Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.21/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Papua_KPU & Panwas Kab. Mimika
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 8 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 4/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan bertindak tidak berdasarkan standard operasional prosedur (SOP) dan substansi administrasi pemilu, yaitu dengan dibuatnya Berita Acara Nomor: 28/BA/B15/XII/2017 yang tidak dikenal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana model lampiran BA.1-KWK Perseorangan, sehingga tindakan tersebut dinyatakan tidak profesional, perbuatan mal-administrasi dan jelas merupakan suatu pelanggaran standard operasional prosedur (SOP) yang bertentangan dengan Pasal 11 huruf a, c, d dan Pasal 15 huruf f dan g, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu II bersama Teradu I, III dan IV sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni dengan memberikan kebijakan dan pandangan hukum yang sangat mencerminkan sikap ketidakpastian hukum dalam hal tahapan proses serah terima berkas persyaratan dukungan pencalonan perseorangan Pilkada Kabupaten Mimika yang meliputi dokumen persyaratan dukungan berupa softcopy dan hardcopy baik dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun manual atas adanya kejadian force majeure yakni pemadaman Listrik di Kabupaten Mimika pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.20 WIT s/d 23.40 WIT, sehingga ketidakpastian hukum tersebut mengakibatkan kerugian secara konstitusional bagi para Pengadu yang berujung dengan ditolaknya seluruh berkas persyaratan calon perseorangan para Pengadu oleh Teradu I, II, III dan IV; [4.1.3] Menimbang bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku atas dasar adanya konflik kepentingan (conflict of interest) atas adanya hubungan persaudaraan dengan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Hans Magal (sebagai kakak kandung Teradu I) dan H. Abdul Muis yang memiliki dukungan KTP jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, namun tetap diloloskan, sehingga tidak menempatkan kedudukan pasangan perseorangan lainnya secara sama dan adil; [4.1.4] Menimbang bahwa Teradu VII bersama dengan Teradu V dan Teradu VI selaku Panwas Kabupaten Mimika diduga keras melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan cara menyalahgunakan wewenang atau melebihi batas kewenangannya dengan cara menyatakan persyaratan para Pengadu tidak memenuhi persyaratan dalam hal proses serah terima dokumen persyaratan calon perseorangan para Pengadu, padahal KPU Kabupaten Mimika belum melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual sebagaimana hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Teradu I s/d IV, serta Teradu VII seharusnya tidak boleh mengintervensi dan turut serta dalam pengambilan keputusan apapun dalam Rapat Pleno Internal KPU Kabupaten Mimika.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 17 ayat (3); Pasal 15 ayat (1); Pasal 14 ayat (1); Pasal 15 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Derek Mote, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi dan Teradu IV Alfrets Petupetu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Johanes E.S. Wato, Teradu VI Tony Lehander Agapa dan Teradu VII Imelda Rosita Ohee selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Fegie Y Wattimena selaku Ketua merangkap
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 21/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 4/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Karolus Tsunme : Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan Pilkada Mimika 2018 Alamat : Jl. Yos Sudarso, Kel. Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Rovina S. Pesurnay Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan Pilkada Mimika 2018 Alamat : Jl. Yos Sudarso, Kel. Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Januari dan 24 januari 2018 memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Yislam Alwini Pekerjaan/Lembaga : Ketua Umum DPP Komnas Pilkada Independen Alamat : Jl. Skip Gg. Dalem RT 04/RW 05 No.3, Kel. Lawangginting, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat 2. Nama : Saleh, dkk Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Poltangan III No.14 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Kuasa Pengadu; Pengadu I, II dan Kuasa Pengadu selanjutnya disebut sebagai--para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : T. Ocepina Magal Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Derek Mote Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yoe Luis Rumaikewi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Alfrets Petupetu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Yos Sudarso, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Johanes E.S. Wato Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Tony Lehander Agapa Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Imelda Rosita Ohee Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mimika Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara, Timika, Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Fegie Y. Wattimena Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Berdikarai No.2, Taman Imbi, Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Januari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 4/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21/DKPP-PKE-VII/2018. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2018 di Seluruh Indonesia adalah mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang ditetapkan sejak tanggal 9 Juni 2017 oleh KPU RI. 2. Bahwa selanjutnya untuk mengatur terkait dengan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2018 di Seluruh Indonesia, maka pada tanggal 08 Juni 2017 KPU RU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan pada tanggal 07 Nopember 2017; 3. Bahwa kemudian jadwal penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan pada tanggal 25 November 2017 s/d 28 November 2017 pukul 16.00 dan khusus tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa berdasarkan adanya peraturan dimaksud, maka Karolus Tsunme, Amd. Pert (Pengadu I) dan Rovina Sarvunin Persunay (Pengadu II) bermaksud untuk mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode 2018 s/d 2023; 5. Bahwa selain para Pengadu yang didukung oleh 26.224 (dua puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat) jiwa, maka berdasarkan media elektronik yang dimuat oleh Surat Kabar Online Salam Papua tanggal 09 Januari 2018 yang secara tegas diungkapkan oleh Theodora Ocepina Magal (Teradu I) mengatakan terdapat beberapa pasangan calon perseorangan lainnya yang turut mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika adalah sebanyak 9 (sembilan) Pasangan Calon Perseorangan dengan perolehan masing-masing dukungan setelah di- input ke dalam SILON KPU RI dan hasil Verifikasi Faktual sebagai berikut : a) Karolus Tsunme – Rovina Sarvunin Pesurnay (26.224 dukungan); (Penyerahan Berkas Persyaratan Perseorangan diterima oleh Teradu II Pukul 23.30 WIT bersama B.1-KWK asli, B.2-KWK asli dan Soft Copy SILON dalam Flash Disk namun tidak dilakukan perhitungan oleh Teradu I s/d Teradu IV.) b) Hans Magal – Abdul Muis (18.761 dukungan); c) Robertus Waropea – Albert Bolang (14.552 dukungan); d) Petrus Yanwarin – Alpius Edowai (14.139 dukungan); e) Wilhelmus Pigai – Athanasius Allo Rafra (13.214 dukungan); f) Maria Florida Kotorok – Yustus Way (13.121 dukungan); g) Philipus B Wakerwa – H Basri (3.639 dukungan); h) Franky Kambu-Taslim Tuhuteru; (penyerahan berkas tidak diterima) i) Longginus Kareyau – Hasan Husein; (penyerahan berkas tidak diterima) 6. Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No. 165/HK.03.1- Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk setiap Kabupaten/Kota di setiap Provinsi, maka Kabupaten Mimika terdiri dari 18 Distrik/Kecamatan yang di antaranya: 1. Mimika Baru 2. Agimuga; 3. Mimika Timur; 4. Mimika Barat; 5. Jita; 6. Jila 7. Mimika Timur Jauh; 8. Mimika Tengah; 9. Kuala Kencana; 10. Tembagapura; 11. Mimika Barat Jauh; 12. Mimika Barat Tengah; 13. Kwanki Narama; 14. Hoya; 15. Iwaka; 16. Wania; 17. Amar; 18. Alama; 7. Bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah yang dituangkan dalam tulisan “Mimika dalam angka 2015” sumber dari bagian pemerintahan kampung Pemkab Mimika menerangkan bahwa selain memiliki 18 Kecamatan/Distrik, maka Kabupaten Mimika memiliki 19 Kelurahan dan/atau 133 Kampung/Desa; 8. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a Undang- undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 10 ayat 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menerangkan bahwa persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen)”. 9. Bahwa selanjutnya berdasarkan data yang tertuang dalam Surat Kabar Harian (Koran) Timika Express tanggal 14 November 2017 menerangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mimika berdasarkan Pilpres Tahun 2014 berjumlah 222.721 Jiwa. Sehingga jika merujuk sebagaimana ketentuan dalam ambang batas syarat minimal dukungan calon perseorangan poin 8 di atas, maka pasangan calon perseorangan atas nama Karolus Tsunme, Amd, Pert (Pengadu I) dan Rovina Sarvunin Pesurnay (Pengadu II) minimal harus memiliki dukungan sebanyak 22.273 jiwa; 10. Bahwa untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan perseorangan tersebut, maka berdasarkan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018, atas nama Karolus Tsunme, Amd. Pert (Pengadu I) dan Rovina Sarvunin Persunay (Pengadu II), memperoleh dukungan dari 26.224 jiwa (Copy KTP - Elektronik) yang tersebar di 10 Distrik/ Kecamatan dari total 18 Distrik/Kecamatan se-kabupaten Mimika, diantaranya: a) DISTRIK MIMIKA BARU yang terdiri dari Kelurahan: 1. Koperapoka (412 orang); 2. Kwamki (11.845 orang); 3. Timika Jaya (590 orang); 4. Sempan (28 orang); 5. Pasar Sentral (87 orang); 6. Wanagon (21 orang); 7. Kebun Sirih (36 orang); 8. Otomona (364 orang); 9. Perintis (21 orang); 10. Dingo Narama (41 orang); 11. Timika Indah (88 orang); b) DISTRIK AGIMUGA, yang terdiri dari Kelurahan: 1. Amungun (7 orang); 2. Aramsolki (5 orang); 3. Fakafuku (7 orang); c) DISTRIK MIMIKA TIMUR, yang terdiri dari Kelurahan: - Kaugapa (57 orang); d) DISTRIK JITA, yang terdiri dari Kelurahan: - Sempan Timur (89 orang); e) JILA; yang terdiri dari Kelurahan: - Pasir Putih (4 orang); f) DISTRIK KUALA KENCANA, yang terdiri dari Kelurahan: 1. Utikini Baru (52 orang); 2. Bhintuka (204 orang); 3. Tioka Kencana(6 orang); g) DISTRIK MIMIKA BARAT JAUH, yang terdiri dari Kelurahan: - Potowai Buru (12 orang); h) DISTRIK KWAMKI NARAMA, yang terdiri dari Kelurahan: - Harapan (3472 orang); i) IWAKA; yang terdiri dari Kelurahan: 1. Limau Asri (83 orang); 2. Wangirja (1623 orang); 3. Naena Muktipura (5 orang); 4. Mulia Kencana (4 orang); 5. Iwaka (5 orang); 6. Limau Asri Barat (15 orang); j) WANIA, yang terdiri dari Kelurahan: 1. Inauga (4561 orang); 2. Nawaripi (134 orang); 3. Kamoro Jaya (1880 orang); 4. Wonosari Jaya (406 orang); 5. Kadun Jaya (60 orang). JUMLAH TOTAL DUKUNGAN: 26.224 jiwa 11. Bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menerangkan “Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus tersebar di lebih 50% (Lima Puluh Persen) jumlah Kecamatan di daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan”, maka berdasarkan hasil perolehan dukungan pasangan calon Independen Pengadu I dan Pengadu II yang berjumlah 26.224 Jiwa (KTP Elektronik) yang tersebar di 10 Distrik/Kecamatan dari total 18 distrik yang tersebar di Kabupaten Mimika telah melebihi dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten Mimika. Oleh karenanya berdasarkan data dukungan calon perseorangan yang diperoleh pasangan calon Pengadu I dan Pengadu II telah melebihi 50% jumlah Kecamatan. Dengan demikian secara hukum syarat dukungan Para Pengadu haruslah dinyatakan telah memenuhi syarat minimal penyebaran jumlah dukungan patut untuk diterima dan diloloskan sesuai Peraturan Perundang- undangan; 12. Bahwa berdasarkan data hasil perolehan sebagaimana dalam poin 5 di atas, maka dari beberapa nama calon Pasangan Perseorangan lainnya yang maju dalam Pilkada Kabupaten Mimika melalui jalur perseorangan, hanya pasangan calon para Pengadu lah yang secara hukum telah memenuhi syarat minimal dukungan yakni 10% dari jumlah DPT Pilpres 2014 yang tersebar melebihi 50% jumlah distrik/kecamatan pada Kabupaten Mimika. Selebihnya 8 (delapan) pasangan calon independen lainnya secara hukum jelas tidak memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan sebagaimana peraturan perundang-undangan namun tetap saja diloloskan dan diterima berkas persyaratan perorangan oleh Teradu I s/d Teradu IV; 13. Bahwa tim sukses pasangan calon independen para Pengadu mulai melakukan pengumpulan E-KTP (dukungan) sejak 03 Januari 2017. Kemudian setelah tim sukses para Pengadu melalui upaya perjuangan dalam mengumpulkan dukungan perseorangan berupa Copy KTP Elektronik yang telah memenuhi syarat minimal dukungan, maka selanjutnya pada tanggal 23 November 2017 pasangan calon independen para Pengadu melalui surat dengan Nomor : 002/ SK-PENGHUBUNG/XI/2017 telah menunjuk Sdr. Har Bahari Mokodompit dan Mihdar Kuddus sebagai tim penghubung para Pengadu untuk mengelola Data Silon Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika Periode 2018-2023; 14. Bahwa selanjutnya ketika telah masuk pada batas waktu jadwal tahapan Penyerahan dukungan dokumen perseorangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, maka pada tanggal 25 November 2017 Para Pengadu bersama Tim Penghubung dan Tim ahli IT atas adanya surat tugas tersebut mendatangi kantor Teradu I s/d IV untuk menyerahkan surat mandat penunjukan penghubung dan operator yang akan mengisi data dukungan perseorangan pada model B1-KWK Perseorangan dari Pasangan Calon Independen Para Pengadu. Kemudian dalam kunjungan tersebut berdasarkan Surat mandat dari Pengadu dengan Nomor: 003/SK-IT SILON/XI/2017 tanggal 23 November 2017 Tentang Penunjukan Pengelolaan IT SILON, Para Pengadu untuk selanjutnya menerima username beserta password dari Teradu I s/d Teradu IV agar dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada Tahun 2018; 15. Bahwa Tim Ahli IT Para Pengadu mendapatkan username beserta Password, selanjutnya Tim Sukses serta Tim Penghubung Para Pengadu mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dukungan yang dibutuhkan baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy guna diinput ke dalam sistem Silon atau secara manual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 16. Bahwa setelah selesai mempersiapkan dan meng-upload berkas persyaratan dukungan perseorangan dalam Sistem SILON, selanjutnya Sdr. Har Bahari Mokodompit mengkonfrimasi keabsahan data Silon Para Pengadu yang di Upload tersebut kepada Teradu II (anggota KPU Kabupaten Mimika di bidang Teknis pendaftaran Paslon) sekaligus membawa 1 (satu) rangkap berkas hard copy B.I-KWK asli, B.2-KWK asli sedangkan 2 rangkapnya tinggal di jilid, data SILON, data e-KTP fisik. Kemudian selanjutnya Teradu II memerintahkan Kerry Pattiasina (staff IT KPU Kabupaten Mimika) melakukan penelusuran data SILON Para Pengadu, maka Teradu II menyatakan bahwa berkas dukungan calon Perseorangan para Pengadu telah dinyatakan sah karena telah terinput dan diterima memenuhi persyaratan batas ambang yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Mimika sebesar = 22.273 KTP dalam SILON KPU Pusat pada jam : 23.30 WIT pada tanggal 29 Nopember 2017 yang selanjutnya data sah perseorangan Para Pengadu dari SILON tersebut langsung di-print oleh Teradu I s/d Teradu IV sebagai bukti. 17. Bahwa pada tanggal 29 Nopember 2017 terjadi kondisi di luar dugaan dan kemampuan dari Para Pengadu dan Para Teradu I s/d IV (Force Majeure) yakni terdapat Pemadaman Listrik yang terjadi di Kabupaten Mimika pada pukul 23.20-23.40 WIT sebagaimana surat PT. PLN Kabupaten Mimika Nomor:024/DIS.00.01/AREA.TMK/2018 yang aslinya menurut keterangan para warga Mimika adalah jam 22.30 - 23.30 WIT. Padahal dalam waktu tersebut Tim Sukses Para Pengadu sedang melakukan proses finalisasi penjilidan yang masih menyisakan 2 jilid berkas tapi sudah difoto copi sebagai persyaratan dukungan perseorangan Para Pengadu yang masih di proses. 18. Bahwa atas adanya peristiwa pemadaman Listrik (Force Majeure) yang di luar dugaan hingga tiba-tiba mengakibatkan terhentinya proses penjilidan sisa pemberkasan dokumen pesryaratan dimaksud, mengingat sisa waktu pemasukan berkas persyaratan dukungan perseorangan Para Pengadu menyisakan 30 Menit lagi walaupun sudah selesai difoto copi namun hanya belum dijilid. Selanjutnya Tim Para Pengadu berinisiatif untuk secepatnya lari terbirit-birit menuju kantor KPU Kabupaten Mimika yang mana posko Para Pengadu berjarak sekitar 100 meter dari kantor KPU Kabupaten Mimika. Tim Penghubung dan Tim ahli IT Para Pengadu akhirnya bertemu dengan Teradu II sekaligus memberitahukan proses penjilidan berkas persayaratan 2 (dua) rangkap foto copy persyaratan Para Pengadu lainnya secara tiba-tiba terhenti yang diakibatkan adanya pemadaman listrik (Force Majeure). 19. Bahwa dalam pertemuan dengan Teradu II tersebut, selanjutnya Teradu II menanyakan sisa kekurangan 2 rangkap berkas hard copy dokumen persyaratan Para Pengadu. Kemudian Sdr. Har Bahari Mokodompit menjawab dengan jawaban “akibat terjadinya pemadaman listrik di seluruh Kabupaten Mimika maka pengerjaan penjilitan copy berkas hanya menghasilkan 1 rangkap berkas saja yang otomatis penjilitan dokumen tersebut terhenti, namun hingga saat ini Tim terus bekerja dan berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi kekurangan 2 rangkap berkas tersebut yang sebentar lagi akan selesai, namun semua proses pemberkasan itu pupus karena gelap gulita dan terhenti atas terjadinya pemadaman listrik di kabupaten mimika”. 20. Bahwa atas adanya penjelasan dari Tim Penghubung tersebut, maka Teradu II menanggapinya dengan pernyataan sebagai berikut : “jadi dikarenakan adanya pemadaman listrik, maka sisa kekurangan 2 (dua) rangkap berkas mengenai bukti persyaratan dukungan Para Pengadu tidak perlu diberikan sekarang, melainkan Tim Para Pengadu bisa melengkapi dan menyerahkannya pada besok siang hari sekaligus KPU Kabupaten Mimika memberikan tanda terima penyerahan berkas dukungan dari Para pengadu. Kemudian untuk saat ini dikarenakan masih ada pemadaman listrik maka serahkan saja terlebih dahulu berkas dokumen dukungan Para pengadu yang seadanya” Adapun berkas yang sudah diserahkan kepada Teradu II adalah sebagai berikut: - Softcopy Sistem SILON yang dimasukan dalam Flash disk sebanyak 1 buah; - Hard Copy B1-KWK Asli perseorangan sebanyak 1 rangkap; - Hard Copy B2-KWK Asli perseorangan sebanyak 1 rangkap dan - Fisik E-KTP yang sebanyak 2 rangkap. 21. Bahwa pada saat Tim penghubung dan tim IT Para Pengadu telah menyerahkan syarat dukungan Pasangan Calon Para Pengadu, secara bersamaan terdapat 2 (Pasangan) Pasangan Calon perseorangan lainnya yang menyaksikan kebijakan Teradu II tersebut yakni Pasangan Longginus – Hasan dan Pasngan Franky Kambu – Tuhuteru bersama rusdi yang turut memastikan data SILON dan Hard Copy pasangan calon tersebut yang juga belum selesai finalisasi pemberkasan dalam 3 rangkap akibat dari adanya pemadaman listrik yang tidak terduga (Force Majeure); 22. Bahwa setelah Teradu II menerima dokumen persyaratan dukungan Para Pengadu, kemudian atas adanya pemadaman listrik dimaksud Teradu II mengeluarkan kebijakan kepada semua saksi yang hadir sebagaimana dalam Poin 21 di atas, untuk disarankan beristirahat saja karena waktu sudah larut malam sedangkan printer di KPU Kabupaten Mimika juga sedang error, jadi tidak bisa untuk print tanda terima. Selain itu Teradu II juga menjelaskan bahwa dirinya juga sudah lelah sambil memberikan arahan kepada semua saksi yang hadir pada malam hari dimaksud untuk datang kembali di keesokan harinya ke KPU Kabupaten Mimika tepatnya pada siang hari tanggal 30 November 2017 guna memasukan sisa 2 rangkap hard copy dokumen persyaratan dukungan para Pengadu sekaligus pemberian tanda terima; 23. Bahwa atas adanya kebijakan serta saran-saran yang diberikan oleh Teradu II tersebut yang memaklumi karena terjadi peristiwa pemadaman listrik, maka Tim Sukses Para Pengadu bersama Tim Penghubung melangkahkan kaki untuk pamit pulang dan meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Mimika sekitar pukul 23.40 WIT; 24. Bahwa tidak lama kemudian setelah menyerahkan berkas persyaratan dukungan Para Pengadu kepada Teradu II, tiba-tiba pada tanggal 30 November 2017 pukul 02.30 WIT dini hari Pengadu I ditelpon oleh Teradu II melalui handphone nomor Teradu II 0852 1333 33XX ke Nomor Pengadu 081283284955 untuk memberikan arahan secara mendadak kepada Pengadu I untuk segera datang ke kantor KPU Kabupaten Mimika guna memberitahukan informasi penting kepada Pengadu I terkait Dokumen Persyaratan dukungan Pasangan Calon Para Pengadu. Akhirnya Tim ahli IT dan Tim Penghubung Pasangan Calon Para Pengadu dengan membawa dua rangkap Hard Copy B1-KWK copi perseorangan sebanyak 2 rangkap, Hard Copy B2-KWK copi perseorangan sebanyak 2 rangkap dan Fisik E-KTP yang sebanyak 1 rangkap dan segera mendatangi KPU Kabupaten Mimika; 25. Bahwa setelah tiba di kantor KPU Kabupaten Mimika yang disaksikan Teradu I s/d IV, Kerry Pattiasina bersama Teradu VI dan VII, ternyata Teradu II memberikan informasi yang sangat mengejutkan dan berbanding terbalik dengan apa yang dinyatakan oleh Teradu II sebelumnya. Informasi tersebut adalah Pasangan Calon Para Pengadu dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hal tersebut telah memberikan kesan jika Teradu II tak memiliki integritas dan profesionalitas dalam bersikap dan bertindak dan oleh karenanya melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017; 26. Bahwa Kemudian atas adanya informasi pernyataan penolakan tersebut, terjadi perdebatan antara Teradu I s/d IV dengan Tim Penghubung dan Tim IT Pasangan Calon yang membahas kebenaran informasi dan konsistensi sikap kebijakan serta kepastian hukum dari Teradu II bersama Teradu I, III dan IV yang tiba-tiba berbanding terbalik dengan informasi yang didapatkan sebelumnya pada pukul 23.30 WIT. Selanjutnya selama perdebatan tersebut, Tim Penghubung Pasangan Calon bersikeras meminta tanda terima mengenai telah diserahkanya pada pukul 23.30 sebanyak 1 rangkap soft copy dan hard copy berkas persyaratan calon perseorangan Para Pengadu sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya oleh Teradu II namun fakta nya Teradu II bersama Komosioner KPU lainnya tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas tersebut padahal seluruh data Hard Copy dan soft copy Para Pengadu telah diserahkan ter input ke dalam Silon dan rangkap dua nya telah dibawa oleh Para Pengadu. Sehingga dengan tidak diberikannya tanda terima tersebut Tim Penghubung segara menghubungi Pengadu I untuk mengklarifikasi penolakan tersebut. 27. Bahwa dalam perdebatan tersebut Teradu II mengakui dan membenarkan telah memberikan arahan untuk memerintahkan tim sukses dan tim penghubung untuk pulang dan kembali lagi keesokan harinya dalam melengkapi sisa 2 rangkap berkas persyaratan yang belum difinalisasi ketika pemadaman listrik terjadi serta Teradu II mengatakan kejadian tersebut bukan merupakan keasalahan Tim Sukses Pasangan Calon Para Pengadu; 28. Bahwa Perbuatan Teradu II bersama komisioner KPU lainnya sangat jelas tidak mencerminkan sikap penyelenggara yang jujur, adil, kepastian hukum serta tertib dimana informasi yang disampaikan sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan hilangnya hak Para Pengadu dalam menjadi peserta Pemilu Kabupaten Mimika. Hal ini tidak sesuai dan jelas bertentangan dengan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017; 29. Bahwa selanjutnya atas adanya perdebatan yang berlarut-larut, maka guna mencari kepastian secara hukum dan dapat memberikan rasa keadilan bagi Para Pengadu, selanjutnya Teradu II bersama seluruh Komisioner Kabupaten Mimika meminta petunjuk dari Panwas Kabupaten Mimika; 30. Bahwa kemudian pihak Panwas Kabupaten Mimika datang, yang diwakili oleh Tony Lehander Agapa, S.Ip/Teradu VI dan Imelda Rosita Ohee, S.Pd/ Teradu VII; 31. Bahwa sambil menunggu dikantor KPU Kabupaten Mimika para tim sukses Para Pengadu, kemudian KPU Kabupaten bersama Panwas Kabupaten Mimika mengadakan rapat pleno secara tertutup pada tanggal 30 November 2017 sekitar pukul 04.10 WIT Mimika yang dihadiri oleh: KPU Kabupaten Mimika a) T. Ocepina Magal, SKM, (Ketua KPU Kabupaten Mimika); b) Derek Mote, S.T, (Anggota KPU Kabupaten Mimika); c) Yoe Luis Rumaikewi, S.Sos (Anggota KPU Kabupaten Mimika); d) Alfrets Petupetu, SE (Anggota KPU Kabupaten Mimika); Panwas Kabupaten Mimika a) Imelda Rosita Ohee, S.Pd (Anggota Panwas Kabupaten Mimika); b) Tony Lehander Agapa, S.IP (Anggota Panwas Kabupaten Mimika); Setelah dilakukan Rapat Pleno secara tertutup oleh KPU Kabupaten Mimika yang diikuti oleh Panwas Kabupaten Mimika tetap menghasilkan Keputusan yang pada intinya menolak dan tidak dapat menerima dan mengembalikan berkas dukungan pasangan Calon Para Pengadu karena dianggap tidak memenuhi memenuhi persyaratan yang selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Penolakan Nomor : 28/BA/B15/XI/2017 yang menerangkan jika berkas Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan atas nama Para Pengadu kurang lengkap. 32. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No 15 tahun 2017 seharusnya tugas Rapat Pleno yang diadakan KPU Kabupaten Mimika pada pukul 04.10 WIT adalah hanya menghitung jumlah dukungan persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dan jumlah persebaran sebagaimana berkas 1 rangkap Softcopy Sistem SILON yang dimasukan dalam Flash disk sebanyak 1 (Satu) buah, Hard Copy B1-KWK Asli perseorangan sebanyak 1 rangkap, Hard Copy B2-KWK Asli perseorangan sebanyak 1 rangkap dan Fisik E-KTP yang sebanyak 2 rangkap yang telah diterima oleh Teradu I s/d Teradu IV untuk kemudian menentukan sikap apakah berkas Para Pengadu ini telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, namun pada faktanya perbuatan Teradu I s/d IV tidak menjalankan ketentuan tersebut akan tetapi justru memberikan Berita Acara penolakan yang tidak diatur dalam PKPU dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya; 33. Bahwa atas adanya tindakan – tindakan tersebut, Teradu I s/d IV telah jelas melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan bertindak tidak berdasarkan standard operasional prosedur (SOP) dan substansi administrasi pemilu sehingga tidak profesional yaitu dengan dibuatnya berita acara nomor : 28/BA/B15/XII/2017 Yang tidak dikenal dalam PKPU Nomor : 15 Tahun 2017 sebagaimana model lampiran BA.1-KWK Perseorangan, sehingga tindakan tersebut mal administrasi tersebut Jelas merupakan suatu pelanggaran standard operasional prosedur (SOP) yang bertentangan dengan tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 ayat 1, Pasal 7 ayat 1, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 15 huruf a, d,e,f, dan h, Pasal 16 huruf a, c, dan e, Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017 jo Pasal 13 huruf f Jo. Pasal 14 huruf b dan l, UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 32 huruf a UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 34. Bahwa hal lain Teradu VII selaku Panwas Kabupaten Mimika diduga keras telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan cara menyalahgunakan wewenang atau melebihi batas kewenangannya dengan cara menyatakan persyaratan Para Pengadu tidak memenuhi persyaratan dalam hal rapat pleno tertutup proses serah terima dokumen persyaratan calon perseorangan Para Pengadu, padahal KPU Kabupaten Mimika belum dilakukan verifikasi administrasi sebagaimana hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Teradu I s/d IV, serta Teradu VII seharusnya bersikap netral dan tidak boleh mengintervensi dan turut serta dalam rapat pleno tertutup pengambilan keputusan apapun dalam Rapat Pleno internal KPU Kabupaten Mimika, terlebih lagi ternyata tindakan Teradu VII yang telah membuat gaduh suasana perdebatan yang hampir “baku hantam” sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut dibenarkan dan diakui secara pleno oleh Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika. Berdasarkan hal tersebut Teradu V s/d Teradu VII tidak menjalankan sumpah/janji jabatan, tidak mandiri, tidak adil, dan tidak tertib oleh karenanya melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3, Pasal 8 huruf a, Pasal 10, dan pasal 12 Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017; 35. Bahwa kemudian atas adanya keputusan penolakan Teradu I s/d IV yang sangat merugikan dan cenderung mempermainkan hak konstitusional Para Pengadu dan pendukungnya tersebut, akhirnya seluruh Tim Sukses dan Tim Penghubung Pasangan Calon Para Pengadu dipaksa oleh Teradu I s/d IV dan Teradu VI s/d VII untuk membawa pulang seluruh dokumen yang padahal sebelumnya telah diterima dan meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Mimika pada pukul 06.00 WIT pagi tanggal 30 Nopember 2017; 36. Bahwa hal lain sebagaimana dalam media online “Seputar Papua”, Teradu I selaku Ketua KPU diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku atas dasar adanya konflik interest atas adanya hubungan persaudaraan dengan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Hans Magal (Kakak Kandung dari Teradu I) dan Abdul Muis yang ternyata setelah dilakukan verifikasi Faktual hanya menghasilkan dukungan KTP sebanyak 18.761 jiwa yang tentunya sangat jauh dibawah ambang batas yang ditetapkan sebagaimana peraturan perundang-undangan. Namun bakal pasangan calon tersebut tetap saja diloloskan oleh Teradu I s/d Teradu IV, Sehingga Para Pengadu merasa jika tindakan Teradu I s/d Teradu IV tidak menempatkan kedudukan pasangan perseorangan lainnya secara sama dan adil. Berdasarkan hal tersebut perbuatan Teradu I s/d Teradu IV secara jelas tidak sesuai dan telah melanggar ketentuan pada Pasal 14 huruf a dan b Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017; 37. Bahwa atas adanya sikap tidak netral dan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, menunjukkan kinerja dari Teradu I s/d Teradu IV bersama-sama dengan Teradu V s/d Teradu VII dalam hubungan antar lembaga penyelenggara pemilu pada proses tahapan serah terima berkas persyaratan pencalonan perseorangan hingga proses tahapan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual mencerminkan kinerja yang sangat buruk yang berakibat pada tidak adanya professionalitas, integritas dan kemandirian serta tidak menerapkan Prinsip Dasar Penyelenggara Pemilu sehingga selalu menimbulkan polemik yang jelas merugikan bagi Para Pengadu dan calon Perseorangan lainnya; 38. Bahwa atas adanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu VII yang merugikan Para Pengadu, selanjutnya Para Pengadu mengajukan surat Keberatan atas adanya Berita Acara Penolakan Nomor : 28/BA/B15/XI/2017 dan Putusan Panwas Kabupaten Mimika kepada Teradu VIII Bawaslu Propinsi Papua, namun Teradu VIII sampai saat ini menunjukan sikap diam dan melakukan pembiaran dengan tidak melakukan sidang ajudikasi atas adanya surat permohonan keberatan Para Pengadu terhadap putusan panwas Kabupaten Mimika Nomor : 001/PS/33.10/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017. Berdasarkan hal tersebut, sikap diam dan pembiaran Teradu VIII secara jelas telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf d, Pasal 11, Pasal 15 huruf e, g, dan h Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017; 39. Bahwa seharusnya Teradu V s/d VIII melakukan pencegahan dini jika ada pelanggaran sebagaimana menurut ketentuan: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum pasal 8 berbunyi: (1) Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tindakan langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran. 40. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum pasal 1 Angka 30 berbunyi, Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah- langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil Pemilu. 41. Bahwa sebelum berkirim surat keberatan kepada Teradu VIII, Para Pengadu terlebih dahulu menindaklanjuti hasil pleno dalam Berita Acara nomor 28/BA/B15/XI/2017 tersebut kemudian pada tanggal 4 Desember 2017 Pasangan Calon Para Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwas Kabupaten Mimika; 42. Bahwa atas adanya permohonan penyelesaian sengketa tersebut, maka pada tanggal 16 Desember 2017 Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan putusan secara pleno yaitu tetap menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, putusan tersebut ditandatangani oleh: a) Johanes. E.S Wato, S.Sos. MM, (Ketua Panwas Kabupaten Mimika); b) Tony Lehander Agapa, S.IP, (Anggota Panwas Kabupaten Mimika); c) Imelda R Ohee, S.Pd (Anggota Panwas Kabupaten Mimika); d) Yonas Lewerisa, SE (Sekretaris Panwas Kabupaten Mimika); 43. Bahwa tindakan Para Teradu I s/d VIII telah menciderai pesta demokrasi dan menafikkan dukungan perseorangan rakyat Kabupaten Mimika kepada Para Pengadu yang telah diberikan mandat dan amanat atas hak dukungannya yang saat ini membuat resah pendukung Para Pengadu. bahkan para pendukung pun bersiap mejadi saksi bila diperlukan, namun dukungan tersebut menjadi sia-sia hanya karena ketidakprofesionalan Para Teradu dalam memberikan kepastian hukum serta telah menunjukan sikap tidak adil, tidak netral, tidak jujur sehingga dalam prakteknya tidak menerapkan prinsip dasar penyelanggara pemilu sebagaimana amanat dari Peraturan Perundang-undangan terkait kepemiluan. 44. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu VIII dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Mimika secara serentak Tahun 2018, maka Para Pengadu meminta kepada DKPP untuk memberhentikan secara tetap Teradu I s/d IV masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika bersama Teradu VII. Kemudian untuk Teradu V, Teradu VI dan Teradu VIII diberikan surat peringatan keras oleh DKPP. 45. Bahwa sebagaimana yurisprudensi putusan DKPP RI Nomor : 83/DKPP-PKE- II/2013 dan Nomor : 84/DKPP-PKE-II/2013 pada halaman 59 poin 3.16 menerangkan dalam pertimbangannya “bahwa keputusan Para Teradu yang didasarkan pada penggunaan peraturan dan dasar hukum yang tidak kuat, telah mengakibatkan timbulnya korban yakni Pasangan Pengadu I, yakni H. Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto yang digugurkan sebagai pasangan calon peserta pemilukada Kota Tangerang tahun 2013. Oleh sebab itu, atas nama hukum dan keadilan, adalah kewajiban Negara, seluruh pihak terutama jajaran Penyelenggara Pemilu dan secara khusus DKPP untuk memulihkan hak konstitusional Pengadu I sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Tangerang”; 46. Bahwa selanjutnya sebagaimana yurisprudensi putusan DKPP RI Nomor : 83/DKPP-PKE-II/2013 dan Nomor : 84/DKPP-PKE-II/2013 pada halaman 61 poin 3.18 menerangkan dalam pertimbangannya “bahwa keputusan Para Teradu yang didasarkan pada penggunaan peraturan dan dasar hukum yang tidak kuat, telah mengakibatkan timbulnya korban yakni Pasangan Pengadu II, yakni H. Arief R. Wismansyah dan H. Sachrudin yang digugurkan sebagai pasangan calon peserta pemilukada Kota Tangerang tahun 2013. Oleh sebab itu, atas nama hukum dan keadilan, adalah kewajiban Negara, seluruh pihak terutama jajaran Penyelenggara Pemilu dan secara khusus DKPP untuk memulihkan hak konstitusional Pengadu II sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Tangerang”; 47. Mengingat terbatasnya waktu dan urgensi terkait jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2018, mohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mulia dapat memberi Putusan Sela terlebih dahulu untuk memerintahkan KPU Provinsi Papua agar mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Mimika untuk melanjutkan seluruh tahapan- tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 terlebih dahulu sebelum adanya Putusan akhir atas Pengaduan ini. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu I s/d VIII terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara pemilu yakni bekerja secara tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak adil, tidak netral, tidak jujur dan tidak menerapkan prinsip dasar penyelanggara pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap untuk Teradu I s/d IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika bersama Teradu VII selaku Anggota Panwas Kabupaten Mimika serta memberikan surat peringatan keras terhadap Teradu V, Teradu VI dan teradu VIII; 3. Memerintahkan Teradu I s/d IV untuk mencabut berita acara nomor : 28/BA/B15/XII/2017 tentang pengembalian Berkas Pendafataran Bakal Calon Perseorangan Para Pengadu; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih sementara tugas dan wewenang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dan melanjutkan seluruh tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018; 5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mimika untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon Para Pengadu untuk menjadi Pasangan Calon peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2018 dengan tanpa merugikan Pasangan Calon peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 lain yang telah ditetapkan sebelumnya; 6. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : KTP Para Pengadu; Bukti P-2 : Pengumuman dari syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan Pilkada Serentak Kabupaten Mimika 2018 serta jadwal tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2018 yang di Kabupaten Mimika; Bukti P-3 : Informasi dari media mengenai KPU Sosialisasi syarat calon Bupati Jalur Perseorangan; Bukti P-4 : Jumlah Kecamatan di Kabupaten Mimima berdasarkan data Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 Tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi; Bukti P-5 : Data Jumlah Distrik/Kecamatan, Kelurahan dan Desa berdasarkan lampiran Data Mimika dalam Angka (Mimika Regency in Figures) 2015; Bukti P-6 : Surat Keputusan Nomor: 002/SK-PENGHUBUNG/XI/2017 tanggal 23 November 2017 Tentang Penunjukan Penghubung untuk mengelola data Silon; Bukti P-7 : Surat Keputusan Nomor: 003/SK-IT SILON/XI/2017 tanggal 23 November 2017 Tentang Penunjukan Pengelolaan IT SILON Bukti P-8 : Pernyataan Resmi dari PLN Kabupaten Mimika mengenai Pemadaman Listrik di Kabupaten Mimika pada 29 Nopember 2017 & Surat Keterangan Warga Mimika; Bukti P-9 : Data Softcopy yang diunggah ke dalam sistem Silon dan kemudian di masukan ke dalam Flashdisk berwarna putih Bukti P-10 : Hardcopy rekap B1-KWK Perseorangan; Bukti P-11 : Hardcopy rekap B2-KWK perseorangan; Bukti P-12 : Fisik KTP Dukungan yang berjumlah 26.224 yang tersebar pada 10 Distrik/Kecamatan; Bukti P-13 : Foto berkas rekap B1-KWK Perseorangan 3 rangkap; Bukti P-14 : Foto berkas rekap B2-KWK Perseorangan 3 rangkap; Bukti P-15 : Foto penyerahan dokumen persyaratan tanggal 29 Nopember 2017 dari Para Pengadu kepada Teradu II; Bukti P-16 : Video rekaman kejadian (Perdebatan antara Tim Penghubung dan Tim IT Para pengadu dengan Teradu I s/d IV dan Teradu VI s/d VII) tertanggal 30 Nopember 2017 pukul 02.30 WIT; Bukti P-17 : Foto kejadian (Perdebatan) di tanggal 30 Nopember 2017 pukul 02.30 WIT; Bukti P-18 : BA Nomor : 28/BA/B15/XII/2017 yang dikeluarkan KPU tertanggal 30 November 2017; Bukti P-19 : Daftar hadir Rapat Pleno Pengembalian Berkas Pendaftaran yang tidak memenuhi syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2017 Kabupaten Mimika yang berisi tanda tangan anggota Panwas; Bukti P-20 : Model BA.1-KWK Perseorangan berdasarkan ketentuan PKPU No 15 tahun 2017; Bukti P-21 : Informasi dari media terkait Hanya 6 Paslon Perseorangan berkasnya lengkap; Bukti P-22 : Laporan gugatan Penyalahgunaan ke Panwas Kab. Mimika; Bukti P-23 : Permohonan penyelesaian sengketa ke Panwas Kab. Mimika; Bukti P-24 : Putusan Panwas Kabupaten Mimika Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017; Bukti P-25 : Gugatan keberatan terhadap Surat Keputusan Sengketa Panwas Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 serta tanda terima dari Bawaslu Provinsi Papua; Bukti P-26 : Informasi media mengenai Hubungan Kekerabatan antara Ketua KPUD Mimika dengan Hans Magal (Salah satu Calon Bupati Perseorangan); Bukti P-27 : Informasi media mengenai 6 (enam) Bakal pasangan calon Perseorangan yang belum memenuhi syarat; Bukti P-28 : Putusan DKPP Nomor 83 dan 84/DKPP-PKE-II/2013. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV membantah pengaduan para Pengadu dan menyatakan dugaan para Pengadu sangat keliru dan tidak beralasan dan perlu di luruskan, Teradu I, Teradu II, teradu III dan Teradu IV telah bertindak berdasarkan SOP dan substansi profesi administrasi Pemilu dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan calon perseorangan. [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17 ayat (3) “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. (Bukti T7); 2. Bahwa Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon sampai dengan batas waktu penyerahan berkas tidak menyerahkan: - Hardcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” - Softcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati - Hardcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” - Softcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” (Bukti T8, T9, T10 dan T11); 3. Bahwa Form BA.1-KWK Perseorangan, BA2-KWK Perseorangan, dan BA5- KWK-Perseorangan setelah dilakukan penelitian dan diberikan kepada Bakal Calon Perseorangan yang memasukan berkas yang lengkap sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 15: (1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) (3) Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (Bukti T7, T8, T9, T10 dan T11); 3. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 14 point (1) - huruf a fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan - huruf b rekapitulasi jumlah dukungan. (Bukti T7, T8, T9, T10 dan T11); 4. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah berusaha semaksimal mungkin dalam menjelaskan kepada Pengadu bahwa dokumen yang diserahkan tidak bisa diterima karena tidak lengkap dan selanjutnya dituangkan dalam acara Nomor: 28/BA/B15/XI/2017 disampaikan dan diterima Pengadu; 5. Bahwa aduan Pengadu justru terkesan memaksakan kehendak untuk menjebak Teradu agar menerima berkas yang tidak lengkap dan tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 6. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah melaksanakan asas dan prinsip sebagai penyelenggara dengan mematuhi Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lengkap diterima dan yang tidak lengkap dikembalikan; 7. Bahwa Pengadu sampai dengan batas waktu untuk memasukan berkas tidak dilengkapi dengan Formulir sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017: - Hardcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” - Softcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati - Hardcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” - Softcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan “Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” (Bukti T7, T8, T9, T10 dan T11); 8. Bahwa dokumen KTP yang tidak tersusun rapi seperti dalam dokumentasi hanya ada dalam 1 (satu) kardus ukuran kertas F4 dan tidak dilengkapi dengan Formulir yang lain. (Bukti T12); 9. Bahwa Pengadu telah menerima Berita Acara Nomor 28/BA/B15/XI/2017 Pengembalian Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat dan telah mengadukan Laporan Dugaan Sengketa Pemilihan Umum Nomor: 001/CB & WB/MMK/XII/2017 dengan register Panitia Pengawas Pemilu Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 a.n. Karolus Tsunme, AMd,Pert (Bukti T13); 10. Bahwa dalam fakta persidangan Panwas untuk Perkara dengan register 001/PS/33.10/XII/2017 a.n Karolus Tsunme di Panwas Kabupaten Mimika keterangan Saksi Pengadu Halaman 29 angka 9 mengakui mengetahui seluruh persyaratan dan tahu persis apa yang harus diserahkan. (Bukti T13); 11. Bahwa dalam fakta persidangan Panwas untuk Perkara dengan register 001/PS/33.10/XII/2017 a.n Karolus Tsunme di Panwas Kabupaten Mimika keterangan Saksi Pengadu Halaman 29 angka 9 dalam sidang musyawarah Panwas mengakui belum memasukan Formulir B1-KWK Perseorangan, Formulir B2-KWK Perseorangan dan fotokopi KTP rangkap 3. (Bukti T13). [2.4.3] Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya membantah meloloskan Bakal Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis yang tidak memenuhi jumlah syarat dukungan minimal karena memiliki hubungan kekerabatan dan menyatakan bahwa: 1. Bahwa Teradu I (T. Ocepina Magal) yang adalah Ketua KPU Kabupaten Mimika benar memiliki hubungan kekerabatan dengan Hans Magal. Adanya hubungan kekerabatan ini telah dikonsultasikan dengan KPU Provinsi dan atas petunjuk dari KPU Provinsi Teradu I membuat Surat Pernyataan bermeterai 6000 (enam ribu) tertanggal 24 November 2017 bahwasannya tidak akan memihak salah satu Bakal Pasangan Calon dan telah dipublikasikan pada media cetak Timika Express, Salam Papua dan Harian Papua. (Bukti T1, T2 dan T3); 2. Bahwa Teradu I (T. Ocepina Magal) selalu berkoordinasi dengan Pimpinan KPU Provinsi Papua dan meminta petunjuk tentang status kekerabatan dengan salah satu Bakal Pasangan Calon. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2018, Teradu I (T. Ocepina Magal) dalam Rapat Terbuka telah mengemukakan tidak akan ikut serta dalam pengambilan keputusan untuk Bakal Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis. Sejak Rapat Pleno tanggal 7 Januari 2018 tersebut Teradu I (T. Ocepina Magal) tidak lagi ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dan menandatangani berita acara untuk Bakal Pasangan Calon Hans Magal dan Abdul Muis. (Bukti T4 dan T5); 3. Bahwa Paslon Hans Magal dan Abdul Muis diloloskan oleh KPU Kabupaten Mimika padahal tidak memenuhi syarat dukungan minimal adalah aduan yang keliru dan tidak berdasarkan bukti karena sampai sidang pemeriksaan DKPP digelar Pasangan Hans Magal dan Abdul Muis masih Bakal Pasangan Calon tidak ada penetapan atau dinyatakan lolos menjadi Pasangan Calon KPU Kabupaten Mimika. (Bukti T4, T5 dan T6). [2.4.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menyatakan laporan/pengaduan tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, II dan IV tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; 4. Menyatakan merehabilitasi nama baik teradu I, II, III dan IV; 5. Apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. (ex a quo at bono). [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Pernyataan Teradu I (T. Ocepina Magal) yang dimuat Surat Kabar Harian Timika Expres; Bukti T-2 : Surat Pernyataan Teradu I (T. Ocepina Magal) yang dimuat Surat Kabar Harian Salam Papua; Bukti T-3 : Surat Pernyataan Teradu I (T. Ocepina Magal) yang dimuat Surat Kabar Harian Papua; Bukti T-4 : BA.1-KWK Perseorangan “Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati” a.n. Hans Magal dan Abdul Muis; Bukti T-5 : BA.7-KWK Perseorangan “Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati a.n. Hans Magal dan Abdul Muis; Bukti T-6 : BA.7-KWK Perseorangan “Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati a.n. Robertus Waraopea dan Albert Bolang; Bukti T-7 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-8 : Formulir Model B.1-KWK Perseorangan; Bukti T-9 : Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Kolektif; Bukti T-10 : Formulir Model B.2-KWK Perseorangan; Bukti T-11 : Berita Acara Rapat Pleno Pengembalian Berkas Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Karolus Tsunme dan Rovina Sarvunin Persunay yang tidak lengkap; Bukti T-12 : Foto dokumen yang diserahkan Pasangan Calon atas nama Karolus Tsunme, Amd, Pert tanpa Formulir B1.KWK Perseorangan dan Formulir B2.KWK Perseorangan (hardcopy dan softcopy); Bukti T-13 : Putusan PANWAS Kabupaten Mimika atas Sengketa Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017. [2.6] Menimbang bahwa Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya membantah telah melampaui kewenangan karena menyatakan berkas persyaratan dukungan pencalonan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telah melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan dan menyatakan bahwa: [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: A. Kronologis Pengawasan Tahapan penyerahan Syarat dukungan lewat jalur perseorangan. 1. Bahwa pada saat penyerahan syarat dukungan yang dibuka pendaftaranya mulai dari tanggal 25-29 november 2017, Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Karolus Tsunme, Amd,Pert dan Ibu Rovina Sarvunin Pesurnay datang mendaftar pukul 23.55 WIT dengan berkas persyaratan dukungan yang tidak lengkap dengan KTP yang belum tersusun rapi dan belum dijilid 3 rangkap; 2. Bahwa Berkas tidak dilengkapi dengan formulir model B-1 KWK perseorangan hardcopy dan Softcopy; 3. Bahwa berkas tidak dilengkapi dengan formulir model B-2 KWK perseorangan hardcopy dan Softcopy; 4. Bahwa pada saat penyerahan berkas syarat dukungan yang dibawa pada saat mendaftar adalah fotocopy KTP yang belum tersusun rapi dan tidak berurutan; Tetapi data pendukung pasangan calon sudah terinput di sistem Informasi Pencalonan; 5. Bahwa KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan Berita Acara Pengembalian berkas pendaftaranya karena tidak memenuhi syarat. B. Kronologis Penyelesaian Sengketa. 1. Bahwa Tim sukses Bakal Calon atasnama Karolus Tsunme, Amd.Pert dan Rovina Sarvunin Pesurnay datang kekantor Panwas Kabupaten Mimika pada tanggal 1 desember 2017 untuk memasukan berkas permohonan sengketa, tetapi karena pada tanggal 1 desember bertepatan dengan hari libur Nasional dan sesuai dengan peraturan Bawaslu No 15 tahun 2017 terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkada bahwa pelaporan permohonan sengketa menggunakan hari kerja, sehingga Panwas menyarankan kepada Pelapor agar kembali lagi kekantor Panwas pada hari kerja; 2. Bahwa Tim sukses Bakal Calon atas nama Karolus Tsunme, Amd.Pert dan Rovina Sarvunin Pesurnay kembali ke kantor Panwas Kabupaten Mimika pada hari senin tanggal 4 desember 2017 pukul 13.05 WIT, dan bertemu dengan Anggota Panwas Kabupaten Mimika Divisi HPP den diberikan Formulir PSP1; 3. Bahwa Tim sukses Bakal Calon atas nama Karolus Tsunme, Amd.Pert dan Rovina Sarvunin Pesurnay kembali ke kantor Panwas Kabupaten Mimika untuk mengembalikan dan melengkapi berkas pada tanggal 6 desember, kemudian Anggota Panwas Kabupaten Mimika Divisi HPP memeriksa berkas dan dinyatakan berkas lengkap, sehingga Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan Nomor Register dengan Nomor : 01/PS/33.10/XII/2017; 4. Bahwa setelah permohonan sengketa diregister Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan undangan Musyawarah pertama pada tanggal 8 desember 2017 dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIT bertempat dikantor Sekretariat Panwas Kabupaten Mimika, dan Musyawarah dihadiri oleh Pemohon dan Termohon; 5. Bahwa pada tanggal 12 desember 2017 pukul 13.00 WIT Panwas Kabupaten Mimika melaksanakan Musyawarah kedua dengan agenda mendengarkan tanggapan/jawaban Termohon; 6. Bahwa pada tanggal 13 desember 2017 pukul 13.00 WIT Panwas Kabupaten Mimika melaksanakan musyawarah sengketa dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Pemohon; 7. Bahwa pada tanggal 14 desember 2017 pukul 13.00 WIT Panwas Kabupaten Mimika melaksanakan musyawarah sengketa dengan agenda kesimpulan para Pihak, setelah kesimpulan para Pihak di bacakan, Pimpinan Musyawarah memberikan kesempatan kepada para Pihak untuk bersepakat dalam penyelesaian sengketa tersebut, namun tidak ada kata sepakat antara Pemohon dan termohon sehingga para Pihak memberikan kewenangan kepada Pimpinan Musyawarah dalam mengambil keputusan dalam sidang sengketa; 8. Bahwa setelah agenda kesimpulan musyawarah sengketa selesai selanjutnya Pimpinan Musyawarah melakukan Pleno dengan memperhatikan bukti-bukti, keterangan saksi dan fakta persidangan maka Pimpinan Musyawarah memutuskan permohonan sengketa tersebut adalah Menolak Permohonan untuk seluruhnya; 9. Bahwa pada tanggal 16 desember 2017 Pukul 11.00 WIT Panwas Kabupaten Mimika melaksanakan musyawarh terakhir dengan agenda pembacaan Putusan sengketa dengan dihadiri para Pihak Pemohon dan Termohon,dengan Putusan Sengketa Menolak Permohanan Pemohon untuk seluruhnya; 10. Bahwa setelah dibacakan Putusan Pimpinan Musyawarah menyampaikan kepada para Pihak yaitu Pemohon dan Termohon apabila tidak menerima dengan Putusan Panwas Kabupaten Mimika dapat mengajukan Banding ke PT TUN dimakasar dengan batas waktu 3 hari sejak putusan di bacakan. [2.6.3] PETITUM TERADU V, Teradu VI dan Teradu VII Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa Teradu VIII menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Secara umum Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya membantah tidak menindaklanjuti laporan para Pengadu dan menyatakan bahwa: [2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VIII memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa yang Teradu VIII ketahui seperti yang disampaikan oleh Staf Penindakan an Airin Lestari bahwa pada tanggal 18 Desember 2018 Tim Sukses Bapaslon Perseorangan Karolus Tsunme, datang ke kantor Bawaslu Provinsi Papua dan bertemu dengan staf Bagian Surat Menyurat a.n Habel Ap, setelah staf tersebut memeriksa surat tersebut lalu memanggil staf Penindakan an Airin Lestari, Kemudian Staf an Airin menanyakan “mau memasukan laporan terkait apa?”, Kemudian salah seorang Tim Sukses menyampaikan bahwa akan mengajukan Banding terkait dengan putusan Sengketa Panwaslih Kabupaten Mimika. Kemudian Staf an Airin menjetaskan bahwa jika ingin mengajukan banding terhadap putusan sengketa bukan di Bawaslu Provinsi namun di PTTUN Makasar dan besok hari terakhir untuk mengajukan banding, Staf an Airin juga berkoordinasi dengan Tim As Penindakan an Amandus Situmorang. Kemudian sesuai arahan Tim As bahwa jika ingin melakukan banding di PTTUN makasar sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 pasal 154; 2. Bahwa staf an Airin menyampaikan arahan tersebut kepada Tim Sukses Bapaslon Karolus Tsunme dan salah satu tim sukses menelpon sesorang dan setelah menelpon menyampaikan “Baik mbak kami sore ini akan ke Makasar”. Kemudian Tim meninggalkan Kantor Bawaslu Papua; 3. Bahwa sesuai Undang Undang No 10 Tahun 2016 pasal 154 yang berbunyi: Ayat 2: “Pengajuan Gugatan atas sengketa tata Usaha Pemilihan kepada Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan”; 4. Bahwa Permohonan Sengketa Bapaslon Karolus sesuai Perbawaslu 15 Tahun 2017 telah diajukan kepada Panwaslih Kabupaten Mimika pada tanggal 4 Desember 2017 dan diregistrasi dengan nomor 01/PS/33.10/VII/2017 pada tanggal 6 Desember 2017, Bahwa Penyelesaian Sengketa tersebut telah diselesaikan oleh Panwaslih Kabupaten Mimika melalui Musyawarah dan tidak tercapai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon lalu Panwas Kabupaten Mimika menerbitkan Putusan Sengketa Nomor 001/PS/33.10/VII/2017 pada tanggal 16 Desember 2017; 5. Bahwa pengadu yang sebagai pemohon dapat mengajukan keberatan di PTTUN 3 hari setelah Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan Putusan Sengketa Pemilihan; 6. Bahwa saya sebagai teradu menolak semua aduan pengadu karena proses penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika telah diselesaikan oleh Panwaslih Kabupaten Mimika dan kewenangan keberatan/banding adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. [2.7.3] PETITUM TERADU VIII Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Anggota Bawaslu Provinsi Papua Bahwa Nomor 001/PS/33.10/VII/2017 itu adalah putusan Panwas Kabupaten Mimika. Upaya hukum lain bisa dilakukan jika sudah melakukan upaya administrasi di Panwas. Bawaslu Provinsi Papua juga melakukan pendampingan, perlu kami sampaikan terkait laporan para Pengadu ke Bawaslu dan tidak ditindaklanjuti. Faktanya, yang menerima laporan dari para Pengadu adalah Staf Bawaslu Provinsi a.n Harbel, namun Harbel mengakui hanya menerima saja, tidak melanjutkan ke Komisioner, Karena beranggapan menerima saja, lalu ditaruh dimeja. Bawasu Provinsi tidak pernah menjawab karena memang tidak pernah menerima surat tersebut. dan ternyata memang tidak tercatat di Administrasi Bawaslu Provinsi Papua. 2. Harbel (Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua) Bahwa para Pengadu mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Papua, tetapi pada saat laporan diajukan staf di kantor sedang tidak ada, kemudian Staf Harbel menerima laporan tersebut dan meletakkan diatas meja. Laporan tersebut tidak dilanjutkan ke Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua karea menganggap bahwa laporan tersebut hanya diterima saja.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan tersebut; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduantersebut, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan tersebut, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan bertindak tidak berdasarkan standard operasional prosedur (SOP) dan substansi administrasi pemilu, yaitu dengan dibuatnya Berita Acara Nomor: 28/BA/B15/XII/2017 yang tidak dikenal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana model lampiran BA.1-KWK Perseorangan, sehingga tindakan tersebut dinyatakan tidak profesional, perbuatan mal-administrasi dan jelas merupakan suatu pelanggaran standard operasional prosedur (SOP) yang bertentangan dengan Pasal 11 huruf a, c, d dan Pasal 15 huruf f dan g, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu II bersama Teradu I, III dan IV sebagai Komisioner KPU Kabupaten Mimika diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni dengan memberikan kebijakan dan pandangan hukum yang sangat mencerminkan sikap ketidakpastian hukum dalam hal tahapan proses serah terima berkas persyaratan dukungan pencalonan perseorangan Pilkada Kabupaten Mimika yang meliputi dokumen persyaratan dukungan berupa softcopy dan hardcopy baik dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun manual atas adanya kejadian force majeure yakni pemadaman Listrik di Kabupaten Mimika pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.20 WIT s/d 23.40 WIT, sehingga ketidakpastian hukum tersebut mengakibatkan kerugian secara konstitusional bagi para Pengadu yang berujung dengan ditolaknya seluruh berkas persyaratan calon perseorangan para Pengadu oleh Teradu I, II, III dan IV; [4.1.3] Menimbang bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku atas dasar adanya konflik kepentingan (conflict of interest) atas adanya hubungan persaudaraan dengan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Hans Magal (sebagai kakak kandung Teradu I) dan H. Abdul Muis yang memiliki dukungan KTP jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, namun tetap diloloskan, sehingga tidak menempatkan kedudukan pasangan perseorangan lainnya secara sama dan adil; [4.1.4] Menimbang bahwa Teradu VII bersama dengan Teradu V dan Teradu VI selaku Panwas Kabupaten Mimika diduga keras melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan cara menyalahgunakan wewenang atau melebihi batas kewenangannya dengan cara menyatakan persyaratan para Pengadu tidak memenuhi persyaratan dalam hal proses serah terima dokumen persyaratan calon perseorangan para Pengadu, padahal KPU Kabupaten Mimika belum melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual sebagaimana hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Teradu I s/d IV, serta Teradu VII seharusnya tidak boleh mengintervensi dan turut serta dalam pengambilan keputusan apapun dalam Rapat Pleno Internal KPU Kabupaten Mimika. Bahwa kinerja Teradu I s/d Teradu IV bersama dengan Teradu V s/d Teradu VII dalam hubungan antar lembaga penyelenggara pemilu pada proses tahapan serah terima berkas persyaratan pencalonan perseorangan hingga proses tahapan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual sangat buruk yang berakibat pada tidak adanya professionalitas, integritas dan kemandirian serta tidak menerapkan Prinsip Dasar Penyelenggara Pemilu sehingga selalu menimbulkan polemik yang jelas merugikan bagi para Pengadu dan calon Perseorangan lainnya; [4.1.5] Menimbang bahwa Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dikarenakan sampai saat sidang pemeriksaan DKPP digelar masih saja menunjukan sikap diam dan melakukan pembiaran dengan tidak melakukan sidang ajudikasi maupun surat jawaban atas adanya permohonan keberatan Para Pengadu terhadap Putusan Panwas Kabupaten Mimika Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III dan IV yang menolak dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa Teradu I, II, III dan IV telah bekerja sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017. Perlu dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 17 ayat (3) “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen kepada bakal pasangan calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan”. Bahwa Pengadu tidak menyerahkan Form BA.1-KWK Perseorangan, BA2-KWK Perseorangan dan BA5-KWK- Perseorangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 15 ayat (1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan juga sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III dan IV yang menolak dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa Pengadu sebagai bakal pasangan calon sampai dengan batas waktu penyerahan berkas tidak menyerahkan hardcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, softcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, hardcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan, dan softcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Pengadu hanya memberikan dokumen KTP yang tidak tersusun rapi dalam 1 (satu) kardus ukuran kertas F4 dan tidak dilengkapi dengan formulir yang lain. Bahwa Pengadu telah menerima Berita Acara Nomor 28/BA/B15/XI/2017 tentang Pengembalian Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat dan telah mengadukan Laporan Dugaan Sengketa Pemilihan Umum Nomor: 001/CB & WB/MMK/XII/2017 dengan register Panitia Pengawas Pemilu Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 a.n. Karolus Tsunme, AMd,Pert. Bahwa fakta persidangan Panwas Kabupaten Mimika untuk perkara dengan register 001/PS/33.10/XII/2017 a.n Karolus Tsunme di Panwas Kabupaten Mimika, keterangan Saksi Pengadu Halaman 29 angka 9 mengakui mengetahui seluruh persyaratan dan tahu persis apa yang harus diserahkan. Bahwa fakta persidangan Panwas untuk perkara dengan register 001/PS/33.10/XII/2017 a.n. Karolus Tsunme di Panwas Kabupaten Mimika, keterangan Saksi Pengadu Halaman 29 angka 9 dalam sidang musyawarah Panwas mengakui belum memasukan Formulir B1-KWK Perseorangan, Formulir B2-KWK Perseorangan dan fotokopi KTP rangkap 3; [4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I yang menolak dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dan menyatakan bahwa Teradu I memang mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan Paslon Hans Magal dan Abdul Muis, yakni sebagai adik dari Hans Magal. Atas adanya fakta tersebut Teradu I telah membuat Surat Pernyataan bermeterai 6000 (enam ribu) tertanggal 24 November 2017 yang menyatakan tidak akan memihak salah satu bakal pasangan calon. Kemudian surat pernyataan tersebut telah dipublikasikan pada media cetak “Timika Express”, “Salam Papua”, dan “Harian Papua”. Teradu I pada tanggal 7 Januari 2018 dalam rapat pleno juga telah menyampaikan secara terbuka tentang hubungan kekerabatan dan tidak akan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno. Bahwa Paslon Hans Magal dan Abdul Muis diloloskan oleh KPU Kabupaten Mimika padahal tidak memenuhi syarat dukungan minimal adalah aduan yang tidak benar dan tidak berdasarkan bukti karena sampai saat sidang kode etik digelar, pasangan Hans Magal dan Abdul Muis masih bakal pasangan calon, tidak ada penetapan atau dinyatakan lolos menjadi Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Mimika karena sedang dalam proses verifikasi faktual; [4.2.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu V, VI dan VII yang menolak dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan Teradu V, VI dan VII hanya melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diatur oleh undang-undang. Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Teradu V, VI dan VII pada saat penyerahan syarat dukungan yang dibuka pendaftaranya mulai dari tanggal 25- 29 November 2017, Tim Sukses Pengadu datang mendaftar pukul 23.30 WIT pada tanggal 29 November 2017 dengan berkas persyaratan dukungan yang tidak lengkap dengan KTP yang belum tersusun rapi dan belum dijilid 3 rangkap. Berkas yang dibawa oleh Pengadu tidak dilengkapi dengan formulir model B-1 KWK perseorangan hardcopy dan softcopy, dan juga tidak dilengkapi dengan formulir model B-2 KWK perseorangan hardcopy dan softcopy. Walaupun data pendukung pasangan calon sudah ter-input di Silon tetapi berkas syarat dukungan yang dibawa pada saat mendaftar adalah fotokopi KTP yang belum tersusun rapi dan tidak berurutan. Atas dasar itulah kemudian KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan berita acara pengembalian berkas pendaftaranya karena tidak memenuhi syarat; [4.2.5] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VIII yang menolak dalil pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 154 ayat (2): “Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha pemilihan kepada Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administrasi di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan”. Permohonan sengketa Pengadu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2017 telah diajukan kepada Panwas Kabupaten Mimika pada tanggal 4 Desember 2017 dan diregistrasi dengan Nomor 01/PS/33.10/VII/2017 pada tanggal 6 Desember 2017. Penyelesaian Sengketa tersebut telah diselesaikan oleh Panwas Kabupaten Mimika melalui Musyawarah dan tidak tercapai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon, lalu Panwas Kabupaten Mimika menerbitkan Putusan Sengketa Nomor 001/PS/33.10/VII/2017 pada tanggal 16 Desember 2017. Berdasarkan peraturan, Pengadu sebagai pemohon dapat mengajukan keberatan di PT TUN 3 hari setelah Panwas Kabupaten Mimika mengeluarkan Putusan Sengketa Pemilihan. Terkait tidak dijawabnya laporan Pengadu secara resmi dan tertulis oleh Bawaslu Provinsi Papua dikarenakan laporan Pengadu diterima oleh staf sekretariat Bawaslu Provinsi Papua a.n. Harbel dan ternyata tidak diteruskan ke Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua sehingga Teradu I hingga persidangan DKPP digelar belum mengetahui posisi dan isi laporan yang diajukan oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, dan IV diduga tidak profesional dengan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan bertindak tidak berdasarkan SOP dan substansi administrasi pemilu dengan dibuatnya Berita Acara Nomor 28/BA/B15/XII/2017 yang tidak dikenal dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017 adalah aduan yang tidak benar. Teradu I, II, III dan IV telah menjalankan tugasnya berdasarkan SOP yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Dalam sidang pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Tim Sukses Pengadu datang di Kantor KPU Kabupaten Mimika pada hari terakhir pendaftaran calon perseorangan dengan membawa barang berupa satu buah kardus yang di dalamnya terdapat amplop-amplop. Teradu I, II, III dan IV tidak langsung menerima barang-barang tersebut dan meminta agar amplop-amplop tersebut dibuka terlebih dahulu agar diketahui apa saja isinya. Setelah dibuka dan dicermati ternyata di dalamnya hanya ada potongan-potongan fotokopi KTP dan tidak terdapat hardcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, softcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, hardcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan, dan softcopy Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. Berdasarkan Peraturan KPU dokumen-dokumen yang diserahkan seharusnya dijilid dan dirangkap sebanyak 3 (tiga) rangkap. Karena dokumen tidak lengkap dan tidak teratur, maka KPU menolak untuk menerima dokumen-dokumen dimaksud untuk diverifikasi. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Mimika. Dalam sidang Pemeriksaan juga diperoleh fakta bahwa proses pemeriksaan kelengkapan dokumen berlangsung sampai melewati pukul 24.00 WIT. Karena KPU menolak menerima berkas dari Pengadu, maka terjadi perdebatan yang alot antara LO (tim penghubung) dan Tim Sukses Pasangan Calon Perseorangan dengan Teradu I, II, III dan IV, ketika Teradu I, II, III dan IV hendak membuat Berita Acara Penolakan. Perdebatan berlanjut setelah LO menghadirkan Pengadu. KPU akhirnya mengeluarkan Berita Acara pengembalian Berkas No. 28/BA/B15/XII/2017 pada sekitar pukul 04.00 WIT. Teradu I, II, III dan IV telah menjalankan tugasnya sebagai KPU Kabupaten Mimika sesuai dengan SOP yang diatur dalam Peraturan KPU. Teradu I, II, III dan IV telah menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu; [4.3.2] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, dan IV melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni dengan memberikan kebijakan dan pandangan hukum yang sangat mencerminkan sikap ketidakpastian hukum pada tahapan proses serah terima berkas persyaratan dukungan pencalonan perseorangan Pilkada Kabupaten Mimika yang meliputi dokumen persyaratan dukungan berupa softcopy dan hardcopy, baik dalam aplikasi Silon maupun manual atas adanya kejadian force majeure, yakni pemadaman listrik di Kabupaten Mimika tanggal 29 November 2017 Pukul 23.20 WIT s/d 23.40 WIT. Pengadu tidak dapat menjelaskan sikap ketidakpastian hukum seperti apa yang dilakukan oleh Teradu I, II, III dan IV sehingga membuat Pengadu mengalami kerugian secara konstitusional bagi Pengadu yang berujung dengan ditolaknya seluruh berkas persyaratan calon perseorangan para Pengadu oleh Teradu I, II, II dan IV. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP, memang sejak awal hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU, Pengadu tidak mampu menyerahkan berkas dan dokumen sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Teradu I, II, III dan IV telah berusaha semaksimal mungkin menjelaskan kepada Pengadu bahwa dokumen yang diserahkan tidak bisa diterima karena tidak lengkap dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 28/BA/B15/XI/2017 yang disampaikan dan diterima Pengadu. Teradu I, II, III dan IV telah menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Teradu I, II, III dan IV telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu. [4.3.3] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, dan IV melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Mimika diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku atas dasar konflik kepentingan yaitu adanya hubungan persaudaraan dengan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Hans Magal (sebagai kakak kandung Teradu I) dan H. Abdul Muis yang memiliki dukungan KTP jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan namun tetap diloloskan. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap bahwa Teradu I adalah adik Hans Magal dan hal tersebut diakui oleh Teradu I. Teradu I juga telah memiliki niat baik dengan melakukan konsultasi secara intensif kepada atasannya, yakni KPU Provinsi Papua. Hasil dari konsultasi tersebut kemudian Teradu I membuat surat penyataan bermeterai 6000 (enam ribu) tertanggal 24 November 2017. Teradu I juga mempublikasikan sikap dan surat pernyataan tersebut kepada media cetak “Timika Express”, “Salam Papua” dan “Harian Papua”. Teradu I juga memiliki itikad baik dengan menyampaikan secara terbuka pada tanggal 7 Januari 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka tentang hubungan kekerabatan bahwa Teradu I berkomitmen untuk bekerja secara netral, profesional, dan berintegritas sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu juga menyatakan tidak akan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hans Magal dan Abdul Muis dan tidak menandatangani Berita Acara Rapat Pleno. Terkait dalil aduan pengadu yang menyatakan bahwa Hans Magal dan Abdul Muis memiliki dukungan KTP jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, namun tetap diloloskan karena memiliki kedekatan dengan Teradu I adalah dalil pengaduan yang mengada-ada untuk mencari-cari kesalahan Teradu I. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap bahwa Hans Magal dan Abdul Muis belum diloloskan dan ditetapkan sebagai pasangan calon karena hingga sidang pemeriksaan, verifikasi faktual masih berlangsung. Teradu I telah menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Teradu I telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu. [4.3.4] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu V, VI dan VII melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni telah melampaui kewenangannya karena menyatakan berkas persyaratan dukungan pencalonan Pengadu tidak Memenuhi Syarat (TMS) di mana seharusya mereka hanya melakukan pengawasan saja dan tidak mengambil keputusan. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap bahwa Teradu V, VI dan VII hadir di kantor KPU Kabupaten Mimika dalam kapasitasnya sebagai Panwas Kabupaten Mimika. Kehadiran Teradu V, VI dan VII hanya melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diatur oleh undang-undang maupun Peraturan Bawaslu. Teradu V, VI dan VII juga tidak ikut campur dalam proses pengambilan keputusan dalam pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika. Terkait keputusan KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan berita acara pengembalian berkas adalah kewenangan KPU Kabupaten Mimika. Dalam sidang pemeriksaan DKPP juga terungkap bahwa ketika Teradu V, VI dan VII ditanya oleh KPU Kabupaten Mimika tentang keputusan yang harus diambil, Teradu V, VI dan VII menyerahkannya pada KPU Kabupaten Mimika itu sendiri. Terkait pernyataan Teradu VII yang menyatakan bahwa berkas Pengadu TMS adalah pernyataan yang diungkapkan setelah KPU Kabupaten Mimika menyatakan bahwa berkas Pengadu TMS. Kapasitas Teradu V, VI dan VII hanya menyampaikan apa yang telah terjadi tanpa mengurangi dan menambahkan. Teradu V, VI dan VII telah menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu. [4.3.5] Bahwa aduan Pengadu, yang mendalilkan bahwa Teradu VIII melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni Teradu VIII selaku ketua Bawaslu Provinsi Papua diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dikarenakan sampai saat sidang pemeriksaan DKPP digelar masih saja menunjukan sikap diam dan melakukan pembiaran dengan tidak melakukan sidang ajudikasi maupun surat jawaban atas adanya permohonan keberatan Para Pengadu terhadap Putusan Panwas Kabupaten Mimika Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017. Dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap bahwa Pengadu telah mengadukan Laporan Dugaan Sengketa Pemilihan Umum Nomor: 001/CB & WB/MMK/XII/2017 dengan register Panitia Pengawas Pemilu Nomor: 001/PS/33.10/XII/2017 a.n. Karolus Tsunme. Panwas Kabupaten Mimika juga telah melakukan sidang ajudikasi dan memutuskan menolak permohonan Pengadu. Pengadu sempat datang ke Bawaslu Provinsi Papua untuk melaporkan hal yang sama yang telah diselesaikan di Panwas Kabupaten Mimika. Melalui staf Bawaslu Provinsi Papua, a.n. Airin, Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa tersebut telah dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Mimika dan apabila tidak menerima dengan Putusan Panwas Kabupaten Mimika tersebut Pengadu dapat mengajukan banding ke PT TUN di Makasar dengan batas waktu 3 hari sejak putusan dibacakan. Terkait aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VIII tidak merespon laporan pengadu secara resmi dalam bentuk surat terkait laporan dari Pengadu, terungkap bahwa laporan tersebut diterima oleh staf Bawaslu Provinsi Papua, a.n. Harbel namun hingga saat sidang pemeriksaan DKPP digelar, Teradu VIII belum menerima dan mengetahui isi surat tersebut. Harbel mengakui bahwa surat tersebut tidak diserahkan ke pimpinan dan hanya diletakkan di atas meja saja. Keteledoran Staf Bawaslu Provinsi Papua tersebut harus menjadi perhatian bagi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua, termasuk juga dari Teradu VIII maupun anggota Bawaslu Provinsi Papua lainnya agar melakukan pembinaan kepegawaian dengan baik. Sekretariat dalam tugasnya masing-masing juga harus tetap mengetahui inti dari tugas pengawasan. Peningkatan pelayanan dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua akan mampu meningkatkan kinerja Teradu VIII selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua. Teradu VIII telah menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efisien, dan efektif. Teradu VIII telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundangan- undangan. Berdasarkan pemeriksaan semua alat bukti, dokumen dan fakta- fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan para Pengadu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I T. Ocepina Magal, Teradu II Derek Mote, Teradu III Yoe Luis Rumaikewi dan Teradu IV Alfrets Petupetu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Johanes E.S. Wato, Teradu VI Tony Lehander Agapa dan Teradu VII Imelda Rosita Ohee selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Fegie Y Wattimena selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asyari Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Osbin Samosir