Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 86 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2024
👁 30 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan PPD Distrik Oksibil untuk membacakan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Oksibil.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor; Pasal 18; Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulius Uopdana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu II Hubertus Bamulki, Teradu III Kotan Kalakmabin, Teradu IV Agustinus Yawalka dan Teradu V Elipinus Keduman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yanus Tepmul selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu VII Pepyanus Uopmabin, Teradu VIII Yance Malo, Teradu IX Timmotius M. Uropmabin dan Teradu X
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 86-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
96-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
86-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sendy Lepi
Pekerjaan/Lembaga : Belum /Tidak Bekerja
Alamat : Kampung Kalimbu, Distrik Jetfa, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu.
------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA KEPADA:---------------------
Nama : 1. Yusman
2. Soetjahyono Tukiran
3. Abdullah Syukur
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Merdei, Kelurahan Yobe, Distrik Abepura, Kota
Jayapura, Provinsi Papua.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yulius Uopdana
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hubertus Bamulki
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Kotan Kalakmabin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Agustinus Yawalka
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Elipinus Keduman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Yanus Tepmul
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Pepyanus Uopmabin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Yance Malo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Timmotius M. Uropmabin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Martha Adi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu X;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu X disebut sebagai---------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 25 Juni 2024, sebagai berikut:
II. DISTRIK OKSIBIL
a. Bahwa pada tanggal 17-20 Februari 2024 dilaksanakan pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Oksibil di Kantor Distrik
Oksibil;
b. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut
berjalan dengan lancar, PPD Distrik Oksibil menampilkan data dan foto yang
ditempelkan pada dinding Kantor Distrik. PPD membacakan perolehan suara
masing-masing partai berdasarkan C Plano;
c. Bahwa saksi melakukan koreksi terhadap hasil perolehan suara yang tidak
sesuai dengan C.Hasil, dimana berdasarkan C.Hasil terdapat suara rusak dan
tidak sah untuk beberapa TPS;
d. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, rapat pleno rekapitulasi Distrik Oksibil
dipindahkan dari Kantor Distrik Oksibil ke Kantor KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang;
e. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan
PPD Distrik Oksibil untuk membacakan Berita Acara dan Sertifikasi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model D.Hasil Kecamatan-
DPRD Distrik Oksibil, dimana tidak terdapat surat suara rusak dan tidak sah.
Surat suara sejumlah 5.794 sesuai DPT, semuanya dinyatakan sah. Hal ini
tidak sesuai dengan rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di Kantor
Distrik Oksibil, dimana terdapat suara rusak dan tidak sah pada beberapa
TPS berdasarkan C Plano;
f. Bahwa Berita Acara dan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Model D.Hasil Kecamatan jenis pemilihan DPRD Kabupaten, setelah
dicetak, tidak diberikan kesempatan kepada saksi untuk melakukan
pemeriksaan dan pencermatan kembali atas hasil yang tertuang dalam
D.Hasil Kecamatan tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2)
dan ayat (4) Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
g. Bahwa PPD Distrik Oksibil tidak pernah memberikan Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil
Kecamatan jenis pemilihan DPRD Kabupaten sehingga saksi Parpol tidak
mengetahui pasti berapa jumlah perolehan suara masing-masing parpol. Hal
ini sangat jelas melanggar ketentuan Pasal berdasarkan Pasal 19 ayat 1 dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
h. Bahwa saksi sangat kaget setelah mengetahui jumlah suara tidak sah dalam
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Model D. Hasil Kabupaten adalah O (Nol) karena sangat jelas tidak sesuai
dengan C.Hasil (vide Bukti P-2);
i. Bahwa berikut beberapa TPS yang ada di Distrik Oksibil terdapat jumlah
Suara tidak sah (vide Bukti P-1):
NOMOR TPS /KAMPUNG JUMLAH SUARA TIDAK SAH
1 TPS 1 /Kampung Kabiding 2
2 TPS 2 /Kampung Kabiding 10
3 TPS 3 /Kampung Kabiding 3
4 TPS 4 /Kampung Kabiding 2
5 TPS 5 /Kampung Kabiding 1
6 TPS 6 /Kampung Kabiding 2
7 TPS 7 /Kampung Kabiding 12
8 TPS 1 /Kampung Akmakot 30
9 TPS 3/Kampung Akmakot 4
10 TPS 4 /Kampung Akmakot 24
11 TPS 1 /Kampung Bunamdol 6
12 TPS 1 /Kampung Aldom 1
13 TPS 1/Kampung Mabilabol 7
j. Bahwa terkait permasalahan di atas sangat jelas Teradu I s.d. Teradu V tidak
mengecek secara baik data-data yang terkait dengan jumlah jumlah suara
tidak sah , namun hal ini juga membuktikan bahwa tidak ada koordinasi
secara baik yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan PPD Distrik
Oksibil
k. Bahwa Teradu VI s.d. X juga membiarkan hal ini terjadi yang mana
seharusnya mereka melakukan fungsi koordinasi dengan Pandis Oksibil dan
fungsi pengawasan secara menyeluruh atas persoalan yang terjadi apalagi hal
ini terkait dengan rekapitulasi ditingkat Distrik dan Kabupaten;
III. DISTRIK SERAMBAKON
a. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Distrik Serambakon membacakan
D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Serambakon yang telah disahkan pada
tingkat distrik dan telah ditandatangani oleh saksi dan Panwaslu Distrik
Serambakon;
b. Bahwa karena ada kendala jaringan pada saat akan dilakukan penginputan
ke aplikasi Sirekap, maka KPU Kabupaten Pegunungan Bintang berinisiatif
memindahkan tempat penginputan dari Kabupaten Pegunungan Bintang ke
Kota Jayapura, dengan terlebih dahulu meminta saran dari Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang, seluruh saksi, Kapolres Kabupaten
Pegunungan Bintang;
c. Bahwa dari hasil diskusi tersebut, semua pihak sepakat untuk memindahkan
lokasi penginputan aplikasi Sirekap dari Oksibil Kabupaten Pegunungan
Bintang ke Kota Jayapura dengan catatan bahwa di Kota Jayapura agenda
satu-satunya adalah melakukan penginputan hasil perolehan suara yang
telah disahkan;
d. Bahwa setibanya di Kota Jayapura, bertempat di Hotel Horison Kota Jayapura,
Teradu I s.d. Teradu X melakukan perubahan suara pada Berita Acara dan
sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil
Kabupaten jenis pemilihan DPRD Kabupaten dimana perolehan suara pada
Distrik Serambakon tidak sesuai dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik
Serambakon yang telah disahkan pada saat pleno penetapan rekapitulasi
perolehan suara tingkat Distrik Serambakon;
e. Bahwa perubahan suara tersebut terjadi pada perolehan suara Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) dimana pada D.Hasil Kecamatan/Distrik
Perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara untuk jenis pemilihan DPRD
Kabupaten memperoleh 2100 Suara (vide Bukti P-3), namun perolehan suara
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah berubah pada D.Hasil Kabupaten
menjadi 606 suara (vide Bukti P-2);
f. Bahwa atas hasil cetak D.Hasil Kab/Kota-DPRD tersebut, tidak diberi
kesempatan kepada saksi untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan
kembali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
g. Bahwa akibat dari berubahnya atau berkurangnya suara Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) pada Distrik Serambakon untuk jenis pemilihan DPRD
Kabupaten pada D.Hasil Kabupaten mengakibatkan Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Pegunungan
Bintang;
h. Bahwa seharusnya Teradu 1 s.d. Teradu V dalam menetapkan D.Hasil
Kabupaten berdasarkan pada D.Hasil Kecamatan/Distrik sebagaimana
tertuang dalam Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
i. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembiaran dengan tidak
menjalankan fungsi pengawasan secara sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian Pengadu di atas, maka Pengadu
bermohon agar kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
(1) Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
(2) Menyatakan Teradu I s.d. Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
(3) Memberikan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu X;
(4) Memerintahkan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Provinsi
Pegunungan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
Dan/Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu X;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Provinsi
Pegunungan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
Dan/Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) Sehubungan
dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Formulir C.Hasil beberapa TPS Distrik Oksibil;
2 P-2 Formulir D.Hasil Kabupaten jenis Pemilihan DPRD Kabupaten;
3 P-3 Formulir D.Hasil Kecamatan Serambakon Jenis Pemilihan DPRD
Kabupaten.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni
Yohannes Kakyarmabin, Zainal Rezki, Herman Kasipmabin, Ananias Sasaka, yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai
berikut:
Zainal Rezki
Saksi merupakan Saksi PKN di tingkat Distrik dan Kabupaten. Saksi menerangkan
mengenai kronologis Oksibil, pada saat rekapitulasi di Distrik Oksibil berjalan
dengan baik, jika terjadi kesalahan Saksi partai politik melakukan koreksi dan PPD
menerima dengan baik. Saksi partai politik melakukan koreksi dan diperbaiki oleh
PPD. Koreksi yang dilakukan oleh Saksi itu diantaranya adalah meminta Form C
keberatan hasil yang tidak tersedia. Sampai 2 komisioner KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang datang langsung pada rapat pleno tingkat Distrik Oksibil.
Saksi meminta penjelasan kepada 2 Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang. Namun mereka tidak memberikan jawaban harus disediakan. Komisioner
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengatakan tidak disediakan. Harusnya rapat
pleno berakhir pada tanggal 25 tetapi rapat pleno di tingkat Distrik tidak selesai.
PPD berdalih bahwa diminta KPU Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pleno
secara serentak seluruh Distrik yang ada di Oksibil di Kantor KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang. Sehingga, Saksi tidak dapat melakukan pengawasan. Rapat
Pleno di tingkat Distrik tidak selesai.
Saksi menerangkan belum menandatangani karena memang belum selesai
rekapitulasinya. Merespon yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang terkait dengan Distrik, sebelum rapat pleno dimulai, seluruh Saksi partai
politik bersepakat melalui Saksi agar menyampaikan kepada KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang meminta D.Hasil Distrik. Hal ini disebabkan pada saat rapat
pleno di tingkat Distrik, Saksi partai politik tidak diberikan D.Hasil. Namun, KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang tidak merespon permintaan tersebut. Seharusnya
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang memerintahkan kepada PPD agar
memberikan D.Hasil kepada Saksi partai politik. Sehingga apabila Ketua KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang menyatakan tidak ada keberatan bagaimana
ceritanya? Sebelum pembukaan rapat pleno tingkat Kabupaten, Saksi sudah
menyampaikan agar diberikan D.Hasil tingkat Distrik sehingga Saksi partai politik
dapat melakukan koreksi dan memastikan kesesuaian hasil koreksi yang dilakukan
oleh Saksi partai politik. Pada saat pembacaan untuk Distrik Oksibil, pada saat itu
teman Saksi yang mengikuti karena Saksi sedang terkendala karena Kesehatan
sehingga Saksi tidak hadir pada saat pembacaan untuk Distrik Oksibil. Sedangkan
hasilnya, Saksi baru mengetahui hasilnya pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi
di Wamena terdapat suara yang tidak sah.
Saksi menerangkan pada saat pleno, sampai dengan tanggal 5, setelah semua hasil
disepakati dan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengesahkan semua
hasil kemudian disepakati dengan menghadirkan seluruh Forkopimda dan Ketua
partai politik. Oleh karena terkendala jaringan, penguploadtan SIREKAP di
Jayapura terlebih dahulu disepakati agenda satu-satunya di Jayapura adalah
melakukan penguploadtan SIREKAP. Namun setibanya di Jayapura, namun Saksi
merasa heran dengan salah Komisioner KPU yang datang dalam kondisi mabuk
sehingga mengakibatkan rapat pleno di Jayapura tidak selesai. Sehingga yang
disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten “nanti setelah tanggal 13 Maret 2024, akan
melakukan rapat pleno di Provinsi”. Saksi partai politik dipanggil untuk
menandatangani hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 13 Maret 2024,
sore hari. Saksi mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
mengapa dipanggil untuk menandatangani pleno kabupaten tanggal 13 Maret 2024
sore hari? Kenapa tidak sebelum-sebelumnya? Sehingga Saksi selaku Saksi Partai
PKN bersama dengan teman-teman yang lain tidak mau menandatangani hasil
rekapitulasi. Karena di situ Saksi melihat sudah banyak hasil yang berubah. Pada
saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, Saksi PKN hadir secara bergantian belum
ditandatangani kemudian rekapitulasi digeser ke Jayapura.
Saksi merasa aneh jika KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mengetahui hasil
di Distrik Oksibil karena 2 Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Bintang datang
langsung di Distrik Oksibil saat proses rekapitulasi penghitungan suara. 2
Komisioner tersebut adalah Kotan Kalakmabin dan Agustinus Yawalka. Pada waktu
itu, Saksi protes karena surat keberatan yang tidak diberikan karena melihat rapat
pleno ada beberapa hal yang tidak sesuai maka Saksi meminta surat keberatan.
Sehingga rapat pleno tidak berlarut-larut sehingga Saksi dapat mencatat saja.
Namun hal tersebut tidak diberikan oleh PPD sehingga mereka meminta
pertimbangan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Karena kantornya
berseberangan, maka 2 Komisioner tersebut hadir langsung. Saksi ingin Formulir
keberatan terhadap hasil perolehan suara di Distrik Oksibil. Pada saat itu, Saksi
menyampaikan keberatan terkait dengan suara Partai Perindo karena pada saat itu
ada Caleg seorang PNS kemudian oleh PPD suara tersebut dialihkan. Padahal Caleg
tersebut sudah dikeluarkan tidak sebagai Caleg namun namanya terdaftar di surat
suara. Makanya Saksi bertanya mengenai suara yang diperoleh Caleg tersebut.
Caleg tersebut Nomor Urut 2 a.n. Yanto. Namun diloloskan oleh KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang. Masih terdapat Pemilih yang memilih Caleg tersebut. Saksi
mempertanyakan status suara Caleg tersebut bagaimana? Yanto sudah keluar tidak
lagi sebagai Caleg namun namanya masih ada dalam surat suara. Rapat pleno dari
Distrik kemudian tidak selesai dan dilanjutkan di Kabupaten.
Saksi berdebat dengan PPD terkait dengan suara yang bersangkutan karena tidak
ketemu Solusi, maka Saksi meminta surat keberatan Saksi. Daripada rapat pleno
berlarut larut, Saksi meminta surat keberatan Saksi. Selanjutnya, PPD
menghubungi KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Sehingga alasan menghubungi
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang adalah terkait dengan keberatan Saksi.
Saksi menerangkan bahwa akibat terkendala jaringan maka rekapitulasi
dipindahkan ke Jayapura. Bahkan datang Komisioner mabuk akhirnya pleno di
Jayapura tidak selesai. Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024 nanti akan
dilaksanakan rekapitulasi Provinsi. Pada tanggal 13 Maret 2024, Teradu I s.d.
Teradu V meminta untuk datang hasil rekapitulasi namun tidak ada saksi yang
menandatangani.
Herman Kasipmabin
Saksi menerangkan Pemilihan dilaksanakan dengan pencoblosan langsung. Surat
suara tidak sah sebagaimana bukti terlampir. Ketua PPS tingkat Desa, membawahi
4 TPS. Pada saat setelah perhitungan langsung ke PPD dan langsung rekapitulasi.
Yohannes Kakyarmabin
Saksi merupakan Ketua PPS Distrik Oksibil Kampung Okmakot. Saksi membawahi
4 TPS. Membenarkan bahwa 4 TPS di Kampung Okmakot terdapat suara tidak
sah/suara rusak pada saat penghitungan suara namun sampai dengan tingkat PPD,
sampai dengan pembacaan D.Hasil, surat suara yang tidak sah menjadi sah. Hal
tersebut menjadi pertanyaan. Mengapa KPU dan Bawaslu tidak berkoordinasi
dengan PPD? Pemungutan suara dilaksanakan dengan pencoblosan langsung.
Saksi menerangkan setelah penghitungan suara langsung ke Kantor PPD di Distrik
terdekat. Selanjutnya melakukan perekapan di Kantor Distrik. Pada waktu itu yang
mengawal di Kantor Distrik adalah Zainal Rezki.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan
jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024, sebagai berikut:
I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V
a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I s.d Teradu V
memerintahkan PPD Oksibil untuk membaca Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD
Distrik Oksibil, yang di dalamnya tidak terdapat surat suara rusak dan tidak sah
yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil di Kantor
Distrik Oksibil. Atas Pengaduan Pengadu tersebut, ijinkan Teradu s.d Teradu V
menanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 s.d. Pasal 24 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, pelaksanaan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara tingkat Distrik dilakukan sesuai
kewenangan oleh PPD bukan KPU Kabupaten;
2) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, PPD menuangkan hasil
perhitungan perolehan suara dari seluruh TPS ke dalam formulir Model
D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan, kemudian
diperlihatkan kepada masing-masing saksi dan Panwas Distrik untuk
dilakukan pencermatan, jika sudah sesuai maka PPD menetapkan dan
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara tingkat Distrik tersebut bersama dengan
saksi yang bersedia menandatangani;
3) Bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelas tugas
rekapitulasi tingkat Distrik sampal dengan penerbitan Formulir Model
D.Hasil Kecamatan adalah kewenangan PPD, bukan KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang. Hasil kerja PPD tersebutlah yang kemudian oleh
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dilakukan rekapitulasi tingkat
Kabupaten, atau tinggal dilakukan penginputan ke dalam Formulir
Model D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan dalam forum
Rekapitulasi tingkat Kabupaten;
4) Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Oksibil telah menyampaikan
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara untuk Distrik Oksibil pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, tetapi ada kesalahan
penulisan dan penjumlahan, sehingga Bawaslu menyarankan untuk
dilakukan perbaikan. Perbaikan pun telah dilakukan dan Berita Acara
serta Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara untuk
Distrik Oksibil yang disampaikan oleh PPD Oksibil setelah dilakukan
perbaikan telah diterima oleh semua saksi, sehingga Teradu I s.d Teradu
V a.n. KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengesahkan hasil tersebut
(vide Bukti T-1);
5) Bahwa berkaitan dengan tidak diberikannya Salinan D.Hasil Kecamatan
untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V tidak
mengetahui karena itu adalah tugas dan wewenang PPD Oksibil pada
rekapitulasi tingkat Distrik, lagi pula dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten untuk
penyampaian hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD
untuk Distrik Oksibil tidak ada keberatan dari saksi partai politik
termasuk tidak ada kejadian khusus atau tidak ada keberatan yang
belum terselesaikan dalam rekapituiasi tingkat distrik;
6) Bahwa dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten tersebut, tidak ada keberatan dari saksi dan Bawaslu
terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Distrik Oksibil.
b. Bahwa untuk aduan Pengadu yang menyampaikan adanya perubahan perolehan
suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) oleh Teradu I s.d. Teradu V di Hotel
Horison Kota Jayapura, mengakibatkan perolehan suara PKN berubah dari 2100
suara menjadi 606 suara sehingga PKN dirugikan karena kehilangan kursi DPRD
Kabupaten. Atas aduan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menanggapi sebagai
berikut:
1) Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Serambakon menyampaikan
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara atau Formulir Model D.
Hasil Kecamatan-DPRD Kabko tetapi terdapat kesalahan penjumlahan
pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko, sehingga oleh
Bawaslu disarankan untuk dilakukan perbaikan;
2) Bahwa perbaikan yang diharapkan dilakukan oleh PPD Serambakon
malah tidak dilakukan tctapi justru melakukan perubahan perolehan
suara beberapa partai politik yang tidak sesuai C.Hasil. Saat PPD
Serambakon kembali menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kabko yang berubah tersebut, terdapat keberatan
dari beberapa saksi Partai dan meminta dilakukan perbaikan perolehan
suara sesuai data C. Hasil TPS, tetapi PPD Serambakon tidak mau
melakukan dan tetap bertahan dengan hasil tersebut;
3) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V karena sudah dibatasi oleh waktu
rekapitulasi tingkat Kabupaten yang harus selesai di tanggal 5 Maret
2024, akhirnya meminta kesepakatan dalam forum rekapitulasi untuk
melakukan penginputan secara online ke dalam Sirekap karena
dukungan jaringan internet di Oksibil tidak bagus, dan semua pihak
sepakat untuk dilakukan penginputan di Kota Jayapura;
4) Bahwa Teradu I s.d Teradu V mencetak Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil
Kabupaten-DPRD Kabko dari seluruh Distrik yang sudah
menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten di Oksibil, termasuk Distrik Serambakon
yang sebenarnya sudah menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara tetapi ada kesalahan penulisan;
5) Bahwa Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko yang
sebelumnya sudah dibacakan atau disampaikan oleh PPD Serambakon
sudah sesuai dengan perolehan suara pada C.Hasil, tetapi kemudian
diubah sepihak oleh PPD Serambakon dan tidak diubah kembali oleh
PPD Serambakon. Adapun perolehan suara Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) versi C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang sebelumnya
sudah di sampaikan atau di bacakan oleh PPD Serambakon sebagai
berikut:
Kampung TPS Parpol C hasil D Hasil Kecamatan DPRD
Kabko Serambakon
Yapimakot 1 PKN 11 DPRD Kabko
2 PKN 5 Serambakon
3 PKN 0
Seramkatop 1 PKN 5
2 PKN 0
Parim 1 PKN 204 597 suara
2 PKN 221
Siminbuk 1 PKN 0
Modusit 1 PKN 0
Wanbakon 1 PKN 50
Yakrnor 1 PKN 101
Okatem 1 PKN 9 9 suara
Jumlah 606 suara 606 suara
(vide Bukti T-2)
6) Bahwa Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko tersebut tidak
ada keberatan dari saksi partai politik dan Bawaslu, serta para saksi
partai politik pun menandatangani Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pero1ehan Suara Model D.Hasil
Kabupaten-DPRD Kabko tersebut (vide Bukti T-3)
7) Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak pernah menerima keberatan
terhadap hasil tersebut, termasuk tidak ada pengaduan dari Bawaslu
terhadap hasil tersebut;
8) Bahwa aduan Pengadu tersebut juga dimasukkan dalam perselisihan
hasil Pemilihan Umum DPRD kabupaten dari Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah
Konstitusi dengan Putusan Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024 (vide Bukti T-4).
c. Dalam Pengaduan Pengadu, menyertakan saksi atas nama Yohanes
Kakyarmabin yang merupakan PPS Distrik Oksibil pada Pemilu Tahun 2024,
sesuai dengan SK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan
PPS pada Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu Tahun
2024, tertanggal 24 Januari 2024 (vide Bukti T-5).
d. Selain Yohanes Kakyarmabin, Pengadu juga mengajukan Saksi atas nama
Herman Kasipmabin yang adalah mantan PPD Serambakon pada Pemilu 2024
sesuai SK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD
Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 19
Desember 2023 Herman Kasipmabin pernah sebagai saksi PKN di Sidang PHPU
Tahun 2024 lalu di Mahkamah Konstitusi dan sekarang terpilib kernbali meniadi
Ketua. PPD Serambakon sesuai SK Nomor 842 Tahun 2024 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota PPD untuk Pemi1ihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024 (vide Bukti
T-6).
e. Keberadaan mereka berdua sebagai saksi Pengadu dari Partai Kebangkitan
Nusantara menandakan ketidak netralan mereka berdua sebagai penyelenggara
Pemilu yang lalu, apalagi khusus untuk Herman Kasipmabin yang ada1ah
mantan PPD Serambakon waktu Pemilu lalu yang memaksakan pero1ehan suara
PKN yang tidak berdasar atas C.Hasil dari TPS dan juga menjadi saksi. Semoga
kesaksian mereka berdua menjadi catatan bagi yang mulia Pimpinan Sidang
DKPP.
f. Teradu I s.d Teradu V juga mempersoalkan Pengadu yang sebenarnya adalah
Caleg dari Daerah Pemilihan 3 DPRD Kabupaten, tetapi jadi Pengadu untuk
persoalan di Daerah Pemilihan 1, apalagi Pengadu juga bukan pengurus Partai
Kebangkitan Nusantara di tingkat Kabupaten (vide Bukti T-7).
[2.5.2] JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU
X.
Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024,
sebagai berikut:
a. Bahwa sebelum Teradu VI s.d Teradu X menanggapi aduan Pengadu, Teradu VI
s.d Teradu X agak sedikit aneh karena Pengadu a.n. Sendy Lepi yang
mengadukan persoalan di Daerah Pemilihan 1 (satu) karena Pengadu adalah
Caleg pada Dapil 3 (tiga) Nomor Urut 2 (dua) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
serta bukan pula pengurus DPC Partai PKN tingkat Kabupaten, sehingga ada
sedikit keanehan atas Pengadu tersebut;
b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu tidak melakukan
pengawasan secara menyeluruh dan tidak ada koordinasi dengan Panwas Distrik
Oksibil terhadap proses rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil dan Kabupaten.
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut, Teradu VI s.d Teradu X menerangkan
sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah melaksanakan
tugas pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik dan
Kabupaten;
2) Bahwa tugas pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang di awali dengan melakukan pencegahan, sebagaimana amanat
pada Undang¬undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
pada Pasal 101 huruf (a) terkait tugas Bawaslu Kabupaten Kota,
menyebutkan Bawasiu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan
pencegahan dan penindakan di wflayah Kabupaten/Kota;
3) Bahwa pencegahan sebagaimana dimaksud di atas adalah dengan cara
mengingatkan PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik
dengan Surat Nomor 005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal
26 Februari 2024, serta mengingatkan KPU Kabupaten dalam
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan Surat Nomor
006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024
(vide Bukti T-1);
4) Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil,
dilaksanakan pada tanggal 29 Februari s.d. 3 Maret 2024 dilaporkan
Panwas Distrik Oksibil dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan
Nomor 005/LHP/PM.01.00/002/2024 telah berjalan lancar dan tidak
terdapat keberatan dari saksi serta tidak terdapat persoalan, termasuk
tidak ada temuan dugaan pelanggaran yang disampaikan ofeh Panwas
Distrik Oksibil kepada Teradu VI s.d. Teradu X sebagai Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang (vide Bukti T-2);
5) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang atau Teradu VI s.d Teradu X dalam Formulir Model A Nomor:
023/LHP/PM.01.03/03/2024 pada pelaksanaan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang
pada tanggal 5 Maret 2024, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara untuk Distrik Oksibil dibacakan oleh PPD Oksibil dan terdapat
kekeliruan penjumlahan hasil yang mengakibatkan ketidaksesuaian
antara jumlah surat suara yang digunakan dengan hasil perhitungan
perolehan suara sehingga Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
atau Teradu VI s.d Teradu X menyarankan untuk dilakukan perbaikan
dan menunda pengesahan rekapitulasi hasii untuk Distrik Oksibil
tersebut. Kemudian setetah dilakukan perbaikan, PPD Distrik Oksibil
melanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi dan semua saksi serta
Bawaslu tidak ada yang keberatan, sehingga KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang mengesahkan hasil rekapitulasi Distrik Oksibil
tersebut (vide bukti T-3)
6) Bahwa Panwas Distrik Oksibil dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk Distrik Oksibil;
c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu VI s.d. Teradu X yang
melakukan pembiaran dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan
Bawaslu. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu X
menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah melaksanakan
tugas pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik dan
Kabupaten;
2) Bahwa tugas pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang di awali dengan melakukan pencegahan, sebagaimana amanat
pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
pada Pasal 101 huruf a terkait tugas Bawaslu Kabupaten/Kota,
menyebutkan "Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan
pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota”;
3) Bahwa pencegahan sebagaimana dimaksud di atas adalah dengan cara
mengingatkan PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik
dengan Surat Nomor 005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal
26 Februari 2024, serta mengingatkan KPU Kabupaten dalam
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan Surat Nomor
006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024
(vide bukti T-1);
4) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang pada Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Serambakon menyampaikan
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik tetapi
terdapat kesalahan penulisan pada sertifikasi penggunaan surat suara
dan disampaikan untuk dilakukan perbaikan (vide bukti T-3);
5) Bahwa PPD Serambakon kembali melanjutkan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara Distrik Serambakon tetapi terdapat
keberatan dari Saksi PDIP, Golkar, dan Perindo karena hasil perolehan
suara yang dibacakan tidak sesuai dengan C.Hasil dari TPS tetapi PPD
Serambakon tetap bertahan dengan hasil tersebut dan sehingga KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang mengesahkan hasil rekapitulasi
perolehan suara yang dibacakan PPD Serambakon tersebut karena telah
dikejar oleh batas waktu akhir rekapitulasi tingkat Kabupaten;
6) Bahwa terdapat kesepakatan bersama antara saksi partai politik,
Bawaslu, KPU, Kapolres, dan Perwira Penghubung Kodim Wamena
untuk melakukan penginputan ke aplikasi Sirekap di Kota Jayapura
karena jaringan internet di Oksibil tidak mendukung untuk penggunaan
aplikasi Sirekap (vide Bukti T-3);
7) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang pada pelaksanaan penginputan Sirekap di Hotel Horison, KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan penginputan rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Model D.Hasil-
Kabko DPRD Daerah Pemilihan 1 dari semua Distrik termasuk dari
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Serambakon
(vide Bukti T-4)
8) Bahwa data rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk
Distrik Serambakon, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang berpedoman
pada D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko Distrik Serambakon yang
sebelumnya sudah dibacakan oleh PPD Serambakon awalnya karena
hasil tersebut sesuai dengan data perolehan suara dari C.Hasil TPS;
9) Bahwa berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang untuk perolehan suara Partai Kebangkitan
Nusantara dalam C.Hasil TPS dan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko
Distrik Serambakon yang dibacakan sebelumnya adalah sama dengan
rincian sebagai berikut:
Kampung/TPS Data C Hasil Data D Hasil Kecamatan
Yapimakot 1 11 11
2 5 5
3 0 0
Seramkatop 1 5 5
2 0 0
,
Parim 1 204 204
2 221 221
Siminbuk 1 0 0
Modusit 1 0 0
Wanbakon 1 50 50
Yakmor 1 101 101 (+597)
Okatem 1 9 9
Perolehan suara 606 606
(vide Bukti T-5)
10) Bahwa saksi partai politik tidak keberatan dengan perubahan tersebut
dan menandatangani rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten dalam Formulir Model D.Hasil-Kabko DPRD
Kabupaten Pegunungan Bintang untuk 3 (tiga) daerah pemilihan,
disaksikan Bawaslu, Kapolres, dan Perwira Penghubung (vide Bukti T-
6);
11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak pernah
menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara untuk Distrik Serambakon;
12) Bahwa pengaduan Pengadu juga sudah menjadi salah satu substansi
permohonan di Mahkamah Konstitusi, tetapi permohonan Partai
Kebangkitan Nusantara ditolak sesuai Putusan Mahkamah Nomor 203-
01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan tanggal 10 Juni
2024 (vide Bukti T-7).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU
X
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu X sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI s.d Teradu X dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 86-PKE-
DKPP/V/2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara tingkat Distrik Oksibil (Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD
Kabko;
T-2 • Formulir Model C.Hasil-DPRD Kabko se-Distrik Serambakon;
• Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Distrik Serambakon (Formulir Model D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kabko;
T-3 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko;
T-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024;
T-5 SK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPS Pada
Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu Tahun
2024, tertanggal 24 Januari 2024;
T-6 • SK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD
Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal
19 Desember 2023;
• SK Nomor 842 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten
Pegunungan Bintang Tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024.
T-7 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Pada
Pemilu Tahun 2024.
[2.7.2] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 86-PKE-
DKPP/V/2024 Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-7, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.2-1 • Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 26 Februari 2024
yang ditujukan kepada PPD se-Kabupaten Pegunungan Bintang;
• Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024;
T.2-2 • Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Oksibil dalam Formulir
Model A Hasil Pengawasan Nomor 005 /LHP/PM.01.00/002/2024;
• Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara tingkat Distrik Oksibil (Formulir Model D.Hasil Kecamatan-
DPRD Kabko);
T.2-3 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
(Formulir Model A) Nomor 023/LHP/PM.01.03/03/2024;
T.2-4 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten (Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD Kabko);
T.2-5 • Formulir Model C.Hasil-DPRD Kabko se-Distrik Serambakon;
• Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara tingkat Distrik Serambakon (Formulir Model D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kabko);
T.2-6 • Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten (Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD
Kabko Daerah Pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintang 1);
• Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten (Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD
Kabko Daerah Pemillhan Kabupaten Pegunungan Bintang 2);
• Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasii Perhitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten (Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD
Kabko Daerah Pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintang 3);
T.2-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor203-01-09-37/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024.
[2.8] SAKSI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V mengajukan Saksi yakni Lazarus Yumunipki Oktemka yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai berikut:
Lazarus Yumunipki Oktemka
Saksi merupakan mantan anggota KPPS TPS 02 Kampung Okmakot. Saksi benar-
benar mengikuti proses rekapitulasi tingkat PPS sampai dengan tingkat PPD Oksibil.
Pada saat rekapitulasi sampai di KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Saksi Partai
PKN, tidak terdapat kejadian atau permasalahan terkait dengan perolehan hasil
Pemilu. Saksi Partai PKN tidak mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi di
tingkat Distrik Oksibil maupun tingkat Kabupaten. Pada saat rekapitulasi di tingkat
PPD Oksibil, Saksi berdebat dengan Saksi Zainal Rezki terkait dengan suara Perindo
yang di peroleh oleh Caleg ASN yang sudah mengundurkan diri. Pada saat berdebat,
maka hadirlah Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Pada akhirnya,
suara caleg tersebut dialihkan ke suara Partai Perindo. Pada saat itu, Saksi Zainal
Rezki meminta Formulir Keberatan untuk kejadian tersebut bukan mengenai suara
tidak sah.
[2.9] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/V/2024, tanggal 25 Juni
2024, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tetap pada jawaban dan keterangan yang telah di
sampaikan dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 25 Juni 2024 dihadapan
Yang Mulia Majelis DKPP, serta di hadiri Kuasa Hukum Pengadu, Teradu VI s.d.
Teradu X, Pihak Terkait, dan Saksi Pengadu;
2. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, saksi Pengadu yang hadir hanya
menerangkan terkait dengan tata cara dan proses rekapitulasi tingkat distrik
oksibil, bukan tata cara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara tingkat Kabupaten. Sehingga dalil Pengadu yang menyalahkan Teradu 1
s.d Teradu V berkaitan dengan adanya suara sah dan suara tidak sah pada
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat distrik oksibil adalah
tidak berdasar dan tidak benar;
3. Bahwa Teradu I s.d Teradu V bukanlah pihak yang berwenang berdasar undang-
undang untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Distrik Oksibil, karena kewenangan tersebut adalah kewenangan PPD
Distrik Oksibil dan Teradu I s.d. Teradu V melakukan rekapitulasi tingkat
Kabupaten berdasarkan hasil kerja dari PPD Oksibil berupa Berita Acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Model D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kabko;
4. Bahwa dalam proses rekapitulasi tingkat Kabupaten saat PPD Distrik Oksibil
menyampaikan hasil rekapitulasi, sebenarnya tidak ada keberatan dari saksi
dan Bawaslu terhadap Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko berkaitan dengan
adanya suara sah dan suara tidak sah tetapi hanya perbaikan kesalahan
penulisan dan perbaikan tersebut pun telah dibacakan kembali dan disetujui
oleh para saksi dan Bawaslu;
5. Bahwa saat PPD Oksibil membacakan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara pada forum rekapitulasi tingkat Kabupaten
pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Oksibil tidak menyampaikan adanya kejadian
khusus atau penyelesaian keberatan yang belum terselesaikan pada rekapitulasi
tingkat Distrik;
6. Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak pernah menerima aduan atau laporan
berkaitan dengan adanya pelanggaran kinerja PPD Oksibil berkaitan dengan
proses rekapitulasi tingkat Distrik, sehingga Teradu I s.d Teradu V menganggap
PPD Oksibil telah melaksanakan tugasnya dengan baik;
7. Bahwa berkaitan dengan kehadiran 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang pada saat proses rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil adalah berkaitan
dengan Partai Perindo yaitu adanya salah satu calon anggota Legislatif Partai
Perindo yang bermasalah syarat, bukan berkaitan dengan keberatan atau
persoalan yang dipersoalkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
8. Bahwa berkaitan dengan proses kelanjutan rekapitulasi tingkat Kabupaten di
Kota Jayapura, hal tersebut merupakan kesepakatan bersama antara saksi,
KPU, Bawaslu, dan Forkopimda yang hadir, karena para pihak-pihak tersebut
pun juga menghadiri kelanjutan rekapitulasi tingkat Kabupaten di Jayapura
serta menyaksikan semua proses tersebut tanpa ada sanggahan, keberatan, dan
pengaduan ke Bawaslu;
9. Berkenaan dengan persoalan Distrik Serambakon, sebenarnya telah
terselesaikan dengan adanya proses sidang pemeriksaan di Mahkamah
Konstitusi sampai pada pembuktian, serta diakhiri dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 10
Juni 2024;
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pentilu untuk memutus Pengaduan
ini, sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Merehabilitasi Teradu 1 s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu:
d. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Kepolisian dan Kejaksaan)
Kabupaten Pegunungan Bintang dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
Daniel Jingga (Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan)
Pihak Terkait menerangkan terkait dengan rapat pleno tanggal 13 Maret 2024, Rapat
Pleno tingkat Provinsi dilaksanakan di Wamena. Pada saat itu, pleno untuk
Kabupaten Pegunungan Bintang kebetulan Pihak Terkait yang memimpin rapat
pleno. Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan lancer tidak
terdapat keberatan dari Saksi partai politik.
Pihak Terkait menerangkan terkait dengan PHPU, untuk Partai PKN Kabupaten
Pegunungan Bintang mendalilkan ada 3 yaitu: 1) Dapil Papua Pegunungan I untuk
DPRD Provinsi di Jayawijaya. Kemudian Dapil Papua Pegunungan II untuk Lanny
Jaya. Selanjutnya, Dapil Pegunungan Bintang I. Itu yang didalilkan oleh PHPU
dengan Perkara Nomor 203. Dalam proses di Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor
203 tersebut lanjut namun dalam pembuktian ditolak oleh Majelis Hakim.
Kemudian di poin 3 huruf e dalil Pemohon terkait dengan Suara 2100 itu yang
diperkaran di Mahkamah Konstitusi.
Pihak Terkait menerangkan Sendy Lepi, kemarin pada saat kegiatan di Kabupaten
Pegunungan Bintang Pihak Terkait meminta Operator Silon untuk mengecek status
Sendy Lepi. Hasilnya, Sendy Lepy merupakan Calon Terpilih di Kabupaten
Pegunungan Bintang III, maka Pihak Terkait mempertanyakan terkait dengan
dampak yang merugikan Sendy Lepi. Sementara yang dipersoalkan di sini adalah
Dapil I Kabupaten Pegunungan Bintang. Sebagaimana diketahui, Sendy Lepi telah
terpilih di Dapil Pegunungan Bintang III.
Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya, KPU telah melaksanakan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya akan menghadapi Pilkada. Undang-Undang juga sudah mengatur
dengan jelas sedangkan PKPU juga sudah disampaikan oleh Divisi Teknis yaitu
mengenai tatacara rekap dari tingkat TPS bahkan sampai tingkat PPD, KPU
Kabupaten, KPU Provinsi, KPU Pusat. Dalam tatacara ini KPU memiliki beberapa
Form bagi peserta yang merasa dirugikan boleh dapat mengisi formulir keberatan
tersebut. Jika rapat pleno setiap terdapat keberatan selalu memberikan formulir
keberatan. Apabila tidak diberikan, perlu dipastikan apakah Saksi partai politik
tersebut hadir dalam rapat pleno tersebut atau tidak. Dapat juga, Saksi partai politik
tersebut hadir tetapi tidak mau mengisi formulir keberatan. Karena menurut aturan
itu wajib mengisi formulir keberatan apabila orang tersebut merasa dirugikan.
Karena apabila ada laporan ke MK atau DKPP itulah yang menjadi dasar. Sehingga
pada saat sidang MK dapat dilihat sisi keberatan tersebut.
Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
menetapkan sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat bawah. Sebagaimana di KPU
Provinsi Papua Pegunungan membacakan hasil rekapitulasi sesuai dengan yang
dibacakan oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Pada saat rekapitulasi di
tingkat PPD, yang dibacakan adalah hasil rekapitulasi tingkat PPS. Sehingga tidak
benar jika terdapat permainan di sini.
Ansar S (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan)
Pihak Terkait menerangkan mengenai dalil Pengadu yang mendalilkan ada 104
suara, justru Pihak Terkait menanyakan kembali kepada Pengadu bahwa Pengadu
yang mendalilkan bahwa ada 104 suara dari 104 suara tersebut harus jelas kepada
siapa ditujukan karena dari KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menerima berkas
dari PPD itulah yang direkap. Apabila terjadi peristiwa yang terjadi di PPD maka
pasti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mengetahui
karena terjadi di tingkat bawah. Apabila Pengadu mendalilkan mengenai 104 suara
maka harus didalilkan juga kepada Paslon mana 104 suara tersebut diberikan.
Sehingga Pihak Terkait dapat menelusuri apa yang disampaikan oleh Pemohon.
Melkianus Kambu (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan)
Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai mekanisme rapat pleno, kebetulan
Pihak Terkait merupakan teknis penyelenggaraan, pelaksanaan rapat pleno
berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi secara berjenjang. C
itu di TPS, jadi setelah pemungutan selesai dituangkan dalam Form C. Selanjutnya
PPS menyerahkan kepada PPD. Selanjutnya PPD melakukan rekapitulasi
berdasarkan C.Hasil di tingkat TPS. C.Hasil diberikan kepada Saksi 15 partai politik.
Salinan sudah disampaikan dan proses ini berlangsung mulai tanggal 15 Februari
2024 s.d. tanggal 2 Maret 2024. Sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten mulai
tanggal 17 Februari 2024 s.d. tanggal 14 Maret 2024 selesai. Sementara untuk
tingkat Nusantara mulai tanggal 22 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024. Setelah
melihat waktu, sebenarnya PPD dari Pegunungan Bintang sudah cukup bagus
menyelesaikan tepat waktu. Hanya rekapitulasi di tingkat distrik, rekapitulasi C.
Hasil seharusnya direkapitulasi di tingkat Distrik, karena Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Sementara ada 34 Distrik
sehingga mereka tidak mungkin mengecek secara detail kepada PPD Oksibil.
Memang PPD Oksibil dalam Kota namun mereka sudah merekap naik sehingga hasil
rekapitulasi yang dibacakan oleh PPD itulah yang direkap. Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten tidak mengetahui terkait adanya suara sah/tidak sah/rusak. Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten hanya merekap apa yang dibacakan oleh PPD. Mungkin
PPD membacakan bahwa disitu 0 (nol) tapi padahal di C.Hasil ada. Hal ini
disebabkan waktu terus berjalan. Sehingga yang dibacakan oleh PPD itulah yang
direkap oleh KPU Kabupaten. Kemudian, kalau jaringan internet bagus C.Hasil
dapat dimasukkan dalam SIREKAP. Namun di Papua Pegunungan rata-rata tidak
terdapat jaringan sehingga diberikan excel PDF berumus. Excel PDF berumus yang
dikerjakan terlebih dahulu untuk D.Hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk
ditandatangani. Selanjutnya baru ke Jayapura karena jaringan sangat susah. KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang pergi ke Jayapura untuk menginput hasil
rekapitulasi di tingkat Kabupaten ke dalam SIREKAP. Sedangkan, Rekapitulasi di
tingkat Provinsi berdasarkan hasil SIREKAP baru dapat dibacakan. Apabila si
REKAP belum selesai maka harus diselesaikan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan
agar tidak terjadi perbedaan ketika dibacakan di tingkat Provinsi. KPU Kabupaten
Papua Pegunungan membacakan hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi pada tanggal
13 Maret 2024. Pertama, dituangkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang
Pemungutan dan Perhitungan. Pada tanggal 14 Februari 2024 tidak terdapat
kekacauan. Bahkan Pihak Terkait yang memonitoring langsung, 2 kali ke sana.
Pihak Terkait melakukan bimtek terhadap PPS dan PPD supaya C dapat diberikan.
Kalau bisa difoto silakan di foto. Tapi memang jaringan di sana sangat susah, baik
di Kampung, Distrik, dan Kabupaten. KPU bekerja secara berjenjang, tidak mungkin
KPU Kabupaten mengambil alih PPD kecuali PPD diberhentikan DKPP. Apabila
mengambil alih langsung tentu akan melanggar aturan. Demikian halnya KPU
Provinsi tidak dapat mengambil alih KPU Kabupaten. Semuanya secara berjenjang
sudah diatur oleh Undang-Undang.
Pihak Terkait menerangkan mengenai PNS yang masuk sebagai Caleg, kami bekerja
mengupload dokumen caleg berdasarkan KTP Elektronik. Apabila dalam KTP tertulis
swasta tidak mungkin kita mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah PNS.
Kecuali pada saat diumumkan ada masukan Masyarakat. Selama, ditempel
pengumuman selama seminggu tidak ada tanggapan Masyarakat maka tidak ada
dasar untuk menTMS kan yang bersangkutan. Kecuali ada masukan Masyarakat
yang melampirkan SK Pelantikan yang bersangkutan maka baru dapat di TMS kan.
Pihak Terkait menerangkan di Provinsi Papua Pegunungan terdapat 8 Kabuputen, 2
Kabupaten tidak menggunakan system noken yaitu Kabupaten Pegunungan
Bintang dan Kabupaten Yalimo. Sedangkan 6 Kabupaten lainnya menggunakan
system noken tetapi dibeberapa di TPS di Kabupaten Lanny Jaya ada yang
menggunakan system coblos. Kemudian ada di Kabupaten Jayawijaya 4 kelurahan
juga menggunakan system coblos. Di Kabupaten Tolikara ada juga 2 kelurahan
menggunakan system coblos. Kabupaten Nduga yang sepenuhnya menggunakan
noken.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
II. PENJELASAN/KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan tentang Pengaduan Sendy Lepi
dalam Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/V/2024 adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima laporan dari Pison Deal dari Partai
PKN Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 12 Maret 2024 (vide
Bukti PT-1 dan PT-2).
b. Bahwa laporan Pison Deal yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan terkait dengan terjadi perubahan perolehan suara di
tingkat Distrik dan Kabupaten dimana Pelapor menyatakan bahwa pada
saat pleno baik di tingkat distrik maupun kabupaten PPD dan KPU tidak
memberikan D.Hasil Distrik maupun D.Hasil Kabupaten bahkan saksi
meminta D Kejadian khusus/keberatan saksi baik di tingkat distrik
maupun Kabupaten tidak diberikan.
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan kajian awal
terhadap laporan Pison Deal pada tanggal 13 Maret dan menyimpulkan
bahwa laporan yang disampaikan Pison Deal tidak memenuhi syarat
materiil sehingga Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan memberikan
kesempatan kepada surat Pemberitahuan diterima oleh Pelapor (vide
Bukti PT-3).
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada
Pelapor Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Nomor:
003/PP/37.00/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti PT-4).
e. Bahwa Pelapor Pison Deal tidak datang kembali ke Kantor Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan untuk melengkapi syarat materiil yang
dimaksud oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dalam 2 (dua) hari
kerja.
f. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah mengeluarkan status
terhadap Laporan Pison Deal yang mana pada status tersebut
menyampaikan bahwa Laporan Pison Deal tidak dapat diregistrasi karena
tidak memenuhi syarat materiil laporan (vide Bukti PT-5).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Kepolisian dan Kejaksaan) Kabupaten
Pegunungan Bintang
Kasatreskrim Polres Pegunungan Bintang
Pihak Terkait menerangkan tidak ada pengaduan mengenai 2 Distrik yaitu Oksibil
dan Serambakon di Gakkumdu. Namun untuk perkara yang lain selain perkara ini
ada.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Formulir Laporan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor:
014/LP/00/III/2024;
PT-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 014/LP/00/III/2024;
PT-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 010/LP/00/III/2024;
PT-4 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor:
003/PP/37.00/III/2024;
PT-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 014/LP/37.00/III/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan
PPD Distrik Oksibil untuk membacakan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik
Oksibil. Surat suara sejumlah 5.794 seluruhnya dinyatakan sah. Hal ini tidak sesuai
dengan C.Hasil Plano terdapat suara rusak dan tidak sah di beberapa TPS sebanyak
104 suara. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan kesempatan kepada
Saksi partai politik untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model
D.Hasil Kecamatan jenis pemilihan DPRD Kabupaten.
[4.1.2] Bahwa pada saat penginputan SIREKAP di Kota Jayapura, Teradu I s.d.
Teradu X melakukan perubahan suara pada Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara model D.Hasil Kabupaten jenis pemilihan
DPRD Kabupaten. Perolehan suara pada Distrik Serambakon tidak sesuai dengan
D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Serambakon yang telah disahkan pada saat pleno
penetapan rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Serambakon. Perubahan
suara tersebut terjadi pada perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Pada D.Hasil Kecamatan/Distrik Perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara
untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten memperoleh 2100 Suara, namun perolehan
suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah berubah pada D.Hasil Kabupaten
menjadi 606 suara. Hal tersebut mengakibatkan mengakibatkan Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.
Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak melakukan koordinasi dengan
Panitia Distrik Oksibil dan fungsi pengawasan secara menyeluruh atas persoalan
rekapitulasi di tingkat Distrik dan Kabupaten. Teradu VI s.d. Teradu X melakukan
pembiaran dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menerangkan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Distrik merupakan kewenangan PPD bukan KPU Kabupaten. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 s.d. Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
5 Tahun 2024. Selanjutnya, PPD menuangkan hasil perhitungan perolehan suara
dari seluruh TPS ke dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan semua jenis
Pemilihan dan menunjukkan kepada para saksi partai politik serta Panwas Distrik
agar dilakukan pencermatan. Apabila sudah sesuai maka PPD Distrik menetapkan
sekaligus menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara tingkat Distrik bersama dengan saksi partai politik.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024.
Teradu I s.d. Teradu V melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Pegunungan
Bintang berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan. Pada pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tanggal 5 Maret
2024, PPD Oksibil menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Distrik Oksibil. Namun terdapat kesalahan penulisan
dan penjumlahan sehingga Bawaslu menyarankan agar dilakukan perbaikan.
Menanggapi hal tersebut, PPD Oksibil memperbaiki kesalahan penulisan tersebut.
Para saksi partai politik menerima hasil perbaikan yang dilakukan oleh PPD Oksibil.
Selanjutnya, PPD Oksibil menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Distrik Oksibil. Teradu I s.d. Teradu V
mengesahkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Distrik Oksibil (vide
Bukti T-1).
Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa tidak mengetahui berkenaan dengan
PPD Oksibil yang tidak memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan untuk jenis
Pemilihan DPRD Kabupaten kepada Saksi partai politik. Hal tersebut merupakan
tugas dan wewenang PPD Oksibil pada saat rekapitulasi tingkat Distrik. Selain itu,
pada saat penyampaian hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD
untuk Distrik Oksibil di tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang tidak terdapat
keberatan dari saksi partai politik, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
menyampaikan tidak terdapat kejadian khusus atau keberatan yang belum
terselesaikan dalam rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V
menerangkan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Serambakon menyampaikan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara atau Formulir Model D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kab/Kota, namun terdapat kesalahan penjumlahan pada Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang menyarankan agar dilakukan perbaikan. Namun PPD
Serambakon tidak melakukan perbaikan dan justru melakukan perubahan
perolehan suara untuk beberapa partai politik yang tidak sesuai dengan C.Hasil.
Pada saat PPD Serambakon menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko yang
telah berubah, terdapat keberatan dari beberapa Saksi partai politik. Para Saksi
partai politik meminta agar dilakukan perbaikan perolehan suara sesuai data
C.Hasil TPS tetapi PPD Serambakon tidak mau melakukan dan tetap bertahan
dengan hasil tersebut. Mengingat waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten harus
selesai sesuai jadwal nasional tanggal 5 Maret 2024 maka, Teradu I s.d. Teradu V
meminta kesepakatan seluruh pihak untuk melakukan penginputan secara online
melalui SIREKAP. Namun karena jaringan internet di Distrik Oksibil tidak bagus
maka Para Pihak bersepakat melakukan penginputan di Kota Jayapura.
Selanjutnya, Teradu I s.d Teradu V mencetak Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD
Kabko dari seluruh Distrik yang sudah menyampaikan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di Distrik Oksibil,
termasuk Distrik Serambakon yang sebenarnya sudah menyampaikan rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara tetapi terdapat kesalahan penulisan. Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kabko yang sebelumnya sudah dibacakan atau disampaikan oleh
PPD Serambakon sudah sesuai dengan perolehan suara pada C.Hasil, tetapi
kemudian diubah sepihak oleh PPD Serambakon. Adapun perolehan suara Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) versi C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang
sebelumnya sudah disampaikan atau dibacakan oleh PPD Serambakon sebagai
berikut:
Kampung TPS Parpol C hasil D Hasil Kecamatan DPRD
Kabko Serambakon
Yapimakot 1 PKN 11 DPRD Kabko
2 PKN 5 Serambakon
3 PKN 0
Seramkatop 1 PKN 5
2 PKN 0
Parim 1 PKN 204 597 suara
2 PKN 221
Siminbuk 1 PKN 0
Modusit 1 PKN 0
Wanbakon 1 PKN 50
Yakrnor 1 PKN 101
Okatem 1 PKN 9 9 suara
Jumlah 606 suara 606 suara
(vide Bukti T-2)
Para Saksi partai politik menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kab/Kota dan
tidak terdapat keberatan dari Saksi partai politik dan Bawaslu (vide Bukti T-3).
Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima keberatan dan pengaduan dari
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhadap hasil tersebut. Selain itu,
pengaduan tersebut juga masuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPRD
Kabupaten dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) namun permohonan tersebut
ditolak oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 203-01-09-
37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 10 Juni 2024 (vide Bukti T-4). Selain
itu, Pengadu sebenarnya merupakan Caleg Daerah Pemilihan 3 DPRD Kabupaten,
namun mempersoalkan Daerah Pemilihan I. Pengadu bukan pengurus Partai
Kebangkitan Nusantara tingkat Kabupaten (vide Bukti T-7). Dalam pengaduan,
Pengadu menyertakan Saksi a.n. Yohanes Kakyarmabin yang merupakan PPD
Distrik Oksibil pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Selain Yohanes
Kakyarmabin, terdapat Saksi a.n. Herman Kasipmabin yang merupakan PPD
Serambakon pada Pemilu 2024 sebagaimana SK Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Penetapan dan Pengangkatan PPD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu
Tahun 2024 tertanggal 19 Desember 2023 (vide Bukti T-6). Herman Kasipmabin
pernah menjadi Saksi PKN dalam Sidang PHPU Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi. Saat ini, Herman Kasipmabin menjabat sebagai Ketua PPD Serambakon
sesuai SK Nomor 842 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
PPD untuk Pemi1ihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun
2024 tertanggal 15 Mei 2024 (vide Bukti T-6). Menurut Teradu I s.d. Teradu V
keberadaan Yohanes Kakyarmabin dan Herman Kasipmabin sebagai saksi Pengadu
dari Partai Kebangkitan Nusantara merupakan bentuk ketidaknetralan sebagai
penyelenggara Pemilu. Khususnya Herman Kasipmabin yang memaksakan
perolehan suara PKN yang tidak berdasarkan Formulir C.Hasil dari TPS.
Demikian halnya Teradu VI s.d. Teradu X menerangkan bahwa Pengadu merupakan
Caleg Dapil 3 (tiga) Nomor Urut 2 (dua) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) namun
mengadukan persoalan di Daerah Pemilihan 1 (satu). Selain itu, Pengadu bukan
pengurus DPC Partai PKN Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu VI s.d. Teradu
X telah melaksanakan tugas pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan
tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik dan
Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu VI s.d. X mengingatkan PPD se-Kabupaten
Pegunungan Bintang berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik
sebagaimana Surat Nomor 005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 26
Februari 2024. Teradu VI s.d. Teradu X juga mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V
berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagaimana Surat
Nomor 006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 (vide
Bukti T-1). Pada rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil, tanggal 29 Februari s.d. 3 Maret
2024, Panwas Distrik Oksibil melaporkan proses rekapitulasi berjalan lancar, tidak
terdapat keberatan saksi partai politik, tidak terdapat persoalan, dan tidak terdapat
temuan dugaan pelanggaran yang disampaikan Panwas Distrik Oksibil kepada
Teradu VI s.d. Teradu X (vide Bukti T-2). Berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI
s.d. Teradu X, pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 5 Maret 2024, PPD Oksibil
membacakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Oksibil.
Namun terdapat kekeliruan penjumlahan hasil sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan hasil
perhitungan perolehan suara. Menanggapi hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X
menyarankan untuk dilakukan perbaikan dan menunda pengesahan rekapitulasi
hasil Distrik Oksibil. PPD Distrik Oksibil melakukan perbaikan dan melanjutkan
pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Oksibil. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V
mengesahkan hasil rekapitulasi Distrik Oksibil (vide bukti T-3). Selain itu, Panwas
Distrik Oksibil dan Teradu VI s.d. Teradu X tidak pernah menerima laporan dugaan
pelanggaran rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Oksibil.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu X, PPD
Serambakon menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat
Distrik, namun terdapat kesalahan penulisan pada sertifikat penggunaan surat
suara dan disampaikan untuk dilakukan perbaikan (vide bukti T-3). PPD
Serambakon kembali melanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
Distrik Serambakon tetapi terdapat keberatan dari Saksi PDIP, Golkar, dan Perindo.
Hal ini disebabkan hasil perolehan suara yang dibacakan tidak sesuai dengan C.
Hasil TPS, namun PPD Serambakon tetap bertahan dengan hasil tersebut.
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara
yang dibacakan PPD Serambakon tersebut karena dibatasi waktu akhir rekapitulasi
tingkat Kabupaten. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan bersama antara saksi
partai politik, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kapolres Pegunungan Bintang, dan Perwira Penghubung
Kodim Wamena, penginputan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam aplikasi
Sirekap dilakukan di Kota Jayapura. Hal ini disebabkan jaringan internet di Kantor
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang yang berada di Distrik Oksibil tidak
mendukung untuk penggunaan aplikasi Sirekap (vide Bukti T-3). Kemudian, pada
saat penginputan Sirekap di Hotel Horison Kota Jayapura, Teradu I s.d. Teradu V
menginput rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Model
D.Hasil-Kabko DPRD Daerah Pemilihan I seluruh Distrik, termasuk rekapitulasi
Distrik Serambakon (vide Bukti T-4). Berkenaan dengan data rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara Distrik Serambakon, Teradu I s.d. Teradu V
berpedoman pada D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko Distrik Serambakon yang
sebelumnya sudah dibacakan oleh PPD Serambakon karena telah sesuai dengan
data perolehan suara dari C.Hasil TPS. Berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang untuk perolehan suara Partai Kebangkitan
Nusantara dalam C.Hasil TPS dan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko Distrik
Serambakon yang dibacakan sebelumnya adalah sama dengan rincian sebagai
berikut:
Kampung/TPS Data C Hasil Data D Hasil Kecamatan
Yapimakot 1 11 11
2 5 5
3 0 0
Seramkatop 1 5 5
2 0 0 ,
Parim 1 204 204
2 221 221
Siminbuk 1 0 0
Modusit 1 0 0
Wanbakon 1 50 50
Yakmor 1 101 101 (+597)
Okatem 1 9 9
Perolehan suara 606 606
Para saksi partai politik tidak keberatan dengan perubahan tersebut dan
menandatangani rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten
dalam Formulir Model D.Hasil-Kabko DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk
3 (tiga) daerah pemilihan dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kapolres Pegunungan Bintang, dan Perwira Penghubung (vide Bukti T-6).
Teradu VI s.d. Teradu X tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait
dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Serambakon. Selain
itu, Pengaduan Pengadu juga termasuk dalam permohonan Partai Kebangkitan
Nusantara di Mahkamah Konstitusi namun permohonan tersebut ditolak
sebagaimana Putusan Mahkamah Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 yang dibacakan tanggal 10 Juni 2024 (vide Bukti T-7).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V
diduga memerintahkan PPD Oksibil untuk membacakan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan DPRD
Distrik Oksibil yang isinya surat suara sejumlah 5.794 seluruhnya dinyatakan sah.
Hal ini tidak sesuai dengan C.Hasil Plano dimana terdapat surat suara rusak dan
suara tidak sah di beberapa TPS sebanyak 104 suara. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Bahwa pada saat PPD
Oksibil menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Distrik Oksibil terdapat kesalahan penjumlahan suara, sehingga
mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan
dengan hasil penghitungan jumlah perolehan suara Peserta Pemilu di Distrik Oksibil
(vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang in casu Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan saran
perbaikan kepada PPD Oksibil. Selanjutnya, setelah dilakukan perbaikan PPD
Oksibil menyampaikan hasil perbaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Distrik Oksibil. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu
V melakukan rekapitulasi dan pengesahan Formulir Model D.Hasil Kecamatan
Oksibil (vide Bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distrik Oksibil berdasarkan
Formulir D.Hasil Kecamatan, jumlah suara yang tidak sah adalah 0 (Nol), data ini
sama dengan jumlah suara yang tidak sah yang tertera pada Formulir D.Hasil
Kabupaten Pegunungan Bintang (vide Bukti T-3 dan vide Bukti T.2-4). Fakta ini
dikuatkan dengan keterangan Teradu VI s.d. Teradu X yang menerangkan bahwa
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten tidak terdapat keberatan dari Saksi partai politik yang hadir, baik
berkenaan dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik
Oksibil maupun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
Pegunungan Bintang.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dalam melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten
Pegunungan Bintang yang didasarkan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara
pada Distrik Oksibil yang dituangkan dalam Formulir D.Hasil Kecamatan
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan
tugas dan wewenang rekapitulasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu X
diduga melakukan perubahan suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara model D.Hasil Kabupaten jenis pemilihan
DPRD Kabupaten. Perolehan suara Distrik Serambakon tidak sesuai dengan D.Hasil
Kecamatan-DPRD Distrik Serambakon yang disahkan pada saat pleno penetapan
rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Serambakon. Perubahan suara tersebut
terjadi pada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pada D.Hasil Kecamatan/Distrik
Perolehan suara PKN untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten memperoleh 2100
suara, namun pada D.Hasil Kabupaten berubah menjadi 606 suara. Hal tersebut
mengakibatkan PKN tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Pegunungan
Bintang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa untuk menguatkan
dalilnya Pengadu menghadirkan bukti P-2 yang berisikan perolehan suara Caleg
nomor urut 4 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 2100 (dua ribu
seratus) suara. Terhadap bukti tersebut dibantah oleh Teradu I s.d. Teradu X dengan
bukti T-2 dan bukti T.2-5 yang berisikan perolehan suara PKN berjumlah 606 (enam
ratus enam) dengan rincian Caleg Nomor Urut 4 memperoleh suara sebanyak 597
(lima ratus sembilan puluh tujuh) dan Caleg Nomor Urut 8 memperoleh sebanyak 9
(sembilan) suara. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, saat PPD Serambakon
menyampaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan
Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko, dalam penyampaian hasil
penghitungan perolehan suara tersebut terdapat kesalahan penjumlahan perolehan
suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko. Terhadap kesalahan tersebut,
Teradu VI s.d. Teradu X secara lisan menyampaikan saran perbaikan. Akan tetapi
PPD Serambakon tidak melakukan perbaikan, justru malah merubah hasil
perolehan suara. Setelah PPD Serambakon menyampaikan kembali Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kabko, terdapat keberatan dari beberapa Saksi partai politik yang
hadir. Para Saksi partai politik meminta agar dilakukan perbaikan perolehan suara
disesuaikan kembali dengan data C. Hasil TPS. Namun, PPD Serambakon tidak mau
melakukan perubahan dan tetap bertahan dengan hasil tersebut.
Mengingat waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten harus selesai sesuai jadwal pada
tanggal 5 Maret 2024, maka Teradu I s.d. Teradu V meminta persetujuan kepada
Para Saksi partai politik, Teradu VI s.d Teradu X dan undangan yang hadir untuk
melakukan penginputan secara online melalui Sirekap di Kota Jayapura. Bahwa
setelah sampai di Kota Jayapura Teradu I s.d. Teradu V menginput data perolehan
suara pada Distrik Sembrakon sesuai dengan perolehan suara C.Hasil TPS.
Kemudian Teradu I s.d Teradu V mencetak Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko
termasuk diantaranya adalah Distrik Serambakon. Sehingga Berita Acara dan
Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kabko untuk Distrik Serambakon sudah disesuaikan kembali
dengan perolehan suara pada C1 Hasil. Adapun perolehan suara Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN ) yaitu sebanyak 606 (enam ratus enam) suara dan bukan 2100
(dua ribu seratus) suara (vide Bukti T.2-5). Bahwa berdasarkan keterangan Teradu
VI s.d. Teradu X, pada saat Pleno Penetapan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Pegunungan Bintang tidak ditemukan kejadian khusus atau keberatan yang belum
terselesaikan.
Saksi partai politik juga telah menandatangani Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan dan Kecamatan dalam Wilayah
Kabupaten Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-3 dan vide Bukti T.2-
4 ), yang disaksikan oleh Teradu VI s.d. Teradu X, Kapolres Pegunungan Bintang
dan Perwira Penghubung. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dan Pihak Terkait Sentra
Gakkumdu menerangkan tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran
terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distrik
Serambakon.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d.
Teradu X diduga tidak melakukan koordinasi dengan PPD Oksibil dan tidak
melaksanakan fungsi pengawasan secara menyeluruh sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
atas persoalan rekapitulasi di tingkat Distrik dan Kabupaten. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan tugas
pengawasan pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada
Pemilu Tahun 2024 dengan memberikan himbauan sebagai bentuk pencegahan
yaitu: 1) Pada tanggal 26 Februari 2024, kepada PPD se-kabupaten Pegunungan
Bintang melalui Surat Nomor 005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 perihal
Himbauan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Distrik, dan 2) Pada tanggal 27 Februari 2024 memberikan himbauan kepada KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang in casu Teradu I s.d. Teradu V melalui surat Nomor:
006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 perihal Himbauan Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (vide bukti T.2-
1). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pengawasan pada tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Distrik Oksibil dan Distrik Serbakom
dan telah memberikan saran perbaikan sebagaimana yang diuraikan dalam fakta
pada angka 4.3.1 dan angka 4.3.2.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V
benar melakukan perubahan perolehan suara pada Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model D.Hasil Kecamatan DPRD
Kabko pada Distrik Serambakon untuk memperbaiki perolehan suara Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai dengan C.Hasil TPS. Tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dilakukan sebagai bentuk koreksi atas perbuatan perubahan perolehan
suara yang dilakukan oleh PPD Distrik Serambakon dalam Formulir D.Hasil
Kecamatan. Terhadap proses perbaikan telah dilakukan pengawasan oleh Teradu VI
s.d. Teradu X. Teradu I s.d Teradu X telah bertindak profesional dan akuntabel
dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2]
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulius Uopdana selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu II Hubertus Bamulki,
Teradu III Kotan Kalakmabin, Teradu IV Agustinus Yawalka dan Teradu V
Elipinus Keduman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yanus Tepmul selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu VII Pepyanus
Uopmabin, Teradu VIII Yance Malo, Teradu IX Timmotius M. Uropmabin dan
Teradu X Martha Adi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan
Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota,
pada hari Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal
Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito
selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
36