Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 211 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 33 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa berawal pada tangal 26 Mei 2024, bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura, Komisioner selaku koordinator Divisi Teknis sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas Para Pengadu pada tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Bahwa hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga menerbitkan keputusan maupun surat yang di luar dari kewenangannya.
Pasal DilanggarPasal 16; Pasal 3; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yoel Logo selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibackan; dan 5. Memerintahkan B
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
259-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 211-PKE-
DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama Yance Tenouye :
Pekerjaan Advokat :
Alamat :
Gang Lumba-Lumba, Kelurahan Wamena Kota,
Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi
Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Esau Wetipo
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Hom-Hom, Kelurahan Wamena Kota, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------------------ Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.2] Teradu
1. Nama : Silas Huby
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl. SD Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Alminus Wuka
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl SD Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Maikel Walilo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat : Jl. SD Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yoel Logo
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat :
Jl. SD Percobaan, Kelurahan Wamena Kota, Distrik
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pihak Terkait, Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa berawal pada tangal 26 Mei 2024, bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura,
Komisioner selaku koordinator Divisi Teknis sdr. Yoel Logo berserta staff verifikator
memulai melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen dukungan bakal calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tahun 2024. Kemudian pada
tanggal 27 Mei 2024 koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya
melaporkan hasil analisis awal Verifikasi Administrasi kepada Teradu 1 (satu) dan
Sekretaris KPU Jayawijaya, kemudian dengan laporan hasil tersebut Teradu satu
sebagai ketua KPU saat itu menyimpulkan dan menyampaikan bahwa sebaiknya di
TMS (tidak memenuhi syarat) kan saja namun sdr. Yoel Logo selaku koordinator
divisi teknis tidak menyetujuinya. Pada tanggal 28 Mei 2024 koordinator Divisi
Teknis menyampaikan kepada verifikator bahwa, Verifikasi Administrasi tetap
dilaksanakan dengan pedoman teknis sesuai Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun
2024. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu satu selaku Ketua KPU saat itu,
mengintruksikan kepada Kasubag. Teknis dan staf KPU Jayawijaya untuk memberi
status TMS (tidak memenuhi syarat) pada dokumen syarat dukungan pada SILON
3 (tiga) bakal calon Perseorangan dengan alasan bahwa “terdapat banyak
kesalahan”. Dengan adanya peristiwa tersebut dilakukanlah rapat antara para
teradu dan Ketua Divisi Teknis KPU sdr. Yoel Logo beserta Kasubag Hukum, dan
Kasubag SDM serta Operator SILON. Dalam rapat tersebut para Teradu
berpendapat untuk di TMS (tidak memenuhi syarat) kan dokumen syarat dukungan
3 (tiga) bakal Calon Perseorangan, namun Koordinator Divisi Teknis menolaknya
dengan beralasan “tetap berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor : 532 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Surat KPU RI Nomor:
815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024; (Vide Bukti P-5);
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2024, para Teradu dan koordinator
Divisi Teknis KPU sdr. Yoel logo melakukan rapat pleno mengenai status dokumen
syarat dukungan Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) dan bakal calon
perseorangan lainnya, dan dalam rapat pleno tersebut terjadi perdebatan antara
para Teradu dan sdr. Yoel Logo, kemudian para Teradu meminta Voting karena
Komisioner sdr. Yoel Logo yang tidak sependapat dan menolak niat dan kemauan
para Teradu. Dengan sikap penolakan sdr. Yoel Logo tersebut, Teradu 1 (satu)
menekan dan memaksa sdri. Noella Kafiar sebagai kasubag. Teknis pada sekretariat
KPU untuk dibuatkan Berita Acara (BA) dan pada saat itu juga Teradu 2 (dua) dan
Teradu 3 (tiga) bersepakat dengan menyatakan siap menandatangani Berita Acara
tersebut, lalu dibuatkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang
Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun
2024 tanggal 2 Juni 2024. Berita Acara (BA) tersebut pokoknya menyatakan “status
dokumen syarat dukungan Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) dan bakal calon
perseorangan lainnya dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT” dan BA tersebut
ditandatangani oleh Para Teradu; (Vide Bukti P-4 dan Video);
Bahwa selanjutnya, Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024
bertanggal 2 Juni 2024, yang menyatakan Para Pengadu dan Bakal Calon lainya
Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Pengadu 1 dan Pengadu 2 serta bacalon
lainnya mengajukan Sengketa di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, kemudian
diputus sebagai berikut; (Vide Bukti P–6 dan P–7);
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian;
- Membatalkan BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024;
- Memerintahkan KPU Kab. Jayawijaya untuk mengeluarkan BA Memenuhi
Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada Verifikasi
Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus
Kosay dan Yance Tenouye dalam Waktu 3 x 24 jam sejak Putusan ini
dibacakan.
b. Bahwa sebagaimana Keputusan Bawaslu tersebut yang diputus pada tanggal 19
Juni 2024, yang memerintahkan Para Teradu melaksanakan putusannya selama 3
x 24 jam terhitung sejak Putusan dibacakan, yaitu tanggal 19 Juni 2024 s/d 22
Juni 2024 namun Para Teradu tidak melaksankannya hinggal melewati waktu 3 x
24 Jam. Sehingga merugikan kepentingan para Pengadu.
c. Bahwa selain peristiwa tersebut diatas, Para teradu juga di duga kuat melakukan
pelanggaran lainnya yaitu:
- Memperhatikan Surat Pj. Bupati Jayawijaya tentang Permohonan Pembatalan
atas diri Silas Huby (teradu satu), yang pokoknya menyatakan “saya tidak
merekomendasikan Pegawai Negeri tersebut diangkat menjadi Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya Periode 2024-2029 dengan alasan netralitas” maka
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui proses Pengawasan
Internal (WASNAL) telah memberhentikan sementara Teradu 1 (satu) dari
jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak tanggal 31 Mei
2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun
2024; (Vide Bukti P–1 dan P–3);
Bahwa meskipun telah diberhentikan sementara pada tanggal 31 Mei 2024, akan
tetapi Teradu 1 (satu) masih melaksanakan tugas tahapan dan jadwal Pemilihan
seperti:
- Menandatangani BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni
2024.
- Menandatangani Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya Nomor: 473/PL.01-
SD/9501/202, tanggal 21 Juni 2024; (Vide Bukti P–9).
- Istri Sah dari Teradu III telah di diangkat dan ditetapkan sebagai anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Siepkosi, Kabupaten
Jayawijaya oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
d. Bahwa Peristiwa seperti terurai pada poin diatas, menurut Pengadu, sikap dan
tindakan para Teradu diduga kuat telah melanggar Peraturan perundang-
undangan, Perutaran KPU, Kode Etik (perilaku) sebagai Penyelenggara:
- Bahwa Teradu 1 (satu) tidak memiliki legalitas hukum untuk memimpin
Lembaga KPU Kab. Jayawijaya sejak tanggal 31 Mei 2024, karena
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024
telah diberhentikan dari ketua dan anggota KPU Kab. Jayawijaya, maka Berita
Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, tanggal 2 Juni 2024, tidak
memiliki kekuatan hukum.
- Bahwa peristiwa tanggal 27, 28, dan 29 Mei 2024, yang mana Tindakan
tersebut berulang-ulang dilakukan dan puncaknya pada tanggal 2 Juni 2024,
mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024,
menunjukan dugaan adanya niat yang direncanakan untuk merugikan
kepentingan atau hak politik Pengadu 1 (satu), Pengadu 2 (dua).
- Bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, tanggal 2 Juni
2024, jelas-jelas melanggar Surat Edaran KPU Nomor: 815/PL.02.7-
SD/05/2024 yang mengatur tentang pedoman teknis dan jadwal Verifikasi
Administrasi Dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorang,
sebagaimana tahapan dan jadwal dengan rincian sebagai berikut:
• Verifikasi administrasi tanggal 13 Mei 2024 - 2 Juni 2024;
• Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi tanggal 29 Mei - 2 Juni 2024;
• Perbaikan kesatu dan Penyerahan perbaikan kesatu Dokumen syarat
dukungan tanggal 3 - 7 Juni 2024;
• Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan
tanggal 8 - 18 Juni 2024.
- Bahwa format Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 di buat tidak
sesuai MODEL BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU sebagaimana dalam
Lampiran Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
- Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tersebut, dibuat kolektif
atau 3 (tiga) Bakal Calon Perseorangan dalam satu Berita Acara (BA)
(seharusnya dibuat terpisah atau masing-masing bakal calon perseorangan).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 211-PKE-
DKPP/IX/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby, Teradu II
Alminus Wuka dan Teradu III Maikel Walilo;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Kepada Nowela Kafiar dari Jabatan sebagai
Kepala Sub. Bagian Teknis dan dipindah Tugaskan dari Sekretariat KPU Kabupaten
Jayawijaya;
4. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
Melaksanakan Putusan dan Mengawasi Pelaksanaan Putusan Terhadap Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan di Bacakan;
5. Memerintahkan Kepada Kepala Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia untuk Melaksanakan Putusan dan Mengawasi Pelaksanaan
Putusan Terhadap Nowela Kafiar paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan di
dacakan.
Apabila Majelis Kehormatan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya,Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
P-1 Surat Pemohonan Pembatalan Pj. Bupati Jayawijaya Nomor:
821.2/BUP/III/2024, disampaikan Kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia, tanggal 22 Maret 2024
P-2 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 181/PL.02.2-
BA/9501/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya Tahun 2024 dan Tanda Terima Data dan Dokumen Pada
Penyerahan Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tanggal 15 Mei 2024.
Kronologis Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Calon Perseorangan, oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten
Jayawijaya, bertanggal 3 Juni 2024
P-3 Keputusan KPU Nomor: 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029,
tanggal 31 Mei 2024. Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor:
003/PS.REG.01.02/P.PA-06/06/2024 tentang Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, tanggal 19 Juni 2024
P-4 Berita Acara KPU Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi
Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 2 Juni 2024 dan Rekaman Video Rapat
Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan, bertempat
di Hotel Grand Abe Jayapura, tanggal 2 Juni 2024
P-5 Kronologi Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya,
tanggal 3 Juni 2024
P-6 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor Register:
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dan Surat Bawaslu tentang Tanda
Terima Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, tanggal 19 Juni 2024
P-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor :
005/PS.REG.01.02/K.PA- 06/06/2024, tanggal 19 Juni 2024
P-8 Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Juni 2024
P-9 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 473/PL.01-SD/9501/2024 yang
ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya tentang Pemberitahuan
Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024
P-10 Surat Pernyataan dan Identitas saksi-saksi : sdr Theodorus Kossay,
Anthonius Wetipo, Mikhael Oagay dan Fransiskus Antonius Letsoin
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 211-PKE-
DKPP/IX/2024, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Theodorus Kossay, Paskalis
Martinus Oagay, Geovani Lobya, dan Alex Entamayang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Oktober 2024 sebagai berikut:
Saksi Paskalis Martinus Oagay menyatakan bahwa:
• Bahwa saksi menyatakan Teradu I benar tanggal 31 Mei 2024 diberhentikan
sementara oleh KPU RI, Hal tersebut diketahui dari media sosial whatsapp
• Bahwa Saksi menyatakan mengetahui Istri Teradu III ditetapkan sebagai PPD
Distrik Siepkosi untuk Pilkada Tahun 2024, hal tersebut diketahui karena Teradu
III tetangga Saksi
Saksi Paskalis Geovani Lobya menyatakan bahwa:
• Bahwa Saksi menyatakan baru mengetahui Berita Acara Nomor Berita Acara
Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 dari grub whatsapp.
• Bahwa Saksi menyatakan Verifikasi administrasi yang dilakukan Para
Teradu seharusnya mengundang Saksi sebagai LO Pasangan Calon Pengadu
I
Saksi Alex Entama menyatakan bahwa:
• Saksi Menyatakan Bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024
tidak sesuai dengan Lampiran Keputusan KPU Nomor 532.
• Bahwa Berita Acara seharusnya dibuat ketika verifikasi sudah mencapai
100%,
• Bahwa sebelum berita acara a quo keluar, terjadi berbagai macam intimidasi
agar Para Pengadu dinyatakan TMS.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024,
Para Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
II. PENDAHULUAN
Puji dan Syukur kami Panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas Rahmat dan
Pertolongan-Nya proses Sidang Perkara Nomor : 211-PKE-DKPP/IX/2024 dapat
dilaksanakan dengan lancar dan baik hingga kesimpulan ini diajukan, serta sampai
pada Keputusan Majelis Dewan Kehormatan DKPP mendatang.
Pengadu juga telah mengikuti beberapa tahapan Pendaftran Perkara, sidang dengan
baik. Pengadu merasa dilayani dengan baik pada saat pendaftaran perkara dengan
pegawai secretariat DKPP RI, tanggal 24 Juli 2024. Pelayanan dan kebaikan itu juga
dapat kami alami Pada tahapan sidang pembacaan Permohonan dan Jawaban
Termohon oleh Melis Kehormatan pada tanggal 11 Oktober 2024, termasuk juga pada
saat pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Pengadu. Pengadu merasa dilayani baik
dengan menyederhanakan pemahaman dan pertanyaan yang dapat dimengerti, yang
diajukan Majelis Kehormatan. Pengadu memberikan harapan penuh kepada ketua dan
anggota Majelis Kehormatan, agar dalam memutuskan Perkara Nomor : 211-PKE-
DKPP/IX/2024 ini, kiranya diputuskan berdasarkan kualiatas permohonan Pengadu
dan kualitas jawaban tergugat, sesuai dengan obyektitas fakta-fakta alat bukti yang
diajukan dan fakta-fakta persidangan yang telah disidangkan. Pengadu merasa yakin
dan percaya bahwa ketua dan anggota Majelis Kehormatan, dapat memutuskan
perkara ini dengan indenpendensi atau netralitas, integritas dan profesionlitas yang
tinggi, dimiliki dan dipedomani dengan konstitusi sepuluh (10) dasar kode etik Hakim
yang berlaku di seluruh Indonesia. Semoga Iman membuahkan keadilan dan keadilan
membuahkan kedamaian, kebenaran dan kejujuran.
III. TERHADAP PERMOHONAN PENGADU
Bahwa pokok-pokok Permohonan Pengadu adalah:
1. berawal Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi
administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten Jayawijaya Tahun
2024 tanggal 2 Juni 2024. (TIDAK MEMENUHI SYARAT), dikeluarkan tidak pada
waktunya kerena bertentangan dengn Keputusan KPU RI Nomor: 532 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Surat KPU
RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Verifikasi
Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Vide Bukti P-4 dan P-5).
2. Bahwa Format Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 di buat tidak
sesuai MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU sebagaiman dalam Lampiran
Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2024 dan dibuat kolektif atau 3 (tiga) Bakal Calon Perseorangan
dalam satu Berita Acara (BA). (seharusnya dibuat terpisah atau masing-masing
bakal calon perseorangan).
3. Bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni
2024, yang menyatakan Para Pengadu dan Bakal Calon lainya Tidak Memenuhi
Syarat (TMS), maka Pengadu 1 dan Pengadu 2 serta bacalon lainnya mengajukan
Sengketa di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, kemudian diputus sebagai berikut;
(vide Bukti P -6 dan P-7)
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian
2) Membatalkan BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024
3) Memerintahkan KPU Kab. Jayawijaya untuk mengeluarkan BA Memenuhi
Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada Verifikasi
Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus
Kosay dan Yance Tenouye dalam Waktu 3 x 24 jam sejak Putusan ini
dibacakan.
4. Bahwa sebagaimana Keputusan Bawaslu tersebut yang diputus pada tanggal 19
Juni 2024, yang memerintahkan Para teradu melaksanakan Putusannya selama
3 x 24 jam terhitung sejak Putusan di bacakan, yaitu tanggal 19 Juni 2024 s/d
22 Juni 2024 namun Para Teradu tidak melaksankannya hinggal melewati
waktu 3 x 24 Jam. Sehingga merugikan kepentingan para Pengadu.
5. Bahwa selain peristiwa tersebut diatas, Para teradu juga di duga kuat
melakukan pelanggaran lainnya yaitu:
- Memperhatikan Surat Pj. Bupati Jayawijaya tentang Permohonan
Pembatalan atas diri Silas Huby (teradu satu), yang pokoknya menyatakan
“saya tidak merekomendasikan Pegawai Negeri tersebut diangkat menjadi
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2024-2029 dengan alasan
netralitas” maka Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui proses
Pengawasan Internal (WASNAL) telah memberhentikan sementara teradu 1
(satu) dari jabatan ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
sejak tanggal 31 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 636 Tahun 2024. (Vide Bukti P – 1 dan P - 3)
- Bahwa meskipun telah diberhentikan sementara pada tanggal 31 Mei 2024,
akan tetapi Teradu 1 (satu) masi menlaksanakan tugas tahapan dan jadwal
Pemilihan seperti:
• Menanda tangani BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 bertanggal 2
Juni 2024.
• Menandatangani Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya Nomor:
473/PL.01-SD/9501/202, bertanggal 21 Juni 2024. (Vide Bukti P – 9).
- Istri Sah dari Teradu III telah di diangkat dan ditetapkan sebagai anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Siepkosi Kabupaten
Jayawijaya oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
6. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah bertindak menandatangni Berita
Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, sebelum Tahapan Verifikasi
Administrasi Berakhir, sebagaimana tahapan dan jadwal dengan rincian sebagai
berikut:
• Verifikasi administrasi tanggal 13 Mei 2024 – 2 Juni 2024
• Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi tanggal 29 Mei – 2 Juni 2024
• Perbaikan kesatu dan Penyerahan perbaikan kesatu Dokumen syarat
dukungan tanggal 3 – 7 Juni 2024
• Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan tanggal
8 – 18 Juni 2024.
IV. TANGGAPAN TERHADAP JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Jawaban Para Teradu dapat di tanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa PENGADU membantah dan Menolak semua dalil-dalil PARA TERADU
dalam jawabannya, karena menurut PEMOHON semua dalil-dalilnya tidak
menjawab substansi dalam Permohonan Pemohon dan Para Teradu Tidak
mampu membuktikan secara hukum atas Pembenaran PERILAKU yang
dilakukannya tersebut;
2. Bahwa terhadap dalil-dalil Para TERADU hanya akan kami tanggapi sepanjang
menyangkut kepentingan dari PENGADU;
3. Bahwa dalil para TERADU romawi II huruf A, dapat PENADU tanggapi sebagai
berikut:
Dalil para Teradu yaitu NEBIS IN IDEM, adalah perkara yang suda diperkarakan
tidak dapat di perkarakan lagi, akan tetapi Permohonan Pengadu merupakan
Perkara pertama yang diadukan dan didaftarkan di DKPP, maka DKPP
berwenang memeriksa dan Memutus Perkara Pengadu Nomor: 211-PKE-
DKPP/IX/2024. Oleh karenanya dalil pengadu tersebut tidak berasan hukum.
4. Bahwa dalil para TERADU romawi II huruf B (dalam pokok perkara), dapat
PENADU tanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa dalil para Teradu pada poin 1 s/d 5 dalam pokok perkara, dapat
diatnggapi bahwa; para Teradu hanya menjelaskan proses tahapan Verifikasi
Administrasi bakal calon perseorangan, hingga para terdau mengeluarkan
Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, yang mana Berita Acara
tersebut dikeluarkan sebelum waktunya atau bertentangan dengan
Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPU Nomor: 815
Tahun 2024. Selanjutnya Putusan Bawaslu Nomor:
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, isi putusan pada pokoknya
membatalkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, yang tidak
dilaksanakan oleh para Teradu sesuai Batasan waktu 3 x 24 jam. Dengan
demikian menurut Pengadu, para Teradu dalam jawabannya justru
meperterang dalil-dalil Pengadu dalam permohonan, dan membenarkannya
serta mengakui kesalahannya. Sedangkan hal menganai Gugata Pengadu di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, menurut Pengadu, tidak ada
korelasinya dengan Perkara Kode Etik di DKPP, justru adanya Gugatan
tersebut akibat dari perilaku para Teradu.
5. Bahwa dalil para Teradu romawi III pada poin 7), terkait Surat Pemberhentian
Sementara Teradu 1 (satu) dari jabatan Ketua merangkap anggota adalah benar
tertanggal 31 Mei 2024, sedangkan dalil Teradu 1 (satu) sdr. Silas Huby yang
menyatakan bahwa “diterima pada tanggal 29 juni 2024, adalah tidak logis dan
tidak berasalan hukum, karena pemberhentian terdau 1 (satu) di berhentikan
oleh KPU RI, maka seharusnya Teradu 1 (satu) sepatutnya telah mengetahui di
waktu pertama, kemudian teradu mendalil pada tanggal 29 Juni 2024 tersebut
tidak logis dan (bukti T - 13) yang disampaikan para teradu diragukan
keabsahannya. Selain itu juga dengan adanya pengakuan tersebut justru
membenarkan dalil pengadu bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-
BA/9501/2024, bertanggal 2 Juni 2024 di buat dan diatnda tangani Teradu 1
(satu) setelah diberhentikan pada tanggal 31 mei 2024.
6. Bahwa dalil para Teradu romawi IV pada poin 8), para Teradu mendalilkan istri
Teradu III (tiga) diangkat menjadi PPK tidak bertentangan dengan UU Nomor 1
tahun 2016 dan PKPU Nomor: 8 Tahun 2022, adalah keliru, seharusnya para
teradu membaca dan memahami Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, telah jelas-jelas mengatur bahwa
suami dan istri tidak diperbolehkan bekerja bersama-sama di Lembaga
penyelenggara pemilu kecuali salah satunya.
V. FAKTA SIDANG DAN ANALISA FAKTA
A. Fakta Sidang
1. Bahwa Pengadu adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya yang mengajukan Permohonan Pengaduan di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, yang teregister dengan
Perkara Nomor: 211-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 10 September 2024.
2. Bahwa Pengadu telam mendaftar dan didaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya berdasarkan Berita Acara Nomor: 181/PL.02.2-BA/95012024
tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024
tanggal 15 Mei 2024;
3. Bahwa Verifikasi Administrasi Kesatu oleh para Teradu mulai dilaksanakan
sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d 2 juni 2024 yang bertempat di Hotel Grand Abe
Jayapura, Provinsi Papua, dan pada tanggal 31 Mei 2024 ketua KPU Kabupaten
Jayawijaya saudara SILAS HUBI Teradu 1 (satu) diberhentikan Sementara oleh
KPU RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 636 Tahun 2024 dan diaktifkan
Kembali berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 979 Tahun 2024 tanggal 19
Juli 2024. Selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2024, para Teradu melakukan Rapat
Pleno hasil Verifikasi Administrasi yang berhasil diverifikasi sebanyak 47,52%
belum mencapai 100% data dukungan. Adapun hasil Rapat Pleno Verifikasi
Administrasi tersebut Pengadu dinyatakan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
berdasarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, tanggal 2 juni
2024 yang ditanda tangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Proses
Verifikasi Administrasi tersebut telah diakui oleh sdri. NOELLA KAFIAR selaku
Kasubag. Teknis Penyelenggaraan KPU Jayawijaya, dalam keterangannya
dibenarkan juga oleh Teradu IV sdr. YOEL LOGO selaku Kordinator divisi Teknis
telah melakukan Verifikasi Administrasi di Hotel Grand Abe Jayapura sejak
tanggal 26 Mei 2024, uraian tersebut diatas selain pengakuan Teradu 4 (empat)
juga diperkuat oleh saksi-saksi yang diajukan Pengadu yaitu, Martinus Paskalis
Oagay, Omega Ronsumbre, Alex Entama dan Theodorus Kossay.
4. Bahwa dalam Jawaban Bawaslu Kabupaten Jayawijaya membenarkan dalil-dalil
Pengadu sebagaimana dijelaskan pada Romawi I huruf a s/d e, dimana dalam
penjelasannya sebagai pihak terkait mengurai peristiwa proses tahapan
Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh para teradu sejak tanggal 26 Mei
2024 s/d 2 Juni 2024 serta didalamnya dijelaskan peristiwa-peristiwa yang
bertentangan dengan praturan perundang-undangan seperti terurai dalam
tanggapan sebagai pihak terkait. Demikian pula Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
dalam jawaban/tanggapannya sebagaiman pada Romawi I huruf f, telah
Menduga Kuat Sikap dan Tindakan para Teradu melanggar Peraturan Undang-
undang, Peraturan KPU, Kode Etik (perilaku) sebagai Penyelenggara, seperti
terurai dalam jawaban/tanggapannya.
5. Bahwa istri Teradu III (tiga) yang bernama Lina Oagay benar telah diangkat
menjadi PPK Kecamatan/Distrik Siep Kosi sebagaiman keterangan Saksi
Paskalis Martinus Oagay dan Pengakuan Teradu III sendiri. Selanjutnya dalam
fakta bawah atas pengakuan Teradu III, status antara Teradu III dan Lina Oagay
tidak pernah terjadi pernikahan secara Adat, Gereja dan Catatan Sipil, maka
dapatlah dikatakan hubungan antar Teradu III dan Lina Oagay tidak sah
menurut hukum Adat mapun hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI,
dengan demikian hubungan tersebut dapat dikategorikan hubungan ASUSILA.
6. Bahwa sehubungan dengan Teradu II saudara Alminus Wuka, terbukti telah
bersama-sama sepakat, menyetujui dan menanda tangani Berita Acara Nomor:
200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon
Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan
Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, bertanggal, 2 Juni 2024,
yang bertempat di Hotel Grand Abe Jayapura.
7. Bahwa sedangkan Teradu IV, saudara Yoel Logo yang selaku Koordinator Divisi
Teknis Pada KPU Kabupaten Jayawijaya, tidak menyetujui atas sikap dan
Tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III karena Teradu IV berpegang pada
Peraturan, dan menurutnya belum saatnya para Pengadu untuk di TMSkan
(tidak memenuhi syarat), dengan alasan Verifikasi Administrasi baru mencapai
47,52%, dan Jadwal Verifikasi Administrasi berakhir pada tanggal 18 Juni 2024.
Menurutnya, ia telah menyampaikan progress Verifikasi administrasi kepada 3
teradu lainnya, agar dibuat kronologis dan disampaikan kepada pimpinan di
tingkat KPU Provinsi dan KPU Pusat.
8. Bahwa saudari NOWELA KAFIAR selaku kabubag. Tenis pada sekretariat KPU
Kabupaten Jayawijaya, juga telah turut serta melakukan kegiatan yaitu
memperlancar dan menyiapkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 tentang Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan
untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada
kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024, dengan tidak perpegang
pada asas-asa pemerintahan yang baik dan benar, serta tidak turut sesuai
peraturan perundang-undangan, Peraturan pemerintah dan Peraturak dan
Pedoman teknis KPU.
9. Fakta bahwa, dalam persidangan pengadu menyampaikan keterangan lebih jauh
bahwa, akibat dari sikap dan Tindakan para Teradu terkait dikeluarkannya
Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi
administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten Jayawijaya Tahun
2024 tanggal 2 Juni 2024. (TIDAK MEMENUHI SYARAT), yang mana
bertentangan dengan Keputusan KPU RI Nomor: 532 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Surat KPU RI Nomor:
815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024. Adalah sikap dan Tindakan awal yang MERUGIKAN
Pengadu I Yance Tenouye, yang juga bakal Calon Perseorangan Calon Bupati dan
wakil bupati Theodorus Kossay dan Yance Tenouye. Sikap dan Tindakan Para
Teradu tersebut juga berakibat TIDAK DILOLOSKAN SEBAGAI BAKAL CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI UNTUK MENDAFTAR SEBAGAI CALON BUPATI
DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JAYAWIJAYA PERIODE 2024-2029
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024
tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 21 Agustus 2024;.
B. ANALISA FAKTA
1. Bahwa teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik sebagai
Penyelenggara Pemilu Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang
Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten
Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024. (TIDAK MEMENUHI SYARAT),
PENGGUGAT adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2024;
2. Bahwa terbukti status Teradu I (satu) saudara Silas Hubi selaku Ketua KPU telah
diberhentikan dari jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya pada
tanggal 31 Mei 2024.
3. Bahwa terbukti Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang
Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada kabupaten
Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh Teradu
I, Teradu II dan Teradu III.
4. Bahwa Terbutki saudari NOELA KAFIAR telah membantu dan memperlancar
kegiatan rapat pleno dengan menyiapkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 tentang Verifikasi administrasi Pasangan Calon perseorangan
untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada
kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni 2024.
5. Bahwa Terbukti istri Teradu III sebagai anggota PPK, yaitu pada Pemilu Presiden
dan Legislatif sebagai Ketua PPK dan sebagai anggota PPK pada Pemilihan
Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dan
terbukti hubungan antara Teradu III dan saudari Lina Oagay belum berstatus
istri sah secara Hukum adat, Gereja maupun Catatan Sipil.
6. Bahwa Sikap dan Tindakan Para Teradu tersebut juga berakibat TIDAK
DILOLOSKAN SEBAGAI BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI UNTUK
MENDAFTAR SEBAGAI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN
JAYAWIJAYA PERIODE 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan
Sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024,
tanggal 21 Agustus 2024.
7. Bahawa berdasarkan dalil-dalil Pengadu, Fakta-Fakta Sidang berupa bukti-
bukti, keterangan Saksi-saksi dan keterangan pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya dan Bawaslu Provinis Papua Pegunungan jelas - jelas melanggar
ketentuan sebagai berikut :
1) Pasal 2 Ayat (1) huruf c dan d, Pasal 3 Ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 huruf b, c, e,
dan f, Pasal 10 huruf a, d, dan j Pasal 11 huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf
a dan d, Pasal 14 huruf e, Pasal 15 huruf a, b, d, e, dan f, Peraturan Bersama
KPU/Bawaslu/DKPP No : 13, No : 11, dan No. 1 Tahun 2012.
2) Pasal 2, dan Pasal 14 huruf (a) dan (b), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang;
3) Pasal 2, ayat (1) dan ayat (2) , Pasal 29 Ayat (4) huruf d dan e, Pasal 31 hufu
f, Pasal 32 huruf a, i, Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan e, dan Ayat (5) huruf b
dan d, Pasal 50 Ayat (5) huruf b, Pasal 58 Ayat (2) huruf b, dan Ayat (3), Pasal
62 huruf a dan c, Pasal 73 Ayat (1), Ayat 2 huruf c, Pasal 74 huruf c, Pasal
75 huruf f, Pasal 77 huruf b, Pasal 78 huruf a, Pasal 80 huruf b, Pasal Pasal
81 huruf a dan c, Pasal 82 huruf a dan d, Pasal 83 huruf a, Pasal 84 huruf a
dan b, Pasal 85 huruf c dan f, Pasal 87 huruf a, Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;.
4) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Tahapan, dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
5) Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Pedoman Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
6) Surat Edaran KPU Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 mengenai Verivikasi
Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 28 Mei 2024;
7) Surat Edaran KPU Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 mengenai Verivikasi
Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual status Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024, tanggal 15 Juni 2024;
8. Bahwa para teradu sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum pada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya telah melanggar asas-asas dan Prinsip
MANDIRI, JUJUR DAN ADIL, KEPASTIAN HUKUM DAN TERTIP, KEPENTINGAN
UMUM, PROFESIONAL, TERBUKA dan PROPORSIONAL, EFEKTIF dan
AKUNTABEL, EFISIEN DAN AKSEBILITAS, dan INTEGRITAS serta KODE ETIK
PENYELENGGARA PEMILU dan Sumpah dan Janji serta 8 Pakta Integritas
Anggota KPU sebagaiman diatur dalam PKPU Nomor : 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten /Kota. Demikian pula kepada Majelis Musyawarah
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
9. Bahwa dengan uraian PENGADU seperti terurai di atas menurut Pengadu, hak-
hak Pengadu, Hak Konstitusional sebagai warga negara, Hak Politik serta
Kepentingan Pengadu untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
TELAH DIRUGIKAN.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 11 Oktober 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu III Perkara
Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
I. POKOK-POKOK PENGADUAN YANG DIDALILKANOLEH PARA PENGADU SEBAGAI
BERIKUT :
1. Bahwa PARA PENGADU mempersoalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, yang diterbitkan PARA TERADU tanggal 2
Juni 2024;
2. PARA PENGADU mempersoalkan SK Pemberhentian Sementara TERADU I
sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, namun masih menandatangani
Surat KPU Kabupaten Jayawijaya;
3. Istri TERADU III adalah anggota PPK.
II. TANGGAPAN TERHADAP PENGADUAN
A. PENGADUAN NEBIS IN IDEM
Bahwa Pokok Pengaduan tentang Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, yang diterbitkan PARA TERADU tanggal 2
Juni 2024 serta pengaduan tentang SK Pemberhentian sementara TERADU I
sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sudah kadaluwarsa karena Pokok
Aduan tersebut telah diajukan ke Lembaga Peradilan:
1) Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang diregister dalam perkara Nomor
013/PS.01.02/K.PA- 06/6/2024 tanggal 8 Juni 2024 yang amar
putusannya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang
Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara
Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan
melanjutkan pada Verifikasi Faktual
2) Gugatan yang diajukan oleh PENGADU I atas nama YANCE TENOUYE, S.H
dan pasangannya THEODORUS KOSSAY, S.S., M.Hum ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Manado dalam perkara register nomor :
04/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MANADO tanggal 01 Oktober 2024 yang
amar putusannya sebagai berikut:
Mengadili
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp
315.000,- ( Tiga ratus lima belas ribu rupiah );
3) Dan karenanya materi perkara yang sama tentang PENGADU yang sama dan
juga peristiwa hukum yang sama maka pantaslah ditolak karena NEBIS IN
IDEM
B. DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa PARA TERADU dengan tegas menolak dalil PARA PENGADU karena
dalil yang disampaikan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar
hukum dan hanya merupakan pengulangan dalil yang disampaikan PARA
PENGADU dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado dengan
register Perkara Nomor 04/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MANADO (bukti T-1)
2. Bahwa PARA PENGADU dalam pokok aduannya mempersoalkan Berita
Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi
Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun
2024, yang diterbitkan PARA TERADU tanggal 2 Juni 2024 pada halaman 5
sampai 8 tentang uraian singkat kejadian telah mengemukakan hal-hal yang
tidak sesuai dengan fakta.
Untuk itu PARA TERADU membantah dengan uraian singkat kronologis
sebagai berikut:
a. Bahwa tidak benar dalil PARA PENGADU ini, karena tidak pernah
ada perintah dari TERADU I untuk memberikan penilaian Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) kepada semua bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya yang mendaftar dari jalur
Perseorangan;
b. Bahwa PARA TERADU dengan tegas menolak dalil PARA PENGADU
sebagaimanauraian singkat pada huruf b, dimana pada 19 Juni 2024
KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan Putusan
Bawaslu tekait tiga Perkara Penyelesaian SengketaPemilihan di Hotel
Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor
Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan
Bawaslu Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024
secara berturut-turutmemutuskan, yang amarnya sebagai berikut:
1) Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024
Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon
Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun
2024; dan
3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan
Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon
perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (Bukti
T-12)
c. Bahwa tidak benar dalil PARA PENGADU pada poin karena PARA
TERADU telah melaksanakan Putusan Bawaslu, karena hasil
Verifikasi Administrasi Kesatu sudah tidak sesuai dengan indikator
Verifikasi Administrasi sesuai ketentuan karena dasar Berita Acara
Verifikasi Administrasi Kesatu adalah Putusan Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya Nomor Register 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024.
yang mana Dokumen Syarat Dukungan Awal termasuk didalamnya
Kegandaan Internal dan Eksternal semuanya diberi Status
Memenuhi Syarat. Demikian hasil Verifikasi Administrasi Kesatu ini
kemudian dipakai sebagai Dokumen Dukungan pada Lembar Kerja
Verifikasi Faktual Kesatu oleh PPS dan PPD. Berdasarkan Fakta
Persidangan pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya pada Tanggal 6 September 2024 yang
termuat pada Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
007/PS.REG/37.01/VIII/2024, Saksi TERADU dalam persidangan
menjelaskan bahwa pada Lembar Verifikasi Faktual Kesatu
ditemukan oleh PPS di Distrik Yalengga bukan merupakan
masyarakat Asli di Wilayah Yalengga dengan Alamat pada Lembar
Kerja merupakan alamat yang ada di Kota Wamena. Hal ini
menunjukan bahwa, benar pada Dokumen Persyaratan Dukungan
Awal yang diserahkan PENGADU diragukan atau tidak benar
keabsahannya.
d. Pada 26 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya
melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan
Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya tahun 2024 dimulai pada pukul 17.00 WIT bertempat di
Grand Abe Hotel Jayapura;
e. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga
Bakal Pasangan Calon data dukungannya dirincikan sebagai
berikut (Bukti T-7):
Ganda Ganda Potensi Indikasi NIK
Nama Bacalon
Internal Eksternal Ganda Usia Bermasalah
Esau Wetipo, S.M dan
4298 3318 558 0 448
Korneles Gombo
Anthonius Wetipo,
SE.,M.Si dan Dekim 17795 3931 188 1057 2790
Karoba, SE., M.Si
Theodorus Kossay, SS,
M.Hum dan Yance 21057 6873 172 4 1281
Tenouye, SH
Analisa awal ini menunjukan bahwa terdapat banyak kegandaan
Internal yang dapat dijelaskan bahwa Data Pendukung untuk satu
kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan
Namanya sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal
dimana data dukung secara berulang digunakan sebagai data
dukung di distrik lain. Dengan analisa awal ini, berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat terlihat bahwa
jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak
(Bukti T-8). Dasar ini menjadi pertimbangan bahwa Ketiga Bakal
Pasangan Calon perseorangan dapat di TMSkan. Hal ini kemudian
dibahas mengenai status data dukung dari Ketiga Bakal Pasangan
Calon Perseorangan. Sehingga PARA TERADU melakukan
monitoring dalam mengawasi kerja dari Verifikator harus sudah
sesuai dengan fakta dan ketentuan yang ada. Hingga 28 Mei 2024
perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai;
f. Pada 29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024 (Bukti T-9). Surat ini di Rapatkan oleh Komisioner KPU
Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten
Jayawijaya. Hasilnya ialah mereka akan mengikuti Surat Dinas
Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024;
g. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada
Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 PARA TERADU
menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi
telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan
Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 Tentang Verifikasi
Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat
Status dari data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati ESAU WETIPO, S.M dan Wakil
Bupati KORNELEX GOMBO, S.E, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati ANTHONIUS WETIPO, SE., M.Si dan Wakil
Bupati Dekim KAROBA, SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati THEODORUS KOSSAY, SS, M.HUM dan Wakil
Bupati YANCE TENOUYE, SH semuanya diberikan Status TMS
(Tidak Memenuhi Syarat) (Bukti T-10);
h. Pada 8 Juni 2024 PARA TERADU menerima surat Panggilan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Nomor
Perkara Teregistrasi 011/PS.01.02/K.PA-
06/6/2024;012/PS.01.02/K.PA-06/6/2024;013/PS.01.02/K.PA
06/6/2024 dan 015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 setelah Ketiga
Bakal Calon Perseorangan melaporkan Berita Acara 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada sidang
Musyawarah Tertutup yang berlangsung dari tanggal 10 Juni 2024
hingga 11 Juni 2024 hingga proses sengketa pada Sidang Adjudikasi
(Bukti T-11) pada 16 Juni 2024;
3. Bahwa PARA TERADU dengan tegas menolak dalil yang dituduhkan oleh
PARA PENGADU telah diuji pada persidangan PT TUN Manado dengan amar
putusan sebagai berikut :
Mengadili
3 Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
4 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp 315.000,- ( Tiga ratus lima belas ribu rupiah );
4. Bahwa semua dalil yang dituduhkan PARA PENGADU adalah fitnah dan
justru PARA PENGADU tidak memiliki dukungan sebanyak yang diklaim
dalam pengaduannya.
Bahwa Permohonan yang diajukan PARA PENGADU adalah sama sekali
tidak berdasar karena tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) sampai
dengan Verifikasi Faktual tidak memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal
dan Sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun
2024, tanggal 21 Agustus 2024 dan Berita Acara Nomor : No. 279/PL.02.2-
BA/9501/2024 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi
Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Jayawijaya, tanggal 21 Agustus 2024, yang didalilkan PARA
PENGADU sudah dipertimbangkan oleh PARA TERADU sesuai dengan
keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan awal yang diserahkan
ke KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada faktanya, Dokumen syarat dukungan
awal yang diserahkan berjumlah 22.756 dukungan yang kemudian dapat
dirincikan sesuai dengan data analisis awal terdapat 21.057 Kegandaan
internal, 6.873 kegandaan eksternal, dsb. Demikian, PARA TERADU menilai
bahwa fakta ini dapat menjadi salah satu faktor jumlah dukungan Tidak
Memenuhi Syarat pada Verifikasi Faktual Kesatu yang diperoleh PARA
PENGADU karena bagaimana mungkin PARA TERADU melakukan verifikasi
data yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
5. Bahwa PARA TERADU dengan tegas membantah dalil-dalil pokok aduan
PARA PENGADU hasil Verifikasi Administrasi Kesatu sudah tidak sesuai
dengan indikator Verifikasi Administrasi sesuai ketentuan karena dasar
Berita Acara Verifikasi Administrasi Kesatu adalah Putusan Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya Nomor Register 005/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024 yang mana Dokumen Syarat Dukungan Awal termasuk
didalamnya Kegandaan Internal dan Eksternal semuanya diberi Status
Memenuhi Syarat. Demikian hasil Verifikasi Administrasi Kesatu ini
kemudian dipakai sebagai Dokumen Dukungan pada Lembar Kerja
Verifikasi Faktual Kesatu oleh PPS dan PPD. Berdasarkan Fakta Persidangan
pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
pada Tanggal 6 September 2024 yang termuat pada Putusan Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya Nomor 007/PS.REG/37.01/VIII/2024, Saksi
Tergugat menjelaskan bahwa pada Lembar Verifikasi Faktual Kesatu
ditemukan oleh PPS di Distrik Yalengga bukan merupakan masyarakat Asli
di Wilayah Yalengga dengan Alamat pada Lembar Kerja merupakan alamat
yang ada di Kota Wamena. Hal ini menunjukan bahwa, benar pada Dokumen
Persyaratan Dukungan Awal yang diserahkan Penggugat diragukan atau
tidak benar keabsahannya;
6. Bahwa untuk lebih jelasnya PARA TERADU menyampaikan proses dari awal
yang telah dilakukan oleh PARA TERADU sesuai dengan tahapan yang
dilakukan berdasarkan pada pelaksanaan tahapan dan jadwal yaitu sebagai
berikut:
1) Bahwa PARA PENGADU telah mengajukan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan terhadap Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya
Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024 di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
yang hasil putusannya telah dilaksanakan oleh PARA TERADU dengan
dikeluarkannya Berita Acara Dengan Status Memenuhi Syarat yang
dituang didalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2- BA/9501/2024;
Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara
Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (Bukti T-2). Sehingga Peristiwa yang
didalilkan PARA PENGADU sudah terselesaikan di Sidang Bawaslu;
2) Bahwa PARA TERADU memastikan setiap hak dan kesempatan yang
sama kepada Peserta dalam pemilihan Tahun 2024. Pada tanggal 15 Mei
2024, Penyerahan Syarat Dukungan dilakukan namun salah satu
Peserta Calon Perseorangan ANTHONIUS WETIPO dan DEKIM KAROBA
diberikan tanda pengembalian karena Dokumennya tidak lengkap.
Demikian, Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim
Karoba melaporkan hal ini ke Bawaslu (Bukti T-3). Hal ini
dikoordinasiokan oleh PARA TERADU kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan mengenai langkah apa yang perlu diambil. Bahwa langkah
yang sesuai ialah Bakal Pasangan Calon yang terlambat diberikan Tanda
Terima Pengembalian agar menjadi objek sengketa di Bawaslu kemudian
dapat di Mediasi untuk mendapatkan keputusan yang disepakati.
Kemudian, Pasangan Calon Perseorangan ANTHONIUS WETIPO dan
DEKIM KAROBA melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
PARA TERADU memenuhi panggilan Bawaslu pada 22 Mei 2024 yang
mana hasil Mediasi ini Teradu dan Pasangan Calon Perseorangan
Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba mencapai kesepakatan yang
dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 01/REG.01.02/K.PA-
06/05/2024 sehingga pada 25 Mei 2024 Pasangan Calon Perseorangan
ANTHONIUS WETIPO dan DEKIM KAROBA penyerahannya diterima
(Bukti T-4).
Kemudian pada Tahapan Perseorangan yang telah dilalui, PARA TERADU
juga membantah dalil PARA PENGADU tentang Hak, Kesempatan dan
Keberpihakan dimana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Yang Memenuhi
Persyaratan Dukungan Minimal Dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 dimana Bakal Pasangan Calon
Atas Nama ANTHONIUS WETIPO dan DEKIM KAROBA serta ESAU
WETIPO dan KORNELEX GOMBO dapat lolos dan ditetapkan untuk
mengikuti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buapati
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 lewat jalur Perseorangan (Bukti T-5).
Fakta ini menunjukan bahwa PARA TERADU tidak mengesampingkan
hak dan kesempatan dan juga tidak ada keberpihakan seperti dugaan
PARA PENGADU namun tetap berpedoman pada Ketentuan Perundang-
Undangan dan mengikuti prosedur yang ada
3) Bahwa PARA TERADU merupakan Lembaga independen yang bebas dari
intervensi pihak lainnya. Namun berdasarkan prosedur dan kedudukan
hukum, PARA TERADU mempertimbangkan, mendengar dan
menindaklanjuti rekomendasi dan putusan Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang pada Pasal 139
Ayat (2) disebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota (Bukti T-6);
4) Bahwa berdasarkan jawaban pada poin 1, 2, dan 3, PARA TERADU telah
melaksanakan tahapan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-
undangan, sesuai yuridiksinya, sesuai prosedur dan adil juga tidak
berpihak. PARA TERADU telah melaksanakan tahapan pemilihan dengan
asas proposionalitas, Profesionalitas, efisiensi dan efektivitas;
5) Bahwa Peristiwa/ kejadian pada Pelaksanaan Verifikasi Administrasi
dapat dikronologikan sebagai berikut:
Verifikasi dokumen 3 Bakal pasangan Calon Jalur Perseorangan yang
telah dilakukan oleh Verifikator dari tanggal 26 Mei 2024 sampai 2 Juni
2024 sejumlah 37.624 (47,52%) data dukungan. Verifkasi harus
diselesaikan 100% sehingga pengerjaannya harus dilakukan dengan
keterbatasan tenaga dan jaringan di Wamena. Demikian juga Verifikator
harus menyesuaikan kembali Status Verifikasi sesuai Putusan Bawaslu
yaitu Memenuhi Syarat untuk semua data dukungan yang diupload
sehingga hasil verifikasi ini dikerjakan kembali untuk data dukung yang
Belum Memenuhi Syarat disesuaikan menjadi Memenuhi Syarat. Hal-hal
ini yang kemudian menyebabkan PARA TERADU menuntaskan Putusan
Bawaslu yang menurut Pengadu melewati batas waktu.
6) Bahwa surat Pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Silas Huby diterima pada tanggal 29 Juni 2024
(Bukti T-13). Demikian, alasan belum diterimanya Surat Pemberhentian
Sementara ini menyebabkan PARA TERADU masih melaksnakan
tugasnya. Sehingga penandatanganan BA 200/PL.02.2-BA/9501/2024
tanggal 2 Juni 2024 dan Surat Pemberitahuan KPU nomor 473/PL.01-
SD/9501/2024 masih dilakukan oleh TERADU I. Bahwa PARA TERADU
melakukan Tahapan Pemilukada telah sesuai dengan PKPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan semua
tahapan dikawal ketat oleh Bawaslu Kabupaten Jayawijaya;
III. PARA PENGADU mempersoalkan SK Pemberhentian Sementara TERADU I sebagai
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, namun masih menandatangani surat KPU
Kabupaten Jayawijaya
7) Bahwa dalil tersebut tidak benar karena faktanya fisik Surat Keputusan
KPU RI Pemberhentian Sementara Ketua merangkap Anggota Nomor :
636 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 diterima KPU Kabupaten
Jayawijaya pada tanggal 29 Juni 2024 melalui surat pengantar dari KPU
Provinsi Papua Pegunungan. Demikian, TERADU I belum mengetahui
bahwa dirinya telah diberhentikan sementara dengan demikian semua
administrasi surat menyurat yang ditanda tangani TERADU I selaku
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebelum tanggal 29 Juni 2024 adalah
SAH dan berlaku secara hukum;
IV. Dalil PARA PENGADU tentang Istri TERADU III adalah anggota PPK
8) Bahwa berdasarkan perekrutan PPK sesuai ketentuan pasal Pasal 16
Undang- Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang dan ketentuan
pada Pasal 3, 4, 5 dan 6 PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak mengatur mengenai hubungan antar
penyelenggara Pemilu. Demikian, tidak secara langsung diatur mengenai
hubungan kerja atar penyelenggara dan hubungan keluarga. (Bukti T-14)
VI. KESIMPULAN
Dengan demikian, PARA TERADU tidak melanggar Peraturan Perundang-
Undangan, Peraturan KPU dan Kode Etik sebagai penyelenggara berdasarkan
tuduhan PARA PENGADU karena hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 telah dicabut oleh PARA
TERADU setelah adanya Putusan Bawaslu;
b) Bahwa adanya Putusan PT.TUN Manado Perkara Nomor
No.4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 1 Oktober 2024;
c) Bahwa berdasarkan Tata Naskah Dinas PKPU Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Berita
Acara yang dikeluarkan sesuai dengan Format dan ketentuan yang berlaku
(Bukti T-15);
d) Bahwa semua dokumen yang ditandatangani TERADU I selaku Ketua KPU
Kabupaten Jayawijaya sebelum tanggal 29 Juni 2024 adalah SAH;
e) Bahwa semua dalil-dalil pengaduan dari PARA PENGADU telah terbantahkan
dengan fakta-fakta sebagaimana PARA TERADU sampaikan diatas dan
disesuaikan dengan bukti surat yang PARA TERADU ajukan di persidangan
sehingga Permohonan PARA PENGADU adalah tidak berdasar hukum dan
harus di TOLAK;
f) Bahwa PARA TERADU akan melakukan upaya hukum Pidana dan Perdata
terhadap PARA PENGADU yang telah mencemarkan nama baik PARA
TERADU terkait Pokok Aduan PENGADU yang telah diputuskan oleh
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya maupun PT.TUN Manado
[2.6.2] Jawaban Teradu IV
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 11 Oktober 2024 Teradu IV Perkara Nomor 211-PKE-
DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Pangadu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
terhadap Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang hasil putusannya telah
dilaksanakan atau ditindak lanjuti oleh Teradu dengan dikeluarkannya Berita Acara
Dengan Status Memenuhi Syarat yang dituang didalam Berita Acara Nomor
205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024;
dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 (Bukti T-1). Sehingga
Peristiwa yang didalilkan Pengadu sudah terselesaikan di Sidang Bawaslu.
2. Bahwa Teradu IV memastikan setiap hak dan kesempatan yang sama kepada
Peserta dalam pemilihan Tahun 2024. Jadwal penyerahan Pada tanggal 15 Mei
2024, Penyerahan Syarat Dukungan dilakukan namun salah satu Peserta Calon
Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba diberikan tanda pengembalian
karena terlambat melakukan Submit dalam Aplikasi (Bukti T-2). Hal ini
dikoordinasiokan oleh Teradu IV kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan mengenai
langkah apa yang perlu diambil. Bahwa langkah yang sesuai berdasarkan hasil
koordinasi ialah Bakal Pasangan Calon yang terlambat diberikan Tanda Terima
Pengembalian agar menjadi objek sengketa di Bawaslu kemudian dapat di Mediasi
untuk mendapatkan keputusan yang disepakati. Kemudian, Pasangan Calon
Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba melaporkan hal ini ke Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya. Teradu memenuhi panggilan Bawaslu pada 22 Mei 2024
yang mana hasil Mediasi ini Teradu dan Pasangan Calon Perseorangan Anthonius
Wetipo dan Dekim Karoba mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Putusan
Bawaslu Nomor 01/REG.01.02/K.PA-06/05/2024 sehingga pada 25 Mei 2024
Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba penyerahannya
diterima (Bukti T-3).
Kemudian pada Tahapan Perseorangan yang telah dilalui, Teradu IV juga dapat
membantah dalil dari Pengadu tentang Hak, Kesempatan dan Keberpihakan dimana
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 466
Tahun 2024 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya Yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Dan Sebaran Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024 dimana Bakal Pasangan
Calon Atas Nama Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba serta Esau Wetipo dan
Kornelex Gombo dapat lolos dan ditetapkan untuk mengikuti Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Buapati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 lewat jalur
Perseorangan (Bukti T-14). Fakta ini menunjukan bahwa Teradu IV tidak
mengesampingkan hak dan kesempatan dan juga tidak ada keberpihakan seperti
dugaan Pengadu namun tetap berpedoman pada Ketentuan Perundang-Undangan
dan mengikuti prosedur yang ada.
3. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya merupakan Lembaga independen yang bebas
dari intervensi pihak lainnya. Namun berdasarkan prosedur dan kedudukan
hukum, Teradu mempertimbangkan, mendengar dan menindaklanjuti rekomendasi
dan putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan ketentuan pada
Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 14 (j)
disebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif
dan sengketa proses pemilu (Bukti T-4).
4. Bahwa berdasarkan jawaban pada poin 1, 2, dan 3, Teradu IV telah melaksanakan
tahapan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sesuai
yuridiksinya, sesuai prosedur dan adil juga tidak berpihak. Teradu IV telah
melaksanakan tahapan pemilihan dengan asas proposionalitas. Profesionalitas,
efisiensi dan efektivitas.
5. Bahwa Peristiwa/kejadian pada Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dapat
dikronologikan sebagai berikut:
a. Pada 26 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya
melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024
dimulai pada pukul 17.00 WIT bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura dengan
jumlah Tenaga Verifikator berjumlah 6 orang.
b. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal Pasangan
Calon data dukungannya dirincikan sebagai berikut (Bukti T-5):
- Esau Wetipo, S.M dan Kornelex Gombo
Ganda Internal : 4298
Ganda Eksternal : 3318
Potensi Ganda: 558
Indikasi Usia : 0
NIK Bermasalah : 448
- Anthonius Wetipo, SE.,M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si
Ganda Internal : 17795
Ganda Eksternal : 3931
Potensi Ganda: 188
Indikasi Usia : 1057
NIK Bermasalah : 2790
- Theodorus Kossay, SS, M.Hum dan Yance Tenouye, SH
Ganda Internal : 21057
Ganda Eksternal : 6873
Potensi Ganda : 172
Indikasi Usia : 4
NIK Bermasalah : 1281
Analisa awal ini menunjukan bahwa terdapat banyak kegandaan Internal
yang dapat dijelaskan bahwa Data Pendukung untuk satu
kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan Namanya
sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal dimana data dukung
secara berulang digunakan sebagai data dukung di distrik lain. Dengan
analisa awal ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat
terlihat bahwa jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak
(Bukti T-6).
Berdasarkan Hasil Analisis diatas, Teradu IV sebagai Koordinator Devisi
Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya melaporkan kepada Ketua KPU dan
Sekretaris Kabupaten Jayawijaya. Namun, pada tanggal 27 Mei 2024 Teradu
I berkesimpulan bahwa berdasarkan Data Analisis Awal Ketiga Bakal
Pasangan Calon Perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS). Hingga 28 Mei
2024 perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai sehingga menghambat
Proses Verifikasi Administrasi.
c. Pada 29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024
Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti T-7). Surat ini di
Rapatkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag
Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya. Hasilnya ialah mereka akan mengikuti
Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 sehingga Verifikasi dapat
dilanjutkan sampai dengan tanggal 2 Juni 2024.
d. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas
815/PL.02.7-SD/05/2024 Teradu I, II dan III menyimpulkan bahwa
penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU
Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon
Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat
Status dari data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati Esau Wetipo, S.M dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, S.E,
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan
Wakil Bupati Dekim Karoba, SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati Theodorus Kossay, SS, M.HUM dan Wakil Bupati Yance Tenouye, SH
semuanya diberikan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) (Bukti T-8).
e. Sebagai Teradu IV, tidak menyetujui hasil Pleno yang menTMSkan 3 Bakal
Pasangan Calon yang dituangkan dalam Berita Acara 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon
Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Hal ini ditunjukan
dengan tidak ikut sertanya Teradu IV dalam penandatanganan Berita Acara
tersebut. Secara rinci ada beberapa factor yang melatarbelkangi keputudan
Teradu IV, diantaranya:
1. Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tidak sesuai dengan juknis
Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
2. Sesuai Keputusan 532 Tahun 2024, Dalam Pleno Penetapan Hasil Verifikasi
Administrasi Kesatu Bab VI Halaman 55 Poin D menyatakan bahwa Pleno
Hasil Verifikasi Adminstrasi KPU Kabupaten/Kota wajib menghadirkan LO
Pasangan Calon/Bakal Calon, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
3. Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pasangan Calon belum mencapai
100% baru hnaya 47.52% sehingga Teradu IV berkesimpulan bahwa belum
bisa di TMSkan.
4. Teradu IV menyarankan untuk berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi agar
mendapat petunjuk Pimpinan lebih Tinggi melalui Kronologis Verifikasi
Administrasi yang termuat mengenai masalah hingga progress Verifikasi
Administrasi.
f. Pada 8 Juni 2024 Teradu menerima surat Panggilan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan untuk Nomor Perkara Teregistrasi 011/PS.01.02/K.PA-
06/6/2024; 012/PS.01.02/K.PA-06/6/2024; 013/PS.01.02/K.PA-06/6/2024
dan 015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 setelah Ketiga Bakal Calon Perseorangan
melaporkan Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 ke Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya. Pada sidang Musyawarah Tertutup yang berlangsung dari tanggal
10 Juni 2024 hingga 11 Juni 2024 hingga proses sengketa pada Sidang
Adjudikasi (Bukti T-9) pada 16 Juni 2024.
g. Pada 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan Putusan
Bawaslu tekait tiga Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Hotel Grand
Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut memustuskan 1.
Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara
Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon
Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3.
Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara
Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan
pada Verifikasi Faktual (Bukti T-10).
6. Verifikasi dokumen 3 Bakal pasangan Calon Jalur Perseorangan yang telah
dilakukan oleh Verifikator dari tanggal 26 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 sejumlah
37.624 (47,52%) data dukungan. Verifkasi harus diselesaikan 100% sehingga
pengerjaannya harus dilakukan dengan keterbatasan tenaga dan jaringan di
Wamena. Demikian juga Verifikator harus menyesuaikan kembali Status Verifikasi
sesuai Putusan Bawaslu yaitu Memenuhi Syarat untuk semua data dukungan yang
diupload sehingga hasil verifikasi ini dikerjakan kembali untuk data dukung yang
Belum Memenuhi Syarat disesuaikan menjadi Memenuhi Syarat. Hal-hal ini yang
kemudian menyebabkan Teradu menuntaskan Putusan Bawaslu yang menurut
Pengadu melewati batas waktu.
7. Demikian, Teradu IV tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan
KPU dan Kode Etik sebagai penyelenggara berdasarkan dugaan dari Pengadu:
a. Bahwa Teradu IV telah berusaha dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi
sesuai dengan ketentuan, jadwal dan prosedur yang berlaku di lingkungan KPU
dalam pengambilan keputusan (Pleno, memberi saran dan pertimbangan
hukum) atas keluarnya Berita Acara 200 agar tidak di TMSkan sebab Verifikasi
Administrasi belum mencapai 100%. Namun Teradu I, II dan III tetap pada
kesimpulan dan putusan dengan memaksanakan untuk menTMSkan Ketiga
Bakal Pasangan Calon.
b. Bahwa tindakan dari tanggal 27, 28, 29 Mei 2024 sampai tanggal 2 Juni 2024
dengan terbitnya BA 200/PL.02.2-BA/9501/2024 telah diselesaikan di Bawaslu
dan telah ditidaklanjuti Teradu hingga pada Verifikasi Administrasi Awal 3 Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan dapat melanjutkan
pada Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu yang dituangkan dalam Berita Acara
205/PL.02.2-BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024;
dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024.
c. Bahwa Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 telah dicabut oleh Teradu
setelah adanya Putusan Bawaslu.
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T1-1 Salinan Putusan PT.TUN Manado dalam perkara No:
4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 1 Oktober 2024 yang
diajukan oleh THEODORUS KOSSAY, S.S.,M.Hum dan YANCE
TENOUYE, S.H
Bukti T1-2 Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Hasil
Verifikasi Admnistrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Jayawijaya, tertanggal 22 Juni 2024
Bukti T1-3 Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Pada Penyerahan
Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan atas
nama Calon Bupati Anthonius Wetipo, SE, M.Si dan Calon Wakil
Bupati Dekim Karoba, S.E., M.Si
Bukti T1-4 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor Register
: 01/REG/01.02/K.PA.06/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024
Bukti T1-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya
Nomor 466 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Yang Memenuhi
Persyaratan Dukungan
Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya Tahun 2024
Bukti T1-6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum
Bukti T1-7 Capture Data Analisis Awal dari Aplikasi Silon Pilkada untuk
Tiga Bakal Calon Perseorangan di Kabupaten Jayawijaya
Bukti T1-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, Tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2024
Bukti T1-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal Verifikasi
Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Bukti T1-10 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang
Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan
Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024
Bukti T1-11 Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
12/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 8 Juli 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
13/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 8 Juni 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
15/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tertanggal 10
Juni 2024
Bukti T1-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor
461/PY.02.1-SR/9501/2024 perihal
Penyampaian Dokumen, tertanggal 19 Juni 2024 Lampiran :
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, tertanggal 18 Juni
2024
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, tertanggal 18 Juni
2024
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register
004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, tertanggal 18 Juni
2024
Bukti T1-13 Bukti tanda terima SK Pemberhentian Sementara Ketua KPU
Merangkap Angota KPU Kabupaten Jayawijaya tertanggal 29
Juni 2024
Bukti T1-14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah
Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Bukti T1-15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Bukti T1-16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 1 Juli 2024.
Bukti T1-17 Screen Shoot Berita Online tentang Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Terkait Persidangan dan Putusan Perkra
No.4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 1 Oktober 2024
yang diajukan oleh THEODORUS KOSSAY, S.S.,M.Hum dan YANCE
TENOUYE, S.H
Bukti T1-18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor
505 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Pemilihan serentak tahun 2024
tertanggal 22 September 2024
[2.7.1] Alat Bukti Teradu IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu IV mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T2-1 Berita Acara Verifikasi Bukti ini menjelaskan bahwa Laporan
Administrasi Nomor terhadap Berita Acara 200/PL.02.2-
205/PL.02.2- BA/9501/2024 telah diselesaikan dan
BA/9501/2024; Berita Acara ditindaklanjuti sehingga Berita Acara
Nomor 206/PL.02.2- 200 dilibatkan dan Pengadu dapat
BA/9501/2024; dan Berita mengikuti Tahapan Pencoblosan Jalur
Acara Nomor 207/PL.02.2- perseorangan berikutnya.
BA/9501/2024
Bukti T2-2 Tanda Terima Pengembalian Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
Syarat Dukungan memberikan Tanda Terima
Perseorangan Pengembalian kepada Pasangan Calon
Perseorang yang mengalami
keterlambatan penyerahan dukungan
Bukti T2-3 Hasil Mediasi Nomor Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
01/REG.01.02/K.PA- mencapai kesepakatan pada mediasi di
06/05/2024 Bawaslu untuk menerima Syarat
Dukungan Awal Pasangan Calon
Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba
Bukti T2-4 UU 7 Tahun 2017 Tentang Bukti ini menjelaskan bahwa pada
Tentang Perubahan Kedua Pasal 139 Ayat 2 UU 7 Tahun 2017
Atas Undang-Undang Nomor menjelaskan KPU wajib menindak
1 Tahun 2015 Tentang lanjuti Putusan Bawaslu
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi
Undang-Undang
Bukti T2-5 Data Analisi Awal Bukti ini menjelaskan Hasil analisis
awal dimana Data Dukung dari
Pengadu tidak memenuhi syarat
sehingga menjadi pertimbangan dari
Teradu.
Bukti T2-6 Keputusan KPU Nomor 532 Bukti ini menjelaskan Indikator
Tahun 2024 Tentang Adminitrasi Verifikasi dimana Awal
Pedoman Teknis Pemenuhan sesuai ketentuan 3 Pasangan Calon
Syarat Dukungan Pasangan Tidak Syarat jika Memenuhi
Calon Perseorangan Dalam berdasarkan Fakta Analisis Awal
Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota Tahun
2024
Bukti T2-7 815/PL.02.7-SD/05/2024 Suarat Dinas KPU mengenai Verifikasi
Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat
Administrasi Dokumen Dukungan.
Syarat Dukungan Bakal
Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Serentak Tahun
2024
Bukti T2-8 BA 200/PL.02.2-
Bukti ini menjelaskan bahwa setelah
BA/9501/2024 Pleno dilakukan, Teradu menerbitkan
Berita Acara Tidak Memenuhi Syarat.
Bukti T2-9 Surat Panggilan Bawaslu Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
Kabupaten Jayawijaya mensengketakan BA 200 KPU
Kabupaten Jayawijaya di Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya sehingga
Teradu menerima Surat Pemanggilan
Bukti T2-10 Putusan Bawaslu Nomor Bukti ini menjelaskan hasil dari
Registrasi Sidang di Bawaslu yang
003/PS.REG.01.02/K.PA- mengharuskan Teradu mencabut BA
06/06/2024;Putusan 200 dan mengeluarkan BA MS untuk 3
Bawaslu Nomor Registrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan
004/PS.REG.01.02/K.PA
06/06/2024; dan Putusan
Bawaslu Nomor Registrasi
005/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024
Bukti T2-11 Peraturan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa Berita
Umum Republik Indonesia Acara Nmor 200 Teradu sesuai dengan
Nomor 8 Tahun 2021 tentang format dan prosedur yang diatur pada
Perubahan atas Peraturan PKPU 8 Tahun 2021
Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Naskah Dinas Komisi
Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
Bukti T2-12 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu
Umum Kabupaten menjamin kesempatan dan hak, tidak
Jayawijaya Nomor 466 Tahun berpihak sesuai dengan Ketentuan
2024 Tentang Penetapan yang ada sehingga ditetapkan 2
Bakal Pasangan Calon Bupati Pasangan Calon Jalur Perseorangan
dan Wakil Bupati Jayawijaya sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati
Yang Memenuhi Persyaratan dan Wakil Bupati Kabuoaten
Dukungan Minimal Dan Jayawijaya Tahun 2024
Sebaran Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya Tahun 2024
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.1] Pettitum Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada Perkara Nomor
211-PKE-DKPP/IX/2024, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada
Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan PARA PENGADU;
2. Menerima Jawaban PARA TERADU untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum
[2.8.2] Pettitum Teradu IV
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu IV pada Perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024,
maka Teradu IV memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu IV;
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).
Demikianlah jawaban Teradu IV, dengan harapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat segera memeriksa dan memutuskan perkara
ini seadil-adilnya
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024,
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai
berikut:
I. Tentang Pokok-Pokok Pengaduan
Bahwa di dalam Persidangan PENGADU menguraikan pokok-pokok Pengaduannya
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024 di aula Hotel Grand Abe dilakukan Rapat Pleno
Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana telah dimuat dalam Berita Acara
Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan
Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 dengan telah
bertindak tidak menjaga dan memelihara netralitas dan imparsialitas dan asas-
asas Penyelenggara Pemilu yang adil dan Demokratis.
2. Bahwa tidak melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi
setiap peserta yang terdaftar dapat menggunakan haknya.
3. Bahwa tidak menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu
yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya
atau keputusan yang dikenakannya.
4. Bahwa tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus
yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil,
dan seterusnya sesuai dengan Pengaduan dan/atau laporan Yance Tenouye,
S.H. dan Esau Wetipo ke DKPP RI 211-PKE-DKPP/XI/2024. tertanggal 24 Juli
2024.
II. Tentang Jawaban TERADU I, TERADU II dan TERADU III sebagai berikut :
1. Bahwa Para TERADU dengan tegas menolak dalil PENGADU karena dalil yang
disampaikan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum dan hanya
merupakan pengulangan dalil yang disampaikan Para PENGADU dalam sidang
di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado dengan register Perkara Nomor
04/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MANADO (vide bukti T-13)
2. Bahwa Para TERADU dengan tegas menolak dalil yang dituduhkan oleh Para
PENGADU telah diuji pada persidangan PT TUN Manado dengan amar putusan
sebagai berikut :
Mengadili
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp 315.000,- ( Tiga ratus lima belas ribu rupiah );
3. Bahwa semua dalil yang dituduhkan dituduhkan Para PENGADU adalah fitnah
dan justru Para PENGADU tidak memiliki dukungan sebanyak yang diklaim
dalam Pengaduannya;
4. Bahwa saat ini dalil Pengaduan Para PENGADU masih dalam proses hukum di
Mahkamah Agung RI melalui PT TUN Manado;
5. Bahwa untuk lebih jelasnya Para TERADU menyampaikan proses dari awal yang
telah dilakukan oleh Para TERADU sesuai dengan proses yang dilakukan
berdasarkan pada pelaksanaan tahapan dan jadwal yaitu sebagai berikut :
1) Bahwa Para Pangadu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan terhadap Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
200/PL.02.2- BA/9501/2024 di Bawaslu Kabupaten Jayawijaya yang hasil
putusannya telah dilaksanakan oleh Para TERADU dengan dikeluarkannya
Berita Acara Dengan Status Memenuhi Syarat yang dituang didalam Berita
Acara Nomor 205/PL.02.2- BA/9501/2024; Berita Acara Nomor
206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-
BA/9501/2024 (Bukti T-1). Sehingga Peristiwa yang didalilkan Para
PENGADU sudah terselesaikan di Sidang Bawaslu;
2) Bahwa Para TERADU memastikan setiap hak dan kesempatan yang sama
kepada Peserta dalam pemilihan Tahun 2024. Pada tanggal 15 Mei 2024,
Penyerahan Syarat Dukungan dilakukan namun salah satu Peserta Calon
Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba diberikan tanda
pengembalian karena Dokumennya tidak lengkap. Demikian, Pasangan
Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba melaporkan hal ini
ke Bawaslu (Bukti T-2). Demikian Para TERADU memenuhi panggilan
Bawaslu pada 22 Mei 2024 yang mana hasil Mediasi ini Para TERADU dan
Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba
mencapai kesepakatan sehingga pada 25 Mei 2024 Pasangan Calon
Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba penyerahannya diterima
(Bukti T-3);
3) Bahwa Para TERADU merupakan Lembaga independen yang bebas dari
intervensi pihak lainnya. Namun berdasarkan prosedur dan kedudukan
hukum, Para TERADU mempertimbangkan, mendengar dan menindaklanjuti
rekomendasi dan putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan
ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang- Undang pada Pasal 139 Ayat (2) disebutkan bahwa KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota
(Bukti T-4);
4) Bahwa berdasarkan jawaban pada poin 1, 2, dan 3, Para TERADU telah
melaksanakan tahapan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-
undangan, sesuai yuridiksinya, sesuai prosedur dan adil juga tidak berpihak.
Para TERADU telah melaksanakan tahapan pemilihan dengan asas
proposionalitas, Profesionalitas, efisiensi dan efektivitas;
5) Bahwa Peristiwa/ kejadian pada Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dapat
dikronologikan sebagai berikut:
a. Pada 26 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya
melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan bakal
calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
tahun 2024 dimulai pada pukul 17.00 WIT bertempat di Grand Abe Hotel
Jayapura;
b. Pada analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal
Pasangan Calon data dukungannya dirincikan sebagai berikut
(Bukti T-5):
NIK
Ganda Ganda Potens Indika Ber
Nama Bacalon
Intern Ekstern i si m
al al Gand Usia asal
a ah
Esau Wetipo, S.M dan
Kornelex 4298 3318 558 0 448
Gombo
Anthonius Wetipo, SE.,M.Si
dan 17795 3931 188 105 279
7 0
Dekim Karoba, SE., M.Si
Theodorus Kossay, SS,
M.Hum 21057 6873 172 4 128
1
dan Yance Tenouye, SH
Analisa awal ini menunjukan bahwa terdapat banyak kegandaan Internal
yang dapat dijelaskan bahwa Data Pendukung untuk satu
kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan Namanya
sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal dimana data
dukung secara berulang digunakan sebagai data dukung di distrik lain.
Dengan analisa awal ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun
2024 dapat terlihat bahwa jumlah data yang Tidak Memenuhi Syarat
sangat banyak (Bukti T-6). Dasar ini menjadi pertimbangan bahwa Ketiga
Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat di TMSkan. Hal ini kemudian
dibahas mengenai status data dukung dari Ketiga Bakal Pasangan Calon
Perseorangan. Sehingga TERADU melakukan monitoring dalam
mengawasi kerja dari Verifikator harus sudah sesuai dengan fakta dan
ketentuan yang ada. Hingga 28 Mei 2024 perdebatan mengenai anlisis
awal ini belum usai;
c. Pada 29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan
Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti
T-7). Surat ini di Rapatkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya
bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya. Hasilnya ialah
mereka akan mengikuti Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024;
d. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat
Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 TERADU menyimpulkan bahwa
penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai sehingga KPU
Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan
Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita
Acara ini memuat Status dari data Pasangan Calon Perseorangan untuk
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Esau Wetipo, S.M dan Wakil
Bupati Kornelex Gombo, S.E, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Wakil Bupati Dekim Karoba, SE., M.Si,
dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Theodorus Kossay, SS,
M.HUM dan Wakil Bupati Yance Tenouye, SH semuanya diberikan Status
TMS (Tidak Memenuhi Syarat) (Bukti T-8);
e. Pada 8 Juni 2024 TERADU menerima surat Panggilan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Nomor Perkara Teregistrasi
011/PS.01.02/K.PA-06/6/2024; 012/PS.01.02/K.PA-06/6/2024;
013/PS.01.02/K.PA- 06/6/2024 dan 015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024
setelah Ketiga Bakal Calon Perseorangan melaporkan Berita Acara
200/PL.02.2- BA/9501/2024 ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada
sidang Musyawarah Tertutup yang berlangsung dari tanggal 10 Juni 2024
hingga 11 Juni 2024 hingga proses sengketa pada Sidang Adjudikasi
(Bukti T-9) pada 16 Juni 2024;
f. Pada 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan
Putusan Bawaslu tekait tiga Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan di
Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor
Registrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu
Nomor Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-
turut memutuskan, yang amarnya sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2- BA/9501/2024
Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon
Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita
Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan
dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (Bukti T-10)
6) Bahwa surat Pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Silas Huby diterima pada tanggal 29 Juni 2024 (Bukti
T-11). Demikian, alasan belum diterimanya Surat Pemberhentian Sementara
ini menyebabkan TERADU masih melaksnakan tugasnya. Sehingga
penandatanganan BA 200/PL.02.2- BA/9501/2024 tanggal 2 Juni 2024 dan
Surat Pemberitahuan KPU nomor 473/PL.01- SD/9501/2024 masih
dilakukan oleh TERADU I;
7) Bahwa berdasarkan perekrutan PPK sesuai ketentuan pasal Pasal 16
Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang dan ketentuan
pada Pasal 3, 4, 5 dan 6 PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota tidak mengatur mengenai hubungan antar penyelenggara Pemilu.
Demikian, tidak secara langsung diatur mengenai hubungan kerja atar
penyelenggara dan hubungan keluarga;
8) Bahwa, fisik surat Pemberhentian diterima KPU Kabupaten Jayawijaya pada
tanggal 29 Juni 2024 melalui surat pengantar dari KPU Provinsi Papua
Pegunungan. Demikian, TERADU I belum mengetahui bahwa dirinya telah
diberhentikan sementara;
9) Demikian, Para TERADU tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan,
Peraturan KPU dan Kode Etik sebagai penyelenggara berdasarkan dugaan
dari PENGADU:
a) Bahwa karena belum diterima dan diketahuinya TERADU I akan adanya
pemberhentian sementara dirinya oleh karena itu, TERADU I masih
melakukan penandatanganan terhadap Dokumen-Dokumen Administrasi
KPU Kabupaten Jayawijaya.
b) Bahwa tindakan dari tanggal 27, 28, 29 Mei 2024 sampai tanggal 2 Juni
2024 dengan terbitnya BA 200/PL.02.2- BA/9501/2024 telah
diselesaikan di Bawaslu dan telah ditidaklanjuti TERADU hingga pada
Verifikasi Administrasi Awal 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Jalur Perseorangan dapat melanjutkan pada Tahapan Verifikasi
Faktual Kesatu yang dituangkan dalam Berita Acara 205/PL.02.2-
BA/9501/2024; Berita Acara Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan
Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024.
c) Bahwa Berita Acara 200/PL.02.2-BA/9501/2024 telah dicabut oleh
TERADU setelah adanya Putusan Bawaslu.
d) Bahwa berdasarkan Tata Naskah Dinas PKPU Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
bahwa Berita Acara yang dikeluarkan sesuai dengan Format dan
ketentuan yang berlaku (Bukti T-12).
III. Tentang Bukti Surat dan Keterangan masing-masing Pihak serta Keterangan Saksi
sebagai berikut:
a. Bukti Surat PENGADU
Bahwa dalam persidangan PENGADU mengajukan bukti surat yang diberi kode
alat bukti P-1 sampai dengan P-17 yang tersusun dalam daftar di bawah ini:
KODE
NO BUKTI URAIAN BUKTI KETERANGAN
Pengaduan Penolakan Tidak Memenuhi Syarat Dalam
1. T-1 verifikasi Administrasi olehKPU Jayawijaya
Foto copy dan
Asli
Tanda terima data dan Dokumen pada Penyerahan
2. T.2 Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Calon
Foto copy dan
Perseorangan
Asli
Berita Acara Nomor 180/PL.02.4BA/9501/2024
3. T.3 tentang penerimaan persyaratan Dokumen Bakal Pasangan
Calon Foto copy dan
Asli
Berita Acara Nomor 172/PL.02.2-BA/9501/2024
4. T.4 tentangPenerimaan Persyratan Dokumen Bakal Pasangan Foto copy dan
Calon Asli
Berita Acara nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang
5. T.5 VerifikasiAdministrasi Calon Perseorangan Foto copy dan
Asli
Tanda terima Dokumen Nomor 002/PS.01.02/K.PA-
6. T.6 06/06/2024 Foto copy dan
Asli
7. T.7 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Foto copy dan
SengketaPemilihan Asli
Berita Acara nomor: 03/PS.01.02/K.PA-06/06/2024
8. T.8 Tentang Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Foto copy dan
Pemilihan Asli
Tanda terima dan Dokumen Model Penerimaan KWK-
9. T-9 KPU.Dokumen Tandaterima Dokumen. Persyaratan Bakal
Pasangan Calon Foto copy dan
Asli
10. T-10 Foto Dokumen saat Penyerahan Dukungan Perseorangan
Asli
Video saat pleno tanggal 02 Juni 2024 di hotel Grand
11. T-11 Abepura
Flashdisk
Model BA. Vermin Dukungan KWK-KPU/Naskah Dinas
12. T-12 Berita Acara tentang Hasil Verifikasi Administrasi Foto copy dan
Dukungan Paslon Asli
Surat KPU RI nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 perihal
13. T-13 VerifikasiAdministrasi Dokumen Syarat Bakal Calon
Foto copy dan
Asli
Data SILON Pemilukada Sistem
14. T-14 Informasi/HTTPS/2Silon PilkadaKPU.CO.ID tentang Foto copy dan
syarat dukungan Asli
Kronologis Vermin Calon Perseorangan KPU Jayawijaya
15. T-15 yang tidaksesuai mekanisme PKPU 532 Tahun 2024 pada Foto copy dan
tanggal 2 Juni di Grand Abepura Asli
16. T.16 Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Foto copy dan
Asli
17. T.17 Idetintas KTP Paslon Foto copy dan
Asli
b. Bukti Surat TERADU I, TERADU II dan TERADU III
Bahwa dalam persidangan TERADU I, TERADU II dan TERADU III mengajukan
bukti surat yang diberi kode alat bukti T-1 sampai dengan T-18 yang tersusun
dalam daftar di bawah ini :
KODE
NO BUKTI URAIAN KETERANGAN
BUKTI
Salinan Putusan PT.TUN Manado dalam perkara
1. T-1 No: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 1 Bukti ini telah
Oktober 2024 yang diajukan oleh THEODORUS dimateraikan
KOSSAY, S.S.,M.Hum danYANCE TENOUYE, S.H dandileges
Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Bukti ini telah
2. T.2 Hasil Verifikasi Admnistrasi Dukungan Bakal Pasangan dimateraikan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, tertanggal 22 dandileges
Juni 2024
Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Pada
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Bukti ini telah
3. T.3 Calon Perseorangan atas nama Calon Bupati dimateraikan
Anthonius Wetipo,SE, M.Si dan Calon Wakil Bupati dandileges
Dekim Karoba, S.E., M.Si
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Nomor Bukti ini telah
4. T.4 Register dimateraikan
: 01/REG/01.02/K.PA.06/05/2024 tertanggal 22 dandileges
Mei 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 tentang
5. T.5 Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Jayawijaya Yang Memenuhi
Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
6. T.6 Pemilihan Umum
Capture Data Analisis Awal dari Aplikasi Silon Bukti ini telah
7. T.7 Pilkada untuk Tiga Bakal Calon Perseorangan di dimateraikan
Kabupaten Jayawijaya dandileges
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun
2024, Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Bukti ini telah
8. T.8 Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam dimateraikan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan dandileges
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2024
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
9. T-9 815/PL.02.7- SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Bukti ini telah
perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat dimateraikan dan
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam dileges
Pemilihan Serentak Tahun 2024
Berita Acara Nomor 200/PL.92.2-BA/9501/2024
tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Bukti ini telah
10. T-10 Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan dimateraikan dan
Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati dileges
Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
12/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan,
tertanggal 8 Juli 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
13/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan Bukti ini telah
11. T-11 Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dimateraikan dan
tertanggal 8 Juni 2024 dileges
Surat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
15/PS.01.02/K.PA-06/IV/2024 Perihal Panggilan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan,
tertanggal 10 Juni 2024
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 461/PY.02.1-SR/9501/2024
perihalPenyampaian Dokumen, tertanggal 19 Juni
2024
Lampiran :
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
Register 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, Bukti ini telah
12. T-12 tertanggal 18 Juni dimateraikan dan
2024 dileges
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
Register 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024,
tertanggal 18 Juni
2024
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
Register 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024,
tertanggal 18 Juni
2024
Bukti tanda terima SK Pemberhentian Sementara Bukti ini telah
13. T-13 Ketua KPU Merangkap Angota KPU Kabupaten dimateraikan dan
Jayawijaya tertanggal 29 Juni 2024 dileges
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Bukti ini telah
14. T-14 atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 dimateraikan dan
Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi dileges
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Bukti ini telah
15. T-15 Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan dimateraikan dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan dileges
Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Bukti ini telah
16. T.16 tentangPencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dimateraikan dan
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dileges
tertanggal 1 Juli 2024.
Screen Shoot Berita Online tentang Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya Terkait Persidangan dan Bukti ini telah
17. T.17 Putusan Perkara No.4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dimateraikan dan
tanggal 1 Oktober 2024 yang diajukan oleh dileges
THEODORUS KOSSAY, S.S.,M.Hum dan YANCE
TENOUYE, S.H
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya
Nomor 505 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Bukti ini telah
18. T.18 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dimateraikan dan
Pemilihan serentak tahun 2024 tertanggal 22 September dileges
2024
IV. Saksi PENGADU
Bahwa TERADU menolak dengan tegas semua saksi yang dihadirkan oleh
PENGADU karena keterangan mereka tidak benar dan bertentangan dengan fakta-
fakta yang terjadi untuk itu patutlah ditolak oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
ini.
Bahwa PENGADU membawa 4 (empat) orang Saksi Fakta dengan keterangan di
depan Pengadilan sebagai berikut :
1. Saksi atas nama Fransiskus Antonius Letsoin
• Bahwa saksi mengetahui tentang Tahapan Verifikasi Tahap Pertama terkait
Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual;
• Bahwa pada tahap awal TERADU menyerahkan 24.214 dukungan, yang
secara mekanisme jumlah dukungan tersebut dilakukan verifikasi
administrasi sebagaimana jadwal tahapan yang termuat dalam Surat KPU
Nomor 815 tentang Verifikasi Administrasi yakni pada tanggal 13 Mei s/d 02
Juni Tahun 2024;
• Bahwa Proses Verifikasi Administrasi dilaksanakan di Hotel Grand Abe
Jayapura pada tanggal 26 Mei 2024 dan berakhir pada 02 Juni 2024;
• Bahwa Hasil Verifikasi Admistrasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 200 pada tanggal 02 Juni 2024 dengan hasil PENGADU Tidak
Memenuhi Syarat (TMS);
• Bahwa Format Berita Acara dari PENGADU tidak sesuai format Berita Acara
Verifikasi Administrasi sebagaimana Pedoman Teknis Nomor 532 dan 1002;
• Bahwa Berita Acara seharusnya dikeluarkan kepada setiap bakal calon, tapi
KPU Kabupaten Jayawijaya hanya mengeluarkan 1 (satu) Berita Acara untuk
3 (tiga) bakal calon tanpa memberi penjelasan terhadap hasil dari Verifikasi
Administrasi tersebut;
• Bahwa Berita Acara Nomor 200 ini, PENGADU mengajukan ke Bawaslu yang
pada akhirnya pada tanggal 19 Juni 2024 Bawaslu mengeluarkan Putusan
bahwa Ketiga Calon tidak lagi mengikuti Proses Perbaikan tapi langsung
masuk pada Tahapan Verifikasi Faktual;
2. Saksi atas nama Aleks
• Bahwa Jadwal Verifikasi Faktual Kedua sesuai jadwalnya dilaksanakan pada
tanggal 07 s/d 11 Agustus 2024;
• Bahwa proses pengumpulan data dukungan PENGADU telah dimulai sejak
Desember 2023 hingga Mei 2024;
• Bahwa total jumlah dukungan yang berhasil dihimpun Tim untuk PENGADU
sebanyak kurang lebih 40.000;
3. Saksi atas nama Omega Enos Ronsumbre
• Bahwa Pleno Rekapitulasi di Distrik dan Kabupaten dalam Verifikasi Faktual
Kesatu dilaksanakan pada tanggal 09 s/d 14 Juni 2024 yang diketahui
menjadi jadwal;
• Bahwa saksi menjelaskan dukungan sebesar 24.214 pada Verifikasi Faktual
Kesatu yang Memenuhi Syarat sebanyak 8.739 dan Tidak Memenuhi Syarat
sebanyak15.421 yang sebarannya di 33 Distrik;
• Bahwa saksi menjelaskan mengikuti Sidang Pleno Tingkat Distrik yang
dilaksanakan ditingkat Kabupaten pada tanggal 27 -s/d 29 Juli 2024;
• Pleno pembacaan Hasil Verifikasi Faktual bahwa sakti tidak mengetahui
hasilnya dan saksi mengajukan keberatan karena tidak puas dengan hasil
dilapangan yang disampaikan oleh TERADU;
• Bahwa saksi menjelaskan Verifikasi Faktual Kedua dilaksanakan pada
tanggal 7 s/d 11 Agustus 2024 sesuai jadwal, tetapi kemudian TERADU
melaksanakannya pada tanggal 12 s/d 16 Agustus 2024 berdasarkan Jadwal
Perubahan;
• Bahwa saksi menjelaskan pada Verifikasi Faktual Kedua PENGADU
menyerahkan 14.570 dukungan perbaikan dan yang Memenuhi Syarat
sebanyak 3.860 dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 10.709;
• Bahwa Verifikasi Faktual Kedua dilakukan di semua Distrik dan PENGADU
hanya menerima 8 (delapan) Berita Acara, sedangkan Distrik Wamena Kota
dan Distrik Hubikiak tidak mengajukan keberatan karena tidak menerima
Berita Acara;
• Bahwa dari dukungan yang diajukan ada yang mendukung namun adapula
yang menyatakan tidak mendukung, bahkan ada beberapa kampung yang
lembar kerjanya kosong;
4. Saksi atas nama Geovani
• Bahwa saksi menjelaskan lembar kerja dari Verfak Kesatu belum diimput ke
dalam Data Silon;
• Bahwa saksi menjelaskan baru mengetahui setelah pelaksanaan pleno yakni
pada tanggal 14 Agustus 2024 TERADU baru menginput lembar kerja
sabanyak 17 Distrik dari sebaran 33 Distrik, sehingga ada 16 Distrik yang
belum diinput lembar kerjanya dalam Data Silon;
• Bahwa saksi telah menyampaikan kepada PENGADU agar menginput data
tersebut ke Silon;
• Bahwa saksi menjelaskan data dukungan pertama sebanyak 24.214, yang
Memenuhi Syarat sebanyak 8.793 dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak
15.421, angka tersebut diketahui dari angka yang tertera dalam Silon;
• Bahwa untuk data dukungan kedua sebanyak 20.080 dan yang Memenuhi
Syarat hanya 3.861 dan yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 14.570;
• Bahwa saksi menjelaskan lembar kerja dalam Verfak Kedua sebanyak 31
Distrik tidak diupload ke Silon.
5. Saksi Theodorus Kossay
• Bahwa Saksi menjelaskan proses Verifikasi Administrasi dilakukan penuh
dengan intimidasi oleh Para TERADU;
• Bahwa Saksi menjelaskan pekerjaan belum selesai harusnya dilakukan
koordinasi terlebih dahulu, tetapi yg terjadi adalah pemaksaan bahwa berita
acara harus dikeluarkan;
• Bahwa Saksi menjelaskan merasa Prosedur yang dilakukan oleh Para
TERADU tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024;
• Bahwa Saksi menjelaskan staf yang melakukan Verifikasi Administrasi
menyatakan adanya intimidasi, ancaman, yang menyatakan status yang ada
di layar laptop yang Memenuhi Syarat (MS) harus dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS);
• Bahwa Saksi menjelaskan terkait dengan pertemuan-pertemuan yang
dilakukan tidak berjalan sesuai dengan jadwal yg ditentukan, misalnya di
dalam undangan pukul 08:00 WIT bisa molor sampai dengan pukul 13:00
WIT;
• Bahwa Saksi menjelaskan adanya mediasi di Bawaslu, tetapi putusan
bawaslu tidak dilaksanakan tepat waktu oleh Para TERADU;
• Bahwa Saksi menjelaskan setelah putusan dikeluarkan, Verifikasi Faktual
dilaksanakan di atas tgl 27 Juni 2024.
V. Fakta-Fakta Dalam Persidangan
1. Bahwa pada dasarnya semua fakta yang terungkap dalam persidangan telah
diketahui baik dari bukti-bukti surat yang diajukan, jawaban Para TERADU,
Keterangan Saksi dan tanggapan-tanggapan yang diajukan terhadap fakta
kejadian tersebut;
2. Sehingga pada kesempatan ini, Para TERADU menyampaikan bahwa Para
TERADU tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Pelanggaran Kode Etik
sehingga Para TERADU mohon agar dibebaskan dari semua tuduhan yang
disampaikan PENGADU karena pengaduan itu TIDAK TERBUKTI SECARA SAH
DAN MEYAKINKAN.
Bahwa dari fakta-fakta persidangan diatas sangat jelas dan terbukti semua dalil-
dalil yang diajukan PENGADU sangat tidak benar dan tidak beralasan hukum,
sehingga Para TERADU memohon kepada Majelis sidang untuk memberikan
putusan yang seadil-adilnya.
VII. KESIMPULAN
1. Bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh Para PENGADU serta Saksi-saksi yang
dihadirkan antara lain Fransiskus Antonius Letsoin, Aleks, Omega Enos
Ronsumbre, Geovani dan Theodorus Kossay adalah bukti-bukti dan Saksi yang
dihadirkan oleh Para PENGADU selaku PENGGUGAT dalam proses hukum di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan sudah diputus dengan amar
putusan sebagai berikut :
Mengadili
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp 315.000,- ( Tiga ratus lima belas ribu rupiah );
Dengan demikian, maka fakta persidangan tersebut adalah pengulangan
terhadap Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado dan amar Putusannya menolak atau Gugatan Pemohon tidak dapat
diterima;
2. Bahwa dalam perkara yang sama Para TERADU menolak semua dalil-dalil yang
diajukan oleh PENGADU dan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGADU
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
11 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
Keterangan atas Pokok Laporan/Permohonan Pengadu
1. Bahwa berkaitan dengan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon
perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Untuk
melengkapi keterangannya, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 532
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024;
2. Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU mengeluarkan
Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024, pada tanggal 28 Mei 2024;
3. Berkenaan Surat Dinas sebagaimana disampaikan pada angka 2 (dua) diatas,
dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat apabila:
1) dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el, surat keterangan
menurut peraturan (Permendagri) yang berlaku seperti biodata penduduk
atau dokumen kependudukan yang sah;
2) formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani;
3) nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara
nyata dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata
penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah;
4) pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan dilengkapi dengan
surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan dan/atau
bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak ddapat diyakini kebenarannya;
5) pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara,
penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan
lainnya yang dilarang oleh peraturan perudang-undangan dan dilengkapi
dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti, tetapi surat pernyataan
dan/atau bukti tidak dapat terpenuhi atau tidak dapat diyakini
kebenarannya;
6) pendukung belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan tidak dilengkapi
dengan surat pernyataan yang dilampiri bukti yang menerangkan bahwa
pendukung yang bersangkutan sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah atau pernah kawin;
7) pendukung memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara,
penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan
lainnya yang dilarang oleh peraturan perudang-undangan dan tidak
dilengkapi dengan surat pernyataan yang disertai bukti yang menerangkan
bahwa pendukung yang bersangkutan bukan prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil
negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Kepala Desa, Perangkat Desa,
atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perudang-undangan;
8) data pendukung tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu,
daftar pemilih sementara Pemilihan, dan/atau daftar penduduk potensial
pemilih Pemilu terakhir; dan/atau
9) 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan
calon perseorangan pada satu tingkat pemilihan.
b. Dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila:
1) alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan;
2) 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu)
pasangan calon perseorangan dan terdapat kesamaan nomor induk
kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, rukun tetangga/rukun warga,
tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan. Dukungan ganda tersebut
hanya dihitung 1 (satu) dan dukungan kelebihannya dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
4. Bahwa berkenaan dengan Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2024, KPU Kab. Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-
BA/9501/2024, tanggal 2 Juni 2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan
Calon Perseorangan, yang pada pokoknya menyatakan Tidak Memenuhi Syarat
dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagai berikut:
a. Esau Wetipo, SM dan Kornelex Gombo, SE;
b. Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si;
c. Theodorus Kossay, SS., M.Hum dan Yance Tenouye, SH.
5. Berkenaan dengan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada angka 4, pada
tanggal 8 Juni 2024, ketiga bakal pasangan calon perseorangan kemudian
mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya dengan nomor register perkara sebagai berikut:
No. Pemohon Nomor Regiter Perkara
1 Esau Wetipo, SM dan Kornelex 003/PS.REG.01.02/K.PA-
Gombo, SE 06/06/2024
2 Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan 004/PS.REG.01.02/K.PA-
Dekim Karoba, SE., M.Si 06/06/2024
3 Theodorus Kossay, SS., M.Hum 005/PS.REG.01.02/K.PA-
dan Yance Tenouye, SH 06/06/2024
6. Berkenaan dengan Sengketa Proses Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka
5, pada tanggal 18 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan
putusan sebagai berikut:
a. Pemohon: Esau Wetipo, SM dan Kornelex Gombo, SE, Nomor Registrasi Perkara:
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Amar putusan:
1) Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang
Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan
3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara
Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi dan melanjutkan pada
tahapan verifikasi faktual untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil
bupati atas nama Esau Wetipo, SM dan Kornelex Gombo, SE dalam waktu
3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
b. Pemohon: Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Dekim Karoba, SE., M.Si, Nomor
Registrasi Perkara: 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Amar putusan:
1) Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang
Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan
3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara
Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi dan melanjutkan pada
tahapan verifikasi faktual untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil
bupati atas nama Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Dekim Karoba, SE.,
M.Si dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
c. Pemohon: Theodorus Kossay, SS., M.Hum dan Yance Tenouye, SH, Nomor
Registrasi Perkara: 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Amar putusan:
1) Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang
Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan
3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara
Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi dan melanjutkan pada
tahapan verifikasi faktual untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil
bupati atas nama Theodorus Kossay, SS., M.Hum dan Yance Tenouye, SH
dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
7. Bahwa berkenaan dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sebagaimana
dimaksud pada angka 6 diatas, pada tanggal 22 Juni 2024, KPU Kabupaten
Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Jayawijaya dengan status
MEMENUHI SYARAT, sebagai berikut:
Nama Paslon
No. Nomor Berita Acara STATUS
Perseorangan
1. Esau Wetipo, SM dan 205/PL.02.2-BA/9501/2024 MEMENUHI
Kornelex Gombo, SE SYARAT
2. Anthonius Wetipo, SE., 207/PL.02.2-BA/9501/2024 MEMENUHI
M. Si dan Dekim Karoba,
SE. M.Si
3. Theodorus Kossay, SS., 207/PL.02.2-BA/9501/2024 MEMENUHI
M.Hum dan Yance SYARAT
Tenouye, SH
8. Bahwa berkenaan dengan Surat Penjabat Bupati Jayawijaya Nomor 821.2/
/BUP/III/2024, tanggal 22 Maret 2024, perihal permohonan pembatalan, yang
mana pada pokoknya meminta kepada KPU untuk membatalkan status Saudara
Silas Huby sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, terkait hal ini KPU Provinsi
Papua Pegunungan telah melakukan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 117/HK.06.4-BA/95/2024, tanggal 9 Mei 2024 tentang Berita Acara
Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas.
9. Berkenaan dengan hasil klarifikasi sebagaimana pada angka 9, KPU telah
mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
Sementara Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua
Pegunungan Periode 2024-2029, atas nama Silas Huby pada tanggal 31 Mei 2024;
10. Berkenaan dengan Pemberhentian Sementara sebagaimana dimaksud pada angka
9, pada tanggal 19 Juli 2024, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 949
Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-2029, atas nama
Silas Huby;
11. Bahwa berkenaan Persyaratan Panitia Pemilihan Distrik, berdasarkan Pasal 35
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan
bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Berkenaan dengan Syarat Panitia Pemilihan Distrik sebagaimana pada angka 11
diatas, jelas bahwa hubungan perkawinan tidak menghalangi seseorang untuk
menjadi Anggota Panitia Pemilihan Distrik.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 11 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan
tertulis sebagai berikut:
II. PENJELASAN/KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
melakukan Pengawasan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten se- Provinsi Papua Pegunungan;
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menerima 3 Permohonan Sengketa dari
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dengan nomor register:
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024, 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024,
dan 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 Pasca dikeluarkannya Berita Acara
KPU Kabupaten Jayawijaya dengan nomor: 200/PL.02.2/2/9501/2024) (Vide
Bukti P.T-1)
b. Bahwa permohonan sengketa yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya disampaikan oleh:
1. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Esau Wetipo dan Kornelex
Gombo;
2. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Antonius Wetipo-Dekim
Karoba
3. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus Kossay-Yance
Tenouye
c. Bahwa pada tanggal 10 – 19 juni 2024 Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
mengikuti Proses Penanganan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya dari Proses musyawarah Mediasi tertutup dan Sidang Ajudikasi
Terbuka sampai pada Pembacaan Putusan
d. Bahwa Pembacaan Putusan Sidang Ajudikasi kepada ke Tiga Bakal Calon
Dilakukan Bersamaan Pada tanggal 19 Juni 2024 Pukul 15.00 sampai selesai
19.30 Wit ; (Vide Bukti P.T-2)
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima Surat yang disampaikan
oleh ketua KPU kabupaten Jayawijaya dengan nomor: 463/PY.02.1-
SD/9501/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang mana dalam isi surat tersebut pada
intinya memohon kepada Bawaslu provinsi Papua Pegunungan untuk Meninjau
Kembali Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya ; (Vide Bukti P.T-3)
f. Bahwa Bawaslu Papua pegunungan telah membalas surat KPU Kabupaten
Jayawijaya dengan nomor surat: 121/PM.06.01.02/K.PG/06/2024 tanggal 21
Juni 2024 yang mana dalam isi surat Bawaslu Provinsi Papua pegunungan
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal
144 ayat (1) dan (2) yang menyampaikan:
Ayat (1)
“ Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota
mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan putusan
bersifat mengikat”;
Ayat (2)
“ KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten /Kota wajib menindak
lanjuti Putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Putusan Panwaslu
Kabupaten/Kota mengenai Penyelesaian sengketa Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Paling lambat 3 (tiga) hari
kerja”;
2. Bahwa Dalam Perseaturan Bawaslu nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Pasal 61 ayat
(2) menyampaikan:
“ Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian
sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota wajib ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Kota
Paling lama 3 (tiga) hari kerja”
3. Berkaitan dengan Point 2 huruf a dan b diatas maka Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya hal-
hal sebagai berikut:
a) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak berwenang meninjau
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya karena bersifat mengikat
sebagaimana diatur dalam undang-undang diatas;
b) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengimbau kepada KPU
Kabupaten Jayawijaya agar segera menindak lanjuti Putusan Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan diatas; (Vide Bukti P.T-4)
g. Bahwa Bawaslu Papua Pegunungan mendapatkan informasi Pada tanggal 22
Juli 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menindaklanjuti Putusan Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya tertanggal 19 Juni 2024 pembacaan putusan tersebut
Terhitung KPU Kabupaten Jayawijaya menindak lanjuti putusan Bawaslu
setelah 33 Kemudian hari dengan mengeluarkan Jadwal Baru terkait Verfak
yaitu Surat Keputusan nomor: 429 Tahun 2024 tentang perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 402 tahun
2024 tentang penetapan Jadwal tahapan kegiatan Pemenuhan persyaratan
bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dikabupaten
Jayawijaya Tahun 2024 (Vide Bukti P.T-5)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Pegunungan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT1-1 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya dengan nomor:
200/PL.02.2/2/9501/2024)
Bukti PT1-2 Hasil Putusan Sidang Ajudikasi kepada ke Tiga Bakal Calon
Bukti PT1-3 Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 463/PY.02.1-
SD/9501/2024 tanggal 19 Juni 2024 Perihal Peninjauan Putusan
bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Bukti PT1-4 Surat Balasan nomor 121/PM.06.01.02/K.PG/06/2024 tanggal 21
Juni 2024 yang mana dalam isi surat Bawaslu Provinsi Papua
pegunungan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jayawijayas
agar segera menindak lanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan
Bukti PT1-5 Keputusan nomor: 429 Tahun 2024 tentang perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor
402 tahun 2024 tentang penetapan Jadwal tahapan kegiatan
Pemenuhan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati dikabupaten Jayawijaya Tahun 2024
[2.10.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
20 Oktober 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
II. PENJELASAN/KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Pihak terkait menyampaikan keterangan tentang Pengaduan sdr. Yance
Tonouye, SH dalam perkara Nomor: 211-PKE-DKPP/IX/2024 adalah sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pengadu menyampaikan Melaksanakan rapat Pleno Penetapan Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan sebagaimana telah dimuat dalam Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi Pasangan Calon Perseorangan
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 2 juni 2024, dengan telah bertindak
tidak menjaga dan memelihara netralitas dan imparsialitas, dan azas-azas
Penyeleggara Pemilu yang adil dan demokratis.
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada saat
Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Jayawijaya dalam mengeluarkan
Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi
Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun
2024 belum selesai melakukan Verifikasi Administrasi syarat dukungan
perseorangan 100% dengan alasan kehabisan Waktu dan KPU Kabupaten
Jayawijaya langsung menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan menyatakan tidak
memenuhi syarat;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 2 Juni 2024 Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya melalui Kordinator Divisi P2HM telah menyampaikan
saran perbaikan secara lisan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya dan diperkuat
Kembali dengan kronologis yang dibuat oleh Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
an. Yoel Logo namun tidak dijalankan oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
dan 2 orang Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; (Vide Bukti- P.T-1)
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu kabupaten Jayawijaya pada tanggal
26 Mei s.d. 2 Juni 2024 memang benar Tahapan Verifikasi Administrasi telah
dilaksanakan di Kota Jayapura tepatnya di Hotel Grand Abepura Kota Jayapura,
diawasi langsung oleh Kordiv P2HM Bawaslu Kabupaten Jayawijaya; (Vide Bukti
P.T-2);
- Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerbitkan
Berita Acara Nomor 200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi
Calon Perseorangan. (BUKTI P-1 BERITA ACARA NOMOR
200/PL.02.2/2/9501/2024); (Vide Bukti P.T 3)
- Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhadap
Ferifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan adalah pada tanggal 2 Juni
2024 pukul 23.59 WIT Progres Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan
dari ke 3 Bakal Calon yaitu dari 79.151 data dukung berhasil diverifikasi sebanyak
37.624 dukungan atau kalau dikonfersi ke persen mendapat 47,52 % data, jadi
kesimpulannya Verifikasi Administrasi tidak selesai dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya dengan alasan kehabisan waktu Verifikasi Administrasi,
namun KPU Kabupaten Jayawijaya tidak membuat kronologis yang diserahkan
kepada kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan dan
mengeluarkan Berita Acara nomor 200/PL.02- BA/9501/2024 tentang Verifikasi
Administrasi Calon Perseorangan pada tanggal 2 Juni 2024 status dokumen
syarat dukungan bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
b. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2024, para Teradu melakukan rapat pleno
mengenai status dokumen syarat dukungan Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua)
dan bakal calon perseorangan lainnya, dalam rapat pleno tersebut terjadi perdebatan
antara para Teradu dan Teradu 4, kemudian para Teradu meminta Voting karena
Komisioner Teradu 4 yang tidak sependapat dan menolak niat dan kemauan para
Teradu. Dengan sikap penolakan teradu 4 tersebut, Teradu 1 (satu) menekan dan
memaksa sdri. Noella Kafiar sebagai kasubag. Teknis pada sekretariat KPU untuk
dibuatkan Berita Acara (BA) dan pada saatitu juga Teradu 2 (dua) dan Teradu 3 (tiga)
bersepakat dengan menyatakan siap menandatangani Berita Acara tersebut, lalu
dibuatkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi
Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal
2 Juni 2024. Berita Acara (BA) tersebut pokoknya menyatakan "status dokumen
syarat dukungan Pengadu 1 (satu) dan Pengadu 2 (dua) dan bakal calon
perseorangan lainnya dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT" dan BA tersebut
ditandatangani oleh Para Teradu
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya memang
benar KPU Kabupaten Jayawijaya telah menerbitkan Berita Acara Nomor
200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan
pada tanggal 2 Juni 2024 yang mana dalam Berita Acara tersebut menyampaikan
memutuskan bahwa status dokumen syarat dukungan bakal calon dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen yang diunggah oleh Bakal
Pasangan Calon atas nama Esau Wetipo dan Korneles Gombo, Anthonius Wetipo
dan Dekim Karoba, Theodorus Kossay dan Yance Tenouye akan tetapi Berita
Acara yang diterbitkan oleh KPU kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan
Keputusan KPU Republik Indonesia nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan WakilWalikota
Tahun 2024 pada lampiran 7 model BA Fermin dukungan KWK KPU, namun
nyatanya KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan berita acara SecaraKolektif
untuk 3 pasangan Calon perseorangan dan isi dalam Berita acara tersebut
seharusnya KPU Kabupaten jayawijaya mengembalikan syarat dukungan
kepada LO atau Pasangan Calon Perseorangan dan mengeluarkan Berita acara
dengan status Belum memenuhi Syarat (BMS) bukan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS);
c. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa memang benar pada tanggal pengadu menyampaikan permohonan
sengketa kebawaslu Kabupaten Jayawijaya akibat dikeluarkannya Berita Acara
Nomor: 200/PL.02.2- BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni 2024 dan Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya telah meregistrasi Permohonan sengketa tersebut dengan
nomor 005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024
- Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Jayawijaya membacakan
Putusan atas permohonan sengketa yang disampaikan oleh pengadu kepada
Bawaslu Kabupaten Jaywijaya dengan Amar putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian
2) Membatalkan BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024
3) Memerintahkan KPU Kab. Jayawijaya untuk mengeluarkan BA Memenuhi
Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada Verifikasi
Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Theodorus
Kosay dan Yance Tenouye dalam Waktu 3 x 24 jam sejak Putusan ini
dibacakan (Vide Bukti P.T- 4)
d. Bahwa sebagaimana Keputusan Bawaslu tersebut yang diputus pada tanggal 19
Juni 2024, yang memerintahkan Para Teradu melaksanakan putusannya selama 3
x 24 jam terhitung sejak Putusan dibacakan, yaitu tanggal 19 Juni 2024 s/d 22
Juni 2024 namun Para Teradu tidak melaksankannya hinggal melewati waktu3 x 24
Jam.Sehingga merugikan kepentingan para Pengadu;
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa sesuai dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terkait
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya memang benar KPU Kabupaten
Jayawijaya tidak menindak lanjuti Putusan bawaslu Kabupaten Jayawijaya
dalam3X24 Jam;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pernah mengeluarkan surat dengan
nomor 197/PM.00.02/K.PA-04/6/2024 tertanggal 28 Juni 2024, Perihal:
Pemberitahuan ke II, yang mana Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyampaikan
kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar melaksanakan Putusan Bawaslu
kabupaten Jayawijaya yang telah dibacakan (Vide Bukti P.T-5)
- Bahwa Pada tanggal 22 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menjalankan
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dengan mengeluarkan Jadwal Baru
yaitu Surat Keputusan nomor: 429 Tahun 2024 tentang perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya nomor 402 tahun
2024 tentang penetapan Jadwal tahapan kegiatan Pemenuhan persyaratan bakal
pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dikabupaten Jayawijaya
Tahun 2024 namun Verfak dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten yang
seharusnya dilaksanakan ditingkat Distrik; (Vide Bukti P.T-6)
e. Bahwa selain peristiwa tersebut diatas, Para teradu juga di duga kuat melakukan
pelanggaran lainnya yaitu:
1. Memperhatikan Surat Pj. Bupati Jayawijaya tentang Permohonan Pembatalan
atas diri Silas Huby (teradu satu), yang pokoknya menyatakan "saya tidak
merekomendasikan Pegawai Negeri tersebut diangkat menjadi Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya Periode 2024- 2029 dengan alasan netralitas" maka
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui proses Pengawasan Internal
(WASNAL) telah memberhentikan sementara Teradu 1 (satu) dari jabatan ketua
dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak tanggal 31 Mei 2024 berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024;
2. Bahwa meskipun telah diberhentikan sementara pada tanggal 31 Mei 2024,
akan tetapi Teradu 1 (satu) masih melaksanakan tugas tahapan dan jadwal
Pemilihanseperti:
a) Menandatangani BA Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 bertanggal 2 Juni
2024;
b) Menandatangani Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya Nomor: 473/PL.01-
SD/9501/202, tanggal 21 Juni 2024;
c) Istri Sah dari Teradu III telah di diangkat dan ditetapkan sebagai anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Siepkosi, Kabupaten
Jayawijaya oleh KPU Kabupaten Jayawijaya
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
1. Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Bahwa
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya an. Silas Hubi telah diberhentikan Sementara
oleh KPU Republik Indonesia berdasarkan Keputusan KPU RI nomor: 636 Tahun
2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode
2024-2029 tertanggal 31 Mei 2024 namun pada tanggal 2 Juli 2024 Ketua KPU
Kabupaten Jayawijaya An. Silas Hubi masih aktif memimpin Rapat Pleno KPU
Kabupaten Jayawijaya dan menandatangani Berita Acara Nomor
200/PL.02.2/2/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon
Perseorangan; (Vide Bukti P.T- 7);
2. Bahwa dalam Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya an. Silas Hubi selaku
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya diaktifkan kembali pada tanggal 19 Juli 2024
dengan Surat Keputusan Nomor: 979 Tahun 2024 Tentangan Pengaktifan
kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi papua
Pegunungan Tahun 2024; (Vide Bukti P.T- 8)
3. Bahwa terhadap dalil pengadu terkait istri sah teradu III yang masuk sebagai
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kecamatan Siepkosi,
Kabupaten Jayawijaya Bawaslu Kabupaten Jayawijaya baru mengetahui hal
tersebut setelah membaca aduan ini.
f. Bahwa Peristiwa seperti terurai pada poin a diatas, menurut Pengadu, sikap dan
tindakan para Teradu diduga kuat telah melanggar Peraturan perundang-undangan,
Perutaran KPU, Kode Etik (perilaku) sebagai Penyelenggara :
1) Bahwa Teradu 1 (satu) tidak memiliki legalitas hukum untuk memimpin Lembaga
KPU Kab. Jayawijaya sejak tanggal 31 Mei 2024, karena berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 636 Tahun 2024 telah diberhentikan dari ketua
dan anggota KPU Kab. Jayawijaya, maka Berita Acara nomor : 200/PL.02.2-
BA/9501/2024, tanggal 2 Juni 2024, tidak memiliki kekuatan hukum;
2) Bahwa peristiwa tanggal 27, 28, dan 29 Mei 2024, yang mana Tindakan tersebut
berulang-ulang dilakukan dan puncaknya pada tanggal 2 Juni 2024,
mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024. menunjukan
dugaan adanya niat yang direncanakan untuk merugikan kepentingan atau hak
politik Pengadu 1 (satu), Pengadu 2 (dua);
3) Bahwa Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024, tanggal 2 Juni 2024,
jelas-jelas melanggar Surat Edaran KPU Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang
mengatur tentang pedoman teknis dan jadwal Verifikasi Administrasi Dokumen
syarat dukungan Bakal Calon Perseorang, sebagaimana tahapan dan jadwal
dengan rincian sebagai berikut:
• Verifikasi administrasi tanggal 13 Mei 2024-2 Juni 2024;
• Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi tanggal 29 Mei 2 Juni 2024
• Perbaikan kesatu dan Penyerahan perbaikan kesatu Dokumen syarat
dukungan tanggal 3-7 Juni 2024
• Verifikasi Administrasi Perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan
tanggal 8-18 Juni 2024
4) Bahwa format Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 di buat tidak
sesuai MODEL BA. PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK- KPU sebagaimana dalam
Lampiran Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota Tahun 2024
5) Berita Acara Noror: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tersebut, dibuat kolektif atau 3
(tiga) Bakal Calon Perseorangan dalam satu Berita Acara (BA) (seharusnya dibuat
terpisah atau masing-masing bakal calon perseorangan)
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Berita Acara
yang diterbitkan oleh KPU kabupaten Jayawijaya tidak sesuai dengan Keputusan
KPU Republik Indonesia nomor: 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 yang mana Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten
Jayawijaya tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 532 Tahun 2024
pada lampiran 7, yang seharusnya KPU Kabupaten Jayawijaya berpatokan pada
lampiran 7 model BA Fermin dukungan KWK KPU, namun nyatanya KPU
Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan berita acara Secara Kolektif untuk 3
pasangan Calon perseorangan dan isi dalam Berita acara tersebut seharusnya
KPU Kabupaten jayawijaya mengembalikan syarat dukungan kepada LO atau
Pasangan Calon Perseorangan dan mengeluarkan Berita acara dengan status
Belum memenuhi Syarat (BMS) bukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); (Vide
Bukti P.T-9)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT2-1 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi di Hotel Gran Abe
Tanggal 2 Juni 2024
Bukti PT2-2 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi di Hotel Gran Abe
dan Kronologis dari Sdr. YOEL LOGO
Bukti PT2-3 Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya nomor: 200/PL.02-
BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan
pada tanggal 2 Juni 2024
Bukti PT2-4 Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya nomor:
005/PS.REG.01.02/Κ.ΡΑ-06/06/2024
Bukti PT2-5 Suarat Bawaslu Kabupaten Jayawijaya kepada KPU Kabupaten
Jayawijaya Nomor: 197/PM.00.02/K.PA- 06/6/2025 agar
melaksanakan Putusan Bawaslu kabupaten Jayawijaya yang telah
dibacakan
Bukti PT2-6 SK KPU Kabupaten Jayawijaya nomor nomor: 429 Tahun 2024
tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya nomor 402 tahun 2024 tentang penetapan
Jadwal tahapan kegiatan Pemenuhan persyaratan bakal pasangan
calonperseorangan Bupati dan Wakil bupati dikabupaten Jayawijaya
Tahun 2024
Bukti PT2-7 SK KPU RI Nomor: 363 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2024-
2029
Bukti PT2-8 Surat Keputusan Nomor: 979 Tahun 2024 Tentangan Pengaktifan
kembali Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Provinsi papua Pegunungan Tahun2024
Bukti PT2-9 Surat Keputusan KPU nomor 532 Tahun 2024 padalampiran 7
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan tindakan sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja memberikan status Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) berkas Para Pengadu pada tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Bahwa
hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024
tentang Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu I diduga menerbitkan keputusan maupun surat yang di luar dari
kewenangannya. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
menandatangani Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni
2024, padahal kedudukan Teradu I berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 636 Tahun 2024 tertanggal 31 Mei 2024 telah diberhentikan sementara sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Dengan demikian, Berita Acara a quo
yang ditandatangani Teradu I dianggap cacat prosedural karena ketika menerbitkan
Berita Acara tersebut status Teradu I masih diberhentikan sementara sebagai Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya;
[4.1.3] Bahwa Teradu III diduga menetapkan istrinya sebagai Anggota PPD Distrik
Siepkosi untuk Pilkada Tahun 2024;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya
mempersoalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi
Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, tanggal
2 Juni 2024. Terhadap hal tersebut, Teradu I tidak pernah memberikan penilaian Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) kepada semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya yang mendaftar dari jalur Perseorangan. Bahwa pada 19 Juni 2024, KPU
Kabupaten Jayawijaya menghadiri Pembacaan Putusan Bawaslu terkait tiga Perkara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan
Bawaslu Nomor Registrasi 003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu
NomorRegistrasi 004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor
Registrasi 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut memutuskan,
yang amarnya sebagai berikut:1) Menerima Permohonan Pemohon untuk debagian; 2)
Membatalkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi
Administrasi bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun
2024; dan 3) Memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara
Memenuhi Syarat (MS) kepada pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada
Verifikasi Faktual (Bukti T1-12). Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Putusan
Bawaslu dengan mengeluarkan Berita Acara Dengan Status Memenuhi Syarat yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 205/PL.02.2- BA/9501/2024; Berita Acara
Nomor 206/PL.02.2-BA/9501/2024; dan Berita Acara Nomor 207/PL.02.2-
BA/9501/2024 (Bukti T-2). Bahwa dikarenakan hasil Verifikasi Administrasi Kesatu
sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dikarenakan Dokumen Syarat Dukungan Awal
termasuk di dalamnya Kegandaan Internal dan Eksternal semuanya diberi Status
Memenuhi Syarat. Demikian hasil Verifikasi Administrasi Kesatu ini kemudian dipakai
sebagai Dokumen Dukungan pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu oleh PPS
dan PPD. Berdasarkan Fakta Persidangan pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada Tanggal 6 September 2024 yang termuat pada
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 007/PS.REG/37.01/VIII/2024, Saksi
Teradu dalam persidangan menjelaskan bahwa pada Lembar Verifikasi Faktual Kesatu
ditemukan oleh PPS di Distrik Yalengga bukan merupakan masyarakat Asli di Wilayah
Yalengga dengan Alamat pada Lembar Kerja merupakan alamat yang ada di Kota
Wamena. Hal ini menunjukan bahwa, benar pada Dokumen Persyaratan Dukungan
Awal yang diserahkan Pengadu diragukan atau tidak benar keabsahannya.
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan
Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024 dimulai pada pukul 17.00 WIT
bertempat di Grand Abe Hotel Jayapura. Pada analisis awal pada SILONPILKADA,
ditemukan bahwa Tiga Bakal Pasangan Calon data dukungannya menunjukan bahwa
terdapat banyak kegandaan Internal yang dapat dijelaskan bahwa Data Pendukung
untuk satu kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan Namanya
sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal dimana data dukung secara
berulang digunakan sebagai data dukung di distrik lain. Dengan analisa awal ini,
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat terlihat bahwa jumlah data
yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (Bukti T-8). Dasar ini menjadi
pertimbangan bahwa Ketiga Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat di TMSkan. Hal
ini kemudian dibahas mengenai status data dukung dari Ketiga Bakal Pasangan Calon
Perseorangan. Sehingga Para Teradu melakukan monitoring dalam mengawasi kerja
dari Verifikator harus sudah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang ada, namun
hingga 28 Mei 2024 perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai. Bahwa tanggal
29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal
Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti T1-9). Surat ini di Rapatkan oleh Komisioner
KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya
dengan hasil untuk mengikuti Surat Dinas a quo. Pada tanggal 2 Juni 2024, sesuai
jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024 Para Teradu
menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi telah selesai
sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan Calon
Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat Status dari
data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
Esau Wetipo, S.M dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, S.E, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Wakil Bupati Dekim Karoba,
SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Theodorus Kossay, SS,
M.HUM dan Wakil Bupati Yance Tenouye, SH semuanya diberikan Status TMS (Tidak
Memenuhi Syarat) (Bukti T-10). Bahwa pada 8 Juni 2024, Para Teradu menerima surat
Panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Nomor Perkara
Teregistrasi 011/PS.01.02/K.PA-06/6/2024, Perkara Nomor: 012/PS.01.02/K.PA-
06/6/2024, Perkara Nomor 013/PS.01.02/K.PA-06/6/2024, dan Perkara Nomor:
015/PS.01.02/K.PA-06/6/2024 setelah Ketiga Bakal Calon Perseorangan melaporkan
Berita Acara 200/PL.02.2 BA/9501/2024 ke Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Pada
sidang Musyawarah Tertutup yang berlangsung dari tanggal 10 Juni 2024 hingga 11
Juni 2024 hingga proses sengketa pada Sidang Adjudikasi (Bukti T-11) pada 16 Juni
2024;
Bahwa Permohonan yang diajukan Para Pengadu sama sekali tidak berdasar
karena tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) sampai dengan Verifikasi Faktual
tidak memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2024, tanggal 21 Agustus 2024 dan Berita Acara
Nomor: 279/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi
Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya, tanggal 21 Agustus 2024, yang didalilkan Para Pengadu sudah
dipertimbangkan oleh Para Teradu sesuai dengan keabsahan dan kebenaran dokumen
syarat dukungan awal yang diserahkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada faktanya,
Dokumen syarat dukungan awal yang diserahkan berjumlah 22.756 dukungan yang
kemudian dapat dirincikan sesuai dengan data analisis awal terdapat 21.057
Kegandaan internal, 6.873 kegandaan eksternal, dsb. Demikian, Para Teradu menilai
bahwa fakta ini dapat menjadi salah satu faktor jumlah dukungan Tidak Memenuhi
Syarat pada Verifikasi Faktual Kesatu yang diperoleh Para Pengadu karena bagaimana
mungkin Para Teradu melakukan verifikasi data yang sama lebih dari 1 (satu) kali.
Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah dalil-dalil pokok aduan Para
Pengadu karena hasil Verifikasi Administrasi Kesatu sudah tidak sesuai dengan
indikator Verifikasi Administrasi sesuai ketentuan karena dasar Berita Acara Verifikasi
Administrasi Kesatu adalah Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor Register
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 yang mana Dokumen Syarat Dukungan Awal
termasuk didalamnya Kegandaan Internal dan Eksternal semuanya diberi Status
Memenuhi Syarat. Demikian hasil Verifikasi Administrasi Kesatu ini kemudian dipakai
sebagai Dokumen Dukungan pada Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu oleh PPS
dan PPD. Berdasarkan Fakta Persidangan pada Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya pada Tanggal 6 September 2024 yang termuat pada
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 007/PS.REG/37.01/VIII/2024, Saksi
Tergugat menjelaskan bahwa pada Lembar Verifikasi Faktual Kesatu ditemukan oleh
PPS di Distrik Yalengga bukan merupakan masyarakat Asli di Wilayah Yalengga dengan
Alamat pada Lembar Kerja merupakan alamat yang ada di Kota Wamena. Hal ini
menunjukan bahwa, benar pada Dokumen Persyaratan Dukungan Awal yang
diserahkan Penggugat diragukan atau tidak benar keabsahannya. Bahwa Para Teradu
memastikan setiap hak dan kesempatan yang sama kepada Peserta dalam pemilihan
Tahun 2024. Pada tanggal 15 Mei 2024, Penyerahan Syarat Dukungan dilakukan
namun salah satu Peserta Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba
diberikan tanda pengembalian karena Dokumennya tidak lengkap. Demikian,
Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba melaporkan hal ini
ke Bawaslu (Bukti T1-3). Hal ini dikoordinasiokan oleh Para Teradu kepada KPU
Provinsi Papua Pegunungan mengenai langkah apa yang perlu diambil. Bahwa langkah
yang sesuai ialah Bakal Pasangan Calon yang terlambat diberikan Tanda Terima
Pengembalian agar menjadi objek sengketa di Bawaslu kemudian dapat di Mediasi
untuk mendapatkan keputusan yang disepakati. Kemudian, Pasangan Calon
Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba melaporkan hal ini ke Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya. PARA TERADU memenuhi panggilan Bawaslu pada 22 Mei 2024
yang mana hasil Mediasi ini Teradu dan Pasangan Calon Perseorangan Anthonius
Wetipo dan Dekim Karoba mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Putusan
Bawaslu Nomor 01/REG.01.02/K.PA-06/05/2024 sehingga pada 25 Mei 2024
Pasangan Calon Perseorangan Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba penyerahannya
diterima (Bukti T1-4). Bahwa Para Teradu juga membantah dalil Para Pengadu tentang
Hak, Kesempatan dan Keberpihakan dimana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 466 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Yang Memenuhi Persyaratan
Dukungan Minimal Dan Sebaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya
Tahun 2024 dimana Bakal Pasangan Calon a.n. Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba
serta Esau Wetipo dan Kornelex Gombo dapat lolos dan ditetapkan untuk mengikuti
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buapati Kabupaten Jayawijaya Tahun
2024 lewat jalur Perseorangan (Bukti T1-5). Bahwa Verifikasi dokumen 3 Bakal
pasangan Calon Jalur Perseorangan yang telah dilakukan oleh Verifikator dari tanggal
26 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 sejumlah 37.624 (47,52%) data dukungan. Verifkasi
harus diselesaikan 100% sehingga pengerjaannya harus dilakukan dengan
keterbatasan tenaga dan jaringan di Wamena. Demikian juga Verifikator harus
menyesuaikan kembali Status Verifikasi sesuai Putusan Bawaslu yaitu Memenuhi
Syarat untuk semua data dukungan yang diupload sehingga hasil verifikasi ini
dikerjakan kembali untuk data dukung yang Belum Memenuhi Syarat disesuaikan
menjadi Memenuhi Syarat. Hal-hal ini yang kemudian menyebabkan Para Teradu
menuntaskan Putusan Bawaslu yang menurut Pengadu melewati batas waktu. Bahwa
Para Teradu melakukan Tahapan Pemilukada telah sesuai dengan PKPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan semua tahapan dikawal ketat oleh
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya;
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu IV menyatakan
pada tanggal 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya melaksanakan Verifikasi
Administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya tahun 2024 dimulai pada pukul 17.00 WIT bertempat di
Grand Abe Hotel Jayapura dengan jumlah Tenaga Verifikator berjumlah 6 orang. Pada
analisis awal pada SILONPILKADA, ditemukan bahwa Tiga Bakal Pasangan Calon data
dukungannya terdapat banyak kegandaan Internal yang dapat dijelaskan bahwa Data
Pendukung untuk satu kelurahan/kampung bisa lebih dari 2 pendukung yang NIK dan
Namanya sama. Kemudian juga bahwa terdapat ganda internal dimana data dukung
secara berulang digunakan sebagai data dukung di distrik lain. Dengan analisa awal
ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dapat terlihat bahwa jumlah
data yang Tidak Memenuhi Syarat sangat banyak (Bukti T2-6). Berdasarkan Hasil
Analisis diatas, Teradu IV sebagai Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten
Jayawijaya melaporkan kepada Ketua KPU dan Sekretaris Kabupaten Jayawijaya.
Namun, pada tanggal 27 Mei 2024 Teradu I berkesimpulan bahwa berdasarkan Data
Analisis Awal Ketiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak memenuhi syarat
(TMS). Hingga 28 Mei 2024 perdebatan mengenai anlisis awal ini belum usai sehingga
menghambat Proses Verifikasi Administrasi. Pada 29 Mei 2024, KPU RI menerbitkan
Surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen
Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
(Bukti T2-7). Surat ini di Rapatkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya
bersama Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Jayawijaya. Hasilnya ialah KPU Kabupaten
Jayawijaya akan mengikuti Surat Dinas Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 sehingga
Verifikasi dapat dilanjutkan sampai dengan tanggal 2 Juni 2024.Pada tanggal 2 Juni
2024, sesuai jadwal dan tahapan yang ada pada Surat Dinas 815/PL.02.7-SD/05/2024
Teradu I, II dan III menyimpulkan bahwa penambahan waktu Verifikasi Administrasi
telah selesai sehingga KPU Kabupaten Jayawijaya Mengeluarkan Berita Acara Nomor
200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan
Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Berita Acara ini memuat Status dari
data Pasangan Calon Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
Esau Wetipo, S.M dan Wakil Bupati Kornelex Gombo, S.E, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati Anthonius Wetipo, SE., M.Si dan Wakil Bupati Dekim Karoba,
SE., M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati Theodorus Kossay, SS,
M.HUM dan Wakil Bupati Yance Tenouye, SH semuanya diberikan Status TMS (Tidak
Memenuhi Syarat) (Bukti T2-8). Bahwa Teradu IV, tidak menyetujui hasil Pleno yang
menTMSkan 3 Bakal Pasangan Calon yang dituangkan dalam Berita Acara
200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan
Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024. Hal ini ditunjukan dengan tidak ikut
sertanya Teradu IV dalam penandatanganan Berita Acara tersebut. Secara rinci ada
beberapa faktor yang melatarbelkangi keputudan Teradu IV, yaitu; 1). Berita Acara
200/PL.02.2-BA/9501/2024 tidak sesuai dengan juknis Keputusan KPU Nomor 532
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. 2). Sesuai Keputusan 532
Tahun 2024, Dalam Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu Bab VI
Halaman 55 Poin D menyatakan bahwa Pleno Hasil Verifikasi Adminstrasi KPU
Kabupaten/Kota wajib menghadirkan LO Pasangan Calon/Bakal Calon, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3). Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan
Pasangan Calon belum mencapai 100% baru hanya 47.52% sehingga Teradu IV
berkesimpulan bahwa belum bisa di TMSkan. 4) Teradu IV menyarankan untuk
berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi agar mendapat petunjuk Pimpinan lebih
Tinggi melalui Kronologis Verifikasi Administrasi yang termuat mengenai masalah
hingga progress Verifikasi Administrasi.
Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Jayawijaya menghadiri
Pembacaan Putusan Bawaslu tekait tiga Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilihan di
Hotel Grand Sartika Wamena. Hasil Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
004/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024; dan Putusan Bawaslu Nomor Registrasi
005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 secara berturut-turut memustuskan 1.
Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara Nomor
200/PL.02.2-BA/9501/2024 Tentang Verifikasi Administrasi bakal Calon Pasangan
Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; dan 3. Memerintahkan KPU
Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan Berita Acara Memenuhi Syarat (MS) kepada
pasangan calon perseorangan dan melanjutkan pada Verifikasi Faktual (Bukti T2-10).
Verifikasi dokumen 3 Bakal pasangan Calon Jalur Perseorangan yang telah dilakukan
oleh Verifikator dari tanggal 26 Mei 2024 sampai 2 Juni 2024 sejumlah 37.624 (47,52%)
data dukungan. Verifkasi harus diselesaikan 100% sehingga pengerjaannya harus
dilakukan dengan keterbatasan tenaga dan jaringan di Wamena. Demikian juga
Verifikator harus menyesuaikan kembali Status Verifikasi sesuai Putusan Bawaslu
yaitu Memenuhi Syarat untuk semua data dukungan yang diupload sehingga hasil
verifikasi ini dikerjakan kembali untuk data dukung yang Belum Memenuhi Syarat
disesuaikan menjadi Memenuhi Syarat. Hal-hal ini yang kemudian menyebabkan
Teradu menuntaskan Putusan Bawaslu yang menurut Pengadu melewati batas waktu.
Bahwa Teradu IV tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan KPU dan
Kode Etik sebagai penyelenggara berdasarkan dugaan dari Pengadu;
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I menyatakan
fisik Surat Keputusan KPU RI Pemberhentian Sementara Ketua merangkap Anggota
Nomor: 636 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 diterima KPU Kabupaten Jayawijaya pada
tanggal 29 Juni 2024 melalui surat pengantar dari KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Bawha Teradu I belum mengetahui bahwa dirinya telah diberhentikan sementara
dengan demikian semua administrasi surat menyurat yang ditanda tangani Teradu I
selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sebelum tanggal 29 Juni 2024 adalah SAH
dan berlaku secara hukum;
[4.2.4] Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu III menyatakan
berdasarkan Pasal 16 Undang- Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan ketentuan pada Pasal 3,
4, 5, dan 6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tidak mengatur
mengenai hubungan antar penyelenggara Pemilu. Demikian, tidak secara langsung
diatur mengenai hubungan kerja atar penyelenggara dan hubungan keluarga (Bukti
T1-14);
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Para
Teradu diduga dengan sengaja memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
terhadap dokumen dukungan Para Pengadu sebagaimana dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024 tentang Verifikasi
Administrasi Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.
Bahwa Pengadu I Yance Teneouye merupakan Bakal Calon Wakil Bupati Jayawijaya
periode 2024-2029 dari jalur perseorangan yang berpasangan dengan Bakal Calon
Bupati Thedurus Kossay. Sedangkan Pengadu II Esau Wetipo merupakan Bakal Calon
Bupati Jayawijaya periode 2024-2029 dari jalur perseorangan yang berpasangan
dengan Bakal Calon Wakil Bupati Korneles Gombo. Bahwa sesuai dengan Keputusan
KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 375 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan
Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, menyatakan bahwa jumlah
dukungan Calon Perseorangan sebesar 22.756 (dua puluh dua ribu tujuh ratus lima
puluh enam) dan jumlah sebaran sebanyak 21 (dua puluh satu) distrik. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu melaksanakan verifikasi administrasi
dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 di Grand Abe Hotel Jayapura pada tanggal 26 Mei
2024, pukul 17.00 WIT. Berdasarkan analisis data pendukung pada aplikasi Silonkada,
Para Teradu menemukan bahwa data yang diunggah oleh Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Theodorus Kossay dan Yance Teneouye in casu Pengadu I terdapat ganda
internal sebanyak 21.057 dukungan, ganda eksternal sebanyak 6.873 dukungan,
potensi ganda sebanyak 172 dukungan, jumlah indikasi usia sebanyak 7 (tujuh)
dukungan, dan jumlah NIK bermasalah sebanyak 1.281 dukungan. Sedangakan untuk
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Esau Wetipo in casu Pengadu II dan Kormelex
Gombo ditemukan ganda internal sebanyak 4.298 dukungan, ganda eksternal
sebanyak 3.318 dukungan, potensi ganda sebanyak 558 dukungan, dan jumlah NIK
bermasalah sebanyak 448 dukungan (vide Bukti T-7). Bahwa Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia kemudian menerbitkan Surat Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024
tertanggal 28 Mei 2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan
Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Vide Bukti T-9).
Surat tersebut pada pokoknya memperpanjang batas akhir verifikasi administrasi
dokumen syarat dukungan dari sebelumnya tanggal 29 Mei 2024 menjadi tanggal 2
Juni 2024. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi
Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024, tertanggal 2 Juni
tahun 2024. Berita Acara a quo memuat status dokumen dukungan diyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan: 1. Esau Wetipo
dan Kornelex Gombo; 2. Anthonius Wetipo dan Dekim Karoba; dan 3. Theodorus Kossay
dan Yance Tenouye (vide Bukti T-10). Bahwa Berita Acara a quo hanya ditandatangani
oleh tiga orang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, yakni Teradu I Silas
Huby, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel Walilo. Para Pengadu
mendalilkan bahwa Para Teradu menyatakan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
untuk tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut hanya berdasarkan verifikasi
terhadap 37.624 dukungan atau 47,52 persen dari data dukungan yang diunggah
sehingga verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan
belum dilaksanakan keseluruhan atau 100 persen. Selain itu, Para Teradu tidak
memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk memperbaiki dokumen syarat
dukungan calon perseorangan sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
Bahwa Para Pengadu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan terhadap Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 kepada Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 4 Juni 2024. Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
meregistrasi permohonan Pengadu I dengan Nomor Register: 005/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024 dan permohonan Pengadu II dengan Nomor Register:
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 pada tanggal 8 Juni 2024. Bahwa pada tanggal
10 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya melaksanakan mediasi yang dihadiri
oleh para pihak namun tidak terjadi kesepakatan. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu
Kabupaten Jayawijaya melanjutkan proses penyelesaian sengketa pemilihan ke tahap
ajudikasi. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya selanjutnya memutus permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Nomor
Register: 005/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dan Nomor Register:
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 pada tanggal 19 Juni 2024. Bahwa putusan a
quo pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan
membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 200/PL.02.2-
BA/9501/2024. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya juga memerintahkan KPU
Kabupaten Jayawijaya in casu Para Teradu untuk mengeluarkan Berita Acara
Memenuhi Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi dan melanjutkan pada Verifikasi
Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Theodorus Kosay dan Yance Tenouye serta Esau
Wetipo dan Komelex Gombo dalam waktu 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan (vide
Bukti P-7, Bukti PT2-4). Pertimbangan hukum majelis ajudikasi Bawaslu Kabupaten
Jayawijaya menyatakan, antara lain: 1. bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya
mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tanggal 2 Juni 2024
secara kolektif untuk 3 (tiga) bakal calon dalam 1 (satu) Berita Acara, Berita Acara tidak
boleh dikeluarkan selama verfikasi administrasi belum selesai 100 persen, tidak sesuai
tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Surat KPU Nomor 815 Tahun 2024, dan
KPU Kabupaten Jayawijaya selaku Termohon tidak melaksanakan verifikasi
administrasi secara sempurna atau belum mencapai 100 persen; dan 2. bahwa yang
seharusnya KPU Kabupaten Jajawijaya lakukan terhadap belum terselesaikannya
verifikasi administrasi adalah harus membuat kronologis dan menyampaikan surat
kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan, namun kenyataannya KPU Kabupaten
Jayawijaya langsung mengeluarkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024
dengan status data dukungan Pemohon langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan perintah yang termuat dalam
amar putusan a quo. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jayawijaya kemudian
mengeluarkan Surat Nomor: 197/PM.00.02/K.PA-04/6/2024, tertanggal 28 Juni 2024,
perihal Pemberitahuan ke II yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Jayawijaya meminta
agar Para Teradu melaksanakan putusan a quo dan segera melakukan verifikasi faktual
sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa Para Teradu baru melaksanakan putusan a quo pada tanggal 22 Juli 2024
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 429 Tahun 2024 tentang
perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 402
tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Kegiatan Pemenuhan persyaratan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2024. Dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menyatakan tindakan Para
Teradu tidak tepat waktu melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya
mengakibatkan kerugian bagi Para Pengadu. Hal tersebut membuat waktu persiapan
verifikasi faktual Para Pengadu menjadi lebih singkat.
Bahwa Teradu IV selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten
Jayawijaya dalam sidang pemeriksaan DKPP menyampaikan bahwa tidak menyetujui
hasil pleno tanggal 2 Juni 2024 yang memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
terhadap tiga Bakal Pasangan Calon Perseorangan dikarenakan beberapa faktor, yaitu:
1. Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tidak sesuai dengan Keputusan
KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Sesuai Keputusan
532 Tahun 2024, dalam Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Kesatu, Bab VI
Halaman 55 Poin D menyatakan bahwa Pleno Hasil Verifikasi Administrasi KPU
Kabupaten/Kota wajib menghadirkan LO Pasangan Calon/Bakal Calon, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan
Pasangan Calon belum mencapai 100 persen atau hanya 47,52 persen, sehingga
Teradu IV berkesimpulan bahwa terhadap dokumen dukungan Para Pengadu
seharusnya belum bisa diberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS); dan 4.
Menyarankan untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan agar
mendapat petunjuk dengan menyampaikan kronologis Verifikasi Administrasi yang
memuat masalah hingga progress verifikasi administrasi. Berdasarkan alasan-alasan
tersebut, Teradu IV memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara Nomor:
200/PL.02.2-BA/9501/2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat sikap dan tindakan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) terhadap dokumen syarat dukungan Para Pengadu berdasarkan verifikasi
admistrasi yang belum selesai secara keseluruhan atau belum terlaksana 100 persen
tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
terbukti tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan
Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024. Hal ini
diperkuat dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor:
003/PS.REG.01.02/K.PA-06/06/2024 dan Nomor: 005/PS.REG.01.02/K.PA-
06/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang memerintahkan Para Teradu untuk
membatalkan Berita Acara a quo. Akan tetapi, Para Teradu tidak segera melaksanakan
putusan Bawaslu Kabupaten Jayawijaya. Berkenaan dengan pengambilan keputusan
status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen dukungan Para Pengadu,
Teradu IV selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan telah menyampaikan pendapat
dalam rapat pleno tanggal 2 Juni tahun 2024 bahwa dokumen syarat dukungan Para
Pengadu seharusnya tidak langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena
proses verifikasi yang diperiksa belum mencapai 100 persen. Bahwa Teradu IV juga
membuat Kronologi Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan tertanggal 3 Juni 2024 yang disampaikan kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan. Kronologi tersebut pada pokoknya menguraikan dua faktor yang
mengakibakan terlambatnya proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan
bakal calon perseorangan, yakni kurangnya tenaga verifikator dan tarik ulur di antara
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya (vide Bukti P-5). Bahwa Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. DKPP
menilai sikap dan pendapat Teradu IV telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor
532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 serta Surat KPU RI Nomor:
815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal, tertanggal 28 Mei 2024, perihal Verifikasi
Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024. Bahwa Teradu IV juga menolak untuk menandatangani Berita
Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi Pasangan
Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan
Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tanggal 2 Juni tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan dan jawaban Teradu IV
beralasan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu
terhadap dalil [4.1.1] terbukti sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dan
jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (3)
huruf a, dan f, Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu
I diduga menerbitkan keputusan maupun surat yang di luar kewenangannya. Bahwa
menurut Para Pengadu keputusan maupun surat yang ditandatangani Teradu I cacat
prosedural karena Teradu I masih berstatus diberhentikan sementara sebagai Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak 31 Mei 2024 berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua
Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Pegunungan Periode 2024-2029. Bahwa pemberhentian sementara Teradu I bermula
dari surat Pj. Bupati Jayawijaya Nomor: 821.2/BUP/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024
perihal Permohonan Pembatalan yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia
(vide Bukti P-1). Surat tersebut pada intinya menyatakan Teradu I merupakan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan tidak
merekomendasikan Teradu I diangkat menjadi Calon Anggota Terpilih KPU Kabupaten
Jayawijaya periode 2024-2029 dengan alasan netralitas. Menindaklanjuti surat a quo,
KPU kemudian memerintahkan KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk melakukan
penanganan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta
integritas terhadap Teradu I. Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KPU Provinsi
Papua Pegunungan menyatakan Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode
perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas dan dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 117/HK.06.4-
BA/95/2024 tertanggal 9 Mei 2024. Hasil pemeriksaan KPU Provinsi Papua
Pegunungan inilah yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Keputusan KPU
Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode
2024-2029. Dalam diktum kesatu Keputusan a quo berbunyi, “Menetapkan pemberian
sanksi pemberhentian sementara kepada Saudara Silas Huby selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan
Periode 2024-2029.” Kemudian diktum kedua berbunyi, “Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.” Selain itu, dalam Keputusan a quo juga termaktub bahwa,
“Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan
sebagaimana mestinya.”
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I menandatangani
Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tentang Verifikasi Administrasi
Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 tertanggal 2 Juni
Tahun 2024 dan Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya Nomor: 473/PL.01-
SD/9501/2024 tertanggal 21 Juni 2024 (vide Bukti P-4 dan P-9). Bahwa terbitnya
berita acara dan surat a quo terjadi pada masa Teradu I mendapatkan sanksi
pemberhentian sementara. Bahwa Teradu I berdalih baru menerima dokumen fisik
Keputusan Nomor 636 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara dirinya pada
tanggal 29 Juni Tahun 2024 melalui surat pengantar dari KPU Provinsi Papua
Pegunungan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan meskipun dokumen fisik
Keputusan a quo baru diterima Teradu I pada tanggal 29 Juni 2024, namun Teradu I
mengakui mengetahui adanya keputusan pemberhentian sementara dirinya sejak 31
Mei 2024. Teradu I berdalih keputusan pemberhentian sementara dirinya baru berlaku
efektif sejak dokumen fisik Keputusan a quo diterima pada tanggal 29 Juni 2024.
Terhadap dalih Teradu I tersebut, Para Pengadu menyatakan status pemberhentian
sementara Teradu I juga telah diketahui masyarakat umum, penyelenggara pemilu, dan
tim bakal calon karena informasi tersebut beredar luas melalui media sosial dan grup-
grup aplikasi Whatsapp.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu
I yang menandatangani dan menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-
BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024 dan Surat Pemberitahun KPU Jayawijaya
Nomor: 473/PL.01- SD/9501/2024 tertanggal 21 Juni 2024 tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I yang masih aktif dalam kegiatan KPU
Kabupaten Jayawijaya dan menandatangani produk hukum kelembagaan selama masa
pemberhentian sementara terbukti menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian
hukum dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Teradu I selaku
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya seharusnnya memahami bahwa Keputusan KPU
Nomor 636 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Periode
2024-2029 berlaku efektif sejak diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024. DKPP menilai
dalih Teradu I yang menyatakan Keputusan a quo berlaku efektif sejak diketahui dan
diterima dokumen fisiknya pada tanggal 29 Juni 2024 merupakan alasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Teradu I seharusnya segera
menyampaikan informasi pemberhentian sementara dirinya pada forum rapat pleno
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya agar kemudian dilakukan pleno
pemilihan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya sesuai Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023.
Demikian dalil aduan Para Pengadu terhadap dalil [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu
I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan d,
Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya Teradu
III diduga menetapkan istrinya sebagai Anggota PPD Distrik Siepkosi untuk Pilkada
Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan benar Teradu III meloloskan
dan melantik istrinya sebagai Anggota PPD Siepkosi. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa meskipun Teradu III belum menikah secara agama, namun Teradu
III dan istrinya sudah tinggal bersama karena secara adat Teradu III sudah melunasi
mas kawin. Bahwa dalam budaya dan adat Papua Pegunungan, apabila seorang laki-
laki sudah membayar mas kawin maka dirinya diperbolehkan tingal bersama istrinya
dan secara adat sudah dinyatakan sebagai istri sah. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
menilai tindakan Teradu III yang melantik dan menetapkan istrinya sebagai Anggota
PPD Distrik Siepkosi untuk Pilkada Tahun 2024 tidak dapat dibenarkan menurut etika
Penyelenggara Pemilu. Bahwa ketentuan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para
Pengadu terhadap dalil [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP.
Teradu III terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf e, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan
Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yoel Logo selaku Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibackan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani