Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 29.30/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Manggarai Barat
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 80/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 114/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Oktober 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu mengembalikan dokumen pasangan calon Pranda-Paju kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan setelah Para Teradu melakukan verifikasi keabsahan dokumen Paslon Pranda-Paju dan tidak menuangkan dalam berita acara pada tanggal 28 Juli 2015; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya Menerima dokumen pendaftaran Paslon Pranda–Paju diluar jadwal tahapan; Menimbang pengaduan Pengadu Paslon Wilfridus Fidelis Pranda-H. Benyamin Paju kepada Para Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Berita Acara Nomor: 27/ BA/ PILBUB/ VII/ 2015 Jo rekomendasi Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat Nomor 54/ PANWASKAB/ MABAR/ VIII/ 2015 tanggal 22 Agustus 2015, Menunda proses pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Pranda Paju dengan alasan yang mengada-ada, tidak mau bertemu dengan pasangan calon Pranda Paju dalam rangka memberikan penjelasan tentang sikap KPU Kabupaten Manggarai Barat terkait pemeriksaan dokumen, dan Para Teradu dalam Putusannya mengakomodir pasangan calon yang tidak sah karena SK nya sudah dicabut sebelum Pendaftaran, sehingga demikian terbukti bahwa pencalonan pasangan Calon W.
Pasal DilanggarPasal 43 ayat (1); Pasal 6 ayat (5); Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V atas nama Aventius Jesman, Thomas Dohu, Hironimus Suhardi, Kosmas Hermeti, dan Robertus V. Din selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pengadu I atas nama Simeon Sofan Sofian selaku Anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pihak Terkait atas nama Fidelis Sant
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 29/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 30/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir dengan Pengaduan Nomor 80/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 114/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Simeon Sofan Sofian Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat Alamat Kantor : Jln. Golo Koe – Labuhan Bajo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I ; 1. Nama : W. Fidelis Pranda Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan PNS Alamat Kantor : Jln. Firdaus Kompleks Bandara Komodo Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat 2. Nama : Benyamin Paju Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat Kantor : Kampung Ujung, Kelurahan Labuhan Bajo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Lorensius Mega Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Kantor : Jln. El Tari II RT 015/RW 005,Liliba,Kota Kupang. 2. Nama : Joni K.Tiran Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Kantor : Jln. El Tari II RT 015/RW 005,Liliba,Kota Kupang.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Aventius Jesman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jln. Daniel Daeng Nabit,Labuhan Bajo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Thomas Dohu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jln. Daniel Daeng Nabit,Labuhan Bajo. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hironimus Suhardi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jln. Daniel Daeng Nabit,Labuhan Bajo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Kosmas Hermeti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jln. Daniel Daeng Nabit,Labuhan Bajo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Robertus V.Din Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Jln. Daniel Daeng Nabit,Labuhan Bajo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s/d Teradu V disebut sebagai------------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar Keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 80/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 114/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1]Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Oktober 2015 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu mengembalikan dokumen pasangan calon Pranda-Paju kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan setelah Para Teradu melakukan verifikasi keabsahan dokumen Paslon Pranda-Paju dan tidak menuangkan dalam berita acara pada tanggal 28 Juli 2015; 2. Bahwa Para Teradu telah Melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dari masing-masing paslon pada saat pendaftaran berlangsung dan apabila tidak memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, Maka KPU Kabupaten Manggarai Barat menolak dan menyatakan Bakal Paslon yang bersangkutan gugur; 3. Bahwa Para Teradu telah Menerima dokumen pendaftaran Paslon Pranda–Paju pada Pukul 01.00 dini hari tanggal 29 Juli 2015 dan dituangkan dalam Berita Acara No: 27/BA/PILBUB/VII/2015 tentang Penerimaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 atas nama Drs, Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju yang nanti akan diteliti pada masa verifikasi; 4. Bahwa Formulir Paslon Pranda-Paju Form B KWK PARPOL, tidak ditanda tangani oleh koalisi parpol yakni Partai Hanura, PKPI dan PKB; 5. Bahwa Formulir Paslon Pranda-Paju Form B.1-KWK PARPOL Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dimana pada hari sebelumnya tanggal 27 Juli, PKPI telah mendukung Pasangan Drs. Agustinus Ch. Dula – Drh Maria Geong, M.Phd melalui SK Nomor: 76/SKEP/DPNPKPIND/VII/2015, tanggal 10 Juli 2015; 6. Bahwa Paslon Pranda-Paju membawa SK Baru Dengan Nomor SK:159/SKEP/PKPIND/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Namun SK tidak ditandatangani basah, tetapi SK-nya berupa scan. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya,Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/LP/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015, tanggal 13 Agustus 2015; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Penerusan kepada DKPP Nomor 39/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015, tanggal 6 Agustus 2015; 3. Bukti P-3 : Fotokopi BA Nomor 15/BA/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015 tentang Rapat Pleno Pengambilan Keputusan; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Kajian Temuan nomor 01/TM/PANWASKADA/MABAR/VII/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon oleh KPU Manggarai Barat; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 191/DPN PKPI IND/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan DPN PKPI Nomor : 202/TIM KADA PUSAT/VII/2015 perihal kesalahan penulisan tanggal; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan PKB Nomor : 4372/DPP- 03/VI/A.2/VI/2015 tentang Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E. sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Periode Tahun 2016-2012 Dari Partai Kebangkitan Bangsa; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 5576/DPP- 03/VII/2015 tentang Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E. sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Periode Tahun 2016-2012 Dari Partai Kebangkitan Bangsa, tanggal 26 Juli 2015; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Form Model TT.1-KWK; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Manggarai Barat Nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 tentang Berita Acara Pengembalian Dokumen Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pengantar KPU Kab. Manggarai Barat Nomor 164/KPU-Kab-018.434062/VII/2015, tanggal 29 Juli 2015; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat KPU Kab. Manggarai Barat Nomor : 169/KPU-Kab- 018.434062/VII/2015 perihal Penundaan Pemeriksaan Kesehatan, tanggal 29 Juli 2015; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Salinan Tanda Terima Surat, tanggal 29 Juli 2015; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Badan Layanan Umum Daerah RSUD Nomor : 001.8/1518/2015, tanggal 30 Juli 2015; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 27/BA/PILBUP/VII/2015 tentang Berita Acara Penerimaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015; ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II 1. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015, Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju (selanjutnya disebut pasangan calon Pranda Paju) mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) guna didaftarkan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Mabar; 2. Bahwa pasangan calon Pranda Paju saat pendaftaran tersebut diusung oleh tiga partai politik, masing-masing PKB (3 kursi), PKPI (2 kursi), dan Hanura (2 kursi), sehingga jumlah kursi ketiga Parpol tersebut adalah 7 kursi dan memenuhi persyaratan 20 persen dari jumlah kursi DPRD Mabar (vide Pasal 5 Ayat 2 PKPU nomor 9 tahun 2015); 3. Bahwa ketiga parpol tersebut mendukung pasangan calon Pranda Paju berdasarkan keputusan DPP masing-masing Parpol tersebut sebagai berikut:  Surat keputusan DPP PKB nomor 5576/ DPP-03/ VI/ 4:/ VII/ 2015 tertanggal 26 Juli 2015 serta surat penegasan BPP PKB nomor 5606/ DPP- 03/ VI/ 4:/ VII/ 2015;  Surat keputusan DPN PKPI nomor 159/ SKEP/ DPN PKP IND/ VII/ 2015;  Surat keputusan DPP Partai Hanura nomor:SKEP/B/016/DPP- HANURA/V/2015; 4. Bahwa terhadap mekanisme pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan menerima pendaftaran tersebut hal mana dituangkan dalam BA nomor: 27/ BA/ PILBUB/VII/ 2015; 5. Bahwa menindaklanjuti penerimaan pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan surat tertanggal 29 Juli 2015 nomor 164/ KPU-kab.- 018.434062/ VII/ 2015 yang ditujukan kepada Direktris RSUD Ruteng yang pada pokoknya menyatakan bahwa pasangan calon Pranda Paju adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Mabar dan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Ruteng pada tanggal 30 Juli 2015; 6. Bahwa atas dasar surat tersebut pada point (5) di atas, pasangan calon Pranda Paju telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Ruteng pada tanggal 30 Juli 2015 sebagaimana tersebut dalam surat keterangan Direktris RSUD Ruteng tertanggal 30 Juli 2015 nomor: 001.5/ 1518/ 2015; 7. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pada saat pasangan calon Pranda Paju telah berada di Kota Ruteng ibukota Kabupaten Manggarai (kurang lebih 140 km dari Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat) untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Ruteng, diperoleh informasi lewat Telepon bahwa telah ada surat dari KPU Kabupaten Manggarai Barat yang menyatakan penundaan pemeriksaan kesehatan karena tim dokter yang ditunjuk oleh IDI tidak semuanya berada di Ruteng, padahal sesungguhnya tim dokter tersebut ada di ruteng yang dibuktikan dengan dapat dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan di RSUD Ruteng pada tanggal 30 Juli 2015; 8. Bahwa setelah pasangan calon Pranda-Paju melakukan pemeriksaan di RSUD Ruteng pada tanggal 30 Juli 2015 dan kembali ke Labuan Bajo pada tanggal 30 Juli 2015 barulah mendapatkan secara resmi surat penundaan dari KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana tersebut pada point 7; 9. Bahwa baik selama tahapan verifikasi dokumen sesuai jadwal yaitu tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2015 maupun setelah tahapan itu, KPUD tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan kepada pasangan calon Pranda Paju menyangkut kelengkapan dokumen pasangan calon Pranda Paju; 10. Bahwa pada saat masa perbaikan berkas, yaitu tanggal 7 Agustus 2015 saat pasangan calon Pranda Paju hendak bertemu KPU Kabupaten Manggarai Barat guna mempertanyakan kelengkapan dokumen pasangan calon Pranda paju, tetapi KPU Kabupaten Manggarai Barat menolak/tidak mau menerima; 11. Bahwa atas sikap KPU Kabupaten Manggarai Barat tersebut, pasangan calon Pranda Paju melaporkannya ke Panwas Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 7 Agustus 2015; 12. Bahwa atas laporan tersebut, Panwas Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan rekomendasi tertanggal 22 Agustus 2015 nomor 54/ PANWASKAB/ MABAR/ VIII/ 2015. Pada pokoknya merekomendasikan agar KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan penelitian keabsahan dokumen pasangan calon Pranda Paju sesuai BA No. 27/ BA/ PILBUB/ VII/ 2015 tertanggal 28 Juli 2015; 13. Bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat sama sekali tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Manggarai Barat tersebut dan pada tanggal 24 Agustus 2015 telah menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti Pemilukada Mabar tahun 2015 tanpa mengakomodir pasangan calon Pranda-Paju; 14. Bahwa dalam penetapan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat mengakomodir pasangan calon Drs. Thobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai pasangan calon dari PKB, meskipun saat pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai Barat menggunakan SK DPP PKB yang sudah dicabut; 15. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas ternyata bahwa KPUD Manggarai Barat patut diduga telah melanggar Kode Etik yaitu;  Tidak melaksanakan Berita Acara Nomor: 27/ BA/ PILBUB/ VII/ 2015 Jo rekomendasi Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat Nomor 54/ PANWASKAB/ MABAR/ VIII/ 2015 tanggal 22 Agustus 2015. Pasal yang dilanggar: Pasal 7 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 11 Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 47, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015;  Menunda proses pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Pranda Paju dengan alas an yang mengada-ada. Pasal yang dilanggar: Pasal 11 Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2015;  Tidak mau bertemu dengan pasangan calon Pranda Paju dalam rangka memberikan penjelasan tentang sikap KPU Kabupaten Manggarai Barat terkait pemeriksaan dokumen. Pasal yang dilanggar: Pasal 10 huruf b dan huruf I, Pasal 11 Kode Etik Penyelenggara Pemilu;  Mengakomodir pasangan calon yang tidak sah (Drs. Thobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara dari PKB KESIMPULAN [2.3]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1.Bahwa Hal-hal yang sudah diajukan secara tegas dalam pengaduan dan surat-surat bukti mohon dianggap sebagai satu kesatuan, tak terpisahkan dari kesimpulan ini; 2.Bahwa dalam persidangan secara tegas dan nyata Teradu dan juga KPU Provinsi NTT mengakui keberadaan BA 27/PILBUP/VII/2015 yang dikeluarkan oleh Teradu dan Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat; 3.Bahwa menindaklanjuti terbitnya BA nomor 27 tersebut di atas KPU kab. Mabar juga telah mengeluarkan surat nomor: 164/KPU-Kab-018.434062/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015 perihal pengantar yang ditujukan kepada Direktris RSUD Ruteng yang pada pokoknya menyangkut pelaksanaan pemeriksaan kesehatan; 4.Bahwa akan tetapi, Teradu menunda pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut melalui surat No: 169/KPU-Kab-018.434062/VII/2015 dengan alasan tim dokter yang ditunjuk oleh IDI tidak berada di tempat, padahal sesungguhnya tim dokter berada di tempat bahkan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 Juli 2015; 5.Bahwa berdasarkan Pasal 50 UU No. 8 Tahun 2015 Jo Pasal 47 PKPU No. 9 Tahun 2015 KPU melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 6.Bahwa semestinya dengan diterbitkannya BA No: 27/ PILBUP/VII/2015 oleh Teradu pada tanggal 28 Juli 2015, maka KPU Kab. Mabar wajib melaksanakan verifikasi sebagaimana tersebut pada point 5 di atas; 7.Bahwa karena Teradu tidak melaksanakan penelitian dimaksud, maka jelas Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 50 UU No. 8 Tahun 2015 Jo Pasal 47 dan Pasal 53 PKPU No. 9 Tahun 2015 dan juga SK KPU Kab, Mabar No: 02/KPTS/KPU-Kab- 018.434062/PILBUP/2015 tentang pedoman teknis tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Bupati/ Wabub Kabupaten Mabar tahun 2015; 8.Bahwa penjelasan Teradu yang menyatakan pendaftaran dari Paslon Pranda-Paju tidak memenuhi syarat adalah tidak beralasan karena pendaftaran tersebut didukung oleh 3 (tiga) Parpol dengan jumlah persentase lebih dari 20 persen sesuai ketentuan Pasal 5 PKPU No. 9 Tahun 2015; 9.Bahwa baik PKB maupun PKPI sama sekali tidak pernah mengajukan dua paket calon/ paket ganda ke KPU Kabupaten manggarai Barat; 10.Bahwa yang terjadi ialah pasangan calon yang mendaftar ke KPUD dengan SK DPP yang sudah dicabut atas nama Thobias Wanus-Frans Sukmaniara dari PKB dan Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drh. Maria Geong PhD dari PKPI, sebelum pendaftaran; 11.Bahwa dengan demikian terbukti bahwa pencalonan pasangan calon Drs. W. Fidelis Pranda-H. Benyamin Paju adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan oleh karena itu harus diakomodir sebagai peserta Pilkada Kabupaten Mabar tahun 2015 menggantikan pasangan calon Drs. Thobias Wanus dan Frans Sukmaniara; PETITUM [2.4]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, Dan Teradu V Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat; 3. Menunda pelaksanaan Pemilukada Manggarai Barat; 4. Menyatakan batal penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus 2015; 5. Memerintahkan agar KPU Provinsi NTT mengambil alih seluruh tahapan pelaksanaan Pemilukada Manggarai Barat. 6. Memerintahkan agar dilaksanakan pemeriksaan/ verifikasi dokumen pasangan calon Pranda Paju sesuai Berita Acara Nomor: 27/ BA/ PILBUB/ VII/ 2015; 7. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya; Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan 3 Orang Saksi Fakta yang memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tertanggal 13 Oktober 2015 yang berlokasi di ruang Vidcon Kejati Nusa Tenggara Timur, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai Berikut: 1. Yohanis Pasir 2. Yohanis Berchman Bos 3. Fransiscus Xaverius Setiawan Keterangan Saksi Yohanis Pasir Tanggal 28 Juli 2015 jam 15.30 Wita pasangan calon W. Fidelis Pranda dan Benyamin Paju datang mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan membawa berkas pencalonan yang lengkap sehingga KPU Kabupaten Manggarai barat memberikan Berita Acara penerimaan berkas No. 27/BA/PILBUB/VII/2015. Tanggal 29 Juli 2015 saksi datang ke KPU Manggarai Barat untuk meminta surat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon W. Fidelis Pranda dan Benyamin Paju dan surat tersebut disampaikan ke pasangan calon tersebut untuk ditindaklanjuti, namun kemudian KPU Manggarai Barat mengeluarkan lagi surat penundaan pemerikasaan bagi pasangan calon W. Fidelis Pranda dan Benyamin Paju padahal pasangan calon tersebut sudah berangkat menuju Rumah Sakit Umum Daerah Manggarai. Saksi juga memberikan keterangan tentang adanya BA pengembalian berkas pada tanggal 04 Agustus 2015 yang dibuat oleh KPU Manggarai Barat akan tetapi saksi menolak untuk menerimanya karena alasannya adalah KPU Kabupaten Manggarai Barat belum melakukan pemerikasaan terhadap berkas pasangan calon W. Fidelis Pranda dan Benyamin Paju sesuai BA No. 27/BA/PILBUB/VII/2015. Keterangan Saksi Yohanis Berchman Bos Tanggal 28 Februari 2015 Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kab. ManggarI Barat melaksanakan Musyawarah Pimpinan Cabang untuk melakukan proses penjaringan bakal calon bupati yang bakal diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilukada Kab. Manggarai Barat Periode 2015 – 2020. Dari 8 (Delapan) bakal calon Bupati yang mendaftar, hanya 7 (tujuh) orang yang hadir menyampaikan pemaparan visi dan misi, yaitu Drs. W. Fidelis Pranda, Drs. Agustinus Ch. Dula, Drs. Gaza Maximus, Drs. Rafael Arhat, Ir. Ferdi Pantas, Drs. Petrus Pius Salamin, Drs. Tobias Wanus dan yang tidak hadir adalah Bapak Matius Hamsi. Hasil pemungutan suara Drs. Fidelis Pranda meraih suara terbanyak dengan memperoleh 14 suara sementara Balon lainnya hanya mendapatkan 2 suara. Desk Pilkada PKB Mabar bersama DPC PKB mengusulkan 7 nama tersebut ke DPW di Kupang, lalu DPW melakukan penyaringan dan hasilnya DPW mengusulkan 3 (tiga) nama ke DPD yaitu Pertama Drs. W. Fidelis Pranda berpasangan dengan H. Benyamin Paju sebagai calon wakil. Yang kedua Drs. Petrus Pius Salamin, ketiga Drs. Rafael Arhat. Tindak lanjut usulan DPW tersebut maka DPP memanggil ketiga bakal calon tersebut untuk mengikuti Fit and Propertest yang dihadiri oleh 2 peserta yaitu Drs. W. Fidelis Pranda dan calon wakilnya H. Benyamin Paju dan Drs. Petrus Pius Salamin. Tindak lanjut dari itu maka DPP mengeluarkan surat keputusan tertanggal 25 Juni 2015 atas nama Drs. W. Fidelis Pranda sebagai calon bupati dan H. Benyamin Paju, SE sebagai calon wakil bupati, sehingga saat pada pendaftaran di KPU Kabupaten Manggarai Barat Paket Pranda-Paju membawa SK PKB tanggal 25 Juni 2015 dan pada saat pendaftaran di KPU Kabupaten Manggarai Barat, KPU dengan tegas menolak dokumen Pranda-Paju dengan alasan PKB sudah didaftar oleh Paket lain yaitu Drs. Tobias Wanus aan Frans Sukamniara, maka saat bersamaan pengurus DPC melakukan konfirmasi keabsahan SK 23 Juli atas nama Drs. Tobias Wanus dan Frans Sukmaniara, melalui telepon dan ternyata DPP PKB sudah mengeluarkan SK Baru tertanggal 26 Juli 2015 atas nama Pranda-Paju sekaligus mencabut SK 23 Juli atas nama Tobias-Frans. Tanggal 28 Juli DPP juga mengeluarkan surat penegasan nomor 5606/DPP- 03/VI/A.2/VII/2015. Pada saat pendaftaran tanggal 28 Juli 2015 seluruh pengurus DPC PKB hadir di kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat kecuali untuk bapak Drs. Basri Aloysius karena yang bersangkutan sedang sakit dan mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Bapak Petrus Salamin, akan tetapi karena hal ini dijadikan KPU Kabupaten Manggarai Barat menolak dokumen pasangan calon Pranda-Paju maka pengurus DPC melaporkan kondisi tersebut ke DPP dan pada saat itu juga tanggal 28 Juli 2015 DPP mengeluarkan surat mandat kepada Bapak Drs. Yohanes B. Bos untuk menggantikan melaksanakan tugas ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Barat dalam pelaksanaan Pilkada 2015. Keterangan Saksi Fransiscus Xaverius Setiawan pada tanggal 27 Juli 2015 mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drh. Maria Geong, Phd Ke KPU Kabupaten Manggarai Barat, sesuai surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) nomor: 76/SKEP/DPN PKP IND/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Partai Nasional Demokrat. Terdapat perubahan dukungan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan: membatalkan dukungan pencalonan kepada Drs. Wilfredus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat sesuai: surat keputusan DPN PKP Indonesia nomor 159/SKEP/DPN PKP IND/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015, dan surat keterangan DPN PKP Indonesia nomor 202/TIM KADA PUSAT/VII/2015 yang menerangkan ada kesalahan penulisan tanggal pada surat keputusan nomor 159/SKEP/DPN/PKP IND/VII/2015 tentang perubahan pasangan calon kepal daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Manggarai Barat tertulis tanggal 28 Juli 2015, yang seharusnya ditulis tertanggal 26 Juli 2015. Keikutsertaan DPK PKP Indonesia Manggarai Barat dalam gabungan partai politik pengusung Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drh. Maria Geong,Phd dinyatakan “Gugur demi hukum”berdasarkan surat keputusan DPN PKP Indonesia nomor 159/SKEP/DPN/PKP IND/VII/2015, bukan disebut sebagai bentuk penarikan atau pemindahan dari Pengusungan pasangan calon tersebut diatas yang didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 di KPU Kabupaten Manggarai Barat. Tanggal 28 Juli 2015 melakukan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Drs. Wilfredus Fidelisn Franda dan H. Benyamin Paju ke KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa. KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak tidak mengakomodir Paslon Pranda-Paju, KPU Kabupaten Manggarai Barat bertindak semena-mena dengan mmengabaikan surat keputusan DPN PKP Indonesia nomor 159/SKEP/DPN/PKP IND/VII/2015 yang mana memusnahkan hak politik, hak hukum, hak asasi manusia dari Parpol. KPU Kabupaten Manggarai Barat terkesan menerapkan semua Pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 Tahun 2015 yang dirubah dengan PKPU nomor 12 tahun 2015 pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Drs. Wilfredus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju tenggal 28 Juli 2015 padahal sesungguhnya Pasal-Pasal dimaksud diterapkan sesuai dengan Tahapan Penyelenggaraan. [2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II Juga mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut : 1. Bukti P-1 : Fotocopy Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5576/DPP- 03/VII/4.2/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 Tentang Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H.Benyamin Paju S.E., sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Periode Tahun 2016-2021 dari Partai Kebangkitan Bangsa; 2. Bukti P-2 : Fotocopy model B.1-KWK Parpol, surat keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 26 Juli 2015; 3. Bukti P-3 : Fotocopy Surat Keputusan DPP PKB Nomor 4372/DPP- 03/VI/A.2/VII/2015 tertanggal 25 Juni 2015 Tentang Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E., sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Periode Tahun 2016-2021; 4. Bukti P-4 : Fotokopy Surat Mandat DPP PKB Nomor : 5606/DPP- 03/VI/A/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015 Tentang surat Penegasan Dukungan Paslon; 5. Bukti P-5 : Fotokopy Surat Mandat DPP PKB Nomor : 5606/DPP- 03/VI/A/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015 Tentang surat Mandat yang ditujukan kepada Yohanes Berchman Bos untuk menggantikan dan melaksanakan Tugas Ketua DPC PKB Kab. Manggarai Barat selama pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015; 6. Bukti P-6 : Fotocopy Surat DPN PKPI Nomor : 191/DPN PKP IND/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015 hal Pencalonan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah; 7. Bukti P-7 : Fotocopy Surat DPN PKPI Nomor : 159/DPN PKP IND/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015 Tentang Perubahan Pasangan Calon Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat- Provinsi Nusa Tenggara Timur; 8. Bukti P-8 : Fotocopy Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota) tertanggal 28 Juli 2015, PKPI Provinsi Nusa Tenggara Timur ; 9. Bukti P-9 : Fotocopy Surat Keterangan nomor 202/TIM KADA PUSAT/VII/2015 Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ditandatangani Wakil Sekjen Merangkap Desk Pilkada H. Supratman, S.E., M.M; 10. Bukti P-10 : Fotocopy Surat Keputusan nomor SKEP/B/016/DPP- HANURA/V/2015 Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2015 – 2020 Tertanggal 29 Mei 2015; 11. Bukti P-11 : Fotocopy Form Model B.1-KWK Parpol Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Partai Hanura yang mengusulkan Pasangan Calon tertanggal 22 Juni 2015; 12. Bukti P-12 : Fotocopy BA nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 Tentang Penerimaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 tertanggal 28 atas nama Wilfridus Fidelis Pranda – H. Benyamin Paju; 13. Bukti P-13 : Fotocopy surat Pengantar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat yang ditujukan kepada Direktris Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng di Ruteng tertanggal 29 Juli 2015 tentang surat pegantar pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng; 14. Bukti P-14 : Fotocopy Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat nomor 001.8/1518/2015 Perihal Pengantar Pemeriksaan Kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tertanggal 30 Juli 2015; 15. Bukti P-15 : Fotocopy surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Tentang Pemberitahuan Penundaan Pemeriksaan Kesehatan tertanggal 29 Juli 2015; 16. Bukti P-16 : Fotocopy form Model A.1 Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Barat tentang penerimaan Laporan nomor 02/LP/Panwaskab/Mabar/VIII/2015 tertanggal 8 Agustus 2015; 17. Bukti P-17 : Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Barat Tentang Tanggapan atas surat Tanggapan Hak Jawab KPU Kabupaten Manggarai Barat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat tertanggal 22 Agustus 2015;; 18. Bukti P-18 : Fotocopy surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat nomor 21/Kpts/KPU-Kab- 018.434062/PILBUP/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015 19. Bukti P-19 : Fotocopy Berita Acara nomor 40/BA/PILBUP/VIII/2015 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015; 20. Bukti P-20 : Fotocopy Berita Acara nomor 33/BA/PILBUP/VIII/2015 tentang Berita Acara Pengembalian Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015; 21. Bukti P-21 : Fotocopy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat nomor 02/Kpts/KPU-Kab- 018.434062/PILBUP/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 April 2015; 22. Bukti P-22 : Fotocopy Surat Keterangan Penegasan Dewan Pimpinan Nasional partai Keadilan dan Persatuan Indonesia nomor 222/S- KET/DPN PKP IND/VIII/2015 tertanggal 22 Agustus 2015 tentang adanya kesalahan penulisan tanggal pada surat Keputusan nomor 159/SKEP/DPN PKP IND/VII/2015 yang mana tertera tanggal 28 Juli 2015 yang seharusnya adalah tertanggal 26 Juli 2015; 23. Bukti P-23 : Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat nomor 37/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015 Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat tertanggal 3 Agustus 2015; 24. Bukti P-24 : Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat nomor 53/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015 Tentang peringatan terhadap pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi yang ditujukan kapada Ketua KPU Manggarai Barat tertanggal 21 Agustus 2015; 25. Bukti P-25 : Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat nomor 54/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015 Tentang Tanggapan Atas surat Tanggapan hak jawab KPU kabupaten Manggarai Barat yang ditujukan kapada Ketua KPU Manggarai Barat tertanggal 22 Agustus 2015; 26. Bukti P-26 : Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Pemohon dan Termohon yang berbunyi kesepakatan Para Pihak Tertanggal 5 September 2015 yang diketahui oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6]Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Pengadu I dalam persidangan tanggal 6 Okober dan 13 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: NO SURAT PANWAS JAWABAN ATAS SURAT PANWAS 1 Pada tanggal 3 Agustus 2015 Tanggal 4 Agustus 2015 Surat Panwas Nomor Surat Jawaban KPU Kabupaten Manggarai 37/Panwas/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Perihal: Penerusan Pelanggaran Barat dalam surat nomor : Administrasi. 182/KPU/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 Perihal: Mohon Klarifikasi Isi surat: Bahwa hasil rapat pleno Panwas Isi Surat: Meminta Panwas memberikan memutuskan adanya pelanggaran klarifikasi secara jelas: hal administratif apa Administasi Pemilu.( DOKUMEN TAMBAHAN 1) yang dilanggar KPU dan Meminta Panwas melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian/telaahan yang komprehensif teradap dugaan pelanggaran oleh KPU (DOKUMEN TAMBAHAN 2) 2 Pada tanggal 6 Agustus 2015 Tanggal 6 Agustus 2015 Surat Panwas Nomor Surat Jawaban KPU Kabupaten Manggarai 42/Panwas/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015, Perihal: Penjelasan terkait dugaan Barat dalam surat nomor : Pelanggaran Administrasi. 189/KPU/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 Perihal: Mohon Penjelasan Secara Detail terkait dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kab Manggarai Barat Isi surat: Panwas hanya menyebutkan Isi Surat: KPU Kabupaten Manggarai Barat Pasal-pasal dan Lampiran Peraturan KPU sekali lagi meminta Panwas menguraikan Nomor 2 Tahun 2015 tanpa telaahan. (DOKUMEN TAMBAHAN 3) secara komprehensif mengenai unsur-unsur dugaan pelanggaran administrasi. (DOKUMEN TAMBAHAN 4) 3 7 Agustus 2015 10 Agustus 2015 Kajian Temuan Panwas No. Jawaban KPU Manggarai Barat dalam surat 01/TM/PANWASKADA, bertanggal 2 Agustus 2015 TETAPI BARU DITERIMA nomor 193/KPU-Kab-018.434062/VIII/2015 7 Agustus 2015 oleh KPU Kab. Manggarai tanggal 10 Agustus 2015 Barat ……………………….. ..Perihal: Tanggapan Perihal : Kajian Temuan Isi: Panwas dengan Pelapor: Simon Sofan ISI: PARA TERADU membeberkan seluruh Sofian, S. Fil setelah membeberkan fakta yakni : seluruh fakta, menegaskan dalam KESIMPULAN sbb: bahwa (1) PAKET 1. DOKUMEN B KWK PARPOL TIDAK ADA, PRANDA PAJU Tidak Memenuhi Persyaratan; Dan (2) Bahwa Kpu B 1, B2, B3, & B4 KWK Tidak Manggarai Barat Harusnya Tidak Ditandatanani, PKPI dan PKB sudah Menerima Paket Pranda - Paju Dan Menuangkannya Dalam Berita Acara. mengusung pasangan calon lain, Dalam Rekomendasi: Panwas menegaskan Pimpinan Partai Politik PKB tidak hadir bahwa KPU KAB. MANGGARAI BARAT waktu mendaftar. melakukan pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. (DOKUMEN 2. Bahwa karena fakta pada poin 1 itu, TAMBAHAN 5) PARA TERADU mengembalikan berkas PENGADU PRANDA PAJU dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 26/BA/PILBUB/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015. 3. Bahwa berita acara nomor 27/BA/PILBUB/VII/2015 dibuat karena situasi terpaksa, yaitu situasi keamanan yang tidak kondusif. 4. Bahwa berita acara 27/BA/PILBUB/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku setelah dituangkannya berita acara 27/BA/PILBUB/VII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang pengembalian berkas PENGADU. (DOKUMEN TAMBAHAN 6) 4 Pada tanggal 13 Agustus 2015 Tanggal 22 Agustus 2015 Surat Panwas Nomor Jawaban KPU Manggarai Barat dalam surat 51/Panwas/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 nomor 211/KPU-Kab-018.434062/VIII/2015 tanggal 22 Agustus 2015 Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Perihal: Tanggapan sebagai Hak Jawab Atas Penyelenggara Pemilu Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan 27/BA/PILBUB/VII/2015 Kabupaten Manggarai Barat. Isi Surat: Isi Surat: - bahwa berdasarkan laporan Drs. Pasir PARA TERADU membeberkan secara Yohanes pada 8 Agustus 2015 PENGADU tidak melakukan verifikasi kronologis kejadian sewaktu pendaftaran berkasi pencalonan PRANDA PAJU PENGADU PRANDA –PAJU dan fakta-fakta pada tanggal 4 Agustus 2015. tentang dokumen persyaratan calon yang - Bahwa dalam KESIMPULAN Panwas menegaskan bahwa akibat diajukan PENGADU yang menjadi dasar diterbitkannya Berita Acara nomor diterbitkannya Berita Acara 27/BA/PILBUB/VII/2015 maka Berita Acara 26/BA/PILBUB/VII/2015 26/BA/PILBUB/VII/2015 dan kericuhan dianggap tidak pernah ada. Lalu yang berujung pada diterimanya kembali konsekuensinya KPU menerbitkan Surat Pengantar Kesehatan kepada dokumen Pencalonan PENGADU dengan Paslon. Berita Acara 27/BA/PILBUB/VII/2015 . - Bahwa dalam Rekomendasi : PARA TERADU telah melakukan dugaan Surat tersebut disertai dengan bukti-bukti pelanggaran kode etik dan dugaan terlampir. (DOKUMEN TAMBAHAN 8) pelanggaran administrasi. (DOKUMEN TAMBAHAN 7) 5 Pada tanggal 22 Agustus 2015 Tanggal 24 Agustus 2015 Surat Panwas Nomor Surat Jawaban KPU Kabupaten Manggarai 54/Panwas/VIII/2015 tanggal 22 Agustus 2015, Barat dalam surat nomor : 212/KPU/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Perihal: Tanggapan atas Surat Tanggapan Perihal: Penjelasan Hak Jawab KPU Manggarai ISI Surat: Isi Surat Bahwa PARA TERADU Tidak Menindaklanjuti Berita Acara Nomor Berita Acara Nomor 27/BA/PILBUB/VII/2015 dan bahwa PARA TERADU memberikan surat 27/BA/PILBUB/VII/2015 dibuat diluar pengantar pemeriksaan kesehatan masa Pendaftaran dan lahir karena situasi sekaligus memberikan surat pembatalan pemeriksaan kesehatan. tidak kondusif, dan sudah dibtalkan dengan Rekomendasi: Panwas Berita Acara Nomor merekomendasikan agar melakukan penelitian keabsahan dokumen sesuai 33/BA/PILBUB/VII/2015, setelah melalui Berita Acara Nomor proses yang benar. 27/BA/PILBUB/VII/2015 dan penjelasan tentang pemberian dan pembatalan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Isi surat juga menjelaskan alasan pemberian (DOKUMEN TAMBAHAN 9) dan pembatalan Surat Pengantar Kesehatan (DOKUMEN TAMBAHAN 10)  Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda – Benyamin Paju telah mengajukan gugatan sengketa kepada Panwas Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat dengan Nomor Permohonan: 08/TRPB/MABAR/VIII/2015, dan tercatat dalam buku Register Nomor 01/PS/PWSL.MGB.19.09/REGISTER PERMOHONAN/VIII/2015.  Bahwa gugatan PENGADU PRANDA PAJU tersebut telah diputuskan oleh Panwas Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 5 September 2015 dengan putusan: menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. [2.7]Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Pengadu II Paslon Pranda-Paju dalam persidangan tanggal 6 Okober dan 13 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar PENGADU datang ke kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.30 WITA bersama para pendukungnya (TERBUKTI D11). Atas kedatangannya PARA TERADU melayani dengan meneliti dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 yang berbunyi: Dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a; Berdasarkan Hasil Penelitian Persyaratan Pencalonan, PARA TERADU menilai bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat, sebagaimana terbukti dari uraian-uraian dalam jawaban ini. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran Pasangan Calon dengan mempedomani seluruh mekanisme pendaftaran dan penetapan peserta pemilihan yang tertera dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU. Dengan mempedomani Peraturan perundang-undangan yang disebutkan, PARA TERADU telah menerima dan menyatakan memenuhi syarat bagi lima pasangan calon yang telah mendaftar, dan menyatakan tidak menerima pendaftaran PENGADU dan menuangkan dalam Berita Acara Nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 ( Bukti D 12 ) dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Calon kepada Gabungan Partai Politik yang mendukung Pengadu. Hal ini sesuai kententuan pasal 41 yang berbunyi: Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan 2. Bahwa Pengadu mengaku diusung oleh oleh 3 (tiga) Partai Politik yaitu: PKB (3 Kursi), PKPI (2 Kursi), Hanura (2 Kursi) sehingga total keseluruhan jumlah kursi adalah 7 kursi dan memenuhi persyaratan 20% jumlah kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, adalah upaya distorsi fakta. Pengadu membenarkan diri dengan memakai hasil hitungan matematis dan mengabaikan peraturan yang berlaku tentang syarat pendaftaran pasangan calon demi ambisi, Sebab berdasarkan hasil verifikasi terhadap Dokumen Pencalonan, sesungguhnya hanya satu Partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung PENGADU, yaitu Partai Hanura dengan jumlah 2 kursi atau 7% total dukungan dari jumlah kursi DPRD kabupaten Manggarai Barat. Hal ini menjadi alasan pengembalian dokumen PENGADU yang diurakan PARA TERADU secara lengkap dalam bentuk tabel kronologis pendaftaran dalam pemilihan Bupati dan wakill Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 sebagai berikut: a) Uraian lengkap kronologi pendaftaran: No. Waktu Pasangan Partai Jumlah Hsl. Keterangan Pendaftar calon yang Pendukung kursi/ peneliti an di daftar dukunga an n 1. 27 Juli Maxi –Azis 1. GERIND 3 MS Berita Acara nomor : 2015 RA 1 MS 20/BA/PILBUP/VII/2 2. PBB 2 MS 015 dan tanda terima 3. PKS pendaftaran pasangan calon model TT.1- KWK 2. 27 Juli Gusti-Maria 1. PKPI 2 MS Berita Acara nomor : 2015 2. PAN 3 MS 21/BA/PILBUP/VII/2 3. PDIP 3 MS 015 dan tanda terima 4. NASDE 2 MS pendaftaran pasangan M calon model TT.1- KWK 3. 27 Juli Mabar 1 1. GOLKAR 5 MS Berita Acara nomor : 2015 2. PPP 1 MS 22/BA/PILBUP/VII/2 015 dan tanda terima pendaftaran pasangan calon model TT.1- KWK 4. 27 Juli Firdaus PERSEORA Jumlah MS Berita Acara nomor : 2015 NGAN dukung 23/BA/PILBUP/VII/2 an : 015 dan tanda terima 9,81 % pendaftaran pasangan dari calon model TT.1- jumlah KWK pendud uk Kab. Mabar 5. 28 Juli Tobias 1. PKB 3 MS Berita Acara nomor : 2015 Sukmaniar 2. DEMOK 3 MS 24/BA/PILBUP/VII/2 a RAT 015 dan tanda terima pendaftaran pasangan calon model TT.1- KWK 6. 28 Juli Pranda - 1. HANURA 2 MS 1. Berita Acara nomor : 2015 Paju 2. PKPI 2 TMS 26/BA/PILBUP/VII/ 3. PKB 3 TMS 2015 Berita acara pengembalian dokumen pencalonan PKPI dan PKB telah didaftar ke Paket lain 2. Berita Acara nomor : 27/BA/PILBUP/VII/ 2015 Berita acara penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 dan tanda terima pendaftaran pasangan calon model TT.1-KWK dan lampiranya b) Fakta Dokumen Persyaratan Pencalonan PENGADU yang diserahkan pada pukul 15.30 WIB, selain tidak memenuhi syarat minimal dukungan kursi sebagaimana dijelaskan diatas, fakta isi dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran juga tidak memenuhi syarat seperti tertera dalam table berikut: No. Jenis Berkas Keterangan 1. Surat Pencalonan (format model B-KWK Parpol) Tidak ada 2. Surat Pernyataan Kesepakatan Ada, Tidak ada Parpol/Gabungan Parpol (B.2-KWK Parpol) tandatangan dan stempel basah pimpinan parpol (Bukti D-1) 3. Surat Pernyataan Kesepakatan antara Partai Ada, Tidak ada Politik/Gabungan Parpol (B.3-KWK Parpol) tandatangan dan stempel basah pimpinan parpol (Bukti D-2) DOKUMEN KEPUTUSAN REKOMENDASI : 1. SK DPP PARTAI HANURA : (Bukti D-3) No SK : SKEP/B/016/DPP-HANURA/V/2015 Pimpinan DPP : Ketua DR. WIRANTO dan Sekretaris BERLIANA KARTAKUSUMA Tanggal pengesahan SK 29 MEI 2015 2. SK DPP PKPI : (Bukti D-4) No SK : 159/SKEP/PKPNID/VII/2015 Pimpinan DPP: Plt. ISRAN NOOR DAN SEKJEN DIDI SUPRIYANTO Tanggal pengesahan SK 28 JULI 2015 3. SK DPP PKB : (Bukti D-5) No SK : 4372/DPP-03/VI/A.2/VI/2015 Pimpinan DPP : Ketua H.A.MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si dan Sekretaris H.ABDUL KADIR KARDING Tanggal pengesahan SK : 25 JUNI 2015 SK DPC PARTAI PENDUKUNG : 8. SK DPP HANURA (Bukti D-6) No SK : SKEP/03//DPD-NTT/XII/2010 Pimpinan DPC : Ketua DRS. W.FIDELIS PRANDA dan Sekretaris DRS. JHON PASIR Tanggal pengesahan SK : 01 DESEMBER 2010 9. SK DPP PKPI (Bukti D-7) No SK : 002/SKEP/DPP PKP IND/NTT/I/2015 Pimpinan DPC : SIMON SELMAN, BA DAN SEKRETARIS FLAVIANUS B. TANIS Tanggal pengesahan SK : 08 JANUARI 2015 10. SK DPP PKB (Bukti D-8) No SK : 11413/DPP-03/V/A.1/IX/2012 Pimpinan DPC : KETUA DRS. BASRI ALOYSIUS dan SEKRETARIS DIN YOSEPH BENEDIKTUS Tanggal pengesahan SK : 01 SEPTEMBER 2012 c. Dokumen pembanding lain: Fakta Format Model B - KWK No. Jenis Berkas Keterangan 1. Surat Pencalonan (format model B-KWK Ketua DPC PKPI telah Parpol) menandatangani dokumen pencalonan kepada Gusti – Maria (Bukti D-9) 2. Surat Pencalonan (format model B-KWK Ketua DPC PKB telah Parpol) menandatangani dokumen pencalonan kepada Tobias – Sukmaniara (Bukti D-10) 3. Daftar hadir parpol pendukung pasangan Ketua DPC PKB Kabupaten PENGADU Manggarai Barat tidak hadir. (Bukti D-11) 3. Bahwa Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana diuraikan dalam tabel, PARA TERADU memutuskan mengembalikan dokumen pendaftaran PENGADU melalui Berita Acara nomor : 26/BA/PILBUP/VII/2015 (Bukti D-12). Pengambilan keputusan pengembalian dokumen dimaksud didahului dengan mendengar masukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat a.n. Simeon Sofan Sofian S.Fil. Ketua KPU juga memberikan kesempatan kepada seluruh komisioner untuk memberikan pendapat, dan secara tegas pula para komisioner menyatakan berkas pencalonan PENGADU dikembalikan. Pengembalian dokumen pencalonan dilakukan oleh PARA TERADU setelah melakukan penelitian keabsahan syarat pencalonan yang seluruh prosesnya diikuti langsung oleh sdr. Jhon Pasir, Sekretaris Partai Hanura. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Berita acara 26/BA/PILBUP/VII/2015, lalu mengembalikan berkas disertai berita acara. Awalnya seluruh dokumen diterima oleh sdr Jhon Pasir dan H. Benyamin Paju lalu menyalami komisioner, Di pihak lain sdr. Drs.Wilfridus Fidelis Pranda dan beberapa pendukung lainya langsung berdiri dan berteriak untuk tidak boleh menerima dokumen dan berita acara tersebut. Itulah awal kerusuhan didalam ruangan pleno KPU Kabupaten Manggarai Barat; 4. Bahwa benar PENGADU membawa Surat keputusan DPP dari 3 Partai Politik, namun hanya satu yang memenuhi syarat yaitu Hanura, Surat keputusan DPP dari 3 Partai Politik tersebut yakni Partai PKB dan Partai PKPI dikategorikan tidak memenuhi syarat karena:  PKPI telah mendaftarkan Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drh. Maria Geong, Ph. D, ke KPU Kab. Manggarai Barat pada tanggal 27 Juli 2015, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat (BA Nomor 21/BA/PILBUP/VII/2015, Bukti D-13).  PKB telah mendaftarkan Pasangan Calon yaitu Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai Pasangan Calon ke KPU Manggarai Barat pada tanggal 28 Juli 2015, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat (BA nomor 24/BA/PILBUP/VII/2015, Bukti D- 14).  Adapun Surat Keputusan rekomendasi dari DPP PKB dituangkan dengan nomor 5392/DPP-03/VI/A.2/II/2015 Tentang Penetapan Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat periode 2016 – 2021 dari Partai Kebangkitan Bangsa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015, dengan ditandatangani oleh H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si sebagai Ketua Umum dan H. Abdul Kadir Karding sebagai Sekretaris Jenderal (Bukti D-15). Surat Keputusan Nomor 5392/DPP-03/VI/A.2/II/2015 ini juga menegaskan mencabut Surat Keputusan Nomor 4372/DPP-03/VI/A.2/VI/2015 Tentang Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, SE dan dinyatakan tidak berlaku; Pasal yang dilanggar oleh PENGADU adalah sebagai berikut:  Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan : “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”  Ketentuan pasal 6 ayat (5) dan pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon setelah pendaftaran pasangan calon;  Pasal 38 ayat ( 4 ) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon ebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib hadir pada saat pendaftaran;  Pasal 38 ayat ( 5 ) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau Pasangan Calon perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, Pasangan Calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;  Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat memindahkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat Calon;  Jadi, Partai PKPI dan Partai PKB dinyatakan tidak memenuhi syarat mengusung pencalonan PENGADU. Sedangkan partai politik yang memenuhi syarat mengusung PENGADU hanyalah Partai HANURA dengan jumlah kursi sebanyak 2 (dua) dan jumlah dukungannya hanya 7% (tujuh persen)  Dengan demikian pengajuan PENGADU sebagai pasangan calon tidak memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2015. Dan sesuai dengan peraturan, KPU Kabupaten Manggarai Barat mengembalikan berkas pencalonan PENGADU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 26 /BA/PILBUB/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015. Berita acara ini menjadi pemicu keberingasan PENGADU bersama tim pendukungnya; 5. Bahwa Pengadu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan menerima pendaftaran PENGADU dengan alasan sangat sumir berikut ini: a) Bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan menerima pendaftaran tersebut, hal ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 27/BA/PILBUB/VII/2015, menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan surat nomor 27/BA/PILBUP/VII2015 tertanggal 29 juli 2015 yang ditujukan kepada Direktris RSUD Ruteng. Inti Surat tersebut menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 pasangan Calon Pranda-Paju adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Maggarai Barat akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Ruteng; b) Bahwa berdasarkan surat tersebut pasangan calon Pranda-Paju telah melakukan kesehatan di RSUD Ruteng sebagaimana yang tertera dalam surat keterangan Direktris RSUD Ruteng Nomor 001.5/1518/2015, tertanggal 30 Juli 2015; c) Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Pranda-Paju sudah berada di Ruteng untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan, mereka mendapat informasi melalui telepon bahwa ada surat dari pihak KPU Kabupaten Manggarai Barat yang berisi penundaan pemeriksaa kesehatan, hal ini disebabkan tim dokter yang ditunjuk oleh IDI tidak semuanya berada di Ruteng. Menurut para PENGADU hal tersebut tidak benar karena pada tanggal 30 Juli 2015 Tim Dokter tersebut ada di Ruteng, dan melaksanakan pemeriksaan kesehatan; d) Bahwa pasangan calon Prada-Paju mendapatkan surat resmi penundaan dari KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 30 Juli 2015, setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai dan kembali ke Labuan Bajo; 6. Bahwa Para Teradu menyebutkan keempat hal tersebut sebagai sesuatu yang sumir, karena PENGADU menyembunyikan fakta tentang telah ditetapkannya berita acara Nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 serta mengabaikan fakta dan alasan logis diterbitkannya BA. Nomor 27/BA/PILBUB/VII/2015 sebagaimana terurai dalam kronologis peristiwanya, kronologis kejadiannya sebagai berikut: a) Setelah PARA PENGADU menyatakan tidak menerima dokumen pendaftaran PENGADU karena tidak memenuhi syarat, ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat mengetuk palu tanda tidak menerima pendaftaran PENGADU sebagai pasangan calon, lalu ketua dan anggota menandatangani berita acara Nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 tentang pengembalian dokumen pencalonan PENGADU. Setelah itu, dokumen beserta berita acara diserahkan kepada PENGADU. Awalnya diterima oleh Saudara Yohanes Pasir (Sekretaris Hanura), namun setelah dokumen tersebut dipegang oleh yang bersangkutan, calon Bupati Fidelis Pranda dan pendukungnya menyatakan untuk tidak boleh menerima dokumen mereka sendiri termasuk berita acara nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015; b) Atas desakan tersebut, Saudara Yohanes Pasir meletakkan kembali dokumen dimaksud di atas meja pleno KPU. Melihat hal tersebut salah seorang anggota KPU Bpk Hironimus Suhardi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada calon wakil Bupati, H. Benyamin Paju dan beliau menerimanya; c) Tidak lama berselang, terjadi kericuhan. Pot bunga dilempar ke arah anggota KPU dan pecah berantakan, kursi dibanting dan meja menjadi rusak, ruangan pleno jadi berantakan. Sementara beberapa oknum berusaha menyerang anggota KPU. Pada saat yang sama kantor KPU dilempar massa dari luar kantor. Beberapa kaca jendela kantor pecah. Situasi sangat mencekam. Saat itu juga polisi mengamankan anggota KPU pada salah satu ruangan di samping ruang pleno, termasuk anggota Panwas Pemilihan, Saudara Simeon Sofan Sofian, S.Fil dan dua orang staf KPU Kabupaten Manggarai Barat. Di luar kantor KPU massa berorasi dengan pengeras suara yang kuat (walau telah melewati pukul 19.00 malam ) sambil membakar kursi, spanduk dan merusak tenda KPU. Tekanan massa dilakukan terus menerus dan memadati sekitar kantor KPU. Sementara itu di dalam ruangan pleno para pendukung terus menerus memaksa Para Teradu agar keluar dari ruangan yang dijaga polisi untuk menerima pendaftaran Pengadu; d) Melihat kondisi yang mencekam tersebut, Kapolres berkoordinasi dengan KPU disaksikan anggota Panwas, Simeon Sofan Sofian S.FIl dan staf KPU, menyampaikan kepada Para Teradu bahwa kekuatan massa terus bertambah, sementara kekuatan keamanan tidak mencukupi. Kapolres tidak sanggup menjamin keamanan kantor dan Anggota KPU Kabupaten manggarai Barat, sehingga memohon agar KPU Kabupaten Manggarai Barat mempertimbangkan keadaan ini. Semua Para Teradu awalnya tetap bersikukuh untuk tidak mengikuti kehendak Pengadu beserta pendukungnya, yang memaksa Para Teradu untuk menerima pendaftaran PENGADU. Dengan tegas Ppara Teradu menyampaikan kepada Kapolres bahwa jika menerima pendaftaran Pengadu, maka para Para Teradu secara sengaja melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik sebagai penyelenggara. Pada akhirnya semua Para Teradu pasti dipecat dengan tidak hormat; e) Selama kurang lebih 5 (lima) jam dalam ruangan evakuasi yang dijaga polisi, Kapolres empat kali mendatangi Para Teradu untuk melakukan negosiasi dengan permintaan yang sama yaitu agar mempertimbangkan kembali berita acara nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 demi menenangkan situasi yang sangat mencekam. Selama proses ini berlangsung, baik di dalam ruangan rapat pleno maupun di luar gedung KPU para pendukung terus – menerus berteriak melakukan tekanan dan memaki Para Teradu; f) Pada negosiasi terakhir, Kapolres bahkan sampai berujar bersedia meletakkan jabatan sebagai Kapolres kalau seluruh anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat dipecat karena menerima kembali dokumen pencalonan PENGADU. Kapolres sempat menyatakan bersedia menjadi saksi untuk menjelaskan situasi dan kondisi keamanan pada saat itu. Kapolres memahami bahwa keputusan dan sikap Para Teradu sudah benar, namun Kapolres tidak dapat menjamin keamanan dan keselamatan PARA TERADU, serta proses pemilihan secara keseluruhan di Kabupaten Manggarai Barat. Kapolres menegaskan bahwa jika dokumen diterima kembali, hal itu hanya untuk menenangkan massa sampai kekuatan keamanan mencukupi. Setelah mendapat penegasan dari Kapolres, KPU berkonsultasi dengan Ketua dan anggota KPU Provinsi NTT. KPU Provinsi NTT selanjutnya berkonsultasi dengan KPU RI. Pada akhirnya KPU Kabupaten Manggarai Barat mengambil keputusan demi pertimbangan keamanan dan kelanjutan proses tahapan pemilihan maka KPU Manggarai Barat menerima dokumen calon; 7. Bahwa setelah Para Teradu memutuskan menerima dokumen, akhirnya Para Teradu keluar dari ruangan pengamanan untuk kembali ke meja pleno. Kegiatan yang dilakukan adalah: a) Menerima kembali dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pasangan Pengadu yang diserahkan oleh Yohanes Pasir. b) Mengidentifikasi jenis dekumen. Hasil identifikasi dituangkan melalui tanda terima dokumen TT1-KWK (bukti D-16). c) Dalam dokumen lampiran TT1-KWK tidak dicantumkan hasil penelitian seperti syarat pencalonan sebagaimana penegasan pasal 38 (2) bahwa pada saat pendaftaran harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan KPU Manggarai Barat pada dokumen yang sama terhadap 5 (ima) calon lain yang telah dilakukan penelitian. d) Hasil akhir identifikasi dituangkan dalam Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015. (bukti D-25). 8. Bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat 2 PKPU 9 tahun 2015 menyatakan : “Dalam mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan: a) Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b) menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon; dan c) menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/kota d) Sesuai ketentuan pasal ini, maka pada saat penerimaan pendaftaran KPU Manggarai Barat harus meneliti keabsahan dokumen syarat pencalonan. Bandingkan format lampiran model TT1-KWK; 9. Bahwa Sesuai uraian point 5 di atas, KPU Manggarai Barat telah membuat Berita acara 26/BA/PILBUP/VII/2015 yang menyatakan tidak memenuhi syaratnya pasangan PENGADU sehingga pada berita acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tidak menyatakan telah memenuhi syarat dimaksud; 10. Bahwa Pengadu mendalilkan permohonannya berdasarkan berita acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015, padahal sebagaimana diketahui oleh PENGADU dan Panwas Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat bahwa berita acara tersebut sangat jelas isinya bahwa dokumen akan diteliti pada masa verifikasi dan tidak menggugurkan Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 TANGGAL 28 JULI 2015 tentang pengembalian dokumen. Berita acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tidak menyatakan membatalkan berita acara nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 atau menyatakan telah memenuhi syarat pencalonan bagi pasangan PENGADU. Hal ini terbukti pada lampiran tanda terima dokumen TT1-KWK pada kolom hasil penelitian dokumen tidak dinyatakan telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya dokumen : B KWK-PARPOL, B.1 KWK- PARPOL, B.2 KWK-PARPOL, B.3 KWK-PARPOL, B.4 KWK-PARPOL (bdk lampiran TT1-KWKPENGADU pada D-17). Dengan demikian, KPU Kabupaten Manggarai Barat tetap konsisten dengan Berita Acara Nomor : 26/BA/PILBUP/VII/2015. Atas Berita Acara Nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 Tanggal 28 Juli 2015 tersebut PARA TERADU menindaklanjuti kepada KPU RI dan hasil penelitian dari KPU RI tersebut kami lampirkan dalam Berita Acara Nomor 33/BA/PILBUP/VIII/2015 Tanggal 4 Agustus 2015, namun PENGADU melalui tim penghubungnya tidak membaca melainkan langsung menolak dokumen tersebut; 11. Bahwa Pembuatan Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 hanya untuk menenangkan situasi, sebagaimana disarankan oleh Kapolres. Berita Acara : 27/BA/PILBUP/VII/2015 juga sebagai dasar KPU Manggarai Barat melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi karena dari sisi aturan berita acara ini dibuat dengan serta merta dan telah menyalahi aturan UU dan peraturan pencalonan; PROSES LANJUTAN ATAS DOKUMEN PENGADU SETELAH MASA PENDAFTARAN 12. Bahwa benar Para Teradu mengeluarkan surat pengantar untuk ikut pemeriksaan kesehatan. Surat dibuat semata-mata atas desakan PENGADU. Pemberian Surat Pengantar Kesehatan dilandasi oleh r asa trauma pengepungan massa pada malam hari tanggal 28 Juli 2015. Pada 29 Juli 2015, Tim Penghubung Paslon terus menerus mendesak agar surat Pengantar Kesehatan tersebut segera diserahkan. Padahal kalau PENGADU membaca secara saksama dan memahami secara mendalam Berita Acara Nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015, status pendaftaran PENGADU belum dikategorikan memenuhi syarat; 13. Bahwa Berdasarkan jadwal pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2015 dan Paket Pranda-Paju melaksanakan pemeriksaan kesehatan di luar dari jadwal yang ditentukan. Karena itu kami mengeluarkan surat penundaan pemeriksaan kesehatan ke Paket Pranda-Paju karena KPU Kabupaten Manggarai Barat harus melakukan koordinasi kembali dengan TIM Dokter yang telah ditentukan oleh IDI, dan juga didasarkan pada kenyataan status pencalonan paket Pranda –Paju dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon. Kalaupun pada kenyataannya Paket Pranda-Paju dilayani pada tanggal 30 juli 2015 ini dikarenakan bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Manggarai. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan kontak by hand phone kepada Direktur Rumah Sakit agar apabila PENGADU datang dimohon untuk tetap dilayani secara maksimal. Tapi dengan ditetapkannya Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/PILBUP/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015 maka Berita Acara Nomor 27/BA/VIII/PILBUP/2015 tanggal 28 Juli 2015 tidak berlaku dan batal demi hukum maka konsekuensinya pemeriksaan kesehatan terhadap Paket Pranda-Paju kami nyatakan tidak bermakna Hukum; 14. Bahwa Pengadu gagal paham, dengan melihat pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pencalonan, padahal pemeriksaan kesehatan adalah bagian dari syarat calon yang dapat dipenuhi pada masa verifikasi seperti melengkapkan syarat calon lainnya, yang posisi hukumnya sama dengan syarat-syarat calon lainnya, seperti KTP, atau Ijazah; 15. Pengadu menyampaikan beberapa fakta tidak benar untuk membenarkan diri yakni: a) Bahwa selama tahap Verifikasi Dokumen (29 Juli 2015 s.d. 4 Agustus 2015) maupun setelah tahap verifikasi KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan kepada pasangan calon Pranda-Paju menyangkut kelengkapan dokumen; b) Bahwa pada saat masa perbaikan berkas, yaitu tanggal 7 Agustus 2015, KPU Kabupaten Manggarai Barat menolak pasangan Calon Pranda-Paju yang hendak bertemu dan bertanya mengenai kelengkapan dokumen pencalonan; c) Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 pasangan calon Pranda-Paju melaporkan tindakan KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan laporan tersebut PANWAS Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan rekomendasi Nomor 54/PANWASKAB/MABAR/VIII/2015 TERTANGGAL 28 Juli 2015. PANWASLU Kabupaten Manggarai Barat meminta agar KPU Kabupaten Maggarai Barat melakukan penelitian keabsahan Dokumen pasangan calon Pranda-Paju sesuai dengan BA nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tertanggal 28 Juli 2015; d) Bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Manggarai Barat, dan pada tanggal 24 Agustus 2015 telah menetapkan pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Manggarai Barat tanpa mengakomodir pasangan calon Pranda-Paju; 16. Bahwa Para Teradu melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi NTT Konsultasi dilakukan dengan surat nomor 171/KPU-kab-018.434062/VII/2015 (butki D-18). 17. Bahwa Melalui surat dimaksud meminta KPU Provinsi NTT memberikan pendapat dan saran serta memfasilitasi kegiatan konsultasi dengan KPU RI di Jakarta; 18. Bahwa KPU Provinsi melalui surat 425/KPUProv-018/VII/2015 memberi surat pengantar kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk berkonsultasi dengan KPU RI; 19. Bahwa KPU RI menjawab hasil konsultasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui surat nomor : 427/KPU/VIII/2015 (Bukti D-19) adapun point yang disampaikan dari surat ini yakni: a) Bahwa ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015 menyebutkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan /atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b) Memerhatikan ketentuan sebagaimana angka 1, lebih lanjut, ketentuan pasal 6 ayat (5) dan pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 mengatur bahwa partai politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftar pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukunganya sejak pendaftaran. KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan dokumen persyaratan calon dan/atau syarat calon setelah pendaftaran pasangan calon; 20. KPU Provinsi selanjutnya meneruskan surat KPU RI nomor 427/KPU/VIII/2015 melalui surat nomor 932/KPU-Prov-018/VIII/2015 (bukti D-20) yang intinya memerintahkan KPU Manggarai Barat segera menindaklanjuti; 21. Berdasarkan surat penegasan KPU Provinsi dimaksud pada akhirnya pada tanggal 4 Agustus 2015, KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan rapat pleno yang dituangkan melalui berita acara nomor : 33/BA/PILBUP/VIII/2015 (Bukti D-21) dengan point: a) Mengembalikan dokumen pasangan calon Bupati Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan Wakil Bupati H. Benyamin Paju; b) Menyatakan berita acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tentang penerimaan dokumen pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Manggarai Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 22. Bahwa Adapun konstruksi hukum yang menjadi dasar penetapan berita acara nomor : 33/BA/PILBUP/VIII/2015 adalah sebagai berikut: Fakta Dokumen : a) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melalui pengurus DPC dengan Ketua Simon Selman, BA dan sekretaris Sekretaris Flavianus B. Tanis telah mendaftarkan pasangan calon Bupati Drs. Agustinus Ch.Dula dan Wakil Bupati Drh. Maria Geong, Ph.D pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 dan telah dinyatakan memenuhi syarat; pada tanggal 28 Agustus 2015 Pengurus yang Partai PKPI yang sama juga mendaftarkan Pasangan Calon Bupati Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan Wakil Bupati H.Benyamin Paju sebagaimana tertera pada dokumen Model B.KWK Parpol, Model B.1 KWK- Parpol, Model B.2 KWK- Parpol, Model B.3 KWK- Parpol, Model B.4 KWK- Parpol, : parpol pendukung PKPI ditandatangani oleh Ketua Simon Selman, BA dan Sekretaris Flavianus B. Tanis; b) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui pengurus DPC ketua Drs. Basri Aloysius dan Sekretaris Yoseph Benediktus Din telah mendaftar pasangan calon Bupati Thobias Wanus, SE dan Wakil Bupati Fransiskus Sukmaniara pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 dan telah dinyatakan memenuhi syarat. pada tanggal 28 Agustus 2015 Pengurus yang Partai PKB yang sama juga mendaftarkan Pasangan Calon Bupati Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan Wakil Bupati H.Benyamin Paju sebagaimana tertera pada dokumen Model B.KWK Parpol, Model B.1 KWK- Parpol, Model B.2 KWK- Parpol, Model B.3 KWK- Parpol, Model B.4 KWK- Parpol, parpol pendukung PKB tidak ditandatangani oleh Ketua Drs. Basri Aloysius tetapi hanya ditandatangani oleh Sekretaris Yoseph Benediktus Din dan tidak ada Stempel partai; Dasar Hukum : a) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan : “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” b) ketentuan pasal 6 ayat (5) dan pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon setelah pendaftaran pasangan calon; c) Pasal 38 ayat ( 4 ) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon ebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib hadir pada saat pendaftaran; d) Pasal 38 ayat ( 5 ) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau Pasangan Calon perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, Pasangan Calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; e) Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat memindahkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat Calon; 23. PKPI dan Partai PKB dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan untuk mengusung PENGADU sebagai pasangan calon. Partai Politik yang memenuhi syarat hanyalah Partai HANURA dengan jumlah kursi sebanyak 2 (dua). Setelah dilakukan perhitungan, pasangan calon tersebut hanya memperoleh jumlah dukungan 7% (tujuh persen). Dengan demikian pengajuan PENGADU menjadi pasangan calon tidak memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2015; 24. Surat pengantar Berita Acara (Bukti D-22) beserta Berita Acara nomor 33/BA/PILBUP/VIII/2015 tersebut selanjutnya disampaikan kepada PENGADU pada tanggal 04 Agustus 2015 25. Berita acara dimaksud ternyata ditolak oleh tim penghubung PENGADU, sehingga dokumen tersebut diamankan dengan berita acara nomor : 34/BA/PILBUP/VIII/2015 (Bukti D-23); 26. Bahwa Fakta sesungguhnya adalah PARA TERADU telah memberitahukan hasil verifikasi kepada PENGADU dengan mengembalikan dokumen pencalonan pada tanggal 4 Agustus 2015 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 33/BA/PILUP/VIII/2015 tentang pengembalian dokumen pencaloan karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Oleh karena itu PARA TERADU tidak perlu melayani PENGADU pada tanggal 7 Agustus 2015 karena PENGADU tidak lagi sebagai pasangan calon yang perlu melengkapi dokumen pencalonan sebagaimana (5) lima pasangan calon lain yang telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan; PENEGASAN KPU TENTANG PARTAI POLITIK DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT YANG MENGUSUNG LEBIH DARI SATU PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2015 27. Para Teradu menegaskan bahwa Keputusan PARA TERADU yang telah mengembalikan berkas pencalonan PENGADU dengan Berita acara nomor 33/BA/PILBUP/VIII/2015 tanggal 04 Agustus 2015 telah ditegaskan kembali oleh KPU RI melalui Surat Nomor 515/KPU/VIII/2015 yang bersifat Penting/Segera, Perihal Jawaban atas Permohonan Petunjuk pada tanggal 23 Agustus 2015.(Bukti D-24); 28. Bahwa Surat tersebut menegaskan beberapa poin penting, yakni menegaskan Pasal 6 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yang lengkapnya berbunyi: a) Ayat 5, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran; b) Ayat 6, Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti. 29. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa Para Teradu mengakomodir pasangan calon Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai pasangan calon dari PKB, meskipun saat pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai Barat menggunakan SK DPP PKB yang sudah dicabut; 30. Para Teradu tegaskan bahwa Pengadu telah melakukan pembohongan kepada semua pihak, termasuk di dalam persidangan ini. Sesungguhnya, pernyataan PENGADU yang menyebutkan bahwa Pasangan Calon Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai pasangan calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan SK yang sudah dicabut adalah pernyataan keliru bahkan bohong belaka dan mengangkangi peraturan terutama waktu pendaftaran yang hanya 3 (tiga) hari dan wajib memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diuraikan dalam jawaban kami di atas. Hal ini dibuktikan dengan adanya fakta dan isi dari Surat Keputusan rekomendasi dari DPP PKB dituangkan dengan nomor 5392/DPP- 03/VI/A.2/II/2015 Tentang Penetapan Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat periode 2016 – 2021 dari Partai Kebangkitan Bangsa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015, dengan ditandatangani oleh H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si sebagai Ketua Umum dan H. Abdul Kadir Karding sebagai Sekretaris Jenderal (Bukti D-15). Di dalam Surat Keputusan Nomor 5392/DPP-03/VI/A.2/II/2015 ditegaskan mencabut Surat Keputusan Nomor 4372/DPP-03/VI/A.2/VI/2015 Tentang Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, SE dan dinyatakan tidak berlaku; Adapun pasal yang dilanggar menurut KPU adalah pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015 menyebutkan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan / atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Terkait dengan surat keputusan dari partai PKB nomor 5576/DPP- 03/VI/A.2/VII/2015 tentang penetapan Drs.Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, SE sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten manggarai Barat periode 2016 – 2021, tanggal 26 juli 2015 dapat kami jelaskan sebagai berikut: a) Para Teradu baru menerima SK tersebut pada tanggal 07 Agustus Tahun 2015 dan pada saat itu PARA TERADU menolak untuk menerima SK tersebut sebagai bagian dari Syarat Pencalonan Pengadu, oleh karena itu PARA TERADU menerimanya sebagai surat biasa. Hal itu sudah disampaikan kepada ketua DPC PKB atas nama Drs. Basri Aloysius. ( Bukti D-26) b) Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi NTT dengan KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 20 Agustus 2015, maka KPU Provinsi menyurati Ketua KPU RI dengan surat Nomor: 996/KPU-Prov- 018/.VIII/2015 perihal mohon petunjuk terhadap SK Nomor 5576/.DPP- 03/VI/A.2/VII/2015 tanggal 26 juli 2015 yang pada intinya menanyakan apakah pasangan calon Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). ( Bukti D-27). c) Bahwa Terhadap surat itu KPU RI telah memberikan jawaban melalui surat nomor 515/KPU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 perihal jawaban atas permohonan petunjuk yang intinya adalah sebagai berikut: (LIHAT KEMBALI Bukti D-24 31. Bahwa dalam ketentuan pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) Peratruran KPU nomor 9 tahun 2015 menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran dan dalam hal partai politik menarik dukunag dan atau menarik calon dan atau pasanyan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan atau pasangan calon pengganti; 32. Bahwa dalam hal terjadi perubahan dukungan partai politik atau gabungan partai politik terhadap pasangan calon yang telah didaftarkan tetapi tidak disertai dengan dokumen pendukung yang diserahkan pada saat pendaftaran, perubahan dukungan tersebut tidak dapat diterima. 33. Dengan demikian amat jelas bahwa Keputusan Para Teradu untuk tidak menetapkan pasangan calon Pengadu telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sebaliknya Para Teradu berkewajiban hukum untuk menetapkan pasangan calon Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat pencalonannya; PIHAK TERKAIT 1. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur 2. Panwas Kabupaten Manggarai Barat 3. Kepolisian Kabupaten Manggarai Barat 4. Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat @1. KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Persidangan tanggal 13 Oktober 2015 KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memberikan keterangan Terkiat materi aduan yang didalilkan Pengadu terhadap Teradu,dalam keterangannya KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan point- point sebagai berikut: Terkait Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/VI/2015 1. Bahwa pasal 38 ayat 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang pencalonan dan Surat KPU nomor 402/KPU/VII/2015 Perihal Pendaftaran Pasangan Calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tanggal 24 Juli 2015 point (3), menegaskan dalam mendaftarkan Pasangan Calon partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PKPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan; b) Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Para pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir model B KWK Parpol; c) Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon (Formulir Model B1-KWK) d) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Pada Hari terakhir pendaftaran Pasangan Calon, tanggal 28 Juli 2015, Pukul 15.30 Wita gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon a.n Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E., mendaftarkan Pasangan Calon yang diusungnya namun: a) Tidak memasukkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh Para Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik (Model B-KWK Parpol) b) Memasukkan surat Keputusan yang tidak sah dari DPP PKB nomor 4372/DPP-03/VI/A.2/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E., sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Periode tahun 2016-2021 dari Partai Kebangkita Bangsa, karena telah dicabut dengan surat Keputusan nomor 5392/DPP-03/VI/A.2/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 tentang penetapan Drs. Tobias Wanus dan fransiskus Sukmaniara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat periode Tahun 2016-2021 dari Partai Kebangkitan Bangsa; c) Memasukan surat keputusan yang sudah tidak bisa digunakan lagi dari DPN PKPI nomor 159/SKEP/DPN-PKP IND/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang perubahan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena pada tanggal 27 Juli 2015 Pasangan calon Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drh. Maria Geong, Phd telah mendaftar dengan menggunakan SK DPN PKPI yang masih berlaku yaitu SK nomor 76/SKEP/DPN-PKP IND/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah- Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; 3. Bahwa berdasarkan penjelasan point (1) dan (2) diatas, KPU Kabupaten Manggarai Barat menolak pendaftaran Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E. melalui Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/VI/2015; 4. Bahwa berdasarkan penjelasan point (1) dan (2) dan Point (3), KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyetujui keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat yang dituangkan dalam Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/VI/2015; tanggal 28 Juli 2015 tentang pengembalian dokumen pencalonan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015; Terkait Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VI/2015 1. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar Pukul, 20.00 Wita KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui telepon menyampaikan bahwa:  Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E., dengan membawa ribuan massa mendatangi kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dan mendesak KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E.,  Beberapa kali Kapolres Kabupaten Manggarai Barat meminta KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E., karena situasi saat itu tidak kondusif;  Meminta arahan dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur; 2. Bahwa berdasarkan informasi dan permintaan dari KPU Kabupaten Manggarai Barat, KPU Provinsi NTT melalui telepon untuk melakukan konsultasi dengan KPU RI dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT. Baik KPU RI maupun Bawaslu Provinsi NTT dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E., karena tidaak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yag berlaku; 3. Hasil konsultasi baik dengan KPU RI maupun dengan Bawaslu Provinsi NTT seperti tersebut dalam point (2) diatas oleh KPU Provinsi NTT disampikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat; 4. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015, pukul 01.02 Wita dengan alasan situasi kemanan yang sudah tidak kondusif lagi, atas permintaan Kapolres Manggarai Barat meminta KPU Kabupaten Manggarai Barat menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E., dan dituangkan dalam Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang penerimaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tahun 2015; 5. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 sekitar pukul 08.30 Wita, KPU Provinsi NTT melalui telepon memerintahkan KPU Kabupaten Manggarai Barat agar tidak boleh menerima pendaftaran Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E., tidak boleh mengikutsertakan pasangan calon yag bersangkutan baik dalam tahapan pencalonan maupun dalam tahapan-tahapan selanjutnya; Pelaksanaan Supervisi KPU Provinsi NTT kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat terkait masalah pencalonan Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E., Dengan ini pula kami selaku Pihak Terkait ingin mempertegas tentang tugas supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi NTT pasca pembuatan 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 KPU Provinsi bersurat ke KPU RI dengan surat 425/KPU-Prov-018/VII/2015 sekaligus pula Ketua KPU Provinsi NTT menyarankan melalui telepon ke Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk ke Jakarta dengan didampingi seorang anggota KPU Provinsi NTT agar berkonsultasi ke KPU RI tentang masalah tersebut; 2. Bahwa menyikapi surat KPU RI nomor 427/KPU/VIII/2015 tanggal 1 Agustus 2015 agar KPU Provinsi NTT melakukan supervisi maka KPU Provinsi NTT meminta KPU Kabupaten Manggarai Barat agar mencabut berkas BA nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 dan mengembalikan berkas pasangan calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E.,yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya KPU Kabupaten Manggarai Barat membuat Berita Acara nomor 33/BA/PILBUP/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang pencabutan BA nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 dan Pengembalian berkas pasangan calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E yang tidak memenuhi syarat. @2. Panwas Kabupaten Manggarai Barat Dalam Persidangan tanggal 13 Oktober 2015 Panwas Kabupaten Manggarai Barat telah memberikan keterangan Terkiat materi aduan yang didalilkan Pengadu terhadap Teradu, dalam keterangannya Panwas Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan point-point sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu memberikan Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/2015 kepada Panwas Kabupaten Manggarai Barat, dalam Berita Acara tersebut Para Teradu mencantumkan nama Nama Pengadu Siemon Sofan Sofian dan Pihak Terkait Wigbertus Haryono yang sebenarnya Saudara Wigertus Haryono berada di Ruteng Kabupaten Manggarai Barat dalam rangka pengawasan pemeriksaan kesehatan Para paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat yang di jadwal pemeriksaan tersebut tanggal 29 Juli 2015, sehingga menurut Pihak Terkait menyatakan bahwa Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/2015 merupakan Berita Acara Rekayasa dari Para Teradu yyang menunjukkan Para Teradu tidak Konsisten dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta melanggar sumpah dan janji. 2. Bahwa Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/2015 sesungguhnya pada saat kejadian Para Pengadu Baik itu Dari Panwas maupun dari Paslon Wilfridus Fidelis Pranda-Paju tidak mendapatkan salinan Berita Acara dimaksud, dan khusus untuk Panwas Kabupaten Manggarai Barat mendapatkan salinan Berita Acara yang dimaksud setelah pihak Teradu menerima Rekomendasi dari Panwas Kabupaten Manggarai Barat tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu; 3. Para Teradu secara jujur menyampaikan bahwa pada Tanggal 29 Juli 2015 Pukul 01.01 Wita menerima kembali dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam Berita Acara 27/BA/PILBUP/VII/2015 atas nama Wilfridus Fidelis Pranda – H. Benyamin Paju yang nanti akan diteliti pada masa verifikasi. 4. Para Teradu menjadikan alasan keamanan yang tidak kondusif sebagai dasar menerima pendaftaran pasangan Pranda-Paju, hal tersebut bukan menjadi tanggungjawab dari Para Teradu karena kondisi yang tidak kondusif merupakan tanggungjawab dari pihak keamanan, situasi keamanan diyakini Panwas Kabupaten Manggarai Barat bukan menjadi alasan utama dalam pengambilan keputusan; 5. Terkait kondisi/siaran Pers yang dilakukan oleh Kapolres Kabupaten Manggarai Barat selaku penangungjawab keamanan di daerah Manggarai Barat adalah sesuatu yang wajar, dan Para Teradu mengatakan bahwa koordinasi dan saran yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Barat disaksikan oleh Pengadu Simeon Sofan Sofian adalah Benar, karena pada saat itu Pengadu sedang melaksanakan Tugas dan Kewenangannya sebagai Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015; 6. Bahwa menurut Para Teradu, Berita Acara 27/BA/PILBUP/VII/2015 ditandatangani oleh Pengadu Simeon Sofan Sofian adalah benar adanya, Pengadu memperjelas bahwa Pengadu membubuhkan tanda tangan saja, tetapi tidak pernah ikut terlibat dalam Pleno pengambilan Keputusan penerimaan berkas pencalonan pasangan Bupati Wilfridus Fidelis Pranda – H. Benyamin Paju, karena pembuatan Berita Acara tersebut bukan menjadi tanggungjawab Panwas Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi menjadi kewenangan Para Teradu. Pengadu Simeon Sofan Sofian diminta untuk menandatangani Berita Acara tersebut, sebelum menandatangani Berita Acara Tersebut, Pengadu Simeon Sofan Sofian menanyakan isi Berita Acara Tersebut kepada Para Teradu, dijawab Teradu Robertus Verdimus Din bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi NTT, dan seorang Teradu Lainnya Hironimus Suhardi menambahkan bahwa Berita Acara ini lain dengan yang dimiliki oleh Pasangan Calon yang mendaftar sebelumnya, Pengadu akhirnya ikut menandatangani Berita Acara 27/BA/PILBUP/VII/2015; 7. Para Teradu menyadari bahwa Berita Acara 27/BA/PILBUP/VII/2015 tidak mempunyai kedudukan hukum dalam peraturan perundang-undangan yag berlaku terkait dengan Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015; @3. Polres Kabupaten Manggarai Barat tanggal 16 Oktober 2015 Polres Kabupaten Manggarai Barat telah memberikan keterangan Tertulis yang diterima oleh DKPP Terkiat materi aduan yang didalilkan Pengadu terhadap Teradu,dalam keterangannya Kapolres Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan situasi keamanan pada saat kejadian berlangsung yakni tanggal 28 Juli 2015, point-point sebagai berikut; 1. Massa pendukung Paket Pranda-Paju yang berada di Aula KPU secara spontanitas melakukan pengrusakan Pot, namun berhasil diamankan oleh Anggota Polres Kabupaten Manggarai Barat 2. Polres Kabupaten Manggarai Barat mengamankan 5 (lima) orang Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat di kantor KPU 3. Massa pendukung Pranda-Paju yang berada di halaman memaksa masuk dan melakukan pelemparan kaca jendela, namun berhasil diredam berikade anggota Polres Kabupaten Manggarai Barat; 4. Massa pendukung Pranda-Paju yang berada di halaman KPU melakukan pembakaran Kursi plastik, pengrusakan dan pembakaran papan nama kantor KPU, namun berhasil diredam oleh Anggota Polres Manggarai Barat dan Api Berhasil dipadamkan dengan Mobil Water Canon Polres Manggarai Barat 5. Wilfridus Fidelis Pranda meminta kepada pendukungnya untuk tetap tenang menunggu hasil koordinasi Kapolres dengan Pihak KPU dan berkomunikasi dengan massa yang ada di kecamatan terutama Kecamatan Lembor agar situasi tetap terkendali 6. Rabu, 29 Juli 2015 Pukul 01.01 Wita Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat menerima dokumen pendaftaran paket Pranda-Paju yang dituangkan dalam Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 untuk diteliti pada masa verifikasi. 7. Pada pukul 01.10 Wita masa pendukung Paket Pranda-Paju meninggalkan Kantor KPU dan situasi di Kantor KPU dalam Keadaan aman terkendali. @4. Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat telah memberikan keterangan Tertulis yang diterima oleh DKPP Terkiat materi aduan yang didalilkan Pengadu terhadap Teradupoint-point sebagai berikut: 1. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manggarai Barat yang secara Nasional dijadwalkan untuk dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2015, sudah melalui bebarapa tahapan proses mulai penjaringan di tingkat Partai sampai Pada tahapan pendaftaran Paket Bakal Calon baik yang melalui jalur Partai Maupun dari Perseoranga/Independent; 2. Bahwa Khusus Paket Pranda-Paju  Didaftar pada hari selasa tanggaal 28 Juli 2015 Pukul 15.23 WITA yang dihantar oleh Partai Pengusung Yakni Partai Hanura dan Beberapa pengurus Partai PKB serta Relawan dan Simpatisan;  Paket ini selain didukung oleh Partai Hanura dengan jumlah 2 kursi, juga mengklaim didukung oleh PKPI dan PKB yang sebelumnya dua Partai ini sudah mendukung Paket Lainnya;  Dengan demikian Paket ini hanya mengantongi dukungan Partai Hanura dengan Prosentase 5 %;  Atas dasar ini KPU Kabupaten Manggarai Barat memutuskan tidak bisa menerima dokumen pendaftaran Paket Pranda-Paju dan mengembalikan dokumen dimaksud, namun keputusan ini tidak diterima oleh Paket Pranda-Paju yang memicu perdebatan panjang yang berakhir dengan tindakan ricuh/anarkis oleh massa Pendukung Paket Pranda-Paju. 3. KPU Kabupaten Manggarai Barat mengembalikan dokumen pendaftaran dari Paket Pranda-Paju dengan alasan ada beberapa dokumen tidak lengkap sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, yakni dokumen Format dukungan Partai Pendukung Model B dan Format Dukungan Model B KWK-1 sampai B4 KWK tidak ditandatangani oleh Partai Politik; 4. Bahwa Pengembalian dokumen oleh KPU ini memicu perdebatan panjang yang berakhir dengan tindakan Ricuh oleh sejumlah Massa pendukung Pranda-Paju dengan melakukan aksi melempar jendela kaca kantor dan membakar sejumlah fasilitas seperti Kursi yang berada di luar gedung kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat; 5. Bahwa situasi ini memaksa komisioner KPU mengambil keputusan untuk menerima dokumen pendaftaran dari Paket Pranda-Paju setelah mendapat masukan dari Kapolres Kabupaten Manggarai Barat agar mempertimbangkan menerima kembali dokumen untuk menenangkan situasi sampai kondisi kemana kondusif; KESIMPULAN [2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menyatakan bahwa Para Teradu sudah bekerja sungguh- sungguh untuk mensukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat; 2. Bahwa Para Teradu telah menjalankan Tupoksinya berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: NO NAMA ALAT BUKTI KODE ALAT BUKTI Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik 1 dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (B2-KWK T-1 Parpol) Surat Pernyataan Kesepakatan Antara Gabungan 2 Partai Politik dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil T-2 Bupati (B3-KWK parpol) Surat Keputusan Nomor SKEP/B/016//DPP- 3 HANURA/V/2015 TANGGAL 29 MEI 2015 D- 3 Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKPI nomor 4 76/SKEP/DPN PKP IND/VII/2015 TANGGAL 10 JULI T-4 2015 Surat Keputusan DPP PKB Nomor 4372/DPP- 5 03/VI/A.2/VI/2015 TANGGAL 25 JUNI 2015 T-5 Surat Keputusan DPD PKP Provinsi NTT NOMOR : 6 SKEP/03/DPD-NTT/XII/2010 TANGGAL 1 DESEMBER T-6 2010 Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKPI nomor 7 002/SKEP/DPP PKP IND/NTT/I/2015 TANGGAL 8 T -7 Januari 2015 Surat Keputusan DPP PKB Nomor 11413/DPP- 8 03/V/A.1/IX/2012 Tanggal 4 September 2012 T-8 Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk 9 Pasangan Calon Drs Agustinus Ch. Dula-drh. Maria T-9 Geong, P.hd (Model B-KWK Parpol) Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk 10 Pasangan Calon Drs. Tobias Wanus-Fransiskus T - 10 Sukmaniara (Model B-KWK Parpol) 11 Daftar Hadir Pengadu dan TIM T - 11 Berita Acara nomor 26 / BA/ PILBUB/VII/2015 12 Tanggal 28 Juli 2015 Dengan Lampirannya T - 12 Berita Acara nomor 21/BA/PILBUP/VII/2015 13 tertanggal 27 Juli 2015 dengan lampirannya T - 13 Berita Acara nomor 24/BA/PILBUP/VII/2015 14 tertanggal 28 Juli 2015 dengan lampirannya T - 14 Keputusan Pimpinan Partai politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil 15 Bupati atas nama Drs. Tobias Wanus-Fransiskus T - 15 Sukmaniara (B1-KWK Parpol) Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat 16 atas nama Drs. Wilfridus Fidelis Pranda-H. Benyamin T - 16 Paju Surat dari Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor 193/ KPU- KAB - 018.4364062/VIII/2015 Tertanggal 10 Agustus 2015 Perihal: Tanggapan 17 T - 17 Kepada Panwas Pemilihan Terkait Dugaan Pelanggaran penerimaan Pendaftaran Surat dari Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor 171 / KPU- KAB - 018.4364062/VIII/2015 tertanggal 29 Juli 2015 Perihal: mohon Fasilitasi dan 18 T - 18 pendampingan oleh KPU Provinsi NTT terkait masalah Pencalonan Pengadu Surat dari KPU RI nomor 427/KPU/VIII/2015 19 TANGGAL 1 Agustus 2015 Perihal Pencalonan Pilkada T - 19 di KPU Kabupaten Manggarai Barat Surat dari KPU Provinsi NTT nomor 932 / KPU - PROV- 018/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 Perihal 20 pencalonan Pilkada di KPU Kabupaten Manggarai T - 20 Barat Berita Acara nomor 33 / BA/ PILBUB/VIII/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 tentang Pengembalian 21 Dokumen Bakal Pasangan Calon Buapti dan wakil T - 21 Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 atas nama Pengadu Surat Pengantar Pengembalian Dokumen Pengadu dengan nomor 181/ KPU- KAB - 22 018.4364062/VIII/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 T - 22 Berita Acara nomor 34/ BA/PILBUB/VIII/2015 Tertanggal 4 Agustus 2015 Tentang Penyimpanan 23 Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dari T - 23 Pengadu tertanggal 4 Agustus 2015 Surat KPU RI nomor 515/KPU/VIII/2015 Tertanggal 23 Agustus 2015 Perihal Jawaban Atas permohonan 24 T - 24 Petunjuk Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 Tertanggal 28 Juli 2015 Tentang Penerimaan Dokumen 25 T - 25 Pasangan calon Pengadu Tanda Terima Dokumen Berupa surat DPC PKB Nomor 51/DPC-PKB/KMB/VII/2015 Tertanggal 7 Agustus 2015 dari Drs. Basri Aloysius Perihal Laporan 26 T - 26 perubahan SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PKB Surat dari KPU Provinsi NTT nomor 996 / KPU - PROV- 27 018/VIII/2015 Tertanggal 20 Agustus 2015 Perihal T - 27 mohon Petunjuk Surat dari KPU Provinsi NTT nomor 425/ KPU - PROV- 018/VII/2015 Tertanggal 30 Juli 2015 Perihal mohon 28 T - 28 konsultasi di KPU RI Taambahan Alat Bukti Teradu Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat: NO NAMA ALAT BUKTI KODE ALAT BUKTI Surat Panwas Nomor 37/Panwas/VIII/2015 tertanggal 1 3 Agustus 2015, Tentang Penerusan Pelanggaran T - 29 Administrasi Surat KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor 2 182/KPU/VIII/2015 Tertanggal 4 Agustus 2015 T - 30 Surat Panwas Kabupaten Manggarai Barat nomor 3 42/Panwas/VIII/2015/tertanggal 6 Agustus 2015 T- 31 Surat KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor 4 189/KPU/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 T - 32 Kajian Temuan Panwas Kabupaten Manggarai Barat 5 nomor 01/TM/Panwaskada, tertanggal 2 Agustus 2015 T - 33 tetapi baru diterima 7 Agustus 2015 Surat nomor 193/KPU-Kab-018.434062/VIII/2015 6 tertanggal 10 Agustus 2015 T - 34 Surat Panwas Kabupaten Manggarai Barat nomor 7 51/Panwas/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 T -35 Surat KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor 8 211/KPU-Kab-018.434062/VIII/2015 tertanggal 22 T - 36 Agustus 2015 Surat Panwas nomor 54/Panwas/VIII/2015 Tertanggal 9 22 Agustus 2015 T - 37 Surat KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor 10 212/KPU/VIII/2015 Tertanggal 24 Agustus 2015 T - 38 Putusan Panwas Pemilihan Kabupaten Manggarai 11 Barat terkait dengan sengketa yang diajukan oleh T - 39 Pasangan Pranda-Paju [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat dan Kuasa Hukum Paslon Pranda-Paju, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2]Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu I yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya Menerima dokumen pendaftaran Paslon Pranda–Paju diluar jadwal tahapan; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu Paslon Wilfridus Fidelis Pranda-H. Benyamin Paju kepada Para Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Berita Acara Nomor: 27/ BA/ PILBUB/ VII/ 2015 Jo rekomendasi Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat Nomor 54/ PANWASKAB/ MABAR/ VIII/ 2015 tanggal 22 Agustus 2015, Menunda proses pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Pranda Paju dengan alasan yang mengada-ada, tidak mau bertemu dengan pasangan calon Pranda Paju dalam rangka memberikan penjelasan tentang sikap KPU Kabupaten Manggarai Barat terkait pemeriksaan dokumen, dan Para Teradu dalam Putusannya mengakomodir pasangan calon yang tidak sah karena SK nya sudah dicabut sebelum Pendaftaran, sehingga demikian terbukti bahwa pencalonan pasangan Calon W. Fidelis Pranda-H. Benyamin Paju adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; [4.3] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Simeon Sofan Sofian Tersebut tersebut, Para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu mengakui bahwa perbuatan Para Teradu yang menerima pendaftaran Pasangan Calon Pranda-Paju diluar jadwal Tahapan adalah sebuah kesalahan, hanya saja dalam pembelaannya Para Teradu menyampaikan perbuatan Teradu dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon diluar jadwal tahapan adalah untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yakni kesuksesan penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, kondisi saat sebelum Para Teradu menerima berkas pendaftaran Paslon Pranda-Paju itu tidak kondusif karena amarah massa pendukung Pranda-Paju sudah diluar batas kewajaran, pelemparan, pengrusakan sudah terjadi, Perbandingan jumlah personil keamanan yang tidak sebanding dengan massa pendukung Pranda-Paju membuat Para Teradu tersekap di KPU dan mendapat penjagaan khusus dari Polres Kabupaten Manggarai Barat. Kapolres sampai 4 (empat) kali bernegosiasi dengan Para Teradu agar mempertimbangkan kondisi keamanan yang semakin tidak kondusif, sebelum Para Teradu menerima berkas pencalonan Pranda-Paju, melalui sambungan telepon salah satu komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat menghubungi Ketua KPU Provinsi untuk melaporkan kondisi terkini di KPU Kabupaten Manggarai Barat terkait Pendaftaran Pasangan Calon Pranda-Paju. KPU Provinsi selaku Pihak Terkait memberikan masukan via telepon dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E., karena tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan pertimbangan situasi kemanan yang sudah tidak kondusif lagi, atas permintaan Kapolres Manggarai Barat meminta KPU Kabupaten Manggarai Barat menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E., dan dituangkan dalam Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang penerimaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tahun 2015; [4.4]Menimbang bahwa terhadap pengaduan Paslon Wilfridus Fidelis Pranda-H. Benyamin Paju, Para Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Para Teradu tidak dapat melanjutkan verifikasi dokumen yang tertera di Berita Acara Nomor: 27/ BA/ PILBUB/ VII/ 2015 karena dari sisi aturan berita acara ini dibuat dengan serta merta dan telah menyalahi aturan UU dan peraturan pencalonan, bahwa benar Para Teradu mengeluarkan surat pengantar untuk ikut pemeriksaan kesehatan. Surat dibuat semata-mata atas desakan Pengadu. Pemberian Surat Pengantar Kesehatan dilandasi oleh rasa trauma pengepungan massa pada malam hari tanggal 28 Juli 2015. Pada Juli 2015, Tim Penghubung Paslon terus menerus mendesak agar surat Pengantar Kesehatan tersebut segera diserahkan. Padahal kalau Pengadu membaca secara saksama dan memahami secara mendalam Berita Acara Nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015, status pendaftaran Pengadu belum dikategorikan memenuhi syarat, tetapi dengan ditetapkannya Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/PILBUP/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015 maka Berita Acara Nomor 27/BA/VIII/PILBUP/2015 tanggal 28 Juli 2015 tidak berlaku dan batal demi hukum maka konsekuensinya pemeriksaan pemeriksaan kesehatan terhadap Paket Pranda- Paju Teradu dinyatakan tidak bermakna Hukum. [4.5]Menimbang bahwa terhadap pengaduan Paslon Wilfridus Fidelis Pranda-H. Benyamin Paju menyangkut keabsahan Dukungan PKPI dan PKB. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melalui pengurus DPC dengan Ketua Simon Selman, dan sekretaris Flavianus B. Tanis telah mendaftarkan pasangan calon Bupati Drs. Agustinus Ch.Dula dan Wakil Bupati Drh. Maria Geong, Ph.D pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 dan telah dinyatakan memenuhi syarat, tanggal 28 Juli 2015 Pengurus PKPI yang sama juga mendaftarkan Pasangan Calon Bupati Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan Wakil Bupati H.Benyamin Paju sebagaimana tertera pada dokumen Model B.KWK Parpol, Model B.1 KWK- Parpol, Model B.2 KWK- Parpol, Model B.3 KWK- Parpol, Model B.4 KWK- Parpol. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui pengurus DPC Drs. Basri Aloysius dan Sekretaris Yoseph Benediktus Din telah mendaftar pasangan calon Bupati Thobias Wanus, SE dan Wakil Bupati Fransiskus Sukmaniara pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 dan telah dinyatakan memenuhi syarat. pada tanggal 28 Juli 2015 Pengurus yang Partai PKB yang sama juga mendaftarkan Pasangan Calon Bupati Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan Wakil Bupati H.Benyamin Paju sebagaimana tertera pada dokumen Model B.KWK Parpol, Model B.1 KWK- Parpol, Model B.2 KWK- Parpol, Model B.3 KWK- Parpol, Model B.4 KWK- Parpol, parpol pendukung PKB tidak ditandatangani oleh Ketua Drs. Basri Aloysius tetapi hanya ditandatangani oleh Sekretaris Yoseph Benediktus Din dan tidak ada Stempel partai. Para Teradu menyatakan bahwa dukungan yang diberikan PKPI dan PKB tidak sah, karena Para Teradu dalam Putusannya mendasarkan kepada hasil konsultasi dengan KPU RI yang tertera sesuai surat nomor 427/KPU/VIII/2015 yang pada pokoknya memberikan penjelasan sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan /atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 menyatakan partai politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftar pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan dokumen persyaratan calon dan/atau syarat calon setelah pendaftaran pasangan calon. [4.6]Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, Pihak Terkait, saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 dan 13 Oktober 2015, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya berdasarkan peraturan yag berlaku sepanjang menyangkut terbitnya BA 26/BA/PILBUP/2015 berdasarkan pertimbangan tidak dipenuhinya syarat pencalonan Pranda-Paju dimana untuk Partai PKPI dan PKB sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh Pasangan Calon lainnya. Berkaitan dengan BA nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 yang diterbitkan tanpa prosedur terjadi karena ada situasi yang kurang kondusif. Tindakan Para Teradu yang menerima pendaftaran di luar jadwal tahapan yang tertera di PKPU nomor 02/Kpts/KPU-Kab-018.434062/PILBUP/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 16 April 2015 merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar etika. Kondisi yang kurang kondusif tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar untuk melanggar peraturan perundang- undangan dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu yang menerima pendaftaran diluar jadwal tahapan melanggar kemandirian (Pasal 5 huruf a), dan melanggar asas Profesionalitas (huruf i), Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Panwas Manggarai Barat dalam Hal ini Pengadu I atas nama Simeon Sofan Sofian sebagai Anggota Panwas Pilkada Manggarai Barat bersama-sama koleganya Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat tidak konsisten, oleh karena pada tanggal 22 Agustus 2015 telah mengeluarkan Surat Nomor: 54/PANWASKAB/MABAR/VIII/2015 yang memerekomendasikan agar KPU Manggarai Barat untuk melakukan penelitian keabsahan dokumen Pasangan calon Pranda-Paju sementara pada waktu yang sama Panwas melaksanakan sidang penyelesaian sengketa terhadap pengaduan Pasangan calon Pranda-Paju yang dicatat dalam buku register perkara penyelesaian sengketa nomor: 01/PS/PWSL.MGB.19.09/REGISTER PERMOHONAN/VIII/2015, Adapun terhadap pengaduan tersebut, Panwas menerbitkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya tertanggal 5 September 2015. Berdasarkan fakta tersebut, Panwas Kabupaten Manggarai Barat bekerja kurang cermat, tidak sungguh-sungguh dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak dapat diterima; [4.7]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar dan membaca keterangan tertulis Saksi Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu, Pengadu I dan Pihak Terkait Panwas Kabupaten Manggarai Barat terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dan Pihak Terkait Panwas Kabupaten Manggarai Barat; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V atas nama Aventius Jesman, Thomas Dohu, Hironimus Suhardi, Kosmas Hermeti, dan Robertus V. Din selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pengadu I atas nama Simeon Sofan Sofian selaku Anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Pihak Terkait atas nama Fidelis Santi dan Wigbertus Haryono selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas Bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Enam Bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si