Melanggar
Nomor Putusan: No. 166 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya serta Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 29 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V bertindak sewenang-wenang dan cacat prosedur dalam memutus sidang sengketa dengan Putusan Nomor 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024.
Pasal DilanggarPasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kilion Wenda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Charles Walilo, Teradu V Hongko Gombo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Meiky Tuwo, Teradu IV Yairus Asso masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
240-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
166-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Festus Asso
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Hitigima, Kelurahan/Desa Hitigima, Kecamatan
Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Agus Susanto
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Dollar No.56 B-C, Kelurahan Kapuk, Kecamatan
Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kilion Wenda
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Charles Walilo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Meiky Tuwo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yairus Asso
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Hongko Gombo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Silas Huby
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jalan SD Percobaan, Wamena Kota, Distrik Wamena,
Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai--------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 23 Agustus 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten
Jayawijaya telah diikuti oleh 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dari jalur perseorangan. 3 Bakal Pasangan Calon tersebut yaitu Esau Wetipo dan
Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan
Yance Tenouye yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya.
2. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah menetapkan jadwal tahapan yaitu:
a. Sosialisasi tanggal 6 Mei 2024
b. Pembukaan email Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 8 Mei 2024
c. Penyerahan dukungan perseorangan tanggal 12 Mei 2024;
d. Penyerahan dukungan suara yang sudah diupload ke SILONKADA
tanggal 15 Mei 2024
3. Bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jayawijaya, syarat
dukungan minimal 22.756 dukungan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten
Jayawijaya Nomor 375 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Atas syarat dukungan tersebut,
ketiga Bakal Pasangan Calon telah mendaftarkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya
dengan membawa KTP dan surat pernyataan dukungan serta telah di uplad
da1am SILON KADA.
4. Bahwa pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024 telah dilaksanakan tahapan
verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya dengan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya beserta LO dari masing-masing
Bakal Pasangan Calon.
5. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerbitkan
Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi,
Calon Perseorangan (vide Bukti P-1).
6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02-BA/9501/2024 tentang
Verifikasi Adminsitrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten
Jayawijaya dan berdasarkan hasil rapat pleno memutuskan bahwa status
dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) terhadap dokumen yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon a.n. Esau
Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus
Kossay dan Yance Tenouye.
7. Bahwa terhadap syarat dukungan sesuai dengan BA Nomor 200/PL.02-
BA/9501/2024, Syarat dukungan dari masing-masing bakal calon adalah
sebagai berikut:
Bakal Pasangan Esau Wetipo dan Kornelex Gombo:
a. Jumlah ganda internal sebanyak 4.298 dukungan
b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 3.318 dukungan
c. Jumlah potensi ganda sebanyak 558 dukungan
d. Jumlah indikasi usia sebanyak 0 dukungan.
e. Jumlah NIK bermasalah sebanyak 448 dukungan
Theodorus Kossay-Yance Tenouye:
a. Jumlah ganda internal sebanyak 21.057 dukungan
b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan
c. Jumlah potensi ganda sebanyak 172 dukungan
d. Jumlah indikasi usia sebanyak 7 dukungan
e. Jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan
Anthonius Wetipo-Dekim Karoba
a. Jumlah ganda internal sebanyak 21.057 dukungan
b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan
c. Jumlah potensi ganda sebanyak 172 dukungan
d. Jumlah indikasi usia sebanyak 7 dukungan
e. Jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan
8. Bahwa atas Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada tanggal 4 Juni 2024, Teradu I
s.d. Teradu V telah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses
pemilihan dari Ketiga Bakal Pasangan Calon dan diregister dengan
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024,
dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024.
9. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan proses tidak sidang
mengakomodir dan mempertimbangkan aspek bukti yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya. Hal ini didasarkan pada tanggal 26 Mei 2024 s.d. 2 Juni
2024 Teradu I s.d. Teradu V berada di lokasi tempat verifikasi administrasi dan
tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang menunjukkan
bahwa memang syarat dukungan ketiga Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) minimal.
10. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah membacakan
Putusan Sengketa dengan Nomor Register 003/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA06/06/2024, dan
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 (vide Bukti P-2). Putusan tersebut berisi:
− Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
− Membatalkan Berita Acara KPU Jayawijaya Nomor 200/ PL.02-BA/ 9501/
2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati
pada Kabupaten Jayawijaya pada Kabupaten Jayawijaya tahun 2024
− Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengeluarkan Berita
Acara memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi Administrasi dan
melanjutkan pada tahapan Verifikasi faktual untuk Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius
Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye dalam
waktu 3 X 34 Jam sejak putusan ini dibacakan.
11. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah salah dalam mengambil keputusan pada
amar "MENGELUARKAN BERITA ACARA MEMENUHI SYARAT dalam verifikasi
Administrasi" sedangkan pada angka 7 di atas syarat dukungan minimal dari
ketiga Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TIDAK MEMENUHI
SYARAT (TMS) sehingga Teradu I s.d. Teradu V cacat prosedur dan bertindak
sewenang-wenang dalam mengambil Keputusan.
12. Bahwa atas dasar dibacakan Putusan Nomor Register 003/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, dan
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 cacat prosedur dan bertindak sewenang-
wenang dalam mengambil keputusan, Teradu VI tanggal 19 Juni 2024 justru
menindaklanjuti Putusan tersebut dengan meminta arahan dan petunjuk dari
KPU Provinsi Papua Pegunungan yang semestinya sudah menjadi tugas dari
Teradu VI untuk memutuskannya (vide BUKTI P-3)
13. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tersebut kemudian
Teradu VI menerbitkan Surat Nomor 494/PL.02.2-SD/9501/2024, tanggal 29
Juni 2024, perihal Permohonan Penggabungan Status Belum Memenuhi Syarat
Verifikasi. Administrasi Awal untuk dilakukan Verifikasi Faktual dalam Aplikasi.
SILON (vide BUKTI P-4).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024;
P-2 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024;
P-3 Surat Nomor 461/PY.021.1-SR/9501/2024;
P-4 Surat Nomor 494/PL.02.2-SD/9501/2024, perihal Permohonan
Penggabungan Status Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi
Awal untuk dilakukan verifikasi faktual dalam Aplikasi Silon;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Soni
Molani yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Agustus
2024 sebagai berikut:
Soni Molani
Saksi merupakan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya. Saksi merupakan
penyelenggara Pemilu di tingkat PPS namun saat sudah tidak menjabat lagi. Saksi
menerangkan sampai dengan saat ini masih ada satu orang yang mendukung 2
Calon. Kalau begitu tahapan verifikasinya terlewat. Saksi tidak termasuk orang yang
mendukung 2 Bakal Pasangan Calon. Berdasarkan informasi dari masyarakat
banyak masyarakat yang digunakan KTPnya untuk memberikan dukungan kepada
Bakal Pasangan Calon.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 23 Agustus 2024, sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I SAMPAI V
a. Teradu I s.d. Teradu V melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum
dengan memutus sidang sengketa dengan Nomor Putusan
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 yang cacat prosedur
dan bertindak sewenang-wenang serta tidak berdasarkan ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tertanggal 29 Januari 2020 Pasal 143
ayat (1),(3) Undang-undang tentang Pemilihan menyebutkan: ayat (1) “Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142”. Ayat (3) Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui
tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b.
mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan
melalui musyawarah dan mufakat dan dikuatkan kembali dalam Pasal 2 ayat
(1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
menyebutkan: ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menyelesaikan sengketa. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan, terkait dengan
undang-undang dan Peraturan Bawaslu di atas sangat jelas bahwa Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya berhak menerima dan menyelesaikan Permohonan
Sengketa dan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme
proses penyelesaian sengketa Pemilihan.
b. Bahwa pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024 telah dilaksanakan tahapan
verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupatern Jayawijaya dengan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya beserta LO dari masing-
masing Bakal Pasangan Calon;
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada
tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024 memang benar Tahapan Verifikasi
Administrasi telah dilaksanakan di Kota Jayapura tepatnya di Hotel Grand
Abepura Kota Jayapura, diawasi langsung oleh Kordiv Teradu IV selaku Kordiv
P2HM Bawaslu kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-1);
c. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya telah
menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang
Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan (vide Bukti P-1);
d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02-BA/9501/2024 tentang
Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten
Jayawijaya, dan berdasarkan hasil rapat. pleno memutuskan bahwa status
dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) terhadap dokumen yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon a.n. Esau
Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus
Kossay dan Yance Tenouye;
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
memang benar KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerbitkan Berita
Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi
Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024 yang mana dalam Berita
Acara tersebut memutuskan bahwa status dokumen syarat dukungan
bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen
yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon a.n. Esau Wetipo dan Kornelex
Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan
Yance Tenouye akan tetapi Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 yang mana Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor
532 Tahun 2024 pada lampiran 7, yang seharusnya KPU Kabupaten
Jayawijaya berpatokan pada lampiran 7 Model BA Fermin dukungan KWK
KPU, namun nyatanya KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita
Acara secara kolektif untuk 3 Pasangan Calon perseorangan dan isi dalam
Berita Acara tersebut seharusnya KPU Kabupaten Jayawijaya
mengembalikan syarat dukungan kepada LO atau Pasangan Calon
Perseorangan dan mengeluarkan Berita acara dengan status Belum
memenuhi Syarat (BMS) bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide Bukti
T-2);
2. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya a.n. Silas Hubi telah
diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-
2029 tertanggal 31 Mei 2024 namun pada tanggal 2 Juli 2024 Ketua KPU
Kabupaten Jayawijaya a.n. Silas Hubi masih aktif memimpin Rapat Pleno
KPU Kabupaten Jayawijaya dan menandatangani Berita Acara Nomor
200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon
Perseorangan (Vide Bukti T-3);
3. Bahwa dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya a.n. Silas Hubi
selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya diaktifkan kembali pada tanggal
19 Juli 2024 dengan Surat Keputusan Nomor: 979 Tahun 2024 tentang
Pengaktifan kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 (vide Bukti T-4);
e. Bahwa terhadap syarat dukungan sesuai dengan BA 200/PL.02-
BA/9501/2024, syarat dukungan dari masing-masing bakal calon adalah
sebagai berikut:
1. Bakal Pasangan Esau Wetipo dan Kornelex Gombo:
− Jumlah ganda internal sebanyak 4.298 dukungan;
− Jumlah ganda eksternal sebanyak 3.318 dukungan;
− Jumlah potensi ganda sebanyak 558 dukungan;
− Jumlah indikasi usia sebanyak 0 dukungan;
− Jumlah NIK bermasalah sebanyak 448 dukungan.
2. Theodorus Kossay-Yance Tenouye:
− Jumlah ganda internal sebanyak 21.057 dukungan;
− Jumlah ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan;
− Jumlah potensi ganda sebanyak 172 dukungan;
− Jumlah indikasi usia sebanyak 7 dukungan;
− Jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan.
3. Antonius Wetipo-Dekim Karoba:
− Jumlah ganda internal sebanyak 21.057 dukungan;
− Jumlah ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan;
− Jumlah potensi ganda sebanyak 172 dukungan;
− Jumlah indikasi usia sebanyak 7 dukungan;
− Jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan.
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
terhadap verifikasi administrasi Bakal Calon Perseorangan adalah pada
tanggal 2 Juni 2024 Pukul 23.59 WIT Progres Verifikasi Administrasi Bakal
Calon Perseorangan dari ke 3 Bakal Calon yaitu dari 79.151 data dukung
berhasil diverifikasi sebanyak 31.714 dukungan atau kalau dikonversi ke
persen mendapat 40,07% data, jadi kesimpulannya Verifikasi Administrasi
tidak selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya dengan alasan
kehabisan waktu verifikasi administrasi, namun KPU Kabupaten
Jayawijaya tidak membuat kronologis yang diserahkan kepada kepada
Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan dan
mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02- BA/9501/2024 tentang
Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024
status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) (Vide Bukti T-5);
f. Bahwa atas Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada tanggal 4 Juni 2024, Teradu
I s.d. Teradu V telah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses
pemilihan dari Ketiga Bakal Pasangan Calon dan diregister dengan
003/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/d2024, 005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024;
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa memang benar ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan
menyampaikan permohonan sengketa ke Bawaslu kabupaten Jayawijaya,
karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang juncto Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 48/PUU-XVII/2019 tertanggal 29 Januari 2020 Pasal 143 ayat (1),(3)
Undang-undang tentang Pemilihan menyebutkan: ayat (1) “Bawaslu Provinsi
dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142”. Ayat (3) Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui
tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b.
mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan
melalui musyawarah dan mufakat dan dikuatkan Kembali dalam Pasal 2 ayat
(1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan: ayat (1)
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan
sengketa. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus sengketa Pemilihan itulah yang menjadi dasar Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya menerima dan memproses Permohonan Sengketa Pemilihan.
g. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan proses sidang tidak
mengakomodir dan mempertimbangkan aspek bukti yang disampaikan oleh
KPU Kabupaten Jayawijaya. Hal ini didasarkan pada tanggal 26 Mei 2024 s.d.
2 Juni 2024 Teradu I s.d. Teradu V berada di lokasi tempat verifikasi
administrasi dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
yang menunjukkan bahwa memang syarat dukungan ketiga Bakal Pasangan
Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal;
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam melakukan Pengawasan
Verifikasi Administrasi belum dapat mengeluarkan Rekomendasi tanpa ada
Laporan ataupun Temuan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya,
hanya dapat menyampaikan/memberikan saran perbaikan baik secara tertulis
maupun lisan, pada tanggal 2 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
melalui Kordinator Divisi P2HM telah menyampaikan saran perbaikan secara
lisan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya dan diperkuat kembali dengan
kronologis yang dibuat oleh Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya a.n. Yoel Logo
namun tidak dijalankan oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dan 2 orang
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-6);
h. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah membacakan
putusan sengketa dengan Nomor Register 003/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-
06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PА- 06/06/2024, dan
005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024 (vide Bukti P-2). Ketiga Putusan
tersebut berisi:
− Menerima Permohonan Pemohon untuk Sebagian;
− Membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
200/PL.02.2/9501/2024 tanggal 2 Juni 2024 tentang Verifikasi
Administrasi Calon Perseorangan untuk pemilihan gubernur dan Wakil
Gubernur, Serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2024
− Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengeluarkan Berita
Acara memenuhi Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan
melanjutkan pada Tahapan Verifikasi Faktual untuk Bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama Esau Wetipo, SM dan Kornelex Gombo,
SE, Antonius Wetipo-Dekim Karoba, dan Theodorus Kossay-Yance Tenouye
dalam waktu 3 X 24 Jam sejak Putusan ini dibacakan;
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
melaksanakan Rapat Pleno terkait dengan Putusan Permohonan Sengketa
yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan pada tanggal 19
Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya membacakan Putusan tersebut
dihadapan para pihak, dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
pada poin 3 menyebutkan KPU Kabupaten Jayawijaya harus
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam waktu
3X24 jam sejak putusan dibacakan, namun KPU Kabupaten Jayawijaya
tidak melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut dalam waktu 3X24 Jam,
pada tanggal 3 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan
Surat dengan Nomor 202/PM.00.02/K.PA-06//7/2024 yang mana
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan kepada KPU Kabupaten
Jayawijaya agar melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
yang telah dibacakan (vide Bukti T-7);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Surat kepada Ketua
KPU Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 197/PM.00.02/K.PA-
06/6/2024 tanggal 28 Juni 2024 terkait dengan surat pemberitahuan agar
menjalankan verifikasi faktual sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya dan menerbitkan jadwal baru terkait dengan verifkasi faktual,
namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapi surat yang kami
sampaikan (vide Bukti T-8);
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya kembali menyampaikan Surat ke II
dengan Nomor: 213/PM.00.02/K.PA-06/7/2024 tanggal 20 Juli 2024
terkait dengan surat pemberitahuan agar menjalankan verifikasi faktual
sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan menerbitkan
jadwal baru terkait dengan verifkasi faktual, namun KPU Kabupaten
Jayawijaya tidak menanggapi surat yang kami sampaikan (vide Bukti T-9);
4. Pada tanggal 22 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menjalankan
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan mengeluarkan jadwal
baru yaitu Surat Keputusan Nomor: 429 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor
401 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Kegiatan Pemenuhan
Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil bupati
di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 namun verifikasi faktual
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan di
tingkat Distrik (vide Bukti T-10);
i. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah salah dalam mengambil keputusan pada
amar "MENGELUARKAN BERITA ACARA MEMENUHI SYARAT dalam verifikasi
Administrasi" sedangkan pada angka 7 di atas syarat dukungan minimal dari
ketiga Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TIDAK MEMENUHI
SYARAT (TMS) sehingga Teradu I s.d. Teradu V cacat prosedur dan bertindak
sewenang-wenang dalam mengambil Keputusan;
Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam mengambil Keputusan Sengketa
Pemilihan tidak berdasarkan pada angka 7 di atas melainkan berdasakan fakta
persidangan dan dikaitkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan pada lampiran 1 (satu) BAB II tentang Rincian Program dan
Jadwal Kegiatan dikuatkan kembali dengan Surat Dinas Ketua Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.07-SD/05/2025 tertanggal 28 Mei 2024
perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan dalam Pemilihan serentak tahun 2024 yang menyebutkan:
1. Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota hari Senin tanggal 13 Mei 2024
sampai 2 Juni 2024
2. Rekapitulasi hasil Administrasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota Rabu, 29 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024;
3. Perbaikan ke 1 dan penyerahan perbaikan ke 1 Dokumen syarat dukungan
kepada oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Senin
tanggal 3 Juni 2024 sampai Jumat 7 Juni 2024
4. Verifikasi Administrasi perbaikan ke 1 Dokumen Dukungan oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Sabtu, 8 Juni 2024
sampai Selasa, 18 Juni 2024.
Bahwa verifikasi administrasi syarat dukungan dilakukan penyesuaian dengan
ketentuan:
a) Dukungan Belum memenuhi syarat apabila:
1. Dukungan tidak dilengkapi dengan fotocopy KTP-el, Surat keterangan
menurut Peraturan (Permendagri) yang berlaku seperti biodata
Penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah;
2. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani;
3. Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan
tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK-
PERSEORANGAN tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi KTP-el
atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen
kependudukan lainnya yang sah;
4. Pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi
dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat
pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat
diyakini kebenarannya;
5. Pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur
sipil negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa,
Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang
dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat
terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya;;
6. Pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan tidak
dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti yang
menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan sudah berusia
17 (tujuh belas) tahun, atau sudah atau pernah kawin;
7. Pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur
sipil negara, penyelenggara Pemilihan, PPK, PPS, Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa,
perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan
yang disertai bukti yang menerangkan bahwa pendukung yang
bersangkutan bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara,
penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat
Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-
undangan;
8. Data pendukung tidak tercantum didalam daftar pemilih tetap pada
Pemilu, daftar pemilih sementara Pemilihan, dan/atau daftar
penduduk potensial pemilih Pemilu terakhir; dan/atau;
9. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu)
Pasangan Calon perseorangan pada satu tingkat Pemilihan
b) Dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat bila:
1. alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan;
2. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada
1 (satu) Pasangan Calon perseorangan dan terdapat kesamaan nomor
induk kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, rukun
tetangga/rukun warga, tempat dan tanggal lahir, dan status;
3. Setelah melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat
Dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Syarat Dukungan dengan penyesuaian ketentuan sebagai berikut:
a) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menjumlahkan dukungan yang memenuhi syarat, belum
memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat;
b) apabila dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan
Calon perseorangan sama atau lebih dari syarat dukungan dan
sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan
memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Pasangan
Calon perseorangan dapat mengikuti tahap Penyerahan
Perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau
memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat;
c) apabila dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan
Calon perseorangan kurang dari syarat dukungan dan sebaran
minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan belum
memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Pasangan
Calon perseorangan dapat mengikuti tahap Penyerahan
Perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau
memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat;
4. Pelaksanaan Perbaikan Kesatu dan Penyerahan Perbaikan Kesatu
Dokumen Syarat Dukungan dilakukan dengan ketentuan:
a. perbaikan kesatu dokumen syarat dapat dilakukan oleh
Pasangan Calon perseorangan yang berdasarkan berita acara
rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan dinyatakan
sudah memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat jumlah
dukungan dan sebaran;
b. pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat
disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang
belum memenuhi syarat;
c. pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan
perbaikan berupa:
1) dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya
pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau
2) dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat
berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah
diperbaiki atau dilengkapi
d. pasangan calon perseorangan memastikan jumlah perbaikan
dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan
dukungan
e. dalam melakukan Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen
Syarat Dukungan, Pasangan Calon perseorangan menyerahkan
naskah asli bentuk fisik dan bentuk digital formulir jumlah
dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK) yang diperoleh
dari Silon serta naskah asli bentuk digital surat pernyataan
pendukung (Model B.1-KWK- PERSEORANGAN)
f. status penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon
perseorangan diterima jika:
1. dokumen jumlah dukungan lengkap;
2. dokumen jumlah dukungan sesuai; dan
3. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung
memenuhi kekurangan jumlah dukungan dan sebaran
dukungan berdasarkan verifikasi Administrasi;
g. status penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon
perseorangan dikembalikan jika:
1) dokumen jumlah dukungan tidak lengkap,
2) dokumen jumlah dukungan tidak sesuai; dan/atau
3) surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung tidak
memenuhi kekurangan jumlah dukungan dan/atau sebaran
dukungan berdasarkan Verifikasi Administrasi.
5. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan
verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap data dan dokumen
dukungan yang statusnya diterima pada penyerahan perbaikan ke
satu
6. Sehubungan dengan tanggapan atas dukungan, disampaikan bahwa:
a. pendukung dapat memberikan tanggapan masyarakat berkaitan
dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada
Pasangan Calon perseorangan;
b. selain melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan
infopemilu.kpu.go.id, masyarakat dapat memberikan tanggapan
atas pendukung secara luring ke kantor KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar
melakukan sosialisasi secara luas terkait fitur dan layanan bagi
publik untuk melakukan pemeriksaan keberadaan sebagai
pendukung Pasangan Calon perseorangan.
7. Ketentuan selengkapnya akan diatur dalam Pedoman Teknis yang
akan ditetapkan setelah pengundangan Peraturan KPU tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun
2024.
Bahwa dari ketentuan di atas juga dapat dilihat seharusnya KPU
Kabupaten Jayawijaya juga memberikan waktu untuk perbaikan
syarat dukungan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Dinas Ketua
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.07-SD/05/2025 perihal
Verifikasi Administrasi Dokumen syarat dukungan Bakal Calon
Perseorangan dalam Pemilihan serentak tahun 2024, tertanggal 28
Mei 2024 (vide Bukti T-11);
j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya ingin mempertanyakan Kepada
Pengadu terkait dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, hal apa yang
Pengadu merasa dirugikan secara materil dan in materil?.
k. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan Kepada yang Mulia
Majelis DKPP, Bahwa Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu didapat dari
mana karena yang kami tau bahwa Putusan adalah berkas yang dikecualikan
untuk di publish, Namun pengadu mendapat putusan dan tanda terima
sekaligus dari KPU Kabupaten Jayawijaya. Pertanyaannya ada apa Pengadu
dengan KPU Kabupaten Jayawijaya.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 23 Agustus 2024, sebagai berikut:
II. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
Pertama-tama bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemenuhan dokumen
syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam pemilihan serentak tahun
2024, KPU Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan sesuai tahapan dan
jadwal dan dilaksanakan secara profesional.
1. Pada 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi
Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 dimulai
pada Pukul 17.00 WIT bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura.
2. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal
Pasangan Calon data dukungannya dirincikan sebagai berikut (vide
Bukti T-1):
a. Esau Wetipo, S.M dan Kornelex Gombo
Ganda Internal : 4298
Ganda Eksternal : 3318
Potensi Ganda: 558
Indikasi Usia : 0
NIK Bermasalah : 448
b. Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si
Ganda Internal : 17795
Ganda Eksternal : 3931
Potensi Ganda: 188
Indikasi Usia : 1057
NIK Bermasalah : 2790
c. Theodorus Kossay, SS, M.Hum dan Yance Tenouye, S.H.
Ganda Internal : 21057
Ganda Eksternal : 6873
Potensi Ganda : 172
Indikasi Usia : 4
NIK Bermasalah : 1281
Dengan analisa awal ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532
Tahun 2024 dapat terlihat bahwa jumlah data yang Tidak Memenuhi
Syarat sangat banyak (vide Bukti T-2). Dasar ini menjadi pertimbangan
bahwa Ketiga Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat di TMS-kan.
Hal ini kemudian dibahas mengenai status data dukung dari Ketiga
Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Hingga 28 Mei 2024 perdebatan
mengenai anlisis awal ini belum usai.
3. Pada tanggal 29 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat
Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-3). Surat ini di rapatkan
oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag
Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya. Hasilnya adalah mereka akan
mengikuti Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
4. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada
Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 Komisioner KPU Kabupaten
Jayawijaya menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi
Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya
Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024
Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon
Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita
Acara ini memuat Status dari data Pasangan Calon Perseorangan
untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Esau Wetipo, S.M
dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, S.E, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Wakil Bupati
Dekim Karoba, SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati Theodorus Kossay, SS, M.HUM dan Wakil Bupati Yance
Tenouye, SH semuanya diberikan Status TMS (Tidak Memenuhi
Syarat) (Bukti T-4).
5. Pada 8 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menerima Surat
Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Nomor
Perkara teregistrasi 011/PS.01.02/K.PA-06/6/2024;
012/PS.01.02/K.PA-06/6/2024; 013/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 dan
015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 setelah Ketiga Bakal Calon
Perseorangan melaporkan Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024
ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada sidang Musyawarah Tertutup
yang berlangsung dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 11 Juni 2024
hasilnya ialah tidak memenuhi kesepakatan sehingga proses sengketa
dinaikan kepada Sidang Adjudikasi (vide Bukti T-5).
6. Pada tanggal 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri
Pembacaan Putusan Bawaslu terkait tiga Perkara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan di Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan
Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024;
Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut
memutuskan 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.
Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024
Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon
Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3.
Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita
Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan
dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (vide Bukti T-6).
7. Pada Dalil Pengadu ke 12, Pengadu menjelaskan bahwa Teradu VI
pada 19 Juni 2024 justru menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan
meminta arahan dan petunjuk dari KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 20 bahwa KPU
Kabupaten/Kota melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu
Kabupaten/Kota. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Pasal
139 Ayat (2) disebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota
(Bukti T-7). Demikian, KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan
Berita Acara Nomor menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai
Pemberian Status MS kepada Ketiga Bakal Calon Perseorangan. Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya adalah pihak yang wajib
melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Teradu I s.d. Teradu V
dalam kapasitasnya sebagai Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
8. Pada saat penerbitan Berita Acara, Status Verifikasi Administrasi Data
Dukung yang diverifikasi berdasarkan Keputusan 532 Tahun 2024.
Hasilnya, Lembar Verifikasi Faktual dari ketiga Pasangan Calon tidak
tercetak karena Data Dukungan pada bakal calon pada
SILONPILKADA statusnya TMS dan BMS. Hal ini berdasar karena Data
Dukung dari Ketiga Bakal Pasangan Calon jika sesuai dengan
Keputusan 532 Tahun 2024 keabsahan datanya tidak sesuai. Hal ini
mengharuskan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya
berkomunikasi dengan Bawaslu mengenai masalah ini. Demikian
Bawaslu menyatakan bahwa jika situasinya demikian, maka tidak
sesuai dengan Putusan yang ditetapkan sehingga harus disesuaikan
yaitu Memenuhi Syarat (MS). Oleh karena itu, Status dari dukungan
yang diunggah Bakal Pasangan Calon pada SILONPILKADA kembali
dikerjakan Verifikator untuk di beri Status Memenuhi Syarat yang
dituang didalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024;
Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara
Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024.
9. Pihak Teradu VI tidak terlibat dalam proses penetapan Berita Acara
dalam hal menetapkan Status MS karena pihak teradu VI dalam posisi
sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak aktif karena dalam
posisi diberhentikan sementara (vide Bukti T-8). Sehingga Teradu VI
berdasarkan dalil yang disebutkan oleh Pengadu salah alamat
dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024;
Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara
Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (vide Bukti T-9).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I sampai V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 166-PKE-
DKPP/VII/2024 Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1.1 s.d. T-11, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1.1 Formulir Model A Pengawasan Verifikasi Administrasi tanggal 26 Mei
2024-2 Juni 2024;
T-1.2 Dokumentasi Pengawasan Verifikasi Administrasi;
T-1.3 Video Pengawasan Verifikasi Administrasi;
T-2 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 200/PL.02-
BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada
tanggal 2 Juni 2024;
T-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 363 Tahun 2024
tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan
Periode 2024-2029;
T-4 Surat Keputusan Nomor: 979 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali
Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Pegunungan Tahun 2024;
T-5.1 Formulir Model A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya;
T-5.2 Kronologis Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya;
T-6.1 Video Saran Perbaikan Bawaslu Jayawijaya secara lisan kepada KPU
Kabupaten Jayawiajaya;
T-6.2 Kronologis Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya;
BUKTI KETERANGAN
T-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya;
T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 197/PM.00.02/K.PA-
06/6/2024, perihal Pemberitahuan ke II, tanggal 28 Juni 2024;
T-9 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 213/PM.00.02/K.PA-
06/7/2024, perihal Pemberitahuan Verifikasi Faktual ke Satu dan ke
Dua, tanggal 20 Juli 2024;
T-10 Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 429 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 402 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan
Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024;
T-11 Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.07-
SD/05/2025, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan
Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,
tanggal 28 Mei 2024;
[2.7.2] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 166-PKE-
DKPP/VII/2024 Teradu VI, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-
1 s.d. T.2-9, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.2-1 Hasil Analisis Awal Data Dukungan Bakal Pasangan Calon;
T.2-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
T.2-3 Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
T.2-4 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi
Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024;
T.2-5 Putusan Tidak Terjadinya Kesepakatan Musyawarah untuk Perkara
003/REG.01.02/K.PA.06/6/2024; 004/REG.01.02/K.PA.06/6/2024
dan 005/REG.01.02/K.PA.06/6/2024;
T.2-6 Putusan Kesepakatan Musyawarah untuk Perkara
003/PS.REG.01.02/K.PA.06/06/2024;
004/PS.REG.01.02/K.PA.06/06/2024 dan
005/PS.REG.01.02/K.PA.06/06/2024;
T.2-7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
BUKTI KETERANGAN
T.2-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-
2029;
T.2-9 Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor
206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-
BA/9501/2024;
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 23
Agustus 2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Keputusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam penyelesaian
Sengketa pemilihan dengan Nomor Perkara sidang sengketa dengan nomor
Putusan 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, amar Putusan tidak
dilaksanakan KPU Kabupaten Jayawijaya dalam Waktu 3X24 Jam.
2. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu V melanggar
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak melanggar Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sudah
melaksanakan Sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara penyelesaian
sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 2 ayat (1) Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa. (2)
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
sengketa Pemilihan.
4. Bahwa Pengadu sewaktu ditanya Majelis pemeriksa tidak dapat menyebutkan
Pelanggaran yang dilakukan oleh teradu 1 sampai 5 dalam Perbawaslu 2
Tahun 2020 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
5. Bahwa dalil Pengaduan pengadu Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hadir dalam
Rapat Pleno pada tanggal 2 Juni 2024, Namun tidak memberikan
rekomendasi.
6. Teradu 1 sampai 5 menyimpulkan Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
tidak mendapatkan undangan Resmi dari KPU Kabupaten Jayawijaya terkait
pelaksanaan Rapat pleno Rekapitulasi verifikasi Administrasi, sesuai dengan
Ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dalam Bab VI huruf D angka
3 dan 4. Namun Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melalui Kordiv P2HM hadir
karena sedang melaksanakan Pengawasan melekat pada Verifikasi
Administrasi yang sedang berlangsung. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya juga
sudah menyampaikan saran perbaikan secara lisan pada saat itu namun KPU
Kabupaten Jayawijaya tidak mempertimbangkan saran Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya.
7. Bahwa dalam Keputusan Pengelesaikan Sengketa teradu 1 sampai 5 Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya tidak ada unsur yang merugikan Pengadu dalam segi
materi maupun Inmateri.
8. Bahwa Keterangan Pihak terkait dari Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
Teradu 1 sampai 5 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak pernah berkoordinasi
dengan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
9. Teradu 1 s.d. Teradu V menyimpulkan bahwa dalam proses pelaksanaan
penyelesaian Sengketa, Teradu I s.d. Teradu V telah berkoordinasi kepada
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melalui WhatsApp, dan Bawaslu Papua
Pegunungan telah menugaskan Staf untuk hadir menyaksikan selama sidang
musyawarah tertutup maupun sidang musyawarah terbuka juga pada saat
pembacaan Putusan.
10. Bahwa Teradu VI telah mengakui pada saat tanggal 2 Juni 2024 diberhentikan
sementara sebagai Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya, dan pada tanggal
26 Juni 2024 baru menerima surat resminya.
11. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Jayawijaya telah mengakui salah dalam
melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 26 Mei sampai 2 Juni 2024
tidak dilaksanakan 100%.
12. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya tidak memahami dengan aturannya sendiri
terkait Verifikasi Administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Belum
Memenuhi Syarat (BMS), dan Memenuhi Syarat (MS), sewaktu ditanyakan
Majelis Pemeriksa.
13. Bahwa Teradu IV a.n. Yairus Asso Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya,
telah mengingatkan KPU harus menyelesaikan Verifikasi Administrasi 100%
namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak mengindahkan saran perbaikan
Bawaslu.
14. Bahwa Saksi yang dihadirkan Pengadu adalah seorang Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.
15. Bahwa Pengadu adalah Ketua Umum Jaringan Relawan Banua Bupati (JRBB)
Kabupaten Jayawijaya. JRBB merupakan Tim pemenangan dari salah satu
Calon Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
PETITUM
Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus
Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I sampai V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] KESIMPULAN TERADU VI
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 23
Agustus 2024, maka Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I.KESIMPULAN TERADU VI ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa secara kelembagaan KPU Kabupaten Jayawijaya wajib
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya seperti yang
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 20 bahwa KPU Kabupaten/Kota
melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota. Terlepas
dari isi putusan tersebut yang dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu seharusnya putusan Bawaslu menyarankan untuk melanjutkan
Verifikasi Administrasi sehingga data dukung yang diverifikasi sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pedoman Teknis, dan Surat
Dinas dari Komisi Pemilihan Umum.
2. Berdasarkan alat bukti Pengadu vide Bukti P-4, Teradu VI tidak
mendandatangani Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 494/PL.02.2-
SD/9501/2024 tanggal 29 Juni 2024 karena Teradu VI sedang dalam
masa pemberhentian sementara sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2024, sehingga dalil Pengadu tidak
sesuai.
3. Hasil tindak lanjut Putusan Bawaslu yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-
BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024,
Teradu VI tidak ikut dalam penandatangan Berita Acara hasil putusan
Bawaslu.
II.PETITUM
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua
Pegunungan, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan,
Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya, Kasubbag Teknis KPU Kabupaten
Jayawijaya, Operator SILON KPU Kabupaten Jayawijaya, dalam sidang
pemeriksaan tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
1. Pada 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi
Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 dimulai pada Pukul
17.00 W1T bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura.
2. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat
Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya
menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah
selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara
Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi Bakal
Caion Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubemur dan
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.
Demikian Berita Acara ini ditanda tangani oleh Teradu VI dan 2 Pihak Terkait
dari KPU Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti PT-1).
3. Bahwa Verifikasi Administasi pada tanggal 26 s.d. 28 Mei 2024, Staf yang
melakukan verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubemur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024.
4. Bahwa Setelah adanya Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal
Verifikasi Adrninistrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Ca1on
Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Indikator Verifikasi
Administrasi disesuaikan dimana kategori Tidak Memenuhi. Syarat dapat
dikategorikan ke dalam dua indikator saja yaitu Data Dukung yang
Dukungan pada 1 Paslon Lebih dari 1 atau Ganda Internal dan kedua yaitu
Dukungan yang alamatnya tidak sesuai.
5. Setelah adanya Putusan Bawaslu untuk memberikan Status MS pada Ketiga
Bakal Pasangan Calon Perseorangan, verifikasi administrasi kembali
disesuaikan dengan Hasil Putusan Bawaslu yaitu memberikan Status
Memenuhi Syarat kepada Ketiga Bakal. Pasangan Calon yang tertuang dalam
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum diantaranya Berita Acara Nomor
205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-
BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (vide
Bukti PT-3).
Alminus Wuka (Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Koordinator Ketua Divisi
Data dan Informasi)
• Pihak Terkait menerangkan mengenai TMS/BMS/MS, Pendukung yang
diberikan kepada Pasangan Calon Perseorangan tersebut dapat terlihat.
Seseorang hanya dapat mendukung 1 Pasangan Calon Perseorangan namun
ternyata KTPnya ada 2 hingga pada akhirnya orang tersebut mendukung 2
Pasangan Calon Perseorangan. Mengenai dengan hal ini dapat dilakukan
perbaikan.
• Pihak Terkait menerangkan untuk TMS tidak dapat dilakukan perbaikan
walaupun pada tahap verifikasi administrasi. Hal ini disebabkan TMS tidak
memenuhi syarat. Kategori tidak memenuhi syarat yaitu dibawah umur tapi
masuk sebagai pendukung.
Niko Asso (Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Ketua Divisi SDM)
• Pihak Terkait menerangkan mengenai TMS/BMS, berdasarkan prosedur
memang harus mengikuti aturan. Pada saat rapat pleno penetapan BA Nomor
200, Pihak Terkait tidak ikut karena berada di Jakarta untuk mengikuti
kegiatan koordinasi untuk kesiapan Pilkada. Namun Pihak Terkait
mengetahui mengenai Berita Acara Nomor 200.
Maikel Walilo (Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan)
• Pihak Terkait menerangkan waktu sengketa di Bawaslu Kabupaten Jaya
Wijaya, Pihak Terkait sedang ada berada di Jakarta untuk mengikuti sidang
di Mahkamah Konstitusi. Sidang di Bawaslu Kabupaten Jaya Wijaya sebanyak
3 kali. Namun Pihak Terkait tidak ikut sama sekali.
• Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan
minimal Calon Perseorangan ada dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. TMS
artinya tidak dapat dipakai karena memang tidak memenuhi syarat. TMS
dalam tahapan verifikasi administrasi tidak dapat diperbaiki.
• Pihak Terkait menerangkan pada waktu tanggal 29 Mei 2024 verifikasi
administrasi tidak mencapai 100% maka kita meminta untuk diajukan
kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Lalu Surat Nomor 815 turun
sehingga batas waktu diperpanjang menjadi tanggal 2 Juni 2024. Pada waktu
bersepakat dengan Divisi Hukum, 3 komisioner bahwa tanggal 2 Juni 2024
adalah terakhir batas waktunya. Pada saat penetapan TMS juga telah melalui
proses rapat pleno dengan Divisi Teknis, Ketua KPU Kabupaten Nduga selaku
Divisi Data, Pihak Terkait Divisi Hukum. Hasil analisis sebagian progress
sudah berjalan sehingga dari situ bisa menganalisis. Sedangkan sisanya
sedikit. Berdasarkan hasil analisis memang tidak memenuhi syarat. Ketika
masuk dalam Silon ada Belum Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat.
Yoel Logo (Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Ketua Divisi Teknis)
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan terbitnya Berita Acara Nomor 200
proses verifikasi Bakal Calon dari tanggal 6.
• Pihak Terkait menerangkan sebelum vermin 100% belum dapat menerbitkan
Berita Acara Nomor 200. Sehingga seharusnya belum dapat dinyatakan itu
TMS. Pada saat rapat pleno penetapan, Pihak Terkait bersama dengan Ketua
dan 2 orang anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Pihak Terkait
menyampaikan bahwa belum saatnya untuk men-TMS-kan, karena perlu
dasar untuk men-TMS-kan. Baru 47,52% sehingga dasarnya tidak ada.
Sebenarnya batas waktunya sampai dengan tanggal 29 Mei 2024 namun
karena ada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 815 sehingga batas
waktu menjadi tanggal 2 Juni 2024. Sampai dengan tanggal 2 Juni 2024
Pukul 23.59 WIT belum mencapai 100% sehingga Pihak Terkait
menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya agar
tidak men-TMS-kan. Sebaiknya kita membuat kronologis untuk disampaikan
kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan.
• Pihak Terkait menurut aturan harus verifikasi administrasi sampai dengan
100% BMS berapa? TMS berapa? Memenuhi syarat minimal dukungan atau
tidak? apabila belum memenuhi syarat berarti diberikan waktu kepada Bakal
Calon untuk melakukan perbaikan. Apakah memenuhi syarat minimal
dukungan atau belum menenuhi syarat minimal dukungan? Keduanya saat
itu belum, maka saran Pihak Terkait pada saat itu adalah membuat kronologis
untuk disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga
menunggu arahan dari KPU Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum apakah
TMS atau MS? Bahkan melanjutkan vermin sampai dengan 100%? Sehingga
jelas apakah itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat? Mengenai
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815 ada 2 poin yaitu terkait dengan
perpanjangan waktu verifikasi administrasi dan klasifikasi.
• Pihak Terkait menerangkan tidak dapat mengambil kesimpulan dari hasil
analisis untuk di TMS-kan. Kesimpulan dapat dilakukan setelah vermin
selesai.
• Pihak Terkait selaku Ketua Divisi Teknis. Pada saat rapat pleno dengan Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, terjadi perdebatan selama 2 jam.
Pihak Terkait menerangkan mengenai perpanjangan waktu sampai dengan
tanggal 2 Juni 2024, belum dapat terselesaikan karena keterbatasan tenaga.
Pada saat itu, Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada Ketua KPU
Kabupaten Jayawijaya agar menambah tenaga. Pihak Terkait juga meminta
kepada Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menambah tenaga.
Sekretaris pada akhirnya memberikan penambahan tenaga namun tidak full
demikian pula dengan KPU Provinsi Pegunungan memberikan penambahan
tenaga tetapi tidak maksimal.
• Pihak Terkait menerangkan Berita Acara Nomor 200 dilakukan rapat pleno
hanya berempat karena 1 orang tidak berada di tempat. Pada saat
penandatangan, Pihak Terkait selaku Ketua Divisi Teknis tidak
menandatangani. Pihak Terkait tidak menandatangani karena seharusnya
membuat kronologis terlebih dahulu terkait dengan verifikasi administrasi
yang belum 100% untuk disampaikan kepada Provinsi Papua Pegunungan.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai data ganda internal dan eksternal
sesuai dengan juknis Nomor 532. Juga ada surat Dinas KPU RI Nomor 815,
pada saat tahap verifikasi administrasi awal kalau ditemukan data ganda
internal berarti pada saat verifikasi administrasi pertama itu kalau misal data
ganda internal 1 dukungan bisa 1 di TMS kan kemudian 1 lagi MS. Namun
apabila ganda eksternal, berarti itu BMS. Lalu pada saat verifikasi faktual
langsung ditanyakan kepada orang yang bersangkutan. Apakah KTP ada di 2
Calon? Kira-kira yang didukung yang mana? Diklarifikasi kepada orang yang
bersangkutan. Sehingga terkait dengan ganda internal dan ganda eksternal
pada saat diverifikasi administrasi bisa dilakukan khusus untuk ganda
internal. Namun kalau eksternal langsung kepada orang yang bersangkutan
saat verifikasi faktual.
• Pihak Terkait menerangkan dalam verifikasi administrasi awal, itu dilakukan
namun tidak sampai tuntas karena belum mencapai 100% namun keluar
Berita Acara Nomor 200.
• Pihak Terkait menerangkan dalam verifikasi administrasi, dinyatakan TMS
apabila terdapat 2 kategori yaitu apabila 2 pendukung ditemukan satu
pendukung mendukung 2 bakal pasangan calon itu termasuk ganda eksternal
sehingga 1 di TMS kan dan 1 lagi MS.
• Pihak Terkait menerangkan dinamika pada saat rapat pleno voting memang
tidak direncanakan karena pada waktu itu Pihak Terkait selaku Koordinator
Divisi Teknis hingga tanggal 2 Juni 2024, bersama dengan verifikator, di Hotel
Grand Abe. Pada saat itu, rapat pleno dilaksanakan secara tiba-tiba dan ketika
rekan-rekan lain datang. Pada saat akan berakhir maka dilaksanakan voting.
Padahal belum saatnya untuk pengambilan voting. Pihak Terkait
menyarankan agar tidak melakukan voting dulu.
• Pada saat itu, Pihak Terkait menyarankan kepada anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya saat itu juga ada, agar
sebaiknya membuat kronologis terlebih dahulu lalu disampaikan kepada
pimpinan berkenaan dengan verifikasi administrasi yang belum mencapai
100%. Dalam verifikasi administrasi dukungan ada BMS dapat dilakukan
perbaikan kalau TMS tidak dapat dilakukan perbaikan. Sedangkan untuk
Berita Acara Nomor 200 adalah TMS.
• Pihak Terkait tidak menandatangani Berita Acara Nomor 200 karena belum
dapat disimpulkan. Bakal Pasangan Calon belum dapat ditetapkan statusnya
BMS/MS/TMS karena belum mencapai 100% verifikasi administrasinya.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat verifikasi administrasi tanggal 26 Mei
2024 dilakukan dengan tenaga 6 orang. Pada saat itu, terdapat sidang di
Mahkamah Konstitusi sehingga tenaga sangat minim. Pihak Terkait meminta
kepada Sekretaris dan Teradu VI agar menambah tenaga. Selanjutnya,
Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya bersurat ke KPU Provinsi Papua
Pegunungan untuk meminta penambahan tenaga untuk melakukan verifikasi
administrasi. Namun, KPU Kabupaten Jayawijaya diberikan tenaga seadanya
sekitar 15 orang. Pada saat itu, tidak pula mencapai 15 orang karena ada juga
yang ditarik lagi ke pusat untuk membantu sidang di Mahkamah Konstitusi.
• Pihak Terkait menerangkan agar KPU Kabupaten Jayawijaya dapat mengambil
keputusan yang tepat, maka Pihak Terkait menyarankan agar tidak
melakukan voting tetapi melakukan musyawarah untuk mengambil langkah
yang terbaik. Pihak Terkait menyarankan agar membuat kronologis kemudian
disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk diteruskan
kepada Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang hadir
saat itu memiliki pemikiran yang sama.
• Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 815 KPU Kabupaten Jayawijaya diberikan waktu untuk melakukan
verifikasi administrasai sampai dengan tanggal 2 Juni 2024.
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
a. Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban, Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan melakukan Pengawasan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan;
b. Bahwa pada tanggal 10 s.d. 19 juni 2024 Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan memantau Proses Penanganan Penyelesaian sengketa
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dari Proses musyawarah Mediasi tertutup
dan Ajudikasi Terbuka sampai dengan Putusan (Bukti PT.2-1).
c. Bahwa permohonan sengketa yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya disampaikan oleh:
1. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Esau Wetipo dan
Kornelex Gombo;
2. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Antonius Wetipo-
Dekim Karoba
3. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus Kossay-
Yance Tenouye
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah mencermati putusan
Penyelesaian sengketa Bawasiu Kabupaten Jayawijaya yang dibacakan
pada tanggal 19 Juni 2024 di Hotel Grand Sartika Wamena
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima Surat yang
disampaikan oleh ketua KPU kabupaten Jayawijaya dengan Nomor:
463/PY.02.1-SD/9501/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang mana dalam isi
surat tersebut pada intinya memohon kepada Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan untuk Meninjau Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
(Bukti PT.2-2)
f. Bahwa Bawaslu Papua Pegunungan telah membalas Surat KPU Kabupaten
Jayawijaya dengan Nomor Surat: 121/PM.06.01.02/K.PG/06/2024
tanggal 21 Juni 2024 yang mana daiam isi surat Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang Pasal 144 ayat (1) dan (2) yang menyampaikan:
Ayat (1)
" Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota
mengenai penyelesalan sengketa Pemilihan merupakan putusan bersifat
mengikat";
Ayat (2)
" KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten /Kota wajib menindak lanjuti
Putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Putusan Panwaslu Kabupaten/Kota
mengenai Penyelesaian sengketa Pemilihan sebagalmana dimaksud pada
ayat (1) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja";
2. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota Pasal 61 ayat (2) menyampaikan:
"Putusan Bawasiu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota wajib
ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Kota Paling lama 3 (tiga) hari kerja"
3. Berkaitan dengan Point 2 huruf a dan b di atas maka Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya
hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak berwenang
meninjau Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya karena
bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam undang-undang
di atas;
b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menghimbau
kepada, KPU Kabupaten Jayawijaya agar segera menindak
lanjuti Putusan Bawasiu Kabupaten Jayawijaya paling lambat
3 (tiga) hari kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan di atas (vide Bukti PT.2-3)
g. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah memanggil Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya untuk dilakukan klarifikasi
terhadap Putusan yang telah dibacakan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
dengan Surat Nomor: 120/PM.06.01.02/K.PG/06/2024 tanggal 21 Juni
2024, yang hadir pada saat itu satu orang anggota Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya a.n. Hongko Gombo yang memberikan Klarifikasi kepada
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti PT.2-4)
h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam mengambil Keputusan tidak
pernah berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan
mereka membuat Keputusan berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya.
i. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan pernah menyampaikan
secara lisan ke Bawasiu Kabupaten Jayawijaya agar memproses
Permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan aturan dan Prosedur
yang berlaku;
j. Bahwa terdapat 3 Putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten
Jayaijaya dihadapan para Pihak yaitu: Nomor 003/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024
1) Putusan dengan Nomor 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024
atas nama Esau Wetipo dan Kornelex Gombo;
2) Putusan dengan Nomor 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024
Antonius Wetipo-Dekim Karoba;
3) 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Theodorus Kossay-Yance
Tenouye (vide Bukti PT.2-5)
k. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan
Nomor 140/PM.00.01/K.PG/07/2024, perihal Progres Pelaksanaan
Putusan Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti PT.2-6)
l. Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2024 Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 143/HK.00/K.PG/07/2024, terkait
permintaan laporan tindak lanjut Putusan Sidang Ajudikasi Verifikasi
Administrasi Bakal Calon Perseorangan (vide Bukti PT.2-7)
Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya
1. Pada tanggal 26 Juni 2024, verifikasi administrasi dilakukan di Hotel Grand
Abe Jayapura dengan tenaga Operator dukungan dari Satker KPU di Papua
Pegunungan. Satker yang membantu diantaranya KPU Provinsi Papua
Pegunungan, KPU Kabupaten Yahukimo dan KPU Kabupaten Pegunungan
Bintang;
2. Pada tanggal 26 s.d. 28 Mei 2024, Staf yang melakukan verifikasi administrasi
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT.3-1);
3. Setelah adanya Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal
Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Indikator Verifikasi Administrasi
disesuaikan dimana kategori Tidak Memenuhi Syarat dapat dikategorikan ke
dalam dua indikator saja yaitu Data Dukung yang Dukungan pada 1 Pasangan
Calon lebih dari 1 atau Ganda Internal dan kedua yaitu dukungan yang
alamatnya tidak sesuai (vide Bukti PT.3-2);
4. Setelah ada Putusan Bawaslu untuk memberikan status MS pada ketiga Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, verifikasi administrasi, kembali disesuaikan
dengan hasil Putusan Bawaslu yaitu memberikan Status Memenuhi Syarat
kepada Ketiga Bakal Pasangan Calon.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa Operator Silon KPU Kabupaten Jayawijaya
ditunjuk oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya. Operator Silon bisa dari
PPNPN sedangkan admin dari ASN.
6. Pihak Terkait menerangkan Operator Silon di KPU Kabupaten Jayawijaya ada
2. Hanya dalam hal ini, untuk satu Operator Silon lainnya membantu rekan-
rekan di Bagian Hukum menyiapkan dokumen sidang di Mahkamah
Konstitusi saat tahapan verifikasi administrasi.
7. Pihak Terkait menerangkan kalau TMS vermin tidak dapat dilakukan ke tahap
perbaikan. Pihak Terkait membenarkan bahwa itu sudah final dan
menyangkut batas minimal dukungan. Pihak Terkait menerangkan bahwa
yang dapat dilakukan tahap perbaikan yaitu MS atau BMS.
8. Pihak Terkait menerangkan tidak mencapai 100% karena KPU Kabupaten
Jayawijaya mengalami kekurangan SDM. Pada akhirnya, Pihak Terkait
menyurat kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk meminta
penambahan tenaga untuk membantu verifikasi administrasi sebagaimana
yang telah disampaikan KPU Kabupaten Jayawijaya telah dibantu oleh KPU
Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Yalimo. Hal tersebut telah Pihak Terkait upayakan
semaksimal mungkin. Pada saat itu memang banyak kegiatan pada bagian
masing-masing sehingga yang bisa didapatkan adalah 15 orang untuk
membantu.
Operator Silon KPU Kabupaten Jayawijaya
1. Pada tanggal 26 Juni 2024, Operator melakukan verifikasi administrasi di
Hotel Grand Abe Jayapura. Pemilihan tempat ini berdasarkan
ketersediaan/dan akses internet yang lebih memadahi dibandingkan dengan
internet yang ada di Wamena.
2. Bahwa Operator hanya sebagai pelaksana aplikasi yang kemudian
melaporkan kepada Sekretaris sebagai Pimpinan Kesekretariatan melalui
Kasubbag Teknis. Di bawah arahan dan pengawasan Pimpinan, Pihak Terkait
sebagai Operator melakukan verifikasi administrasi yang didasarkan pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 (vide Bukti PT.4-
1). Secara terperinci bahwa data dukung yang diverifikasi status MS lebih
mendominasi karena banyak Data Dukung yang diupload tidak sesuai seperti
Model B-1 KWK PERSEORANGAN tidak singkron dengan isian pada
SILONPILKADA, KTP tidak dimuat dalam Model B-1 KWK Perseorangan dan
banyak data Ganda Internal (vide Bukti PT.4-2). Pada verifikasi administrasi
berdasarkan Keputusan 532 Tahun 2024 Data Dukung yang diberikan status
Belum Memenuhi Syarat hanya Ganda Eksternal.
3. Pada tanggal 29 Mei 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menerima Surat Dinas
Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen
Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024. Berdasarkan Surat Dinas Nomor 815, Operator melaksanakan
verifikasi administrasi dengan memberikan status Memenuhi Syarat jika Data
Dukungan sesuai, Belum Memenuhi Syarat pada tidak mencantumkan KTP,
Model B-1 KWK Perseorangan tidak ditandatangani, Model B-1 KWK
Perseorangan tidak sesuai dengan KTP, data Pendukung tidak tercantum
dalam DPT dan 1 orang lebih dari 1 Pasangan Calon atau Ganda eksternal.
Untuk TMS adalah pada Ganda Internal dan Alamat Pendukung tidak sesuai
(PT.4-2).
4. Pihak Terkait merupakan PPNPN. Pihak Terkait menerangkan tugas Operator
Silon adalah melakukan verifikasi administrasi dan dokumen persyaratan.
Pihak Terkait menerangkatn mengenai verifikasi administrasi syarat minimal
dukungan 3 Bakal Calon tidak hanya Pihak Terkait sendiri mengelola
melainkan ada beberapa Operator Silon.
5. Pihak Terkait menerangkan yang diperiksa dalam tahapan verifikasi
administrasi adalah kesesuaian data Model Perseorangan yang diupload
seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, data-data ganda eksternal,
NIK yang tidak sesuai. Pada saat verifikasi administrasi Teradu IV hadir untuk
melakukan pengawasan.
6. Pihak Terkait menerangkan kalau TMS vermin tidak dapat dilakukan
perbaikan.
7. Pihak Terkait menerangkan tidak mencapai 100% dalam verifikasi
administrasi karena keterbatasan SDM. Selain itu, dalam melakukan
verifikasi administrasi, Pihak Terkait harus memeriksa satu persatu antara
kesesuaian B1 KWK isian data itu yang membuat terkendala. Kemudian ada
beberapa indikator-indikator dalam aplikasi. Kemudian harus diperiksa
kesesuaian nama dan NIK. Pihak Terkait juga menemukan 1 orang
memberikan 2 dukungan kepada Bakal Pasangan Calon. Seperti menganalis
data dukung pertama dari ketiga Bakal Calon itu ada fitur di Silonkada bisa
analisis dukungan jadi langsung muncul data ganda eksternal dan internal
kemudian NIK yang tidak terdaftar dalam DPT. Hal ini masih dalam tahap
verifikasi administrasi sehingga untuk kegandaan dukungan belum
memanggil orang yang bersangkutan. Tidak dilakukan verifikasi faktual
karena langsung TMS sebagaimana Berita Acara Nomor 200. Verifikasi
administrasi belum 100% jadi langsung diterbitkan Berita Acara Nomor 200.
Sebelum di TMS kan telah melalui proses rapat pleno, hadir dalam rapat
pleno, Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya beserta 2 anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya serta anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya a.n. Yairus Asso itu
pada tanggal 2 Juni 2024.
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya
1. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 26 Juni 2024, verifikasi administrasi
dilakukan di Hotel Grand Abe Jayapura dengan tenaga Operator dukungan dari
Satker KPU di Papua Pegunungan. Satker yang membantu diantaranya KPU
Provinsi Papua Pegunungan, KPU Kabupaten Yahukimo dan KPU Kabupaten
Pegunungan Bintang kemudian setelah ada Putusan Bawaslu dilanjutkan pada
penyesuaian Status Memenuhi Syarat di Hotel Grand Sartika Wamena (vide
Bukti PT.5-1);
2. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 26 s.d. 28 Mei 2024, Staf yang
melakukan verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532
tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT.5-
2);
3. Pihak Terkait menerangkan setelah adanya Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Indikator Verifikasi
Administrasi disesuaikan dimana kategori Tidak Memenuhi Syarat dapat
dikategorikan ke dalam dua indikator saja yaitu Data Dukung yang Dukungan
pada 1 Pasangan Calon lebih dari 1 atau Ganda Internal dan kedua yaitu
dukungan yang alamatnya tidak sesuai (vide Bukti PT.5-3);
4. Pihak Terkait menerangkan setelah ada Putusan Bawaslu untuk memberikan
status MS pada ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan, verifikasi
administrasi, kembali disesuaikan dengan hasil Putusan Bawaslu yaitu
memberikan Status Memenuhi Syarat kepada Ketiga Bakal Pasangan Calon (vide
Bukti PT.5-4).
5. Pada saat proses verifikasi administrasi awal pada tanggal 26 s.d. 29 Mei 2024
proses untuk mencapai 100% belum tercapai hingga pada tanggal 2 Juni 2024,
membenarkan pada saat verifikasi administrasi membawa KTP sejumlah 2756
sehingga memenuhi syarat. Jumlah Pasangan Calonnya tidak hafal hanya
jumlah 79121 dukungan yang diupload ke dalam Silon. Itu dukungan dari 3
bakal calon. Sebelum masuk ke verifikasi ada analisi kegandaan dalam Silon.
Setelah dianalisis akan muncul terlihat ganda identik maupun eksternal.
6. Pihak Terkait menerangkan pada saat proses klarifikasi yang dilakukan adalah
melihat jumlah dukungan apakah memenuhi syarat atau tidak? di situ dicek
nama, alamat, dan kegandaannya, serta status pekerjaan. Proses penyandingan
kegandaan ada di proses administrasi. Apabila jumlah dukungan kurang dari
syarat minimal maka akan dilakukan perbaikan. Ketiga pasangan calon status
awal Tidak Memenuhi Syarat sehingga ada perbaikan di tahapan administrasi.
Perbaikan dilakukan pada tanggal 3 s.d. 7 Juni. Ketiganya tidak ada perbaikan
pada saat tahapan administrasi. Pihak Terkait menerangkan berdasarkan aturan
memang ada perbaikan dalam tahapan administrasi. Dalam BA Administrasi
Nomor 200 statusnya TMS. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hadir dalam tahapan
administrasi.
7. Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hadir mulai saat
tahapan penerimaan dukungan sampai dengan tahapan verifikasi administrasi.
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak terdapat keberatan terhadap proses
penerimaan dukungan sampai dengan tahapan verifikasi administrasi.
8. Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak dapat
mengecek melalui silon berkenaan dengan jumlah dukungan. Pihak Terkait
menerangkan tidak terdapat surat dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
berkenaan dengan pembukaan akses Silon. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
hadir pada saat proses verifikasi administrasi.
9. Pihak Terkait membenarkan bahwa pada saat proses akhir keluarnya BA Nomor
200 sudah menentukan bahwa ketiga calon tidak memenuhi syarat administrasi.
Membenarkan bahwa BA Nomor 200 baru dalam tahapan verifikasi administrasi.
10. Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
832 tahapan verifikasi faktual pertama dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 16 Juni
2024. Pihak Terkait menerangkan setelah ada Keputusan Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya tanggal 19 Juni 2024 dilakukan verifikasi faktual. Pelaksanaan
verifikasi faktual sampai dengan tahap ke-2.
11. Pada saat verifikasi administrasi LO tidak diundang karena proses verifikasi
administrasi belum 100% sementara batas untuk verifikasi adalah sampai
dengan 2 Juni 2024. Bahwa sampai dengan tanggal 2 Juni 2024 verifikasi
administrasi belum 100%.
12. Pihak Terkait menerangkan Berita Acara Nomor 200 yang menyatakan TMS
terbit tanggal 2 Juni 2024. Pada saat menentukan TMS/MS tidak mengundang
LO. Pihak Terkait menerangkan tidak memberitahu bahwa verifikasi
administrasi telah selesai.
13. Pihak Terkait menerangkan tidak memberitahukan kepada LO terkait dengan
tahapan perbaikan tanggal 3 s.d. 16 Juni 2024. Pihak Terkait menyadari bahwa
sebenarnya pada saat itu memang ada tahapan perbaikan tapi ada Berita Acara
Nomor 200. Sehingga 3 Bakal Calon menyampaikan gugatan kepada Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya.
14. Pihak Terkait menerangkan sebelum tahapan pencalonan sudah ada sosialisasi
kepada stakeholder terkait dengan Keputusan KPU Nomor 532 dan PKPU
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh LO Para Pasangan
Calon dan salah satu Pasangan Calon.
15. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat verifikasi administrasi belum
selesai dengan alasan waktu telah habis. Komisioner mengatakan ketiga
pasangan calon tidak memenuhi syarat. Komisioner menyimpulkan berdasarkan
hasil analisis awal. Jumlah dukungan yang dimasukkan ke dalam Silon untuk
salah satu Bakal Pasangan Calon sebanyak 24.000 sekian. Pada analisis awal
terdapat kegandaan identik sebanyak 21.000 sekian. Kalau ganda identik
misalnya terdapat 5 data ganda identik maka dari kelima data itu ada salah satu
yang tidak bermasalah bisa MS. Namun data lainnya di TMS kan. Ada 1 orang
yang memiliki NIK yang sama dimasukkan ke dalam aplikasi berulang kali.
24000 dukungan yang masuk ke dalam Silon adalah dukungan Theodorus
Kossay. Sedangkan Bakal Pasangan Calon lainnya, 2 Bakal Pasangan Calon,
misal Anton ada 26000 datang dimasukkan kemudian kegandaannya hampir
sekitar 17000 ganda identik. Itu sebelum verifikasi administrasi banyak analisis
kegandaan. Pada analisis itu akan muncul diaplikasi berapa kegandaan identik,
kegandaan eksternal, indikasi pekerjaan, usia. Kalau untuk yang identik
statusnya TMS. Pihak Terkait tidak dapat menjawab sisanya ada berapa? Karena
verifikasi administrasi belum 100%. Namun dapat terlihat di awal banyak data
yang ganda identik sehingga sudah pasti berkurang setengah. Sedangkan yang
masuk Silon sudah 100%.
16. Pihak Terkait menerangkan tidak dilakukan tahapan perbaikan karena sudah
ada BA Nomor 200 yang menyatakan TMS. Pihak Terkait menerangkan kalau
BMS masih ada tahapan perbaikan. Pihak Terkait menerangkan pada saat itu
dinyatakan TMS karena banyak kegandaan identik dan ketidaksesuaian alamat.
Itu ada di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 815 yang merupakan
perbaikan dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532. Sebenarnya
kalau tahap awal, masih terdapat tahap perbaikan sehingga belum dapat
diberikan status TMS karena masih ada tahapan perbaikan.
17. Pihak Terkait membenarkan verifikasi administrasi merupakah tahapan awal
sehingga masih ada tahapan perbaikan. Pihak Terkait tidak memberitahukan
kepada Bakal Pasangan Calon bahwa masih ada tahapan perbaikan.
18. Pihak Terkait menerangkan tidak mencapai 100%, sama seperti yang telah
disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya bahwa terdapat
keterbatasan tenaga. Selain itu, Pihak Terkait selaku Kasubbag Teknis pada
tanggal 29 Mei 2024 berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang di Mahkamah
Konstitusi dan baru kembali pada tanggal 2 Juni 2024.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi
Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten
Jayawijaya;
PT-2 Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.07-
SD/05/2025 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan
serentak tahun 2024;
PT-3 Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024, Berita Acara Nomor
206/PL.02.2-BA/9501/2024, dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-
BA/9501/2024
[2.10.2] Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-7 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Hasil Pengawasan (LHP) dan Putusan Mediasi Tertutup;
PT.2-2 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 463/PY.02.1-SD/9501/2024,
perihal Peninjauan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, tanggal 19
Juni 2024;
PT.2-3 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor:
121/PM.06.01.02/K.PG/06/2024, tanggal 21 Juni 2024;
PT.2-4 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor:
120/PM.06.01.02/K.PG/06/2024, tanggal 21 Juni 2024;
PT.2-5 Putusan Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya;
PT.2-6 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor:
140/PM.00.01.02/K.PG/07/2024, tanggal 9 Juli 2024;
PT.2-7 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor:
143/HK.00/K.PG/07/2024, tanggal 17 Juli 2024;
[2.10.3] Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-2 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.3-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
PT.3-2 Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024
[2.10.4] Operator Silon KPU Kabupaten Jayawijaya
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT.4-1 sampai dengan PT.4-3 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.4-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
PT.4-2 Form B-1 KWK Dukungan Ketiga Pasangan Calon Perseorangan;
PT.4-3 Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024;
[2.10.5] Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT.5-1 sampai dengan PT.5-4 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.5-1 Dokumentasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi;
PT.5-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
PT.5-3 Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024;
PT.5-4 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V bertindak sewenang-wenang dan cacat
prosedur dalam memutus sidang sengketa dengan Putusan Nomor
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, dan
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024. Pengambilan Putusan a quo tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI menindaklanjuti Putusan Sengketa Nomor
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, dan
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 yang cacat prosedur karena tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menerangkan bahwa pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024, KPU Kabupaten
Jayawijaya melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya di Hotel Grand
Abepura Kota Jayapura. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Teradu IV selaku Kordiv
P2HM (Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-1.1). Pada tanggal 2 Juni 2024, KPU Kabupaten
Jayawijaya menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang
Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya
(vide Bukti T-2). Berita Acara a quo menyatakan status dokumen syarat dukungan
bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen yang
diunggah oleh Bakal Pasangan Calon a.n. Esau Wetipo dan Kornelex Gombo,
Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye.
Namun Berita Acara a quo, tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPU Kabupaten Jayawijaya
seharusnya berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532
Tahun 2024 Lampiran 7 Model BA Vermin dukungan KWK KPU. Namun faktanya
KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara secara kolektif untuk 3
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya. Berita Acara a quo, seharusnya menyatakan KPU Kabupaten Jayawijaya
mengembalikan syarat dukungan kepada LO atau Pasangan Calon Perseorangan
dan mengeluarkan Berita acara dengan status Belum memenuhi Syarat (BMS)
bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan
pengawasan belum dapat mengeluarkan Rekomendasi tanpa ada Laporan atau
Temuan. Teradu IV sebenarnya telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan
kepada KPU Kabupaten Jayawijaya. Namun hal tersebut tidak dijalankan oleh
Teradu VI dan 2 orang anggota KPU Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-6.1 dan
Bukti T-6.2). Teradu VI sebenarnya telah diberhentikan sementara oleh Komisi
Pemilihan Umum sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636
Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-
2029, tertanggal 31 Mei 2024. Namun pada tanggal 2 Juni 2024, Teradu VI masih
aktif memimpin Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya dan menandatangani
Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi
Calon Perseorangan (Vide Bukti T-3). Pada tanggal 19 Juli 2024, Teradu VI
diaktifkan kembali sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 979 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali
Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan
Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Menurut Teradu I s.d. Teradu V, progres verifikasi
administrasi Bakal Calon Perseorangan dari ke 3 Bakal Calon, sampai dengan
tanggal 2 Juni 2024, Pukul 23.59 WIT, berdasarkan 79.151 data dukung yang
berhasil diverifikasi sebanyak 31.714 dukungan atau apabila dikonversi dalam
persen mendapat 40,07% data. Kesimpulan verifikasi administrasi tidak selesai
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya dengan alasan kehabisan waktu. KPU
Kabupaten Jayawijaya tidak pernah membuat kronologis mengenai verifikasi
administrasi tidak selesai untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum
melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan. KPU Kabupaten Jayawijaya justru
mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02- BA/9501/2024 tentang Verifikasi
Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024 dengan status dokumen
syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide Bukti
T-5.1 dan vide Bukti T-5.2). Pada tanggal 4 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dari Ketiga Bakal
Pasangan Calon yang diregister dengan Nomor 003/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-
06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/d2024, 005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-
06/06/2024. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan Rapat Pleno berkenaan dengan Putusan Permohonan Sengketa. Pada
tanggal 19 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya membacakan Putusan
tersebut dihadapan para pihak. Dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
pada poin 3 menyebutkan KPU Kabupaten Jayawijaya harus melaksanakan
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam waktu 3x24 jam sejak putusan
dibacakan. Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melaksanakan Putusan
Bawaslu tersebut dalam waktu 3x24 Jam. Menindaklanjuti hal tersebut, pada
tanggal 28 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya Nomor 197/PM.00.02/K.PA-06/6/2024, yang pada
pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak
menanggapi Surat a quo (vide Bukti T-8). Pada tanggal 3 Juli 2024, Teradu I s.d.
Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 202/PM.00.02/K.PA-06//7/2024 yang pada
pokoknya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar melaksanakan
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada tanggal 20 Juli 2024, Teradu I s.d.
Teradu V menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
213/PM.00.02/K.PA-06/7/2024 yang pada pokoknya meminta agar KPU
Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapi Surat a quo (vide Bukti T-9).
Pada tanggal 22 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 429
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Nomor 401 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan
Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Namun verifikasi faktual
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan di tingkat
Distrik (vide Bukti T-10). Teradu I s.d. Teradu V menegaskan dalam mengambil
Keputusan Sengketa Pemilihan berdasarkan fakta persidangan dan memperhatikan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
815/PL.02.07-SD/05/2025, tanggal 28 Mei 2024 perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan serentak
tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
815/PL.02.07-SD/05/2025, KPU Kabupaten Jayawijaya seharusnya memberikan
waktu untuk perbaikan syarat dukungan (vide Bukti T-11).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI menerangkan bahwa
Pada 26 Mei 2024, Pukul 17.00 WIT, KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan
Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 di Grand Abe Hotel Jayapura.
Dalam analisis awal pada SILONPILKADA, Tiga Bakal Pasangan Calon data rincian
dukungan sebagai berikut (vide Bukti T.2-1):
a. Esau Wetipo, S.M dan Kornelex Gombo
Ganda Internal : 4298
Ganda Eksternal : 3318
Potensi Ganda: 558
Indikasi Usia : 0
NIK Bermasalah : 448
b. Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si
Ganda Internal : 17795
Ganda Eksternal : 3931
Potensi Ganda: 188
Indikasi Usia : 1057
NIK Bermasalah : 2790
c. Theodorus Kossay, SS, M.Hum dan Yance Tenouye, S.H.
Ganda Internal : 21057
Ganda Eksternal : 6873
Potensi Ganda : 172
Indikasi Usia : 4
NIK Bermasalah : 1281
Berdasarkan analisa awal dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 532
Tahun 2024, nampak jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (vide
Bukti T.2-2). Hal tersebut menjadi pertimbangan bahwa Ketiga Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dapat di TMS-kan. Bahkan sampai dengan tanggal 28 Mei 2024
hal ini masih menjadi perdebatan. Pada tanggal 29 Mei 2024, Komisi Pemilihan
Umum menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi
Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T.2-3). Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya
membahas mengenai Surat a quo. Hasilnya, KPU Kabupaten Jayawijaya akan
memedomani Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. Pada tanggal 2 Juni
2024, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya menyimpulkan penambahan
waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya
mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi
Administrasi Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun
2024 (vide Bukti T.2-4). Berita Acara a quo, menyatakan pada pokoknya status
dokumen syarat dukugan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Esau Wetipo,
dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
Anthonius Wetipo dan Wakil Bupati Dekim Karoba, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati Theodorus Kossay dan Wakil Bupati Yance TMS (Tidak
Memenuhi Syarat). Menanggapi hal tersebut, Ketiga Bakal Calon Perseorangan
mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya berkenaan
dengan Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024. Pada tanggal 8 Juni 2024, KPU
Kabupaten Jayawijaya menerima Surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan. Pada sidang Musyawarah Tertutup yang dilaksanakan pada
tanggal 10 s.d. 11 Juni 2024 tidak terdapat kesepakatan antara Pemohon dan
Termohon. Sehingga proses sengketa berlanjut dalam Sidang Adjudikasi (vide Bukti
T-5). Pada tanggal 19 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri pembacaan
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhadap ketiga Perkara a quo di Hotel
Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut memutuskan 1.
Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara
Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon
Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3.
Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi
Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi
Faktual (vide Bukti T.2-6). Teradu VI menindaklanjuti Putusan a quo, dengan
meminta arahan kepada KPU Provinsi Pegunungan. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
bahwa KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “melaksanakan dengan segera Putusan
Bawaslu Kabupaten/Kota” (vide Bukti T.2-7). Selanjutnya, KPU Kabupaten
Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara berkenaan dengan pemberian status MS
kepada Ketiga Bakal Calon Perseorangan. Pada saat penerbitan Berita Acara, status
verifikasi administrasi data dukung diverifikasi berdasarkan Keputusan 532 Tahun
2024. Hasilnya, Lembar Verifikasi Faktual Ketiga Pasangan Calon tidak tercetak.
Hal ini disebabkan data dukungan pada Bakal Calon pada SILONPILKADA
statusnya TMS dan BMS. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Jayawijaya
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya mengatakan apabila situasinya demikian, maka tidak sesuai dengan
Putusan yang telah ditetapkan. Sehingga harus disesuaikan yaitu Memenuhi Syarat
(MS). Oleh karena itu, Status dukungan yang diunggah Bakal Pasangan Calon pada
SILONPILKADA kembali dikerjakan Verifikator untuk diberikan Status Memenuhi
Syarat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-
BA/9501/2024, Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024, dan Berita Acara
Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (vide Bukti T.2-9). Teradu VI tidak terlibat
dalam proses penetapan Berita Acara status MS. Hal ini disebabkan Teradu VI tidak
aktif sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena telah diberhentikan
sementara (vide Bukti T.2-8).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024, KPU Kabupaten
Jayawijaya melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya di Hotel Grand
Abepura Kota Jayapura. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Teradu IV selaku Kordiv
P2HM Bawaslu Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-1.1). Bahwa pada tanggal 2 Juni
2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menerbitkan Berita Acara Nomor
200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon
Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan
Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-2). Berita Acara a quo
menyatakan status dokumen syarat dukungan bakal calon a.n. Esau Wetipo dan
Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan
Yance Tenouye dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa Teradu I s.d.
Teradu V menganggap Berita Acara a quo, tidak sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPU
Kabupaten Jayawijaya seharusnya berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 532 Tahun 2024. Berita Acara a quo, seharusnya menyatakan KPU
Kabupaten Jayawijaya mengembalikan syarat dukungan kepada LO atau Pasangan
Calon Perseorangan dan mengeluarkan Berita acara dengan status Belum
memenuhi Syarat (BMS) bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa pada saat
melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi, Teradu IV menyampaikan
saran agar KPU Kabupaten Jayawijaya tidak terburu-buru dalam mengambil
keputusan berkenaan dengan penetapan Berita Acara Nomor
200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon
Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan
Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya mengingat sampai batas waktu yang
ditentukan verifikasi administrasi belum mencapai 100%. Bahkan Teradu IV
menyarankan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar membuat kronologis
kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun saran
perbaikan tersebut tidak dijalankan oleh Teradu VI dan 2 orang anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI telah
diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara
Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi
Papua Pegunungan Periode 2024-2029, tertanggal 31 Mei 2024 (vide Bukti T-3).
Akan tetapi Teradu VI tidak mengetahui dirinya diberhentikan sementara oleh KPU,
sehingga Teradu VI masih aktif memimpin Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya
dan menandatangani Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang
Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2024,
Teradu VI diaktifkan kembali sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 979 Tahun 2024 tentang
Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi
Papua Pegunungan Tahun 2024 (vide Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024, ketiga Bakal Calon Perseorangan mengajukan
permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya berkenaan
dengan Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu
V menerima permohonan sengketa dan meregister dengan Nomor
003/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/d2024,
005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, KPU
Kabupaten Jayawijaya menerima Surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan. Bahwa pada sidang Musyawarah Tertutup yang dilaksanakan
pada tanggal 10 s.d. 11 Juni 2024 tidak terdapat kesepakatan antara Pemohon dan
Termohon, sehingga proses sengketa berlanjut dalam Sidang Adjudikasi (vide Bukti
T-5). Pada tanggal 15 s.d. 16 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan sidang
ajudikasi. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan Rapat Pleno berkenaan dengan Putusan Permohonan Sengketa.
Dalam rapat pleno tersebut, Teradu II dan Teradu V memberikan pendapat bahwa
tahapan verifikasi administrasi seharusnya mencapai 100% baru dapat diterbitkan
Berita Acara berkenaan dengan status dokumen syarat dukungan. Seharusnya
terdapat kesempatan bagi KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan perbaikan.
Namun pendapat Teradu II dan Teradu V tidak dipertimbangkan oleh Teradu I,
Teradu III, dan Teradu IV. Teradu I berdalih sampai dengan batas waktu yang
ditentukan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak dapat menyelesaikan verifikasi
administrasi sampai dengan 100% sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya harus
menerbitkan Berita Acara Memenuhi Syarat dan melanjutkan pada tahap verifikasi
faktual.
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V membacakan Putusan
Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu
Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu
Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dengan amar Putusan yang
pada pokoknya yaitu
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang
Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara
Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan
pada Verifikasi Faktual dalam waktu 3x24 jam sejak Putusan dibacakan (vide
Bukti T-6).
Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya tidak langsung melaksanakan Putusan a quo
dalam waktu 3x24 Jam. KPU Kabupaten Jayawijaya baru menindaklanjuti putusan
a quo pada tanggal 28 Juni 2024. Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 197/PM.00.02/K.PA-06/6/2024, yang pada
pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak
menanggapi Surat a quo (vide Bukti T-8). Pada tanggal 3 Juli 2024, Teradu I s.d.
Teradu V kembali menerbitkan Surat Nomor 202/PM.00.02/K.PA-06//7/2024 yang
pada pokoknya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Bahwa pada tanggal 20
Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya Nomor: 213/PM.00.02/K.PA-06/7/2024 yang pada pokoknya meminta
agar KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya. Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapi Surat a quo (vide
Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya baru
menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 429 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 401 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jadwal Tahapan Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.
Bahwa verifikasi faktual dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten yang seharusnya
dilaksanakan di tingkat Distrik (vide Bukti T-10).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dalam melaksanakan proses pemeriksaan terhadap permohonan sengketa
yang diajukan tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya sebelum memutuskan
Permohonan Sengketa yang diajukan oleh Bakal Calon Perseorangan,
mempertimbangkan secara komprehensif terhadap fakta yang sebenarnya terjadi
pada saat verifikasi administrasi. Teradu I s.d. Teradu V mengetahui proses
verifikasi administrasi terhadap Ketiga bakal Calon Pasangan Perseorangan baru
mencapai 47,52 % % atau baru memeriksa sebanyak 37.624 dukungan dari 79.151
sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V
memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan
verifikasi administrasi hingga 100%. Dalih Teradu I bahwa sampai dengan batas
waktu yang ditentukan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak dapat menyelesaikan
verifikasi administrasi sampai dengan 100% sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya
harus menerbitkan Berita Acara Memenuhi Syarat dan melanjutkan pada tahap
verifikasi faktual tidak dapat dibenarkan hukum dan etika. Bahwa alasan belum
terpenuhi 100% dan waktu tahapan yang telah terlampaui tidak dapat dijadikan
dasar atau alasan pembenar bagi Teradu I s.d. Teradu V untuk menyatakan
seseorang memenuhi syarat secara administrasi. Sehingga tindakan Teradu I s.d.
Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Namun demikian, DKPP memiliki penilaian tersendiri terhadap tindakan
Teradu II dan Teradu V, meskipun Teradu II dan Teradu V menandatangani Putusan
Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu
Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu
Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024. Namun dalam rapat pleno
penetapan Putusan a quo, Teradu II dan Teradu V telah berupaya memberikan
masukan dan pemahaman kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV bahwa tahapan
verifikasi administrasi seharusnya mencapai 100% baru dapat diterbitkan Berita
Acara berkenaan dengan status dokumen syarat dukungan. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan:
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f
Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
Pasal 11 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
Pasal 15 huruf g
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi;
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2024, terdapat 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati. Ketiga Bakal Pasangan Calon tersebut yaitu Esau Wetipo dan Kornelex
Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance
Tenouye. Bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jayawijaya, syarat
dukungan minimal 22.756 dukungan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan
KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 375 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan
Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Ketiga
Bakal Pasangan Calon mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan membawa
KTP dan surat pernyataan dukungan yang telah di upload dalam SILONKADA.
Selanjutnya pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya
melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya di Hotel Grand Abepura Kota
Jayapura. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Teradu IV selaku Kordiv Pencegahan
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
Pada tanggal 27 Mei 2024, Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya
menyampaikan hasil analisis kepada Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten
Jayawijaya dan Teradu VI sebagai berikut:
a. Esau Wetipo, S.M dan Kornelex Gombo
Ganda Internal : 4298
Ganda Eksternal : 3318
Potensi Ganda: 558
Indikasi Usia : 0
NIK Bermasalah : 448
b. Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si
Ganda Internal : 17795
Ganda Eksternal : 3931
Potensi Ganda: 188
Indikasi Usia : 1057
NIK Bermasalah : 2790
c. Theodorus Kossay, SS, M.Hum dan Yance Tenouye, S.H.
Ganda Internal : 21057
Ganda Eksternal : 6873
Potensi Ganda : 172
Indikasi Usia : 4
NIK Bermasalah : 1281
Berdasarkan hasil tersebut, Teradu VI menyampaikan agar Ketiga Bakal Pasangan
Calon Perseorangan tersebut dinyatakan TMS. Hal tersebut menimbulkan
perdebatan antara Teradu VI dengan Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten
Jayawijaya. Selain itu, Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya
meminta kepada Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menambah tenaga
verifikator. Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya meminta tenaga dari
KPU Provinsi Papua Pegunungan, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, KPU
Kabupaten Yahukimo, KPU Kabupaten Yalimo. Namun, penambahan tenaga
tersebut tidak maksimal karena hanya sekitar 15 orang. Bahwa pada tanggal 28 Mei
2024, Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya menginstruksikan
untuk tetap memberi status sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024
pada dokumen syarat dukungan pada Silon. Hal tersebut dilakukan setelah melalui
perdebatan antara Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya dan
Teradu VI berkenaan dengan hasil analisis awal. Pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu
VI menginstruksikan untuk memberikan status TMS pada dokumen syarat
dukungan pada Silon karena dokumen syarat dukungan 3 Pasangan Calon terdapat
banyak kesalahan. Masih pada tanggal yang sama, Pukul 20.00 WIT, Teradu VI
bersama anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Kasubbag Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Jayawijaya, dan Operator Silon KPU Kabupaten Jayawijaya
melaksanakan rapat untuk membahas keputusan verifikasi administrasi. Dalam
rapat tersebut, sempat diusulkan untuk dilakukan voting untuk memberi status
TMS namun Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya menolak dan
berpedoman pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024,
tanggal 28 Mei 2024 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan
Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Keputusan
KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti
T.2-2 dan Bukti T.2-3). Pada tanggal 2 Juni 2024, Pukul 23.59 WIT, progres
verifikasi 79.151 data dukung, yang berhasil diverifikasi sejumlah 37.624 (47,52 %)
dari total 3 Pasangan Calon Perseorangan. Menanggapi hal tersebut, Teradu VI
beserta dengan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan rapat pleno
membahas status dokumen persyaratan 3 Pasangan Calon Perseorangan. Hasilnya
dari rapat pleno, Teradu VI dan 2 orang anggota KPU Kabupaten Jayawijaya a.n.
Maikel Walilo dan Alminus Wuka menyatakan sesuai dengan jadwal sebagaimana
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 maka syarat
dukungan bakal pasangan calon yang belum selesai diverifikasi dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, KPU Kabupaten Jayawijaya menerbitkan
Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi
Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T.2-4). Berita Acara
a quo menyatakan status dokumen syarat dukungan bakal calon a.n. Esau Wetipo
dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan
Yance Tenouye dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa menyikapi Berita
Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024. Pada tanggal 4 Juni 2024, Ketiga Bakal
Calon Perseorangan mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya berkenaan dengan Berita Acara 200/PL.02.2-
BA/9501/2024. Berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dengan amar Putusan yang pada pokoknya
yaitu
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang
Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara
Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan
pada Verifikasi Faktual dalam waktu 3x24 jam sejak Putusan dibacakan (vide
Bukti T.2-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Kasubbag Teknis KPU
Kabupaten Jayawijaya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya tidak
menindaklanjuti Putusan a quo dalam waktu 3x24 Jam karena melakukan
penyesuaian kembali data dukungan Bakal Calon Perseorangan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024, Berita Acara
Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024, dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-
BA/9501/2024, tentang Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Jayawijaya, tanggal 22 Juni 2024 (vide Bukti T.2-9). Selain itu,
Teradu VI juga harus meminta arahan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan
berkenaan dengan tindaklanjut Putusan a quo.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI sebelum
memutuskan untuk menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024
tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2024 status dokumen syarat dukungan, seharusnya tetap
mempertimbangkan untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hingga mencapai 100% agar dapat
memberikan kepastian hukum terhadap kebenaran status Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati dari jalur Perseorangan. Keputusan Teradu VI menerbitkan Berita
Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 yang pada pokoknya menyatakan status
dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
merupakan bentuk ketidakmampuan Teradu VI menggunakan waktu secara efektif
sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan
sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan
DKPP. Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f,
dan huruf g, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e, Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f
Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
Pasal 15 huruf g
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi;
Pasal 16 huruf e
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 17 huruf a
Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-
undangan;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Para
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua kepada Teradu I Kilion Wenda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Charles Walilo, Teradu
V Hongko Gombo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Meiky Tuwo,
Teradu IV Yairus Asso masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Silas Huby selaku Ketua
KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang untuk Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota,
pada hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin
tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna
Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
52