Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 246 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2025
👁 39 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025, sebagai berikut: a. Bahwa tanggal 17 April s.d 5 November 2024, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Teradu melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (selanjutnya disebut PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024 sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut: 1) Pembentukan PPS untuk Pemilihan 17 April s.d 25 Mei 2024 2) Penetapan anggota PPS 25 Mei 2024 3) Pelantikan anggota PPS 26 Mei 2024 b.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (selanjutnya disebut PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Bahwa Para Teradu juga menerbitkan Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS sebanyak 2 (dua) kali dengan lampiran yang berbeda namun dengan nomor keputusan yang sama; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Rikardus Jemmi Pentor selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Teradu II Florianus Irwan Kondo, Teradu III Fransiskus Dohos Dor, Teradu IV Heribertus Harun, dan Teradu V Marsianus Edon masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 246-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 286-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 246-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Maria Magdalena Denggot Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Bengawan, Kelurahan/Desa Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Rikardus Jemmi Pentor Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Manggarai Alamat : Jl. Kartini, Nomor 17, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Florianus Irwan Kondo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Alamat : Jl. Kartini, Nomor 17, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fransiskus Dohos Dor Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Alamat : Jl. Kartini, Nomor 17, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Heribertus Harun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Alamat : Jl. Kartini, Nomor 17, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Marsianus Edon Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Alamat : Jl. Kartini, Nomor 17, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025, sebagai berikut: a. Bahwa tanggal 17 April s.d 5 November 2024, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Teradu melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (selanjutnya disebut PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024 sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut: 1) Pembentukan PPS untuk Pemilihan 17 April s.d 25 Mei 2024 2) Penetapan anggota PPS 25 Mei 2024 3) Pelantikan anggota PPS 26 Mei 2024 b. Bahwa tanggal 04 Mei 2024, Teradu mengumumkan pembentukan PPS melalui Pengumuman Nomor 115/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Manggarai 5 Tahun 2024 (P-1). Berdasarkan pengumuman tersebut, saya mengajukan lamaran menjadi calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik – Kecamatan Langke Rembong, melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (selanjutnya disebut SIAKBA) KPU dan menyerahkan hardcopy lamaran sebagai calon anggota PPS kepada KPU Kabupaten Manggarai (P-2). c. Bahwa tanggal 13 Mei 2024, Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 139/PP.04.2- Pu/5310/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Hasilnya saya dinyatakan lulus seleksi administrasi (P-3). d. Bahwa tanggal 13 Mei 2024, Teradu mengeluarkan Surat Nomor 140/PP.04.2- SD/5310/2024 perihal Pemberitahuan Seleksi Tertulis dan Penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS Pilkada 2024. Sesuai surat tersebut, jadwal seleksi tertulis untuk calon anggota PPS se-Kecamatan Langke Rempong (termasuk Kelurahan Satar Tacik) adalah tanggal 15 Mei 2024, Pukul 09.00 – 10.30 Wita bertempat di Gedung Manggarai Convention Center (MCC) – Ruteng (P- 4). e. Bahwa tanggal 19 Mei 2024, Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 157/PP.04.2- Pu/5310/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan pengumuman tersebut saya dinyatakan lulus seleksi tertulis dengan nilai 51 dan merupakan nilai tertinggi dari 8 (delapan) calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik dan berhak mengikuti seleksi wawancara tanggal 21 s.d. 22 Mei 2024 di Kantor Kecamatan (P-5). f. Bahwa tanggal 22 Mei 2024, saya mengikuti seleksi wawancara di Kantor Kecamatan Langke Rembong yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (selanjutnya disebut PPK) Langke Rembong. Saya sendiri diwawancarai oleh ketua PPK a.n Bapak Narsisius Yunius Paus. Ketika proses wawancara selesai, saya sempat melihat nilai hasil wawancara saya yaitu 96, walaupun tidak sempat mendokumentasikannya karena berpikir bahwa nilai tersebut akan disampaikan kepada perserta melalui aplikasi SIAKBA dan pengumuman sebagaimana hasil seleksi tertulis. g. Bahwa tanggal 22 Mei 2024, saya mengirimkan pesan singkat melalui whatsapp kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak Kristoforus Thadeus Jeo, tentang kemungkinan untuk melamar menjadi Pengawas Desa Kelurahan (selanjutnya disebut PKD). Beliau kemudian mengirimkan kepada saya pengumuman perekrutan PKD (P-6). h. Bahwa tanggal 23 Mei 2024, saya kembali mengirimkan pesan singkat melalui whatsapp kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak Kristoforus Thadeus Jeo. Tetapi sebelum saya mengutarakan maksud saya, beliau menyampaikan, “Iyo enu, bagaimana? Ite masuk di PPS e, tadi malam pa Narsi telp” (P-7). Mendapati jawaban bapak Kristoforus Thadeus Jeo, saya 6 mengurungkan niat saya untuk mengikuti seleksi menjadi PKD karena berkeyakinan lulus menjadi PPS. i. Bahwa tanggal 24 Mei 2024, ketua PPK Langke Rembong a.n. Bapak Narsisius Yunius Paus mengirim pesan singkat melalui whatsapp kepada saya. Beliau mengatakan “Ini hanya feeling saja. Bertiga tetap eksis” (P-8). j. Bahwa tanggal 25 Mei 2024 pukul 07.20 WITA, Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024 (P-9). Ketika saya membaca pengumuman tersebut, saya terkejut karena nama saya hanya berada pada peringkat keempat sebagai calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik dengan status pengganti dan bukan terpilih. Untuk itu melalui pesan singkat whatsapp, saya coba menghubungi Ketua Panwaslucam Kecamatan Langke Rembong a.n. bapak Kristoforus Thadeus Jeo, guna mengeluhkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS dan beliau mengatakan “Iya e enu, tau begitu ite saja yang daftar, soalnya saya ty mereka bilang aman e“ (P-10). Selain kepada ketua Panwaslucam, saya juga sempat mengeluhkan hal yang sama kepada ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, a.n. Bapak Fortunatus Hamsah Manah, tetapi sampai dengan gugatan ini diajukan tidak mendapat jawaban dari yang bersangkutan (P11). k. Bahwa tanggal 25 Mei 2024, pukul 08.55 WITA, dalam whatsapp grup PPS Kecamatan Langke Rembong, Ketua PPK Langke Rembong, a.n. bapak Narsisius Yunius Paus, menghapus file pengumuman pertama dengan isi pesan “Mat pg mohon bantuannya pengumumannya ditarik lagi dulu teman2” (P-12). l. Bahwa tanggal 25 Mei 2024 pukul 09.51 WITA, Teradu Kembali mengeluarkan Pengumuman dengan nomor dan judul yang sama yaitu Pengumuman Nomor 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024 (P-13). Hasilnya nama saya tetap berada pada peringkat keempat. Hasil ini tentu saja membuat saya sangat kecewa. Saya masih meyakini bahwa nilai hasil seleksi wawancara saya tinggi yaitu 96 seperti yang saya lihat setelah pelaksanaan seleksi wawancara. Situasi ini membuat saya bertanya-tanya kirakira indikator penilaian seperti apa yang menjadi dasar Teradu dalam menetapkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS. Lebih dari itu saya menjadi curiga ada yang tidak benar dalam penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS karena beberapa alasan: 1) Terdapat 2 (dua) Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Salah satu alasan kenapa saya mencurigai penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS sebagai suatu proses yang tidak benar adalah karena untuk satu proses yang sama Teradu 2 (dua) kali mengeluarkan pengumuman penetapan 7 hasil seleksi wawancara calon anggota PPS. Sebagai mantan anggota PPS yang pernah menjadi Ketua PPS pada Pilkada 2020 dan pada Pemilu 2024, perubahan pengumuman seharusnya diikuti dengan perubahan nomor, judul serta isi dan lampiran pengumuman. Apalagi rentang waktu antara dikeluarkannya 2 (dua) pengumuman tersebut cukup lama yakni 95 menit (1 jam 35 menit), yang artinya pengumuman pertama sudah beredar luas kepada peserta dan Masyarakat luas. Tindakan Teradu tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2), pasal 78, pasal 80, pasal 81 dan pasal 82 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya: a) Pasal 2 ayat (2) huruf b jujur. Jujur dalam pasal 78 angka 1) huruf a dikatakan “Dalam melaksanakan prinsip jujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan/atau fakta”. b) Pasal 2 ayat (2) huruf d: kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pasal 80 huruf a dan b dikatakan, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: melaksanakan serta tegas dan tepat waktu dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat pleno dan menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. c) Pasal 2 ayat (2) huruf e: tertib. Tertib dalam pasal 81 huruf a, b dan c dikatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; dan tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan”. d) Pasal 2 ayat (2) huruf f: kepentingan umum. Kepentingan umum dalam pasal 82 huruf d dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku menciptakan kondisi yang kondusif dalam Penyelenggaraan Pemilu”. 2) Pengumuman Tidak Menampilkan Nilai Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Selain karena mengeluarkan pengumuman yang sama dengan lampiran yang berbeda, saya juga menjadi curiga terhadap pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota PPS yang dikeluarkan Teradu sebagai suatu proses yang tidak benar karena ketika saya cermati pada bagian lampiran hanya menerangkan keterangan lulus dengan catatan terpilih dan/atau pengganti pada masing-masing nama calon anggota PPS tetapi tidak mencantumkan nilai sebagaimana pada Pengumuman nomor 157/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis. Ketika saya cek dalam aplikasi SIAKBA, nilai hasil seleksi wawancara juga tidak ditampilkan (P- 14). Teradu dalam hal ini diduga tidak terbuka dan sengaja menutup-nutupi nilai hasil seleksi wawancara calon anggota PPS. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya: a) Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang terakhir kali dirubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedomaan Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 14 huruf B angka 1 point a tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Beberapa ketentuan tersebut pada dasarnya menekankan, “Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS”. b) Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum 9 Kabupaten/Kota, yang menyatakan, ”Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip terbuka”. Terbuka dalam pasal 83 huruf a dan b dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi Pemilu”. c) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 61 dan 62 Point d angka 1) s.d angka 5) yang menerangkan: “1) Calon anggota PPK dan PPS yang lolos tahapan seleksi tertulis mengikuti wawancara; 2) KPU Kabupaten/ Kota memasukan nilai hasil wawancara; 3) KPU Kabupaten/Kota mengunggah Berita Acara dan menyetujui hasil wawancara setelah mendapatkan persetujuan dalam pleno; dan 4) KPU Kabupaten/ Kota mengumumkan hasil wawancara; 5) Calon anggota PPK dan PPS dapat melihat hasil wawancara dalam SIAKBA”. 3) Perubahan Lampiran Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Hal lain yang membuat saya curiga terhadap pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS yang dilaksanakan oleh Teradu sebagai suatu proses yang tidak benar adalah karena pada bagian lampiran kedua pengumuman yang dikeluarkan, Teradu menetapkan jumlah, peringkat dan nama-nama calon anggota PPS yang berubahubah, diantaranya: a) Perubahan Jumlah Calon Anggota PPS No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman Kelurahan Pertama Kedua 1 Langke Carep 7 6 Rembong Tenda 2 3 2 Reok Baru 7 6 Robek 2 3 3 Reok Barat Paralando 2 3 4 Ruteng Cumbi 9 6 b) Perubahan Peringkat Calon Anggota PPS No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman Kelurahan Pertama Kedua 1 Reok Baru Veronika Nama yang Gregoriana J. bersangkutan Pakung lulus hilang dengan peringkat 1 dengan catatan pengganti 2 Satarmese Todo Penetapan Penetapan Utara nama-nama nama-nama calon anggota calon PPS PPS terpilih terpilih dan dan pengganti pengganti diurutkan tidak sesuai sesuai peringkat peringkat 3 Wae Rii Longko Penetapan Penetapan nama-nama nama-nama calon anggota calon PPS PPS terpilih terpilih dan dan pengganti pengganti diurutkan tidak sesuai sesuai peringkat peringkat 4 Ranaka Penetapan Penetapan nama-nama nama-nama calon anggota calon PPS PPS terpilih terpilih dan dan pengganti pengganti diurutkan tidak sesuai sesuai peringkat peringkat c) Perubahan Nama-nama Calon Anggota PPS No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman Kelurahan Pertama Kedua 1 Langke Carep Ardianus Nama yang Rembong Arsenius Sam bersangkutan Surya lulus hilang dengan peringkat 7 dengan catatan pengganti Tenda Tidak ada Mariano nama Carlosio Mariano Aman Carlosio lulus Aman dengan catatan kerjasama 2 Reok Baru Veronika Nama yang Gregoriana J. bersangkutan Pakung lulus hilang peringkat 1 dengan catatan pengganti Robek Tidak ada Hironimus nama Hating lulus Hironimus dengan Hating catatan kerjasama 3 Reok Barat Paralando Tidak ada Simon nama Simon Obianus Obianus Olamado Olamado lulus dengan catatan kerjasama 4 Ruteng Cumbi Maria Grasia Nama-nama Bot, yang Emilianus bersangkutan Kawak, hilang Florianus Walbat lulus peringkat 7, 8 & 9 dengan catatan pengganti Dengan adanya perubahan jumlah, peringkat dan nama-nama pada lampiran pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS tetapi tidak disertai dengan perubahan nomor dan judul pengumuman tentu saja semakin memperkuat kecurigaan saya bahwa dalam menetapkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, Teradu tidak mengacu pada indikator yang jelas. Padahal dalam ketentuan pasal 13 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang, dikatakan, “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya”. Lebih lanjut terkait tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang; dan pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dikatakan, “Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota halaman 18 angka 10), point a angka (1) dan (2) yang mengatakan, “Pada tahapan penetapan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS”. Selain bertentangan dengan beberapa ketentuan di atas, tindakan Teradu dalam menetapkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, diduga bertentangan prinsip-prinsip penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, diantaranya: a) Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019: “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip proporsional”. Proporsional dalam pasal 84 peraturan yang sama dikatakan, “dalam melaksanakan prinsip proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. mendapatkan dan mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan; dan b. mengambil keputusan berdasarkan fakta dan data yang diterima secara berimbang”. b) Pasal 2 ayat (2) huruf I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019: ”Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip profesional”. Profesional dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 85 huruf d peraturan yang sama dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota m. Bahwa tanggal 25 Mei 2024, menyikapi banyaknya kejanggalan dalam pengumuman penetapan calon anggota PPS yang dikeluarkan Teradu, melalui akun facebook, saya membuat Surat Terbuka kepada KPU Kabupaten Manggarai guna mempertanyakan indikator penilaian yang digunakan dalam menetapkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS (P-15). n. Bahwa tanggal 26 Mei 2024, menanggapi surat terbuka yang saya sampaikan, Teradu III, Fransiskus Dohos Dor, melalui media online trennews.id mengatakan “Soal hasil pengumuman hasil test wawancara itu urusan sekretariat. Memang tadi ada beberapa desa yang kekurangan pelamar yang sudah terisi dengan metode kerja sama dengan Pemdes yang belum dimasukan ke dalam pengumuman, mungkin itu yang buat perubahan sehingga pengumuman tidak bisa diakses. Skema penilaian kelulusan itu ada indikatornya yang mencakup pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak. Itu semua tertuang dalam PKPU dan Keputusan KPU terkait badan adhoc” (P- 16). Pernyataan Teradu III diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Adapun ketentuan dimaksud meliputi: 1) Soal Pengumuman Hasil Test Wawancara Urusan Sekretariat Pernyataan ini diduga bertentangan dengan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatakan, “Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno. Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rapat Pleno tertutup; b. Rapat Pleno terbuka; dan c. Rapat Pleno rutin”. KPU Kabupaten yang dimaksud dalam hal ini adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatakan, “Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang. Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota”. Untuk itu pengambilan keputusan dalam konteks penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS seharusnya menjadi hasil keputusan rapat pleno ketua dan anggota KPU Kabupaten Manggarai sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf e yang menyatakan, “Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya”. Peran sekretariat dalam hal ini hanya untuk membantu KPU Kabupaten Manggarai sebagaimana ketentuan pasal 44 angka (3) yang menyatakan, “dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota”. Lebih lanjut dalam Pasal 45 ayat (1) dikatakan, “Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. 2) Soal Perubahan Pengumuman Karena Kekurangan Pelamar Pernyataan ini diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yang jujur, berkepastian hukum, tertib, proporsional dan professional sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 ayat (2), pasal 78, pasal 80, pasal 81, pasal 82 dan pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dikatakan demikian karena Teradu dengan sengaja mengubah jumlah, peringkat dan nama-nama hasil seleksi wawancara calon anggota PPS pada bagian lampiran pengumuman tetapi tidak diikuti perubahan dan judul pengumuman. Hal ini juga semakin memperkuat dugaan saya bahwa perubahan jumlah, peringkat dan nama-nama hasil seleksi wawancara calon anggota PPS pada bagian lampiran pengumuman tidak dilakukan melalui mekanisme rapat pleno sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. o. Bahwa tanggal 27 Mei 2024, menanggapi pernyataan Teradu III, Fransiskus Dohos Dor, saya kembali menyampaikan surat terbuka kepada Teradu guna mempertanyakan beberapa indikator penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS. Lebih dari itu melalui surat terbuka tersebut saya meminta kepada Teradu membuka lembar penilaian dan rekaman wawancara kepada public (P-17). p. Bahwa tanggal 28 Mei 2024, melalui www.medialabuanbajo.com, Teradu I, Rikardus Jemmi Pentor, guna menanggapi pertanyaan media terkait surat terbuka saya, mengatakan, “Data hasil wawancara wewenang pewawancara dalam melakukan penilaian dan tidak disampaikan ke pihak manapun termasuk peserta” (P-18). Terhadap pernyataan Teradu I tersebut yang menjadi pertanyaan saya kenapa nilai hasil seleksi tertulis diumumkan sementara nilai hasil seleksi wawancara tidak? Yang lebih penting lagi pernyataan ketua KPU Kabupaten Manggarai tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 2 Ayat (2) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; Pasal 83 huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 halaman 61 & 62 Point d angka 1) s.d angka 5) sebagaimana telah saya sebutkan pada angka 5 huruf l point 2). q. Bahwa tanggal 29 Mei 2024, menanggapi dua surat terbuka yang pernah saya sampaikan, dalam kegiatan sosialisasi Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Manggarai tahun 2024, Teradu II, Florianus Irwan Kondo, menyatakan, “Yang terpilih merupakan hasil pleno kami. Kami berlima. Jadi kami memberikan mandat kepada teman-teman PPK untuk melakukan wawancara calon anggota PPS. Hanya sebatas mandat. Kemudian persoalan beliau berkoar-koar di luar untuk mengatakan bahwa dia punya nilai adalah 96. Pertanyaan kami dia dapat dari siapa. Itu yang pertama. Yang kedua. Proses penilaian wawancara dia punya skornya batas akhirnya sampai dengan 300. Itulah yang tertinggi. Dimana untuk komitmennya mulai dari pengetahuan kepemiluan, komitmen. Untuk pengetahuan kepemiluan dia punya rentang nilai 0 sampai 100. Untuk komitmen dia punya rentang nilai juga 0 smpai 100. Nah ketika beliau mengatakan bahwa dia punya nilai dia dapat begitu, kami juga tidak tidak tau dia dapatnya dari siapa” (P-19). Sementara itu pada kesempatan yang sama Teradu III, Fransiskus Dohos Dor, menambahkan terkait permintaan saya dalam surat terbuka untuk membuka lembar penilaian dan rekaman wawancara kepada publik, mengatakan, “Tentu dia minta atau siapa pun yang meminta hal-hal yang bersifat rahasia dari sebuah Lembaga terhadap proses penilaian hasil wawancara itu tidak bisa kita buka. Kita tidak bisa buka” (P-20). Pernyataan Teradu II, Florianus Irwan Kondo maupun Teradu III, Fransiskus Dohos Dor tersebut tentu saja menegaskan kembali apa yang disampaikan oleh Teradu I, Rikardus Jemmi Pentor melalui www.medialabuanbajo.com sebelumnya. Dari pernyataan Teradu II, Florianus Irwan Kondo, maupun Teradu III, Fransiskus Dohos Dor, kiranya saya perlu menyoroti beberapa hal berikut: 1) Soal Seleksi Wawancara Oleh PPK Hanya Sebatas Mandat Benar bahwa Teradu berwenang untuk membentuk PPS sebagaimana disampaikan oleh Teradu II, Florianus Irwan Kondo, dan hal ini sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengatakan, “Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang: membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya”. Lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota halaman 18 angka 8) huruf c) juga dikatakan, “Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara.” Hanya saja yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah hasil seleksi wawancara calon anggota PPS yang dilaksanakan oleh PPK benar-benar dijadikan acuan untuk menetapkan calon anggota PPS oleh Teradu atau tidak? Saya katakan demikian karena berdasarkan format excel yang berisi nilai hasil wawancara calon anggota PPS se-Kecamatan Langke Rembong yang saya dapatkan dari seseorang yang tidak perlu saya sebutkan namanya, nilai wawancara saya tinggi yaitu 96 (P-21). Untuk itu melalui kesempatan ini kiranya nilai hasil seleksi wawancara dibuka sebagaimana telah saya sampaikan dalam surat terbuka yang pernah saya buat. Bahkan bila perlu rekaman proses wawancara calon anggota PPS kecamatan Langke Rembong, khususnya untuk semua calon anggota PPS kelurahan Satar Tacik dibuka untuk disandingkan. Sehingga kita semua mendapat gambaran yang utuh terkait indikator yang digunakan para Teradu dalam menetapkan calon anggota PPS terpilih. 2) Soal Skor Nilai Hasil Seleksi Wawancara 0 Sampai 300 Demikian pun soal pernyataan Teradu II, Florianus Irwan Kondo, yang mengatakan bahwa skor nilai hasil seleksi wawancara adalah 0 sampai 300 benar. Dan hal ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, halaman 20. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya adalah kenapa PPK Kecamatan Langke Rembong menerapkan skor nilai 0 sampai 100 pada format excel yang berisi nilai hasil wawancara calon anggota PPS dan bukan 0 sampai 300? Kesimpulan saya dalam hal ini Teradu diduga tidak mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan seleksi wawancara ini dengan baik sebagaimana ketentuan pasal 31 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengatakan “Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi”. 3) Soal Nilai Hasil Seleksi Wawancara Yang Bersifat Rahasia Sedangkan terkait pernyataan Teradu II Florianus Irwan Kondo, dan Teradu III Fransiskus Dohos Dor, yang mempertanyakan soal saya mengetahui nilai hasil seleksi wawancara dari mana karena nilai hasil seleksi wawancara itu bersifat rahasia semakin memperkuat fakta bahwa Teradu tidak terbuka dalam penetapan hasil wawancara calon anggota PPS. Sekali lagi pernyataan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 2 Ayat (2) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; pasal 83 huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 halaman 61 & 62 Point d angka 1) s.d angka 5) sebagaimana telah saya sebutkan pada angka 5 huruf l point 2). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Februari 2025 Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Saya berterima kasih kepada majelis DKPP yang telah menjalankan fungsinya secara baik dan profesional serta transparan, sehingga saya selaku Pengadu merasa cukup puas setelah mengikuti persidangan ini meskipun masih ada keberatan yang ingin saya sampaikan dalam kesimpulan ini; 2. Bahwa saat memutuskan untuk membawa perkara ini ke hadapan DKPP, saya sudah sadar dengan segala konsekuensinya termasuk waktu, tenaga dan biaya yang harus saya korbankan. Tujuan saya adalah untuk mencari keadilan dan menegakkan kebenaran dalam proses seleksi Panitia Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 lalu dan agar tidak terulang lagi pada tahapan Pemilu maupun Pilkada berikutnya sehingga cukup saya yang dikorbankan dan berharap tidak ada lagi pelamar yang bernasib sama seperti saya. 3. Apa yang sampaikan dalam aduan ini merupakan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan sehingga saya berani menunjukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi dalam persidangan. 4. Bagi saya yang berwenang memutuskan benar tidaknya jawaban dan bukti yang disampaikan Teradu adalah wewenang penuh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,akan tetapi bagi saya kasus ini masih belum ada titik temunya terkait format penilaian yang disampaikan Pengadu dan Saksi serta bukti yang diajukan oleh Teradu; 5. Masih ada keberatan yang ingin saya sampaikan pada kesimpulan ini dengan tidak hadirnya Pihak Terkait yaitu Bapak Narsisius Paus selaku Ketua PPK Langke Rembong karena beliaulah yang mewawancarai saya pada saat itu serta tidak dihadirkannya Pihak Terkait Kasubag SDM KPU Kabupaten Manggarai. Karena saya selaku Pengadu sudah menghadirkan Saksi sehingga alangkah baiknya demi putusan yang adil baik bagi saya selaku Pengadu maupun Teradu maka saya memohon kepada DKPP untuk mempertimbangkan kehadiran Ketua PPK Langke Rembong Bapak Narsisius Yunias Paus dan Kasubag SDM KPU Kabupaten Manggarai baik dalam sidang lanjutan maupun apapun bentuknya agar masalah ini dapat menemui titik terang. Saya semakin curiga dengan proses seleksi PPS tidak dilakukan secara profesional dan transparan dengan upaya Teradu yang dengan sengaja menghalang-halangi kehadiran Kasubag SDM dalam sidang dengan dalil bahwa kehadiran lima teradu dalam sidang merupakan representasi lembaga, padahal seperti yang telah disampaikan Yang Mulia Ketua Majelis dalam sidang bahwa yang digugat bukanlah lembaga akan tetapi orang perorang yaitu Teradu 1 sampai Teradu 5. 6. Setelah Majelis memutuskan untuk menutup sidang tanpa kehadiran Kasubag SDM Kabupaten Manggarai terus terang saya sangat kecewa karena bagi saya beliau merupakan saksi kunci selain saksi yang saya hadirkan dalam persidangan ini. 7. Mengapa saya menyebut Kasubag SDM sebagai saksi kunci dalam perkara ini, karena yang bersangkutan jugalah admin Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), sehingga dapat mengecek ulang kesesuaian format penilaian yang menjadi bukti Teradu dengan nilai yang ada di SIAKBA secara khusus terkait kesesuaian nilai saya dengan ibu Fortuna Yunitrim Apul, karena seperti yang ditunjukkan yang mulia Majelis dalam sidang bahwa nilai saya dengan ibu Fortuna Yunitrim Apul per- itemnya sama dengan akumulasi yang berbeda. 8. Saya memohon pertimbangan Majelis yang terhormat terkait point 5, point 6 dan point 7 di atas sebelum mengambil keputusan. 9. Saya percaya bahwa DKPP adalah lembaga yang profesional dan transparan serta mandiri sehingga dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengadu/pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan teradu/ terlapor terbukti melanggar prinsip penyelenggara Pemilu, kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu/terlapor; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam hal ini Majelis/ Tim Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Pengumuman nomor: 115/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024; 2. Bukti P-2 Tanda Terima Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPS; 3. Bukti P-3 Pengumuman nomor: 139/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 4. Bukti P-4 Surat Nomor: 140/PP.04.2-SD/5310/2024 Perihal Pemberitahuan Seleksi Tertulis dan Penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS Pilkada 2024; 5. Bukti P-5 Pengumuman nomor: 157/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 6. Bukti P-6 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (085205454464) kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak Kristoforus Thadeus Jeo tentang kemungkinan untuk melamar menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD); 7. Bukti P-7 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (085205454464) kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak Kristoforus Thadeus Jeo tentang kemungkinan untuk melamar menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD); 8. Bukti P-8 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (08123731704) dari ketua PPK Langke Rembong a.n. bapak Narsisius Yunius Paus terkait kemungkinan tetap menjadi PPS; 9. Bukti P-9 Pengumuman nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024; 10. Bukti P-10 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (085205454464) kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak Kristoforus Thadeus Jeo, guna mengeluhkan penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS; 11. Bukti P-11 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (081338602299) kepada ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, a.n. bapak Fortunatus Hamsah Manah, guna mengeluhkan penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS; 12. Bukti P-12 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (08123731704) dalam whatsapp grup PPS Langke Rembong dari Ketua PPK Langke Rembong, bapak Narsisius Yunius Paus terkait penghapusan file pengumuman pertama; 13. Bukti P-13 Pengumuman nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024; 14. Bukti P-14 Screenshoot data aplikasi SIAKBA KPU yang tidak menampilkan nilai hasil penetapan seleksi wawancara calon anggota PPS; 15. Bukti P-15 Screenshoot Surat Terbuka kepada KPU Kabupaten Manggarai guna mempertanyakan indikator penilaian yang digunakan dalam menetapkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS; 16. Bukti P-16 Screenshoot pernyataan Teradu III, Fransiskus Dohos Dor, terkait tanggapan terhadap surat terbuka saya yang pertama di https://trennews.id/; 17. Bukti P-17 Screenshoot Surat Terbuka kepada KPU Kabupaten Manggarai guna menanggapi pernyataan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Manggarai; 18. Bukti P-18 Screenshoot pernyataan Teradu I, Rikardus Jemmi Pentor, terkait tanggapan terhadap surat terbuka saya yang pertama di www.medialabuanbajo.com; 19. Bukti P-19 Video cuplikan pernyataan Teradu II, Florianus Irwan Kondo, yang disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Manggarai tahun 2024; 20. Bukti P-20 Video cuplikan pernyataan Teradu III, Fransiskus Dohos Dor, yang disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Manggarai tahun 2024; 21. Bukti P-21 Lembar Penilaian Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Se-Kecamatan Langke Rembong. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Yohana Windani Peri, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan PPK Langke Rembong pada Pilkada Tahun 2024. 2. Bahwa PPK Langke Rembong ketika melaksanakan proses seleksi wawancara anggota PPS tidak diberikan arahan untuk pemberian range nilai. Jadi, kesepakatan Ketua dan Anggota PPK Langke Rembong memberikan range nilai dari 0 – 100. Kemudian setelah pleno, nilai tersebut dikirimkan ke KPU Kabupaten Manggarai melalui salah satu anggota PPK. 3. Bahwa komposisi penilaian yaitu 30, 30, 40 sehingga total keseluruhan maksimal 100. 4. Bahwa peringkat tertinggi di kelurahan Satar Tacik nilai 97 pada urutan pertama dan urutan keduanya 96. Sehingga jika dilihat dari nilai tersebut maka seharusnya Pengadu direkomendasikan terpilih. 5. Bahwa pada saat seleksi wawancara calon anggota PPS tidak ada masukan dan tanggapan dari Masyarakat terhadap Pengadu. 6. Bahwa Saksi tidak pernah mendapat informasi berkenaan dengan tidak lulusnya Pengadu sebagai anggota PPS. 7. Bahwa PPK hanya menjalankan tugas untuk melakukan wawancara dan menyerahkan nilai wawancara tersebut ke KPU dan untuk menentukan lulus atau tidak lulus tetap ada di KPU Kabupaten. Sehingga, Saksi tidak mengetahui alasan Pengadu tidak lulus sebagai anggota PPS. 8. Bahwa yang melakukan wawancara terhadap calon Anggota PPS Kelurahan Satar Tacik adalah Ketua PPK Langke Rembong. 9. Bahwa setelah melakukan wawancara Saksi dan PPK Langke Rembong yang lain melihat secara keseluruhan nilai dari setiap peserta yang diwawancara dan melihat rekaman wawancara tersebut. Setelah itu Saksi dan PPK Langke Rembong yang lain menghitungan nilai setiap peserta berdasarkan range 0 – 100 lalu menginput ke excel berdasarkan urutan nilai dari yang tertinggi sampai yang terendah untuk setiap kelurahan. 10. Bahwa yang diserahkan ke KPU Kabupaten Manggarai format penilaian wawancara anggota PPS Kelurahan Satar Tacik dari range 0 – 100 dan Saksi tidak mengetahui terkait perubahan format penilaian tersebut menjadi range 0 – 300. 11. Bahwa yang menyerahkan berkas hasil wawancara baik yang rekaman maupun fisik ke KPU Kabupaten Manggarai adalah 2 (dua) anggota PPK Langke Rembong yaitu atas nama Ino dan atas nama Johan. 12. Bahwa untuk semua PPK Langke Rembong dalam melakukan penilaian wawancara anggota PPS menggunakan range nilai 0 – 100. 13. Bahwa PPK Langke Rembong tidak pernah diberikan bimtek terkait penilaian wawancara dengan menggunakan range 0 – 300. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025, sebagai berikut: 1. Menimbang bahwa dalam pengaduan a quo, peristiwa yang diadukan adalah: peristiwa tanggal 25 sampai dengan 29 Mei 2024 berupa perbuatan Teradu yang diduga telah melanggar sumpah / janji jabatan dan kode etik penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2024; dengan tuduhan pasal yang dilanggar teradu adalah sebagai berikut: 1) Pasal 2 ayat (2), pasal 78, pasal 80, pasal 81, pasal 82, pasal 83, pasal 84, dan pasal 85: Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota – Prinsip Penyelenggara Pemilu; 2) Pasal 19 ayat (2): Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 3) Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota – Mekanisme Pembentukan PPS; 4) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 14 huruf B angka 1 point a tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 - Mekanisme Pembentukan PPS; 5) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 61 & 62 Point d angka 1) s.d angka 5) -Mekanisme Pembentukan PPS; 6) Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 ayat (1): Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota – Mekanisme Pembentukan PPS; 7) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota halaman 18 angka 10), point a angka (1) dan (2) -Mekanisme Pembentukan PPS; 8) Pasal 60 ayat (1) dan (2); pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); pasal 31 ayat (1) huruf e pasal 44 angka (3); Pasal 45 ayat (1): Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota – Mekanisme Pengambilan Keputusan KPU Kabupaten; Komposisi keanggotaan KPU Kabupaten; Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten dalam pembentukan PPS; 9) Pasal 31 huruf f: Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota – Peran sekretariat KPU Kabupaten; 10) Pasal 31 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota – Tugas dan wewenang KPU Kabupaten. 2. Menimbang bahwa; pokok kronologi pengaduan a quo adalah sebagai berikut ini: 1) Pengadu mendalilkan telah mengikuti tahapan proses seleksi calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, dengan hasil sebagai berikut: ➢ Seleksi administrasi: diumumkan dengan keterangan “Lulus” ➢ Seleksi Test Tertulis: diumumkan dengan keterangan “Lulus” ➢ Seleksi Wawancara: diumumkan dengan keterangan “Pengganti” Sehingga, Pengadu tidak terpilih sebagai PPS Kelurahan Satar Tacik; 2) Pengadu mendalilkan klaim telah mendapatkan nilai score seleksi wawancara tertinggi yakni “96”, akan tetapi tidak ditetapkan sebagai PPS Kel. Satar Tacik “Terpilih”; 3) Pengadu mendalilkan terdapat 2 (dua) pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, yang mana diduga tidak sesuai dengan prinsip- prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2), pasal 78, pasal 80, pasal 81 dan pasal 82 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya: a. Pasal 2 ayat (2) huruf b jujur. Jujur dalam pasal 78 angka 1) huruf a dikatakan “Dalam melaksanakan prinsip jujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan/atau fakta”; b. Pasal 2 ayat (2) huruf d: kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pasal 80 huruf a dan b dikatakan, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: melaksanakan serta tegas dan tepat waktu dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat pleno dan menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”; c. Pasal 2 ayat (2) huruf e: tertib. Tertib dalam pasal 81 huruf a, b dan c dikatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; dan tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan”; d. Pasal 2 ayat (2) huruf f: kepentingan umum. Kepentingan umum dalam pasal 82 huruf d dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku menciptakan kondisi yang kondusif dalam Penyelenggaraan Pemilu”. 4) Pengadu mendalilkan pengumuman tidak menampilkan nilai hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, diduga tidak terbuka dan sengaja menutup-nutupi nilai hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, yang menurut Pengadu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya: a. Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang terakhir kali dirubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedomaan Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 14 huruf B angka 1 point a tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Beberapa ketentuan tersebut pada dasarnya menekankan, “Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS”; b. Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan, ”Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip terbuka”. Terbuka dalam pasal 83 huruf a dan b dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi Pemilu”; c. Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 61 dan 62 Point d angka 1) s.d angka 5) yang menerangkan: “1) Calon anggota PPK dan PPS yang lolos tahapan seleksi tertulis mengikuti wawancara; 2) KPU Kabupaten/ Kota memasukan nilai hasil wawancara; 3) KPU Kabupaten/Kota mengunggah Berita Acara dan menyetujui hasil wawancara setelah mendapatkan persetujuan dalam pleno; dan 4) KPU Kabupaten/ Kota mengumumkan hasil wawancara; 5) Calon anggota PPK dan PPS dapat melihat hasil wawancara dalam SIAKBA”. 5) Pengadu mendalilkan terdapat perubahan lampiran pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS berupa: a. Perubahan Jumlah Calon Anggota PPS No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman Kelurahan Pertama Kedua 1 Langke Carep 7 6 Rembong Tenda 2 3 2 Reok Baru 7 6 Robek 2 3 3 Reok Barat Paralando 2 3 4 Ruteng Cumbi 9 6 b. Perubahan Peringkat Calon Anggota PPS No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman Kelurahan Pertama Kedua 1 Reok Baru Veronika Nama yang Gregoriana J. bersangkutan Pakung lulus hilang dengan peringkat 1 dengan catatan pengganti 2 Satarmese Todo Penetapan Penetapan Utara nama-nama nama-nama calon anggota calon PPS PPS terpilih terpilih dan dan pengganti pengganti tidak sesuai diurutkan peringkat sesuai peringkat 3 Wae Rii Longko Penetapan Penetapan nama-nama nama-nama calon anggota calon PPS PPS terpilih terpilih dan dan pengganti pengganti tidak sesuai diurutkan peringkat sesuai peringkat 4 Ranaka Penetapan Penetapan nama-nama nama-nama calon anggota calon PPS PPS terpilih terpilih dan dan pengganti pengganti tidak sesuai diurutkan peringkat sesuai peringkat c. Perubahan Nama-nama Calon Anggota PPS No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman Kelurahan Pertama Kedua 1 Langke Carep Ardianus Nama yang Rembong Arsenius Sam bersangkutan Surya lulus hilang dengan peringkat 7 dengan catatan pengganti Tenda Tidak ada Mariano nama Carlosio Mariano Carlosio Aman lulus Aman dengan catatan kerjasam a 2 Reok Baru Veronika Nama Gregoriana J. yang Pakung lulus bersangk peringkat 1 dengan utan hilang Pengadu mendalilkan perbedaan tersebut diduga bertentangan prinsip-prinsip penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, diantaranya: a) Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019: “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip proporsional”. Proporsional dalam pasal 84 peraturan yang sama dikatakan, “dalam melaksanakan prinsip proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. mendapatkan dan mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan; dan b. mengambil keputusan berdasarkan fakta dan data yang diterima secara berimbang”. b) Pasal 2 ayat (2) huruf I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019: ”Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip profesional”. Profesional dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 85 huruf d peraturan yang sama dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan” 3. Menimbang bahwa; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai dalam pelaksanaan proses tahapan rekruitmen Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada 171 Kelurahan/Desa di Kabupaten Manggarai, telah berpedoman pada: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1) b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; (Bukti T-1.A) c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke-empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.B) d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke-Tiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.C) e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke-Dua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.D) f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.E) g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.F) 4. Menimbang bahwa, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah melaksanakan proses-proses tahapan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024, sebagaimana berikut ini: 1) Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; (Bukti T-2) 2) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; 3) Penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS; 4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; (Bukti T-2.A) 5) Seleksi tertulis calon anggota PPS; 6) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; (Bukti T-2.B) 7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; 8) Wawancara calon anggota PPS; (Bukti T-2.C) 9) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; (Bukti T-2.D) 10) Penetapan anggota PPS; 5. Menimbang bahwa, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah menerima dan melakukan proses seleksi terhadap para pelamar calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong sebagaimana yang menjadi lokus utama materi peristiwa pengaduan a quo. Adapun nama-nama pelamar adalah sebagai berikut: 1) Paulus Bernardus Trimardi; 2) Sesarius Manstario Agur; 3) Putri Kresensia Yulia Paduk; 4) Maria Magdalena Denggot/Pengadu 5) Faustin Claudia Sharapova; 6) Fortuna Yunitrim Apul; 7) Mansetus Robertus Nandi 8) Fransisko Suyono Tabe 6. Menimbang bahwa, dalam kronologi pengaduan a quo sebagaimana juga telah dicatat ulang dalam poin 2 angka 2) jawaban ini sebelumnya, bahwasanya pengadu telah mendalilkan mendapatkan nilai score tertinggi hasil wawancara PPK Langke Rembong yakni nilai score “96” yang diklaim pengadu ketahui dengan cara: • Pengadu melihat score penilaiannya setelah hasil wawancara oleh Ketua PPK Langke Rembong (Sdr. Narsianus Paus) • Pengadu mendapatkan dokumen sebagaimana Bukti P-21 dari seseorang yang meminta namanya dirahasiakan; Bahwa, berdasarkan dokumen seleksi PPS Kelurahan Satar Tacik- Kecamatan Langke Rembong yang telah diserahkan oleh PPK Kecamatan Langke Rembong dengan Tanda Terima Dokumen Tanggal 22 Mei 2024 (Bukti T-3), menunjukkan formulir penilaian wawancara sebagai berikut ini: 1) Paulus Bernardus Trimardi score nilai: 240 (Bukti T-3.A) 2) Sesarius Manstario Agur score nilai: 225 (Bukti T-3.B) 3) Putri Kresensia Yulia Paduk score nilai: 226 (Bukti T-3.C) 4) Maria Magdalena Denggot/Pengadu score nilai: 230 (Bukti T-3.D) 5) Faustin Claudia Sharapova score nilai: 245 (Bukti T-3.E) 6) Fortuna Yunitrim Apul score nilai: 235 (Bukti T-3.F); 7) Mansetus Robertus Nandi score nilai: 225 (Bukti T-3.G) 8) Fransisko Suyono Tabe score nilai: 205 (Bukti T-3.H) Bahwa, score nilai tersebut (Vide Bukti T-3.A sampai dengan Bukti T-3.H) sama dengan score nilai dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PP.04.02- BA/5310/2024 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024; (Bukti T-4) Bahwa perlu diketahui, dalam proses wawancara yang dilakukan PPK terhadap para calon anggota PPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai memberikan instrumen kertas penilaian berupa formulir penilaian wawancara sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T.1.E Lampiran II hal. 11), sebagaimana instrumen kertas penilaian tersebut juga digunakan PPK Kecamatan Langke Rembong dalam proses seleksi wawancara pelamar calon PPS Kelurahan Satar Tacik (Vide Bukti T-3.A s/d Bukti T-3.H). Selanjutnya, Instrumen Kertas Penilaian tersebut menjadi dasar dalam penetapan Berita Acara Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota PPS. Bahwa, dokumen Bukti P-21 yang diajukan Pengadu, tidak pernah ada dalam dokumen yang diserahkan PPK Kecamatan Langke Rembong kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai. Lagipula dokumen bukti P-21 Pengadu tersebut bukanlah merupakan instrumen kertas penilaian wawancara sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T.1.E Lampiran II hal. 11). Jika mencermati isi dokumen bukti P-21 Pengadu tersebut, nampak bahwa tidak ada judul dokumen-nya, tidak diketahui dikeluarkan lembaga apa oleh jabatan atau pejabat siapa yang menandatangani-nya, aspek total score nilai semua pelamar tidak mencapai nilai 100 sementara nilai 100 adalah batas maksimal untuk 1 komponen penilaian dari 3 komponen penilaian sesuai ketentuan formulir penilaian, sehingga isi dokumen P-21 Pengadu tersebut berbeda dengan dokumen nilai hasil wawancara yang sah diterima dan/atau menjadi instrumen kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai kepada PPK Langke Rembong (vide Bukti T-3.A s/d T-3.H); Bahwa, Para Teradu secara tegas membantah dalil pengadu yang mengklaim mendapatkan nilai hasil wawancara tertinggi dari seluruh pelamar calon PPS Kelurahan Satar Tacik-Kecamatan Langke Rembong, karena faktanya nilai score pengadu adalah 230 dan menempati urutan ke 4 nilai total score-nya dari 8 orang calon pelamar PPS Kelurahan Satar Tacik (Vide Bukti T-3.D & vide Bukti T.4 hal. 13 nomor 212 s/d 217). 7. Menimbang bahwa, dalam kronologi pengaduan a quo sebagaimana juga telah dicatat ulang dalam poin 2 angka 4) jawaban ini sebelumnya, bahwasanya pengadu telah mendalilkan persoalan pengumuman hasil seleksi wawancara tidak mencantumkan nilai score. Bahwa, tahapan dalam seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke-Dua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; adalah sebagai berikut: (Vide Bukti T-1.D Hal. 14) 1) Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; 2) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; 3) Penelitian administrasi calon anggota PPS; 4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; 5) Seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS; 6) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS; 7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS; 8) Wawancara calon anggota PPK dan PPS; 9) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan 10) Penetapan anggota PPK dan PPS. Selanjutnya, dalam Tahapan ke-8 diatas telah diatur ketentuan caranya sebagai berikut: (Vide Bukti T-1.D Hal. 18) a. Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: 1) Pengetahuan kepemiluan; 2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; 3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan 4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; b. Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir; c. Dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya; d. Melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; e. Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan f. Menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara. Selanjutnya, dalam Tahapan ke-9 diatas telah diatur ketentuan caranya adalah: “Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 8) huruf f) paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”; (Vide Bukti T-1.D Hal. 18) Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka tidak terdapat ketentuan untuk mengumumkan nilai hasil wawancara kepada publik. Selanjutnya, mengenai ketentuan halaman 60-61 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 yang pokoknya menegaskan pengumuman berita acara hasil wawancara diunggah ke aplikasi SIAKBA yang hanya dapat diakses oleh akun masing-masing pelamar calon PPS, ketentuan mana tersebut telah dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai selaku penanggung jawab dukungan administrasi. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah melaksanakan ketentuan prosedur dan tata cara yang benar dalam proses seleksi calon PPS untuk pemilihan kepala daerah Tahun 2024; Oleh karena itu, dalil pengadu terkait kewajiban mengumumkan nilai hasil wawancara kepada publik adalah tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan aturan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sedangkan kewajiban mengumumkan berita acara hasil wawancara kedalam aplikasi SIAKBA yang dapat diakses oleh masing-masing pelamar calon anggota PPS, telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai. Sehingga dalil pelanggaran yang dituduhkan pengadu kepada Para Teradu tidak beralasan hukum dan telah terbantahkan. 8. Menimbang bahwa, dalam kronologi pengaduan a quo sebagaimana juga telah dicatat ulang dalam poin 2 angka 3) dan angka 5) jawaban ini sebelumnya, bahwasanya pengadu telah mendalilkan terdapat perbedaan antara kedua lampiran pengumuman hasil kelulusan. Bahwa, lampiran pertama dan lampiran kedua dalam Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS 2024 tersebut merupakan perbaikan mengikuti ketentuan aturan dalam pengumuman calon anggota PPS, sehingga tidak terdapat perubahan status Terpilih menjadi Pengganti ataupun sebaliknya. Perbaikan yang terjadi hanya terkait dengan hal-hal sebagai berikut: a. Perbaikan Jumlah Calon Anggota PPS yang di umumkan: Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 (Vide Bukti T-1.D hal. 18 s/d 19) mengatur tata cara pengumuman berdasarkan peringkat sebagai berikut: • 3 Peringkat Teratas sebagai Anggota PPS Terpilih • 3 Peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPS Selanjutnya, berdasarkan ketentuan status pelamar yang tidak terpenuhi jumlahnya maka akan dilakukan pengisian dengan mekanisme kerjasama dengan pemerintah desa/kelurahan (Bukti T-5). Maka atas dasar ketentuan tersebut, maka lampiran pengumuman perbaikan dilakukan karena: 1) Status Pelamar PPS Kelurahan Carep-Kecamatan Langke Rembong atas nama Adrianus Arsienius Sam Surya menempati peringkat ke-7 dari pelamar di kelurahan tersebut atau berstatus Calon Pengganti Anggota PPS Kelurahan Carep ke-4, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sebelumnya, maka nama yang bersangkutan seharusnya tidak perlu diumumkan lagi, dengan demikian perbaikan pengumuman dilakukan sebagaimana terlihat sebelumnya ada 7 nama menjadi 6 nama saja; (Vide Bukti T.2.D hal.10 Nomor 158 s/d 163 dan vide T-2.E Hal.11 Nomor 158 s/d 164) 2) Status Pemenuhan Kuota atas Dasar Kerjasama di Kelurahan Tenda- Kecamatan Langke Rembong sebagaimana atas nama Mario Carlosio Aman, dimasukkan namanya kedalam pengumuman perbaikan; (Vide Bukti T.2.D hal.14 Nomor 224, 225, dan 226 serta vide T-2.E Hal.15 dan 16 Nomor 225 dan 226) 3) Status Pelamar PPS Kelurahan Baru-Kecamatan Reok atas nama Veronika Gregoriana C. Pakung menempati peringkat ke-7 dari pelamar di kelurahan tersebut atau berstatus Calon Pengganti Anggota PPS Kelurahan Carep Peringkat ke-4, sehingga berdasarkan ketentuan sebelumnya, maka nama yang bersangkutan seharusnya tidak diumumkan lagi, dengan demikian perbaikan pengumuman dilakukan sebagaimana terlihat sebelumnya ada 7 nama menjadi 6 nama saja; (Vide Bukti T.2.D hal. 21 dan 22 Nomor 355 s/d 360 dan vide T-2.E Hal.26 Nomor 354 s/d 360) 4) Status Pemenuhan Kuota atas Dasar Kerjasama di Desa Robek-Kecamatan Reok sebagaimana atas nama Hironimus Hating, dimasukkan namanya kedalam pengumuman perbaikan; (Vide Bukti T.2.D hal. 22 Nomor 370, 371, 372 dan vide T-2.E Hal. 27 Nomor 370 s/d 371) 5) Status Pemenuhan Kuota atas Dasar Kerjasama di Desa Paralando- Kecamatan Reok sebagaimana atas nama Obianus Ola Mado, dimasukkan namanya kedalam pengumuman perbaikan; (Vide Bukti T.2.D hal. 25 Nomor 411, 412, 413 dan vide T-2.E Hal. 30 Nomor 413, 414) 6) Status 3 Pelamar PPS Desa Cumbi-Kecamatan Ruteng yakni: Maria Grasia Bot, Emilianus Kawak, dan Florianus Walbat masing-masing ketiganya menempati peringkat ke-7, ke-8, dan ke-9 dari pelamar di desa tersebut atau berstatus Calon Pengganti Anggota PPS Desa Cumbi Peringkat ke-4, ke-5, dan ke-6, sehingga berdasarkan ketentuan sebelumnya, maka nama yang bersangkutan seharusnya tidak diumumkan lagi, dengan demikian perbaikan pengumuman dilakukan sebagaimana terlihat sebelumnya ada 9 nama menjadi 6 nama saja; (Vide Bukti T.2.D hal. 28 Nomor 471 s/d 476 dan vide T-2.E Hal. 34 Nomor 472 s/d 480) b. Perbaikan Urutan Calon Status Terpilih dan Pengganti: Berdasarkan ketentuan sebagaimana sebelumnya, pengumuman haruslah secara ber-urutan dimulai dari status Terpilih dan selanjutnya baru status Pengganti, sehingga lampiran pengumuman diperbaiki sebagaimana: 1) Pelamar di Desa Todo-Kecamatan Satarmese Utara harus berurutan dimulai Terpilih selanjutnya Pengganti sebagaimana perbaikan urutan status menjadi: Hilarius Durhaman (Terpilih) Timotius Januar Cengko Bale (Terpilih) Fransiskus Kristiano Radung (Terpilih) Roberto Afandi (Pengganti) Rivaldion Jeridin (Pengganti) (Vide Bukti T.2.D hal. 44 Nomor 740 s/d 744 dan vide T-2.E Hal. 52 Nomor 744 s/d 748) 2) Pelamar di Desa Longko-Kecamatan Wae Rii harus berurutan dimulai dari Terpilih selanjutnya pengganti sebagaimana perbaikan urutan status menjadi: Herkulianus Lesing (Terpilih) Klemens R.H. Marut (Terpilih) Heribertus Arso (Terpilih) Alfonsius Ngapur (Pengganti) Marselina Namur (Pengganti) (Vide Bukti T.2.D hal. 47 Nomor 784 s/d 788 dan vide T-2.E Hal. 55 Nomor 788 s/d 792) 3) Pelamar di Desa Ranaka-Kecamatan Wae Rii harus berurutan dimulai dari Terpilih selanjutnya pengganti sebagaimana perbaikan urutan status menjadi: Nelsiana Julia (Terpilih) Melkior Jehalut (Terpilih) Apulnius Rafael Hamadi (Terpilih) Fantinus Ikut (Pengganti) Imakulata Alfonsa Ratna Hadia (Pengganti) Stefanus Mantur (Pengganti) (Vide Bukti T.2.D hal. 47 s/d 48 Nomor 799 s/d 804 dan vide T-2.E Hal. 56 Nomor 803 s/d 808) Bahwa, sebagaimana dalil Pengadu bahwasannya apabila dilakukan perubahan pengumuman harus mencantumkan nomor perubahan baru, maka dapat dijelaskan bahwasannya tidak terdapat ketentuan mengenai perubahan penomoran dalam lampiran Pengumuman Calon Anggota PPS apabila terdapat perbaikan lampiran pengumuman sebagaimana fakta perbaikan yang telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan ketentuan tersebut wajib dilakukan perubahan penomoran apabila terjadi perubahan substansial dalam produk Keputusan dan Berita Acara Pleno. Dengan demikian, menimbang: • Perbaikan lampiran pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS tidak menyebabkan perubahan yang merugikan kedudukan status para pelamar calon anggota PPS di Kabupaten Manggarai secara khusus tidak merugikan Pengadu karena kedudukan status pengadu tetap sebagai Peringkat ke-4 dengan status Calon Pengganti Anggota PPS Kelurahan Satar Tacik- Kecamatan Langke Rembong; (Vide Bukti T-2.D dan Vide Bukti T-2.E) • Perbaikan lampiran tersebut pada prinsipnya menjalankan ketentuan tata cara pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Oleh karena itu, dalil pelanggaran sejumlah ketentuan hukum yang dituduhkan pengadu kepada Para Teradu tidak beralasan hukum dan telah terbantahkan seluruhnya. 9. Menimbang bahwa, dalam pengaduan Pengadu secara gamblang menjelaskan beberapa perbuatan pengadu berupa: 1) Pada tanggal 22 sampai 23 Mei 2024, pengadu aktif berkomunikasi dengan Ketua Panwascam Kecamatan Langke Rembong Sdr. Theodorus Jeo yang isinya pula menanyakan terkait informasi proses seleksi penyelenggara PKD dan terkait dengan PPS Kelurahan Satar Tacik; 2) Pada tanggal 24 Mei 2024, pengadu aktif juga berkomunikasi dengan Ketua PPK Kecamatan Langke Rembong Sdr. Narsisius Y. Paus yang isinya pula menanyakan terkait informasi proses seleksi PPS Kelurahan Satar Tacik; Perbuatan Pengadu tersebut cukup memberi gambaran tidak profesional-nya pengadu karena secara aktif melakukan komunikasi dengan penyelenggara yang menjadi bagian dalam proses seleksi PPS yang sedang diikuti oleh pengadu sebagai pelamarnya, sebagaimana salah satu prinsip penyelenggara pemilihan dituntut profesionalitasnya. Bahwa, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, dan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024, tidak terdapat masalah pemilihan baik itu masalah administrasi, masalah pidana, masalah kode etik, dan sengketa hukum, baik itu terjadi di Kelurahan Satar Tacik dan di seluruh wilayah Kecamatan Langke Rembong, termasuk pula di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai. Hal ini terjadi salah satunya adalah karena tingkat kemampuan dan kapasitas tanggung jawab serta profesionalitas kerja dari badan adhock PPK, PPS, dan KPPS yang mumpuni. Hasil tersebut telah meng-afirmasi ketepatan dalam proses seleksi badan adhock di Kabupaten Manggarai. Menurut Para Teradu, proses seleksi badan adhock pemilihan 2024 yang benar sesuai dengan ketentuan hukum, menjadi fundasi awal kesuksesan pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Manggarai. Bahwa, Para Teradu menyadari sepenuhnya, bahwasannya telah tepat dan benar memutuskan menerima hasil penilaian wawancara PPK Langke Rembong secara khusus pelamar Calon Anggota PPS Kelurahan Satar Tacik, dan telah tepat dan benar memutuskan ke-3 PPS Kelurahan Satar Tacik Terpilih dulunya, sebab para teradu mengakui kemampuan kerja, profesionalitas, dan tanggung jawab dari 3 Orang anggota PPS yang telah ditetapkan dalam proses seleksi tanggal 25 Mei 2024. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Februari 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Menimbang bahwa; dalam persidangan perkara a quo Tanggal 25 Februari 2025, telah ditetapkan Majelis Pemeriksa Daerah hal-hal sebagai berikut: 1) Pengadu mengajukan Bukti sebanyak 21 bukti (Vide Bukti P-1 s/d P-21) dan Satu Orang Saksi atas nama Yohana Peri (mantan anggota PPK Kecamatan Langke Rembong); 2) Para Teradu mengajukan Bukti sebanyak 27 Bukti yang terdiri dari Bukti Sofcopy dalam flashdisk serta bukti hardcopy (Vide Bukti T-1 s/d T-7); 3) Pihak Terkait yang hadir di persidangan terdiri dari Bawaslu Kabupaten Manggarai; 2. Menimbang bahwa; berdasarkan pembuktian di persidangan tanggal 25 Februari 2024, telah terang perihal persoalan Pengadu mendalilkan klaim telah mendapatkan nilai score seleksi wawancara tertinggi yakni “96”, akan tetapi tidak ditetapkan sebagai PPS Kel. Satar Tacik “Terpilih” adalah tidak terbukti dan tidak berdasarkan hukum, sebab hasil fakta persidangan adalah sebagai berikut: 1) Bukti P-21 yang diajukan Pengadu untuk memperkuat dalilnya telah terang tidak berdasarkan ketentuan peraturan atau dengan kata lain bukan merupakan instrumen kerja Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022; 2) Satu-satunya instrumen kerja KPU dalam proses seleksi wawancara calon anggota PPS sebagaimana ketentuan Lampiran II halaman 11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 adalah Bukti T-3.A s/d Bukti T-3.H; 3) Bukti P-21 tidak sah dan tidak dapat dijadikan rujukan kebenaran hukum sebab bukti tersebut pula tidak jelas diterangkan oleh siapa, oleh lembaga apa, dan dikeluarkan pada tanggal dan bulan berapa; 4) Bukti T-3.A s/d T-3.H telah bersesuaian dengan Bukti T-3 (Tanda Terima dan Foto Tanda Terima) yang mana telah dinyatakan berkas yang diserahkan PPK Langke Rembong kepada KPU Kabupaten Manggarai adalah salah satunya adalah formulir hasil penilaian wawancara sebagaimana bukti T-3.A s/d T- 3.H; sedangkan dalam tanda terima tersebut tidak ada dokumen bukti P-21 yang diklaim Pengadu; 5) Dalam keterangan saksi Pengadu atas nama Yohan Peri (mantan Anggota PPK Langke Rembong) yang mendukung bukti P-21 dalam aspek nilainya tidak dapat menjadi rujukan lagi atau tidak berdasar secara hukum atau dengan kata lain keterangan yang tidak berdasar pada hukum karena disatu sisi Saksi Pengadu tersebut mengakui dokumen yang diserahkan kepada KPU Manggarai berupa formulir hasil penilaian sebagaimana T-3.A s/d T-3.H akan tetapi membantah aspek nilai yang tertuang didalamnya tanpa didukung oleh bukti formulir yang benar dengan aspek score sebagaimana bukti P-21. Lagipula, ditegaskan Asas Hukum bahwa “satu saksi bukan saksi” serta dokumen P-21 yang tidak berdasarkan ketentuan hukum, dengan demikian keterangan sebagaimana saksi tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai keterangan yang sahih lagi; 6) Hasil penggalian Majelis Pemeriksa Yang Mulia Bpk. James Ratu bahwa terdapat kesamaan nilai antara Pengadu dan Sdr. Fortuna Yunitrim Apul dengan score 230, yang mana sudah dinyatakan Para Teradu bahwasannya antara Pengadu dan Fortuna Yunitrim Apul terdapat perbedaan satu aspek penilaian di ijazah sarjana dan ijazah sma (pengadu) yang kemudian menjadi salah satu aspek pertimbangan. Dengan demikian, berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka dalil pengadu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sementara bantahan para pengadu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwasannya nilai score pengadu adalah 230 dan ditetapkan dengan status Pengganti; 3. Menimbang bahwa, berdasarkan pembuktian di persidangan tanggal 25 Februari 2025, telah terang perihal persoalan Pengadu mendalilkan terdapat 2 (dua) pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS yang berbeda, yang mana diduga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu; adalah tidak terbukti dan tidak beralasan hukum, sebab hasil fakta persidangan adalah sebagai berikut: 1) Hasil pencermatan antara lampiran pengumuman pertama (bukti T-2.E) dan lampiran pengumuman perbaikan/kedua (bukti T-2.D) ternyata hanyalah perbaikan mengikuti ketentuan pengumuman dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 halaman 18 s/d 19. Pengadu mendalilkan terjadi perubahan jumlah, perubahan peringkat, dan perubahan nama-nama calon anggota pps dalam kedua pengumuman tersebut, sementara faktanya perubahan jumlah anggota PPS tersebut telah sesuai ketentuan aturan pengumuman sebagaimana disebutkan pengadu sebagai Perbaikan karena tidak merubah substansi dengan pencermatan sebagaiaman berikut ini: a. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 7 di Kelurahan Carep-Kecamatan Langke Rembong, seharusnya sesuai ketentuan diumumkan hanya 6 pelamar di Kelurahan Carep-Kecamatan Langke Rembong, sehingga nama Sdr. Adrianus Arsienius Sam Surya yang menempati peringkat ke-7 tidak dicantumkan dalam pengumuman kedua/perbaikan; (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 158 s/d 164 dan Bukti T-2D Nomor 158 s/d 163) b. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 2 di Kelurahan Tenda-Kecamatan Langke Rembong dari kuota PPS yang harus dipenuhi adalah sebanyak 3 orang, sehingga berdasarkan hasil pleno ditetapkan skema pemenuhan kerjasama sebagaimana Bukti T-5, maka di Pengumuman kedua/perbaikan dimasukan nama Mario Carlosio Aman menggenapi 3 nama anggota PPS Kelurahan Tenda-Kecamatan Langke Rembong; (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 225 dan 226 dan Bukti T-2D Nomor 224, 225, 226) c. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 7 di Kelurahan Baru- Kecamatan Reok, seharusnya sesuai ketentuan diumumkan hanya 6 pelamar di Kelurahan Baru, sehingga nama Sdri. Veronika Gregoriana J. Pakung yang menempati peringkat ke-7 tidak dicantumkan dalam pengumuman kedua/perbaikan; (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 354 s/d 360 dan Bukti T-2D Nomor 355 s/d 360) d. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 2 di Desa Robek- Kecamatan Reok dari kuota PPS yang harus dipenuhi adalah sebanyak 3 orang, sehingga berdasarkan hasil pleno ditetapkan skema pemenuhan kerjasama sebagaimana Bukti T-5, maka di Pengumuman kedua/perbaikan dimasukan nama Hironimus Hating menggenapi 3 nama anggota PPS Desa Robek-Kecamatan Reok; (Bandingkan Bukti T- 2.E Nomor 370 dan 371 dan Bukti T-2D Nomor 270, 371, dan 372) e. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 2 di Desa Paralando- Kecamatan Reok dari kuota PPS yang harus dipenuhi adalah sebanyak 3 orang, sehingga berdasarkan hasil pleno ditetapkan skema pemenuhan kerjasama sebagaimana Bukti T-5, maka di Pengumuman kedua/perbaikan dimasukan nama Obianus Ola Mado menggenapi 3 nama anggota PPS Desa Robek-Kecamatan Reok; (Bandingkan Bukti T- 2.E Nomor 413, 414 dan Bukti T-2D Nomor 411, 412, dan 413) f. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 9 di Desa Cumbi- Kecamatan Ruteng, seharusnya sesuai ketentuan diumumkan hanya 6 pelamar di Desa Cumbi, sehingga nama Maria Grasia Bot, Emilianus Kawak, dan Florianus Walbat yang menempati peringkat ke-7, ke-8, dan ke-9 tidak dicantumkan dalam pengumuman kedua/perbaikan; (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 472 s/d 480 dan Bukti T-2D Nomor 471 s/d 476) g. Pengumuman Pertama urutan PPS Terpilih dan PPS Pengganti tidak beraturan di Desa Cumbi, seharusnya sesuai ketentuan diumumkan secara beraturan dari status 3 Terpilih dan berikutnya Pengganti, sehingga dalam pengumuman kedua/perbaikan sudah berurutan yakni: Hilarius Durhaman (Terpilih) Timotius Januar Cengko Bale (Terpilih) Fransiskus Kristiano Radung (Terpilih) Roberto Afandi (Pengganti) Rivaldion Jeridin (Pengganti) (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 744 s/d 748 dan Bukti T-2D Nomor 740 s/d 744) h. Pengumuman Pertama urutan PPS Terpilih dan PPS Pengganti tidak beraturan di Desa Longko-Kecamatan Wae Rii, seharusnya sesuai ketentuan diumumkan secara beraturan dari status 3 Terpilih dan berikutnya Pengganti, sehingga dalam pengumuman kedua/perbaikan di Desa Longko-Kecamatan Wae Rii sudah berurutan yakni: Herkulianus Lesing (Terpilih) Klemens R.H. Marut (Terpilih) Heribertus Arso (Terpilih) Alfonsius Ngapur (Pengganti) Marselina Namur (Pengganti) (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 788 s/d 792 dan Bukti T-2D Nomor 784 s/d 788) i. Pengumuman Pertama urutan PPS Terpilih dan PPS Pengganti tidak beraturan di Desa Longko-Kecamatan Wae Rii, seharusnya sesuai ketentuan diumumkan secara beraturan dari status 3 Terpilih dan berikutnya Pengganti, sehingga dalam pengumuman kedua/perbaikan di Desa Longko-Kecamatan Wae Rii sudah berurutan yakni: Nelsiana Julia (Terpilih) Melkior Jehalut (Terpilih) Apulnius Rafael Hamadi (Terpilih) Fantinus Ikut (Pengganti) Imakulata Alfonsa Ratna Hadia(Pengganti) Stefanus Mantur (Pengganti) (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 803 s/d 808 dan Bukti T-2D Nomor 799 s/d 804) 2) Bahwa tidak ditemukan ketentuan tekhnis administrasi mengenai PERBAIKAN LAMPIRAN PENGUMUMAN, sedangkan ketentuan tekhnis administrasi yang diatur adalah terkait dengan PERUBAHAN LAMPIRAN BERITA ACARA dan PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN, lagipula PERBAIKAN LAMPIRAN PENGUMUMAN sebagaiamana terjadi tidak menyebabkan perubahan substansi dari yang sebelumnya ber-status TERPILIH menjadi PENGGANTI atau sebaliknya, serta PERBAIKAN LAMPIRAN PENGUMUMAN dimaksud tidak menyebabkan Status PENGADU berubah karena tetap ber-status PENGGANTI; 3) Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Manggarai secara tertulis maupun lisan di persidangan pada pokoknya menekankan pengawasan Bawaslu atas masalah sebagaimana kedua pengumuman tersebut terfokus pada tidak ditemukannya perubahan status yang menyebabkan kerugian bagi para calon anggota PPS, sehingga Bawaslu Kabupaten Manggarai telah memastikan bahwa nama-nama PPS yang dilantik pada Tanggal 26 Mei 2024 merupakan nama-nama dengan Status Terpilih dalam pengumuman sebagaimana pengumuman pertama dan pengumuman perbaikan/kedua; Dengan demikian, dalil Pengadu sebagaimana terkait perubahan pengumuman tidak beralasan hukum untuk dipertimbangkan; 4. Menimbang bahwa, berdasarkan persidangan Tanggal 25 Februari 2024, telah terang perihal persoalan Pengadu mendalilkan pengumuman tidak menampilkan nilai hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, diduga tidak terbuka dan sengaja menutup-nutupi nilai hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, adalah tidak terbukti dan tidak beralasan hukum sebab hasil fakta persidangan adalah sebagai berikut: 1) Ketentuan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Halaman 18 s/d 19 (Bukti T-1.D) seyogianya memang tidak mengatur kewajiban mengumumkan hasil nilai wawancara, kewajiban yang digaskan adalah mengumumkan berdasarkan peringkat sebagaimana yang sudah dilakukan (Bukti T-2.E dan Bukti T-4); 2) Ketentuan yang wajib diumumkan nilai adalah dalam aplikasi SIAKBA yang hanya diakses oleh para pelamar PPS dalam akun masing-masing, sebagaimana ketentuan tersebut juga telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dibuktikan dengan Bukti T-7; 5. Menimbang bahwa, terkait dengan persoalan yang diajukan Pengadu seluruhnya tidak pernah dilakukan keberatan secara tertulis baik itu kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai maupun kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai. Sebagaimana pula mempertimbangkan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2024, tidak terdapat permasalahan pemilihan baik sengketa proses, sengketa administrasi, sengketa hukum, dan masalah etik dalam pemilihan di Kabupaten Manggarai, secara khusus di Kecamatan Langke Rembong, secara khusus lagi di Kelurahan Satar Tacik. Dengan demikian, dapat disimpulkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah tepat prosedur, tepat asas, tepat administrasi, tepat substansi, atau tepat aturan menjalankan ketentuan aturan dalam rangkaian tahapan pemilihan tahun 2024 secara khusus tahapan rekruitmen badan adhock. [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum; 3. Menyatakan Para Teradu telah bekerja secara taat asas, taat prinsip, tata etik, tepat prosedur dan sesuai aturan hukum; 4. Memulihkan kembali nama baik Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V) dengan menyatakan Para Teradu tidak bersalah; dan 5. Apabila majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili Perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-1.A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; Bukti T-1.B Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke-empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-1.C Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke-Tiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-1.D Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ke-Dua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-1.E Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-1.F Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bukti T-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nomor : 115/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024; Bukti T-2.A Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nomor : 139/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024; Bukti T-2.B Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nomor : 157/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024; Bukti T-2.C Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nomor: 586 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Wewenang Seleksi Wawancara Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se- Kabupaten Manggarai Dalam Pelaksanaan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024; Bukti T-2.D Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nomor : 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024 (Lampiran Perbaikan sesuai aturan); Bukti T-2.E Lampiran Pengumuman Awal (Tidak sesuai aturan); 3. Bukti T-3 • Surat Pengantar Nomor: 002/PP.04.2-SR/5310.12/2024 dari PPK Langke Rembong • Tanda Terima Dokumen Hardcopy Seleksi Wawancara Calon PPS untuk Pilkada 2024 se-Kecamatan Langke Rembong • Foto tanda terima Penyerahan Dokumen Hasil Wawancara Pelamar Calon PPS se-Kecamatan Langke Rembong Tanggal 22 Mei 2024 Bukti T-3.A Formulir Penilaian Wawancara Paulus Bernardus Trimardi; Bukti T-3.B Formulir Penilaian Wawancara Sesarius Manstario Agur; Bukti T-3.C Formulir Penilaian Wawancara Putri Kresensia Yulia Paduk; Bukti T-3.D Formulir Penilaian Wawancara Maria Magdalena Denggot/Pengadu; Bukti T-3.E Formulir Penilaian Wawancara Faustin Claudia Sharapova; Bukti T-3.F Formulir Penilaian Wawancara Fortuna Yunitrim Apul; Bukti T-3.G Formulir Penilaian Wawancara Mansetus Robertus Nandi; Bukti T-3.H Formulir Penilaian Wawancara Fransisko Suyono Tabe; Bukti T-3.I Rekaman wawancara Calon Anggota PPS Kelurahan Satar Tacik; 4. Bukti T-4 Berita Acara Pleno Nomor 143/PP.04.02-BA/5310/2024 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan (PPS) Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024; 5. Bukti T-5 Berita acara nomor 142/PK.01-BA/5310/2024, tentang keterpenuhan jumlah panitia pemungutan suara sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan wakil Bupati pada kabupaten manggarai Tahun 2024; 6. Bukti T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nomor : 587 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024; 7. Bukti T-7 Hasil screensoot/ Foto tampilan hasil seleksi calon anggota PPS pada aplikasi SIAKBA. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan berkenaan Dengan Pokok Permohonan Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan pemohona a quo tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan. B. Keterangan Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang Dimohonkan 1. Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada tahapan Pembentukan PPS, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah mengimbau KPU Kabupaten Manggarai melalui Surat Imbauan Nomor: 060/PM.01.02/K.NT-08/05/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Manggarai. Surat imbauan ini berisi hal-hal yang harus dilakukan yakni secara aktif menginformasikan kepada masyarakat tentang seleksi PPS, melaksanakan proses seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon, memastikan keterpenuhan dan kelengkapan dokumen persyaratan seleksi PPS.(PT-1) 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf b, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor: 012/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial (Facebook Kpu Manggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai telah mengumumkan Pendaftaran PPS sesuai surat pengumuman nomor: 115/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Pada pengumuman tersebut tertera persyaratan untuk menjadi anggota PPS, kelengkapan dokumen persyaratan dan waktu pendaftaran calon anggota PPS yang disampaikan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dan berkas pendaftaran disampaikan secara langsung melalui Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 02 - 08 Mei 2024. Untuk pengawasan di siakba.kpu.go.id tidak dapat dilakukan karena Bawaslu Kabupaten Manggarai tidak memiliki akses. (PT-2) 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan nomor: 019/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 9 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial (Facebook Kpu Manggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai telah mengeluarkan pengumuman bernomor: 133/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Pada pengumuman tersebut disampaikan alasan perpanjangan pendaftaran yakni sampai dengan masa pendaftaran berakhir masih terdapat 105 desa/kelurahan yang tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS. KPU Kabupaten Manggarai membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari, yakni pada tanggal 09 - 11 Mei 2024 pada 105 Desa/Kelurahan di Kabupaten Manggarai. Perpanjangan terdapat di 12 kecamatan sekabupaten Manggarai. (PT-3) 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf c, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor : 023/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial KPU Manggarai (Instagram kpumanggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai telah mengeluarkan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS dengan nomor: 139/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Pada pengumuman tersebut disampaikan bahwa dari pendaftar sebanyak 960 orang, terdapat 947 orang peserta yang lulus seleksi administrasi, sedangkan 13 orang calon anggota PPS dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes tertulis pada tanggal 15 Mei 2024 mulai pukul 09.00 Wita bertempat di Aula MCC Ruteng. Dalam pengumuman ini juga disampaikan tentang dokumen yang wajib dibawa oleh calon anggota PPS. (PT-4) 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf d, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor: 023/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial KPU Manggarai (Instagram kpumanggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 140/PP.04.2- Pu/5310/2024 Perihal Pemberitahuan Seleksi Tertulis dan Penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS Pilkada 2024. Pada pengumuman tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan seleksi tertulis calon Anggota PPS dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 di Aula MCC Ruteng. Dalam surat ini juga ditegaskan terkait dokumen yang wajib dibawa saat seleksi tertulis. Selain itu, disampaikan pula terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota PPS mulai tanggal 13 sampai 20 Mei 2024. (PT-4) 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan nomor: 025/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan langsung seleksi tertulis bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024 di Aula MCC Ruteng. Pelaksanaan seleksi tertulis dibagi ke dalam tiga sesi, yakni sesi pertama untuk peserta dari Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Cibal, Kecamatan Ruteng dan Kecamatan Wae Ri’i; sesi kedua untuk peserta dari Kecamatan Reok, Kecamatan Reok Barat, Kecamatan Satarmese dan Kecamatan Satarmese Barat; dan sesi ketiga untuk peserta dari Kecamatan Satarmese Utara, Kecamatan Lelak, Kecamatan Cibal Barat dan Kecamatan Satarmese Rahong Utara. Adapun proses seleksi tertulis dihadiri oleh 880 orang peserta dan yang tidak hadir sejumlah 67 orang peserta, dengan rincian sebagai berikut: Kecamatan Jumlah Peserta Hadir Tidak Hadir Cibal 102 99 3 Langke Rembong 118 110 8 Ruteng 112 106 6 Wae Ri’i 85 77 8 Reok 48 44 4 Reok Barat 50 42 8 Satarmese 122 118 4 Satarmese Barat 55 53 2 Satarmese Utara 62 52 10 Lelak 69 66 3 Cibal Barat 70 61 9 Rahong Utara 54 52 2 Total 960 880 67 (PT-5) 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf e, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor : 029/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 19 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial KPU Manggarai (Instagram kpumanggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS dengan nomor: 157/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Adapun peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis sebanyak 878 orang, sedangkan 69 peserta dinyatakan tidak lulus. Untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis, selanjutnya mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 21-22 Mei 2024 mulai pukul 09.00 Wita bertempat di kantor kecamatan masing-masing. (PT-6) 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf f, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor: 032/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan langsung seleksi wawancara di 12 Kecamatan Se- Kabupaten Manggarai dan diperoleh hasil bahwa KPU Kabupaten Manggarai melalui PPK Se-Kabupaten Manggarai melaksanakan proses wawancara kepada calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang bertempat di Kantor Camat. (PT-7) 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf j, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor: 034/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 24 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial KPU Manggarai (Facebook Kpu Manggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 179/PP.04.2- Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024. KPU Kabupaten Manggarai menetapkan 821 nama peserta seleksi sebagai calon anggota PPS. Adapun saudara Pengadu atas nama Maria Magdalena Denggot dengan nomor pendaftaran 24-5310121013284 berada pada urutan 216. Namun untuk Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, nama Pengadu berada pada peringkat keempat dan dinyatakan lulus sebagai pengganti. (PT-8) 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf l, Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor: 037/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 26 Mei 2024 yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai terkait keluhan Pengadu dan berita yang dilansir media online tren.news.id berjudul “Seleksi Terbuka PPS Manggarai Menuai Protes, Ellen D’Josef Menulis Surat Terbuka ke KPU”. Ketua KPU Kabupaten Manggarai menyatakan bahwa mekanisme pembentukan PPS di Kabupaten Manggarai sudah sesuai peraturan perundangan, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Penentuan kelulusan dan peringkat kelulusan ditetapkan melalui rapat pleno Anggota KPU Kabupaten Manggarai. Calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi telah memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundangan. Terhadap beberapa Desa/Kelurahan yang kekurangan pelamar, KPU Kabupaten Manggarai telah berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat sehingga formasi anggota PPS terpenuhi. (PT-9) 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor: 037/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 26 Mei 2024 yang pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan pengawasan secara langsung terhadap KPU Kabupaten Manggarai saat melantik dan mengabil sumpah/janji Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai yang dilaksanakan di Aula MCC Ruteng pada tanggal 26 Mei 2024. (PT-9) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan Bukti PT-09, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-01 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Manggarai Nomor 060/PM.01.02/K.NT-08/05/2024, tanggal 08 Mei 2024; 2. Bukti PT-02 Hasil Pengawasan nomor : 012/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 02 Mei 2024; 3. Bukti PT-03 Hasil Pengawasan nomor : 019/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 09 Mei 2024; 4. Bukti PT-04 Hasil Pengawasan nomor : 023/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 13 Mei 2024; 5. Bukti PT-05 Hasil Pengawasan nomor : 025/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 15 Mei 2024; 6. Bukti PT-06 Hasil Pengawasan nomor : 029/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 19 Mei 2024; 7. Bukti PT-07 Hasil Pengawasan nomor : 032/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 22 Mei 2024; 8. Bukti PT-08 Hasil Pengawasan nomor : 034/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 24 Mei 2024; 9. Bukti PT-09 Hasil Pengawasan nomor : 037/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 26 Mei 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (selanjutnya disebut PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Bahwa Para Teradu juga menerbitkan Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS sebanyak 2 (dua) kali dengan lampiran yang berbeda namun dengan nomor keputusan yang sama; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan perekrutan Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yaitu : pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS; pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; seleksi tertulis calon anggota PPS; pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; wawancara calon anggota PPS; pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan penetapan anggota PPS (Bukti T-2, Bukti T-2.A, Bukti T-2.B, Bukti T-2.C, dan Bukti T-2.D). Bahwa KPU Kabupaten Manggarai in casu Para Teradu telah menerima pelamar calon Anggota PPS Kelurahan Setar Kecik Kecamatan Langke Rembong dengan nama-nama pelamar yaitu Paulus Bernardus Trimardi; Sesarius Manstario Agur; Putri Kresensia Yulia Paduk; Maria Magdalena Denggot in casu Pengadu; Faustin Claudia Sharapova; Fortuna Yunitrim Apul; Mansetus Robertus Nandi; dan Fransisko Suyono Tabe. Adapun seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS Kelurahan Setar Kecik tersebut dilakukan oleh PPK Langke Rembong menggunakan instrumen kertas penilaian berupa formulir penilaian wawancara yang diberikan oleh Para Teradu (Bukti T-1.E). Bahwa perolehan nilai hasil wawancara masing-masing calon Anggota PPS Kelurahan Setar Kecik sebagai berikut: 1. Paulus Bernardus Trimardi : 240; 2. Sesarius Manstario Agur : 225; 3. Putri Kresensia Yulia Paduk : 226; 4. Maria Magdalena Denggot in casu Pengadu : 230; 5. Faustin Claudia Sharapova : 245; 6. Fortuna Yunitrim Apul : 235; 7. Mansetus Robertus Nandi : 225; dan 8. Fransisko Suyono Tabe : 205. Bahwa perolehan nilai a quo berdasarkan formulir penilaian wawancara yang diterima Para Teradu dari PPK Langke Rembong tertanggal 22 Mei 2024 (Bukti T-3.A, Bukti T- 3.B, Bukti T-3.C, Bukti T-3.D, Bukti T-3.E, Bukti T-3.F, Bukti T-3.G, dan Bukti T-3.H), yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PP.04.02- BA/5310/2024 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024 (Bukti T-4). Bahwa terhadap bukti P-21 yang disampaikan Pengadu bukanlah instrumen kertas penilaian wawancara sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.1.E). Pada bukti P-21 tersebut tidak terdapat judul dokumen dan tidak ditandangani, serta aspek total perolehan nilai semua pelamar tidak mencapai nilai 100 (seratus), sementara nilai 100 (seratus) adalah batas maksimal untuk 1 (satu) komponen penilaian dari 3 (tiga) komponen penilaian sebagaimana ketentuan. Sehingga isi dokumen P-21 tersebut berbeda dengan dokumen nilai hasil wawancara yang menjadi instrumen kerja KPU Kabupaten Manggarai dan PPK Langke Rembong (Bukti T-3.A s.d T-3.H). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan pengumuman hasil seleksi wawancara tidak mencantumkan nilai. Berkenaan dengan hal a quo, tidak terdapat ketentuan untuk mengumumkan nilai hasil wawancara kepada publik (Bukti T-1.D). Selanjutnya, mengenai ketentuan halaman 60-61 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 yang pokoknya menegaskan pengumuman berita acara hasil wawancara diunggah ke aplikasi SIAKBA yang hanya dapat diakses oleh akun masing- masing pelamar calon anggota PPS. Bahwa kemudian terhadap dalil berkenaan perbedaan antara dua lampiran Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS Tahun 2024. Lampiran pertama dan lampiran kedua dalam Pengumuman tersebut merupakan perbaikan mengikuti ketentuan aturan dalam pengumuman calon anggota PPS dan tidak terdapat perubahan status Terpilih menjadi Pengganti ataupun sebaliknya. Perbaikan yang terjadi hanya terkait perbaikan jumlah calon anggota PPS yang diumumkan dan perbaikan urutan calon status terpilih dan pengganti (Bukti T-1, Bukti T-2.D, Bukti T.2-E, dan Bukti T-5). Sehingga menurut Para Teradu tidak terdapat ketentuan mengenai perubahan penomoran dalam perbaikan lampiran Pengumuman Calon Anggota PPS, karena perubahan penomoran dilakukan apabila terjadi perubahan substansial dalam produk Keputusan dan Berita Acara Pleno. Selain itu, perbaikan lampiran pengumuman tersebut tidak menyebabkan perubahan yang merugikan kedudukan status calon anggota PPS di Kabupaten Manggarai dan secara khusus tidak merugikan Pengadu karena kedudukan Pengadu tetap sebagai peringkat ke-4 dengan status Calon Pengganti Anggota PPS Kelurahan Satar Tacik-Kecamatan Langke Rembong (Bukti T-2.D dan Bukti T-2.E). Bahwa Para Teradu beranggapan Pengadu telah tidak profesional karena melakukan komunikasi dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Langke Rembong pada tanggal 22 s.d. 23 Mei 2024 untuk menanyakan terkait proses seleksi PKD dan PPS Kelurahan Satar Tacik. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2024, Pengadu juga berkomunikasi dengan Ketua PPK Langke Rembong menanyakan terkait proses seleksi PPS Kelurahan Satar Tacik. Bahwa Pengadu telah menjalin komunikasi dengan penyelenggara yang menjadi bagian dalam proses seleksi PPS yang sedang diikuti oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (selanjutnya disebut PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Bahwa Para Teradu juga menerbitkan Pengumuman Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS sebanyak 2 (dua) kali dengan lampiran yang berbeda namun dengan nomor keputusan yang sama. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah melaksanakan proses-proses tahapan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024, dengan melakukan tahapan sebagai berikut: 1) Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, 2) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, 3)Penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, 4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, 5) Seleksi tertulis calon anggota PPS, 6) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS, 7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, 8) Wawancara calon anggota PPS, 9) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, 10) Penetapan anggota PPS (vide Bukti T-2, Bukti T-2.A, Bukti T-2.B, Bukti T-2.C, dan Bukti T-2.H). Bahwa untuk pelamar calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong, yaitu : l) Paulus Bernardus Trimardi, 2) Sesarius Manstario Agur, 3) Putri Kresensia Yulia Paduk, 4) Maria Magdalena Denggot/Pengadu, 5) Faustin Claudia Sharapova, 6) Fortuna Yunitrim Apul, 7) Mansetus Robertus Nandi, dan 8) Fransisko Suyono Tabe. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terdapat perbedaan range score dimana Pengadu mendalilkan range score adalah 0 s.d. 100 (vide Bukti P-21) dimana Bukti P-21 a quo adalah dalam bentuk excel dan tidak ada tanda tangan PPK. Terkait range score adalah 0 s.d. 100 juga diterangkan oleh saksi Pengadu a.n. Yohana Windani Peri. Bahwa sementara Para Teradu menyatakan, menerima data dari PPK berdasarkan Form Resmi KPU dengan range score dalam seleksi PPS adalah 0 s.d. 300 (vide Bukti T-3.A s.d. Bukti T-3.l). Bahwa menurut Pengadu, nilai pada saat tes wawancara mendapat nilai tertinggi, yaitu 96 (sembilan puluh enam) yang dilihat Pengadu pada saat selesai wawancara. Sedangkan Bukti Para Teradu, nilai hasil wawancara Pengadu adalah 230 (dua tarus tiga puluh) (vide Bukti T-3.D). Bahwa Para Teradu setelah melakukan serangkaian tes wawancara kemudian melakukan Rapat Pleno dan menuangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PP.04.02-BA/5310/2024 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa dalam proses wawancara yang dilakukan PPK terhadap para calon anggota PPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai memberikan instrumen kertas penilaian berupa formulir penilaian wawancara sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.1.E Lampiran II hal. 11), instrumen kertas penilaian tersebut juga digunakan oleh PPK Kecamatan Langke Rembong dalam proses seleksi wawancara pelamar calon PPS Kelurahan Satar Tacik (vide Bukti T-3.A s.d. Bukti T-3.H), dan selanjutnya Instrumen Kertas Penilaian tersebut menjadi dasar dalam penetapan Berita Acara Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota PPS. Bahwa tahapan dalam seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Para Teradu merujuk pada ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-1 Hal-14), dimana dalam Keputusan a quo tidak diatur mengenai pengumuman hasil wawancara, sehingga Para Teradu tidak mengumumkan hasil wawancara tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPS, Para Teradu melakukan 2 (dua) kali pengumuman dengan Surat Keputusan dengan Lampiran pertama dan Lampiran perbaikan. Menurut Para Teradu, antara Lampiran pertama dan Lampiran perbaikan dalam Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS 2024 tersebut merupakan perbaikan mengikuti ketentuan aturan dalam pengumuman calon anggota PPS, sehingga tidak terdapat perubahan status dari Terpilih menjadi Pengganti ataupun sebaliknya. Perbaikan yang terjadi hanya terkait dengan hal-hal sebagai berikut: a) Perbaikan Jumlah Calon Anggota PPS yang di umumkan (vide Bukti T-1.D hal. 18 s.d. 19, Bukti T-5, Bukti T-2.H hal.10 Nomor 158 s.d. 163 dan vide T-2.E Hal.11 Nomor 158 s.d. 164, Bukti T-2.D hal.14 Nomor 224, 225, dan 226 serta vide T-2.E Hal.15 dan 16 Nomor 225 dan 226, Bukti T- 2.E hal. 22 Nomor 370, 371, 372 dan Bukti T-2.E Hal. 27 Nomor 370 dan 371, Bukti T.2.E hal. 25 Nomor 411, 412, 413 dan Bukti T-2.E Hal. 30 Nomor 413, 414, Bukti T.2. E hal. 28 Nomor 471 s.d. 476 dan Bukti T-2.E Hal. 34 Nomor 472 s.d. 480), b) Perbaikan Urutan Calon Status Terpilih dan Pengganti (vide Bukti T-2.D hal. 44 Nomor 740 s.d. 744 dan Bukti T-2.E hal. 52 Nomor 744 s.d. 748, Bukti T-2.D hal. 47 Nomor 784 s.d. 788, Bukti T-2.E Hal. 55 Nomor 788 s.d .792, Bukti T-2.D hal. 47 s.d. 48 Nomor 799 s.d. 804, Bukti T-2.E hal. 56 Nomor 803 s.d. 808). Oleh karena itu, Para Teradu tidak mengubah dan hanya mengubah Lampiran SK dengan alasan perbaikan lampiran pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS tidak menyebabkan perubahan yang merugikan kedudukan status para pelamar calon anggota PPS di Kabupaten Manggarai secara khusus tidak merugikan Pengadu karena kedudukan status Pengadu tetap sebagai Peringkat ke-4 dengan status Calon Pengganti Anggota PPS Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong (vide Bukti T-2.D dan Bukti T-2.E). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait jumlah hasil tes wawancara a.n. Fortuna Yunitrim Apul seharusnya berjumlah 230 namun oleh PPK Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong tertulis 235, dan Para Teradu tanpa mencermati kesalahan jumlah tersebut, kemudian langsung menginput jumlah yang salah tersebut ke dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PP.04.02-BA/5310/2024 yang kemudian dijadikan dasar untuk meloloskan Fortuna Yunitrim Apul terpilih sebagai anggota PPS dalam Pemilihan Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Para Teradu dalam melakukan tahapan seleksi sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Para Teradu dalam memberikan penilaian sudah menggunakan tata cara yang ditentukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengga Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun terkait dengan bukti penilaian tes wawancara untuk semua komponen (Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen, dan Rekam Jejak) yang didalilkan oleh Pengadu rentang nilai adalah 0 s.d. 100 , jika pun benar, quod non, DKPP tidak mendapatkan bukti lain yang memberi keyakinan DKPP bahwa penilain tes wawancara adalah seperti yang didalilkan oleh Pengadu, karena dari seluruh bukti tes penilaian wawancara peserta calon seleksi PPS yang diserahkan oleh PPK selaku penyelenggara yang dilimpahkan kewenangan oleh Para Teradu untuk melakukan tes seleksi, rentang nilai yang digunakan adalah 0 s.d 300 untuk seluruh komponen, dimana Pengadu untuk tes wawancara mendapat nilai 230 (dua ratus tiga puluh). Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu sepanjang penilaian hasil tes wawancara tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun demikian, meskipun Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, akan tetapi terdapat ketidakcermatan dan ketidaktelitian Para Teradu terkait jumlah total hasil tes wawancara a.n. Fortuna Yunitrim Apul dimana seharusnya berjumlah 230 (dua ratus tiga puluh) untuk seluruh komponen dengan rincian Pengetahuan Kepemiluan mendapat angka 75 (tujuh puluh lima), Komitmen mendapat angka 75 (tujuh puluh lima), dan Rekam Jejak mendapat angka 80 (delapn puluh), akan tetapi dalam kolom Jumlah Total tertulis 235 (dua ratus tiga puluh lima). Bahwa jumlah total sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) tersebut langsung Para Teradu ambil menjadi hasil tes wawancara a.n. Fortuna Yunitrim Apul tanpa melakukan pengecekan dan pencermatan kembali. Hasil tersebut kemudian tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PP.04.02-BA/5310/2024 yang kemudian dijadikan dasar untuk meloloskan Fortuna Yunitrim Apul terpilih sebagai anggota PPS dalam Pemilihan Tahun 2024. Bahwa tindakan Para Teradu jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Para Teradu jelas merugikan peserta calon seleksi PPS Pemilihan Tahun 2024, seharusnya Para Teradu selaku lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan tes seleksi tidak menerima begitu saja hasil yang diserahkan oleh PPK selaku lembaga yang dilimpahkan oleh Para Teradu untuk melaksanakan tes seleksi PPS. Para Teradu selaku lembaga yang bertanggung jawab seharusnya melakukan penelitian kembali penilaian hasil yang dilakukan oleh PPK. Hal itu penting dilakukan oleh Para Teradu agar tidak terjadi kesalahan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat Para Teradu sudah bertindak tidak profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan tes seleksi anggota PPS untuk Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti, dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu tetap menggunakan Pengumuman Nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, dan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024 dan hanya mengganti Lampiran Pengumuman, DKPP berpendapat, bahwa Para Teradu sudah bertindak tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan akuntabel. Para Teradu seharusnya menggunakan Pengumuman dengan nomor baru dan Lampiran baru. Hal itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif bahwa Para Teradu mengganti calon peserta seleksi terpilih dengan calon peserta seleksi pengganti. Terlebih Para Teradu selaku Pejabat Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan yang dalam hukum administrasi negara disebut dengan contrarius actus. Apalagi terdapat fakta terjadi beberapa kali perubahan dalam Lampiran Pengumuman Nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 a quo. Sehingga sudah seharusnya Para Teradu menerbitkan Pengumuman dengan nomor baru dengan melampirkan Lampiran perubahan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang Para Teradu tidak mengubah Pengumuman Nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024 dan hanya mengubah Lampiran terbukti, dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP, Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Rikardus Jemmi Pentor selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Teradu II Florianus Irwan Kondo, Teradu III Fransiskus Dohos Dor, Teradu IV Heribertus Harun, dan Teradu V Marsianus Edon masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 49