Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 240-PKE-DKPP/X/2024
Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-06-2025
👁 35 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu diduga tidak berintegritas dan profesional karena tindakannya yang memihak kepada Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (3); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 284-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 240-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : M. Yahya Saragih Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Alamat : Jl. Mawar No.12, Kelurahan Tj. Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 284-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 240-PKE- DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu sejak bulan Januari 2024 hingga bulan Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 Teradu melakukan pengkondisian untuk pemenangan Calon Legislatif DPR RI dari Partai Nasdem yaitu Edwin Pamimpim Situmorang, SH. MH kepada hampir seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang. Teradu meminta kepada Panwaslu Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui chat WhatsApp, didalam percakapan WhatsApp Teradu menyuruh Panwaslu Kecamatan untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legislatif DPR RI dari Partai Nasdem yaitu Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. dimana per Kecamatan nilai nominal yang diberikan oleh Teradu bervariasi (Bukti P-1). Termasuk kepada Pengadu juga Teradu memberikan uang untuk pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), Pengadu menerima uang cash, yaitu: ada sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Teradu bertempat di KFC Jl. SM. Raja Medan pada tanggal 18 Januari 2024 dan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke Rekening BRI melalui transfer kepada Pengadu pada tanggal 18 Januari 2024 (Bukti P-2). Teradu juga memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Pengadu pada tanggal 10 Februari 2024 di Hotel Wing Kuala Namu uang tersebut diperintahkan Teradu untuk mencari 1.000 (Seribu) suara untuk Calon Legilatif DPR RI yaitu Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH., pertemuan ini sebelumnya sudah dijanjikan Teradu melalui WhatsApp kepada Pengadu dan pemberian uang ini tidak memakai bukti tanda terima karena diberikan secara cash di depan lobby Hotel Wing Kualanamu; 2. Bahwa Teradu melalui pesan WhatsApp kepada Lukas Lyeo Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada Pemilu 2024) meminta untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legislatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. (Bukti P-1). Bahwa Teradu juga memberikan uang melalui tansfer sebesar Rp5.500.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu (Lukas Leo Sibero) pada tanggal 20 Januari 2024 melalui Rekening BRI (Bukti P-2). Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu (Lukas Leo Sibero) menerima uang untuk dibagikan kepada pemilih sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 11 Februari 2024 bertempat di Hotel Lee Polonia dan disaksikan oleh dua orang Komisioner Panwaslu STM Hulu Jonathan Ginting dan berserta 3 orang Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah (M. Parulian Cerita, Bincar Barus, Fredianto Sembiring) uang tersebut diperintahkan Teradu untuk mendapatkan 1.000 (seribu suara) Calon Legislatif DPR RI yaitu Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. dari Partai Nasdem. Pemberian uang tersebut tidak mempunyai tanda terima karena diberikan secara cash dan Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu mempertanyakan tanda terima tetapi Pengadu menjawab “tidak usah”. Dimana pemberian uang tersebut sesuai dengan kemampuan Panwaslu Kecamatan dalam mencari suara, walaupun Panwaslu Kecamatan menolak dan takut tetapi Teradu tetap membujuk dan menjanjikan dipilih kembali Panwaslu Kecamatan pada pelaksanaan Pilkada; 3. Bahwa Teradu melalui pesan WhatsApp kepada Nova Yusniah Yanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit pada pemilu 2024) meminta untuk bertemu setelah memasang APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legislatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. (Bukti P-1). Bahwa Teradu juga mentansfer kepada Ketua Panwaslu Sibolangit (Nova Yusniah Yanti) sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) pada tanggal 18 Januari 2024 untuk pemasangan APK Calon Legislatif DPR-RI Partai Nasdem yaitu Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. (Bukti P-2). Teradu juga memberikan uang sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit (Nova Yusniah Yanti) pada tanggal 6 Februari 2024 di Sibolangit. Uang tersebut diperintahkan Teradu untuk mencari 2.300 (dua ribu tiga ratus) suara Calon Legislatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang, SH.MH. Diawal Teradu hanya meminta 2.000 suara tetapi sebelum hari pemungutan suara Teradu memberikan uang kepada Panwaslu Kecamatan untuk dibagikan kepada pemilih dengan nominal Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/orang pemilih dimana Para Panwaslu Kecamatan harus mencari orang agar mau memilih Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. dengan imbalan sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah). Pemberian uang tersebut tidak mempunyai tanda bukti peneriman karena diberikan melalui cash. Sangatlah disayangkan sebagai seorang Anggota Bawaslu Kabupaten deli Serdang yang seharusnya menegakkan pemilu yang bermartabat tetapi malah Teradu secara terstruktur telah mengkondisikan Panwaslu Kecamatan menjadi tim pemenangan caleg dan menjadi timm sukses peserta pemilu, Teradu jelas melanggar sumpah dan janji jabatan pada saat dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang; 4. Panwaslu Kecamatan (Bangun Purba, STM Hulu, dan Sibolangit) yang sudah menerima uang pemasangan APK wajib mengirimkan foto APK tersebut kepada Teradu melalui pesan WhatsApp (Bukti P-4); 5. Bahwa Teradu pernah mendapatkan sanksi Peringatan Keras sebagai Anggota PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dari KPU Kabupaten Deli Serdang melanggar Fakta Integritas pada Pemilu 2019, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 324/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/VI/2019 tentang Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Kode Etik Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Se- Kabupaten Deli Serdang pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-4). Teradu membuat Grup WhatsApp khusus Panwaslu Kecamatan STM Hulu untuk pengkondisian pemenangan Calon Legislatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH.dari Partai Nasdem; 6. Dari uraian kejadian diatas Pengadu berkesimpulan: 1) Bahwa Teradu sangatlah jelas telah melanggar prinsip penyelenggara pemilu terutama jujur adil dan professional, yang seharusnya melaksanakan tugas dan wewenang sesuai undang-undang, menjaga amanah rakyat tetapi di duga malah menjadi tim sukses; 2) Bahwa Teradu yang seharusnya menjadi contoh seorang pimpinan kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap money politik tetapi malah menjadi pimpinan yang mengajak Panwaslu Kecamatan untuk ikut serta melakukan praktek money politik. Sungguh amat sangat disayangkan Teradu menghianati dan malanggar sumpah jabatan; 3) Bahwa Teradu sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tetapi justru diduga melakukan pelanggaran praktek politik uang; 4) Bahwa Teradu yang seharusnya melakukan tugasnya untuk mencegah terjadinya praktek politik uang di wilayah kabupaten/kota malah justru melakukan praktek politik uang (Pasal 101 huruf c Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu); 5) Bahwa Teradu sama sekali tidak mempunyai kecakapan yang layak sebagai penyelenggara pemilu; 6) Bahwa Teradu telah menjadikan Lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sebagai praktek untuk menguntungkan seseorang atau pihak tertentu dan tidak mempunyai integritas sebagai penyelenggara pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan tersebut, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu secara sah dan menyakinkan telah melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kepada Teradu (Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang); [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 1. Print Out Chat melalui aplikasai WhatsApp dari Teradu kepada Pengadu; 2. Print Out Chat melalui aplikasi WhatsApp dari Teradu kepada Lukas Leo Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Pemilu 2024); 3. Print Out Chat melalui aplikasi WhatsApp dari Teradu kepada Nova Yusniah Yanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Pemilu 2024); P-2 1. Print out bukti Transfer dari Teradu kepada Pengadu untuk pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legilatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. dari Partai Nasdem; 2. Print out bukti Transfer dari Teradu kepada Lukas Leo Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada pemilu 2024) untuk pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legislatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. dari Partai Nasdem; 3. Print out bukti Transfer dari Teradu kepada Nova Yusniah Yanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit) untuk pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Calon Legilatif DPR RI Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH dari Partai Nasdem; P-3 Foto APK Calon Legislatif DPR RI dari Partai Nasdem yaitu Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH. yang dikirimkan kepada Teradu melalui pesan WhatsApp; P-4 Surat Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 324/HK.03.1- Kpt/KPU-Kab/VI/2019 tentang Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Kode Etik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang pada penyelenggaraan pemilihan Umum Tahun 2019; P-5 Print out Grup WhatsApp yang dibuat oleh Teradu khusus Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada Pemilu 2024 yang diduga untuk pengkondisian pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem yaitu Edwin Pamimpin Situmorang, SH. MH.; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 18 Juni 2025, Pengadu memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum perkara ini disidangkan dan sudah ramai isu akan ada laporan ke DKPP, Teradu mendatangi Pengadu ke kebun kelengkeng milik Pengadu bersama staf Bawaslu Deli Serdang Charlie Sihombing pada tanggal 21 Mei 2024 Pukul18.08 WIB, dimana pada saat itu pagar depan pintu masuk ke kebun Pengadu dalam keadaan terkunci. Teradu bersama staf melompati pagar tersebut dan mengirimkan foto bahwa mereka ada di kebun Pengadu. Dengan niat baik dan masih menghormati Teradu, walaupun sudah menjelang magrib Pengadu masih mau balik lagi ke kebunnya dan menemui Teradu. Tujuan kedatangan Teradu adalah meminta tolong kepada Pengadu untuk tidak melaporkannya ke DKPP, dengan bahasa "aku masih 4 tahun lagi bang tolonglah bantu" percakapan ini juga didengar oleh staf bawaslu Charlie Sihombing, tetapi Pengadu tidak menjawab iya atau tidak tetapi memberikan buah kelengkeng untuk dimakan bersama sama; 2. Bahwa Teradu telah memberikan dana kepada beberapa Ketua Panwaslu Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Bangun Purba sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); - Kecamatan STM Puluh sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); - Kecamatan Sibolangit sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Biaya tersebut dikirmkan melalui Rekening BRI dari Saratu Tjarda Adil Yesrun Situmorang (Teradu) ke Rekening M. Yahya Saragih (Pengadu), Lukas Leo Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu), Nova Yusniah (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit), uang tersebut sebagai biaya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atas nama Caleg Edwim Pamimpin Situmorang Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, hal sesuai dengan Bukti P-1; 3. Bahwa selain uang yang ditransfer melalui rekening ada juga uang cash yang diterima Pengadu, Lukas Leo Sibero, dan juga Nova Yusniah dari Teradu yang bernilai ratusan juta rupiah, dimana uang tersebut untuk mencari suara dengan rincian Rp.60.000,- (enam puluh ribu) per suara; 4. Bahwa mencari suara ini juga dibuktikan oleh Pengadu melalui salinan percakapan WhatsApp dimana pada saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Teradu meminta tidak dikecewakan di grup STM Hulu yang di dalam grup itu terdapat Lukas Leo Sibero melalui pernyataan saksinya yang telah ditandatangani dan diberi materai; 5. Bahwa Teradu juga meminta kepada Pengadu untuk memaksimalkan suara Edwin Pamimpin Sitomorang pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan tetapi PENGADU menjawab AMPUN; 6. Bahwa dalam penyampaian pokok aduan PENGADU mengajukan bukti surat yaitu berupa: a. salinan percakapan WhatsApp; dan b. Bukti transfer uang melalui Rekening Bank BRI. 7. Bahwa selain bukti surat Pengadu juga menghadirkan saksi fakta yang menguatkan atas nama Haris Munthaha (anggota Panwascam Kecamatan Galang) dimana saksi mengetahui, menyaksikan dan mendengar bahwa Teradu memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panwascam Kecamatan Galang (Muhammad Riva'i) didalam kantong kresek warna hitam dan mendengar perintah dari Teradu untuk pemasangan APK (alat peraga kampanye) atas nama Edwin Pamimpin Situmorang caleg DPR RI dari Partai Nasdem; 8. Bahwa tidak benar dalam Jawaban Teradu yang menyatakan aduan ini akibat tidak lolosnya Pengadu dalam proses rekrutmen Panwaslu Pilkada, akan tetapi fakta sebenarnya aduan ini bukan karena sakit hatinya Pengadu dikarenakan tidak lolos seleksi, tetapi Pengadu merasa bersalah secara moral dan etik karena telah mengikuti instruksi yang salah dari Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, dan hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Pengadu terhadap proses demokrasi ke depannya; 9. Bahwa Teradu didalam persidangan mengakui benar memberikan uang kepada Pengadu, Lukas Leo Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu), Nova Yusniah Yanti alias Puca (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit) dengan tujuan membantu usaha sangat tidak masuk akal yang merupakan kebohongan dan fitnah, karena Pengadu beserta Lukas Leo Sibero dan Nova Yusniah tidak pernah meminta uang kepada Teradu untuk membeli pupuk dan membuka usaha; 10. Bahwa Teradu tidak dapat membuktikan bahwa gambar-gambar APK yang dikirim lewat chat WhatsApp adalah untuk semua partai karena bukti surat Pengadu jelas hanya gambar satu Caleg Edwin Pamimpin Situmorang dari Partai Nasdem dan ini sesuai dengan chat sebelumnya yang meminta laporan "tentang pemasangan APK kita", kata kita ini sudah jelas menunjukkan adanya kaitan antara Teradu dengan APK yang dimaksud, karena kalau spanduk yang di cetak Bawaslu seharusnya Teradu mengatakan spanduk Bawaslu bukan APK kita, Teradu dalam sidang memberikan keterangan yang tidak sejalan dengan bukti, di mana Teradu menyebutkan bahwa APK yang dimaksud adalah alat peraga Pengawasan Bawaslu namun tidak didukung dengan dokumen resmi pembiayaan kegiatan atau prosedur yang sah; 11. Bahwa salah satu saksi yang dihadirkan oleh Teradu bernama Wita benar anggota Panwaslu Kecamatan Sibolangit dan saksi tersebut adalah isteri dari Charlie Sihombing staf Bawaslu Deli Serdang yang juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini; 12. Bahwa fakta adanya hubungan suami istri antara saksi Teradu dan Pihak Terkait jelas jawaban saksi dan Pihak Terkait tidak akan Netral; 13. Bahwa pada fakta persidangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Deli Serdang atas nama Hendri Sinaga mengatakan bahwa Pemilu di Kabupaten Deli Serdang aman, damai, lancar dan tidak terjadi keributan, hal ini merupakan suatu kebohongan. faktanya pada rekapitulasi suara tingkat kabupaten di KPU Kabupaten Deli Serdang terjadi keributan dan pelemparan gedung KPU Kabupaten Deli Serdang dikarenakan adanya Penggelembungan Suara di Kecamatan Patumbak dan Kecamatan Deli Tua dan akhirnya penggelembungan suara itu dikembalikan pada hasil awal sesuai C-Salinan. hal ini terbongkar karena saksi partai pada saat itu protes karena C-Salinan saksi berbeda dengan C-Salinan PPK dan Panwaslu Kecamatan Patumbak dan Deli Tua; 14. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Anggota Bawaslu Deli Serdang atas nama Zulkifli Lumbangaol dan Abdul Halim mengatakan tidak mengetahui perbuatan Teradu kepada Pengadu dalam praktik pemasangan APK Caleg DPR RI, tetapi Demi Allah dan Rasulullah Pengadu menerima telepon dari kedua Anggota Bawaslu Deli Serdang tersebut dengan menggunakan nomor Handphone Teradu agar Pengadu membantu Teradu dalam pemasangan APK Caleg DPR RI yang diperintahkan Teradu dengan mengatakan "Bantulah bang, untuk APK itu pande pande abanglah di lapangan"; 15. Bahwa Teradu telah melanggar prinsip Penyelangaraan Pemilu pasal 3 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu : jujur, adil, tertib, berkepastian hukum, dan profesional; 16. Bahwa perbuatan Teradu dalam melakukan Praktik Money Politics jelas melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 278 ayat (2), Pasal 280, Pasal 515 dan Pasal 523 terutama tugas Bawaslu Pasal 101 Huruf C di mana seharusnya tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya praktik politik uang tetapi pada faktanya Teradu sebagai Anggota Bawaslu malah melakukan praktik politik uang; 17. Bahwa berdasarkan pokok aduan dan bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh Pengadu serta jawaban Teradu dan yang paling penting fakta persidangan pada tanggal 18 juni 2025 terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Teradu telah melanggar prinsip-prinsip dasar etik penyelenggara pemilu, khususnya dalam hal netralitas, integritas, kejujuran, dan tanggung jawab kelembagaan. 18. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini Pengadu menyampaikan permohonan kepada Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu Sartua Tjarda Adil Yesrun Situmorang sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang; 19. Kesimpulan dan permohonan ini Pengadu ajukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etis untuk menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu, serta demi perbaikan demokrasi yang jujur dan bermartabat ke depan. Permohonan ini bukan semata untuk menjatuhkan individu, tetapi untuk menjaga integritas lembaga, serta menjadi pelajaran penting dan preseden etis bagi seluruh penyelenggara pemilu di negeri ini. Bahwa setiap pelanggaran terhadap kepercayaan publik, sekecil apa pun, harus di tindak tegas demi tegaknya demokrasi yang bersih dan berkeadilan. 20. Akhir kata, Pengadu memohon kepada Allah SWT agar memberikan kebijaksanaan dan keberanian kepada Majelis untuk mengambil putusan yang adil, tegas, dan membawa maslahat bagi bangsa dan negara. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Haris Muntaha mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Galang Pemilu 2024, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi menyampaikan kesaksian ini sebagai bentuk tanggung jawab moral Warga Negara Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan serta integritas sekaligus sebagai bagian dari sistem penyelenggara pemilu, Saksi hadir bukan untuk menyudutkan pihak manapun tetapi hanya menyampaikan apa yang Saksi ketahui dan saksikan agar kedepannya penyelenggaraan pemilu bisa lebih baik, bersih, profesional dan dapat dipercaya oleh publik. Bahwa benar sebagai Saksi tambahan mengetahui bahwa Teradu memerintahkan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan untuk memasang APK dari Partai Nasdem dengan inisial EPS serta memberikan uang pemasangan, uang untuk mencari suara dan ini diketahui walaupun perintah tidak langsung kepada Saksi sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan; 2. Bahwa Saksi diberitahu oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Galang arahan untuk memasang APK dari Partai Nasdem atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, jadi Saksi diperintahkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Galang untuk mencari orang sebagai pemasang APK tersebut. Saksi mendapatkan satu orang atas nama Gustianang selanjutnya Saksi perintahkan untuk pemasangan APK namun saksi tidak mengetahui jumlah keseluruhan APK dan uang yang diberikan, Saksi hanya mencarikan orang dan orang tersebut berkoordinasi langsung dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Galang atas nama Muhamad Rivai; 3. Bahwa terkait uang untuk mencari suara, Saksi juga menyaksikan kejadian di Hotel Thong’s Inn yaitu Teradu menyerahkan Plastik Hitam yang berisi uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Galang pada saat pelaksanaan Bimtek terakhir setelah itu dibawah pulang; 4. Bahwa keesokan harinya Saksi rapat bertiga bersama Anggota Panwaslu Kecamatan yang satunya, disitu ketua Panwaslu Kecamatan Galang memberitahukan bahwa kita mendapatkan arahan untuk mencari suara Caleg Anggota DPR RI, jadi Ketua Panwaslu Kecamatan memerintahkan untuk membagi uang tersebut masing-masing untuk mencari suara, selanjutnya Saksi menerima uang sekitar Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah); 5. Bahwa terkait uang yang diterima Saksi, Saksi memerintahkan orang atas nama Reananda Satria agar memberikan kepada masyarakat, namun uang yang diberikan tidak sesuai target, di mana uang yang diberikan kepada masyarakat sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/orang untuk memenangkan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atas nama Edwin Pamimpin Situmorang; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 18 Juni 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu membantah seluruh tuduhan/ tudingan yang disampaikan kepada Teradu karena seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. Teradu menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan Berita Acara Nomor: 021/RT.02/SU-04/08/2023 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2023 (Bukti T-1); 2. Bahwa dapat Teradu jelaskan, sebelum menjadi Komisioner/Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, antara Teradu dan Pengadu, sudah lama saling mengenal. Teradu dan Pengadu pernah bersama-sama menjabat sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Tahun 2017 sampai dengan 2019 di bawah Pimpinan KPU Kabupaten Deli Serdang dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019. Teradu dan Pengadu memiliki hubungan dan komunikasi yang baik. Teradu merupakan Anggota PPK di Kecamatan Percut Sei Tuan, sedangkan Pengadu merupakan Ketua PPK di Kecamatan Bangun Purba; 3. Bahwa dapat Teradu terangkan dalam proses mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023, Teradu dan Pengadu sama-sama mengikuti seleksi. Bahkan secara jujur Teradu dapat sampaikan bahwa Pengadulah yang sebenarnya memotivasi dan mendorong Teradu sehingga Teradu ikut dalam seleksi untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Karena itulah Teradu dan Pengadu tetap menjalin komunikasi serta hubungan pertemanan yang baik, meskipun saat proses tahapan Pengadu tidak lolos ke tahapan selanjutnya dalam seleksi Bawaslu ini, Pengadu justru tetap memberikan dukungan baik moril maupun materil kepada Teradu dalam seleksi Bawaslu Deli Serdang. Pengadu yang pada saat itu sudah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, bahkan memperkenalkan Teradu dengan Saksi I yang saat itu menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit serta Saksi II yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Bahkan Pengadu yang menjamin bahwa Saksi I serta Saksi II akan memberikan dukungan moril maupun materil kepada Teradu. Adapun maksud dan tujuan dari dukungan yang mereka sampaikan adalah harapannya apabila Teradu nantinya terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, agar dapat memperjuangkan nama-nama mereka tetap masuk menjadi Panwaslu Kecamatan; 4. Bahwa setelah Teradu terpilih dilantik dan menjabat sebagai Komisioner/Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, dalam menjalankan tugas-tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, sering melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi ke Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Bahkan sekalipun Pengadu tidak terpilih lagi menjadi Panwaslu Kecamatan untuk Tahapan Pilkada, hubungan Teradu dan Pengadu sebenarnya tetap terjalin hubungan dan komunikasi pertemanan yang baik. Di mana pada Tanggal 21 Mei 2024 di saat melakukan kunjungan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Teradu menyempatkan berkunjung dan bertemu dengan Pengadu di kebun kelengkeng milik Pengadu yang masih berlokasi di Kecamatan Bangun Purba (Bukti T-2); 5. Bahwa sebenarnya, sebelum pelaporan ini masuk dan disidangkan dalam sidang DKPP yang terhormat ini, Teradu memang pernah diajak bertemu oleh Pengadu melalui pesan WhatsApp oleh Pengadu yang dikirimkan kepada nomor WhatsApp Bapak Lisbon Situmorang (Ketua PWI Deli Serdang). Di dalam pesan WhatsApp tersebut, Pengadu menyampaikan ingin bertemu dengan Teradu di Cambridge Mall Medan. Setelah Teradu menerima pesan WhatsApp yang diteruskan oleh Bapak Lisbon Situmorang pada sore hari tanggal 23 Mei 2024, Teradu akhirnya bertemu dengan Pengadu di Cambridge Mall Medan sesuai dengan Pesan WhatsApp yang disampaikan. Dalam pertemuan tersebut Pengadu menyampaikan kepada Teradu, bahwa teman-teman Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yang tidak lolos existing untuk Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024 akan melaporkan anggota-anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang ke DKPP (Bukti T-3); 6. Teradu mengakui, bahwa Teradu memiliki hubungan dan komunikasi yang baik dengan Saksi I Nova Yusniah Yanti/Puca dan Saksi II Lukas Leo Sibero. Saksi I merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit dan Saksi II merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Ini disebabkan karena mengingat Saksi I serta Saksi II sejak awal seleksi memberikan dukungan moril maupun materil kepada Teradu bersama-sama dengan Pengadu, Teradu juga merupakan Koordinator Wilayah untuk Kecamatan Sibolangit dan STM Hulu serta Wakil Koordinator untuk Kecamatan Bangun Purba berdasarkan Hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan nomor BA Pleno : 020/PR.04.00/SU-04/08/2023 pada Tanggal 25 Agustus 2023 (Bukti T-4); 7. Bahwa sebenarnya Teradu merasa tidak pernah melakukan kesalahan ataupun tindakan yang menyebabkan hubungan atau komunikasi yang tidak baik kepada Pengadu maupun Saksi I dan Saksi II. Di mana hal ini dapat di lihat maupun di nilai dari pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang sukses dan damai di Kabupaten Deli Serdang. Di mana pelaksanaan tugas-tugas Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan dilaksanakan dengan maksimal serta penuh tanggung jawab oleh para Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang di bawah koordinasi maupun pimpinan Komisioner/Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, serta tidak adanya laporan maupun aduan dari calon legislatif terhadap Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kepada DKPP; 8. Bahwa akan tetapi Teradu mengakui, hubungan serta komunikasi antara Teradu dengan Pengadu mulai tidak baik, setelah Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan Tahapan Evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Pemilihan/Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor:065/KP.01/SU.04/05/2024 tentang Pengumuman Peserta Exsisting yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 yang dikeluarkan tanggal 02 Mei 2024 (Bukti T-5); 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyampaikan bahwa Teradu mulai bulan Januari hingga Februari 2024 sebelum hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 bahwa Teradu melakukan pengkondisian untuk pemenangan caleg DPR RI dari Partai NasDem inisial EPS kepada hampir seluruh Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Deli Serdang, dapat Teradu sampaikan bahwa apa yang disampaikan Pengadu adalah tidak benar sama sekali, karena Teradu tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Pengadu; 10. Bahwa begitu pula terhadap dalil Pengadu yang menuduhkan bahwa Teradu memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui chat WhatsApp, bahwasanya Teradu menyuruh Panwaslu Kecamatan untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) Caleg DPR RI dari Partai Nasdem dimana per kecamatan nilai nominal yang diberikan oleh Teradu bervariasi, juga dalil yang tidak benar sama sekali; 11. Bahwa Teradu pernah memberikan uang Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Pengadu, namun itu tidak lebih karena untuk membalas kebaikan Pengadu kepada Teradu sewaktu seleksi Bawaslu terdahulu dan karena penyampaian Pengadu kepada Teradu bahwa kebun kelengkengnya sedang berbuah lebat dan membutuhkan perhatian untuk penambahan pupuk dan jaring penutup. Karena itulah Teradu berinisiatif memberikan bantuan untuk membalas kebaikan Pengadu sebelumnya kepada Teradu. Dan seingat Teradu, kejadian tersebut terjadi bertepatan pada Tanggal 18 Januari 2024, di mana Teradu mengikuti kegiatan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di hotel Grand Antares Medan. Pada itulah Pengadu berangkat ke Medan untuk belanja kebutuhan kebun kelengkengnya, sehingga siang itu Teradu dan Pengadu bertemu sambil makan siang di KFC SM. Raja yang lokasinya bertepatan di samping hotel kegiatan (Bukti T-6); 12. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu bahwa Teradu memberi uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk mencari 1.000 (seribu) suara untuk caleg DPR RI adalah kembali tidak benar dan mengada-ngada, yang benar adalah pada tanggal 10 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sedang mengadakan kegiatan di hotel Thong’s inn yang mengundang seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang. Baru sore hari setelah selesai kegiatan, Teradu mengakui ada mengajak Pengadu untuk mengobrol sembari mengopi di D’ Radja Coffee yang lokasinya memang tepat di depan lobby Hotel Wing. Ngobrol sembari ngopi ini merupakan aktivitas yang biasa dilakukan dalam setiap kegiatan. Namun dalam pertemuan itu bukan hanya Teradu dan Pengadu yang ada, melainkan ada Anggota Panwaslu Kecamatan yang lain juga, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang lainnya (Bukti T-7); 13. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyebutkan dalam aduannya, kalau Teradu telah meminta kepada Panwaslu Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui chat WhatsApp, yang di dalam percakapan WhatsApp Teradu menyuruh Panwaslu Kecamatan untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) Caleg DPR RI dari Partai NasDem di mana per-Kecamatan nilai nominal yang diberikan bervariasi. Karena dalil Pengadu tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada. Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Teradu merupakan Pengampu (PIC) Pengawasan Alat Peraga Kampanye dan Tahapan Kampanye. Sehingga berkaitan dengan pengawasan Alat Peraga Kampanye, Teradu pernah meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendata APK yang terpasang di tiap Desa di setiap Kecamatan sebagai tindak lanjut dari Intruksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pendataan, mendokumentasikan foto-foto, spanduk, banner dan lain- lain APK yang terpasang sesuai dengan ketentuan, maupun APK yang terpasang namun tidak sesuai dengan ketentuan, pada tiap Desa di setiap Kecamatan se- Kabupaten Deli Serdang dalam masa tahapan kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 (Bukti T-08); 14. Bahwa tentang tuduhan Pengadu bahwa Teradu pernah memberikan uang kepada Saksi II untuk pemasangan APK, Pengadu menerima uang senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui transfer ke Rekening BRI milik Saksi II pada Tanggal 20 Januari 2024, tuduhan ini adalah tidak benar sama sekali. Namun Teradu mengakui bahwa saat melakukan monitoring ke Kecamatan STM Hulu dan diajak singgah di rumah milik Saksi II, saat itu Saksi II menyampaikan kepada Teradu rencananya ingin membuka kios ponsel. Dan saat itu Teradu pun memiliki niat untuk membalas kebaikan Saksi II yang membantu Teradu baik moril dan materil saat Teradu mengikuti seleksi Bawaslu terdahulu. Sehingga ketika Tanggal 20 Januari 2024 Saksi II menelepon Teradu, Teradu kemudian menyampaikan niat untuk membantu tersebut dan saat itu Saksii II mengirimkan nomer rekeningnya kepada Teradu. Teradu juga membantah Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi II pada Tanggal 11 Februari 2024 di Hotel Lee Polonia Medan. Ini adalah tuduhan yang tidak benar dan sangat keji. Karena dari tanggal 11 Februari 2024 dini hari, Teradu sedang melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye bersama dari siang sampe dengan malam harinya melakukan pengawasan distribusi logistik untuk Kecamatan Percut Sei Tuan di dalam Kampus Universitas Negeri Medan (Bukti T-9); 15. Bahwa Teradu juga membantah tuduhan Pengadu bahwa Teradu memberi uang kepada Saksi I untuk pemasangan APK, Saksi I menerima uang senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui transfer ke Rekening BRI Saksi I pada tanggal 18 Januari 2024 karena apa yang disampaikan oleh Pengadu ini tidak benar dan kembali mengada-ada. Akan tetapi Teradu saat melakukan monitoring ke Kecamatan Sibolangit dan diajak singgah di warung milik Saksi I, melihat kondisi warung milik Saksi I pada saat itu, Teradu memiliki niat untuk membalas kebaikan Saksi I yang memberikan dukungan moril dan materil kepada Teradu saat mengikuti seleksi terdahulu. Sehingga pada tanggal 18 Januari 2024 setelah bertelepon dengan Saksi I, Teradu menyampaikan niat untuk membalas kebaikan Saksi I dan kemudian memberikan bantuan kepada Saksi I. Teradu juga kembali membantah Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu memberikan uang sebesar Rp115.000.000,00 (Seratus lima belas juta rupiah) kepada Saksi I pada Tanggal 6 Februari 2024 di Sibolangit adalah tuduhan tidak benar dan bohong yang sangat keji. Karena Teradu dari Tanggal 4 sampai dengan 8 Februari, Teradu sedang mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Polonia Hotel Medan dan Prima Plaza Hotel Kualanamu (Bukti T-10); 16. Bahwa Pengadu menyampaikan Teradu pernah mendapatkan sanksi peringatan keras saat menjabat sebagai PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dari KPU Kabupaten Deli Serdang pada saat Pemilu 2019 adalah benar dan dikategorikan pelanggaran Pakta Integritas sesuai dengan lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang. Namun menurut Teradu adalah tidak ada kaitannya dengan aduan Pengadu karena penanganannya sudah diselesaikan di Tahun 2019. Adapun menurut Surat Pengantarnya adalah jawaban dari Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Tanggal 25 Oktober 2022 untuk menjawab surat Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Tanggal 17 Oktober 2022. Dapat Teradu jelaskan, bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Teradu saat itu adalah berkaitan dengan lamanya proses rekapitulasi yang berlangsung di Kecamatan Percut Sei Tuan pada Pemilu 2019, di mana peringatan keras tersebut dikenakan kepada seluruh PPK Kecamatan Percut Sei Tuan. Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 untuk menjunjung tinggi transparansi dalam proses rekapitulasi setiap keberatan saksi dan atas arahan Panwaslu Kecamatan pada saat itu, setiap keberatan saksi di proses dengan membuka kembali kotak suara dari TPS dan menghitung kembali hasil dari tiap surat suara. Oleh karena itu, KPU melakukan penindakan kepada kami karena di nilai melanggar; 17. Bahwa tentang tuduhan Pengadu bahwa Teradu membuat grup Whatsapp khusus Panwaslu Kecamatan STM Hulu untuk pengkondisian pemenangan Caleg DPR RI inisial EPS dari Partai NasDem adalah tidak benar sama sekali. Teradu mengaku memang ada membuat grup Whatsapp khusus Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Tujuannya tidak lain untuk mempermudah koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan dikarenakan Teradu adalah Koordinator Wilayah untuk Kecamatan STM Hulu (Bukti T-11); 18. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti yang sudah Teradu jelaskan di atas, bahwa Dalil-dalil dari Pengadu tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada melainkan hanya berdasarkan karangan saja dan keterangan yang tidak benar, oleh sebab hal tersebut maka Pengaduan Pengadu haruslah di tolak untuk seluruhnya. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian dan fakta-fakta yang sudah Teradu jawab di atas, maka seluruh dalil-dalil dari Pengaduan Pengadu telah terbukti tidak didasari oleh fakta-fakta hukum yang sebenarnya, maka di mohonkan kepada yang terhormat Ketua DKPP dan majelis pemeriksa yang memeriksa serta mengadili pengaduan perkara ini untuk menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu dan memberikan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya jawaban dari Teradu; 2. Menyatakan menolak untuk seluruhnya dalil-dalil dan Petitum pengaduan Pengadu; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu; 5. Namun apabila Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Majelis yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil- adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan (Ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Berita Acara Pleno Penetapan Divisi; T-2 Foto Teradu berkunjung ke kebun kelengkeng milik Pengadu; T-3 Chat Teradu dengan Lisbon Situmorang yang di hubungi Pengadu, dan foto Pengadu bertemu dengan Teradu di Cambridge Mall Medan; T-4 Berita Acara Pleno Penetapan Koordinator Wilayah Kecamatan; T-5 Pengumuman Panwaslu Kecamatan yang lolos Existing; T-6 Daftar Perjalanan Dinas Teradu dan SPT Teradu; T-7 Bukti Kegiatan Teradu dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang; T-8 Daftar PIC Kegiatan, surat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berisi himbauan mendata APK serta mendokumentasikan dan instruksi pemasangan baliho, spanduk, maupun banner di tiap desa, bukti chat grup WhatsApp; T-9 Foto dokumentasi kegiatan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan Teradu di tanggal yang dituduhkan oleh Pengadu; T-10 Foto dokumentasi kegiatan Teradu saat mengikuti kegiatan Bawaslu Provinsi di tanggal yg dituduhkan Pengadu, bukti SPT; T-11 Bukti screenshoot (SS) seluruh isi grup yg dituduhkan Pengadu, grup STM Hulu; [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 18 Juni 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan jawaban Teradu tertanggal 18 Juni 2025 dan menolak Pengaduan Pengadu, karena seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan mengada-ngada kecuali yang secara jelas Teradu akui melalui jawaban Teradu dalam persidangan; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Teradu atau setidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada intinya menuding bahwa Teradu mulai bulan Januari hingga Februari 2024 sebelum hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu melakukan pengkondisian untuk pemenangan Caleg DPR RI dari Partai NasDem inisial EPS kepada hampir seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang, terbukti tidak benar sama sekali karena Teradu tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Pengadu, serta dapat menjelaskan pada tanggal-tanggal dan tempat-tempat yang dituduhkan tersebut Teradu tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan Pengadu dalam fakta persidangan, terbukti sebagaimana dalam fakta persidangan. Bahwa para saksi yakni Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Deli Serdang, menjawab sebagaimana pertanyaan spontan Majelis DKPP, juga mengakui bahwasanya mereka tidak pernah mendapat informasi, keluhan maupun rumor ataupun pengaduan dari Pengadu maupun Panwaslu Kecamatan lain di Kabupaten Deli Serdang ataupun dari pihak lainnya terkait permasalahan ini sebelumnya, hingga masuknya laporan dari Pengadu, sementara Pengadu adalah jajaran Bawaslu Kabupaten Deli Serdang; 4. Bahwa begitu pula terhadap dalil Pengadu yang menuduhkan bahwa Teradu memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui chat WhatsApp, bahwasanya Teradu menyuruh Panwaslu Kecamatan untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) Caleg DPR RI dari Partai NasDem di mana per-Kecamatan nilai nominal yang diberikan oleh Teradu bervariasi, juga terbukti dalil tidak benar sama sekali, karena Teradu tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh Pengadu dan telah menjelaskan maksud tujuan adanya grup WhatsApp yang dibentuk dalam wujud koordinasi di mana Teradu merupakan Koordinator Wilayah yang memiliki tanggung jawab di wilayah Kecamatan dalam fakta persidangan. Dan sebagai wujud pertanggungjawaban Teradu selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, mengingat Teradu merupakan Pengampu (PIC) pengawasan alat peraga kampanye dan tahapan kampanye. Hal ini terbukti pula dalam fakta persidangan, bahwa para Saksi Pengadu yaitu Saksi I Nova Yusniah Yanti/Puca dan Saksi II Lukas Lyeo Sibero, ternyata tidak hadir dalam persidangan DKPP yang dimuliakan, sehingga seluruh dalil Pengadu mengatasnamakan Para Saksi, sepatutnya dapat diragukan kebenarannya; 5. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Pengadu untuk mencari 1.000 (Seribu) suara untuk caleg DPR RI, kemudian memberikan uang sebesar Rp115.000.000,00 (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada Saksi I, serta kemudian memberikan uang sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi II pada Tanggal 11 Februari 2024 di Hotel Lee Polonia Medan, telah terbukti tidak benar dalam fakta persidangan mengingat Teradu tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan Pengadu dan telah menjelaskan serta menyerahkan bukti di mana Teradu berada pada tanggal-tanggal dan tempat- tempat yang dituduhkan tersebut, selain itu terbukti pula dalam fakta persidangan, bahwa para saksi Pengadu yakni Saksi I Nova Yusniah Yanti/Puca dan Saksi II Lukas Lyeo Sibero, ternyata tidak hadir dalam persidangan DKPP yang dimuliakan, sehingga seluruh dalil Pengadu mengatasnamakan Para Saksi, sepatutnya dapat diragukan kebenarannya. Adapun keterangan saksi Tambahan Pengadu atas nama M. Harris Muntaha yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Galang yang mengaku telah menyaksikan secara langsung Teradu memberikan sejumlah uang dalam bungkusan plastik berlokasi di hotel Thong’s inn kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Galang adalah tidak benar dan berbohong di mana hal tersebut benar-benar tidak Teradu lakukan; 6. Bahwa Teradu sebagaimana dalam jawaban Teradu maupun dalam persidangan. Teradu secara jujur mengakui memang pernah memberi uang Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) kepada Pengadu, Saksi I, dan Saksi II, namun tidak lebih semata untuk membalas kebaikan Pengadu dan Para Saksi I dan Saksi II karena telah membantu Teradu baik secara moril dan materil, sewaktu pelaksanaan seleksi Bawaslu terdahulu, sehingga selain daripada itu maka Teradu dapat bertindak profesional di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan tidak terikat pada maksud dan tujuan dari dukungan yang mereka sampaikan sebelumnya, yakni harapannya agar Teradu dapat memperjuangkan nama-nama mereka tetap masuk menjadi Panwaslu Kecamatan. 7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka di mohonkan kepada yang Terhormat Ketua DKPP dan Majelis Pemeriksa yang memeriksa serta mengadili Pengaduan perkara ini, untuk menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu dan memberikan amar putusan sebagai berikut: - Menyatakan Pengaduan Pengadu Tidak Dapat Diterima (Niet ontvankelijk verklaard/N0); - Menyatakan Rehabilitasi Nama Teradu atas Pengaduan Pengadu; Namun jika Yang Mulia, Majelis DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025, Teradu menghadirkan saksi untuk menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.10.1] Berlin Barus 1. Bahwa Saksi merupakan mantan Anggota Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada Pemilu Tahun 2024; 2. Saksi menerangkan bahwa grup WhatsApp “STM Hulu” bukan dimaksudkan sebagai grup pemenangan salah satu Caleg sebagaimana dalil Pengadu; 3. Saksi membantah adanya pertemuan pada kegiatan di Hotel Le Polonia sebagaimana dalil Pengadu; 4. Saksi menerangkan tidak pernah diperintahkan oleh Teradu untuk memasang APK salah satu Caleg. Namun ada perintah untuk pemasangan himbauan netralitas ASN dan pemasangan spanduk. Panwaslu Kecamatan STM Hulu memerintahkan PKD untuk memfoto spanduk himbauan yang dipasang diwilayahnya masing-masing; [2.10.2] Jonatan Ginting 1. Bahwa Saksi merupakan mantan Anggota Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada Pemilu Tahun 2024; 2. Saksi membantah adanya pertemuan pada kegiatan di Hotel Le Polonia sebagaimana dalil Pengadu; 3. Saksi menerangkan bahwa grup WhatsApp “STM Hulu” bukan dimaksudkan sebagai grup pemenangan salah satu Caleg sebagaimana dalil Pengadu. Bahwa latar belakang dari pembuatan grup WhatsApp “STM Hulu” tersebut dimulai pada tanggal 20 November 2023, di mana pada saat itu Panwaslu Kecamatan STM Hulu dilaporkan oleh Masyarakat bahwasanya kantor Panwaslu Kecamatan STM Hulu belum buka sampai dengan pukul 12.00 WIB; 4. Terhadap laporan tersebut ditanggapi oleh Teradu selaku Koodinator Wilayah Kecamatan STM Hulu dan mengirimkan Video Tutupnya kantor Panwaslu Kecamatan STM Hulu dan mengklarifikasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan STM Hulu; [2.10.3] Indah Wita Lestari 1. Bahwa merupakan mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Sibolangit pada Pemilu Tahun 2024; 2. Saksi menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Nova Yusniah Yanti; 3. Saksi menyetakan tidak mengetahui kedatangan Teradu untuk bertemu dengan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Nova Yusniah Yanti, karena seingat Saksi apabila Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berkunjung ke Kecamatan Sibolangit akan ada komunikasi sebelumnya dan akan disampaikan ke grup Panwaslu Kecamatan Sibolangit; 4. Saksi tidak mengetahui adanya pemasangan APK oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Sibolangit. Bahwa terkait spanduk Caleg dimaksud di Kecamatan Sibolangit memang benar adanya, namun Saksi tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk tersebut dan tidak ada arahan terkait pemasangan spanduk; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, dan Staf pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Juni 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Febriyandi Ginting selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, menerangkan: a. Bahwa pada saat pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang secara keseluruhan menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan regulasi, segala hal terkait dengan tahapan menjalankan prosesnya dengan baik; b. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu kepada Teradu, secara spesifik tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi. Namun perlu diketahui bahwasanya sebelum perkara ini disidangkan ada dua perkara sebelumnya disidangkan ke DKPP yang sudah memiliki Keputusan yaitu rehabilitasi karena Pengadu sendiri juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan terhadap Bapak Zulkifli Lumbangaol dengan perkara dan permasalahan yang berbeda. Jadi pengaduan ini secara keseluruhan antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dilakukan pasca proses existing dilakukan, maka Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berfikir yang mungkin diluar dari konteks bahwasanya kenapa misalnya perkara Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dilaporkan kejadian di bulan Februari kemudian dilaporkan bulan Mei akhir. Ada jeda waktu yang cukup banyak pada proses melakukan pengaduan; c. Bahwa dari proses yang Bawaslu Kabupaten Deli Serdang lakukan seiring dengan tahapan pelaksanaan Pemilu benar adanya himbauan-himbauan beberapa yang Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sampaikan. kemudian proses untuk mencegah jadinya pelanggaran-pelanggaran kampanye pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang juga ada beberapa minta kepada PAC terkait mungkin dapat ditambahkan oleh Divisi Pencegahan dan seluruh divisi lainnya disini untuk memberikan keterangan namun dalam konstentasi Pemilu bekerja itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, namun terkait laporan Pengadu ini Pihak Terkait tidak mengetahui secara rinci, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang hanya menyampaikan bahwasanya ada dua laporan kepada DKPP yang juga semua putusannya diketahui; 2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Zulkifli Lumbangaol selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, menerangkan: a. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait dengan dalil aduan Pengadu. Demikian halnya terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana dalil Pengadu; b. Bahwa Pihak Terkait juga sebelumnya diadukan ke DKPP terkait kejadian pada Tahun 2019. Pihak Terkait dilaporkan oleh Saksi Pengadu yang tidak hadir sebagai Anggota Partai dari Partai PDI Perjuangan. Bahwa Pihak Terkait dilaporkan ke DKPP pada saat Pengadu dan Saksi tidak lolos lagi existing Panwaslu Kecamatan; c. Bahwa pertama soal asal musababnya adalah persoalan C-Salinan, pada saat Bawaslu Provinsi Sumatera utara dan Bawaslu RI mendesak Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan laporan rekap cepat terhadap hasil pemilihan dan ternyata di sini ada Kecamatan Bangun Purba, dan Pihak Terkait sempat hadir kesana meminta rekap C-Salinan tetapi alasan Panwaslu Kecamatan tidak terkumpul maka dari beberapa Panwaslu Kecamatan dan ada buktinya sampai sempat ada kedapatan C-Salinan di salah satu hotel di simpan oleh Panwaslu Kecamatan dan masuk berita media. Akhirnya Bawaslu Provinsi paham terhadap Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang bukan tidak bekerja namun Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sudah bekerja dan Panwaslu Kecamatan inilah yang melego-lego Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, kenapa Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sadar bahwa Panwaslu Kecamatan bukan produk Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terpilih Panwaslu Kecamatan sudah terpilih, maka akhirnya Bawaslu Kabupaten Deli Serdang putuskan berlima bagi Kecamatan yang pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang tidak mau bersinergi atas pengumpulan C- Salinan, maka akan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang evaluasi berdasarkan kinerja. berdasarkan hal tersebut menurut anggapan Pihak Terkait mulailah masuk DKPP. Pihak Terkait yang tahun 2019 yang tidak bisa mereka buktikan akhirnya Pihak Terkait direhabilitasi begitu juga dengan Pengaduan Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang; d. Bahwa yang disampaikan Pengadu tentang pemasangan APK dan bagi-bagi duit tempat yang disampaikan oleh Teradu, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sering ngopi di D’ Radja Coffee di depan lobby hotel. Pada saat pertemuan tersebut Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak melihat APK atau bahkan apapun yang disampaikan oleh Pengadu, tetapi tidak terhadap proses-proses lain tetapi pada saat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kumpul disitu saat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang ngopi tidak ada pembicaraan apapun, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang hanya membicarakan soal bagaimana pengawasan dan pencegahan terhadap pelaksanaan pemilu; 3. Bahwa Pihak Terkait atas nama Abdul Halim selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, menerangkan bahwa terkait aduan yang dilakukan oleh Pengadu sama sekali tidak diketahui oleh Pihak Terkait. Terkait pengkondisian Pihak Terkait juga tidak mendengar tahapan itu; 4. Bahwa Pihak Terkait atas nama Hendri Sinaga selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Deli Serdang pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 sudah melakukan kerja sesuai dengan undang-undang, terbukti dengan tidak adanya kerusuhan ricuh sampai mengakibatkan batalnya pemilu atau kerusuhan, akan tetapi semua berjalan dengan lancar, tidak ada laporan baik dari peserta pemilu maupun masyarakat. Mengingat bahwa Pengadu dan Teradu pada saat itu sama-sama penyelenggara pemilu. Makanya Pihak Terkait juga heran kenapa sesama penyelenggara saling melaporkan pada etiknya Pengadu dan Pihak Terkait sama-sama penyelenggara pemilu, kalau peserta pemilu, masyarakat atau apapun itu tokoh masyarakat di Kabupaten Deli Serdang pada saat pemilu semua aman, tentram, damai tidak ada kerusuhan. Akan tetapi, untuk menanggapi laporan Pengadu Pihak Terkait tidak tahu pasti itu terjadi. [2.11.2] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deli Serdang atas nama Armayanti Rambey dan Sarli Sihombing selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Armayanti Rambey merupakan PIC (Person In Charge) untuk mengumpulkan laporan kampanye APK sebagaimana himbauan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendata atau mendokumentasikan APK yang terpasang di masing-masing Kecamatan. Pihak Terkait setiap harinya akan mengumpulkan laporan kampanye di grup WhatsApp Divisi Penanganan Pelanggaran Kecamatan dan di simpan dalam sebuah google drive. Saksi membenarkan adanya himbauan untuk melakukan monitoring pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. Saksi tidak mengetahui terkait dengan foto yang dikirimkan oleh Pengadu kepada Teradu; 2. Bahwa Pihak Terkait atas nama Sarli Sihombing menyatakan sudah menjadi staf Sekretariat Bawaslu sejak tahun 2017. Sepengetahuan Saksi, bahwa Teradu dan Pengadu berteman dekat. Pihak Terkait membenarkan bersama Teradu menemui Pengadu ke kebun klengkengnya di sela-sela monitoring di Kecamatan Bagun Purba. Pihak Terkait tidak mengetahui pembicaraan Pengadu dan Teradu pada saat bertemu di kebun klengkeng Pengadu. Pihak Terkait dengan Nova Yusniah Yanti selaku mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit in casu Saksi 1 Pengadu merupakan kakak angkat secara adat. Saksi membantah mengintervensi Saksi 1 Nova Yusniah Yanti selaku mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu diduga tidak berintegritas dan profesional karena tindakannya yang memihak kepada Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Teradu diduga memerintahkan beberapa Panwaslu Kecamatan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dimaksud (Bukti P-1). Adapun pemasangan APK tersebut diperintahkan oleh Teradu kepada: 1) Pengadu yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Pemilu Tahun 2024, 2) Lukas Lyeo Sibero selaku mantan Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu pada pemilu 2024, dan 3) Nova Yusniah Yanti selaku mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit pada Pemilu 2024. Terhadap pemasangan APK tersebut, Teradu memberikan sejumlah uang kepada ketiga Panwaslu Kecamatan tersebut, dengan rincian sebagai berikut: 1. Teradu memberikan uang kepada Pengadu sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) di KFC Jl. SM. Raja Medan pada tanggal 18 Januari 2024, sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui transfer dari Rekening Mandiri milik Teradu ke Rekening BRI milik Pengadu pada tanggal 18 Januari 2024 (Bukti P-2), dan uang cash sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Pengadu pada tanggal 10 Februari 2024 di Hotel Wing Kualanamu; 2. Teradu memberikan uang kepada Lukas Lyeo Sibero sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer Rekening Mandiri milik Teradu ke Rekening BRI Lukas Lyeo Sibero pada tanggal 20 Januari 2024 (Bukti P-2), dan uang cash sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 11 Februari 2024 bertempat di Hotel Le Polonia; 3. Teradu memberikan uang kepada Nova Yusniah Yanti sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui transfer Rekening Mandiri milik Teradu ke Rekening BRI Nova Yusniah Yanti pada tanggal 18 Januari 2024 (Bukti P-2), dan uang cash sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) pada tanggal 6 Februari 2024; Bahwa menurut Pengadu, setelah Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, Panwaslu Kecamatan STM Hulu, dan Panwaslu Kecamatan Sibolangit yang sudah menerima uang pemasangan APK Caleg atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, mereka wajib mengirimkan bukti foto APK yang terpasang tersebut melalui pesan WhatApps kepada Teradu (Bukti P-3). Bahwa Teradu membuat grup WhatApps “STM Hulu” untuk memudahkan koordinasi Teradu dengan Panwaslu Kecamatan STM Hulu dalam hal pengkondisian pemenangan Caleg atas nama Edmin Pamimpin Situmorang (Bukti P- 5). Bahwa menurut Pengadu, pada saat Teradu menjadi Anggota PPK Percut Sei Tuan pada Pemilu 2019, Teradu pernah mendapatkan sanksi Peringatan keras dari KPU Kabupaten Deli Serdang karena Teradu melanggar Fakta Integritas pada pemilu 2019. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor: 324/HK.03.1- Kpt/KPU-Kab/VI/2019 tentang Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Kode Etik Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang pada penyelenggaraan pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-4). Berdasarkan uraian kronologis tersebut, menurut Pengadu, Tindakan Teradu telah melanggar prinsip penyelenggara pemilu, yaitu prinsip jujur dan profesional. Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu terbukti menjadi tim sukses Caleg pada Pemilu 2024 dan melakukan money politic sehingga tidak layak menjadi penyelenggara pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan, mengenal Pengadu karena sama-sama pernah sama-sama menjabat sebagai PPK pada Tahun 2017 s.d. 2019 di Kabupaten Deli Serdang pada saat Pelaksanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019. Pada saat itu, Teradu merupakan Anggota PPK Percut Sei Tuan, sedangkan Pengadu merupakan Ketua PPK Bangun Purba. Bahwa pada saat seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023, Teradu dan Pengadu sama-sama mengikuti seleksi. Pada saat Pengadu tidak lolos ke tahapan selanjutnya, Pengadu tetap memberikan dukungan baik moril maupun materil kepada Teradu hingga Terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023 s.d. 2028. Pada saat proses seleksi, Pengadu mengenalkan Teradu dengan Saksi I Nova Yusniah Yanti yang saat itu menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit, dan Saksi II Lukas Lyeo Sibero yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Pada saat itu, Pengadu, Saksi I, dan Saksi II memberikan dukungan moril maupun materil kepada Teradu. Adapun maksud dan tujuan dari dukungan yang mereka sampaikan adalah harapannya apabila Teradu nantinya terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, agar dapat memperjuangkan mereka tetap masuk menjadi Panwaslu Kecamatan. Bahwa setelah Teradu menjabat Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 21 Mei 2024, saat Teradu melakukan kunjungan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, Teradu menyempatkan berkunjung dan bertemu dengan Pengadu di kebun kelengkeng milik Pengadu yang masih berlokasi di Kecamatan Bangun Purba (Bukti T-2). Kemudian pada tanggal 23 Mei 2024, Teradu kembali bertemu dengan Pengadu (Bukti T-3). Pada saat itu Pengadu menyatakan bahwa teman-teman Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 yang tidak lolos existing untuk Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024, akan melaporkan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang ke DKPP (Bukti T-3). Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Nomor: 020/PR.04.00/SU-04/08/2023, tertanggal 25 Agustus 2023 (Bukti T-4), Teradu juga merupakan Koordinator Wilayah untuk Kecamatan Sibolangit dan STM Hulu serta Wakil Koordinator untuk Kecamatan Bangun Purba. Sehingga Teradu memiliki hubungan dan komunikasi yang baik dengan Saksi I Nova Yusniah Yanti yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit dan Saksi II Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Terlebih mengingat Saksi I serta Saksi II sejak awal memberikan dukungan moril maupun materil kepada Teradu bersama- sama dengan Pengadu pada saat mengikuti seleksi Bawaslu Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Bahwa sebenarnya Teradu merasa tidak pernah melakukan kesalahan ataupun tindakan yang menyebabkan hubungan atau komunikasi yang tidak baik kepada Pengadu maupun Saksi I dan Saksi II. Di mana hal ini dapat dilihat maupun dinilai dari pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang sukses dan damai di Kabupaten Deli Serdang. Bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan dilaksanakan dengan maksimal serta penuh tanggung jawab oleh para Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang di bawah koordinasi maupun pimpinan Komisioner/Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, serta tidak adanya laporan maupun aduan dari calon legislatif terhadap Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kepada DKPP. Akan tetapi Teradu hubungan serta komunikasi antara Teradu dengan Pengadu mulai tidak baik setelah Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan Tahapan Evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Pemilihan/Pilkada Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Nomor: 065/KP.01/SU.04/05/2024 tentang Pengumuman Peserta Exsisting yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024, tanggal 02 Mei 2024 (Bukti T-5). Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu mulai bulan Januari hingga Februari 2024, melakukan pengkondisian untuk pemenangan Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Teradu membantah memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui chat WhatsApp, untuk memasang APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Teradu juga membantah memberikan sejumlah uang kepada Panwaslu Kecamatan untuk pemasangan APK dimaksud sebagaimana dalil Pengadu. Teradu membenarkan pernah memberikan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Pengadu. Namun uang tersebut untuk membalas kebaikan Pengadu kepada Teradu sewaktu seleksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Bahwa Pengadu pernah menyampaikan kepada Teradu bahwa kebun kelengkengnya sedang berbuah lebat dan membutuhkan perhatian untuk penambahan pupuk dan jaring penutup, sehingga Teradu berinisiatif memberikan bantuan untuk membalas kebaikan Pengadu sebelumnya kepada Teradu. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Januari 2024, pada saat Teradu mengikuti kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Antares Medan. Pengadu yang pada saat itu ke Medan untuk belanja kebutuhan kebun kelengkengnya bertemu dengan Teradu dan Pengadu dan makan siang di KFC SM. Raja yang lokasinya bertepatan di samping Hotel kegiatan (Bukti T-6). Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu memberi uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk mencari 1.000 (seribu) suara kepada Caleg DPR atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, tidak benar dan mengada-ngada. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang sedang mengadakan kegiatan di Hotel Thong’s inn dengan mengundang seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Deli Serdang. Pada sore hari setelah selesai kegiatan, Teradu mengajak Pengadu untuk mengobrol sembari mengopi di D’ Radja Coffee yang lokasinya memang tepat di depan lobby Hotel Wing. Bahwa pertemuan itu bukan hanya Teradu dan Pengadu yang ada, melainkan dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang lainnya (Bukti T-7). Bahwa sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Teradu merupakan Pengampu Pengawasan APK dan Tahapan Kampanye, sehingga Teradu pernah meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendata APK yang terpasang di tiap Desa di setiap Kecamatan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pendataan, mendokumentasikan foto- foto, spanduk, banner dan lain-lain APK yang terpasang sesuai dengan ketentuan maupun tidak sesuai dengan ketentuan (Bukti T-8). Berkenaan dalil bahwa Teradu memberikan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi II Lukas Lyeo Sibero untuk pemasangan APK Caleg DPR atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa pada saat Teradu melakukan monitoring ke Kecamatan STM Hulu, Teradu diajak singgah di rumah milik Saksi II. Pada saat itu, Saksi II menyampaikan kepada Teradu rencananya ingin membuka kios ponsel. Kemudian Teradu memiliki niat untuk membalas kebaikan Saksi II yang membantu Teradu baik moril dan materil saat mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Pada tanggal 20 Januari 2024, Teradu meminta Saksi II mengirimkan nomor rekeningnya, dan mentransfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Berkenaan dalil bahwa Teradu memberikan uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi II pada tanggal 11 Februari 2024 di Hotel Lee Polonia Medan, menurut Teradu merupakan tuduhan yang tidak benar dan sangat keji. Mengingat pada tanggal 11 Februari 2024, Teradu sedang melaksanakan kegiatan penertiban APK dan melakukan pengawasan distribusi logistik untuk Kecamatan Percut Sei Tuan di Kampus Universitas Negeri Medan (Bukti T-9). Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu memberi uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi I Nova Yusniah Yanti untuk pemasangan APK Caleg DPR atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, pada tanggal 18 Januari 2024, Teradu menyatakan dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada. Bahwa pada saat Teradu melakukan monitoring ke Kecamatan Sibolangit, Teradu diajak singgah di warung milik Saksi I. Melihat kondisi warung milik Saksi I, pada saat itu Teradu memiliki niat untuk membalas kebaikan Saksi I yang memberikan dukungan moril dan materil kepada Teradu saat mengikuti seleksi Bawaslu Deli Serdang, sehingga Teradu memberikan bantuan kepada Saksi I. Teradu juga membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu memberikan uang sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) kepada Saksi I pada Tanggal 6 Februari 2024 di Sibolangit. Bahwa pada tanggal 4 s.d. 8 Februari 2024, Teradu sedang mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Polonia Hotel Medan dan Prima Plaza Hotel Kualanamu (Bukti T-10). Berkenaan dalil bahwa Teradu pernah mendapatkan sanksi peringatan keras saat menjabat sebagai PPK Kecamatan Percut Sei Tuan dari KPU Kabupaten Deli Serdang pada saat Pemilu 2019, Teradu membenarkan dalil tersebut. Namun menurut Teradu adalah tidak ada kaitannya dengan aduan Pengadu karena penanganannya sudah diselesaikan di Tahun 2019. Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Teradu saat itu, berkaitan dengan lamanya proses rekapitulasi yang berlangsung di Kecamatan Percut Sei Tuan pada Pemilu 2019. Bahwa sanksi peringatan keras tersebut dikenakan kepada seluruh PPK Kecamatan Percut Sei Tuan, bukan hanya kepada Teradu saja. Berkenaan dalil bahwa Teradu membuat grup Whatsapp khusus Panwaslu Kecamatan STM Hulu untuk pengkondisian pemenangan Caleg DPR atas nama Edwin Pamimpin Situmorang merupakan dalil yang tidak benar sama sekali. Teradu mengaku memang membuat grup Whatsapp khusus Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Adapun tujuannya adalah untuk mempermudah koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan dikarenakan Teradu adalah Koordinator Wilayah untuk Kecamatan STM Hulu (Bukti T-11). Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti yang sudah Teradu jelaskan tersebut, dalil-dalil Pengadu tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada, melainkan hanya berdasarkan karangan saja dan keterangan yang tidak benar, sehingga pengaduan Pengadu haruslah di tolak untuk seluruhnya. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa Pengadu merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Bagun Purba Pemilu Tahun 2024. Bahwa Pengadu berteman baik dengan Teradu, karena pernah sama-sama menjabat sebagai PPK pada Tahun 2017 s.d. 2019 di Kabupaten Deli Serdang, terutama pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. Bahwa pada saat itu, Teradu merupakan Anggota PPK Percut Sei Tuan, sedangkan Pengadu merupakan Ketua PPK Bangun Purba. Kemudian Pengadu dan Teradu sama-sama mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Periode 2023 s.d. 2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, Teradu mentransfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Pengadu M. Yahya Saragih yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba. Bahwa Teradu melakukan transfer dari Rekening Bank Mandiri atas nama Sartua Tjarda Adil Y ke Nomor Rekening BRI 5289010300649538 atas nama M. Yahya Saragih in casu Pengadu dengan No. Ref. 2401121036741309 (vide Bukti P-2). Bahwa transfer tersebut menurut Pengadu, dimaksudkan untuk pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Sementara Teradu menyatakan uang tersebut dimaksudkan untuk membalas kebaikan Pengadu kepada Teradu sewaktu seleksi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Menurut Teradu, Uang tersebut sebagai bantuan kebutuhan kebun kelengkeng milik Pengadu yang sedang berbuah lebat dan membutuhkan penambahan pupuk dan jaring penutup. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, Teradu kembali mentransfer uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Nova Yusniah Yanti yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit. Hal tersebut dibuktikan dengan data dalam Rekening Koran Laporan Transaksi Finansial BRI atas nama Nova Yusniah Yanti Nomor Rekening: 527001006392534 (vide Bukti P-2). Bahwa pada saat sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan uang tersebut dimaksudkan untuk pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Sementara Teradu menyatakan uang yang ditransfernya tersebut dimaksudkan untuk membantu warung milik Nova Yusniah Yanti sekaligus sebagai balas budi atas dukungan moril dan materiel yang diberikan pada saat Teradu mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Januari 2024, Teradu kembali mentransfer uang sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Lukas Lyeo Sibero yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu. Teradu melakukan transfer dari Rekening Bank Mandiri atas nama Sartua Tjarda Adil Y in casu Teradu ke Nomor Rekening BRI 026601080289505 atas nama Lukas Lyeo Sibero dengan No. Ref. 2401201121040352707 (vide Bukti P-2). Bahwa pada saat sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan, uang tersebut dimaksudkan untuk pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Sementara Teradu menyatakan uang tersebut untuk membantu Lukas Lyeo Sibero yang sebelumnya menyatakan ingin membuka Kios Ponsel. Adapun uang tersebut dimaksudkan sebagai niat baik untuk balas budi atas dukungan moril dan materiel yang diberikan pada saat Teradu mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu membuat grup WhatApps “STM Hulu” yang beranggotakan Teradu bersama Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan STM Hulu (vide Bukti P-5). Menurut Pengadu, grup WhatApps tersebut dibuat Teradu untuk memudahkan koordinasi Teradu dengan Panwaslu Kecamatan STM Hulu dalam hal pengkondisian pemenangan Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui membuat grup WhatApps “STM Hulu”. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan dikarenakan Teradu merupakan Koordinator Wilayah untuk Kecamatan STM Hulu (vide Bukti T-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berdasarkan rangkaian bukti dan fakta persidangan, sejumlah uang yang ditransfer oleh Teradu kepada M. Yahya Saragih in casu Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Pemilu Tahun 2024, Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Pemilu Tahun 2024, dan Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Pemilu Tahun 2024, adalah imbalan untuk pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Hal itu terbukti karena terdapat kesesuaian antara Bukti P-1 berupa komunikasi melalui WhatApps Teradu dengan Pengadu, Nova Yusniah Yanti, dan Lukas Lyeo Sibero. Bahwa dalam percakapan tersebut, Pengadu menanyakan terkait dengan pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang kepada Pengadu, Nova Yusniah Yanti, dan Lukas Lyeo Sibero. Berdasarkan Bukti P-1, Teradu melalui chat WhatsApp menyatakan: “Bang ... Sudah dieksekusi?”, kemudian dijawab Pengadu “sudah” dan dilanjutkan dengan mengirimkan beberapa foto APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang yang sudah terpasang, kemudian dijawab lagi oleh Teradu “Terimakasih Bg”. Demikian juga halnya pada komunikasi Teradu dengan Lukas Lyeo Sibero, melalui WhatApps Teradu menyatakan: “APK di STM Hulu sudah terpasang semua Bang?, kemudian dijawab Lukas Lyeo Sibero dengan mengirimkan rekap pemasangan APK dimaksud. Berdasarkan Bukti P-1, terdapat juga komunikasi antara Teradu dengan Nova Yusniah Yanti, Teradu menyatakan: “Kapan ku eksekusi Kak?, kemudian dijawab: “Siapp printah bg.. ini udh siap bg…”, “Kmi janjiin 5 hr sbelum hari H bang…”, “Data base udh siap bg…”. Dengan demikian, DKPP menilai terdapat korelasi antara Pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang dengan Bukti P-2 berupa transfer sejumlah uang yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu, Nova Yusniah Yanti, dan Lukas Lyeo Sibero yang dimaksudkan sebagai imbalan. Sementara terhadap bantahan Teradu, DKPP menilai, dalil bantahan Teradu yang menyatakan transfer sejumlah uang kepada Pengadu, Nova Yusniah Yanti, dan Lukas Lyeo Sibero yang dimaksudkan sebagai balas budi atas dukungan moril dan materil kepada Teradu pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang tidak didukung oleh bukti lain yang relevan bahwa pemberian uang atau transfer uang yang dilakukan oleh Teradu sebagai balas budi. Oleh karena itu, Teradu terbukti melakukan transfer sejumlah uang untuk Pemasangan APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang. Bahwa tindakan Teradu tersebut merupakan tindakan yang sudah melanggar prinsip-prinsip pemilu dan mencoreng nama lembaga Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Bahwa selain itu, tindakan Teradu yang memerintahkan jajaran bawahannya dalam hal ini M. Yahya Saragih in casu Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Pemilu Tahun 2024, Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Pemilu Tahun 2024, dan Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Pemilu Tahun 2024, memasang APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang merupakan tindakan yang melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga sudah menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada Peserta Pemilu. Tindakan Teradu a quo jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Dengan demikian, cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu atas tindakan yang sudah dilakukannya dalam Pemilu Tahun 2024. Bahwa adapun berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu memberikan uang cash sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada Pengadu dan Lukas Lyeo Sibero, serta uang cash sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta cfribu rupiah) kepada Nova Yusniah Yanti, yang dimaksudkan untuk mencari Pemilih bagi Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang, dalil Pengadu merupakan dalil yang bersifat asumtif karena tidak didukung oleh bukti, sehingga dalil tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] sepanjang pemberian uang kepada Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Pemilu Tahun 2024, Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Pemilu Tahun 2024, dan Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Pemilu Tahun 2024 untuk memasang APK Calon Legislatif DPR Partai Nasdem Nomor Urut 5 Dapil Sumatera Utara 1 atas nama Edwin Pamimpin Situmorang terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, Keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani