Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 111 Tahun 2024
Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 17/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-08-2024
👁 60 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB Saudari Eti Nurhayati (Pengadu) menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati, Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa money politik dan kampanye pada masa tenang seperti yang dilaporkan Pengadu dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Bahwa laporan a quo telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran maladminstrasi dengan adanya backdate tanggal yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada status pemberitahuan status laporan kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum; Pasal 13 ayat (4); Pasal 16 ayat (3); Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu); Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023, seharusnya dapat
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 121-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111-PKE- DKPP/VI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Eti Nurhayati Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Agustian Effendi 2. Elit Nurlita Sari 3. Gatot Rachmat Slamet 4. Yogi Pajar Suprayogi Pekerjaan : Advokat Alamat : Kantor Hukum “Effendi dan Rekan” Ruko Sentra Onderdit 2 Jl. Aster Indah Raya Blok FB No.80 Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] Teradu Nama : Jajang Miftahudin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Alamat : Jl. RAA Kusumahsubrata No. 16 Ciamis 46213, Kabupaten Ciamis Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu, dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB Saudari Eti Nurhayati (Pengadu) menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati, Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024. Laporan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis dan memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. (Vide Bukti P-1) Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Nomor 127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang pokoknya menyatakan laporan Sdri. Eti Nurhayati belum memenuhi syarat materiel dan diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima. (Vide Bukti P-2) Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk melengkapi kekurangan laporan dan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis. Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis memberikan Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. (Vide Bukti P-3) Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024, Laporan Pengadu diregister oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Bawaslu Kabupaten Ciamis mengundang dan melaksanakan Klarifikasi terhadap Pelapor beserta Saksi-saksi sebagai berikut: 1. Sdri. Eti Nurhayati selaku Pelapor; a. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 Sdri. Eti Nurhayati menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 156/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Eti Nurhayati selaku Pelapor; (Vide Bukti P-4) b. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati memberikan keterangan sebagai Pelapor kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti P-5) - Sdri.Eti Nurhayati dilahirkan di Ciamis tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga (umur Empat Puluh Satu Tahun), pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, Nomor HP 0812 9357 0587; - Sdri.Eti Nurhayati melaporkan Saudari Eti Sumiati yang beralamat di Dusun Pongporang RT 016 RW 005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdri.Eti Nurhayati mengenal Saudari Eti Sumiati tetapi tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan; - Sdri.Eti Nurhayati melaporkan Saudara H. Rokhmat Ardiyan, M.M.,, dan Saudara Asep Zenal Budiarjo; - Sdri.Eti Nurhayati mengetahui Saudara Eka Satria merupakan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor urut 2 dari Partai Gerindra dari Bahan Kampanye berupa kartu nama yang diterima dari Saudari Herni Rahmawati dan Saudari Tia Hartini serta Saudari Eti Nurhayati tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan; - Sdri.Eti Nurhayati mengetahui Saudara H. Rokhmat Ardiyan, M.M., merupakan seorang Caleg DPR RI nomor urut 2 dari Partai Gerindra dari Bahan Kampanye berupa kartu nama yang diterima dari Saudari Herni Rahmawati dan Saudari Tia Hartini serta Saudari Eti Nurhayati tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan; - Sdri.Eti Nurhayati mengenal dan mengetahui Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST merupakan seorang Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra dari Bahan Kampanye berupa kartu nama yang diterima dari Saudari Herni Rahmawati dan Saudari Tia Hartini serta Saudari Eti Nurhayati tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan; - Sdri.Eti Nurhayati menerima Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Herni pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB di Rumah Saudari Eti Nurhayati yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sedangkan Saudari Eti Nurhayati menerima Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Tia pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Rumah Saudari Eti Nurhayati; - Sdri.Eti Nurhayati menerima selain Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, yaitu barang berupa uang masing masing sebesar Rp. 100.000,- yang terbungkus dalam amplop warna putih; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, berikut uang dan amplop yang diterima dari Saudari Herni atas pemberitahuan SaudarI Herni agar diserahkan kepada Saudara Yoga yang beralamat di Dusun Pongporang RT 014 RW 004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, sedangkan Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, berikut uang dan amplop yang diterima dari Saudari Tia disimpan; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan asal bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, berikut uang masing masing sebesar Rp. 100.000,- di dalam amplop yang diterima dari Saudari Herni dan Saudari Tia berasal dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB. Saudari Eti Nurhayati dihubungi melalui sambungan telepon oleh Saudari Eti Sumiati yang menjelaskan bahwa ini ada surat mandat dan Saudari Eti Nurhaya baru mengetahui bahwa mandat tersebut sebagai mandat saksi berdasarkan selembaran surat mandat saksi sebagai koordinator saksi dari Partai Gerindra yang diterima dari Saudari Herni tetapi Surat Mandat tersebut tidak ada nama dan identitas Saudari Eti Nurhayati ditunjuk sebagai saksi; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan perkataan Saudari Herni yaitu “Teteh, ieu aya amplop sareng surat mandat ti Teh Eti Sumiati” sedangkan dari Saudari Tia “Bu Enur ieu nampi amplop ti Teh Eti Sumiati”; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan selain Saudari Eti Nurhayati yang telah menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- adalah tetangga diantaranya bernama : a. Herni yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 015 RW 004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; b. Yoga yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 014 RW 004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; c. Tia yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 009 RW 004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; d. Iming yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 016 RW 005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; e. Ngadiman yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 017 RW 005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; f. Ruri yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 017 RW 005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; g. Jamaludin yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 020 RW 005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; h. Alinasir yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 025 RW 006 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; i. Farhan yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 012 RW 004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; j. Fajar yang beralamat di Dusun Pongporang, RT lupa RW 003 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; k. Sahrudin yang beralamat di Dusun Pongporang, RT lupa RW 002 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; l. Sudiono yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 017 RW 005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; m. Nina Herlina yang beralamat di Dusun Pongporang, RT 021 RW 005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis. - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan nama-nama tersebut diatas menjadi saksi di TPS pada Pemilu 2024; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan pada awalnya selaku Ketua Ranting Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis berdasarkan surat keputusan pimpinan anak cabang partai Gerindra Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sehingga nama nama tersebut memberitahukan telah menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,-; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan ketika menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Herni pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB dalam pemilu tahun 2024 sedang dalam tahapan Masa Tenang sedangkan ketika menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Tia pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB dalam pemilu tahun 2024 sedang dalam tahapan Pemungutan Suara. Adapun Bahan Kampanye dan uang sebesar Rp.100.000,- dari Saudari Herni dan Saudari Tia berasal dari Saudari Eti Sumiati; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan ketika menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudara Herni dan Saudari Tia tidak ada ajakan untuk memilih tetapi berdasarkan bahan kampanye berupa kartu nama yang diterima bahwa dalam pemilu tahun 2024 untuk pemilihan Calon Anggota Legislatif agar untuk DPR RI memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., nomor urut 2 dari partai Gerindra untuk DPRD Provinsi memilih Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, nomor urut 2 dari partai Gerindra dan untuk DPRD Kabupaten untuk memilih Asep Zenal Budiarjo, ST, nomor urut 2 dari partai Gerindra dengan imbalan uang sebesar Rp. 100.000,-; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan ketika menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Herni berikut surat mandat saksi koordinator saksi tetapi namanya masih kosong tidak ada nama Saudari Eti Nurhayati; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan yang dimaksud dengan saksi berdasarkan surat mandat adalah saksi tersebut harus menyaksikan pemungutan di TPS dari mulai awal sampai dengan penghitungan suara selesai, selanjutnya membubuhkan tandatangan di dalam C 1; - Sdri.Eti Nurhayati bertanya, “ieu amplop ti saha” (ini amplop dari siapa) kemudian di jawab oleh Saudari Herni “ti Teh Eti” (dari Teh Eti). Sedangkan Saudari Tia bertanya “bu ieu aya amplop ti teh eti, tapi abdi bingung aya kartu nama sareng artos Rp. 100.000,-, berati urang teh bu piwarang nyoblos nomor 2” (bu, ini ada amplop dari Teh Eti tapi saya bingung karena ada uang dan kartu nama, berarti kita disuruh pilih nomor 2) kemudian Saudari Eti Nurhayati menjawab “nya uhun da ieu aya artos sareng kartu nami ” (iya, karena ini ada uang dan kartu nama); - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan pada saat menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Herni dan Saudari Tia, tidak ada satupun caleg yang hadir; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan tidak menerima surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Ranting Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis dan pemberhentian dilakukan secara lisan oleh Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Banjaranyar yaitu Saudara Mariman pada tanggal 13 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB ketika Saudara Eti Sumiati berada di rumah Saudara Mariman dengan perkataan “Bu Nur, untuk Kordes Desa Sindangrasa yang awalnya dijabat oleh Ibu Eti Nurhayati diganti Ibu Eti Sumiati”; - Sdri.Eti Nurhayati tidak menjadi saksi di TPS manapun pada saat pencoblosan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan mengenali barangbukti berupa uang 1 lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor seri FJE857851 dan 2 lembar Bahan Kampanye berupa kartu nama itu merupakan barangbukti yang diterima dari Saudari Tia dan Saudari Herni yang diberikan dari Saudari Eti Sumiati; - Sdri.Eti Nurhayati tidak mengetahui jumlah honor saksi pada Pemilu tahun 2024; - Sdri.Eti Nurhayati tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran honor sebagai saksi karena sudah diberhentikan pada tanggal 13 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB oleh Saudara Mariman selaku Ketua PAC Gerindra Kecamatan Banjaranyar; - Sdri.Eti Nurhayati tidak menjadi saksi di TPS meskipun telah menerima surat mandat karena tidak tercantum dalam daftar saksi yang dipegang oleh Saudari Eti Sumiati dan juga sudah menghubungi dan menolak untuk menjadi saksi kepada Saudari Eti Sumiati melalui pesan whatsapp; - Sdri.Eti Nurhayati tidak menanyakan kepada Saudari Herni tentang maksud adanya uang tersebut dan tidak berinisiatif untuk menanyakan maksud uang tersebut kepada Saudari Eti Sumiati; - Sdri.Eti Nurhayati menyimpulkan bahwa uang dan kartu nama itu merupakan ajakan untuk memilih caleg dikarenakan kalau uang untuk saksi maka didalamnya tidak ada bahan kampanye berupa kartu nama caleg; - Sdri.Eti Nurhayati menjelaskan terkait pemberian uang tersebut tidak ada kaitannya dengan uang honor saksi karena Saudari Eti Nurhayati sudah menolak untuk menjadi saksi; - Sdri.Eti Nurhayati menyerahkan Bukti berupa : a. Uang sebanyak 1 lembar pecahan Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dengan Nomor Seri FJE857851; (Vide Bukti P-43) b. Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST,. (Vide Bukti P-44) 2. Sdra. Wagimin selaku Saksi; a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Sdra. Wagimin menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 174/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Wagimin selaku Saksi; (Vide Bukti P-8) b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sdra. Wagimin memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti P-9) - Sdra.Wagimin dilahirkan di Ciamis tanggal Delapan bulan Mei tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh (umur Lima Puluh Empat Tahun), pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 017/005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Wagimin mengetahui Terlapor yaitu Saudari Eti Sumiati yang beralamat di dusun Pongporang Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Wagimin kenal Saudari Eti Sumiati karena 1 lingkungan RT dan Saudara Wagimin tidak ada hubungan keluarga; - Sdra.Wagimin menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati; - Sdra.Wagimin menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa selain bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, ada juga barang berupa uang sebesar Rp. 100.000,- yang dimasukkan Saudari Eti Sumiati ke dalam amplop warna putih sedangkan surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden tidak dimasukkan kedalam amplop; - Sdra.Wagimin menduga Bahan Kampanye tersebut dari Caleg yang ada dalam amplop tersebut apalagi Saudara Wagimin tahu Saudari Eti Sumiati ada hubungan keluarga/saudara dengan Caleg Nomor 2 Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST, alias Asep JB; - Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa saksi adalah untuk menyaksikan dari awal pencoblosan dan perhitungan sampai akhir serta mencatat hasil suara pada kertas. Saudara Wagimin menjadi saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Gerindra; - Sdra.Wagimin sudah beberapa kali menjadi saksi; - Sdra.Wagimin menjelaskan ketika menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada tanda terima uang Rp.100.000,00 untuk pembayaran saksi; - Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa selain Saudara Wagimin yang telah menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden yang Saudara Wagimin ketahui ada Saudara Ruri, Saudara Ngadiman dan Saudari Tia tapi saya tidak tahu mereka saksi di TPS mana; - Sdra.Wagimin menjelaskan ketika Saudara Wagimin menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden dari Saudari Eti Nurhayati pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB dalam pemilu tahun 2024 sedang dalam tahapan Masa Tenang; - Sdra.Wagimin menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Eti Sumiati tidak ada ajakan untuk memilih tetapi Saudara Wagimin dapat menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama tersebut Saudara Wagimin disuruh untuk memilih caleg yang ada dalam amplop tersebut apalagi Saudara Wagimin tahu Saudari Eti Sumiati ada hubungan keluarga/saudara dengan Caleg Nomor 2 Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST, alias Asep JB; - Sdra.Wagimin amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama untuk memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., selaku caleg DPR RI nomor urut 2 dari partai Gerindra, Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, Caleg DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra karena didalam amplop tersebut berisikan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Saudara Wagimin heran karena selama Saudara Wagimin menjadi saksi sebelumnya Saudara Wagimin tidak pernah diberikan bahan kampanye seperti itu tetapi saya dapat menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama dan uang Rp.100.000,00 tujuannya untuk memilih Caleg yang terdapat dalam amplop tersebut dengan imbalan uang; - Sdra.Wagimin menerima surat Mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati masih kosong. Saudari Eti Sumiati menyuruh Saudara Wagimin yang mengisi nama dan Nomor 05 pada Nomor TPS - Sdra.Wagimin menjelaskan yang dimaksud dengan saksi berdasarkan surat mandat tersebut adalah Saudara Wagimin sebagai saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden. Saudara Wagimin harus menyaksikan dan menuliskan hasil suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada di TPS 05 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis dari mulai awal sampai dengan penghitungan suara selesai, selanjutnya Saudara Wagimin membubuhkan tandatangan di dalam C Hasil dan C Salinan yang seingat Saudara Wagimin sekitar sepuluh kali menandatangani dan Saudara Wagimin juga menandatangani daftar hadir saksi; - Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa saat Saudari Eti Sumiati memberikan bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi, Saudari Eti Sumiati mengatakan “aki,ieu amplop aya acisan sareng surat mandat saksi di TPS 05. Acisna Rp.100.000,00 heula engke sesana masihkeun C hasil Salinan”; - Sdra.Wagimin menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati, tidak ada satupun caleg yang hadir; - Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa di TPS 05 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Saudara Wagimin menuliskan dan menyaksikan berjalannya pencoblosan dan perhitungan suara. Selanjutnya Saudara Wagimin menyerahkan hasil kerja Saudara Wagimin sebagai saksi dari partai Gerindra saksi calon presiden nomor urut 02 pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Setelah selesai hari kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saudara Wagimin menyerahkan kepada Saudari Eti Nurhayati di rumahnya tetapi Saudari Eti Nurhayati tidak menerima. Saudara Wagimin kembali mendatangi rumah Saudari Eti Nurhayati Pukul 08.00 WIB dan hasil diterima Saudari Eti Nurhayati; - Sdra.Wagimin terkait surat mandat Saudara sebagai saksi tersebut dengan uang sebesar Rp 100.000,- yang diberikan kepada Saudara Wagimin, uang tersebut tidak ada kaitannya tetapi masa tenang Saudari Eti Sumiati membagikan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang didalamnya ada Caleg yang masih kerabat/keluarga dengan Saudari Eti Sumiati yaitu Asep JB; - Sdra.Wagimin sebesar Rp 100.000,- dengan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST., tidak ada kaitannya. Saudara Wagimin menyimpulkan bahwa pemberian uang sebesar Rp 100.000,- dan Bahan Kampanye berupa artu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, agar Saudara Wagimin memilih Caleg-Caleg tersebut terutama Saudari Eti Sumiati yang mengaku sebagai kerabat/keluarga salah satu Caleg yaitu Asep JB.,; - Sdra.Wagimin menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2024 Saudara Wagimin kedatangan Saudari Eti Nurhayati selaku Kordes Saksi Partai Gerindra menawarkan kepada Saudara Wagimin mau tidak menjadi saksi Presiden dari Partai Gerindra. Saudara Wagimin menjawab mau. Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB Saudara Wagimin kedatangan Saudari Eti Sumiati ke rumah. Saudari Eti Sumiati menyuruh Saudara Wagimin ke rumahnya untuk mengambil surat mandat saksi. Maka sekitar Pukul 07.30 WIB Saudara Wagimin menuju ke rumah Saudari Eti Sumiati bersama Saudari Tia. Sesampai di rumah Saudari Eti Sumiati, Saudari Eti Sumiati memberikan ceklis dan memberikan blangko kosong surat mandat saksi dan uang sebesar Rp. 100.000,- beserta amplop putih berisi Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST.,. Saudara Wagimin diberikan Surat Mandat yang polos kemudian Saudara Wagimin isi sendiri untuk mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden; - Sdra. Wagimin menyerahkan Bukti berupa : a. Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Vide Bukti P-45) b. Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar. (Vide Bukti P- 46) 3. Sdra. Ngadiman selaku Saksi; a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Sdra. Ngadiman menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 177/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ngadiman selaku Saksi; (Vide Bukti P-12) b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sdra. Ngadiman memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti P-13) - Sdra.Ngadiman dilahirkan di Ciamis tanggal Enam Belas bulan Juli tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima (umur Lima Puluh Sembilan Tahun), pekerjaan Buruh Tani/Perkebunan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 017/005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Ngadiman mengetahui Terlapor yaitu Saudari Eti Sumiati yang beralamat di Dusun Pongporang Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Ngadiman kenal Saudari Eti Sumiati karena 1 lingkungan RT dan Saudara Ngadiman tidak ada hubungan keluarga; - Sdra.Ngadiman Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati; - Sdra.Ngadiman menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Ngadiman menerima selain bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, ada juga barang berupa uang sebesar Rp. 100.000,- dan surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden; - Sdra.Ngadiman tidak mengetahui darimana asal bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, berikut uang sebesar Rp. 100.000,- di dalam amplop dan surat mandat saksi yang Saudara Ngadiman terima dari Saudari Eti Sumiati tapi patut diduga dari Para Caleg yang ada dalam amplop yang diberikan oleh Saudari Eti Sumiati; - Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa saksi adalah untuk menyaksikan dari awal pencoblosan dan perhitungan sampai akhir serta mencatat hasil suara pada kertas. Saudara Ngadiman menjadi saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Gerindra; - Sdra.Ngadiman belum pernah menjadi saksi; - Bahwa Saudara Ngadim Sdra.Ngadiman an menjelaskan ketika menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden, Saudara Ngadiman tidak ada tanda terima uang yang menyebutkan uang untuk saksi; - Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa selain Saudara Ngadiman yang telah menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden yang Saudara Ngadiman ketahui ada Saudara Ruri dan Saudara Wagimin tapi Saudara Ngadiman tidak tahu mereka saksi di TPS mana; - Sdra.Ngadiman menjelaskan ketika menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden dari Saudari Eti Nurhayati pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB dalam pemilu tahun 2024 sedang dalam tahapan Masa Tenang; - Sdra.Ngadiman menjelaskan ketika menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Eti Sumiati tidak ada ajakan untuk memilih tetapi Saudara Ngadiman dapat menyimpulkan sendiri dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama Para Caleg dan uang Rp.100.000,00 untuk memilih/mencoblos Caleg dalam Kartu Nama pada amplop yang diberikan Saudari Eti Sumiati; - Sdra.Ngadiman menjelaskan maksud dan tujuan Saudari Eti Sumiati memberikan bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST., bahwa amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama untuk memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., selaku caleg DPR RI nomor urut 2 dari partai Gerindra, Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, Caleg DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra karena didalam amplop tersebut berisikan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST.,; - Sdra.Ngadiman menerima surat Mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati masih kosong; - Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan saksi berdasarkan surat mandat tersebut adalah Saudara Ngadiman sebagai saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden. Saudara Ngadiman harus menyaksikan dan menuliskan hasil suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada di TPS 13 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis dari mulai awal sampai dengan penghitungan suara selesai, selanjutnya Saudara Ngadiman membubuhkan tandatangan di dalam C Hasil dan C Salinan yang seingat Saudara Ngadiman sekitar sepuluh kali menandatangani dan Saudara Ngadiman juga menandatangani daftar hadir saksi; - Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa saat Saudari Eti Sumiati memberikan bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi, Saudari Eti Sumiati mengatakan “nitip”. Setelah itu Saudara Ngadiman langsung pulang. Dengan perkataan tersebut Saudara Ngadiman menyimpulkan agar Saudara Ngadiman memilih Caleg yang ada dalam Kartu Nama pada amplop yang diberikan Saudari Eti Sumiati; - Sdra.Ngadiman menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati, tidak ada satupun caleg yang hadir; - Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa Saudara Ngadiman di TPS 13 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Saudara Ngadiman menuliskan dan menyaksikan berjalannya pencoblosan dan perhitungan suara. Selanjutnya Saudara Ngadiman menyerahkan hasil kerja Saudara Ngadiman sebagai saksi dari Partai Gerindra saksi calon presiden nomor urut 02 pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Setelah selesai, Saudara Ngadiman menyerahkan C hasil Salinan ke Saudari Eti Nurhayati yang Saudara Ngadiman ketahui selaku Kordes Saksi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 08.00 di rumahnya. Saudari Eti Nurhayati langsung membayar sisa honor saksi sebesar Rp.100.000,00; - Sdra.Ngadiman menjelaskan surat mandat Saudara Ngadiman sebagai saksi dengan uang sebesar Rp 100.000,- yang diberikan kepada Saudara Ngadiman oleh Saudari Eti Sumiati ada kaitannya dengan honor saksi dan untuk memilih salah satu Caleg yang ada dalam Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang ada pada amplop; - Sdra.Ngadiman menjelaskan uang sebesar Rp 100.000,- dengan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST., ada kaitannya. Saudara Ngadiman menyimpulkan bahwa pemberian kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, agar Saudara Ngadiman memilih Caleg-Caleg tersebut; - Sdra.Ngadiman menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2024 Saudara Ngadiman kedatangan Saudari Eti Nurhayati selaku Kordes Saksi Partai gerindra menawarkan kepada Saudara Ngadiman mau tidak menjadi saksi Presiden dari Partai Gerindra. Saudara Ngadiman menjawab Insya Allah mau. Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB Saudara Ngadiman dihubungi Saudari Eti Nurhayati melalui WA agar mengambil surat mandat saksi ke rumah Saudari Eti Sumiati. Kemudian Saudara Ngadiman langsung menuju ke rumah Saudari Eti Sumiati. Sesampai di rumah Saudari Eti Sumiati, Saudari Eti Sumiati memberikan ceklis dan memberikan blangko kosong surat mandat saksi dan uang sebesar Rp. 100.000,- beserta amplop putih berisi Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST,. Saudara Ngadiman diberikan Surat Mandat untuk mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden. Saudari Eti Sumiati memberikan Rp.100.000,00 kepada Saudara Ngadiman dan dijanjikan akan diberikan lagi uang setelah C Hasil Salinan diberikan. Setelah itu Saudara Ngadiman langsung pulang. 4. Sdra. Sugiono selaku Saksi; a. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, Sdra. Sudiono menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Nomor 189/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Sudiono selaku Saksi; (Vide Bukti P-14) b. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, Sdra. Sudiono memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti P-15) - Sdra.Sudiono dilahirkan di Ciamis tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam (umur Empat Puluh Delapan Tahun), pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 016/005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Sudiono mengetahui Terlapor yaitu Saudari Eti Sumiati yang beralamat di dusun Pongporang Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis dan ke 3 Caleg; - Sdra.Sudiono kenal Saudari Eti Sumiati karena masih 1 Dusun hanya beda RT, dan Sdra.Sudiono tidak ada hubungan keluarga; - Sdra.Sudiono menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati; - Sdra.Sudiono menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira Pukul 20.30 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Sudiono menerima selain bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, ada juga barang berupa uang sebesar Rp. 100.000,- yang dimasukkan Saudari Eti Sumiati ke dalam amplop warna putih sedangkan surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden tidak dimasukkan kedalam amplop; - Sdra.Sudiono tidak mengetahui Bahan Kampanye tersebut darimana; - Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa saksi adalah untuk menyaksikan dari awal pencoblosan dan perhitungan sampai akhir serta mecatat hasil suara pada kertas. Saya menjadi saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Gerindra; - Sdra.Sudiono pernah 3 kali menjadi saksi pada pemilu; - Sdra.Sudiono jelaskan Ketika menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada tanda terima uang Rp.100.000,00 untuk pembayaran saksi; - Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa selain Sdra.Sudiono yang telah menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden yang saya ketahui ada Saudara Ruri, Saudari Tuniah tapi Sdra.Sudiono tidak tahu mereka saksi di TPS mana; - Sdra.Sudiono menjelaskan ketika Sdra.Sudiono menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden dari Saudari Eti Nurhayati pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB dalam pemilu tahun 2024 sedang dalam tahapan Masa Tenang; - Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa ketika Sdra.Sudiono menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Eti Sumiati tidak ada ajakan untuk memilih tetapi Sdra.Sudiono dapat menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama tersebut Sdra.Sudiono disuruh untuk memilih caleg yang ada dalam amplop tersebut; - Menurut Sdra.Sudiono bahwa amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama untuk memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., selaku caleg DPR RI nomor urut 2 dari partai Gerindra, Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, Caleg DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra karena didalam amplop tersebut berisikan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Sdra.Sudiono heran karena selama Sdra.Sudiono menjadi saksi sebelumnya saya tidak pernah diberikan bahan kampanye seperti itu tetapi saya dapat menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama dan uang Rp.100.000,00 tujuannya untuk memilih Caleg yang terdapat dalam amplop tersebut dengan imbalan uang; - Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa Sdra.Sudiono menerima surat Mandat saksi dari saudari Eti Sumiati masih kosong. Saudari Eti Sumiati menyuruh Sdra.Sudiono yang mengisi nama dan Nomor 02 pada Nomor TPS; - Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa berdasarkan sepengetahuan Sdra.Sudiono bahwa yang dimaksud dengan saksi berdasarkan surat mandat tersebut adalah saya sebagai saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sdra.Sudiono harus menyaksikan dan menuliskan hasil suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada di TPS 02 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis dari mulai awal sampai dengan penghitungan suara selesai, selanjutnya Sdra.Sudiono tidak membubuhkan tandatangan di dalam C Hasil dan C Salinan akan tetapi saudara Opik yang menandatanganinya selaku partner saksi Sdra.Sudiono di TPS 02 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar; - Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa saat Saudari Eti Sumiati memberikan bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi, Saudari Eti Sumiati mengatakan bahwa sisa honor uang saksi diberikan setelah selesai pencoblosan dan diberikan setelah menyerahkan C hasil salinan. Namun Sdra.Sudiono mendapatkan sisa honor saksi langsung dari Saudara Opik karena yang menyerahkan C Hasil Salinan adalah Saudara Opik kepada Saudari Eti Nurhayati; - Sdra.Sudiono pada saat menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati, tidak ada satupun caleg yang hadir; - Sdra.Sudiono menjelaskan bahwa Sdra.Sudiono di TPS 02 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis saya menuliskan dan menyaksikan berjalannya pencoblosan dan perhitungan suara. Selanjutnya Sdra.Sudiono menyerahkan hasil kerja Sdra.Sudiono sebagai saksi dari partai Gerindra saksi calon presiden nomor urut 02 pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Setelah selesai hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Sdra.Sudiono mampir ke rumah Saudari Eti Nurhayati untuk menyerahkan hasil kerja di TPS 02 siapa saja yang hadir saat pencoblosan dan hasil penghitungan suara Capres Cawapres. Namun pada saat itu hasil penghitungan Sdra.Sudiono cukup diperlihatkan saja karena yang dibutuhkan oleh Saudari Eti Nurhayati adalah salin C Hasil; - Menurut Sdra. Sudiono terkait surat mandat Sdra. Sudiono sebagai saksi tersebut ada kaitannya dengan uang sebesar Rp 100.000,- yang diberikan kepada Sdra. Sudiono yaitu sebagai uang honor saksi.; - Menurut Sdra. Sudiono tidak ada kaitannya uang sebesar Rp 100.000,- dengan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Saya menyimpulkan bahwa pemberian uang sebesar Rp 100.000,- dan Bahan Kampanye berupa Kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, agar saya memilih Caleg-Caleg tersebut; - Sdra. Sudiono menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2024 Sdra. Sudiono di telpon Saudara Mariman selaku rekan Ojeg untuk menawarkan kepada saya mau tidak menjadi saksi Presiden dari Partai Gerindra dengan honor Rp. 200.000,- . Sdra. Sudiono menjawab mau. Kamudian Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 20.30 WIB Sdra. Sudiono ditelepon oleh Saudari Eti Sumiati. Saudari Eti Sumiati menyuruh Sdra. Sudiono ke rumahnya untuk mengambil surat mandat saksi. Maka sekitar Pukul 20.30 WIB saya menuju ke rumah Saudari Eti Sumiati. Sesampai di rumah Saudari Eti Sumiati, Saudari Eti Sumiati memberikan blangko surat mandat saksi dan amplop yang berisikan uang Rp. 100.000 dan 2 lembar kartu nama. Dan setelah itu saudara Eti Sumiati menyuruh Sdra. Sudiono untuk melihat daftar nama dimana Sdra. Sudiono menjadi saksi TPS dan setelah saya cek saya ditempatkan di TPS 02 Desa Sindangrasa kemudian Sdra. Sudiono mengisi blangko surat mandat saksi tersebut. Dan setelah itu Sdra. Sudiono pulang; - Sdra. Sudiono menjelaskan jarak tempat Sdra. Sudiono menjadi saksi di TPS 02 dengan tempat tinggal Sdra. Sudiono kurang lebih berjarak 3 KM dan TPS 02 tersebut bukan tempat dimana Sdra. Sudiono mencoblos; - Sdra. Sudiono menyerahkan Bukti berupa : a. Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Vide Bukti P-47) b. Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar. (Vide Bukti P- 48) 5. Sdra. Ali Nasir selaku Saksi; a. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Nomor 188/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ali Nasir selaku Saksi; (Vide Bukti P-18) b. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti P-19) - Sdra.Ali Nasir dilahirkan di Ciamis tanggal Satu bulan Februari tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh (umur Empat Puluh Empat Tahun), pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 021/006 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Ali Nasir mengetahui Terlapor yaitu Saudari Eti Sumiati yang beralamat di Dusun Pongporang Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Ali Nasir tidak kenal Saudari Eti Sumiati dan saya tidak ada hubungan keluarga; - Sdra.Ali Nasir menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati; - Sdra.Ali Nasir menerima bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudari Eti Sumiati pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa selain bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, ada juga barang berupa uang sebesar Rp. 100.000,- di dalam amplop warna putih sedangkan surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden tidak dimasukkan kedalam amplop; - Sdra.Ali Nasir tidak mengetahui darimana asal bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, berikut uang sebesar Rp. 100.000,- di dalam amplop dan surat mandat saksi yang diterima dari Saudari Eti Sumiati; - Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa tugas saksi adalah untuk menyaksikan dari awal pencoblosan dan perhitungan sampai akhir serta mencatat hasil suara pada kertas. Saudara Ali Nasir menjadi saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Gerindra; - Sdra.Ali Nasir belum pernah menjadi saksi sebelumnya; - Sdra.Ali Nasir menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden, tidak ada tanda terima uang Rp.100.000,00 untuk pembayaran saksi; - Sdra.Ali Nasir tidak mengetahui siapa saja yang telah menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi; - Sdra.Ali Nasir menjelaskan Ketika menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden dari Saudari Eti Nurhayati pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB dalam pemilu tahun 2024 sedang dalam tahapan Masa Tenang; - Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa ketika Saudara Ali Nasir menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudari Eti Sumiati tidak ada ajakan untuk memilih tetapi Saudari Eti Sumiati menyuruh dengan mengatakan “nitip suara yang ada didalam kartu nama tersebut dengan caleg tertentu”. Saudara Ali Nasir tidak menanyakan nama caleg yang dimaksud; - Sdra.Ali Nasir amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama untuk memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., selaku caleg DPR RI nomor urut 2 dari Partai Gerindra, Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, Caleg DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra karena didalam amplop tersebut berisikan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST. maka Saudara Ali Nasir menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama dan uang Rp.100.000,00 tujuannya untuk memilih Caleg yang terdapat dalam amplop tersebut dengan imbalan uang; - Sdra.Ali Nasir menerima surat Mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati masih kosong. Saudari Eti Sumiati menyuruh Saudara Ali Nasir yang mengisi nama dan Nomor 03 pada Nomor TPS; - Sdra.Ali Nasir menjelaskan berdasarkan sepengetahuan Saudara Ali Nasir bahwa yang dimaksud dengan saksi berdasarkan surat mandat tersebut adalah Saudara Ali Nasir sebagai saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden. Saudara Ali Nasir harus menyaksikan dan menuliskan hasil suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ada di TPS 03 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis dari mulai awal sampai dengan penghitungan suara selesai, selanjutnya Saudara Ali Nasir membubuhkan tandatangan di dalam C Hasil dan C Salinan yang seingat Saudara Ali Nasir sekitar sepuluh kali menandatangani dan Saudara Ali Nasir juga menandatangani daftar hadir saksi; - Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa saat Saudari Eti Sumiati memberikan bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi, Saudari Eti Sumiati mengatakan “ntar yang Rp.100.000,- setelah C Salinan terbawa”; - Sdra.Ali Nasir menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi dari Saudari Eti Sumiati, tidak ada satupun caleg yang hadir; - Sdra.Ali Nasir menjelaskan di TPS 03 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Saudara Ali Nasir menuliskan dan menyaksikan berjalannya pencoblosan dan perhitungan suara.. Setelah selesai hari kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB Saudara Ali Nasir menyerahkan kepada Saudari Eti Nurhayati di rumahnya karena Saudari Eti Sumiati ketika ditelpon mengatakan “tos teu nampi deui. Jadi selanjutnya Saudara Ali Nasir menyerahkan hasil kerja Saudara Ali Nasir sebagai saksi dari Partai Gerindra saksi calon presiden nomor urut 02 pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kepada Saudari Eti Nurhayati karena sebelumnya Saudari Eti Nurhayati yang menawarkan Saudara Ali Nasir sebagai Saksi. Pada saat itu juga Saudari Eti Nurhayati memberikan sisa uang Rp. 100.000,- kepada Saudara Ali Nasir; - Sdra.Ali Nasir terkait surat mandat Saudara Ali Nasir sebagai saksi dengan uang sebesar Rp 100.000,- yang diberikan kepada Saudara Ali Nasir, uang tersebut tidak ada kaitannya karena pada saat Saudari Eti Sumiati memberikan amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi tidak mengatakan uang tersebut untuk pembayaran honor saksi; - Sdra.Ali Nasir terkait uang sebesar Rp 100.000,- dengan kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST., ada kaitannya. Saudara Ali Nasir menyimpulkan bahwa pemberian uang sebesar Rp 100.000,- dan Bahan Kampanye berupa artu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, agar saya memilih Caleg-Caleg tersebut dengan imbalan uang tersebut; - Sdra.Ali Nasir menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2024 Saudara Ali Nasir kedatangan Saudari Eti Nurhayati selaku Kordes Saksi Partai gerindra menawarkan kepada Saudara Ali Nasir siap tidak menjadi saksi Presiden dari Partai Gerindra tanggal 14 Februari 2024. Saudara Ali Nasir menjawab Insya Allah siap. Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIB Saudara Ali Nasir ditelpon oleh Saudari Eti Sumiati. Saudari Eti Sumiati menyuruh Saudara Ali Nasir ke rumahnya. Maka sekitar Pukul 19.00 WIB Saudara Ali Nasir langsung menuju ke rumah Saudari Eti Sumiati diantar oleh Saudara Dede Muckhsin. Sesampai di rumah Saudari Eti Sumiati, Saudari Eti Sumiati memberikan amplop putih berisi Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST dan uang sebesar Rp. 100.000,- seraya mengatakan “nitip suara yang ada didalam kartu nama tersebut dengan caleg tertentu” . Setelah itu baru Saudara Ali Nasir diberikan Surat Mandat yang kosong dan Saudari Eti Sumiati menyuruh Saudara Ali Nasir untuk mengisi sendiri mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden; - Sdra.Ali Nasir menambahkan bahwa selama Saudara Ali Nasir menjadi saksi Pemilu tidak pernah mendapatkan Pelatihan sebagai Saksi. Saya menjadi saksi di TPS sekitar 5 km dari TPS tempat Saudara Ali Nasir mencoblos. Menurut Saudara Ali Nasir dengan diberikannya uang Rp.100.000,00 dan Bahan Kampanye berupa kartu nama dalam amplop Saudara Ali Nasir menyimpulkan Saudari Eti Sumiati agar Saudara Ali Nasir memilih/mencoblos Caleg yang ada pada Kartu Nama dalam amplop tersebut; - Sdra. Ali Nasir menyerahkan Bukti berupa : - Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar. (Vide Bukti P-49) c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir memberikan keterangan tambahan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti P-22) - Sdra.Ali Nasir pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB setelah Saudara Ali Nasir meninggalkan rumah Saudara Eti Sumiati dan sampai di kampung Saudara Ali Nasir Dusun Pongporang RT 25 RW 06 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, pada waktu itu Saudara Ali Nasir bertemu dengan Saudara Sugianto alias Anto. Secara spontan Saudara Ali Nasir ingat bahwa Saudari Eti Sumiati ketika memberikan surat mandat saksi berikut amplop yang berisikan Uang sebesar Rp 100.000,- berikut 2 lembar kartu nama sambil berkata “nitip suara” sehingga ketika teman Saudara Ali Nasir bernama Saudara Anto meminta salah satu kartu nama, Saudara Ali Nasir berikan kartu nama tersebut. Dan sehubungan Saudara Anto meminta uang rokok, sehingga Saudara Ali Nasir memberikan satu lembar uang sebesar Rp. 100.000,- tersebut karena Saudara Ali Nasir setelah selesai pencoblosan dan menyerahkan C Hasil salinan akan mendapatkan kembali uang Rp 100.000,- sebagai uang honor saksi. 6. Sdra. Sugianto selaku Saksi; a. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Sugianto memberikan keterangan tambahan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai berikut : (Vide Bukti P-23) - Sdra.Sugianto dilahirkan di Ciamis tanggal Sebelas bulan Maret tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam (umur Tiga Puluh Delapan Tahun), pekerjaan Buruh Tani/ Perkebunan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun Pongporang RT/RW 025/006 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Sugianto tidak mengetahui siapa Terlapor; - Sdra.Sugianto tidak kenal Saudari Eti Sumiati dan saya tidak ada hubungan keluarga; - Sdra.Sugianto menjelaskan bahwa Sdra.Sugianto menerima Uang sebesar Rp 100.000,- serta bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Saudara Ali Nasir pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 WIB di jalan dekat rumah saudara Ali Nasir yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 025/006 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; - Sdra.Sugianto tidak tahu karena Sdra.Sugianto hanya tahu uang tersebut diberikan oleh Saudara Ali Nasir ketika Sdra.Sugianto meminta uang untuk rokok setelah Sdra.Sugianto menanyakan stiker yang ada di motor Saudara Ali Nasir; - Sdra.Sugianto bukan merupakan saksi di TPS pada pemilu tahun 2024; - Sdra.Sugianto menjelaskan bahwa ketika Sdra.Sugianto menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- dari Saudara Ali Nasir tidak ada ajakan untuk memilih tetapi menurut anggapan Sdra.Sugianto bahwa Sdra.Sugianto disuruh untuk memilih calon yang ada di kartu nama tersebut yaitu untuk memilih H. Rokhmat Ardiyan, M.M., selaku caleg DPR RI nomor urut 2 dari partai Gerindra, Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, Caleg DPRD Provinsi nomor urut 2 dari Partai Gerindra dan Asep Zenal Budiarjo, ST. Caleg DPRD Kabupaten nomor urut 2 dari Partai Gerindra; - Sdra.Sugianto menyimpulkan bahwa pemberian uang sebesar Rp 100.000,- dan Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, agar saya memilih Caleg-Caleg tersebut dengan imbalan uang tersebut. 7. Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan, S.H.,M.H., selaku Saksi Ahli. (Vide Bukti P-24) a. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan, S.H.,M.H., memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai berikut: - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., dilahirkan di Klaten Tanggal Empat bulan Februari tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam (umur Lima Puluh Delapan Tahun), pekerjaan Pengacara, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Perum Cisalak Blok IV No 37 RT/RW 004/016 Desa Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., baru pertama kali untuk menjadi ahli pidana pemilu/ Tindak pidana pemilu; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1 adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD dan presiden wakil presiden yang diselenggarakan di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan asas LUBER Jurdil; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu (partai politik, paslon dan pihak lain) yang ditunjuk untuk meyakinkan kepada masyarakat melalui penyampaian visi misi dan program peserta pemilu; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa definisi dari pelaksana kampanye adalah peserta pemilu, pihak lain (orang perorangan, organisassi) yang ditetapkan oleh peserta pemilu; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa menurut Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., orang perseorangan yang ditunjuk oleh peserta pemilu harus berdasarkan SK yang disampaikan kepada KPU; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa peserta kampanye pemilu adalah masyarakat; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa dimulai dan berakhirnya tahapan kampanye pemilu adalah 3 hari setelah penetapan pasangan calon, untuk 2024 dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa kampanye diluar jadwal adalah kampanye yang dilaksanakan diluar tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 termasuk didalamnya kampanye pada masa tenang dikarenakan masa tenang adalah tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan definisi bahan kampanye itu bisa APK, Famplet, Stiker bahan kampanye, Baju, Kerudung, Stiker dan banyak lagi jenisnya; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa pembagian stiker bahan kampanye kepada para saksi pada satu sisi dia adalah masyarakat umum karena memiliki hak pilih akan tetapi di sisi lain dia sedang menjalankan tugas sebagai saksi, karena menurut pendapat Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., kepada saksi itu tidak perlu lagi diberikan bahan kampanye atau stiker karena saksi itu sudah pasti menjadi pendukung caleg atau capres tertentu; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan Bahan Kampanye pada prinsipnya tidak boleh dibagikan pada masa tenang karena stiker bahan kampanye caleg menurut pendapat Kartu Nama masuk kepada kategori bahan kampanye; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan masa tenang itu adalah masa dimana peserta pemilu yang dilarang untuk melakukan kampanye; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan masa tenang adalah pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 atau 3 hari sebelum masa pemungutan suara; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan larangan pada masa tenang adalah peserta pemilu dilarang melakukan aktifitas kampanye; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan syarat menjadi saksi yaitu dari sisi usia tidak kurang dari 21 Tahun maksimal 55 Tahun, Warga Negara Indonesia, setia kepada pancasila, Undang Undang Dasar 1945, sehat jasmani dan Rohani, bebas dari narkoba, dan seterusnya; - Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa tugas saksi secara umum adalah mengawasi seluruh proses di TPS, mengajukan keberatan apabila ada yang dilanggar oleh penyelenggara, mendokumentasikan hasil penghitungan, dan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kepada Bawaslu melalui Panwascam dan menerima C hasil Salinan; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa secara umum mekanismenya adalah Pimpinan Partai Politik mengumumkan melalui media masa, media elektronik, media sosial dan papan pengumuman untuk dilakukan seleksi administrasi dan yang memenuhi syarat ditetapkan melalui SK; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa perbedaannya adalah apabila saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menetapkannya adalah Tim Kampanye sementara saksi partai politik yang menetapkannya adalah pimpinan partai politik; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan selain petugas KPPS serta petugas ketertiban yang diperbolehkan berada didalam TPS yaitu saksi paslon, saksi partai politik, pemantau pemilu, yang menyerahkan surat mandat yang diserahkan kepada KPPS; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa jumlah saksi yang diperbolehkan berada di dalam TPS adalah setiap peserta pemilu hanya boleh menempatkan 1 orang saksi yang berada di dalam TPS; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa jika yang diserahkan hanya surat mandat tentu diperbolehkan; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan terkait Saudari Eti Sumiati selaku Kordes Saksi Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar dari Partai Gerindra memberikan Surat Mandat Saksi yang masih kosong. Saudari Eti Sumiati mengisi nama saksi pada saat pembagian Surat Mandat Saksi tersebut dilaksanakan dan ada juga yang Surat Mandat Saksinya masih kosong saat diberikan. tindakan tersebut tidak diperbolehkan secara aturan di ketentuan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa sepengetahuan Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., tidak ada ketentuan pemberian honor saksi di TPS; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan bahwa menurut Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., bahwa saksi di TPS dan mendapatkan uang honor dari partai peserta pemilu diperbolehkan namun untuk besaran honor saksi sepengetahuan Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., tidak ada ketentuan yang mengaturnya; - Saudari Eti Sumiati selaku Kordes Saksi Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar dari Partai Gerindra memberikan Surat Mandat Saksi dan memasukkan Bahan Kampanye berupa stiker bahan kampanye atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Stiker bahan kampanye yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST kedalam amplop yang disatukan dengan uang honor saksi sebesar Rp.100.000,-.. perbuatan itu sama sekali tidak boleh karena saksi tidak memmerlukan bahan kampanye berupa stiker atas nama nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Stiker bahan kampanye yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST; - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan setiap frasa Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu : 1. frasa “setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu” bermakna semua orang yang menjadi pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu masuk kategori; 2. frasa “yang dengan sengaja” bermakna dilakukan secara sadar; 3. frasa “pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat (2)” bermakna bahwasanya kegiatan kampanye pada masa tenang, kemudian frasa kedua menjanjikan atau memberikan uang; 4. pasal 278 ayat (2) “bermakna subjek tersebut mengarahkan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 partai gerindra dan masing masing caleg; 5. frasa “ dipidana dengan pidana penjara paling lama, 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,-” bermakna ancaman pidana dan denda dari perbuatan tersebut. - Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., menjelaskan perbuatan Saudari Eti Nurhayati yang memberikan Uang sebesar Rp 100.000,- kepada para saksi setelah selesai pencoblosan dan penghitungan dan setelah menerima C Hasil Salinan perbuatan Saudari Eti Sumiati memenuhi unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 yang merupakan hari terakhir proses penanganan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis tidak mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan tidak menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi. Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 Pukul 10.31 WIB, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi. (Vide Bukti P-25) Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 Pukul 15.32 WIB, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi. (Vide Bukti P-26) Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Pukul 12.33 WIB, Bawaslu Kabupaten Ciamis masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi (Vide Bukti P-27). Sekira Pukul 16.32 WIB, Kuasa Hukum Pelapor baru menerima Pemberitahuan Status Laporan melalui media telekomunikasi yaitu Pesan Whatsapp dari Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis. (Vide Bukti P-28) Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Kuasa Hukum Pelapor menerima Pemberitahuan Status Laporan dari Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P- 29) dan Pemberitahuan Status Laporan tersebut sudah diumumkan di papan pengumuman (Vide Bukti P-30). Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 059/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Hal Permintaan Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-31) yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Tanda Terima Surat dengan cap Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-32). Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwasanya tidak bisa menerima audiensi pada hari yang Kuasa Hukum Pengadu ajukan dikarenakan adanya kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan keterangan tersebut maka pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 070/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Jawaban Audiensi secara Tertulis kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-33) yang diterima Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-34). Kuasa Hukum Pelapor menerima jawaban Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB- 05/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dengan pokok-pokok penjelaan sebagai berikut : (Vide Bukti P-35) 1. Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi : (3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi. Maka Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Status Pemberitahuan Laporan Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 melalui media telekomunikasi yaitu pesan singkat Whatsapp kepada Kuasa Hukum Pelapor. Bawaslu Kabupaten Ciamis mempertimbangkan terkait kondusivitas sehingga terkait Status Pemberitahuan laporan baru disampaikan tertanggal 18 Maret 2024. 2. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum FORMULIR MODEL B.18 tidak tercantum Nomor Surat Keluar maka Format Status Pemberitahuan Laporan yang dibuat Bawaslu Kabupaten Ciamis sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. 3. Bahwa terkait keputusan Bawaslu Ciamis terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tidak ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan itu berdasarkan hasil Pleno Bawaslu Kabupaten Ciamis. 4. Penjabaran “tidak ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian” dimaksudkan Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti Ke Tahap Penyidikan yang merupakan tugas Kepolisian. 5. Bawaslu Kabupaten Ciamis menangani Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten melaksanakan pleno sesuai Pasal 26 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang dihadiri Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis dan memutuskan Laporan tersebut dihentikan. 7. Bawaslu Kabupaten Ciamis pada tanggal 15 Maret 2024 melaksanan pleno terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan nomor register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. 8. Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan karena berdasarkan kajian terhadap fakta dan keterangan yang didapatkan ketika proses klarifikasi. Bawaslu Kabupaten Ciamis berpedoman pada asas mandiri dan tidak ada intervensi dari unsur manapun. 9. Bahwa terkait Berita Acara Pembahasan Gakkumdu tidak bisa diberikan karena merupakan Informasi yang Dikecualikan sesuai Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0015/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2029. 10. Bahwa menurut hasil kajian Bawaslu Kabupaten Ciamis perbuatan Terlapor tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) sehingga tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu. Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 023/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Permohonan kepada Bapak Kapolres Ciamis Bapak AKBP Akmal S.H., S.IK., M.H., (Vide Bukti P-36). Kuasa Hukum Pelapor menerima jawaban dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Ciamis pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 melalui Surat Kepala Kepolisian Resor Ciamis Nomor Surat B498/III/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 Maret 2024 dengan pokok-pokok penjelasan sebagai berikut : (Vide Bukti P-38) 1. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum Pasal 17 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : (1) Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan Gakkumdu luar negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Gakkumdu. (2) Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada: a. Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk Gakkumdu pusat; b. sekretariat Bawaslu Provinsi untuk Gakkumdu provinsi; c. sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Gakkumdu kabupaten/kota; dan d. sekretariat Panwaslu LN dan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk Gakkumdu luar negeri. 2. Berdasarkan penjelasan di atas Pihak Sat Reskrim Polres Ciamis tidak dapat mengabulkan permohonan saudara karena dokumen-dokumen terkait Sentra Gakkumdu berada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis sehingga jika saudara memerlukan dokumen terkait Sentra Gakkumdu agar menghubungi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis dan pendapat Kepolisian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis terkait unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah terpenuhi. Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 023/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Permohonan kepada Kajari Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H.,. (Vide Bukti P-39) dan hari Rabu tanggal 3 April 2024 Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 06/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 3 April 2024 Hal Permohonan kepada Kajari Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H., (Vide Bukti P-41). Kuasa Hukum Pelapor menerima jawaban dari Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 melalui Kejaksaan Negeri Ciamis Nomor Surat B – 691 /M.2.25/Eku/04/2024 tertanggal 17 April 2024 dengan pokok-pokok penjelasan sebagai berikut : (Vide Bukti P-42) 1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yaitu : a. Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk Gakkumdu Pusat; b. Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk Gakkumdu Provinsi; c. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Gakkumdu Kabupaten/Kota; d. Sekretariat Panwaslu Luar Negeri dan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk Gakkumdu Luar Negeri 2. Berdasarkan poin diatas, dokumen-dokumen terkait Sentra Gakkumdu berada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis, sehingga jika saudara memerlukan dokumen tersebut agar menghubungi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis. Berkaitan dengan laporan perkara yang dimaksud, kami sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi dan alat bukti yang disampaikan para pihak serta fakta – fakta yang terungkap maka kami sampaikan hal-hal pokok sebagai berikut: 1. Surat Mandat Saksi berbentuk blanko kosong; - Bahwa Sdri. Eti Sumiati memberikan blanko kosong Surat Mandat Saksi di TPS sehingga Saksi-saksi mengisi nama masing-masing pada Surat Mandat Saksi dan salah satu saksi memberikan blanko kosong Surat Mandat Saksi hingga di TPS sehingga baru mengisi ketika diserahkan ke Ketua KPPS; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15 & P-19) - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 35 yang berbunyi : Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 35. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. b. Pasal 15 ayat (3) huruf a, b dan e yang berbunyi : (3) Saksi di TPS/TPSLN harus memenuhi ketentuan meliputi: 1. hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; 2. untuk Pemilu di dalam negeri wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh: 1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2. pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau 3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD,; e. berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS/TPSLN berjumlah 1 (satu) orang dalam 1 (satu) waktu. - Bahwa berdasarkan BAB II PEMUNGUTAN SUARA DI TPS bagian B angka 1 huruf c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi; c. Saksi 1) Ketua dan anggota KPPS menerima surat mandat dari Saksi dalam bentuk hardcopy. 2) Saksi di TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu. b) dalam hal terdapat saksi yang mewakili lebih dari 1 (satu) Peserta Pemilu, Saksi dapat diterima sepanjang merupakan Saksi dari Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon tersebut, yang dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing Peserta Pemilu. c) wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh: (1) Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; (2) pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau (3) calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; d) tidak mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu; dan e) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang dalam satu waktu. 3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) surat mandat maka yang berlaku yaitu mandat dari kepengurusan tingkat kabupaten/kota kecuali mandat dari kepengurusan tingkat kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku oleh tingkat di atasnya. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, perbuatan Sdri. Eti Sumiati memberikan blanko kosong Surat Mandat Saksi tidak dibenarkan karena selaku Kordes seharusnya Sdri Eti Sumiati mengisi nama-nama pada surat mandat sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan. 2. Penyerahan Surat Mandat Saksi; - Bahwa Sdri. Eti Sumiati menyerahkan Surat Mandat saksi kepada para saksi pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 017/005 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15 & P-19) - Bahwa Sdri. Eti Sumiati menyerahkan Blanko Kosong Surat Mandat Saksi kepada Saksi-saksi bersamaan dengan Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST,; (Vide Bukti P-44, P-45, P-46, P-47, P-48 & P-49) - Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 35 dan 36 yang berbunyi : 35. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. 36. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. b. Pasal 278 ayat (1) yang berbunyi : (1) Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. - Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi: (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. selebaran; b. brosur; c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; l. alat tulis; dan/atau m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum hanya mengatur tentang pemberian mandat dari saksi kepada petugas KPPS, yang harus diserahkan paling lambat sebelum rapat pemungutan suara dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023, Bahan Kampanye tidak dapat diberikan pada masa tenang. - Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, perbuatan Sdri. Eti Sumiati yang menyerahkan surat mandat saksi pada Tahapan Masa Tenang bersamaan dengan pembagian bahan Kampanye merupakan bukti awal yang patut diduga sebagai perbuatan yang mengarahkan untuk mendukung calon legislative tersebut dan itu tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku. 3. Surat Mandat Saksi Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - Bahwa Sdri. Eti Sumiati menyerahkan Blanko Kosong Surat Mandat Saksi kepada Saksi-saksi bersamaan dengan Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB di Rumah Saudari Eti Sumiati yang beralamat di Dusun Pongporang RT/RW 015/004 Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15, P-19, P-44, P-45, P-46, P-47, P-48 & P-49) - Bahwa berdasarkan keterangan klarifikasi terhadap saksi-saksi didapatkan keterangan semua saksi merupakan saksi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon Nomor 02 atas nama Prabowo dan Gibran; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15, P-19) - Bahwa berdasarkan Informasi yang didapatkan dari Penyelenggara Pemilu di TPS dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis didapatkan keterangan semua saksi merupakan saksi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon Nomor 02 atas nama Prabowo dan Gibran berdasarkan Surat Mandat Saksi yang diserahkan masing-masing saksi pada saat sebelum pemungutan suara; - Bahwa terdapat perbedaan saksi Pasangan Calon Presiden dan saksi Partai Politik yaitu perbedaan terdapat dari tugas dan pembentuk. - Bahwa Saksi Pasangan Calon Presiden dibentuk oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka dia khusus menjadi saksi bagi pasangan calon. Sedangkan Saksi Partai Politik dibentuk oleh pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bertugas menjadi saksi untuk partai politik. Sedangkan saksi-saksi menyatakan bahwa saksi merupakan saksi di TPS untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon Nomor 02 atas nama Prabowo dan Gibran sehingga perbuatan Eti Sumiati memberikan Bahan Kampanye berupa kartu nama dan spesimen Caleg tertentu itu tidak dibenarkan. - Jika saksi-saksi di TPS merupakan saksi Partai Politikpun maka seharusnya Bahan Kampanye berupa kartu nama itu memuat semua daftar Caleg dari Partai Politik tersebut tetapi pada faktanya dalam kartu nama hanya caleg tertentu saja. 4. Pemberian Surat Mandat Saksi, Honor Saksi TPS, Bahan Kampanye dan Uang sejumlah Rp.100.000,00; - Bahwa berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi pada saat pemberian surat mandat saksi TPS di rumah Sdri.Eti Sumiati, Sdri Eti Sumiati mengatakan jika uang sebesar RP.100.000,00 sebagai uang muka dan sisanya dibayarkan setelah saksi menyerahlan C Salinan dan uang honor tersebut dimasukkan ke amplop bersama dengan Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sehingga saksi- saksi yang menerima menyimpulkan bahwa uang yang diberikan sebagai imbalan memilih caleg yang ada pada Bahan Kampanye berupa kartu nama yang diberikan Sdri. Eti Sumiati; (Vide Bukti P-9, P-13, P-15, P- 19, P-44, P-45, P-46, P-47, P-48 & P-49) - Bahwa berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi pada saat pemberian suat mandat saksi TPS di rumah Sdri.Eti Sumiati, Sdri. Eti Sumiati tidak mengatakan terkait honor saksi tetapi Sdri. Eti Sumiati ketika memberikan Surat Mandat Saksi dan amplop warna putih berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, serta Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, ada juga barang berupa uang sebesar Rp. 100.000,- mengatakan seraya mengatakan “nitip suara yang ada didalam kartu nama tersebut dengan caleg tertentu” sedangkan surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden tidak dimasukkan kedalam amplop sehingga Saksi-saksi menyimpulkan dengan diberikannya Bahan Kampanye berupa Kartu Nama dan uang Rp.100.000,00 tujuannya untuk memilih Caleg yang terdapat dalam amplop tersebut dengan imbalan uang. Saksi-saksi tersebut juga tidak mengetahui besaran honor saksi TPS karena sebelumnya tidak ada informasi mengenai jumlah besaran honor saksi. Saksi-saksi menganggap uang sebesar Rp.100.000,00 yang diterima setelah menyerahkan C Salinan merupakan besaran uang honor saksi. (Vide Bukti P-13 & P-19) - Bahwa Sdri. Eti Sumiati tidak menjelaskan secara jelas dan detail terkait uang sebagai honor saksi kepada Saksi-saksi TPS tersebut; - Bahwa Sdri. Eti Sumiati memberikan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama Caleg dan Kartu Nama bergambar spesimen Caleg tidak pada Tahapan kampanye tetapi pada Tahapan Masa Tenang; - Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan diatas, pemberian uang sebesar Rp.100.000,00 sebagai honor saksi oleh Sdri. Eti Sumiati tetapi faktanya uang tersebut Sdri. Eti Sumiati gunakan sebagai uang imbalan untuk memilih Caleg tertentu yang ada di Bahan Kampanye tersebut. 5. Pendapat Gakkumdu Kabupaten Ciamis; - Bahwa pendapat Kepolisian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis terkait unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah terpenuhi; - Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum sebagi berikut : a. Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi : (1) Penyelidik melakukan Penyelidikan terhadap Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan. (3) Laporan hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengawas Pemilu untuk dilakukan Pembahasan. b. Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : (1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan - Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Kepolisian dan Kejaksaan merupakan penegak hukum yang kesehariannya menangani kasus terkait pelanggaran – pelanggaran baik perdata, pidana dan pemilu sehingga ketika mengambil suatu keputusan dalam hal hukum tentu tidak akan salah karena sesuai dengan lazimnya Kepolisian dan Kejaksaan sudah sesuai Prosedur. Bawaslu Kabupaten Ciamis seharusnya memperhatikan dan memutuskan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pasal yang dilanggar. 6. Posisi Kasus; - Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati, Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 patut diduga melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : (2)Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Jo Pasal 278 ayat (2) yang berbunyi : (2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan atau - Unsur-unsur delik dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Peserta - Bahwa “Peserta” yang dimaksud adalah peserta kampanye pemilu; - Bahwa berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat. - Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi : Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat. b. Dengan sengaja - Bahwa frasa “dengan sengaja” merupakan unsur subjektif dari tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan , dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dirumuskan, “..dengan sengaja..”. Tindakan dengan sengaja bisa diartikan dikehendaki dan disadari atau diketahui. Menghendaki dalam unsur delik pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus diartikan menghendaki adanya akibat dari menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Syarat kesengajaan adalah mengetahui dan menghendaki. Kedua syarat tersebut bersifat mutlak. Artinya, seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan pidana sudah pasti menyadari bahwa akibat dari perbuatan tersebut bisa sesuai dengan kehendak atau tujuannya, maupun tidak sesuai dengan kehendak atau tujuannya. Artinya, kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai; - Bahwa Sdri. Eti Sumiati selaku Terlapor dengan kesadaran sendiri telah memberikan uang sebesar Rp.100.000,00 kepada masyarakat diantaranya Sdra. Ali Nasir dan Sdra. Ngadiman; - Bahwa uang sebesar Rp.100.000,00 tersebut merupakan uang honor saksi yang berasal dari PAC Partai Gerindra; - Bahwa ketika Sdri. Eti Sumiati selaku Terlapor memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- dalam 1 amplop warna putih berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, serta Kartu Nama yang bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, Sdra. Ali Nasir dan Sdra. Ngadiman seraya mengatakan “nitip suara yang ada didalam kartu nama tersebut dengan caleg tertentu” dan tidak ada perkataan uang tersebut merupakan honor saksi sedangkan Surat Madat Saksi Presiden dan Wakil Presiden tidak dimasukkan kedalam amplop sehingga Sdri. Eti Sumiati patut diduga mengajak atau mempengaruhi pemilih untuk memilih Caleg tertentu dengan memberikan imbalan uang; - Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan saksi di TPS untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon Nomor 02 atas nama Prabowo dan Gibran sehingga tidak diperlukan Kartu Nama yang memuat Caleg tertentu. Jika saksi merupakan saksi dari Partai Politikpun seharusnya Kartu Nama tersebut memuat semua Caleg yang berasal dari Partai Politik tersebut; - Bahwa tindakan Sdri. Eti Sumiati berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama Caleg dan bergambar spesimen pada Masa Tenang merupakan bukti permulaan sehingga patut diduga tindakan tersebut merupakan rangkaian tindak pidana pemilu money politik sehingga Unsur Frasa “dengan sengaja” terpenuhi. c. Memberikan Memberikan merupakan kata kerja yang berarti menyampaikan, menyerahkan, atau membagikan sesuatu. d. Imbalan Imbalan menunjukkan adanya balas jasa berupa upah atas perbuatan atau tindakan yang dilakukan. Jika dihubungkan dengan Tahapan kampanye pemilu maka dapat dimaknai sebagai bentuk balasan atas dukungan peserta kampanye kepada pelaksana kampanye dalam hal ini terhadap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu. e. Pemilih Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 34. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. f. Secara langsung maupun tidak langsung Secara langsung dapat diartikan perbuatan dapat dilakukan saat itu dan tanpa perantaraan. Secara tidak langsung dapat diartikan bahwa perbuatan dapat dilakukan terdapat perantara baik melalui orang maupun merupakan benda serta waktu. 7. Bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan ahli terkait perbuatan Sdri. Eti Sumiati yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang sebagai imbalan dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 8. Bahwa Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis melalui Status Pemberitahuan Laporan memutuskan Perbuatan Sdri. Eti Sumiati selaku Terlapor tidak memenuhi unsur-unsur Pasal yang diduga yaitu Pasal 523 ayat (2) jo 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 9. Bahwa keputusan Teradu yaitu Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan proses penanganan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 maka kami sampaikan hal-hal pokok sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB Saudari Eti Nurhayati (Pengadu) menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati, Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024. Laporan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis dan memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024; (Vide Bukti P-1) 2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Nomor 127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang pokoknya menyatakan laporan Sdri. Eti Nurhayati belum memenuhi syarat materiel dan diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan Kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima; (Vide Bukti P-2) 3. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk melengkapi kekurangan laporan dan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis. Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis memberikan Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024; (Vide Bukti P-3) 4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati menerima informasi bahwa Laporan Sdri. Eti Nurhayati diregister oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024; 5. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Eti Nurhayati selaku TerlaporNomor 156/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi; (Vide Bukti P-4) 6. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, Sdri. Eti Nurhayati diminta keterangan sebagai Pelapor diminta keterangan oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-5) 7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi terhadap saksi-saksi sebagai berikut : - Sdra. Wagimin Nomor 174/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi; (Vide Bukti P-8) - Sdra. Ngadiman Nomor 177/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi. (Vide Bukti P-12) 8. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, Sdra. Wagimin dan Sdra. Ngadiman diminta keterangan oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-9 & 13) 9. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi terhadap saksi-saksi sebagai berikut : - Sdra. Ali Nasir Nomor 188/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi; (Vide Bukti P-18) - Sdra. Sudiono Nomor 189/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi; (Vide Bukti P-14) 10. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir, Sdra. Sudiono, diminta keterangan oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-19 & P-15) 11. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Ali Nasir dan Sdra. Sugianto memberikan keterangan tambahan kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-22 & P-23) 12. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan, S.H.,M.H memberikan keterangan sebagai Saksi Ahli kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti P-24) 13. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 yang merupakan hari terakhir proses penanganan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis tidak mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan tidak menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi; 14. Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi. (Vide Bukti P-25) 15. Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi. (Vide Bukti P-26) 16. Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Pukul 12.33 WIB, Bawaslu Kabupaten Ciamis masih belum mengumumkan Status Penanganan Pelanggaran sebagai Pemberitahuan mengenai status Laporan di papan pengumuman dan belum menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor ataupun Kuasa Hukum Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor atau media telekomunikasi (Vide Bukti P-27). Sekira Pukul 16.32 WIB, Kuasa Hukum Pelapor baru menerima Pemberitahuan Status Laporan melalui media telekomunikasi yaitu Pesan Whatsapp dari Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis. (Vide Bukti P-28) 17. Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Kuasa Hukum Pelapor menerima Pemberitahuan Status Laporan dari Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-29) dan Pemberitahuan Status Laporan tersebut sudah diumumkan di papan pengumuman (Vide Bukti P-30). Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 059/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Hal Permintaan Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-31) yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Tanda Terima Berdasarkan keterangan tersebut maka pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pengadu menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 070/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Jawaban Audiensi secara Tertulis kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-33) yang diterima Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-34). Kuasa Hukum Pelapor menerima jawaban Bawaslu Kabupaten Ciamis pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024. Adapun pokok permohonan terkait jawaban dari pertanyaan pada angka 1 bahwa pihak kami telah menerima berita lewat Whatsapp tentang pemberitahuan status laporan dugaan Money politik yang kami dapat beritanya melalui Media Sosial tertanggal 18 Maret 2024 jam 16.32 WIB dimana sebenarnya pemberitahuan hasil Laporan tersebut sudah ditandatangani tertanggal 15 Maret 2024, bahwa terhadap Pemberitahuan tersebut apakah dibenarkan dan apakah lewat waktu masa pemeriksan. Pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Jawaban terhadap Surat yang dilayangkan Kuasa Hukum Pengadu dengan Nomor Surat 070/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Jawaban Audiensi secara Tertulis melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dengan pokok-pokok penjelasan pertanyaan angka 1 bahwasanya Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Status Pemberitahuan Laporan Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 melalui media telekomunikasi yaitu pesan singkat Whatsapp kepada Kuasa Hukum Pelapor dengan mempertimbangkan terkait kondusivitas sehingga terkait Status Pemberitahuan laporan baru disampaikan tertanggal 18 Maret 2024; 18. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 023/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Permohonan kepada Bapak Kapolres Ciamis Bapak AKBP Akmal S.H., S.IK., M.H., (Vide Bukti P-36). Kuasa Hukum Pelapor menerima jawaban dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Ciamis pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 melalui Surat Kepala Kepolisian Resor Ciamis Nomor Surat B498/III/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 Maret 2024 dengan pokok- pokok penjelaan terkait pendapat Kepolisian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis terkait unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah terpenuhi; (Vide Bukti P-38) 19. Bahwa Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 023/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Permohonan kepada Kajari Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H.,. (Vide Bukti P-39) dan hari Rabu tanggal 3 April 2024 Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan Surat dengan Nomor Surat 06/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 3 April 2024 Hal Permohonan kepada Kajari Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H., (Vide Bukti P-41). Kuasa Hukum Pelapor menerima jawaban dari Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 melalui Kejaksaan Negeri Ciamis Nomor Surat B – 691 /M.2.25/Eku/04/2024 tertanggal 17 April 2024 dengan pokok-pokok penjelasan terkait Kejaksaan Negeri Ciamis sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang; 20. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 42 yang berbunyi : Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan : 42. Hari adalah hari kerja . b. Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi : (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. c. Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi : (1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi. 21. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang berbunyi : (1) Pengawas Pemilu menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu. (2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu. (3) Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilu dengan menyusun kajian. (4) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan. b. Pasal 20 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : (1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. (2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diregistrasi. c. Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) yang berbunyi : (1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan. (3) Dalam hal rapat pleno memutuskan Temuan atau Laporan penanganan pelanggaran Pemilu dihentikan, pengawas Pemilu mengumumkan status Temuan atau Laporan disertai dengan alasan penghentian dan memberitahukan kepada Pelapor. (4) Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu diteruskan kepada Kepolisian, pengawas Pemilu meneruskan Temuan atau Laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan Penyidikan. (5) Penerusan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bawaslu Kabupaten Ciamis harus memutuskan Laporan ditindak lanjuti atau tidak ditindaklanjuti paling lama tanggal 15 Maret 2024 karena Laporan Diregistrasi tanggal 22 Februari 2024 sehingga hari ke 14 itu jatuh pada tanggal 15 Maret 2024; 23. Bahwa dalam penyusunan kajian, Sdra. Jajang Miftahudin tidak memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan bahwa pendapat Kepolisian Resor Ciamis terkait unsur pasal 523 ayat (2) Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah terpenuhi sehingga seharusnya hasil kajian terhadap Laporan Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 diteruskan ke Kepolisian; 24. Bahwa pertimbangan Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait kondusifitas itu sangatlah tidak relevan dengan kondisi politik di Kabupaten Ciamis yang cenderung aman, tenang dan tertib. Dan alasan tersebut tidak bersesuaian dengan Jawaban Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis pada Surat yang sama yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pelapor, Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pada jawaban angka 8 yaitu Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan karena berdasarkan kajian terhadap fakta dan keterangan yang didapatkan ketika proses klarifikasi dan Bawaslu Kabupaten Ciamis berpedoman pada asas mandiri dan tidak ada intervensi dari unsur manapun; 25. Bahwa Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Status Pemberitahuan Laporan kepada Kuasa Hukum Pelapor pada hari Senin Pukul 16.32 WIB melalui Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis sedangkan pada Status Pemberitahuan Laporan tercantum tanggal 15 Maret 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis atas nama Jajang Miftahudin maka kami menduga adanya backdate tanggal yang dicantumkan. Hal itu patut diduga maladministrasi dan bisa terdapat manipulasi data yang merugikan Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, bisa disimpulkan perbuatan yang dilakukan dilakukan sebagai berikut : 1. Teradu atas nama Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tidak Dilanjutkan Tahap Penyidikan oleh Kepolisian sedangkan pelangaran tersebut memenuhi unsur Pasal yang Disangkakan. Teradu melakukan Tindakan tersebut pada saat penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 15 Maret 2024. Teradu diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Teradu atas nama Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan status pemberitahuan laporan tidak sesuai tanggal yang tercantum dan bukan jam kerja. Teradu melakukan Tindakan tersebut pada saat penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 18 Maret 2024. Teradu diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu terkait tata Kelola Administrasi dalam menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 111-PKE- DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis; 5. Menyatakan Teradu tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi Penyelenggara Pemilu baik di Bawaslu maupun KPU; 6. Memerintahkan kepada Teradu untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka di media selama 3 (tiga) hari berturut-turut; 7. Menyatakan Kajian dan Status Pemberitahuan Laporan Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tidak sah; 8. Memerintahkan Teradu untuk mengganti dan merubah Kajian dan Status Pemberitahuan Laporan Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 dilanjutkan ke tahap Penyidikan dan diteruskan ke Kepolisian; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: [2.3.1] Alat Bukti Pengadu No Bukti Jenis Bukti Keterangan 1 P-1 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa ini membuktikan Penyampaian Laporan Pelapor atas nama Eti Nurhayati dengan Nomor benar melaporkan dugaan 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2 pelanggaran pemilu; 024 dari Bawaslu Kabupaten Ciamis; 2 P-2 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis pelaporan atas nama Eti Nurhayati Nomor 127/PP.02/K.JB- belum lengkap; 05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Tujuan Eti Nurhayati; 3 P-3 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Pelapor atas Perbaikan Laporan dengan nama Eti Nurhayati melengkapi Nomor Laporan sesuai dengan 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2 Pemberitahuan dari Bawaslu 024 dari Bawaslu Kabupaten Kabupaten Ciamis; Ciamis; 4 P-4 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa Eti Bawaslu Kabupaten Ciamis Nurhayati selaku Pelapor menerima Nomor 156/PP.00.02/K.JB- Undangan Klarifikasi dari Bawaslu 05/02/2024 tertanggal 23 Kabupaten Ciamis; Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi atas nama Eti Nurhayati; 5 P-5 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Eti Nurhayati Klarifikasi atas nama Eti selaku Pelapor telah memberikan Nurhayati tertanggal 26 keterangan pada saat Klarifikasi oleh Februari 2024; Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 6 P-6 Salinan Berita Acara Menjelaskan Bawaslu Kabupaten Pengeluaran Barang atas Ciamis telah mengeluarkan Barang nama Eti Nurhayati; Bukti yang disampaikan Eti Nurhayati selaku Pelapor; 7 P-7 Salinan Berita Acara Serah Menjelaskan bahwa Eti Nurhayati Terima Barang atas nama Eti selaku Pelapor telah menerima Nurhayati; Barang Bukti; 8 P-8 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis Wagimin selaku Saksi menerima Nomor 174/PP.00.02/K.JB- Undangan Klarifikasi dari Bawaslu 05/02/2024 tertanggal 28 Kabupaten Ciamis; Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi atas nama Wagimin; 9 P-9 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Wagimin selaku Klarifikasi atas nama Saksi telah memberikan keterangan Wagimin tertanggal 29 pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Februari 2024; Kabupaten Ciamis; 10 P-10 Salinan Berita Acara Menjelaskan Bawaslu Kabupaten Pengeluaran Barang atas Ciamis telah mengeluarkan Barang nama Wagimin; Bukti yang disampaikan Wagimin selaku Saksi; 11 P-11 Salinan Berita Acara Serah Menjelaskan bahwa Wagimin selaku Terima Barang atas nama Saksi telah menerima Barang Bukti; Wagimin; 12 P-12 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis Ngadiman selaku Saksi menerima Nomor 177/PP.00.02/K.JB- Undangan Klarifikasi dari Bawaslu 05/02/2024 tertanggal 28 Kabupaten Ciamis; Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi atas nama Ngadiman; 13 P-13 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Ngadiman selaku Klarifikasi atas nama Saksi telah memberikan keterangan Ngadiman tertanggal 29 pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Februari 2024; Kabupaten Ciamis; 14 P-14 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa Sudiono Bawaslu Kabupaten Ciamis selaku Saksi menerima Undangan Nomor 189/PP.00.02/K.JB- Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten 05/03/2024 tertanggal 1 Ciamis; Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi atas nama Sudiono; 15 P-15 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Sudiono selaku Klarifikasi atas nama Saksi telah memberikan keterangan Sudiono tertanggal 4 Maret pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu 2024; Kabupaten Ciamis; 16 P-16 Salinan Berita Acara Menjelaskan Bawaslu Kabupaten Pengeluaran Barang atas Ciamis telah mengeluarkan Barang nama Sudiono; Bukti yang disampaikan Sudiono selaku Saksi; 17 P-17 Salinan Berita Acara Serah Menjelaskan bahwa Sudiono selaku Terima Barang atas nama Saksi telah menerima Barang Bukti; Sudiono; (Halaman 31) 18 P-18 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan bahwa Ali Nasir Bawaslu Kabupaten Ciamis selaku Saksi menerima Undangan Nomor 188/PP.00.02/K.JB- Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten 05/03/2024 tertanggal 1 Ciamis; (Halaman 31) Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi atas nama Ali Nasir; 19 P-19 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Ali Nasir selaku Klarifikasi atas nama Ali Saksi telah memberikan keterangan Nasir tertanggal 4 Maret pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu 2024; Kabupaten Ciamis; (Halaman 32 s.d 36) 20 P-20 Salinan Berita Acara Menjelaskan Bawaslu Kabupaten Pengeluaran Barang atas Ciamis telah mengeluarkan Barang nama Ali Nasir; Bukti yang disampaikan Ali Nasir selaku Saksi; (Halaman 36) 21 P-21 Salinan Berita Acara Serah Menjelaskan bahwa Ali Nasir selaku Terima Barang atas nama Ali Saksi telah menerima Barang Bukti; Nasir; (Halaman 36) 22 P-22 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Ali Nasir selaku Klarifikasi atas nama Ali Saksi telah memberikan keterangan Nasir tertanggal 14 Maret pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu 2024; Kabupaten Ciamis; (Halaman 36 s.d 37) 23 P-23 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Sugianto selaku Klarifikasi atas nama Saksi telah memberikan keterangan Sugianto tertanggal 14 Maret pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu 2024; Kabupaten Ciamis; (Halaman 37 s.d 38) 24 P-24 Salinan Berita Acara Menjelaskan bahwa Drs. H. Bambang Klarifikasi atas nama Drs. H. S Setyawan, S.H.,M.H. selaku Saksi Bambang S Setyawan, Ahli telah memberikan keterangan S.H.,M.H., tertanggal 14 pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Maret 2024; Kabupaten Ciamis; (Halaman 38 s.d 42) 25 P-25 Dokumentasi Papan Membuktikan bahwa Bawaslu Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis belum Kabupaten Ciamis tertanggal mengumumkan Status 16 Maret 2024 Pukul 10.31 Pemberitahuan Laporan; (Halaman WIB; 42) 26 P-26 Dokumentasi Papan Membuktikan bahwa Bawaslu Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis belum Kabupaten Ciamis tertanggal mengumumkan Status 17 Maret 2024 Pukul15.32 Pemberitahuan Laporan; (Halaman WIB; 43) 27 P-27 Dokumentasi Papan Membuktikan bahwa Bawaslu Pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis belum Kabupaten Ciamis tertanggal mengumumkan Status 18 Maret 2024 Pukul 12.33 Pemberitahuan Laporan; (Halaman WIB; 43) 28 P-28 Dokumentasi Screenshot Membuktikan Bawaslu Kabupaten Percakapan Staf Bawaslu Ciamis menyampaikan Status Kabupaten Ciamis terkait Pemberitahuan Laporan kepada Penyampaian Status Kuasa Hukum Pelapor; (Halaman 43) Pemberitahuan Laporan via Whatsapp; 29 P-29 Salinan Surat Ketua Surat ini menyatakan terkait Status Bawaslu Kabupaten Ciamis Pemberitahuan Laporan dari Eti tertanggal 15 Maret 2024 Hal Nurhayati selaku Pelapor; (Halaman Status Pemberitahuan 43) Laporan; 30 P-30 Dokumentasi Papan Membuktikan Bawaslu Kabupaten Pengumuman Bawaslu Ciamis sudah mengumumkan Status Kabupaten Ciamis tertanggal Pemberitahuan Laporan di papan 19 Maret 2024 Pukul 11.15 Pengumuman; (Halaman 43) WIB; 31 P-31 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Permohonan Nomor 059/KH-E & Audiensi Kuasa Hukum Pelapor R/P/III/2024 tertanggal 18 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Maret 2024 Hal Permintaan Ciamis; (Halaman 43) Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis; 32 P-32 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Bawaslu Penerimaan Surat dengan Kabupaten Ciamis sudah menerima Nomor Nomor 059/KH-E & Surat dari Kuasa Hukum; (Halaman R/P/III/2024 dari Bawaslu 43) Kabupaten Ciamis; 33 P-33 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Jawaban Nomor 070/KH-E & Audiensi Kuasa Hukum Pelapor R/P/III/2024 tertanggal 20 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Maret 2024 Hal Jawaban Ciamis; (Halaman 43) Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis; 34 P-34 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Bawaslu Penerimaan Surat dengan Kabupaten Ciamis sudah menerima Nomor Nomor 070/KH-E & Surat dari Kuasa Hukum; (Halaman R/P/III/2024 dari Bawaslu 43) Kabupaten Ciamis; 35 P-35 Salinan Surat Ketua Surat ini menjelaskan Bawaslu Bawaslu Kabupaten Ciamis Kabupaten Ciamis menyampaikan Nomor 101/HM.02.00/K.JB- Status Pemberitahuan Laporan 05/03/2024 tertanggal 21 Register Maret 2024 Hal Jawaban 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 Audiensi Tujuan Bapak melalui media telekomunikasi yaitu Agustian Effendi, S.H.,; pesan singkat Whatsapp kepada Kuasa Hukum Pelapor dengan mempertimbangkan terkait kondusivitas sehingga terkait Status Pemberitahuan laporan baru disampaikan tertanggal 18 Maret 2024; (Halaman 43 s.d 44) 36 P-36 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Permohonan Nomor 023/KH-E & Kuasa Hukum Pelapor kepada Bapak R/P/III/2024 tertanggal 20 Kapolres Ciamis Bapak AKBP Akmal Maret 2024 Hal Permohonan S.H., S.IK., M.H.,; (Halaman 45) kepada Bapak Kapolres Ciamis Bapak AKBP Akmal S.H., S.IK., M.H.,; 37 P-37 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Bapak Kapolres Penerimaan Surat dengan Ciamis Bapak AKBP Akmal S.H., Nomor Nomor 023/KH-E & S.IK., M.H., sudah menerima Surat R/P/III/2024 dari Kepolisian dari Kuasa Hukum; (Halaman 45) Resor Ciamis; 38 P-38 Salinan Surat Kepala Surat ini menjelaskan bahwa Pihak Kepolisian Resor Ciamis Sat Reskrim Polres Ciamis tidak dapat Nomor Surat mengabulkan permohonan dan B498/III/RES.1.24/2024/R pendapat Kepolisian di Sentra eskrim tertanggal 25 Maret Gakkumdu Kabupaten Ciamis terkait 2024 Hal Jawaban unsur pasal 523 ayat (2) Undang- Permohonan Tujuan Bapak Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Agustian Effendi, S.H.,; sudah terpenuhi; (Halaman 45) 39 P-39 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Permohonan Nomor 023/KH-E & Kuasa Hukum Pelapor kepada Kajari R/P/III/2024 tertanggal 20 Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H.,.; Maret 2024 Hal Permohonan (Halaman 46) kepada Kajari Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H.,.; 40 P-40 Salinan Tanda Bukti Menjelaskan bahwa Kajari Ciamis Ibu Penerimaan Surat dengan Soimah S.H., M.H.,. sudah menerima Nomor Nomor 023/KH-E & Surat dari Kuasa Hukum; (Halaman R/P/III/2024 dari Kejaksaan 46) Negeri Ciamis; 41 P-41 Salinan Surat Kuasa Hukum Surat ini berisi terkait Permohonan Nomor 06/KH-E & Kuasa Hukum Pelapor kepada Ibu R/P/III/2024 tertanggal 3 Soimah S.H., M.H.,; (Halaman 46) April 2024 Hal Permohonan kepada Kajari Ciamis Ibu Soimah S.H., M.H.,.; 42 P-42 Salinan Surat Kejaksaan Surat ini menjelaskan bahwa Pihak Negeri Ciamis Nomor Surat B Kejaksaan Negeri Ciamis tidak dapat – 691 mengabulkan permohonan dan sudah /M.2.25/Eku/04/2024 mengacu sesuai ketentuan Undang- tertanggal 17 April 2024 Hal Undang Pemilu. (Halaman 46 s.d 47) Jawaban Permohonan tujuan Bapak Agustian Effendi, S.H.,; [2.3.2] Barang Bukti Pengadu No Bukti Keterangan Barang Bukti atas nama Eti Nurhayati berupa Uang sebanyak 1 lembar pecahan Rp. 1 P-43 100.000,00 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan Nomor Seri FJE857851; (Halaman 17) Barang Bukti atas nama Eti Nurhayati berupa Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka 2 P-44 Satria Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, sebanyak 2 Lembar; (Halaman 17) Barang Bukti atas nama Wagimin berupa Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria 3 P-45 Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Halaman 22) Barang Bukti atas nama Wagimin berupa Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang 4 P-46 bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Halaman 22) Barang Bukti atas nama Sudiono berupa Bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria 5 P-47 Ramadhan, ST.,MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Halaman 31) Barang Bukti atas nama Sudiono berupa Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang 6 P-48 bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST, sebanyak 1 Lembar; (Halaman 31) Barang Bukti atas nama Ali Nasir berupa Bahan Kampanye berupa Kartu Nama yang 7 P-49 bergambar specimen atas nama Asep Zaenal Budiarjo, ST sebanyak 1 Lembar; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 111-PKE- DKPP/VI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Wagimin, Sudiono, Ali Nasir, Sugianto, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli 2024 sebagai berikut: • Wagimin − Bahwa Saksi menyatakan sebelum menerima suarat mandat, Saksi diminta Eti Sumiati Jam 20:00 Wib untuk datang kerumahnya mengambil surat mandata beserta amplop yang berisi dua kartu nama dan uang Rp. 100.000,-. • Sudiono − Bahwa menjelang hari Pemungutan Suara sekitar Pukul 20:30 Wib, saksi ditelfon Eti Sumiati untuk datang kerumahnya mengambil surat mandata Saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Setibanya di rumah Eti Sumiati, Saksi diberikan Surat Mandat, Uang beserta Dua Kartu nama yang berada di dalam amplop. • Ali Nasir − Bahwa Saksi menyatakan bahwa pada hari selasa tanggal 13 Februari sekitar jam 19:00 Wib, Saksi ditelfon Eti Sumiati agar datang kerumahnya untuk mengambil surat mandate saksi. Sesampainya dirumah Eti Sumiati, Saksi diberikan surat mandata saksi kosong dan di tugaskan di TPS 03. Bahwa Saksi diberikan amplop yang berisi uang RP.100.000,- dan dua kartu nama. • Sugianto − Bahwa saksi menyatakan menerima uang dan kartu nama dari Ali Nasir. Saksi menyatakan disuruh untuk memilih nama calon legislatif yang ada pada kartu nama tersebut atas nama Rohmat [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 23 Juli 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: I. Fakta-Fakta Persidangan 1. Bahwa Sdri. Eti Nurhayati (Pengadu) oleh Ketua Ranting Partai Gerindra Kabupaten Ciamis sudah diberhentikan secara lisan sebagai Pengurus Ranting Partai Gerindra sejak tanggal 13 Februari 2024 sehingga sejak saat itu Sdri. Eti Nurhayati menjadi Masyarakat umum dan tidak menjadi Saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS); 2. Bahwa Teradu memberikan keterangan terkait Status Pemberitahuan Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 bahwasanya Teradu mengakui kesalahan dalam pembuatan Status Pemberitahuan Laporan yang seharusnya dibuat dan disampaikan ke Pelapor tanggal 15 Maret 2024. Yang pada kenyataannya Status Pemberitahuan Laporan tersebut dibuat dan disampaikan kepada Pelapor melalui Kuasa Hukum Pengadu serta diumumkan di Papan Informasi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024. Surat tersebut masih tertera tanggal 15 Maret 2024 dengan alasan adanya kejadian abnormal. Pada saat Pembahasan Gakkumdu belum selesai pihak Kejaksaan Negeri Ciamis sudah meninggalkan Rapat Gakkumdu dan baru memberikan Pendapat pada tanggal 18 Maret 2024 tetapi Teradu tidak bisa membuktikan fakta tersebut; 3. Bahwa Teradu selama 14 hari kerja penanganan Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 dalam proses klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2024, 29 Februari 2024, 04 Maret 2024 dan 14 Maret 2024 terhadap 2 orang Pelapor dan 13 orang Saksi. 4. Bahwa Teradu hanya menghadiri pelaksanaan klarifikasi terhadap 1 orang Saksi pada tanggal 14 Maret 2024 dengan alasan sebagai berikut: a. Teradu mengikuti kegiatan pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Ciamis. Kenyataannya Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Ciamis dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 s.d 04 Maret 2024. Sehingga alasan Teradu tidak sesuai faktanya; b. Teradu menugaskan Sdr. Samsul Maarif selaku Pihak Terkait yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk melakukan proses penanganan tindak pidana pemilu. Tetapi tidak bisa dibuktikan di Persidangan; 5. Bahwa Teradu merasa terintimidasi dan terancam selama penanganan Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 tetapi Teradu tidak bisa membuktikan fakta tersebut yang akhirnya bisa menjadi sebuah fitnah terhadap Pihak tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum; 6. Bahwa Sdra. Irham Fathiya Shulha selaku Pihak Terkait memberikan keterangan terkait ketidakhadiran Teradu pada proses klarifikasi penanganan Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024 oleh tetapi Sdra. Irham Fathiya Shulha tidak bisa membuktikan di persidangan; 7. Bahwa Teradu menyampaikan sejak awal pada Pembahasan Pertama semua unsur dalam Gakkumdu Ciamis sepakat Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 tidak terdapat unsur pidana tetapi Teradu tidak bisa membuktikan; 8. Bahwa berdasarkan Bukti yang diperlihatkan Teradu pada Berita Acara Pembahasan Gakkumdu Kedua terkait Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 pendapat Kepolisian dan Kejaksaan terhadap dugaan money politik di Kecamatan Banjaranyar memenuhi unsur pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; II. Keterangan Saksi 1. ⁠Saksi Wagimin, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan : Menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi untuk Presiden dan Wakil Presiden dari Sdri Eti Sumiati (Pihak Terkait); 2. ⁠Saksi Sudiono, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan : - Menerima sebuah amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden; - Pernah beberapa kali menjadi Saksi TPS pada Pemilu sebelumnya tetapi merasa Pemilu sekarang kotor karena Saksi diberikan surat mandat dan uang disertai bahan Kampanye berupa kartu nama atas nama nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST. 3. Saksi. Ali Nasir, dibawah sumpah dalam konferensi menerangkan : Menerima amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi Presiden dan Wakil Presiden; 4. Saksi Sugianto, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan : - Menerima Uang sebesar Rp 100.000,- serta bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST dari Sdra. Ali Nasir. - Bukan sebagai saksi di TPS; 5. ⁠Saksi Eti Sumiati, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan : - Benar sebagai Koordinator Desa (Kordes) Ranting Partai Gerindra Kabupaten Ciamis di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar; - Benar telah memberikan amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- kepada ETI NURHAYATI (Pengadu, Masyarakat/Pemilih), Wagimin, Sudiono, Ali Nasir, Sugianto, Rahma, Tia, Fajar, Nina, Dodi, Yoga pada saat Tahapan MASA TENANG; - Benar, Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST, yang terdapat pada Kartu nama tersebut merupakan Adik Ipar Sdri. Eti Sumiati (Pihak Terkait); III. Keterangan Ahli 1. Drs. H. Bambang S Setyawan, S.H., M.H., selaku Saksi Ahli dibawah sumpah dalam persidangan memberikan keterangan sebagai berikut: a. Pengadu mendalilkan tentang adanya keterlambatan penanganan perkara dan diakui secara langsung dan tegas oleh Teradu. Dari perspektif hukum bagi penyelenggara pemilu melanggar tahapan itu berarti berarti MELANGGAR Undang-undang dan hal itu ditegaskan dalam Pasal 17 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP); b. Terkait pertanyaan Kuasa Hukum Pengadu bahwa Teradu mendalilkan Teradu dan 2 (dua) lembaga lainnya yaitu Pihak Kepolisian Resor Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis dari awal sudah mengetahui tidak terpenuhi unsur, tetapi Teradu sebelum jatuh tempo 14 (ampat belas) hari kerja/sebelum jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024 dapat melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan terkait Status Pemberitahuan Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Tetapi dalam persidangan Teradu mengakui secara tegas terang benderang baru bisa mengambil keputusan dan memberitahukan kepada Pengadu (Pelapor) pada tanggal 18 Maret 2024. Ahli menerangkan Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jadwal tahapan pemilu MELANGGAR prinsip efektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP); c. Teradu yang melaksanakan tugas melampaui kewenangan dan jabatannya dan tidak sesuai dengan SOP MELANGGAR prinsip profesional Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP); d. Teradu memberi keterangan palsu atau berdusta dalam bentuk dokumen, MELANGGAR prinsip akuntabilitas dan prinsip kejujuran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP); e. Teradu menjadi penentu keputusan, mengabaikan pihak lain yg kolektif kolegial, MELANGGAR prinsip proporsional Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP); f. Teradu menjalankan tugas tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, MELANGGAR prinsip berkepastian hukum Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP); g. Teradu tidak menyampaikan data sebagaimana adanya, MELANGGAR prinsip jujur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; h. Terkait Pertanyaan Teradu bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 ada peristiwa abnormal di daerah Kabupaten Ciamis yang dirasakan dan dinilai oleh Pihak Teradu saat akan menerbitkan Status Pemberitahuan Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024. Ahli menerangkan : - Terkait keadaan tertentu (abnormal) maka harus ada justifikasi berupa bukti surat dari Pemerintah setempat yaitu Surat Bupati Kabupaten Ciamis yang menyatakan keadaan tertentu seperti keadaan gawat darurat daerah Kabupaten Ciamis. - Pada fakta Persidangan Teradu TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN adanya Surat Bupati Kabupaten Ciamis yang menyatakan keadaan tertentu maka Teradu menjalankan tugas tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan sehingga MELANGGAR prinsip berkepastian hukum Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). i. Pada saat Kesimpulan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dimana secara tegas dari Kepolisian dan Kejaksaan bahwa unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah terpenuhi. 2. Dr.Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H. sebagaimana Saksi Ahli dibawah sumpah dalam konferensi memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa apabila dalam keadaan abdnormal di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis maka Teradu dapat melaksanakan Rapat Pleno di kantor-kantor milik Pemerintahan Kabupaten Ciamis untuk mengambil keputusan terkait Status Pemberitahuan Laporan Nomor Register: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024; b. Terkait keadaan tertentu (abnormal) maka harus ada justifikasi berupa bukti surat dari Pemerintah setempat yaitu Surat Bupati Kabupaten Ciamis yang menyatakan keadaan tertentu seperti keadaan gawat darurat daerah Kabupaten Ciamis dan Bupati yang mengumumkannya serta jika sifatnya Nasional maka Presiden yang mengumkannya. Berdasarkan fakta fakta diatas, ijinkan kami menyampaikan catatan dan kesimpulan dalam persidangan yang merupakan kebenaran yang tidak bisa di sanggah dan semoga kiranya dijadikan patokan untk mengambil suatu keputusan dimana ada 3 hal yg perlu di garis bawahi: 1. Pengakuan Teradu yang dengan sengaja membuat tanggal mundur back date; 2. ⁠Pengakuan Eti Sumiati memberikan amplop yang berisi bahan kampanye berupa kartu nama atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zenal Budiarjo, ST, dan uang sebesar Rp. 100.000,- serta surat mandat saksi pada saat Tahapan Masa Tenang dan Asep Zenal Budiarjo, ST, yang terdapat pada Kartu nama tersebut merupakan Adik Ipar Sdri. Eti Sumiati sehingga patut di duga memiliki unsur kesengajaan; 3. ⁠Pengakuan para saksi yang menyimpulkan dengan adanya pemberian kartu nama dan uang sebesar Rp. 100.000,- berpendapat di suruh atau diminta mencoblos nama yang ada pada kartu nama tersebut; 4. Menurut keterangan Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan, S.H., M.H., selaku Saksi Ahli tindakan Sdra. Jajang Mifathudin selaku Teradu dengan cara tidak menjalankan tata Kelola Administrasi dalam menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu sehingga MELANGGAR prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. Bahwa Teradu terbukti TELAH Menempatkan Keterangan Yang Tidak Sebenarnya Pada Surat dan atau pada Akta Autentik berupa Status Pemberitahuan Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 15 Maret 2024. Yang sebenarnya berdasarkan fakta persidangan yang TIDAK TERBANTAHKAN yaitu Pengakuan Teradu dibuat dan ditandatangani tanggal 18 Maret 2024. Sehingga secara sah dan meyakinkan perbuatan Teradu MELANGGAR Ketentuan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 (lima) tahun sehingga sangat beralasan hukum Teradu Diberhentikan secara TETAP dengan Tidak Hormat. [2.6] KETERANGAN AHLI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024, Pengadu menghadirkan Ahli a.n. Bambang S Setyawan yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Penyelenggara Pemilu harus berpegang teguh pada Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Secara eksplisit pada Pasal 2 disebutkan "Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan". Selain itu dalam Peraturan DKPP dikenal prinsip perspektif yang artinya Setiap Penyelenggara Pemilu harus bertindak sesuai dengan waktu dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai Penyelenggara harus ta'at dan patuh serta tegak lurus pada undang-undang, apa yang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan dan perundang-undangan tersebut harus dijalankan, tidak perlu melakukan penafsiran lain kecuali jika tidak diatur maka harus ada Analisa hukumnya. Baik Peraturan yang ada pada KPU, Bawaslu dan juga aturan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Apabila sebagai Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan sesuai dengan waktu dan tahapan maka perbuatan tersebut adalah melanggar undang-undang. Ahli menyimpulkan Pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 111-PKE- DKPP/VI/2024 yang dibacakan di persidangan oleh Kuasa Hukum ada 2 (dua), sebagai berikut: 1. ⁠Teradu terlambat (daluwarsa) dalam membuat, memberitahukan dan mengumumkan Status Pemberitahuan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 milik Pengadu (Pelapor) yang seharusnya dilakukan pada tanggal 15 Maret 2024. Tetapi menyerahkan Status Pemberitahuan pada tanggal 18 Maret 2024 Pukul 16.32 WIB (Diluar jam kerja). Dipersidangan Teradu mengakui secara jelas, tegas dan terang benderang bahwa Status Pemberitahuan Laporan Pengadu tersebut dibuat pada tanggal 18 Maret 2024. 2. ⁠Tahap akhir pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan oleh Gakkumdu adalah kesimpulan dari Instasi Bawaslu, Instasi Kepolisian dan Instasi Kejaksaan terkait status Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 atas nama Pengadu (Pelapor). Pihak Kepolisian dan Pihak Kejaksaan menyimpulkan bahwa telah memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Tetapi Bawaslu Kabupaten Ciamis mengambil keputusan berbeda yaitu Laporan Pelapor tidak memenuhi unsur. Terhadap Pengaduan Pengadu pada Angka 1 tersebut diatas berdasarkan fakta dan bukti maka, ahli berpendapat: A. Dalam persfektif hukum Penyelenggaraan Pemilu, tanggal (waktu) dan tahapan adalah undang-undang. Melanggar tahapan dalam penanganan perkara pidana pemilu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan penanganan pelanggaran pemilu termasuk perilaku yang beretika. Apabila dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu yaitu terlambat/daluwarsa dalam membuat, memberitahukan dan mengumumkan Status Pemberitahuan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 milik Pengadu (Pelapor) yang dibuat dan diberitahukan pada tanggal 18 Maret 2024 maka Perbuatan yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu terpenuhi melanggar Undang-undang. Selain itu perbuatan Teradu: 1. ⁠MELANGGAR sumpah jabatan dimana Teradu yang wajib bekerja dan bertindak sesuai tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP). 2. ⁠Teradu sesuai tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan maka Teradu MELANGGAR Prinsip Kepastian Hukum sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KΕΡΡ. 3. Teradu tidak berintegritas dan tidak bersikap Profesional bekerja dan bertindak sesuai tahapan maka Teradu MELANGGAR Ketantuan Pasal 6 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP. 4. Teradu tidak menggunakan waktu secara efektif sesuai tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan sehingga melanggar Prinsip Efektif sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP. B. Bahwa tanggal 18 Maret 2024 adalah Waktu Kadaluwarsa (Expired) Teradu membuat dan menandatangani status pemberitahuan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai tahapan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Tidak ada alasan apapun kecuali ada justifikasi dari Pemerintah setempat yang menyatakan keadaan tertentu baik itu force major dan lain sebagainya kecuali dapat dibuktikan. Sehingga Perbuatan teradu selaku Ketua Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu, maka terpenuhi: 1. Melanggar sumpah jabatan dimana Teradu yang wajib bekerja dan bertindak sesuai tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP. 2. Melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP. 3. ⁠Melanggar prinsip professional sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP. 4. Melanggar prinsip tertib administrasi, prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP, Teradu melakukannya membuat status pemberitahuan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 dengan cara melanggar Standard Operational Procedure (SOP) Penyelenggara Pemilu yang harus pada peraturan perundang-undangan dan membuat surat tanggal 18 Maret 2024 tetapi kenyataannya Teradu menulis dalam surat tersebut dituliskan tanggal 15 Maret 2024. C. Bahwa Teradu membuat surat status pemberitahuan Laporan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/11/2024 tidak sesuai dengan tahapan dalam penanganan perkara pidana tersebut, seharusnya tanggal 15 Maret 2024, tetapi kenyataannya Teradu mengakui bahwa surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2024. Maka perbuatan Teradu yang tidak sesuai tahapan menurut Ahli JELAS SALAH dan telah terpenuhi melanggar: 1. ⁠Melanggar sumpah jabatan dimana Teradu yang wajib bekerja dan bertindak sesuai tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP. 2. Melanggar prinsip professional sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP. 3. Melanggar prinsip tertib administrasi, prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP. Terhadap Pengaduan Pengadu pada Angka 2 tersebut diatas, ahli berpendapat bahwa Teradu/Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai Penyelenggara Pemilu telah mengabaikan pendapat Instasi Kepolisan Resor Ciamis dan Instasi Kejaksaan Negeri Ciamis maka Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak menjaga kehormatan Lembaga penyelenggara Pemilu. Pada Gakkumdu terdiri dari 3 (tiga) instansi yaitu: Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Dalam Prinsip Proporsional yang dimaksud pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang KEPP yaitu tidak membenarkan sama sekali ada satu pihak baik Lembaga yang mengambil peran dominan. Apabila Bawaslu Menjadi penentu keputusan untuk apa di Gakkumdu ada Instansi Kepolisan Resor Ciamis dan Intansi Kejaksaan Negeri Ciamis, tetapi kenyataannya mengabaikan pihak lain yg kolektif kolegial dan dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam tugas penyelenggara Pemilu maka Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai Penyelenggara Pemilu melanggar prinsip proporsional sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 23 Juli 2024 Teradu Perkara Nomor 111-PKE- DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: I. Tentang Kewenangan DKPP : 1. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kab/Kota, anggota Bawaslu, dan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kab/Kota”. 2. Bahwa selanjutnya menurut Pasal 159 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur kewenangan DKPP untuk : a) Memanggil Penyelenggara Pemilu diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b) Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c) Memberikan sanksi bagi Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d) Memutus pelanggaran kode etik. II. Tentang Kedudukan Hukum PENGADU : 1. Bahwa Peraturan DKPP memperbolehkan masyarakat mengadu kepada DKPP tetapi harus dilihat klasifikasi masyarakat yang dapat mengadu kepada DKPP seperti apa. Semestinya masyarakat yang mengadu kepada DKPP dapat menghubungkan perilaku penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait hal yang tidak boleh dilakukan; 2. Bahwa masyarakat pun dalam mengadu harus dapat menunjukkan bukti otentik terkait hal-hal pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Penyelenggara Pemilu dan mengaitkan dengan perilaku perbuatannya; 3. Bahwa dengan demikian, masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan DKPP setidak-tidaknya harus memenuhi tiga unsur yakni dapat membuktikan kewarganegaraannya, dapat membuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik dan dapat mendalilkan hubungan kausalitas tersebut dalam materi aduannya. III. Tentang Pokok Pengaduan : 1. Bahwa TERADU menolak dengan tegas semua dalil-dalil PENGADU karena TERADU sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; - 2. Bahwa PENGADU, pada pokoknya mengadukan TERADU yang diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena TERADU tidak memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan dalam penyusunan kajian dugaan pelanggaran Tindak Pidana, TERADU melakukan maladministrasi dan memanipulasi data yang merugikan PENGADU beserta Kuasa Hukum PENGADU dengan adanya backdate tanggal yang dicantumkan pada dokumen administrasi penanganan pelanggaran dan TERADU melakukan perbuatan melanggar prinsip profesional Penyelenggara Pemilu. IV. Jawaban atas Pokok Pengaduan : 1. Bahwa benar TERADU merupakan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2573.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; (Vide Bukti T-2) 2. Bahwa Sdra. Jajang Miftahudin sebagai TERADU merupakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis yang ditetapkan berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 18/OT.00/K.JB-05/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023; (Vide Bukti T-3) 3. Bahwa TERADU, menolak semua dalil Pengaduan PENGADU, kecuali yang secara tegas diakui oleh TERADU dalam jawaban ini; 4. Bahwa TERADU pada prinsipnya hanya akan menjawab / menanggapi dalil – dalil PENGADU yang ditujukan kepada TERADU dan / atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan TERADU; 5. Bahwa TERADU telah melakukan penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; 6. Bahwa benar TERADU bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 yang diduga dilakukan Sdri. Eti Sumiati, Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Registrasi Laporan : 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024; 7. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu TERADU menjelaskan sebagai berikut : 7.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menerima Laporan dari Sdri. ETI NURHAYATI terkait peristiwa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Sdri. Eti Sumiati, Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan dicatat dalam Buku Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan : 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024; (Vide Bukti T- 4) 7.2 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 kepada Sdri. ETI NURHAYATI yang dituangkan dalam Formulir Model B.3 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-5) 7.3 Bahwa pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, Laporan a quo telah memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel sehingga Sdri. ETI NURHAYATI diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu berupa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang tertuang dalam Formulir Model B.7 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-6) 7.4 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 135.a/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Bukti T-7) , yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut : 7.4.1 Bahwa Terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Sdri. Eti Sumiati, Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Sdra. Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan Sdra. H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB oleh Sdri. ETI NURHAYATI dan berdasarkan kajian awal Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, maka Bawaslu Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dengan menyampaikan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Sdri. ETI NURHAYATI serta jenis dugaan pelanggaran Pemilu berupa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 7.4.2 Bahwa menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat untuk menyiapkan keperluan administrasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. 7.5 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat : 127/PP.02/K.JB- 05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang pokoknya menyatakan Laporan Sdri. ETI NURHAYATI belum memenuhi syarat materiel dan Sdri. ETI NURHAYATI diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima oleh Sdri. ETI NURHAYATI (Vide Bukti T-8) dan Surat tersebut diterima oleh Sdri. ETI NURHAYATI pada tanggal 20 Februari 2024 melalui Kuasa Hukum Sdri. ETI NURHAYATI (Vide Bukti T-9) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 7.6 Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima kedatangan Sdri. ETI NURHAYATI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 untuk melengkapi kekurangan laporan dan Bawaslu Kabupaten Ciamis menyerahkan Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 kepada Sdri. ETI NURHAYATI sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (5) dan (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-10) 7.7 Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun Kajian Awal untuk menganalisis Perbaikan Kelengkapan terhadap Syarat materiel terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari 2024, Laporan a quo telah memenuhi syarat materiel sehingga Bawaslu Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dan meregister Laporan Sdri. ETI NURHAYATI yang tertuang dalam Formulir Model B.7 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-11) 7.8 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 153/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Bukti T-12), yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut : 7.8.1 Bahwa Terhadap Laporan masyarakat dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati, Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 yang dilengkapi Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 oleh Sdri. ETI NURHAYATI, dan berdasarkan kajian awal Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari 2024, maka Bawaslu Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dengan meregister laporan terebut sebagai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; 7.8.2 Bahwa menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat untuk menyiapkan segala keperluan administrasi mekanisme penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. 7.9 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah mencatat dan meregister dalam Buku Register Laporan terhadap Laporan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Sdri. ETI NURHAYATI dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-13) 7.10 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor 07.r/HK.01.01/K.JB-05/II/2024 Tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ciamis Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 22 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; ( Vide Bukti T-14) 7.11 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor : 149/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada Kapolres Ciamis Hal Undangan Pembahasan Pertama; (Vide Bukti T-15) 7.12 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor : 150/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Hal Undangan Pembahasan Pertama; (Vide Bukti T-16) 7.13 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Tugas Nomor 006/SG/Kab/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 berisi perintah Penyelidikan kepada Penyidik Gakkumdu dari Unsur Kepolisian Resor Ciamis (Vide Bukti T-17) dan Surat Tugas Nomor 006.a/SG/Kab/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 berisi perintah pemantauan Penyelidikan kepada Jaksa Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan Negeri Ciamis; (Vide Bukti T-18) 7.14 Bahwa Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Pertama pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 (Vide Bukti T-19) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; 7.15 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi sebagai berikut : 7.15.1 Sdri. ETI NURHAYATI selaku Pelapor; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 156/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Eti Nurhayati sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 20) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdri. ETI NURHAYATI selaku Pelapor pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-21) 7.15.2 Sdri. HERNI RAHMAWATI selaku Pelapor; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 157/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Herni Rahmawti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-22) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdri.Herni Rahmawati selaku Pelapor pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-23) 7.15.3 Sdri. DODI YOGA selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 158/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Dodi Yoga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 24) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdri. Dodi Yoga selaku Saksi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-25) 7.15.4 Sdri. TIA HARTINI selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 159/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Tia Hartini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 26) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdri. Tia Hartini selaku Saksi pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-27) 7.15.5 Sdra. PARHAN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 171/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Parhan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 28) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Parhan selaku Saksi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-29) 7.15.6 Sdra. NGADIMAN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 177/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ngadiman sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 30) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Ngadiman selaku Saksi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-31) 7.15.7 Sdra. SAHRUDIN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 173/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Sahrudin sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 32) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Sahrudin selaku Saksi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-33) 7.15.8 Sdra. WAGIMIN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 174/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Wagimin sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 34) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Wagimin selaku Saksi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-35) 7.15.9 Sdra. ALI NASIR selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 172/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ali Nasir sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 36) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Ali Nasir selaku Saksi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-37) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Ali Nasir yang memberikan keterangan tambahan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024. (Vide Bukti T-38) 7.15.10 Sdra. ENDANG selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 192/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Endang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-39) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Endang selaku Saksi pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-40) 7.15.11 Sdra. FAJAR ABDUL ROJAK selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 187/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Fajar Andul Rojak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 41) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Fazar Abdul Rozak selaku Saksi pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-42) 7.15.12 Sdra. JAMALUDIN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 190/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Jamaludin sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 43) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Jamaludin selaku Saksi pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-44) 7.15.13 Sdri. NINA HERLINA selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 186/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Nina Herlina sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 45) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Nina Herlina selaku Saksi pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-46) 7.15.14 Sdra. SUDIONO selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor: 189/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra.Sudino sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-47) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Sudiono selaku Saksi pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-48) 7.15.15 Sdra. IRWAN SETIAWAN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199.d/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Irwan Setiawan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-49) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Irwan Setiawan selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-50) 7.15.16 Sdra. Dedi Supriadi selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 194/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dedi Supriadi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 51) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Dedi Supriadi selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-52) 7.15.17 Sdra. EDI SUPRIADI selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 195/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Edi Supriadi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 53) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Edi Supriadi selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-54) 7.15.18 Sdra. DONI FIRDAUS selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 196/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Doni Firdaus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 55) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Doni Firdaus selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-56) 7.15.19 Sdra. HERU SUTANJARI selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 197/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Heru Sutanjari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 57) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Heru Sutanjari selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-58) 7.15.20 Sdra. DEDE SUHENDRA selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 198/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dede Suhendra sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 59) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Dede Suhndra selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-60); 7.15.21 Sdra. Subhan Nawawi selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Subhan Nawawi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 61) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Subhan Nawawi selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-62) 7.15.22 Sdri. ELIN HERLINA selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199.a/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Elin Herlina sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 63) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdri. Elin Herlina selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-64) 7.15.23 Sdra. RISWAN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199.b/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Riswan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 65) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Riswan selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-66) 7.15.24 Sdra. M. BUNYAMIN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199.c/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. M.Bunyamin sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 67) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. M.Bunyamin selaku Saksi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-68) 7.15.25 Sdra. MARIMAN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 205/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Mariman sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-69) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr.a Mariman selaku Saksi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-70) 7.15.26 Sdra. ETI SUMIATI selaku Terlapor; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 204/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Eti Sumiati sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 71) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdri. Eti Sumiati selaku Terlapor pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-72) 7.15.27 Sdra. Oong Ramdani S.Pd., selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 211/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Oong Ramdani sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 73) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Oong Ramdani selaku Saksi pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-74) 7.15.28Sdri. Dr. Hj. DEDE KANIA, S.H.I., M.H selaku Saksi Ahli; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 215/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-75) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdri. Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H selaku Saksi Ahli pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-76) 7.15.29 Sdra. Dr. H. Awan Setiawan, S.P selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 214/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dr. H. Awan Setiawan, S.P sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T-77) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Dr. H. Awan Setiawan, S.P selaku Saksi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-78) 7.15.30 Sdra. PIPIN ARIF APILIN selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 213/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Pipin Arif Apilin sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; (Vide Bukti T- 79) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdra. Pipin Arif Apilin selaku Saksi pada hari Rabu tanggal 13 Msret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-80) 7.15.31 Sdra. SUGIANTO selaku Saksi; a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Sugianto selaku Saksipada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-81 7.15.32 Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH., selaku Saksi;-- a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Sugianto selaku Pelapor pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Vide Bukti T-82) 7.16 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor : 216/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kapolres Ciamis Hal Undangan Pembahasan Kedua; (Vide Bukti T-83) 7.17 Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor : 218/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Hal Undangan Pembahasan Kedua; (Vide Bukti T-84) 7.18 Bahwa Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Kedua pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 (Vide Bukti T-85) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum dengan kesimpulan Terhadap Laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu sedangkan unsur Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resor Ciamis memutuskan diteruskan ke Kepolisian Resor Ciamis serta unsur Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ciamis memutuskan untuk diteruskan ke Kepolisian Resor Ciamis; 7.19 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun kajian Dugaan Pelanggaran pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 yang tertuang dalam Formulir Model B.13 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; ( Vide Bukti T-86 ) 7.20 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 yang tentunya dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 219/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang pada pokoknya memutuskan Laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu; ( Vide Bukti T-87 ) 7.21 Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis membuat status laporan terhadap Laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang ditandatangani oleh saudara TERADU selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis mengacu pada ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum ( Vide Bukti T-88 ) . Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, status Laporan tersebut diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan ke Pelapor dan Kuasa Hukum Pelapor melalui pesan singkat Whatsapp ( Vide Bukti T-89 ) dan disampaikan secara langsung pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 kepada Kuasa Hukum Pelapor; ( Vide Bukti T-90 ) 7.22 Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima Surat dari Kuasa Hukum Pelapor dengan Nomor Surat : 059/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Hal Permintaan Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti T-91) 7.23 Bahwa selanjutnya Bawaslu kabupaten Ciamis pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 menerima Surat dari Kuasa Hukum Pelapor Nomor Surat 070/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Jawaban Audiensi secara Tertulis kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti P-92) dan pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan jawaban melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024; (Vide Bukti P-93) 7.24 Bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap seluruh dalil PENGADU tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya TERADU telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu); 7.25 Bahwa Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum berupa money politik yang diadukan oleh PENGADU sudah ditangani dan ditindaklanjuti sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum; 7.26 Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil dari TERADU di atas, mohon kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini. [2.8] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI JENIS BUKTI 1. T-1 Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Jajang Miftahudin; 2. T-2 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2573.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; 3. T-3 Salinan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 18/OT.00/K.JB-05/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023; 4. T-4 Salinan Formulir Model B.1 Formulir Laporan; 5. T-5 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024; 6. T-6 Salinan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024; 7. T-7 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 135.a/PP.00.02/K.JB- 05/02/2024 tanggal 20 Februari 2024; 8. T-8 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat : 127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; 9. T-9 Salinan Tanda Terima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat : 127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; 10. T-10 Salinan Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 20 Februari 2024; 11. T-11 Salinan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari 2024; 12. T-12 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 153/PP.00.02/K.JB- 05/02/2024 tanggal 22 Februari 2024; 13. T-13 Buku Register Laporan; 14. T-14 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor 07.r/HK.01.01/K.JB-05/II/2024 Tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ciamis Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 22 Februari 2024; 15. T-15 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor : 149/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada Kapolres Ciamis Hal Undangan Pembahasan Pertama; 16. T-16 Salinan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor : 150/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Hal Undangan Pembahasan Pertama; 17. T-17 Salinan Surat Tugas Nomor 006/SG/Kab/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 berisi perintah Penyelidikan kepada Penyidik Gakkumdu dari Unsur Kepolisian Resor Ciamis; 18. T-18 Salinan Surat Tugas Nomor 006.a/SG/Kab/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 berisi perintah pemantauan Penyelidikan kepada Jaksa Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan Negeri Ciamis; 19. T-19 Salinan Pembahasan Pertama pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024; 20. T-20 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 156/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi; 21. T-21 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Eti Nurhayati tanggal 26 Februari 2024; 22. T-22 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 157/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Herni Rahmawati; 23. T-23 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Herni Rahmawati; 24. T-24 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 158/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dodi Yoga; 25. T-25 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Dodi Yoga; 26. T-26 Nomor : 159/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Tia Hartini; 27. T-27 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Tia Hartini; 28. T-28 Nomor : 171/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 238Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Parhan; 29. T-29 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Parhan; 30. T-30 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 177/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ngadiman; 31. T-31 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Ngadiman; 32. T-32 Salian Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 173/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Sahrudin; 33. T-33 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Sahrudin; 34. T-34 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 174/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Wagimin; 35. T-35 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Wagimin; 36. T-36 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 172/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Ali Nasir; 37. T-37 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Ali Nasir; 38. T-38 Salinan Berita Acara Klarifikasi Tambahan Sdra. Ali Nasir tanggal 14 Maret 2024; 39. T-39 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 192/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Endang; 40. T-40 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Endang; 41. T-41 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 187/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Fajar Abdul Rojak; 42. T-42 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Fajar Abdul Rojak; 43. T-43 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 190/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Jamaludin; 44. T-44 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Jamaludin; 45. T-45 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 186/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Nina Herlina; 46. T-46 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Nina Herlina; 47. T-47 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 189/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra.Sudiono ; 48. T-48 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Sudiono; 49. T-49 Salianan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199.d/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Irwan Setiawan; 50. T-50 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Irwan Setiawan; 51. T-51 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 194/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dedi Supriadi; 52. T-52 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Dedi Supriadi ; 53. T-53 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 195/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Edi Supriadi; 54. T-54 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Edi Supriadi; 55. T-55 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 196/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Doni Firdaus; 56. T-56 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Doni Firdaus; 57. T-57 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 197/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Heru Sutanjari; 58. T-58 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Heru Sutanjari; 59. T-59 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 198/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dede Suhendra ; 60. T-60 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Dede Suhendra; 61. T-61 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Subhan Nawawi; 62. T-62 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Subhan Nawawi; 63. T-63 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199.a/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Elin Herlina; 64. T-64 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Elin Herlina; 65. T-65 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199.b/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Riswan; 66. T-66 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Riswan 67. T-67 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 199.c/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. M.Bunyamin; 68. T-68 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. M.Bunyamin; 69. T-69 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 205/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Mariman; 70. T-70 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Mariman; 71. T-71 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 204/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Eti Sumiati; 72. T-72 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Eti Sumiati; 73. T-73 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 211/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Oong Ramdani; 74. T-74 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Oong Ramdani; 75. T-75 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 215/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdri. Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H; 76. T-76 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri.Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H; 77. T-77 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 214/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Dr. H. Awan Setiawan, S.P; 78. T-78 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Dr. H. Awan Setiawan, S.P; 79. T-79 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor : 213/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Hal Undangan Klarifikasi terhadap Sdra. Pipin Arif Apilin; 80. T-80 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra.Pipin Arif Apilin; 81. T-81 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra.Sugianto; 82. T-82 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdra. Drs. H. Bambang S Setyawan N, SH., MH; 83. T-83 Salinan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor : 216/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kapolres Ciamis Hal Undangan Pembahasan Kedua; 84. T-84 Salinan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor : 218/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Hal Undangan Pembahasan Kedua; 85. T-85 Salinan Pembahasan Kedua pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024; 86. T-86 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 ; 87. T-87 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 219/PP.00.02/K.JB- 05/03/2024 tanggal 15 Maret 2024; 88. T-88 Salinan status laporan terhadap Laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 pada tanggal 15 Maret 2024; 89. T-89 Dokumentasi papan pengumuman tanggal 18 Maret 2024; 90. T-90 Salinan Tanda Terima Status Pemberitahuan; 91. T-91 Salinan Surat dari Kuasa Hukum Pelapor dengan Nomor Surat : 059/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Hal Permintaan Audiensi Tujuan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis; 92. T-92 Surat dari Kuasa Hukum Pelapor Nomor Surat 070/KH-E & R/P/III/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Hal Jawaban Audiensi secara Tertulis kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis; 93. T-93 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor Surat 101/HM.02.00/K.JB-05/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 Perihal Jawaban Audiensi Tujuan Bapak Agustian Effendi, S.H.;, [2.9] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengaduuntuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang diadukan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; [2.10] SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya sepanjang perkara Nomor 111-PKE- DKPP/VI/2024, Teradu mengajukan Saksi yakni Eti Sumiati, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 23 Juli 2024 sebagai berikut: − Bahwa Saksi menyatakan pihaknya membagikan uang bukan kepada masyarakat nemun untuk para saksi yang akan bertugas di beberapa TPS. Saksi tidak menentukan siapa yang bertugas di beberapa TPS namun hanya ditugaskan memberikan uang saja. − Bahwa Saksi dan Pengadu menerima uang dari Bapak Mariman selaku PAC Partai Gerinda dan diberikan uang untuk saksi mandat partai Gerinda. − Bahwa saksi ditugaskan untuk memberikan uang di awal kepada para saksi dan setelah Saksi membawa C.Hasil Salinan, barulah Pengadu memberikan uag sisanya kepada para saksi. [2.11] KETERANGAN AHLI TERADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024, Pengadu menghadirkan Ahli a.n. Dede Kania yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: − Bahwa Ahli menyatakan pada Sentra Gakkumdu terdapat 3 instansi di dalamnya, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa Ketiga Lembaga tersebut bukanlah terikat dalam garis structural namun sifatnya sebagai Koordinasi, sehingga bebas memberikan pendapat dalam forum Rapat Pleno Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis; [2.12] PIHAK TERKAIT [2.12.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menerima Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudari Eti Sumiati, Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI Dapil Jabar X) pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Saudara Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI Dapil Jabar X) pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 dari pelapor atas nama Eti Nurhayati yang didampingi oleh kuasa hukum Agustian Efendi, SH., Hj. Elit Nurlita Sari, SH., MH., Drs. Gatot Rachmat Slamet, SE., SH., Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., SE., SH., dari Kantor Hukum “Effendi dan Rekan” dengan nomor laporan 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024; 2. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024 dilakukan penyusunan kajian awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran laporan a quo, dan berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Ciamis laporan tersebut memenuhi syarat formil akan tetapi tidak memenuhi syarat materiel sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan tersebut, namun pada 20 Februari 2024 laporan tersebut diperbaiki sehingga syarat formil dan materiel menjadi terpenuhi; 3. Bahwa selanjutnya bawaslu kabupaten ciamis melaksanakan rapat pleno pada tanggal 22 Februari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara rapat pleno, dan meregistrasi Laporan tersebut dengan nomor register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024; 4. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melakukan pembahasan pertama; 5. Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi : 5.1 pada hari senin taggal 26 Februari 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor yaitu saudari Eti Nurhayati dan Herni Rahmawati serta saksi-saksi yaitu saudara Dodi Yoga, saudari Tia Hartini; 5.2 pada hari Kamis 29 Februari 2024 dilakukan klarifikasi terhadap saksi saksi yaitu saudara Parhan, Ngadiman, Sahrudin, Wagimin, dan Ali Nasir; 5.3 pada hari senin 4 Maret 2024 dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yaitu saudara Endang, Fajar Abdul Rojak, Jamaludin, Nina Herlina, dan Sudiono; 5.4 pada hari selasa 5 maret 2024 dilakukan klarifikasi terhadap saksi saksi yaitu saudara Irwan Setiawan, Dedi Supriadi selaku ketua KPPS TPS 02, Edi Supriadi selaku ketua KPPS TPS 03, Doni Firdaus selaku ketua KPPS TPS 04, Heru Sutanjari ketua KPPS TPS 05, Dede Suhendra selaku ketua KPPS TPS 06, Subhan Nawawi selaku ketua KPPS TPS 08, Elin Herlina selaku Ketua KPPS TPS 09, Riswan selaku ketua KPPS TPS 11, dan M.Bunyamin selaku ketua KPPS TPS 13; 5.5 pada hari rabu 6 maret 2024 dilakukan klarifiksai terhadap Eti Sumiati selaku Terlapor dan saksi yaitu saudara Mariman selaku ketua PAC Gerindra Kecamatan Banjaranyar; 5.6 pada hari jum’at 8 maret dilakukan klarifikasi terhadap saksi yaitu saudara Oong Ramdani selaku ketua KPU Kabupaten Ciamis; 5.7 pada hari rabu 13 Maret 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Ahli yaitu saudari Dr. Hj. Dede Kania, SH.I., MH. dan kepada saksi H. Awan Setiawan, S.P selaku Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Ciamis dan Pipin Arif Apilin selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Ciamis; 5.8 pada hari kamis 14 maret 2024 dilakuka klarifikasi terhadap Sugianto dan Ali Nasir serta klarifikasi terhadap Ahli yang diajukan Pelapor yaitu saudara Drs. H. Bambang Setyawan N, SH., MH.; 6. Bahwa setelah dilakukannya klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor dan Ahli, Gakkumdu Kabupaten Ciamis melakukan Pembahasan kedua pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024; 6.1 Bahwa kesimpulan Terhadap Laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu sedangkan unsur Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resor Ciamis memutuskan diteruskan ke Kepolisian Resor Ciamis serta unsur Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ciamis memutuskan untuk diteruskan ke Kepolisian Resor Ciamis; 7. Bahwa pada tanggal 15 maret 2024 bawaslu kabupaten ciamis menyusun kajian dugaan pelanggaran a quo; dan selanjutnya melakukan Rapat Pleno yang tentunya dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan sebagaimna dimaksud pada pasal 26 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum serta mempertimbangkan korelasi atau kesesuaian hasil klarifikasi yang komprehensif/ menyeluruh dari mulai Pelapor, Terlapor, saksi-saksi, saksi para ketua KPPS di masing masing TPS, saksi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Ciamis, pendapat Ahli dari Dr. Hj. Dede Kania, SH.I., MH. yang kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 219/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan dan memutuskan Laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu; 8. Bahwa selanjutnya diterbitkan formulir model B.18 tentang status laporan terhadap dugaan pelanggaran a quo yang ditandatangani oleh Teradu selaku ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis yang kemudian di tempelkan pada papan pengumuman sebagaimana peraturan yang berlaku; 9. Berdasarkan seluruh rangkaian dalam pengambilan keputusan, dan berdasarkan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah bersifat Collective Collegial dengan didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa money politik dan kampanye pada masa tenang seperti yang dilaporkan Pengadu dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Bahwa laporan a quo telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran maladminstrasi dengan adanya backdate tanggal yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada status pemberitahuan status laporan kepada Pengadu. Dalam Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024, tercantum tanggal 15 Maret 2024, sedangkan Pengadu baru menerima status laporan a quo tanggal 18 Maret 2024 sehingga patut diduga Pemberitahuan Status Laporan tidak ditandatangani Pengadu pada tanggal 15 Maret 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menyatakan telah menerima laporan Eti Nurhayati in casu Pengadu tentang dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Eti Sumiati, Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5), dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024 yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada Masa Tenang untuk memilih Asep Zenal Budiarjo, ST (Caleg DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5) dan H. Rokhmat Ardiyan, M.M., (Caleg DPR RI DAPIL JABAR X). Bahwa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye dilakukan kepada masyarakat Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sebagaimana tertuang dalam Formulir Model B.1 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan dicatat dalam Buku Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan: 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 kepada Pengadu yang dituangkan dalam Formulir Model B.3 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) dan (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis, Laporan a quo telah memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel sehingga Pengadu diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan jenis dugaan pelanggaran Pemilu berupa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang tertuang dalam Formulir Model B.7 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T-6). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 135.a/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T-7). Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian menyampaikan Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pengadu serta jenis dugaan pelanggaran Pemilu berupa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyampaikan Surat Nomor: 127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang pokoknya menyatakan Laporan Pengadu belum memenuhi syarat materiel dan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan laporan yaitu memberikan Nama Saksi dan kekurangan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini diterima oleh Pengadu (vide Bukti T-8). Bahwa Surat tersebut diterima Pengadu pada tanggal 20 Februari 2024 melalui Kuasa Hukum Pengadu (vide Bukti T-9). Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Pengadu melengkapi kekurangan laporan dan Bawaslu Kabupaten Ciamis menyerahkan Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 kepada Pengadu (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis, Laporan a quo telah memenuhi syarat materiel dan diregistrasi (vide Bukti T-11). Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Pengadu yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 153/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 tanggal 22 Februari 2024. Hasil Rapat Pleno pada pokoknya memutuskan berdasarkan kajian awal Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 untuk menindaklanjuti dengan meregister laporan terebut sebagai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan diproses sesuai dengan mekanisme Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian mencatat dan meregister dalam Buku Register Laporan terhadap Laporan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pengadu dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T-13). Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis mengeluarkan Surat Nomor 07.r/HK.01.01/K.JB-05/II/2024 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ciamis Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T-14). Kemudian Teradu menyampaikan Surat Nomor: 149/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada Kapolres Ciamis perihal Undangan Pembahasan Pertama dan Surat Nomor: 150/PP.00.02/K.JB- 05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis perihal Undangan Pembahasan Pertama (vide Bukti T-15 dan T-16). Bahwa Teradu kemudian menerbitkan Surat Tugas Nomor 006/SG/Kab/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 berisi perintah Penyelidikan kepada Penyidik Gakkumdu dari Unsur Kepolisian Resor Ciamis (vide Bukti T-17) dan Surat Tugas Nomor 006.a/SG/Kab/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 berisi perintah pemantauan Penyelidikan kepada Jaksa Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan Negeri Ciamis (vide Bukti T-18). Bahwa Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Pertama pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-19). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi untuk dimintai keterangan terhadap laporan Pengadu. Bahwa Teradu menyampaikan Surat Nomor : 216/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kapolres Ciamis perihal Undangan Pembahasan Kedua (vide Bukti T-83) dan Surat Nomor: 218/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis perihal Undangan Pembahasan Kedua (vide Bukti T-84). Bahwa Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Kedua pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 (vide Bukti T-85) dengan kesimpulan Terhadap Laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu sedangkan unsur Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resor Ciamis memutuskan diteruskan ke Kepolisian Resor Ciamis serta unsur Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ciamis memutuskan untuk diteruskan ke Kepolisian Resor Ciamis. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun kajian Dugaan Pelanggaran pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 yang tertuang dalam formulir Model B.13 (vide Bukti T-86). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 yang tentunya dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 219/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang pada pokoknya memutuskan Laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu (vide Bukti T-87); [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu menyatakan telah menyampaikan status laporan terhadap Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang ditandatangani oleh Teradu mengacu pada ketentuan dalam Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T-88). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, status Laporan tersebut diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan ke Pelapor dan Kuasa Hukum Pelapor melalui pesan singkat Whatsapp (vide Bukti T-89) dan disampaikan secara langsung pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 kepada Kuasa Hukum Pelapor (vide Bukti T-90); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu diduga memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan kepolisian perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa politik uang (money politic) dan kampanye di masa tenang sebagaimana laporan Pengadu dengan Register Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu menerima Laporan Eti Nurhayati in casu Pengadu tentang dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Eti Sumiati, Asep Zenal Budiarjo (Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis DAPIL 5), dan H. Rokhmat Ardiyan (Calon Anggota DPR RI DAPIL JABAR X) pada Pemilu Tahun 2024. Para Terlapor diduga memberikan/membagikan uang dan Bahan Kampanye berupa Kartu Nama pada masa tenang kepada masyarakat Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis mencatat Laporan Pengadu dalam Buku Penerimaan Laporan dengan Nomor Penerimaan: 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 serta menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan kepada Pengadu. Bahwa pada tanggal 19 s.d. 20 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran terhadap Laporan Pengadu dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis, Laporan a quo telah memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiel. Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian menyampaikan Surat Nomor: 127/PP.02/K.JB-05/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang pada pokoknya menyatakan Laporan Pengadu belum memenuhi syarat materiel dan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan laporan, yaitu memberikan nama saksi. Bahwa di hari yang sama, yakni tanggal 20 Februari 2024, Pengadu menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis melalui kuasa hukumnya (vide Bukti T-9) dan langsung dilengkapi (vide Bukti T-9 dan T-10). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 153/PP.00.02/K.JB-05/02/2024 dengan hasil pada pokoknya menindaklanjuti dengan meregister laporan Pengadu sebagai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan diproses sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Laporan a quo kemudian dicatat dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 (vide Bukti T-13). Bahwa Teradu menerbitkan Surat Nomor: 07.r/HK.01.01/K.JB-05/II/2024 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ciamis pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T-14). Kemudian Teradu menyampaikan Surat Nomor: 149/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada Kapolres Ciamis perihal Undangan Pembahasan Pertama dan Surat Nomor: 150/PP.00.02/K.JB-05/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis perihal Undangan Pembahasan Pertama (vide Bukti T-15 dan T-16). Bahwa Teradu kemudian menerbitkan Surat Tugas Nomor 006/SG/Kab/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang berisi perintah penyelidikan kepada Penyidik Gakkumdu dari Unsur Kepolisian Resor Ciamis (vide Bukti T-17) dan Surat Tugas Nomor 006.a/SG/Kab/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang berisi perintah pemantauan Penyelidikan kepada Jaksa Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan Negeri Ciamis (vide Bukti T-18). Bahwa Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Pertama pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 dengan hasil kesimpulan pada pokoknya akan mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk diminta klarifikasi (vide Bukti T-19). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis mengundang Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi untuk diminta keterangan dalam kurun waktu tanggal 26 Februari sampai dengan 14 Maret 2024. Setelah klarifikasi kepada para pihak dianggap cukup, Teradu kemudian mengirimkan Surat Nomor: 216/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kapolres Ciamis perihal Undangan Pembahasan Kedua dan Surat Nomor: 218/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis perihal Undangan Pembahasan Kedua (vide Bukti T- 83dan T-84). Bahwa Pembahasan Kedua dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 (vide Bukti T-85). Bahwa pada pembahasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis berpendapat agar laporan Pengadu dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu. Hal tersebut dikarenakan Eti Sumiati in casu Terlapor adalah Pengurus Ranting Partai Gerindra yang ditunjuk secara langsung oleh Mariman selaku Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Banjaranyar dengan status sebagai Koordinator Saksi Desa Sidangrasa bersama dengan Eti Nurhayati in casu Pengadu. Eti Sumiati menyatakan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dibagikan adalah honor saksi Partai Gerindra pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota Legislatif di TPS. Bahwa saksi di Desa Sindangrasa sebanyak 26 orang yang bertugas di 13 TPS. Eti Sumiati juga menyatakan bahwa total honor yang diberikan kepada setiap saksi adalah sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan rincian Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) diberikan oleh Eti Sumiati di rumahnya sebelum hari pencoblosan dan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sisanya diberikan oleh Pengadu saat hari pemungutan suara selesai dengan membawa C. Hasil Salinan. Bahwa Eti Sumiati menyerahkan honor awal saksi tersebut dengan cara dikumpulkan dalam group Whatsapp oleh Pengadu. Kemudian Pengadu mengumumkan kepada calon saksi untuk datang ke rumah Eti Sumiati untuk mengambil surat mandat saksi serta honornya. Ketika Calon Saksi datang, Eti Sumiati kemudian menyerahkan surat mandat blangko kosong, uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dimasukkan ke dalam amplop serta kartu atas nama H. Rokhmat Ardiyan, M.M., Eka Satria Ramadhan, ST., MBA, dan Asep Zaenal Budiarjo, ST. Bahwa Eti Sumiati mengakui memberikan amplop berisi honor dan blangko surat mandat saksi serta bahan kampanye dilakukan pada Masa Tenang yaitu tanggal 13 Februari 2024 (vide Bukti T-72). Bahwa Teradu juga melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis a.n. Pipin Arif Apilin. Bahwa yang bersangkutan menyatakan benar Mariman adalah Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Banjaranyar. Pipin Arif Apilin juga menyampaikan bahwa tiap TPS terdapat dua orang saksi, yang terdiri dari saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan saksi Calon Anggota Legislatif. Bahwa Pipin Arif Apilin juga membenarkan Saksi Partai Gerindra mendapatkan honor sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Berkaitan dengan tata cara pendistribusian honor saksi, Pipin Arif Apilin menyatakan PAC mengusulkan sejumlah nama sesuai dengan jumlah TPS dengan tiap TPS terdiri dari dua orang saksi. Kemudian Ketua PAC dan Bendahara PAC dikumpulkan di tingkat kabupaten untuk mendapatkan pengarahan dan bimbingan teknis serta uang honor saksi secara tunai sebagaimana usulan dari PAC. Bahwa berdasarkan Keputusan PAC Partai Gerindra Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Nomor: JB22-09.01.01.09/Kpts/PAC- GERINDRA/2022 yang menjadi ketua ranting adalah Eti Nurhayati in casu Pengadu, sedangkan koordinator saksi di Desa Sindangrasa adalah Eti Sumiati in casu Terlapor (vide Bukti T-80). Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak, Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Kedua pada tanggal 15 Maret 2024. Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu tersebut menyimpulkan bahwa terhadap Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu sedangkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan memutuskan diteruskan ke Kepolisian Resor Ciamis (vide Bukti T-85). Padahal terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyampaikan bahwa sebenarnya dalam tiga unsur sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis, hanya Bawaslu Kabupaten Ciamis dan Unsur Kepolisan yang memberikan Pendapat. Sedangkan Unsur Kejaksaan meninggalkan forum Pembahasan Kedua tanpa memberikan pendapat. Bahwa terungkap pula Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tidak menandatangani Berita Acara Pembahasan Kedua Gakkumdu pada tanggal 15 Maret 2024, namun menandatangani pada tanggal 18 Maret 2024. Bahwa mengingat batas akhir penanganan laporan a quo jatuh pada tanggal 15 Maret 2024, Teradu dan Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk tetap merumuskan kajian akhir dan melaksanakan rapat pleno pembahasan laporan pada tanggal 15 Maret 2024. Teradu kemudian melakukan kajian terhadap Laporan Pengadu sesuai dengan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu serta hasil klarifikasi dari Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi yang hasil kajiannya menyatakan laporan a quo tidak memenuhi unsur- unsur pelaggaran Pemilu serta tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya (vide Bukti T-86). Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Pembahasan Tindaklanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 219/PP.00.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 (vide Bukti T-87). Dalam Rapat Pleno tersebut, Teradu beserta empat Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis sepakat bahwa Laporan Pengadu perihal dugaan pelanggaran Pemilu tidak terbukti sehingga dihentikan. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu dalam menangani Laporan Pengadu tentang dugaan tindak pidana Pemilu Nomor: 001/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Bahwa Teradu telah melibatkan Gakkumdu Kabupaten Ciamis dalam menangani Laporan Pengadu serta telah melakukan Kajian terhadap laporan Pengadu dan kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk memutuskan Laporan Pengadu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan kepolisian. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya Teradu diduga melakukan pelanggaran maladminstrasi dengan melakukan penulisan tanggal mundur (backdate) yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada pemberitahuan status laporan. Dalam Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tercantum tanggal 15 Maret 2024, sedangkan Pengadu baru menerima status laporan a quo tanggal 18 Maret 2024. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa benar tanggal 15 Maret 2024 adalah batas akhir penanganan laporan a quo. Teradu beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 yang pada intinya menyatakan laporan a qou tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu serta tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya (vide Bukti T- 86). Bahwa kajian tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 219/PP.00.02/K.JB- 05/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 (vide Bukti T-87). Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis unsur Kejaksaan Negeri Ciamis baru memberikan pendapat pada tanggal 18 Maret 2024 yang intinya menyatakan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Pengadu telah terpenuhi sebagai dugaan pelanggaran politik uang (money politic) pada Pemilu Tahun 2024 dan dapat ditingkatkan ke Penyidikan Kepolisian. Bahwa terungkap fakta pada berita acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis tanggal 15 Maret 2024, baik Teradu, Kepolisian Resor Ciamis, dan Kejaksaan Negeri Ciamis baru menandatangani Berita Acara tanggal 18 Maret 2024. Dikarenakan semua unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah memberikan pendapat tanggal 18 Maret 2024, Teradu baru memberitahukan Status Pemberitahuan Laporan kepada Pengadu tanggal 18 Maret 2024, dengan Status Laporan Tidak Dilanjutkan Ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian. Bahwa benar status pemberitahuan laporan tertulis tanggal 15 Maret 2024. Dalam sidang pemeriksaan benar Teradu baru menyampaikan status pemberitahuan laporan kepada Pengadu tanggal 18 Maret 2024 dikarenakan Teradu menunggu Pendapat dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis Unsur Kejaksaan Negeri Ciamis. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu menandatangani Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024 tertanggal 15 Maret 2024 pada tanggal 18 Maret 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Hal tersebut dikarenakan pada Berita Acara pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis tanggal 15 Maret 2024, Teradu tidak langsung menandatangani Berita Acara a quo, namun baru menandatangani pada tanggal 18 Maret 2024. Teradu melakukan hal tersebut karena menunggu Kejaksaan Negeri Ciamis memberikan Pendapat dan membubuhkan tandatangan pada Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis. Bahwa Teradu pun baru menyampaikan Status Laporan tertanggal 15 Maret 2024 kepada Pengadu pada tanggal 18 Maret 2024. DKPP menilai, tindakan Teradu yang tidak segera menandatangai Pemberitahuan Status Laporan dengan dalih menunggu pendapat Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip mandiri. Kedudukan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis sekaligus Penasihat Gakkumdu Kabupaten Ciamis sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023, seharusnya dapat bertindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 15 huruf e dan f dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA TTD TTD RATNA DEWI PETTALOLO MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 85