Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 220 Tahun 2024
Febriyandi Ginting, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 25 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa TERADU telah melakukan perbuatan sangat tidak terpuji karena sebagai seorang pimpinan yang seharusnya menjadi contoh kepada anggotanya tetapi malah melakukan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada PENGADU yang mana merupakan ketua panwaslu kecamatan Bangun Purba.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakan dan perbuatan yang dilakukan yaitu dengan menyebarkan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, serta Teradu telah menyebarkan surat dalam bentuk PDF atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang tidak disertai dengan nomor surat, tanggal surat serta tidak dibumbuhi stempel lembaga melalui Grup WhatsApp Ketua Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Teradu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Febriyandi Ginting selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 220-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
268-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 220-PKE-
DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama M. Yahya Saragih :
Pekerjaan Wiraswasta :
Alamat :
Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba,
Kabupaten Deli Serdang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Febriyandi Ginting
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Alamat : Jl. Mawar Nomor 12 Lubuk Pakam.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
membaca jawaban Teradu;
mendengar dan memeriksa keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa TERADU telah melakukan perbuatan sangat tidak terpuji karena sebagai seorang
pimpinan yang seharusnya menjadi contoh kepada anggotanya tetapi malah melakukan
fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada PENGADU yang mana
merupakan ketua panwaslu kecamatan Bangun Purba.
PENGADU mendapat informasi pada tanggal 3 mei 2024 dari teman sesama panwaslu
kecamatan galang ,bahwa pada tanggal 23 februari 2024 setelah pemilu 2024 teradu
melakukan monitoring dan suvervisi ke kecamatan galang,pada saat itu teradu ada
menyampaikan kepada panwaslu kecamatan galang ketua dan anggota beserta satu
orang sataf bawaslu kabupaten Deli Serdang an.zailani purba diwarung/café depan
kantor camat galang ,teradu mengatakan “ jangan seperti bang yahya menjual C-hasil
kepada partai PAN sebesar Rp.20.000.000 ( Dua puluh juta Rupiah ) yang mana teradu
tidak pernah memanggil atau melakukan klarifikasi kepada pengadu sebagai bawahan
.yang seharusnya dilakukan teradu kalaulah memang hal tersebut benar dilakukan
pengadu,malah teradu menyebarkan isu dan fitnah,padahal bawaslu memiliki
kewenangan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ADD hock.
Dan selanjutnya pada tanggal 4 mei 2024 karena pengadu tidak terima atas fitnah
tersebut pengadu membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang atas pencemaran nama
baik pengadu. Dan saat ini aduan tersebut masih dalam proses oleh Polresta Deli
Serdang.
P-01
2. Bahwa teradu mengshare surat dalam bentuk PDF atas nama Lembaga Bawaslu
Kabupaten deli Serdang yang tidak bernomor surat tidak bertanggal dan tidak
bersetempel Via aplikasi grup Whatapp Ketua Panwaslu Kecamatan kabupaten Deli
Serdang .dalam surat teradu memerintahkan seluruh ketua Panwaslu kecamatan Se-
kabupaten deli Serdang pada surat nomor 3 untuk mengirimkan Foto dalam bentuk HD
C hasil dan C plano masing masing 5 set untuk seluruh jenis pemilihan dari setiap TPS
.kemasing masing nomor what app yang berbeda tiap kecamatan pengadu memiliki
dugaan bahwa nomor nomor tersebut bukan nomor resmi bawaslu kabupaten ,provinsi
ataupun bawaslu RI,setelah mencek pada aplikasi Get Contak.dugaan pengadu bahwa
teradu manyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
lainnya. P-02
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 220-PKE-
DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
a. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
c. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu; dan
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 220-PKE-
DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE URAIAN BUKTI
NO.
BUKTI
1. Bukti P-1 Pemberitaan Media Online
(https://www.media24jam.com/bawaslu-deli- serdang-terkesan-
tidak-paham-tupoksi-dan-fungsinya/)
Surat penerimaan Dumas Polresta Deli serdang
2. Bukti P-2 Surat Bawaslu Deli Serdang untuk meminta Chasil
Foto Copy Screen shoot whatsapp grup tentang permintaan
pengiriman data Chasil seluruh kecamatan
Foto copy Screen shoot dari aplikasi get contact
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa laporan PENGADU adalah Tidak Benar Adanya Bahkan Terkesan
Mengada-ada dikarenakan PENGADU menyampaikan bahwa Teradu telah
melakukan perbuatan tidak terpuji karena sebagai seorang pimpinan yang
seharusnya menjadi contoh kepada anggotanya tetapi malah melakukan fitnah
dan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada PENGADU yang
merupakan demisioner panwaslu Kecamatan Bangun Purba adalah tidak
mendasar dan terkesan berlandaskan rasa sakit hati dikarenakan PENGADU
terkena dampak dari proses existing Panwaslu Kecamatan yang merupakan
program Bawaslu RI untuk Melakukan Evaluasi (Mengevaluasi dan Merekrut)
anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan
Tahun 2024. (Bukti T-1);
2. Bahwa apa yang di tuduhkan oleh Pengadu adalah untuk mengganggu Stabilitas
Kinerja dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Deli
Serdang dikarenakan hal tersebut adalah tuduhan yang tidak benar
dikarenakan pada saat menyampaikan pengarahan di Panwaslu Kecamatan
Galang pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan adalah untuk mengingatkan
agar Panwaslu Kecamatan tidak melakukan praktek jual-beli C1 kepada Pihak
luar dikarenakan hal tersebut merupakan bentuk tindak pidana karena
beberapa kecamatan sampai dengan proses rekapitulasi kecamatan belum juga
menyerahkan salinan C1 secara utuh kepada BAWASLU Kabupaten Deli
Serdang, hal tersebut dikuatkan dengan pemberitaan di media online oleh
karena hal tersebutlah Ketua Bawaslu melakukan monitoring dan edukasi
kepada seluruh jajaran kecamatan se-Deli Serdang (Bukti T-2)
3. Bahwa dalam poin 2 PENGADU menyampaikan bahwa Teradu mengeluarkan
surat yang tidak bernomer dan tidak bertanggal adalah tidak benar dan tidak
berdasar;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten deli Serdang mendapatkan surat dari Bawaslu
Propinsi tentang rekap cepat dalam pemgumpulan C1 (Bukti T-3);
5. Bahwa untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Propinsi yang dikirim ke Bawaslu
Deli Serdang maka kordinator Divisi Penangan pelanggaran sebagai PIC dalam
rekapitulasi dalam pemilihan suara mengirimkan memo kepada saya untuk
melakukan pembahasan rapat Pleno (Bukti T-4)
6. Bahwa dikarenakan saya sudah mendapatkan memo dari Kordiv Penangan
Pelanggran maka saya menerbitkan surat undangan pleno untuk para pimpinan
bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk segera melaksanakan rapat pleno
terkait undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Propinsi (Bukti T-5)
7. Bahwa dalam melaksanakan rapat pleno pada tanggal 12 Februari pukul 14.00
di sekretariat bawaslu deli serdang para pimpinan Bawaslu kabupaten Deli
serdang sepakat atas rekapitulasi cepat tersebut karena mengigat ada 396
Desa/kerlurahan, 6123 TPS maka para pimpinan menyampaikan pendapat
kalau hanya 2 nomor yang di kirim ke kecamatan akan merasa kesulitan maka
di sepakati untuk mengirimkan satu nomor satu kecamatan dan biar ada juga
pertinggal untuk kabupaten, hasil rapat pleno tersebut terlampir dalam (Bukti
T-6)
8. Bahwa hasil dari rapat pleno tersebut Bawaslu kabupaten mengeluarkan Surat
kepada PANWASCAM se-Deli Serdang untuk menindaklanjuti surat dari propinsi
maka bawaslu Kabupaten mengeluarkan surat instruksi rekap cepat dengan
mengunakan 1 nomor 1 kecamatan untuk menghindari blank kalau hanya 1
nomor yang di pakai untuk 396 Desa/kerlurahan, 6123 TPS (Bukti T-7)
9. Bahwa dari keterangan yang diberikan di atas maka aduan peradu terbantahkan
karena semua memalui mekanisme yang dilakukan dan soal ada surat dan tidak
ada nomor yang di sampaikan pengadu, teradu bantah karena seluruhnya sudah
melaui mekanisme yang sesuai prosedur.
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-8 sebagai berikut:
KODE
NO. URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti T-1 Pengumuman Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tentang Peserta
Existing yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwascam
Nomor: 065/KP.01/SU.04/05/2024
2. Bukti T-2 Berita media massa Metro Kampung tentang Formulir C1 Pemilu
Diduga Diperjualbelikan di Deli Serdang
3. Bukti T-3 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang Penyampaian
Informasi Cepat ke seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera
Utara
4. Bukti T-4 Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tentang Memorandum rapat
Pleno terkait Pembahasan Informasi Cepat Nomor: 004/PP/K.SU-
04/02/2024
5. Bukti T-5 Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Nomor 056/KP.01/K.SU-
04/02/2024 tentang undangan Rapat Pleno
6. Bukti T-6 Berita Acara Pleno Nomor: 010/RT.02/K.SU-04/2024 terkait
Pembahasan Informasi Cepat
7. Bukti T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Nomor: 050/PM.00.02/K.SU-
04/02/2024 tentang Penyampaian Informasi Cepat kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.
8. Bukti T-8 Foto Screenschot whatsapp terhadap surat yang dikirimkan ulang
oleh Teradu pada Grup WhatsApp a quo juga telah dibuka oleh
Pengadu sekira pukul 19.17 WIB
[2.7] SAKSI PENGADU
[2.7.1] Yusriadi
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, di Cafe depan Kantor Kecamatan Galang, sekira
pukul 15.00 WIB. Bahwa pada saat itu sedang melakukan pengawasan rekapitulasi.
Saat itu, Ketua Bawaslu (Teradu) datang dan dalam pertemuan tersebut Teradu
menyampaikan “jangan menjual C.Hasil kaya bang Yahya kepada Partai PAN sebesar
20jt” diucapkan beberapa kali. Saya selaku panwascam hanya diam saat itu dan
menangkap info untuk di pastikan kepada Pengadu. Setelah waktu dua bulan sekira
tanggal 30 April 2024, saya menelpon Pengadu untuk mengonfirmasi seperti apakah
benar yang dikatakan oleh Teradu. Selanjutnya tanggal 6 Mei saya diajak bersaksi oleh
Pengadu di Polres. Berhenti 2 Mei 2024 sebagai Panwascam (sekaligus pengumuman
existing)
[2.7.2] Haris Muntaha
Bahwa saya dikontak pada tanggal 1 Mei 2024 menanyakan kepada saya terkait dengan
yang disampaikan oleh Teradu pada tanggal 23 Februari 2024 dan saya sampaikan
kepada Pengadu bahwa itu benar.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Bahwa aduan bermula dari surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, untuk
mempercepat informasi. Bahwa untuk memudahkan pengumpulan data tersebut,
Bawaslu Kabupaten melalui staf sekretariat membeli 22 Nomor dan dibagikan kepada
Panwas Kecamatan. Bahwa ada 6 staf sekretariat yang mengelola 22 Nomor ini.
Bahwa sebelum proses pemungutan suara Bawaslu Kabupaten juga sudah meminta
agar PTPS yang ditunjuk memiliki fasilitas untuk memotret seluruh peristiwa di TPS
tersebut;
Bahwa terhadap pembagian nomor dengan tujuan membantu, serta kami tidak
mengambil dokumen di Kecamatan jika Kecamatan tidak memiliki backup data. Bahwa
terhadap fitnah (hoax) Teradu kepada Pengadu, kami tidak mengetahuinya.
[2.8.2] Staf Bawaslu a.n Zailani Purba
Bahwa terhadap fitnah yang disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu saya secara
pribadi tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahuinya.
[2.8.3] Unit Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Deli Serdang a.n Iptu Jesko
Siburian
Bahwa kami tidak mengetahui, dan mendapatkan informasi. Bahwa tidak ada laporan
yang masuk kepolres atas nama Pengadu. Untuk setiap surat yang masuk pasti selalu
ada disposisi, bahwa terhadap disposisi nantinya disampaikan oleh Kasatreskrim
disampaikan kepada kami, tetapi surat tersebut tidak ada registerasinya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam tindakan dan perbuatan yang dilakukan yaitu dengan menyebarkan fitnah dan
diduga melakukan pencemaran nama baik Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Bangun Purba, serta Teradu telah menyebarkan surat dalam bentuk PDF atas nama
lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang tidak disertai dengan nomor surat,
tanggal surat serta tidak dibumbuhi stempel lembaga melalui Grup WhatsApp Ketua
Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu, pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Teradu.
Bahwa laporan Pengadu adalah tidak benar bahkan terkesan mengada-ada berupa dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu telah melakukan perbuatan tidak terpuji
karena sebagai seorang pimpinan yang seharusnya menjadi contoh kepada anggotanya
tetapi malah melakukan fitnah dan diduga melakukan pencemaran nama baik kepada
Pengadu yang merupakan demisioner Panwaslu Kecamatan Bangun Purba adalah tidak
mendasar dan terkesan berlandaskan rasa sakit hati dikarenakan Pengadu terkena
dampak dari proses existing Panwaslu Kecamatan yang merupakan program Bawaslu
RI dengan melakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan untuk
Pelaksaanaan Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa Teradu
hanya menyampaikan pengarahan kepada Panwaslu Kecamatan Galang pada saat
proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, bahwa tujuan dari pengarahan tersebut yaitu
untuk mengingatkan agar Panwaslu Kecamatan tidak melakukan praktek jual-beli
Formulir C.HASIL-KPU kepada pihak luar karena hal tersebut merupakan suatu tindak
pidana. Bahwa Teradu berdalih pengarahan tersebut merupakan hal yang penting
karena masih terdapat beberapa kecamatan yang belum menyerahkan salinan
Formulir C.HASIL-KPU secara utuh kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang hingga
proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung. Oleh karena itu, Teradu
melakukan monitoring dan edukasi kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Deli Serdang (vide Bukti T-2). Bahwa terhadap dalil yang menyatakan
bahwa Teradu telah mengeluarkan surat yang tidak disertai dengan nomor dan tanggal
surat, adalah tidak bernar dan tidak mendasar.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Deli Serdang mendapatkan surat dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara perihal proses rekap cepat dalam pengumpulan Formulir C.HASIL-KPU
(vide Bukti T-3). Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara yang dikirim kepada Bawaslu Deli Serdang, maka koordinator Divisi Penangan
Pelanggaran sebagai penanggung jawab pelaksana dalam rekapitulasi pemilihan suara
mengirimkan pemberitahuan kepada Teradu untuk melakukan pembahasan Rapat
Pleno (vide Bukti T-4). Bahwa setelah Teradu mendapatkan pemberitahuan dari
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran maka Teradu menerbitkan Surat
Undangan Pleno untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, agar
segera melaksanakan rapat pleno terkait undangan yang disampaikan oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti T-5).
Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 12 Februari 2024 pukul 14.00 Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang memutuskan bahwa proses rekapitulasi cepat perlu
dilakukan mengingat terdapat 396 Desa/Kelurahan dengan 6.123 TPS, maka
mempertimbangkan jika hanya 2 (dua) nomor WhatsApp yang dijadikan sebagai pusat
data, maka besar kemungkinan akan mengalami error, sehingga diputuskan untuk
menggunakan satu nomor untuk satu Kecamatan, selain itu juga untuk memudahkan
proses rekapitulasi data dan pengiriman ketingkat Kabupaten (vide Bukti T-6, Bukti T-
7). Bahwa berdasarkan uraian keterangan dan fakta di atas, maka aduan Pengadu
terbantahkan karena setiap tindakan/keputusan yang diambil telah sesuai dengan
mekanisme yang telah ditentukan. Bahwa terkait dengan adanya surat tanpa nomor
yang di sampaikan oleh Pengadu, Teradu membantah karena telah melalui mekanisme
yang sesuai dengan prosedur.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya Teradu diduga melanggar etika penyelenggara Pemilu
dengan menyebarkan fitnah atau berita bohong (hoax) kepada Pengadu serta
pelanggaran administratif dengan menyebarkan surat permintaan informasi tanpa
disertai Nomor Surat, tanggal dan stempel lembaga. Berkenaan dengan dalil tersebut,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, Pengadu
mendapatkan informasi dari rekan sesama Panwaslu Kecamatan bahwa pada tanggal
23 Februari 2024, pada saat Teradu melakukan monitoring dan supervisi ke
Kecamatan Galang, Teradu menyampaikan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Galang beserta satu orang Staf Bawaslu Kabupaten Deli Serdang a.n.
Zailani Purba, “jangan seperti bang yahya menjual C-hasil kepada partai PAN sebesar
Rp.20.000.000 (Dua puluh juta Rupiah). Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2024, karena
Pengadu tidak terima atas pernyataan yang disampaikan oleh Teradu, Pengadu
kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang atas tuduhan Pencemaran Nama
Baik (vide Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan
keterangan Pihak Terkait Iptu Jesko Siburian yang mewakili kasatreskrim Polresta
Kabupaten Deli Serdang bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu
kepada Polresta Deli Serdang, laporan a quo berupa surat korespondensi sehingga tidak
masuk dalam register laporan di Polresta Deli Serdang. Bahwa terhadap laporan a quo,
juga dimuat oleh Surat Kabar Prosumut dan menjadi pemberitaan dengan judul
“Mantan Ketua Panwascam Laporkan Ketua Bawaslu Deliserdang” (vide Bukti P-1).
Menimbang terhadap dalil bahwa Teradu menyebarkan surat permintaan informasi
tanpa disertai Nomor Surat, tanggal surat dan stempel lembaga kepada Grup WhatsApp
Ketua Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang, terungkap fakta bahwa pada
tanggal 13 Februari 2024, sekira pukul 19.08 wib, bahwa benar Teradu mengirimkan
surat dalam bentuk Portable Document Format (PDF) perihal Penyampaian Informasi
Cepat ke Grup WhatsApp Ketua Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang tanpa
disertai Nomor Surat, tanggal surat, serta stempel lembaga. Bahwa surat tersebut pada
pokoknya bertujuan untuk mendukung Pengawasan Pelaksanaan dan Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyampaikan
daftar nomor WhatsApp sebagai media penyampaian C.Hasil dan C.Plano untuk
seluruh jenis Pemilu dari Pengawas TPS (vide bukti P-2). Terungkap fakta bahwa sekira
pukul 19.14 wib, Teradu kemudian melakukan pengiriman ulang pada Grup WhatsApp
Ketua Panwaslu Kecamatan Kabupaten Deli Serdang terkait surat perihal Penyampaian
Informasi Cepat yang telah diberikan Nomor Surat yaitu dengan Nomor
050/PM.00.02/K.SU-04/02/2024 tertanggal 13 Februari 2024 serta telah dibubuhi
stempel lembaga, bahwa surat a quo memiliki isi yang sama sebagaimana surat
sebelumnya yang didalilkan oleh Pengadu (vide Bukti T-7). Terungkap fakta bahwa
terhadap surat yang dikirimkan ulang oleh Teradu pada Grup WhatsApp a quo juga
telah dibuka oleh Pengadu sekira pukul 19.17 wib (vide Bukti T-8). Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap persoalan Penyampaian Informasi Cepat
sebagaimana pada pokok surat tersebut yaitu bermula dari adanya surat dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 0052/PM.00.01/K.SU/02/2024 perihal Penyampaian
Informasi Cepat, tertanggal 6 Februari 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar menginformasikan
Nomor WhatsApp Center sebagai media penyampaian informasi cepat Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 kepada jajaran Pengawas Pemilu,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS (vide Bukti T-3).
Bahwa terhadap surat a quo, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kemudian melakukan
rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2024 yang tertuang dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 010/RT.02/K.SU-04/02/2024 yang pada pokoknya
terhadap surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut akan ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan membuat satu kontak nomor WhatsApp
untuk setiap kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Bahwa Kabupaten Deli Serdang
terdiri dari 22 Kecamatan, sehingga dibutuhkan 22 kontak nomor WhatsApp untuk
disampaikan kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan (vide Bukti T-6). Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa ketika Pengadu melakukan pelacakan terhadap
nomor WhatsApp yang diberikan oleh Teradu, namun nomor tersebut tidak ditemukan,
hal tersebut dikarenakan nomor yang digunakan untuk kontak WhasApp merupakan
nomor baru yang memang dikhususkan untuk menghimpun informasi Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 (vide Bukti P-2, Bukti T-6, dan
Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu terhadap dalil yang
menyatakan bahwa Pengadu telah menyebarkan fitnah atau hoax yang mencemarkan
nama baik Pengadu, tidak terbukti. Bahwa hal tersebut dikuatkan dengan keterangan
yang disampaikan oleh Pihak Terkait Iptu Jesko Siburian yang menyampaikan bahwa
laporan yang disampaikan oleh Pengadu kepada Polresta Deli Serdang, berupa surat
korespondensi sehingga tidak masuk dalam register laporan di Polresta Deli Serdang.
Bahwa terhadap surat yang dikirimkan oleh Teradu didalam Group Whatsapp Ketua
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang tanpa disertai Nomor Surat, Tanggal
Surat, serta stempel lembaga, seharusnya Teradu lebih berhati-hati meskipun disertai
dengan niat baik, namun sebagai penyelenggara pemilihan umum Teradu juga dituntut
untuk bertindak profesional dan akun tabel, sehingga setiap tindakan yang dilakukan
oleh Teradu dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika, serta tidak
menimbulkan kegaduhan diantara penyelenggara pemilu yang lain, meskipun tindakan
Teradu dengan menyampaikan draf surat a quo bertujuan agar informasi dalam surat
tersebut tersampaikan secara cepat kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Deli Serdang. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Febriyandi Ginting selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin,
tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Empat Belas Bulan April Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani