Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 254/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Sukoharjo
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-08-2014
👁 18 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 669/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 254/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Senin, 11 Agustus 2014 menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pelaksanaan proses pemungutan suara tanggal 9 Juli 2014 di TPS 01 Desa Dukuh kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo berjalan lancar.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu Wawan Pribadi mengadukan Teradu Subakti selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo yakni telah mengeluarkan rekomendasi lisan saat Pleno Rekapitulasi Pilpres di tingkat Kabupaten mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Padahal, proses pemilihan dan rekapitulasi atas TPS 01 Desa Dukuh tersebut berjalan lancar dan tidak ada keberatan mulai TPS, PPS, PPK hingga Kabupaten.
Amar Putusan17 1. Menolak Pengaduan untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu atas nama Subakti selaku Ketua Panwaslu Sukoharjo sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 254/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 669/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 254/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Wawan Pribadi, S.Sos
No. KTP : 3311101211730002
Tempat/Tanggal Lahir : Sukoharjo, 14 November 1974
Jabatan/lembaga : Sekretaris Tim Kampanye Capres –
Cawapres Ir H. Joko Widodo – Drs. HM.
Jusuf Kalla Kabupaten Sukoharjo
Alamat : Kanoman RT 04/RW 03, Desa menuran,
Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Subakti
Pekerjaan : Ketua Panwaslu kabupaten Sukoharjo
Alamat : Grand Sakinah Residence No. 6 Jalan
Lingkar Utara Bulakrejo Sukoharjo
1
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa keterangan tertulis pihak terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 669/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
254/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam
persidangan hari Senin, 11 Agustus 2014 menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pelaksanaan proses pemungutan suara tanggal 9 Juli 2014 di TPS 01
Desa Dukuh kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo berjalan lancar. Proses
penghitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK dan pleno KPU Kabupaten berjalan
lancar tanpa keberatan saksi pasangan calon maupun PPL dan Panwascam di
masing-masing tingkatan;
2. Bahwa pada Pleno Rekapitulasi Hasil Pilpres 2014 di KPU Kabupaten Sukoharjo
pada 16 Juli 2014 Teradu Subakti selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
telah menyampaikan rekomendasi secara lisan untuk pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban Kabupaten
Sukoharjo dengan dasar sebuah tayangan video youtube yang diduga merupakan
pelanggaran pemilu yakni perusakan surat suara oleh salah satu petugas KPPS
tersebut. Sedangkan jam 15.00 WIB sampai dengan selesai, yang bersangkutan
baru mengundang pengurus KPPS yang bermasalah untuk dimintai klarifikasi;
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, dalam hal ini Teradu Subakti selaku
Ketua mengeluarkan rekomendasi sebelum peristiwa perusakan surat suara
tersebut terbukti kebenarannya. Saat Teradu mengeluarkan rekomendasi, Teradu
belum selesai mengklarifikasi kasus tersebut. Hal ini melanggar Pasal 164 dan
Pasal 190 ayat (6) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden;
4. Bahwa pada akhirnya Panwaslu Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan
rekomendasi tertulis, namun dalam rekomendasi tersebut tidak disebutkan
bahwa kebenaran permasalahan tersebut terbukti. Tindakan Panwaslu juga tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu melaporkan atau
menangani permasalahan setelah lewat 3 (tiga) hari dari kejadian (peristiwa
2
terjadi tanggal 9 Juli 2014, sementara rekomendasi dikeluarkan tanggal 16 Juli
2014);
5. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap petugas KPPS yang diduga melakukan
perusakan surat suara tersebut adalah:
a. Tidak ada pengakuan perusakan surat suara oleh petugas KPPS tersebut;
b. Berdasarkan keterangan lisan Teradu Subakti melalui handphone, juga tidak
ada keputusan atas perusakan atau perobekan surat suara tersebut;
6. Bahwa hasil pemungutan suara ulang yang digelar tanggal 17 Juli 2014 langsung
dibawa ke KPU Sukoharjo tanpa melalui tahapan pleno PPS dan PPK.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Undangan Pleno KPU Kab. Sukoharjo tanggal 16 Juli 2014;
2. Bukti P-2 : Undangan Klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
kepada anggota KPPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban
Kabupaten Sukoharjo;
3. Bukti P-3 : Pernyataan dari Anwar Setyanto (Saksi Jokowi-JK pada Pleno
KPU Kabupaten Sukoharjo) tentang rekomendasi lisan dari
Panwaslu Sukoharjo;
4. Bukti P-4 : Surat Panwaslu Kabupaten Sukoharjo Nomor
162/Panwaslukab-Skh/VII/2014, Tentang Rekomendasi
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Sukoharjo;
5. Bukti P-5 : Undangan Klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
kepada Anggota KPPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban
Kabupaten Sukoharjo.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
3
1. Bahwa Pengadu kurang tepat dan kurang teliti dalam melakukan kajian
terhadap laporan pengaduan dengan menulis tanggal 17 Juli 2014. Perbuatan
yang diadukan oleh Pengadu berdasarkan waktu kejadian peristiwa yang
benar, terjadi pada tanggal 16 Juli 2014. Sedangkan pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) hari dan tanggal pelaksanaannya menjadi kewenangan KPU
Kabupaten Sukoharjo, Panwaslu hanya berwenang untuk merekomendasikan
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat pada tanggal
19 Juli 2014 ( Sesuai ketentuan Pasal 165, ayat (4) UU No. 42 Tahun 2008 :
Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah
hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK);
2. Bahwa proses pemungutan suara tanggal 9 Juli 2014 yang dilakukan di TPS
01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo berjalan lancar
dan proses perhitungan suara di tingkat TPS, rekapitulasi suara di tingkat PPS
dan PPK tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon presiden, PPL serta
Panwascam. Rekomendasi PSU dibuat karena adanya temuan data dan bukti
atas dugaan pelanggaran Pasal 164 huruf c UU No. 42 Tahun 2008 yang baru
diketahui setelah tahapan proses perhitungan suara di tingkat TPS,
rekapitulasi suara di tingkat PPS dan PPK Pleno selesai, sehingga PPL dan
Panwascam tidak memiliki bukti yang relevan untuk menyampaikan keberatan
atau merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang;
3. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada tanggal 16
Juli 2014, Teradu menyampaikan informasi bahwa Panwaslu Kabupaten
Sukoharjo sedang melakukan tahap klarifikasi, potensi dugaan pelanggaran
pemilu yang terjadi di TPS No. 1 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban,
Kabupaten Sukoharjo. Informasi yang disampaikan Teradu selaku Ketua
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo berdasarkan hasil klarifikasi awal terhadap 3
orang saksi, alat bukti video rekaman dari handphone dan 34 (tiga puluh
empat) lembar Surat Suara rusak dari KPU Sukoharjo. Selanjutnya, Panwaslu
Kabupaten Sukoharjo memberikan rekomendasi lisan bahwa KPU Kabupaten
Sukoharjo dapat melanjutkan tahap pleno rekapitulasi suara di Kabupaten
Sukoharjo tanpa melibatkan hasil perhitungan suara di Kecamatan Mojolaban,
dan Panwaslu akan menindaklanjuti segera dengan rekomendasi resmi. Sore
hari setelah berakhirnya pleno Panwaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan
rekomendasi tertulis kepada KPU Sukoharjo yakni Rekomendasi Nomor:
162/Panwaslukab-Skh/VII/2014 tentang Rekomendasi Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 16
Juli 2014 yang isinya adalah :
a. KPU Kabupaten Sukoharjo dapat melanjutkan hasil tahapan pleno
Rekapitulasi di Kabupaten Sukoharjo tanpa melibatkan hasil
perhitungan suara di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo;
4
b. KPU Kabupaten Sukoharjo mempersiapkan jajaran KPU mengambil
langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang di TPS No.1 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, apabila
Keputusan Panwaslu Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan
pemungutan suara ulang di TPS tersebut;
Dengan demikian tidak benar bahwa Panwaslu Sukoharjo telah memutuskan
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Dukuh,
Kecamatan Mojolaban, pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara di
tingkat KPU Sukoharjo;
4. Bahwa tidak benar Panwaslu Kabupaten Sukoharjo telah merekomendasikan
pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban
hanya berdasarkan tayangan video youtube. Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
menggunakan video youtube sebagai petunjuk awal untuk melakukan kajian
terhadap potensi pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Hal ini sebagaimana ketentuan dari Bab VI Peraturan Bawaslu RI Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, tentang Mekanisme
penindakan Pasal 19 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (1) dan (2). Pengertian
hari temuan sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014
adalah hari pada saat Pengawas Pemilu mengetahui atau menemukan dugaan
pelanggaran yakni tanggal 14 Juli 2014 (bukan pada saat kejadian atau
tanggal 9 Juli 2014);
5. Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
menugaskan Panwaslu Kecamatan Mojolaban untuk melakukan kajian awal,
apakah video tayangan youtube tersebut betul-betul merupakan kejadian di
TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli
2014 Panwaslu Kecamatan Mojolaban menyampaikan laporan lisan dan
tertulis nomor: 027/Panwaslucam-Mjlb/VII/2014 tertanggal 14 Juli 2014 yang
intinya diperoleh fakta bahwa diduga kuat video tayangan youtube tersebut
betul-betul merupakan kejadian di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban;
6. Bahwa berdasarkan temuan video tayangan youtube dan laporan Panwaslu
Kecamatan Mojolaban, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan klarifikasi
pada tanggal 15 Juli 2014, kepada Wahid Cahyono (anggota PPL Desa Dukuh
Kecamatan Mojolaban), Muhammad Hariyanto, (Perekam Video/warga desa
Kebak Kelurahan Dukuh RT/RW: 04/01 Kecamatan Mojolaban), Kuswanto,
SH, (Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo). Melalui klarifikasi tersebut, Panwaslu
Kabupaten Sukoharjo mendapatkan video rekaman dari handphone saksi yang
memiliki durasi lebih panjang daripada yang diunggah di Youtube. Pada malam
hari tanggal 15 Juli 2014 sesuai komitmen ketua KPU Kabupaten Sukoharjo,
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo menerima 34 (tiga puluh empat) lembar Surat
5
Suara rusak dari KPU Kabupaten Sukoharjo yang berasal dari Kotak Suara di
TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban;
7. Bahwa selanjutnya pada sore hari tanggal 16 Juli 2014 Panwaslu Kabupaten
Sukoharjo melakukan klarifikasi lanjutan kepada Sugiman, S.Pd. (Ketua KPPS
TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo), Sukini,
S.Pd. (Anggota KPPS TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban, Kabupaten
Sukoharjo), dan Drs. Sarwoko (Anggota KPPS TPS 01 Desa Dukuh,
Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo);
8. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo pada saat klarifikasi menyampaikan
pendapat, setelah melihat rekaman video atas kasus dugaan perusakan surat
suara di TPS No. 1 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Mojolaban hal tersebut
mencederai proses demokrasi. KPU kabupaten Sukoharjo menyerahkan
sepenuhnya kepada Panwaslu Kabupaten Sukoharjo. Ketua KPU Sukoharjo
juga menyatakan bahwa kejadian ini berpotensi menjadi dasar Pemungutan
Suara Ulang di TPS Nomor 1 Kelurahan Dukuh;
9. Pada saat klarifikasi terhadap Sukini, anggota KPPS yang diduga melakukan
perusakan surat suara, memang yang bersangkutan tidak mengakui secara
jelas, bahwa dia melakukan perusakan surat suara. Ketika ditanya sambil
diperlihatkan tayangan rekaman video, Sukini mengatakan bahwa gerakan
tangannya yang kelihatan tampak menekan surat suara berkali-kali sehingga
mengakibatkan surat suara rusak diakui sebagai gerakan refleks. Alasan itu
menurut Panwaslu Kabupaten tidak masuk akal, sebab gerakan serupa terjadi
berulang-ulang dan mengakibatkan rusaknya 34 (tiga puluh empat) surat
suara. Sehingga patut diduga yang bersangkutan dengan sengaja melakukan
perusakan. Terbukti, setelah pemungutan suara ulang, surat suara yang rusak
dari 34 (tiga puluh empat) lembar menjadi 5 (lima) lembar. Rapat pleno
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan Tim Gakkumdu Sukoharjo (terdiri dari
Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kepolisian Resor Sukoharjo dan Panwaslu
Kabupaten Sukoharjo) dalam memutuskan apakah pelaku diduga kuat
melakukan perusakan surat suara atau tidak, bukan hanya berdasarkan
pengakuan, tetapi juga berdasarkan akumulasi dari alat bukti, saksi dan
keyakinan pemeriksa;
10. Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu, Teradu telah memberikan
keterangan lisan melalui HP, yang menyebutkan tidak ada keputusan tentang
perobekan atau perusakan surat suara. Pernyataan tersebut tidak benar. Fakta
sebenarnya menurut Teradu dalam rekaman video itu secara kasat mata
memang sepertinya tidak ada perusakan surat suara, tetapi setelah melihat
barang bukti dan meminta keterangan anggota KPPS yang diduga melakukan
perobekan surat suara dan saksi yang merekam kejadian tersebut, Teradu
meyakini bahwa telah terjadi perusakan surat suara;
6
11. Bahwa dalam proses klarifikasi tanggal 15 dan 16 Juli 2014, Panwaslu
Kabupaten Sukoharjo juga telah melakukan koordinasi dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, dan
ditindaklanjuti dengan dukungan dan supervisi Ketua Bawaslu Jawa Tengah,
Abhan SH. Pada sore hari tanggal 16 Juli 2014 Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah Abhan, SH datang mendampingi Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dan
memberikan dukungan/supervisi pada rapat pleno. Pada tanggal 17 Juli 2014
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga hadir di TPS 01 Desa Dukuh
Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, untuk ikut serta mengawasi
PSU;
12. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2014 pukul 18.00 sampai dengan sekitar pukul
18.30 Panwaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan penyimpulan. Kesimpulan
ini diambil setelah melakukan kajian dan klarifikasi pada pokok masalah
dugaan Kasus Perusakan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban Kabupaten
Sukoharjo pada tanggal 9 Juli 2014 oleh anggota KPPS TPS 01 Desa Dukuh
Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
berpendapat bahwa :
a. Berdasarkan alat bukti berupa rekaman video, 34 (tiga puluh empat)
surat suara yang rusak, keterangan saksi dan terlapor yang dituangkan
dalam BAP, diduga kuat telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 164
huruf c UU No. 42 Tahun 2008. Berdasarkan kewenangan Pengawas
Pemilu Kabupaten dalam tahap Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, serta dalam rangka
mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi potensi yang
menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau
pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan
suara pasangan calon menjadi berkurang, Panwaslu Kabupaten
Sukoharjo berpendapat perlunya diselenggarakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten
Sukoharjo;
b. Bahwa Saudari Sukini, S.Pd. anggota KPPS Desa Dukuh Kecamatan
Mojolaban diduga kuat telah melanggar ketentuan pidana Pasal 234
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden RI;
13. Bahwa kemudian Panwaslu Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Sukoharjo untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Dukuh,
Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan selanjutnya meneruskan
hasil kajian pidana pemilu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Kabupaten Sukoharjo;
7
14. Bahwa pada Rabu malam, tanggal 16 Juli 2014, setelah rapat pleno tersebut
Panwaslu menyampaikan 2 (dua) surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Sukoharjo, yakni :
a. Surat Nomor: 163/Panwaslukab-Skh/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014
tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa
Dukuh Kecamatan Mojolaban yang isinya, Panwaslu Kabupaten
Sukoharjo merekomendasi kepada KPU Kabupaten Sukoharjo: 1).
Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Nomor 1 Desa
Dukuh Kecamatan Mojolaban paling lambat tanggal 19 Juli 2014,
2). Menindaklanjuti hasil PSU di TPS No. 01 Desa Dukuh Kecamatan
Mojolaban dengan Rapat Pleno Rekapitulasi;
b. Surat Nomor: 164/Panwaslukab-Skh/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014
tentang Rekomendasi Pergantian Ketua dan Anggota KPPS dalam
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan
Mojolaban yang isinya, Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
merekomendasi kepada KPU Kabupaten Sukoharjo untuk mengganti
Ketua dan anggota KPPS di TPS No.1 Desa Dukuh Kecamatan
Mojolaban, untuk keperluan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
15. Dengan demikian tidak benar bahwa Panwaslu Kabupaten Sukoharjo telah
merekomendasikan pemungutan suara ulang tanpa meminta keterangan dari
pihak yang berkepentingan;
16. Bahwa temuan kejadian di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban
berdasarkan klarifikasi, alat bukti, kajian peraturan, supervisi dan diputuskan
dalam Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 16 Juni 2014
telah menghasilkan output berupa :
a. Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilakukan
dengan baik dan lancar oleh KPU Sukoharjo dan jajarannya pada
tanggal 17 Juli 2014 lalu;
b. Keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Sukoharjo
pada hari Kamis, 17 Juli 2014 untuk ditindaklanjuti dalam tahap
penyidikan, sehingga aspek pelanggaran pidana pemilu, pada tanggal
7 Agustus 2014 pukul 09.00 telah dimulai sidang perdana. Pada hari
Senin, 11 Agustus 2014 di Pengadilan Negeri Sukoharjo telah
dilaksanakan sidang ke-3 dugaan perusakan surat suara di TPS 01
Dukuh Mojolaban dan di TPS tersebut telah dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang. Sidang ini mengajukan tersangka Sukini
S.Pd. yang berprofesi sebagai guru SD, anggota KPPS TPS 01, Desa
Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo;
17. Bahwa pengertian hari temuan sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11
Tahun 2014 adalah hari pada saat Pengawas Pemilu mengetahui atau
8
menemukan dugaan pelanggaran yakni 14 Juli 2014 (bukan pada saat
peristiwa terjadi atau tanggal 9 Juli 2014);
18. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sukoharjo telah merekomendasikan pemungutan
suara ulang setelah meminta keterangan dari pihak yang berkepentingan,
mencermati alat bukti, melakukan supervisi dengan Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah dan melaksanakan pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno;
19. Bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo juga memiliki hak untuk menerima atau
menolak dilaksanakannya kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika
dipandang bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sukoharjo tidak benar
sehingga keputusan pelaksanaan PSU dan tanggal pelaksanaan PSU (17 Juli
2014) mutlak kewenangan dari KPU Kabupaten Sukoharjo;
20. Bahwa Panwaslu Sukoharjo memberikan apresiasi atas kinerja KPU Sukoharjo
yang telah melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban
pada tanggal 17 Juli 2014 dan mengganti Ketua dan Anggota KPPS sesuai
dengan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sukoharjo. Dengan demikian KPU
Sukoharjo bisa dikatakan memiliki kesamaan pandangan terhadap keputusan
diselenggarakannya PSU. Karena sebagai penyelenggara Pemilu, KPU
Sukoharjo juga memiliki hak, untuk menolak melaksanakan rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, jika memiliki keyakinan kuat bahwa
rekomendasi Panwaslu tidak tepat;
21. Bahwa dalam proses Pleno di KPU pada tanggal 16 Juli 2014 di kantor KPU,
tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon presiden pasangan Ir. H. Joko
Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla Kabupaten Sukoharjo terhadap rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo Nomor : 162/Panwaslu-kan/VII/2014 tentang
rekomendasi pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 16 Juli 2014 yang diserahkan Panwaslu
Kabupaten Sukoharjo kepada KPU Kabupaten Sukoharjo;
22. Bahwa Subakti sebagai Teradu/Terlapor karena Jabatan sebagai Ketua
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, bertindak atas dasar keputusan institusi
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo yang keputusannya
telah disepakati bersama dalam rapat pleno sehingga tanggung jawab
penerbitan rekomendasi tersebut ada pada ketiga Pimpinan Panwaslu
Sukoharjo;
23. Bahwa video kejadian di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban telah
diunggah di youtube dan menjadi informasi terbuka, disiarkan berulang-ulang
di stasiun televisi, menjadi perhatian publik/khalayak dan menjadi temuan
awal Panwaslu. Menyadari hal tersebut, Panwaslu segera menindaklanjuti,
sebagai bentuk tanggung jawab untuk melakukan kajian dan klarifikasi setiap
laporan dan temuan;
9
24. Bahwa atas aduan Pengadu yang menyatakan Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
mengeluarkan rekomendasi sebelum permasalahan (dugaan perusakan surat
suara terbukti) Pengadu menjawab dengan melampirkan bukti rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo No.162/panwslukab-skh/VII/2014,tertanggal
16 Juli 2014. Pengadu menyampaikan bahwa berkaitan dengan kasus ini,
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo dalam sehari itu memberikan 3 rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Sukoharjo, yakni rekomendasi: No.162,163 dan 164;
Rekomendasi 162 berisi :
a. Melanjutkan hasil tahapan pleno rekapitulasi tanpa melibatkan hasil
perhitungan suara di Kecamatan Mojolaban (karena ada satu TPS, yakni
TPS 01 Desa dukuh,diduga kuat ada perusakan surat suara);
b. Mempersiapkan jajaran KPU mengambil langkah-langkah persiapan untuk
pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS No.1 Desa Dukuh,bila
keputusan Panwaslu Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan PSU di
TPS tersebut;
Rekomendasi No. 163 berisi:
a. Melaksanakan PSU di TPS No. 1 Desa Dukuh, paling lambat 19 Juli 2014;
b. Menindaklanjuti hasil PSU dengan rapat pleno rekapitulasi.
Rekomendasi 164 berisi:
KPU Kabupaten Sukoharjo mengganti ketua dan anggota KPPS di TPS 01 Desa
Dukuh, untuk keperluan PSU. Jadi rekomendasi untuk PSU bukan No. 162
melainkan No. 163. Sebelum mengeluarkan rekomendasi Nomor 163,
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo telah mengklarifikasi pihak-pihak terkait.
Kesaksian Sdr. Anwar Setianto yang menyebutkan bahwa Panwaslu
Kabupaten Sukoharjo memberikan Rekomendasi PSU secara lisan, adalah
tidak benar. Faktanya rekomendasi yang disampaikan secara lisan tidak
memuat PSU;
25. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Panwaslu
Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan rekomendasi tanpa menyebutkan:
"terbukti kebenaran permasalahan tersebut". Jawaban Teradu adalah: dalam
rekomendasi No.163, pada angka 2c telah jelas disebutkan: Hasil rapat pleno
Panwaslu Kabupaten Sukoharjo Rabu 16 Juli 2014 pukul 18.00-18.15
menyimpulkan : “Diduga telah terjadi perusakan surat suara” Secara sengaja
sebanyak 34 (tiga puluh empat) surat suara di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan
Mojolaban.
PETITUM TERADU
10
[2.5] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Kabupaten Sukoharjo nomor
001/GAKUMDU/SKH/2014 tentang kajian dugaan
pelanggaran pidana Pemilu Pasal 234 Undang-Undang No.
42 Tahun 2008 pada hari Rabu 9 Juli 2014 di TPS 01 Desa
Dukuh Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat tanda penerimaan laporan nomor
LP/B/299/VII/2014/JATENG/RES SKH;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat pernyataan pelaporan/pengaduan tindak
pidana Pilpres yang ditandatangani Subakti tanggal 17 Juli
2014;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat rekomendasi Nomor 162/Panwaslukab-
skh/VII/2014 yang ditujukan kepada KPU Sukoharjo;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat rekomendasi Nomor 163/Panwaslukab-
Skh/VII/2014 perihal rekomendasi pemungutan suara
ulang di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat rekomendasi Nomor 164/Panwaslukab-
Skh/VII/2014 perihal rekomendasi pergantian ketua dan
anggota KPPS dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS
1 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat rekomendasi tindak lanjut penyidikan
nomor 168/Panwaslukab-Skh/VII/2014;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat panggilan saksi nomor B-
223/03.34/Euh.2/08/2014 dari Kejari Sukoharjo
11
ditujukan pada Subakti (Teradu);
9. Bukti T-8 : Fotokopi Surat dakwaan dengan terdakwa Sukini;
10. Bukti T-9 : Fotokopi BA rapat pleno Panwaslu Sukoharjo tanggal 16
Juli 2014;
11. Bukti T-10 : Fotokopi Surat laporan Panwascam Mojolaban No.
027/Panwaslucam-Mjlb/VII/2014;
12. Bukti T-10 : Fotokopi Klarifikasi terhadap Sukini tanggal 16 Juli 2014;
13. Bukti T-11 : Fotokopi Undangan klarifikasi Nomor 161/Panwaslukab-
skh/VII/2014 ditujukan kepada KPU Sukoharjo;
14. Bukti T-12 : Fotokopi Undangan klarifikasi bernomor 161/Panwaslukab-
skh/VII/2014 ditujukan pada para anggota KPPS 01
Mojolaban;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Keterangan/klarifikasi Wahid Cahyono,
Muhammad Hariyanto, Sugiman, Sarwoko, beserta Berita
Acara Klarifikasi;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara
model C PPWP TPS 01 Desa Dukuh, Model C3 PPWP
Pernyataan pendamping pemilih, C2 PPWP Kejadian
khusus, model C5 PPWP tanda terima penyampaian berita
acara dan sertifikat hasil dan rincian penghitungan
perolehan suara di TPS dalam Pilpres 2014, model C PPWP
Berita Acara pemungutan dan Penghitungan suara Pilpres
bertanggal tujuh belas Juli 2014, model C1 PPWP TPS 01
Dukuh, Mojolaban, Model C3 PPWP surat pernyataan
pendamping pemilih a.n Karsiyati S.Pd, Model C2 PPWP
Catatan kejadian khusus dan keberatan. Tanda terima
model C5 PPWP;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Satu bundel kliping koran;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara serah terima tersangka dan barang
bukti tanggal 5 Agustus 2014;
19. Bukti T-19 : CD rekaman video perusakan surat suara oleh petugas
KPPS.
12
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7] Bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo selaku pihak Terkait telah memberikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar apa yang disampaikan saudara Teradu. KPU
kabupaten Sukoharjo telah menerima Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Sukoharjo Nomor 163/Panwaslukab-SKH/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014
sebagaimana pokok surat. Berdasarkan PKPU 21 Tahun 2014 Pasal 44 ayat (6),
KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan
Panwaslu Kabupaten, maka KPU Kabupaten Sukoharjo segera menindaklanjuti
dengan mengadakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Pleno No. 32/BA/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 tetang Pemungutan Suara
Ulang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di TPS 01 Desa
Dukuh Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
2. Bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo memerintahkan PPK kecamatan Mojolaban
melalui Surat KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor
187/KPU/Kab Skh.012.329.492/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan
Mojolaban. KPU Sukoharjo Meminta kepada PPK Kecamatan Mojolaban untuk
berkoordinasi dengan PPS Desa Dukuh membentuk KPPS TPS 01 Desa Dukuh
Kecamatan Mojolaban serta melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanggal 17
Juli 2014 pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB
dengan mengacu pada PKPU 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014.
3. Dalam pelaksanaan PSU di TPS tersebut, KPU Kabupaten Sukoharjo
telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, Panwaslu Kabupaten
Sukoharjo dan jajaran serta Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun Tim
Pasangan calon Nomor Urut 2.
4. Hasil PSU sebagaimana telah disampaikan oleh Pihak Teradu kemarin,
selanjutnya oleh KPPS dibawa ke KPU Kabupaten Sukoharjo bersama anggota
PPS dan PPL Desa Dukuh, PPK dan Panwascam Mojolaban, Panwaslu
Kabupaten Sukoharjo dan Saksi Paslon No. 1 dan No. 2 untuk dilaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden.
5. Bahwa terkait dengan video Youtube yang dijadikan dasar rekomendasi
PSU oleh Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, KPU Kabupaten Sukoharjo baru
mengetahui setelah adanya Surat Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
No. 161/Panwaslukab/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014 serta pada saat Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi di KPU Kab Sukoharjo tanggal 16 Juli 2014.
13
6. Bahwa oknum yang diduga menjadi pelaku perusakan surat suara dan
para pihak yang dianggap mengetahui adanya perusakan surat suara
oleh oknum anggota KPPS TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo tidak mengetahui apakah
sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Panwaslu Kabupaten
Sukoharjo atau belum karena itu kewenangan Panwaslu Kabupaten Sukoharjo.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
14
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah tim kampanye, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu Wawan Pribadi mengadukan Teradu Subakti selaku
Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo yakni telah mengeluarkan rekomendasi lisan
saat Pleno Rekapitulasi Pilpres di tingkat Kabupaten mengenai Pemungutan Suara
Ulang di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Padahal,
proses pemilihan dan rekapitulasi atas TPS 01 Desa Dukuh tersebut berjalan lancar
dan tidak ada keberatan mulai TPS, PPS, PPK hingga Kabupaten. Pengadu
mendalilkan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang yang dikeluarkan
Panwaslu Kabupaten hanya berdasarkan video youtube. Teradu belum melakukan
15
klarifikasi atas kebenaran isi video youtube tersebut, tetapi langsung mengeluarkan
rekomendasi untuk menunda rakapitulasi dan PSU atas TPS dimaksud. Teradu telah
melakukan pelanggaran menyangkut batas waktu peristiwa terjadinya pelanggaran
pemilu. Pengadu juga mendalilkan bahwa hasil Pemilihan Suara Ulang langsung
dibawa ke tingkat Kabupaten tanpa melalui tahapan di tingkatan bawah yakni PPS
dan PPK;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu Subakti menyampaikan jawaban di persidangan
dengan menyatakan bahwa Pengadu kurang teliti dalam menulis tanggal penerbitan
rekomendasi yang seharusnya tanggal 16 Juli 2014 (pasca rekapitulasi tingkat
kabupaten) ditulis oleh pengadu 17 Juli 2014. Teradu mengakui proses pelaksanaan
pada setiap jenjang berjalan lancar dan tidak ada keberatan. Namun berdasarkan
informasi video youtube yang telah di klarifikasi pada seluruh pihak mulai dari ketua
dan anggota KPPS, PPL, Panwascam, dan KPU Kabupaten Sukoharjo, bukti dan
keterangan terhadap pengrusakan 34 (tiga puluh empat) surat suara yang dilakukan
oleh Sutini, sangat kuat. Jadi tidak benar rekomendasi dikeluarkan sebelum adanya
klarifikasi dan pembuktian terjadinya dugaan pelanggaran di TPS yang dimaksud.
Dalil bahwa peristiwa tersebut telah melampaui batas waktu tidak beralasan karena
bukan merupakan laporan masyarakat tetapi temuan Panwas Kabupaten Sukoharjo.
Temuan Panwas sesuai ketentuan tidak dibatasi waktu peristiwa tetapi didasarkan
pada waktu dugaan pelanggaran ditemukan. Teradu telah berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sehingga akhirnya Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi bersamaan dengan pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 17 Juli 2014;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Bukti, dan Dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta adanya temuan dan inisiatif Teradu
untuk mendalami dan membuktikan kebenaran secara faktual demi menjamin dan
memastikan kualitas pemilu yang baik. Upaya untuk menyelesaikan adanya
pelanggaran pemilu sesuai substansi demokrasi dan tujuan pemilu merupakan tugas
dan amanah seluruh pihak, terutama jajaran penyelenggara Pemilu. Kesadaran untuk
tetap menyesuaikan langkah yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk menyingkap tabir kebenaran dan sekaligus mengeluarkan
rekomendasi yang menyelesaikan masalah, patut diapresiasi dan diberi penghargaan
yang layak. Teradu merespon cepat dan proaktif dengan berusaha untuk mencari
informasi lebih lanjut setelah melihat tayangan video youtube. Video youtube sebagai
bukti petunjuk untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap potensi pelanggaran
pilpres. Tindakan Teradu itu sangatlah terpuji, bertanggungjawab dan profesional
karena telah berupaya proaktif untuk melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan
Pilpres sesuai tugasnya sebagai anggota Panwaslu. Terbukti setelah dilakukan PSU
surat suara yang rusak berkurang dari 34 (tiga puluh empat) menjadi 5 (lima) surat
16
suara. Hal seperti ini yang seharusnya dilakukan oleh setiap pengawas pemilu di
seluruh Indonesia untuk menjamin terwujudnya pemilu yang jujur dan berintegritas.
Berdasarkan fakta persidangan, Teradu telah melakukan upaya yang sangat
maksimal dan senantiasa berada pada jalur prosedur dan ketaatan pada peraturan.
Koordinasi dengan seluruh pihak dan konsultasi kepada atasan, menghasilkan
tindakan yang teruji dan meletakkan sesuatu pada tempat yang pas dan seharusnya.
Dalil pengadu menyangkut batas waktu kejadian, rekomendasi Teradu yang tidak
didasarkan klarifikasi dan kajian sama sekali tidak terbukti. Teradu telah menempuh
dan memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan dan melakukan tindakan yang
dapat dikategorikan “melampaui kewajiban”, sesuatu yang menjadi persyaratan
utama untuk menyatakan terima kasih dan penghargaan kepada setiap apparatus
negara dan setiap manusia. Dengan demikian Teradu terbukti tidak melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.4] Berdasarkan fakta historis, penilaian terhadap perilaku dan tindakan
Penyelenggara Pemilu hanya dari segi negatif, tanpa pernah memberi penilaian positif
dalam bentuk konkret. Secara etika, hal itu tidak dapat dibiarkan, tetapi harus
diubah demi kemajuan negara dan secara khusus dalam peningkatan kualitas
pemilu. Oleh karena itu DKPP menganjurkan perlunya pemberian penghargaan
kepada setiap Penyelenggara Pemilu yang menunjukkan pengabdian, integritas,
kredibilitas, dan karya yang terpuji. KPU, Bawaslu, dan seluruh komponen
masyarakat , khususnya penggiat pemilu sudah perlu mengatur hal tersebut;
[4.5] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
memeriksa keterangan tertulis Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
memulihkan nama baik Teradu;
MEMUTUSKAN
17
1. Menolak Pengaduan untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu atas nama Subakti selaku Ketua Panwaslu Sukoharjo sejak
putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Minggu tanggal tujuh belas bulan
Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta
dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
18
Dr. Osbin Samosir, M.Si
19