Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 48_50 & 54 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. PALI
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-04-2021
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 254-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu melalui Saksi Adipura melakukan Pengaduan kepada Teradu (Bawaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan sesuai Tanda Bukti Laporan No: 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan 05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Pada 1 Desember 2020, Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar zona dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai Tanda Bukti Laporan No: 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020.
Pasal DilanggarPasal 26; Pasal 6; Pasal 15; Pasal 29; Pasal 3; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H. Heru Muharam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Basrul, dan Teradu III Iwan Dedi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sepanjang Perkara Nomor 50-PKE- DKPP/II/2021 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I H. Heru Muharam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Basrul, dan Teradu III Iwan Dedi, masing-masing selaku Anggo
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 48-PKE-DKPP/II/2021
Nomor: 50-PKE-DKPP/II/2021
Nomor: 54-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 254-
P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/II/2021,
Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 50-
PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor: 26-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Darmadi Suhaimi
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab/Kota
Alamat : Jln. Merdeka Desa Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera
Selatan
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
1. Nama : Rahmad Hartoyo
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. AKBP H. Umar No 6-433 RT 004 RT002 Kelurahan Ario
Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan
2. Nama : Muhammad Arya Aditya
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. AKBP H. Umar No 6-433 RT 004 RT002 Kelurahan Ario
Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama H. Heru Muharam :
Pekerjaan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI)
Alamat : Jl. Merdeka KM. 09 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang
Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama Basrul :
Pekerjaan :
Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI)
Alamat : Jl. Merdeka KM. 09 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang
Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Iwan Dedi
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI)
Alamat : Jl. Merdeka KM. 09 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang
Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 254-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
48-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu melalui Saksi Adipura melakukan Pengaduan kepada Teradu
(Bawaslu Kab. PALI) atas dugaan Pelanggaran Pemilu melakukan Kampanye diluar
Zona yang telah ditetapkan jadwal dan lokasinya oleh KPU Kab. PALI di Desa
Temperai Kecamatan Penukal Utara dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor : 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020. Pengadu
telah membuat laporan yang dilakukan secara jelas dengan bukti-bukti serta
saksi-saksi yang ada, bahwa Teradu (Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono)
sudah melakukan kampaye diuar zona yang telah ditetapkan, serta kampanye
yang dilakukan itu tidak memenuhi protokol kesehatan, jumlah masa yang datang
pun menurut perkiraan dan penjelasan saksi dari Pengadu mencapai 1000 orang,
pada hal hari tersebut bukan tanggal/waktu Teradu (Paslon 02 Heri Amalindo dan
Soemarjono) untuk berkampanye sehingga hal tersebut merupakan pelanggaran
pemilu. Bahwa atas Laporan tersebut Pengadu melalui Tim pemenangan telah
mendatangi Teradu berkali-kali untuk mempertanyakan proses laporan Pengadu
tentang apakah Terlapor (dalam hal ini Terlapor adalah Paslon 02 Heri Amalindo
dan Soemarjono) sudah melakukan Pemeriksaan Klarifikasi dan/atau Pemeriksaan
sebagai Terlapor dengan Teradu (Bawaslu Kab. PALI) dan dikatakan oleh Staf
Teradu menyatakan Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai Terlapor
belum hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Teradu. Kemudian
Teradu Tanggal 08 Desember Tahun 2020 sekira pukul 13.00 wib memberikan
informasi melaku Whatsap kepada Pengadu Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang
Status Laporan/Temuan yang menyatakan laporan yang diberikan tidak
memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan. Padahal Jelas bahwa dalam
aturan Etika Penyelenggara Pemilu harus bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu yang seharusnya
diperiksa TERLAPOR Terlebih dahulu sebelum Teradu melakukan Kajian Hukum
untuk menentukan terdapat Pelanggaran Pemilu dan/atau Pelanggaran Pidana
Pemilu. Bahwa atas Tindakan Teradu diatas yang tidak PROFESIONAL dalam
menjalankan prosedur dan pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilukada
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 telah melanggar Etik
Penyelenggara Pemilu Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI
Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. Bahwa Pengadu melalui Saksi Adipura melakukan Pengaduan kepada Teradu
(Bawaslu Kab. PALI) atas dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon
02 Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai Terlapor, yang melakukan Pembagian
Uang secara nyata disaksikan oleh Saksi-saksi Pengadu berserta dengan alat bukti
Video rekaman proses pembagian uang kepada Masyarakat yang datang dalam
acara Kampanye diluar Zona di Desa Temperai Kecamatan Penukal Utara
tersebut. Pengadu memuat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020 kepada Teradu.
Bahwa atas Laporan tersebut Pengadu melalui Tim pemenangan telah mendatangi
Teradu berkali-kali untuk mempertanyakan proses laporan Pengadu tentang
apakah Terlapor (dalam hal ini Terlapor adalah Paslon 02 Heri Amalindo dan
Soemarjono) sudah melakukan Pemeriksaan Klarifikasi dan/atau Pemeriksaan
sebagai Terlapor dengan Teradu (Bawaslu Kab. PALI) dan dikatakan oleh Staf
Teradu menyatakan Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai Terlapor
belum hadir sama sekali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Teradu.
Kemudian Teradu Tanggal 08 Desember Tahun 2020 sekira pukul 13.00 wib
memberikan informasi melaku Whatsap kepada Pengadu Formulir A.17
Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang menyatakan laporan yang
diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan, padahal Jelas
bahwa dalam aturan Etika Penyelenggara Pemilu harus bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu yang
seharusnya diperiksa TERLAPOR Terlebih dahulu sebelum Teradu melakukan
Kajian Hukum untuk menentukan terdapat Pelanggaran Pemilu dan/atau
Pelanggaran Pidana Pemilu. Bahwa atas Tindakan Teradu diatas yang tidak
PROFESIONAL dalam menjalankan prosedur dan pelaksanaan penanganan
pelanggaran pemilukada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun
2020 telah melanggar Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f jo Pasal 15 huruf f
Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa atas tindakan Teradu bertindak tidak berdasarkan standar operasional
prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu dengan melakukan tindakan
Tidak Meriksa Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai Terlapor dalam
dua proses pengaduan diatas dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020 dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Laporan Nomor : 05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020,
tertanggal 01 Desember 2020. Bahwa Teradu melewati proses administrasi
penanganan pemilu dengan tidak memeriksa Paslon 02 Heri Amalindo dan
Soemarjono sebagai Terlapor, kemudian Teradu melakukan Kajian Hukum dan
mengeluarkan A.17 laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur
Pelanggaran Pemilihan. Atas Tindakan tersebut Teradu Jelas melewati proses dan
tahapan administrasi sebagai Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan
melanggar Prosedur dan administrasi ketentuan Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8
tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
menyatakan “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga
sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020,
dengan Pelapor Adipura;
2. P-2 Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020,
dengan Pelapor Adipura;
3. P-3 Fotokopi Formulir A.7 Undangan klarifikasi/Pemberitahuan
Keterangan Atas Nama Adipura, tertanggal 3 Desember 2020;
4. P–4 Fotokopi Formulir A.7 Undangan klarifikasi/Pemberitahuan
Keterangan Atas Nama Azwar, tertanggal 3 Desember 2020;
5. P–5 Fotokopi Formulir A.7 Undangan klarifikasi/Pemberitahuan
Keterangan Atas Nama Rizal, tertanggal 3 Desember 2020;
6. P–6 Fotokopi Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan
dengan Nomor register 01/REG/LP/PB/Kab/06.16/X/2020,
tertanggal 8 Desember 2020;
7. P–7 Fotokopi Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan
dengan Nomor register 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/X/2020,
tertanggal 8 Desember 2020;
8. P–8 Fotokopi Video Rekaman proses pembagian uang, pelaksaan
kampanye diluar Zona di Desa Tempirai Kec. Penukal Utara Kab. PALI;
[2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 50-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 50-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 13 November 2020, Pengadu bersama dengan Tim
Pemenangan mendapatkan informasi dari media serta pesan dari whatsapp bahwa
adanya aksi sweeping yang dilakukan oleh masyarakat terkait dugaan penimbunan
Alat Peraga Kampanye milik Paslon 02 (Heri Amalindo dan Soemarjono) yang
disimpan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Kabupaten Pali. Selanjutnya Tim Pemenangan mengajak Bawaslu Kabupaten Pali
untuk bersama – sama melakukan penelusuran guna mencari kebenaran terkait
informasi tersebut, namun dari pihak Bawaslu Kabupaten Pali menolak untuk ikut
dalam investigasi tersebut;
2. Bahwa sikap pasif Teradu (BAWASLU Kabupaten PALI) atas informasi yang
diberikan tersebut menurut hemat Pengadu telah melanggar ketentuan Peraturan
Bawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pasal , bahwa
dalam Pasal 29 Ayat 1 dijelaskan bahwa selain dari hasil pengawasan Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Temuan dapat di dasarkan pada
informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan;
3. Bahwa lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 15 Peraturan Bawaslu No 8
Tahun 2020 tersebut bahwa yang dimaksud dengan Pengawas Pemilihan adalah
BAWASLU, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Maka, tindakan Bawaslu yang
tidak melakukan investigasi atas laporan informasi tersebut merupakan tindakan
aib dan melanggar asas-asas penyelenggaran diantaranya, asas Profesional dan
Kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam ini Pasal 3 Undang-Undang 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f jo Pasal 15
huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.5] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
5) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
6) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
7) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
8) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Foto-Foto pada waktu dilakukan klarifikasi di Bawaslu Kab.
PALI;
2. P-2 Fotokopi Kumpulan Link Berita-Berita Media terkait dugaan adanya
APK Paslon HERO di Kantor BAPPEDA Kab. PALI;
3. P-3 Fotokopi Foto-Foto Judul Pemberitaan di Media Online;
[2.7] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 26-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 54-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Pemenangan Paslon Bupati Kab. Pali Nomor 1 PALI. Telah Pengecekan secara acak
di tiga Kecamatan yang kami lakukan, antara suara sah dengan tidak sah (surat
suara yang terpakai) dengan daftar hadir pemilih ditambah daftar hadir pemilih
lainnya (DPTB dan DPPH), ada yang kurang, ada juga yang lebih, sehingga
mengakibatkan hilangnya dan/atau bertambahnya Jumlah perolehan calon. Kami
menduga KPPS dengan sengaja melakukan perbuatan ini, serta kami juga
menyakini bahwa di TPS lain bisa juga terjadi dengan hal yang sama. Karena PPK
dan KPU Kab. PALI, adalah atasan secara langsung KPPS, dimana PPK dan KPU
Kab. PALI tidak menjalannkan tugas dan Kewajiban dengan sebaik-baiknya.
sehingga kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Pali, namun setelah
keluar status laporan tidak ditindak lanjuti.
2. Namun setelah laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. PALI dan setelah ditangani
oleh Bawaslu Kab. PALI terbitlah status laporan (Model A.17) bahwa laporan yang
diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan.
KRONOLOGIS PENGADUAN SETELAH BMS
1. Tim Pemenangan Paslon Bupati Kab. Pali Nomor 1. Telah melakukan Pengecekan
secara acak di tiga Kecamatan yang kami lakukan, antara suara sah dengan tidak
sah (surat suara yang terpakai) dengan daftar hadir pemilih ditambah daftar hadir
pemilih lainnya (DPTB dan DPPH), ada yang kurang, ada juga yang lebih, sehingga
mengakibatkan hilangnya dan/atau bertambahnya Jumlah perolehan suara calon.
Kami menduga KPPS dengan sengaja melakukan perbuatan ini, serta kami juga
menyakini bahwa di TPS lain bisa juga terjadi dengan hal yang sama. Karena PPK
dan KPU Kab. PALI, adalah atasan secara langsung KPPS, dimana PPK dan KPU
Kab. PALI tidak menjalannkan tugas dan Kewajiban dengan sebaik-baiknya.
sehingga kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Pali, namun setelah
keluar status laporan tidak ditindak lanjuti.
2. Setelah laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. PALI dan setelah ditangani oleh
Bawaslu Kab. PALI terbitlah status laporan (Model A.17) bahwa laporan yang
diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan.
Padahal Bedasarkan Pasal 47 Ayat (2) huruf d PKPU Tahun 2018 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walik Kota dan Wakil Walikota, bahwa ”
mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan
jumlah total Pemilih dari DPT, DPPh, dan DPTb yang menggunakan hak pilih; .
Merujuk pada Pasal 47 Ayat (2 huruf d PKPU Tahun 2018 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walik Kota dan Wakil Walikota, kami menyakini bahwa
KPPS sudah melakukan pelanggaran. Sedangkan Bawaslu Kabupaten PALI,
memutuskan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran
Pemilihan, padahal jelas-jelas dalam Pasal 13 Ayat (3) huruf f Angka (a-c)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2020 Tentang
Pengawasan Pemunugutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
bahwa : Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS melakukan dokumentasi terhadap:
a. daftar hadir Pemilih DPT, DPTb, dan DPPh;
b. Formulir Model C.Kejadian Khusus-KWK dan/atau Keberatan-KWK; dan
c. berita acara dan/atau sertifikat hasil.
Dari uraian kejadian yang kami uraikan serta penjelasan PKPU dan PERBAWASLU
diatas kuat dugaan menurut kami Bawaslu Kab. PALI dalam memutuskan dan
melakukan penangan serta membuat kajian diduga tidak PROFESIONAL dan
AKUNTABEL (dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan wawasan luas serta dapat menjelaskan keputusan
yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan
prosedur yang ditetapkan ), sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 3 Undang-
Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 Ayat 2 huruf f jo
Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.8] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
003/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 16 Desember 2020,
dengan Pelapor H. Darmadi Suhaimi, SH;
2. P-2 Fotokopi Formulir A.7 Undangan klarifikasi/Pemberitahuan
Keterangan Atas Nama H. Darmadi Suhaimi, SH, tertanggal 20
Desember 2020;
3. P-3 Fotokopi Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan
dengan Nomor register 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/X/2020,
tertanggal 23 Desember 2020;
4. P-4 Fotokopi daftar hadir pemilih;
5. P–5 Fotokopi salinan Model C Hasil SALINAN-KWK;
[2.10] SAKSI PENGADU
1. Adipura
Adipura mengatakan bahwa pada tanggal 12 November 2020 pukul 14.00 WIB, saya
mendapatkan informasinya ada massa akan ke Kantor Bappeda. Saksi mendengar
informasi tersebut, saksi langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten PALI untuk datang
langsung ke Kantor Bappeda. Setelah Bawaslu Kabupaten PALI tidak mau ikut,
saksi langsung ke Kantor Bappeda. Saksi mendapatkan spanduk dan kalender
bergambar Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Heri Amalindo. Kantor
Bappeda tidak jauh dengan Kantor Pemenangan.
2. Darmadi Suhaimi
Darmadi Suhaimi mengatakan bahwa melaporkan selisih suara. Darmadi Suhaimi
sudah proses di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Laporan saksi sudah di
registrasi dan saksi di panggil oleh Bawaslu Kabupaten PALI. Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan sudah lengkap dan Bawaslu Kabupaten PALI belum lengkap alat
bukti. Petugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah lengkap dan pelimpahan
Bawaslu Kabupaten PALI dinyatakan alat bukti tidak terbaca, Paslon Nomor Urut 2
tidak hadir.
[2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PERKARA NOMOR 48-PKE-
DKPP/II/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa laporan Adipura terkait dugaan pelanggaran diluar zona kampanye dan
dugaan pelanggaran protokol kesehatan bukan lah terjadi di Desa Tempirai
Kecamatan Penukal Utara melainkan dikediaman pribadi milik H. Heri Amalindo,
MM (dalam hal ini pasangan calon yang dilaporakan) yaitu di Desa Simpang Raja
Kecamatan Talang Ubi;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah melakukan
penanganan pelanggaran pemilihan atas laporan Adipura sebanyak 2 Laporan.
Laporan tersebut pada tanggal 3 Desember 2020 diregister dengan nomor :
01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 terkait dugaan pelanggaran zona kampanye
dan protokol kesehatan serta nomor : 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020
terkait dugaan pelanggaran politik uang, Berdasasrkan hasil penanganan
pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir serta mempertimbangkan pembahasan kedua dengan sentra
Gakkumdu pada tanggal 7 Desember 2020 laporan tersebut bukan pelanggaran
pemilihan dan telah disampaikan ( diberitahukan ) kepada Sdr. Adipura dengan
Formulir A.17 status laporan;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam melakukan
penanganan pelanggaran telah mengirimkan undangan klarifikasi/pemberian
keterangan kepada terlapor (Ir. H. Heri Amalindo, MM) sebanyak 2 (Dua) kali
untuk dimintai keterangan atas laporan Adipura. Undangan klarifikasi untuk hadir
pada tanggal 5 Desember 2020 akan tetapi pada tanggal tersebut terlapor tidak
hadir, kemudian Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengirimkan
undangan klarifikasi/pemberian keterangan lagi untuk hadir pada tanggal 6
Desember 2020 akan tetapi terlapor tetap tidak hadir;
[2.12] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.13] BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. T.01 Formulir Model A.1 Laporan atas nama Adipura;
Berkas Penanganan Pelanggaran Register Nomor
01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan Berkas
2. T.02
Penanganan Pelanggaran Register Nomor :
02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020;
Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tanggal 5
3. T.03
Desember 2020 kepada Ir. H. Heri Amalindo, MM;
Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tanggal 6
4. T.04
Desember 2020 kepada Ir. H. Heri Amalindo, MM;
[2.14] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PERKARA NOMOR 50-PKE-
DKPP/II/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 12 November 2020, Sdr. Mairil Aprianto selaku tim
pemenangan pasangan calon nomor urut 1 datang ke kantor Bawaslu Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir menginformasikan serta mengajak untuk melakukan
penelusuran di Kantor BAPPEDA Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Diduga
bahwa terdapat Alat Peraga Kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang
disimpan dikantor tersebut. Atas informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir telah menginstruksikan kepada jajaran staf Sekretariat dan
Panwaslu Kecamatan Talang Ubi untuk melakukan penelusuran di Kantor
BAPPEDA, dan sesuai dengan Pasal 20 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
hasil penelusuran Informasi Awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan
(Formulir Model A);
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, tidak terdapat dugaan
pelanggaran pemilihan. Panwaslu Kecamatan Talang Ubi menyarankan jika tim
pemenangan pasangan calon nomor 1 merasa terdapat pelanggaran pemilihan
disarankan untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir;
3. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020 Pukul 17.25 WIB, Tim pemenangan
pasangan calon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada
Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, berdasarkan penanganan
pelanggaran laporan belum memenuhi syarat Materiel dan untuk dilengkapi oleh
pelapor, akan tetapi pelapor tidak melengkapi laporan sampai batas waktu yang
telah ditentukan sesuai Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
4. Bahwa sesuai penjelasan pada angka 1, 2 dan 3 diatas, Bawaslu Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir tidak Pasif dalam melakukan tugas dan fungsi sebagai
pengawas pemilihan;
[2.15] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.16] BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. T.01 Video Rekaman Penelusuran Di Kantor BAPPEDA
Laporan Hasil Pengawasan ( Formulir Model A ) Bawaslu
2. T.02
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Laporan Hasil Pengawasan ( Formulir Model A ) Panwaslu
3. T.03
Kecamatan Talang Ubi
Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Atas Nama Mairil
4. T.04
Afrianto
Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor
5. T.05
202/K.SS-13/PM.05.02/XI/2020.
[2.17] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PERKARA NOMOR 54-PKE-
DKPP/II/2021
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir telah menerima pelimpahan laporan atas nama Darmadi Suhaimi
yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan kajian awal
dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan;
2. Bahwa atas pelimpahan laporan dugaan pelangaran administrasi pemilihan
tersebut, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada hari Minggu
Tanggal 20 Desember 2020 meregistrasi laporan atas nama Darmadi Suhaimi
dengan register nomor : 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020;
3. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan atas nama
Darmadi Suhaimi dengan register nomor : 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020
yang telah dilakukan, laporan tersebut bukan pelanggaran administrasi
pemilihan. Berdasarkan fakta-fakta yang didapat pada saat klarifikasi/pemberian
keterangan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) TPS 02
Desa Bumi Ayu, TPS 11 Desa Air Itam dan TPS 06 Desa Tempirai Selatan serta
Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Tanah Abang, Penukal, Penukal Utara dan
Komisi Pemilihan Umum (KPUD) PALI ( sebagai terlapor ), Bawaslu Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir berkesimpulan bahwa terlapor telah melaksanakan
ketentuan Pasal 47 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2020;
4. Bahwa sebagai bahan pertimbangan yang lain bukti yang disampaikan pelapor
tidak dapat terbaca ( Kabur ) serta banyak coretan sehingga Bawaslu Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir berpedoman pada C. Hasil Salinan-KWK yang ditanda
tangani KPPS dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor 2 pada TPS 02
Desa Bumi Ayu, TPS 11 Desa Air Itam dan TPS 06 Desa Tempirai Selatan;
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas TPS
pada tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat catatan kejadian khusus dan saksi
pasangan calon menandatangani Formulir Model C. Hasil-KWK;
[2.18] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.19] BUKTI
Baha untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
Surat Pelimpahan Laporan Dari Ketua Bawaslu Provinsi
1. T.01
Sumatera Selatan;
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera
2. T.02
Selatan;
3. T.03 Berita Acara Regitrasi Laporan ;
4. T.04 Kajian Dugaan Pelanggaran;
5. T.05 Bukti Daftar Hadir Pemilih Yang disampaiakan Pelapor;
C. Salinan-KWK TPS 02 Desa Bumi Ayu, TPS 11 Desa Air
6. T.06
Itam dan TPS 06 Desa Tempirai Selatan;
Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 02 Desa Bumi
7. T.07 Ayu, TPS 11 Desa Air Itam dan TPS 06 Desa Tempirai
Selatan;
[2.20] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Kepala Bappeda
Pada tanggal 12 November 2020, Kepala Bappeda mengikuti kegiatan. Pada saat itu
sudah terjadi kerusuhan dan ruangan di acak-acak dengan massa. Tidak ada Alat
Peraga Kampanye milik Paslon 02 (Heri Amalindo dan Soemarjono) yang disimpan di
Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten PALI.
Ditemukan spanduk dan kelender Heri Amalindo, namun tidak termasuk Pilkada.
Spanduk dan kelender tidak di bawa oleh Bawaslu Kabupaten PALI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/II/2021
pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti
laporan sesuai Tanda Bukti Laporan No: 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan
05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Pada 1 Desember 2020, Pengadu menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar zona dan dugaan pelanggaran protokol
kesehatan sesuai Tanda Bukti Laporan No: 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Pada
hari yang sama, Para Teradu juga menerima laporan dugaan politik uang sesuai Tanda
Bukti Laporan No: 05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan tidak Tanpa melakukan klarifikasi kepada Terlapor, pada 8
Desember 2020, Para Teradu menyatakan bahwa 2 (dua) laporan tersebut tidak
memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan. Tindakan para Teradu melanggar standar
operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 dan Pasal 6 Ayat (3) huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI
Nomor 2 tahun 2017;
[4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2021
pada pokoknya menyatakan Para Teradu telah bersikap pasif dengan tidak melakukan
penindakan terhadap dugaan penimbunan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pemilihan 2020 a.n. Heri Amalindo –
Soemarjono di Kantor Bappeda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Pada 13 November
2020, Pengadu menyampaikan informasi kepada Para Teradu agar melakukan
penelusuran di Kantor Bappeda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir karena Paslon Heri
Amalindo – Soemarjono diduga melakukan penimbunan alat peraga kampanye di
Kantor Bappeda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Para Teradu bersikap pasif dan
menolak permintaan Pengadu bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (1)
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Karenanya Para Teradu melanggar Pasal 3 Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 6 Ayat (3) huruf f jo Pasal 15 huruf f
Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017;
[4.1.3] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/II/2021
pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam
menindaklanjuti laporan dugaan ketidaksesuaian DPTB dan DPPH. Tim Pemenangan
Paslon No. 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Pemilihan
2020 melakukan pengecekan secara acak suara sah dan tidak sah dan menemukan
ketidaksesuaian jumlah pemilih sehingga mengakibatkan berkurang dan
bertambahnya jumlah suara perolehan Paslon. Temuan tersebut oleh Tim Pemenangan
Paslon No. 1 dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan dilimpahkan
kepada Para Teradu. Namun Para Teradu menyatakan bahwa laporan a quo tidak
memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan. Tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 13 Ayat (3) huruf f Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2020 dan melanggar
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 6 Ayat (2) huruf f jo Pasal 15
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu [4.1.1], Para Teradu menyatakan menerima laporan
dugaan pelanggaran zona kampanye dan protokol kesehatan yang diregister dengan
No: 01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan dugaan pelanggaran politik uang yang
diregister dengan No: 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Para Teradu telah
menindaklanjuti 2 (dua) laporan tersebut termasuk dengan menyampaikan undangan
klarifikasi kepada Terlapor untuk hadir pada 5 Desember 2020 dan 6 Desember 2020.
Bahwa Terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah diundang
sebanyak 2 (dua) kali. Pada 7 Desember 2020, Para Teradu melakukan pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan pada pokoknya laporan a quo bukan
merupakan pelanggaran Pemilihan. Para Teradu juga telah menyampaikan hasil
penanganan tersebut kepada Pelapor dengan Formulir A.17 Status Laporan;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu [4.1.2], Para Teradu menyatakan tidak bersikap pasif
dalam melakukan tugas dan fungsi pengawas Pemilihan. Pada 12 November 2020 Tim
Pemenangan Paslon No. 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Penukal Abab
Lematang Ilir 2020 a.n. Mairil Aprianto menyampaikan dugaan alat peraga kampanye
Paslon No. 2 yang disimpan di Kantor Bappeda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
Dalam kesempatan yang sama, Mairil Aprianto juga menyampaikan permintaan
kepada Para Teradu untuk melakukan penelusuran di lokasi. Para Teradu
menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memerintahkan jajaran staf sekretariat
Bawaslu Kab. Penukal Abab Lematang Ilir bersama Pawaslu Kecamatan Talang Ubi
untuk melakukan penelusuran. Para Teradu juga memerintahkan untuk menuangkan
hasil penelusuran informasi awal dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
sebagaimana dimaksud Pasal 20 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Setelah
dilakukan penelusuran, hasil pengawasan menyimpulkan tidak terdapat dugaan
pelanggaran Pemilihan. Panwaslu Kecamatan Talang Ubi juga memberikan saran jika
Tim Pemenangan Paslon No. 1 merasa terdapat dugaan pelanggaran untuk
menyampaikan laporan kepada Para Teradu. Terhadap pokok permasalahan yang
sama, Para Teradu menerima laporan dari Tim Pemenangan Paslon No. 1 pada 12
Desember 2020. Akan tetapi laporan a quo belum memenuhi syarat materiel sehingga
Para Teradu meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporan sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Hingga batas waktu yang
telah ditentukan, Pelapor tidak melengkapi laporan;
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu [4.1.3], Para Teradu menguraikan jawaban sebagai
berikut. Pada 18 Desember 2020, Para Teradu menerima pelimpahan laporan dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa kajian awal Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan menyatakan laporan a quo merupakan dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan. Pada 20 Desember 2020, Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo
dengan melakukan register dengan No: 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020.
Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada KPPS TPS 02 Desa Bumi
Ayu, KPPS TPS 11 Desa Air Itam, KPPS TPS 06 Desa Tempirai Selatan, PPK Tanah
Abang, PPK Penukal, PPK Penukal Utara, dan KPU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
Para Teradu juga telah memeriksa C. Hasil Salinan-KWK yang ditandatangani KPPS
dan Saksi Paslon No. 1 dan No. 2 pada TPS 02 Desa Bumi Ayu, TPS 11 Desa Air Itam,
dan TPS 06 Desa Tempirai Selatan. Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan
Pengawas TPS 9 Desember 2020 menyatakan tidak terdapat catatan kejadian khusus
dan saksi Paslon telah menandatangani Formulir Model C. Hasil-KWK. Berdasarkan
uraian tersebut, Para Teradu menyatakan laporan a quo bukan pelanggaran
administrasi Pemilihan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada 1 Desember
2020, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran zona kampanye, protokol
kesehatan, dan dugaan politik uang. Pada 3 Desember 2020, Para Teradu kemudian
menyusun kajian awal dituangkan dalam BA No: 24/BA/K.SS-13/TU/XII/2020, yang
menyatakan laporan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor:
01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 untuk dugaan pelanggaran zona kampanye dan
protokol kesehatan dan register Nomor: 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 untuk
dugaan politik uang. Pada 4 Desember 2020, Para Teradu melakukan Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu yang hasilnya ditindaklanjuti klarifikasi kepada Pelapor,
Saksi-Saksi, dan KPU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Para Teradu telah
menerbitkan undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terlapor melalui Surat
No: 217/K.SS-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 3 Desember 2020 dan Surat No:
233/K.SS-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 5 Desember 2020, namun Terlapor tidak
memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
Selanjutnya pada 7 Desember 2020, Para Teradu menyusun kajian dituangkan
dalam Formulir Model A.11 yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo dihentikan
dan tidak dapat ditindaklanjuti. Pada hari yang sama, Para Teradu melakukan
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang hasilnya menyatakan Laporan Nomor:
01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan Nomor:
02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan. Para Teradu kemudian menindaklanjuti rapat pleno dan memutuskan
laporan a quo dihentikan yang dituangkan dalam BA: 26/BA/K.SS-13/TU.03/XII/2020
tertanggal 7 Desember 2020 dan mengumumkan status laporan dalam Formulir Model
A.17 pada tanggal 8 Desember 2020.
DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor:
01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan Nomor:
02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Terungkap fakta Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional
prosedur melakukan kajian awal dan menindaklanjuti klarifikasi kepada Terlapor
dengan menerbitkan undangan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing pada 3 Desember
2020 dan 5 Desember 2020, namun undangan tersebut tidak dipenuhi oleh Terlapor.
Berdasarkan tahapan klarifikasi, Para Teradu menyusun kajian dan melakukan
pembahasan bersama Sentra Gakkumdu hasilnya disimpulkan laporan tidak
memenuhi unsur dan dihentikan. Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan
dugaan pelanggaran pidana secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP perlu
mengingatkan kepada Para Teradu agar kedepan lebih mengoptimalkan tugas
pengawasan dan penindakkan pelanggaran administrasi pemilihan. Berkenaan dengan
dugaan pelanggaran zona kampanye, terungkap fakta pada 5 Desember 2020, KPU
Kabupaten PALI membuat kesepakatan bersama dengan Tim Paslon tentang zona dan
jadwal kampanye disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten PALI dan Kepolisian, hasilnya
dituangkan dalam SK KPU Kabupaten PALI Nomor: 179/PL.02.4-Kpt/1612/KPU-
Kab/X/2020. Meskipun SK a quo tidak mencantumkan ketentuan sanksi, Para Teradu
seharusnya menjalankan fungsi pengawasan untuk pencegahan dan melakukan
penindakkan terhadap pelanggaran kesepakatan zona dan jadwal kampaye sehingga
dapat ditindaklanjuti sanksi administrasi oleh KPU Kabupaten PALI.
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada 12
November 2020 Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI
Nomor urut 01 atas nama Mairil Aprianto menyampaikan informasi kepada Bawaslu
Kabupaten PALI tentang adanya dugaan penimbunan alat peraga kampanye di Kantor
Bappeda Kabupaten PALI. Mairil Aprianto meminta kepada Para Teradu agar
melakukan penelusuran di Kantor Bappeda. Para Teradu kemudian memerintahkan
sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI beserta Panwaslu Kecamatan Talang Ubi
melakukan penelusuran.
Setelah tiba di lokasi, Jajaran Pengawas Pemilu menemukan spanduk dan
kalender yang memuat foto Heri Amalindo di halaman Kantor Bappeda. Berdasarkan
hal tersebut, Tim Paslon nomor urut 01 meminta agar dijadikan sebagai temuan.
Namun jajaran Pengawas Pemilu justru menyarankan agar yang bersangkutan
membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten PALI. Jajaran Pengawas Pemilu
kemudian melanjutkan pengawasan bersama Pihak Kepolisian mendampingi Tim 01
melakukan pemeriksaan di Kantor Bappeda. Hasil penelusuran tersebut dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawasan No: 51/LHP/PM.00.02/XI/2020 dan No:
037/LHP/PM.00.02/XI/2020 dengan kesimpulan tidak ditemukan dugaan
pelanggaran. Selanjutnya, Mairil Aprianto menyampaikan laporan peristiwa
penimbunan APK di Kantor Bappeda kepada Para Teradu dengan Tanda Bukti Laporan
No: 03/LP/PB/Kab/06.16/XI/2020 tertanggal 12 November 2020. Pada 14 November
2020, Para Teradu menindaklanjuti menyusun kajian awal yang hasilnya menyatakan
laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel, kemudian disampaikan
pemberitahuan kepada Pelapor melalui Surat No: 202/K.SS-13/PM.05.02/XI/2020
tertanggal 14 November 2020 untuk memperbaiki dan melengkapi laporan. Namun
sampai tenggat waktu yang ditentukan Pelapor tidak memperbaiki laporan.
DKPP menilai tidak ditemukannya bukti dugaan pelanggaran pada saat
dilakukan penelusuran di Kantor Bappeda tidak dapat menjadi alasan pembenar bagi
Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti laporan. Para Teradu seharusnya
mengedepankan fungsi penindakan dengan menjadikan laporan sebagai informasi awal
untuk ditindaklanjuti sebagai temuan. Meskipun Pelapor tidak melengkapi laporan,
namun terdapat fakta bahwa yang bersangkutan telah bertindak aktif menyampaikan
dugaan pelanggaran dan mengajukan permintaan untuk melakukan penelusuran di
Kantor Bappeda. Para Teradu sebagai pengawas pemilihan seharusnya memliliki
seharusnya insting pengawasan praduga bersalah (presumption of guilty) atas peristiwa
penumpukan spanduk dan kalender yang memuat gambar foto Heri Amalindo di depan
Kantor Bappeda bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilihan. Para
Teradu dalam melaksanakan tugas terkesan sekedar menggugurkan kewajiban telah
menindaklanjuti informasi dengan memerintahakan bahwahan untuk melakukan
penelusuran namun mengabaikan realitas sosial adanya citra diri Heri Amalindo
melalui alat peraga spanduk dan kalender. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15
huruf f dan g Peratudan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap bahwa pada 16
Desember 2020 Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan yang diregister dengan Nomor: 003/LP/PB/Prov/06.00/XI/2020. Substansi
dari laporan a quo pada pokoknya mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian jumlah
Surat Suara dalam kotak suara dengan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, DPPh,
dan DPTb. Berdasarkan hasil kajian, pada 18 Desember 2020, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel
selanjutnya dilakukan pelimpahan perkara kepada Para Teradu melalui Surat No:
189/K.S/PM.06.01/XII/2020. Pada 20 Desember 2020. Para Teradu kemudian
meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor: 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020
dan dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor yaitu KPPS TPPS
002 Desa Bumi Ayu, KPPS TPS 006 Desa Tempirai Selatan, KPPS TPS 011 Desa Air
Itam, PPK Tanah Abang, PPK Penukal Utara, PPK Penukal, dan KPU Kabupaten PALI.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pada 23 Desember 2020 Para Teradu menyusun kajian
dalam Formulir Model A.11 dengan kesimpulan tidak terdapat selisih perolehan suara
sah dan tidak sah dengan pengguna hak pilih dalam DPT, DPPh, dan DPTb. Pada hari
yang sama, Para Teradu menerbitkan BA No: 40/BA/K.SS-13/TU.03/XII/2020, dan
mengumumkan status laporan/temuan melalui Formulir Model A.17.
DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti pelimpahan
Laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dapat dibenarkan secara hukum dan
etika. Bahwa dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Para Teradu telah
melakukan klarifikasi kepada para pihak, menyusun kajian, hingga mengumumkan
status laporan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap Para Teradu juga telah
melakukan pencermatan terhadap Formulir Model C. Hasil Salinan-KWK yang
ditandatangani oleh KPPS dan Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan 2. Selain itu,
berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat
catatan kejadian khusus dan saksi Paslon telah menandatangani Formulir Model C.
Hasil-KWK. Berdasarkan uraian fakta tersebut tidak terdapat bukti adanya
pelanggaran kode etik oleh Para Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sepanjang Perkara Nomor 48-PKE-
DKPP/II/2021 dan 54-PKE-DKPP/II/2021;
[5.4] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sepanjang Perkara Nomor 50-PKE-
DKPP/II/2021;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H. Heru Muharam selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II
Basrul, dan Teradu III Iwan Dedi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sepanjang Perkara Nomor 50-PKE-
DKPP/II/2021 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I H. Heru Muharam selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II
Basrul, dan Teradu III Iwan Dedi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sepanjang Perkara Nomor 48-PKE-
DKPP/II/2021 dan 54-PKE-DKPP/II/2021 terhitung sejak Putusan ini dibacakan
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Satu
bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra