Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.205/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Lanny Jaya
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 514/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 205/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Penetapan Rekapitulasi Perolehan suara dan Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Lany Jaya Provinsi Papua terdapat ketidak-sesuaian perolehan suara di tingkat KPPS, PPS, dan PPD di beberapa distrik yakni hilangnya atau berkurangnya perolehan suara caleg oleh Kinerja KPU Kabupaten Lany Jaya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena Teradu menetapkan perolehan suara calon legislatif dan perolehan kursi partai untuk DPRD Kabupaten Lany Jaya Provinsi Papua. Para Teradu telah menetapkan perolehan suara yang tidak sesuai dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat KPPS, PPS, dan PPD di beberapa distrik.
Amar Putusan10 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI atas nama Tanus Kogoya, Salomina Yigibalom, Tonius Yikwa, Durian Wenda, Yakien Wenda, dan Eribur Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, serta Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 205/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 514/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
205/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Wermus Wenda
Pekerjaan/Lembaga : Partai Gerakan Indonesia Raya
Alamat : Wiking Gambur, Tiom, Kabupaten Lanny Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Tanus Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jln. Bokon Tiom, Lanny Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Salomina Yigibalom
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jln. Bokon Tiom, Lanny Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Tonius Yikwa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jln. Bokon Tiom, Lanny Jaya, Provinsi Papua
1
4. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Durian Wenda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jln. Bokon Tiom, Lanny Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yakien Wenda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jln. Bokon Tiom, Lanny Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Eribur Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jln. Bokon Tiom, Lanny Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 514/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 26 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 205/DKPP-PKE-III/2014,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan
pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Penetapan Rekapitulasi Perolehan suara dan Kursi Legislatif DPRD Kabupaten
Lany Jaya Provinsi Papua terdapat ketidak-sesuaian perolehan suara di tingkat KPPS,
PPS, dan PPD di beberapa distrik yakni hilangnya atau berkurangnya perolehan suara
caleg oleh Kinerja KPU Kabupaten Lany Jaya;
2. Bahwa Dokumen Negara Model C.1 dan Model DA.1 dibawa kabur oleh 50 orang Anggota
PPD dan 5 Anggota KPU Kabupaten Lany Jaya atas perintah Bupati Lany Jaya. KPU
Kabupaten Lany Jaya membawa dokumen Model C.1 dan DA.1 tanpa pemberitahuan
kepad partai Politik dengan alasan keamanan sehingga Pleno Kabupaten Lanny Jaya
dilakukan di Ibu Kota Provinsi Papua. KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan sengaja
menghilangkan barang bukti Model C1 dan Model DA.1 dari Dapil masing-masing
dengan maksud menghilangkan dasar perubahan yang dilakukan KPU Kabupaten Lanny
Jaya;
2
3. Bahwa Ketua dan Anggota Kabupaten Lanny Jaya melakukan perubahan suara secara
sengaja di wilayah Dapil I a.n Daud Yigibalom dari Partai PAN sebanyak 1.013 (seribu
tiga belas) suara dengan menambahkan perolehan suara dimaksud ke Partai Gerindra.
Selain itu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya juga mengurangi suara di
wilayah Dapil I a.n Paulus Yigibalom caleg PDI Perjuangan sebanyak 42 suara. Padahal
perolehan suara pada waktu hari H pemungutan suara yakni 9 April 2014 terkumpul
20.853 suara yang kami kumpulkan dari para saksi di lapangan, akan tetapi ketika
rekapitulasi suara terjadi di tingkat KPU Kabupaten Lany Jaya, perolehan suara tersebut
malah berubah.
PERMOHONAN
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi rekapan PPD Distrik Model DA.1 DPRD Kab/ Kota;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Rekapan Model C.1 DPRD Kab/Kota;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Per-olehan suara di tingkat TPS;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Data Perolehan suara masing-masing Dapil Kabupaten Lany
Jaya;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Suara penggabungan dari Partai lain ke Partai Gerindra;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Data kronologis lapangan dalam Pileg tanggal 9 April 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 2 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pokok Permohonan Pegaduan atas nama Wermus Wenda terhadap para Teradu
sebagai Ketua dan Anggota KPU Lanny Jaya bahwa adanya Penetapan Rekapitulasi
Suara dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik yang tidak sesuai dengan Perolehan
suara dari TPS, KPPS, PPS dan PPD adalah TIDAK BENAR. Para Teradu telah
melaksanakan proses tahapan Rekapitulasi Suara dan Penetapan Perolehan Kursi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam Rapat Pleno
Terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota PPD, Panwaslu Kabupaten Lannny Jaya
dan para saksi dari masing-masing Partai Politik. Pada saat Rapat Pleno tersebut,
Pengadu tidak pernah mengajukan keberatan. Atas semua proses rekapitulasi yang
diadakan untuk wilayah Kabupaten Lanny Jawa, para Teradu juga tidak pernah
3
mendapatkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya atas Pegaduan Wermus
Wenda dari Partai GERINDRA. Artinya seluruh proses dan tahapan untuk Pengadu
berjalan dengan baik;
2. Bahwa Para TERADU tidak pernah melakukan tindakan menghilangkan suara pemilih,
apalagi mengurangi suara caleg ataupun mengalihkan suara partai ke partai yang lain.
Para Teradu tidak pernah bersikap diskriminatif kepada Partai Politik dan Caleg
siapapun sebagaimana asumsi PENGADU. Teradu tegaskan bahwa KPU Kabupaten
Lanny adalah Lembaga Independen, dan sebagai Penyelenggara Pemilu telah
melaksanakan seluruh Tahapan yang berpedoman kepada Asas : a) Mandiri; b) Jujur; c)
Adil; d) Kepastian Hukum; e) Tertib Penyelenggara Pemilu; f) Kepentingan Umum;g)
Keterbukaan; h) Profesionalitas; j) Akuntabilitas; k) Efisiensi; dan i) Efektivitas;
3. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu bertanggungjawab atas Seluruh Tahapan
Pelaksanaan Pemilu dan menjaga Kerahasian semua Dokumen Negara baik Form Model
C1, dan Model DA 1,Model EB dan jenis Dokumen lainya. Semua berkas dimaksud kami
simpan dengan sebaik-baiknya. Pegaduan Wermus Wenda bahwa 50 0rang Anggota PPD
dan 5 Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya membawa kabur Dokumen Negara atas
Perintah Bupati Lanny Jaya adalah TIDAK BENAR karena tidak ada bukti apapun yang
menunjukkan bahwa Bupati Lanny Jaya memerintahkan tindakan untuk membawa
kabur, dan selama proses pelaksanaan pemilu, tidak pernah ada intervensi atau
perintah dalam bentuk apapun dari Bupati Lanny Jaya kepada para Teradu. Kalau
Pengadu merasa pengaduannya memang benar maka mohon Majelis Hakim yang
terhormat supaya Pegadu mengajukan barang bukti dihadapan Majelis Hakim yang
mulia, karena ini adalah Tuduhan terhadap pencemaran nama baik Bupati selaku
Kepala Daerah dan nama baik para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yang
Independen;
4. Bahwa Pegaduan Pengadu di poin 3 (tiga) bahwa Para Teradu membawa Dokumen
Model C1 dan DA-1 tanpa Pemberitahuan kepada Partai Politik dan diadakan Pleno di
Jayapura Ibu Kota Provinsi Papua, hal itu adalah pemahaman yang sangat keliru dalam
memahami proses pelaksanaan tugas. Teradu melakukan pengamanan semua
Dokumen karena hal itu adalah tugas KPU. hal ini dilakukan oleh staf sekretariat KPU
untuk menjaga dan mengamankan dokumen Negara. Dalam melakukan pengamanan
dan memelihara seluruh dokumen yang berkaitan dengan Pemilu dimaksud, Teradu
tidak perlu memberitahukan kepada siapapun mengenai keberadaan Dokumen Negara
tersebut apalagi diberitahukan kepada Partai Politik yang berkepentingan langsung
dengan dokumen tersebut dalam situasi yang memanas dan tidak kondusif. KPU
melaksanakanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 68, ayat (3) huruf b Wewenang Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota adalah memelihara dan menjaga arsip dan dokumen Pemilu;
5. Bahwa Para TERADU telah melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lanny
Jaya nomor 11/KL/PILEG/IV/2014 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu
4
tanggal 17 April 2014. Para TERADU telah memanggil PPD Distrik Makki dan
memberikan kesempatan untuk melakukan pleno ulang sebagaimana data perolehan
suara pada 9 April 2014 (Bukti Terlampir). PPD Distrik Makki tidak melaksanakan pleno
tersebut tetapi justru mempertahankan hasil pleno yang dilakukan di Wamena yang
tidak sah tersebut. Teradu menyampaikan dalam persidangan yang Terhormat ini
bahwa semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya dan
Bawaslu Provinsi Papua telah dilaksanakan secara benar.
6. Bahwa para TERADU telah memberikan waktu pada tanggal 23 April 2014, tanggal 26
April 2014, dan tanggal 2 Mei 2014 kepada PPD Distrik Makki untuk melakukan pleno
sesuai dengan data yang sebenarnya, tetapi PPD Distrik Makki bersikeras dengan
perolehan suara yang dimilikinya. Oleh karena itu Teradu menyampaikan persoalan ini
ke KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua. Hasil Kordinasi KPU Provinsi
Papua dan Bawaslu Papua merekomendasikan agar pleno dilaksanakan di Jayapura
pada tanggal 2 Mei 2014. Dalam Pleno di Propinsi, PPD Distrik Makki masih tetap
berpegang pada hasil perubahan yang dilakukan oleh PPD yang tidak sah ini. Oleh
karena tidak menemukan hasil yang sebenarnya maka Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya
dengan mempertimbangkan form DB2 Keberatan yang diajukan oleh para Saksi Parpol,
merekomendasikan agar TERADU melakukan pleno berdasarkan data C1 DPRD
Kab/Kota (Bukti Terlampir).
7. Bahwa Pokok Permohonan Pegaduan Wermus Wenda terhadap keberatan perolehan
suara dan Kursi DPRD Kabupaten Lanny Jaya pada Pemilu Legislatif Tahun 2014
adalah tidak beralasan karena perolehan suara yang didapatkan adalah rekap
perolehan suara dari hasil Pleno di 10 (Sepuluh) Distrik sebagaimana kami sampaikan
dalam Tabel sebagai berikut:
REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA PARTAI GERINDRA
NO DISTRIK PEROLEHAN SUARA KETERANGAN
1 1,376 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
TIOM
: C1 DPRD KAB/KOTA
2 MALAGAINERI 0 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
3 TIOMNERI 0 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
4 PIRIME 1,132 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
5 BALINGGA 1,056 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
6 KUYAWAGE 0 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
7 MAKKI 0 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
8 GAMELIA 900 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
9 POGA 1,625 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
10 DIMBA 0 BUKTI : DA 1 DPRD KAB/KOTA
JUMLAH 6,089
Sumber : Pleno KPU Kabupaten Lanny Jaya, 2 Mei 2014
5
8. Bahwa jumlah suara yang diperoleh Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
Kabupaten Lanny Jaya dari 10 (sepuluh) Distrik adalah adalah Suara yang sebenarnya
diberikan oleh masyarakat pada Hari H (9 April 2014) di masing-masing TPS, KPU
Kabupaten Lanny Jaya merekap Suara berdasarkan pada Dokumen Model DA1 PPD
Distrik serta C1 TPS;
9. Bahwa dalam Rekapitulasi Suara, Para TERADU merekap Suara sesuai dengan hasil
Pleno di distrik tersebut tanpa adanya perubahan, penambahan, atau pengurangan
atau pengalihan suara kepada orang lain atau Partai lain. TERADU telah melaksanakan
proses Pemilihan Umum Legislatif secara benar sesuai dengan mekanisme dan
Ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
10. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa TERADU telah menghilangkan barang bukti
Model C1 dan Model D1 dari Dapil masing-masing adalah TIDAK BENAR karena semua
Dokumen yang diterima dari PPD sebagai hasil Pemilihan di masing-masing distrik
disimpan dalam keadaan Segel dan dibuka oleh PPD sendiri dalam Ruangan Pleno di
Tingkat Kabupaten. Dokumen tersebut disimpan oleh Teradu sebagai Bukti Perolehan
Suara untuk Partai Politik dan Calon anggota DPRD Kabupaten masing-masing
(sebagai bukti terlampir);
11. Bahwa Teradu Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak
pernah melakukan pengurangan suara pada Daerah Pemilihan Lanny Jaya 1 (DAPIL I)
Caleg atas nama Saudara Daud Yigibalom sebanyak 1.013 ( seribu tiga belas ) Suara
dari Partai PAN yang ditambahkan kepada Partai Gerindra. PENGADU menyampaikan
pengaduan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya mengurangi suara
Caleg atas nama Paulus Yigibalom dari Partai PDIP dari Dapil 1 sebanyak 42 Suara
adalah TIDAK BENAR. Saudara Daud Yigibalom dari Partai PAN memperoleh 5 (lima)
Suara, sedangkan atas Nama Saudara Paulus Yigibalom dari Partai PDIP memperoleh
suara sebanyak 23 (dua Puluh Tiga) suara sebagai (Bukti Form Model C1 dan DA1
terlampi);
12. Bahwa PENGADU mengklaim Perolehan Suara pada hari H (9 April 2014) sebanyak
20.853 (dua Puluh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga) Suara itu adalah TIDAK
BENAR. faktanya data yang diperoleh Teradu (KPU Kabupaten Lanny Jaya sesuai
dengan Hasil Pleno PPD Distrik yang dituangkan dalam Form Model DA1 dan C1 masing
–masing TPS secara Keseluruhannya yang sebenarnya adalah sebanyak 6,089 (Enam
Ribu Delapan Puluh Sembilan) Suara. sangat jelas TERADU sudah melaksanakan tugas
dan tanggung jawab dalam rekapitulasi perolehan suara berdasarkan Formulir C1
DPRD PAPUA (Bukti Terlampir);
13. Bahwa TERADU sebagai penyelenggara telah melaksanakan tugas-tugas secara benar
sebagaimana Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Penyelenggaraan Pemilu,
dengan berpedoman kepada PKPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 2 : Penyelenggara
Pemilihan berpedoman kepada asas a) Mandiri; b) Jujur; c) Adil; d) Kepastian Hukum; e)
Tertib; Penyelenggaran Pemilu; f) Kepentingan Umum; g) Keterbukaan; h) Profesioniltas; J)
6
Akuntabilitas; k) Efisiensi; i) Efektivitas. TERADU telah melaksanakan tugas dan
kewajiban meskipun harus berhadapan dengan sejumlah kesulitan dan tantangan dari
segi transportasi, situasi keamanan, dan faktor kepentingan dari orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan pribadinya menekan penyelenggara
dan mengintimidasi PPD untuk memperoleh perolehan suara yang besar padahal
masyarakat pemilih sendiri tidak memberikan suaranya kepada Caleg dan dari Partai
Gerindra tersebut;
14. Pimpinan DKPP yang terhormat, Teradu menyadari bahwa kami adalah manusia biasa
dengan banyak keterbatasan. Kami sudah melakukan pekerjaan dengan benar tanpa
adanya keberpihakan. Kami mengharap bahwa Bapak Ibu Majelis dapat
mempertimbangkan perkara ini secara benar berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
KESIMPULAN
[2.5] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu membantah semua dalil yang diajukan oleh Pengadu oleh Karena Materi aduan
Pengadu dianggap Kabur;
2. Bahwa Teradu sudah melaksanakan seluruh proses tahapan sesuai mekanisme
perundang-undangan yang berlaku dan tetap berpegang teguh dengan asas-asas
penyelengaraan pemilu.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
4. Jika DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada Partai Politik
Peserta Pemilu tertanggal 24 April 2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Tanda Terima Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada
Partai Politik Peserta Pemilu tertanggal 24 April 2014 ;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Mandat Saksi Partai Politik Peserta Pemilu;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Daftar Hadir PPD Kabupaten Kabupaten Lanny Jaya;
7
5. Bukti T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Saksi Parpol Dalam Acara Rapat Pleno DPR
RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2014
tertanggal 24 April 2014;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
8
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya, maka dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu karena Teradu menetapkan perolehan suara calon legislatif dan
perolehan kursi partai untuk DPRD Kabupaten Lany Jaya Provinsi Papua. Para Teradu telah
menetapkan perolehan suara yang tidak sesuai dengan penghitungan dan rekapitulasi
penghitungan suara mulai dari tingkat KPPS, PPS, dan PPD di beberapa distrik. Pengadu
mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa dokumen C1, D1, dan DA 1 hasil
perolehan suara yang ditetapkan Para Teradu merupakan manipulasi atas suara rakyat
yang sebenarnya. Para Teradu juga membawa kabur dokumen Negara Model C.1 dan Model
DA.1 bersama 50 orang Anggota PPD tanpa pemberitahuan kepada partai politik. Para
Teradu membawa hasil rapat pleno rekapitulasi terbuka ke Provinsi Papua atas perintah
Bupati Kabupaten Lanny Jaya. Teradu tidak pernah mengirimkan undangan atau
pemberitahuan kepada partai politik ketika diadakan rekapitulasi suara;
[4.2] Menimbang bahwa dalam jawabannya Para Teradu membantah dalil Pengadu. Para
Teradu telah melaksanakan Rekapitulasi Suara dan Penetapan Perolehan Kursi dalam
Rapat Pleno terbuka yang dihadiri oleh PPD, Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya dan para
saksi masing-masing partai politik. Pada saat Rapat Pleno tersebut, Pengadu tidak pernah
mengajukan keberatan dan Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya juga tidak memberi catatan
9
maupun rekomendasi atas penetapan perolehan hasil suara dan kursi. Para Teradu tidak
membawa kabur dokumen Negara sebagaimana tuduhan Pengadu, tetapi dokumen tersebut
disimpan oleh Para Teradu di sekretariat KPU dalam keadaan tersegel. Upaya ini dilakukan
untuk memastikan semua dokumen terjaga dan terawat dengan baik sebagai bukti
perolehan suara untuk partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten. Teradu
melaksanakan seluruh proses tahapan pemilu tanpa pernah ada perintah atau intervensi
Bupati atau pihak manapun di Kabupaten Lanny Jaya. Undangan kepada peserta Pemilu
legislatif telah dikirimkan kepada partai-partai untuk menghadiri sidang pleno terbuka
rekapitulasi pada tanggal 24 April 2014 dengan bukti surat dan daftar penerimaan partai-
partai peserta Pemilu;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti dan dokumen dalam
sidang pemeriksaan, Pengadu tidak dapat menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung
atau membuktikan dalilnya. Para Teradu dapat menyampaikan bukti-bukti terhadap semua
proses yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di KPU
Kabupaten Lanny Jaya. Para Teradu senantiasa melibatkan Panwaslu dalam semua proses
tahapan penghitungan suara yang ditempuh. Di samping itu, Pengadu sendiri tidak
mengetahui persoalan yang sebenarnya, karena persoalan yang dikemukakan tidak terkait
dengan partai Pengadu yakni GERINDRA tetapi persoalan PKB. Saksi yang diajukan
Pengadu adalah fungsionaris PKB yang pada saat pembacaan pokok aduan berfungsi dan
mengaku sebagai Pengadu.
[4.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak, bukti, dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pokok pengaduan yang
disampaikan sangat kabur (obscur libel), seluruh dalil Pengadu tidak terbukti.
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
10
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VI atas nama Tanus Kogoya, Salomina Yigibalom, Tonius Yikwa, Durian
Wenda, Yakien Wenda, dan Eribur Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota, dan
Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, serta Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan
Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
11
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12