Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 95 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 39 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak memberikan C.Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan kepada KPPS maupun PPD di seluruh Kabupaten Mamberamo Raya; [4.1.2] Bahwa Para Teradu mengalihkan tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Roufaer yang seharusnya dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya menjadi di Distrik Mamberamo Tengah; [4.1.3] Bahwa pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Mamberamo Raya, Para Teradu tidak menjelaskan kepada Para Saksi Partai Politik mengenai tata cara prosedur teknis dan mekanisme dalam penyampaian catatan kejadian khusus/keberatan Saksi terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Para Saksi Partai Politik menyampaikan keberatan berkenaan dengan tidak dibagikan D.Hasil Kecamatan pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten; [4.1.4] Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Roufaer untuk jenis Pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Papua, perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi a.n.
Pasal DilanggarPasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 5 ayat (1); Pasal 10; Pasal 25; Pasal 43; Pasal 59 Peraturan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Barnabas Dude selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Yosias Ruamba, Teradu III Metusalak Kowi, Teradu IV Yosep Stefanus Imbiri, Teradu V Martha Widayanti Puji Lestari masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
112-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
95-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Melkianus Laviano Doom
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : JL. Batu Karang No. 27, RT.002/RW.007, Kelurahan
Ardipura Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,
Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Keven Totouw
Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Kai RT/RW 000/000, Desa Kai, Kecamatan Rufaer,
Kabupaten Memberamo Raya, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Yustian Dewi Widiastuti
2. Abdul Haris
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Sultan Al Fatih & Co Law (SAF & Co) Menara 165 JI TB
Simatupang No Kav 1 Lantai 4 Pasar Minggu Jakarta
Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Barnabas Dude
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja,
Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo
Raya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yosias Ruamba
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja,
Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo
Raya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Metusalak Kowi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja,
Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo
Raya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yosep Stefanus Imbiri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja,
Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo
Raya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Martha Widayanti Puji Lestari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja,
Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo
Raya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu II;
mendengar keterangan Pengadu II;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu II dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli
2024 dan tanggal 19 Agustus 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah peserta pemilu yang telah terdaftar berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember
2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.011 BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor
Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3
Tahun 2017, Pengadu memiliki legal standing untuk membuat pengaduan ini;
2. Bahwa permasalahan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu ini terjadi
pada setiap tingkatan pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kelurahan, maupun di
tingkat kecamatan, dimana Para Teradu tidak memberikan Salinan C.Hasil
Kelurahan/Desa dan D.Hasil.Kecamatan baik kepada KPPS maupun pada PPD
seluruh Kabupaten Mamberamo Raya;
3. Bahwa dengan tidak diberikannya Salinan C.Hasil Kelurahan/Desa dan D.Hasil
Kecamatan yang dilakukan oleh Para Teradu nyata-nyata melanggar ketentuan
Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu jo Pasal 50 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana point 5.3. maka dengan sendirinya, Para
Teradu tidak melaksanakan pleno baik di tingkat kelurahan maupun pleno pada
tingkat kecamatan. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
5. Bahwa pada saat melakukan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, yaitu
Kecamatan Roufaer, yang berdasarkan undangan yang Pengadu terima seharusnya
pleno rekapitulasi tersebut dilakukan di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo
Raya pada tanggal 27 Februari 2024, namun lagi-lagi karena tidak profesionalnya
Para Teradu, pleno rekapitulasi tersebut dialihkan di Kantor Distrik Mamberamo
Tengah di Kosonaweja. Tindakan Para Teradu jelas-jelas melanggar ketentuan yang
telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (vide
Bukti P-3);
6. Bahwa selama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara
Tingkat Kabupaten Mamberamo Raya pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak
tanggal 1 s.d. 8 Maret 2024, Para Teradu tidak menjelaskan kepada seluruh Saksi
tentang tata cara prosedural teknis dan mekanisme dalam penyampaian Catatan
Kejadian Kusus dan/atau Keberatan Saksi terhadap Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolahan Hasil Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sejak pembukaan
Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 1 Maret
2024 sebagaimana jadwal terlampir, Para Saksi telah menyampaikan keberatannya
terkait dengan tidak dibagikannya D.Hasil Kecamatan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara untuk semua TPS terhadap semua jenis pemilihan
(Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) kepada Saksi
sebagai pembanding selama kegiatan pleno tingkat kabupaten berlangsung.
Kemudian hal itu ditanggapi oleh Para Teradu bahwa Salinan D.Hasil Kecamatan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolahan Hasll Suara untuk semua TPS akan
diberikan/dibaglkan secara kolektif kepada seluruh Saksi setelah seluruh tahapan
Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten berakhir dan Para Teradu meminta kepada
Saksi untuk bersepakat bahwa apabila ada keberatan dari Saksi terhadap hasil
penghitungan dan perolehan suara partai dan calon anggota legislatif, silahkan
disampaikan melalui Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi terhadap
Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolahan Hasil Suara Pemillhan
Umum Tahun 2024, setelah seluruh tahapan pleno untuk semua PPD Distrik
berakhir dengan dalil dari Para Teradu agar tidak mengganggu jalannya tahapan
pleno terbuka tingkat Kabupaten;
7. Bahwa secara teknis dan prosedural di internal Para Teradu telah terjadi kekeliruan
dikalangan Para Saksi terkait ketidakjelasan tentang tata cara dan teknis
prosedural administratif pengembalian formulir keberatan Saksi, maka Saksi dari
Partai Demokrat atas nama Daniel Wonar setelah mengisi formulir keberatan Saksi,
menjumpai Ketua KPU Mamberamo Raya (Teradu I) di ruang kerjanya di Kantor KPU
Mamberamo Raya pada saat Rapat Pleno Perhitungan Perolehan Suara PPD Roufer
diskorsing untuk meminta tanda tangan Teradu I. Semestinya setelah ditanda
tangani Teradu l, Teradu I menahan dokumen tersebut sebagai dokumen KPU untuk
selanjutnya dicatat sebagai bagian dari peristiwa dan/atau kejadian khusus dalam
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 dan menyampaikan salinannya kepada Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya dan Saksi Partai Demokrat. Namun pada kenyataannya tidak,
bahkan hingga akhir dari seluruh tahapan pleno, keberatan Saksi pun tidak di
evaluasi dan diselesaikan di tingkat KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh Para
Teradu dari sisi prosedural administratif jelas melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti P-5);
8. Bahwa setelah pleno rekapitulasi pemilihan DPRD dan hasil dari rekapitulasi
tersebut dituangkan dalam Formulir D-Hasil Kecamatan. Namun karena tidak taat
aturan dan tidak profesionalnya Para Teradu, Salinan D-Hasil tersebut tidak
langsung diberikan kepada Para Saksi dan Pengadu. Salinan D-Hasil tersebut baru
diberikan Para Teradu esok harinya dan hanya diperbolehkan untuk mengambil
fotonya saja, Salinan D-Hasilnya sama sekali tidak diberikan oleh Para Teradu. Hal
tersebut merupakan bentuk tidak taat aturan dan tidak profesionalnya Para Teradu;
9. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak jujur dan tidak profesional kembali
berlanjut pada saat pleno rekapitulasi hasil pemilihan tingkat kabupaten terhadap
jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil Papua 5. Dimana perolehan suara
calon anggota DPRD Provinsi a.n. Pengadu Kevin Totouw semestinya adalah
sebanyak 2761 (dua tujuh enam satu) suara berdasarkan D. Hasil Kecamatan dan
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Anggota DPRD
Provinsi Papua. Namun, pada saat pleno rekapitulasi hasil di tingkat Kabupaten
suara Pengadu berkurang menjadi 2023 (dua kosong dua tiga) suara, sehingga
suara Pengadu berkurang sebesar 738 (tujuh tiga delapan) suara dan patut diduga
suara Pengadu tersebut dialihkan kepada calon anggota DPRD Iain, yaitu calon
anggota DPRD Provinsi dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 a.n. Yakobus Britay, S,I.P,
M.K.P sebesar 500 (lima nol nol) suara dan calon anggota DPRD Provinsi dari Partai
PDI Perjuangan Nomor Urut 1 a.n. Tulus Sianipar sebanyak 238 (dua tiga delapan)
suara;
10. Bahwa pengalihan suara yang dilakukan oleh Para Teradu dilakukan juga di Distrik
Mamberamo Hulu, dimana berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Anggota DPRD Provinsi pada Distrik Mamberamo Hulu,
Pengadu memperoleh suara sebanyak 761 (tujuh enam satu) suara dan calon
anggota DPRD Provinsi lainnya a.n. Tulus Sianipar dari PDI Perjuangan memperoleh
suara sebesar 571 (Iima tujuh satu) suara. Namun pada saat rekapitulasi di tingkat
kabupaten suara Pengadu berkurang menjadi 420 (empat dua kosong) dan suara
calon anggota DPRD Provinsi a.n. Tulus Sianipar Nomor Urut 1 dari PDI Perjuangan
mengalami penggelembungan suara menjadi 855 (delapan lima lima) suara (vide
Bukti P-7, Bukti P- 8, Bukti P -9);
11. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan dan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Mamberamo Raya sedang berlangsung pada tanggal 1 Maret
2024, Kepala Daerah (Bupati Mamberamo Raya), melakukan intervensi dengan
upaya memanggil Para Teradu ke kediamannya di Burmeso (Ibu Kota Kabupaten
Mamberamo Raya). Diduga telah terjadi konspirasi kepentingan politik dimana
Bupati Mamberamo Raya mengarahkan dan mengintervensi independensi,
kemandirian dan profesionalitas kinerja Para Teradu selaku Komisioner KPU
Kabupaten Mamberamo Raya untuk melakukan penggelembungan perolehan suara
kepada calon anggota DPR dan DPRD Provinsi tertentu dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahwa dampak dari dugaan keterlibatan intervensi
Bupati Mamberamo Raya terhadap proses Rekapitulasi Perhitungan dan Perolehan
Suara, telah mempengaruhi penggelembungan hasil perolehan suara yang cukup
signifikan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan mengurangi
jumlah perolehan suara dari Pengadu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadu memiliki legal standing atas pengaduan ini;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagai Ketua
merangkap anggota, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sebagai anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum juncto KPU Provinsi Papua untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 225/PL.01.8-
Und/9120/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 28 Februari
2024;
P-2 Surat Pantia Pemilihan Distrik Roufaer Nomor: 23/PL.01.07-SD/PPD-
Rufaer/2024, perihal Undangan, tanggal 27 Februari 2024;
P-3 Foto Salinan Hasil Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Anggota DPRD Provinsi Papua dari
setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Roufaer Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 27 Februari 2024;
P-4 Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua
Nomor 006/91/DPD.PD/PAPUA/III/2024 a.n. Daniel Wonar dan Bani
Totouw, tanggal 4 Maret 2024;
P-5 Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU;
P-6 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi
dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum di
Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024, tanggal 8 Maret 2024;
P-7 Screenshoot Percakapan WhatsApp Frans Woisiri selaku Ketua PPD
Mamberamo Hulu dengan Keven Totouw tanggal 28 Februari 2024 Dalam
Bentuk Kiriman Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara;
P-8 Salinan D.Hasil Kecamatan DPRP, PPD Mamberamo Hulu;
P-9 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara
Kabupaten Mamberamo Raya di Tingkat KPU Provinsi Papua tanggal 9
Maret 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
19 Agustus 2024, sebagai berikut:
I.PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V
a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu II pada angka 5.1 sampai 5.4 yang
menyatakan mengenai Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan Salinan C Hasil
Kelurahan dan Salinan D Hasil Kecamatan baik kepada KPPS maupun kepada PPD
seluruh Kabupaten Mamberamo Raya, atas pengaduan Pengadu II tersebut, izinkan
Teradu I s.d. Teradu V menanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan bahwa Formulir Model C Hasil Salinan
adalah Formulir yang digunakan oleh KPPS untuk menyalin sertifikasi hasil
perhitungan perolehan suara berdasarkan data perolehan suara dalam C hasil
TPS, bukan di Kelurahan;
2) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan "Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan oleh PPK pada tingkat
kecamatan, KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota, KPU Provinsi
pada tingkat provinsi, dan KPU pada tingkat nasionai, dengan demikian dalil
Pengadu yang menyatakan terdapat pleno rekapitulasi di tingkat kelurahan
adalah keliru;
3) Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024
tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik sebagai
Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, menyatakan bahwa (SIREKAP)
digunakan oleh:
a. Komisi Pemilihan Umum;
b. Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
c. Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota dan;
d. Badan Adhoc.
dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (vide
Bukti T-1);
4) Bahwa sesuai ketentuan pada angka 3 di atas, yang mana kembali dipertegas
pada Pasal 13 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat distrik/kecamatan menggunakan
aplikasi SIREKAP (vide Bukti T-2);
5) Bahwa kemudian pada Pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa "Dalam hal pada
wilayah kecamatan tidak memilikt sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa internet, PPK menyiapkan
formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam
format portable document format yang dapat diedit" (vide Bukti T-2);
6) Bahwa formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan
dalam format portable document format yang dapat diedit berupa dokumen:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV;
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA;
7) Bahwa pengoperasian aplikasi Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 3
dan 4 di atas, perlu didukung oleh fasilitas jaringan internet yang lancar dan
stabil, oleh sebab itu akibat kendala tersebut Sirekap tidak dapat digunakan
pada seluruh distrik di Kabupaten Mamberamo Raya karena jaringan internet
yang belum memadai serta pada beberapa distrik tidak terdapat sama sekali
jaringan internet.
8) Bahwa jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
distrik/kecamatan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum dapat dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Februari s.d.
2 Maret 2024.
9) Bahwa tindak lanjut atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 tahun
2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik
sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta kendala jaringan
internet sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka Teradu I s.d. Teradu V pada
tanggal 15 Februari 2024 melalui Operator Aplikasi Sirekap KPU Kabupaten
Mamberamo Raya telah menyampaikan/mengirim formulir rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document
format yang dapat diedit sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
melalui pesan WhatsApp kepada seluruh PPD untuk dapat digunakan dalam
proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
distrik/kecamatan (vide Bukti T-3);
10) Bahwa selanjutnya sesuai Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, PPD/PPK mencetak, bersama Saksi yang
hadir menandatangani dan menyerahkan Formulir D. HASIL KECAMATAN yang
telah ditandatangani kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan;
11) Bahwa tahapan sesuai Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum telah dilaksanakan oleh PPD/PPK yang
dibuktikan dengan ditetapkannya Berita Acara berupa dokumen D.HASIL
KECAMATAN semua jenis pemilihan distrik;
12) Bahwa PPD Mamberamo Tengah melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-4);
13) PPD Benuki melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Distrik (vide Bukti T-5);
14) PPD Waropen Atas melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara tingkat Distrik (vide Bukti T-6);
15) PPD Sawai melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Distrik (vide Bukti T-7);
16) PPD Mamberamo Tengah Timur melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-8);
17) PPD Mamberamo Hulu melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara tingkat Distrik (vide Bukti T-9);
18) PPD Mamberamo Hilir melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara tingkat Distrik (vide Bukti T-10);
19) PPD Roufaer melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat Distrik (vide Bukti T-11)
20) Bahwa kewenangan mencetak, menandatangani dan menyerahkan Formulir D.
HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah kewenangan
PPD/PPK setiap distrik dan mengenai hal ini sudah dilaksanakan sesuai
ketentuan yang berlaku.
21) Bahwa kewenangan Teradu I s.d. Teradu V sesuai BAB VI Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah melaksanakan
seluruh tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten yang mana hasil rekapitulasi akan ditetapkan menggunakan formulir
a. D. HASIL KABKO-PPWP;
b. D.HAS1L KABKO-DPR;
c. D.HASIL KABKO-DPD;
d. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV;
e. D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA;
Yang mana kemudian akan dicetak dan bersama Saksi yang hadir
menandatangani dan menyerahkan formulir tersebut kepada Saksi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dan mengenai hal ini sudah dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku dibuktikan dengan tanda terima penyerahan formulir tersebut
(vide Bukti T-12);
22) Sehingga pokok aduan Pengadu pada angka 5.1 sampai 5.4 yang menyatakan
Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan Salinan C Hasil Kelurahan dan Salinan
D Hasil Kecamatan baik kepada KPPS maupun kepada PPD seluruh Kabupaten
Mamberamo Raya adalah keliru dan tidak berdasar sesuai ketentuan, karena
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat
distrik/kecamatan dilaksanakan oleh PPD/PPK dan telah berpedoman sesuai
dengan mekanisme pada ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
b. Bahwa untuk aduan Pengadu yang menyampaikan Teradu 1 s.d. Teradu V
melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik
Roufaer tidak sesuai dengan undangan rapat pleno rekapitulasi yang harusnya
dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya tetapi dilaksanakan
di Kantor Distrik Mamberamo Tengah di Kasonaweja. Atas aduan Pengadu, Teradu I
s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan "Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan oleh PPK pada tingkat
kecamatan", sehingga kewenangan untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat
Kecamatan/Distrik adalah kewenangan PPK atau PPD, bukan kewenangan
Teradu I s.d. Teradu V selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
2) Bahwa PPD Roufaer melaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik di Kantor KPU
Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan kesepakatan dengan Saksi dan
Panwas Distrik tetapi dialihkan ke Kantor Distrik Mamberamo Tengah karena
saat itu Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya di palang oleh masyarakat
(vide Bukti T-13);
3) Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Roufaer dilaksanakan pada
tanggal 27 Februari 2024 oleh PPD Roufaer yang dihadiri Panwas Distrik Rufaer
dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dibuktikan dengan Daftar
Hadir (vide Bukti T-14);
c. Bahwa untuk aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V tidak
menyampaikan tentang tata cara atau mekanisme penyampaikan kejadian khusus
dan/atau keberatan mulai dari awal pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten
pada tanggal 1 Maret s.d. 8 Maret 2024, karena dari sejak awal mulai pelaksanaan
rekapitulasi tingkat Kabupaten, Para Saksi keberatan terkait tidak diberikannya
Salinan D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan dari seluruh TPS. Bahkan
Para Teradu menyampaikan akan diberikan secara kolektif setelah pelaksanaan
rekapitulasi tingkat kabupaten selesai. Atas aduan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik atau Kecamatan serta
rekapitulasi tingkat Kabupaten berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 yaitu ketentuan Pasal 10 s.d. Pasal 25 untuk
rekapitulasi tingkat Distrik atau Kecamatan, serta Pasal 43 s.d. Pasal 59 untuk
rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota;
2) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan “PPK atau PPD menyerahkan Formulir Model
D.HASIL KECAMATAN yang telah ditandatangani kepada Saksi dan Panwaslu
Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama”. Atas
ketentuan tersebut, PPD sudah memberikan Formulir D.Hasil Kecamatan untuk
semua jenis Pemilihan kepada Saksi Peserta Pemilu, serta kewenangan untuk
memberikan salinan tersebut adalah kewenangan PPD bukan kewenangan Teradu
I s.d Teradu V;
3) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada awal pelaksanaan rekapitulasi tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya telah menyampaikan tata tertib rekapitulasi tingkat
Kabupaten yang didengar oleh semua peserta rekapitulasi tingkat Kabupaten yang
hadir. Dimana dalam tata tertib tersebut sudah disebutkan bagaimana alur
penyampaian keberatan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten serta telah di
sepakati oleh semua peserta rekapitulasi yang hadir khususnya Saksi Peserta
Pemilu (vide Bukti T-15);
4) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah membuka ruang bagi Saksi dan Bawaslu
untuk menyampaikan keberatan disertai bukti-bukti apabila terdapat kesalahan
atau kekeliruan terhadap prosedur dan selisih perolehan suara, terhadap
keberatan tersebut apabila terbukti ada kekeliruan maka dilakukan perbaikan;
5) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan "KPU Kabupaten/Kota menyerahkan
Formulir Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani dan memberikan tanda
terima kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno
rekapitulasi pada hari yang sama". Terhadap ketentuan tersebut, Teradu I s.d.
Teradu V sudah memberikan Formulir Model D.Hasil Kabko untuk semua jenis
Pemilihan kepada Saksi Peserta Pemilu dan kepada Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya;
d. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak memahami
teknis atau tata cara pengembalian Formulir Keberatan Saksi karena Saksi Partai
Demokrat telah mengisi Form Keberatan dan meminta tanda tangan Teradu I untuk
selanjutnya harusnya dicatat sebagai bagian dari peristiwa atau kejadian khusus,
kemudian salinannya disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
dan kepada Saksi Partai Demokrat, tetapi kenyataannya bahkan tidak ada
penyelesaian terhadap keberatan-keberatan tersebut hingga akhir rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten. Atas aduan tersebut, Teradu I s.d Teradu V
menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I s.d Teradu V sangat memahami alur dan tata cara penyampaian
keberatan, karena sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) s.d ayat (5) pada intinya
menyebutkan:
1. Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupatentkota kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur
rekapitulasi.
3. Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan
pembetulan.
4. Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
5. KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal
rekapitulasi yang telah ditetapkan.
Apabila penyelesaian keberatan belum dapat diterima oleh Saksi, maka sesuai
ketentuan pada ayat (6) selanjutnya KPU Kabupaten mencatat sebagai kejadian
khusus dan Saksi mengisi Form Keberatan;
2) Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat
Kabupaten berpedoman pada ketentuan tersebut di atas dan Saksi Pengadu a.n.
Daniel Wonar tidak pernah memberikan Formulir Keberatan kepada Teradu I atau
Staf Admistrasi KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah menerima
Formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dari Daniel Wonar.
Kemudian pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Provinsi disampaikan oleh Pelapor Melkianus Laviano Doom, A.Md. bahwa Saksi
Daniel Wonar menyerahkan Formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
tersebut langsung ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya bukan kepada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya;
3) Bahwa terhadap keberatan sebagaimana dalil Pengadu, Teradu I s.d Teradu V
tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait keberatan Saksi Partai
Demokrat dan keberatan Saksi tersebut tidak dapat dibuktikan karena tidak ada
bukti yang membenarkan keberatan Saksi tersebut.
e. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu tidak profesional karena
setelah pleno rekapitulasi DPRD dan hasilnya dituangkan dalam Salinan D.Hasil
Kecamatan serta menjanjikan diberikan esok hari, tetapi Teradu tidak taat aturan
dan tidak profesional karena Salinan D.Hasil tidak diberikan dan hanya boleh difoto
saja. Atas aduan tersebut, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I s.d Teradu V sudah menerangkan sebelumnya pada huruf C
angka 2 bahwa Salinan D.Hasil Kecamatan sebagaimana dalil Pengadu adalah
menjadi kewenangan PPD yang mengisi atau mencatat serta memberikan
salinannya kepada Saksi dan Panwas Distrik, bukan kewenangan Teradu I s.d.
Teradu V, sehingga aduan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak memberikan
Salinan D.Hasil Kecamatan adalah keliru;
2) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat mengambil tugas dan fungsi atau
kewenangan PPD apabila PPD masih aktif dan telah menjalankan tugas dan
fungsinya dengan baik, apalagi dalam aduan Pengadu tidak menyebutkan Distrik
atau PPD mana yang tidak memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan;
3) Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam kapasitas sebagai KPU Kabupaten dalam
rekapitulasi tingkat Kabupaten, telah melaksanakan kewajibannya dengan
melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan telah memberikan Salinan
D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan kepada Saksi dan Bawaslu.
f. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendallikan Teradu telah mengurangi
perolehan suara Pengadu Calon Anggota DPRD Provinsi a.n. Kevin Totouw dari 2761
berdasarkan D.Hasil kecamatan tetapi saat rekapitulasi tingkat Kabupaten
berkurang menjadi 2023 atau berkurang sebanyak 738 suara karena dialihkan
kepada Calon Anggota DPRD Provinsi dari PDIP a.n. Tulus Sianipar sebanyak 238
suara dan kepada Calon Anggota DPRD Provinsi dari NasDem sebanyak 500 suara.
Perolehan suara Pengadu yang terdapat di Mamberamo Hulu sebesar 761 suara
berdasarkan Salinan D.Hasil Kecamatan tetapi berkurang menjadi 420 suara saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten karena di alihkan kepada Calon Anggota DPRD
Provinsi dari PDIP a.n. Tulus Sianipar yang awalnya memperoleh suara sebesar 571
suara tetapi bertambah menjadi 855 suara. Atas aduan Pengadu tersebut, Teradu I
s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut:
1) Teradu menilai ada ketidakkonsistenan Pengadu dalam aduannya karena di awal
Pengaduan, Pengadu mempersoalkan tidak diberikan Salinan D.Hasil Kecamatan
tetapi Pengadu bisa mengetahui perolehan suara Pengadu berdasarkan Salinan
D.Hasil Kecamatan;
2) Teradu juga meminta kejelasan dari Pengadu berkaitan dengan perolehan suara
Pengadu a.n. Kevin Totouw yang didalilkan sebanyak 2761 suara, tetapi tidak
menyebutkan perolehan suara tersebut terdapat pada distrik mana saja karena
hanya disebutkan sebesar 2761 berdasarkan Salinan D.Hasil Kecamatan;
3) Bahwa dalil Pengadu pada dasarnya sama dengan aduan pada huruf D terkait
adanya keberatan dari Saksi Partai Demokrat, tetapi keberatan dari Saksi Partai
Demokrat tersebut tidak dapat dibuktikan adanya selisih perolehan suara
sebagaimana dalil Pengadu;
4) Bahwa Pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang dalam laporan tersebut menyebutkan
adanya perubahan perolehan suara Pengadu a.n. Kevin Totouw sebesar 2761
pada Distrik Roufaer. Atas laporan tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah
menghadiri sidang pemeriksaan yang dipimpin Bawasiu Kabupaten Mamberamo
Raya dan telah mengeluarkan Putusan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 yang dibacakan tanggal 19 April
2024 yang amar putusannya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara atau prosedur
tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Sehingga dalil Pengadu yang
mendalilkan adanya perubahan perolehan suara Pengadu adalah tidak benar
karena perolehan suara Pengadu dalam Formulir D.Hasil Kecamatan untuk
Distrik Roufaer adalah sebesar 2023 suara (vide Bukti T-16 dan Bukti T-17);
5) Sedangkan dalil Pengadu terkait dengan perolehan suara Pengadu di Distrik
Mamberamo Hulu sebesar 761 suara adalah tidak benar karena berdasarkan
Salinan D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Mamberamo Hulu, perolehan suara
Pengadu a.n. Kevin Totouw adalah sebesar 420 suara (vide Bukti T-9);
6) Bahwa pengaduan di Distrik Mamberamo Hulu, Pengadu juga telah melaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan Teradu I s.d. Teradu V telah
menghadiri sidang pemeriksaan atas laporan tersebut, serta Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Rakyat telah mengeluarkan Putusan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 yang dibacakan tanggal 19 April
2024 yang amar Putusannya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara atau prosedur
tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten (vide Bukti T-16);
g. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan adanya intervensi Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya terhadap Teradu I s.d. Teradu V untuk mengamankan
dan menguntungkan perolehan suara Caleg dari PDIP sehingga mengganggu
independensi dan kemandirian Teradu I s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V terikat dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu
sejak dilantik hingga saat melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggaraan
Pemilu. Dimana diantaranya adalah mandiri, jujur, adil, dan profesional sehingga
atas prinsip tersebut, Teradu I s.d. Teradu V berhasil menyelenggarakan seluruh
tahapan Pemilu dengan baik dengan situasi dan kondisi daerah Kabupaten
Mamberamo Raya yang sulit;
2) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah mendapat intervensi atau tekanan
dari pihak manapun dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, termasuk oleh Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya;
3) Bahwa hubungan Teradu I s.d. Teradu V sebagai KPU Kabupaten Mamberamo
Raya dengan Bupati Kabupaten Mamberamo Raya adalah hubungan sebagai
mitra atau stakeholder dan tidak lebih sama halnya dengan hubungan antara KPU
Kabupaten Mamberamo Raya dengan Polres dan Bawaslu.
h. Bahwa Pengadu telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
dengan substansi yang sama dengan semua pokok aduan Pengadu dalam
pengaduan DKPP yaitu pada angka Romawi IV huruf B halaman 17 s.d. 22 terhadap
permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor
129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan tanggal 10 Juni 2024
dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan
dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Pemilihan DPRD
Provinsi Dapil 1 dan Dapil 5 (vide Bukti T-17).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-17 sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomoe 115 Tahun 2024 tentang
Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai
Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum;
T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
T-3 Screenshoot Pesan WhatsApp Penyampaian Format Portable Document
Format yang dapat diedit ke seluruh PPD;
T-4 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tingkat Distrik Mamberamo Tengah;
T-5 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tingkat Distrik Benuki;
T-6 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tingkat Distrik Waropen Atas;
T-7 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tingkat Distrik Sawai;
T-8 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tingkat Distrik Mamberamo Tengah Timur;
T-9 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tingkat Distrik Mamberamo Hulu;
BUKTI KETERANGAN
T-10 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tingkat Distrik Mamberamo Hilir;
T-11 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tingkat Distrik Roufaer;
T-12 Tanda Terima Penyerahan D.Hasil KabKo seluruh jenis pemilihan;
T-13 Bukti Foto Pemalangan Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Distrik Roufaer;
T-15 Tata Tertib Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten;
T-16 Putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 yang dibacakan tanggal 19
April 2024;
T-17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 yang dibacakan tanggal 10 Juni 2024;
[2.7] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan Saksi yakni Frans
Woisiri yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Agustus
2024, sebagai berikut:
Frans Woisiri
• Saksi menerangkan tidak ada yang terpilih kembali menjadi anggota PPD
Mamberamo Hulu.
• Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik, PPS membacakan
Formulir C.Hasil Salinan. Pada saat itu seluruh Saksi Partai Politik hadir namun
tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus. Saksi selaku Ketua PPD
menanyakan kepada Saksi Partai Politik apakah terdapat keberatan? Namun Para
Saksi Partai Politik menjawab tidak terdapat keberatan.
• Saksi tidak mengetahui mengenai pergeseran suara sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu.
• Saksi menerangkan pada saat dituangkan dari C.Hasil ke dalam D.Distrik tidak
terdapat perbaikan.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Divisi Penanganan Pelanggaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, PPD
Distrik Roufaer, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Distrik Roufaer, dalam sidang
pemeriksaan tanggal 19 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
Yohannes Fajar Irianto Kambon (Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis
Penyelenggaraan)
• Kami menjadwalkan sebagaimana KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana
telah terjadwal. Pada saat itu, KPU Kabupaten Mamberamo Raya hadir lengkap hasil
rekapitulasi di tingkat kabupaten. Pada saat itu, kami dalam proses rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, selain penyampaian yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Saksi Partai Demokrat yaitu
Alm. Pengadu menyampaikan keberatan terkait rekapitulasi di tingkat Distrik.
Pengadu meminta KPU Provinsi Papua supaya KPU Kabupaten Mamberamo Raya
melakukan rekapitulasi ulang di tingkat Distrik. Menanggapi permintaan Pengadu,
Pihak Terkait menjelaskan sebagaimana ketentuan PKPU terkait dengan
rekapitulasi, KPU Provinsi tidak dimungkinkan untuk turun 2 tingkat sehingga
Pihak Terkait menyampaikan bahwa KPU Provinsi Papua Selatan melaksanakan
rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan yang
telah diatur. Sehingga apa yang kemudian disampaikan sebagai keberatan dalam
hal terjadi perbedaan angka atau sebagaimana disampaikan atau dikeluhkan kami
menyampaikan bahwa hal tersebut telah termuat dalam Berita Acara. Selanjutnya,
Berita Acara itu yang menjadi rujukan dalam proses pleno sebagaimana dengan
ketentuan. Pihak Terkait untuk Pemilihan DPRD Provinsi terdapat 7 Dapil.
• Pihak Terkait menerangkan untuk Mamberamo Raya Dapilnya tergabung dengan
Sarmi.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai Dapil yang dimohonkan di Mahkamah
Konstitusi, pada saat itu disebabkan ada pembatasan Pihak Termohon yang bisa
ambil bagian di dalam kebetulan Kadiv Hukum dan Pengawasan yang ikut serta di
dalam.
• Pihak Terkait menerangkan tidak ikut serta di dalam sehingga tidak mengetahui
dinamika dan proses yang terjadi.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua,
membenarkan memang terdapat keberatan dari Saksi Partai Demokrat, ketika
mendengarkan penyampaian keberatan secara lisan dari Partai Demokrat
berkenaan dengan dugaan pergeseran perolehan suara di tingkat Distrik, maka KPU
Provinsi Papua menerangkan yang menjadi keberatan di tingkat Distrik seharusnya
disampaikan sesuai dengan tingkatan. Artinya apabila keberatan itu terkait dengan
proses rekapitulasi tingkat Distrik seharusnya disampaikan pada saat rekapitulasi
di tingkat distrik. Pihak Terkait kemudian melakukan konfrontir kepada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya berkenaan dengan hal tersebut “apakah pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten, keberatan tersebut disampaikan atau tidak?”
Pada saat itu Para Teradu menyampaikan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat
Distrik maupun Kabupaten tidak terdapat keberatan sebagaimana yang
disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat.
• Pihak Terkait menerangkan apabila merunut sesuai dengan tahapan rekapitulasi
KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
menyampaikan hasil rekapitulasi hasil di tingkat wilayahnya. Setelah hal tersebut
disampaikan, maka KPU Proivinsi menyampaikan kepada forum kepada Saksi
Partai Politik maupun Bawaslu Provinsi dalam hal terdapat perbedaan terhadap
perolehan suara sebagaimana hasil rekapitulasi maka dapat dilakukan
penyandingan untuk selanjutnya dilakukan pembetulan. Namun untuk melakukan
hal tersebut KPU Provinsi Papua mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang
rekapitulasi yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2024 khusus untuk tingkat provinsi Pasal
49 ayat (1) dalam hal terdapat perbedaan atas hasil rekapitulasi yang dibacakan
atau satu tingkat di bawahnya maka prosedur selanjutnya dilakukan penyandingan
atau pembetulan. Hanya saja dalam situasi tersebut Saksi menyampaikan secara
lisan selain tidak memiliki dokumen penyandingan, Saksi juga menyampaikan
situasi yang terjadi di 2 tingkat di bawah rekapitulasi Provinsi. Sehingga secara
ketentuan KPU Provinsi Papua tidak memiliki kewenangan untuk turun 2 tingkat
karena itu akan menjadi pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi.
Secara ketentuan sebenarnya keberatan tersebut dituangkan secara tertulis hanya
saja pada saat itu KPU Provinsi Papua Selatan menerangkan bahwa sesuai dengan
ketentuan PKPU bahwa keberatan di tingkat provinsi dapat dituangkan secara
tertulis dalam hal menyangkut mekanisme dan prosedur yang seharusnya
dilaksanakan namun faktanya tidak demikian. Itulah yang menjadi dasar sehingga
dapat dimuat dalam keterangan secara tertulis berkaitan dengan keberatan
tersebut. Sehingga keberatan atau kejadian khusus dalam hal ini tidak sertamerta
keberatan diberbagai tingkatan dengan begitu saja dapat ditulis. Memang sudah
ada tahapan dan tingkatanya. Dalam ketentuan PKPU jelas mengatakan bahwa
keberatan saksi dalam pleno bisa termuat dalam hal prosedur dan mekanisme tidak
dilaksanakan sebagaimana seharusnya itulah yang kemudian dapat dimuat dalam
keberatan Saksi.
Bawaslu Provinsi Papua
II. PENJELASAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. Bahwa berdasarkan laporan pengawasan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua Pemilu
tahun 2024, yang dilaksanakan pada 9 Maret 2024 di Hotel Horison Ultima
Kota Jayapura, secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut (Bukti
PT.2-1):
1. Bahwa pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua untuk Kabupaten Mamberamo
Raya dimulai pada sekitar pukul 14.10 WIT.
2. Bahwa selain dihadiri oieh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya, pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua juga
diikuti oleh sejumlah saksi partai politik. Bahwa Saksi dari Partai Demokrat
pada pelaksanaan pleno dimaksud adalah saudara Melkianus Laviano
Doom.
3. Bahwa sejumlah saksi partai politik mempertanyakan D.Hasil Distrik yang
tidak diterima ketika pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik selesai
dilakukan.
Menurut sejumlah Saksi Partai Politik D.Hasil Distrik diterima pada saat
menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya.
Bahwa sejumlah Saksi Partai Politik juga meminta KPU Provinsi Papua
untuk membagikan salinan D.Hasil Kabupaten sebagai acuan bagi Peserta
Pemilu untuk mengikuti pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
provinsi.
4. Bahwa sekitar Pukul 19.30 WIT, Ketua KPU Mamberamo Raya
membacakan Berita Acara dan Sertifikasi perolehan suara anggota DPR
Provinsi.
5. Bahwa setelah pembacaan dimaksud, Saksi Partai Demokrat
menyampaikan sanggahan. Menurutnya jumlah surat suara sah Partai
Demokrat Nomor Urut 1 atas nama Keven Totouw adalah sebanyak 2761
sebagaimana dibacakan pada saat pleno rekapitulasi tingkat distrik.
Namun saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya, perolehan suara Keven Totouw menjadi 2023, sehingga
Keven Totouw kehilangan suara sebanyak 738 suara. Menurutnya catatan
tersebut telah disampaikan dalam bentuk keberatan kepada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi
perolehan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya.
6. Bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh Saksi Peserta Pemilu ini,
pengawas Pemilu ketika itu menyampaikan bahwa mekanisme rekapitulasi,
termasuk mekanisme penyelesaian keberatan harus mengacu pada
peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024.
7. Bahwa terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat
tersebut, anggota KPU Provinsi Papua, Yohanis Fajar Kambon
menyampaikan bahwa dalam hal terdapat perbedaan rekapitulasi, maka
harus turun satu tingkat, yakni pada perolehan suara tingkat kabupaten.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024.
8. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya juga menyampaikan PPD
Mamberamo Hulu tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi tingkat distrik
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Terhadap hal ini, diketahui
bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menyampaikan
imbauan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan 087/PM
00.01/K.Pa-12/2/2024, tanggal 5 Maret 2024 (Bukti PT.2-2).
9. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya selanjutnya
menyampaikan bahwa tidak ada form keberatan yang disampaikan oleh
peserta Pemilu pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten.
10. Bahwa Saksi Partai Demokrat menyampaikan sudah membuat Form
Keberatan. Form keberatan yang dibuat telah ditandatangani Ketua KPU
Kabupaten Mamberamo Raya dan Menyerahkan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya.
11. Bahwa Saksi Partai Demokrat tetap berkeberatan dengan penjelasan yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan juga KPU Provinsi
Papua.
12. Baliwa terkait ini, pengawas Pemilu menyampaikan terdapat dugaan
kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo
Raya yang tidak menyertakan Form Keberatan yang disampaikan Saksi
peserta Pemilu ke dalam kejadian khusus pada saat pleno rekapitulasi
perolehan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana
mestinya Ketua-KPU Kabupaten Mamberamo Raya, justru mengembalikan
Form keberatan tersebut kepada Saksi peserta Pemilu walaupun telah
ditandatangani olehnya.
13. Bahwa diketahui proses penyampaian Form Keberatan dilakukan luar
forum pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. Hal ini
disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Menurutnya
Form keberatan Saksi Partai Demokrat ditandatangani di ruang kerjanya
setelah pleno rekapitulasi perolehan suara ditutup. Menurutnya Form
keberatan tersebut tidak langsung disimpannya untuk selanjutnya
dimasukkan dalam kejadian atau keberatan pada saat proses pleno tingkat
kabupaten melainkan kembali menyerahkan Form Keberatan tersebut
kepada Saksi Peserta Pemilu.
14. Bahwa Saksi Peserta Pemilu menyampaikan sudah membuat laporan
dugaan pelanggaran admnistrasi kepada Bawaslu Provinsi Papua.
B. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan atas pleno rekapitulasi perolehan
suara tingkat provinsi untuk Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 9
Maret 2024, dan proses pasca pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua,
diketahui hal-hal berikut:
1. Bahwa perolehan suara pada Formulir D.Hasil-Prov-DPRP diketahui
Suara Calon dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 a.n. Keven Totouw
adalah sebanyak 4.439 suara. Suara calon dari Partai NasDem Nomor
Urut 2 a.n. Yakobus Britay adalah sebanyak 2.578 suara dan suara
Calon dari PDI Perjuangan Nomor Urut 1 a.n. Tulus Sianipar adalah
sebanyak 3.526 suara (vide Bukti PT.2-3)
2. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada pleno rekapitulasi perolehan
suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya sudah dilaporkan ke
Bawaslu Provinsi Papua oleh Pengadu (Melkianus Laviano Doom), pada
tanggal 15 Maret 2024. Bahwa oleh Bawaslu Provinsi Papua, pelaporan
yana disampaikan Pengadu tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya (vide Bukti PT.2-4).
Bahwa pelimpahan penyelesaian laporan dugaan pelanggaran dari
Bawaslu Provinsi Papua kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
ini dilakukan karena banyaknya perkara yang sedang ditangani oleh
Bawaslu Provinsi Papua. Selain itu, locus kejadian laporan juga terjadi
pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya.
3. Bahwa terhadap pelimpahan laporan, Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya telah menindaklanjutinya, sebagaimana tertuang dalam Putusan
Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 tanggal 19 April
2024 (vide Bukti PT.2-5)
4. Bahwa terhadap penyelesaian Putusan, Bawaslu Provinsi Papua telah
melakukan pendampingan sebagaimana dimohonkan oleh Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya dalam Surat Nomor 128/LP/ADM.
OL/BWSL.Kab/33.15/1V/2024 (vide Bukti PT.2-6)
5. Bahwa pasca pelaksanaan pemungutan suara tanggal 24 Februari
2024, Bawaslu Provinsi Papua menjadi Pihak Terkait pada sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terhadap permohonan Nomor 129-
01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
6. Bahwa terhadap permohonan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan
permohonan tersebut dengan mengeluarkan Putusan Nomor 129-01-
14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII tanggal 10 Juni 2024 (vide Bukti
PT.2-7)
Amandus Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Kordiv Penanganan
Pelanggaran, Data dan Informasi)
• Pihak Terkait menerangkan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
129, Kebetulan Bawaslu Provinsi Papua selaku pihak yang memberikan
keterangan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi,
KPU Provinsi Papua telah menjelaskan sesuai dengan prosedur bahwa
penyandingan tidak dapat dilakukan 2 tingkat di bawah. KPU Provinsi Papua
hanya dapat melakukan penyandingan dengan 1 tingkat di bawah yaitu Formulir
D.Hasil Kabupaten. Berkenaan dengan penyampaikan Saksi pada saat itu,
Bawaslu Provinsi Papua telah menyampaikan mekanisme sesuai dengan
prosedur yang harus ditempuh oleh Saksi yang hadir termasuk Partai Demokrat.
Ketika Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan kepada jajaran Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya tidak ada laporan yang disampaikan oleh Saksi
Partai Demokrat saat rapat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Mamberamo
Raya. Hal itu terdapat dalam laporan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi, Pengadu hanya
menyampaikan keberatan secara lisan tanpa disertai dengan data Formulir
C.Hasil, D.Hasil Distrik/Kecamatan, dan D.Hasil Kabupaten. Pengadu hanya
secara emosional menyampaikan secara lisan terkait dengan perubahan-
perubahan suara ke partai politik yang lain. Pengadu tidak menuangkan
keberatan tersebut dalam Formulir Keberatan di tingkat Provinsi.
Yofrey Piryamta N. Kebelen (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Kordiv Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
• Pihak Terkait menerangkan Sarmi dan Mamberamo Raya termasuk yang
dimohonkan di Mahkamah Konstitusi. Mamberamo Raya dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi di Putuskan bahwa permohonan dianggap jelas dan kabur
sehingga tidak terbukti apa yang disampaikan oleh Pemohon. Sedangkan yang
dilanjutkan ada Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten
Sarmi, Yapen. Sarmi DPRD Kabupaten, Mamberamo Raya DPRD Provinsi,
Kabupaten Jayapura DPRD Provinsi, Yapen DPRD Kabupaten.
• Dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya selama
Rekapitulasi tidak ada keberatan dari Saksi Partai Demokrat. Baru ada
keberatan setelah Rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua.
• Pada saat Rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua, Pihak Terkait bersama dengan
anggota Bawaslu Provinsi Papua mengetahui pada saat itu Saksi yang
bersangkutan meminta untuk dikembalikan suaranya karena merasa
kehilangan sejumlah suara pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik dan
Kabupaten. Ada 2 Distrik yaitu Distrik Rufaer dan Distrik Mamberamo Hulu
sebagaimana aduan Pengadu. Pada saat itu Saksi yang bersangkutan
menyampaikan keberatannya lalu, lalu Bawaslu Provinsi Papua menyarankan
agar KPU Provinsi Papua dapat melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat
Provinsi sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Apabila terdapat keberatan
maka diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. Pada saat rapat
rekapitulasi di tingkat Provinsi, sebagaimana keterangan tertulis yang telah
disampaikan, penyandingan hanya dapat dilakukan satu tingkat di bawahnya
maka Bawaslu Provinsi Papua meminta agar KPU Provinsi Papua melakukan
penyandingan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur
sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan surat imbauan
kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebagai upaya pencegahan Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya
tertanggal 27 Februari 2024 (vide Bukti PT.3-1)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menerima Salinan D.Hasil Distrik
semua jenis pemilihan dari 8 Panwas Distrik se-Kabupaten Mamberamo Raya
sebelum Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Mamberamo dilaksanakan;
3. Bahwa Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 8 Maret 2024 dengan
pembacaan Rekapitulasi Perolehan Suara secara berturut-turut dengan uraian
sebagai berikut (vide Bukti PT.3-2):
1) Distrik Mamberamo Hilir
Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya dimulai dengan pembacaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara untuk Distrik Mamberamo Hilir, tidak
terdapat keberatan dari para Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya;
2) Distrik Benuki
Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya untuk Distrik Benuki setelah dibacakan tidak terdapat
Mamberamo Raya untuk Distrik Benuki setelah dibacakan tidak terdapat
keberatan dari Para Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya;
3) Distrik Mamberamo Tengah Timur
- Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik
Mamberamo Tengah Timur. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
menyampaikan saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu
menemukan terdapat perbedaan data antara jumlah surat suara yang
digunakan dengan surat suara sah dan surat suara tidak sah namun
tidak mempengaruhi Hasil Perolehan Suara.
- Tidak terdapat keberatan dari para Saksi Peserta Pemilu yang hadir.
4) Distrik Sawai
Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya untuk Distrik Sawai setelah dibacakan tidak terdapat
keberatan dari Para Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya;
5) Distrik Waropen Atas
- Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik
Waropen atas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya juga
menyampaikan saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu
menemukan terdapat perbedaan data antara jumlah surat suara yang
digunakan dengan surat suara sah dan surat suara tidak sah namun
tidak mempengaruhi hasil perolehan suara
- Tidak terdapat keberatan dari para Saksi peserta Pemilu yang hadir
6) Distrik Roufaer
- Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik
Roufaer Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya juga menyampaikan
saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu menemukan terdapat
perbedaan data antara jumlah surat suara yang digunakan dengan
surat suara sah dan surat suara tidak sah namun tidak mempengaruhi
hasil perolehan suara.
- Tidak terdapat keberatan dari Para Saksi Peserta Pemilu yang hadir.
7) Distrik Mamberamo Tengah
- Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik
Mamberamo Tengah Timur Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya juga
menyampaikan saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu
menemukan terdapat perbedaan data antara jumlah surat suara yang
digunakan dengan
- Surat suara sah dan surat suara tidak sah namun tidak mempengaruhi
hasil perolehan suara.
8) Distrik Mamberamo Hulu
- Bahwa berdasarkan SK KPU Nomor 24 Tahun 2024 tentang Jadwal
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada Pemilihan
Umum jadwal rapat pleno dimulai pada tanggal 1 Maret sampai dengan
5 Maret 2024 tetapi PPD Distrik Mamberamo Hulu mengalami
keterlambatan sehingga Bawaslu Kabupaten Mamberamo Hulu
mengalami keterlambatan sehingga Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya mengingatkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya mengingatkan
KPU Kabupaten Mamberamo Raya agar memperhatikan jadwal
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan surat
imbauan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya tertanggal 5 Maret
2024 yang pada pokoknya agar memperhatikan waktu dan jadwal
tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten yang
terjadwal tanggal 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024, namun apabila
dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara tingkat Kabupaten masih terdapat PPK/PPD yang belum dapat
menyelesaikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara tingkat Kabupaten masih terdapat PPK/PPD yang belum dapat
menyelesaikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara tingkat Kabupaten masih terdapat PPK/PPD yang belum dapat
menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten maka Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya menyarankan kepada KPU Kabupaten
Mamberamo Raya untuk dapat memperhatikan Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 tersebut dan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi
Papua terkait batas akhir atau lamanya waktu untuk melanjutkan
rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat
Kabupaten (Bukti PT.3-3)
- Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik
Mamberamo Hulu Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya juga
menyampaikan saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu
menemukan terdapat perbedaan data antara jumlah surat suara yang
digunakan dengan surat suara sah dan surat suara tidak sah namun
tidak mempengaruhi Hasil Perolehan Suara;
- Bahwa setelah Pleno selesai KPU Kabupaten Mamberamo Raya
berkoordinasi dengan Operator Sirekap KPU Kabupaten Mamberamo
Raya untuk mengunggah penetapan hasil Rekapitulaso Tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya ke dalam Sirekap, namun terkendala
jaringan internet sehingga diputuskan bersama untuk pleno di skors
sampai proses pengunggahan dokumen ke dalam Sirekap selesai
- Bahwa tanggal 8 Maret 2024 pleno dilanjutkan dengan pembacaan
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara untuk semua jenis pemilihan dari setiap Kecamatan dalam
wilayah Kabupaten Mamberamo Raya oleh KPU Kabupaten
Mamberamo Raya oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan
dilanjutkan penandatanganan Berita Acara D.Hasil Kabupaten
4. Bahwa D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan telah disampaikan kepada
Saksi yang hadir dan juga Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
5. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Papua menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Melkianus Laviano Doom dan
Keven Totouw yang pada pokoknya mengadukan adanya dugaan kesalahan
prosedural yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada
pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten Mamberamo Raya pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti PT.3-4)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 21 Maret 2024
menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Provinsi
Papua dengan Nomor 021/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 (vide Bukti PT.3-5)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menindaklanjuti laporan
tersebut. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah memeriksa, mengkaji, dan
memutus dengan hasil Putusan sebagai berikut (vide Bukti PT.3-5)
- Menyatakan Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Mamberamo Raya
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
• Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik tidak terdapat keberatan dari
Saksi Partai Politik. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat penyandingan data
pada saat proses rekapitulasi di tingkat Distrik terutama di Distrik Roufaer dan
Distrik Mamberamo Hulu. Tidak terdapat koreksi atau keberatan dari Saksi Partai
Politik terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Distrik terutama di Distrik Roufaer dan
Distrik Mamberamo Hulu. Hasil rekapitulasi di tingkat Distrik sudah sesuai dengan
tingkat TPS. Pada saat menyampaikan laporan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya, Pengawas Distrik menyampaikan Formulir D.Hasil
Distrik/Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya memiliki Formulir D.Hasil Distrik/Kecamatan di 8
Kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya. Hasil Rekapitulasi Perhitungan
Perolehan Suara di tingkat Kabupaten (Formulir D.Hasil KabKo) sama dengan
Formulir D.Hasil Kecamatan.
• Pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik, PPD membacakan hasil rekapitulasi secara
berjenjang mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR
Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota. PPD menuangkan hasil rekapitulasi
penghitugan perolehan suara tingkat Distrik berdasarkan C.Hasil.
• Di Mamberamo Raya tidak menggunakan sistem noken.
• Pada saat pembacaan tata tertib pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak
terdapat keberatan. Pihak Terkait membenarkan yang disampaikan oleh Para
Teradu bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan
maupun laporan mengenai adanya dugaan pergeseran suara.
• Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari Saksi
Partai Politik.
PPD Distrik Roufaer
• Pihak Terkait Masih menjabat sebagai anggota PPD Distrik Roufaer dalam Pemilu
dan Pemilihan Kepala Daerah.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat Distrik Roufaer, sudah menjalankan sesuai dengan
mekanisme sebagaimana yang ditentukan. Pada saat rekapitulasi sudah
menyampaikan undangan dan D.Hasil Kecamatan sudah diserahkan kepada Saksi
Partai Politik yang hadir dalam rekapitulasi di tingkat Distrik Roufaer. Pihak Terkait
menerangkan tidak terdapat Saksi Partai Politik yang menyampaikan keberatan
terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Distrik. Tidak terdapat protes dari Para Saksi
di tingkat distrik. Pihak Terkait menerangkan yang dibacakan di tingkat Distrik
adalah Formulir Model C.Hasil yang dituangkan menjadi D.Hasil.
• PihakTerkait menerangkan pada saat Rekapitulasi di tingkat Distrik, bukan Saksi
Partai Politik yang melakukan protes melainkan calon dari Partai Demokrat yang
melakukan protes kepada PPD. Pada saat proses rekapitulasi berjalan. Menurut
calon, Pihak Terkait dianggap mengurangi perolehan suara. Menanggapi protes
tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa telah mengikuti sesuai dengan tata
cara bahwa Calon tidak bolah masuk pada saat proses rekapitulasi sedang
berlangsung. Yang diperbolehkan masuk adalah Saksi Mandat maka yang kami
dengarkan adalah Saksi Mandat yang mengikuti proses rekapitulasi. Pada saat itu,
Calon tidak membawa data apapun melainkan hanya protes secara lisan. Calon
tidak membawa C.Hasil atau data pendukung apapun. Pada saat dibacakan
Formulir Model C.Hasil tidak ada perbaikan data. Selain itu, tidak terdapat protes
dari Panitia Distrik. Tidak terdapat Saksi Partai Politik yang menuangkan dalan
Formulir Keberatan atau Formulir Kejadian Khusus. Pada saat itu, Pihak Terkait
sebagai Ketua PPD Distrik Roufaer namun saat ini menjadi Anggota PPD Distrik
Roufaer. Ada 5 orang yang terpilih kembali menjadi anggota PPD Distrik.
Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Distrik Roufaer
Pihak Terkait menerangkan rekapitulasi di tingkat Distrik berjalan dengan lancar tidak
terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik. Tidak terdapat calon yang keberatan. Tidak
terdapat saran atau masukan dari Panitia Pengawas Distrik. Pada waktu itu seluruh
Saksi Partai Politik hadir.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-7, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.2-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
003/LHP/PM.01.00/03/2024;
PT.2-2 Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
087/PM.00.01/K.Pa-12/2/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilu
Tahun 2024, tanggal 3 Maret 2024;
PT.2-3 Formulir Model D.Hasil-Prov-DPRD Pada Kabupaten Mamberamo Raya;
PT.2-4 Surat Bawaslu Provinsi Papua kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya Nomor: 166/PP.00.01/K.PA/03/2024, perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 21 Maret 2024;
PT.2-5 Putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024;
PT.2-6 Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
128/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/33.15/IV/2024, perihal Permohonan
Pendampingan, tertanggal 13 April 2024;
PT.2-7 Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-6, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT.3-1 Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
080/PM.00.01/K.Pa-12/2/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilu
Tahun 2024, tanggal 27 Februari 2024;
PT.3-2 Form A. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Pada Rekapitulasi dan
Penetapan Penghitungan Perolehan Hasil Suara Pada Pemilu Tahun
2024;
PT.3-3 Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
087/PM.00.01/K.Pa-12/2/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilu
Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024;
PT.3-4 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor:
021/LP/PL/Prov/33.00/III/2024;
PT.3-5 Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 168/PP.00.01/K.PA/03/2024,
perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 21
Maret 2024.
PT.3-6 Putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu II adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu II,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu II terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu II kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak memberikan C.Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan
kepada KPPS maupun PPD di seluruh Kabupaten Mamberamo Raya;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu mengalihkan tempat pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Roufaer yang seharusnya dilaksanakan
di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya menjadi di Distrik Mamberamo
Tengah;
[4.1.3] Bahwa pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya, Para Teradu tidak menjelaskan kepada Para Saksi Partai
Politik mengenai tata cara prosedur teknis dan mekanisme dalam penyampaian catatan
kejadian khusus/keberatan Saksi terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Para Saksi Partai Politik menyampaikan
keberatan berkenaan dengan tidak dibagikan D.Hasil Kecamatan pada saat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten;
[4.1.4] Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik
Roufaer untuk jenis Pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Papua, perolehan suara
Calon Anggota DPRD Provinsi a.n. Keven Totouw in casu Pengadu II sebanyak 2761
(dua ribu tujuh ratus enam puluh satu) suara sebagaimana D.Hasil Kecamatan namun
pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, perolehan suara
Keven Totouw berkurang menjadi 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara. Diduga
perolehan suara Keven Totouw dialihkan kepada calon anggota DPRD Provinsi dari
PDIP Nomor Urut 1 a.n. Tulus Sianipar sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan)
suara dan calon anggota DPRD Provinsi Partai Nasdem a.n. Yakobus Britay sebanyak
500 (lima ratus) suara. Selain itu, Para Teradu juga melakukan pengalihan suara untuk
Distrik Mamberamo Hulu, berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPRD Provinsi di Distrik Mamberamo Hulu,
Keven Totouw memperoleh 761 (tujuh ratus enam puluh satu) suara dan Calon Anggota
DPRD Provinsi a.n. Tulus Sianipar dari PDIP memperoleh suara sebesar 571 (lima ratus
tujuh puluh satu) namun pada saat rekapitulasi ditingkat Kabupaten suara Keven
Totouw berkurang menjadi 420 (empat ratus dua puluh) suara dan suara Tulus
Sianipar menjadi 855 (delapan ratus lima puluh lima) suara;
[4.1.5] Bahwa pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara di
tingkat Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 1 Maret 2024, Bupati Mamberamo Raya
memanggil Para Teradu di kediamannya. Pengadu II menduga terdapat konflik
kepentingan Bupati Mamberamo Raya mengintervensi Para Teradu agar melakukan
penggelembungan suara terhadap Calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi dari PDIP.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu II sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
distrik/kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 s.d. 2 Maret 2024.
Pada saat penginputan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam
aplikasi Sirekap terdapat kendala jaringan. Hal tersebut mengakibatkan Sirekap tidak
dapat digunakan pada seluruh distrik di Kabupaten Mamberamo Raya. Sebagaimana
diketahui jaringan internet belum memadai bahkan dibeberapa distrik tidak terdapat
sama sekali jaringan internet. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari yang sama, Para
Teradu melalui Operator Aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Mamberamo Raya
menyampaikan/mengirim formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat kecamatan dalam format portable document format melalui pesan WhatsApp
kepada seluruh PPD agar dapat digunakan dalam proses rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat distrik/kecamatan (vide Bukti T-3). Selanjutnya,
PPD melakukan penginputan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat distrik/kecamatan dan menerbitkan Berita Acara berupa dokumen D.Hasil
Kecamatan (vide Bukti T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11). Menurut Para Teradu,
PPD berwenang untuk mencetak, menandatangani dan menyerahkan Formulir D.Hasil
Kecamatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Sedangkan kewenangan Para Teradu
sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum adalah melaksanakan seluruh tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kabupaten. Adapun hasil rekapitulasi dituangkan dalam
Formulir D.Hasil Kabupaten.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan "Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di dalam negeri dilakukan oleh PPK pada tingkat kecamatan", sehingga kewenangan
untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat Kecamatan/Distrik merupakan kewenangan
PPD. Sebagaimana diketahui, PPD Roufaer melaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik
di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan kesepakatan dengan
Para Saksi Partai Politik dan Panwaslu Distrik. Namun pada akhirnya dialihkan ke
Kantor Distrik Mamberamo Tengah karena Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya
dipalang oleh masyarakat (vide Bukti T-13). Pada tanggal 27 Februari 2024, PPD
Roufaer melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Distrik Roufaer. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwaslu Distrik Roufaer dan Saksi
Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (vide Bukti T-14).
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa
pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik berpedoman pada Pasal 10 s.d. Pasal 25, dan
rekapitulasi tingkat Kabupaten berpedoman pada Pasal 43 s.d. Pasal 59 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 19
ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan “PPK
atau PPD menyerahkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan yang telah ditandatangani
kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada
hari yang sama”. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPD sudah memberikan Formulir
D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan kepada Saksi Peserta Pemilu. Para
Teradu sebelum memulai pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo
Raya telah membacakan tata tertib rekapitulasi tingkat Kabupaten di hadapan peserta
rekapitulasi yang hadir khususnya Saksi Peserta Pemilu. Dalam tata tertib tersebut
terdapat alur penyampaian keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten (vide Bukti
T-15). Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024, Para Teradu telah memberikan ruang bagi Saksi dan Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat kesalahan atau
kekeliruan terhadap prosedur dan selisih perolehan suara. Selanjutnya, berdasarkan
ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
menyebutkan "KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Formulir Model D.HASIL KABKO
yang telah ditandatangani dan memberikan tanda terima kepada Saksi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama".
Terhadap ketentuan tersebut, Para Teradu telah memberikan Formulir Model D.Hasil
Kabko untuk semua jenis Pemilihan kepada Saksi Partai Politik dan Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat
Kabupaten berpedoman pada ketentuan ketentuan Pasal 59 ayat (1) s.d ayat (5)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Saksi Pengadu II a.n. Daniel
Wonar tidak pernah memberikan Formulir Keberatan kepada Teradu I atau Staf
Admistrasi KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Pengadu II menerangkan bahwa Saksi
Daniel Wonar menyerahkan Formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
tersebut langsung ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya bukan kepada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya berkenaan dengan keberatan tersebut, Para
Teradu tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya terkait keberatan Saksi Daniel Wonar. Selain itu, keberatan Saksi tersebut tidak
disertai dengan bukti pendukung.
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.4], Para Teradu menerangkan bahwa
Melkianus Laviano Doom telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam Laporan a quo menyebutkan perubahan
perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw pada Distrik Roufaer sebesar 2761 (dua
ribu tujuh ratus enam puluh satu) suara dan Distrik Mamberamo Hulu sebesar
761(tujuh ratus enam puluh satu) suara. Berdasarkan Laporan a quo, Para Teradu
telah mengikuti sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.
Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
mengeluarkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 dengan
amar putusan menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
administrasi berkaitan dengan tata cara atau prosedur tahapan rekapitulasi tingkat
Kabupaten. Dengan demikian dalil Pengadu II berkenaan dengan perubahan perolehan
suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw adalah tidak benar karena perolehan suara
Pengadu II a.n. Kevin Totouw sebagaimana Formulir D.Hasil Kecamatan untuk Distrik
Roufaer sebesar 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara (vide Bukti T-16). Sedangkan
perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw di Distrik Mamberamo Hulu
sebagaimana Salinan D.Hasil Kecamatan sebesar 420 (empat ratus dua puluh) suara
(vide Bukti T-9).
[4.2.5] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.5], Para Teradu menerangkan bahwa
Para Teradu tidak pernah mendapat intervensi atau tekanan dari pihak manapun
dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, termasuk Bupati Kabupaten Mamberamo Raya.
Hubungan Para Teradu dengan Bupati Kabupaten Mamberamo Raya merupakan
hubungan sebagai mitra atau stakeholder sama seperti hubungan Para Teradu dengan
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan Polres Mamberamo Raya. Para Teradu
semenjak dilantik telah terikat dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu mandiri,
jujur, adil, dan profesional. Para Teradu berhasil menyelenggarakan tahapan Pemilu
meskipun kondisi daerah Kabupaten Mamberamo Raya sangat sulit.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta
dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa pada sidang pemeriksaan
tanggal 10 Juli 2024, Kuasa Hukum Para Pengadu menerangkan bahwa Pengadu I a.n.
Melkianus Laviano Doom telah meninggal dunia sehingga tidak lagi memiliki
kedudukan hukum (legal standing). Sehingga dalam perkara a quo diperiksa dan
diputus berdasarkan pengaduan Pengadu II.
[4.3.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.1] Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah menyampaikan C.Hasil dan
D.Hasil Kecamatan kepada KPPS dan PPD di seluruh wilayah Kabupaten Mamberamo
Raya. Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakan tahapan pemungutan
penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
Distrik. Bahwa pada setiap tingkatan terdapat dokumen yang dihasilkan berupa
C.Hasil Salinan dari KPPS dan D.Hasil Kecamatan dari PPD. Bahwa KPPS telah
memberikan C.Hasil Salinan kepada Saksi Partai Politik, serta Pengawas Pemilu di TPS.
Demikian halnya dengan PPD telah memberikan D.Hasil Kecamatan kepada Saksi
Partai Politik, serta Pengawas Pemilu di TPS (vide Bukti T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-
10, T-11).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak
profesional dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan
Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang
dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan telah memastikan seluruh perlengkapan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta perlengkapan rekapitulasi di tingkat
Distrik telah tersedia termasuk memastikan ketersediaan Formulir C.Hasil dan
Formulir D.Hasil Distrik. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya tahapan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat Distrik diseluruh Kabupaten Mamberamo Raya. Demikian
pula seluruh dokumen berupa C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan telah diserahkan kepada
Saksi Partai Politik, serta Pengawas Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II
sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2] Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik
Roufaer yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya
merupakan hasil kesepakatan PPD Roufaer dengan Para Saksi Partai Politik dan
Panwaslu Distrik Roufaer. Hal ini bertujuan agar dalam penginputan hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam aplikasi Sirekap tidak terdapat
kendala jaringan. Bahwa jaringan internet dibeberapa distrik diwilayah Kabupaten
Mamberamo Raya belum memadai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
pada akhirnya proses rekapitulasi dialihkan ke Kantor Distrik Mamberamo Tengah
karena Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya dipalang oleh masyarakat (vide Bukti
T-13). Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, PPD Roufaer melaksanakan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Roufaer di Kantor Distrik
Mamberamo Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwaslu Distrik Roufaer dan
Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (vide Bukti T-14). Bahwa Para Teradu melalui
Operator Aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah
menyampaikan/mengirim formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat kecamatan dalam format portable document format melalui pesan WhatsApp
kepada PPD Roufaer agar dapat digunakan dalam proses rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat distrik/kecamatan (vide Bukti T-3). Selanjutnya,
PPD Roufaer melakukan penginputan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
di tingkat distrik/kecamatan dan menerbitkan Berita Acara berupa dokumen D.Hasil
Kecamatan (vide Bukti T-11).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak
responsif dalam menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan ketersediaan jaringan
yang belum memadai untuk melakukan penginputan hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat distrik dalam aplikasi Sirekap. Tindakan Para Teradu melaksanakan
rekapitulasi di aula KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan tujuan agar dalam
penginputan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam aplikasi
Sirekap tidak terdapat kendala jaringan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Terlebih lagi keputusan melaksanakan rekapitulasi di aula KPU Kabupaten
Mamberamo Raya dilakukan berdasarkan kesepakatan PPD Roufaer dengan Para Saksi
Partai Politik dan Panwaslu Distrik Roufaer. DKPP juga menilai pemindahan tempat
rekapitulasi dari Aula KPU Kabupaten Mamberamo Raya ke Distrik Mamberamo
Tengah dengan alasan Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya dipalang oleh
masyarakat dapat dibenarkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang
pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.3] Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 s.d. 8 Maret 2024, Para Teradu
melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Mamberamo Raya. Sebelum memulai pelaksanaan rekapitulasi, Para Teradu
membacakan tata tertib rekapitulasi tingkat Kabupaten di hadapan peserta yang hadir
khususnya Saksi Peserta Pemilu. Dalam tata tertib tersebut terdapat alur penyampaian
keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten (vide Bukti T-15). Selain itu, PPD juga
sudah memberikan Formulir D.Hasil Kecamatan kepada Saksi Partai Politik (vide Bukti
T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11). Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya berlangsung, Para Teradu telah memberikan ruang bagi
Para Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk
menyampaikan keberatan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan terhadap
prosedur dan selisih perolehan suara. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi
Partai Politik. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya yang menyatakan tidak terdapat keberatan dari Saksi
Partai Politik termasuk saksi Partai Demokrat a.n. Daniel Wonar. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa keberatan Saksi Partai Demokrat a.n. Daniel Wonar
disampaikan di luar forum rapat pleno rekapitulasi. Bahwa berdasarkan keterangan
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan
pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua Melkianus Laviano Doom
menyampaikan bahwa saksi Partai Demokrat a.n. Daniel Wonar menyampaikan
keberatan kepada Teradu I akan tetapi ditolak. Teradu I berdalih bahwa keberatan
tersebut ditolak karena disampaikan diluar forum. Keberatan disampaikan kepada
Teradu I di ruang kerja Teradu I, kemudian Teradu I menandatangani Form Keberatan
tersebut dan mengembalikan Form Keberatan tersebut kepada Daniel Wonar.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bersikap
profesional dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu telah membacakan tata tertib rekapitulasi
tingkat Kabupaten di hadapan peserta yang hadir khususnya Saksi Partai Politik
Peserta Pemilu. Hal tersebut bertujuan agar Saksi Partai Politik memahami tata tertib
dan alur penyampaian keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten. Para Teradu
telah memberikan ruang bagi Para Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat kesalahan atau
kekeliruan terhadap prosedur dan selisih perolehan suara. Meskipun demikian DKPP
perlu menginggatkan kepada Teradu I agar lebih berhati-hati dan cermat dalam
bertindak sebagai penyelenggara pemilu, agar tidak menimbulkan sakwasangka.
Teradu I harus bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.4] Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
distrik/kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 s.d. 2 Maret 2024.
Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer menerangkan pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik Roufaer telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer sudah menyampaikan
D.Hasil Kecamatan kepada Saksi Partai Politik. Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer juga
menerangkan tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik dan Panwaslu Distrik
terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Distrik. Demikian halnya, dengan Saksi a.n.
Frans Woisiri selaku Mantan Anggota PPD Mamberamo Hulu menerangkan pada saat
rekapitulasi di tingkat Distrik, PPS membacakan Formulir C.Hasil Salinan. Pada saat
itu seluruh Saksi Partai Politik yang hadir tidak menyampaikan keberatan berkenaan
dengan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Mamberamo
Hulu. Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer menerangkan pada saat pembacaan
rekapitulasi tingkat distrik dokumen yang dibacakan adalah Formulir Model C.Hasil
yang dituangkan menjadi D.Hasil Kecamatan. Pada saat itu, Pengadu II yang bukan
merupakan Saksi Mandat Partai Demokrat melakukan protes secara lisan terhadap
perhitungan hasil perolehan suara tanpa menyertakan data pendukung. Menanggapi
hal tersebut, Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer mejelaskan bahwa proses rekapitulasi
sudah sesuai dengan ketentuan. Terungkap fakta berdasarkan perolehan suara
Pengadu II a.n. Kevin Totouw sebagaimana Formulir D.Hasil Kecamatan untuk Distrik
Roufaer sebesar 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara (vide Bukti T-16) dan Distrik
Mamberamo Hulu sebagaimana Salinan D.Hasil Kecamatan sebesar 420 (empat ratus
dua puluh) suara (vide Bukti T-9). Demikian pula, berdasarkan Salinan D.Hasil
Kabupaten perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw untuk Distrik Roufaer
sebesar 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara dan Distrik Mamberamo Hulu
sebagaimana Salinan D.Hasil Kecamatan sebesar 420 (empat ratus dua puluh) suara
(vide Bukti P-6). Selanjutnya, pada tanggal 9 Maret 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi
Papua melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi.
Pada saat itu saksi Partai Demokrat a.n. Melkianus Laviano Doom menyampaikan
secara lisan keberatan berkenaan perubahan hasil perolehan suara Pengadu II di
tingkat Distrik Roufaer dan Distrik Mamberamo Hulu. Namun penyampaian keberatan
tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung. Pihak Terkait menerangkan pada
saat itu sudah menanyakan kepada Para Teradu berkenaan dengan keberatan tersebut.
Namun Para Teradu menyampaikan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik
maupun Kabupaten tidak terdapat keberatan berkenaan dengan perolehan suara
Pengadu II. Terungkap pula fakta, pada tanggal 15 Maret 2023 saksi Partai Demokrat
a.n. Melkianus Laviano Doom menyampaikan laporan kepada Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Papua berkenaan dengan perubahan hasil perolehan suara Pengadu II
sebanyak 2761 (dua ribu tujuh ratus enam puluh satu) suara sebagaimana D.Hasil
Kecamatan namun pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten berkurang menjadi 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara. Menindaklanjuti
Laporan a quo, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua kemudian melimpahkan Laporan
a quo kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Papua menerangkan pelimpahan tersebut dilakukan karena Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Papua sedang menangani banyak perkara. Selain itu, locus
kejadian berada pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo, dengan melaksanakan
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Para Teradu selaku
Terlapor hadir mengikuti sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya. Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
mengeluarkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 dengan
amar putusan menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
administrasi berkaitan dengan tata cara atau prosedur tahapan rekapitulasi tingkat
Kabupaten. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
bertindak profesional dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu telah memastikan kebenaran
perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw sebagaimana Formulir D.Hasil
Kecamatan untuk Distrik Roufaer yaitu sebanyak 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara
(vide Bukti T-16) dan Distrik Mamberamo Hulu sebagaimana Salinan D.Hasil
Kecamatan sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) suara (vide Bukti T-9), demikian
pula berdasarkan Salinan D.Hasil Kabupaten perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin
Totouw untuk Distrik Roufaer sebanyak 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara dan
Distrik Mamberamo Hulu sebagaimana Salinan D.Hasil Kecamatan sebanyak 420
(empat ratus dua puluh) suara (vide Bukti P-6). Maka berdasarkan dokumen D.Hasil
Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten DKPP menilai tidak terdapat perubahan hasil
perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai
Demokrat pada rekapitulasi tingkat Distrik dan rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.5] Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.5] Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, pada tanggal 1 Maret 2024, Para Teradu melakukan pertemuan
dengan Bupati Mamberamo Raya di kediaman Bupati Mamberamo Raya untuk
membahas dana hibah KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu berdalih tidak
pernah membahas mengenai persoalan Pemilu. Para Teradu menerangkan tidak hanya
sekali bertemu dan membahas dana hibah dengan Bupati Kabupaten Mamberamo
Raya. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu tidak terbukti
melakukan tindakan yang berkaitan dengan kepentingan Bupati Mamberamo Raya
untuk melakukan penggelembungan suara terhadap Calon Anggota DPR dan DPRD
Provinsi dari PDIP pada pertemuan Para Teradu dengan Bupati Mamberamo Raya.
Pertemuan Para Teradu dengan Bupati Mamberamo Raya di rumah Bupati Mamberamo
Raya bermaksud untuk membahas dana hibah KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar ke depan lebih
berhati-hati apabila melakukan pertemuan dengan para pihak dalam tahapan
penyelenggaraan Pemilu. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan menimbulkan syak
wasangka terhadap Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu II dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu II;
[5.2] Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Barnabas Dude selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Yosias Ruamba, Teradu III Metusalak
Kowi, Teradu IV Yosep Stefanus Imbiri, Teradu V Martha Widayanti Puji Lestari
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal
Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J.Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saptura
32