Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.5/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Manggarai Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 20 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 240/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan- alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu melanggar prinsip profesionalisme dalam memberhentikan anggota PPS Desa Golo Bilas a.n Dewi Komala Sari tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam seleksi ujian tertulis, para Teradu meluluskan Dewi Komala Sari dengan menuangkan dalam Berita Acara rapat Pleno Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017 tentang penetapan Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 berdasarkan hasil seleksi tertulis dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 dan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017 dan telah dilakukan pelantikan pada tanggal 11 November 2017.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hironimus Suhardi, Teradu II Aventinus Jesman, Teradu III Robertus V. Din, Teradu IV Kosmas Hermeti, dan Teradu V Benediktus R. Lebar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 5/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 240/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Frumensius Menti Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Alamat : Jl. Kelapa Gading RT.012/RW.01 Waekasambi, Manggarai Barat, NTT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU . Nama : Hironimus Suhardi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Aventinus Jesman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Robert V. Din Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Kosmas Hermeti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Benediktus R. Lebar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai-------------------para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 20 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 240/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan- alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: a. Sdr.Dewi Komala Sari mengikuti seleksi calon Anggota PPS Desa Golo Bilas yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dan terpilih menjadi anggota PPS Desa Golo Bilas; b. Pada tanggal 9 November 2017 Sdr.Dewi Komala Sari mendapat undangan dari Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Kecamatan Komodo untuk menghadiri pelantikan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se- Kecamatan Komodo. c. Pada tanggal 11 november 2017 Sdr.Dewi Komala Sari menghadiri pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Komodo di Aula Kantor Camat Komodo; d. Pada tanggal 14 november 2017 KPU Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan SK baru Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Pengangkatan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 november 2017 e. Pada tanggal 17 november 2017 Sdr.Dewi Komala Sari mendapat informasi dari ketua PPS Desa Golo Bilas bahwa yang bersangkutan diberhentikan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan Sdr.Dewi Komala Sari; f. Pada tanggal 21 november 2017 Sdr. Dewi Komala Sari melaporkan peristiwa pemberhentiannya sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas ke Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Undangan Pelantikan sebagai PPS se-Kecamatan Komodo; Bukti P-2 : Keputusan KPU Kab. Manggarai Barat Nomor 02/Kpts/KPU- Kab-018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan PPS se Kab. Manggarai Barat Tahun 2017; Bukti P-3 : Keputusan KPU Kab. Manggarai Barat Nomor 03/Kpts/KPU- Kab-018.434062/XI/2017 tentang Perubahan Keputusan sebelumnya tentang Pengangkatan PPS; Bukti P-4 : Daftar nama dan lampiran PPS yang lolos; Bukti P-5 : Klarifikasi para pihak dibawah sumpah PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum para Teradu membantah pengaduan Pengadu dan menyatakan telah memberhentikan PPS Desa Golo Bilas a.n Dewi Komalasari dengan beberapa alasan. Teradu juga beranggapan bahwa pengaduan Pengadu dinyatakan gugur karena adanya pencabutan laporan oleh saudara seluruh aduan Pengadu dan menyatakan bahwa ; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi NTT nomor: 57/Kpts/KPU- Prov-018/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Pogram dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2018, KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan beberapa kegiatan sebagai berikut: a. Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS dimulai tanggal 12 Oktober 2017 sampai tanggal 15 Oktober 2017 ( T1 ). Setelah seluruh peserta mendaftar, dilakukan seleksi administrasi dan menetapkan peserta yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti test tertulis. (T2) b. KPU Kabupaten Manggarai Barat memutuskan bahwa tata cara seleksi PPS se Kabupaten Manggarai Barat untuk menentukan tiga orang terpilih dilaksanakan dengan cara Test Tertulis yang diserahkan kepada kesekretariatan KPU Kabupaten Manggarai Barat di bawah koordinasi komisioner KPU sesuai KORWIL masing-masing. Test tertulis PPS untuk Desa se-Kecamatan Komodo dilaksanakan pada tanggal 2 November 2017 termasuk calon PPS dari desa Golo Bilas. Setelah pelaksanaan tes tertulis, diputuskan bahwa penentuan kelulusan adalah berdasarkan perangkingan nilai yang diperoleh setiap calon dengan tetap harus memperhatikan masukan masyarakat. c. Bahwa Hasil Tes tertulis khusus untuk calon PPS dari desa Golo Bilas, peringkat nilai yang diperoleh setiap calon adalah sebagai berikut: (T3) dan ( T4) NO NAMA CALON PPS PERINGKAT NILAI 1 NURHASNUL 8.66 2 HELMON PALMA 8.33 3 ABDURAHIM 7.33 4 AHMAD SAABA 5.66 5 DEWI KOMALA SARI 5.33 6 FITRIATUN NISA 5.33 d. Berdasarkan perangkingan, seharusnya kami menetapkan Nurhasnul, Helmon Palma, dan Abdulrahim. Akan tetapi ada masukan dari masyarakat menyebutkan bahwa calon PPS atas nama Nurhasnul sudah menikah dan mengikuti suaminya ke kecamatan lain (Sano Nggoang). Selain itu, calon PPS lain atas nama Abdurahim, Ahmad Sabana, dan sudah tidak memenuhi syarat karena keduanya adalah mantan penyelenggara (PPS) yang berkinerja rendah selama Pilkada 2015. Oleh karena itu, dalam rapat pleno tanggal 9 November 2017, calon PPS yang ditetapkan dianggap memenuhi syarat menjadi anggota PPS adalah: NO NAMA CALON PPS 1 HELMON PALMA 2 DEWI KOMALA SARI 3 FITRIATUN NISA Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 08/BA/PILGUB/XI/2017 Tentang Penetapan Anggota PPS se Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 berdasarkan hasil Seleksi Tertulis dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 ( T5 ) dan dan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Pengangkatan Anggota PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 09 November 2017. (T6) e. Bahwa sesuai dengan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan bersama, maka anggota PPS se Kecamatan Komodo termasuk PPS desa Golo Bilas dilantik pada tanggal 11 November 2017. f. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat setelah tanggal 11 November 2017, Saudari Nurhasnul tercatat sebagai warga desa Golo Bilas dan masih tinggal di Golo Bilas. Atas informasi tersebut, KPU melakukan konfirmasi dan klarifikasi dan ternyata hasilnya benar bahwa yang bersangkutan (Nurhasnul) masih tinggal di desa Golo Bilas. Selain informasi tentang domisili saudari Nurhusnul kami juga mendapat informasi bahwa saudari Dewi Komala Sari adalah seorang ibu yang baru melhirkan seorang bayi yang baru berumur kurang lebih tiga bulan. Hal ini juga menjadi pertimbangan sehingga teradu memutuskan untuk menggantikannya. g. Bahwa berdasarkan fakta yang dijelaskan pada huruf f di atas maka pada tanggal 14 November 2017, KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan rapat pleno penetapan perubahan anggota PPS untuk desa- desa yang belum mencapai (3) tiga orang. Rapat pleno juga menetapkan penggantian Saudari Dewi Komala Sari, yang digantikan oleh Saudari Nurhasnul. Dan hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 09/BA/PILGUB/XI/2017 tentang Perubahan/Penambahan/Penggantian Lampiran Berita Acara Nomor 08/BA/PILGUB/XI/2017 Tentang Penetapan Anggota PPSse-Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Berdasarkan Hasil Seleksi Tertulis Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018( T7 ) dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 03/Kpts/KPU- Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor:02/Kpts/KPU-Kab- 018.434062/XI/2017 Tentang Pengangkatan Anggota PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 14 November 2017 (T8) 2. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018, Saudari Dewi Komala Sari mendatangi Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat membawa Tembusan Surat yang berisi Pencabutan Laporan ke Panwaslu Manggarai Barat(T9). Atas pencabutan laporan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat mengucapkan terimakasih, karena dengan demikian tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 termasuk Tahapan Pemilu 2019. Jika Pelapor sudah menarik laporannya dari Panwas, maka kami menilai bahwa pengaduan yang dilakukan oleh Saudara Frumentius Menti, SH terhadap PARA TERADU sudah tidak relevan untuk dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Pengumuman Perekrutan PPS Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota PPS yang lulus seleksi administasi se Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 Nomor 02/BA/PILGUB/X/2017. Bukti T-3 : Bukti hasil Tes Tertulis Bukti T-4 : Lembaran Jawaban Nurhasnul dan Dewi Komala Sari Bukti T-5 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 08/BA/PILGUB/XI/2017 Tentang Penetapan Anggota PPS se Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 berdasarkan hasil Seleksi Tertulis dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 Bukti T-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Pengangkatan Anggota PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 09 November 2017. Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 09/BA/PILGUB/XI/2017 Tentang Perubahan/Penambahan/Penggantian Lampiran Berita Acara Nomor 08/BA/PILGUB/XI/2017 Tentang Penetapan Anggota PPS Se Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Berdasarkan Hasil Seleksi Tertulis Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018 Bukti T-8 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan Anggota PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 14 November 2017 Bukti T-9 : Tembusan Surat Pencabutan Laporan ke Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Anggota Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat Para Teradu tidak cermat dalam penerbitan SK Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab- 018.434062/XI/2017 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan anggota PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 09 november 2017. Para Teradu tidak cermat dalam mencamtumkan konsideran Memperhatikan karena masih mencantumkan berita acara rapat pleno nomor 08/BA/PILGUB/XI/2017 tentang penetapan anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan tersebut; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduantersebut, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan tersebut, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu melanggar prinsip profesionalisme dalam memberhentikan anggota PPS Desa Golo Bilas a.n Dewi Komala Sari tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam seleksi ujian tertulis, para Teradu meluluskan Dewi Komala Sari dengan menuangkan dalam Berita Acara rapat Pleno Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017 tentang penetapan Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 berdasarkan hasil seleksi tertulis dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 dan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017 dan telah dilakukan pelantikan pada tanggal 11 November 2017. Pada tanggal 14 November 2017 KPU Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan SK Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab- 018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan Anggota (PPS) se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017. Di dalam SK tersebut Dewi Komala Sari yang sudah dilantik sebelumya sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas diganti dengan Nurhasnul. Para Teradu bahkan tidak pernah menginformasikan kepada Dewi Komala Sari terkait penggantian tersebut. Dewi Komalasari mengetahui informasi tersebut dari Ketua PPS Desa Golo Bilas a.n Helmon Palma; [4.1.2] Bahwa para Teradu melanggar prinsip profesionalisme dan berkepastian hukum karena tidak cermat dalam menerbitkan SK penggantian anggota PPS se- Kabupaten Manggarai Barat. Dalam hal Mekanisme menerbitkan SK baru terkait penggantian anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat, Pengadu menilai bahwa Para Teradu tidak cermat dalam penerbitan SK nomor: 03/Kpts/KPU- Kab-018.434062/XI/2017 tertanggal 14 November 2017 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab- 018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017. Para Teradu tidak cermat dalam mencamtumkan konsideran Memperhatikan karena masih mencantumkan Berita Acara rapat Pleno Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017 tentang penetapan Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya tidak menyangkal seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait pemberhentian Dewi Komalasari sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas, para Teradu mengatakan bahwa tahapan seleksi yang dilaksanakan pertama adalah seleksi administrasi untuk mendapatkan 6 (enam) besar calon Anggota PPS yang jumlah pelamarnya lebih dari 6 (enam) orang. Para Teradu memutuskan bahwa tata cara seleksi PPS se-Kabupaten Manggarai Barat untuk menentukan tiga orang terpilih dilaksanakan dengan cara tes tertulis. Pelaksanaan tes tertulis untuk calon PPS pada Desa se-Kecamatan Komodo dilaksanakan pada tanggal 2 November 2017 termasuk calon PPS dari Desa Golo Bilas. Penentuan kelulusan untuk 3 (tiga) orang PPS didasarkan pada perangkingan nilai yang diperoleh setiap calon dengan tetap harus memperhatikan masukan masyarakat. Berdasarkan perankingan hasil tes tertulis, Dewi Komala Sari tidak berada pada urutan tiga tertinggi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara hasil rapat Pleno para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, sedangkan yang seharusnya lulus berdasarkan nilai tes tertulis adalah atas nama Nurhasnul. Pada tanggal 10 November 2017 para Teradu mendapat masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Nurhasnul tidak lagi berdomisili di Desa Golo Bilas karena sudah menikah dan tinggal bersama suaminya di Kecamatan Sano Nggoang. Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Nurhasnul terkait masukan dari masyarakat, kemudian para Teradu melakukan penggantian atas nama Dewi Komala Sari yang sebelumnya tidak lulus untuk ditetapkan sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas menggantikan Nurhasnul dan dilantik pada tanggai 11 November 2017 dengan SK Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab- 018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017. Setelah Pelantikan PPS, pada tanggal 11 November 2017 para Teradu mendapat masukan lagi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Nurhasnul tercatat sebagai warga Desa Golo Bilas dan tinggal di Desa Golo Bilas, atas masukan itu Para Teradu melakukan konfirmasi dan klarifikasi, ternyata hasilnya benar bahwa Nurhasnul tinggal di Desa Golo Bilas. Berdasarkan masukan masyarakat tersebut kemudian para Teradu kembali melakukan penggantian lagi dan menetapkan Nurhasnul sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas dengan SK Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tanggal 14 November 2017 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017 untuk menggantikan Dewi Komala Sari yang sudah dilantik sebelumnya sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas. Para Teradu tidak pernah menginformasikan kepada Dewi Komala Sari terkait penggantian tersebut tetapi para Teradu telah menyampaikan hal penggantian tersebut melalui PPK Kecamatan Komodo untuk disampaikan kepada yang bersangkutan, sedangkan secara tertulis para Teradu menilai bahwa dengan perubahan lampiran pada SK Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 maka secara otomatis akan diketahui oleh Dewi Komala Sari; [4.2.2] Bahwa terkait adanya ketidakcermatan dalam menerbitkan SK Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tanggal 14 November 2017 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU- Kab-018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017 untuk menggantikan Dewi Komala Sari yang sudah dilantik sebelumnya sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas. Para Teradu mengakui telah salah mencantumkan konsideran memperhatikan karena masih menggunakan Berita Acara rapat Pleno Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017 tentang penetapan Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017. Para Teradu sesungguhnya telah mengubah SK tersebut dan mencantumkan Berita Acara Nomor: 09/BA/PILGUB/XI/2017 tanggal 14 November 2017. Setelah mengubah SK tersebut Para Teradu mengakui tidak melaporkan ke Pengadu selaku Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat karena merasa tidak perlu lagi untuk melakukan klarifikasi ke Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terkait pemberhentian anggota PPS Desa Golo Bilas a.n Dewi Komalasari tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu yang tidak meluluskan peserta tes tertulis a.n Nurhasnul sebagai anggota PPS hanya karena laporan lisan yang mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menetap lagi di Desa Golo Bilas tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu adalah tindakan yang fatal dan tidak mencerminkan penyelenggara Pemilu yang profesional. Para Teradu langsung mengganti Nurhasnul menjadi Dewi Komalasari dan melantiknya. Setelah resmi melantik Dewi Komala Sari, Para Teradu mendapatkan laporan lagi bahwa ternyata Nurhasul masih menetap di Desa Golo Bilas. Setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi ternyata Nurhasnul memang masih menetap di Desa Golo Bilas. Para Teradu juga mendapatkan laporan bahwa Dewi Komala Sari ternyata memiliki bayi yang berusia 3 (tiga) bulan. Atas pertimbangan 2 (dua) laporan tersebut kemudian Para Teradu mengganti Dewi Komalasari dan menetapkan Nurhasnul sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas. Keseluruhan persoalan yang muncul tersebut disebabkan oleh tindakan para Teradu yang tidak melakukan klarifikasi pada awal informasi masyarakat terkait Nurhasnul. Oleh sebab itu tindakan para Teradu yang tidak profesional dalam melakukan perekrutan anggota PPS di Kabupaten Manggarai Barat melanggar peraturan Perundang-Undangan terkait prosedural perekrutan anggota PPS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada prinsip profesional. Tindakan para Teradu juga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedomaan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 huruf f yang menyatakan bahwa dalam melaksanankan prinsip profesional penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.3.2] Bahwa terkait ketidakcermatan para Teradu dalam menerbitkan SK Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tanggal 14 November 2017 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan Anggota PPS se- Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017, telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi calon Anggota PPS di Kabupaten Manggarai Barat. Para Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Tindakan teradu yang telah memperbaiki SK nomor: 03/Kpts/KPU-Kab- 018.434062/XI/2017 tanggal 14 November 2017 dengan mengubah konsideran memperhatikan yang semula masih menggunakan Berita Acara rapat Pleno Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017 diganti dengan berita acara Nomor: 09/BA/PILGUB/XI/2017 memang seharusnya dilakukan. Namun, para Teradu semestinya tetap memberikan klarifikasi dengan menyampaikan perbaikan tersebut kepada Pengadu selaku anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat, agar prinsip berkepastian hukum dapat terpenuhi. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hironimus Suhardi, Teradu II Aventinus Jesman, Teradu III Robertus V. Din, Teradu IV Kosmas Hermeti, dan Teradu V Benediktus R. Lebar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Osbin Samosir