Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.21/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Papua_KPU & Panwas Kab. Mimika
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 8 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 4/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan bertindak tidak berdasarkan standard operasional prosedur (SOP) dan substansi administrasi pemilu, yaitu dengan dibuatnya Berita Acara Nomor: 28/BA/B15/XII/2017 yang tidak dikenal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana model lampiran BA.1-KWK Perseorangan, sehingga tindakan tersebut dinyatakan tidak profesional, perbuatan mal-administrasi dan jelas merupakan suatu pelanggaran standard operasional prosedur (SOP) yang bertentangan dengan Pasal 11 huruf a, c, d dan Pasal 15 huruf f dan g, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu II bersama Teradu I, III dan IV sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni dengan memberikan kebijakan dan pandangan hukum yang sangat mencerminkan sikap ketidakpastian hukum dalam hal tahapan proses serah terima berkas persyaratan dukungan pencalonan perseorangan Pilkada Kabupaten Mimika yang meliputi dokumen persyaratan dukungan berupa softcopy dan hardcopy baik dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun manual atas adanya kejadian force majeure yakni pemadaman Listrik di Kabupaten Mimika pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.20 WIT s/d 23.40 WIT, sehingga ketidakpastian hukum tersebut mengakibatkan kerugian secara konstitusional bagi para Pengadu yang berujung dengan ditolaknya seluruh berkas persyaratan calon perseorangan para Pengadu oleh Teradu I, II, III dan IV; [4.1.3] Menimbang bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku atas dasar adanya konflik kepentingan (conflict of interest) atas adanya hubungan persaudaraan dengan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Hans Magal (sebagai kakak kandung Teradu I) dan H. Abdul Muis yang memiliki dukungan KTP jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, namun tetap diloloskan, sehingga tidak menempatkan kedudukan pasangan perseorangan lainnya secara sama dan adil; [4.1.4] Menimbang bahwa Teradu VII bersama dengan Teradu V dan Teradu VI selaku Panwas Kabupaten Mimika diduga keras melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan cara menyalahgunakan wewenang atau melebihi batas kewenangannya dengan cara menyatakan persyaratan para Pengadu tidak memenuhi persyaratan dalam hal proses serah terima dokumen persyaratan calon perseorangan para Pengadu, padahal KPU Kabupaten Mimika belum melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual sebagaimana hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Teradu I s/d IV, serta Teradu VII seharusnya tidak boleh mengintervensi dan turut serta dalam pengambilan keputusan apapun dalam Rapat Pleno Internal KPU Kabupaten Mimika.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 17 ayat (3); Pasal 15 ayat (1); Pasal 14 ayat (1); Pasal 15 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Derek Mote, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi dan Teradu IV Alfrets Petupetu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Johanes E.S. Wato, Teradu VI Tony Lehander Agapa dan Teradu VII Imelda Rosita Ohee selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Fegie Y Wattimena selaku Ketua merangkap
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 21/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
4/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama Karolus Tsunme :
Pekerjaan/Lembaga :
Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan
Pilkada Mimika 2018
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Kel. Timika Indah, Distrik
Mimika Baru, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Rovina S. Pesurnay
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan
Pilkada Mimika 2018
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Kel. Timika Indah, Distrik
Mimika Baru, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Januari dan 24 januari 2018
memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Yislam Alwini
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Umum DPP Komnas Pilkada
Independen
Alamat : Jl. Skip Gg. Dalem RT 04/RW 05 No.3, Kel.
Lawangginting, Kec. Bogor Selatan, Kota
Bogor, Jawa Barat
2. Nama : Saleh, dkk
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara
Alamat : Jl. Poltangan III No.14 Pejaten Timur, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Kuasa Pengadu;
Pengadu I, II dan Kuasa Pengadu selanjutnya disebut sebagai--para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : T. Ocepina Magal
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Derek Mote
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yoe Luis Rumaikewi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Alfrets Petupetu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Johanes E.S. Wato
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Tony Lehander Agapa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Imelda Rosita Ohee
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mimika
Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara, Timika, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Fegie Y. Wattimena
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikarai No.2, Taman Imbi, Jayapura,
Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Januari 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 4/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
21/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I,
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan
pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun
2018 di Seluruh Indonesia adalah mengacu pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang
ditetapkan sejak tanggal 9 Juni 2017 oleh KPU RI.
2. Bahwa selanjutnya untuk mengatur terkait dengan Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2018 di Seluruh Indonesia, maka pada
tanggal 08 Juni 2017 KPU RU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota yang ditetapkan pada tanggal 07 Nopember 2017;
3. Bahwa kemudian jadwal penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan pada tanggal 25
November 2017 s/d 28 November 2017 pukul 16.00 dan khusus tanggal 29
November 2017 pukul 24.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (3) huruf a, huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa berdasarkan adanya peraturan dimaksud, maka Karolus Tsunme,
Amd. Pert (Pengadu I) dan Rovina Sarvunin Persunay (Pengadu II) bermaksud
untuk mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode 2018 s/d 2023;
5. Bahwa selain para Pengadu yang didukung oleh 26.224 (dua puluh enam
ribu dua ratus dua puluh empat) jiwa, maka berdasarkan media elektronik
yang dimuat oleh Surat Kabar Online Salam Papua tanggal 09 Januari 2018
yang secara tegas diungkapkan oleh Theodora Ocepina Magal (Teradu I)
mengatakan terdapat beberapa pasangan calon perseorangan lainnya yang
turut mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Mimika adalah sebanyak 9 (sembilan) Pasangan
Calon Perseorangan dengan perolehan masing-masing dukungan setelah di-
input ke dalam SILON KPU RI dan hasil Verifikasi Faktual sebagai berikut :
a) Karolus Tsunme – Rovina Sarvunin Pesurnay (26.224 dukungan);
(Penyerahan Berkas Persyaratan Perseorangan diterima oleh Teradu II
Pukul 23.30 WIT bersama B.1-KWK asli, B.2-KWK asli dan Soft Copy
SILON dalam Flash Disk namun tidak dilakukan perhitungan oleh Teradu
I s/d Teradu IV.)
b) Hans Magal – Abdul Muis (18.761 dukungan);
c) Robertus Waropea – Albert Bolang (14.552 dukungan);
d) Petrus Yanwarin – Alpius Edowai (14.139 dukungan);
e) Wilhelmus Pigai – Athanasius Allo Rafra (13.214 dukungan);
f) Maria Florida Kotorok – Yustus Way (13.121 dukungan);
g) Philipus B Wakerwa – H Basri (3.639 dukungan);
h) Franky Kambu-Taslim Tuhuteru; (penyerahan berkas tidak diterima)
i) Longginus Kareyau – Hasan Husein; (penyerahan berkas tidak diterima)
6. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 165/HK.03.1-
Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan
serta Jumlah Penduduk setiap Kabupaten/Kota di setiap Provinsi, maka
Kabupaten Mimika terdiri dari 18 Distrik/Kecamatan yang di antaranya:
1. Mimika Baru
2. Agimuga;
3. Mimika Timur;
4. Mimika Barat;
5. Jita;
6. Jila
7. Mimika Timur Jauh;
8. Mimika Tengah;
9. Kuala Kencana;
10. Tembagapura;
11. Mimika Barat Jauh;
12. Mimika Barat Tengah;
13. Kwanki Narama;
14. Hoya;
15. Iwaka;
16. Wania;
17. Amar;
18. Alama;
7. Bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah yang dituangkan
dalam tulisan “Mimika dalam angka 2015” sumber dari bagian pemerintahan
kampung Pemkab Mimika menerangkan bahwa selain memiliki 18
Kecamatan/Distrik, maka Kabupaten Mimika memiliki 19 Kelurahan
dan/atau 133 Kampung/Desa;
8. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a Undang-
undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 10 ayat 1
huruf a Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota yang menerangkan bahwa persyaratan pencalonan
berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah “Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit
10% (sepuluh persen)”.
9. Bahwa selanjutnya berdasarkan data yang tertuang dalam Surat Kabar
Harian (Koran) Timika Express tanggal 14 November 2017 menerangkan
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mimika berdasarkan Pilpres
Tahun 2014 berjumlah 222.721 Jiwa. Sehingga jika merujuk sebagaimana
ketentuan dalam ambang batas syarat minimal dukungan calon
perseorangan poin 8 di atas, maka pasangan calon perseorangan atas nama
Karolus Tsunme, Amd, Pert (Pengadu I) dan Rovina Sarvunin Pesurnay
(Pengadu II) minimal harus memiliki dukungan sebanyak 22.273 jiwa;
10. Bahwa untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan perseorangan
tersebut, maka berdasarkan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon
perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika
Tahun 2018, atas nama Karolus Tsunme, Amd. Pert (Pengadu I) dan Rovina
Sarvunin Persunay (Pengadu II), memperoleh dukungan dari 26.224 jiwa
(Copy KTP - Elektronik) yang tersebar di 10 Distrik/ Kecamatan dari total 18
Distrik/Kecamatan se-kabupaten Mimika, diantaranya:
a) DISTRIK MIMIKA BARU
yang terdiri dari Kelurahan:
1. Koperapoka (412 orang);
2. Kwamki (11.845 orang);
3. Timika Jaya (590 orang);
4. Sempan (28 orang);
5. Pasar Sentral (87 orang);
6. Wanagon (21 orang);
7. Kebun Sirih (36 orang);
8. Otomona (364 orang);
9. Perintis (21 orang);
10. Dingo Narama (41 orang);
11. Timika Indah (88 orang);
b) DISTRIK AGIMUGA,
yang terdiri dari Kelurahan:
1. Amungun (7 orang);
2. Aramsolki (5 orang);
3. Fakafuku (7 orang);
c) DISTRIK MIMIKA TIMUR,
yang terdiri dari Kelurahan:
- Kaugapa (57 orang);
d) DISTRIK JITA,
yang terdiri dari Kelurahan:
- Sempan Timur (89 orang);
e) JILA;
yang terdiri dari Kelurahan:
- Pasir Putih (4 orang);
f) DISTRIK KUALA KENCANA,
yang terdiri dari Kelurahan:
1. Utikini Baru (52 orang);
2. Bhintuka (204 orang);
3. Tioka Kencana(6 orang);
g) DISTRIK MIMIKA BARAT JAUH,
yang terdiri dari Kelurahan:
- Potowai Buru (12 orang);
h) DISTRIK KWAMKI NARAMA,
yang terdiri dari Kelurahan:
- Harapan (3472 orang);
i) IWAKA;
yang terdiri dari Kelurahan:
1. Limau Asri (83 orang);
2. Wangirja (1623 orang);
3. Naena Muktipura (5 orang);
4. Mulia Kencana (4 orang);
5. Iwaka (5 orang);
6. Limau Asri Barat (15 orang);
j) WANIA,
yang terdiri dari Kelurahan:
1. Inauga (4561 orang);
2. Nawaripi (134 orang);
3. Kamoro Jaya (1880 orang);
4. Wonosari Jaya (406 orang);
5. Kadun Jaya (60 orang).
JUMLAH TOTAL DUKUNGAN: 26.224 jiwa
11. Bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan
KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang menerangkan “Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 harus tersebar di lebih 50% (Lima Puluh Persen) jumlah Kecamatan di
daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan”, maka berdasarkan hasil
perolehan dukungan pasangan calon Independen Pengadu I dan Pengadu II
yang berjumlah 26.224 Jiwa (KTP Elektronik) yang tersebar di 10
Distrik/Kecamatan dari total 18 distrik yang tersebar di Kabupaten Mimika
telah melebihi dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten Mimika. Oleh
karenanya berdasarkan data dukungan calon perseorangan yang diperoleh
pasangan calon Pengadu I dan Pengadu II telah melebihi 50% jumlah
Kecamatan. Dengan demikian secara hukum syarat dukungan Para Pengadu
haruslah dinyatakan telah memenuhi syarat minimal penyebaran jumlah
dukungan patut untuk diterima dan diloloskan sesuai Peraturan Perundang-
undangan;
12. Bahwa berdasarkan data hasil perolehan sebagaimana dalam poin 5 di atas,
maka dari beberapa nama calon Pasangan Perseorangan lainnya yang maju
dalam Pilkada Kabupaten Mimika melalui jalur perseorangan, hanya
pasangan calon para Pengadu lah yang secara hukum telah memenuhi
syarat minimal dukungan yakni 10% dari jumlah DPT Pilpres 2014 yang
tersebar melebihi 50% jumlah distrik/kecamatan pada Kabupaten Mimika.
Selebihnya 8 (delapan) pasangan calon independen lainnya secara hukum
jelas tidak memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan
sebagaimana peraturan perundang-undangan namun tetap saja diloloskan
dan diterima berkas persyaratan perorangan oleh Teradu I s/d Teradu IV;
13. Bahwa tim sukses pasangan calon independen para Pengadu mulai
melakukan pengumpulan E-KTP (dukungan) sejak 03 Januari 2017.
Kemudian setelah tim sukses para Pengadu melalui upaya perjuangan dalam
mengumpulkan dukungan perseorangan berupa Copy KTP Elektronik yang
telah memenuhi syarat minimal dukungan, maka selanjutnya pada tanggal
23 November 2017 pasangan calon independen para Pengadu melalui surat
dengan Nomor : 002/ SK-PENGHUBUNG/XI/2017 telah menunjuk Sdr. Har
Bahari Mokodompit dan Mihdar Kuddus sebagai tim penghubung para
Pengadu untuk mengelola Data Silon Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan Calon Wakil Bupati Mimika Periode 2018-2023;
14. Bahwa selanjutnya ketika telah masuk pada batas waktu jadwal tahapan
Penyerahan dukungan dokumen perseorangan pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mimika, maka pada tanggal 25 November 2017 Para Pengadu
bersama Tim Penghubung dan Tim ahli IT atas adanya surat tugas tersebut
mendatangi kantor Teradu I s/d IV untuk menyerahkan surat mandat
penunjukan penghubung dan operator yang akan mengisi data dukungan
perseorangan pada model B1-KWK Perseorangan dari Pasangan Calon
Independen Para Pengadu. Kemudian dalam kunjungan tersebut
berdasarkan Surat mandat dari Pengadu dengan Nomor: 003/SK-IT
SILON/XI/2017 tanggal 23 November 2017 Tentang Penunjukan Pengelolaan
IT SILON, Para Pengadu untuk selanjutnya menerima username beserta
password dari Teradu I s/d Teradu IV agar dapat mengakses Sistem
Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada Tahun 2018;
15. Bahwa Tim Ahli IT Para Pengadu mendapatkan username beserta Password,
selanjutnya Tim Sukses serta Tim Penghubung Para Pengadu
mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dukungan yang dibutuhkan
baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy guna diinput ke dalam sistem
Silon atau secara manual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
16. Bahwa setelah selesai mempersiapkan dan meng-upload berkas persyaratan
dukungan perseorangan dalam Sistem SILON, selanjutnya Sdr. Har Bahari
Mokodompit mengkonfrimasi keabsahan data Silon Para Pengadu yang di
Upload tersebut kepada Teradu II (anggota KPU Kabupaten Mimika di bidang
Teknis pendaftaran Paslon) sekaligus membawa 1 (satu) rangkap berkas hard
copy B.I-KWK asli, B.2-KWK asli sedangkan 2 rangkapnya tinggal di jilid,
data SILON, data e-KTP fisik. Kemudian selanjutnya Teradu II
memerintahkan Kerry Pattiasina (staff IT KPU Kabupaten Mimika) melakukan
penelusuran data SILON Para Pengadu, maka Teradu II menyatakan bahwa
berkas dukungan calon Perseorangan para Pengadu telah dinyatakan sah
karena telah terinput dan diterima memenuhi persyaratan batas ambang
yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Mimika sebesar = 22.273 KTP dalam
SILON KPU Pusat pada jam : 23.30 WIT pada tanggal 29 Nopember 2017
yang selanjutnya data sah perseorangan Para Pengadu dari SILON tersebut
langsung di-print oleh Teradu I s/d Teradu IV sebagai bukti.
17. Bahwa pada tanggal 29 Nopember 2017 terjadi kondisi di luar dugaan dan
kemampuan dari Para Pengadu dan Para Teradu I s/d IV (Force Majeure)
yakni terdapat Pemadaman Listrik yang terjadi di Kabupaten Mimika pada
pukul 23.20-23.40 WIT sebagaimana surat PT. PLN Kabupaten Mimika
Nomor:024/DIS.00.01/AREA.TMK/2018 yang aslinya menurut keterangan
para warga Mimika adalah jam 22.30 - 23.30 WIT. Padahal dalam waktu
tersebut Tim Sukses Para Pengadu sedang melakukan proses finalisasi
penjilidan yang masih menyisakan 2 jilid berkas tapi sudah difoto copi
sebagai persyaratan dukungan perseorangan Para Pengadu yang masih di
proses.
18. Bahwa atas adanya peristiwa pemadaman Listrik (Force Majeure) yang di luar
dugaan hingga tiba-tiba mengakibatkan terhentinya proses penjilidan sisa
pemberkasan dokumen pesryaratan dimaksud, mengingat sisa waktu
pemasukan berkas persyaratan dukungan perseorangan Para Pengadu
menyisakan 30 Menit lagi walaupun sudah selesai difoto copi namun hanya
belum dijilid. Selanjutnya Tim Para Pengadu berinisiatif untuk secepatnya
lari terbirit-birit menuju kantor KPU Kabupaten Mimika yang mana posko
Para Pengadu berjarak sekitar 100 meter dari kantor KPU Kabupaten
Mimika. Tim Penghubung dan Tim ahli IT Para Pengadu akhirnya bertemu
dengan Teradu II sekaligus memberitahukan proses penjilidan berkas
persayaratan 2 (dua) rangkap foto copy persyaratan Para Pengadu lainnya
secara tiba-tiba terhenti yang diakibatkan adanya pemadaman listrik (Force
Majeure).
19. Bahwa dalam pertemuan dengan Teradu II tersebut, selanjutnya Teradu II
menanyakan sisa kekurangan 2 rangkap berkas hard copy dokumen
persyaratan Para Pengadu. Kemudian Sdr. Har Bahari Mokodompit
menjawab dengan jawaban “akibat terjadinya pemadaman listrik di seluruh
Kabupaten Mimika maka pengerjaan penjilitan copy berkas hanya
menghasilkan 1 rangkap berkas saja yang otomatis penjilitan dokumen
tersebut terhenti, namun hingga saat ini Tim terus bekerja dan berusaha
semaksimal mungkin untuk melengkapi kekurangan 2 rangkap berkas
tersebut yang sebentar lagi akan selesai, namun semua proses pemberkasan
itu pupus karena gelap gulita dan terhenti atas terjadinya pemadaman listrik
di kabupaten mimika”.
20. Bahwa atas adanya penjelasan dari Tim Penghubung tersebut, maka Teradu
II menanggapinya dengan pernyataan sebagai berikut :
“jadi dikarenakan adanya pemadaman listrik, maka sisa kekurangan 2 (dua)
rangkap berkas mengenai bukti persyaratan dukungan Para Pengadu tidak
perlu diberikan sekarang, melainkan Tim Para Pengadu bisa melengkapi dan
menyerahkannya pada besok siang hari sekaligus KPU Kabupaten Mimika
memberikan tanda terima penyerahan berkas dukungan dari Para pengadu.
Kemudian untuk saat ini dikarenakan masih ada pemadaman listrik maka
serahkan saja terlebih dahulu berkas dokumen dukungan Para pengadu yang
seadanya”
Adapun berkas yang sudah diserahkan kepada Teradu II adalah sebagai
berikut:
- Softcopy Sistem SILON yang dimasukan dalam Flash disk sebanyak
1 buah;
- Hard Copy B1-KWK Asli perseorangan sebanyak 1 rangkap;
- Hard Copy B2-KWK Asli perseorangan sebanyak 1 rangkap dan
- Fisik E-KTP yang sebanyak 2 rangkap.
21. Bahwa pada saat Tim penghubung dan tim IT Para Pengadu telah
menyerahkan syarat dukungan Pasangan Calon Para Pengadu, secara
bersamaan terdapat 2 (Pasangan) Pasangan Calon perseorangan lainnya yang
menyaksikan kebijakan Teradu II tersebut yakni Pasangan Longginus –
Hasan dan Pasngan Franky Kambu – Tuhuteru bersama rusdi yang turut
memastikan data SILON dan Hard Copy pasangan calon tersebut yang juga
belum selesai finalisasi pemberkasan dalam 3 rangkap akibat dari adanya
pemadaman listrik yang tidak terduga (Force Majeure);
22. Bahwa setelah Teradu II menerima dokumen persyaratan dukungan Para
Pengadu, kemudian atas adanya pemadaman listrik dimaksud Teradu II
mengeluarkan kebijakan kepada semua saksi yang hadir sebagaimana dalam
Poin 21 di atas, untuk disarankan beristirahat saja karena waktu sudah
larut malam sedangkan printer di KPU Kabupaten Mimika juga sedang error,
jadi tidak bisa untuk print tanda terima. Selain itu Teradu II juga
menjelaskan bahwa dirinya juga sudah lelah sambil memberikan arahan
kepada semua saksi yang hadir pada malam hari dimaksud untuk datang
kembali di keesokan harinya ke KPU Kabupaten Mimika tepatnya pada siang
hari tanggal 30 November 2017 guna memasukan sisa 2 rangkap hard copy
dokumen persyaratan dukungan para Pengadu sekaligus pemberian tanda
terima;
23. Bahwa atas adanya kebijakan serta saran-saran yang diberikan oleh Teradu
II tersebut yang memaklumi karena terjadi peristiwa pemadaman listrik,
maka Tim Sukses Para Pengadu bersama Tim Penghubung melangkahkan
kaki untuk pamit pulang dan meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Mimika
sekitar pukul 23.40 WIT;
24. Bahwa tidak lama kemudian setelah menyerahkan berkas persyaratan
dukungan Para Pengadu kepada Teradu II, tiba-tiba pada tanggal 30
November 2017 pukul 02.30 WIT dini hari Pengadu I ditelpon oleh Teradu II
melalui handphone nomor Teradu II 0852 1333 33XX ke Nomor Pengadu
081283284955 untuk memberikan arahan secara mendadak kepada
Pengadu I untuk segera datang ke kantor KPU Kabupaten Mimika guna
memberitahukan informasi penting kepada Pengadu I terkait Dokumen
Persyaratan dukungan Pasangan Calon Para Pengadu. Akhirnya Tim ahli IT
dan Tim Penghubung Pasangan Calon Para Pengadu dengan membawa dua
rangkap Hard Copy B1-KWK copi perseorangan sebanyak 2 rangkap, Hard
Copy B2-KWK copi perseorangan sebanyak 2 rangkap dan Fisik E-KTP yang
sebanyak 1 rangkap dan segera mendatangi KPU Kabupaten Mimika;
25. Bahwa setelah tiba di kantor KPU Kabupaten Mimika yang disaksikan
Teradu I s/d IV, Kerry Pattiasina bersama Teradu VI dan VII, ternyata Teradu
II memberikan informasi yang sangat mengejutkan dan berbanding terbalik
dengan apa yang dinyatakan oleh Teradu II sebelumnya. Informasi tersebut
adalah Pasangan Calon Para Pengadu dinyatakan ditolak karena tidak
memenuhi syarat. Berdasarkan hal tersebut telah memberikan kesan jika
Teradu II tak memiliki integritas dan profesionalitas dalam bersikap dan
bertindak dan oleh karenanya melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1
Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017;
26. Bahwa Kemudian atas adanya informasi pernyataan penolakan tersebut,
terjadi perdebatan antara Teradu I s/d IV dengan Tim Penghubung dan Tim
IT Pasangan Calon yang membahas kebenaran informasi dan konsistensi
sikap kebijakan serta kepastian hukum dari Teradu II bersama Teradu I, III
dan IV yang tiba-tiba berbanding terbalik dengan informasi yang didapatkan
sebelumnya pada pukul 23.30 WIT. Selanjutnya selama perdebatan tersebut,
Tim Penghubung Pasangan Calon bersikeras meminta tanda terima
mengenai telah diserahkanya pada pukul 23.30 sebanyak 1 rangkap soft
copy dan hard copy berkas persyaratan calon perseorangan Para Pengadu
sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya oleh Teradu II namun fakta
nya Teradu II bersama Komosioner KPU lainnya tidak memberikan tanda
terima penerimaan berkas tersebut padahal seluruh data Hard Copy dan soft
copy Para Pengadu telah diserahkan ter input ke dalam Silon dan rangkap
dua nya telah dibawa oleh Para Pengadu. Sehingga dengan tidak
diberikannya tanda terima tersebut Tim Penghubung segara menghubungi
Pengadu I untuk mengklarifikasi penolakan tersebut.
27. Bahwa dalam perdebatan tersebut Teradu II mengakui dan membenarkan
telah memberikan arahan untuk memerintahkan tim sukses dan tim
penghubung untuk pulang dan kembali lagi keesokan harinya dalam
melengkapi sisa 2 rangkap berkas persyaratan yang belum difinalisasi ketika
pemadaman listrik terjadi serta Teradu II mengatakan kejadian tersebut
bukan merupakan keasalahan Tim Sukses Pasangan Calon Para Pengadu;
28. Bahwa Perbuatan Teradu II bersama komisioner KPU lainnya sangat jelas
tidak mencerminkan sikap penyelenggara yang jujur, adil, kepastian hukum
serta tertib dimana informasi yang disampaikan sangat menyesatkan dan
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan
hilangnya hak Para Pengadu dalam menjadi peserta Pemilu Kabupaten
Mimika. Hal ini tidak sesuai dan jelas bertentangan dengan Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun
2017;
29. Bahwa selanjutnya atas adanya perdebatan yang berlarut-larut, maka guna
mencari kepastian secara hukum dan dapat memberikan rasa keadilan bagi
Para Pengadu, selanjutnya Teradu II bersama seluruh Komisioner Kabupaten
Mimika meminta petunjuk dari Panwas Kabupaten Mimika;
30. Bahwa kemudian pihak Panwas Kabupaten Mimika datang, yang diwakili
oleh Tony Lehander Agapa, S.Ip/Teradu VI dan Imelda Rosita Ohee, S.Pd/
Teradu VII;
31. Bahwa sambil menunggu dikantor KPU Kabupaten Mimika para tim sukses
Para Pengadu, kemudian KPU Kabupaten bersama Panwas Kabupaten
Mimika mengadakan rapat pleno secara tertutup pada tanggal 30 November
2017 sekitar pukul 04.10 WIT Mimika yang dihadiri oleh:
KPU Kabupaten Mimika
a) T. Ocepina Magal, SKM, (Ketua KPU Kabupaten Mimika);
b) Derek Mote, S.T, (Anggota KPU Kabupaten Mimika);
c) Yoe Luis Rumaikewi, S.Sos (Anggota KPU Kabupaten Mimika);
d) Alfrets Petupetu, SE (Anggota KPU Kabupaten Mimika);
Panwas Kabupaten Mimika
a) Imelda Rosita Ohee, S.Pd (Anggota Panwas Kabupaten Mimika);
b) Tony Lehander Agapa, S.IP (Anggota Panwas Kabupaten Mimika);
Setelah dilakukan Rapat Pleno secara tertutup oleh KPU Kabupaten Mimika
yang diikuti oleh Panwas Kabupaten Mimika tetap menghasilkan Keputusan
yang pada intinya menolak dan tidak dapat menerima dan mengembalikan
berkas dukungan pasangan Calon Para Pengadu karena dianggap tidak
memenuhi memenuhi persyaratan yang selanjutnya dituangkan ke dalam
Berita Acara Penolakan Nomor : 28/BA/B15/XI/2017 yang menerangkan
jika berkas Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan atas nama Para Pengadu
kurang lengkap.
32. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No 15 tahun 2017
seharusnya tugas Rapat Pleno yang diadakan KPU Kabupaten Mimika pada
pukul 04.10 WIT adalah hanya menghitung jumlah dukungan persyaratan
Pasangan Calon Perseorangan dan jumlah persebaran sebagaimana berkas 1
rangkap Softcopy Sistem SILON yang dimasukan dalam Flash disk sebanyak
1 (Satu) buah, Hard Copy B1-KWK Asli perseorangan sebanyak 1 rangkap,
Hard Copy B2-KWK Asli perseorangan sebanyak 1 rangkap dan Fisik E-KTP
yang sebanyak 2 rangkap yang telah diterima oleh Teradu I s/d Teradu IV
untuk kemudian menentukan sikap apakah berkas Para Pengadu ini telah
memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, namun pada faktanya
perbuatan Teradu I s/d IV tidak menjalankan ketentuan tersebut akan tetapi
justru memberikan Berita Acara penolakan yang tidak diatur dalam PKPU
dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya;
33. Bahwa atas adanya tindakan – tindakan tersebut, Teradu I s/d IV telah jelas
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu dengan bertindak tidak berdasarkan standard operasional prosedur
(SOP) dan substansi administrasi pemilu sehingga tidak profesional yaitu
dengan dibuatnya berita acara nomor : 28/BA/B15/XII/2017 Yang tidak
dikenal dalam PKPU Nomor : 15 Tahun 2017 sebagaimana model lampiran
BA.1-KWK Perseorangan, sehingga tindakan tersebut mal administrasi
tersebut Jelas merupakan suatu pelanggaran standard operasional prosedur
(SOP) yang bertentangan dengan tidak memberikan kepastian hukum
sebagaimana Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 ayat 1, Pasal 7 ayat 1, Pasal 8 huruf a
dan b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 15 huruf a, d,e,f,
dan h, Pasal 16 huruf a, c, dan e, Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP RI Nomor
: 2 Tahun 2017 jo Pasal 13 huruf f Jo. Pasal 14 huruf b dan l, UU No. 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Jo. Pasal 32 huruf a UU No. 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
34. Bahwa hal lain Teradu VII selaku Panwas Kabupaten Mimika diduga keras
telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan cara
menyalahgunakan wewenang atau melebihi batas kewenangannya dengan
cara menyatakan persyaratan Para Pengadu tidak memenuhi persyaratan
dalam hal rapat pleno tertutup proses serah terima dokumen persyaratan
calon perseorangan Para Pengadu, padahal KPU Kabupaten Mimika belum
dilakukan verifikasi administrasi sebagaimana hal tersebut menjadi tugas
dan wewenang Teradu I s/d IV, serta Teradu VII seharusnya bersikap netral
dan tidak boleh mengintervensi dan turut serta dalam rapat pleno tertutup
pengambilan keputusan apapun dalam Rapat Pleno internal KPU Kabupaten
Mimika, terlebih lagi ternyata tindakan Teradu VII yang telah membuat
gaduh suasana perdebatan yang hampir “baku hantam” sangat jelas
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut dibenarkan
dan diakui secara pleno oleh Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Mimika. Berdasarkan hal tersebut Teradu V s/d
Teradu VII tidak menjalankan sumpah/janji jabatan, tidak mandiri, tidak
adil, dan tidak tertib oleh karenanya melanggar ketentuan dalam Pasal 7
ayat 3, Pasal 8 huruf a, Pasal 10, dan pasal 12 Peraturan DKPP RI Nomor : 2
Tahun 2017;
35. Bahwa kemudian atas adanya keputusan penolakan Teradu I s/d IV yang
sangat merugikan dan cenderung mempermainkan hak konstitusional Para
Pengadu dan pendukungnya tersebut, akhirnya seluruh Tim Sukses dan Tim
Penghubung Pasangan Calon Para Pengadu dipaksa oleh Teradu I s/d IV dan
Teradu VI s/d VII untuk membawa pulang seluruh dokumen yang padahal
sebelumnya telah diterima dan meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Mimika
pada pukul 06.00 WIT pagi tanggal 30 Nopember 2017;
36. Bahwa hal lain sebagaimana dalam media online “Seputar Papua”, Teradu I
selaku Ketua KPU diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku
atas dasar adanya konflik interest atas adanya hubungan persaudaraan
dengan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Hans Magal
(Kakak Kandung dari Teradu I) dan Abdul Muis yang ternyata setelah
dilakukan verifikasi Faktual hanya menghasilkan dukungan KTP sebanyak
18.761 jiwa yang tentunya sangat jauh dibawah ambang batas yang
ditetapkan sebagaimana peraturan perundang-undangan. Namun bakal
pasangan calon tersebut tetap saja diloloskan oleh Teradu I s/d Teradu IV,
Sehingga Para Pengadu merasa jika tindakan Teradu I s/d Teradu IV tidak
menempatkan kedudukan pasangan perseorangan lainnya secara sama dan
adil. Berdasarkan hal tersebut perbuatan Teradu I s/d Teradu IV secara jelas
tidak sesuai dan telah melanggar ketentuan pada Pasal 14 huruf a dan b
Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017;
37. Bahwa atas adanya sikap tidak netral dan tidak berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan, menunjukkan kinerja dari Teradu I s/d Teradu IV
bersama-sama dengan Teradu V s/d Teradu VII dalam hubungan antar
lembaga penyelenggara pemilu pada proses tahapan serah terima berkas
persyaratan pencalonan perseorangan hingga proses tahapan verifikasi
adminitrasi dan verifikasi faktual mencerminkan kinerja yang sangat buruk
yang berakibat pada tidak adanya professionalitas, integritas dan
kemandirian serta tidak menerapkan Prinsip Dasar Penyelenggara Pemilu
sehingga selalu menimbulkan polemik yang jelas merugikan bagi Para
Pengadu dan calon Perseorangan lainnya;
38. Bahwa atas adanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Teradu I s/d
Teradu VII yang merugikan Para Pengadu, selanjutnya Para Pengadu
mengajukan surat Keberatan atas adanya Berita Acara Penolakan Nomor :
28/BA/B15/XI/2017 dan Putusan Panwas Kabupaten Mimika kepada
Teradu VIII Bawaslu Propinsi Papua, namun Teradu VIII sampai saat ini
menunjukan sikap diam dan melakukan pembiaran dengan tidak melakukan
sidang ajudikasi atas adanya surat permohonan keberatan Para Pengadu
terhadap putusan panwas Kabupaten Mimika Nomor :
001/PS/33.10/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017. Berdasarkan hal
tersebut, sikap diam dan pembiaran Teradu VIII secara jelas telah melanggar
ketentuan Pasal 10 huruf d, Pasal 11, Pasal 15 huruf e, g, dan h Peraturan
DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017;
39. Bahwa seharusnya Teradu V s/d VIII melakukan pencegahan dini jika ada
pelanggaran sebagaimana menurut ketentuan:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum pasal 8 berbunyi:
(1) Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi
Pencegahan dan Penindakan.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tindakan langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini
terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran.
40. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum pasal 1
Angka 30 berbunyi, Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-
langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang
mengganggu integritas proses dan hasil Pemilu.
41. Bahwa sebelum berkirim surat keberatan kepada Teradu VIII, Para Pengadu
terlebih dahulu menindaklanjuti hasil pleno dalam Berita Acara nomor
28/BA/B15/XI/2017 tersebut kemudian pada tanggal 4 Desember 2017
Pasangan Calon Para Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian
sengketa kepada Panwas Kabupaten Mimika;
42. Bahwa atas adanya permohonan penyelesaian sengketa tersebut, maka pada
tanggal 16 Desember 2017 Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan
putusan secara pleno yaitu tetap menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya, putusan tersebut ditandatangani oleh:
a) Johanes. E.S Wato, S.Sos. MM, (Ketua Panwas Kabupaten Mimika);
b) Tony Lehander Agapa, S.IP, (Anggota Panwas Kabupaten Mimika);
c) Imelda R Ohee, S.Pd (Anggota Panwas Kabupaten Mimika);
d) Yonas Lewerisa, SE (Sekretaris Panwas Kabupaten Mimika);
43. Bahwa tindakan Para Teradu I s/d VIII telah menciderai pesta demokrasi dan
menafikkan dukungan perseorangan rakyat Kabupaten Mimika kepada Para
Pengadu yang telah diberikan mandat dan amanat atas hak dukungannya
yang saat ini membuat resah pendukung Para Pengadu. bahkan para
pendukung pun bersiap mejadi saksi bila diperlukan, namun dukungan
tersebut menjadi sia-sia hanya karena ketidakprofesionalan Para Teradu
dalam memberikan kepastian hukum serta telah menunjukan sikap tidak
adil, tidak netral, tidak jujur sehingga dalam prakteknya tidak menerapkan
prinsip dasar penyelanggara pemilu sebagaimana amanat dari Peraturan
Perundang-undangan terkait kepemiluan.
44. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu I s/d Teradu VIII dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Mimika secara serentak Tahun 2018, maka Para Pengadu
meminta kepada DKPP untuk memberhentikan secara tetap Teradu I s/d IV
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika bersama
Teradu VII. Kemudian untuk Teradu V, Teradu VI dan Teradu VIII diberikan
surat peringatan keras oleh DKPP.
45. Bahwa sebagaimana yurisprudensi putusan DKPP RI Nomor : 83/DKPP-PKE-
II/2013 dan Nomor : 84/DKPP-PKE-II/2013 pada halaman 59 poin 3.16
menerangkan dalam pertimbangannya “bahwa keputusan Para Teradu yang
didasarkan pada penggunaan peraturan dan dasar hukum yang tidak kuat,
telah mengakibatkan timbulnya korban yakni Pasangan Pengadu I, yakni H.
Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto yang digugurkan sebagai pasangan calon
peserta pemilukada Kota Tangerang tahun 2013. Oleh sebab itu, atas nama
hukum dan keadilan, adalah kewajiban Negara, seluruh pihak terutama
jajaran Penyelenggara Pemilu dan secara khusus DKPP untuk memulihkan
hak konstitusional Pengadu I sebagai pasangan calon peserta Pemilukada
Kota Tangerang”;
46. Bahwa selanjutnya sebagaimana yurisprudensi putusan DKPP RI Nomor :
83/DKPP-PKE-II/2013 dan Nomor : 84/DKPP-PKE-II/2013 pada halaman 61
poin 3.18 menerangkan dalam pertimbangannya “bahwa keputusan Para
Teradu yang didasarkan pada penggunaan peraturan dan dasar hukum yang
tidak kuat, telah mengakibatkan timbulnya korban yakni Pasangan Pengadu
II, yakni H. Arief R. Wismansyah dan H. Sachrudin yang digugurkan sebagai
pasangan calon peserta pemilukada Kota Tangerang tahun 2013. Oleh sebab
itu, atas nama hukum dan keadilan, adalah kewajiban Negara, seluruh pihak
terutama jajaran Penyelenggara Pemilu dan secara khusus DKPP untuk
memulihkan hak konstitusional Pengadu II sebagai pasangan calon peserta
Pemilukada Kota Tangerang”;
47. Mengingat terbatasnya waktu dan urgensi terkait jadwal dan tahapan
Pilkada serentak 2018, mohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang mulia dapat memberi Putusan Sela terlebih dahulu untuk
memerintahkan KPU Provinsi Papua agar mengambil alih tugas dan
wewenang KPU Kabupaten Mimika untuk melanjutkan seluruh tahapan-
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018
terlebih dahulu sebelum adanya Putusan akhir atas Pengaduan ini.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu I s/d VIII terbukti melanggar kode etik dan
Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu yakni bekerja secara tidak
profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak adil, tidak netral,
tidak jujur dan tidak menerapkan prinsip dasar penyelanggara pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu berupa
pemberhentian secara tetap untuk Teradu I s/d IV sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Mimika bersama Teradu VII selaku Anggota Panwas
Kabupaten Mimika serta memberikan surat peringatan keras terhadap
Teradu V, Teradu VI dan teradu VIII;
3. Memerintahkan Teradu I s/d IV untuk mencabut berita acara nomor :
28/BA/B15/XII/2017 tentang pengembalian Berkas Pendafataran Bakal
Calon Perseorangan Para Pengadu;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih sementara tugas
dan wewenang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV masing-masing
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dan melanjutkan seluruh
tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika
Tahun 2018;
5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mimika untuk memulihkan dan
mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon Para Pengadu
untuk menjadi Pasangan Calon peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mimika tahun 2018 dengan tanpa merugikan Pasangan Calon
peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 lain yang telah
ditetapkan sebelumnya;
6. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua
untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : KTP Para Pengadu;
Bukti P-2 : Pengumuman dari syarat calon Bupati dan Wakil Bupati
Jalur Perseorangan Pilkada Serentak Kabupaten Mimika 2018
serta jadwal tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
Perseorangan Pilkada Serentak 2018 yang di Kabupaten
Mimika;
Bukti P-3 : Informasi dari media mengenai KPU Sosialisasi syarat calon
Bupati Jalur Perseorangan;
Bukti P-4 : Jumlah Kecamatan di Kabupaten Mimima berdasarkan data
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 Tentang Jumlah
Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk
Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi;
Bukti P-5 : Data Jumlah Distrik/Kecamatan, Kelurahan dan Desa
berdasarkan lampiran Data Mimika dalam Angka (Mimika
Regency in Figures) 2015;
Bukti P-6 : Surat Keputusan Nomor: 002/SK-PENGHUBUNG/XI/2017
tanggal 23 November 2017 Tentang Penunjukan Penghubung
untuk mengelola data Silon;
Bukti P-7 : Surat Keputusan Nomor: 003/SK-IT SILON/XI/2017 tanggal
23 November 2017 Tentang Penunjukan Pengelolaan IT SILON
Bukti P-8 : Pernyataan Resmi dari PLN Kabupaten Mimika mengenai
Pemadaman Listrik di Kabupaten Mimika pada 29 Nopember
2017 & Surat Keterangan Warga Mimika;
Bukti P-9 : Data Softcopy yang diunggah ke dalam sistem Silon dan
kemudian di masukan ke dalam Flashdisk berwarna putih
Bukti P-10 : Hardcopy rekap B1-KWK Perseorangan;
Bukti P-11 : Hardcopy rekap B2-KWK perseorangan;
Bukti P-12 : Fisik KTP Dukungan yang berjumlah 26.224 yang tersebar
pada 10 Distrik/Kecamatan;
Bukti P-13 : Foto berkas rekap B1-KWK Perseorangan 3 rangkap;
Bukti P-14 : Foto berkas rekap B2-KWK Perseorangan 3 rangkap;
Bukti P-15 : Foto penyerahan dokumen persyaratan tanggal 29 Nopember
2017 dari Para Pengadu kepada Teradu II;
Bukti P-16 : Video rekaman kejadian (Perdebatan antara Tim Penghubung
dan Tim IT Para pengadu dengan Teradu I s/d IV dan Teradu
VI s/d VII) tertanggal 30 Nopember 2017 pukul 02.30 WIT;
Bukti P-17 : Foto kejadian (Perdebatan) di tanggal 30 Nopember 2017
pukul 02.30 WIT;
Bukti P-18 : BA Nomor : 28/BA/B15/XII/2017 yang dikeluarkan KPU
tertanggal 30 November 2017;
Bukti P-19 : Daftar hadir Rapat Pleno Pengembalian Berkas Pendaftaran
yang tidak memenuhi syarat Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2017
Kabupaten Mimika yang berisi tanda tangan anggota Panwas;
Bukti P-20 : Model BA.1-KWK Perseorangan berdasarkan ketentuan PKPU
No 15 tahun 2017;
Bukti P-21 : Informasi dari media terkait Hanya 6 Paslon Perseorangan
berkasnya lengkap;
Bukti P-22 : Laporan gugatan Penyalahgunaan ke Panwas Kab. Mimika;
Bukti P-23 : Permohonan penyelesaian sengketa ke Panwas Kab. Mimika;
Bukti P-24 : Putusan Panwas Kabupaten Mimika Nomor:
001/PS/33.10/XII/2017;
Bukti P-25 : Gugatan keberatan terhadap Surat Keputusan Sengketa
Panwas Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 serta tanda terima
dari Bawaslu Provinsi Papua;
Bukti P-26 : Informasi media mengenai Hubungan Kekerabatan antara
Ketua KPUD Mimika dengan Hans Magal (Salah satu Calon
Bupati Perseorangan);
Bukti P-27 : Informasi media mengenai 6 (enam) Bakal pasangan calon
Perseorangan yang belum memenuhi syarat;
Bukti P-28 : Putusan DKPP Nomor 83 dan 84/DKPP-PKE-II/2013.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV membantah
pengaduan para Pengadu dan menyatakan dugaan para Pengadu sangat keliru
dan tidak beralasan dan perlu di luruskan, Teradu I, Teradu II, teradu III dan
Teradu IV telah bertindak berdasarkan SOP dan substansi profesi administrasi
Pemilu dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan calon perseorangan.
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17
ayat (3) “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum
pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak
memenuhi ketentuan Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen
kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan
dokumen dukungan. (Bukti T7);
2. Bahwa Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon sampai dengan batas waktu
penyerahan berkas tidak menyerahkan:
- Hardcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati”
- Softcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Hardcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati”
- Softcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati” (Bukti T8, T9, T10 dan T11);
3. Bahwa Form BA.1-KWK Perseorangan, BA2-KWK Perseorangan, dan BA5-
KWK-Perseorangan setelah dilakukan penelitian dan diberikan kepada Bakal
Calon Perseorangan yang memasukan berkas yang lengkap sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 15:
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan
dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1)
(3) Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap salinan
diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota. (Bukti T7, T8, T9, T10 dan T11);
3. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 14
point (1)
- huruf a fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan
yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah
administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1
(satu) tahun; dan
- huruf b rekapitulasi jumlah dukungan. (Bukti T7, T8, T9, T10 dan T11);
4. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah berusaha semaksimal mungkin dalam
menjelaskan kepada Pengadu bahwa dokumen yang diserahkan tidak bisa
diterima karena tidak lengkap dan selanjutnya dituangkan dalam acara
Nomor: 28/BA/B15/XI/2017 disampaikan dan diterima Pengadu;
5. Bahwa aduan Pengadu justru terkesan memaksakan kehendak untuk
menjebak Teradu agar menerima berkas yang tidak lengkap dan tidak sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
6. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah melaksanakan asas dan prinsip sebagai
penyelenggara dengan mematuhi Peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku. Sehingga dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang lengkap diterima dan yang tidak lengkap dikembalikan;
7. Bahwa Pengadu sampai dengan batas waktu untuk memasukan berkas tidak
dilengkapi dengan Formulir sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2017:
- Hardcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati”
- Softcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Hardcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati”
- Softcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati” (Bukti T7, T8, T9, T10 dan T11);
8. Bahwa dokumen KTP yang tidak tersusun rapi seperti dalam dokumentasi
hanya ada dalam 1 (satu) kardus ukuran kertas F4 dan tidak dilengkapi
dengan Formulir yang lain. (Bukti T12);
9. Bahwa Pengadu telah menerima Berita Acara Nomor 28/BA/B15/XI/2017
Pengembalian Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan yang Tidak
Memenuhi Syarat dan telah mengadukan Laporan Dugaan Sengketa
Pemilihan Umum Nomor: 001/CB & WB/MMK/XII/2017 dengan register
Panitia Pengawas Pemilu Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 a.n. Karolus
Tsunme, AMd,Pert (Bukti T13);
10. Bahwa dalam fakta persidangan Panwas untuk Perkara dengan register
001/PS/33.10/XII/2017 a.n Karolus Tsunme di Panwas Kabupaten Mimika
keterangan Saksi Pengadu Halaman 29 angka 9 mengakui mengetahui
seluruh persyaratan dan tahu persis apa yang harus diserahkan. (Bukti T13);
11. Bahwa dalam fakta persidangan Panwas untuk Perkara dengan register
001/PS/33.10/XII/2017 a.n Karolus Tsunme di Panwas Kabupaten Mimika
keterangan Saksi Pengadu Halaman 29 angka 9 dalam sidang musyawarah
Panwas mengakui belum memasukan Formulir B1-KWK Perseorangan,
Formulir B2-KWK Perseorangan dan fotokopi KTP rangkap 3. (Bukti T13).
[2.4.3] Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya membantah meloloskan Bakal
Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis yang tidak memenuhi jumlah
syarat dukungan minimal karena memiliki hubungan kekerabatan dan
menyatakan bahwa:
1. Bahwa Teradu I (T. Ocepina Magal) yang adalah Ketua KPU Kabupaten
Mimika benar memiliki hubungan kekerabatan dengan Hans Magal. Adanya
hubungan kekerabatan ini telah dikonsultasikan dengan KPU Provinsi dan
atas petunjuk dari KPU Provinsi Teradu I membuat Surat Pernyataan
bermeterai 6000 (enam ribu) tertanggal 24 November 2017 bahwasannya
tidak akan memihak salah satu Bakal Pasangan Calon dan telah
dipublikasikan pada media cetak Timika Express, Salam Papua dan Harian
Papua. (Bukti T1, T2 dan T3);
2. Bahwa Teradu I (T. Ocepina Magal) selalu berkoordinasi dengan Pimpinan
KPU Provinsi Papua dan meminta petunjuk tentang status kekerabatan
dengan salah satu Bakal Pasangan Calon. Bahwa pada tanggal 7 Januari
2018, Teradu I (T. Ocepina Magal) dalam Rapat Terbuka telah
mengemukakan tidak akan ikut serta dalam pengambilan keputusan untuk
Bakal Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis. Sejak Rapat Pleno
tanggal 7 Januari 2018 tersebut Teradu I (T. Ocepina Magal) tidak lagi ikut
serta dalam proses pengambilan keputusan dan menandatangani berita
acara untuk Bakal Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis. (Bukti T4
dan T5);
3. Bahwa Paslon Hans Magal dan Abdul Muis diloloskan oleh KPU Kabupaten
Mimika padahal tidak memenuhi syarat dukungan minimal adalah aduan
yang keliru dan tidak berdasarkan bukti karena sampai sidang pemeriksaan
DKPP digelar Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis masih Bakal Pasangan
Calon tidak ada penetapan atau dinyatakan lolos menjadi Pasangan Calon
KPU Kabupaten Mimika. (Bukti T4, T5 dan T6).
[2.4.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menyatakan laporan/pengaduan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, II dan IV tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
4. Menyatakan merehabilitasi nama baik teradu I, II, III dan IV;
5. Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya. (ex a quo at bono).
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Pernyataan Teradu I (T. Ocepina Magal) yang dimuat
Surat Kabar Harian Timika Expres;
Bukti T-2 : Surat Pernyataan Teradu I (T. Ocepina Magal) yang dimuat
Surat Kabar Harian Salam Papua;
Bukti T-3 : Surat Pernyataan Teradu I (T. Ocepina Magal) yang dimuat
Surat Kabar Harian Papua;
Bukti T-4 : BA.1-KWK Perseorangan “Berita Acara Verifikasi Pemenuhan
Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati” a.n. Hans Magal dan
Abdul Muis;
Bukti T-5 : BA.7-KWK Perseorangan “Rekapitulasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan BUpati dan
Wakil Bupati a.n. Hans Magal dan Abdul Muis;
Bukti T-6 : BA.7-KWK Perseorangan “Rekapitulasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan BUpati dan
Wakil Bupati a.n. Robertus Waraopea dan Albert Bolang;
Bukti T-7 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-8 : Formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
Bukti T-9 : Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Kolektif;
Bukti T-10 : Formulir Model B.2-KWK Perseorangan;
Bukti T-11 : Berita Acara Rapat Pleno Pengembalian Berkas Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Karolus Tsunme dan
Rovina Sarvunin Persunay yang tidak lengkap;
Bukti T-12 : Foto dokumen yang diserahkan Pasangan Calon atas nama
Karolus Tsunme, Amd, Pert tanpa Formulir B1.KWK
Perseorangan dan Formulir B2.KWK Perseorangan (hardcopy
dan softcopy);
Bukti T-13 : Putusan PANWAS Kabupaten Mimika atas Sengketa Nomor:
001/PS/33.10/XII/2017.
[2.6] Menimbang bahwa Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya membantah
telah melampaui kewenangan karena menyatakan berkas persyaratan dukungan
pencalonan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telah melakukan
pengawasan sesuai dengan kewenangan dan menyatakan bahwa:
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
A. Kronologis Pengawasan Tahapan penyerahan Syarat dukungan lewat
jalur perseorangan.
1. Bahwa pada saat penyerahan syarat dukungan yang dibuka
pendaftaranya mulai dari tanggal 25-29 november 2017, Tim Sukses
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Karolus
Tsunme, Amd,Pert dan Ibu Rovina Sarvunin Pesurnay datang mendaftar
pukul 23.55 WIT dengan berkas persyaratan dukungan yang tidak
lengkap dengan KTP yang belum tersusun rapi dan belum dijilid 3
rangkap;
2. Bahwa Berkas tidak dilengkapi dengan formulir model B-1 KWK
perseorangan hardcopy dan Softcopy;
3. Bahwa berkas tidak dilengkapi dengan formulir model B-2 KWK
perseorangan hardcopy dan Softcopy;
4. Bahwa pada saat penyerahan berkas syarat dukungan yang dibawa pada
saat mendaftar adalah fotocopy KTP yang belum tersusun rapi dan tidak
berurutan;
Tetapi data pendukung pasangan calon sudah terinput di sistem
Informasi Pencalonan;
5. Bahwa KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan Berita Acara Pengembalian
berkas pendaftaranya karena tidak memenuhi syarat.
B. Kronologis Penyelesaian Sengketa.
1. Bahwa Tim sukses Bakal Calon atasnama Karolus Tsunme, Amd.Pert dan
Rovina Sarvunin Pesurnay datang kekantor Panwas Kabupaten Mimika
pada tanggal 1 desember 2017 untuk memasukan berkas permohonan
sengketa, tetapi karena pada tanggal 1 desember bertepatan dengan hari
libur Nasional dan sesuai dengan peraturan Bawaslu No 15 tahun 2017
terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkada bahwa pelaporan
permohonan sengketa menggunakan hari kerja, sehingga Panwas
menyarankan kepada Pelapor agar kembali lagi kekantor Panwas pada
hari kerja;
2. Bahwa Tim sukses Bakal Calon atas nama Karolus Tsunme, Amd.Pert dan
Rovina Sarvunin Pesurnay kembali ke kantor Panwas Kabupaten Mimika
pada hari senin tanggal 4 desember 2017 pukul 13.05 WIT, dan bertemu
dengan Anggota Panwas Kabupaten Mimika Divisi HPP den diberikan
Formulir PSP1;
3. Bahwa Tim sukses Bakal Calon atas nama Karolus Tsunme, Amd.Pert dan
Rovina Sarvunin Pesurnay kembali ke kantor Panwas Kabupaten Mimika
untuk mengembalikan dan melengkapi berkas pada tanggal 6 desember,
kemudian Anggota Panwas Kabupaten Mimika Divisi HPP memeriksa
berkas dan dinyatakan berkas lengkap, sehingga Panwas Kabupaten
Mimika mengeluarkan Nomor Register dengan Nomor :
01/PS/33.10/XII/2017;
4. Bahwa setelah permohonan sengketa diregister Panwas Kabupaten
Mimika mengeluarkan undangan Musyawarah pertama pada tanggal 8
desember 2017 dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon yang
dilaksanakan pada pukul 10.00 WIT bertempat dikantor Sekretariat
Panwas Kabupaten Mimika, dan Musyawarah dihadiri oleh Pemohon dan
Termohon;
5. Bahwa pada tanggal 12 desember 2017 pukul 13.00 WIT Panwas
Kabupaten Mimika melaksanakan Musyawarah kedua dengan agenda
mendengarkan tanggapan/jawaban Termohon;
6. Bahwa pada tanggal 13 desember 2017 pukul 13.00 WIT Panwas
Kabupaten Mimika melaksanakan musyawarah sengketa dengan agenda
mendengarkan keterangan Saksi Pemohon;
7. Bahwa pada tanggal 14 desember 2017 pukul 13.00 WIT Panwas
Kabupaten Mimika melaksanakan musyawarah sengketa dengan agenda
kesimpulan para Pihak, setelah kesimpulan para Pihak di bacakan,
Pimpinan Musyawarah memberikan kesempatan kepada para Pihak
untuk bersepakat dalam penyelesaian sengketa tersebut, namun tidak ada
kata sepakat antara Pemohon dan termohon sehingga para Pihak
memberikan kewenangan kepada Pimpinan Musyawarah dalam
mengambil keputusan dalam sidang sengketa;
8. Bahwa setelah agenda kesimpulan musyawarah sengketa selesai
selanjutnya Pimpinan Musyawarah melakukan Pleno dengan
memperhatikan bukti-bukti, keterangan saksi dan fakta persidangan
maka Pimpinan Musyawarah memutuskan permohonan sengketa tersebut
adalah Menolak Permohonan untuk seluruhnya;
9. Bahwa pada tanggal 16 desember 2017 Pukul 11.00 WIT Panwas
Kabupaten Mimika melaksanakan musyawarh terakhir dengan agenda
pembacaan Putusan sengketa dengan dihadiri para Pihak Pemohon dan
Termohon,dengan Putusan Sengketa Menolak Permohanan Pemohon untuk
seluruhnya;
10. Bahwa setelah dibacakan Putusan Pimpinan Musyawarah menyampaikan
kepada para Pihak yaitu Pemohon dan Termohon apabila tidak menerima
dengan Putusan Panwas Kabupaten Mimika dapat mengajukan Banding
ke PT TUN dimakasar dengan batas waktu 3 hari sejak putusan di
bacakan.
[2.6.3] PETITUM TERADU V, Teradu VI dan Teradu VII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa Teradu VIII menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.7.1] Secara umum Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya membantah tidak menindaklanjuti
laporan para Pengadu dan menyatakan bahwa:
[2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VIII memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa yang Teradu VIII ketahui seperti yang disampaikan oleh Staf
Penindakan an Airin Lestari bahwa pada tanggal 18 Desember 2018 Tim
Sukses Bapaslon Perseorangan Karolus Tsunme, datang ke kantor Bawaslu
Provinsi Papua dan bertemu dengan staf Bagian Surat Menyurat a.n Habel
Ap, setelah staf tersebut memeriksa surat tersebut lalu memanggil staf
Penindakan an Airin Lestari, Kemudian Staf an Airin menanyakan “mau
memasukan laporan terkait apa?”, Kemudian salah seorang Tim Sukses
menyampaikan bahwa akan mengajukan Banding terkait dengan putusan
Sengketa Panwaslih Kabupaten Mimika. Kemudian Staf an Airin menjetaskan
bahwa jika ingin mengajukan banding terhadap putusan sengketa bukan di
Bawaslu Provinsi namun di PTTUN Makasar dan besok hari terakhir untuk
mengajukan banding, Staf an Airin juga berkoordinasi dengan Tim As
Penindakan an Amandus Situmorang. Kemudian sesuai arahan Tim As
bahwa jika ingin melakukan banding di PTTUN makasar sesuai dengan UU
No 10 Tahun 2016 pasal 154;
2. Bahwa staf an Airin menyampaikan arahan tersebut kepada Tim Sukses
Bapaslon Karolus Tsunme dan salah satu tim sukses menelpon sesorang dan
setelah menelpon menyampaikan “Baik mbak kami sore ini akan ke
Makasar”. Kemudian Tim meninggalkan Kantor Bawaslu Papua;
3. Bahwa sesuai Undang Undang No 10 Tahun 2016 pasal 154 yang berbunyi:
Ayat 2: “Pengajuan Gugatan atas sengketa tata Usaha Pemilihan kepada
Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya
administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota telah
dilakukan”;
4. Bahwa Permohonan Sengketa Bapaslon Karolus sesuai Perbawaslu 15 Tahun
2017 telah diajukan kepada Panwaslih Kabupaten Mimika pada tanggal 4
Desember 2017 dan diregistrasi dengan nomor 01/PS/33.10/VII/2017 pada
tanggal 6 Desember 2017, Bahwa Penyelesaian Sengketa tersebut telah
diselesaikan oleh Panwaslih Kabupaten Mimika melalui Musyawarah dan
tidak tercapai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon lalu Panwas
Kabupaten Mimika menerbitkan Putusan Sengketa Nomor
001/PS/33.10/VII/2017 pada tanggal 16 Desember 2017;
5. Bahwa pengadu yang sebagai pemohon dapat mengajukan keberatan di
PTTUN 3 hari setelah Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan Putusan
Sengketa Pemilihan;
6. Bahwa saya sebagai teradu menolak semua aduan pengadu karena proses
penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika
telah diselesaikan oleh Panwaslih Kabupaten Mimika dan kewenangan
keberatan/banding adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
[2.7.3] PETITUM TERADU VIII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa Nomor 001/PS/33.10/VII/2017 itu adalah putusan Panwas
Kabupaten Mimika. Upaya hukum lain bisa dilakukan jika sudah melakukan
upaya administrasi di Panwas. Bawaslu Provinsi Papua juga melakukan
pendampingan, perlu kami sampaikan terkait laporan para Pengadu ke
Bawaslu dan tidak ditindaklanjuti. Faktanya, yang menerima laporan dari
para Pengadu adalah Staf Bawaslu Provinsi a.n Harbel, namun Harbel
mengakui hanya menerima saja, tidak melanjutkan ke Komisioner, Karena
beranggapan menerima saja, lalu ditaruh dimeja. Bawasu Provinsi tidak
pernah menjawab karena memang tidak pernah menerima surat tersebut. dan
ternyata memang tidak tercatat di Administrasi Bawaslu Provinsi Papua.
2. Harbel (Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua)
Bahwa para Pengadu mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Papua, tetapi
pada saat laporan diajukan staf di kantor sedang tidak ada, kemudian Staf
Harbel menerima laporan tersebut dan meletakkan diatas meja. Laporan
tersebut tidak dilanjutkan ke Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
karea menganggap bahwa laporan tersebut hanya diterima saja.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan tersebut;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduantersebut,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan tersebut, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dengan bertindak tidak berdasarkan standard operasional prosedur (SOP) dan
substansi administrasi pemilu, yaitu dengan dibuatnya Berita Acara Nomor:
28/BA/B15/XII/2017 yang tidak dikenal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017
sebagaimana model lampiran BA.1-KWK Perseorangan, sehingga tindakan
tersebut dinyatakan tidak profesional, perbuatan mal-administrasi dan jelas
merupakan suatu pelanggaran standard operasional prosedur (SOP) yang
bertentangan dengan Pasal 11 huruf a, c, d dan Pasal 15 huruf f dan g,
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu II bersama Teradu I, III dan IV sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku yakni dengan memberikan kebijakan dan pandangan
hukum yang sangat mencerminkan sikap ketidakpastian hukum dalam hal
tahapan proses serah terima berkas persyaratan dukungan pencalonan
perseorangan Pilkada Kabupaten Mimika yang meliputi dokumen persyaratan
dukungan berupa softcopy dan hardcopy baik dalam aplikasi Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) maupun manual atas adanya kejadian force majeure yakni
pemadaman Listrik di Kabupaten Mimika pada tanggal 29 November 2017 pukul
23.20 WIT s/d 23.40 WIT, sehingga ketidakpastian hukum tersebut
mengakibatkan kerugian secara konstitusional bagi para Pengadu yang berujung
dengan ditolaknya seluruh berkas persyaratan calon perseorangan para Pengadu
oleh Teradu I, II, III dan IV;
[4.1.3] Menimbang bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku atas dasar adanya konflik
kepentingan (conflict of interest) atas adanya hubungan persaudaraan dengan
salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Hans Magal (sebagai kakak
kandung Teradu I) dan H. Abdul Muis yang memiliki dukungan KTP jauh di
bawah ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
namun tetap diloloskan, sehingga tidak menempatkan kedudukan pasangan
perseorangan lainnya secara sama dan adil;
[4.1.4] Menimbang bahwa Teradu VII bersama dengan Teradu V dan Teradu VI
selaku Panwas Kabupaten Mimika diduga keras melanggar kode etik dan
pedoman perilaku dengan cara menyalahgunakan wewenang atau melebihi batas
kewenangannya dengan cara menyatakan persyaratan para Pengadu tidak
memenuhi persyaratan dalam hal proses serah terima dokumen persyaratan
calon perseorangan para Pengadu, padahal KPU Kabupaten Mimika belum
melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual sebagaimana hal
tersebut menjadi tugas dan wewenang Teradu I s/d IV, serta Teradu VII
seharusnya tidak boleh mengintervensi dan turut serta dalam pengambilan
keputusan apapun dalam Rapat Pleno Internal KPU Kabupaten Mimika. Bahwa
kinerja Teradu I s/d Teradu IV bersama dengan Teradu V s/d Teradu VII dalam
hubungan antar lembaga penyelenggara pemilu pada proses tahapan serah
terima berkas persyaratan pencalonan perseorangan hingga proses tahapan
verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual sangat buruk yang berakibat pada
tidak adanya professionalitas, integritas dan kemandirian serta tidak
menerapkan Prinsip Dasar Penyelenggara Pemilu sehingga selalu menimbulkan
polemik yang jelas merugikan bagi para Pengadu dan calon Perseorangan
lainnya;
[4.1.5] Menimbang bahwa Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua
diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dikarenakan sampai
saat sidang pemeriksaan DKPP digelar masih saja menunjukan sikap diam dan
melakukan pembiaran dengan tidak melakukan sidang ajudikasi maupun surat
jawaban atas adanya permohonan keberatan Para Pengadu terhadap Putusan
Panwas Kabupaten Mimika Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 tanggal 19
Desember 2017;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III dan IV yang menolak
dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa Teradu I, II, III dan IV telah
bekerja sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017. Perlu dijelaskan bahwa sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17 ayat (3) “Dalam hal jumlah
dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal
dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 15, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan
mengembalikan dokumen kepada bakal pasangan calon untuk diperbaiki dalam
masa penyerahan dokumen dukungan”. Bahwa Pengadu tidak menyerahkan
Form BA.1-KWK Perseorangan, BA2-KWK Perseorangan dan BA5-KWK-
Perseorangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 15 ayat
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan
dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dan juga sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) dokumen
dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap salinan diserahkan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III dan IV yang menolak
dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa Pengadu sebagai bakal
pasangan calon sampai dengan batas waktu penyerahan berkas tidak
menyerahkan hardcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, softcopy
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, hardcopy Formulir Model B.2-KWK
Perseorangan, dan softcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Pengadu
hanya memberikan dokumen KTP yang tidak tersusun rapi dalam 1 (satu)
kardus ukuran kertas F4 dan tidak dilengkapi dengan formulir yang lain. Bahwa
Pengadu telah menerima Berita Acara Nomor 28/BA/B15/XI/2017 tentang
Pengembalian Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan yang Tidak
Memenuhi Syarat dan telah mengadukan Laporan Dugaan Sengketa Pemilihan
Umum Nomor: 001/CB & WB/MMK/XII/2017 dengan register Panitia Pengawas
Pemilu Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 a.n. Karolus Tsunme, AMd,Pert. Bahwa
fakta persidangan Panwas Kabupaten Mimika untuk perkara dengan register
001/PS/33.10/XII/2017 a.n Karolus Tsunme di Panwas Kabupaten Mimika,
keterangan Saksi Pengadu Halaman 29 angka 9 mengakui mengetahui seluruh
persyaratan dan tahu persis apa yang harus diserahkan. Bahwa fakta
persidangan Panwas untuk perkara dengan register 001/PS/33.10/XII/2017
a.n. Karolus Tsunme di Panwas Kabupaten Mimika, keterangan Saksi Pengadu
Halaman 29 angka 9 dalam sidang musyawarah Panwas mengakui belum
memasukan Formulir B1-KWK Perseorangan, Formulir B2-KWK Perseorangan
dan fotokopi KTP rangkap 3;
[4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I yang menolak dalil
pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dan menyatakan bahwa
Teradu I memang mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan Paslon
Hans Magal dan Abdul Muis, yakni sebagai adik dari Hans Magal. Atas adanya
fakta tersebut Teradu I telah membuat Surat Pernyataan bermeterai 6000 (enam
ribu) tertanggal 24 November 2017 yang menyatakan tidak akan memihak salah
satu bakal pasangan calon. Kemudian surat pernyataan tersebut telah
dipublikasikan pada media cetak “Timika Express”, “Salam Papua”, dan “Harian
Papua”. Teradu I pada tanggal 7 Januari 2018 dalam rapat pleno juga telah
menyampaikan secara terbuka tentang hubungan kekerabatan dan tidak akan
ikut serta dalam proses pengambilan keputusan terhadap Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati serta tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno.
Bahwa Paslon Hans Magal dan Abdul Muis diloloskan oleh KPU Kabupaten
Mimika padahal tidak memenuhi syarat dukungan minimal adalah aduan yang
tidak benar dan tidak berdasarkan bukti karena sampai saat sidang kode etik
digelar, pasangan Hans Magal dan Abdul Muis masih bakal pasangan calon,
tidak ada penetapan atau dinyatakan lolos menjadi Pasangan Calon oleh KPU
Kabupaten Mimika karena sedang dalam proses verifikasi faktual;
[4.2.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu V, VI dan VII yang menolak
dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan Teradu V, VI dan VII hanya
melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Teradu V, VI dan VII pada saat
penyerahan syarat dukungan yang dibuka pendaftaranya mulai dari tanggal 25-
29 November 2017, Tim Sukses Pengadu datang mendaftar pukul 23.30 WIT
pada tanggal 29 November 2017 dengan berkas persyaratan dukungan yang
tidak lengkap dengan KTP yang belum tersusun rapi dan belum dijilid 3 rangkap.
Berkas yang dibawa oleh Pengadu tidak dilengkapi dengan formulir model B-1
KWK perseorangan hardcopy dan softcopy, dan juga tidak dilengkapi dengan
formulir model B-2 KWK perseorangan hardcopy dan softcopy. Walaupun data
pendukung pasangan calon sudah ter-input di Silon tetapi berkas syarat
dukungan yang dibawa pada saat mendaftar adalah fotokopi KTP yang belum
tersusun rapi dan tidak berurutan. Atas dasar itulah kemudian KPU Kabupaten
Mimika mengeluarkan berita acara pengembalian berkas pendaftaranya karena
tidak memenuhi syarat;
[4.2.5] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VIII yang menolak dalil
pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Pasal 154 ayat (2): “Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha
pemilihan kepada Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah
seluruh upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
telah dilakukan”. Permohonan sengketa Pengadu sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2017 telah diajukan kepada Panwas
Kabupaten Mimika pada tanggal 4 Desember 2017 dan diregistrasi dengan
Nomor 01/PS/33.10/VII/2017 pada tanggal 6 Desember 2017. Penyelesaian
Sengketa tersebut telah diselesaikan oleh Panwas Kabupaten Mimika melalui
Musyawarah dan tidak tercapai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon,
lalu Panwas Kabupaten Mimika menerbitkan Putusan Sengketa Nomor
001/PS/33.10/VII/2017 pada tanggal 16 Desember 2017. Berdasarkan
peraturan, Pengadu sebagai pemohon dapat mengajukan keberatan di PT TUN 3
hari setelah Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan Putusan Sengketa
Pemilihan. Terkait tidak dijawabnya laporan Pengadu secara resmi dan tertulis
oleh Bawaslu Provinsi Papua dikarenakan laporan Pengadu diterima oleh staf
sekretariat Bawaslu Provinsi Papua a.n. Harbel dan ternyata tidak diteruskan ke
Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua sehingga Teradu I hingga persidangan DKPP
digelar belum mengetahui posisi dan isi laporan yang diajukan oleh Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, dan IV
diduga tidak profesional dengan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan bertindak tidak berdasarkan SOP dan
substansi administrasi pemilu dengan dibuatnya Berita Acara Nomor
28/BA/B15/XII/2017 yang tidak dikenal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017
adalah aduan yang tidak benar. Teradu I, II, III dan IV telah menjalankan
tugasnya berdasarkan SOP yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2017. Dalam sidang pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Tim Sukses Pengadu
datang di Kantor KPU Kabupaten Mimika pada hari terakhir pendaftaran calon
perseorangan dengan membawa barang berupa satu buah kardus yang di
dalamnya terdapat amplop-amplop. Teradu I, II, III dan IV tidak langsung
menerima barang-barang tersebut dan meminta agar amplop-amplop tersebut
dibuka terlebih dahulu agar diketahui apa saja isinya. Setelah dibuka dan
dicermati ternyata di dalamnya hanya ada potongan-potongan fotokopi KTP dan
tidak terdapat hardcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, softcopy
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, hardcopy Formulir Model B.2-KWK
Perseorangan, dan softcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Berdasarkan
Peraturan KPU dokumen-dokumen yang diserahkan seharusnya dijilid dan
dirangkap sebanyak 3 (tiga) rangkap. Karena dokumen tidak lengkap dan tidak
teratur, maka KPU menolak untuk menerima dokumen-dokumen dimaksud
untuk diverifikasi. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan hasil pengawasan
yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Mimika. Dalam sidang Pemeriksaan juga
diperoleh fakta bahwa proses pemeriksaan kelengkapan dokumen berlangsung
sampai melewati pukul 24.00 WIT. Karena KPU menolak menerima berkas dari
Pengadu, maka terjadi perdebatan yang alot antara LO (tim penghubung) dan
Tim Sukses Pasangan Calon Perseorangan dengan Teradu I, II, III dan IV, ketika
Teradu I, II, III dan IV hendak membuat Berita Acara Penolakan. Perdebatan
berlanjut setelah LO menghadirkan Pengadu. KPU akhirnya mengeluarkan Berita
Acara pengembalian Berkas No. 28/BA/B15/XII/2017 pada sekitar pukul 04.00
WIT. Teradu I, II, III dan IV telah menjalankan tugasnya sebagai KPU Kabupaten
Mimika sesuai dengan SOP yang diatur dalam Peraturan KPU. Teradu I, II, III
dan IV telah menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dengan
berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan
efektif. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti,
dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana didalilkan para Pengadu;
[4.3.2] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, dan IV
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yakni dengan memberikan kebijakan dan pandangan hukum yang sangat
mencerminkan sikap ketidakpastian hukum pada tahapan proses serah terima
berkas persyaratan dukungan pencalonan perseorangan Pilkada Kabupaten
Mimika yang meliputi dokumen persyaratan dukungan berupa softcopy dan
hardcopy, baik dalam aplikasi Silon maupun manual atas adanya kejadian force
majeure, yakni pemadaman listrik di Kabupaten Mimika tanggal 29 November
2017 Pukul 23.20 WIT s/d 23.40 WIT. Pengadu tidak dapat menjelaskan sikap
ketidakpastian hukum seperti apa yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dan IV
sehingga membuat Pengadu mengalami kerugian secara konstitusional bagi
Pengadu yang berujung dengan ditolaknya seluruh berkas persyaratan calon
perseorangan para Pengadu oleh Teradu I, II, II dan IV. Berdasarkan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP, memang sejak awal hingga batas
waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU, Pengadu tidak mampu
menyerahkan berkas dan dokumen sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2017. Teradu I, II, III dan IV telah berusaha semaksimal mungkin
menjelaskan kepada Pengadu bahwa dokumen yang diserahkan tidak bisa
diterima karena tidak lengkap dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 28/BA/B15/XI/2017 yang disampaikan dan diterima Pengadu. Teradu I,
II, III dan IV telah menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu
dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien,
dan efektif. Teradu I, II, III dan IV telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua
alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu.
[4.3.3] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, dan IV
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yakni Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika diduga melanggar kode etik
dan pedoman perilaku atas dasar konflik kepentingan yaitu adanya hubungan
persaudaraan dengan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Hans
Magal (sebagai kakak kandung Teradu I) dan H. Abdul Muis yang memiliki
dukungan KTP jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan namun tetap diloloskan. Dalam sidang pemeriksaan DKPP
terungkap bahwa Teradu I adalah adik Hans Magal dan hal tersebut diakui oleh
Teradu I. Teradu I juga telah memiliki niat baik dengan melakukan konsultasi
secara intensif kepada atasannya, yakni KPU Provinsi Papua. Hasil dari
konsultasi tersebut kemudian Teradu I membuat surat penyataan bermeterai
6000 (enam ribu) tertanggal 24 November 2017. Teradu I juga mempublikasikan
sikap dan surat pernyataan tersebut kepada media cetak “Timika Express”,
“Salam Papua” dan “Harian Papua”. Teradu I juga memiliki itikad baik dengan
menyampaikan secara terbuka pada tanggal 7 Januari 2018 dalam Rapat Pleno
Terbuka tentang hubungan kekerabatan bahwa Teradu I berkomitmen untuk
bekerja secara netral, profesional, dan berintegritas sebagaimana yang diatur
oleh ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Teradu juga menyatakan tidak akan ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal
dan Abdul Muis dan tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno. Terkait
dalil aduan pengadu yang menyatakan bahwa Hans Magal dan Abdul Muis
memiliki dukungan KTP jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan, namun tetap diloloskan karena memiliki
kedekatan dengan Teradu I adalah dalil pengaduan yang mengada-ada untuk
mencari-cari kesalahan Teradu I. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap
bahwa Hans Magal dan Abdul Muis belum diloloskan dan ditetapkan sebagai
pasangan calon karena hingga sidang pemeriksaan, verifikasi faktual masih
berlangsung. Teradu I telah menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara
pemilu dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efisien, dan efektif. Teradu I telah melaksanakan tugas dan fungsi
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan pemeriksaan
semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa
para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu.
[4.3.4] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu V, VI dan VII
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yakni telah melampaui kewenangannya karena menyatakan berkas persyaratan
dukungan pencalonan Pengadu tidak Memenuhi Syarat (TMS) di mana
seharusya mereka hanya melakukan pengawasan saja dan tidak mengambil
keputusan. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap bahwa Teradu V, VI dan
VII hadir di kantor KPU Kabupaten Mimika dalam kapasitasnya sebagai Panwas
Kabupaten Mimika. Kehadiran Teradu V, VI dan VII hanya melaksanakan tugas
pengawasan sebagaimana diatur oleh undang-undang maupun Peraturan
Bawaslu. Teradu V, VI dan VII juga tidak ikut campur dalam proses pengambilan
keputusan dalam pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika. Terkait
keputusan KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan berita acara pengembalian
berkas adalah kewenangan KPU Kabupaten Mimika. Dalam sidang pemeriksaan
DKPP juga terungkap bahwa ketika Teradu V, VI dan VII ditanya oleh KPU
Kabupaten Mimika tentang keputusan yang harus diambil, Teradu V, VI dan VII
menyerahkannya pada KPU Kabupaten Mimika itu sendiri. Terkait pernyataan
Teradu VII yang menyatakan bahwa berkas Pengadu TMS adalah pernyataan
yang diungkapkan setelah KPU Kabupaten Mimika menyatakan bahwa berkas
Pengadu TMS. Kapasitas Teradu V, VI dan VII hanya menyampaikan apa yang
telah terjadi tanpa mengurangi dan menambahkan. Teradu V, VI dan VII telah
menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dengan berpedoman
pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Para
Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen
dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
didalilkan para Pengadu.
[4.3.5] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu VIII melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni
Teradu VIII selaku ketua Bawaslu Provinsi Papua diduga telah melanggar kode
etik dan pedoman perilaku dikarenakan sampai saat sidang pemeriksaan DKPP
digelar masih saja menunjukan sikap diam dan melakukan pembiaran dengan
tidak melakukan sidang ajudikasi maupun surat jawaban atas adanya
permohonan keberatan Para Pengadu terhadap Putusan Panwas Kabupaten
Mimika Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017. Dalam
sidang pemeriksaan DKPP terungkap bahwa Pengadu telah mengadukan
Laporan Dugaan Sengketa Pemilihan Umum Nomor: 001/CB &
WB/MMK/XII/2017 dengan register Panitia Pengawas Pemilu Nomor:
001/PS/33.10/XII/2017 a.n. Karolus Tsunme. Panwas Kabupaten Mimika juga
telah melakukan sidang ajudikasi dan memutuskan menolak permohonan
Pengadu. Pengadu sempat datang ke Bawaslu Provinsi Papua untuk melaporkan
hal yang sama yang telah diselesaikan di Panwas Kabupaten Mimika. Melalui
staf Bawaslu Provinsi Papua, a.n. Airin, Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Papua menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa tersebut telah
dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Mimika dan apabila tidak menerima
dengan Putusan Panwas Kabupaten Mimika tersebut Pengadu dapat mengajukan
banding ke PT TUN di Makasar dengan batas waktu 3 hari sejak putusan
dibacakan. Terkait aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VIII tidak
merespon laporan pengadu secara resmi dalam bentuk surat terkait laporan dari
Pengadu, terungkap bahwa laporan tersebut diterima oleh staf Bawaslu Provinsi
Papua, a.n. Harbel namun hingga saat sidang pemeriksaan DKPP digelar, Teradu
VIII belum menerima dan mengetahui isi surat tersebut. Harbel mengakui bahwa
surat tersebut tidak diserahkan ke pimpinan dan hanya diletakkan di atas meja
saja. Keteledoran Staf Bawaslu Provinsi Papua tersebut harus menjadi perhatian
bagi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua, termasuk juga dari Teradu VIII
maupun anggota Bawaslu Provinsi Papua lainnya agar melakukan pembinaan
kepegawaian dengan baik. Sekretariat dalam tugasnya masing-masing juga
harus tetap mengetahui inti dari tugas pengawasan. Peningkatan pelayanan dari
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua akan mampu meningkatkan kinerja Teradu
VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua. Teradu VIII telah menjaga integritas
dan profesionalitas penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Teradu VIII telah
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-
fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan
para Pengadu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Derek Mote,
Teradu III Yoe Luis Rumaikewi dan Teradu IV Alfrets Petupetu selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Johanes E.S. Wato, Teradu VI Tony
Lehander Agapa dan Teradu VII Imelda Rosita Ohee selaku Ketua merangkap
Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Fegie Y Wattimena selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, pada hari Jumat
tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak
dihadiri oleh para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asyari
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Osbin Samosir