Melanggar
Nomor Putusan: No. 187 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah merugikan calon DPRD Kab/Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja melakukan tindakan tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi Peserta Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah merugikan calon DPRD Kab/Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja tidak memberikan salinan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi Peserta Pemilu. Diduga adanya persekongkolan memenangkan Calon DPRD Kab/Kota tertentu dengan cara tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi dan Pengawas TPS.
Pasal DilanggarPasal 390 ayat 2; Pasal 61 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, KPPS telah memberikan 1 (satu) rangkap; Pasal 373 ayat (3); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yesaya Dude selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Hasan Tomu, Teradu IV Yulius Elon Awaki, dan Teradu V Meitty E Rumandewai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 187-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 194-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggra
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kadir Salwey
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Wainakwini RT 007 RW 004 Kel. Serui Kota,
Kec. Yapen Selatan, Kepulauan Yapen
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Yesaya Dude
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Marthen Murafer
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hasan Tomu
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yulius Elon Awaki
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Meitty E Rumandewai
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Alamat : Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai ------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar Keterangan Saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Juni 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo
Raya telah merugikan calon DPRD Kab/Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN)
dengan sengaja melakukan tindakan tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota
kepada para saksi Peserta Pemilu. Bahwa diduga adanya tindakan
persekongkolan untuk memenangkan Calon DPRD Kab/Kota tertentu dengan
cara tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada Para saksi dan Pengawas
TPS. Tindakan tersebut diperkuat dengan penyerahan Formulir Model C-1 DPRD
Kab/Kota dan lampiran Model C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi dan
Pengawas TPS pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Membramo Raya. Hal
tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 390 ayat 2 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan pengurangan suara, hal tersebut
dibuktikan dengan C1 Plano berbeda dengan C1 DPRD Kab/Kota di TPS 1
Kampung Kerema Distrik Benuki yang dijadikan sampel dari seluruh TPS.
Bahwa terbukti adanya pengurangan suara Caleg yang tertera 55 suara pada C-
1 Plono 55 suara berkurang menjadi 54 suara pada Formulir Model C-1 DPRD
Kab/Kota. Bahwa PPS tidak mengumumkan salinan perhitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal
391 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Panawas Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah
merekomendasi kepada Para Teradu untuk melakukan PSU berdasarkan Surat
Nomor 003/Panwaslu-Dist-M-Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019 di 14
TPS, dan Rekomendasi Nomor 002/TM/Panwaslu/Pileg- Pilpres/Dist-
MT/IV/2019 tanggal 23 April 2019 di 12 TPS, namun tidak di laksanakan oleh
Para Teradu;
4. Bahwa akibat Para Teradu tidak melaksanakan PSU, Bawaslu Provinsi Papua
mengeluarkan rekomendasi Nomor 084.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019
tanggal 7 Mei 2019 kepada KPU Provinsi Papua. Bahwa pada angka 3
rekomendasi menyatakan Bawaslu Provinsi Papua tidak mengakui Rakapitulasi
hasil perhitungan suara di 14 TPS di Distrik Mamberamo Hulu dan 12 TPS di
Distrik Mamberamo Tengah Kabupaten Mamberamo Raya;
5. Bahwa Putusan DKPP RI Nomor 97/DKPP-PKE-V/2016 tanggal 22 Juli 2017
yang tidak memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II selaku Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya, mengakibatkan terjadi peristiwa pelanggaran
serupa. Hal ini membuktikan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sangat menciderai lembaga
penyelenggara Pemilu dan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mamberamo Raya terbukti melanggar kode etik;
6. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 asas Penyelenggara Pemilu, yaitu:
Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum,
Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan
Efektifitas, sehingga telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga
Penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah Pengadu uraikan diatas sangat mencedrai lembaga
penyelenggara Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjang antar calon
legislatif, partai politik, dan merusak tatanan demokrasi serta menginjak-injak
hak Konstitusi Warga Negara Indonesia di Tanah Papua khususnya Kabupaten
Mamberamo Raya, hal tersebut membuktikan pada kita bahwa Para Teradu
menunjukan sikap perlawanan terhadap Pasal 22e Undang Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila. Para Teradu
juga merasa kebal hukum, sakti serta tidak dapat diberhentikan oleh DKPP RI;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Rekomendasi Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah Nomor
002/TM/Panwaslu/Pileg- Pilpres/Dist-MT/IV/2019 tanggal 23
April 2019 di lakukan pemungutan suara ulang PSU di 12 TPS;
Bukti P-2 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 084.Bawaslu-
Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 Angka 3. Bawaslu
Provinsi Papua tidak mengakui Rakapitulasi hasil perhitungan
suara;
Bukti P-3 : Formulir Model C1 DPRD Kab/Kota pada Pemilihan Umum Tahun
2019;
Bukti P-4 : Putusan DKPP RI Nomor 97/DKPP-PKE-V/2016 tanggal 22 Juli
2016;
[2.4] Saksi Pengadu
1. Merky Ale
Saksi menyatakan tidak diberikan salinan C1;
Para Teradu telah mengurangi hasil perolehan suara pada Formulir C-1 Plano
dan Salinan Formulir C-1 DPRD Kabupaten Mamberamo Raya, karena
menurut Para Teradu tahapan Penghitungan di tingkat TPS sangat transparan
dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan diawasi oleh
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya disemua tingkatan Pengawas Pemilu
dan disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu di Kabupaten Mamberamo Raya
2. Dortemeor Sao
Saksi menyampaikan tidak menerima Salinan Formulir C-1 DPRD Kabupaten
Mamberamo Raya;
Bahwa merupakan kewajiban para Teradu untuk memberikan Salinan
Formulir C-1 DPRD Kabupaten Mamberamo Raya kepada seluruh Saksi
Peserta Pemilu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 18 September 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada angka (1), menyatakan Para Teradu telah merugikan calon
DPRD kab/kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja melakukan
tindakan tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi peserta
pemilu adalah tidak benar dan keliru. Pemungutan suara tanggal 17 April 2019
sudah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur oleh UU nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, serta peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan suara
dalam Pemilihan Umum pasal 61 ayat 5 menyatakan bahwa: KPSS wajib
menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan Formulir Model C-KPU, Model C1-
PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Kab/Kota kepada saksi,
dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. Setelah
rapat Pemungutan dan Perhitungan suara berakhir. berdasarkan aturan diatas
maka yang diberikan berupa salinan bukan C1 Berhologram sehingga
permohonan pelapor tidak berdasar atau keliru;
2. Bahwa pada angka (2) Pengadu menyatakan Formulir C1 DPRD Kab/Kota serta
lampiran C1 DPRD Kab/Kota telah diserahkan kepada Saksi Partai Politik yang
hadir di setiap TPS dengan bukti bahwa Rekapitulasi tingkat Distrik di distrik
Benuki sesuai yang di jadikan sampel pelapor terlaksana secara damai, aman
dan lancar. Demikian juga selanjutnya tidak ada keberatan saksi dari partai
politik pada tingkat kelurahan, distrik, kabupaten, provinsi ataupun kejadian
khusus yang disampaikan ke KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
3. Pada angka 3 dan 4, Pengadu menyatakan bahwa Panwas Distrik Mamberamo
Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah merekomendasi kepada para Teradu
untuk melakukan PSU adalah keliru. Bahwa Berdasarkan surat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mamberamo Hulu nomor
002/TM/Panwaslu/PILEG-PILPRES/DIST-MT/IV/2019 tanggal 23 april 2019
perihal Hasil Penelitian Dan Pemeriksaan Pemungutan Suara Di TPS 01 sampai
dengan TPS 09 Kampung Kasonaweja, TPS 01 Kampung Sasakwesa, TPS 01
Kampung Murumarei, TPS 01 Kampung Kwerba, TPS Distrik Mamberamo
Tengah (Bukti T-1) dan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik
Mamberamo Tengah Nomor 003/Panwaslu-Dist-M.Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25
April 2019 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, TPS
02, TPS 03, TPS 05, TPS 06 Kampung Dabra, TPS 01 dan TPS 02 Kampung
Fouw, TPS 01 Kampung Baso dan TPS 01 dan TPS 02 Kampung Kwa Distrik
Mamberamo Hulu (Bukti T-2). Kemudian berdasarkan surat tersebut oleh
Panitia Pemilihan Distrik Mamberamo Tengah dengan Nomor Surat 04/PPD-
MT/IV/2019 tanggal 27 April 2019 perihal pemberitahuan rekomendasi
Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah (Bukti T-3) dan Surat Nomor 06/PPD-
MH/IV/2019 tanggal 27 April 2019 perihal Pemberitahuan Rekomendasi
Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu (Bukti T-4) yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya, sehingga pada tanggal 27 April 2019 atau di hari
yang sama KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan Surat Nomor 60/PL.01.7-
SD/9120/KPU-Kab/IV/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu
(Bukti T-5) memberikan tanggapan terhadap surat rekomendasi PSU tersebut di
atas pada Distrik Mamberamo Tengah Dan Mamberamo Hulu yang menjelaskan
bahwa terdapat jenis perlengkapan Pemungutan Suara ulang di TPS yang telah
habis Stok/Persediaan pada KPU Kabupaten Mamberamo Raya, adapun
perlengkapan pemungutan suara ulang yang telah habis antara lain:
a. Surat suara (khusus untuk surat suara DPRD Kabupaten hanya tersedia
1000)
b. Formuilir C1 Plano semua jenis pemilihan;
c. Formuilir C1 Hologram semua jenis pemilihan dan salinan untuk semua
jenis pemilihan;
d. Surat Pemberitahuan Pemilih (Formulir Model C6-KPU) dan
e. Jenis-jenis sampul TPS, PPS dan PPD.
4. Bahwa pada tanggal 29 April 2019 berdasarkan Surat Nomor 050/K.Bawaslu –
PA.12/HM 00.01/IV/2019 tentang Menyikapi Surat KPU Mamberamo Raya
(Bukti T-6) Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya memberikan tanggapan. KPU
Kabupaten Mamberamo Raya memutuskan untuk tidak melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan pertimbangan bahwa Rekomendasi
Panwas Distrik untuk 2 (dua) Distrik di Kabupaten Mamberamo Raya tidak
terdapat keadaan sesuai Pasal 372 ayat (1), dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum serta waktu dalam rangka melaksanakan PSU tidak
cukup sesuai Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Hal tersebut juga sudah dibuktikan pada sidang sengketa Presiden dan
Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah Nomor:
002/TM/Panwaslu/PILEG-PILPRES/DIST-MT/IV/2019 tanggal 23
April 2019, perihal: Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan
Suara Di TPS 01 sampai dengan TPS 09 Kampung Kasonaweja, TPS
01 Kampung Sasakwesa, TPS 01 Kampung Murumarei, TPS 01
Kampung Kwerba, TPS Distrik Mamberamo Tengah;
Bukti T-2 : Surat Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu Nomor: 003/Panwaslu-
Dist-M.Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019, perihal:
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 , TPS 02,
TPS 03, TPS 05, TPS 06 Kampung Dabra, TPS 01 dan TPS 02
Kampung Fouw, TPS 01 Kampung Baso dan TPS 01 dan TPS 02
Kampung Kwa Distrik Mamberamo Hulu;
Bukti T-3 : Surat Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah Nomor: 04/PPD-
MT/IV/2019 tanggal 27 april 2019 perihal: Pemberitahuan
Rekomendasi Panwaslu Distrik Mamberamo Tengah;
Bukti T-4 : Surat Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu Nomor: 06/PPD-
MH/IV/2019 tanggal 27 April 2019, perihal: Pemberitahuan
Rekomendasi Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu;
Bukti T-5 : Surat KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 60/PL.01.7-
SD/9120/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 27 April 2019, tentang
Tanggapan Terhadap Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
Distrik Mamberamo Tengah Dan Mamberamo Hulu;
Bukti T-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
050/K.Bawaslu–PA.12/HM 00.01/IV/2019 tanggal 29 April 2019
tentang Menyikapi Surat KPU Kabupaten Mamberamo Raya;
Bukti T-7 : Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
1844/PAN.MK/07/2019 tanggal 16 Juli 2019, perihal: Jawaban
Atas Permintaan Data;
Bukti T-8 : Surat KPU RI Nomor: 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal
17 Juli 2019, perihal: Penetapan Kursi Dan Penetapan Calon
Terpilih Dan Pemilu Tahun 2019;
Bukti T-9 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor: 528/PL.01.9-
SD/91/Prov/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019, perihal: Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti T-10 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor:
97/HK.03.1-Kpt/9120/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019,
perihal: Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPRD kab. Mamberamo Raya tahun 2019;
[2.8] Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Membramo Raya
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 1 (satu) yang menyampaikan Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah merugikan calon DPRD
dari Partai PAN dengan sengaja melakukan tindakan tidak memberikan C-1
DPRD Kabupaten/Kota kepada para Saksi Peserta Pemilu, bahwa berdasarkan
dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sebagai pihak terkait
menjawab bahwa hal ini bukan merupakan tanggungjawab KPU Kabupaten
Mamberamo Raya karena C-1 DPRD Kabupaten/Kota tersebut merupakan
ranah KPPS di tingkat TPS dan bukan ranah KPU Kabupaten Mamberamo Raya
sehingga dalil Pengadu keliru untuk menyatakan KPU Kabupaten Mamberamo
Raya merugikan calon DPRD Partai PAN Kabupaten Mamberamo Raya;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 1 (Satu) yang mengatakan dugaan
adanya persekongkolan untuk memenangkan calon DPRD Kabupaten/Kota
dengan cara tidak memberikan C-1 DPRD Kabupaten/Kota kepada Saksi dan
Pengawas TPS, bahwa terhadap dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya sebagai pihak terkait menjawab bahwa C-1 DPRD Kabupaten/Kota
bukanlah ranah KPU Kabupaten Mamberamo Raya melainkan ranah KPPS di
setiap TPS dan menurut pihak terkait Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
dan jajaran kami dari setiap Pengawas TPS mendapatkan C-1 DPRD
Kabupaten/Kota tetapi ada 14 TPS di Distrik Mamberamo Hulu dan 12 TPS di
Distrik Mamberamo Tengah tidak diberikan salinan C-1 DPRD Kabupaten/Kota
sehingga Panwaslu Tingkat Distrik telah mengeluarkan Rekomendasi PSU dan
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak mengakui hasil rekapitulasi
perolehan suara di 14 TPS Distrik Mamberamo Hulu dan 12 TPS Distrik
Mamberamo Tengah pada Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten dan pengadu dalam aduannya tidak menjelaskan di TPS mana dan di
Distrik mana saksi dan pengawas TPS tidak mendapatkan salinan C-1 DPRD
Kabupaten/Kota; (Bukti PK-1 dan PK-2)
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 2 (dua) yang menyatakan para Teradu
juga telah melakukan pengurangan suara yang dibuktikan dengan C-1 Plano
DPRD Kabupaten/Kota berbeda dengan C1- DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1
(satu) Kampung Kerema Distrik Benuki yang dijadikan sampel dari seluruh TPS,
bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut diatas Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa Pengadu tidak pernah
melaporkan hal ini kepada Panwaslu Kecamatan /Distrik Benuki akan tetapi
Pengadu pernah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi
telah melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
dan setelah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya laporan Pelapor
telah melampaui batas Pengaduan atau daluarsa dan telah di umumkan di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya atau laman Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya; (Bukti PK-3)
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 3 (tiga) yang menyatakan Panwaslu
Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah merekomendasikan
kepada Para Teradu melakukan PSU berdasarkan Surat Nomor: 003/Panwaslu-
Dist-M-Hulu/PL/IV/2019 tertanggal 25 April 2019 di 14 (empat belas) TPS dan
Rekomendasi Nomor: 002/TM/Panwaslu/Pileg-Pilpres/Dist-MT/IV/2019
tertanggal 23 April 2019 di 12 (dua belas) TPS, bahwa terhadap dalil Pengadu
diatas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan membenarkan
adanya rekomendasi oleh Panwaslu Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik
Mamberamo Tengah akan tetapi KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak
melaksanakan PSU dengan alasan bahwa terkait dengan perlengkapan PSU
pada TPS dimaksud disampaikan bahwa terdapat jenis perlengkapan
Pemungutan Suara di TPS yang telah habis stok/persediaan pada KPU
Kabupaten Mamberamo Raya sehingga perlu dilakukan pemberitahuian tertulis
kepada KPU RI dikarenakan persediaan Surat Suara khusus DPRD Kabupaten
hanya tersedia 1000 (seribu) dengan surat Nomor: 60/PL.01.7-SD/9120/KPU-
Kab/IV/2019 tanggal 27 April 2019 yang disampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
menjawab dengan Surat Nomor: 050/K.Bawaslu-PA.12/HM 00.01/IV/2019
tanggal 29 Apil 2019 perihal menyikapi surat KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor: 60/PL.01.7-SD/9120/KPU-Kab/IV/2019 yang pada pokoknya
menjelaskan Pemungutan Suara Ulang wajib ditindaklanjuti KPU Kabupaten
Mamberamo Raya dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak mempunyai
kewenangan memberi pertimbangan waktu lain di luar waktu yang telah
ditetapkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 373 ayat (3) yang
pelaksanaannya hanya dapat dilaksanakan tanggal 18 April 2019 s.d 27 April
2019 untuk melaksanakan PSU atau 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan
Suara; (Bukti PK-4 dan PK-5)
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 4 (empat) yang menyampaikan akibat
para Teradu tidak melaksanakan PSU Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan
rekomendasi nomor 084/Bawaslu-Prov.PA/PM .00.01/V/2019 tertanggal 7 Mei
2019 kepada KPU Provinsi Papua yang tidak mengakui rekapitulasi hasil
perhitungan suara di 14 (empat belas) TPS di Distrik Mamberamo Hulu dan 12
(dua belas) TPS di Distrik Mamberamo Tengah, Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya menyampaikan memang benar adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Provinsi pada saat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara
tingkat Provinsi di Hotel Grand Abe, akan tetapi rekomendasi tersebut tidak
mengakui hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan DPR , DPD dan DPRD
Provinsi bukan rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota tingkat
Kabupaten Mamberamo Raya dan pada Dismissal Putusan MK Nomor
1844/PAN.MK/07/2019 yang mana menolak seluruh Pemohon dan
mengesahkan semua hasil jenjang pemilihan di Kabupaten Mamberamo Raya
yang berkekuatan hukum tetap final dan mengikat; (Bukti PK-6)
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 5 (lima) yang menyampaikan putusan
DKPP Nomor: 97/DKPP-PKE-V/2016 tanggal 22 Juni 2017 yang tidak
memberikan sanksi kepada Teradu I Yesaya Dude dan Teradu II Marthen
Murafer selaku anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang mengakibatkan
terjadi peristiwa pelanggaran serupa. Berdasarkan dalil Pengadu di atas Bawaslu
Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan tidak dapat memberikan pendapat
terkait hal ini karena hal ini adalah kewenangan Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu;
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 6 (enam) yang menyatakan bahwa
Para Teradu telah melanggar 12 (dua belas) Asas Penyelenggara Pemilu yaitu
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntablitas, efisiensi, dan efektifitas.
Berdasarkan dalil pengadu di atas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
menyampaikan ini bukan merupakan ranah Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Raya melainkan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mana hal
ini diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang mengambil keputusan apakah KPU Kabupaten
Mamberamo Raya telah melanggar 12 (dua belas) Asas Penyelenggra Pemilu yang
seperti didalilkan oleh Pengadu;
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 7 (tujuh) yang menyatakan bahwa
penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
yang telah Pengadu uraikan sangat mencederai Lembaga Penyelenggara Pemilu
dan telah menciptakan konflik berkepanjangan antara calon legislatif, partai
politik, dan merusak tatanan Demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi
Hak Warga Negara Indonesia di tanah Papua khususnya Kabupaten Mamberamo
Raya. Bersadarkan dalil Pengadu diatas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
menyampaikan hal ini bukan merupakan ranah Bawaslu Kabupaten
Mamberamo Raya dan setahu Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada
sidang Mahkamah Konstitusi yang mana telah menolak seluruh permohonan
pemohon yang didaftarkan pada Mahkamah Konstitusi. Hal itu menurut
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sudah merupakan keputusan dari
Konstitusi Indonesia. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak berhak untuk
menilai hal ini;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya telah merugikan calon DPRD Kab/Kota dari Partai Amanat
Nasional (PAN) dengan sengaja tidak memberikan salinan C-1 DPRD Kab/Kota
kepada para saksi Peserta Pemilu. Diduga adanya persekongkolan memenangkan
Calon DPRD Kab/Kota tertentu dengan cara tidak memberikan C-1 DPRD Kab/Kota
kepada para saksi dan Pengawas TPS. Formulir Model C-1 DPRD Kab/Kota dan
lampiran Model C-1 DPRD Kab/Kota baru diberikan kepada para saksi dan Pengawas
TPS pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Membramo Raya. Berdasarkan hal
tersebut, para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 390 ayat 2 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik Mamberamo Hulu dan
Distrik Mamberamo Tengah. Bahwa rekomendasi PSU tersebut sesuai dengan Surat
Nomor 003/Panwaslu-Dist-M-Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan Surat
Nomor 002/TM/Panwaslu/Pileg- Pilpres/Dist-MT/IV/2019 tanggal 23 April 2019.
Bahwa akibat Para Teradu tidak melaksanakan PSU, Bawaslu Provinsi Papua
mengeluarkan Rekomendasi Nomor 084.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal
7 Mei 2019 kepada KPU Papua pada saat rekpaitulasi tingkat Provinsi. Sesuai dengan
rekomendasi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyatakan tidak mengakui
rakapitulasi hasil perhitungan suara di 14 TPS Distrik Mamberamo Hulu dan 12 TPS
Distrik Mamberamo Tengah. Berdasarkan hal tersebut, patut diduga Para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Mamberamo Raya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V merugikan
calon DPRD kab/kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sengaja tidak
memberikan C-1 DPRD Kab/Kota kepada para saksi peserta pemilu adalah tidak
benar dan keliru. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, para Teradu bersama jajarannya
telah melaksanakan pemungutan suara di Kabupaten Mamberamo Raya sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Jo Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Perhitungan suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 5
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, KPPS telah memberikan 1 (satu) rangkap
salinan Formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD,
Model C1-DPRD Kab/Kota kepada saksi dan Pengawas TPS yang hadir. Terhadap
tidak diberikannya salinan C1 DPRD Kab/Kota serta lampiran C1 DPRD Kab/Kota
sebagaimana dalil aduan Pengadu, juga tidak pernah menyampaikan keberatan
sampai rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Raya;
[4.2.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik Mamberamo
Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah adalah keliru. Bahwa Surat Panwas Distrik
Mamberamo Hulu Nomor 002/TM/Panwaslu/PILEG-PILPRES/DIST-MT/IV/2019
tanggal 23 April 2019 dan Surat Panwas Distrik Mamberamo Tengah Nomor
003/Panwaslu-Dist-M.Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019, telah ditindaklanjuti
oleh Para Teradu. Berdasarkan surat tersebut, PPD Mamberamo Tengah telah
menindaklanjuti dengan Surat Nomor 04/PPD-MT/IV/2019 tanggal 27 April 2019.
PPD Distrik Mamberamo Hulu juga telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor
06/PPD-MH/IV/2019 tanggal 27 April 2019. Berkaitan dengan hal tersebut, para
Teradu juga sudah menindaklanjuti dengan Surat Nomor 60/PL.01.7-SD/9120/KPU-
Kab/IV/2019 kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu tidak
melaksanakan PSU pada Distrik Mamberamo Tengah dan Mamberamo Hulu karena
logistik untuk PSU tidak cukup/tidak tersedia;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dalil para Teradu tidak memberikan salinan C-1 DPRD Kab/Kota
kepada para saksi Partai PAN, dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak dapat
menjelaskan dan membuktikan dalil aduan tersebut, Pengadu tidak dapat
menjelaskan berapa banyak salinan C-1 DPRD Kabupaten Mamberamo Raya yang
tidak diberikan oleh KPPS. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu
maupun Saksi Mandat Partai PAN tidak pernah menyampaikan keberatan pada saat
rekapitulasi berjenjang yang telah dilaksanakan oleh para Teradu. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Berkenaan dalil para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi PSU yang
dikeluarkan oleh Panwas Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Mamberamo Tengah,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi tersebut. Panwas Distrik Mamberamo Hulu berdasarkan
Surat Nomor: 003/Panwaslu-Dist-M-Hulu/PL/IV/2019 tanggal 25 April 2019
merekomendasikan PSU di 14 (empat belas) TPS. Sementara Panwas Distrik
Mamberamo Tengah berdasarkan Surat Nomor: 002/TM/Panwaslu/Pileg-
Pilpres/Dist-MT/IV/2019 tanggal 23 April 2019 juga merekomendasikan PSU di 12
(dua belas) TPS. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 27 April 2019, para Teradu
menyatakan tidak dapat melaksanakan PSU di 2 (dua) Distrik tersebut karena
perlengkapan/logistik PSU tidak tersedia/habis, sesuai dengan Surat Nomor:
60/PL.01.7-SD/9120/KPU-Kab/IV/2019. Menyikapi surat para Teradu tersebut,
dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya selaku Pihak
Terkait menyatakan telah menjawab surat tersebut dengan Surat Nomor:
050/K.Bawaslu-PA.12/HM 00.01/IV/2019 tanggal 29 April 2019. Bahwa pada intinya
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyatakan Pemungutan Suara Ulang wajib
ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mamberamo Raya sesuai dengan ketentuan Pasal
373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. DKPP menilai terdapat kelalaian
yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa pada saat rekomendasi PSU dikeluarkan
pada tanggal 23 dan 25 April 2019, seharusnya terdapat rentang waktu yang cukup
bagi jajaran Para Teradu untuk segera mengambil keputusan. Sebagai akibatnya,
Para Teradu tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan koordinasi dengan jajaran
diatasnya perihal kesediaan logistik untuk melaksanakan PSU. Bahwa dalam
melakukan penilaian formil dan materiil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi PSU,
Para Teradu seharusnya dapat melakukan koordinasi yang efektif baik dengan jajaran
ad hoc maupun jenjang di atasnya. Lambatnya penyampaian rekomendasi PSU dan
tidak dilakukannya koordinasi dengan jajaran diatasnya perihal logistik
menunjukkan kelemahan fungsi koordinasi oleh Para Teradu. Berdasarkan fakta dan
bukti tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf
a, Pasal 11 huruf a dan c, dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan para Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yesaya Dude selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen
Murafer, Teradu III Hasan Tomu, Teradu IV Yulius Elon Awaki, dan Teradu V
Meitty E Rumandewai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari,
dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh
Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan
Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan
Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir