Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 166 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya serta Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 29 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V bertindak sewenang-wenang dan cacat prosedur dalam memutus sidang sengketa dengan Putusan Nomor 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024.
Pasal DilanggarPasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kilion Wenda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Charles Walilo, Teradu V Hongko Gombo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Meiky Tuwo, Teradu IV Yairus Asso masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 240-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Festus Asso Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Hitigima, Kelurahan/Desa Hitigima, Kecamatan Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Agus Susanto Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Dollar No.56 B-C, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kilion Wenda Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Charles Walilo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Meiky Tuwo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yairus Asso Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Hongko Gombo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jalan Bhayangkara No.132, Hurakema, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Silas Huby Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jalan SD Percobaan, Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Agustus 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Jayawijaya telah diikuti oleh 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. 3 Bakal Pasangan Calon tersebut yaitu Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya. 2. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah menetapkan jadwal tahapan yaitu: a. Sosialisasi tanggal 6 Mei 2024 b. Pembukaan email Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 8 Mei 2024 c. Penyerahan dukungan perseorangan tanggal 12 Mei 2024; d. Penyerahan dukungan suara yang sudah diupload ke SILONKADA tanggal 15 Mei 2024 3. Bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jayawijaya, syarat dukungan minimal 22.756 dukungan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 375 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Atas syarat dukungan tersebut, ketiga Bakal Pasangan Calon telah mendaftarkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan membawa KTP dan surat pernyataan dukungan serta telah di uplad da1am SILON KADA. 4. Bahwa pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024 telah dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya beserta LO dari masing-masing Bakal Pasangan Calon. 5. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi, Calon Perseorangan (vide Bukti P-1). 6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Adminsitrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya dan berdasarkan hasil rapat pleno memutuskan bahwa status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon a.n. Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye. 7. Bahwa terhadap syarat dukungan sesuai dengan BA Nomor 200/PL.02- BA/9501/2024, Syarat dukungan dari masing-masing bakal calon adalah sebagai berikut: Bakal Pasangan Esau Wetipo dan Kornelex Gombo: a. Jumlah ganda internal sebanyak 4.298 dukungan b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 3.318 dukungan c. Jumlah potensi ganda sebanyak 558 dukungan d. Jumlah indikasi usia sebanyak 0 dukungan. e. Jumlah NIK bermasalah sebanyak 448 dukungan Theodorus Kossay-Yance Tenouye: a. Jumlah ganda internal sebanyak 21.057 dukungan b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan c. Jumlah potensi ganda sebanyak 172 dukungan d. Jumlah indikasi usia sebanyak 7 dukungan e. Jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan Anthonius Wetipo-Dekim Karoba a. Jumlah ganda internal sebanyak 21.057 dukungan b. Jumlah ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan c. Jumlah potensi ganda sebanyak 172 dukungan d. Jumlah indikasi usia sebanyak 7 dukungan e. Jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan 8. Bahwa atas Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada tanggal 4 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dari Ketiga Bakal Pasangan Calon dan diregister dengan 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024. 9. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan proses tidak sidang mengakomodir dan mempertimbangkan aspek bukti yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Hal ini didasarkan pada tanggal 26 Mei 2024 s.d. 2 Juni 2024 Teradu I s.d. Teradu V berada di lokasi tempat verifikasi administrasi dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang menunjukkan bahwa memang syarat dukungan ketiga Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal. 10. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah membacakan Putusan Sengketa dengan Nomor Register 003/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 (vide Bukti P-2). Putusan tersebut berisi: − Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; − Membatalkan Berita Acara KPU Jayawijaya Nomor 200/ PL.02-BA/ 9501/ 2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya pada Kabupaten Jayawijaya tahun 2024 − Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengeluarkan Berita Acara memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada tahapan Verifikasi faktual untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye dalam waktu 3 X 34 Jam sejak putusan ini dibacakan. 11. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah salah dalam mengambil keputusan pada amar "MENGELUARKAN BERITA ACARA MEMENUHI SYARAT dalam verifikasi Administrasi" sedangkan pada angka 7 di atas syarat dukungan minimal dari ketiga Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) sehingga Teradu I s.d. Teradu V cacat prosedur dan bertindak sewenang-wenang dalam mengambil Keputusan. 12. Bahwa atas dasar dibacakan Putusan Nomor Register 003/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 cacat prosedur dan bertindak sewenang- wenang dalam mengambil keputusan, Teradu VI tanggal 19 Juni 2024 justru menindaklanjuti Putusan tersebut dengan meminta arahan dan petunjuk dari KPU Provinsi Papua Pegunungan yang semestinya sudah menjadi tugas dari Teradu VI untuk memutuskannya (vide BUKTI P-3) 13. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tersebut kemudian Teradu VI menerbitkan Surat Nomor 494/PL.02.2-SD/9501/2024, tanggal 29 Juni 2024, perihal Permohonan Penggabungan Status Belum Memenuhi Syarat Verifikasi. Administrasi Awal untuk dilakukan Verifikasi Faktual dalam Aplikasi. SILON (vide BUKTI P-4). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024; P-2 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; P-3 Surat Nomor 461/PY.021.1-SR/9501/2024; P-4 Surat Nomor 494/PL.02.2-SD/9501/2024, perihal Permohonan Penggabungan Status Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi Awal untuk dilakukan verifikasi faktual dalam Aplikasi Silon; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Soni Molani yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Agustus 2024 sebagai berikut: Soni Molani Saksi merupakan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya. Saksi merupakan penyelenggara Pemilu di tingkat PPS namun saat sudah tidak menjabat lagi. Saksi menerangkan sampai dengan saat ini masih ada satu orang yang mendukung 2 Calon. Kalau begitu tahapan verifikasinya terlewat. Saksi tidak termasuk orang yang mendukung 2 Bakal Pasangan Calon. Berdasarkan informasi dari masyarakat banyak masyarakat yang digunakan KTPnya untuk memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Agustus 2024, sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I SAMPAI V
a. Teradu I s.d. Teradu V melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan umum dengan memutus sidang sengketa dengan Nomor Putusan 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 yang cacat prosedur dan bertindak sewenang-wenang serta tidak berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tertanggal 29 Januari 2020 Pasal 143 ayat (1),(3) Undang-undang tentang Pemilihan menyebutkan: ayat (1) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142”. Ayat (3) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat dan dikuatkan kembali dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan: ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan, terkait dengan undang-undang dan Peraturan Bawaslu di atas sangat jelas bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya berhak menerima dan menyelesaikan Permohonan Sengketa dan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme proses penyelesaian sengketa Pemilihan. b. Bahwa pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024 telah dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupatern Jayawijaya dengan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya beserta LO dari masing- masing Bakal Pasangan Calon; Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024 memang benar Tahapan Verifikasi Administrasi telah dilaksanakan di Kota Jayapura tepatnya di Hotel Grand Abepura Kota Jayapura, diawasi langsung oleh Kordiv Teradu IV selaku Kordiv P2HM Bawaslu kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-1); c. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan (vide Bukti P-1); d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya, dan berdasarkan hasil rapat. pleno memutuskan bahwa status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon a.n. Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye; Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya memang benar KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024 yang mana dalam Berita Acara tersebut memutuskan bahwa status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon a.n. Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye akan tetapi Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang mana Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 pada lampiran 7, yang seharusnya KPU Kabupaten Jayawijaya berpatokan pada lampiran 7 Model BA Fermin dukungan KWK KPU, namun nyatanya KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara secara kolektif untuk 3 Pasangan Calon perseorangan dan isi dalam Berita Acara tersebut seharusnya KPU Kabupaten Jayawijaya mengembalikan syarat dukungan kepada LO atau Pasangan Calon Perseorangan dan mengeluarkan Berita acara dengan status Belum memenuhi Syarat (BMS) bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide Bukti T-2); 2. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya a.n. Silas Hubi telah diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024- 2029 tertanggal 31 Mei 2024 namun pada tanggal 2 Juli 2024 Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya a.n. Silas Hubi masih aktif memimpin Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya dan menandatangani Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan (Vide Bukti T-3); 3. Bahwa dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya a.n. Silas Hubi selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya diaktifkan kembali pada tanggal 19 Juli 2024 dengan Surat Keputusan Nomor: 979 Tahun 2024 tentang Pengaktifan kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 (vide Bukti T-4); e. Bahwa terhadap syarat dukungan sesuai dengan BA 200/PL.02- BA/9501/2024, syarat dukungan dari masing-masing bakal calon adalah sebagai berikut: 1. Bakal Pasangan Esau Wetipo dan Kornelex Gombo: − Jumlah ganda internal sebanyak 4.298 dukungan; − Jumlah ganda eksternal sebanyak 3.318 dukungan; − Jumlah potensi ganda sebanyak 558 dukungan; − Jumlah indikasi usia sebanyak 0 dukungan; − Jumlah NIK bermasalah sebanyak 448 dukungan. 2. Theodorus Kossay-Yance Tenouye: − Jumlah ganda internal sebanyak 21.057 dukungan; − Jumlah ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan; − Jumlah potensi ganda sebanyak 172 dukungan; − Jumlah indikasi usia sebanyak 7 dukungan; − Jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan. 3. Antonius Wetipo-Dekim Karoba: − Jumlah ganda internal sebanyak 21.057 dukungan; − Jumlah ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan; − Jumlah potensi ganda sebanyak 172 dukungan; − Jumlah indikasi usia sebanyak 7 dukungan; − Jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan. Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhadap verifikasi administrasi Bakal Calon Perseorangan adalah pada tanggal 2 Juni 2024 Pukul 23.59 WIT Progres Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan dari ke 3 Bakal Calon yaitu dari 79.151 data dukung berhasil diverifikasi sebanyak 31.714 dukungan atau kalau dikonversi ke persen mendapat 40,07% data, jadi kesimpulannya Verifikasi Administrasi tidak selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya dengan alasan kehabisan waktu verifikasi administrasi, namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak membuat kronologis yang diserahkan kepada kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan dan mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02- BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024 status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (Vide Bukti T-5); f. Bahwa atas Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pada tanggal 4 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dari Ketiga Bakal Pasangan Calon dan diregister dengan 003/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/d2024, 005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024; Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: Bahwa memang benar ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyampaikan permohonan sengketa ke Bawaslu kabupaten Jayawijaya, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tertanggal 29 Januari 2020 Pasal 143 ayat (1),(3) Undang-undang tentang Pemilihan menyebutkan: ayat (1) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142”. Ayat (3) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat dan dikuatkan Kembali dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan: ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan itulah yang menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menerima dan memproses Permohonan Sengketa Pemilihan. g. Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan proses sidang tidak mengakomodir dan mempertimbangkan aspek bukti yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Hal ini didasarkan pada tanggal 26 Mei 2024 s.d. 2 Juni 2024 Teradu I s.d. Teradu V berada di lokasi tempat verifikasi administrasi dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang menunjukkan bahwa memang syarat dukungan ketiga Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal; Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam melakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi belum dapat mengeluarkan Rekomendasi tanpa ada Laporan ataupun Temuan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, hanya dapat menyampaikan/memberikan saran perbaikan baik secara tertulis maupun lisan, pada tanggal 2 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melalui Kordinator Divisi P2HM telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya dan diperkuat kembali dengan kronologis yang dibuat oleh Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya a.n. Yoel Logo namun tidak dijalankan oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dan 2 orang Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-6); h. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah membacakan putusan sengketa dengan Nomor Register 003/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ- 06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PА- 06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024 (vide Bukti P-2). Ketiga Putusan tersebut berisi: − Menerima Permohonan Pemohon untuk Sebagian; − Membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 200/PL.02.2/9501/2024 tanggal 2 Juni 2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan untuk pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 − Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengeluarkan Berita Acara memenuhi Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada Tahapan Verifikasi Faktual untuk Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Esau Wetipo, SM dan Kornelex Gombo, SE, Antonius Wetipo-Dekim Karoba, dan Theodorus Kossay-Yance Tenouye dalam waktu 3 X 24 Jam sejak Putusan ini dibacakan; Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Rapat Pleno terkait dengan Putusan Permohonan Sengketa yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan pada tanggal 19 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya membacakan Putusan tersebut dihadapan para pihak, dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada poin 3 menyebutkan KPU Kabupaten Jayawijaya harus melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam waktu 3X24 jam sejak putusan dibacakan, namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut dalam waktu 3X24 Jam, pada tanggal 3 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Surat dengan Nomor 202/PM.00.02/K.PA-06//7/2024 yang mana Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang telah dibacakan (vide Bukti T-7); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Surat kepada Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 197/PM.00.02/K.PA- 06/6/2024 tanggal 28 Juni 2024 terkait dengan surat pemberitahuan agar menjalankan verifikasi faktual sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan menerbitkan jadwal baru terkait dengan verifkasi faktual, namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapi surat yang kami sampaikan (vide Bukti T-8); 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya kembali menyampaikan Surat ke II dengan Nomor: 213/PM.00.02/K.PA-06/7/2024 tanggal 20 Juli 2024 terkait dengan surat pemberitahuan agar menjalankan verifikasi faktual sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan menerbitkan jadwal baru terkait dengan verifkasi faktual, namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapi surat yang kami sampaikan (vide Bukti T-9); 4. Pada tanggal 22 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menjalankan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan mengeluarkan jadwal baru yaitu Surat Keputusan Nomor: 429 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 401 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 namun verifikasi faktual dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan di tingkat Distrik (vide Bukti T-10); i. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah salah dalam mengambil keputusan pada amar "MENGELUARKAN BERITA ACARA MEMENUHI SYARAT dalam verifikasi Administrasi" sedangkan pada angka 7 di atas syarat dukungan minimal dari ketiga Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) sehingga Teradu I s.d. Teradu V cacat prosedur dan bertindak sewenang-wenang dalam mengambil Keputusan; Berdasarkan dalil pengaduan tersebut di atas, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam mengambil Keputusan Sengketa Pemilihan tidak berdasarkan pada angka 7 di atas melainkan berdasakan fakta persidangan dan dikaitkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan pada lampiran 1 (satu) BAB II tentang Rincian Program dan Jadwal Kegiatan dikuatkan kembali dengan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.07-SD/05/2025 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan serentak tahun 2024 yang menyebutkan: 1. Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 2. Rekapitulasi hasil Administrasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Rabu, 29 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024; 3. Perbaikan ke 1 dan penyerahan perbaikan ke 1 Dokumen syarat dukungan kepada oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Senin tanggal 3 Juni 2024 sampai Jumat 7 Juni 2024 4. Verifikasi Administrasi perbaikan ke 1 Dokumen Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Sabtu, 8 Juni 2024 sampai Selasa, 18 Juni 2024. Bahwa verifikasi administrasi syarat dukungan dilakukan penyesuaian dengan ketentuan: a) Dukungan Belum memenuhi syarat apabila: 1. Dukungan tidak dilengkapi dengan fotocopy KTP-el, Surat keterangan menurut Peraturan (Permendagri) yang berlaku seperti biodata Penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah; 2. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN tidak ditandatangani; 3. Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK- PERSEORANGAN tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah; 4. Pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya; 5. Pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya;; 6. Pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti yang menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah atau pernah kawin; 7. Pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilihan, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang disertai bukti yang menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan; 8. Data pendukung tidak tercantum didalam daftar pemilih tetap pada Pemilu, daftar pemilih sementara Pemilihan, dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilu terakhir; dan/atau; 9. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan pada satu tingkat Pemilihan b) Dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat bila: 1. alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan; 2. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan dan terdapat kesamaan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, rukun tetangga/rukun warga, tempat dan tanggal lahir, dan status; 3. Setelah melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan dengan penyesuaian ketentuan sebagai berikut: a) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menjumlahkan dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat; b) apabila dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan Calon perseorangan sama atau lebih dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Pasangan Calon perseorangan dapat mengikuti tahap Penyerahan Perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat; c) apabila dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan Calon perseorangan kurang dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Pasangan Calon perseorangan dapat mengikuti tahap Penyerahan Perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat; 4. Pelaksanaan Perbaikan Kesatu dan Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan dilakukan dengan ketentuan: a. perbaikan kesatu dokumen syarat dapat dilakukan oleh Pasangan Calon perseorangan yang berdasarkan berita acara rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan dinyatakan sudah memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran; b. pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi syarat disarankan untuk melakukan perbaikan atas dukungan yang belum memenuhi syarat; c. pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa: 1) dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau 2) dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi d. pasangan calon perseorangan memastikan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan e. dalam melakukan Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan, Pasangan Calon perseorangan menyerahkan naskah asli bentuk fisik dan bentuk digital formulir jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK) yang diperoleh dari Silon serta naskah asli bentuk digital surat pernyataan pendukung (Model B.1-KWK- PERSEORANGAN) f. status penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan diterima jika: 1. dokumen jumlah dukungan lengkap; 2. dokumen jumlah dukungan sesuai; dan 3. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung memenuhi kekurangan jumlah dukungan dan sebaran dukungan berdasarkan verifikasi Administrasi; g. status penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan dikembalikan jika: 1) dokumen jumlah dukungan tidak lengkap, 2) dokumen jumlah dukungan tidak sesuai; dan/atau 3) surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung tidak memenuhi kekurangan jumlah dukungan dan/atau sebaran dukungan berdasarkan Verifikasi Administrasi. 5. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap data dan dokumen dukungan yang statusnya diterima pada penyerahan perbaikan ke satu 6. Sehubungan dengan tanggapan atas dukungan, disampaikan bahwa: a. pendukung dapat memberikan tanggapan masyarakat berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada Pasangan Calon perseorangan; b. selain melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan infopemilu.kpu.go.id, masyarakat dapat memberikan tanggapan atas pendukung secara luring ke kantor KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan sosialisasi secara luas terkait fitur dan layanan bagi publik untuk melakukan pemeriksaan keberadaan sebagai pendukung Pasangan Calon perseorangan. 7. Ketentuan selengkapnya akan diatur dalam Pedoman Teknis yang akan ditetapkan setelah pengundangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa dari ketentuan di atas juga dapat dilihat seharusnya KPU Kabupaten Jayawijaya juga memberikan waktu untuk perbaikan syarat dukungan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.07-SD/05/2025 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan serentak tahun 2024, tertanggal 28 Mei 2024 (vide Bukti T-11); j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya ingin mempertanyakan Kepada Pengadu terkait dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, hal apa yang Pengadu merasa dirugikan secara materil dan in materil?. k. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan Kepada yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu didapat dari mana karena yang kami tau bahwa Putusan adalah berkas yang dikecualikan untuk di publish, Namun pengadu mendapat putusan dan tanda terima sekaligus dari KPU Kabupaten Jayawijaya. Pertanyaannya ada apa Pengadu dengan KPU Kabupaten Jayawijaya. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Agustus 2024, sebagai berikut:
II. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
Pertama-tama bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemenuhan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan sesuai tahapan dan jadwal dan dilaksanakan secara profesional. 1. Pada 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 dimulai pada Pukul 17.00 WIT bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura. 2. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal Pasangan Calon data dukungannya dirincikan sebagai berikut (vide Bukti T-1): a. Esau Wetipo, S.M dan Kornelex Gombo Ganda Internal : 4298 Ganda Eksternal : 3318 Potensi Ganda: 558 Indikasi Usia : 0 NIK Bermasalah : 448 b. Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si Ganda Internal : 17795 Ganda Eksternal : 3931 Potensi Ganda: 188 Indikasi Usia : 1057 NIK Bermasalah : 2790 c. Theodorus Kossay, SS, M.Hum dan Yance Tenouye, S.H. Ganda Internal : 21057 Ganda Eksternal : 6873 Potensi Ganda : 172 Indikasi Usia : 4 NIK Bermasalah : 1281 Dengan analisa awal ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat terlihat bahwa jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (vide Bukti T-2). Dasar ini menjadi pertimbangan bahwa Ketiga Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat di TMS-kan. Hal ini kemudian dibahas mengenai status data dukung dari Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Hingga 28 Mei 2024 perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai. 3. Pada tanggal 29 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-3). Surat ini di rapatkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya. Hasilnya adalah mereka akan mengikuti Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. 4. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat Status dari data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Esau Wetipo, S.M dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, S.E, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Wakil Bupati Dekim Karoba, SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Theodorus Kossay, SS, M.HUM dan Wakil Bupati Yance Tenouye, SH semuanya diberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) (Bukti T-4). 5. Pada 8 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menerima Surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Nomor Perkara teregistrasi 011/PS.01.02/K.PA-06/6/2024; 012/PS.01.02/K.PA-06/6/2024; 013/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 dan 015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 setelah Ketiga Bakal Calon Perseorangan melaporkan Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada sidang Musyawarah Tertutup yang berlangsung dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 11 Juni 2024 hasilnya ialah tidak memenuhi kesepakatan sehingga proses sengketa dinaikan kepada Sidang Adjudikasi (vide Bukti T-5). 6. Pada tanggal 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan Putusan Bawaslu terkait tiga Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut memutuskan 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (vide Bukti T-6). 7. Pada Dalil Pengadu ke 12, Pengadu menjelaskan bahwa Teradu VI pada 19 Juni 2024 justru menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan meminta arahan dan petunjuk dari KPU Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 20 bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Pasal 139 Ayat (2) disebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota (Bukti T-7). Demikian, KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Nomor menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai Pemberian Status MS kepada Ketiga Bakal Calon Perseorangan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya adalah pihak yang wajib melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Teradu I s.d. Teradu V dalam kapasitasnya sebagai Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. 8. Pada saat penerbitan Berita Acara, Status Verifikasi Administrasi Data Dukung yang diverifikasi berdasarkan Keputusan 532 Tahun 2024. Hasilnya, Lembar Verifikasi Faktual dari ketiga Pasangan Calon tidak tercetak karena Data Dukungan pada bakal calon pada SILONPILKADA statusnya TMS dan BMS. Hal ini berdasar karena Data Dukung dari Ketiga Bakal Pasangan Calon jika sesuai dengan Keputusan 532 Tahun 2024 keabsahan datanya tidak sesuai. Hal ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya berkomunikasi dengan Bawaslu mengenai masalah ini. Demikian Bawaslu menyatakan bahwa jika situasinya demikian, maka tidak sesuai dengan Putusan yang ditetapkan sehingga harus disesuaikan yaitu Memenuhi Syarat (MS). Oleh karena itu, Status dari dukungan yang diunggah Bakal Pasangan Calon pada SILONPILKADA kembali dikerjakan Verifikator untuk di beri Status Memenuhi Syarat yang dituang didalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024. 9. Pihak Teradu VI tidak terlibat dalam proses penetapan Berita Acara dalam hal menetapkan Status MS karena pihak teradu VI dalam posisi sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak aktif karena dalam posisi diberhentikan sementara (vide Bukti T-8). Sehingga Teradu VI berdasarkan dalil yang disebutkan oleh Pengadu salah alamat dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (vide Bukti T-9). [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I sampai V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 166-PKE- DKPP/VII/2024 Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1.1 s.d. T-11, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1.1 Formulir Model A Pengawasan Verifikasi Administrasi tanggal 26 Mei 2024-2 Juni 2024; T-1.2 Dokumentasi Pengawasan Verifikasi Administrasi; T-1.3 Video Pengawasan Verifikasi Administrasi; T-2 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 200/PL.02- BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024; T-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 363 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029; T-4 Surat Keputusan Nomor: 979 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024; T-5.1 Formulir Model A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; T-5.2 Kronologis Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; T-6.1 Video Saran Perbaikan Bawaslu Jayawijaya secara lisan kepada KPU Kabupaten Jayawiajaya; T-6.2 Kronologis Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; BUKTI KETERANGAN T-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 197/PM.00.02/K.PA- 06/6/2024, perihal Pemberitahuan ke II, tanggal 28 Juni 2024; T-9 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 213/PM.00.02/K.PA- 06/7/2024, perihal Pemberitahuan Verifikasi Faktual ke Satu dan ke Dua, tanggal 20 Juli 2024; T-10 Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 429 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 402 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; T-11 Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.07- SD/05/2025, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 28 Mei 2024; [2.7.2] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 166-PKE- DKPP/VII/2024 Teradu VI, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2- 1 s.d. T.2-9, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.2-1 Hasil Analisis Awal Data Dukungan Bakal Pasangan Calon; T.2-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; T.2-3 Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; T.2-4 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; T.2-5 Putusan Tidak Terjadinya Kesepakatan Musyawarah untuk Perkara 003/REG.01.02/K.PA.06/6/2024; 004/REG.01.02/K.PA.06/6/2024 dan 005/REG.01.02/K.PA.06/6/2024; T.2-6 Putusan Kesepakatan Musyawarah untuk Perkara 003/PS.REG.01.02/K.PA.06/06/2024; 004/PS.REG.01.02/K.PA.06/06/2024 dan 005/PS.REG.01.02/K.PA.06/06/2024; T.2-7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; BUKTI KETERANGAN T.2-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024- 2029; T.2-9 Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2- BA/9501/2024; [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 23 Agustus 2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Keputusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam penyelesaian Sengketa pemilihan dengan Nomor Perkara sidang sengketa dengan nomor Putusan 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, amar Putusan tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Jayawijaya dalam Waktu 3X24 Jam. 2. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu V melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyimpulkan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sudah melaksanakan Sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 2 ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan. 4. Bahwa Pengadu sewaktu ditanya Majelis pemeriksa tidak dapat menyebutkan Pelanggaran yang dilakukan oleh teradu 1 sampai 5 dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 5. Bahwa dalil Pengaduan pengadu Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hadir dalam Rapat Pleno pada tanggal 2 Juni 2024, Namun tidak memberikan rekomendasi. 6. Teradu 1 sampai 5 menyimpulkan Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak mendapatkan undangan Resmi dari KPU Kabupaten Jayawijaya terkait pelaksanaan Rapat pleno Rekapitulasi verifikasi Administrasi, sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dalam Bab VI huruf D angka 3 dan 4. Namun Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melalui Kordiv P2HM hadir karena sedang melaksanakan Pengawasan melekat pada Verifikasi Administrasi yang sedang berlangsung. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya juga sudah menyampaikan saran perbaikan secara lisan pada saat itu namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak mempertimbangkan saran Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. 7. Bahwa dalam Keputusan Pengelesaikan Sengketa teradu 1 sampai 5 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak ada unsur yang merugikan Pengadu dalam segi materi maupun Inmateri. 8. Bahwa Keterangan Pihak terkait dari Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Teradu 1 sampai 5 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak pernah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. 9. Teradu 1 s.d. Teradu V menyimpulkan bahwa dalam proses pelaksanaan penyelesaian Sengketa, Teradu I s.d. Teradu V telah berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melalui WhatsApp, dan Bawaslu Papua Pegunungan telah menugaskan Staf untuk hadir menyaksikan selama sidang musyawarah tertutup maupun sidang musyawarah terbuka juga pada saat pembacaan Putusan. 10. Bahwa Teradu VI telah mengakui pada saat tanggal 2 Juni 2024 diberhentikan sementara sebagai Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya, dan pada tanggal 26 Juni 2024 baru menerima surat resminya. 11. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Jayawijaya telah mengakui salah dalam melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 26 Mei sampai 2 Juni 2024 tidak dilaksanakan 100%. 12. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya tidak memahami dengan aturannya sendiri terkait Verifikasi Administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Memenuhi Syarat (MS), sewaktu ditanyakan Majelis Pemeriksa. 13. Bahwa Teradu IV a.n. Yairus Asso Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, telah mengingatkan KPU harus menyelesaikan Verifikasi Administrasi 100% namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak mengindahkan saran perbaikan Bawaslu. 14. Bahwa Saksi yang dihadirkan Pengadu adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya. 15. Bahwa Pengadu adalah Ketua Umum Jaringan Relawan Banua Bupati (JRBB) Kabupaten Jayawijaya. JRBB merupakan Tim pemenangan dari salah satu Calon Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam Pilkada serentak Tahun 2024. PETITUM Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I sampai V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] KESIMPULAN TERADU VI Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 166-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 23 Agustus 2024, maka Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut: I.KESIMPULAN TERADU VI ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa secara kelembagaan KPU Kabupaten Jayawijaya wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 20 bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota. Terlepas dari isi putusan tersebut yang dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu seharusnya putusan Bawaslu menyarankan untuk melanjutkan Verifikasi Administrasi sehingga data dukung yang diverifikasi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pedoman Teknis, dan Surat Dinas dari Komisi Pemilihan Umum. 2. Berdasarkan alat bukti Pengadu vide Bukti P-4, Teradu VI tidak mendandatangani Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 494/PL.02.2- SD/9501/2024 tanggal 29 Juni 2024 karena Teradu VI sedang dalam masa pemberhentian sementara sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2024, sehingga dalil Pengadu tidak sesuai. 3. Hasil tindak lanjut Putusan Bawaslu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2- BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024, Teradu VI tidak ikut dalam penandatangan Berita Acara hasil putusan Bawaslu. II.PETITUM Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya, Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya, Operator SILON KPU Kabupaten Jayawijaya, dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 1. Pada 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 dimulai pada Pukul 17.00 W1T bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura. 2. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi Bakal Caion Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubemur dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Demikian Berita Acara ini ditanda tangani oleh Teradu VI dan 2 Pihak Terkait dari KPU Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti PT-1). 3. Bahwa Verifikasi Administasi pada tanggal 26 s.d. 28 Mei 2024, Staf yang melakukan verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 4. Bahwa Setelah adanya Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Adrninistrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Ca1on Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Indikator Verifikasi Administrasi disesuaikan dimana kategori Tidak Memenuhi. Syarat dapat dikategorikan ke dalam dua indikator saja yaitu Data Dukung yang Dukungan pada 1 Paslon Lebih dari 1 atau Ganda Internal dan kedua yaitu Dukungan yang alamatnya tidak sesuai. 5. Setelah adanya Putusan Bawaslu untuk memberikan Status MS pada Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan, verifikasi administrasi kembali disesuaikan dengan Hasil Putusan Bawaslu yaitu memberikan Status Memenuhi Syarat kepada Ketiga Bakal. Pasangan Calon yang tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum diantaranya Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2- BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (vide Bukti PT-3). Alminus Wuka (Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Koordinator Ketua Divisi Data dan Informasi) • Pihak Terkait menerangkan mengenai TMS/BMS/MS, Pendukung yang diberikan kepada Pasangan Calon Perseorangan tersebut dapat terlihat. Seseorang hanya dapat mendukung 1 Pasangan Calon Perseorangan namun ternyata KTPnya ada 2 hingga pada akhirnya orang tersebut mendukung 2 Pasangan Calon Perseorangan. Mengenai dengan hal ini dapat dilakukan perbaikan. • Pihak Terkait menerangkan untuk TMS tidak dapat dilakukan perbaikan walaupun pada tahap verifikasi administrasi. Hal ini disebabkan TMS tidak memenuhi syarat. Kategori tidak memenuhi syarat yaitu dibawah umur tapi masuk sebagai pendukung. Niko Asso (Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Ketua Divisi SDM) • Pihak Terkait menerangkan mengenai TMS/BMS, berdasarkan prosedur memang harus mengikuti aturan. Pada saat rapat pleno penetapan BA Nomor 200, Pihak Terkait tidak ikut karena berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan koordinasi untuk kesiapan Pilkada. Namun Pihak Terkait mengetahui mengenai Berita Acara Nomor 200. Maikel Walilo (Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) • Pihak Terkait menerangkan waktu sengketa di Bawaslu Kabupaten Jaya Wijaya, Pihak Terkait sedang ada berada di Jakarta untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang di Bawaslu Kabupaten Jaya Wijaya sebanyak 3 kali. Namun Pihak Terkait tidak ikut sama sekali. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan minimal Calon Perseorangan ada dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. TMS artinya tidak dapat dipakai karena memang tidak memenuhi syarat. TMS dalam tahapan verifikasi administrasi tidak dapat diperbaiki. • Pihak Terkait menerangkan pada waktu tanggal 29 Mei 2024 verifikasi administrasi tidak mencapai 100% maka kita meminta untuk diajukan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Lalu Surat Nomor 815 turun sehingga batas waktu diperpanjang menjadi tanggal 2 Juni 2024. Pada waktu bersepakat dengan Divisi Hukum, 3 komisioner bahwa tanggal 2 Juni 2024 adalah terakhir batas waktunya. Pada saat penetapan TMS juga telah melalui proses rapat pleno dengan Divisi Teknis, Ketua KPU Kabupaten Nduga selaku Divisi Data, Pihak Terkait Divisi Hukum. Hasil analisis sebagian progress sudah berjalan sehingga dari situ bisa menganalisis. Sedangkan sisanya sedikit. Berdasarkan hasil analisis memang tidak memenuhi syarat. Ketika masuk dalam Silon ada Belum Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat. Yoel Logo (Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Ketua Divisi Teknis) • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan terbitnya Berita Acara Nomor 200 proses verifikasi Bakal Calon dari tanggal 6. • Pihak Terkait menerangkan sebelum vermin 100% belum dapat menerbitkan Berita Acara Nomor 200. Sehingga seharusnya belum dapat dinyatakan itu TMS. Pada saat rapat pleno penetapan, Pihak Terkait bersama dengan Ketua dan 2 orang anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Pihak Terkait menyampaikan bahwa belum saatnya untuk men-TMS-kan, karena perlu dasar untuk men-TMS-kan. Baru 47,52% sehingga dasarnya tidak ada. Sebenarnya batas waktunya sampai dengan tanggal 29 Mei 2024 namun karena ada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 815 sehingga batas waktu menjadi tanggal 2 Juni 2024. Sampai dengan tanggal 2 Juni 2024 Pukul 23.59 WIT belum mencapai 100% sehingga Pihak Terkait menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya agar tidak men-TMS-kan. Sebaiknya kita membuat kronologis untuk disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. • Pihak Terkait menurut aturan harus verifikasi administrasi sampai dengan 100% BMS berapa? TMS berapa? Memenuhi syarat minimal dukungan atau tidak? apabila belum memenuhi syarat berarti diberikan waktu kepada Bakal Calon untuk melakukan perbaikan. Apakah memenuhi syarat minimal dukungan atau belum menenuhi syarat minimal dukungan? Keduanya saat itu belum, maka saran Pihak Terkait pada saat itu adalah membuat kronologis untuk disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga menunggu arahan dari KPU Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum apakah TMS atau MS? Bahkan melanjutkan vermin sampai dengan 100%? Sehingga jelas apakah itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat? Mengenai Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815 ada 2 poin yaitu terkait dengan perpanjangan waktu verifikasi administrasi dan klasifikasi. • Pihak Terkait menerangkan tidak dapat mengambil kesimpulan dari hasil analisis untuk di TMS-kan. Kesimpulan dapat dilakukan setelah vermin selesai. • Pihak Terkait selaku Ketua Divisi Teknis. Pada saat rapat pleno dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, terjadi perdebatan selama 2 jam. Pihak Terkait menerangkan mengenai perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 2 Juni 2024, belum dapat terselesaikan karena keterbatasan tenaga. Pada saat itu, Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya agar menambah tenaga. Pihak Terkait juga meminta kepada Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menambah tenaga. Sekretaris pada akhirnya memberikan penambahan tenaga namun tidak full demikian pula dengan KPU Provinsi Pegunungan memberikan penambahan tenaga tetapi tidak maksimal. • Pihak Terkait menerangkan Berita Acara Nomor 200 dilakukan rapat pleno hanya berempat karena 1 orang tidak berada di tempat. Pada saat penandatangan, Pihak Terkait selaku Ketua Divisi Teknis tidak menandatangani. Pihak Terkait tidak menandatangani karena seharusnya membuat kronologis terlebih dahulu terkait dengan verifikasi administrasi yang belum 100% untuk disampaikan kepada Provinsi Papua Pegunungan. • Pihak Terkait menerangkan mengenai data ganda internal dan eksternal sesuai dengan juknis Nomor 532. Juga ada surat Dinas KPU RI Nomor 815, pada saat tahap verifikasi administrasi awal kalau ditemukan data ganda internal berarti pada saat verifikasi administrasi pertama itu kalau misal data ganda internal 1 dukungan bisa 1 di TMS kan kemudian 1 lagi MS. Namun apabila ganda eksternal, berarti itu BMS. Lalu pada saat verifikasi faktual langsung ditanyakan kepada orang yang bersangkutan. Apakah KTP ada di 2 Calon? Kira-kira yang didukung yang mana? Diklarifikasi kepada orang yang bersangkutan. Sehingga terkait dengan ganda internal dan ganda eksternal pada saat diverifikasi administrasi bisa dilakukan khusus untuk ganda internal. Namun kalau eksternal langsung kepada orang yang bersangkutan saat verifikasi faktual. • Pihak Terkait menerangkan dalam verifikasi administrasi awal, itu dilakukan namun tidak sampai tuntas karena belum mencapai 100% namun keluar Berita Acara Nomor 200. • Pihak Terkait menerangkan dalam verifikasi administrasi, dinyatakan TMS apabila terdapat 2 kategori yaitu apabila 2 pendukung ditemukan satu pendukung mendukung 2 bakal pasangan calon itu termasuk ganda eksternal sehingga 1 di TMS kan dan 1 lagi MS. • Pihak Terkait menerangkan dinamika pada saat rapat pleno voting memang tidak direncanakan karena pada waktu itu Pihak Terkait selaku Koordinator Divisi Teknis hingga tanggal 2 Juni 2024, bersama dengan verifikator, di Hotel Grand Abe. Pada saat itu, rapat pleno dilaksanakan secara tiba-tiba dan ketika rekan-rekan lain datang. Pada saat akan berakhir maka dilaksanakan voting. Padahal belum saatnya untuk pengambilan voting. Pihak Terkait menyarankan agar tidak melakukan voting dulu. • Pada saat itu, Pihak Terkait menyarankan kepada anggota KPU Kabupaten Jayawijaya dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya saat itu juga ada, agar sebaiknya membuat kronologis terlebih dahulu lalu disampaikan kepada pimpinan berkenaan dengan verifikasi administrasi yang belum mencapai 100%. Dalam verifikasi administrasi dukungan ada BMS dapat dilakukan perbaikan kalau TMS tidak dapat dilakukan perbaikan. Sedangkan untuk Berita Acara Nomor 200 adalah TMS. • Pihak Terkait tidak menandatangani Berita Acara Nomor 200 karena belum dapat disimpulkan. Bakal Pasangan Calon belum dapat ditetapkan statusnya BMS/MS/TMS karena belum mencapai 100% verifikasi administrasinya. • Pihak Terkait menerangkan pada saat verifikasi administrasi tanggal 26 Mei 2024 dilakukan dengan tenaga 6 orang. Pada saat itu, terdapat sidang di Mahkamah Konstitusi sehingga tenaga sangat minim. Pihak Terkait meminta kepada Sekretaris dan Teradu VI agar menambah tenaga. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya bersurat ke KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk meminta penambahan tenaga untuk melakukan verifikasi administrasi. Namun, KPU Kabupaten Jayawijaya diberikan tenaga seadanya sekitar 15 orang. Pada saat itu, tidak pula mencapai 15 orang karena ada juga yang ditarik lagi ke pusat untuk membantu sidang di Mahkamah Konstitusi. • Pihak Terkait menerangkan agar KPU Kabupaten Jayawijaya dapat mengambil keputusan yang tepat, maka Pihak Terkait menyarankan agar tidak melakukan voting tetapi melakukan musyawarah untuk mengambil langkah yang terbaik. Pihak Terkait menyarankan agar membuat kronologis kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang hadir saat itu memiliki pemikiran yang sama. • Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815 KPU Kabupaten Jayawijaya diberikan waktu untuk melakukan verifikasi administrasai sampai dengan tanggal 2 Juni 2024. Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan a. Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan Pengawasan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan; b. Bahwa pada tanggal 10 s.d. 19 juni 2024 Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan memantau Proses Penanganan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dari Proses musyawarah Mediasi tertutup dan Ajudikasi Terbuka sampai dengan Putusan (Bukti PT.2-1). c. Bahwa permohonan sengketa yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya disampaikan oleh: 1. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Esau Wetipo dan Kornelex Gombo; 2. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Antonius Wetipo- Dekim Karoba 3. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus Kossay- Yance Tenouye d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah mencermati putusan Penyelesaian sengketa Bawasiu Kabupaten Jayawijaya yang dibacakan pada tanggal 19 Juni 2024 di Hotel Grand Sartika Wamena e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima Surat yang disampaikan oleh ketua KPU kabupaten Jayawijaya dengan Nomor: 463/PY.02.1-SD/9501/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang mana dalam isi surat tersebut pada intinya memohon kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan untuk Meninjau Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya (Bukti PT.2-2) f. Bahwa Bawaslu Papua Pegunungan telah membalas Surat KPU Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor Surat: 121/PM.06.01.02/K.PG/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang mana daiam isi surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 144 ayat (1) dan (2) yang menyampaikan: Ayat (1) " Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesalan sengketa Pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat"; Ayat (2) " KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten /Kota wajib menindak lanjuti Putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Putusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai Penyelesaian sengketa Pemilihan sebagalmana dimaksud pada ayat (1) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja"; 2. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 61 ayat (2) menyampaikan: "Putusan Bawasiu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota wajib ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Kota Paling lama 3 (tiga) hari kerja" 3. Berkaitan dengan Point 2 huruf a dan b di atas maka Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak berwenang meninjau Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya karena bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam undang-undang di atas; b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menghimbau kepada, KPU Kabupaten Jayawijaya agar segera menindak lanjuti Putusan Bawasiu Kabupaten Jayawijaya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan di atas (vide Bukti PT.2-3) g. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya untuk dilakukan klarifikasi terhadap Putusan yang telah dibacakan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan Surat Nomor: 120/PM.06.01.02/K.PG/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, yang hadir pada saat itu satu orang anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya a.n. Hongko Gombo yang memberikan Klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti PT.2-4) h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam mengambil Keputusan tidak pernah berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan mereka membuat Keputusan berdasarkan Pleno Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. i. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan pernah menyampaikan secara lisan ke Bawasiu Kabupaten Jayawijaya agar memproses Permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan aturan dan Prosedur yang berlaku; j. Bahwa terdapat 3 Putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Jayaijaya dihadapan para Pihak yaitu: Nomor 003/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024 1) Putusan dengan Nomor 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 atas nama Esau Wetipo dan Kornelex Gombo; 2) Putusan dengan Nomor 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Antonius Wetipo-Dekim Karoba; 3) 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Theodorus Kossay-Yance Tenouye (vide Bukti PT.2-5) k. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 140/PM.00.01/K.PG/07/2024, perihal Progres Pelaksanaan Putusan Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti PT.2-6) l. Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2024 Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 143/HK.00/K.PG/07/2024, terkait permintaan laporan tindak lanjut Putusan Sidang Ajudikasi Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan (vide Bukti PT.2-7) Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya 1. Pada tanggal 26 Juni 2024, verifikasi administrasi dilakukan di Hotel Grand Abe Jayapura dengan tenaga Operator dukungan dari Satker KPU di Papua Pegunungan. Satker yang membantu diantaranya KPU Provinsi Papua Pegunungan, KPU Kabupaten Yahukimo dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang; 2. Pada tanggal 26 s.d. 28 Mei 2024, Staf yang melakukan verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT.3-1); 3. Setelah adanya Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Indikator Verifikasi Administrasi disesuaikan dimana kategori Tidak Memenuhi Syarat dapat dikategorikan ke dalam dua indikator saja yaitu Data Dukung yang Dukungan pada 1 Pasangan Calon lebih dari 1 atau Ganda Internal dan kedua yaitu dukungan yang alamatnya tidak sesuai (vide Bukti PT.3-2); 4. Setelah ada Putusan Bawaslu untuk memberikan status MS pada ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan, verifikasi administrasi, kembali disesuaikan dengan hasil Putusan Bawaslu yaitu memberikan Status Memenuhi Syarat kepada Ketiga Bakal Pasangan Calon. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa Operator Silon KPU Kabupaten Jayawijaya ditunjuk oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya. Operator Silon bisa dari PPNPN sedangkan admin dari ASN. 6. Pihak Terkait menerangkan Operator Silon di KPU Kabupaten Jayawijaya ada 2. Hanya dalam hal ini, untuk satu Operator Silon lainnya membantu rekan- rekan di Bagian Hukum menyiapkan dokumen sidang di Mahkamah Konstitusi saat tahapan verifikasi administrasi. 7. Pihak Terkait menerangkan kalau TMS vermin tidak dapat dilakukan ke tahap perbaikan. Pihak Terkait membenarkan bahwa itu sudah final dan menyangkut batas minimal dukungan. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dapat dilakukan tahap perbaikan yaitu MS atau BMS. 8. Pihak Terkait menerangkan tidak mencapai 100% karena KPU Kabupaten Jayawijaya mengalami kekurangan SDM. Pada akhirnya, Pihak Terkait menyurat kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk meminta penambahan tenaga untuk membantu verifikasi administrasi sebagaimana yang telah disampaikan KPU Kabupaten Jayawijaya telah dibantu oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo. Hal tersebut telah Pihak Terkait upayakan semaksimal mungkin. Pada saat itu memang banyak kegiatan pada bagian masing-masing sehingga yang bisa didapatkan adalah 15 orang untuk membantu. Operator Silon KPU Kabupaten Jayawijaya 1. Pada tanggal 26 Juni 2024, Operator melakukan verifikasi administrasi di Hotel Grand Abe Jayapura. Pemilihan tempat ini berdasarkan ketersediaan/dan akses internet yang lebih memadahi dibandingkan dengan internet yang ada di Wamena. 2. Bahwa Operator hanya sebagai pelaksana aplikasi yang kemudian melaporkan kepada Sekretaris sebagai Pimpinan Kesekretariatan melalui Kasubbag Teknis. Di bawah arahan dan pengawasan Pimpinan, Pihak Terkait sebagai Operator melakukan verifikasi administrasi yang didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 (vide Bukti PT.4- 1). Secara terperinci bahwa data dukung yang diverifikasi status MS lebih mendominasi karena banyak Data Dukung yang diupload tidak sesuai seperti Model B-1 KWK PERSEORANGAN tidak singkron dengan isian pada SILONPILKADA, KTP tidak dimuat dalam Model B-1 KWK Perseorangan dan banyak data Ganda Internal (vide Bukti PT.4-2). Pada verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan 532 Tahun 2024 Data Dukung yang diberikan status Belum Memenuhi Syarat hanya Ganda Eksternal. 3. Pada tanggal 29 Mei 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menerima Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Berdasarkan Surat Dinas Nomor 815, Operator melaksanakan verifikasi administrasi dengan memberikan status Memenuhi Syarat jika Data Dukungan sesuai, Belum Memenuhi Syarat pada tidak mencantumkan KTP, Model B-1 KWK Perseorangan tidak ditandatangani, Model B-1 KWK Perseorangan tidak sesuai dengan KTP, data Pendukung tidak tercantum dalam DPT dan 1 orang lebih dari 1 Pasangan Calon atau Ganda eksternal. Untuk TMS adalah pada Ganda Internal dan Alamat Pendukung tidak sesuai (PT.4-2). 4. Pihak Terkait merupakan PPNPN. Pihak Terkait menerangkan tugas Operator Silon adalah melakukan verifikasi administrasi dan dokumen persyaratan. Pihak Terkait menerangkatn mengenai verifikasi administrasi syarat minimal dukungan 3 Bakal Calon tidak hanya Pihak Terkait sendiri mengelola melainkan ada beberapa Operator Silon. 5. Pihak Terkait menerangkan yang diperiksa dalam tahapan verifikasi administrasi adalah kesesuaian data Model Perseorangan yang diupload seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, data-data ganda eksternal, NIK yang tidak sesuai. Pada saat verifikasi administrasi Teradu IV hadir untuk melakukan pengawasan. 6. Pihak Terkait menerangkan kalau TMS vermin tidak dapat dilakukan perbaikan. 7. Pihak Terkait menerangkan tidak mencapai 100% dalam verifikasi administrasi karena keterbatasan SDM. Selain itu, dalam melakukan verifikasi administrasi, Pihak Terkait harus memeriksa satu persatu antara kesesuaian B1 KWK isian data itu yang membuat terkendala. Kemudian ada beberapa indikator-indikator dalam aplikasi. Kemudian harus diperiksa kesesuaian nama dan NIK. Pihak Terkait juga menemukan 1 orang memberikan 2 dukungan kepada Bakal Pasangan Calon. Seperti menganalis data dukung pertama dari ketiga Bakal Calon itu ada fitur di Silonkada bisa analisis dukungan jadi langsung muncul data ganda eksternal dan internal kemudian NIK yang tidak terdaftar dalam DPT. Hal ini masih dalam tahap verifikasi administrasi sehingga untuk kegandaan dukungan belum memanggil orang yang bersangkutan. Tidak dilakukan verifikasi faktual karena langsung TMS sebagaimana Berita Acara Nomor 200. Verifikasi administrasi belum 100% jadi langsung diterbitkan Berita Acara Nomor 200. Sebelum di TMS kan telah melalui proses rapat pleno, hadir dalam rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya beserta 2 anggota KPU Kabupaten Jayawijaya serta anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya a.n. Yairus Asso itu pada tanggal 2 Juni 2024. Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya 1. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 26 Juni 2024, verifikasi administrasi dilakukan di Hotel Grand Abe Jayapura dengan tenaga Operator dukungan dari Satker KPU di Papua Pegunungan. Satker yang membantu diantaranya KPU Provinsi Papua Pegunungan, KPU Kabupaten Yahukimo dan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang kemudian setelah ada Putusan Bawaslu dilanjutkan pada penyesuaian Status Memenuhi Syarat di Hotel Grand Sartika Wamena (vide Bukti PT.5-1); 2. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 26 s.d. 28 Mei 2024, Staf yang melakukan verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT.5- 2); 3. Pihak Terkait menerangkan setelah adanya Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Indikator Verifikasi Administrasi disesuaikan dimana kategori Tidak Memenuhi Syarat dapat dikategorikan ke dalam dua indikator saja yaitu Data Dukung yang Dukungan pada 1 Pasangan Calon lebih dari 1 atau Ganda Internal dan kedua yaitu dukungan yang alamatnya tidak sesuai (vide Bukti PT.5-3); 4. Pihak Terkait menerangkan setelah ada Putusan Bawaslu untuk memberikan status MS pada ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan, verifikasi administrasi, kembali disesuaikan dengan hasil Putusan Bawaslu yaitu memberikan Status Memenuhi Syarat kepada Ketiga Bakal Pasangan Calon (vide Bukti PT.5-4). 5. Pada saat proses verifikasi administrasi awal pada tanggal 26 s.d. 29 Mei 2024 proses untuk mencapai 100% belum tercapai hingga pada tanggal 2 Juni 2024, membenarkan pada saat verifikasi administrasi membawa KTP sejumlah 2756 sehingga memenuhi syarat. Jumlah Pasangan Calonnya tidak hafal hanya jumlah 79121 dukungan yang diupload ke dalam Silon. Itu dukungan dari 3 bakal calon. Sebelum masuk ke verifikasi ada analisi kegandaan dalam Silon. Setelah dianalisis akan muncul terlihat ganda identik maupun eksternal. 6. Pihak Terkait menerangkan pada saat proses klarifikasi yang dilakukan adalah melihat jumlah dukungan apakah memenuhi syarat atau tidak? di situ dicek nama, alamat, dan kegandaannya, serta status pekerjaan. Proses penyandingan kegandaan ada di proses administrasi. Apabila jumlah dukungan kurang dari syarat minimal maka akan dilakukan perbaikan. Ketiga pasangan calon status awal Tidak Memenuhi Syarat sehingga ada perbaikan di tahapan administrasi. Perbaikan dilakukan pada tanggal 3 s.d. 7 Juni. Ketiganya tidak ada perbaikan pada saat tahapan administrasi. Pihak Terkait menerangkan berdasarkan aturan memang ada perbaikan dalam tahapan administrasi. Dalam BA Administrasi Nomor 200 statusnya TMS. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hadir dalam tahapan administrasi. 7. Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hadir mulai saat tahapan penerimaan dukungan sampai dengan tahapan verifikasi administrasi. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak terdapat keberatan terhadap proses penerimaan dukungan sampai dengan tahapan verifikasi administrasi. 8. Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tidak dapat mengecek melalui silon berkenaan dengan jumlah dukungan. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat surat dari Bawaslu Kabupaten Jayawijaya berkenaan dengan pembukaan akses Silon. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya hadir pada saat proses verifikasi administrasi. 9. Pihak Terkait membenarkan bahwa pada saat proses akhir keluarnya BA Nomor 200 sudah menentukan bahwa ketiga calon tidak memenuhi syarat administrasi. Membenarkan bahwa BA Nomor 200 baru dalam tahapan verifikasi administrasi. 10. Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 832 tahapan verifikasi faktual pertama dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 16 Juni 2024. Pihak Terkait menerangkan setelah ada Keputusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tanggal 19 Juni 2024 dilakukan verifikasi faktual. Pelaksanaan verifikasi faktual sampai dengan tahap ke-2. 11. Pada saat verifikasi administrasi LO tidak diundang karena proses verifikasi administrasi belum 100% sementara batas untuk verifikasi adalah sampai dengan 2 Juni 2024. Bahwa sampai dengan tanggal 2 Juni 2024 verifikasi administrasi belum 100%. 12. Pihak Terkait menerangkan Berita Acara Nomor 200 yang menyatakan TMS terbit tanggal 2 Juni 2024. Pada saat menentukan TMS/MS tidak mengundang LO. Pihak Terkait menerangkan tidak memberitahu bahwa verifikasi administrasi telah selesai. 13. Pihak Terkait menerangkan tidak memberitahukan kepada LO terkait dengan tahapan perbaikan tanggal 3 s.d. 16 Juni 2024. Pihak Terkait menyadari bahwa sebenarnya pada saat itu memang ada tahapan perbaikan tapi ada Berita Acara Nomor 200. Sehingga 3 Bakal Calon menyampaikan gugatan kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. 14. Pihak Terkait menerangkan sebelum tahapan pencalonan sudah ada sosialisasi kepada stakeholder terkait dengan Keputusan KPU Nomor 532 dan PKPU Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh LO Para Pasangan Calon dan salah satu Pasangan Calon. 15. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat verifikasi administrasi belum selesai dengan alasan waktu telah habis. Komisioner mengatakan ketiga pasangan calon tidak memenuhi syarat. Komisioner menyimpulkan berdasarkan hasil analisis awal. Jumlah dukungan yang dimasukkan ke dalam Silon untuk salah satu Bakal Pasangan Calon sebanyak 24.000 sekian. Pada analisis awal terdapat kegandaan identik sebanyak 21.000 sekian. Kalau ganda identik misalnya terdapat 5 data ganda identik maka dari kelima data itu ada salah satu yang tidak bermasalah bisa MS. Namun data lainnya di TMS kan. Ada 1 orang yang memiliki NIK yang sama dimasukkan ke dalam aplikasi berulang kali. 24000 dukungan yang masuk ke dalam Silon adalah dukungan Theodorus Kossay. Sedangkan Bakal Pasangan Calon lainnya, 2 Bakal Pasangan Calon, misal Anton ada 26000 datang dimasukkan kemudian kegandaannya hampir sekitar 17000 ganda identik. Itu sebelum verifikasi administrasi banyak analisis kegandaan. Pada analisis itu akan muncul diaplikasi berapa kegandaan identik, kegandaan eksternal, indikasi pekerjaan, usia. Kalau untuk yang identik statusnya TMS. Pihak Terkait tidak dapat menjawab sisanya ada berapa? Karena verifikasi administrasi belum 100%. Namun dapat terlihat di awal banyak data yang ganda identik sehingga sudah pasti berkurang setengah. Sedangkan yang masuk Silon sudah 100%. 16. Pihak Terkait menerangkan tidak dilakukan tahapan perbaikan karena sudah ada BA Nomor 200 yang menyatakan TMS. Pihak Terkait menerangkan kalau BMS masih ada tahapan perbaikan. Pihak Terkait menerangkan pada saat itu dinyatakan TMS karena banyak kegandaan identik dan ketidaksesuaian alamat. Itu ada di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 815 yang merupakan perbaikan dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532. Sebenarnya kalau tahap awal, masih terdapat tahap perbaikan sehingga belum dapat diberikan status TMS karena masih ada tahapan perbaikan. 17. Pihak Terkait membenarkan verifikasi administrasi merupakah tahapan awal sehingga masih ada tahapan perbaikan. Pihak Terkait tidak memberitahukan kepada Bakal Pasangan Calon bahwa masih ada tahapan perbaikan. 18. Pihak Terkait menerangkan tidak mencapai 100%, sama seperti yang telah disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya bahwa terdapat keterbatasan tenaga. Selain itu, Pihak Terkait selaku Kasubbag Teknis pada tanggal 29 Mei 2024 berangkat ke Jakarta untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi dan baru kembali pada tanggal 2 Juni 2024. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya; PT-2 Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 815/PL.02.07- SD/05/2025 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan serentak tahun 2024; PT-3 Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024, Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024, dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2- BA/9501/2024 [2.10.2] Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-7 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Hasil Pengawasan (LHP) dan Putusan Mediasi Tertutup; PT.2-2 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 463/PY.02.1-SD/9501/2024, perihal Peninjauan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, tanggal 19 Juni 2024; PT.2-3 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 121/PM.06.01.02/K.PG/06/2024, tanggal 21 Juni 2024; PT.2-4 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 120/PM.06.01.02/K.PG/06/2024, tanggal 21 Juni 2024; PT.2-5 Putusan Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; PT.2-6 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 140/PM.00.01.02/K.PG/07/2024, tanggal 9 Juli 2024; PT.2-7 Surat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 143/HK.00/K.PG/07/2024, tanggal 17 Juli 2024; [2.10.3] Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-2 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.3-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 PT.3-2 Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 [2.10.4] Operator Silon KPU Kabupaten Jayawijaya Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.4-1 sampai dengan PT.4-3 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.4-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 PT.4-2 Form B-1 KWK Dukungan Ketiga Pasangan Calon Perseorangan; PT.4-3 Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; [2.10.5] Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.5-1 sampai dengan PT.5-4 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.5-1 Dokumentasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi; PT.5-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; PT.5-3 Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; PT.5-4 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V bertindak sewenang-wenang dan cacat prosedur dalam memutus sidang sengketa dengan Putusan Nomor 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024. Pengambilan Putusan a quo tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [4.1.2] Bahwa Teradu VI menindaklanjuti Putusan Sengketa Nomor 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 yang cacat prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya di Hotel Grand Abepura Kota Jayapura. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Teradu IV selaku Kordiv P2HM (Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) Bawaslu Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-1.1). Pada tanggal 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-2). Berita Acara a quo menyatakan status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon a.n. Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye. Namun Berita Acara a quo, tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPU Kabupaten Jayawijaya seharusnya berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Lampiran 7 Model BA Vermin dukungan KWK KPU. Namun faktanya KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara secara kolektif untuk 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. Berita Acara a quo, seharusnya menyatakan KPU Kabupaten Jayawijaya mengembalikan syarat dukungan kepada LO atau Pasangan Calon Perseorangan dan mengeluarkan Berita acara dengan status Belum memenuhi Syarat (BMS) bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan pengawasan belum dapat mengeluarkan Rekomendasi tanpa ada Laporan atau Temuan. Teradu IV sebenarnya telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya. Namun hal tersebut tidak dijalankan oleh Teradu VI dan 2 orang anggota KPU Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-6.1 dan Bukti T-6.2). Teradu VI sebenarnya telah diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024- 2029, tertanggal 31 Mei 2024. Namun pada tanggal 2 Juni 2024, Teradu VI masih aktif memimpin Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya dan menandatangani Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan (Vide Bukti T-3). Pada tanggal 19 Juli 2024, Teradu VI diaktifkan kembali sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 979 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Menurut Teradu I s.d. Teradu V, progres verifikasi administrasi Bakal Calon Perseorangan dari ke 3 Bakal Calon, sampai dengan tanggal 2 Juni 2024, Pukul 23.59 WIT, berdasarkan 79.151 data dukung yang berhasil diverifikasi sebanyak 31.714 dukungan atau apabila dikonversi dalam persen mendapat 40,07% data. Kesimpulan verifikasi administrasi tidak selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya dengan alasan kehabisan waktu. KPU Kabupaten Jayawijaya tidak pernah membuat kronologis mengenai verifikasi administrasi tidak selesai untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan. KPU Kabupaten Jayawijaya justru mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02- BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024 dengan status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide Bukti T-5.1 dan vide Bukti T-5.2). Pada tanggal 4 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan dari Ketiga Bakal Pasangan Calon yang diregister dengan Nomor 003/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ- 06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/d2024, 005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ- 06/06/2024. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno berkenaan dengan Putusan Permohonan Sengketa. Pada tanggal 19 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya membacakan Putusan tersebut dihadapan para pihak. Dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada poin 3 menyebutkan KPU Kabupaten Jayawijaya harus melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam waktu 3x24 jam sejak putusan dibacakan. Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut dalam waktu 3x24 Jam. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 28 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 197/PM.00.02/K.PA-06/6/2024, yang pada pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapi Surat a quo (vide Bukti T-8). Pada tanggal 3 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 202/PM.00.02/K.PA-06//7/2024 yang pada pokoknya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada tanggal 20 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 213/PM.00.02/K.PA-06/7/2024 yang pada pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapi Surat a quo (vide Bukti T-9). Pada tanggal 22 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 429 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 401 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Namun verifikasi faktual dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan di tingkat Distrik (vide Bukti T-10). Teradu I s.d. Teradu V menegaskan dalam mengambil Keputusan Sengketa Pemilihan berdasarkan fakta persidangan dan memperhatikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.07-SD/05/2025, tanggal 28 Mei 2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan serentak tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.07-SD/05/2025, KPU Kabupaten Jayawijaya seharusnya memberikan waktu untuk perbaikan syarat dukungan (vide Bukti T-11). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI menerangkan bahwa Pada 26 Mei 2024, Pukul 17.00 WIT, KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 di Grand Abe Hotel Jayapura. Dalam analisis awal pada SILONPILKADA, Tiga Bakal Pasangan Calon data rincian dukungan sebagai berikut (vide Bukti T.2-1): a. Esau Wetipo, S.M dan Kornelex Gombo Ganda Internal : 4298 Ganda Eksternal : 3318 Potensi Ganda: 558 Indikasi Usia : 0 NIK Bermasalah : 448 b. Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si Ganda Internal : 17795 Ganda Eksternal : 3931 Potensi Ganda: 188 Indikasi Usia : 1057 NIK Bermasalah : 2790 c. Theodorus Kossay, SS, M.Hum dan Yance Tenouye, S.H. Ganda Internal : 21057 Ganda Eksternal : 6873 Potensi Ganda : 172 Indikasi Usia : 4 NIK Bermasalah : 1281 Berdasarkan analisa awal dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, nampak jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (vide Bukti T.2-2). Hal tersebut menjadi pertimbangan bahwa Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat di TMS-kan. Bahkan sampai dengan tanggal 28 Mei 2024 hal ini masih menjadi perdebatan. Pada tanggal 29 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T.2-3). Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya membahas mengenai Surat a quo. Hasilnya, KPU Kabupaten Jayawijaya akan memedomani Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. Pada tanggal 2 Juni 2024, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya menyimpulkan penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 (vide Bukti T.2-4). Berita Acara a quo, menyatakan pada pokoknya status dokumen syarat dukugan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Esau Wetipo, dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo dan Wakil Bupati Dekim Karoba, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Theodorus Kossay dan Wakil Bupati Yance TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Menanggapi hal tersebut, Ketiga Bakal Calon Perseorangan mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya berkenaan dengan Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024. Pada tanggal 8 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menerima Surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Pada sidang Musyawarah Tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 11 Juni 2024 tidak terdapat kesepakatan antara Pemohon dan Termohon. Sehingga proses sengketa berlanjut dalam Sidang Adjudikasi (vide Bukti T-5). Pada tanggal 19 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri pembacaan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhadap ketiga Perkara a quo di Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut memutuskan 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (vide Bukti T.2-6). Teradu VI menindaklanjuti Putusan a quo, dengan meminta arahan kepada KPU Provinsi Pegunungan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota” (vide Bukti T.2-7). Selanjutnya, KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara berkenaan dengan pemberian status MS kepada Ketiga Bakal Calon Perseorangan. Pada saat penerbitan Berita Acara, status verifikasi administrasi data dukung diverifikasi berdasarkan Keputusan 532 Tahun 2024. Hasilnya, Lembar Verifikasi Faktual Ketiga Pasangan Calon tidak tercetak. Hal ini disebabkan data dukungan pada Bakal Calon pada SILONPILKADA statusnya TMS dan BMS. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Jayawijaya berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengatakan apabila situasinya demikian, maka tidak sesuai dengan Putusan yang telah ditetapkan. Sehingga harus disesuaikan yaitu Memenuhi Syarat (MS). Oleh karena itu, Status dukungan yang diunggah Bakal Pasangan Calon pada SILONPILKADA kembali dikerjakan Verifikator untuk diberikan Status Memenuhi Syarat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2- BA/9501/2024, Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024, dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (vide Bukti T.2-9). Teradu VI tidak terlibat dalam proses penetapan Berita Acara status MS. Hal ini disebabkan Teradu VI tidak aktif sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena telah diberhentikan sementara (vide Bukti T.2-8). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya di Hotel Grand Abepura Kota Jayapura. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Teradu IV selaku Kordiv P2HM Bawaslu Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-1.1). Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T-2). Berita Acara a quo menyatakan status dokumen syarat dukungan bakal calon a.n. Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menganggap Berita Acara a quo, tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPU Kabupaten Jayawijaya seharusnya berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024. Berita Acara a quo, seharusnya menyatakan KPU Kabupaten Jayawijaya mengembalikan syarat dukungan kepada LO atau Pasangan Calon Perseorangan dan mengeluarkan Berita acara dengan status Belum memenuhi Syarat (BMS) bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa pada saat melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi, Teradu IV menyampaikan saran agar KPU Kabupaten Jayawijaya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan berkenaan dengan penetapan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya mengingat sampai batas waktu yang ditentukan verifikasi administrasi belum mencapai 100%. Bahkan Teradu IV menyarankan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar membuat kronologis kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun saran perbaikan tersebut tidak dijalankan oleh Teradu VI dan 2 orang anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI telah diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029, tertanggal 31 Mei 2024 (vide Bukti T-3). Akan tetapi Teradu VI tidak mengetahui dirinya diberhentikan sementara oleh KPU, sehingga Teradu VI masih aktif memimpin Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya dan menandatangani Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2024, Teradu VI diaktifkan kembali sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 979 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024, ketiga Bakal Calon Perseorangan mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya berkenaan dengan Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menerima permohonan sengketa dan meregister dengan Nomor 003/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/d2024, 005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menerima Surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Bahwa pada sidang Musyawarah Tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 11 Juni 2024 tidak terdapat kesepakatan antara Pemohon dan Termohon, sehingga proses sengketa berlanjut dalam Sidang Adjudikasi (vide Bukti T-5). Pada tanggal 15 s.d. 16 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan sidang ajudikasi. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno berkenaan dengan Putusan Permohonan Sengketa. Dalam rapat pleno tersebut, Teradu II dan Teradu V memberikan pendapat bahwa tahapan verifikasi administrasi seharusnya mencapai 100% baru dapat diterbitkan Berita Acara berkenaan dengan status dokumen syarat dukungan. Seharusnya terdapat kesempatan bagi KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan perbaikan. Namun pendapat Teradu II dan Teradu V tidak dipertimbangkan oleh Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV. Teradu I berdalih sampai dengan batas waktu yang ditentukan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak dapat menyelesaikan verifikasi administrasi sampai dengan 100% sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya harus menerbitkan Berita Acara Memenuhi Syarat dan melanjutkan pada tahap verifikasi faktual. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V membacakan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dengan amar Putusan yang pada pokoknya yaitu 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual dalam waktu 3x24 jam sejak Putusan dibacakan (vide Bukti T-6). Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya tidak langsung melaksanakan Putusan a quo dalam waktu 3x24 Jam. KPU Kabupaten Jayawijaya baru menindaklanjuti putusan a quo pada tanggal 28 Juni 2024. Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 197/PM.00.02/K.PA-06/6/2024, yang pada pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapi Surat a quo (vide Bukti T-8). Pada tanggal 3 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu V kembali menerbitkan Surat Nomor 202/PM.00.02/K.PA-06//7/2024 yang pada pokoknya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 213/PM.00.02/K.PA-06/7/2024 yang pada pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menanggapi Surat a quo (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya baru menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 429 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 401 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Bahwa verifikasi faktual dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan di tingkat Distrik (vide Bukti T-10). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan proses pemeriksaan terhadap permohonan sengketa yang diajukan tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya sebelum memutuskan Permohonan Sengketa yang diajukan oleh Bakal Calon Perseorangan, mempertimbangkan secara komprehensif terhadap fakta yang sebenarnya terjadi pada saat verifikasi administrasi. Teradu I s.d. Teradu V mengetahui proses verifikasi administrasi terhadap Ketiga bakal Calon Pasangan Perseorangan baru mencapai 47,52 % % atau baru memeriksa sebanyak 37.624 dukungan dari 79.151 sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi administrasi hingga 100%. Dalih Teradu I bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak dapat menyelesaikan verifikasi administrasi sampai dengan 100% sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya harus menerbitkan Berita Acara Memenuhi Syarat dan melanjutkan pada tahap verifikasi faktual tidak dapat dibenarkan hukum dan etika. Bahwa alasan belum terpenuhi 100% dan waktu tahapan yang telah terlampaui tidak dapat dijadikan dasar atau alasan pembenar bagi Teradu I s.d. Teradu V untuk menyatakan seseorang memenuhi syarat secara administrasi. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun demikian, DKPP memiliki penilaian tersendiri terhadap tindakan Teradu II dan Teradu V, meskipun Teradu II dan Teradu V menandatangani Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024. Namun dalam rapat pleno penetapan Putusan a quo, Teradu II dan Teradu V telah berupaya memberikan masukan dan pemahaman kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV bahwa tahapan verifikasi administrasi seharusnya mencapai 100% baru dapat diterbitkan Berita Acara berkenaan dengan status dokumen syarat dukungan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; Pasal 11 huruf a Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; Pasal 15 huruf g Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, terdapat 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati. Ketiga Bakal Pasangan Calon tersebut yaitu Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye. Bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jayawijaya, syarat dukungan minimal 22.756 dukungan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 375 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Ketiga Bakal Pasangan Calon mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya dengan membawa KTP dan surat pernyataan dukungan yang telah di upload dalam SILONKADA. Selanjutnya pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya di Hotel Grand Abepura Kota Jayapura. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Teradu IV selaku Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada tanggal 27 Mei 2024, Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan hasil analisis kepada Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya dan Teradu VI sebagai berikut: a. Esau Wetipo, S.M dan Kornelex Gombo Ganda Internal : 4298 Ganda Eksternal : 3318 Potensi Ganda: 558 Indikasi Usia : 0 NIK Bermasalah : 448 b. Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si Ganda Internal : 17795 Ganda Eksternal : 3931 Potensi Ganda: 188 Indikasi Usia : 1057 NIK Bermasalah : 2790 c. Theodorus Kossay, SS, M.Hum dan Yance Tenouye, S.H. Ganda Internal : 21057 Ganda Eksternal : 6873 Potensi Ganda : 172 Indikasi Usia : 4 NIK Bermasalah : 1281 Berdasarkan hasil tersebut, Teradu VI menyampaikan agar Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut dinyatakan TMS. Hal tersebut menimbulkan perdebatan antara Teradu VI dengan Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya meminta kepada Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya untuk menambah tenaga verifikator. Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten Jayawijaya meminta tenaga dari KPU Provinsi Papua Pegunungan, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, KPU Kabupaten Yahukimo, KPU Kabupaten Yalimo. Namun, penambahan tenaga tersebut tidak maksimal karena hanya sekitar 15 orang. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya menginstruksikan untuk tetap memberi status sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 pada dokumen syarat dukungan pada Silon. Hal tersebut dilakukan setelah melalui perdebatan antara Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya dan Teradu VI berkenaan dengan hasil analisis awal. Pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu VI menginstruksikan untuk memberikan status TMS pada dokumen syarat dukungan pada Silon karena dokumen syarat dukungan 3 Pasangan Calon terdapat banyak kesalahan. Masih pada tanggal yang sama, Pukul 20.00 WIT, Teradu VI bersama anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Jayawijaya, dan Operator Silon KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan rapat untuk membahas keputusan verifikasi administrasi. Dalam rapat tersebut, sempat diusulkan untuk dilakukan voting untuk memberi status TMS namun Pihak Terkait Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya menolak dan berpedoman pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti T.2-2 dan Bukti T.2-3). Pada tanggal 2 Juni 2024, Pukul 23.59 WIT, progres verifikasi 79.151 data dukung, yang berhasil diverifikasi sejumlah 37.624 (47,52 %) dari total 3 Pasangan Calon Perseorangan. Menanggapi hal tersebut, Teradu VI beserta dengan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan rapat pleno membahas status dokumen persyaratan 3 Pasangan Calon Perseorangan. Hasilnya dari rapat pleno, Teradu VI dan 2 orang anggota KPU Kabupaten Jayawijaya a.n. Maikel Walilo dan Alminus Wuka menyatakan sesuai dengan jadwal sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 maka syarat dukungan bakal pasangan calon yang belum selesai diverifikasi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, KPU Kabupaten Jayawijaya menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti T.2-4). Berita Acara a quo menyatakan status dokumen syarat dukungan bakal calon a.n. Esau Wetipo dan Kornelex Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa menyikapi Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024. Pada tanggal 4 Juni 2024, Ketiga Bakal Calon Perseorangan mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya berkenaan dengan Berita Acara 200/PL.02.2- BA/9501/2024. Berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dengan amar Putusan yang pada pokoknya yaitu 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual dalam waktu 3x24 jam sejak Putusan dibacakan (vide Bukti T.2-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menindaklanjuti Putusan a quo dalam waktu 3x24 Jam karena melakukan penyesuaian kembali data dukungan Bakal Calon Perseorangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024, Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024, dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2- BA/9501/2024, tentang Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, tanggal 22 Juni 2024 (vide Bukti T.2-9). Selain itu, Teradu VI juga harus meminta arahan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan berkenaan dengan tindaklanjut Putusan a quo. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI sebelum memutuskan untuk menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 status dokumen syarat dukungan, seharusnya tetap mempertimbangkan untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hingga mencapai 100% agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap kebenaran status Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan. Keputusan Teradu VI menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 yang pada pokoknya menyatakan status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan bentuk ketidakmampuan Teradu VI menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, dan huruf g, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e, Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; Pasal 15 huruf g Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; Pasal 16 huruf e Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 17 huruf a Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kilion Wenda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Charles Walilo, Teradu V Hongko Gombo masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Meiky Tuwo, Teradu IV Yairus Asso masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Silas Huby selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 52