Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 55 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2020
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa pada tanggal 4 April 2019 Teradu I telah menandatangani Berita Acara Penerimaan Dana Hibah Pemilu 2019 sebesar Rp.7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah) tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tanpa berkoordinasi dengan Ketua KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I telah bertindak tidak profesional menerima dana hibah Pemilu 2019 dari Pemerintah Kab. Mamberamo Raya sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 8; Pasal 37 ayat (2); Pasal 126 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 55-PKE-DKPP/V/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 56-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 55- PKE-DKPP/V/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yesaya Dude Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Kam. Amgotro, Yaffi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hasan Tomu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Marthen Murafer Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Meitty Ebta Rumandewai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yulius Elon Awaki Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I, II, III dan Teradu IV selanjutnya disebut sebagai-----Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar Keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 4 April 2019 Teradu I telah menandatangani Berita Acara Penerimaan Dana Hibah Pemilu 2019 sebesar Rp.7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah) tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tanpa berkoordinasi dengan Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya. 2. Bahwa Teradu I, II dan Teradu III telah melaksanakan penunjukkan Pihak Ketiga untuk penyedia barang dan jasa pada pekerjaan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2019 dengan melakukan perjanjian Para Teradu mendapatkan Fee atau tanda terima kasih sebesar 12% dari Pihak Ketiga tersebut. 3. Bahwa Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut bahkan sampai penetapan kursi dan calon terpilih. a. Tanggal 4 April 2019, Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno Bimbingan Teknis terhadap Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019 (Bukti P.4); b. Tanggal 6 April 2019, Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 (Bukti P.5); c. Tanggal 6 April 2019, Teradu IV tidak menghadiri Rapat Bimbingan Teknis Sistem Penghitungan Suara terhadap PPD, PPS, dan KPPS Pemilu 2019 (Bukti P.6); d. Tanggal 7 April 2019, Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pergeseran Logistik ke TPS dalam Pemilu 2019 (Bukti P.7); e. Tanggal 27 April 2019, Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno Panwas Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo Hulu dalam Pemilu 2019 (Bukti P.8); dan f. Tanggal 22 Juli 2019, Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Kab. Mamberamo Raya Tahun 2019 (Bukti P.9). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu a quo; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu a quo; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Foto Siaran TVRI Papua dan Berita Online Oridek News; 2. P-2 Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilu 2019; 3. P-3 Halaman 69 s.d Halaman 80 Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilu 2019; 4. P-4 Berita Acara Rapat Pleno Bimbingan Teknis Terhadap Relawan Demokrasi Dalam Pemilu Tahun 2019; 5. P-5 Berita Acara Rapat Pleno Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2019; 6. P-6 Berita Acara Rapat Pleno Bimbingan Teknis Sistem Perhitungan Suara Terhadap PPD, PPS dan KPPS Pemilu Tahun 2019; 7. P-7 Berita Acara Rapat Pleno Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pergeseran Logistik ke TPS dalam Pemilu Tahun 2019; 8. P-8 Berita Acara Rapat Pleno Menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Distrik; 9. P-9 Berita Acara Rapat Pleno Persiapan Penetapan Perolehan Kursi. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D. TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pelapor pada angka (1), menyatakan bahwa Teradu I pada tanggal 4 April 2019 menerima dana hibah dari Pemerintah Kab. Mamberamo Raya sebesar Rp.7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah) tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah sehingga Teradu I diduga melakukan tindakan tidak professional karena kurang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya terkait dokumen penandatanganan NPHD adalah tidak berdasar dan keliru. Jawaban Teradu I: a. Bahwa Pengadu yang pada saat itu memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun persiapan dalam tahapan perencanaan, program dan anggaran karena menjabat sebagai ketua KPU Kab. Mamberamo Raya namun dalam kenyataan nya Pengadu lalai dan tidak hadir dan berkantor sebagaimana mestinya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mulai dari bulan februari 2019 sampai dengan april 2019, sehingga oleh Teradu I dalam Pengaduan Nomor: 328-P/L- DKPP/IX/2019 terkait pelanggaran kode etik maka pada tanggal Sembilan Belas Februari tahun 2020 berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor : 308-PKE- DKPP/IX/2019 halaman 9 bagian IV. Pertimbangan Putusan angka [4.3] (Bukti T-1) yang menyatakan bahwa Pengadu terbukti menghambat koordinasi dan kinerja KPU Kabupaten Mamberamo Raya sehingga menjadi terganggu. DKPP menilai Pelapor sering berdomisili di Jayapura dengan tetap menjalankan usahanya di bidang kontraktor terbukti mengganggu kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu untuk bekerja penuh waktu. Hal ini tentu disadari ketika mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu dengan membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sehingga dalam amar putusan DKPP Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada saudara Pengadu dalam hal ini saudara Yesaya Dude. b. Menyadari akan pentingnya tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelengara Pemilu sebagaimana tertuang dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa : • pasal 18 huruf b : “KPU kabupaten bertugas melaksanakan semua tahapan penyelengaraan di kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan” • pasal 20 huruf a : “KPU kabupaten berkewajiban melaksanakan semua tahapan Penyelengaraan Pemilu dengan tepat waktu” Teradu I Yang mana Mengingat waktu pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sangat dekat namun pembiayaan tahapan dari anggaran APBN belum ada, melihat kondisi tersebut maka Teradu I segera melakukan koordinasi dengan meminta dan memohon kepada Pemerintah Daerah Kab. Mamberamo Raya agar mendapatkan Peminjaman Dana guna jalannya tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019, alhasil Pemerintah Daerah saat itu belum memberikan respon yang baik dalam koordinasi tersebut, hingga akhirnya Teradu I didampingi Kapolres Kab. Mamberamo Raya kembali melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya dari jam 08.00 Pagi hingga jam 15.00 sore WIT, dari hasil pertemuan tersebut Pemerintah Daerah menyetujui untuk memberikan Peminjaman Dana dengan ketentuan akan dilakukan pengembalian dana pinjaman tersebut (Bukti T-2) c. Dalam pelaksanaan Penandatanganan Peminjaman Dana Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Mamberamo Raya diwakili oleh salah satu Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya secara simbolis. Namun keterwakilan dari KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak melaksanakan penandatanganan/Namun hanya sebatas paraf koordinasi karena yang berwenang atas tandatangan tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Bupati Mamberamo Raya (kondisi saat itu Ketua KPU ,Sekertaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak ada ditempat tugas dan berada di Jayapura) sehinga yang dimaksud hanya sebatas paraf koordinasi baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Maupun Pihak KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang selanjutnya Dokumen dibawa kembali oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. d. Pada bulan April dilaksanakan Deklarasi Pemilu dan tanggal 5 dan 6 April telah dilaksanakan kegiatan Bimtek Pungut Hitung Rekapitulasi Surat Suara, PPD, PPS, Relawan Demokrasi bagi Penyelenggara Pemilu Pilpres dan Pileg, dimana kegiatan tersebut dibiayai dari Teradu I sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kegiatan lain tahapan Pemilu Pilpres dan Pileg sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) mengingat saat itu dana pinjaman dari Pemda Kabupaten Mamberamo Raya belum dilaksanakan pencairan. Secara pribadi Teradu I berani membiayai tahapan hajatan Negara Pemilu Pilpres dan Pileg Tahun 2019 guna semua terlaksana dengan baik, hal ini juga diketahui oleh Korwil Mamberamo Raya di KPU Provinsi Papua Bapak Zufri. Tindakan Teradu I ini dalam hal yang positif memberikan dukungan kelancaran tahapan Pemilu Pilpres dan Pileg namun juga secara pribadi pada keluarga Teradu I menjadikan sebuah masalah rumah tangga mengingat tabungan rumah tangga Teradu I dikorbankan untuk kepentingan bangsa dan Negara. Masalah rumah tangga Teradu I berbuntut hampir terjadi perceraian dengan istrinya, namun dengan adanya dukungan semangat dan saran dari Bpk. Zufri akhirnya rumah tangga Teradu I terbangun kembali dengan baik. Hingga saat ini belum semua dana yang dikorbankan untuk pembiayaan tahapan Pilpres dan Pileg Tahun 2019 oleh Teradu I dikembalikan. Maka dengan cara inilah tahapan penyelenggaraan Pemilu Pilres dan Pileg Tahun 2019 di Kabupaten Mamberamo Raya mulai dijalankan sebagaimana mestinya walaupun dengan rentan waktu yang sangat dekat dengan hari pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg Tahun 2019. Sehingga Pernyataan Pelapor yang menyatakan Teradu I melakukan tindakan tidak professional karena kurang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya adalah tidak berdasar dan keliru. 2. Bahwa pengadu pada angka (2), menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga telah melaksanakan penunjukkan penyedia barang dan jasa pada pekerjaan Distribusi Logistik Pemilu 2019 dengan Fee atau tanda terima kasih sebesar 12% adalah sebuah tuduhan tanpa bukti. Jawaban Para Teradu : a. Bahwa Kabupaten Mamberamo Raya masih terkendala akses internet yang tidak memadai guna dilakukannya pelelangan paket Pekerjaan Distribusi Logistik, dimana dalam hal komunikasi via telepon menggunakan jaringan telkomsel saja sangat sulit untuk dilakukan, apalagi jika mengharuskan menggunakan jaringan internet guna melakukan pelelangan, ditambah lagi dengan persoalan anggaran APBN yang belum tersedia waktu itu dalam Penyelengaraan Pemilu 2019, sehingga akibat kendala tersebut maka anggota KPU Kab. Mamberamo Raya pada tanggal 11 April 2019 yang juga merupakan 7 hari sebelum dilakukan pencoblosan di TPS, segera melakukan penunjukan Perusahaan Pendistribusi Logistik (Bukti T-3) tanpa suatu perjanjian apapun terkait Fee ataupun tanda terima kasih sebesar 12% sebagaimana pernyataan Pengadu. b. Bahwa berdasarkan bukti terlampir dalam daftar alat bukti, justru Pengadu sendiri yang telah menerima uang dari Pihak ketiga yakni sebesar Rp. 215.000.000 juta ( Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah ) yang diserahkan kepada Pengadu yakni dalam hal ini Yesaya Dude yang waktu itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya melalui perantara orang kepercayaannya yakni :  Penyerahan uang pertama di lakukan dikantor KPU Kab. Mamberamo Raya tepatnya di ruang kerja Pengadu (Bukti T-4, T-5 dan T-6)  Penyerahan uang Kedua dilakukan di Bank Papua Kasonaweja. (Bukti T-7 dan T-8) melalui perantara saudara sepupu Pengadu atas nama Soni Khu. 3. Bahwa Teradu IV tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 6 kali berturut- turut sampai penetapan kursi dan calon terpilih pada masa Pemilu 2019. Jawaban Para Teradu: a. Bahwa KPU Kab. Mamberamo Raya sesuai ketentuan telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap saudara Yulius Elon Awaki sebagai Teradu IV perihal pemanggilan melaksanakan tugas (Bukti T-9, Bukti T-10 dan Bukti T-11) b. Bahwa KPU Kab. Mamberamo Raya telah menyurati KPU Provinsi maupun KPU RI (Bukti T-12, Bukti T-13, Bukti T-14, Bukti T-15 dan Bukti T-16) 4. Bahwa justru Pihak Terkait yaitu Inspektorat KPU RI (Maruhum H. Pasaribu) telah di fasilitasi oleh mantan Ketua KPU Mamberamo Raya (Pengadu) dengan mencarter pesawat dari sentani – mamberamo raya PP dengan nilai sebesar Rp. 106.000.000,- (Bukti T-17 dan Bukti T-18) [2.5] PETITUM TERADU I S.D. TERADU III Berdasarkan uraian dan alasan-alasan diatas mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagaimana berikut: 1. Menolak laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU I S.D. TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor : 308-PKE-DKPP/IX/2019 2. T-2 Permintaan Pengembalian Dana Pinjaman KPU Nomor : 900/WABUP/IV/2020 3. T-3 Berita Acara Penunjukan Perusahaan Dalam Distribusi Logistik Pemilu 2019 Nomor : 45/PP.10- BA/9120/KPU/IV/2019. 4. T-4 Foto Penyerahan Uang; 5. T-5 Foto Penyerahan Uang; 6. T-6 Foto Penyerahan Uang; 7. T-7 Foto Penyerahan Uang; 8. T-8 Foto Penyerahan Uang; 9. T-9 Surat Pemanggilan Melaksanakan Tugas Sdr. Yulius Elon Awaki Nomor : 35/ORT.04- Sg/9120/KPU.Kab/II/2019 tanggal 17 Februari 2020 10. T-10 Surat Pemanggilan Melaksanakan Tugas Sdr. Yulius Elon Awaki Nomor : 49/ORT.04- Sg/9120/KPU.Kab/II/2019 tanggal 3 Maret 2020 11. T-11 Surat Pemanggilan Melaksanakan Tugas Sdr. Yulius Elon Awaki Nomor : 59/ORT.04- Sg/9120/KPU.Kab/II/2019 tanggal 7 Maret 2020 12. T-12 Surat Klarifikasi tindak lanjut KPU Provinsi Sdr. Yulius Elon Awaki Nomor : 66/ORT.05- SD/9120/KPU.Kab/IV/2019 13. T-13 Surat Klarifikasi tindak lanjut KPU Provinsi Sdr. Yulius Elon Awaki Nomor : 68/ORT.05- SD/9120/KPU.Kab/IV/2019 tanggal 1 April 2020 14. T-14 Surat Evaluasi Kinerja Anggota Kpu Kab. Mamberamo Raya Divisi Teknis Nomor : 75/ORT.05- SD/9120/KPU.Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2020 15. T-15 Klarifikasi Surat KPU Kab. Mamberamo Raya Nomor : 79/ORT.05-SD/9120/KPU.Kab/IV/2019 tanggal 18 Mei 2020 16. T-16 Klarifikasi Surat KPU Kab. Mamberamo Raya Nomor : 87/ORT.05-SD/9120/KPU.Kab/IV/2019 tanggal 4 Juni 2020 17. T-17 Bukti Foto Kwitansi Pembayaran carter pesawat 18. T-18 Bukti Foto Kwitansi Pembayaran carter pesawat [2.7] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan Saksi dan memberi keterangan: Irham Anwar Parakkasi (Kuasa CV. Sumber Mamberamo)  Melihat kondisi pada saat itu kalau dilakukan proses tender/lelang tidak memungkinkan dilakukan. Karena Pihak Ketiga dalam hal ini CV. Sumber Mamberamo melakukan tanda tangan kontrak pada tanggal 8 April 2019 sedangkan Pemilu Tahun 2019 itu dilaksakanan pada Tanggal 17 April 2019.  Seharusnya Ketua KPU kabupaten Mamberamo Raya yang pada saat itu adalah Yesaya Dude dan pada Perkara ini sebagai Pengadu berterima kasih kepada Pihak Ketiga karena telah mengerahkan seluruh tenaga untuk pendistribusian logistik Pemilu tahun 2019.  Tekait pemberian fee atau tanda terima kasih 12%, menurut Pihak Ketiga itu tidak ada sama sekali. Dan semua kronologis sudah disampaikan kepada Inspektorat. Dan minta tolong kepada Pengadu untuk jangan suka membuat Fitnah bahwa ada bentuk pemberian fee ataupun tanda terima kasih sebesar 12%. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Insprektorat KPU RI dan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya, juga dihadirkan oleh Para Teradu yaitu Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya dan dari Kepolisian Resort Mamberamo Raya Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya (Zepnath Kareth)  Penunjukan Pihak Ketiga telah disetujui oleh Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya karena waktu sudah sangat mendekati hari pemilihan. Dan proses tersebut berjalan dengan sesuai prosedur. Inspektorat KPU RI (Maruhum H. Pasaribu)  Inspektorat melaksanakan tugas sesuai permintaan dari Ketua KPU kabupaten Mamberamo Raya yang pada saat itu adalah Yesaya Dude dalam perkara ini sebagai Pengadu. Atas permintaan itu Pihak Inspektorat melakukan Pemeriksaan operasional yang meliputi keuangan APBN yang bersumber dari APBN dan Dana Hibah untuk bantuan operasional penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 pada saat itu. Berdasarkan permintaan audit tersebut terkait dengan khususnya untuk dana hibah yang Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) yang pada saat itu Insprektorat melakukan Audit Operasional. Audit operasional yang pada saat itu masih melihat bukti-bukti meliputi NPHD kemudian berdasarkan realisasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Mamberamo Raya.  Dari hasil pemeriksaan hanya terbatas melihat bukti –bukti dan informasi atas realisasi yang disampaikan KPU Kabupaten mamberamo Raya, yang pada saat itu Inspektorat telah berkomunikasi dengan Sekretaris Kabupaten mamberamo Raya dan meminta informasi terkait dana Hibah, bagaimana dengan realisasinya? Atas dasar itulah Inspektorat melakukan klarifikasi dan beberapa konfirmasi.  Terkait dengan Laporan Pengadu yang Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) bahwa pada saat Inspektorat melakukan pemeriksaan memang belum ada NPHD yang disebutkan dalam persidangan oleh Teradu I Hasan Tomu adalah pinjaman. Pada saat inspektorat melakukan pemeriksaan dan karena keterbatasan waktu yang seharusnya dilengkapi dengan NPHD, sampai pemeriksaan selesai dan Inspektorat kembali ke Jakarta, NPHD belum dapat diberikan ke tim pemeriksa Inspektorat KPU.  Terkait Teradu I, II dan Teradu III diduga telah melaksanakan penunjukkan penyedia barang dan jasa pada pekerjaan distribusi logistik pada Pemilu Tahun 2019 dengan perjanjian menerima fee atau tanda terima kasih sebesar 12%, Zepnath Kareth sebagai PPK dan KPA KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak memahami prosedur dan proses pengadaan barang dan jasa. Atas dasar itu Inspektorat melakukan pendalaman dan menemukan ada beberapa transaksi yang dari pengujian Inspektorat hingga selesai melakukan Audit ada beberapa transaksi yang dibuktikan dengan hasil scan. Atas nama pejabat discan, kemudian bukti-bukti pertanggung jawaban discan tanda tangannya. Dan setelah diklarifikasi kepada Yesaya Dude yang pada saat itu sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya mengaku bukan tanda tangannya dan tidak pernah bertanda tangan disurat tugas. Setelah diklarifikasi ke Didik Hariyono selaku BPP yang mengelola dana hibah operasional dan Zepnath Kareth selaku Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya, dari pengakuan Pak Didik pada saat itu scan itu terpaksa digunakan untuk pertanggung jawaban agar lebih cepat. Atas dasar itu timbul keyakinan Inspektorat bahwa semua dokumen yang diberikan kepada inspektorat adalah hasil scan.  Maka dari itu hasil audit yang dilakukan Inspektorat adalah Perlu melakukan Pendalaman terkait adanya transaksi yang pihak inspektorat duga ada kecurangan. Hingga saat ini belum dilakukan pendalaman lebih lanjut karena kondisi Covid-19.  Berdasarkan informasi awal dalam melakukan Audit dilapangan bahwa dana Rp. 7.000.000.000 adalah Dana Hibah Operasional Pemilu Tahun 2019. Bukan dalam konteks Pinjaman dan itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat KPU. Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya (Yakobus Britai)  Dari pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melihat karena Pemilu Tahun 2019 sudah dekat oleh karena itu berinisiatif membantu memberikan pinjaman agar segera terselenggara Pemilu Tahun 2019 berjalan dengan baik. Karena pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Kepolisian Resort Mamberamo Raya (Suratno)  Terkait peminjaman tersebut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya ke KPU Kabupaten mamberamo raya sebesar Rp. 7.000.000.000 disaksikan oleh anggota Polres Kab. Mamberamo raya bernama Suratno yang pada saat itu melakukan pengamanan di kantor KPU Kabupaten Mamberamo raya  Terkait Inspektorat KPU, sekitar 13 Desember 2019 dan bertemu dengan rekan dari Brimob atas nama yacobus basutei dan mereka bertemu dengan Inspektorat KPU karena ada yang tidak dibayarkan dan Inspektorat KPU memerintahkan pekerjaan logistik diserahkan kepada Yacobus Basutei.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I telah bertindak tidak profesional menerima dana hibah Pemilu 2019 dari Pemerintah Kab. Mamberamo Raya sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) tanpa dilengkapi dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak berkoordinasi dengan Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya. [4.1.2] Teradu I, II dan Teradu III melakukan penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa untuk distribusi logistik Pemilu 2019 dengan perjanjian menerima fee atau tanda terima kasih sebesar 12%. [4.1.3] Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 5 (lima) kali, yaitu Rapat Pleno Bimbingan Teknis terhadap Relawan Demokrasi tanggal 4 April 2019. Rapat Pleno Deklarasi Kampanye Damai tanggal 6 April 2019. Rapat Pleno Bimbingan Teknis Sistem Penghitungan Suara terhadap PPD, PPS, dan KPPS Pemilu 2019. Rapat Pleno Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pergeseran Logistik ke TPS tanggal 7 April 2019. Rapat Pleno Tindaklanjut Rekomendasi Panwas Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo tanggal 27 April 2019. Teradu IV juga tidak hadir dalam Rapat Pleno Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih DPRD Kab. Mamberamo Raya tanggal 22 Juli 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu [4.1.1], Pengadu yang pada saat itu adalah Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya tidak aktif dalam melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah untuk persiapan tahapan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu. Terhadap hal ini, telah terdapat Putusan DKPP Nomor: 308-PKE-DKPP/IX/2019 yang menyatakan memberhentikan Pengadu sebagai Penyelenggara Pemilu. Bagian [4.3] Putusan DKPP a quo pada pokoknya menyatakan Pengadu terbukti menghambat koordinasi dan kinerja KPU Kab. Mamberamo Raya. Dikarenakan waktu pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 sudah semakin dekat, sementara pembiayaan tahapan dari APBN belum tersedia, maka Teradu I melakukan koordinasi dengan meminta Peminjaman Dana kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya. Karena Pemerintah Daerah belum memberikan tanggapan, Teradu I didampingi oleh Kapolres Kabupaten Mamberamo Raya kembali melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya hingga akhirnya menyetujui untuk memberikan peminjaman dana dengan ketentuan akan dilakukan pengembalian dana pinjaman tersebut. Pada saat pelaksanaan penandatanganan peminjaman dana, KPU Kabupaten Mamberamo Raya hanya memberikan sebatas paraf koordinasi karena Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Bupati Mamberamo Raya, dan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya sedang tidak ada ditempat. Kemudian pada tanggal 5 dan 6 April 2019 melakukan Bimtek Pungut Hitung Rekapitulasi Surat Suara, PPD, PPS, Relawan Demokrasi dengan biaya pribadi dari Teradu I sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan kegiatan lain untuk tahapan Pemilu dengan besaran yang sama. Tindakan tersebut diambil karena dana pinjaman dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya belum dilakukan pencairan. Tindakan Teradu I tersebut dilakukan agar Pemilu Tahun 2019 dapat berlangsung dengan baik, dan diketahui pula oleh Bapak Zufri selaku Koordinator Wilayah Mamberamo Raya di KPU Provinsi Papua. Atas perbuatan itu, Teradu I bahkan sempat mengalami masalah rumah tangga, namun dapat teratasi meskipun belum semua dana pribadi yang dikorbankan untuk membiayai tahapan Pemilu 2019 dikembalikan. Berkenaan dengan Inspektorat KPU RI, pada saat itu justru menerima fasilitas yang diberikan oleh Pengadu yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya berupa charter pesawat pulang pergi Sentani-Mamberamo Raya yang bernilai Rp. 106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah). [4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak benar. Bahwa Para Teradu melakukan penunjukan masih sulitnya akses internet di Kabupaten Mamberamo Raya sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan lelang. Terlebih, pada saat itu terdapat permasalahan anggaran APBN yang belum tersedia. Atas alasan tersebut, pada 11 April 2019 Para Teradu segera melakukan penunjukan perusahaan pendistribusi logistik tanpa adanya janji tanda terima kasih 12% sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa justru Pengadu pada saat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya sempat menerima uang dari pihak ketiga sebesar Rp. 215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) melalui perantara Pengadu. [4.2.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu [4.1.3], Teradu I s.d. Teradu III menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah menyampaikan surat kepada Teradu IV untuk melaksanakan tugas. Selain itu, KPU Kabupaten Mamberamo Raya juga telah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Papua dan KPU RI perihal tidak hadirnya Teradu IV dalam rapat pleno. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu [4.1.1], terungkap fakta dalam persidangan bahwa Para Teradu mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Derah Kabupaten Mamberamo Raya. Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan permohonan dana tersebut diperlukan karena belum menerima dana dari APBN semetara Penyelenggaraan Pemilu 2019 semakin dekat. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya kemudian memberikan dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) kepada Para Teradu. Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat KPU sebagaimana tertuang dalam dokumen Lap- 24/K.08/I/2020 22 Januari 2020 Tentang Laporan Hasil Audit Operasional Atas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2019 pada KPU Kabupaten Mamberamo Raya, (yang selanjutnya disebut sebagai Laporan Hasil Audit), pada halaman 5 dan 70 menyebutkan bahwa alokasi dana senilai Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) diserahkan oleh Wakil Bupati Mamberamo Raya pada tanggal 4 April 2019 kepada Teradu I dan dicairkan pada tanggal 8 dan 12 April 2019. Pada saat audit berakhir, Para Teradu tidak dapat menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat ijin pembukaan rekening BPP, Register atas Dana Hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA. Terungkap fakta bahwa tidak adanya koordinasi antara Teradu I dengan Pengadu yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya disebabkan karena Pengadu sering tidak berada di tempat sehingga menghambat manajemen operasional institusi. DKPP menilai adanya situasi mendesak sebagaimana didalilkan oleh Teradu I seharusnya tidak mengesampingkan tertib administrasi perihal bantuan dana dari Pemeritah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya. Selain itu, sikap pasif Pengadu sebagai Ketua KPU Kab. Mamberamo Raya juga tidak dapat menjadi dalih pembenar untuk mengabaikan manajeman dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. Sepatutnya penyelenggara Pemilu mempunyai perencanaan yang akurat untuk merespon situasi dan keadaan darurat kepastian anggaran Pemilu. Bahwa tidak adanya skema perencanaan dan langkah antisipasi yang jelas mengakibatkan adanya situasi mendesak justru menunjukkan Teradu I s.d. Teradu III tidak memiliki sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis yaitu besikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan. Selanjutnya berkenaan dengan dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari Pemerintah Daerah Kab. Mamberamo Raya, terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah? Berdasarkan keterangan Teradu I s.d. Teradu III dan Wakil Bupati Mamberamo Raya dalam sidang Pemeriksaan, serta alat bukti Surat Wakil Bupati Mamberamo Raya No. 900/099/WABUP/IV/2020 tanggal 29 Mei 2020, terungkap fakta bahwa dana tersebut adalah dana pinjaman yang nantinya akan dikembalikan. Sedangkan laporan Hasil Audit pada lain pihak, menyatakan dana sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya adalah dana hibah (hlm. 5, 32-33, 69-70 Laporan Hasil Audit). Terdapat pula klarifikasi dari Bupati Mamberamo Raya melalui Surat Bupati Mamberamo Raya No. 900/36/BUP/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah memberikan pinjaman. Pemberian bantuan dana dari Pemerintahan Kab. Mamberamo Raya kepada KPU Kab. Mamberamo Raya telah dianggarkan dalam APBD dan prosedur pencairan dana telah disepakati masing-masing pihak serta diatur dalam NPHD. Ketidakpastian status dana tersebut menimbulkan masalah baik dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban. Berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Audit pada hlm. 76, DKPP memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal KPU agar segera menindaklanjuti temuan Inspektorat KPU melakukan audit investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam penerimaan bantuan dana Pemilu Tahun 2019 dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya. Selain itu, Laporan Hasil Audit juga menyatakan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya a.n. Zepnath Karet tidak memahami ketentuan berkenaan pengelolaan dana hibah (hlm. 77 Laporan Hasil Audit). Agar peristiwa ini tidak terulang, serta untuk mewujudkan tertib pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, DKPP memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal KPU untuk melakukan pembenahan sumber daya manusia khususnya yang melaksanakan tugas pengelolaan keuangan pada Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya. DKPP menilai simpang-siur status bantuan dana Pemilu dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya tersebut tidak perlu terjadi jika Teradu I s.d. Teradu III memiliki perencanaan yang baik dan integritas dalam mengantisipasi masalah kepastian pendanaan Pemilu. Berdasarkan uraian tersebut, Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III melakukan penunjukan untuk distribusi Logistik Pemilu Tahun 2019 dengan dalih belum tersedianya APBN, kesulitan akses internet di Kabupaten Mamberamo Raya, dan waktu Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang semakin dekat. Pada 11 April 2019, Para Teradu melakukan penunjukan pihak ketiga untuk distribusi logistik. Terungkap juga fakta bahwa berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit hlm. 18 dan 77, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya a.n. Zepnath Karet tidak mengetahui prosedur pengadaan barang/jasa sehingga pengadaan jasa distribusi logistik dikoordinir dan diambil alih oleh Teradu I s.d. Teradu III. Dalam persidangan Teradu I s.d. Teradu III menolak kebenaran adanya tanda terima kasih sebesar 12% (dua belas persen) dari pihak ketiga sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Namun demikian, berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Audit hlm. 78, Teradu II dan Teradu III mengaku kepada Inspektorat KPU bahwa pihak ketiga akan memberikan ucapan terima kasih sebesar 12% (dua belas persen) apabila terdapat sisa dana distribusi logistik. Terlepas dari apakah Teradu I s.d. Teradu III secara faktual menerima “tanda terima kasih” tersebut, DKPP menilai bahwa adanya pengakuan tersebut telah menunjukkan adanya mufakat jahat, itikad buruk, dan penyalah gunaan wewenang dari Teradu I s.d. Teradu III. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu I s.d. Teradu III seharusnya bersikap dan bertindak dengan integritas yang tinggi dan mampu menolak gratifikasi yang bertentangan dengan norma etika dan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu III telah mencoreng kehormatan Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b, g, i, dan j, Pasal 11 huruf a, dan c, dan Pasal 15 huruf a, b, d, f, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. [4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu [4.1.3], Teradu IV tidak menghadiri sidang pemeriksaan kode etik meskipun telah diundang secara patut. Bahwa Berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan oleh Pengadu dan Teradu I s.d. Teradu III, Teradu IV tidak hadir tanpa keterangan dalam: (i) Rapat Pleno Bimbingan Teknis terhadap Relawan Demokrasi dalam Pemilu tanggal 4 April 2019 sesuai Berita Acara (BA) No. 40/PP.07.1- BA/9120/KPU-Kab/IV/2019, (ii) Rapat Pleno Bimbingan Teknis Sistem Penghitungan Suara Terhadap PPD, PPS, dan KPPS Pemilu tanggal 6 April 2019 sesuai BA No. 41/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019, (iii) Rapat Pleno Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 tanggal 6 April 2019 sesuai BA No. 42/PP.07.1-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019, (iv) Rapat Pleno Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Pergeseran Logistik ke TPS tanggal 7 April 2019 sesuai BA No. 30/PP.10-BA/9120/KPU-Kab/IV/2019, (v) Rapat Pleno Tindaklanjut Rekomendasi Panwas Distrik pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu tanggal 27 April 2019 sesuai BA No. 49/HK.06- BA/9120/KPU-Kab/IV/2019, dan (vi) Rapat Pleno Persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Pemilu Tahun 2019. sesuai BA Nomor 63/PL.01.9-BA/9120/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019. Dalam persidangan terungkap fakta Teradu I telah berupaya memanggil Teradu IV untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melalui: (i) Surat Nomor 35/ORT.04-Sg/9120/KPU.Kab/II/2020 tanggal 17 Februari 2020, (ii) Surat Nomor 49/ORT.04-Sg/9120/KPU.Kab/III/2020 tanggal 3 Maret 2020, dan (iii) Surat Nomor 59/ORT.04-Sg/9120/KPU.Kab/III/2020 tanggal 7 Maret 2020 dan tidak mendapatkan tanggapan dari Teradu IV. Para Teradu juga telah menyampaikan kepada KPU Provinsi Jayapura melalui: (i) Surat No. 66/ORT.05-SD/9120/KPU/Kab/IV/2020 tanggal 1 April 2020, (ii) Surat No. 68/ORT.05-SD/9120/KPU/Kab/IV/2020 tanggal 18 April 2020, dan kepada KPU melalui (i) Surat No. 75/ORT.05-SD/9120/KPU/Kab/IV/2020 tanggal 25 April 2020, (ii) Surat No. 79/ORT.05-SD/9120/KPU/Kab/V/2020 tanggal 18 Mei 2020, dan (iii) Surat No. 87/ORT.05-SD/9120/KPU/Kab/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020. Surat-surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu IV telah lebih dari 10 (sepuluh) bulan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab, dan tidak berada di tempat tugas. DKPP menilai tindakan Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno dan mangkir dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa alasan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu IV seharusnya memiliki komitmen dan dedikasi dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu sepenuh waktu. Tindakan Teradu IV tanpa alasan melalaikan tugas dan tidak menghadiri pleno melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 126 ayat (1) huruf c dan huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf a, b, c, g dan h, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir