkan oleh Pengadu
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung Bawaslu Kabupaten
Tolikara tanggal 29 November 2024, KPU Kabupaten Tolikara menyediakan
tempat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Distrik untuk PPD/PPK,
Saksi Distrik masing – masing pasangan calon dan Panwas Distrik pada Aplikasi
Sirekap di Gedung Konsumsi Aula Gidi Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara
tanpa menyampaikan Informasi ataupun Surat Resmi kepada Panwaslu Se -
Kabupaten Tolikara dan Bawaslu Kabupaten Tolikara, sehingga Bawaslu
Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat 019/PA.00/K.37.04/11/2024 tanggal
29 November 2024.[vide Bukti PT.3-6]yang pada pokoknya memohon kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara untuk memberikan jadwal dan
tempat resmi Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Distrik yang akan dilaksanakan
di Tingkat Kabupaten, namun KPU Kabupaten Tolikara hanya menyampaikan
Surat Nomor 480/PL.02.6-Und/9504/2/2024 tanggal 29 November 2024 yang
pada pokoknya Pemberitahuan Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi Di Tingkat
Kabupaten yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 30 November Tahun 2024
di Gedung Aula Gidi Distrik Karubaga. [vide Bukti PT.3-7].
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak menjadikan hal tersebut sebagai
Temuan Bawaslu Kabupaten Tolikara karena mempertimbangkan Pasal 16 Ayat
(1) sampai dengan Ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 18 tahun 2024. Dalam menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten
Tolikara mengeluarkan Surat Nomor 020/PA.00/K.37.04/12/2024 tanggal 29
Desember 2024 yang pada pokoknya Permintaan Laporan Hasil Pengawasan
Penghitungan, Pemungutan suara tingkat TPS dan Rekapitulasi Perolehan Suara
di Kabupaten dan Laporan Penanganan Potensi Pelanggaran atau kecurangan
yang terjadi selama proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 kepada Panwas Distrik Se Kabupaten Tolikara. [vide
Bukti PT.3-8].
3. Bahwa berdasarkan pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal
03 Desember 2024, PPD/PPK, dan Saksi Distrik masing – masing pasangan Calon
dan Panwas Distrik melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Distrik pada Aplikasi Sirekap di Gedung Konsumsi Aula Gidi Kabupaten
Tolikara yang disediakan tempatnya oleh KPU Kabupaten Tolikara. Setelah
melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Aplikasi Sirekap
hasil perolehan penghitungan perolehan suara berupa Formulir Model D.HASIL-
KEC-KWK disampaikan kepada KPU Kabupaten Tolikara, Saksi masing – masing
pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk pencocokan data pada
saat pelaksanaan Rapat Pleno di Tingkat Kabupaten.
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara melakukan upaya pencegahan dengan
mengeluarkan surat Nomor: 034/PA.00/K.37.04/12/2024 tanggal 12 Desember
2024 yang pada pokoknya Himbauan Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara, [Bukti PT.3-9] menindaklanjuti hal tersebut Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor: 549/PL.02.6-
SD/9504/2024 tangal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya Penyampaian
Penambahan Waktu Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Pilkada Serentak Tahun 2024 yang pada pokoknya
menjelaskan terdapat permasalahan keamanan dan keterlambatan PPD
menyampaikan hasil perolehan suara bahwa KPU Kabupaten Tolikara telah
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegununganan dalam hal pelaksanaan
Rapat Pelno Rekapitulasi dimaksud maka rapat pleno dilaksanakan sampai
dengan tanggal 14 Desember 2024. [Bukti PT.3-10]
5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor : 018/LHP/37.04/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Calon Bupati Kabupaten Tolikara terdapat 10
Distrik yang belum selesai diplenokan pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Calon Bupati di Tingkat Kabupaten. [Bukti PT.3-11]
6. Bahwa berdasarkan Pengawasan Langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor: 554/PL.02.6-
SD/9504/2024 tanggal 15 Desember 2024 yang pada pokoknya Penyampaian
Perpindahan Tempat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Pilkada Serentak Tahun 2024 yang pada pokoknya
menjelaskan situasi dan kondisi keamanan sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi
dilanjutkan tanggal 15 Desember 2024 pukul 15.00 WIT bertempat di Kantor
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Hotel Budi – Wamena).
[Bukti PT.3-12]
7. Berdasarkan pengawasan Langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 15
Desember 2024 PPD/PPK, Saksi Distrik masing – masing pasangan Calon dan
Panwas Distrik melaksankan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
setelah itu dicetak Formulir Model D.Hasil –Kec-KWK diserahkan kepada KPU
Kabupaten Tolikara, Saksi Kabupaten masing-masing pasangan calon untuk
dilanjutkan Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten.
8. Bahwa berdasarkan Pengawasan Langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor: 563/PL.02.6-
SD/9504/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Kelanjutan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 yang pada pokoknya menjelaskan dilanjutkan dengan Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Rapat Pleno Rekapitulasi
dilanjutkan tanggal 16 Desember 2024 pukul 14.00 WIT bertempat di Kantor
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Hotel Budi – Wamena).
[Bukti PT.3-13]
9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/37.04/12/2024
tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya hanya suara sah di 40 Distrik
yang selesai direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan
6 (enam) Distrik lainnya dinyatakan sebagai suara tidak sah [Vide Bukti PT.3-
14]. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara
menetapkan perolehan hasil masing-masing pasangan calon berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor: 349 Tahun 2024
tanggal 16 Desember 2024 Perihal Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-15]
Tabel A
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 46 Distrik
Kabupaten Tolikara berdasarkan Formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI
[vide Bukti PT.3-15]
No
Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
urut
IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 41.432 Suara
1
KOGOYA, S.IP.
No
Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
urut
DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & 42.191 Suara
2
YAN WENDA S.SOS.
DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 45.136 Suara
3
GAMAEL ELDORADO ENUMBI
WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 61.925 Suara
4
WONDA, S.H., M.SI.
Total Suara Sah 190.684 Suara
Total Suara Tidak Sah 42.052 Suara
Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 232.736 Suara
Tabel B
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 6 (enam) distrik
Kabupaten Tolikara yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik
Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri berdasarkan Formulir Model
D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI[vide Bukti PT.3-15]
No
Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
urut
IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara
1
KOGOYA, S.IP.
DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 0 Suara
2
WENDA S.SOS.
DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 0 Suara
3
GAMAEL ELDORADO ENUMBI
WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara
4
WONDA, S.H., M.SI.
Total Suara Sah 0 Suara
Total Suara Tidak Sah 37.233 Suara
Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 37.233 Suara
10. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik pada 6 (enam)
Distrik yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi,
Distrik Air Garam, dan Distrik Yuneri Kabupaten Tolikara pada Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Distrik sesuai Laporan Hasil
Pengawasan yang disampaikan Panwas Distrik kepada Bawaslu Kabupaten
Tolikara, berikut hasil penghitungan perolehan suara Calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Distrik yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik
Nunggawi, Distrik Air Garam, dan Distrik Yuneri Kabupaten Tolikara :
10.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Wugi
Nomor 001/LHP/37.04/11/2024 Tanggal 02 Desember 2024, Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada Distrik Wugi Sebagai berikut : (Vide Bukti PT.3-16)
Tabel 1
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Distrik
Wugi Kabupaten Tolikara
No Perolehan
Nama Pasangan Calon
urut Suara
IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 1.122 Suara
1
KOGOYA, S.IP.
DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & 1.010 Suara
2
YAN WENDA S.SOS.
DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 1.010 Suara
3
GAMAEL ELDORADO ENUMBI
WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 1.010 Suara
4
WONDA, S.H., M.SI.
Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 4.152 Suara
10.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Aweku
Nomor 009/LHP/37.04/11/2024 Tanggal 30 November 2024, Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada Distrik Aweku sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-17],
Tabel 2
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Distrik Aweku Kabupaten Tolikara
Perolehan
No urut Nama Pasangan Calon
Suara
IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara
1
KOGOYA, S.IP.
DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 1.000 Suara
2
WENDA S.SOS.
DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 1.000 Suara
3
GAMAEL ELDORADO ENUMBI
WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 1.075 Suara
4
WONDA, S.H., M.SI.
Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 3.075
Suara
10.3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Kembu
Nomor 001/LHP/DIST.KEMBU/37.04/11/2024 Tanggal 29 November
2024, Rekapitulasi Hasil Perolehan ,Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Distrik Kembu Sebagai berikut :
[Vide Bukti PT.3-18],
Tabel 3
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Distrik
Kembu Kabupaten Tolikara
Perolehan
No urut Nama Pasangan Calon
Suara
IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara
1
KOGOYA, S.IP.
DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & 3.174 Suara
2
YAN WENDA S.SOS.
DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 3.175 Suara
3
GAMAEL ELDORADO ENUMBI
WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara
4
WONDA, S.H., M.SI.
Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 6.349 Suara
10.4. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Nunggawi Nomor
001/LHP/DIST.NUNGGAWI/11/2024 Tanggal 27 November 2024,
Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara sudah dilaksanakan
sesuai dengan sistem Noken, namun PPD Distrik Nunggawi pada saat
Rekapitulasi tanggal 15 Desember 2024 PPD secara sepihak ingin
merubah Hasil Perolehan Suara Distrik Nunggawi untuk direkapitulasi
pada Aplikasi Sirekap diberikan kepada pasangan calon Nomor Urut 1
(satu) tetapi Panwas Distrik Nunggawi tidak menyetujui hal tersebut dan
juga para saksi dari pasangan calon sehingga tidak terjadi rekapitulasi
sampai dengan tanggal 16 Desember 2024. Bahwa berdasarkan
Pengawasan Panwas Distrik Nunggawi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara pada masing – masing Desa/Kampung Distrik dan Nunggawi
sesuai Formulir Model C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati Sebagai berikut :
[Vide Bukti PT.3-19]
Tabel 4
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Distrik
Nunggawi Kabupaten Tolikara
No Perolehan
Nama Pasangan Calon
urut Suara
IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 1.000 Suara
1
KOGOYA, S.IP.
DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & 3.000 Suara
2
YAN WENDA S.SOS.
DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 7.780 Suara
3
GAMAEL ELDORADO ENUMBI
WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 1.000 Suara
4
WONDA, S.H., M.SI.
Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 12.780 Suara
10.5. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Air Garam Nomor 001
Tanggal 28 November 2024 Pemungutan dan Penghitungan Perolehan
Suara sudah dilaksanakan sesuai dengan sistem Noken, namun PPD
Distrik Air Garam pada saat Rekapitulasi tanggal 07 Desember 2024 PPD
secara sepihak ingin merubah Hasil Perolehan Suara Distrik Air Garam
untuk direkapitulasi pada Aplikasi Sirekap diberikan kepada pasangan
calon Nomor Urut 1 (satu) tetapi Panwas Distrik Air Garam tidak
menyetujui hal tersebut sehingga tidak terjadi rekapitulasi sampai dengan
tanggal 16 Desember 2024. Bahwa berdasarkan Pengawasan Panwas
Distrik Air Garam Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada masing –
masing Desa/Kampung Distrik dan Air Garam sesuai Formulir Model
C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati Sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-20].
Tabel 5
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Distrik Air
Garam Kabupaten Tolikara
No Perolehan
Nama Pasangan Calon
urut Suara
IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara
1
KOGOYA, S.IP.
DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 0 Suara
2
WENDA S.SOS.
DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 3.961 Suara
3
GAMAEL ELDORADO ENUMBI
WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara
4
WONDA, S.H., M.SI.
Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 3.961 Suara
10.6. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Yuneri Nomor
001/LHP/DIST.YUNERI/37.04/11/2024 Tanggal 27 November 2024
Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara sudah dilaksanakan
sesuai dengan sistem Noken, Bahwa berdasarkan Pengawasan Panwas
Distrik Yuneri Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada masing – masing
Desa/Kampung Distrik dan Yuneri sesuai Formulir Model C.Hasil-
Salinan-KWK-Bupati Sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-21]
Tabel 6
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Distrik Yuneri
Kabupaten Tolikara
No Perolehan
Nama Pasangan Calon
urut Suara
IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara
1
KOGOYA, S.IP.
DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 0 Suara
2
WENDA S.SOS.
DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 6.961 Suara
3
GAMAEL ELDORADO ENUMBI
WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara
4
WONDA, S.H., M.SI.
Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 6.961 ara
11. Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan Dugaan Pelangaran berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan Langsung Bawaslu Kabuapten Tanggal 15 Desember
2024 yang pada pokoknya terjadi keributan antara saksi dan PPD/PPK Distrik
Nunggawi karena perubahan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan
PPD Distrik Nungawi, mengalihkan seluruh suara ke Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu). [vide Bukti PT.3-1]
11.1. Bawaslu Kabupaten Tolikara menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran pada
saat pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 15
Desember 2024 yang pada pokoknya terjadi Perubahan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan yang dilakukan oleh PPD ata PPK Distrik
Nunggawi Kabupaten Tolikara. [vide Bukti PT.3-1].
11.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara Bawaslu Kabupaten Tolikara
meneruskan Rekomendasi Nomor: 037/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal
09 Desember 2024 yang pada pokoknya Rekapitulasi Ulang Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Distrik Nunggawi. [vide Bukti PT.3-2].
11.3. Bawaslu Kabupaten Tolikara mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh
KPU Kabupaten Tolikara, namun Rekomendasi tersebut tidak
ditidaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tolikara, karena mempertimbangkan
jadwal permohonan sengketa proses pemilihan di Makamah Konstitusi
Republik Indonesia yang berakhir sampai dengan tanggal 18 Desember
2024 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024
tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran Prosedur
Administrasi berdasarkan Formulir Temuan Nomor 024/TM/37.04/12/2024
Tanggal 16 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak dilaksanakan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten pada Distrik Nunggawi,
Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Yuneri dan Distrik Air Garam pada
pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten.
[vide Bukti PT.3-3].
12.1. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal nomor 024/LHP/37.04/12/2024
Tanggal 16 Desember 2024 yang pada Pokoknya memenuhi syarat materil
sehingga Bawaslu Kabupaten Tolikara merekomendasikan harus
dilaksanakan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara seluruh
TPS pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk 8 (Delapan)
Distrik yaitu Distrik Gilubandu, Distrik Telenggeme, Distrik Aweku, Distrik
Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri dan Distrik
Nunggawi Kabupaten Tolikara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 terdapat pelanggaran
Prosedur Administrasi. [vide Bukti PT.3-3]
12.2. Bawaslu Kabupaten Tolikara melaksanakan Rapat Pleno Kajian Dugaan
Pelanggaran yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
024/LHP/37.04/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024 yang pada pokoknya
terdapat dugaan pelanggaran Prosedur Administrasi. [vide Bukti PT.3-3].
12.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara Bawaslu Kabupaten Tolikara
meneruskan Rekomendasi Nomor: 039/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal
16 Desember 2024 dan Surat Nomor 040/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal
16 Desember 2024 [vide Bukti PT.3-4].
12.4. Bawaslu Kabupaten Tolikara mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh
KPU Kabupaten Tolikara pada proses rekapitulasi tingkat kabupaten,
namun Rekomendasi tersebut tidak ditidaklanjuti oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolikara karena mempertimbangkan jadwal
permohonan sengketa proses pemilihan di Makamah Konstitusi Republik
Indonesia yang berakhir sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 sesuai
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang TAHAPAN,
KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA.
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima laporan dugaan pelangaran
berdasarkan formulir laporan Nomor : 017/PL/PB/Kab/37.04/XII/2024 tanggal
21 Desember 2024 [Vide Bukti PT.3-5].
13.1. Bawaslu Kabupaten Tolikara menyusun kajian awal dugaan pelanggaran
Pemilihan nomor 017/PL/PB/Kab/37.04/XII/2024 tanggal 21 Desember
2024 yang pada pokoknya memeriksa keterpenuhan syarat formal dan
materil pelaporan. [vide Bukti PT.3-5]
13.2. Bawaslu Kabupaten Tolikara telah meneruskan Rekomendasi Nomor:
040/PA.00/k.37.04/12/2024 pada tanggal 16 Desember 2024, yang pada
pokoknya laporan tersebut sama dengan Rekomendasi Temuan Bawaslu
Kabupaten Tolikara Formulir Temuan Nomor 024/TM/37.04/12/2024
Tanggal 16 Desember 2024 [Vide Bukti PT.3-4].
[2.10.4] Ketua atau Anggota PPD Aweku pada Pilkada 2024
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan wewenang kejaksaan adalah kami berperan
2. Rekapitulasi Tingkat distrik selesai dilaksanakan tanggal 30 November 2024
3. Bahwa hasil rekapitulasi Tingkat distrik setelah dilaksanakan kemudian
disampaikan kepada KPU Kabupaten Tolikara;
4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak ada keberatan dari saksi-saksi pasangan
calon bupati dan wakil bupati tolikara;
5. Bahwa semua saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati hadir pada saat
rekapitulasi;
6. Bahwa rekapitulasi yang dilaksanakan ditingkat kabupaten, Perolehan suara
masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati di input nol dan tidak
diperhitungkan.
7. Bahwa jumlah DPT yang ada di Distrik Aweku 3.075 suara;
8. Bahwa Distrik Aweku menggunakan system noken dan dilakukan di Distrik
berdasarkan kesepakatan Bersama;
9. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 dilakukan kesepakatan bersama yang
dilakukan di Distrik Aweku;
10. Bahwa yang hadir dalam kesepakatan tersebut Adalah kepala suku, pemuda,
tokoh agama dan juga Kepala Distrik;
11. Bahwa pada saat rapat pleno kabupaten, kami PPD Aweku dikeluarkan oleh
Anggota KPU Kabupaten Tolikara;
12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kami PPD Aweku adalah bagian dari kaki
tangan KPU Tolikara akan tetapi kami yang dari distrik ke kabupaten tidak
dilakukan registrasi atau tidak diberikan kepercayaan oleh Para Teradu;
[2.10.5] Ketua atau Anggota PPD Air Garam pada Pilkada 2024
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan yang terjadi dilapangan Distrik Air Garam
adalah masyarakat telah sepakat begitu juga dengan Tokoh Pemuda, Tokoh
gereja. Setelah disepakati kemudian hasilnya diplenokan di Distrik;
2. Bahwa pada tanggal 7 Desembes Pihak Terkait mendatangi Ibukota Kabupaten
Tolikara;
3. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ada di Distrik Air Garam berjumlah
3.961 (tiga sembilan ratus enam puluh satu)
4. Bahwa rekapitulasi tingkat distrik dilaksanakan pada tanggal 30 November
sampai dengan 2 Desember 2024;
5. Bahwa menurut Pihak Terkait sejumlah DPT yang ada Distrik Air Garam
berjumlah 3.961 disepakati untuk sebagian diberikan kepada Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1;
6. Bahwa saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara hadir pada saat rekapitulasi
tingkat distrik dan saat itu tidak ada keributan yang terjadi;
7. Bahwa Pihak Terkait hadir pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 10
Desember 2024;
8. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak ada keributan yang terjadi di Distrik Air
Garam.
[2.10.6] Ketua atau Anggota PPD Yuneri pada Pilkada 2024
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan DPT yang ada di Distrik Yuneri berjumlah
6.916 (enam ribu sembilan ratus enam belas). Bahwa DPT tersebut, pada tanggal
27 November 2024 sebelum Pihak Terkait melaksanakan rekapitulasi tingkat
Distrik, kami sebelumnya berbondong-bondong seluruh PPD se-Kabupaten
Tolikara mendatangi kantor KPU Tolikara yang bercabang di Wamena untuk
mengambil logistik;
2. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 Pihak Terkait mengambil logistik yang di
ikuti oleh Pandis Yuneri, bahwa selain Pandis, tim sukses Paslon Bupati dan
Paslon Gubernur turur mengamankan logistik yang telah kami ambil hingga
sampai di Distrik Yuneri;
3. Bahwa pada saat di Distrik Yuneri, kami penyelenggara pemilu dan juga para
tokoh yang ada di Yuneri melakukan rapat untuk mencapai kesepakatan
dilakukan pencoblosan menggunakan sistem noken;
4. Bahwa pada tanggal 14 dan 15 Desember 2024 Pihak Terkait menyatakan karena
situasi tidak memungkinkan dilakukan rekapitulasi rapat pleno di Ibukota
Kabupaten maka KPU Kabupaten Tolikara memindahkan rapat pleno di ibukota
Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa pada saat itu Para Teradu mengingatkan
kami untuk melaksanakan rapat pleno dan Pihak Terkait menuruti dan masuk
diruang pleno saat itu;
5. Bahwa pada saat itu tidak terlepas juga para saksi Paslon Bupati ini mengikuti
kami PPD dan kami menyatakan kepada saksi bahwa kami tidak akan membuat
Gerakan tambahan apalagi mengubah suara karena hal ini adalah suara rakyat,
tetapi para saksi tetap mengikuti kami PPD keruangan rekapitulasi tingkat
kabupaten. saat itu pada saat saksi didalam ruangan a quo, masing-masing saksi
Paslon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan suara calon nomor urut 1 sekian,
saksi nomor urut 2 sekian, nomor urut 3 sekian, dan nomor 4 sekian. Sehingga
mereka-meraka disitu berdebat panjang dan saling tidak menerima.
6. Bahwa Pihak Terkait menyatakan kesepakatan awal telah dilaksakan dan sudah
disepakati. Pihak Terkait pada saat itu meminta tolong kepada bapak dan ibu
saksi untuk berdiskusi ulang atau melakukan kesepakatan seperti kesepakatan
awal sampai akhirnya tidak dapat melakukan kesepakatan;
7. Bahwa Pihak Terkait merasa kecewa pada Para Teradu karena tidak bersikap
tegas. Kami merasa seakan-akan tidak dipercaya oleh Para Teradu.
8. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 tepatnya malam hari yaitu jam 23.25 WIT,
tetapi sebelum berganti tanggal, KPU Kabupaten Tolikara in casu Para Teradu
telah menutup rapat pleno.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[211.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai
dengan PT.1-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT.1-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP/PM/01.02/11/2024);
2. PT.1-2 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Air Garam);
3. PT.1-3 FORMULIR MODEL B.2 (Distrik Air Garam);
4. PT.1-4 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Aweku TPS
01);
5. PT.1-5 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Aweku TPS
02);
6. PT.1-6 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Nunggawi);
7. PT.1-7 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Yuneri).
[211.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua
Pegunungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan
PT.2-10, sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT.2-1 Foto Monitoring dan Supervisi di Kabupaten Tolikara pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten;
2. PT.2-2 Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024;
3. PT.2-3 Rekomendasi Perpindahan Lokasi Pleno ke Kab. Jayawijaya
dari Polres Tolikara;
4. PT.2-4 Putusan MK nomor 293/PHPU.GUB-XIII/2025;
5. PT.2-5 Putusan MK nomor 306/PHPU.BUP-XIII/2025;
6. PT.2-6 Putusan MK nomor 303/PHPU.BUP-XIII/2025;
7. PT.2-7 Putusan MK nomor 297/PHPU.BUP-XIII/2025;
8. PT.2-8 PKPU Nomor 18 Tahun 2024;
9. PT.2-9 Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun
2024;
10. PT.2-10 Keputusan KPU Tolikara Nomor 349 Tahun 2024.
[211.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Tolikara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-
21, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT.3-1 Formulir Temuan Nomor : 006/TM/37.04/12/2024 tanggal
15 Desember 2024;
2. PT.3-2 Rekomendasi Nomor: 037/PA.00/K.37.04/12/2024 pada
tanggal 15 Desember 2024;
3. PT.3-3 Formulir Temuan Nomor 024/TM/37.04/12/2024 Tanggal 16
Desember 2024;
4. PT.3-4 Rekomendasi Nomor: 039/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal
16 Desember 2024 dan Surat Nomor
040/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024;
5. PT.3-5 Formulir Laporan Nomor : 017/PL/PB/Kab/37.04/XII/2024
tanggal 21 Desember 2024;
6. PT.3-6 Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara
019/PA.00/K.37.04/11/2024 tanggal 29 November 2024;
7. PT.3-7 Surat KPU kabupaten Tolikara Nomor 480/PL.02.6-
Und/9504/2/2024 tanggal 29 November 2024;
8. PT.3-8 Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor
020/PA.00/K.37.04/12/2024 tanggal 29 Desember 2024;
9. PT.3-9 Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor:
034/PA.00/K.37.04/12/2024 tanggal 12 Desember 2024;
10. PT.3-10 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 549/PL.02.6-
SD/9504/2024 tangal 12 Desember 2024;
11. PT.3-11 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara
Nomor : 018/LHP/37.04/12/2024 tanggal 14 Desember
2024;
12. PT.3-12 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 554/PL.02.6-
SD/9504/2024 tanggal 15 Desember 2024;
13. PT.3-13 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 563/PL.02.6-
SD/9504/2024 tanggal 16 Desember 2024;
14. PT.3-14 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/37.04/12/2024
tanggal 16 Desember 2024;
15. PT.3-15 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tolikara Nomor: 349 Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024;
16. PT.3-16 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Wugi Nomor
001/LHP/37.04/11/2024 Tanggal 02 Desember 2024;
17. PT.3-17 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Aweku Nomor
009/LHP/37.04/11/2024 Tanggal 30 November 2024;
18. PT.3-18 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Kembu Nomor
001/LHP/DIST.KEMBU/37.04/11/2024 Tanggal 29
November 2024;
19. PT.3-19 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Nunggawi Nomor
001/LHP/DIST.NUNGGAWI/11/2024 Tanggal 27 November
2024;
20. PT.3-20 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Air Garam Nomor
001 Tanggal 28 November 2024;
21. PT.3-21 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Yuneri Nomor :
001/LHP/DIST.YUNERI/37.04/11/2024 Tanggal 27
November 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional karena menetapkan perolehan
suara dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara dengan tidak
menggunakan data perolehan suara yang telah disahkan pada rapat pleno rekapitulasi
perolehan suara tingkat Distrik, pada 6 (enam) Distrik, yaitu: Distrik Wugi, Aweku,
Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri sebagaimana surat Keputusan KPU
Kabupaten Tolikara Nomor 349 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2024.
Menurut Pengadu, tindakan Para Teradu yang tidak menggunakan data perolehan
suara yang telah disahkan pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
Distrik mengakibatkan suara milik Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1
kehilangan suara sebesar 37.233 yang tersebar di enam distrik yaitu :
NO NAMA DISTRIK PEROLEHAN SUARA
1 Wugi 4.152
2 Aweku 3.075
3 Kembu 6.349
4 Nunggawi 12.780
5 Air Garam 3.961
6 Yuneri 6.916
Total 37.233
Bahwa teradap hilangnya suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara
Nomor urut 1 tersebut, Saksi pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan keberatan
dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Tolikara
dengan mengisi formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK.
Selanjutnya, terhadap hal tersebut, Para Teradu tidak melakukan koreksi perolehan
suara pasangan calon nomor urut 1 sebagaimana tertuang didalam form keberatan
terhadap enam Distrik. Pengadu kemudian menyatakan bahwa keberatan saksi
pasangan calon nomor urut 1 di rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara telah
disampaikan juga oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 kepada Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan pada tanggal 17 Desember 2024;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum karena melakukan
Pemindahan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik pada 6 Distrik
yaitu; Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Distrik Yuneri yang
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara tanpa memiliki dasar hukum.
Menurut Pengadu, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
Distrik a quo yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara secara sepenuhnya
diambil alih oleh Para Teradu yang bukan menjadi kewenangannya tetapi merupakan
kewenangan PPD sehingga perbuatan Para Teradu diduga bertentangan dengan Pasal
3 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu
menyatakan pada tanggal 30 November s.d. tanggal 6 Desember 2024 pihaknya
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 6 (enam) Distrik
bertempat di Gedung Aula Gidi Karubaga. Para Teradu juga menyatakan dalam proses
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pihaknya hanya
menyelesaikan sebanyak 12 (dua belas) distrik. Bahwa penyebab belum selesainya
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana ketentuan Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024,
karena beberapa kondisi-kondisi khusus diantaranya masalah lambatnya Panitia
Pemilihan Distrik datang ke Kabupaten, termasuk adanya masalah gangguan
keamanan di lokasi pelaksanaan rekapitulasi dan pleno hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten dan Pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati
Kabupaten Tolikara. Selanjutnya terhadap peristiwa dan keadaan demikian, KPU
Kabupaten Tolikara in casu Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Tolikara untuk menyepakati terkait penambahan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dari tanggal 7 sampai dengan 10
Desember 2024 (vide Bukti T-18), namun Para Teradu hanya dapat menyelesaikan
pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat distrik dan penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati yang
keseluruhannya berjumlah 24 (dua puluh empat) Distrik. Selanjutnya Para Teradu
kembali menyatakan karena pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik serta penyerahan
Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati masih tersisa sebanyak 22 (dua puluh
dua) distrik, Para Teradu kembali menyampaikan permohonan penambahan waktu
pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-
Bupati, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024, Perihal
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten
dan Provinsi terttanggal 12 Desember 2024. Bahwa sampai dengan tanggal 14
Desember 2024 Para Teradu hanya mampu menyelesaikan pelaksanaan pembacaan
dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati sebanyak 33 (tiga
puluh tiga) distrik. Kemudian pada tanggal 15 Desember 2024, Para Teradu beserta
jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara dievakuasi menuju Wamena dikarenakan
terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif untuk melanjutkan Rapat Pleno
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten di Tolikara-
Karubaga. Bahwa setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat Kabupaten dipindahkan ke Wamena Ibukota Provinsi Papua Pegunungan,
Para Teradu dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Distrik di tingkat Kabupaten/kota serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-
KWK-Bupati, sebanyak 40 (empat puluh) distrik sehingga tersisa sebanyak 6 (enam)
distrik. Terhadap 6 (enam) distrik a quo yang belum menyelesaikan pembacaan dan
pencocokan data hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik,
serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, Para Teradu
menerbitkan Surat Nomor: 564/PL.02.6-SD/9504/2024 Perihal kelanjutan
pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
Pilkada Serentak 2024, tertanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-4), yang ditujukan
kepada 6 (enam) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing PPD Aweku, PPD Air
Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi agar segera
menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Distrik, serta menyerahkan Formulir Model D. Hasil Distrik-
KWK-Bupati untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan bahwa untuk dapat
menyelesaikan keberatan 6 (enam) PPD Distrik dengan Panitia Pengawas Pemilihan
Distrik, dan seluruh saksi-saksi pasangan calon terkait pencocokan data untuk
pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati pada ke
6 (enam) distrik tersisa namun upaya Para Teradu tersebut tidak berjalan sesuai
harapan, sampai dengan batas akhir tanggal 16 Desember 2024 Pukul 23.59 WIT,
maka sikap dan memutuskan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten Tolikara pada 6 (enam) distrik masing-masing
PPD Aweku (vide Bukti T-13), PPD Airgaram (vide Bukti T-12), PPD Wugi (vide Bukti T-
16), PPD Kembu (vide Bukti T-14), PPD Yuneri (vide Bukti T-17), dan PPD Nunggawi
(vide Bukti T-15), untuk perolehan suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tolikara di Rekap/dihitung sebagai Suara Tidak Sah yang kemudian
di input pada Aplikasi Sirekap untuk Kabupaten Tolikara. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu
menyatakan pemindahan rekapitulasi dilaksanakan pada hasil Rapat Koordinasi
dengan Pj. Bupati Kabupaten Tolikara, Kapolres Kabupaten Tolikara, Dandim 1716
Kabupaten Tolikara, Kepala Kesbangpol Andrus Kagoya, Ketua DPRD Kabupaten
Tolikara Sony Wanimbo, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Yan Wenda, Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Enumbi, Ketua dan
Sekretaris DPC PDIP Meinus Yanengga dan Deni Wanimbo, LO Pasangan Calon Nomor
Urut 3 Derek Marisan, Lembaga Masyarakat Adat Demir Kogoya (vide Bukti T-19).
Bahwa dari hasil Rapat Koordinasi tersebut pada pokoknya a). para peserta rapat
sepakat dan setuju pelaksanaan rapat Pleno Rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Tolikara untuk tingkat Distrik, dilakukan di Distrik Karubaga yang
merupakan Ibukota Kabupaten Tolikara, b). Bahwa disepakati dan disetujui oleh
seluruh peserta rapat yang menyiapkan tempat merupakan kewajiban dari KPU
Kabupaten Tolikara, c). Bahwa alasan peserta rapat untuk menetapkan Distrik
Karubaga sebagai tempat pelaksanaaan Rekapitulasi Tingkat Distrik oleh karena hanya
di Distrik Karubaga sebagai Ibukota Kabupaten mampu dan lancar jaringan Wifi
termasuk SDM, Fasilitas printer, dan Laptop, d). Bahwa KPU Kabupaten Tolikara
mempersiapkan segala fasilitas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan rekapitulasi
tingkat distrik seperti jaringan Wifi, termasuk SDM, Fasilitas Printer, dan Laptop untuk
memudahkan penginputan data di aplikasi dan Web SIREKAP. Selanjutnya, bahwa
berdasarkan pertimbangan dan hasil rapat koordinasi tersebut, Para Teradu
menjelaskan proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati
Tolikara untuk tingkat Distrik, termasuk atas 6 (enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram,
Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi dilakukan pada Aula Gidi Distrik Karubaga
Ibukota Kabupaten Tolikara. Hal ini sudah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 16
ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan
Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
Para Teradu tidak melakukan rekapitulasi perolehan suara pada 6 (enam) distrik, yaitu
Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, dan
Distrik Yuneri, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27
November 2024 telah dilakukan pemungutan suara dengan cara kesepakatan atau
sistem noken di 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu,
Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, dan Distrik Yuneri. Bahwa berdasarkan
keterangan Pihak Terkait Ketua PPD Aweku a.n. Nelipen Wenda, hasil kesepakatan
tersebut dituangkan dalam Formulir C-Hasil. Kesepakatan a quo dilakukan oleh Kepala
Suku, perwakilan pemuda, perwakilan gereja, dan Camat. Hasil kesepakatan tersebut
juga disetujui oleh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Terungkap pula
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat rekapitulasi tingkat distrik, masing-
masing saksi Pasangan Calon tidak menerima hasil perolehan suara kesepakatan,
sehingga persoalan tersebut dimuat dalam Formulir D Keberatan/Kejadian Khusus.
Bahwa selanjutnya rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai pada tanggal 30
November s.d. tanggal 6 Desember 2024, bertempat di Gedung Aula Gidi Karubaga,
namun dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten, Para Teradu hanya menyelesaikan sebanyak 12 (dua belas) distrik. Hal itu
disebabkan beberapa kondisi di antaranya masalah lambatnya Panitia Pemilihan
Distrik datang ke Kabupaten, termasuk adanya masalah gangguan keamanan di lokasi
pelaksanaan rekapitulasi dan pleno yang mengganggu jalannya proses rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan pleno penetapan hasil
pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tolikara. Bahwa atas peristiwa dan
keadaan demikian, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara
terkait penambahan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kabupaten dari tanggal 7 s.d. 10 Desember 2024 (vide Bukti T-18), namun
dari perpanjangan atau penambahan waktu a quo, Para Teradu hanya dapat
menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Distrik dan penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-
Bupati, sebanyak 24 (dua puluh empat) distrik. Sehingga masih tersisa sebanyak 22
(dua puluh dua) distrik. Selanjutnya Para Teradu kembali menyampaikan permohonan
penambahan waktu pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model
D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 2891/PL.02.6-
SD/06/2024 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Kabupaten dan Provinsi, tertanggal 12 Desember 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sampai dengan tanggal 14
Desember 2024, pada Rapat Pleno yang bertempat di Karubaga Ibukota Kabupaten
Tolikara, Para Teradu hanya mampu menyelesaikan pelaksanaan pembacaan dan
pencocokan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik, serta
penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, sebanyak 33 (tiga puluh tiga)
distrik. Bahwa atas pertimbangan keamanan (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7) pada dini
hari tanggal 15 Desember 2024, Para Teradu dan jajaran seluruh Sekretariat KPU
Kabupaten Tolikara dievakuasi menuju Wamena dikarenakan terjadi kondisi yang
semakin tidak kondusif untuk melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten di Tolikara-Karubaga. Bahwa
setelah Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten dipindahkan ke Wamena Ibukota Provinsi Papua Pegunungan, Para Teradu
menyelesaikan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distrik di tingkat
Kabupaten/kota serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati,
sebanyak 40 (empat puluh) distrik, sehingga tersisa sebanyak 6 (enam) distrik;
Bahwa terhadap 6 (enam) distrik yang belum menyelesaikan pembacaan dan
pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik,
serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, kemudian Para Teradu
menerbitkan Surat Nomor: 564/PL.02.6-SD/9504/2024 Perihal kelanjutan
pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
Pilkada Serentak 2024, tertanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-4), yang ditujukan
kepada 6 (enam) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing PPD Aweku, PPD Air
Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi agar segera
menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Distrik, serta menyerahkan/menyampaikan Formulir Model D.
Hasil Distrik-KWK-Bupati, untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten.
Bahwa Para Teradu telah melakukan segala upaya, antara lain:
1. KPU Kabupaten Tolikara, telah menyurati Kapolres Kabupaten Tolikara untuk
melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum hadir tidak tempat
Pleno/Aula GIDI yang disiapkan KPU Kabupaten Tolikara untuk menginput hasil
kedalam SIREKAP;
2. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah menyampaikan kepada seluruh
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), melalui surat kepada seluruh
PPD yang berjumlah 46 Distrik Kabupaten Tolikara;
3. Melakukan pembagian tugas kepada 5 orang Anggota KPU Kabupaten Tolikara
termasuk Ketua sebagai Korwil masing-masing Wilayah Distrik untuk terus
berkomunikasi melalui telepon seluler kepada PPD untuk segera hadir di tempat
Pleno yaitu Aula Gidi Distrik Karubaga, yang dilanjutkan di Ibukota Provinsi
Jayawijaya di Wamena, termasuk PPD ke-enam distrik yang dimaksudkan oleh
Pengadu.
4. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah menyampaikan kepada Ketua
dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), melalui surat kepada PPD yang
berjumlah 6 Distrik di Kabupaten Tolikara yaitu PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD
Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi untuk segera menyelesaikan
Pelaksanaan Rekapitulasi (vide Bukti T-8), untuk dilakukan penyelesaian
keberatan antara 6 (enam) PPD Distrik dengan Panitia Pengawas Pemilihan
Distrik, dan seluruh saksi-saksi pasangan Calon terkait pencocokan data untuk
pembacaan dan pencocokan data Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat Distrik, serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-
Bupati, pada ke 6 (enam) distrik tersisa yang belum disahkan dan belum
dilakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kabupaten/kota, namun upaya Para Teradu tersebut tidak berjalan sesuai
harapan. Bahwa sampai dengan batas akhir tanggal 16 Desember 2024 Pukul
23.59 WIT tidak ada penyelesaian dari PPD 6 (enam) distrik tersebut, maka Para
Teradu mengambil sikap dengan memutuskan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten Tolikara untuk 6 (enam) distrik masing-
masing PPD Aweku (vide Bukti T-13), PPD Airgaram (vide Bukti T-12), PPD Wugi
(vide Bukti T-16), PPD Kembu (Bukti T-14), PPD Yuneri (vide Bukti T-17), dan PPD
Nunggawi (vide Bukti T-15), untuk perolehan suara seluruh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara di Rekap/dihitung sebagai Suara
Tidak Sah, yang kemudian diinput pada Aplikasi Sirekap untuk Kabupaten
Tolikara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu a.n. Deni Wanimbo
yang merupakan saksi peninjau, dirinya melihat PPD masuk ke ruang rekapitulasi
namun tidak diterima oleh KPU Kabupaten Tolikara. Akan tetapi saksi tidak
menerangkan siapa yang tidak menerima PPD tersebut. Bahwa keterangan tersebut
juga diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Yanis Kogoya (mantan PPD
Bokondani) yang menyaksikan bahwa PPD Distrik Nunggawi dipersulit untuk masuk
ke ruang rekapitulasi. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi
Pengadu a.n. Peko Penggu menerangkan bahwa hasil kesepakatan dituangkan dalam
C-Hasil dan D-Hasil Kecamatan, akan tetapi hasil tersebut kemudian diminta untuk
diubah oleh saksi pasangan calon.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Tolikara menerangkan menemukan dugaan pelanggaran Prosedur
Administrasi berdasarkan Formulir Temuan Nomor: 024/TM/37.04/12/2024 tanggal
16 Desember 2024 (vide Bukti PT.3.-3). Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Tolikara meneruskan Rekomendasi Nomor: 039/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16
Desember 2024 dan Surat Nomor 040/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember
2024 kepada KPU Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya harus dilaksanakan
Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara seluruh TPS pada Pemilihan Bupati
termasuk 6 (enam) Distrik yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik
Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri (vide Bukti PT.3-4). Bahwa Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara sudah mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh
KPU Kabupaten Tolikara pada proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, namun
Rekomendasi tersebut tidak ditidaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tolikara, karena
mempertimbangkan jadwal permohonan sengketa proses pemilihan di Makamah
Konstitusi Republik Indonesia yang berakhir sampai dengan tanggal 18 Desember 2024
sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan,
Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan LHP Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara, perolehan suara di 6 (enam) distrik dinyatakan
tidak sah karena sudah melewati batas waktu tanggal 16 Desember 2024, sehingga
perolehan suara menjadi:
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 6 (enam) distrik
Kabupaten Tolikara yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik
Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri berdasarkan Formulir Model D.HASIL
KABKO-KWK-BUPATI (vide Bukti PK.3-15)
No
Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
urut
IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara
1
KOGOYA, S.IP.
DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 0 Suara
2
WENDA S.SOS.
DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 0 Suara
3
GAMAEL ELDORADO ENUMBI
WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara
4
WONDA, S.H., M.SI.
Total Suara Sah 0 Suara
Total Suara Tidak Sah 37.233 Suara
Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 37.233 Suara
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan monitoring dan
supervisi KPU Provinsi Papua Pegunungan yang hadir pada tanggal 15 s.d. 16
Desember 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada Kabupaten Tolikara
dilanjut dan telah dilakukan Rekapitulasi Tingkat Kabupatan terhadap 40 (empat
puluh) Distrik, namun 6 (enam) Distrik sebagaimana dimaksud belum menyampaikan
hasil rekapitulasi tingkat distrik sampai pada batas waktu yakni tanggal 16 Desember
2024 Pukul 23:59 WIT, sehingga dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten untuk 6 (enam)
Distrik tersebut tidak dapat dilakukan rekapitulasi dan di input kedalam Sirekap
sebagai Suara Tidak Sah.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa sesuai dengan Pasal 30
ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas pokok:
Ayat (1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya.
Ayat (4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan
dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: f. dalam hal masih terdapat
kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d
yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota
menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut.
Dengan demikian, Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2024 wajib melakukan rekapitulasi
di seluruh kecamatan yang berada di wilayah kerja KPU Kabupaten Tolikara. Bahkan
KPU Kabupaten Tolikara wajib menyelesaikan kejadian khusus/keberatan yang belum
terselesaikan di kecamatan. Namun berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu justru
tidak melakukan rekapitulasi sebagaimana ditentukan Pasal 30 ayat (1), ayat (4) dan
ayat (6) huruf f. Bahkan berdasarkan keterangan Saksi Pengadu a.n. Yanis Kogoya,
PPD Nunggawi dipersulit untuk masuk ke ruang rekapitulasi. Tindakan Para Teradu
merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku
penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan
untuk melaksanakan semua tahapan pemilhan, termasuk merekapitulasi hasil dari
PPD. Para Teradu seharusnya mengakomodir hasil rakapitulasi dari 6 (enam) distrik a
quo karena suara tersebut diperoleh berdasarkan kesepakatan dari Kepala Suku,
perwakilan pemuda, perwakilan gereja, dan Camat yang kemudian dituangkan dalam
Formulir C-Hasil dan Formulir D-Hasil Distrik/Kecamatan. Artinya, perolehan suara di
6 (enam) distrik a quo merupakan suara sah yang didapat dari hasil kesepakatan yang
secara administrasi kepemiluan sudah memenuhi syarat administrasi dengan
dituangkan dalam Formulir C-Hasil dan Formulir D-Hasil sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk
tidak melakukan rekapitulasi perolehan suara di 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Wugi,
Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri.
Bahwa tindakan Para Teradu yang menyatakan perolehan suara di 6 (enam)
distrik merupakan suara tidak sah karena melampaui batas waktu tanggal 16
Desember 2024 merupakan alasan yang tidak dapat diterima, karena Para Teradu
masih memiliki waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi di 6 (enam) distrik tersebut,
bahkan sebelum Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan
rekomendasi untuk melakukan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara
seluruh TPS pada Pemilihan Bupati termasuk 6 (enam) distrik, yaitu ketika PPD di 6
(enam) distrik melakukan rekapitulasi pada masa tenggang waktu sebelum tanggal 16
Desember 2024, akan tetapi Para Teradu bukan justru menyelesaikan persoalan yang
terjadi di 6 (enam) distrik melainkan menyerahkan kepada PPD untuk menyelesaikan
perbedaan suara tersebut kepada saksi pasangan calon. Padahal berdasarkan fakta
persidangan saksi pasangan calon sendiri yang tidak menyetujui hasil kesepakatan
yang sudah dituangkan dalam Formulir C-Hasil dan Formulir D-Hasil
Distrik/Kecamatan. Bahkan Para Teradu juga tidak menindaklanjuti rekomendasi dari
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk melakukan rekapitulasi ulang.
Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak
berkepastian hukum, dan tidak cermat dalam melakukan rekapitulasi di 6 (enam)
distrik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024
sebagaiamana ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa tindakan Para
Teradu a quo merupakan tindakan yang sudah menimbulkan syakwasangka negatif
bagi lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya dapat dicegah dengan melakukan
rekapitulasi terhadap 6 (enam) distrik yang dipersoalkan oleh Pengadu. Oleh karena
itu, tindakan Para Teradu a quo tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, DKPP berpendapat, dalil
Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 7
ayat (1), Pasal 11 huruf a, serta Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
pemindahan lokasi rekapitulasi tingkat distrik ke Karubaga Ibukota Kabupaten
Tolikara dilakukan tanpa dasar hukum. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa pemindahan lokasi rekapitulasi dilakukan oleh Para Teradu karena berdasar
pada hasil Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Tolikara, Kapolres
Kabupaten Tolikara, Dandim 1716 Kabupaten Tolikara, Kepala Kesbangpol Andrus
Kagoya, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara Sony Wanimbo, Calon Wakil Bupati Nomor
Urut 2 Yan Wenda, Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan
Gamael Enumbi, Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Meinus Yanengga dan Deni Wanimbo,
LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 Derek Marisan, Lembaga Masyarakat Adat Demir
Kogoya (Bukti T-19), memutuskan beberapa hal sebagai berikut :
a. Hasil dari rapat tersebut para peserta rapat sepakat dan setuju pelaksanaan rapat
Pleno Rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara untuk
tingkat Distrik, dilakukan di Distrik Karubaga yang merupakan Ibukota
Kabupaten Tolikara;
b. Bahwa disepakati dan disetujui oleh seluruh peserta rapat yang menyiapkan
tempat merupakan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara;
c. Bahwa alasan peserta rapat untuk menetapkan Distrik Karubaga sebagai tempat
pelaksanaaan Rekapitulasi Tingkat Distrik oleh karena hanya di Distrik Karubaga
sebagai Ibukota Kabupaten mampu dan lancar jaringan Wifi termasuk SDM,
Fasilitas printer, dan Laptop;
d. Bahwa KPU Kabupaten mempersiapkan segala fasilitas untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan rekapitulasi Tingkat Distrik seperti jaringan Wifi,
termasuk SDM, Fasilitas Printer, dan Laptop untuk memudahkan penginputan
data di aplikasi dan Web SiRekap.
Berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan tersebut, maka proses rekapitulasi
perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara untuk tingkat Distrik,
termasuk atas 6 (enam) Distrik, yaitu Distrik Aweku, Distrik Airgaram, Distrik Wugi,
Distrik Kembu, Distrik Yuneri, dan Distrik Nunggawi dilakukan pada Aula Gidi Distrik
Karubaga Ibukota Kabupaten Tolikara. Hal tersebut menurut Para Teradu sudah
bersesuaian dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun terkait pemindahan lokasi rekapitulasi ke Wamena Ibukota Provinsi
Papua Pengunungan dilakukan karena kondisi yang tidak kondusif pada saat
rekapitulasi di KPU Kabupaten Tolikara akibat saksi pasangan calon yang tidak
menerima hasil kesepakatan yang terjadi di 6 (enam) distrik, sehingga menimbulkan
keributan. Atas keadaan yang tidak kondusif tersebut Polres Tolikara mengeluarkan
Surat Rekomendasi untuk memindahkan rekapitulasi ke Jayawijaya. Hal tersebut
berkesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan yang
menerangkan bahwa terkait pemindahan lokasi rekapitulasi dari Karubaga KPU
Kabupaten Tolikara ke Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan sudah dilakukan
koordinasi dengan KPU RI disebabkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Papua Resor Tolikara Nomor: B/197/XII/2024/Res Tolikara perihal
Rekomendasi Perpindahan Lokasi Pleno Ke Jayawijaya Kota Wamena, tertanggal 15
Desember 2024 (vide Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa perpindahan yang
dilakukan bukan atas kehendak atau keinginan dari Para Teradu tetapi dilakukan
karena ada kesepakatan dari pemangku kepentingan. Bahkan perpindahan
rekapitulasi ke Jayawijaya dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Polres
Kabupaten Tolikara dan sudah dilakukan koordinasi dengan KPU RI. Dengan demikian,
Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan rekapitulasi
di luar 6 (enam) distrik yang dinyatakan tidak sah oleh Para Teradu. Artinya,
pemindahan lokasi rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.