Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.116/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Prov. Jatim
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 17/10/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2017
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 September 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan seleksi terbuka calon pejabat eselon III (Kabag) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana Surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 296/SDM.02/35/Sek-Prov/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I telah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap peserta tes tulis dan wawancara calon Pejabat Eselon III di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur bernama Suharto. Teradu I mengulur waktu selama 15 menit dan memberi kesempatan kepada Suharto yang sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri untuk kembali mengikuti tes tulis dan wawancara.
Pasal DilanggarPasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 17
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gogot Cahyo Baskoro dan Teradu II Choirul Anam selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur; 3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 116/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 193/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Deni Laksono Pekerjaan/Lembaga : Kasubag Teknis Hupmas KPU Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur Alamat Kantor : Jl. Romly Tamim Jogoroto , Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Gogot Cahyo Baskoro Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Choirul Anam Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Alamat : Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 September 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan seleksi terbuka calon pejabat eselon III (Kabag) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana Surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 296/SDM.02/35/Sek-Prov/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017. Pelaksanaan tes tulis dan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2017 di KPU Provinsi Jawa Timur pukul 15.00 WIB untuk ujian/tes tulis dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB untuk Tes Wawancara. Seleksi tersebut diikuti 5 orang peserta (terlampir), sebagaimana dalam pengumuman hasil seleksi administrasi Nomor 305/SDM.02-PU/35/Sek-Prov/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017; 2. Terdapat pelanggaran integritas dalam aturan/ketentuan pelaksanaan ujian/tes, dikarenakan dimulainya melebihi waktu (pukul 15.00 WIB) menunggu peserta yang belum hadir di ruang ujian Media Center KPU Provinsi Jawa Timur (Suharto/Totok) sehingga Gogot Cahyo Baskoro selaku Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang membuka dan memimpin ujian mengulur waktu sampai dengan pukul 15.15 WIB, akhirnya Suharto/Totok hadir tetapi tidak bermaksud mengikuti ujian melainkan menyampaikan pengunduran diri kepada Gogot Cahyo Baskoro selaku pemimpin ujian tes tulis. Suharto/Totok dipersilakan keluar ruangan oleh Gogot Cahyo Baskoro; 3. Ujian tulis dimulai dengan peserta hanya 4 orang dan diberi waktu 90 menit dengan 25 soal essay. Ketika ujian dimulai dan Gogot meninggalkan ruangan ujian, ditengah-tengah 4 peserta mengerjakan soal, tiba-tiba Totok masuk kembali untuk mengikuti ujian tulis. Gogot Cahyo Baskoro mengumumkan kembali kepada peserta yang lain bahwa Suharto/Totok mengikuti kembali ujian/tes. Hal ini menunjukkan inkonsistensi Teradu I dengan memperbolehkan kembali mengikuti ujian kepada peserta yang sudah memohon ijin mengundurkan diri kepada Teradu I dan sudah keluar ruangan, apalagi ujian tulis sudah dimulai; 4. Berdasarkan keterangan Choirul Anam/ Teradu II Bahwa Teradu II memarahi Suharto karena pengunduran dirinya dalam ujian, dan menyuruh Suharto/Totok untuk mengikuti ujian/tes tulis kembali, padahal ujian tes sudah dimulai dan sejak awal Suharto sudah mengundurkan diri dan keluar dari ruang ujian; 5. Selanjutnya Ujian wawancara dilakukan pukul 19.00 WIB di ruang rapat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dengan diikuti kelima peserta. Pimpinan (Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur) memberikan pengarahan terlebih dahulu dan menjelaskan terkait kejadian pengunduran diri Totok diatas dan tetap melanjutkan ujian/tes wawancara dengan cara dipanggil secara bergantian sesuai urut abjad nama peserta; 6. Pada saat melaksanakan ujian wawancara Choirul Anam (Teradu II) menyebarkan foto pengadu/pelapor dan halaman depan berkas Daftar Riwayat Hidup Pelapor, ke grup WA Komisioner KPU se-Jawa Timur dengan membuat gurauan terkait jumlah anak pelapor, dimana Daftar Riwayat Hidup adalah berkas rahasia yang tidak boleh sembarangan disebarluaskan. Hal ini membuktikan Teradu II melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan intervensi kepada peserta yang mengundurkan diri untuk mengikuti kembali tes. Serta menyebarkan Daftar Riwayat Hidup Pengadu kepada publik komisioner KPU se-Jawa Timur; 7. Bahwa pada akhirnya hasil seleksi terbuka calon pejabat eselon III (Kabag) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana diumumkan di papan pengumuman KPU Provinsi Jawa Timur dalam Pengumuman Nomor 367/SDM.02-PU/35/Sek-Prov/VIII/2017 dengan tanpa tanggal menetapkan Suharto/Totok sebagai peserta yang memenuhi syarat (Iulus) Seleksi Jabatan tersebut; 8. Pengadu berpendapat bahwa keikutsertaan Suharto/Totok dan pelaksanaan seleksi terbuka calon pejabat eselon III (Kabag) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur tidak sah dan tidak memiliki integritas, dikarenakan tetap meluluskan peserta yang sudah sedari awal mengajukan pengunduran diri pada saat ujian tulis kepada pimpinan/ Gogot, Sehubungan dengan itu mohon kiranya Ketua DKPP melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut dan membatalkan Pengumuman Nomor 367/SDM.02- PU/35/Sek-Prov/VIIl/2017 demi menjaga integritas Seleksi pada khususnya dan kewibawaan Lembaga KPU pada umumnya. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 296/SDM.02/35/Sek-Prov/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Pejabat Struktural Eselon III; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Nomor Nomor 305/SDM.02- PU/35/Sek-Prov/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 perihal seleksi administrasi; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat tentang perubahan jadwal tes tertulis dan wawancara; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman hasil seleksi tes tertulis dan wawancara jabatan struktural Eselon III yakni a.n Suharto; 5. Bukti P-5 : Screenshoot WA antara Pengadu dan Teradu II; 6. Bukti P-6 : Foto Teradu yang disebar di grup WA; 7. Bukti P-7 : Print Out percakapan whatsapp Teradu II dan Pengadu; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I, dan Teradu II, selanjutnya disebut sebagai para Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas dan jelas diakui oleh para Teradu; 2. Bahwa dalil-dalil Pengadu merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar, sehingga para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut; 3. Bahwa para Teradu telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 yang selanjutnya diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Surat Edaran KPU Nomor 420/KPU/VIII/2016 Terkait Tugas dan pembagian Divisi yang dalam salah satu poinnya menyatakan bahwa salah satu tugas Anggota KPU adalah kebijakan terkait Administrasi dan Rekruitmen Kepegawaian. Dalam pelaksanaannya, para Teradu menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannya sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Timur selalu mengedepankan asas-asas penyelenggara pemilu; 4. Bahwa untuk menutupi kekosongan Posisi Jabatan Eselon III, KPU Provinsi Jawa Timur melalui Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 20/PK.01.BA/35/Prov/V/2017 tertanggal 5 Juni 2017 dan Berita Acara Pleno Nomor 23/PK.01.BA/35/Prov/V/2017 Tertanggal 10 Juli 2017 agar dilaksanakan dengan menggunakan Metode Assessment (seleksi terbuka); 5. Dalam melaksanakan keputusan Pleno tersebut, maka dilaksanakanlah Seleksi Terbuka Calon Pejabat Struktural Eselon III (Kepala Bagian) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur melalui Surat Nomor 296/SDM.02/35/Sek-Prov/VII/2017 yang dikirimkan ke seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Timur; 6. Sampai dengan jadwal yang ditetapkan dan setelah memenuhi seleksi administrasi, didapatkan 5 (lima) Peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan bisa mengikuti tahap selanjutnya; 7. Bahwa Teradu I pada hari Kamis, tanggal 27 Juli, pukul 15.00 WIB telah memasuki ruangan tes tulis (Media Center KPU Provinsi Jawa Timur). Di dalam ruangan tersebut telah hadir Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik, Akhmad Sudjono, Kepala Subbagian Organisasi dan SDM, Nugrahandini RPA, serta 3 orang staf subbagian Organisasi dan SDM, Imam Wahyudi, Arif Sentiawan, Ulfa Laily. Sementara itu, tidak ada satupun peserta tes yang ada di ruangan tes tulis. Para staf menyampaikan bahwa para peserta tengah menjalankan shalat Ashar di mushola kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Karenanya, Teradu I meminta staf subbagian Organisasi dan SDM untuk mencari dan menghadirkan para peserta tes tersebut. 5 (lima) menit kemudian 4 orang peserta tes atas nama Bekti Rochani, SE. MSi., Badrut Tamam Widarto, SH. MH., Edi Hartono, SH., dan Deni Laksono, S.STP., telah memasuki ruangan tes tulis. Sementara satu orang peserta atas nama Suharto, S.Sos. belum hadir. Teradu I menanyakan kepada staf apakah memang yang bersangkutan tidak hadir. Staf subbagian Organisasi dan SDM menyampaikan bahwa sebelum tes dimulai, peserta atas nama Suharto, S.Sos. sudah hadir. Karenanya, Teradu I meminta kepada staf subbagian Organisasi dan SDM untuk mencari peserta atas nama Suharto, S.Sos. di sekitaran mushola. Tidak lama kemudian sekitar pukul 15.10 WIB, Suharto, S.Sos. masuk ke ruangan tes tulis dan menyampaikan kepada Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik, Akhmad Sudjono jika yang bersangkutan mengundurkan diri dari seleksi pejabat eselon III di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur; 8. Selanjutnya, Teradu I bersama dengan Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik, Akhmad Sudjono memberikan pengarahan jalannya pelaksanaan tes tulis. Tes tulis dinyatakan dimulai pada pukul 15.15 WIB. Para staf subbagian Organisasi dan SDM membagikan lembar soal dan lembar jawaban kepada peserta tes dan sesaat kemudian, Teradu I meninggalkan ruangan ujian tulis; 9. Pada saat yang hampir bersamaan dengan saat dimulainya tes tulis, di ruangan Choirul Anam (Teradu II) yang berjarak kurang lebih 50 Meter dari ruangan tes tertulis, datang Salah satu Anggota KPU Kabupaten Kediri yang saat ditanya maksud kedatangannya ke kantor KPU Jawa Timur menyampaikan bahwa yang bersangkutan membawa hasil Pleno KPU Kabupaten Kediri Nomor 05/KPU/VII/2017 tertanggal 26 Juli Tahun 2017 (sehari sebelum pelaksanaan tes tulis) yang isinya adalah mengusulkan Suharto, S.Sos. menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, sehingga dengan BA tersebut kawan-kawan KPU Kabupaten Kediri berharap agar Totok tidak melanjutkan proses Seleksi Lelang Jabatan Eselon III di KPU Provinsi; 10. Mendengar jawaban seperti itu, Teradu II menyampaikan kepada Anggota KPU Kabupaten Kediri bahwa hal tersebut kurang elok, karena yang bersangkutan sudah berproses dalam seleksi tersebut, selain itu hal tersebut seolah mendzolimi dan menghambat karier Suharto, S.Sos., apalagi Proses Seleksi sekretaris KPU Kabupaten Kediri belum dilaksanakan dan belum tentu juga yang bersangkutan (Suharto, S.Sos.) masuk dalam usulan Kepala Daerah (Bupati Kabupaten Kediri). Jadi tidak benar kalau Teradu II memarahi Suharto, S.Sos., karena yang sebenarnya Teradu II hanya menyampaikan hal tersebut kepada Anggota KPU Kabupaten Kediri tersebut; 11. Setelah menyampaikan hal tersebut, Teradu II bersama Saksi Rony bergegas ke Ruangan Ujian Tulis Berharap agar Suharto, S.Sos belum menyatakan mundur dari proses seleksi. Saat sampai di depan ruangan tes tulis, Teradu II bertemu Suharto, S.Sos yang ternyata baru saja keluar dari ruangan dan menyatakan mundur dari proses seleksi. Mendengar hal tersebut, Teradu II menanyakan apakah Suharto, S.Sos. mundur secara lisan atau sudah ada pernyataan tertulis, dan dijawab secara lisan. Kemudian Teradu II menanyakan kepada yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan masih berharap untuk melanjutkan Proses Seleksi dan dijawab sangat berkenan. Berdasarkan penegasan tersebut dan hasil diskusi singkat Teradu I dan Teradu II, serta pelaksanaan tes belum sampai 5 menit, maka Teradu I dan Teradu II mempersilahkan Totok untuk mengikuti tes tulis; 12. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran integritas dalam aturan/ ketentuan pelaksanaan ujian/ tes, dikarenakan dimulainya melebih waktu (pukul 15.00 WIB) mengulur waktu semata-mata agar Totok bisa hadir dan bisa mengikuti tes adalah tidak benar. Karena pengunduran waktu 15 menit dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya digunakan untuk mencari semua peserta tes, dan waktu pelaksanaan tes tulis tetap 90 menit berlaku untuk semua peserta. Sedangkan Suharto, S.Sos. yang menyusul mengikuti tes tulis setelah 5 menit tes tulis dimulai, tidak mendapatkan tambahan waktu; 13. Bahwa pada saat pelaksanaan tes wawancara pada pukul 19.30 WIB, Teradu I, Teradu II bersama dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, HM. Eberta Kawima sebelum tes wawancara dimulai memberikan pengarahan dan penjelasan terkait dengan persoalan penyampaian pengunduran diri Suharto, S.Sos. kepada 5 orang peserta tes wawancara (termasuk Suharto di dalamnya) maupun Pengadu. Dalam Pengarahan tersebut juga disampaikan, bahwa tidak boleh ada intervensi apapun dalam proses Seleksi Jabatan Eselon III ini, termasuk intervensi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kediri melalui Hasil Pleno mereka. Kepada Ketua, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Teradu I, dan Teradu II kelima peserta juga sudah menyampaikan bisa memahami penjelasan yang disampaikan tersebut dan tidak ada keberatan sama sekali terkait proses masuknya kembali Suharto, S.Sos. untuk tetap mengikuti proses seleksi; 14. Bahwa terkait aduan dari pengadu bahwa Teradu II menyebarkan Daftar Riwayat Hidup Pengadu di grup Khusus whatsapp (WA) Komisioner KPU se-Jawa Timur dan beberapa Komisioner KPU RI, sambil membuat gurauan terkait jumlah anak Pengadu adalah tidak benar dan tidak ada maksud seperti itu. Bahwa yang dilakukan oleh Teradu pada Group WA Khusus tersebut sekedar dimaksudkan untuk memberikan inspirasi terkait proses pelaksanaan seleksi Jabatan eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur yang sedang dilaksanakan maupun memberikan informasi terkait proses pelaksanaan seleksi dan terkait foto yang dishare juga bukan hanya foto Pengadu, namun juga beberapa foto Lainnya; 15. Bahwa terkait jumlah anak, Pengadu juga sempat mengirim “Kultum Pagi” kepada WA Teradu II berupa sebuah Hadist Nabi Muhammad, SAW sebagai berikut: “Berkawinlah kamu kepada wanita yang berbakat banyak anak yang penyayang, sesungguhnya aku merasa bangga akan banyaknya jumlahmu terhadap para Nabi kelak di hari Qiyamat”; dari chat WA tersebut terlihat bahwa Pengadu sangat bangga memiliki banyak anak dan menganjurkan kepada Teradu II untuk mengikutinya. Dalam chat tersebut, Teradu II tidak merespon sama sekali karena menganggap bahwa chat tersebut merupakan bagian dari sebuah proses loby Pengadu kepada Teradu II; 16. Tidak benar kalau Teradu II sengaja menyebarkan Daftar Riwayat Hidup Pengadu dalam Group WA tersebut, karena fokus foto tersebut adalah foto Pengadu dan kalaupun disana terlihat Daftar Riwayat Hidup Pengadu namun dalam posisi blur (bukan fokus). Selain itu Grup WA tersebut memang dibuat khusus untuk kebutuhan koordinasi dan informasi informal komisioner se-Jawa Timur yang didalamnya juga ada beberapa komisioner KPU RI sehingga tidak mungkin kalau Teradu II membuat gurauan/ ejekan atau hate speech di dalam Grup tersebut; 17. Bahwa terkait Bukti-Bukti screenshot percakapan WA yang disampaikan oleh Pengadu adalah percakapan pribadi antara Pengadu dan Teradu II yang semestinya tidak etis/ tidak elok untuk disampaikan sebagai bukti dalam pengaduan ini, karena sesungguhnya percakapan tersebut merupakan proses tabayyun (klarifikasi) Teradu II terhadap proses pelaksanaan seleksi. tabayyun yang disampaikan oleh Teradu II kepada Pengadu dianggap penting karena Pada Tanggal 4 Agustus 2017 Pukul. 13.53 WIB Pengadu mengunggah Tulisan di media sosial Pengadu (Facebook) terkait proses seleksi yang pengadu ikuti. Dalam Postingan yang diunggah dalam Akun saudara Pengadu di alamat https://www.facebook.com/deni.denlaks?fref=ts Tersebut, Pengadu memposting tulisan sebagai berikut: “sejarah kemunduran integritas, calon yang sudah mundur test, “dipaksakan” lulus sebuah seleksi #jabatan elite #melayani”; 18. Melihat Status Tersebut, sebagai bagian dari Pimpinan di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan sebagai Pihak yang mengikuti proses pelaksanaan seleksi secara langsung merasa wajib untuk melakukan tabayyun, karena menurut yang dipahami oleh Teradu II, hal tersebut kurang layak mengungkapkan kekecewaan yang belum tentu benar kepada khalayak ramai tanpa ada proses Klafirikasi terlebih dahulu (tabayyun) bukan dengan memposting/ mempublikasikan di ranah publik karena dimungkinkan adanya penafsiran yang berbeda-beda dari yang melihat/ membaca. tabayyun yang dilakukan oleh Teradu II dilakukan 13 menit setelah Posting pengadu di laman Facebook miliknya atau tepat pada tanggal 4 Agustus 2014 Pukul. 14.08 WIB; 19. Bahwa dalil-dalil tersebut di atas menunjukan dan merupakan fakta hukum yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima. 20. Bahwa berdasarkan uraian, dalil-dalil, alasan dan fakta hukum tersebut di atas maka tidak terbukti para Teradu telah melawan hukum dan melanggar Peraturan Perundang-undangan serta telah menyimpang dari prosedur yang berlaku. Perbuatan para Teradu dalam pelaksaan seleksi Pejabat Eselon III di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku, serta telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang diperbarui menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, serta sesuai Asas Kepastian Hukum, Asas Profesionalitas, Asas Keterbukaan, Asas Tertib Penyelenggara Pemilu maupun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga dalil– dalil Pengadu tersebut di atas adalah merupakan dalil Pengadu yang salah, tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar dan patut ditolak. Oleh karena itu para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang terhormat untuk menolak dan tidak dapat menerima pengaduan atau laporan Pengadu untuk seluruhnya. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima jawaban para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menolak dan atau menyatakan pengaduan atau laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 3. Menyatakan para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Edaran KPU RI No. 420/KPU/VIII/2016; 2. Bukti T-2 : Berita Acara Pleno Nomor 20/PK.01.BA/35/ Prov/V/2017; 3. Bukti T-3 : Berita Acara Pleno Nomor. 23/PK.01.BA/35/Prov/ V/2017; 4. Bukti T-4 : Surat KPU Jawa Timur Nomor 296 / SDM.02/35/Sek- Prov/VII/2017; 5. Bukti T-5 : Surat KPU Jawa Timur No. 305 & 308 /SDM. .02/35/Sek-Prov/VII/2017; 6. Bukti T-6 : Foto Pengarahan sebelum dimulainya Pelaksanaan Tes Tulis dan Pembagian Soal Tes Tulis; 7. Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kediri No. 05 / KPU / VII / 2017; 8. Bukti T-8 : Foto Saat Suharto (Totok) mengikuti Tes Tulis; 9. Bukti T-9 : Bukti kehadiran Tes Tulis; 10. Bukti T-10 : Bukti kehadiran Tes Wawancara; 11. Bukti T-11 : Foto Pengarahan dan Penjelasan sebelum pelaksanaan Tes Wawancara; 12. Bukti T-12 : Screenshot Percakapan WA Group KPU Jawa Timur; 13. Bukti T-13 : Screenshot Percakapan WA Pengadu dan Teradu II; 14. Bukti T-14 : Screenshot Status Facebook Pengadu; 15. Bukti T-15 : Screenshot proses tabayyun antara Teradu II dan Pengadu. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 20 September 2017 di Ruang Sidang DKPP mendengarkan keterangan jajaran KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Kediri selaku Pihak Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut: 1. Eko Sasmito (Ketua KPU Provinsi Jawa timur) Pihak terkait menyatakan kebijakan KPU Provinsi Jawa Timur menginginkan proses penyelenggaraan tidak sekadar dalam proses Pemilu tapi penyelenggaraan dan penataan organisasi dilakukan dilakukan dengan transparan. Kebijakan proses rekuritmen Kabag yang sebelumnya kosong dilakukan melalui rekruitmen terbuka. Berdasarkan proses tersebut Teradu I sebagai divisi yang membidangi bidang SDM, dan Teradu II diminta untuk membantu proses seleksi secara institusi. Perbuatan yang diadukan kepada para Teradu adalah perbuatan institusi, pada waktu proses seleksi baik tes tertulis maupun wawancara pihak terkait menyatakan tidak ada keberatan dari peserta sehingga proses tersebut tetap dilanjutkan. Pihak Terkait menyatakan proses pengunduran diri yang dilakukan oleh Suharto tidak dilakukan secara tertulis. Sehingga kesulitan kalau suatu saat pernyataan tersebut dicabut kembali. Pihak Terkait menyatakan kewenangan untuk rekruitmen pejabat Eselon III menjadi kewenangan sekretaris. Anggota KPU mengeluarkan kebijakan atas dasar rapat pleno yang menugaskan para teradu untuk mengawasi proses tersebut. Untuk seluruh proses teknis ada di sekretaris, kabag dan staf, anggota KPU hanya melakukan pengawasan. 2. HM. E. Kawima (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur) Pada saat pelaksanaan tes tertulis dan wawancara pihak terkait menyatakan sedang mengikuti Diklatpim 2, sehinga tidak melihat langsung proses seleksi tersebut. Pihak Terkait menyatakan semua yang disampaikan para Teradu benar. Terkait yang dipilih dan dilantik untuk Eselon III dan Eselon IV menjadi kewenangan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Suharto mengikuti penuh tes tertulis dan wawancara dan mendapatkan nilai yang terbaik. Pihak terkait mengetahui kalau Suharto mendaftar sebagai calon kabag di KPU Provinsi Jatim. Proses pengusuluan sekretaris Kabupaten harus melalui pleno di internal KPU di Satuan kerja masing-masing. Setelah pleno proses pengusulan memakan waktu satu atau dua hari baru disampaikan ke provinsi yang kemudian dibuatkan surat pengantar ke Sekjen KPU. 3. Achmad Sujono (Kabag Keuangan, Umum dan Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur) Pihak terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II adalah benar semua. 4. Ronny Juliarto Tri Ernowo (Anggota KPU Kabupaten Kediri) Pihak terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II adalah benar semua. Menurut Pihak Terkait, tidak perlu ada ijin dari komisioner apabila Suharto mendaftar pejabat Eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur, Suharto saat itu menjabat sebagai Plh sekretaris KPU Kabupaten Kediri yang waktu itu kosong dan menjabat sejak tanggal 12 Mei tahun 2017 sampai ada sekretaris definitive. Pihak Terkait menyatakan mengetahui Suharto lolos seleksi administrasi calon Kabag KPU Provinsi Jawa Timur. KPU Kabupaten Kediri sudah mengajukan surat ke Pemda mengenai permasalahan sekretaris KPU Kabupaten Kediri yang kosong. Suharto sampai saat ini secara definitf masih menjadi Plt sekretaris di KPU Kabupaten Kediri karena SK dari KPU Provinsi Jawa Timur belum turun. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I telah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap peserta tes tulis dan wawancara calon Pejabat Eselon III di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur bernama Suharto. Teradu I mengulur waktu selama 15 menit dan memberi kesempatan kepada Suharto yang sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri untuk kembali mengikuti tes tulis dan wawancara. Teradu II memarahi Suharto karena pengunduran dirinya dalam ujian, dan menyuruh Suharto untuk mengikuti ujian/tes tulis kembali; [4.1.2] Teradu II juga menyebarkan Daftar Riwayat Hidup Pengadu di grup whatsapp komisioner KPU Provinsi se-Jawa Timur sambil membuat gurauan terkait jumlah anak Pengadu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Para Teradu menyatakan telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para Teradu juga telah memedomani Surat Edaran KPU Nomor 420/KPU/VIII/2016 tentang Tugas dan Pembagian Divisi dalam melakukan proses seleksi Pejabat Struktural Eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Rapat Pleno 5 Juni 2017 dengan Berita Acara Nomor 20/PK.01.BA/35/Prov/V/2017 dan Rapat Pleno 10 Juli 2017 dengan Berita Acara Pleno Nomor 23/PK.01.BA/35/Prov/V/2017, Proses seleksi Pejabat Struktural Eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur dilaksanakan dengan menggunakan metode seleksi terbuka. Setelah melalui seleksi administrasi, didapatkan 5 (lima) peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan bisa mengikuti tahap selanjutnya. Pada 27 Juli 2017 dilaksanakan tes tertulis dan tes wawancara. Saat tes akan dimulai peserta a.n Suharto menyatakan mengundurkan diri. Pengunduran diri Suharto dikarenakan yang bersangkutan diusulkan menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Kediri berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Kediri Nomor 05/KPU/VII/2017 tanggal 26 Juli Tahun 2017. Selain itu Anggota KPU Kabupaten Kediri menemui Teradu II dan menyatakan agar Suharto tidak melanjutkan proses Seleksi lelang jabatan Eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur. Teradu II menyampaikan bahwa hal Tersebut kurang elok, dan menghambat Karier Suharto. Teradu II menyatakan telah menemui Suharto dan menanyakan apakah yang bersangkutan mengundurkan diri secara lisan atau melalui pernyataan tertulis. Suharto menyatakan bahwa pengunduran dirinya hanya disampaikan secara lisan. Teradu II juga menanyakan apakah Suharto masih berharap melanjutkan Proses Seleksi. Suharto menyatakan bahwa dirinya masih berkenan mengikuti proses seleksi. Berdasarkan hal tersebut para Teradu mempersilahkan Suharto untuk mengikuti tes tulis. para Teradu bersama dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur telah memberikan penjelasan terkait pengunduran diri Suharto kepada 5 orang peserta tes wawancara. Para peserta seleksi menyatakan tidak keberatan terkait proses masuknya kembali Suharto. Mengenai keterlambatan tes tertulis selama 15 menit menurut para Teradu hal tersebut digunakan untuk mencari semua peserta tes. Para Teradu menyatakan waktu pelaksanaan tes tertulis tetap 90 menit. Hal ini berlaku untuk semua peserta, termasuk Suharto yang menyusul tidak mendapatkan tambahan waktu; [4.2.2] Teradu II menyatakan tidak benar dirinya menyebarkan Daftar Riwayat Hidup Pengadu di grup Khusus whatsapp Komisioner KPU se-Jawa Timur. Teradu II hanya berniat memberikan inspirasi terkait proses pelaksanaan seleksi Jabatan eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur. Selain itu foto yang disebar juga bukan hanya foto pengadu, namun juga beberapa foto peserta lainnya. Menurut Teradu II Fokus dalam foto adalah Pengadu dan bukan foto Daftar Riwayat Hidup Pengadu. Teradu II juga menyatakan tidak berniat membuat gurauan terkait jumlah anak Pengadu. Teradu II menyatakan Pengadu pernah mengirim “Kultum Pagi” yang menurut Teradu II mengisyaratkan Pengadu sangat bangga memiliki banyak anak dan menganjurkan kepada Teradu II untuk mengikutinya. Mengenai bukti-bukti screenshoot percakapan whatsapp yang disampaikan oleh Pengadu, adalah Percakapan Pribadi antara Pengadu dan Teradu II yang tidak etis untuk disampaikan sebagai Bukti, Percakapan tersebut merupakan Proses tabayyun (klarifikasi) Teradu II kepada Pengadu mengenai proses pelaksanaan seleksi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 20 September 2017 Pengadu menyatakan mencabut pengaduan di hadapan majelis sidang DKPP. Berdasarkan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau laporan yang telah tercatat dalam buku registrasi perkara. Berkenaan dengan ketentuan a quo, DKPP tetap memeriksa dan memutus perkara Nomor 116/DKPP-PKE-VI/2017. Terkait dalil-dalil aduan Pengadu, DKPP berpendapat: [4.3.1] Perlakuan berbeda yang dilakukan Teradu I terhadap peserta dalam proses seleksi calon Pejabat Eselon III di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur yang didalilkan Pengadu, menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Proses seleksi pejabat dalam rangka pengisian kekosongan jabatan eselon III di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur, merupakan kewenangan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, yang dapat dilakukan baik secara terbuka maupun secara tertutup. Metode seleksi terbuka yang ditempuh oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur merupakan langkah maju dalam menciptakan tata kelola kesekretariatan yang terbuka dan akuntabel. Suatu mekanisme yang patut untuk terus dikembangkan agar terpilih pejabat yang memiliki kompetensi dan kemampuan melaksanakan tugas-tugas administrasi kesekretariatan, termasuk di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Keberadaan Teradu I dalam proses seleksi pengisian jabatan eselon III, sekedar membantu sekaligus mengawasi Sekretariat dalam kedudukannya sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia. Pengunduran waktu tes tertulis selama 15 (lima belas) menit dari jadwal yang ditentukan, menurut DKPP tidak dimaksudkan oleh Teradu I untuk mengistimewakan Suharto sebagai salah satu peserta seleksi. Pengunduran jadwal waktu tes tertulis dari jam 15.00 WIB menjadi jam 15.15 WIB disebabkan oleh sebagian besar peserta belum berada di tempat, saat tes tertulis akan dimulai. Penundaan pelaksanaan tes tertulis dimaksudkan untuk mencari dan mengumpulkan seluruh peserta yang berada di sekitar lokasi tempat tes tertulis dilaksanakan. Suharto yang datang terlambat diperkenankan mengikuti tes hingga selesai tanpa tambahan waktu. Berdasarkan uraian tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.2] Penyebarluasan informasi berupa gambar Daftar Riwayat Hidup dengan latar belakang foto Pengadu yang disertai penegasan informasi jumlah anak, di grup whatsapp komisioner KPU se-Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh Teradu II, menurut DKPP tidak sepatutnya dilakukan oleh Teradu II. Meskipun penyebarluasan informasi tersebut merupakan bentuk ekspresi kekaguman Teradu II terhadap Pengadu yang memiliki jumlah anak sebanyak 7 (tujuh) orang dalam usia relatif muda, namun informasi tersebut tetap merupakan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi yang dilindungi oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 17 huruf h angka 1. Sekalipun penyebaran informasi merupakan bentuk ekspresi kekaguman Teradu II tetapi hal tersebut belum tentu ditanggapi sama oleh pihak lain, bahkan sangat mungkin dipandang sebagai sesuatu yang merendahkan atau melecehkan, terutama bagi pemilik data pribadi yang disebarkan. Berkaitan dengan hal tersebut DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu II untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan dokumen terutama menyangkut data pribadi seseorang, kecuali yang dibenarkan oleh hukum maupun etika; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gogot Cahyo Baskoro dan Teradu II Choirul Anam selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur; 3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir