Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 130 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 15 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa, 7 Mei 2019, pada saat dilaksanakan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah Pemilu 2019, ditemukan adanya ketidaksesuaian data Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan data Jumlah surat suara yang digunakan serta data jumlah suara sah dan tidak sah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah Pemilu 2019 (Model DC 1-PPWP) untuk Kabupaten Sukoharjo, (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena pada hari Selasa, 7 Mei 2019, saat penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019, ditemukan adanya ketidaksesuaian data jumlah pengguna hak pilih sebanyak 563.185 pemilih dengan data jumlah surat suara sebanyak 563.186 yang digunakan serta data jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 563.186 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019 (Model DC 1-PPWP) untuk Kabupaten Sukoharjo. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kecamatan di Wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2019 (Model DB 1- PPWP) Kabupaten Sukoharjo, ditemukan adanya ketidaksesuaian data jumlah pengguna hak pilih sebanyak 37.248 dengan data jumlah surat suara sebanyak 37.249 yang digunakan serta data jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 37.249 di Kecamatan Bendosari.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulianto Sudrajat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Teradu II Putnawati, Teradu III Diana Ariyanti, Teradu IV Paulus Widiyantoro, Teradu V Muslim Aisha, Teradu VI M. Taufiqurrohman, Teradu VII Ikhwanudin masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Repub
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 130-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 127-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Abdul Wachid
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI/Partai Gerindra
Alamat : Jalan Kanguru Raya Nomor 12 Semarang
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Listiani Widyaningsih
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Kanguru Raya Nomor 12 Semarang
Nama : Achmad Arifulloh
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Kanguru Utara V/7 Semarang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Yulianto Sudrajat
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Veteran 1A, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Putnawati
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Veteran 1A, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Diana Ariyanti
jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Veteran 1A, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Nama : Paulus Widiyantoro
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Veteran 1A, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muslim Aisha
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Veteran 1A, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : M. Taufiqurrahman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Veteran 1A, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Ikhwanudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jalan Veteran 1A, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I s.d. VII disebut sebagai--------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Membaca dan mempelajari jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa
Tengah yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa, 7 Mei 2019, pada saat dilaksanakan penetapan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dari setiap kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Pemilu 2019, ditemukan adanya ketidaksesuaian data Jumlah Pengguna Hak
Pilih dengan data Jumlah surat suara yang digunakan serta data jumlah suara
sah dan tidak sah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
dari setiap kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah Pemilu 2019
(Model DC 1-PPWP) untuk Kabupaten Sukoharjo, (Bukti P-1);
2. Ketidaksesuaian data tersebut pada angka 1, dengan perincian sebagai berikut:
a. Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 563.185.
b. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 563.186.
c. Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 563.186.
3. Ketidaksesuaian data tersebut pada angka 1 dan 2, dengan perincian sebagai
berikut:
a. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kecamatan dalam Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Pemilu 2019 (Model DB 1-PPWP) Kabupaten Sukoharjo, ditemukan
adanya ketidaksesuaian data Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan data
Jumlah surat suara yang digunakan serta data jumlah suara sah dan tidak
sah di Kecamatan Bendosari, (Bukti P-2);
31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Ketidaksesuaian data tersebut pada huruf a, dengan perincian sebagai
berikut:
1) Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 37.248
2) Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 37.249
3) Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 37.249
c. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap desa/kelurahan dalam Wilayah
Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo Pemilu 2019 (Model DA 1-PPWP)
Kecamatan Bendosari, ditemukan adanya ketidaksesuaian data Jumlah
Pengguna Hak Pilih dengan data Jumlah surat suara yang digunakan serta
data jumlah suara sah dan tidak sah di Desa Toriyo, (Bukti P-3);
d. Ketidaksesuaian data tersebut pada huruf c, dengan perincian sebagai
berikut:
1) Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 3.463
2) Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 3. 464
3) Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 3. 464
e. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam Wilayah Desa Turiyo,
Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo Pemilu 2019 (Model DA A 1-
PPWP) Desa Toriyo, ditemukan adanya ketidaksesuaian data Jumlah
Pengguna Hak Pilih dengan data Jumlah surat suara yang digunakan serta
data jumlah suara sah dan tidak sah di TPS 01, (Bukti P-4);
f. Ketidaksesuaian data tersebut pada huruf e, dengan perincian sebagai
berikut:
1) Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 244
2) Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 245
3) Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 245
4. Bahwa pada hari Rabu, 8 Mei 2019, pada saat dilaksanakan penetapan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dari setiap kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Pemilu 2019, ditemukan adanya ketidaksesuaian data Jumlah Pengguna Hak
Pilih dengan data Jumlah surat suara yang digunakan serta data jumlah suara
sah dan tidak sah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
dari setiap kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah Pemilu 2019
(Model DC 1-PPWP) untuk Kota Pekalongan, (Bukti P-5);
5. Ketidaksesuaian data tersebut pada angka 4, dengan perincian sebagai berikut:
a. Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 193.968
b. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 193.974
c. Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 193.974
6. Ketidaksesuaian data tersebut pada angka 4 dan angka 5, dengan perincian
sebagai berikut:
a. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kecamatan dalam Wilayah Kota
Pekalongan Pemilu 2019 (Model DB 1-PPWP) Kota Pekalongan, ditemukan
adanya ketidaksesuaian data Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan data
Jumlah surat suara yang digunakan serta data jumlah suara sah dan tidak
sah di Kecamatan Pekalongan Barat, di mana jumlah surat suara yang
digunakan lebih besar daripada jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
(Bukti P-6);
b. Ketidaksesuaian data tersebut pada huruf a, dengan perincian sebagai
berikut:
1) Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 193.968
31922450, Fax. (021) 3192245,
2) Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 193.972
3) Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 193.974
c. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kelurahan dalam Wilayah Kecamatan
Pekalongan Barat, Kota Pekalongan Pemilu 2019 (Model DA 1-PPWP)
Kecamatan Pekalongan Barat, ditemukan adanya ketidaksesuaian data
Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan data Jumlah surat suara yang digunakan
serta data jumlah suara sah dan tidak sah di Kecamatan Pekalongan Barat, di
mana jumlah surat suara yang digunakan lebih besar daripada jumlah
pemilih yang menggunakan hak pilih (Bukti P-7);
d. Ketidaksesuaian data tersebut pada huruf c, dengan perincian sebagai
berikut:
1) Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 60.529
2) Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 60.529
3) Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 60.530
e. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam Wilayah Kelurahan
Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan Pemilu 2019
(Model DA A 1-PPWP) kelurahan Podosugih, ditemukan adanya
ketidaksesuaian data Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan data Jumlah surat
suara yang digunakan serta data jumlah suara sah dan tidak sah di TPS 27,
di mana jumlah surat suara yang digunakan lebih besar daripada jumlah
pemilih yang menggunakan hak pilih (Bukti P-8);
f. Ketidaksesuaian data tersebut pada huruf e, dengan perincian sebagai
berikut:
1) Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 6.242
2) Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 6.242
3) Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 6.243
g. Ketidaksesuaian data sebagaimana dimaksud huruf c juga dicatat dalam
Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden dalam Wilayah Kecamatan Pekalongan Barat (Model DA-
2),(Bukti P-9);
h. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kelurahan dalam Wilayah Kecamatan
Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Pemilu 2019 (Model DA 1-PPWP)
Kecamatan Pekalongan Timur, ditemukan adanya ketidaksesuaian data
Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan data Jumlah surat suara yang digunakan
serta data jumlah suara sah dan tidak sah di Kecamatan Pekalongan Timur,
di mana jumlah surat suara yang digunakan lebih besar daripada jumlah
pemilih yang menggunakan hak pilih (Bukti P-10);
i. Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud huruf h, dengan perincian sebagai
berikut:
1) Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 44.011
2) Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 44.015
3) Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 44.016
j. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam Wilayah Kelurahan
Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Pemilu 2019 (Model
DA A 1-PPWP) Kelurahan Kauman, ditemukan adanya ketidaksesuaian data
Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan data Jumlah surat suara yang digunakan
serta data jumlah suara sah dan tidak sah di TPS 30 dan TPS 31, di mana
jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih tidak sama dengan surat suara
yang digunakan serta surat suara sah dan tidak sah (Bukti P-11);
k. Ketidaksesuaian data tersebut pada huruf j untuk Kelurahan Kauman,
dengan perincian sebagai berikut:
1) Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 7.160
31922450, Fax. (021) 3192245,
2) Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 7.161
3) Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 7.162
l. Ketidaksesuaian data tersebut pada huruf j untuk Kelurahan Poncol, dengan
perincian sebagai berikut:
1) Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 7.631
2) Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 7.634
3) Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 7.634
m. Dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam Wilayah Kelurahan
Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Pemilu 2019 (Model
DA A 1-PPWP) Kelurahan Poncol, ditemukan adanya ketidaksesuaian data
Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan data Jumlah surat suara yang digunakan
serta data jumlah suara sah dan tidak sah di TPS 14 dan TPS 21, di mana
jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih tidak sama dengan surat suara
yang digunakan serta surat suara sah dan tidak sah, karena jumlah surat
suara yang digunakan lebih besar daripada jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilih (Bukti P-12);
7. Berdasarkan kronologi kejadian di atas, berikut kami sampaikan beberapa hal
sebagai pertimbangan :
a. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara
pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip :
a) Mandiri;
b) Jujur;
c) Adil;
d) Berkepastian hukum;
e) Tertib;
f) Terbuka;
g) Proporsional;
h) Profesional;
i) Akuntabel;
j) Efektif; dan
k) Efisien.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan penetapan hasil pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a) Mandiri;
b) Jujur;
c) Adil;
d) Berkepastian hukum;
e) Tertib;
f) Terbuka;
g) Proporsional;
h) Profesional;
i) Akuntabel;
j) Efektif;
k) Efisiensi; dan
l) Aksesibilitas.
c. Prof. Ramlan Surbakti, seorang pakar pemilu, mendalilkan tujuh kriteria
tentang pemilu yang adil dan berintegritas, yaitu: 1). kesetaraan antar warga
negara; 2). kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu
demokratis; 3). persaingan bebas dan adil antar kontestan pemilu; 4).
31922450, Fax. (021) 3192245,
partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian
penyelenggaraan tahap pemilu; 5). badan penyelenggara pemilu yang
profesional, independen, dan imparsial; 6). integritas pemungutan,
penghitungan, tabulasi, dan pelaporan suara pemilu; 7). Penyelesaian
sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu. Mengacu pada kriteria tersebut,
salah satu aspek penting keadilan pemilu adalah badan penyelenggara pemilu
yang profesional, independen, dan imparsial;
d. Asas pemilu yang adil dimaksudkan untuk mengawal penyelenggaraan
pemilu sebagai prosedur pergantian kekuasaan negara secara konstitusional
dan absah. Hal tersebut harus dimaknai bahwa tanpa proses yang adil,
hasilnya pun tidak akan dapat diterima. Tanpa hukum pemilu yang adil, sulit
tentunya menghasilkan pemilu yang berkalitas dan berintegritas. Keadilan
merupakan asas sekaligus amanat yang mesti diwujudkan dalam
penyelenggaraan pemilu;
e. Sebagai yurisprudensi, sebuah penelitian di Mahkamah Konstitusi oleh Simon
Butt (2013) menegaskan bahwa terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu yang berpengaruh pada hasil pemilu, maka MK
memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (revote). Putusan MK
didasarkan pada pemikiran bahwa di dalam keadilan terdapat aspek filosofis
yaitu norma hukum, nilai, moral, dan etika. Keadilan memiliki sifat normatif
sekaligus konstitutif bagi hukum serta menjadi landasan moral hukum,
sekaligus tolok ukur sistem hukum positif. Tanpa keadilan, sebuah aturan
tidak pantas menjadi hukum. Sesungguhnya, prioritas yang tidak bisa digeser
dan mesti diutamakan adalah nilai keadilan, karena itu adalah ruh atau jiwa
dari hukum itu sendiri;
f. Kerangka hukum progresif, menegaskan bahwa pemilu sebagai wahana
kedaulatan rakyat harus tetap berada di jalur keadilan substantif. Yaitu
pengertian suatu keadilan sebagaimana tercantum dalam Black’s law
Dictionary 7th Editon, bahwa keadilan yang diberikan sesuai dengan aturan-
aturan hukum substantif, dengan tanpa melihat kesalahan-kesalahan
prosedural yang tidak berpengaruh pada hak-hak substantif. (Garner,
1999:869) Salah satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara
universal, menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang
pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan
orang lain (nullus/nemo commodum capere potes de injuria sua propria). Dalam
kasus kesalahan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan
calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2019, hal tersebut terjadi
karena adanya kesalahan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu,
menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu maupun pemilih dari masyarakat;
g. Bahwa, setiap suara pemilih berharga, yaitu one person one vote one value
(Sardini, 2011:72) sehingga setiap kelalaian dan kesalahan penyelenggara
harus dikoreksi.
h. Pelanggaran terkait proses dan hasil pemilu harus diselesaikan secara due
process of law), sehingga tidak mengurangi legitimasi penyelenggaraan
pemilu.
8. Bahwa telah terjadi kesalahan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2019 (Model DC-1),
di mana ditemukan adanya ketidaksesuaian data sebagaimana dimaksud angka
1 sampai dengan angka 7;
9. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum bahwa
Penjumlahan terhadap Surat Suara yang digunakan, Surat Suara yang rusak
atau keliru dicoblos, dan Surat Suara yang tidak digunakan, termasuk sisa
Surat Suara cadangan, harus sama dengan jumlah Surat Suara yang diterima
termasuk Surat Suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu;
31922450, Fax. (021) 3192245,
10. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII berkewajiban
untuk membuat dan menetapkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2019 (Model
DC-1), sesuai dengan norma dimaksud. Di mana harus ada kesesuaian data
dalam hal jumlah penggunaan hak pilih dengan data jumlah surat suara yang
digunakan serta data jumlah suara sah dan tidak sah. Terjadinya kesalahan
tersebut, jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV,
V, VI, dan VII;
11. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa Dalam melaksanakan
prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
c. Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh para Teradu mengindikasikan
ketidakcermatan.
12. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam melaksanakan
prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh para Teradu bertentangan
dengan prinsip ketaatan terhadap prosedur rekapitulasi peghitungan
perolehan suara.
13. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam melaksanakan
prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. Menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia;
d. Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan
e. Memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap,
periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh para Teradu dalam rekapitulasi
peghitungan perolehan suara mengindikasikan adanya pengabaian norma
penyelenggaraan pemilu.
14. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam melaksanakan
prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif;
c. Memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
Terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh para Teradu dalam rekapitulasi
peghitungan perolehan suara mengindikasikan adanya pengabaian norma
penataan data secara efektif. Selain itu, juga tidak sesuai dengan prinsi
memberikan respon secara arif dan bijaksana. Oleh karena, kesalahan tersebut
sudah disampaika kepada para Teradu, teapi tidak ditindaklanjuti dengan
koreksi atau pembetulan.
15. Berdasarkan Pasal 15 huruf e dan huruf Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
Terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh para Teradu dalam rekapitulasi
peghitungan perolehan suara mengindikasikan pengabaian standar profesional
administrasi penyelenggaraan Pemilu serta substansi profesi administrasi
Pemilu.
16. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam dalam
melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses
kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
c. Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
e. Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh para Teradu dalam rekapitulasi
peghitungan perolehan suara mengindikasikan pengabaian prinsip akuntabilitas
karena menetapkan rekapitulasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, para Teradu
juga tidak memberikan penjelasan kepada publik terkait adanya penyimpangan
berupa kesalahan pada sertifikat Model DC-1.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kabupaten/kota
dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah Pemilu 2019 (Model DC 1-
PPWP) untuk Kabupaten Sukoharjo;
Bukti P-2 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kecamatan dalam
Wilayah Kabupaten Sukoharjo Pemilu 2019 (Model DB 1-PPWP)
Kabupaten Sukoharjo;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-3 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap desa/kelurahan
dalam Wilayah Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo
Pemilu 2019 (Model DA 1-PPWP) Kecamatan Bendosari;
Bukti P-4 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam Wilayah
Desa Turiyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo Pemilu
2019 (Model DA A 1-PPWP) Desa Toriyo;
Bukti P-5 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kabupaten/kota
dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah Pemilu 2019 (Model DC 1-
PPWP) untuk Kota Pekalongan;
Bukti P-6 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kecamatan dalam
Wilayah Kota Pekalongan Pemilu 2019 (Model DB 1-PPWP) Kota
Pekalongan;
Bukti P-7 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kelurahan dalam
Wilayah Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan Pemilu
2019 (Model DA 1-PPWP) Kecamatan Pekalongan Barat;
Bukti P-8 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam Wilayah
Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota
Pekalongan Pemilu 2019 (Model DA A 1-PPWP) kelurahan
Podosugih;
Bukti P-9 : Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus
Rekapitulasi Rekapitulasi penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Wilayah
Kecamatan Pekalongan Barat (Model DA-2);
Bukti P-10 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kelurahan dalam
Wilayah Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Pemilu
2019 (Model DA 1-PPWP) Kecamatan Pekalongan Timur;
Bukti P-11 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam Wilayah
Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota
Pekalongan Pemilu 2019 (Model DA A 1-PPWP) Kelurahan
Kauman;
Bukti P-12 : Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam Wilayah
Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota
Pekalongan Pemilu 2019 (Model DA A 1-PPWP) Kelurahan Poncol.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bona).
31922450, Fax. (021) 3192245,
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Ijinkan kami selaku Teradu I s.d. VII untuk menyampaikan jawaban dan fakta-fakta
atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum yang
diajukan Pengadu kepada Majelis DKPP RI sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 6-12
Mei 2019 bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Jalan Veteran No. 1A
Semarang. Dalam rapat pleno tersebut tidak ada keberatan dari saksi yang hadir
terhadap hasil rekapitulasi, termasuk untuk hasil rekapitulasi pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden. (Bukti T-1);
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu tentang adanya ketidaksesuaian antara data
jumlah pengguna hak pilih dengan data jumlah surat suara yang digunakan
serta data jumlah surat suara sah dan tidak sah pada Sertifikat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
dari setiap Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah Pemilu 2019
(Model DC1-PPWP), terdapat selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan
surat suara yang digunakan dan suara sah dan tidak sah sebanyak 7 suara
yang tersebar di wilayah Kota Pekalongan dan Kabupaten Sukoharjo, dengan
rincian sebagai berikut :
Kota Pekalongan
Jumlah Surat Jumlah Surat
Jumlah Pengguna
Suara yang Suara Sah dan Keterangan
Hak Pilih
Digunakan Tidak Sah
193.968 193.974 193.974 Selisih 6
Kabupaten Sukoharjo
Jumlah Surat Jumlah Surat
Jumlah Pengguna
Suara yang Suara Sah dan Keterangan
Hak Pilih
Digunakan Tidak Sah
563.185 563.186 563.186 Selisih 1
(Bukti T-2)
c. Bahwa terhadap adanya ketidaksesuaian antara data jumlah pengguna hak pilih
dengan data jumlah surat suara yang digunakan serta data jumlah surat suara
sah dan tidak sah tersebut,Teradu I s.d. VII dalam Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Jawa
Tengah telah meminta penjelasan dan kronologi dari KPU Kota Pekalongan dan
KPU Kabupaten Sukoharjo;
d. Bahwa terhadap selisih di Kota Pekalongan, KPU Kota Pekalongan menjelaskan
bahwa setelah melakukan pencermatan dan penelusuran pada dokumen
Formulir Model DB1-PPWP, DA1-PPWP, DAA-PPWP1 dan C1-PPWP, ditemukan
selisih jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan dan
surat suara sah dan tidak sah terjadi di 5 TPS, yaitu TPS 30 Kauman, TPS 31
31922450, Fax. (021) 3192245,
Kauman, TPS 14 Poncol, TPS 21 Poncol dan TPS 27 Podosugih;
e. Bahwa dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kota
Pekalongan tidak ada keberatan dari para saksi. Saksi pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Titik Restiningsih dan Saksi
Nomor Urut 02 atas nama Agus Wibowo menerima hasil rekapitulasi dan
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi. (Bukti T-3)’
f. Bahwa adanya selisih angka antara pengguna hak pilih dengan surat suara yang
digunakan serta jumlah surat suara sah dan tidak sah sebenarnya sudah
dilakukan mekanisme penghitungan suara ulang baik di tingkat TPS maupun
pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat, PPK dan KPU Kota
Pekalongan atas rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan dan Badan
Pengawas Pemilu Kota Pekalongan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 pasal 74. Namun dari proses penghitungan surat suara
ulang tersebut hasilnya tetap sama (ada selisih). Atas selisih tersebut Panitia
Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Kota Pekalongan meminta agar ditulis
dalam catatan kejadian khusus. (Bukti T-4);
g. Bahwa pada saat Rekapitulasi di tingkat Provinsi, terdapat koreksi pada data
jumlah surat suara yang tidak digunakan yang semula 36.820 menjadi 36.818
dan koreksi pada data jumlah surat suara yang digunakan yang semula
193.972, menjadi 193.974. Hal ini dikarenakan terjadi kesalahan penghitungan
di TPS 31 Kelurahan Kauman Kecamatan Pekalongan Timur dan TPS 27
Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat. Selain itu terdapat koreksi
pada data jumlah suara sah yang semula 188.104, menjadi 188.103 dan koreksi
pada data jumlah suara tidak sah yang semula 5.870, menjadi 5.871. Namun
untuk jumlah total suara sah dan tidak sah tidak berubah, yaitu 193.974. Hal
ini dikarenakan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan
suara tingkat KPU Kota Pekalongan, dilakukan penghitungan ulang surat suara
untuk TPS 31 Kelurahan Kauman dan ditemukan 1 suara tidak sah karena
tidak terdapat tanda tangan dan stempel KPPS yang tercoblos pada surat suara
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, sehingga
perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01
terkoreksi dari semula 189 menjadi 188. Perubahan tersebut belum dilakukan
koreksi pada Formulir Model DB1- PPWP, sehingga diperbaiki pada saat
rekapitulasi di tingkat Provinsi.
Hasil koreksi sebagai berikut :
TERTULIS
JUMLAH PENGGUNA HAK SURAT SUARA YANG SURAT SUARA SAH
PILIH DIGUNAKAN & TIDAK SAH
193.968 193.972 193.974
SETELAH KOREKSI
JUMLAH PENGGUNA HAK SURAT SUARA YANG SURAT SUARA SAH
PILIH DIGUNAKAN & TIDAK SAH
193.968 193.974 193.974
(Bukti T-5)
h. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Teradu I s.d. VII dibantu oleh KPU Kota
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pekalongan telah menjelaskan dan menyampaikan kronologi dan alasan adanya
selisih tersebut kepada saksi yang hadir, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta
peserta yang hadir dan semuanya menerima. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
meminta agar ditulis di Formulir DC2-KPU sebagai Kejadian Khusus. (Bukti T-
5);
i. Bahwa terhadap selisih perolehan suara di Kabupaten Sukoharjo, KPU
Kabupaten Sukoharjo telah memberikan penjelasan bahwa selisih tersebut
terjadi di TPS 01 Desa Toriyo Kecamatan Bendosari. Atas hal tersebut Pengawas
TPS dan saksi yang hadir meminta agar dicatat apa adanya dan dituangkan
dalam formulir kejadian khusus. (Bukti T-6);
j. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di
tingkat Kecamatan Bendosari, Panitia Pengawas Kecamatan merekomendasikan
penghitungan surat suara ulang untuk TPS 01 Desa Toriyo dan hasilnya tetap
sama (masih ada selisih). Panitia Pengawas Kecamatan meminta dicatat apa
adanya dan dituangkan dalam Formulir Model DA2-KPU. Saksi Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Mahendra dan Saksi
Nomor Urut 02 atas nama Sri Widodo tidak menyampaikan keberatan dan yang
bersangkutan menandatangani formulir Model DAA1-PPWP. (Bukti T-7);
k. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di
tingkat Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo meminta menulis
apa adanya dan menuangkan dalam Formulir Model DB2-KPU. Saksi Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Sutadi dan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Tri Agung Is Susiani, S.E tidak
menyampaikan keberatan dan menandatangani Formulir Model DB1-PPWP.
(Bukti T-8);
l. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di
tingkat Provinsi, Teradu I s.d. VII dibantu oleh KPU Sukoharjo telah
menjelaskan kronologi adanya selisih tersebut. Saksi Pasangan Calon yang
hadir, Bawaslu Provinsi dan peserta yang hadir dalam rapat pleno dapat
menerima. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta agar selisih tersebut ditulis
apa adanya dan dicatat dalam formulir kejadian khusus (Model DC2-KPU).
(Bukti T-5);
m. Bahwa dalam rapat pleno di tingkat nasional pada hari rabu tanggal 15 Mei
2019, Teradu I s.d. VII telah menjelaskan kronologi adanya selisih jumlah
pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah
surat suara sah dan tidak sah kepada KPU RI, Bawaslu RI dan para saksi yang
hadir. Terhadap penjelasan tersebut para pihak menerima dan tidak
mempersoalkannya, dan tetap menuliskan hasil rekapitulasi apa adanya dalam
formulir model DD1-PPWP. (Bukti T-9);
n. Bahwa Teradu I s.d VII membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para
teradu diindikasikan tidak cermat. Teradu I s.d VII dalam rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi
melaksanakan dengan cermat dan teliti dengan melakukan koreksi terhadap
adanya kesalahan dan kekeliruan, , menjelaskan kronologi dan alasannya
secara lengkap kepada para pihak serta menuangkannya dalam formulir model
DC2-KPU. (Bukti T-5);
o. Bahwa Teradu I s.d VII membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para
teradu tidak taat terhadap prosedur rekapitulasi perolehan suara. Teradu I s.d
VII dalam rapat pleno rekapitulasi berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019 pasal 53, pasal 54, pasal 61, pasal 62, dan pasal 63, (Bukti T-1);
31922450, Fax. (021) 3192245,
p. Bahwa Teradu I s.d VII membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tidak memberikan penjelasan kepada
publik hasil rekapitulasi perolehan hasil suara. Teradu I s.d VII telah
menjelaskan adanya selisih yang terjadi di Kota Pekalongan dan Kabupaten
Sukoharjo dalam rapat pleno, menyerahkan hasil rekapitulasi (Formulir model
DC dan Formulir Model DC1-PPWP) kepada masing-masing saksi pasangan
calon dan Bawaslu Jawa Tengah dan mengunggah formulir tersebut di Situng
KPU. (Bukti T-10);
Berdasarkan jawaban dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I s.d. VII telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan professional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran terhadap Kode Ktik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana yang
telah didalilkan oleh Pengadu.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, makaTeradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Berita Acara Nomor 117/PL.01.7-BA/33/PROV/V/2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Provinsi Pemilihan Umum 2019 (Formulir Model DC-KPU);
Bukti T-2 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dari Setiap
Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun
2019 (Formulir Model DC1-PPWP);
Bukti T-3 : Berita Acara Nomor 825/PL.02.6-BA/3375/KPU-KOT/V/2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kota Pekalongan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
(Formulir Model DB-KPU);
Bukti T-4 : Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota
Pekalongan Pemilu Tahun 2019 (Formulir Model DB2-KPU;
Bukti T-5 : Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat KPU
Provinsi Jawa Tengah Pemilu Tahun 2019 (Formulir Model DC2-
KPU;
Bukti T-6 : Surat Pernyataan dari Ketua KPPS 01 Desa Toriyo Kecamatan
Bendosari Kabupaten Sukoharjo;
Bukti T-7 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dari Setiap TPS
Dalam Wilayah Kecamatan Bendosari Pemilihan Umum Tahun
2019 (Formulir DAA1-PPWP);
Bukti T-8 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dari Setiap
Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Sukoharjo Pemilihan
Umum Tahun 2019 (Formulir DB1-PPWP);
Bukti T-9 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dari Setiap Provinsi
Pemilihan Umum Tahun 2019 (Formulir DD1-PPWP);
Bukti T-10 : Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Provinsi Jawa Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam
Putusannya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena pada
hari Selasa, 7 Mei 2019, saat penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kabupaten/kota dalam
Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019, ditemukan adanya
ketidaksesuaian data jumlah pengguna hak pilih sebanyak 563.185 pemilih dengan
data jumlah surat suara sebanyak 563.186 yang digunakan serta data jumlah suara
sah dan tidak sah sebanyak 563.186 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden dari setiap kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu
2019 (Model DC 1-PPWP) untuk Kabupaten Sukoharjo. Dalam Sertifikat Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari
setiap kecamatan di Wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2019 (Model DB 1-
PPWP) Kabupaten Sukoharjo, ditemukan adanya ketidaksesuaian data jumlah
pengguna hak pilih sebanyak 37.248 dengan data jumlah surat suara sebanyak
37.249 yang digunakan serta data jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 37.249
di Kecamatan Bendosari. Selanjutnya Sertifikat Rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap
desa/kelurahan di Wilayah Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo pada
Pemilu 2019 (Model DA 1-PPWP) Kecamatan Bendosari, ditemukan adanya
ketidaksesuaian data jumlah pengguna hak pilih sebanyak 3.463 pemilih dengan
jumlah data sebanyak 3.464 surat suara yang digunakan serta data jumlah suara
sah dan tidak sah sebanyak 3.464 di Desa Toriyo. Sertifikat Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari
setiap TPS di Wilayah Desa Turiyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo
pada Pemilu 2019 (Model DAA1-PPWP) Desa Toriyo, ditemukan adanya
ketidaksesuaian data jumlah pengguna hak pilih sebanyak 244 dengan data jumlah
surat suara yang digunakan sebanyak 245 serta data jumlah suara sah dan tidak
sah sebanyak 245 di TPS 01. Pada saat dilaksanakan penetapan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari
setiap kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019 hari
Rabu, 8 Mei 2019 ditemukan adanya ketidaksesuaian data jumlah pengguna hak
pilih sebanyak 193.968 dengan data jumlah surat suara yang digunakan sebanyak
193.974 serta data jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 193.974 sebagaimana
31922450, Fax. (021) 3192245,
tercantum dalam Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dari setiap kabupaten/kota di Wilayah Provinsi
Jawa Tengah pada Pemilu 2019 (Model DC 1-PPWP) untuk Kota Pekalongan.
Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden dari setiap kecamatan dalam Wilayah Kota Pekalongan pada Pemilu
2019 (Model DB 1-PPWP), ditemukan adanya ketidaksesuaian data jumlah pengguna
hak pilih sebanyak 193.968 dengan data jumlah surat suara yang digunakan
sebanyak 193.972 serta data jumlah suara sah dan tidak sah 193.974 di Kecamatan
Pekalongan Barat, dimana jumlah surat suara yang digunakan lebih besar daripada
jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Sertifikat rekapitulasi model DA1-
PPWP Kecamatan Pekalongan Barat, ditemukan adanya ketidaksesuaian data
jumlah pengguna hak pilih sebanyak 60.529 dengan data jumlah surat suara yang
digunakan sebanyak 60.529 serta data jumlah sebanyak 60.530 di Kecamatan
Pekalongan Barat, dimana jumlah surat suara yang digunakan lebih besar daripada
jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Sertifikat Rekapitulasi penghitungan
perolehan suara model DAA1-PPWP Kelurahan Podosugih, ditemukan adanya
ketidaksesuaian data jumlah pengguna hak pilih sebanyak 6.242 dengan data
jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 6.242 serta data jumlah suara sah
dan tidak sah sebanyak 6.243 di TPS 27, dimana jumlah surat suara yang
digunakan lebih besar daripada jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden dari setiap kelurahan di Wilayah Kecamatan Pekalongan Timur, Kota
Pekalongan pada Pemilu 2019 (Model DA 1-PPWP) Kecamatan Pekalongan Timur,
ditemukan adanya ketidaksesuaian data jumlah pengguna hak pilih sebanyak 7.160
dengan data jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 7.161 serta data jumlah
suara sah dan tidak sah sebanyak 7.162 di Kecamatan Pekalongan Timur, dimana
jumlah surat suara yang digunakan lebih besar daripada jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilih. Ketidaksesuaian data juga terjadi di Kelurahan Poncol
dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 7.631 jumlah surat suara yang
digunakan sebanyak 7.634 jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak
7.634. Sertifikat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dari setiap TPS dalam Wilayah Kelurahan Kauman,
Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan pada Pemilu 2019 (Model DAA 1-
PPWP) Kelurahan Poncol, ditemukan adanya ketidaksesuaian data jumlah pengguna
hak pilih dengan data jumlah surat suara yang digunakan serta data jumlah suara
sah dan tidak sah di TPS 14 dan TPS 21, dimana jumlah pemilih yang menggunakan
hak pilih tidak sama dengan surat suara yang digunakan serta surat suara sah dan
tidak sah, karena jumlah surat suara yang digunakan lebih besar daripada jumlah
pemilih yang menggunakan hak pilih. Dalam sidang pemeriksaan yang
diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 2019 di DKPP secara patut, pengadu tidak
hadir tanpa keterangan;
[4.2] Bahwa para teradu membantah seluruh dalil aduan yang menyatakan para
teradu tidak cermat karena dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pemilu tahun 2019 pada tanggal 6-12 Mei 2019 tidak ada
keberatan dari saksi yang hadir termasuk hasil rekapitulasi pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden. Bahwa tentang adanya ketidaksesuaian antara data jumlah hak
pilih dengan data jumlah surat suara yang digunakan serta data jumlah surat suara
sah dan tidak sah sesuai yang didalilkan pengadu, para teradu dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Jawa
31922450, Fax. (021) 3192245,
Tengah telah meminta penjelasan dan kronologi dari KPU Kota Pekalongan dan KPU
Kabupaten Sukoharjo. Dan dijelaskan bahwa setelah melakukan pencermatan dan
penelusuran pada dokumen Formulir Model DB1-PPWP, DA1-PPWP, DAA1-PPWP
dan C1-PPWP, ditemukan selisih jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara
yang digunakan dan surat suara sah dan tidak sah terjadi di 5 TPS, yaitu TPS 30
Kauman, TPS 31 Kauman, TPS 14 Poncol, TPS 21 Poncol dan TPS 27 Podosugih.
Bahwa dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kota
Pekalongan tidak ada keberatan dari para saksi. Saksi pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Titik Restiningsih dan Saksi Nomor Urut
02 atas nama Agus Wibowo menerima hasil rekapitulasi dan menandatangani Berita
Acara Rekapitulasi. Bahwa atas selisih tersebut para teradu sudah melakukan
mekanisme penghitungan suara ulang baik di tingkat TPS maupun pada saat
rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 74. Namun dari proses penghitungan
surat suara ulang tersebut hasilnya tetap sama terdapat selisih. Atas selisih
tersebut Panitia Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Kota Pekalongan meminta agar
ditulis dalam catatan kejadian khusus. Pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi
Jawa Tengah ada koreksi pada data jumlah surat suara yang tidak digunakan yang
semula 36.820 menjadi 36.818 dan koreksi pada data jumlah surat suara yang
digunakan yang semula 193.972, menjadi 193.974. hal tersebut dikarenakan terjadi
kesalahan penghitungan di TPS 31 Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan
Timur dan TPS 27 Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat. Koreksi pada
data jumlah suara sah yang semula 188.104, menjadi 188.103 dan koreksi pada
data jumlah suara tidak sah yang semula 5.870, menjadi 5.871. Namun untuk
jumlah total suara sah dan tidak sah tidak berubah, yaitu 193.974. Hal ini
dikarenakan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara
tingkat KPU Kota Pekalongan, dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk TPS
31 Kelurahan Kauman dan ditemukan 1 suara tidak sah karena tidak terdapat
tanda tangan dan stempel KPPS yang tercoblos pada surat suara Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, sehingga perolehan suara Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 terkoreksi dari semula 189
menjadi 188. Perubahan tersebut belum dilakukan koreksi pada Formulir Model
DB1- PPWP, sehingga diperbaiki pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi. Bahwa
para teradu dibantu KPU Kota Pekalongan telah menjelaskan dan menyampaikan
alasan adanya selisih kepada para saksi yang hadir. Untuk itu Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah meminta agar ditulis di Formulir DC2-KPU sebagai Kejadian Khusus.
Bahwa adanya selisih perolehan suara di Kabupaten Sukoharjo, KPU Kabupaten
Sukoharjo menjelaskan selisih tersebut terjadi di TPS 01 Desa Toriyo Kecamatan
Bendosari. Atas hal tersebut Pengawas TPS dan saksi yang hadir meminta agar
dicatat apa adanya dan dituangkan dalam formulir kejadian khusus. Bahwa adanya
selisih di tingkat Kecamatan Bendosari, Panitia Pengawas Kecamatan
merekomendasikan penghitungan suara ulang untuk TPS 01 Desa Toriyo dan
hasilnya tetap sama (masih ada selisih). Panitia Pengawas Kecamatan meminta
dicatat apa adanya dan dituangkan dalam Formulir Model DA2-KPU. Saksi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Mahendra
dan Saksi Nomor Urut 02 atas nama Sri Widodo tidak menyampaikan keberatan dan
yang bersangkutan menandatangani formulir Model DAA1-PPWP. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Sukoharjo meminta menulis apa adanya dan menuangkan dalam
Formulir Model DB2-KPU. Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Urut 01 atas nama Sutadi dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas
31922450, Fax. (021) 3192245,
nama Tri Agung Is Susiani, tidak menyampaikan keberatan dan menandatangani
Formulir Model DB1-PPWP. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan
hasil perolehan suara di tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi dan peserta yang hadir
dalam rapat pleno dapat menerima. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta agar
selisih tersebut ditulis apa adanya dan dicatat dalam formulir kejadian khusus
(Model DC2-KPU). Bahwa hari Rabu, 15 Mei 2019 para teradu telah menjelaskan hal
tersebut kepada KPU RI, Bawaslu RI dan para saksi yang hadir di rekapitulasi
tingkat nasional, dan tetap menuliskan hasil rekapitulasi apa adanya dalam formulir
model DD1-PPWP.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dan bukti dokumen yang
disertakan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan dalam hal
pengadu dan/atau pelapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,
berdasarkan hasil persidangan, DKPP dapat menetapkan putusan. Bahwa para
teradu membenarkan dalil pengadu. Para teradu menjelaskan bahwa dalam Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi
Jawa Tengah, para teradu meminta penjelasan dan kronologi kepada KPU Kota
Pekalongan dan KPU Kabupaten Sukoharjo. Pertama, KPU Kota Pekalongan
menjelaskan bahwa setelah melakukan pencermatan dan penelusuran pada
dokumen Formulir Model DB1-PPWP, DA1-PPWP, DAA1-PPWP dan C1-PPWP
ditemukan adanya selisih jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang
digunakan dan surat suara sah dan tidak sah di Kota Pekalongan. Hal tersebut
terjadi di 5 TPS, yaitu TPS 30 Kauman, TPS 31 Kauman, TPS 14 Poncol, TPS 21
Poncol, dan TPS 27 Podosugih. Namun dalam rapat rekapitulasi perolehan suara di
tingkat Kota Pekalongan, saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor
Urut 01 atas nama Titik Restiningsih dan Saksi Nomor Urut 02 atas nama Agus
Wibowo tidak melakukan keberatan. Para saksi menerima hasil rekapitulasi dan
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi. Meski demikian, selislih angka antara
pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan serta jumlah surat suara
sah dan tidak sah tersebut sudah dilakukan mekanisme penghitungan suara ulang
baik di tingkat TPS maupun pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat
PPK dan KPU Kota Pekalongan. Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Panitia
Pengawas Kecamatan dan Badan Pengawas Pemilu Kota Pekalongan. Kemudian,
berdasarkan Bukti Teradu selisih angka antara pengguna hak pilih dengan surat
suara yang digunakan serta jumlah surat suara sah dan tidak sah telah dicatat
dalam Model DB2-KPU. Bahwa penjelasan serta alasan perihal selisih surat suara di
tingkat Kota Pekalongan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta
peserta yang hadir dan ditulis dalam Formulir DC2-KPU sebagai Kejadian Khusus.
Kemudian perihal selisih perolehan suara di tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten
Sukoharjo membenarkan adanya selisih perolehan suara di TPS 01 Desa Toriyo
Kecamatan Bendosari. Terhadap selisih perolehan suara tersebut, Panwascam
dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan sebelumnya telah
merekomendasikan penghitungan suara ulang untuk TPS 01 Desa Toriyo dan
dicatat dalam formulir kejadian khusus. Dalam rapat rekapitulasi, perolehan suara
tersebut Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas
nama Mahendra dan Saksi Nomor Urut 02 atas nama Sri Widodo tidak
menyampaikan keberatan dan yang bersangkutan menandatangani formulir Model
DAA1-PPWP. Bahwa atas kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Sukoharjo saat
31922450, Fax. (021) 3192245,
rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten
Sukoharjo meminta agar KPU Kabupaten Sukoharjo menuangkan juga dalam
formulir Model DB2-KPU. Pada saat itu tidak ada saksi yang keberatan dan saksi
pun menandatangani formulir Model DB1-PPWP. Penjelasan dan alasan yang
diutarakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dalam rapat rekapitulasi tingkat Provinsi
dapat diterima oleh Bawaslu Provinsi dan peserta yang hadir. Atas kejadian tersebut
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta agar selisih tersebut ditulis apa adanya dan
dicatat dalam formulir kejadian khusus (Model DC2-KPU). Bahwa dalam rapat
rekapitulasi tingkat nasional tanggal 15 Mei 2019 para teradu telah menjelaskan
tentang selisih jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang
digunakan dan jumlah surat suara sah dan tidak sah kepada KPU RI, Bawaslu RI
dan para saksi yang hadir. Terhadap penjelasan tersebut para pihak menerima dan
menuliskan dalam formulir model DD1-PPWP. Sikap dan tindakan para teradu
mengakui kesalahan teknis administrasi Pemilu dan mendokumentasikan pada
formulir kejadian khusus telah sesuai prinsip jujur, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, pengadu tidak menggunakan kesempatan untuk membuktikan
dalilnya meskipun telah dipanggil secara patut. Dengan demikian, dalil aduan
pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para
teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para
teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yulianto Sudrajat selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Teradu II Putnawati, Teradu III Diana
Ariyanti, Teradu IV Paulus Widiyantoro, Teradu V Muslim Aisha, Teradu VI M.
Taufiqurrohman, Teradu VII Ikhwanudin masing-masing selaku Anggota KPU
Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
31922450, Fax. (021) 3192245,
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan Agustus
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Agustus tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh pengadu dan para teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,