Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 76/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Intan Jaya
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-03-2016
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 87/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 28 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 76/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 8 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya karena merupakan Anggota Partai Kasih Demokrasi Indonesi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu adalah Anggota Partai Kasih Demokrasi Indonesia. Pada Pemilu 2009 Teradu menjadi Calon Anggota Legislatif Tingkat Provinsi Papua Daerah Pemilihan V (lima) Nomor urut 10.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 15; Pasal 11
Amar Putusan1. Menerima Pokok Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu a.n Linus Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 12 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 76/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 87/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yulius Yapugau, S.E.
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Linus Tabuni, Amd.Tek
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat Kantor : Jalan Intan Jaya-Ilaga Distrik Sugapa
Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
1
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Mendengar keterangan pihak Terkait; dan
Memeriksa serta mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 87/V-P/L-
DKPP/2016 tanggal 28 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 76/DKPP-
PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka sidang tanggal 8 Maret 2016 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya
karena merupakan Anggota Partai Kasih Demokrasi Indonesi. Pada Pemilu 2009
Teradu menjadi Calon Anggota Legislatif Tingkat Provinsi Papua Daerah Pemilihan
V (lima) Nomor urut 10.
2. Bahwa Teradu telah membuat surat pernyataan palsu kepada Tim Seleksi KPU
Kabupaten Intan Jaya dan Provinsi Papua yaitu membuat surat pernyataan di atas
meterai 6.000 (enam ribu) yang menyatakan tidak terlibat dalam partai politik,
padahal yang bersangkutan pernah terlibat Parpol.
3. Bahwa Teradu sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten
Intan Jaya berhubung saat ini Teradu berstatus Tersangka dalam “Kasus
Penipuan dan Penggelapan Aset Negara yakni menjual mesin Diesel Yanmar 10.000
Watt Kapasitas 25 KVA.
4. Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan penetapan
Anggota DPRD terpilih tidak sesuai dengan Perolehan suara.
5. Bahwa pada surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 24.A tertanggal 29
Juni 2014 tentang “Penetapan Nama-Nama DPRD terpilih Hasil Pemilu Tahun 2014
“, Manfred Sondegau Nomor Urut 01 (satu) Dapil 1 (satu) Partai PKS jumlah
suaranya 918. Ia ditetapkan menjadi anggota DPRD terpilih. Pada Keputusan yang
sama Caleg a.n Muhammad Sudirman yang meraih suara lebih banyak yakni 1.166
tidak ditetapkan sebagai Anggota DPRD terpilih.
6. Kemudian Manfred Sondegau diresmikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Intan
Jaya periode 2014-2019 melalui Keputusan Gubernur Papua Nomor:
155.2/37/Tahun 2015 tertanggal 12 Februari 2015.
2
7. Bahwa Teradu mengeluarkan dua Surat keputusan penetapan anggota DPRD yang
isinya berbeda. Dalam Surat Keputusan Nomor 24 Tahun 2014 yang ditetapkan
menjadi anggota DPRD Intan Jaya terpilih adalah Enos Sondegau, S.Sos. Nomor
Urut 2 Dapil 1 Partai PKPI. Namun terbit surat Nomor 24A Tahun 2014 yang
menetapkan Hirenius Sondegau S.Pd. Nomor Urut 1 Dapil 1 (satu) sebagai anggota
DPRD terpilih di Kabupaten Intan Jaya periode 2014-2019. Kemudian pada 12
Februari 2015 terbit surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor
155.2/37/Tahun 2015 tentang Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Intan Jaya periode 2014-2019. Dalam SK tersebut yang
ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya terpilih adalah Enos
Sondegau.
Tanggapan Pengadu atas jawaban Teradu dalam sidang pertama:
1. Bahwa dalam sidang 6 Maret 2016 Teradu telah melakukan kebohongan dengan
mengaku telah mengundurkan diri dari partai politik pada tahun 2009 sebelum
pelaksanaan Pemilu. Hal itu disanggah oleh saksi pengadu a.n Julius Miagoni.
Bahwa faktanya dalam surat yang ditandatangani oleh Marianus Komanik dan
Kornelius Logo Teradu mengundurkan diri 25 Oktober 2010.
2. Dalam sidang 8 Maret 2016 Teradu mengaku telah mengundurkan diri dari partai
politik, padahal menurut hemat Pengadu tidak ada ketentuan perundang-
undangan yang memerintahkan hal itu.
3. Bahwa Teradu telah merekayasa ketidakterlibatannya dalam partai politik.
Rekayasa itu menyangkut perbedaan identitas, akta, kalimat, dan tanggal surat
pernyataan sebagai berikut:
Menurut Bukti Pengadu Menurut Bukti Teradu
Surat pernyataan tidak pernah menjadi Surat keterangan tidak pernah
anggota partai politik menjadi anggota partai politik
Linus Tabuni Amd.Tek Linus Tabuni Amd.T
Soanggama, 13 Juli 1977/35 Tahun Soanggama, 13 Juli 1977/33 Tahun
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa Menyatakan dengan sebenarnya
saya tidak pernah menjadi anggota bahwa saya tidak pernah menjadi
partai politik anggota partai politik
Jika di kemudian hari terbukti -
sebaliknya, saya bersedia menerima
segala konsekuensi hukum
Demikian surat pernyataan ini dibuat Demikian pernyataan ini dibuat
dengan sebenarnya untuk dapat dengan sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti sebagai dipergunakan sebagai bukti sebagai
pemenuhan syarat menjadi calon pemenuhan syarat calon anggota KPU
anggota KPU kabupaten Intan Jaya kabupaten Intan Jaya sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang penyelenggara
Pemilu
3
Sugapa, 5 Juli 2013 Sugapa, 6 Februari 2011
Pendaftar Yang membuat pernyataan
4. Bahwa Teradu telah memanipulasi alat bukti surat keputusan nomor 24 yang
berkop fotokopian, namun dibubuhi stempel basah.
5. Pengakuan Teradu bahwa dia tidak pernah ditetapkan menjadi tersangka dan
hanya saksi dalam tindak pidana penipuan/penggelapan adalah tidak benar.
Padahal pada tanggal 21 November 2015 Teradu telah memenuhi unsur pidana.
6. Jawaban Teradu bahwa mesin diesel Yanmar berada di rumah mantan ketua Kpu
Intan Jaya adalah tidak benar, karena mesin diesel tersebut telah dijual kepada
Darmando dan berada di rumah Wakil Bupati Deiyai Provinsi Papua.
7. Pengakuan Teradu mengenai pengalihan perolehan kursi dari Muhammad
Sudirman kepada Manfred Sondegau dengan alasan teror yang dilancarkan
Manfred adalah tidak benar. Yang benar adalah masyarakat Intan Jaya menuntut
KPU menggelar pleno penetapan perolehan suara dan hasil pemilu.
8. Bahwa teror yang dilakukan oleh Manfred Sondegau adalah disebabkan tindakan
sewenang-wenang Teradu membagi-bagi suara. Teradu diduga mendapat
sejumlah uang dari Muhammad Sudirman.
9. Bahwa pengakuan Teradu bahwa dia tidak pernah menerbitkan dua SK adalah
pembohongan publik karena jelas dia telah menerbitkan SK 24 dan 24A masing-
masing 25 Juni dan 29 Juni 2014. Tindakan Teradu melanggar Pasal 15 huruf a,
b, c, dan d Kode etik Penyelenggara Pemilu.
10. Tindakan Teradu dalam pengalihan hak perolehan kursi anggota DPRD terpilih
Kabupaten Intan Jaya dari Muhammad Sudirman kepada Manfred Sondegau
telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 5 huruf a, d,e, i, dan l
tentang asas mandiri, tertib, kepastian hukum, profesional, dan efektif.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu bersalah dan telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi etik kepada Teradu berupa pemberhentian tetap; dan
4. Apabila DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan
barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut:
4
No. KODE KETERANGAN
1. Bukti P-1 Surat suara Pemilu Tahun 2009-2014
2. Bukti P-2 Surat Pernyataan Teradu/Terlapor
3. Bukti P-3 Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya tentang
“Rekapitulasi Perubahan Perolehan Suara Pemilu 2014-
2019
4. Bukti P-4 Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya tentang
“Penetapan DPRD terpilih hasil Pemilu 2014-2019;
5. Bukti P-5 Surat penetapan tersangka oleh kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Papua Resor Nabire
6. Bukti P-6 Surat Keputusan Gubernur Provinsi tentang “Peresmian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Intan Jaya Periode 2014-2019”.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Saksi Julius Miyangoni
1. Saksi Julius mengetahui Teradu terlibat dalam partai politik Partai Kasih
Demokrasi Indonesia.
2. Teradu satu partai dengan Saksi Julius. Pada Pemilu legislatif 2009 Saksi Julius
Caleg Nomor 2, sedangkan Teradu Nomor Urut 10.
3. Dalam pencalonan sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya tahun 2013 dan
2012 Teradu tidak penuhi syarat, karena terlibat partai politik.
4. Keterlibatan Teradu dalam partai politik sudah dilaporkan namun yang
bersangkutan masih tetap menjadi Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya.
5. Bahwa pada saat mengurus persyaratan KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu
membuat pernyataan palsu bahwa dirinya tidak pernah terlibat di partai politik.
Dalam pernyataan jelas kalau di kemudian hari ditemukan fakta bahwa dia terlibat
di parpol siap menerima sanksi sebagaimana mestinya. Saksi Julius meyakini
Teradu sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai Ketua/anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya.
6. Bahwa Teradu tidak pernah mengundurkan diri dari Partai Politik, adapun surat
pengunduran diri yang diajukan pada majelis DKPP, baru dibuat sekarang.
Saksi Hirenius
1. KPU Kabupaten Intan Jaya tidak taat aturan pemilu. Terdapat inkonsistensi
aturan.
2. Dalam penetapan Caleg terpilih PKS dan PKPI terdapat dua penetapan SK.
3. KPU Intan Jaya tidak konsisten dengan aturan.
4. Menurut KPU Intan jaya, Siapa yang ribut, ia yang ditetapkan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Bahwa Teradu telah menyerahkan jawaban tertulis kepada DKPP dan menyampaikan
secara lisan dalam sidang tanggal 8 Maret 2016 dengan intisari sebagai berikut:
5
1. Bahwa Teradu terpilih menjadi ketua KPU Kabupaten Intan Jaya melalu proses
seleksi dan sesuai peraturan perundang-undangan. Aduan pengadu tentang
keanggotaan partai adalah fitnah dan suatu bentuk penghinaan.
2. Aduan tentang keterangan palsu perihal surat pernyataan tidak terlibat partai
adalah fitnah dan penghinaan. Teradu telah menyampaikan keterangan yang
sebenarnya dan telah terpilih sebagai anggota KPU untuk lima tahun, bahkan
sekarang Teradu dipercaya menjadi ketua.
3. Bahwa tidak benar Teradu berstatus tersangka dan melakukan penipuan serta
penggelapan aset negara (mesin diesel). Teradu pernah diperiksa di Tipikor Reskrim
Polres Nabire sebagai saksi, bukan tersangka. Adapun mesin diesel Yanmar
berkapasitas 25 KVA itu sampai sekarang ada di kediaman mantan Ketua KPU
kabupaten Intan Jaya periode 2011-2013 beralamat di SP2 Distrik Nabire Barat,
Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
4. Bahwa benar telah terjadi perubahan nama Caleg terpilih Muhammad Sudirman
menjadi Manfred Sondegau. Namun Teradu memiliki alasan yang jelas dan kuat.
Bahwa Manfred Sondegau telah melakukan tindakan intimidasi, ancaman, dan
teror kepada keluarga Muhammad Sudirman. Akhirnya Muhammad Sudirman
menyerahkan kursi kepada Manfred Sondegau dengan tulus ikhlas. Bahwa telah
terjadi kesepkatan dan pertemuan antara Manfred Sondegau dengan Muhammad
Sudirman dihadiri Teradu, pihak kepolisian (kapolsek) , dan militer (Danramil) dan
bertempat di Mapolres Nabire. Kesepkatan damai berupa penyerahan kursi
dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan.
5. Bahwa tidak benar Teradu menerbitkan dua Surat keputusan dan mengubah nama
Caleg terpilih Enos Sondegau menjadi Hirenus Sondegau.
6. Bahwa pada tahun 2014 sengketa pemilu yang melibatkan KPU kabupaten Intan
Jaya pernah diadili di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada hari Jumat 27 Juni
2014 Pukul 10.25 WIT. Amar putusan MK menolak permohonan Pemohon,
memenangkan Termohon yang dalam sidang DKPP ini bertindak selaku Teradu.
7. Bahwa pengadu pernah menjadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Periode
2012-2017 dan Calon anggota legislatif dari partai PKB pada Pemilu 2014. Namun
dalam dua kesempatan itu Pengadu gagal meraih kemenangan. Atas kekecewaan
itu Pengadu kemudian mengajukan pengaduan ke Dewan kehormatan
penyelenggara Pemilu (DKPP).
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelengggara Pemilu;
6
3. Merehabilitasi/memulihkan nama baik Teradu dalam kedudukan, harkat, dan
martabat; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.7] BUKTI TERADU
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Salinan surat Pemberhentian Teradu I dari kepengurusan Partai
Kasih Demokrasi Indonesia Provinsi Papua tertanggal 6 Oktober
2010;
2. T-2 Salinan Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai
Politik yang dibuat oleh Teradu I tertanggal 6 Februari 2011;
3 T-3 Salinan Surat pengangkatan Teradu I sebagai anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani oleh Ketua KPU
Provinsi Papua Benny Sweny, S.Sos. tertanggal 26 April 2011;
4 T-4 Salinan surat pengangkatan Plt. Pengganti Antar Waktu Ketua
KPU Kabupaten Intan Jaya tertanggal 19 April 2012;
5 T-5 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
532/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang pemberhentian secara
hormat anggota KPU Kabupaten Intan Jaya tertanggal 28 Juni
2013 tertanda Ketua KPU RI dan salinannya ditandatangani oleh
Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim;
6 T-6 Salinan surat KPU Kabupaten Intan Jaya tertanggal 18 April 2013
yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua perihal permohonan
SK Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya;
7 T-7 Salinan Daftar hadir pleno pemilihan ketua KPU Kabupaten Intan
Jaya di Hotel Karya Papua, 20 April 2013;
8 T-8 Surat Keputusan KPU Provinsi Papua tertanggal 4 Februari 2014
tentang Penetapan ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Intan Jaya;
9 T-9 Salinan STTB Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, dan Ijazah Institut
Sains dan Teknologi Jayapura a.n Linus Tabuni;
10 T-10 Keterangan yang dibuat oleh Wenslaus Zonggonau Mantan ketua
KPU Intan Jaya perihal mesin diesel yang ditujukan kepada Polres
Nabire tertanggal 27 Oktober 2015 dan 4 November 2015;
11 T-11 Salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol.: STPL/523-
K/XI/2015/SPKT dengan pelapor Wenslaus Zonggonau tertanggal
3 November 2015
12 T-12 Salinan Surat Panggilan untuk bersaksi yang ditujukan kepada
Sudirman tertanggal 17 Desember 2015;
13 T-13 Salinan pencabutan laporan tanggal 12 Januari 2016
ditandatangani oleh Wenslaus Zonggonau (pelapor);
14 T-14 Surat Keputusan KPU kabupaten Intan Jaya tertanggal 25 Juni
2014 tentang Penetapan Nama-Nama Anggota DPRD Kabupaten
Intan Jaya Periode 2014-2019;
15 T-15 Surat Bupati Intan jaya yang ditujukan kepada Gubernur Papua
tertanggal 11 Desember 2014 perihal Penyampaian Usul
Perubahan Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya
Periode 2014-2019;
16 T-16 Kronologi yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya
tanggal 30 Januari terkait perubahan nama-nama Caleg terpilih;
17 T-17 Salinan surat pernyataan penyerahan perolehan kursi DPRD
Kabupaten Intan Jaya dari Muhammad Sudirman (Pihak pertama)
7
kepada Manfred Sondegau (Pihak kedua) tertanggal 21 Januari
2015. Adapun saksi-saksi yang turut membubuhkan tandatangan
ialah Linus Tabuni (Teradu I) selaku Ketua KPU Kabupaten Intan
Jaya, IPDA Esau Antaribaba (Kapolsek Sugapa), dan Lettu Inf. M.
Beru Lavi (Komandan Koramil Sugapa);
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang 8 Maret 2016 telah hadir Adam Arisoi, Ketua KPU Provinsi Papua selaku
pihak terkait dan memberi keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pengaduan yang disampaikan Pengadu ke DKPP, nama Pihak Terkait
dimasukkan sebagai saksi secara sepihak, tanpa izin.
2. Pihak Terkait mengajukan keberatan ke DKPP atas pencantuman secara sepihak
sebagai saksi.
3. Pihak Terkait (Adam Arisoi) diminta jadi terkait oleh DKPP dengan surat panggilan
resmi.
4. surat keterangan tidak terlibat Parpol dibuat Teradu Linus 8 Februari 2011.
5. Pada proses selanjutnya Teradu I (Linus) ikuti seleksi sebagai anggota KPU Intan
Jaya sampai tahun 2013 dengan Surat Keputusan yang ditandatangani Benny
Sweny, Plt Ketua KPU Provinsi Papua.
6. Bahwa telah terbit SK pemberhentian dengan hormat dari KPU RI Nomor 532
untuk KPU Kabupaten Intan Jaya dengan ucapan terima kasih atas jasa dan
pengabdian yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
7. Teradu mengikuti proses seleksi untuk periode yang baru tanggal 4 Februari 2014.
8. Tanggal 14 Februari 2014 dilakukan pengangkatan Linus Tabuni menjadi ketua
periode itu.
9. Perihal aduan soal mesin genset (diesel), sudah masuk ranah pidana.
10. Terkait pengalihan kursi, ada ancaman dari kelompok tertentu sehingga KPU Intan
Jaya mengalihkan. Ada kesepakatan-kesepakatan di internal partai dalam hal
pengalihan kursi itu.
11. Intinya perselisihan suara tersebut sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi
(MK).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
8
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
9
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
adalah Anggota Partai Kasih Demokrasi Indonesia. Pada Pemilu 2009 Teradu menjadi
Calon Anggota Legislatif Tingkat Provinsi Papua Daerah Pemilihan V (lima) Nomor urut
10. Teradu telah membuat surat pernyataan palsu tentang ketidakterlibatan dalam
partai politik, padahal faktanya Teradu adalah Anggota Partai Kasih Demokrasi
Indonesia. Pada Pemilu 2009 Teradu menjadi Calon Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
Papua Daerah Pemilihan V (lima) Nomor Urut 10. Bahwa Teradu telah berstatus
Tersangka dalam “Kasus Penipuan dan Penggelapan Aset Negara yakni menjual mesin
Diesel Yanmar 10.000 Watt Kapasitas 25 KVA. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu
selaku Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan penetapan Anggota DPRD terpilih
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sesuai dengan fakta perolehan suara. Dalam Surat
Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 24A tertanggal 29 Juni 2014 tentang
“Penetapan Nama-Nama DPRD terpilih Hasil Pemilu Tahun 2014”, Muhammad
Sudirman meraih 1.166 suara dan Manfred Sondegau meraih suara sebanyak 918. Caleg
terpilih dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155.2/37/Tahun 2015 tertanggal 12
Februari 2015 adalah Manfred Sondegau. Bahwa Teradu mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 24 Tahun 2014 yang menetapkan Enos Sondegau, S.Sos. Nomor Urut
2 Dapil 1 PKPI sebagai caleg terpilih. Namun kemudian terbit surat Nomor 24A Tahun
2014 yang menetapkan Hirenius Sondegau S.Pd. Nomor Urut 1 Dapil 1 (satu) sebagai
anggota DPRD terpilih. Pengadu berkesimpulan atas berbagai tindakan tersebut Teradu
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf a, d, e, i, dan l tentang
asas mandiri, tertib, kepastian hukum, profesional, dan efektif serta Pasal 15 huruf a, b,
c, dan d.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan Pengadu. Bahwa Teradu membantah pengaduan Pengadu tentang
keterangan palsu dalam surat pernyataan tidak terlibat partai politik. Saat ini Teradu
sudah bukan lagi anggota Partai Kasih Demokrasi Indonesia karena telah
mengundurkan diri. Adapun pengaduan ketidakterpenuhan syarat Teradu untuk
menjadi Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya adalah tidak benar dan mengada-ada.
Nyatanya Teradu telah melalui periode pertama sebagai anggota KPU Intan Jaya dan
10
diberhentikan dengan hormat oleh KPU RI dengan terima kasih atas segala jasa yang
diberikan. Teradu kembali lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Intan Jaya untuk
periode kedua dan kemudian dipercaya menjadi menduduki jabatan ketua. Hal itu
menunjukkan Teradu telah memenuhi segala persyaratan calon KPU Kabupaten Intan
Jaya. Teradu menyanggah dalil pengaduan pengadu tentang status tersangka yang
disandang Teradu. Teradu pernah diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi di
Reskrim Polres Nabire namun hanya sebagai saksi, bukan tersangka. Adapun mesin
diesel Yanmar berkapasitas 25 KVA yang menjadi objek laporan itu sampai sekarang ada
di kediaman mantan Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya periode 2011-2013 di Nabire.
Adapun mengenai pengaduan soal pengalihan kursi, Bahwa benar telah terjadi
perubahan nama Caleg DPRD terpilih Partai PKS a.n Muhammad Sudirman menjadi
Manfred Sondegau. Namun Teradu memiliki alasan atas pengubahan nama tersebut.
Bahwa Manfred Sondegau telah melakukan tindakan intimidasi, ancaman, dan teror
kepada Muhammad Sudirman beserta keluarganya. Muhammad Sudirman merasa tidak
aman dan terancam. Sebagai non pribumi di Bumi Papua, Muhammad Sudirman
akhirnya merelakan haknya untuk duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Intan jaya.
Kemudian digagaslah pertemuan antara Muhammad Sudirman (Pihak I) dengan Manfred
Sondegau (Pihak II) dengan dihadiri para saksi yakni Ketua KPU (Teradu), Kapolsek
Sugapa, dan Danramil Sugapa. Terjadilah kesepakatan pengalihan kursi dan
ditandatangani Pihak I dan Pihak II serta Saksi-saksi. Teradu membantah dalil Pengadu
tentang penerbitan dua Surat keputusan dan mengubah nama Caleg terpilih Enos
Sondegau menjadi Hirenius Sondegau. Dengan berbagai jawaban di atas, Teradu
berkeyakinan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, fakta persidangan, dan bukti-bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan 8 Maret 2016, DKPP berpendapat Bukti
pengadu tentang keterlibatan partai khususnya Kertas Suara Pemilu Legislatif 2009
adalah valid. Teradu tidak jujur mengenai ketidakterlibatan dalam partai politik. Salah
satu alat bukti yang diajukan Teradu memiliki kop surat yang berupa fotokopi, namun
dibubuhi cap stempel basah. Teradu belum memenuhi syarat telah berhenti dari
keanggotaan partai politik paling sedikit lima tahun pada saat mendaftar sebagai
anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Mengenai aduan status Tersangka yang disandang
Teradu, DKPP berpendapat hal tersebut telah diselesaikan dalam ranah hukum pidana,
pelapor pada perkara pidana tersebut juga telah melakukan pencabutan laporan
tertanggal 12 Januari 2016. Selanjutnya DKPP menilai tindakan pengalihan kursi DPRD
terpilih dari Muhammad Sudirman kepada Manfred Sondegau yang didasarkan pada
penyelesaian kekeluargaan dengan cara kesepakatan itu tidak dapat dibenarkan.
Tindakan Teradu I yang merestui dan menyaksikan serta menandatangani pengalihan
Kursi anggota DPRD terpilih merupakan bentuk penyimpangan, pengabaian, dan
penegasian hak pilih masyarakat yang telah memberikan suara. Perolehan suara pemilu
merupakan aspek hukum administrasi kepemiluan dan berhubungan dengan
11
ketatanegaran. Perolehan suara sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu merupakan
ranah hukum publik, maka sangat tidak tepat jika kesepakatan dan kerelaan yang
merupakan ranah hukum privat (keperdataan) mengubah dan menegasikan hasil
perolehan suara yang merupakan ranah hukum publik. Tindakan
mengalihkan hak keterpilihan seseorang dengan dalih kesepakatan jelas tidak
dibenarkan. Adapun mengenai pengalihan Kursi Enos Sondegau kepada Hirenius
Sondegau, DKPP menilai Pengadu tidak cermat dan jelas dalam menyusun aduan.
Terlebih lagi di muka sidang, Pengadu tidak dapat membuktikan hal ini. Setelah
menimbang segala fakta dan keterangan seluruh pihak DKPP menilai Teradu telah
terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni Pasal 5 huruf b, d, dan i
tentang asas jujur, kepastian hukum, dan profesionalitas serta Pasal 11 huruf c tentang
menaati Prosedur Kepemiluan.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa pengaduan tertulis Pengadu, keterangan Pengadu, memeriksa
jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta
mememeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi pada Teradu sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pokok Pengaduan Pengadu untuk Sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS kepada Teradu a.n Linus Tabuni
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
12
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Enam
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis
tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri
Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
13
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
14