Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 87-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 40-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. Bahwa kejadian bermula pada tanggal 03 Desember 2024 di Pleno Distrik Tembagapura yang berlokasi di Hotel Cartenz lantai 3 di saksikan oleh masing saksi-saksi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang di laksanakan oleh PPD Tembagapura; B.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pembagian sejumlah 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) surat suara sisa saat pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Distrik Tembagapura. Bahwa pembagian suara tersebut terbagi atas 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika dengan rincian Nomor Urut 1 sejumlah 286 Suara, Nomor Urut 2 sejumlah 258 Suara dan Nomor Urut 3 sejumlah 997 suara.
Pasal DilanggarPasal 33 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 3 dan Pasal; Pasal 66 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024; Pasal 9 ayat 3; Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi "Hasil kajian awal berupa; Pasal 14 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi "Dalam hal Pelapor tidak; Pasal 23 ayat 2
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Frans Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika, Teradu II Yusuf Herry Sraun, Teradu III Arfah, Teradu IV Diana Maria Dayme dan Teradu V Salahudin Renyaan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 87-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 40- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama Yakob Ismael Kmur Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Sp III, RT 022/ RW 005, Kelurahan Karang Senang, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Memberikan Kuasa Kepada Nama : Bilklovin Nahason Erebun Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jl. Papua 2 RT, 005/RW 001 Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Frans Wetipo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yusuf Herry Sraun Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Arfah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Diana Maria Dayme Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Salahudin Renyaan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Hasanuddin, Kamoro Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 40-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. Bahwa kejadian bermula pada tanggal 03 Desember 2024 di Pleno Distrik Tembagapura yang berlokasi di Hotel Cartenz lantai 3 di saksikan oleh masing saksi-saksi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang di laksanakan oleh PPD Tembagapura; B. Bahwa Panitia Distrik (Pandis Tembagapura) Kabupaten Mimika distrik Tembagapura diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan tidak memenuhi asas-asas pelaksanaan pemilu yang berprinsip Profesional akibat terjadinya keributan/kericuhan antara Panitia Pemungutan Distrik (PPD) dengan Tim sukses salah satu paslon; C. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara struktural karena tidak memberikan teguran kepada Panitia Distrik (Pandis) maupun yang memberikan ijin kepada saksi salah satu paslon untuk masuk kedalam ruangan yang berisi kotak suara tembagapura (Bukti P.1); D. Bahwa akibat dari perbuatan Panitia Distrik (Panitia distrik) yang membiarkan tim saksi salah satu paslon untuk masuk kedalam ruangan tersebut menyebabkan terjadinya keributan dan saling bentak dengan saksi paslon Bupati dan wakil bupati lainnya; E. Bahwa terjadinya keributan dan saling bentak tersebut diduga akibat terdapat sisa surat suara sebesar 1541 (seribu lima ratus empat puluh satu) yang tidak digunakan dan salah satu tim paslon yang membuat kericuhan tersebut berniat untuk membagi rata sisa surat suara tersebut. Bahwa atas hal tersebut sudah sepatutnya PPD beserta Panwas (Panitia Pengawas) untuk melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan sebagaimana prinsip “Profesional” yang diatur dalam Pedoman Etik (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) terhadap hal-hal yang terjadi diluar jalannya Rekapitulasi Pleno; F. Bahwa hasil pleno tersebut pada huruf (E) menghasilkan fakta berupa suara sisa dari hasil total suara sebesar 1541 suara sisa yang diusulkan oleh PPD Tembagapura dan diawasi oleh Panitia distrik Tembagapura untuk dibagi sama rata kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika; G. Bahwa seperti yang tertulis pada huruf (F) terjadi pembagian suara sisa yang dibagi kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika dari 1541 suara sisa dibagi dengan jumlah sebagai berikut : a. Paslon 03: 997 suara b. Paslon 02: 258 suara c. Paslon 01: 286 suara H. Bahwa saksi-saksi calon bupati dan wakil bupati Mimika Pasangan Calon nomor 01 dan 02 melakukan keberatan atas pembagian suara tersebut dan meminta untuk pemusnahan suara sisa tersebut dikarenakan melanggar prinsip Luber (Langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (Jujur dan adil); I. Bahwa keberatan tersebut pada huruf (H) dituangkan dalam form keberatan dan disetujui oleh PANDIS dan menyatakan untuk pemusnahan seluruh surat suara sisa tersebut; (Bukti P.2) J. Bahwa setelah di ajukannya form keberatan tersebut pada huruf (I) tidak ada tindak lanjut ataupun teguran yang di lakukan untuk memberikan efek jera kepada pada pihak PPD oleh Panitia Distrik tersebut; K. Bahwa tindakan Pandis Tembagapura yang secara struktur diketuai oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika selaku penyelenggara pemilihan umum telah melanggar ketentuan sebagimana di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 pasal 6 ayat (3) yang menyatakan harus secara tegas “Penyelenggara Pemilih harus melaksanakan Pemilu harus memenuhi prinsip Adil, Terbuka dan Profesional” dan Pasal 11 huruf a, b, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dalam Pasal 11 huruf b disebutkan bahwa “Penyelenggara Pemilih melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya”; L. Bahwa dalam PKPU 18 tahun 2024 mengatur mengenai mekanisme terhadap formulir yang digunakan dan surat suara sisa yang diatur pada pasal 21 ayat 3 huruf (a) dan (b) yang berbunyi : “PPK memasukkan seluruh formulir penghitungan suara di TPS ke dalam kotak hasil TPS dan memasang gembok atau alat pengaman lainnya”. M. Bahwa terhadap hal tersebut juga sepatutnya dapat dilakukan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam PKPU 17 Tahun 2024 pada Pasal 50 ayat 3 huruf e yang berbunyi : “Dapat dilakukan Pemungutan suara ulang dalam keadaan tertentu sebagaimana berikut; lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. N. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 kami membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Mimika terkait Dugaan Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPD dan Pandis di Rekapitulasi Pleno Tingkat Distrik tersebut. Dengan Nomor Laporan: 024/LP/PB/kab/36.04/XII/2024 (Bukti P.3) O. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Gor Venue Futsal yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota beserta jajaran komisioner KPU serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Frans Wetipo selaku Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa dalam Pleno tersebut, ditemukan fakta lain yang cukup mencengangkan. P. Bahwa DPT di D Hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota ditemukan data yang tidak logis. Yaitu data pemilih dalam daftar pemilih tetap Kecamatan/Distrik Tembagapura untuk jenis kelamin Laki-laki berjumlah 9975. Sedangkan jumlah laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D hasil yang sama) menggunakan hak pilihnya bertambah menjadi total: 10.427. Sedangkan dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika tahun 2024 (Bukti P.4) disebutkan bahwa jumlah Laki-laki dalam DPT sejumlah 10.385. Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih “Ghoib” sebesar 42 orang pemilih tanpa nama. (Bukti P.5) Q. Bahwa atas hal tersebut saksi kami mengajukan interupsi berkali-kali namun tidak mendapat respon dari Ketua KPU dan Bawaslu yang memimpin jalannya Pleno terkesan enggan meladeni keberatan kami dan hanya mempersilahkan agar saksi mengisi form D keberatan tanpa ada solusi dan pengusutan terhadap fakta berupa kecurangan tersebut. Sehingga saksi kami lalu mengisi form keberatan tersebut. (Bukti P.6) R. Bahwa Para teradu tidak memiliki sense of ethics dalam menangani laporan a quo (karena laporan kami tidak diregistrasi dengan alasan bahwa surat suara yang dibagikan sudah dimusnahkan, sehingga dianggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPD) untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi Pelapor dalam menangani laporan dengan Nomor: 024/LP/PB/kab/36.04/XII/2024, dan diduga melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf A dan F, Pasal 11 huruf A dan C dan Pasal 15 huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1) Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2) Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4) Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara. Dan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kiranya dapat memutus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Video keributan yang dilakukan salah satu tim paslon dengan 1. Bukti P-1 Panitia Pemungutan Distrik (PPD); Video pernyataan PANDIS total suara sisa dan keputusan 2. Bukti P-2 pemusnahan suara sisa Tembagapura serta Form D keberatan Rekapitulasi Pleno Distrik; Laporan BAWASLU dengan Nomor Laporan: 3. Bukti P-3 024/LP/PB/kab/36.04/XII/2024 Salinan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika Tahun 2024 4. Bukti P-4 Sebagai Data Pembanding Dokumen D Hasil Rekapitulasi Pleno Tingkat Kabupaten/Kota 5. Bukti P-5 Tembagapura; 6. Bukti P-6 Form D Keberatan Rekapitulasi Pleno Kabupaten/Kota. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025, Pengadu menghadirkan seorang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Mirza Zulkarnaen yang menyatakan: 1. Bahwa padatanggal 3 Desember 2024 sekitar Pukul 20:WIT, Saksi ditelefon oleh Pengadu yang initnya Pengadu menceritakan telah terjadi keributan saat rekapitulasi Pleno Distrik Tembagapura di hotel Cartenz Timika. 2. Bahwa Saksi dengan Simon Casamo (Pelapor di Bawaslu) mendatangi hotel cartenz. Saksi datang ke LT 2 Hotel dan kemudian bertemu dengan tim sukes pasangan calon Bupati Nomor 01 dan memberitahukan bahwa PPD Distrik Tembagapura melakukan bagi-bagi sisa suara; 3. Bahwa Saksi kemudian memanggil PPD Distrik Tembagapura, Pandis Tembagapura dan Kapolsek Temmbagapura untuk menanyakan kejadian tersebut. Bahwa Saksi kemudian marah dan menyatakan tindakan PPD Distrik Tembagapura menyalahin aturan dan dapat dipidana. Saksi meminta PPD Tembagapaura dan Pandis Tembagapura untuk bertindak berdasarkan hukum dan meminta sisa surat suara yang tidak terpakai untuk dimusnahkan; 4. Bahwa setelah PPD Distrik Tembagapura dan Pandis Tembagapura berdiskusi dan disepakati untuk mengembalikan kembali sisa surat suara yang tidak terpakai dan dimusnahkan; 5. Bahwa saksi tidak menemukan formulir keberatan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Distrik Tembagapura di Hotel Cartenz Timika. 6. Bahwa saat Saksi Pulang sekitar Pukul 23:00 WIT, Saksi tidak melihat rekapitulasi suara ulang yang dilakukan oleh PPD Distrik Tembagapura; 7. Bahwa Saksi juga menyusun draft laporan untuk membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Mimika tanggal 5 Desember 2024, yang dikecewakan Saksi bahwa laporanya tidak diregistrasi. Pengadu melaporkan bagi-bagi suara yang dilakukan oleh PPD Distrik Tembagapura namun Bawaslu Kabupaten Mimika meminta alat bukti C.Hasil Pleno dan bukti perubahan suara. Karena materi yang dimintakan Bawaslu Kabupaten Mimika berbeda denga napa yang dilaporkan oleh Saksi, maka saksi tidak melakukan perbaikan lapora. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 17 Juni 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan perkara nomor: 87-PKE- DKPP/ll/2025 dengan mencermati dan memperhatikan alat bukti berupa keterangan dari saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait. Maka dapat Pengadu sampaikan Kesimpulan atas Perkara a quo sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengadu sebagaimana dikemukakan dalam Kronologi Aduan, serta menolak dan sangat keberatan atas seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pihak Teradu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu sepanjang tidak merugikan kepentingan Pengadu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pihak Teradu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pihak Teradu maka mohon dapat dianggap kebenarannya dan merupakan fakta dalam persidangan. Bahwa setelah mengikuti dan mempelajari proses pemeriksaan Perkara No 87-PKE- DKPP/ll/2025 serta bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu maupun Pihak Teradu, Berikut kami sampaikan Kesimpulan atas perkara nomor : 87- PKE-DKPP/ll/2025 sebagai berikut: 1. Pokok Jawaban Teradu dianggap tidak jelas dalam merumuskan dasar hukum Pembagian surat suara sisa di Rekapitulasi Pleno Tingkat Distrik Tembagapura. Bahwa tindakan PPD beserta Pandis Tembagapura tidak dapat dibenarkan berdasarkan dasar hukum apapun, baik Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu. 2. Teradu beserta Pihak Terkait tidak dapat menjelaskan kepada Pengadu perihal Perbedaan data pemilih dan pengguna hak pilih serta hasil Perolehan suara yang diadukan oleh Pengadu dalam kronologis kejadian. 3. Teradu menolak laporan bawaslu pengadu dengan nomor: 024/LP/Kab/36.04/XII/2024 dengan dasar permintaan perbaikan yang tidak relevan dengan pokok aduan. Yaitu meminta Pelapor untuk melengkapi C hasil Plano di tingkat TPS. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 17 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Terhadap Pokok Aduan Pengadu dengan Nomor Registrasi 87-PKE-DKPP/II/2025 - Bahwa eror in persona karena berdasarkan kronologis yang disampaikan pengadu seharusnya yang menjadi teradu adalah Pengawas Distrik Tembagapura. - Bahwa tugas Bawaslu Kabupaten Mimika saat rekapitulasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati. Bawaslu Kabupaten Mimika telah melakukan monitoring dan supervisi kepada Pengawas di Tingkat Distrik Tembagapura. - Bahwa pada poin B dan D Kronologis Kejadian yang diuraikan oleh pelapor terhadap Pengawas Pemilihan Distrik Tembagapura tidak lah sesuai dengan Kronologis kejadian yang sudah pernah dilaporkan oleh pelapor an. Simon Kasamol dengan saksi An. Yakob Ismael Kmur pada laporan Nomor: 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang mana pada pokok laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran Administrasi ataupun Kode Etik yang dilakukan oleh Pengawas Distrik Tembagapura melainkan yang menjadi teradu dalam laporan tersebuat adalah KPU Kabupaten Mimika (Bukti T-1). - Bahwa terhadap poin C Kronologis Kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor. Bawaslu Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa tidak ada laporan dari pelapor terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pandis Tembagapura. sehinga menjadi sebuah alasan yang mendasar bagi Bawaslu Kabupaten Mimika dapat mengeluarkan teguran atau sanksi kepada Jajaran Pandis Tembagapura. - Bahwa terhadap pelaksanaan pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan merupakan bagian dari tugas Pandis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo. Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024). sedangkan dalam rangka menjalakan tugas Bawaslu Kabupaten Mimika pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan dengan cara supervisi, Koordinasi, Monitoring dan Asistensi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024. - Bahwa terhadap poin E, F, G dan H Kronologis Kejadian yang dilaporkan oleh pelapor, berdasarkan hasil monitoring dan supervise tersebut Bawaslu Kabupaten Mimika mendapati laporan dari Pengawas Distrik Tembagapura terkait adanya Sisa Suara sebanyak 1541 suara yang dibagi secara merata oleh PPD kepada ke 3 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan rincian: 1. Pasion 01: 286 Suara 2. Paslon 02: 258 Suara 3. Paslon 03:997 Suara Namun adanya keberatan dari semua saksi pasangan calon dan Pandis Tembagapura diminta untuk dihanguskan suaranya atau tidak dipakai. - Bahwa berdasarkan laporan Pandis Tembagapura tersebut Bawaslu Kabupaten Mimika menginstruksikan atau menyarankan kepada Pandis Tembagapura untuk memberikan saran perbaikan atau merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Distrik Tembagapura supaya sisa suara sebanyak 1541 suara tersebut untuk tidak disalahgunakan atau dibagi dan ditambahkan kepada pasangan calon siapapun namun melaikan dimasukan dalam formular D Hasil Distrik/Kecamata sebagi sisa suara tidak terpakai sesuai form D Hasilnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 9 ayat 3 (Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan). - Bahwa terhadap poin E,F,G dan H tersebut Bawaslu perlu menjelaskan bahwa terhadap keberatan dari saksi pasangan calon maka Panwas Distrik Tembagapura mengeluarkan Rekomendasi Pembetulan atau Perbaikan Nomor 08-RKP-H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 terhadap hasil Perolehan suara tersebut kepada PPD Tembagapura serta menyampaikan tembusan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika (Bukti T-2). - Bahwa terhadap rekomendasi Panwas Distrik Tembagapura Nomor: 08-RKP- H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 tersebut. Panitia Pemilihan Distrik Tembagapura telah melaksanakan pembetulan hasil perolehan suara tersebut dalam Model D Hasil Kecamatan Tembagapura (Bukti T-3). - Bahwa Hasil Pembetulan Model D Hasil Kecamatan Tembagapura telah dibacakan dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Mimika. yang mana hasilnya sama dan tidak ada perbedaan perolehan suara antara Model D Hasil Kecamatan dan Model D Hasil Tingkat Kabupaten (Bukti T-4). - Bahwa terhadap poin O dan P Kronologis Kejadian Pelapor, Bawaslu perlu menjelaskan terhadap hal tersebut KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih seketika itu juga oleh KPU Kabupaten Mimika atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupan Mimika pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara berlangsung, sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf | jo Pasal 65 ayat (2) Perbawaslu 16 Tahun 2024 (melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dan memberikan saran perbaikan apabila terdapat kesalahan administratif) (Bukti T-5). - Bahwa terhadap Perbedaan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Hasil Perolehan Suara yang diadukan oleh Pelapor dalam Kronolis Kejadian Poin E, F, G, H, O dan P. Bawaslu Kabupaten Mimika perlu menegaskan bahwa laporan dan bukti-bukti yang sama sudah pernah dilaporkan dan dibuktikan dalam Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konsitusi Ri, yang mana Bawaslu perlu menjelasakan bahwa laporan dan bukti-bukti serta keterangan dari saksi yang hadir pada sidang pembuktian dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025 4. Terhadap Pokok Aduan Penanganan Laporan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika pada Poin N dan R Kronologis Kejadian Pelapor. Laporan yang disampaikan oleh Yakob Ismael Kmur. dengan Nomor 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 terkait dugaan Pelanggaran Administrasi (PKPU 17 Tahun 2024 pasal 42 ayat 1 huruf E angka 3) tentang tatacara surat suara yang tidak terpakai, perlu kami jelaskan sebagai berikut: 1. ⁠Laporan: Bahwa substansi laporan yang disampaikan oleh Saudara Yakob Ismael Kmur pada tanggal 5 Desember 2024 Pukul 14.35 Wit, dengan tanda bukti penyampaian Nomor 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 (Bukti T-6). 2. Status Laporan Berdasarkan Kajian Awal: Bahwa berdasarkan kajian awal yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil, sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika berdasarkan Kajian Awal telah memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan bukti syarat materil laporan dan Pemberitahuan kelengkapan laporan telah disampaikan melalui surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor 493/PP.00.00.02/Κ.ΡΤ 04/12/2024 tanggal 8 Desember 2024 kepada pelapor (Bukti T-7). 3. Status laporan dikeluarkan: Bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 10 Desember 2024 melakukan Pleno Status Laporan karena Pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai pasa 14 Ayat 2 dan ayat 5 Perbawaslu 9 Tahun 2024 (laporan tidak deregister) (Bukti T-8). 4. Bahwa pada Poin R Kronologis Kejadian laporan pelapor: Perlu Bawaslu Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa yang diadukan oleh pengadu adalah tidak benar, tidak tepat dan bersifat mengada-ada. Dikarenakan dalam laporan Nomor 024/LP/Kab/36.04/XII/2024 yang dilaporkan pelapor tidak adanya frasa ataupun kalimat serta bukti yang menunjukan adanya surat suara yang dibagikan telah dimusnahkan oleh PPD Tembagapura (Bukti T-9). 5. ⁠Bawaslu Kabupaten Mimika perlu menegaskan bahwa: Laporan Pelapor Nomor 024/LP/Kab/36.04/XII/2024 tidak diregister karena Pelapor tidak melengkapi perbaikan laporan sesuai pasa 14 Ayat 2 dan ayat 5 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dan bukan karena surat suara yang dibagikan telah dimusnahkan seperti yang didalilkan pelapor pada poin R Kronologis Kejadian (Bukti T-10). 5. Kepatuhan terhadap Mekanisme Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 1. Prinsip Umum dalam Penanganan Laporan: Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Mimika senantiasa berpedoman pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Setiap laporan yang diterima melalui proses kajian awal guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum ditentukan apakah laporan tersebut layak diregistrasi atau tidak. Bawaslu juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Rujukan Aturan yang Diterapkan: Bahwa dalam penanganan laporan ini, Bawaslu Kabupaten Mimika merujuk pada ketentuan sebagai berikut: Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024: "Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi." Pasal 14 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024: "Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi." Kesimpulan Bahwa laporan yang diajukan oleh Saudara Yakob ismael Kmur terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika telah ditangani sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai berikut: 1. ⁠Penelusuran dan Pengawasan oleh Bawaslu: Bawaslu Kabupaten Mimika telah melakukan penelusuran Pengawasan aktif baik secara langsung maupun melalui Pengawas Tingkat Distrik Tembagapura terhadap kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat Distrik Tembagapura maupun Tingkat Kabupen Mimika, Namun dugaan tindakan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Hal ini dikarenakan Panwas Distrik Tembagapura telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 08-RKP-H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 untuk sisa surat suara tidak dapat digunakan atau dibagi-bagi kepada ke 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melaikan di masukan sebagai sisa surat suara yang tidak terpakai susual form Model D. Rekapitulasi Tingkat Distrik/Kecamatan. 2. ⁠Status Penanganan Laporan: Laporan tersebut telah melalui tahapan Kajian Awal dan pada tanggal 07 Desember 2024, bahwa laporan tidak memenuhi syarat materil dan pelapor telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporannya sesula Surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor: 493/PP.00.00.02/K PT.04./12/2024 tanggal 8 Desember 2024 serta status resmi telah dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2024, karena pelapor tidak melakukan perbaikan atau melengkapi laporan sebagaimana yang telah diminta. 3. Tanggapan terhadap Keberatan Pelapor: Pelapor menyatakan bahwa penolakan registrasi tidak memiliki dasar hukum. Namun, hal tersebut tidak benar karena Bawaslu telah memproses laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memberi kesempatan perbaikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa teradu kurang jeli dalam memahi secara konprehansif makna fungsi kajian awal sebagaimana diaturan dalam Peraturan Bawaslu. 4. Tidak Terjadi Pelanggaran Prosedural: Penanganan laporan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika telah dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ditemukan adanya penyimpangan prosedur ataupun pelanggaran dalam proses penanganan laporan dimaksud 5. ⁠Tidak Terdapat Unsur Pelanggaran Kode Etik: Berdasarkan fakta dan uraian penanganan laporan tersebut, tidak terdapat unsur pelanggaran terhadap Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan pelapor. Bawaslu Kabupaten Mimika telah bekerja Profesional sesui mekanisme, Prosedur dan tatacara dalam Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penangan Pelanggaran serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Keterangan Tambahan: Bahwa dalam pokok aduan berkaitan dengan laporan pengadu kepada Bawaslu terdapat perbedaan antara bukti-bukti yang disampaikan kepada DKPP dengan yang disampaikan kepada Bawaslu; 6. Kesimpulan 1. ⁠Pokok aduan osbcuur libel karena dianggap tidak jelas dalam merumuskan pasal mana yang dilanggar oleh para teradu sebagaimana diatur peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu; 2. Pokok aduan hanya bersifat asumsi karena pengadu tidak dapat menghubungkan antara kronologis dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu, serta adanya itikat tidak baik dari pengadu dalam rangka penegakan hukum pemilihan; dan 3. ⁠Aduan dilakukan dalam rangka kepentingan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi karena terdapat kemiripan aduan dengan permohonan di Mahkamah Konsitusi dan Penilain terhadap substansi penanganan atas seluruh pokok aduan telah menjadi bagian dalam proses pemeriksaan jawaban, bukti-bukti dan Saksi- Saksi di Mahkamah Konsitusi dan telah diputus oleh Makhamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025 (Gugatannya ditolak); 4. Terdapat bukti berupa foto dan video yang berbeda dan/atau ditambahkan dalam aduan DKPP seoalah-olah laporan yang disampaikan kepada Bawaslu sudah dilengkapi pada saat proses tahapan penanganan pelanggaran; 5. ⁠Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara Pemilu [2.7] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. ⁠Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 1. Bukti T-1 :024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 1. Rekomendasi Perbaikan Pandis Tembagapura 2. Bukti T-2 2. Laporan Hasil Pengawasan Pandis Tembagapura 3. Bukti T-3 Formulir Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati 4. Bukti T-4 Formulir Model D-Hasil KABKO-KWK-Bupati 1. ⁠Formulir Model D-Hasil KABKO-KWK- Bupati 2. Formulir Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati 5. Bukti T-5 3. Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tanda Bukti Pelaporanyampaian Laporan Nomor: 6. Bukti T-6 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 7. Bukti T-7 1. Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan 2. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor: 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 3. Undangan Rapat Pleno Pemberitahuan dan Pengumuman Status Laporan Nomor: 8. Bukti T-8 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 9. Bukti T-9 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 Pemberitahuan dan Pengumuman Status laporan Nomor: 10. Bukti T-10 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 24 April 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasakan fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi yang tidak mengetahui secara langsung peristiwa sebagaimana pokok aduan; 2. Bahwa keterangan saksi tidak relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana pokok aduan teradu; 3. Bahwa terdapat perbedaan antara kesasksian dan aduan yang telah diajukan oleh teradu yang menurut hemat kami adalah jumping conclusion dengan merangkai peristiwa sehingga para teradu dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu, namun pada fakta persidangan tidak terdapat satupun keterangan yang dapat membuktikan adanya pelanggaran kode etik yang diadukan oleh teradu; 4. Bahwa pihak terkait telah memberikan keterangan yang menguatkan posisi teradu bahwa benar saudara teradu telah melaksanakan tugas Penangan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024; 5. Bahwa fakta dalam persidangan adalah berkaitan dengan pembuktian atas perselisihan hasil yang mana hal itu seharusnya sudah tuntas dalam proses pemeriksaan pemeriksaan perselisihan hasil (PHPU) di Mahkamah Konstitusi; 6. Bahwa tidak adanya bukti aspek profesinalitas yang dilanggar dan dihadirkan dalam persidangan; [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Mimika Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Mimika sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik adalah merupakan tanggung jawab Panitia Pemilihan Distrik; 2. Bahwa dalam pelaksanaan pleno sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, KPU Kabupaten berwenang melakukan fungsi monitoring dan/atau supervise; 3. Bahwa Rapat Pleno Tingkat Distrik Tembagapura dilaksanakan di Hotel Cartenz, Timika pada tanggal 3 Desember 2024; 4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIT, Kadiv Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Mimika atas nama Hironimus Kia Ruma menerima panggilan telepon dari Ketua PPD Tembagapura, Anton Jawame yang melaporkan adanya keributan di ruang pleno; 5. Bahwa keributan itu disebabkan oleh karena PPD Tembagapura melakukan rekapitulasi ulang atas C-Hasil dari semua TPS di Distrik Tembagapura atas rekomendasi dari Pandis Distrik Tembagapura; 6. Bahwa Ketua PPD juga menceritakan bahwa sebelumnya surat suara sisa sebanyak 1541 surat suara dibagikan kepada ketiga Paslon, tetapi Pandis Tembagapura kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dikembalikan kepada perolehan suara yang asli sesuai C-Hasil (Vide Bukti PT-1); 7. Bahwa atas informasi tersebut, Kadiv Hukum KPU Kabupaten Mimika mengingatkan bahwa pembagian surat suara sisa adalah pelanggaran Pemilihan dan mengarahkan agar PPD Tembagapura segera melakukan rekapitulasi ulang sesuai dengan isi rekomendasi Pandis Tembagapura; 8. Bahwa PPD Tembagapura kemudian melakukan rekapitulasi ulang dengan tidak membagi surat suara sisa sebagaimana rekomendasi Pandis Tembagapura dan menuangkan hasil rekapitulasi tersebut dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura (Vide Bukti PT-2); 9. Bahwa kemudian pada tanggal 8 Desember 2024, dalam Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, PPD Tembagapura menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat distrik sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas; 10. Bahwa rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam angka 9 di atas, juga dihadiri oleh Para Teradu; 11. Bahwa Pengadu juga mendalilkan pada huruf P bahwa dalam rapat pleno tingkat kabupaten didapati data yang tidak logis. Yaitu data pemiih daalam daftar pemiih tetap Kecamatan/Distrik Tembagapura untuk jenis kelamin laki-laki berjumlah: 9975, sedangkan jumlah laki-laki dalam daftar pemilih (dalam formulir D hasil yang sama) menggunakan hak pilihnya bertambah menjadi total: 10.427. Sedangkan dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Mimika tahun 2024 disebutkan bahwa jumlah laki-laki dalam DPT sejumlah 10.385. Sehingga ditemukan fakta pemilih “ghoib” sebesar 42 orang pemilih tanpa nama. Atas dalil tersebut, Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut: 11.1. Bahwa benar ada kesalahan penulisan angka di kolom DPT laki-laki yang didapati pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten; 11.2. Bahwa atas kesalahan tersebut, pimpinan sidang melakukan pemebetulan dan menyesuaikannya dengan DPT yang tertera dalam Surat Keputusan penetapan DPT Kabupaten Mimika untuk Pilkada tahun 2024; 11.3. Bahwa pembetulan tersebut tidak merubah hasil perolehan suara setiap paslon, dan disaksikan oleh peserta rapat pleno termasuk saksi dan Para Teradu. 12. Bahwa jika disandingkan dengan Formulir D-Hasil Kabupaten (Vide Bukti PT-3), khusus untuk Distrik Tembagapura, tidak ada perbedaan perolehan suara yang tertera dalam dalam Formulir D-Hasil Kabupaten dengan perolehan suara dalam Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Mimika mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti PT-1 Surat Rekomendasi Pandis Tembagapura 2. Bukti PT-2 Formulir D-Hasil Distrik Tembagapura 3. Bukti PT-3 Formulir D-Hasil Kabupaten Mimika [2.8.2] Ketua atau Anggota PPD Distrik Tembagapura Pada Pilkada 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPD Tembagapura sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Pada tanggal 27 s.d. 29 November 2024 Penjemputan Logistik di setiap Wilayah SeDistrik Tembagapura Menuju Ke Kabupaten. Karena Pleno Tingkat Distrik Di pusatkan ke Kabupaten karena pertimbangannya 7 Kampung bagian Timur dan 3 Kampung bagian barat dari Distrik Tembagapura tidak dijangkau Trangportasi darat hnya transportasi Udara. Kemudian Untuk Logistik 1 Kelurahan dan 3 Kampung tanggal 27 November malam Malam Bergeser ke Kabupaten Mengunakan Bus Milik PT. Freeport Indonesia. Kemudian tiba di Ibu kota jam 02 Subu tanggal 28, setelanya Kotak di Amankan di Hotel Chartens Timika, yang di Fasilitasi Oleh Govrel PT.Freeport Indonesia. Pada tanggal 28 s.d. 29 November 2024 kami menunggu Logistik dari 2 wilayah tiba. Dan tanggal 29 November 2024 Pleno tingkat Distrik Sampai tanggal 2 Desember masi di Hotel Chartens dan tanggal 2 Desember itu kami Bergeser Logistik ke Gor Futsal Sp 5 Timika Papua Tengah Untuk Melanjutkan Rekapan Tingkat Distrik dan Pleno distrik disana sampai tanggal 5 Selesai Pleno Tingkat Distrik. Hakim yang Mulia, kami PPD Tembagapura Penyampaikan bahwa Pembagian Suara Sisa itu Adalah atas permintahan saksi dari 3 paslon Bupati. Dalamnya ada Pandis dan phiak keamanan Polsek Tembagapura. Kemudian pembagian itu bagi Adil. Kepada 3 Paslon Bupati Mimika. Kemudian dari Saksi sendiri yang propokasi ke Tim Pemenangan atau (Tim Sukses). Makanya ada Keributan di Hotel Chartens Pada hari tanggal 01 Desember Sekitar Jam 08 saya suda Kontak Kodiv Hukum Pak Hiro dan Pak Hiro dengan Tegas Juga Sampaikan Bahwa Jangan Gunakan Suara Sisa. Suara Sisa Di hanguskan. Kemudian isunya di Liput juga oleh sata satu media sosial. Maka dari situ Pandis membuat rekomendasi pembatalan Pengunaan Suara sisa, berlandaskan dengan Informasi KPU Bagian Hukum, Pandis dan Kami PPD sepakat Membatalkan Permintahan Saksi-saksi yang tadinya. sehingga surat suara sisa yang tadi di bagian tersebut suda di hanguskan secara langsung. Dan kami PPD Melakukan Rekap sesuai dengan C.Hasil dari Lapangan. Saksi 3 paslon menerima dan hasil akhir rekapan C.hasil dari TPS Langsung. Dan kami PPD Meminta untuk Saksi dari 3 Paslon dan Kami PPD Menyampaikan tangkapan dan Klarifikasi soal Isu2 yang kaitanny dengan Pembagian Suara Sisah. Dan kemudia kami sebarkan juga vidio tangkapan dan klarifikasinya pulah. Hakim yang mulia kami tau persoalan ini suda selesai tidak harus tarik menarik. Sekali lagi saksi dari paslon yang minta bagi suara sisah dan kemudian saksi pula yang propokasi dan selanjutnya saksi pula yang menyampaikan Klarifikasi dalam vidio. [2.8.3] Ketua atau Anggota Panitia Pengawas Distrik Tembagapura Pada Pilkada 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Pengawas Distrik Tembagapura Pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: - Bahwa Pihak terkait telah melakukan tugas dan fungsi pengawasan secara profesional dan disaksikan oleh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika; - Bahwa setelah proses rekapitulasi penghitunga suara selesai, Pandis Tembagapura kemudian melakukan pengawasan terhadp pembagian D.Hasil Kecamatan yang diberikan kepada saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika; - Setelah D.Hasil diberikan kepada pasangan calon, kemudian muncul keberatan melalui saksi pasangan calon 01 dan 02. Bahwa terjadi situasi yang bergejolak yang kemudian Pihak Terkait berkoordinasi dengan Para Teradu untuk meminta petunjuk. Pihak Terkait kemudian mengeluarkan surat rekomendasi PPD Distrik Tembagapura yang intinya mengembalikan sisa surat suara sejumlah 1541 suara; - Bahwa proses perbaikan dilakukan di tingkat PPD Distrik Tembagapura hinga tingkat Kabupaten Mimika yang hasilnya tidak ada perubahan setelah dilakukan perbaikan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pembagian sejumlah 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) surat suara sisa saat pleno rekapitulasi suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Distrik Tembagapura. Bahwa pembagian suara tersebut terbagi atas 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika dengan rincian Nomor Urut 1 sejumlah 286 Suara, Nomor Urut 2 sejumlah 258 Suara dan Nomor Urut 3 sejumlah 997 suara. Bahwa menurut Pengadu seharusnya Para Teradu melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada PPD Tembagapura atas tindakannya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani laporan Pengadu Nomor: 024/LP/PB/KAB/36.04/ XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024. Seharusnya Para Teradu tidak menjadikan alasan bahwa surat yang sudah dibagikan oleh PPD Tembagapura telah dimusnahkan dan dianggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPD Tembagapura. [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Tembagapura untuk pemilih jenis kelamin laki-laki. Dalam D.Hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota Distrik Tembagapura, pemilih jenis kelamin laki-laki berjumlah 9.975 (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) orang. Sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan haknya dalam D.Hasil Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten/Kota Distrik Tembagapura berjumlah 10.427 orang. Namun dalam DPT yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota Mimika tahun 2024 (Bukti P-4) disebutkan bahwa jumlah Laki-laki dalam DPT sejumlah 10.385 (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh lima). Sehingga ditemukan fakta berupa pemilih “Ghoib” sebesar 42 orang pemilih tanpa nama (Bukti P-4 dan Bukti P-5). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan pengaduan Pengadu eror in persona karena berdasarkan kronologis yang disampaikan pengadu seharusnya yang menjadi teradu adalah Pengawas Distrik Tembagapura. Bahwa terhadap pelaksanaan pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan merupakan bagian dari tugas Pengawas Distrik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024). Sedangkan dalam rangka menjalakan tugas Bawaslu Kabupaten pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan dengan cara supervisi, Koordinasi, Monitoring dan Asistensi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan hasil monitoring dan supervise tersebut Para Teradu mendapati laporan dari Pengawas Distrik Tembagapura terkait adanya sisa suara sebanyak 1541 suara yang dibagi secara merata oleh PPD Tembagapura kepada ke 3 (tiga) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan rincian Paslon 01: 286 Suara, Paslon 02: 258 Suara dan Paslon 03:997 Suara. Namun dikarenakan adanya keberatan dari semua saksi pasangan calon maka Panwas Distrik Tembagapura diminta untuk dihanguskan suaranya atau tidak dipakai. Berdasarkan laporan Panwas Distrik Tembagapura terkait hal tersebut, maka Para Teradu menginstruksikan atau menyarankan kepada Panwas Distrik Tembagapura untuk memberikan saran perbaikan atau merekomendasikan kepada PPD Tembagapura agar sisa 1541 suara tersebut untuk tidak disalahgunakan atau dibagi dan ditambahkan kepada pasangan calon siapapun dan dimasukan dalam formulir D.Hasil Distrik/Kecamata sebagi sisa suara tidak terpakai sesuai form D.Hasilnya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 9 ayat 3 (Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan). [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu menyatakan bahwa substansi laporan yang disampaikan oleh Saudara Yakob Ismael Kmur Pengadu pada tanggal 5 Desember 2024 Pukul 14.35 Wit, dengan tanda bukti penyampaian Nomor: 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 (Vide Bukti T-6). Bahwa berdasarkan kajian awal yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan Pengadu tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil, sehingga Para Teradu berdasarkan Kajian Awal telah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi kekurangan bukti syarat materil laporan. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pengadu melalui surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor: 493/PP.00.00.02/Κ.ΡΤ 04/12/2024 tanggal 8 Desember 2024 (Vide Bukti T-7). Bahwa dikarenakan Pengadu tidak melengkapi atau memperbaiki laporan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai pasa 14 Ayat 2 dan ayat 5 Perbawaslu 9 Tahun 2024 maka pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu melakukan Pleno Status Laporan dengan hasil laporan Pengadu tidak di registrasi (Vide Bukti T-8). Para Teradu menyatakan yang di laporkan Pengadu adalah tidak benar, tidak tepat dan bersifat mengada-ada. Dikarenakandalam laporannya tidak adanya frasa ataupun kalimat serta bukti yang menunjukan adanya surat suara yang dibagikan telah dimusnahkan oleh PPD Tembagapura (Vide Bukti T-9). Para Teradu juga menyatakan laporan Pengadu tidak di register karena Pelapor tidak melengkapi perbaikan laporan sesuai pasa 14 Ayat 2 dan ayat 5 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, bukan karena surat suara yang dibagikan telah dimusnahkan seperti yang didalilkan Pengadu dalam laporannya ke DKPP (Vide Bukti T-10). Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Para Teradu senantiasa berpedoman pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Setiap laporan yang diterima melalui proses kajian awal guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum ditentukan apakah laporan tersebut layak diregistrasi atau tidak. Para Teradu juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menindaklanjuti laporan Pengadu, Para Teradu merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi "Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi". Kemudian Pasal 14 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi "Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi". Bahwa Para Teradu telah melakukan penelusuran Pengawasan aktif baik secara langsung maupun melalui Pengawas Tingkat Distrik Tembagapura terhadap kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat Distrik Tembagapura maupun Tingkat Kabupen Mimika. Para Teradu juga telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 08-RKP- H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang pada intinya menyatakan bahwa sisa surat suara tidak dapat digunakan atau dibagi-bagi kepada ke 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melaikan di masukan sebagai sisa surat suara yang tidak terpakai sesuai form Model D. Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik/Kecamatan. Bahwa Para Teradu telah bekerja Profesional sesui mekanisme, Prosedur dan tatacara dalam Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penangan Pelanggaran serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Para Teradu menyatakan saat rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Panwas Distrik Tembagapura mendapat keberatan dari saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika terkait perbedaan data Daftar Pemilih Tetap. Bahwa Panwas Distrik Tembagapura mengeluarkan Rekomendasi kepada PPD Distrik Tembagapura perihal Pembetulan atau Perbaikan terhadap hasil perolehan suara denganNomor 08-RKP- H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 serta menyampaikan tembusan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika (Vide Bukti T-2). Bahwa terhadap rekomendasi a quo, PPD Distrik Tembagapura telah melaksanakan pembetulan hasil perolehan suara tersebut dalam Model D.Hasil Kecamatan Tembagapura (Vide Bukti T-3) yang kemudian dibacakan dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Mimika. Bahwa setelah dibacakan hasilnya kemudian sama dan tidak ada perbedaan perolehan suara antara Model D.Hasil Kecamatan dan Model D.Hasil Tingkat Kabupaten (Vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu juga telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Mimika yang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Mimika seketika itu juga saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara berlangsung dengan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 huruf jo Pasal 65 ayat (2) Perbawaslu 16 Tahun 2024 (Vide Bukti T-5). Bahwa terhadap Perbedaan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Hasil Perolehan Suara yang diadukan oleh Pengadu Para Teradu menegaskan bahwa laporan dan bukti- bukti yang sama sudah pernah dilaporkan dan dibuktikan dalam Persidangan Perselisihan Hasil di Mahkamah Konsitusi RI dengan hasil laporan Pengadu dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika mendapati laporan dari Pengawas Distrik Tembagapura terkait adanya Sisa Suara sebanyak 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) yang dibagi secara merata oleh PPD kepada ke 3 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan rincian: a. Pasion 01: 286 Suara b. Paslon 02: 258 Suara c. Paslon 03:997 Suara Namun terdapat keberatan dari semua saksi pasangan calon Nomor Urut 01 dan Nomor urut02 dan meminta untuk dihanguskan suaranya atau tidak dipakai. Bahwa Panitia Pengawasn Distrik (Pandis) Tembagapura membuat laporan atas peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Mimika. Atas hal tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu menginstruksikan atau menyarankan kepada Pandis Tembagapura untuk melakukan perbaikan atau merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Distrik Tembagapura supaya sisa suara sebanyak 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) suara tersebut untuk tidak disalahgunakan atau dibagi dan ditambahkan kepada pasangan calon siapapun namun melainkan dimasukan dalam formulir D Hasil Distrik/Kecamata sebagi sisa suara tidak terpakai sesuai formulir D Hasilnya, hal itu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan, Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap keberatan dari saksi pasangan calon maka Pandis Tembagapura mengeluarkan Rekomendasi Pembetulan atau Perbaikan Nomor 08-RKP-H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 kepada PPD Tembagapura serta menyampaikan tembusan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika (Bukti T-2). Bahwa terhadap rekomendasi Panwas Distrik Tembagapura tersebut. Panitia Pemilihan Distrik Tembagapura telah melaksanakan pembetulan hasil perolehan suara tersebut dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura (Bukti T-3). Bahwa Hasil Pembetulan formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura telah dibacakan dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Mimika yang hasilnya sama dan tidak ada perbedaan perolehan suara antara formulir Model D Hasil Kecamatan dan Model D Hasil Tingkat Kabupaten (Bukti T-4). Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika dalam sidang pemeriksaan menerangkan, sudah melakukan supervisi kepada PPD Tembagapura untuk mengembalikan suara seperti sediakala, dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika juga menyatakan bahwa pembagian sisa surat suara adalah pelanggaran sehingga PPD harus mengembalikan sisa surat suara yang sudah dibagikan tersebut. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika sudah menegur Ketua PPD Termbagapura, dan meminta untuk mengembalikan shasil suara seperti sediakala. Berdasarkan uraian fakta tesebut, DKPP menilai, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika sudah melakukan supervisi kepada Pandis Tembagapura dengan menyarankan agar Pandis membuat rekomendasi kepada PPD Tembagapura untuk melakukan pembetulan dan perbaikan. Saran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pandis Termbagapura dengan menerbitkan Rekomendasi Nomor : 08-RKP-H/PW/DPTR/Kab-04/37/12/2024 tanggal 04 Desember 2024. Hal itu dilakukan karena Saksi Pasangan Calon Nomor 01, Saksi Pasangan Calon Nomor 02, dan Saksi Pasangan Calon Nomor 03 meminta PPD untuk membagikan surat suara sisa sejumlah 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) kepada masing-masing Pasangan Calon dengan merata. Bahwa sesuai fakta persidnagan, rekomendasi Pandis Termbara tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PPD Tembagapura dengan melakukan pembetulan hasil perolehan suara tersebut dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura dan Hasil Pembetulan formulir Model D Hasil Kecamatan Tembagapura juga sudah dibacakan dalam rapat Pleno tingkat Kabupaten Mimika. Adapun hasilnya sama dan tidak ada perbedaan perolehan suara antara formulir Model D Hasil Kecamatan dan formulir Model D-Hasil Tingkat Kabupaten. Bahwa tindakan Para Teradu dalam melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik Termbagapura sudah merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 16/2024). Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profeisonal dan akuntabel dalam pelaksanaan rekapitulasi tingak distrik in casu Distrik Tembagapura sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan pada angka [4.1.1] tidak terbutkti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika pada 5 Desember 2024, Pukul 14.35 WIT, menerima Laporan dari Yakob Ismael Kmur. Laporan teresbut oleh Bawaslu Kabupaten Mimika kemudian diberi tanda bukti penyampaian Nomor 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024 (vide Bukti T.6). Bahwa atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu kemudian melakukan Kajian Awal sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel. sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu kemudian memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan bukti syarat materiel laporan dan Pemberitahuan kelengkapan laporan telah disampaikan melalui surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor 493/PP.00.00.02/K.PT.04./12/2024 tanggal 8 Desember 2024 kepada pelapor. (Bukti T.7) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 10 Desember 2024 melakukan Rapat Pleno untuk membahas Status Laporan karena Pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Perbawaslu 9/2024. Berdsarkan hasil Rapat Pleno, Para Teradu kemudian memutuskan laporan a quo tidak diregistrasi karena sudah melewati tenggang waktu perbaikan. Bahwa selanjutnya Para Teradu mengumumkan status laporan dengan menempelkan pada papan pengumuman serta menyampaikan status laporan kepada Pelapor (vide Bukti T-8 dan Bukti T-10). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menindaklanjuti laporan Pelapor dengan tanda bukti penyampaian Nomor 024/LP/PB/Kab/36.04/XII/2024, sudah merujuk pada Perbawaslu 9/2024. Bahwa Para Teradu sudah memberi kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi dan memperbaiki laporan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan, namun sampai dengan tenggang waktu 2 (dua) hari berakhir Pelapor tidak melengkapi dan memperbaiki laporan, sehingga dengan meurujuk Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Perbawaslu 9/2024 yang menyatakan: Ayat (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. Ayat (5) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi. Para Teradu dalam Rapat Pleno kemudian menyatakan laporan Pelapor tidak diregistrasi. Bahwa sesuai fakta persidangan status laporan atas laporan a quo sudah ditempel pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor. Artinya, Para Teradu berdasarkan tugas, pokok, dan wewenang yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sudah menindaklanjuti laporan Pelapor. Bahwa tidak diregistrasinya laporan Pelapor bukan karena tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu seperti yang didalilkan oleh Pengadu, namun karena kesalahan dari Pelapor yang tidak melengkapi dan memperbaiki laporan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan. Dengan demikian tindakan Para Teradu sudah profeisonal, cermat, dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan pada angka [4.1.2] tidak terbutkti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terrdapat kesalahan pengimputan data jumlah pemilih Laki-Laki dalam DPT yang terdapat pada Formulir D-Hasil Kecamatan, yaitu tertulis 10.427. Terhadap kekeliruan tersebut, saksi Pasangan Calon pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika menyatakan keberatan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mimika juga menyatakan keberatan dan menyarankan KPU Kabupaten Mimika untuk melakukan pembetulan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih. Atas saran dari Bawaslu Kabupatenn Mimika, selanjutnya Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Mimika berlangsung melakukan pembetulan sesuai saran yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mimika. Bahwa Para Teradu memberi saran pembetulan atau perbaikan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 huruf i juncto Pasal 65 ayat (2) Perbawaslu 16 Tahun 2024 yang pada intinya melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dan memberikan saran perbaikan apabila terdapat kesalahan administratif (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perbaikan yang dilakukan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih laki-laki dalam DPT adalah 10.385. Selain itu, pembetulan atau perbaikan data jumlah pemilih laki-laki dalam DPT tidak berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan rekapituasi di tingkat KPU Kabupaten Mimika. Hal itu terbukti Para Teradu memberikan saran pembetulan atas jumlah laki- laki dalam DPT yang tertulis pada Formulir D-Hasil Kecamatan. Tindakan Para Teradu tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf i juncto Pasal 65 ayat (2) Perbawaslu 16/2024 yang menyatakan: Pasal 23 ayat (2) huruf i: Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan langkah sebagai berikut: i. melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN- KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dan angka 2. Pasal 65 ayat (2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan: a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, Para Teradu sudah melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang selaku penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain pengawasan dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 yang dilakukan oleh Para Teradu sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa hasil pengawasan Para Teradu tersebut berupa saran pembetulan jumlah laki-laki dalam DPT, langsung ditindaklanjuti oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika dengan melakukam pembetulan jumlah laki-laki dalam DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 sesuai pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih laki-laki dalam DPT adalah 10.385. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika dalam persidangan yang menyatakan bahwa Para Teradu menyatakan keberatan dan menyarankan pembetulan jumlah laki-laki dalam DPT. Atas saran Para Tersebut, Pihak Terkait KPU Kabupaten Mimika kemudian melakukan pembetulan jumlah laki-laki dalam DPT sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2024. Dengan demikian, dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, efektif, dan akuntabel, sehingga tindakan Para Teradu tersebut dibenarkan menurut huku dan etika penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Frans Wetipo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika, Teradu II Yusuf Herry Sraun, Teradu III Arfah, Teradu IV Diana Maria Dayme dan Teradu V Salahudin Renyaan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani