III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25
Februari 2025, sebagai berikut:
a. Bahwa tanggal 17 April s.d 5 November 2024, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Teradu
melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (selanjutnya disebut
PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024 sebagaimana
telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:
1) Pembentukan PPS untuk Pemilihan 17 April s.d 25 Mei 2024
2) Penetapan anggota PPS 25 Mei 2024
3) Pelantikan anggota PPS 26 Mei 2024
b. Bahwa tanggal 04 Mei 2024, Teradu mengumumkan pembentukan PPS melalui
Pengumuman Nomor 115/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Manggarai 5
Tahun 2024 (P-1). Berdasarkan pengumuman tersebut, saya mengajukan lamaran
menjadi calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik – Kecamatan Langke Rembong,
melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (selanjutnya disebut
SIAKBA) KPU dan menyerahkan hardcopy lamaran sebagai calon anggota PPS kepada
KPU Kabupaten Manggarai (P-2).
c. Bahwa tanggal 13 Mei 2024, Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 139/PP.04.2-
Pu/5310/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Hasilnya saya dinyatakan lulus
seleksi administrasi (P-3).
d. Bahwa tanggal 13 Mei 2024, Teradu mengeluarkan Surat Nomor 140/PP.04.2-
SD/5310/2024 perihal Pemberitahuan Seleksi Tertulis dan Penyampaian Masukan
dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS Pilkada 2024. Sesuai surat
tersebut, jadwal seleksi tertulis untuk calon anggota PPS se-Kecamatan Langke
Rempong (termasuk Kelurahan Satar Tacik) adalah tanggal 15 Mei 2024, Pukul 09.00
– 10.30 Wita bertempat di Gedung Manggarai Convention Center (MCC) – Ruteng (P-
4).
e. Bahwa tanggal 19 Mei 2024, Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 157/PP.04.2-
Pu/5310/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan pengumuman tersebut saya
dinyatakan lulus seleksi tertulis dengan nilai 51 dan merupakan nilai tertinggi dari 8
(delapan) calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik dan berhak mengikuti seleksi
wawancara tanggal 21 s.d. 22 Mei 2024 di Kantor Kecamatan (P-5).
f. Bahwa tanggal 22 Mei 2024, saya mengikuti seleksi wawancara di Kantor Kecamatan
Langke Rembong yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (selanjutnya
disebut PPK) Langke Rembong. Saya sendiri diwawancarai oleh ketua PPK a.n Bapak
Narsisius Yunius Paus. Ketika proses wawancara selesai, saya sempat melihat nilai
hasil wawancara saya yaitu 96, walaupun tidak sempat mendokumentasikannya
karena berpikir bahwa nilai tersebut akan disampaikan kepada perserta melalui
aplikasi SIAKBA dan pengumuman sebagaimana hasil seleksi tertulis.
g. Bahwa tanggal 22 Mei 2024, saya mengirimkan pesan singkat melalui whatsapp
kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak Kristoforus Thadeus Jeo,
tentang kemungkinan untuk melamar menjadi Pengawas Desa Kelurahan (selanjutnya
disebut PKD). Beliau kemudian mengirimkan kepada saya pengumuman perekrutan
PKD (P-6).
h. Bahwa tanggal 23 Mei 2024, saya kembali mengirimkan pesan singkat melalui
whatsapp kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak Kristoforus
Thadeus Jeo. Tetapi sebelum saya mengutarakan maksud saya, beliau
menyampaikan, “Iyo enu, bagaimana? Ite masuk di PPS e, tadi malam pa Narsi telp”
(P-7). Mendapati jawaban bapak Kristoforus Thadeus Jeo, saya 6 mengurungkan niat
saya untuk mengikuti seleksi menjadi PKD karena berkeyakinan lulus menjadi PPS.
i. Bahwa tanggal 24 Mei 2024, ketua PPK Langke Rembong a.n. Bapak Narsisius Yunius
Paus mengirim pesan singkat melalui whatsapp kepada saya. Beliau mengatakan “Ini
hanya feeling saja. Bertiga tetap eksis” (P-8).
j. Bahwa tanggal 25 Mei 2024 pukul 07.20 WITA, Teradu mengeluarkan Pengumuman
Nomor 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota
PPS Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati
Manggarai Tahun 2024 (P-9). Ketika saya membaca pengumuman tersebut, saya
terkejut karena nama saya hanya berada pada peringkat keempat sebagai calon
anggota PPS Kelurahan Satar Tacik dengan status pengganti dan bukan terpilih.
Untuk itu melalui pesan singkat whatsapp, saya coba menghubungi Ketua
Panwaslucam Kecamatan Langke Rembong a.n. bapak Kristoforus Thadeus Jeo, guna
mengeluhkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS dan beliau mengatakan “Iya
e enu, tau begitu ite saja yang daftar, soalnya saya ty mereka bilang aman e“ (P-10).
Selain kepada ketua Panwaslucam, saya juga sempat mengeluhkan hal yang sama
kepada ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, a.n. Bapak Fortunatus Hamsah Manah,
tetapi sampai dengan gugatan ini diajukan tidak mendapat jawaban dari yang
bersangkutan (P11).
k. Bahwa tanggal 25 Mei 2024, pukul 08.55 WITA, dalam whatsapp grup PPS Kecamatan
Langke Rembong, Ketua PPK Langke Rembong, a.n. bapak Narsisius Yunius Paus,
menghapus file pengumuman pertama dengan isi pesan “Mat pg mohon bantuannya
pengumumannya ditarik lagi dulu teman2” (P-12).
l. Bahwa tanggal 25 Mei 2024 pukul 09.51 WITA, Teradu Kembali mengeluarkan
Pengumuman dengan nomor dan judul yang sama yaitu Pengumuman Nomor
179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai
Tahun 2024 (P-13). Hasilnya nama saya tetap berada pada peringkat keempat. Hasil
ini tentu saja membuat saya sangat kecewa. Saya masih meyakini bahwa nilai hasil
seleksi wawancara saya tinggi yaitu 96 seperti yang saya lihat setelah pelaksanaan
seleksi wawancara. Situasi ini membuat saya bertanya-tanya kirakira indikator
penilaian seperti apa yang menjadi dasar Teradu dalam menetapkan hasil seleksi
wawancara calon anggota PPS. Lebih dari itu saya menjadi curiga ada yang tidak benar
dalam penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS karena beberapa alasan:
1) Terdapat 2 (dua) Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota PPS
Salah satu alasan kenapa saya mencurigai penetapan hasil seleksi wawancara
calon anggota PPS sebagai suatu proses yang tidak benar adalah karena untuk
satu proses yang sama Teradu 2 (dua) kali mengeluarkan pengumuman penetapan
7 hasil seleksi wawancara calon anggota PPS. Sebagai mantan anggota PPS yang
pernah menjadi Ketua PPS pada Pilkada 2020 dan pada Pemilu 2024, perubahan
pengumuman seharusnya diikuti dengan perubahan nomor, judul serta isi dan
lampiran pengumuman. Apalagi rentang waktu antara dikeluarkannya 2 (dua)
pengumuman tersebut cukup lama yakni 95 menit (1 jam 35 menit), yang artinya
pengumuman pertama sudah beredar luas kepada peserta dan Masyarakat luas.
Tindakan Teradu tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2), pasal 78, pasal
80, pasal 81 dan pasal 82 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Prinsip-prinsip tersebut diantaranya:
a) Pasal 2 ayat (2) huruf b jujur. Jujur dalam pasal 78 angka 1) huruf a dikatakan
“Dalam melaksanakan prinsip jujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
berperilaku menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai
dengan data dan/atau fakta”.
b) Pasal 2 ayat (2) huruf d: kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pasal 80
huruf a dan b dikatakan, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: melaksanakan serta
tegas dan tepat waktu dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati
dalam rapat pleno dan menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
c) Pasal 2 ayat (2) huruf e: tertib. Tertib dalam pasal 81 huruf a, b dan c
dikatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN,
PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan; berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan
informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau
kesimpangsiuran informasi; dan tidak memberikan tafsiran pribadi terhadap
suatu aturan yang sudah ditetapkan”.
d) Pasal 2 ayat (2) huruf f: kepentingan umum. Kepentingan umum dalam pasal
82 huruf d dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib
berperilaku menciptakan kondisi yang kondusif dalam Penyelenggaraan
Pemilu”.
2) Pengumuman Tidak Menampilkan Nilai Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota PPS
Selain karena mengeluarkan pengumuman yang sama dengan lampiran yang
berbeda, saya juga menjadi curiga terhadap pengumuman penetapan hasil seleksi
calon anggota PPS yang dikeluarkan Teradu sebagai suatu proses yang tidak benar
karena ketika saya cermati pada bagian lampiran hanya menerangkan keterangan
lulus dengan catatan terpilih dan/atau pengganti pada masing-masing nama calon
anggota PPS tetapi tidak mencantumkan nilai sebagaimana pada Pengumuman
nomor 157/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis. Ketika saya cek
dalam aplikasi SIAKBA, nilai hasil seleksi wawancara juga tidak ditampilkan (P-
14). Teradu dalam hal ini diduga tidak terbuka dan sengaja menutup-nutupi nilai
hasil seleksi wawancara calon anggota PPS. Hal ini tentu saja bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
a) Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
yang terakhir kali dirubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang; Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota; serta Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedomaan Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 14 huruf B angka 1 point
a tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan tersebut pada dasarnya menekankan, “Seleksi
penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPS”.
b) Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum 9
Kabupaten/Kota, yang menyatakan, ”Dalam menyelenggarakan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip terbuka”. Terbuka dalam
pasal 83 huruf a dan b dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib
berperilaku memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta
Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan teknologi informasi
dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi Pemilu”.
c) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, halaman 61 dan 62 Point d angka 1) s.d angka 5) yang
menerangkan: “1) Calon anggota PPK dan PPS yang lolos tahapan seleksi
tertulis mengikuti wawancara; 2) KPU Kabupaten/ Kota memasukan nilai
hasil wawancara; 3) KPU Kabupaten/Kota mengunggah Berita Acara dan
menyetujui hasil wawancara setelah mendapatkan persetujuan dalam pleno;
dan 4) KPU Kabupaten/ Kota mengumumkan hasil wawancara; 5) Calon
anggota PPK dan PPS dapat melihat hasil wawancara dalam SIAKBA”.
3) Perubahan Lampiran Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota PPS
Hal lain yang membuat saya curiga terhadap pengumuman penetapan hasil
seleksi wawancara calon anggota PPS yang dilaksanakan oleh Teradu sebagai
suatu proses yang tidak benar adalah karena pada bagian lampiran kedua
pengumuman yang dikeluarkan, Teradu menetapkan jumlah, peringkat dan
nama-nama calon anggota PPS yang berubahubah, diantaranya:
a) Perubahan Jumlah Calon Anggota PPS
No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman
Kelurahan Pertama Kedua
1 Langke Carep 7 6
Rembong Tenda 2 3
2 Reok Baru 7 6
Robek 2 3
3 Reok Barat Paralando 2 3
4 Ruteng Cumbi 9 6
b) Perubahan Peringkat Calon Anggota PPS
No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman
Kelurahan Pertama Kedua
1 Reok Baru Veronika Nama yang
Gregoriana J. bersangkutan
Pakung lulus hilang
dengan
peringkat 1
dengan
catatan
pengganti
2 Satarmese Todo Penetapan Penetapan
Utara nama-nama nama-nama
calon anggota calon PPS
PPS terpilih terpilih dan
dan pengganti
pengganti diurutkan
tidak sesuai sesuai
peringkat peringkat
3 Wae Rii Longko Penetapan Penetapan
nama-nama nama-nama
calon anggota calon PPS
PPS terpilih terpilih dan
dan pengganti
pengganti diurutkan
tidak sesuai sesuai
peringkat peringkat
4 Ranaka Penetapan Penetapan
nama-nama nama-nama
calon anggota calon PPS
PPS terpilih terpilih dan
dan pengganti
pengganti diurutkan
tidak sesuai sesuai
peringkat peringkat
c) Perubahan Nama-nama Calon Anggota PPS
No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman
Kelurahan Pertama Kedua
1 Langke Carep Ardianus Nama yang
Rembong Arsenius Sam bersangkutan
Surya lulus hilang
dengan
peringkat 7
dengan
catatan
pengganti
Tenda Tidak ada Mariano
nama Carlosio
Mariano Aman
Carlosio lulus
Aman dengan
catatan
kerjasama
2 Reok Baru Veronika Nama yang
Gregoriana J. bersangkutan
Pakung lulus hilang
peringkat 1
dengan
catatan
pengganti
Robek Tidak ada Hironimus
nama Hating lulus
Hironimus dengan
Hating catatan
kerjasama
3 Reok Barat Paralando Tidak ada Simon
nama Simon Obianus
Obianus Olamado
Olamado lulus dengan
catatan
kerjasama
4 Ruteng Cumbi Maria Grasia Nama-nama
Bot, yang
Emilianus bersangkutan
Kawak, hilang
Florianus
Walbat lulus
peringkat 7, 8
& 9 dengan
catatan
pengganti
Dengan adanya perubahan jumlah, peringkat dan nama-nama pada lampiran
pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS tetapi tidak
disertai dengan perubahan nomor dan judul pengumuman tentu saja semakin
memperkuat kecurigaan saya bahwa dalam menetapkan hasil seleksi wawancara
calon anggota PPS, Teradu tidak mengacu pada indikator yang jelas. Padahal
dalam ketentuan pasal 13 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang,
dikatakan, “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati
dan Walikota meliputi membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur
serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya”. Lebih lanjut terkait
tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam pembentukan PPK, PPS, dan
KPPS dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang; dan pasal 16
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dikatakan, “Anggota PPS
berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan tersebut
ditegaskan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota halaman 18 angka 10), point a angka (1) dan (2) yang mengatakan, “Pada
tahapan penetapan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota menetapkan
anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan
berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari
setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: 5 (lima)
calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai
anggota PPK dan PPS; dan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota
PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS”.
Selain bertentangan dengan beberapa ketentuan di atas, tindakan Teradu dalam
menetapkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, diduga bertentangan
prinsip-prinsip penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, diantaranya:
a) Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019: “Dalam
menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip
proporsional”. Proporsional dalam pasal 84 peraturan yang sama dikatakan,
“dalam melaksanakan prinsip proporsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf h, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. mendapatkan dan
mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh sebelum mengambil
keputusan; dan b. mengambil keputusan berdasarkan fakta dan data yang
diterima secara berimbang”.
b) Pasal 2 ayat (2) huruf I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019: ”Dalam
menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip
profesional”. Profesional dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 85 huruf d
peraturan yang sama dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
m. Bahwa tanggal 25 Mei 2024, menyikapi banyaknya kejanggalan dalam pengumuman
penetapan calon anggota PPS yang dikeluarkan Teradu, melalui akun facebook, saya
membuat Surat Terbuka kepada KPU Kabupaten Manggarai guna mempertanyakan
indikator penilaian yang digunakan dalam menetapkan hasil seleksi wawancara calon
anggota PPS (P-15).
n. Bahwa tanggal 26 Mei 2024, menanggapi surat terbuka yang saya sampaikan, Teradu
III, Fransiskus Dohos Dor, melalui media online trennews.id mengatakan “Soal hasil
pengumuman hasil test wawancara itu urusan sekretariat. Memang tadi ada beberapa
desa yang kekurangan pelamar yang sudah terisi dengan metode kerja sama dengan
Pemdes yang belum dimasukan ke dalam pengumuman, mungkin itu yang buat
perubahan sehingga pengumuman tidak bisa diakses. Skema penilaian kelulusan itu
ada indikatornya yang mencakup pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam
jejak. Itu semua tertuang dalam PKPU dan Keputusan KPU terkait badan adhoc” (P-
16). Pernyataan Teradu III diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah terakhir
kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Adapun ketentuan dimaksud meliputi:
1) Soal Pengumuman Hasil Test Wawancara Urusan Sekretariat
Pernyataan ini diduga bertentangan dengan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) yang
mengatakan, “Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno. Jenis Rapat Pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rapat Pleno tertutup; b. Rapat Pleno
terbuka; dan c. Rapat Pleno rutin”. KPU Kabupaten yang dimaksud dalam hal ini
adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat
(1) dan ayat (2) yang mengatakan, “Anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5
(lima) orang. Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat)
orang anggota”. Untuk itu pengambilan keputusan dalam konteks penetapan
hasil seleksi wawancara calon anggota PPS seharusnya menjadi hasil keputusan
rapat pleno ketua dan anggota KPU Kabupaten Manggarai sebagaimana
ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf e yang menyatakan, “Dalam penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU
Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS
dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya”. Peran sekretariat dalam hal
ini hanya untuk membantu KPU Kabupaten Manggarai sebagaimana ketentuan
pasal 44 angka (3) yang menyatakan, “dalam menjalankan tugas, wewenang, dan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, KPU
Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota”. Lebih lanjut
dalam Pasal 45 ayat (1) dikatakan, “Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana
kebijakan dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.
2) Soal Perubahan Pengumuman Karena Kekurangan Pelamar
Pernyataan ini diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu
yang jujur, berkepastian hukum, tertib, proporsional dan professional
sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 ayat (2), pasal 78, pasal 80, pasal 81,
pasal 82 dan pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dikatakan demikian karena Teradu dengan sengaja mengubah jumlah, peringkat
dan nama-nama hasil seleksi wawancara calon anggota PPS pada bagian
lampiran pengumuman tetapi tidak diikuti perubahan dan judul pengumuman.
Hal ini juga semakin memperkuat dugaan saya bahwa perubahan jumlah,
peringkat dan nama-nama hasil seleksi wawancara calon anggota PPS pada
bagian lampiran pengumuman tidak dilakukan melalui mekanisme rapat pleno
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
o. Bahwa tanggal 27 Mei 2024, menanggapi pernyataan Teradu III, Fransiskus Dohos
Dor, saya kembali menyampaikan surat terbuka kepada Teradu guna
mempertanyakan beberapa indikator penetapan hasil seleksi wawancara calon
anggota PPS. Lebih dari itu melalui surat terbuka tersebut saya meminta kepada
Teradu membuka lembar penilaian dan rekaman wawancara kepada public (P-17).
p. Bahwa tanggal 28 Mei 2024, melalui www.medialabuanbajo.com, Teradu I, Rikardus
Jemmi Pentor, guna menanggapi pertanyaan media terkait surat terbuka saya,
mengatakan, “Data hasil wawancara wewenang pewawancara dalam melakukan
penilaian dan tidak disampaikan ke pihak manapun termasuk peserta” (P-18).
Terhadap pernyataan Teradu I tersebut yang menjadi pertanyaan saya kenapa nilai
hasil seleksi tertulis diumumkan sementara nilai hasil seleksi wawancara tidak? Yang
lebih penting lagi pernyataan ketua KPU Kabupaten Manggarai tersebut diduga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016; Pasal 2 Ayat (2) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; Pasal 83 huruf a
dan b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun
2023 halaman 61 & 62 Point d angka 1) s.d angka 5) sebagaimana telah saya sebutkan
pada angka 5 huruf l point 2).
q. Bahwa tanggal 29 Mei 2024, menanggapi dua surat terbuka yang pernah saya
sampaikan, dalam kegiatan sosialisasi Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Manggarai
tahun 2024, Teradu II, Florianus Irwan Kondo, menyatakan, “Yang terpilih merupakan
hasil pleno kami. Kami berlima. Jadi kami memberikan mandat kepada teman-teman
PPK untuk melakukan wawancara calon anggota PPS. Hanya sebatas mandat.
Kemudian persoalan beliau berkoar-koar di luar untuk mengatakan bahwa dia punya
nilai adalah 96. Pertanyaan kami dia dapat dari siapa. Itu yang pertama. Yang kedua.
Proses penilaian wawancara dia punya skornya batas akhirnya sampai dengan 300.
Itulah yang tertinggi. Dimana untuk komitmennya mulai dari pengetahuan
kepemiluan, komitmen. Untuk pengetahuan kepemiluan dia punya rentang nilai 0
sampai 100. Untuk komitmen dia punya rentang nilai juga 0 smpai 100. Nah ketika
beliau mengatakan bahwa dia punya nilai dia dapat begitu, kami juga tidak tidak tau
dia dapatnya dari siapa” (P-19). Sementara itu pada kesempatan yang sama Teradu III,
Fransiskus Dohos Dor, menambahkan terkait permintaan saya dalam surat terbuka
untuk membuka lembar penilaian dan rekaman wawancara kepada publik,
mengatakan, “Tentu dia minta atau siapa pun yang meminta hal-hal yang bersifat
rahasia dari sebuah Lembaga terhadap proses penilaian hasil wawancara itu tidak bisa
kita buka. Kita tidak bisa buka” (P-20). Pernyataan Teradu II, Florianus Irwan Kondo
maupun Teradu III, Fransiskus Dohos Dor tersebut tentu saja menegaskan kembali
apa yang disampaikan oleh Teradu I, Rikardus Jemmi Pentor melalui
www.medialabuanbajo.com sebelumnya. Dari pernyataan Teradu II, Florianus Irwan
Kondo, maupun Teradu III, Fransiskus Dohos Dor, kiranya saya perlu menyoroti
beberapa hal berikut:
1) Soal Seleksi Wawancara Oleh PPK Hanya Sebatas Mandat
Benar bahwa Teradu berwenang untuk membentuk PPS sebagaimana
disampaikan oleh Teradu II, Florianus Irwan Kondo, dan hal ini sesuai ketentuan
pasal 31 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
mengatakan, “Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang:
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah
kerjanya”. Lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota halaman 18 angka 8) huruf c) juga dikatakan, “Pada
tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota dapat
menugaskan PPK untuk melakukan wawancara.” Hanya saja yang menjadi
pertanyaan saya adalah apakah hasil seleksi wawancara calon anggota PPS yang
dilaksanakan oleh PPK benar-benar dijadikan acuan untuk menetapkan calon
anggota PPS oleh Teradu atau tidak? Saya katakan demikian karena berdasarkan
format excel yang berisi nilai hasil wawancara calon anggota PPS se-Kecamatan
Langke Rembong yang saya dapatkan dari seseorang yang tidak perlu saya
sebutkan namanya, nilai wawancara saya tinggi yaitu 96 (P-21). Untuk itu melalui
kesempatan ini kiranya nilai hasil seleksi wawancara dibuka sebagaimana telah
saya sampaikan dalam surat terbuka yang pernah saya buat. Bahkan bila perlu
rekaman proses wawancara calon anggota PPS kecamatan Langke Rembong,
khususnya untuk semua calon anggota PPS kelurahan Satar Tacik dibuka untuk
disandingkan. Sehingga kita semua mendapat gambaran yang utuh terkait
indikator yang digunakan para Teradu dalam menetapkan calon anggota PPS
terpilih.
2) Soal Skor Nilai Hasil Seleksi Wawancara 0 Sampai 300
Demikian pun soal pernyataan Teradu II, Florianus Irwan Kondo, yang
mengatakan bahwa skor nilai hasil seleksi wawancara adalah 0 sampai 300
benar. Dan hal ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
halaman 20. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya adalah kenapa PPK
Kecamatan Langke Rembong menerapkan skor nilai 0 sampai 100 pada format
excel yang berisi nilai hasil wawancara calon anggota PPS dan bukan 0 sampai
300? Kesimpulan saya dalam hal ini Teradu diduga tidak mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan seleksi wawancara ini dengan
baik sebagaimana ketentuan pasal 31 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah
menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang mengatakan “Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota
bertugas dan berwenang mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi”.
3) Soal Nilai Hasil Seleksi Wawancara Yang Bersifat Rahasia
Sedangkan terkait pernyataan Teradu II Florianus Irwan Kondo, dan Teradu III
Fransiskus Dohos Dor, yang mempertanyakan soal saya mengetahui nilai
hasil seleksi wawancara dari mana karena nilai hasil seleksi wawancara itu
bersifat rahasia semakin memperkuat fakta bahwa Teradu tidak terbuka dalam
penetapan hasil wawancara calon anggota PPS. Sekali lagi pernyataan tersebut
diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016; Pasal 2 Ayat (2) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019;
pasal 83 huruf a dan b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019; dan Keputusan KPU
Nomor 67 Tahun 2023 halaman 61 & 62 Point d angka 1) s.d angka 5)
sebagaimana telah saya sebutkan pada angka 5 huruf l point 2).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Februari 2025 Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Saya berterima kasih kepada majelis DKPP yang telah menjalankan fungsinya secara
baik dan profesional serta transparan, sehingga saya selaku Pengadu merasa cukup
puas setelah mengikuti persidangan ini meskipun masih ada keberatan yang ingin
saya sampaikan dalam kesimpulan ini;
2. Bahwa saat memutuskan untuk membawa perkara ini ke hadapan DKPP, saya sudah
sadar dengan segala konsekuensinya termasuk waktu, tenaga dan biaya yang harus
saya korbankan.
Tujuan saya adalah untuk mencari keadilan dan menegakkan kebenaran dalam proses
seleksi Panitia Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 lalu dan agar tidak terulang lagi
pada tahapan Pemilu maupun Pilkada berikutnya sehingga cukup saya yang
dikorbankan dan berharap tidak ada lagi pelamar yang bernasib sama seperti saya.
3. Apa yang sampaikan dalam aduan ini merupakan fakta yang sebenarnya terjadi di
lapangan sehingga saya berani menunjukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi
dalam persidangan.
4. Bagi saya yang berwenang memutuskan benar tidaknya jawaban dan bukti yang
disampaikan Teradu adalah wewenang penuh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu,akan tetapi bagi saya kasus ini masih belum ada titik temunya terkait format
penilaian yang disampaikan Pengadu dan Saksi serta bukti yang diajukan oleh
Teradu;
5. Masih ada keberatan yang ingin saya sampaikan pada kesimpulan ini dengan tidak
hadirnya Pihak Terkait yaitu Bapak Narsisius Paus selaku Ketua PPK Langke
Rembong karena beliaulah yang mewawancarai saya pada saat itu serta tidak
dihadirkannya Pihak Terkait Kasubag SDM KPU Kabupaten Manggarai.
Karena saya selaku Pengadu sudah menghadirkan Saksi sehingga alangkah baiknya
demi putusan yang adil baik bagi saya selaku Pengadu maupun Teradu maka saya
memohon kepada DKPP untuk mempertimbangkan kehadiran Ketua PPK Langke
Rembong Bapak Narsisius Yunias Paus dan Kasubag SDM KPU Kabupaten Manggarai
baik dalam sidang lanjutan maupun apapun bentuknya agar masalah ini dapat
menemui titik terang. Saya semakin curiga dengan proses seleksi PPS tidak dilakukan
secara profesional dan transparan dengan upaya Teradu yang dengan sengaja
menghalang-halangi kehadiran Kasubag SDM dalam sidang dengan dalil bahwa
kehadiran lima teradu dalam sidang merupakan representasi lembaga, padahal seperti
yang telah disampaikan Yang Mulia Ketua Majelis dalam sidang bahwa yang digugat
bukanlah lembaga akan tetapi orang perorang yaitu Teradu 1 sampai Teradu 5.
6. Setelah Majelis memutuskan untuk menutup sidang tanpa kehadiran Kasubag SDM
Kabupaten Manggarai terus terang saya sangat kecewa karena bagi saya beliau
merupakan saksi kunci selain saksi yang saya hadirkan dalam persidangan ini.
7. Mengapa saya menyebut Kasubag SDM sebagai saksi kunci dalam perkara ini, karena
yang bersangkutan jugalah admin Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc
(SIAKBA), sehingga dapat mengecek ulang kesesuaian format penilaian yang menjadi
bukti Teradu dengan nilai yang ada di SIAKBA secara khusus terkait kesesuaian nilai
saya dengan ibu Fortuna Yunitrim Apul, karena seperti yang ditunjukkan yang mulia
Majelis dalam sidang bahwa nilai saya dengan ibu Fortuna Yunitrim Apul per-
itemnya sama dengan akumulasi yang berbeda.
8. Saya memohon pertimbangan Majelis yang terhormat terkait point 5, point 6 dan point
7 di atas sebelum mengambil keputusan.
9. Saya percaya bahwa DKPP adalah lembaga yang profesional dan transparan serta
mandiri sehingga dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengadu/pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan teradu/ terlapor terbukti melanggar prinsip penyelenggara Pemilu, kode
etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu/terlapor; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam hal ini
Majelis/ Tim Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Pengumuman nomor: 115/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten
Manggarai Tahun 2024;
2. Bukti P-2 Tanda Terima Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPS;
3. Bukti P-3 Pengumuman nomor: 139/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024;
4. Bukti P-4 Surat Nomor: 140/PP.04.2-SD/5310/2024 Perihal
Pemberitahuan Seleksi Tertulis dan Penyampaian Masukan dan
Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS Pilkada
2024;
5. Bukti P-5 Pengumuman nomor: 157/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024;
6. Bukti P-6 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (085205454464)
kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak
Kristoforus Thadeus Jeo tentang kemungkinan untuk melamar
menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD);
7. Bukti P-7 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (085205454464)
kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak
Kristoforus Thadeus Jeo tentang kemungkinan untuk melamar
menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD);
8. Bukti P-8 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (08123731704) dari
ketua PPK Langke Rembong a.n. bapak Narsisius Yunius Paus
terkait kemungkinan tetap menjadi PPS;
9. Bukti P-9 Pengumuman nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil
Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai
Tahun 2024;
10. Bukti P-10 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (085205454464)
kepada ketua Panwaslucam Langke Rembong a.n. bapak
Kristoforus Thadeus Jeo, guna mengeluhkan penetapan hasil
seleksi wawancara calon anggota PPS;
11. Bukti P-11 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (081338602299)
kepada ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, a.n. bapak
Fortunatus Hamsah Manah, guna mengeluhkan penetapan hasil
seleksi wawancara calon anggota PPS;
12. Bukti P-12 Screenshoot pesan singkat melalui whatsapp (08123731704)
dalam whatsapp grup PPS Langke Rembong dari Ketua PPK
Langke Rembong, bapak Narsisius Yunius Paus terkait
penghapusan file pengumuman pertama;
13. Bukti P-13 Pengumuman nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil
Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Dan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai
Tahun 2024;
14. Bukti P-14 Screenshoot data aplikasi SIAKBA KPU yang tidak menampilkan
nilai hasil penetapan seleksi wawancara calon anggota PPS;
15. Bukti P-15 Screenshoot Surat Terbuka kepada KPU Kabupaten Manggarai
guna mempertanyakan indikator penilaian yang digunakan
dalam menetapkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS;
16. Bukti P-16 Screenshoot pernyataan Teradu III, Fransiskus Dohos Dor, terkait
tanggapan terhadap surat terbuka saya yang pertama di
https://trennews.id/;
17. Bukti P-17 Screenshoot Surat Terbuka kepada KPU Kabupaten Manggarai
guna menanggapi pernyataan Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Manggarai;
18. Bukti P-18 Screenshoot pernyataan Teradu I, Rikardus Jemmi Pentor, terkait
tanggapan terhadap surat terbuka saya yang pertama di
www.medialabuanbajo.com;
19. Bukti P-19 Video cuplikan pernyataan Teradu II, Florianus Irwan Kondo,
yang disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati pada Kabupaten Manggarai tahun 2024;
20. Bukti P-20 Video cuplikan pernyataan Teradu III, Fransiskus Dohos Dor,
yang disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati pada Kabupaten Manggarai tahun 2024;
21. Bukti P-21 Lembar Penilaian Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS
Se-Kecamatan Langke Rembong.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2025, Pengadu menghadirkan saksi
atas nama Yohana Windani Peri, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan PPK Langke Rembong pada Pilkada Tahun 2024.
2. Bahwa PPK Langke Rembong ketika melaksanakan proses seleksi wawancara anggota
PPS tidak diberikan arahan untuk pemberian range nilai. Jadi, kesepakatan Ketua dan
Anggota PPK Langke Rembong memberikan range nilai dari 0 – 100. Kemudian setelah
pleno, nilai tersebut dikirimkan ke KPU Kabupaten Manggarai melalui salah satu
anggota PPK.
3. Bahwa komposisi penilaian yaitu 30, 30, 40 sehingga total keseluruhan maksimal
100.
4. Bahwa peringkat tertinggi di kelurahan Satar Tacik nilai 97 pada urutan pertama dan
urutan keduanya 96. Sehingga jika dilihat dari nilai tersebut maka seharusnya
Pengadu direkomendasikan terpilih.
5. Bahwa pada saat seleksi wawancara calon anggota PPS tidak ada masukan dan
tanggapan dari Masyarakat terhadap Pengadu.
6. Bahwa Saksi tidak pernah mendapat informasi berkenaan dengan tidak lulusnya
Pengadu sebagai anggota PPS.
7. Bahwa PPK hanya menjalankan tugas untuk melakukan wawancara dan
menyerahkan nilai wawancara tersebut ke KPU dan untuk menentukan lulus atau
tidak lulus tetap ada di KPU Kabupaten. Sehingga, Saksi tidak mengetahui alasan
Pengadu tidak lulus sebagai anggota PPS.
8. Bahwa yang melakukan wawancara terhadap calon Anggota PPS Kelurahan Satar
Tacik adalah Ketua PPK Langke Rembong.
9. Bahwa setelah melakukan wawancara Saksi dan PPK Langke Rembong yang lain
melihat secara keseluruhan nilai dari setiap peserta yang diwawancara dan melihat
rekaman wawancara tersebut. Setelah itu Saksi dan PPK Langke Rembong yang lain
menghitungan nilai setiap peserta berdasarkan range 0 – 100 lalu menginput ke excel
berdasarkan urutan nilai dari yang tertinggi sampai yang terendah untuk setiap
kelurahan.
10. Bahwa yang diserahkan ke KPU Kabupaten Manggarai format penilaian wawancara
anggota PPS Kelurahan Satar Tacik dari range 0 – 100 dan Saksi tidak mengetahui
terkait perubahan format penilaian tersebut menjadi range 0 – 300.
11. Bahwa yang menyerahkan berkas hasil wawancara baik yang rekaman maupun fisik
ke KPU Kabupaten Manggarai adalah 2 (dua) anggota PPK Langke Rembong yaitu atas
nama Ino dan atas nama Johan.
12. Bahwa untuk semua PPK Langke Rembong dalam melakukan penilaian wawancara
anggota PPS menggunakan range nilai 0 – 100.
13. Bahwa PPK Langke Rembong tidak pernah diberikan bimtek terkait penilaian
wawancara dengan menggunakan range 0 – 300.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25
Februari 2025, sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa dalam pengaduan a quo, peristiwa yang diadukan adalah:
peristiwa tanggal 25 sampai dengan 29 Mei 2024 berupa perbuatan Teradu yang diduga
telah melanggar sumpah / janji jabatan dan kode etik penyelenggara Pemilu dalam
melaksanakan tahapan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2024; dengan tuduhan
pasal yang dilanggar teradu adalah sebagai berikut:
1) Pasal 2 ayat (2), pasal 78, pasal 80, pasal 81, pasal 82, pasal 83, pasal 84, dan pasal
85: Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota – Prinsip Penyelenggara Pemilu;
2) Pasal 19 ayat (2): Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah menjadi
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
3) Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota – Mekanisme Pembentukan PPS;
4) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 14 huruf B angka 1
point a tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 -
Mekanisme Pembentukan PPS;
5) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 61 & 62 Point d angka
1) s.d angka 5) -Mekanisme Pembentukan PPS;
6) Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 ayat (1): Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali
diubah dan terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota – Mekanisme Pembentukan PPS;
7) Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota halaman 18 angka 10), point a
angka (1) dan (2) -Mekanisme Pembentukan PPS;
8) Pasal 60 ayat (1) dan (2); pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); pasal 31 ayat (1) huruf e
pasal 44 angka (3); Pasal 45 ayat (1): Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota –
Mekanisme Pengambilan Keputusan KPU Kabupaten; Komposisi keanggotaan KPU
Kabupaten; Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten dalam pembentukan PPS;
9) Pasal 31 huruf f: Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota – Peran sekretariat KPU
Kabupaten;
10) Pasal 31 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota – Tugas dan wewenang KPU
Kabupaten.
2. Menimbang bahwa; pokok kronologi pengaduan a quo adalah sebagai berikut ini:
1) Pengadu mendalilkan telah mengikuti tahapan proses seleksi calon anggota PPS
Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, dengan hasil sebagai berikut:
➢ Seleksi administrasi: diumumkan dengan keterangan “Lulus”
➢ Seleksi Test Tertulis: diumumkan dengan keterangan “Lulus”
➢ Seleksi Wawancara: diumumkan dengan keterangan “Pengganti”
Sehingga, Pengadu tidak terpilih sebagai PPS Kelurahan Satar Tacik;
2) Pengadu mendalilkan klaim telah mendapatkan nilai score seleksi wawancara
tertinggi yakni “96”, akan tetapi tidak ditetapkan sebagai PPS Kel. Satar Tacik
“Terpilih”;
3) Pengadu mendalilkan terdapat 2 (dua) pengumuman penetapan hasil seleksi
wawancara calon anggota PPS, yang mana diduga tidak sesuai dengan prinsip-
prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2), pasal 78,
pasal 80, pasal 81 dan pasal 82 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah beberapa kali diubah dan
terakhir menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya:
a. Pasal 2 ayat (2) huruf b jujur. Jujur dalam pasal 78 angka 1) huruf a dikatakan
“Dalam melaksanakan prinsip jujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
berperilaku menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan
data dan/atau fakta”;
b. Pasal 2 ayat (2) huruf d: kepastian hukum. Kepastian hukum dalam pasal 80 huruf
a dan b dikatakan, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN,
PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: melaksanakan serta tegas dan tepat
waktu dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat pleno
dan menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
c. Pasal 2 ayat (2) huruf e: tertib. Tertib dalam pasal 81 huruf a, b dan c dikatakan
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan
KPPSLN wajib berperilaku: mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari
timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; dan tidak memberikan
tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan”;
d. Pasal 2 ayat (2) huruf f: kepentingan umum. Kepentingan umum dalam pasal 82
huruf d dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku
menciptakan kondisi yang kondusif dalam Penyelenggaraan Pemilu”.
4) Pengadu mendalilkan pengumuman tidak menampilkan nilai hasil seleksi
wawancara calon anggota PPS, diduga tidak terbuka dan sengaja menutup-nutupi
nilai hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, yang menurut Pengadu
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
diantaranya:
a. Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang terakhir kali
dirubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Pasal 38 ayat
(2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; serta Keputusan KPU Nomor 67
Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 Tentang Pedomaan Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 14 huruf B angka 1 point a
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Beberapa
ketentuan tersebut pada dasarnya menekankan, “Seleksi penerimaan anggota
PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPS”;
b. Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah menjadi Peraturan KPU Nomor
12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang
menyatakan, ”Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus
memenuhi prinsip terbuka”. Terbuka dalam pasal 83 huruf a dan b dikatakan,
“Dalam melaksanakan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf g, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN,
PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku memberikan akses dan pelayanan
kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan teknologi
informasi dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi Pemilu”;
c. Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 61 dan 62
Point d angka 1) s.d angka 5) yang menerangkan: “1) Calon anggota PPK dan PPS
yang lolos tahapan seleksi tertulis mengikuti wawancara; 2) KPU Kabupaten/ Kota
memasukan nilai hasil wawancara; 3) KPU Kabupaten/Kota mengunggah Berita
Acara dan menyetujui hasil wawancara setelah mendapatkan persetujuan dalam
pleno; dan 4) KPU Kabupaten/ Kota mengumumkan hasil wawancara; 5) Calon
anggota PPK dan PPS dapat melihat hasil wawancara dalam SIAKBA”.
5) Pengadu mendalilkan terdapat perubahan lampiran pengumuman penetapan hasil
seleksi wawancara calon anggota PPS berupa:
a. Perubahan Jumlah Calon Anggota PPS
No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman
Kelurahan Pertama Kedua
1 Langke Carep 7 6
Rembong
Tenda 2 3
2 Reok Baru 7 6
Robek 2 3
3 Reok Barat Paralando 2 3
4 Ruteng Cumbi 9 6
b. Perubahan Peringkat Calon Anggota PPS
No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman
Kelurahan Pertama Kedua
1 Reok Baru Veronika Nama yang
Gregoriana J. bersangkutan
Pakung lulus hilang
dengan peringkat
1 dengan
catatan pengganti
2 Satarmese Todo Penetapan Penetapan
Utara nama-nama nama-nama
calon anggota calon PPS
PPS terpilih terpilih dan
dan pengganti pengganti
tidak sesuai diurutkan
peringkat sesuai
peringkat
3 Wae Rii Longko Penetapan Penetapan
nama-nama nama-nama
calon anggota calon PPS
PPS terpilih terpilih dan
dan pengganti pengganti
tidak sesuai diurutkan
peringkat sesuai
peringkat
4 Ranaka Penetapan Penetapan
nama-nama nama-nama
calon anggota calon PPS
PPS terpilih terpilih dan
dan pengganti pengganti
tidak sesuai diurutkan
peringkat sesuai
peringkat
c. Perubahan Nama-nama Calon Anggota PPS
No Kecamatan Desa / Pengumuman Pengumuman
Kelurahan Pertama Kedua
1 Langke Carep Ardianus Nama yang
Rembong Arsenius Sam bersangkutan
Surya lulus hilang
dengan peringkat
7 dengan
catatan pengganti
Tenda Tidak ada Mariano
nama Carlosio
Mariano Carlosio Aman lulus
Aman dengan
catatan
kerjasam
a
2 Reok Baru Veronika Nama
Gregoriana J. yang
Pakung lulus bersangk
peringkat 1 dengan utan
hilang
Pengadu mendalilkan perbedaan tersebut diduga bertentangan prinsip-prinsip
penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah
menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
diantaranya:
a) Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019: “Dalam
menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip
proporsional”. Proporsional dalam pasal 84 peraturan yang sama dikatakan,
“dalam melaksanakan prinsip proporsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf h, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. mendapatkan dan
mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh sebelum mengambil
keputusan; dan b. mengambil keputusan berdasarkan fakta dan data yang
diterima secara berimbang”.
b) Pasal 2 ayat (2) huruf I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019: ”Dalam
menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip
profesional”. Profesional dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 85 huruf d
peraturan yang sama dikatakan, “Dalam melaksanakan prinsip profesional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i, anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib
berperilaku: bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi
profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan”
3. Menimbang bahwa; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai dalam
pelaksanaan proses tahapan rekruitmen Anggota Panitia Pemungutan Suara
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 pada 171 Kelurahan/Desa di Kabupaten
Manggarai, telah berpedoman pada:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota; (Bukti T-1)
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; (Bukti T-1.A)
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Ke-empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.B)
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Ke-Tiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.C)
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Ke-Dua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.D)
f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.E)
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota; (Bukti T-1.F)
4. Menimbang bahwa, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah
melaksanakan proses-proses tahapan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati dan Wakil
Bupati Manggarai Tahun 2024, sebagaimana berikut ini:
1) Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; (Bukti T-2)
2) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
3) Penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; (Bukti T-2.A)
5) Seleksi tertulis calon anggota PPS;
6) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; (Bukti T-2.B)
7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
8) Wawancara calon anggota PPS; (Bukti T-2.C)
9) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; (Bukti T-2.D)
10) Penetapan anggota PPS;
5. Menimbang bahwa, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah
menerima dan melakukan proses seleksi terhadap para pelamar calon anggota
PPS Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong sebagaimana yang
menjadi lokus utama materi peristiwa pengaduan a quo. Adapun nama-nama
pelamar adalah sebagai berikut:
1) Paulus Bernardus Trimardi;
2) Sesarius Manstario Agur;
3) Putri Kresensia Yulia Paduk;
4) Maria Magdalena Denggot/Pengadu
5) Faustin Claudia Sharapova;
6) Fortuna Yunitrim Apul;
7) Mansetus Robertus Nandi
8) Fransisko Suyono Tabe
6. Menimbang bahwa, dalam kronologi pengaduan a quo sebagaimana juga telah
dicatat ulang dalam poin 2 angka 2) jawaban ini sebelumnya, bahwasanya
pengadu telah mendalilkan mendapatkan nilai score tertinggi hasil wawancara
PPK Langke Rembong yakni nilai score “96” yang diklaim pengadu ketahui dengan
cara:
• Pengadu melihat score penilaiannya setelah hasil wawancara oleh Ketua PPK
Langke Rembong (Sdr. Narsianus Paus)
• Pengadu mendapatkan dokumen sebagaimana Bukti P-21 dari seseorang yang
meminta namanya dirahasiakan;
Bahwa, berdasarkan dokumen seleksi PPS Kelurahan Satar Tacik-
Kecamatan Langke Rembong yang telah diserahkan oleh PPK Kecamatan Langke
Rembong dengan Tanda Terima Dokumen Tanggal 22 Mei 2024 (Bukti T-3),
menunjukkan formulir penilaian wawancara sebagai berikut ini:
1) Paulus Bernardus Trimardi score nilai: 240 (Bukti T-3.A)
2) Sesarius Manstario Agur score nilai: 225 (Bukti T-3.B)
3) Putri Kresensia Yulia Paduk score nilai: 226 (Bukti T-3.C)
4) Maria Magdalena Denggot/Pengadu score nilai: 230 (Bukti T-3.D)
5) Faustin Claudia Sharapova score nilai: 245 (Bukti T-3.E)
6) Fortuna Yunitrim Apul score nilai: 235 (Bukti T-3.F);
7) Mansetus Robertus Nandi score nilai: 225 (Bukti T-3.G)
8) Fransisko Suyono Tabe score nilai: 205 (Bukti T-3.H)
Bahwa, score nilai tersebut (Vide Bukti T-3.A sampai dengan Bukti T-3.H)
sama dengan score nilai dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PP.04.02-
BA/5310/2024 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai
Tahun 2024; (Bukti T-4)
Bahwa perlu diketahui, dalam proses wawancara yang dilakukan PPK
terhadap para calon anggota PPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai
memberikan instrumen kertas penilaian berupa formulir penilaian wawancara
sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T.1.E
Lampiran II hal. 11), sebagaimana instrumen kertas penilaian tersebut juga
digunakan PPK Kecamatan Langke Rembong dalam proses seleksi wawancara
pelamar calon PPS Kelurahan Satar Tacik (Vide Bukti T-3.A s/d Bukti T-3.H).
Selanjutnya, Instrumen Kertas Penilaian tersebut menjadi dasar dalam penetapan
Berita Acara Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota PPS.
Bahwa, dokumen Bukti P-21 yang diajukan Pengadu, tidak pernah ada
dalam dokumen yang diserahkan PPK Kecamatan Langke Rembong kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai. Lagipula dokumen bukti P-21
Pengadu tersebut bukanlah merupakan instrumen kertas penilaian wawancara
sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T.1.E
Lampiran II hal. 11). Jika mencermati isi dokumen bukti P-21 Pengadu tersebut,
nampak bahwa tidak ada judul dokumen-nya, tidak diketahui dikeluarkan
lembaga apa oleh jabatan atau pejabat siapa yang menandatangani-nya, aspek
total score nilai semua pelamar tidak mencapai nilai 100 sementara nilai 100
adalah batas maksimal untuk 1 komponen penilaian dari 3 komponen penilaian
sesuai ketentuan formulir penilaian, sehingga isi dokumen P-21 Pengadu tersebut
berbeda dengan dokumen nilai hasil wawancara yang sah diterima dan/atau
menjadi instrumen kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai kepada
PPK Langke Rembong (vide Bukti T-3.A s/d T-3.H);
Bahwa, Para Teradu secara tegas membantah dalil pengadu yang mengklaim
mendapatkan nilai hasil wawancara tertinggi dari seluruh pelamar calon PPS
Kelurahan Satar Tacik-Kecamatan Langke Rembong, karena faktanya nilai score
pengadu adalah 230 dan menempati urutan ke 4 nilai total score-nya dari 8 orang
calon pelamar PPS Kelurahan Satar Tacik (Vide Bukti T-3.D & vide Bukti T.4
hal. 13 nomor 212 s/d 217).
7. Menimbang bahwa, dalam kronologi pengaduan a quo sebagaimana juga telah
dicatat ulang dalam poin 2 angka 4) jawaban ini sebelumnya, bahwasanya
pengadu telah mendalilkan persoalan pengumuman hasil seleksi wawancara tidak
mencantumkan nilai score.
Bahwa, tahapan dalam seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara
berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun
2023 Tentang Perubahan Ke-Dua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; adalah sebagai
berikut: (Vide Bukti T-1.D Hal. 14)
1) Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
2) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
3) Penelitian administrasi calon anggota PPS;
4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
5) Seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
6) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS;
8) Wawancara calon anggota PPK dan PPS;
9) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan
10) Penetapan anggota PPK dan PPS.
Selanjutnya, dalam Tahapan ke-8 diatas telah diatur ketentuan caranya sebagai
berikut: (Vide Bukti T-1.D Hal. 18)
a. Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
1) Pengetahuan kepemiluan;
2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
b. Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling
lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi
tertulis berakhir;
c. Dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon
anggota PPS pada wilayah kerjanya;
d. Melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan
dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas
efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;
e. Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
f. Menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) Hari
setelah pelaksanaan wawancara.
Selanjutnya, dalam Tahapan ke-9 diatas telah diatur ketentuan caranya adalah:
“Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 8) huruf f) paling
lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat publik yang
mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi”;
(Vide Bukti T-1.D Hal. 18)
Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka tidak terdapat
ketentuan untuk mengumumkan nilai hasil wawancara kepada publik.
Selanjutnya, mengenai ketentuan halaman 60-61 Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 67 Tahun 2023 yang pokoknya menegaskan pengumuman berita
acara hasil wawancara diunggah ke aplikasi SIAKBA yang hanya dapat diakses
oleh akun masing-masing pelamar calon PPS, ketentuan mana tersebut telah
dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai
selaku penanggung jawab dukungan administrasi. Dengan demikian, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah melaksanakan ketentuan prosedur
dan tata cara yang benar dalam proses seleksi calon PPS untuk pemilihan kepala
daerah Tahun 2024;
Oleh karena itu, dalil pengadu terkait kewajiban mengumumkan nilai hasil
wawancara kepada publik adalah tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan
aturan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, sedangkan kewajiban
mengumumkan berita acara hasil wawancara kedalam aplikasi SIAKBA yang
dapat diakses oleh masing-masing pelamar calon anggota PPS, telah dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai. Sehingga dalil pelanggaran
yang dituduhkan pengadu kepada Para Teradu tidak beralasan hukum dan telah
terbantahkan.
8. Menimbang bahwa, dalam kronologi pengaduan a quo sebagaimana juga telah
dicatat ulang dalam poin 2 angka 3) dan angka 5) jawaban ini sebelumnya,
bahwasanya pengadu telah mendalilkan terdapat perbedaan antara kedua
lampiran pengumuman hasil kelulusan.
Bahwa, lampiran pertama dan lampiran kedua dalam Pengumuman Hasil
Seleksi Calon Anggota PPS 2024 tersebut merupakan perbaikan mengikuti
ketentuan aturan dalam pengumuman calon anggota PPS, sehingga tidak terdapat
perubahan status Terpilih menjadi Pengganti ataupun sebaliknya. Perbaikan yang
terjadi hanya terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Perbaikan Jumlah Calon Anggota PPS yang di umumkan:
Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun
2023 (Vide Bukti T-1.D hal. 18 s/d 19) mengatur tata cara pengumuman
berdasarkan peringkat sebagai berikut:
• 3 Peringkat Teratas sebagai Anggota PPS Terpilih
• 3 Peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota PPS
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan status pelamar yang tidak terpenuhi
jumlahnya maka akan dilakukan pengisian dengan mekanisme kerjasama
dengan pemerintah desa/kelurahan (Bukti T-5).
Maka atas dasar ketentuan tersebut, maka lampiran pengumuman perbaikan
dilakukan karena:
1) Status Pelamar PPS Kelurahan Carep-Kecamatan Langke Rembong atas
nama Adrianus Arsienius Sam Surya menempati peringkat ke-7 dari pelamar
di kelurahan tersebut atau berstatus Calon Pengganti Anggota PPS
Kelurahan Carep ke-4, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut
sebelumnya, maka nama yang bersangkutan seharusnya tidak perlu
diumumkan lagi, dengan demikian perbaikan pengumuman dilakukan
sebagaimana terlihat sebelumnya ada 7 nama menjadi 6 nama saja; (Vide
Bukti T.2.D hal.10 Nomor 158 s/d 163 dan vide T-2.E Hal.11 Nomor 158
s/d 164)
2) Status Pemenuhan Kuota atas Dasar Kerjasama di Kelurahan Tenda-
Kecamatan Langke Rembong sebagaimana atas nama Mario Carlosio Aman,
dimasukkan namanya kedalam pengumuman perbaikan; (Vide Bukti T.2.D
hal.14 Nomor 224, 225, dan 226 serta vide T-2.E Hal.15 dan 16 Nomor
225 dan 226)
3) Status Pelamar PPS Kelurahan Baru-Kecamatan Reok atas nama Veronika
Gregoriana C. Pakung menempati peringkat ke-7 dari pelamar di kelurahan
tersebut atau berstatus Calon Pengganti Anggota PPS Kelurahan Carep
Peringkat ke-4, sehingga berdasarkan ketentuan sebelumnya, maka nama
yang bersangkutan seharusnya tidak diumumkan lagi, dengan demikian
perbaikan pengumuman dilakukan sebagaimana terlihat sebelumnya ada 7
nama menjadi 6 nama saja; (Vide Bukti T.2.D hal. 21 dan 22 Nomor 355
s/d 360 dan vide T-2.E Hal.26 Nomor 354 s/d 360)
4) Status Pemenuhan Kuota atas Dasar Kerjasama di Desa Robek-Kecamatan
Reok sebagaimana atas nama Hironimus Hating, dimasukkan namanya
kedalam pengumuman perbaikan; (Vide Bukti T.2.D hal. 22 Nomor 370,
371, 372 dan vide T-2.E Hal. 27 Nomor 370 s/d 371)
5) Status Pemenuhan Kuota atas Dasar Kerjasama di Desa Paralando-
Kecamatan Reok sebagaimana atas nama Obianus Ola Mado, dimasukkan
namanya kedalam pengumuman perbaikan; (Vide Bukti T.2.D hal. 25
Nomor 411, 412, 413 dan vide T-2.E Hal. 30 Nomor 413, 414)
6) Status 3 Pelamar PPS Desa Cumbi-Kecamatan Ruteng yakni: Maria Grasia
Bot, Emilianus Kawak, dan Florianus Walbat masing-masing ketiganya
menempati peringkat ke-7, ke-8, dan ke-9 dari pelamar di desa tersebut atau
berstatus Calon Pengganti Anggota PPS Desa Cumbi Peringkat ke-4, ke-5,
dan ke-6, sehingga berdasarkan ketentuan sebelumnya, maka nama yang
bersangkutan seharusnya tidak diumumkan lagi, dengan demikian
perbaikan pengumuman dilakukan sebagaimana terlihat sebelumnya ada 9
nama menjadi 6 nama saja; (Vide Bukti T.2.D hal. 28 Nomor 471 s/d 476
dan vide T-2.E Hal. 34 Nomor 472 s/d 480)
b. Perbaikan Urutan Calon Status Terpilih dan Pengganti:
Berdasarkan ketentuan sebagaimana sebelumnya, pengumuman haruslah
secara ber-urutan dimulai dari status Terpilih dan selanjutnya baru status
Pengganti, sehingga lampiran pengumuman diperbaiki sebagaimana:
1) Pelamar di Desa Todo-Kecamatan Satarmese Utara harus berurutan dimulai
Terpilih selanjutnya Pengganti sebagaimana perbaikan urutan status
menjadi:
Hilarius Durhaman (Terpilih)
Timotius Januar Cengko Bale (Terpilih)
Fransiskus Kristiano Radung (Terpilih)
Roberto Afandi (Pengganti)
Rivaldion Jeridin (Pengganti)
(Vide Bukti T.2.D hal. 44 Nomor 740 s/d 744 dan vide T-2.E Hal. 52
Nomor 744 s/d 748)
2) Pelamar di Desa Longko-Kecamatan Wae Rii harus berurutan dimulai dari
Terpilih selanjutnya pengganti sebagaimana perbaikan urutan status
menjadi:
Herkulianus Lesing (Terpilih)
Klemens R.H. Marut (Terpilih)
Heribertus Arso (Terpilih)
Alfonsius Ngapur (Pengganti)
Marselina Namur (Pengganti)
(Vide Bukti T.2.D hal. 47 Nomor 784 s/d 788 dan vide T-2.E Hal. 55
Nomor 788 s/d 792)
3) Pelamar di Desa Ranaka-Kecamatan Wae Rii harus berurutan dimulai dari
Terpilih selanjutnya pengganti sebagaimana perbaikan urutan status
menjadi:
Nelsiana Julia (Terpilih)
Melkior Jehalut (Terpilih)
Apulnius Rafael Hamadi (Terpilih)
Fantinus Ikut (Pengganti)
Imakulata Alfonsa Ratna Hadia (Pengganti)
Stefanus Mantur (Pengganti)
(Vide Bukti T.2.D hal. 47 s/d 48 Nomor 799 s/d 804 dan vide T-2.E Hal.
56 Nomor 803 s/d 808)
Bahwa, sebagaimana dalil Pengadu bahwasannya apabila dilakukan
perubahan pengumuman harus mencantumkan nomor perubahan baru, maka
dapat dijelaskan bahwasannya tidak terdapat ketentuan mengenai perubahan
penomoran dalam lampiran Pengumuman Calon Anggota PPS apabila terdapat
perbaikan lampiran pengumuman sebagaimana fakta perbaikan yang telah
dijelaskan sebelumnya. Sedangkan ketentuan tersebut wajib dilakukan
perubahan penomoran apabila terjadi perubahan substansial dalam produk
Keputusan dan Berita Acara Pleno. Dengan demikian, menimbang:
• Perbaikan lampiran pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS tidak
menyebabkan perubahan yang merugikan kedudukan status para pelamar
calon anggota PPS di Kabupaten Manggarai secara khusus tidak merugikan
Pengadu karena kedudukan status pengadu tetap sebagai Peringkat ke-4
dengan status Calon Pengganti Anggota PPS Kelurahan Satar Tacik-
Kecamatan Langke Rembong; (Vide Bukti T-2.D dan Vide Bukti T-2.E)
• Perbaikan lampiran tersebut pada prinsipnya menjalankan ketentuan tata
cara pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
Oleh karena itu, dalil pelanggaran sejumlah ketentuan hukum yang
dituduhkan pengadu kepada Para Teradu tidak beralasan hukum dan telah
terbantahkan seluruhnya.
9. Menimbang bahwa, dalam pengaduan Pengadu secara gamblang menjelaskan
beberapa perbuatan pengadu berupa:
1) Pada tanggal 22 sampai 23 Mei 2024, pengadu aktif berkomunikasi dengan
Ketua Panwascam Kecamatan Langke Rembong Sdr. Theodorus Jeo yang
isinya pula menanyakan terkait informasi proses seleksi penyelenggara PKD
dan terkait dengan PPS Kelurahan Satar Tacik;
2) Pada tanggal 24 Mei 2024, pengadu aktif juga berkomunikasi dengan Ketua
PPK Kecamatan Langke Rembong Sdr. Narsisius Y. Paus yang isinya pula
menanyakan terkait informasi proses seleksi PPS Kelurahan Satar Tacik;
Perbuatan Pengadu tersebut cukup memberi gambaran tidak profesional-nya
pengadu karena secara aktif melakukan komunikasi dengan penyelenggara yang
menjadi bagian dalam proses seleksi PPS yang sedang diikuti oleh pengadu
sebagai pelamarnya, sebagaimana salah satu prinsip penyelenggara pemilihan
dituntut profesionalitasnya.
Bahwa, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, dan Bupati
dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024, tidak terdapat masalah pemilihan baik
itu masalah administrasi, masalah pidana, masalah kode etik, dan sengketa
hukum, baik itu terjadi di Kelurahan Satar Tacik dan di seluruh wilayah
Kecamatan Langke Rembong, termasuk pula di seluruh wilayah Kabupaten
Manggarai. Hal ini terjadi salah satunya adalah karena tingkat kemampuan dan
kapasitas tanggung jawab serta profesionalitas kerja dari badan adhock PPK, PPS,
dan KPPS yang mumpuni. Hasil tersebut telah meng-afirmasi ketepatan dalam
proses seleksi badan adhock di Kabupaten Manggarai. Menurut Para Teradu,
proses seleksi badan adhock pemilihan 2024 yang benar sesuai dengan ketentuan
hukum, menjadi fundasi awal kesuksesan pelaksanaan pemilihan di Kabupaten
Manggarai.
Bahwa, Para Teradu menyadari sepenuhnya, bahwasannya telah tepat dan
benar memutuskan menerima hasil penilaian wawancara PPK Langke Rembong
secara khusus pelamar Calon Anggota PPS Kelurahan Satar Tacik, dan telah tepat
dan benar memutuskan ke-3 PPS Kelurahan Satar Tacik Terpilih dulunya, sebab
para teradu mengakui kemampuan kerja, profesionalitas, dan tanggung jawab
dari 3 Orang anggota PPS yang telah ditetapkan dalam proses seleksi tanggal 25
Mei 2024.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Februari 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa; dalam persidangan perkara a quo Tanggal 25 Februari 2025,
telah ditetapkan Majelis Pemeriksa Daerah hal-hal sebagai berikut:
1) Pengadu mengajukan Bukti sebanyak 21 bukti (Vide Bukti P-1 s/d P-21)
dan Satu Orang Saksi atas nama Yohana Peri (mantan anggota PPK
Kecamatan Langke Rembong);
2) Para Teradu mengajukan Bukti sebanyak 27 Bukti yang terdiri dari Bukti
Sofcopy dalam flashdisk serta bukti hardcopy (Vide Bukti T-1 s/d T-7);
3) Pihak Terkait yang hadir di persidangan terdiri dari Bawaslu Kabupaten
Manggarai;
2. Menimbang bahwa; berdasarkan pembuktian di persidangan tanggal 25 Februari
2024, telah terang perihal persoalan Pengadu mendalilkan klaim telah
mendapatkan nilai score seleksi wawancara tertinggi yakni “96”, akan
tetapi tidak ditetapkan sebagai PPS Kel. Satar Tacik “Terpilih” adalah tidak
terbukti dan tidak berdasarkan hukum, sebab hasil fakta persidangan adalah
sebagai berikut:
1) Bukti P-21 yang diajukan Pengadu untuk memperkuat dalilnya telah terang
tidak berdasarkan ketentuan peraturan atau dengan kata lain bukan
merupakan instrumen kerja Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang
ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022;
2) Satu-satunya instrumen kerja KPU dalam proses seleksi wawancara calon
anggota PPS sebagaimana ketentuan Lampiran II halaman 11 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 adalah Bukti T-3.A s/d
Bukti T-3.H;
3) Bukti P-21 tidak sah dan tidak dapat dijadikan rujukan kebenaran hukum
sebab bukti tersebut pula tidak jelas diterangkan oleh siapa, oleh lembaga
apa, dan dikeluarkan pada tanggal dan bulan berapa;
4) Bukti T-3.A s/d T-3.H telah bersesuaian dengan Bukti T-3 (Tanda Terima dan
Foto Tanda Terima) yang mana telah dinyatakan berkas yang diserahkan PPK
Langke Rembong kepada KPU Kabupaten Manggarai adalah salah satunya
adalah formulir hasil penilaian wawancara sebagaimana bukti T-3.A s/d T-
3.H; sedangkan dalam tanda terima tersebut tidak ada dokumen bukti P-21
yang diklaim Pengadu;
5) Dalam keterangan saksi Pengadu atas nama Yohan Peri (mantan Anggota
PPK Langke Rembong) yang mendukung bukti P-21 dalam aspek nilainya
tidak dapat menjadi rujukan lagi atau tidak berdasar secara hukum atau
dengan kata lain keterangan yang tidak berdasar pada hukum karena disatu
sisi Saksi Pengadu tersebut mengakui dokumen yang diserahkan kepada
KPU Manggarai berupa formulir hasil penilaian sebagaimana T-3.A s/d T-3.H
akan tetapi membantah aspek nilai yang tertuang didalamnya tanpa
didukung oleh bukti formulir yang benar dengan aspek score sebagaimana
bukti P-21. Lagipula, ditegaskan Asas Hukum bahwa “satu saksi bukan
saksi” serta dokumen P-21 yang tidak berdasarkan ketentuan hukum,
dengan demikian keterangan sebagaimana saksi tersebut tidak dapat
dinyatakan sebagai keterangan yang sahih lagi;
6) Hasil penggalian Majelis Pemeriksa Yang Mulia Bpk. James Ratu bahwa
terdapat kesamaan nilai antara Pengadu dan Sdr. Fortuna Yunitrim Apul
dengan score 230, yang mana sudah dinyatakan Para Teradu bahwasannya
antara Pengadu dan Fortuna Yunitrim Apul terdapat perbedaan satu aspek
penilaian di ijazah sarjana dan ijazah sma (pengadu) yang kemudian menjadi
salah satu aspek pertimbangan.
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka dalil
pengadu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sementara bantahan para
pengadu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwasannya nilai score
pengadu adalah 230 dan ditetapkan dengan status Pengganti;
3. Menimbang bahwa, berdasarkan pembuktian di persidangan tanggal 25 Februari
2025, telah terang perihal persoalan Pengadu mendalilkan terdapat 2 (dua)
pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS yang
berbeda, yang mana diduga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu; adalah tidak terbukti dan tidak beralasan hukum, sebab
hasil fakta persidangan adalah sebagai berikut:
1) Hasil pencermatan antara lampiran pengumuman pertama (bukti T-2.E) dan
lampiran pengumuman perbaikan/kedua (bukti T-2.D) ternyata hanyalah
perbaikan mengikuti ketentuan pengumuman dalam Keputusan KPU Nomor
67 Tahun 2023 halaman 18 s/d 19. Pengadu mendalilkan terjadi perubahan
jumlah, perubahan peringkat, dan perubahan nama-nama calon anggota pps
dalam kedua pengumuman tersebut, sementara faktanya perubahan jumlah
anggota PPS tersebut telah sesuai ketentuan aturan pengumuman
sebagaimana disebutkan pengadu sebagai Perbaikan karena tidak merubah
substansi dengan pencermatan sebagaiaman berikut ini:
a. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 7 di Kelurahan
Carep-Kecamatan Langke Rembong, seharusnya sesuai ketentuan
diumumkan hanya 6 pelamar di Kelurahan Carep-Kecamatan Langke
Rembong, sehingga nama Sdr. Adrianus Arsienius Sam Surya yang
menempati peringkat ke-7 tidak dicantumkan dalam pengumuman
kedua/perbaikan; (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 158 s/d 164 dan
Bukti T-2D Nomor 158 s/d 163)
b. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 2 di Kelurahan
Tenda-Kecamatan Langke Rembong dari kuota PPS yang harus dipenuhi
adalah sebanyak 3 orang, sehingga berdasarkan hasil pleno ditetapkan
skema pemenuhan kerjasama sebagaimana Bukti T-5, maka di
Pengumuman kedua/perbaikan dimasukan nama Mario Carlosio Aman
menggenapi 3 nama anggota PPS Kelurahan Tenda-Kecamatan Langke
Rembong; (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 225 dan 226 dan Bukti T-2D
Nomor 224, 225, 226)
c. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 7 di Kelurahan Baru-
Kecamatan Reok, seharusnya sesuai ketentuan diumumkan hanya 6
pelamar di Kelurahan Baru, sehingga nama Sdri. Veronika Gregoriana J.
Pakung yang menempati peringkat ke-7 tidak dicantumkan dalam
pengumuman kedua/perbaikan; (Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 354
s/d 360 dan Bukti T-2D Nomor 355 s/d 360)
d. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 2 di Desa Robek-
Kecamatan Reok dari kuota PPS yang harus dipenuhi adalah sebanyak 3
orang, sehingga berdasarkan hasil pleno ditetapkan skema pemenuhan
kerjasama sebagaimana Bukti T-5, maka di Pengumuman
kedua/perbaikan dimasukan nama Hironimus Hating menggenapi 3
nama anggota PPS Desa Robek-Kecamatan Reok; (Bandingkan Bukti T-
2.E Nomor 370 dan 371 dan Bukti T-2D Nomor 270, 371, dan 372)
e. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 2 di Desa Paralando-
Kecamatan Reok dari kuota PPS yang harus dipenuhi adalah sebanyak 3
orang, sehingga berdasarkan hasil pleno ditetapkan skema pemenuhan
kerjasama sebagaimana Bukti T-5, maka di Pengumuman
kedua/perbaikan dimasukan nama Obianus Ola Mado menggenapi 3
nama anggota PPS Desa Robek-Kecamatan Reok; (Bandingkan Bukti T-
2.E Nomor 413, 414 dan Bukti T-2D Nomor 411, 412, dan 413)
f. Pengumuman Pertama jumlah pelamar PPS adalah 9 di Desa Cumbi-
Kecamatan Ruteng, seharusnya sesuai ketentuan diumumkan hanya 6
pelamar di Desa Cumbi, sehingga nama Maria Grasia Bot, Emilianus
Kawak, dan Florianus Walbat yang menempati peringkat ke-7, ke-8, dan
ke-9 tidak dicantumkan dalam pengumuman kedua/perbaikan;
(Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 472 s/d 480 dan Bukti T-2D Nomor 471
s/d 476)
g. Pengumuman Pertama urutan PPS Terpilih dan PPS Pengganti tidak
beraturan di Desa Cumbi, seharusnya sesuai ketentuan diumumkan
secara beraturan dari status 3 Terpilih dan berikutnya Pengganti,
sehingga dalam pengumuman kedua/perbaikan sudah berurutan yakni:
Hilarius Durhaman (Terpilih)
Timotius Januar Cengko Bale (Terpilih)
Fransiskus Kristiano Radung (Terpilih)
Roberto Afandi (Pengganti)
Rivaldion Jeridin (Pengganti)
(Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 744 s/d 748 dan Bukti T-2D
Nomor 740 s/d 744)
h. Pengumuman Pertama urutan PPS Terpilih dan PPS Pengganti tidak
beraturan di Desa Longko-Kecamatan Wae Rii, seharusnya sesuai
ketentuan diumumkan secara beraturan dari status 3 Terpilih dan
berikutnya Pengganti, sehingga dalam pengumuman kedua/perbaikan di
Desa Longko-Kecamatan Wae Rii sudah berurutan yakni:
Herkulianus Lesing (Terpilih)
Klemens R.H. Marut (Terpilih)
Heribertus Arso (Terpilih)
Alfonsius Ngapur (Pengganti)
Marselina Namur (Pengganti)
(Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 788 s/d 792 dan Bukti T-2D
Nomor 784 s/d 788)
i. Pengumuman Pertama urutan PPS Terpilih dan PPS Pengganti tidak
beraturan di Desa Longko-Kecamatan Wae Rii, seharusnya sesuai
ketentuan diumumkan secara beraturan dari status 3 Terpilih dan
berikutnya Pengganti, sehingga dalam pengumuman kedua/perbaikan di
Desa Longko-Kecamatan Wae Rii sudah berurutan yakni:
Nelsiana Julia (Terpilih)
Melkior Jehalut (Terpilih)
Apulnius Rafael Hamadi (Terpilih)
Fantinus Ikut (Pengganti)
Imakulata Alfonsa Ratna Hadia(Pengganti)
Stefanus Mantur (Pengganti)
(Bandingkan Bukti T-2.E Nomor 803 s/d 808 dan Bukti T-2D
Nomor 799 s/d 804)
2) Bahwa tidak ditemukan ketentuan tekhnis administrasi mengenai
PERBAIKAN LAMPIRAN PENGUMUMAN, sedangkan ketentuan tekhnis
administrasi yang diatur adalah terkait dengan PERUBAHAN LAMPIRAN
BERITA ACARA dan PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN, lagipula
PERBAIKAN LAMPIRAN PENGUMUMAN sebagaiamana terjadi tidak
menyebabkan perubahan substansi dari yang sebelumnya ber-status
TERPILIH menjadi PENGGANTI atau sebaliknya, serta PERBAIKAN
LAMPIRAN PENGUMUMAN dimaksud tidak menyebabkan Status PENGADU
berubah karena tetap ber-status PENGGANTI;
3) Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Manggarai secara tertulis
maupun lisan di persidangan pada pokoknya menekankan pengawasan
Bawaslu atas masalah sebagaimana kedua pengumuman tersebut terfokus
pada tidak ditemukannya perubahan status yang menyebabkan kerugian
bagi para calon anggota PPS, sehingga Bawaslu Kabupaten Manggarai telah
memastikan bahwa nama-nama PPS yang dilantik pada Tanggal 26 Mei 2024
merupakan nama-nama dengan Status Terpilih dalam pengumuman
sebagaimana pengumuman pertama dan pengumuman perbaikan/kedua;
Dengan demikian, dalil Pengadu sebagaimana terkait perubahan pengumuman
tidak beralasan hukum untuk dipertimbangkan;
4. Menimbang bahwa, berdasarkan persidangan Tanggal 25 Februari 2024, telah
terang perihal persoalan Pengadu mendalilkan pengumuman tidak
menampilkan nilai hasil seleksi wawancara calon anggota PPS, diduga
tidak terbuka dan sengaja menutup-nutupi nilai hasil seleksi wawancara
calon anggota PPS, adalah tidak terbukti dan tidak beralasan hukum sebab hasil
fakta persidangan adalah sebagai berikut:
1) Ketentuan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Halaman 18 s/d 19 (Bukti
T-1.D) seyogianya memang tidak mengatur kewajiban mengumumkan hasil
nilai wawancara, kewajiban yang digaskan adalah mengumumkan
berdasarkan peringkat sebagaimana yang sudah dilakukan (Bukti T-2.E dan
Bukti T-4);
2) Ketentuan yang wajib diumumkan nilai adalah dalam aplikasi SIAKBA yang
hanya diakses oleh para pelamar PPS dalam akun masing-masing,
sebagaimana ketentuan tersebut juga telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum sebagaimana dibuktikan dengan Bukti T-7;
5. Menimbang bahwa, terkait dengan persoalan yang diajukan Pengadu seluruhnya
tidak pernah dilakukan keberatan secara tertulis baik itu kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai maupun kepada Bawaslu Kabupaten
Manggarai. Sebagaimana pula mempertimbangkan dalam pelaksanaan pemilihan
tahun 2024, tidak terdapat permasalahan pemilihan baik sengketa proses,
sengketa administrasi, sengketa hukum, dan masalah etik dalam pemilihan di
Kabupaten Manggarai, secara khusus di Kecamatan Langke Rembong, secara
khusus lagi di Kelurahan Satar Tacik. Dengan demikian, dapat disimpulkan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah tepat prosedur, tepat asas,
tepat administrasi, tepat substansi, atau tepat aturan menjalankan ketentuan
aturan dalam rangkaian tahapan pemilihan tahun 2024 secara khusus tahapan
rekruitmen badan adhock.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum;
3. Menyatakan Para Teradu telah bekerja secara taat asas, taat prinsip, tata etik,
tepat prosedur dan sesuai aturan hukum;
4. Memulihkan kembali nama baik Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V) dengan menyatakan Para Teradu tidak bersalah; dan
5. Apabila majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili
Perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-1.A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024
Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Bukti T-1.B Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024
Tentang Perubahan Ke-empat atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis
Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-1.C Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023
Tentang Perubahan Ke-Tiga atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis
Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-1.D Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Ke-Dua atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis
Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-1.E Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan
Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-1.F Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota;
2. Bukti T-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai
Nomor : 115/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024;
Bukti T-2.A Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai
Nomor : 139/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten
Manggarai Tahun 2024;
Bukti T-2.B Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai
Nomor : 157/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil Seleksi
Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten
Manggarai Tahun 2024;
Bukti T-2.C Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nomor:
586 Tahun 2024 Tentang Pendelegasian Wewenang Seleksi
Wawancara Kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-
Kabupaten Manggarai Dalam Pelaksanaan Seleksi Wawancara
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun
2024;
Bukti T-2.D Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai
Nomor : 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Hasil Penetapan
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun
2024 (Lampiran Perbaikan sesuai aturan);
Bukti T-2.E Lampiran Pengumuman Awal (Tidak sesuai aturan);
3. Bukti T-3 • Surat Pengantar Nomor: 002/PP.04.2-SR/5310.12/2024 dari
PPK Langke Rembong
• Tanda Terima Dokumen Hardcopy Seleksi Wawancara Calon
PPS untuk Pilkada 2024 se-Kecamatan Langke Rembong
• Foto tanda terima Penyerahan Dokumen Hasil Wawancara
Pelamar Calon PPS se-Kecamatan Langke Rembong Tanggal 22
Mei 2024
Bukti T-3.A Formulir Penilaian Wawancara Paulus Bernardus Trimardi;
Bukti T-3.B Formulir Penilaian Wawancara Sesarius Manstario Agur;
Bukti T-3.C Formulir Penilaian Wawancara Putri Kresensia Yulia Paduk;
Bukti T-3.D Formulir Penilaian Wawancara Maria Magdalena
Denggot/Pengadu;
Bukti T-3.E Formulir Penilaian Wawancara Faustin Claudia Sharapova;
Bukti T-3.F Formulir Penilaian Wawancara Fortuna Yunitrim Apul;
Bukti T-3.G Formulir Penilaian Wawancara Mansetus Robertus Nandi;
Bukti T-3.H Formulir Penilaian Wawancara Fransisko Suyono Tabe;
Bukti T-3.I Rekaman wawancara Calon Anggota PPS Kelurahan Satar Tacik;
4. Bukti T-4 Berita Acara Pleno Nomor 143/PP.04.02-BA/5310/2024 Tentang
Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan (PPS) Suara
Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada
Kabupaten Manggarai Tahun 2024;
5. Bukti T-5 Berita acara nomor 142/PK.01-BA/5310/2024, tentang
keterpenuhan jumlah panitia pemungutan suara sesuai dengan
jumlah kebutuhan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
dan Bupati dan wakil Bupati pada kabupaten manggarai Tahun
2024;
6. Bukti T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Nomor
: 587 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024;
7. Bukti T-7 Hasil screensoot/ Foto tampilan hasil seleksi calon anggota PPS
pada aplikasi SIAKBA.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan berkenaan Dengan Pokok Permohonan
Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan pemohona a quo tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan.
B. Keterangan Bawaslu Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang
Dimohonkan
1. Bahwa dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran pada
tahapan Pembentukan PPS, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah
mengimbau KPU Kabupaten Manggarai melalui Surat Imbauan Nomor:
060/PM.01.02/K.NT-08/05/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang
Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Manggarai. Surat imbauan ini
berisi hal-hal yang harus dilakukan yakni secara aktif menginformasikan
kepada masyarakat tentang seleksi PPS, melaksanakan proses seleksi secara
terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan
kemandirian calon, memastikan keterpenuhan dan kelengkapan dokumen
persyaratan seleksi PPS.(PT-1)
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf b, Bawaslu
Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor:
012/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya,
melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial
(Facebook Kpu Manggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai telah
mengumumkan Pendaftaran PPS sesuai surat pengumuman nomor:
115/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten
Manggarai Tahun 2024. Pada pengumuman tersebut tertera persyaratan
untuk menjadi anggota PPS, kelengkapan dokumen persyaratan dan waktu
pendaftaran calon anggota PPS yang disampaikan melalui aplikasi
siakba.kpu.go.id dan berkas pendaftaran disampaikan secara langsung
melalui Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 02 - 08 Mei
2024. Untuk pengawasan di siakba.kpu.go.id tidak dapat dilakukan karena
Bawaslu Kabupaten Manggarai tidak memiliki akses. (PT-2)
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan nomor: 019/LHP/PM.01.02/5/2024
tanggal 9 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan tidak
langsung melalui laman media sosial (Facebook Kpu Manggarai) dimana
KPU Kabupaten Manggarai telah mengeluarkan pengumuman bernomor:
133/PP.04.2-Pu/5310/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Pada pengumuman tersebut
disampaikan alasan perpanjangan pendaftaran yakni sampai dengan masa
pendaftaran berakhir masih terdapat 105 desa/kelurahan yang tidak ada
peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS. KPU
Kabupaten Manggarai membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran
selama 3 (tiga) hari, yakni pada tanggal 09 - 11 Mei 2024 pada 105
Desa/Kelurahan di Kabupaten Manggarai. Perpanjangan terdapat di 12
kecamatan sekabupaten Manggarai. (PT-3)
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf c, Bawaslu
Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor :
023/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang pada pokoknya,
melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial KPU
Manggarai (Instagram kpumanggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai
telah mengeluarkan pengumuman hasil penelitian administrasi calon
anggota PPS dengan nomor: 139/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Pada
pengumuman tersebut disampaikan bahwa dari pendaftar sebanyak 960
orang, terdapat 947 orang peserta yang lulus seleksi administrasi, sedangkan
13 orang calon anggota PPS dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes
tertulis pada tanggal 15 Mei 2024 mulai pukul 09.00 Wita bertempat di Aula
MCC Ruteng. Dalam pengumuman ini juga disampaikan tentang dokumen
yang wajib dibawa oleh calon anggota PPS. (PT-4)
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf d, Bawaslu
Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor:
023/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang pada pokoknya,
melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial KPU
Manggarai (Instagram kpumanggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai
telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 140/PP.04.2-
Pu/5310/2024 Perihal Pemberitahuan Seleksi Tertulis dan Penyampaian
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS Pilkada
2024. Pada pengumuman tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan seleksi
tertulis calon Anggota PPS dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 di Aula
MCC Ruteng. Dalam surat ini juga ditegaskan terkait dokumen yang wajib
dibawa saat seleksi tertulis. Selain itu, disampaikan pula terkait masukan
dan tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota PPS mulai tanggal 13
sampai 20 Mei 2024. (PT-4)
6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan nomor: 025/LHP/PM.01.02/5/2024
tanggal 15 Mei 2024 yang pada pokoknya, melakukan pengawasan langsung
seleksi tertulis bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024 di Aula MCC Ruteng.
Pelaksanaan seleksi tertulis dibagi ke dalam tiga sesi, yakni sesi pertama
untuk peserta dari Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Cibal,
Kecamatan Ruteng dan Kecamatan Wae Ri’i; sesi kedua untuk peserta dari
Kecamatan Reok, Kecamatan Reok Barat, Kecamatan Satarmese dan
Kecamatan Satarmese Barat; dan sesi ketiga untuk peserta dari Kecamatan
Satarmese Utara, Kecamatan Lelak, Kecamatan Cibal Barat dan Kecamatan
Satarmese Rahong Utara. Adapun proses seleksi tertulis dihadiri oleh 880
orang peserta dan yang tidak hadir sejumlah 67 orang peserta, dengan
rincian sebagai berikut:
Kecamatan Jumlah Peserta Hadir Tidak Hadir
Cibal 102 99 3
Langke Rembong 118 110 8
Ruteng 112 106 6
Wae Ri’i 85 77 8
Reok 48 44 4
Reok Barat 50 42 8
Satarmese 122 118 4
Satarmese Barat 55 53 2
Satarmese Utara 62 52 10
Lelak 69 66 3
Cibal Barat 70 61 9
Rahong Utara 54 52 2
Total 960 880 67
(PT-5)
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf e, Bawaslu
Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor :
029/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 19 Mei 2024 yang pada pokoknya,
melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial KPU
Manggarai (Instagram kpumanggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai
telah mengeluarkan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
dengan nomor: 157/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024. Adapun peserta yang dinyatakan
lulus seleksi tertulis sebanyak 878 orang, sedangkan 69 peserta dinyatakan
tidak lulus. Untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis, selanjutnya
mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 21-22 Mei 2024 mulai
pukul 09.00 Wita bertempat di kantor kecamatan masing-masing. (PT-6)
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf f, Bawaslu
Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor:
032/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang pada pokoknya,
melakukan pengawasan langsung seleksi wawancara di 12 Kecamatan Se-
Kabupaten Manggarai dan diperoleh hasil bahwa KPU Kabupaten Manggarai
melalui PPK Se-Kabupaten Manggarai melaksanakan proses wawancara
kepada calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang bertempat di Kantor
Camat. (PT-7)
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf j, Bawaslu
Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor:
034/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 24 Mei 2024 yang pada pokoknya,
melakukan pengawasan tidak langsung melalui laman media sosial KPU
Manggarai (Facebook Kpu Manggarai) dimana KPU Kabupaten Manggarai
telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 179/PP.04.2-
Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Manggarai Tahun 2024. KPU
Kabupaten Manggarai menetapkan 821 nama peserta seleksi sebagai calon
anggota PPS. Adapun saudara Pengadu atas nama Maria Magdalena Denggot
dengan nomor pendaftaran 24-5310121013284 berada pada urutan 216.
Namun untuk Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, nama
Pengadu berada pada peringkat keempat dan dinyatakan lulus sebagai
pengganti. (PT-8)
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian huruf l, Bawaslu
Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan nomor:
037/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 26 Mei 2024 yang pada pokoknya,
Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU
Kabupaten Manggarai terkait keluhan Pengadu dan berita yang dilansir
media online tren.news.id berjudul “Seleksi Terbuka PPS Manggarai Menuai
Protes, Ellen D’Josef Menulis Surat Terbuka ke KPU”. Ketua KPU Kabupaten
Manggarai menyatakan bahwa mekanisme pembentukan PPS di Kabupaten
Manggarai sudah sesuai peraturan perundangan, yakni Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 67
Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Penentuan kelulusan dan peringkat kelulusan ditetapkan melalui rapat pleno
Anggota KPU Kabupaten Manggarai. Calon Anggota PPS yang dinyatakan
lulus seleksi telah memenuhi syarat yang ditentukan peraturan
perundangan. Terhadap beberapa Desa/Kelurahan yang kekurangan
pelamar, KPU Kabupaten Manggarai telah berkoordinasi dengan pemerintah
desa/kelurahan setempat sehingga formasi anggota PPS terpenuhi. (PT-9)
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai berdasarkan hasil pengawasan
nomor: 037/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 26 Mei 2024 yang pada
pokoknya, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan pengawasan
secara langsung terhadap KPU Kabupaten Manggarai saat melantik dan
mengabil sumpah/janji Anggota PPS se-Kabupaten Manggarai yang
dilaksanakan di Aula MCC Ruteng pada tanggal 26 Mei 2024. (PT-9)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan Bukti PT-09, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-01 Surat Imbauan Kepada Komisi Pemilhan Umum Kabupaten
Manggarai Nomor 060/PM.01.02/K.NT-08/05/2024, tanggal 08
Mei 2024;
2. Bukti PT-02 Hasil Pengawasan nomor : 012/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal
02 Mei 2024;
3. Bukti PT-03 Hasil Pengawasan nomor : 019/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal
09 Mei 2024;
4. Bukti PT-04 Hasil Pengawasan nomor : 023/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal
13 Mei 2024;
5. Bukti PT-05 Hasil Pengawasan nomor : 025/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal
15 Mei 2024;
6. Bukti PT-06 Hasil Pengawasan nomor : 029/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal
19 Mei 2024;
7. Bukti PT-07 Hasil Pengawasan nomor : 032/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal
22 Mei 2024;
8. Bukti PT-08 Hasil Pengawasan nomor : 034/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal
24 Mei 2024;
9. Bukti PT-09 Hasil Pengawasan nomor : 037/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal
26 Mei 2024.