Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 166 Tahun 2020
Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 194-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu dinilai tidak transparan karena tidak memberikan hasil kajian rekomendasi atas laporan Nomor 003/TM/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa pada tanggal 30 September 2020 telah menerima laporan dari Pengadu dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang oleh Petahana atas nama Costan Oktemka.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2) jo Pasal 71; Pasal 190; Pasal 71 ayat (2); Pasal 19 Peraturan DKPP No; Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan
Amar Putusan1. menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. merehabilitasi nama baik Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu II Yuterlus Keduman, Teradu III Marcelinus Lambe, Teradu IV Fransiskus Adii, dan Teradu V Yanus Tepmul, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 166-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 194- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Spei Yan Birdana Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kel./Desa Mabilabol, Kecamatan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua 2. Nama : Piter Kalakmabin Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kabiding, Kecamatan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua memberikan kuasa kepada: Nama : Aloysius Renwarin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Kenanga No. 15 Kel. Yabansai,Kecamatan/Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yance Nawipa Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yuterlus Keduman Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Marcelinus Lambe Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fransiskus Adii Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yanus Tepmul Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Oksibil, Kab. Pegunungan Bintang-Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 194-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai jadwal tahapan Pilkada serentak, pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020; 2. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 telah dilakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 30/PL.02.3- Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020; 3. Bahwa pada tanggal 24 September 2020 telah dilakukan penarikan Undian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang; 4. Bahwa pada tanggal 25 September 2020 Calon Bupati selaku petahana dengan Nomor Urut 2 atas nama Costan Otemka telah melakukan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkngan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang; 5. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 kami telah membuat Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Nomor: 01/PILKADA/2020 yang dilakukan oleh Petahana Costan Otemka ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI, KPU Provinsi Papua dan KPU RI; 6. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020, pukul 15.30 WIT, kami sebagai Kuasa Hukum mewakili klien kami Spei Yan Birdana ST. M.Si dan Piter Kalakmabin, A.Md bersama LO Tim Sukses SEPTE ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mengklarifikasi terkait laporan kami ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, tetapi pihak Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menolak Kuasa Hukum SEPTE dengan alasan bahwa yang membuat keterangan laporan awal terkait pelanggaran yang dilakukan An. Costan Oktemka, S.IP adalah Bapak Spei Yan Birdana, ST, M.Si dan kami Kuasa Hukum dan LO Tim sukses SEPTE dijanjikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang agar bertemu pada pukul 19.00 WIT dan harus dihadiri bapak Spei Yan Birdana, ST. M.Si, Kuasa Hukum dan LO Tim Sukses SEPTE. Setelah Bawaslu selesai melakukan pemeriksaan (klarifikasi), Bawaslu menginformasikan secara lisan terhadap kami bahwa pemberitahuan tentang hasil status laporan akan kami terima pada tanggal 4 Oktober 2020, pada pukul 10.00 WIT; 7. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2020 pukul 10.00 WIT, LO Tim sukses SEPTE mendapat informasi dari Bawaslu Kabupaten melalui telpon bahwa pengambilan dokumen hasil Peleno di batalkan dan diundur pada tanggal 5 Oktober 2020, karena pihak Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan mengkaji terlebih dahulu; 8. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020 pukul 19.30 WIT kami Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 dan Liaison (LO) Tim sukses SEPTE (Paslon Nomor Urut 1) menerima pemberitahuan tentang status laporan Formulir Model A.17 dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, bahwa terlapor A.n Costan Oktemka, S.IP terbukti melakukan pelanggaran pada pasal 71 ayat (2) dan (3). Tetapi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mencantumkan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Keterangan tersebut akan ditindaklanjuti ke instansi tujuan yaitu, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan Penyidik Kepolisian. Dan kami menandatangani serah terima dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang; 9. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 10. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020 Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 menyurati lagi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang perihal mengawal laporan Bawaslu. Isi surat tersebut menegaskan bahwa sejak tanggal 23 September 2020 Calon Bupati Pegunungan Bintang dengan Nomor Urut 2 atas nama Costan Otemka selaku Petahana sudah tidak berwenang sebagai Bupati dan selaku petanana Costan Otemka telah melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 11. Bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti Laporan kami, maka pada tanggal 5 Oktober 2020 Bawaslu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan status laporan “terbukti” petahana melakukan perbuatan hukum melanggar Pasal 71 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5); [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Rekaman Audio Visual; 2. P-2 Hasil tatap muka dengan Ketua Bawaslu Kab. Pegubing dan Angota Bawaslu Provinsi Papua; 3. P-3 Surat dari Tim Kuasa Hukum SEPTE Tanggal, 29 September 2020, Nomor: 01/Pilkada/2020, Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Perihan Laporan Pelanggaran Pemilu; 4. P-4 Keputusa Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 821.2-17, tanggal 25 September 2020 dan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 821.2-17 Tanggal 25 September 2020; 5. P-5 Keputusa Bupati Pegunungan Bintang Nomor: 821.2-18, tanggal 25 September 2020 dan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 821.2-18 Tanggal 25 September 2020; 6. P-6 Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2.21 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian dari Jabatan Struktural, tanggal 25 September 2020; 7. P-7 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020, Tanggal 30 September 2020; 8. P-8 Formulir Model A. 1, Penerimaan Laporan Nomor :003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020, Tanggal 30 September 2020, Jam 15.00 WIT; 9. P-9 Berita Acara Klarifikasi, Tanggal 03 Oktober 2020, pukul 18:19 WIT; 10. P-10 Berita Acara Klarifikasi, Tanggal 03 Oktober 2020, pukul 20:16 WIT; 11. P-11 Keterangan/ Klarifikasi di Bawah Sumpah/ Janji Tanggal 03 Oktober 2020 pukul 20:16; 12. P-12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 5 Oktober 2020; 13. P-13 Berita Acara Klarifikasi, Tanggal 03 Oktober 2020; 14. P-14 PEMBERITAHUN TENTANG STATUS LAPORAN, Tanggal, 5 Oktober 2020; 15. P-15 Formulir Model A. 17, PEMBERITAHUN TENTANG STATUS LAPORAN, Tanggal, 5 Oktober 2020; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu mengenai Teradu tidak profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) tentang penggantian pejabat oleh Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang selaku Petahana karena tidak mencantumkan Pasal 71 ayat (5) dalam penanganan laporan tersebut. Berdasarkan dalil pengaduan terhsebut Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima laporan dari Sdr. Spei Yan Birdana ST, MSi pada tanggal 30 September 220 dengan nomor laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang oleh Petahana dengan terlapor Sdr. Costan Oktemka SIP; (Bukti T-1) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat meteril laporan serta termasuk jenis pelanggaran yang dilaporkan; 3. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal laporan, laporan yang dilaporkan oleh Sdr. Spei Yan Birdana ST, MSi telah memenuhi syarat formil dan meteril serta termasuk dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) dan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 190; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang meregister laporan Sdr. Spei Yan Birdana ST, MSi dengan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020; 5. Bahwa Sentra Gakumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan I atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Paal 190 dimana Sentra Gakumdu sepakat untuk dilanjutkan proses klarifikasi dan penyelidikan oleh Penyidik; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Spei Yan Birdana ST, MSi pada tanggal 3 Oktober 2020, Saksi Pelapor atas nama Agustinus Uropmabin pada tanggal 3 Oktober 2020, Terlapor atas nama Costan Oktemka S.SIP pada tanggal 5 Oktober 2020; (bukti T-3) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mengumumkan status laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang pada intinya menyatakan bahwa Terlapor Sdr. Costan Oktemka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 190; (bukti T-4) 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 05 Oktober 2020 yang isinya menyatakan Laporan Dugaan pelanggaran nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan pelanggaran administrasi pemilihan; (bukti T-5) 9. Bahwa Sentra Gakumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran jaksa walaupun jaksa bersedia hadir via daring, akhirnya pembahasan kedua yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga penangan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap laporan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan; 10. Bahwa Bawaslu Pegunungan Bintang menerima surat dari KPU Kabupaten Pegunungan Bintang nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Ada pun isi surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum. Dengan demikian KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut; (bukti T-6) 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi kepada Kemendagri di Jakarta terkait penggantian pejabat oleh Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang karena Kemendagri tidak bersedia dimintai keterangan. Bawaslu menyampaikan surat 052/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 perihal Permintaan Salinan Izin Melakukan Pelantikan dan Pengangkatan JPT Pratama di Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang; b. Bahwa mengenai pokok pengaduan Pengadu mengenai Teradu tidak menyampaikan surat tanggapan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang nomor 053/K.Bawaslu/Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima surat dari KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU- Kab/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang adalah nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, adapun isi surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menyatakan surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum. Dengan demikian KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat menindaklanjuti sruat tersebut; (Vide Bukti T-06) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima surat dari Drs Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Spei Yan Birdana ST, MSi dan Calon Wakil Bupati Piter Kalakmabin Perihal Permintaan Hasil Pleno KPU Kabupaten Pegunungan Bintang; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020; (bukti T-9) 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima Sdr. Norber Wisal di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Papua pada hari Senin, 12 Oktober 2020 dengan maksud kedatangan untuk mempertanyakan tindaklanjut surat dari rekomendasi Bawaslu dan meminta agar Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang memberikan salin Surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak lanjut Surat Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 5. Bahwa pada pertemuan dengan Sdr. Norber Wisal dari tim pasangan calon nomor urut 01 tersebut, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat menanggapi permintaan dalam suart dari tim Septe karena surat KPU Kabuapten Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU- Kab/X/2020 tersebut karena tidak ada tembusan surat kepada pasangan calon. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO TANDA BUKTI BUKTI 1. T-1 Formulir A1 Penerimaan Laporan; 2. T-2 Salinan Buku Register Penerimaan Laporan; 3. T-3 Dokumentasi klarifikasi Pelapor, Saksi, dan Terlapor; 4. T-4 Formulir A17 Status Laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020; 5. T-5 Surat Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi; 6. T-6 Surat Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak lanjut Surat Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020; 7. T-7 Surat Nomor 052/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal Permintaan Salinan Izin Melakukan Pelantikan dan Pengangkatan JPT Pratama di Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang 8. T-8 Surat Nomor 06/PILKADA/2020 Perihal Permintaan Keputusan Hasil Pleno KPU 9. T-9 Surat No. 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal mengingatkan KPU Kab. Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] KPU Provinsi Papua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua selaku Pihak Terkait. Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa benar KPU Kabupaten Bintang pada tanggal 6 Oktober 2020 telah bersurat kepada KPU Provinsi Papua. Pada tanggal 7 Oktober 2020 pihaknya telah meneruskan ke KPU RI perihal meminta petunjuk atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tanggal 5 Oktober 2020. Pihak Terkait menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menuju KPU RI untuk berkonsultasi secara tatap muka. KPU Provinsi Papua tidak terlalu jauh terkait substansi perkara, KPU Provinsi Papua hanya meneruskan surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke KPU RI dan KPU Pegunungan Bintang telah berkonsultasi secara berjenjang serta telah melakukan pengecekan kepada Kemendagri dan KASN. [2.7.2] KPU Kabupaten Pegunungan Bintang 1. Bahwa Pengaduan didasarkan pada Berita Acara Nomor : 48/PL-02.2- BA/9112/KPU-Kab/X/2020 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang terkait Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.-Kab/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 2. Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.-Kab/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilihan telah berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, yakni: a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerha Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaran Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Baupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); g. Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; h. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; i. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 16/PL.02-Kpt/9112/KPU-Kab.VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Lanjutan Tahun 2020; j. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedararutan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); TINDAK LANJUT SURAT BAWASLU KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG NOMOR 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 PERIHAL PENELUSURAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Pada hari ini Sabtu tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang melaksanakan Rapat Pleno tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegungungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Perihal Penelusuran Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang bertempat di Kantor Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Jl. Mabilabol Kelurahan Okmakot Distrik Oksbil. Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan dihadiri oleh 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Pegungungan Bintang dan dimulai Pukul 08.20 WIT s.d 09.58 WIT, dengan hasil Rapat Pleno sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada terkait fungsi dan tugas KPU serta melakukan kajian secara hukum (formil dan materiil, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: A. Fungsi Koordinasi secara berjenjang dan Klarifikasi 1) KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah menyurat ke KPU Provinsi Papua Nomor 182/PL.02.2-SR/9112/KPU-Kab/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal pengantar Rekomendasi Bawaslu dan melakukan konsultasi secara tatap muka. Bahwa menindaklanjuti surat tersebut, KPU Provinsi Papua mengeluarkan Surat ke KPU RI nomor 723/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 perihal Mohon Petunjuk (Bukti-PT1); 2) Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat dan melakukan konsultasi dengan KPU RI tanggal 7 Oktober 2020 (Bukti-PT2); 3) Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi ke Kementrian Dalam Negeri tanggal 8 Oktober 2020 (Bukti-PT3); 4) Bahwa KPU Kabupaten Pegungunan Bintang telah menerima tembusan surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/5188/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Papua hal Tanggapan Permohonan Salinan Surat persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Oktober 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pengisian Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 821.2-18 tanggal 25 September 2020, sesuai dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Bukti-PT4 dan Bukti -PT5) 5) Bahwa KPU Kabupaten Pegunungan Bintang telah melakukan klarifikasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 8 Oktober 2020 (Bukti-PT6 dan Bukti-PT7) B. Tentang Syarat Formil 1) Bahwa proses yang dilakukan oleh Bawalsu Kabupaten Pegunungan Bintang dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/X/2020 tanggal 30 September 2020 hingga menerbitkan Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 005/K.Bawaslu-PB/PM.06.02/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan menggunakan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengalami cacat Formil. Hal ini disebabkan terhitung tanggal 28 September 2020 telah terbit Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota, dimana pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 46 meneyebutkan pada saat Peraturan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1500), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2) Bahwa pada VI. Kesimpulan angka 2 pada Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 005/K.Bawaslu- PB/PM.06.02/X/2020 hanya memuat dugaan pelanggaran hukum pada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) tanpa menyebut dasar UU yang telah dilanggar yakni tanpa mencantumkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Peemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang. Demikian pula pada pasal tersebut tidak di juntoka dengan Pasal 71 ayat (5) terkait sanksi yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Oleh kerena frase pasal yang dilanggar tidak memuat dasar hukum terkait Undang-Undang yang dilanggar dan sanksi yang jelas dan lengkap maka sudah seharusnya dinyatakan kabur (obscuur libel) dan tidak lengkap oleh karenanya tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum C. Tentang Syarat Materil 1) Bahwa di dalam Pasal 71 ayat (2) disebutkan secara jelas dan tegas bahwa Gubernur, Bupati Walikota dilarang melakukan ‘pergantian pejabat’. Adapun frase pelantikan tidak disebutkan dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) tersebut. Frase atau kalimat ‘pergantian pejabat’ berada pada rangkaian proses seperti seleksi terbuka sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara yakni Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementrian, kesektariatan lembaga negara, lembaga nonstruktrukral, dan instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Pegunungan Bintang keliru memaknai pelantikan pejabat itu seolah olah langsung dilakukan pergantian tanpa adanya proses seleksi terbukta yang dilakukan secara independen oleh panitia seleksi (Pansel) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti-8 dan Bukti-9) 2) Bahwa pada pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 terdapat unsur pengecualian, yaitu persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan kekosongan jabatan. Berdasarkan surat Nomor 821/4036/OTDA Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur Papua telah menerangkan adanya Persetujuan Pelaksanaan Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah daerah kabupaten Pegunungan Bintang (Bukti-10). Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Pegunungan Bintang tertanggal 5 Oktober 2020 pada angka 22, Terlapor menjelaskan bahwa tidak ada pejabat ASN yang secara definitf masih menjabat kemudian diganti. Maka pergantian pejabat adalah untuk mengisi kekosongan jabatan, Berdasarkan uraian di atas maka surat Bawaslu Kebupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan tanggal 5 Oktober 2020, tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum. Dengan demikian, KPU Kabupaten Bintang tidak dapat menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang No 053/K.Bawaslu.Kab-PM/PM.06.02/X/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 5 Oktober 2020. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan argumentasinya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Salinan Surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 182/PL.02.2-SR/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal Pengantar Rekomendasi Bawaslu tanggal 6 Oktober 2020, Salinan Surat KPU Provinsi Papua Nomor 723/PL.02.2-SD/91/Prov/X/2020, Dokumentasi Konsultasi ke KPU Provinsi Papua tanggal 6 Oktober 2020; 2. PT-2 Dokumentasi Foto Kunjungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke KPU RI pada tanggal 7 Oktober 2020; 3. TP-3 BA Klarifikasi Nomor 46/PL.02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 pada tanggal 8 Oktober 2020; 4. PT-4 Dokumentasi foto kinjungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke Kemendagri tanggal 8 Oktober 2020; 5. PT-5 Salinan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/5188/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Papua Hal Tanggapan Permohonan Salinan surat Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Oktober 2020; 6. PT-6 BA Klarifikasi Nomor 47/PL.02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 pada tanggal 8 Oktober 2020; 7. PT-7 Dokumentasi Foto Kunjungan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang ke Kemendagri tanggal 8 Oktober 2020; 8. PT-8 Surat Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Pegunungan Bintang tenang proses Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang; 9. PT-9 Dokumen Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten; 10. PT-10 Salinan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/4036/OTDA yang ditunjukkan kepada Gubernur Papua telah menerangkan adanua Persetujuan Pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu dinilai tidak transparan karena tidak memberikan hasil kajian rekomendasi atas laporan Nomor 003/TM/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa pada tanggal 30 September 2020 telah menerima laporan dari Pengadu dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang oleh Petahana atas nama Costan Oktemka. Selanjutnya Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiil. Berdasarkan hasil kajian laporan Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materil serta termasuk dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) dan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 190 Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya para Teradu meregistrasi laporan Pengadu dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020. Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan I atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 190 dan Sentra Gakkumdu sepakat untuk dilanjutkan proses klarifikasi serta penyelidikan oleh Penyidik. Pada tanggal 3 Oktober 2020 para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi Pelapor, sedangkan tanggal 5 Oktober 2020 para Teradu melakukan klarifikasi ke Terlapor. Hasil klarifikasi Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang mengumumkan status laporan dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 menyatakan Terlapor Costan Oktemka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 190 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya tanggal 5 Oktober 2020 para Teradu menyampaikan rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU Kab. Pegunungan Bintang perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Kemudian tanggal 5 Oktober 2020 Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua, namun penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa. Akhirnya pembahasan kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari Jaksa dan penyidik, sehingga penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan. Pada tanggal 10 Oktober 2020 para Teradu menerima surat dari KPU Kab. Pegunungan Bintang dengan Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 perihal tindak lanjut surat para Teradu dengan menyatakan surat para Teradu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan/atau batal demi hukum. Selanjutnya para Teradu mengirimkan surat ke Kemendagri dengan Nomor 052/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 perihal permintaan Salinan ijin melakukan pelantikan dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang karena Kemendagri tidak bersedia dimintai katerangan. Pada tanggal 12 Oktober 2020 para Teradu menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal mengingatkan KPU Kab. Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. Terkait dengan permintaan Tim Septe mengenai Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi para Teradu menegaskan tidak dapat menanggapi permintaan surat dari Tim Septe karena surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU- Kab/X/2020 tersebut tidak ada tembusan untuk pasangan calon. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat atas pencabutan pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel. Terungkap fakta dalam sidang para Pengadu telah membuat laporan kepada para Teradu terkait penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang oleh petahana atas nama Costan Oktemka pada tanggal 30 September 2020. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiil. Berdasarkan hasil kajian, laporan Pengadu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil kemudian dilakukan penananganan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) dan pelanggaran tindak pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada tanggal 3 Oktober 2020 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi Pelapor, sedangkan tanggal 5 Oktober 2020 para Teradu melakukan klarifikasi ke Terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi para Teradu menyatakan Terlapor Costan Oktemka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya tanggal 5 Oktober 2020 Para Teradu menyampaikan rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU Kab. Pegunungan Bintang perihal Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Selain itu, Para Teradu juga melakukan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Pasal 190 dengan menampuh prosedur bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama. Hasilnya, Sentra Gakkumdu sepakat untuk dilanjutkan proses klarifikasi serta dilakukan penyelidikan oleh Penyidik. Namun pada saat pembahasan kedua tanggal 5 Oktober 2020 penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa. Pembahasan kedua akhirnya tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari Jaksa dan penyidik, sehingga penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan. Pada tanggal 10 Oktober 2020 Para Teradu menerima surat dari KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU- Kab/X/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dengan menyatakan surat Para Teradu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan/atau batal demi hukum. Selanjutnya Para Teradu mengirimkan surat ke Kemendagri dengan Nomor 052/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 perihal permintaan salinan ijin melakukan pelantikan dan pengangkatan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama di lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang yang dijadikan dasar KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menindaklanjuti rekomendasi Para Teradu. Pada tanggal 12 Oktober 2020 Para Teradu menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai norma hukum dan etika. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Para Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selaku Penyelenggara Pemilu para Teradu telah bekerja dengan penuh tanggungjawab dan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pengaduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Pihak Terkait, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. merehabilitasi nama baik Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Teradu II Yuterlus Keduman, Teradu III Marcelinus Lambe, Teradu IV Fransiskus Adii, dan Teradu V Yanus Tepmul, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra