Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.5/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Manggarai Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 20 Desember 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 240/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan- alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu melanggar prinsip profesionalisme dalam memberhentikan anggota PPS Desa Golo Bilas a.n Dewi Komala Sari tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam seleksi ujian tertulis, para Teradu meluluskan Dewi Komala Sari dengan menuangkan dalam Berita Acara rapat Pleno Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017 tentang penetapan Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 berdasarkan hasil seleksi tertulis dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 dan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017 dan telah dilakukan pelantikan pada tanggal 11 November 2017.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hironimus Suhardi, Teradu II Aventinus Jesman, Teradu III Robertus V. Din, Teradu IV Kosmas Hermeti, dan Teradu V Benediktus R. Lebar selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 5/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
240/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Frumensius Menti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Manggarai
Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Alamat : Jl. Kelapa Gading RT.012/RW.01
Waekasambi, Manggarai Barat, NTT
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
. Nama : Hironimus Suhardi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat
Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Aventinus Jesman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Robert V. Din
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Kosmas Hermeti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Benediktus R. Lebar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Alamat : Jl. Daniel Nabit Labuan Bajo, Flores, NTT
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai-------------------para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 20 Desember 2017 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan Nomor 240/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 5/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan
para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-
alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
a. Sdr.Dewi Komala Sari mengikuti seleksi calon Anggota PPS Desa Golo Bilas
yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dan terpilih
menjadi anggota PPS Desa Golo Bilas;
b. Pada tanggal 9 November 2017 Sdr.Dewi Komala Sari mendapat undangan
dari Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Kecamatan Komodo untuk
menghadiri pelantikan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-
Kecamatan Komodo.
c. Pada tanggal 11 november 2017 Sdr.Dewi Komala Sari menghadiri
pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Komodo
di Aula Kantor Camat Komodo;
d. Pada tanggal 14 november 2017 KPU Kabupaten Manggarai Barat
menerbitkan SK baru Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017
Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor:
02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Pengangkatan anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9
november 2017
e. Pada tanggal 17 november 2017 Sdr.Dewi Komala Sari mendapat informasi
dari ketua PPS Desa Golo Bilas bahwa yang bersangkutan diberhentikan oleh
KPU Kabupaten Manggarai Barat tanpa alasan yang jelas dan tanpa
sepengetahuan Sdr.Dewi Komala Sari;
f. Pada tanggal 21 november 2017 Sdr. Dewi Komala Sari melaporkan peristiwa
pemberhentiannya sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas ke Panwaslu
Kabupaten Manggarai Barat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Undangan Pelantikan sebagai PPS se-Kecamatan Komodo;
Bukti P-2 : Keputusan KPU Kab. Manggarai Barat Nomor 02/Kpts/KPU-
Kab-018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan PPS se Kab.
Manggarai Barat Tahun 2017;
Bukti P-3 : Keputusan KPU Kab. Manggarai Barat Nomor 03/Kpts/KPU-
Kab-018.434062/XI/2017 tentang Perubahan Keputusan
sebelumnya tentang Pengangkatan PPS;
Bukti P-4 : Daftar nama dan lampiran PPS yang lolos;
Bukti P-5 : Klarifikasi para pihak dibawah sumpah
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu membantah pengaduan Pengadu dan
menyatakan telah memberhentikan PPS Desa Golo Bilas a.n Dewi Komalasari
dengan beberapa alasan. Teradu juga beranggapan bahwa pengaduan Pengadu
dinyatakan gugur karena adanya pencabutan laporan oleh saudara seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan bahwa ;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi NTT nomor: 57/Kpts/KPU-
Prov-018/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Pogram dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2018,
KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan beberapa kegiatan sebagai
berikut:
a. Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS dimulai tanggal 12 Oktober
2017 sampai tanggal 15 Oktober 2017 ( T1 ). Setelah seluruh peserta
mendaftar, dilakukan seleksi administrasi dan menetapkan peserta yang
lolos seleksi administrasi untuk mengikuti test tertulis. (T2)
b. KPU Kabupaten Manggarai Barat memutuskan bahwa tata cara seleksi
PPS se Kabupaten Manggarai Barat untuk menentukan tiga orang terpilih
dilaksanakan dengan cara Test Tertulis yang diserahkan kepada
kesekretariatan KPU Kabupaten Manggarai Barat di bawah koordinasi
komisioner KPU sesuai KORWIL masing-masing. Test tertulis PPS untuk
Desa se-Kecamatan Komodo dilaksanakan pada tanggal 2 November 2017
termasuk calon PPS dari desa Golo Bilas. Setelah pelaksanaan tes tertulis,
diputuskan bahwa penentuan kelulusan adalah berdasarkan
perangkingan nilai yang diperoleh setiap calon dengan tetap harus
memperhatikan masukan masyarakat.
c. Bahwa Hasil Tes tertulis khusus untuk calon PPS dari desa Golo Bilas,
peringkat nilai yang diperoleh setiap calon adalah sebagai berikut: (T3) dan
( T4)
NO NAMA CALON PPS PERINGKAT NILAI
1 NURHASNUL 8.66
2 HELMON PALMA 8.33
3 ABDURAHIM 7.33
4 AHMAD SAABA 5.66
5 DEWI KOMALA SARI 5.33
6 FITRIATUN NISA 5.33
d. Berdasarkan perangkingan, seharusnya kami menetapkan Nurhasnul,
Helmon Palma, dan Abdulrahim. Akan tetapi ada masukan dari
masyarakat menyebutkan bahwa calon PPS atas nama Nurhasnul sudah
menikah dan mengikuti suaminya ke kecamatan lain (Sano Nggoang).
Selain itu, calon PPS lain atas nama Abdurahim, Ahmad Sabana, dan
sudah tidak memenuhi syarat karena keduanya adalah mantan
penyelenggara (PPS) yang berkinerja rendah selama Pilkada 2015. Oleh
karena itu, dalam rapat pleno tanggal 9 November 2017, calon PPS yang
ditetapkan dianggap memenuhi syarat menjadi anggota PPS adalah:
NO NAMA CALON PPS
1 HELMON PALMA
2 DEWI KOMALA SARI
3 FITRIATUN NISA
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
08/BA/PILGUB/XI/2017 Tentang Penetapan Anggota PPS se Kabupaten
Manggarai Barat tahun 2017 berdasarkan hasil Seleksi Tertulis dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 ( T5 ) dan dan
dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor:
02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Pengangkatan Anggota
PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 09 November 2017. (T6)
e. Bahwa sesuai dengan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan bersama,
maka anggota PPS se Kecamatan Komodo termasuk PPS desa Golo Bilas
dilantik pada tanggal 11 November 2017.
f. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat setelah tanggal 11
November 2017, Saudari Nurhasnul tercatat sebagai warga desa Golo Bilas
dan masih tinggal di Golo Bilas. Atas informasi tersebut, KPU melakukan
konfirmasi dan klarifikasi dan ternyata hasilnya benar bahwa yang
bersangkutan (Nurhasnul) masih tinggal di desa Golo Bilas. Selain
informasi tentang domisili saudari Nurhusnul kami juga mendapat
informasi bahwa saudari Dewi Komala Sari adalah seorang ibu yang baru
melhirkan seorang bayi yang baru berumur kurang lebih tiga bulan. Hal
ini juga menjadi pertimbangan sehingga teradu memutuskan untuk
menggantikannya.
g. Bahwa berdasarkan fakta yang dijelaskan pada huruf f di atas maka pada
tanggal 14 November 2017, KPU Kabupaten Manggarai Barat
melaksanakan rapat pleno penetapan perubahan anggota PPS untuk desa-
desa yang belum mencapai (3) tiga orang. Rapat pleno juga menetapkan
penggantian Saudari Dewi Komala Sari, yang digantikan oleh Saudari
Nurhasnul. Dan hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 09/BA/PILGUB/XI/2017 tentang
Perubahan/Penambahan/Penggantian Lampiran Berita Acara Nomor
08/BA/PILGUB/XI/2017 Tentang Penetapan Anggota PPSse-Kabupaten
Manggarai Barat Tahun 2017 Berdasarkan Hasil Seleksi Tertulis Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018( T7 ) dan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 03/Kpts/KPU-
Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Manggarai Barat Nomor:02/Kpts/KPU-Kab-
018.434062/XI/2017 Tentang Pengangkatan Anggota PPS Se-Kabupaten
Manggarai Barat, tanggal 14 November 2017 (T8)
2. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018, Saudari Dewi Komala Sari mendatangi
Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat membawa Tembusan Surat yang
berisi Pencabutan Laporan ke Panwaslu Manggarai Barat(T9). Atas
pencabutan laporan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat mengucapkan
terimakasih, karena dengan demikian tidak mengganggu tahapan
pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018
termasuk Tahapan Pemilu 2019. Jika Pelapor sudah menarik laporannya dari
Panwas, maka kami menilai bahwa pengaduan yang dilakukan oleh Saudara
Frumentius Menti, SH terhadap PARA TERADU sudah tidak relevan untuk
dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Pengumuman Perekrutan PPS
Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota PPS yang
lulus seleksi administasi se Kabupaten Manggarai Barat tahun
2017 Nomor 02/BA/PILGUB/X/2017.
Bukti T-3 : Bukti hasil Tes Tertulis
Bukti T-4 : Lembaran Jawaban Nurhasnul dan Dewi Komala Sari
Bukti T-5 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 08/BA/PILGUB/XI/2017
Tentang Penetapan Anggota PPS se Kabupaten Manggarai Barat
tahun 2017 berdasarkan hasil Seleksi Tertulis dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018
Bukti T-6 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor:
02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Pengangkatan
Anggota PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 09
November 2017.
Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 09/BA/PILGUB/XI/2017
Tentang Perubahan/Penambahan/Penggantian Lampiran Berita
Acara Nomor 08/BA/PILGUB/XI/2017 Tentang Penetapan
Anggota PPS Se Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017
Berdasarkan Hasil Seleksi Tertulis Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018
Bukti T-8 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor:
03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 Tentang Perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor:
02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan
Anggota PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat, tanggal 14
November 2017
Bukti T-9 : Tembusan Surat Pencabutan Laporan ke Panwaslu Kabupaten
Manggarai Barat
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Anggota Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat
Para Teradu tidak cermat dalam penerbitan SK Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-
018.434062/XI/2017 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten
Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang
Pengangkatan anggota PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 09
november 2017. Para Teradu tidak cermat dalam mencamtumkan konsideran
Memperhatikan karena masih mencantumkan berita acara rapat pleno nomor
08/BA/PILGUB/XI/2017 tentang penetapan anggota PPS se-Kabupaten
Manggarai Barat tahun 2017.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan tersebut;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduantersebut,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan tersebut, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu melanggar prinsip profesionalisme dalam
memberhentikan anggota PPS Desa Golo Bilas a.n Dewi Komala Sari tanpa
alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam seleksi
ujian tertulis, para Teradu meluluskan Dewi Komala Sari dengan menuangkan
dalam Berita Acara rapat Pleno Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017 tentang
penetapan Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017 berdasarkan
hasil seleksi tertulis dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun
2018 dan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor:
02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November
2017 dan telah dilakukan pelantikan pada tanggal 11 November 2017. Pada
tanggal 14 November 2017 KPU Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan SK
Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang Perubahan Keputusan
KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-
018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan Anggota (PPS) se-Kabupaten
Manggarai Barat tanggal 9 November 2017. Di dalam SK tersebut Dewi Komala
Sari yang sudah dilantik sebelumya sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas diganti
dengan Nurhasnul. Para Teradu bahkan tidak pernah menginformasikan kepada
Dewi Komala Sari terkait penggantian tersebut. Dewi Komalasari mengetahui
informasi tersebut dari Ketua PPS Desa Golo Bilas a.n Helmon Palma;
[4.1.2] Bahwa para Teradu melanggar prinsip profesionalisme dan berkepastian
hukum karena tidak cermat dalam menerbitkan SK penggantian anggota PPS se-
Kabupaten Manggarai Barat. Dalam hal Mekanisme menerbitkan SK baru terkait
penggantian anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat, Pengadu menilai
bahwa Para Teradu tidak cermat dalam penerbitan SK nomor: 03/Kpts/KPU-
Kab-018.434062/XI/2017 tertanggal 14 November 2017 tentang Perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-
018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan Anggota PPS se-Kabupaten
Manggarai Barat tanggal 9 November 2017. Para Teradu tidak cermat dalam
mencamtumkan konsideran Memperhatikan karena masih mencantumkan
Berita Acara rapat Pleno Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017 tentang penetapan
Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya tidak
menyangkal seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terkait pemberhentian Dewi Komalasari sebagai anggota PPS Desa
Golo Bilas, para Teradu mengatakan bahwa tahapan seleksi yang dilaksanakan
pertama adalah seleksi administrasi untuk mendapatkan 6 (enam) besar calon
Anggota PPS yang jumlah pelamarnya lebih dari 6 (enam) orang. Para Teradu
memutuskan bahwa tata cara seleksi PPS se-Kabupaten Manggarai Barat untuk
menentukan tiga orang terpilih dilaksanakan dengan cara tes tertulis.
Pelaksanaan tes tertulis untuk calon PPS pada Desa se-Kecamatan Komodo
dilaksanakan pada tanggal 2 November 2017 termasuk calon PPS dari Desa Golo
Bilas. Penentuan kelulusan untuk 3 (tiga) orang PPS didasarkan pada
perangkingan nilai yang diperoleh setiap calon dengan tetap harus
memperhatikan masukan masyarakat. Berdasarkan perankingan hasil tes
tertulis, Dewi Komala Sari tidak berada pada urutan tiga tertinggi sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara hasil rapat Pleno para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, sedangkan yang seharusnya lulus
berdasarkan nilai tes tertulis adalah atas nama Nurhasnul. Pada tanggal 10
November 2017 para Teradu mendapat masukan dari masyarakat yang
menyatakan bahwa Nurhasnul tidak lagi berdomisili di Desa Golo Bilas karena
sudah menikah dan tinggal bersama suaminya di Kecamatan Sano Nggoang.
Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada
Nurhasnul terkait masukan dari masyarakat, kemudian para Teradu melakukan
penggantian atas nama Dewi Komala Sari yang sebelumnya tidak lulus untuk
ditetapkan sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas menggantikan Nurhasnul dan
dilantik pada tanggai 11 November 2017 dengan SK Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-
018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan Anggota PPS se-Kabupaten
Manggarai Barat tanggal 9 November 2017.
Setelah Pelantikan PPS, pada tanggal 11 November 2017 para Teradu
mendapat masukan lagi dari masyarakat yang menyatakan bahwa Nurhasnul
tercatat sebagai warga Desa Golo Bilas dan tinggal di Desa Golo Bilas, atas
masukan itu Para Teradu melakukan konfirmasi dan klarifikasi, ternyata
hasilnya benar bahwa Nurhasnul tinggal di Desa Golo Bilas. Berdasarkan
masukan masyarakat tersebut kemudian para Teradu kembali melakukan
penggantian lagi dan menetapkan Nurhasnul sebagai anggota PPS Desa Golo
Bilas dengan SK Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tanggal 14
November 2017 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat
Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang Pengangkatan anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9
November 2017 untuk menggantikan Dewi Komala Sari yang sudah dilantik
sebelumnya sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas. Para Teradu tidak pernah
menginformasikan kepada Dewi Komala Sari terkait penggantian tersebut tetapi
para Teradu telah menyampaikan hal penggantian tersebut melalui PPK
Kecamatan Komodo untuk disampaikan kepada yang bersangkutan, sedangkan
secara tertulis para Teradu menilai bahwa dengan perubahan lampiran pada SK
Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 maka secara otomatis akan
diketahui oleh Dewi Komala Sari;
[4.2.2] Bahwa terkait adanya ketidakcermatan dalam menerbitkan SK Nomor:
03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tanggal 14 November 2017 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-
Kab-018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan anggota PPS se-Kabupaten
Manggarai Barat tanggal 9 November 2017 untuk menggantikan Dewi Komala
Sari yang sudah dilantik sebelumnya sebagai anggota PPS Desa Golo Bilas. Para
Teradu mengakui telah salah mencantumkan konsideran memperhatikan karena
masih menggunakan Berita Acara rapat Pleno Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017
tentang penetapan Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai Barat tahun 2017.
Para Teradu sesungguhnya telah mengubah SK tersebut dan mencantumkan
Berita Acara Nomor: 09/BA/PILGUB/XI/2017 tanggal 14 November 2017.
Setelah mengubah SK tersebut Para Teradu mengakui tidak melaporkan ke
Pengadu selaku Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat karena merasa tidak
perlu lagi untuk melakukan klarifikasi ke Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terkait pemberhentian anggota PPS Desa Golo Bilas a.n Dewi
Komalasari tanpa alasan yang jelas dan tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu yang tidak
meluluskan peserta tes tertulis a.n Nurhasnul sebagai anggota PPS hanya karena
laporan lisan yang mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menetap
lagi di Desa Golo Bilas tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi terlebih
dahulu adalah tindakan yang fatal dan tidak mencerminkan penyelenggara
Pemilu yang profesional. Para Teradu langsung mengganti Nurhasnul menjadi
Dewi Komalasari dan melantiknya. Setelah resmi melantik Dewi Komala Sari,
Para Teradu mendapatkan laporan lagi bahwa ternyata Nurhasul masih menetap
di Desa Golo Bilas. Setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi ternyata
Nurhasnul memang masih menetap di Desa Golo Bilas. Para Teradu juga
mendapatkan laporan bahwa Dewi Komala Sari ternyata memiliki bayi yang
berusia 3 (tiga) bulan. Atas pertimbangan 2 (dua) laporan tersebut kemudian
Para Teradu mengganti Dewi Komalasari dan menetapkan Nurhasnul sebagai
anggota PPS Desa Golo Bilas. Keseluruhan persoalan yang muncul tersebut
disebabkan oleh tindakan para Teradu yang tidak melakukan klarifikasi pada
awal informasi masyarakat terkait Nurhasnul. Oleh sebab itu tindakan para
Teradu yang tidak profesional dalam melakukan perekrutan anggota PPS di
Kabupaten Manggarai Barat melanggar peraturan Perundang-Undangan terkait
prosedural perekrutan anggota PPS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3
huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada prinsip profesional. Tindakan para
Teradu juga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedomaan Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 huruf f yang menyatakan bahwa dalam
melaksanankan prinsip profesional penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
pemilu. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.3.2] Bahwa terkait ketidakcermatan para Teradu dalam menerbitkan SK
Nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tanggal 14 November 2017
tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor:
02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XI/2017 tentang pengangkatan Anggota PPS se-
Kabupaten Manggarai Barat tanggal 9 November 2017, telah menyebabkan
ketidakpastian hukum bagi calon Anggota PPS di Kabupaten Manggarai Barat.
Para Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Tindakan teradu yang telah memperbaiki SK nomor: 03/Kpts/KPU-Kab-
018.434062/XI/2017 tanggal 14 November 2017 dengan mengubah konsideran
memperhatikan yang semula masih menggunakan Berita Acara rapat Pleno
Nomor: 08/BA/PILGUB/XI/2017 diganti dengan berita acara Nomor:
09/BA/PILGUB/XI/2017 memang seharusnya dilakukan. Namun, para Teradu
semestinya tetap memberikan klarifikasi dengan menyampaikan perbaikan
tersebut kepada Pengadu selaku anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat,
agar prinsip berkepastian hukum dapat terpenuhi. Berdasarkan fakta di atas,
DKPP berpendapat bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hironimus Suhardi,
Teradu II Aventinus Jesman, Teradu III Robertus V. Din, Teradu IV Kosmas
Hermeti, dan Teradu V Benediktus R. Lebar selaku Ketua merangkap
Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan
tidak dihadiri oleh para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Osbin Samosir