Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 143 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-02-2021
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 161-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 25 September 2020, Pengadu mengajukan permohonan sengketa tata usaha negara pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, menyusul penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan diberikan tanda terima; Namun setelah permohonan diterima tanggal 25 September 2020 hingga saat ini, permohonan Pemohon tidak diproses oleh Para Teradu sebagaimana layaknya proses terhadap suatu permohonan sengketa tata usaha negara; Pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada menyatakan, “Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul antara Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota; KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengeluarkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tanggal 23 Seotember 2020; Pengadu mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang bertanggal 23 September 2020 tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 25 September 2020, namun tidak diproses oleh Para Teradu hingga saat diajukannya pengaduan ini; Para Teradu yang bertindak sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak profesional dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merugikan Pengadu untuk memperjuangankan kepentingannya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan tidak menindaklanjuti permohonan sengketa pemilihan atas Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang pemilihan Tahun 2020, yang dilaporkan Kuasa Hukum Pengadu pada tanggal 25 September 2020; [4.1.2] Para Teradu diduga dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan atas nama pelapor Spey Yan Birdana pada tanggal 30 September 2020 tidak sesuai ketentuan peraturan dan prosedur yang berlaku; [4.1.3] Teradu I diduga mabuk dan membuat keributan di Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 10 Oktober 2020 setelah mengetahui adanya penolakan pelaksanaan rekomendasi; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan telah bekerja dengan professional serta menindaklanjuti permohonan sengketa dari Para Pengadu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Para Pengadu yang tidak serius dalam menindaklanjuti laporannya.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa; Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71; Pasal 190; Pasal 71 ayat (2); Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang; Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Bintang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Marcelinus Lambe, Teradu III Fransiskus Adii, Teradu IV Yuterlus Keduman, Teradu V Yanus Tepmul masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Bintang sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 161- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Costan Oktemka Pekerjaan : Bupati Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Yapimakot RT 000/RW 000 Kelurahan Kabiding, Kecamatan Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang 2. Nama : Deki Deal Pekerjaan/Lembaga : Wakil Bupati Pegunungan Bintang Alamat : Nongme, Kelurahan Nongme, Kecamatan Nongme, Kabupaten Pegunungan Bintang ------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA------------------------------- 1. Nama : Habel Rumbiak Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum/ PERADI Alamat : Jl. Angsa No. 26, Vuria Jalur 1, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua 2. Nama : Anthon Raharusun Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Law Office Anthon Raharusun & Partners Alamat : Jalan Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop Jayapura Selatan, Kota Jayapura 3. Nama : Yance Pohwain Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Law Office Anthon Raharusun & Partners Alamat : Jalan Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop Jayapura Selatan, Kota Jayapura 4. Nama : Innocentius Teturan Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Law Office Anthon Raharusun & Partners Alamat : Jalan Muspagco No. 06 Kelapa Dua Entrop Jayapura Selatan, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Yance Nawipa Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Marcelinus Lambe Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fransiskus Adii Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yuterlus Keduman Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yanus Tepmul Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Alamat : Jl. Pkt Enggol, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengarkan keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 161-P/L- DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 25 September 2020, Pengadu mengajukan permohonan sengketa tata usaha negara pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, menyusul penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan diberikan tanda terima; Namun setelah permohonan diterima tanggal 25 September 2020 hingga saat ini, permohonan Pemohon tidak diproses oleh Para Teradu sebagaimana layaknya proses terhadap suatu permohonan sengketa tata usaha negara; Pasal 153 UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada menyatakan, “Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan merupakan sengketa yang timbul antara Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dengan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota; KPU Kabupaten Pegunungan Bintang mengeluarkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tanggal 23 Seotember 2020; Pengadu mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang bertanggal 23 September 2020 tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 25 September 2020, namun tidak diproses oleh Para Teradu hingga saat diajukannya pengaduan ini; Para Teradu yang bertindak sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak profesional dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merugikan Pengadu untuk memperjuangankan kepentingannya; 2. Tanggal 30 September 2020, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor Spei Yan Birdana, ST, M.Si, calon Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020, namun dalam menindaklanjutinya diduga telah terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut ; a. Dugaan penyimpangan pertama yang dilakukan Para Teradu dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran tersebut adalah,dasar hukum yang dipakai adalah Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017; - Seharusnya yang dipakai sebagai panduan atau dasar hukum dalam proses klarifikasi hingga rekomendasi adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; b. Dugaan penyimpangan kedua, sesuai dengan mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran, maka yang pertama-tama diambil keterangannya (diklarifikasi) adalah Pelapor, sesuai dengan prinsip hukum “siapa (Pelapor) mendalilkan, wajib (Pelapor) membuktikan dalil laporannya”; - Pelapor, seharusnya lebih dulu diambil keterangannya atau klarifikasinya serta lebih berkewajiban untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dituduhkan, sebelum klarifikasi terhadap Terlapor dan atau saksi-saksi dari pihak Terlapor; - Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang tidak berlaku berlaku lagi yang dijadikan dasar rujukan oleh Para Teradu dan juga tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbawaslu Nomor : 8 Tahun 2020 yang telah berlaku dan tidak dijadikan sebagai dasar rujukan oleh Para Teradu; c. Dugaan penyimpangan ketiga, Para Teradu lebih banyak dan atau lebih mengutamakan klarifikasi (mengambil) keterangan dari Terlapor dan saksi- saksi dari Pihak Terlapor, sebagaimana terbukti dari surat undangan dari Teradu I yaitu : - Undangan klarifikasi bertanggal 2 Oktober 2020; - Undangan klarifikasi bertanggal 3 Oktober 2020; - Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang tidak berlaku berlaku lagi yang dijadikan dasar rujukan oleh Para Teradu dan juga tidak sesuai dengan ketentuan pada Perbawaslu Noor 8 Tahun 2020 yang telah berlaku dan yang tidak dijadikan sebagai dasar rujukan oleh Para Teradu 3. Tanggal 30 September 2020 s/d 5 Oktober 2020, seluruh rangkaian penerimaan laporan dugaan pelanggaran, klarifikasi dan rekomendasi yang dilakukan Para Teradu, dilakukan berdasarkan atau menggunakan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Hal mana tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, karena sejak tanggal 28 September 2020, Perbawaslu Nomor : 14 Tahun 2017 tidak berlaku lagi, dan telah dicabut dengan berlakunya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; Dengan demikian secara formil seluruh Tindakan Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menjadi cacat hukum; 4. Tanggal 5 Oktober 2020, saat klarifikasi dilakukan kepada Pengadu, Pengadu telah menyampaikan adanya ijin dari Kementrian Dalam Negeri yang diberikan kepada Pengadu sebagai dasar untuk melaksanakan pelantikan pejabat dalam rangka pengisian jabatan yang lowong atau kosong; - Harusnya Para Teradu melakukan klarifikasi lanjutan terhadap keterangan Pengadu tentang adanya ijin dari Kementrian Dalam Negeri sebagai pihak yang terkait dengan pelantikan yang dilakukan oleh Pengadu; - Hal mana tidak dilakukan oleh Para Teradu; 5. Tanggal 10 Oktober 2020, Teradu I mabuk dan membuat keributan ke Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang setelah mengetahui adanya penolakan pelaksanaan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang; - Tindakan Teradu I ini selain tidak etis, juga menunjukkan adanya keberpihakan kepada Pelapor, hal yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum; 6. Tanggal 12 Oktober 2020, Teradu I menyampaikan surat peringatan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang bertanggal 5 Oktober 2020; - Barulah pada surat ini Teradu I mencantumkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (Sebelumnya seluruh surat menyurat dan aktifitas Para Teradu dalam merespons Laporan bertanggal 30 September 2020 didasarkan pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017); Pada akhirnya Pengadu mengajukan pengaduan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum, karena menurut Pengadu: 1. Para Teradu telah tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berlaku; 2. Para Teradu tidak bekerja secara profesional dan terkesan berupaya telah tidak bertindak independen, sebaliknya tindakannya mengarah kepada keberpihakan kepada calon lainnya; 3. Para Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, akibatnya sangat fatal bagi Pengadu, merugikan Pengadu, berupaya menggagalkan upaya Pengadu (right to candidate) untuk ikut serta dalam Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang; 4. Tindakan Para Teradu sangat berpotensi menciptakan konflik atau gesekan antar pendukung Pengadu dengan pendukung Terlapor, mengganggu keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada yang merupakan agenda nasional dari Pemerintah; [2.2] PETITUM PENGADU Pengadu mengajukan pengaduan dan laporan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga telah dilakukan Para Teradu, dengan permohonan agar DKPP memberhentikan Para Teradu secara tetap sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 13 sebagai berikut: NO KODE BUKTI ALAT BUKTI 1. Bukti – P.1 MODELTT.I-KWK Tanggal 6 September 2020 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020 2. Bukti – P.2 BERITA ACARA PENDAFTARAN Tanggal 6 September 2020 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020 3. Bukti – P.3 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU-Kab/XI/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2020 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Bertanggal 24 September 2020 4. Bukti – P.4 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Bertanggal 24 September 2020 5. Bukti – P.5 Bukti Surat masuk ke Bawaslu Tanggal 25 September 2020 6. Bukti – P.6 BAWASLU Nomor : 046/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Tanggal 2 Oktober 2020 Perihal Undangan Klarifikasi Ke-2 Bapak Costan Oktemka, S.Ip 7. Bukti – P.7 BAWASLU Nomor : 049/K.Bawaslu.KabPB/PM.06.02/X/2020 Tanggal 3 Oktober 2020 Perihal Undangan Klarifikasi Keterangan Tambahan Bapak Costan Oktemka, S.Ip 8. Bukti – P.8 BAWASLU Tanggal 5 Oktober 2020 Berita Acara Klarifikasi 9. Bukti – P.9 1. BAWASLU Formulir A.17 Tanggal 5 Oktober 2020 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Atas Nama Pelapor: 1. Spei Yan Birdana,ST.,M.SI Atas Nama Terlapor : 2. Costan Oktemka, S.Ip 10. Bukti – P.10 Surat Kuasa Hukum Tanggal 6 Oktober 2020 Perihal Pengajuan Permintaan Koreksi atau Sanggahan/Bantahan Terhadap Rekomendasi Bawaslu Ke KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Bertanggal 5 Oktober 2020 11. Bukti – P.11 Berita Acara Nomor : 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 Tanggal 10 Oktober 2020 (KPU Kabupaten Pegunungan Bintang) 12. Bukti – P.12 Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Surat Persetujuan Tertulis Ijin Pelantikan Menteri Dalam Negeri Tanggal 8 Oktober 2020 13. Bukti – P.13 Surat Peringatan dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menindaklanjuti permohonan sengketa tata usaha negara yang telah di ajukan oleh Pengadu pada tanggal 25 September 2020 pasca penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 23 September 2020. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut diatas, Teradu I s.d V menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima Permohonan Sengketa dari Pasangan calon nomor urut 02 Costan Oktemka S.IP dan Deki deal SI.P yang diwakili oleh Sdr Herman Balyo pada tanggal 25 September 2020 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua melalui Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bpk Jamaludin Lado Rua dan staf sengketa Ibu Lia, adapun hasil koordinsasi tersebut, Bawaslu Provinsi Menyampaikan Bahwa Pemohon dalam penyelesaian sengketa adalah pasangan calon atau bakal pasangan calon yang dirugikan secara langsung atas dikeluarkannya Keputusan KPU. 3. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 30/PL.02.3- Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, maka tidak ada kerugian langsung pemohon atas keputusan KPU Pegunungan Bintang. Apabila pemohon dalam hal ini pasangan calon Costan Oktemka S.ip dan Deki deal S.ip merasa ada yang dilanggar dalam administrasi pencalonan, maka disarankan untuk menyampaikan keberatan dalam bentuk laporan pelanggaran administrasi saja 4. Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”. 5. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua terkait unsur dirugikan secara langsung bagi Pemohon dan menyarankan untuk menyampaikan keberatan dalam bentuk laporan pelanggaran kepada Sdr Meppi Mimim dan Yohanes Sitokdana, setelah penyampaian itu, Sdr Meppi Mimin dan Sdr Yohanes Sitokdana setuju dan mereka mengisi formulir model A1 laporan; (Bukti T-1) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menindaklanjuti laporan yang disampaikan Sdr. Meppi Mimin dan Sdr Yohanes Sitokdana dengan mengundang Pelapor, saksi pelapor, dan terlapor sebanyak 3 (tiga) kali tetapi mereka tidak datang; (Bukti T-2) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mengeluarkan status laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang dilaporkan oleh Sdr Meppi Mimin dan Sdr Yohanes Sitokdana pada tanggal 1 Oktober 2020 yang menyatakan laporan Sdr Meppi Mimin dan Sdr Yohanes Sitokdana tidak memenuhi Syarat Materil Laporan ;(Bukti T-3) 8. Berdasarkan penjelasan pada angka 1 s.d 8 tersebut diatas, sudah menegaskan bahwa Teradu I s.d V yang adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah bekerja dengan professional berdasar atas ketentuan Peraturan Undang-undangan serta telah menindaklanjuti keberatan dari Pengadu, tetapi pengadu sendiri yang tidak serius dalam menindaklanjuti laporan pengaduannya. b. Bahwa mengenai pokok pengaduan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Sdr Spey Yan Birdana. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut diatas, Teradu I s.d V menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I s.d V memohon kiranya agar yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik menanyakan kepada Pengadu, darimana Pengadu mendapatkan kajian dugaan pelanggaran atas laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 karena Teradu I s.d V memberikan kajian dugaan pelanggaran atas laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 hanya kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dalam kaitannya dengan penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan dan kepada Sentra gakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang untuk pembahasan kedua tindak pidana Pemilihan; 2. Bahwa Teradu I s.d V mempertanyakan hal tersebut karena dalam aduan Pengadu pada angka romawi IV poin 2 huruf a dan b serta poin 3 bagian halaman 2 dan 3 sampai menyebutkan rekomendasi sebagai tindak lanjut atas laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima laporan dari Sdr Spey yan Birdana ST. MSi pada tanggal 30 September 2020 dengan nomor laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Oleh Petahana dengan terlapor Sdr Costan Oktemka S.ip; (bukti T-4) 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan serta termasuk jenis pelanggaran yang di laporkan sesuai dengan pasal 9 dan pasal 10 peraturan bawaslu Nomor 8 tahun 2020; 5. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal laporan, laporan yang dilaporkan Sdr Spey Yan Birdana ST. M.Si telah memenuhi syarat formil dan materil serta termasuk dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) dan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 190; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang meregister laporan Sdr Spey Yan Birdana ST.M.Si dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 (Bukti T-5) 7. Bahwa Sentra gakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan I atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 190 dimana Sentra Gakkumdu sepakat untuk dilanjutkan proses klarifikasi dan penyelidikan oleh Penyidik; (Bukti T-6) 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Sdr Spey Yan Birdana pada tanggal 3 Oktober 2020, saksi pelapor atas nama Agustinus Uropmabin pada tanggal 3 Oktober 2020, terlapor atas nama Costan Oktemka S.IP pada tanggal 5 Oktober 2020 (bukti T-7) 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mengumumkan status laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang pada intinya menyatakan bahwa terlapor Sdr Costan Oktemka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) jo pasal 190 ; (bukti T-8) 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 05 Oktober 2020 yang isinya menyatakan Laporan Dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan Pelanggaran Administrasi pemilihan; (bukti T-9) 11. Bahwa SentraGakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa walaupun jaksa bersedia hadir via daring, akhirnya pembahasan kedua yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap laporan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan; 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menerima surat dari KPU Kabupaten Pegunungan Bintang nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU- Kab/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, adapun isi surat KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut menyatakan surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum. Dengan demikian KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut ; (bukti T-10) 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan klarifikasi kepada Kemendagri di Jakarta terkait penggantian pejabat oleh Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, karena Kemendagri tidak bersedia dimintai keterangan, Bawaslu Menyampaikan surat 052/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 perihal permintaan salinan ijin melakukan pelantikan dan pengangkatan JPT Pratama Di Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang (bukti T-11) 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu nomor 053/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020, hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Karena KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang; (bukti T-12) c. Bahwa mengenai pokok pengaduan pengadu yang menyebutkan Teradu I datang ke Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 10 Oktober 2020 dalam keadaan mabuk dan membuat keributan setelah mendengar penolakan atas rekomendasi pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut, Teradu I menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2020 sekitar Pkl 16.00 WIT, Teradu I menuju ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mengecek keberadaan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang karena beberapa hari lalu tidak berada di Oksibil, termasuk untuk mengecek tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 yang telah di sampaikan kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Hal tersebut Teradu I lakukan sebagai amanat ketentuan pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi atas pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran”. 2. Bahwa Teradu I sampai kedua kalinya baru masuk ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang karena saat datang pertama, terdapat tulisan “tidak menerima tamu”; 3. Bahwa Teradu I saat datang kedua kalinya bertemu langsung dengan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Sdr Titus L Mohi dan berdiskusi terkait tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, tetapi tiba-tiba Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang datang dan menyampaikan kalimat yang tidak enak di dengar, sehingga saat itu Teradu I menyampaikan dengan kalimat “apa yang menjadi urusan komisioner, ya urusan komisioner, Sekretaris KPU tidak usah ikut campur”. 4. Bahwa Teradu I keluar dengan kesal atas perlakukan sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tersebut; 5. Bahwa tidak beberapa lama, Teradu I menyampaikan permohonan maaf lewat sms kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, serta Teradu I datang langsung meminta maaf kepada keduanya di kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang; 6. Bahwa Teradu I membantah dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I mabuk, karena Teradu I hanya tersulut emosi saat itu dan sudah meminta maaf secara langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. [2.5] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-12 sebagai berikut: No Tanda Bukti BUKTI 1. T-1. Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 2. T-2. Undangan Klarifikasi dan Tanda Terima Pelapor, terlapor dan saksi 3 T-3. Status Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 4 T-4. Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 5 T-5. Dokumentasi Buku register Penerimaan Laporan 6 T-6. Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakumdu 7 T-7. Dokumentasi klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor 8 T-8. Formulir A17 Status Laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 9 T-9. Surat Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal penerusan Pelanggaran Administrasi 100 T-10. Surat Nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal tindak Lanjut Surat Bawaslu 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 11 T-11. Surat Nomor 052/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal permintaan salinan ijin melakukan pelantikan dan pengangkatan JPT Pratama Di Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang 12 T-12. Surat Nomor 059/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal peringatan agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pegunungan Bintang. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I s.d V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] SAKSI TERADU Eko W, Yunianto, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Untuk laporan Yohanes Sitokdana pada tanggal 26 September 2020 kami sudah menindaklanjuti dengan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017, karena pada saat itu Perbawaslu 14 masih berlaku. Sedangkan pengambilan keputusan untuk laporan tersebut tanggal 1 Oktober 2020 dan bertepatan dengan Perbawaslu No. 8 tahun 2020. Untuk Prosesnya kami mengundang pelapor sebanyak 3 kali dan juga saksi sebanyak tiga kali ternyata tidak juga hadir sehingga kami menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat. [2.8] PIHAK TERKAIT KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Saya tidak tahu Teradu I datang ke kantor KPU dalam kondisi mabuk, namun pada saat itu Teradu I masuk ke kantor KPU dan bertanya kepada saya, dengan teriak-teriak dan lempar topi ke meja, kenapa Ketua dan Sekretaris (KPU) manuver-manuver ke Jakarta sambil teriak-teriak. Saat itu ada komisioner lain dan juga Kapolres. Saya bilang, kami manuver-manuver dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Saudara yang kami terima tanggal 5 Oktober 2020 sesuai dengan tugas dan kewenangan kami. Teradu I marah-marah sekitar 2-3 menit. Keberadaan Teradu I di kantor KPU sekitar satu jam. Setelah itu, Teradu I setelah pulang itu minta maaf ke saya dan sekretaris terkait atas tindakan itu. Dan saya sudah memaafkan karena ini situasional. Memang sempat ada ancaman saat di dalam, kemudian saya yang berhak mengambil nyawa orang itu hanya Tuhan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan tidak menindaklanjuti permohonan sengketa pemilihan atas Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang pemilihan Tahun 2020, yang dilaporkan Kuasa Hukum Pengadu pada tanggal 25 September 2020; [4.1.2] Para Teradu diduga dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan atas nama pelapor Spey Yan Birdana pada tanggal 30 September 2020 tidak sesuai ketentuan peraturan dan prosedur yang berlaku; [4.1.3] Teradu I diduga mabuk dan membuat keributan di Kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 10 Oktober 2020 setelah mengetahui adanya penolakan pelaksanaan rekomendasi; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan telah bekerja dengan professional serta menindaklanjuti permohonan sengketa dari Para Pengadu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Para Pengadu yang tidak serius dalam menindaklanjuti laporannya. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 25 September 2020 telah menerima permohonan sengketa pemilihan dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Costan Oktemka S.IP dan Deki Deal SI.P yang diwakili oleh Herman Balyo, dengan objek Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Pegunungan Bintang pada Pemilihan Tahun 2020. Bahwa Para Teradu berkonsultasi kepada Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Jamaludin Lado Rua dan mendapat penjelasan pemohon dalam sengketa pemilihan adalah pasangan calon yang dirugikan secara langsung atas dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah jelas disebutkan bahwa sngketa Pemilihan terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Bahwa Para Teradu menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada pelapor dan menyarankan apabila ada yang diduga dilanggar dalam administrasi pencalonan agar menyampaikan keberatannya dalam bentuk laporan pelanggaran administrasi. Kemudian Para Pengadu melalui Yohana A. Sitokdana dan Meppi Mimim mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan mengisi formulir model A1 laporan pada tanggal 26 September 2020 dan diterima staf Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang atas nama Wahyu Yunianta serta diberikan tanda terima nomor: 002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020. Bahwa pada tanggal 28-29 September 2020, Para Teradu menindaklanjuti laporan yang disampaikan Meppi Mimim dan Yohanes Sitokdana dengan mengundang Pelapor dan saksi pelapor sebanyak 3 (tiga) kali tetapi mereka tidak datang. Undangan klarifikasi kepada Yohanes A. Sitokdana selaku Pelapor dengan nomor 012/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, nomor 015/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, dan nomor 023/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Sedangkan untuk Meppi Mimim melalui surat undangan klarifikasi nomor 013/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, nomor 016/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, dan 0025/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Begitu juga Saksi Andi Bayo, melalui undangan klarifikasi nomor 017/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan undangan klarifikasi 3 nomor 024/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Sehingga, pada tanggal 1 Oktober 2020, Para Teradu menerbitkan status laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan dihentikan penanganannya. Para Teradu juga membantah tidak berada di kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pada masa penerimaan sengketa pemilihan; [4.2.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V menyatakan telah menerima laporan dari Spey yan Birdana ST. MSi pada tanggal 30 September 2020 dengan nomor laporan 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Oleh Petahana dengan terlapor Sdr. Costan Oktemka. Kemudian, Para Teradu menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan serta termasuk jenis pelanggaran yang dilaporkan sesuai dengan pasal 9 dan pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020. Berdasarkan hasil kajian awal, laporan Sdr. Spey Yan Birdana ST. M.Si telah memenuhi syarat formil dan materil serta termasuk dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) dan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 190. Selanjutnya, Para Teradu meregister laporan Sdr. Spey Yan Birdana ST.M.Si dengan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020. Sentra Gakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan I. Hasilnya, sepakat untuk dilanjutkan proses klarifikasi dan penyelidikan oleh Penyidik. Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor Sdr. Spey Yan Birdana pada tanggal 3 Oktober 2020, saksi pelapor atas nama Agustinus Uropmabin pada tanggal 3 Oktober 2020, terlapor atas nama Costan Oktemka pada tanggal 5 Oktober 2020. Kemudian Para Teradu mengumumkan status laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang pada intinya menyatakan bahwa terlapor Sdr Costan Oktemka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 71 ayat (2) dan Ayat (3) jo pasal 190. Para Teradu menyampaikan rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 05 Oktober 2020, isinya menyatakan Laporan Dugaan pelanggaran nomor: 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan Pelanggaran Administrasi pemilihan. Setelah itu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2020 atas laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2), tetapi penyidik yang hadir tidak mau berpendapat tanpa kehadiran Jaksa walaupun jaksa bersedia hadir via daring. Akhirnya pembahasan kedua yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada pendapat dari jaksa dan penyidik sehingga penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan terhadap laporan nomor 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak dapat dilanjutkan. Kemudian, Para Teradu menerima surat dari KPU Kabupaten Pegunungan Bintang nomor 48/PL-02.2-BA/9112/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 10 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Isinya, menyatakan surat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum. Dengan demikian KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut. Kemudian Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Kemendagri di Jakarta terkait penggantian pejabat oleh Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang. Namun karena Kemendagri tidak bersedia dimintai keterangan, Bawaslu Menyampaikan surat 052/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 perihal permintaan salinan ijin melakukan pelantikan dan pengangkatan JPT Pratama Di Lingkungan Kabupaten Pegunungan Bintang. Para Teradu juga menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Nomor 059/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang agar menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. Surat itu dikirim karena sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. [4.2.3] Terkait dengan aduan [4.1.3] Teradu I membantah dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I mabuk, karena Teradu I hanya tersulut emosi saat itu dan sudah meminta maaf secara langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Teradu I mengatakan dirinya menuju ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 10 Oktober 2020 sekitar Pukul 16.00 WIT. Kedatanggannya untuk kedua kalinya. Karena pada kedatangan pertama, Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang tidak mau menerima tamu. Kedatangannya ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mengecek tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020. Teradu I bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Sdr. Titus L. Mohi dan berdiskusi terkait tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan. Tetapi tiba-tiba Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang datang dan menyampaikan kalimat yang tidak enak didengar oleh Teradu I, sehingga Teradu I menyampaikan dengan kalimat “apa yang menjadi urusan komisioner, ya urusan komisioner, Sekretaris KPU tidak usah ikut campur”. Teradu I keluar dengan kesal atas perlakukan sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Tidak beberapa lama, Teradu I menyampaikan permohonan maaf lewat SMS kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, serta Teradu I datang langsung meminta maaf kepada keduanya di kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1], terungkap bahwa pada tanggal 25 September 2020 Pasangan Calon Nomor Urut 02 Costan Oktemka dan Deki Deal yang diwakili kuasa hukumnya Habel Rumbiak mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, atas Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor: 30/PL.02.3-Kpt/9112/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Pegunungan Bintang pada Pemilihan Tahun 2020. Dokumen permohonan sengketa tersebut diserahkan oleh Humas Tim Koalisi Pemenangan Costan Oktemka dan Deki Deal, Andi Balyo. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang melalui staf atas nama Ana B Bataona menerbitkan tanda bukti penerimaan laporan nomor 01/CO-DD/IX/2020, tanggal 25 September 2020 jam 13.38 WIT. Menindaklanjuti laporan tersebut, Para Teradu berkonsultasi kepada Kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Papua Jamaludin Lado Rua dan mendapatkan penjelasan bahwa Pemohon dalam penyelesaian sengketa adalah pasangan calon atau bakal pasangan calon yang dirugikan secara langsung atas dikeluarkannya Keputusan KPU, sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan sengketa Paslon Costan Oktemka dan Deki Deal dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon sehingga tidak mengalami kerugian secara langsung atas keputusan KPU a quo. Para Teradu kemudian menyarankan kepada Pemohon melalui Tim Koalisi Pemenangan Costan Oktemka dan Deki Deal, yakni Meppi Mimim dan Yohanes A Sitokdana untuk melaporkan sengketa administrasi apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pemenuhan syarat calon. Memenuhi saran tersebut, Meppi Mimim dan Yohanes A Sitokdana melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan mengisi formulir Model A1 Laporan pada tanggal 26 September 2020 jam 13.16 WIT dan diterbitkan tanda terima nomor : 002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020. Pada tanggal 28-29 September 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi. Undangan untuk Pelapor Yohanes A. Sitokdana disampaikan melalui melalui surat nomor 012/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, surat nomor 015/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan surat nomor 023/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Sedangkan undangan kepada Meppi Mimim disampaikan melalui surat nomor 013/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020, surat nomor 016/K.Bawaslu.Kab- PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan surat nomor: 0025/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Selanjutnya undangan klarifikasi untuk Saksi Andi Bayo, disampaikan melalui surat nomor 017/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 28 September 2020 dan surat nomor 024/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/IX/2020 tanggal 29 September 2020. Para Teradu telah memanggil Pelapor dan saksi lebih dari satu kali, namun tidak ada yang hadir memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Para Teradu kemudian menyatakan laporan nomor 002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 tidak memenuhi syarat materiel. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam penyelesaian sengketa nomor 01/CO-DD/IX/2020 telah sesuai denganperaturan perundang-undangan. Para Teradu sudah bekerja sesuai prosedur dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur bahwa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten atas diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten tentang penetapan Pasanagan Calon adalah Bakal Pasanagan Calon atau Pasangan Calon yang mengalami kerugian sebagai akibat tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. Sedangkan Costan Oktemka dan Deki Deal telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon sehingga tidak mempunyai kerugian secara langsung. Untuk itu putusan para Teradu menyatakan permohonan penyelesaian sengketa tidak dapat diterima dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Demikian pula dengan sikap dan tindakan Para Teradu menyarankan Pelapor agar menempuh upaya hukum menyampaikan laporan pelanggaran administrasi dapat dibenarkan. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan telah bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan untuk mewujudkan kontestasi yang fair, adil dan berintegritas. Para Teradu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2], DKPP telah menerbitkan Putusan Nomor 166-PKE-DKPP/XI/2020 yang dibacakan pada Rabu, tanggal 10 Februari 2021, para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dan direhabilitasi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 10 Oktober 2020, Teradu I datang ke kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dengan cara berteriak mempertanyakan tindakan Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang bermanuver ke Jakarta terkait rekomendasi Bawaslu. Merespon hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang tertanggal 5 Oktober 2020 ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Namun, Teradu I tetap berteriak dan meminta agar KPU Kabupaten Pegunungan Bintang men-TMS-kan petahana sembari mengancam akan membunuh. Terungkap fakta, Teradu sempat mengekspresikan emosi dengan melempar topi ke meja yang disaksikan Kapolres Pegunungan Bintang dan Perwira Penghubung. Keesokan harinya Minggu, tanggal 11 Oktober 2020, Teradu I mengirimkan pesan singkat kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang untuk meminta maaf atas sikap dan tindakannya yang tidak dapat mengendalikan diri. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu I tidak dapat mengendalikan diri, bersikap emosional dan melakukan ancaman pembunuhan kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dapat merusak marwah dan kehormatan penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Bintang sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Marcelinus Lambe, Teradu III Fransiskus Adii, Teradu IV Yuterlus Keduman, Teradu V Yanus Tepmul masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Bintang sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Ketua dan Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto