Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 173 Tahun 2024
Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol, Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 20 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1 POKOK LAPORAN Bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 tim seleksi membuka pendaftaran seleksi penerimaan calon Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan dalam persyaratan calon disebutkan “melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang – kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir dan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir” sesuai dengan undang – undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 (satu) huruf I dan j.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan menjadi saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sesuai surat mandat nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019 tertanggal 16 April 2019. Sementara berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, perekrutan saksi partai untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah diserahkan kepada Badan Saksi Pemilu Nasional.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 173-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 208-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Lukas Lyeo Sibero Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/GRIB Jaya Alamat : Desa Sibunga-Bunga Hilir, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jl. Mawar No. 12, Kelurahan Tj. Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1 POKOK LAPORAN Bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 tim seleksi membuka pendaftaran seleksi penerimaan calon Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan dalam persyaratan calon disebutkan “melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang – kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir dan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir” sesuai dengan undang – undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 (satu) huruf I dan j. Pada tanggal 19 Agustus 2023 Bawaslu Republik Indonesia melantik 115 (Seratus Lima Belas) anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara yang berdasarkan Pengumuman Bawaslu Republik Indonesia tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2572.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023, termasuk Bawaslu kabupaten Deli Serdang yaitu : 1. Abdul Halim 2. Febryandi Ginting S 3. Hendri Sinaga 4. Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang 5. Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol Pada tanggal 24 Maret 2024 Pelapor mendapatakan dokumen surat mandat saksi partai politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk KPU Deli Serdang untuk pemilihan legislatif tahun 2019 nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 yang memuat didalamnya atas nama Zulkifki Lumban Gaol , tempat dan tanggal lahir Medan 14 Juli 1985, Alamat rumah Jln. Gelatik VI No 118 dengan Nomor KTP 1207251407850003, dan Pelapor mencoba cek KTP dari anggota terpilih Bawaslu Kabupaten Deli Serdang ditemukan kesamaan nama dan alamat dan nomor KTP. Berdasarkan AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang Pelapor baca bahwa perekrutan saksi partai untuk pemilihan umum dan Pilkada diserahkan kepada Badan Saksi Pemilu Nasional yang bersifat permanent di partai tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang berbunyi “ Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) melaksanakan rekrutmen, seleksi, pelatihan, pembinaan dan penempatan dan menggerakkan saksi-saksi pemilu dan pilkada yang berasal dari Anggota, Kader dan Pengurus Partai di setiap jenjang penghitungan suara” Berdasarkan uraian diatas Pelapor menyatakan bahwa : 1. Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada pemilu berasal dari anggota, Kader dan Pengurus dari Partai tersebut. 2. Berdasarkan AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saudara Terlapor masih anggota, kader dan Pengurus Sah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. 2 3. Berdasarkan persyaratan penerimaan calon Bawaslu Kabupaten/Kota saudara Terlapor tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagi calon Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. 4. Berdasarkan persyaratan penerimaan calon Bawaslu Kab/Kota Pelapor menduga bahwa Terlapor melakukan pembohongan terhadap data – data yang dilampirkan pada saat pendaftaran menjadi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terutama terkait surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sekurang -kurangnya 5 (lima) tahun terakhir dan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Berdasarkan uraian tersebut diatas, saudara Terlapor jelas- jelas tidak menjunjung Etik sebagai penyelenggara Pemilu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Oktober 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Pengadu merupakan Pengawas Pemilu Kecamatan STM Hulu pada Pilkada Tahun 2017-2018, Pemilu Tahun 2019-2020, dan Tahun 2023. 2. Terungkap fakta Teradu menghadiri rekapitulasi tingkat Kabupaten di KPU Deli Serdang Tahun 2019, tepatnya pada saat pembacaan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan STM Hulu. Fakta tersebut dibuktikan dengan video rekapitulasi tingkat Kabupaten di KPU Deli Serdang Tahun 2019 dan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Deli Serdang pada saat pemeriksaan. Fakta bahwa kehadiran Teradu sebagai Saksi Mandat dari Partai PDI – Perjuangan untuk Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tahun 2019 (Bukti Saksi Mandat). 3. Fakta bahwa Teradu mengakui secara tegas kehadirannya pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019. Bahwa bantahan Teradu kehadirannya sebagai advokat atau Lawyer sebagaimana Surat Kuasa (Bukti T-2) dari Caleg atas nama Soetarto untuk pergeseran suara dan melaporkan pelanggaran sangat jelas hanya alibi Teradu. 4. Bahwa selama persidangan Teradu tidak dapat membantah dalil bahwa kehadiran Teradu dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Tahun 2019 di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang. 5. Bahwa perlu Pengadu tegaskan sesuai Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang berbunyi “Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) melaksanakan rekrutmen, seleksi, pelatihan, pembinaan dan penempatan dan menggerakkan saksi-saksi pemilu dan pilkada yang berasal dari anggota, kader dan pengurus partai di setiap jenjang penghitungan suara”. Hal itu membuktikan bahwa kehadiran Teradu sebagai Saksi Mandat PDI Perjuangan sesuai Surat Mandat Saksi PDI Perjuangan untuk pemilihan legislatif tahun 2019 Nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 (Bukti P-2). Bahwa dalam Surat Mandat tersebut tercantum jelas nama Teradu Zulkifki Lumban Gaol sebagai Saksi Mandat PDI Perjuangan dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Tahun 2019 di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang. 6. Bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sangat jelas Teradu merupakan anggota atau kader dari PDI Perjuangan karena saksi partai pada saat pemilu dan pemilihan sebagaimana AD/ART Partai PDI-Perjuangan harus berasal dari 3 anggota, kader atau pengurus partai. Dengan demikian Teradu tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sebagaiman ketentuan Pasal 117 ayat 1 (satu) huruf I dan j Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang – kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir. Dan merujuk kepada Peraturan Partai PDI – Perjuangan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengorganisiran Guraklih dan Saksi Pengawalan Dan Pengaman Suara Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bagian Kedua Pasal 12 point (a) bahwa syarat menjadi saksi KPU Kabupaten/Kota, saksi Provinsi, dan saksi KPU adalah terdaftar sebagai Anggota dan/atau Kader Partai yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota membuktikan dengan terang benderang bahwa semua saksi Partai PDI-Perjuangan adalah anggota dan atau kader yang memiliki Kartu Tanda Anggota termasuk Teradu yang hadir menjadi saksi yang memiliki mandat PDI – Perjuangan pada saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019, sehingga keterangan Teradu sangatlah tidak beralasan dan mengada – ada. 7. Teradu secara terang benderang mengakui sebagai saksi pada saat hadir di rekapitulasi Tingkat Kabupaten Deliserdang Tahun 2019, walaupun dengan dalih atas dasar penunjukan dari calon legislatif (cq. Soetarto) sebagai seorang advokat atau Lawyer yang khusus melihat pergeseran suara dari calon legislatif tersebut. Namun jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2019, menyatakan tamu undangan yang berhak untuk hadir di ruangan rekapitulasi di setiap tingkatan adalah saksi partai politik yang memiliki mandat, saksi peserta pemilu yang memiliki mandat untuk DPD dan penyelenggara pemilu. 8. Pihak Terkait (cq. KPU Deli Serdang) memastikan tamu undangan yang hadir saat rekapitulasi di Tingkat Kabupaten dengan verifikasi surat mandat, tandatangan daftar hadir, dan memberikan bad sesuai surat mandat yang dibawa, artinya tidak ada selain daripada unsur yang disebutkan di PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yang bisa masuk ke ruang rekapitulasi. 9. Sesuai keterangan Pihak Terkait atas nama Relis Yanti Panjaitan sebagai Anggota KPU Deli Serdang pada saat rekapitulasi Tahun 2019, membenarkan dan melihat Teradu duduk di meja Saksi PDI Perjuangan pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tahun 2019 saat pembacaan rekapitulasi Kecamatan STM Hulu. 10. Fakta bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Deli Serdang dalam persidangan menyatakan pada saat disandingkan Surat Mandat Saksi PDI Perjuangan untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 Nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 (Bukti P-2), menyatakan bahwa Surat Mandat tersebut sah dan sama dengan dengan Surat Mandat yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Deli Serdang. 11. Pihak Terkait (cq. Prof. Maidin Gultom) sebagai Ketua Tim Seleksi Zona III termasuk Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa Teradu pada saat mendaftar melampirkan surat pernyataan tidak terlibat dengan partai politik tertentu, artinya Teradu sebagai pelamar pada saat perekrutan menjadi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang secara sadar mengetahui bahwa syarat menjadi calon Anggota Badan Pengawas Pemilu tidak boleh terlibat dengan partai politik. 12. Saksi Pengadu (cq. Muhammad Ali Sitorus) yang juga sebagai ketua Badan Pengawas Pemilu Periode 2018-2023 menyampaikan bahwa ada hadir di 4 rekapitulasi pemilu tingkat Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019 dan kehadiran Badan Pengawas Pemilu di Rekapitulasi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2019 adalah untuk memastikan undangan yang hadir pada saat rekapitulasi adalah saksi partai politik yang memiliki mandat, KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya. 13. Saksi Pengadu (cq. Fauziah Hanum) yang juga sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan Percut Sei Tuan pada Tahun 2019 dan Tahun 2024 menyatakan bahwa Teradu pada Pemilu Tahun 2024 mengarahkan panwas kecamatan untuk mengkondisikan suara untuk calon – calon legislatif dari Partai PDI- Perjuangan, sehingga saksi menarik benang merah terhadap pokok aduan Pengadu bahwa Teradu adalah anggota dari Partai PDI-Perjuangan. Hal ini mempertegas bahwa Teradu tidak netral sebagai penyelenggara pemilu dengan berusaha mengakomodir kepentingan Caleg dari PDI-Perjuangan. Hal ini sangat membahayakan kepercayaan Masyarakat Kabupaten Deliserdang terhadap pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Deliserdang. 14. Saksi Teradu (cq. Okky Bangun) sebagai pengurus DPC PDI - Perjuangan kabupaten Deli Serdang aktif saat ini mengakui bahwa pengurus DPC PDI – Perjuangan pada Tahun 2019 adalah sesuai dengan yang tertera di surat mandat saksi Teradu yang dibuktikan Pengadu yaitu Soetarto sebagai Ketua DPC dan Timor Sitepu sebagai Sekretaris DPC. 15. Saksi Teradu (cq. Okky Bangun) mengakui bahwa saksi Partai PDI – Perjuangan yang ditunjuk sebagai saksi pada pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah harus mendapatkan mandat tertulis resmi yang dikeluarkan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) dan ditandatangani oleh pengurus Partai PDI – Perjuangan sesuai tingkatan dan saksi berasal dari kader, anggota atau pengurus Partai PDI – Perjuangan. 16. Majelis mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak Terkait apakah pernah menerima surat kuasa khusus seperti yang di sampaikan Teradu, dan KPU menjawab tidak pernah menerima dan melihat surat kuasa yang dimaksudkan oleh Teradu pada rekapitulasi Tahun 2019. 17. Majelis mempertanyakan kepada Teradu memang bisa masuk ke tempat rekapitulasi dengan membawa surat mandat khusus sebagai lawyer atas permintaan calon legislatif seperti yang disampaikan Teradu, Teradu dengan tegas juga menjawab bahwa syarat masuk ke ruangan rekapitulasi harus membawa mandat saksi partai. 18. Majelis di akhir proses persidangan mempertanyakan kepada Teradu apakah Teradu mengakui kehadirannya pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Tahun 2019 sebagai saksi Partai PDI – Perjuangan, Teradu mengakui secara tegas bahwa kehadirannya pada saat itu adalah sebagai saksi partai PDI – Perjuangan. 19. Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu dengan jelas dan tegas mengakui kehadirannya pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di KPU Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2019 sebagi saksi Partai PDI – Perjuangan yang memiliki mandat secara tertulis yang dikeluarkan oleh BSPN PDI – Perjuangan dan ditandatangani oleh pengurus DPC Kabupaten Deli Serdang pada periode 2019, dan sesuai dengan AD/ART Partai PDI – Perjuangan Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b dengan tegas disebutkan bahwa saksi Partai PDI – Perjuangan adalah anggota, kader dan Pengurus Partai PDI – Perjuangan. 20. Bahwa sesuai fakta persidangan Teradu terbukti merupakan Saksi Mandat PDIP pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU Kabupaten Deli Serdang 5 pada Tahun 2019 sehingga sesuai Yurisprudensi Putusan DKPP Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019 dengan Teradu Bawaslu Kota Pematangsiantar yang terbukti menghadiri pelantikan Partai Demokrat, DKPP secara tegas menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap. 21. Demikian halnya dalam Putusan Perkara Nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Anggota Panwaslu Kabupaten Padang Lawas terbukti Teradu merupakan Saksi Mandat PPP, DKPP secara tegas menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap. 22. Merujuk kedua putusan DKPP sebagaimana di atas, sehingga sangat jelas dan tegas DKPP harus menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu. Hal tersebut untuk menjaga independensi, netralitas penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Deli Serdang. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti telah melanggar kode Etik Peyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap dari Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Syarat - syarat calon Bawaslu Kabupaten /Kota, tertanggal 12 Juni 2023; 2. Bukti P-2 Surat Mandat Saksi KPU Nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tertanggal 16 April 2019; 3. Bukti P-3 KTP Terlapor (cq. Zulkifli Nasib Marulitua Lumban Gaol); 4. Bukti P-4 Pengumuman Anggota Terpilih Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023; 5. Bukti P-5 Lampiran AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pasal 31 ayat 1 huruf b; 6. Bukti P-6 Video kehadiran erlapor sebagai saksi Partai pada saat Rekapitulasi di KPU Kabupaten Deli Serdang pada Pemilu 2019. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2024, Pengadu mengajukan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Muhammad Ali Sitorus 1. Bahwa Saksi Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2018-2023. 2. Bahwa pada saat rekap Tahun 2019 bawaslu melakukan pengawasan dan memastikan siapa saja yang rekap pada saat itu. 6 3. Bahwa kami juga menghadirkan pengawas kecamatan kebetulan Pengadu kami hadirkan dalam rekap tersebut. 4. Bahwa kami menjaga bawaslu yang kami rawat, bukan Saksi tidak move on artinya kita mendukung penyelenggaraan pemilu sebaik-baiknya. 5. Bahwa HP Saksi ada 2 dan yang 1 Saksi berikan ke staf untuk dokumentasi jadi dokumen ada di laptop Saksi semua. [2.5.2] Fauziah Hanun 1. Bahwa Saksi di Tahun 2019 sebagai Ketua Panwascam Percut saat itu sangat amat lama rekap di kecamatan yang di PKPU 14 hari namun Percut 29 hari, dan ada 1250 TPS. 2. Bahwa tanggal 2 Mei seluruh Ketua Panwas di undang bawaslu di rekap tingkat kabupaten dan diwakili oleh Pihak Terkait. 3. Bahwa Tahun 2019 Saksi belum mengenal Teradu, konfirmasi Pengadu ketika akan melaporkan Teradu ke DKPP. Ternyata ada benang merahnya di kejadian Percut. Pada saat bulan Januari Tahun 2024 Saksi dikunjungi Teradu dan Ketua Bawaslu di ruangan, kami disuruh mengkondisikan Calon Presiden Ganjar-Mahfud. Tetapi pada saat itu kami tidak diperkenankan membawa hp. 4. Bahwa atas dasar itulah Saksi merasa ada keterkaitan Teradu merupakan kader PDIP. 5. Bahwa Saksi tidak ikut seleksi Panwascam pada Pilkada Tahun 2024, bahwa kami yang existing tidak boleh mengikuti seleksi Panwascam Pilkada 2024. 6. Bahwa kami juga tidak mengetahui peraturannya apa, yang sudah existing kami tidak lulus maka tidak boleh ikut seleksi Panwas Pilkada tahun 2024. 7. Bahwa Tahun 2023 kami pernah menyampaikan temuan ke KPU terkait anggota PPS berfoto memakai salah satu baju partai politik. 8. Bahwa sekelas PPS saja disidangkan dan diberi sanksi, dan Saksi pikir hal ini tidak bisa dibiarkan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Oktober 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa laporan PENGADU adalah Error in Persona (salah alamat) dikarenakan PENGADU dengan jelas serta terang benderang menyebutkan dalam aduanya bahwa locus Delicti (Tempat Kejadian) yang dituduhkan PENGADU kepada TERADU adalah tentang Seleksi Penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028, dari dasar tersebutlah bahwa sangat jelas pada saat waktu kejadian TERADU adalah sebagai pelamar sebagaimana mestinya pelamar lain yang mencoba seleksi penerimaan Anggota BAWASLU Kabupaten Deli Serdang, dan lolosnya TERADU sebagai Anggota BAWASLU Kabupaten Deli Serdang sudah mengikuti berbagai tes seleksi yang ditetapkan oleh team seleksi yang dimana Team Seleksi Penerimaan Anggota BAWASLU dipilih oleh BAWASLU RI bukan TERADU yang menentukan team seleksinya serta dalam seleksi yang terjadi tidak pernah ada tanggapan masyarakat yang TERADU terima dari team seleksi itu dibuktikan pada saat seleksi TERADU tidak pernah dipanggil dalam hal mengklarifikasi hal yang PENGADU tuduhkan kepada TERADU. 2. Bahwa apa yang dituduhkan oleh PENGADU adalah hal yang sangat tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum dimana PENGADU menyebutkan bahwa TERADU terdaftar menjadi anggota Partai Politik Demokrasi Indonesia Perjuangan, dimana TERADU dapat jelaskan bahwa 7 didalam hal seleksi Penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang jelas dan terang team seleksi melakukan pengecekan tentang pelamar apakah menjadi anggota partai politik melalui sistem aplikasi SILON, dan TERADU lolos dalam hal tersebut dengan kata lain TERADU tidak terdafdar sebagai anggota partai politik manapun. 3. Bahwa TERADU sebelum menjadi Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang TERADU dahulu berprofesi sebagai Advokat/Lawyer yang Teradu buktikan dengan Kartu Tanda Anggota sebagai Advokat KTA (Bukti T-1). 4. Bahwa TERADU hadir dan menyaksikan rapat pleno di KPU Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2019, adalah sebagai Advokat yang mewakili kepentingan Klien TERADU yaitu Bapak Soetarto yang TERADU dapat buktikan dengan Surat Kuasa yang diberikan kepada TERADU dengan materai yang cukup (Bukti T-2). 5. Bahwa dari Bukti T-2 yang TERADU hadirkan adalah bukti yang menguatkan bahwa TERADU hadir dan menyaksikan rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kabupaten Deli Serdang bukan sebagai kader partai akan tetapi karena surat kuasa yang diberikan kepada TERADU sebagai profesional untuk melihat kejadian rekapitulasi yang akan dibacakan di KPU Kabupaten Deli Serdang apakah ada pergeseran suara yang akan menimbulkan Klien TERADU mengalami kerugian, dalam hal tersebut TERADU tidak mengikuti seluruh kegiatan Rekapitulasi yang berlangsung akan tetapi TERADU hanya menyaksikan rekapitulasi pemilihan milik Klien TERADU saja dan saksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada saat jenjang lain maka TERADU digantikan, hal tersebut bisa dilihat dari bukti yang dihadirkan oleh PENGADU tidak hanya satu surat mandat saksi saja yang ada melainkan beberapa surat mandat. 6. Bahwa untuk menguatkan dalil jawaban TERADU maka TERADU menyampaikan bukti surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Deli Serdang yaitu berupa surat keterangan Nomor 875/EX/DPC/.29-A/VII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang menerangkan bahwa TERADU bukanlah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Bukti T-3). 7. Bahwa dari bukti T-3 yang TERADU hadirkan sangat jelas dan menguatkan bahwa TERADU bukanlah kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Pengurus dari Partai Indonesia Perjuangan, jadi alasan yang dibuat Pengadu dalam Laporanya adalah hal yang tidak benar dan mengada-ngada serta tidak memiliki dasar hukum hanya asumsi semata dan dugaan yang tidak berdasar. 8. Bahwa dari sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang TERADU muliakan, melalui jawaban TERADU ini memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Majelis Pemeriksa serta mengadili perkara TERADU memohon izin untuk memperjelas kepada PENGADU dari mana diperolehnya data TERADU yang berupa Surat Mandat saksi Partai dan KTP TERADU, dikarenakan TERADU menyangsikan keabsahan Surat Mandat yang dijadikan TERADU bukti karena ada beberapa kejanggalan menurut TERADU, seperti contoh tanda tangan agak sedikit meragukan karena ada garis double sementara di surat mandat yang lain sangat jelas garis tanda tanganya. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti yang sudah TERADU jelaskan di atas, bahwa Dalil-dalil dari PENGADU tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum 8 yang ada melainkan hanya berdasarkan asumsi dan prasangka saja, oleh sebab hal tersebut maka PENGADUAN PENGADU haruslah di tolak untuk seluruhnya. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan untuk seluruhnya Jawaban dari Teradu; 2. Menyatakan menolak untuk seluruhnya dalil-dalil dan Petitum Pengaduan Pengadu; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2024, Teradu mengajukan saksi atas nama Oki Teger Maha Tidana Bangun pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak terdaftar sebagai anggota PDIP. 2. Bahwa Saksi merupakan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC Kabupaten Deli Serdang yang membawahi Badan Saksi dan Badan Pemenangan Pemilu. 3. Bahwa Saksi telah mengecek data internal partai atas nama Zulkifli Lumbangaol, dari data partai yang kami punya di database BSPN Deli Serdang yang terkoneksi dengan BSPN Pusat tidak ada tercatat Zulkifli sebagai saksi partai dan dalam Sipol tidak terdaftar sebagai anggota PDIP. 4. Bahwa 2 periode kepengurusan Saksi dari tahun 2015 – 2024, Saksi tidak pernah melihat aktifitas Teradu di kegiatan partai di Kabupaten Deli apakah itu sebagai pengurus atau peserta saksi pelatihan. 5. Bahwa Saksi terlibat PDIP Sumatera Utara dari tahun 2006, sepengetahuan Saksi Teradu tidak pernah beraktifitas di PDIP. 6. Bahwa benar yang mengeluarkan mandat saksi BSPN, blanko mandat sudah disiapkan oleh DPC. 7. Bahwa Pemilu 2019 rekap di kecamatan itu Panjang, ada juga surat mandat saksi yang dikeluarkan DPP. 8. Bahwa sepanjang sepengetahuan Saksi tidak pernah melihat dan keterlibatan Teradu di kegiatan kepartaian, di PDIP Sumatera Utara menjadi anggota pada Tahun 2007 tidak melihat dan tidak mengetahui. 9. Bahwa pernah terjadi surat mandat saksi dikeluarkan oleh seseorang yang bukan anggota partai dengan melihat situasi dan kondisi. 10. Bahwa kriteria khusus menjadi saksi dari kader mengikuti pelatihan saksi dan mendapatkan mandat saksi. 11. Bahwa sering terjadi kekhawatiran dari masing-masing Caleg akan adanya pergeseran suara. 12. Bahwa sepanjang dia memperjuangkan tujuan partai kami tidak keberatan, saksi ini mengamankan suara partai. 13. Bahwa ketika Teradu mendapat mandat itu untuk mengamankan suara partai. 9 14. Bahwa apabila saksi yang dimandatkan bukan anggota partai sebagai AD/ART partai maka akan di evaluasi. 15. Bahwa banyak Caleg dari PDIP yang mengamankan suara masing-masing dengan memandatkan saksi mandat yang bukan anggota partai. 16. Bahwa Murniati Purba adalah benar pengurus partai. 17. Bahwa Nikson adalah staf Soetarto, apakah ada di SK kepengurusan Saksi tidak mengetahui. 18. Bahwa yang lebih tinggi adalah surat mandat dari DPP, maka saksi DPC keluar dan yang masuk adalah saksi berdasarkan surat mandat DPP. 19. Bahwa pada saat surat mandat saksi DPP turun maka surat mandat DPC keluar dari lokasi rekap. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1.1] Relis Yanthy Panjaitan 1. Bahwa benar Pihak Terkait pada Tahun 2019 adalah anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dali Serdang Masa Periode Tahun 2019 - 2024 (SK Terlampir). 2. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 tingkat Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei s.d. 19 Mei 2019. 3. Bahwa benar pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Deli Serdang sejak tanggal 2 Mei 2019 s.d. 19 Mei 2019, Pihak Terkait ikut di dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut secara panel bersama anggota KPU Kabupaten Deli Serdang lainnya. 4. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait anggota KPU Kabupaten Deli Serdang yang membidangi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. 5. Bahwa sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 menyampaikan tata cara dan mekanisme pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi yang dimaksud. 6. Bahwa di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut disampaikan tentang siapa saja peserta rapat pleno rekapitulasi tersebut yaitu a. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Saksi dari tiap peserta pemilu (partai politik untuk Pemilihan DPR, DPRD, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD; d. PPK. 7. Bahwa persyaratan sebagai saksi peserta pemilu kesemua harus mendapatkan mandat secara tertulis dari: a. Pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. Pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, kabupaten/kota; dan c. Calon anggota DPD untuk pemilu anggota DPD. 8. Bahwa kemudian sebelum saksi memasuki ruangan rapat pleno terbuka rekapitulasi, mandat yang diberikan diverifikasi dengan mencocokkan identitas saksi di dalam surat mandat dengan KTP El yang dibawa oleh masing- masing saksi kemudian apabila sudah sesuai, maka saksi diperkenankan 10 masuk setelah menandatangani daftar hadir dan menggunakan tanda pengenal saksi berupa tanda pengenal yang digantungkan di leher dan dipakai selama rapat pleno berlangsung. 9. Bahwa benar Teradu sebagai saksi PDIP pada saat rekap tingkat kabupaten, tetapi tidak dari tanggal 2 s.d. 19 Mei 2024. 10. Bahwa setahu Pihak Terkait penandatanganan D Hasil dilakukan oleh saksi yang mengikuti sampai rekap berakhir. 11. Bahwa pada hari terakhir rekap seingat Pihak Terkait, Teradu sudah tidak ada pada rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten pada Pemilu Tahun 2019. 12. Bahwa surat mandat yang dijadikan alat bukti Pengadu sama dengan yang kami miliki. 13. Bahwa surat mandat yang ke kami adalah surat mandat partai politik sebagai saksi. 14. Bahwa pada saat rekap Tahun 2019 apa yang kita laksanakan berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana yang kita sampaikan di keterangan tertulis. 15. Bahwa terkait untuk menjadi saksi tentunya berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2019. 16. Bahwa untuk saksi boleh masuk setelah dilakukan verifikasi oleh sekretariat yang mempunyai mandat yang dicocokkan dengan KTP. 17. Bahwa syarat untuk masuk sebagai saksi yaitu surat mandat saksi dan KTP. Setelah memberikan surat mandat maka diberikan bet. 18. Bahwa hak saksi menyaksikan proses dan ketika ada keberatan maka memberikan keberatan. 19. Bahwa tidak ada surat kuasa khusus dan tidak khusus. 20. Bahwa kehadiran saksi di rekap mewakili partai politik. 21. Bahwa dalam regulasi saksi adalah saksi partai politik, artinya peserta pemilu adalah partai politik artinya yang boleh memberikan surat mandat adalah partai politik. 22. Bahwa selama proses pada tanggal 2 s.d. 19 Mei 2019 dilaksanakan di aula sekretariat KPU Kabupaten Deli Serdang. 23. Bahwa yang boleh masuk adalah ketika mereka punya surat mandat dan bet. 24. Bahwa yang tidak berkepentingan ada tempat sendiri di luar dengan dibuatkan tenda dan dapat melihat proses rekap melalui layar monitor. 25. Bahwa ketika ada pergeseran suara dapat melihat di luar gedung dengan alat yang disediakan KPU. 26. Bahwa saat rekapitulasi untuk PDIP ada pergantian saksi. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1, sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT1-1 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 876/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tertanggal 11 April 2019. [2.9.1.2] Ziaulhaq Siregar 1. Langkah pertama yang Pihak Terkait lakukan begitu mendapat surat Panggilan dari DKPP, dikesempatan pertama Pihak Terkait memerintahkan jajaran sekretariat untuk memeriksa dokumen pendukung terkait Pokok Aduan yang kami terima Yang Mulia. 11 2. Langkah demikian kami tempuh tentunya untuk akurasi data yang akan kami sampaikan supaya dapat membuat persoalan ini menjadi terang. 3. Bahwa sebagaimana dokumen yang kami peroleh dari jajaran sekretariat yang Mulia, kami memperoleh surat saksi mandat yang menyebutkan dan menerangkan secara tertulis bahwa Teradu a.n. ( zulkifli Lumbangaol ) adalah benar Saksi Mandat Partai PDI Perjuangan saat Rekapitulasi Perolehan suara berlangsung di tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang. 4. Bahwa sepanjang seingat Pihak Terkait Yang Mulia karena waktu itu sudah lama pada tahun 2019, Pihak Terkait samar-samar memang pernah melihat Saudara Teradu di Lokasi Rekapitulasi berlangsung yang Mulia, namun dalam hal ini, Pihak Terkait tidak bisa memastikan kehadiran Teradu dalam Moment Rekapitulasi tersebut karena memang tidak spesifik mengenali orang per orang, akan tetapi lebih mensukseskan proses tahapan yang sedang berlangsung saat itu yang Mulia. 5. Bahwa saksi mandat yang disampaikan saat rekapitulasi berjumlah 4 (empat) orang secara bergantian. 6. Bahwa memang proses rekap yang terundang hanya bawaslu, saksi partai politik dan PPK. 7. Bahwa mengenai surat kuasa Pihak Terkait secara pribadi tidak pernah melihat Yang Mulia. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1, sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT2-1 Surat Mandat Saksi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 19 April 2019 dan 9 Mei 2019. [2.9.2] Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028 Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028 atas nama Maidin Gultom sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa dokumen yang disampaikan Teradu sudah memenuhi syarat, dan ada surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik, sekretariat juga melakukan penelusuran dan memang tidak ada sebagai anggota partai politik. 2. Bahwa tidak ada masukan masyarakat terhadap perekrutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan atas nama Teradu juga tidak ada masukan masyarakat. 3. Bahwa Teradu tidak menjadi pengurus partai politik dan ditelusuri oleh tim sekretariat memang tidak ada.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: 12 Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; 13 d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan menjadi saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sesuai surat mandat nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019 tertanggal 16 April 2019. Sementara berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, perekrutan saksi partai untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah diserahkan kepada Badan Saksi Pemilu Nasional. Bahwa Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b Anggaran Rumah Tangga PDIP berbunyi “Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) melaksanakan rekrutmen, pelatihan, pembinaan dan penempatan dan menggerakkan saksi-saksi pemilu dan pilkada yang berasal dari Anggota, Kader dan Pengurus Partai di setiap jenjang penghitungan suara”. Dengan demikian saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028 Teradu masih terdaftar sebagai Anggota PDIP. Sehingga Teradu tidak memenuhi syarat sebagi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan bahwa aduan Pengadu adalah error in persona dikarenakan tempat kejadian yang dituduhkan Pengadu adalah tentang seleksi penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028. Berkenaan hal a quo, Teradu merupakan pelamar sebagaimana pelamar lain yang mencoba mengikuti seleksi penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, Teradu lolos sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan telah mengikuti berbagai seleksi yang ditetapkan oleh tim seleksi yang dipilih oleh Bawaslu RI. Selain itu, saat proses seleksi tidak pernah ada tanggapan dari masyarakat terhadap Teradu dibuktikan dengan Teradu tidak pernah diklarifikasi berkenaan dengan aduan Pengadu. Bahwa dalam seleksi penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tim seleksi telah melakukan pengecekan melalui Silon apakah pelamar terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak, dan Teradu tidak terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal a quo dibuktikan oleh Teradu dengan Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Deli Serdang Nomor 875/EX/DPC/29-A/VII/2024, tertanggal 2 Agustus 2024 yang menerangkan Teradu bukanlah Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) (Bukti T-3). Sehingga yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu tidak 14 berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum. Bahwa sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Teradu berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) (Bukti T-1). Teradu hadir dan menyaksikan rapat pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Deli Serdang pada pemilu Tahun 2019 adalah sebagai advokat yang mewakili kepentingan klien Teradu yakni Soetarto sebagaimana bukti surat kuasa yang diberikan kepada Teradu (Bukti T- 2). Menurut Teradu bukti a quo menguatkan bahwa Teradu hadir dan menyaksikan rapat pleno rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Deli Serdang bukan sebagai kader partai politik, tetapi karena surat kuasa yang diberikan kepada Teradu sebagai profesional untuk mengawal suara klien Teradu. Bahwa Teradu juga tidak mengikuti seluruh kegiatan rapat pleno rekapitulasi melainkan hanya mengikuti rekapitulasi penghitungan suara milik klien Teradu saja dan untuk penghitungan suara Caleg yang lain dari PDIP posisi Teradu digantikan dengan saksi yang lain. Hal a quo dapat dilihat dari bukti adanya beberapa surat mandat yang dihadirkan oleh Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu adalah Anggota Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada Pilkada Tahun 2017-2018 dan Pemilu Tahun 2019-2020. Pengadu mengetahui Teradu pernah menjadi saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019 sebagaimana Surat Mandat DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang Nomor 015/IN/DPC.29-B/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 (vide Bukti P-2). Menurut Pengadu pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028 Teradu masih terdaftar sebagai Anggota PDIP karena berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, perekrutan saksi partai untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah diserahkan kepada Badan Saksi Pemilu Nasional. Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PDIP Pasal 31 ayat 1 (satu) huruf b berbunyi “Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) melaksanakan rekrutmen, pelatihan, pembinaan dan penempatan dan menggerakkan saksi-saksi pemilu dan pilkada yang berasal dari Anggota, Kader dan Pengurus Partai di setiap jenjang penghitungan suara” (vide Bukti P-5), sehingga Teradu tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Teradu berprofesi sebagai Advokat (vide Bukti T-1). Teradu pada Pemilu Tahun 2019 diberikan Kuasa oleh kliennya atas nama Soetarto selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari PDIP (vide Bukti T-2). Teradu menerangkan sesuai Surat Kuasa a quo, Teradu diminta oleh Soetarto untuk mengawal rekapitulasi penghitungan perolehan suara Soetarto, pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, Teradu tidak mengikuti seluruh kegiatan rapat pleno rekapitulasi melainkan hanya mengikuti rekapitulasi penghitungan suara milik Soetarto selaku klien Teradu. Kehadiran Teradu pada saat rekapitulasi dimaksud bukan sebagai Saksi Mandat PDIP sebagaimana dalil Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Relis Yanthy Panjaitan selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2019-2024 yang hadir pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2019, menerangkan bahwa syarat untuk dapat mengikuti rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara adalah harus 15 melampirkan Surat Mandat, sehingga Teradu yang diberi Mandat oleh DPC PDIP Kabupaten Deli Serdang dapat masuk ke ruang Rapat Pleno Rekapitulasi dan mengikuti proses rekapitulasi. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa sebagai Saksi Peserta Pemilu harus mendapatkan mandat secara tertulis dari: (a) Pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; (b) Pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, kabupaten/kota; dan (c) Calon anggota DPD untuk pemilu anggota DPD. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan keterangan saksi Teradu a.n. Oki Teger Maha Tidana Bangun selaku Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC Kabupaten Deli Serdang, bahwa benar dalam AD/ART PDIP diatur mengenai saksi partai adalah anggota/kader pengurus partai di setiap jenjang penghitungan suara. Akan tetapi dalam kondisi tertentu bisa diambil dari yang bukan kader partai. Selanjutnya Saksi menerangkan, selama menjadi Pengurus PDIP Kabupaten Deli Serdang, Saksi tidak pernah melihat Teradu beraktivitas disetiap kegiatan PDIP Kabupaten Deli serdang. Berkenaan dalil bahwa Teradu tidak memenuhi syarat pada saat mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028, terungkap fakta bahwa Teradu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan terpilih oleh Bawaslu RI menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028. Pada saat seleksi nama Teradu tidak pernah terdaftar dalam Sipol sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028 a.n. Maidin Gultom. Dalam sidang pemeriksaan Maidin Gultom menerangkan bahwa pada saat seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028, dokumen yang disampaikan Teradu sudah memenuhi syarat dan Timsel tidak mendapat tanggapan maupun masukan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat Teradu sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023-2028. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa kehadiran Teradu pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2019 adalah benar merupakan Saksi Mandat PDIP berdasarkan bukti P-2 akan tetapi bukan merupakan saksi yang berasal dari anggota/kader PDIP Kabupaten Deli serdang. Teradu yang berprofesi sebagai Advokat diminta menjadi saksi mewakili kepentingan Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Pemilu Tahun 2019 atas nama Soetarto berdasarkan bukti T-2 berupa Surat Kuasa. Dengan maksud untuk mengawal perolehan suara Soetarto selaku calon anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari PDIP pada Pemilu Tahun 2019. Bahwa tidak ada satupun bukti dari Pengadu yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu merupakan kader/anggota PDIP sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa kehadiran Teradu sebagai saksi di tingkat Kabupaten Deli Serdang semata-mata hanya untuk melaksanakan kewajiban Teradu selaku Advokat mewakili klien atas nama Soetarto selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari PDIP pada Pemilu Tahun 2019. Hal ini dibuktikan dengan tidak ikut bertanda tangan pada Formulir Model D Hasil Kabupaten, karena kehadiran Teradu hanya mengikuti sampai pada penghitungan suara kliennya atas nama Soetarto. Sehingga keterlibatan Teradu sebagai saksi mandat yang berasal dari anggota/kader PDIP Kabupaten Deli Serdang tidak dapat dibuktikan. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan agar Teradu selaku penyelenggara pemilu dapat menjaga jarak dengan kepentingan partai politik tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenang. Teradu harus bersikap netral dan tidak berpihak, serta bertindak cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan 16 terlebih ketika Teradu mengambil jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini penting untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu dan menghindari syakwasangka publik sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu dan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumbangaol selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito 17 ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 18