III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 14 November 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu melamar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut:
a. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023 Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat mengumumkan
“Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan
Kota Banjar Periode 2023-2028 Nomor 001/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023
tanggal 21 Mei 2023 (Bukti-P1);
b. Bahwa diduga Sdr Teradu ikut memasukkan berkas lamaran dan nama
Sdr Teradu teregristasi dengan Nomor Peserta 0033/CABKK-
JABAR.GRT/2023. Sdr Teradu dinyatakan lolos seleksi Admnistrasi dan
behak mengikuti seleksi tertulis dan psikotes. Terlampir Pengumuman Tim
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa
Barat Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar Periode 2023-2028
Nomor: 003/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023 Tanggal 24 Juni 2023. Sdr Teradu
tercantum dalam Pengumuman tersebut pada Angka I. Kabupaten Garut
halaman 2 Nomor 30 atas nama Imam Sanusi (Bukti-P2);
c. Bahwa Sdr Teradu dinyatakan lolos tes tertulis dan psikotest sehingga
berhak mengikuti tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi. Terlampir
Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah
IV Provinsi Jawa Barat Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar Periode 2023-
2028 Nomor 006/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023 tanggal 13 Juli 2023. Sdr
Teradu atas nama Imam Sanusi terdapat pada halaman 1 nomor 7 dan
halaman 5 nomor 7 dengan Nomor Peserta 0033/CABKK-JABAR.GRT/2023
(Bukti-P3);
d. Bahwa Sdr Teradu dinyatakan lolos ke tahap 10 (sepuluh) besar yang
penentuan menjadi 5 (lima) terpilih oleh Bawalu RI. Terlampir Pengumuman
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi
Jawa Barat Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar Periode 2023-
2028 Nomor 008/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023 tanggal 31 Juli 2023. Sdr
Teradu atas nama Imam Sanusi terdapat pada halaman 2 nomor 6 dengan
Nomor Peserta 0033/CABKK-JABAR.GRT/2023 (Bukti-P4);
e. Bahwa Sdr Teradu dinyatakan lolos ke tahap 5 (lima) terpilih. Terlampir
Pengumuman Badan Pengawas Pemilu RI tentang Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-
2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023. Sdr
Teradu tercantum pada nomor 3 Jawa Barat Nomor 8 Garut Nomor Urut 2
(halaman 3) (Bukti-P5);
f. Bahwa Sdr Teradu dilantik sebagai Anggota/Komisioner Bawaslu
Kabupaten Garut hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023. Berita Pelantikan
1.912 Anggota Bawaslu kabupaten Kota 2023-2028 oleh Bawaslu RI (Bukti
– P6);
2. Bahwa Teradu diduga masih terikat perkawinan dengan sesama penyelengara
pemilu pada saat pendaftaran sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut:
a. Bahwa Sdr Teradu diduga masih terikat perkawinan dengan Sdri Khairani
Vitria Anjani. Terlampir Kartu Keluarga (KK) Nomor 3205211906190001
dengan tertulis Sdr Teradu dengan status hubungan dalam keluarga
sebagai Kepala Keluarga dan Sdri Khairani Vitria Anjani dengan status
hubungan dalam keluarga sebagai Istri (kolom 1 dan kolom 12). Terlampir
potokopi KK termaksud (Bukti – 7);
Bukti-bukti lain tentang dugaan ikatan perkawinan Sdr Teradu dengan sdr
Sdri Khairani Vitria Anjani:
1) Print out Poto Profil Instagram Sdri Khairani Vitria Anjani (Bukti-P8)
2) Print out Poto Profil Facebook Sdri Khairani Vitria Anjani (Bukti-P9)
b. Bahwa diduga Sdri Khairani Vitria Anjani adalah sebagai penyelenggara
pemilu yaitu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi
Kabupaten Garut:
1) Terlampir Pengumuman Ketua KPU Kabupaten Garut Nomor
06/PP.04.1-Pu/3205/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Ralat
atas Pengumuman Nomor 05/PP.04.1-Pu/3205/2022 tentang Hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada
Pemilihan Umum Tahun 2024. Sdr Khairani Vitria Anjani tercantum
pada lembar ke-9 Kecamatan Sukaresmi (Bukti – 10);
2) Terlampir Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 42 tangal 16
Desember 2022 tentang Penetapan dan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Tercantum
nama Sdri Khairani Vitria Anjani sebagai Anggota PPK Sukaresmi
Kabupaten Garut (Bukti – 11);
3) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah penyelenggara pemilu
berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 20017 sebagaimana telah diubah
dengan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7
Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU
Nomor 7 Tahun 2023, dalam BUKU KEDUA PENYELENGGARA PEMILU
BAB I Bagian Kesatu Umum Pasal 6;
c. Bahwa diduga Sdri Khairani Vitria Anjani belum mengundurkan diri
sebagai penyelenggara pemilu ketika Sdr Teradu mendaftarkan diri sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Baru menyampaikan surat
pengunduran diri dari PPK Sukaresmi setelah Sdr Teradu akan dilantik
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut.
Terlampir Poto Sdri Khairani Vitria Anjani masih ikut berpoto pada acara
Rapat Pleno Penetapan DPT tingkat PPK pada tanggal 5 Juni 2023 (Bukti-
12).
Terlampir Potokopi Surat Pengunduran diri (tanpa alasan) tanggal 7
Agustus 2023 dan tanda terima Surat Pengunduran diri Sdri Khairani
Vitria Anjani dari PPK Sukaresmi di KPU Kabuaten Garut tanggal 19
Agustus 2023 (Bukti -13).
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan laporan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu
(cc sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut) karena tindakannya
sebagaimana tersebut di atas;
3. Menyatakan Teradu tidak memenuhi syarat lagi sejak pendaftaran sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut 2023-2028;
4. Memberhentikan Teradu secara tiak hormat dari jabatan Anggota Bawaslu
Kabupaten Garut 2023-2028; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai berikut:
P-1 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten /Kota
Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 Nomor
001/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023, tertanggal 21 Mei 2023;
P-2 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 Nomor:
003/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023, tertanggal 24 Juni 2023;
P-3 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Wilayah IV Provinsi Jawa Barat
006/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023, tertanggal 13 Juli 2023;
P-4 Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Wilayah IV Provinsi Jawa Barat 006/Peng/Tms/Jbr-IV/5/2023,
tertanggal 31 Juli 2023;
P-5 Pengumuman Badan Pengawas Pemilu RI tentang Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal
18 Agustus 2023;
P-6 Berita Pelantikan 1.912 Anggota Bawaslu kabupaten Kota 2023-2028
oleh Bawaslu RI;
P-7 Kartu Keluarga (KK) Nomor 3205211906190001;
P-8 Poto Profil Instagram Sdri Khairani Vitria Anjani;
P-9 Poto Profil Facebook Sdr Khairani Vitria Anjani;
P-10 Pengumuman Ketua KPU Kabupaten Garut Nomor 06/PP.04.1-
Pu/3205/2022 tanggal 16 desember 2022 tentang ralat atas
Pengumuman Nomor 05/PP.04.1-Pu/3205/2022 tentang Hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
P-11 Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 42 tangal 16
Desember 2022 tentang Penetapan dan Pembentukan Panitia
Pemilihan Kabupaten Garut Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
P-12 Poto bersama Sdri Khairani Vitria Anjani pada penetapan DPT tingkat
kecamatan di PPK Sukresmi, tertanggal 5 Juni 2023;
P-13 Potokopi surat pengunduran diri (tanpa alasan) tertanggal 7 Agustus
2023 dan tanda terima surat pengunduran diri Sdri Khairani Vitria
Anjani dari PPK Sukaresmi di KPU Kabuaten Garut, tertanggal 19
Agustus 2023;
P-14 Form contoh (blanko isian) “tidak berada dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu pada saat
mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota” sebagai
lampiran persyaratan pada saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota; dan
P-15 Potokopi surat permohonan lampiran pernyataan tidak terikat
perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan umum dan tanda
pengiriman atas nama Sdr Teradu ke Bawaslu RI.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14
November 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Garut
sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-
2028 Tanggal 18 Agustus 2023 (Bukti T-1);
2. Bahwa Teradu dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut pada tanggal
19 Agustus 2023 sebagaimana Surat Undangan Bawaslu Nomor
984/KP.01/SJ/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 perihal Undangan Pelatikan
dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 (Bukti T-2);
3. Bahwa Teradu, menolak semua dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
4. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan Pengadu, terlebih dahulu Teradu
menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Istri Teradu atas nama Khairani Vitria Anzani telah mengajukan
Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Sukaresmi Divisi Logistik pada tanggal 07 Agustus 2023 (Bukti T-3);
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah mengeluarkan
Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 496
Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Sukaresmi dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T-
4);
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah mengeluarkan
Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 502
Tahun 2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan
Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 05 September 2023 (Bukti T-5);
d. Bahwa Teradu telah melakukan pendaftaran sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Garut pada tanggal 06 Juni 2023 (Bukti T-6);
e. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah
mengeluarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 (Bukti T-7).
5. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Sdr Teradu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PERPPU Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah ditetapkan
menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, Pasal
117 ayat (1) huruf o. Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS meliputi: huruf o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara pemilu. Teradu menerangkan hal sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pengadu tersebut sangat tidak berdasar karena dalam Pasal 117
Ayat (1) Huruf o mengenai syarat untuk menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah “Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu”;
b. Bahwa kemudian terdapat penjelasan dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1)
huruf o pada pokoknya menjelaskan “yang dimaksud dengan tidak berada
dalam “ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan
diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama penyelenggara
pemilu”;
c. Bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dengan anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu
Kabupaten/Kota atau anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU
Kabupaten/Kota, dimana ketika terdapat ikatan perkawinan (menikah)
dengan sesama penyelenggara pemilu, salah satu anggota harus
mengundurkan diri. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan sesama
penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah antara “anggota yang satu
dengan anggota lainnya”;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka (7) jo. Pasal 92 angka
(7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
berbunyi:
“Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang
terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh
rakyat. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota
dan anggota.”
e. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi:
“KPU terdiri atas:
a. KPU;
b. KPU Provinsi;
c. KPU Kabupaten/Kota;
d. PPK;
e. PPS;
f. PPLN;
g. KPPS; dan
h. KPPSLN.
f. Bahwa Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan bahwa:
“Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Panwaslu Kecamatan;
e. Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Panwaslu LN; dan
g. Pengawas TPS.”
g. Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, pada
pokoknya menyatakan:
“Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang
terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah., Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur,
bupati, dan wali kota secara demokratis”;
h. Bahwa jabatan Teradu sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Garut
Periode 2023-2028 yaitu Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Garut
(Bukti T-8);
i. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keikutsertaan
Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Proses Seleksi Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa:
“Bahwa bagi PPNPN di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang akan
mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum wajib mengajukan Surat
Izin Penonaktifan Sementara dari pekerjaan sebagai PPNPN di lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.” (Bukti T-9)
j. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan tindak lanjut
berupa surat pemberitahuan Nomor 596/KP.01/SJ/04/2023 yang
menjelaskan bahwa:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan stasus penugasan dan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah mengajukan surat permohonan izin
penonaktifan sementara untuk mengikuti seleksi penyelenggara pemilu
diwajibkan masuk ke kantor dan bekerja sebagaimana mestinya kecuali
pekerjaan yang berkaitan dengan seleksi penyelenggara pemilu;
2. PNS dengan status penugasan dan PPNPN yang akan mengikuti tahapan
tes tertulis dan tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara, sampai pada
tahap fit dan proper test agar mengajukan permohonan izin kepada
pejabat yang berwenang;
3. Berkaitan dengan hak gaji, honor, tunjangan kinerja, Tunjangan Hari
Raya (THR), dan gaji ke-13 tetap dibayarkan sebagaimana mestinya
selama mengikuti proses seleksi;
4. Apabila PNS Penugasan dan PPNPN Bawaslu yang mendaftar sebagai
penyelenggara pemilu dinyatakan terpilih menjadi penyelenggara pemilu,
maka:
a. PNS Penugasan akan disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) yang bersangkutan untuk selanjutnya
diberhentikan sementara sebagai PNS selama masa keanggotaan
sebagai penyelenggara pemilu;
b. PPNPN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI yang
dinyatakan terpilih menjadi penyelenggara Pemilu selanjutnya akan
diberhentikan sebagai Pegawai Bawaslu;
5. Apabila PNS Penugasan dan PPNPN Bawaslu yang mendaftar
penyelenggara pemilu dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi,
maka selanjutnya dapat aktif kembali dan menempati posisi pada saat
menjadi pegawai Bawaslu.” (Bukti T-10)
k. Bahwa Teradu telah mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 31 Mei 2023 (Bukti T-
11);
l. Bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan
izin atas keikutsertaan Teradu dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sebagaimana Surat izin Nomor
383/KP/JB/06/2023 tanggal 05 Juni 2023 (Bukti T-12);
m. Bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana dimaksud diatas, Teradu
tidak melanggar Ketentuan Pasal 117 huruf o Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena sejak ditetapkannya Teradu
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut periode 2023-2028 pada tanggal
18 Agustus 2023 dan sejak dilantiknya Teradu sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Garut periode 2023-2028 pada tanggal 19 Agustus 2023, Istri
Teradu yang Bernama Khairani Vitria Anzani telah resmi berhenti sebagai
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Kabupaten Garut,
sehingga Teradu tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu. Oleh karena itu dallil pengaduan Pengadu tidak
berdasar atau setidak-tidaknya dapat dikesampingkan.
6. Bahwa Terkait Sumpah dan Janji sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang berbunyi, "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan". Bahwa Teradu sejak dilantik
menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Garut hingga jawaban ini dibuat tetap
teguh dan berpedoman kepada Sumpah/Janji yang Teradu ucapkan pada saat
Teradu dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut;
7. Bahwa terkait dengan pengunduran diri Istri Teradu sebagai Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Kabupaten Garut, maka Teradu
sampaikan hal sebagai berikut:
a. Bahwa Istri Teradu atas nama Khairani Vitria Anzani telah membuat Surat
Pengunduran Diri sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Sukaresmi Divisi Logistik pada tanggal 07 Agustus 2023 (Bukti T-2);
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah mengeluarkan
Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 496
Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Sukaresmi dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T-
3);
c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut telah mengeluarkan
Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 502
Tahun 2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan
Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 05 September 2023 (Bukti T-4);
8. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Sdr. Teradu diduga membuat keterangan palsu pada saat mendaftar dengan
membuat pernyataan diatas materai cukup: "Menyatakan dengan sebenarnya
bahwa saya tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu pada saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota", Teradu menerangkan hal sebagai berikut:
a. Bahwa Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud Teradu buat dengan
sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan
dan/atau tekanan dari siapapun dan/atau pihak manapun (Bukti T-13);
b. Bahwa pada saat membuat Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud,
Teradu belum menjadi penyelenggara pemilu, sehingga tidak dapat
dikategorikan berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-13, sebagai berikut:
T-1 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemiluhan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat
Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023;
T-2 Surat Undangan Bawaslu Nomor 984/KP.01/SJ/08/2023 perihal
Undangan Pelatikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-
2028, tertanggal 18 Agustus 2023;
T-3 Surat Pengunduran Diri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi
Divisi Logistik atas nama Khairani Vitria Anzani, tertanggal 07 Agustus
2023;
T-4 Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
Nomor 496 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Sukaresmi dan Panitia Pemilihan Kecamatan
Kadungora Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum tahun 2024,
tertanggal 18 Agustus 2023;
T-5 Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
Nomor 502 Tahun 2023 tentang Penggantian Antar waktu (PAW)
Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut Provinsi
Jawa Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5
September 2023;
T-6 Bukti Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Garut Periode 2023-2028;
T-7 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2573.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023;
T-8 Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 002.c/KP.04.00/JB/01/2023
tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri Sipil
Pelaksana Teknis, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan Prambakti
pada Satuan Kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2023, tertanggal 2 Januari 2023;
T-9 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023
tentang Keikutsertaan Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
dalam Proses Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum, tertanggal 21
Maret 2023;
T-10 Surat Pemberitahuan Nomor 596/KP.01/SJ/04/2023, tertanggal 09
April 2023;
T-11 Surat Permohonan Izin Penonaktifan Sementara dalam Mengikuti
Tahapan Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028, tertanggal 31
Mei 2023;
T-12 Surat Izin Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
383/KP/JB/06/2023 atas keikutsertaan dalam proses seleksi calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, tertanggal 05
Juni 2023; dan
T-13 Salinan “Surat Pernyataan Tidak Berada dalam Satu Ikatan
Perkawinan dengan Sesama Penyelenggara Pemilu” Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, tertanggal 05 Juni 2023.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Kepala Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan Sekretariat Jenderal
Bawaslu
Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan Sekretariat
Jenderal Bawaslu atas nama Henry Dwi Prastowo sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala
Bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan;
2. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilu Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Bagian TUP, Kearsipan
dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi
serta urusan kearsipan dan persuratan di lingungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu;
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud pada Pasal 15 Perbawaslu
Nomor 1 Tahun 2021, bagian TUP, Kearasipan dan Persuratan
menyelenggarakan fungsi salah satunya pelaksanaan urusan pengelolaan arsip
dan tata persuratan;
4. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023, bagian TUP, Kearsipan dan Persuratan
melalui Unit Kearsipan Bawaslu RI menerima surat yang dikirimkan oleh
Pengadu Ade Sudrajat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI dengan
tanggal Surat 23 Agustus 2023, melalui jasa ekspedisi ke alamat kantor Bawaslu
di Jl MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat;
5. Bahwa Petugas penerimaan surat segera melakukan alih media terhadap surat
dari Pengadu ke dalam bentuk PDF pada tanggal 28 Agustus 2023;
6. Bahwa Petugas penerimaan surat mengunggah file PDF surat dimaksud diatas
kedalam Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi)
pada tanggal 28 Agustus 2023 ditujukan kepada akun Ketua Bawaslu RI.
[2.7.2] Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Achmad
Syaifudin Rahadhian sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, diatur beberapa hal
diantaranya sebagai berikut:
a. Buku Kedua
Penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP.
b. Pasal 6
KPU terdiri atas: (a) KPU; (b) KPU Provinsi; (c) KPU Kabupaten/Kota; (d) PPK;
(e) PPS; (f) PPLN; (g) KPPS; dan (h) KPPSLN.
c. Pasal 9 ayat (1)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
d. Pasal 9 ayat (3)
Dalam menjalankan tugasnya: (a) KPU dibantu oleh sekretariat jenderal; (b)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh
sekretariat.
e. Pasal 9 ayat (4)
Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diatur dengan Peraturan KPU.
2. Bahwa tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dan tata kerja
Sekretariat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas,
Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
3. Bahwa Pihak Terkait adalah Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat yang
mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas,
Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sedangkan Teradu yang
mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut dan telah
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, sehingga Pihak Terkait tidak
mempunyai hubungan tugas, wewenang dan kewajiban dalam hal penerimaan
pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Oleh karena itu, Pihak
Terkait mengkonfirmasi bahwa tidak pernah menerima dan tidak mengetahui
surat pernyataan tidak menikah dengan sesama penyelenggara pemilu yang
dibuat oleh Teradu.
[2.7.3] KPU Kabupaten Garut
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan,
pada intinya saudara Pengadu Ade Sudrajat mempermasalahkan
berkenaan dengan dugaan memberi/menyampaikan keterangan palsu
saudara Teradu Imam Sanusi dalam Surat Pernyataan Tidak Berada
Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu
ketika menyampaikan lamaran sebagai calon Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Garut:
“Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu pada saat
mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.”
2. Serta dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Teradu dengan
jabatan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Garut Tahun 2023-2028
sebagai berikut:
a. Saudara teradu diduga masih terikat perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu pada saat mendaftar dan dilantik menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, yaitu saudari Khairani Vitria
Anzani sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi
Kabupaten Garut;
b. Saudara Teradu diduga membuat pernyataan pada lampiran
persyaratan Surat Lamaran sebagai Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota: “Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu pada saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota...”;
c. Bahwa saudara Teradu diduga melakukan kebohongan publik dengan
membuat keterangan palsu pada saat mendaftar sebagai anggota
Bawaslu dan melanggar Pasal 2 Asas Pemilu, Pasal 3 Prinsip Pemilu,
dan Pasal 4 Tujuan Pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Pihak Terkait
menyampaikan bahwa saudari Khairani Vitria Anzani adalah benar
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi Kabupaten Garut
yang diangkat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
47 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan Kabupaten Garut Untuk Pemilihan Tahun 2024 tanggal 16
Desember 2022 (Bukti PT-1);
4. Pada tanggal 19 Agustus 2023, sekitar jam 12.00 WIB saudari Kairani
menyampaikan surat pengunduran diri (Bukti PT-2) secara langsung ke
Kantor KPU Kabupaten Garut, dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten
Garut Junaidin Basri, Anggota KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin
dan Nuni Nurbayani diruang tamu Ketua KPU Kabupaten Garut untuk
dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap alasan pengunduran dirinya.
Selanjutnya, saudari Khairani diminta untuk menyerahkan surat
pengunduran diri tersebut kepada sekretariat KPU Kabupaten Garut
Yosep Setiabudi (Kassubag Keuangan, Umum dan Logistik) untuk
mendapatkan tanda terima pada jam 12.45 WIB (Bukti PT-3);
5. Atas surat pengunduran diri saudari Khairani Vitria Anzani, KPU
Kabupaten Garut kemudian melakukan rapat pleno untuk membahas
pemberhentian anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi
dengan alasan pengunduran diri bahwa suami yang bersangkutan akan
menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Hasil pembahasan tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 736/PP.04.2-
BA/3205/2023 tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti PT-4);
6. Setelah itu KPU Kabupaten Garut menetapkan pemberhentian saudari
Khairani Vitria Anzani dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut Nomor 496 Tahun 2023 tentang Pemberhentian
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi dan Panitia Pemilihan
Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti PT-5).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47
PT-1 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan Kabupaten Garut Untuk Pemilihan Tahun 2024,
tertanggal 16 Desember 2022;
PT-2 Fotocopy Surat Pengunduran Diri saudari Khairani Vitria Anzani,
tertanggal 07 Agustus 2023;
PT-3 Tanda Terima, tertanggal 19 Agustus 2023;
PT-4 Fotocopy Berita Acara Pleno Nomor 736/PP.04.2-BA/3205/2023,
tanggal 19 Agustus 2023; dan
Fotocopy Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut Nomor 496 Tahun 2023 tentang Pemberhentian
PT-5 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Sukaresmi dan Panitia
Pemilihan Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 19 Agustus 2023.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yaitu
pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan
2023-2028, Teradu melakukan kebohongan publik dengan membuat surat
keterangan palsu yang menyatakan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu diduga mempunyai ikatan
perkawinan dengan Khairani Vitria Anzani selaku Anggota PPK Sukaresmi. Selain itu,
Khairani Vitria Anzani diduga belum mengundurkan diri sebagai Anggot PPK
Sukaresmi pada saat Teradu mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Garut masa jabatan 2023-2028.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu
menyatakan sebelum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-
2028, Teradu adalah Staf Pelaksanan Teknis Bawaslu Kabupaten Garut (Bukti T-8).
Pada tanggal 31 Mei 2023, Teradu mengajukan surat izin kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (Bukti T-11). Selanjutnya, pada tanggal 5
Juni 2023 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat izin
atas keikutsertaan Teradu dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten
Garut masa jabatan 2023-2028 (Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 Teradu
mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028
dengan melampirkan salah satu syarat yaitu surat pernyataan tidak berada dalam
satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Bukti T-6). Surat
Pernyataan tersebut dibuat oleh Teradu dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan
sadar dan tanpa adanya paksaan dan/atau tekanan dari siapapun dan/atau pihak
manapun (Bukti T-13). Selain itu, pada saat membuat surat pernyataan sebagaimana
dimaksud, Teradu belum menjadi penyelenggara pemilu, sehingga tidak dapat
dikategorikan berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu. Selanjutnya, pada tanggal 7 Agustus 2023 Istri Teradu atas nama Khairani
Vitria Anzani telah membuat surat pengunduran diri sebagai anggota PPK Sukaresmi
Divisi Logistik (Bukti T-3). Bahwa berdasarkan pengumuman Nomor
2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023, Teradu terpilih sebagai
calon anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (Bukti T-7).
Teradu menyatakan benar bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Teradu diangkat
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 sebagaimana
salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 (Bukti T-1). Selanjutnya, Teradu resmi dilantik
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Garut pada tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T-2).
Berkenaan dengan pengunduran diri Istri Teradu, bahwa pada tanggal 19 Agustus
2023 KPU Kabupaten Garut telah memberhentikan Istri Teradu sebagai anggota PPK
Sukaresmi (Bukti T-4). KPU Kabupaten Garut juga telah melakukan Penggantian
Antar Waktu (PAW) PPK Sukaresmi Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 pada tanggal 5 September 2023 (Bukti T-7).
Bahwa Teradu menjelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka (7) juncto Pasal 92
angka (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada
pokoknya berbunyi, “Penyelenggara Pemilu terdiri atas Komisi pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota” (jawaban Teradu angka 5 huruf d
halaman 6). Selanjutnya pada Pasal 117 ayat (1) huruf o pada pokoknya yang
dimaksud dengan tidak berada dalam, “ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota
harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama
penyelenggara pemilu. Syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan
anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota
atau anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, dimana ketika
terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama penyelenggara pemilu, salah
satu anggota harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan
sesama penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah antara anggota yang satu dengan
anggota lainnya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Juni 2023 Teradu
mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028
(vide Bukti T-6). Terungkap fakta, bahwa benar pada saat mendaftar sebagai calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 Teradu melampirkan
surat pernyataan “tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu” yang dibuat oleh Teradu dengan sadar dan tanpa paksaan dari
siapapun (vide Bukti T-13). Hal tersebut dikarenakan, jabatan Teradu masih sebagai
Staf Pelaksana Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut (vide Bukti T-8).
Sehingga Teradu belum dikategorikan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana
bunyi Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 92 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (vide jawaban tertulis Teradu angka 2.5.4 halaman 9).
Terungkap pula fakta, Teradu sudah mendapatkan izin dari Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-12). Selanjutnya,
berdasarkan pengumuman Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023,
Teradu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028
(vide Bukti T-7). Bahwa Keesokan harinya pada tanggal 19 Agustus 2023, Teradu
dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (vide
Bukti T-2).
Bahwa terhadap Istri Teradu atas nama Khairani Vitria Anzani yang belum
mengundurkan diri sebagai Anggota PPK Sukaresmi pada saat Teradu mendaftar
sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028,
terungkap fakta bahwa saat Teradu dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara
calon Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Teradu sudah meminta Khairani Vitria
Anzani untuk menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Anggota PPK Sukaresmi,
dan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut saat Teradu telah ditetapkan
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028. Selanjutnya,
Khairani Vitria Anzani membuat surat pengunduran dirinya pada tanggal 7 Agustus
2023, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2023, Khairani Vitria Anzani mengantarkan
Surat Pengunduran Diri tersebut ke kantor KPU Kabupaten Garut (vide Bukti T-3).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak
Terkait KPU Kabupaten Garut bahwa alasan Khairani Vitria Anzani mengundurkan
diri sebagai Anggota PPK Sukaresmi dikarenakan Teradu (suami) telah ditetapkan
menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Garut masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti PT-
4). Pihak Terkait KPU Kabupaten Garut kemudian menerbitkan keputusan
pemberhentian Khairani Vitria Anzani sebagai Anggota PPK Sukaresmi berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 496 Tahun 2023, tertanggal 19 Agustus 2023 (vide Bukti PT-
5).
Tindakan Teradu yang membuat surat pernyataan “tidak berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu” pada saat pendaftaran,
menurut DKPP dibenarkan secara hukum dan etika. Karena pada saat pendaftaran,
status Teradu bukan sebagai penyelenggara pemilu, melainkan sebagai Staf
Pelaksana Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut. Sebagaimana, yang diatur
dalam Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 92 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Selain itu, mengacu pada penjelasan Pasal 117 ayat (1)
huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada
pokoknya yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan” adalah
salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah
dengan sesama penyelengara pemilu. Terkait dengan pengaturan syarat tersebut
diatas, Teradu telah memiliki itikad baik untuk meminta Khairani Vitria Anzani untuk
mengundurkan diri sebagai Anggota PPK Sukaresmi, setelah Teradu ditetapkan dan
dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Garut. Teradu tidak terbukti membuat
keterangan palsu, akan tetapi keterangan dibuat Teradu secara sadar dan tanpa
paksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.