Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 124 Tahun 2023
Imam Sanusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Garut
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-11-2023
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu melamar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yaitu pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028, Teradu melakukan kebohongan publik dengan membuat surat keterangan palsu yang menyatakan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu diduga mempunyai ikatan perkawinan dengan Khairani Vitria Anzani selaku Anggota PPK Sukaresmi.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 92; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Imam Sanusi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 124-PKE-DKPP/X/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 124-PKE-DKPP/X/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ade Sudrajat Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sapta Murti Alamat : Kp. Badama RT 001/010, Desa Desa Kolot, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Imam Sanusi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Alamat : Jalan Rancabango, Nomor 11 A, Desa Cimanganten, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut-Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu melamar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut: a. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023 Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat mengumumkan “Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar Periode 2023-2028 Nomor 001/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023 tanggal 21 Mei 2023 (Bukti-P1); b. Bahwa diduga Sdr Teradu ikut memasukkan berkas lamaran dan nama Sdr Teradu teregristasi dengan Nomor Peserta 0033/CABKK- JABAR.GRT/2023. Sdr Teradu dinyatakan lolos seleksi Admnistrasi dan behak mengikuti seleksi tertulis dan psikotes. Terlampir Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar Periode 2023-2028 Nomor: 003/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023 Tanggal 24 Juni 2023. Sdr Teradu tercantum dalam Pengumuman tersebut pada Angka I. Kabupaten Garut halaman 2 Nomor 30 atas nama Imam Sanusi (Bukti-P2); c. Bahwa Sdr Teradu dinyatakan lolos tes tertulis dan psikotest sehingga berhak mengikuti tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi. Terlampir Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar Periode 2023- 2028 Nomor 006/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023 tanggal 13 Juli 2023. Sdr Teradu atas nama Imam Sanusi terdapat pada halaman 1 nomor 7 dan halaman 5 nomor 7 dengan Nomor Peserta 0033/CABKK-JABAR.GRT/2023 (Bukti-P3); d. Bahwa Sdr Teradu dinyatakan lolos ke tahap 10 (sepuluh) besar yang penentuan menjadi 5 (lima) terpilih oleh Bawalu RI. Terlampir Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar Periode 2023- 2028 Nomor 008/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023 tanggal 31 Juli 2023. Sdr Teradu atas nama Imam Sanusi terdapat pada halaman 2 nomor 6 dengan Nomor Peserta 0033/CABKK-JABAR.GRT/2023 (Bukti-P4); e. Bahwa Sdr Teradu dinyatakan lolos ke tahap 5 (lima) terpilih. Terlampir Pengumuman Badan Pengawas Pemilu RI tentang Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Terpilih Masa Jabatan 2023- 2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023. Sdr Teradu tercantum pada nomor 3 Jawa Barat Nomor 8 Garut Nomor Urut 2 (halaman 3) (Bukti-P5); f. Bahwa Sdr Teradu dilantik sebagai Anggota/Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023. Berita Pelantikan 1.912 Anggota Bawaslu kabupaten Kota 2023-2028 oleh Bawaslu RI (Bukti – P6); 2. Bahwa Teradu diduga masih terikat perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu pada saat pendaftaran sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut: a. Bahwa Sdr Teradu diduga masih terikat perkawinan dengan Sdri Khairani Vitria Anjani. Terlampir Kartu Keluarga (KK) Nomor 3205211906190001 dengan tertulis Sdr Teradu dengan status hubungan dalam keluarga sebagai Kepala Keluarga dan Sdri Khairani Vitria Anjani dengan status hubungan dalam keluarga sebagai Istri (kolom 1 dan kolom 12). Terlampir potokopi KK termaksud (Bukti – 7); Bukti-bukti lain tentang dugaan ikatan perkawinan Sdr Teradu dengan sdr Sdri Khairani Vitria Anjani: 1) Print out Poto Profil Instagram Sdri Khairani Vitria Anjani (Bukti-P8) 2) Print out Poto Profil Facebook Sdri Khairani Vitria Anjani (Bukti-P9) b. Bahwa diduga Sdri Khairani Vitria Anjani adalah sebagai penyelenggara pemilu yaitu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Kabupaten Garut: 1) Terlampir Pengumuman Ketua KPU Kabupaten Garut Nomor 06/PP.04.1-Pu/3205/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Ralat atas Pengumuman Nomor 05/PP.04.1-Pu/3205/2022 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Sdr Khairani Vitria Anjani tercantum pada lembar ke-9 Kecamatan Sukaresmi (Bukti – 10); 2) Terlampir Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 42 tangal 16 Desember 2022 tentang Penetapan dan Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Tercantum nama Sdri Khairani Vitria Anjani sebagai Anggota PPK Sukaresmi Kabupaten Garut (Bukti – 11); 3) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah penyelenggara pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 20017 sebagaimana telah diubah dengan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU Nomor 7 Tahun 2023, dalam BUKU KEDUA PENYELENGGARA PEMILU BAB I Bagian Kesatu Umum Pasal 6; c. Bahwa diduga Sdri Khairani Vitria Anjani belum mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu ketika Sdr Teradu mendaftarkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Baru menyampaikan surat pengunduran diri dari PPK Sukaresmi setelah Sdr Teradu akan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Terlampir Poto Sdri Khairani Vitria Anjani masih ikut berpoto pada acara Rapat Pleno Penetapan DPT tingkat PPK pada tanggal 5 Juni 2023 (Bukti- 12). Terlampir Potokopi Surat Pengunduran diri (tanpa alasan) tanggal 7 Agustus 2023 dan tanda terima Surat Pengunduran diri Sdri Khairani Vitria Anjani dari PPK Sukaresmi di KPU Kabuaten Garut tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti -13). [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan laporan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu (cc sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut) karena tindakannya sebagaimana tersebut di atas; 3. Menyatakan Teradu tidak memenuhi syarat lagi sejak pendaftaran sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut 2023-2028; 4. Memberhentikan Teradu secara tiak hormat dari jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut 2023-2028; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai berikut: P-1 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten /Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 Nomor 001/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023, tertanggal 21 Mei 2023; P-2 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 Nomor: 003/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023, tertanggal 24 Juni 2023; P-3 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat 006/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023, tertanggal 13 Juli 2023; P-4 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat 006/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023, tertanggal 31 Juli 2023; P-5 Pengumuman Badan Pengawas Pemilu RI tentang Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023; P-6 Berita Pelantikan 1.912 Anggota Bawaslu kabupaten Kota 2023-2028 oleh Bawaslu RI; P-7 Kartu Keluarga (KK) Nomor 3205211906190001; P-8 Poto Profil Instagram Sdri Khairani Vitria Anjani; P-9 Poto Profil Facebook Sdr Khairani Vitria Anjani; P-10 Pengumuman Ketua KPU Kabupaten Garut Nomor 06/PP.04.1- Pu/3205/2022 tanggal 16 desember 2022 tentang ralat atas Pengumuman Nomor 05/PP.04.1-Pu/3205/2022 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; P-11 Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 42 tangal 16 Desember 2022 tentang Penetapan dan Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten Garut Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; P-12 Poto bersama Sdri Khairani Vitria Anjani pada penetapan DPT tingkat kecamatan di PPK Sukresmi, tertanggal 5 Juni 2023; P-13 Potokopi surat pengunduran diri (tanpa alasan) tertanggal 7 Agustus 2023 dan tanda terima surat pengunduran diri Sdri Khairani Vitria Anjani dari PPK Sukaresmi di KPU Kabuaten Garut, tertanggal 19 Agustus 2023; P-14 Form contoh (blanko isian) “tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu pada saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota” sebagai lampiran persyaratan pada saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan P-15 Potokopi surat permohonan lampiran pernyataan tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan umum dan tanda pengiriman atas nama Sdr Teradu ke Bawaslu RI. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 November 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023- 2028 Tanggal 18 Agustus 2023 (Bukti T-1); 2. Bahwa Teradu dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut pada tanggal 19 Agustus 2023 sebagaimana Surat Undangan Bawaslu Nomor 984/KP.01/SJ/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 perihal Undangan Pelatikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 (Bukti T-2); 3. Bahwa Teradu, menolak semua dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 4. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan Pengadu, terlebih dahulu Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Istri Teradu atas nama Khairani Vitria Anzani telah mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Divisi Logistik pada tanggal 07 Agustus 2023 (Bukti T-3); b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah mengeluarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 496 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T- 4); c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah mengeluarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 502 Tahun 2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 05 September 2023 (Bukti T-5); d. Bahwa Teradu telah melakukan pendaftaran sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut pada tanggal 06 Juni 2023 (Bukti T-6); e. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 (Bukti T-7). 5. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sdr Teradu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 117 ayat (1) huruf o. Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi: huruf o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Teradu menerangkan hal sebagai berikut: a. Bahwa dalil Pengadu tersebut sangat tidak berdasar karena dalam Pasal 117 Ayat (1) Huruf o mengenai syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah “Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”; b. Bahwa kemudian terdapat penjelasan dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf o pada pokoknya menjelaskan “yang dimaksud dengan tidak berada dalam “ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama penyelenggara pemilu”; c. Bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, dimana ketika terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama penyelenggara pemilu, salah satu anggota harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan sesama penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah antara “anggota yang satu dengan anggota lainnya”; d. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka (7) jo. Pasal 92 angka (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi: “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.” e. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi: “KPU terdiri atas: a. KPU; b. KPU Provinsi; c. KPU Kabupaten/Kota; d. PPK; e. PPS; f. PPLN; g. KPPS; dan h. KPPSLN. f. Bahwa Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa: “Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS.” g. Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, pada pokoknya menyatakan: “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah., Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis”; h. Bahwa jabatan Teradu sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Periode 2023-2028 yaitu Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Garut (Bukti T-8); i. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa: “Bahwa bagi PPNPN di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang akan mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum wajib mengajukan Surat Izin Penonaktifan Sementara dari pekerjaan sebagai PPNPN di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.” (Bukti T-9) j. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan tindak lanjut berupa surat pemberitahuan Nomor 596/KP.01/SJ/04/2023 yang menjelaskan bahwa: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan stasus penugasan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah mengajukan surat permohonan izin penonaktifan sementara untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilu diwajibkan masuk ke kantor dan bekerja sebagaimana mestinya kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan seleksi penyelenggara pemilu; 2. PNS dengan status penugasan dan PPNPN yang akan mengikuti tahapan tes tertulis dan tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara, sampai pada tahap fit dan proper test agar mengajukan permohonan izin kepada pejabat yang berwenang; 3. Berkaitan dengan hak gaji, honor, tunjangan kinerja, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 tetap dibayarkan sebagaimana mestinya selama mengikuti proses seleksi; 4. Apabila PNS Penugasan dan PPNPN Bawaslu yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu dinyatakan terpilih menjadi penyelenggara pemilu, maka: a. PNS Penugasan akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bersangkutan untuk selanjutnya diberhentikan sementara sebagai PNS selama masa keanggotaan sebagai penyelenggara pemilu; b. PPNPN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI yang dinyatakan terpilih menjadi penyelenggara Pemilu selanjutnya akan diberhentikan sebagai Pegawai Bawaslu; 5. Apabila PNS Penugasan dan PPNPN Bawaslu yang mendaftar penyelenggara pemilu dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi, maka selanjutnya dapat aktif kembali dan menempati posisi pada saat menjadi pegawai Bawaslu.” (Bukti T-10) k. Bahwa Teradu telah mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 31 Mei 2023 (Bukti T- 11); l. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan izin atas keikutsertaan Teradu dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sebagaimana Surat izin Nomor 383/KP/JB/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 (Bukti T-12); m. Bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana dimaksud diatas, Teradu tidak melanggar Ketentuan Pasal 117 huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena sejak ditetapkannya Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut periode 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023 dan sejak dilantiknya Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut periode 2023-2028 pada tanggal 19 Agustus 2023, Istri Teradu yang Bernama Khairani Vitria Anzani telah resmi berhenti sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Kabupaten Garut, sehingga Teradu tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Oleh karena itu dallil pengaduan Pengadu tidak berdasar atau setidak-tidaknya dapat dikesampingkan. 6. Bahwa Terkait Sumpah dan Janji sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berbunyi, "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan". Bahwa Teradu sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Garut hingga jawaban ini dibuat tetap teguh dan berpedoman kepada Sumpah/Janji yang Teradu ucapkan pada saat Teradu dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut; 7. Bahwa terkait dengan pengunduran diri Istri Teradu sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Kabupaten Garut, maka Teradu sampaikan hal sebagai berikut: a. Bahwa Istri Teradu atas nama Khairani Vitria Anzani telah membuat Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Divisi Logistik pada tanggal 07 Agustus 2023 (Bukti T-2); b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah mengeluarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 496 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T- 3); c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah mengeluarkan Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 502 Tahun 2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 05 September 2023 (Bukti T-4); 8. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sdr. Teradu diduga membuat keterangan palsu pada saat mendaftar dengan membuat pernyataan diatas materai cukup: "Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu pada saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota", Teradu menerangkan hal sebagai berikut: a. Bahwa Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud Teradu buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dan/atau tekanan dari siapapun dan/atau pihak manapun (Bukti T-13); b. Bahwa pada saat membuat Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud, Teradu belum menjadi penyelenggara pemilu, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-13, sebagai berikut: T-1 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemiluhan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023; T-2 Surat Undangan Bawaslu Nomor 984/KP.01/SJ/08/2023 perihal Undangan Pelatikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023- 2028, tertanggal 18 Agustus 2023; T-3 Surat Pengunduran Diri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Divisi Logistik atas nama Khairani Vitria Anzani, tertanggal 07 Agustus 2023; T-4 Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 496 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024, tertanggal 18 Agustus 2023; T-5 Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 502 Tahun 2023 tentang Penggantian Antar waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 September 2023; T-6 Bukti Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Periode 2023-2028; T-7 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023; T-8 Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 002.c/KP.04.00/JB/01/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri Sipil Pelaksana Teknis, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan Prambakti pada Satuan Kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, tertanggal 2 Januari 2023; T-9 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, tertanggal 21 Maret 2023; T-10 Surat Pemberitahuan Nomor 596/KP.01/SJ/04/2023, tertanggal 09 April 2023; T-11 Surat Permohonan Izin Penonaktifan Sementara dalam Mengikuti Tahapan Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028, tertanggal 31 Mei 2023; T-12 Surat Izin Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 383/KP/JB/06/2023 atas keikutsertaan dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, tertanggal 05 Juni 2023; dan T-13 Salinan “Surat Pernyataan Tidak Berada dalam Satu Ikatan Perkawinan dengan Sesama Penyelenggara Pemilu” Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tertanggal 05 Juni 2023. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Kepala Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan Sekretariat Jenderal Bawaslu Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan Sekretariat Jenderal Bawaslu atas nama Henry Dwi Prastowo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan; 2. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi serta urusan kearsipan dan persuratan di lingungan Sekretariat Jenderal Bawaslu; 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud pada Pasal 15 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021, bagian TUP, Kearasipan dan Persuratan menyelenggarakan fungsi salah satunya pelaksanaan urusan pengelolaan arsip dan tata persuratan; 4. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023, bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan melalui Unit Kearsipan Bawaslu RI menerima surat yang dikirimkan oleh Pengadu Ade Sudrajat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI dengan tanggal Surat 23 Agustus 2023, melalui jasa ekspedisi ke alamat kantor Bawaslu di Jl MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat; 5. Bahwa Petugas penerimaan surat segera melakukan alih media terhadap surat dari Pengadu ke dalam bentuk PDF pada tanggal 28 Agustus 2023; 6. Bahwa Petugas penerimaan surat mengunggah file PDF surat dimaksud diatas kedalam Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) pada tanggal 28 Agustus 2023 ditujukan kepada akun Ketua Bawaslu RI. [2.7.2] Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Achmad Syaifudin Rahadhian sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, diatur beberapa hal diantaranya sebagai berikut: a. Buku Kedua Penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP. b. Pasal 6 KPU terdiri atas: (a) KPU; (b) KPU Provinsi; (c) KPU Kabupaten/Kota; (d) PPK; (e) PPS; (f) PPLN; (g) KPPS; dan (h) KPPSLN. c. Pasal 9 ayat (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. d. Pasal 9 ayat (3) Dalam menjalankan tugasnya: (a) KPU dibantu oleh sekretariat jenderal; (b) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. e. Pasal 9 ayat (4) Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU. 2. Bahwa tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dan tata kerja Sekretariat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. Bahwa Pihak Terkait adalah Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sedangkan Teradu yang mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut dan telah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, sehingga Pihak Terkait tidak mempunyai hubungan tugas, wewenang dan kewajiban dalam hal penerimaan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Oleh karena itu, Pihak Terkait mengkonfirmasi bahwa tidak pernah menerima dan tidak mengetahui surat pernyataan tidak menikah dengan sesama penyelenggara pemilu yang dibuat oleh Teradu. [2.7.3] KPU Kabupaten Garut Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan, pada intinya saudara Pengadu Ade Sudrajat mempermasalahkan berkenaan dengan dugaan memberi/menyampaikan keterangan palsu saudara Teradu Imam Sanusi dalam Surat Pernyataan Tidak Berada Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu ketika menyampaikan lamaran sebagai calon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut: “Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu pada saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” 2. Serta dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Teradu dengan jabatan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Garut Tahun 2023-2028 sebagai berikut: a. Saudara teradu diduga masih terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu pada saat mendaftar dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, yaitu saudari Khairani Vitria Anzani sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Kabupaten Garut; b. Saudara Teradu diduga membuat pernyataan pada lampiran persyaratan Surat Lamaran sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: “Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu pada saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota...”; c. Bahwa saudara Teradu diduga melakukan kebohongan publik dengan membuat keterangan palsu pada saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu dan melanggar Pasal 2 Asas Pemilu, Pasal 3 Prinsip Pemilu, dan Pasal 4 Tujuan Pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa saudari Khairani Vitria Anzani adalah benar anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Kabupaten Garut yang diangkat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Garut Untuk Pemilihan Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2022 (Bukti PT-1); 4. Pada tanggal 19 Agustus 2023, sekitar jam 12.00 WIB saudari Kairani menyampaikan surat pengunduran diri (Bukti PT-2) secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Garut, dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, Anggota KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin dan Nuni Nurbayani diruang tamu Ketua KPU Kabupaten Garut untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap alasan pengunduran dirinya. Selanjutnya, saudari Khairani diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada sekretariat KPU Kabupaten Garut Yosep Setiabudi (Kassubag Keuangan, Umum dan Logistik) untuk mendapatkan tanda terima pada jam 12.45 WIB (Bukti PT-3); 5. Atas surat pengunduran diri saudari Khairani Vitria Anzani, KPU Kabupaten Garut kemudian melakukan rapat pleno untuk membahas pemberhentian anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi dengan alasan pengunduran diri bahwa suami yang bersangkutan akan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 736/PP.04.2- BA/3205/2023 tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti PT-4); 6. Setelah itu KPU Kabupaten Garut menetapkan pemberhentian saudari Khairani Vitria Anzani dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 496 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti PT-5). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 PT-1 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Garut Untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022; PT-2 Fotocopy Surat Pengunduran Diri saudari Khairani Vitria Anzani, tertanggal 07 Agustus 2023; PT-3 Tanda Terima, tertanggal 19 Agustus 2023; PT-4 Fotocopy Berita Acara Pleno Nomor 736/PP.04.2-BA/3205/2023, tanggal 19 Agustus 2023; dan Fotocopy Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 496 Tahun 2023 tentang Pemberhentian PT-5 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Agustus 2023.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yaitu pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028, Teradu melakukan kebohongan publik dengan membuat surat keterangan palsu yang menyatakan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu diduga mempunyai ikatan perkawinan dengan Khairani Vitria Anzani selaku Anggota PPK Sukaresmi. Selain itu, Khairani Vitria Anzani diduga belum mengundurkan diri sebagai Anggot PPK Sukaresmi pada saat Teradu mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan sebelum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023- 2028, Teradu adalah Staf Pelaksanan Teknis Bawaslu Kabupaten Garut (Bukti T-8). Pada tanggal 31 Mei 2023, Teradu mengajukan surat izin kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (Bukti T-11). Selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2023 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat izin atas keikutsertaan Teradu dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 Teradu mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 dengan melampirkan salah satu syarat yaitu surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Bukti T-6). Surat Pernyataan tersebut dibuat oleh Teradu dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dan/atau tekanan dari siapapun dan/atau pihak manapun (Bukti T-13). Selain itu, pada saat membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud, Teradu belum menjadi penyelenggara pemilu, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Selanjutnya, pada tanggal 7 Agustus 2023 Istri Teradu atas nama Khairani Vitria Anzani telah membuat surat pengunduran diri sebagai anggota PPK Sukaresmi Divisi Logistik (Bukti T-3). Bahwa berdasarkan pengumuman Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023, Teradu terpilih sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (Bukti T-7). Teradu menyatakan benar bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Teradu diangkat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 (Bukti T-1). Selanjutnya, Teradu resmi dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Garut pada tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T-2). Berkenaan dengan pengunduran diri Istri Teradu, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Kabupaten Garut telah memberhentikan Istri Teradu sebagai anggota PPK Sukaresmi (Bukti T-4). KPU Kabupaten Garut juga telah melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) PPK Sukaresmi Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 5 September 2023 (Bukti T-7). Bahwa Teradu menjelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka (7) juncto Pasal 92 angka (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya berbunyi, “Penyelenggara Pemilu terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota” (jawaban Teradu angka 5 huruf d halaman 6). Selanjutnya pada Pasal 117 ayat (1) huruf o pada pokoknya yang dimaksud dengan tidak berada dalam, “ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama penyelenggara pemilu. Syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, dimana ketika terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama penyelenggara pemilu, salah satu anggota harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan sesama penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah antara anggota yang satu dengan anggota lainnya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 Teradu mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-6). Terungkap fakta, bahwa benar pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 Teradu melampirkan surat pernyataan “tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu” yang dibuat oleh Teradu dengan sadar dan tanpa paksaan dari siapapun (vide Bukti T-13). Hal tersebut dikarenakan, jabatan Teradu masih sebagai Staf Pelaksana Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut (vide Bukti T-8). Sehingga Teradu belum dikategorikan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 92 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide jawaban tertulis Teradu angka 2.5.4 halaman 9). Terungkap pula fakta, Teradu sudah mendapatkan izin dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-12). Selanjutnya, berdasarkan pengumuman Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023, Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-7). Bahwa Keesokan harinya pada tanggal 19 Agustus 2023, Teradu dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-2). Bahwa terhadap Istri Teradu atas nama Khairani Vitria Anzani yang belum mengundurkan diri sebagai Anggota PPK Sukaresmi pada saat Teradu mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028, terungkap fakta bahwa saat Teradu dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Teradu sudah meminta Khairani Vitria Anzani untuk menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Anggota PPK Sukaresmi, dan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut saat Teradu telah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028. Selanjutnya, Khairani Vitria Anzani membuat surat pengunduran dirinya pada tanggal 7 Agustus 2023, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2023, Khairani Vitria Anzani mengantarkan Surat Pengunduran Diri tersebut ke kantor KPU Kabupaten Garut (vide Bukti T-3). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Garut bahwa alasan Khairani Vitria Anzani mengundurkan diri sebagai Anggota PPK Sukaresmi dikarenakan Teradu (suami) telah ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti PT- 4). Pihak Terkait KPU Kabupaten Garut kemudian menerbitkan keputusan pemberhentian Khairani Vitria Anzani sebagai Anggota PPK Sukaresmi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 496 Tahun 2023, tertanggal 19 Agustus 2023 (vide Bukti PT- 5). Tindakan Teradu yang membuat surat pernyataan “tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu” pada saat pendaftaran, menurut DKPP dibenarkan secara hukum dan etika. Karena pada saat pendaftaran, status Teradu bukan sebagai penyelenggara pemilu, melainkan sebagai Staf Pelaksana Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut. Sebagaimana, yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 92 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, mengacu pada penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama penyelengara pemilu. Terkait dengan pengaturan syarat tersebut diatas, Teradu telah memiliki itikad baik untuk meminta Khairani Vitria Anzani untuk mengundurkan diri sebagai Anggota PPK Sukaresmi, setelah Teradu ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Teradu tidak terbukti membuat keterangan palsu, akan tetapi keterangan dibuat Teradu secara sadar dan tanpa paksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Imam Sanusi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra