III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 25 September 2017
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017, Pengadu SMS Sdr. Hardi
Munthe, SH (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) inti SMS
tersebut Pengadu menayakan kabar Teradu II, Pengadu
memperkenalkan diri, Pengadu menyampaikan bahwa mengikuti
seleksi Panwaslu di Kabupaten Asahan. Pada saat Pengadu juga
melakukan WA ke pada Sdri. Safrida R. Rasahan (Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara) dan kepada Sdr Julius AL. Turnip, SH
(Tim Asistensi Divisi Hukum dan penanganan pelanggaran) melalui
WA namun upaya Pengadu belum di tanggapi;
2. Pada Kamis tanggal 6 Juli 2017 tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB
Pengadu dihubungi melalui handphone oleh Sdr. Julius AL. Turnip, SH
pengadu diminta olehnya untuk datang ke Medan menemui Sdr. Hardi
Munthe, SH;
3. Pada 7 Juli 2017 Pengadu berangkat ke Medan dan bertemu dengan
Hardi Munthe, Julius AL. Turnip, SH dan seorang lagi berinisial Sitorus
di Ucok Durian Jl. K.H. Wahid Hasyim Medan. Dalam pertemuan
tersebut terjadi dialog sambil makan durian lalu Hardi Munthe, SH
permisi untuk pulang dan selanjutnya sebelum pulang dia berkata
untuk cerita dan berkomunikasi selanjutnya kepada Sdr. Julius AL.
Turnip, SH. Setelah Sdr. Hardi Munthe, SH pulang Sdra. Julius Al.
Turnib, SH mengajak Pengadu untuk pindah lokasi ke kafe yang
tidak jauh letaknya dari Ucok Durian, (kira-kira 200 M). Dalam
perbincangan di Kafe tersebut Sdr. Julius Al. Turnip, SH menyampaikan 5
(lima) kreteria agar bisa dibantu lulus menjadi Panwas Kabupaten/Kota.
Adapun 5 (lima) kriteria tersebut adalah:
1) Beragama keristen;
2) Sarjana Hukum;
3) Punya pengalaman di penyelengara pemilu;
4) Komitmen, kalau sudah jadi apa bila dikunjungi jangan
menghindar;
5) Mahar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah);
4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Pengadu menyampaikan kepada
saudara Julius A L . Turnip bahwasanya Pengadu beragama islam bukan
kristen, selanjutnya Turnip mengatakan walau tidak beragama kristen
tapi sudah memenuhi syarat;
5. Berkaitan kriteria yang ke 5 , Pengadu menawar mahar tersebut
menjadi 25 juta rupiah, namun jawab Turnip tidak bisa karena
Kabupaten/Kota lain juga memberi 30 juta rupiah (Julius AL. Turnip
sembari menunjukkan daftar nama-nama yang telah menyetorkan dana
yaitu sebanyak 23 Orang), yang katanya dana ini untuk membantu Ketua
yang telah habis-habisan pada waktu mengikuti seleksi Bawaslu RI dan
dana itu untuk digunakan juga oleh Sdr.Hardi Munthe untuk
mempertahankan jabatan tahun 2019, akhirnya Pengadu setujui angka
Rp.30.000.000, namun Pengadu mencoba negosiasi agar dibayarkan
setelah ujian tertulis, tapi tidak disetujui dan Julius AL. Turnip
menyarankan agar di berikan sebelum ujian tertulis;
6. Enam hari setelah pertemuan di Cafe tersebut Pengadu menghubungi
Sdr. Juliaus Al. Turnib, SH. Pengadu katakan bahwa dana sebesar Rp.
30.000.000.- sudah ada, lalu Sdr. Julius AL. Turnib, SH mengatakan
segera ke Medan hari ini juga.
1) Pengadu bertemu dengan Sdr. Julius AL. Turnib, SH beserta
temannya (yang tidak Pengadu kenal namanya, namun dia
memperkenalkan diri dan menyebutkan marganya Sitorus) di Hotel
Syariah Al-Jayri Jalan KH. Wahid Hasyim tepatnya Kamis 13 Juli
2017 sekira pukul 23.30 Wib, dalam pertemuan tersebut Pengadu
memberikan mahar yang Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
kepada Sdr. Julius AL.Turnib, SH dan Sdr. Julius AL. Turnib, S.H.
juga memberikan Bank soal ujian yang bakal keluar nanti saat ujian
tertulis. Sebelum pertemuan tersebut Pengadu menyiapkan alat rekam
Handphone agar semua pembicaraan bisa terekam.
2) Sejak pertemuan tersebut sampai dengan tanggal 19 Juli 2017
Pengadu dan Sdr. Julius AL. Turnib, SH tidak pemah berkomunikasi
lagi (sesuai yang diarahkan/arahan), dan saat sebelum
pengumuman hasil ujian tertulis keluar, sekitar pukul 03.00 WIB
Pengadu dihubungi Sdr. Julius AL. Turnip,SH mengatakan
permohonan maaf tidak bisa diluluskan tetapi kalau ada tambahan
dana sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) lagi dapat
dibantu, lalu kemudian Pengadu mengatakan tidak mampu
menyediakan dana itu dan selanjutnya Sdr. Julius AL. Turnib, SH
menyuruh datang ke Medan hari itu juga untuk mengambil
pengembalian uang yang Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
tersebut, dikarenakan Pengadu berhalangan dan memintanya untuk
ditransferkan ke rekening Bank BRI dengan nomor Rekening 3271-01-
037500-53.2. atas nama Pangulu Siregar.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Rekaman suara pada saat penyerahan uang sebesar Rp.
30.000.000,- (tiga puluh juta) berikut dengan transkip
pembicaraan;
2. P-2 Fotocopy buku tabungan BRI a.n Pangulu Siregar (bukti
transfer pengembalian uang sebesar Rp. 30.000.000,-);
3. P-3 Print SMS dari Sdr. Pangulu Siregar ke Sdr. Julius AL.
Turnip, SH dan dari Sdr. Sitorus ke Pangulu Siregar;
4. P-4 Print WA percakapan antara Pengadu dengan Sdr.
Julius AL. Turnip;
5. P-5 Print WA Percakapan Pengadu dengan Sdri. Syafrida R.
Rasahan;
6. P-6 Bank Soal Panwas Pemilihan Bupati,
Gubernur/Walikota
7. P-7 Bill hotel Syariah Al-Jayri
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 25 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk kedalam Pokok Pengaduan laporan yang
disampaikan oleh Pengadu, Teradu I terlebih dahulu perlu menegaskan
kepada majelis pemeriksa etik yang terhormat bahwa terhadap Laporan
Pengaduan tersebut banyak hal yang sangat tidak jelas dan keliru, antara
lain Nama dari Teradu I yang disebutkan oleh Pengadu yakni Julius AL.
Turnib, SH. dimana seharusnya TURNIP pakai huruf (p) bukan pakai huruf
(b);
2. Bahwa selanjutnya dalam Laporan Pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu, Jabatan Teradu I disebut sebagai Staff Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, yang
tepatnya adalah bahwa Teradu I dalam kedudukannya di Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara adalah sebagai Asistensi Divisi Penindakan Pelanggaran
dan bukan selaku Staff dan juga bukan Divisi Hukum dan Penanganan
pelanggaran sebagaimana yang disebutkan pengadu melainkan Divisi
Penindakan Pelanggaran;
3. Bahwa jelas sebagaimana dimaksud Poin ke 1 dan ke 2 diatas Pengadu
dalam hal menyampaikan Laporan pengaduannya berkeinginan
menyampaikan secara meyakinkan telah kenal betul dengan Teradu I
namun akan tetapi Faktanya tidak demikian seperti yang Pengadu
Sampaikan dengan kata lain Pengadu ini telah keliru;
4. Bahwa Teradu I secara tegas membantah dan menolak apa yang didalilkan
Pengadu bagaimana termaktub dalam Pokok Pengaduan atas Laporan
Kode Etik yang disampaikannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) tertanggal 08 Agustus 2017;
5. Bahwa setelah mencermati bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu,
dengan sangat jelas bahwa Pengadu selalu terlebih dahulu berinisiatif
melakukan Komunikasi Kepada Teradu I, Teradu II dan Pihak Terkait
(Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dengan cara Menghubungi via
SMS (Short Message service) maupun WA (Whats App) yang berujung tidak
ada balasan dari para Teradu dan Pihak Terkait;
6. Bahwa Pengadu pada faktanya tetap mencoba melakukan komunikasi
kembali kepada Teradu I hal ini dibuktikan dengan adanya Pesan WA
Pengadu yang menghubungi Teradu I;
7. Bahwa isi percakapan dalam WA tersebut sebagaimana dalam poin 5 (lima)
di atas jelas bahwa Teradu I pada awalnya tidak mengenal Pengadu dengan
Mempertanyakan “SIAPA INI YA?” Kepada Pengadu, dan pengadu juga
membalasnya dengan isi: “INI PANGULU SIREGAR DARI KISARAN
TULANG, KUSIMPAN NMR TULANG WAKTU ADA ACARA SOSIALISASI
PANWAS KECAMATAN DI KAB ASAHAN TULANG”, selanjutnya Teradu I
membalas dengan “OO…OKE TERIMAKASIH LAE…HORAS”, berikutnya
Pengadu membalas lagi dengan isi “ITULAH TULANG, KALAU BOLEH
AWAK MAU KETEMU TULANG, KAPAN BS Y TULANG”, dan terhadap isi
percakapan WA ini jelas Teradu I tidak ada membalas pesan dan bisa
dikatakan tidak merespon lagi si Pengadu, hal ini dibuktikan dengan
adanya komunikasi kembali yang dilakukan Pengadu pada tanggal 20 Juni
2017 kepada Teradu I melalui WA yang isinya: “TULANG AWAK IKUT
SELEKSI PANWAS MOHON REKOMENDASINYA TULANG DAN KPN BISA
JUMPA TULANG”. Bahwa Hal inilah yang dapat disimpulkan oleh Teradu I
bahwa Pengadulah yang pada awalnya memiliki Niat Keras untuk berjumpa
dengan Teradu I karena Pengadu Ikut seleksi Panwas, dan dengan jelas
oleh Teradu I tidak ada merespon hal tersebut dalam komunikasi WA;
8. Bahwa karena Teradu I tidak ada merespon WA tersebut maka Pengadu
berusaha menghubungi nomor HP Teradu I hingga beberapa kali. Hal ini
diketahui oleh Teradu I ketika dihubungi oleh Nomor HP yang tidak Teradu
I kenal/tidak tersave namanya sampai beberapa kali menghubungi. Oleh
karena sudah beberapa kali menghubungi kemudian Teradu I mencoba
menjawab telepon tersebut dan ternyata benar yang menghubungi Teradu I
beberapa kali dengan nomor HP yang tidak Teradu I kenal tersebut adalah
Pengadu. Selanjutnya Pengadu pada saat itu berusaha keras menjelaskan
kembali siapa dirinya kepada Teradu I, dan selanjutnya Teradu I mulai
kembali mengingat siapa Pengadu dan hingga akhirnya Teradu I mengingat
bahwa Pengadu pernah menjadi Anggota Panitia Pengawas Kecamatan di
Kabupaten Asahan pada Pilkada Tahun 2015 dan Pengadu pernah
meminta Nomor Telepon Teradu I pada saat Teradu I melaksanakan Tugas
Mendampingi Pimpinan (Teradu II) sebagai Narasumber pada pelaksanaan
BIMTEK Panwascam se Kabupaten Asahan pada Tahun 2015;
9. Bahwa Ketika Pengadu menghubungi Teradu I yang mana waktunya kalau
tidak salah kira-kira tanggal 07 Juli 2017, selain menjelaskan siapa diri
Pengadu. Selanjutnya Pengadu menjelaskan kepada Teradu I bahwasanya
Pengadu sedang berada di Medan untuk beberapa hari karena yang
bersangkutan ada acara keluarga, sehingga pada intinya Pengadu
mengajak Teradu I untuk bertemu di Medan dan Pengadu menawarkan
untuk bertemu di Durian Ucok. Selanjutnya terhadap permintaan Pengadu
tersebut, Teradu I menjawab dengan kalimat yang jelas “kita lihat nanti ya
Lae”;
10. Bahwa adapun alasan Teradu I menyampaikan jawaban demikian
sebagaimana dalam poin ke 9 (Sembilan), bahwa Teradu I sedang berada di
Kampung halaman orang tua, tepatnya di Simanindo Kabupaten Samosir
dengan agenda memantau pengerjaan Rehab/pembangunan rumah Adat
(gorga) peninggalan Kakek/Opung Teradu I. Teradu I telah mengetahui
persis tujuan Pengadu ini berusaha keras meminta untuk berjumpa
pastinya berkaitan dengan perekrutan panwas yang dibuktikan dengan
adanya isi WA Pengadu pada poin ke 7 (tujuh) di atas.
11. Bahwa Teradu I pada intinya tidak ada bertemu dengan Pengadu
dikarenakan Teradu I masih di Simanindo Kabupaten Samosir yang pada
saat melakukan perjalanan tersebut bersama ditemani oleh Teman Teradu I
yang bernama Royen Sinaga yang ikut berangkat pada tanggal 06 Juli 2017
kira-kira berangkat dari medan Pukul 18.00 WIB, dan pulang ke Medan
pada tanggal 08 Juli 2017 kira-kira pukul 01.30 WIB (setengah dua
Dinihari), bahwa terhadap hal ini Teradu I dapat membuktikan dengan
menghadirkan beberapa foto pemindahan/merehap Rumah Adat
peninggalan Kakek/Nenek Teradu I di Simanindo Kabupaten Samosir yang
telah rampung (foto terlampir);
12. Bahwa sebagaimana pada Poin ke 10 (sepuluh) di atas bahwa Teradu I
tidak ada bertemu/berjumpa dengan pengadu pada tanggal 07 Juli 2017
sebagaimana yang didalilkan Pengadu pernah bertemu sambil makan
durian bersama juga Teradu II dan marga sitorus di Ucok Durian, sehingga
dapat dikatakan dalil Pengadu dalam uraian singkat peristiwa adalah tidak
benar dan terkesan mengada-ada ataupun mengarang cerita yang tidak
benar;
13. Bahwa di dalam uraian singkat kejadian dalam Laporan pengaduan
halaman ke 3 (ketiga) poin ke 5 (lima) huruf (C) yang isinya: “PADA
TANGGAL 7 JULI 2017 SAYA BERANGKAT KE MEDAN DAN BERTEMU
DENGAN HARDI MUNTE, JULIUS AL. TURNIP, SH DAN SEORANG LAGI
BERINISIAL SITORUS DIDURIAN UCOK..DST” bahwa uraian tersebut bila
Teradu I analisa telah terjadi tidak konsistennya keterangan Pengadu
dengan uraian singkat halaman ke 3 (ketiga) poin ke 5 (lima) huruf (G) dan
angka ke 1 (satu) yang isinya: “ENAM HARI SETELAH PERTEMUAN DI
CAFE TERSEBUT……DST, SAYA BERTEMU DENGAN SDR. JULIUS AL.
TURNIP, SH BESERTA TEMANNYA YANG TIDAK SAYA KENAL NAMANYA,
NAMUN DIA MEMPERKENALKAN DIRI DAN MENYEBUTKAN MARGA
SITORUS DI HOTEL SYARIAH AL-JAIRI….DST.. bahwa hal tidak
konsistennya Pengadu dan terkesan mengarang cerita di dasari oleh karena
pada tanggal 7 Juli 2017 yang menurut Pengadu telah berjumpa di Ucok
durian dengan Teradu I, Teradu II dan seorang yang berinisial Sitorus,
namun setelah enam hari kemudian telah terjadi pertemuan Pengadu
dengan Teradu I dengan teman Teradu I yang tidak dikenal namanya oleh
Pengadu dan selanjutnya memperkenalkan dirinya dan menyebutkan
marganya Sitorus. Sehingga perlu dipertanyakan kejujuran cerita dari
Pengadu ini yang mana pada awalnya telah menyebutkan marga Sitorus
namun pertemuan berikutnya menurut cerita Pengadu, Pengadu tidak
mengenalinya, maka hal tidak konsistennya uraian peristiwa yang
disampaikan menurut Teradu I adalah hal yang sangat aneh dan tidak
wajar dan perlu dikesampingkan serta patut untuk di tolak;
14. Bahwa tidak hanya pada poin ke 12 (dua belas ) ini saja yang aneh dan
tidak wajar, bahwa di dalam uraian singkat halaman ke 3 (ketiga) poin ke
5 (lima) huruf (G) dan angka ke 2 (dua) yang pada pokoknya menyebutkan
bahwa Teradu I telah menghubungi Pengadu pada Pukul 03.00 Wib dan
menyampaikan permohonan maaf bahwa Pengadu tidak lolos ujian dan
kalau ingin diluluskan harus ada tambahan dana sebesar Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah), menurut Teradu I adalah hal yang tidak berdasar
dan mengada-ada dan Teradu I meminta kepada Pengadu apa Bukti yang
bisa menerangkan kalimat percakapan tersebut, dan selanjutnya dengan
tegas Teradu I sampaikan bahwa tidaklah benar adanya Teradu I
menghubungi Pengadu dan juga bagaimana mungkin Teradu I mengetahui
hasil tersebut oleh karena hasil ujian tertulis adalah wewenang Tim Seleksi
dan juga tidak ada yang mengetahui hasil tersebut jika belum diumumkan
secara resmi oleh Tim Seleksi;
15. bahwa selanjutnya adalah hal yang tidak wajar dan tidak masuk akal bila
sudah tidak lulus masih diminta uang tambahan sebesar Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) agar dapat diluluskan, dan Teradu I dalam
kesempatan ini meminta Pengadu untuk membuktikan secara valid fakta
dan bukti yang dimiliki Pengadu agar jangan menjadi fitnah bagi Teradu I
yang dikemudian hari akan menimbulkan akibat hukum lainnya;
16. Bahwa selanjutnya adalah tidak benar adanya pokok pengaduan Pengadu
yang mengatakan bahwa Teradu II pernah bertemu dengan Pengadu pada
tanggal 07 Juli 2017 diucok durian, Bahwa perlu Majelis Etik ketahui
bahwa yang Teradu I ketahui bahwa pada tanggal pertemuan yang
disebutkan oleh Pengadu yakni pada tanggal 7 Juli 2017, Teradu II sedang
melakukan Perjalanan Dinas di Padang sidempuan karena adanya Kegiatan
Bawaslu Provinsi dan juga sekaligus menghadiri pesta pernikahan Staf PNS
Bawaslu Provinsi saudari SURYANTHI hal ini diketahui Teradu I oleh
karena Teradu II juga memerintahkan Teradu I untuk turut mendampingi
namun oleh telah meminta izin untuk tidak ikut karena mau ke Kampung
halaman untuk melihat hasil kerja pekerja Bangunan pada 06 Juli 2017
hingga tanggal 07 Juli 2017. Dalam hal ini telah jelas dan teranglah bahwa
seluruh keterangan yang disampaikan Pengadu terkait pertemuan dengan
Teradu I, II dan marga Sitorus di Durian Ucok tanggal 7 juli 2017 sambil
makan durian dengan sendirinya Telah TERBANTAHKAN karena didasari
dengan fakta yang sebenarnya ataupun terkesan mengada-ada dan seperti
dipaksakan oleh Pengadu;
17. Bahwa selain Teradu I yang mengetahui perjalanan Dinas Teradu II
tersebut juga diketahui dengan pasti oleh Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara (pihak terkait), Pimpinan Bawaslu Provinsi divisi
Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) dan Kepala
Kesekretariatan Bawaslu Provinsi (Kasek) serta staf bawaslu Provinsi
Sumatera Utara yang juga berada di Padang sidempuan pada tanggal 7 Juli
yang disebutkan oleh Pengadu dalam Uraian Singkat Pokok Laporannya;
18. Bahwa dengan memperhatikan Poin ke 14 (empatbelas) dan 15 (limabelas)
ini sangatlah jelas adanya bahwa Pengadu Ini telah MENGADA-ADA dan
BERHALUSINASI dalam membuat rangkaian cerita dan tentu sangatlah
jelas Pengadu ini memiliki motif lain bagi Teradu II dan juga Teradu I serta
Pihak Terkait sehingga menimbulkan pertanyaan besar kepada Pengadu
apa yang menjadi motif sesungguhnya dalam laporan ini;
19. Bahwa selanjutnya Teradu I membantah secara tegas dalam pokok
pengaduan Pengadu yang menyebutkan telah bertemu dengan Teradu I di
Hotel Syariah Al-Jayri dalam penyerahan Uang sebesar 30 Juta rupiah
yang mana dibuktikan dengan adanya rekaman suara yang telah disimpan
dalam CD (Compaq Disc) dan juga transkrip pembicaraan rekaman
tersebut sebagai bukti di persidangan etik, dalam hal ini Teradu I dengan
tegas tidak ada bertemu dengan Pengadu serta tidak ada menerima uang
sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu kepada Teradu I;
20. Bahwa Teradu I dalam kesempatan persidangan etik ini meminta kepada
Majelis Pemeriksa Etik agar tidak begitu saja meyakini bukti rekaman
suara yang disajikan oleh Pengadu mengingat bahwa rekaman suara ini
tidak dapat dijadikan bukti dipersidangan manapun oleh karena tidak
disajikan/diajukan dalam bentuk Gambar/Visual (VIDEO) yang
diharapkan secara langsung dapat menyebutkan siapa sebenarnya orang
dalam rekaman tersebut atau dengan kata lain kemungkinan Pengadu
telah bertemu dengan orang lain yang telah menjanjikan untuk meluluskan
pengadu;
21. Bahwa adapun yang menjadi alasan Teradu I meminta untuk tidak begitu
saja meyakini rekaman tersebut, hal ini didasari dengan mengingat pada
kemajuan digital sekarang ini suara seseorang dapat ditiru dan dibuat
sama persis suaranya dengan suara orang lain melalui perangkat digital
yang modern teknologi, dan hal ini telah sesuai juga dengan Keputusan
Mahkamah Konstitusi nomor Nomor: 20/PUU-XIV/2016 pada tanggal 7
September 2016 lalu, menyatakan bahwa khusus bukti elektronik
(informasi/dokumen elektronik) harus dimaknai “sebagai alat bukti
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang“ yang dengan kata lain pada pokoknya
menyebutkan bahwa rekaman suara perlu diuji keaslian rekaman suara
kepada Forensik digital terlebih dahulu dan harus dilakukan oleh Pihak
yang berwenang begitu juga dalam melakukan Perekaman suara yang
dimaksud sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti/barang bukti
(tidak sah sebagai alat/barang bukti) apabila bukan dibuat oleh aparat
penegak hukum;
22. Bahwa terkait adanya pengiriman pengembalian uang yang disebutkan oleh
Pengadu dalam uraian peristiwa dalam Laporan Pengaduan adalah
peristiwa yang Teradu I tidak Ketahui sama sekali dan dengan tegas Teradu
I bantah karena tidak berdasar bukti dan fakta yang ada dan diminta
kepada Pengadu untuk membuktikan siapa nama pengirim ke rekening
Pengadu;
23. Bahwa ada hal yang tidak wajar dan aneh yang dilakukan Pengadu bahwa
sebagaimana dalam dalil pokok pengaduannya Pengadu menyatakan
bahwa Teradu I mengembalikan uang tersebut pada 19 Juli 2017 namun di
dalam bukti print buku tabungan milik Pengadu tertera tanggal 20 Juli
2017 sehingga terhadap hal ini menurut Teradu I sudah jelaslah bahwa
Pengadu ini jelas merekayasa seluruh cerita dari peristiwa yang ada karena
kerap tidak ada konsitensi dan kesesuaian satu peristiwa dengan peristiwa
lainnya sehingga diminta kepada Majelis Pemeriksa Etik untuk
mengesampingkan dalil pokok pengaduan ini serta patut untuk menolak
bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu;
24. Bahwa Teradu I juga menolak dengan tegas dalil pengaduan yang
menyebutkan bahwa Pengadu menerima Bank Soal Ujian Tertulis dari
Teradu I, bahwa Teradu I tidak pernah memberikan Bank soal
sebagaimana Pengadu sampaikan dalam Transkrip pembicara dari
rekaman yang menurut Teradu I perlu diuji kebenaran bukti tersebut;
25. Bahwa hal yang aneh dan tidak wajar bila Pengadu mengatakan bahwa
bank soal tersebut yang isinya hampir sama dengan soal ujian pada saat
seleksi tes tertulis panwas Kab/kota dilakukan beberapa waktu yang lalu,
hal ini menurut Teradu I adalah keterangan yang sangat tidak masuk akal
dan terkesan mengada-ada, sehingga dalam kesempatan ini teradu I perlu
mempertanyakan kepada Pengadu, bahwa “1. seandainya benar Soal ujian
itu hampir persis dengan soal ujian tertulis Panwas Kab/kota selanjutnya
mengapa Pengadu tidak Lulus Ujian Tertulis? 2. Jika benar bank soal
hampir persis sama dengan Ujian Tertulis Panwas kab/Kota tersebut maka
dapat juga dikatakan lain bahwa Pengadu secara tidak langsung menuduh
Proses seleksi Test Tertulis telah terjadi kecurangan dibuktikan dengan
bocornya soal dan dalam hal ini Bawaslu RI dapat diduga dianggap tidak
menjaga kerahasiaan dari test Tertulis yang dilaksanakan pada beberapa
waktu yang lalu;
26. Bahwa untuk menjaga nama baik Bawaslu RI dalam penyelenggaran Test
Tertulis yang sangat rahasia tersebut, maka dalam kesempatan ini Teradu I
meminta kepada Majelis Pemeriksa Etik agar meminta Bawaslu RI
menghadirkan Soal-soal Test Tertulis Panwas Kab/ Kota beberapa waktu
yang lalu dengan tujuan dapat membandingkan soal-soal tes tertulis
Panwas Kab/Kota tersebut dengan Bank Soal yang dikatakan 80 % hampir
sama dan bank soal lainnya yang dimiliki oleh Pengadu sebagaimana
dalam dalil pokok pengaduannya dan Transkrip Pembicaran yang
disampaikan pengadu sehingga Majelis Pemeriksa Etik dapat
menyimpulkan keseluruhan kebenaran cerita/peristiwa yang disampaikan
oleh Pengadu;
27. Bahwa dalam hal ini Teradu I sebagaimana dari keseluruhan bantahan
yang Teradu I sampaikan, Pengadu ini dalam memperkuat dalil pokok
pengaduannya telah mengajukan bukti yang masih perlu diuji keaslian dan
kebenarannya oleh pihak yang berwenang dalam persidangan etik maka
Teradu I Meminta agar kiranya bukti-bukti tersebut dikesampingkan
adanya karena tidak membuktikan apapun dalam peristiwa yang
dituduhkan Pengadu kepada Teradu I;
28. Bahwa begitu juga dengan adanya keterangan pengadu dalam pokok
pengaduan yang menyatakan Pengadu pernah bertemu dengan Teradu I
dimana Pengadu tidak dapat membuktikan dengan adanya saksi yang
melihat serta mengetahui langsung adanya pertemuan sebagaimana yang
disampaikan pengadu, maka Teradu I meminta kepada Majelis Pemeriksa
Etik untuk menolak dan mengenyampingkan segala dalil pokok pengaduan
Pengadu;
[2.5] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU I
Bahwa Teradu I telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
TI-1 sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1 TI-l Foto-foto kegiatan di Kampung Simanindo, Kabupaten
Samosir
SAKSI
Royen Joestasian Sinaga
Bahwa pada tanggal 6-8 Juli 2017, Teradu I bersama saya berangkat ke
Simanindo Kabupaten Samosir pada 6 Juli 2017 dengan agenda memantau
hasil kerja pekerja yang melakukan Rehab/pembangunan rumah Adat (gorga)
peninggalan Kakek/Opung. Pada tanggal 8 Juli 2017 pulang ke Medan untuk
berziarah ke Makaman Opung.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 25 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu dalam pengaduannya yang memulai
rangkaian peristiwa adanya pengiriman Short Message Service
(SMS) kepada Teradu II pada tanggal 15 Juni 2017, adalah tidak
benar. Perlu dijelaskan, setelah adanya pengaduan ini, Teradu II
berupaya men-check handphone untuk memastikan apakah ada
SMS sebagaimana dimaksudkan, ternyata ada ditemukan SMS
masuk (inbok) dari nomor +285277480230, pada tanggal 18 Juni
2017 pukul 17.00 WIB (jadi, bukan tanggal 15 Juni 2017
sebagaimana dalil pengaduan Pengadu)
Adapun isi SMS tersebut berbunyi: “Horas tulang, msh ingat
tulang ini pangulu siregar dr kab asahan tulang, kt pernah cerita
waktu sama uji kelayakan di Kanaya Hotel dl. Awak daftar lg
Panwas Asahan tulang mohon dibantu tulang”. Bahwa juga dalil
pengaduan Pengadu yang menyatakan telah berkirim SMS
kepada Teradu II sebanyak 3 sampai 4 kali adalah tidak
benar, karena faktanya SMS yang berasal dari Pengadu
masuk hanya satu (1) kali yaitu tanggal 18 Juni 2017 pukul
17.00 WIB saja. (Terlampir, Bukti TII-1)
Bahwa Teradu II semula tidak mengenal nomor telepon
dimaksud karena tidak tersimpan namanya di handphone,
namun setelah mencermati isinya ada tertulis nama
“Pangulu Siregar” yang juga sama dengan identitas namanya
dengan nama Pengadu perkara a quo.
Bahwa Teradu II juga melakukan pengecekan nomor telepon
dan nama dalam SMS tersebut terhadap data atau berkas
dokumen pendaftaran seleksi calon Panwas Kabupaten/Kota
se-Sumatera Utara tahun 2017, ternyata nomor telepon
+285277480230 atau 085277480230 adalah atas nama
Pangulu Siregar yang ternyata sama dengan identitas nama
Pengadu dalam perkara a quo. (Terlampir, Bukti TII-2)
Bahwa dengan demikian jelas dan nyata inisiatif untuk
menghubungi Teradu II adalah berasal dari Pengadu sendiri
dan fakta yang didalilkan terkait pengiriman SMS 3 sampai 4
kali adalah tidak benar.
2. Bahwa terhadap SMS Pengadu tersebut, Teradu II tidak pernah
sekalipun menanggapinya karena selain tidak mengenalnya, juga
menjaga integritas maupun kredibilitas proses seleksi yang
sedang berlangsung. Hal ini dilakukan sesuai dengan ikhtiar
Teradu II selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk
tidak meresponi semua telepon, sms, jaringan pribadi (japri) yang
terkait atau berhubungan dengan proses seleksi calon Panwas
Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang sedang berlangsung.
Niat baik/ikhtiar tersebut, Teradu II telah nyatakan secara terbuka
(asas publisitas) setidaknya melalui media sosial (medsos) atau
facebook (Terlampir, Bukti TII-3);
3. Bahwa untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi
calon Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang sedang
berlangsung dan untuk mengantisipasi adanya upaya oknum-
oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi
(mengatasnamakan atau meminta/menjanjikan sesuatu) dalam
kaitan seleksi calon Panwas Kabupaten/Kota, Teradu II juga telah
berupaya memberikan peringatan (warning) kepada publik,
setidaknya sudah mempublikasikan niat baik/ikhtiar itu melalui
media sosial (medsos) atau facebook. (Terlampir, Bukti TII-4);
4. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan ada peristiwa
(pertemuan) pada tanggal 7 Juli 2017 antara Teradu II dengan
Pengadu dan juga ada dihadiri Julius AL Turnip bertempat di Ucok
Durian Jalan KH. Wahid Hasyim Medan adalah tidak benar. Teradu
II memberikan jawaban tegas sebagai berikut :
Bahwa Teradu II nyatanya tidak berada di Medan pada tanggal
6 s/d 7 Juli 2017. Tanggal 6 Juli 2017 Teradu II melakukan
perjalanan (dengan pesawat) ke bandara Siborong-borong
Kabupaten Tapanuli Utara dan dijemput dengan mobil oleh
Sdr. Johan Marcopolo Pandiangan bersama Kepin
Harydinata Munte (anak Teradu II, yang kebetulan ingin
berlibur karena masih liburan sekolah), melanjutkan
perjalanan darat menuju arah Kota Padang Sidempuan
(sekitar 351 KM dengan waktu tempuh sekitar 10 s/d 12 jam
perjalanan darat dari Kota Medan); (Terlampir, Bukti TII-5)
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2017, Teradu II berada di Kota
Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan tugas dan perjalanan dinas resmi dalam
rangka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam
Rangka Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang
diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
bertempat di Hotel Mega Permata Kota Padang Sidempuan.
Hal ini dibuktikan dengan surat perintah tugas dan surat
perintah perjalanan dinas dalam rangka kegiatan dimaksud;
(Terlampir, Bukti TII-6)
Bahwa selain melakukan tugas resmi dan perjalanan dinas
kantor, Teradu II juga berada di Kota Padang Sidempuan
dalam rangka menghadiri undangan acara adat dan resepsi
pernikahan Sdri. Suryanthi Lubis salah seorang staf PNS
Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang waktunya
bertepatan dengan jadwal kegiatan kantor tersebut;
(Terlampir, Bukti TII-7)
Bahwa pada acara adat/pernikahan tersebut, Teradu II
selaku pimpinan sekaligus mewakili kantor memberikan kata
sambutan bersama-sama dengan rombongan yang terdiri
dari Kepala Sekretariat (Kasek) Bapak Iwan Tero dan
beberapa orang Staf Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
yang hadir di acara tersebut; (Terlampir, Bukti TII-8)
Bahwa setelah selesai acara kegiatan kantor dan menghadiri
acara pernikahan tersebut, sekitar sore harinya, Teradu II
bersama anak dan Sdr.Johan Marcopolo Pandiangan
berangkat dari Kota Sidempuan menuju ke Kota Sibolga
(sekitar 3 jam perjalanan darat dari Kota Padang Sidempuan)
untuk berlibur/week-end. Sekitar waktu sehabis maghrib, tiba
di Kota Sibolga dan menginap satu (1) malam tanggal 7 Juli
2017 (check in) dan tanggal 8 Juli 2017 (check out) di Hotel Prima
Indah Kota Sibolga; (Terlampir, Bukti TII-9)
Bahwa selama di Kota Sibolga Teradu II bersama anak dan Sdr.
Johan Marcopolo Pandiangan berlibur di kawasan
wisata/pantai Sibolga/Tapanuli Tengah; (Terlampir, Bukti TII-
10)
Bahwa pada pada tanggal 8 Juli 2017 Teradu II bersama anak
dan sdr. Johan Marcopolo Pandiangan bertamu dan
menginap satu (1) malam di rumah sahabat lama (teman
kuliah dulu) an. Iwan Jeffry Simangunsong; (Terlampir, Bukti
TII-11)
Bahwa selesai berlibur/week-end di Kota Sibolga tersebut,
Teradu II barulah kembali berangkat pulang ke Kota Medan dari
rumah Sdr. Iwan Jeffry Simangunsong pada hari minggu
tanggal 9 Juli 2017 dengan perjalanan pesawat; (Terlampir,
Bukti TII-12)
5. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti jawaban diatas, maka secara
jelas dan tegas bahwa dalil pokok (utama) pengaduan Pengadu
yang medalilkan adanya peristiwa (pertemuan) adalah tidak
benar dan merupakan fakta tanpa bukti yang sahih atau fakta yang
mengada-ada dengan kata lain fakta yang direkayasa oleh
Pengadu untuk mengaitkan-ngaitkan Teradu II dengan peristiwa
yang sesungguhnya fiktif, yang dijadikan seolah-olah faktanya benar
untuk mengelabui agar terlihat bahwa Teradu II terlibat dan dapat
dijerat melakukan pelanggaran kode etik;
6. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan ada Bank Soal yang
bakal keluar dan dalam bukti pengaduannya, Pengadu berani
memastikan 80% sesuai dengan Naskah Soal yang dikeluarkan oleh
Bawaslu RI dan juga dalam bukti Pengadu (pada transkrip bukti
yang ditulis Pengadu : “Pengulu Siregar : Saya juga punya soal ini,
ada sekitar 500 soal”…dst, dari mana dapatnya?..dst: udah lama saya
simpan ini, dari kawan kawan lah, dst), adalah opini/khayalan
semata tanpa dasar, hal ini dikarenakan:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 10
Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 ditentukan dalam proses
penjaringan terhadap calon anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi membentuk Tim Seleksi
pada tanggal 14 Juni 2017; (Terlampir, Bukti TII-13)
Bahwa Tim Seleksi yang sudah terbentuk terdiri dari 3 (tiga) tim
seleksi untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon
anggota Panwas Kabupaten/Kota di 33 Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Sumatera Utara. Masing-masing Tim Seleksi tersebut
meliputi 11 kabupaten/kota dan dibentuk wilayah (zona)
dimana Kabupaten Asahan termasuk dalam wilayah (zona) II
yang susunan nama Tim Seleksi adalah sebagai berikut :
1) Dr. Marzuki Lubis, S.H, M.Hum (Ketua merangkap Anggota)
2) Agus Suriadi, S.Sos,M.Si (Sekretaris merangkap Anggota)
3) Dr. Budiman Sinaga, S.H,M.H (Anggota)
4) Prof.Dr. Ir.Bilter A.Sirait,M.S (Anggota)
5) Hendra Pulungan, S.Sos,M.Si (Anggota)
Bahwa Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara adalah orang-orang yang memiliki integritas,
kredibilitas dan kompetensi yang tidak diragukan;
Bahwa Tim Seleksi dalam melakukan tahapan ujian tulis
berpedoman kepada pedoman seleksi yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Republik Indonesia dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
Bahwa dalam proses seleksi ujian tulis Panwas
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2017 tidak
ada terjadi kebocoran soal ujian dikarenakan naskah ujian
dan lembar jawaban dibawa dan disediakan langsung oleh
Tim Bawaslu Republik Indonesia dalam keadaan amplop
tersegel dan diserahkan oleh Tim Bawaslu RI kepada Tim
Seleksi pada hari atau waktu dan di tempat pelaksanaan ujian
tulis dilaksanakan;
Bahwa adanya dalil dalam bukti yang dinyatakan Pengadu yang
menyatakan Bank Soal yang dimiliki Pengadu sesuai dengan
Naskah Soal yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI sesungguhnya
Pengadu menuding bahwa soal ujian tulis telah “bocor” dan
dengan sengaja “mempertanyakan” kredibilitas Bawaslu RI
dalam menjaga kerahasiaan naskah ujian tulis calon Panwas
Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara;
7. Bahwa dalam proses rekrutmen anggota Panwas
Kabupaten/Kota, Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
maupun Bawaslu Republik Indonesia berupaya meletakkan
situasi dan kondisi secara kualitas proses sebagai pertimbangan
dan parameter dalam menentukan dan menetapkan calon
anggota Panwas Kabupaten/Kota berdasarkan parameter
aturan dan peraturan perundang-undangan;
8. Pemberitaan yang didasarkan substansi fakta yang tidak benar itu
justru dibangun sangat tendensius, subjektif, cenderung
menghakimi dan membangun citra buruk terhadap proses seleksi
calon Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara malah secara
sengaja membangun kesan buruk terhadap Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara baik secara kelembagaan maupun pribadi
komisionernya; (Terlampir, Bukti TII-14)
9. Bahwa untuk meluruskan pemberitaan miring atau negatif terhadap
proses seleksi dan kesan buruk terhadap Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, Teradu II selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara telah melayangkan “Hak Jawab” kepada media
yang memberitakan dan ditembuskan antara lain ke ke Dewan
Pers. (Terlampir, Bukti TII-15)
[2.8] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu II
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU II
Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
TII-1 sampai dengan TII-15 sebagai berikut:p
No Bukti KETERANGAN
1. TII-1 Print Warna Isi SMS Pengadu tanggal 18 Juni 2017
2. TII-2 Print Warna Berkas/Dokumen Pendaftaran
an.Pangulu Siregar
3. TII-3 Print Warna Status Facebook Teradu II
4. TII-4 Print Warna Status Facebook Teradu II
5. TII-5 Print Warna Boarding pass Garuda KNO-DTB tanggal
6 Juli 2017
6. TII-6 Foto Copi Sesuai Asli SPT dan SPPD Acara Sosialisasi
Bawaslu Prov.Sumut
7. TII-7 Fotokopi Undangan Pernikahan/Acara Adat
an.Suryathi Lubis tanggal 7 Juli 2017
8. TII-8 Print Warna Foto Acara Adat/Pernikan Suryanthi
Lubis tanggal 7 Juli 2017
9. TII-9 Fotokopi Bill Hotel Prima Indah tanggal 7 Juli sd 8
Juli 2017
10. TII-10 Print Warna Foto Liburan di Kota Sibolga/Tapanuli
Tengah
11. TII-11 Fotokopi Surat Pernyataan an. Iwa Jeffry
Simangunsong tertanggal 7 Sep 2017
12. TII-12 Print Warna E-Ticket Wingsair by Travelloka tanggal
keberangkatan 9 Juli 2017
13. TII-13 Fotokopi sesuai asli SK Bawaslu Povsu Nomor :
1401 KEP-BAWASLU-PROV.SU TAHUN 2017
14. TII-14 Fotokopi pemberitaan di media online
(medanbisnisdaily.com)
15. TII-15 Fotokopi Hak Jawab
[3.0] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Syafrida R. Rasahan (Ketua Bawaslu Sumatera Utara):
1. Bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI vide Surat Bawaslu RI Nomor:
0601/K.Bawaslu/KP.04.00/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017 yang
memerintahkan agar Bawaslu Provinsi segera membentuk Tim Seleksi
pembentukan Panwas Kab/Kota dalam Rangka Pilkada Seretak 2018 dan
Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019, di mana dalam pembentukan
Tim Seleksi ini Sumatera Utara diminta untuk membentuk 5 (lima) tim
seleksi dengan komposisi tiap tim seleksi masing-masing terdiri 3 (tiga)
orang berdasarkan usulan Bawaslu Provinsi dan 2 (dua) orang usulan dari
Bawaslu RI;
2. Bahwa mengingat kondisi sosiologis, politis dan juga persoalan anggaran,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meminta agar Bawaslu RI meninjau
kembali penetapan jumlah Tim Seleksi yang semula 5 (lima) menjadi 3
(tiga), dan kemudian disetujui oleh Bawaslu RI dengan mengirimkan 6
(enam) nama calon Anggota Tim Seleksi untuk ditetapkan menjadi Tim
Seleksi bersama dengan 9 (sembilan) nama yang diusulkan oleh Ketua dan
Anggoata Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang selanjutkan dituangkan
dalam SK Nomor 1401 KEP-BAWASLU-PROV-SU Tahun 2017 tertanggal 14
Juni 2017;
3. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, maka Tim Seleksi mulai bekerja
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI, dengan dibantu
oleh 6 (enam) orang staf masing-masing tim seleksi dibatu oleh 2 (dua)
orang staf yaitu Sdr. M. Ikhwan Akbaru Nasution, Sdri. Ananda Fitriana
Dewi, Sdr. Iqbal Zulhakim Nasution, Sdri. Marlina Saragih, Sdr. Mhd. Desdi
Lasa Alwanta dan Sdri. Monica Patricia Manurung dan untuk jajaran staf
ini langsung dibawah tanggung jawab Kepala Sekretariat cq. Kasubag
Administrasi;
4. Bahwa pada proses seleksi ini Bawaslu RI terlibat langsung bukan hanya
dalam tugas melakukan supervisi tetapi ikut serta dan terlibat secara aktif
hingga pengambilan keputusan penetapan Calon Panwas menjadi Panwas
Terpilih dalam proses ini dikarenakan adanya peristiwa pe-nonaktifan
salah satu anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Sdr. Aulia Andri
dikarenakan yang bersangkutan membuat blacklist name nama-nama
pendaftar calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera
Utara yang mana dalam blacklistname ini juga menuduh Pihak Terkait
melakukan hal-hal yang tidak pernah lakukan (salinan terlampir), hal ini
sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor
0718/K.Bawaslu/KP.08.03/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 dan Surat Tugas
Nomor : 0725/K.Bawaslu/KP.05.01/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017 yang
menugaskan Bapak Fritz Edward Siregar, SH, LLM, Ph.D sebagai Pelaksana
Tugas Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
5. Bahwa Pengadu merupakan calon Panwas yang mendaftar untuk menjadi
Panwas di Kabupaten Asahan dan tidak lulus ujian tertulis (tidak lolos 12
besar untuk mengikuti tes wawancara dengan Tim Seleksi);
6. Bahwa proses seleksi ini terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu tahap pertama
seleksi administrasi, tahap kedua ujian tertulis dimana untuk ujian tertulis
soal dan kunci jawaban dibuat dan disampaikan secara langsung oleh
Bawaslu RI kepada Tim Seleksi yang kemudian diperiksa oleh Tim Seleksi
bukan oleh Bawaslu Provinsi, Tahap ketiga tes wawancara dengan Tim
Seleksi dan tahap keempat adalah uji kepatutan dan kelayakan oleh
Bawaslu Provinsi;
7. Meskipun posisi saat ini sudah menjadi Pihak Terkait (berdasarkan
verifikasi DKPP), tetapi pada awalnya Pihak terkait ikut diadukan oleh
Pengadu sebagai Teradu III, karena menurut Pengadu Pihak terkait adalah
actor intelektual terhadap tindakan salah seorang Staf Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara (sdr. Teradu I) yang meminta sejumlah uang kepada
pengadu agar Pengadu bisa lulus seleksi Panwas Kabupaten Asahan dan
Pihak terkait merasa sangat keberatan terhadap apa yang dituduhkan oleh
Pengadu.
8. Bahwa Pihak Terkait mengenal Pengadu sejak tahun 2012 pada saat
Pengadu menjadi anggota PPK di Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten
Asahan pada Pilgubsu Tahun 2013, dimana pada saat itu Pihak terkait
sebagai anggota KPU Kabupaten Asahan. Setelah Pihak terkait
menyelesaikan tugas di KPU Kabupaten Asahan dan kemudian terpilih
menjadi Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tahun
2013 hingga tanggal 02 Agustus 2017, Pihak terkait tidak pernah
berkomunikasi dengan Pengadu. Tetapi pada tanggal 14 Juni 2017 pukul
20.17 WIB, di pesan WhatsApp Pihak terkait muncul pesan
“Ass.Kakakanda apa kabarnya? Sehatkan kak” dari nomor 085277480230,
tetapi Pihak Terkait tidak balas, dan pesan ini pun tidak dihapus dari WA,
kemudian pada tanggal 02 Agustus 2017 pukul 07.32 WIB masuk kembali
pesan pada WhatsApp yang berisi kalimat : “inilah kerjaan Hardi anggota
Bawaslu Sumut, mengutip uang 30 jt setiap orang. Mohon didengar
rekaman ini dengan baik” dan kemudian ada rekaman suara yang ikut
dikirimkan. Baru pada saat itu Pihak Terkait menjawab pesan WhatsApp
dari nomor tersebut dengan menanyakan apakah ini saudara
Pangulu/Pengadu, karena Pihak Terkait mengenali foto profile WhatsApp
Pengadu. Dijawab Pengadu iya ini benar Pangulu/pengadu. Kemudian
terjadilah percakapan sebagaimana transkrip/salinan percakapan yang
diberikan pengadu kepada majelis dalam pokok aduannya. Kemudian
Pengadu 3 (tiga) kali menelpon pada tanggal 9 Agustus 2017 pada pukul
21.15 wib dan pada 12 Agsutus 2017 pada pukul 11.46 wib dan pukul
16.47 wib, tetapi dikarenakan pada saat itu sedang berlangsung uji
kepatutan dan kelayakan calon Panwas Kab/Kota maka telpon tersebut
tidak bisa diterima Pihak Terkait;
9. Pada prinsipnya pada saat Pengadu menyampaikan soal adanya
permintaan uang dalam proses seleksi ini, Pihak Terkait mencoba mencari
tahu terutama dari Pengadu bagaimana sampai Pengadu bisa menyatakan
hal seperti ini dan apa bukti yang dimiliki oleh Pengadu agar bisa ditindak
lanjuti (salinan percakapan hal 3 dan 4). Pihak Terkait pun menyampaikan
kekecewaan bahwa Pengadu bisa mengalami dan berbuat hal yang
memalukan seperti ini. Juga menasehati Pengadu untuk tidak berbuat
seperti ini kedepannya, termasuk agar Pengadu tidak mengambil langkah
yang tidak sesuai aturan dalam menyelesaikan persolan ini (salinan
percakapan halaman 5, 6, 7). Pihak Terkait juga tidak keberatan jika
pengadu mengambil langkah untuk melapor ke DKPP sebagai jalan keluar
terhadap persoalan yang dialami oleh Pengadu jika memang pernah
berkomunikasi dan meminta sesuatu kepada Pengadu baik secara
langsung maupun secara tidak langsung melalui orang lain, tetapi
ternyata pengadu memutarbalikkan fakta bahwa seolah-olah apa yang
dilakukan oleh Teradu I terhadap Pengadu adalah atas perintah Pihak
Terkait selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Akibat dari apa
yang dituduhkan oleh Pengadu banyak pihak baik media maupun peserta
seleksi calon Panwas Kab/Kota yang gagal atau tidak lolos berasumsi dan
menuduh Pihak Terkait, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan anggota
Bawaslu RI Bapak Fritz Edward Siregar dalam proses seleksi ini
menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam sogok menyogok
(salinan berita dan status facebook sebagaimana terlampir). Khususnya
terhadap bahwa uang yang dikumpulkan sebagai “mahar” dalam seleksi ini
adalah merupakan uang untuk pensiun dari jabatan sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi yang akan berakhir tahun 2018, dan sebagai uang
pengganti biaya seleksi di mana Pihak Terkait menghabiskan uang yang
banyak selama mengikuti seleksi calon Bawaslu RI yang lalu. Sampai saat
ini di media sosial khusunya facebook saudara Pengadu cukup aktif untuk
berkomentar dan memposting hal-hal yang belum dapat dibuktikan
kebenarannya sehingga mengakibatkan timbulnya ketidakkepercayaan
publik terhadap proses seleksi ini dan juga publik mem-vonis bahwa
memang benar melakukan hal tersebut;
10. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak pernah melarang Pengadu
untuk mengadukan persoalan ini, sebagaimana yang dituduhkan Pengadu.
Pihak Terkait hanya meminta Pengadu untuk tidak ikut-ikutan melakukan
demonstrasi bersama-sama dengan calon panwas yang kalah, karena ada
jalan lain untuk menyelesaikan persoalan ini (salinan percakapan halaman
7). Tetapi ternyata menurut Pengadu apa yang Pihak Terkait sampaikan
agar Pengadu untuk tidak ikut-ikutan dalam demonstrasi dianggap sebagai
upaya menghalang-halangi Pengadu untuk melaporkan teradu I dan teradu
II;
11. Bahwa pihak terkait tidak pernah mengetahui apalagi menyuruh atau
memerintahkan Tim Asistensi ataupun Staf Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara untuk meminta sejumlah uang atau barang kepada calon Panwas
Kab/Kota yang mengikuti seleksi dengan iming-iming calon panwas
tersebut pasti lulus jika telah menyerahkan sejumlah uang atau
memberikan barang. Pihak terkait sudah menetapkan SOP untuk jajaran
staf yang membantu Tim Seleksi.
Iwan Tero (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara):
Bahwa Proses Seleksi Panwas seluruh Provinsi Sumatera Utara adalah
kewenangan Timsel. Dalam hal ini saya tidak ikut campur dalam proses
perekrutan apalagi soal ujian dan adanya dugaan suap saya tidak tahu.