Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 108 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2021
👁 18 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 96-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 108-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PALI melakukan pembukaan gudang penyimpanan Logistik dan Kotak Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI tanpa melibatkan SAKSI PASANGAN CALON, kemudian pihak KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pembukaan gudang penyimpanan logistik dan kotak suara tanpa melibatkan saksi Paslon pada tanggal 20 Januari 2021, sekitar Pukul 09.00 WIB. Bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Pembukaan Kotak Suara Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa mekanisme pengambilan dokumen dari dalam Kotak Suara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu, serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat dilengkapi Berita Acara; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 71 Peraturan KPU Republik Indonesia; Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang; Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang; Pasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9; Pasal 71 ayat (2) Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sunario selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Sarwo Edy, Teradu III Fikri Ardiansyah, Teradu IV Abdul Rahman, dan Teradu V Manamin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 108-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 96-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 108-PKE-DKPP/III/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Amrullah
Pekerjaan : Simpatisan Pemenangan Calon Bupati & Wakil Bupati
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Pasangan
Calon Nomor Urut Satu (01) DEVI HARIANTO dan
DARMADI SUHAIMI
Alamat : Dusun I Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab,
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
1. Nama : Rahmad Hartoyo
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. AKBP H. Umar No 6-433 RT 004 RT002 Kelurahan
Ario
Kemuning Kec. Kemuning Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan
2. Nama : Muhammad Arya Aditya
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Padang Selasa No 17 RT 18 RW 06 Kelurahan Bukit
Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Sunario :
Pekerjaan :
Ketua KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Alamat :
Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab.
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Sarwo Edy
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Alamat :
Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab.
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Fikri Ardiansyah
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Alamat : Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab.
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Abdul Rahman
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Alamat : Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab.
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Manamin
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Alamat : Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab.
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 96-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
108-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PALI melakukan pembukaan gudang
penyimpanan Logistik dan Kotak Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten PALI tanpa melibatkan SAKSI PASANGAN CALON, kemudian pihak
KPU Kab. PALI melakukan pembukaan dan pengambilan berkas didalam kotak
suara tersebut juga tanpa melibatkan SAKSI PASANGAN CALON (perbuatan
Terlapor yang menurut Pengadu/Pelapor melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu), Tempat Kejadian : Gudang Penyimpanan logistik dan Kotak Suara JL.
Handayani KM. 10 Kec. Penukal Kab. PALI, Waktu Kejadian Rabu, 20 Januari
2021 sekira Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang kemudian dilakukan
copy berkas antara lain:
a. Daftar Hadir (DPT, DPTB dan DPPH)
b. Berita Acara Hasil Pleno di 5 Kecamatan
Yang terdiri dari :
a. Kecamatan Talang Ubi : 12 TPS
b. Kecamatan Abab : 8 TPS
c. Kecamatan Penukal : 29 TPS
d. Kecamatan Penukal Utara : 19
e. Kecamatan Tanah Abang : 1
2. Dari kejadian pembukaan kotak dan pengambilan bukti yang ada oleh pihak KPU,
semestinya melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari penyelenggara aparat
penegak hukum untuk menyaksikannya, betul pihak KPU Kab. PALI, melibatkan
Bawaslu Kab. PALI dan Pihak Kepolisian namun pihak saksi Paslon tidak
dilibatkan, Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 Tanggal 7 Januari 2021 Perihal Pembukaan
Kotak Suara Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi pada angka 1 (satu) menyatakan Berdasarkan Pendapat Mahkamah
Kontitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PHPU.PRES-XII/2014
tanggal 21 Agustus 2014 telah secara tegas menyatakan antara lain bahwa
Mekanisme Pengambilan Dokumen dari dalam Kotak Suara dilakukan secara
Transparan dan Akuntabel dengan melibatkan Saksi Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Panwaslu dan Berkoordinasi dengan Kepolisian Setempat
dilengkapi berita acara. Dengan demikian menurut pendapat Mahkamah
Konstitusi bahwa perolehan Bukti Bukti yang diambil dari dalam kotak suara
untuk menghadapi permohonan pemohon dalam persidangan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum oleh karenanya bukti bukti tersebut sah
menurut hukum berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (2) dan ayat (4) Undang
undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2011. Dengan menganalog
prosedur pembukaan kotak suara dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PHPU.PRES-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 tersebut, TENTU PERLAKUAN
YANG SAMA JUGA DITERAPKAN DALAM PEMBUKAAN KOTA SUARA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU
WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. Namun pihak KPU Kab. PALI dalam
melaksanakan kegiatan pembukaan kotak dan pengambilan bukti yang ada oleh
pihak KPU Kab PALI tidak melibatkan PIHAK SAKSI PASLON.
3. Uraikan di atas kuat dugaan menurut kami KPU Kab. PALI diduga tidak
PROFESIONAL dan Tidak AKUNTABEL (dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas), dan
TELAH MELANGGAR KODE ETIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dan huruf i, serta Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 15 huruf d,f,g,h dan Pasal 16
huruf a,b,c,e Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Tanda Penduduk Pelapor atas Nama Amrullah;
2. P-2 Fotokopi Ketua KPU RI Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021
tanggal 7 Januari 2021;
3. P-3 Fotokopi Link Berita Online;
4. P-4 Fotokopi Foto-Foto Pembukaan Kotak Suara;
5. P–5 Fotokopi Berita Acara Pembukaan Kotak Suara;
6. P–6 Fotokopi Ketetapan Mahkamah Konstitusi No 1/PHPU-
Pres/XII/2014;
7. P–7 Video Rekaman pembukaan Kotak Suara Tanggal 20 Januari 2021
Oleh KPU KAB PALI;
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Beni Stiawan mengatakan bahwa pada pembukaan kotak suara selaku Tim
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dapat surat pemberitahuan
Pembukaan Kotak Suara tersebut. Salah satu Anggota KPU Kabupaten PALI
mengatakan ada peraturan yang mengatakan tidak mengundang Saksi. Beni hadir
pada saat kegiatan pembukaan kotak suara tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dalam proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti
dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi
2. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dalam proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti
dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi:
1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak
suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam
penyelesaian hasil Pemilihan.
2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka
dengan ketentuan:
a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;
b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di
persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di
persidangan;
d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke
dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula;
e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b
di kantor pos; dan
f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani
oleh ketua KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Pembukaan Kotak Suara sebagaimana angka 1 juga berpedoman pada
Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020
Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Serentak Tahun 2020 angka 4 bahwa:
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota dalam melakukan Pembukaan Kotak
Suara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dalam rangka untuk
memperoleh C.Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara dengan tata cara sebagai
berikut:
a. Membuka Kotak Suara wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Aparat Kepolisian Setempat;
b. Mengambil formulir C.Hasil-KWK untuk di fotocopy;
c. Mengembalikan formulir C.Hasil-KWK ke dalam Kotak Suara:
d. Menutup Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan cara
memasang gembok/kabel ties/pengaman lainnya dan disegel kembali; dan
e. Pelaksanaan pembukaan Kotak Suara dalam rangka untuk memperoleh
formulir C.Hasil-KWK sebagai alat bukti dituangkan kedalam Berita Acara.
4. Bahwa KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam pembukaan kotak
suara sebagaimana angka 1 disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir dan Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir yang dituangkan
dalam berita acara pembukaan kotak suara, yang ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir;
5. Bahwa KPU Kabupaten Penukal Abab Lemtang Ilir telah memberikan
keterangan/klarifikasi sebagai terlapor perihal dugaan pelanggaran kota suara
oleh KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk keperluan pengambilan
alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi laporan
nomor 01/REG/LP/PB/Prov/06.00/I/2021 sebagaimana undangan klarifikasi
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 016/PP.01.01/K.SS/01/2021,
017/PP.01.01/K.SS/01/2021, 018/PP.01.01/K.SS/01/2021,
019/PP.01.01/K.SS/01/2021, dan 020/PP.01.01/K.SS/01/2021 pada hari Senin
tanggal 25 Januari 2021 pukul 09:00 WIB bertempat di Sekretariat Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Jalan MH. Thamrin No 14 Jakarta bertemu
dengan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel atas nama A.
Fajri Hidayat, SH, Erie Firmansyah, SH, dan Zam Zam Mabrur, SH;
6. Bahwa KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menerima surat KPU
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37/HK.05.-SD/16/Prov/01/2021 tanggal 27
Januari 2021 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan agar KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memperbaiki
proses, pembukaan kotak suara, pengambilan dan penggandaan dokumen
sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, secara utuh, terutama
dalam hal menggandakan dokumen sebagaimana ketentuan ayat (2) huruf c serta
agar KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengedepankan azas
keterbukaan dan akuntabilitas, sebagaimana yang disebutkan pada surat KPU RI
dengan nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/1/2021 tanggal 7 Januari 2021;
7. Bahwa KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana surat KPU Provinsi
Sumatera Selatan untuk mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas
dalam proses pembukaan kotak suara;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
sebagaimana surat KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk
mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas dalam
proses pembukaan kotak suara;
2. T-2 Fotokopi KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
sebagaimana surat KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk
mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas dalam
proses pembukaan kotak suara;
3. T-3 Fotokopi Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tanggal 20
Januari 2021, Undangan Pembukaan Kotak Suara, dan Daftar
Hadir Pembukaan Kotak Suara;
4. T-4 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
016/PP.01.01/K.SS/01/2021, 017/PP.01.01/K.SS/01/2021,
018/PP.01.01/K.SS/01/2021, 019/PP.01.01/K.SS/01/2021,
020/PP.01.01/K.SS/01/2021 Perihal Undangan Klarifikasi;
5. T-5 Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor
37/HK.05.- SD/16/Prov/01/2021 tanggal 27 Januari 2021
Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan;
6. T-6 Fotokopi Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
126.16/PAN.MK/PSP/01/2021 Hal Penyampaian Salinan
Permohonan, serta Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
16/PAN.MK/ARPK/01/2021;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pembukaan gudang penyimpanan logistik dan kotak suara tanpa
melibatkan saksi Paslon pada tanggal 20 Januari 2021, sekitar Pukul 09.00 WIB.
Bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7
Januari 2021 perihal Pembukaan Kotak Suara Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa mekanisme
pengambilan dokumen dari dalam Kotak Suara dilakukan secara transparan dan
akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu, serta berkoordinasi
dengan kepolisian setempat dilengkapi Berita Acara;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa proses pembukaan
kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun
2020 di Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan pembukaan Kotak Suara sebagaimana
angka 1 berpedoman pada ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota. Selanjutnya pembukaan Kotak Suara sebagaimana angka 1 juga
berpedoman pada Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. Para Teradu mengatakan bahwa
dalam pembukaan kotak suara sebagaimana angka 1 disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang
Ilir yang dituangkan dalam berita acara pembukaan kotak suara, yang ditandatangani
oleh Ketua KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Ketua Bawaslu Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir. Para Teradu telah memberikan keterangan/klarifikasi
sebagai Terlapor perihal dugaan pelanggaran kota suara untuk keperluan pengambilan
alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi Laporan Nomor
01/REG/LP/PB/Prov/06.00/I/2021 sebagaimana undangan klarifikasi Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 016/PP.01.01/K.SS/01/2021, Nomor
017/PP.01.01/K.SS/01/2021, 018/PP.01.01/K.SS/01/2021, Nomor
019/PP.01.01/K.SS/01/2021, dan Nomor 020/PP.01.01/K.SS/01/2021 pada tanggal
25 Januari 2021 pukul 09:00 WIB bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia Jalan MH. Thamrin No 14 Jakarta bertemu dengan Tim Klarifikasi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atas nama A. Fajri
Hidayat, Erie Firmansyah, dan Zam Zam Mabrur. Para Teradu telah menerima surat
KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37/HK.05.-SD/16/Prov/01/2021 tanggal 27
Januari 2021 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
agar KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memperbaiki proses,
pembukaan kotak suara, pengambilan dan penggandaan dokumen sebagaimana
ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, secara utuh,
terutama dalam hal menggandakan dokumen sebagaimana ketentuan ayat (2) huruf c
serta agar KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengedepankan azas
keterbukaan dan akuntabilitas, sebagaimana yang disebutkan pada surat KPU RI
dengan Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/1/2021 tanggal 7 Januari 2021. Para Teradu
telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana
surat KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengedepankan azas keterbukaan dan
akuntabilitas dalam proses pembukaan kotak suara;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan pada tanggal 20
Januari 2021 telah melakukan pembukaan kotak suara untuk memperoleh formulir
C.Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi. Bahwa pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten PALI dan Polres PALI yang dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan
Kotak Suara. Para Teradu menjelaskan telah melaksanakan pembukaan kotak suara
sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Surat KPU Nomor: 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 perihal Persiapan Menghadapi Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang tidak mengatur kewajiban mengundang saksi
pasangan calon dalam proses pembukaan kotak suara. Bahwa angka 4 huruf a Surat
KPU a quo hanya mengatur pembukaan kotak suara wajib disaksikan oleh Bawaslu
Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Aparat Kepolisian Setempat, sehingga
menurut Para Teradu tidak ada kewajiban untuk mengundang saksi pasangan calon.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi Pengadu yang bernama Beni
Setiawan selaku tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 datang di lokasi
pembukaan kotak suara pada tanggal 20 Januari 2021, namun dilarang mendekati
proses pembukaan kotak suara oleh Para Teradu karena tidak terdapat ketentuan yang
mewajibkan saksi pasangan calon hadir dalam pembukaan kotak suara.
Bahwa kemudian terhadap peristiwa pembukaan kotak suara tanggal 20
Januari 2021, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima laporan dengan register
Nomor: 01/REG/LP/PB/Prov/06.00/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021 perihal
dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara oleh Para Teradu. Laporan a quo
berkenaan dengan dugaan pelanggaran berupa tindakan mengambil gambar formulir
Model C.Hasil-KWK oleh Para Teradu setelah membuka kotak suara. Bahwa Para
Teradu selaku Terlapor selanjutnya memberikan keterangan/klarifikasi kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 Januari 2021. Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan kemudian pada tanggal 27 Januari 2021 menerbitkan rekomendasi
melalui Surat Nomor: 023/PP.00.01/K.SS/01/2021 yang intinya menyatakan tindakan
Para Teradu mengambil gambar formulir Model C.Hasil-KWK tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan meminta agar
Para Teradu memperbaiki proses, pembukaan kotak suara, pengambilan, dan
penggandaan dokumen secara utuh sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2018, terutama dalam menggandakan dokumen sebagaimana ketentuan ayat
(2) huruf c. Selain itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga merekomendasikan
agar Para Teradu mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana
disebutkan dalam Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7
Januari 2021. Para Teradu kemudian menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan dengan melakukan koreksi prosedur pembukaan kotak suara pada
tanggal 28 Januari 2021 sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf c Peraturan KPU
Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan
mengundang saksi pasangan calon berdasarkan Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-
SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Surat Nomor: 12/PY.02.1-
SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 adalah surat KPU kepada Bawaslu
yang diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga Para
Teradu berdalih tidak terikat dengan surat tersebut karena ditujukan kepada Bawaslu
dan jajarannya. Dalam melaksanakan pembukaan kotak suara pada tanggal 20
Januari 2021, Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018
dan Surat KPU Nomor: 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember
2020 perihal Persiapan Menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak
Tahun 2020, yang tidak mengatur kewajiban mengundang saksi pasangan calon dalam
proses pembukaan kotak suara untuk pembuktian perkara perselisihan hasil pilkada
di Mahkamah Konstitusi. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu mengoreksi prosedur pembukaan kotak suara pada tanggal 28 Januari 2021
dengan menghadirkan saksi peserta pemilihan, Bawaslu Kabupaten, dan Polres PALI
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Namun, DKPP
perlu mengingatkan agar ke depan Para Teradu lebih memahami regulasi Pemilihan
secara komprehensif. Meskipun Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021
tertanggal 7 Januari 2021 ditujukan kepada Bawaslu dan jajarannya, Para Teradu
sepatutnya dipahami mengikat kepada jajaran penyelenggara Pemilihan. Surat KPU
bertujuan menegakkan azas keterbukaan dan akuntabilitas, pelibatan saksi pasangan
calon dalam proses pembukaan kotak suara juga dapat mencegah timbulnya
syakwasangka dan nada sumbang kepada penyelenggara pemilu. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sunario selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Sarwo Edy, Teradu III Fikri
Ardiansyah, Teradu IV Abdul Rahman, dan Teradu V Manamin masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahrido Rahmat