Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 83 Tahun 2019
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ketua KPU RI Arief Budiman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 18 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. Kesimpulan Terhadap Pokok Pengaduan 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Bahwa hasil seleksi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang ditetapkan Teradu IV s.d Teradu VII berdasarkan SK KPU Nomor 461/PP.06- kpt/05/KPU/II/209 yang ditandatangani Teradu IV dan diumumkan pada tanggal 16 Februari 2019, tidak berdasarkan nilai CAT. Seharusnya Pengadu sebagai peserta yang memiliki nilai CAT tertinggi dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon anggota KPU Jawawijaya terpilih tetapi Teradu IV s.d Teradu VII justru menetapkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terpilih, yang diduga terlibat sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018; [4.1.2] Bahwa Tim Seleksi tidak menanggapi laporan dan tanggapan Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 terkait keterlibatan Teradu I s.d Teradu III sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 13
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Marthen Marian dan Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Wahyu Setiawan dan Teradu VII Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanju
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 83-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
065/-P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-
DKPP/V/2019 menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yosep Kossay
Pekerjaan/Lembaga : ASN/Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak
Alamat : Kampung Kosihilapok Kecamatan Hubikosi
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Richard Kbarek
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa
Alamat : Jln. Megapura Komp. Skyline Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Sonimo Lani
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat :
Jl. SD Percobaan Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I
2. Nama :
Marthen Marian
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat :
Jl. SD Percobaan Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Nama : Agustinus Aronggear
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Alamat :
Jl. SD Percobaan Wamena, Kabupaten
Jayawijaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Arief Budiman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota KPU RI
Alamat : JI. Imam Bonjol. Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Hasyim Asy'ari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : JI. Imam Bonjol. Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Wahyu Setiawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : JI. Imam Bonjol. Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI
7. Nama : Ilham Saputra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI
Alamat : JI. Imam Bonjol. Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII
Teradu I s.d Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Juni 2019 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa sejak keluarnya Pengumuman Penetapan SK KPU Nomor 461/PP.06-
kpt/05/KPU/II/209, pada tanggal 16 Februari 2019, hasil yang ditetapkan
menurut Pengadu sangat tidak memuaskan karena dari nilai peringkat
Pengadu memperoleh nilai terbaik daripada peserta yang terpilih. Pengadu
mempunyai bukti nilai peringkat CAT yang menjadi tolak ukur kapabilitas
dalam menentukan peringkat.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa Anggota KPU Jayawijaya yang terpilih merupakan Tim sukses Bupati
Jayawijaya (Jhon Rocard Banua). Kasus ini pernah dilakukan gugatan oleh
Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) dibawah pimpinan Esau Wetipo
bersama rombongan kepada Timsel KPU bahwa mereka bermasalah dan
tidak pantas menjadi Anggota KPU terpilih, dalam gugatan tersebut mereka
juga telah membawa barang dan alat bukti;
3. Menurut Pengadu ada beberapa kejanggalan mendasar dan tidak relevan
dengan peraturan perundangan-undangan mulai dari tahap proses
penetapan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya oleh KPU
RI pada tanggal 16 Februari 2019, sebagai berikut:
a) Pada tanggal 25 Februari 2019 Pengadu telah mangajukan surat keberatan
penetapan nama calon Anggota K.PU Kabupaten Jayawijaya kepada KPU RI
bagian penerimaan surat:
1. Sonimo Lani sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati:
2. Marthen Marian sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Bukti Distrik Kurulu;
3. Agustinus Aronggear pendamping setia Calon Bupati.
b) Pada tanggal 25 Februari 2019 Pengadu juga menyerahkan laporan surat
keberatan ke Bawaslu RI bagian penerimaan surat dan hari itu juga
ditanggapi oleh staf bagian penanganan masalah;
c) Tanggal 27 Februari 2019 Pengadu melakukan audiensi dengan Wasekjen
serta staf lainnya dan membicarakan tentang kejanggalan dalam
mekanisme penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang
tidak sesuai dengan hasil perangkingan peserta calon anggota KPU serta
nama tersebut terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
d) Pada tanggal 28 Februari 2019, Bawaslu RI mengeluarkan surat dengan
Nomor 0108/k.BAWASLU/TU-00-01/II/2019 perihal Penyampaian Laporan
Keberatan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten Jayawijaya, agar segera
menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada dan Pengadu pun mendapatkan
tembusan dari Bawaslu RI kepada Pengadu sebagai pengugat;
e) Pada tanggal 6 Maret 2019 Pengadu melanjutkan surat Bawaslu RI ke KPU
RI untuk menindaklanjuti masalah Pengadu dan mengantarkan surat
tersebut ke bagian penerimaan surat, sebagai bukti penerimaan surat
terlampir;
f) Setelah memasukkan surat Pengadu menemui beberapa orang di KPU RI
yakni Arief Budiman, mengatakan bahwa harus memasukan suratnya ke
staf dan nanti akan ditindaklanjuti ke bawahan;
g) Dengan besar harapan Pengadu laporan keberatan tersebut dapat
dipertimbangkan kembali bahwa penetapan nama calon Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya dapat diketahui dengan adanya masukan/tanggapan
Pengadu bahwa nama-nama calon Anggota KPU terindikasi adanya afiliasi
dengan Bupati Kabupaten jayawijaya, sebagai bukti foto terlampir.
h) Pengadu sebagai pengugat merasa dibohongi oleh KPU RI dan bawahannya
tidak terbuka untuk melakukan klarifikasi ulang sesuai Pasal 38 ayat (l)
dan (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, dengan KPU RI;
i) Pengadu sebagai pengugat belum pernah mendapatkan tembusan/salinan
surat klarifikasi dari KPU RI ke KPU Provinsi Papua bahkan tanggapan
surat sebaliknya pun belum pernah diberikan;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
j) Surat tanggapan Pengadu baru diterima setelah ada pelantikan anggota
KPU, kemudian yang dilantik adalah nama-nama calon yang sudah
berafiliasi dengan Bupati Kabupaten Jayawijaya atau sebagai Timses maka
Pengadu menilai ini politik balas budi;
k) Pengadu menduga ada indikasi permainan kotor di dalam KPU RI dan
bawahannya karena sampai detik ini Pengadu sebagai pengugat tidak
pernah mendapatkan salinan surat klarifikasi dari KPU Rl dan surat
klarifikasi dari KPU Provinsi Papua,
l) Bahwa Pengadu mencurigai ada miskomunikasi antara pimpinan dengan
bawahan dalam hal teknis yakni redaksi surat klarifikasi nama-nama calon
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang seharusnya dilantik dari hasil
klarifikasi namun kenyataan tidak sama sekali diklarifikasi laporan gugatan
Pengadu walaupun ada surat penegasan dari Bawaslu RI Nomor
0108/k.BAWASLU/fU-00- 01/Il/2019;
m) Oleh karena itu Pengadu melaporkan masalah ini kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyikapi masalah ini
secara serius sehingga ada solusi. Itulah hasil kronologi kejadian singkat
yang dapat disampaikan, terima kasih Sehubungan dengan kejadian
tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4. Masalah Gugatan:
a) Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 Forum Bersatu Jayawijaya
(FOBERJA) melakukan pertemuan dengan tim seleksi atau utusan dari KPU
RI yang dilaksanakan di Kota Jayapura dan menyerakan laporan kepada
tim seleksi dari KPU R1 terkait adanya peserta calon Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya yang terlibat dalam pergerakan atau tim relawan
kemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan Pilkada
tahun 2018, nama nama peserta calon Anggota KPU tersebut adalah:
1. Sonimo Lani (dokumentasi terlampir)
2. Marthen Marian (dokumentasi terlampir)
3. Agustinus Aronggear (dokumentasi terlampir)
b) Ilham Saputra sebagai koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur (Komisioner KPU RI) seharusnya
menyikapi pengaduan dan tanggapan masyarakat sebagai masukan atau
informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2019
Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Partisipasi Penyeleksian Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebelum dikeluarkannya Surat
Keputusan Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/U/2019 Tentang Penetapan
Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-
2024;
c) Pada Sabtu tanggal 16 Februari 2019 KPU RI mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/IJ/2019 Tentang Penetapan
Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-
2024, yang mana telah ditandatangani o1eh Arief Budiman selaku Ketua
KPU RI, dimana hal ini telah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat
pleno yang dilakukan oleh tim seleksi dan komisioner KPU RI;
d) Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 bertempat di Jl. Imam Bonjol,
Jakarta Pusat di Kantor KPU RI Yosep Kosay sebagai perwakilan Pengadu
mengajukan surat pengaduan kepada Ketua KPU RI beserta Komisioner
KPU RI terkait dengan penetapan Surat Keputusan Nomor 461/PP.06-
kpt/05/KPU/11/2019 Tentang Penetapan Nama-Nama 10 Besar Calon
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
e) Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 bertempat di Kantor Bawaslu RI
jl. Thamrin, Jakarta Pusat Yosep Kosay sebagai perwakilan Pengadu
mangajukan surat pengaduan kepada Bawaslu RI terkait dengan penetapan
Surat Keputusan Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/Il/2019 Tentang
Penetapan Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
2019-2024;
f) Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 Bawaslu Rl mengeluarkan surat
dengan nomor 0108/k.BAWASLU/TU-00-01/II/2019 perihal Penyampaian
Laporan Keberatan Seleksi calon Anggota KPU kabupaten Jayawijaya, agar
segera menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada dan Pengadu
mendapatkan tembusan dari Bawaslu RI sebagai pengugat;
g) Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 Surat KPU RI nomor
401/PP.06SDM/05/KPU/III/2019 perihal Penyampaian Penjelasan atas
surat pengaduan Yosep Kosay dimana surat tersebut diwakilkan oleh Yosep
Kosay kepada Richard Kbarek untuk mengambil di Bidang Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU RI yang diketuai Wahyu
Setiawan (Komisioner KPU RI) melalui staf yang benama Ady, yang mana
dalam surat tersebut tidak tercantum mekanisme klarifikasi atau
penjelasan terhadap Pengaduan Yosep Kosay, dalam hal ini Wahyu
Setiawan sebagai Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan
SDM KPU RI memiliki peran pengawasan dalam perekrutan calon
Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 2 tahun
2019;
h) Hasyim Asy'ari (Komisioner KPU RI) sebagai Ketua Hukum dan Pengawasan
KPU RI mempunyai peran penting dalam memberikan status hukum dan
pengawasan kepada setiap peserta atau calon Anggota KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota sehingga calon Anggota KPU memiliki kepastian
hukum tetap.
KESIMPULAN PENGADU
Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon
a. Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon Terkait Pengertian Alat bukti
1. Menurut para ahli beserta pakar komunikasi yaitu (Wirjono Prodjodikoro
Hukum Acara pidana Indonesia, Sumur Bandung, 1967) menyatakan
bahwa pembuktian sangata penting dalam proses pemeriksaan suatu
perkara pidana. Tujuan pemeriksaan perkara pidana adalah untuk
menemukan suatu kebenaran materil, kebenaran yang dikatakan logika
hukum. Bila hasil pembuktian dengan mengunakan alat alat bukti
ditentukan oleh Undang Undang teryata tidak cukup
untuk kesalaahn yang didakwakan kepada terdakwa dapat
dibuktikan (alat alat bukti yang disebut dalam Undang Undang
yakni dalam Pasal 184 KHUP) maka dinyatakan harus bersala dan
dihukum.
2. Pandangan Ahli Prof Mafud M.D pernah menyampaikan bawah alat bukti
elektronik bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus persidangan dan
memiliki kekuatan hukum;
3. Undang Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
undang undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi
serta tranksaksi elektronik, teknologi secara umum (dimana UUITE
menjadi acuan Pemohon dikarenakan dalam setiap kasus
pelangaran UUITE sering mengunakan alat bukti tranksaksi
elektronik menjadi bukti aduan perkara pelangaran UUITE)
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Menurut Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
tranksaksi elektronik kini sudah direfisi dengan Undang Undang nomor 19
tahun 2016 bahwa salasatu pintu masuk pengakunan alat bukti
elektronik, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Menurut Undang
Undang ini informasi elektronik atau dokumen elektronik hasil cetakannya
merupakan alat bukti hukum yang sah
5. Menurut padangan Prof. Sogar memang mau tidak mau (alat bukti
elektronik) sudah masuk peradilan sebagai alat bukti, meskipun alat bukti
elektronik sudah lasim dipergunakan dalam dunia peradilan tetapi perlu
ada landasan hukum yang menguatkannya
6. Contoh kasus seperti yang dialami oleh Ahmad Dani (personil Grub Band
Dewa 19), dan Basuki Tjaya Purnama (mantan Gubernur DKI tahun 2016)
b. Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon Terkait Pengertian Tim
Relawan
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Relawan berasal dari
Kata Suka Relawan yang memiliki arti orang yang melakukan sesuatu
tampa paksaan. Secara sederhana Relawan Kampanye adalah orang yang
melakukan kampanye secara sukarela.
2. Menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia) Aktivitas
Relawaan politik memiliki arti yang sama dengan tim pemenangan
pasangan calon Kepala Daerah ( Adrian Habibi; 30/06/2016)
3. Menurut Titit Angraini yang merupakan direktur exsekutif Perludem yang
pernah melakukan studi banding di Amerika Serikat dalam mencari
kesamaan dan perbedaan antara relawan di Amerika Serikat dan relawan
Indonesia. Dimana relawan di Amerika Serikat tidak berafiliasi secara
langsung dengan kandidat sementara di Indonesia relawan bisa
berhubungan secara intens dengan kandidat.
4. Menurut Marcin Walecki yang merupakan Doktor Hukum dan Ilmu Politik
lulusan Oxford menyebut relawan sebagai partai ketiga yang merupakan
organisasi yang dapat mempengarui hasil pemilu, namun relawan bukan
bagian dari pelaku atau partai politik, hal ini bisa terjadi dinegara Negara
yang menganut paham demokrasi
c. Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon Terkait Pengertian Tim
Sukses
1. Menurut Kharil Miswar terkait dengan pengertian tim sukses adalah suatu
yang lasim dipake dalam suksesi kegiatan politik baik dalam aktivitas
Pilkada, Pileg dan Pilpres, dimana tim sukses memegang peranan penting
dalam kontestasi politik baik dalam memenagkan calon yang diusungnya
2. Menurut Nurdin Tabak terkait dengan pengertian tim sukses adalah
pemegang tugas dan tanggung jawab dalam pemilihan umum kepala
daerah dan tim sukses juga merupakan orang kepercayaan dari pasangan
calon kepala daerah
3. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tim sukses adalah sekelompok
orang atau gabungan partai politik yang bertugas untuk memperjuangkan
calon yang diusungnya (Capres, Cawapres, Cagub dan Calon Bupati), agar
berhasil merai kemenangan dalam suatu pemilihan
d. Referensi Definisi dan Prefektif Pemohon Terkait Pengertian Politik
1. Menurut Andrew Heywood pengertian politik adalah kegiatan suatu
Negara yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, serta
mengamandemen semua peraturan umum yang mengatur kehidupannya,
yang artinya tidak dapat terlepas dari gejala konfilik dan kerjasama
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Menurut Sri Sumantri arti politik adalah pelembangan dari hubungan
antara manusia yang dilembagakan dalam berbagai badan politik, baik
suprastruktur politik dan infrastruktur politik
3. Pengertian politik secara singkat atau sederhana adalah teori , metode
atau teknik dalam mempengaruhi kelompok atau individu yang
membicarakan mengenai hal – hal yang terjadi didalam masyarakat atau
Negara, karna itulah bisa dikatakan bahwa definisi politik adalah sebua
prilaku atau kegiatan – kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan
segala macam kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan
cita-cita dan tujuan Negara sesunggunya
4. Pengertian politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat dimana dalam wujudnya adalah proses
pembuatan keputusan, sehingga definisi politik juga dapat diartikan
sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan, baik secara
konstitusional maupun non- konstitusional
PANDANGAN DAN TUNTUTAN PEMOHON
1. Apa yang menjadi aduan pemohon terkait dengan keterlibatan Teradu I
sampai dengan Teradu III dalam keterlibatan aktivitas politik pada salah
satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada
2018. Merupakan dalil yang mendasar dan memiliki bukti yang valid
sebagaimana pemohon sudah melampirkan bukti sebagai bahan
pertimbangan yaitu rekaman fiksual maupun foto dan media elektronik
sebagai alat bukti bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III benar-benar
terlibat langsung dan berafiliasi dengan salah satu calon bupati dalam
setiap momen kegiatan politik dalam lampiran aduan nomor perkara 83-
PKE-DKPP/V/2019.
2. Sebagaimana dalam pandangan pemohon pada poin (1) keterlibatan
Teradu I s.d Teradu III, murupakan tim relawan dan bukan bagian dari
tim sukses yang berdasarkan Surat Keputusan partai kualisi pendukung
bakal calon bupati dan wakil bupati priode 2018 -2024 yang dibuktikan
oleh Teradu I sampai dengan Teradu III pada proses persidangan dan
terdaftar resmi dalam situs SILON KPUD sebagaimana diatur dalam
perundang undangan yang berlaku
3. Pandangan Aduan pemohon pada poin (1) dan (2) memiliki dasar
pertimbangan dilihat dari makna kata Timses dan Relawan memiliki
perbedaan namun adanya kesanamaan dalam pergerakan politik praktis;
4. Pemohon memiliki pendapat bahwa Teradu I samapai dengan teradu III
benar-benar tidak memahami proses penyelengaraan pemilihan umum,
maka Teradu I s.d Teradu III dimanfaatkan atau dapat diintervensi oleh
kepentingan yang berdampak pada norma – norma penyelengaraan pemilu
secara keseluruan pada wilayah kabupaten Jayawijaya
5. Terkait dengan pandangan pemohon pada poin (4), pemohon memiliki dalil
bahwa Teradu I s.d Teradu III tidak propesional dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab sebagai anggota KPUD Kabupaten Jayawijaya terkait
dalam menyikapi permasalahan sengketa pemilu di 35 Distrik Kabupaten
Jayawijaya yang dilaksanakan pada tanggal 17 april 2019
6. Pemohon berpendapat bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III yang saat
ini menjadi anggota KPUD Jayawijaya priode 2019 – 2024 merupakan
upaya balas budi
7. sebagai keterlibatan Teradu I s.d Teradu III pernah terlibat dalam
mendukung pasangan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
8. calon bupati dan wakil bupati terpilih priode 2018-2024 di kabupaten
Jayawijaya, maka kepentingan teradu I sampai dengan teradu III
terpenuhi sebagai komisioner, walaupun secara terang benerang bahwa
Teradu I s.d Teradu III sesunggunya bagian yang tidak terpisakan dari
kepentingan bupati terpilih.
9. Terkait dengan aduan permohon dalam perkara nomor 83-PKE-
DKPP/V/2019, pemohon berpendapat Teradu I sampai dengan Teradu III
tidak memiliki prinsip – prinsip penyelengaraan pemilu sebagaimana yang
diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 Bab II pasal 3 yang
merupakan prinsip mendasar dalam pelaksanaan pemilu oleh
penyelengara pemilu umum, kenyataannya bahwa Teradu I s.d Teradu III
tidak mengindahkan atau tidak melaksanakan norma – norma yang pada
Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 Bab II Pasal 3.
10. Terkait dengan peryataan hakim anggota pada saat pelaksanaan sidang
gugatan dengan perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2019 tentang pengertian
tim sukses atau relawan secara obyektif dalam tapsiran hukum perdata
dapat dibuktikan dalam peraturan perundangan-undangan mapun PKPU,
sehingga prinsip-prinsip penyelengaraan pemilu sebagai independensi
(netralitas) sama sekalai tidak terlihat wujud dari pada netarlitas sebagai
penyelengara, dan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang pemohon
ajukan sebagai acuan dalam dalil pemohon.
11. Dalam pandangan pemohon terkait dengan tuntutan pemohon dalam
perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2019 tentang prefektif tim sukses dan
tim relawan pada hakekatnya memiliki kesamaan dalam tujuan politik dan
berafiliasi dengan pergerakan politik praktis serta memiliki keterkaitan
dan keterdekatan terhadap kandidat atau calon kepala daerah dan negara
12. Dalam prefektif pemohon sebagaimana alat bukti yang telah dilampirkan
dalam pengaduan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2019, baik itu
rekaman fiksual maupun foto dan media elektronik, merupakan bukti
otentik dan bisa menjadi acuan pembuktian, dimana menjadi acuan
pemohon adalah Undang Undang ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur
tentang informasi serta tranksaksi elektronik, teknologi secara umum
13. Pandangan pemohon terhadap proses dan mekanisme pencalonan anggota
KPUD Kabupaten Jayawijaya terhadap penjelasan Teradu IV s.d. Teradu
VII yang telah dilaksanakan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2019,
maka dengan demikian pemohon kiranya mendapatkan keterangan
tertulis secara resmi terhadap tahapan klarifikasi yang telah dilakukan
oleh KPU Provinsi Papua yang mengacu pada aturan dan Perundang –
undang yang berlaku
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Dokumen Pengaduan Forum Peduli Demokrasi
Jayawijaya;;
2. Bukti P-2 : Penetapan SK. KPU RI Nomor 461/PP.06-
kpt/05/KPU/Il/209 tanggal 16 Februari 2019 Tentang
Penetapan nama-nama 10 besar calon anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya 2019-2024;
3. Bukti P-3 : Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pengaduan ke KPU
RI;
4. Bukti P-4 : Surat Bawaslu RI nomor 0108/k.BAWASLU/TU-00-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
01/II/2019 tanggal 28 Februari2019;
5. Bukti P-5 : Surat KPU RI Nomor 401/PP.06-SDM/05/KPU/III/2019
tanggal 12 Maret 2019 Perihal Penyampaian Penjelasan;
6. Bukti P-6 : Surat KPU RI Nomor 576/PP.06-UND/05/KPU/III/2019
tanggal, 18 Maret 2019 perihal UndanganPelantikan;
7. Bukti P-7 : Foto atau dokumentasi penyerahan dokumen
pengaduan dari perwakilan Forum Peduli Demokrasi
Jayawijaya kepada perwakilan Tim Seleksi KPU RI;
8. Bukti P-8 : Foto atau Dokumentasi dan Video calon Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya atas nama: Sonimo
Lani,Marthen Marian dan Agustinus Aronggear;
9. Bukti P-9 : Media Cetak Online terkait dengan tuntutan netralitas
calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Primer
1. Menerima, dan mengabulkan aduan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa
dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya
(Ex Aequo aet Bono).
KETERANGAN SAKSI
1. Esau Wetipo
Saksi menyatakan merupakan penanggungjawab Forum Bersama Jayawijaya
(Foberja). Saksi menyataan pada saat tes CAT di Kotaraja, ada perwakilan dari
KPU RI, Timsel dan KPU Papua. Saksi menyatakan bahwa nama-nama yang lolos
tidak sesuai dengan harapan. Selanjutnya saksi telah menyerahkan surat yang
menyatakan keberatan dan menyerahkan kepada perwakilan KPU RI. Saksi
menyatakan bahwa Timsel menyampaikan kepada Saksi ucapan terima kasih
terhadap tanggapan yang disampaikan. Saksi menyatakan bahwa dalam 5 kali
tes, saksi terus aktif memantau nama-nama yang lolos. Saksi menyatakan
bahwa nama tersebut dipaksakan lolos sampai 10 besar. Saksi menyatakan
bahwa timsel tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Terkait dengan
status teradu I, II, dan III menurut saksi sebagai tim pemenangan dengan status
tim relawan, sehingga bisa di SKkan atau tidak. Terkait dengan status surat
yang dikeluarkan ke KPU Provinsi Papua yang dinyatakan rahasia oleh Teradu
KPU RI, Saksi menyatakan telah bertemu dengan KPU Provinsi Papua dan
menanykan terkait klarifikasi yang dilakukan. Saksi menyatakan bahwa
seharusnya hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi bukan merupakan
surat yang rahasia karena klarifikasi tersebut berdasarkan dari Pengaduan dari
saksi sehingga saksi juga berhak untuk memperoleh informasi.
2. Yoel Logo
Saksi menyatakan bahwa mengenai hasil seleksi calon Anggota KPU kabupaten
Jayawijaya yang mentapkan 10 besar berdasarkan nilai teratas. Saksi
mempertanyakan nilai teratas yang mana yang dipakai karena dari 5 tahapan
seleksi yang paling utama adalah CAT. Hal tersebut karena tes CAT tidak
dibantu oleh siapapun dan terlihat kemampuan kita yaitu begitu selesai akan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terlihat hasilnya di komputer, sedangkan untuk tes yang lain tidak demikian.
Saksi menyatakan dari 5 besar yang terpilih menjadi Anggota KPU kabupaten
Jayawijaya, nilai CAT mereka berada dibawah saksi. Selain itu terdapat
persyaratan bahwa Anggota KPU kabupaten harus sehat jasmani dan rohani
akan tetapi yang ditetapkan oleh KPU RI ada yang cacat. Saksi menyatakan
karena yang masuk 5 besar nilainya dibawah saksi sehingga saksi meminta
keadilan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I, II, dan III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 26 Juni 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
A. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan
1. Pengaduan pengadu untuk poin C angka 2 (dua) dalam pokok pengaduan
tidak beralasan sehingga perlu dijelasakan bahwa teradu 1,2,3 ditetapkan
sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena telah mengikuti
proses tahapan pendaftaran dan seleksi yang dilakukan oleh oleh Tim
Seleksi serta wawancara akhir sehingga ditetapkan sebagai anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya terpilih.
2. Alasan yang dikemukanan pengadu sebagaimana pokok pengaduan
pengadu untuk poin C angka 2 (dua) sangat subjektif dan terkesan
tendensius. Pihak teradu 1,2,3 tidak pernah menjadi anggota tim sukses
ataupun tim pemenangan pasangan calon Bupati Jayawijaya (Jhon
Richard Banua dan Marhin Yogobi) sebagaimana disampaikan pihak
pengadu.
3. Tim yang tergabung dalam Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA)
sebagaimana tersebut pada angka 2 Pokok Perkara, yang melakukan
gugatan terhadap Tim Seleksi sebenarnya adalah gabungan Politisi dari
bebrapa partai politik yang memiliki kepentingan politik untuk
mendukung beberapa figur yang dijagokan sebagai anggota KPU
Jayawijaya terpilih. Kelompok FOBERJA ini diketuai oleh Yeke Melkias
Gombo (anggota DPR Provinsi Papua) serta beberapa anggota didalamnya
seperti Soleman Elosak (Ketua Partai Gerindra Kab. Jayawijaya) sekaligus
Wakil Ketua DPRD Jayawijaya; Yance Tenoye (sekretaris Partai Gerindra
Kab. Jayawijaya)
III. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa setelah Teradu membaca dan mencermati pengaduan Pengadu
sebagaimana terdapat dalam Surat Pengaduan nomor : 065/-P/L-
DKPP/IV/2019, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok
permasalahan diajukannya pengadun dugaan pelanggaran kode etik secara
substansial adalah sebagai berikut:
Keberatan terhadap Pengumuman Penetapan SK KPU Nomor
461/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama nama
sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode
2019-2024 tanggal 16 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh KPU RI
dan ditanda- tangani oleh Ketua KPU RI yang tidak mengakomodir
kepentingan pengadu.
Keberatan dimaksud karena adanya nama-nama Teradu satu, teradu
dua dan teradu tiga termuat dalam surat Keputusan KPU Nomor
461/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama nama
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode
2019-2024 yang oleh Tim Seleksi dinyatakan telah memenuhi syarat
dan dinyatakan terbaik diantara para calon yang lainnya.
Keberatan terhadap keberadaan teradu satu, teradu dua dan teradu
tiga sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang dilantik pada
bulan Maret tahun 2019 dianggap tidak layak oleh Pengadu karena
menjadi Tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kabupaten Jayawijaya.
Untuk menanggapi permasalahan beserta dalil-dalilnya yang diajukan oleh
Pengadu tersebut diatas, maka Teradu akan menjawab dan menjelaskan hal-
hal yang Teradu anggap penting dan substansial, sedangkan hal yang lainya
Teradu menolak dengan tegas. Adapun Jawaban dan Penjelasan kami adalah
sebagai berikut :
Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa SK KPU Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang
Penetapan nama nama sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya periode 2019-2024 tanggal 16 Februari 2019 yang
dikeluarkan oleh KPU RI dan ditanda- tangani oleh Ketua KPU RI yang
tidak mengakomodir kepentingan pengadu.
a. Bahwa pihak teradu satu, teradu dua dan teradu tiga mengikuti proses
pendaftaran dan seleksi administrasi serta tes tertulis (CAT),
Pemeriksaan Kesehatan dan tes psykologi yang diisyaratkan Tim Seleksi
sampai dengan wawancara terakhir yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Papua dan dinyatakan memenuhi syarat hal ini dapat dibuktikan
dengan beberapa dokumen sebagai berikut :
Tanda Daftar Teradu ke pada Tim Seleksi Calon anggota KPU Kab.
Jayawijaya Periode 2019-2024. (Bukti. T-1.KPU)
Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh
Tim Seleksi. (Bukti. T-2.KPU)
Pengumuman hasil hasil Tes Tertulis calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh
Tim Seleksi. (Bukti. T-3.KPU)
Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara calon anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023
oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-4.KPU)
Pengumuman hasil Tes Psikologi calon anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi.
(Bukti. T-5.KPU)
Mendasarkan dari data-data tersebut diatas pihak teradu satu, dua dan
tiga merasa pantas untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Jayawijaya
periode 2019-2024 karena syarat formil maupun materiil sebagai
penyelengara pemilu telah terpenuhi serta tidak ada syarat lain yang
dilanggar.
Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu terkait dengan
Anggota KPU Jayawijaya terpilih periode 2019-2024 terindikasi
sebagai Tim Sukses Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah tahun 2018
Bahwa terkait dengan dengan tuduhan pengadu yang menyatakan
teradu satu, teradu dua dan teradu tiga sebagai Tim Sukses Calon
Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 di Kabupaten
Jayawijaya adalah hal yang tidak benar karena Pihak teradu merasa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak pernah menjadi bagian dari Tim Pemenangan ataupun Tim
Sukses Calon manapun.
Bahwa terkait tudingan Pengadu terhadap Teradu satu teradu dua dan
teradu tiga perlu disampaikan bahwa teradu telah memriksa dokumen
pencalonan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dan
ditemukan bukti surat keputusan Koalisi Jayawijaya Membangun
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Jayawijaya Nomor:
01/SK-P.KJM/I/2018 (Bukti T-6.KPU)yang didalamnya tidak ada
tersebut nama Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga didalamnya.
KESIMPULAN TERADU
II. DALAM DUDUK PERKARA
A. Kesimpulan Terhadap Pokok Pengaduan
1. Bahwa terbukti dalam persidangan bahwa teradu 1, teradu 2, teradu 3
ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena telah
mengikuti proses tahapan pendaftaran dan seleksi yang dilakukan oleh
oleh Tim Seleksi serta wawancara akhir sehingga ditetapkan sebagai
anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terpilih.
2. Bahwa terbukti dalam persidangan pihak Teradu 1, Teradu 2, teradu 3
tidak pernah menjadi anggota tim sukses ataupun tim pemenangan
pasangan calon Bupati Jayawijaya (Jhon Richard Banua dan Marhin
Yogobi) sebagaimana disampaikan pihak pengadu.
3. Terbukti dalam persidangan bahwa bukti P.1 yang diajukan pihak
Pengadu tidak dapat membuktiklan apa-apa sehingga tidak perlu
dipertimbangkan.
III. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa setelah Teradu membaca dan mencermati pengaduan Pengadu
sebagaimana terdapat dalam Surat Pengaduan nomor : 065/-P/L-
DKPP/IV/2019, maka dapat disimpulkan bahwa:
Bahwa Terbukti undangan pelantikan yang dikeluarkan oleh ketua KPU RI
kepada Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3 dan dua orang lainnya untuk dilantik
menjadi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sesuai ketentuan Undang-
Undang 7 tahun 2017, PKPU No. 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
Terbukti bahwa nama-nama Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga
termuat dalam surat Keputusan KPU Nomor 461/PP.06-
kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama nama sepuluh besar
calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2019-2024 yang
oleh Tim Seleksi dinyatakan telah memenuhi syarat dan dinyatakan
terbaik diantara para calon yang lainnya.
Terbukti bahwa nama-nama Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga
termuat dalam surat Keputusan KPU Nomor 717/PP.06-
kpt/05/KPU/III/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua periode 2019-
2024 yang oleh KPU RI dinyatakan telah memenuhi syarat dan
terbaik diantara para calon yang lainnya
Terbukti bahwa Keberatan terhadap keberadaan teradu satu, teradu
dua dan teradu tiga sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang
dilantik pada bulan Maret tahun 2019 merupakan Tim pemenangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2018 di Kabupaten Jayawijaya adalah tidak berdasar.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Terbukti bahwa Kesaksian yang disampaikan oleh saksi pengadu a.n
Yoel Logo tidak dapat dibuktikan karena menerangkan kejadian yang
tidak dialaminya sendiri.
Terbukti bahwa Kesaksian oleh saksi Pengadu a.n Esau Wetipo
bertentangan dengan bukti T-6.KPU (Surat Keputusan Koalisi
Jayawijaya Membangun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Nomor 01/SK-P.KJM/I/2018)
Untuk menanggapi permasalahan beserta dalil-dalilnya yang diajukan oleh
Pengadu tersebut diatas, maka Teradu akan menjawab dan menjelaskan hal-
hal yang Teradu anggap penting dan substansial, sedangkan hal yang lainya
Teradu menolak dengan tegas. Adapun Jawaban dan Penjelasan kami adalah
sebagai berikut :
Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa SK KPU Nomor 461/PP.06-kpt/05/KPU/II/2019 tentang
Penetapan nama nama sepuluh besar calon anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya periode 2019-2024 tanggal 16 Februari 2019 yang
dikeluarkan oleh KPU RI dan ditanda- tangani oleh Ketua KPU RI yang
tidak mengakomodir kepentingan pengadu.
a. Bahwa pihak teradu satu, teradu dua dan teradu tiga mengikuti proses
pendaftaran dan seleksi administrasi serta tes tertulis (CAT), Pemeriksaan
Kesehatan dan tes psykologi yang diisyaratkan Tim Seleksi sampai dengan
wawancara terakhir yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua dan
dinyatakan memenuhi syarat hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa
dokumen sebagai berikut:
Tanda Daftar Teradu ke pada Tim Seleksi Calon anggota KPU Kab.
Jayawijaya Periode 2019-2024. (Bukti. T-1.KPU)
Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh
Tim Seleksi. (Bukti. T-2.KPU)
Pengumuman hasil hasil Tes Tertulis calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh
Tim Seleksi. (Bukti. T-3.KPU)
Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara calon anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023
oleh Tim Seleksi. (Bukti. T-4.KPU)
Pengumuman hasil Tes Psikologi calon anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi.
(Bukti. T-5.KPU)
Mendasarkan dari data-data tersebut diatas pihak teradu satu, dua dan
tiga merasa pantas untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Jayawijaya
periode 2019-2024 karena syarat formil maupun materiil sebagai
penyelengara pemilu telah terpenuhi serta tidak ada syarat lain yang
dilanggar.
Jawaban dan penjelasan terhadap dalil Pengadu terkait dengan Anggota
KPU Jayawijaya terpilih periode 2019-2024 terindikasi sebagai Tim Sukses
Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tahun 2018
Bahwa terkait dengan dengan tuduhan pengadu yang menyatakan
teradu satu, teradu dua dan teradu tiga sebagai Tim Sukses Calon
Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 di Kabupaten
Jayawijaya adalah hal yang tidak benar karena Pihak teradu merasa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak pernah menjadi bagian dari Tim Pemenangan ataupun Tim
Sukses Calon manapun.
Bahwa terkait tudingan Pengadu terhadap Teradu satu teradu dua dan
teradu tiga perlu disampaikan bahwa teradu telah memriksa dokumen
pencalonan Calon Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dan
ditemukan bukti surat keputusan Koalisi Jayawijaya Membangun
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Jayawijaya nomor
: 01/SK-P.KJM/I/2018 (Bukti T-6.KPU)yang didalamnya tidak ada
tersebut nama Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga didalamnya.
[2.5] Teradu I s.d III telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Tanda Daftar Teradu ke pada Tim Seleksi Calon anggota
KPU Kab. Jayawijaya Periode 2019-2024;
2. Bukti T-2 : Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon
anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi;
3. Bukti T-3 : Pengumuman hasil hasil Tes Tertulis calon anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode
2018-2023 oleh Tim Seleksi;
4. Bukti T-4 : Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi;
5. Bukti T-5 : Pengumuman hasil Tes Psikologi calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya periode 2018-
2023 oleh Tim Seleksi;
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Eksepsi Teradu dan menyatakan Permohonan Pengadu Tidak
Dapat Diterima, karena obyek Permohonan Pengadu kabur.
2. Menolak gugatan Pengadu untuk seluruhnya.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu satu, Teradu dua dan Teradu tiga.
Atau
Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex
Aequo et Bono)
[2.7] Teradu IV, V, VI dan VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 26 Juni 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu
dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Para Teradu dalam uraian jawaban ini.
b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu yang merupakan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 merasa tidak puas terhadap
Surat Keputusan KPU Nomor: 461/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019
tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 karena Pengadu
merasa bahwa Pengadu memperoleh nilai terbaik dari Peserta yang
terpilih, dimana Pengadu mempunyai bukti nilai peringkat CAT yang
menjadi tolak ukur kapabilitas dalam menentukan peringkat.
2) Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 KPU RI
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 461/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Nama-Nama 10 (sepuluh
besar) calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024 yang
mana telah ditandatangani oleh Teradu IV atas nama Arief Budiman
sebagai Ketua KPU RI, di mana hal tersebut telah menjadi
kesepakatan bersama dalam rapat pleno yang dilakukan oleh tim
seleksi dan komisioner KPU RI.
3) Bahwa pada tanggal 25 Februari 2019 Pengadu telah mengajukan
surat keberatan penetapan nama Calon Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya kepada KPU RI bagian penerimaan surat. Adapun bukti
surat terlampir:
Saudara Sonimo Lani sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati;
Marthen Marian sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Bukti Distrik Kurulu;
Saudara Agustinus Aronggear pendamping setia Calon
Bupati.
4) Bahwa Pengadu merasa dibohongi oleh KPU RI dan bawahannya
karena tidak terbuka melakukan klarifkasi ulang sesuai Pasal 38c ayat
(1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5) Bahwa Pengadu belum pernah mendapatkan tembusan/salinan surat
klarifikasi dari KPU RI ke KPU Provinsi Papua bahkan tanggapan surat
sebaliknya pun belum pernah disampaikan kepada Pengadu.
6) Bahwa Teradu VII atas nama Ilham Saputra selaku Koordinator Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah
Timur menurut Pengadu seharusnya menyikapi pengaduan dan
tanggapan masyarakat sebagai masukan atau informasi sebagaiman
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Keterlibatan Masyarakat dalam Partisipasi Penyeleksian Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebelum dikeluarkannya Surat
Keputusan Nomor 461/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang
Penetapan nama-nama 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya 2019-2024.
7) Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 Surat KPU RI Nomor:
401/PP.06-SDM/05/KPU/III/2019 perihal: Penyampaian Penjelasan
atas Surat Pengaduan Saudara Yosep Kosay, di mana surat tersebut
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diwakilkan oleh Saudara Yosep Kosay kepada Saudara Richard Kbarek
untuk mengambil di Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan
Pengembangan SDM KPU RI yang diketuai oleh Teradu VI atas nama
Sdr. Wahyu Setiawan melalui staffnya yang bernama Sdr. Ady.
Menurut Pengadu, Teradu VI atas nama Sdr. Wahyu Setiawan sebagai
Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM
KPU RI memiliki peran pengawasan dalam perekrutan Calon Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2019.
8) Bahwa Teradu V atas nama Sdr. Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Hukum
dan Pengawasan KPU RI mempunyai peran penting dalam
memberikan status hukum dan pengawasan kepada setiap peserta
atau Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga
Calon Anggota KPUD memiliki kepastian hukum tetap.
d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu
tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua
merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal
5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan
jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan,
tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan
cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik.
e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1
sampai dengan 8, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang
cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan
hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-
teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif
terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika
Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
f. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c, Para Teradu
menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo
sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu
kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPPLN.
2) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 1) yang
dalam hal ini adalah pembentukan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua in casu KPU Kabupaten Jayawijaya dilakukan dengan
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, di mana pelaksanaan Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023
dilakukan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten
Sarmi Periode 2018-2023.
3) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan
kegiatannya sebagai berikut:
1. pendaftaran;
2. Penelitian Administrasi;
3. tes tertulis;
4. tes psikologi;
5. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan
Pemilu; dan
6. klarifikasi tanggapan masyarakat.
4) Bahwa setelah seluruh tahapan sebagaimana penjelasan pada angka
3) dilaksanakan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor,
Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023 dan 10 (sepuluh) nama Calon
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2018-2023 yang disusun
berdasarkan urutan abjad dan menurut Tim Seleksi dapat mengikuti
fit and proper test (Bukti T-1) disampaikan kepada Teradu IV sampai
dengan VII. Adapun 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya Periode 2019-2024 yang disampaikan oleh Tim Seleksi II
Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023 adalah
sebagai berikut:
1. Agustinus Aronggear
2. Alpius Asso
3. Laurens Elosak
4. Marthen Marian
5. May Babingga
6. Natalis Kudiay
7. Sonimo Lani
8. Tinus Wuka
9. Yoel Logo
10. Yosep Kossay
5) Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU dapat
mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji
kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi, sehingga
Teradu IV sampai dengan VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya
secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU
Nomor: 196/PP.06-SD/KPU/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019
Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2019-2024 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada intinya KPU meminta
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kelayakan dan kepatutan dengan melakukan verifikasi terhadap
nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan
bahwa nama-nama tersebut bukan anggota Partai Politik dan
pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala
Daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah melalui
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai
Politik (Sipol) serta data lainnya. (Bukti T-2).
6) Bahwa KPU Provinsi Papua telah menindaklanjuti Surat KPU
sebagaimana penjelasan pada angka 5 dengan melakukan uji
kelayakan dan kepatutan, serta verifikasi terhadap 10 (sepuluh) nama
Calon Anggota KPU Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
Periode 2019-2024 termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya Periode 2019-2024. Selain itu juga KPU Provinsi Papua
telah menyampaikan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada KPU
RI.
7) Bahwa setelah Teradu IV sampai dengan VII serta 3 (tiga) orang
anggota KPU lainnya menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan
tersebut, KPU RI melakukan rapat pleno untuk menetapkan nama-
nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024
yang terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode
2019-2024 berdasarkan peringkat, di mana peringkat pertama sampai
dengan kelima merupakan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Periode 2019-2024, sedangkan 5 (lima) orang Calon Anggota KPU
Jayawijaya Periode 2019-2024 yang berada di peringkat keenam
sampai dengan kesepuluh merupakan PAW (Pengganti Antar Waktu).
Kemudian, KPU RI menerbitkan Pengumuman KPU Nomor: 12/PP.06-
Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, di mana
dalam Pengumuman tersebut KPU RI telah mengumumkan nama-
nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024
berdasarkan peringkat (Bukti T-3). Hal tersebut telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 30 ayat (1) sampai dengan (4) Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya
mengatur mengenai mekanisme penetapan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi.
8) Bahwa Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU RI dalam menetapkan 10
(sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
Periode 2019-2024 Terpilih termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya berdasarkan urutan peringkat teratas merupakan rapat
pleno yang bersifat kolektif kolegial dan tidak dihadiri oleh Tim Seleksi
II Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023 karena
masa kerja atau masa jabatan Tim Seleksi telah selesai dan tidak ada
permasalahan berarti yang mengharuskan Teradu IV sampai dengan
VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya untuk meminta Tim
Seleksi hadir dalam Rapat Pleno KPU RI. Sehingga dalil Pengadu yang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor: 461/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan Nama-Nama 10 (sepuluh
besar) calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024 yang
mana telah diterbitkan oleh KPU RI dan ditandatangani oleh Teradu IV
atas nama Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI, di mana hal tersebut
telah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat pleno yang dilakukan
oleh tim seleksi dan komisioner KPU RI merupakan dalil yang tidak
berdasar secara hukum.
9) Bahwa setelah KPU RI menerbitkan Pengumuman KPU Nomor:
12/PP.06-Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019, KPU RI
menerima Surat atas nama Pengadu dan kawan-kawan, dimana
Pengadu juga melampirkan Surat dari Forum Bersatu Rekonsiliasi
Jayawijaya (FOBERJA) Papua (Bukti T-4).
10) Bahwa terhadap surat yang telah disampaikan oleh Pengadu
sebagaimana penjelasan pada angka 9, KPU RI telah menerbitkan
Surat KPU Nomor: 401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret
2019 Perihal: Penyampaian Penjelasan yang ditujukan kepada
Pengadu, di mana pada pokoknya Para Teradu telah meminta KPU
Provinsi Papua untuk melakukan klrafikasi terkait dengan
keterlibatan Sdr. Sonimo Lani, Marten Marian, dan Alpius Asso
sebagai Tim Relawan Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018 (Bukti T-5).
11) Bahwa terhadap Sdr. Agustinus Aronggear yang menurut Pengadu
merupakan pendamping setia Calon Bupati, dalam Surat yang
disampaikan Pengadu sebagaimana pada penjelasan pada angka 10
tidak terdapat pengaduan ataupun keberatan terhadap Sdr.
Agustinus Aronggear. Selain itu, hasil uji kelayakan dan kepatutan,
serta verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua tidak
ada catatan mengenai Sdr. Agustinus Aronggear.
12) Bahwa Surat KPU sebagaimana penjelasan pada angka 10 tersebut
telah diterima oleh Pengadu melalui email (Bukti T-6). Pengiriman
surat KPU kepada Pengadu dilakukan dengan menggunakan email
karena Pengadu hanya menyampaikan alamat email kepada KPU RI.
13) Bahwa hasil Klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua
terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Periode 2019-2024 menurut Teradu IV sampai dengan VII tidak dapat
disampaikan kepada Pengadu karena hasil klarifikasi tersebut
merupakan produk hukum yang hanya untuk kepentingan internal
Teradu IV sampai dengan VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya
sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan dan menetapkan 10
(sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode
2019-2024 Terpilih berdasarkan peringkat.
14) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
Teradu VII atas nama Ilham Saputra selaku Koordinator Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur
menurut Pengadu seharusnya menyikapi pengaduan dan tanggapan
masyarakat sebagai masukan atau informasi sebagaiman diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keterlibatan Masyarakat
dalam Partisipasi Penyeleksian Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor
461/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2019 tentang Penetapan nama-nama 10
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024,
Teradu VII perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
14.1. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 10 sampai dengan
12, Teradu VII, serta Ketua dan Anggota KPU lainnya secara
kolektif kolegial telah menerbitkan Surat KPU Nomor:
401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019
Perihal: Penyampaian Penjelasan.
14.2. Bahwa Teradu VII bukan merupakan Koordinator Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah
Timur karena tidak pernah ada pembagian koordinator wilayah
dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota, sehingga dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa Teradu VII selaku Koordinator Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Wilayah Timur
menurut Pengadu seharusnya menyikapi pengaduan dan
tanggapan masyarakat sebagai masukan atau informasi
merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum.
14.3. Bahwa Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 yang diterbitkan
oleh KPU RI merupakan Peraturan tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU RI tidak
pernah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019
tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Partisipasi Penyeleksian
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keterlibatan
Masyarakat dalam Partisipasi Penyeleksian Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dijadikan dasar hukum
oleh Pengadu dalam menguraikan dalilnya menurut Teradu
merupakan dasar hukum yang keliru dan membuat Aduan
Pengadu menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
15) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI sebagai
Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM
KPU RI memiliki peran pengawasan dalam perekrutan Calon Anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan dalil yang keliru
karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 186/ORT.01.1-
Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor
55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab
Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode
2017-2022 Teradu VI merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Bukti T-7). Berdasarkan
penjelasan tersebut, menurut Teradu VI, Pengaduan Pengadu
merupakan Pengaduan yang keliru mengenai orang yang dimaksud
(eror in persona).
16) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu V sebagai
Ketua Hukum dan Pengawasan KPU RI mempunyai peran penting
dalam memberikan status hukum dan pengawasan kepada setiap
peserta atau Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sehingga Calon Anggota KPUD memiliki kepastian hukum tetap, di
mana dalil Aduan tersebut seolah-olah menyatakan Teradu V sebagai
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan tidak menjalankan tugas dan
fungsinya merupakan dalil yang patut dipertanyakan kebenarannya.
Pengadu tidak pernah mengikuti Rapat Pleno terkait pembahasan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga
menjadi pertanyaan bagi Teradu V apa dasar Pengadu menyatakan
dalil tersebut. Pada kesempatan ini, perlu disampaikan bahwa Teradu
V selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan selalu memberikan
pandangan hukum dalam Rapat Pleno termasuk dalam pembahasan
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
KESIMPULAN TERADU
a. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi
syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis
Pemeriksa.
b. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian kesimpulan ini.
c. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya.
d. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo.
Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
g. Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Pengadu baik dalam pokok-
pokok pengaduan maupun persidangan DKPP, Para Teradu akan
menjelaskan dan menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa sebelum Para Teradu lebih jauh menyampaikan Kesimpulan
terhadap Persidangan Pemeriksaan DKPP tanggal 26 Juni 2019, Para
Teradu perlu menyampaikan bahwa Pengadu merupakan Calon
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 urutan ke 9
(sembilan) dan merupakan Calon PAW Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya Periode 2019-2024.
2) Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam Persidangan
tanggal 26 Juni 2019 adalah mengenai adanya dugaan keterlibatan
Saudara Sonimo Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus
Aronggear sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
3) Fakta persidangan pada tanggal 26 Juni 2019 menunjukkan bahwa
Penggugat tidak memiliki Surat Keputusan Tim Pemenangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang membuktikan bahwa Saudara Sonimo
Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear pernah
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menjadi Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
4) Bahwa Pengadu dalam persidangan tanggal 26 Juni 2019
menghadirkan Esoi Watipo dan Yoel Logo sebagai Saksi Pengadu
dalam perkara a quo, di mana Saksi atas nama Yoel Logo merupakan
Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 urutan
ke 8 (delapan) dan merupakan Calon PAW Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya Periode 2019-2024.
5) Bahwa Keterangan kedua orang Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu
tidak mampu membuktikan mengenai keterlibatan Saudara Sonimo
Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear sebagai
Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Keterangan yang
disampaikan oleh kedua orang Saksi tersebut cenderung melebar,
tidak jelas, dan tidak fokus terhadap dalil yang sedang
dipermasalahkan oleh Pengadu, sehingga menurut hemat Para
Teradu, Keterangan kedua orang Saksi tersebut tidak mampu
membuktikan dalil Pemohon mengenai keterlibatan Saudara Sonimo
Lani, Sdr. Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear sebagai
Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
6) Bahwa terkait dengan dugaan keterlibatan Saudara Sonimo Lani, Sdr.
Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear sebagai Tim
Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Para Teradu
perlu menegaskan kembali bahwa KPU Provinsi Papua telah
melakukan klarifikasi baik itu ketika uji kelayakan dan kepatutan
maupun setelah adanya permintaan dari Para Teradu untuk
melakukan klarifikasi terhadap terhadap Saudara Sonimo Lani, Sdr.
Marthen Marian, dan Saudara Alpius Asso, S.IP berdasarkan adanya
penyampaian laporan yang diteruskan oleh Bawaslu dan Surat
keberatan dari Pengadu (Bukti T-8, T-10 dan T-11), di mana hasil
Klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa Saudara Sonimo Lani, Sdr.
Marthen Marian, dan Saudara Alpius Asso, S.IP tidak terbukti
terlibat sebagai Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya. Sedangkan terhadap Saudara Agustinus Aronggear baru
dipermasalahkan oleh Pengadu dalam Pengaduan pada perkara a quo.
Meskipun demikian, Saudara Agustinus Aronggear berdasarkan hasil
Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua pada saat uji
kelayakan dan kepatutan telah menunjukkan bahwa Saudara
Agustinus Aronggear tidak terbukti terlibat sebagai Tim Pemenangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya (Vide Bukti T-8). Sehingga
dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Saudara Sonimo Lani, Sdr.
Marthen Marian, dan Saudara Agustinus Aronggear pernah menjadi
Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya
merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum.
7) Para Teradu perlu menegaskan dalam Kesimpulan ini bahwa
ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (1a) Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa uji kelayakan dan
kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak disusun
berdasarkan peringkat, di mana hasil uji kelayakan dan kepatutan
yang dilakukan oleh Provinsi digunakan sebagai salah satu dasar
KPU dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota. Artinya,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak ada pemeringkatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua
terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan, di mana
pemeringkatan tersebut dilakukan oleh Para Teradu dan 5 (lima)
anggota KPU lainnya.
8) Bahwa faktanya meskipun Provinsi Papua dalam Rekapitulasi
Penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya (Vide Bukti T-8), hal tersebut tidak serta merta membuat
Para Teradu dan 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya sependapat
dengan pemeringkatan yang dibuat oleh KPU Provinsi Papua tersebut.
Proses pemeringkatan terhadap nama-nama Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota hasil uji kepatutan dan kelayakan di Provinsi Papua
dan penetapan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua Periode 2018-2023 Terpilih termasuk Calon Anggota
KPU Kabupaten Jayawijaya dilakukan oleh Para Teradu dan 3 (tiga)
orang anggota KPU lainnya melalui rapat pleno dengan
memerhatikan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan
oleh KPU Provinsi Papua tanpa mengabaikan laporan hasil Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan dan
disampaikan oleh Tim Seleksi, dan mempertimbangkan hal-hal lain.
9) Bahwa mengenai Surat Bawaslu yang menurut Pengadu merupakan
Rekomendasi terkait dengan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya Periode 2019-2024, Para Teradu perlu menyampaikan
bahwa Para Teradu pernah menerima Surat dari Bawaslu pada
tanggal 11 Maret 2019 Perihal: Penyampaian Laporan Keberatan
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya bukan Surat
Rekomendasi Bawaslu (Bukti T-9), sehingga dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Para Teradu menerima dan mengabaikan
Rekomendasi Bawaslu terkait dengan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 merupakan dalil yang
tidak berdasar secara hukum.
10) Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para
Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh
dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.8] Teradu IV s.d VII telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Pengumuman Tim Seleksi II Calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode
2018-2023 tanggal 14 Desember 2018 tentang Hasil Tes
Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode
2018-2023.
2. Bukti T-2 : Surat KPU Nomor: 196/PP.06-SD/KPU/I/2019
tertanggal 30 Januari 2019 Perihal: Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Periode 2019-2024.
3. Bukti T-3 : Pengumuman KPU Nomor: 12/PP.06-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2019-2024.
4. Bukti T-4 : Surat yang ditandatangani oleh Yosep Kosay (Pengadu),
Laoerns Elosak, Natalis Kudiay, dan Yoel Logo tanggal
21 Februari 2019 dan lampiran berupa Surat dari
Forum Bersatu Rekonsiliasi Jayawijaya (FOBERJA)
Papua.
5. Bukti T-5 : Surat KPU Nomor: 401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019
tanggal 12 Maret 2019 Perihal: Penyampaian Penjelasan.
6. Bukti T -6 : Screenshoot penerimaan Surat KPU Nomor: 401/PP.00-
SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 Perihal:
Penyampaian Penjelasan yang telah disampaikan
melalui e-mail.
7. Bukti T-7 : Keputusan KPU Nomor: 186/ORT.01.1-
Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017
tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode
2017-2022.
8. Bukti T -8 : Rekapitulasi Penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi
Papua Periode 2019-2024.
9. Bukti T -9 : Rekap Surat Masuk ke KPU RI tanggal 11 Maret 2019.
10. Bukti T-10 : Surat KPU Nomor: 362/PP.06-SD/05/KPU/III/2019
tanggal 6 Maret 2019 Perihal: Klarifikasi terhadap Calon
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024.
11. Bukti T -11 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor:
146/SDM.3/SDM/KPU Prov.91/III/2019 tanggal 11
Maret 2019 Perihal: Hasil Klarifikasi Terhadap Calon
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024.
[2.9] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu ;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu Menolak pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya;
Atau
Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono/ from equity and conscience)
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Evi Novida Ginting Manik (Anggota KPU RI)
Pihak Terkait menyatakan bahwa secara prinsip memberikan jawaban yang
yang sama seperti apa yang disampaikan oleh Teradu IV s.d VII. Pihak
Terkait menyatakan bahwa telah melaksanakan proses seleksi CAlon
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sesuai prosedur.
2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pihak Terkait menyatakan bahwa Setelah memperoleh surat dari KPU RI
untuk melakukan klarifikasi terhadap Teradu I, II dan II terkait dengan
keterlibatan beberapa peserta seleksi dalam pengurus dan anggota partai
serta dalam Tim Kampanye Calon Bpati Jayawijaya, Pihak Terkait segera
melaksanakan rapat pleno untuk melaksanakan klarifikasi. Bahwa setelah
dicek 10 orang tersebut tidak terindikasi adanya keterlibatan partai politik.
Pihak Terkait juga menyatakan telah mendapat surat dari foberja. Piha
Terkait menyatakan bahwa pada saat fit and proper tes telah diklarifikasi
terhadap semua peserta seleksi mengenai keterlibatan dalam Partai Politik
dan Tim Kampanye Calon Bupati.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.1.1] Bahwa hasil seleksi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yang ditetapkan
Teradu IV s.d Teradu VII berdasarkan SK KPU Nomor 461/PP.06-
kpt/05/KPU/II/209 yang ditandatangani Teradu IV dan diumumkan pada
tanggal 16 Februari 2019, tidak berdasarkan nilai CAT. Seharusnya Pengadu
sebagai peserta yang memiliki nilai CAT tertinggi dinyatakan lulus dan
ditetapkan sebagai calon anggota KPU Jawawijaya terpilih tetapi Teradu IV s.d
Teradu VII justru menetapkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai calon
anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terpilih, yang diduga terlibat sebagai Tim
Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada
pilkada tahun 2018;
[4.1.2] Bahwa Tim Seleksi tidak menanggapi laporan dan tanggapan Forum
Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 terkait
keterlibatan Teradu I s.d Teradu III sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018. Demikian
pula surat keberatan Pengadu pada tanggal 25 Februari 2019 kepada Teradu IV
s.d. Teradu VII atas Penetapan nama calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya.
Teradu IV s.d Teradu VII tidak transparan dan tidak akuntabel dalam
menindaklanjuti surat keberatan Pengadu dan Surat Forum Bersatu Rekonsiliasi
Jayawijaya atas penetapan Teradu I s.d III sebagai Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya. Teradu VI sebagai Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan
Pengembangan SDM KPU RI tidak melakukan pengawasan dalam perekrutan
calon Anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Demikian halnya Teradu VII sebagai
koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Wilayah Timur, tidak menyikapi Pengaduan dan tanggapan masyarakat sebagai
masukan atau informasi sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor
461/PP.06-kpt/05/KPU/U/2019 Tentang Penetapan Nama-Nama 10 Besar
Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2019-2024. Teradu V sebagai
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan tidak melakukan fungsi pengawasan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dan memberikan pendapat terhadap setiap calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota agar setiap calon Anggota KPU mendapat kepastian hukum;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu IV s.d. Teradu VII, Teradu I s.d Teradu III
ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya setelah mengikuti
seluruh proses tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis
(CAT), pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, tes wawancara oleh Tim Seleksi
dan dinyatakan lulus sepuluh besar sebagai calon anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya. Nama-nama yang dinyatakan lulus sepuluh besar, disampaikan oleh
Tim Seleksi kepada Teradu IV s.d. Teradu VII bersama tiga anggota KPU RI
lainnya untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Teradu IV s.d. Teradu VII
serta 3 (tiga) orang anggota KPU lainnya secara kelembagaan dan kolektif kolegial
menerbitkan Surat KPU Nomor 196/PP.06-SD/KPU/I/2019 tertanggal 30
Januari 2019 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua yang pada intinya
meminta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji
kelayakan dan kepatutan dengan melakukan verifikasi terhadap nama-nama
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bahwa nama-nama tersebut bukan
anggota Partai Politik dan pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau
Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah
melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol) serta data lainnya. KPU Provinsi Papua melakukan Uji Kelayakan dan Uji
Kepatutan kepada calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sebanyak 10 orang
dan hasilnya disampaikan kepada KPU RI. Teradu IV s.d Teradu VII bersama tiga
anggota KPU RI lainnya melakukan rapat pleno untuk menetapkan lima orang
calon terpilih berdasarkan peringkat menjadi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
Periode 2019-2024 dan peringkat 6 s.d 10 ditetapkan sebagai Pengganti Antar
Waktu (PAW). KPU RI menerbitkan Pengumuman Nomor: 12/PP.06-
Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. Teradu I s.d Teradu III termasuk
dalam lima calon terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Teradu I
s.d Teradu III telah diverifikasi dan diklarifikasi serta mengikuti semua tahapan
hingga ditetapkan sebagai calon terpilih anggota KPU Kabupaten Jayawijaya.
Baik secara formil maupun materil Teradu I s.d III memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai anggota KPU Jayawijaya periode 2019-2024. Teradu I s.d III
tidak pernah menjadi anggota tim sukses ataupun tim pemenangan pasangan
calon Bupati Jayawijaya (Jhon Richard Banua dan Marhin Yogobi) sebagaimana
disampaikan Pengadu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pencalonan
Bupati Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi, nama Teradu I s.d Teradu III
tidak terdapat dalam Surat Keputusan Koalisi Jayawijaya Membangun oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 01/SK-
P.KJM/I/2018. Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) yang melakukan
keberatan terhadap Tim Seleksi sebenarnya merupakan gabungan politisi dari
beberapa partai politik yang mendukung beberapa figur sebagai anggota KPU
Jayawijaya namun tidak terpilih;
[4.2.2] Teradu IV s.d Teradu VII menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf
h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu
kewenangan Teradu IV s.d Teradu VII adalah membentuk KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPPLN. Menurut Teradu IV s.d Teradu VII, pembentukan
KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua in casu KPU Kabupaten Jayawijaya
dilakukan dengan membentuk Tim Seleksi. Oleh sebab itu, proses seleksi hingga
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penentuan 10 (sepuh) besar, pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Seleksi II Calon
Anggota KPU Kabupaten meliputi Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023. Oleh sebab itu,
tanggapan dan masukan Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA) pada hari Kamis
tanggal 10 Januari 2019 terkait keterlibatan Teradu I s.d Teradu III sebagai Tim
Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada
pilkada tahun 2018 merupakan kewenangan Tim Seleksi. Keberatan Pengadu
yang disampaikan kepada Teradu IV s.d Teradu VII pada 25 Februari 2019,
setelah menerbitkan Pengumuman Nomor: 12/PP.06-Pu/05/KPU/II/2019
tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2019-2024. Meskipun demikian Teradu IV s.d VII tetap
memberikan tanggapan dan keterangan kepada Pengadu melalui Surat Nomor:
401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang pada pokoknya
Teradu IV s.d. Teradu VII meminta KPU Provinsi Papua untuk melakukan
klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan keterlibatan Sonimo Lani, Marten
Marian, dan Alpius Asso sebagai Tim Relawan Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018. Hasil klarifikasi
KPU Provinsi Papua terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya Periode 2019-2024 menurut Teradu IV s.d. Teradu VII tidak dapat
disampaikan kepada Pengadu sebab hasil klarifikasi merupakan produk untuk
kepentingan internal Teradu IV s.d Teradu VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU
lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan dan menetapkan 5
(lima) dari 10 (sepuluh) Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-
2024 berdasarkan peringkat. Teradu V selaku Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan senantiasa memberikan pandangan hukum dalam Rapat Pleno,
termasuk dalam pembahasan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 186/ORT.01.1-
Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor
55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022, Teradu VI
merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat, oleh sebab itu dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI keliru (error
in persona). Demikian halnya dalil aduan terhadap Teradu VII yang menurut
Pengadu sebagai Koordinator Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Wilayah Timur, menurut Teradu VII tidak pernah ada
pembagian koordinator wilayah dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Bahwa Teradu I s.d III telah mengikuti seluruh tahapan proses seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024, mulai dari
pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis (CAT), pemeriksaan kesehatan dan
tes psikologi, tes wawancara oleh Tim Seleksi dan dinyatakan lulus sepuluh
besar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya Teradu I
s.d Teradu III mengikuti Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan yang dilakukan oleh
KPU Provinsi Papua hingga ditetapkan sebagai calon terpilih anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya oleh KPU RI. Aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa
Teradu I s.d Teradu III terlibat sebagai relawan pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Jayawijaya (Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi)
dengan alat bukti berupa foto dan status di facebook tidak menunjukkan suatu
pernyataan dukungan politik yang berpihak pada pasangan calon tertentu.
Selain itu, tidak ditemukan alat bukti lainnya berupa dokumen Surat Keputusan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tim Sukses atau Tim Relawan atau sejenisnya yang menunjukkan Teradu I s.d.
Teradu III terdaftar sebagai tim sukses. Demikian halnya Pengadu tidak dapat
menghadirkan saksi-saksi dengan keterangan yang dapat dikonfirmasi antara
satu dengan yang lainnya serta bukti video yang menunjukkan Teradu I s.d
Teradu III pada satu waktu dan tempat tertentu dan dalam situasi tertentu
menunjukkan aktifitas keberpihakan dalam mendukung pasangan calon
tertentu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu yang menyatakan
Teradu I s.d. Teradu III terlibat sebagai relawan pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati tidak beralasan hukum maupun etika. Ditetapkannya
Teradu I s.d Teradu III sebagai calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terpilih
oleh Teradu IV s.d Teradu VII bersama tiga anggota KPU RI lainnya, bukan
semata-mata hanya berdasarkan hasil CAT, tetapi akumulasi dari seluruh
rangkaian tahapan tes dalam proses seleksi diantaranya: pemeriksaan kesehatan
dan tes psikologi, tes wawancara oleh Tim Seleksi serta uji kelayakan dan
kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua atas mandat KPU RI. Oleh
sebab itu Tes CAT hanya merupakan salah satu komponen tes dan bukan satu-
satunya instrumen tes yang menentukan lulus dan ditetapkan seseorang
menjadi anggota KPU. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu bahwa
Teradu IV s.d. Teradu VII tidak menjadikan hasil Tes CAT sebagai dasar
penentuan ditetapkannya calon terpilih anggota KPU Kabupaten Jayawijaya
tidak beralasan hukum maupun etika. Meskipun demikian DKPP memandang
perlu untuk mengingatkan Teradu I s.d Teradu III untuk tetap menjaga prinsip
mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya agar tidak menimbulkan syakwasangka
keberpihakan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap
Penyelengara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak tebukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa proses seleksi hingga penentuan 10 (sepuh) besar,
pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten
meliputi Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor,
Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor
1571/PP.06-Kpt/5/KPU/X/2018 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII,
masa tanggapan masyarakat berlangsung dari tanggal 5 November 2018 s.d. 2
Desember 2018. Tanggapan dan masukan Forum Bersatu Jayawijaya (FOBERJA)
pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 terkait keterlibatan Teradu I s.d
Teradu III sebagai Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya pada pilkada tahun 2018, setelah penyampaian hasil
seleksi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya disampaikan oleh Tim
Seleksi paling lambat 14 Desember 2018. Hal tersebut menjadi informasi dan
pertimbangan bagi Teradu IV s.d Teradu VII serta 3 (tiga) orang anggota KPU
lainnya yang memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan
verifikasi terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi
Papua yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan
bahwa nama-nama tersebut bukan anggota Partai Politik dan pengurus partai
politik, Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim
kampanye pemilihan kepala daerah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta data lainnya. Selain itu
memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan uji kelayakan
dan uji kepatutan melalui Surat KPU Nomor: 196/PP.06-SD/KPU/I/2019
tertanggal 30 Januari 2019. Setelah Teradu IV s.d Teradu VII bersama tiga
anggota KPU RI lainnya menerbitkan Pengumuman Nomor: 12/PP.06-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pu/05/KPU/II/2019 tanggal 16 Februari 2019 tentang Penetapan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024, Pengadu pada tanggal 25 Februari
2019 mangajukan surat keberatan terhadap penetapan nama calon Anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya kepada KPU RI. Teradu IV menerbitkan Surat Nomor:
401/PP.00-SD/05/KPU/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang pada pokoknya
penyampaian penjelasan kepada Pengadu, mengenai tindaklanjut Teradu IV s.d
Teradu VII yang memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua melakukan
klarifikasi terkait dugaan keterlibatan Teradu I, Teradu II, dan Alpius Asso
sebagai Tim Relawan Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018. Demikian halnya terhadap Teradu III tidak
terdapat pengaduan ataupun keberatan serta catatan hasil verifikasi yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Papua.
Tanggapan dan keberatan Pengadu sebagai masyarakat merupakan suatu
langkah dan tindakan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari partisipasi dan
tanggungjawab masyarakat dalam menjaga kepercayaan dan kehormatan
penyelenggara pemilu dari masuknya orang-orang yang diduga berafiliasi dengan
pasangan calon atau partai politik tertentu. Hal tersebut juga berfungsi sebagai
sarana kontrol yang membantu Teradu IV s.d Teradu VII dalam menentukan
penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional. Namun keberatan
Pengadu tidak seluruhnya dengan serta merta dapat diakomodir dan diterima
oleh para Teradu IV s.d Teradu VII. Dalam rangka menindaklanjuti laporan
Pengadu, Teradu IV s.d Teradu VII telah memerintahkan kepada KPU Provinsi
Papua untuk mengklarifikasi kebenaran laporan Pengadu. Langkah klarifikasi
telah dilakukan oleh KPU Provinsi dan hasilnya disampaikan kepada Teradu IV
s.d Teradu VII. Sebagaimana halnya dalam proses pembuktian di hadapan
sidang DKPP, dalil adun Pengadu tidak didukung dengan alat bukti bahwa
Teradu I s.d Teradu III sebagai Tim Sukses pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu
VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Marthen Marian dan Teradu
III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Arief Budiman selaku Ketua merangkap
Anggota KPU RI, Teradu V Hasyim Asy’ari, Teradu VI Wahyu Setiawan dan
Teradu VII Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan Putusan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua puluh Delapan Bulan Agustus
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,