Ketetapan
Nomor Putusan: 72-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 28 dibaca
⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Christoforus Valentino AP sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 72-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Christoforus Valentino AP dengan
Perkara Nomor: 72-PKE-DKPP/II/2025, tentang dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Frans Wetipo, Yusuf H. Sraun, Salahudin Renyaan,
Arfah, dan Diana M. Dayme masing-masing selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika;
b. bahwa pada tanggal 20 Mei 2025, Pengaduan Nomor 53-
P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 72-PKE-DKPP/II/2025, Pengadu telah mencabut
pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak
dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 2 Juni
2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Christoforus
Valentino AP sebagai Pengadu mencabut pengaduannya
dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan
sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua
Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.