II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Alamat : Jl. Mawar No.12, Kelurahan Tj. Garbus I, Kecamatan
Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Pengadu dan Teradu
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
284-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 240-PKE-
DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu sejak bulan Januari 2024 hingga bulan Februari 2024 sebelum
hari pemungutan suara Pemilu 2024 Teradu melakukan pengkondisian untuk
pemenangan Calon Legislatif DPR RI dari Partai Nasdem yaitu Edwin Pamimpim
Situmorang, SH. MH kepada hampir seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten
Deli Serdang. Teradu meminta kepada Panwaslu Kecamatan baik secara langsung
maupun tidak langsung atau melalui chat WhatsApp, didalam percakapan
WhatsApp Teradu menyuruh Panwaslu Kecamatan untuk memasang APK (Alat
Peraga Kampanye) Calon Legislatif DPR RI dari Partai Nasdem yaitu Edwin
Pamimpin Situmorang, SH. MH. dimana per Kecamatan nilai nominal yang
diberikan oleh Teradu bervariasi (Bukti P-1). Termasuk kepada Pengadu juga
Teradu memberikan uang untuk pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye),
Pengadu menerima uang cash, yaitu: ada sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) dari Teradu bertempat di KFC Jl. SM. Raja Medan pada tanggal 18 Januari
2024 dan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke Rekening BRI melalui transfer
kepada Pengadu pada tanggal 18 Januari 2024 (Bukti P-2). Teradu juga
memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada
Pengadu pada tanggal 10 Februari 2024 di Hotel Wing Kuala Namu uang tersebut
diperintahkan Teradu untuk mencari 1.000 (Seribu) suara untuk Calon Legilatif
DPR RI yaitu Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH., pertemuan ini sebelumnya
sudah dijanjikan Teradu melalui WhatsApp kepada Pengadu dan pemberian uang
ini tidak memakai bukti tanda terima karena diberikan secara cash di depan lobby
Hotel Wing Kualanamu;
2. Bahwa Teradu melalui pesan WhatsApp kepada Lukas Lyeo Sibero (Ketua
Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada Pemilu 2024) meminta untuk memasang
APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legislatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang,
SH. MH. (Bukti P-1). Bahwa Teradu juga memberikan uang melalui tansfer
sebesar Rp5.500.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan STM Hulu (Lukas Leo Sibero) pada tanggal 20 Januari 2024
melalui Rekening BRI (Bukti P-2). Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu (Lukas
Leo Sibero) menerima uang untuk dibagikan kepada pemilih sebesar
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 11 Februari 2024
bertempat di Hotel Lee Polonia dan disaksikan oleh dua orang Komisioner
Panwaslu STM Hulu Jonathan Ginting dan berserta 3 orang Panwaslu Kecamatan
Gunung Meriah (M. Parulian Cerita, Bincar Barus, Fredianto Sembiring) uang
tersebut diperintahkan Teradu untuk mendapatkan 1.000 (seribu suara) Calon
Legislatif DPR RI yaitu Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. dari Partai Nasdem.
Pemberian uang tersebut tidak mempunyai tanda terima karena diberikan secara
cash dan Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu mempertanyakan tanda terima
tetapi Pengadu menjawab “tidak usah”. Dimana pemberian uang tersebut sesuai
dengan kemampuan Panwaslu Kecamatan dalam mencari suara, walaupun
Panwaslu Kecamatan menolak dan takut tetapi Teradu tetap membujuk dan
menjanjikan dipilih kembali Panwaslu Kecamatan pada pelaksanaan Pilkada;
3. Bahwa Teradu melalui pesan WhatsApp kepada Nova Yusniah Yanti (Ketua
Panwaslu Kecamatan Sibolangit pada pemilu 2024) meminta untuk bertemu
setelah memasang APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legislatif DPR RI Edwin
Pamimpin Situmorang, SH. MH. (Bukti P-1). Bahwa Teradu juga mentansfer
kepada Ketua Panwaslu Sibolangit (Nova Yusniah Yanti) sebesar Rp7.000.000,00
(tujuh juta rupiah) pada tanggal 18 Januari 2024 untuk pemasangan APK Calon
Legislatif DPR-RI Partai Nasdem yaitu Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH.
(Bukti P-2). Teradu juga memberikan uang sebesar Rp115.000.000,00 (seratus
lima belas juta rupiah) kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit (Nova
Yusniah Yanti) pada tanggal 6 Februari 2024 di Sibolangit. Uang tersebut
diperintahkan Teradu untuk mencari 2.300 (dua ribu tiga ratus) suara Calon
Legislatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang, SH.MH. Diawal Teradu hanya
meminta 2.000 suara tetapi sebelum hari pemungutan suara Teradu memberikan
uang kepada Panwaslu Kecamatan untuk dibagikan kepada pemilih dengan
nominal Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/orang pemilih dimana Para
Panwaslu Kecamatan harus mencari orang agar mau memilih Edwin Pamimpin
Situmorang, SH. MH. dengan imbalan sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu
rupiah). Pemberian uang tersebut tidak mempunyai tanda bukti peneriman
karena diberikan melalui cash. Sangatlah disayangkan sebagai seorang Anggota
Bawaslu Kabupaten deli Serdang yang seharusnya menegakkan pemilu yang
bermartabat tetapi malah Teradu secara terstruktur telah mengkondisikan
Panwaslu Kecamatan menjadi tim pemenangan caleg dan menjadi timm sukses
peserta pemilu, Teradu jelas melanggar sumpah dan janji jabatan pada saat
dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang;
4. Panwaslu Kecamatan (Bangun Purba, STM Hulu, dan Sibolangit) yang sudah
menerima uang pemasangan APK wajib mengirimkan foto APK tersebut kepada
Teradu melalui pesan WhatsApp (Bukti P-4);
5. Bahwa Teradu pernah mendapatkan sanksi Peringatan Keras sebagai Anggota
PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dari KPU Kabupaten Deli Serdang melanggar
Fakta Integritas pada Pemilu 2019, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Deli
Serdang Nomor: 324/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/VI/2019 tentang Penyelesaian
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Se-
Kabupaten Deli Serdang pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
(Bukti P-4). Teradu membuat Grup WhatsApp khusus Panwaslu Kecamatan STM
Hulu untuk pengkondisian pemenangan Calon Legislatif DPR RI Edwin Pamimpin
Situmorang, SH. MH.dari Partai Nasdem;
6. Dari uraian kejadian diatas Pengadu berkesimpulan:
1) Bahwa Teradu sangatlah jelas telah melanggar prinsip penyelenggara pemilu
terutama jujur adil dan professional, yang seharusnya melaksanakan tugas
dan wewenang sesuai undang-undang, menjaga amanah rakyat tetapi di duga
malah menjadi tim sukses;
2) Bahwa Teradu yang seharusnya menjadi contoh seorang pimpinan kepada
Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap money politik
tetapi malah menjadi pimpinan yang mengajak Panwaslu Kecamatan untuk
ikut serta melakukan praktek money politik. Sungguh amat sangat
disayangkan Teradu menghianati dan malanggar sumpah jabatan;
3) Bahwa Teradu sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tetapi justru diduga melakukan
pelanggaran praktek politik uang;
4) Bahwa Teradu yang seharusnya melakukan tugasnya untuk mencegah
terjadinya praktek politik uang di wilayah kabupaten/kota malah justru
melakukan praktek politik uang (Pasal 101 huruf c Undang-Undang 7 tahun
2017 tentang Pemilu);
5) Bahwa Teradu sama sekali tidak mempunyai kecakapan yang layak sebagai
penyelenggara pemilu;
6) Bahwa Teradu telah menjadikan Lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
sebagai praktek untuk menguntungkan seseorang atau pihak tertentu dan
tidak mempunyai integritas sebagai penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan tersebut, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu secara sah dan menyakinkan telah melanggar kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu (Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang);
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 1. Print Out Chat melalui aplikasai WhatsApp dari Teradu kepada Pengadu;
2. Print Out Chat melalui aplikasi WhatsApp dari Teradu kepada Lukas Leo
Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Pemilu 2024);
3. Print Out Chat melalui aplikasi WhatsApp dari Teradu kepada Nova
Yusniah Yanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Pemilu 2024);
P-2 1. Print out bukti Transfer dari Teradu kepada Pengadu untuk
pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legilatif DPR RI Edwin
Pamimpin Situmorang, SH. MH. dari Partai Nasdem;
2. Print out bukti Transfer dari Teradu kepada Lukas Leo Sibero (Ketua
Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada pemilu 2024) untuk pemasangan
APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legislatif DPR RI Edwin Pamimpin
Situmorang, SH. MH. dari Partai Nasdem;
3. Print out bukti Transfer dari Teradu kepada Nova Yusniah Yanti (Ketua
Panwaslu Kecamatan Sibolangit) untuk pemasangan APK (Alat Peraga
Kampanye) Calon Legilatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang, SH.
MH dari Partai Nasdem;
P-3 Foto APK Calon Legislatif DPR RI dari Partai Nasdem yaitu Edwin
Pamimpin Situmorang, SH. MH. yang dikirimkan kepada Teradu melalui
pesan WhatsApp;
P-4 Surat Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 324/HK.03.1-
Kpt/KPU-Kab/VI/2019 tentang Penyelesaian Penanganan Pelanggaran
Kode Etik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang
pada penyelenggaraan pemilihan Umum Tahun 2019;
P-5 Print out Grup WhatsApp yang dibuat oleh Teradu khusus Panwaslu
Kecamatan STM Hulu pada Pemilu 2024 yang diduga untuk
pengkondisian pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem yaitu Edwin
Pamimpin Situmorang, SH. MH.;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 18 Juni 2025, Pengadu
memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum perkara ini disidangkan dan sudah ramai isu akan ada laporan
ke DKPP, Teradu mendatangi Pengadu ke kebun kelengkeng milik Pengadu
bersama staf Bawaslu Deli Serdang Charlie Sihombing pada tanggal 21 Mei 2024
Pukul18.08 WIB, dimana pada saat itu pagar depan pintu masuk ke kebun
Pengadu dalam keadaan terkunci. Teradu bersama staf melompati pagar tersebut
dan mengirimkan foto bahwa mereka ada di kebun Pengadu. Dengan niat baik
dan masih menghormati Teradu, walaupun sudah menjelang magrib Pengadu
masih mau balik lagi ke kebunnya dan menemui Teradu. Tujuan kedatangan
Teradu adalah meminta tolong kepada Pengadu untuk tidak melaporkannya ke
DKPP, dengan bahasa "aku masih 4 tahun lagi bang tolonglah bantu" percakapan
ini juga didengar oleh staf bawaslu Charlie Sihombing, tetapi Pengadu tidak
menjawab iya atau tidak tetapi memberikan buah kelengkeng untuk dimakan
bersama sama;
2. Bahwa Teradu telah memberikan dana kepada beberapa Ketua Panwaslu
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bangun Purba sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kecamatan STM Puluh sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kecamatan Sibolangit sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Biaya tersebut dikirmkan melalui Rekening BRI dari Saratu Tjarda Adil Yesrun
Situmorang (Teradu) ke Rekening M. Yahya Saragih (Pengadu), Lukas Leo Sibero
(Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu), Nova Yusniah (Ketua Panwaslu
Kecamatan Sibolangit), uang tersebut sebagai biaya pemasangan Alat Peraga
Kampanye (APK) atas nama Caleg Edwim Pamimpin Situmorang Caleg DPR RI dari
Partai Nasdem, hal sesuai dengan Bukti P-1;
3. Bahwa selain uang yang ditransfer melalui rekening ada juga uang cash yang
diterima Pengadu, Lukas Leo Sibero, dan juga Nova Yusniah dari Teradu yang
bernilai ratusan juta rupiah, dimana uang tersebut untuk mencari suara dengan
rincian Rp.60.000,- (enam puluh ribu) per suara;
4. Bahwa mencari suara ini juga dibuktikan oleh Pengadu melalui salinan
percakapan WhatsApp dimana pada saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan
Teradu meminta tidak dikecewakan di grup STM Hulu yang di dalam grup itu
terdapat Lukas Leo Sibero melalui pernyataan saksinya yang telah ditandatangani
dan diberi materai;
5. Bahwa Teradu juga meminta kepada Pengadu untuk memaksimalkan suara
Edwin Pamimpin Sitomorang pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan
tetapi PENGADU menjawab AMPUN;
6. Bahwa dalam penyampaian pokok aduan PENGADU mengajukan bukti surat
yaitu berupa:
a. salinan percakapan WhatsApp; dan
b. Bukti transfer uang melalui Rekening Bank BRI.
7. Bahwa selain bukti surat Pengadu juga menghadirkan saksi fakta yang
menguatkan atas nama Haris Munthaha (anggota Panwascam Kecamatan Galang)
dimana saksi mengetahui, menyaksikan dan mendengar bahwa Teradu
memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panwascam Kecamatan Galang
(Muhammad Riva'i) didalam kantong kresek warna hitam dan mendengar perintah
dari Teradu untuk pemasangan APK (alat peraga kampanye) atas nama Edwin
Pamimpin Situmorang caleg DPR RI dari Partai Nasdem;
8. Bahwa tidak benar dalam Jawaban Teradu yang menyatakan aduan ini akibat
tidak lolosnya Pengadu dalam proses rekrutmen Panwaslu Pilkada, akan tetapi
fakta sebenarnya aduan ini bukan karena sakit hatinya Pengadu dikarenakan
tidak lolos seleksi, tetapi Pengadu merasa bersalah secara moral dan etik karena
telah mengikuti instruksi yang salah dari Teradu sebagai penyelenggara Pemilu,
dan hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Pengadu terhadap proses
demokrasi ke depannya;
9. Bahwa Teradu didalam persidangan mengakui benar memberikan uang kepada
Pengadu, Lukas Leo Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu), Nova Yusniah
Yanti alias Puca (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit) dengan tujuan
membantu usaha sangat tidak masuk akal yang merupakan kebohongan dan
fitnah, karena Pengadu beserta Lukas Leo Sibero dan Nova Yusniah tidak pernah
meminta uang kepada Teradu untuk membeli pupuk dan membuka usaha;
10. Bahwa Teradu tidak dapat membuktikan bahwa gambar-gambar APK yang
dikirim lewat chat WhatsApp adalah untuk semua partai karena bukti surat
Pengadu jelas hanya gambar satu Caleg Edwin Pamimpin Situmorang dari Partai
Nasdem dan ini sesuai dengan chat sebelumnya yang meminta laporan "tentang
pemasangan APK kita", kata kita ini sudah jelas menunjukkan adanya kaitan
antara Teradu dengan APK yang dimaksud, karena kalau spanduk yang di cetak
Bawaslu seharusnya Teradu mengatakan spanduk Bawaslu bukan APK kita,
Teradu dalam sidang memberikan keterangan yang tidak sejalan dengan bukti, di
mana Teradu menyebutkan bahwa APK yang dimaksud adalah alat peraga
Pengawasan Bawaslu namun tidak didukung dengan dokumen resmi pembiayaan
kegiatan atau prosedur yang sah;
11. Bahwa salah satu saksi yang dihadirkan oleh Teradu bernama Wita benar anggota
Panwaslu Kecamatan Sibolangit dan saksi tersebut adalah isteri dari Charlie
Sihombing staf Bawaslu Deli Serdang yang juga menjadi Pihak Terkait dalam
perkara ini;
12. Bahwa fakta adanya hubungan suami istri antara saksi Teradu dan Pihak Terkait
jelas jawaban saksi dan Pihak Terkait tidak akan Netral;
13. Bahwa pada fakta persidangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Deli Serdang atas
nama Hendri Sinaga mengatakan bahwa Pemilu di Kabupaten Deli Serdang aman,
damai, lancar dan tidak terjadi keributan, hal ini merupakan suatu kebohongan.
faktanya pada rekapitulasi suara tingkat kabupaten di KPU Kabupaten Deli
Serdang terjadi keributan dan pelemparan gedung KPU Kabupaten Deli Serdang
dikarenakan adanya Penggelembungan Suara di Kecamatan Patumbak dan
Kecamatan Deli Tua dan akhirnya penggelembungan suara itu dikembalikan pada
hasil awal sesuai C-Salinan. hal ini terbongkar karena saksi partai pada saat itu
protes karena C-Salinan saksi berbeda dengan C-Salinan PPK dan Panwaslu
Kecamatan Patumbak dan Deli Tua;
14. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Anggota Bawaslu Deli Serdang atas nama
Zulkifli Lumbangaol dan Abdul Halim mengatakan tidak mengetahui perbuatan
Teradu kepada Pengadu dalam praktik pemasangan APK Caleg DPR RI, tetapi
Demi Allah dan Rasulullah Pengadu menerima telepon dari kedua Anggota
Bawaslu Deli Serdang tersebut dengan menggunakan nomor Handphone Teradu
agar Pengadu membantu Teradu dalam pemasangan APK Caleg DPR RI yang
diperintahkan Teradu dengan mengatakan "Bantulah bang, untuk APK itu pande
pande abanglah di lapangan";
15. Bahwa Teradu telah melanggar prinsip Penyelangaraan Pemilu pasal 3 Undang
Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu : jujur, adil, tertib,
berkepastian hukum, dan profesional;
16. Bahwa perbuatan Teradu dalam melakukan Praktik Money Politics jelas melanggar
Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 278 ayat (2), Pasal 280,
Pasal 515 dan Pasal 523 terutama tugas Bawaslu Pasal 101 Huruf C di mana
seharusnya tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya praktik politik uang tetapi
pada faktanya Teradu sebagai Anggota Bawaslu malah melakukan praktik politik
uang;
17. Bahwa berdasarkan pokok aduan dan bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh
Pengadu serta jawaban Teradu dan yang paling penting fakta persidangan pada
tanggal 18 juni 2025 terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Teradu telah
melanggar prinsip-prinsip dasar etik penyelenggara pemilu, khususnya dalam hal
netralitas, integritas, kejujuran, dan tanggung jawab kelembagaan.
18. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini Pengadu menyampaikan
permohonan kepada Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Sanksi
Pemberhentian Tetap terhadap Teradu Sartua Tjarda Adil Yesrun Situmorang
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang;
19. Kesimpulan dan permohonan ini Pengadu ajukan semata-mata sebagai bentuk
tanggung jawab moral dan etis untuk menjaga martabat dan kepercayaan publik
terhadap institusi penyelenggara pemilu, serta demi perbaikan demokrasi yang
jujur dan bermartabat ke depan. Permohonan ini bukan semata untuk
menjatuhkan individu, tetapi untuk menjaga integritas lembaga, serta menjadi
pelajaran penting dan preseden etis bagi seluruh penyelenggara pemilu di negeri
ini. Bahwa setiap pelanggaran terhadap kepercayaan publik, sekecil apa pun,
harus di tindak tegas demi tegaknya demokrasi yang bersih dan berkeadilan.
20. Akhir kata, Pengadu memohon kepada Allah SWT agar memberikan
kebijaksanaan dan keberanian kepada Majelis untuk mengambil putusan yang
adil, tegas, dan membawa maslahat bagi bangsa dan negara.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025,
Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Haris Muntaha mantan Anggota
Panwaslu Kecamatan Galang Pemilu 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa Saksi menyampaikan kesaksian ini sebagai bentuk tanggung jawab moral
Warga Negara Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan serta integritas
sekaligus sebagai bagian dari sistem penyelenggara pemilu, Saksi hadir bukan
untuk menyudutkan pihak manapun tetapi hanya menyampaikan apa yang Saksi
ketahui dan saksikan agar kedepannya penyelenggaraan pemilu bisa lebih baik,
bersih, profesional dan dapat dipercaya oleh publik. Bahwa benar sebagai Saksi
tambahan mengetahui bahwa Teradu memerintahkan kepada Ketua Panwaslu
Kecamatan untuk memasang APK dari Partai Nasdem dengan inisial EPS serta
memberikan uang pemasangan, uang untuk mencari suara dan ini diketahui
walaupun perintah tidak langsung kepada Saksi sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan;
2. Bahwa Saksi diberitahu oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Galang arahan untuk
memasang APK dari Partai Nasdem atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, jadi
Saksi diperintahkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Galang untuk mencari
orang sebagai pemasang APK tersebut. Saksi mendapatkan satu orang atas nama
Gustianang selanjutnya Saksi perintahkan untuk pemasangan APK namun saksi
tidak mengetahui jumlah keseluruhan APK dan uang yang diberikan, Saksi hanya
mencarikan orang dan orang tersebut berkoordinasi langsung dengan Ketua
Panwaslu Kecamatan Galang atas nama Muhamad Rivai;
3. Bahwa terkait uang untuk mencari suara, Saksi juga menyaksikan kejadian di
Hotel Thong’s Inn yaitu Teradu menyerahkan Plastik Hitam yang berisi uang
kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Galang pada saat pelaksanaan Bimtek
terakhir setelah itu dibawah pulang;
4. Bahwa keesokan harinya Saksi rapat bertiga bersama Anggota Panwaslu
Kecamatan yang satunya, disitu ketua Panwaslu Kecamatan Galang
memberitahukan bahwa kita mendapatkan arahan untuk mencari suara Caleg
Anggota DPR RI, jadi Ketua Panwaslu Kecamatan memerintahkan untuk membagi
uang tersebut masing-masing untuk mencari suara, selanjutnya Saksi menerima
uang sekitar Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah);
5. Bahwa terkait uang yang diterima Saksi, Saksi memerintahkan orang atas nama
Reananda Satria agar memberikan kepada masyarakat, namun uang yang
diberikan tidak sesuai target, di mana uang yang diberikan kepada masyarakat
sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/orang untuk memenangkan
Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas nama Edwin Pamimpin Situmorang;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 18 Juni 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu membantah seluruh tuduhan/ tudingan yang disampaikan kepada
Teradu karena seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Teradu
merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang dilantik oleh Bawaslu
Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. Teradu menjabat
sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Deli
Serdang dengan Berita Acara Nomor: 021/RT.02/SU-04/08/2023 yang
dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2023 (Bukti T-1);
2. Bahwa dapat Teradu jelaskan, sebelum menjadi Komisioner/Anggota Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang, antara Teradu dan Pengadu, sudah lama saling
mengenal. Teradu dan Pengadu pernah bersama-sama menjabat sebagai PPK
(Panitia Pemilihan Kecamatan) di Tahun 2017 sampai dengan 2019 di bawah
Pimpinan KPU Kabupaten Deli Serdang dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019. Teradu dan
Pengadu memiliki hubungan dan komunikasi yang baik. Teradu merupakan
Anggota PPK di Kecamatan Percut Sei Tuan, sedangkan Pengadu merupakan
Ketua PPK di Kecamatan Bangun Purba;
3. Bahwa dapat Teradu terangkan dalam proses mengikuti seleksi Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Tahun 2023, Teradu dan Pengadu sama-sama mengikuti seleksi.
Bahkan secara jujur Teradu dapat sampaikan bahwa Pengadulah yang
sebenarnya memotivasi dan mendorong Teradu sehingga Teradu ikut dalam
seleksi untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Karena itulah
Teradu dan Pengadu tetap menjalin komunikasi serta hubungan pertemanan yang
baik, meskipun saat proses tahapan Pengadu tidak lolos ke tahapan selanjutnya
dalam seleksi Bawaslu ini, Pengadu justru tetap memberikan dukungan baik
moril maupun materil kepada Teradu dalam seleksi Bawaslu Deli Serdang.
Pengadu yang pada saat itu sudah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan
Bangun Purba, bahkan memperkenalkan Teradu dengan Saksi I yang saat itu
menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit serta Saksi II yang menjabat
sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Bahkan Pengadu yang menjamin
bahwa Saksi I serta Saksi II akan memberikan dukungan moril maupun materil
kepada Teradu. Adapun maksud dan tujuan dari dukungan yang mereka
sampaikan adalah harapannya apabila Teradu nantinya terpilih menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, agar dapat memperjuangkan nama-nama
mereka tetap masuk menjadi Panwaslu Kecamatan;
4. Bahwa setelah Teradu terpilih dilantik dan menjabat sebagai Komisioner/Anggota
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, dalam menjalankan tugas-tugas sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, sering melakukan kunjungan
monitoring dan evaluasi ke Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan sekalipun Pengadu tidak terpilih lagi menjadi Panwaslu Kecamatan untuk
Tahapan Pilkada, hubungan Teradu dan Pengadu sebenarnya tetap terjalin
hubungan dan komunikasi pertemanan yang baik. Di mana pada Tanggal 21 Mei
2024 di saat melakukan kunjungan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Bangun
Purba Teradu menyempatkan berkunjung dan bertemu dengan Pengadu di kebun
kelengkeng milik Pengadu yang masih berlokasi di Kecamatan Bangun Purba
(Bukti T-2);
5. Bahwa sebenarnya, sebelum pelaporan ini masuk dan disidangkan dalam sidang
DKPP yang terhormat ini, Teradu memang pernah diajak bertemu oleh Pengadu
melalui pesan WhatsApp oleh Pengadu yang dikirimkan kepada nomor WhatsApp
Bapak Lisbon Situmorang (Ketua PWI Deli Serdang). Di dalam pesan WhatsApp
tersebut, Pengadu menyampaikan ingin bertemu dengan Teradu di Cambridge
Mall Medan. Setelah Teradu menerima pesan WhatsApp yang diteruskan oleh
Bapak Lisbon Situmorang pada sore hari tanggal 23 Mei 2024, Teradu akhirnya
bertemu dengan Pengadu di Cambridge Mall Medan sesuai dengan Pesan
WhatsApp yang disampaikan. Dalam pertemuan tersebut Pengadu
menyampaikan kepada Teradu, bahwa teman-teman Panwaslu Kecamatan pada
Pemilu 2024 yang tidak lolos existing untuk Panwaslu Kecamatan pada Pilkada
2024 akan melaporkan anggota-anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang ke
DKPP (Bukti T-3);
6. Teradu mengakui, bahwa Teradu memiliki hubungan dan komunikasi yang baik
dengan Saksi I Nova Yusniah Yanti/Puca dan Saksi II Lukas Leo Sibero. Saksi I
merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit dan Saksi II merupakan Ketua
Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Ini disebabkan karena mengingat Saksi I serta
Saksi II sejak awal seleksi memberikan dukungan moril maupun materil kepada
Teradu bersama-sama dengan Pengadu, Teradu juga merupakan Koordinator
Wilayah untuk Kecamatan Sibolangit dan STM Hulu serta Wakil Koordinator
untuk Kecamatan Bangun Purba berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang dengan nomor BA Pleno : 020/PR.04.00/SU-04/08/2023
pada Tanggal 25 Agustus 2023 (Bukti T-4);
7. Bahwa sebenarnya Teradu merasa tidak pernah melakukan kesalahan ataupun
tindakan yang menyebabkan hubungan atau komunikasi yang tidak baik kepada
Pengadu maupun Saksi I dan Saksi II. Di mana hal ini dapat di lihat maupun di
nilai dari pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang sukses dan
damai di Kabupaten Deli Serdang. Di mana pelaksanaan tugas-tugas Pencegahan,
Pengawasan, dan Penindakan dilaksanakan dengan maksimal serta penuh
tanggung jawab oleh para Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang di
bawah koordinasi maupun pimpinan Komisioner/Anggota Bawaslu Kabupaten
Deli Serdang, serta tidak adanya laporan maupun aduan dari calon legislatif
terhadap Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kepada DKPP;
8. Bahwa akan tetapi Teradu mengakui, hubungan serta komunikasi antara Teradu
dengan Pengadu mulai tidak baik, setelah Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
menyelesaikan Tahapan Evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli
Serdang untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Pemilihan/Pilkada Tahun 2024
berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan
Nomor:065/KP.01/SU.04/05/2024 tentang Pengumuman Peserta Exsisting yang
memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan
Tahun 2024 yang dikeluarkan tanggal 02 Mei 2024 (Bukti T-5);
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyampaikan bahwa Teradu mulai bulan
Januari hingga Februari 2024 sebelum hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun
2024 bahwa Teradu melakukan pengkondisian untuk pemenangan caleg DPR RI
dari Partai NasDem inisial EPS kepada hampir seluruh Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Deli Serdang, dapat Teradu sampaikan bahwa apa yang disampaikan
Pengadu adalah tidak benar sama sekali, karena Teradu tidak pernah melakukan
hal-hal yang dituduhkan oleh Pengadu;
10. Bahwa begitu pula terhadap dalil Pengadu yang menuduhkan bahwa Teradu
memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan baik secara langsung maupun tidak
langsung atau melalui chat WhatsApp, bahwasanya Teradu menyuruh Panwaslu
Kecamatan untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) Caleg DPR RI dari
Partai Nasdem dimana per kecamatan nilai nominal yang diberikan oleh Teradu
bervariasi, juga dalil yang tidak benar sama sekali;
11. Bahwa Teradu pernah memberikan uang Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
kepada Pengadu, namun itu tidak lebih karena untuk membalas kebaikan
Pengadu kepada Teradu sewaktu seleksi Bawaslu terdahulu dan karena
penyampaian Pengadu kepada Teradu bahwa kebun kelengkengnya sedang
berbuah lebat dan membutuhkan perhatian untuk penambahan pupuk dan jaring
penutup. Karena itulah Teradu berinisiatif memberikan bantuan untuk membalas
kebaikan Pengadu sebelumnya kepada Teradu. Dan seingat Teradu, kejadian
tersebut terjadi bertepatan pada Tanggal 18 Januari 2024, di mana Teradu
mengikuti kegiatan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di hotel Grand Antares
Medan. Pada itulah Pengadu berangkat ke Medan untuk belanja kebutuhan
kebun kelengkengnya, sehingga siang itu Teradu dan Pengadu bertemu sambil
makan siang di KFC SM. Raja yang lokasinya bertepatan di samping hotel kegiatan
(Bukti T-6);
12. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu bahwa Teradu memberi uang sebesar
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk mencari 1.000 (seribu) suara
untuk caleg DPR RI adalah kembali tidak benar dan mengada-ngada, yang benar
adalah pada tanggal 10 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sedang
mengadakan kegiatan di hotel Thong’s inn yang mengundang seluruh Anggota
Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang. Baru sore hari setelah selesai
kegiatan, Teradu mengakui ada mengajak Pengadu untuk mengobrol sembari
mengopi di D’ Radja Coffee yang lokasinya memang tepat di depan lobby Hotel
Wing. Ngobrol sembari ngopi ini merupakan aktivitas yang biasa dilakukan dalam
setiap kegiatan. Namun dalam pertemuan itu bukan hanya Teradu dan Pengadu
yang ada, melainkan ada Anggota Panwaslu Kecamatan yang lain juga, serta
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang lainnya (Bukti T-7);
13. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyebutkan dalam aduannya, kalau
Teradu telah meminta kepada Panwaslu Kecamatan baik secara langsung
maupun tidak langsung atau melalui chat WhatsApp, yang di dalam percakapan
WhatsApp Teradu menyuruh Panwaslu Kecamatan untuk memasang APK (Alat
Peraga Kampanye) Caleg DPR RI dari Partai NasDem di mana per-Kecamatan nilai
nominal yang diberikan bervariasi. Karena dalil Pengadu tersebut adalah tidak
benar dan mengada-ada. Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
Teradu merupakan Pengampu (PIC) Pengawasan Alat Peraga Kampanye dan
Tahapan Kampanye. Sehingga berkaitan dengan pengawasan Alat Peraga
Kampanye, Teradu pernah meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendata
APK yang terpasang di tiap Desa di setiap Kecamatan sebagai tindak lanjut dari
Intruksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kepada Panwaslu Kecamatan untuk
melakukan pendataan, mendokumentasikan foto-foto, spanduk, banner dan lain-
lain APK yang terpasang sesuai dengan ketentuan, maupun APK yang terpasang
namun tidak sesuai dengan ketentuan, pada tiap Desa di setiap Kecamatan se-
Kabupaten Deli Serdang dalam masa tahapan kampanye Pemilu Serentak Tahun
2024 (Bukti T-08);
14. Bahwa tentang tuduhan Pengadu bahwa Teradu pernah memberikan uang
kepada Saksi II untuk pemasangan APK, Pengadu menerima uang senilai
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui transfer ke Rekening BRI milik Saksi II
pada Tanggal 20 Januari 2024, tuduhan ini adalah tidak benar sama sekali.
Namun Teradu mengakui bahwa saat melakukan monitoring ke Kecamatan STM
Hulu dan diajak singgah di rumah milik Saksi II, saat itu Saksi II menyampaikan
kepada Teradu rencananya ingin membuka kios ponsel. Dan saat itu Teradu pun
memiliki niat untuk membalas kebaikan Saksi II yang membantu Teradu baik
moril dan materil saat Teradu mengikuti seleksi Bawaslu terdahulu. Sehingga
ketika Tanggal 20 Januari 2024 Saksi II menelepon Teradu, Teradu kemudian
menyampaikan niat untuk membantu tersebut dan saat itu Saksii II mengirimkan
nomer rekeningnya kepada Teradu. Teradu juga membantah Pengadu yang
mendalilkan bahwa Teradu memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) kepada Saksi II pada Tanggal 11 Februari 2024 di Hotel Lee
Polonia Medan. Ini adalah tuduhan yang tidak benar dan sangat keji. Karena dari
tanggal 11 Februari 2024 dini hari, Teradu sedang melaksanakan kegiatan
penertiban Alat Peraga Kampanye bersama dari siang sampe dengan malam
harinya melakukan pengawasan distribusi logistik untuk Kecamatan Percut Sei
Tuan di dalam Kampus Universitas Negeri Medan (Bukti T-9);
15. Bahwa Teradu juga membantah tuduhan Pengadu bahwa Teradu memberi uang
kepada Saksi I untuk pemasangan APK, Saksi I menerima uang senilai
Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui transfer ke Rekening BRI Saksi I pada
tanggal 18 Januari 2024 karena apa yang disampaikan oleh Pengadu ini tidak
benar dan kembali mengada-ada. Akan tetapi Teradu saat melakukan monitoring
ke Kecamatan Sibolangit dan diajak singgah di warung milik Saksi I, melihat
kondisi warung milik Saksi I pada saat itu, Teradu memiliki niat untuk membalas
kebaikan Saksi I yang memberikan dukungan moril dan materil kepada Teradu
saat mengikuti seleksi terdahulu. Sehingga pada tanggal 18 Januari 2024 setelah
bertelepon dengan Saksi I, Teradu menyampaikan niat untuk membalas kebaikan
Saksi I dan kemudian memberikan bantuan kepada Saksi I. Teradu juga kembali
membantah Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu memberikan uang sebesar
Rp115.000.000,00 (Seratus lima belas juta rupiah) kepada Saksi I pada Tanggal 6
Februari 2024 di Sibolangit adalah tuduhan tidak benar dan bohong yang sangat
keji. Karena Teradu dari Tanggal 4 sampai dengan 8 Februari, Teradu sedang
mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di
Polonia Hotel Medan dan Prima Plaza Hotel Kualanamu (Bukti T-10);
16. Bahwa Pengadu menyampaikan Teradu pernah mendapatkan sanksi peringatan
keras saat menjabat sebagai PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dari KPU Kabupaten
Deli Serdang pada saat Pemilu 2019 adalah benar dan dikategorikan pelanggaran
Pakta Integritas sesuai dengan lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Deli
Serdang. Namun menurut Teradu adalah tidak ada kaitannya dengan aduan
Pengadu karena penanganannya sudah diselesaikan di Tahun 2019. Adapun
menurut Surat Pengantarnya adalah jawaban dari Ketua KPU Kabupaten Deli
Serdang yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Tanggal
25 Oktober 2022 untuk menjawab surat Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Tanggal 17 Oktober 2022. Dapat Teradu jelaskan, bahwa sanksi yang dijatuhkan
kepada Teradu saat itu adalah berkaitan dengan lamanya proses rekapitulasi yang
berlangsung di Kecamatan Percut Sei Tuan pada Pemilu 2019, di mana peringatan
keras tersebut dikenakan kepada seluruh PPK Kecamatan Percut Sei Tuan. Bahwa
pada pelaksanaan rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 untuk menjunjung tinggi
transparansi dalam proses rekapitulasi setiap keberatan saksi dan atas arahan
Panwaslu Kecamatan pada saat itu, setiap keberatan saksi di proses dengan
membuka kembali kotak suara dari TPS dan menghitung kembali hasil dari tiap
surat suara. Oleh karena itu, KPU melakukan penindakan kepada kami karena di
nilai melanggar;
17. Bahwa tentang tuduhan Pengadu bahwa Teradu membuat grup Whatsapp khusus
Panwaslu Kecamatan STM Hulu untuk pengkondisian pemenangan Caleg DPR RI
inisial EPS dari Partai NasDem adalah tidak benar sama sekali. Teradu mengaku
memang ada membuat grup Whatsapp khusus Panwaslu Kecamatan STM Hulu.
Tujuannya tidak lain untuk mempermudah koordinasi dalam menjalankan tugas
pengawasan dikarenakan Teradu adalah Koordinator Wilayah untuk Kecamatan
STM Hulu (Bukti T-11);
18. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti yang sudah Teradu jelaskan
di atas, bahwa Dalil-dalil dari Pengadu tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum
yang ada melainkan hanya berdasarkan karangan saja dan keterangan yang tidak
benar, oleh sebab hal tersebut maka Pengaduan Pengadu haruslah di tolak untuk
seluruhnya.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta yang sudah Teradu jawab di atas, maka seluruh
dalil-dalil dari Pengaduan Pengadu telah terbukti tidak didasari oleh fakta-fakta hukum
yang sebenarnya, maka di mohonkan kepada yang terhormat Ketua DKPP dan majelis
pemeriksa yang memeriksa serta mengadili pengaduan perkara ini untuk menolak
seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu dan memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya jawaban dari Teradu;
2. Menyatakan menolak untuk seluruhnya dalil-dalil dan Petitum pengaduan
Pengadu;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu;
5. Namun apabila Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Majelis yang
menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-
adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan (Ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Berita Acara Pleno Penetapan Divisi;
T-2 Foto Teradu berkunjung ke kebun kelengkeng milik Pengadu;
T-3 Chat Teradu dengan Lisbon Situmorang yang di hubungi Pengadu, dan foto
Pengadu bertemu dengan Teradu di Cambridge Mall Medan;
T-4 Berita Acara Pleno Penetapan Koordinator Wilayah Kecamatan;
T-5 Pengumuman Panwaslu Kecamatan yang lolos Existing;
T-6 Daftar Perjalanan Dinas Teradu dan SPT Teradu;
T-7 Bukti Kegiatan Teradu dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang;
T-8 Daftar PIC Kegiatan, surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berisi
himbauan mendata APK serta mendokumentasikan dan instruksi
pemasangan baliho, spanduk, maupun banner di tiap desa, bukti chat grup
WhatsApp;
T-9 Foto dokumentasi kegiatan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan Teradu di
tanggal yang dituduhkan oleh Pengadu;
T-10 Foto dokumentasi kegiatan Teradu saat mengikuti kegiatan Bawaslu
Provinsi di tanggal yg dituduhkan Pengadu, bukti SPT;
T-11 Bukti screenshoot (SS) seluruh isi grup yg dituduhkan Pengadu, grup STM
Hulu;
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 18 Juni 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu
tertanggal 18 Juni 2025 dan menolak Pengaduan Pengadu, karena seluruh
tuduhan tersebut tidak benar dan mengada-ngada kecuali yang secara jelas
Teradu akui melalui jawaban Teradu dalam persidangan;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Teradu
atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka
mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta;
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada intinya menuding bahwa Teradu mulai
bulan Januari hingga Februari 2024 sebelum hari Pemungutan Suara Pemilu
Tahun 2024. Bahwa Teradu melakukan pengkondisian untuk pemenangan Caleg
DPR RI dari Partai NasDem inisial EPS kepada hampir seluruh Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang, terbukti tidak benar sama sekali karena
Teradu tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Pengadu, serta
dapat menjelaskan pada tanggal-tanggal dan tempat-tempat yang dituduhkan
tersebut Teradu tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan Pengadu dalam
fakta persidangan, terbukti sebagaimana dalam fakta persidangan. Bahwa para
saksi yakni Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Deli Serdang, menjawab
sebagaimana pertanyaan spontan Majelis DKPP, juga mengakui bahwasanya
mereka tidak pernah mendapat informasi, keluhan maupun rumor ataupun
pengaduan dari Pengadu maupun Panwaslu Kecamatan lain di Kabupaten Deli
Serdang ataupun dari pihak lainnya terkait permasalahan ini sebelumnya, hingga
masuknya laporan dari Pengadu, sementara Pengadu adalah jajaran Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang;
4. Bahwa begitu pula terhadap dalil Pengadu yang menuduhkan bahwa Teradu
memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan baik secara langsung maupun tidak
langsung atau melalui chat WhatsApp, bahwasanya Teradu menyuruh Panwaslu
Kecamatan untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) Caleg DPR RI dari
Partai NasDem di mana per-Kecamatan nilai nominal yang diberikan oleh Teradu
bervariasi, juga terbukti dalil tidak benar sama sekali, karena Teradu tidak pernah
melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Pengadu dan telah menjelaskan
maksud tujuan adanya grup WhatsApp yang dibentuk dalam wujud koordinasi di
mana Teradu merupakan Koordinator Wilayah yang memiliki tanggung jawab di
wilayah Kecamatan dalam fakta persidangan. Dan sebagai wujud
pertanggungjawaban Teradu selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, mengingat
Teradu merupakan Pengampu (PIC) pengawasan alat peraga kampanye dan
tahapan kampanye. Hal ini terbukti pula dalam fakta persidangan, bahwa para
Saksi Pengadu yaitu Saksi I Nova Yusniah Yanti/Puca dan Saksi II Lukas Lyeo
Sibero, ternyata tidak hadir dalam persidangan DKPP yang dimuliakan, sehingga
seluruh dalil Pengadu mengatasnamakan Para Saksi, sepatutnya dapat diragukan
kebenarannya;
5. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu memberikan uang
sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Pengadu untuk
mencari 1.000 (Seribu) suara untuk caleg DPR RI, kemudian memberikan uang
sebesar Rp115.000.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada Saksi I, serta
kemudian memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah)
kepada Saksi II pada Tanggal 11 Februari 2024 di Hotel Lee Polonia Medan, telah
terbukti tidak benar dalam fakta persidangan mengingat Teradu tidak ada
melakukan seperti yang dituduhkan Pengadu dan telah menjelaskan serta
menyerahkan bukti di mana Teradu berada pada tanggal-tanggal dan tempat-
tempat yang dituduhkan tersebut, selain itu terbukti pula dalam fakta
persidangan, bahwa para saksi Pengadu yakni Saksi I Nova Yusniah Yanti/Puca
dan Saksi II Lukas Lyeo Sibero, ternyata tidak hadir dalam persidangan DKPP
yang dimuliakan, sehingga seluruh dalil Pengadu mengatasnamakan Para Saksi,
sepatutnya dapat diragukan kebenarannya. Adapun keterangan saksi Tambahan
Pengadu atas nama M. Harris Muntaha yang merupakan Anggota Panwaslu
Kecamatan Galang yang mengaku telah menyaksikan secara langsung Teradu
memberikan sejumlah uang dalam bungkusan plastik berlokasi di hotel Thong’s
inn kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Galang adalah tidak benar dan berbohong
di mana hal tersebut benar-benar tidak Teradu lakukan;
6. Bahwa Teradu sebagaimana dalam jawaban Teradu maupun dalam persidangan.
Teradu secara jujur mengakui memang pernah memberi uang Rp5.000.000,00
(Lima Juta Rupiah) kepada Pengadu, Saksi I, dan Saksi II, namun tidak lebih
semata untuk membalas kebaikan Pengadu dan Para Saksi I dan Saksi II karena
telah membantu Teradu baik secara moril dan materil, sewaktu pelaksanaan
seleksi Bawaslu terdahulu, sehingga selain daripada itu maka Teradu dapat
bertindak profesional di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan tidak terikat pada
maksud dan tujuan dari dukungan yang mereka sampaikan sebelumnya, yakni
harapannya agar Teradu dapat memperjuangkan nama-nama mereka tetap
masuk menjadi Panwaslu Kecamatan.
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka di mohonkan kepada yang Terhormat
Ketua DKPP dan Majelis Pemeriksa yang memeriksa serta mengadili Pengaduan
perkara ini, untuk menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu dan
memberikan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Pengaduan Pengadu Tidak Dapat Diterima (Niet ontvankelijk
verklaard/N0);
- Menyatakan Rehabilitasi Nama Teradu atas Pengaduan Pengadu;
Namun jika Yang Mulia, Majelis DKPP Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025, Teradu
menghadirkan saksi untuk menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.10.1] Berlin Barus
1. Bahwa Saksi merupakan mantan Anggota Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada
Pemilu Tahun 2024;
2. Saksi menerangkan bahwa grup WhatsApp “STM Hulu” bukan dimaksudkan
sebagai grup pemenangan salah satu Caleg sebagaimana dalil Pengadu;
3. Saksi membantah adanya pertemuan pada kegiatan di Hotel Le Polonia
sebagaimana dalil Pengadu;
4. Saksi menerangkan tidak pernah diperintahkan oleh Teradu untuk memasang
APK salah satu Caleg. Namun ada perintah untuk pemasangan himbauan
netralitas ASN dan pemasangan spanduk. Panwaslu Kecamatan STM Hulu
memerintahkan PKD untuk memfoto spanduk himbauan yang dipasang
diwilayahnya masing-masing;
[2.10.2] Jonatan Ginting
1. Bahwa Saksi merupakan mantan Anggota Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada
Pemilu Tahun 2024;
2. Saksi membantah adanya pertemuan pada kegiatan di Hotel Le Polonia
sebagaimana dalil Pengadu;
3. Saksi menerangkan bahwa grup WhatsApp “STM Hulu” bukan dimaksudkan
sebagai grup pemenangan salah satu Caleg sebagaimana dalil Pengadu. Bahwa
latar belakang dari pembuatan grup WhatsApp “STM Hulu” tersebut dimulai pada
tanggal 20 November 2023, di mana pada saat itu Panwaslu Kecamatan STM Hulu
dilaporkan oleh Masyarakat bahwasanya kantor Panwaslu Kecamatan STM Hulu
belum buka sampai dengan pukul 12.00 WIB;
4. Terhadap laporan tersebut ditanggapi oleh Teradu selaku Koodinator Wilayah
Kecamatan STM Hulu dan mengirimkan Video Tutupnya kantor Panwaslu
Kecamatan STM Hulu dan mengklarifikasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan STM Hulu;
[2.10.3] Indah Wita Lestari
1. Bahwa merupakan mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Sibolangit pada Pemilu
Tahun 2024;
2. Saksi menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada mantan
Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Nova Yusniah Yanti;
3. Saksi menyetakan tidak mengetahui kedatangan Teradu untuk bertemu dengan
mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Nova Yusniah Yanti, karena
seingat Saksi apabila Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
berkunjung ke Kecamatan Sibolangit akan ada komunikasi sebelumnya dan akan
disampaikan ke grup Panwaslu Kecamatan Sibolangit;
4. Saksi tidak mengetahui adanya pemasangan APK oleh Jajaran Panwaslu
Kecamatan Sibolangit. Bahwa terkait spanduk Caleg dimaksud di Kecamatan
Sibolangit memang benar adanya, namun Saksi tidak mengetahui siapa yang
memasang spanduk tersebut dan tidak ada arahan terkait pemasangan spanduk;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, dan Staf pada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Juni 2025, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sebagai
Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Febriyandi Ginting selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang, menerangkan:
a. Bahwa pada saat pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
secara keseluruhan menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan
regulasi, segala hal terkait dengan tahapan menjalankan prosesnya dengan
baik;
b. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu kepada Teradu, secara spesifik tidak
mengetahui secara pasti apa yang terjadi. Namun perlu diketahui bahwasanya
sebelum perkara ini disidangkan ada dua perkara sebelumnya disidangkan ke
DKPP yang sudah memiliki Keputusan yaitu rehabilitasi karena Pengadu
sendiri juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Pihak Terkait
Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan terhadap Bapak Zulkifli
Lumbangaol dengan perkara dan permasalahan yang berbeda. Jadi
pengaduan ini secara keseluruhan antara Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang dilakukan pasca proses existing dilakukan, maka
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berfikir yang mungkin diluar dari konteks
bahwasanya kenapa misalnya perkara Pihak Terkait Ketua Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang dilaporkan kejadian di bulan Februari kemudian
dilaporkan bulan Mei akhir. Ada jeda waktu yang cukup banyak pada proses
melakukan pengaduan;
c. Bahwa dari proses yang Bawaslu Kabupaten Deli Serdang lakukan seiring
dengan tahapan pelaksanaan Pemilu benar adanya himbauan-himbauan
beberapa yang Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sampaikan. kemudian
proses untuk mencegah jadinya pelanggaran-pelanggaran kampanye pada
saat itu, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang juga ada beberapa minta kepada
PAC terkait mungkin dapat ditambahkan oleh Divisi Pencegahan dan seluruh
divisi lainnya disini untuk memberikan keterangan namun dalam konstentasi
Pemilu bekerja itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,
namun terkait laporan Pengadu ini Pihak Terkait tidak mengetahui secara
rinci, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang hanya menyampaikan
bahwasanya ada dua laporan kepada DKPP yang juga semua putusannya
diketahui;
2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Zulkifli Lumbangaol selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang, menerangkan:
a. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait dengan dalil aduan Pengadu.
Demikian halnya terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Teradu
sebagaimana dalil Pengadu;
b. Bahwa Pihak Terkait juga sebelumnya diadukan ke DKPP terkait kejadian
pada Tahun 2019. Pihak Terkait dilaporkan oleh Saksi Pengadu yang tidak
hadir sebagai Anggota Partai dari Partai PDI Perjuangan. Bahwa Pihak Terkait
dilaporkan ke DKPP pada saat Pengadu dan Saksi tidak lolos lagi existing
Panwaslu Kecamatan;
c. Bahwa pertama soal asal musababnya adalah persoalan C-Salinan, pada saat
Bawaslu Provinsi Sumatera utara dan Bawaslu RI mendesak Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan laporan rekap cepat terhadap
hasil pemilihan dan ternyata di sini ada Kecamatan Bangun Purba, dan Pihak
Terkait sempat hadir kesana meminta rekap C-Salinan tetapi alasan Panwaslu
Kecamatan tidak terkumpul maka dari beberapa Panwaslu Kecamatan dan
ada buktinya sampai sempat ada kedapatan C-Salinan di salah satu hotel di
simpan oleh Panwaslu Kecamatan dan masuk berita media. Akhirnya Bawaslu
Provinsi paham terhadap Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang bukan tidak
bekerja namun Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sudah bekerja dan Panwaslu
Kecamatan inilah yang melego-lego Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, kenapa
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sadar bahwa Panwaslu Kecamatan bukan
produk Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
terpilih Panwaslu Kecamatan sudah terpilih, maka akhirnya Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang putuskan berlima bagi Kecamatan yang pada
pelaksanaan Pemilu 2024 yang tidak mau bersinergi atas pengumpulan C-
Salinan, maka akan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang evaluasi berdasarkan
kinerja. berdasarkan hal tersebut menurut anggapan Pihak Terkait mulailah
masuk DKPP. Pihak Terkait yang tahun 2019 yang tidak bisa mereka buktikan
akhirnya Pihak Terkait direhabilitasi begitu juga dengan Pengaduan Ketua
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang;
d. Bahwa yang disampaikan Pengadu tentang pemasangan APK dan bagi-bagi
duit tempat yang disampaikan oleh Teradu, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
sering ngopi di D’ Radja Coffee di depan lobby hotel. Pada saat pertemuan
tersebut Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak melihat APK atau bahkan
apapun yang disampaikan oleh Pengadu, tetapi tidak terhadap proses-proses
lain tetapi pada saat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kumpul disitu saat
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang ngopi tidak ada pembicaraan apapun,
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang hanya membicarakan soal bagaimana
pengawasan dan pencegahan terhadap pelaksanaan pemilu;
3. Bahwa Pihak Terkait atas nama Abdul Halim selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Deli Serdang, menerangkan bahwa terkait aduan yang dilakukan oleh Pengadu
sama sekali tidak diketahui oleh Pihak Terkait. Terkait pengkondisian Pihak
Terkait juga tidak mendengar tahapan itu;
4. Bahwa Pihak Terkait atas nama Hendri Sinaga selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang, menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 sudah melakukan kerja sesuai dengan
undang-undang, terbukti dengan tidak adanya kerusuhan ricuh sampai
mengakibatkan batalnya pemilu atau kerusuhan, akan tetapi semua berjalan
dengan lancar, tidak ada laporan baik dari peserta pemilu maupun masyarakat.
Mengingat bahwa Pengadu dan Teradu pada saat itu sama-sama penyelenggara
pemilu. Makanya Pihak Terkait juga heran kenapa sesama penyelenggara saling
melaporkan pada etiknya Pengadu dan Pihak Terkait sama-sama penyelenggara
pemilu, kalau peserta pemilu, masyarakat atau apapun itu tokoh masyarakat di
Kabupaten Deli Serdang pada saat pemilu semua aman, tentram, damai tidak ada
kerusuhan. Akan tetapi, untuk menanggapi laporan Pengadu Pihak Terkait tidak
tahu pasti itu terjadi.
[2.11.2] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang atas nama Armayanti Rambey
dan Sarli Sihombing selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Armayanti Rambey merupakan PIC (Person In
Charge) untuk mengumpulkan laporan kampanye APK sebagaimana himbauan
instruksi kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendata atau mendokumentasikan
APK yang terpasang di masing-masing Kecamatan. Pihak Terkait setiap harinya
akan mengumpulkan laporan kampanye di grup WhatsApp Divisi Penanganan
Pelanggaran Kecamatan dan di simpan dalam sebuah google drive. Saksi
membenarkan adanya himbauan untuk melakukan monitoring pemasangan APK
yang tidak sesuai ketentuan. Saksi tidak mengetahui terkait dengan foto yang
dikirimkan oleh Pengadu kepada Teradu;
2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Sarli Sihombing menyatakan sudah menjadi staf
Sekretariat Bawaslu sejak tahun 2017. Sepengetahuan Saksi, bahwa Teradu dan
Pengadu berteman dekat. Pihak Terkait membenarkan bersama Teradu menemui
Pengadu ke kebun klengkengnya di sela-sela monitoring di Kecamatan Bagun
Purba. Pihak Terkait tidak mengetahui pembicaraan Pengadu dan Teradu pada
saat bertemu di kebun klengkeng Pengadu. Pihak Terkait dengan Nova Yusniah
Yanti selaku mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit in casu Saksi 1
Pengadu merupakan kakak angkat secara adat. Saksi membantah mengintervensi
Saksi 1 Nova Yusniah Yanti selaku mantan Ketua Panwaslu Kecamatan
Sibolangit;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Teradu diduga tidak berintegritas dan profesional karena tindakannya yang
memihak kepada Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera
Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Teradu diduga memerintahkan
beberapa Panwaslu Kecamatan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg
dimaksud (Bukti P-1). Adapun pemasangan APK tersebut diperintahkan oleh Teradu
kepada: 1) Pengadu yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun
Purba Pemilu Tahun 2024, 2) Lukas Lyeo Sibero selaku mantan Ketua Panwaslu
Kecamatan STM Hulu pada pemilu 2024, dan 3) Nova Yusniah Yanti selaku mantan
Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit pada Pemilu 2024. Terhadap pemasangan APK
tersebut, Teradu memberikan sejumlah uang kepada ketiga Panwaslu Kecamatan
tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Teradu memberikan uang kepada Pengadu sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) di KFC Jl. SM. Raja Medan pada tanggal 18 Januari 2024, sejumlah
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui transfer dari Rekening Mandiri milik
Teradu ke Rekening BRI milik Pengadu pada tanggal 18 Januari 2024 (Bukti P-2),
dan uang cash sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Pengadu
pada tanggal 10 Februari 2024 di Hotel Wing Kualanamu;
2. Teradu memberikan uang kepada Lukas Lyeo Sibero sejumlah Rp5.500.000,00 (lima
juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer Rekening Mandiri milik Teradu ke
Rekening BRI Lukas Lyeo Sibero pada tanggal 20 Januari 2024 (Bukti P-2), dan uang
cash sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 11 Februari
2024 bertempat di Hotel Le Polonia;
3. Teradu memberikan uang kepada Nova Yusniah Yanti sejumlah Rp7.000.000,00
(tujuh juta rupiah) melalui transfer Rekening Mandiri milik Teradu ke Rekening BRI
Nova Yusniah Yanti pada tanggal 18 Januari 2024 (Bukti P-2), dan uang cash
sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) pada tanggal 6 Februari
2024;
Bahwa menurut Pengadu, setelah Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, Panwaslu
Kecamatan STM Hulu, dan Panwaslu Kecamatan Sibolangit yang sudah menerima
uang pemasangan APK Caleg atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, mereka wajib
mengirimkan bukti foto APK yang terpasang tersebut melalui pesan WhatApps kepada
Teradu (Bukti P-3). Bahwa Teradu membuat grup WhatApps “STM Hulu” untuk
memudahkan koordinasi Teradu dengan Panwaslu Kecamatan STM Hulu dalam hal
pengkondisian pemenangan Caleg atas nama Edmin Pamimpin Situmorang (Bukti P-
5).
Bahwa menurut Pengadu, pada saat Teradu menjadi Anggota PPK Percut Sei Tuan
pada Pemilu 2019, Teradu pernah mendapatkan sanksi Peringatan keras dari KPU
Kabupaten Deli Serdang karena Teradu melanggar Fakta Integritas pada pemilu 2019.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 324/HK.03.1-
Kpt/KPU-Kab/VI/2019 tentang Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Kode Etik Oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang pada penyelenggaraan
pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-4).
Berdasarkan uraian kronologis tersebut, menurut Pengadu, Tindakan Teradu
telah melanggar prinsip penyelenggara pemilu, yaitu prinsip jujur dan profesional.
Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang
berlaku. Teradu terbukti menjadi tim sukses Caleg pada Pemilu 2024 dan melakukan
money politic sehingga tidak layak menjadi penyelenggara pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan, mengenal Pengadu karena sama-sama
pernah sama-sama menjabat sebagai PPK pada Tahun 2017 s.d. 2019 di Kabupaten
Deli Serdang pada saat Pelaksanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018
dan Pemilu Serentak Tahun 2019. Pada saat itu, Teradu merupakan Anggota PPK
Percut Sei Tuan, sedangkan Pengadu merupakan Ketua PPK Bangun Purba. Bahwa
pada saat seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023, Teradu dan
Pengadu sama-sama mengikuti seleksi. Pada saat Pengadu tidak lolos ke tahapan
selanjutnya, Pengadu tetap memberikan dukungan baik moril maupun materil kepada
Teradu hingga Terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023
s.d. 2028. Pada saat proses seleksi, Pengadu mengenalkan Teradu dengan Saksi I Nova
Yusniah Yanti yang saat itu menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit, dan Saksi
II Lukas Lyeo Sibero yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu.
Pada saat itu, Pengadu, Saksi I, dan Saksi II memberikan dukungan moril maupun
materil kepada Teradu. Adapun maksud dan tujuan dari dukungan yang mereka
sampaikan adalah harapannya apabila Teradu nantinya terpilih menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, agar dapat memperjuangkan mereka tetap masuk
menjadi Panwaslu Kecamatan.
Bahwa setelah Teradu menjabat Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, pada
tanggal 21 Mei 2024, saat Teradu melakukan kunjungan ke Kantor Panwaslu
Kecamatan Bangun Purba, Teradu menyempatkan berkunjung dan bertemu dengan
Pengadu di kebun kelengkeng milik Pengadu yang masih berlokasi di Kecamatan
Bangun Purba (Bukti T-2). Kemudian pada tanggal 23 Mei 2024, Teradu kembali
bertemu dengan Pengadu (Bukti T-3). Pada saat itu Pengadu menyatakan bahwa
teman-teman Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yang tidak lolos existing untuk
Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024, akan melaporkan Anggota Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang ke DKPP (Bukti T-3).
Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Nomor: 020/PR.04.00/SU-04/08/2023, tertanggal 25 Agustus 2023 (Bukti T-4),
Teradu juga merupakan Koordinator Wilayah untuk Kecamatan Sibolangit dan STM
Hulu serta Wakil Koordinator untuk Kecamatan Bangun Purba. Sehingga Teradu
memiliki hubungan dan komunikasi yang baik dengan Saksi I Nova Yusniah Yanti yang
merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit dan Saksi II Lukas Lyeo Sibero
selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Terlebih mengingat Saksi I serta Saksi
II sejak awal memberikan dukungan moril maupun materil kepada Teradu bersama-
sama dengan Pengadu pada saat mengikuti seleksi Bawaslu Bawaslu Kabupaten Deli
Serdang. Bahwa sebenarnya Teradu merasa tidak pernah melakukan kesalahan
ataupun tindakan yang menyebabkan hubungan atau komunikasi yang tidak baik
kepada Pengadu maupun Saksi I dan Saksi II. Di mana hal ini dapat dilihat maupun
dinilai dari pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang sukses dan damai
di Kabupaten Deli Serdang. Bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas Pencegahan,
Pengawasan, dan Penindakan dilaksanakan dengan maksimal serta penuh tanggung
jawab oleh para Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang di bawah koordinasi
maupun pimpinan Komisioner/Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, serta tidak
adanya laporan maupun aduan dari calon legislatif terhadap Bawaslu Kabupaten Deli
Serdang kepada DKPP. Akan tetapi Teradu hubungan serta komunikasi antara Teradu
dengan Pengadu mulai tidak baik setelah Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
menyelesaikan Tahapan Evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli
Serdang untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Pemilihan/Pilkada Tahun 2024. Bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Nomor:
065/KP.01/SU.04/05/2024 tentang Pengumuman Peserta Exsisting yang memenuhi
syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024,
tanggal 02 Mei 2024 (Bukti T-5).
Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu mulai bulan
Januari hingga Februari 2024, melakukan pengkondisian untuk pemenangan Calon
Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin
Pamimpin Situmorang. Teradu membantah memerintahkan kepada Panwaslu
Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui chat WhatsApp,
untuk memasang APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil
Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Teradu juga membantah
memberikan sejumlah uang kepada Panwaslu Kecamatan untuk pemasangan APK
dimaksud sebagaimana dalil Pengadu.
Teradu membenarkan pernah memberikan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) kepada Pengadu. Namun uang tersebut untuk membalas kebaikan
Pengadu kepada Teradu sewaktu seleksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Bahwa
Pengadu pernah menyampaikan kepada Teradu bahwa kebun kelengkengnya sedang
berbuah lebat dan membutuhkan perhatian untuk penambahan pupuk dan jaring
penutup, sehingga Teradu berinisiatif memberikan bantuan untuk membalas kebaikan
Pengadu sebelumnya kepada Teradu. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Januari
2024, pada saat Teradu mengikuti kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Hotel
Grand Antares Medan. Pengadu yang pada saat itu ke Medan untuk belanja kebutuhan
kebun kelengkengnya bertemu dengan Teradu dan Pengadu dan makan siang di KFC
SM. Raja yang lokasinya bertepatan di samping Hotel kegiatan (Bukti T-6). Berkenaan
dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu memberi uang sebesar Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) untuk mencari 1.000 (seribu) suara kepada Caleg DPR atas
nama Edwin Pamimpin Situmorang, tidak benar dan mengada-ngada. Bahwa pada
tanggal 10 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sedang mengadakan
kegiatan di Hotel Thong’s inn dengan mengundang seluruh Anggota Panwaslu
Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang. Pada sore hari setelah selesai kegiatan, Teradu
mengajak Pengadu untuk mengobrol sembari mengopi di D’ Radja Coffee yang lokasinya
memang tepat di depan lobby Hotel Wing. Bahwa pertemuan itu bukan hanya Teradu
dan Pengadu yang ada, melainkan dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang lainnya (Bukti T-7). Bahwa sebagai
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Teradu merupakan Pengampu
Pengawasan APK dan Tahapan Kampanye, sehingga Teradu pernah meminta kepada
Panwaslu Kecamatan untuk mendata APK yang terpasang di tiap Desa di setiap
Kecamatan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pendataan, mendokumentasikan foto-
foto, spanduk, banner dan lain-lain APK yang terpasang sesuai dengan ketentuan
maupun tidak sesuai dengan ketentuan (Bukti T-8).
Berkenaan dalil bahwa Teradu memberikan uang sejumlah Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) kepada Saksi II Lukas Lyeo Sibero untuk pemasangan APK Caleg DPR
atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa
pada saat Teradu melakukan monitoring ke Kecamatan STM Hulu, Teradu diajak
singgah di rumah milik Saksi II. Pada saat itu, Saksi II menyampaikan kepada Teradu
rencananya ingin membuka kios ponsel. Kemudian Teradu memiliki niat untuk
membalas kebaikan Saksi II yang membantu Teradu baik moril dan materil saat
mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Pada tanggal 20 Januari 2024,
Teradu meminta Saksi II mengirimkan nomor rekeningnya, dan mentransfer uang
sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Berkenaan dalil bahwa Teradu
memberikan uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi
II pada tanggal 11 Februari 2024 di Hotel Lee Polonia Medan, menurut Teradu
merupakan tuduhan yang tidak benar dan sangat keji. Mengingat pada tanggal 11
Februari 2024, Teradu sedang melaksanakan kegiatan penertiban APK dan melakukan
pengawasan distribusi logistik untuk Kecamatan Percut Sei Tuan di Kampus
Universitas Negeri Medan (Bukti T-9).
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu memberi uang
sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi I Nova Yusniah Yanti untuk
pemasangan APK Caleg DPR atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, pada tanggal 18
Januari 2024, Teradu menyatakan dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada. Bahwa
pada saat Teradu melakukan monitoring ke Kecamatan Sibolangit, Teradu diajak
singgah di warung milik Saksi I. Melihat kondisi warung milik Saksi I, pada saat itu
Teradu memiliki niat untuk membalas kebaikan Saksi I yang memberikan dukungan
moril dan materil kepada Teradu saat mengikuti seleksi Bawaslu Deli Serdang,
sehingga Teradu memberikan bantuan kepada Saksi I. Teradu juga membantah dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu memberikan uang sejumlah Rp115.000.000,00
(seratus lima belas juta rupiah) kepada Saksi I pada Tanggal 6 Februari 2024 di
Sibolangit. Bahwa pada tanggal 4 s.d. 8 Februari 2024, Teradu sedang mengikuti
kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Polonia Hotel Medan
dan Prima Plaza Hotel Kualanamu (Bukti T-10).
Berkenaan dalil bahwa Teradu pernah mendapatkan sanksi peringatan keras
saat menjabat sebagai PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dari KPU Kabupaten Deli
Serdang pada saat Pemilu 2019, Teradu membenarkan dalil tersebut. Namun menurut
Teradu adalah tidak ada kaitannya dengan aduan Pengadu karena penanganannya
sudah diselesaikan di Tahun 2019. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Teradu saat
itu, berkaitan dengan lamanya proses rekapitulasi yang berlangsung di Kecamatan
Percut Sei Tuan pada Pemilu 2019. Bahwa sanksi peringatan keras tersebut dikenakan
kepada seluruh PPK Kecamatan Percut Sei Tuan, bukan hanya kepada Teradu saja.
Berkenaan dalil bahwa Teradu membuat grup Whatsapp khusus Panwaslu
Kecamatan STM Hulu untuk pengkondisian pemenangan Caleg DPR atas nama Edwin
Pamimpin Situmorang merupakan dalil yang tidak benar sama sekali. Teradu mengaku
memang membuat grup Whatsapp khusus Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Adapun
tujuannya adalah untuk mempermudah koordinasi dalam menjalankan tugas
pengawasan dikarenakan Teradu adalah Koordinator Wilayah untuk Kecamatan STM
Hulu (Bukti T-11).
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti yang sudah Teradu jelaskan
tersebut, dalil-dalil Pengadu tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada,
melainkan hanya berdasarkan karangan saja dan keterangan yang tidak benar,
sehingga pengaduan Pengadu haruslah di tolak untuk seluruhnya.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta bahwa Pengadu merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan
Bagun Purba Pemilu Tahun 2024. Bahwa Pengadu berteman baik dengan Teradu,
karena pernah sama-sama menjabat sebagai PPK pada Tahun 2017 s.d. 2019 di
Kabupaten Deli Serdang, terutama pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun
2018 dan Pemilu Tahun 2019. Bahwa pada saat itu, Teradu merupakan Anggota PPK
Percut Sei Tuan, sedangkan Pengadu merupakan Ketua PPK Bangun Purba. Kemudian
Pengadu dan Teradu sama-sama mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli
Serdang Periode 2023 s.d. 2028.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Januari
2024, Teradu mentransfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada
Pengadu M. Yahya Saragih yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Bangun Purba. Bahwa Teradu melakukan transfer dari Rekening Bank
Mandiri atas nama Sartua Tjarda Adil Y ke Nomor Rekening BRI 5289010300649538
atas nama M. Yahya Saragih in casu Pengadu dengan No. Ref. 2401121036741309 (vide
Bukti P-2). Bahwa transfer tersebut menurut Pengadu, dimaksudkan untuk
pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera
Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Sementara Teradu menyatakan uang
tersebut dimaksudkan untuk membalas kebaikan Pengadu kepada Teradu sewaktu
seleksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Menurut Teradu, Uang tersebut sebagai
bantuan kebutuhan kebun kelengkeng milik Pengadu yang sedang berbuah lebat dan
membutuhkan penambahan pupuk dan jaring penutup.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Januari
2024, Teradu kembali mentransfer uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
kepada Nova Yusniah Yanti yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Sibolangit. Hal tersebut dibuktikan dengan data dalam Rekening Koran
Laporan Transaksi Finansial BRI atas nama Nova Yusniah Yanti Nomor Rekening:
527001006392534 (vide Bukti P-2). Bahwa pada saat sidang pemeriksaan, Pengadu
menyatakan uang tersebut dimaksudkan untuk pemasangan APK Calon Legislatif DPR
Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin
Situmorang. Sementara Teradu menyatakan uang yang ditransfernya tersebut
dimaksudkan untuk membantu warung milik Nova Yusniah Yanti sekaligus sebagai
balas budi atas dukungan moril dan materiel yang diberikan pada saat Teradu
mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Januari
2024, Teradu kembali mentransfer uang sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus
ribu rupiah) kepada Lukas Lyeo Sibero yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Teradu melakukan transfer dari Rekening Bank
Mandiri atas nama Sartua Tjarda Adil Y in casu Teradu ke Nomor Rekening BRI
026601080289505 atas nama Lukas Lyeo Sibero dengan No. Ref.
2401201121040352707 (vide Bukti P-2). Bahwa pada saat sidang pemeriksaan,
Pengadu menerangkan, uang tersebut dimaksudkan untuk pemasangan APK Calon
Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin
Pamimpin Situmorang. Sementara Teradu menyatakan uang tersebut untuk
membantu Lukas Lyeo Sibero yang sebelumnya menyatakan ingin membuka Kios
Ponsel. Adapun uang tersebut dimaksudkan sebagai niat baik untuk balas budi atas
dukungan moril dan materiel yang diberikan pada saat Teradu mengikuti seleksi
Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu membuat grup WhatApps
“STM Hulu” yang beranggotakan Teradu bersama Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan STM Hulu (vide Bukti P-5). Menurut Pengadu, grup WhatApps tersebut
dibuat Teradu untuk memudahkan koordinasi Teradu dengan Panwaslu Kecamatan
STM Hulu dalam hal pengkondisian pemenangan Calon Legislatif DPR Partai Nasdem
Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Bahwa
dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui membuat grup WhatApps “STM Hulu”.
Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi dalam menjalankan tugas
pengawasan dikarenakan Teradu merupakan Koordinator Wilayah untuk Kecamatan
STM Hulu (vide Bukti T-11).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berdasarkan
rangkaian bukti dan fakta persidangan, sejumlah uang yang ditransfer oleh Teradu
kepada M. Yahya Saragih in casu Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun
Purba Pemilu Tahun 2024, Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Sibolangit Pemilu Tahun 2024, dan Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan STM Hulu Pemilu Tahun 2024, adalah imbalan untuk pemasangan APK
Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama
Edwin Pamimpin Situmorang. Hal itu terbukti karena terdapat kesesuaian antara Bukti
P-1 berupa komunikasi melalui WhatApps Teradu dengan Pengadu, Nova Yusniah
Yanti, dan Lukas Lyeo Sibero. Bahwa dalam percakapan tersebut, Pengadu
menanyakan terkait dengan pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem
Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang kepada
Pengadu, Nova Yusniah Yanti, dan Lukas Lyeo Sibero. Berdasarkan Bukti P-1, Teradu
melalui chat WhatsApp menyatakan: “Bang ... Sudah dieksekusi?”, kemudian dijawab
Pengadu “sudah” dan dilanjutkan dengan mengirimkan beberapa foto APK Calon
Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin
Pamimpin Situmorang yang sudah terpasang, kemudian dijawab lagi oleh Teradu
“Terimakasih Bg”. Demikian juga halnya pada komunikasi Teradu dengan Lukas Lyeo
Sibero, melalui WhatApps Teradu menyatakan: “APK di STM Hulu sudah terpasang
semua Bang?, kemudian dijawab Lukas Lyeo Sibero dengan mengirimkan rekap
pemasangan APK dimaksud. Berdasarkan Bukti P-1, terdapat juga komunikasi antara
Teradu dengan Nova Yusniah Yanti, Teradu menyatakan: “Kapan ku eksekusi Kak?,
kemudian dijawab: “Siapp printah bg.. ini udh siap bg…”, “Kmi janjiin 5 hr sbelum hari
H bang…”, “Data base udh siap bg…”. Dengan demikian, DKPP menilai terdapat
korelasi antara Pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5
Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang dengan Bukti P-2
berupa transfer sejumlah uang yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu, Nova
Yusniah Yanti, dan Lukas Lyeo Sibero yang dimaksudkan sebagai imbalan. Sementara
terhadap bantahan Teradu, DKPP menilai, dalil bantahan Teradu yang menyatakan
transfer sejumlah uang kepada Pengadu, Nova Yusniah Yanti, dan Lukas Lyeo Sibero
yang dimaksudkan sebagai balas budi atas dukungan moril dan materil kepada Teradu
pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak
didukung oleh bukti lain yang relevan bahwa pemberian uang atau transfer uang yang
dilakukan oleh Teradu sebagai balas budi. Oleh karena itu, Teradu terbukti melakukan
transfer sejumlah uang untuk Pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem
Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Bahwa
tindakan Teradu tersebut merupakan tindakan yang sudah melanggar prinsip-prinsip
pemilu dan mencoreng nama lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa selain itu, tindakan Teradu yang memerintahkan jajaran bawahannya
dalam hal ini M. Yahya Saragih in casu Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Bangun Purba Pemilu Tahun 2024, Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Sibolangit Pemilu Tahun 2024, dan Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua
Panwaslu Kecamatan STM Hulu Pemilu Tahun 2024, memasang APK Calon Legislatif
DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin
Situmorang merupakan tindakan yang melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional
penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Teradu tidak hanya terbukti memberi uang
kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga sudah menyalahgunakan jabatan selaku
penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada Peserta Pemilu. Tindakan
Teradu a quo jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal
ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Dengan demikian, cukup alasan bagi DKPP untuk
menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu atas tindakan yang sudah dilakukannya
dalam Pemilu Tahun 2024.
Bahwa adapun berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu memberikan
uang cash sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Pengadu dan
Lukas Lyeo Sibero, serta uang cash sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas
juta cfribu rupiah) kepada Nova Yusniah Yanti, yang dimaksudkan untuk mencari
Pemilih bagi Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara
1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, dalil Pengadu merupakan dalil yang bersifat
asumtif karena tidak didukung oleh bukti, sehingga dalil tersebut tidak
dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] sepanjang pemberian uang kepada Pengadu selaku Ketua
Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Pemilu Tahun 2024, Nova Yusniah Yanti selaku
Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Pemilu Tahun 2024, dan Lukas Lyeo Sibero
selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Pemilu Tahun 2024 untuk memasang
APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas
nama Edwin Pamimpin Situmorang terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal
6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d,
Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.