Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 211 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 33 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa berawal pada tangal 26 Mei 2024, bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura, Komisioner selaku koordinator Divisi Teknis sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas Para Pengadu pada tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Bahwa hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga menerbitkan keputusan maupun surat yang di luar dari kewenangannya.
Pasal DilanggarPasal 16; Pasal 3; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yoel Logo selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibackan; dan 5. Memerintahkan B
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 259-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 211-PKE- DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama Yance Tenouye : Pekerjaan Advokat : Alamat : Gang Lumba-Lumba, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Esau Wetipo Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Hom-Hom, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------------ Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] Teradu 1. Nama : Silas Huby Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Alminus Wuka Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl SD Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Maikel Walilo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yoel Logo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa berawal pada tangal 26 Mei 2024, bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura, Komisioner selaku koordinator Divisi Teknis sdr. Yoel Logo berserta staff verifikator memulai melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tahun 2024. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2024 koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya melaporkan hasil analisis awal Verifikasi Administrasi kepada Teradu 1 (satu) dan Sekretaris KPU Jayawijaya, kemudian dengan laporan hasil tersebut Teradu satu sebagai ketua KPU saat itu menyimpulkan dan menyampaikan bahwa sebaiknya di TMS (tidak memenuhi syarat) kan saja namun sdr. Yoel Logo selaku koordinator divisi teknis tidak menyetujuinya. Pada tanggal 28 Mei 2024 koordinator Divisi Teknis menyampaikan kepada verifikator bahwa, Verifikasi Administrasi tetap dilaksanakan dengan pedoman teknis sesuai Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu satu selaku Ketua KPU saat itu, mengintruksikan kepada Kasubag. Teknis dan staf KPU Jayawijaya untuk memberi status TMS (tidak memenuhi syarat) pada dokumen syarat dukungan pada SILON 3 (tiga) bakal calon Perseorangan dengan alasan bahwa “terdapat banyak kesalahan”. Dengan adanya peristiwa tersebut dilakukanlah rapat antara para teradu dan Ketua Divisi Teknis KPU sdr. Yoel Logo beserta Kasubag Hukum, dan Kasubag SDM serta Operator SILON. Dalam rapat tersebut para Teradu berpendapat untuk di TMS (tidak memenuhi syarat) kan dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal Calon Perseorangan, namun Koordinator Divisi Teknis menolaknya dengan beralasan “tetap berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor : 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; (Vide Bukti P-5); Bahwa selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2024, para Teradu dan koordinator Divisi Teknis KPU sdr. Yoel logo melakukan rapat pleno mengenai status dokumen syarat dukungan Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) dan bakal calon perseorangan lainnya, dan dalam rapat pleno tersebut terjadi perdebatan antara para Teradu dan sdr. Yoel Logo, kemudian para Teradu meminta Voting karena Komisioner sdr. Yoel Logo yang tidak sependapat dan menolak niat dan kemauan para Teradu. Dengan sikap penolakan sdr. Yoel Logo tersebut, Teradu 1 (satu) menekan dan memaksa sdri. Noella Kafiar sebagai kasubag. Teknis pada sekretariat KPU untuk dibuatkan Berita Acara (BA) dan pada saat itu juga Teradu 2 (dua) dan Teradu 3 (tiga) bersepakat dengan menyatakan siap menandatangani Berita Acara tersebut, lalu dibuatkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024. Berita Acara (BA) tersebut pokoknya menyatakan “status dokumen syarat dukungan Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) dan bakal calon perseorangan lainnya dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT” dan BA tersebut ditandatangani oleh Para Teradu; (Vide Bukti P-4 dan Video); Bahwa selanjutnya, Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni 2024, yang menyatakan Para Pengadu dan Bakal Calon lainya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Pengadu 1 dan Pengadu 2 serta bacalon lainnya mengajukan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, kemudian diputus sebagai berikut; (Vide Bukti P–6 dan P–7); - Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian; - Membatalkan BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024; - Memerintahkan KPU Kab. Jayawijaya untuk mengeluarkan BA Memenuhi Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus Kosay dan Yance Tenouye dalam Waktu 3 x 24 jam sejak Putusan ini dibacakan. b. Bahwa sebagaimana Keputusan Bawaslu tersebut yang diputus pada tanggal 19 Juni 2024, yang memerintahkan Para Teradu melaksanakan putusannya selama 3 x 24 jam terhitung sejak Putusan dibacakan, yaitu tanggal 19 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024 namun Para Teradu tidak melaksankannya hinggal melewati waktu 3 x 24 Jam. Sehingga merugikan kepentingan para Pengadu. c. Bahwa selain peristiwa tersebut diatas, Para teradu juga di duga kuat melakukan pelanggaran lainnya yaitu: - Memperhatikan Surat Pj. Bupati Jayawijaya tentang Permohonan Pembatalan atas diri Silas Huby (teradu satu), yang pokoknya menyatakan “saya tidak merekomendasikan Pegawai Negeri tersebut diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2024-2029 dengan alasan netralitas” maka Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui proses Pengawasan Internal (WASNAL) telah memberhentikan sementara Teradu 1 (satu) dari jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak tanggal 31 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024; (Vide Bukti P–1 dan P–3); Bahwa meskipun telah diberhentikan sementara pada tanggal 31 Mei 2024, akan tetapi Teradu 1 (satu) masih melaksanakan tugas tahapan dan jadwal Pemilihan seperti: - Menandatangani BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni 2024. - Menandatangani Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya Nomor: 473/PL.01- SD/9501/202, tanggal 21 Juni 2024; (Vide Bukti P–9). - Istri Sah dari Teradu III telah di diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Siepkosi, Kabupaten Jayawijaya oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. d. Bahwa Peristiwa seperti terurai pada poin diatas, menurut Pengadu, sikap dan tindakan para Teradu diduga kuat telah melanggar Peraturan perundang- undangan, Perutaran KPU, Kode Etik (perilaku) sebagai Penyelenggara: - Bahwa Teradu 1 (satu) tidak memiliki legalitas hukum untuk memimpin Lembaga KPU Kab. Jayawijaya sejak tanggal 31 Mei 2024, karena berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024 telah diberhentikan dari ketua dan anggota KPU Kab. Jayawijaya, maka Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, tanggal 2 Juni 2024, tidak memiliki kekuatan hukum. - Bahwa peristiwa tanggal 27, 28, dan 29 Mei 2024, yang mana Tindakan tersebut berulang-ulang dilakukan dan puncaknya pada tanggal 2 Juni 2024, mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, menunjukan dugaan adanya niat yang direncanakan untuk merugikan kepentingan atau hak politik Pengadu 1 (satu), Pengadu 2 (dua). - Bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, tanggal 2 Juni 2024, jelas-jelas melanggar Surat Edaran KPU Nomor: 815/PL.02.7- SD/05/2024 yang mengatur tentang pedoman teknis dan jadwal Verifikasi Administrasi Dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorang, sebagaimana tahapan dan jadwal dengan rincian sebagai berikut: • Verifikasi administrasi tanggal 13 Mei 2024 - 2 Juni 2024; • Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi tanggal 29 Mei - 2 Juni 2024; • Perbaikan kesatu dan Penyerahan perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan tanggal 3 - 7 Juni 2024; • Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan tanggal 8 - 18 Juni 2024. - Bahwa format Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 di buat tidak sesuai MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU sebagaimana dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. - Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tersebut, dibuat kolektif atau 3 (tiga) Bakal Calon Perseorangan dalam satu Berita Acara (BA) (seharusnya dibuat terpisah atau masing-masing bakal calon perseorangan). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 211-PKE- DKPP/IX/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby, Teradu II Alminus Wuka dan Teradu III Maikel Walilo; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Kepada Nowela Kafiar dari Jabatan sebagai Kepala Sub. Bagian Teknis dan dipindah Tugaskan dari Sekretariat KPU Kabupaten Jayawijaya; 4. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk Melaksanakan Putusan dan Mengawasi Pelaksanaan Putusan Terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan di Bacakan; 5. Memerintahkan Kepada Kepala Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk Melaksanakan Putusan dan Mengawasi Pelaksanaan Putusan Terhadap Nowela Kafiar paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan di dacakan. Apabila Majelis Kehormatan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya,Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: P-1 Surat Pemohonan Pembatalan Pj. Bupati Jayawijaya Nomor: 821.2/BUP/III/2024, disampaikan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tanggal 22 Maret 2024 P-2 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 181/PL.02.2- BA/9501/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 dan Tanda Terima Data dan Dokumen Pada Penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tanggal 15 Mei 2024. Kronologis Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya, bertanggal 3 Juni 2024 P-3 Keputusan KPU Nomor: 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029, tanggal 31 Mei 2024. Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor: 003/PS.REG.01.02/P.PA-06/06/2024 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 19 Juni 2024 P-4 Berita Acara KPU Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 2 Juni 2024 dan Rekaman Video Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan, bertempat di Hotel Grand Abe Jayapura, tanggal 2 Juni 2024 P-5 Kronologi Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya, tanggal 3 Juni 2024 P-6 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor Register: 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dan Surat Bawaslu tentang Tanda Terima Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, tanggal 19 Juni 2024 P-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor : 005/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024, tanggal 19 Juni 2024 P-8 Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Juni 2024 P-9 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 473/PL.01-SD/9501/2024 yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tentang Pemberitahuan Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024 P-10 Surat Pernyataan dan Identitas saksi-saksi : sdr Theodorus Kossay, Anthonius Wetipo, Mikhael Oagay dan Fransiskus Antonius Letsoin [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 211-PKE- DKPP/IX/2024, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Theodorus Kossay, Paskalis Martinus Oagay, Geovani Lobya, dan Alex Entamayang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Oktober 2024 sebagai berikut: Saksi Paskalis Martinus Oagay menyatakan bahwa: • Bahwa saksi menyatakan Teradu I benar tanggal 31 Mei 2024 diberhentikan sementara oleh KPU RI, Hal tersebut diketahui dari media sosial whatsapp • Bahwa Saksi menyatakan mengetahui Istri Teradu III ditetapkan sebagai PPD Distrik Siepkosi untuk Pilkada Tahun 2024, hal tersebut diketahui karena Teradu III tetangga Saksi Saksi Paskalis Geovani Lobya menyatakan bahwa: • Bahwa Saksi menyatakan baru mengetahui Berita Acara Nomor Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 dari grub whatsapp. • Bahwa Saksi menyatakan Verifikasi administrasi yang dilakukan Para Teradu seharusnya mengundang Saksi sebagai LO Pasangan Calon Pengadu I Saksi Alex Entama menyatakan bahwa: • Saksi Menyatakan Bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tidak sesuai dengan Lampiran Keputusan KPU Nomor 532. • Bahwa Berita Acara seharusnya dibuat ketika verifikasi sudah mencapai 100%, • Bahwa sebelum berita acara a quo keluar, terjadi berbagai macam intimidasi agar Para Pengadu dinyatakan TMS. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024, Para Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
II. PENDAHULUAN
Puji dan Syukur kami Panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas Rahmat dan Pertolongan-Nya proses Sidang Perkara Nomor : 211-PKE-DKPP/IX/2024 dapat dilaksanakan dengan lancar dan baik hingga kesimpulan ini diajukan, serta sampai pada Keputusan Majelis Dewan Kehormatan DKPP mendatang. Pengadu juga telah mengikuti beberapa tahapan Pendaftran Perkara, sidang dengan baik. Pengadu merasa dilayani dengan baik pada saat pendaftaran perkara dengan pegawai secretariat DKPP RI, tanggal 24 Juli 2024. Pelayanan dan kebaikan itu juga dapat kami alami Pada tahapan sidang pembacaan Permohonan dan Jawaban Termohon oleh Melis Kehormatan pada tanggal 11 Oktober 2024, termasuk juga pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Pengadu. Pengadu merasa dilayani baik dengan menyederhanakan pemahaman dan pertanyaan yang dapat dimengerti, yang diajukan Majelis Kehormatan. Pengadu memberikan harapan penuh kepada ketua dan anggota Majelis Kehormatan, agar dalam memutuskan Perkara Nomor : 211-PKE- DKPP/IX/2024 ini, kiranya diputuskan berdasarkan kualiatas permohonan Pengadu dan kualitas jawaban tergugat, sesuai dengan obyektitas fakta-fakta alat bukti yang diajukan dan fakta-fakta persidangan yang telah disidangkan. Pengadu merasa yakin dan percaya bahwa ketua dan anggota Majelis Kehormatan, dapat memutuskan perkara ini dengan indenpendensi atau netralitas, integritas dan profesionlitas yang tinggi, dimiliki dan dipedomani dengan konstitusi sepuluh (10) dasar kode etik Hakim yang berlaku di seluruh Indonesia. Semoga Iman membuahkan keadilan dan keadilan membuahkan kedamaian, kebenaran dan kejujuran.
III. TERHADAP PERMOHONAN PENGADU
Bahwa pokok-pokok Permohonan Pengadu adalah: 1. berawal Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024. (TIDAK MEMENUHI SYARAT), dikeluarkan tidak pada waktunya kerena bertentangan dengn Keputusan KPU RI Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Vide Bukti P-4 dan P-5). 2. Bahwa Format Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 di buat tidak sesuai MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU sebagaiman dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dibuat kolektif atau 3 (tiga) Bakal Calon Perseorangan dalam satu Berita Acara (BA). (seharusnya dibuat terpisah atau masing-masing bakal calon perseorangan). 3. Bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni 2024, yang menyatakan Para Pengadu dan Bakal Calon lainya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Pengadu 1 dan Pengadu 2 serta bacalon lainnya mengajukan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, kemudian diputus sebagai berikut; (vide Bukti P -6 dan P-7) 1) Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian 2) Membatalkan BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 3) Memerintahkan KPU Kab. Jayawijaya untuk mengeluarkan BA Memenuhi Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus Kosay dan Yance Tenouye dalam Waktu 3 x 24 jam sejak Putusan ini dibacakan. 4. Bahwa sebagaimana Keputusan Bawaslu tersebut yang diputus pada tanggal 19 Juni 2024, yang memerintahkan Para teradu melaksanakan Putusannya selama 3 x 24 jam terhitung sejak Putusan di bacakan, yaitu tanggal 19 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024 namun Para Teradu tidak melaksankannya hinggal melewati waktu 3 x 24 Jam. Sehingga merugikan kepentingan para Pengadu. 5. Bahwa selain peristiwa tersebut diatas, Para teradu juga di duga kuat melakukan pelanggaran lainnya yaitu: - Memperhatikan Surat Pj. Bupati Jayawijaya tentang Permohonan Pembatalan atas diri Silas Huby (teradu satu), yang pokoknya menyatakan “saya tidak merekomendasikan Pegawai Negeri tersebut diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2024-2029 dengan alasan netralitas” maka Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui proses Pengawasan Internal (WASNAL) telah memberhentikan sementara teradu 1 (satu) dari jabatan ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak tanggal 31 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024. (Vide Bukti P – 1 dan P - 3) - Bahwa meskipun telah diberhentikan sementara pada tanggal 31 Mei 2024, akan tetapi Teradu 1 (satu) masi menlaksanakan tugas tahapan dan jadwal Pemilihan seperti: • Menanda tangani BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni 2024. • Menandatangani Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya Nomor: 473/PL.01-SD/9501/202, bertanggal 21 Juni 2024. (Vide Bukti P – 9). - Istri Sah dari Teradu III telah di diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Siepkosi Kabupaten Jayawijaya oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. 6. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah bertindak menandatangni Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, sebelum Tahapan Verifikasi Administrasi Berakhir, sebagaimana tahapan dan jadwal dengan rincian sebagai berikut: • Verifikasi administrasi tanggal 13 Mei 2024 – 2 Juni 2024 • Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi tanggal 29 Mei – 2 Juni 2024 • Perbaikan kesatu dan Penyerahan perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan tanggal 3 – 7 Juni 2024 • Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan tanggal 8 – 18 Juni 2024.
IV. TANGGAPAN TERHADAP JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Jawaban Para Teradu dapat di tanggapi sebagai berikut: 1. Bahwa PENGADU membantah dan Menolak semua dalil-dalil PARA TERADU dalam jawabannya, karena menurut PEMOHON semua dalil-dalilnya tidak menjawab substansi dalam Permohonan Pemohon dan Para Teradu Tidak mampu membuktikan secara hukum atas Pembenaran PERILAKU yang dilakukannya tersebut; 2. Bahwa terhadap dalil-dalil Para TERADU hanya akan kami tanggapi sepanjang menyangkut kepentingan dari PENGADU; 3. Bahwa dalil para TERADU romawi II huruf A, dapat PENADU tanggapi sebagai berikut: Dalil para Teradu yaitu NEBIS IN IDEM, adalah perkara yang suda diperkarakan tidak dapat di perkarakan lagi, akan tetapi Permohonan Pengadu merupakan Perkara pertama yang diadukan dan didaftarkan di DKPP, maka DKPP berwenang memeriksa dan Memutus Perkara Pengadu Nomor: 211-PKE- DKPP/IX/2024. Oleh karenanya dalil pengadu tersebut tidak berasan hukum. 4. Bahwa dalil para TERADU romawi II huruf B (dalam pokok perkara), dapat PENADU tanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa dalil para Teradu pada poin 1 s/d 5 dalam pokok perkara, dapat diatnggapi bahwa; para Teradu hanya menjelaskan proses tahapan Verifikasi Administrasi bakal calon perseorangan, hingga para terdau mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, yang mana Berita Acara tersebut dikeluarkan sebelum waktunya atau bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPU Nomor: 815 Tahun 2024. Selanjutnya Putusan Bawaslu Nomor: 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, isi putusan pada pokoknya membatalkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, yang tidak dilaksanakan oleh para Teradu sesuai Batasan waktu 3 x 24 jam. Dengan demikian menurut Pengadu, para Teradu dalam jawabannya justru meperterang dalil-dalil Pengadu dalam permohonan, dan membenarkannya serta mengakui kesalahannya. Sedangkan hal menganai Gugata Pengadu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, menurut Pengadu, tidak ada korelasinya dengan Perkara Kode Etik di DKPP, justru adanya Gugatan tersebut akibat dari perilaku para Teradu. 5. Bahwa dalil para Teradu romawi III pada poin 7), terkait Surat Pemberhentian Sementara Teradu 1 (satu) dari jabatan Ketua merangkap anggota adalah benar tertanggal 31 Mei 2024, sedangkan dalil Teradu 1 (satu) sdr. Silas Huby yang menyatakan bahwa “diterima pada tanggal 29 juni 2024, adalah tidak logis dan tidak berasalan hukum, karena pemberhentian terdau 1 (satu) di berhentikan oleh KPU RI, maka seharusnya Teradu 1 (satu) sepatutnya telah mengetahui di waktu pertama, kemudian teradu mendalil pada tanggal 29 Juni 2024 tersebut tidak logis dan (bukti T - 13) yang disampaikan para teradu diragukan keabsahannya. Selain itu juga dengan adanya pengakuan tersebut justru membenarkan dalil pengadu bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2- BA/9501/2024, bertanggal 2 Juni 2024 di buat dan diatnda tangani Teradu 1 (satu) setelah diberhentikan pada tanggal 31 mei 2024. 6. Bahwa dalil para Teradu romawi IV pada poin 8), para Teradu mendalilkan istri Teradu III (tiga) diangkat menjadi PPK tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2016 dan PKPU Nomor: 8 Tahun 2022, adalah keliru, seharusnya para teradu membaca dan memahami Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, telah jelas-jelas mengatur bahwa suami dan istri tidak diperbolehkan bekerja bersama-sama di Lembaga penyelenggara pemilu kecuali salah satunya.
V. FAKTA SIDANG DAN ANALISA FAKTA
A. Fakta Sidang 1. Bahwa Pengadu adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang mengajukan Permohonan Pengaduan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, yang teregister dengan Perkara Nomor: 211-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 10 September 2024. 2. Bahwa Pengadu telam mendaftar dan didaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Berita Acara Nomor: 181/PL.02.2-BA/95012024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024; 3. Bahwa Verifikasi Administrasi Kesatu oleh para Teradu mulai dilaksanakan sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d 2 juni 2024 yang bertempat di Hotel Grand Abe Jayapura, Provinsi Papua, dan pada tanggal 31 Mei 2024 ketua KPU Kabupaten Jayawijaya saudara SILAS HUBI Teradu 1 (satu) diberhentikan Sementara oleh KPU RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 636 Tahun 2024 dan diaktifkan Kembali berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 979 Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024. Selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2024, para Teradu melakukan Rapat Pleno hasil Verifikasi Administrasi yang berhasil diverifikasi sebanyak 47,52% belum mencapai 100% data dukungan. Adapun hasil Rapat Pleno Verifikasi Administrasi tersebut Pengadu dinyatakan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, tanggal 2 juni 2024 yang ditanda tangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Proses Verifikasi Administrasi tersebut telah diakui oleh sdri. NOELLA KAFIAR selaku Kasubag. Teknis Penyelenggaraan KPU Jayawijaya, dalam keterangannya dibenarkan juga oleh Teradu IV sdr. YOEL LOGO selaku Kordinator divisi Teknis telah melakukan Verifikasi Administrasi di Hotel Grand Abe Jayapura sejak tanggal 26 Mei 2024, uraian tersebut diatas selain pengakuan Teradu 4 (empat) juga diperkuat oleh saksi-saksi yang diajukan Pengadu yaitu, Martinus Paskalis Oagay, Omega Ronsumbre, Alex Entama dan Theodorus Kossay. 4. Bahwa dalam Jawaban Bawaslu Kabupaten Jayawijaya membenarkan dalil-dalil Pengadu sebagaimana dijelaskan pada Romawi I huruf a s/d e, dimana dalam penjelasannya sebagai pihak terkait mengurai peristiwa proses tahapan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh para teradu sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d 2 Juni 2024 serta didalamnya dijelaskan peristiwa-peristiwa yang bertentangan dengan praturan perundang-undangan seperti terurai dalam tanggapan sebagai pihak terkait. Demikian pula Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam jawaban/tanggapannya sebagaiman pada Romawi I huruf f, telah Menduga Kuat Sikap dan Tindakan para Teradu melanggar Peraturan Undang- undang, Peraturan KPU, Kode Etik (perilaku) sebagai Penyelenggara, seperti terurai dalam jawaban/tanggapannya. 5. Bahwa istri Teradu III (tiga) yang bernama Lina Oagay benar telah diangkat menjadi PPK Kecamatan/Distrik Siep Kosi sebagaiman keterangan Saksi Paskalis Martinus Oagay dan Pengakuan Teradu III sendiri. Selanjutnya dalam fakta bawah atas pengakuan Teradu III, status antara Teradu III dan Lina Oagay tidak pernah terjadi pernikahan secara Adat, Gereja dan Catatan Sipil, maka dapatlah dikatakan hubungan antar Teradu III dan Lina Oagay tidak sah menurut hukum Adat mapun hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI, dengan demikian hubungan tersebut dapat dikategorikan hubungan ASUSILA. 6. Bahwa sehubungan dengan Teradu II saudara Alminus Wuka, terbukti telah bersama-sama sepakat, menyetujui dan menanda tangani Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, bertanggal, 2 Juni 2024, yang bertempat di Hotel Grand Abe Jayapura. 7. Bahwa sedangkan Teradu IV, saudara Yoel Logo yang selaku Koordinator Divisi Teknis Pada KPU Kabupaten Jayawijaya, tidak menyetujui atas sikap dan Tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III karena Teradu IV berpegang pada Peraturan, dan menurutnya belum saatnya para Pengadu untuk di TMSkan (tidak memenuhi syarat), dengan alasan Verifikasi Administrasi baru mencapai 47,52%, dan Jadwal Verifikasi Administrasi berakhir pada tanggal 18 Juni 2024. Menurutnya, ia telah menyampaikan progress Verifikasi administrasi kepada 3 teradu lainnya, agar dibuat kronologis dan disampaikan kepada pimpinan di tingkat KPU Provinsi dan KPU Pusat. 8. Bahwa saudari NOWELA KAFIAR selaku kabubag. Tenis pada sekretariat KPU Kabupaten Jayawijaya, juga telah turut serta melakukan kegiatan yaitu memperlancar dan menyiapkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2- BA/9501/2024 tentang Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024, dengan tidak perpegang pada asas-asa pemerintahan yang baik dan benar, serta tidak turut sesuai peraturan perundang-undangan, Peraturan pemerintah dan Peraturak dan Pedoman teknis KPU. 9. Fakta bahwa, dalam persidangan pengadu menyampaikan keterangan lebih jauh bahwa, akibat dari sikap dan Tindakan para Teradu terkait dikeluarkannya Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024. (TIDAK MEMENUHI SYARAT), yang mana bertentangan dengan Keputusan KPU RI Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Adalah sikap dan Tindakan awal yang MERUGIKAN Pengadu I Yance Tenouye, yang juga bakal Calon Perseorangan Calon Bupati dan wakil bupati Theodorus Kossay dan Yance Tenouye. Sikap dan Tindakan Para Teradu tersebut juga berakibat TIDAK DILOLOSKAN SEBAGAI BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI UNTUK MENDAFTAR SEBAGAI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JAYAWIJAYA PERIODE 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 21 Agustus 2024;. B. ANALISA FAKTA 1. Bahwa teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024. (TIDAK MEMENUHI SYARAT), PENGGUGAT adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; 2. Bahwa terbukti status Teradu I (satu) saudara Silas Hubi selaku Ketua KPU telah diberhentikan dari jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 31 Mei 2024. 3. Bahwa terbukti Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. 4. Bahwa Terbutki saudari NOELA KAFIAR telah membantu dan memperlancar kegiatan rapat pleno dengan menyiapkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2- BA/9501/2024 tentang Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024. 5. Bahwa Terbukti istri Teradu III sebagai anggota PPK, yaitu pada Pemilu Presiden dan Legislatif sebagai Ketua PPK dan sebagai anggota PPK pada Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dan terbukti hubungan antara Teradu III dan saudari Lina Oagay belum berstatus istri sah secara Hukum adat, Gereja maupun Catatan Sipil. 6. Bahwa Sikap dan Tindakan Para Teradu tersebut juga berakibat TIDAK DILOLOSKAN SEBAGAI BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI UNTUK MENDAFTAR SEBAGAI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JAYAWIJAYA PERIODE 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 21 Agustus 2024. 7. Bahawa berdasarkan dalil-dalil Pengadu, Fakta-Fakta Sidang berupa bukti- bukti, keterangan Saksi-saksi dan keterangan pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Bawaslu Provinis Papua Pegunungan jelas - jelas melanggar ketentuan sebagai berikut : 1) Pasal 2 Ayat (1) huruf c dan d, Pasal 3 Ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 huruf b, c, e, dan f, Pasal 10 huruf a, d, dan j Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf a dan d, Pasal 14 huruf e, Pasal 15 huruf a, b, d, e, dan f, Peraturan Bersama KPU/Bawaslu/DKPP No : 13, No : 11, dan No. 1 Tahun 2012. 2) Pasal 2, dan Pasal 14 huruf (a) dan (b), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 3) Pasal 2, ayat (1) dan ayat (2) , Pasal 29 Ayat (4) huruf d dan e, Pasal 31 hufu f, Pasal 32 huruf a, i, Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan e, dan Ayat (5) huruf b dan d, Pasal 50 Ayat (5) huruf b, Pasal 58 Ayat (2) huruf b, dan Ayat (3), Pasal 62 huruf a dan c, Pasal 73 Ayat (1), Ayat 2 huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal 75 huruf f, Pasal 77 huruf b, Pasal 78 huruf a, Pasal 80 huruf b, Pasal Pasal 81 huruf a dan c, Pasal 82 huruf a dan d, Pasal 83 huruf a, Pasal 84 huruf a dan b, Pasal 85 huruf c dan f, Pasal 87 huruf a, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;. 4) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Tahapan, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 5) Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Pedoman Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 6) Surat Edaran KPU Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 mengenai Verivikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 28 Mei 2024; 7) Surat Edaran KPU Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 mengenai Verivikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual status Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 15 Juni 2024; 8. Bahwa para teradu sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya telah melanggar asas-asas dan Prinsip MANDIRI, JUJUR DAN ADIL, KEPASTIAN HUKUM DAN TERTIP, KEPENTINGAN UMUM, PROFESIONAL, TERBUKA dan PROPORSIONAL, EFEKTIF dan AKUNTABEL, EFISIEN DAN AKSEBILITAS, dan INTEGRITAS serta KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU dan Sumpah dan Janji serta 8 Pakta Integritas Anggota KPU sebagaiman diatur dalam PKPU Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota. Demikian pula kepada Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. 9. Bahwa dengan uraian PENGADU seperti terurai di atas menurut Pengadu, hak- hak Pengadu, Hak Konstitusional sebagai warga negara, Hak Politik serta Kepentingan Pengadu untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati TELAH DIRUGIKAN. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Oktober 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu III Perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: I. POKOK-POKOK PENGADUAN YANG DIDALILKANOLEH PARA PENGADU SEBAGAI BERIKUT : 1. Bahwa PARA PENGADU mempersoalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, yang diterbitkan PARA TERADU tanggal 2 Juni 2024; 2. PARA PENGADU mempersoalkan SK Pemberhentian Sementara TERADU I sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, namun masih menandatangani Surat KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Istri TERADU III adalah anggota PPK.
II. TANGGAPAN TERHADAP PENGADUAN A. PENGADUAN NEBIS IN IDEM
Bahwa Pokok Pengaduan tentang Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, yang diterbitkan PARA TERADU tanggal 2 Juni 2024 serta pengaduan tentang SK Pemberhentian sementara TERADU I sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sudah kadaluwarsa karena Pokok Aduan tersebut telah diajukan ke Lembaga Peradilan: 1) Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang diregister dalam perkara Nomor 013/PS.01.02/K.PA- 06/6/2024 tanggal 8 Juni 2024 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual 2) Gugatan yang diajukan oleh PENGADU I atas nama YANCE TENOUYE, S.H dan pasangannya THEODORUS KOSSAY, S.S., M.Hum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dalam perkara register nomor : 04/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MANADO tanggal 01 Oktober 2024 yang amar putusannya sebagai berikut: Mengadili 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 315.000,- ( Tiga ratus lima belas ribu rupiah ); 3) Dan karenanya materi perkara yang sama tentang PENGADU yang sama dan juga peristiwa hukum yang sama maka pantaslah ditolak karena NEBIS IN IDEM B. DALAM POKOK PENGADUAN 1. Bahwa PARA TERADU dengan tegas menolak dalil PARA PENGADU karena dalil yang disampaikan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum dan hanya merupakan pengulangan dalil yang disampaikan PARA PENGADU dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado dengan register Perkara Nomor 04/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MANADO (bukti T-1) 2. Bahwa PARA PENGADU dalam pokok aduannya mempersoalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, yang diterbitkan PARA TERADU tanggal 2 Juni 2024 pada halaman 5 sampai 8 tentang uraian singkat kejadian telah mengemukakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta. Untuk itu PARA TERADU membantah dengan uraian singkat kronologis sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar dalil PARA PENGADU ini, karena tidak pernah ada perintah dari TERADU I untuk memberikan penilaian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang mendaftar dari jalur Perseorangan; b. Bahwa PARA TERADU dengan tegas menolak dalil PARA PENGADU sebagaimanauraian singkat pada huruf b, dimana pada 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan Putusan Bawaslu tekait tiga Perkara Penyelesaian SengketaPemilihan di Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turutmemutuskan, yang amarnya sebagai berikut: 1) Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (Bukti T-12) c. Bahwa tidak benar dalil PARA PENGADU pada poin karena PARA TERADU telah melaksanakan Putusan Bawaslu, karena hasil Verifikasi Administrasi Kesatu sudah tidak sesuai dengan indikator Verifikasi Administrasi sesuai ketentuan karena dasar Berita Acara Verifikasi Administrasi Kesatu adalah Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024. yang mana Dokumen Syarat Dukungan Awal termasuk didalamnya Kegandaan Internal dan Eksternal semuanya diberi Status Memenuhi Syarat. Demikian hasil Verifikasi Administrasi Kesatu ini kemudian dipakai sebagai Dokumen Dukungan pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu oleh PPS dan PPD. Berdasarkan Fakta Persidangan pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada Tanggal 6 September 2024 yang termuat pada Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 007/PS.REG/37.01/VIII/2024, Saksi TERADU dalam persidangan menjelaskan bahwa pada Lembar Verifikasi Faktual Kesatu ditemukan oleh PPS di Distrik Yalengga bukan merupakan masyarakat Asli di Wilayah Yalengga dengan Alamat pada Lembar Kerja merupakan alamat yang ada di Kota Wamena. Hal ini menunjukan bahwa, benar pada Dokumen Persyaratan Dukungan Awal yang diserahkan PENGADU diragukan atau tidak benar keabsahannya. d. Pada 26 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024 dimulai pada pukul 17.00 WIT bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura; e. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal Pasangan Calon data dukungannya dirincikan sebagai berikut (Bukti T-7): Ganda Ganda Potensi Indikasi NIK Nama Bacalon Internal Eksternal Ganda Usia Bermasalah Esau Wetipo, S.M dan 4298 3318 558 0 448 Korneles Gombo Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan Dekim 17795 3931 188 1057 2790 Karoba, SE., M.Si Theodorus Kossay, SS, M.Hum dan Yance 21057 6873 172 4 1281 Tenouye, SH Analisa awal ini menunjukan bahwa terdapat banyak kegandaan Internal yang dapat dijelaskan bahwa Data Pendukung untuk satu kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan Namanya sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal dimana data dukung secara berulang digunakan sebagai data dukung di distrik lain. Dengan analisa awal ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat terlihat bahwa jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (Bukti T-8). Dasar ini menjadi pertimbangan bahwa Ketiga Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat di TMSkan. Hal ini kemudian dibahas mengenai status data dukung dari Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Sehingga PARA TERADU melakukan monitoring dalam mengawasi kerja dari Verifikator harus sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang ada. Hingga 28 Mei 2024 perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai; f. Pada 29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti T-9). Surat ini di Rapatkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya. Hasilnya ialah mereka akan mengikuti Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024; g. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 PARA TERADU menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat Status dari data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati ESAU WETIPO, S.M dan Wakil Bupati KORNELEX GOMBO, S.E, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati ANTHONIUS WETIPO, SE., M.Si dan Wakil Bupati Dekim KAROBA, SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati THEODORUS KOSSAY, SS, M.HUM dan Wakil Bupati YANCE TENOUYE, SH semuanya diberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) (Bukti T-10); h. Pada 8 Juni 2024 PARA TERADU menerima surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Nomor Perkara Teregistrasi 011/PS.01.02/K.PA- 06/6/2024;012/PS.01.02/K.PA-06/6/2024;013/PS.01.02/K.PA 06/6/2024 dan 015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 setelah Ketiga Bakal Calon Perseorangan melaporkan Berita Acara 200/PL.02.2- BA/9501/2024 ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada sidang Musyawarah Tertutup yang berlangsung dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 11 Juni 2024 hingga proses sengketa pada Sidang Adjudikasi (Bukti T-11) pada 16 Juni 2024; 3. Bahwa PARA TERADU dengan tegas menolak dalil yang dituduhkan oleh PARA PENGADU telah diuji pada persidangan PT TUN Manado dengan amar putusan sebagai berikut : Mengadili 3 Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; 4 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 315.000,- ( Tiga ratus lima belas ribu rupiah ); 4. Bahwa semua dalil yang dituduhkan PARA PENGADU adalah fitnah dan justru PARA PENGADU tidak memiliki dukungan sebanyak yang diklaim dalam pengaduannya. Bahwa Permohonan yang diajukan PARA PENGADU adalah sama sekali tidak berdasar karena tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) sampai dengan Verifikasi Faktual tidak memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 21 Agustus 2024 dan Berita Acara Nomor : No. 279/PL.02.2- BA/9501/2024 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, tanggal 21 Agustus 2024, yang didalilkan PARA PENGADU sudah dipertimbangkan oleh PARA TERADU sesuai dengan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan awal yang diserahkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada faktanya, Dokumen syarat dukungan awal yang diserahkan berjumlah 22.756 dukungan yang kemudian dapat dirincikan sesuai dengan data analisis awal terdapat 21.057 Kegandaan internal, 6.873 kegandaan eksternal, dsb. Demikian, PARA TERADU menilai bahwa fakta ini dapat menjadi salah satu faktor jumlah dukungan Tidak Memenuhi Syarat pada Verifikasi Faktual Kesatu yang diperoleh PARA PENGADU karena bagaimana mungkin PARA TERADU melakukan verifikasi data yang sama lebih dari 1 (satu) kali; 5. Bahwa PARA TERADU dengan tegas membantah dalil-dalil pokok aduan PARA PENGADU hasil Verifikasi Administrasi Kesatu sudah tidak sesuai dengan indikator Verifikasi Administrasi sesuai ketentuan karena dasar Berita Acara Verifikasi Administrasi Kesatu adalah Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 005/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024 yang mana Dokumen Syarat Dukungan Awal termasuk didalamnya Kegandaan Internal dan Eksternal semuanya diberi Status Memenuhi Syarat. Demikian hasil Verifikasi Administrasi Kesatu ini kemudian dipakai sebagai Dokumen Dukungan pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu oleh PPS dan PPD. Berdasarkan Fakta Persidangan pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada Tanggal 6 September 2024 yang termuat pada Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 007/PS.REG/37.01/VIII/2024, Saksi Tergugat menjelaskan bahwa pada Lembar Verifikasi Faktual Kesatu ditemukan oleh PPS di Distrik Yalengga bukan merupakan masyarakat Asli di Wilayah Yalengga dengan Alamat pada Lembar Kerja merupakan alamat yang ada di Kota Wamena. Hal ini menunjukan bahwa, benar pada Dokumen Persyaratan Dukungan Awal yang diserahkan Penggugat diragukan atau tidak benar keabsahannya; 6. Bahwa untuk lebih jelasnya PARA TERADU menyampaikan proses dari awal yang telah dilakukan oleh PARA TERADU sesuai dengan tahapan yang dilakukan berdasarkan pada pelaksanaan tahapan dan jadwal yaitu sebagai berikut: 1) Bahwa PARA PENGADU telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terhadap Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang hasil putusannya telah dilaksanakan oleh PARA TERADU dengan dikeluarkannya Berita Acara Dengan Status Memenuhi Syarat yang dituang didalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2- BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (Bukti T-2). Sehingga Peristiwa yang didalilkan PARA PENGADU sudah terselesaikan di Sidang Bawaslu; 2) Bahwa PARA TERADU memastikan setiap hak dan kesempatan yang sama kepada Peserta dalam pemilihan Tahun 2024. Pada tanggal 15 Mei 2024, Penyerahan Syarat Dukungan dilakukan namun salah satu Peserta Calon Perseorangan ANTHONIUS WETIPO dan DEKIM KAROBA diberikan tanda pengembalian karena Dokumennya tidak lengkap. Demikian, Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba melaporkan hal ini ke Bawaslu (Bukti T-3). Hal ini dikoordinasiokan oleh PARA TERADU kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan mengenai langkah apa yang perlu diambil. Bahwa langkah yang sesuai ialah Bakal Pasangan Calon yang terlambat diberikan Tanda Terima Pengembalian agar menjadi objek sengketa di Bawaslu kemudian dapat di Mediasi untuk mendapatkan keputusan yang disepakati. Kemudian, Pasangan Calon Perseorangan ANTHONIUS WETIPO dan DEKIM KAROBA melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. PARA TERADU memenuhi panggilan Bawaslu pada 22 Mei 2024 yang mana hasil Mediasi ini Teradu dan Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 01/REG.01.02/K.PA- 06/05/2024 sehingga pada 25 Mei 2024 Pasangan Calon Perseorangan ANTHONIUS WETIPO dan DEKIM KAROBA penyerahannya diterima (Bukti T-4). Kemudian pada Tahapan Perseorangan yang telah dilalui, PARA TERADU juga membantah dalil PARA PENGADU tentang Hak, Kesempatan dan Keberpihakan dimana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 dimana Bakal Pasangan Calon Atas Nama ANTHONIUS WETIPO dan DEKIM KAROBA serta ESAU WETIPO dan KORNELEX GOMBO dapat lolos dan ditetapkan untuk mengikuti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buapati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 lewat jalur Perseorangan (Bukti T-5). Fakta ini menunjukan bahwa PARA TERADU tidak mengesampingkan hak dan kesempatan dan juga tidak ada keberpihakan seperti dugaan PARA PENGADU namun tetap berpedoman pada Ketentuan Perundang- Undangan dan mengikuti prosedur yang ada 3) Bahwa PARA TERADU merupakan Lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak lainnya. Namun berdasarkan prosedur dan kedudukan hukum, PARA TERADU mempertimbangkan, mendengar dan menindaklanjuti rekomendasi dan putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang pada Pasal 139 Ayat (2) disebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota (Bukti T-6); 4) Bahwa berdasarkan jawaban pada poin 1, 2, dan 3, PARA TERADU telah melaksanakan tahapan pemilihan berdasarkan peraturan perundang- undangan, sesuai yuridiksinya, sesuai prosedur dan adil juga tidak berpihak. PARA TERADU telah melaksanakan tahapan pemilihan dengan asas proposionalitas, Profesionalitas, efisiensi dan efektivitas; 5) Bahwa Peristiwa/ kejadian pada Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dapat dikronologikan sebagai berikut: Verifikasi dokumen 3 Bakal pasangan Calon Jalur Perseorangan yang telah dilakukan oleh Verifikator dari tanggal 26 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 sejumlah 37.624 (47,52%) data dukungan. Verifkasi harus diselesaikan 100% sehingga pengerjaannya harus dilakukan dengan keterbatasan tenaga dan jaringan di Wamena. Demikian juga Verifikator harus menyesuaikan kembali Status Verifikasi sesuai Putusan Bawaslu yaitu Memenuhi Syarat untuk semua data dukungan yang diupload sehingga hasil verifikasi ini dikerjakan kembali untuk data dukung yang Belum Memenuhi Syarat disesuaikan menjadi Memenuhi Syarat. Hal-hal ini yang kemudian menyebabkan PARA TERADU menuntaskan Putusan Bawaslu yang menurut Pengadu melewati batas waktu. 6) Bahwa surat Pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Silas Huby diterima pada tanggal 29 Juni 2024 (Bukti T-13). Demikian, alasan belum diterimanya Surat Pemberhentian Sementara ini menyebabkan PARA TERADU masih melaksnakan tugasnya. Sehingga penandatanganan BA 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tanggal 2 Juni 2024 dan Surat Pemberitahuan KPU nomor 473/PL.01- SD/9501/2024 masih dilakukan oleh TERADU I. Bahwa PARA TERADU melakukan Tahapan Pemilukada telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan semua tahapan dikawal ketat oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; III. PARA PENGADU mempersoalkan SK Pemberhentian Sementara TERADU I sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, namun masih menandatangani surat KPU Kabupaten Jayawijaya 7) Bahwa dalil tersebut tidak benar karena faktanya fisik Surat Keputusan KPU RI Pemberhentian Sementara Ketua merangkap Anggota Nomor : 636 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 diterima KPU Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 29 Juni 2024 melalui surat pengantar dari KPU Provinsi Papua Pegunungan. Demikian, TERADU I belum mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan sementara dengan demikian semua administrasi surat menyurat yang ditanda tangani TERADU I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebelum tanggal 29 Juni 2024 adalah SAH dan berlaku secara hukum; IV. Dalil PARA PENGADU tentang Istri TERADU III adalah anggota PPK 8) Bahwa berdasarkan perekrutan PPK sesuai ketentuan pasal Pasal 16 Undang- Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang dan ketentuan pada Pasal 3, 4, 5 dan 6 PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tidak mengatur mengenai hubungan antar penyelenggara Pemilu. Demikian, tidak secara langsung diatur mengenai hubungan kerja atar penyelenggara dan hubungan keluarga. (Bukti T-14)
VI. KESIMPULAN
Dengan demikian, PARA TERADU tidak melanggar Peraturan Perundang- Undangan, Peraturan KPU dan Kode Etik sebagai penyelenggara berdasarkan tuduhan PARA PENGADU karena hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 telah dicabut oleh PARA TERADU setelah adanya Putusan Bawaslu; b) Bahwa adanya Putusan PT.TUN Manado Perkara Nomor No.4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 1 Oktober 2024; c) Bahwa berdasarkan Tata Naskah Dinas PKPU Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Berita Acara yang dikeluarkan sesuai dengan Format dan ketentuan yang berlaku (Bukti T-15); d) Bahwa semua dokumen yang ditandatangani TERADU I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebelum tanggal 29 Juni 2024 adalah SAH; e) Bahwa semua dalil-dalil pengaduan dari PARA PENGADU telah terbantahkan dengan fakta-fakta sebagaimana PARA TERADU sampaikan diatas dan disesuaikan dengan bukti surat yang PARA TERADU ajukan di persidangan sehingga Permohonan PARA PENGADU adalah tidak berdasar hukum dan harus di TOLAK; f) Bahwa PARA TERADU akan melakukan upaya hukum Pidana dan Perdata terhadap PARA PENGADU yang telah mencemarkan nama baik PARA TERADU terkait Pokok Aduan PENGADU yang telah diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya maupun PT.TUN Manado [2.6.2] Jawaban Teradu IV Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Oktober 2024 Teradu IV Perkara Nomor 211-PKE- DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pangadu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terhadap Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang hasil putusannya telah dilaksanakan atau ditindak lanjuti oleh Teradu dengan dikeluarkannya Berita Acara Dengan Status Memenuhi Syarat yang dituang didalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (Bukti T-1). Sehingga Peristiwa yang didalilkan Pengadu sudah terselesaikan di Sidang Bawaslu. 2. Bahwa Teradu IV memastikan setiap hak dan kesempatan yang sama kepada Peserta dalam pemilihan Tahun 2024. Jadwal penyerahan Pada tanggal 15 Mei 2024, Penyerahan Syarat Dukungan dilakukan namun salah satu Peserta Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba diberikan tanda pengembalian karena terlambat melakukan Submit dalam Aplikasi (Bukti T-2). Hal ini dikoordinasiokan oleh Teradu IV kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan mengenai langkah apa yang perlu diambil. Bahwa langkah yang sesuai berdasarkan hasil koordinasi ialah Bakal Pasangan Calon yang terlambat diberikan Tanda Terima Pengembalian agar menjadi objek sengketa di Bawaslu kemudian dapat di Mediasi untuk mendapatkan keputusan yang disepakati. Kemudian, Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Teradu memenuhi panggilan Bawaslu pada 22 Mei 2024 yang mana hasil Mediasi ini Teradu dan Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 01/REG.01.02/K.PA-06/05/2024 sehingga pada 25 Mei 2024 Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba penyerahannya diterima (Bukti T-3). Kemudian pada Tahapan Perseorangan yang telah dilalui, Teradu IV juga dapat membantah dalil dari Pengadu tentang Hak, Kesempatan dan Keberpihakan dimana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 dimana Bakal Pasangan Calon Atas Nama Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba serta Esau Wetipo dan Kornelex Gombo dapat lolos dan ditetapkan untuk mengikuti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buapati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 lewat jalur Perseorangan (Bukti T-14). Fakta ini menunjukan bahwa Teradu IV tidak mengesampingkan hak dan kesempatan dan juga tidak ada keberpihakan seperti dugaan Pengadu namun tetap berpedoman pada Ketentuan Perundang-Undangan dan mengikuti prosedur yang ada. 3. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya merupakan Lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak lainnya. Namun berdasarkan prosedur dan kedudukan hukum, Teradu mempertimbangkan, mendengar dan menindaklanjuti rekomendasi dan putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 14 (j) disebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu (Bukti T-4). 4. Bahwa berdasarkan jawaban pada poin 1, 2, dan 3, Teradu IV telah melaksanakan tahapan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sesuai yuridiksinya, sesuai prosedur dan adil juga tidak berpihak. Teradu IV telah melaksanakan tahapan pemilihan dengan asas proposionalitas. Profesionalitas, efisiensi dan efektivitas. 5. Bahwa Peristiwa/kejadian pada Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dapat dikronologikan sebagai berikut: a. Pada 26 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024 dimulai pada pukul 17.00 WIT bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura dengan jumlah Tenaga Verifikator berjumlah 6 orang. b. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal Pasangan Calon data dukungannya dirincikan sebagai berikut (Bukti T-5): - Esau Wetipo, S.M dan Kornelex Gombo Ganda Internal : 4298 Ganda Eksternal : 3318 Potensi Ganda: 558 Indikasi Usia : 0 NIK Bermasalah : 448 - Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si Ganda Internal : 17795 Ganda Eksternal : 3931 Potensi Ganda: 188 Indikasi Usia : 1057 NIK Bermasalah : 2790 - Theodorus Kossay, SS, M.Hum dan Yance Tenouye, SH Ganda Internal : 21057 Ganda Eksternal : 6873 Potensi Ganda : 172 Indikasi Usia : 4 NIK Bermasalah : 1281 Analisa awal ini menunjukan bahwa terdapat banyak kegandaan Internal yang dapat dijelaskan bahwa Data Pendukung untuk satu kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan Namanya sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal dimana data dukung secara berulang digunakan sebagai data dukung di distrik lain. Dengan analisa awal ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat terlihat bahwa jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (Bukti T-6). Berdasarkan Hasil Analisis diatas, Teradu IV sebagai Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya melaporkan kepada Ketua KPU dan Sekretaris Kabupaten Jayawijaya. Namun, pada tanggal 27 Mei 2024 Teradu I berkesimpulan bahwa berdasarkan Data Analisis Awal Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS). Hingga 28 Mei 2024 perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai sehingga menghambat Proses Verifikasi Administrasi. c. Pada 29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti T-7). Surat ini di Rapatkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya. Hasilnya ialah mereka akan mengikuti Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 sehingga Verifikasi dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 2 Juni 2024. d. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 Teradu I, II dan III menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat Status dari data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Esau Wetipo, S.M dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, S.E, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Wakil Bupati Dekim Karoba, SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Theodorus Kossay, SS, M.HUM dan Wakil Bupati Yance Tenouye, SH semuanya diberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) (Bukti T-8). e. Sebagai Teradu IV, tidak menyetujui hasil Pleno yang menTMSkan 3 Bakal Pasangan Calon yang dituangkan dalam Berita Acara 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Hal ini ditunjukan dengan tidak ikut sertanya Teradu IV dalam penandatanganan Berita Acara tersebut. Secara rinci ada beberapa factor yang melatarbelkangi keputudan Teradu IV, diantaranya: 1. Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tidak sesuai dengan juknis Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. 2. Sesuai Keputusan 532 Tahun 2024, Dalam Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu Bab VI Halaman 55 Poin D menyatakan bahwa Pleno Hasil Verifikasi Adminstrasi KPU Kabupaten/Kota wajib menghadirkan LO Pasangan Calon/Bakal Calon, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pasangan Calon belum mencapai 100% baru hnaya 47.52% sehingga Teradu IV berkesimpulan bahwa belum bisa di TMSkan. 4. Teradu IV menyarankan untuk berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi agar mendapat petunjuk Pimpinan lebih Tinggi melalui Kronologis Verifikasi Administrasi yang termuat mengenai masalah hingga progress Verifikasi Administrasi. f. Pada 8 Juni 2024 Teradu menerima surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Nomor Perkara Teregistrasi 011/PS.01.02/K.PA- 06/6/2024; 012/PS.01.02/K.PA-06/6/2024; 013/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 dan 015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 setelah Ketiga Bakal Calon Perseorangan melaporkan Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada sidang Musyawarah Tertutup yang berlangsung dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 11 Juni 2024 hingga proses sengketa pada Sidang Adjudikasi (Bukti T-9) pada 16 Juni 2024. g. Pada 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan Putusan Bawaslu tekait tiga Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut memustuskan 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (Bukti T-10). 6. Verifikasi dokumen 3 Bakal pasangan Calon Jalur Perseorangan yang telah dilakukan oleh Verifikator dari tanggal 26 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 sejumlah 37.624 (47,52%) data dukungan. Verifkasi harus diselesaikan 100% sehingga pengerjaannya harus dilakukan dengan keterbatasan tenaga dan jaringan di Wamena. Demikian juga Verifikator harus menyesuaikan kembali Status Verifikasi sesuai Putusan Bawaslu yaitu Memenuhi Syarat untuk semua data dukungan yang diupload sehingga hasil verifikasi ini dikerjakan kembali untuk data dukung yang Belum Memenuhi Syarat disesuaikan menjadi Memenuhi Syarat. Hal-hal ini yang kemudian menyebabkan Teradu menuntaskan Putusan Bawaslu yang menurut Pengadu melewati batas waktu. 7. Demikian, Teradu IV tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan KPU dan Kode Etik sebagai penyelenggara berdasarkan dugaan dari Pengadu: a. Bahwa Teradu IV telah berusaha dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi sesuai dengan ketentuan, jadwal dan prosedur yang berlaku di lingkungan KPU dalam pengambilan keputusan (Pleno, memberi saran dan pertimbangan hukum) atas keluarnya Berita Acara 200 agar tidak di TMSkan sebab Verifikasi Administrasi belum mencapai 100%. Namun Teradu I, II dan III tetap pada kesimpulan dan putusan dengan memaksanakan untuk menTMSkan Ketiga Bakal Pasangan Calon. b. Bahwa tindakan dari tanggal 27, 28, 29 Mei 2024 sampai tanggal 2 Juni 2024 dengan terbitnya BA 200/PL.02.2-BA/9501/2024 telah diselesaikan di Bawaslu dan telah ditidaklanjuti Teradu hingga pada Verifikasi Administrasi Awal 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan dapat melanjutkan pada Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu yang dituangkan dalam Berita Acara 205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024. c. Bahwa Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 telah dicabut oleh Teradu setelah adanya Putusan Bawaslu. [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T1-1 Salinan Putusan PT.TUN Manado dalam perkara No: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 1 Oktober 2024 yang diajukan oleh THEODORUS KOSSAY, S.S.,M.Hum dan YANCE TENOUYE, S.H Bukti T1-2 Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Hasil Verifikasi Admnistrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, tertanggal 22 Juni 2024 Bukti T1-3 Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Pada Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan atas nama Calon Bupati Anthonius Wetipo, SE, M.Si dan Calon Wakil Bupati Dekim Karoba, S.E., M.Si Bukti T1-4 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor Register : 01/REG/01.02/K.PA.06/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 Bukti T1-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 Bukti T1-6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bukti T1-7 Capture Data Analisis Awal dari Aplikasi Silon Pilkada untuk Tiga Bakal Calon Perseorangan di Kabupaten Jayawijaya Bukti T1-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bukti T1-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bukti T1-10 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 Bukti T1-11 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 12/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 8 Juli 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 13/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 8 Juni 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 15/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 10 Juni 2024 Bukti T1-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 461/PY.02.1-SR/9501/2024 perihal Penyampaian Dokumen, tertanggal 19 Juni 2024 Lampiran : Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, tertanggal 18 Juni 2024 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, tertanggal 18 Juni 2024 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, tertanggal 18 Juni 2024 Bukti T1-13 Bukti tanda terima SK Pemberhentian Sementara Ketua KPU Merangkap Angota KPU Kabupaten Jayawijaya tertanggal 29 Juni 2024 Bukti T1-14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bukti T1-15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Bukti T1-16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 1 Juli 2024. Bukti T1-17 Screen Shoot Berita Online tentang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Terkait Persidangan dan Putusan Perkra No.4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 1 Oktober 2024 yang diajukan oleh THEODORUS KOSSAY, S.S.,M.Hum dan YANCE TENOUYE, S.H Bukti T1-18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 505 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Pemilihan serentak tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 [2.7.1] Alat Bukti Teradu IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu IV mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T2-1 Berita Acara Verifikasi Bukti ini menjelaskan bahwa Laporan Administrasi Nomor terhadap Berita Acara 200/PL.02.2- 205/PL.02.2- BA/9501/2024 telah diselesaikan dan BA/9501/2024; Berita Acara ditindaklanjuti sehingga Berita Acara Nomor 206/PL.02.2- 200 dilibatkan dan Pengadu dapat BA/9501/2024; dan Berita mengikuti Tahapan Pencoblosan Jalur Acara Nomor 207/PL.02.2- perseorangan berikutnya. BA/9501/2024 Bukti T2-2 Tanda Terima Pengembalian Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu Syarat Dukungan memberikan Tanda Terima Perseorangan Pengembalian kepada Pasangan Calon Perseorang yang mengalami keterlambatan penyerahan dukungan Bukti T2-3 Hasil Mediasi Nomor Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu 01/REG.01.02/K.PA- mencapai kesepakatan pada mediasi di 06/05/2024 Bawaslu untuk menerima Syarat Dukungan Awal Pasangan Calon Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba Bukti T2-4 UU 7 Tahun 2017 Tentang Bukti ini menjelaskan bahwa pada Tentang Perubahan Kedua Pasal 139 Ayat 2 UU 7 Tahun 2017 Atas Undang-Undang Nomor menjelaskan KPU wajib menindak 1 Tahun 2015 Tentang lanjuti Putusan Bawaslu Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Bukti T2-5 Data Analisi Awal Bukti ini menjelaskan Hasil analisis awal dimana Data Dukung dari Pengadu tidak memenuhi syarat sehingga menjadi pertimbangan dari Teradu. Bukti T2-6 Keputusan KPU Nomor 532 Bukti ini menjelaskan Indikator Tahun 2024 Tentang Adminitrasi Verifikasi dimana Awal Pedoman Teknis Pemenuhan sesuai ketentuan 3 Pasangan Calon Syarat Dukungan Pasangan Tidak Syarat jika Memenuhi Calon Perseorangan Dalam berdasarkan Fakta Analisis Awal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bukti T2-7 815/PL.02.7-SD/05/2024 Suarat Dinas KPU mengenai Verifikasi Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Administrasi Dokumen Dukungan. Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bukti T2-8 BA 200/PL.02.2- Bukti ini menjelaskan bahwa setelah BA/9501/2024 Pleno dilakukan, Teradu menerbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Syarat. Bukti T2-9 Surat Panggilan Bawaslu Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu Kabupaten Jayawijaya mensengketakan BA 200 KPU Kabupaten Jayawijaya di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sehingga Teradu menerima Surat Pemanggilan Bukti T2-10 Putusan Bawaslu Nomor Bukti ini menjelaskan hasil dari Registrasi Sidang di Bawaslu yang 003/PS.REG.01.02/K.PA- mengharuskan Teradu mencabut BA 06/06/2024;Putusan 200 dan mengeluarkan BA MS untuk 3 Bawaslu Nomor Registrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan 004/PS.REG.01.02/K.PA 06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024 Bukti T2-11 Peraturan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa Berita Umum Republik Indonesia Acara Nmor 200 Teradu sesuai dengan Nomor 8 Tahun 2021 tentang format dan prosedur yang diatur pada Perubahan atas Peraturan PKPU 8 Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bukti T2-12 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu Umum Kabupaten menjamin kesempatan dan hak, tidak Jayawijaya Nomor 466 Tahun berpihak sesuai dengan Ketentuan 2024 Tentang Penetapan yang ada sehingga ditetapkan 2 Bakal Pasangan Calon Bupati Pasangan Calon Jalur Perseorangan dan Wakil Bupati Jayawijaya sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati Yang Memenuhi Persyaratan dan Wakil Bupati Kabuoaten Dukungan Minimal Dan Jayawijaya Tahun 2024 Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 [2.8] PETITUM TERADU [2.8.1] Pettitum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada Perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan PARA PENGADU; 2. Menerima Jawaban PARA TERADU untuk seluruhnya; 3. Menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum [2.8.2] Pettitum Teradu IV Bahwa berdasarkan jawaban Teradu IV pada Perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024, maka Teradu IV memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu IV; 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). Demikianlah jawaban Teradu IV, dengan harapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat segera memeriksa dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: I. Tentang Pokok-Pokok Pengaduan Bahwa di dalam Persidangan PENGADU menguraikan pokok-pokok Pengaduannya sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024 di aula Hotel Grand Abe dilakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana telah dimuat dalam Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 dengan telah bertindak tidak menjaga dan memelihara netralitas dan imparsialitas dan asas- asas Penyelenggara Pemilu yang adil dan Demokratis. 2. Bahwa tidak melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap peserta yang terdaftar dapat menggunakan haknya. 3. Bahwa tidak menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya. 4. Bahwa tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, dan seterusnya sesuai dengan Pengaduan dan/atau laporan Yance Tenouye, S.H. dan Esau Wetipo ke DKPP RI 211-PKE-DKPP/XI/2024. tertanggal 24 Juli 2024. II. Tentang Jawaban TERADU I, TERADU II dan TERADU III sebagai berikut : 1. Bahwa Para TERADU dengan tegas menolak dalil PENGADU karena dalil yang disampaikan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum dan hanya merupakan pengulangan dalil yang disampaikan Para PENGADU dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado dengan register Perkara Nomor 04/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MANADO (vide bukti T-13) 2. Bahwa Para TERADU dengan tegas menolak dalil yang dituduhkan oleh Para PENGADU telah diuji pada persidangan PT TUN Manado dengan amar putusan sebagai berikut : Mengadili 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 315.000,- ( Tiga ratus lima belas ribu rupiah ); 3. Bahwa semua dalil yang dituduhkan dituduhkan Para PENGADU adalah fitnah dan justru Para PENGADU tidak memiliki dukungan sebanyak yang diklaim dalam Pengaduannya; 4. Bahwa saat ini dalil Pengaduan Para PENGADU masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI melalui PT TUN Manado; 5. Bahwa untuk lebih jelasnya Para TERADU menyampaikan proses dari awal yang telah dilakukan oleh Para TERADU sesuai dengan proses yang dilakukan berdasarkan pada pelaksanaan tahapan dan jadwal yaitu sebagai berikut : 1) Bahwa Para Pangadu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terhadap Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang hasil putusannya telah dilaksanakan oleh Para TERADU dengan dikeluarkannya Berita Acara Dengan Status Memenuhi Syarat yang dituang didalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2- BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2- BA/9501/2024 (Bukti T-1). Sehingga Peristiwa yang didalilkan Para PENGADU sudah terselesaikan di Sidang Bawaslu; 2) Bahwa Para TERADU memastikan setiap hak dan kesempatan yang sama kepada Peserta dalam pemilihan Tahun 2024. Pada tanggal 15 Mei 2024, Penyerahan Syarat Dukungan dilakukan namun salah satu Peserta Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba diberikan tanda pengembalian karena Dokumennya tidak lengkap. Demikian, Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba melaporkan hal ini ke Bawaslu (Bukti T-2). Demikian Para TERADU memenuhi panggilan Bawaslu pada 22 Mei 2024 yang mana hasil Mediasi ini Para TERADU dan Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba mencapai kesepakatan sehingga pada 25 Mei 2024 Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba penyerahannya diterima (Bukti T-3); 3) Bahwa Para TERADU merupakan Lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak lainnya. Namun berdasarkan prosedur dan kedudukan hukum, Para TERADU mempertimbangkan, mendengar dan menindaklanjuti rekomendasi dan putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang pada Pasal 139 Ayat (2) disebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota (Bukti T-4); 4) Bahwa berdasarkan jawaban pada poin 1, 2, dan 3, Para TERADU telah melaksanakan tahapan pemilihan berdasarkan peraturan perundang- undangan, sesuai yuridiksinya, sesuai prosedur dan adil juga tidak berpihak. Para TERADU telah melaksanakan tahapan pemilihan dengan asas proposionalitas, Profesionalitas, efisiensi dan efektivitas; 5) Bahwa Peristiwa/ kejadian pada Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dapat dikronologikan sebagai berikut: a. Pada 26 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024 dimulai pada pukul 17.00 WIT bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura; b. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal Pasangan Calon data dukungannya dirincikan sebagai berikut (Bukti T-5): NIK Ganda Ganda Potens Indika Ber Nama Bacalon Intern Ekstern i si m al al Gand Usia asal a ah Esau Wetipo, S.M dan Kornelex 4298 3318 558 0 448 Gombo Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan 17795 3931 188 105 279 7 0 Dekim Karoba, SE., M.Si Theodorus Kossay, SS, M.Hum 21057 6873 172 4 128 1 dan Yance Tenouye, SH Analisa awal ini menunjukan bahwa terdapat banyak kegandaan Internal yang dapat dijelaskan bahwa Data Pendukung untuk satu kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan Namanya sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal dimana data dukung secara berulang digunakan sebagai data dukung di distrik lain. Dengan analisa awal ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat terlihat bahwa jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (Bukti T-6). Dasar ini menjadi pertimbangan bahwa Ketiga Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat di TMSkan. Hal ini kemudian dibahas mengenai status data dukung dari Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Sehingga TERADU melakukan monitoring dalam mengawasi kerja dari Verifikator harus sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang ada. Hingga 28 Mei 2024 perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai; c. Pada 29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti T-7). Surat ini di Rapatkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya. Hasilnya ialah mereka akan mengikuti Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024; d. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 TERADU menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat Status dari data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Esau Wetipo, S.M dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, S.E, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Wakil Bupati Dekim Karoba, SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Theodorus Kossay, SS, M.HUM dan Wakil Bupati Yance Tenouye, SH semuanya diberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) (Bukti T-8); e. Pada 8 Juni 2024 TERADU menerima surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Nomor Perkara Teregistrasi 011/PS.01.02/K.PA-06/6/2024; 012/PS.01.02/K.PA-06/6/2024; 013/PS.01.02/K.PA- 06/6/2024 dan 015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 setelah Ketiga Bakal Calon Perseorangan melaporkan Berita Acara 200/PL.02.2- BA/9501/2024 ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada sidang Musyawarah Tertutup yang berlangsung dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 11 Juni 2024 hingga proses sengketa pada Sidang Adjudikasi (Bukti T-9) pada 16 Juni 2024; f. Pada 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan Putusan Bawaslu tekait tiga Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut- turut memutuskan, yang amarnya sebagai berikut : 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (Bukti T-10) 6) Bahwa surat Pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Silas Huby diterima pada tanggal 29 Juni 2024 (Bukti T-11). Demikian, alasan belum diterimanya Surat Pemberhentian Sementara ini menyebabkan TERADU masih melaksnakan tugasnya. Sehingga penandatanganan BA 200/PL.02.2- BA/9501/2024 tanggal 2 Juni 2024 dan Surat Pemberitahuan KPU nomor 473/PL.01- SD/9501/2024 masih dilakukan oleh TERADU I; 7) Bahwa berdasarkan perekrutan PPK sesuai ketentuan pasal Pasal 16 Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang dan ketentuan pada Pasal 3, 4, 5 dan 6 PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tidak mengatur mengenai hubungan antar penyelenggara Pemilu. Demikian, tidak secara langsung diatur mengenai hubungan kerja atar penyelenggara dan hubungan keluarga; 8) Bahwa, fisik surat Pemberhentian diterima KPU Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 29 Juni 2024 melalui surat pengantar dari KPU Provinsi Papua Pegunungan. Demikian, TERADU I belum mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan sementara; 9) Demikian, Para TERADU tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan KPU dan Kode Etik sebagai penyelenggara berdasarkan dugaan dari PENGADU: a) Bahwa karena belum diterima dan diketahuinya TERADU I akan adanya pemberhentian sementara dirinya oleh karena itu, TERADU I masih melakukan penandatanganan terhadap Dokumen-Dokumen Administrasi KPU Kabupaten Jayawijaya. b) Bahwa tindakan dari tanggal 27, 28, 29 Mei 2024 sampai tanggal 2 Juni 2024 dengan terbitnya BA 200/PL.02.2- BA/9501/2024 telah diselesaikan di Bawaslu dan telah ditidaklanjuti TERADU hingga pada Verifikasi Administrasi Awal 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan dapat melanjutkan pada Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu yang dituangkan dalam Berita Acara 205/PL.02.2- BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024. c) Bahwa Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 telah dicabut oleh TERADU setelah adanya Putusan Bawaslu. d) Bahwa berdasarkan Tata Naskah Dinas PKPU Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Berita Acara yang dikeluarkan sesuai dengan Format dan ketentuan yang berlaku (Bukti T-12). III. Tentang Bukti Surat dan Keterangan masing-masing Pihak serta Keterangan Saksi sebagai berikut: a. Bukti Surat PENGADU Bahwa dalam persidangan PENGADU mengajukan bukti surat yang diberi kode alat bukti P-1 sampai dengan P-17 yang tersusun dalam daftar di bawah ini: KODE NO BUKTI URAIAN BUKTI KETERANGAN Pengaduan Penolakan Tidak Memenuhi Syarat Dalam 1. T-1 verifikasi Administrasi olehKPU Jayawijaya Foto copy dan Asli Tanda terima data dan Dokumen pada Penyerahan 2. T.2 Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Calon Foto copy dan Perseorangan Asli Berita Acara Nomor 180/PL.02.4BA/9501/2024 3. T.3 tentang penerimaan persyaratan Dokumen Bakal Pasangan Calon Foto copy dan Asli Berita Acara Nomor 172/PL.02.2-BA/9501/2024 4. T.4 tentangPenerimaan Persyratan Dokumen Bakal Pasangan Foto copy dan Calon Asli Berita Acara nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang 5. T.5 VerifikasiAdministrasi Calon Perseorangan Foto copy dan Asli Tanda terima Dokumen Nomor 002/PS.01.02/K.PA- 6. T.6 06/06/2024 Foto copy dan Asli 7. T.7 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Foto copy dan SengketaPemilihan Asli Berita Acara nomor: 03/PS.01.02/K.PA-06/06/2024 8. T.8 Tentang Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Foto copy dan Pemilihan Asli Tanda terima dan Dokumen Model Penerimaan KWK- 9. T-9 KPU.Dokumen Tandaterima Dokumen. Persyaratan Bakal Pasangan Calon Foto copy dan Asli 10. T-10 Foto Dokumen saat Penyerahan Dukungan Perseorangan Asli Video saat pleno tanggal 02 Juni 2024 di hotel Grand 11. T-11 Abepura Flashdisk Model BA. Vermin Dukungan KWK-KPU/Naskah Dinas 12. T-12 Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Administrasi Foto copy dan Dukungan Paslon Asli Surat KPU RI nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 perihal 13. T-13 VerifikasiAdministrasi Dokumen Syarat Bakal Calon Foto copy dan Asli Data SILON Pemilukada Sistem 14. T-14 Informasi/HTTPS/2Silon PilkadaKPU.CO.ID tentang Foto copy dan syarat dukungan Asli Kronologis Vermin Calon Perseorangan KPU Jayawijaya 15. T-15 yang tidaksesuai mekanisme PKPU 532 Tahun 2024 pada Foto copy dan tanggal 2 Juni di Grand Abepura Asli 16. T.16 Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Foto copy dan Asli 17. T.17 Idetintas KTP Paslon Foto copy dan Asli b. Bukti Surat TERADU I, TERADU II dan TERADU III Bahwa dalam persidangan TERADU I, TERADU II dan TERADU III mengajukan bukti surat yang diberi kode alat bukti T-1 sampai dengan T-18 yang tersusun dalam daftar di bawah ini : KODE NO BUKTI URAIAN KETERANGAN BUKTI Salinan Putusan PT.TUN Manado dalam perkara 1. T-1 No: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 1 Bukti ini telah Oktober 2024 yang diajukan oleh THEODORUS dimateraikan KOSSAY, S.S.,M.Hum danYANCE TENOUYE, S.H dandileges Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Bukti ini telah 2. T.2 Hasil Verifikasi Admnistrasi Dukungan Bakal Pasangan dimateraikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, tertanggal 22 dandileges Juni 2024 Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Pada Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Bukti ini telah 3. T.3 Calon Perseorangan atas nama Calon Bupati dimateraikan Anthonius Wetipo,SE, M.Si dan Calon Wakil Bupati dandileges Dekim Karoba, S.E., M.Si Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor Bukti ini telah 4. T.4 Register dimateraikan : 01/REG/01.02/K.PA.06/05/2024 tertanggal 22 dandileges Mei 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 tentang 5. T.5 Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang 6. T.6 Pemilihan Umum Capture Data Analisis Awal dari Aplikasi Silon Bukti ini telah 7. T.7 Pilkada untuk Tiga Bakal Calon Perseorangan di dimateraikan Kabupaten Jayawijaya dandileges Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Bukti ini telah 8. T.8 Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam dimateraikan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan dandileges Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 9. T-9 815/PL.02.7- SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Bukti ini telah perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat dimateraikan dan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam dileges Pemilihan Serentak Tahun 2024 Berita Acara Nomor 200/PL.92.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bukti ini telah 10. T-10 Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan dimateraikan dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati dileges Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 12/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 8 Juli 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 13/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan Bukti ini telah 11. T-11 Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dimateraikan dan tertanggal 8 Juni 2024 dileges Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 15/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 10 Juni 2024 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 461/PY.02.1-SR/9501/2024 perihalPenyampaian Dokumen, tertanggal 19 Juni 2024 Lampiran : Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, Bukti ini telah 12. T-12 tertanggal 18 Juni dimateraikan dan 2024 dileges Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, tertanggal 18 Juni 2024 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, tertanggal 18 Juni 2024 Bukti tanda terima SK Pemberhentian Sementara Bukti ini telah 13. T-13 Ketua KPU Merangkap Angota KPU Kabupaten dimateraikan dan Jayawijaya tertanggal 29 Juni 2024 dileges Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Bukti ini telah 14. T-14 atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 dimateraikan dan Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi dileges Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Bukti ini telah 15. T-15 Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan dimateraikan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan dileges Walikota dan Wakil Walikota Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Bukti ini telah 16. T.16 tentangPencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dimateraikan dan dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dileges tertanggal 1 Juli 2024. Screen Shoot Berita Online tentang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Terkait Persidangan dan Bukti ini telah 17. T.17 Putusan Perkara No.4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dimateraikan dan tanggal 1 Oktober 2024 yang diajukan oleh dileges THEODORUS KOSSAY, S.S.,M.Hum dan YANCE TENOUYE, S.H Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 505 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Bukti ini telah 18. T.18 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dimateraikan dan Pemilihan serentak tahun 2024 tertanggal 22 September dileges 2024 IV. Saksi PENGADU Bahwa TERADU menolak dengan tegas semua saksi yang dihadirkan oleh PENGADU karena keterangan mereka tidak benar dan bertentangan dengan fakta- fakta yang terjadi untuk itu patutlah ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini. Bahwa PENGADU membawa 4 (empat) orang Saksi Fakta dengan keterangan di depan Pengadilan sebagai berikut : 1. Saksi atas nama Fransiskus Antonius Letsoin • Bahwa saksi mengetahui tentang Tahapan Verifikasi Tahap Pertama terkait Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual; • Bahwa pada tahap awal TERADU menyerahkan 24.214 dukungan, yang secara mekanisme jumlah dukungan tersebut dilakukan verifikasi administrasi sebagaimana jadwal tahapan yang termuat dalam Surat KPU Nomor 815 tentang Verifikasi Administrasi yakni pada tanggal 13 Mei s/d 02 Juni Tahun 2024; • Bahwa Proses Verifikasi Administrasi dilaksanakan di Hotel Grand Abe Jayapura pada tanggal 26 Mei 2024 dan berakhir pada 02 Juni 2024; • Bahwa Hasil Verifikasi Admistrasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 200 pada tanggal 02 Juni 2024 dengan hasil PENGADU Tidak Memenuhi Syarat (TMS); • Bahwa Format Berita Acara dari PENGADU tidak sesuai format Berita Acara Verifikasi Administrasi sebagaimana Pedoman Teknis Nomor 532 dan 1002; • Bahwa Berita Acara seharusnya dikeluarkan kepada setiap bakal calon, tapi KPU Kabupaten Jayawijaya hanya mengeluarkan 1 (satu) Berita Acara untuk 3 (tiga) bakal calon tanpa memberi penjelasan terhadap hasil dari Verifikasi Administrasi tersebut; • Bahwa Berita Acara Nomor 200 ini, PENGADU mengajukan ke Bawaslu yang pada akhirnya pada tanggal 19 Juni 2024 Bawaslu mengeluarkan Putusan bahwa Ketiga Calon tidak lagi mengikuti Proses Perbaikan tapi langsung masuk pada Tahapan Verifikasi Faktual; 2. Saksi atas nama Aleks • Bahwa Jadwal Verifikasi Faktual Kedua sesuai jadwalnya dilaksanakan pada tanggal 07 s/d 11 Agustus 2024; • Bahwa proses pengumpulan data dukungan PENGADU telah dimulai sejak Desember 2023 hingga Mei 2024; • Bahwa total jumlah dukungan yang berhasil dihimpun Tim untuk PENGADU sebanyak kurang lebih 40.000; 3. Saksi atas nama Omega Enos Ronsumbre • Bahwa Pleno Rekapitulasi di Distrik dan Kabupaten dalam Verifikasi Faktual Kesatu dilaksanakan pada tanggal 09 s/d 14 Juni 2024 yang diketahui menjadi jadwal; • Bahwa saksi menjelaskan dukungan sebesar 24.214 pada Verifikasi Faktual Kesatu yang Memenuhi Syarat sebanyak 8.739 dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak15.421 yang sebarannya di 33 Distrik; • Bahwa saksi menjelaskan mengikuti Sidang Pleno Tingkat Distrik yang dilaksanakan ditingkat Kabupaten pada tanggal 27 -s/d 29 Juli 2024; • Pleno pembacaan Hasil Verifikasi Faktual bahwa sakti tidak mengetahui hasilnya dan saksi mengajukan keberatan karena tidak puas dengan hasil dilapangan yang disampaikan oleh TERADU; • Bahwa saksi menjelaskan Verifikasi Faktual Kedua dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 11 Agustus 2024 sesuai jadwal, tetapi kemudian TERADU melaksanakannya pada tanggal 12 s/d 16 Agustus 2024 berdasarkan Jadwal Perubahan; • Bahwa saksi menjelaskan pada Verifikasi Faktual Kedua PENGADU menyerahkan 14.570 dukungan perbaikan dan yang Memenuhi Syarat sebanyak 3.860 dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 10.709; • Bahwa Verifikasi Faktual Kedua dilakukan di semua Distrik dan PENGADU hanya menerima 8 (delapan) Berita Acara, sedangkan Distrik Wamena Kota dan Distrik Hubikiak tidak mengajukan keberatan karena tidak menerima Berita Acara; • Bahwa dari dukungan yang diajukan ada yang mendukung namun adapula yang menyatakan tidak mendukung, bahkan ada beberapa kampung yang lembar kerjanya kosong; 4. Saksi atas nama Geovani • Bahwa saksi menjelaskan lembar kerja dari Verfak Kesatu belum diimput ke dalam Data Silon; • Bahwa saksi menjelaskan baru mengetahui setelah pelaksanaan pleno yakni pada tanggal 14 Agustus 2024 TERADU baru menginput lembar kerja sabanyak 17 Distrik dari sebaran 33 Distrik, sehingga ada 16 Distrik yang belum diinput lembar kerjanya dalam Data Silon; • Bahwa saksi telah menyampaikan kepada PENGADU agar menginput data tersebut ke Silon; • Bahwa saksi menjelaskan data dukungan pertama sebanyak 24.214, yang Memenuhi Syarat sebanyak 8.793 dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 15.421, angka tersebut diketahui dari angka yang tertera dalam Silon; • Bahwa untuk data dukungan kedua sebanyak 20.080 dan yang Memenuhi Syarat hanya 3.861 dan yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 14.570; • Bahwa saksi menjelaskan lembar kerja dalam Verfak Kedua sebanyak 31 Distrik tidak diupload ke Silon. 5. Saksi Theodorus Kossay • Bahwa Saksi menjelaskan proses Verifikasi Administrasi dilakukan penuh dengan intimidasi oleh Para TERADU; • Bahwa Saksi menjelaskan pekerjaan belum selesai harusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu, tetapi yg terjadi adalah pemaksaan bahwa berita acara harus dikeluarkan; • Bahwa Saksi menjelaskan merasa Prosedur yang dilakukan oleh Para TERADU tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024; • Bahwa Saksi menjelaskan staf yang melakukan Verifikasi Administrasi menyatakan adanya intimidasi, ancaman, yang menyatakan status yang ada di layar laptop yang Memenuhi Syarat (MS) harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); • Bahwa Saksi menjelaskan terkait dengan pertemuan-pertemuan yang dilakukan tidak berjalan sesuai dengan jadwal yg ditentukan, misalnya di dalam undangan pukul 08:00 WIT bisa molor sampai dengan pukul 13:00 WIT; • Bahwa Saksi menjelaskan adanya mediasi di Bawaslu, tetapi putusan bawaslu tidak dilaksanakan tepat waktu oleh Para TERADU; • Bahwa Saksi menjelaskan setelah putusan dikeluarkan, Verifikasi Faktual dilaksanakan di atas tgl 27 Juni 2024. V. Fakta-Fakta Dalam Persidangan 1. Bahwa pada dasarnya semua fakta yang terungkap dalam persidangan telah diketahui baik dari bukti-bukti surat yang diajukan, jawaban Para TERADU, Keterangan Saksi dan tanggapan-tanggapan yang diajukan terhadap fakta kejadian tersebut; 2. Sehingga pada kesempatan ini, Para TERADU menyampaikan bahwa Para TERADU tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Pelanggaran Kode Etik sehingga Para TERADU mohon agar dibebaskan dari semua tuduhan yang disampaikan PENGADU karena pengaduan itu TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN. Bahwa dari fakta-fakta persidangan diatas sangat jelas dan terbukti semua dalil- dalil yang diajukan PENGADU sangat tidak benar dan tidak beralasan hukum, sehingga Para TERADU memohon kepada Majelis sidang untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
VII. KESIMPULAN
1. Bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh Para PENGADU serta Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Fransiskus Antonius Letsoin, Aleks, Omega Enos Ronsumbre, Geovani dan Theodorus Kossay adalah bukti-bukti dan Saksi yang dihadirkan oleh Para PENGADU selaku PENGGUGAT dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan sudah diputus dengan amar putusan sebagai berikut : Mengadili 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 315.000,- ( Tiga ratus lima belas ribu rupiah ); Dengan demikian, maka fakta persidangan tersebut adalah pengulangan terhadap Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan amar Putusannya menolak atau Gugatan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Bahwa dalam perkara yang sama Para TERADU menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh PENGADU dan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGADU [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 11 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Keterangan atas Pokok Laporan/Permohonan Pengadu 1. Bahwa berkaitan dengan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Untuk melengkapi keterangannya, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU mengeluarkan Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada tanggal 28 Mei 2024; 3. Berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada angka 2 (dua) diatas, dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat apabila: 1) dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el, surat keterangan menurut peraturan (Permendagri) yang berlaku seperti biodata penduduk atau dokumen kependudukan yang sah; 2) formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani; 3) nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah; 4) pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak ddapat diyakini kebenarannya; 5) pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perudang-undangan dan dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini kebenarannya; 6) pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti yang menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah atau pernah kawin; 7) pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perudang-undangan dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang disertai bukti yang menerangkan bahwa pendukung yang bersangkutan bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perudang-undangan; 8) data pendukung tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu, daftar pemilih sementara Pemilihan, dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilu terakhir; dan/atau 9) 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon perseorangan pada satu tingkat pemilihan. b. Dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila: 1) alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan; 2) 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan dan terdapat kesamaan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, rukun tetangga/rukun warga, tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan. Dukungan ganda tersebut hanya dihitung 1 (satu) dan dukungan kelebihannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. 4. Bahwa berkenaan dengan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, KPU Kab. Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024, tanggal 2 Juni 2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan, yang pada pokoknya menyatakan Tidak Memenuhi Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagai berikut: a. Esau Wetipo, SM dan Kornelex Gombo, SE; b. Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si; c. Theodorus Kossay, SS., M.Hum dan Yance Tenouye, SH. 5. Berkenaan dengan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada angka 4, pada tanggal 8 Juni 2024, ketiga bakal pasangan calon perseorangan kemudian mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan nomor register perkara sebagai berikut: No. Pemohon Nomor Regiter Perkara 1 Esau Wetipo, SM dan Kornelex 003/PS.REG.01.02/K.PA- Gombo, SE 06/06/2024 2 Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan 004/PS.REG.01.02/K.PA- Dekim Karoba, SE., M.Si 06/06/2024 3 Theodorus Kossay, SS., M.Hum 005/PS.REG.01.02/K.PA- dan Yance Tenouye, SH 06/06/2024 6. Berkenaan dengan Sengketa Proses Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 5, pada tanggal 18 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan putusan sebagai berikut: a. Pemohon: Esau Wetipo, SM dan Kornelex Gombo, SE, Nomor Registrasi Perkara: 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Amar putusan: 1) Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi dan melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Esau Wetipo, SM dan Kornelex Gombo, SE dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan. b. Pemohon: Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si, Nomor Registrasi Perkara: 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Amar putusan: 1) Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi dan melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan. c. Pemohon: Theodorus Kossay, SS., M.Hum dan Yance Tenouye, SH, Nomor Registrasi Perkara: 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Amar putusan: 1) Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi dan melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Theodorus Kossay, SS., M.Hum dan Yance Tenouye, SH dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan. 7. Bahwa berkenaan dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sebagaimana dimaksud pada angka 6 diatas, pada tanggal 22 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Jayawijaya dengan status MEMENUHI SYARAT, sebagai berikut: Nama Paslon No. Nomor Berita Acara STATUS Perseorangan 1. Esau Wetipo, SM dan 205/PL.02.2-BA/9501/2024 MEMENUHI Kornelex Gombo, SE SYARAT 2. Anthonius Wetipo, SE., 207/PL.02.2-BA/9501/2024 MEMENUHI M. Si dan Dekim Karoba, SE. M.Si 3. Theodorus Kossay, SS., 207/PL.02.2-BA/9501/2024 MEMENUHI M.Hum dan Yance SYARAT Tenouye, SH 8. Bahwa berkenaan dengan Surat Penjabat Bupati Jayawijaya Nomor 821.2/ /BUP/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, perihal permohonan pembatalan, yang mana pada pokoknya meminta kepada KPU untuk membatalkan status Saudara Silas Huby sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, terkait hal ini KPU Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 117/HK.06.4-BA/95/2024, tanggal 9 Mei 2024 tentang Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas. 9. Berkenaan dengan hasil klarifikasi sebagaimana pada angka 9, KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029, atas nama Silas Huby pada tanggal 31 Mei 2024; 10. Berkenaan dengan Pemberhentian Sementara sebagaimana dimaksud pada angka 9, pada tanggal 19 Juli 2024, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029, atas nama Silas Huby; 11. Bahwa berkenaan Persyaratan Panitia Pemilihan Distrik, berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 12. Berkenaan dengan Syarat Panitia Pemilihan Distrik sebagaimana pada angka 11 diatas, jelas bahwa hubungan perkawinan tidak menghalangi seseorang untuk menjadi Anggota Panitia Pemilihan Distrik. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 11 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
II. PENJELASAN/KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan Pengawasan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten se- Provinsi Papua Pegunungan; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menerima 3 Permohonan Sengketa dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dengan nomor register: 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Pasca dikeluarkannya Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya dengan nomor: 200/PL.02.2/2/9501/2024) (Vide Bukti P.T-1) b. Bahwa permohonan sengketa yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya disampaikan oleh: 1. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Esau Wetipo dan Kornelex Gombo; 2. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Antonius Wetipo-Dekim Karoba 3. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus Kossay-Yance Tenouye c. Bahwa pada tanggal 10 – 19 juni 2024 Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengikuti Proses Penanganan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dari Proses musyawarah Mediasi tertutup dan Sidang Ajudikasi Terbuka sampai pada Pembacaan Putusan d. Bahwa Pembacaan Putusan Sidang Ajudikasi kepada ke Tiga Bakal Calon Dilakukan Bersamaan Pada tanggal 19 Juni 2024 Pukul 15.00 sampai selesai 19.30 Wit ; (Vide Bukti P.T-2) e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima Surat yang disampaikan oleh ketua KPU kabupaten Jayawijaya dengan nomor: 463/PY.02.1- SD/9501/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang mana dalam isi surat tersebut pada intinya memohon kepada Bawaslu provinsi Papua Pegunungan untuk Meninjau Kembali Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya ; (Vide Bukti P.T-3) f. Bahwa Bawaslu Papua pegunungan telah membalas surat KPU Kabupaten Jayawijaya dengan nomor surat: 121/PM.06.01.02/K.PG/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang mana dalam isi surat Bawaslu Provinsi Papua pegunungan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 144 ayat (1) dan (2) yang menyampaikan: Ayat (1) “ Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat”; Ayat (2) “ KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten /Kota wajib menindak lanjuti Putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Putusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai Penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja”; 2. Bahwa Dalam Perseaturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Pasal 61 ayat (2) menyampaikan: “ Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota wajib ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Kota Paling lama 3 (tiga) hari kerja” 3. Berkaitan dengan Point 2 huruf a dan b diatas maka Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya hal- hal sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak berwenang meninjau Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya karena bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam undang-undang diatas; b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengimbau kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar segera menindak lanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan diatas; (Vide Bukti P.T-4) g. Bahwa Bawaslu Papua Pegunungan mendapatkan informasi Pada tanggal 22 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tertanggal 19 Juni 2024 pembacaan putusan tersebut Terhitung KPU Kabupaten Jayawijaya menindak lanjuti putusan Bawaslu setelah 33 Kemudian hari dengan mengeluarkan Jadwal Baru terkait Verfak yaitu Surat Keputusan nomor: 429 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 402 tahun 2024 tentang penetapan Jadwal tahapan kegiatan Pemenuhan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dikabupaten Jayawijaya Tahun 2024 (Vide Bukti P.T-5) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT1-1 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya dengan nomor: 200/PL.02.2/2/9501/2024) Bukti PT1-2 Hasil Putusan Sidang Ajudikasi kepada ke Tiga Bakal Calon Bukti PT1-3 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 463/PY.02.1- SD/9501/2024 tanggal 19 Juni 2024 Perihal Peninjauan Putusan bawaslu Kabupaten Jayawijaya Bukti PT1-4 Surat Balasan nomor 121/PM.06.01.02/K.PG/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang mana dalam isi surat Bawaslu Provinsi Papua pegunungan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijayas agar segera menindak lanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Bukti PT1-5 Keputusan nomor: 429 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 402 tahun 2024 tentang penetapan Jadwal tahapan kegiatan Pemenuhan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dikabupaten Jayawijaya Tahun 2024 [2.10.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
II. PENJELASAN/KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Pihak terkait menyampaikan keterangan tentang Pengaduan sdr. Yance Tonouye, SH dalam perkara Nomor: 211-PKE-DKPP/IX/2024 adalah sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pengadu menyampaikan Melaksanakan rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana telah dimuat dalam Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 2 juni 2024, dengan telah bertindak tidak menjaga dan memelihara netralitas dan imparsialitas, dan azas-azas Penyeleggara Pemilu yang adil dan demokratis. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada saat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Jayawijaya dalam mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 belum selesai melakukan Verifikasi Administrasi syarat dukungan perseorangan 100% dengan alasan kehabisan Waktu dan KPU Kabupaten Jayawijaya langsung menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan menyatakan tidak memenuhi syarat; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 2 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melalui Kordinator Divisi P2HM telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya dan diperkuat Kembali dengan kronologis yang dibuat oleh Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya an. Yoel Logo namun tidak dijalankan oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dan 2 orang Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; (Vide Bukti- P.T-1) Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu kabupaten Jayawijaya pada tanggal 26 Mei s.d. 2 Juni 2024 memang benar Tahapan Verifikasi Administrasi telah dilaksanakan di Kota Jayapura tepatnya di Hotel Grand Abepura Kota Jayapura, diawasi langsung oleh Kordiv P2HM Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; (Vide Bukti P.T-2); - Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan. (BUKTI P-1 BERITA ACARA NOMOR 200/PL.02.2/2/9501/2024); (Vide Bukti P.T 3) - Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhadap Ferifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan adalah pada tanggal 2 Juni 2024 pukul 23.59 WIT Progres Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan dari ke 3 Bakal Calon yaitu dari 79.151 data dukung berhasil diverifikasi sebanyak 37.624 dukungan atau kalau dikonfersi ke persen mendapat 47,52 % data, jadi kesimpulannya Verifikasi Administrasi tidak selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya dengan alasan kehabisan waktu Verifikasi Administrasi, namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak membuat kronologis yang diserahkan kepada kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan dan mengeluarkan Berita Acara nomor 200/PL.02- BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024 status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) b. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2024, para Teradu melakukan rapat pleno mengenai status dokumen syarat dukungan Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) dan bakal calon perseorangan lainnya, dalam rapat pleno tersebut terjadi perdebatan antara para Teradu dan Teradu 4, kemudian para Teradu meminta Voting karena Komisioner Teradu 4 yang tidak sependapat dan menolak niat dan kemauan para Teradu. Dengan sikap penolakan teradu 4 tersebut, Teradu 1 (satu) menekan dan memaksa sdri. Noella Kafiar sebagai kasubag. Teknis pada sekretariat KPU untuk dibuatkan Berita Acara (BA) dan pada saatitu juga Teradu 2 (dua) dan Teradu 3 (tiga) bersepakat dengan menyatakan siap menandatangani Berita Acara tersebut, lalu dibuatkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024. Berita Acara (BA) tersebut pokoknya menyatakan "status dokumen syarat dukungan Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) dan bakal calon perseorangan lainnya dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT" dan BA tersebut ditandatangani oleh Para Teradu Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya memang benar KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerbitkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024 yang mana dalam Berita Acara tersebut menyampaikan memutuskan bahwa status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon atas nama Esau Wetipo dan Korneles Gombo, Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye akan tetapi Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan WakilWalikota Tahun 2024 pada lampiran 7 model BA Fermin dukungan KWK KPU, namun nyatanya KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan berita acara SecaraKolektif untuk 3 pasangan Calon perseorangan dan isi dalam Berita acara tersebut seharusnya KPU Kabupaten jayawijaya mengembalikan syarat dukungan kepada LO atau Pasangan Calon Perseorangan dan mengeluarkan Berita acara dengan status Belum memenuhi Syarat (BMS) bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa memang benar pada tanggal pengadu menyampaikan permohonan sengketa kebawaslu Kabupaten Jayawijaya akibat dikeluarkannya Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2- BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni 2024 dan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya telah meregistrasi Permohonan sengketa tersebut dengan nomor 005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024 - Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya membacakan Putusan atas permohonan sengketa yang disampaikan oleh pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Jaywijaya dengan Amar putusan sebagai berikut: 1) Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian 2) Membatalkan BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 3) Memerintahkan KPU Kab. Jayawijaya untuk mengeluarkan BA Memenuhi Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus Kosay dan Yance Tenouye dalam Waktu 3 x 24 jam sejak Putusan ini dibacakan (Vide Bukti P.T- 4) d. Bahwa sebagaimana Keputusan Bawaslu tersebut yang diputus pada tanggal 19 Juni 2024, yang memerintahkan Para Teradu melaksanakan putusannya selama 3 x 24 jam terhitung sejak Putusan dibacakan, yaitu tanggal 19 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024 namun Para Teradu tidak melaksankannya hinggal melewati waktu3 x 24 Jam.Sehingga merugikan kepentingan para Pengadu; Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa sesuai dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terkait Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya memang benar KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menindak lanjuti Putusan bawaslu Kabupaten Jayawijaya dalam3X24 Jam; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pernah mengeluarkan surat dengan nomor 197/PM.00.02/K.PA-04/6/2024 tertanggal 28 Juni 2024, Perihal: Pemberitahuan ke II, yang mana Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar melaksanakan Putusan Bawaslu kabupaten Jayawijaya yang telah dibacakan (Vide Bukti P.T-5) - Bahwa Pada tanggal 22 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menjalankan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan mengeluarkan Jadwal Baru yaitu Surat Keputusan nomor: 429 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 402 tahun 2024 tentang penetapan Jadwal tahapan kegiatan Pemenuhan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dikabupaten Jayawijaya Tahun 2024 namun Verfak dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan ditingkat Distrik; (Vide Bukti P.T-6) e. Bahwa selain peristiwa tersebut diatas, Para teradu juga di duga kuat melakukan pelanggaran lainnya yaitu: 1. Memperhatikan Surat Pj. Bupati Jayawijaya tentang Permohonan Pembatalan atas diri Silas Huby (teradu satu), yang pokoknya menyatakan "saya tidak merekomendasikan Pegawai Negeri tersebut diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2024- 2029 dengan alasan netralitas" maka Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui proses Pengawasan Internal (WASNAL) telah memberhentikan sementara Teradu 1 (satu) dari jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak tanggal 31 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024; 2. Bahwa meskipun telah diberhentikan sementara pada tanggal 31 Mei 2024, akan tetapi Teradu 1 (satu) masih melaksanakan tugas tahapan dan jadwal Pemilihanseperti: a) Menandatangani BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni 2024; b) Menandatangani Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya Nomor: 473/PL.01- SD/9501/202, tanggal 21 Juni 2024; c) Istri Sah dari Teradu III telah di diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Siepkosi, Kabupaten Jayawijaya oleh KPU Kabupaten Jayawijaya Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: 1. Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Bahwa Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya an. Silas Hubi telah diberhentikan Sementara oleh KPU Republik Indonesia berdasarkan Keputusan KPU RI nomor: 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029 tertanggal 31 Mei 2024 namun pada tanggal 2 Juli 2024 Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya An. Silas Hubi masih aktif memimpin Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya dan menandatangani Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan; (Vide Bukti P.T- 7); 2. Bahwa dalam Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya an. Silas Hubi selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya diaktifkan kembali pada tanggal 19 Juli 2024 dengan Surat Keputusan Nomor: 979 Tahun 2024 Tentangan Pengaktifan kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi papua Pegunungan Tahun 2024; (Vide Bukti P.T- 8) 3. Bahwa terhadap dalil pengadu terkait istri sah teradu III yang masuk sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Siepkosi, Kabupaten Jayawijaya Bawaslu Kabupaten Jayawijaya baru mengetahui hal tersebut setelah membaca aduan ini. f. Bahwa Peristiwa seperti terurai pada poin a diatas, menurut Pengadu, sikap dan tindakan para Teradu diduga kuat telah melanggar Peraturan perundang-undangan, Perutaran KPU, Kode Etik (perilaku) sebagai Penyelenggara : 1) Bahwa Teradu 1 (satu) tidak memiliki legalitas hukum untuk memimpin Lembaga KPU Kab. Jayawijaya sejak tanggal 31 Mei 2024, karena berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024 telah diberhentikan dari ketua dan anggota KPU Kab. Jayawijaya, maka Berita Acara nomor : 200/PL.02.2- BA/9501/2024, tanggal 2 Juni 2024, tidak memiliki kekuatan hukum; 2) Bahwa peristiwa tanggal 27, 28, dan 29 Mei 2024, yang mana Tindakan tersebut berulang-ulang dilakukan dan puncaknya pada tanggal 2 Juni 2024, mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024. menunjukan dugaan adanya niat yang direncanakan untuk merugikan kepentingan atau hak politik Pengadu 1 (satu), Pengadu 2 (dua); 3) Bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, tanggal 2 Juni 2024, jelas-jelas melanggar Surat Edaran KPU Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang mengatur tentang pedoman teknis dan jadwal Verifikasi Administrasi Dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorang, sebagaimana tahapan dan jadwal dengan rincian sebagai berikut: • Verifikasi administrasi tanggal 13 Mei 2024-2 Juni 2024; • Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi tanggal 29 Mei 2 Juni 2024 • Perbaikan kesatu dan Penyerahan perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan tanggal 3-7 Juni 2024 • Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan tanggal 8-18 Juni 2024 4) Bahwa format Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 di buat tidak sesuai MODEL BA. PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK- KPU sebagaimana dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 5) Berita Acara Noror: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tersebut, dibuat kolektif atau 3 (tiga) Bakal Calon Perseorangan dalam satu Berita Acara (BA) (seharusnya dibuat terpisah atau masing-masing bakal calon perseorangan) Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang mana Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 532 Tahun 2024 pada lampiran 7, yang seharusnya KPU Kabupaten Jayawijaya berpatokan pada lampiran 7 model BA Fermin dukungan KWK KPU, namun nyatanya KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan berita acara Secara Kolektif untuk 3 pasangan Calon perseorangan dan isi dalam Berita acara tersebut seharusnya KPU Kabupaten jayawijaya mengembalikan syarat dukungan kepada LO atau Pasangan Calon Perseorangan dan mengeluarkan Berita acara dengan status Belum memenuhi Syarat (BMS) bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); (Vide Bukti P.T-9) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT2-1 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi di Hotel Gran Abe Tanggal 2 Juni 2024 Bukti PT2-2 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi di Hotel Gran Abe dan Kronologis dari Sdr. YOEL LOGO Bukti PT2-3 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya nomor: 200/PL.02- BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024 Bukti PT2-4 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya nomor: 005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024 Bukti PT2-5 Suarat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya kepada KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 197/PM.00.02/K.PA- 06/6/2025 agar melaksanakan Putusan Bawaslu kabupaten Jayawijaya yang telah dibacakan Bukti PT2-6 SK KPU Kabupaten Jayawijaya nomor nomor: 429 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 402 tahun 2024 tentang penetapan Jadwal tahapan kegiatan Pemenuhan persyaratan bakal pasangan calonperseorangan Bupati dan Wakil bupati dikabupaten Jayawijaya Tahun 2024 Bukti PT2-7 SK KPU RI Nomor: 363 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024- 2029 Bukti PT2-8 Surat Keputusan Nomor: 979 Tahun 2024 Tentangan Pengaktifan kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi papua Pegunungan Tahun2024 Bukti PT2-9 Surat Keputusan KPU nomor 532 Tahun 2024 padalampiran 7
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas Para Pengadu pada tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Bahwa hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga menerbitkan keputusan maupun surat yang di luar dari kewenangannya. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya menandatangani Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024, padahal kedudukan Teradu I berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024 tertanggal 31 Mei 2024 telah diberhentikan sementara sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Dengan demikian, Berita Acara a quo yang ditandatangani Teradu I dianggap cacat prosedural karena ketika menerbitkan Berita Acara tersebut status Teradu I masih diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; [4.1.3] Bahwa Teradu III diduga menetapkan istrinya sebagai Anggota PPD Distrik Siepkosi untuk Pilkada Tahun 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya mempersoalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 2 Juni 2024. Terhadap hal tersebut, Teradu I tidak pernah memberikan penilaian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang mendaftar dari jalur Perseorangan. Bahwa pada 19 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan Putusan Bawaslu terkait tiga Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu NomorRegistrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut memutuskan, yang amarnya sebagai berikut:1) Menerima Permohonan Pemohon untuk debagian; 2) Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (Bukti T1-12). Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu dengan mengeluarkan Berita Acara Dengan Status Memenuhi Syarat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2- BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2- BA/9501/2024 (Bukti T-2). Bahwa dikarenakan hasil Verifikasi Administrasi Kesatu sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dikarenakan Dokumen Syarat Dukungan Awal termasuk di dalamnya Kegandaan Internal dan Eksternal semuanya diberi Status Memenuhi Syarat. Demikian hasil Verifikasi Administrasi Kesatu ini kemudian dipakai sebagai Dokumen Dukungan pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu oleh PPS dan PPD. Berdasarkan Fakta Persidangan pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada Tanggal 6 September 2024 yang termuat pada Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 007/PS.REG/37.01/VIII/2024, Saksi Teradu dalam persidangan menjelaskan bahwa pada Lembar Verifikasi Faktual Kesatu ditemukan oleh PPS di Distrik Yalengga bukan merupakan masyarakat Asli di Wilayah Yalengga dengan Alamat pada Lembar Kerja merupakan alamat yang ada di Kota Wamena. Hal ini menunjukan bahwa, benar pada Dokumen Persyaratan Dukungan Awal yang diserahkan Pengadu diragukan atau tidak benar keabsahannya. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024 dimulai pada pukul 17.00 WIT bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal Pasangan Calon data dukungannya menunjukan bahwa terdapat banyak kegandaan Internal yang dapat dijelaskan bahwa Data Pendukung untuk satu kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan Namanya sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal dimana data dukung secara berulang digunakan sebagai data dukung di distrik lain. Dengan analisa awal ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat terlihat bahwa jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (Bukti T-8). Dasar ini menjadi pertimbangan bahwa Ketiga Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat di TMSkan. Hal ini kemudian dibahas mengenai status data dukung dari Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Sehingga Para Teradu melakukan monitoring dalam mengawasi kerja dari Verifikator harus sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang ada, namun hingga 28 Mei 2024 perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai. Bahwa tanggal 29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti T1-9). Surat ini di Rapatkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya dengan hasil untuk mengikuti Surat Dinas a quo. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 Para Teradu menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat Status dari data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Esau Wetipo, S.M dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, S.E, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Wakil Bupati Dekim Karoba, SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Theodorus Kossay, SS, M.HUM dan Wakil Bupati Yance Tenouye, SH semuanya diberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) (Bukti T-10). Bahwa pada 8 Juni 2024, Para Teradu menerima surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Nomor Perkara Teregistrasi 011/PS.01.02/K.PA-06/6/2024, Perkara Nomor: 012/PS.01.02/K.PA- 06/6/2024, Perkara Nomor 013/PS.01.02/K.PA-06/6/2024, dan Perkara Nomor: 015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 setelah Ketiga Bakal Calon Perseorangan melaporkan Berita Acara 200/PL.02.2 BA/9501/2024 ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada sidang Musyawarah Tertutup yang berlangsung dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 11 Juni 2024 hingga proses sengketa pada Sidang Adjudikasi (Bukti T-11) pada 16 Juni 2024; Bahwa Permohonan yang diajukan Para Pengadu sama sekali tidak berdasar karena tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) sampai dengan Verifikasi Faktual tidak memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 21 Agustus 2024 dan Berita Acara Nomor: 279/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, tanggal 21 Agustus 2024, yang didalilkan Para Pengadu sudah dipertimbangkan oleh Para Teradu sesuai dengan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan awal yang diserahkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada faktanya, Dokumen syarat dukungan awal yang diserahkan berjumlah 22.756 dukungan yang kemudian dapat dirincikan sesuai dengan data analisis awal terdapat 21.057 Kegandaan internal, 6.873 kegandaan eksternal, dsb. Demikian, Para Teradu menilai bahwa fakta ini dapat menjadi salah satu faktor jumlah dukungan Tidak Memenuhi Syarat pada Verifikasi Faktual Kesatu yang diperoleh Para Pengadu karena bagaimana mungkin Para Teradu melakukan verifikasi data yang sama lebih dari 1 (satu) kali. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah dalil-dalil pokok aduan Para Pengadu karena hasil Verifikasi Administrasi Kesatu sudah tidak sesuai dengan indikator Verifikasi Administrasi sesuai ketentuan karena dasar Berita Acara Verifikasi Administrasi Kesatu adalah Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 yang mana Dokumen Syarat Dukungan Awal termasuk didalamnya Kegandaan Internal dan Eksternal semuanya diberi Status Memenuhi Syarat. Demikian hasil Verifikasi Administrasi Kesatu ini kemudian dipakai sebagai Dokumen Dukungan pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu oleh PPS dan PPD. Berdasarkan Fakta Persidangan pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada Tanggal 6 September 2024 yang termuat pada Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 007/PS.REG/37.01/VIII/2024, Saksi Tergugat menjelaskan bahwa pada Lembar Verifikasi Faktual Kesatu ditemukan oleh PPS di Distrik Yalengga bukan merupakan masyarakat Asli di Wilayah Yalengga dengan Alamat pada Lembar Kerja merupakan alamat yang ada di Kota Wamena. Hal ini menunjukan bahwa, benar pada Dokumen Persyaratan Dukungan Awal yang diserahkan Penggugat diragukan atau tidak benar keabsahannya. Bahwa Para Teradu memastikan setiap hak dan kesempatan yang sama kepada Peserta dalam pemilihan Tahun 2024. Pada tanggal 15 Mei 2024, Penyerahan Syarat Dukungan dilakukan namun salah satu Peserta Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba diberikan tanda pengembalian karena Dokumennya tidak lengkap. Demikian, Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba melaporkan hal ini ke Bawaslu (Bukti T1-3). Hal ini dikoordinasiokan oleh Para Teradu kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan mengenai langkah apa yang perlu diambil. Bahwa langkah yang sesuai ialah Bakal Pasangan Calon yang terlambat diberikan Tanda Terima Pengembalian agar menjadi objek sengketa di Bawaslu kemudian dapat di Mediasi untuk mendapatkan keputusan yang disepakati. Kemudian, Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. PARA TERADU memenuhi panggilan Bawaslu pada 22 Mei 2024 yang mana hasil Mediasi ini Teradu dan Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 01/REG.01.02/K.PA-06/05/2024 sehingga pada 25 Mei 2024 Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba penyerahannya diterima (Bukti T1-4). Bahwa Para Teradu juga membantah dalil Para Pengadu tentang Hak, Kesempatan dan Keberpihakan dimana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 dimana Bakal Pasangan Calon a.n. Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba serta Esau Wetipo dan Kornelex Gombo dapat lolos dan ditetapkan untuk mengikuti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buapati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 lewat jalur Perseorangan (Bukti T1-5). Bahwa Verifikasi dokumen 3 Bakal pasangan Calon Jalur Perseorangan yang telah dilakukan oleh Verifikator dari tanggal 26 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 sejumlah 37.624 (47,52%) data dukungan. Verifkasi harus diselesaikan 100% sehingga pengerjaannya harus dilakukan dengan keterbatasan tenaga dan jaringan di Wamena. Demikian juga Verifikator harus menyesuaikan kembali Status Verifikasi sesuai Putusan Bawaslu yaitu Memenuhi Syarat untuk semua data dukungan yang diupload sehingga hasil verifikasi ini dikerjakan kembali untuk data dukung yang Belum Memenuhi Syarat disesuaikan menjadi Memenuhi Syarat. Hal-hal ini yang kemudian menyebabkan Para Teradu menuntaskan Putusan Bawaslu yang menurut Pengadu melewati batas waktu. Bahwa Para Teradu melakukan Tahapan Pemilukada telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan semua tahapan dikawal ketat oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; [4.2.2] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu IV menyatakan pada tanggal 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024 dimulai pada pukul 17.00 WIT bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura dengan jumlah Tenaga Verifikator berjumlah 6 orang. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal Pasangan Calon data dukungannya terdapat banyak kegandaan Internal yang dapat dijelaskan bahwa Data Pendukung untuk satu kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan Namanya sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal dimana data dukung secara berulang digunakan sebagai data dukung di distrik lain. Dengan analisa awal ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat terlihat bahwa jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (Bukti T2-6). Berdasarkan Hasil Analisis diatas, Teradu IV sebagai Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya melaporkan kepada Ketua KPU dan Sekretaris Kabupaten Jayawijaya. Namun, pada tanggal 27 Mei 2024 Teradu I berkesimpulan bahwa berdasarkan Data Analisis Awal Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS). Hingga 28 Mei 2024 perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai sehingga menghambat Proses Verifikasi Administrasi. Pada 29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti T2-7). Surat ini di Rapatkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya. Hasilnya ialah KPU Kabupaten Jayawijaya akan mengikuti Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 sehingga Verifikasi dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 2 Juni 2024.Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 Teradu I, II dan III menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat Status dari data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Esau Wetipo, S.M dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, S.E, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Wakil Bupati Dekim Karoba, SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Theodorus Kossay, SS, M.HUM dan Wakil Bupati Yance Tenouye, SH semuanya diberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) (Bukti T2-8). Bahwa Teradu IV, tidak menyetujui hasil Pleno yang menTMSkan 3 Bakal Pasangan Calon yang dituangkan dalam Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Hal ini ditunjukan dengan tidak ikut sertanya Teradu IV dalam penandatanganan Berita Acara tersebut. Secara rinci ada beberapa faktor yang melatarbelkangi keputudan Teradu IV, yaitu; 1). Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tidak sesuai dengan juknis Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. 2). Sesuai Keputusan 532 Tahun 2024, Dalam Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu Bab VI Halaman 55 Poin D menyatakan bahwa Pleno Hasil Verifikasi Adminstrasi KPU Kabupaten/Kota wajib menghadirkan LO Pasangan Calon/Bakal Calon, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3). Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pasangan Calon belum mencapai 100% baru hanya 47.52% sehingga Teradu IV berkesimpulan bahwa belum bisa di TMSkan. 4) Teradu IV menyarankan untuk berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi agar mendapat petunjuk Pimpinan lebih Tinggi melalui Kronologis Verifikasi Administrasi yang termuat mengenai masalah hingga progress Verifikasi Administrasi. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan Putusan Bawaslu tekait tiga Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut memustuskan 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (Bukti T2-10). Verifikasi dokumen 3 Bakal pasangan Calon Jalur Perseorangan yang telah dilakukan oleh Verifikator dari tanggal 26 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 sejumlah 37.624 (47,52%) data dukungan. Verifkasi harus diselesaikan 100% sehingga pengerjaannya harus dilakukan dengan keterbatasan tenaga dan jaringan di Wamena. Demikian juga Verifikator harus menyesuaikan kembali Status Verifikasi sesuai Putusan Bawaslu yaitu Memenuhi Syarat untuk semua data dukungan yang diupload sehingga hasil verifikasi ini dikerjakan kembali untuk data dukung yang Belum Memenuhi Syarat disesuaikan menjadi Memenuhi Syarat. Hal-hal ini yang kemudian menyebabkan Teradu menuntaskan Putusan Bawaslu yang menurut Pengadu melewati batas waktu. Bahwa Teradu IV tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan KPU dan Kode Etik sebagai penyelenggara berdasarkan dugaan dari Pengadu; [4.2.3] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I menyatakan fisik Surat Keputusan KPU RI Pemberhentian Sementara Ketua merangkap Anggota Nomor: 636 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 diterima KPU Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 29 Juni 2024 melalui surat pengantar dari KPU Provinsi Papua Pegunungan. Bawha Teradu I belum mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan sementara dengan demikian semua administrasi surat menyurat yang ditanda tangani Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebelum tanggal 29 Juni 2024 adalah SAH dan berlaku secara hukum; [4.2.4] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu III menyatakan berdasarkan Pasal 16 Undang- Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan ketentuan pada Pasal 3, 4, 5, dan 6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tidak mengatur mengenai hubungan antar penyelenggara Pemilu. Demikian, tidak secara langsung diatur mengenai hubungan kerja atar penyelenggara dan hubungan keluarga (Bukti T1-14); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Para Teradu diduga dengan sengaja memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen dukungan Para Pengadu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Bahwa Pengadu I Yance Teneouye merupakan Bakal Calon Wakil Bupati Jayawijaya periode 2024-2029 dari jalur perseorangan yang berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Thedurus Kossay. Sedangkan Pengadu II Esau Wetipo merupakan Bakal Calon Bupati Jayawijaya periode 2024-2029 dari jalur perseorangan yang berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati Korneles Gombo. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 375 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, menyatakan bahwa jumlah dukungan Calon Perseorangan sebesar 22.756 (dua puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh enam) dan jumlah sebaran sebanyak 21 (dua puluh satu) distrik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu melaksanakan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 di Grand Abe Hotel Jayapura pada tanggal 26 Mei 2024, pukul 17.00 WIT. Berdasarkan analisis data pendukung pada aplikasi Silonkada, Para Teradu menemukan bahwa data yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Theodorus Kossay dan Yance Teneouye in casu Pengadu I terdapat ganda internal sebanyak 21.057 dukungan, ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan, potensi ganda sebanyak 172 dukungan, jumlah indikasi usia sebanyak 7 (tujuh) dukungan, dan jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan. Sedangakan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Esau Wetipo in casu Pengadu II dan Kormelex Gombo ditemukan ganda internal sebanyak 4.298 dukungan, ganda eksternal sebanyak 3.318 dukungan, potensi ganda sebanyak 558 dukungan, dan jumlah NIK bermasalah sebanyak 448 dukungan (vide Bukti T-7). Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kemudian menerbitkan Surat Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Vide Bukti T-9). Surat tersebut pada pokoknya memperpanjang batas akhir verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dari sebelumnya tanggal 29 Mei 2024 menjadi tanggal 2 Juni 2024. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, tertanggal 2 Juni tahun 2024. Berita Acara a quo memuat status dokumen dukungan diyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan: 1. Esau Wetipo dan Kornelex Gombo; 2. Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba; dan 3. Theodorus Kossay dan Yance Tenouye (vide Bukti T-10). Bahwa Berita Acara a quo hanya ditandatangani oleh tiga orang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, yakni Teradu I Silas Huby, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo. Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu menyatakan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut hanya berdasarkan verifikasi terhadap 37.624 dukungan atau 47,52 persen dari data dukungan yang diunggah sehingga verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan belum dilaksanakan keseluruhan atau 100 persen. Selain itu, Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan calon perseorangan sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. Bahwa Para Pengadu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan terhadap Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 4 Juni 2024. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya meregistrasi permohonan Pengadu I dengan Nomor Register: 005/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024 dan permohonan Pengadu II dengan Nomor Register: 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 pada tanggal 8 Juni 2024. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melaksanakan mediasi yang dihadiri oleh para pihak namun tidak terjadi kesepakatan. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melanjutkan proses penyelesaian sengketa pemilihan ke tahap ajudikasi. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya selanjutnya memutus permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Nomor Register: 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dan Nomor Register: 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 pada tanggal 19 Juni 2024. Bahwa putusan a quo pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 200/PL.02.2- BA/9501/2024. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya juga memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya in casu Para Teradu untuk mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Theodorus Kosay dan Yance Tenouye serta Esau Wetipo dan Komelex Gombo dalam waktu 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan (vide Bukti P-7, Bukti PT2-4). Pertimbangan hukum majelis ajudikasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyatakan, antara lain: 1. bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tanggal 2 Juni 2024 secara kolektif untuk 3 (tiga) bakal calon dalam 1 (satu) Berita Acara, Berita Acara tidak boleh dikeluarkan selama verfikasi administrasi belum selesai 100 persen, tidak sesuai tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Surat KPU Nomor 815 Tahun 2024, dan KPU Kabupaten Jayawijaya selaku Termohon tidak melaksanakan verifikasi administrasi secara sempurna atau belum mencapai 100 persen; dan 2. bahwa yang seharusnya KPU Kabupaten Jajawijaya lakukan terhadap belum terselesaikannya verifikasi administrasi adalah harus membuat kronologis dan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan, namun kenyataannya KPU Kabupaten Jayawijaya langsung mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 dengan status data dukungan Pemohon langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan perintah yang termuat dalam amar putusan a quo. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jayawijaya kemudian mengeluarkan Surat Nomor: 197/PM.00.02/K.PA-04/6/2024, tertanggal 28 Juni 2024, perihal Pemberitahuan ke II yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Jayawijaya meminta agar Para Teradu melaksanakan putusan a quo dan segera melakukan verifikasi faktual sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa Para Teradu baru melaksanakan putusan a quo pada tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 429 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 402 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Kegiatan Pemenuhan persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menyatakan tindakan Para Teradu tidak tepat waktu melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengakibatkan kerugian bagi Para Pengadu. Hal tersebut membuat waktu persiapan verifikasi faktual Para Pengadu menjadi lebih singkat. Bahwa Teradu IV selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jayawijaya dalam sidang pemeriksaan DKPP menyampaikan bahwa tidak menyetujui hasil pleno tanggal 2 Juni 2024 yang memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan dikarenakan beberapa faktor, yaitu: 1. Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Sesuai Keputusan 532 Tahun 2024, dalam Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu, Bab VI Halaman 55 Poin D menyatakan bahwa Pleno Hasil Verifikasi Administrasi KPU Kabupaten/Kota wajib menghadirkan LO Pasangan Calon/Bakal Calon, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pasangan Calon belum mencapai 100 persen atau hanya 47,52 persen, sehingga Teradu IV berkesimpulan bahwa terhadap dokumen dukungan Para Pengadu seharusnya belum bisa diberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS); dan 4. Menyarankan untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan agar mendapat petunjuk dengan menyampaikan kronologis Verifikasi Administrasi yang memuat masalah hingga progress verifikasi administrasi. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Teradu IV memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secara keseluruhan atau belum terlaksana 100 persen tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024. Hal ini diperkuat dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dan Nomor: 005/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang memerintahkan Para Teradu untuk membatalkan Berita Acara a quo. Akan tetapi, Para Teradu tidak segera melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Berkenaan dengan pengambilan keputusan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen dukungan Para Pengadu, Teradu IV selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan telah menyampaikan pendapat dalam rapat pleno tanggal 2 Juni tahun 2024 bahwa dokumen syarat dukungan Para Pengadu seharusnya tidak langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena proses verifikasi yang diperiksa belum mencapai 100 persen. Bahwa Teradu IV juga membuat Kronologi Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan tertanggal 3 Juni 2024 yang disampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan. Kronologi tersebut pada pokoknya menguraikan dua faktor yang mengakibakan terlambatnya proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan, yakni kurangnya tenaga verifikator dan tarik ulur di antara Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti P-5). Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. DKPP menilai sikap dan pendapat Teradu IV telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 serta Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal, tertanggal 28 Mei 2024, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Teradu IV juga menolak untuk menandatangani Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan dan jawaban Teradu IV beralasan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terhadap dalil [4.1.1] terbukti sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan f, Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu I diduga menerbitkan keputusan maupun surat yang di luar kewenangannya. Bahwa menurut Para Pengadu keputusan maupun surat yang ditandatangani Teradu I cacat prosedural karena Teradu I masih berstatus diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak 31 Mei 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029. Bahwa pemberhentian sementara Teradu I bermula dari surat Pj. Bupati Jayawijaya Nomor: 821.2/BUP/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Permohonan Pembatalan yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia (vide Bukti P-1). Surat tersebut pada intinya menyatakan Teradu I merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan tidak merekomendasikan Teradu I diangkat menjadi Calon Anggota Terpilih KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2024-2029 dengan alasan netralitas. Menindaklanjuti surat a quo, KPU kemudian memerintahkan KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas terhadap Teradu I. Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KPU Provinsi Papua Pegunungan menyatakan Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 117/HK.06.4- BA/95/2024 tertanggal 9 Mei 2024. Hasil pemeriksaan KPU Provinsi Papua Pegunungan inilah yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029. Dalam diktum kesatu Keputusan a quo berbunyi, “Menetapkan pemberian sanksi pemberhentian sementara kepada Saudara Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029.” Kemudian diktum kedua berbunyi, “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.” Selain itu, dalam Keputusan a quo juga termaktub bahwa, “Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.” Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I menandatangani Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tertanggal 2 Juni Tahun 2024 dan Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya Nomor: 473/PL.01- SD/9501/2024 tertanggal 21 Juni 2024 (vide Bukti P-4 dan P-9). Bahwa terbitnya berita acara dan surat a quo terjadi pada masa Teradu I mendapatkan sanksi pemberhentian sementara. Bahwa Teradu I berdalih baru menerima dokumen fisik Keputusan Nomor 636 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara dirinya pada tanggal 29 Juni Tahun 2024 melalui surat pengantar dari KPU Provinsi Papua Pegunungan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan meskipun dokumen fisik Keputusan a quo baru diterima Teradu I pada tanggal 29 Juni 2024, namun Teradu I mengakui mengetahui adanya keputusan pemberhentian sementara dirinya sejak 31 Mei 2024. Teradu I berdalih keputusan pemberhentian sementara dirinya baru berlaku efektif sejak dokumen fisik Keputusan a quo diterima pada tanggal 29 Juni 2024. Terhadap dalih Teradu I tersebut, Para Pengadu menyatakan status pemberhentian sementara Teradu I juga telah diketahui masyarakat umum, penyelenggara pemilu, dan tim bakal calon karena informasi tersebut beredar luas melalui media sosial dan grup- grup aplikasi Whatsapp. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I yang menandatangani dan menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2- BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024 dan Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya Nomor: 473/PL.01- SD/9501/2024 tertanggal 21 Juni 2024 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I yang masih aktif dalam kegiatan KPU Kabupaten Jayawijaya dan menandatangani produk hukum kelembagaan selama masa pemberhentian sementara terbukti menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya seharusnnya memahami bahwa Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029 berlaku efektif sejak diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024. DKPP menilai dalih Teradu I yang menyatakan Keputusan a quo berlaku efektif sejak diketahui dan diterima dokumen fisiknya pada tanggal 29 Juni 2024 merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Teradu I seharusnya segera menyampaikan informasi pemberhentian sementara dirinya pada forum rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya agar kemudian dilakukan pleno pemilihan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023. Demikian dalil aduan Para Pengadu terhadap dalil [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya Teradu III diduga menetapkan istrinya sebagai Anggota PPD Distrik Siepkosi untuk Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan benar Teradu III meloloskan dan melantik istrinya sebagai Anggota PPD Siepkosi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa meskipun Teradu III belum menikah secara agama, namun Teradu III dan istrinya sudah tinggal bersama karena secara adat Teradu III sudah melunasi mas kawin. Bahwa dalam budaya dan adat Papua Pegunungan, apabila seorang laki- laki sudah membayar mas kawin maka dirinya diperbolehkan tingal bersama istrinya dan secara adat sudah dinyatakan sebagai istri sah. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu III yang melantik dan menetapkan istrinya sebagai Anggota PPD Distrik Siepkosi untuk Pilkada Tahun 2024 tidak dapat dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa ketentuan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terhadap dalil [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf e, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yoel Logo selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibackan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani