Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.114/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Bawaslu Prov. Sumut
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 17/10/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2017
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 25 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017, Pengadu SMS Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya meminta uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sebagai “mahar” yang dipersyaratkan agar bisa diloloskan menjadi anggota Panwas Kabupaten Asahan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pokok aduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Kepada Teradu I atas nama Julius A. Lamhot Turnip selaku Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Hardi Munte selaku Anggota Bawaslu Sumatera Utara; 4. Memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 114/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 187/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Pangulu Siregar Tempat Tanggal Lahir : Mompang, 22 Mei 1983 Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Peserta Tes Panwas Kab. Asahan Alamat : Jl. Kelapa Lk. V Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Zain Amru Ritonga Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Raya Casablanca Kav. 88 Jakarta, Tower A 10E Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Julius A. Lamhot Turnip Jabatan : Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Sei Bahorok No. 27A/12 Medan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hardi Munte Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Sei Bahorok No. 27A/12 Medan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I s.d II disebut sebagai------------------------ Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 25 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017, Pengadu SMS Sdr. Hardi Munthe, SH (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) inti SMS tersebut Pengadu menayakan kabar Teradu II, Pengadu memperkenalkan diri, Pengadu menyampaikan bahwa mengikuti seleksi Panwaslu di Kabupaten Asahan. Pada saat Pengadu juga melakukan WA ke pada Sdri. Safrida R. Rasahan (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dan kepada Sdr Julius AL. Turnip, SH (Tim Asistensi Divisi Hukum dan penanganan pelanggaran) melalui WA namun upaya Pengadu belum di tanggapi; 2. Pada Kamis tanggal 6 Juli 2017 tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB Pengadu dihubungi melalui handphone oleh Sdr. Julius AL. Turnip, SH pengadu diminta olehnya untuk datang ke Medan menemui Sdr. Hardi Munthe, SH; 3. Pada 7 Juli 2017 Pengadu berangkat ke Medan dan bertemu dengan Hardi Munthe, Julius AL. Turnip, SH dan seorang lagi berinisial Sitorus di Ucok Durian Jl. K.H. Wahid Hasyim Medan. Dalam pertemuan tersebut terjadi dialog sambil makan durian lalu Hardi Munthe, SH permisi untuk pulang dan selanjutnya sebelum pulang dia berkata untuk cerita dan berkomunikasi selanjutnya kepada Sdr. Julius AL. Turnip, SH. Setelah Sdr. Hardi Munthe, SH pulang Sdra. Julius Al. Turnib, SH mengajak Pengadu untuk pindah lokasi ke kafe yang tidak jauh letaknya dari Ucok Durian, (kira-kira 200 M). Dalam perbincangan di Kafe tersebut Sdr. Julius Al. Turnip, SH menyampaikan 5 (lima) kreteria agar bisa dibantu lulus menjadi Panwas Kabupaten/Kota. Adapun 5 (lima) kriteria tersebut adalah: 1) Beragama keristen; 2) Sarjana Hukum; 3) Punya pengalaman di penyelengara pemilu; 4) Komitmen, kalau sudah jadi apa bila dikunjungi jangan menghindar; 5) Mahar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah); 4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Pengadu menyampaikan kepada saudara Julius A L . Turnip bahwasanya Pengadu beragama islam bukan kristen, selanjutnya Turnip mengatakan walau tidak beragama kristen tapi sudah memenuhi syarat; 5. Berkaitan kriteria yang ke 5 , Pengadu menawar mahar tersebut menjadi 25 juta rupiah, namun jawab Turnip tidak bisa karena Kabupaten/Kota lain juga memberi 30 juta rupiah (Julius AL. Turnip sembari menunjukkan daftar nama-nama yang telah menyetorkan dana yaitu sebanyak 23 Orang), yang katanya dana ini untuk membantu Ketua yang telah habis-habisan pada waktu mengikuti seleksi Bawaslu RI dan dana itu untuk digunakan juga oleh Sdr.Hardi Munthe untuk mempertahankan jabatan tahun 2019, akhirnya Pengadu setujui angka Rp.30.000.000, namun Pengadu mencoba negosiasi agar dibayarkan setelah ujian tertulis, tapi tidak disetujui dan Julius AL. Turnip menyarankan agar di berikan sebelum ujian tertulis; 6. Enam hari setelah pertemuan di Cafe tersebut Pengadu menghubungi Sdr. Juliaus Al. Turnib, SH. Pengadu katakan bahwa dana sebesar Rp. 30.000.000.- sudah ada, lalu Sdr. Julius AL. Turnib, SH mengatakan segera ke Medan hari ini juga. 1) Pengadu bertemu dengan Sdr. Julius AL. Turnib, SH beserta temannya (yang tidak Pengadu kenal namanya, namun dia memperkenalkan diri dan menyebutkan marganya Sitorus) di Hotel Syariah Al-Jayri Jalan KH. Wahid Hasyim tepatnya Kamis 13 Juli 2017 sekira pukul 23.30 Wib, dalam pertemuan tersebut Pengadu memberikan mahar yang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. Julius AL.Turnib, SH dan Sdr. Julius AL. Turnib, S.H. juga memberikan Bank soal ujian yang bakal keluar nanti saat ujian tertulis. Sebelum pertemuan tersebut Pengadu menyiapkan alat rekam Handphone agar semua pembicaraan bisa terekam. 2) Sejak pertemuan tersebut sampai dengan tanggal 19 Juli 2017 Pengadu dan Sdr. Julius AL. Turnib, SH tidak pemah berkomunikasi lagi (sesuai yang diarahkan/arahan), dan saat sebelum pengumuman hasil ujian tertulis keluar, sekitar pukul 03.00 WIB Pengadu dihubungi Sdr. Julius AL. Turnip,SH mengatakan permohonan maaf tidak bisa diluluskan tetapi kalau ada tambahan dana sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) lagi dapat dibantu, lalu kemudian Pengadu mengatakan tidak mampu menyediakan dana itu dan selanjutnya Sdr. Julius AL. Turnib, SH menyuruh datang ke Medan hari itu juga untuk mengambil pengembalian uang yang Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, dikarenakan Pengadu berhalangan dan memintanya untuk ditransferkan ke rekening Bank BRI dengan nomor Rekening 3271-01- 037500-53.2. atas nama Pangulu Siregar. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Rekaman suara pada saat penyerahan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) berikut dengan transkip pembicaraan; 2. P-2 Fotocopy buku tabungan BRI a.n Pangulu Siregar (bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp. 30.000.000,-); 3. P-3 Print SMS dari Sdr. Pangulu Siregar ke Sdr. Julius AL. Turnip, SH dan dari Sdr. Sitorus ke Pangulu Siregar; 4. P-4 Print WA percakapan antara Pengadu dengan Sdr. Julius AL. Turnip; 5. P-5 Print WA Percakapan Pengadu dengan Sdri. Syafrida R. Rasahan; 6. P-6 Bank Soal Panwas Pemilihan Bupati, Gubernur/Walikota 7. P-7 Bill hotel Syariah Al-Jayri [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 25 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk kedalam Pokok Pengaduan laporan yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu I terlebih dahulu perlu menegaskan kepada majelis pemeriksa etik yang terhormat bahwa terhadap Laporan Pengaduan tersebut banyak hal yang sangat tidak jelas dan keliru, antara lain Nama dari Teradu I yang disebutkan oleh Pengadu yakni Julius AL. Turnib, SH. dimana seharusnya TURNIP pakai huruf (p) bukan pakai huruf (b); 2. Bahwa selanjutnya dalam Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, Jabatan Teradu I disebut sebagai Staff Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, yang tepatnya adalah bahwa Teradu I dalam kedudukannya di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran dan bukan selaku Staff dan juga bukan Divisi Hukum dan Penanganan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan pengadu melainkan Divisi Penindakan Pelanggaran; 3. Bahwa jelas sebagaimana dimaksud Poin ke 1 dan ke 2 diatas Pengadu dalam hal menyampaikan Laporan pengaduannya berkeinginan menyampaikan secara meyakinkan telah kenal betul dengan Teradu I namun akan tetapi Faktanya tidak demikian seperti yang Pengadu Sampaikan dengan kata lain Pengadu ini telah keliru; 4. Bahwa Teradu I secara tegas membantah dan menolak apa yang didalilkan Pengadu bagaimana termaktub dalam Pokok Pengaduan atas Laporan Kode Etik yang disampaikannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tertanggal 08 Agustus 2017; 5. Bahwa setelah mencermati bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu, dengan sangat jelas bahwa Pengadu selalu terlebih dahulu berinisiatif melakukan Komunikasi Kepada Teradu I, Teradu II dan Pihak Terkait (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dengan cara Menghubungi via SMS (Short Message service) maupun WA (Whats App) yang berujung tidak ada balasan dari para Teradu dan Pihak Terkait; 6. Bahwa Pengadu pada faktanya tetap mencoba melakukan komunikasi kembali kepada Teradu I hal ini dibuktikan dengan adanya Pesan WA Pengadu yang menghubungi Teradu I; 7. Bahwa isi percakapan dalam WA tersebut sebagaimana dalam poin 5 (lima) di atas jelas bahwa Teradu I pada awalnya tidak mengenal Pengadu dengan Mempertanyakan “SIAPA INI YA?” Kepada Pengadu, dan pengadu juga membalasnya dengan isi: “INI PANGULU SIREGAR DARI KISARAN TULANG, KUSIMPAN NMR TULANG WAKTU ADA ACARA SOSIALISASI PANWAS KECAMATAN DI KAB ASAHAN TULANG”, selanjutnya Teradu I membalas dengan “OO…OKE TERIMAKASIH LAE…HORAS”, berikutnya Pengadu membalas lagi dengan isi “ITULAH TULANG, KALAU BOLEH AWAK MAU KETEMU TULANG, KAPAN BS Y TULANG”, dan terhadap isi percakapan WA ini jelas Teradu I tidak ada membalas pesan dan bisa dikatakan tidak merespon lagi si Pengadu, hal ini dibuktikan dengan adanya komunikasi kembali yang dilakukan Pengadu pada tanggal 20 Juni 2017 kepada Teradu I melalui WA yang isinya: “TULANG AWAK IKUT SELEKSI PANWAS MOHON REKOMENDASINYA TULANG DAN KPN BISA JUMPA TULANG”. Bahwa Hal inilah yang dapat disimpulkan oleh Teradu I bahwa Pengadulah yang pada awalnya memiliki Niat Keras untuk berjumpa dengan Teradu I karena Pengadu Ikut seleksi Panwas, dan dengan jelas oleh Teradu I tidak ada merespon hal tersebut dalam komunikasi WA; 8. Bahwa karena Teradu I tidak ada merespon WA tersebut maka Pengadu berusaha menghubungi nomor HP Teradu I hingga beberapa kali. Hal ini diketahui oleh Teradu I ketika dihubungi oleh Nomor HP yang tidak Teradu I kenal/tidak tersave namanya sampai beberapa kali menghubungi. Oleh karena sudah beberapa kali menghubungi kemudian Teradu I mencoba menjawab telepon tersebut dan ternyata benar yang menghubungi Teradu I beberapa kali dengan nomor HP yang tidak Teradu I kenal tersebut adalah Pengadu. Selanjutnya Pengadu pada saat itu berusaha keras menjelaskan kembali siapa dirinya kepada Teradu I, dan selanjutnya Teradu I mulai kembali mengingat siapa Pengadu dan hingga akhirnya Teradu I mengingat bahwa Pengadu pernah menjadi Anggota Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Asahan pada Pilkada Tahun 2015 dan Pengadu pernah meminta Nomor Telepon Teradu I pada saat Teradu I melaksanakan Tugas Mendampingi Pimpinan (Teradu II) sebagai Narasumber pada pelaksanaan BIMTEK Panwascam se Kabupaten Asahan pada Tahun 2015; 9. Bahwa Ketika Pengadu menghubungi Teradu I yang mana waktunya kalau tidak salah kira-kira tanggal 07 Juli 2017, selain menjelaskan siapa diri Pengadu. Selanjutnya Pengadu menjelaskan kepada Teradu I bahwasanya Pengadu sedang berada di Medan untuk beberapa hari karena yang bersangkutan ada acara keluarga, sehingga pada intinya Pengadu mengajak Teradu I untuk bertemu di Medan dan Pengadu menawarkan untuk bertemu di Durian Ucok. Selanjutnya terhadap permintaan Pengadu tersebut, Teradu I menjawab dengan kalimat yang jelas “kita lihat nanti ya Lae”; 10. Bahwa adapun alasan Teradu I menyampaikan jawaban demikian sebagaimana dalam poin ke 9 (Sembilan), bahwa Teradu I sedang berada di Kampung halaman orang tua, tepatnya di Simanindo Kabupaten Samosir dengan agenda memantau pengerjaan Rehab/pembangunan rumah Adat (gorga) peninggalan Kakek/Opung Teradu I. Teradu I telah mengetahui persis tujuan Pengadu ini berusaha keras meminta untuk berjumpa pastinya berkaitan dengan perekrutan panwas yang dibuktikan dengan adanya isi WA Pengadu pada poin ke 7 (tujuh) di atas. 11. Bahwa Teradu I pada intinya tidak ada bertemu dengan Pengadu dikarenakan Teradu I masih di Simanindo Kabupaten Samosir yang pada saat melakukan perjalanan tersebut bersama ditemani oleh Teman Teradu I yang bernama Royen Sinaga yang ikut berangkat pada tanggal 06 Juli 2017 kira-kira berangkat dari medan Pukul 18.00 WIB, dan pulang ke Medan pada tanggal 08 Juli 2017 kira-kira pukul 01.30 WIB (setengah dua Dinihari), bahwa terhadap hal ini Teradu I dapat membuktikan dengan menghadirkan beberapa foto pemindahan/merehap Rumah Adat peninggalan Kakek/Nenek Teradu I di Simanindo Kabupaten Samosir yang telah rampung (foto terlampir); 12. Bahwa sebagaimana pada Poin ke 10 (sepuluh) di atas bahwa Teradu I tidak ada bertemu/berjumpa dengan pengadu pada tanggal 07 Juli 2017 sebagaimana yang didalilkan Pengadu pernah bertemu sambil makan durian bersama juga Teradu II dan marga sitorus di Ucok Durian, sehingga dapat dikatakan dalil Pengadu dalam uraian singkat peristiwa adalah tidak benar dan terkesan mengada-ada ataupun mengarang cerita yang tidak benar; 13. Bahwa di dalam uraian singkat kejadian dalam Laporan pengaduan halaman ke 3 (ketiga) poin ke 5 (lima) huruf (C) yang isinya: “PADA TANGGAL 7 JULI 2017 SAYA BERANGKAT KE MEDAN DAN BERTEMU DENGAN HARDI MUNTE, JULIUS AL. TURNIP, SH DAN SEORANG LAGI BERINISIAL SITORUS DIDURIAN UCOK..DST” bahwa uraian tersebut bila Teradu I analisa telah terjadi tidak konsistennya keterangan Pengadu dengan uraian singkat halaman ke 3 (ketiga) poin ke 5 (lima) huruf (G) dan angka ke 1 (satu) yang isinya: “ENAM HARI SETELAH PERTEMUAN DI CAFE TERSEBUT……DST, SAYA BERTEMU DENGAN SDR. JULIUS AL. TURNIP, SH BESERTA TEMANNYA YANG TIDAK SAYA KENAL NAMANYA, NAMUN DIA MEMPERKENALKAN DIRI DAN MENYEBUTKAN MARGA SITORUS DI HOTEL SYARIAH AL-JAIRI….DST.. bahwa hal tidak konsistennya Pengadu dan terkesan mengarang cerita di dasari oleh karena pada tanggal 7 Juli 2017 yang menurut Pengadu telah berjumpa di Ucok durian dengan Teradu I, Teradu II dan seorang yang berinisial Sitorus, namun setelah enam hari kemudian telah terjadi pertemuan Pengadu dengan Teradu I dengan teman Teradu I yang tidak dikenal namanya oleh Pengadu dan selanjutnya memperkenalkan dirinya dan menyebutkan marganya Sitorus. Sehingga perlu dipertanyakan kejujuran cerita dari Pengadu ini yang mana pada awalnya telah menyebutkan marga Sitorus namun pertemuan berikutnya menurut cerita Pengadu, Pengadu tidak mengenalinya, maka hal tidak konsistennya uraian peristiwa yang disampaikan menurut Teradu I adalah hal yang sangat aneh dan tidak wajar dan perlu dikesampingkan serta patut untuk di tolak; 14. Bahwa tidak hanya pada poin ke 12 (dua belas ) ini saja yang aneh dan tidak wajar, bahwa di dalam uraian singkat halaman ke 3 (ketiga) poin ke 5 (lima) huruf (G) dan angka ke 2 (dua) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu I telah menghubungi Pengadu pada Pukul 03.00 Wib dan menyampaikan permohonan maaf bahwa Pengadu tidak lolos ujian dan kalau ingin diluluskan harus ada tambahan dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), menurut Teradu I adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada dan Teradu I meminta kepada Pengadu apa Bukti yang bisa menerangkan kalimat percakapan tersebut, dan selanjutnya dengan tegas Teradu I sampaikan bahwa tidaklah benar adanya Teradu I menghubungi Pengadu dan juga bagaimana mungkin Teradu I mengetahui hasil tersebut oleh karena hasil ujian tertulis adalah wewenang Tim Seleksi dan juga tidak ada yang mengetahui hasil tersebut jika belum diumumkan secara resmi oleh Tim Seleksi; 15. bahwa selanjutnya adalah hal yang tidak wajar dan tidak masuk akal bila sudah tidak lulus masih diminta uang tambahan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) agar dapat diluluskan, dan Teradu I dalam kesempatan ini meminta Pengadu untuk membuktikan secara valid fakta dan bukti yang dimiliki Pengadu agar jangan menjadi fitnah bagi Teradu I yang dikemudian hari akan menimbulkan akibat hukum lainnya; 16. Bahwa selanjutnya adalah tidak benar adanya pokok pengaduan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu II pernah bertemu dengan Pengadu pada tanggal 07 Juli 2017 diucok durian, Bahwa perlu Majelis Etik ketahui bahwa yang Teradu I ketahui bahwa pada tanggal pertemuan yang disebutkan oleh Pengadu yakni pada tanggal 7 Juli 2017, Teradu II sedang melakukan Perjalanan Dinas di Padang sidempuan karena adanya Kegiatan Bawaslu Provinsi dan juga sekaligus menghadiri pesta pernikahan Staf PNS Bawaslu Provinsi saudari SURYANTHI hal ini diketahui Teradu I oleh karena Teradu II juga memerintahkan Teradu I untuk turut mendampingi namun oleh telah meminta izin untuk tidak ikut karena mau ke Kampung halaman untuk melihat hasil kerja pekerja Bangunan pada 06 Juli 2017 hingga tanggal 07 Juli 2017. Dalam hal ini telah jelas dan teranglah bahwa seluruh keterangan yang disampaikan Pengadu terkait pertemuan dengan Teradu I, II dan marga Sitorus di Durian Ucok tanggal 7 juli 2017 sambil makan durian dengan sendirinya Telah TERBANTAHKAN karena didasari dengan fakta yang sebenarnya ataupun terkesan mengada-ada dan seperti dipaksakan oleh Pengadu; 17. Bahwa selain Teradu I yang mengetahui perjalanan Dinas Teradu II tersebut juga diketahui dengan pasti oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (pihak terkait), Pimpinan Bawaslu Provinsi divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) dan Kepala Kesekretariatan Bawaslu Provinsi (Kasek) serta staf bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang juga berada di Padang sidempuan pada tanggal 7 Juli yang disebutkan oleh Pengadu dalam Uraian Singkat Pokok Laporannya; 18. Bahwa dengan memperhatikan Poin ke 14 (empatbelas) dan 15 (limabelas) ini sangatlah jelas adanya bahwa Pengadu Ini telah MENGADA-ADA dan BERHALUSINASI dalam membuat rangkaian cerita dan tentu sangatlah jelas Pengadu ini memiliki motif lain bagi Teradu II dan juga Teradu I serta Pihak Terkait sehingga menimbulkan pertanyaan besar kepada Pengadu apa yang menjadi motif sesungguhnya dalam laporan ini; 19. Bahwa selanjutnya Teradu I membantah secara tegas dalam pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan telah bertemu dengan Teradu I di Hotel Syariah Al-Jayri dalam penyerahan Uang sebesar 30 Juta rupiah yang mana dibuktikan dengan adanya rekaman suara yang telah disimpan dalam CD (Compaq Disc) dan juga transkrip pembicaraan rekaman tersebut sebagai bukti di persidangan etik, dalam hal ini Teradu I dengan tegas tidak ada bertemu dengan Pengadu serta tidak ada menerima uang sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu I; 20. Bahwa Teradu I dalam kesempatan persidangan etik ini meminta kepada Majelis Pemeriksa Etik agar tidak begitu saja meyakini bukti rekaman suara yang disajikan oleh Pengadu mengingat bahwa rekaman suara ini tidak dapat dijadikan bukti dipersidangan manapun oleh karena tidak disajikan/diajukan dalam bentuk Gambar/Visual (VIDEO) yang diharapkan secara langsung dapat menyebutkan siapa sebenarnya orang dalam rekaman tersebut atau dengan kata lain kemungkinan Pengadu telah bertemu dengan orang lain yang telah menjanjikan untuk meluluskan pengadu; 21. Bahwa adapun yang menjadi alasan Teradu I meminta untuk tidak begitu saja meyakini rekaman tersebut, hal ini didasari dengan mengingat pada kemajuan digital sekarang ini suara seseorang dapat ditiru dan dibuat sama persis suaranya dengan suara orang lain melalui perangkat digital yang modern teknologi, dan hal ini telah sesuai juga dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor Nomor: 20/PUU-XIV/2016 pada tanggal 7 September 2016 lalu, menyatakan bahwa khusus bukti elektronik (informasi/dokumen elektronik) harus dimaknai “sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang“ yang dengan kata lain pada pokoknya menyebutkan bahwa rekaman suara perlu diuji keaslian rekaman suara kepada Forensik digital terlebih dahulu dan harus dilakukan oleh Pihak yang berwenang begitu juga dalam melakukan Perekaman suara yang dimaksud sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti/barang bukti (tidak sah sebagai alat/barang bukti) apabila bukan dibuat oleh aparat penegak hukum; 22. Bahwa terkait adanya pengiriman pengembalian uang yang disebutkan oleh Pengadu dalam uraian peristiwa dalam Laporan Pengaduan adalah peristiwa yang Teradu I tidak Ketahui sama sekali dan dengan tegas Teradu I bantah karena tidak berdasar bukti dan fakta yang ada dan diminta kepada Pengadu untuk membuktikan siapa nama pengirim ke rekening Pengadu; 23. Bahwa ada hal yang tidak wajar dan aneh yang dilakukan Pengadu bahwa sebagaimana dalam dalil pokok pengaduannya Pengadu menyatakan bahwa Teradu I mengembalikan uang tersebut pada 19 Juli 2017 namun di dalam bukti print buku tabungan milik Pengadu tertera tanggal 20 Juli 2017 sehingga terhadap hal ini menurut Teradu I sudah jelaslah bahwa Pengadu ini jelas merekayasa seluruh cerita dari peristiwa yang ada karena kerap tidak ada konsitensi dan kesesuaian satu peristiwa dengan peristiwa lainnya sehingga diminta kepada Majelis Pemeriksa Etik untuk mengesampingkan dalil pokok pengaduan ini serta patut untuk menolak bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu; 24. Bahwa Teradu I juga menolak dengan tegas dalil pengaduan yang menyebutkan bahwa Pengadu menerima Bank Soal Ujian Tertulis dari Teradu I, bahwa Teradu I tidak pernah memberikan Bank soal sebagaimana Pengadu sampaikan dalam Transkrip pembicara dari rekaman yang menurut Teradu I perlu diuji kebenaran bukti tersebut; 25. Bahwa hal yang aneh dan tidak wajar bila Pengadu mengatakan bahwa bank soal tersebut yang isinya hampir sama dengan soal ujian pada saat seleksi tes tertulis panwas Kab/kota dilakukan beberapa waktu yang lalu, hal ini menurut Teradu I adalah keterangan yang sangat tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada, sehingga dalam kesempatan ini teradu I perlu mempertanyakan kepada Pengadu, bahwa “1. seandainya benar Soal ujian itu hampir persis dengan soal ujian tertulis Panwas Kab/kota selanjutnya mengapa Pengadu tidak Lulus Ujian Tertulis? 2. Jika benar bank soal hampir persis sama dengan Ujian Tertulis Panwas kab/Kota tersebut maka dapat juga dikatakan lain bahwa Pengadu secara tidak langsung menuduh Proses seleksi Test Tertulis telah terjadi kecurangan dibuktikan dengan bocornya soal dan dalam hal ini Bawaslu RI dapat diduga dianggap tidak menjaga kerahasiaan dari test Tertulis yang dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu; 26. Bahwa untuk menjaga nama baik Bawaslu RI dalam penyelenggaran Test Tertulis yang sangat rahasia tersebut, maka dalam kesempatan ini Teradu I meminta kepada Majelis Pemeriksa Etik agar meminta Bawaslu RI menghadirkan Soal-soal Test Tertulis Panwas Kab/ Kota beberapa waktu yang lalu dengan tujuan dapat membandingkan soal-soal tes tertulis Panwas Kab/Kota tersebut dengan Bank Soal yang dikatakan 80 % hampir sama dan bank soal lainnya yang dimiliki oleh Pengadu sebagaimana dalam dalil pokok pengaduannya dan Transkrip Pembicaran yang disampaikan pengadu sehingga Majelis Pemeriksa Etik dapat menyimpulkan keseluruhan kebenaran cerita/peristiwa yang disampaikan oleh Pengadu; 27. Bahwa dalam hal ini Teradu I sebagaimana dari keseluruhan bantahan yang Teradu I sampaikan, Pengadu ini dalam memperkuat dalil pokok pengaduannya telah mengajukan bukti yang masih perlu diuji keaslian dan kebenarannya oleh pihak yang berwenang dalam persidangan etik maka Teradu I Meminta agar kiranya bukti-bukti tersebut dikesampingkan adanya karena tidak membuktikan apapun dalam peristiwa yang dituduhkan Pengadu kepada Teradu I; 28. Bahwa begitu juga dengan adanya keterangan pengadu dalam pokok pengaduan yang menyatakan Pengadu pernah bertemu dengan Teradu I dimana Pengadu tidak dapat membuktikan dengan adanya saksi yang melihat serta mengetahui langsung adanya pertemuan sebagaimana yang disampaikan pengadu, maka Teradu I meminta kepada Majelis Pemeriksa Etik untuk menolak dan mengenyampingkan segala dalil pokok pengaduan Pengadu; [2.5] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU I Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 TI-l Foto-foto kegiatan di Kampung Simanindo, Kabupaten Samosir SAKSI Royen Joestasian Sinaga Bahwa pada tanggal 6-8 Juli 2017, Teradu I bersama saya berangkat ke Simanindo Kabupaten Samosir pada 6 Juli 2017 dengan agenda memantau hasil kerja pekerja yang melakukan Rehab/pembangunan rumah Adat (gorga) peninggalan Kakek/Opung. Pada tanggal 8 Juli 2017 pulang ke Medan untuk berziarah ke Makaman Opung. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 25 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu dalam pengaduannya yang memulai rangkaian peristiwa adanya pengiriman Short Message Service (SMS) kepada Teradu II pada tanggal 15 Juni 2017, adalah tidak benar. Perlu dijelaskan, setelah adanya pengaduan ini, Teradu II berupaya men-check handphone untuk memastikan apakah ada SMS sebagaimana dimaksudkan, ternyata ada ditemukan SMS masuk (inbok) dari nomor +285277480230, pada tanggal 18 Juni 2017 pukul 17.00 WIB (jadi, bukan tanggal 15 Juni 2017 sebagaimana dalil pengaduan Pengadu)  Adapun isi SMS tersebut berbunyi: “Horas tulang, msh ingat tulang ini pangulu siregar dr kab asahan tulang, kt pernah cerita waktu sama uji kelayakan di Kanaya Hotel dl. Awak daftar lg Panwas Asahan tulang mohon dibantu tulang”. Bahwa juga dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan telah berkirim SMS kepada Teradu II sebanyak 3 sampai 4 kali adalah tidak benar, karena faktanya SMS yang berasal dari Pengadu masuk hanya satu (1) kali yaitu tanggal 18 Juni 2017 pukul 17.00 WIB saja. (Terlampir, Bukti TII-1)  Bahwa Teradu II semula tidak mengenal nomor telepon dimaksud karena tidak tersimpan namanya di handphone, namun setelah mencermati isinya ada tertulis nama “Pangulu Siregar” yang juga sama dengan identitas namanya dengan nama Pengadu perkara a quo.  Bahwa Teradu II juga melakukan pengecekan nomor telepon dan nama dalam SMS tersebut terhadap data atau berkas dokumen pendaftaran seleksi calon Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tahun 2017, ternyata nomor telepon +285277480230 atau 085277480230 adalah atas nama Pangulu Siregar yang ternyata sama dengan identitas nama Pengadu dalam perkara a quo. (Terlampir, Bukti TII-2)  Bahwa dengan demikian jelas dan nyata inisiatif untuk menghubungi Teradu II adalah berasal dari Pengadu sendiri dan fakta yang didalilkan terkait pengiriman SMS 3 sampai 4 kali adalah tidak benar. 2. Bahwa terhadap SMS Pengadu tersebut, Teradu II tidak pernah sekalipun menanggapinya karena selain tidak mengenalnya, juga menjaga integritas maupun kredibilitas proses seleksi yang sedang berlangsung. Hal ini dilakukan sesuai dengan ikhtiar Teradu II selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk tidak meresponi semua telepon, sms, jaringan pribadi (japri) yang terkait atau berhubungan dengan proses seleksi calon Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang sedang berlangsung. Niat baik/ikhtiar tersebut, Teradu II telah nyatakan secara terbuka (asas publisitas) setidaknya melalui media sosial (medsos) atau facebook (Terlampir, Bukti TII-3); 3. Bahwa untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi calon Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang sedang berlangsung dan untuk mengantisipasi adanya upaya oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi (mengatasnamakan atau meminta/menjanjikan sesuatu) dalam kaitan seleksi calon Panwas Kabupaten/Kota, Teradu II juga telah berupaya memberikan peringatan (warning) kepada publik, setidaknya sudah mempublikasikan niat baik/ikhtiar itu melalui media sosial (medsos) atau facebook. (Terlampir, Bukti TII-4); 4. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan ada peristiwa (pertemuan) pada tanggal 7 Juli 2017 antara Teradu II dengan Pengadu dan juga ada dihadiri Julius AL Turnip bertempat di Ucok Durian Jalan KH. Wahid Hasyim Medan adalah tidak benar. Teradu II memberikan jawaban tegas sebagai berikut :  Bahwa Teradu II nyatanya tidak berada di Medan pada tanggal 6 s/d 7 Juli 2017. Tanggal 6 Juli 2017 Teradu II melakukan perjalanan (dengan pesawat) ke bandara Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dan dijemput dengan mobil oleh Sdr. Johan Marcopolo Pandiangan bersama Kepin Harydinata Munte (anak Teradu II, yang kebetulan ingin berlibur karena masih liburan sekolah), melanjutkan perjalanan darat menuju arah Kota Padang Sidempuan (sekitar 351 KM dengan waktu tempuh sekitar 10 s/d 12 jam perjalanan darat dari Kota Medan); (Terlampir, Bukti TII-5)  Bahwa pada tanggal 7 Juli 2017, Teradu II berada di Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan tugas dan perjalanan dinas resmi dalam rangka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bertempat di Hotel Mega Permata Kota Padang Sidempuan. Hal ini dibuktikan dengan surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas dalam rangka kegiatan dimaksud; (Terlampir, Bukti TII-6)  Bahwa selain melakukan tugas resmi dan perjalanan dinas kantor, Teradu II juga berada di Kota Padang Sidempuan dalam rangka menghadiri undangan acara adat dan resepsi pernikahan Sdri. Suryanthi Lubis salah seorang staf PNS Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang waktunya bertepatan dengan jadwal kegiatan kantor tersebut; (Terlampir, Bukti TII-7)  Bahwa pada acara adat/pernikahan tersebut, Teradu II selaku pimpinan sekaligus mewakili kantor memberikan kata sambutan bersama-sama dengan rombongan yang terdiri dari Kepala Sekretariat (Kasek) Bapak Iwan Tero dan beberapa orang Staf Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang hadir di acara tersebut; (Terlampir, Bukti TII-8)  Bahwa setelah selesai acara kegiatan kantor dan menghadiri acara pernikahan tersebut, sekitar sore harinya, Teradu II bersama anak dan Sdr.Johan Marcopolo Pandiangan berangkat dari Kota Sidempuan menuju ke Kota Sibolga (sekitar 3 jam perjalanan darat dari Kota Padang Sidempuan) untuk berlibur/week-end. Sekitar waktu sehabis maghrib, tiba di Kota Sibolga dan menginap satu (1) malam tanggal 7 Juli 2017 (check in) dan tanggal 8 Juli 2017 (check out) di Hotel Prima Indah Kota Sibolga; (Terlampir, Bukti TII-9)  Bahwa selama di Kota Sibolga Teradu II bersama anak dan Sdr. Johan Marcopolo Pandiangan berlibur di kawasan wisata/pantai Sibolga/Tapanuli Tengah; (Terlampir, Bukti TII- 10)  Bahwa pada pada tanggal 8 Juli 2017 Teradu II bersama anak dan sdr. Johan Marcopolo Pandiangan bertamu dan menginap satu (1) malam di rumah sahabat lama (teman kuliah dulu) an. Iwan Jeffry Simangunsong; (Terlampir, Bukti TII-11)  Bahwa selesai berlibur/week-end di Kota Sibolga tersebut, Teradu II barulah kembali berangkat pulang ke Kota Medan dari rumah Sdr. Iwan Jeffry Simangunsong pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 dengan perjalanan pesawat; (Terlampir, Bukti TII-12) 5. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti jawaban diatas, maka secara jelas dan tegas bahwa dalil pokok (utama) pengaduan Pengadu yang medalilkan adanya peristiwa (pertemuan) adalah tidak benar dan merupakan fakta tanpa bukti yang sahih atau fakta yang mengada-ada dengan kata lain fakta yang direkayasa oleh Pengadu untuk mengaitkan-ngaitkan Teradu II dengan peristiwa yang sesungguhnya fiktif, yang dijadikan seolah-olah faktanya benar untuk mengelabui agar terlihat bahwa Teradu II terlibat dan dapat dijerat melakukan pelanggaran kode etik; 6. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan ada Bank Soal yang bakal keluar dan dalam bukti pengaduannya, Pengadu berani memastikan 80% sesuai dengan Naskah Soal yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI dan juga dalam bukti Pengadu (pada transkrip bukti yang ditulis Pengadu : “Pengulu Siregar : Saya juga punya soal ini, ada sekitar 500 soal”…dst, dari mana dapatnya?..dst: udah lama saya simpan ini, dari kawan kawan lah, dst), adalah opini/khayalan semata tanpa dasar, hal ini dikarenakan:  Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 ditentukan dalam proses penjaringan terhadap calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi membentuk Tim Seleksi pada tanggal 14 Juni 2017; (Terlampir, Bukti TII-13)  Bahwa Tim Seleksi yang sudah terbentuk terdiri dari 3 (tiga) tim seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwas Kabupaten/Kota di 33 Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sumatera Utara. Masing-masing Tim Seleksi tersebut meliputi 11 kabupaten/kota dan dibentuk wilayah (zona) dimana Kabupaten Asahan termasuk dalam wilayah (zona) II yang susunan nama Tim Seleksi adalah sebagai berikut : 1) Dr. Marzuki Lubis, S.H, M.Hum (Ketua merangkap Anggota) 2) Agus Suriadi, S.Sos,M.Si (Sekretaris merangkap Anggota) 3) Dr. Budiman Sinaga, S.H,M.H (Anggota) 4) Prof.Dr. Ir.Bilter A.Sirait,M.S (Anggota) 5) Hendra Pulungan, S.Sos,M.Si (Anggota)  Bahwa Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah orang-orang yang memiliki integritas, kredibilitas dan kompetensi yang tidak diragukan;  Bahwa Tim Seleksi dalam melakukan tahapan ujian tulis berpedoman kepada pedoman seleksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;  Bahwa dalam proses seleksi ujian tulis Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2017 tidak ada terjadi kebocoran soal ujian dikarenakan naskah ujian dan lembar jawaban dibawa dan disediakan langsung oleh Tim Bawaslu Republik Indonesia dalam keadaan amplop tersegel dan diserahkan oleh Tim Bawaslu RI kepada Tim Seleksi pada hari atau waktu dan di tempat pelaksanaan ujian tulis dilaksanakan;  Bahwa adanya dalil dalam bukti yang dinyatakan Pengadu yang menyatakan Bank Soal yang dimiliki Pengadu sesuai dengan Naskah Soal yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI sesungguhnya Pengadu menuding bahwa soal ujian tulis telah “bocor” dan dengan sengaja “mempertanyakan” kredibilitas Bawaslu RI dalam menjaga kerahasiaan naskah ujian tulis calon Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara; 7. Bahwa dalam proses rekrutmen anggota Panwas Kabupaten/Kota, Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun Bawaslu Republik Indonesia berupaya meletakkan situasi dan kondisi secara kualitas proses sebagai pertimbangan dan parameter dalam menentukan dan menetapkan calon anggota Panwas Kabupaten/Kota berdasarkan parameter aturan dan peraturan perundang-undangan; 8. Pemberitaan yang didasarkan substansi fakta yang tidak benar itu justru dibangun sangat tendensius, subjektif, cenderung menghakimi dan membangun citra buruk terhadap proses seleksi calon Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara malah secara sengaja membangun kesan buruk terhadap Bawaslu Provinsi Sumatera Utara baik secara kelembagaan maupun pribadi komisionernya; (Terlampir, Bukti TII-14) 9. Bahwa untuk meluruskan pemberitaan miring atau negatif terhadap proses seleksi dan kesan buruk terhadap Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Teradu II selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melayangkan “Hak Jawab” kepada media yang memberitakan dan ditembuskan antara lain ke ke Dewan Pers. (Terlampir, Bukti TII-15) [2.8] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu II 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI TERADU II Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TII-1 sampai dengan TII-15 sebagai berikut:p No Bukti KETERANGAN 1. TII-1 Print Warna Isi SMS Pengadu tanggal 18 Juni 2017 2. TII-2 Print Warna Berkas/Dokumen Pendaftaran an.Pangulu Siregar 3. TII-3 Print Warna Status Facebook Teradu II 4. TII-4 Print Warna Status Facebook Teradu II 5. TII-5 Print Warna Boarding pass Garuda KNO-DTB tanggal 6 Juli 2017 6. TII-6 Foto Copi Sesuai Asli SPT dan SPPD Acara Sosialisasi Bawaslu Prov.Sumut 7. TII-7 Fotokopi Undangan Pernikahan/Acara Adat an.Suryathi Lubis tanggal 7 Juli 2017 8. TII-8 Print Warna Foto Acara Adat/Pernikan Suryanthi Lubis tanggal 7 Juli 2017 9. TII-9 Fotokopi Bill Hotel Prima Indah tanggal 7 Juli sd 8 Juli 2017 10. TII-10 Print Warna Foto Liburan di Kota Sibolga/Tapanuli Tengah 11. TII-11 Fotokopi Surat Pernyataan an. Iwa Jeffry Simangunsong tertanggal 7 Sep 2017 12. TII-12 Print Warna E-Ticket Wingsair by Travelloka tanggal keberangkatan 9 Juli 2017 13. TII-13 Fotokopi sesuai asli SK Bawaslu Povsu Nomor : 1401 KEP-BAWASLU-PROV.SU TAHUN 2017 14. TII-14 Fotokopi pemberitaan di media online (medanbisnisdaily.com) 15. TII-15 Fotokopi Hak Jawab [3.0] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Syafrida R. Rasahan (Ketua Bawaslu Sumatera Utara): 1. Bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI vide Surat Bawaslu RI Nomor: 0601/K.Bawaslu/KP.04.00/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017 yang memerintahkan agar Bawaslu Provinsi segera membentuk Tim Seleksi pembentukan Panwas Kab/Kota dalam Rangka Pilkada Seretak 2018 dan Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019, di mana dalam pembentukan Tim Seleksi ini Sumatera Utara diminta untuk membentuk 5 (lima) tim seleksi dengan komposisi tiap tim seleksi masing-masing terdiri 3 (tiga) orang berdasarkan usulan Bawaslu Provinsi dan 2 (dua) orang usulan dari Bawaslu RI; 2. Bahwa mengingat kondisi sosiologis, politis dan juga persoalan anggaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meminta agar Bawaslu RI meninjau kembali penetapan jumlah Tim Seleksi yang semula 5 (lima) menjadi 3 (tiga), dan kemudian disetujui oleh Bawaslu RI dengan mengirimkan 6 (enam) nama calon Anggota Tim Seleksi untuk ditetapkan menjadi Tim Seleksi bersama dengan 9 (sembilan) nama yang diusulkan oleh Ketua dan Anggoata Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang selanjutkan dituangkan dalam SK Nomor 1401 KEP-BAWASLU-PROV-SU Tahun 2017 tertanggal 14 Juni 2017; 3. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, maka Tim Seleksi mulai bekerja sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI, dengan dibantu oleh 6 (enam) orang staf masing-masing tim seleksi dibatu oleh 2 (dua) orang staf yaitu Sdr. M. Ikhwan Akbaru Nasution, Sdri. Ananda Fitriana Dewi, Sdr. Iqbal Zulhakim Nasution, Sdri. Marlina Saragih, Sdr. Mhd. Desdi Lasa Alwanta dan Sdri. Monica Patricia Manurung dan untuk jajaran staf ini langsung dibawah tanggung jawab Kepala Sekretariat cq. Kasubag Administrasi; 4. Bahwa pada proses seleksi ini Bawaslu RI terlibat langsung bukan hanya dalam tugas melakukan supervisi tetapi ikut serta dan terlibat secara aktif hingga pengambilan keputusan penetapan Calon Panwas menjadi Panwas Terpilih dalam proses ini dikarenakan adanya peristiwa pe-nonaktifan salah satu anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Sdr. Aulia Andri dikarenakan yang bersangkutan membuat blacklist name nama-nama pendaftar calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang mana dalam blacklistname ini juga menuduh Pihak Terkait melakukan hal-hal yang tidak pernah lakukan (salinan terlampir), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0718/K.Bawaslu/KP.08.03/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 dan Surat Tugas Nomor : 0725/K.Bawaslu/KP.05.01/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 yang menugaskan Bapak Fritz Edward Siregar, SH, LLM, Ph.D sebagai Pelaksana Tugas Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 5. Bahwa Pengadu merupakan calon Panwas yang mendaftar untuk menjadi Panwas di Kabupaten Asahan dan tidak lulus ujian tertulis (tidak lolos 12 besar untuk mengikuti tes wawancara dengan Tim Seleksi); 6. Bahwa proses seleksi ini terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu tahap pertama seleksi administrasi, tahap kedua ujian tertulis dimana untuk ujian tertulis soal dan kunci jawaban dibuat dan disampaikan secara langsung oleh Bawaslu RI kepada Tim Seleksi yang kemudian diperiksa oleh Tim Seleksi bukan oleh Bawaslu Provinsi, Tahap ketiga tes wawancara dengan Tim Seleksi dan tahap keempat adalah uji kepatutan dan kelayakan oleh Bawaslu Provinsi; 7. Meskipun posisi saat ini sudah menjadi Pihak Terkait (berdasarkan verifikasi DKPP), tetapi pada awalnya Pihak terkait ikut diadukan oleh Pengadu sebagai Teradu III, karena menurut Pengadu Pihak terkait adalah actor intelektual terhadap tindakan salah seorang Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (sdr. Teradu I) yang meminta sejumlah uang kepada pengadu agar Pengadu bisa lulus seleksi Panwas Kabupaten Asahan dan Pihak terkait merasa sangat keberatan terhadap apa yang dituduhkan oleh Pengadu. 8. Bahwa Pihak Terkait mengenal Pengadu sejak tahun 2012 pada saat Pengadu menjadi anggota PPK di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada Pilgubsu Tahun 2013, dimana pada saat itu Pihak terkait sebagai anggota KPU Kabupaten Asahan. Setelah Pihak terkait menyelesaikan tugas di KPU Kabupaten Asahan dan kemudian terpilih menjadi Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 hingga tanggal 02 Agustus 2017, Pihak terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Pengadu. Tetapi pada tanggal 14 Juni 2017 pukul 20.17 WIB, di pesan WhatsApp Pihak terkait muncul pesan “Ass.Kakakanda apa kabarnya? Sehatkan kak” dari nomor 085277480230, tetapi Pihak Terkait tidak balas, dan pesan ini pun tidak dihapus dari WA, kemudian pada tanggal 02 Agustus 2017 pukul 07.32 WIB masuk kembali pesan pada WhatsApp yang berisi kalimat : “inilah kerjaan Hardi anggota Bawaslu Sumut, mengutip uang 30 jt setiap orang. Mohon didengar rekaman ini dengan baik” dan kemudian ada rekaman suara yang ikut dikirimkan. Baru pada saat itu Pihak Terkait menjawab pesan WhatsApp dari nomor tersebut dengan menanyakan apakah ini saudara Pangulu/Pengadu, karena Pihak Terkait mengenali foto profile WhatsApp Pengadu. Dijawab Pengadu iya ini benar Pangulu/pengadu. Kemudian terjadilah percakapan sebagaimana transkrip/salinan percakapan yang diberikan pengadu kepada majelis dalam pokok aduannya. Kemudian Pengadu 3 (tiga) kali menelpon pada tanggal 9 Agustus 2017 pada pukul 21.15 wib dan pada 12 Agsutus 2017 pada pukul 11.46 wib dan pukul 16.47 wib, tetapi dikarenakan pada saat itu sedang berlangsung uji kepatutan dan kelayakan calon Panwas Kab/Kota maka telpon tersebut tidak bisa diterima Pihak Terkait; 9. Pada prinsipnya pada saat Pengadu menyampaikan soal adanya permintaan uang dalam proses seleksi ini, Pihak Terkait mencoba mencari tahu terutama dari Pengadu bagaimana sampai Pengadu bisa menyatakan hal seperti ini dan apa bukti yang dimiliki oleh Pengadu agar bisa ditindak lanjuti (salinan percakapan hal 3 dan 4). Pihak Terkait pun menyampaikan kekecewaan bahwa Pengadu bisa mengalami dan berbuat hal yang memalukan seperti ini. Juga menasehati Pengadu untuk tidak berbuat seperti ini kedepannya, termasuk agar Pengadu tidak mengambil langkah yang tidak sesuai aturan dalam menyelesaikan persolan ini (salinan percakapan halaman 5, 6, 7). Pihak Terkait juga tidak keberatan jika pengadu mengambil langkah untuk melapor ke DKPP sebagai jalan keluar terhadap persoalan yang dialami oleh Pengadu jika memang pernah berkomunikasi dan meminta sesuatu kepada Pengadu baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui orang lain, tetapi ternyata pengadu memutarbalikkan fakta bahwa seolah-olah apa yang dilakukan oleh Teradu I terhadap Pengadu adalah atas perintah Pihak Terkait selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Akibat dari apa yang dituduhkan oleh Pengadu banyak pihak baik media maupun peserta seleksi calon Panwas Kab/Kota yang gagal atau tidak lolos berasumsi dan menuduh Pihak Terkait, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan anggota Bawaslu RI Bapak Fritz Edward Siregar dalam proses seleksi ini menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam sogok menyogok (salinan berita dan status facebook sebagaimana terlampir). Khususnya terhadap bahwa uang yang dikumpulkan sebagai “mahar” dalam seleksi ini adalah merupakan uang untuk pensiun dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Provinsi yang akan berakhir tahun 2018, dan sebagai uang pengganti biaya seleksi di mana Pihak Terkait menghabiskan uang yang banyak selama mengikuti seleksi calon Bawaslu RI yang lalu. Sampai saat ini di media sosial khusunya facebook saudara Pengadu cukup aktif untuk berkomentar dan memposting hal-hal yang belum dapat dibuktikan kebenarannya sehingga mengakibatkan timbulnya ketidakkepercayaan publik terhadap proses seleksi ini dan juga publik mem-vonis bahwa memang benar melakukan hal tersebut; 10. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak pernah melarang Pengadu untuk mengadukan persoalan ini, sebagaimana yang dituduhkan Pengadu. Pihak Terkait hanya meminta Pengadu untuk tidak ikut-ikutan melakukan demonstrasi bersama-sama dengan calon panwas yang kalah, karena ada jalan lain untuk menyelesaikan persoalan ini (salinan percakapan halaman 7). Tetapi ternyata menurut Pengadu apa yang Pihak Terkait sampaikan agar Pengadu untuk tidak ikut-ikutan dalam demonstrasi dianggap sebagai upaya menghalang-halangi Pengadu untuk melaporkan teradu I dan teradu II; 11. Bahwa pihak terkait tidak pernah mengetahui apalagi menyuruh atau memerintahkan Tim Asistensi ataupun Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta sejumlah uang atau barang kepada calon Panwas Kab/Kota yang mengikuti seleksi dengan iming-iming calon panwas tersebut pasti lulus jika telah menyerahkan sejumlah uang atau memberikan barang. Pihak terkait sudah menetapkan SOP untuk jajaran staf yang membantu Tim Seleksi. Iwan Tero (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara): Bahwa Proses Seleksi Panwas seluruh Provinsi Sumatera Utara adalah kewenangan Timsel. Dalam hal ini saya tidak ikut campur dalam proses perekrutan apalagi soal ujian dan adanya dugaan suap saya tidak tahu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat/Peserta Tes Panwas Kab. Asahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya meminta uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sebagai “mahar” yang dipersyaratkan agar bisa diloloskan menjadi anggota Panwas Kabupaten Asahan. Pengadu bersedia memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada 13 Juli 2017 di Hotel Syariah Al-Jayri. Teradu I kemudian menyerahkan bank soal-soal seleksi diduga sama dengan soal-soal yang digunakan pada saat tes tertulis seleksi Panwas Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Juli 2017 Pengadu menghubungi Teradu I, dan meminta untuk bertemu di Medan. Teradu I menjawab dengan “Kita lihat nanti ya Lae”. Aduan Pengadu yang mendalilkan bertemu dengan dengan Teradu I dan Teradu II serta seorang lagi dengan marga “Sitorus” pada 7 Juli 2017 di Ucok Durian Medan sangat tidak mendasar. Pada 7 Juli 2017 Teradu I sedang berada di kampung halaman orang tua, tepatnya di Simanindo Kabupaten Samosir ditemani Royen Sinaga guna memantau hasil kerja rehab/pembangunan rumah adat (gorga) peninggalan kakek/Opung. Pada saat yang sama yakni tanggal 7 Juli 2017, Teradu II juga tidak berada di Medan. Teradu II sejak 6 Juli 2017 sedang perjalanan dinas ke Siborong-Borong Kabupaten Tapanuli Utara, dalam rangka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan pada 7 Juli 2017 bertempat di Hotel Mega Permata Kota Padang Sidempuan. Selain itu, Teradu II pada 7 Juli 2017 menghadiri undangan acara adat dan resepsi pernikahan Sdri. Surynthi Lubis salah satu staf PNS kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dilanjutkan dengan liburan pada 8 sampai dengan 9 Juli 2017 yang dilakukan Teradu II bersama anak di Hotel Prima Kota Sibolga; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa tindakan Pengadu menghubungi Teradu I, Teradu II dan Pihak Terkait dengan maksud diloloskan pada proses seleksi Panwas Kabupaten Asahan adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Pengadu selaku peserta Tes Seleksi Panwas seharusnya mengetahui perekrutan anggota Panwas harus jujur, bersih dan tanpa adanya “titipan” demi mewujudkan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. Sikap aktif Pengadu menghubungi Teradu I dan Teradu II serta kesediaan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) agar dibantu diloloskan dalam seleksi Panwas se Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana di dalilkan dalam aduan Pengadu, membuktikan lemahnya integritas Pengadu sebagai calon Panwas. Pengakuan Pengadu menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah kepada Teradu I di Hotel Syariah Al-Jayri dengan mengajukan alat bukti check in hotel serta foto copy rekening sebagai alat bukti penerimaan transfer pengembalian uang yang dimaksud dari Teradu I ke Pengadu tidak dapat membuktikan dalil Pengadu terkait pertemuan di hotel dan penyerahan sejumlah uang sebagai suap kepada para Teradu. Demikian rekaman pembicaraan antara Teradu I dengan Pengadu yang diajukan sebagai alat bukti, tidak memberikan informasi maupun petunjuk yang dapat memperkuat dalil Pengadu akan adanya perjanjian, pertemuan, penyerahan maupun pengembalian uang. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang terkait pertemuan di hotel, penyerahan dan pengembalian uang sebesar Rp. 30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah) tidak terbukti: [4.3.2] Teradu I selaku Tim Asistensi Bawaslu Sumatera Utara, merupakan bagian dari penyelenggara pemilu, sepatutnya dapat berbuat dan bertindak yang dapat menjaga kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, Teradu I tidak hanya meyakini diri berintegritas tetapi juga integritasnya diakui oleh publik melalui sikap, tindakan dan perbuatan yang sesuai dengan standar-standar kode etik dan kode perilaku. Hal tersebut merupakan tuntutan yang wajib dilakukan untuk mencegah timbulnya syakwasangka yang dapat menurunkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I sebagai Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang memberi tanggapan WhatsApp ajakan Pengadu untuk bertemu, kepada Pengadu dengan menjawab “Kita lihat nanti ya Lae” merupakan tindakan kurang patut menurut etika. Sebab Teradu I secara sadar mengetahui jika Pengadu sebagai salah satu peserta seleksi Panwas, yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki kepentingan kepada Teradu II. Jawaban Teradu I yang menyatakan, “Kita lihat nanti ya Lae” merupakan bentuk respon yang memberi pengharapan kepada Pengadu, yang tidak sepatutnya dan tidak dibenarkan menurut etika. Tindakan dan perbuatan Teradu I secara etik telah menimbulkan syakwasangka yang berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Teradu I terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf b, “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain”. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu I tidak dapat diterima; [4.3.3] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bertemu dengan Teradu II bersama Teradu I dengan seorang bernama Sitorus di Ucok Durian, Jl. KH. Wahid Hasyim pada 7 Juli 2017, tidak meyakinkan DKPP. Pada 7 Juli 2017 Teradu II tidak berada di Medan dan sedang melakukan perjalanan dinas sejak 6 Juli 2017 menuju Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara. Perjalanan dinas Teradu II dalam rangka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di Hotel Mega Permata Kota Padang Sidempuan. Hal tersebut diperkuat dengan alat bukti berupa dokumen Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas serta tiket pesawat yang disampaikan Teradu II dalam persidangan DKPP. Selain itu, Teradu II pada tanggal 7 Juli 2017 menghadiri undangan acara adat dan resepsi pernikahan Saudari Surynthi Lubis salah satu staf PNS kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya pada tanggal 8 sampai dengan 9 Juli 2017 Teradu II bersama anaknya berlibur ke Kota Sibolga dan menginap di Hotel Prima Indah. Sikap Teradu II yang tidak menanggapi WhatsApp Pengadu, termasuk pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap proses seleksi anggota Panwas Kabupaten dan Kota se Provinsi Sumatera Utara menunjukkan sikap integritas dan kredibilitas Teradu dalam menjaga kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP: [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada Teradu I dan merehabilitasi nama baik Teradu II; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pokok aduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Kepada Teradu I atas nama Julius A. Lamhot Turnip selaku Tim Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Hardi Munte selaku Anggota Bawaslu Sumatera Utara; 4. Memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir