Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 129 & 136/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Papua_KPU & Panwas Lanny Jaya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 12 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 129/DKPP-PKE-VII/2018 Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Mei 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya, dan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018 dan 136/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP- PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 8 Mei 2018 mengeluarkan rekomendasi Nomor 056/K.Bawaslu-Prov.Pa/00-01/V/2018 sebagai berikut: a. meminta KPU Lanny Jaya untuk melakukan koordinasi bersama dinas Dukcapil Kabupaten Lanny Jaya terkait data pemilih yang tertuang dalam formulir model A.C.3-KWK yang berjumlah 7.077; b.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 14 ayat (10); Pasal 15; Pasal 11; Pasal 58 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehablitasi nama baik Teradu I Fegie Y Wattimena selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VIII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Kiloner Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 129/DKPP-PKE- VIII/2018; 4. Menyatakan Teradu atas nama Tanus Kogoya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor 136/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
125/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-
VII/2018 dan Pengaduan Nomor 99/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 136/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 129/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1] PENGADU
Nama : Terius Yigibalom
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Tiom Kabupaten Lanny Jaya
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : S. Roy Rening
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Abepura Raya, No 2 Bucen II, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Fegie Y. Watimena
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : JL. Berdikari No.2 Sarina Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Kiloner Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Tiom – Lanny Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Tanus Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Tiom – Lanny Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
info@dkpp.go.id
[1.2] PERKARA NOMOR 136/DKPP-PKE-VII/2018
[1.2.1] PENGADU
Nama : Ikilas Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Tiom – Lanny Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2.2] TERADU
Nama Tanus Kogoya :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat :
Jl. Kelurahan Bokon, Tiom – Lanny Jaya,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 129/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Mei 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Papua, Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya, dan Ketua KPU
Kabupaten Lanny Jaya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa tahapan pemutahiran data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua tahun 2018 Yang dilakukan oleh KPU Lanny Jaya dengan
membentuk PPDP ( Petugas Pemutahiran Data Pemilih ) di tiap – tiap
Kampung namun dalam kenyataan PPDP yang dibentuk oleh KPU tidak
bertugas atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
2. Bahwadalam tahapan pleno DPS yang dilakukan oleh KPU dan di hadiri oleh
Panwas Kabupaten Lanny Jaya, saksi tim kampanye nomor urut 1 dan nomor
urut 2 serta FORKOMPIDA Kabupaten Lanny Jaya. Pada saat pleno DPS
berlangsung banyak interupsi yang di lakukan oleh saksi pasangan calon,
terhadap hasil coklit yang dilakukan akan tetapi interupsi yang kami
sampaikan tidak di indahkan oleh KPU dan Panwas Kabupaten Lanny Jaya;
3. BahwaKPU Kabupaten Lanny Jaya dalam Pleno penetapan DPS Pilgub Papua
tahun 2018 melakukan penggelembungan DPS di beberapa Distrik;
4. Bahwa penggelembungan data pemilih di beberapa distrik tersebut terjadi
tepatnya di distrik tempat domisili ketua KPU Lanny Jaya dan Ketua Panwas
Kabupaten Lanny Jaya;
info@dkpp.go.id
5. Bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam menetapkan DPS Pilgub tidak
berdasar pada data – data pendukung (DAK2, DP4, dan DPT Pemilihan Bupati
Lanny Jaya tahun 2017);
6. Bahwa PPDP tidak pernah memplenokan hasil coklitnya di tingkat distrik
namun diserahkan langsung ke KPU Kabupaten Lanny Jaya;
7. Bahwa penggelembungan data pemilih tersebut indikasi kuat untuk
kepentingan partai tertentu;
8. Bahwa Ketua KPU Lanny Jaya terlibat dalam kepengurusan Partai Politik
(Terlampir bukti kepengurusan Partai Demokrat);
9. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2018 Pengadu melaporkan ketidaksinkronan
antara data yang dikeluarkan pemerintah ( Dukcapil ) Kabupaten Lanny Jaya
dengan data KPU Kabupaten Lanny hasil Coklit yang dilakukan oleh PPDP
bentukan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Laporan kami ke Bawaslu Papua
tersebut karena adanya indikasi kuat penggelembungan data pemilih yang
dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya atas nama Tanus Kogoya;
10. Bahwa keberatan yang sama terkait dengan ketidaksinkronan data juga
dilayangkan oleh Tim Kampanye Koalisi Papua Bangkit II Kabupaten Lanny
Jaya ke KPU RI, BAWASLU RI, DKPP dan Dirjen Adminduk Kemendagri;
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 8 Mei 2018 mengeluarkan
rekomendasi Nomor: 056/K.Bawaslu-Prov.Pa/00-01/V/2018 yang
ditandatangani oleh Fegie Y. Wattimena yang pada pokok rekomendasinya
sebagai berikut:
a. meminta KPU Lanny Jaya untuk melakukan koordinasi bersama dinas
Dukcapil Kabupaten Lanny Jaya terkait data pemilih yang tertuang
dalam formulir model A.C.3-KWK yang berjumlah 7.077;
b. hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara dan melaporkan hasil
koordinasi kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua
sebelum pleno penetapan DPT Pilgub tingkat Provinsi Papua.
12. Bahwa keberatan Pengadu atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua yang
ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Papua adalah ketidakcermatan dan
ketidakprofesionalan Ketua Bawaslu Provinsi Papua dalam mengkaji,
menganalisis dan merekomendasikan atas laporan Pengadu terkait
penambahan data pemilih untuk Pilgub Papua di Kabupaten Lanny Jaya oleh
KPU Kabupaten Lanny Jaya adalah sebagai berikut:
a. Penambahan/penggelembungan data pemilih yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Lanny Jaya adalahsebanyak 18.158 akan tetapi oleh Bawaslu
Provinsi Papua hanya sebanyak 7.077 data pemilih yang harus di
koordinasikan oleh pihak Dukcapil Lanny Jaya;
b. Data sebanyak 7.077 yang diperintahkan oleh Bawaslu Provinsi Papua
untuk dilakukan koordinasi dengan dinas Dukcapil tidak menyebutkan
distrik mana yang harus di perbaiki datanya;
c. Bawaslu ProvinsiPapua tidak pernah melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan saksi yang kami ajukan sebagaimana point 2 rekomendasi
Bawaslu Provinsi Papua tanggal 8 Mei 2018;
d. Bawaslu Provinsi Papua tidak pernah melakukan kajian dan
musyawarah Ketua dan Anggota untuk mengeluarkan rekomendasi
tersebut sebagaimana point 2;
e. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua dan
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua dugaan Pengadu
tanpa melalui prosedur bahkan tanpa melalui rapat pleno Anggota
Bawaslu Provinsi Papua.
info@dkpp.go.id
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : FotokopiData DAK2 Kabupaten Lanny Jaya;
Bukti P-2 : FotokopiData DP4 Kabupaten Lanny Jaya;
Bukti P-3 : FotokopiData Pemilih terakhir tahun 2017;
Bukti P-4 : FotokopiData DPS hasil Pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya;
Bukti P-5 : FotokopiData DPS Hasil Pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya 39
Distrik;
Bukti P-6 : Fotokopi Foto;
Bukti P-7 : Fotokopi Video;
Bukti P-8 : Fotokopi Bukti Penerimaan laporan Ke Bawaslu Provinsi
Papua terkait ketidaksinkronan data KPU dan data Dukcapil
kabupaten Lanny Jaya;
Bukti P-9 : Fotokopi Bukti Laporan ketidaksinkronan DPS Pilgub Papua
2018 dari DKPP, BAWASLU RI, KPU RI dan Dirjen Adminduk
Kemendagri;
Bukti P-10 : Fotokopi Kliping;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor
227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwapada tanggal 12 Mei 2018, Terius Yigibalom datang melapor ke
Bawaslu Provinsi Papua;
2. BahwaBawaslu Provinsi Papua telah menindaklanjuti laporan tersebut
dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor.
Setelah melakukan klarifikasi, selanjutnya melakukan kajian dan melakukan
rapat pleno terkait hasil kajian dan hasil pleno kajian memutuskan
rekomendasi sebagai berikut:
a. Bahwa data DAK2 dan DP4 yang diterima KPU RI dari Kementerian
Dalam Negeri sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota termasuk
KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan jumlah DAK2 197.313 dan jumlah
DP4 sebanyak 168.256 dan KPU Kabupaten Lanny Jaya telah melakukan
info@dkpp.go.id
sinkronisasi dengan DPT Pemilu terkahir yang kemudian menjadi daftar
pemilih yang selanjutnya hasil coklit ditetapkan menjadi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 10 ayat
(1);
b. Bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam tahapan coklit menemukan
7.077 pemilih potensial Non KTP Elektronik dan NIK serta NKK yang
telah dituangkan dalam formulir A.C-KWK, namun KPU Kabupaten
Lanny Jaya belum berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lanny Jaya sesuai PKPU Nomor 2
Tahun 2017 Pasal 14 ayat (10) huruf e dan Pasal 15;
c. Bahwa Panwas Kabupaten Lanny Jaya sudah menindaklanjuti surat
Pelapor dengan surat Nomor 012/PA-12/HM.02.03/V/2018 tertanggal 9
April 2018 dan surat tersebut bukan merupakan laporan pelanggaran,
akan tetapi hanya merupakan surat biasa sebagaimana ketentuan
Perbawaslu 14 Tahun 2017 Pasal 11 dimana surat tersebut dapat
dijadikan informasi awal.
3. Bahwa tidak benar Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua dalam
melakukan koordinasi tidak melakukan kajian, analisis dan ketidakcermatan;
4. Bahwa terkait penggelembungan data pemilih, dalam kajian Bawaslu Provinsi
Papua belum mendapat data valid dari hasil pemutahiran data pemilih,
sehingga untuk membuktikan apakah terjadi penggelembungan belum dapat
dibuktikan oleh Bawaslu Provinsi Papua;
5. Bahwa tidak benar Bawaslu Provinsi Papua tidak pernah melakukan
pemanggilan terhadap saksi pelapor, Bawaslu Provinsi Papua telah
mengundang saksi pelapor secara layak;
6. Bahwa tidak benar rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua
tidak melalui prosedur rapat pleno, semua keputusan terkait rekomendasi
penanganan pelanggaran telah dilakukan rapat pleno Bawaslu Provinsi Papua
pada tanggal 7 Mei 2018;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MenyatakanTeradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : FotokopiBerita Acara Pleno Nomor 1130/K.Bawaslu-
Prov.PA/TU.03.01/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018;
Bukti T-2 : FotokopiResume Berita Acara Pleno Nomor 1130/K.Bawaslu-
Prov.PA/TU.03.01/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018;
info@dkpp.go.id
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.6] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwasupervisi ke Distrik Induk Kabupaten Lanny Jaya, karena Aminastri
Kogoya Koordinator Divisi Pencegahan tidak melaksanakan tugas
pengawasan selama 4 (empat) bulan, maka Teradu II dan Yibar Gire
melaksanakan pengawasan di Distrik Makki, Distrik Pirime, Distrik Tiom,
DIstrik Yiginua, Distrik Niname, Distrik Melagaineri, Distrik Melagi, Distrik
Tiomneri;
2. Bahwa Terius Yigibalom selaku Ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya meminta
KPU Kabupaten Lanny Jaya menetapkan DPS dari DP4 data pemerintah;
3. Bahwa Panwas Kabupaten Lanny Jaya dengan tegas menolak permintaan
Terius Yigibalom dengan 2 (dua) alasan yaitu:
a. KPU dan Panwas Kabupaten Lanny Jaya akan melanggar Pasal 58 ayat
(1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
b. Sampai saat ini Panwas Kabupaten Lanny Jaya belum menerima SK Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Terius Yigibalom sebagai
Tim Kampanye, walaupun Teradu II minta berkali-kali.
4. Bahwa dari hasil indentifikasi indeks kerawanan pada tahapan pemutahiran
data pemilih dan tahapan pungut hitung di atas Panwas Kabupaten Lanny
Jaya telah berhasil mencegah konflik antara masyarakat Kabupaten Lanny
Jaya dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua berjalan
dengan aman, damai, dan demokratis;
5. Bahwa Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah
melakukan penggelembungan DPS di Distrik tertentu;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MenyatakanTeradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
[2.7] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
info@dkpp.go.id
[2.7.1] Secara umum Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. BahwaProses pemutahiran data dengan membentuk PPDP dan beri Bimtek;
2. Bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam melakukan pemutahiran data telah
sesuai peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Lanny Jaya sudah
menjalakan sesuai prosedur;
2. Bahwa Teradu III mengakui tidak memberikan data by name dan by addres
kepada Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten Lanny Jaya;
3. Bahwa Teradu III mengatakan data sudah disinkronisasi dengan data
terakhir;
4. Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat Partai Politik. Teradu III mengatakan
nama di SK Partai Demokrat di catut;
5. BahwaHasil pengawasan ada pergeseran data penduduk luar biasa. Ada
Distrik yang data Pemilih naik, sebaliknya ada Distrik yang data pemilih
turun;
[2.7.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MenyatakanTeradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
B. PERKARA NOMOR 136/DKPP-PKE-VII/2018
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.8] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 April 2018mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh Teradu selaku
Ketua KPU Kabupaten Lanny Jayayang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwaberdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 3 ayat (1) huruf I
menyatakan setiap calon anggota KPU harus memenuhi syarat: tidak pernah
menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu
5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol pada saat
mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan
pemberhentian dari pengurus partai yang bersangkutan;
2. Bahwaberdasarkan bukti yang sah Teradu pernah menjabat sebagai Ketua
Komisi Pengawas Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Periode
2012-2017;
3. Bahwajabatan Teradu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
DPP Partai Demokrat tanggal 17 September 2016 yang ditandatangani oleh
info@dkpp.go.id
Ketua Umum Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal
Dr. Hinca Panjaitan dengan Nomor 227/SK/DPP.PD/IX/2016;
4. Bahwapada Pileg Tahun 2014, Teradu mencalonkan diri menjadi Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Periode 2014-2019, akan tetapi tidak
lolos menjadi Caleg. Pengadu berpandangan bahwa majunya Teradu sebagai
Bacaleg DPRD Lanny Jaya dari Partai Demokrat tersebut tentunya dengan
menyertakan syarat administrasi termasuk KTA Partai Demokrat;
5. Bahwa dengan demikian terdapat korelasi majunya Teradu sebagai Bacaleg
Partai Demokrat di Lanny Jaya dengan kedudukan Teradu sebagai Pengurus
Parpol dimaksud;
[2.9] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : FotokopiSurat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor
227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016;
Bukti P-2 : FotokopiKeterangan Saksi atas nama Terius Yigibalom;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.11] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.11.1] Secara umum Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.11.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat Partai Politik. Teradu III mengatakan
nama di SK Partai Demokrat di catut;
2. BahwaSK kepengurusan Partai, bahwa Teradu yang namanya tercantum
dalam partai saat masa kerja sebagai komisioner di KPU Kabupaten Lany
Jaya;
[2.12.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MenyatakanTeradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
info@dkpp.go.id
KETERANGAN SAKSI
1. Dujan Kogoya (Panwas Distrik)
Tidak pernah dilakukan Coklit oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya. Tidak
pernah dilakukan rapat pleno di tingkat Distrik. Tidak pernah salinan DPT
diberikan kepada PPD dan Panwas Distrik. DPT diketahui pada saat
pencoblosan. Adanya pengalihan suara. Dujan Kogoya pernah memberikan
laporan kepada Panwas Kabupaten Lanny Jaya.
2. PPD
Tidak ada data By Name dan By Addres.Pada saat dilakukan pemutahiran
tidak dilakukan rekap DPS dikarenakan tidak ada perintah dari KPU
Kabupaten Lanny Jaya.Tidak melaksanakan rapat pleno DPS dikarenakan
tidak ada perintah dari KPU Kabupaten Lanny Jaya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
info@dkpp.go.id
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018 dan 136/DKPP-PKE-VII/2018 pada pokoknya
mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Papua pada tanggal 8 Mei 2018 mengeluarkan rekomendasi Nomor
056/K.Bawaslu-Prov.Pa/00-01/V/2018 sebagai berikut: a. meminta KPU Lanny
Jaya untuk melakukan koordinasi bersama dinas Dukcapil Kabupaten Lanny
Jaya terkait data pemilih yang tertuang dalam formulir model A.C.3-KWK yang
berjumlah 7.077; b. hasil koordinasi dituangkan dalam Berita Acara dan
melaporkan hasil koordinasi kepada KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi
Papua sebelum pleno penetapan DPT Pilgub tingkat Provinsi Papua. Pengadu
mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Teradu I tidak cermat dan
tidak profesional dikarenakan penggelembungan data pemilih yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya sebanyak 18.158, tetapi rekomendasi Bawaslu
Provinsi Papua hanya sebanyak 7.077. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu
I dalam mengeluarkan rekomendasi tidak melalui rapat pleno Anggota Bawaslu
Provinsi Papua;
[4.1.2] Terkait Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya, Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu II tidak melaksanakan tugasnya sesuai peraturan
perundang-undangan. Pada saat tahapan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS),
Teradu II tidak penah mengindahkan interupsi Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Pengadu juga mengatakan bahwa penggelembungan data pemilih di beberapa
Distrik terjadi di tempat domisili Teradu II;
info@dkpp.go.id
[4.1.3] Terkait Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu III dalam membentuk Petugas Pemutahiran Data
Pemilih (PPDP) dalam pelaksanaannya tidak bertugas atau tidak menjalankan
tugasnya dengan baik. Teradu III juga tidak mengindahkan interupsi Pasangan
Calon Nomor Urut 1 pada saat tahapan DPS. Pengadu juga mengatakan bahwa
penggelembungan data pemilih di beberapa Distrik terjadi di tempat domisli
Teradu III. Pada saat penetapan DPS, Teradu III tidak berdasarkan pada data
pendukung. Pengadu menjelaskan bahwa PPDP tidak pernah melaksanakan
pleno hasil coklit dikarenakan langsung diserahkan ke KPU Kabupaten Lanny
Jaya. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu III terlibat dalam kepengurusan
Partai Demokrat;
[4.1.4] Pengaduan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 136/DKPP-
PKE-VII/2018, mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny
Jaya pada saat seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota masih sebagai Ketua
Komisi Pengawas Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Periode 2012-
2017. Pengadu mengatakan bahwa jabatan Teradu diperkuat dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 17 September
2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Susilo Bambang
Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Dr. Hinca Panjaitan dengan Nomor
227/SK/DPP.PD/IX/2016. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013
tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 3
ayat (1) huruf I menyatakan setiap calon anggota KPU harus memenuhi syarat:
tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol
pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan
pemberhentian dari pengurus partai yang bersangkutan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu dalam perkara yang
diregistrasi dengan Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua, membenarkan pada
tanggal 12 Mei 2018, Terius Yigibalom datang melapor ke Bawaslu Provinsi
Papua. Teradu I mengatakan bahwa telah menindaklanjuti laporan Pengadu
dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor.Hasil
kajian dan hasil pleno kajian, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan
rekomendasi sebagai berikut: a. Bahwa data DAK2 dan DP4 yang diterima KPU
RI dari Kementerian Dalam Negeri sudah diserahkan kepada KPU
Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan jumlah DAK2
197.313 dan jumlah DP4 sebanyak 168.256. KPU Kabupaten Lanny Jaya telah
melakukan sinkronisasi dengan DPT Pemilu terakhir yang kemudian menjadi
daftar pemilih yang selanjutnya hasil coklit ditetapkan menjadi Daftar Pemilih
Sementara (DPS) berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (1); b.
Bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam tahapan coklit menemukan 7.077
pemilih potensial Non KTP Elektronik dan NIK serta NKK yang telah dituangkan
dalam formulir A.C-KWK, namun KPU Kabupaten Lanny Jaya belum
berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
Kabupaten Lanny Jaya sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (10)
huruf e dan Pasal 15; hasil kajian berikutnya c. Bahwa Panwas Kabupaten
Lanny Jaya sudah menindaklanjuti surat Pelapor dengan surat Nomor 012/PA-
info@dkpp.go.id
12/HM.02.03/V/2018 tertanggal 9 April 2018 dan surat tersebut bukan
merupakan laporan pelanggaran, akan tetapi hanya merupakan surat biasa
sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 11
dimana surat tersebut dapat dijadikan informasi awal. Teradu I mengatakan
bahwa terkait penggelembungan data pemilih, Bawaslu Provinsi Papua belum
mendapatkan data valid dari hasil pemutakhiran data pemilih, sehingga belum
dapat dibuktikan oleh Bawaslu Provinsi Papua terkait pengelembungan tersebut.
Pada tanggal 7 Mei 2018, Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan rapat pleno
terkait rekomendasi penanganan pelanggaran;
[4.2.2]Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya mengatakan bahwa
Pengadu meminta KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk menetapkan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) dari DP4 data Pemerintah. Berdasarkan permintaan Pengadu,
Panwas Kabupaten Lanny Jaya tegas menolak dengan 2 (dua) alasan sebagai
berikut: a. KPU dan Panwas Kabupaten Lanny Jaya akan melanggar Pasal 58
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; b.
Panwas Kabupaten Lanny Jaya belum menerima SK Tim Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan Terius Yigibalom sebagai Tim Kampanye, walaupun
telah diminta Teradu II berkali-kali. Teradu II mengatakan bahwa tidak pernah
melakukan penggelembungan DPS di Distrik tertentu dan Teradu II telah
berhasil mencegah kerawanan pada tahapan pemutahiran data pemilih serta
tahapan pungut hitung;
[4.2.3] Terkait Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018 dan Perkara Nomor
136/DKPP-PKE-VII/2018,Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya
mengatakan bahwa dalam melakukan pemutahiran data telah sesuai peraturan
perundang-undangan. Teradu III dalam proses pemutahiran data membentuk
PPDP. Setelah pembentukan PPDP, Teradu III memberikan Bimtek terkait
pemutahiran data tersebut. Teradu III mengatakan bahwa pemutakhiran data
tersebut sudah disinkronisasi dengan data terakhir, akan tetapi Teradu III
mengakui tidak memberikan data by name dan by addres. Teradu III juga
mengatakan bahwa tidak pernah terlibat partai politik dan nama Teradu III yang
ada dalam SK Partai Demokrat dicatut;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam pemeriksaan yang diregistrasi dengan Nomor 129/DKPP-
PKE-VII/2018, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu I telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-
undangan.Teradu I membenarkan adanya laporan dari Pengadu tanggal 12 Mei
2018. Berdasarkan kajian dan klarifikasi yang dilakukan terhadap Pelapor,
Saksi, dan Terlapor, Teradu I telah mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:
a. data DAK2 dan DP4 yang diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri
sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten
Lanny Jaya dengan jumlah DAK2 197.313 dan jumlah DP4 sebanyak 168.256
dan KPU Kabupaten Lanny Jaya telah melakukan sinkronisasi dengan DPT
Pemilu terakhir; b. KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam tahapan coklit
menemukan 7.077 pemilih potensial Non KTP Elektronik dan NIK serta NKK yang
telah dituangkan dalam formulir A.C-KWK, namun KPU Kabupaten Lanny Jaya
belum berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
Kabupaten Lanny Jaya; dan c. Panwas Kabupaten Lanny Jaya sudah
menindaklanjuti surat Pelapor dengan surat Nomor 012/PA-
info@dkpp.go.id
12/HM.02.03/V/2018 tertanggal 9 April 2018. Dalam fakta persidangan Teradu I
mengatakan bahwa terkait penggelembungan data pemilih, Bawaslu Provinsi
Papua belum mendapatkan data valid dari hasil pemutahiran data pemilih,
sehingga belum dapat dibuktikan oleh Teradu I. Teradu I juga melakukan rapat
pleno tanggal 7 Mei 2018 terkait rekomendasi penanganan pelanggaran.
Berdasarkan keterangan, alat bukti dan dokumen yang disampaikan dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu I sudah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan norma etika. Teradu I telah menunjukkan itikad baik dalam
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dengan
melaksanakan langkah-langkah klarifikasi dan kajian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dalam rapat pleno
dalam mengeluarkan rekomendasi. Dalam rangka memberikan kepastian
hukum, Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Bawaslu Nomor
11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan
Umum. Sikap dan perilaku Teradu I telah menunjukkan usaha yang sungguh-
sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan
fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.3.2] Terkait Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya,DKPP
berpendapat Teradu II tidak melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu II dalam
menjalankan fungsi pengawasan, dan menangani pelanggaran-pelanggaran baik
yang dilakukan peserta mau pun KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, bukan
membiarkan bahkan membenarkan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten
Lanny Jaya. Seharusnya Teradu II aktif untuk melakukan kroscek pemutakhiran
data pemilih, akan tetapi Teradu II menunggu data tersebut diberikan oleh KPU
Kabupaten Lanny Jaya. Dalil Pengadu diperkuat dengan keterangan saksi Dujan
Kagoya selaku Panwas Distrik yang mengatakan bahwa laporan penanganan
pelanggaran selalu diberikan kepada Panwas Kabupaten Lanny Jaya.Teradu II
menunjukkan adanya sikap kurang tegas atau pembiaran atas kerja KPU
Kabupaten Lanny Jaya yang tidak melaksanakan tahapan pemutakhiran data
dengan baik. Rekomendasi yang dihasilkan Teradu I terkait 7.077 pemilih
potensial Non KTP Elektronik dan NIK serta NKK yang belum dikoordinasikan
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lanny
Jaya membuktikan bahwa Teradu II tidak menjalankan fungsinya sebagai
Pengawas Pemilu dengan baik. Hal ini menunjukkan sikap Teradu II yang tidak
profesional. Teradu II telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.3] Bahwa Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya diketahui
telah mengundurkan diri sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Lanny Jaya tanggal 25 Mei 2018, yang telah ditindaklanjuti dengan Keputusan
info@dkpp.go.id
KPU Provinsi Papua Nomor 95/SDM.03-Kpt/91/PROV/III/2018 tertanggal 9 Juli
2018. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
menyatakan dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang
pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai
Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. Teradu III telah memberikan
penjelasan dalam persidangan tanpa pembuktian dengan dokumen terkait
tahapan pemutakhiran data pemilih. Pada tahapan penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT), Teradu III tidak mengumumkan kepada Pasangan Calon, Panwas
Kabupaten Lanny Jaya dan Masyarakat, namun Teradu III baru mengumumkan
pada saat tahapan distribusi logistik pungut hitung. Hal ini menunjukkan sikap
Teradu III yang tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan tugas
sebagai penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Terkait Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya sepanjang
Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VII/2018 dan 136/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP
berpendapat bahwa Teradu III telah memberikan keterangan yang tidak benar
pada sidang pemeriksaan. Teradu III tercatat sebagai pengurus partai politik
yang dibuktikan dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 17
September 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Susilo
Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Dr. Hinca Panjaitan dengan Nomor
227/SK/DPP.PD/IX/2016. Teradu III dalam persidangan mengakui bahwa tidak
ada nama lain Tanus Kogoya di Lany Jaya selain nama Teradu, yang mana nama
tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 227/SK/DPP.PD/IX/2016,
meski Teradu III membantah dengan tegas bahwa namanya dicatut untuk
dimasukkan dalam Surat Keputusan tersebut. Pengaduan Pengadu, alat bukti,
fakta, dan keterangan dalam persidangan telah meyakinkan bahwa Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 huruf a dan b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbangterhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para
Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu II dan Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
info@dkpp.go.id
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehablitasi nama baik Teradu I Fegie Y Wattimena selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-VIII/2018;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Kiloner Kogoya selaku
Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 129/DKPP-PKE-
VIII/2018;
4. Menyatakan Teradu atas nama Tanus Kogoya tidak lagi memenuhi syarat
untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
7. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Agustus
tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun
Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-
masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
info@dkpp.go.id
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id