Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 48/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwaslu Kab. Mamuju Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Januari 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 72/V-P/L-DKPP/2016yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada 9 Desember 2015 diadakan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sdr. Nasrun Natsri, Teradu II atas nama Sdr.Andi Nurhadi, Teradu III atas nama Sdr.Syamsuddin,sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 17
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 48/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor72/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ir. H. Abdul Rasyid, M.M. Pekerjaan : Calon Bupati Mamuju Utara Alamat : Jalan Bandeng Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat 2. Nama : Dr. H. Marigun Rasyid, S.Sos, M.Si Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Mamuju Utara Alamat : BTN Axuri, Blok D, No. 8, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015, yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Desember 2015 memberikan kuasa kepada Jou Hasyim Waihaming, S.H., M.H., Muhamad Boli RM, S.H., Muslimin Mahmud, S.H., dan Sudharmono K. Lewa Yusuf yang tergabung dalam Jou Hasyim Waimahing, S.H., M.H., and Associates beralamat di Komplek Duta Merlin Blok B, No. 31-32, Harmoni, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Nasrun Natsri Pekerjaan : Ketua Panwaslih Mamuju Utara 1 Alamat : Jalan Muh. Hatta, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Andi Nurhadi Pekerjaan : Anggota Panwaslih Mamuju Utara Alamat : Jalan Muh. Hatta, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syamsuddin Pekerjaan : Anggota Panwaslih Mamuju Utara Alamat : Jalan Muh. Hatta, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Januari 2016 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 72/V-P/L-DKPP/2016yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada 9 Desember 2015 diadakan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015. Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Mamuju Utara sangat diharapkan berlangsung dengan lancar, aman, damai, jujur, dan adil. Namun, harapan itu tidak terlaksana seperti yang diharapkan, karena ditemukan berbagai pelanggaran yang terjadi sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mamuju Utara, pada 9 Desember 2015; 2. Bahwa Tim Pasangan Calon Amar maupun masyarakat sudah melaporkan pelanggaran tersebut ke Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara namun tidak ditindaklanjuti; 3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara telah melakukan pelanggaran kode etik secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara Pemilu telah menciderai demokrasi; 4. Bahwa seharusnya Penyelenggara Pemilu harus berpedoman pada asas Penyelenggara Pemilu yaitu jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 2 5. Bahwa kode etik pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilukada yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, huruf b, d, e, f, i, dan j yang mengatur bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas jujur, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, profesionalitas, dan akuntabilitas. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara, Nomor 087/Kpts/KPU-Kab 033.433475/2015, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015; P-2 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara, Nomor.088/Kpts/KPU-Kab/033.433475/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Mamuju Utara Periode 2015-2020, tertanggal 21 Desember 2015; P-3 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; P-4 Dokumentasi; P-6 Fotokopi Penerimaan Laporan; P-7 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan; P-8 CD (Compact Disc); Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Teradu, yaitu Samsul M. Sail, pada Sidang DKPP tanggal 16 Februari 2016, sebagai berikut: Samsul M. Sail  Mendapat laporan dari teman mengenai truk yang membawa pupuk, kemudian mengejar truk. Saya lakukan interograsi terhadap sopir. Dalam pelaksanaan pemilukada pembagian banyak turun. Ada 200 sak pupuk di truk, pada saat itu ada juga wartawan.  Kita bawa ke Panwas Kabupaten Mamuju Utara. Pupuk akan dibawa dan dibagi ke Duripoku. Setelah diintegrosi mau dibagi di Duripoku, saya bersama 3 pihak independen Alek selaku wartawan pupuk difoto. Setelah di kantor Panwaslih Mamuju Utara ternyata pupuk mau dibagi di Duripoku.  Malam itu ada Nasrun dan Syamsuddin selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Mamuju Utara setelah saya turunkan sample di Panwaslih Mamuju Utara, baru kami bawa pupuk ke Kantor Polisi.  Saya tidak pernah diklarifikasi. Saya mengambil tanda terima laporan soal Pupuk. Sudah diberikan tanda terima oleh Panwaslih Mamuju Utara. Tidak ada Berita Acara klarifikasi, hanya tanda terima laporan.  Alek bukan saksi, ada dua teman saya yang masuk sebagai saksi. Saya tidak mengetahui dua teman yang termasuk dalam daftar saksi itu sudah diklarifkasi atau belum.  Ada 1 (satu) barang bukti ditaruh di Panwas dan Polres. Saya tidak tahu pihak yang melimpahkan barang bukti dari Polsek ke Polres. Interograsi sopir, katanya pupuk itu diambil dari pelabuhan dan dibawa ke Duripoku. Saya tidak pernah bertanya kepada sopir siapa yang akan memberikan pupuk. Menurut sopir dana pupuk itu APBN, tapi tidak bertanya kepada sopir siapa yang menyuruh mengambil pupuk tersebut. Saya tahu Pemilik truk adalah haji umar adalah orang dari pihak HANDAL. Setelah truk masuk di ranah Kepolisian, karena tidak bisa keluar dan selalu bernegosiasi, lalu Haji Umar datang ke Posko HANDAL, tetapi saya tidak melihat langsung peristiwa tersebut. Saya tidak pernah dipanggil untuk diklarifikasi oleh Panwaslih Mamuju Utara.  Mengenai kendaraan dinas, Ketika Ketua Bawaslu RI datang ke Mamuju Utara, kemudian kami menyampaikan pertanyaan kepada Ketua Bawaslu RI dan hadir caretaker Bupati Mamuju Utara . Kita sampaikan ke beliau secepatnya mengeluarkan rekomendasi agar kendaraan tidak dipakai untuk kegiatan kampanye. Bupati berjanji besok akan ditertibkan, ada Panwas juga di situ. Satu bulan berjalan terus, hingga saya datang ke Panwas. Memang saya mengakui agak lama tenggang waktu antara penyampaian saya ke Bupati dan melapor ke Panwas.  Mengenai DPT ganda, dua hari sesudah pencoblosan, Tim IT menemukan sekitar 8000 DPT ganda. Setelah saya kroscek di Panwas Mamuju Utara, memang benar ada ganda menurut Andi Nurhadi.Saya melaporkan setelah selesai pemilihan, sehingga Panwas tidak menerima lagi laporan. Kami sudah melaporkan kepada Kapolda terkait persoalan DPT ganda, ada juga DPT yang 7000 jumlahnya yang tidak mempunyai Nomor Induk KTP dan Nomor Induk Keluarga, 8000x2=16000+7000=22000. Wajar apabila kalah, tidak menuduh pelakunya, mengenai pembuktian mungkin ke Tim IT.  Tidak ada kelompok tani yang menerima pupuk. Sopir menyampaikan 200 sak, saya tidak pernah bertemu dengan Haji Umar selaku pemilik truk. Saya tidak 4 dilakukan klarifikasi, saya juga tidak dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Saya tidak terlalu banyak argumentasi dengan sopir pada waktu itu. Saya hanya melihat teman-teman langsung memberhentikan truk.  Melihat daftar nama tetapi tidak terlalu jelas, karena agak sedikit rabun saya lihat. Bukti laporan ada, yang menyerahkan bukti laporan saya agak lupa. Saya pernah menyampaikan laporan dinas, waktu itu saya bukan sebagai pelapor tapi sebagai saksi, yang melapor adalah haji Arwi, tetapi tentang pupuk saya sebagai pelapor, tentang DPT ganda saya sebagai pelapor saat itu ada bukti laporan.  Ada klarifikasi langsung yang dilakukan oleh Panwas Mamuju Utara. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 16 Februari 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015, Nomor 087/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015, tertanggal 17 Desember 2015, tidak pernah dilaporkan kepada Panwaslih Mamuju Utara, yang terjadi adalah pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Mamuju Utara, saksi Pasangan Calon Nomor 3 (tiga) meninggalkan ruangan rapat pelaksanaan rekapitulasi; 2. Bahwa Berita Acara klarifikasi Usman Jaya adalah benar dilakukan, yang bersangkutan berstatus sebagai saksi terkait laporan dugaan money politic. Dalam keterangannya, Usman Jaya tidak melihat secara langsung ada transaksi berupa pemberian uang, tetapi dirinya hanya mendokumentasikan melalui handycam terkait penghadangan , penahanan, penggeledahan, dan interograsi yang dilakukan oleh Tim Laskar Amar. Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membahas laporan dugaan tindak pidana pemilihan pada forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Kepolisian, unsur Kejaksaan, dan Panwaslih Mamuju Utara, dan terhadap hasil pembahasan menyatakan bahwa terlapor tidak tertangkap tangan, dan hanya ditahan di atas mobil sehingga belum dapat dibuktikan pemberi dan penerima uang; 3. Bahwa Panwaslih Mamuju Utara sudah menindaklanjuti laporan terhadap Tanwir Miliansyah, dalam proses klarifikasi terhadap laporan tersebut. Dari 13 (tiga belas) Aparatur Sipil Negara, ternyata hanya 3 (tiga) orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, diantaranya adalah Tanwir Miliansyah selaku Lurah Pasangkayu, Nastaim selaku staf Dinas Perkebunan, dan Ferdi selaku staf Kantor Lurah Pasangkayu. Panwaslih merekomendasikan kepada Bupati Mamuju Utara, dan membahas di Sentra Gakkumdu. Terhadap laporan arwi mengenai kendaraan dinasdengan Nomor Pol. DC 8047 E, DC 218 E dan DC 73 5 E yang digunakan pada kegiatan dzikir akbar, termasuk mobil dinas yang dikendarai Tanwir Miliansyah bernomor Pol. DC 8067 E, yang diganti dengan plat hitam, sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan tersebut menyatakan tidak memenuhi unsur dalam kategori tindak pidana pemilihan, karena terjadi penghadangan sebelum melakukan suatu perbuatan yang dilaporkan oleh pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3; 4. Bahwa Tanwir Miliansyah memegang baliho Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua). Baliho yang dimaksud adalah spanduk, dan kejadian tersebut masih berhubungan dengan peristiwa penghadangan oleh laskar AMAR. Tanwir Miliansyah disuruh turun dari mobil dan diminta untuk memegang spanduk Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), yang kebetulan ada di atas mobil, kemudian diambil gambarnya, dan di dalam mobil ditemukan 11 (sebelas) amplop, diantaranya berisi pecahan uang Rp. 50.000,- sebanyak 2 (lembar), namun bukan pada saat kumpul bersama warga di Posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Panwaslih Mamuju Utara sudah menindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu; 5. Bahwa merupakan satu rangkaian laporan yang sama yang disampaikan oleh Abdul Rahim selaku saksi Pasangan Calon Nomor urut 3 dengan laporan Nomor 001/LP/Panwas-Pilbup/XII/2015, terlapor Wirna Erwin, mengenai adanya pemilih yang menggantikan nama orang lain untuk memilih. Nurlina, Hasdiah, Rosdyana, Juma Ali, S.Pd., sebagai saksi. Panwaslih Mamuju Utara sudah melakukan proses penanganan pelanggaran dan telah membahas di Sentra Gakkumdu. Dalam pembahasan mengenai pemilih di bawah umur yang menggunakan hak pilih atas nama orang lain, tidak terpenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ayat (2) poin e. Kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana umum, sehingga disarankan agar laporan tersebut diteruskan kepada pihak yang berwenang dan penerusan Panwaslih Nomor 198/Panwas-Pilbup/Matra/XII/2015, perihal Penyampaian Hasil Pembahasan Dugaan Pelanggaran kepada Abdul Rahim sebagai pelapor; 6. Bahwa yang dilaporkan M. Ishak Bahtiar, yang menjadi laporan Pengadu adalah tidak benar. M. Ishak Bahtiar bukan sebagai pelapor, melainkan hanya sebagai saksi atas laporan yang disampaikan oleh Arwi, dengan laporan Nomor 05/LP/Pilbup/X/2015, mengenai adanya penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan Dzikir Akbar pada 8 Oktober 2015 di kediaman Pasangan Calon HANDAL Nomor Urut 2, dan terhadap kasus yang dilaporkan Arwi, Panwaslih Mamuju Utara telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran. Hasil kajian Panwaslih merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat instruksi dan atau surat penerusan untuk menertibkan, serta tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai fasilitas negara dalam kegiatan tahapan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara, dengan penerusan Nomor 6 100/Panwas-Pilbup/Matra/X/2015. Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Surat Daerah, dan Panwaslih Mamuju Utara bersama dengan Kepolisian Resort Mamuju Utara serta Satpol PP melakukan penertiban kendaraan dinas; 7. Bahwa yang dilaporkan Rappe, memang benar telah dilaporkan di Kantor Panwaslih Mamuju Utara dengan laporan Nomor 24/LP/PILBUP/XII/2015, tentang adanya indikasi keterlibatan melakukan money politic untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2. Di dalamnya terdapat oknum Aparatur Sipil Negara. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu, dan hasil pembahasan tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana pemilihan, tetapi melanggar peraturan perundang-undangan lain dan direkomendasikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti, dengan penerusan Panwaslih Nomor 187/Panwas-Pilbup/Matra/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015; 8. Bahwa laporan Amiruddin memang benar telah dilaporkan di Kantor Panwaslih Mamuju Utara dengan laporan Nomor 23/LP/PILBUP/XII/2015, tetapi laporan tersebut tidak memenuhi unsur formal sebuah laporan, karena Amiruddin bukan penduduk Kabupaten Mamuju Utara, dan tidak mempunyai hak pilih di wilayah Kabupaten Mamuju Utara, melainkan Amiruddin merupakan penduduk Desa Lalundu Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 134 ayat (2) berbunyi “Yang berhak menyampaikan laporan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat”. Sehingga Panwaslih mengeluarkan surat penerusan Nomor 195/Panwas- Pilbup/Matra/XII/2015, perihal pembahasan hasil dugaan pelanggaran, yang kemudian disampaikan kepada Amiruddin sebagai Pelapor untuk dilaporkan kepada instansi yang berwenang sebagai tindak pidana umum; 9. Bahwa yang dilaporkan Wayan Pasek, dengan laporan Nomor 25/LP/PILBUP/XII/2015, terkait money politic, Panwaslih Mamuju Utara telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran dan meneruskan ke Sentra Gakkumdu. Adapun hasil pembahasan, laporan tersebut tidak terpenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam regulasi tersebut, ada larangan, tetapi tidak ada Pasal yang mengatur tentang sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukan, sehingga Panwaslih Mamuju Utara menyampaikan penerusan dengan Nomor 197/Panwas- Pilbup/Matra/XII/2015, perihal penyampaian hasil pembahasan dengan dugaan pelanggaran, kepada Wayan Pasek, tanggal 11 Desember 2015, sebagai tindak pidana umum, dan terhadap penerusan laporan tersebut, sudah 7 disampaikan kepada Kepolisian Resort Mamuju Utara, dengan Nomor 206/Panwas-Pilbup/Matra/I/2016, tertanggal 6 Januari 2016; 10. Bahwa yang dilaporkan Arwi, dengan laporan Nomor 5/LP/Pilbup/X/2015, tentang penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan dzikir akbar, pada 8 Oktober 2015, di kediaman Pasangan Calon HANDAL Nomor Urut 2, Panwslu Mamuju sudah menindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan Surat Instruksi dan atau Surat Edaran untuk menertibkan serta tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai fasilitas negara dalam kegiatan tahapan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara, dengan penerusan Nomor 100/Panwas- Pilbup/Matra/X/2015, dan Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran. Panwaslih Mamuju Utara bersama dengan Kepolisian Resort Mamuju Utara dan Satpol PP telah melakukan penertiban kendaraan dinas; 11. Bahwa yang dilaporkan Harinsya, dengan laporan Nomor 29/LP/Pilbup/XII/2015 mengenai Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dibuat Kepala Dusun Randomayang, Panwaslih Mamuju Utara telah menindaklanjuti dengan membahas bersama dengan Sentra Gakkumdu. Adapun hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, menyatakan laporan tersebut tidak terpenuhi unsur pelanggaran, karena tidak cukup bukti, yaitu SKTT yang sah adalah terdapat tandatangan Camat atau Kepala Desa, bukan Kepala Dusun. Dalam penerusan Panwaslih Mamuju Utara Nomor 201/Panwas- Pilbup/Matra/XII/2015, perihal penyampaian dugaan pelanggaran kepada Harinsya dinyatakan diberhentikan, karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran; 12. Bahwa yang dilaporkan Syamsul Sail, dengan laporan Nomor 06/LP/Pilbup/X/2015, terkait adanya pendistribusian pupuk NPK untuk masyarakat kelompok tani di wilayah Kecamatan Duripoku, bahwa terhadap laporan tersebut, Panwaslih Mamuju Utara telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran dan hasil kajian Panwaslih Mamuju Utara menyatakan laporan tersebut belum memenuhi syarat sebagai pelanggaran, karena pupuk tersebut belum dibagikan kepada kelompok tani yang berhak untuk menerima, karena langsung diamankan di Kantor Mapolres Mamuju Utara dan tidak ada satupun bukti yang menguatkan, bahwa bantuan pupuk NPK bersumber dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara. Panwaslih Mamuju Utara mengeluarkan sura penerusan kepada Syamsul M. Sail, Nomor 106/Panwas-Pilbup/Matra/X/2015 perihal penerusan Penanganan Pelanggaran yang dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Pemilihan dan laporan tersebut dihentikan, tetapi penanganan pendistribusian pupuk NPK tersebut langsung ditangani oleh Kepolisian Resort Mamuju Utara; 8 13. Bahwa yang dilaporkan oleh Syamsul M. Sail, dengan laporan Nomor 27/LP/Pilbup/XII/2015, terkait dengan DPT Ganda, terhadap laporan tersebut, Panwaslih Mamuju Utara telah melakukan proses Pembahasan di Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, tetapi sebagai pelanggaran administrasi. Panwaslih Mamuju Utara telah merekomendasikan KPU Mamuju Utara dengan surat penerusan Nomor 181/Panwas-Pilbup/Matra/XII/2915, untuk ditindaklanjuti; 14. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Syamsul M. Sail, mengatasnamakan Perhimpunan Masyarakat Pro Demokrasi yang dilaporkan pada 12 Desember 2015, dengan Nomor 30/LP/Pilbup/XII/2015 adalah laporan yang sama, dan telah dilaporkan oleh Rappe, pada 18 Desember 2015, terkait dengan adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara. Panwaslih Mamuju Utara telah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan membahas pada forum Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, karena belum melakukan suatu perbuatan money politik, tidak jelas pemberi dan penerima uang, terhadap kasus tersebut melanggar peraturan perundang- undangan lainnya dan telah direkomendasikan kepada Bupati Mamuju Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 15. Bahwa mengenai foto Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kabupaten Mamuju Utara, antara lain: a. Drs. H. M. Natsir, MM selaku Bupati Mamuju Utara dan Muliadi Camat Pasangkayu, bersama dengan oknum lain,yang tidak diketahui namanya dalam kampanye Pasangan Calon HANDAL. Panwaslih Mamuju Utara sudah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan meminta saksi dari Pelapor. Ketika Pelapor meminta kesediaan Mansyur, S.T., untuk menjadi saksi, tanpa diketahui alasannya, Pelapor meminta untuk tidak ditindaklanjuti laporannya dan mengambil dokumen, serta identitasnya. Berdasarkan hasil kajian, tidak memenuhi unsur, karena laporan yang disampaikan Syamsul M. Sail, tidak menyertakan saksi. Tindaklanjut Panwaslih terhadap foto yang dijadikan bukti oleh Pelapor, bersumber dari media sosial Burneo Anak Mandar. Setelah melakukan penelusuran, ternyata media sosial tersebut sudah tidak dapat diakses lagi. Terhadap foto Drs. H. M. Natsir, MM, yang ada di media sosial, dipertanyakan kembali oleh Marigun Rasyid pada saat sosialisasi penanganan pelanggaran pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan menghadirkan Ketua Bawaslu RI. Pada saat itu yang bersangkutan sudah menjawab langsung pada acara tersebut, simbol yang dimaksud adalah pada saat kegiatan Program 9 Keluarga Berencana (KB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, 1 tahun sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan. Sedangkan terhadap Muliadi Halim selaku Camat Pasangkayu tidak dilaporkan ke Panwaslih Mamuju Utara; 16. Bahwa nama-nama yang disampaikan sebagai bukti pengaduan Pengadu tidak pernah dilaporkan kepada Panwaslih Mamuju Utara, namun dalam pengawasan Panwaslih, sepanjang dalam tahapan kampanye, ditemukan yakni Camat Bambaira dan Kepala Desa Kasaloang, terhadap tindakan yang dilakukan dengan mengantar warga dengan menggunakan kendaraan dinas pada kampanye salah satu Pasangan Calon, dan telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Mamuju Utara. Kasus tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Pasangkayu sebagai tindak pidana pemilihan; 17. Bahwa mengenai CD (Compact Disc)tersebut memang benar terdapat foto kegiatan penyanderaan, foto Tanwir Miliansyah memegang spanduk, dan rekaman berupa penangkapan dan interograsi yang dilakukan Tim AMAR, yang dituangkan dalam bentuk CD (Compact Disc), sebagai bukti pendukung terhadap laporan Nomor 030/Panwas-Pilbup/XII/2015; 18. Bahwa mengenai print out sms “berhubung situasi di kebun menurut tim senyap, lagi banyak panwas dan tim AMAR, maka pak Bupati dan Direktur Area membatalkan pertemuan hari ne. Adapun penyerahan yang telah disepakati masih digodok.......”, memang benar bukti tersebut diajukan kepada Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara namun itu juga merupakan bukti yang dituangkan ke dalam bentuk CD pada laporan diatas; 19. Bahwa mengenai persoalan foto pembagian pupuk, Panwaslih tidak pernah menerima foto penerima pupuk tersebut, yang ada adalah daftar nama kelompok tani penerima bantuan pupuk, dan terhadap persoalan tersebut Panwaslih Mamuju Utara, sudah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan hasil pembahasan menyatakan tidak terpenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan, karena sumber bantuan pupuk NPK tersebut murni bantuan pemerintah yang sudah menjadi program nasional yang diberikan kepada kelompok tani, yang berhak untuk menerima, bukan bersumber dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara. [2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Teradu mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 030/Panwas-Pilbup/Matra/2015, tanggal 12 Desember 2015; T-2 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 001/LP/Panwascam-Pilbup/XII/2015, tanggal 9 Desember 2015; T-3 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 05/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 8 10 Oktober 2015; T-4 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 024/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015; T-5 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 023/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015; T-6 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 025/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015; T-7 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 029/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 12 Desember 2015; T-8 Fotokopi Bukti Tindaklanjut Laporan Nomor 027/LP/Pilbup/XII/2015, tanggal 11 Desember 2015; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU pada tanggal 16 Februari 2016, sebagai berikut: KPU Mamuju Utara  Sudah menindaklanjuti Rekomendasi dari Panwaslih Mamuju Utara untuk memperbaiki data ganda.  Hasilnya sudah disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara dan hasilnya ada nama yang terindikasi sama. Hal itu antara lain, ada yang memiliki NIK dan ada yang tidak itu sudah kita perbaiki, untuk persiapan Pilihan Gubernur Tahun 2017.  Laporan DPT ganda baru muncul setelah pemungutan, dan tidak ada bukti apakah orang tersebut memilih 2 kali atau tidak?
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: 11 a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 12 [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pasangan Calon Amar maupun masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015. [4.2]Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Para Teradu menjawab bahwa terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2015, Nomor 087/Kpts/KPU-Kab.033.433475/2015 tertanggal 17 Desember 2015, tidak pernah ada laporan kepada Panwaslih Mamuju Utara, yang terjadi adalah bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Mamuju Utara, saksi Pasangan Calon Nomor 3 (tiga) meninggalkan ruangan rapat pelaksanaan rekapitulasi. Terkait dengan dugaan money politic, Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Usman Jaya yang berstatus sebagai saksi dan telah dibuat Berita Acara Klarifikasi. Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak melihat secara langsung adanya pemberian uang, tetapi hanya mendokumentasikan melalui handycam penghadangan, penahanan, penggeledahan, dan interograsi yang dilakukan oleh Tim Laskar Amar. Para Teradu telah membahas laporan tersebut di Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa terlapor tidak tertangkap tangan melakukan money politic, terlapor hanya ditahan di atas mobil, sehingga belum dapat dibuktikan siapa pemberi dan penerima uang. Para Teradu juga telah menindaklanjuti laporan terhadap Tanwir Miliansyah. Dalam proses klarifikasi, dari 13 (tiga belas) Aparatur Sipil Negara, hanya 3 (tiga) orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara: Tanwir Miliansyah selaku Lurah Pasangkayu, Nastaim selaku staf Dinas Perkebunan, dan Ferdi selaku staf Kantor Lurah Pasangkayu. Para Teradu telah membahas di Sentra Gakkumdu, dan telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Bupati Mamuju Utara. Terhadap laporan Arwi mengenai kendaraan dinas yang digunakan pada kegiatan dzikir akbar, termasuk mobil dinas yang dikendarai Tanwir Miliansyah bernomor Pol. DC 8067 E, yang diganti dengan plat hitam, telah dibahas di Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana pemilu tidak terpenuhi karena penghadangan terjadi sebelum melakukan suatu perbuatan yang dilaporkan oleh pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Terkait dengan Tanwir Miliansyah yang memegang baliho Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), Para Teradu telah menindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu. Baliho yang dimaksud adalah spanduk, dan kejadian tersebut masih berhubungan dengan 13 peristiwa penghadangan oleh laskar AMAR. Tanwir Miliansyah diminta turun dari mobil dan memegang spanduk Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), kemudian diambil gambarnya, dan di dalam mobil ditemukan 11 (sebelas) amplop, diantaranya berisi pecahan uang Rp. 50.000,- sebanyak 2 (lembar), namun bukan pada saat kumpul bersama warga di Posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dalam hal peristiwa yang sama yang disampaikan oleh Abdul Rahim selaku saksi Pasangan Calon Nomor urut 3, dalam laporan Nomor 001/LP/Panwas- Pilbup/XII/2015, terlapor Wirna Erwin, mengenai adanya pemilih yang menggantikan nama orang lain untuk memilih dengan Nurlina, Hasdiah, Rosdyana, Juma Ali, S.Pd., sebagai saksi, Para Teradu telah melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa unsur Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak terpenuhi. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana umum, sehingga Para Teradu menyarankan agar meneruskan laporan kepada pihak yang berwenang. Para Teradu juga sudah menyampaikanhasil pembahasan dugaan pelanggaran kepada Abdul Rahim. Dalam hal laporan M. Ishak Bahtiar yang didalilkan pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa M. Ishak Bahtiar bukan sebagai pelapor, melainkan saksi atas laporan dari Arwi. Mengenai penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan Dzikir Akbar pada 8 Oktober 2015 di kediaman Pasangan Calon HANDAL Nomor Urut 2, Para Teradu telah memproses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, dan meminta Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan surat instruksi dan/atau surat penerusan agar tidak menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan tahapan kampanye. Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, Panwaslih Mamuju Utara beserta Kepolisian Resort Mamuju Utara dan Satpol PP telah melakukan penertiban kendaraan dinas. Para Teradu membenarkan bahwa ada laporan Rappe mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara terkait money politic. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu. Hasil kajian Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana pemilihan, tetapi melanggar peraturan perundang-undangan lain, dan meneruskan kepada Bupati Mamuju Utara untuk menindaklanjuti. Terkait dengan laporan Amiruddin, Para Teradu telah menyatakan tidak memenuhi unsur formal karena Amiruddin bukan penduduk Kabupaten Mamuju Utara sehingga tidak mempunyai hak pilih di wilayah Kabupaten Mamuju Utara. Amiruddin merupakan penduduk Desa Lalundu Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini bersesuaian dengan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi “Yang berhak menyampaikan laporan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat”. Mengingat Amirudin sebagai Pelapor 14 tidak memiliki legal standing, Para Teradu melalui Surat Nomor 195/Panwas- Pilbup/Matra/XII/2015 menyarankan Amiruddin melapor ke instansi yang berwenang dalam menangani tindak pidana umum. Para Teradu juga telah menindaklanjuti laporan Wayan Pasek terkait money politic dengan melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan menyimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu. Para Teradu kemudian menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Wayan Pasek, dan penerusan laporan disampaikan ke Kepolisian Resort Mamuju Utara. Para Teradu juga telah menindaklanjuti laporan Harinsya mengenai Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dibuat Kepala Dusun Randomayang dengan membahas bersama dengan Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan bersama menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran karena tidak cukup bukti. Para Teradu juga telah menindaklanjuti laporan Syamsul M. Sail mengenai pendistribusian pupuk NPK untuk masyarakat kelompok tani di wilayah Kecamatan Duripoku. Para Teradu telah memproses dugaan pelanggaran dan hasil kajian menyatakan laporan tersebut belum memenuhi syarat sebagai pelanggaran karena tidak ada proses transaksi pemberian dan penerimaan pupuk kepada kelompok tani. Truk pengangkut pupuk langsung diamankan di Kantor Mapolres Mamuju Utara dan tidak ada satupun bukti yang menguatkan bahwa bantuan pupuk NPK bersumber dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara. Para Teradu kemudian mengeluarkan surat penerusan kepada Syamsul M. Sail, Nomor 106/Panwas-Pilbup/Matra/X/2015 yang menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Pemilihan dan laporan tersebut dihentikan. Penanganan permasalahan tersebut ditangani oleh Kepolisian Resort Mamuju Utara. Demikian pula Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Syamsul M. Sail mengenai DPT Ganda bahkan dengan melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, tetapi sebagai pelanggaran administrasi. Para Teradu melalui Surat Nomor 181/Panwas-Pilbup/Matra/XII/2915 kemudian merekomendasikan KPU Mamuju Utara menindaklanjutinya. Laporan Syamsul M. Sail yang mengatasnamakan Perhimpunan Masyarakat Pro Demokrasi sebenarnya merupakan laporan yang sama dan sudah pernah dilaporkan oleh Rappe pada 18 Desember 2015 berkaitan dengan dugaan money politic yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara. Para Teradu telah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi. Materi yang dilaporkan lebih berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, Para Teradu merekomendasikan kepada Bupati untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai foto Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kabupaten Mamuju Utara atas nama Drs. H. M. Natsir, MM selaku Bupati Mamuju Utara, dan Muliadi Camat 15 Pasangkayu bersama dengan oknum lain yang tidak diketahui namanya dalam kampanye Pasangan Calon HANDAL, Para Teradu telah meminta pelapor untuk dapat mendatangkan saksi. Ketika pelapor meminta kesediaan Mansyur, S.T., untuk menjadi saksi, tanpa alasan yang jelas Pelapor meminta Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti laporannya dan mengambil kembali dokumen, serta data identitas, sehingga berdasarkan hasil kajian dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Selain itu foto yang dijadikan bukti bersumber dari media sosial Burneo Anak Mandar yang setelah ditelusuri ternyata media sosial tersebut sudah tidak dapat diakses lagi. Terkait dengan foto Drs. H. M. Natsir, M.M., yang ada di media sosial yang dipertanyakan oleh Marigun Rasyid ketika sosialisasi penanganan pelanggaran pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan menghadirkan Ketua Bawaslu RI, yang bersangkutan sudah menjawab bahwa foto tersebut merupakan foto pada saat kegiatan Program Keluarga Berencana (KB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, 1 tahun sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan, sedangkan Muliadi Halim selaku Camat Pasangkayu tidak dilaporkan ke Panwaslih Mamuju Utara. Terkait dengan nama-nama yang disampaikan sebagai bukti pengaduan Pengadu, tidak pernah dilaporkan kepada para Teradu, namun dalam pengawasan Panwaslih sepanjang tahapan kampanye, Para Teradu menemukan Camat Bambaira dan Kepala Desa Kasaloang sedang mengantar warga menggunakan kendaraan dinas saat kampanye salah satu Pasangan Calon. Para Teradu telah menindaklanjutinya, dan kasus tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Pasangkayu sebagai tindak pidana pemilihan. Mengenai CD (Compact Disc), memang benar terdapat foto kegiatan penyanderaan, foto Tanwir Miliansyah memegang spanduk dan rekaman berupa penangkapan serta interograsi yang dilakukan Tim AMAR yang dituangkan dalam bentuk CD, sebagai bukti pendukung terhadap laporan Nomor 030/Panwas- Pilbup/XII/2015. Mengenai print out sms “berhubung situasi di kebun menurut tim senyap, lagi banyak panwas dan tim AMAR, maka pak Bupati dan Direktur Area membatalkan pertemuan hari ne. Adapun penyerahan yang telah disepakati masih digodok...”, adalah benar bukti tersebut diajukan kepada Para Teradu namun masih merupakan bagian bukti yang sama yang dituangkan ke dalam bentuk CD tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu selaku Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada para Teradu. Khusus mengenai permasalahan truk yang membawa pupuk, para Teradu mengakui tidak membuat Berita Acara Klarifikasi, tetapi sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Syamsul M. Sail selaku Pelapor dan sopir truk atas nama Anton selaku Terlapor. Dalam upaya permintaan klarifikasi kembali, para Teradu telah menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Anton, tetapi Anton pada saat itu sedang diproses di Kepolisian sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dari 16 Para Teradu. Para Teradu juga sudah menyampaikan kepada Haji Umar selaku pemilik truk, tetapi panggilan tersebut tidak diindahkan. Teradu III atas ijin Teradu I, sebenarnya telah menyerahkan secara langsung 8 (delapan) penerusan laporan tindak lanjut dan diterima oleh Tim AMAR, disertai bukti permintaan tanda terima tertanggal 20 Desember 2015. DKPP berpendapat para Teradu telah berusaha untuk memberitahukan kepada para pihak atau peserta Pemilu selengkap mungkin terkait tindakan yang dilakukan dalam proses penanganan laporan. Menurut DKPP Para Teradu telah bersikap responsif berupaya memroses dengan cepat setiap laporan yang masuk kepada Panwas Kabupaten Mamuju Utara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sikap seperti ini perlu diapresiasi dan harus ditunjukkan oleh setiap penyelenggara pemilu agar proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip-prinisp pemilihan umum yang jujur, adil dan demokratis. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baikpara Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sdr. Nasrun Natsri, Teradu II atas nama Sdr.Andi Nurhadi, Teradu III atas nama Sdr.Syamsuddin,sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 17 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, MSi.,Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., pada hari Jumattanggal Dua Puluh EnamBulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal SatuBulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing- masing sebagai Anggota, dengan oleh para Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 18