Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 166 Tahun 2020
Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 194-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu dinilai tidak transparan karena tidak memberikan hasil kajian rekomendasi atas laporan Nomor 003/TM/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa pada tanggal 30 September 2020 telah menerima laporan dari Pengadu dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang oleh Petahana atas nama Costan Oktemka.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) jo Pasal 71; Pasal 190; Pasal 71 ayat (2); Pasal 19 Peraturan DKPP No; Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan
Amar Putusan1. menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. merehabilitasi nama baik Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu II Yuterlus Keduman, Teradu III Marcelinus Lambe, Teradu IV Fransiskus Adii, dan Teradu V Yanus Tepmul, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 166-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 194-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/XI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Spei Yan Birdana
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kel./Desa Mabilabol, Kecamatan Oksibil, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Provinsi Papua
2. Nama : Piter Kalakmabin
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kabiding, Kecamatan Oksibil, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Provinsi Papua
memberikan kuasa kepada:
Nama : Aloysius Renwarin
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Kenanga No. 15 Kel. Yabansai,Kecamatan/Distrik Heram,
Kota Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yance Nawipa
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Yuterlus Keduman
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Marcelinus Lambe
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Fransiskus Adii
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yanus Tepmul
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 194-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
166-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020;
2. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 telah dilakukan penetapan Pasangan
Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang dengan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 30/PL.02.3-
Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020;
3. Bahwa pada tanggal 24 September 2020 telah dilakukan penarikan Undian Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang;
4. Bahwa pada tanggal 25 September 2020 Calon Bupati selaku petahana dengan
Nomor Urut 2 atas nama Costan Otemka telah melakukan Sumpah/Janji Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkngan Pemerintah Kabupaten Pegunungan
Bintang;
5. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 kami telah membuat Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, Nomor: 01/PILKADA/2020 yang dilakukan oleh Petahana
Costan Otemka ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu
RI, KPU Provinsi Papua dan KPU RI;
6. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020, pukul 15.30 WIT, kami sebagai Kuasa
Hukum mewakili klien kami Spei Yan Birdana ST. M.Si dan Piter Kalakmabin,
A.Md bersama LO Tim Sukses SEPTE ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Bintang untuk mengklarifikasi terkait laporan kami ke Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang, tetapi pihak Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
menolak Kuasa Hukum SEPTE dengan alasan bahwa yang membuat keterangan
laporan awal terkait pelanggaran yang dilakukan An. Costan Oktemka, S.IP adalah
Bapak Spei Yan Birdana, ST, M.Si dan kami Kuasa Hukum dan LO Tim sukses
SEPTE dijanjikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang agar bertemu
pada pukul 19.00 WIT dan harus dihadiri bapak Spei Yan Birdana, ST. M.Si,
Kuasa Hukum dan LO Tim Sukses SEPTE. Setelah Bawaslu selesai melakukan
pemeriksaan (klarifikasi), Bawaslu menginformasikan secara lisan terhadap kami
bahwa pemberitahuan tentang hasil status laporan akan kami terima pada tanggal
4 Oktober 2020, pada pukul 10.00 WIT;
7. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2020 pukul 10.00 WIT, LO Tim sukses SEPTE
mendapat informasi dari Bawaslu Kabupaten melalui telpon bahwa pengambilan
dokumen hasil Peleno di batalkan dan diundur pada tanggal 5 Oktober 2020,
karena pihak Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan mengkaji terlebih
dahulu;
8. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020 pukul 19.30 WIT kami Kuasa Hukum Paslon
Nomor Urut 1 dan Liaison (LO) Tim sukses SEPTE (Paslon Nomor Urut 1)
menerima pemberitahuan tentang status laporan Formulir Model A.17 dari
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, bahwa terlapor A.n Costan Oktemka,
S.IP terbukti melakukan pelanggaran pada pasal 71 ayat (2) dan (3). Tetapi
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mencantumkan Pasal 71 Ayat (5)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Keterangan tersebut akan ditindaklanjuti ke instansi
tujuan yaitu, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan Penyidik Kepolisian. Dan
kami menandatangani serah terima dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang;
9. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020 Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1
menyurati lagi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang perihal mengawal laporan
Bawaslu. Isi surat tersebut menegaskan bahwa sejak tanggal 23 September 2020
Calon Bupati Pegunungan Bintang dengan Nomor Urut 2 atas nama Costan
Otemka selaku Petahana sudah tidak berwenang sebagai Bupati dan selaku
petanana Costan Otemka telah melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016;
11. Bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti Laporan kami, maka pada tanggal 5
Oktober 2020 Bawaslu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan dengan status laporan “terbukti” petahana melakukan perbuatan hukum
melanggar Pasal 71 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5);
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Rekaman Audio Visual;
2. P-2 Hasil tatap muka dengan Ketua Bawaslu Kab. Pegubing dan
Angota Bawaslu Provinsi Papua;
3. P-3 Surat dari Tim Kuasa Hukum SEPTE Tanggal, 29 September 2020,
Nomor: 01/Pilkada/2020, Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang, Perihan Laporan Pelanggaran Pemilu;
4. P-4 Keputusa Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 821.2-17, tanggal
25 September 2020 dan Daftar Lampiran Keputusan Bupati
Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 821.2-17 Tanggal 25
September 2020;
5. P-5 Keputusa Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 821.2-18, tanggal
25 September 2020 dan Daftar Lampiran Keputusan Bupati
Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 821.2-18 Tanggal 25
September 2020;
6. P-6 Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2.21 Tahun
2020, Tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural, tanggal 25
September 2020;
7. P-7 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
:003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020, Tanggal 30 September 2020;
8. P-8 Formulir Model A. 1, Penerimaan Laporan Nomor
:003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020, Tanggal 30 September 2020,
Jam 15.00 WIT;
9. P-9 Berita Acara Klarifikasi, Tanggal 03 Oktober 2020, pukul 18:19
WIT;
10. P-10 Berita Acara Klarifikasi, Tanggal 03 Oktober 2020, pukul 20:16
WIT;
11. P-11 Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji Tanggal 03
Oktober 2020 pukul 20:16;
12. P-12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 5 Oktober 2020;
13. P-13 Berita Acara Klarifikasi, Tanggal 03 Oktober 2020;
14. P-14 PEMBERITAHUN TENTANG STATUS LAPORAN, Tanggal, 5 Oktober
2020;
15. P-15 Formulir Model A. 17, PEMBERITAHUN TENTANG STATUS
LAPORAN, Tanggal, 5 Oktober 2020;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu tidak profesional dalam
penanganan laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) tentang penggantian
pejabat oleh Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang selaku Petahana karena tidak
mencantumkan Pasal 71 ayat (5) dalam penanganan laporan tersebut.
Berdasarkan dalil pengaduan terhsebut Teradu I s.d Teradu V menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima laporan dari Sdr.
Spei Yan Birdana ST, MSi pada tanggal 30 September 220 dengan nomor
laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Pergantian Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang oleh Petahana
dengan terlapor Sdr. Costan Oktemka SIP; (Bukti T-1)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah menindaklanjuti
laporan tersebut dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan
syarat formil dan syarat meteril laporan serta termasuk jenis pelanggaran
yang dilaporkan;
3. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal laporan, laporan yang dilaporkan oleh
Sdr. Spei Yan Birdana ST, MSi telah memenuhi syarat formil dan meteril
serta termasuk dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) jo Pasal
71 ayat (5) dan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 190;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang meregister laporan Sdr.
Spei Yan Birdana ST, MSi dengan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020;
5. Bahwa Sentra Gakumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan
pembahasan I atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Paal 190 dimana
Sentra Gakumdu sepakat untuk dilanjutkan proses klarifikasi dan
penyelidikan oleh Penyidik;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor Spei Yan Birdana ST, MSi pada tanggal 3 Oktober 2020,
Saksi Pelapor atas nama Agustinus Uropmabin pada tanggal 3 Oktober 2020,
Terlapor atas nama Costan Oktemka S.SIP pada tanggal 5 Oktober 2020;
(bukti T-3)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mengumumkan status
laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang pada intinya
menyatakan bahwa Terlapor Sdr. Costan Oktemka diduga kuat melakukan
perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal
190; (bukti T-4)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan
rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 05 Oktober 2020 yang isinya
menyatakan Laporan Dugaan pelanggaran nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan pelanggaran administrasi
pemilihan; (bukti T-5)
9. Bahwa Sentra Gakumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan
pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat
(2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran jaksa
walaupun jaksa bersedia hadir via daring, akhirnya pembahasan kedua yang
seharusnya dilaksanakan pada hari itu tidak dapat dilaksanakan karena
tidak ada pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga penangan pelanggaran
tindak pidana pemilihan terhadap laporan nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan;
10. Bahwa Bawaslu Pegunungan Bintang menerima surat dari KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020
tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang. Ada pun isi surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan
atau batal demi hukum. Dengan demikian KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut; (bukti T-6)
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi
kepada Kemendagri di Jakarta terkait penggantian pejabat oleh Bupati
Kabupaten Pegunungan Bintang karena Kemendagri tidak bersedia dimintai
keterangan. Bawaslu menyampaikan surat 052/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 perihal Permintaan Salinan Izin Melakukan
Pelantikan dan Pengangkatan JPT Pratama di Lingkungan Kabupaten
Pegunungan Bintang;
b. Bahwa mengenai pokok pengaduan Pengadu mengenai Teradu tidak
menyampaikan surat tanggapan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang nomor
053/K.Bawaslu/Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima surat dari KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-
Kab/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Surat
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang adalah nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, adapun isi surat KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang menyatakan surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan atau
batal demi hukum. Dengan demikian KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
tidak dapat menindaklanjuti sruat tersebut; (Vide Bukti T-06)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima surat dari Drs
Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Spei Yan
Birdana ST, MSi dan Calon Wakil Bupati Piter Kalakmabin Perihal
Permintaan Hasil Pleno KPU Kabupaten Pegunungan Bintang;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat
kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan nomor
059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang
pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020; (bukti T-9)
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima Sdr. Norber
Wisal di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Papua pada hari Senin, 12
Oktober 2020 dengan maksud kedatangan untuk mempertanyakan
tindaklanjut surat dari rekomendasi Bawaslu dan meminta agar Bawaslu
Kabupaten Pegunungan Bintang memberikan salin Surat KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal
tindak lanjut Surat Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
5. Bahwa pada pertemuan dengan Sdr. Norber Wisal dari tim pasangan calon
nomor urut 01 tersebut, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat
menanggapi permintaan dalam suart dari tim Septe karena surat KPU
Kabuapten Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-
Kab/X/2020 tersebut karena tidak ada tembusan surat kepada pasangan
calon.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO TANDA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Formulir A1 Penerimaan Laporan;
2. T-2 Salinan Buku Register Penerimaan Laporan;
3. T-3 Dokumentasi klarifikasi Pelapor, Saksi, dan Terlapor;
4. T-4 Formulir A17 Status Laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020;
5. T-5 Surat Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi;
6. T-6 Surat Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak
lanjut Surat Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020;
7. T-7 Surat Nomor 052/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal
Permintaan Salinan Izin Melakukan Pelantikan dan Pengangkatan
JPT Pratama di Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang
8. T-8 Surat Nomor 06/PILKADA/2020 Perihal Permintaan Keputusan
Hasil Pleno KPU
9. T-9 Surat No. 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal
mengingatkan KPU Kab. Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] KPU Provinsi Papua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Papua selaku Pihak Terkait. Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa benar KPU
Kabupaten Bintang pada tanggal 6 Oktober 2020 telah bersurat kepada KPU Provinsi
Papua. Pada tanggal 7 Oktober 2020 pihaknya telah meneruskan ke KPU RI perihal
meminta petunjuk atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal
5 Oktober 2020. Pihak Terkait menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020, KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang menuju KPU RI untuk berkonsultasi secara tatap
muka. KPU Provinsi Papua tidak terlalu jauh terkait substansi perkara, KPU Provinsi
Papua hanya meneruskan surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke KPU RI dan
KPU Pegunungan Bintang telah berkonsultasi secara berjenjang serta telah melakukan
pengecekan kepada Kemendagri dan KASN.
[2.7.2] KPU Kabupaten Pegunungan Bintang
1. Bahwa Pengaduan didasarkan pada Berita Acara Nomor : 48/PL-02.2-
BA/9112/KPU-Kab/X/2020 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang terkait Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
Nomor 053/K.Bawaslu.-Kab/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
2. Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dalam menindaklanjuti Surat
Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.-Kab/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran
Pelanggaran Administrasi Pemilihan telah berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yakni:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerha Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan
Program dan Jadwal penyelenggaran Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
sebagaimana telah bebebrapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non
alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Baupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non
Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
g. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
h. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
i. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
16/PL.02-Kpt/9112/KPU-Kab.VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Lanjutan Tahun 2020;
j. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah dalam Kondisi Kedararutan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
TINDAK LANJUT SURAT BAWASLU KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG NOMOR
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 PERIHAL PENELUSURAN
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
Pada hari ini Sabtu tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang melaksanakan Rapat Pleno
tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegungungan Bintang Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, yang bertempat di Kantor Pemilihan Umum Kabupaten
Pegunungan Jl. Mabilabol Kelurahan Okmakot Distrik Oksbil. Rapat pleno tersebut
dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan dihadiri oleh 2 (dua)
anggota KPU Kabupaten Pegungungan Bintang dan dimulai Pukul 08.20 WIT s.d 09.58
WIT, dengan hasil Rapat Pleno sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah mengambil langkah-langkah sesuai
dengan aturan yang ada terkait fungsi dan tugas KPU serta melakukan kajian
secara hukum (formil dan materiil, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Fungsi Koordinasi secara berjenjang dan Klarifikasi
1) KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah menyurat ke KPU Provinsi Papua
Nomor 182/PL.02.2-SR/9112/KPU-Kab/2020 tanggal 6 Oktober 2020
perihal pengantar Rekomendasi Bawaslu dan melakukan konsultasi secara
tatap muka. Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, KPU Provinsi Papua
mengeluarkan Surat ke KPU RI nomor 723/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020
tanggal 7 Oktober 2020 perihal Mohon Petunjuk (Bukti-PT1);
2) Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat dan
melakukan konsultasi dengan KPU RI tanggal 7 Oktober 2020 (Bukti-PT2);
3) Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi ke
Kementrian Dalam Negeri tanggal 8 Oktober 2020 (Bukti-PT3);
4) Bahwa KPU Kabupaten Pegungunan Bintang telah menerima tembusan
surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
270/5188/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Papua hal Tanggapan
Permohonan Salinan Surat persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri
tanggal 8 Oktober 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pengisian
Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pegunungan Bintang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pegunungan Bintang Nomor 821.2-18 tanggal 25 September 2020, sesuai
dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan
pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Bukti-PT4 dan
Bukti -PT5)
5) Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah melakukan klarifikasi ke
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 8 Oktober 2020 (Bukti-PT6 dan
Bukti-PT7)
B. Tentang Syarat Formil
1) Bahwa proses yang dilakukan oleh Bawalsu Kabupaten Pegunungan Bintang
dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/X/2020 tanggal 30 September 2020 hingga
menerbitkan Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Bintang Nomor 005/K.Bawaslu-PB/PM.06.02/X/2020 tanggal
5 Oktober 2020 dengan menggunakan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengalami
cacat Formil. Hal ini disebabkan terhitung tanggal 28 September 2020 telah
terbit Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Walikota, dimana pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Pasal 46 meneyebutkan pada saat Peraturan Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang Peraturan Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1500),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2) Bahwa pada VI. Kesimpulan angka 2 pada Berita Acara Pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 005/K.Bawaslu-
PB/PM.06.02/X/2020 hanya memuat dugaan pelanggaran hukum pada
Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) tanpa menyebut dasar UU yang telah dilanggar
yakni tanpa mencantumkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Peemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang. Demikian pula pada pasal tersebut tidak di juntoka dengan Pasal
71 ayat (5) terkait sanksi yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota selaku
petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat
(2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Oleh kerena frase pasal yang
dilanggar tidak memuat dasar hukum terkait Undang-Undang yang
dilanggar dan sanksi yang jelas dan lengkap maka sudah seharusnya
dinyatakan kabur (obscuur libel) dan tidak lengkap oleh karenanya tidak
dapat diterima dan atau batal demi hukum
C. Tentang Syarat Materil
1) Bahwa di dalam Pasal 71 ayat (2) disebutkan secara jelas dan tegas bahwa
Gubernur, Bupati Walikota dilarang melakukan ‘pergantian pejabat’.
Adapun frase pelantikan tidak disebutkan dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2)
tersebut. Frase atau kalimat ‘pergantian pejabat’ berada pada rangkaian
proses seperti seleksi terbuka sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 5
Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara yakni Pengisian jabatan pimpinan
tinggi utama dan madya pada kementrian, kesektariatan lembaga negara,
lembaga nonstruktrukral, dan instansi Daerah dilakukan secara terbuka
dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan latihan, rekam jejak jabatan, dan
integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bawaslu Pegunungan Bintang keliru
memaknai pelantikan pejabat itu seolah olah langsung dilakukan pergantian
tanpa adanya proses seleksi terbukta yang dilakukan secara independen
oleh panitia seleksi (Pansel) berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Bukti-8 dan Bukti-9)
2) Bahwa pada pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 terdapat unsur
pengecualian, yaitu persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan
kekosongan jabatan. Berdasarkan surat Nomor 821/4036/OTDA Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur Papua
telah menerangkan adanya Persetujuan Pelaksanaan Seleksi terbuka
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah daerah
kabupaten Pegunungan Bintang (Bukti-10). Berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi Bawaslu Pegunungan Bintang tertanggal 5 Oktober 2020 pada
angka 22, Terlapor menjelaskan bahwa tidak ada pejabat ASN yang secara
definitf masih menjabat kemudian diganti. Maka pergantian pejabat adalah
untuk mengisi kekosongan jabatan,
Berdasarkan uraian di atas maka surat Bawaslu Kebupaten Pegunungan
Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Perihal Penerusan
Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan tanggal 5 Oktober 2020, tidak dapat diterima dan
atau batal demi hukum. Dengan demikian, KPU Kabupaten Bintang tidak dapat
menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang No
053/K.Bawaslu.Kab-PM/PM.06.02/X/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tanggal 5 Oktober 2020.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan argumentasinya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Salinan Surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor
182/PL.02.2-SR/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal Pengantar
Rekomendasi Bawaslu tanggal 6 Oktober 2020, Salinan Surat KPU
Provinsi Papua Nomor 723/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020,
Dokumentasi Konsultasi ke KPU Provinsi Papua tanggal 6 Oktober
2020;
2. PT-2 Dokumentasi Foto Kunjungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke
KPU RI pada tanggal 7 Oktober 2020;
3. TP-3 BA Klarifikasi Nomor 46/PL.02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 pada
tanggal 8 Oktober 2020;
4. PT-4 Dokumentasi foto kinjungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke
Kemendagri tanggal 8 Oktober 2020;
5. PT-5 Salinan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 270/5188/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Papua Hal
Tanggapan Permohonan Salinan surat Persetujuan Tertulis Menteri
Dalam Negeri tanggal 8 Oktober 2020;
6. PT-6 BA Klarifikasi Nomor 47/PL.02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 pada
tanggal 8 Oktober 2020;
7. PT-7 Dokumentasi Foto Kunjungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke
Kemendagri tanggal 8 Oktober 2020;
8. PT-8 Surat Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Pegunungan
Bintang tenang proses Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang;
9. PT-9 Dokumen Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten;
10. PT-10 Salinan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
821/4036/OTDA yang ditunjukkan kepada Gubernur Papua telah
menerangkan adanua Persetujuan Pelaksanaan seleksi terbuka
jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pegunungan Bintang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
dinilai tidak transparan karena tidak memberikan hasil kajian rekomendasi atas
laporan Nomor 003/TM/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang telah diterbitkan pada tanggal 5
Oktober 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa pada tanggal 30
September 2020 telah menerima laporan dari Pengadu dengan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang oleh Petahana atas nama Costan
Oktemka. Selanjutnya Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan
membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiil.
Berdasarkan hasil kajian laporan Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materil
serta termasuk dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5)
dan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 190 Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya para Teradu meregistrasi laporan
Pengadu dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020. Sentra Gakkumdu
melakukan pembahasan I atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 190 dan
Sentra Gakkumdu sepakat untuk dilanjutkan proses klarifikasi serta penyelidikan oleh
Penyidik. Pada tanggal 3 Oktober 2020 para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor dan saksi Pelapor, sedangkan tanggal 5 Oktober 2020 para Teradu melakukan
klarifikasi ke Terlapor. Hasil klarifikasi Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang
mengumumkan status laporan dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020
menyatakan Terlapor Costan Oktemka diduga kuat melakukan perbuatan melawan
hukum dengan melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 190 Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya tanggal 5 Oktober 2020 para
Teradu menyampaikan rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020
kepada KPU Kab. Pegunungan Bintang perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Kemudian tanggal 5 Oktober 2020 Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua,
namun penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa. Akhirnya
pembahasan kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari Jaksa
dan penyidik, sehingga penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap
laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan. Pada tanggal
10 Oktober 2020 para Teradu menerima surat dari KPU Kab. Pegunungan Bintang
dengan Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak lanjut surat
para Teradu dengan menyatakan surat para Teradu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan/atau batal demi hukum. Selanjutnya
para Teradu mengirimkan surat ke Kemendagri dengan Nomor 052/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 perihal permintaan Salinan ijin melakukan pelantikan dan
pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Kabupaten
Pegunungan Bintang karena Kemendagri tidak bersedia dimintai katerangan. Pada
tanggal 12 Oktober 2020 para Teradu menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang dengan Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020
perihal mengingatkan KPU Kab. Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. Terkait
dengan permintaan Tim Septe mengenai Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi para
Teradu menegaskan tidak dapat menanggapi permintaan surat dari Tim Septe karena
surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-
Kab/X/2020 tersebut tidak ada tembusan untuk pasangan calon.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu mencabut laporan
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Meskipun demikian,
berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat atas
pencabutan pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara
Verifikasi Materiel. Terungkap fakta dalam sidang para Pengadu telah membuat
laporan kepada para Teradu terkait penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Bintang oleh petahana atas nama Costan Oktemka pada
tanggal 30 September 2020. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu
dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiil.
Berdasarkan hasil kajian, laporan Pengadu dinyatakan telah memenuhi syarat formil
dan materil kemudian dilakukan penananganan pelanggaran administrasi
sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) dan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada
tanggal 3 Oktober 2020 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi
Pelapor, sedangkan tanggal 5 Oktober 2020 para Teradu melakukan klarifikasi ke
Terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi para Teradu menyatakan Terlapor Costan
Oktemka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 71 ayat
(2) dan ayat (3) jo Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya tanggal 5
Oktober 2020 Para Teradu menyampaikan rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU Kab. Pegunungan Bintang perihal Laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Selain
itu, Para Teradu juga melakukan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan
Pasal 190 dengan menampuh prosedur bersama Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan pertama. Hasilnya, Sentra Gakkumdu sepakat untuk dilanjutkan proses
klarifikasi serta dilakukan penyelidikan oleh Penyidik. Namun pada saat pembahasan
kedua tanggal 5 Oktober 2020 penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa
kehadiran Jaksa. Pembahasan kedua akhirnya tidak dapat dilaksanakan karena tidak
ada pendapat dari Jaksa dan penyidik, sehingga penanganan pelanggaran tindak
pidana pemilihan terhadap laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak
dapat dilanjutkan. Pada tanggal 10 Oktober 2020 Para Teradu menerima surat dari
KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-
Kab/X/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang
dengan menyatakan surat Para Teradu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan/atau batal demi hukum. Selanjutnya
Para Teradu mengirimkan surat ke Kemendagri dengan Nomor 052/K.Bawaslu.Kab-
PB/PM.06.02/X/2020 perihal permintaan salinan ijin melakukan pelantikan dan
pengangkatan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama di lingkungan Kabupaten
Pegunungan Bintang yang dijadikan dasar KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak
menindaklanjuti rekomendasi Para Teradu. Pada tanggal 12 Oktober 2020 Para
Teradu menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan
Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal mengingatkan KPU
Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor
053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu
telah sesuai norma hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Para
Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selaku Penyelenggara Pemilu
para Teradu telah bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai
standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian pengaduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu,
Pihak Terkait, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. merehabilitasi nama baik Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu II Yuterlus Keduman, Teradu III
Marcelinus Lambe, Teradu IV Fransiskus Adii, dan Teradu V Yanus Tepmul,
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra