III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
1
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Ciamis yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan informasi Berita online Warta priangan.com terkait
pemberitaan adanya dugaan politik uang dari caleg partai PAN adapun
pelaku politik uang tersebut adalah Ketua Paguyuban Sri Onom Lakbok
bernama AMI, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada
masyarakat agar memelih Caleg Ir Suyono dari Partai PAN;
2. Bahwa pemberitaan tersebut mendapat informasi ada yang melaporkan
bernama Yudi S pada tanggal 20 Mei 2019 terkait dugaan politik uang dalam
Berita Acara tersebut saksi mendengar langsung pengakuan dari AMI;
3. Bahwa dari keterangan dan membaca Berita Acara klarifikasi, Pengadu
mencari kebenaran berita tersebut. Kemudian Dena Adeng Kurnia sebagai
wartawan priangan online mendapatkan rekaman hasil wawancara dengan
Ami sebagi Ketua Paguyuban Sri Onom dan rekaman tersebut Pengadu
jadikan bukti dalam laporan. Berdasarkan hasil rekaman secara jelas Ami
memberikan sejumlah uang untuk memilih caleg Partai PAN bernama Ir. H.
Suyono;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis mengatakan bahwa kejadian politik uang
dihentikan;
5. Bahwa menurut Pengadu politik uang merupak aspek pidana dan
seharusnya lebih serius di lakukan penyelidikan secara mendalam bias
melibatkan aparat hukum yaitu kepolisian;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis tidak transparansi dan tidak jelas dalam
melakukan proses dugaan politik uang dalam Pemilu legislatif di Kabupaten
Ciamis;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Berkas Berita Acara Klarifikasi Pelaporan Money
Politik Legislatif Kabupaten Ciamis dari saksi pelapor Caleg
Partai PAN Ir. H. Suyono oleh Yudi s. dan Caleg Partai Golkar
Uus Jayusman oleh saksi pelapor Deni Wahyu Jayadi;
Bukti P-2 : Fotokopi Rekaman wawancara money politik saksi Politik
uang caleg Partai PAN Ami oleh wartawan;
Bukti P-3 : Fotokopi Video pernyataan saksi yang menerima politik uang
untuk memilih caleg golkar bernama Uus Jayusman;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
2
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 384/DKPP/SJ/PP.00/VIII/2019
terdapat kesalahan nama yaitu Ucu Kurniawan seharusnya Uce Kurniawan
dan Fany Dwi Riyantini seharusnya Fanny Dwiriantini;
2. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Ciamis pada Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor :
0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat
Masa Jabatan 2018 – 2023 tertanggal 14 Agustus 2017;
3. Bahwa Teradu selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Ciamis telah bertindak sesuai
kewenangannya dalam menegakkan prinsip – prinsip Penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang mandiri berdasarkan amanat Pasal 22E ayat (5)
Undang – Undang Dasar 1945, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
Sumpah Janji sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu )
dengan bertindak tidak diskriminatif terhadap Peserta Pemilihan Calon
Anggota Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan
Calon Presiden Wakil Presiden Tahun 2019, serta telah sesuai dengan asas –
asas Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur dan Adil;
4. Bahwa Teradu menolak Dalil-Dalil Pengaduan dari Pengadu untuk
seluruhnya;
5. Bahwa Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab/menanggapi dalil–dalil
Pengadu yang ditujukan kepada Teradu dan / atau yang ada kaitannya
dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Teradu;
6. Bahwa Teradu telah melakukan penindakan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
7. Bahwa benar Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah
melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum berupa
money politik yang diduga dilakukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis
dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) dengan Nomor Registrasi Laporan :
08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019;
Adapun proses penanganan Laporan tersebut bisa diuraikan sebagai berikut:
a. Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019 Sekira Pukul 15.00 WIB, Saudara
Yudi S melaporkan adanya informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu
dalam bentuk money politik berupa pengakuan dari Saudara Ami Wida
Hadianto S.H., dalam berita online Warta Priangan pada hari Kamis
tanggal 16 Mei 2019 di laman
https://wartapriangan.com/2019/05/16/diduga-lakukan-politik-uang-
caleg-pan-ciamis-penuhi-panggilan-panwaslu/yaitu:
“Saya mengakui memberikan sedikit finansial kepada masyarakat, namun
uang itu bukan dari Pak Suyono, melainkan uang pribadi yang terkumpul
dari simpatisan dan anggota paguyuban. Uang itu dari simpatisan dan hasil
patungan dari anggota paguyuban untuk sosialisasi karena pak suyono
bagian dari paguyuban Sri onom,”
dengan tujuan untuk memenangkan Ir. H. Suyono yang merupakan Calon
Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai PAN nomor urut 2
3
pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Laporan tersebut diterima Saudara
Muhamad Hilman sebagai Petugas Penerima Laporan ) dan dituangkan dalam
Formulir Model B1 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan dicatat dalam Buku Penerimaan Laporan dengan
Nomor Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019;
b. Bahwa pada hari yang sama, Petugas Penerima Laporan membuat tanda
bukti penerimaan Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B3
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, kemudian Petugas Penerima Laporan membuat salian
Formulir Model B3 dan memberikan salinan Formulir Model B3 tersebut
kepada Saudara Yudi S selaku Pelapor sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 8 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019, Saudari Fanny Dwiriantini,
S.H., selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat Kajian
Awal dan dituangkan dalam Formulir Model B5 sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan
kesimpulan Dugaan Pelanggaran tersebut merupakan dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 dan sudah memenuhi
syarat formil dan materil sehingga diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai
peraturan yang berlaku;
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat
Pleno yang menghasilkan keputusan bahwa Laporan tersebut memenuhi
syarat formil dan materil, selanjutnya Laporan tersebut diregistrasi dan
dicatat dalam Buku Register Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Laporan tersebut
diregistrasi dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019;
e. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
mengirimkan Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Ciamis ( Bawaslu
Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis ) untuk
menghadiri Pembahasan Pertama.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019, Sentra Gakumdu Kabupaten
Ciamis melakukan Pembahasan Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
dengan kesimpulan Laporan dengan Nomor Registrasi :
08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 diduga merupakan tindak pidana pemilu
sehingga perlu ditindaklanjuti ke Tahapan Penyelidikan. ( Vide Bukti T-14 )
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Rapat Pleno terkait Hasil Pembahasan Pertama Laporan dengan Nomor
Registrasi 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 menghasilkan keputusan
bahwa Laporan tersebut diteruskan pada Tahap Penyelidikan;
g. Bahwa pada hari itu juga Bawaslu Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat
Perintah Tugas Penyelidikan;
4
h. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir
Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Pelapor atas nama Saudara
Yudi S dan Saksi – saksi atas nama Saudara Marsani dan Saudara
Awan Miswan.
i. Bahwa Klarifikasi dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019
dan Pelapor serta Saksi – Saksi semua hadir pada saat Klarifikasi.
Adapun hasil Klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi didapat
keterangan sebagai berikut:
1. Klarifikasi terhadap Saudara Yudi S. Pekerjaan Saudara Yudi S sebagai
Wiraswasta. Keterangan Saudara Yudi S adalah sebagai berikut:
- Bahwa penerima uang adalah Saudara Awan Miswan yang
mendapatkan uang dari Saudara Tugiman, Ibu Darsih mendapatkan
uang dari Saudara Rahmat, Saudara Sarito mendapatkan uang dari
Saudara Suparyo, terakhir Saudara Marsani namun Saudara
Marsani ini hanya sebagai saksi dimana salah satu anggota keluarga
yang tinggal dirumahnya menerima uang tersebut;
- Bahwa sepengetahuan Saudara Yudi S, Saudara Ami Wida Hadianto
S.H., tidak memberikan uangnya secara langsung kepada
masyarakat Desa Sukanagara. Menurut pengakuan saksi yaitu
Saudara Awan Miswan yang mendapatkan uang dari Saudara
Tugiman, Ibu Darsih mendapatkan uang dari Saudara Rahmat,
Saudara Sarito mendapatkan uang dari Saudara Suparyo, dan
orang di rumahnya Saudara Marsani mendapatkan amplop dari
Saudara Embang. Orang-orang yang membagikan uang tersebut
sepengetahuan dari Saudara Yudi S adalah orang-orangnya Saudara
Ami Wida Hadianto S.H.,;
- Bahwa menurut Saudara Yudi S, Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,
membagikan uang dengan tujuan untuk mengarahkan masyarakat
supaya pada tanggal 17 April 2019 masyarakat memilih atau
mencoblos Ir. H. Suyono Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil Ciamis
5 dari Partai PAN;
- Bahwa Pada tanggal 15 Mei 2019 Saudara Yudi S berada di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakbok. Pada saat itu juga,
Saudara Ami Wida Hadianto S.H., sedang diklarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Ciamis untuk menjadi saksi atas tuduhan money politik
terhadap Ir. H. Suyono. Akan tetapi setelah keluar dari ruangan
klarifikasi, Saudara Yudi S mendengar secara langsung Saudara
Ami Wida Hadianto S.H., berkata bahwa uang tersebut bukan milik
Ir. H. Suyono, akan tetapi milik Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,
dan hasil patungan dengan anggota Paguyuban Sri Onom dan
Saudara Yudi S juga mendengar bahwa Saudara Ami Wida Hadianto
S.H., membagikan uang tersebut bukan hanya di Desa Sukanagara
saja, tetapi juga di Desa Puloerang. Setelah itu, Saudara Yudi S juga
melihat Saudara Ami Wida Hadianto S.H., melakukan wawancara
dengan 2 (dua) orang wartawan. Kemudian pada tanggal 17 Mei
2019, Saudara Yudi S membaca berita di media online Warta
Priangan dengan laman
https://wartapriangan.com/2019/05/16/diduga-lakukan-politik-
uang-caleg-pan-ciamis-penuhi-panggilan-panwaslu dan belakangan
Saudara Yudi S mengetahui juga ada berita di media cetak Harian
Rakyat yang memuat berita yang sama atas pengakuan Saudara Ami
Wida Hadianto S.H., terkait yang bertanggung jawab terhadap
perbuatan Money Politik yang sebelumnya di tuduhkan kepada Ir H.
Suyono;
- Bahwa Inti dalam berita tersebut adanya pengakuan dari Saudara
Ami Wida Hadianto S.H., bahwa dia mengaku memberikan uang
5
pada masa Pemilu kepada masyarakat di Desa Sukanagara
Kecamatan Lakbok. Pengakuan tersebut di ucapkan oleh Saudara
Ami Wida Hadianto S.H., atas jawaban dari Laporan yang Saudara
Yudi S buat sebelumnya ke Bawaslu Kabupaten Ciamis. Dalam
laporan Saudara Yudi S waktu itu, Saudara Yudi S menduga ada
politik uang dari Ir. H. Suyono, namun ternyata uang tersebut
berdasarkan pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., adalah
uang pribadinya sendiri;
2. Klarifikasi terhadap Saudara Awan Miswan. Pekerjaan Saudara Awan
Miswan sebagai Buruh Tani/Perkebunan. Keterangan Saudara Awan
Miswan adalah sebagai berikut :
- Bahwa Saudara Awan Miswan ketahui dari berita tersebut adalah
berkaitan dengan pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., yang
mengaku memberikan sejumlah uang kepada masyarakat di
Kecamatan Lakbok. Berhubung ketika itu Saudara Awan Miswan
pernah dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan adanya
dugaan money politik yang dilakukan oleh Ir. H. Suyono, karena
waktu itu Saudara Awan Miswan menerima uang dari Pak Tugiman
yang menyatakan bahwa ini uang dari Pak Suyono. Setelah muncul
berita tersebut yang mengklarifikasi bahwa uang yang dituduhkan
itu bukan berasal dari Pak Suyono melainkan dari Saudara Ami Wida
Hadianto S.H., maka Saudara Awan Miswan menjadi paham bahwa
uang yang Saudara Awan Miswan terima dari Pak Tugiman saat
mengkampanyekan Pak Suyono berasal dari Saudara Ami Wida
Hadianto S.H.,;
- Bahwa Saudara Awan Miswan mengenal Saudara Tugiman sebagai
Ketua RT 010 RW 002 Dusun Sukanagara Desa Sukanagara
Kecamatan Lakbok dan Saudara Tugiman memiliki hubungan
keluarga dengan Saudara Awan Miswan akan tetapi keluarga jauh;
- Bahwa Saudara Awan Miswan tidak mengetahui siapa saja orang
yang menerima uang tersebut karena Saudara Awan Miswan tidak
menanyakan ke Saudara Tugiman atau menanyakan ke tetangga di
sekitar rumah Saudara Awan Miswan apakah mereka dapat atau
tidak;
- Bahwa menurut Saudara Awan Miswan, pada Hari Sabtu tanggal 13
April 2019 Saudara Tugiman memberikan uang tersebut kepada
Saudara Awan Miswan di dalam amplop putih sebesar Rp. 25.000,00
(Dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang
Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp.
5.000,00 (Lima ribu rupiah) sambil mengatakan bahwa untuk
memilih Pak Suyono dari Partai PAN Nomor Urut 2 ketika Pemilu
nanti;
- Bahwa menurut Saudara Awan Miswan, Saudara Tugiman
membagikan uang dengan tujuan untuk meminta masyarakat saat
Pemilu nanti memilih Pak Suyono sebagai Caleg.
- Bahwa Saudara Awan Miswan sebelumnya pada saat dimintai
keterangan sebagai saksi terkait dugaan money politik yang
dilakukan oleh Pak Suyono tidak mengetahui hubungan antara
Saudara Ami Wida Hadianto S.H., dan Saudara Tugiman sebagai
Ketua dan Anggota dari Paguyuban Sri Onom. Namun setelah
kejadian itu dan setelah membaca berita, baru Saudara Awan
Miswan mengetahui dan paham hubungan diantara keduanya;
3. Klarifikasi terhadap Saudara Marsani. Pekerjaan Saudara Marsani
sebagai Buruh Harian Lepas/Supir. Keterangan Saudara Marsani adalah
sebagai berikut :
- Bahwa sepengetahuan Saudara Marsani dari berita tersebut adalah
di dalam pemilihan legislatif kemarin ada pengakuan Saudara Ami
Wida Hadianto S.H., selaku Ketua Paguyuban Sri Onom melakukan
pelanggaran pemilu berupa money politik dengan tujuan untuk
memenangkan Saudara Ir. H. Suyono;
6
- Bahwa Saudara Marsani tidak mengetahui siapa saja yang dikasih
uang, namun yang Saudara Marsani tahu hanya istri Saudara
Marsani sendiri yang dikasih karena pada saat itu Saudara Embang
memberikan uang tersebut kepada istri Saudara Marsani di
rumahnya sekalian untuk bersilaturahmi;
- Bahwa sepengetahuan Saudara Marsani, Saudara Embang
memberikan uang kepada istri Saudara Marsani dengan cara
bersilaturahmi ke rumah Saudara Marsani menemui istri Saudara
Marsani sambil mengatakan “ini uang buat jajan” kemudian Saudara
Marsani bertanya kepada Saudara Embang darimana uang tersebut,
kemudian Saudara Embang menjawab “ini dari caleg nomor dua
partai PAN” yang kemudian Saudara Marsani ketahui saat ini bahwa
Caleg nomor urut dua itu adalah Ir. H. Suyono;
- Bahwa menurut Saudara Marsani berdasarkan berita yang Saudara
Marsani baca bahwa Saudara Ami Wida Hadianto S.H., membagikan
uang dengan tujuan untuk mengarahkan masyarakat untk memilih
atau mencoblos Ir. H. Suyono Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil
Ciamis 5 dari Partai PAN pada saat 17 April 2019;
j. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten
Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam
Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Terlapor atas nama
Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,;
Bahwa klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Saudara Ami Wida Hadianto
S.H., dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 dan Terlapor hadir
pada saat Klarifikasi. Adapun hasil Klarifikasi terhadap Terlapor didapat
keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pekerjaan Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., sebagai Karyawan
Swasta;
- Bahwa menurut Saudara Ami Wida Hadianto S.H., terkait dengan berita
yang dikeluarkan oleh Warta Priangan ini tidak benar. Saudara Ami Wida
Hadianto S.H., tidak pernah merasa diwawancarai oleh Warta Priangan;
- Bahwa Saudara Ami Wida Hadianto S.H., tidak ingin menjawab
pertanyaan lain selain pertanyaan mengenai isi Undangan dan
mempersilahkan kepada Bawaslu untuk mengklarifikasi terlebih dahulu
ke media Warta Priangan;
k. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir
Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Saksi – saksi atas nama Saudara
Dena Adeng dan Saudara Rizki Nur Samsul;
l. Bahwa Klarifikasi dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2019
dan Saksi – Saksi semua hadir pada saat Klarifikasi. Adapun hasil
Klarifikasi terhadap Saksi-Saksi didapat keterangan sebagai berikut :
1. Klarifikasi terhadap Saudara Dena Adeng Kurnia. Pekerjaan Saudara
Dena Adeng Kurnia sebagai Wiraswasta/Wartawan di Warta Priangan.
Keterangan Saudara Dena Adeng Kurnia adalah sebagai berikut :
- Bahwa Dena Adeng Kurnia benar pernah menulis berita tersebut di
berita online Warta Priangan;
- Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia menulis berita tersebut di berita
online Warta Priangan pada tanggal 16 Mei 2019;
- Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia mendapat informasi dari teman
yang bernama Saudara Rizki yang merupakan wartawan dari media
Harapan Rakyat Nasional;
7
- Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia melakukan peliputan berita
tersebut berdasarkan ilmu jurnalistik menggunakan metode
wawancara yaitu melakukan penggalian informasi dari narasumber
untuk dijadikan sebagai bahan berita;
- Bahwa terkait dengan pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., di
berita online Warta Priangan, Saudara Dena Adeng Kurnia
menyatakan secara garis besar subtansinya seperti yang Saudara
Dena Adeng Kurnia tuliskan di berita, kalau rekaman keseluruhan itu
panjang. Hal tersebut sesuai dengan rekaman yang Saudara Dena
Adeng Kurnia bawa;
- Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia mengetahui ada media lain yang
memuat berita yang sama yaitu media Harapan Rakyat Nasional.
Karena sumber berita yang Saudara Dena Adeng Kurnia berasal dari
rekaman suara dan foto yang Saudara Dena Adeng Kurnia terima dari
wartawan media Harapan Rakyat Nasional;
- Bahwa Saudara Dena Adeng Kurnia mendapatkan informasi dari
temannya yang bernama Saudara Rizki yang merupakan wartawan
Media Harapan Rakyat Nasional bahwa ada berita terkait dugaan
money politik. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saudara Dena
Adeng Kurnia mengkonfirmasi keakuratan datanya. Saudara Rizki
kemudian memberikan rekaman suara wawancara dengan Saudara
Ami Wida Hadianto S.H., dan foto. Berbekal dari rekaman suara dan
foto tersebut, maka Saudara Dena Adeng Kurnia menuliskannya di
berita online Warta Priangan;
- Bahwa menurut Saudara Dena Adeng Kurnia terkait dengan laman
berita online Warta Priangan sempat menghilang adalah adanya
masalah internal perusahaan. Beberapa hari yang lalu ada peristiwa
hacking oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang entah
bagaimana bisa masuk ke dalam sistem berita online Warta Priangan
dan mengetahui password sistem berita online Warta Priangan.
Sehingga berita tersebut dihapus oleh orang tersebut. Untuk
menghindari masalah lebih jauh, maka Warta Priangan memutuskan
untuk mereset semua data dan informasi yang ada di laman Warta
Priangan dari mulai berdiri sampai dengan beberapa hari yang lalu
sehingga semua data terhapus. Namun Warta Priangan siap
bertanggungjawab terkait adanya peristiwa tersebut jika diperlukan;
2. Klarifikasi terhadap Saudara Rizki Nur Samsul. Pekerjaan Saudara Rizki
Nur Samsul sebagai Pelajar/Mahasiswa. Keterangan Saudara Rizki Nur
Samsul adalah sebagai berikut :
- Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul memberikan keterangan sebagai
saksi dan ingin mengklarifikasi mengenai anggapan bahwa
pemberitaan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., adalah berita bohong;
- Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul saat ini adalah sebagai Wartawan
Media Harapan Rakyat Nasional berdasarkan No. KTA :
468/HR/II/2019. Mulai bergabung sebagai wartawan sejak setahun
yang lalu dan aktif sampai dengan Februari 2020;
- Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul tidak menulis berita di laman
website Warta Priangan, akan tetapi Saudara Rizki Nur Samsul
menulis untuk Harapan Rakyat baik di media cetak maupun di laman
online Harapan Rakyat dengan alamat website
https://harapanrakyatonline.com/diduga-money-politik-suyono-
penuhi-panggilan-panwaslu/. Pada tanggal 15 Mei 2019 sepulangnya
Saudara Rizki Nur Samsul dari Panwaslu Kecamatan Lakbok, Saudara
Rizki Nur Samsul menulis berita lalu kemudian Saudara Rizki Nur
Samsul serahkan ke Tim Redaksi. Untuk berita di media cetak
Saudara Rizki Nur Samsul lupa mengenai tanggal edisi terbitnya,
namun untuk di laman website Harapan Rakyat, berita tersebut
tayang pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019. Untuk berita yang ada di
Warta Priangan, beritanya memang dari Saudara Rizki Nur Samsul
karena memang sebagai sesama wartawan biasa melakukan sharing
8
berita. Pada saat itu saya sharing berita kepada Saudara Dena Adeng
Kurnia selaku wartawan dan Wakil Redaksi Warta Priangan;
- Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul sedang ada kegiatan peliputan
berita di Desa Kelapasawit, sehabis kegiatan selesai Saudara Rizki Nur
Samsul melihat kerumunan massa yang sedang berkumpul di
Panwaslu Kecamatan Lakbok. Maka Saudara Rizki Nur Samsul
langsung menghampiri untuk menanyakan ke Panwas mengapa bisa
ada kerumunan, disana Saudara Rizki Nur Samsul mengetahui bahwa
ada kasus money politik. Pada saat itu Saudara Rizki Nur Samsul
meminta izin kepada Panwaslu Kecamatan Lakbok dan Saudara Ami
Wida Hadianto S.H., untuk diwancarai;
- Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul melakukan peliputan berita dengan
cara wawancara. Saudara Rizki Nur Samsul melakukan wawancara
dengan metode tatap muka secara langsung dengan mengantongi izin
dari Saudara Ami Wida Hadianto S.H., dan Ir. H. Suyono. Saudara
Rizki Nur Samsul melakukan wawancara bersama dengan temannya
yang bernama Saudara Indra dari Bacaan Rakyat. Selama melakukan
wawancara, Saudara Rizki Nur Samsul melakukan perekaman suara
melalui handphonenya;
- Bahwa pada saat wawancara, Saudara Rizki Nur Samsul menanyakan
terkait sebab mengapa Saudara Ami Wida Hadianto S.H., bisa ada di
Panwascam Lakbok, Saudara Ami Wida Hadianto S.H., menjawab
bahwa Saudara Ami Wida Hadianto S.H., memenuhi Undangan dari
Panwas untuk melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan money
politik yang dilakukan oleh Saudara Ir. H. Suyono, lebih lanjutnya
Saudara Ami Wida Hadianto S.H., menjelaskan bahwa ternyata
berdasarkan pengakuan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., uang
tersebut berasal dari uang pribadi dari simpatisan dan hasil patungan
dari anggota Paguyuban Sri Onom;
- Bahwa Saudara Rizki Nur Samsul mengetahui ada media lain yang
memuat berita yang sama diantaranya dari Warta Priangan oleh
Saudara Dena Adeng Kurnia dan dari Bacaan Rakyat oleh Saudara
Indra;
m. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten
Ciamis membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam
Formulir Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap Saksi Ahli atas nama
Saudari Dr. Dede Kania S.H., M.H.,;
n. Bahwa klarifikasi terhadap Saksi Ahli atas nama Saudari Dr. Dede Kania
S.H., M.H., dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2019 dan
Saksi Ahli hadir pada saat Klarifikasi. Adapan hasil Klarifikasi terhadap
Saksi Ahli didapat keterangan sebagai berikut :
- Menurut Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 sebagai berikut :
1. Perencanaan Program dan Anggaran;
2. Penyusunan Peraturan KPU;
3. Sosialisasi;
9
4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu;
5. Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu;
6. Pembentukan Badan Penyelenggara;
7. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
8. Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri;
9. Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil);
10. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
11. Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dann DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden;
12. Logistik;
13. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
14. Laporan dan Audit Dana Kampanye;
15. Masa Tenang;
16. Pemungutan dan Penghitungan Suara;
17. Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara;
18. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/ Kota;
19. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
19A. Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih;
20. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilu;
21. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi;
22. Peresmian Keanggotaan;
23. Pengucapan Sumpah/ Janji;
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua :
1. Sosialisasi;
2. Pemutakhiran Daftar Pemilih;
3. Kampanye;
4. Masa tenang;
5. Logistik;
6. Pemungutan dan Penghitungan Suara;
7. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
8. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
9. Penetapan Hasil Pemilu;
10. Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden;
- Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra
diri Peserta Pemilu;
- Yang dimaksud pelaksana adalah pelaksana kampanye pemilu.
Pasal 269 ayat (1) : Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan
organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 270: (1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri
atas pengurus Partai Politik, peserta Pemilu DPR, calon anggota
DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi
yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. (2) Pelaksana
Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus
partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota
DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan
organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD
provinsi. (3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta
Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD
10
kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan
organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota;
Pasal 271: Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri
atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD;
Pasal 272: (1) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal
271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran. Pelaksana Kampanye Pemilu
dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
- Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pasal 1 angka 22:”Pelaksana Kampanye
adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk
melakukan kegiatan Kampanye”.
- Pasal 1 angka 27. UU 7/2017: Peserta Pemilu adalah partai
politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi,
anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu
anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
Jadi yang termasuk dalam pelaksana kampanye adalah :
(1) pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul;
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, atau
DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus Partai Politik,
peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota;
(3) orang perorang, organisasi atau lembaga yang ditunjuk oleh
peserta pemilu; dan
(4) juru kampanye.
a. Peserta :
Peserta yang dimaksud adalah peserta kampanye pemilu.
Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 25 PKPU 23 Tahun 2018
Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga
Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
b. Tim kampanye pemilu :
Tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas
membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung
jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilu.
c. Arti frasa “dan” dalam frasa “Pelaksana, peserta, dan Tim
Kampanye Pemilu”.
Menunjukkan adanya rincian berkaitan dengan subyek yang
dikenakan larangan yang dirinci dalam Pasal 280 ayat (1),
bukan bermakna kumulatif, secara keseluruhan. Karena
sebagai rincian maka harus diartikan sebagai satuan, subyek
yang melakukan dugaan adalah bisa salah satu dari tiga subyek
yang berkaitan dengan kampanye, bisa juga beberapa dan
ketiga-tiganya sekaligus.
- Larangan dalam Tahapan Kampanye menurut Undang -
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
diantaranya disebutkan dalam Pasal 280.
(1) Pelaksana, peserta,dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
11
a.
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon,
dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut
selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu
yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye Pemilu.
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye
Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada
Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di
bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat
sebagai pimpinan di lembaga nonstructural;
f. aparatur sipil Negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;
- Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Masa tenang
berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.
- Larangan yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang
dicantumkan pada Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa,
“Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau
memberikan imbalan kepada Pemilih untuk :
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten /kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu;
12
- Money politics dalam bahasa Indonesia adalah suap,
arti suap dalam kamus besar Bahasa Indonesia
adalah uang sogok. Politik uang adalah pertukaran
uang dengan maksud untuk menentukan posisis
seseorang, kebijakan yang akan dikeluarkan dan
keputusan politik yang mengatasnamakan
kepentingan rakyat namun sesungguhnya hanya
untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun partai
politik. Politik uang adalah upaya mempengaruhi
orang lain dalam hal ini masyarakat dengan
menggunakan imbalan materi atau dapat juga
diartikan jual -beli suara pada proses politik dan
kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang,
baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi
suara pemilih.
Money politik juga dapat diartikan sebagai semua tindakan
yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja ,modus yang
ada biasanya dengan memberti , menjanjikan uang atau
materi lainnya, kepada seseorang agar menggunakan hak
pilihnya dengan cara tertentu atau untuk mempengaruhi
seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya untuk
memilih calon tertentu, atau dengan sengaja menerima atau
memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak
tertentu. Money politics dengan demikian adalah suatu
bentuk pemberian ataupun janji untuk menyuap seseorang
baik agar seseorang tidak menjalankan haknya untuk
memilih maupun supaya ia menjalankan dengan cara
tertentu pada saat pemilu, pemberian biasanya dapat
berupa uang dan barang.
- Pengaturan money politik Undang - Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diantaranya
terdapat dalam Pasal 278 ayat (2) dan Pasal 284 berupa
imbalan baik uang atau barang kepada peserta
kampanye pemilu, yang ditujukan untuk :
(1) tidak menggunakan hak pilihnya;
(2) memilih Pasangan Calon;
(3) memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
(4) memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau
(5) memilih calon anggota DPD tertentu;
- Berkaitan dengan unsur pidana dalam Pasal 278 ayat (2), haruslah dibaca
dengan dihubungkan kepada Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017. Karena Pasal 278 ayat (2) merupakan norma umum yang mengatur
larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh subjek hukum yang
disebutkan di dalamnya, sedangkan unsur-unsur pidananya sendiri secara
lengkap disertai dengan ancaman pidana dicantumkan dalam Pasal 523
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai
berikut: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan
uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
Pada Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan
unsur-unsurnya sebagai berikut :
a. Subjek hukum: Bahwa frasa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim
kampanye merupakan unsur subyektif dari Pasal 523 ayat (2) UU 7
Tahun 2017. Seseorang pembuat (dader) berdasarkan Pasal 55 ayat (1)
UU No. 1/1946 (selanjutnya disebut KUHP) adalah:
13
Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta
melakukan perbuatan;
Ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan,
sengaja menganjurkan orang lain melakukan sesuatu.
Bahwa frasa “dan/atau” dalam Pasal aquo menjelaskan bahwa pembuat
dader yang dimaksud dalam Pasal aquo berlaku secara akumulatif alternatif.
Berlaku bagi sebagian sebagaimana juga berlaku bagi keseluruhannya.
b. Dengan sengaja merupakan unsur subjektif dari bentuk kesalahan yang
dilakukan oleh terduga. Bahwa frasa “dengan sengaja” merupakan
unsur subjektif dari tindak pidana adalah kesengajaan atau
ketidaksengajaan (dolus atau culpa), dalam Pasal 523 ayat (2) UU 7
Tahun 2017 dirumuskan, “..yang dengan sengaja..”. (dolus). Tindakan
dengan sengaja menurut Jan Rammelink, selalu willen (dikehendaki) dan
wetens (disadari atau diketahui). Menghendaki dalam unsur delik pasal
Pasal 523 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 harus diartikan menghendaki
adanya akibat dari menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya. Wetens (disadari atau diketahui) dapat diketahui dari kesadaran
menjanjian atau memberikan uang atau materi lainnya. Berdasarkan
teori kehendak dari Von Hippel, sengaja adalah akibat yang telah
dikehendaki sebagaimana dibayangkan sebagai tujuan. Suringa
menjelaskan bahwa kehendak adalah kelakuan yang menimbulkan
akibat-akibat yang merupakan keharusan tanggung jawabnya, baik
akibat yang dikehendaki maupun akibat yang tidak dikehendaki.
Menurut Pompe, syarat kesengajaan adalah willen en wetens
(mengetahui dan menghendaki). Kedua syarat tersebut bersifat mutlak.
Artinya, seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan pidana sudah
pasti menyadari bahwa akibat dari perbuatan tersebut bisa sesuai
dengan kehendak atau tujuannya, maupun tidak sesuai dengan
kehendak atau tujuannya. Artinya, kesengajaan dapat dihukum
walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai.
c. pada Masa Tenang maksudnya adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Masa tenang berlangsung
selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Ini merupakan
pembatasan waktu (tempus) dilakukannya tindak pidana, yang dapat
diancamkan oleh ketentuan Pasal 523 ayat (2) hanya yang terjadi pada
masa tenang. Pada Pemilu 2019 masa tenang dimulai pada tanggal 14
sampai dengan 16 April 2019.
d. menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya.
Bahwa frasa “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu” dalam Pasal aquo
menunjukan perbuatan yang dapat dikenakan pidana, yang menurut
Apeldoorn disebut sebagai unsur obyektif atau kelakuan yang
bertentangan dengan hukum (onrechmatig/wederrechtelijk). Dalam hal
frasa “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu”, maka harus dihubungkan
kepada Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan
Umum sebagaimana diubah sebagian oleh Peraturan KPU No. 28 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum dan oleh Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan Umum. Yaitu dalam hal bentuk
kegiatannya dilakukan pada tahapan kampanye.
Bahwa frasa “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu” dirumuskan dalam
bentuk alternatif, maka suatu perbuatan dalam termasuk dalam perbuatan
yang dirumuskan sebagai delik, berupa satu atau lebih perbuatan.
Bahwa Frasa “menjanjikan” merupakan bentuk Verba (kata kerja) yang
berarti menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu
14
kepada orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Frasa “memberikan
uang” menunjukan adanya suatu perbuatan (kata kerja) berupa pemberian
uang, tidak ditemukan penjelasan dan pembatasan mengenai nominal
dan/atau mata uang. Frasa “materi lainnya” menunjukkan perbuatan
pemberian materi lain termasuk hal yang tidak boleh diberikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 523 Jo. Pasal 280 huruf J. Pembatasan bentuk mengenai
frasa “materi lain” dapat dibaca dalam penjelasan Pasal 284, “tidak termasuk
meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye
Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan
dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya
pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan
tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan
kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”.
Sedangkan pembatasan jumlah dan nilai dari frasa “materi lainnya” tidak
ditemukan pembatasan dalam peraturan perundang-Undangan, yang dapat
dipahami dari rumusan ini frasa “materi lain” adalah berupa materi lainnya
selain dari uang dan hal yang diatur dalam penjelasan Pasal 284.
e. kepada Pemilih, terkait orang yang dituju dalam pemberian janji atau
memberikan uang atau materi lainnya oleh subjek hukum yang
disebutkan pada Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum
f. secara langsung ataupun tidak langsung :
Bahwa frasa “secara langsung maupun tidak langsung” menunjukkan
bahwa perbuatan yang dapat dijangkau oleh pasal aquo adalah
perbuatan yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Frasa
“secara langsung” dalam KBBI bermakna: (1) sebagai Adverbia terus
(tidak dengan perantaraan, tidak berhenti, dan sebagainya); tindakan
yang langsung mengenai kepentingan umum; (2) sebagai Verba (kata
kerja) berlanjut (hingga beberapa lamanya, hingga jauh, dan
sebagainya);(3) sebagai Verba (kata kerja) lewat dari tujuan: langsung
dari sasarannya; (4) sebagai Verba (kata kerja) jadi (tidak urung). Frasa
“langsung” dalam Pasal Aquo apabila dihubungkan dengan pelaksanaan
kampanye dapat diartikan: (1) langsung dilakukan pemberian oleh
pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu; dan (2) langsung
diberikan pada saat pelaksanaan kampanye. Frasa “tidak langsung”
menunjukkan kebalikan dari frasa “langsung” maka dapat dimaknai: (1)
tidak langsung diberikan oleh pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye
Pemilu, melainkan oleh pihak lain atas perintah dan sepengetahuan
pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu; dan (2) tidak
langsung diberikan pada saat pelaksanaan kampanye, namun dalam
waktu lain di luar waktu kampanye;
- Delik yang diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan delik formil, yaitu
delik yang dalam rumusan undang-undang yang menitikberatkan
kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang. Berbeda
dengan delik materiil yang menitikberatkan pada akibat yang dilarang
dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Sehingga untuk
membuktikannya cukup dengan adanya perbuatan menjanjikan atau
pemberian imbalan tertentu, apakah berupa uang atau materi lainnya
kepada pemilih ;
- Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang - Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa: “Pelaksana,
peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang untuk: menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye
Pemilu”. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang dilakukan
oleh Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu untuk melakukan
perbuatan berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya. Pasal ini diatur secara formil, selesai dengan dilakukannya
perbuatan. Pasal ini menjelaskan perbuatan yang dilarang adalah pada
15
dilaksanakannya kampanye. Adapun unsur-unsurnya adalah sebagai
berikut:
a. Unsur barang siapa, yaitu terdiri atas: (1) Pelaksana, (2) Peserta, dan
(3) Tim Kampanye. PELAKSANA adalah pelaksana kampanye pemilu.
Pasal 269 (1) : Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 270: (1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas
pengurus Partai Politik, peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru
Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu anggota DPR. (2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota
DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD
provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang
seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD
provinsi. (3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD
kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye
Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 271: Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas
calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh
Peserta Pemilu anggota DPD.
Pasal 272: (1) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal 271 harus
didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2)
Pendaftaran. Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pasal 1 angka 22:”Pelaksana Kampanye adalah pihak-
pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan
Kampanye”. Pasal 1 angka 27. UU 7/2017: Peserta Pemilu adalah partai
politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota
DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi yang termasuk dalam pelaksana kampanye adalah: (1) pengurus Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul (2) Pelaksana Kampanye Pemilu
anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas
pengurus Partai Politik, peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota; (3) calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD; (4) orang perorang, organisasi
atau lembaga yang ditunjuk oleh peserta pemilu; dan (5) juru kampanye.
PESERTA :
Peserta yang dimaksud adalah peserta kampanye pemilu. Sebagaimana diatur
Pasal 1 angka 34 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dijelaskan bahwa, “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang
sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau
sudah pernah kawin”. Kemudian pada Pasal 1 angka 25 PKPU 23 Tahun
2018 dijelaskan bahwa, “Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih”.
TIM KAMPANYE PEMILU:
Tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan
kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
kampanye Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 Peraturan Komisi
16
Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Tim
kampanye pemilu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Calon Presiden
dan Wakil Presiden.
Frasa “dan” dalam frasa “Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu”.
Menunjukan adanya perincian terkait subjek yang dilarang melakukan
perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 280. Dijelaskan dalam KBBI
bahwa perincian uraian yang berisi bagian yang kecil-kecil satu demi satu.
jadi adanya frasa “dan” menunjukkan bahwa yang dilarang melakukan
adalah seluruh yang melakukan perbuatannya, satu persatu atau
sebagiannya atau keseluruhannya.
b. Unsur objektif atau dapat dicelanya adalah, “menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”.
Bahwa Frasa “menjanjikan” merupakan bentuk Verba (kata kerja) yang
berarti menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu
kepada orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Frasa “memberikan
uang” menunjukan adanya suatu perbuatan (kata kerja) berupa pemberian
sejumlah uang, tidak ditemukan penjelasan dan pembatasan mengenai
nominal dan/atau mata uang. Frasa “materi lainnya” menunjukkan
perbuatan pemberian materi lain termasuk hal yang tidak boleh diberikan.
Pasal 280 huruf J. Pembatasan bentuk mengenai frasa “materi lain” dapat
dibaca dalam penjelasan Pasal 284, “tidak termasuk meliputi pemberian
barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus,
bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta
kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan
kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan
dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu
daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”. Sedangkan pembatasan
jumlah dan nilai dari frasa “materi lainnya” tidak ditemukan pembatasan
dalam peraturan perundang-Undangan, yang dapat dipahami dari rumusan
ini frasa “materi lain” adalah berupa materi lainnya selain dari uang dan hal
yang diatur dalam penjelasan Pasal 284.
Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya dikenal
dengan istilah money politic. Money politic dalam bahasa Indonesia adalah
suap, arti suap dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok.
Politik uang adalah pertukaran uang dengan maksud untuk menentukan
posisi seseorang, kebijakan yang akan dikeluarkan dan keputusan politik
yang mengatasnamakan kepentingan rakyat namun sesungguhnya hanya
untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun partai politik.
Politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dalam hal ini
masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan
jual -beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-
bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara
pemilih. Money politic juga dapat diartikan sebagai semua tindakan yang
dilakukan oleh seseorang dengan sengaja, modus yang ada biasanya dengan
memberti, menjanjikan uang atau materi lainnya, kepada seseorang agar
menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu atau untuk mempengaruhi
seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon
tertentu, atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanya dari
atau kepada pihak-pihak tertentu. Money politic dengan demikian adalah
suatu bentuk pemberian ataupun janji untuk menyuap seseorang baik agar
seseorang memilih calon tertentu, atau tidak menjalankan haknya untuk
memilih maupun supaya ia menjalankan dengan cara tertentu pada saat
pemilu, pemberian biasanya dapat berupa uang dan barang ;
- Yang dimaksud dengan peserta Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah peserta kampanye
pemilu, yaitu warga negara yang mempunyai hak pilih ;
- Untuk membuktikan unsur “menjanjikan atau memberikan imbalan kepada
Pemilih” dan unsur pelaksana, peserta, dan tim kampanye dalam Pasal 280
ayat (1) huruf j Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dapat dilihat dari minimal 2 alat bukti yang menunjukkan adanya
17
perbuatan yang dilarang dan keterlibatan dari subjek hukum yang
disebutkan pada Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang - Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, sesuai dengan Pasal 184 jo. 183 KUHAP ;
- Apabila melihat bentuk perbuatannya, maka perbuatan ini termasuk
perbuatan yang berkelanjutan, karena dimulai pada tanggal 13 April 2019
(masa kampanye) dan berakhir pad tanggal 15 April 2019 (masa tenang). Jadi
perbuatannya dimulai sejak masa kampanye dan selesai pada masa tenang ;
- Saudara Ami Wida Hadianto, S.H. memenuhi unsur sebagai Peserta
Kampanye Pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang dapat dibuktikan kedudukannya
sebagai Pemilih ;
- Pengakuan di media merupakan bukti petunjuk, sehingga tim sentra
gakkumdu harus membuktikan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 280 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Harus juga terpenuhinya Pasal 184 jo. 183 KUHAP berkaitan alat bukti. Yang
dimaksud Alat Bukti yang sah disini ialah keterangan saksi, keterangan
ahli,surat dan petunjuk. Adapun Alat Bukti petunjuk dalam Perkara ini dapat
berupa : uang, keterangan Di Media, Keterangan Saksi – saksi dan
Keterangan Ahli ;
- Frasa “Peserta” sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah peserta
kampanye pemilu, yaitu warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih ;
- Untuk membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum harus
dipenuhi minimal 2 alat bukti sesuai dengan syarat pembuktian dalam
hukum acara pidana. Dalam Perkara ini, 2 Alat Bukti yang ada dapat berasal
dari keterangan saksi atau Terlapor, Keterangan Saksi yang membagikan
uang dan Keterangan saksi Penerima uang dalam Laporan Nomor Register :
05/LP/PL/Kab/13.14/IV/2019 ;
o. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model
B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum terhadap Saksi atas nama Saudara Ir. H.Suyono; ( Vide
Bukti T-45 )
p. Bahwa Klarifikasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 dan
Saksi hadir pada saat Klarifikasi. Adapun Keterangan Saudara Ir. H. Suyono
adalah sebagai berikut :
- Bahwa Saudara Ir. H. Suyono pernah dimintai keterangan oleh Bawaslu
Kabupaten Ciamis di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakbok pada Hari
Rabu tanggal 15 Mei 2019, pada saat itu Ir. H. Suyono dilaporkan melakukan
money politik. Pada saat itu Saudara Ir. H. Suyono membantah bahwa
Saudara Ir. H. Suyono dituduh melakukan kegiatan money politik dan
terbukti dengan terbitnya surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu
Kabupaten Ciamis terkait Saudara Ir. H. Suyono tidak terbukti melakukan
money politik;
- Bahwa Saudara Ir. H. Suyono tidak pernah merasa di wawancarai oleh
wartawan pada saat di klarifikasi oleh Bawaslu Ciamis. Namun memang jika
diingat bahwa ada dua orang yang menanyakan kepada Saudara Ir. H.
Suyono “Pa, ada upaya hukum pencemaran nama baik, apabila bapak tidak
terbukti?” Saudara Ir. H. Suyono hanya menjawab “Pa, saya di periksa saja
belum”. Momen itu terjadi ketika Saudara Ir. H. Suyono sedang berjalan
masuk ke ruang sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakbok. Untuk selanjutnya
Saudara Ir. H. Suyono tidak ada komunikasi dengan kedua orang tersebut,
dan Saudara Ir. H. Suyono juga merasa belum pernah menerima permintaan
izin untuk di wawancarai oleh kedua orang tersebut;
- Bahwa setelah hari tersebut, Saudara Ir. H. Suyono belum pernah bertemu
dengan media yang menanyakan perkara Saudara Ir. H. Suyono di laporkan
melakukan kegiatan money politik;
18
- Bahwa saat di wawancarai di Panwalu kecamatan Lakbok, Saudara Ir. H.
Suyono tidak pernah mendengar keterangan yang diberikan kepada media
oleh Saudara Ami Wida Hadianto S.H., tapi Saudara Ir. H. Suyono
mengetahui keterangan yang diberikan oleh Saudara Ami Wida Hadianto
S.H., setelah ada laporan yang melaporkan Ami memberikan pernyataan di
sebuah Media. Itupun , Saudara Ir. H. Suyono mengetahuinya waktu Saudara
Ir. H. Suyono mendengarkan saat berkujung Ke Bawaslu Kabupaten Ciamis;
- Bahwa Saudara Ir. H. Suyono tidak menyaksikan dan mendengarkan sendiri
Saudara Ami Wida Hadianto S.H., memberikan keterangan tersebut di media.
Tapi untuk keterangan yang Saudara Ami Wida Hadianto S.H., berikan
memang betul Saudara Ir. H. Suyono adalah anggota dari paguyuban Sri
Onom;
- Bahwa secara pribadi Saudara Ir. H. Suyono tidak pernah memberikan izin
kepada media untuk mewawancarai Saudara Ir. H. Suyono dan memberikan
izin media yang bersangkutan untuk menerbitkan berita, tapi untuk Saudara
Ami Wida Hadianto S.H., saya tidak tahu;
- Bahwa Saudara Ir. H. Suyono sama sekali tidak tahu mengenai pembagian
uang yang dilakukan oleh Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,. Bahwa Saudara
Ir. H. Suyono pada saat itu tidak ada dilokasi. Saudara Ir. H. Suyono tiga hari
ada di daerah Puloerang, Banjar untuk melakukan itikaf;
- Bahwa Saudara Ir. H. Suyono tidak mengetahui perihal Saudara Ami Wida
Hadianto S.H., membagi-bagikan uang kepada masyarakat, Saudara Ir. H.
Suyono baru tahu saat ada rame-rame di Lakbok. Justru Saudara Ir. H.
Suyono tahunya saat mendengarkan pertanyaan-pertanyaan ketika
memberikan klarifikasi di Panwaslu Kecamatan Lakbok;
- Bahwa tidak pernah ada izin untuk Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,
membagikan uang yang mengatas namakan Saudara Ir. H. Suyono. Hanya
saja setelah klarifikasi di Panwaslu Kecamatan Lakbok, Ir. H. Suyono pernah
bertemu dengan Saudara Ami Wida Hadianto S.H., Saudara Ir. H. Suyono
menanyakan kepadanya terkait pembagian uang tersebut, Saudara Ami Wida
Hadianto S.H., hanya menjawab “semua itu untuk kejutan, bahwa ada
anggota paguyuban sedang mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan.”;
- Bahwa Saudara Ir. H. Suyono tidak tahu nominal uang yang diberikan oleh
Saudara Ami Wida Hadianto S.H.,. Setelah memberikan klarifikasi di
Panwaslu Kecamatan Lakbok, Saudara Ami Wida Hadianto S.H., tidak pernah
sharing kepada SaudaraIr. H. Suyono tentang apa yang sudah diceritakan
saat diklarifikasi;
q. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
mengirimkan Surat Permohonan kepada Kapolres Ciamis agar menugaskan
Personil dari Tim Sentra Gakkumdu Ciamis Unsur Kepolisian untuk
mendampingi Klarifikasi terhadap Saksi – Saksi; ( Vide Bukti T-49 )
r. Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model
B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum terhadap Saksi – Saksi atas nama Saudara Suparyo dan
Saudara Yunus;
s. Bahwa Klarifikasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 dan
Semua Saksi hadir pada saat Klarifikasi. Adapun keterangan Saksi – Saksi
sebagai berikut :
1. Saudara Suparyo tidak bersedia menandatangani Berita Acara Klarifikasi dan
membuat Surat Pernyataan yang Menyatakan bahwa benar saya menerima
uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibagikan kedalam 40
amplop yang masing senilai Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu) dari saudara
Ami sekitar H-11 untuk dibagikan kepada warga Rt 20 untuk warga yang
mau memilih Bapak Suyono. Namun saya menolak untuk menandatangani
Berita Acara Klarifikasi pada hari Rabu tanggal 12 Juni tahun 2019 terkait
keterangan saya sebagai saksi dengan money politik yang dilakukan oleh
Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., tersebut;
19
2. Klarifikasi terhadap Saudara Yunus. Pekerjaan Saudara Yunus sebagai
Buruh Konveksi. Keterangan Saudara Yunus adalah sebagai berikut :
- Bahwa Saudara Yunus mengenal Saudara Suyono karena merupakan
anggota Paguyuban Sri Onom, sama dengan Saudara Yunus. Saudara Yunus
dan Saudara Suyono bertemu setiap malam selasa pon yang merupakan
acara tahlilan bersama seluruh anggota paguyuban yang di dalamnya ada
ceramah atau siraman rohani. Untuk Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,
Saudara Yunus hanya mengetahui bahwa beliau adalah Ketua Paguyuban Sri
Onom;
- Bahwa Saudara Yunus mengenal Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., karena
merupakan Ketua Paguyuban Sri Onom dan Saudara Yunus merupakan
anggotanya. Hubungan antara Saudara Yunus dan Saudara Ami Wida
Hadianto, S.H., sebatas hubungan kekeluargaan dengan paguyuban saja,
saling membantu satu sama lain;
- Bahwa memang Saudara Yunus pernah memberikan sejumlah uang kepada
beberapa warga di Puloerang, Kecamatan Lakbok;
- Bahwa Saudara Yunus membagikan uang tersebut sehari setelah
mendapatkan uang dari Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,. Terakhir Saudara
Yunus membagikan uang tersebut sekitar 6 (enam) hari sebelum
pencoblosan;
- Bahwa Saudara Yunus mendapatkan uang tersebut dari Saudara Ami Wida
Hadianto, S.H., kurang lebih sejumlah Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima
juta rupiah) berupa pecahan Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan Rp.
50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Saudara Yunus lupa tanggal pasti
diberikannya uang tersebut oleh Saudara Ami, akan tetapi seingat Saudara
Yunus sekitar sebulan sebelum pencoblosan Saudara Yunus diberikan uang
oleh Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh
juta rupiah). Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., memberikan uang tersebut
sembari mengatakan bahwa ini ada sedikit rejeki, tolong diberikan kepada
keluarga paguyuban yang mau mendukung Saudara Suyono, kalau tidak
bersedia memilih ya tidak usah diberikan. Tolong berikan kepada masing-
masing orang sekitar Rp.25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah). 5 (Lima)
hari berselang, Saudara Yunus diberikan lagi uang sebesar Rp. 7.500.000,00
(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan berselang sekitar 10 (sepuluh) hari
sebelum pencoblosan, Saudara Yunus mendapatkan lagi sebesar Rp.
7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Saudara Yunus
membagikan uang tersebut langsung tidak dalam amplop, misal memberikan
uang Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) untuk dua orang dan
Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) untuk empat orang;
- Bahwa Saudara Yunus hanya mendapatkan imbalan dari nominal uang yang
diberikan oleh Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,. Untuk kebutuhan
operasional, Saudara Yunus mengambil dari uang tersebut;
- Bahwa Saudara Yunus membagikan kepada warga Puloerang Kecamatan
Lakbok yang bersedia memilih Saudara Suyono, sebagian Saudara Yunus
pergunakan untuk makan-makan nasi liwet bersama masyarakat;
- Bahwa Saudara Yunus kurang mengetahui siapa saja orang yang pernah
mendapatkan uang dari Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,;
- Bahwa Saudara Yunus bukan merupakan tim sukses atau relawan dari
Saudara Ir. H. Suyono, akan tetapi Saudara Yunus hanya merupakan
anggota paguyuban, dan ketika ketua paguyuban mengatakan bahwa ada
anggota yang akan mencalonkan diri menjadi caleg maka sebagai anggota
saya berkewajiban untuk membantu saja;
- Bahwa ketika membagikan uang tersebut, Saudara Yunus menanyakan dulu
kepada warga yang hendak memilih siapa nanti ketika pemilu. Ketika warga
tersebut mengatakan akan memilih Saudara Suyono, maka saya berikan
uangnya. Kalau tidak memilih Saudara Suyono tidak akan diberikan. Karena
itu merupakan instruksi yang diberikan oleh Saudara Ami Wida Hadianto,
S.H., kepada Saudara Yunus dalam rangka mensukseskan Saudara Suyono
sebagai caleg;
20
- Bahwa setelah 6 (enam) hari sebelum pencoblosan, Saudara Yunus bertemu
dengan orang yang memberikan uang kepada Saudara Yunus, yaitu Saudara
Ami Wida Hadianto, S.H., dan menyampaikan bahwa Saudara Yunus telah
membagikan uang kepada warga Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok;
t. Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
didampingi Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian menelusuri Saksi -
Saksi yang tidak bersedia hadir diklarifikasi sebelumnya di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Ciamis;
u. Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model
B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum terhadap Saksi atas nama Saudara Indra.
v. Bahwa klarifikasi dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 dan
Saksi hadir pada saat Klarifikasi. Saudara Indra Ramadhan seorang
wartawan dari Media Cetak Online Bacaan Rakyat berdasarkan No. KTA :
B.15/WARTAWAN/BARAK. Saudara Indra Ramadhan bergabung menjadi
wartawan sejak 3 tahun yang lalu dan aktif sampai dengan Januari 2020.
Adapun keterangan Saudara Indra Ramadhan adalah sebagai berikut :
- Bahwa Saudara Indra Ramdhan tidak melakukan kegiatan wawancara, akan
tetapi, hanya melakukan kegiatan dokumentasi berupa foto-foto di kegiatan
di Panwaslu Kecamatan Lakbok. Yang melakukan kegiatan wawancara adalah
Saudara Rizki yang merupakan wartawan dari Harian Harapan Rakyat
Nasional. Saudara Indra Ramadhan datang ke lokasi Panwaslu Kecamatan
Lakbok atas inisiatif sendiri;
- Bahwa Saudara Indra Ramadhan mendokumentasikan kegiatan klarifikasi
Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., dan beberapa anggota Paguyuban Sri
Onom. Pada saat Saudara Rizki melakukan wawancara, Saudara Indra
Ramadhan hanya melihat saja tidak mendokumentasikan kegiatan
wawancara tersebut;
- Bahwa yang di ketahuai oleh Saudara Indra Ramadhan, saat itu Saudara
Rizki mewawancarai Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,. Beberapa jam
kemudian setelah klarifikasi terhadap Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,
Saudara Ir. H. Suyono datang ke Panwaslu Kecamatan Lakbok, akan tetapi
Saudara Indra Ramadhan tidak mengetahui apakah Saudara Ir. H. Suyono
diwawancarai juga oleh Saudara Rizki atau tidak;
- Bahwa Pada awalnya, sehabis kegiatan di Desa Kelapasawit, Saudara Indra
Ramdhan melihat ada sekumpulan massa yang berkumpul di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Lakbok. Awalnya Saudara Indra Ramadhan tidak tahu
ada kegiatan apa di Panwaslu Kecamatan Lakbok, akan tetapi setelah melihat
seragam dari massa yang berkumpul adalah dari Paguyuban Sri Onom.
Kemudian setelah itu Saudara Indra Ramadhan melakukan dokumentasi
kegiatan yang ada di sana;
- Bahwa Saudara Indra Ramadhan hanya mengetahui media yang memuat
berita mengenai kegiatan yang ada di Panwaslu Kecamatan Lakbok adalah
dari Tabloid Mingguan Harapan Rakyat Nasional;
- Bahwa Sesuai prosedur, sebelum tayang harus ada konfirmasi terlebih
dahulu dari orang yang diwawancarai. Karena yang mewawancarai Saudara
Ami Wida Hadianto, S.H., adalah Saudara Rizki dan Saudara Indra
Ramdahan mempunyai kontak Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., maka
Saudara Indra Ramadhan meneruskan hasil rilis sebelum tayang tersebut
dari Saudara Rizki ke Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., untuk meminta
koreksi atau tambahan. Kemudian Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,
mengiyakan berita tersebut untuk tayang;
- Bahwa Setelah berita tayang di media online, Saudara Indra Ramadhan
beserta Saudara Rizki diundang oleh Saudara Ir. H. Suyono melalui Saudara
Ami Wida Hadianto, S.H., di kediaman Ir. H. Suyono. Saat itu Saudara Indra
Ramadhan beserta Saudara Rizki bertemu langsung dengan Saudara Ir. H.
21
Suyono dan Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., di rumah kediaman Saudara
Ir. H. Suyono untuk bersilahturahmi;
w. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
mengirimkan Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Ciamis ( Bawaslu
Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis ) untuk
menghadiri Pembahasan Kedua. ( Vide Bukti T-64, T-65 dan T-66 )
Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Sentra Gakumdu Kabupaten Ciamis
melakukan Pembahasan Kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terhadap Laporan
dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 dengan pendapat
dari :
1. Bawaslu Kabupaten Ciamis
Keterangan Saudara Ami Wida Hadianto, SH., sebagai Saksi pada Laporan
dengan Nomor Registrasi : 05/LP/PL/Kab/13.14/IV/2019 merupakan bukti
petunjuk keberadaan dugaaan pelanggaran. Untuk membuktikan adanya
perbuatan tetap harus ada pemberian keterangan untuk laporan terkait. Jadi
Saudara Ami Wida Hadianto, SH., harus dipanggil kembali untuk
memberikan keterangan sebagai saksi untuk laporan yang lainnya. Tetapi
Bukti petunjuk itu bisa dijadikan sebagai dasar dugaan adanya pelanggaran.
Berkaitan dengan suatu Tindak Pidana, maka Keterangan dari Terlapor hars
dihubungkan dengan Alat Bukti lainnya dan bagi Terlapor melekat padanya
hak – hak dia sebagai Terlapor sebagaimana juga melekat Terhadap hak –hak
Tersangka atau Terdakwa. Dalam penegakan hukum sesuai dengan aturan
dalam due process of law diutamakan asas presumption of innocent ( asas
praduga tidak bersalah ). Artinya, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum
ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bersalah dan mempunyai
kekuatan hukum sehingga pembuktian dalam hukum acara harus betul –
betul diperhatikan Perlindungan sebagai Tersangka sebagai invidu sesuai
dengan aturan. Jadi sepanjang terdapat mimal 2 Alat Bukti maka seseorang
patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. sebagaimana
diatur dalam Pasal yang disangkakan. Hal diatas merupakan kajian kami
yang kami ajukan dalam Gakkumdu dan kami sepakat untuk dugaan tindak
pidana pemilu yang dilakukan oleh saudara Ami Wida Hadianto SH berupa
politik uang pada masa kampanye sebagaimana melanggar Pasal 280 ayat (1)
huruf j jo Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dapat dtingkatkan ke tahap penyidikan;
2. Kepolisian Resort Ciamis
Kami penyelidik/penyidik Sentra Gakkumdu berdasarkan pemaparan dari
Bawaslu Kabupaten Ciamis, dari keterangan-keterangan yang disampaikan
atas keterangan saksi belum terdapat kesesuaian dan Terlapor tidak
memberikan keterangan sehingga syarat formil dan materiil terhadap Pasal
yang ditetapkan belum terpenuhi. Sehingga terhadap Laporan dengan Nomor
Register : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak dapat diteruskan kepada
penyidikan untuk dibuat laporan polisi;
3. Kejaksaan Negeri Ciamis
Bahwa berdasarkan pemaparan Bawaslu Kabupaten Ciamis atas laporan
Nomor : 08/LP/PL/Kab/13.14/IV/2019 tanggal 22 Mei 2019 terkait dugaan
Tindak Pidana Pemilihan Umum berupa pembagian uang sebesar Rp.25.000
yang diberikan Saudara Ami sebagaimana melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf
j jo Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena berdasarkan hasil
klarifikasi dari Sentra Gakkumdu diketahui bahwa Saudara Yudi sebagai
pelapor tidak mengalami secara langsung dan tidak memiliki alat bukti awal
untuk mendukung laporan Tindak Pidana Pemilihan Umum serta tidak ada
saksi yang mendengar/melihat Saudara Yudi berada di tempat klarifikasi
pada saat di Panwaslu Kecamatan Lakbok padahal keterangan Saudara Yudi
tersebut mengatakan telah mendengar suara Ami bahwa uang tersebut bukan
milik Ir. H. Suyono namun keterangan Ami tersebut diberikan pada saat
Saudara Ami berstatus sebagai saksi ketika diklarifikasi terhadap terlapor an.
22
Ir. H. Suyono sehingga kesaksian dari keterangan Saudara Yudi merupakan
keterangan saksi de auditu dan terhadap keterangan saksi lainnya yaitu
saksi Awan, saksi Dena, saksi Rizki, saksi Indra adalah keterangan saksi
yang serupa dengan keterangan sdr. Yudi yaitu de auditu. Sehingga
keterangan Saudara Yudi yang kesaksiannya bersumber hanya dari
keterangan Ami dimana keterangannya diberikan ketika Saudara Ami masih
berstatus sebagai saksi yang bersaksi terhadap terlapor an. Ir. H. Suyono.
Dan ketika Saudara Ami diklarifikasi terhadap laporan dari pelapor Saudara
Yudi terhadap terlapor an. Ami, Saudara Ami tidak memberikan keterangan
sebagaimana yang ia memberikan keterangan pada saat sebagai saksi an.
Terlapor Ir. H. Suyono sehingga tidak ada kesesuaian keterangan ami
tersebut. Dengan demikian terhadap pelaporan dari Saudara Yudi atau
terlapor an. Ami belum mengarah terhadap pemenuhan unsur Pasal 523 ayat
(1) dikarenakan alat-alat bukti dari keterangan para saksi maupun
keterangan dari Terlapor an. Ami belum menunjukan subjek "barang siapa"
yang telah melakukan perbuatan yang diduga melanggar tindak pidana
pemilu dimaksud;
Pembahasan Kedua berkesimpulan bahwa Laporan tersebut tidak memenuhi
syarat formil dan materiil karena tidak terdapat persesuaian dari keterangan-
keterangan saksi dan tidak didapatkan keterangan dari Terlapor, sehingga
syarat formil dan materiil belum terpenuhi terhadap Pasal yang diterapkan,
serta belum memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena alat bukti dari keterangan
saksi maupun keterangan Terlapor belum memenuhi unsur Pasal yang
disangkakan sehingga dihentikan dan tidak diteruskan ke Tahap Penyidikan;
( Vide Bukti T-67 )
x. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Saudari Fanny Dwiriantini,
S.H., selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat Kajian
Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan Dugaan Pelanggaran tersebut tidak
terdapat persesuaian dari keterangan-keterangan saksi dan tidak didapatkan
keterangan dari Terlapor, sehingga syarat formil dan materiil belum terpenuhi
terhadap Pasal yang diterapkan, serta belum memenuhi unsur Pasal 523 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena
alat bukti dari keterangan saksi maupun keterangan Terlapor belum
memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sehingga tidak dapat diteruskan ke
tahap penyidikan. ( Vide Bukti T-68 )
y. Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu terkait Hasil Pembahasan Kedua Laporan dengan Nomor Registrasi :
08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 menghasilkan keputusan bahwa Laporan
tersebut dihentikan dan tidak diteruskan pada Tahap Penyidikan; ( Vide
Bukti T-69 )
z. Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
membuat Pemberitahuan tentang Status Laporan dengan Nomor Registrasi :
08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 yang dituangkan dalam Formulir Model B15,
kemudian diumumkan dan ditempatkan pada papan pengumuman di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis dan status pemberitahuan laporan
tersebut dikirimkan juga kepada Pelapor atas nama Saudara Yudi S melalui
surat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;
( Vide Bukti T-70 )
8. Bahwa benar Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah
melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum berupa money politik
yang diduga dilakukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai
Golongan Karya ( Golkar ) dengan Nomor Registrasi Laporan :
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019. Adapun proses penanganan Laporan tersebut
bisa diuraikan sebagai berikut :
23
a. Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 Sekira Pukul 11.00 WIB, Kusman
Suparman melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada Masa
Kampanye dan Masa Tenang berupa politik uang yang dilakukan oleh
Saudara Uus Jayusman yang merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD
Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya Nomor Urut Partai 4 Daerah
Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7 pada Pemilihan Umum tahun 2019
dengan cara membagikan uang sebesar Rp. 50.000,00 ( Lima Puluh Ribu
Rupiah ) kepada masyarakat Desa Ciparigi Kecamatan Sukadana Kabupaten
Ciamis dan uang sebesar Rp. 20.000,00 ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) kepada
masyarakat Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis pada
hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Laporan tersebut
diterima Saudara Fadhila Fitriyadi sebagai Petugas Penerima Laporan ) dan
dituangkan dalam Formulir Model B1 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8
ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan dicatat dalam Buku Penerimaan Laporan
dengan Nomor Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019; ( Vide Bukti
T-71 )
b. Bahwa pada hari yang sama, Petugas Penerima Laporan membuat tanda
bukti penerimaan Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B3 sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
kemudian Petugas Penerima Laporan membuat salian Formulir Model B3 dan
memberikan salinan Formulir Model B3 tersebut kepada Saudara Kusman
Suparman selaku Pelapor sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum; ( Vide Bukti T-72 )
c. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019, Saudari Fanny Dwiriantini,
S.H., selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat Kajian
Awal dan dituangkan dalam Formulir Model B5 sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan kesimpulan Dugaan
Pelanggaran tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Tahun 2019 dan sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga
diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku; (Vide Bukti T-
73 )
d. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno yang
menghasilkan keputusan bahwa Laporan tersebut memenuhi syarat formil
dan materil, selanjutnya Laporan tersebut diregistrasi dan dicatat dalam
Buku Register Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor
Registrasi: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019; ( Vide Bukti T-74 )
e. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
mengirimkan Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Ciamis ( Bawaslu
Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis ) untuk
menghadiri Pembahasan Pertama; ( Vide Bukti T-75, T-76 dan T-77 )
f. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019, Sentra Gakumdu kabupaten
Ciamis melakukan Pembahasan Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan kesimpulan bahwa Laporan
dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 diduga merupakan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat
24
(2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
berbunyi :
(2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk :
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
tertentu; dan/atau
jo Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi:
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp
48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). ( Vide Bukti T-78 )
g. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 16 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno terkait Hasil
Pembahasan Pertama Laporan dengan Nomor Registrasi:
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 menghasilkan keputusan bahwa Laporan
dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 diteruskan pada
Tahap Penyelidikan; ( Vide Bukti T-79 )
h. Bahwa pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat
Perintah Tugas Penyelidikan;(Vide Bukti T-80 )
i. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
membuat Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model
B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum terhadap Pelapor atas nama Saudara Kusman Suparman
dan Saksi – Saksi atas nama Saudara Jamaludin, Saudara Karli, Saudara
Deni Wahyu Jayadi, Saudara Miftah Apipudin dan Saudara Irpan; ( Vide
Bukti T-81, T-82, T-83, T-84, T-85 dan T-86 )
j. Bahwa klarifikasi dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019 dan
Pelapor serta Saksi – Saksi tidak semua hadir pada saat Klarifikasi. Adapun
hasil Klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi didapat keterangan sebagai
berikut :
1. Klarifikasi terhadap Saudara Kusman Suparman. Pekerjaan Saudara
Kusman Suparman sebagai Pensiunan. Keterangan Saudara Kusman
Suparman adalah sebagai berikut :
- Bahwa Saudara Kusman Suparman hanya mendengar desas-desus saja di
masyarakat bahwa adanya pembagian uang dari Saudara Uus Jayusman.
Kemudian Saudara Kusman Suparman meminta Saudara Deni Wahyu Jayadi
untuk menelusuri kejadian tersebut. Pada tanggal 21 Mei 2019, Saudara Deni
Wahyu Jayadi melakukan penelusuran. Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019
sekitar pukul 16.00 WIB, Saudara Deni Wahyu Jayadi memperlihatkan video
hasil penelusurannya kepada Kusman Suparman, yang mana dalam video
tersebut terdapat adanya pengakuan Saudara Karli dan Saudara Apip
Miftahudin;
- Dalam video tersebut, Saudara Karli memberikan pengakuan bahwa dia
mendapatkan 28 amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,00
(Lima puluh ribu rupiah) dari Saudara Askar pada Masa Kampanye untuk
dibagikan kepada masyarakat Dusun Salegok Desa Ciparigi Kecamatan
Sukadana yang akan mendukung Saudara Uus Jayusman yang merupakan
Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya
Nomor Urut Partai 4 Daerah Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7 pada
Pemilihan Umum tahun 2019. Kemudian Saudara Apip Miftahudin dalam
video pengakuannya mendapat amplop yang berisi uang masing-masing
sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) menggunakan uang pecahan
25
Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) dan Kartu Nama bergambar spesimen
Surat Suara DPRD Kabupaten Ciamis Daerah Pemilihan Ciamis IV, Logo
Partai Golongan Karya, Nomor Urut Partai Golongan Karya, yaitu Nomor Urut
4, dan Nama serta Nomor Urut Calon atas nama H. Uus Jayusman, S.Sos.
Nomor Urut Calon 7 untuk Saudara Apip Miftahudin dan istrinya di Desa
Sukaharja Kecamatan Rajadesa pada 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan
dan Penghitungan Suara;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019, Saudara Kusman Suparman dan
kawan Saudara Kusman Suparman mengkonfirmasi hal tersebut kepada yang
lainnya yaitu Saudara Jamaludin di rumahnya. Saudara Jamaludin
merupakan orang satu desa dengan Saudara Kusman Suparman. Saudara
Jamaludin mengatakan kepada Saudara Kusman Suparman bahwa ia juga
mendapatkan uang dari Saudara Uus Jayusman melalui tim suksesnya yaitu
saudara Irpan sebesar Rp. 50.000. Ia mengatakan bahwa ia menerima uang
tersebut pada hari tenang atau beberapa hari sebelum pemilu dilaksanakan;
- Bahwa ada beberapa orang yang menerima uang tersebut, tapi Saudara
Kusman Suparman lupa namanya siapa saja. Salah satunya bernama
Cunong (nama panggilan);
- Bahwa Saudara Kusman Suparman tidak mengenal saudara Uus Jayusman
tapi Saudara Kusman Suparman tahu kalau dia sebagai calon anggota
legislatif;
- Bahwa Saudara Uus Jayusman membagikan uang kepada masyarakat
melalui timsesnya. Salah satunya ialah Saudara Irpan. Timsesnya
memberikan uang kepada warga dengan melakukan ajakan untuk memilih
Saudara Uus Jayusman sebagai calon anggota legislatif ketika pemilu nanti;
- Bahwa Saudara Kusman Suparman mengenal Saudara Irpan. Saudara Irpan
merupakan warga satu dusun dengan Saudara Kusman Suparman. Saudara
Kusman Suparman mendengar bahwa Saudara Irpan itu merupakan
timsesnya Saudara Uus Jayusman. Kesehariannya ia bekerja di kebun setahu
Saudara Kusman Suparman;
- Bahwa Saudara Kusman Suparman pernah dengar bahwa Saudara Uus
Jayusman pernah berkampanye di daerah Ciparigi di dusun Citamiang
Wetan. Saudara Kusman Suparman mendengar bahwa Saudara Uus
Jayusman berkampanye dengan menawarkan bantuan kepada karang taruna
Dusun Citamiang Wetan berupa berbentuk material untuk pembuatan
lapangan olahraga;
- Bahwa setelah ditunjukan barang bukti, Saudara Kusman Suparman
mengetahui hal itu. Itu merupakan stiker dan ajakan untuk memilih Saudara
Uus Jayusman. Saudara Kusman Suparman melihat benda itu di jalanan
atau tertempel di beberapa tempat;
2. Klarifikasi terhadap Saudara Jamaludin. Pekerjaan Saudara Jamaludin
sebagai Petani / Pekebun. Keterangan Saudara Jamaludin adalah sebagai
berikut :
- Bahwa Saudara Jamaludin tidak kenal dengan Saudara Uus Jayusman, tapi
mengetahui bahwa Saudara Uus Jayusman adalah seorang Calon Anggota
Legislatif dari Partai Golkar nomor urut 7 dari Gambar yang banyak dipasang
di pinggir jalan. Jamaludin tidak memiliki hubungan keluarga maupun
hubungan pekerjaan dengan Saudara Uus Jayusman;
- Bahwa Saudara Jamaludin kenal dengan Saudara Irpan, dia adalah
merupakan Saudara Cucu Jamaludin dan tidak ada hubungan pekerjaan
dengan Saudara Irpan;
- Bahwa Saudara Jamaludin tidak mengetahui peristiwa pembagian uang yang
dilakukan oleh Saudara Uus Jayusman. Saudara Jamaludin mengatakan :
“Ngan diten Salasa kaping 16 April 2019 sakirana jam 20:00 WIB Saudara
Jamaludin nampi artos ti sifat incu nu namina Saudara Irfan. Saudara Irfan
masihan artos Rp 50.000,00 salembar di buruan bumi alm. Bapak Antas RT
023 RW 02 Desa Cigaleuh Wetan. Saurna Saudara Irfan, Pa Haji Uus mau
ketemu dengan Jamaludin namun pada saat itu oleh saya ditolak. Janten abi
terang bahwa artos eta teh saleresna ti Pa haji Uus Jayusman”;
26
- Bahwa selain uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) satu lembar, Saudara
Jamaludin tidak menerima hal lain yang diberikan oleh Saudara Irfan;
- Bahwa tidak tahu pasti sumber uang yang diberikan Saudara Irfan. Namun
belakangan ini, setelah sepulangnya Saudara Jamaludin dari Bawaslu
Kabupaten Ciamis tanggal 23 Mei 2019 Saudara Irpan bercerita kepada
Saudara Jamaludin bahwa uang yang dulu diberikan kepada Saudara
Jamaludin adalah sisa dari pembelian pasir untuk Lapang bola Voly;
- Bahwa Saudara Irfan Pernah mengajak Saudara Jamaludin untuk memilih
Saudara Uus Jayusman, sebulan sebelum pecoblosan. “Ki, Bantu saya
dukung Pa Uus no 7, Kumargi Abi ntos pernah dibantosan ku Pa haji Uus
nyaeta alat olahraga voli ball sareng dana kanggo memperbaiki lapang bola
voli”;
- Bahwa Saudara Jamaludin sering bertemu dengan Saudara Irpan tapi setelah
pertemuan itu tidak pernah di ingatkan untuk memilih Pa Haji Uus. Saudara
Jamaludin ingat sekitar sebulan sebelum hari pencoblosan, Saudara Irfan
pernah cerita kepada Saudara Jamaludin bahwa Pa Haji Uus pernah
memberikan bantuan berupa Alat bola Voli beserta Netnya, untuk
dipergunkan di lapang bola Voli lingkungan Saudara Jamaludin. Kebetulan
Saudara Irfan adalah Ketua Olahraga Voli ball di lingkungan RT 023 RW 02
Dusun Cigaleh Wetan;
- Bahwa sehabis menceritakan bahwa Saudara Irfan mendapatkan bantuan
dari Saudara Uus Jayusman kepada Saudara Jamaludin, Saudara Irfan tidak
pernah menjanjikan akan memberi uang kepada Saudara Jamaludin untuk
memilih Saudara Uus Jayusman;
- Bahwa Saudara Jamaludin tidak tahu mengenai siapa saja yang menerima
uang tersebut;
- Bahwa sepengetahuan Saudara Jamaludin, belum ada kampanye yang
dilakukan oleh Saudara Uus Jayusman dilingkungan tempa tinggal Saudara
Jamaludin, maupun di daerah Sukadana;
3. Klarifikasi terhadap Saudara Deni Wahyu Jayadi. Pekerjaan Saudara Deni
Wahyu Jayadi sebagai Koordinator Wilayah Kabupaten Ciamis Program
Penanggulangan HIV dari Non Government Organisation. Keterangan Saudara
Deni Wahyu Jayadi adalah sebagai berikut:
- Bahwa Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I mendapatkan informasi dari
pak kusman pada tanggal 18 Mei 2019. Kemudian saudara Deni Wahyu
Jayadi, SH.I mengejar kelapangan untuk membuktikan benar tidaknya
informasi yang didapatkan pada tanggal 21 Mei 2019. Saudara Deni
Wahyu Jayadi, SH.I, berangkat ke dusun Selego Desa Ciparigi
Kecamatan Sukadana kemudian menemui orang yang menurut Pak
kusman sebagai kurir yang membagikan uang dan bertenu dengan Pak
Karli dengan diajak diskusi kemudian Saudara Deni Wahyu Jayadi,
SH.I menanyakan serta merekam melaui Video ponsel, dan ternyata
menurut pengakuan Pak Karli mendapat uang itu dari tim Pak Uus
Jayusman untuk dibagikan kepada 28 orang yang masing-masing
nominalnya Rp 50.000,- dengan nominal satu lembar uang Rp 50.000,-
yang kemudian Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I, juga datang ke Desa
Sukaharja bertemu dengan Saudara Appipudin dan istrinya , Saudara
Apipudin mengakui ada tim nya Pak Uus Jayusman yang memberikan
amplop yang berisi uang Rp 20,000 dan kartunama berbentuk
specimen surat suara kepada Saudara Apipuddin dan Istrinya pada H-2
sebelum pencoblosan yang juga berhasil divideokan;
- Bahwa Deni Wahyu Jayadi, SH.I, tidak tahu Saudara Uus Jayusman,
tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan. Dan
baru tahu setelah Saudara Uus Jayusman mencalonkan sebagai Caleg
DPRD Kabupaten Ciamis melalui Baligho;
- Bahwa Saudara Uus Jayusman membagikan uang dengan cara
mendistribusikan melalui tim suksesnya;
- Bahwa Penerima uang di Dusun Salego ada Saudara Ratim, Saudara
Farid, Saudara Kendar dan lainnya. Kalau di Sukaharja ada dua orang
yang Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I, tahu yaitu Saudara Apipudin
27
dan istrinya, kalau informasi dari Saudara Karli ada 28 orang dan saya
memiliki daftar penerima uang tersebut;
- Bahwa Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I, mengetahui Saudara Irfan
namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan
Saudara Irfan;
- Bahwa Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I, tidak tahu persis kalau
Saudara Uus Jayusman pernah melakukan kampanye di daerah
Sukadana;
- Bahwa dalam keterangan tambahan Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I
menyatakan, dilapangan Saudara Deni Wahyu Jayadi, SH.I banyak
menemukan laporan-laporan dugaan money politik namun sulit untuk
membuktikannya dan banyak yang tidak bersedia untuk menjadi
saksi;
4. Klarifikasi terhadap Saudara Miftah Apipudin. Pekerjaan Saudara Miftah
Apipudin sebagai Wiraswasta. Keterangan Saudara Miftah Apipudin adalah
sebagai berikut :
- Bahwa Saudara Miftah Apipudin adalah seorang yang menerima uang
Rp 40.000,00 (empat puluh ribu) untuk 2 (dua) orang, untuk Saudara
Miftah apipudin dan istrinya dan kartu nama bergambar specimen
surat suara. Uang dan specimen surat suara tersebut diberikan kepada
Saudara Miftah Apipudin oleh Saudara Iwan;
- Bahwa terhadap video, Saudara Miftah Apipudin mengetahui bahwa
dalam video tersebut adalah keterangannya sendiri. Dalam video
tersebut Saudara Miftah Apipudin menerangkan bahwa ingin
memberikan kesaksian bahwa adanya dugaan pelanggaran pemilu
berupa politik uang dengan memberikan uang sebesar Rp 40.000,00
(empat puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang yaitu Saudara Miftah
Apipudin dan istrinya serta kartu nama bergambar specimen surat
suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golkar
Nomor Urut Partai 4 Daerah Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7
atas nama Saudara Uus Jayusman. Uang dan kartu nama tersebut
diberikan pada 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara langsung
ke rumah Saudara Miftah Apipudin oleh Saudara Iwan. Video tersebut
direkam oleh Saudara Deni Wahyu Jayadi;
- Bahwa terhadap foto barang bukti berupa kartu nama bergambar
specimen surat suara dan uang Rp 20.000 sebanyak dua lembar.
Bahwa Saudara Miftah Apipudin mengetahui bahwa foto-foto tersebut
adalah foto uang dan kartu nama yang diberikan kepada Miftah
Apipudin oleh Saudara Iwan pada saat 3 (tiga) hari sebelum Hari
pemungutan Suara;
- Bahwa Saudara Miftah Apipudin tidak mengenal Saudara Uus
Jayusman dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun
hubungan pekerjaan. Akan tetapi, Saudara Miftah Apipudin hanya tahu
bahwa Saudara Uus Jayusman mencalonkan diri sebagai calon Anggota
DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya di Daerah
Pemilihan Ciamis 4 dengan melihat baliho-baliho yang tersebar di
Kecamatan Rajadesa dan Kecamatan Rancah;
- Bahwa sepengetahuan Saudara Miftah Apipudin, Saudara Uus
Jayusman diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa politik uang
dengan membagikan uang sebesar Rp 40.000,00 (Empat puluh ribu
rupiah) untuk 2 (dua) orang menggunakan uang pecahan Rp 20.000,00
(dua puluh ribu rupiah) serta Kartu Nama bergambar specimen surat
suara kerumah saya di Dusun Cihawar Mekarsari RT 001 RW 004 Desa
Sukaharja Kecamatan Rajadesa;
- Bahwa yang menerima uang tersebut adalah Saudara Miftah Apipudin
dan istri saya sendiri;
- Bahwa Saudara Miftah Apipudin tidak pernah melihat dan mendengar
Saudara Uus Jayusman melaksanakan kegiatan kampanye di
Kecamatan Rajadesa;
28
- Bahwa pada 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara sekira Hari
Minggu tanggal 14 April 2019, Saudara Miftah Apipudin menerima uang
sebesar Rp 40.000,00 (Empat puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang
yaitu Saudara Miftah Apipudin dan istri. Mengunakan uang pecahan Rp
20.000 serta menerima kartu nama bergambar specimen surat suara
dari calpon anggota DPRD Kabupaten Ciamis Partai Golkar dengan
nomor urut partai 04 Daerah Pemilihan Ciamis 4 nomor urut Calon 7
Atas nama Saudara Uus Jayusman dari Saudara Iwan. Saudara Iwan
datang kerumah saya dengan memberikan uang dan kartu nama
tersebut. Pada tanggal 21 April 2019 sekira pukul 10.00 WIB, Saudara
Miftah Apipudin menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal untuk
bertemu di daerah Bayasari Kecamatan Jatinegara. Saudara Miftah
Apipudin kemudian bertemu dengan Saudara Deni Wahyu Jayadi dan
mengobrol terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu berupa politik
uang, yang dilakukan Saudara Uus Jayusman. Kemudian Saudara Deni
Wahyu Jayadi mengambil video kesaksian Saudara Miftah Apipudin
pada saat itu.
- Bahwa dalam keterangan tambahan Saudara Miftah Apipudin
menyatakan untuk kedapannya para calon-calon yang ingin
mencalonkan diri menjadi calon legislative jangan melakukan cara-cara
poltik uang seperti ini, hingga pada akhirnya terbongkar juga;
k. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir
Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum terhadap Saksi – Saksi atas nama Saudara Irpan, Saudara
Askar, Saudara Karli dan Terlapor Saudara Uus Jayusman; ( Vide Bukti T-
99, T-100, T-101 dan T-102 )
l. Bahwa setelah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis, Saksi – Saksi dan
Terlapor tidak memenuhi Undangan untuk dimintai keterangan dan
klarifikasi;
m. Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Juni 2019, Saudara Kusman Suparman
selaku Pelapor mengirimkan Surat Pernyataan tertanggal 2 Juni 2019 yang
berisi Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran dan Saudara Jamaludin
selaku Saksi Dugaan Pelanggaran mengirimkan Surat Pernyataan tertanggal
31 Mei 2019 yang berisi Pencabutan Keterangan terhadap Dugaan
Pelanggaran tersebut serta Saudara Ili Karli mengirimkan juga Surat
Pernyataan Pencabutan keterangan tertanggal 30 Mei 2019; ( Vide Bukti T-
103, T-104 dan T-105 )
n. Bahwa pada hari yang sama, Saudara Kusman Suparman dihubungi untuk
dikonfirmasi terkait Pencabutan Laporan melalui Telpon berkali – kali tetapi
tidak diangkat dan dikirim pesan melalui SMS juga tidak ada balasan. Pada
hari besoknya juga sama tidak ada tanggapan dari Saudara Kusman
Jayusman;
o. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi yang dituangkan dalam Formulir
Model B6 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum terhadap Saksi atas nama Saudara Askar dan Terlapor
atas nama Saudara Uus Jayusman; ( Vide Bukti T-106 dan T-107 )
p. Bahwa setelah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis, Saksi dan Terlapor
tidak memenuhi Undangan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi;
q. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
mengirimkan Surat Undangan terhadap Pelapor atas nama Kusman
Jayusman dan Saksi – Saksi atas nama Saudara Jamaludin dan Saudara Ili
Karli; ( Vide Bukti T-108, T-109 dan T-110 )
r. Bahwa setelah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis, Pelapor dan Saksi
– Saksi tidak memenuhi Undangan;
29
s. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
mengirimkan Undangan kepada Tim Sentra Gakkumdu Ciamis ( Bawaslu
Ciamis, Kepolisian Resort Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis ) untuk
menghadiri Pembahasan Kedua; ( Vide Bukti T-111, T-112 dan T-113 )
t. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019, Sentra Gakumdu Kabupaten
Ciamis melakukan Pembahasan Kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 23
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
terhadap Laporan dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019
dengan pendapat dari :
1. Bawaslu Kabupaten Ciamis
Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis sepakat untuk dugaan tindak pidana
pemilu yang dilakukan oleh Saudara Uus Jayusman yang merupakan Calon
Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya Nomor
Urut Partai 4 Daerah Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7 pada Pemilihan
Umum tahun 2019 dengan cara membagikan uang sebesar Rp. 50.000,00
( Lima Puluh Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Ciparigi Kecamatan
Sukadana Kabupaten Ciamis dan uang sebesar Rp. 20.000,00 ( Dua Puluh
Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa
Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 20.00
WIB tidak mendapatkan adanya persesuaian antara fakta kasus dengan bukti
berupa pernyataan saksi yang mengarah ke perbuatan subjek hukum
(terlapor atas nama Saudara Uus Jayusman) serta tidak hadirnya saksi
mahkota yang membuat terang adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut
sehingga laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor register
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan;
2. Kepolisian Resort Ciamis
Penyelidik/penyidik sentra gakkumdu sepakat dugaan Tindak Pidana Pemilu
yang dilakukan oleh Saudara Uus Jayusman yang merupakan Calon Anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Golongan Karya Nomor Urut
Partai 4 Daerah Pemilihan Ciamis 4 Nomor Urut Calon 7 pada Pemilihan
Umum tahun 2019 dengan cara membagikan uang sebesar Rp. 50.000,00
( Lima Puluh Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Ciparigi Kecamatan
Sukadana Kabupaten Ciamis dan uang sebesar Rp. 20.000,00 ( Dua Puluh
Ribu Rupiah ) kepada masyarakat Desa Sukaharja Kecamatan Rajadesa
Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 20.00
WIB tidak mendapatkan adanya persesuaian antara fakta kasus dengan bukti
berupa pernyataan saksi yang mengarah ke perbuatan subjek hukum
(terlapor atas nama Uus Jayusman) serta tidak hadirnya saksi mahkota yang
membuat terang adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sehingga
Laporan dengan Nomor Register : 10/TM/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak
diteruskan ke Tahapan Penyidikan;
3. Kejaksaan Negeri Ciamis
Kejaksaan berpendapat bahwa terhadap hasil pemaparan yang telah
disajikan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis terhadap dugaan peristiwa Tindak
Pidana Pemilu yang dilakukan Saudara Uus Jayusman tidak mendapatkan
adanya persesuaian antara fakta kasus dengan bukti berupa pernyataan
saksi yang mengarah ke perbuatan subjek hukum (terlapor atas nama Uus
Jayusman) serta tidak hadirnya saksi mahkota yang membuat terang adanya
dugaan tindak pidana pemilu tersebut sehingga Laporan dengan Nomor
Register : 10/TM/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak diteruskan ke Tahapan
Penyidikan.
Pembahasan Kedua berkesimpulan bahwa Laporan dengan Nomor :
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 dihentikan dan tidak diteruskan ke Tahap
Penyidikan karena tidak didapatkan adanya persesuaian antara fakta kasus
dengan bukti berupa pernyataan saksi yang mengarah ke perbuatan subjek
hukum (terlapor atas nama Uus Jayusman) serta tidak hadirnya saksi
mahkota yang membuat terang adanya dugaan tindak pidana pemilu
tersebut;
30
u. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019, Saudari Fanny Dwiriantini,
S.H., selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran membuat Kajian
Dugaan Pelanggaran dengan kesimpulan Dugaan Pelanggaran tersebut tidak
mendapatkan adanya persesuaian antara fakta kasus dengan bukti berupa
pernyataan saksi yang mengarah ke perbuatan subjek hukum (terlapor atas
nama Uus Jayusman) serta tidak hadirnya saksi mahkota yang membuat
terang adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sehingga laporan
dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor register
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan
dan tidak bisa dijadikan Temuan oleh bawaslu kabupaten Ciamis;
v. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu )
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu terkait Hasil Pembahasan Kedua Laporan dengan Nomor Registrasi :
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Pleno
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terkait Hasil Pembahasan Kedua
Laporan dengan Nomor Registrasi serta tidak bisa dijadikan Temuan oleh
bawaslu Kabupaten Ciamis;
w. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ciamis
membuat Pemberitahuan tentang Status Laporan dengan Nomor Registrasi :
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 yang dituangkan dalam Formulir B15,
kemudian diumumkan dan ditempatkan pada papan pengumuman di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis dan status pemberitahuan laporan
tersebut dikirimkan juga kepada Pelapor atas nama Kusman Suparman
melalui surat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
9. Bahwa Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum berupa money
politik yang diadukan oleh Pengadu sudah ditangani dan ditindaklanjuti
sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu;
10.Bahwa fakta hukum hasil dari proses penanganan dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu yang dimana kewenangan nya sesuai ketentuan
perundang-Undangan yang ditangani oleh TIM SENTRA GAKKUMDU yang
dimana terdapat 3 (tiga) unsur instansi yaitu Bawaslu,Kepolisian dan
Kejaksaan;
11.Bahwa Teradu sudah menunaikan kewajiban terhadap Status Pemberitahuan
Laporan dengan mengumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten
Ciamis dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat sesuai dengan Pasal
33 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
31
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
T-1 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Uce Kurniawan;
T-2 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Fanny Dwiriantini;
T-3 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa
Barat Masa Jabatan 2018 – 2023;
T-4 Salinan Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilhan Umum ( Bawaslu )
Kabupaten Ciamis Nomor : 100/BAWASLU-PROV-
JB.05/PW.BA/VIII/2018 tertanggal 16 Agustus 2018;
T-5 Salinan Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilhan Umum ( Bawaslu )
Kabupaten Ciamis Nomor : 1/BAWASLU-PROV-JB.05/PW.BA/05/I/2019
tertanggal 17 Januari 2019;
T-6 Salinan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Ciamis Nomor 06.1/Bawaslu-JB.05/HK/01.01/III/2019 tertanggal 18
Maret 2019;
T-7 Salinan Formulir Model B1 Penerimaan Laporan dengan Nomor
Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019 ;
T-8 Salinan Formulir Model B3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan
Nomor Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019;
T-9 Salinan Formulir Model B5 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran
dengan Nomor Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019;
T-10 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 104/BAWASLU-PROV.JB-
05/PW.BA/V/2019 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
Penerimaan : 11/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019;
T-11 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor : 186/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/V/2019 kepada Kordinator Sentra Gakkumdu Ciamis
tertanggal 22 Mei 2019;
T-12 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 187/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/V/2019 kepada Bapak Kapolres Ciamis tertanggal 22 Mei
2019;
T-13 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 188/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/V/2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis tertanggal
22 Mei 2019;
T-14 Salinan Berita Acara Pembahasan I Nomor : 106/BAWASLU-PROV.JB-
05/SG.BA/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019;
T-15 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 107/BAWASLU-PROV.JB-
05/PW.BA/V/2019 tentang Hasil Pembahasan I Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019
tertanggal 23 Mei 2019;
T-16 Salinan Surat Perintah Penyelidikan terhadap Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019
tertanggal 23 Mei 2019;
T-17 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Yudi S dengan Nomor :
189/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019;
T-18 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Marsani dengan Nomor :
193/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019;
T-19 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Awan Miswan dengan
Nomor : 190/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019;
T-20 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Yudi S;
32
T-21 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Yudi S tertanggal 24 Mei 2019;
T-22 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Yudi S tertanggal 24 Mei 2019;
T-23 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Awan Miswan;
T-24 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Awan Miswan tertanggal 24 Mei 2019;
T-25 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Awan Miswan tertanggal 24 Mei 2019;
T-26 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Marsani;
T-27 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Marsani tertanggal 24 Mei 2019;
T-28 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Marsani tertanggal 24 Mei 2019;
T-29 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Ami Wida Hadianto, S.H.,
dengan Nomor : 226/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28
Mei 2019;
T-30 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Ami Wida
Hadianto, S.H.,;
T-31 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Ami Wida Hadianto, S.H., tertanggal 29
Mei 2019;
T-32 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Ami Wida Hadianto, S.H., tertanggal 29 Mei 2019;
T-33 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Dena Aden Kurnia dengan
Nomor : 231/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019;
T-34 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Rizki Nur Samsul dengan
Nomor : 232/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019;
T-35 Salinan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) atas nama Saudara Dena Adeng
Kurnia;
T-36 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Dena Adeng Kurnia tertanggal 31 Mei
2019;
T-37 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Dena Adeng Kurnia tertanggal 31 Mei 2019;
T-38 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Rizki Nur
Samsul;
T-39 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Rizki Nur Samsul tertanggal 31 Mei
2019;
T-40 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Rizki Nur Samsul tertanggal 31 Mei 2019;
T-41 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudari Dr. Dede Kania S.H., M.H.,
dengan Nomor : 233/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 31
Mei 2019;
T-42 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudari Dr. Dede Kania
S.H., M.H.,;
T-43 Salinan Formulir Model B8 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudari Dr. Dede Kania S.H., M.H., tertanggal
31 Mei 2019;
T-44 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudari Dr.
Dede Kania S.H., M.H., tertanggal 31 Mei 2019;
33
T-45 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Ir. H. Suyono dengan
Nomor : 244/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni
2019;
T-46 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Saudara Ir. H.
Suyono;
T-47 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Ir. H. Suyono tertanggal 11 Juni 2019;
T-48 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara Ir.
H. Suyono tertanggal 11 Juni 2019;
T-49 Salinan Surat Permohonan Pendampingan Klarfikasi Saksi Kepada Bapak
Kapolres Ciamis tertanggal 11 Juni 2019;
T-50 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Suparyo dengan Nomor :
247.4/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 12 Juni 2019;
T-51 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Yunus dengan Nomor :
247.5/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 12 Juni 2019;
T-52 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Suparyo;
T-53 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Suparyo tertanggal 12 Juni 2019;
T-54 Salinan Surat Pernyataan tetang penolakan penanda tanganan Berita
Acara Klarifikasi atas nama Suparyo tertanggal 12 Juni 2019;
T-55 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Yunus;
T-56 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Yunus tertanggal 12 Juni 2019;
T-57 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Yunus tertanggal 12 Juni 2019;
T-58 Salinan Surat Tugas Bawaslu Ciamis Nomor : 703/K.Bawaslu. JB-
05/TU.00.01/VI/2019 dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran
pemilu nomor register 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 12 Juni
2019;
T-59 Salinan Surat Tugas Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Ciamis Nomor :
705/K.Bawaslu. JB-05/TU.00.01/VI/2019 dalam rangka penanganan
dugaan pelanggaran pemilu Nomor Registrasi
08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 12 Juni 2019;
T-60 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Indra Ramadhan dengan
Nomor : 251/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 13 Juni
2019;
T-61 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Indra
Ramadhan;
T-62 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Indra Ramadhan tertanggal 14 Juni
2019;
T-63 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Indra Ramdhan tertanggal 14 Juni 2019;
T-64 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 252/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi:
08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kordinator Sentra Gakkumdu
Ciamis tertanggal 17 Juni 2019;
T-65 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 253/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor registrasi:
08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Bapak Kapolres Ciamis tertanggal
17 Juni 2019;
34
T-66 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 254/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor registrasi:
08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis
tertanggal 17 Juni 2019;
T-67 Salinan Berita Acara Pembahasan II Nomor : 116/BAWASLU-PROV.JB-
05/SG.BA/VI/2019 Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 17 Juni 2019;
T-68 Salinan Formulir Model B10 Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019
tertanggal 17 Juni 2019;
T-69 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 117/BAWASLU-PROV.JB-
05/PW.BA/VI/2019 tentang Hasil Pembahasan 2 Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019
tertanggal 17 Juni 2019;
T-70 Salinan Tentang Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor Registrasi
: 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 17 Juni 2019;
T-71 Salinan Formulir Model B1 Penerimaan Laporan dengan Nomor
Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019 ;
T-72 Salinan Formulir Model B3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan
Nomor Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019;
T-73 Salinan Formulir Model B5 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran
dengan Nomor Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019;
T-74 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 111/BAWASLU-PROV.JB-
05/PW.BA/V/2019 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
Penerimaan : 14/LP.Pen/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019;
T-75 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 197/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi :
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kordinator Sentra Gakkumdu
Ciamis tertanggal 24 Mei 2019;
T-76 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 198.1/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi:
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Bapak Kapolres Ciamis tertanggal
24 Mei 2019;
T-77 Salinan Surat Undangan Pembahasan I Nomor: 198.2/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi:
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis
tertanggal 24 Mei 2019;
T-78 Salinan Berita Acara Pembahasan I Nomor : 112/BAWASLU-PROV.JB-
05/SG.BA/V/2019 Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi
: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019;
T-79 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 112/BAWASLU-PROV.JB-
05/PW.BA/V/2019 tentang Hasil Pembahasan I Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019
tertanggal 27 Mei 2019;
T-80 Salinan Surat Perintah Tugas Nomor 20/SG/KAB/13.14/V terhadap
Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi :
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019;
T-81 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Kusman Suparman dengan
Nomor : 215/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
T-82 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Jamaludin dengan Nomor :
216/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
35
T-83 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Karli dengan Nomor :
217/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
T-84 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Deni Wahyu Jayadi dengan
Nomor : 218/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
T-85 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Miftah Apipudin dengan
Nomor : 219/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
T-86 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Irpan dengan Nomor :
220/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019;
T-87 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Kusman
Suparman;
T-88 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Kusman Suparman tertanggal 29 Mei
2019;
T-89 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Kusman Suparman tertanggal 29 Mei 2019;
T-90 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Jamaludin;
T-91 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Saudara Jamaludin tertanggal 29 Mei 2019;
T-92 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Jamaludin tertanggal 29 Mei 2019;
T-93 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Deni Wahyu
Jayadi;
T-94 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Deni Wahyu Jayadi tertanggal 29 Mei 2019;
T-95 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Deni Wahyu Jayadi tertanggal 29 Mei 2019;
T-96 Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atas nama Saudara Miftah
Apipudin;
T-97 Salinan Formulir Model B7 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Miftah Apipudin tertanggal 29 Mei 2019;
T-98 Salinan Formulir Model B9 Berita Acara Klarifikasi atas nama Saudara
Miftah Apipudin tertanggal 29 Mei 2019;
T-99 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Irfan dengan Nomor
:227/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 ;
T-100 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Askar dengan Nomor :
228/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019;
T-101 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Karli dengan Nomor :
229/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019;
T-102 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Uus Jayusman dengan
Nomor : 238/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019;
T-103 Salinan Surat pernyataan tentang pencabutan laporan dari Saudara
Kusman Suparman tertanggal 02 Juni 2019;
T-104 Salinan Surat pernyataan pencabutan keterangan dari Saudara Jamaludin
tertanggal 31 Mei 2019;
T-105 Salinan Surat pernyataan pencabutan keterangan dari Saudara Ili Karli
tertanggal 30 Mei 2019;
T-106 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Askar dengan Nomor :
242/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019;
T-107 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Uus Jayusman dengan
Nomor : 243/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni
2019;
36
T-108 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Kusman Suparman dengan
Nomor : 244.1/K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni
2019;
T-109 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Jamaludin dengan Nomor :
245 /K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019;
T-110 Salinan Undangan Klarifikasi kepada Saudara Ili Karli dengan Nomor :
246 /K.Bawaslu.JB-05/PP.00.01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019;
T-111 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 255/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi:
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kordinator Sentra Gakkumdu
Ciamis tertanggal 17 Juni 2019;
T-112 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 256/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi:
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Bapak Kapolres Ciamis tertanggal
17 Juni 2019;
T-113 Salinan Surat Undangan Pembahasan II Nomor: 257/K.Bawaslu.JB-
05/PP.00.01/VI/2019 Laporan Nomor Registrasi:
10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis
tertanggal 17 Juni 2019;
T-114 Salinan Berita Acara Pembahasan II Nomor : 118/BAWASLU-PROV.JB-
05/SG.BA/VI/2019 Laporan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 17 Juni 2019;
T-115 Salinan Formulir model B10 Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan dengan
Nomor Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 18 Juni
2019;
T-116 Salinan Berita Acara Pleno Nomor : 119/BAWASLU-PROV.JB-
05/PW.BA/VI/2019 tentang Hasil Pembahasan II Laporan dengan Nomor
Registrasi : 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 18 Juni 2019;
T-117 Salinan Tentang Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor Registrasi
: 10/LP/PL/Kab/13.14/V/2019 tertanggal 18 Juni 2019;
T-118 Bukti Foto Pengumuman Status Pemberitahuan Laporan dipapan
informasi Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran;
T-119 Bukti Pengiriman Surat Pemberitahuan tentang status Laporan kepada
Pelapor atas nama Saudara Yudi S;
T-120 Salinan Tanda terima status laporan kepada Pelapor atas nama Saudara
Kusman Suparman;
T-121 Salinan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor:0162/K.BAWASLU/HK.01.00/V/2019 Tentang Libur
Nasional Hari
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis yang tidak diadukan dalam Perkara a quo
hadir sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait menerangkan bahwa keputusan pleno
diambil secara kolektif kolegial. Dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran
Pemilu, Bawaslu juga melakukan jemput bola jika ada Saksi yang tidak hadir
untuk diminta keterangan. Terkait pokok aduan, alat bukti rekaman Caleg PAN
tidak diserahkan ke Bawaslu oleh Saksi sehingga tidak bisa
dipertanggungjawabkan.
37