Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 60 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU RI. Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 12/08/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-08-2020
👁 31 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 64-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60- PKE-DKPP/VI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1571/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018, tanggal 30 Oktober 2018, Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII, maka pada tanggal 2 November 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Pengumuman Nomor: 02/TIMSEL/KPU/KAB-KOTA/NTT/XI/2018, Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, melalui Surat KPU RI Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, tanggal 25 Januari 2019, telah melakukan koreksi terhadap hasil penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Seleksi, sebagaimana Berita Acara Nomor: 16/TIMSEL- Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, dan Pengumuman Nomor: 17/TIMSEL- Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, tanggal 12 Desember 2018. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak pernah melibatkan Tim Seleksi pada saat melakukan koreksi tersebut.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7; Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota; Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018; Pasal 10 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu,; Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, dan Teradu V Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu VI Hyronimus Malelak selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 60-PKE-DKPP/VI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 64- P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 60-PKE-DKPP/VI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Emanuel Eka Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Puu Kapaka, Taworara, Desa Wee Rena, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ilham Saputra Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Viryan Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Hyronimus Malelak Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Alamat Kantor : Jl. Poma Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI selanjutnya disebut sebagai----------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 64-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60- PKE-DKPP/VI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1571/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018, tanggal 30 Oktober 2018, Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII, maka pada tanggal 2 November 2018, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Pengumuman Nomor: 02/TIMSEL/KPU/KAB-KOTA/NTT/XI/2018, Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tim Seleksi terbagi dalam 5 kelompok yang diberi nama NTT Zona 1 sampai dengan NTT Zona 5 untuk menyeleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagaimana uraian berikut: 1. NTT Zona 1 untuk menyeleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: a. Kabupaten Manggarai Barat; b. Kabupaten Rote Ndao; c. Kabupaten Sumba Barat; d. Kabupaten Sumba Timur. 2. NTT Zona 2 untuk menyeleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: a. Kabupaten Alor; b. Kabupaten Flores Timur; c. Kabupaten Kupang; d. Kabupaten Timur Tengah Utara. 3. NTT Zona 3 untuk menyeleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: a. Kabupaten Sikka; b. Kota Kupang; c. Kabupaten Ngada; d. Kabupaten Nagekeo. 4. NTT Zona 4 untuk menyeleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: a. Kabupaten Belu; b. Kabupaten Malaka; c. Kabupaten Timur Tengah Selatan; d. Kabupaten Manggarai; e. Kabupaten Lembata. 5. NTT Zona 5 untuk menyeleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: a. Kabupaten Sumba Tengah; b. Kabupaten Sumba Barat Daya; c. Kabupaten Manggarai Timur; d. Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya diseleksi oleh Tim Seleksi NTT Zona 5. Termasuk diantaranya Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Sabu Raijua; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (1), Pasal 20 Ayat (5), Pasal 21 Ayat (9), Pasal 22 Ayat (7), Pasal 25 Ayat (7), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tim Seleksi wajib mempublikasi hasil seleksi setiap tahapan melalui media masa lokal, laman atau papan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Hal ini menunjukkan bukti transparansi dan profesional kerja Tim Seleksi dalam menjalankan tugasnya; 3. Bahwa berdasarkan pantauan Pengadu melalui media sosial dan papan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur berkenaan dengan proses seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tampak semua peserta yang terdaftar sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya terlibat aktif mengikuti semua tahapan seleksi. Mulai dari tahap pembukaan pendaftaran peserta tanggal 5 November 2018 sampai dengan tahap wawancara dengan Tim Seleksi tanggal 7 Desember 2018. Proses seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya dilaksanakan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pengadu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para peserta seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang sudah berjuang untuk menjadi penyelenggara Pemilu khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam kurun waktu 32 hari rela meninggalkan keluarga dan memakai uang pribadi untuk biaya hidup selama mengikuti proses seleksi tersebut; 4. Bahwa berdasarkan Pasal 25 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Berita Acara Nomor: 16/TIMSEL- Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, tanggal 12 Desember 2018 Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Sepuluh Besar Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, maka pada tanggal 12 Desember 2018 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Pengumuman Nomor: 17/TIMSEL-Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018 Tentang Penetapan Sepuluh Besar Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024; 5. Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi tersebut, terdapat 10 (sepuluh) nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 yang ditetapkan oleh Tim Seleksi Zona NTT 5 yang disusun berdasarkan abjad, yaitu: 1. Abubakar Pua 2. Dixon Nix Yo Daly 3. Emanuel Jogo 4. Eni Pangas Tuti 5. Karolina Dappa Moda 6. Mikael Bulu 7. Wara Mone 8. Yohanes Seu Djoe 9. Yohanes Theedens 10. Yosef Yingo Radu Tim Seleksi menetapkan 10 (sepuluh) nama tersebut di atas sebagai peserta yang lulus tes kesehatan dan wawancara serta layak untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum; 6. Bahwa setelah menerima Keputusan Tim Seleksi Tentang Penetapan 10 (sepuluh) besar nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, secara kolektif kolegial atas nama Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, tertanggal 25 Januari 2019, yang ditandatangani Teradu I, dan ditujukan kepada Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam surat tersebut menyebutkan hal-hal sebagai berikut: Poin 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Komisi Pemilihan Umum melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi. Poin 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Poin 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pencermatan terhadap hasil tahapan seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 dan melakukan koreksi terhadap nama-nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Poin 4. Berkaitan hal tersebut di atas, KPU RI meminta Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan: a. Verifikasi/klarifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik, pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah pemilu presiden/wakil presiden melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sumber data lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya; dan b. Melaporkan hasilnya kepada KPU RI paling lambat pada tanggal 27 Januari 2019. Poin 5. Selanjutnya agar Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur: a. Mengundang para peserta yang memenuhi syarat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana terlampir serta memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dimaksud, dan; b. Memberitahukan kepada peserta calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 yang disampaikan tim seleksi dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Uji kelayakan dan Kepatutan. Dalam lampiran Surat Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, tanggal 25 Januari 2019, perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, disebutkan daftar nama peserta uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, termasuk nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya antara lain: 1. Drs. Abubakar Pua 2. Dixon Nix Yo Daly, S.Sos. 3. Emanuel Jogo 4. Eni Pangas Tuti 5. Mikael Bulu, S.H. 6. Wara Mone 7. Yohanes Seu Djoe, S.Mn., M.Si. 8. Yohannes Theedens, A.Md. 9. Yosef Yingo Radu, S.E. 10. Hyronimus Malelak 7. Berdasarkan isi dan lampiran surat tersebut di atas, Pengadu menduga: a. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 Ayat (3) huruf a berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, bertentangan dengan Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana mengatur tentang tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara merupakan tahapan seleksi yang menggunakan sistem gugur. c. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, melakukan koreksi terhadap nama-nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6), dan Ayat (7), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang kewenangan menetapkan dan mengumumkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada setiap tahapan seleksi sampai tes kesehatan dan wawancara adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab Tim Seleksi. d. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, dalam melakukan koreksi terhadap nama-nama yang disampaikan oleh Tim Seleksi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, tidak melibatkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban atas hasil kerja Tim Seleksi, seperti halnya yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, tanggal 27 September 2018. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, diduga telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pasal 10 huruf a berbunyi “dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu. e. Bahwa pada tanggal 28 Januari 2019, di Hotel Aston Kota Kupang, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, sebagaimana lampiran Surat Nomor: 141/PP.06- SD/05/KPU/I/2019, perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, tanggal 25 Januari 2019, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018, Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 28 Ayat (1) berbunyi “KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi”. Nama-nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan terdapat 1 (satu) nama yaitu Teradu VI yang tidak dicantumkan oleh Tim Seleksi ke dalam Berita Acara Nomor: 16/TIMSEL-Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, tanggal 12 Desember 2018, Tentang Penetapan Sepuluh Besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 dan lampiran Pengumuman Nomor: 17/TIMSEL-Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, tanggal 12 Desember 2018, Tentang Penetapan Sepuluh Besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024. f. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, mencoret nama Karolina Dappa Moda sebagai peserta uji kelayakan dan kepatutan, sekaligus representasi perempuan yang sudah ditetapkan Tim Seleksi. Tindakan tersebut bertentangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 25 Ayat (6) yang berbunyi “Penetapan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan”. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, yang menghilangkan nama Karolina Dappa Moda sebagai representasi keterwakilan perempuan yang sudah ditetapkan oleh Tim Seleksi melalui mekanisme formal, sangat mencederai semangat demokrasi. g. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, dalam menyampaikan nama-nama peserta untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tidak disusun berdasarkan abjad. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 26 Ayat (2) yang berbunyi “penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai dengan rekapitulasi hasil seleksi dan salinan berkas administrasi setiap calon anggota”. h. Bahwa terhadap tindakan yang telah dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, Pengadu menduga selama proses seleksi berlangsung, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, mengabaikan tugas dan kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 35 yang berbunyi “KPU melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan tugas Tim Seleksi dan sekretariat Tim Seleksi”. 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 15 Ayat (1) yang berbunyi “Tim Seleksi melaksanakan tugas dengan partisipasi masyarakat”. Hal ini terlihat adanya publikasi informasi hasil seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota di setiap tahapan, baik dari saat pembukaan pendaftaran sampai pada tahap pengumuman penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Tindakan transparansi yang dibangun oleh Tim Seleksi membuat kami selaku masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait proses seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024. 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 15 Ayat (2) yang berbunyi “partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan bentuk penyampaian informasi lainnya terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Berdasarkan rujukan tersebut, maka sebagai masyarakat kami memberikan tanggapan dan masukan kepada Tim Seleksi. Khususnya terhadap Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya. Hal ini disebabkan dari sekian peserta yang mengikuti seleksi termasuk Teradu VI, Pengadu melihat terdapat beberapa peserta yang sebelumnya terlibat aktif sebagai Tim Pemenangan dan Saksi Pasangan Calon saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018. Nama-nama peserta yang terlibat aktif sebagai Tim Pemenangan dan Saksi Pasangan Calon Tahun 2018 yaitu: 1. Christian Bili Dangga 2. Hyronimus Malelak 3. Mariaance Yolli Kii 4. Yanse Pitu Walu 5. Yublina Wola Bullu 10. Bahwa Pengadu menduga Teradu VI tidak memenuhi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bab II Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang berbunyi “setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil”. 11. Bahwa Pengadu dan Teradu VI sama-sama terlibat aktif sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan aktif Teradu VI dalam setiap kegiatan Paket KONTAK selama tahapan tahapan Pilkada serentak tahun 2018 di Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam Tim Pemenangan Paket KONTAK, Teradu VI turut serta dalam penyusunan visi dan misi Paket KONTAK, menyiapkan materi kampanye, menyiapkan materi untuk debat terbuka pasangan calon, mencermati DPT, dan bersama tim pengacara menyiapkan materi menghadapi gugatan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi selaku Pihak Terkait. 12. Bahwa Teradu VI juga terlibat aktif dalam kegiatan kampanye yaitu dengan memakai, membawa, mengenakan simbol, lambang, atribut Paket KONTAK. Dengan demikian, Tindakan Teradu selama proses dan/atau tahapan Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018 menunjukkan keberpihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Tindakan Teradu VI diduga bertentangan dengan Pasal 8 huruf a, d, dan huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 13. Bahwa Teradu VI selalu menghadiri kegiatan-kegiatan di Kantor Kabupaten Sumba Barat Daya yang berkaitan dengan peserta Pilkada Tahun 2018. Teradu VI selalu hadir mengatasnamakan/utusan Paket KONTAK. Adapun kegiatan tersebut adalah: a. Teradu VI hadir sebagai utusan pasangan calon dalam Rapat Pleno Penetapan DPT untuk Pilkada Tahun 2018. b. Teradu VI hadir sebagai Saksi Paket KONTAK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Tahun 2018. c. Teradu VI hadir sebagai Tim Paket KONTAK dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Tahun 2018. 14. Bahwa Teradu VI hadir sebagai Pihak Terkait, dan mem-backup Paket KONTAK dalam sidang gugatan Hasil Pilkada Tahun 2018 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. 15. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan, Teradu VI hadir sebagai moderator dalam pertemuan perayaan kemenangan Paket KONTAK di sebuah hotel di Jakarta. Pertemuan tersebut disiarkan secara langsung melalui akun facebook Adam Mone tanggal 10 Agustus 2018, pukul 18.15 wib. 16. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018, Tim Seleksi mengeluarkan Pengumuman Nomor: 17/TIMSEL-Pu/KPU/Kab-Kota/NTT/XII/2018 Tentang Penetapan Sepuluh Besar Calon Anggota KPU Kab/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019- 2024 dan berdasarkan lampiran tersebut nama Teradu VI dan beberapa peserta lainnya yang terlibat aktif sebagai Tim Sukses dan Saksi Pasangan Calon Tahun 2018 tidak masuk lagi dalam daftar 10 (sepuluh) besar. Pengadu sebagai masyarakat Kabupaen Sumba Barat Daya mengapresiasi Tim Seleksi yang bekerja secara profesional dan independen. Sepuluh nama peserta yang ditetapkan oleh Tim Seleksi sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, memberikan keyakinan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya tidak akan mengalami masa sulit seperti yang terjadi saat Pilkada Tahun 2013 dan Pemilu Nasional Tahun 2014. 17. Bahwa setelah melalui tahap wawancara, berdasarkan masukan masyarakat, Teradu VI dan beberapa peserta lain terbukti terlibat aktif sebagai Tim Pemenangan dan Saksi Pasangan Calon Pilkada Tahun 2018. Tim Seleksi menggugurkan para peserta tersebut sebagai bentuk tindakan tegas. Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 15 Ayat (2) yang berbunyi “Tim Seleksi menidaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dengan melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahap wawancara”. 18. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, mengakomodir kembali Teradu VI sebagai peserta uji kelayakan dan kepatutan, serta menetapkan Teradu VI sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024. Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 15 Ayat (3) yang berbunyi “tim seleksi menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dengan melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan wawancara. 19. Bahwa terpilihnya Teradu VI sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya menimbulkan pandangan pesimis dan menurunkan kepercayaan banyak kalangan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Sumba Barat Daya. Dukungan Teradu VI terhadap Paket KONTAK dalam Pilkada Tahun 2018 telah menciptakan hubungan emosional dengan peserta Pemilu. Pandangan pesimis dan keberatan atas terpilihnya Teradu VI sebenarnya ingin diajukan oleh beberapa pihak ke lembaga terkait. Namun niat tersebut tertunda karena pertimbangan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019 yang merupakan hajatan Nasional sudah berjalan. 20. Bahwa keraguan masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya terhadap integritas penyelenggara Pemilu khususnya Teradu VI, akhirnya terjawab dengan adanya kemelut yang terjadi di Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya. Sebagaimana diketahui, Teradu VI merupakan koordinator wilayah kecamatan tersebut. 21. Bahwa kemelut yang terjadi di Kecamatan Wewema Timur disebabkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Ketua dan Operator PPK Wewema Timur terhadap seorang Caleg DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini baru diketahui ketika para saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya mengajukan keberatan terhadap hasil Pleno Rekapitulasi Pemilu DPR RI Tingkat Kecamatan Wewema Timur yang dibacakan Anggota PPK Kecamatan Wewema Timur. Data yang dibacakan berbeda dengan data yang diterima saat pleno dikecamatan. Menindaklanjuti keberatan yang diajukan para saksi partai politik dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya maka rapat pleno memutuskan membuka kotak suara yang berisi DA1 Plano DPR RI untuk mencocokkan data yang terdapat pada DA1 kwarto yang dibacakan oleh PPK. Setelah membuka kotak suara dan mengambil DA1 Plano, ternyata DA1 Plano DPR RI tersebut kosong atau tidak terisi. Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya mencatat hal tersebut sebagai temuan pelanggaran. Kesalahan yang dilakukan oleh PPK Wewema Timur merupakan bukti kelalaian Teradu VI dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam melakukan monitoring di tingkat bawah. Diduga tindakan Teradu VI bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 6 Ayat (2) huruf d yang berbunyi “integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berpedoman pada prinsip: akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 22. Bahwa pelanggaran yang dilakukan PPK Wewewa Timur tidak terlepas dari tugas dan tanggungjawab Teradu VI dalam melaksanakan tugas monitoring dan supervisi saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Wewema Timur. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019, Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 18 Ayat (2) huruf d yang berbunyi “PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut: mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dengan huruf c ke dalam Formulir Model DA.1 Plano PPWP, Model DA.1 Plano DPR, Model DA.1 DPD, Model DA.1 Plano DPRD Provinsi, dan Model DA.1 Plano DPRD Kabupaten/Kota”. Pengadu menduga Teradu VI sengaja membiarkan PPK melakukan proses rekapitulasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VI diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 37 Ayat (1) berbunyi “Korwil Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas untuk: b. melakukan supervisi; c. melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap PPK yang berada di wilayah kerjanya”, Ayat (4) berbunyi “Dalam menjalankan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) korwil anggota KPU Kabupaten/Kota dapat: a. memberikan arahan kepada PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota”. Tindakan Teradu VI bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018, Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 32 Ayat (3) yang berbunyi “....bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden/Pemilihan Gubernur...”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, bukti-bukti dan fakta, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4. Menyatakan Teradu VI tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode Tahun 2019-2024; 5. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera memproses laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-12 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Pengumuman Nomor: 02/TIMSEL/KPU/KAB-KOTA/NTT/XI/2018, Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur; 2 Bukti P-2 Pengumumuman Nomor: 17/TIMSEL-Pu/KPU/KAB- KOTA/NTT/XII/2018, Tentang Penetapan Sepuluh Besar Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024; 3 Bukti P-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, perihal: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019- 2024, tanggal 25 Januari 2019; 4 Bukti P-4 Daftar Hasil Tes Psikologi, Tim Seleksi NTT-5, Sumba Barat Daya; 5 Bukti P-5 Video Konferensi Pers di Kediaman Calon Bupati Paket Kontak; 6 Bukti P-6 Dokumentasi keterlibatan Teradu VI mengikuti kegiatan kampanye Paket KONTAK; 7 Bukti P-7 Dokumentasi keterlibatan Teradu VI mengikuti kegiatan Rapat Pleno Penetapan DPT Tahun 2018; 8 Bukti P-8 Surat Mandat Saksi Paket KONTAK, Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil dan dokumentasi kehadiran Teradu VI mengikuti kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil; 9 Bukti P-9 Dokumentasi kehadiran Teradu VI mengikuti Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Tahun 2018; 10 Bukti P-10 Dokumentasi kehadiran Teradu VI mengikuti sidang gugatan hasil Pilkada Tahun 2018 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi; 11 Bukti P-11 Video dan foto kehadiran Teradu VI mengikuti pertemuan kemenangan Paket KONTAK; 12 Bukti P-12 Dokumentasi DA1 Plano yang kosong saat Rapat Pleno PPK Wewema Timur tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya dan Video Rapat Pleno PPK Wewema Timur Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU A. JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Dengan ini menyampaikan jawaban dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: a) Bahwa para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh para Teradu dalam uraian jawaban ini. b) Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c) Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan khusus kepada para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V), pada intinya para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, melalui Surat KPU RI Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, tanggal 25 Januari 2019, telah melakukan koreksi terhadap hasil penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019- 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Seleksi, sebagaimana Berita Acara Nomor: 16/TIMSEL-Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, dan Pengumuman Nomor: 17/TIMSEL-Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT /XII/2018, tanggal 12 Desember 2018; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak pernah melibatkan Tim Seleksi pada saat melakukan koreksi tersebut; 3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, dalam menyusun nama-nama peserta uji kelayakan dan kepatutan tidak berdasarkan abjad; 4. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 yang bukan merupakan hasil seleksi yang telah diajukan Tim Seleksi; 5. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, mencoret nama Karolina Dappa Mada yang merupakan peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 sekaligus representasi perempuan yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi; 6. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, telah menetapkan dan melantik Teradu VI sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024. Meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan tidak masuk dalam daftar nama yang ditetapkan oleh Tim Seleksi; d) Bahwa sebelum para Teradu menguraikan pokok bantahan atas dalil Pengadu bersama ini kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa para Teradu mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari Pengadu. Dalam hal ini posisi Pengadu tidak terkualifikasi secara tegas. Adapun sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. Namun, sesuai dengan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pengadu tidak mencantumkan secara tegas terkait keadaan kedudukan hukumnya dalam mengajukan pengaduan a quo. 2. Bahwa seluruh proses tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sudah selesai dilaksanakan pada Februari 2019, dimana tahapan Seleksi diakhiri dengan pelantikan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya terpilih periode 2019-2024, sekitar Februari 2019. Namun Pengadu baru mempersoalkan/ mengadukannya sekarang. Padahal seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan, dimana masyarakat luas diberikan akses untuk mengetahui hasil dari seluruh tahapan seleksi berdasarkan pengumuman yang disampaikan ke publik, serta diberikan ruang terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat akan rekam jejak para peserta seleksi demi terbentuknya penyelenggara Pemilu yang berintegritas. 3. Keadaan tersebut menjadi pertanyaan bagi para Teradu, apa sebenarnya kepentingan dari Pengadu dalam perkara a quo. Pertanyaan tersebut sangat mendasar, mengingat proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya terpilih periode 2019-2024, sudah selesai hampir 1,5 tahun lalu. Para penyelenggara Pemilu tersebut bahkan telah menyelesaikan tugas besar khususnya dalam kesuksesan Pemilu tahun 2019. 4. Demikian halnya dalam aduannya Pengadu tidak secara tegas menyebutkan ketentuan apa yang sudah dilanggar oleh para Teradu. tidak ada relevansi antara Posita dan Petitum/ aduan kabur. Dalam hal ini di petitum Pengadu tidak menyebutkan secara jelas pedoman beretika seperti apa yang sudah dilanggar oleh para Teradu dan dianggap telah bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa para Teradu telah bekerja dengan mempedomani regulasi yang ada. e) Bahwa terhadap dalil aduannya, Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduannya melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan cenderung subyektif terhadap para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN ; 2. Selain itu juga dalam setiap perjalanan tahapan seleksi anggota KPU di daerah, para Teradu sangat memegang prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana Teradu sangat memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU; 3. Bahwa Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barta Daya bekerja dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor: 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 Tahap VII, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa adapun tahapan seleksinya sebagai berikut: a. Pendaftaran; b. Penelitian Administrasi; c. Tes tertulis; d. Tes psikologi; e. Tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan f. Klarifikasi tanggapan masyarakat. 4. Bahwa setelah seluruh tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana penjelasan angka 7 huruf a sampai dengan huruf e selesai dilakukan, Tim Seleksi menyampaikan hasil laporan pelaksanaan Seleksi dan 10 (sepuluh) nama yang menurut Tim Seleksi dapat mengikuti Uji kelayakan dan kepatutan. Adapun nama-namanya sebagai berikut: 1 Abubakar Pua 6 Mikael Bulu 2 Dikson Nix Yo Daly 7 Wara Mone 3 Emanuel Jogo 8 Yohanes Seu Djoe 4 Eni Pangas Tuti 9 Yohanes Theedens 5 Karolina Dappa Moda 10 Yosef Yingo Radu 5. Bahwa sebelum para Teradu melakukan Uji kelayakan dan kepatutan, para Teradu terlebih dahulu mencermati dokumen-dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Periode 2018-2023. Pencermatan tersebut dilakukan oleh Teradu karena Teradu sangat mengedepankan asas kecermatan dan kehati-hatian; 6. Bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melalui tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara, di mana dalam setiap tahapan Seleksi mulai dari tahapan penelitian administrasi sampai dengan tahapan tes kesehatan dan wawancara, peserta wajib lulus, sehingga seharusnya nama- nama yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada Teradu untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan adalah nama-nama yang telah lulus dalam setiap tahapan; 7. Bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur, di mana dalam menentukan nama-nama yang lulus pada setiap tahapan seleksi; 8. Bahwa mengenai prinsip untuk menentukan nama-nama yang lulus dalam tahapan tes psikologi akan para Teradu jelaskan sebagai berikut: 8.1. Bahwa ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara jelas dan eksplisit menyatakan bahwa Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi dapat mengikuti tes kesehatan. 8.2. Bahwa tata cara penentuan nama-nama yang lulus dalam tahapan tes Psikologi diatur secara detail dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang direkomendasikan, sedangkan kategori DAPAT diptertimbangkan berpotensi untuk dimasukkan ke dalam nama- nama peserta yang lulus tahapan tes psikologi, dengan kata lain kategori dapat diptertimbangkan bisa dimasukkan ke dalam nama peserta yang lulus tahapan tes psikologi, bisa juga tidak dimasukkan (bersifat opsional) sehingga nama-nama yang dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis yaitu direkomendasikan maupun dapat diptertimbangkan. 8.3. Bahwa penggunaan istilah direkomendasikan, dapat dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan yang digunakan oleh Konsultan Psikologi Terapan "TIRTA" secara prinsip sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena penggunaan. Sehingga seharusnya Tim Seleksi dalam menentukan nama-nama peserta Seleksi yang lulus tahapan tes Psikologi merupakan nama-nama yang disarankan ataupun dipertimbangkan. Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5 justru memasukkan nama peserta Seleksi yang tidak disarankan/tidak direkomendasikan. 9. Bahwa sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, para Teradu terlebih dahulu melakukan pencermatan terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5 termasuk diantaranya Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, di mana dari hasil pencermatan tersebut didapati Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Karolina Dappa Moda tidak memenuhi syarat sebagai Peserta Seleksi yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena hasil tes psikologi tidak direkomendasikan, sehingga para Teradu mengambil kebijakan untuk melakukan koreksi tehadap penetapan peserta yang dapat mengikuti Uji Kelayakan dan kepatutan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan para Teradu untuk melakukan supervisi dan monitoring sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur mengenai supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh KPU. 10. Bahwa dalam rangka membentuk Penyelenggara Pemilu yang profesional, berintegritas dan kompeten, setiap peserta yang tidak memenuhi syarat ke tahap berikutnya harus secara tegas dinyatakan tidak memenuhi syarat; 11. Bahwa kemudian, para Teradu secara kolektif kolegial melalui Surat KPU RI Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, tanggal 25 Januari 2019 meminta kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan verifikasi/klarifikasi terhadap nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT Zona 5 termasuk diantaranya Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik, pengurus partai politik, pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepadal daerah/wakil kepala daerah, pemilu presiden/wakil presiden melalui SIPOL, SILON, dan data lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya, dimana hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa para Teradu telah melakukan koreksi terhadap hasil penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019- 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5. 12. Bahwa pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5 dilakukan oleh KPU RI karena pada saat pelaksanaan Seleksi, Keanggotaan KPU Provinsi NTT belum terbentuk. 13. Adapun nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 yang dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana Surat KPU Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, tanggal 25 Januari 2019 adalah sebagai berikut: 1. Drs. Abubakar Pua 6. Wara Mone 2. Dickson Nix Yo Daly, S.Sos 7. Yohanes Seu Djoe, S.Mn., M.Si 3. Emanuel Jogo 8. Yohanes Theedens, A.Md 4. Eni Pangas Tuti 9. Yosef Yingo Radu, S.E. 5. Mikael Bulu, SH 10. Hyronimus Malelak 14. Bahwa terhadap hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan sebagai hasil koreksi, Para Teradu menetapkan 10 (sepuluh) Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 terpilih yang diurutkan berdasarkan ranking, untuk selanjutnya peringkat 1-5 dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Periode 2019-2024 sebagaimana Keputusan KPU Nomor: 348/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Periode 2019-2024; 15. Bahwa terhadap Teradu VI (Sdr. Hyronimus Malelak) pernah ada tanggapan masyarakat terkait keterlibatan Teradu VI sebagai Tim Sukses Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya 2018. Namun, tidak ada lampiran Surat Keputusan terkait Tim Sukses yang dimaksud yang disampaikan dalam Laporan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5. [2.5] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.6] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-10 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Keputusan KPU RI Nomor: 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII. 2 Bukti T-2 Tabel 10. Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis dengan Metode CAT, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara Calon anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024. 3 Bukti T-3 Hasil Test Psikologi/ Kesehatan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dar Lemabaga yang berwenang 4 Bukti T-4 Surat KPU RI Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019,tanggal 25 Januari 2019 5 Bukti T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 285/Pp.06 Kpt/05/Kpu/I/2019 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019 – 2024 (Termasuk Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya di dalamnya) 6 Bukti T-6 Keputusan KPU Nomor: 348/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Periode 2019-2024 7 Bukti T-7 Kumpulan Dokumen Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti 2015-2020 dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Pada Daerah Pemilihan Sumba Barat Daya 1 Dalam Pemilu Tahun 2019; 8 Bukti T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 10/ORT.02-BA/5318/KPU-Kab/II/2019 Tentang Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024; 9 Bukti T-9 Daftar Hasil CAT Komisi Pemilihan Umum 2018 Kabupaten Sumba Barat Daya; 10 Bukti T-10 Daftar Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 Kabupaten Sumba Barat Daya. [2.7] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 64-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara: 60-PKE-DKPP/VI/2020 atas nama Emanuel Eka selanjutnya disebut Pengadu, disampaikan Kesimpulan sebagai berikut: a) Bahwa setelah para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. b) Bahwa para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. c) Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu, para Teradu menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya tetap konsisten pada jawaban para Teradu sebelumnya baik yang disampaikan secara tertulis maupun lisan di dalam persidangan serta bukti-bukti yang telah diserahkan, Namun, sebagai penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo perlu untuk menegaskan beberapa hal kembali atas jawaban-jawaban tersebut, sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu dalam Persidangan tetap tidak mampu menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua maupun Anggota Komisi Pemilihan Umum; 2) Bahwa selama persidangan Pengadu tidak membantah pernyataan Teradu I yang menyatakan bahwa Pengadu merupakan Sekretaris Partai Hanura dalam Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakit 2015-2020 dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya pada Daerah Pemilihan Sumba Barat Daya 1 dalam Pemilu Tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadu mengakui bahwa Pengadu sebenarnya merupakan Peserta Pemilu dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tahun 2019 yang lalu. Hal ini justru menjadi pertanyaan bagi para Teradu, apa relevansinya antara proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024 yang merupakan proses seleksi internal KPU dengan kedudukan Pengadu sebagai pengurus partai politik dan peserta Pemilu dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tahun 2019. para Teradu mohon kepada Majelis DKPP agar menolak Pengaduan Pengadu terkait dengan proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya karena Seleksi Calon Anggota KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan proses seleksi yang dilakukan di internal KPU dan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Pengadu sebagai Peserta Pemilu, serta demi menghindari dugaan adanya kepentingan politik terselubung dibalik Pengaduan Pengadu. 3) Bahwa terkait dengan Afirmasi Perempuan dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, para Teradu akan memberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut: a. Bahwa Sebagaimana ketetuan Pasal 10 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, jika Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); b. Bahwa mendasari amanat dari hal tersebut diatas, menurut Para Teradu, kebijakan keterlibatan keterwakilan perempuan (affirmativ action) dalam penyelenggara Pemilu, sudah menjadi program dari para Teradu. Keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar peserta yang mendaftar sebagai calon anggota KPU baik di Provinsi/ Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 30% dari kaum perempuan; c. Bahwa Demikian halnya dengan pembentukan ad hoc baik dari Pebentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) senantiasa memperhatikan keterwakilan perempuan; d. Bahwa selaras dengan itu, para Teradu juga menjadikan segmen perempuan menjadi salah satu kelompok basis Pemilu. Hal ini mengindikasikan jika peran serta perempuan sangat didorong dalam setiap Pemilu; e. Bahwa para Teradu senantiasa mengedepankan dan berusaha dalam mengakomodir keterlibatan/ keterwakilan perempuan (affirmativ action) dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk dalam seleksi Anggota KPU kabupaten Sumba Barat Daya; f. Bahwa sebagai bukti nyata dari implementasi keterwakilan perempuan (affirmativ action) dalam seleksi Anggota KPU kabupaten Sumba Barat Daya adalah dengan keberadaan penetapan salah satu kaum perempuan duduk sebagai anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama ENI PENGASTUTI saat ini sebagai kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi. 4) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mempermasalahkan mengenai tidak dilibatkannya Tim Seleksi dalam proses koreksi, para Teradu perlu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa dengan diserahkannya 10 (sepuluh) nama oleh Tim Seleksi kepada para Teradu, maka tugas dari Tim Seleksi sudah berakhir; b. Bahwa terkait dengan koreski terhadap salah satu dari 10 (sepuluh) nama yang diajukan oleh Tim Seleksi, tidak ada kewajiban bagi para Teradu untuk mengkonfrimasi/ melibatkan Tim Seleksi; c. Bahwa selain tidak ada kewajiban yang mengharuskan para Teradu untuk melibatkan Tim Seleksi dalam proses koreksi, masa tahapan Seleksi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tinggal menghitung hari dan harus sudah terbentuk sesuai aturan yang berlaku, maka para Teradu harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 (sepuluh) nama yang layak mengikuti test dimaksud. 5) Bahwa terkait dengan laporan dan dokumen seleksi yang disampaikan oleh Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tidak ada menyertakan bukti laporan atau dokumen terkait keterlibatan Teradu VI sebagai Tim Pemenangan Salah satu Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kabupaten Sumba Barta Daya; 6) Bahwa demikian halnya dalam dokumen laporan seleksi yang disampaikan oleh Tim Seleksi Anggota hanya ditemukan Laporan dan Pengaduan masyarakat untuk Seleksi Anggota KPU Kabupaten Sabu Rai Jua; 7) Bahwa kebijakan koreksi terhadap 10 (sepuluh) nama yang berhak mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan para Teradu juga melakukannya terhadap daerah lainnya jika ternyata ditemukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku; 8) Bahwa pencermatan dan koreksi juga dilakukan di semua Zona pada Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, dimana koreksi hanya dilakukan ketika hasil pencermatan terhadap hasil Seleksi Claon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT yang dilakukan oleh KPU tersebut didapati ada kekeliruan yang dilakukan oleh Tim Seleksi. 9) Bahwa terkait dengan urutan 10 (sepuluh) nama Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, para Tergugat perlu menjelaskan bahwa susunan 10 (sepuluh) nama tersebut telah disusun berdasarkan abjad. Adapun dasar para Teradu memasukkan Peserta atas nama Teradu VI yaitu Sdr. Hyronimus Malelak kedalam urutan ke 10 (sepuluh) adalah untuk menunjukkan bahwa nama Teradu VI merupakan hasil koreksi dari para Teradu. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik para Teradu. B. JAWABAN TERADU VI TERHADAP POKOK ADUAN Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu VI tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019- 2024, karena terlibat aktif sebagai Tim Pemenangan dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018 adalah tidak benar. Teradu VI telah memenuhi persyaratan, dan mengikuti semua tahapan seleksi. Teradu VI layak secara materiil maupun substansif, sehingga terpilih, ditetapkan, dan diambil sumpah oleh KPU sebagai Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019- 2024; 2. Bahwa Teradu VI bukan merupakan Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Pada tahun 2018, Teradu VI bukan merupakan penyelenggara Pemilu. Hal ini secara jelas dan otentik dibuktikan dengan susunan Tim Pemenangan Paket KONTAK. Teradu VI tidak termasuk Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK; 3. Bahwa pada saat itu keterlibatan Teradu VI hanya sebatas relasi kerja profesional yakni khusus diminta untuk menjadi operator komputer. Teradu VI menguasai aplikasi perkantoran yaitu microsoft word dan microsoft excel. Teradu VI bertugas mengetik dokumen, menginput dan mengolah data Pemilu sesuai dengan permintaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Teradu VI selesai masa tugasnya setelah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018. Sesuai dengan surat Ketua dan Sekretaris Tim Paket Kontak, Teradu VI diminta bekerja sebagai operator komputer atau IT. Teradu VI bertugas memberikan bantuan teknis, mencermati data pemilih, dan menginput data perolehan suara. Dengan berbagai pertimbangan matang dan kompeherensif, maka Teradu VI menyanggupi permintaan tersebut; 4. Bahwa kehadiran Teradu VI sebagai saksi pasangan calon semata-mata hanya menjalankan tugas sesuai dengan permintaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Teradu VI dicantumkan namanya bersama 3 orang Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 di dalam selembar surat mandat saksi semata- mata agar mendapat ijin masuk bersama ke dalam ruang Rapat Pleno dan duduk dekat dengan para Saksi. Hal tampak dari bukti yang diajukan Teradu bahwa Saksi utama duduk di barisan terdepan, 2 (dua) saksi lainnya duduk di barisan belakang sebagai cadangan jika Saksi utama berhalangan, sedangkan Teradu VI duduk di belakang Saksi juru bicara utama sebagai Tenaga IT Pengolah Data yang bertugas membantu Saksi juru bicara utama dalam urusan hitung-menghitung. Teradu VI hadir membawa, menjaga salinan asli Dokumen C1-KWK, dan membawa hasil input, serta rekapan data perolehan suara yang diolah melalui microsoft excel. Data tersebut harus ada untuk dicocokkan dengan rekapan data KPU. Apabila terdapat selisih perolehan suara dapat segera diselesaikan. Sehingga jelas, kehadiran Teradu VI tidak dalam Kapasitas sebagai Saksi, tetapi dalam kapasitas sebagai petugas IT Pengolah Data yang membantu Saksi secara teknis penghitungan suara. Kehadiran Teradu VI hanya menjalankan tugas sesuai permintaan pemberi kerja agar hadir membawa, menjaga 2 travel bag berisi Salinan Asli Dokumen C-KWK dan C1-KWK menyodorkan data sandingan, mencermati angka hasil Input pada print out Excel Rekapan Data Perolehan Suara dan mencocokkan dengan Rekapan Data KPU. Sebagai tenaga IT Pengolah Data, kehadiran Teradu VI dibutuhkan untuk membantu para Saksi untuk klarifikasi data makala terjadi selisih angka perolehan Suara dapat segera diselesaikan. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran proses, dan menghindari protes tanpa disertai dengan data yang valid saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Perolehan Suara, serta Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018; 5. Bahwa Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah membuat pembagian peran, tugas dan fungsi yang berbeda antara Saksi dan Petugas Pengarsip Data di 11 Kecamatan. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Pembagian peran, tugas dan fungsi diterapkan dengan cara yang sama yakni menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi dan 1 (satu) orang Pengolah Data. Agar dapat masuk ke dalam ruang rapat, para Saksi dan Pengolah Data sama-sama dicantumkan namanya dalam surat mandat saksi. Para Saksi yang dipilih karena pernah menjadi saksi pada rapat pleno ditingkat kecamatan, sungguh menguasai duduk persoalan, mengalami langsung kejadian di wilayah yang disoalkan, mengajukan dan/atau mengisi form keberatan (DB2-KWK), dan menandatangani berita acara. Sedangkan Pengolah Data dihadirkan untuk menjalankan peran, tugas dan fungsi menyajikan data rekapan, turut mencermati data yang dipaparkan KPU dan jika ditemui selisih angka penghitungan suara Pengolah Data dapat membantu para Saksi menyandingkan data. Teradu VI bertugas sebagai tenaga IT/Teknologi Informasi yang Mengolah Data dan hadir bersama para saksi, maka Teradu VI dituliskan pula dalam daftar hadir sebagai saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3. Sebagai pekerja profesional, Teradu VI hanya menjalankan tugas profesional dalam batasan moral dan etis yang benar serta batasan kerja yang jelas. Teradu VI dibayar sesuai dengan hasil kerja kerasnya, dan menolak jika diminta bekerja di luar kesepakatan yang telah ditentukan; 6. Bahwa dalam kapasitas sebagai operator komputer, Teradu VI tidak memiliki kemampuan untuk menentukan menang atau kalah pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Paket KONTAK; 7. Bahwa alat bukti foto dan video yang disampaikan oleh Pengadu, merupakan sangkaan yang dipaksakan kepada Teradu VI dalam Tahapan Pemilu Tahun 2018. Sebagaimana diketahui tahapan tersebut telah selesai dan berjalan dengan lancar, aman, serta tertib. Status alat bukti tersebut tidak relevan, serta terlalu dipaksakan untuk menggiring logika yang menyesatkan semua pihak. Pengadu melakukan hal tersebut untuk meyakinkan para pihak terhadap sangkaan dan pasal yang ditujukan kepada Teradu VI. Berdasarkan fakta dan logika hukum sudah dinyatakan dengan tegas bahwa Teradu VI tidak berada dalam tatanan pelanggaran peraturan, khususnya Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu merupakan rekayasa, dan sangkaan dibuat- buat bersifat kabur, tidak pada waktu dan tempat, dipaksakan, tidak relevan, serta tidak beralasan hukum, yang ditujukan kepada Teradu VI. BANTAHAN TERADU VI POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya, terdapat penggelembungan suara yang dilakukan Ketua PPK Wewema Timur dan Operator Wewema Timur terhadap seorang Caleg DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pelanggaran tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab dan tugas Teradu VI dalam melaksanakan monitoring dan supervisi selama proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Wewema Timur. Teradu VI sudah bersungguh- sungguh dalam bekerja dan berupaya seoptimal mungkin untuk menjalankan tugas monitoring, serta supervisi selama proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Wewema Timur; 2. Bahwa tindakan Ketua PPK Wewema Timur dan Operator Wewema Timur yang mencoba untuk menggelembungkan suara seorang Calon Anggota DPR tetapi gagal, merupakan tidak diam-diam yang dilakukan oleh Ketua dan Operator PPK Wewema Timur tanap sepengetahuan 4 (empat) Anggota PPK Wewema Timur. Hal tersebut terjadi saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019, pukul 19.15 wita. Sebagaimana Berita Acara Nomor: 24/PL.01.8-BA/5318/KPU-KAB/V/2019, Tentang Perbaikan Formulir DA.1-KPU Kecamatan Wewema Timur dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten. Isinya menyatakan bahwa:  Pada tanggal 7 Mei 2019, dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 untuk Kecamatan Wewema Timur. Peserta yang hadir yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wewema Timur, Saksi Presiden dan Wakil Presiden, Saksi partai politik, dan Saksi Dewan Perwakilan Daerah.  Pimpinan Rapat mempersilakan PPK Wewema Timur membacakan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019. Saat sebelum Paulus Tamo Ama selaku Ketua PPK Wewema Timur membacakan sertifikat hasil rekapitulasi Kecamatan Wewema Timur, Ratu Ngadu Wula selaku Saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan protes terkait adanya indikasi kecurangan penggelembungan suara seorang Calon Legislatif DPR RI. Saksi Partai Nasdem meminta agar PPK memperbaiki data perolehan suara yang terdapat dalam Model DA.1-KPU dengan data C1.Plano-KPU yang direkap pada tingkat Kecamatan Wewema Timur.  Terdapat ketidaksesuaian antara data Model DA.1-KPU Kecamatan Wewema Timur dengan C1-DPR yang dipegang para Saksi partai politik, dan DA.1 Plano-DPR yang tidak terisi. Di depan forum rapat pleno, Ketua PPK Wewema Timur mengakui sebenarnya mereka memiliki data asli DA.1-DPR yang belum berubah. Data tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang diinput dari C1.Plano-DPR. Dalam rapat pleno bersama tersebut, setelah mempertimbangkan saran para Saksi partai politik, dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, kemudian menetapkan PPK Wewema Timur memperbaiki Formulir DA1-DPR berdasarkan Model DAA1.Plano-DPR yang dibacakan pada Rekapitulasi Kecamatan Wewema Timur. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 24/PL.01.8-BA/5318/KPU-KAB/V/2019, Tentang Perbaikan Data Formulir Model DA.1-KPU Kecamatan Wewema Timur dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya. Formulir DA.1-KPU hasil perbaikan Kecamatan Wewema Timur diterima dan ditandatangani oleh para Saksi.  Adapun Petrus Ana Lalo selaku Saksi Partai Demokrat, dan Emanuel Todo selaku Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan keberatan kehadiran PPK Wewema Timur dalam rapat pleno karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, dan meminta Komisi Pemilihan Sumba Barat Daya menindak tegas. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa Ketua dan Anggota PPK Wewema Timur akan diklarifikasi setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. PPK Wewema Timur saat ini dalam penanganan Sentra Gakkumdu Sumba Barat Daya.  Rapat pleno rekapitulasi dilanjutkan dengan membacakan Formulir Model DA.1-DPR hasil perbaikan yang langsung diinput ke Formulir Model DB1- KPU, dimulai dari Pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Hingga berakhirnya proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya untuk Kecamatan Wewema Timur tidak terdapat keberatan Saksi partai politik. Selanjutnya pimpinan rapat pleno menetapkan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 untuk Kecamatan Wewema Timur. 3. Bahwa benar Teradu VI sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) yang melakukan monitoring dan supervisi proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu Tahun 2019 di 3 (tiga) yakni Kecamatan Wewema Timur, Wewema Tengah, dan Wewema Utara. Namun dalam proses Rapat Pleno Terbuka PPK di ketiga kecamatan tersebut, meskipun masih terdapat beberapa masalah selisih hasil penghitungan suara hingga sampai menghitung ulang surat suara dapat terselesaikan dengan baik, berjalan lancar, aman, tertib, dan dapat diterima oleh seluruh peserta Pemilu dan panwascam; 4. Bahwa di beberapa kecamatan lainnya seperti di Kecamatan Wewema Selatan, Kecamatan Wewema Barat, Kecamatan Loura, Kecamatan Kodi Balaghar, dan juga banyak wilayah kabupaten, serta provinsi lain ditemukan kejadian-kejadian khusus dan dugaan pelanggaran aturan, tetapi yang diproses adalah pelakunya. Tidak serta merta disangkutkan dengan koordinator wilayah atau hirarki di atasnya. BANTAHAN TERADU VI TERHADAP KRONOLOGI KEJADIAN 1. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu dan Teradu VI sama-sama terlibat aktif sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Tidak terdapat bukti otentik yang membuktikan bahwa Pengadu dan Teradu VI sama-sama terlibat aktif sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK; 2. Bahwa Teradu VI pernah melakukan Perjanjian Kerja dengan Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3, namun relasi yang dibangun sebatas relasi pekerjaan untuk memberikan bantuan teknis sebagai tenaga profesional IT/Pengolah Data. Kejadian ini terjadi pada tanggal 19 April 2018 jauh sebelum Teradu VI mengikuti tahapan seleksi dan dilantik, diambil sumpah dan bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu VI resmi mengemban tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yakni sejak tanggal 1 Februari 2019. dengan adanya kejadian Teradu VI dicantumkan namanya dalam daftar saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten di KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 06 Juli 2018 diduga identik dengan Saksi adalah tidak benar, karena Teradu VI sesungguhnya bukan dalam kapasitas sebagai Saksi tetapi sebatas sebagai Pengolah Data yang hadir mendampingi para Saksi mendukung klarifikasi Data para Saksi. Kejadian itu pun terjadi sebelum Teradu VI menjadi Penyelenggara Pemilu, sehingga tidak benar, tidak layak dan tidak relevan untuk diadukan sebagai seorang yang telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena Teradu VI bukan Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa motif Pengadu tidak jelas, dan terkesan sangat tendensius, serta mengarah kepada sentimen pribadi kepada Teradu VI. Apabila Pengadu sama-sama terlibat aktif sebagai Tim Pemenangan, mengapa tidak mengadukan Teradu VI? Semestinya Pengadu bersyukur mengambil keuntungan sebesar-besarnya atas kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Pengadu merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomur Urut 3 Paket KONTAK yang menang dalam Pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018. Teradu VI justru teguh menjaga jangan sampai hanya gara-gara oknum yang tidak memiliki integritas, plin plan, menjual kesana-kemari, bermain dengan banyak hanya untuk kepentingan sesaat, dan kepentingan pribadi, memberikan dampak kekacauan besar yang menghancurkan jalan panjang masa depan proses demokrasi di Kabupaten Sumba Barat Daya; 4. Bahwa apabila bekerja profesional dan diminta hadir dalam beberapa momen penting untuk menjaga data dan perolehan hasil yang benar, sesuai dengan data KPU, apakah hal tersebut salah?melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada saat itu Teradu VI merupakan warga masyarakat biasa dan sama sekali bukan penyelenggara Pemilu. Teradu VI memiliki hak yang sama dengan warga sipil lainnya untuk ikut serta mendukung proses pembangunan daerah dan memberikan kontribusi dalam proses membangun demokrasi di Kabupaten Sumba Barat Daya. Teradu VI hadir di beberapa momen penting seperti yang disebutkan oleh Pengadu, karena memang benar bekerja sebagai operator komputer. Tenaga profesional yang dipercaya untuk mengelola data berupa dokumen administrasi penting, dan menentukan proses demokrasi yang bersih, bebas dari praktik manipulasi hasil perolehan suara. Justru dengan bekerja sebagai tenaga profesional, Teradu VI mendapatkan pengalaman, dan banyak belajar. Hal ini juga membuktikan bahwa Teradu VI dapat dipercaya, jujur, dan berintegritas; 5. Bahwa Pengadu yang menyatakan Teradu VI terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, dengan memakai, membawa atau mengenakan simbol, lambang atau atribut Paket KONTAK. Segala tindakan dan sikap Teradu VI selama proses dan/atau Tahapan Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018 menunjukkan keberpihakan pada Peserta Pemilu tertentu. Diduga tindakan Teradu VI bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf a, d, dan huruf e. Dalil pengaduan Pengadu sama sekali tidak benar, Pengadu membuat hal tersebut untuk mengaburkan pandangan dan penilaian Majelis DKPP. Argumentasi terlalu dipaksakan, sehingga Teradu VI seolah-olah telah melakukan perbuatan yang bertentangan atau melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 huruf a, d, dan huruf e. Teradu VI pada saat itu merupakan warga biasa dan bukan seorang Penyelenggara Pemilu. Teradu VI adalah warga masyarakat biasa, bukan pengurus partai politik dan paket manapun. Teradu VI sebagai pemilih cerdas tentu berhak berpartisipasi mendengarkan kampanye calon pemimpin yang akan dipilih; 6. Bahwa terpilihnya Teradu VI sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya justru menimbulkan pandangan optimis dan meningkatkan kepercayaan banyak kalangan di Kabupaten Sumba Barat Daya akan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, dan adil di Kabupaten Sumba Barat Daya. Terbukti dalam keberhasilan dan kesuksesan Pemilu Serentak Tahun 2019. Teradu VI bekerja profesional, dan tidak memiliki kedekatan serta hubungan emosional dengan peserta Pemilu manapun. BANTAHAN TERADU VI TERHADAP PASAL YANG DI DUGA DILANGGAR 1. Pasal 5 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 1) Bahwa Pengadu menduga Teradu VI melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018, Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dam Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Pasal 5 Ayat (1) huruf d yang berbunyi “Setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: ... d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil”. Hal tersebut tidak benar, Teradu VI memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Teradu VI patut, layak dipilih, dilantik, dan diambil sumpahnya oleh Komisi Pemilihan Umum, serta bertugas sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024. 2) Pada pada tahun 2018 Teradu VI bukan anggota Partai Politik, bukan anggota Tim Pemenangan atau Tim kampanye manapun dan Teradu VI belum menjadi Penyelenggara Pemilu karena belum mengikuti Proses seleksi Calon Anggota KPU Sumba Barat Daya. Teradu VI baru menjadi Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Februari 2019. 3) Teradu VI telah melalui semua tahapan Seleksi yang terdiri dari Pendaftaran, Penelitian Administrasi, tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT), tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi tanggapan masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018. 4) Bahwa Pengadu meragukan bahwa Teradu VI tidak memenuhi syarat karena tidak mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018, Teradu VI telah mengikuti Tes Psikologi yang meliputi: tes tertulis, wawancara; dan dinamika kelompok, yang dilakukan untuk mengukur intelegensia, sikap kerja, kepribadian, integritas; dan kepemimpinan. Hasil Test menunjukkan bahwa Teradu VI lulus dengan nilai baik atau ‘disarankan’. Hal ini dibenarkan oleh Teradu I, bahwa Teradu VI lulus tes psikologi bahkan dengan nilai tertinggi. Sedangkan Karolina Dappa Moda yang sebenarnya tidak lulus atau ‘tidak disarankan’ ternyata diluluskan oleh Tim Seleksi dan diberikan kesempatan mengikuti test selanjutnya hingga namanya keluar dalam rangking 10 Besar; 5) Bahwa Teradu VI sebelum diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018; 6) Bahwa penilaian uji kelayakan dan kepatutan meliputi: Integritas dan independensi, Pengetahuan mengenai kepemiluan, Wawasan kebangsaan, Kepemimpinan, Kemampuan komunikasi dan Klarifikasi tanggapan masyarakat sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018, telah Teradu VI lalui dan hasilnya Teradu VI dinyatakan layak dan patut sehingga Teradu VI dilantik, diambil sumpah sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sejak tanggal 1 Februari 2019; 7) Bahwa Teradu VI sejak dilantik hingga saat ini sebagai Penyelenggara Pemilu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya telah melaksanakan semua arahan, kebijakan yang diamanatkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dan melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota; 8) Bahwa Teradu VI sejak dilantik hingga saat ini sebagai Penyelenggara Pemilu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya tetap teguh mentaati dan memegang Sumpah/Janji sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Sumpah/Janji anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan dan tetap teguh mentaati Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 9) Bahwa Teradu VI memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, sehingga dinilai patut, layak, terpilih, dan dilantik serta diambil sumpahnya untuk mengemban tugas pertama kalinya dalam menyukseskan Pemilu Serentak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019. Hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dengan penuh rasa syukur. 2. Pasal 8 huruf a, d, dan huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 1) Bahwa Pengadu menduga Teradu VI melanggar Pasal 8 yang berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang, atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu”. Hal tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta hukum. 2) Bahwa sejak dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum dan mengemban tugas sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Teradu VI tetap setia menjaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan sebaik-baiknya. Teradu VI sudah teruji selama proses Pemilu Serentak Tahun 2019. Teradu VI selalu netral dan tidak berpihak kepada peserta Pemilu tertentu, partai politik tertentu, seorang calon legistlatif, dan/atau Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu. Teradu VI tidak pernah mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih. Teradu VI tidak memakai, membawa, mengenakan simbol, lambang, atau atribut, yang menunjukkan sikap partisan terhadap partai politik, atau peserta Pemilu tertentu. Pengadu tidak menyampaikan bukti otentik dan fakta hukum bahwa Teradu VI selaku penyelenggara Pemilu telah melanggar Pasal 8 huruf a, d, dan e. Dengan demikian tuduhan Pengadu terhadap Teradu VI hanya bersifat mengada-ada tanpa berdasarkan fakta hukum. 3. Pasal 6 Ayat (2) huruf d, Peraturan Dewan Kehormtan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 1) Bahwa Pengadu menduga Teradu melanggar Pasal 6 yang berbunyi “Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berpedoman pada prinsip: ...... d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut tidak benar, Teradu VI selaku penyelenggara Pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut sudah teruji dalam Pemilu Serentak Tahun 2019, Teradu VI sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bersama dengan divisi lainnya telah terbukti berhasil melaksanakan tugas mengawal proses dan hasil Pemilu dengan baik dalam semua tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019. Banyak kalangan menilai pemilu tersebut merupakan pemilu yang paling rumit, namun dapat terselenggara dengan sukses. 2) Bahwa selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019, Teradu VI melaksanakan tugas sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Teradu VI berhasil menunaikan tugas dengan penuh tanggung jawab. Hal ini terbukti, Teradu sudah melaksanakan dengan hasil yang baik dalam beberapa tahapan yang cenderung rawan manipulasi dan menimbulkan kekacuan seperti misalnya penghitungan suara di TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan kabupaten. Teradu VI telah mendukung kinerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya dalam proses memilih dan menetapkan Calon Terpilih Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya. Teradu VI selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu telah bekerja optimal mendukung Divisi Hukum menyiapkan kronologi, inventarisasi masalah, alat bukti, dan semua fakta persidangan yang dibutuhkan pada saat Penyelesaian Sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Partai Gerindra dan Partai Berkarya. Hasilnya dalil para Pemohon ditolak untuk seluruhnya, bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. 4. Pasal 37 Ayat (1) huruf c, d, Ayat (4) huruf a, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 1) Bahwa Pengadu menduga Teradu VI melanggar Pasal 37 yang berbunyi “Ayat (1) korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) mempunyai tugas: .... c. Melakukan pembinaan; dan/atau d. Mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap PPK yang berada di wilayah kerjanya”, Ayat (4) dalam menjalankan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota”. Hal tersebut tidak benar, Teradu VI sudah melaksanakan tugas membina dan/atau mempercepat penyelesaian permasalahan ketika PPK yang berada di wilayah kerjanya mengalami kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan. Teradu VI sudah melaksanakan tugas monitoring, supervisi, dan memberikan pengarahan yang jelas kepada PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya. 2) Bahwa selama Pemilu Serentak 2019, Teradu VI intens melakukan monitoring, supervisi, memberikan pengarahan, bimbingan, dan memberikan petunjuk teknis yang jelas kepada PPK di wilayah kerjanya. Semua penyelenggara ad hoc mulai dari KPPS, PPS, dan PPK, telah mendapatkan pembekalan yang memadai sehingga mampu membantu untuk mengawal proses beserta dengan hasil. Proses Rapat Pleno PPK berjalan dengan lancar, tepat waktu, dan tidak terdapat kebuntuan. Teradu VI selaku Korwil Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya juga mendampingi permasalahan di 3 (tiga) kecamatan, yakni Kecamatan Wewema Timur, Wewema Tengah, dan Wewema Utara. 5. Pasal 32 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 1) Bahwa Pengadu menduga Teradu VI melanggar Pasal 32 Ayat (3) yang berbunyi “Sumpah/Janji anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden/Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Hal tersebut tidak benar, sebelum menjalankan tugas, anggota KPU Kabupaten/Kota, Teradu VI telah melaksanakan kewajiban mengucapkan sumpah/janji sesuai penegasan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 2) Bahwa Teradu VI telah dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018. Teradu VI terikat dengan sumpah/janji sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya di depan lembaga Komisi Pemilihan Umum dan Allah, Tuhan yang Teradu VI ucapkan janji. Teradu VI terikat dan berpegang teguh pada sumpah/janji sebagai anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya di depan lembaga KPU dan Allah, Tuhan yang Teradu VI ucapkan sumpa/janji dan mulai menunaikan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019. 3) Bahwa Pengadu tidak dapat menunjukkan kapan dan dimana, bagaimana Teradu VI tidak memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4) Pengadu tidak pula menjelaskan secara rinci tugas dan wewenang apa yang tidak Teradu VI dijalankan. Apa bukti yang menunjukkan bahwa Teradu VI tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden/Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Pengadu hanya menduga-duga tanpa alasan dan fakta hukum yang jelas. Kesimpulan Akhir: Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, keterangan pihak terkait dan keterangan para saksi, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a) Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam pengaduan a quo, Teradu VI tetap berpegang kepada seluruh jawaban, alat bukti, keterangan dan pernyataan baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan, serta menolak dengan tegas setiap dalil pengaduan, keterangan dan pernyataan yang disampaikan Pengadu beserta alat bukti yang diajukan terkecuali yang diakui kebenarannya oleh Teradu VI; b) Bahwa pada Teradu VI bukan anggota Partai Politik, bukan anggota Tim Pemenangan atau Tim Kampanye dan pada masa Pemilukada tahun 2018 Teradu VI belum menjadi Penyelenggara Pemilu, belum mengikuti Proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Teradu baru menjadi Penyelenggara Pemilu sejak tanggal 1 Februari 2019 sebagaimana keterangan Pihak Teradu I sampai V dan para Saksi dari Teradu VI (Bapak Haji Samsi Pua Golo, P. Mikael Molan Keraf, Oktavianus Ghunu), Pihak terkait (Sekretaris KPU Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya) dan dibenarkan sendiri oleh Pengadu; c) Bahwa Teradu VI menolak semua pasal yang disangkakan kepada Teradu VI dan Teradu VI menyatakan bahwa (1) Teradu VI tidak melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; (2) Teradu VI tidak tidak melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d, Pasal 8 huruf a, huruf d dan huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; (3) Teradu VI tidak tidak melanggar ketentuan Pasal 37, ayat (1) huruf c, huruf d serta Ayat (4) huruf a, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota; (4) Teradu VI tidak tidak melanggar ketentuan Pasal 32 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Sumpah/Janji anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. [2.7] PETITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian jawaban dan/bantahan, bukti, dan fakta, Teradu VI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak melakukan pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu, karena tidak terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu VI tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4. Menyatakan Teradu VI telah memenuhi syarat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024; 5. Memohon Merehabilitasi nama baik Teradu VI, atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu VI mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-4 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Susunan Tim Pemenangan Paket KONTAK Dalam Pemilukada Sumba Barat Daya Tahun 2018, tertanggal 8 Januari 2018; 2 Bukti T-2 Surat Nomor: 017/Koalisi-Kontak/IV/2018, Perihal: Permohonan menjadi Operator Pengolahan Data/IT, tertanggal 9 April 2018; 3 Bukti T-3 Surat Perjanjian Kerja Nomor: 019/SPK/Koalisi-Kontak/IV/2018, tertanggal 19 April 2018; 4 Bukti T-4 Kronologi Perbaikan Form DA.1-KPU Kecamatan Wewema Timur Dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 348/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, tertanggal 1 Februari 2019; Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 348/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024; Daftar Nama Saksi dan Pengarsip Data PAKET KONTAK, tertanggal 29 Juni 2018; Formulir Model DA-KWK, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018; [2.9] SAKSI TERADU VI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu VI mengajukan Saksi yakni H. Samsi Pua Golo selaku Sekretaris Tim Pemenangan, Oktavianus Ghunu selaku Tim Pemenangan, dan Mikael Molan Keraf yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Juli 2020 sebagai berikut: H. Samsi Pua Golo  Saksi menerangkan Teradu VI merupakan profesional dalam bidang IT. Saksi mengenal Teradu VI sebagai aktivis LSM. Saksi merupakan seorang poitisi, dan Teradu VI pernah menjadi moderator. Teradu VI menjadi moderator saat debat kandidat di Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2005, serta pernah menjadi Ketua Panwas. Berdasarkan kemampuan Teradu VI, Saksi mencari seorang yang bisa dalam bidang IT. Setelah berunding dengan Tim Pemenangan, maka menemukan satu nama yakni Hyronimus Malelak.  Tim Pemenangan merekrut Hyronimus Malelak sekitar awal bulan April. Pada saat itu terjadi proses negosiasi untuk menjadi tenaga profesional dalam bidang IT. Tim Pemenangan terbentuk awal bulan Juli 2017, sedangkan SK Tim Pemenangan baru terbentuk pada tanggal 8 Januari 2018. Hyronimus Malelak, direkrut sebagaimana kontrak kerja tanggal 19 April 2018. Jauh sebelum Teradu VI mengikuti seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya. Tim Pemenangan bersepakat meminta Teradu VI dengan perjanjian terbatas, untuk membantu dalam hal-hal yang berhubungan dengan komputer, khususnya excel maupun word. Saksi tidak secara langsung bertemu dengan Teradu VI. Saksi membutuhkan satu orang penghubung yakni Oktavianus Ghunu untuk menjembatani komunikasi dengan Teradu VI. Dalil yang disampaikan oleh Pengadu berkenaan dengan Teradu VI terlibat aktif menjadi hal yang kabur. Teradu VI tidak aktif terlibat dalam Tim Pemenangan. Teradu VI tidak pernah naik panggung. Teradu VI tidak pernah berkampanye, melainkan hanya aktif di belakang komputer. Teradu VI datang ketika Tim Pemenangan membutuhkan. Hal tersebut juga sesuai dengan hari efektif kerja. Tidak satu bulan selesai dibayar satu bulan, tetapi dalam satu bulan Teradu VI sesuai dengan hari efektif kerja maka baru Tim Pemenangan membayarkan honornya.  Saksi dengan Pengadu adalah teman. Pengadu merupakan Tim Pemenangan sekaligus Sekretaris Partai Hanura. Di dalam Tim Pemenangan Pengadu merupakan wakil sekretaris. Pengadu sangat mengetahui keterlibatan Teradu VI. Apabila hal tersebut dipermasalahkan, sedari awal seharusnya Pengadu mengajukan gugatan atau protes kepada Tim Seleksi. Namun faktanya Pengadu tidak melakukan protes tersebut.  Saksi tidak mengetahui berkenaan dengan laporan awal. Saksi tidak mengetahui persis mengenai foto keterlibatan Teradu VI. Saksi tidak pernah mengajak Teradu VI untuk mengikuti kegiatan kampanye Paket Kontak. Apabila Teradu VI ada dalam rekaman video maupun ada foto, mungkin Teradu VI merasa jenuh di kamar dan lain sebagainya, sehingga membutuhkan refreshing. Teradu VI bekerja hanya sebatas mengolah data dan Tidak melakukan tugas yang lain.  Saksi menerangkan Surat Mandat Saksi tersebut sah karena ia yang menandatangani. Tim Pemenangan membutuhkan kehadiran Teradu VI dalam Rapat Pleno di Komisi Pemilihan Umum Sumba Barat Daya, untuk memegang data, sehingga apabila Teradu VI tidak hadir maka tentu akan sedikit kesulitan. Hal ini disebabkan data sepenuhnya merupakan tanggung jawab Teradu VI. Sehingga Tim Pemenangan membutuhkan kehadiran Teradu VI sebagaimana Surat Mandat Saksi. Kehadiran Teradu VI bukan sebagai juru bicara karena yang menjadi juru bicara adalah Ervina Kaka bersama dengan H. Samsi Pua Golo. Oktavianus Ghunu  Saksi menerangkan ketika Tim Pemenangan meminta Teradu VI, Saksi merupakan penghubung antara H. Samsi Pua Golo dengan Teradu VI.  Teradu VI tidak pernah terlibat dalam Tim Pemenangan. Teradu VI hanya bertugas mengurus mengenai data. Mikael Molan Keraf Saksi mengenal Teradu VI selama kurang lebih 20 Tahun. Saksi merupakan Tim Seleksi di Kabupaten Sumba Barat Daya pada periode sebelumnya. Saksi tidak pernah mendengar Teradu VI aktif sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Hamza H Wulakada selaku Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 Zona 5 Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ubaldus Gogi selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Sumba Barat Daya, dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Juli 2020 sebagai berikut: Hamza H Wulakada  Pihak Terkait menerangkan bahwa benar hasil 10 (sepuluh) besar yang rekomendasikan oleh Tim Seleksi, dianulir oleh Pihak Komisi Pemilihan Umum dalam proses selanjutnya.  Pada saat proses anulir tersebut, Pihak Terkait tidak berada di Indonesia, karena sedang menjalankan ibadah umroh.  Pihak Terkait mengikuti proses awal seleksi hingga penyerahan dokumen. Hasil seleksi dianulir tanpa melakukan konfrontir berkenaan dengan hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan tersebut. Dalam tahap wawancara juga tidak disampaikan teknis panduan wawancara, sehingga Tim Seleksi menyusun panduan wawancara untuk mengatur proses wawancara tersebut.  Pihak Terkait merasa terpukul atas argumentasi yang dibangun oleh Teradu VI bahwa terdapat main mata dibalik hal tersebut. Tim Seleksi menerima segala bukti-bukti tersebut dari penopang Sekretariat di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta pengaduan dari masyarakat. Segala bukti- bukti tersebut menjadi pertimbangan bahwa dalam proses sebelumnya Karolina Dappa Moda dinyatakan lulus bukan tidak lulus. Karolina Dappa Moda dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya. Pada saat proses wawancara, Teradu VI mengatakan bahwa ia merupakan relawan. Pada saat itu, Pihak Terkait bertanya kepada Teradu VI “apakah anda dibayar atau tidak?” tetapi jawabannya tidak dibayar. Teradu VI Sebagai seorang yang profesional, seharusnya dibayar. Kesimpulannya adalah Teradu VI relawan partai politik.  Tim Seleksi berdasarkan dokumen yang disampaikan maka memutuskan lebih baik dengan pertimbangan nilai terendah dari tes psikologi daripada memutuskan seorang yang tidak memiliki integritas sebagai penyelenggara Pemilu.  Secara terstruktur memang Teradu VI tidak tertulis, tetapi dalam dokumentasi dan foto yang bersangkutan mengikuti semua proses tersebut. Dalam laporan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk Zona 5 sudah dinyatakan dengan jelas tentang Teradu VI dihalaman 11.  Penetapan 10 (sepuluh) besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebelum dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum, merupakan penetapan berdasarkan keputusan bulat Tim Seleksi.  Mengenai rekomendasi nama 10 (sepuluh) besar calon tersebut Pihak Terkait masih mendapatkan informasi, sekalipun dalam perjalanan umroh. Pihak Terkait masih berkomunikasi melalui Grup WA Tim Seleksi.  Pihak Terkait meminta anggota Tim Seleksi untuk menindaklanjuti, tetapi masa jabatan sudah berakhir. Hanya akan menguras energi, sehingga Tim Seleksi tidak menindaklanjutinya dan membiarkan hal tersebut menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum.  Mengenai tes psikologi tidak hanya berlaku di Kabupaten Sumba Barat Daya. Ada beberapa kabupaten lain maupun di dalam atau di luar Zona 5 yang mengalami hal yang sama. Kondisi psikologi dan kemampuan rata-rata peserta di bawah standart yang telah ditentukan.  Tim Seleksi secara mufakat mempertimbangkan hal-hal yang lebih proporsional. Ada pertimbangan standart terendah yang kemudian mengharuskan mengakomodir nilai di bawahnya. Apabila memaksakan nilai standar ideal maka satu hal yang mungkin terjadi adalah seluruh peserta tidak lulus. Misalnya Kabupaten Sabu Raijua semua berada di bawah nilai standar psikologi yang ditetapkan. Dalam aturan tersebut tertulis Tim Seleksi hanya direkomendasi untuk meloloskan sedangkan yang memutuskan adalah tim psikologi. Dengan demikian, dengan berbagai pertimbangan Tim Seleksi harus meloloskan untuk keberlanjutan seleksi.  Tim Seleksi menerima hasil dari tim psikologi satu termasuk itu dan ada beberapa lainnya bukan tidak direkomendasikan tetapi dipertimbangkan. Ada beberapa rata-rata nilai di bawah kemudian tidak dipertimbangkan. Ada beberapa nama lain termasuk nama peserta yang telah digantikan.  Tim Seleksi menyerahkan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum. Benar Karolina Dappa Moda tertulis tidak direkomendasikan. Namun demikian, pertimbangan Tim Seleksi yang diambil secara mufakat ada grade yang harus ditopang. Ada juga kabupaten lainnya dengan grade dibawah rata-rata, itu realita kondisi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tidak hanya Kabupaten Sumba Barat Daya, sehingga ada pertimbangan untuk menurunkan grade daripada tidak ada peserta yang lolos sama sekali dalam tahapan berikutnya. Nanti dalam tahapan berikutnya baru dipertimbangkan.  Mengenai panduan, memang betul ada panduan tetapi tidak detail mengaturnya. Panduan yang disusun Tim Seleksi merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sehingga bukan kerena mengada-ada.  Pihak Terkait juga termasuk Tim Seleksi kabupaten lain di Zona 5. Sesuai dengan hasil tes psikologi, terdapat calon yang tidak direkomendasikan tetapi diloloskan oleh Tim Seleksi, namun Komisi Pemilihan Umum tidak mencoret. Mengenai hal tersebut, Tim Seleksi kehilangan data karena sudah 2 tahun yang lalu, tetapi dipastikan ada.  Tim Seleksi sudah mendapatkan informasi sebelumnya, sedang kesempatan untuk mengonfirmasi kebenaran adalah pada saat wawancara sehingga diputuskan ketika wawancara. Perdebatan pun terjadi, Tim Seleksi sangat menyayangkan bukti-bukti tersebut datang kepada Teradu VI. Secara nilai, Teradu VI termasuk kategori yang paling tinggi diantara kelompok di Kabupaten Sumba Barat Daya. Namun, bukti tersebut membuat Tim Seleksi mempertimbangkannya. Argumentasi Teradu VI yang dibangun hari ini berbeda dengan keterangan pada saat wawancara.  Tidak hanya Teradu VI melainkan ada peserta yang lain juga mengalami hal yang sama seperti Teradu VI.  Dalam rekomendasi 10 besar tidak terdapat nama Teradu VI. Urutan 11-15 merupakan hasil seleksi tahapan sebelumnya. Semua laporan tahapan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum. Ada dalam laporan Tim Seleksi halaman 11 tertulis bahwa “calon komisioner KPU a.n. Hyronimus Malelak termasuk dalam 10 besar tetapi tidak direkomendasikan sebagai salah satu 10 nominator calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya. Timsel menerima pengaduan keterlibatan aktif yang tersangkut dalam pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya yang didukung oleh partai politik tertentu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018”.  Mengetahui bahwa akan ada uji kelayakan dan kepatutan untuk 10 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya. Sesuai penjadwalan uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan bulan Desember 2018, tetapi terjadi penundaan dan terlaksana pada pertengahan bulan Januari 2019. Pihak Terkait tidak mengetahui satu nama yang akan dilakakun uji kelayakan dan kepatutan adalah Teradu VI. Pihak Terkait tidak mengetahui karena sudah tidak memantau lagi. Awal Januari 2019, Pihak Terkait mempersiapkan diri, bersama istri ke tanah suci. Ada informasi dari anggota Tim Seleksi yang lain mengenai hal tersebut. Pihak Terkait melakukan diskusi di grup WA khusus Tim Seleksi Zona 5. Tim Seleksi tidak diberikan ruang untuk menyampaikan berkaitan dengan Teradu VI.  Dalam diskusi dengan anggota Tim Seleksi lainnya, sudah mendorong untuk disampaikan ke ranah publik bukan hanya Kabupaten Sumba Barat Daya namun ada juga kabupaten lain yang dianulir. Tidak hanya fokus terhadap Teradu VI, melainkan ada beberapa kabupaten lain yang disarankan untuk dilaporkan. Namun, anggota Tim Seleksi lainnya menunggu konfirmasi dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum berkenaan dengan keberlanjutannya. Bahwa untuk membuktikan dalil pihak Terkait yakni Hamza H Wulakada maka terlampir bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT-1 Dokumentasi keterlibatan Hyronimus Malelak dengan Tim Pemenangan Pasalan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi selama 5 (lima) tahun, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum berwenang memberhentikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2013-2018 berakhir terhitung mulai tanggal 27 Desember 2018 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 900/Kpts/KPU/TAHUN 2013. Komisi Pemilihan Umum juga menerbitkan Keputusan Nomor 398/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2014-2019, pada Diktum Kesatu memberhentikan dengan hormat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2014-2019, masing-masing atas nama: Sdr. Maryanti Luturmas Adoe, S.E., M.Si., Sdr. Drs. Gasim, Sdr. Drs. Yosafat Koli, M.Si., Sdr. Thomas Dohu, S.Hut., dan Sdr. Theresia Siti, S.E., berlaku sejak tanggal 27 Desember 2018; Bahwa berdasarkan masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berakhir terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018, Komisi Pemilihan Umum mengambilalih tugas dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1555/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada masa tersebut, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 termasuk wilayah Zona 5; Pihak Terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur baru menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, tanggal 7 Februari 2019. Bahwa untuk membuktikan dalil pihak Terkait yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur maka terlampir bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 398/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019; 2 Bukti PT-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1555/PP.06- SD/05/KPU/XII/2018; 3 Bukti PT-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 400/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019. Ubaldus Gogi Bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum menerima Keputusan Tim Seleksi tentang Pentetapan 10 (sepuluh) besar nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Nomor 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode Tahun 2019-2024. Sebelum melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi Pemilihan Umum memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan: 1. Verifikasi/klarifikasi terhadap nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2019-2024 atas nama Drs. Abubakar Pua, Dixon Nix Yo Daly, S.Sos., Emanuel Jogo, Eni Pangas Tuti, Mikael Bulu, S.H., Wara Mone, Yohanes Seu Djoe, S.Mn., M.Si., Yohanes Theedens, A.Md., Yosef Yingo Radu, S.E., Hyronimus Malelak. 2. Langkah yang ditempuh oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur adalah mengecek nama-nama yang diusulkan oleh Tim Seleksi baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat pada Aplikasi Sipol dan Aplikasi Silon. Namun, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak memiliki akses untuk mengecek nama-nama pada aplikasi Sipol dan Aplikasi Silon dikarenakan masa akhir penggunaan aplikasi tersebut. Jedah waktu yang diberikan juga sangat singkat sehingga proses uji kelayakan dan kepatutan harus berlangsung saat itu. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menemukan adanya pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait nama-nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang bergabung dalam Tim Kampanye Pemilu maupun Pilkada. (poin 4 huruf a) 3. Selanjutnya, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur kembali mengundang dan memberitahukan para peserta yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. (poin 5 huruf a dan b) Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya 1. Bahwa atas pengaduan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu VI Hyronimus Malelak selalu mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya seperti kegiatan Rapat Pleno Penetapan DPT untuk Pilkada Tahun 2018, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Tahun 2018 sesuai dengan bukti foto-foto yang dilampirkan Pengadu, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya bahwa yang bersangkutan benar hadir di ruang pleno sebagai peserta rapat atas nama atau utusan Paket KONTAK. Berdasarkan bukti foto (Bukti P-9) yang disampaikan oleh Pengadu dan Surat Mandat Saksi yang disampaikan Hyronimus Malelak sebagai Saksi, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya menerangkan bahwa: - Benar yang bersangkutan saat itu hadir dalam ruang rapat pleno sebagai Saksi Paket KONTAK, yang merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Periode Tahun 2018-2024. - Benar foto (Bukti P-9) tersebut terjadi dalam ruangan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, tanggal 13 Agustus 2018 Pasca Putusan MK. 10 Agustus 2018. Setelah Rapat Pleno selesai, ada sesi foto bersama Pasangan Calon Terpilih Paket KONTAK dengan KPU Kabupaten, Panwaslu, dan PPK serta undangan yang hadir dalam rapat pleno, termasuk Teradu VI yang pada saat itu hadir sebagai Saksi Pasangan Calon Paket KONTAK. 2. Bahwa atas pokok pengaduan Pengadu terkait dugaan penggelembungan suara oleh PPK Kecamatan Wewema Timur serta tidak terisinya DA.1 Plano untuk rekapitulasi perolehan suara DPR RI, atas temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya saat pleno rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Umum Legislatif tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya telah melakukan proses hukum terhadap PPK Wewema Timur atas dugaan penggelembungan suara untuk perolehan suara DPR RI dengan Nomor: 08/TM/PL/Kab/19.15/V/2019. Penanganan kasus dugaan penggelembungan suara tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya. Klarifikasi telah dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya terhadap para pihak baik Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Wewema Timur, Operator PPK Kecamatan Wewema Timur, para Saksi partai politik, serta Teradu VI selaku Koordinator Wilayah Wewema. Hasil Klarifikasi Perkara Nomor: 08/TM/PL/Kab/19.15/V/2019, Ketua PPK Wewema Timur dan Operator PPK Wewema Timur mengakui telah sengaja melakukan pengubahan angka perolehan hasil suara untuk DPR RI sesuai dengan permintaan Caleg DPR tertentu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Berdasarkan bukti-bukti, keterangan pelaku, dan Saksi akhirnya kasus tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya melimpahkan ke Penyidikan Kepolisian karena terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran. Bahwa untuk membuktikan dalil pihak Terkait yakni Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya maka terlampir bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT-1 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 172/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 24 Mei 2019; 2 Bukti PT-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 171/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 24 Mei 2019; 3 Bukti PT-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 168/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 23 Mei 2019; 4 Bukti PT-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 157/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 21 Mei 2019; 5 Bukti PT-5 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 161a/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 21 Mei 2019; 6 Bukti PT-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 164/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 22 Mei 2019; 7 Bukti PT-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 163/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 21 Mei 2019; 8 Bukti PT-8 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 162/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 21 Mei 2019; 9 Bukti PT-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 160/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 21 Mei 2019; 10 Bukti PT-10 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 173/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 24 Mei 2019; 11 Bukti PT-11 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 161/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 21 Mei 2019; 12 Bukti PT-12 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 159/Bawaslu-Kab/SBD/V/2019, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 16 Mei 2019; 13 Bukti PT-13 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 11/SG/TPP/V/2019 Tanggal 13 Juni 2019 Terhadap Temuan Nomor: 08/TM/PL/KAB/19.15/V/2019, Tanggal 17 Mei 2019 Yang Ditandatangani Oleh Pengawas Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, melalui Surat KPU RI Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, tanggal 25 Januari 2019, telah melakukan koreksi terhadap hasil penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Seleksi, sebagaimana Berita Acara Nomor: 16/TIMSEL- Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, dan Pengumuman Nomor: 17/TIMSEL- Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, tanggal 12 Desember 2018. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak pernah melibatkan Tim Seleksi pada saat melakukan koreksi tersebut. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, dalam menyusun nama-nama peserta uji kelayakan dan kepatutan tidak berdasarkan abjad. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 yang bukan merupakan hasil seleksi yang telah diajukan Tim Seleksi. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, mencoret nama Karolina Dappa Moda yang merupakan peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 sekaligus representasi perempuan yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, telah menetapkan dan melantik Teradu VI sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan tidak masuk dalam daftar nama yang ditetapkan oleh Tim Seleksi; [4.1.2] Bahwa Teradu VI tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, karena terlibat aktif sebagai Tim Sukses dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Paket KONTAK) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018; [4.1.3] Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya, terdapat penggelembungan suara yang dilakukan oleh Ketua PPK Wewema Timur dan Operator PPK Wewema Timur terhadap seorang Caleg DPR RI Fraksi Partai PKB. Pelanggaran tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab dan tugas Teradu VI dalam melaksanakan monitoring dan supervisi selama proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Wewewa Timur. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa setelah seluruh tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya selesai dilakukan, Tim Seleksi menyampaikan hasil laporan pelaksanaan Seleksi dan 10 (sepuluh) nama yang menurut Tim Seleksi dapat mengikuti Uji kelayakan dan kepatutan. Adapun nama-namanya sebagai berikut: 1 Abubakar Pua 6 Mikael Bulu 2 Dikson Nix Yo Daly 7 Wara Mone 3 Emanuel Jogo 8 Yohanes Seu Djoe 4 Eni Pangas Tuti 9 Yohanes Theedens 5 Karolina Dappa Moda 10 Yosef Yingo Radu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melalui tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara. Dalam setiap tahapan seleksi mulai dari tahapan penelitian administrasi sampai dengan tahapan tes kesehatan dan wawancara, peserta wajib lulus, sehingga seharusnya nama-nama yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan adalah nama-nama yang telah lulus dalam setiap tahapan; Bahwa nama-nama yang ditentukan telah lulus dalam tahapan seleksi penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur. Mengenai prinsip penentuan nama-nama yang lulus dalam tahapan tes psikologi akan para Teradu jelaskan sebagai berikut: (a) ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara jelas dan eksplisit menyatakan bahwa Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi dapat mengikuti tes kesehatan; (b) Bahwa tata cara penentuan nama-nama yang lulus dalam tahapan tes Psikologi diatur secara detail dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang direkomendasikan, sedangkan kategori dapat diptertimbangkan berpotensi untuk dimasukkan ke dalam nama-nama peserta yang lulus tahapan tes psikologi, dengan kata lain kategori dapat dipertimbangkan bisa dimasukkan ke dalam nama peserta yang lulus tahapan tes psikologi, bisa juga tidak dimasukkan (bersifat opsional) sehingga nama-nama yang dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis yaitu direkomendasikan maupun dapat dipertimbangkan; (c) Bahwa penggunaan istilah direkomendasikan, dapat dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan yang digunakan oleh Konsultan Psikologi Terapan "TIRTA" secara prinsip sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena penggunaan. Seharusnya Tim Seleksi dalam menentukan nama-nama peserta Seleksi yang lulus tahapan tes Psikologi merupakan nama-nama yang disarankan ataupun dipertimbangkan. Namun, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5 justru memasukkan nama peserta Seleksi yang tidak disarankan/tidak direkomendasikan. Sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terlebih dahulu melakukan pencermatan terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5 termasuk diantaranya Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam hasil pencermatan tersebut terdapat nama Karolina Dappa Moda tidak memenuhi syarat sebagai Peserta Seleksi yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena Hasil Tes Psikologi Tidak Direkomendasikan, sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengambil kebijakan untuk melakukan koreksi tehadap penetapan peserta yang dapat mengikuti Uji Kelayakan dan kepatutan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melakukan supervisi dan monitoring sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur mengenai supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh KPU. Dalam rangka membentuk Penyelenggara Pemilu yang profesional, berintegritas dan kompeten, setiap peserta yang tidak memenuhi syarat ke tahap berikutnya harus secara tegas dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berkenaan dengan afirmasi perempuan dalam proses Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum in casu Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menjelaskan dan menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, jika Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, kebijakan keterlibatan keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam penyelenggara Pemilu, sudah menjadi program dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Keterwakilan perempuan berusaha dilakukan dengan cara memberikan ketentuan agar peserta yang mendaftar sebagai calon anggota KPU baik di Provinsi/ Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 30% dari kaum perempuan. Demikian halnya dengan pembentukan ad hoc baik dari Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) senantiasa memperhatikan keterwakilan perempuan. Selaras dengan itu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga menjadikan segmen perempuan menjadi salah satu kelompok basis Pemilu. Hal ini mengindikasikan jika peran serta perempuan sangat didorong dalam setiap Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V senantiasa mengedepankan dan berusaha dalam mengakomodir keterlibatan/keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk dalam seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya. Bukti nyata dari implementasi keterwakilan perempuan (affirmative action) dalam seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya adalah dengan keberadaan penetapan salah satu kaum perempuan duduk sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Eni Pengastuti selaku Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dengan diserahkannya 10 (sepuluh) nama oleh Tim Seleksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, maka tugas dari Tim Seleksi sudah berakhir. Berkenaan dengan koreksi terhadap satu dari 10 (sepuluh) nama yang diajukan oleh Tim Seleksi, tidak ada kewajiban bagi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk mengkonfrimasi/melibatkan Tim Seleksi. Selain tidak ada kewajiban yang mengharuskan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melibatkan Tim Seleksi dalam proses koreksi, masa tahapan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya tinggal menghitung hari dan harus sudah terbentuk sesuai aturan yang berlaku, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V harus segera melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap 10 (sepuluh) nama yang layak mengikuti test dimaksud.Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara kolektif kolegial melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, tanggal 25 Januari 2019 meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan verifikasi/klarifikasi terhadap nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur Zona 5 termasuk diantaranya Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik, pengurus partai politik, pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, pemilu presiden/wakil presiden melalui SIPOL, SILON, dan data lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya, dimana hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan koreksi terhadap hasil penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019- 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5. Daftar urutan 10 (sepuluh) nama Peserta Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V perlu menjelaskan bahwa susunan 10 (sepuluh) nama tersebut telah disusun berdasarkan abjad. Adapun dasar Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V memasukkan Peserta atas nama Teradu VI Hyronimus Malelak ke dalam urutan ke 10 (sepuluh) adalah untuk menunjukkan bahwa nama Teradu VI merupakan hasil koreksi dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam proses Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, karena pada saat pelaksanaan Seleksi, Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur belum terbentuk. Adapun nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 yang dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 141/PP.06-SD/05/KPU/I/2019, tanggal 25 Januari 2019 adalah sebagai berikut: 1. Drs. Abubakar Pua 6. Wara Mone 2. Dickson Nix Yo Daly, S.Sos 7. Yohanes Seu Djoe, S.Mn., M.Si 3. Emanuel Jogo 8. Yohanes Theedens, A.Md 4. Eni Pangas Tuti 9. Yosef Yingo Radu, S.E. 5. Mikael Bulu, SH 10. Hyronimus Malelak Berdasarkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan sebagai hasil koreksi, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menetapkan 10 (sepuluh) Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 terpilih yang diurutkan berdasarkan ranking, untuk selanjutnya peringkat 1-5 dilantik menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Periode 2019-2024 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 348/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Periode 2019-2024. Teradu VI Hyronimus Malelak pernah ada tanggapan masyarakat terkait keterlibatan Teradu VI sebagai Tim Sukses Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya 2018. Namun, tidak ada lampiran Surat Keputusan terkait Tim Sukses yang dimaksud yang disampaikan dalam Laporan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kabupaten/Kota Se-NTT Zona 5. [4.2.2] Teradu VI mendalilkan telah memenuhi persyaratan, dan mengikuti semua tahapan seleksi, sehingga layak terpilih, serta ditetapkan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024. Teradu VI bukan merupakan Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Pada tahun 2018, Teradu VI bukan penyelenggara Pemilu. Teradu VI juga tidak termasuk Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Hubungan Teradu VI dengan Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK hanya sebatas kerja profesional yakni menjadi operator komputer atau IT. Sesuai dengan surat Ketua dan Sekretaris Tim Paket Kontak, Teradu VI diminta bekerja sebagai operator komputer atau IT. Teradu VI bertugas memberikan bantuan teknis, mencermati data pemilih, dan menginput data perolehan suara. Dengan berbagai pertimbangan, Teradu VI menyanggupi permintaan tersebut. Masa tugas Teradu VI berakhir setelah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018. Kehadiran Teradu VI sebagai saksi pasangan calon semata-mata hanya menjalankan tugas sesuai dengan permintaan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Teradu VI hadir membawa salinan asli dokumen C1-KWK, dan rekapan data perolehan suara yang diolah melalui microsoft excel. Data tersebut harus ada karena akan dicocokkan dengan rekapan data KPU, sehingga apabila terjadi selisih perolehan suara, maka dapat segera diselesaikan dengan baik. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran proses dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018. Teradu VI hanya menjalankan tugas secara profesional dalam batasan yang jelas. Teradu VI dibayar sesuai dengan hasil kerja keras dan menolak jika diminta bekerja di luar kesepakatan yang telah ditentukan. Dalam kapasitas sebagai operator komputer, Teradu VI tidak memiliki kemampuan untuk menentukan menang atau kalah pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Alat bukti foto dan video yang disampaikan oleh Pengadu merupakan sangkaan yang dipaksakan kepada Teradu VI dalam Tahapan Pemilu Tahun 2018. Sebagaimana diketahui tahapan tersebut berjalan lancar, tertib, aman, dan telah berakhir. Status alat bukti tersebut tidak relevan, serta terlalu dipaksakan untuk menggiring logika yang menyesatkan semua pihak. Pengadu melakukan hal tersebut untuk meyakinkan para pihak terhadap sangkaan dan pasal yang ditujukan kepada Teradu VI. Berdasarkan fakta dan logika hukum sudah dinyatakan dengan tegas bahwa Teradu VI tidak berada dalam tatanan pelanggaran peraturan, khususnya Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu VI pada saat itu merupakan warga biasa, bukan pengurus partai politik, tim pemenangan paket manapun, dan bukan merupakan Penyelenggara Pemilu. Teradu VI sebagai pemilih cerdas tentu berhak berpartisipasi mendengarkan kampanye calon pemimpin yang akan dipilih. [4.2.3] Bahwa Teradu VI telah melakukan monitoring dan memberikan pengarahan kepada PPK di wilayah kerjanya. Semua penyelenggara ad hoc mulai dari KPPS, PPS, dan PPK, telah mendapatkan pembekalan yang memadai sehingga mampu membantu untuk mengawal proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. Teradu VI selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus Koordinator Wilayah juga mendampingi permasalahan di 3 (tiga) kecamatan, yakni Kecamatan Wewema Timur, Wewema Tengah, dan Wewema Utara. Penggelembungan suara seorang Calon Anggota DPR, dilakukan oleh Ketua PPK Wewema Timur dan Operator PPK Wewema Timur tanpa sepengetahuan 4 (empat) Anggota PPK Wewema Timur. Hal tersebut terjadi saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019. Sebagaimana Berita Acara Nomor: 24/PL.01.8-BA/5318/KPU-KAB/V/2019, Tentang Perbaikan Formulir DA.1-KPU Kecamatan Wewema Timur dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten. Pada tanggal 7 Mei 2019, dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 untuk Kecamatan Wewema Timur. Peserta yang hadir yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wewema Timur, Saksi Presiden dan Wakil Presiden, Saksi partai politik, dan Saksi Dewan Perwakilan Daerah. Pimpinan Rapat mempersilakan PPK Wewema Timur membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019. Sebelum Paulus Tamo Ama selaku Ketua PPK Wewema Timur membacakan sertifikat hasil rekapitulasi Kecamatan Wewema Timur, Ratu Ngadu Wula selaku Saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan protes terkait adanya indikasi kecurangan penggelembungan suara seorang Calon Legislatif DPR RI. Saksi Partai Nasdem meminta agar PPK memperbaiki data perolehan suara yang terdapat dalam Model DA.1-KPU dengan data C1.Plano-KPU yang direkap di tingkat Kecamatan Wewema Timur. Terdapat ketidaksesuaian antara data Model DA.1- KPU Kecamatan Wewema Timur dengan C1-DPR yang dimiliki para Saksi partai politik, dan DA.1 Plano-DPR yang tidak terisi. Di depan forum rapat pleno, Ketua PPK Wewema Timur mengakui sebenarnya mereka memiliki data asli DA.1-DPR yang belum berubah. Data tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang diinput dari C1.Plano-DPR. Dalam rapat pleno bersama tersebut, setelah mempertimbangkan saran para Saksi partai politik, dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, kemudian menetapkan PPK Wewema Timur memperbaiki Formulir DA1-DPR berdasarkan Model DAA1.Plano-DPR yang dibacakan pada Rekapitulasi Kecamatan Wewema Timur. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 24/PL.01.8-BA/5318/KPU-KAB/V/2019, Tentang Perbaikan Data Formulir Model DA.1-KPU Kecamatan Wewema Timur dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya. Formulir DA.1-KPU hasil perbaikan Kecamatan Wewema Timur diterima dan ditandatangani oleh para Saksi. Adapun Petrus Ana Lalo selaku Saksi Partai Demokrat, dan Emanuel Todo selaku Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan keberatan kehadiran PPK Wewema Timur dalam rapat pleno karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, dan meminta Komisi Pemilihan Sumba Barat Daya menindak tegas. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa Ketua dan Anggota PPK Wewema Timur akan diklarifikasi setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Rapat pleno rekapitulasi dilanjutkan dengan membacakan Formulir Model DA.1-DPR hasil perbaikan yang langsung diinput ke Formulir Model DB1-KPU, dimulai dari Pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Hingga berakhirnya proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya untuk Kecamatan Wewema Timur tidak terdapat keberatan Saksi partai politik. Selanjutnya pimpinan rapat pleno menetapkan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 untuk Kecamatan Wewema Timur. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalam penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi, sebagaimana Berita Acara Nomor: 16/TIMSEL- Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, dan Pengumuman Nomor: 17/TIMSEL- Pu/KPU/KAB-KOTA/NTT/XII/2018, tanggal 12 Desember 2018, terdapat nama Karolina Dappa Moda tidak memenuhi syarat sebagai peserta seleksi sehingga tidak dapat mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Berdasarkan hasil tes psikologi Karolina Dappa Moda tidak direkomendasikan, sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengambil kebijakan untuk mengoreksi penetapan hasil seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur supervisi dan monitoring oleh Komisi Pemilihan Umum. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, mencoret nama Karolina Dappa Moda karena berdasarkan hasil tes psikologi dinyatakan tidak direkomendasikan dan memasukkan nama Teradu VI ke dalam 10 (sepuluh) besar sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya yang berdasarkan hasil tes psikologi dinyatakan dapat dipertimbangkan dengan alasan memperhatikan keterwakilan 30% perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih terpenuhi dengan adanya peserta perempuan yakni Eni Pengas Tuti. Kebijakan tersebut berbeda dengan Perkara Nomor: 39-PKE- DKPP/III/2019, Teradu I tetap meloloskan Selvi Katili selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo meskipun hasil tes tertulis dengan metode CAT yang bersangkutan berada di bawah ambang batas nilai kelulusan sebagaimana disyaratkan. Teradu I beralasan tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi keterwakilan perempuan 30% dalam seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Hal ini membuktikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak mempunyai konsep yang jelas tentang kebijakan affirmasi baik dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk memberi pedoman mekanisme dan prosedur implementasi kebijakan keterwakilan 30% perempuan dalam seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hal tersebut menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi semua peserta seleksi mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan kebijakan keterwakilan 30% perempuan, baik pada proses seleksi di tingkat Tim Seleksi maupun pada penetapan calon terpilih anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota oleh KPU. Terkait hal tersebut untuk kedepannya DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk mengatur secara jelas dan terperinci mekanisme dan prosedur pelaksanaan kebijakan keterwakilan 30% perempuan dalam proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dapat membuktikan melalui melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 141/PP.06- SD/05/KPU/I/2019, tanggal 25 Januari 2019 telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan verifikasi/klarifikasi terhadap nama-nama Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur Zona 5 termasuk diantaranya Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan pemenuhan syarat bukan anggota partai politik, pengurus partai politik, pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, pemilu presiden/wakil presiden melalui SIPOL, SILON, dan data lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya, hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah mengoreksi penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024 oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur Zona 5. Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam proses Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur Zona 5 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, karena pada saat pelaksanaan seleksi, Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur belum terbentuk. Adapun pengganti Karolina Dappa Moda yaitu Teradu VI Hyronimus Malelak berada di urutan nomor 10 (sepuluh) Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 yang dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dicantumkannya Teradu VI Hyronimus Malelak ke dalam urutan ke 10 (sepuluh) untuk menunjukkan bahwa nama Teradu VI merupakan hasil koreksi. Namun demikian, sepatutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tetap memperhatikan konsistensi ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 26 Ayat (2) yang berbunyi “penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai dengan rekapitulasi hasil seleksi dan salinan berkas administrasi setiap calon anggota”. Dengan penyerahan 10 (sepuluh) nama oleh Tim Seleksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, maka tugas dari Tim Seleksi sudah berakhir. Dalam Laporan Tim Seleksi, berkenaan dengan Kabupaten Sumba Barat Daya khususnya Teradu VI, hanya terdapat catatan yaitu “Calon Komisioner a.n. Hyronymus Malelak masuk dalam 10 (sepuluh) besar tetapi tidak direkomendasikan dari 10 (sepuluh) nominator Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Tim Seleksi menerima pengaduan keterlibatan aktif yang bersangkutan karena mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya yang didukung PDI Perjuangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018”. Catatan tersebut disampaikan tanpa disertai dokumen pendukung yang menguatkan dugaan keterlibatan sebagai pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain itu tidak ada upaya Tim Seleksi Zona 5 untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Tim Seleksi menganggap hal tersebut hanya akan menguras energi, dan membiarkan hal tersebut menjadi kewenangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Mengingat terdapat catatan Timsel atas Teradu VI didasarkan pada pengaduan masyarakat, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V seharusnya melakukan klarifikasi kepada Timsel sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan tidak melakukan klarifikasi karena masa jabatan Timsel telah berakhir dan tidak terdapat dokumen pendukung atas catatan Timsel. Dimensi waktu yang dijadikan alasan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak memungkinkan untuk mengkonfirmasi/melibatkan Tim Seleksi berkenaan dengan koreksi terhadap 10 (sepuluh) nama yang diajukan oleh Tim Seleksi tidak relevan mengingat Timsel menetapkan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Sumba Barat Daya pada tanggal 12 Desember 2018, sementara hasil koreksi yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diserahkan pada Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 25 Januari 2019. Berdasarkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V kemudian menetapkan 10 (sepuluh) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019- 2024 terpilih yang diurutkan berdasarkan ranking, untuk selanjutnya peringkat 1-5 dilantik menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Periode 2019-2024 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 348/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Periode 2019-2024. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Meski demikian, berdasarkan fakta persidangan DKPP memandang perlu mengingatkan Teradu I s.d Teradu V untuk merumuskan standar pememuhan syarat kemandirian yang dapat menjangkau berbagai varian perilaku etik berkaitan dengan pemenuhan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu. [4.3.2] Bahwa Teradu VI telah ditetapkan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 348/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Periode 2019-2024. Terkait pokok aduan bahwa Teradu VI terlibat sebagai anggota tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah, Teradu VI menjawab bahwa pada tahun 2018 Teradu VI bukan penyelenggara Pemilu dan tidak termasuk Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Hubungan Teradu VI dengan Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK hanya sebatas kinerja secara profesional berdasarkan kontrak sebagai operator komputer atau IT. Hal ini sesuai dengan Surat Tim Pemenangan Paket Kontak Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 017/Koalisi-Kontak/IV/2018, tertanggal 9 April 2018, dan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 019/SPK/Koalisi-Kontak/IV/2018, tertanggal 19 April 2018. Berdasarkan alat bukti berupa foto yang disampaikan oleh Pengadu dalam sidang pemeriksaan, terlihat pada saat masa kampanye Teradu VI memakai topi bertuliskan KONTAK dan berpose dengan para relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK serta menunjukkan jari yang identik dengan simbol Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Teradu VI mengakui tindakan tersebut dilakukan karena merasa jenuh mengurus data, sehingga sepupunya yang merupakan relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK mengajak berjalan-jalan dan berfoto dengan para relawan di sekitar tempat kampanye. DKPP menilai tindakan Teradu VI tidak mencerminkan sikap profesional sebagai seorang yang telah terikat dalam perjanjian kerja. Teradu VI seharusnya mampu memisahkan tugas sebagai tenaga professional fokus pada pengolahan data dengan kegiatan kampanye. Teradu VI secara tidak langsung menunjukkan adanya hubungan emosional antara dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Meskipun pada saat itu Teradu VI bukan penyelenggara Pemilu, namun hal tersebut akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap integritas Teradu VI yang saat ini menjadi penyelenggara Pemilu. Meskipun Teradu VI tidak tercatat sebagai angggota partai politik dan tim pemenangan pasangan calon, namum status Teradu VI yang pernah menjadi Saksi Mandat Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Paket KONTAK menunjukkan hubungan Teradu VI dengan Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati teramat dekat, hal ini juga dibuktikan dengan Teradu VI yang mengawal data Paslon a quo hingga pada tingkat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi yang terabadikan dalam foto Teradu VI bersama Tim Pemenangan Paslon a quo. Meskipun menjadi saksi mandat salah satu pasangan calon kepala daerah belum diatur dalam Peraturan KPU sebagai syarat yang dapat menghalangi seseorang untuk menjadi penyelenggara Pemilu, tetapi dari sisi etik, kedudukan Teradu VI yang pernah sebagai Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket KONTAK jelas tidak selaras dengan prinsip mandiri dan dapat memengaruhi kepercayaan serta kehormatan penyelenggara Pemilu di hadapan publik. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga memandang perlu mengingatkan Teradu VI terkait fakta yang terungkap dalam persidangan berkenaan persoalan kemandirian Teradu VI harus menjadi catatan penting dalam menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu selama masa jabatan Teradu VI ke depan; [4.3.3] Terkait dengan pokok aduan dugaan adanya Penggelembungan Suara Pada Pemilu Anggota DPR RI Tahun 2019 dalam Rapat Pleno di Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya, khususnya di Kecamatan Wewema Timur, Teradu VI dalam persidangan menyatakan telah melakukan monitoring dan memberikan pengarahan kepada PPK di wilayah kerjanya. Semua penyelenggara ad hoc mulai dari KPPS, PPS, dan PPK, telah mendapatkan pembekalan yang memadai sehingga mampu membantu untuk mengawal proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. Teradu VI selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus Koordinator Wilayah juga mendampingi permasalahan di 3 (tiga) kecamatan, yakni Kecamatan Wewema Timur, Wewema Tengah, dan Wewema Utara. Mengenai permasalahan di Kecamatan Wewema Timur terjadi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tanggal 7 Mei 2019. Sebelum Paulus Tamo Ama selaku Ketua PPK Wewema Timur membacakan hasil rekapitulasi Kecamatan Wewema Timur, Ratu Ngadu Wula selaku Saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan protes terkait adanya indikasi penggelembungan suara seorang Calon Anggota DPR. Saksi Partai Nasdem tersebut meminta agar PPK memperbaiki data perolehan suara yang terdapat dalam Model DA.1-KPU dengan data C1.Plano-KPU. Berdasarkan persetujuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya dilakukan crosscheck data Model DA.1-KPU dengan data DA1.Plano-KPU. Pada saat membuka kotak suara yang berisi Model DA.1 Plano-KPU ternyata kolom yang terdapat pada Formulir Model DA.1 Plano-KPU dalam keadaan kosong. Menindaklanjuti hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya meminta persetujuan para Saksi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumba Barat Daya untuk melakukan skors sidang dan mengadakan rapat pleno. Pada pukul 20.35 wita, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan rapat pleno dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, serta Ketua dan Anggota PPK Wewema Timur. Dalam rapat pleno tersebut mereka meminta keterangan Ketua dan Anggota PPK Wewema Timur terkait ketidaksesuaian antara data Model DA.1-KPU Kecamatan Wewema Timur, C1-DPR yang dimiliki para Saksi partai politik, dan DA.1 Plano-DPR yang tidak terisi. PPK Wewema Timur mengakui sebenarnya masih memiliki data asli DA.1-DPR yang belum diubah. Data tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang diinput dari C1.Plano-DPR. Setelah mempertimbangkan saran para Saksi partai politik, dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, kemudian menetapkan PPK Wewema Timur untuk memperbaiki Formulir DA1-DPR berdasarkan Model DAA1.Plano-DPR yang dibacakan pada Rekapitulasi Kecamatan Wewema Timur. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 24/PL.01.8- BA/5318/KPU-KAB/V/2019, Tentang Perbaikan Data Formulir Model DA.1-KPU Kecamatan Wewema Timur dalam Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya. Formulir Model DA.1-KPU hasil perbaikan Kecamatan Wewema Timur diterima dan ditandatangani oleh para Saksi. Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Kecamatan Wewema Timur dilaksanakan kembali pada tanggal 8 Mei 2019, pukul 10.30 wita. Adapun Petrus Ana Lalo selaku Saksi Partai Demokrat, dan Emanuel Todo selaku Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan keberatan berkenaan dengan kehadiran PPK Wewema Timur dalam rapat pleno. Mereka menilai PPK Wewema Timur telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menindak tegas. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa Ketua dan Anggota PPK Wewema Timur akan diklarifikasi setelah proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Rapat pleno rekapitulasi dilanjutkan dengan membacakan Formulir Model DA.1-DPR hasil perbaikan yang langsung diinput ke Formulir Model DB1-KPU, dimulai dari Pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Hingga berakhirnya proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya untuk Kecamatan Wewema Timur tidak terdapat keberatan Saksi partai politik. Selanjutnya pimpinan rapat pleno menetapkan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 untuk Kecamatan Wewema Timur. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya telah menindaklanjuti dugaan penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Wewema Timur dengan menjadikan Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 08/TM/PL/KAB/19.15/V/2019. Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya kemudian melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Wewema Timur, para Saksi partai politik, dan Teradu VI. Berdasarkan hasil klarifikasi, Ketua dan Operator PPK Kecamatan Wewema Timur mengakui dengan sengaja melakukan pengubahan angka perolehan hasil suara untuk DPR RI sesuai dengan permintaan seorang Caleg DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya kemudian melimpahkan kepada Penyidik Kepolisian karena telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, dan Teradu V Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu VI Hyronimus Malelak selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap Putusan DKPP ini, Majelis DKPP Ida Budhiati memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut : Menimbang dissenting opinion ini disampaikan sepanjang pertimbangan putusan yang berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2] bahwa Teradu VI tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024, karena terlibat aktif sebagai Tim Sukses dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Paket KONTAK) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Sumba Barat Daya Tahun 2018. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu VI mengakui pernah menjadi Saksi Mandat Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Paket KONTAK. Teradu VI berdalih hubungannya dengan Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK hanya sebatas kinerja secara profesional berdasarkan kontrak sebagai operator komputer atau IT. Dalih dan alat bukti Teradu VI berupa Surat Tim Pemenangan Paket Kontak Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: 017/Koalisi-Kontak/IV/2018, tertanggal 9 April 2018, dan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 019/SPK/Koalisi-Kontak/IV/2018, tertanggal 19 April 2018 terbantahkan oleh alat bukti Pengadu yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan berupa foto, dalam alat bukti tersebut Teradu VI memakai topi bertuliskan KONTAK dan berpose dengan para relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK serta menunjukkan jari yang identik dengan simbol Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK pada masa kampanye. Teradu VI mengakui tindakan tersebut dan berdalih merasa jenuh mengurus data, sepupunya yang merupakan relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK mengajak berjalan-jalan dan berfoto dengan para relawan di sekitar tempat kampanye. Sikap dan tindakan Teradu VI sepatutnya dinilai sebagai tindakan yang tidak jujur dalam menyampaikan data dan informasi terkait pemenuhan syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Terungkap fakta Teradu VI terlibat dalam kegiatan kampanye dan menjadi saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 Paket KONTAK pada Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2018 sedangkan proses seleksi anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dilaksanakan pada akhir Tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2019.. Meskipun Teradu VI tidak tercatat sebagai angggota partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 dan tim pemenangan pasangan calon, namun Teradu VI terbukti sebagai tim pemenangan peserta Pilkada yang dibuktikan dengan dokumentasi foto kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, Saksi Mandat Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Paket KONTAK serta mengawal data Paslon a quo dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Teradu VI tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Penilaian terhadap fakta dan alat bukti tersebut sepatutnya menggunakan paradigma rule of ethic sehingga dapat dilihat pola hubungan etika dan hukum. Ruang lingkup etika lebih luas sehingga harus dimaknai sebagai basis sosial bekerjanya hukum. Hukum Pemilu yang mewadahi formulasi norma peraturan perundang-undangan tidak memadai sebagai satu-satunya andalan untuk menopang maksud pembentuk undang-undang dalam mewujudkan kemandirian penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (5) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu doktrin rule of law harus dilengkapi rule of ethic sehingga dapat menjamin penerapan aspek filosofis, asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yang mandiri. Kedudukan Teradu VI sebagai Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paket KONTAK Tahun 2018 jelas tidak selaras dengan prinsip mandiri sehingga layak diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Periode 2019-2024. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir