III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 80/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 19 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 29/DKPP-PKE-IV/2015, dan Pengaduan Nomor 114/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7
September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-IV/2015, yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1]Bahwa Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 6 Oktober 2015 telah
menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu mengembalikan dokumen pasangan calon Pranda-Paju kepada Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan setelah Para Teradu
melakukan verifikasi keabsahan dokumen Paslon Pranda-Paju dan tidak
menuangkan dalam berita acara pada tanggal 28 Juli 2015;
2. Bahwa Para Teradu telah Melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen dari
masing-masing paslon pada saat pendaftaran berlangsung dan apabila tidak
memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, Maka KPU Kabupaten Manggarai
Barat menolak dan menyatakan Bakal Paslon yang bersangkutan gugur;
3. Bahwa Para Teradu telah Menerima dokumen pendaftaran Paslon Pranda–Paju pada
Pukul 01.00 dini hari tanggal 29 Juli 2015 dan dituangkan dalam Berita Acara No:
27/BA/PILBUB/VII/2015 tentang Penerimaan Dokumen Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 atas nama Drs,
Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju yang nanti akan diteliti pada masa
verifikasi;
4. Bahwa Formulir Paslon Pranda-Paju Form B KWK PARPOL, tidak ditanda tangani
oleh koalisi parpol yakni Partai Hanura, PKPI dan PKB;
5. Bahwa Formulir Paslon Pranda-Paju Form B.1-KWK PARPOL Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) dimana pada hari sebelumnya tanggal 27 Juli, PKPI telah
mendukung Pasangan Drs. Agustinus Ch. Dula – Drh Maria Geong, M.Phd melalui
SK Nomor: 76/SKEP/DPNPKPIND/VII/2015, tanggal 10 Juli 2015;
6. Bahwa Paslon Pranda-Paju membawa SK Baru Dengan Nomor
SK:159/SKEP/PKPIND/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Namun SK tidak
ditandatangani basah, tetapi SK-nya berupa scan.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya,Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
01/LP/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015, tanggal 13 Agustus 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Penerusan kepada DKPP Nomor
39/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015, tanggal 6 Agustus 2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi BA Nomor 15/BA/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015
tentang Rapat Pleno Pengambilan Keputusan;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Kajian Temuan nomor
01/TM/PANWASKADA/MABAR/VII/2015 tentang Dugaan
Pelanggaran Prosedur Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon
oleh KPU Manggarai Barat;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat DPN PKPI Nomor : 191/DPN PKPI IND/VII/2015,
tanggal 28 Juli 2015;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan DPN PKPI Nomor : 202/TIM KADA
PUSAT/VII/2015 perihal kesalahan penulisan tanggal;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan PKB Nomor : 4372/DPP-
03/VI/A.2/VI/2015 tentang Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis
Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E. sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Periode Tahun
2016-2012 Dari Partai Kebangkitan Bangsa;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 5576/DPP-
03/VII/2015 tentang Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan
H. Benyamin Paju, S.E. sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Manggarai Barat Periode Tahun 2016-2012 Dari
Partai Kebangkitan Bangsa, tanggal 26 Juli 2015;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Form Model TT.1-KWK;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara KPU Kab. Manggarai Barat Nomor
26/BA/PILBUP/VII/2015 tentang Berita Acara Pengembalian
Dokumen Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2015;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pengantar KPU Kab. Manggarai Barat Nomor
164/KPU-Kab-018.434062/VII/2015, tanggal 29 Juli 2015;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat KPU Kab. Manggarai Barat Nomor : 169/KPU-Kab-
018.434062/VII/2015 perihal Penundaan Pemeriksaan Kesehatan,
tanggal 29 Juli 2015;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Salinan Tanda Terima Surat, tanggal 29 Juli 2015;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Manggarai
Badan Layanan Umum Daerah RSUD Nomor : 001.8/1518/2015,
tanggal 30 Juli 2015;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 27/BA/PILBUP/VII/2015 tentang
Berita Acara Penerimaan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
1. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015, Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin
Paju (selanjutnya disebut pasangan calon Pranda Paju) mendaftarkan diri ke KPU
Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) guna didaftarkan sebagai peserta Pemilukada
Kabupaten Mabar;
2. Bahwa pasangan calon Pranda Paju saat pendaftaran tersebut diusung oleh tiga
partai politik, masing-masing PKB (3 kursi), PKPI (2 kursi), dan Hanura (2 kursi),
sehingga jumlah kursi ketiga Parpol tersebut adalah 7 kursi dan memenuhi
persyaratan 20 persen dari jumlah kursi DPRD Mabar (vide Pasal 5 Ayat 2 PKPU
nomor 9 tahun 2015);
3. Bahwa ketiga parpol tersebut mendukung pasangan calon Pranda Paju berdasarkan
keputusan DPP masing-masing Parpol tersebut sebagai berikut:
Surat keputusan DPP PKB nomor 5576/ DPP-03/ VI/ 4:/ VII/ 2015
tertanggal 26 Juli 2015 serta surat penegasan BPP PKB nomor 5606/ DPP-
03/ VI/ 4:/ VII/ 2015;
Surat keputusan DPN PKPI nomor 159/ SKEP/ DPN PKP IND/ VII/ 2015;
Surat keputusan DPP Partai Hanura nomor:SKEP/B/016/DPP-
HANURA/V/2015;
4. Bahwa terhadap mekanisme pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat
menyatakan menerima pendaftaran tersebut hal mana dituangkan dalam BA nomor:
27/ BA/ PILBUB/VII/ 2015;
5. Bahwa menindaklanjuti penerimaan pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten
Manggarai Barat menerbitkan surat tertanggal 29 Juli 2015 nomor 164/ KPU-kab.-
018.434062/ VII/ 2015 yang ditujukan kepada Direktris RSUD Ruteng yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pasangan calon Pranda Paju adalah Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mabar dan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Ruteng
pada tanggal 30 Juli 2015;
6. Bahwa atas dasar surat tersebut pada point (5) di atas, pasangan calon Pranda Paju
telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Ruteng pada tanggal 30 Juli 2015
sebagaimana tersebut dalam surat keterangan Direktris RSUD Ruteng tertanggal 30
Juli 2015 nomor: 001.5/ 1518/ 2015;
7. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pada saat pasangan calon Pranda Paju telah
berada di Kota Ruteng ibukota Kabupaten Manggarai (kurang lebih 140 km dari
Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat) untuk mengikuti pemeriksaan
kesehatan di RSUD Ruteng, diperoleh informasi lewat Telepon bahwa telah ada
surat dari KPU Kabupaten Manggarai Barat yang menyatakan penundaan
pemeriksaan kesehatan karena tim dokter yang ditunjuk oleh IDI tidak semuanya
berada di Ruteng, padahal sesungguhnya tim dokter tersebut ada di ruteng yang
dibuktikan dengan dapat dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan di RSUD Ruteng
pada tanggal 30 Juli 2015;
8. Bahwa setelah pasangan calon Pranda-Paju melakukan pemeriksaan di RSUD
Ruteng pada tanggal 30 Juli 2015 dan kembali ke Labuan Bajo pada tanggal 30 Juli
2015 barulah mendapatkan secara resmi surat penundaan dari KPU Kabupaten
Manggarai Barat sebagaimana tersebut pada point 7;
9. Bahwa baik selama tahapan verifikasi dokumen sesuai jadwal yaitu tanggal 29 Juli
2015 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2015 maupun setelah tahapan itu, KPUD
tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan kepada pasangan calon Pranda
Paju menyangkut kelengkapan dokumen pasangan calon Pranda Paju;
10. Bahwa pada saat masa perbaikan berkas, yaitu tanggal 7 Agustus 2015 saat
pasangan calon Pranda Paju hendak bertemu KPU Kabupaten Manggarai Barat
guna mempertanyakan kelengkapan dokumen pasangan calon Pranda paju, tetapi
KPU Kabupaten Manggarai Barat menolak/tidak mau menerima;
11. Bahwa atas sikap KPU Kabupaten Manggarai Barat tersebut, pasangan calon
Pranda Paju melaporkannya ke Panwas Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 7
Agustus 2015;
12. Bahwa atas laporan tersebut, Panwas Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan
rekomendasi tertanggal 22 Agustus 2015 nomor 54/ PANWASKAB/ MABAR/ VIII/
2015. Pada pokoknya merekomendasikan agar KPU Kabupaten Manggarai Barat
melakukan penelitian keabsahan dokumen pasangan calon Pranda Paju sesuai BA
No. 27/ BA/ PILBUB/ VII/ 2015 tertanggal 28 Juli 2015;
13. Bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat sama sekali tidak melaksanakan
rekomendasi Panwas Kabupaten Manggarai Barat tersebut dan pada tanggal 24
Agustus 2015 telah menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti Pemilukada
Mabar tahun 2015 tanpa mengakomodir pasangan calon Pranda-Paju;
14. Bahwa dalam penetapan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat mengakomodir
pasangan calon Drs. Thobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai pasangan
calon dari PKB, meskipun saat pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU
Kabupaten Manggarai Barat menggunakan SK DPP PKB yang sudah dicabut;
15. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas ternyata bahwa KPUD Manggarai Barat
patut diduga telah melanggar Kode Etik yaitu;
Tidak melaksanakan Berita Acara Nomor: 27/ BA/ PILBUB/ VII/ 2015 Jo
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat Nomor 54/
PANWASKAB/ MABAR/ VIII/ 2015 tanggal 22 Agustus 2015. Pasal yang
dilanggar: Pasal 7 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 11 Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 47, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan KPU
Nomor 9 tahun 2015;
Menunda proses pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Pranda
Paju dengan alas an yang mengada-ada. Pasal yang dilanggar: Pasal 11 Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2015;
Tidak mau bertemu dengan pasangan calon Pranda Paju dalam rangka
memberikan penjelasan tentang sikap KPU Kabupaten Manggarai Barat
terkait pemeriksaan dokumen. Pasal yang dilanggar: Pasal 10 huruf b dan
huruf I, Pasal 11 Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Mengakomodir pasangan calon yang tidak sah (Drs. Thobias Wanus dan
Fransiskus Sukmaniara dari PKB
KESIMPULAN
[2.3]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1.Bahwa Hal-hal yang sudah diajukan secara tegas dalam pengaduan dan surat-surat
bukti mohon dianggap sebagai satu kesatuan, tak terpisahkan dari kesimpulan ini;
2.Bahwa dalam persidangan secara tegas dan nyata Teradu dan juga KPU Provinsi NTT
mengakui keberadaan BA 27/PILBUP/VII/2015 yang dikeluarkan oleh Teradu dan
Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat;
3.Bahwa menindaklanjuti terbitnya BA nomor 27 tersebut di atas KPU kab. Mabar juga
telah mengeluarkan surat nomor: 164/KPU-Kab-018.434062/VII/2015 tertanggal 29
Juli 2015 perihal pengantar yang ditujukan kepada Direktris RSUD Ruteng yang
pada pokoknya menyangkut pelaksanaan pemeriksaan kesehatan;
4.Bahwa akan tetapi, Teradu menunda pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut
melalui surat No: 169/KPU-Kab-018.434062/VII/2015 dengan alasan tim dokter
yang ditunjuk oleh IDI tidak berada di tempat, padahal sesungguhnya tim dokter
berada di tempat bahkan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal
30 Juli 2015;
5.Bahwa berdasarkan Pasal 50 UU No. 8 Tahun 2015 Jo Pasal 47 PKPU No. 9 Tahun
2015 KPU melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
6.Bahwa semestinya dengan diterbitkannya BA No: 27/ PILBUP/VII/2015 oleh Teradu
pada tanggal 28 Juli 2015, maka KPU Kab. Mabar wajib melaksanakan verifikasi
sebagaimana tersebut pada point 5 di atas;
7.Bahwa karena Teradu tidak melaksanakan penelitian dimaksud, maka jelas Teradu
telah melanggar ketentuan Pasal 50 UU No. 8 Tahun 2015 Jo Pasal 47 dan Pasal 53
PKPU No. 9 Tahun 2015 dan juga SK KPU Kab, Mabar No: 02/KPTS/KPU-Kab-
018.434062/PILBUP/2015 tentang pedoman teknis tahapan program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu Bupati/ Wabub Kabupaten Mabar tahun 2015;
8.Bahwa penjelasan Teradu yang menyatakan pendaftaran dari Paslon Pranda-Paju
tidak memenuhi syarat adalah tidak beralasan karena pendaftaran tersebut didukung
oleh 3 (tiga) Parpol dengan jumlah persentase lebih dari 20 persen sesuai ketentuan
Pasal 5 PKPU No. 9 Tahun 2015;
9.Bahwa baik PKB maupun PKPI sama sekali tidak pernah mengajukan dua paket
calon/ paket ganda ke KPU Kabupaten manggarai Barat;
10.Bahwa yang terjadi ialah pasangan calon yang mendaftar ke KPUD dengan SK DPP
yang sudah dicabut atas nama Thobias Wanus-Frans Sukmaniara dari PKB dan Drs.
Agustinus Ch. Dula dan Drh. Maria Geong PhD dari PKPI, sebelum pendaftaran;
11.Bahwa dengan demikian terbukti bahwa pencalonan pasangan calon Drs. W. Fidelis
Pranda-H. Benyamin Paju adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
oleh karena itu harus diakomodir sebagai peserta Pilkada Kabupaten Mabar tahun
2015 menggantikan pasangan calon Drs. Thobias Wanus dan Frans Sukmaniara;
PETITUM
[2.4]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, Dan Teradu V Terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggaraan Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat;
3. Menunda pelaksanaan Pemilukada Manggarai Barat;
4. Menyatakan batal penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus 2015;
5. Memerintahkan agar KPU Provinsi NTT mengambil alih seluruh tahapan
pelaksanaan Pemilukada Manggarai Barat.
6. Memerintahkan agar dilaksanakan pemeriksaan/ verifikasi dokumen pasangan calon
Pranda Paju sesuai Berita Acara Nomor: 27/ BA/ PILBUB/ VII/ 2015;
7. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya;
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan 3 Orang Saksi
Fakta yang memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tertanggal 13 Oktober
2015 yang berlokasi di ruang Vidcon Kejati Nusa Tenggara Timur, yang pada pokoknya
memberikan keterangan sebagai Berikut:
1. Yohanis Pasir
2. Yohanis Berchman Bos
3. Fransiscus Xaverius Setiawan
Keterangan Saksi Yohanis Pasir
Tanggal 28 Juli 2015 jam 15.30 Wita pasangan calon W. Fidelis Pranda dan
Benyamin Paju datang mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan
membawa berkas pencalonan yang lengkap sehingga KPU Kabupaten Manggarai barat
memberikan Berita Acara penerimaan berkas No. 27/BA/PILBUB/VII/2015.
Tanggal 29 Juli 2015 saksi datang ke KPU Manggarai Barat untuk meminta surat
pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon W. Fidelis Pranda dan Benyamin Paju dan
surat tersebut disampaikan ke pasangan calon tersebut untuk ditindaklanjuti, namun
kemudian KPU Manggarai Barat mengeluarkan lagi surat penundaan pemerikasaan bagi
pasangan calon W. Fidelis Pranda dan Benyamin Paju padahal pasangan calon tersebut
sudah berangkat menuju Rumah Sakit Umum Daerah Manggarai.
Saksi juga memberikan keterangan tentang adanya BA pengembalian berkas
pada tanggal 04 Agustus 2015 yang dibuat oleh KPU Manggarai Barat akan tetapi saksi
menolak untuk menerimanya karena alasannya adalah KPU Kabupaten Manggarai
Barat belum melakukan pemerikasaan terhadap berkas pasangan calon W. Fidelis
Pranda dan Benyamin Paju sesuai BA No. 27/BA/PILBUB/VII/2015.
Keterangan Saksi Yohanis Berchman Bos
Tanggal 28 Februari 2015 Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kab.
ManggarI Barat melaksanakan Musyawarah Pimpinan Cabang untuk melakukan proses
penjaringan bakal calon bupati yang bakal diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa
pada Pemilukada Kab. Manggarai Barat Periode 2015 – 2020. Dari 8 (Delapan) bakal
calon Bupati yang mendaftar, hanya 7 (tujuh) orang yang hadir menyampaikan
pemaparan visi dan misi, yaitu Drs. W. Fidelis Pranda, Drs. Agustinus Ch. Dula, Drs.
Gaza Maximus, Drs. Rafael Arhat, Ir. Ferdi Pantas, Drs. Petrus Pius Salamin, Drs.
Tobias Wanus dan yang tidak hadir adalah Bapak Matius Hamsi.
Hasil pemungutan suara Drs. Fidelis Pranda meraih suara terbanyak dengan
memperoleh 14 suara sementara Balon lainnya hanya mendapatkan 2 suara. Desk
Pilkada PKB Mabar bersama DPC PKB mengusulkan 7 nama tersebut ke DPW di
Kupang, lalu DPW melakukan penyaringan dan hasilnya DPW mengusulkan 3 (tiga)
nama ke DPD yaitu Pertama Drs. W. Fidelis Pranda berpasangan dengan H. Benyamin
Paju sebagai calon wakil. Yang kedua Drs. Petrus Pius Salamin, ketiga Drs. Rafael
Arhat.
Tindak lanjut usulan DPW tersebut maka DPP memanggil ketiga bakal calon
tersebut untuk mengikuti Fit and Propertest yang dihadiri oleh 2 peserta yaitu Drs. W.
Fidelis Pranda dan calon wakilnya H. Benyamin Paju dan Drs. Petrus Pius Salamin.
Tindak lanjut dari itu maka DPP mengeluarkan surat keputusan tertanggal 25 Juni
2015 atas nama Drs. W. Fidelis Pranda sebagai calon bupati dan H. Benyamin Paju, SE
sebagai calon wakil bupati, sehingga saat pada pendaftaran di KPU Kabupaten
Manggarai Barat Paket Pranda-Paju membawa SK PKB tanggal 25 Juni 2015 dan pada
saat pendaftaran di KPU Kabupaten Manggarai Barat, KPU dengan tegas menolak
dokumen Pranda-Paju dengan alasan PKB sudah didaftar oleh Paket lain yaitu Drs.
Tobias Wanus aan Frans Sukamniara, maka saat bersamaan pengurus DPC melakukan
konfirmasi keabsahan SK 23 Juli atas nama Drs. Tobias Wanus dan Frans Sukmaniara,
melalui telepon dan ternyata DPP PKB sudah mengeluarkan SK Baru tertanggal 26 Juli
2015 atas nama Pranda-Paju sekaligus mencabut SK 23 Juli atas nama Tobias-Frans.
Tanggal 28 Juli DPP juga mengeluarkan surat penegasan nomor 5606/DPP-
03/VI/A.2/VII/2015. Pada saat pendaftaran tanggal 28 Juli 2015 seluruh pengurus
DPC PKB hadir di kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat kecuali untuk bapak Drs.
Basri Aloysius karena yang bersangkutan sedang sakit dan mencalonkan diri sebagai
calon wakil bupati berpasangan dengan Bapak Petrus Salamin, akan tetapi karena hal
ini dijadikan KPU Kabupaten Manggarai Barat menolak dokumen pasangan calon
Pranda-Paju maka pengurus DPC melaporkan kondisi tersebut ke DPP dan pada saat
itu juga tanggal 28 Juli 2015 DPP mengeluarkan surat mandat kepada Bapak Drs.
Yohanes B. Bos untuk menggantikan melaksanakan tugas ketua DPC PKB Kabupaten
Manggarai Barat dalam pelaksanaan Pilkada 2015.
Keterangan Saksi Fransiscus Xaverius Setiawan
pada tanggal 27 Juli 2015 mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drh. Maria Geong, Phd
Ke KPU Kabupaten Manggarai Barat, sesuai surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) nomor: 76/SKEP/DPN
PKP IND/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 bersama Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Partai Nasional Demokrat.
Terdapat perubahan dukungan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan:
membatalkan dukungan pencalonan kepada Drs. Wilfredus Fidelis Pranda dan H.
Benyamin Paju, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai
Barat sesuai: surat keputusan DPN PKP Indonesia nomor 159/SKEP/DPN PKP
IND/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015, dan surat keterangan DPN PKP Indonesia nomor
202/TIM KADA PUSAT/VII/2015 yang menerangkan ada kesalahan penulisan tanggal
pada surat keputusan nomor 159/SKEP/DPN/PKP IND/VII/2015 tentang perubahan
pasangan calon kepal daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Manggarai Barat
tertulis tanggal 28 Juli 2015, yang seharusnya ditulis tertanggal 26 Juli 2015.
Keikutsertaan DPK PKP Indonesia Manggarai Barat dalam gabungan partai politik
pengusung Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drh. Maria Geong,Phd dinyatakan “Gugur demi
hukum”berdasarkan surat keputusan DPN PKP Indonesia nomor 159/SKEP/DPN/PKP
IND/VII/2015, bukan disebut sebagai bentuk penarikan atau pemindahan dari
Pengusungan pasangan calon tersebut diatas yang didaftarkan pada tanggal 27 Juli
2015 di KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Tanggal 28 Juli 2015 melakukan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Manggarai Barat Drs. Wilfredus Fidelisn Franda dan H. Benyamin Paju ke KPU
Kabupaten Manggarai Barat bersama Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak tidak mengakomodir Paslon Pranda-Paju, KPU
Kabupaten Manggarai Barat bertindak semena-mena dengan mmengabaikan surat
keputusan DPN PKP Indonesia nomor 159/SKEP/DPN/PKP IND/VII/2015 yang mana
memusnahkan hak politik, hak hukum, hak asasi manusia dari Parpol. KPU Kabupaten
Manggarai Barat terkesan menerapkan semua Pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) nomor 9 Tahun 2015 yang dirubah dengan PKPU nomor 12 tahun 2015
pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai
Barat Drs. Wilfredus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju tenggal 28 Juli 2015 padahal
sesungguhnya Pasal-Pasal dimaksud diterapkan sesuai dengan Tahapan
Penyelenggaraan.
[2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II Juga mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut :
1. Bukti P-1 : Fotocopy Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5576/DPP-
03/VII/4.2/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 Tentang Penetapan
Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H.Benyamin Paju S.E., sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai
Barat Periode Tahun 2016-2021 dari Partai Kebangkitan Bangsa;
2. Bukti P-2 : Fotocopy model B.1-KWK Parpol, surat keputusan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat Tentang persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 26 Juli 2015;
3. Bukti P-3 : Fotocopy Surat Keputusan DPP PKB Nomor 4372/DPP-
03/VI/A.2/VII/2015 tertanggal 25 Juni 2015 Tentang Penetapan
Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E., sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai
Barat Periode Tahun 2016-2021;
4. Bukti P-4 : Fotokopy Surat Mandat DPP PKB Nomor : 5606/DPP-
03/VI/A/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015 Tentang surat
Penegasan Dukungan Paslon;
5. Bukti P-5 : Fotokopy Surat Mandat DPP PKB Nomor : 5606/DPP-
03/VI/A/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015 Tentang surat Mandat
yang ditujukan kepada Yohanes Berchman Bos untuk
menggantikan dan melaksanakan Tugas Ketua DPC PKB Kab.
Manggarai Barat selama pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015;
6. Bukti P-6 : Fotocopy Surat DPN PKPI Nomor : 191/DPN PKP IND/VII/2015,
tanggal 28 Juli 2015 hal Pencalonan Kepala daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
7. Bukti P-7 : Fotocopy Surat DPN PKPI Nomor : 159/DPN PKP IND/VII/2015,
tanggal 28 Juli 2015 Tentang Perubahan Pasangan Calon Kepala
Daerah – Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat-
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
8. Bukti P-8 : Fotocopy Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
Tentang Persetujuan pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota) tertanggal 28 Juli 2015, PKPI Provinsi Nusa Tenggara
Timur ;
9. Bukti P-9 : Fotocopy Surat Keterangan nomor 202/TIM KADA
PUSAT/VII/2015 Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia ditandatangani Wakil Sekjen Merangkap
Desk Pilkada H. Supratman, S.E., M.M;
10. Bukti P-10 : Fotocopy Surat Keputusan nomor SKEP/B/016/DPP-
HANURA/V/2015 Tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati
Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2015 –
2020 Tertanggal 29 Mei 2015;
11. Bukti P-11 : Fotocopy Form Model B.1-KWK Parpol Keputusan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat
Partai Hanura yang mengusulkan Pasangan Calon tertanggal 22
Juni 2015;
12. Bukti P-12 : Fotocopy BA nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 Tentang
Penerimaan dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 tertanggal 28 atas
nama Wilfridus Fidelis Pranda – H. Benyamin Paju;
13. Bukti P-13 : Fotocopy surat Pengantar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Manggarai Barat yang ditujukan kepada Direktris Rumah Sakit
Umum Daerah Ruteng di Ruteng tertanggal 29 Juli 2015 tentang
surat pegantar pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah
Ruteng;
14. Bukti P-14 : Fotocopy Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Manggarai
Barat nomor 001.8/1518/2015 Perihal Pengantar Pemeriksaan
Kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
tertanggal 30 Juli 2015;
15. Bukti P-15 : Fotocopy surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai
Barat Tentang Pemberitahuan Penundaan Pemeriksaan
Kesehatan tertanggal 29 Juli 2015;
16. Bukti P-16 : Fotocopy form Model A.1 Surat Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Manggarai Barat tentang penerimaan Laporan nomor
02/LP/Panwaskab/Mabar/VIII/2015 tertanggal 8 Agustus 2015;
17. Bukti P-17 : Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai
Barat Tentang Tanggapan atas surat Tanggapan Hak Jawab KPU
Kabupaten Manggarai Barat yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Manggarai Barat tertanggal 22 Agustus 2015;;
18. Bukti P-18 : Fotocopy surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Manggarai Barat nomor 21/Kpts/KPU-Kab-
018.434062/PILBUP/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015 tertanggal
24 Agustus 2015
19. Bukti P-19 : Fotocopy Berita Acara nomor 40/BA/PILBUP/VIII/2015 tentang
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015;
20. Bukti P-20 : Fotocopy Berita Acara nomor 33/BA/PILBUP/VIII/2015 tentang
Berita Acara Pengembalian Dokumen Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun
2015;
21. Bukti P-21 : Fotocopy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Manggarai Barat nomor 02/Kpts/KPU-Kab-
018.434062/PILBUP/2015 Tentang Pedoman Teknis Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tertanggal 16 April 2015;
22. Bukti P-22 : Fotocopy Surat Keterangan Penegasan Dewan Pimpinan
Nasional partai Keadilan dan Persatuan Indonesia nomor 222/S-
KET/DPN PKP IND/VIII/2015 tertanggal 22 Agustus 2015
tentang adanya kesalahan penulisan tanggal pada surat
Keputusan nomor 159/SKEP/DPN PKP IND/VII/2015 yang mana
tertera tanggal 28 Juli 2015 yang seharusnya adalah tertanggal
26 Juli 2015;
23. Bukti P-23 : Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Manggarai Barat nomor 37/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015
Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Penyelenggara
Pemilu yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai
Barat tertanggal 3 Agustus 2015;
24. Bukti P-24 : Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Manggarai Barat nomor 53/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015
Tentang peringatan terhadap pelaksanaan tindaklanjut
rekomendasi yang ditujukan kapada Ketua KPU Manggarai Barat
tertanggal 21 Agustus 2015;
25. Bukti P-25 : Fotocopy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Manggarai Barat nomor 54/PANWASKAB/Mabar/VIII/2015
Tentang Tanggapan Atas surat Tanggapan hak jawab KPU
kabupaten Manggarai Barat yang ditujukan kapada Ketua KPU
Manggarai Barat tertanggal 22 Agustus 2015;
26. Bukti P-26 : Fotocopy Berita Acara Kesepakatan Pemohon dan Termohon yang
berbunyi kesepakatan Para Pihak Tertanggal 5 September 2015
yang diketahui oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Manggarai Barat;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6]Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Pengadu
I dalam persidangan tanggal 6 Okober dan 13 Oktober 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
NO SURAT PANWAS JAWABAN ATAS SURAT PANWAS
1 Pada tanggal 3 Agustus 2015 Tanggal 4 Agustus 2015
Surat Panwas Nomor
Surat Jawaban KPU Kabupaten Manggarai
37/Panwas/VIII/2015 tanggal 3 Agustus
2015, Perihal: Penerusan Pelanggaran Barat dalam surat nomor :
Administrasi.
182/KPU/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015
Perihal: Mohon Klarifikasi
Isi surat: Bahwa hasil rapat pleno Panwas Isi Surat: Meminta Panwas memberikan
memutuskan adanya pelanggaran
klarifikasi secara jelas: hal administratif apa
Administasi Pemilu.( DOKUMEN
TAMBAHAN 1) yang dilanggar KPU dan Meminta Panwas
melampirkan berkas pelanggaran dan hasil
kajian/telaahan yang komprehensif teradap
dugaan pelanggaran oleh KPU (DOKUMEN
TAMBAHAN 2)
2 Pada tanggal 6 Agustus 2015 Tanggal 6 Agustus 2015
Surat Panwas Nomor
Surat Jawaban KPU Kabupaten Manggarai
42/Panwas/VIII/2015 tanggal 6 Agustus
2015, Perihal: Penjelasan terkait dugaan Barat dalam surat nomor :
Pelanggaran Administrasi.
189/KPU/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015
Perihal: Mohon Penjelasan Secara Detail
terkait dugaan Pelanggaran Administrasi
yang dilakukan oleh KPU Kab Manggarai
Barat
Isi surat: Panwas hanya menyebutkan Isi Surat: KPU Kabupaten Manggarai Barat
Pasal-pasal dan Lampiran Peraturan KPU
sekali lagi meminta Panwas menguraikan
Nomor 2 Tahun 2015 tanpa telaahan.
(DOKUMEN TAMBAHAN 3) secara komprehensif mengenai unsur-unsur
dugaan pelanggaran administrasi.
(DOKUMEN TAMBAHAN 4)
3 7 Agustus 2015 10 Agustus 2015
Kajian Temuan Panwas No.
Jawaban KPU Manggarai Barat dalam surat
01/TM/PANWASKADA, bertanggal 2
Agustus 2015 TETAPI BARU DITERIMA nomor 193/KPU-Kab-018.434062/VIII/2015
7 Agustus 2015 oleh KPU Kab. Manggarai
tanggal 10 Agustus 2015
Barat
……………………….. ..Perihal: Tanggapan
Perihal : Kajian Temuan
Isi: Panwas dengan Pelapor: Simon Sofan ISI: PARA TERADU membeberkan seluruh
Sofian, S. Fil setelah membeberkan fakta yakni :
seluruh fakta, menegaskan dalam
KESIMPULAN sbb: bahwa (1) PAKET
1. DOKUMEN B KWK PARPOL TIDAK ADA,
PRANDA PAJU Tidak Memenuhi
Persyaratan; Dan (2) Bahwa Kpu B 1, B2, B3, & B4 KWK Tidak
Manggarai Barat Harusnya Tidak
Ditandatanani, PKPI dan PKB sudah
Menerima Paket Pranda - Paju Dan
Menuangkannya Dalam Berita Acara. mengusung pasangan calon lain,
Dalam Rekomendasi: Panwas menegaskan Pimpinan Partai Politik PKB tidak hadir
bahwa KPU KAB. MANGGARAI BARAT waktu mendaftar.
melakukan pelanggaran administrasi dan
pelanggaran kode etik. (DOKUMEN
2. Bahwa karena fakta pada poin 1 itu,
TAMBAHAN 5)
PARA TERADU mengembalikan berkas
PENGADU PRANDA PAJU dan
dituangkan dalam Berita Acara Nomor
26/BA/PILBUB/VII/2015 tanggal 28 Juli
2015.
3. Bahwa berita acara nomor
27/BA/PILBUB/VII/2015 dibuat karena
situasi terpaksa, yaitu situasi keamanan
yang tidak kondusif.
4. Bahwa berita acara
27/BA/PILBUB/VII/2015 tanggal 28 Juli
2015 telah dibatalkan dan dinyatakan
tidak berlaku setelah dituangkannya
berita acara 27/BA/PILBUB/VII/2015
tanggal 4 Agustus 2015 tentang
pengembalian berkas PENGADU.
(DOKUMEN TAMBAHAN 6)
4 Pada tanggal 13 Agustus 2015 Tanggal 22 Agustus 2015
Surat Panwas Nomor
Jawaban KPU Manggarai Barat dalam surat
51/Panwas/VIII/2015 tanggal 13 Agustus
2015 nomor 211/KPU-Kab-018.434062/VIII/2015
tanggal 22 Agustus 2015
Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Perihal: Tanggapan sebagai Hak Jawab Atas
Penyelenggara Pemilu
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan
27/BA/PILBUB/VII/2015
Kabupaten Manggarai Barat.
Isi Surat: Isi Surat:
- bahwa berdasarkan laporan Drs. Pasir
PARA TERADU membeberkan secara
Yohanes pada 8 Agustus 2015
PENGADU tidak melakukan verifikasi kronologis kejadian sewaktu pendaftaran
berkasi pencalonan PRANDA PAJU
PENGADU PRANDA –PAJU dan fakta-fakta
pada tanggal 4 Agustus 2015.
tentang dokumen persyaratan calon yang
- Bahwa dalam KESIMPULAN Panwas
menegaskan bahwa akibat diajukan PENGADU yang menjadi dasar
diterbitkannya Berita Acara nomor diterbitkannya Berita Acara
27/BA/PILBUB/VII/2015 maka Berita
Acara 26/BA/PILBUB/VII/2015 26/BA/PILBUB/VII/2015 dan kericuhan
dianggap tidak pernah ada. Lalu yang berujung pada diterimanya kembali
konsekuensinya KPU menerbitkan
Surat Pengantar Kesehatan kepada dokumen Pencalonan PENGADU dengan
Paslon. Berita Acara 27/BA/PILBUB/VII/2015 .
- Bahwa dalam Rekomendasi : PARA
TERADU telah melakukan dugaan Surat tersebut disertai dengan bukti-bukti
pelanggaran kode etik dan dugaan terlampir. (DOKUMEN TAMBAHAN 8)
pelanggaran administrasi. (DOKUMEN
TAMBAHAN 7)
5 Pada tanggal 22 Agustus 2015 Tanggal 24 Agustus 2015
Surat Panwas Nomor
Surat Jawaban KPU Kabupaten Manggarai
54/Panwas/VIII/2015 tanggal 22 Agustus
2015, Barat dalam surat nomor :
212/KPU/VIII/2015 tanggal 24 Agustus
2015
Perihal: Tanggapan atas Surat Tanggapan Perihal: Penjelasan
Hak Jawab KPU Manggarai
ISI Surat: Isi Surat
Bahwa PARA TERADU Tidak
Menindaklanjuti Berita Acara Nomor Berita Acara Nomor
27/BA/PILBUB/VII/2015 dan bahwa
PARA TERADU memberikan surat 27/BA/PILBUB/VII/2015 dibuat diluar
pengantar pemeriksaan kesehatan masa Pendaftaran dan lahir karena situasi
sekaligus memberikan surat pembatalan
pemeriksaan kesehatan. tidak kondusif, dan sudah dibtalkan dengan
Rekomendasi: Panwas Berita Acara Nomor
merekomendasikan agar melakukan
penelitian keabsahan dokumen sesuai 33/BA/PILBUB/VII/2015, setelah melalui
Berita Acara Nomor proses yang benar.
27/BA/PILBUB/VII/2015 dan penjelasan
tentang pemberian dan pembatalan surat
pengantar pemeriksaan kesehatan. Isi surat juga menjelaskan alasan pemberian
(DOKUMEN TAMBAHAN 9) dan pembatalan Surat Pengantar Kesehatan
(DOKUMEN TAMBAHAN 10)
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda
– Benyamin Paju telah mengajukan gugatan sengketa kepada Panwas Pemilihan
Kabupaten Manggarai Barat dengan Nomor Permohonan:
08/TRPB/MABAR/VIII/2015, dan tercatat dalam buku Register Nomor
01/PS/PWSL.MGB.19.09/REGISTER PERMOHONAN/VIII/2015.
Bahwa gugatan PENGADU PRANDA PAJU tersebut telah diputuskan oleh Panwas
Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 5 September 2015 dengan
putusan: menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
[2.7]Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Pengadu
II Paslon Pranda-Paju dalam persidangan tanggal 6 Okober dan 13 Oktober 2015 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar PENGADU datang ke kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada
tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.30 WITA bersama para pendukungnya (TERBUKTI
D11). Atas kedatangannya PARA TERADU melayani dengan meneliti dokumen
persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf b Peraturan KPU
Nomor 9 tahun 2015 yang berbunyi:
Dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:
meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (2) huruf a;
Berdasarkan Hasil Penelitian Persyaratan Pencalonan, PARA TERADU menilai
bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat, sebagaimana terbukti dari uraian-uraian
dalam jawaban ini.
Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran Pasangan Calon dengan
mempedomani seluruh mekanisme pendaftaran dan penetapan peserta pemilihan
yang tertera dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU. Dengan mempedomani
Peraturan perundang-undangan yang disebutkan, PARA TERADU telah menerima
dan menyatakan memenuhi syarat bagi lima pasangan calon yang telah mendaftar,
dan menyatakan tidak menerima pendaftaran PENGADU dan menuangkan
dalam Berita Acara Nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 (
Bukti D 12 ) dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Calon kepada
Gabungan Partai Politik yang mendukung Pengadu. Hal ini sesuai kententuan pasal
41 yang berbunyi:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon, yang
secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara
dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Calon kepada Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang bersangkutan
2. Bahwa Pengadu mengaku diusung oleh oleh 3 (tiga) Partai Politik yaitu: PKB (3
Kursi), PKPI (2 Kursi), Hanura (2 Kursi) sehingga total keseluruhan jumlah kursi
adalah 7 kursi dan memenuhi persyaratan 20% jumlah kursi DPRD Kabupaten
Manggarai Barat, adalah upaya distorsi fakta. Pengadu membenarkan diri dengan
memakai hasil hitungan matematis dan mengabaikan peraturan yang berlaku
tentang syarat pendaftaran pasangan calon demi ambisi, Sebab berdasarkan hasil
verifikasi terhadap Dokumen Pencalonan, sesungguhnya hanya satu Partai politik
yang memenuhi syarat untuk mengusung PENGADU, yaitu Partai Hanura dengan
jumlah 2 kursi atau 7% total dukungan dari jumlah kursi DPRD kabupaten
Manggarai Barat. Hal ini menjadi alasan pengembalian dokumen PENGADU yang
diurakan PARA TERADU secara lengkap dalam bentuk tabel kronologis pendaftaran
dalam pemilihan Bupati dan wakill Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 sebagai
berikut:
a) Uraian lengkap kronologi pendaftaran:
No. Waktu Pasangan Partai Jumlah Hsl. Keterangan
Pendaftar calon yang Pendukung kursi/ peneliti
an di daftar dukunga an
n
1. 27 Juli Maxi –Azis 1. GERIND 3 MS Berita Acara nomor :
2015 RA 1 MS 20/BA/PILBUP/VII/2
2. PBB 2 MS 015 dan tanda terima
3. PKS pendaftaran pasangan
calon model TT.1-
KWK
2. 27 Juli Gusti-Maria 1. PKPI 2 MS Berita Acara nomor :
2015 2. PAN 3 MS 21/BA/PILBUP/VII/2
3. PDIP 3 MS 015 dan tanda terima
4. NASDE 2 MS pendaftaran pasangan
M calon model TT.1-
KWK
3. 27 Juli Mabar 1 1. GOLKAR 5 MS Berita Acara nomor :
2015 2. PPP 1 MS 22/BA/PILBUP/VII/2
015 dan tanda terima
pendaftaran pasangan
calon model TT.1-
KWK
4. 27 Juli Firdaus PERSEORA Jumlah MS Berita Acara nomor :
2015 NGAN dukung 23/BA/PILBUP/VII/2
an : 015 dan tanda terima
9,81 % pendaftaran pasangan
dari calon model TT.1-
jumlah KWK
pendud
uk Kab.
Mabar
5. 28 Juli Tobias 1. PKB 3 MS Berita Acara nomor :
2015 Sukmaniar 2. DEMOK 3 MS 24/BA/PILBUP/VII/2
a RAT 015 dan tanda terima
pendaftaran pasangan
calon model TT.1-
KWK
6. 28 Juli Pranda - 1. HANURA 2 MS 1. Berita Acara nomor :
2015 Paju 2. PKPI 2 TMS 26/BA/PILBUP/VII/
3. PKB 3 TMS 2015 Berita acara
pengembalian
dokumen
pencalonan
PKPI dan PKB
telah didaftar ke
Paket lain
2. Berita Acara nomor :
27/BA/PILBUP/VII/
2015 Berita acara
penerimaan
dokumen
pendaftaran
pasangan calon
Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2015
dan tanda terima
pendaftaran
pasangan calon
model TT.1-KWK
dan lampiranya
b) Fakta Dokumen Persyaratan Pencalonan PENGADU yang diserahkan pada pukul
15.30 WIB, selain tidak memenuhi syarat minimal dukungan kursi sebagaimana
dijelaskan diatas, fakta isi dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran juga
tidak memenuhi syarat seperti tertera dalam table berikut:
No. Jenis Berkas Keterangan
1. Surat Pencalonan (format model B-KWK Parpol) Tidak ada
2. Surat Pernyataan Kesepakatan Ada, Tidak ada
Parpol/Gabungan Parpol (B.2-KWK Parpol) tandatangan dan
stempel basah
pimpinan parpol
(Bukti D-1)
3. Surat Pernyataan Kesepakatan antara Partai Ada, Tidak ada
Politik/Gabungan Parpol (B.3-KWK Parpol) tandatangan dan
stempel basah
pimpinan parpol
(Bukti
D-2)
DOKUMEN KEPUTUSAN REKOMENDASI :
1. SK DPP PARTAI HANURA : (Bukti D-3)
No SK : SKEP/B/016/DPP-HANURA/V/2015
Pimpinan DPP : Ketua DR. WIRANTO dan
Sekretaris BERLIANA KARTAKUSUMA
Tanggal pengesahan SK 29 MEI 2015
2. SK DPP PKPI : (Bukti D-4)
No SK : 159/SKEP/PKPNID/VII/2015
Pimpinan DPP: Plt. ISRAN NOOR DAN SEKJEN
DIDI SUPRIYANTO
Tanggal pengesahan SK 28 JULI 2015
3. SK DPP PKB : (Bukti D-5)
No SK : 4372/DPP-03/VI/A.2/VI/2015
Pimpinan DPP : Ketua H.A.MUHAIMIN
ISKANDAR, M.Si dan Sekretaris H.ABDUL
KADIR KARDING
Tanggal pengesahan SK : 25 JUNI 2015
SK DPC PARTAI PENDUKUNG :
8. SK DPP HANURA (Bukti D-6)
No SK : SKEP/03//DPD-NTT/XII/2010
Pimpinan DPC : Ketua DRS. W.FIDELIS PRANDA
dan Sekretaris DRS. JHON PASIR
Tanggal pengesahan SK : 01 DESEMBER 2010
9. SK DPP PKPI (Bukti D-7)
No SK : 002/SKEP/DPP PKP IND/NTT/I/2015
Pimpinan DPC : SIMON SELMAN, BA DAN
SEKRETARIS FLAVIANUS B. TANIS
Tanggal pengesahan SK : 08 JANUARI 2015
10. SK DPP PKB (Bukti D-8)
No SK : 11413/DPP-03/V/A.1/IX/2012
Pimpinan DPC : KETUA DRS. BASRI ALOYSIUS
dan SEKRETARIS DIN YOSEPH BENEDIKTUS
Tanggal pengesahan SK : 01 SEPTEMBER 2012
c. Dokumen pembanding lain: Fakta Format Model B - KWK
No. Jenis Berkas Keterangan
1. Surat Pencalonan (format model B-KWK Ketua DPC PKPI telah
Parpol) menandatangani dokumen
pencalonan kepada Gusti – Maria
(Bukti D-9)
2. Surat Pencalonan (format model B-KWK Ketua DPC PKB telah
Parpol) menandatangani dokumen
pencalonan kepada Tobias –
Sukmaniara (Bukti D-10)
3. Daftar hadir parpol pendukung pasangan Ketua DPC PKB Kabupaten
PENGADU Manggarai Barat tidak hadir.
(Bukti D-11)
3. Bahwa Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana diuraikan dalam tabel,
PARA TERADU memutuskan mengembalikan dokumen pendaftaran PENGADU
melalui Berita Acara nomor : 26/BA/PILBUP/VII/2015 (Bukti D-12). Pengambilan
keputusan pengembalian dokumen dimaksud didahului dengan mendengar
masukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat a.n. Simeon
Sofan Sofian S.Fil. Ketua KPU juga memberikan kesempatan kepada seluruh
komisioner untuk memberikan pendapat, dan secara tegas pula para komisioner
menyatakan berkas pencalonan PENGADU dikembalikan. Pengembalian dokumen
pencalonan dilakukan oleh PARA TERADU setelah melakukan penelitian keabsahan
syarat pencalonan yang seluruh prosesnya diikuti langsung oleh sdr. Jhon Pasir,
Sekretaris Partai Hanura. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan
Berita acara 26/BA/PILBUP/VII/2015, lalu mengembalikan berkas disertai berita
acara. Awalnya seluruh dokumen diterima oleh sdr Jhon Pasir dan H. Benyamin
Paju lalu menyalami komisioner, Di pihak lain sdr. Drs.Wilfridus Fidelis Pranda dan
beberapa pendukung lainya langsung berdiri dan berteriak untuk tidak boleh
menerima dokumen dan berita acara tersebut. Itulah awal kerusuhan didalam
ruangan pleno KPU Kabupaten Manggarai Barat;
4. Bahwa benar PENGADU membawa Surat keputusan DPP dari 3 Partai Politik,
namun hanya satu yang memenuhi syarat yaitu Hanura, Surat keputusan DPP dari
3 Partai Politik tersebut yakni Partai PKB dan Partai PKPI dikategorikan tidak
memenuhi syarat karena:
PKPI telah mendaftarkan Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Drs.
Agustinus Ch. Dula dan Drh. Maria Geong, Ph. D, ke KPU Kab. Manggarai
Barat pada tanggal 27 Juli 2015, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh
KPU Kabupaten Manggarai Barat (BA Nomor 21/BA/PILBUP/VII/2015, Bukti
D-13).
PKB telah mendaftarkan Pasangan Calon yaitu Drs. Tobias Wanus dan
Fransiskus Sukmaniara sebagai Pasangan Calon ke KPU Manggarai Barat
pada tanggal 28 Juli 2015, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh KPU
Kabupaten Manggarai Barat (BA nomor 24/BA/PILBUP/VII/2015, Bukti D-
14).
Adapun Surat Keputusan rekomendasi dari DPP PKB dituangkan dengan
nomor 5392/DPP-03/VI/A.2/II/2015 Tentang Penetapan Drs. Tobias Wanus
dan Fransiskus Sukmaniara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Manggarai Barat periode 2016 – 2021 dari Partai
Kebangkitan Bangsa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015,
dengan ditandatangani oleh H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si sebagai Ketua
Umum dan H. Abdul Kadir Karding sebagai Sekretaris Jenderal (Bukti D-15).
Surat Keputusan Nomor 5392/DPP-03/VI/A.2/II/2015 ini juga menegaskan
mencabut Surat Keputusan Nomor 4372/DPP-03/VI/A.2/VI/2015 Tentang
Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, SE dan
dinyatakan tidak berlaku;
Pasal yang dilanggar oleh PENGADU adalah sebagai berikut:
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan : “Partai
Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau
calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai
calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”
Ketentuan pasal 6 ayat (5) dan pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan partai politik yang
telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak
pendaftaran. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang
menerima perubahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau syarat
calon setelah pendaftaran pasangan calon;
Pasal 38 ayat ( 4 ) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon ebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib hadir pada saat pendaftaran;
Pasal 38 ayat ( 5 ) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang
Calon atau Pasangan Calon atau Pasangan Calon perseorangan tidak dapat
hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, Pasangan Calon
perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran
tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik tidak dapat memindahkan dukungannya
kepada Pasangan Calon lain yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan
syarat Calon;
Jadi, Partai PKPI dan Partai PKB dinyatakan tidak memenuhi syarat
mengusung pencalonan PENGADU. Sedangkan partai politik yang memenuhi
syarat mengusung PENGADU hanyalah Partai HANURA dengan jumlah kursi
sebanyak 2 (dua) dan jumlah dukungannya hanya 7% (tujuh persen)
Dengan demikian pengajuan PENGADU sebagai pasangan calon tidak
memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana diatur dalam
pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal
5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2015. Dan
sesuai dengan peraturan, KPU Kabupaten Manggarai Barat mengembalikan
berkas pencalonan PENGADU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 26
/BA/PILBUB/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015. Berita acara ini menjadi
pemicu keberingasan PENGADU bersama tim pendukungnya;
5. Bahwa Pengadu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat
menyatakan menerima pendaftaran PENGADU dengan alasan sangat sumir
berikut ini:
a) Bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan menerima
pendaftaran tersebut, hal ini tertuang dalam Berita Acara Nomor
27/BA/PILBUB/VII/2015, menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten
Manggarai Barat menerbitkan surat nomor 27/BA/PILBUP/VII2015
tertanggal 29 juli 2015 yang ditujukan kepada Direktris RSUD Ruteng. Inti
Surat tersebut menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 pasangan
Calon Pranda-Paju adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Maggarai Barat
akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Ruteng;
b) Bahwa berdasarkan surat tersebut pasangan calon Pranda-Paju telah
melakukan kesehatan di RSUD Ruteng sebagaimana yang tertera dalam
surat keterangan Direktris RSUD Ruteng Nomor 001.5/1518/2015,
tertanggal 30 Juli 2015;
c) Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Pranda-Paju sudah
berada di Ruteng untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan, mereka
mendapat informasi melalui telepon bahwa ada surat dari pihak KPU
Kabupaten Manggarai Barat yang berisi penundaan pemeriksaa kesehatan,
hal ini disebabkan tim dokter yang ditunjuk oleh IDI tidak semuanya
berada di Ruteng. Menurut para PENGADU hal tersebut tidak benar
karena pada tanggal 30 Juli 2015 Tim Dokter tersebut ada di Ruteng, dan
melaksanakan pemeriksaan kesehatan;
d) Bahwa pasangan calon Prada-Paju mendapatkan surat resmi penundaan
dari KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 30 Juli 2015, setelah
proses pemeriksaan kesehatan selesai dan kembali ke Labuan Bajo;
6. Bahwa Para Teradu menyebutkan keempat hal tersebut sebagai sesuatu yang
sumir, karena PENGADU menyembunyikan fakta tentang telah ditetapkannya
berita acara Nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 serta mengabaikan fakta dan
alasan logis diterbitkannya BA. Nomor 27/BA/PILBUB/VII/2015 sebagaimana
terurai dalam kronologis peristiwanya, kronologis kejadiannya sebagai berikut:
a) Setelah PARA PENGADU menyatakan tidak menerima dokumen
pendaftaran PENGADU karena tidak memenuhi syarat, ketua KPU
Kabupaten Manggarai Barat mengetuk palu tanda tidak menerima
pendaftaran PENGADU sebagai pasangan calon, lalu ketua dan anggota
menandatangani berita acara Nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 tentang
pengembalian dokumen pencalonan PENGADU. Setelah itu, dokumen
beserta berita acara diserahkan kepada PENGADU. Awalnya diterima oleh
Saudara Yohanes Pasir (Sekretaris Hanura), namun setelah dokumen
tersebut dipegang oleh yang bersangkutan, calon Bupati Fidelis Pranda
dan pendukungnya menyatakan untuk tidak boleh menerima dokumen
mereka sendiri termasuk berita acara nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015;
b) Atas desakan tersebut, Saudara Yohanes Pasir meletakkan kembali
dokumen dimaksud di atas meja pleno KPU. Melihat hal tersebut salah
seorang anggota KPU Bpk Hironimus Suhardi menyerahkan kembali
dokumen tersebut kepada calon wakil Bupati, H. Benyamin Paju dan
beliau menerimanya;
c) Tidak lama berselang, terjadi kericuhan. Pot bunga dilempar ke arah
anggota KPU dan pecah berantakan, kursi dibanting dan meja menjadi
rusak, ruangan pleno jadi berantakan. Sementara beberapa oknum
berusaha menyerang anggota KPU. Pada saat yang sama kantor KPU
dilempar massa dari luar kantor. Beberapa kaca jendela kantor pecah.
Situasi sangat mencekam. Saat itu juga polisi mengamankan anggota KPU
pada salah satu ruangan di samping ruang pleno, termasuk anggota
Panwas Pemilihan, Saudara Simeon Sofan Sofian, S.Fil dan dua orang staf
KPU Kabupaten Manggarai Barat. Di luar kantor KPU massa berorasi
dengan pengeras suara yang kuat (walau telah melewati pukul 19.00
malam ) sambil membakar kursi, spanduk dan merusak tenda KPU.
Tekanan massa dilakukan terus menerus dan memadati sekitar kantor
KPU. Sementara itu di dalam ruangan pleno para pendukung terus
menerus memaksa Para Teradu agar keluar dari ruangan yang dijaga polisi
untuk menerima pendaftaran Pengadu;
d) Melihat kondisi yang mencekam tersebut, Kapolres berkoordinasi dengan
KPU disaksikan anggota Panwas, Simeon Sofan Sofian S.FIl dan staf KPU,
menyampaikan kepada Para Teradu bahwa kekuatan massa terus
bertambah, sementara kekuatan keamanan tidak mencukupi. Kapolres
tidak sanggup menjamin keamanan kantor dan Anggota KPU Kabupaten
manggarai Barat, sehingga memohon agar KPU Kabupaten Manggarai
Barat mempertimbangkan keadaan ini. Semua Para Teradu awalnya tetap
bersikukuh untuk tidak mengikuti kehendak Pengadu beserta
pendukungnya, yang memaksa Para Teradu untuk menerima pendaftaran
PENGADU. Dengan tegas Ppara Teradu menyampaikan kepada Kapolres
bahwa jika menerima pendaftaran Pengadu, maka para Para Teradu secara
sengaja melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik sebagai
penyelenggara. Pada akhirnya semua Para Teradu pasti dipecat dengan
tidak hormat;
e) Selama kurang lebih 5 (lima) jam dalam ruangan evakuasi yang dijaga
polisi, Kapolres empat kali mendatangi Para Teradu untuk melakukan
negosiasi dengan permintaan yang sama yaitu agar mempertimbangkan
kembali berita acara nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015 demi menenangkan
situasi yang sangat mencekam. Selama proses ini berlangsung, baik di
dalam ruangan rapat pleno maupun di luar gedung KPU para pendukung
terus – menerus berteriak melakukan tekanan dan memaki Para Teradu;
f) Pada negosiasi terakhir, Kapolres bahkan sampai berujar bersedia
meletakkan jabatan sebagai Kapolres kalau seluruh anggota KPU
Kabupaten Manggarai Barat dipecat karena menerima kembali dokumen
pencalonan PENGADU. Kapolres sempat menyatakan bersedia menjadi
saksi untuk menjelaskan situasi dan kondisi keamanan pada saat itu.
Kapolres memahami bahwa keputusan dan sikap Para Teradu sudah
benar, namun Kapolres tidak dapat menjamin keamanan dan keselamatan
PARA TERADU, serta proses pemilihan secara keseluruhan di Kabupaten
Manggarai Barat. Kapolres menegaskan bahwa jika dokumen diterima
kembali, hal itu hanya untuk menenangkan massa sampai kekuatan
keamanan mencukupi. Setelah mendapat penegasan dari Kapolres, KPU
berkonsultasi dengan Ketua dan anggota KPU Provinsi NTT. KPU Provinsi
NTT selanjutnya berkonsultasi dengan KPU RI. Pada akhirnya KPU
Kabupaten Manggarai Barat mengambil keputusan demi pertimbangan
keamanan dan kelanjutan proses tahapan pemilihan maka KPU Manggarai
Barat menerima dokumen calon;
7. Bahwa setelah Para Teradu memutuskan menerima dokumen, akhirnya Para
Teradu keluar dari ruangan pengamanan untuk kembali ke meja pleno. Kegiatan
yang dilakukan adalah:
a) Menerima kembali dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pasangan
Pengadu yang diserahkan oleh Yohanes Pasir.
b) Mengidentifikasi jenis dekumen. Hasil identifikasi dituangkan melalui
tanda terima dokumen TT1-KWK (bukti D-16).
c) Dalam dokumen lampiran TT1-KWK tidak dicantumkan hasil penelitian
seperti syarat pencalonan sebagaimana penegasan pasal 38 (2) bahwa
pada saat pendaftaran harus memenuhi syarat sebagaimana yang telah
dilakukan KPU Manggarai Barat pada dokumen yang sama terhadap 5
(ima) calon lain yang telah dilakukan penelitian.
d) Hasil akhir identifikasi dituangkan dalam Berita Acara nomor
27/BA/PILBUP/VII/2015. (bukti D-25).
8. Bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat 2 PKPU 9 tahun 2015 menyatakan :
“Dalam mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan:
a) Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
b) menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon; dan
c) menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan
Partai Politik tingkat Kabupaten/kota
d) Sesuai ketentuan pasal ini, maka pada saat penerimaan pendaftaran KPU
Manggarai Barat harus meneliti keabsahan dokumen syarat pencalonan.
Bandingkan format lampiran model TT1-KWK;
9. Bahwa Sesuai uraian point 5 di atas, KPU Manggarai Barat telah membuat Berita
acara 26/BA/PILBUP/VII/2015 yang menyatakan tidak memenuhi syaratnya
pasangan PENGADU sehingga pada berita acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015
tidak menyatakan telah memenuhi syarat dimaksud;
10. Bahwa Pengadu mendalilkan permohonannya berdasarkan berita acara nomor
27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015, padahal sebagaimana diketahui
oleh PENGADU dan Panwas Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat bahwa
berita acara tersebut sangat jelas isinya bahwa dokumen akan diteliti pada masa
verifikasi dan tidak menggugurkan Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/VII/2015
TANGGAL 28 JULI 2015 tentang pengembalian dokumen. Berita acara nomor
27/BA/PILBUP/VII/2015 tidak menyatakan membatalkan berita acara nomor
26/BA/PILBUP/VII/2015 atau menyatakan telah memenuhi syarat pencalonan
bagi pasangan PENGADU. Hal ini terbukti pada lampiran tanda terima dokumen
TT1-KWK pada kolom hasil penelitian dokumen tidak dinyatakan telah memenuhi
syarat atau tidak memenuhi syaratnya dokumen : B KWK-PARPOL, B.1 KWK-
PARPOL, B.2 KWK-PARPOL, B.3 KWK-PARPOL, B.4 KWK-PARPOL (bdk lampiran
TT1-KWKPENGADU pada D-17). Dengan demikian, KPU Kabupaten Manggarai
Barat tetap konsisten dengan Berita Acara Nomor : 26/BA/PILBUP/VII/2015.
Atas Berita Acara Nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 Tanggal 28 Juli 2015
tersebut PARA TERADU menindaklanjuti kepada KPU RI dan hasil penelitian dari
KPU RI tersebut kami lampirkan dalam Berita Acara Nomor
33/BA/PILBUP/VIII/2015 Tanggal 4 Agustus 2015, namun PENGADU
melalui tim penghubungnya tidak membaca melainkan langsung menolak
dokumen tersebut;
11. Bahwa Pembuatan Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 hanya untuk
menenangkan situasi, sebagaimana disarankan oleh Kapolres. Berita Acara :
27/BA/PILBUP/VII/2015 juga sebagai dasar KPU Manggarai Barat melakukan
konsultasi kepada KPU Provinsi karena dari sisi aturan berita acara ini dibuat
dengan serta merta dan telah menyalahi aturan UU dan peraturan pencalonan;
PROSES LANJUTAN ATAS DOKUMEN PENGADU SETELAH MASA
PENDAFTARAN
12. Bahwa benar Para Teradu mengeluarkan surat pengantar untuk ikut
pemeriksaan kesehatan. Surat dibuat semata-mata atas desakan PENGADU.
Pemberian Surat Pengantar Kesehatan dilandasi oleh r asa trauma pengepungan
massa pada malam hari tanggal 28 Juli 2015. Pada 29 Juli 2015, Tim
Penghubung Paslon terus menerus mendesak agar surat Pengantar Kesehatan
tersebut segera diserahkan. Padahal kalau PENGADU membaca secara saksama
dan memahami secara mendalam Berita Acara Nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015
tanggal 29 Juli 2015, status pendaftaran PENGADU belum dikategorikan
memenuhi syarat;
13. Bahwa Berdasarkan jadwal pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon oleh KPU
Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2015 dan Paket
Pranda-Paju melaksanakan pemeriksaan kesehatan di luar dari jadwal yang
ditentukan. Karena itu kami mengeluarkan surat penundaan pemeriksaan
kesehatan ke Paket Pranda-Paju karena KPU Kabupaten Manggarai Barat harus
melakukan koordinasi kembali dengan TIM Dokter yang telah ditentukan oleh
IDI, dan juga didasarkan pada kenyataan status pencalonan paket Pranda –Paju
dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon. Kalaupun pada
kenyataannya Paket Pranda-Paju dilayani pada tanggal 30 juli 2015 ini
dikarenakan bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon
Bupati Kabupaten Manggarai. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat telah
melakukan kontak by hand phone kepada Direktur Rumah Sakit agar apabila
PENGADU datang dimohon untuk tetap dilayani secara maksimal. Tapi dengan
ditetapkannya Berita Acara Nomor 33/BA/VIII/PILBUP/2015 pada tanggal 4
Agustus 2015 maka Berita Acara Nomor 27/BA/VIII/PILBUP/2015 tanggal 28
Juli 2015 tidak berlaku dan batal demi hukum maka konsekuensinya
pemeriksaan kesehatan terhadap Paket Pranda-Paju kami nyatakan tidak
bermakna Hukum;
14. Bahwa Pengadu gagal paham, dengan melihat pemeriksaan kesehatan sebagai
syarat pencalonan, padahal pemeriksaan kesehatan adalah bagian dari syarat
calon yang dapat dipenuhi pada masa verifikasi seperti melengkapkan syarat
calon lainnya, yang posisi hukumnya sama dengan syarat-syarat calon lainnya,
seperti KTP, atau Ijazah;
15. Pengadu menyampaikan beberapa fakta tidak benar untuk membenarkan diri
yakni:
a) Bahwa selama tahap Verifikasi Dokumen (29 Juli 2015 s.d. 4 Agustus
2015) maupun setelah tahap verifikasi KPU Kabupaten Manggarai Barat
tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan kepada pasangan calon
Pranda-Paju menyangkut kelengkapan dokumen;
b) Bahwa pada saat masa perbaikan berkas, yaitu tanggal 7 Agustus 2015,
KPU Kabupaten Manggarai Barat menolak pasangan Calon Pranda-Paju
yang hendak bertemu dan bertanya mengenai kelengkapan dokumen
pencalonan;
c) Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 pasangan calon Pranda-Paju
melaporkan tindakan KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada Panwaslu
Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan laporan tersebut PANWAS
Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan rekomendasi Nomor
54/PANWASKAB/MABAR/VIII/2015 TERTANGGAL 28 Juli 2015.
PANWASLU Kabupaten Manggarai Barat meminta agar KPU Kabupaten
Maggarai Barat melakukan penelitian keabsahan Dokumen pasangan
calon Pranda-Paju sesuai dengan BA nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015
tertanggal 28 Juli 2015;
d) Bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak melaksanakan Rekomendasi
PANWASLU Kabupaten Manggarai Barat, dan pada tanggal 24 Agustus
2015 telah menetapkan pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kabupaten
Manggarai Barat tanpa mengakomodir pasangan calon Pranda-Paju;
16. Bahwa Para Teradu melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi NTT Konsultasi
dilakukan dengan surat nomor 171/KPU-kab-018.434062/VII/2015 (butki D-18).
17. Bahwa Melalui surat dimaksud meminta KPU Provinsi NTT memberikan pendapat
dan saran serta memfasilitasi kegiatan konsultasi dengan KPU RI di Jakarta;
18. Bahwa KPU Provinsi melalui surat 425/KPUProv-018/VII/2015 memberi surat
pengantar kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk berkonsultasi dengan
KPU RI;
19. Bahwa KPU RI menjawab hasil konsultasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten
Manggarai Barat melalui surat nomor : 427/KPU/VIII/2015 (Bukti D-19) adapun
point yang disampaikan dari surat ini yakni:
a) Bahwa ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015 menyebutkan Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan /atau
calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai
calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b) Memerhatikan ketentuan sebagaimana angka 1, lebih lanjut, ketentuan
pasal 6 ayat (5) dan pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015
mengatur bahwa partai politik atau Gabungan Partai Politik yang telah
mendaftar pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU
Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukunganya sejak pendaftaran.
KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima
perubahan dokumen persyaratan calon dan/atau syarat calon setelah
pendaftaran pasangan calon;
20. KPU Provinsi selanjutnya meneruskan surat KPU RI nomor 427/KPU/VIII/2015
melalui surat nomor 932/KPU-Prov-018/VIII/2015 (bukti D-20) yang intinya
memerintahkan KPU Manggarai Barat segera menindaklanjuti;
21. Berdasarkan surat penegasan KPU Provinsi dimaksud pada akhirnya pada
tanggal 4 Agustus 2015, KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan rapat pleno
yang dituangkan melalui berita acara nomor : 33/BA/PILBUP/VIII/2015 (Bukti
D-21) dengan point:
a) Mengembalikan dokumen pasangan calon Bupati Drs. Wilfridus Fidelis
Pranda dan Wakil Bupati H. Benyamin Paju;
b) Menyatakan berita acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tentang
penerimaan dokumen pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati
Manggarai Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
22. Bahwa Adapun konstruksi hukum yang menjadi dasar penetapan berita acara
nomor : 33/BA/PILBUP/VIII/2015 adalah sebagai berikut:
Fakta Dokumen :
a) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melalui pengurus DPC
dengan Ketua Simon Selman, BA dan sekretaris Sekretaris Flavianus B.
Tanis telah mendaftarkan pasangan calon Bupati Drs. Agustinus Ch.Dula
dan Wakil Bupati Drh. Maria Geong, Ph.D pada hari Senin tanggal 27 Juli
2015 dan telah dinyatakan memenuhi syarat; pada tanggal 28 Agustus
2015 Pengurus yang Partai PKPI yang sama juga mendaftarkan Pasangan
Calon Bupati Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan Wakil Bupati H.Benyamin
Paju sebagaimana tertera pada dokumen Model B.KWK Parpol, Model B.1
KWK- Parpol, Model B.2 KWK- Parpol, Model B.3 KWK- Parpol, Model B.4
KWK- Parpol, : parpol pendukung PKPI ditandatangani oleh Ketua Simon
Selman, BA dan Sekretaris Flavianus B. Tanis;
b) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui pengurus DPC ketua Drs. Basri
Aloysius dan Sekretaris Yoseph Benediktus Din telah mendaftar pasangan
calon Bupati Thobias Wanus, SE dan Wakil Bupati Fransiskus
Sukmaniara pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 dan telah dinyatakan
memenuhi syarat. pada tanggal 28 Agustus 2015 Pengurus yang Partai
PKB yang sama juga mendaftarkan Pasangan Calon Bupati Drs. Wilfridus
Fidelis Pranda dan Wakil Bupati H.Benyamin Paju sebagaimana tertera
pada dokumen Model B.KWK Parpol, Model B.1 KWK- Parpol, Model B.2
KWK- Parpol, Model B.3 KWK- Parpol, Model B.4 KWK- Parpol, parpol
pendukung PKB tidak ditandatangani oleh Ketua Drs. Basri Aloysius
tetapi hanya ditandatangani oleh Sekretaris Yoseph Benediktus Din dan
tidak ada Stempel partai;
Dasar Hukum :
a) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan :
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan
atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran
sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”
b) ketentuan pasal 6 ayat (5) dan pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan partai politik
yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak
pendaftaran. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
dilarang menerima perubahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
syarat calon setelah pendaftaran pasangan calon;
c) Pasal 38 ayat ( 4 ) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon
ebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib hadir pada saat
pendaftaran;
d) Pasal 38 ayat ( 5 ) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang
Calon atau Pasangan Calon atau Pasangan Calon perseorangan tidak
dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, Pasangan
Calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali
ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat
dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang;
e) Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat memindahkan
dukungannya kepada Pasangan Calon lain yang diajukan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah dinyatakan memenuhi
persyaratan pencalonan dan syarat Calon;
23. PKPI dan Partai PKB dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan untuk
mengusung PENGADU sebagai pasangan calon. Partai Politik yang memenuhi
syarat hanyalah Partai HANURA dengan jumlah kursi sebanyak 2 (dua). Setelah
dilakukan perhitungan, pasangan calon tersebut hanya memperoleh jumlah
dukungan 7% (tujuh persen). Dengan demikian pengajuan PENGADU menjadi
pasangan calon tidak memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana
diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2015;
24. Surat pengantar Berita Acara (Bukti D-22) beserta Berita Acara nomor
33/BA/PILBUP/VIII/2015 tersebut selanjutnya disampaikan kepada PENGADU
pada tanggal 04 Agustus 2015
25. Berita acara dimaksud ternyata ditolak oleh tim penghubung PENGADU,
sehingga dokumen tersebut diamankan dengan berita acara nomor :
34/BA/PILBUP/VIII/2015 (Bukti D-23);
26. Bahwa Fakta sesungguhnya adalah PARA TERADU telah memberitahukan hasil
verifikasi kepada PENGADU dengan mengembalikan dokumen pencalonan pada
tanggal 4 Agustus 2015 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
33/BA/PILUP/VIII/2015 tentang pengembalian dokumen pencaloan karena tidak
memenuhi syarat pencalonan. Oleh karena itu PARA TERADU tidak perlu
melayani PENGADU pada tanggal 7 Agustus 2015 karena PENGADU tidak lagi
sebagai pasangan calon yang perlu melengkapi dokumen pencalonan
sebagaimana (5) lima pasangan calon lain yang telah dinyatakan memenuhi
syarat pencalonan;
PENEGASAN KPU TENTANG PARTAI POLITIK DI KABUPATEN MANGGARAI
BARAT YANG MENGUSUNG LEBIH DARI SATU PASANGAN CALON DALAM
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MANGGARAI BARAT
TAHUN 2015
27. Para Teradu menegaskan bahwa Keputusan PARA TERADU yang telah
mengembalikan berkas pencalonan PENGADU dengan Berita acara nomor
33/BA/PILBUP/VIII/2015 tanggal 04 Agustus 2015 telah ditegaskan kembali
oleh KPU RI melalui Surat Nomor 515/KPU/VIII/2015 yang bersifat
Penting/Segera, Perihal Jawaban atas Permohonan Petunjuk pada tanggal 23
Agustus 2015.(Bukti D-24);
28. Bahwa Surat tersebut menegaskan beberapa poin penting, yakni menegaskan
Pasal 6 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yang lengkapnya
berbunyi:
a) Ayat 5, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah
mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak
pendaftaran;
b) Ayat 6, Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik
dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah
didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap
tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat
mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.
29. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa Para Teradu mengakomodir pasangan
calon Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara sebagai pasangan calon
dari PKB, meskipun saat pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU Kabupaten
Manggarai Barat menggunakan SK DPP PKB yang sudah dicabut;
30. Para Teradu tegaskan bahwa Pengadu telah melakukan pembohongan kepada
semua pihak, termasuk di dalam persidangan ini. Sesungguhnya, pernyataan
PENGADU yang menyebutkan bahwa Pasangan Calon Drs. Tobias Wanus dan
Fransiskus Sukmaniara sebagai pasangan calon dari Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan SK yang sudah
dicabut adalah pernyataan keliru bahkan bohong belaka dan mengangkangi
peraturan terutama waktu pendaftaran yang hanya 3 (tiga) hari dan wajib
memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diuraikan dalam jawaban kami
di atas. Hal ini dibuktikan dengan adanya fakta dan isi dari Surat Keputusan
rekomendasi dari DPP PKB dituangkan dengan nomor 5392/DPP-
03/VI/A.2/II/2015 Tentang Penetapan Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus
Sukmaniara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manggarai Barat periode 2016 – 2021 dari Partai Kebangkitan Bangsa yang
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015, dengan ditandatangani oleh H.
A. Muhaimin Iskandar, M.Si sebagai Ketua Umum dan H. Abdul Kadir Karding
sebagai Sekretaris Jenderal (Bukti D-15). Di dalam Surat Keputusan Nomor
5392/DPP-03/VI/A.2/II/2015 ditegaskan mencabut Surat Keputusan Nomor
4372/DPP-03/VI/A.2/VI/2015 Tentang Penetapan Drs. Wilfridus Fidelis Pranda
dan H. Benyamin Paju, SE dan dinyatakan tidak berlaku;
Adapun pasal yang dilanggar menurut KPU adalah pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1
tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015
menyebutkan “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik
calonnya dan / atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
Terkait dengan surat keputusan dari partai PKB nomor 5576/DPP-
03/VI/A.2/VII/2015 tentang penetapan Drs.Wilfridus Fidelis Pranda dan H.
Benyamin Paju, SE sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten manggarai Barat periode 2016 – 2021, tanggal 26 juli 2015 dapat
kami jelaskan sebagai berikut:
a) Para Teradu baru menerima SK tersebut pada tanggal 07 Agustus Tahun
2015 dan pada saat itu PARA TERADU menolak untuk menerima SK
tersebut sebagai bagian dari Syarat Pencalonan Pengadu, oleh karena itu
PARA TERADU menerimanya sebagai surat biasa. Hal itu sudah
disampaikan kepada ketua DPC PKB atas nama Drs. Basri Aloysius. (
Bukti D-26)
b) Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi NTT dengan KPU
Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 20 Agustus 2015, maka KPU
Provinsi menyurati Ketua KPU RI dengan surat Nomor: 996/KPU-Prov-
018/.VIII/2015 perihal mohon petunjuk terhadap SK Nomor 5576/.DPP-
03/VI/A.2/VII/2015 tanggal 26 juli 2015 yang pada intinya menanyakan
apakah pasangan calon Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara
dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). (
Bukti D-27).
c) Bahwa Terhadap surat itu KPU RI telah memberikan jawaban melalui
surat nomor 515/KPU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 perihal
jawaban atas permohonan petunjuk yang intinya adalah sebagai berikut:
(LIHAT KEMBALI Bukti D-24
31. Bahwa dalam ketentuan pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) Peratruran KPU nomor 9
tahun 2015 menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang
telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran
dan dalam hal partai politik menarik dukunag dan atau menarik calon dan atau
pasanyan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik
tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan
tidak dapat mengusulkan calon dan atau pasangan calon pengganti;
32. Bahwa dalam hal terjadi perubahan dukungan partai politik atau gabungan
partai politik terhadap pasangan calon yang telah didaftarkan tetapi tidak disertai
dengan dokumen pendukung yang diserahkan pada saat pendaftaran, perubahan
dukungan tersebut tidak dapat diterima.
33. Dengan demikian amat jelas bahwa Keputusan Para Teradu untuk tidak
menetapkan pasangan calon Pengadu telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan sebaliknya Para Teradu berkewajiban hukum untuk
menetapkan pasangan calon Drs. Tobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara
sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat pencalonannya;
PIHAK TERKAIT
1. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Panwas Kabupaten Manggarai Barat
3. Kepolisian Kabupaten Manggarai Barat
4. Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat
@1. KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dalam Persidangan tanggal 13 Oktober 2015 KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
telah memberikan keterangan Terkiat materi aduan yang didalilkan Pengadu terhadap
Teradu,dalam keterangannya KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan point-
point sebagai berikut:
Terkait Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/VI/2015
1. Bahwa pasal 38 ayat 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang pencalonan dan
Surat KPU nomor 402/KPU/VII/2015 Perihal Pendaftaran Pasangan Calon kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tanggal 24 Juli 2015 point (3), menegaskan
dalam mendaftarkan Pasangan Calon partai Politik atau Gabungan Partai Politik
wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PKPU nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan;
b) Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau
Para pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya
menggunakan formulir model B KWK Parpol;
c) Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan
Pasangan Calon (Formulir Model B1-KWK)
d) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Kepengurusan
Partai Politik Tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik
Tingkat Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Pada Hari terakhir pendaftaran Pasangan Calon, tanggal 28 Juli 2015,
Pukul 15.30 Wita gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon a.n Drs.
Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E., mendaftarkan Pasangan
Calon yang diusungnya namun:
a) Tidak memasukkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh Para
Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik (Model B-KWK Parpol)
b) Memasukkan surat Keputusan yang tidak sah dari DPP PKB nomor
4372/DPP-03/VI/A.2/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang penetapan
Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E., sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat
Periode tahun 2016-2021 dari Partai Kebangkita Bangsa, karena telah
dicabut dengan surat Keputusan nomor 5392/DPP-03/VI/A.2/VII/2015
tanggal 23 Juli 2015 tentang penetapan Drs. Tobias Wanus dan fransiskus
Sukmaniara sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manggarai Barat periode Tahun 2016-2021 dari Partai Kebangkitan
Bangsa;
c) Memasukan surat keputusan yang sudah tidak bisa digunakan lagi dari
DPN PKPI nomor 159/SKEP/DPN-PKP IND/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015
tentang perubahan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah
kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena pada
tanggal 27 Juli 2015 Pasangan calon Drs. Agustinus Ch. Dula dan Drh.
Maria Geong, Phd telah mendaftar dengan menggunakan SK DPN PKPI
yang masih berlaku yaitu SK nomor 76/SKEP/DPN-PKP IND/VII/2015
tanggal 10 Juli 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah-
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
3. Bahwa berdasarkan penjelasan point (1) dan (2) diatas, KPU Kabupaten
Manggarai Barat menolak pendaftaran Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis
Pranda dan H. Benyamin Paju, S.E. melalui Berita Acara nomor
26/BA/PILBUP/VI/2015;
4. Bahwa berdasarkan penjelasan point (1) dan (2) dan Point (3), KPU Provinsi Nusa
Tenggara Timur menyetujui keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat yang
dituangkan dalam Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/VI/2015; tanggal 28 Juli
2015 tentang pengembalian dokumen pencalonan Pasangan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2015;
Terkait Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VI/2015
1. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar Pukul, 20.00 Wita KPU Kabupaten
Manggarai Barat melalui telepon menyampaikan bahwa:
Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju,
S.E., dengan membawa ribuan massa mendatangi kantor KPU Kabupaten
Manggarai Barat dan mendesak KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk
menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju,
S.E.,
Beberapa kali Kapolres Kabupaten Manggarai Barat meminta KPU
Kabupaten Manggarai Barat untuk menerima dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda
dan H. Benyamain Paju, S.E., karena situasi saat itu tidak kondusif;
Meminta arahan dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur;
2. Bahwa berdasarkan informasi dan permintaan dari KPU Kabupaten Manggarai
Barat, KPU Provinsi NTT melalui telepon untuk melakukan konsultasi dengan
KPU RI dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT. Baik KPU RI maupun Bawaslu Provinsi
NTT dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh menerima dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pasangan Calon Drs. Wilfridus
Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E., karena tidaak sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan yag berlaku;
3. Hasil konsultasi baik dengan KPU RI maupun dengan Bawaslu Provinsi NTT
seperti tersebut dalam point (2) diatas oleh KPU Provinsi NTT disampikan kepada
KPU Kabupaten Manggarai Barat;
4. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015, pukul 01.02 Wita dengan alasan situasi
kemanan yang sudah tidak kondusif lagi, atas permintaan Kapolres Manggarai
Barat meminta KPU Kabupaten Manggarai Barat menerima dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H.
Benyamain Paju, S.E., dan dituangkan dalam Berita Acara nomor
27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang penerimaan dokumen
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai
Barat tahun 2015;
5. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 sekitar pukul 08.30 Wita, KPU Provinsi NTT
melalui telepon memerintahkan KPU Kabupaten Manggarai Barat agar tidak
boleh menerima pendaftaran Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan
H. Benyamain Paju, S.E., tidak boleh mengikutsertakan pasangan calon yag
bersangkutan baik dalam tahapan pencalonan maupun dalam tahapan-tahapan
selanjutnya;
Pelaksanaan Supervisi KPU Provinsi NTT kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat
terkait masalah pencalonan Pasangan Calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H.
Benyamain Paju, S.E.,
Dengan ini pula kami selaku Pihak Terkait ingin mempertegas tentang tugas supervisi
yang dilakukan oleh KPU Provinsi NTT pasca pembuatan 27/BA/PILBUP/VII/2015
tanggal 28 Juli 2015, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2015 KPU Provinsi bersurat ke KPU RI dengan surat
425/KPU-Prov-018/VII/2015 sekaligus pula Ketua KPU Provinsi NTT
menyarankan melalui telepon ke Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk
ke Jakarta dengan didampingi seorang anggota KPU Provinsi NTT agar
berkonsultasi ke KPU RI tentang masalah tersebut;
2. Bahwa menyikapi surat KPU RI nomor 427/KPU/VIII/2015 tanggal 1 Agustus
2015 agar KPU Provinsi NTT melakukan supervisi maka KPU Provinsi NTT
meminta KPU Kabupaten Manggarai Barat agar mencabut berkas BA nomor
27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 dan mengembalikan berkas
pasangan calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H. Benyamain Paju, S.E.,yang
tidak memenuhi syarat. Selanjutnya KPU Kabupaten Manggarai Barat membuat
Berita Acara nomor 33/BA/PILBUP/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang
pencabutan BA nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 dan
Pengembalian berkas pasangan calon Drs. Wilfridus Fidelis Pranda dan H.
Benyamain Paju, S.E yang tidak memenuhi syarat.
@2. Panwas Kabupaten Manggarai Barat
Dalam Persidangan tanggal 13 Oktober 2015 Panwas Kabupaten Manggarai Barat
telah memberikan keterangan Terkiat materi aduan yang didalilkan Pengadu terhadap
Teradu, dalam keterangannya Panwas Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan
point-point sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu memberikan Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/2015
kepada Panwas Kabupaten Manggarai Barat, dalam Berita Acara tersebut Para
Teradu mencantumkan nama Nama Pengadu Siemon Sofan Sofian dan Pihak
Terkait Wigbertus Haryono yang sebenarnya Saudara Wigertus Haryono berada di
Ruteng Kabupaten Manggarai Barat dalam rangka pengawasan pemeriksaan
kesehatan Para paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat
yang di jadwal pemeriksaan tersebut tanggal 29 Juli 2015, sehingga menurut
Pihak Terkait menyatakan bahwa Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/2015
merupakan Berita Acara Rekayasa dari Para Teradu yyang menunjukkan Para
Teradu tidak Konsisten dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta
melanggar sumpah dan janji.
2. Bahwa Berita Acara nomor 26/BA/PILBUP/2015 sesungguhnya pada saat
kejadian Para Pengadu Baik itu Dari Panwas maupun dari Paslon Wilfridus
Fidelis Pranda-Paju tidak mendapatkan salinan Berita Acara dimaksud, dan
khusus untuk Panwas Kabupaten Manggarai Barat mendapatkan salinan Berita
Acara yang dimaksud setelah pihak Teradu menerima Rekomendasi dari Panwas
Kabupaten Manggarai Barat tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi
yang dilakukan oleh Para Teradu;
3. Para Teradu secara jujur menyampaikan bahwa pada Tanggal 29 Juli 2015 Pukul
01.01 Wita menerima kembali dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon
Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam Berita Acara
27/BA/PILBUP/VII/2015 atas nama Wilfridus Fidelis Pranda – H. Benyamin Paju
yang nanti akan diteliti pada masa verifikasi.
4. Para Teradu menjadikan alasan keamanan yang tidak kondusif sebagai dasar
menerima pendaftaran pasangan Pranda-Paju, hal tersebut bukan menjadi
tanggungjawab dari Para Teradu karena kondisi yang tidak kondusif merupakan
tanggungjawab dari pihak keamanan, situasi keamanan diyakini Panwas
Kabupaten Manggarai Barat bukan menjadi alasan utama dalam pengambilan
keputusan;
5. Terkait kondisi/siaran Pers yang dilakukan oleh Kapolres Kabupaten Manggarai
Barat selaku penangungjawab keamanan di daerah Manggarai Barat adalah
sesuatu yang wajar, dan Para Teradu mengatakan bahwa koordinasi dan saran
yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Barat disaksikan oleh Pengadu Simeon
Sofan Sofian adalah Benar, karena pada saat itu Pengadu sedang melaksanakan
Tugas dan Kewenangannya sebagai Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2015;
6. Bahwa menurut Para Teradu, Berita Acara 27/BA/PILBUP/VII/2015
ditandatangani oleh Pengadu Simeon Sofan Sofian adalah benar adanya, Pengadu
memperjelas bahwa Pengadu membubuhkan tanda tangan saja, tetapi tidak
pernah ikut terlibat dalam Pleno pengambilan Keputusan penerimaan berkas
pencalonan pasangan Bupati Wilfridus Fidelis Pranda – H. Benyamin Paju,
karena pembuatan Berita Acara tersebut bukan menjadi tanggungjawab Panwas
Kabupaten Manggarai Barat akan tetapi menjadi kewenangan Para Teradu.
Pengadu Simeon Sofan Sofian diminta untuk menandatangani Berita Acara
tersebut, sebelum menandatangani Berita Acara Tersebut, Pengadu Simeon Sofan
Sofian menanyakan isi Berita Acara Tersebut kepada Para Teradu, dijawab
Teradu Robertus Verdimus Din bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan Ketua
Bawaslu Provinsi NTT, dan seorang Teradu Lainnya Hironimus Suhardi
menambahkan bahwa Berita Acara ini lain dengan yang dimiliki oleh Pasangan
Calon yang mendaftar sebelumnya, Pengadu akhirnya ikut menandatangani
Berita Acara 27/BA/PILBUP/VII/2015;
7. Para Teradu menyadari bahwa Berita Acara 27/BA/PILBUP/VII/2015 tidak
mempunyai kedudukan hukum dalam peraturan perundang-undangan yag
berlaku terkait dengan Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manggarai Barat Tahun 2015;
@3. Polres Kabupaten Manggarai Barat
tanggal 16 Oktober 2015 Polres Kabupaten Manggarai Barat telah memberikan
keterangan Tertulis yang diterima oleh DKPP Terkiat materi aduan yang didalilkan
Pengadu terhadap Teradu,dalam keterangannya Kapolres Kabupaten Manggarai Barat
menyampaikan situasi keamanan pada saat kejadian berlangsung yakni tanggal 28 Juli
2015, point-point sebagai berikut;
1. Massa pendukung Paket Pranda-Paju yang berada di Aula KPU secara
spontanitas melakukan pengrusakan Pot, namun berhasil diamankan oleh
Anggota Polres Kabupaten Manggarai Barat
2. Polres Kabupaten Manggarai Barat mengamankan 5 (lima) orang Komisioner KPU
Kabupaten Manggarai Barat di kantor KPU
3. Massa pendukung Pranda-Paju yang berada di halaman memaksa masuk dan
melakukan pelemparan kaca jendela, namun berhasil diredam berikade anggota
Polres Kabupaten Manggarai Barat;
4. Massa pendukung Pranda-Paju yang berada di halaman KPU melakukan
pembakaran Kursi plastik, pengrusakan dan pembakaran papan nama kantor
KPU, namun berhasil diredam oleh Anggota Polres Manggarai Barat dan Api
Berhasil dipadamkan dengan Mobil Water Canon Polres Manggarai Barat
5. Wilfridus Fidelis Pranda meminta kepada pendukungnya untuk tetap tenang
menunggu hasil koordinasi Kapolres dengan Pihak KPU dan berkomunikasi
dengan massa yang ada di kecamatan terutama Kecamatan Lembor agar situasi
tetap terkendali
6. Rabu, 29 Juli 2015 Pukul 01.01 Wita Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat
menerima dokumen pendaftaran paket Pranda-Paju yang dituangkan dalam
Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 untuk diteliti
pada masa verifikasi.
7. Pada pukul 01.10 Wita masa pendukung Paket Pranda-Paju meninggalkan
Kantor KPU dan situasi di Kantor KPU dalam Keadaan aman terkendali.
@4. Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat
Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat telah memberikan keterangan Tertulis yang
diterima oleh DKPP Terkiat materi aduan yang didalilkan Pengadu terhadap
Teradupoint-point sebagai berikut:
1. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manggarai Barat yang secara
Nasional dijadwalkan untuk dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2015,
sudah melalui bebarapa tahapan proses mulai penjaringan di tingkat Partai
sampai Pada tahapan pendaftaran Paket Bakal Calon baik yang melalui jalur
Partai Maupun dari Perseoranga/Independent;
2. Bahwa Khusus Paket Pranda-Paju
Didaftar pada hari selasa tanggaal 28 Juli 2015 Pukul 15.23 WITA yang
dihantar oleh Partai Pengusung Yakni Partai Hanura dan Beberapa
pengurus Partai PKB serta Relawan dan Simpatisan;
Paket ini selain didukung oleh Partai Hanura dengan jumlah 2 kursi, juga
mengklaim didukung oleh PKPI dan PKB yang sebelumnya dua Partai ini
sudah mendukung Paket Lainnya;
Dengan demikian Paket ini hanya mengantongi dukungan Partai Hanura
dengan Prosentase 5 %;
Atas dasar ini KPU Kabupaten Manggarai Barat memutuskan tidak bisa
menerima dokumen pendaftaran Paket Pranda-Paju dan mengembalikan
dokumen dimaksud, namun keputusan ini tidak diterima oleh Paket
Pranda-Paju yang memicu perdebatan panjang yang berakhir dengan
tindakan ricuh/anarkis oleh massa Pendukung Paket Pranda-Paju.
3. KPU Kabupaten Manggarai Barat mengembalikan dokumen pendaftaran dari
Paket Pranda-Paju dengan alasan ada beberapa dokumen tidak lengkap sesuai
dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, yakni dokumen Format dukungan
Partai Pendukung Model B dan Format Dukungan Model B KWK-1 sampai B4
KWK tidak ditandatangani oleh Partai Politik;
4. Bahwa Pengembalian dokumen oleh KPU ini memicu perdebatan panjang yang
berakhir dengan tindakan Ricuh oleh sejumlah Massa pendukung Pranda-Paju
dengan melakukan aksi melempar jendela kaca kantor dan membakar sejumlah
fasilitas seperti Kursi yang berada di luar gedung kantor KPU Kabupaten
Manggarai Barat;
5. Bahwa situasi ini memaksa komisioner KPU mengambil keputusan untuk
menerima dokumen pendaftaran dari Paket Pranda-Paju setelah mendapat
masukan dari Kapolres Kabupaten Manggarai Barat agar mempertimbangkan
menerima kembali dokumen untuk menenangkan situasi sampai kondisi kemana
kondusif;
KESIMPULAN
[2.6]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menyatakan bahwa Para Teradu sudah bekerja sungguh-
sungguh untuk mensukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Manggarai Barat;
2. Bahwa Para Teradu telah menjalankan Tupoksinya berdasarkan Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:
NO NAMA ALAT BUKTI KODE ALAT BUKTI
Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai Politik
1 dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (B2-KWK T-1
Parpol)
Surat Pernyataan Kesepakatan Antara Gabungan
2 Partai Politik dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil T-2
Bupati (B3-KWK parpol)
Surat Keputusan Nomor SKEP/B/016//DPP-
3 HANURA/V/2015 TANGGAL 29 MEI 2015 D- 3
Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKPI nomor
4 76/SKEP/DPN PKP IND/VII/2015 TANGGAL 10 JULI T-4
2015
Surat Keputusan DPP PKB Nomor 4372/DPP-
5 03/VI/A.2/VI/2015 TANGGAL 25 JUNI 2015 T-5
Surat Keputusan DPD PKP Provinsi NTT NOMOR :
6 SKEP/03/DPD-NTT/XII/2010 TANGGAL 1 DESEMBER T-6
2010
Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKPI nomor
7 002/SKEP/DPP PKP IND/NTT/I/2015 TANGGAL 8 T -7
Januari 2015
Surat Keputusan DPP PKB Nomor 11413/DPP-
8 03/V/A.1/IX/2012 Tanggal 4 September 2012 T-8
Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk
9 Pasangan Calon Drs Agustinus Ch. Dula-drh. Maria T-9
Geong, P.hd (Model B-KWK Parpol)
Surat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk
10 Pasangan Calon Drs. Tobias Wanus-Fransiskus T - 10
Sukmaniara (Model B-KWK Parpol)
11 Daftar Hadir Pengadu dan TIM T - 11
Berita Acara nomor 26 / BA/ PILBUB/VII/2015
12 Tanggal 28 Juli 2015 Dengan Lampirannya T - 12
Berita Acara nomor 21/BA/PILBUP/VII/2015
13 tertanggal 27 Juli 2015 dengan lampirannya T - 13
Berita Acara nomor 24/BA/PILBUP/VII/2015
14 tertanggal 28 Juli 2015 dengan lampirannya T - 14
Keputusan Pimpinan Partai politik Tingkat Pusat
tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
15 Bupati atas nama Drs. Tobias Wanus-Fransiskus T - 15
Sukmaniara (B1-KWK Parpol)
Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat
16 atas nama Drs. Wilfridus Fidelis Pranda-H. Benyamin T - 16
Paju
Surat dari Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat
nomor 193/ KPU- KAB - 018.4364062/VIII/2015
Tertanggal 10 Agustus 2015 Perihal: Tanggapan
17 T - 17
Kepada Panwas Pemilihan Terkait Dugaan Pelanggaran
penerimaan Pendaftaran
Surat dari Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat
nomor 171 / KPU- KAB - 018.4364062/VIII/2015
tertanggal 29 Juli 2015 Perihal: mohon Fasilitasi dan
18 T - 18
pendampingan oleh KPU Provinsi NTT terkait masalah
Pencalonan Pengadu
Surat dari KPU RI nomor 427/KPU/VIII/2015
19 TANGGAL 1 Agustus 2015 Perihal Pencalonan Pilkada T - 19
di KPU Kabupaten Manggarai Barat
Surat dari KPU Provinsi NTT nomor 932 / KPU - PROV-
018/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 Perihal
20 pencalonan Pilkada di KPU Kabupaten Manggarai T - 20
Barat
Berita Acara nomor 33 / BA/ PILBUB/VIII/2015
tertanggal 4 Agustus 2015 tentang Pengembalian
21 Dokumen Bakal Pasangan Calon Buapti dan wakil T - 21
Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 atas nama
Pengadu
Surat Pengantar Pengembalian Dokumen Pengadu
dengan nomor 181/ KPU- KAB -
22 018.4364062/VIII/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 T - 22
Berita Acara nomor 34/ BA/PILBUB/VIII/2015
Tertanggal 4 Agustus 2015 Tentang Penyimpanan
23 Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dari T - 23
Pengadu tertanggal 4 Agustus 2015
Surat KPU RI nomor 515/KPU/VIII/2015 Tertanggal
23 Agustus 2015 Perihal Jawaban Atas permohonan
24 T - 24
Petunjuk
Berita Acara nomor 27/BA/PILBUP/VII/2015
Tertanggal 28 Juli 2015 Tentang Penerimaan Dokumen
25 T - 25
Pasangan calon Pengadu
Tanda Terima Dokumen Berupa surat DPC PKB Nomor
51/DPC-PKB/KMB/VII/2015 Tertanggal 7 Agustus
2015 dari Drs. Basri Aloysius Perihal Laporan
26 T - 26
perubahan SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dari PKB
Surat dari KPU Provinsi NTT nomor 996 / KPU - PROV-
27 018/VIII/2015 Tertanggal 20 Agustus 2015 Perihal T - 27
mohon Petunjuk
Surat dari KPU Provinsi NTT nomor 425/ KPU - PROV-
018/VII/2015 Tertanggal 30 Juli 2015 Perihal mohon
28 T - 28
konsultasi di KPU RI
Taambahan Alat Bukti Teradu Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat:
NO NAMA ALAT BUKTI KODE ALAT BUKTI
Surat Panwas Nomor 37/Panwas/VIII/2015 tertanggal
1 3 Agustus 2015, Tentang Penerusan Pelanggaran T - 29
Administrasi
Surat KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor
2 182/KPU/VIII/2015 Tertanggal 4 Agustus 2015 T - 30
Surat Panwas Kabupaten Manggarai Barat nomor
3 42/Panwas/VIII/2015/tertanggal 6 Agustus 2015 T- 31
Surat KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor
4 189/KPU/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus 2015 T - 32
Kajian Temuan Panwas Kabupaten Manggarai Barat
5 nomor 01/TM/Panwaskada, tertanggal 2 Agustus 2015 T - 33
tetapi baru diterima 7 Agustus 2015
Surat nomor 193/KPU-Kab-018.434062/VIII/2015
6 tertanggal 10 Agustus 2015 T - 34
Surat Panwas Kabupaten Manggarai Barat nomor
7 51/Panwas/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 T -35
Surat KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor
8 211/KPU-Kab-018.434062/VIII/2015 tertanggal 22 T - 36
Agustus 2015
Surat Panwas nomor 54/Panwas/VIII/2015 Tertanggal
9 22 Agustus 2015 T - 37
Surat KPU Kabupaten Manggarai Barat nomor
10 212/KPU/VIII/2015 Tertanggal 24 Agustus 2015 T - 38
Putusan Panwas Pemilihan Kabupaten Manggarai
11 Barat terkait dengan sengketa yang diajukan oleh T - 39
Pasangan Pranda-Paju
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.