Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 83 Tahun 2019
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ketua KPU RI Arief Budiman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. Kesimpulan Terhadap Pokok Pengaduan 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Bahwa hasil seleksi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang ditetapkan Teradu IV s.d Teradu VII berdasarkan SK KPU Nomor 461/PP.06- kpt/05/KPU/II/209 yang ditandatangani Teradu IV dan diumumkan pada tanggal 16 Februari 2019, tidak berdasarkan nilai CAT. Seharusnya Pengadu sebagai peserta yang memiliki nilai CAT tertinggi dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon anggota KPU Jawawijaya terpilih tetapi Teradu IV s.d Teradu VII justru menetapkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terpilih, yang diduga terlibat sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018; [4.1.2] Bahwa Tim Seleksi tidak menanggapi laporan dan tanggapan Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 terkait keterlibatan Teradu I s.d Teradu III sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 13
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Marthen Marian dan Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Wahyu Setiawan dan Teradu VII Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanju
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 83-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 065/-P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE- DKPP/V/2019 menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yosep Kossay Pekerjaan/Lembaga : ASN/Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Alamat : Kampung Kosihilapok Kecamatan Hubikosi Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Richard Kbarek Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jln. Megapura Komp. Skyline Jayapura Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sonimo Lani Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD Percobaan Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Marthen Marian Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD Percobaan Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Nama : Agustinus Aronggear Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Jl. SD Percobaan Wamena, Kabupaten Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota KPU RI Alamat : JI. Imam Bonjol. Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Hasyim Asy'ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : JI. Imam Bonjol. Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : JI. Imam Bonjol. Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : JI. Imam Bonjol. Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII Teradu I s.d Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Juni 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa sejak keluarnya Pengumuman Penetapan SK KPU Nomor 461/PP.06- kpt/05/KPU/II/209, pada tanggal 16 Februari 2019, hasil yang ditetapkan menurut Pengadu sangat tidak memuaskan karena dari nilai peringkat Pengadu memperoleh nilai terbaik daripada peserta yang terpilih. Pengadu mempunyai bukti nilai peringkat CAT yang menjadi tolak ukur kapabilitas dalam menentukan peringkat. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Bahwa Anggota KPU Jayawijaya yang terpilih merupakan Tim sukses Bupati Jayawijaya (Jhon Rocard Banua). Kasus ini pernah dilakukan gugatan oleh Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) dibawah pimpinan Esau Wetipo bersama rombongan kepada Timsel KPU bahwa mereka bermasalah dan tidak pantas menjadi Anggota KPU terpilih, dalam gugatan tersebut mereka juga telah membawa barang dan alat bukti; 3. Menurut Pengadu ada beberapa kejanggalan mendasar dan tidak relevan dengan peraturan perundangan-undangan mulai dari tahap proses penetapan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya oleh KPU RI pada tanggal 16 Februari 2019, sebagai berikut: a) Pada tanggal 25 Februari 2019 Pengadu telah mangajukan surat keberatan penetapan nama calon Anggota K.PU Kabupaten Jayawijaya kepada KPU RI bagian penerimaan surat: 1. Sonimo Lani sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati: 2. Marthen Marian sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bukti Distrik Kurulu; 3. Agustinus Aronggear pendamping setia Calon Bupati. b) Pada tanggal 25 Februari 2019 Pengadu juga menyerahkan laporan surat keberatan ke Bawaslu RI bagian penerimaan surat dan hari itu juga ditanggapi oleh staf bagian penanganan masalah; c) Tanggal 27 Februari 2019 Pengadu melakukan audiensi dengan Wasekjen serta staf lainnya dan membicarakan tentang kejanggalan dalam mekanisme penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang tidak sesuai dengan hasil perangkingan peserta calon anggota KPU serta nama tersebut terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; d) Pada tanggal 28 Februari 2019, Bawaslu RI mengeluarkan surat dengan Nomor 0108/k.BAWASLU/TU-00-01/II/2019 perihal Penyampaian Laporan Keberatan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten Jayawijaya, agar segera menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada dan Pengadu pun mendapatkan tembusan dari Bawaslu RI kepada Pengadu sebagai pengugat; e) Pada tanggal 6 Maret 2019 Pengadu melanjutkan surat Bawaslu RI ke KPU RI untuk menindaklanjuti masalah Pengadu dan mengantarkan surat tersebut ke bagian penerimaan surat, sebagai bukti penerimaan surat terlampir; f) Setelah memasukkan surat Pengadu menemui beberapa orang di KPU RI yakni Arief Budiman, mengatakan bahwa harus memasukan suratnya ke staf dan nanti akan ditindaklanjuti ke bawahan; g) Dengan besar harapan Pengadu laporan keberatan tersebut dapat dipertimbangkan kembali bahwa penetapan nama calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya dapat diketahui dengan adanya masukan/tanggapan Pengadu bahwa nama-nama calon Anggota KPU terindikasi adanya afiliasi dengan Bupati Kabupaten jayawijaya, sebagai bukti foto terlampir. h) Pengadu sebagai pengugat merasa dibohongi oleh KPU RI dan bawahannya tidak terbuka untuk melakukan klarifikasi ulang sesuai Pasal 38 ayat (l) dan (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, dengan KPU RI; i) Pengadu sebagai pengugat belum pernah mendapatkan tembusan/salinan surat klarifikasi dari KPU RI ke KPU Provinsi Papua bahkan tanggapan surat sebaliknya pun belum pernah diberikan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, j) Surat tanggapan Pengadu baru diterima setelah ada pelantikan anggota KPU, kemudian yang dilantik adalah nama-nama calon yang sudah berafiliasi dengan Bupati Kabupaten Jayawijaya atau sebagai Timses maka Pengadu menilai ini politik balas budi; k) Pengadu menduga ada indikasi permainan kotor di dalam KPU RI dan bawahannya karena sampai detik ini Pengadu sebagai pengugat tidak pernah mendapatkan salinan surat klarifikasi dari KPU Rl dan surat klarifikasi dari KPU Provinsi Papua, l) Bahwa Pengadu mencurigai ada miskomunikasi antara pimpinan dengan bawahan dalam hal teknis yakni redaksi surat klarifikasi nama-nama calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang seharusnya dilantik dari hasil klarifikasi namun kenyataan tidak sama sekali diklarifikasi laporan gugatan Pengadu walaupun ada surat penegasan dari Bawaslu RI Nomor 0108/k.BAWASLU/fU-00- 01/Il/2019; m) Oleh karena itu Pengadu melaporkan masalah ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyikapi masalah ini secara serius sehingga ada solusi. Itulah hasil kronologi kejadian singkat yang dapat disampaikan, terima kasih Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Masalah Gugatan: a) Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) melakukan pertemuan dengan tim seleksi atau utusan dari KPU RI yang dilaksanakan di Kota Jayapura dan menyerakan laporan kepada tim seleksi dari KPU R1 terkait adanya peserta calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang terlibat dalam pergerakan atau tim relawan kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan Pilkada tahun 2018, nama nama peserta calon Anggota KPU tersebut adalah: 1. Sonimo Lani (dokumentasi terlampir) 2. Marthen Marian (dokumentasi terlampir) 3. Agustinus Aronggear (dokumentasi terlampir) b) Ilham Saputra sebagai koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur (Komisioner KPU RI) seharusnya menyikapi pengaduan dan tanggapan masyarakat sebagai masukan atau informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2019 Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Partisipasi Penyeleksian Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/U/2019 Tentang Penetapan Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019- 2024; c) Pada Sabtu tanggal 16 Februari 2019 KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/IJ/2019 Tentang Penetapan Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019- 2024, yang mana telah ditandatangani o1eh Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, dimana hal ini telah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat pleno yang dilakukan oleh tim seleksi dan komisioner KPU RI; d) Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 bertempat di Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat di Kantor KPU RI Yosep Kosay sebagai perwakilan Pengadu mengajukan surat pengaduan kepada Ketua KPU RI beserta Komisioner KPU RI terkait dengan penetapan Surat Keputusan Nomor 461/PP.06- kpt/05/KPU/11/2019 Tentang Penetapan Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, e) Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 bertempat di Kantor Bawaslu RI jl. Thamrin, Jakarta Pusat Yosep Kosay sebagai perwakilan Pengadu mangajukan surat pengaduan kepada Bawaslu RI terkait dengan penetapan Surat Keputusan Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/Il/2019 Tentang Penetapan Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024; f) Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 Bawaslu Rl mengeluarkan surat dengan nomor 0108/k.BAWASLU/TU-00-01/II/2019 perihal Penyampaian Laporan Keberatan Seleksi calon Anggota KPU kabupaten Jayawijaya, agar segera menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada dan Pengadu mendapatkan tembusan dari Bawaslu RI sebagai pengugat; g) Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 Surat KPU RI nomor 401/PP.06SDM/05/KPU/III/2019 perihal Penyampaian Penjelasan atas surat pengaduan Yosep Kosay dimana surat tersebut diwakilkan oleh Yosep Kosay kepada Richard Kbarek untuk mengambil di Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU RI yang diketuai Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI) melalui staf yang benama Ady, yang mana dalam surat tersebut tidak tercantum mekanisme klarifikasi atau penjelasan terhadap Pengaduan Yosep Kosay, dalam hal ini Wahyu Setiawan sebagai Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU RI memiliki peran pengawasan dalam perekrutan calon Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2019; h) Hasyim Asy'ari (Komisioner KPU RI) sebagai Ketua Hukum dan Pengawasan KPU RI mempunyai peran penting dalam memberikan status hukum dan pengawasan kepada setiap peserta atau calon Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga calon Anggota KPU memiliki kepastian hukum tetap. KESIMPULAN PENGADU Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon a. Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon Terkait Pengertian Alat bukti 1. Menurut para ahli beserta pakar komunikasi yaitu (Wirjono Prodjodikoro Hukum Acara pidana Indonesia, Sumur Bandung, 1967) menyatakan bahwa pembuktian sangata penting dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana. Tujuan pemeriksaan perkara pidana adalah untuk menemukan suatu kebenaran materil, kebenaran yang dikatakan logika hukum. Bila hasil pembuktian dengan mengunakan alat alat bukti ditentukan oleh Undang Undang teryata tidak cukup untuk kesalaahn yang didakwakan kepada terdakwa dapat dibuktikan (alat alat bukti yang disebut dalam Undang Undang yakni dalam Pasal 184 KHUP) maka dinyatakan harus bersala dan dihukum. 2. Pandangan Ahli Prof Mafud M.D pernah menyampaikan bawah alat bukti elektronik bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus persidangan dan memiliki kekuatan hukum; 3. Undang Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta tranksaksi elektronik, teknologi secara umum (dimana UUITE menjadi acuan Pemohon dikarenakan dalam setiap kasus pelangaran UUITE sering mengunakan alat bukti tranksaksi elektronik menjadi bukti aduan perkara pelangaran UUITE) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Menurut Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan tranksaksi elektronik kini sudah direfisi dengan Undang Undang nomor 19 tahun 2016 bahwa salasatu pintu masuk pengakunan alat bukti elektronik, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Menurut Undang Undang ini informasi elektronik atau dokumen elektronik hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah 5. Menurut padangan Prof. Sogar memang mau tidak mau (alat bukti elektronik) sudah masuk peradilan sebagai alat bukti, meskipun alat bukti elektronik sudah lasim dipergunakan dalam dunia peradilan tetapi perlu ada landasan hukum yang menguatkannya 6. Contoh kasus seperti yang dialami oleh Ahmad Dani (personil Grub Band Dewa 19), dan Basuki Tjaya Purnama (mantan Gubernur DKI tahun 2016) b. Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon Terkait Pengertian Tim Relawan 1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Relawan berasal dari Kata Suka Relawan yang memiliki arti orang yang melakukan sesuatu tampa paksaan. Secara sederhana Relawan Kampanye adalah orang yang melakukan kampanye secara sukarela. 2. Menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia) Aktivitas Relawaan politik memiliki arti yang sama dengan tim pemenangan pasangan calon Kepala Daerah ( Adrian Habibi; 30/06/2016) 3. Menurut Titit Angraini yang merupakan direktur exsekutif Perludem yang pernah melakukan studi banding di Amerika Serikat dalam mencari kesamaan dan perbedaan antara relawan di Amerika Serikat dan relawan Indonesia. Dimana relawan di Amerika Serikat tidak berafiliasi secara langsung dengan kandidat sementara di Indonesia relawan bisa berhubungan secara intens dengan kandidat. 4. Menurut Marcin Walecki yang merupakan Doktor Hukum dan Ilmu Politik lulusan Oxford menyebut relawan sebagai partai ketiga yang merupakan organisasi yang dapat mempengarui hasil pemilu, namun relawan bukan bagian dari pelaku atau partai politik, hal ini bisa terjadi dinegara Negara yang menganut paham demokrasi c. Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon Terkait Pengertian Tim Sukses 1. Menurut Kharil Miswar terkait dengan pengertian tim sukses adalah suatu yang lasim dipake dalam suksesi kegiatan politik baik dalam aktivitas Pilkada, Pileg dan Pilpres, dimana tim sukses memegang peranan penting dalam kontestasi politik baik dalam memenagkan calon yang diusungnya 2. Menurut Nurdin Tabak terkait dengan pengertian tim sukses adalah pemegang tugas dan tanggung jawab dalam pemilihan umum kepala daerah dan tim sukses juga merupakan orang kepercayaan dari pasangan calon kepala daerah 3. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tim sukses adalah sekelompok orang atau gabungan partai politik yang bertugas untuk memperjuangkan calon yang diusungnya (Capres, Cawapres, Cagub dan Calon Bupati), agar berhasil merai kemenangan dalam suatu pemilihan d. Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon Terkait Pengertian Politik 1. Menurut Andrew Heywood pengertian politik adalah kegiatan suatu Negara yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, serta mengamandemen semua peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang artinya tidak dapat terlepas dari gejala konfilik dan kerjasama (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menurut Sri Sumantri arti politik adalah pelembangan dari hubungan antara manusia yang dilembagakan dalam berbagai badan politik, baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik 3. Pengertian politik secara singkat atau sederhana adalah teori , metode atau teknik dalam mempengaruhi kelompok atau individu yang membicarakan mengenai hal – hal yang terjadi didalam masyarakat atau Negara, karna itulah bisa dikatakan bahwa definisi politik adalah sebua prilaku atau kegiatan – kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan segala macam kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita dan tujuan Negara sesunggunya 4. Pengertian politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat dimana dalam wujudnya adalah proses pembuatan keputusan, sehingga definisi politik juga dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan, baik secara konstitusional maupun non- konstitusional PANDANGAN DAN TUNTUTAN PEMOHON 1. Apa yang menjadi aduan pemohon terkait dengan keterlibatan Teradu I sampai dengan Teradu III dalam keterlibatan aktivitas politik pada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada 2018. Merupakan dalil yang mendasar dan memiliki bukti yang valid sebagaimana pemohon sudah melampirkan bukti sebagai bahan pertimbangan yaitu rekaman fiksual maupun foto dan media elektronik sebagai alat bukti bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III benar-benar terlibat langsung dan berafiliasi dengan salah satu calon bupati dalam setiap momen kegiatan politik dalam lampiran aduan nomor perkara 83- PKE-DKPP/V/2019. 2. Sebagaimana dalam pandangan pemohon pada poin (1) keterlibatan Teradu I s.d Teradu III, murupakan tim relawan dan bukan bagian dari tim sukses yang berdasarkan Surat Keputusan partai kualisi pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati priode 2018 -2024 yang dibuktikan oleh Teradu I sampai dengan Teradu III pada proses persidangan dan terdaftar resmi dalam situs SILON KPUD sebagaimana diatur dalam perundang undangan yang berlaku 3. Pandangan Aduan pemohon pada poin (1) dan (2) memiliki dasar pertimbangan dilihat dari makna kata Timses dan Relawan memiliki perbedaan namun adanya kesanamaan dalam pergerakan politik praktis; 4. Pemohon memiliki pendapat bahwa Teradu I samapai dengan teradu III benar-benar tidak memahami proses penyelengaraan pemilihan umum, maka Teradu I s.d Teradu III dimanfaatkan atau dapat diintervensi oleh kepentingan yang berdampak pada norma – norma penyelengaraan pemilu secara keseluruan pada wilayah kabupaten Jayawijaya 5. Terkait dengan pandangan pemohon pada poin (4), pemohon memiliki dalil bahwa Teradu I s.d Teradu III tidak propesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPUD Kabupaten Jayawijaya terkait dalam menyikapi permasalahan sengketa pemilu di 35 Distrik Kabupaten Jayawijaya yang dilaksanakan pada tanggal 17 april 2019 6. Pemohon berpendapat bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III yang saat ini menjadi anggota KPUD Jayawijaya priode 2019 – 2024 merupakan upaya balas budi 7. sebagai keterlibatan Teradu I s.d Teradu III pernah terlibat dalam mendukung pasangan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 8. calon bupati dan wakil bupati terpilih priode 2018-2024 di kabupaten Jayawijaya, maka kepentingan teradu I sampai dengan teradu III terpenuhi sebagai komisioner, walaupun secara terang benerang bahwa Teradu I s.d Teradu III sesunggunya bagian yang tidak terpisakan dari kepentingan bupati terpilih. 9. Terkait dengan aduan permohon dalam perkara nomor 83-PKE- DKPP/V/2019, pemohon berpendapat Teradu I sampai dengan Teradu III tidak memiliki prinsip – prinsip penyelengaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Bab II pasal 3 yang merupakan prinsip mendasar dalam pelaksanaan pemilu oleh penyelengara pemilu umum, kenyataannya bahwa Teradu I s.d Teradu III tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan norma – norma yang pada Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 Bab II Pasal 3. 10. Terkait dengan peryataan hakim anggota pada saat pelaksanaan sidang gugatan dengan perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2019 tentang pengertian tim sukses atau relawan secara obyektif dalam tapsiran hukum perdata dapat dibuktikan dalam peraturan perundangan-undangan mapun PKPU, sehingga prinsip-prinsip penyelengaraan pemilu sebagai independensi (netralitas) sama sekalai tidak terlihat wujud dari pada netarlitas sebagai penyelengara, dan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang pemohon ajukan sebagai acuan dalam dalil pemohon. 11. Dalam pandangan pemohon terkait dengan tuntutan pemohon dalam perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2019 tentang prefektif tim sukses dan tim relawan pada hakekatnya memiliki kesamaan dalam tujuan politik dan berafiliasi dengan pergerakan politik praktis serta memiliki keterkaitan dan keterdekatan terhadap kandidat atau calon kepala daerah dan negara 12. Dalam prefektif pemohon sebagaimana alat bukti yang telah dilampirkan dalam pengaduan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2019, baik itu rekaman fiksual maupun foto dan media elektronik, merupakan bukti otentik dan bisa menjadi acuan pembuktian, dimana menjadi acuan pemohon adalah Undang Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta tranksaksi elektronik, teknologi secara umum 13. Pandangan pemohon terhadap proses dan mekanisme pencalonan anggota KPUD Kabupaten Jayawijaya terhadap penjelasan Teradu IV s.d. Teradu VII yang telah dilaksanakan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2019, maka dengan demikian pemohon kiranya mendapatkan keterangan tertulis secara resmi terhadap tahapan klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua yang mengacu pada aturan dan Perundang – undang yang berlaku [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Dokumen Pengaduan Forum Peduli Demokrasi Jayawijaya;; 2. Bukti P-2 : Penetapan SK. KPU RI Nomor 461/PP.06- kpt/05/KPU/Il/209 tanggal 16 Februari 2019 Tentang Penetapan nama-nama 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024; 3. Bukti P-3 : Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pengaduan ke KPU RI; 4. Bukti P-4 : Surat Bawaslu RI nomor 0108/k.BAWASLU/TU-00- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 01/II/2019 tanggal 28 Februari2019; 5. Bukti P-5 : Surat KPU RI Nomor 401/PP.06-SDM/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 Perihal Penyampaian Penjelasan; 6. Bukti P-6 : Surat KPU RI Nomor 576/PP.06-UND/05/KPU/III/2019 tanggal, 18 Maret 2019 perihal UndanganPelantikan; 7. Bukti P-7 : Foto atau dokumentasi penyerahan dokumen pengaduan dari perwakilan Forum Peduli Demokrasi Jayawijaya kepada perwakilan Tim Seleksi KPU RI; 8. Bukti P-8 : Foto atau Dokumentasi dan Video calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya atas nama: Sonimo Lani,Marthen Marian dan Agustinus Aronggear; 9. Bukti P-9 : Media Cetak Online terkait dengan tuntutan netralitas calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: Primer 1. Menerima, dan mengabulkan aduan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo aet Bono). KETERANGAN SAKSI 1. Esau Wetipo Saksi menyatakan merupakan penanggungjawab Forum Bersama Jayawijaya (Foberja). Saksi menyataan pada saat tes CAT di Kotaraja, ada perwakilan dari KPU RI, Timsel dan KPU Papua. Saksi menyatakan bahwa nama-nama yang lolos tidak sesuai dengan harapan. Selanjutnya saksi telah menyerahkan surat yang menyatakan keberatan dan menyerahkan kepada perwakilan KPU RI. Saksi menyatakan bahwa Timsel menyampaikan kepada Saksi ucapan terima kasih terhadap tanggapan yang disampaikan. Saksi menyatakan bahwa dalam 5 kali tes, saksi terus aktif memantau nama-nama yang lolos. Saksi menyatakan bahwa nama tersebut dipaksakan lolos sampai 10 besar. Saksi menyatakan bahwa timsel tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Terkait dengan status teradu I, II, dan III menurut saksi sebagai tim pemenangan dengan status tim relawan, sehingga bisa di SKkan atau tidak. Terkait dengan status surat yang dikeluarkan ke KPU Provinsi Papua yang dinyatakan rahasia oleh Teradu KPU RI, Saksi menyatakan telah bertemu dengan KPU Provinsi Papua dan menanykan terkait klarifikasi yang dilakukan. Saksi menyatakan bahwa seharusnya hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi bukan merupakan surat yang rahasia karena klarifikasi tersebut berdasarkan dari Pengaduan dari saksi sehingga saksi juga berhak untuk memperoleh informasi. 2. Yoel Logo Saksi menyatakan bahwa mengenai hasil seleksi calon Anggota KPU kabupaten Jayawijaya yang mentapkan 10 besar berdasarkan nilai teratas. Saksi mempertanyakan nilai teratas yang mana yang dipakai karena dari 5 tahapan seleksi yang paling utama adalah CAT. Hal tersebut karena tes CAT tidak dibantu oleh siapapun dan terlihat kemampuan kita yaitu begitu selesai akan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terlihat hasilnya di komputer, sedangkan untuk tes yang lain tidak demikian. Saksi menyatakan dari 5 besar yang terpilih menjadi Anggota KPU kabupaten Jayawijaya, nilai CAT mereka berada dibawah saksi. Selain itu terdapat persyaratan bahwa Anggota KPU kabupaten harus sehat jasmani dan rohani akan tetapi yang ditetapkan oleh KPU RI ada yang cacat. Saksi menyatakan karena yang masuk 5 besar nilainya dibawah saksi sehingga saksi meminta keadilan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I, II, dan III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 26 Juni 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan 1. Pengaduan pengadu untuk poin C angka 2 (dua) dalam pokok pengaduan tidak beralasan sehingga perlu dijelasakan bahwa teradu 1,2,3 ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena telah mengikuti proses tahapan pendaftaran dan seleksi yang dilakukan oleh oleh Tim Seleksi serta wawancara akhir sehingga ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terpilih. 2. Alasan yang dikemukanan pengadu sebagaimana pokok pengaduan pengadu untuk poin C angka 2 (dua) sangat subjektif dan terkesan tendensius. Pihak teradu 1,2,3 tidak pernah menjadi anggota tim sukses ataupun tim pemenangan pasangan calon Bupati Jayawijaya (Jhon Richard Banua dan Marhin Yogobi) sebagaimana disampaikan pihak pengadu. 3. Tim yang tergabung dalam Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) sebagaimana tersebut pada angka 2 Pokok Perkara, yang melakukan gugatan terhadap Tim Seleksi sebenarnya adalah gabungan Politisi dari bebrapa partai politik yang memiliki kepentingan politik untuk mendukung beberapa figur yang dijagokan sebagai anggota KPU Jayawijaya terpilih. Kelompok FOBERJA ini diketuai oleh Yeke Melkias Gombo (anggota DPR Provinsi Papua) serta beberapa anggota didalamnya seperti Soleman Elosak (Ketua Partai Gerindra Kab. Jayawijaya) sekaligus Wakil Ketua DPRD Jayawijaya; Yance Tenoye (sekretaris Partai Gerindra Kab. Jayawijaya)
III. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa setelah Teradu membaca dan mencermati pengaduan Pengadu sebagaimana terdapat dalam Surat Pengaduan nomor : 065/-P/L- DKPP/IV/2019, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok permasalahan diajukannya pengadun dugaan pelanggaran kode etik secara substansial adalah sebagai berikut:  Keberatan terhadap Pengumuman Penetapan SK KPU Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama nama sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2019-2024 tanggal 16 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh KPU RI dan ditanda- tangani oleh Ketua KPU RI yang tidak mengakomodir kepentingan pengadu.  Keberatan dimaksud karena adanya nama-nama Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga termuat dalam surat Keputusan KPU Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama nama (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2019-2024 yang oleh Tim Seleksi dinyatakan telah memenuhi syarat dan dinyatakan terbaik diantara para calon yang lainnya.  Keberatan terhadap keberadaan teradu satu, teradu dua dan teradu tiga sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang dilantik pada bulan Maret tahun 2019 dianggap tidak layak oleh Pengadu karena menjadi Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kabupaten Jayawijaya. Untuk menanggapi permasalahan beserta dalil-dalilnya yang diajukan oleh Pengadu tersebut diatas, maka Teradu akan menjawab dan menjelaskan hal- hal yang Teradu anggap penting dan substansial, sedangkan hal yang lainya Teradu menolak dengan tegas. Adapun Jawaban dan Penjelasan kami adalah sebagai berikut : Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa SK KPU Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama nama sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2019-2024 tanggal 16 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh KPU RI dan ditanda- tangani oleh Ketua KPU RI yang tidak mengakomodir kepentingan pengadu. a. Bahwa pihak teradu satu, teradu dua dan teradu tiga mengikuti proses pendaftaran dan seleksi administrasi serta tes tertulis (CAT), Pemeriksaan Kesehatan dan tes psykologi yang diisyaratkan Tim Seleksi sampai dengan wawancara terakhir yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua dan dinyatakan memenuhi syarat hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa dokumen sebagai berikut :  Tanda Daftar Teradu ke pada Tim Seleksi Calon anggota KPU Kab. Jayawijaya Periode 2019-2024. (Bukti. T-1.KPU)  Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-2.KPU)  Pengumuman hasil hasil Tes Tertulis calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-3.KPU)  Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-4.KPU)  Pengumuman hasil Tes Psikologi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-5.KPU) Mendasarkan dari data-data tersebut diatas pihak teradu satu, dua dan tiga merasa pantas untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Jayawijaya periode 2019-2024 karena syarat formil maupun materiil sebagai penyelengara pemilu telah terpenuhi serta tidak ada syarat lain yang dilanggar. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu terkait dengan Anggota KPU Jayawijaya terpilih periode 2019-2024 terindikasi sebagai Tim Sukses Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018  Bahwa terkait dengan dengan tuduhan pengadu yang menyatakan teradu satu, teradu dua dan teradu tiga sebagai Tim Sukses Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 di Kabupaten Jayawijaya adalah hal yang tidak benar karena Pihak teradu merasa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak pernah menjadi bagian dari Tim Pemenangan ataupun Tim Sukses Calon manapun.  Bahwa terkait tudingan Pengadu terhadap Teradu satu teradu dua dan teradu tiga perlu disampaikan bahwa teradu telah memriksa dokumen pencalonan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dan ditemukan bukti surat keputusan Koalisi Jayawijaya Membangun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Jayawijaya Nomor: 01/SK-P.KJM/I/2018 (Bukti T-6.KPU)yang didalamnya tidak ada tersebut nama Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga didalamnya.  KESIMPULAN TERADU
II. DALAM DUDUK PERKARA
A. Kesimpulan Terhadap Pokok Pengaduan 1. Bahwa terbukti dalam persidangan bahwa teradu 1, teradu 2, teradu 3 ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena telah mengikuti proses tahapan pendaftaran dan seleksi yang dilakukan oleh oleh Tim Seleksi serta wawancara akhir sehingga ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terpilih. 2. Bahwa terbukti dalam persidangan pihak Teradu 1, Teradu 2, teradu 3 tidak pernah menjadi anggota tim sukses ataupun tim pemenangan pasangan calon Bupati Jayawijaya (Jhon Richard Banua dan Marhin Yogobi) sebagaimana disampaikan pihak pengadu. 3. Terbukti dalam persidangan bahwa bukti P.1 yang diajukan pihak Pengadu tidak dapat membuktiklan apa-apa sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
III. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa setelah Teradu membaca dan mencermati pengaduan Pengadu sebagaimana terdapat dalam Surat Pengaduan nomor : 065/-P/L- DKPP/IV/2019, maka dapat disimpulkan bahwa: Bahwa Terbukti undangan pelantikan yang dikeluarkan oleh ketua KPU RI kepada Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3 dan dua orang lainnya untuk dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sesuai ketentuan Undang- Undang 7 tahun 2017, PKPU No. 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  Terbukti bahwa nama-nama Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga termuat dalam surat Keputusan KPU Nomor 461/PP.06- kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama nama sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2019-2024 yang oleh Tim Seleksi dinyatakan telah memenuhi syarat dan dinyatakan terbaik diantara para calon yang lainnya.  Terbukti bahwa nama-nama Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga termuat dalam surat Keputusan KPU Nomor 717/PP.06- kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua periode 2019- 2024 yang oleh KPU RI dinyatakan telah memenuhi syarat dan terbaik diantara para calon yang lainnya  Terbukti bahwa Keberatan terhadap keberadaan teradu satu, teradu dua dan teradu tiga sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang dilantik pada bulan Maret tahun 2019 merupakan Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kabupaten Jayawijaya adalah tidak berdasar. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Terbukti bahwa Kesaksian yang disampaikan oleh saksi pengadu a.n Yoel Logo tidak dapat dibuktikan karena menerangkan kejadian yang tidak dialaminya sendiri.  Terbukti bahwa Kesaksian oleh saksi Pengadu a.n Esau Wetipo bertentangan dengan bukti T-6.KPU (Surat Keputusan Koalisi Jayawijaya Membangun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 01/SK-P.KJM/I/2018) Untuk menanggapi permasalahan beserta dalil-dalilnya yang diajukan oleh Pengadu tersebut diatas, maka Teradu akan menjawab dan menjelaskan hal- hal yang Teradu anggap penting dan substansial, sedangkan hal yang lainya Teradu menolak dengan tegas. Adapun Jawaban dan Penjelasan kami adalah sebagai berikut : Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa SK KPU Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama nama sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2019-2024 tanggal 16 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh KPU RI dan ditanda- tangani oleh Ketua KPU RI yang tidak mengakomodir kepentingan pengadu. a. Bahwa pihak teradu satu, teradu dua dan teradu tiga mengikuti proses pendaftaran dan seleksi administrasi serta tes tertulis (CAT), Pemeriksaan Kesehatan dan tes psykologi yang diisyaratkan Tim Seleksi sampai dengan wawancara terakhir yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua dan dinyatakan memenuhi syarat hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa dokumen sebagai berikut:  Tanda Daftar Teradu ke pada Tim Seleksi Calon anggota KPU Kab. Jayawijaya Periode 2019-2024. (Bukti. T-1.KPU)  Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-2.KPU)  Pengumuman hasil hasil Tes Tertulis calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-3.KPU)  Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-4.KPU)  Pengumuman hasil Tes Psikologi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-5.KPU) Mendasarkan dari data-data tersebut diatas pihak teradu satu, dua dan tiga merasa pantas untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Jayawijaya periode 2019-2024 karena syarat formil maupun materiil sebagai penyelengara pemilu telah terpenuhi serta tidak ada syarat lain yang dilanggar. Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu terkait dengan Anggota KPU Jayawijaya terpilih periode 2019-2024 terindikasi sebagai Tim Sukses Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018  Bahwa terkait dengan dengan tuduhan pengadu yang menyatakan teradu satu, teradu dua dan teradu tiga sebagai Tim Sukses Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 di Kabupaten Jayawijaya adalah hal yang tidak benar karena Pihak teradu merasa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak pernah menjadi bagian dari Tim Pemenangan ataupun Tim Sukses Calon manapun.  Bahwa terkait tudingan Pengadu terhadap Teradu satu teradu dua dan teradu tiga perlu disampaikan bahwa teradu telah memriksa dokumen pencalonan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dan ditemukan bukti surat keputusan Koalisi Jayawijaya Membangun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Jayawijaya nomor : 01/SK-P.KJM/I/2018 (Bukti T-6.KPU)yang didalamnya tidak ada tersebut nama Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga didalamnya. [2.5] Teradu I s.d III telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Tanda Daftar Teradu ke pada Tim Seleksi Calon anggota KPU Kab. Jayawijaya Periode 2019-2024; 2. Bukti T-2 : Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi; 3. Bukti T-3 : Pengumuman hasil hasil Tes Tertulis calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi; 4. Bukti T-4 : Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi; 5. Bukti T-5 : Pengumuman hasil Tes Psikologi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018- 2023 oleh Tim Seleksi; [2.6] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima Eksepsi Teradu dan menyatakan Permohonan Pengadu Tidak Dapat Diterima, karena obyek Permohonan Pengadu kabur. 2. Menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu satu, Teradu dua dan Teradu tiga. Atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono) [2.7] Teradu IV, V, VI dan VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 26 Juni 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu yang merupakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 merasa tidak puas terhadap Surat Keputusan KPU Nomor: 461/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 karena Pengadu merasa bahwa Pengadu memperoleh nilai terbaik dari Peserta yang terpilih, dimana Pengadu mempunyai bukti nilai peringkat CAT yang menjadi tolak ukur kapabilitas dalam menentukan peringkat. 2) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 461/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Nama-Nama 10 (sepuluh besar) calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024 yang mana telah ditandatangani oleh Teradu IV atas nama Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI, di mana hal tersebut telah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat pleno yang dilakukan oleh tim seleksi dan komisioner KPU RI. 3) Bahwa pada tanggal 25 Februari 2019 Pengadu telah mengajukan surat keberatan penetapan nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya kepada KPU RI bagian penerimaan surat. Adapun bukti surat terlampir:  Saudara Sonimo Lani sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;  Marthen Marian sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bukti Distrik Kurulu;  Saudara Agustinus Aronggear pendamping setia Calon Bupati. 4) Bahwa Pengadu merasa dibohongi oleh KPU RI dan bawahannya karena tidak terbuka melakukan klarifkasi ulang sesuai Pasal 38c ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 5) Bahwa Pengadu belum pernah mendapatkan tembusan/salinan surat klarifikasi dari KPU RI ke KPU Provinsi Papua bahkan tanggapan surat sebaliknya pun belum pernah disampaikan kepada Pengadu. 6) Bahwa Teradu VII atas nama Ilham Saputra selaku Koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur menurut Pengadu seharusnya menyikapi pengaduan dan tanggapan masyarakat sebagai masukan atau informasi sebagaiman diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Partisipasi Penyeleksian Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 461/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama-nama 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024. 7) Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 Surat KPU RI Nomor: 401/PP.06-SDM/05/KPU/III/2019 perihal: Penyampaian Penjelasan atas Surat Pengaduan Saudara Yosep Kosay, di mana surat tersebut (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diwakilkan oleh Saudara Yosep Kosay kepada Saudara Richard Kbarek untuk mengambil di Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU RI yang diketuai oleh Teradu VI atas nama Sdr. Wahyu Setiawan melalui staffnya yang bernama Sdr. Ady. Menurut Pengadu, Teradu VI atas nama Sdr. Wahyu Setiawan sebagai Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU RI memiliki peran pengawasan dalam perekrutan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019. 8) Bahwa Teradu V atas nama Sdr. Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Hukum dan Pengawasan KPU RI mempunyai peran penting dalam memberikan status hukum dan pengawasan kepada setiap peserta atau Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga Calon Anggota KPUD memiliki kepastian hukum tetap. d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 sampai dengan 8, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori- teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. f. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. 2) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 1) yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua in casu KPU Kabupaten Jayawijaya dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, di mana pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 dilakukan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023. 3) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1. pendaftaran; 2. Penelitian Administrasi; 3. tes tertulis; 4. tes psikologi; 5. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 6. klarifikasi tanggapan masyarakat. 4) Bahwa setelah seluruh tahapan sebagaimana penjelasan pada angka 3) dilaksanakan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023 dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2018-2023 yang disusun berdasarkan urutan abjad dan menurut Tim Seleksi dapat mengikuti fit and proper test (Bukti T-1) disampaikan kepada Teradu IV sampai dengan VII. Adapun 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 yang disampaikan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut: 1. Agustinus Aronggear 2. Alpius Asso 3. Laurens Elosak 4. Marthen Marian 5. May Babingga 6. Natalis Kudiay 7. Sonimo Lani 8. Tinus Wuka 9. Yoel Logo 10. Yosep Kossay 5) Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi, sehingga Teradu IV sampai dengan VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor: 196/PP.06-SD/KPU/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada intinya KPU meminta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kelayakan dan kepatutan dengan melakukan verifikasi terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut bukan anggota Partai Politik dan pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta data lainnya. (Bukti T-2). 6) Bahwa KPU Provinsi Papua telah menindaklanjuti Surat KPU sebagaimana penjelasan pada angka 5 dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta verifikasi terhadap 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2019-2024 termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024. Selain itu juga KPU Provinsi Papua telah menyampaikan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada KPU RI. 7) Bahwa setelah Teradu IV sampai dengan VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut, KPU RI melakukan rapat pleno untuk menetapkan nama- nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 yang terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 berdasarkan peringkat, di mana peringkat pertama sampai dengan kelima merupakan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024, sedangkan 5 (lima) orang Calon Anggota KPU Jayawijaya Periode 2019-2024 yang berada di peringkat keenam sampai dengan kesepuluh merupakan PAW (Pengganti Antar Waktu). Kemudian, KPU RI menerbitkan Pengumuman KPU Nomor: 12/PP.06- Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, di mana dalam Pengumuman tersebut KPU RI telah mengumumkan nama- nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 berdasarkan peringkat (Bukti T-3). Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) sampai dengan (4) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur mengenai mekanisme penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi. 8) Bahwa Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU RI dalam menetapkan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2019-2024 Terpilih termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya berdasarkan urutan peringkat teratas merupakan rapat pleno yang bersifat kolektif kolegial dan tidak dihadiri oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023 karena masa kerja atau masa jabatan Tim Seleksi telah selesai dan tidak ada permasalahan berarti yang mengharuskan Teradu IV sampai dengan VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya untuk meminta Tim Seleksi hadir dalam Rapat Pleno KPU RI. Sehingga dalil Pengadu yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor: 461/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Nama-Nama 10 (sepuluh besar) calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024 yang mana telah diterbitkan oleh KPU RI dan ditandatangani oleh Teradu IV atas nama Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI, di mana hal tersebut telah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat pleno yang dilakukan oleh tim seleksi dan komisioner KPU RI merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum. 9) Bahwa setelah KPU RI menerbitkan Pengumuman KPU Nomor: 12/PP.06-Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019, KPU RI menerima Surat atas nama Pengadu dan kawan-kawan, dimana Pengadu juga melampirkan Surat dari Forum Bersatu Rekonsiliasi Jayawijaya (FOBERJA) Papua (Bukti T-4). 10) Bahwa terhadap surat yang telah disampaikan oleh Pengadu sebagaimana penjelasan pada angka 9, KPU RI telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 Perihal: Penyampaian Penjelasan yang ditujukan kepada Pengadu, di mana pada pokoknya Para Teradu telah meminta KPU Provinsi Papua untuk melakukan klrafikasi terkait dengan keterlibatan Sdr. Sonimo Lani, Marten Marian, dan Alpius Asso sebagai Tim Relawan Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018 (Bukti T-5). 11) Bahwa terhadap Sdr. Agustinus Aronggear yang menurut Pengadu merupakan pendamping setia Calon Bupati, dalam Surat yang disampaikan Pengadu sebagaimana pada penjelasan pada angka 10 tidak terdapat pengaduan ataupun keberatan terhadap Sdr. Agustinus Aronggear. Selain itu, hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua tidak ada catatan mengenai Sdr. Agustinus Aronggear. 12) Bahwa Surat KPU sebagaimana penjelasan pada angka 10 tersebut telah diterima oleh Pengadu melalui email (Bukti T-6). Pengiriman surat KPU kepada Pengadu dilakukan dengan menggunakan email karena Pengadu hanya menyampaikan alamat email kepada KPU RI. 13) Bahwa hasil Klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 menurut Teradu IV sampai dengan VII tidak dapat disampaikan kepada Pengadu karena hasil klarifikasi tersebut merupakan produk hukum yang hanya untuk kepentingan internal Teradu IV sampai dengan VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan dan menetapkan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 Terpilih berdasarkan peringkat. 14) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu VII atas nama Ilham Saputra selaku Koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur menurut Pengadu seharusnya menyikapi pengaduan dan tanggapan masyarakat sebagai masukan atau informasi sebagaiman diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Partisipasi Penyeleksian Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 461/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama-nama 10 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024, Teradu VII perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 14.1. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 10 sampai dengan 12, Teradu VII, serta Ketua dan Anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 Perihal: Penyampaian Penjelasan. 14.2. Bahwa Teradu VII bukan merupakan Koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur karena tidak pernah ada pembagian koordinator wilayah dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VII selaku Koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur menurut Pengadu seharusnya menyikapi pengaduan dan tanggapan masyarakat sebagai masukan atau informasi merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum. 14.3. Bahwa Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh KPU RI merupakan Peraturan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU RI tidak pernah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Partisipasi Penyeleksian Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Partisipasi Penyeleksian Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dijadikan dasar hukum oleh Pengadu dalam menguraikan dalilnya menurut Teradu merupakan dasar hukum yang keliru dan membuat Aduan Pengadu menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel). 15) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI sebagai Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU RI memiliki peran pengawasan dalam perekrutan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan dalil yang keliru karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 186/ORT.01.1- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022 Teradu VI merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Bukti T-7). Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Teradu VI, Pengaduan Pengadu merupakan Pengaduan yang keliru mengenai orang yang dimaksud (eror in persona). 16) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu V sebagai Ketua Hukum dan Pengawasan KPU RI mempunyai peran penting dalam memberikan status hukum dan pengawasan kepada setiap peserta atau Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga Calon Anggota KPUD memiliki kepastian hukum tetap, di mana dalil Aduan tersebut seolah-olah menyatakan Teradu V sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan tidak menjalankan tugas dan fungsinya merupakan dalil yang patut dipertanyakan kebenarannya. Pengadu tidak pernah mengikuti Rapat Pleno terkait pembahasan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga menjadi pertanyaan bagi Teradu V apa dasar Pengadu menyatakan dalil tersebut. Pada kesempatan ini, perlu disampaikan bahwa Teradu V selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan selalu memberikan pandangan hukum dalam Rapat Pleno termasuk dalam pembahasan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. KESIMPULAN TERADU a. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. b. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. c. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya. d. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. g. Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Pengadu baik dalam pokok- pokok pengaduan maupun persidangan DKPP, Para Teradu akan menjelaskan dan menegaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa sebelum Para Teradu lebih jauh menyampaikan Kesimpulan terhadap Persidangan Pemeriksaan DKPP tanggal 26 Juni 2019, Para Teradu perlu menyampaikan bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 urutan ke 9 (sembilan) dan merupakan Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024. 2) Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam Persidangan tanggal 26 Juni 2019 adalah mengenai adanya dugaan keterlibatan Saudara Sonimo Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 3) Fakta persidangan pada tanggal 26 Juni 2019 menunjukkan bahwa Penggugat tidak memiliki Surat Keputusan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang membuktikan bahwa Saudara Sonimo Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear pernah (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menjadi Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. 4) Bahwa Pengadu dalam persidangan tanggal 26 Juni 2019 menghadirkan Esoi Watipo dan Yoel Logo sebagai Saksi Pengadu dalam perkara a quo, di mana Saksi atas nama Yoel Logo merupakan Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 urutan ke 8 (delapan) dan merupakan Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024. 5) Bahwa Keterangan kedua orang Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu tidak mampu membuktikan mengenai keterlibatan Saudara Sonimo Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Keterangan yang disampaikan oleh kedua orang Saksi tersebut cenderung melebar, tidak jelas, dan tidak fokus terhadap dalil yang sedang dipermasalahkan oleh Pengadu, sehingga menurut hemat Para Teradu, Keterangan kedua orang Saksi tersebut tidak mampu membuktikan dalil Pemohon mengenai keterlibatan Saudara Sonimo Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 6) Bahwa terkait dengan dugaan keterlibatan Saudara Sonimo Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Para Teradu perlu menegaskan kembali bahwa KPU Provinsi Papua telah melakukan klarifikasi baik itu ketika uji kelayakan dan kepatutan maupun setelah adanya permintaan dari Para Teradu untuk melakukan klarifikasi terhadap terhadap Saudara Sonimo Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Alpius Asso, S.IP berdasarkan adanya penyampaian laporan yang diteruskan oleh Bawaslu dan Surat keberatan dari Pengadu (Bukti T-8, T-10 dan T-11), di mana hasil Klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa Saudara Sonimo Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Alpius Asso, S.IP tidak terbukti terlibat sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. Sedangkan terhadap Saudara Agustinus Aronggear baru dipermasalahkan oleh Pengadu dalam Pengaduan pada perkara a quo. Meskipun demikian, Saudara Agustinus Aronggear berdasarkan hasil Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua pada saat uji kelayakan dan kepatutan telah menunjukkan bahwa Saudara Agustinus Aronggear tidak terbukti terlibat sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya (Vide Bukti T-8). Sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Saudara Sonimo Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear pernah menjadi Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum. 7) Para Teradu perlu menegaskan dalam Kesimpulan ini bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (1a) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak disusun berdasarkan peringkat, di mana hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Provinsi digunakan sebagai salah satu dasar KPU dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota. Artinya, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak ada pemeringkatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan, di mana pemeringkatan tersebut dilakukan oleh Para Teradu dan 5 (lima) anggota KPU lainnya. 8) Bahwa faktanya meskipun Provinsi Papua dalam Rekapitulasi Penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya (Vide Bukti T-8), hal tersebut tidak serta merta membuat Para Teradu dan 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya sependapat dengan pemeringkatan yang dibuat oleh KPU Provinsi Papua tersebut. Proses pemeringkatan terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota hasil uji kepatutan dan kelayakan di Provinsi Papua dan penetapan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2018-2023 Terpilih termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya dilakukan oleh Para Teradu dan 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya melalui rapat pleno dengan memerhatikan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua tanpa mengabaikan laporan hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan dan disampaikan oleh Tim Seleksi, dan mempertimbangkan hal-hal lain. 9) Bahwa mengenai Surat Bawaslu yang menurut Pengadu merupakan Rekomendasi terkait dengan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024, Para Teradu perlu menyampaikan bahwa Para Teradu pernah menerima Surat dari Bawaslu pada tanggal 11 Maret 2019 Perihal: Penyampaian Laporan Keberatan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya bukan Surat Rekomendasi Bawaslu (Bukti T-9), sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu menerima dan mengabaikan Rekomendasi Bawaslu terkait dengan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum. 10) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.8] Teradu IV s.d VII telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Pengumuman Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023 tanggal 14 Desember 2018 tentang Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023. 2. Bukti T-2 : Surat KPU Nomor: 196/PP.06-SD/KPU/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2019-2024. 3. Bukti T-3 : Pengumuman KPU Nomor: 12/PP.06- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. 4. Bukti T-4 : Surat yang ditandatangani oleh Yosep Kosay (Pengadu), Laoerns Elosak, Natalis Kudiay, dan Yoel Logo tanggal 21 Februari 2019 dan lampiran berupa Surat dari Forum Bersatu Rekonsiliasi Jayawijaya (FOBERJA) Papua. 5. Bukti T-5 : Surat KPU Nomor: 401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 Perihal: Penyampaian Penjelasan. 6. Bukti T -6 : Screenshoot penerimaan Surat KPU Nomor: 401/PP.00- SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 Perihal: Penyampaian Penjelasan yang telah disampaikan melalui e-mail. 7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor: 186/ORT.01.1- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022. 8. Bukti T -8 : Rekapitulasi Penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Periode 2019-2024. 9. Bukti T -9 : Rekap Surat Masuk ke KPU RI tanggal 11 Maret 2019. 10. Bukti T-10 : Surat KPU Nomor: 362/PP.06-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 Perihal: Klarifikasi terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024. 11. Bukti T -11 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 146/SDM.3/SDM/KPU Prov.91/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 Perihal: Hasil Klarifikasi Terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024. [2.9] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu ; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience) KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Evi Novida Ginting Manik (Anggota KPU RI) Pihak Terkait menyatakan bahwa secara prinsip memberikan jawaban yang yang sama seperti apa yang disampaikan oleh Teradu IV s.d VII. Pihak Terkait menyatakan bahwa telah melaksanakan proses seleksi CAlon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sesuai prosedur. 2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pihak Terkait menyatakan bahwa Setelah memperoleh surat dari KPU RI untuk melakukan klarifikasi terhadap Teradu I, II dan II terkait dengan keterlibatan beberapa peserta seleksi dalam pengurus dan anggota partai serta dalam Tim Kampanye Calon Bpati Jayawijaya, Pihak Terkait segera melaksanakan rapat pleno untuk melaksanakan klarifikasi. Bahwa setelah dicek 10 orang tersebut tidak terindikasi adanya keterlibatan partai politik. Pihak Terkait juga menyatakan telah mendapat surat dari foberja. Piha Terkait menyatakan bahwa pada saat fit and proper tes telah diklarifikasi terhadap semua peserta seleksi mengenai keterlibatan dalam Partai Politik dan Tim Kampanye Calon Bupati. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Bahwa hasil seleksi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang ditetapkan Teradu IV s.d Teradu VII berdasarkan SK KPU Nomor 461/PP.06- kpt/05/KPU/II/209 yang ditandatangani Teradu IV dan diumumkan pada tanggal 16 Februari 2019, tidak berdasarkan nilai CAT. Seharusnya Pengadu sebagai peserta yang memiliki nilai CAT tertinggi dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon anggota KPU Jawawijaya terpilih tetapi Teradu IV s.d Teradu VII justru menetapkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terpilih, yang diduga terlibat sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018; [4.1.2] Bahwa Tim Seleksi tidak menanggapi laporan dan tanggapan Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 terkait keterlibatan Teradu I s.d Teradu III sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018. Demikian pula surat keberatan Pengadu pada tanggal 25 Februari 2019 kepada Teradu IV s.d. Teradu VII atas Penetapan nama calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Teradu IV s.d Teradu VII tidak transparan dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti surat keberatan Pengadu dan Surat Forum Bersatu Rekonsiliasi Jayawijaya atas penetapan Teradu I s.d III sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Teradu VI sebagai Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU RI tidak melakukan pengawasan dalam perekrutan calon Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian halnya Teradu VII sebagai koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur, tidak menyikapi Pengaduan dan tanggapan masyarakat sebagai masukan atau informasi sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/U/2019 Tentang Penetapan Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024. Teradu V sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan tidak melakukan fungsi pengawasan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan memberikan pendapat terhadap setiap calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar setiap calon Anggota KPU mendapat kepastian hukum; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Bahwa menurut Teradu IV s.d. Teradu VII, Teradu I s.d Teradu III ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya setelah mengikuti seluruh proses tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis (CAT), pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, tes wawancara oleh Tim Seleksi dan dinyatakan lulus sepuluh besar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Nama-nama yang dinyatakan lulus sepuluh besar, disampaikan oleh Tim Seleksi kepada Teradu IV s.d. Teradu VII bersama tiga anggota KPU RI lainnya untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Teradu IV s.d. Teradu VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor 196/PP.06-SD/KPU/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua yang pada intinya meminta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan verifikasi terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut bukan anggota Partai Politik dan pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta data lainnya. KPU Provinsi Papua melakukan Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan kepada calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sebanyak 10 orang dan hasilnya disampaikan kepada KPU RI. Teradu IV s.d Teradu VII bersama tiga anggota KPU RI lainnya melakukan rapat pleno untuk menetapkan lima orang calon terpilih berdasarkan peringkat menjadi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 dan peringkat 6 s.d 10 ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). KPU RI menerbitkan Pengumuman Nomor: 12/PP.06- Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. Teradu I s.d Teradu III termasuk dalam lima calon terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Teradu I s.d Teradu III telah diverifikasi dan diklarifikasi serta mengikuti semua tahapan hingga ditetapkan sebagai calon terpilih anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Baik secara formil maupun materil Teradu I s.d III memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Jayawijaya periode 2019-2024. Teradu I s.d III tidak pernah menjadi anggota tim sukses ataupun tim pemenangan pasangan calon Bupati Jayawijaya (Jhon Richard Banua dan Marhin Yogobi) sebagaimana disampaikan Pengadu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pencalonan Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, nama Teradu I s.d Teradu III tidak terdapat dalam Surat Keputusan Koalisi Jayawijaya Membangun oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 01/SK- P.KJM/I/2018. Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) yang melakukan keberatan terhadap Tim Seleksi sebenarnya merupakan gabungan politisi dari beberapa partai politik yang mendukung beberapa figur sebagai anggota KPU Jayawijaya namun tidak terpilih; [4.2.2] Teradu IV s.d Teradu VII menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Teradu IV s.d Teradu VII adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. Menurut Teradu IV s.d Teradu VII, pembentukan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua in casu KPU Kabupaten Jayawijaya dilakukan dengan membentuk Tim Seleksi. Oleh sebab itu, proses seleksi hingga (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penentuan 10 (sepuh) besar, pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten meliputi Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023. Oleh sebab itu, tanggapan dan masukan Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 terkait keterlibatan Teradu I s.d Teradu III sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018 merupakan kewenangan Tim Seleksi. Keberatan Pengadu yang disampaikan kepada Teradu IV s.d Teradu VII pada 25 Februari 2019, setelah menerbitkan Pengumuman Nomor: 12/PP.06-Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. Meskipun demikian Teradu IV s.d VII tetap memberikan tanggapan dan keterangan kepada Pengadu melalui Surat Nomor: 401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang pada pokoknya Teradu IV s.d. Teradu VII meminta KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan keterlibatan Sonimo Lani, Marten Marian, dan Alpius Asso sebagai Tim Relawan Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018. Hasil klarifikasi KPU Provinsi Papua terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 menurut Teradu IV s.d. Teradu VII tidak dapat disampaikan kepada Pengadu sebab hasil klarifikasi merupakan produk untuk kepentingan internal Teradu IV s.d Teradu VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan dan menetapkan 5 (lima) dari 10 (sepuluh) Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019- 2024 berdasarkan peringkat. Teradu V selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan senantiasa memberikan pandangan hukum dalam Rapat Pleno, termasuk dalam pembahasan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 186/ORT.01.1- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022, Teradu VI merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, oleh sebab itu dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI keliru (error in persona). Demikian halnya dalil aduan terhadap Teradu VII yang menurut Pengadu sebagai Koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur, menurut Teradu VII tidak pernah ada pembagian koordinator wilayah dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Bahwa Teradu I s.d III telah mengikuti seluruh tahapan proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis (CAT), pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, tes wawancara oleh Tim Seleksi dan dinyatakan lulus sepuluh besar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III mengikuti Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua hingga ditetapkan sebagai calon terpilih anggota KPU Kabupaten Jayawijaya oleh KPU RI. Aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu III terlibat sebagai relawan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayawijaya (Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi) dengan alat bukti berupa foto dan status di facebook tidak menunjukkan suatu pernyataan dukungan politik yang berpihak pada pasangan calon tertentu. Selain itu, tidak ditemukan alat bukti lainnya berupa dokumen Surat Keputusan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tim Sukses atau Tim Relawan atau sejenisnya yang menunjukkan Teradu I s.d. Teradu III terdaftar sebagai tim sukses. Demikian halnya Pengadu tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dengan keterangan yang dapat dikonfirmasi antara satu dengan yang lainnya serta bukti video yang menunjukkan Teradu I s.d Teradu III pada satu waktu dan tempat tertentu dan dalam situasi tertentu menunjukkan aktifitas keberpihakan dalam mendukung pasangan calon tertentu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III terlibat sebagai relawan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tidak beralasan hukum maupun etika. Ditetapkannya Teradu I s.d Teradu III sebagai calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terpilih oleh Teradu IV s.d Teradu VII bersama tiga anggota KPU RI lainnya, bukan semata-mata hanya berdasarkan hasil CAT, tetapi akumulasi dari seluruh rangkaian tahapan tes dalam proses seleksi diantaranya: pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, tes wawancara oleh Tim Seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua atas mandat KPU RI. Oleh sebab itu Tes CAT hanya merupakan salah satu komponen tes dan bukan satu- satunya instrumen tes yang menentukan lulus dan ditetapkan seseorang menjadi anggota KPU. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu bahwa Teradu IV s.d. Teradu VII tidak menjadikan hasil Tes CAT sebagai dasar penentuan ditetapkannya calon terpilih anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak beralasan hukum maupun etika. Meskipun demikian DKPP memandang perlu untuk mengingatkan Teradu I s.d Teradu III untuk tetap menjaga prinsip mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya agar tidak menimbulkan syakwasangka keberpihakan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Penyelengara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak tebukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa proses seleksi hingga penentuan 10 (sepuh) besar, pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten meliputi Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1571/PP.06-Kpt/5/KPU/X/2018 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII, masa tanggapan masyarakat berlangsung dari tanggal 5 November 2018 s.d. 2 Desember 2018. Tanggapan dan masukan Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 terkait keterlibatan Teradu I s.d Teradu III sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018, setelah penyampaian hasil seleksi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya disampaikan oleh Tim Seleksi paling lambat 14 Desember 2018. Hal tersebut menjadi informasi dan pertimbangan bagi Teradu IV s.d Teradu VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya yang memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan verifikasi terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut bukan anggota Partai Politik dan pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta data lainnya. Selain itu memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji kelayakan dan uji kepatutan melalui Surat KPU Nomor: 196/PP.06-SD/KPU/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019. Setelah Teradu IV s.d Teradu VII bersama tiga anggota KPU RI lainnya menerbitkan Pengumuman Nomor: 12/PP.06- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, Pengadu pada tanggal 25 Februari 2019 mangajukan surat keberatan terhadap penetapan nama calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya kepada KPU RI. Teradu IV menerbitkan Surat Nomor: 401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang pada pokoknya penyampaian penjelasan kepada Pengadu, mengenai tindaklanjut Teradu IV s.d Teradu VII yang memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua melakukan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan Teradu I, Teradu II, dan Alpius Asso sebagai Tim Relawan Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018. Demikian halnya terhadap Teradu III tidak terdapat pengaduan ataupun keberatan serta catatan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua. Tanggapan dan keberatan Pengadu sebagai masyarakat merupakan suatu langkah dan tindakan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari partisipasi dan tanggungjawab masyarakat dalam menjaga kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu dari masuknya orang-orang yang diduga berafiliasi dengan pasangan calon atau partai politik tertentu. Hal tersebut juga berfungsi sebagai sarana kontrol yang membantu Teradu IV s.d Teradu VII dalam menentukan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional. Namun keberatan Pengadu tidak seluruhnya dengan serta merta dapat diakomodir dan diterima oleh para Teradu IV s.d Teradu VII. Dalam rangka menindaklanjuti laporan Pengadu, Teradu IV s.d Teradu VII telah memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk mengklarifikasi kebenaran laporan Pengadu. Langkah klarifikasi telah dilakukan oleh KPU Provinsi dan hasilnya disampaikan kepada Teradu IV s.d Teradu VII. Sebagaimana halnya dalam proses pembuktian di hadapan sidang DKPP, dalil adun Pengadu tidak didukung dengan alat bukti bahwa Teradu I s.d Teradu III sebagai Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Marthen Marian dan Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Wahyu Setiawan dan Teradu VII Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan Putusan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua puluh Delapan Bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,