Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 86 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2024
👁 30 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan PPD Distrik Oksibil untuk membacakan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Oksibil.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor; Pasal 18; Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulius Uopdana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu II Hubertus Bamulki, Teradu III Kotan Kalakmabin, Teradu IV Agustinus Yawalka dan Teradu V Elipinus Keduman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yanus Tepmul selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu VII Pepyanus Uopmabin, Teradu VIII Yance Malo, Teradu IX Timmotius M. Uropmabin dan Teradu X
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 86-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 96-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sendy Lepi Pekerjaan/Lembaga : Belum /Tidak Bekerja Alamat : Kampung Kalimbu, Distrik Jetfa, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu. ------------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA KEPADA:--------------------- Nama : 1. Yusman 2. Soetjahyono Tukiran 3. Abdullah Syukur Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Merdei, Kelurahan Yobe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yulius Uopdana Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hubertus Bamulki Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Kotan Kalakmabin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Agustinus Yawalka Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Elipinus Keduman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yanus Tepmul Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Pepyanus Uopmabin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Yance Malo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Timmotius M. Uropmabin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Martha Adi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu X; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu X disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024, sebagai berikut:
II. DISTRIK OKSIBIL
a. Bahwa pada tanggal 17-20 Februari 2024 dilaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Oksibil di Kantor Distrik Oksibil; b. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut berjalan dengan lancar, PPD Distrik Oksibil menampilkan data dan foto yang ditempelkan pada dinding Kantor Distrik. PPD membacakan perolehan suara masing-masing partai berdasarkan C Plano; c. Bahwa saksi melakukan koreksi terhadap hasil perolehan suara yang tidak sesuai dengan C.Hasil, dimana berdasarkan C.Hasil terdapat suara rusak dan tidak sah untuk beberapa TPS; d. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, rapat pleno rekapitulasi Distrik Oksibil dipindahkan dari Kantor Distrik Oksibil ke Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang; e. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan PPD Distrik Oksibil untuk membacakan Berita Acara dan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model D.Hasil Kecamatan- DPRD Distrik Oksibil, dimana tidak terdapat surat suara rusak dan tidak sah. Surat suara sejumlah 5.794 sesuai DPT, semuanya dinyatakan sah. Hal ini tidak sesuai dengan rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di Kantor Distrik Oksibil, dimana terdapat suara rusak dan tidak sah pada beberapa TPS berdasarkan C Plano; f. Bahwa Berita Acara dan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan jenis pemilihan DPRD Kabupaten, setelah dicetak, tidak diberikan kesempatan kepada saksi untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali atas hasil yang tertuang dalam D.Hasil Kecamatan tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; g. Bahwa PPD Distrik Oksibil tidak pernah memberikan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan jenis pemilihan DPRD Kabupaten sehingga saksi Parpol tidak mengetahui pasti berapa jumlah perolehan suara masing-masing parpol. Hal ini sangat jelas melanggar ketentuan Pasal berdasarkan Pasal 19 ayat 1 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; h. Bahwa saksi sangat kaget setelah mengetahui jumlah suara tidak sah dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Model D. Hasil Kabupaten adalah O (Nol) karena sangat jelas tidak sesuai dengan C.Hasil (vide Bukti P-2); i. Bahwa berikut beberapa TPS yang ada di Distrik Oksibil terdapat jumlah Suara tidak sah (vide Bukti P-1): NOMOR TPS /KAMPUNG JUMLAH SUARA TIDAK SAH 1 TPS 1 /Kampung Kabiding 2 2 TPS 2 /Kampung Kabiding 10 3 TPS 3 /Kampung Kabiding 3 4 TPS 4 /Kampung Kabiding 2 5 TPS 5 /Kampung Kabiding 1 6 TPS 6 /Kampung Kabiding 2 7 TPS 7 /Kampung Kabiding 12 8 TPS 1 /Kampung Akmakot 30 9 TPS 3/Kampung Akmakot 4 10 TPS 4 /Kampung Akmakot 24 11 TPS 1 /Kampung Bunamdol 6 12 TPS 1 /Kampung Aldom 1 13 TPS 1/Kampung Mabilabol 7 j. Bahwa terkait permasalahan di atas sangat jelas Teradu I s.d. Teradu V tidak mengecek secara baik data-data yang terkait dengan jumlah jumlah suara tidak sah , namun hal ini juga membuktikan bahwa tidak ada koordinasi secara baik yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V dengan PPD Distrik Oksibil k. Bahwa Teradu VI s.d. X juga membiarkan hal ini terjadi yang mana seharusnya mereka melakukan fungsi koordinasi dengan Pandis Oksibil dan fungsi pengawasan secara menyeluruh atas persoalan yang terjadi apalagi hal ini terkait dengan rekapitulasi ditingkat Distrik dan Kabupaten;
III. DISTRIK SERAMBAKON
a. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Distrik Serambakon membacakan D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Serambakon yang telah disahkan pada tingkat distrik dan telah ditandatangani oleh saksi dan Panwaslu Distrik Serambakon; b. Bahwa karena ada kendala jaringan pada saat akan dilakukan penginputan ke aplikasi Sirekap, maka KPU Kabupaten Pegunungan Bintang berinisiatif memindahkan tempat penginputan dari Kabupaten Pegunungan Bintang ke Kota Jayapura, dengan terlebih dahulu meminta saran dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, seluruh saksi, Kapolres Kabupaten Pegunungan Bintang; c. Bahwa dari hasil diskusi tersebut, semua pihak sepakat untuk memindahkan lokasi penginputan aplikasi Sirekap dari Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang ke Kota Jayapura dengan catatan bahwa di Kota Jayapura agenda satu-satunya adalah melakukan penginputan hasil perolehan suara yang telah disahkan; d. Bahwa setibanya di Kota Jayapura, bertempat di Hotel Horison Kota Jayapura, Teradu I s.d. Teradu X melakukan perubahan suara pada Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten jenis pemilihan DPRD Kabupaten dimana perolehan suara pada Distrik Serambakon tidak sesuai dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Serambakon yang telah disahkan pada saat pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Serambakon; e. Bahwa perubahan suara tersebut terjadi pada perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dimana pada D.Hasil Kecamatan/Distrik Perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten memperoleh 2100 Suara (vide Bukti P-3), namun perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah berubah pada D.Hasil Kabupaten menjadi 606 suara (vide Bukti P-2); f. Bahwa atas hasil cetak D.Hasil Kab/Kota-DPRD tersebut, tidak diberi kesempatan kepada saksi untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; g. Bahwa akibat dari berubahnya atau berkurangnya suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Distrik Serambakon untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten pada D.Hasil Kabupaten mengakibatkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang; h. Bahwa seharusnya Teradu 1 s.d. Teradu V dalam menetapkan D.Hasil Kabupaten berdasarkan pada D.Hasil Kecamatan/Distrik sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; i. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembiaran dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu; Bahwa berdasarkan seluruh uraian Pengadu di atas, maka Pengadu bermohon agar kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan sebagai berikut: (1) Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (2) Menyatakan Teradu I s.d. Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; (3) Memberikan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu X; (4) Memerintahkan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Provinsi Pegunungan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Dan/Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu X terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu X; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Provinsi Pegunungan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Dan/Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Formulir C.Hasil beberapa TPS Distrik Oksibil; 2 P-2 Formulir D.Hasil Kabupaten jenis Pemilihan DPRD Kabupaten; 3 P-3 Formulir D.Hasil Kecamatan Serambakon Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Yohannes Kakyarmabin, Zainal Rezki, Herman Kasipmabin, Ananias Sasaka, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai berikut: Zainal Rezki Saksi merupakan Saksi PKN di tingkat Distrik dan Kabupaten. Saksi menerangkan mengenai kronologis Oksibil, pada saat rekapitulasi di Distrik Oksibil berjalan dengan baik, jika terjadi kesalahan Saksi partai politik melakukan koreksi dan PPD menerima dengan baik. Saksi partai politik melakukan koreksi dan diperbaiki oleh PPD. Koreksi yang dilakukan oleh Saksi itu diantaranya adalah meminta Form C keberatan hasil yang tidak tersedia. Sampai 2 komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Bintang datang langsung pada rapat pleno tingkat Distrik Oksibil. Saksi meminta penjelasan kepada 2 Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Namun mereka tidak memberikan jawaban harus disediakan. Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengatakan tidak disediakan. Harusnya rapat pleno berakhir pada tanggal 25 tetapi rapat pleno di tingkat Distrik tidak selesai. PPD berdalih bahwa diminta KPU Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pleno secara serentak seluruh Distrik yang ada di Oksibil di Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Sehingga, Saksi tidak dapat melakukan pengawasan. Rapat Pleno di tingkat Distrik tidak selesai. Saksi menerangkan belum menandatangani karena memang belum selesai rekapitulasinya. Merespon yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang terkait dengan Distrik, sebelum rapat pleno dimulai, seluruh Saksi partai politik bersepakat melalui Saksi agar menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang meminta D.Hasil Distrik. Hal ini disebabkan pada saat rapat pleno di tingkat Distrik, Saksi partai politik tidak diberikan D.Hasil. Namun, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak merespon permintaan tersebut. Seharusnya KPU Kabupaten Pegunungan Bintang memerintahkan kepada PPD agar memberikan D.Hasil kepada Saksi partai politik. Sehingga apabila Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menyatakan tidak ada keberatan bagaimana ceritanya? Sebelum pembukaan rapat pleno tingkat Kabupaten, Saksi sudah menyampaikan agar diberikan D.Hasil tingkat Distrik sehingga Saksi partai politik dapat melakukan koreksi dan memastikan kesesuaian hasil koreksi yang dilakukan oleh Saksi partai politik. Pada saat pembacaan untuk Distrik Oksibil, pada saat itu teman Saksi yang mengikuti karena Saksi sedang terkendala karena Kesehatan sehingga Saksi tidak hadir pada saat pembacaan untuk Distrik Oksibil. Sedangkan hasilnya, Saksi baru mengetahui hasilnya pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi di Wamena terdapat suara yang tidak sah. Saksi menerangkan pada saat pleno, sampai dengan tanggal 5, setelah semua hasil disepakati dan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengesahkan semua hasil kemudian disepakati dengan menghadirkan seluruh Forkopimda dan Ketua partai politik. Oleh karena terkendala jaringan, penguploadtan SIREKAP di Jayapura terlebih dahulu disepakati agenda satu-satunya di Jayapura adalah melakukan penguploadtan SIREKAP. Namun setibanya di Jayapura, namun Saksi merasa heran dengan salah Komisioner KPU yang datang dalam kondisi mabuk sehingga mengakibatkan rapat pleno di Jayapura tidak selesai. Sehingga yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten “nanti setelah tanggal 13 Maret 2024, akan melakukan rapat pleno di Provinsi”. Saksi partai politik dipanggil untuk menandatangani hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 13 Maret 2024, sore hari. Saksi mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengapa dipanggil untuk menandatangani pleno kabupaten tanggal 13 Maret 2024 sore hari? Kenapa tidak sebelum-sebelumnya? Sehingga Saksi selaku Saksi Partai PKN bersama dengan teman-teman yang lain tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi. Karena di situ Saksi melihat sudah banyak hasil yang berubah. Pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, Saksi PKN hadir secara bergantian belum ditandatangani kemudian rekapitulasi digeser ke Jayapura. Saksi merasa aneh jika KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mengetahui hasil di Distrik Oksibil karena 2 Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Bintang datang langsung di Distrik Oksibil saat proses rekapitulasi penghitungan suara. 2 Komisioner tersebut adalah Kotan Kalakmabin dan Agustinus Yawalka. Pada waktu itu, Saksi protes karena surat keberatan yang tidak diberikan karena melihat rapat pleno ada beberapa hal yang tidak sesuai maka Saksi meminta surat keberatan. Sehingga rapat pleno tidak berlarut-larut sehingga Saksi dapat mencatat saja. Namun hal tersebut tidak diberikan oleh PPD sehingga mereka meminta pertimbangan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Karena kantornya berseberangan, maka 2 Komisioner tersebut hadir langsung. Saksi ingin Formulir keberatan terhadap hasil perolehan suara di Distrik Oksibil. Pada saat itu, Saksi menyampaikan keberatan terkait dengan suara Partai Perindo karena pada saat itu ada Caleg seorang PNS kemudian oleh PPD suara tersebut dialihkan. Padahal Caleg tersebut sudah dikeluarkan tidak sebagai Caleg namun namanya terdaftar di surat suara. Makanya Saksi bertanya mengenai suara yang diperoleh Caleg tersebut. Caleg tersebut Nomor Urut 2 a.n. Yanto. Namun diloloskan oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Masih terdapat Pemilih yang memilih Caleg tersebut. Saksi mempertanyakan status suara Caleg tersebut bagaimana? Yanto sudah keluar tidak lagi sebagai Caleg namun namanya masih ada dalam surat suara. Rapat pleno dari Distrik kemudian tidak selesai dan dilanjutkan di Kabupaten. Saksi berdebat dengan PPD terkait dengan suara yang bersangkutan karena tidak ketemu Solusi, maka Saksi meminta surat keberatan Saksi. Daripada rapat pleno berlarut larut, Saksi meminta surat keberatan Saksi. Selanjutnya, PPD menghubungi KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Sehingga alasan menghubungi KPU Kabupaten Pegunungan Bintang adalah terkait dengan keberatan Saksi. Saksi menerangkan bahwa akibat terkendala jaringan maka rekapitulasi dipindahkan ke Jayapura. Bahkan datang Komisioner mabuk akhirnya pleno di Jayapura tidak selesai. Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024 nanti akan dilaksanakan rekapitulasi Provinsi. Pada tanggal 13 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V meminta untuk datang hasil rekapitulasi namun tidak ada saksi yang menandatangani. Herman Kasipmabin Saksi menerangkan Pemilihan dilaksanakan dengan pencoblosan langsung. Surat suara tidak sah sebagaimana bukti terlampir. Ketua PPS tingkat Desa, membawahi 4 TPS. Pada saat setelah perhitungan langsung ke PPD dan langsung rekapitulasi. Yohannes Kakyarmabin Saksi merupakan Ketua PPS Distrik Oksibil Kampung Okmakot. Saksi membawahi 4 TPS. Membenarkan bahwa 4 TPS di Kampung Okmakot terdapat suara tidak sah/suara rusak pada saat penghitungan suara namun sampai dengan tingkat PPD, sampai dengan pembacaan D.Hasil, surat suara yang tidak sah menjadi sah. Hal tersebut menjadi pertanyaan. Mengapa KPU dan Bawaslu tidak berkoordinasi dengan PPD? Pemungutan suara dilaksanakan dengan pencoblosan langsung. Saksi menerangkan setelah penghitungan suara langsung ke Kantor PPD di Distrik terdekat. Selanjutnya melakukan perekapan di Kantor Distrik. Pada waktu itu yang mengawal di Kantor Distrik adalah Zainal Rezki. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024, sebagai berikut: I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu I s.d Teradu V memerintahkan PPD Oksibil untuk membaca Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Oksibil, yang di dalamnya tidak terdapat surat suara rusak dan tidak sah yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil di Kantor Distrik Oksibil. Atas Pengaduan Pengadu tersebut, ijinkan Teradu s.d Teradu V menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 s.d. Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik dilakukan sesuai kewenangan oleh PPD bukan KPU Kabupaten; 2) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, PPD menuangkan hasil perhitungan perolehan suara dari seluruh TPS ke dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan, kemudian diperlihatkan kepada masing-masing saksi dan Panwas Distrik untuk dilakukan pencermatan, jika sudah sesuai maka PPD menetapkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Distrik tersebut bersama dengan saksi yang bersedia menandatangani; 3) Bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelas tugas rekapitulasi tingkat Distrik sampal dengan penerbitan Formulir Model D.Hasil Kecamatan adalah kewenangan PPD, bukan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Hasil kerja PPD tersebutlah yang kemudian oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dilakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten, atau tinggal dilakukan penginputan ke dalam Formulir Model D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan dalam forum Rekapitulasi tingkat Kabupaten; 4) Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Oksibil telah menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara untuk Distrik Oksibil pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, tetapi ada kesalahan penulisan dan penjumlahan, sehingga Bawaslu menyarankan untuk dilakukan perbaikan. Perbaikan pun telah dilakukan dan Berita Acara serta Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara untuk Distrik Oksibil yang disampaikan oleh PPD Oksibil setelah dilakukan perbaikan telah diterima oleh semua saksi, sehingga Teradu I s.d Teradu V a.n. KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengesahkan hasil tersebut (vide Bukti T-1); 5) Bahwa berkaitan dengan tidak diberikannya Salinan D.Hasil Kecamatan untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V tidak mengetahui karena itu adalah tugas dan wewenang PPD Oksibil pada rekapitulasi tingkat Distrik, lagi pula dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten untuk penyampaian hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD untuk Distrik Oksibil tidak ada keberatan dari saksi partai politik termasuk tidak ada kejadian khusus atau tidak ada keberatan yang belum terselesaikan dalam rekapituiasi tingkat distrik; 6) Bahwa dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten tersebut, tidak ada keberatan dari saksi dan Bawaslu terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Distrik Oksibil. b. Bahwa untuk aduan Pengadu yang menyampaikan adanya perubahan perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) oleh Teradu I s.d. Teradu V di Hotel Horison Kota Jayapura, mengakibatkan perolehan suara PKN berubah dari 2100 suara menjadi 606 suara sehingga PKN dirugikan karena kehilangan kursi DPRD Kabupaten. Atas aduan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Serambakon menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara atau Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko tetapi terdapat kesalahan penjumlahan pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko, sehingga oleh Bawaslu disarankan untuk dilakukan perbaikan; 2) Bahwa perbaikan yang diharapkan dilakukan oleh PPD Serambakon malah tidak dilakukan tctapi justru melakukan perubahan perolehan suara beberapa partai politik yang tidak sesuai C.Hasil. Saat PPD Serambakon kembali menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko yang berubah tersebut, terdapat keberatan dari beberapa saksi Partai dan meminta dilakukan perbaikan perolehan suara sesuai data C. Hasil TPS, tetapi PPD Serambakon tidak mau melakukan dan tetap bertahan dengan hasil tersebut; 3) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V karena sudah dibatasi oleh waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten yang harus selesai di tanggal 5 Maret 2024, akhirnya meminta kesepakatan dalam forum rekapitulasi untuk melakukan penginputan secara online ke dalam Sirekap karena dukungan jaringan internet di Oksibil tidak bagus, dan semua pihak sepakat untuk dilakukan penginputan di Kota Jayapura; 4) Bahwa Teradu I s.d Teradu V mencetak Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko dari seluruh Distrik yang sudah menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di Oksibil, termasuk Distrik Serambakon yang sebenarnya sudah menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tetapi ada kesalahan penulisan; 5) Bahwa Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko yang sebelumnya sudah dibacakan atau disampaikan oleh PPD Serambakon sudah sesuai dengan perolehan suara pada C.Hasil, tetapi kemudian diubah sepihak oleh PPD Serambakon dan tidak diubah kembali oleh PPD Serambakon. Adapun perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) versi C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang sebelumnya sudah di sampaikan atau di bacakan oleh PPD Serambakon sebagai berikut: Kampung TPS Parpol C hasil D Hasil Kecamatan DPRD Kabko Serambakon Yapimakot 1 PKN 11 DPRD Kabko 2 PKN 5 Serambakon 3 PKN 0 Seramkatop 1 PKN 5 2 PKN 0 Parim 1 PKN 204 597 suara 2 PKN 221 Siminbuk 1 PKN 0 Modusit 1 PKN 0 Wanbakon 1 PKN 50 Yakrnor 1 PKN 101 Okatem 1 PKN 9 9 suara Jumlah 606 suara 606 suara (vide Bukti T-2) 6) Bahwa Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko tersebut tidak ada keberatan dari saksi partai politik dan Bawaslu, serta para saksi partai politik pun menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pero1ehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko tersebut (vide Bukti T-3) 7) Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak pernah menerima keberatan terhadap hasil tersebut, termasuk tidak ada pengaduan dari Bawaslu terhadap hasil tersebut; 8) Bahwa aduan Pengadu tersebut juga dimasukkan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum DPRD kabupaten dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024 (vide Bukti T-4). c. Dalam Pengaduan Pengadu, menyertakan saksi atas nama Yohanes Kakyarmabin yang merupakan PPS Distrik Oksibil pada Pemilu Tahun 2024, sesuai dengan SK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPS pada Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 24 Januari 2024 (vide Bukti T-5). d. Selain Yohanes Kakyarmabin, Pengadu juga mengajukan Saksi atas nama Herman Kasipmabin yang adalah mantan PPD Serambakon pada Pemilu 2024 sesuai SK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 19 Desember 2023 Herman Kasipmabin pernah sebagai saksi PKN di Sidang PHPU Tahun 2024 lalu di Mahkamah Konstitusi dan sekarang terpilib kernbali meniadi Ketua. PPD Serambakon sesuai SK Nomor 842 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPD untuk Pemi1ihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024 (vide Bukti T-6). e. Keberadaan mereka berdua sebagai saksi Pengadu dari Partai Kebangkitan Nusantara menandakan ketidak netralan mereka berdua sebagai penyelenggara Pemilu yang lalu, apalagi khusus untuk Herman Kasipmabin yang ada1ah mantan PPD Serambakon waktu Pemilu lalu yang memaksakan pero1ehan suara PKN yang tidak berdasar atas C.Hasil dari TPS dan juga menjadi saksi. Semoga kesaksian mereka berdua menjadi catatan bagi yang mulia Pimpinan Sidang DKPP. f. Teradu I s.d Teradu V juga mempersoalkan Pengadu yang sebenarnya adalah Caleg dari Daerah Pemilihan 3 DPRD Kabupaten, tetapi jadi Pengadu untuk persoalan di Daerah Pemilihan 1, apalagi Pengadu juga bukan pengurus Partai Kebangkitan Nusantara di tingkat Kabupaten (vide Bukti T-7). [2.5.2] JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024, sebagai berikut: a. Bahwa sebelum Teradu VI s.d Teradu X menanggapi aduan Pengadu, Teradu VI s.d Teradu X agak sedikit aneh karena Pengadu a.n. Sendy Lepi yang mengadukan persoalan di Daerah Pemilihan 1 (satu) karena Pengadu adalah Caleg pada Dapil 3 (tiga) Nomor Urut 2 (dua) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) serta bukan pula pengurus DPC Partai PKN tingkat Kabupaten, sehingga ada sedikit keanehan atas Pengadu tersebut; b. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu tidak melakukan pengawasan secara menyeluruh dan tidak ada koordinasi dengan Panwas Distrik Oksibil terhadap proses rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil dan Kabupaten. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut, Teradu VI s.d Teradu X menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah melaksanakan tugas pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik dan Kabupaten; 2) Bahwa tugas pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang di awali dengan melakukan pencegahan, sebagaimana amanat pada Undang¬undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 101 huruf (a) terkait tugas Bawaslu Kabupaten Kota, menyebutkan Bawasiu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wflayah Kabupaten/Kota; 3) Bahwa pencegahan sebagaimana dimaksud di atas adalah dengan cara mengingatkan PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik dengan Surat Nomor 005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 26 Februari 2024, serta mengingatkan KPU Kabupaten dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan Surat Nomor 006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 (vide Bukti T-1); 4) Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil, dilaksanakan pada tanggal 29 Februari s.d. 3 Maret 2024 dilaporkan Panwas Distrik Oksibil dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan Nomor 005/LHP/PM.01.00/002/2024 telah berjalan lancar dan tidak terdapat keberatan dari saksi serta tidak terdapat persoalan, termasuk tidak ada temuan dugaan pelanggaran yang disampaikan ofeh Panwas Distrik Oksibil kepada Teradu VI s.d. Teradu X sebagai Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang (vide Bukti T-2); 5) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang atau Teradu VI s.d Teradu X dalam Formulir Model A Nomor: 023/LHP/PM.01.03/03/2024 pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 5 Maret 2024, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk Distrik Oksibil dibacakan oleh PPD Oksibil dan terdapat kekeliruan penjumlahan hasil yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan hasil perhitungan perolehan suara sehingga Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang atau Teradu VI s.d Teradu X menyarankan untuk dilakukan perbaikan dan menunda pengesahan rekapitulasi hasii untuk Distrik Oksibil tersebut. Kemudian setetah dilakukan perbaikan, PPD Distrik Oksibil melanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi dan semua saksi serta Bawaslu tidak ada yang keberatan, sehingga KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengesahkan hasil rekapitulasi Distrik Oksibil tersebut (vide bukti T-3) 6) Bahwa Panwas Distrik Oksibil dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk Distrik Oksibil; c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu VI s.d. Teradu X yang melakukan pembiaran dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut, Teradu VI s.d Teradu X menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah melaksanakan tugas pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik dan Kabupaten; 2) Bahwa tugas pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang di awali dengan melakukan pencegahan, sebagaimana amanat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 101 huruf a terkait tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, menyebutkan "Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota”; 3) Bahwa pencegahan sebagaimana dimaksud di atas adalah dengan cara mengingatkan PPD dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik dengan Surat Nomor 005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 26 Februari 2024, serta mengingatkan KPU Kabupaten dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan Surat Nomor 006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 (vide bukti T-1); 4) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pada Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Serambakon menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik tetapi terdapat kesalahan penulisan pada sertifikasi penggunaan surat suara dan disampaikan untuk dilakukan perbaikan (vide bukti T-3); 5) Bahwa PPD Serambakon kembali melanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Serambakon tetapi terdapat keberatan dari Saksi PDIP, Golkar, dan Perindo karena hasil perolehan suara yang dibacakan tidak sesuai dengan C.Hasil dari TPS tetapi PPD Serambakon tetap bertahan dengan hasil tersebut dan sehingga KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan PPD Serambakon tersebut karena telah dikejar oleh batas waktu akhir rekapitulasi tingkat Kabupaten; 6) Bahwa terdapat kesepakatan bersama antara saksi partai politik, Bawaslu, KPU, Kapolres, dan Perwira Penghubung Kodim Wamena untuk melakukan penginputan ke aplikasi Sirekap di Kota Jayapura karena jaringan internet di Oksibil tidak mendukung untuk penggunaan aplikasi Sirekap (vide Bukti T-3); 7) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pada pelaksanaan penginputan Sirekap di Hotel Horison, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan penginputan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Model D.Hasil- Kabko DPRD Daerah Pemilihan 1 dari semua Distrik termasuk dari rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Serambakon (vide Bukti T-4) 8) Bahwa data rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk Distrik Serambakon, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang berpedoman pada D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko Distrik Serambakon yang sebelumnya sudah dibacakan oleh PPD Serambakon awalnya karena hasil tersebut sesuai dengan data perolehan suara dari C.Hasil TPS; 9) Bahwa berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang untuk perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara dalam C.Hasil TPS dan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko Distrik Serambakon yang dibacakan sebelumnya adalah sama dengan rincian sebagai berikut: Kampung/TPS Data C Hasil Data D Hasil Kecamatan Yapimakot 1 11 11 2 5 5 3 0 0 Seramkatop 1 5 5 2 0 0 , Parim 1 204 204 2 221 221 Siminbuk 1 0 0 Modusit 1 0 0 Wanbakon 1 50 50 Yakmor 1 101 101 (+597) Okatem 1 9 9 Perolehan suara 606 606 (vide Bukti T-5) 10) Bahwa saksi partai politik tidak keberatan dengan perubahan tersebut dan menandatangani rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dalam Formulir Model D.Hasil-Kabko DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk 3 (tiga) daerah pemilihan, disaksikan Bawaslu, Kapolres, dan Perwira Penghubung (vide Bukti T- 6); 11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk Distrik Serambakon; 12) Bahwa pengaduan Pengadu juga sudah menjadi salah satu substansi permohonan di Mahkamah Konstitusi, tetapi permohonan Partai Kebangkitan Nusantara ditolak sesuai Putusan Mahkamah Nomor 203- 01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan tanggal 10 Juni 2024 (vide Bukti T-7). [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu X sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI s.d Teradu X dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 86-PKE- DKPP/V/2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Oksibil (Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko; T-2 • Formulir Model C.Hasil-DPRD Kabko se-Distrik Serambakon; • Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Serambakon (Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko; T-3 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko; T-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024; T-5 SK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPS Pada Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 24 Januari 2024; T-6 • SK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 19 Desember 2023; • SK Nomor 842 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024. T-7 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Pada Pemilu Tahun 2024. [2.7.2] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX, TERADU X Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 86-PKE- DKPP/V/2024 Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.2-1 • Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 26 Februari 2024 yang ditujukan kepada PPD se-Kabupaten Pegunungan Bintang; • Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024; T.2-2 • Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Oksibil dalam Formulir Model A Hasil Pengawasan Nomor 005 /LHP/PM.01.00/002/2024; • Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Oksibil (Formulir Model D.Hasil Kecamatan- DPRD Kabko); T.2-3 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang (Formulir Model A) Nomor 023/LHP/PM.01.03/03/2024; T.2-4 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten (Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD Kabko); T.2-5 • Formulir Model C.Hasil-DPRD Kabko se-Distrik Serambakon; • Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Serambakon (Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko); T.2-6 • Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten (Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD Kabko Daerah Pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintang 1); • Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten (Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD Kabko Daerah Pemillhan Kabupaten Pegunungan Bintang 2); • Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasii Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten (Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD Kabko Daerah Pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintang 3); T.2-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor203-01-09-37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024. [2.8] SAKSI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V mengajukan Saksi yakni Lazarus Yumunipki Oktemka yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 sebagai berikut: Lazarus Yumunipki Oktemka Saksi merupakan mantan anggota KPPS TPS 02 Kampung Okmakot. Saksi benar- benar mengikuti proses rekapitulasi tingkat PPS sampai dengan tingkat PPD Oksibil. Pada saat rekapitulasi sampai di KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Saksi Partai PKN, tidak terdapat kejadian atau permasalahan terkait dengan perolehan hasil Pemilu. Saksi Partai PKN tidak mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik Oksibil maupun tingkat Kabupaten. Pada saat rekapitulasi di tingkat PPD Oksibil, Saksi berdebat dengan Saksi Zainal Rezki terkait dengan suara Perindo yang di peroleh oleh Caleg ASN yang sudah mengundurkan diri. Pada saat berdebat, maka hadirlah Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Pada akhirnya, suara caleg tersebut dialihkan ke suara Partai Perindo. Pada saat itu, Saksi Zainal Rezki meminta Formulir Keberatan untuk kejadian tersebut bukan mengenai suara tidak sah. [2.9] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/V/2024, tanggal 25 Juni 2024, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tetap pada jawaban dan keterangan yang telah di sampaikan dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 25 Juni 2024 dihadapan Yang Mulia Majelis DKPP, serta di hadiri Kuasa Hukum Pengadu, Teradu VI s.d. Teradu X, Pihak Terkait, dan Saksi Pengadu; 2. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, saksi Pengadu yang hadir hanya menerangkan terkait dengan tata cara dan proses rekapitulasi tingkat distrik oksibil, bukan tata cara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Sehingga dalil Pengadu yang menyalahkan Teradu 1 s.d Teradu V berkaitan dengan adanya suara sah dan suara tidak sah pada rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat distrik oksibil adalah tidak berdasar dan tidak benar; 3. Bahwa Teradu I s.d Teradu V bukanlah pihak yang berwenang berdasar undang- undang untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik Oksibil, karena kewenangan tersebut adalah kewenangan PPD Distrik Oksibil dan Teradu I s.d. Teradu V melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten berdasarkan hasil kerja dari PPD Oksibil berupa Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko; 4. Bahwa dalam proses rekapitulasi tingkat Kabupaten saat PPD Distrik Oksibil menyampaikan hasil rekapitulasi, sebenarnya tidak ada keberatan dari saksi dan Bawaslu terhadap Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko berkaitan dengan adanya suara sah dan suara tidak sah tetapi hanya perbaikan kesalahan penulisan dan perbaikan tersebut pun telah dibacakan kembali dan disetujui oleh para saksi dan Bawaslu; 5. Bahwa saat PPD Oksibil membacakan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada forum rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Oksibil tidak menyampaikan adanya kejadian khusus atau penyelesaian keberatan yang belum terselesaikan pada rekapitulasi tingkat Distrik; 6. Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak pernah menerima aduan atau laporan berkaitan dengan adanya pelanggaran kinerja PPD Oksibil berkaitan dengan proses rekapitulasi tingkat Distrik, sehingga Teradu I s.d Teradu V menganggap PPD Oksibil telah melaksanakan tugasnya dengan baik; 7. Bahwa berkaitan dengan kehadiran 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada saat proses rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil adalah berkaitan dengan Partai Perindo yaitu adanya salah satu calon anggota Legislatif Partai Perindo yang bermasalah syarat, bukan berkaitan dengan keberatan atau persoalan yang dipersoalkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); 8. Bahwa berkaitan dengan proses kelanjutan rekapitulasi tingkat Kabupaten di Kota Jayapura, hal tersebut merupakan kesepakatan bersama antara saksi, KPU, Bawaslu, dan Forkopimda yang hadir, karena para pihak-pihak tersebut pun juga menghadiri kelanjutan rekapitulasi tingkat Kabupaten di Jayapura serta menyaksikan semua proses tersebut tanpa ada sanggahan, keberatan, dan pengaduan ke Bawaslu; 9. Berkenaan dengan persoalan Distrik Serambakon, sebenarnya telah terselesaikan dengan adanya proses sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi sampai pada pembuktian, serta diakhiri dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 10 Juni 2024; 10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pentilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Merehabilitasi Teradu 1 s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu: d. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Kepolisian dan Kejaksaan) Kabupaten Pegunungan Bintang dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga (Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan) Pihak Terkait menerangkan terkait dengan rapat pleno tanggal 13 Maret 2024, Rapat Pleno tingkat Provinsi dilaksanakan di Wamena. Pada saat itu, pleno untuk Kabupaten Pegunungan Bintang kebetulan Pihak Terkait yang memimpin rapat pleno. Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan lancer tidak terdapat keberatan dari Saksi partai politik. Pihak Terkait menerangkan terkait dengan PHPU, untuk Partai PKN Kabupaten Pegunungan Bintang mendalilkan ada 3 yaitu: 1) Dapil Papua Pegunungan I untuk DPRD Provinsi di Jayawijaya. Kemudian Dapil Papua Pegunungan II untuk Lanny Jaya. Selanjutnya, Dapil Pegunungan Bintang I. Itu yang didalilkan oleh PHPU dengan Perkara Nomor 203. Dalam proses di Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 203 tersebut lanjut namun dalam pembuktian ditolak oleh Majelis Hakim. Kemudian di poin 3 huruf e dalil Pemohon terkait dengan Suara 2100 itu yang diperkaran di Mahkamah Konstitusi. Pihak Terkait menerangkan Sendy Lepi, kemarin pada saat kegiatan di Kabupaten Pegunungan Bintang Pihak Terkait meminta Operator Silon untuk mengecek status Sendy Lepi. Hasilnya, Sendy Lepy merupakan Calon Terpilih di Kabupaten Pegunungan Bintang III, maka Pihak Terkait mempertanyakan terkait dengan dampak yang merugikan Sendy Lepi. Sementara yang dipersoalkan di sini adalah Dapil I Kabupaten Pegunungan Bintang. Sebagaimana diketahui, Sendy Lepi telah terpilih di Dapil Pegunungan Bintang III. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya, KPU telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya akan menghadapi Pilkada. Undang-Undang juga sudah mengatur dengan jelas sedangkan PKPU juga sudah disampaikan oleh Divisi Teknis yaitu mengenai tatacara rekap dari tingkat TPS bahkan sampai tingkat PPD, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, KPU Pusat. Dalam tatacara ini KPU memiliki beberapa Form bagi peserta yang merasa dirugikan boleh dapat mengisi formulir keberatan tersebut. Jika rapat pleno setiap terdapat keberatan selalu memberikan formulir keberatan. Apabila tidak diberikan, perlu dipastikan apakah Saksi partai politik tersebut hadir dalam rapat pleno tersebut atau tidak. Dapat juga, Saksi partai politik tersebut hadir tetapi tidak mau mengisi formulir keberatan. Karena menurut aturan itu wajib mengisi formulir keberatan apabila orang tersebut merasa dirugikan. Karena apabila ada laporan ke MK atau DKPP itulah yang menjadi dasar. Sehingga pada saat sidang MK dapat dilihat sisi keberatan tersebut. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menetapkan sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat bawah. Sebagaimana di KPU Provinsi Papua Pegunungan membacakan hasil rekapitulasi sesuai dengan yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Pada saat rekapitulasi di tingkat PPD, yang dibacakan adalah hasil rekapitulasi tingkat PPS. Sehingga tidak benar jika terdapat permainan di sini. Ansar S (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan) Pihak Terkait menerangkan mengenai dalil Pengadu yang mendalilkan ada 104 suara, justru Pihak Terkait menanyakan kembali kepada Pengadu bahwa Pengadu yang mendalilkan bahwa ada 104 suara dari 104 suara tersebut harus jelas kepada siapa ditujukan karena dari KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menerima berkas dari PPD itulah yang direkap. Apabila terjadi peristiwa yang terjadi di PPD maka pasti Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mengetahui karena terjadi di tingkat bawah. Apabila Pengadu mendalilkan mengenai 104 suara maka harus didalilkan juga kepada Paslon mana 104 suara tersebut diberikan. Sehingga Pihak Terkait dapat menelusuri apa yang disampaikan oleh Pemohon. Melkianus Kambu (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan) Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai mekanisme rapat pleno, kebetulan Pihak Terkait merupakan teknis penyelenggaraan, pelaksanaan rapat pleno berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi secara berjenjang. C itu di TPS, jadi setelah pemungutan selesai dituangkan dalam Form C. Selanjutnya PPS menyerahkan kepada PPD. Selanjutnya PPD melakukan rekapitulasi berdasarkan C.Hasil di tingkat TPS. C.Hasil diberikan kepada Saksi 15 partai politik. Salinan sudah disampaikan dan proses ini berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2024 s.d. tanggal 2 Maret 2024. Sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten mulai tanggal 17 Februari 2024 s.d. tanggal 14 Maret 2024 selesai. Sementara untuk tingkat Nusantara mulai tanggal 22 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024. Setelah melihat waktu, sebenarnya PPD dari Pegunungan Bintang sudah cukup bagus menyelesaikan tepat waktu. Hanya rekapitulasi di tingkat distrik, rekapitulasi C. Hasil seharusnya direkapitulasi di tingkat Distrik, karena Ketua dan Anggota KPU Kabupaten melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Sementara ada 34 Distrik sehingga mereka tidak mungkin mengecek secara detail kepada PPD Oksibil. Memang PPD Oksibil dalam Kota namun mereka sudah merekap naik sehingga hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPD itulah yang direkap. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten tidak mengetahui terkait adanya suara sah/tidak sah/rusak. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten hanya merekap apa yang dibacakan oleh PPD. Mungkin PPD membacakan bahwa disitu 0 (nol) tapi padahal di C.Hasil ada. Hal ini disebabkan waktu terus berjalan. Sehingga yang dibacakan oleh PPD itulah yang direkap oleh KPU Kabupaten. Kemudian, kalau jaringan internet bagus C.Hasil dapat dimasukkan dalam SIREKAP. Namun di Papua Pegunungan rata-rata tidak terdapat jaringan sehingga diberikan excel PDF berumus. Excel PDF berumus yang dikerjakan terlebih dahulu untuk D.Hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk ditandatangani. Selanjutnya baru ke Jayapura karena jaringan sangat susah. KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pergi ke Jayapura untuk menginput hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten ke dalam SIREKAP. Sedangkan, Rekapitulasi di tingkat Provinsi berdasarkan hasil SIREKAP baru dapat dibacakan. Apabila si REKAP belum selesai maka harus diselesaikan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan ketika dibacakan di tingkat Provinsi. KPU Kabupaten Papua Pegunungan membacakan hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi pada tanggal 13 Maret 2024. Pertama, dituangkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Perhitungan. Pada tanggal 14 Februari 2024 tidak terdapat kekacauan. Bahkan Pihak Terkait yang memonitoring langsung, 2 kali ke sana. Pihak Terkait melakukan bimtek terhadap PPS dan PPD supaya C dapat diberikan. Kalau bisa difoto silakan di foto. Tapi memang jaringan di sana sangat susah, baik di Kampung, Distrik, dan Kabupaten. KPU bekerja secara berjenjang, tidak mungkin KPU Kabupaten mengambil alih PPD kecuali PPD diberhentikan DKPP. Apabila mengambil alih langsung tentu akan melanggar aturan. Demikian halnya KPU Provinsi tidak dapat mengambil alih KPU Kabupaten. Semuanya secara berjenjang sudah diatur oleh Undang-Undang. Pihak Terkait menerangkan mengenai PNS yang masuk sebagai Caleg, kami bekerja mengupload dokumen caleg berdasarkan KTP Elektronik. Apabila dalam KTP tertulis swasta tidak mungkin kita mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah PNS. Kecuali pada saat diumumkan ada masukan Masyarakat. Selama, ditempel pengumuman selama seminggu tidak ada tanggapan Masyarakat maka tidak ada dasar untuk menTMS kan yang bersangkutan. Kecuali ada masukan Masyarakat yang melampirkan SK Pelantikan yang bersangkutan maka baru dapat di TMS kan. Pihak Terkait menerangkan di Provinsi Papua Pegunungan terdapat 8 Kabuputen, 2 Kabupaten tidak menggunakan system noken yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yalimo. Sedangkan 6 Kabupaten lainnya menggunakan system noken tetapi dibeberapa di TPS di Kabupaten Lanny Jaya ada yang menggunakan system coblos. Kemudian ada di Kabupaten Jayawijaya 4 kelurahan juga menggunakan system coblos. Di Kabupaten Tolikara ada juga 2 kelurahan menggunakan system coblos. Kabupaten Nduga yang sepenuhnya menggunakan noken. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
II. PENJELASAN/KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan tentang Pengaduan Sendy Lepi dalam Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/V/2024 adalah sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima laporan dari Pison Deal dari Partai PKN Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 12 Maret 2024 (vide Bukti PT-1 dan PT-2). b. Bahwa laporan Pison Deal yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan terkait dengan terjadi perubahan perolehan suara di tingkat Distrik dan Kabupaten dimana Pelapor menyatakan bahwa pada saat pleno baik di tingkat distrik maupun kabupaten PPD dan KPU tidak memberikan D.Hasil Distrik maupun D.Hasil Kabupaten bahkan saksi meminta D Kejadian khusus/keberatan saksi baik di tingkat distrik maupun Kabupaten tidak diberikan. c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan kajian awal terhadap laporan Pison Deal pada tanggal 13 Maret dan menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan Pison Deal tidak memenuhi syarat materiil sehingga Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan memberikan kesempatan kepada surat Pemberitahuan diterima oleh Pelapor (vide Bukti PT-3). d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada Pelapor Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Nomor: 003/PP/37.00/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti PT-4). e. Bahwa Pelapor Pison Deal tidak datang kembali ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan untuk melengkapi syarat materiil yang dimaksud oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dalam 2 (dua) hari kerja. f. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah mengeluarkan status terhadap Laporan Pison Deal yang mana pada status tersebut menyampaikan bahwa Laporan Pison Deal tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil laporan (vide Bukti PT-5). Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Kepolisian dan Kejaksaan) Kabupaten Pegunungan Bintang Kasatreskrim Polres Pegunungan Bintang Pihak Terkait menerangkan tidak ada pengaduan mengenai 2 Distrik yaitu Oksibil dan Serambakon di Gakkumdu. Namun untuk perkara yang lain selain perkara ini ada. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Formulir Laporan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 014/LP/00/III/2024; PT-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 014/LP/00/III/2024; PT-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 010/LP/00/III/2024; PT-4 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 003/PP/37.00/III/2024; PT-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 014/LP/37.00/III/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V memerintahkan PPD Distrik Oksibil untuk membacakan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Oksibil. Surat suara sejumlah 5.794 seluruhnya dinyatakan sah. Hal ini tidak sesuai dengan C.Hasil Plano terdapat suara rusak dan tidak sah di beberapa TPS sebanyak 104 suara. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan kesempatan kepada Saksi partai politik untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan jenis pemilihan DPRD Kabupaten. [4.1.2] Bahwa pada saat penginputan SIREKAP di Kota Jayapura, Teradu I s.d. Teradu X melakukan perubahan suara pada Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model D.Hasil Kabupaten jenis pemilihan DPRD Kabupaten. Perolehan suara pada Distrik Serambakon tidak sesuai dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Serambakon yang telah disahkan pada saat pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Serambakon. Perubahan suara tersebut terjadi pada perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pada D.Hasil Kecamatan/Distrik Perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten memperoleh 2100 Suara, namun perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah berubah pada D.Hasil Kabupaten menjadi 606 suara. Hal tersebut mengakibatkan mengakibatkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak melakukan koordinasi dengan Panitia Distrik Oksibil dan fungsi pengawasan secara menyeluruh atas persoalan rekapitulasi di tingkat Distrik dan Kabupaten. Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembiaran dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik merupakan kewenangan PPD bukan KPU Kabupaten. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 s.d. Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Selanjutnya, PPD menuangkan hasil perhitungan perolehan suara dari seluruh TPS ke dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan semua jenis Pemilihan dan menunjukkan kepada para saksi partai politik serta Panwas Distrik agar dilakukan pencermatan. Apabila sudah sesuai maka PPD Distrik menetapkan sekaligus menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat Distrik bersama dengan saksi partai politik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan. Pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tanggal 5 Maret 2024, PPD Oksibil menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Distrik Oksibil. Namun terdapat kesalahan penulisan dan penjumlahan sehingga Bawaslu menyarankan agar dilakukan perbaikan. Menanggapi hal tersebut, PPD Oksibil memperbaiki kesalahan penulisan tersebut. Para saksi partai politik menerima hasil perbaikan yang dilakukan oleh PPD Oksibil. Selanjutnya, PPD Oksibil menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Distrik Oksibil. Teradu I s.d. Teradu V mengesahkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Distrik Oksibil (vide Bukti T-1). Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa tidak mengetahui berkenaan dengan PPD Oksibil yang tidak memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten kepada Saksi partai politik. Hal tersebut merupakan tugas dan wewenang PPD Oksibil pada saat rekapitulasi tingkat Distrik. Selain itu, pada saat penyampaian hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRD untuk Distrik Oksibil di tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang tidak terdapat keberatan dari saksi partai politik, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan tidak terdapat kejadian khusus atau keberatan yang belum terselesaikan dalam rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, PPD Serambakon menyampaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara atau Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota, namun terdapat kesalahan penjumlahan pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyarankan agar dilakukan perbaikan. Namun PPD Serambakon tidak melakukan perbaikan dan justru melakukan perubahan perolehan suara untuk beberapa partai politik yang tidak sesuai dengan C.Hasil. Pada saat PPD Serambakon menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko yang telah berubah, terdapat keberatan dari beberapa Saksi partai politik. Para Saksi partai politik meminta agar dilakukan perbaikan perolehan suara sesuai data C.Hasil TPS tetapi PPD Serambakon tidak mau melakukan dan tetap bertahan dengan hasil tersebut. Mengingat waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten harus selesai sesuai jadwal nasional tanggal 5 Maret 2024 maka, Teradu I s.d. Teradu V meminta kesepakatan seluruh pihak untuk melakukan penginputan secara online melalui SIREKAP. Namun karena jaringan internet di Distrik Oksibil tidak bagus maka Para Pihak bersepakat melakukan penginputan di Kota Jayapura. Selanjutnya, Teradu I s.d Teradu V mencetak Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko dari seluruh Distrik yang sudah menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di Distrik Oksibil, termasuk Distrik Serambakon yang sebenarnya sudah menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tetapi terdapat kesalahan penulisan. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko yang sebelumnya sudah dibacakan atau disampaikan oleh PPD Serambakon sudah sesuai dengan perolehan suara pada C.Hasil, tetapi kemudian diubah sepihak oleh PPD Serambakon. Adapun perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) versi C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang sebelumnya sudah disampaikan atau dibacakan oleh PPD Serambakon sebagai berikut: Kampung TPS Parpol C hasil D Hasil Kecamatan DPRD Kabko Serambakon Yapimakot 1 PKN 11 DPRD Kabko 2 PKN 5 Serambakon 3 PKN 0 Seramkatop 1 PKN 5 2 PKN 0 Parim 1 PKN 204 597 suara 2 PKN 221 Siminbuk 1 PKN 0 Modusit 1 PKN 0 Wanbakon 1 PKN 50 Yakrnor 1 PKN 101 Okatem 1 PKN 9 9 suara Jumlah 606 suara 606 suara (vide Bukti T-2) Para Saksi partai politik menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kab/Kota dan tidak terdapat keberatan dari Saksi partai politik dan Bawaslu (vide Bukti T-3). Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima keberatan dan pengaduan dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhadap hasil tersebut. Selain itu, pengaduan tersebut juga masuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 203-01-09- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 10 Juni 2024 (vide Bukti T-4). Selain itu, Pengadu sebenarnya merupakan Caleg Daerah Pemilihan 3 DPRD Kabupaten, namun mempersoalkan Daerah Pemilihan I. Pengadu bukan pengurus Partai Kebangkitan Nusantara tingkat Kabupaten (vide Bukti T-7). Dalam pengaduan, Pengadu menyertakan Saksi a.n. Yohanes Kakyarmabin yang merupakan PPD Distrik Oksibil pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Selain Yohanes Kakyarmabin, terdapat Saksi a.n. Herman Kasipmabin yang merupakan PPD Serambakon pada Pemilu 2024 sebagaimana SK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk Pemilu Tahun 2024 tertanggal 19 Desember 2023 (vide Bukti T-6). Herman Kasipmabin pernah menjadi Saksi PKN dalam Sidang PHPU Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Herman Kasipmabin menjabat sebagai Ketua PPD Serambakon sesuai SK Nomor 842 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPD untuk Pemi1ihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024 (vide Bukti T-6). Menurut Teradu I s.d. Teradu V keberadaan Yohanes Kakyarmabin dan Herman Kasipmabin sebagai saksi Pengadu dari Partai Kebangkitan Nusantara merupakan bentuk ketidaknetralan sebagai penyelenggara Pemilu. Khususnya Herman Kasipmabin yang memaksakan perolehan suara PKN yang tidak berdasarkan Formulir C.Hasil dari TPS. Demikian halnya Teradu VI s.d. Teradu X menerangkan bahwa Pengadu merupakan Caleg Dapil 3 (tiga) Nomor Urut 2 (dua) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) namun mengadukan persoalan di Daerah Pemilihan 1 (satu). Selain itu, Pengadu bukan pengurus DPC Partai PKN Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu VI s.d. Teradu X telah melaksanakan tugas pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu VI s.d. X mengingatkan PPD se-Kabupaten Pegunungan Bintang berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik sebagaimana Surat Nomor 005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 26 Februari 2024. Teradu VI s.d. Teradu X juga mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagaimana Surat Nomor 006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 (vide Bukti T-1). Pada rekapitulasi tingkat Distrik Oksibil, tanggal 29 Februari s.d. 3 Maret 2024, Panwas Distrik Oksibil melaporkan proses rekapitulasi berjalan lancar, tidak terdapat keberatan saksi partai politik, tidak terdapat persoalan, dan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran yang disampaikan Panwas Distrik Oksibil kepada Teradu VI s.d. Teradu X (vide Bukti T-2). Berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu X, pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 5 Maret 2024, PPD Oksibil membacakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Oksibil. Namun terdapat kekeliruan penjumlahan hasil sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan hasil perhitungan perolehan suara. Menanggapi hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X menyarankan untuk dilakukan perbaikan dan menunda pengesahan rekapitulasi hasil Distrik Oksibil. PPD Distrik Oksibil melakukan perbaikan dan melanjutkan pembacaan hasil rekapitulasi Distrik Oksibil. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V mengesahkan hasil rekapitulasi Distrik Oksibil (vide bukti T-3). Selain itu, Panwas Distrik Oksibil dan Teradu VI s.d. Teradu X tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Oksibil. Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu X, PPD Serambakon menyampaikan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik, namun terdapat kesalahan penulisan pada sertifikat penggunaan surat suara dan disampaikan untuk dilakukan perbaikan (vide bukti T-3). PPD Serambakon kembali melanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Serambakon tetapi terdapat keberatan dari Saksi PDIP, Golkar, dan Perindo. Hal ini disebabkan hasil perolehan suara yang dibacakan tidak sesuai dengan C. Hasil TPS, namun PPD Serambakon tetap bertahan dengan hasil tersebut. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan PPD Serambakon tersebut karena dibatasi waktu akhir rekapitulasi tingkat Kabupaten. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan bersama antara saksi partai politik, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Kapolres Pegunungan Bintang, dan Perwira Penghubung Kodim Wamena, penginputan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam aplikasi Sirekap dilakukan di Kota Jayapura. Hal ini disebabkan jaringan internet di Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang yang berada di Distrik Oksibil tidak mendukung untuk penggunaan aplikasi Sirekap (vide Bukti T-3). Kemudian, pada saat penginputan Sirekap di Hotel Horison Kota Jayapura, Teradu I s.d. Teradu V menginput rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Model D.Hasil-Kabko DPRD Daerah Pemilihan I seluruh Distrik, termasuk rekapitulasi Distrik Serambakon (vide Bukti T-4). Berkenaan dengan data rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Serambakon, Teradu I s.d. Teradu V berpedoman pada D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko Distrik Serambakon yang sebelumnya sudah dibacakan oleh PPD Serambakon karena telah sesuai dengan data perolehan suara dari C.Hasil TPS. Berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang untuk perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara dalam C.Hasil TPS dan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko Distrik Serambakon yang dibacakan sebelumnya adalah sama dengan rincian sebagai berikut: Kampung/TPS Data C Hasil Data D Hasil Kecamatan Yapimakot 1 11 11 2 5 5 3 0 0 Seramkatop 1 5 5 2 0 0 , Parim 1 204 204 2 221 221 Siminbuk 1 0 0 Modusit 1 0 0 Wanbakon 1 50 50 Yakmor 1 101 101 (+597) Okatem 1 9 9 Perolehan suara 606 606 Para saksi partai politik tidak keberatan dengan perubahan tersebut dan menandatangani rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam Formulir Model D.Hasil-Kabko DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk 3 (tiga) daerah pemilihan dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Kapolres Pegunungan Bintang, dan Perwira Penghubung (vide Bukti T-6). Teradu VI s.d. Teradu X tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Distrik Serambakon. Selain itu, Pengaduan Pengadu juga termasuk dalam permohonan Partai Kebangkitan Nusantara di Mahkamah Konstitusi namun permohonan tersebut ditolak sebagaimana Putusan Mahkamah Nomor 203-01-09-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang dibacakan tanggal 10 Juni 2024 (vide Bukti T-7). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V diduga memerintahkan PPD Oksibil untuk membacakan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan DPRD Distrik Oksibil yang isinya surat suara sejumlah 5.794 seluruhnya dinyatakan sah. Hal ini tidak sesuai dengan C.Hasil Plano dimana terdapat surat suara rusak dan suara tidak sah di beberapa TPS sebanyak 104 suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Bahwa pada saat PPD Oksibil menyampaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Distrik Oksibil terdapat kesalahan penjumlahan suara, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan dengan hasil penghitungan jumlah perolehan suara Peserta Pemilu di Distrik Oksibil (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang in casu Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan saran perbaikan kepada PPD Oksibil. Selanjutnya, setelah dilakukan perbaikan PPD Oksibil menyampaikan hasil perbaikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Distrik Oksibil. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan rekapitulasi dan pengesahan Formulir Model D.Hasil Kecamatan Oksibil (vide Bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distrik Oksibil berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan, jumlah suara yang tidak sah adalah 0 (Nol), data ini sama dengan jumlah suara yang tidak sah yang tertera pada Formulir D.Hasil Kabupaten Pegunungan Bintang (vide Bukti T-3 dan vide Bukti T.2-4). Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Teradu VI s.d. Teradu X yang menerangkan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari Saksi partai politik yang hadir, baik berkenaan dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Oksibil maupun hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang yang didasarkan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Distrik Oksibil yang dituangkan dalam Formulir D.Hasil Kecamatan dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas dan wewenang rekapitulasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu X diduga melakukan perubahan suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model D.Hasil Kabupaten jenis pemilihan DPRD Kabupaten. Perolehan suara Distrik Serambakon tidak sesuai dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Distrik Serambakon yang disahkan pada saat pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Serambakon. Perubahan suara tersebut terjadi pada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Pada D.Hasil Kecamatan/Distrik Perolehan suara PKN untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten memperoleh 2100 suara, namun pada D.Hasil Kabupaten berubah menjadi 606 suara. Hal tersebut mengakibatkan PKN tidak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa untuk menguatkan dalilnya Pengadu menghadirkan bukti P-2 yang berisikan perolehan suara Caleg nomor urut 4 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 2100 (dua ribu seratus) suara. Terhadap bukti tersebut dibantah oleh Teradu I s.d. Teradu X dengan bukti T-2 dan bukti T.2-5 yang berisikan perolehan suara PKN berjumlah 606 (enam ratus enam) dengan rincian Caleg Nomor Urut 4 memperoleh suara sebanyak 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) dan Caleg Nomor Urut 8 memperoleh sebanyak 9 (sembilan) suara. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, saat PPD Serambakon menyampaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko, dalam penyampaian hasil penghitungan perolehan suara tersebut terdapat kesalahan penjumlahan perolehan suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko. Terhadap kesalahan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X secara lisan menyampaikan saran perbaikan. Akan tetapi PPD Serambakon tidak melakukan perbaikan, justru malah merubah hasil perolehan suara. Setelah PPD Serambakon menyampaikan kembali Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko, terdapat keberatan dari beberapa Saksi partai politik yang hadir. Para Saksi partai politik meminta agar dilakukan perbaikan perolehan suara disesuaikan kembali dengan data C. Hasil TPS. Namun, PPD Serambakon tidak mau melakukan perubahan dan tetap bertahan dengan hasil tersebut. Mengingat waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten harus selesai sesuai jadwal pada tanggal 5 Maret 2024, maka Teradu I s.d. Teradu V meminta persetujuan kepada Para Saksi partai politik, Teradu VI s.d Teradu X dan undangan yang hadir untuk melakukan penginputan secara online melalui Sirekap di Kota Jayapura. Bahwa setelah sampai di Kota Jayapura Teradu I s.d. Teradu V menginput data perolehan suara pada Distrik Sembrakon sesuai dengan perolehan suara C.Hasil TPS. Kemudian Teradu I s.d Teradu V mencetak Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko termasuk diantaranya adalah Distrik Serambakon. Sehingga Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko untuk Distrik Serambakon sudah disesuaikan kembali dengan perolehan suara pada C1 Hasil. Adapun perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN ) yaitu sebanyak 606 (enam ratus enam) suara dan bukan 2100 (dua ribu seratus) suara (vide Bukti T.2-5). Bahwa berdasarkan keterangan Teradu VI s.d. Teradu X, pada saat Pleno Penetapan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pegunungan Bintang tidak ditemukan kejadian khusus atau keberatan yang belum terselesaikan. Saksi partai politik juga telah menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan dan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-3 dan vide Bukti T.2- 4 ), yang disaksikan oleh Teradu VI s.d. Teradu X, Kapolres Pegunungan Bintang dan Perwira Penghubung. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu menerangkan tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distrik Serambakon. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak melakukan koordinasi dengan PPD Oksibil dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan secara menyeluruh sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atas persoalan rekapitulasi di tingkat Distrik dan Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan tugas pengawasan pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 dengan memberikan himbauan sebagai bentuk pencegahan yaitu: 1) Pada tanggal 26 Februari 2024, kepada PPD se-kabupaten Pegunungan Bintang melalui Surat Nomor 005/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 perihal Himbauan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik, dan 2) Pada tanggal 27 Februari 2024 memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang in casu Teradu I s.d. Teradu V melalui surat Nomor: 006/PM.01.00/Kab.Pa.37.02/02/2024 perihal Himbauan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten (vide bukti T.2- 1). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pengawasan pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Distrik Oksibil dan Distrik Serbakom dan telah memberikan saran perbaikan sebagaimana yang diuraikan dalam fakta pada angka 4.3.1 dan angka 4.3.2. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V benar melakukan perubahan perolehan suara pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model D.Hasil Kecamatan DPRD Kabko pada Distrik Serambakon untuk memperbaiki perolehan suara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai dengan C.Hasil TPS. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V dilakukan sebagai bentuk koreksi atas perbuatan perubahan perolehan suara yang dilakukan oleh PPD Distrik Serambakon dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. Terhadap proses perbaikan telah dilakukan pengawasan oleh Teradu VI s.d. Teradu X. Teradu I s.d Teradu X telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulius Uopdana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu II Hubertus Bamulki, Teradu III Kotan Kalakmabin, Teradu IV Agustinus Yawalka dan Teradu V Elipinus Keduman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yanus Tepmul selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu VII Pepyanus Uopmabin, Teradu VIII Yance Malo, Teradu IX Timmotius M. Uropmabin dan Teradu X Martha Adi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 36