Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.116/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Prov. Jatim
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 17/10/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2017
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 September 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan seleksi terbuka calon pejabat eselon III (Kabag) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana Surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 296/SDM.02/35/Sek-Prov/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I telah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap peserta tes tulis dan wawancara calon Pejabat Eselon III di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur bernama Suharto. Teradu I mengulur waktu selama 15 menit dan memberi kesempatan kepada Suharto yang sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri untuk kembali mengikuti tes tulis dan wawancara.
Pasal DilanggarPasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan; Pasal 6 ayat (3); Pasal 17
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gogot Cahyo Baskoro dan Teradu II Choirul Anam selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur; 3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 116/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
193/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 116/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Deni Laksono
Pekerjaan/Lembaga : Kasubag Teknis Hupmas KPU
Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur
Alamat Kantor : Jl. Romly Tamim Jogoroto , Kabupaten
Jombang, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Gogot Cahyo Baskoro
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya, Provinsi
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Choirul Anam
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya, Provinsi
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 September 2017 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan seleksi terbuka calon
pejabat eselon III (Kabag) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa
Timur sebagaimana Surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nomor
296/SDM.02/35/Sek-Prov/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017. Pelaksanaan tes
tulis dan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2017 di KPU
Provinsi Jawa Timur pukul 15.00 WIB untuk ujian/tes tulis dan
dilanjutkan pukul 19.00 WIB untuk Tes Wawancara. Seleksi tersebut
diikuti 5 orang peserta (terlampir), sebagaimana dalam pengumuman hasil
seleksi administrasi Nomor 305/SDM.02-PU/35/Sek-Prov/VII/2017
tanggal 24 Juli 2017;
2. Terdapat pelanggaran integritas dalam aturan/ketentuan pelaksanaan
ujian/tes, dikarenakan dimulainya melebihi waktu (pukul 15.00 WIB)
menunggu peserta yang belum hadir di ruang ujian Media Center KPU
Provinsi Jawa Timur (Suharto/Totok) sehingga Gogot Cahyo Baskoro
selaku Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) yang membuka
dan memimpin ujian mengulur waktu sampai dengan pukul 15.15 WIB,
akhirnya Suharto/Totok hadir tetapi tidak bermaksud mengikuti ujian
melainkan menyampaikan pengunduran diri kepada Gogot Cahyo Baskoro
selaku pemimpin ujian tes tulis. Suharto/Totok dipersilakan keluar
ruangan oleh Gogot Cahyo Baskoro;
3. Ujian tulis dimulai dengan peserta hanya 4 orang dan diberi waktu 90
menit dengan 25 soal essay. Ketika ujian dimulai dan Gogot meninggalkan
ruangan ujian, ditengah-tengah 4 peserta mengerjakan soal, tiba-tiba Totok
masuk kembali untuk mengikuti ujian tulis. Gogot Cahyo Baskoro
mengumumkan kembali kepada peserta yang lain bahwa Suharto/Totok
mengikuti kembali ujian/tes. Hal ini menunjukkan inkonsistensi Teradu I
dengan memperbolehkan kembali mengikuti ujian kepada peserta yang
sudah memohon ijin mengundurkan diri kepada Teradu I dan sudah keluar
ruangan, apalagi ujian tulis sudah dimulai;
4. Berdasarkan keterangan Choirul Anam/ Teradu II Bahwa Teradu II
memarahi Suharto karena pengunduran dirinya dalam ujian, dan
menyuruh Suharto/Totok untuk mengikuti ujian/tes tulis kembali,
padahal ujian tes sudah dimulai dan sejak awal Suharto sudah
mengundurkan diri dan keluar dari ruang ujian;
5. Selanjutnya Ujian wawancara dilakukan pukul 19.00 WIB di ruang rapat
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dengan diikuti kelima peserta. Pimpinan
(Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur) memberikan
pengarahan terlebih dahulu dan menjelaskan terkait kejadian
pengunduran diri Totok diatas dan tetap melanjutkan ujian/tes wawancara
dengan cara dipanggil secara bergantian sesuai urut abjad nama peserta;
6. Pada saat melaksanakan ujian wawancara Choirul Anam (Teradu II)
menyebarkan foto pengadu/pelapor dan halaman depan berkas Daftar
Riwayat Hidup Pelapor, ke grup WA Komisioner KPU se-Jawa Timur dengan
membuat gurauan terkait jumlah anak pelapor, dimana Daftar Riwayat
Hidup adalah berkas rahasia yang tidak boleh sembarangan
disebarluaskan. Hal ini membuktikan Teradu II melanggar kode etik dan
menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan intervensi kepada
peserta yang mengundurkan diri untuk mengikuti kembali tes. Serta
menyebarkan Daftar Riwayat Hidup Pengadu kepada publik komisioner
KPU se-Jawa Timur;
7. Bahwa pada akhirnya hasil seleksi terbuka calon pejabat eselon III (Kabag)
di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana
diumumkan di papan pengumuman KPU Provinsi Jawa Timur dalam
Pengumuman Nomor 367/SDM.02-PU/35/Sek-Prov/VIII/2017 dengan
tanpa tanggal menetapkan Suharto/Totok sebagai peserta yang memenuhi
syarat (Iulus) Seleksi Jabatan tersebut;
8. Pengadu berpendapat bahwa keikutsertaan Suharto/Totok dan
pelaksanaan seleksi terbuka calon pejabat eselon III (Kabag) di lingkungan
Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur tidak sah dan tidak memiliki
integritas, dikarenakan tetap meluluskan peserta yang sudah sedari awal
mengajukan pengunduran diri pada saat ujian tulis kepada pimpinan/
Gogot, Sehubungan dengan itu mohon kiranya Ketua DKPP melakukan
pemeriksaan terkait hal tersebut dan membatalkan Pengumuman Nomor
367/SDM.02- PU/35/Sek-Prov/VIIl/2017 demi menjaga integritas Seleksi
pada khususnya dan kewibawaan Lembaga KPU pada umumnya.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur
Nomor 296/SDM.02/35/Sek-Prov/VII/2017 tanggal
17 Juli 2017 perihal Pengumuman Seleksi Terbuka
Calon Pejabat Struktural Eselon III;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Nomor Nomor 305/SDM.02-
PU/35/Sek-Prov/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017
perihal seleksi administrasi;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat tentang perubahan jadwal tes tertulis
dan wawancara;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman hasil seleksi tes tertulis dan
wawancara jabatan struktural Eselon III yakni a.n
Suharto;
5. Bukti P-5 : Screenshoot WA antara Pengadu dan Teradu II;
6. Bukti P-6 : Foto Teradu yang disebar di grup WA;
7. Bukti P-7 : Print Out percakapan whatsapp Teradu II dan
Pengadu;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 20 September 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau
laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I, dan Teradu II, selanjutnya
disebut sebagai para Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan
seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan
dalam pengaduan atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara tegas
dan jelas diakui oleh para Teradu;
2. Bahwa dalil-dalil Pengadu merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak
beralasan hukum yang benar, sehingga para Teradu menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut;
3. Bahwa para Teradu telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara
Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 yang selanjutnya diperbarui menjadi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Surat
Edaran KPU Nomor 420/KPU/VIII/2016 Terkait Tugas dan pembagian
Divisi yang dalam salah satu poinnya menyatakan bahwa salah satu tugas
Anggota KPU adalah kebijakan terkait Administrasi dan Rekruitmen
Kepegawaian. Dalam pelaksanaannya, para Teradu menjalankan tugas,
fungsi serta kewenangannya sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Timur
selalu mengedepankan asas-asas penyelenggara pemilu;
4. Bahwa untuk menutupi kekosongan Posisi Jabatan Eselon III, KPU
Provinsi Jawa Timur melalui Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor 20/PK.01.BA/35/Prov/V/2017 tertanggal 5 Juni 2017 dan Berita
Acara Pleno Nomor 23/PK.01.BA/35/Prov/V/2017 Tertanggal 10 Juli 2017
agar dilaksanakan dengan menggunakan Metode Assessment (seleksi
terbuka);
5. Dalam melaksanakan keputusan Pleno tersebut, maka dilaksanakanlah
Seleksi Terbuka Calon Pejabat Struktural Eselon III (Kepala Bagian) di
Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur melalui Surat Nomor
296/SDM.02/35/Sek-Prov/VII/2017 yang dikirimkan ke seluruh
Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Timur;
6. Sampai dengan jadwal yang ditetapkan dan setelah memenuhi seleksi
administrasi, didapatkan 5 (lima) Peserta yang dinyatakan lolos
administrasi dan bisa mengikuti tahap selanjutnya;
7. Bahwa Teradu I pada hari Kamis, tanggal 27 Juli, pukul 15.00 WIB telah
memasuki ruangan tes tulis (Media Center KPU Provinsi Jawa Timur). Di
dalam ruangan tersebut telah hadir Kepala Bagian Keuangan; Umum dan
Logistik, Akhmad Sudjono, Kepala Subbagian Organisasi dan SDM,
Nugrahandini RPA, serta 3 orang staf subbagian Organisasi dan SDM,
Imam Wahyudi, Arif Sentiawan, Ulfa Laily. Sementara itu, tidak ada
satupun peserta tes yang ada di ruangan tes tulis. Para staf menyampaikan
bahwa para peserta tengah menjalankan shalat Ashar di mushola kantor
KPU Provinsi Jawa Timur. Karenanya, Teradu I meminta staf subbagian
Organisasi dan SDM untuk mencari dan menghadirkan para peserta tes
tersebut. 5 (lima) menit kemudian 4 orang peserta tes atas nama Bekti
Rochani, SE. MSi., Badrut Tamam Widarto, SH. MH., Edi Hartono, SH.,
dan Deni Laksono, S.STP., telah memasuki ruangan tes tulis. Sementara
satu orang peserta atas nama Suharto, S.Sos. belum hadir. Teradu I
menanyakan kepada staf apakah memang yang bersangkutan tidak hadir.
Staf subbagian Organisasi dan SDM menyampaikan bahwa sebelum tes
dimulai, peserta atas nama Suharto, S.Sos. sudah hadir. Karenanya,
Teradu I meminta kepada staf subbagian Organisasi dan SDM untuk
mencari peserta atas nama Suharto, S.Sos. di sekitaran mushola. Tidak
lama kemudian sekitar pukul 15.10 WIB, Suharto, S.Sos. masuk ke
ruangan tes tulis dan menyampaikan kepada Kepala Bagian Keuangan;
Umum dan Logistik, Akhmad Sudjono jika yang bersangkutan
mengundurkan diri dari seleksi pejabat eselon III di lingkungan KPU
Provinsi Jawa Timur;
8. Selanjutnya, Teradu I bersama dengan Kepala Bagian Keuangan; Umum
dan Logistik, Akhmad Sudjono memberikan pengarahan jalannya
pelaksanaan tes tulis. Tes tulis dinyatakan dimulai pada pukul 15.15 WIB.
Para staf subbagian Organisasi dan SDM membagikan lembar soal dan
lembar jawaban kepada peserta tes dan sesaat kemudian, Teradu I
meninggalkan ruangan ujian tulis;
9. Pada saat yang hampir bersamaan dengan saat dimulainya tes tulis, di
ruangan Choirul Anam (Teradu II) yang berjarak kurang lebih 50 Meter dari
ruangan tes tertulis, datang Salah satu Anggota KPU Kabupaten Kediri
yang saat ditanya maksud kedatangannya ke kantor KPU Jawa Timur
menyampaikan bahwa yang bersangkutan membawa hasil Pleno KPU
Kabupaten Kediri Nomor 05/KPU/VII/2017 tertanggal 26 Juli Tahun 2017
(sehari sebelum pelaksanaan tes tulis) yang isinya adalah mengusulkan
Suharto, S.Sos. menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, sehingga
dengan BA tersebut kawan-kawan KPU Kabupaten Kediri berharap agar
Totok tidak melanjutkan proses Seleksi Lelang Jabatan Eselon III di KPU
Provinsi;
10. Mendengar jawaban seperti itu, Teradu II menyampaikan kepada Anggota
KPU Kabupaten Kediri bahwa hal tersebut kurang elok, karena yang
bersangkutan sudah berproses dalam seleksi tersebut, selain itu hal
tersebut seolah mendzolimi dan menghambat karier Suharto, S.Sos.,
apalagi Proses Seleksi sekretaris KPU Kabupaten Kediri belum
dilaksanakan dan belum tentu juga yang bersangkutan (Suharto, S.Sos.)
masuk dalam usulan Kepala Daerah (Bupati Kabupaten Kediri). Jadi tidak
benar kalau Teradu II memarahi Suharto, S.Sos., karena yang sebenarnya
Teradu II hanya menyampaikan hal tersebut kepada Anggota KPU
Kabupaten Kediri tersebut;
11. Setelah menyampaikan hal tersebut, Teradu II bersama Saksi Rony
bergegas ke Ruangan Ujian Tulis Berharap agar Suharto, S.Sos belum
menyatakan mundur dari proses seleksi. Saat sampai di depan ruangan tes
tulis, Teradu II bertemu Suharto, S.Sos yang ternyata baru saja keluar dari
ruangan dan menyatakan mundur dari proses seleksi. Mendengar hal
tersebut, Teradu II menanyakan apakah Suharto, S.Sos. mundur secara
lisan atau sudah ada pernyataan tertulis, dan dijawab secara lisan.
Kemudian Teradu II menanyakan kepada yang bersangkutan, apakah yang
bersangkutan masih berharap untuk melanjutkan Proses Seleksi dan
dijawab sangat berkenan. Berdasarkan penegasan tersebut dan hasil
diskusi singkat Teradu I dan Teradu II, serta pelaksanaan tes belum
sampai 5 menit, maka Teradu I dan Teradu II mempersilahkan Totok untuk
mengikuti tes tulis;
12. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan bahwa terdapat
pelanggaran integritas dalam aturan/ ketentuan pelaksanaan ujian/ tes,
dikarenakan dimulainya melebih waktu (pukul 15.00 WIB) mengulur waktu
semata-mata agar Totok bisa hadir dan bisa mengikuti tes adalah tidak
benar. Karena pengunduran waktu 15 menit dari jadwal yang telah
ditentukan sebelumnya digunakan untuk mencari semua peserta tes, dan
waktu pelaksanaan tes tulis tetap 90 menit berlaku untuk semua peserta.
Sedangkan Suharto, S.Sos. yang menyusul mengikuti tes tulis setelah 5
menit tes tulis dimulai, tidak mendapatkan tambahan waktu;
13. Bahwa pada saat pelaksanaan tes wawancara pada pukul 19.30 WIB,
Teradu I, Teradu II bersama dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko
Sasmito, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, HM. Eberta Kawima sebelum
tes wawancara dimulai memberikan pengarahan dan penjelasan terkait
dengan persoalan penyampaian pengunduran diri Suharto, S.Sos. kepada 5
orang peserta tes wawancara (termasuk Suharto di dalamnya) maupun
Pengadu. Dalam Pengarahan tersebut juga disampaikan, bahwa tidak boleh
ada intervensi apapun dalam proses Seleksi Jabatan Eselon III ini,
termasuk intervensi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kediri melalui
Hasil Pleno mereka. Kepada Ketua, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur,
Teradu I, dan Teradu II kelima peserta juga sudah menyampaikan bisa
memahami penjelasan yang disampaikan tersebut dan tidak ada keberatan
sama sekali terkait proses masuknya kembali Suharto, S.Sos. untuk tetap
mengikuti proses seleksi;
14. Bahwa terkait aduan dari pengadu bahwa Teradu II menyebarkan Daftar
Riwayat Hidup Pengadu di grup Khusus whatsapp (WA) Komisioner KPU
se-Jawa Timur dan beberapa Komisioner KPU RI, sambil membuat gurauan
terkait jumlah anak Pengadu adalah tidak benar dan tidak ada maksud
seperti itu. Bahwa yang dilakukan oleh Teradu pada Group WA Khusus
tersebut sekedar dimaksudkan untuk memberikan inspirasi terkait proses
pelaksanaan seleksi Jabatan eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur yang
sedang dilaksanakan maupun memberikan informasi terkait proses
pelaksanaan seleksi dan terkait foto yang dishare juga bukan hanya foto
Pengadu, namun juga beberapa foto Lainnya;
15. Bahwa terkait jumlah anak, Pengadu juga sempat mengirim “Kultum Pagi”
kepada WA Teradu II berupa sebuah Hadist Nabi Muhammad, SAW sebagai
berikut: “Berkawinlah kamu kepada wanita yang berbakat banyak anak
yang penyayang, sesungguhnya aku merasa bangga akan banyaknya
jumlahmu terhadap para Nabi kelak di hari Qiyamat”; dari chat WA
tersebut terlihat bahwa Pengadu sangat bangga memiliki banyak anak dan
menganjurkan kepada Teradu II untuk mengikutinya. Dalam chat tersebut,
Teradu II tidak merespon sama sekali karena menganggap bahwa chat
tersebut merupakan bagian dari sebuah proses loby Pengadu kepada
Teradu II;
16. Tidak benar kalau Teradu II sengaja menyebarkan Daftar Riwayat Hidup
Pengadu dalam Group WA tersebut, karena fokus foto tersebut adalah foto
Pengadu dan kalaupun disana terlihat Daftar Riwayat Hidup Pengadu
namun dalam posisi blur (bukan fokus). Selain itu Grup WA tersebut
memang dibuat khusus untuk kebutuhan koordinasi dan informasi
informal komisioner se-Jawa Timur yang didalamnya juga ada beberapa
komisioner KPU RI sehingga tidak mungkin kalau Teradu II membuat
gurauan/ ejekan atau hate speech di dalam Grup tersebut;
17. Bahwa terkait Bukti-Bukti screenshot percakapan WA yang disampaikan
oleh Pengadu adalah percakapan pribadi antara Pengadu dan Teradu II
yang semestinya tidak etis/ tidak elok untuk disampaikan sebagai bukti
dalam pengaduan ini, karena sesungguhnya percakapan tersebut
merupakan proses tabayyun (klarifikasi) Teradu II terhadap proses
pelaksanaan seleksi. tabayyun yang disampaikan oleh Teradu II kepada
Pengadu dianggap penting karena Pada Tanggal 4 Agustus 2017 Pukul.
13.53 WIB Pengadu mengunggah Tulisan di media sosial Pengadu
(Facebook) terkait proses seleksi yang pengadu ikuti. Dalam Postingan yang
diunggah dalam Akun saudara Pengadu di alamat
https://www.facebook.com/deni.denlaks?fref=ts Tersebut, Pengadu
memposting tulisan sebagai berikut: “sejarah kemunduran integritas, calon
yang sudah mundur test, “dipaksakan” lulus sebuah seleksi #jabatan elite
#melayani”;
18. Melihat Status Tersebut, sebagai bagian dari Pimpinan di Lingkungan KPU
Provinsi Jawa Timur dan sebagai Pihak yang mengikuti proses pelaksanaan
seleksi secara langsung merasa wajib untuk melakukan tabayyun, karena
menurut yang dipahami oleh Teradu II, hal tersebut kurang layak
mengungkapkan kekecewaan yang belum tentu benar kepada khalayak
ramai tanpa ada proses Klafirikasi terlebih dahulu (tabayyun) bukan
dengan memposting/ mempublikasikan di ranah publik karena
dimungkinkan adanya penafsiran yang berbeda-beda dari yang melihat/
membaca. tabayyun yang dilakukan oleh Teradu II dilakukan 13 menit
setelah Posting pengadu di laman Facebook miliknya atau tepat pada
tanggal 4 Agustus 2014 Pukul. 14.08 WIB;
19. Bahwa dalil-dalil tersebut di atas menunjukan dan merupakan fakta
hukum yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan para Teradu tidak
terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
sehingga dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima.
20. Bahwa berdasarkan uraian, dalil-dalil, alasan dan fakta hukum tersebut di
atas maka tidak terbukti para Teradu telah melawan hukum dan
melanggar Peraturan Perundang-undangan serta telah menyimpang dari
prosedur yang berlaku. Perbuatan para Teradu dalam pelaksaan seleksi
Pejabat Eselon III di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur telah sesuai
dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku, serta telah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang diperbarui menjadi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, serta sesuai Asas Kepastian
Hukum, Asas Profesionalitas, Asas Keterbukaan, Asas Tertib Penyelenggara
Pemilu maupun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga dalil–
dalil Pengadu tersebut di atas adalah merupakan dalil Pengadu yang salah,
tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar dan patut ditolak. Oleh
karena itu para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
terhormat untuk menolak dan tidak dapat menerima pengaduan atau
laporan Pengadu untuk seluruhnya.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak dan atau menyatakan pengaduan atau laporan
Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
3. Menyatakan para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Edaran KPU RI No. 420/KPU/VIII/2016;
2. Bukti T-2 : Berita Acara Pleno Nomor 20/PK.01.BA/35/
Prov/V/2017;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Pleno Nomor. 23/PK.01.BA/35/Prov/
V/2017;
4. Bukti T-4 : Surat KPU Jawa Timur Nomor 296 / SDM.02/35/Sek-
Prov/VII/2017;
5. Bukti T-5 : Surat KPU Jawa Timur No. 305 & 308 /SDM.
.02/35/Sek-Prov/VII/2017;
6. Bukti T-6 : Foto Pengarahan sebelum dimulainya Pelaksanaan Tes
Tulis dan Pembagian Soal Tes Tulis;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kediri No. 05 /
KPU / VII / 2017;
8. Bukti T-8 : Foto Saat Suharto (Totok) mengikuti Tes Tulis;
9. Bukti T-9 : Bukti kehadiran Tes Tulis;
10. Bukti T-10 : Bukti kehadiran Tes Wawancara;
11. Bukti T-11 : Foto Pengarahan dan Penjelasan sebelum pelaksanaan
Tes Wawancara;
12. Bukti T-12 : Screenshot Percakapan WA Group KPU Jawa Timur;
13. Bukti T-13 : Screenshot Percakapan WA Pengadu dan Teradu II;
14. Bukti T-14 : Screenshot Status Facebook Pengadu;
15. Bukti T-15 : Screenshot proses tabayyun antara Teradu II dan
Pengadu.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 20 September
2017 di Ruang Sidang DKPP mendengarkan keterangan jajaran KPU Provinsi
Jawa Timur dan KPU Kabupaten Kediri selaku Pihak Terkait. Keterangan
tersebut sebagai berikut:
1. Eko Sasmito (Ketua KPU Provinsi Jawa timur)
Pihak terkait menyatakan kebijakan KPU Provinsi Jawa Timur menginginkan
proses penyelenggaraan tidak sekadar dalam proses Pemilu tapi
penyelenggaraan dan penataan organisasi dilakukan dilakukan dengan
transparan. Kebijakan proses rekuritmen Kabag yang sebelumnya kosong
dilakukan melalui rekruitmen terbuka. Berdasarkan proses tersebut Teradu I
sebagai divisi yang membidangi bidang SDM, dan Teradu II diminta untuk
membantu proses seleksi secara institusi. Perbuatan yang diadukan kepada
para Teradu adalah perbuatan institusi, pada waktu proses seleksi baik tes
tertulis maupun wawancara pihak terkait menyatakan tidak ada keberatan dari
peserta sehingga proses tersebut tetap dilanjutkan. Pihak Terkait menyatakan
proses pengunduran diri yang dilakukan oleh Suharto tidak dilakukan secara
tertulis. Sehingga kesulitan kalau suatu saat pernyataan tersebut dicabut
kembali. Pihak Terkait menyatakan kewenangan untuk rekruitmen pejabat
Eselon III menjadi kewenangan sekretaris. Anggota KPU mengeluarkan
kebijakan atas dasar rapat pleno yang menugaskan para teradu untuk
mengawasi proses tersebut. Untuk seluruh proses teknis ada di sekretaris,
kabag dan staf, anggota KPU hanya melakukan pengawasan.
2. HM. E. Kawima (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur)
Pada saat pelaksanaan tes tertulis dan wawancara pihak terkait menyatakan
sedang mengikuti Diklatpim 2, sehinga tidak melihat langsung proses seleksi
tersebut. Pihak Terkait menyatakan semua yang disampaikan para Teradu benar.
Terkait yang dipilih dan dilantik untuk Eselon III dan Eselon IV menjadi
kewenangan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Suharto mengikuti penuh tes
tertulis dan wawancara dan mendapatkan nilai yang terbaik. Pihak terkait
mengetahui kalau Suharto mendaftar sebagai calon kabag di KPU Provinsi Jatim.
Proses pengusuluan sekretaris Kabupaten harus melalui pleno di internal KPU di
Satuan kerja masing-masing. Setelah pleno proses pengusulan memakan waktu
satu atau dua hari baru disampaikan ke provinsi yang kemudian dibuatkan
surat pengantar ke Sekjen KPU.
3. Achmad Sujono (Kabag Keuangan, Umum dan Keuangan KPU Provinsi
Jawa Timur)
Pihak terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I dan
Teradu II adalah benar semua.
4. Ronny Juliarto Tri Ernowo (Anggota KPU Kabupaten Kediri)
Pihak terkait menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu I dan
Teradu II adalah benar semua. Menurut Pihak Terkait, tidak perlu ada ijin dari
komisioner apabila Suharto mendaftar pejabat Eselon III di KPU Provinsi Jawa
Timur, Suharto saat itu menjabat sebagai Plh sekretaris KPU Kabupaten Kediri
yang waktu itu kosong dan menjabat sejak tanggal 12 Mei tahun 2017 sampai
ada sekretaris definitive. Pihak Terkait menyatakan mengetahui Suharto lolos
seleksi administrasi calon Kabag KPU Provinsi Jawa Timur. KPU Kabupaten
Kediri sudah mengajukan surat ke Pemda mengenai permasalahan sekretaris
KPU Kabupaten Kediri yang kosong. Suharto sampai saat ini secara definitf
masih menjadi Plt sekretaris di KPU Kabupaten Kediri karena SK dari KPU
Provinsi Jawa Timur belum turun.
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I telah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap peserta tes
tulis dan wawancara calon Pejabat Eselon III di lingkungan sekretariat KPU
Provinsi Jawa Timur bernama Suharto. Teradu I mengulur waktu selama 15
menit dan memberi kesempatan kepada Suharto yang sebelumnya telah
menyatakan mengundurkan diri untuk kembali mengikuti tes tulis dan
wawancara. Teradu II memarahi Suharto karena pengunduran dirinya dalam
ujian, dan menyuruh Suharto untuk mengikuti ujian/tes tulis kembali;
[4.1.2] Teradu II juga menyebarkan Daftar Riwayat Hidup Pengadu di grup
whatsapp komisioner KPU Provinsi se-Jawa Timur sambil membuat gurauan
terkait jumlah anak Pengadu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para
Teradu;
[4.2.1] Para Teradu menyatakan telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara
Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2011 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu. Para Teradu juga telah memedomani Surat Edaran KPU
Nomor 420/KPU/VIII/2016 tentang Tugas dan Pembagian Divisi dalam
melakukan proses seleksi Pejabat Struktural Eselon III di KPU Provinsi Jawa
Timur. Berdasarkan Rapat Pleno 5 Juni 2017 dengan Berita Acara Nomor
20/PK.01.BA/35/Prov/V/2017 dan Rapat Pleno 10 Juli 2017 dengan Berita
Acara Pleno Nomor 23/PK.01.BA/35/Prov/V/2017, Proses seleksi Pejabat
Struktural Eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur dilaksanakan dengan
menggunakan metode seleksi terbuka. Setelah melalui seleksi administrasi,
didapatkan 5 (lima) peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan bisa
mengikuti tahap selanjutnya. Pada 27 Juli 2017 dilaksanakan tes tertulis dan tes
wawancara. Saat tes akan dimulai peserta a.n Suharto menyatakan
mengundurkan diri. Pengunduran diri Suharto dikarenakan yang bersangkutan
diusulkan menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Kediri berdasarkan hasil Pleno
KPU Kabupaten Kediri Nomor 05/KPU/VII/2017 tanggal 26 Juli Tahun 2017.
Selain itu Anggota KPU Kabupaten Kediri menemui Teradu II dan menyatakan
agar Suharto tidak melanjutkan proses Seleksi lelang jabatan Eselon III di KPU
Provinsi Jawa Timur. Teradu II menyampaikan bahwa hal Tersebut kurang elok,
dan menghambat Karier Suharto. Teradu II menyatakan telah menemui Suharto
dan menanyakan apakah yang bersangkutan mengundurkan diri secara lisan
atau melalui pernyataan tertulis. Suharto menyatakan bahwa pengunduran
dirinya hanya disampaikan secara lisan. Teradu II juga menanyakan apakah
Suharto masih berharap melanjutkan Proses Seleksi. Suharto menyatakan
bahwa dirinya masih berkenan mengikuti proses seleksi. Berdasarkan hal
tersebut para Teradu mempersilahkan Suharto untuk mengikuti tes tulis. para
Teradu bersama dengan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris KPU Provinsi
Jawa Timur telah memberikan penjelasan terkait pengunduran diri Suharto
kepada 5 orang peserta tes wawancara. Para peserta seleksi menyatakan tidak
keberatan terkait proses masuknya kembali Suharto. Mengenai keterlambatan
tes tertulis selama 15 menit menurut para Teradu hal tersebut digunakan untuk
mencari semua peserta tes. Para Teradu menyatakan waktu pelaksanaan tes
tertulis tetap 90 menit. Hal ini berlaku untuk semua peserta, termasuk Suharto
yang menyusul tidak mendapatkan tambahan waktu;
[4.2.2] Teradu II menyatakan tidak benar dirinya menyebarkan Daftar Riwayat
Hidup Pengadu di grup Khusus whatsapp Komisioner KPU se-Jawa Timur.
Teradu II hanya berniat memberikan inspirasi terkait proses pelaksanaan seleksi
Jabatan eselon III di KPU Provinsi Jawa Timur. Selain itu foto yang disebar juga
bukan hanya foto pengadu, namun juga beberapa foto peserta lainnya. Menurut
Teradu II Fokus dalam foto adalah Pengadu dan bukan foto Daftar Riwayat Hidup
Pengadu. Teradu II juga menyatakan tidak berniat membuat gurauan terkait
jumlah anak Pengadu. Teradu II menyatakan Pengadu pernah mengirim “Kultum
Pagi” yang menurut Teradu II mengisyaratkan Pengadu sangat bangga memiliki
banyak anak dan menganjurkan kepada Teradu II untuk mengikutinya.
Mengenai bukti-bukti screenshoot percakapan whatsapp yang disampaikan oleh
Pengadu, adalah Percakapan Pribadi antara Pengadu dan Teradu II yang tidak
etis untuk disampaikan sebagai Bukti, Percakapan tersebut merupakan Proses
tabayyun (klarifikasi) Teradu II kepada Pengadu mengenai proses pelaksanaan
seleksi.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 20 September 2017
Pengadu menyatakan mencabut pengaduan di hadapan majelis sidang DKPP.
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan
atas Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan
pengaduan dan/atau laporan yang telah tercatat dalam buku registrasi perkara.
Berkenaan dengan ketentuan a quo, DKPP tetap memeriksa dan memutus
perkara Nomor 116/DKPP-PKE-VI/2017. Terkait dalil-dalil aduan Pengadu, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Perlakuan berbeda yang dilakukan Teradu I terhadap peserta dalam
proses seleksi calon Pejabat Eselon III di lingkungan sekretariat KPU Provinsi
Jawa Timur yang didalilkan Pengadu, menurut DKPP tidak beralasan menurut
hukum maupun etika. Proses seleksi pejabat dalam rangka pengisian
kekosongan jabatan eselon III di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur,
merupakan kewenangan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, yang dapat
dilakukan baik secara terbuka maupun secara tertutup. Metode seleksi terbuka
yang ditempuh oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur merupakan langkah
maju dalam menciptakan tata kelola kesekretariatan yang terbuka dan
akuntabel. Suatu mekanisme yang patut untuk terus dikembangkan agar terpilih
pejabat yang memiliki kompetensi dan kemampuan melaksanakan tugas-tugas
administrasi kesekretariatan, termasuk di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi
Jawa Timur. Keberadaan Teradu I dalam proses seleksi pengisian jabatan eselon
III, sekedar membantu sekaligus mengawasi Sekretariat dalam kedudukannya
sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang membidangi Divisi Sumber Daya
Manusia. Pengunduran waktu tes tertulis selama 15 (lima belas) menit dari
jadwal yang ditentukan, menurut DKPP tidak dimaksudkan oleh Teradu I untuk
mengistimewakan Suharto sebagai salah satu peserta seleksi. Pengunduran
jadwal waktu tes tertulis dari jam 15.00 WIB menjadi jam 15.15 WIB disebabkan
oleh sebagian besar peserta belum berada di tempat, saat tes tertulis akan
dimulai. Penundaan pelaksanaan tes tertulis dimaksudkan untuk mencari dan
mengumpulkan seluruh peserta yang berada di sekitar lokasi tempat tes tertulis
dilaksanakan. Suharto yang datang terlambat diperkenankan mengikuti tes
hingga selesai tanpa tambahan waktu. Berdasarkan uraian tersebut dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Penyebarluasan informasi berupa gambar Daftar Riwayat Hidup dengan
latar belakang foto Pengadu yang disertai penegasan informasi jumlah anak, di
grup whatsapp komisioner KPU se-Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh
Teradu II, menurut DKPP tidak sepatutnya dilakukan oleh Teradu II. Meskipun
penyebarluasan informasi tersebut merupakan bentuk ekspresi kekaguman
Teradu II terhadap Pengadu yang memiliki jumlah anak sebanyak 7 (tujuh) orang
dalam usia relatif muda, namun informasi tersebut tetap merupakan informasi
yang berkaitan dengan hak-hak pribadi yang dilindungi oleh UU Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto
Pasal 17 huruf h angka 1. Sekalipun penyebaran informasi merupakan bentuk
ekspresi kekaguman Teradu II tetapi hal tersebut belum tentu ditanggapi sama
oleh pihak lain, bahkan sangat mungkin dipandang sebagai sesuatu yang
merendahkan atau melecehkan, terutama bagi pemilik data pribadi yang
disebarkan. Berkaitan dengan hal tersebut DKPP memandang perlu
mengingatkan kepada Teradu II untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga
kerahasiaan dokumen terutama menyangkut data pribadi seseorang, kecuali
yang dibenarkan oleh hukum maupun etika;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gogot Cahyo Baskoro dan Teradu II
Choirul Anam selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur;
3. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati,
dan Ratna Dewi Pettalolo. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal
Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Hasyim Asy’ari
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir