Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 312 Tahun 2018
Yuli Kogoya & Yetron Kogoya, Ketua & Anggota KPU Kab. Lanny Jaya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 23 November 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny, Jaya karena keterlibatan Teradu I dan II dalam susunan kepengurusan Partai Politik saat mendaftar seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya tahun 2018-2023, dengan uraian sebagai berikut: 1) Teradu I Bahwa Teradu I pada saat mendaftar calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018 – 2022 masih terlibat dalam susunan kepengurusan partai politik. Bahwa Terlapor I dalam susunan kepengurusan partai politik sebagai Anggota Pimpinan Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Dimba periode 2016-2021.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas keterlibatan Teradu I dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Teradu II dalam kepengurusan Partai Demokrat. Bahwa Teradu I Pada saat mendaftar calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018 – 2022 masih terlibat dalam susunan kepengurusan partai politik.
Pasal DilanggarPasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yuli Kogoya selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Yetron Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya yang tidak mencantumkan nama Teradu II sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk m
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 330/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 312/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aminastri Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jalan Budiman, Kelurahan Kugame, Kecamatan Milimbo, Kabupaten Lanny Jaya, Papua. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yuli Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu I; 2 Nama Yetron Kogoya Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu II; Selajutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai ---------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 23 November 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny, Jaya karena keterlibatan Teradu I dan II dalam susunan kepengurusan Partai Politik saat mendaftar seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya tahun 2018-2023, dengan uraian sebagai berikut: 1) Teradu I Bahwa Teradu I pada saat mendaftar calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018 – 2022 masih terlibat dalam susunan kepengurusan partai politik. Bahwa Terlapor I dalam susunan kepengurusan partai politik sebagai Anggota Pimpinan Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Dimba periode 2016-2021. Keterlibatan tergugat I dalam susunan kepengurusan partai politik dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat keputusan 2394/DPW-03/V/A.1/II/2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua sdr. H. R. Triwibowo,SE,MM dan Sekretaris DPW PKB Provinsi Papua Sdr. H. Alif Kemadi, SE. Bukti surat keputusan keterlibatan kepengurusan Parpol tersebut kami download/peroleh langsung pada laman resmi SIPOL KPU RI, dan sama persis dengan hasil pengawasan kami pada saat melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Lanny Jaya. Dalam tahapan fit and proper test calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh masyarakat terkait keterlibatan teradu I dalam kepengurusan parpol, namun Tim seleksi mengabaikan laporan tanggapan masyarakat tersebut. 2) Teradu II Bahwa Teradu II merupakan anggota KPU Lanny Jaya hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Proses PAW yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua tidak melihat rekam jejak Teradu II dalam struktur kepengurusan partai politik. Teradu II Pada saat mendaftar calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018 – 2023 pernah terlibat dalam struktur kepengurusan partai politik. Bahwa Terlapor II dalam susunan kepengurusan partai politik adalah sebagai Ketua Divisi Logistik Cabang DPD Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Periode 2012-2017. Keterlibatan teradu II dalam susunan kepengurusan partai politik dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat keputusan nomor 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Partai Demokrat Prof. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDOYONO dan Sekretaris Jenderal Dr. HINCA IP PANDJAITAN XIII SH MHACCS Surat Keputusan Nomor 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017 tersebut kemudian DPP memperpanjang SK tersebut dengan di keluarkannya SK Nomor 331/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Perpanjangan Masa berlaku Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Bukti surat keputusan keterlibatan kepengurusan Parpol teradu II tersebut kami peroleh langsung pada laman resmi SIPOL KPU RI. Dalam tahapan uji kepatutan dan kelayakan Calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh masyarakat terkait keterlibatan teradu II dalam kepengurusan partai Demokrat tersebut, akan tetapi sama halnya dengan teradu I tanggapan masyarakat tersebut tidak pernah di tindaklanjuti dan di abaikan oleh KPU Provinsi Papua. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 23 Januari 2019 di Ruang Sidang DKPP RI, Pengadu menyampaikan secara tertulis kesimpulan atas jawaban para Teradu, dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa alasan Para Teradu yang menyampaikan bahwa Pengadu tidak memiliki jiwa besar sebagai seorang pemimpin, karena tidak terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 yang ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 136/PP- 06/PU/05/KPU/XI/2018 Tanggal 8 Novebver 2018 adalah tidak beralasan, karena menurut Pengadu sebagaimana dijelaskan didalam pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa: “ Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh : a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih; Bahwa pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 2) Bahwa Teradu I pada saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak memiliki KTP-E, dalam fakta dipersidangan Teradu I beralasan bahwa tidak membawa KTP Lama dan hanya membawa Surat Keterangan (SUKET). Perlu Pengadu sampaikan bahwa selama ini Teradu I berdomisili di Kabupaten Jayapura Pasar Yahim Sentani dan bukan di Kabupaten Lanny Jaya pengurusan SUKET tersebut dimaksudkan hanya untuk kepentingan pendaftaran menjadi calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa dari fakta persidangan Barkode Teradu I tidak sama dengan identitas Teradu I, sehingga keterangan Teradu I dalam persidangan mengada – ada dan patut untuk diabaikan oleh Majelis Hakim; 3) Bahwa Teradu I menghadirkan saksi yang identitasnya sama yaitu Yuli Kogoya, dari fakta persidangan antara NIK teradu I dengan NIK saksi yang dihadirkan oleh Teradu I sama, dengan demikian Pengadu beranggapan bahwa SUKET saksi atas Nama Yuli Kogoya berjenis kelamin laki-laki adalah SUKET PALSU; 4) Bahwa dari fakta persidangan terungkap Teradu I menghadirkan saksi, namun saksi yang dihadirkan dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan bukti yang dilampirkan oleh Teradu I itu sendiri, saksi tidak dapat memberikan penjelasan siapa ketua Partai tingkat PAC PKB Distrik DIMBA bahkan saksi merasa kebingungan dengan pertanyaan Hakim terkait struktur komposisi PAC PKB Distrik DIMBA. Dengan demikian menurut Pengadu keterangan saksi yang dihadirkan oleh Teradu I tidak beralasan, keterangan Palsu dan oleh karena itu keterangan saksi yang dihadirkan oleh Teradu I patut untuk diabaikan oleh Majelis Hakim; 5) Bahwa Teradu I sebagai ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah menyampaikan ke Publik terkait adanya hubungan kekeluargaan dengan calon anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya pada Pileg 2019 atas nama Baiten Wenda. Saudara Baiten Wenda adalah suami Teradu I dari Partai Amanat Nasional hal ini bertentangan dengan PKPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila terdapat penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan kekerabatan harus menyampaikan ke Publik terkait hubungannya dengan keluarga tersebut; 6) Bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua sebagaimana keterangan anggota KPU Papua saudara Zufri Abubakar dan Zandra Mambrasar terungkap bahwa Hasil FPT tersebut adalah benar FPT yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua serta ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Papua; 7) Bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dikeluarkan oleh KPU Papua, Teradu I dalam keterangan tanggapan masyarakat “Terlibat Partai”. Dengan demikian Teradu I terbukti dan meyakinkan terlibat dalam kepengurusan Partai PKB Distrik DIMBA. 8) Bahwa Teradu I tidak layak menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya karena tidak terpenuhinya persyaratan calon sebagaimana diuraikan pada pasal 21 ayat (1) huruf i Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyebutkan : ”Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; 9) Bahwa dari fakta persidangan dengan mengkroscek keterangan pihak terkait (KPU Papua) hasil akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan Teradu I berada pada rangking nomor 10 dengan total nilai 215. Pengadu berpendapat bahwa bagaimana mungkin Teradu I berada pada rangking 10 dan terlibat Partai kemudian ditetapkan menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya oleh KPU RI, hal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat(1)Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 7 Tahun 2018 jo PKPU Nomor 25 Tahun 2018; 10) Bahwa dari bukti yang dilampirkan oleh Teradu I dipersidangan dalam hal ini Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai PKB milik saksi dan KTA Anggota PKB milik Ketua DPC PKB Lanny Jaya terdapat perbedaan yang mencolok antara tanda tangan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Lanny Jaya saudara Yolius Wenda,S.Kom pada Kartu Tanda Anggota (KTA) saksi Yuli Kogoya dengan tanda Tangan saudara Thenius Murib, S.Ip, sehingga Pengadu bersimpulan KTA tersebut dibuat dalam rangka mengelabui Hakim DKPP seakan – akan KTA tersebut adalah milik saksi; 11) Bahwa teradu II mendaftar menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya pernah terlibat dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya periode 2012-2017 sebagai Ketua Divisi Logistik Cabang; 12) Bahwa Teradu II membantah pokok Pengaduan Pengadu jika masuknya Teradu II dalam struktur kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya tanpa sepengetahuan Teradu II. Namun, fakta persidangan terungkap bahwa Teradu II menandatangani Surat Pengunduran diri dari keanggotaan Partai tanggal 14 Agustus 2013; 13) Bahwa surat pengunduran diri Teradu II dari Keanggotaan Partai Demokrat tersebut terbukti dan meyakinkan bahwa Teradu II pernah menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya; 14) Bahwa apabila Teradu II tidak pernah menjadi pengurus Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya seharusnya Teradu II membuat surat keberatan karena nama Teradu II di masukan dalam struktur Partai, akan tetapi dari fakta persidangan Teradu II tidak perah membuat surat sebagaimana dimaksud; 15) Bahwa Teradu II pada saat akan melakukan tes wawancara di tingkat Tim Seleksi, Teradu II bersama Pengadu dalam satu mobil menuju ke tempat seleksi wawancara. Dalam perjalanan menuju tempat tes wawancara tersebut Teradu II menyampaikan secara langsung kepada Pengadu bahwa Teradu II adalah pengurus partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya, dan akan melakukan lobi kepada salah satu komisioner KPU Papua Saudara Melkianus Kambu agar dibantu untuk diloloskan, dengan demikian pernyataan Teradu II dalam persidangan yang membantah pernah menjadi Pengurus Partai Demokrat terbantahkan dan patut diabaikan oleh Majelis Hakim; 16) Bahwa saksi yang dihadirkan oleh Teradu II yaitu saudara Enaboluch Emanus Kogoya di dapati bahwa Identitas saksi berupa Surat Keterangan (SUKET) dengan NIK: 9123320610920001 diduga palsu karena setelah Pengadu kroscek pada laman http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dalam keterangan tersebut menyebutkan kombinasi antara nama dan NIK salah. Begitu pula ketika pengadu memasukan NIK nomor : 9123322510170001 dalam keterangan tersebut menyebutkan kombinasi antara nama dan NIK salah. Dengan demikian saksi yang dihadirkan oleh Teradu II untuk memberikan keterangan pada persidangan adalah saksi yang memiliki identitas palsu, dan oleh karena itu kesaksian saksi yang dihadirkan patut diabaikan oleh Majelis Hakim; 17) Bahwa pada tahapan seleksi terdapat surat tanggapan masyarakat terkait peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya termasuk nama Teradu II, akan tetapi KPU Provinsi Papua tidak menseriusi surat tanggapan masyarakat tersebut; 18) Bahwa dari fakta persidangan KPU RI menjelaskan bahwa betul terdapat surat masuk tanggapan masyarakat terkait keterlibatan Para Teradu dalam struktur Partai Politik PKB dan Demokrat akan tetapi KPU RI tidak melakukan tindaklanjut secara cepat, hal ini membuktikan bahwa Para Teradu benar dan meyakinkan pernah terlibat kepengurusan Partai Politik; 19) Bahwa keterlibatan Para Teradu khususnya Teradu II dalam struktur Partai Demokrat telah disampaikan kepada KPU Papua, akan tetapi KPU Papua tidak melakukan tindaklanjut dan bahkan terkesan mengabaikan surat tersebut sehingga dalam hasil Uji kelayakan dan Kepatutan dalam keterangan Teradu II dikosongkan padahal surat tanggapan masyarakat telah dimasukan ke KPU Papua; [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Fotokopi SK DPW PKB Provinsi Papua Nomor 2394/DPW- 03/V/A.1/II/2016 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Dimba Kabupaten Lanny Jaya Periode 2016-2021. Bukti ini menerangkan atas nama Yuli Kogoya (Teradu I) tercantum sebagai Anggota pada Susunan Dewan Pengurus Anak Cabang PKB Distrik Dimba Kabupaten Lanny Jaya periode Tahun 2016- 2021, per tanggal 13 Februari 2016; P-2 : Fotokopi SK DPP Partai Demokrat Nomor 227/Sk/DPP.PD/DPC/IX/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017. Bukti ini menerangkan atas nama Yetron Kogoya (Teradu II) tercantum sebagai Ketua Divisi Logistik Cabang pada Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017, tertanggal 17 September 2016; P-3 : Fotokopi SK Perpanjangan DPP Partai Demokrat Nomor 3331/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, tertanggal 12 Oktober 2017; Bukti ini menerangkan status kepengurusan atas nama Yetron Kogoya (Teradu II) sebagai ditetapkan diperpanjang masa berlakunya hingga 5 (lima) tahun ke depan; [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II [2.5] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu I Tanggapan Teradu I ( Yuli Kogoya) sebagai Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode Tahun 2018 - 2023 terhadap Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dari Pengadu Aminastri Kogoya sebagai berikut : a. Aminastri Kogoya adalah rekan kami yang sama sama megikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018 – 2023, dan sama-sama lolos di 10 besar yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi Papua II untuk beberapa KPU Kabupaten yakni Lanny Jaya, Yalimo, Tolikara, Puncak, Puncak Jaya, namun yang bersangkutan tidak memiliki jiwa besar sebagai seorang pemimpin, karena tidak terpilih menjadi anggota KPU Lanny Jaya yang ditetapkan KPU RI sebagaimana SK Nomor 136/PP.06/Pu/05/KPU/XI/2018 tangggal 08 November tahun 2018, sehigga mengguggat rekannya sendiri ke DKPP RI b. Bahwa Teradu I selama ini tidak terlibat dalam Partai Politik manapun di Kabupaten Lanny Jaya maupun di Provinsi Papua hingga saat Teradu I mendaftarkan diri pada seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode Tahun 2018-2023. c. Bahwa yang pengadu maksud dengan adanya nama Yuli Kogoya dalam susunan Pepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Anggota Pimpinan Anak Cabang Distrik Dimba Kabupaten Lanny Jaya adalah tidak benar karena Yuli Kogoya nama dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Nomor : 2394/DPW-03/V/A.1/II/2016 bukan orang yang sama dengan YULI KOGOYA Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023, demikian juga dengan jenis kelamin, Yuli Kogoya Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018-2023 berjenis kelamin Perempuan sedangkan Yuli Kogoya dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Nomor : 2394/DPW-03/V/A.1/II/2016 bukan orang yang sama YULI KOGOYA Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya dan Yuli Kogoya yang Pengadu maksud terlibat sebagai Anggota Pimpinan Anak Cabang Distrik Dimba Kabupaten Lanny Jaya adalah seorang laki-laki. Bahwa Untuk menguatkan alasan Jawaban Teradu I, dilampirkan sebagai alat bukti adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai dari YULI KOGOYA (nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Nomor : 2394/DPW- 03/V/A.1/II/2016. d. Teradu I Mengajukan Saksi Yuli Kogoya dan saksi lain dalam pemeriksaan di DKPP II. Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu II Tanggapan Teradu II ( Yetron Kogoya) sebagai Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode Tahun 2018-2023 terhadap Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dari Pengadu Aminastri Kogoya sebagai berikut : a. Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya dimana dalam Surat Keputusan tersebut Teradu II menjabat sebagai Ketua Divisi Logistik DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Periode 2012-2017 yang kemudian masa Kepengurusan tersebut diperpanjang oleh DPP Partai Demokrat dengan Surat Keputusan Nomor 331/SK/DPP.PD/DPC/IX/2017 tanpa sepengetahuan dan konfirmasi kepada Teradu II; b. Pada tanggal 14 Agustus Tahun 2013 saat Teradu II akan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Teradu II telah mengajukan Surat Pengunduran diri sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya periode Tahun 2012 – 2017 sekaligus mundur dari Keanggotaan Partai Demokrat; c. Pada tanggal 5 Oktober Tahun 2013 Partai Demokrat telah mengeluarkan / menerbitkan Surat Pemberhentian terhadap Teradu II. Bahwa jika masih terdapat nama Teradu II dalam Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dalam Surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 331/SK/DPP.PD/DPC/IX/2017 adalah kesalahan dari Dewan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya yang tidak melakukan revisi terhadap Surat Keputusan 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016; d. Teradu II adalah anggota KPU Lanny Jaya Periode 2013 – 2018 (pengganti Antar Waktu) sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 108, 109, 110, 111, 112, 113 DAN 114/SDM.03-Kpt/91/PROV/VII/2018, yang dilantik pada Tanggal 13 Agustus 2018 sedianya waktu yang sama Aminastri Kogoya dilantik juga namun tidak jadi dilantik karena tidak datang, tidak ada alasan yang jelas; e. Untuk memperkuat alasan jawaban Teradu II akan diajukan saksi-saksi pada pemeriksaan sidang di DKPP. Demikian telah teradu I dan II sampaikan fakta-fakta yang terjadi, untuk membantah tuduhan-tuduhan pengadu yang tidak beralasan, sehingga beralasan hukum bagi DKPP RI untuk menolak Pengaduan Pengadu. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan BUKTI TERADU I T-1 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) sdr. Yuli Kogoya yang berjenis kelamin Laki-laki T-2 : Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai PKB sdr. Yuli Kogoya yang berjenis kelamin Laki-laki T-3 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) sdr. Tenius Murib, Ketua Partai PKB Kabupaten Lanny Jaya T-4 : Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai PKB sdr. Ketua Tenius Murib T-5 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) sdr. Yuli Kogoya (Teradu I) Ketua KPU Lanny Jaya BUKTI / SAKSI TERADU II T-6 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) sdr. Enaboluch Emanus Kogoya T-7 : Kartu Tanda Anggota (KTA) sdr. Enaboluch Emanus Kogoya Pengurus Partai Demokrat Lanny Jaya T-8 : SK Pemberhentian Yetron Kogoya (Teradu II) dari Kepengurusan Partai Demokrat Lanny Jaya T-9 : Surat Pernyataan Pengunduran diri a.n Yetron Kogoya (Teradu II) dari Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Nama baik Teradu I dan II dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu Kabupaten Lanny Jaya; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). KETERANGAN SAKSI Saksi Teradu I Yuli Kogoya (Anggota Bendahara PAC PKB Distrik Dimba, Lanny Jaya) Pendidikan terakhir saya SMA lulus tahun 2013, belum bekerja. Sehari-hari aktivitas di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Awalnya ikut-ikutan. Sesuai SK menjabat sebagai Wakil Sekretaris 4, dilantik Tahun 2016. Saya jadi pengurus distrik setingkat dengan pengurus tingkat kecamatan PKB sejak Tahun 2016, sejak 2012 -2016 belum terlibat dalam kepengurusan. Yang menerbitkan SK Kepengurusan anak Cabang Distrik Dimba adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang. Saksi Teradu I Tenius Murib (Ketua DPC PKB Kabupaten Lanny Jaya) Saya pikir yang dibaca itu adalah SK lama. Ada SK yang barunya di sini. Iya betul di SK yang baru periode 2012-2017, saudara Yuli Kogoya laki-laki adalah sebagai anggota Bendahara. Saudara Yuli laki-laki belum pernah menjabat wakil sekretaris. Jadi perlu saya jelaskan bahwa di Papua itu beda pengurus. Kadang sesuai musiman, maka pada waktu kita rekrut yang dari Dimba saya masukkan sebagai anggota bendahara.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas keterlibatan Teradu I dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Teradu II dalam kepengurusan Partai Demokrat. Bahwa Teradu I Pada saat mendaftar calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018 – 2022 masih terlibat dalam susunan kepengurusan partai politik. Bahwa Teradu I dalam susunan kepengurusan partai politik tercantum sebagai Anggota Pimpinan Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Dimba periode 2016-2021. Keterlibatan Teradu I dalam susunan kepengurusan partai politik dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat keputusan 2394/DPW-03/V/A.1/II/2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua sdr. H. R. Triwibowo, SE., MM dan Sekretaris DPW PKB Provinsi Papua sdr. H. Alif Kemadi, SE. Dalam tahapan fit and proper test calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh masyarakat terkait keterlibatan Teradu I dan dalam kepengurusan Parpol, namun Tim seleksi mengabaikan laporan tanggapan masyarakat tersebut. Bahwa Teradu II merupakan anggota KPU Lanny Jaya hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Proses PAW yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua tidak melihat rekam jejak Teradu II dalam struktur kepengurusan partai politik. Teradu II pada saat mendaftar calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018 – 2023 pernah terlibat dalam struktur kepengurusan partai politik. Bahwa Teradu II dalam susunan kepengurusan partai politik adalah sebagai Ketua Divisi Logistik Cabang DPD Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Periode 2012-2017. Keterlibatan Teradu II dalam susunan kepengurusan partai politik dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat keputusan nomor 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Partai Demokrat H. Susilo Bambang Yudoyono dan Sekretaris Jenderal Hinca IP Pandjaitan. Surat Keputusan Nomor 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017 tersebut kemudian diperpanjang dengan dikeluarkannya SK Nomor 331/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Perpanjangan Masa berlaku Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Bukti surat keputusan keterlibatan kepengurusan Parpol Teradu II tersebut kami peroleh langsung pada laman resmi SIPOL KPU RI. Dalam tahapan uji kepatutan dan kelayakan Calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh masyarakat terkait keterlibatan Teradu II dalam kepengurusan partai Demokrat tersebut, akan tetapi sama halnya dengan teradu I tanggapan masyarakat tersebut tidak pernah di tindaklanjuti dan di abaikan oleh KPU Provinsi Papua. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu I selama ini tidak terlibat dalam Partai Politik manapun di Kabupaten Lanny Jaya maupun di Provinsi Papua hingga saat Teradu I mendaftarkan diri pada seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode Tahun 2018-2023. Bahwa menurut Teradu I yang Pengadu maksud nama Yuli Kogoya dalam susunan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Anggota Pimpinan Anak Cabang Distrik Dimba Kabupaten Lanny Jaya adalah tidak benar karena Yuli Kogoya nama dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Nomor 2394/DPW-03/V/A.1/II/2016 bukan orang yang sama dengan Yuli Kogoya Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023. Demikian juga dengan jenis kelamin, Yuli Kogoya Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya periode 2018-2023 berjenis kelamin Perempuan sedangkan Yuli Kogoya dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Nomor 2394/DPW-03/V/A.1/II/ adalah laki-laki. Bahwa Untuk menguatkan alasan Jawaban Teradu I, dilampirkan sebagai alat bukti adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai dari Yuli Kogoya (nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Nomor : 2394/DPW-03/V/A.1/II/2016. Terkait dengan Teradu II yang tercatat dalam struktur kepengurusan partai politik, Teradu II membenarkan bahwa namanya tercantum sebagai Ketua Divisi Logistik DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Periode 2012-2017 dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor : 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Pada tanggal 14 Agustus Tahun 2013 saat Teradu II akan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Teradu II telah mengajukan Surat Pengunduran diri sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya periode Tahun 2012 – 2017 sekaligus mundur dari Keanggotaan Partai Demokrat. Meski demikian masa kepengurusan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor : 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016 kemudian diperpanjang oleh DPP Partai Demokrat dengan Surat Keputusan Nomor 331/SK/DPP.PD/DPC/IX/2017 tanpa sepengetahuan dan konfirmasi pada Teradu II, sehingga nama Teradu II secara otomatis masih tercantum dalam kepengurusan parpol berdasarkan SK perpanjangan tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I membantah terlibat dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan menghadirkan saksi Yuli Kogoya berjenis kelamin laki-laki yang menjadi pengurus di PKB. Bahwa saksi Teradu I yang bernama Yuli Kogoya membawa identitas Surat Keterangan (Suket) Kependudukan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) PKB serta SK Kepengurusan Parpol yang dibenarkan Ketua DPC PKB Kabupaten Lanny Jaya yang dijadikan saksi Teradu I. Teradu I dapat membuktikan bahwa Yuli Kogoya yang merupakan anggota parpol adalah bukan dirinya. Dengan demikian, aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Bahwa Teradu II mengakui namanya tercantum di kepengurusan Partai Demokrat tanpa sepengetahuannya. Bahwa pada saat mengkuti seleksi KPU Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2013, Teradu II hanya melakukan pengunduran diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Demokrat tanpa melalukan keberatan ke Partai Demokrat karena telah mencantumkan namanya di kepengurusan Partai Demokrat tanpa sepengetahuan dan seijinnya. Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pengadu, Teradu II tercantum sebagai Ketua Divisi Logistik DPC Partai Demokrat Kabupaten Lannya Jaya pada SK Nomor 227/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016, dan masih tetap dicantumkan pada SK Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrat Nomor 331/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 setelah mengundurkan diri pada 14 Agustus 2013, tanpa melakukan keberatan atau protes terhadap DPP Partai Demokrat yang mengeluarkan Surat Keputusan. DKPP berpendapat bahwa Teradu II melakukan pembiaran atas statusnya sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Seharusnya, ketika menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Teradu II benar-benar memastikan namanya yang dicatut oleh Partai Demokrat tidak ada lagi dalam SK Kepengurusan yang melibatkan Teradu II sejak mengundurkan diri Tahun 2013. Bahwa status Teradu II yang masih tercantum dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya dapat mempengaruhi kemandirian dan netralitas serta dapat menimbulkan syakwasangka masyarakat terhadap independensi KPU Kabupaten Lanny sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yuli Kogoya selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Yetron Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya yang tidak mencantumkan nama Teradu II sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir