III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Januari 2016 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 72/V-P/L-DKPP/2016yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
48/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada 9 Desember 2015 diadakan pemilihan Kepala Daerah di
Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015. Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah
Kabupaten Mamuju Utara sangat diharapkan berlangsung dengan lancar,
aman, damai, jujur, dan adil. Namun, harapan itu tidak terlaksana seperti
yang diharapkan, karena ditemukan berbagai pelanggaran yang terjadi
sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten
Mamuju Utara, pada 9 Desember 2015;
2. Bahwa Tim Pasangan Calon Amar maupun masyarakat sudah melaporkan
pelanggaran tersebut ke Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara namun tidak
ditindaklanjuti;
3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara telah melakukan pelanggaran
kode etik secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran yang
dilakukan Penyelenggara Pemilu telah menciderai demokrasi;
4. Bahwa seharusnya Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada asas
Penyelenggara Pemilu yaitu jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi,
dan efektifitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2
5. Bahwa kode etik pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilukada
yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara, sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, huruf b,
d, e, f, i, dan j yang mengatur bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman pada
asas jujur, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, profesionalitas, dan
akuntabilitas.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara,
Nomor 087/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Mamuju Utara Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015;
P-2 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara,
Nomor.088/Kpts/KPU-Kab/033.433475/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Mamuju Utara Periode 2015-2020, tertanggal 21
Desember 2015;
P-3 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
P-4 Dokumentasi;
P-6 Fotokopi Penerimaan Laporan;
P-7 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan;
P-8 CD (Compact Disc);
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh
Teradu, yaitu Samsul M. Sail, pada Sidang DKPP tanggal 16 Februari 2016, sebagai
berikut:
Samsul M. Sail
Mendapat laporan dari teman mengenai truk yang membawa pupuk, kemudian
mengejar truk. Saya lakukan interograsi terhadap sopir. Dalam pelaksanaan
pemilukada pembagian banyak turun. Ada 200 sak pupuk di truk, pada saat
itu ada juga wartawan.
Kita bawa ke Panwas Kabupaten Mamuju Utara. Pupuk akan dibawa dan
dibagi ke Duripoku. Setelah diintegrosi mau dibagi di Duripoku, saya bersama
3
pihak independen Alek selaku wartawan pupuk difoto. Setelah di kantor
Panwaslih Mamuju Utara ternyata pupuk mau dibagi di Duripoku.
Malam itu ada Nasrun dan Syamsuddin selaku Ketua dan Anggota Panwaslih
Mamuju Utara setelah saya turunkan sample di Panwaslih Mamuju Utara,
baru kami bawa pupuk ke Kantor Polisi.
Saya tidak pernah diklarifikasi. Saya mengambil tanda terima laporan soal
Pupuk. Sudah diberikan tanda terima oleh Panwaslih Mamuju Utara. Tidak
ada Berita Acara klarifikasi, hanya tanda terima laporan.
Alek bukan saksi, ada dua teman saya yang masuk sebagai saksi. Saya tidak
mengetahui dua teman yang termasuk dalam daftar saksi itu sudah
diklarifkasi atau belum.
Ada 1 (satu) barang bukti ditaruh di Panwas dan Polres. Saya tidak tahu pihak
yang melimpahkan barang bukti dari Polsek ke Polres. Interograsi sopir,
katanya pupuk itu diambil dari pelabuhan dan dibawa ke Duripoku. Saya tidak
pernah bertanya kepada sopir siapa yang akan memberikan pupuk. Menurut
sopir dana pupuk itu APBN, tapi tidak bertanya kepada sopir siapa yang
menyuruh mengambil pupuk tersebut. Saya tahu Pemilik truk adalah haji
umar adalah orang dari pihak HANDAL. Setelah truk masuk di ranah
Kepolisian, karena tidak bisa keluar dan selalu bernegosiasi, lalu Haji Umar
datang ke Posko HANDAL, tetapi saya tidak melihat langsung peristiwa
tersebut. Saya tidak pernah dipanggil untuk diklarifikasi oleh Panwaslih
Mamuju Utara.
Mengenai kendaraan dinas, Ketika Ketua Bawaslu RI datang ke Mamuju Utara,
kemudian kami menyampaikan pertanyaan kepada Ketua Bawaslu RI dan
hadir caretaker Bupati Mamuju Utara . Kita sampaikan ke beliau secepatnya
mengeluarkan rekomendasi agar kendaraan tidak dipakai untuk kegiatan
kampanye. Bupati berjanji besok akan ditertibkan, ada Panwas juga di situ.
Satu bulan berjalan terus, hingga saya datang ke Panwas. Memang saya
mengakui agak lama tenggang waktu antara penyampaian saya ke Bupati dan
melapor ke Panwas.
Mengenai DPT ganda, dua hari sesudah pencoblosan, Tim IT menemukan
sekitar 8000 DPT ganda. Setelah saya kroscek di Panwas Mamuju Utara,
memang benar ada ganda menurut Andi Nurhadi.Saya melaporkan setelah
selesai pemilihan, sehingga Panwas tidak menerima lagi laporan. Kami sudah
melaporkan kepada Kapolda terkait persoalan DPT ganda, ada juga DPT yang
7000 jumlahnya yang tidak mempunyai Nomor Induk KTP dan Nomor Induk
Keluarga, 8000x2=16000+7000=22000. Wajar apabila kalah, tidak menuduh
pelakunya, mengenai pembuktian mungkin ke Tim IT.
Tidak ada kelompok tani yang menerima pupuk. Sopir menyampaikan 200 sak,
saya tidak pernah bertemu dengan Haji Umar selaku pemilik truk. Saya tidak
4
dilakukan klarifikasi, saya juga tidak dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Saya
tidak terlalu banyak argumentasi dengan sopir pada waktu itu. Saya hanya
melihat teman-teman langsung memberhentikan truk.
Melihat daftar nama tetapi tidak terlalu jelas, karena agak sedikit rabun saya
lihat. Bukti laporan ada, yang menyerahkan bukti laporan saya agak lupa.
Saya pernah menyampaikan laporan dinas, waktu itu saya bukan sebagai
pelapor tapi sebagai saksi, yang melapor adalah haji Arwi, tetapi tentang pupuk
saya sebagai pelapor, tentang DPT ganda saya sebagai pelapor saat itu ada
bukti laporan.
Ada klarifikasi langsung yang dilakukan oleh Panwas Mamuju Utara.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 16 Februari 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015, Nomor
087/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015, tertanggal 17 Desember 2015, tidak
pernah dilaporkan kepada Panwaslih Mamuju Utara, yang terjadi adalah pada
saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Mamuju Utara, saksi Pasangan
Calon Nomor 3 (tiga) meninggalkan ruangan rapat pelaksanaan rekapitulasi;
2. Bahwa Berita Acara klarifikasi Usman Jaya adalah benar dilakukan, yang
bersangkutan berstatus sebagai saksi terkait laporan dugaan money politic.
Dalam keterangannya, Usman Jaya tidak melihat secara langsung ada
transaksi berupa pemberian uang, tetapi dirinya hanya mendokumentasikan
melalui handycam terkait penghadangan , penahanan, penggeledahan, dan
interograsi yang dilakukan oleh Tim Laskar Amar. Panwaslih Kabupaten
Mamuju Utara sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membahas
laporan dugaan tindak pidana pemilihan pada forum Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Kepolisian, unsur
Kejaksaan, dan Panwaslih Mamuju Utara, dan terhadap hasil pembahasan
menyatakan bahwa terlapor tidak tertangkap tangan, dan hanya ditahan di
atas mobil sehingga belum dapat dibuktikan pemberi dan penerima uang;
3. Bahwa Panwaslih Mamuju Utara sudah menindaklanjuti laporan terhadap
Tanwir Miliansyah, dalam proses klarifikasi terhadap laporan tersebut. Dari 13
(tiga belas) Aparatur Sipil Negara, ternyata hanya 3 (tiga) orang yang berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara, diantaranya adalah Tanwir Miliansyah selaku
Lurah Pasangkayu, Nastaim selaku staf Dinas Perkebunan, dan Ferdi selaku
staf Kantor Lurah Pasangkayu. Panwaslih merekomendasikan kepada Bupati
Mamuju Utara, dan membahas di Sentra Gakkumdu. Terhadap laporan arwi
mengenai kendaraan dinasdengan Nomor Pol. DC 8047 E, DC 218 E dan DC 73
5
E yang digunakan pada kegiatan dzikir akbar, termasuk mobil dinas yang
dikendarai Tanwir Miliansyah bernomor Pol. DC 8067 E, yang diganti dengan
plat hitam, sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan tersebut
menyatakan tidak memenuhi unsur dalam kategori tindak pidana pemilihan,
karena terjadi penghadangan sebelum melakukan suatu perbuatan yang
dilaporkan oleh pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3;
4. Bahwa Tanwir Miliansyah memegang baliho Pasangan Calon Nomor Urut 2
(dua). Baliho yang dimaksud adalah spanduk, dan kejadian tersebut masih
berhubungan dengan peristiwa penghadangan oleh laskar AMAR. Tanwir
Miliansyah disuruh turun dari mobil dan diminta untuk memegang spanduk
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), yang kebetulan ada di atas mobil,
kemudian diambil gambarnya, dan di dalam mobil ditemukan 11 (sebelas)
amplop, diantaranya berisi pecahan uang Rp. 50.000,- sebanyak 2 (lembar),
namun bukan pada saat kumpul bersama warga di Posko pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 2. Panwaslih Mamuju Utara sudah
menindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu;
5. Bahwa merupakan satu rangkaian laporan yang sama yang disampaikan oleh
Abdul Rahim selaku saksi Pasangan Calon Nomor urut 3 dengan laporan
Nomor 001/LP/Panwas-Pilbup/XII/2015, terlapor Wirna Erwin, mengenai
adanya pemilih yang menggantikan nama orang lain untuk memilih. Nurlina,
Hasdiah, Rosdyana, Juma Ali, S.Pd., sebagai saksi. Panwaslih Mamuju Utara
sudah melakukan proses penanganan pelanggaran dan telah membahas di
Sentra Gakkumdu. Dalam pembahasan mengenai pemilih di bawah umur yang
menggunakan hak pilih atas nama orang lain, tidak terpenuhi unsur Pasal 112
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ayat (2) poin e. Kasus tersebut
dikategorikan sebagai tindak pidana umum, sehingga disarankan agar laporan
tersebut diteruskan kepada pihak yang berwenang dan penerusan Panwaslih
Nomor 198/Panwas-Pilbup/Matra/XII/2015, perihal Penyampaian Hasil
Pembahasan Dugaan Pelanggaran kepada Abdul Rahim sebagai pelapor;
6. Bahwa yang dilaporkan M. Ishak Bahtiar, yang menjadi laporan Pengadu
adalah tidak benar. M. Ishak Bahtiar bukan sebagai pelapor, melainkan hanya
sebagai saksi atas laporan yang disampaikan oleh Arwi, dengan laporan Nomor
05/LP/Pilbup/X/2015, mengenai adanya penggunaan kendaraan dinas dalam
kegiatan Dzikir Akbar pada 8 Oktober 2015 di kediaman Pasangan Calon
HANDAL Nomor Urut 2, dan terhadap kasus yang dilaporkan Arwi, Panwaslih
Mamuju Utara telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran. Hasil
kajian Panwaslih merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk
ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat instruksi dan atau surat
penerusan untuk menertibkan, serta tidak menggunakan kendaraan dinas
sebagai fasilitas negara dalam kegiatan tahapan kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara, dengan penerusan Nomor
6
100/Panwas-Pilbup/Matra/X/2015. Pemerintah Daerah telah mengeluarkan
Surat Daerah, dan Panwaslih Mamuju Utara bersama dengan Kepolisian Resort
Mamuju Utara serta Satpol PP melakukan penertiban kendaraan dinas;
7. Bahwa yang dilaporkan Rappe, memang benar telah dilaporkan di Kantor
Panwaslih Mamuju Utara dengan laporan Nomor 24/LP/PILBUP/XII/2015,
tentang adanya indikasi keterlibatan melakukan money politic untuk Pasangan
Calon Nomor Urut 2. Di dalamnya terdapat oknum Aparatur Sipil Negara.
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu, dan hasil
pembahasan tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana pemilihan, tetapi
melanggar peraturan perundang-undangan lain dan direkomendasikan kepada
Bupati untuk ditindaklanjuti, dengan penerusan Panwaslih Nomor
187/Panwas-Pilbup/Matra/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015;
8. Bahwa laporan Amiruddin memang benar telah dilaporkan di Kantor Panwaslih
Mamuju Utara dengan laporan Nomor 23/LP/PILBUP/XII/2015, tetapi laporan
tersebut tidak memenuhi unsur formal sebuah laporan, karena Amiruddin
bukan penduduk Kabupaten Mamuju Utara, dan tidak mempunyai hak pilih di
wilayah Kabupaten Mamuju Utara, melainkan Amiruddin merupakan
penduduk Desa Lalundu Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dalam
Pasal 134 ayat (2) berbunyi “Yang berhak menyampaikan laporan adalah
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat”.
Sehingga Panwaslih mengeluarkan surat penerusan Nomor 195/Panwas-
Pilbup/Matra/XII/2015, perihal pembahasan hasil dugaan pelanggaran, yang
kemudian disampaikan kepada Amiruddin sebagai Pelapor untuk dilaporkan
kepada instansi yang berwenang sebagai tindak pidana umum;
9. Bahwa yang dilaporkan Wayan Pasek, dengan laporan Nomor
25/LP/PILBUP/XII/2015, terkait money politic, Panwaslih Mamuju Utara telah
melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran dan meneruskan ke
Sentra Gakkumdu. Adapun hasil pembahasan, laporan tersebut tidak
terpenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sebagaimana yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam regulasi tersebut, ada larangan, tetapi tidak ada Pasal yang mengatur
tentang sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukan, sehingga Panwaslih
Mamuju Utara menyampaikan penerusan dengan Nomor 197/Panwas-
Pilbup/Matra/XII/2015, perihal penyampaian hasil pembahasan dengan
dugaan pelanggaran, kepada Wayan Pasek, tanggal 11 Desember 2015, sebagai
tindak pidana umum, dan terhadap penerusan laporan tersebut, sudah
7
disampaikan kepada Kepolisian Resort Mamuju Utara, dengan Nomor
206/Panwas-Pilbup/Matra/I/2016, tertanggal 6 Januari 2016;
10. Bahwa yang dilaporkan Arwi, dengan laporan Nomor 5/LP/Pilbup/X/2015,
tentang penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan dzikir akbar, pada 8
Oktober 2015, di kediaman Pasangan Calon HANDAL Nomor Urut 2, Panwslu
Mamuju sudah menindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada
Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan Surat Instruksi dan atau Surat
Edaran untuk menertibkan serta tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai
fasilitas negara dalam kegiatan tahapan kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Mamuju Utara, dengan penerusan Nomor 100/Panwas-
Pilbup/Matra/X/2015, dan Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan
mengeluarkan Surat Edaran. Panwaslih Mamuju Utara bersama dengan
Kepolisian Resort Mamuju Utara dan Satpol PP telah melakukan penertiban
kendaraan dinas;
11. Bahwa yang dilaporkan Harinsya, dengan laporan Nomor
29/LP/Pilbup/XII/2015 mengenai Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
yang dibuat Kepala Dusun Randomayang, Panwaslih Mamuju Utara telah
menindaklanjuti dengan membahas bersama dengan Sentra Gakkumdu.
Adapun hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, menyatakan laporan tersebut
tidak terpenuhi unsur pelanggaran, karena tidak cukup bukti, yaitu SKTT yang
sah adalah terdapat tandatangan Camat atau Kepala Desa, bukan Kepala
Dusun. Dalam penerusan Panwaslih Mamuju Utara Nomor 201/Panwas-
Pilbup/Matra/XII/2015, perihal penyampaian dugaan pelanggaran kepada
Harinsya dinyatakan diberhentikan, karena tidak terpenuhi unsur
pelanggaran;
12. Bahwa yang dilaporkan Syamsul Sail, dengan laporan Nomor
06/LP/Pilbup/X/2015, terkait adanya pendistribusian pupuk NPK untuk
masyarakat kelompok tani di wilayah Kecamatan Duripoku, bahwa terhadap
laporan tersebut, Panwaslih Mamuju Utara telah melakukan proses
penanganan dugaan pelanggaran dan hasil kajian Panwaslih Mamuju Utara
menyatakan laporan tersebut belum memenuhi syarat sebagai pelanggaran,
karena pupuk tersebut belum dibagikan kepada kelompok tani yang berhak
untuk menerima, karena langsung diamankan di Kantor Mapolres Mamuju
Utara dan tidak ada satupun bukti yang menguatkan, bahwa bantuan pupuk
NPK bersumber dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mamuju Utara. Panwaslih Mamuju Utara mengeluarkan sura penerusan
kepada Syamsul M. Sail, Nomor 106/Panwas-Pilbup/Matra/X/2015 perihal
penerusan Penanganan Pelanggaran yang dinyatakan tidak memenuhi unsur
tindak pidana pelanggaran Pemilihan dan laporan tersebut dihentikan, tetapi
penanganan pendistribusian pupuk NPK tersebut langsung ditangani oleh
Kepolisian Resort Mamuju Utara;
8
13. Bahwa yang dilaporkan oleh Syamsul M. Sail, dengan laporan Nomor
27/LP/Pilbup/XII/2015, terkait dengan DPT Ganda, terhadap laporan
tersebut, Panwaslih Mamuju Utara telah melakukan proses Pembahasan di
Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, tidak memenuhi
unsur tindak pidana pemilihan, tetapi sebagai pelanggaran administrasi.
Panwaslih Mamuju Utara telah merekomendasikan KPU Mamuju Utara dengan
surat penerusan Nomor 181/Panwas-Pilbup/Matra/XII/2915, untuk
ditindaklanjuti;
14. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Syamsul M. Sail,
mengatasnamakan Perhimpunan Masyarakat Pro Demokrasi yang dilaporkan
pada 12 Desember 2015, dengan Nomor 30/LP/Pilbup/XII/2015 adalah
laporan yang sama, dan telah dilaporkan oleh Rappe, pada 18 Desember 2015,
terkait dengan adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh oknum
Aparatur Sipil Negara. Panwaslih Mamuju Utara telah melakukan proses
penanganan pelanggaran dengan membahas pada forum Sentra Gakkumdu.
Hasil pembahasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, karena
belum melakukan suatu perbuatan money politik, tidak jelas pemberi dan
penerima uang, terhadap kasus tersebut melanggar peraturan perundang-
undangan lainnya dan telah direkomendasikan kepada Bupati Mamuju Utara
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
15. Bahwa mengenai foto Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kabupaten Mamuju
Utara, antara lain:
a. Drs. H. M. Natsir, MM selaku Bupati Mamuju Utara dan Muliadi Camat
Pasangkayu, bersama dengan oknum lain,yang tidak diketahui namanya
dalam kampanye Pasangan Calon HANDAL. Panwaslih Mamuju Utara
sudah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan meminta
saksi dari Pelapor. Ketika Pelapor meminta kesediaan Mansyur, S.T.,
untuk menjadi saksi, tanpa diketahui alasannya, Pelapor meminta
untuk tidak ditindaklanjuti laporannya dan mengambil dokumen, serta
identitasnya. Berdasarkan hasil kajian, tidak memenuhi unsur, karena
laporan yang disampaikan Syamsul M. Sail, tidak menyertakan saksi.
Tindaklanjut Panwaslih terhadap foto yang dijadikan bukti oleh Pelapor,
bersumber dari media sosial Burneo Anak Mandar. Setelah melakukan
penelusuran, ternyata media sosial tersebut sudah tidak dapat diakses
lagi. Terhadap foto Drs. H. M. Natsir, MM, yang ada di media sosial,
dipertanyakan kembali oleh Marigun Rasyid pada saat sosialisasi
penanganan pelanggaran pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat dengan menghadirkan Ketua Bawaslu RI. Pada
saat itu yang bersangkutan sudah menjawab langsung pada acara
tersebut, simbol yang dimaksud adalah pada saat kegiatan Program
9
Keluarga Berencana (KB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat, 1 tahun sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah
dilaksanakan. Sedangkan terhadap Muliadi Halim selaku Camat
Pasangkayu tidak dilaporkan ke Panwaslih Mamuju Utara;
16. Bahwa nama-nama yang disampaikan sebagai bukti pengaduan Pengadu tidak
pernah dilaporkan kepada Panwaslih Mamuju Utara, namun dalam
pengawasan Panwaslih, sepanjang dalam tahapan kampanye, ditemukan yakni
Camat Bambaira dan Kepala Desa Kasaloang, terhadap tindakan yang
dilakukan dengan mengantar warga dengan menggunakan kendaraan dinas
pada kampanye salah satu Pasangan Calon, dan telah ditindaklanjuti oleh
Panwaslih Mamuju Utara. Kasus tersebut telah diputus Pengadilan Negeri
Pasangkayu sebagai tindak pidana pemilihan;
17. Bahwa mengenai CD (Compact Disc)tersebut memang benar terdapat foto
kegiatan penyanderaan, foto Tanwir Miliansyah memegang spanduk, dan
rekaman berupa penangkapan dan interograsi yang dilakukan Tim AMAR, yang
dituangkan dalam bentuk CD (Compact Disc), sebagai bukti pendukung
terhadap laporan Nomor 030/Panwas-Pilbup/XII/2015;
18. Bahwa mengenai print out sms “berhubung situasi di kebun menurut tim
senyap, lagi banyak panwas dan tim AMAR, maka pak Bupati dan Direktur
Area membatalkan pertemuan hari ne. Adapun penyerahan yang telah
disepakati masih digodok.......”, memang benar bukti tersebut diajukan kepada
Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara namun itu juga merupakan bukti yang
dituangkan ke dalam bentuk CD pada laporan diatas;
19. Bahwa mengenai persoalan foto pembagian pupuk, Panwaslih tidak pernah
menerima foto penerima pupuk tersebut, yang ada adalah daftar nama
kelompok tani penerima bantuan pupuk, dan terhadap persoalan tersebut
Panwaslih Mamuju Utara, sudah melakukan proses penanganan pelanggaran
dengan melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan hasil pembahasan
menyatakan tidak terpenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,
karena sumber bantuan pupuk NPK tersebut murni bantuan pemerintah yang
sudah menjadi program nasional yang diberikan kepada kelompok tani, yang
berhak untuk menerima, bukan bersumber dari salah satu Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 030/Panwas-Pilbup/Matra/2015,
tanggal 12 Desember 2015;
T-2 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 001/LP/Panwascam-Pilbup/XII/2015,
tanggal 9 Desember 2015;
T-3 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 05/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 8
10
Oktober 2015;
T-4 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 024/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 8
Desember 2015;
T-5 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 023/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 8
Desember 2015;
T-6 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 025/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 8
Desember 2015;
T-7 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 029/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 12
Desember 2015;
T-8 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 027/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 11
Desember 2015;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU
pada tanggal 16 Februari 2016, sebagai berikut:
KPU Mamuju Utara
Sudah menindaklanjuti Rekomendasi dari Panwaslih Mamuju Utara untuk
memperbaiki data ganda.
Hasilnya sudah disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara dan
hasilnya ada nama yang terindikasi sama. Hal itu antara lain, ada yang
memiliki NIK dan ada yang tidak itu sudah kita perbaiki, untuk persiapan
Pilihan Gubernur Tahun 2017.
Laporan DPT ganda baru muncul setelah pemungutan, dan tidak ada bukti
apakah orang tersebut memilih 2 kali atau tidak?
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
11
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
12
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pasangan Calon
Amar maupun masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi sebelum dan sesudah
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015.
[4.2]Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu. Para Teradu menjawab bahwa terkait penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015, Nomor 087/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015
tertanggal 17 Desember 2015, tidak pernah ada laporan kepada Panwaslih Mamuju
Utara, yang terjadi adalah bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Mamuju Utara, saksi Pasangan Calon Nomor 3 (tiga) meninggalkan ruangan rapat
pelaksanaan rekapitulasi.
Terkait dengan dugaan money politic, Para Teradu telah melakukan klarifikasi
terhadap Usman Jaya yang berstatus sebagai saksi dan telah dibuat Berita Acara
Klarifikasi. Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak melihat secara langsung
adanya pemberian uang, tetapi hanya mendokumentasikan melalui handycam
penghadangan, penahanan, penggeledahan, dan interograsi yang dilakukan oleh Tim
Laskar Amar. Para Teradu telah membahas laporan tersebut di Sentra Gakkumdu.
Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa terlapor tidak tertangkap
tangan melakukan money politic, terlapor hanya ditahan di atas mobil, sehingga
belum dapat dibuktikan siapa pemberi dan penerima uang.
Para Teradu juga telah menindaklanjuti laporan terhadap Tanwir Miliansyah.
Dalam proses klarifikasi, dari 13 (tiga belas) Aparatur Sipil Negara, hanya 3 (tiga)
orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara: Tanwir Miliansyah selaku Lurah
Pasangkayu, Nastaim selaku staf Dinas Perkebunan, dan Ferdi selaku staf Kantor
Lurah Pasangkayu. Para Teradu telah membahas di Sentra Gakkumdu, dan telah
menyerahkan hasil rekomendasi kepada Bupati Mamuju Utara. Terhadap laporan
Arwi mengenai kendaraan dinas yang digunakan pada kegiatan dzikir akbar,
termasuk mobil dinas yang dikendarai Tanwir Miliansyah bernomor Pol. DC 8067 E,
yang diganti dengan plat hitam, telah dibahas di Sentra Gakkumdu. Hasil
pembahasan menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana pemilu tidak terpenuhi
karena penghadangan terjadi sebelum melakukan suatu perbuatan yang dilaporkan
oleh pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Terkait dengan Tanwir Miliansyah yang memegang baliho Pasangan Calon
Nomor Urut 2 (dua), Para Teradu telah menindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu. Baliho
yang dimaksud adalah spanduk, dan kejadian tersebut masih berhubungan dengan
13
peristiwa penghadangan oleh laskar AMAR. Tanwir Miliansyah diminta turun dari
mobil dan memegang spanduk Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), kemudian
diambil gambarnya, dan di dalam mobil ditemukan 11 (sebelas) amplop, diantaranya
berisi pecahan uang Rp. 50.000,- sebanyak 2 (lembar), namun bukan pada saat
kumpul bersama warga di Posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Dalam hal peristiwa yang sama yang disampaikan oleh Abdul Rahim selaku
saksi Pasangan Calon Nomor urut 3, dalam laporan Nomor 001/LP/Panwas-
Pilbup/XII/2015, terlapor Wirna Erwin, mengenai adanya pemilih yang menggantikan
nama orang lain untuk memilih dengan Nurlina, Hasdiah, Rosdyana, Juma Ali, S.Pd.,
sebagai saksi, Para Teradu telah melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Hasil
pembahasan menyimpulkan bahwa unsur Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tidak terpenuhi. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tindak
pidana umum, sehingga Para Teradu menyarankan agar meneruskan laporan kepada
pihak yang berwenang. Para Teradu juga sudah menyampaikanhasil pembahasan
dugaan pelanggaran kepada Abdul Rahim.
Dalam hal laporan M. Ishak Bahtiar yang didalilkan pengadu, Para Teradu
menerangkan bahwa M. Ishak Bahtiar bukan sebagai pelapor, melainkan saksi atas
laporan dari Arwi. Mengenai penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan Dzikir
Akbar pada 8 Oktober 2015 di kediaman Pasangan Calon HANDAL Nomor Urut 2,
Para Teradu telah memproses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, dan
meminta Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan surat instruksi dan/atau surat
penerusan agar tidak menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan tahapan
kampanye. Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, Panwaslih
Mamuju Utara beserta Kepolisian Resort Mamuju Utara dan Satpol PP telah
melakukan penertiban kendaraan dinas.
Para Teradu membenarkan bahwa ada laporan Rappe mengenai Pasangan
Calon Nomor Urut 2 yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara terkait money
politic. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu.
Hasil kajian Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak
memenuhi syarat sebagai tindak pidana pemilihan, tetapi melanggar peraturan
perundang-undangan lain, dan meneruskan kepada Bupati Mamuju Utara untuk
menindaklanjuti.
Terkait dengan laporan Amiruddin, Para Teradu telah menyatakan tidak
memenuhi unsur formal karena Amiruddin bukan penduduk Kabupaten Mamuju
Utara sehingga tidak mempunyai hak pilih di wilayah Kabupaten Mamuju Utara.
Amiruddin merupakan penduduk Desa Lalundu Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini
bersesuaian dengan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang
berbunyi “Yang berhak menyampaikan laporan adalah Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih pada pemilihan setempat”. Mengingat Amirudin sebagai Pelapor
14
tidak memiliki legal standing, Para Teradu melalui Surat Nomor 195/Panwas-
Pilbup/Matra/XII/2015 menyarankan Amiruddin melapor ke instansi yang
berwenang dalam menangani tindak pidana umum. Para Teradu juga telah
menindaklanjuti laporan Wayan Pasek terkait money politic dengan melakukan
pembahasan di Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan menyimpulkan tidak
memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu. Para Teradu kemudian
menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Wayan Pasek, dan penerusan
laporan disampaikan ke Kepolisian Resort Mamuju Utara.
Para Teradu juga telah menindaklanjuti laporan Harinsya mengenai Surat
Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dibuat Kepala Dusun Randomayang dengan
membahas bersama dengan Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan bersama
menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran karena
tidak cukup bukti. Para Teradu juga telah menindaklanjuti laporan Syamsul M. Sail
mengenai pendistribusian pupuk NPK untuk masyarakat kelompok tani di wilayah
Kecamatan Duripoku. Para Teradu telah memproses dugaan pelanggaran dan hasil
kajian menyatakan laporan tersebut belum memenuhi syarat sebagai pelanggaran
karena tidak ada proses transaksi pemberian dan penerimaan pupuk kepada
kelompok tani. Truk pengangkut pupuk langsung diamankan di Kantor Mapolres
Mamuju Utara dan tidak ada satupun bukti yang menguatkan bahwa bantuan pupuk
NPK bersumber dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju
Utara. Para Teradu kemudian mengeluarkan surat penerusan kepada Syamsul M.
Sail, Nomor 106/Panwas-Pilbup/Matra/X/2015 yang menyatakan tidak memenuhi
unsur tindak pidana pelanggaran Pemilihan dan laporan tersebut dihentikan.
Penanganan permasalahan tersebut ditangani oleh Kepolisian Resort Mamuju Utara.
Demikian pula Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Syamsul M. Sail
mengenai DPT Ganda bahkan dengan melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu.
Hasil pembahasan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,
tetapi sebagai pelanggaran administrasi. Para Teradu melalui Surat Nomor
181/Panwas-Pilbup/Matra/XII/2915 kemudian merekomendasikan KPU Mamuju
Utara menindaklanjutinya.
Laporan Syamsul M. Sail yang mengatasnamakan Perhimpunan Masyarakat
Pro Demokrasi sebenarnya merupakan laporan yang sama dan sudah pernah
dilaporkan oleh Rappe pada 18 Desember 2015 berkaitan dengan dugaan money
politic yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara. Para Teradu telah
melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan
menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi. Materi yang
dilaporkan lebih berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain,
Para Teradu merekomendasikan kepada Bupati untuk menindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai foto Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kabupaten Mamuju Utara atas
nama Drs. H. M. Natsir, MM selaku Bupati Mamuju Utara, dan Muliadi Camat
15
Pasangkayu bersama dengan oknum lain yang tidak diketahui namanya dalam
kampanye Pasangan Calon HANDAL, Para Teradu telah meminta pelapor untuk dapat
mendatangkan saksi. Ketika pelapor meminta kesediaan Mansyur, S.T., untuk
menjadi saksi, tanpa alasan yang jelas Pelapor meminta Para Teradu untuk tidak
menindaklanjuti laporannya dan mengambil kembali dokumen, serta data identitas,
sehingga berdasarkan hasil kajian dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Selain itu foto yang dijadikan bukti bersumber dari media sosial Burneo Anak Mandar
yang setelah ditelusuri ternyata media sosial tersebut sudah tidak dapat diakses lagi.
Terkait dengan foto Drs. H. M. Natsir, M.M., yang ada di media sosial yang
dipertanyakan oleh Marigun Rasyid ketika sosialisasi penanganan pelanggaran
pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan
menghadirkan Ketua Bawaslu RI, yang bersangkutan sudah menjawab bahwa foto
tersebut merupakan foto pada saat kegiatan Program Keluarga Berencana (KB) yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, 1 tahun sebelum tahapan
Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan, sedangkan Muliadi Halim selaku Camat
Pasangkayu tidak dilaporkan ke Panwaslih Mamuju Utara.
Terkait dengan nama-nama yang disampaikan sebagai bukti pengaduan
Pengadu, tidak pernah dilaporkan kepada para Teradu, namun dalam pengawasan
Panwaslih sepanjang tahapan kampanye, Para Teradu menemukan Camat Bambaira
dan Kepala Desa Kasaloang sedang mengantar warga menggunakan kendaraan dinas
saat kampanye salah satu Pasangan Calon. Para Teradu telah menindaklanjutinya,
dan kasus tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Pasangkayu sebagai tindak
pidana pemilihan.
Mengenai CD (Compact Disc), memang benar terdapat foto kegiatan
penyanderaan, foto Tanwir Miliansyah memegang spanduk dan rekaman berupa
penangkapan serta interograsi yang dilakukan Tim AMAR yang dituangkan dalam
bentuk CD, sebagai bukti pendukung terhadap laporan Nomor 030/Panwas-
Pilbup/XII/2015. Mengenai print out sms “berhubung situasi di kebun menurut tim
senyap, lagi banyak panwas dan tim AMAR, maka pak Bupati dan Direktur Area
membatalkan pertemuan hari ne. Adapun penyerahan yang telah disepakati masih
digodok...”, adalah benar bukti tersebut diajukan kepada Para Teradu namun masih
merupakan bagian bukti yang sama yang dituangkan ke dalam bentuk CD tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu selaku Panwaslih
Kabupaten Mamuju Utara telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada
para Teradu. Khusus mengenai permasalahan truk yang membawa pupuk, para
Teradu mengakui tidak membuat Berita Acara Klarifikasi, tetapi sudah melakukan
klarifikasi langsung kepada Syamsul M. Sail selaku Pelapor dan sopir truk atas nama
Anton selaku Terlapor. Dalam upaya permintaan klarifikasi kembali, para Teradu
telah menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Anton, tetapi Anton pada
saat itu sedang diproses di Kepolisian sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dari
16
Para Teradu. Para Teradu juga sudah menyampaikan kepada Haji Umar selaku
pemilik truk, tetapi panggilan tersebut tidak diindahkan. Teradu III atas ijin Teradu I,
sebenarnya telah menyerahkan secara langsung 8 (delapan) penerusan laporan tindak
lanjut dan diterima oleh Tim AMAR, disertai bukti permintaan tanda terima tertanggal
20 Desember 2015. DKPP berpendapat para Teradu telah berusaha untuk
memberitahukan kepada para pihak atau peserta Pemilu selengkap mungkin terkait
tindakan yang dilakukan dalam proses penanganan laporan. Menurut DKPP Para
Teradu telah bersikap responsif berupaya memroses dengan cepat setiap laporan
yang masuk kepada Panwas Kabupaten Mamuju Utara sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Sikap seperti ini perlu diapresiasi dan harus
ditunjukkan oleh setiap penyelenggara pemilu agar proses penyelenggaraan pemilu
berjalan sesuai prinsip-prinisp pemilihan umum yang jujur, adil dan demokratis.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.