Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.18/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan PPS Motabang Bolaang Mongodow
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 26 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menerima surat dari Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor 159/PANWAS-BM/I/2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Surat Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 13/TM/PILBUP/I/2017; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak mandiri karena mengunggah pernyataan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017 pada akun media sosial facebook miliknya; [4.2.] Menimbang Teradu telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam sidang pemeriksaan dengan alasan telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Anggota PPS Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; [4.3.] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan haknya untuk membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu. Teradu telah dipanggil secara patut melalui surat panggilan Nomor 0233/DKPP/SJ/PP.00/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 dan telah dihubungi melalui telepon oleh DKPP.
Pasal DilanggarPasal 24 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Teradu Ramli Lihawa tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 18/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
21/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 26 Januari 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
18/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Fahmi Ghazali Gobel
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Molosing, Desa Lolak, Kecamatan
Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ramli Lihawa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Motabang, Kecamatan Lolak,
Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi
Utara
Alamat : Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang
Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menerima surat dari Panwaslih Kabupaten
Bolaang Mongondow dengan Nomor 159/PANWAS-BM/I/2017 tanggal 12 Januari 2017
tentang Surat Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor
13/TM/PILBUP/I/2017;
2. Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Ketua
Divisi Sosialisasi dan SDM Daendels Somboadile pada 15 Januari 2017 melakukan
penelitian dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Teradu selaku Anggota PPS Desa Motabang Ramli Lihawa. Hasilnya kemudian dimuat
dalam Berita Acara Nomor 09/BA/KPU-BM/PILBUP/I/2017;
3. Teradu pada saat klarifikasi tanggal 15 Januari 2017 menyatakan tidak akan
mengulangi kesalahan dalam bentuk pelanggaran atas asas netralitas penyelenggara
Pemilu sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan yang dibuat Teradu bertanggal
15 Januari 2017;
4. Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Kajian Nomor 13/TM/PILBUP/I/
2017 mengungkap fakta sebagai berikut:
1) Pada 9 Januari 2017 Panwascam Lolak melakukan pengawasan terhadap kampanye
di media sosial, khususnya kampanye dengan menggunakan media sosial facebook;
2) Pengawasan dilakukan oleh Charly A.M. Djafar selaku Koordinator Divisi
Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Lolak;
3) Hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara
pemilihan berupa keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon di media sosial
yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota PPS Desa Motabang Ramli Lihawa.
Teradu pada 25 Desember 2015 pukul 11.18 WITA mengunggah gambar disertai
tulisan yang pada intinya mengajak dan/atau menghimbau untuk memilih salah
satu pasangan calon;
4) Hasil pengawasan tersebut diteruskan kepada Divisi Hukum dan Penindakan
Pelanggaran di Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow dan diregistrasi menjadi
temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor 13/TM/PILBUP/I/2017;
5) Alat bukti berupa screenshoot unggahan akun facebook Ramli Lihawa tanggal 25
Desember 2015 pukul 11.18 memuat gambar koran dengan headline berita berjudul
“Bantah Terkait Kasus Hukum Jailani YASTI MASUK INCARAN KPK”;
6) Gambar tersebut disertai tulisan Ramli Lihawa, yaitu: “astagaa duduk di warung.
Kge dpa selembaran ini. Yailah PILIH SBM jo klo bgitu. Janji ndk tepati kong korupsi
leh”;
7) Dalam unggahan tersebut juga terdapat komentar yang tercatat pukul 13.48 WITA
dan 13.50 WITA yang memuat transkrip sebagai berikut:
“Amiin amiin amiin.. Soitu noo utat. Qt tadi ad mancari jaga warung. Kong dpa tu
selembaran dorang kase. Pas pas ad buka fb jadi langsung status nooo. Spa tau
bekeng ttamba SBM p suarah. Huahahahaha maaf utat ndk b fitna ee hiiihiii”; dan
“Ustat klo m pulang jgan lupa nmor 2 nee.. hiiii hiii”.
8) Dalam kajiannya, Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow menyimpulkan bahwa
Teradu Ramli Lihawa selaku Anggota PPS Desa Motabang patut diduga telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 10 huruf a, huruf d, dan huruf g Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu telah bertindak tidak mandiri dan telah berpihak kepada pasangan calon
tertentu dalam Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017;
2. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Form Kajian Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor 13/TM/PILBUP/I/2017;
2. Bukti P-2 : Gambar foto klarifikasi Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow;
3. Bukti P-3 : Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor
06/BA/KPU-BM/I/2017.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Teradu mengakui status yang termuat dalam akun facebook-nya, namun menyatakan
bahwa status tersebut bukan dibuat olehnya, melainkan oleh istrinya;
2. Status dimaksud telah dihapus dari akun facebook Teradu;
3. Teradu bersedia menerima konsekuensi atas pemuatan status facebook tersebut
sebagai bentuk tanggung jawab;
4. Teradu telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya selaku Angota PPS
Desa Motabang Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow kepada KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow melalui surat tanggal 3 Februari 2017;
5. Teradu telah mengetahui rencana sidang pemeriksaan atas dirinya oleh DKPP.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu mengakui status yang diunggah pada akun facebook Teradu sebagaimana yang
didalilkan Pengadu;
2. Teradu telah menghapus status dimaksud;
3. Teradu telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai PPS Desa
Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu telah mengakui perbuatannya yaitu mengunggah status
facebook sebagaimana didalilkan oleh Pengadu;
2. Menyerahkan putusan akhir sepenuhnya kepada DKPP.
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Tanda Terima Surat Panggilan DKPP Nomor 0233/DKPP/SJ/PP.00/
II/2017 tanggal 07 Februari 2017. Surat Panggilan diserahkan oleh
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Ketua PPK Kecamatan
Lolak dan langsung diteruskan kepada Ramli Lihawa;
2. Bukti T-2 : Salinan surat pengunduran diri Anggota PPS Motabang Ramli
Lihawa yang ditandatangani di atas meterai 6000, bertanggal 03
Februari 2017;
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak
tidak mandiri karena mengunggah pernyataan keberpihakan terhadap salah satu
pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017 pada akun
media sosial facebook miliknya;
[4.2.] Menimbang Teradu telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, namun yang bersangkutan
tidak dapat hadir dalam sidang pemeriksaan dengan alasan telah mengundurkan diri dari
jabatannya selaku Anggota PPS Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang
Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara;
[4.3.] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, DKPP berpendapat ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan
menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan haknya untuk membantah seluruh dalil
yang diajukan oleh Pengadu. Teradu telah dipanggil secara patut melalui surat panggilan
Nomor 0233/DKPP/SJ/PP.00/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 dan telah dihubungi
melalui telepon oleh DKPP. Oleh karena itu, DKPP menilai pengaduan Pengadu yang
menyatakan Teradu telah bertindak tidak netral dan melanggar asas kemandirian
penyelenggara Pemilu sepenuhnya tidak terbantahkan. Teradu terbukti melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan;
[5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan seharusnya
dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap, namun Teradu tidak lagi menjabat sebagai
penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Teradu Ramli Lihawa tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara
Pemilu di masa datang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua
Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam bulan April tahun
Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si