III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 44-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 94-PKE-DKPP/III/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2025
sebagai berikut:
1. Bahwa kami menemukan fakta yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota Mimika
diduga melanggar asas Integritas penyelenggara Pemilu yang diatur dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
2. Bahwa peristiwa bermula pada 30 Juli 2024, dimana Bapak Johannes Rettob
selaku PJ Bupati Mimika mengeluarkan Surat Keputusan mutasi jabatan
untuk 18 Personil di Pemerintahan Mimika dengan rincian sebagai berikut:
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/214/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Rinto Hisar Siahaan, A.Md yang isinya
memberikan jabatan baru sebagai pelaksana di Unit Kerja Sekretariat
Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.1)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/215/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Irnayatha Bala, S.T, M.Si yang isinya
memberikan jabatan baru sebagai pelaksana di Unit Kerja Sekretariat
Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.2)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/216/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Herdiana Asang, S.E yang isinya
memberikan jabatan baru sebagai Pelaksana paa Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti
P.3)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/217/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Linda Tebong, S.Kom, M.M yang isinya
memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub bagian umum dan
Kepegawaian pada Unit Kerja Distrik Hoya pada Pemerintahan Kabupaten
Mimika. (Bukti P.4)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/218/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Susan Anne Maria Watken, S.E, M.Si
yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian pada unit kerja Dinas Tanaman Pangan dan
Perkebunan pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.5)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/219/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Rika, S.E, yang isinya memberikan
jabatan baru sebagai Kepala Seksi Humas dan Kesejahteraan Masyarakat
dan Kepegawaian pada unit kerja Distrik Amar pada Pemerintahan
Kabupaten Mimika. (Bukti P.6)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/220/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Elisabet Parore, A.Md, yang isinya
memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan
Program di Unit Kerja Distrik Mimika Tengah pada Pemerintahan
Kabupaten Mimika. (Bukti P.7)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/221/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Filton Delfito Loppies, S.E, M.Si yang
isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan
Ketertiban di Unit Kerja Distrik Hoya pada Pemerintahan Kabupaten
Mimika. (Bukti P.8)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/222/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Valeriano Yoseph Rahaded, S.T yang
isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Perekonomian dan
Pembangunan pada Unit Kerja Distrik Mimika Barat Jauh pada
Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.9)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/223/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Oswaldus Theophilus, SE, M.SI yang
isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan
Ketertiban pada Unit Kerja Kelurahan Kebun Sirih pada Pemerintahan
Kabupaten Mimika. (Bukti P.10)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/224/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Fransiska Karolina Raturoma, SE, M.Si
yang isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Perekonomian
dan Pembangunan pada Unit Kerja Distrik Mimika Barat Jauh pada
Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.11)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/225/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Daud Tandi Pantandianan, SE. yang
isinya memberikan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Perekonomian dan
Pembangunan pada Unit Kerja Distrik Mimika Barat Jauh pada
Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.12)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/226/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Musdalifa, S.Kom, M.Si yang isinya
memberikan jabatan baru sebagai Pelaksana di Unit Kerja Sekretariat
Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.13)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/227/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Aris Amir Timang, SE, M.Si yang isinya
memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bidang Ideologi dan
wawasan pada Unit Kerja Kebangsaan di badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Pemerintahan Kabupaten Mimika. (Bukti P.14)
• Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024, Bapak Johannes Rettob menerbitkan
surat Keputusan Bupati Mimika dengan Nomor: 824.3/228/2024, surat
Keputusan itu diberikan kepada Guntur Rumbekwan yang isinya
memberikan jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian pada Unit Kerja Distrik Agimuga pada Pemerintahan
Kabupaten Mimika. (Bukti P.15)
• Bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2024, Bapak Johannes Rettob
yang juga merupakan PLT Bupati Mimika menerbitkan surat perintah
Pelaksana Tugas dengan Nomor 821.2/71/2024, surat Perintah
Pelaksana tugas tersebut diberikan kepada Nella Manggara S.E, M.Si yang
isinya memerintahkan Nella Manggara S.E, M.Si, disamping jabatannya
sebagai pelaksana pada Sekretariat Daerah kabupaten Mimika juga
melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas Kepala Bagian Kewenangan
Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika.
(Bukti P.16)
• Bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2024, Bapak Johannes Rettob
yang juga merupakan PLT Bupati Mimika menerbitkan surat perintah
Pelaksana Tugas dengan Nomor 821.2/86/2024, surat Perintah
Pelaksana tugas tersebut diberikan kepada Laiko Fredy Laly, S.Sos yang
isinya memerintahkan Laiko Fredy Laly, S.Sos disamping jabatannya
sebagai Pelaksana pada Distrik Alama Kabupaten Mimika juga
melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala BaSub. Bagian
potensi dan Produksi Unggulan pada Bagian Administrasi Perekonomian
Pembangunan Setda Kabupaten Mimika (Bukti P.17)
• Bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2024, Bapak Johannes Rettob
yang juga merupakan PLT Bupati Mimika menerbitkan surat perintah
Pelaksana Tugas dengan Nomor 821.2/80/2024, surat Perintah
Pelaksana tugas tersebut diberikan kepada Marthen Tappi Mallisa,
SE.M.Si, yang isinya memerintahkan Marthen Tappi Mallisa, SE.M.Si,
disamping jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
Kabupaten Mimika juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas
(Plt) Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Mimika. (Bukti P.18)
3. Bahwa merujuk pada poin-poin diatas, Faktanya Bapak Johannes Rettob
melakukan Mutasi atau Memindahkan Pejabat di lingkungan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Mimika tanpa Persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri). Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024 keluar surat dari
Kemendagri dengan Nomor: 100.2.2.6/6414/OTDA (Bukti P.19) yang berisi
sebagai berikut:
• Bahwa Kementrian Dalam Negeri Republik indonesia menerima informasi
yang intinya bahwa Plt Bupati Mimika melakukan Mutasi dan
Pemberhentian dan Demosi Pejabat Administrasi ke jabatan pelaksana
sebanyak 19 (Sembilan belas) orang tanpa melalui persetujuan tertulis
menteri dalam negeri dan Pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
• Agar PJ Gubernur Papua Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Mimika dengan melakukan Konfirmasi
lapangan terhadap kebijakan kepegawaian oleh Plt Bupati Mimika yang
diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
yaitu tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan tanpa melalui
pertimbangan teknis BKN (Badan Kepegawaian Negara).
• Bahwa dalam hal terkonfirmasi benar, agar PJ Gubernur Papua Tengah
memberikan pembinaan berupa teguran tertulis dan memerintahkan
untuk mencabut keputusan Plt. Bupati Mimika dimaksud.
4. Bahwa dengan keluarnya rekomendasi dari kementrian dalam negeri
tersebut, patut diduga Plt. Bupati Mimika sekaligus Pasangan Calon Bupati
Mimika tersebut melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-
UNDANG. Yang berbunyi sebagai berikut:
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
5. Bahwa atas dugaan Pelanggaran Administrasi tersebut, TIM Hukum
Maximus-Peggi melaporkan hal tersebut kepada Teradu Kabupten/Kota
Mimika. Laporan tersebut diterima dengan Nomor:
007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 (Bukti P.20) Tertanggal 27 September
2024.
6. Bahwa kami mendapat undangan Klarifikasi oleh Teradu Mimika dengan
Nomor: 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 (Bukti P.21) tertanggal 4
Oktober dan dihadiri oleh Pelapor Bilkovin secara langsung.
7. Bahwa setelah Klarifikasi tersebut dilakukan, kami tidak mendapat status
hasil laporan tersebut dalam kurun waktu yang sebagaimana diatur untuk
Penyelenggara Pemilu bekerja secara terbuka dan efektif pada Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (3) Huruf D dan Huruf G yang
berbunyi:
(D) Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
(G) Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggaraan
Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.
8. Bahwa pada 19 Oktober 2024, Tim Hukum Maximus-Peggi menerbitkan
surat berupa “Permintaan Pemberitahuan Status Penanganan Pelanggaran”
ke Teradu dengan Nomor Surat: 017/SKTHMP/X/2024 (Bukti P.22).
9. Lalu pada tanggal 29 Oktober 2024, Kami baru menerima status hasil
laporan secara fisik dari Teradu dengan Nomor:
006/REG/LP/PB/Kab/33.10/X/2024 (Bukti P.23) dengan hasil laporan
“Bukan merupakan Pelanggaran Administrasi dan Dilimpahkan ke Instansi
terkait”. Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah laporan tersebut
sudah di tandatangani dan diumumkan pada 7 Oktober 2024. Bahwa hal
tersebut tidak benar dikarenakan hingga kami bersurat pada tanggal 19
Oktober 2024, status hasil laporan tersebut belum kita terima hasilnya dan
juga tidak ada pengumuman oleh Teradu Mimika. Bahwa atas hal tersebut
diduga Teradu melanggar asas integritas penyelenggara pemilu di Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (2) huruf A dan D yang berbunyi:
(A) Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok
atau golongan;
(D) Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
10. Bahwa Para teradu tidak memiliki sense of ethics dalam menangani laporan
a quo untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi Pelapor dalam
menangani laporan dengan Nomor 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024, dan
diduga melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf A dan F, Pasal 11 huruf
A dan C dan Pasal 15 huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
11. Bahwa sudah sepatutnya Teradu bersikap akuntabel dan Profesional di
setiap proses kajian hingga status hasil laporan terbit. Bahwa dugaan
pemalsuan tanggal penerbitan yang dilakukan oleh Teradu tersebut harus
dilakukan pendalaman oleh DKPP sebagai lembaga yang mengadili Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada dengan putusan
sebagai berikut:
1) Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada;
3) Menjatuhkan Sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Teradu I, II, III, IV, V,
VI atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pilkada;
4) Membebankan seluruh biaya-biaya Perkara kepada Negara; Dan
5) Atau apabilia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-23 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
Nomor 824.3/214/2024;
P-2 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.4/215/2024;
P-3 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/216/2024;
P-4 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/217/2024;
P-5 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/218/2024;
P-6 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/219/2024;
P-7 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/220/2024;
P-8 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/221/2024;
P-9 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/222/2024;
P-10 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/223/2024;
P-11 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/224/2024;
P-12 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/225/2024;
P-13 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/226/2024;
P-14 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/227/2024;
P-15 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
824.3/228/2024;
P-16 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
821.2/71/2024;
P-17 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
821.2/86/2024;
P-18 Surat Keputusan Mutasi oleh PJ Bupati Johannes Rettob
821.2/80/2024;
P-19 Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/6414/OTDA Hal:
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika di Bidang
Kepegawaian;
P-20 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Pelapor/Pengadu dengan
Nomor 007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024;
P-21 Undangan Klarifikasi Pelapor/Pengadu melalui Surat Nomor:
304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024;
P-22 Surat permintaan pemberitahuan status laporan
Pelapor/Pengadu;
P-23 Status Hasil Laporan Nomor:
006/REG/LP/PB/Kab/33.10/X/2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Juni 2025 atas nama Jessica Claartje
Patricia Titiheru dan memberikan kesaksian bahwa Saksi merupakan Kuasa
Hukum/Tim Hukum yang mendampingi Pengadu saat melaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Mimika. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024, Pengadu datang ke
Bawaslu Kabupaten Mimika untuk mempertanyakan status laporannya dengan
Laporan Nomor 006/REG/LP/PB/Kab/33.10/X/2024. Bahwa Pengadu dan
Saksi bertemu dan berkoordinasi dengan Teradu IV. Bahwa Teradu IV
menjelaskan Status laporan sudah ada, namun belum ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Teradu I. bahwa Teradu IV tidak dapat
memastikan kapan bisa memberikan status laporan a quo karena belum
ditandatangani oleh Teradu I. Pada saat itu Saksi juga bertemu dengan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika. Selanjutya Saksi terus
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika namun Pelapor in casu
Pengadu belum menerima status laporan tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Juni 2025 Para Teradu Perkara Nomor 94-
PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (1) Teradu
Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan jawaban bahwa dalam aduan,
Pengadu tidak menerangkan pelanggaran pasal-pasal dalam prinsip,
pedoman serta perilaku yang diduga di langgar oleh para teradu
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, namun
hanya menyebutkan salah satu asas yang diatur yaitu Integritas
Penyelenggara Pemilu yaitu:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (2) Teradu
Bawaslu Kabupaten Mimika menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 teradu Bawaslu Kabupaten Mimika
mengeluarkan undangan Klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi
yang diajukan pada saat terlapor menyampaikan laporan dengan nomor
surat 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 untuk saudara Bilklovin
Nahason Erubun, Nomor: 305/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 untuk
saudara Simon Kasamol sebagai Saksi 1, dan
306/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 untuk saudara Supriyanto Teguh
Sukma sebagai Saksi 2. Dan pada tanggal 4 Oktober 2024 Bawaslu
Kabupaten Mimika melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi-
saksi yang pada intinya Pelapor dan Saksi tidak dapat menyatakan
secara jelas proses penggantian pejabat yang dilakukan oleh Terlapor.
(Bukti T-1)
b. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi-saksi,
Teradu Bawaslu Kabupaten Mimika dapat disimpulkan bahwa peristiwa
penggantian pejabat yang dilaporkan pengadu kepada teradu Bawaslu
Kabupaten Mimika yang dibuktikan dengan adanya 12 (Dua Belas)
fotokopi Petikan Surat Keputusan mutasi 12 (Dua belas) orang ASN di
Kabupaten Mimika tertanggal 30 Juli 2024, namun SK Mutasi Jabatan
dimaksud tidak dapat disampaikan oleh pelapor, tetapi hanya
menyampaikan legalisasi dari petikan SK Mutasi Jabatan dimaksud
yang disahkan oleh Kasubid Mutasi pada Badan Kepegawaian dan
Pengembangan SDM Kabupaten Mimika atas nama Syawal Yoseph
Wersay, S.AP (vide Bukti T-1)
3. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (3) yang
mendalilkan bahwa Bapak Johannes Rettob melakukan mutasi jabatan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tanpa Persetujuan dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), teradu Bawaslu Kabupaten
Mimika menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim
Klarifikasi terhadap terlapor pada tanggal 24 September 2024 atas
laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan
Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024, yang pada intinya
terlapor menyampaikan bahwa terlapor tidak pernah menandatangani
SK Mutasi Jabatan dan juga tidak pernah melantik 12 orang PNS yang
mengundurkan diri dari jabatan mereka (Bukti T-2)
2) Bahwa pelapor tidak dapat membuktikan adanya SK Mutasi Jabatan
terhadap 12 orang Aparatur Sipil Negara tersebut sesuai dengan
laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Mimika.
4. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (4) yang
mendalilkan bahwa dengan keluarnya Rekomendasi dari Kementerian
Dalam Negeri, patut diduga Plt. Bupati Mimika sekaligus Pasangan Calon
Bupati Mimika tersebut melanggar pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota.
Atas dalil pengadu tersebut, berikut Jawaban Teradu Bawaslu Kabupaten
Mimika:
1) Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mimika
telah melakukan penelusuran ke Kantor Gubernur Papua Tengah dan
Inspektorat Provinsi Papua Tengah atas laporan nomor
001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan Nomor
004/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yang pada intinya laporan
tersebut sama dengan laporan nomor
006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yaitu terkait Pasal 71 ayat (2) dan
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hasil penelusuran
Bawaslu Kabupaten Mimika dapat disampaikan bahwa pihak
Inspektorat Provinsi Papua Tengah telah melakukan Koordinasi guna
mendapatkan informasi terkait permasalahan dalam surat Plh. Dirjen
Otonomi Daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 29-31 Agustus 2024,
hasil Koordinasi dan konfirmasi lapangan dari Tim Koordinasi
Inspektorat Provinsi Papua Tengah dan Tim BKPSDM Provinsi Papua
Tengah (Bukti T-3) adalah sebagai berikut:
a) Terdapat 12 (dua belas) orang pejabat yang mengajukan surat
pengunduran diri darii jabatan sebagai pengawas pada beberapa
Organisasi Perangkat Daerah yang berbeda atas kesadaran
sendiri tanpa adanya paksaan dari siapapun, Surat pengunduran
diri ditandatangani tanggal 3 Juni 2024.
b) Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, Bupati Mimika
mengeluarkan Petikan Keputusan Bupati Mimika Nomor
824.3/216/2024 s/d Nomor; 824.3/225/2024 dan
824.4/227/2024 serta Nomor: 824.3/228/2024 tanggal 30 Juli
2024 tentang memindahkan/menempatkan pejabat tersebut
sebagai pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah
Kabupaten Mimika.
c) Berdasarkan surat dari Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024 hal Pembinaan
dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Mimika di Bidang Kepegawaian, Gubernur
Papua Tengah telah menindaklanjuti dengan menurunkan Tim
dari BPKSDM dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah untuk
melakukan konfirmasi lapangan kepada Sekretaris Daerah,
BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Mimika;
d) Dari hasil konfirmasi lapangan, Bupati Mimika telah
menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Mimika Noor:
826.3/234/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Pembatalan
Surat Mutasi sebagai Pelaksana di Lingkungan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ditandatangani
oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika;
e) Dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Mimika tersebut terkait
pembatalan pemindahan/penempatan pejabat sebagai
pelaksana, maka pejabat yang bersangkutan kembali aktif
sebagai pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah sesuai
Keputusan Bupati Mimika pada tanggal 4 Desember 2023.
2) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Mimika ke
Kantor Gubernur Papua Tengah dan Inspektorat Provinsi Papua Tengah
dengan didampingi Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Papua Tengah,
dapat disampaikan bahwa BKPSDM dan Inspektorat Provinsi Papua
Tengah telah melaksanakan koordinasi dan konfirmasi lapangan ke
BKPSDM Kabupaten Mimika dan Inspektorat Kabupaten Mimika
tertanggal 29-31 Agustus 2024 guna menindaklanjuti Rekomendasi
Kementerian dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/6414/OTDA tertanggal 22
Agustus 2024. (vide Bukti T-3).
5. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (5) yang
mendalilkan bahwa atas dugaan pelanggaran Administrasi tersebut, TIM
Hukum Maximus-Peggi melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota Mimika. Laporan tersebut diterima dengan Nomor:
007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024.
Atas dalil pengaduan tersebut, berikut jawaban teradu Bawaslu Kabupaten
Mimika:
1) Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan
Nomor: 007/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yang melaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Mimika adalah Saudara Bilklovin Nahason Erubun dan
mengajukan dua saksi atas nama Simon Kasamol dan Supriyanto Teguh
Sukma, yang kesemuanya adalah Tim Hukum Maximus-Peggi.
Penyampaian laporan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana
pemilihan dilengkapi bukti-bukti berupa (Bukti T-4):
a) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/214/2024 Rinto Hisar Siahaan, A.Md
b) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.4/215/2024 a.n Irnayatha Bala, ST, M.Si
c) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/216/2024 a.n Herdiana Asang, SE
d) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/217/2024 a.n Linda Tebong, S.Kom, MM
e) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/218/2024 a.n Susan Anne Maria Watken, SE,
M.Si
f) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/219/2024 a.n Rika, SE
g) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/220/2024 a.n Elisabeth Parore, A.Md
h) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/221/2024 a.n Filton Delfito Loppise,SE,M.Si
i) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/222/2024 a.n Valeriano Yoseph Rahaded, ST
j) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/223/2024 a.n Oswaldus Theophilus, SE, M.Si
k) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.4/224/2024 a.n Fransiska Karolina Raturoma, SE,
M.Si
l) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/225/2024 a.n Daud Tandi Pantandianan, SE
m) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.4/226/2024 a.n Musdalifa, S.Kom., M.Si
n) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.4/227/2024 a.n Aris Amir Timang, SE, M.Si
o) Fotokopi Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika dengan
Nomor 824.3/228/2024 a.n Guntur Rumbekwan, A.Md,
S.Akun;
p) Fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor
821.2/71/2024 a.n Nella Manggara, SE, M.Si;
q) Fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor
821.2/80/2024 a.n Marthen Tappi Mallisa, SE. M.Si;
r) Fotokopi Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor
821.2/86/2024 a.n Laiko Fredy Laly, S.Sos;
s) Fotokopi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada
Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian
tertanggal 29 Maret 2024;
t) Fotocopy Surat Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024
u) Bukti Screenshot Artikel Berita PapuaNewsonline.com, -Timika
– Mantan Asisten Satu Adukan Rettob ke BAWASLU Mimika.
v) Bukti Screenshot Artikel Berita PapuaNewsOnline.com –
Astaga!! Terkait Rolling Jabatan Kedok Johanes Rettob
Terungkap.
2) Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Mimika
menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan dan
pidana yang dilakukan oleh calon Bupati Mimika dalam Pilkada
Mimika Tahun 2024, yang dilaporkan oleh saudara Bilklovin
Nahason Erubun, dan diterima oleh Petugas Penerima Laporan
saudara Fredy Dias, Laporan tersebut diberi nomor
007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 ( vide Bukti T-4)
3) Bahwa pada tanggal 29 September 2024 teradu IV menyampaikan
Kajian Awal Dugaan pelanggaran yang mana laporan tersebut belum
memenuhi syarat materiil laporan, sehingga pelapor diminta untuk
melengkapi bukti sesuai dengan uraian kejadian dugaan
pelanggaran berupa: (1) Salinan Surat Keputusan Bupati Mimika
Nomor 287 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021; (2) Disposisi Plt.
Bupati Mimika tertanggal 20 Juli 2024; (3) Salinan Surat Keputusan
15 Pejabat Pemerintah Daerah Mimika yang dirolling jabatannya
(berdasarkan uraian kejadian pelapor). Hal ini bersesuaian dengan
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika kepada pelapor perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan nomor surat:
283/PP.00.02/K.PT.04/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 yang
ditujukan kepada saudara Bilklovin Nahason Erubun dan pelapor
melengkapi bukti dokumen syarat Materiil pada tanggal 1 Oktober
2024 berupa (1) Fotokopi Lembar Disposisi Plt. Bupati Mimika
tanggal 20 Juli 2024; (2) Fotokopi Salinan Keputusan Bupati Mimika
Nomor 287 Tahun 2021; (3) Fotokopi Petikan Keputusan 15 Pejabat
Pemerintah Daerah Mimika dan dilegalisasi oleh BKPSDM
Kabupaten Mimika. Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor
006/Reg/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 (Bukti T-5)
6. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (6) yang
mendalilkan bahwa pengadu mendapat undangan klarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota Mimika dengan Nomor: 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024
tertanggal 4 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Pelapor Bilklovin secara
langsung;
Atas dalil pengaduan tersebut, berikut jawaban teradu Bawaslu Kabupaten
Mimika:
• Bahwa undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Mimika dengan
nomor: 304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 adalah tertanggal 3 Oktober
2024 dan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun saksi-saksi
yang diajukan oleh pelapor adalah pada tanggal 4 Oktober 2024, dan
diklarifikasi oleh teradu IV.(vide Bukti T-1).
7. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (7) yang
mendalilkan bahwa setelah Klarifikasi tersebut dilakukan, pelapor tidak
mendapat status hasil laporan tersebut dalam kurun waktu yang
sebagaimana diatur untuk Penyelenggara Pemilu bekerja secara terbuka dan
efektif pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 6 ayat (3) Huruf D
dan huruf G.
Atas dalil pengaduan tersebut, berikut jawaban teradu Bawaslu Kabupaten
Mimika:
• Bahwa status laporan Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024 telah
dibuat tetapi belum mendapatkan tandatangan dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Mimika sehingga teradu IV tidak dapat menyampaikan status
laporan sesuai dengan batas waktu penanganan dugaan pelanggaran
Administrasi dan Pidana Pemilihan sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022.
8. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (8) yang
mendalilkan bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, Tim Hukum Maximus-
Peggi menerbitkan surat berupa “Permintaan Pemberitahuan Status
Penanganan Pelanggaran” ke Bawaslu Kabupaten/Kota Mimika dengan
nomor surat: 017/KTHMP/X/2024.
Atas dalil pengaduan tersebut, Teradu Bawaslu Kabupaten Mimika
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa benar adanya Tim Hukum Maximus-Peggi menyurat ke Bawaslu
Kabupaten Mimika guna mempertanyakan status laporan Nomor
007/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024, namun teradu Bawaslu Kabupaten
Mimika tidak memberikan balasan surat tersebut karena yang
mempertanyakan status laporan tersebut adalah Tim Hukum Maximus-
Peggi, yang seharusnya mempertanyakan status laporannya adalah
saudara pelapor Bliklovin Nahason Erubun.
2) Bahwa teradu Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan status laporan
tersebut setelah berkoordinasi dengan staf Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang mana hasil koordinasi
adalah status laporan dapat ditanda tangani oleh Kordiv P2 Datin karena
merupakan hasil dari penanganan pelanggaran pada laporan yang
diregistrasi dengan nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/202 dan
diserahkan langsung kepada Tim Hukum Maximus-Peggi guna. (Bukti T-
6).
9. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (9) yang
mendalilkan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Pengadu baru menerima
status hasil laporan dengan nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/2024
secara fisik dari dengan hasil laporan “Bukan merupakan Pelanggaran
Administrasi dan dilimpahkan ke Instansi terkait”.
Atas dalil pengaduan tersebut, teradu Bawaslu Kabupaten Mimika
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
• bahwa status laporan saudara Bilklovin Nahason Erubun disampaikan
pada tanggal 19 Oktober 2024 kepada Tim Hukum Maximus- Peggi.
Status Laporan yang disampaikan adalah laporan nomor
006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024 karena laporan saudara Bilklovin
dengan nomor: 007/LP/PB/kab.33.10/ix/2024 telah diregistrasi dan
diberi nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024, sehingga status
laporan mengikuti nomor registrasi laporan. (vide Bukti T-6)
10. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada kronologi kejadian angka (10) yang
mendalilkan bahwa sudah sepatutnya Bawaslu Kabupaten/Kota bersikap
akuntabel di setiap proses kajian hingga status hasil laporan terbit. Bahwa
dugaan pemalsuan tanggal penerbitan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota tersebut harus dilakukan pendalaman oleh DKPP sebagai
Lembaga yang mengadili Etik Penyelenggara Pemilu;
Atas dalil pengaduan tersebut, berikut Jawaban teradu Bawaslu Kabupaten
Mimika:
1) Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu mengenai Pasal 71 ayat 2 UU
Pilkada, telah ditangani oleh Bawaslu Mimika dengan Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan Nomor
005/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 dan status Laporannya pun sama
dengan Laporan Pengadu yaitu bahwa (1) Laporan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh terlapor bukan termasuk
dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pidana Pemilihan; (2)
Laporan pelapor merupakan potensi dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya yang masih memerlukan penelusuran
lebih lanjut oleh Instansi terkait). (vide Bukti T-5).
2) Bahwa teradu Bawaslu Kabupaten Mimika tidak melakukan pemalsuan
tanggal penerbitan laporan, karena status laporan dikeluarkan sesuai
dengan batas waktu penanganan laporan, hanya penyampaian status
laporannya yang terlambat disampaikan kepada pelapor.
3) Bahwa terhadap aduan tersebut pelapor melalui tim kuasa hukum juga
sudah menyampaikan surat kepada Bawaslu RI dengan nomor surat
021/SKTHMP/XI/2024 yang pada pokoknya mendalilkan hal yang sama
dengan aduan yang disampaikan terutama pembatalan sebagai calon
dan telah mendapat tanggapan dari Bawaslu dengan nomor surat
1436/HK/K1/12/2024 perihal surat jawaban tanggal 23 Desember
2024 yang pada pokoknya laporan nomor:
006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 telah diterbitkan status laporan.
4) Bahwa Pengaduan Pengadu ini juga telah pernah didalilkan dalam
Permohonan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Putusan
272/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Amar putusannya adalah menyatakan
Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Para Teradu mohon
dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu atas dugaan
pelanggaran kode etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo; Dan
Atau, Jika Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
auquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-6 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Undangan Klarifikasi Nomor 304-
306/PP.00.02/K.PT.04/10/2024; dan BA Klarifikasi Pelapor
dan Saksi-Saksi;
T-2 BA Klarifikasi a.n Johannes Rettob
T-3 Laporan Hasil Koordinasi Inspektorat Provinsi Papua Tengah
Nomor: 700_115-LH Koordinasi atas Pembinaan dan
Pengawasan di bidang Kepegawaian di Kabupaten Mimika
T-4 Formulir Laporan 007/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 an.
Bilklovin Nahason Erubun.
T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Mimika Nomor
283/PP.00.02/K.PT.04/IX/2024 tentang Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan tertanggal 29 September 2024;
T-6 Status Laporan 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 19 Juni 2025, Para Teradu I,
Teradu II, Teradu III dan Teradu V memberikan kesimpulan tertulis sebagai
berikut:
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya persidangan pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik atas Pengaduan Nomor. 94-PKE-DKPP/III/2025 Pengadu
atas nama Bilklovin Nahason Erubun yang dilaksanakan pada hari Kamis
tanggal 19/6/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua, sebagaimana terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan yang disimpulkan sebagai berikut:
A. Terkait dengan pelaksanaan pleno:
1. Proses penanganan dugaan pelanggaran sudah mengikuti mekanisme
sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
2. Teradu I, II, III dan V menyatakan bahwa hasil pleno menyepakati
laporan tersebut untuk diregistrasi. Pertimbangannya, menurut mereka,
belum ada status hukum yang final atas laporan-laporan lain yang
sebelumnya juga telah diregistrasi, yaitu Laporan 01, Laporan 02,
Laporan 03, dan Laporan 04.
3. Sementara itu, Teradu IV berpendapat berbeda. la menilai laporan
tersebut tidak perlu diregistrasi karena substansi laporan dianggap
sama, meskipun pelapornya berbeda.
4. Teradu IV juga menyampaikan bahwa tidak ada pleno yang dilakukan.
Namun, berdasarkan fakta yang ada, diketahui bahwa yang
bersangkutan berada di Jakarta setelah menyelesaikan atau membuat
kajian awal atas laporan tersebut hal ini juga di perkuat dengan
keterangan teradu IV bahwa karena perbedaan pendapat kemudian
teradu IV bersikap pasif;
5. Pada kenyataannya, Teradu I, II, III dan V tetap melaksanakan pleno
untuk meregistrasi laporan setelah kajian awal selesai. Umumnya,
pengusulan pleno berasal dari Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran kepada Ketua untuk menandatangani Undangan Rapat
Pleno dimaksud. Dalam proses ini, Teradu IV memilih untuk tidak ikut
serta, sehingga pleno tetap dilanjutkan oleh empat Teradu lainnya.
(Bukti Tambahan Foto Teradu I, II, III dan Teradu V pada saat pleno);
6. Koordinasi pleno biasanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Teradu I,
II, III dan V melaksanakan pleno meskipun tidak secara khusus
diagendakan untuk tindak lanjut kajian awal laporan, melainkan
digabungkan dalam pleno rutin lainnya yang berlangsung pada tanggal
tertentu.
B. Mengenai penetapan status laporan secara tepat waktu:
1. Berdasarkan dokumen tanggal 7 Oktober 2024, laporan tersebut baru
ditandatangani pada 19 Oktober 2024. Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh
Teradu IV.
2. Teradu I, II, III dan V telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam persidangan terungkap
bahwa mereka turut hadir dan menyampaikan pendapat dalam pleno,
baik dalam penentuan registrasi maupun penetapan status laporan.
Pleno ini berlangsung dalam kurun waktu yang sesuai dengan ketentuan
penanganan pelanggaran, yakni pada 6 Oktober 2024, dan bertempat di
Kantor Gakumdu, lantai 2, Kantor Bawaslu sebagaimana Peraturan
Bawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Sadan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3. Untuk memperkuat fakta tersebut, para Teradu menyerahkan (Bukti
Tambahan) Foto Pleno pada tanggal 6 Oktober 2024 terkait Status
Laporan.
4. Perlu juga teradu I menegaskan bahwa pada saat rapat Pleno pada
tanggal 6 Oktober 2024 berlangsung, Teradu IV sebagai
penanggungjawab (PIC) Divisi Penanganan Pelanggaran sudah
seharusnya menyiapkan Daftar Hadir Pleno dan Menyiapkan Berita
Acara dan Resume yang nantinya pada kesimpulan akhir pleno harus
dituangkan dan diserahkan ke Teradu I, II, III dan Teradu V untuk
menandatangani berita Acara, Resume dan Daftar hadir Pleno tersebut.
Namun hal ini tidak dilakukan oleh saudari teradu IV sebagai tupoksi
yang bersangkutan.
5. Bahwa Teradu I sudah pernah mengingkatkan melalui Disposisi kepada
saudari teradu IV sebagai (PIC) untuk menyiapkan pengadministrasian
dan Penanganan Laporannya sehingga laporan tersebut segera
diterbitakan status laporanya dan disampaikan kepada pelapor.
Mengingat ada Batasan waktu dalam penangan laporan. (Bukti Disposisi
ke Teradu IV).
C. Mengenai Pengadministrasian dokumen Pelaksanaan Pleno;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Rapat Pleno pelaksanaan pleno dapat diusulkan oleh Anggota
Bawaslu dalam pokok persoalan ini menjadi tanggung jawab dari Divisi
Penanganan Pelanggaran yaitu Teradu IV sebagaimana tugas dan
wewenang sebagaimana disebutkan dalam Perbawaslu tentang pola
hubungan.
2. Bahwa terungkap juga dalam pelaksanaan pasca pleno Teradu IV
sebagai PIC Divisi Penanganan Pelanggaran yang memiliki tanggung
jawab untuk menindaklanjuti hasil pleno tidak melaksanakan tugas dan
terkesan acuh tak acuh.
3. Bahwa saya melampirkan bukti-bukti penyampain pesan saya selaku
ketua kepada Teradu IV sebagai PIC Penanganan pelangaran melalui
WhatsApp yang tidak pernah ditanggapi atau ditindaklanjuti oleh Teradu
IV
Bahwa dalam kesimpulannya, Teradu I melampirkan bukti tambahan sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-7 Dokumentasi Pleno Kajian Awal pada tanggal 2 Oktober
2024;
T-8 Dokumentasi Pleno Status Laporan pada tanggal 6 Oktober
2024;
T-9 Disposisi Teradu I kepada Teradu IV tanggal 8 Oktober 2024
terkait penanganan Laporan Nomor 06, Laporan Nomor 07
dan Laporan Nomor 08;
T-10 Screenshot percakapan WhatsApp antara Teradu I dan
Teradu IV tanggal 17 Oktober 2024;
T-11 Screenshot percakapan WhatsApp antara Teradu I dan
Teradu IV tanggal 17 Oktober 2024 dan 15 November 2024.
[2.8.2] KESIMPULAN TERADU II, TERADU III DAN TERADU V
Sehubungan dengan telah dilaksanakanya persidangan pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik atas Pengaduan Nomor. 94-PKE-DKPP/III/2025 Pengadu
atas nana Bilklovin Nahason Erubun yang dilaksanakan pada hari Selasa
Tanggal 19/6/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua, dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pihak terkait. Terhadap hal tersebut
berdasarkan hasil persidangan maka dengan ini kami Teradu II, III dan V
menyampaikan pokok kesimpulan yang pada pokoknya adalah Teradu II, III dan
V tetap pada jawaban teradu sebagaimana dalil-dalil jawaban teradu untuk
menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu karena secara terang dan
meyakinkan adanya perbedaan sebagaimana terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan yang disimpulkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum dan Prinsipal, terungkap fakta
bahwa status laporan yang dimaksud telah diakui secara resmi telah
diterima oleh pelapor maupun timnya.
b. Terkait dengan pelaksanaan pleno:
1) Proses penanganan dugaan pelanggaran sudah mengikuti mekanisme
sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
2) Teradu I, II, III, dan V menyatakan bahwa hasil pleno menyepakati
laporan tersebut untuk diregistrasi. Pertimbangannya, menurut mereka,
belum ada status hukum yang final atas laporan-laporan lain yang
sebelumnya juga telah diregistrasi, yaitu laporan 01, laporan 02, laporan
03, dan laporan 04.
3) Sementara itu, Teradu IV berpendapat berbeda. Ia menilai laporan
tersebut tidak perlu diregistrasi karena substansi laporan dianggap
sama, meskipun pelapornya berbeda.
4) Teradu IV juga menyampaikan bahwa tidak ada pleno yang dilakukan.
Namun, berdasarkan fakta yang ada, diketahui bahwa yang
bersangkutan berada di Jakarta setelah menyelesaikan atau membuat
kajian awal atas laporan tersebut hal ini juga di perkuat dengan
keterangan teradu IV bahwa karena perbedaan pendapat kemudian
teradu IV bersikap pasif;
5) Pada kenyataannya, Teradu I, II, III, dan V tetap melaksanakan pleno
untuk meregistrasi laporan setelah kajian awal selesai. Umumnya,
pengusulan pleno berasal dari Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran kepada Ketua untuk menandatangani Undangan Rapat
Pleno dimaksud. Dalam proses ini, Teradu IV memilih untuk tidak ikut
serta, sehingga pleno tetap dilanjutkan oleh empat teradu lainnya. (Bukti
Tambahan Foto Teradu I, II, III, V pada saat pleno)
6) Koordinasi pleno biasanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Teradu I,
II, III, dan V melaksanakan pleno meskipun tidak secara khusus
diagendakan untuk tindak lanjut kajian awal laporan, melainkan
digabungkan dalam pleno rutin lainnya yang berlangsung pada tanggal
tertentu.
c. Mengenai penetapan status laporan secara tepat waktu:
1) Berdasarkan dokumen tanggal 7 Oktober 2024, laporan tersebut baru
ditandatangani pada 19 Oktober 2024. Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh
Teradu IV.
2) Teradu II, III, dan V telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam persidangan terungkap
bahwa mereka turut hadir dan menyampaikan pendapat dalam pleno,
baik dalam penentuan registrasi maupun penetapan status laporan.
Pleno ini berlangsung dalam kurun waktu yang sesuai dengan ketentuan
penanganan pelanggaran, yakni pada 6 Oktober 2024, dan bertempat di
Kantor Gakumdu, lantai 2, Kantor Bawaslu sebagaimana Peraturan
Bawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
3) Untuk memperkuat fakta tersebut, para Teradu menyerahkan (Bukti
Tambahan), Foto Pleno pada tanggal 6 Oktober terkait Status Lapora.
4) Perlu juga teradu II, III dan IV menegaskan bahwa pada saat rapat Pleno
pada tanggal 6 Oktober Berlangsung teradu IV sebagai
penanggungjawab (PC) Penangan Pelanggaran sudah seharusnya
menyiapkan Daftar Hadir Pleno dan Menyiapkan Berita Acara dan
Resume yang nantinya pada kesimpulan akhir pleno harus dituangkan
dan diserahkan ke teradu II, III dan V untuk menandatangani berita
Acara, Resume dan Daftar hadir Pleno tersebut. Namun hal ini tidak
dilakukan oleh saudari teradu IV sebagai tupoksi yang bersangkutan.
5) Bahwa Teradu II, III dan V sudah pernah mengingkatkan kepada teradu
I sebagai Ketua Bawaslu agar menyampaikan kepada saudari teradu IV
sebagai (PC) untuk menyiapkan pengadministrasian sehingga laporan
tersebut segera diterbitakn status laporanya dan disampaikan kepada
pelapor. Mengingat ada Batasan waktu dalam penangan laporan
Pelanggaran sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020.
6) Terungkap pula bahwa pada 11 Oktober, Ketua Bawaslu belum
menandatangani laporan tersebut karena sedang berhalangan. Namun,
Ketua tidak menunjuk atau memberi mandat kepada komisioner lain
untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas
(Plt) Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika.
d. Mengenai Pengadministrasian dokumen Pelaksanaan Pleno;
1) Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Rapat Pleno pelaksanaan pleno dapat diusulkan oleh Anggota
Bawaslu dalam pokok persoalan ini menjadi tanggung jawab dari Divisi
Penanganan Pelanggaran yaitu teradu IV sebagaimana tugas dan
wewenang sebagaimana disebutkan dalam Perbawaslu tentang polah
hubungan.
2) Sejalanya pelaksanaan pleno menjadi tanggung jawab Ketua untuk
mengadministrasikan dan mendokumentasikan dengan menunjuk
sekertaris rapat pleno sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 (1) yang
berbunyi “ Rapat Pleno didukung oleh seorang sekretaris Rapat Pleno
yang ditunjuk oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya.“ Bahwa terdapat fakta bahwa teradu I tidak
menunjuk sekertaris pleno untuk proses pengadministrasian hasil
Pleno;
3) Bahwa terungkap juga dalam pelaksanaan pasca pleno teradu IV selaku
divisi penanganan pelanggaran yang memiliki tanggung jawab untuk
menindaklanjuti hasil pleno tidak melaksanakan tugas dan terkesan
acuh tak acuh.
Bahwa dalam kesimpulannya, Teradu II, Teradu III dan Teradu V melampirkan
bukti tambahan sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-12 Dokumentasi Pleno Kajian Awal pada tanggal 2 Oktober
2024;
T-13 Dokumentasi Pleno Status Laporan pada tanggal 6 Oktober
2024;
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 19 Juni 2025 hadir
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika atas nama Faizal Tura
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
A. Penerimaan Laporan
Bahwa pengadu/pelapor Bilklovin Nahason Erebun penyampaikan laporan
di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika pada hari Jumat, 27 September
2024 yang di terima oleh petugas penerima laporan a.n Fredy Elisa Mezak
Dias yang dicatat dalam buku penerimaan laporan dan dikeluarkan tanda
bukti penyampaian laporan dengan Nomor 007/LB/PB/Kab/33.1
0/IX/2024 di hari yang sama pada saat pelapor menyerahkan laporan
setelah sebelumnya memeriksa kelengkapan laporan yang di syaratkan oleh
peraturan. (Bukti PT.1)
B. Verifikasi dan Analisis Laporan
1. Bahwa setelah laporan diterima oleh petugas penerima laporan
diinformasikan dan diserahkan kepada komisioner untuk dilanjutkan ke
tahap selanjutnya.
2. Bahwa pihak terkait mengetahui melalui surat ketua Bawaslu
Kabupaten Mimika Nomor 283/PP.00.02/K.PT.04/IX/2024 perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tanggal 30 September 2024 untuk
melakukan perbaikan laporan sesuai ketentuan.
3. Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 pelapor menyampaikan
perbaikan laporan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mimika
dengan tanda bukti penyampaian perbaikan laporan Nomor 007/
LB/PB/Kab/33.1 0/IX/2024. (Bukti PT.2)
C. Penanganan Laporan
Bahwa pada tanggal 3 oktober melalui surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Mimika telah menyampaikan undangan klarifikasi yang akan dilaksanakan
pada tanggal 4 Oktober 2024 kepada pelapor dengan Nomor
304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 dan masing-masing saksi
Nomor:305/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 dan Nomor 306/PP .00.02/K.
PT.04/10/2024.
D. Penyelesaian Laporan
Berdasarkan penanganan terhadap laporan Nomor
007/LB/PB/Kab/33.10/IX/2024 tidak terdapat unsur pelanggaran
admistrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan dengan alasan:
1. Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap
laporan pelapor, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
oleh terlapor bukan termasuk dugaan pelanggaran Administrasi dan
Pidana Pemilihan.
2. Bahwa laporan pelapor sebagaiman di maksud merupakan potensi
dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
E. Pengumuman dan Penyampaian Status Laporan
Bahwa dari hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap laporan
Nomor 007/LB/PB/Kab/33.10/IX/2024 telah diumumkan dan
penyampaian status laporan pertanggal tanggal 7 oktober 2024. (Bukti
PT.03)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024;
PT-2 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024;
PT-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu
dengan Nomor 006/REG/LP/PB/Kab/33.10/X/2024 yang melaporkan
Johannes Rettob selaku Penjabat (PJ) Bupati Mimika karena menerbitkan Surat
Keputusan Mutasi Jabatan terhadap 18 (delapan belas) Pejabat pada Pemerintah
Kabupaten Mimika (Vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-18). Bahwa Johannes Rettob
merupakan Calon Bupati pada Pemilihan Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Bahwa dalam menindaklanjuti laporan Pengadu, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Mimika in casu Para Teradu juga diduga memalsukan tanggal pada
Pemberitahuan Status Laporan (Vide Bukti P-23).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 27 September 2024 Para Teradu
menerima Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilihan yang
dilaporkan Pengadu yang selanjutnya diberi Tanda Penyampaian Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 (Vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 29
September 2024 Teradu IV menyampaikan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
yang hasilnya menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiil
laporan, sehingga Pelapor in casu Pengadu diminta untuk melengkapi bukti
sesuai dengan uraian kejadian dugaan pelanggaran berupa: (1) Salinan Surat
Keputusan Bupati Mimika Nomor 287 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021; (2)
Disposisi Plt. Bupati Mimika tertanggal 20 Juli 2024; (3) Salinan Surat
Keputusan 15 (lima belas) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang
dirolling jabatannya (berdasarkan uraian kejadian Pelapor). Bahwa hal tersebut
disampaikan kepada Pelapor melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika
Nomor 283/PP.00.02/K.PT.04/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024
Pelapor in casu Pengadu melengkapi laporannya yang selanjutnya Laporan a quo
diregistrasi dengan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 (Vide
Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Mimika in
casu Para Teradu mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor
304/PP.00.02/K.PT.04/10/2024, 305/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 dan
306/PP.00.02/K.PT.04/10/2024 yang ditujukan kepada Bilklovin Nahason
Erubun in casu Pengadu, Simon Kasamol sebagai Saksi 1 dan Supriyanto Teguh
Sukma sebagai Saksi 2. Bahwa pada saat klarifikasi tanggal 4 Oktober 2024,
Pelapor tidak dapat menyatakan secara jelas proses penggantian pejabat yang
dilakukan oleh Terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor dan
Saksi-saksi, Para Teradu menyimpulkan bahwa peristiwa penggantian pejabat
yang dilaporkan hanya dibuktikan dengan 12 (dua belas) fotocopy Petikan Surat
Keputusan Mutasi Jabatan 12 (dua belas) orang ASN di Kabupaten Mimika
tertanggal 30 Juli 2024, namun Surat Keputusan Mutasi Jabatan dimaksud
tidak dapat disampaikan oleh Pelapor, tetapi hanya menyampaikan legalisasi
dari petikan SK Mutasi Jabatan dimaksud yang disahkan oleh Kasubid Mutasi
pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mimika atas
nama Syawal Yoseph Wersay, S.AP (Vide Bukti T-1).
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim
Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Mimika terhadap Terlapor pada tanggal 24
September 2024 atas Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024
sampai dengan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024, yang pada intinya
Terlapor menyampaikan tidak pernah menandatangani SK Mutasi Jabatan dan
juga tidak pernah melantik 12 (dua belas) orang ASN yang mengundurkan diri
dari jabatannya (Vide Bukti T-2). Selain itu, Pelapor tidak dapat membuktikan
adanya SK Mutasi Jabatan terhadap 12 (dua belas) orang ASN tersebut sesuai
dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Para Teradu.
Bahwa pada tanggal 24 September 2024 Para Teradu juga telah melakukan
penelusuran ke Kantor Gubernur Papua Tengah dan Inspektorat Provinsi Papua
Tengah atas Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai
dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yang pada intinya
Laporan a quo sama dengan Laporan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 yaitu terkait melanggar Pasal 71 ayat (2)
dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa hasil penelusuran
disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Papua Tengah dan telah melakukan
koordinasi guna mendapatkan informasi terkait permasalahan dalam surat Plh.
Dirjen Otonomi Daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 29-31 Agustus 2024.
Bahwa hasil koordinasi dan konfirmasi lapangan dari Tim Koordinasi
Inspektorat Provinsi Papua Tengah dan Tim BKPSDM Provinsi Papua Tengah
sebagai berikut:
a) Terdapat 12 (dua belas) orang pejabat yang mengajukan surat
pengunduran diri darii jabatan sebagai pengawas pada beberapa
Organisasi Perangkat Daerah yang berbeda atas kesadaran sendiri
tanpa adanya paksaan dari siapapun, Surat pengunduran diri
ditandatangani tanggal 3 Juni 2024.
b) Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, Bupati Mimika
mengeluarkan Petikan Keputusan Bupati Mimika Nomor
824.3/216/2024 s/d Nomor; 824.3/225/2024 dan 824.4/227/2024
serta Nomor: 824.3/228/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang
memindahkan/menempatkan pejabat tersebut sebagai pelaksana pada
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ditandatangani
oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.
c) Berdasarkan surat dari Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024 hal Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Mimika di Bidang Kepegawaian, Gubernur Papua Tengah
telah menindaklanjuti dengan menurunkan Tim dari BPKSDM dan
Inspektorat Provinsi Papua Tengah untuk melakukan konfirmasi
lapangan kepada Sekretaris Daerah, BKPSDM dan Inspektorat
Kabupaten Mimika;
d) Dari hasil konfirmasi lapangan, Bupati Mimika telah menindaklanjuti
dengan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor: 826.3/234/2024
tanggal 30 Agustus 2024 tentang Pembatalan Surat Mutasi sebagai
Pelaksana di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten
Mimika;
e) Dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Mimika tersebut terkait
pembatalan pemindahan/penempatan pejabat sebagai pelaksana,
maka pejabat yang bersangkutan kembali aktif sebagai pengawas pada
Organisasi Perangkat Daerah sesuai Keputusan Bupati Mimika pada
tanggal 4 Desember 2023.
(Vide Bukti T-3).
Bahwa klarifikasi dilakukan guna menindaklanjuti Rekomendasi Kementerian
Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/6414/OTDA tertanggal 22 Agustus 2024 (Vide
Bukti T-3).
Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 sampai dengan Laporan Nomor
005/Reg/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024 dengan status Laporan yang sama dengan
Laporan Pengadu yaitu bahwa (1) Laporan dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan yang dilakukan oleh terlapor bukan termasuk dugaan pelanggaran
Administrasi Pemilihan dan Pidana Pemilihan; (2) Laporan pelapor merupakan
potensi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang
masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh Instansi terkait (Vide Bukti
T-5).
Bahwa berkenaan Status Laporan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab/33.10/IX/2024 telah dibuat oleh Teradu IV namun belum
mendapatkan tanda tangan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika in casu Teradu I.
berdasarkan hal tersebut Teradu IV tidak dapat menyampaikan status laporan
sesuai dengan batas waktu penanganan dugaan pelanggaran Administrasi dan
Pidana Pemilihan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 7
Tahun 2022. Bahwa benar Tim Hukum Maximus-Peggi bersurat kepada Bawaslu
Kabupaten Mimika perihal mempertanyakan status laporan Nomor
006/LP/PB/Kab.33.10/IX/2024, namun Para Teradu tidak membalas surat
tersebut karena yang mempertanyakan status laporan tersebut adalah Tim
Hukum Maximus- Peggi, Bukan Pelapor Biklovin Nahason Erubun. Bahwa pada
tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu memberikan status Laporan a quo
langsung kepada Tim Hukum Maximus-Peggi setelah berkoordinasi dengan staf
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan
menyatakan Status Laporan dapat ditandatangani oleh Koordinator Divisi
Penanganan Pelaggaran karena merupakan hasil dari penanganan pelanggaran
pada laporan yang diregistrasi dengan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/202 (Vide Bukti T-6). Berdasarkan hal tersebut
diatas, Para Teradu tidak pernah melakukan pemalsuan tanggal dalam
penerbitan status laporan, karena dikeluarkan sesuai dengan batas waktu
penanganan laporan, hanya penyampaian status laporannya yang terlambat
disampaikan kepada Pelapor.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan
saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada tanggal 27 September 2024 Pengadu in casu Pelapor telah mengajukan
laporan ke Para Teradu atas dugaan pelanggaran penggantian/mutasi Pejabat
sebanyak 18 (delapan belas) orang yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati
Kabupaten Mimika (vide bukti P-20 dan Bukti T-4). Atas laporan a quo, Para
Teradu berdalih bahwa telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut dengan Perbawaslu 9/2024). Bahwa pada tanggal 29
September 2024, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang bertujuan
untuk membuat kajian awal keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak dapat menunjukkan bukti
administrasi penanganan pelanggaran terhadap rapat pleno tersebut. Hasil rapat
pleno a quo, Para Teradu kemudian menerbitkan surat pemberitahuan
kelengkapan laporan kepada Pengadu dengan Nomor 283/PP.00/K.PT-
04/IX/2024 (vide bukti T-5 dan PT-2). Bahwa surat kelengkapan laporan a quo
telah diterima oleh Pengadu dan pada tanggal 01 Oktober 2024. Pengadu telah
melakukan perbaikan laporan dan melengkapi bukti sebagaimana yang diminta
oleh Para Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Pengadu
melengkapi laporan, pada tanggal 2 Oktober 2024 Para Teradu kembali
melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal. Namun, dalam rapat pleno
tersebut terjadi perbedaan pendapat terhadap laporan Pengadu, yaitu Teradu IV
tidak setuju untuk meregister laporan dengan alasan bahwa laporan Pengadu
pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Mimika, sedangkan Teradu I, Teradu
II, Teradu III dan Teradu V bersepakat untuk meregister. Bahwa adanya
perbedaan pendapat berakibat tidak selesainya rapat pleno, akan tetapi laporan
Pengadu tetap diregister dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024.
Bahwa tidak lengkapnya dokumen administrasi rapat pleno yang dilakukan Para
Teradu, kembali terulang lagi pada rapat pleno penentuan status laporan
Pengadu. Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Koordinator
Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Mimika atas nama Faisal Tura. Pihak
Terkait Korsek menerangkan yang pada pokoknya bahwa benar dalam rapat
pleno penentuan status laporan Pengadu, Para Teradu berbeda pendapat
sehingga rapat pleno tidak selesai dan untuk dokumen administrasi rapat pleno
tidak dibuat oleh Para Teradu meski telah diingatkan Pihak Terkait.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4
Oktober 2024 dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi oleh Para
Teradu yang dibuktikan dengan undangan klarifikasi dan Berita Acara
Klarifikasi (vide Bukti P-21, Bukti T-1, dan Bukti T-2). Bahwa setelah dilakukan
klarifikasi, pada tanggal 6 Oktober 2024 Para Teradu seharusnya melakukan
rapat pleno untuk membuat kajian akhir, namun Para Teradu tidak melakukan
rapat pleno sehingga tidak ada dokumen administrasi penanganan pelanggaran
yang dibuat oleh Para Teradu. Namun, pada tanggal 7 Oktober 2024, Teradu IV
dalam sidang pemeriksaan, menjelaskan bahwa telah membuat draf status
laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan Pengadu in casu Pelapor
bukan merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan dan pidana Pemilihan
serta laporan diteruskan kepada instansi terkait. Bahwa draf status laporan
yang dibuat oleh Teradu IV sampai tanggal 19 Oktober 2024 tidak kunjung
ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, meski
telah diingatkan oleh Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V. Alasan Teradu I tidak
kunjung menandatangani status laporan karena sedang sakit, dan dengan
kondisi Teradu I tersebut, tidak ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh).
Sehingga Teradu IV selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran berinisiatif untuk
menandatangani status laporan. Selain itu, status laporan baru dikirimkan
kepada Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 29 Oktober 2024 setelah Pengadu
berkirim surat pada tanggal 19 Oktober 2024.
Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti laporan Pengadu in casu Pelapor Nomor
006/Reg/LP/PB/ Kab.33.10/X/2024 tidak sesuai dengan Perbawaslu 9/2024.
Para Teradu telah bertindak tidak tertib, tidak sesuai mekanisme dan prosedur,
serta tidak berkepastian hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran
yang dilaporkan oleh Pengadu. Bahwa selaku penyelenggara pemilu yang
bertugas pada lembaga Bawaslu, Para Teradu seharusnya memahami dalam
penanganan pelanggaran Pilkada tidak hanya sebatas menerima laporan saja,
tetapi juga harus melakukan tahapan penanganan pelanggaran sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024 maupun dalam
Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota, namun hal itu tidak dilakukan
oleh Para Teradu.
Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak membuat dokumen adminitrasi
pada penanganan pelanggaran merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
hukum dan etika. Para Teradu selaku lembaga Penyelenggara Pemilu in casu
Bawaslu Kabupaten Mimika seharusnya mengerti dan memahami bahwa
dokumen administrasi penanganan pelanggaran adalah satu kesatuan dalam
penanganan pelanggaran yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab Para
Teradu karena dokumen administrasi dalam setiap proses atau tahapan adalah
bukti otentik dan konkret bahwa Para Teradu sudah melakukan penanganan
pelanggaran sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur Perbawaslu
9/2024. Bahkan Para Teradu juga tidak mengindahkan saran Pihak Terkait
Korsek Bawaslu Kabupaten Mimika yang mengingatkan kepada Para Teradu
untuk melengkapi dokumen administrasi penanganan pelanggaran. Bahwa
sikap atau tindakan Para Teradu dilakukan dengan sadar dan tindakan Para
Teradu tersebut menganggap remeh akan pentingnya dokumen administrasi
penanganan laporan. Berdasarkan uraian bukti dan fakta tersebut, maka cukup
beralasan bagi DKPP untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu
I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika karena tidak mampu menjalankan
tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika seharusnya memahami,
ketika berhalangan (sedang sakit) maka menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya agar kegiatan Bawaslu Kabupaten
Mimika tetap berjalan. Bahwa sikap dan tindakan Teradu I tersebut sudah
mengakibatkan proses administrasi serta prosedur dan status pemberitahuan
laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/X/2024 menjadi tidak berjalan
sebagaimana mestinya, antara lain, status pemberitahuan laporan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab.33.10/ X/2024 tidak ditempelkan di papan pengumuman
Kantor Bawaslu Kabupaten Mimika dan tidak diberitahukan kepada Pengadu
sesuai dengan batas waktu penanganan pelanggaran. Sedangkan terhadap
Teradu IV selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran terbukti tidak
memahami secara menyeluruh Pasal demi Pasal dalam Perbawaslu 9/2024 dan
Petunjuk Teknis Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota dalam melakukan penanganan
pelanggaran. Pemahaman Perbawaslu 9/2024 dan Petunjuk Teknis Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 penting dilakukan oleh Teradu IV karena sudah
dengan jelas dan rinci mengatur kelengkapan administrasi penanganan laporan
dan tahapan penanganan. Sehingga tidak terdapat alasan bagi Teradu IV untuk
tidak melaksanakan mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan dengan
jelas dan rinci dalam Perbawaslu 9/2024 dan Petunjuk Teknis Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 a quo. Oleh karena itu, Para Teradu bertindak tidak
profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti laporan
Pelapor a quo sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g dan Pasal 11 huruf a
dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.