Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 187 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah merugikan calon DPRD Kab/Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja melakukan tindakan tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi Peserta Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah merugikan calon DPRD Kab/Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja tidak memberikan salinan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi Peserta Pemilu. Diduga adanya persekongkolan memenangkan Calon DPRD Kab/Kota tertentu dengan cara tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi dan Pengawas TPS.
Pasal DilanggarPasal 390 ayat 2; Pasal 61 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, KPPS telah memberikan 1 (satu) rangkap; Pasal 373 ayat (3); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yesaya Dude selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Hasan Tomu, Teradu IV Yulius Elon Awaki, dan Teradu V Meitty E Rumandewai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 187-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 194- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggra Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kadir Salwey Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Wainakwini RT 007 RW 004 Kel. Serui Kota, Kec. Yapen Selatan, Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yesaya Dude Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Marthen Murafer Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hasan Tomu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yulius Elon Awaki Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Meitty E Rumandewai Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai ------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah merugikan calon DPRD Kab/Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja melakukan tindakan tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi Peserta Pemilu. Bahwa diduga adanya tindakan persekongkolan untuk memenangkan Calon DPRD Kab/Kota tertentu dengan cara tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada Para saksi dan Pengawas TPS. Tindakan tersebut diperkuat dengan penyerahan Formulir Model C-1 DPRD Kab/Kota dan lampiran Model C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi dan Pengawas TPS pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Membramo Raya. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 390 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengurangan suara, hal tersebut dibuktikan dengan C1 Plano berbeda dengan C1 DPRD Kab/Kota di TPS 1 Kampung Kerema Distrik Benuki yang dijadikan sampel dari seluruh TPS. Bahwa terbukti adanya pengurangan suara Caleg yang tertera 55 suara pada C- 1 Plono 55 suara berkurang menjadi 54 suara pada Formulir Model C-1 DPRD Kab/Kota. Bahwa PPS tidak mengumumkan salinan perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 391 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Panawas Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah merekomendasi kepada Para Teradu untuk melakukan PSU berdasarkan Surat Nomor 003/Panwaslu-Dist-M-Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019 di 14 TPS, dan Rekomendasi Nomor 002/TM/Panwaslu/Pileg- Pilpres/Dist- MT/IV/2019 tanggal 23 April 2019 di 12 TPS, namun tidak di laksanakan oleh Para Teradu; 4. Bahwa akibat Para Teradu tidak melaksanakan PSU, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan rekomendasi Nomor 084.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 kepada KPU Provinsi Papua. Bahwa pada angka 3 rekomendasi menyatakan Bawaslu Provinsi Papua tidak mengakui Rakapitulasi hasil perhitungan suara di 14 TPS di Distrik Mamberamo Hulu dan 12 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Kabupaten Mamberamo Raya; 5. Bahwa Putusan DKPP RI Nomor 97/DKPP-PKE-V/2016 tanggal 22 Juli 2017 yang tidak memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, mengakibatkan terjadi peristiwa pelanggaran serupa. Hal ini membuktikan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sangat menciderai lembaga penyelenggara Pemilu dan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terbukti melanggar kode etik; 6. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 asas Penyelenggara Pemilu, yaitu: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas, sehingga telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga Penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah Pengadu uraikan diatas sangat mencedrai lembaga penyelenggara Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjang antar calon legislatif, partai politik, dan merusak tatanan demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi Warga Negara Indonesia di Tanah Papua khususnya Kabupaten Mamberamo Raya, hal tersebut membuktikan pada kita bahwa Para Teradu menunjukan sikap perlawanan terhadap Pasal 22e Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila. Para Teradu juga merasa kebal hukum, sakti serta tidak dapat diberhentikan oleh DKPP RI; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Rekomendasi Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah Nomor 002/TM/Panwaslu/Pileg- Pilpres/Dist-MT/IV/2019 tanggal 23 April 2019 di lakukan pemungutan suara ulang PSU di 12 TPS; Bukti P-2 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 084.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 Angka 3. Bawaslu Provinsi Papua tidak mengakui Rakapitulasi hasil perhitungan suara; Bukti P-3 : Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-4 : Putusan DKPP RI Nomor 97/DKPP-PKE-V/2016 tanggal 22 Juli 2016; [2.4] Saksi Pengadu 1. Merky Ale  Saksi menyatakan tidak diberikan salinan C1;  Para Teradu telah mengurangi hasil perolehan suara pada Formulir C-1 Plano dan Salinan Formulir C-1 DPRD Kabupaten Mamberamo Raya, karena menurut Para Teradu tahapan Penghitungan di tingkat TPS sangat transparan dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya disemua tingkatan Pengawas Pemilu dan disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu di Kabupaten Mamberamo Raya 2. Dortemeor Sao  Saksi menyampaikan tidak menerima Salinan Formulir C-1 DPRD Kabupaten Mamberamo Raya;  Bahwa merupakan kewajiban para Teradu untuk memberikan Salinan Formulir C-1 DPRD Kabupaten Mamberamo Raya kepada seluruh Saksi Peserta Pemilu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 18 September 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada angka (1), menyatakan Para Teradu telah merugikan calon DPRD kab/kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja melakukan tindakan tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi peserta pemilu adalah tidak benar dan keliru. Pemungutan suara tanggal 17 April 2019 sudah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur oleh UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan suara dalam Pemilihan Umum pasal 61 ayat 5 menyatakan bahwa: KPSS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan Formulir Model C-KPU, Model C1- PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Kab/Kota kepada saksi, dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. Setelah rapat Pemungutan dan Perhitungan suara berakhir. berdasarkan aturan diatas maka yang diberikan berupa salinan bukan C1 Berhologram sehingga permohonan pelapor tidak berdasar atau keliru; 2. Bahwa pada angka (2) Pengadu menyatakan Formulir C1 DPRD Kab/Kota serta lampiran C1 DPRD Kab/Kota telah diserahkan kepada Saksi Partai Politik yang hadir di setiap TPS dengan bukti bahwa Rekapitulasi tingkat Distrik di distrik Benuki sesuai yang di jadikan sampel pelapor terlaksana secara damai, aman dan lancar. Demikian juga selanjutnya tidak ada keberatan saksi dari partai politik pada tingkat kelurahan, distrik, kabupaten, provinsi ataupun kejadian khusus yang disampaikan ke KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 3. Pada angka 3 dan 4, Pengadu menyatakan bahwa Panwas Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah merekomendasi kepada para Teradu untuk melakukan PSU adalah keliru. Bahwa Berdasarkan surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mamberamo Hulu nomor 002/TM/Panwaslu/PILEG-PILPRES/DIST-MT/IV/2019 tanggal 23 april 2019 perihal Hasil Penelitian Dan Pemeriksaan Pemungutan Suara Di TPS 01 sampai dengan TPS 09 Kampung Kasonaweja, TPS 01 Kampung Sasakwesa, TPS 01 Kampung Murumarei, TPS 01 Kampung Kwerba, TPS Distrik Mamberamo Tengah (Bukti T-1) dan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mamberamo Tengah Nomor 003/Panwaslu-Dist-M.Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 05, TPS 06 Kampung Dabra, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Fouw, TPS 01 Kampung Baso dan TPS 01 dan TPS 02 Kampung Kwa Distrik Mamberamo Hulu (Bukti T-2). Kemudian berdasarkan surat tersebut oleh Panitia Pemilihan Distrik Mamberamo Tengah dengan Nomor Surat 04/PPD- MT/IV/2019 tanggal 27 April 2019 perihal pemberitahuan rekomendasi Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah (Bukti T-3) dan Surat Nomor 06/PPD- MH/IV/2019 tanggal 27 April 2019 perihal Pemberitahuan Rekomendasi Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu (Bukti T-4) yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya, sehingga pada tanggal 27 April 2019 atau di hari yang sama KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan Surat Nomor 60/PL.01.7- SD/9120/KPU-Kab/IV/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu (Bukti T-5) memberikan tanggapan terhadap surat rekomendasi PSU tersebut di atas pada Distrik Mamberamo Tengah Dan Mamberamo Hulu yang menjelaskan bahwa terdapat jenis perlengkapan Pemungutan Suara ulang di TPS yang telah habis Stok/Persediaan pada KPU Kabupaten Mamberamo Raya, adapun perlengkapan pemungutan suara ulang yang telah habis antara lain: a. Surat suara (khusus untuk surat suara DPRD Kabupaten hanya tersedia 1000) b. Formuilir C1 Plano semua jenis pemilihan; c. Formuilir C1 Hologram semua jenis pemilihan dan salinan untuk semua jenis pemilihan; d. Surat Pemberitahuan Pemilih (Formulir Model C6-KPU) dan e. Jenis-jenis sampul TPS, PPS dan PPD. 4. Bahwa pada tanggal 29 April 2019 berdasarkan Surat Nomor 050/K.Bawaslu – PA.12/HM 00.01/IV/2019 tentang Menyikapi Surat KPU Mamberamo Raya (Bukti T-6) Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya memberikan tanggapan. KPU Kabupaten Mamberamo Raya memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan pertimbangan bahwa Rekomendasi Panwas Distrik untuk 2 (dua) Distrik di Kabupaten Mamberamo Raya tidak terdapat keadaan sesuai Pasal 372 ayat (1), dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta waktu dalam rangka melaksanakan PSU tidak cukup sesuai Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut juga sudah dibuktikan pada sidang sengketa Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi; [2.6] PETITUM PARA TERADU Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah Nomor: 002/TM/Panwaslu/PILEG-PILPRES/DIST-MT/IV/2019 tanggal 23 April 2019, perihal: Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara Di TPS 01 sampai dengan TPS 09 Kampung Kasonaweja, TPS 01 Kampung Sasakwesa, TPS 01 Kampung Murumarei, TPS 01 Kampung Kwerba, TPS Distrik Mamberamo Tengah; Bukti T-2 : Surat Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu Nomor: 003/Panwaslu- Dist-M.Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019, perihal: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 , TPS 02, TPS 03, TPS 05, TPS 06 Kampung Dabra, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Fouw, TPS 01 Kampung Baso dan TPS 01 dan TPS 02 Kampung Kwa Distrik Mamberamo Hulu; Bukti T-3 : Surat Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah Nomor: 04/PPD- MT/IV/2019 tanggal 27 april 2019 perihal: Pemberitahuan Rekomendasi Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah; Bukti T-4 : Surat Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu Nomor: 06/PPD- MH/IV/2019 tanggal 27 April 2019, perihal: Pemberitahuan Rekomendasi Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu; Bukti T-5 : Surat KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 60/PL.01.7- SD/9120/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 27 April 2019, tentang Tanggapan Terhadap Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Distrik Mamberamo Tengah Dan Mamberamo Hulu; Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 050/K.Bawaslu–PA.12/HM 00.01/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Menyikapi Surat KPU Kabupaten Mamberamo Raya; Bukti T-7 : Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 1844/PAN.MK/07/2019 tanggal 16 Juli 2019, perihal: Jawaban Atas Permintaan Data; Bukti T-8 : Surat KPU RI Nomor: 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019, perihal: Penetapan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Dan Pemilu Tahun 2019; Bukti T-9 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 528/PL.01.9- SD/91/Prov/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019, perihal: Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota; Bukti T-10 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 97/HK.03.1-Kpt/9120/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019, perihal: Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD kab. Mamberamo Raya tahun 2019; [2.8] Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Membramo Raya 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 1 (satu) yang menyampaikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah merugikan calon DPRD dari Partai PAN dengan sengaja melakukan tindakan tidak memberikan C-1 DPRD Kabupaten/Kota kepada para Saksi Peserta Pemilu, bahwa berdasarkan dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pihak terkait menjawab bahwa hal ini bukan merupakan tanggungjawab KPU Kabupaten Mamberamo Raya karena C-1 DPRD Kabupaten/Kota tersebut merupakan ranah KPPS di tingkat TPS dan bukan ranah KPU Kabupaten Mamberamo Raya sehingga dalil Pengadu keliru untuk menyatakan KPU Kabupaten Mamberamo Raya merugikan calon DPRD Partai PAN Kabupaten Mamberamo Raya; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 1 (Satu) yang mengatakan dugaan adanya persekongkolan untuk memenangkan calon DPRD Kabupaten/Kota dengan cara tidak memberikan C-1 DPRD Kabupaten/Kota kepada Saksi dan Pengawas TPS, bahwa terhadap dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pihak terkait menjawab bahwa C-1 DPRD Kabupaten/Kota bukanlah ranah KPU Kabupaten Mamberamo Raya melainkan ranah KPPS di setiap TPS dan menurut pihak terkait Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan jajaran kami dari setiap Pengawas TPS mendapatkan C-1 DPRD Kabupaten/Kota tetapi ada 14 TPS di Distrik Mamberamo Hulu dan 12 TPS di Distrik Mamberamo Tengah tidak diberikan salinan C-1 DPRD Kabupaten/Kota sehingga Panwaslu Tingkat Distrik telah mengeluarkan Rekomendasi PSU dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak mengakui hasil rekapitulasi perolehan suara di 14 TPS Distrik Mamberamo Hulu dan 12 TPS Distrik Mamberamo Tengah pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dan pengadu dalam aduannya tidak menjelaskan di TPS mana dan di Distrik mana saksi dan pengawas TPS tidak mendapatkan salinan C-1 DPRD Kabupaten/Kota; (Bukti PK-1 dan PK-2) 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 2 (dua) yang menyatakan para Teradu juga telah melakukan pengurangan suara yang dibuktikan dengan C-1 Plano DPRD Kabupaten/Kota berbeda dengan C1- DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 (satu) Kampung Kerema Distrik Benuki yang dijadikan sampel dari seluruh TPS, bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa Pengadu tidak pernah melaporkan hal ini kepada Panwaslu Kecamatan /Distrik Benuki akan tetapi Pengadu pernah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi telah melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan setelah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya laporan Pelapor telah melampaui batas Pengaduan atau daluarsa dan telah di umumkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya atau laman Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti PK-3) 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 3 (tiga) yang menyatakan Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah merekomendasikan kepada Para Teradu melakukan PSU berdasarkan Surat Nomor: 003/Panwaslu- Dist-M-Hulu/PL/IV/2019 tertanggal 25 April 2019 di 14 (empat belas) TPS dan Rekomendasi Nomor: 002/TM/Panwaslu/Pileg-Pilpres/Dist-MT/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 di 12 (dua belas) TPS, bahwa terhadap dalil Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan membenarkan adanya rekomendasi oleh Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah akan tetapi KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak melaksanakan PSU dengan alasan bahwa terkait dengan perlengkapan PSU pada TPS dimaksud disampaikan bahwa terdapat jenis perlengkapan Pemungutan Suara di TPS yang telah habis stok/persediaan pada KPU Kabupaten Mamberamo Raya sehingga perlu dilakukan pemberitahuian tertulis kepada KPU RI dikarenakan persediaan Surat Suara khusus DPRD Kabupaten hanya tersedia 1000 (seribu) dengan surat Nomor: 60/PL.01.7-SD/9120/KPU- Kab/IV/2019 tanggal 27 April 2019 yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menjawab dengan Surat Nomor: 050/K.Bawaslu-PA.12/HM 00.01/IV/2019 tanggal 29 Apil 2019 perihal menyikapi surat KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 60/PL.01.7-SD/9120/KPU-Kab/IV/2019 yang pada pokoknya menjelaskan Pemungutan Suara Ulang wajib ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak mempunyai kewenangan memberi pertimbangan waktu lain di luar waktu yang telah ditetapkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 373 ayat (3) yang pelaksanaannya hanya dapat dilaksanakan tanggal 18 April 2019 s.d 27 April 2019 untuk melaksanakan PSU atau 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara; (Bukti PK-4 dan PK-5) 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 4 (empat) yang menyampaikan akibat para Teradu tidak melaksanakan PSU Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan rekomendasi nomor 084/Bawaslu-Prov.PA/PM .00.01/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 kepada KPU Provinsi Papua yang tidak mengakui rekapitulasi hasil perhitungan suara di 14 (empat belas) TPS di Distrik Mamberamo Hulu dan 12 (dua belas) TPS di Distrik Mamberamo Tengah, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan memang benar adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi pada saat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi di Hotel Grand Abe, akan tetapi rekomendasi tersebut tidak mengakui hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan DPR , DPD dan DPRD Provinsi bukan rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kabupaten Mamberamo Raya dan pada Dismissal Putusan MK Nomor 1844/PAN.MK/07/2019 yang mana menolak seluruh Pemohon dan mengesahkan semua hasil jenjang pemilihan di Kabupaten Mamberamo Raya yang berkekuatan hukum tetap final dan mengikat; (Bukti PK-6) 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 5 (lima) yang menyampaikan putusan DKPP Nomor: 97/DKPP-PKE-V/2016 tanggal 22 Juni 2017 yang tidak memberikan sanksi kepada Teradu I Yesaya Dude dan Teradu II Marthen Murafer selaku anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang mengakibatkan terjadi peristiwa pelanggaran serupa. Berdasarkan dalil Pengadu di atas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan tidak dapat memberikan pendapat terkait hal ini karena hal ini adalah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu; 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 6 (enam) yang menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar 12 (dua belas) Asas Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntablitas, efisiensi, dan efektifitas. Berdasarkan dalil pengadu di atas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan ini bukan merupakan ranah Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya melainkan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mana hal ini diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengambil keputusan apakah KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah melanggar 12 (dua belas) Asas Penyelenggra Pemilu yang seperti didalilkan oleh Pengadu; 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 7 (tujuh) yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang telah Pengadu uraikan sangat mencederai Lembaga Penyelenggara Pemilu dan telah menciptakan konflik berkepanjangan antara calon legislatif, partai politik, dan merusak tatanan Demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi Hak Warga Negara Indonesia di tanah Papua khususnya Kabupaten Mamberamo Raya. Bersadarkan dalil Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan hal ini bukan merupakan ranah Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan setahu Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada sidang Mahkamah Konstitusi yang mana telah menolak seluruh permohonan pemohon yang didaftarkan pada Mahkamah Konstitusi. Hal itu menurut Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sudah merupakan keputusan dari Konstitusi Indonesia. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak berhak untuk menilai hal ini;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah merugikan calon DPRD Kab/Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja tidak memberikan salinan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi Peserta Pemilu. Diduga adanya persekongkolan memenangkan Calon DPRD Kab/Kota tertentu dengan cara tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi dan Pengawas TPS. Formulir Model C-1 DPRD Kab/Kota dan lampiran Model C-1 DPRD Kab/Kota baru diberikan kepada para saksi dan Pengawas TPS pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Membramo Raya. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 390 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah. Bahwa rekomendasi PSU tersebut sesuai dengan Surat Nomor 003/Panwaslu-Dist-M-Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan Surat Nomor 002/TM/Panwaslu/Pileg- Pilpres/Dist-MT/IV/2019 tanggal 23 April 2019. Bahwa akibat Para Teradu tidak melaksanakan PSU, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor 084.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 kepada KPU Papua pada saat rekpaitulasi tingkat Provinsi. Sesuai dengan rekomendasi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyatakan tidak mengakui rakapitulasi hasil perhitungan suara di 14 TPS Distrik Mamberamo Hulu dan 12 TPS Distrik Mamberamo Tengah. Berdasarkan hal tersebut, patut diduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Mamberamo Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V merugikan calon DPRD kab/kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi peserta pemilu adalah tidak benar dan keliru. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, para Teradu bersama jajarannya telah melaksanakan pemungutan suara di Kabupaten Mamberamo Raya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, KPPS telah memberikan 1 (satu) rangkap salinan Formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Kab/Kota kepada saksi dan Pengawas TPS yang hadir. Terhadap tidak diberikannya salinan C1 DPRD Kab/Kota serta lampiran C1 DPRD Kab/Kota sebagaimana dalil aduan Pengadu, juga tidak pernah menyampaikan keberatan sampai rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Raya; [4.2.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah adalah keliru. Bahwa Surat Panwas Distrik Mamberamo Hulu Nomor 002/TM/Panwaslu/PILEG-PILPRES/DIST-MT/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dan Surat Panwas Distrik Mamberamo Tengah Nomor 003/Panwaslu-Dist-M.Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Berdasarkan surat tersebut, PPD Mamberamo Tengah telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 04/PPD-MT/IV/2019 tanggal 27 April 2019. PPD Distrik Mamberamo Hulu juga telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 06/PPD-MH/IV/2019 tanggal 27 April 2019. Berkaitan dengan hal tersebut, para Teradu juga sudah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 60/PL.01.7-SD/9120/KPU- Kab/IV/2019 kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu tidak melaksanakan PSU pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu karena logistik untuk PSU tidak cukup/tidak tersedia; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil para Teradu tidak memberikan salinan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi Partai PAN, dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak dapat menjelaskan dan membuktikan dalil aduan tersebut, Pengadu tidak dapat menjelaskan berapa banyak salinan C-1 DPRD Kabupaten Mamberamo Raya yang tidak diberikan oleh KPPS. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu maupun Saksi Mandat Partai PAN tidak pernah menyampaikan keberatan pada saat rekapitulasi berjenjang yang telah dilaksanakan oleh para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dalil para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Panwas Distrik Mamberamo Hulu berdasarkan Surat Nomor: 003/Panwaslu-Dist-M-Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019 merekomendasikan PSU di 14 (empat belas) TPS. Sementara Panwas Distrik Mamberamo Tengah berdasarkan Surat Nomor: 002/TM/Panwaslu/Pileg- Pilpres/Dist-MT/IV/2019 tanggal 23 April 2019 juga merekomendasikan PSU di 12 (dua belas) TPS. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 27 April 2019, para Teradu menyatakan tidak dapat melaksanakan PSU di 2 (dua) Distrik tersebut karena perlengkapan/logistik PSU tidak tersedia/habis, sesuai dengan Surat Nomor: 60/PL.01.7-SD/9120/KPU-Kab/IV/2019. Menyikapi surat para Teradu tersebut, dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya selaku Pihak Terkait menyatakan telah menjawab surat tersebut dengan Surat Nomor: 050/K.Bawaslu-PA.12/HM 00.01/IV/2019 tanggal 29 April 2019. Bahwa pada intinya Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyatakan Pemungutan Suara Ulang wajib ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mamberamo Raya sesuai dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. DKPP menilai terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa pada saat rekomendasi PSU dikeluarkan pada tanggal 23 dan 25 April 2019, seharusnya terdapat rentang waktu yang cukup bagi jajaran Para Teradu untuk segera mengambil keputusan. Sebagai akibatnya, Para Teradu tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan koordinasi dengan jajaran diatasnya perihal kesediaan logistik untuk melaksanakan PSU. Bahwa dalam melakukan penilaian formil dan materiil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi PSU, Para Teradu seharusnya dapat melakukan koordinasi yang efektif baik dengan jajaran ad hoc maupun jenjang di atasnya. Lambatnya penyampaian rekomendasi PSU dan tidak dilakukannya koordinasi dengan jajaran diatasnya perihal logistik menunjukkan kelemahan fungsi koordinasi oleh Para Teradu. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yesaya Dude selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Hasan Tomu, Teradu IV Yulius Elon Awaki, dan Teradu V Meitty E Rumandewai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir